Melanggar
Nomor Putusan: No. 105 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Musi Rawas
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2021
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 93-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Agus Mariyanto, Teradu II Netty Kherawati, Teradu III Heriyanto, Teradu IV Ardiyanto, dan Teradu V Handoko selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, bersama dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melanggar kode etik, tidak memiliki integritas, dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang Dasar 1945, serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta lampiran dan perubahannya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak transparan dalam pembukaan kotak suara untuk pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu tidak melibatkan Saksi Paslon Nomor Urut 3.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun; Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Mariyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Netty Kherawaty, Teradu III Heriyanto, Teradu IV Ardiyanto, Teradu V Handoko selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 105-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 93-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/III/2021
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Abdul Aziz
Pekerjaan/Lembaga : Tim Hukum HM. Syarif HD dan Surian selaku Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara
Nomor Urut 3.
Alamat : Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi
Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Agus Mariyanto
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat Kantor : JL. Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Netty Kherawaty
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat Kantor : JL. Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Heriyanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat Kantor : JL. Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ardiyanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat Kantor : JL. Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Handoko
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat Kantor : JL. Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru,
Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 93-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
105-PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Agus Mariyanto, Teradu II Netty Kherawati, Teradu III Heriyanto,
Teradu IV Ardiyanto, dan Teradu V Handoko selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara, bersama dengan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara telah melanggar kode etik, tidak memiliki integritas,
dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang Dasar 1945, serta
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota beserta lampiran dan perubahannya. Para Teradu secara
nyata telah bertindak sewenang-wenang (abuse of power), tidak transparan, tidak
akuntabel, tidak netral, tidak professional, dan tidak responsif. Para Teradu
terbukti tidak melaksanakan kewajiban untuk menginformasikan, mengundang,
dan melibatkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara
Nomor Urut 3 a.n. HM. Syarif HD dan Surian dalam pembukaan kotak suara
untuk kepentingan pembuktian KPU Kabupaten Musi Rawas Utara di Persidangan
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Musi Rawas Utara Tahun
2020;
2. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut seharusnya wajib memohon izin terlebih
dahulu kepada Yang Mulia Para Hakim Konstitusi yang mengadili perkara yang
timbul akibat permohonan Pemohon dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 a.n. HM. Syarif HD dan Surian.
Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/PY.02.1-
SD/03/KPU/I/2021 Tentang Pembukaan Kotak Suara Dalam Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang prosesnya termaktub
dalam angka 1 berbunyi “berdasarkan …..dst….mekanisme pengambilan dokumen
dari dalam kotak suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan
melibatkan Saksi Pasangan Calon…dst”;
3. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas Utara apabila ingin membuka kotak suara
dengan tidak meminta izin kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam
agenda persidangan resmi, dapat melakukan pembukaan kotak suara dengan
syarat diantaranya adalah mengundang Saksi Pasangan Calon. Namun, hal ini
tidak dilakukan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dengan bertindak dan
mengambil keputusan sendiri tanpa menghiraukan landasan penyelenggara
Negara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
N0
BUKTI KETERANGAN
.
1 P-1 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
006/PL/PB/Prov.06.00/01/2021;
2 P-2 Dokumentasi Pembukaan Kotak Suara KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara;
3 P-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/PY.02.1-
SD/03/KPU/I/2021, Tentang Pembukaan Kotak Suara Dalam
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi;
4 P-4 Berita Media Online tribunsumsel.com tertanggal Rabu, 20
Januari 2021 dengan judul “Seluruh TPS di Kelurahan Muara
Rupit Digugat Syarif-Surian, KPU Muratara siapkan alat bukti”-
Sumber Rahmat;
5 P-5 Berita Media Online Palpres.com, tertanggal Rabu 20 Januari 2021
dengan Judul “Sengketa Pilkada di MK KPU Muratara Buka 10
Kotak Suara”-Sumber Sulis;
6 P-6 Berita Media Online linggau.id tertanggal 23 Januari 2021 dengan
Judul “Syarif-Surian Persoalkan KPU Muratara Buka Kotak
Suara”-Sumber (Newsroom/SH);
7 P-7 Berita Media Online melejitnian.com tertanggal Rabu, 23 Januari
2021 dengan judul “KPU Muratara Offside, Buka Kotak Suara
Harusnya disaksikan Saksi Paslon dan Tunggu Izin MK”-Sumber
Mang Abdi;
8 P-8 Berita Media Online KoranRakyat.online tertanggal 22 Januari
2021 dengan Judul “Randa:KPU Muratara Offside” – Sumber (AB)
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Para Teradu bertindak sewenang-sewenang pada saat
pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun
2020 di Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan pembukaan kotak suara dalam
