Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 79 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Prov. Kalimantan Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2021
👁 36 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimatan Utara karena telah tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 6 Jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terkait Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimatan Utara tidak akuntabel serta tidak profesional dalam memastikan keterpenuhan syarat Calon Gubernur Kalimantan Utara Nomor Urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang pada Pemilihan Gubernur Tahun 2020.
Pasal DilanggarPasal 42; Pasal 9; Pasal 17 Peraturan Kepala; Pasal 42 ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suryanata Al Islami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Teradu II Teguh Dwi Subagyo, Teradu III Maimunah, Teradu IV Gamaliel Hirung Ding, dan Teradu V Hariyadi Hamid masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Suryani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Teradu VII Fadliansyah, Teradu VIII Sulaiman, Teradu IX Rustam Akif, dan Teradu X Arif R
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 79-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 60- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Irianto Lambrie Pekerjaan : Calon Gubernur Kalimantan Utara Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Enggang, Nomor 1, RT/RW 041/015, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara 2. Nama : Irwan Sabri Pekerjaan : Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara Nomor Urut 2 Alamat : Jl. R.A. Kartini RT/RW 011/000, Kelurahan/Desa Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Fajar Lesmana; 2. Jiffy Ngawiat Prananto; 3. Achmad Yarus; 4. Muhammad Risal Pekerjaan : Advokat/Yaskum Indonesia Law Office Alamat : Jl. Kembangan Baru, Nomor 21-22, Kembangan, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Suryanata Al Islami Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Teguh Dwi Subagyo Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; Email: info@dkpp.go.ide 3. Nama : Maimunah Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Gamaliel Hirung Ding Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hariyadi Hamid Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Sengkawit Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Suryani Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Jend. Soedirman No. 28 Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Fadliansyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Jend. Soedirman No. 28 Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Sulaiman Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Jend. Soedirman No. 28 Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Rustam Akif Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Jend. Soedirman No. 28 Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Arif Rochman Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Alamat : Jl. Jend. Soedirman No. 28 Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. Email: info@dkpp.go.ide
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimatan Utara karena telah tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 6 Jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terkait Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan: a. Bahwa Calon Gubernur Kalimatan Utara Nomor Urut 3, pada saat ikut serta mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur adalah seorang Perwira Tinggi (Pati) Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan Pangkat BRIGJEN POL yang bertugas di satuan Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut berarti “pada saat Cagub Nomor Urut 3 mendaftar masih dalam status Anggota Kepolisian Aktif” maka secara pribadi (Subyek Hukum) terikat dan tunduk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; (Bukti T-4) b. Bahwa sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia, untuk dapat ikut serta mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah, ”Cagub” Nomor Urut 3 terikat pada ketentuan Pasal 9 s/d Pasal 17 (tentang Permohonan Persetujuan dan Pengunduran Diri) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 19 Tahun 2011; c. Terkait keikutsertaan ”Cagub” Nomor Urut 3 dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di Kalimatan Utara, mengingat ”Cagub” Nomor Urut 3 adalah seorang Perwira Tinggi (Pati) pada Kepolisian RI dan masih aktif maka dalam meneliti Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, seharusnya KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu I s.d Teradu V) mengacu pada:  Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, serta  Ketentuan Pasal 9 s/d Pasal 17 - PERKAP Nomor 19 Tahun 2011; d. Bahwa dalam meneliti dan menilai kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon yang telah diajukan oleh CAGUB Nomor Urut 3, dalam penerapannya KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu I s.d Teradu V) hanya mengacu pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 dan telah mengabaikan ketentuan-ketentuan dalam PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 yang notabene seluruh ketentuan PERKAP tersebut melekat pada setiap Anggota POLRI; e. Bahwa ketentuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011, secara tegas menyatakan:  Pengajuan permohonan pengunduran diri dari Anggota Polri ditujukan kepada KAPOLRI bagi Anggota Polri berpangkat Pati (Pasal 12, ayat (1) huruf a);  Format Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran B (Pasal 11, ayat (2)); Note: Dokumen Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang diserahkan oleh CAGUB Nomor Urut 3 kepada Teradu I seharusnya adalah merupakan Form Baku sebagaimana Lampiran B PERKAP Nomor 19 Tahun 2011; Email: info@dkpp.go.ide f. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, menyatakan: “Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi: b. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. e. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti f. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; g. Berkaitan dengan persyaratan pencalonan Cagub Nomor urut 3, terlihat penyelenggara pemilu Cq. KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu I s.d Teradu V) telah tidak menjalankan tugasnya secara jujur dan tidak berpihak guna meneliti kebenaran atas data-data yang didapatkan dari Pasangan Cagub Nomor Urut 3, terkait ”Surat pengunduran Diri” Cagub Nomor Urut 3 dari Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut: a) Tentang bukti tandaterima pengunduran diri “dari pejabat yang berwenang” (Pasal 42 ayat (4) huruf e, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017).  Berdasarkan informasi yang Kami dapatkan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana tertuang pada surat Nomor : 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020 (Lampiran_5), terdapat fakta bahwa Sdr. ZAINAL ARIFIN PALIWANG (CAGUB No. Urut 3) sudah menyampaikan ”tandaterima dari pejabat yang berwenang” terkait pengunduran dirinya sebagai anggota Kepolisian RI kepada KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) pada tanggal 16 September 2020 pukul 10.00 WITA, pada saat menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon;  Bahwa mengacu kepada Pasal 12, ayat (1) huruf a PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 oleh karena CAGUB Nomor urut 3 adalah seorang Perwira Tinggi (Pati) maka Pengajuan permohonan pengunduran diri dari Anggota Polri ditujukan kepada KAPOLRI, sehingga semestinya bukti tandaterima pengunduran diri dari ”Pejabat Yang Berwenang” dimaksud adalah diterbitkan melalui sistem satu pintu yakni melalui Sekretariat Umum Polri sebagaimana ketentuan Pasal 29, ayat (1), huruf d, angka 1 PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia; b) Tentang ”Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang Diproses” oleh pejabat yang berwenang” (Pasal 42 ayat (4) huruf f, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017).  Berdasarkan informasi yang Kami dapatkan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara (Vide : Lampiran_5), bahwa Sdr. ZAINAL ARIFIN PALIWANG (CAGUB No. Urut 3) telah menyerahkan Nota Dinas Nomor : B/ND-557 NIII/OTL.2.1./2020/Dittipideksus Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kepada KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5), yang menyatakan bahwa ”Pengunduran dirinya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang dalam proses” (TIDAK DIKETAHUI TANGGAL BUKTI TERSEBUT DISERAHKAN);  Bahwa mencermati bukti Nota Dinas Nomor : B/ND-557 NIII/OTL.2.1./2020/ Dittipideksus yang diserahkan oleh CAGUB Nomor urut 3 kepada KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) guna memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf f, Email: info@dkpp.go.ide Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tersebut terdapat beberapa kejanggalan: - Nota Dinas di internal Kepolisian RI adalah merupakan bentuk naskah dinas yang dibuat sebagai sarana komunikasi dalam kalangan internal Kepolisian, sebagaimana ketentuan Pasal 1, angka 19, PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia (Bukti T-6); - Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf f, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 secara tegas menyatakan perlunya ”Surat keterangan” untuk membuktikan bahwa permohonan dimaksud sedang dalam proses, sehingga ”Surat Keterangan” dimaksud haruslah merupakan bentuk SURAT yang diterbitkan secara khusus untuk menerangkan informasi terkait pengunduran diri CAGUB Nomor Urut 3 yang sedang dalam proses dan bukan berupa surat NOTA DINAS. Hal ini dapat dilihat dari definisi antara NOTA DINAS dalam ketentuan pasal 1 angka 19 PERKAP No. 7 tahun 2017 dengan definisi SURAT dalam ketentuan pasal 1 angka 18 PERKAP No. tahun 2017, sehingga oleh karena “Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang Diproses” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf f Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 , bersifat surat keluar atau surat yang ditujukan kepada Lembaga diluar instansi maka haruslah dalam