rangka persiapan Penyelesaian Sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara telah berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan
Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Serentak Tahun 2020;
2. Bahwa dalam pembukaan kotak suara, sebelumnya KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara telah mengikuti dan menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 pada tanggal 28
Desember 2020 bertempat di Aula Demokrasi Sriwijaya KPU Provinsi Sumatera
Selatan. Serta KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sudah berkoordinasi dengan
KPU Provinsi Sumatera Selatan;
3. Bahwa benar Para Teradu tidak melibatkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3
pada saat pembukaan kotak suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang
digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan, ayat (2)
Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan
ketentuan:
a. Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
b. Mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;
d. Memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam
kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula;
e. Melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor
pos; dan
f. Membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Dan sesuai pula dengan angka 4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara
Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang
berbunyi:
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan Pembukaan Kotak
Suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dalam rangka untuk
memperoleh C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara dengan tata cara sebagai
berikut:
a. Membuka Kotak Suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Aparat Kepolisian Setempat;
b. Mengambil Formulir C.Hasil-KWK untuk difotokopi;
c. Mengembalikan Formulir C.Hasil-KWK ke dalam Kotak Suara;
d. Menutup Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan cara
memasang gembok/kabel ties/pengaman lainnya dan disegel kembali; dan
e. Pelaksanaan pembukaan Kotak Suara dalam rangka untuk memperoleh
Formulir C.Hasil-KWK sebagai alat bukti dituangkan ke dalam Berita Acara.
4. Bahwa pokok aduan Pengadu sama dengan yang telah dilaporkan kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan perihal Dugaan Pelanggaran Pembukaan Kotak Suara.
Terhadap laporan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
sudah diminta klarifikasi pada tanggal 25 Januari 2021 oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 27 Januari
2021 telah memberitahukan bahwa status laporan tersebut “bukan pelanggaran
pemilihan” karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran pemilihan;
5. Bahwa pembukaan kotak suara dalam rangka memperoleh alat bukti dalam
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Utara Tahun 2020 tidak harus berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, pada angka 3
yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara
Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 (dua) huruf d, dapat membuka Kotak Suara tersegel
sepanjang terdapat Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak
Tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi”.
KRONOLOGIS
1. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, pada angka 3
yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara
Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 (dua) huruf d, dapat membuka Kotak Suara tersegel
sepanjang terdapat Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak
Tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi”. Pada tanggal 18
Januari 2021 permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 3 telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor:
03/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok permohonan Pemohon pada angka 5
halaman 28 s.d. 33 bahwa terdapat perbedaan Perolehan Suara berdasarkan
penghitungan antara Pemohon dan Termohon di TPS 1 s.d. TPS 10 Kelurahan
Muara Rupit Kecamatan Rupit;
2. Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 19 Januari 2021 KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan
Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi
Rawas Utara Tahun 2020 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara dan Polres Musi Rawas Utara. Hasil Rapat Koordinasi dituangkan dalam
Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 03/PY.02.1-
BA/1613/KPU-Kab/I/2021 tentang Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara
Tahun 2020. Dan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sudah melaksanakan rapat
pleno tentang pembukaan kotak suara yang dituangkan dalam Berita Acara KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 3.1/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021
Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Utara Tahun 2020;
3. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2021, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
melaksanakan pembukaan kotak suara berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dam Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020
Perihal Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pembukaan kotak suara
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
04/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembukaan Kotak Suara TPS 1
s.d. TPS 10 Kelurahan Muara Rupit untuk mengambil Formulir Model C. Hasil
KWK dalam Rangka Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020. Seluruh
proses pembukaan kotak suara diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara dan Pengamanan dari Polres Musi Rawas Utara. Serta dalam proses
pembukaan kotak suara hadir beberapa media yang meliput kegiatan tersebut dan
berada di luar pembatas tali yang dibuat oleh aparat keamanan;
4. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021 dilakukan penggandaan Formulir Model C.
Hasil KWK TPS 1 s.d. TPS 10 Kelurahan Muara Rupit yang dilaksanakan di Kota
Palembang. Dalam proses penggandaan tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara dan dikawal oleh pihak Polres Musi Rawas Utara.
Serta dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
05/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021 tentang Penggandaan Formulir Model
C.Hasil KWK dalam Rangka Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020;
5. Bahwa pada hari yang sama, tanggal 21 Januari 2021 dilakukan pengembalian
Formulir Model C.Hasil KWK dalam keadaan baik dan lengkap sama seperti pada
saat diambil dari kotak suara, dikembalikan ke dalam kotak suara TPS 1 s.d. TPS
10 Kelurahan Muara Rupit diawasi langsung oleh Bawaslu Musi Rawas Utara dan
Pengamanan Polres Musi Rawas Utara. Dituangkan dalam Berita Acara KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 06/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021
Tentang Pengembalian Formulir Model C.Hasil KWK TPS 1 s.d. TPS 10 Kelurahan
Muara Rupit Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah diuraikan oleh Para
Teradu dalam kronologis di atas, terhadap dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dituduhkan Pengadu terhadap Para Teradu
adalah tidak benar. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas telah menjalankan proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat
bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi
Rawas Utara Tahun 2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Para Teradu dalam melaksanakan pembukaan kotak suara telah
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020
Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal ini dapat dibuktikan Teradu berdasarkan bukti-
bukti yang ada.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Mohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mohon untuk memutuskan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 105-
PKE-DKPP/III/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota;
2. T-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara
Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak
Tahun 2020;
3. T-3 Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 651/HK.05-
Und/16/Prov/XII/2020 Perihal Rapat Koordinasi Persiapan
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020, dan dokumentasi;
4. T-4 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
004/PP.01.01/K.SS/01/2021,Nomor:005/PP.01.01/K.SS/01/2021,
Nomor: 006/PP.01.01/K.SS/01/2021,Nomor:
007/PP.01.01/K.SS/01/2021,Nomor:012/PP.01.01/K.SS/01/2021,
perihal Undangan Klarifikasi;
5. T-5 Pemberitahuan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tentang
Status Laporan/Temuan tanggal 27 Januari 2021;
6. T-6 Surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 114.03/PAN.MK/PSP/01/2021
Hal Penyampaian Salinan Permohonan, serta Akta Registrasi
Perkara Konstitusi Nomor: 3/PAN.MK/ARPK/01/2021;
7. T-7 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor:
03/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021 tentang Persiapan
Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020;
8. T-8 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor:
3.1/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021 Pembukaan Kotak Suara
dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Utara Tahun 2020;
9. T-9 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 04/PY.02.1-
BA/1613/KPU-Kab/I/2021 tentang Pembukaan Kotak Suara TPS 1
s.d. TPS 10 Kelurahan Muara Rupit untuk mengambil Formulir
Model C. Hasil KWK dalam Rangka Penyelesaian Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020, dan dokumentasi;
10. T-10 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 05/PY.02.1-
BA/1613/KPU-Kab/I/2021 tentang Penggandaan Formulir Model
C.Hasil KWK dalam Rangka Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi
Rawas Utara Tahun 2020, dan dokumentasi;
11. T-11 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 06/PY.02.1-
BA/1613/KPU-Kab/I/2021 Tentang Pengembalian Formulir Model
C.Hasil KWK TPS 1 s.d. TPS 10 Kelurahan Muara Rupit Dalam
Rangka Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun
2020, dan dokumentasi.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam sidang pemeriksaan
tanggal 12 April 2021 sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Pada tanggal 18 Januari 2021, mendapatkan undangan dari KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara berkenaan dengan pembukaan kotak suara untuk menjawab
persoalan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 17 Januari 2021, saat
itu kami sedang mengikuti acara finalisasi keterangan Mahkamah Konstitusi di
Jakarta. Oleh karena itu Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
menugaskan anggota yang lain untuk mengikuti rakor pembukaan kotak suara
yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada tanggal 19
Januari 2021, Paulina selaku anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
mengikuti kegiatan rapat koordinasi KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Paulina
menyampaikan kepada kami bahwa pada tanggal 20 Januari 2021 akan
dilaksanakan pembukaan kotak suara. Setelah acara di Bawaslu maka setelah
selesai acara finalisasi keterangan Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara segera menuju ke Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pada tanggal 20 Januari 2021, Pukul 09.00 wib, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara langsung menyaksikan proses pembukaan kotak suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk memastikan perolehan
suara calon baik Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara meminta akses untuk mengambil dokumen
pada saat pengambilan C1. Hal tersebut bertujuan agar kami dapat
membandingkan C1 yang kami dapatkan pada saat pemungutan suara. Pada
tanggal 21 Januari 2021, Muhamad Ali Asek selaku anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas mengikuti acara di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkenaan
dengan laporan divisi pengawasan, oleh karena itu Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara menyuruh Muhamad Ali Asek untuk mengikuti proses