bentuk SURAT; - Bahwa CAGUB Nomor Urut 3 adalah seorang Perwira Tinggi (Pati) dikalangan Kepolisian, sehingga jikapun permohonan pengunduran dirinya sedang dalam proses, maka setidaknya ”Surat Keterangan” tersebut diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang diatasnya dan bukan diterbitkan oleh Direktur di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang secara kepangkatan juga sama dengan CAGUB Nomor Urut 3 (BRIGJEN POL); h. Apabila benar, KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) telah meneliti secara sungguh-sungguh atas kebenaran data dan/atau fakta terkait terkait ”Surat pengunduran Diri” Cagub Nomor Urut 3 dari Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, MAKA TIDAK AKAN MUNGKIN TERJADI ADANYA PERTENTANGAN ANTARA SURAT PENGUNDURAN DIRI DAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR : 87/POLRI/TAHUN 2020 TERTANGGAL 5 OKTOBER 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT CAGUB NOMOR URUT 3 - DENGAN FAKTA ADANYA PEMINDAHAN TUGAS / MUTASI SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT TELEGRAM KAPOLRI NOMOR : ST/2934/X/KEP/2020 TERTANGGAL 13 OKTOBER 2020 (Bukti T-7) dari Cagub a quo karena tidak mungkin dapat terjadi ketika Cagub A Quo telah mengundurkan diri dan menempuh proses pengunduran diri tersebut ternyata pada saat yang sama Cagub a quo telah dipindahtugaskan atau dimutasi antar bagian di dalam tubuh Lembaga POLRI tersebut; i. Terkait data dan/atau fakta tentang persyaratan pencalonan Cagub a quo, KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) juga telah melanggar Prinsip Tertib (Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017) yakni bahwa penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat; j. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian tentang “prinsip jujur” di atas, telah secara jelas KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) Email: info@dkpp.go.ide dalam menerima data dan/atau fakta terkait persyaratan pencalonan Cagub A Quo telah lalai memeriksa dan/atau meneliti kebenaran dari dokumen persyaratan pencalonan tersebut yang berakibat adanya pengumpulan, penyusunan dan publikasi dokumen persyaratan pencalonan tersebut telah dibuat dan/atau disampaikan secara tidak akurat; k. Dalam menjalankan pedoman prinsip Akuntabel, KPU Provinsi Kalimatan Utara selaku penyelenggara pemilu berkewajiban melaksanakan tugas dan wewenang dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. Bahwa frasa “..sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, sepatutnya tidak dipersempit maknanya menjadi “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum / pemilihan kepala daerah” saja, melainkan harus dimaknai sebagai kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam arti yang khusus dan melekat kepada CAGUB Nomor Urut 3 sebagai Anggota Kepolisian RI yang dalam hal ini adalah PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah / Wakil; m. Bahwa terkait pencalonan Cagub A Quo, KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) pada saat menerima persyaratan pencalonan Cagub A Quo harus melihat entitas Cagub A Quo sebagai calon yang merupakan subyek hukum tertentu yakni sebagai Anggota POLRI aktif sebagai akibatnya melekat segala hak dan kewajiban dari subyek hukum tersebut sebagai Anggota Polri dalam kaitan dengan persetujuan pencalonan, pengunduran diri maupun pemberhentian dengan hormat Anggota Polri menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Kepolisian Republik Indonesia mulai dari Undang-undang hingga peraturan pelaksananya. Oleh karenanya Cagub A Quo tidak dapat diperlakukan sebagai subyek hukum bebas (freeman) yang tidak terikat pada aturan apapun atau ditempat mana ia berasal apalagi subyek hukum ini adalah Anggota POLRI, suatu Lembaga negara yang secara hirarki pemerintahan berada langsung dibawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia; n. Dengan adanya temuan bukti baru yang didapatkan oleh PENGADU / PELAPOR berupa adanya Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor : ST/2934/X/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 (Vide : Lampiran_7) telah dapat dijadikan alat bukti yang kuat bahwa KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) telah tidak menjalankan Prinsip Akuntabel karena telah mengesampingkan peraturan perundang-undangan lainnya yakni menyangkut subyek hukum Cagub sebagai Anggota Polri aktif yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Kepolisian khususnya PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan juga telah mengabaikan ketentuan PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara RI; o. Bahwa pengaturan pencalonan Anggota Polri sebagai Kepala Daerah maupun mekanisme pengunduran diri tersebut diatur secara rinci dan berurutan terhadap Anggota Polri adalah berkaitan dengan prinsip dasar netralitas yang melekat pada Anggota Polri dalam kegiatan pemilihan umum baik nasional maupun daerah sebagaimana ketentuan Undang-undang Kepolisian Republi Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksananya yakni: Email: info@dkpp.go.ide 1) Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 menerangkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayananan kepada masyarakat; 2) Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia mengatur bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dilarang melakukan kegiatan politik praktis; 3) Dalam Paragraf 1 “Etika Kenegaraan” dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri pada pasal 6 huruf h mewajibkan Anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik, selanjutnya pada pasal 12 huruf d dan e mengatur larangan bagi setiap Anggota Polri untuk menggunakan hak memilih dan/atau dipilih dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; p. Bahwa melalui tahapan yang rinci tentang pencalonan dan pengunduran diri Anggota Polri sebagaimana dijelaskan diatas, sesungguhnya merupakan manifestasi peran dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia yang melekat pula pada anggota-anggotanya agar terjamin terwujudnya netralitas Anggota Polri dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum/pilkada; q. Bahwa dalam hal terdapat pemenuhan persyaratan terkait mekanisme dan tahapan pencalonan dan pengunduran diri Anggota Polri sebagai calon Kepala Daerah maka tidak akan mungkin dapat terjadi pertentangan antara peristiwa pencalonan dan pengunduran diri tersebut dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota Polri di tubuh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Dengan demikian, seharusnya tidak akan mungkin dapat terjadi suatu peristiwa hukum yang melibatkan seorang Anggota Polri yang mendaftarkan sebagai Calon Gubernur dan kemudian telah ditetapkan pendaftaran calon tersebut oleh KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) tetapi berikutnya ternyata muncul Telegram Kapolri yang di dalamnya memberikan perintah mutase / peralihan tugas di tubuh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atas nama Cagub A Quo. Peristiwa ini tidak akan terjadi apabila KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) menjalankan secara sungguh-sungguh prinsip Akuntabel dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah; 2. Pengaduan/Laporan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Teradu VI s.d Teradu X) karena telah tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu (Pasal 6 J. Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017”) terkait laporan/pengaduan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh calon Gubernur Nomor Urut 3 mengenai kelengkapan persyaratan pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan; a. Bahwa Pengadu pada tanggal 14 Desember 2020 mendapatkan bukti berupa Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor: ST/2934/X/KEP/2020 tertanggal 13 November 2020 (Bukti T-7), pada halaman 1 Nomor 4 tertulis nama BRIGJEN POL Drs. ZAINAL ARIFIN PALIWANG, SH., M.Hum. (Calon Gubernur Nomor Urut 3 Kalimantan Utara) ; b. Bahwa atas temuan tersebut pada Tanggal 18 Desember 2020, TIM ADVOKASI Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Email: info@dkpp.go.ide Urut 2 melalui Sdr. Syafruddin (salah satu anggota TIM) telah melapor kepada Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara (dhi. Teradu VI s.d Teradu X) sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020; (Bukti T-8) c. Bahwa atas Pengaduan/Laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara (dhi. Teradu VI s.d Teradu X) telah menerbitkan Surat Nomor: 208/K/KU/PM.06.01/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Status Laporan, yang pada intinya menyatakan dan memberitahukan bahwa Laporan yang telah diajukan ”Tidak Dapat Diregistrasi” dengan pertimbangan/alasan karena ”Laporan dugaan pelanggaran yang sama yang dilaporkan Sdr. Padly, SH. pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan Register Laporan 02/Reg/LP/PG/Prov/24.00/X/2020; d. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, didapatkan temuan dilapangan bahwasanya memang telah ada seseorang Warga yang bernama Padly SH. yang pada tanggal 19 Oktober 2020 telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cagub Nomor Urut 3 berkaitan dengan statusnya yang masih AKTIF bertugas sebagai Perwira Tinggi POLRI (Bukti T-9), yang mana didalam laporan / pengaduan yang dilakukan oleh Saudara Padly SH. tersebut didalamnya hanya memuat cuplikan dari link atau tautan berita tentang daftar mutasi Perwira Tinggi POLRI; e. Bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapatkan oleh Pengadu ternyata Laporan yang diajukan oleh saudara Padly, SH. kepada Bawaslu Provinsi Kalimatan Utaratersebut telah diperiksa dan kemudian telah diterbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 178/K.KU/PM.06.01/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 (Bukti T-10) yang pada intinya menyatakan berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan dan hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan pelanggaran perundang- undangan lainnya; f. Bahwa setelah mencermati substansi dari Surat Bawaslu Nomor 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Status Laporan, alasan utama tindakan Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara untuk “Tidak Meregistrasi” Laporan/pengaduan yang telah diajukan oleh Pengadu/Pelapor baik menyangkut dugaan pelanggaran money politics atau politik uang maupun menyangkut dugaan pelanggaran status calon Gubernur atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang adalah karena telah selesai ditangani; g. Bahwa alasan telah selesai ditangani ini dalam praktek hukum acara di pengadilan memiliki kemiripan dengan alasan Nebis In Idem. Pertanyaan selanjutnya apakah benar Laporan Pengadu tersebut memiliki ciri atau sifat Nebis In Idem? Yang pertama, dari sudut subyek hukum, kedua Pengaduan/Laporan terdahulu maupun saat ini adalah subyek hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Khususnya terhadap Dugaan pelanggaran status calon Gubernur atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang, Pelapor awal/ terdahulu adalah anggota masyarakat biasa yang tidak terdaftar sebagai Tim Sukses maupun Kuasa Hukum dari pasangan Calon Nomor Urut 2. Dengan demikian dari sudut subyek hukum, kedua laporan ini jelas berbeda satu dengan yang lainnya. Yang kedua, dari sudut obyek walaupun terdapat kemiripan obyek tetapi terdapat perbedaan substansi khususnya menyangkut temuan baru yang diperoleh PENGADU / PELAPOR yakni berupa Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor : ST/2934/X/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 (Vide : Lampiran_7). Surat Telegram ini apabila Email: info@dkpp.go.ide dikaji secara serius oleh Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara maka akan terlihat adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Cagub Nomor Urut 3 atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang. Dengan demikian, Pengaduan/Laporan dari pihak Pengadu tidak dapat disamakan atau dianggap sama dengan Laporan/Pengaduan terdahulu yang dilakukan oleh Sdr. Fadly karena dari sudut subyek hukum maupun obyek laporan berbeda satu dengan lainnya, sehingga BAWASLU Provinsi Kalimatan Utara wajib meregistrasi Pengaduan/Laporan Kami guna menemukan fakta yuridis terkait persyaratan pencalonan Cagub Nomor urut 3 atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang dengan melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut serta memberikan putusan atas Laporan/Pengaduan kami tersebut; h. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara yang telah ”Tidak Meregistrasi” adanya Laporan yang telah diajukan oleh Pengadu dengan pertimbangan/alasan karena ”Laporan dugaan pelanggaran yang sama yang dilaporkan Sdr. Padly, SH” adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Prinsip Penyelenggara Pemilu yang Jurdil serta tidak professional (Pelanggaran atas Pasal 6 Jo. Pasal 9 “Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017”); i. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara yang telah tidak meregister atas Laporan yang telah diajukan oleh TIM ADVOKASI Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 melalui Sdr. Syafruddin (salah satu anggota TIM) sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 (Vide : Lampiran_8) adalah merupakan tindakan yang melanggar Prinsip Tertib (Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017) yakni bahwa penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat; j. Bahwa sesungguhnya Laporan yang telah diajukan oleh Pengadu melalui Sdr. Syafruddin (salah satu anggota TIM) sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 adalah berbeda dengan Laporan Yang telah diajukan oleh Sdr. Padly, SH. Dimana secara nyata Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara telah tidak mempertimbangkan adanya bukti Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor: ST/2934/X/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 (Vide : Lampiran_7) dan juga nyata-nyata BAWASLU Provinsi Kalimatan Utara telah mengesampingkan adanya ketentuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara RI; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Email: info@dkpp.go.ide Bukti P-1 : Identitas Pengadu dan Saksi; Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 49/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 24 September 2020; Bukti P-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020; Bukti P-4 : Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah; Bukti P-5 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimatan Utara Nomor : 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020; Bukti P-6 : Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia; Bukti P-7 : Surat Telegram Kapolri Nomor : St/2934/X/Kep/2020 Tertanggal 13 Oktober 2020; Bukti P-8 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020; Bukti P-9 : Surat Sdr. Padly SH. tertanggal 19 Oktober 2020; Bukti P-10 Surat Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimatan Utara Nomor 178/K.KU/PM.06.01/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020; [2.4] Saksi Pengadu atas nama Padly 1. Saksi merupakan Pelapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 19 Oktober 2020. saksi melaporkan pelanggaran yang dilakukan Calon Zainal Arifin Paliwang terkait dengan link berita terkait dengan Telegram yang mempertanyakan Status Aktif Calon di Polri; 2. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, Saksi diundang oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan Klarifikasi; 3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020, Laporan Saksi dinyatakan Tidak Dapat Ditindaklanjuti; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 8 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara 1. Bahwa benar Calon Gubernur atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum pada saat ikut serta mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur adalah seorang Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Calon tersebut mendaftar bersama pasangan calon wakilnya, yaitu Dr. Yansen T.P., MSi pada tanggal 6 September 2020 pukul 09.10 WITA, berdasarkan Berita Acara Nomor Nomor 78/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 6 September 2020 tentang Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si (Bukti T-1) dan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Model TT.1-KWK (Bukti T-2); Email: info@dkpp.go.ide 2. Bahwa sesuai dengan syarat calon sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan, pada Pasal 4 ayat (1) huruf u : “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon, calon tersebut dalam pendaftaran wajib mengisi formulir BB.1-KWK” (Surat Pernyataan Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur), yang salah satu kolom isiannya adalah “bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon”. Syarat calon tersebut telah dipenuhi oleh Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum pada saat pendaftaran dengan menyerahkan Formulir BB.1-KWK dan Formulir BB.2-KWK (Bukti T-3); 3. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) melaksanakan Pengumuman Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon sesuai Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan 2020, dengan menggunggah Pengumuman Nomor 13/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Daftar Bakal Pasangan Calon, Dokumen Pendaftaran dan Batas Waktu Masukan dan Tanggapan Masyarakat di website KPU Provnsi Kalimnatan Utara dan di papan pengumuman Kantor KPU Provnsi Kalimnatan Utara (Bukti T-4). Bahwa dalam batas waktu pengumuman, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait daftar bakal pasangan calon dan dokumen pendaftaran; 4. Bahwa Tahapan Pencalonan selanjutnya yaitu Verifikasi Dokumen Syarat Calon yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 12 September 2020 dan Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 7 s.d. 11 September 2020. Bahwa pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dilakukan di RSUD Tarakan Provinsi Kalimantan Utara yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42/PL.02.2-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Bukti T-5). Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Tarakan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 11 September 2020 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 440/5.1.12139/RSUD TRK/2020 (Bukti T-6); 5. Bahwa Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Hasil Verifikasi Syarat Calon dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK Nomor 85/PL.02.2- BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 12 September 2020 tentang Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Lampiran Model BA.HP- KWK (berisi ceklist keabsahan dokumen) (Bukti T-7); 6. Bahwa pada tanggal 13 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon dan dihadiri oleh LO/Tim Penghubung Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang bertempat di Media Center KPU Provinsi Kalimantan Utara (Bukti T-8). Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5) kepada LO/Tim Penghubung dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara serta menjelaskan secara rinci dokumen syarat calon apa saja yang telah memenuhi syarat dan dokumen apa saja yang belum memenuhi syarat yang telah diteliti kebsahannya sesuai dengan tatacara dan prosedur penelitian dalam Pedoman Teknis Email: info@dkpp.go.ide tentang Pencalonan serta dijelaskan terkait kapan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon; 7. Bahwa pada tanggal 14 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan Hasil Verifikasi Syarat Calon melalui website KPU Kaltara dan papan pengumuman berdasarkan Pengumuman Nomor 14/PL.02.2- Pu/65/Prov/IX/2020 (Bukti T-9); 8. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Bakal Pasangan Calon an. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum dan Dr. Yansen TP, M.Si telah menyerahkan perbaikan pada pukul 10.00 WITA melalui LO/Tim Penghubung yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 93/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Tanda Terima Perbaikan Syarat Calon Model TT.2-KWK (Bukti T-10); 9. Bahwa syarat calon yang diserahkan pada masa Perbaikan, untuk calon a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum terdiri dari: a. Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI an. Drs. Zainal Arifin Paliwang,, S.H, M.Hum tertanggal Agustus 2020; (Bukti T-11) b. Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dikeluarkan oleh KPK; c. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tertanggal 3 September 2020 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 587/SK/HK/09/2020/PN.Sby; d. Surat Ketarangan Fiskal Nomor SKF-148/WPJ.33/KP.0303/2020 tertanggal 7 September 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan. 10. Bahwa pada tanggal 22 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah membahas verifikasi dokumen perbaikan syarat calon (berdasarkan Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Pedoman Teknis tentang Pencalonan) dalam Rapat Pleno Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) (Bukti T-12), khususnya untuk Bakal Pasangan Calon a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum yang tertuang dalam Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK Nomor 99/PL.02.2- BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si beserta Lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK (berisi ceklis keabsahan dokumen) (Bukti T-13); 11. Bahwa selanjutnya Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 diumumkan melalui Pengumuman Nomor 16/PL.02.2- Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 di website dan di papan pengumuman KPU Kalimantan Utara tanggal 23 September 2020 (Bukti T-14); 12. Bahwa mengacu pada ketentuan Peraturan KPU tentang Pencalonan pada Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f , bahwa bakal calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum harus melengkapi : a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti; dan c. surat keterangan bahwa pengunduran dirinya atau pernyataan berhenti sebagaimana Email: info@dkpp.go.ide dimaksud, sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si beserta Lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK (berisi ceklis keabsahan dokumen) (vide Bukti T- 13), bahwa bakal calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum telah menyerahkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI an. Drs. Zainal Arifin Paliwang,, S.H, M.Hum tertanggal Agustus 2020 sebagamana dimaksud pada angka 8); (vide Bukti T-11) 13. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU tentang Pencalonan, bahwa dokumen calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum yang harus dilengkapi adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud, sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang dapat disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon; 14. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Pleno Penepatan Pasangan Calon yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) pada pukul 08.00 s.d. 10.00 WITA di ruang Media Center KPU Provinsi Kaltara (Bukti T-15). Bahwa Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 104/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Bukti T-16) dan kemudian ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Bukti T-17); 15. Bahwa dihari yang sama pada tanggal 23 September 2020, pada pukul 11.00 – 12.00 WITA, KPU Provinsi Kaltara (in casu Teradu I sd. Teradu V) mengundang LO/Tim Penghubung Pasangan Calon dan Bawaslu Kalimantan Utara untuk menyampaikan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020. Dokumen yang diserahkan berupa Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 104/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (vide Bukti T-16 & T-17). Bahwa Penyampaian Hasil Penetapan Pasangan Calon tersebut dihadiri oleh LO Paslon dan Bawaslu Kalimantan Utara; (Bukti T-18) 16. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 pukul 20.00 WITA dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut di Gedung Wanita, Tanjung Selor, Kaltara yang dihadiri oleh masing-masing Pasangan Calon dan Bawaslu Kalimantan Utara (Bukti T-19). Bahwa selanjutnya pasangan calon a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si mendapatkan nomor urut 3 (tiga) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 106/PL.02.3- BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Email: info@dkpp.go.ide Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Bukti T-20) dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan utara Nomor 49/ PL.02.3- BA/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; (Bukti T-21) 17. Bahwa kemudian KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) mengumumkan Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada laman website dan papan pengumuman kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pengumuman Nomor 17/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; (Bukti T-22) 18. Bahwa pada tanggal 25 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara melalui Tim Helpdesk/Tim Verifikator Pencalonan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menerima Dokumen berupa: a. Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tertanggal 31 Agustus 2020 Nomor B/ND- 557/VIII/OTL.2.1/2020/ Dittipideksus; (Bukti T-23) b. Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri tertanggal 16 September 2020 Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim; (Bukti T-24) 19. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU tentang Pencalonan, yaitu tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud, sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, telah dibahas dalam Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Kalimantan Utara bahwa berdasarkan penjelasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan (in casu Teradu II), dalam rapat pleno tersebut disepakati oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi (in casu Teradu I sd. Teradu V) bahwa 2 (dua) dokumen sebagaimana tersebut diatas (vide Bukti T-23 & T-24) telah memenuhi syarat Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU tentang Pencalonan. Bahwa kemudian hasil rapat pleno rutin tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 145/PL.02.4-BA/65/Prov/X/2020 tentang Pembahasan Tahapan Kampanye, Persiapan Debat Publik Kedua dan Hal-hal lain yang dianggap penting pada tanggal 31 Oktober 2020; (Bukti T-25) 20. Bahwa dalam meneliti dan menilai kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, KPU Provinsi Kalimatan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) berlandaskan dan memdomani pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam pedoman teknis tersebut ditentukan indikator keabsahan dokumen terkait pengunduran diri adalah : a. Nama yang tercantum dalam dokumen adalah nama bakal calon; b. Dokumen tanda terima dan surat keterangan diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan c. Memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses. Berdasarkan penelitian KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) , semua dokumen terkait pengunduran diri calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, telah memenuhi syarat, karena: Email: info@dkpp.go.ide a. Surat Pengajuan Pengunduran Diri memuat nama yang sesuai dengan nama calon yang dimaksud; (vide Bukti T-11) b. Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Nomor B/ND-557/VIII/OTL.2.1/2020/ Dittipideksus, dan Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim diterbitkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Polri; (vide Bukti T-23) c. Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim, diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses; (vide Bukti T-24) 21. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V), dalam meneliti dokumen yang diserahkan oleh calon didasarkan kepada indikator yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum, dimana mekanisme penelitian dokumen yang belum diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kemudian secara detail diatur di dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan di dalam pedoman teknis tersebut, KPU Provinsi Kalimantan (in casu Teradu I sd. Teradu V) memedomaninya untuk menentukan keabsahan dokumen calon. Karena berdasarkan pedoman teknis tersebut, dokumen telah memenuhi kriteria, maka KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) tidak perlu secara detail memedomani Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2011 dalam menentukan keabsahan dokumen; 22. Bahwa terhadap surat pengajuan/permohonan pengunduran diri calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, yang hanya mencantumkan bulan Agustus tahun 2020 dan tidak bertanggal (vide Bukti T-11), KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) tidak mempermasalahkan, mengingat bahwa penyerahan dokumen dilakukan pada waktu/masa tahapan yang dibenarkan, dibuktikan dengan tanda terima yang dibubuhi tanggal dan bulan penyerahan dokumen; 23. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah secara terbuka menyampaikan kepada publik setiap tahapan yang diamanatkan oleh Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan 2020 melalui website KPU Kalimantan Utara dalam pengumuman (vide Bukti T-4, T-9, T-14 & T-22) resmi dengan disertakan lampiran berkas persyaratan pencalonan dan syarat semua calon yang telah mendaftarkan diri agar mendapat tanggapan dari masyarakat atau para pihak yang berkepentingan. Namun, sampai batas akhir yang telah ditentukan, tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat atau para pihak yang berkepentingan; 24. Bahwa secara umum dapat disimpulkan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Email: info@dkpp.go.ide Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan SK KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota: a. Salah satu persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 4 ayat (1) huruf u : menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon. Persyaratan ini telah dipenuhi oleh calon; (vide Bukti T-11) b. Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, bahwa calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum sudah melengkapi: - Surat Pengajuan Pengunduran Diri memuat nama yang sesuai dengan nama calon yang dimaksud; (vide Bukti T-11) - Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Nomor B/ND-557/VIII/OTL.2.1/2020/ Dittipideksus, dan Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim diterbitkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Polri; (vide Bukti T-23) - Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim, diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses; (vide Bukti T-24) yang disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 dan 25 September 2020, sehingga tidak melewati ketentuan paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon (tanggal 23 September 2020); c. Bahwa berdasarkan indikator keabsahan dokumen pengunduran diri calon dari jabatan tertentu yang telah diserahkan sebagaimana pada huruf b, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: 1) Nama yang tercantum dalam dokumen adalah nama bakal calon; 2) Dokumen tanda terima dan surat keterangan diterbitkan oleh instansi yang berwenang; 3) Memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses. Semua dokumen persyaratan calon terkait pengundiran diri calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, telah memenuhi kriteria; d. Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Email: info@dkpp.go.ide Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota: Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara; e. Pasal 69 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota: Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat; f. Bahwa calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum telah menyerahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan calon secara bertahap sesuai ketentuan dan yang terakhir diserahkan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 5 Oktober 2020, yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 8 November 2020; (Bukti T-26) g. Bahwa berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf f, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) telah membahasnya dalam rapat pleno rutin bahwa dokumen tersebut sebagai pemenuhan untuk dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 161/Pl.02.2- BA/65/Prov/XI/2020 tentang Konsolidasi Persiapan Tahapan, Review Perubahan RAB, Persiapan Pemenuhan Protokol Kesehatan menjelang Hari Pemungutan Suara, Fasilitasi Kampanye dan Hal-hal lain yang dianggap penting tanggal 20 November 2020; (Bukti T-27) h. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana huruf a s.d. f dan fakta sebagaimana dijelaskan pada huruf f di atas, maka calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum telah memenuhi seluruh persyaratan calon, sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara untuk menyatakan bahwa calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum tidak memenuhi syarat, atau membatalkan SK KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3- Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. 25. Tanggapan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Sebagaimana Dalil Pokok Perkara Yang Disampaikan Oleh Pengadu: Email: info@dkpp.go.ide a. Bahwa Para Pengadu melakukan laporan pengaduan terhadap Teradu I s.d. Teradu V dengan dugaan tidak jujur, tidak akuntabel, serta tidak professional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu (pasal 6 jo. pasal 9 “Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017”) terkait Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; b. Bahwa rujukan aturan yang digunakan oleh Para Pengadu sepenuhnya tidak tepat. Penggunaan dasar pasal 6 jo. pasal 9 “Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017” hanya mengatur pelaksanaan prinsip jujur penyelenggara pemilu. Terkait pelaksanaan prinsip akutabel penyelenggara pemilu seharusnya merujuk pada pasal 16, sementara pelaksanaan prinsip professional penyelenggara pemilu merujuk pada pasal 15. Dengan demikian, dasar rujukan aturan yang digunakan tidak sepenuhnya lengkap; c. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; d. Bahwa salah satu asas hukum yang berlaku berbunyi “Actori Incumbit Probatio” yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Secara sederhana asas hukum tersebut dimaknai bahwa “Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”. Berkenaan dengan hal tersebut, Para Pengadu tidak mampu membuktikan apa yang telah didalilkan. Data dan/atau fakta yang disajikan hanya berupa argumentasi yang lemah dan asumsi belaka tanpa disertai bukti-bukti yang kokoh; e. Berkenaan dengan laporan dari Para Pengadu terhadap dugaan pelanggaran prinsip jujur penyelenggara pemilu maka disampaikan sebagai berikut: 1) Berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf a peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 menjelaskan “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. 2) Selanjutnya pada Pasal 9 menjelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b) memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”. 3) Kata kunci dari pasal 9 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, prinsip jujur penyelenggara pemilu berkenaan dengan penyampaian atau pemberitahuan informasi kepada publik secara benar dan bertanggungjawab. Kaidah dan norma terkait dengan prinsip jujur ini telah dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V). 4) Bahwa dalam tahapan proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah melaksanakan prinsip jujur sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP tersebut, yaitu dengan cara: a) Dalam melaksanakan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantanta Utara semata-mata diniatkan agar Email: info@dkpp.go.ide dapat terselenggara pemilihan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. b) Semua bakal calon diperlakukan dengan adil dan setara selama tahapan pencalonan maupun pada tahapan-tahapan lainnya. Seluruh informasi terkait pelaksanaan tahapan pencalonan maupun teknis lainnya disampaikan kepada bakal calon atau pasangan calon (paslon), baik secara langsung maupun melalui Tim Kampanye dan/atau Laision Officer (LO) yang ditunjuk oleh pasangan calon masing-masing. Semua informasi, aturan, dan kebijakan yang disampaikan memuat konten yang sama dan tidak membeda- bedakan paslon lainnya. Dalam tahapan pencalonan, semua pasangan calon diundang dalam setiap tahapannya baik yang dihadiri oleh Pasangan Calon secara langsung maupun oleh Tim Penghubung/LO Pasangan Calon. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14, Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22) c) Segala hasil terkait dengan tahapan pencalonan sebagaimana yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan disampaikan kepada publik, baik melalui media massa, laman resmi KPU Provinsi Kalimantan Utara, papan pengumuman, dan/atau menggunakan saluran lainnya. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14, Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22) 5) Bahwa pihak pengadu mendalilkan Para Teradu (in casu Teradu I sd. Teradu V) tidak melaksanakan prinsip jujur, dimana dalam menerima data dan/atau fakta terkait persyaratan Calon Gubernur Nomor Urut 3, Para Teradu (in casu Teradu I sd. Teradu V) dianggap telah lalai memeriksa dan/atau meneliti kebenaran dari dokumen persyaratan pencalonan tersebut yang berakibat adanya pengumpulan, penyusunan dan publikasi dokumen persyaratan pencalonan tersebut telah dibuat dan/atau disampaikan secara tidak akurat. Berkenan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa: a) Dalam melaksanakan tahapan pencalonan, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) tetap mengacu dan memedomani pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang- Undang tentang Pemilihan), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Pedoman Teknis tentang Pencalonan). b) Semua berkas calon dan pencalonan yang mendaftarkan diri diverifikasi, diteliti, dan diperiksa secara seksama dengan mengacu pada tatacara dan prosedur yang telah ditentukan. Jika timbul keraguan atau diperlukan pendalaman secara khusus maka dilakukan klarifikasi kepada lembaga yang berwenang. Hasil pemeriksaan, verifikasi, dan penelitian berkas calon dan pencalonan disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Utara oleh Email: info@dkpp.go.ide divisi atau tim teknis yang dibentuk. Jika terdapat dokumen atau berkas yang dianggap kurang atau meragukan maka dokumen atau berkas tersebut dikembalikan kepada calon tersebut melalui Tim Kampanye dan/atau Laision Officer (LO) yang ditunjuk oleh pasangan calon disertai pembuatan Berita Acara dan Tanda Terima dokumen. c) Berkas dokumen syarat calon dan pencalonan yang diserahkan pada saat tahap pendaftaran pasangan calon, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) mengumumkan kepada publik melalui laman website resmi KPU Provinsi Kalimantan Utara. Untuk mewujudkan partisipasi masyarakat, KPU Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan pengumuman di media massa agar masyarakat dapat memberikan tanggapannya terkait dokumen syarat calon dan pencalonan. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14, Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22) d) Bahwa setiap dokumen yang diterima dalam Tahapan Pencalonan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan apabila terdapat permintaan data lebih lanjut, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) menginformasikan dan menyerahkan data yang dimaksud. (Bukti T-28) e) Terkait adanya dokumen syarat calon atau pencalonan yang masih kurang atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) menyampaikannya dalam rapat koordinasi atau menghubungi secara langsung kepada pihak Tim Kampanye dan/atau Laision Officer (LO) yang ditunjuk oleh pasangan calon agar bisa segera dipenuhi dan/atau diperbaiki. f) Dalam masa pemeriksaan, verifikasi, dan penelitian syarat calon dan pencalonan melibatkan pihak yang berwenang, misalnya terkait ijazah calon melibatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, serta prosesnya disaksikan dan diawasi oleh pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Hasilnya di sampaikan dalam mekanisme Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat diambil keputusan dan dituangkan dalam berita acara dan/atau surat keputusan. (vide Bukti T-7, Bukti T-10 & Bukti T-13) 6) Berdasarkan pada poin di atas, Para Pengadu tidak dapat menjelaskan secara spesifik terkait data dan fakta terhadap dalil pelanggaran prinsip jujur sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Bagi Para Teradu, bahwa fakta-fakta tersebut telah menjelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan prinsip jujur sesuai dengan aturan yang berlaku. f. Berkenaan dengan laporan dari pengadu terhadap dugaan pelanggaran prinsip akuntabel penyelenggara pemilu maka disampaikan sebagai berikut: 1) Berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf d peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 menjelaskan “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Selanjutnya pada pada Pasal 16 menjelaskan bahwa Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: Email: info@dkpp.go.ide a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 3) Kata kunci dari pasal 16 peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bahwasanya pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban penyelenggara pemilu dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil, pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan kepada khalayak masyarakat terkait mekanisme dan prosedur yang telah dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. 4) Bahwa dalam tahapan proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan prinsip akuntabel sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP tersebut, yaitu dengan cara: a) Segala keputusan yang diambil melalui mekanisme rapat pleno. Keputusan tersebut dilakukan dengan prinsip kolektif dan kolegial. Dasar pengambilan keputusan tentu mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terkhusus dalam tahapan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta surat dinas lainnya. (vide Bukti T-1, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-10, Bukti T-13, Bukti T-16, Bukti T-20, Bukti T-25 & Bukti T-27) b) Hasil keputusan yang telah diambil tentunya disampaikan kepada publik melalui media massa, laman resmi, dan saluran lainnya sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan. Apabila terjadi kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan maka dilakukan perbaikan melalui mekanisme yang berlaku, dan disampaikan juga kepada publik. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14, Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22) 5) Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu (KPU Provinsi Kalimantan Utara) tidak melaksanakan prinsip akuntabel, dimana sebagai penyelenggara pemilu, pihak teradu berkewajiban melaksanakan tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa: Email: info@dkpp.go.ide a) Prosedur dan tatacara pemeriksaan, verifikasi, dan penelitian keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Pedoman Teknis tentang Pencalonan). b) Penggunaan rujukan dasar aturan tersebut telah disampaikan dan disosialisasikan kepada Tim Kampanye dan/atau Laision Officer (LO) yang ditunjuk oleh pasangan calon melalui rapat koordinasi maupun melalui saluran lainnya. c) KPU Provinsi Kalimantan Utara setiap waktu bersedia menerima konsultasi atau penjelasan terkait regulasi, aturan, tatacara, dan prosedur, baik melalui personel divisi berkenaan maupun melalui Tim Helpdesk yang dibentuk. Ruang ini diberikan oleh KPU Provinsi Kalimantara Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada calon, tim kampanye, LO, dan masyarakat umum dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi Kalimantan Utara. (Bukti T-29) d) Begitu juga dengan masa tanggapan masyarakat terkait berkas dokumen syarat calon dan pencalonan yang diunggah pada laman resmi KPU Provinsi Kalimantan Utara. Sampai batas akhir yang ditentukan, KPU Provinsi Kalimantan Utara tidak menerima satu pun pengaduan atau tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14, Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22) 6) Bahwa Para Pengadu tidak dapat menyajikan bukti secara spesifik terkait pelanggaran prinsip akuntabel yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Bagi Para Teradu, apa yang telah dilakukan selama ini merupakan pelaksanaan dari prinsip akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku; g. Berkenaan dengan laporan dari pengadu terhadap dugaan pelanggaran prinsip profesional penyelenggara pemilu maka disampaikan sebagai berikut: 1) Berdasarkan pasal 6 ayat 3 huruf f peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 menjelaskan “profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 2) Selanjutnya pada pada Pasal 15 menjelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; Email: info@dkpp.go.ide c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h) tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 3) Bahwa dalam tahapan proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah melaksanakan prinsip profesional sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP tersebut, yaitu dengan cara: a) Penanggungjawab teknis kegiatan dalam tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2019 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2020 merupakan anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan (in casu Teradu II). b) Dalam rangka memperkuat koordinasi dan penunjang tugas secara teknis dalam tahapan pencalonan maka dibentuk Tim Help Desk Pencalonan KPU Provinsi Kalimantan Utara. (vide Bukti T-29) c) Sebelumnya melaksanakan tugas dalam tahapan pencalonan, anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan (in casu Teradu II) bersama-sama dengan 2 (dua) orang staf sekretariat telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU. Hal ini dilakukan agar KPU Provinsi memiliki keahlian, pengetahuan, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara teknikal dalam tahapan pencalonan. Personel yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut itulah kemudian menjadi sebagian dari Tim Help Desk Pencalonan KPU Provinsi Kalimantan Utara. d) Dalam rangka memenuhi proses transfer pengetahuan, personel yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tahapan pencalonan menyosialisasikan dan mempresentasikan seluruh materi yang telah diterima dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh jajaran KPU Provinsi Kalimantan Utara, baik komisioner dan staf sekretariat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terkait regulasi, prosedur, dan tatacara pencalonan pemilihan Tahun 2020. e) Dalam melaksanakan tugas, Tim Help Desk bekerja sesuai dengan prosedur dan tatacara yang diatur dalam aturan perundang- undangan. Pekerjaan Tim Help Desk diawasi, disupervisi, dan dilaporkan ke divisi terkait, dan kemudian disampaikan ke dalam rapat pleno terdekat. 4) Bahwa Para Pengadu tidak dapat menjelaskan secara spesifik terkait pelanggaran prinsip profesional sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam berkas pengaduan dan/atau Email: info@dkpp.go.ide laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu, secara tersurat tidak ada dicantumkan poin atau pasal maupun ayat yang dilanggar terkait prinsip professional yang dimaksud. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran sangat serius padahal dalil yang disampaikan salah satunya bahwa Para Teradu (in casu Teradu I s.d. Teradu V) diduga bersikap dan bertindak tidak professional. Pada bagian mana, pada kejadian apa, dan pelanggaran pasal berapa terkait sikap dan tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d. Teradu V) yang dianggap tidak professional sebagaimana yang dituduhkan. Para Pengadu telah gagal membuktikan pelanggaran prinsip professional penyelengara pemilu. 26. Tanggapan Terkait Perkap Nomor 19 Tahun 2011 a. Bahwa Calon Gubernur Nomor Urut 3, Bapak Zainal Arifin Paliwang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk ikut serta mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tentunya harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011; b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dalam melaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengaturan terkait teknis dan prosedur pencalonan kepala daerah, KPU Provinsi Kalimantan Utara tetap mengacu pada Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta surat dinas lainnya; c. Bahwa lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga pemerintahan non kementerian yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan. Lembaga-lembaga pemerintahan non kementerian, sepanjang menyangkut kebutuhan internalnya masing-masing membutuhkan pengaturan tersendiri, maka dalam rangka pelaksanaan tugasnya itu, lembaga-lembaga tersebut dapat saja menetapkan suatu produk peraturan tertentu yang bersifat internal (internal regulation); d. Bahwa kedudukan hukum peraturan Kepala Kepolisian Indonesia (Perkap) tidak tercatat dalam ketentuan tentang hirarki peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana Lembaga Pemerintah Non Kementerian lainnya, tidak bisa mengikat masyarakat secara keseluruhan. Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dalam hal ini Peraturan Kepolisian Indonesia (Perkap), apabila menginginkan agar peraturan mereka mengikat secara umum, maka harus diajukan kepada presiden untuk dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. e. Bahwa kedudukan Komisi Pemilihan Umum setara Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sehingga Komisi Pemilihan Umum tidak terikat dengan peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga lain yang bersifat internal (internal regulation) maka dalam Email: info@dkpp.go.ide melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Komisi Pemilihan Umum tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). f. Bahwa dalam tahapan pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana tatacara dan prosedur bakal calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengacu pada peraturan tersebut. g. Bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia, anggota DPR/DPRD, dan beberapa jabatan politik lainnya yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah maka harus mengikuti tatacara dan prosedur pencalonan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tersebut. h. Dengan demikian, KPU Provinsi Kalimantan Utara tidak berkewajiban mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011 karena telah memiliki peraturan tersendiri dalam pencalonan, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. i. Sebaliknya, Calon Gubernur, Bapak Zainal Arifin Paliwang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk ikut serta mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tentunya harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011 serta mengacu pada prosedur pencalonan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. j. Apabila ditemukan bahwa terdapat prosedur dan tatacara proses pengunduran diri Calon Gubernur, Bapak Zainal Arifin Paliwang yang dianggap ada bagian yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011 maka institusi kepolisian dan kepresiden tidak akan mungkin mengeluarkan surat pemberhentian Bapak Zainal Arifin Paliwang sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Dalam hal ini, hanya pihak dari Kepolisian yang berwenang menjelaskan dan menentukan, apakah benar proses Email: info@dkpp.go.ide pengunduran diri Bapak Zainal Arifin Paliwang sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011. k. Bagi pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara, Calon Gubernur, Bapak Zainal Arifin Paliwang telah menyerahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan calon secara bertahap sesuai ketentuan, dan yang terakhir diserahkan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, Tanggal 5 Oktober 2020, yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 8 November 2020. Dengan demikian, calon atas nama Bapak Zainal Arifin Paliwang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan calon, sehingga tidak ada alasan hukum apapun untuk membatalkan SK KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 27. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hokum sebagaimana tersebut diatas, Pada Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban secara jujur, professional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana telah didalilkan oleh Para Pengadu [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara 1. Bahwa terkait dengan semua dalil jawaban serta alat bukti, mohon dianggap sebagai jawaban dan alat bukti Teradu VI s.d Teradu X; 2. Bahwa sebagaimana telah Teradu VI s.d Teradu X kemukakan dalam jawaban dan alat bukti mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil dalam pokok jawaban ini; 3. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menolak semua aduan dari Pengadu I dan Pengadu II, kecuali yang secara tegas Teradu VI s.d Teradu X akui; 4. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Pemilihan tunduk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (Selanjutnya disebut Undang-undang Pilkada), Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya disebut Perbawaslu 8 Tahun 2020) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Tunduk pada Kode Etik Prilaku Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I dan Pengadu II, yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu X Tidak Jujur, Tidak Akuntabel, serta Tidak Profesional sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017), untuk menjawab dalil-dalil Pengadu I dan Pengadu II tersebut diatas maka Teradu VI s.d Teradu X menguraikan hal- hal sebagai berikut: a. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan nomor: 187/K.KU/PM.06.01/X/2020 berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut: Email: info@dkpp.go.ide 1) Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu X menerima dan memberikan nomor terhadap laporan saudara Padly dengan Nomor: 02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020 (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-1); 2) Bahwa terhadap laporan Nomor: 02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020 Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melakukan Kajian awal sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020. Setelah pelapor melengkapi laporannya Teradu VI s.d Teradu X meregister laporan Pelapor dengan Nomor register: 02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 pada tanggal 22 Oktober 2020 Kemudian Teradu VI s.d Teradu X melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Padly, Kabag Hukum, Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kaltara atas nama Hamdan Refai, Karo SDM Polda Kaltara atas nama Haeruddin, dan Calon Gubernur No Urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi serta penelusuran diketahui bahwa laporan Pelapor Prematur karena pelapor mengajukan laporan pada tanggal 19 Oktober 2020 sementara batas akhir penyerahan SK pemberhentian sebagaimana diatur pada pasal 69 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Selanjutnya disingkat dengan PKPU 3 Tahun 2017) yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara tepatnya pada tanggal 9 November 2020 dan Calon Gubernur No Urut 3 atas nama Zaenal Arifin Paliwang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat 4 huruf b, e, dan f (Surat Permohonan Pengunduran Diri, Tanda Terima dari Pejabat yang Berwenang dan Nota Dinas) PKPU 3 Tahun 2017 (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-2); 3) Bahwa berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, dan penelusuran Teradu VI s.d Teradu X melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan kesimpulan bahwa laporan nomor registrasi: 02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan dan Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-3); 4) Bahwa kemudian Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan nomor: 178/K.KU/PM.06.01/X/2020 yang menyatakan status laporan tidak ditindaklanjuti, serta mengumumkan pada papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 28 Oktober 2020 (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-4). b. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut : 1) Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X menerima dan memberikan nomor terhadap laporan saudara Syafruddin dengan Nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-5); 2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020, dimana dalam kajian awal tersebut pada intinya menegaskan bahwa laporan Nomor 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, serta telah lewat waktu untuk diteruskan sebagai Sengketa Proses Pemilihan Antar Peserta sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) dan (2) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 dimana Penyelesaian Sengketa Email: info@dkpp.go.ide Pemilihan Antar Peserta Pemilihan diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-6); 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang berbunyi “Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi” olehnya itu terhadap dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan pelapor tidak dapat diregistrasi karena perkara tersebut telah diproses dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan oleh Bawaslu Kota Tarakan dengan nomor: 03/PG/KOTA/24.01/X/2020 dengan hasil Dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan kepada Penyidik Polres Tarakan dan telah ada Putusan Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor: 410/Pid.Sus/2020/PN Tar, tertanggal 4 Desember 2020 dengan Putusan berupa pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tertanggal 6 Januari 2021 dengan Nomor: 322/PID-PEMILU/2020/PT.SMR, dengan Putusan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Tar yang dimohonkan banding tersebut (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-7); 4) Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltara, diketahui bahwa Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang telah menyampaikan Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 87/POLRI/TAHUN 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi POLRI tertanggal 5 Oktober 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 8 November 2020 dan dengan demikian calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dan tidak terdapat dugaan pelanggaran administrasi (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-8); 5) Bahwa Teradu VI s.d Teradu X melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 20 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa laporan nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tidak dapat diregistrasi (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-9); 6) Bahwa kemudian Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan nomor: 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 yang menyatakan status laporan tidak dapat diregistrasi, serta mengumumkan melalui papan pengumuman Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 21 Desember 2020 (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-10). c. Bahwa dalil Pengadu I dan Pengadu II yang menyatakan perbuatan Teradu VI s.d Teradu X yang tidak meregistrasi laporan atas nama Syafruddin dengan Nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Prinsip Penyelenggara Pemilu yang Jurdil, Professional, serta Tertib adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta kecuali asumsi dari Pengadu I dan Pengadu II; d. KESIMPULAN: 1) Bahwa aduan Pengadu I dan Pengadu II yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu X melanggar Prinsip Jujur, Akuntabel, serta Profesional adalah tidak benar. Email: info@dkpp.go.ide 2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu X dalam menjalankan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran telah sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN TERADU [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan persyaratan calon sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-30), yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1), pasal 42 ayat (4), maupun pasal 69 ayat (1) dan (5), menegaskan bahwa pengunduran diri calon dari jabatan tertentu dilakukan secara bertahap. Tidak ada satupun norma yang mengatur bahwa seorang calon harus sudah berhenti tetap berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang pada saat mendaftar sampai dengan masa penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Sehingga sangat memungkinkan bagi calon yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS dan Kepala Desa yang statusnya belum berhenti secara tetap dari jabatan awalnya, sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara; 2. Bahwa dalam rapat evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 di Jakarta pada tanggal 30 Maret s.d. 1 April 2020, salah satu fasilitator KPU, yaitu Bapak Ferry Daud Liando sempat menyampaikan isu menarik yang perlu dimasukkan sebagai bahan untuk perumusan regulasi ke depan, yaitu “kapan waktu yang tepat bagi calon peserta pemilu/pemilihan harus menyerahkan SK pemberhentian tetapnya dalam jabatan tertentu sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, PNS TNI, Polri, dan lainnya”? Apakah a. pada saat mendaftar, b. sebelum/setelah penetapan, atau c. sebelum pelantikan calon terpilih. Masing-masing pilihan tadi tentu akan mempunyai konsekuensi yang berbeda- beda, khususnya bagi calon. Namun regulasi yang berlaku saat ini, adalah bahwa calon cukup menyampaikan pernyataan siap mundur setelah ditetapkan pada saat mendaftar, selanjutnya wajib menyampaikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa pengunduran dirinya sudah diajukan dan sedang diproses, paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Kemudian calon wajib menyampaikan surat keputusan pemberhentian tetapnya oleh pejabat yang berwenang paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan regulasi tersebut, maka sangat memungkinkan bagi siapapun calon secara administrative masih tercatat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, PNS TNI, Polri setelah ditetapkan sebagai calon. Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) untuk mempersoalkan isu mutasi yang beredar di media. Karena jika pun ada bukti proses mutasi benar-benar terjadi, KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan status pencalonannya; 3. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V), tidak mempunyai alasan yang kuat untuk melakukan klarifikasi kepada Mabes Polri, karena tidak ada tanggapan masyarakat, laporan dari Peserta Pemilihan (Pasangan Calon lain) dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kaltara. Bahwa jika KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) menindaklanjutinya dan melakukan klarifikasi kepad Mabes Polri terhadap isu- isu mutasi salah satu calon gubernur kaltara tahun 2020 yang bertatus anggota Email: info@dkpp.go.ide Polri, maka KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) mendapat pandangan dari masyarakat bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) diduga memiliki kepentingan terhadap calon tersebut, karena KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) menindaklanjuti isu-isu tersebut dengan tidak berdsarkan pada tanggapan masyarakat secara resmi, laporan dari Peserta Pemilihan (Pasangan Calon lain) dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kaltara secara resmi. Bahwa benar ada surat panggilan dari Bawaslu Kaltara kepada Anggota KPU Divisi Teknis (in casu Teradu II) dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas tertanggal 23 Oktober 2020, untuk menghadiri klarifikasi kepada bawaslu Kalimantan Utara pada tanggal 24 Oktober 2020 (Bukti T-31) perihal pemberitaan di media yang dalam judul beritanya Kapolri Mutasi 229 Perwira Tinggi dan Menengah termasuk Wakapolda. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kalimantan Utara lebih menekankan konfirmasi terkait status pencalonan calon a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, apakah jika dilakukan mutasi, status pencalonannya masih memenuhi syarat?. Dan tidak ada informasi yang disampaikan informasi tentang adanya telegram kapolri. Dalam kesempatan klarifikasi tersebut, KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu II) sudah menjelaskan bagaimana mekanisme pencalonan dan status pencalonan Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, terkait dengan adanya isu mutasi. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) berdasarkan Pasal 69 ayat (1), tinggal menunggu Keputusan Pemberhentian dari Pejabat Yang berwenang terhadap calon tersebut paling lambat 30 (tiga Puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu paling lambat pada tanggal 9 November 2020. Bahwa Bawaslu Kalimantan Utara cukup puas dengan penjelasan kami, dan selanjutnya tidak ada rekomendasi apapun kepada KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) terkait permasalahan tersebut; 4. Bahwa KPU Republik Indonesia tidak membuat aturan khusus mengenai format pengajuan pengunduran diri calon yang mempunyai status/profesi harus mengundurkan diri dan dokumen tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, serta surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses juga tidak ada format khusus dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, sehingga sangat beralasan jika dalam melakukan penelitian dokumen syarat calon, KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) memedomani indikator keabsahan dokumen sebagaimana kriteria Tabel 3.1. Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-32), yaitu: a. Nama yang tercantum dalam dokumen adalah nama bakal calon; b. Dokumen tanda terima dan surat keterangan diterbitkan oleh instansi yang berwenang; c. Memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses. Email: info@dkpp.go.ide Bahwa secara kelembagaan calon yang berasal dari anggota Polri, mempunyai keterikatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Polri (Perkap), dan jika tidak mematuhi regulasi tersebut, memungkinkan konsekuensi terjadinya pengunduran diri calon tersebut tidak disetujui oleh Kapolri, yang tentu akan berimplikasi terhadap tidak terbitnya surat keputusan pemberhentian oleh Presiden. Namun faktanya telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 5 Oktober 2020, yang diterima secara resmi oleh KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) pada tanggal 8 November 2020. (vide Bukti T-26) Selanjutnya sebagai lembaga yang khusus menangani pelaksanaan pemilihan, KPU memiliki aturan khusus yang mengikat kepada KPU dan Calon, berupa PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Bahwa dalam kaitannya dengan pencalonan a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, berdasarkan PKPU Pencalonan dan Keputusan KPU RI tentang Juknis Pencalonan, semua dokumen syarat calon telah memenuhi syarat, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (vide Bukti T-17) masih tetap berlaku; 5. Bahwa mekanisme sebagaimana dijelaskan pada angka 4 diperlakukan sama untuk semua calon, termasuk terhadap calon atas nama H. Irwan Sabri, SE yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Nunukan. KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) justru dapat dianggap melebihi kewenangannya, jika membuat batasan atau meminta lebih terhadap format pengunduran diri yang disampaikan oleh calon; 6. Bahwa seorang calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan dan telah mendapatkan nomor urut paslon, memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai ketentuan, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon. Terhadap berita mutasi yang terjadi pada calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, berdasarkan peraturan perundangan yang ada, tidak menggugurkan status pencalonannya, dengan demikian secara normative calon tersebut tidak ada halangan untuk tetap melakukan kampanye, kecuali sampai dengan tanggal 9 November 2020, calon tersebut tidak menyerahkan SK Pemberhentian tetapnya, sehingga status pencalonannya dapat menjadi tidak memenuhi syarat lagi sebagaimana dalam Pasal 69 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 7. Bahwa terhadap dokumen Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang Berwenang berupa Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 5 Oktober 2020, yang diserahkan pada tanggal 8 November 2020. KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V), berpendapat bahwa: Email: info@dkpp.go.ide a. Adanya Keputusan Pemberhentian tersebut merupakan pemenuhan syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 69 ayat (1) dan ayat (5); b. Terhadap analisa dalam pokok pengaduan, bahwa menurut Pengadu terdapat kejanggalan tanggal dalam Surat Telegram Kapolri tentang mutasi dengan tanggal Keputusan Presiden tersebut. Perlu diketahui bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) menerima Keputusan Pemberhentian tersebut pada tanggal 8 November 2020 yang mana dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon hingga diserahkannya Keputusan Pemberhentian tersebut, KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) baru mengetahui pada saat diserahkannya dokumen Keputusan Pemberhentian yang ternyata tertanggal 5 Oktober 2020. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) baru mengetahui secara resmi bahwa ada pertentangan antara terbitnya Keputusan Pemberhentian tertanggal 5 Oktober 2020 dengan Surat Terlegram Kapolri yang terbit tertanggal 13 Oktober 2020 saat menerima panggilan Pemeriksaan Gugatan pada PTUN Samarinda, yaitu pada tanggal 18 Januari 2021. Bahwa kemudian KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) juga menerima Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam pokok permasalah a quo saat mengetahui di website DKPP RI yang teregister tanggal 9 Februari 2021 dan mendapat Panggilan Sidang dari Majelis DKPP RI pada tanggal 25 Maret 2021; c. Bahwa proses mutasi di lingkungan Polri merupakan kewenangan internal Polri, dan jika dikaitkan dengan perbenturan tanggal antara Keputusan Presiden dengan Surat Telegram Kapolri yang berisi tentang mutasi perwira polri, menurut hemat kami, adalah kewenangan Pengadilan TUN untuk membuktikan, bukan menjadi kewenangan KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V). Bahwa secara kedudukan hukum, terbitnya Keputusan Presiden Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri meniadakan Surat Telegram Kapolri yang berisi tentang Mutasi perwira tinggi polri yang ada. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyakatan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban secara jujur, professional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. 4. Atau apabila Majelis Pemeriksaa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian disampaikan, terimakasih. [2.7.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Email: info@