perbanyakan Formulir Model C yang diambil oleh KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara. Setelah proses perbanyakan dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara, pada pukul 21.59 wib, Muhamad Ali Asek sudah sampai di KPU Kabupaten
Musi Rawas Utara. C1 yang semula di ambil dikembalikan ke kotak suara seperti
semula.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara, seluruh tahapan pembukaan kotak suara telah dilaksanakan sesuai
dengan PKPU 19 Tahun 2020.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dilaporkan oleh Zaida
Abdi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait pembukaan kotak. Pada
saat itu yang dilaporkan adalah KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara berkenaan dengan pembukaan kotak yang tidak
mengundang saksi pasangan calon. Pada tanggal 25 Januari 2021, kami dipanggil
oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Kami sedang mengurus administrasi
berkenaan dengan keterangan di Mahkamah Konsitusi. Kami dipanggil Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan, kemudian diklarifikasi di Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Kami juga baru mengetahui adanya Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021, Tentang Pembukaan Kotak Suara Dalam
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, sama sama
kami tidak mengetahui.
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021, tidak
sampai kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, kami juga sudah
mengonfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Kami tidak
mendapatkan Surat Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021.
Surat Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 merupakan surat yang sangat
penting, demikian halnya jika dibandingkan dengan pembukaan kotak suara.
Setelah tanggal 18 Januari 2021, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
melalui jalur darat hingga tanggal 20 Januari 2021 sampai di Kabupaten Musi
Rawas untuk menyaksikan pembukaan kotak suara. Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara dalam melakukan pengawasan sudah sesuai dengan ketentuan.
Pada saat itu tidak terpikirkan berkenaan dengan tidak adanya saksi pasangan
calon pada saat pembukaan kotak suara. KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
biasanya mengundang Saksi Pasangan Calon. Kami mengawasi berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2020 tidak ada mengundang
saksi pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan Kordiv Hukum
Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa. Pembukaan kotak suara
sebelum pemungutan suara penting untuk dihadiri pasangan calon. Pasca
pembukaan kotak suara yang dilaksanakan oleh Para Teradu adalah setelah
pencoblosan. Dalam pembukaan kotak suara dalam rangka pengambilan bukti
untuk menjawab dalam proses sengketa di MK. Hal tersebut sudah sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020, dan bukan merupakan
sebuah bentuk pelanggaran.
Pembukaan kotak suara sebelum pemungutan suara itu penting untuk dihadiri
oleh saksi pasangan calon. Namun pembukaan kotak suara sebagaimana
dijelaskan oleh Para Teradu setelah pencoblosan. menurut kami tindakan Para
Teradu telah sesuai dengan ketentuan dan bukan merupakan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sudah menyampaikan kepada
Paulina selaku Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan
Informasi, bahwa dalam rakor nanti yang akan dibahas adalah Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 terkait dengan rekapitulasi. berkenaan
dengan mengundang Pasangan Calon, kami memastikan Para Teradu
melaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2020. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tidak ada
ketentuan KPU harus mengundang pasangan calon. Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara dalam bekerja sesuai dengan mekanisme.
Pada saat pembukaan kotak suara, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak
melihat para saksi pasangan calon. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak
pernah bertanya kepada berkenaan dengan ketidakhadiran saksi pasangan calon
dalam pembukaan kotak suara. Hal ini disebabkan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tidak ada keharusan KPU untuk
mengundang saksi pasangan calon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telahdiubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwapenegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga tidak transparan dalam pembukaan kotak suara untuk pembuktian
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara
Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu tidak melibatkan Saksi Paslon
Nomor Urut 3. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan Surat KPU Nomor
12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang mengatur mekanisme
pengambilan dokumen dari dalam kotak suara agar dilakukan secara transparan dan
akuntabel dengan melibatkan Saksi Pasangan Calon.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengakui tidak melibatkan Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 1, Nomor
Urut 2, dan Nomor Urut 3 dalam kegiatan pembukaan kotak suara dalam rangka
persiapan Penyelesaian Sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Hal ini
berdasarkan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun
2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2018, dan Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan
Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak
Tahun 2020. Secara kronologis Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 18
Januari 2021 Paslon Nomor Urut 3 mengajukan permohonan sengketa kepada
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 berkenaan perbedaan
perolehan suara di TPS 1 s.d. TPS 10 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit.
Kemudian pada tanggal 19 Januari 2021 Para Teradu melaksanakan Rapat
Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan yang dihadiri
oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Polres Musi Rawas Utara yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 03/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021. Para
Teradu juga telah melaksanakan rapat pleno pembukaan kotak suara sebagaimana
Berita Acara Nomor 3.1/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021. Pada tanggal 20 Januari
2021, Para Teradu melaksanakan pembukaan kotak suara dihadiri Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara, Polres Musi Rawas Utara, dan beberapa media yang
meliput kegiatan tersebut sebagaimana Berita Acara Nomor 04/PY.02.1-
BA/1613/KPU-Kab/I/2021. Pada tanggal 21 Januari 2021 dilakukan penggandaan
Formulir Model C. Hasil KWK TPS 1 s.d. TPS 10 Kelurahan Muara Rupit yang
dilaksanakan di Kota Palembang dengan tetap diawasi Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara dan pengamanan Polres Musi Rawas Utara sebagaimana Berita Acara
Nomor 05/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021. Pada hari yang sama, Para Teradu
mengembalikan Formulir Model C.Hasil KWK ke dalam kotak suara sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021.
Berkenaan dengan pokok aduan, Pengadu pernah melaporkan kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan yang ditindaklanjuti klarifikasi pada tanggal 25 Januari
2021 oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhadap Para Teradu di Bawaslu RI.
Pada tanggal 27 Januari 2021, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberitahukan
melalui status laporan bahwa tindakan Para Teradu “bukan pelanggaran pemilihan”
karena tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Selain itu, kegiatan
pembukaan kotak suara dalam rangka memperoleh alat bukti dalam Penyelesaian
Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020
tidak harus berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
dan Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan
Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak
Tahun 2020, pada angka 3 yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf d, dapat membuka Kotak
Suara tersegel sepanjang terdapat Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Serentak Tahun 2020 dan sudah teregister di Mahkamah Konstitusi”.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 20 Januari 2021 Para
Teradu melakukan pembukaan kotak suara untuk persiapan pembuktian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 04/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021.
Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Polres Musi Rawas
Utara, serta beberapa media. Pada tanggal 21 Januari 2021, para Teradu kemudian
menggandakan Formulir Model C. Hasil KWK TPS 1 s.d. TPS 10 Kelurahan Muara
Rupit, dan pada hari yang sama Para Teradu mengembalikan Formulir Model C.Hasil
KWK ke dalam kotak suara sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor
05/PY.02.1-BA/1613/KPU-Kab/I/2021 dan Berita Acara Nomor 06/PY.02.1-
BA/1613/KPU-Kab/I/2021.
Terungkap fakta dalam kegiatan tersebut Para Teradu tidak mengundang Saksi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara dengan alasan ketentuan
Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2018, dan Surat KPU Nomor 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 tidak mengatur kewajiban untuk
menghadirkan saksi Paslon. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2021, Zaida Abdi
selaku LO Paslon Nomor Urut 3 melaporkan Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan
pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai Surat KPU Nomor
12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021. Angka 1 surat KPU
mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 yang
menyatakan prosedur pembukaan kotak suara agar melibatkan saksi Paslon. Untuk
itu seharusnya secara mutatis mutandis pengambilan dokumen dalam kotak suara
pada Pemilihan Tahun 2020 dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan
melibatkan saksi pasangan calon, Panwaslu, dan berkoordinasi dengan kepolisian
setempat. Para Teradu dalam persidangan mengaku baru mengetahui Surat KPU
Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 saat klarifikasi oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari 2021.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalih para Teradu baru
mengetahui adanya surat KPU pada forum klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sesuai alat bukti (P-3),
Surat KPU Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 Tentang
Pembukaan Kotak Suara dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
ditembuskan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dalam penalaran yang
wajar, Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan sepatutnya mengetahui prosedur
pembukaan kotak suara untuk kepentingan pembuktian perkara perselisihan hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu seharusnya bersikap dan bertindak
pruden untuk memastikan seluruh tindakan administrasi dilakukan sesuai prosedur.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinakn DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf
e, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Mariyanto selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Netty
Kherawaty, Teradu III Heriyanto, Teradu IV Ardiyanto, Teradu V Handoko selaku
Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra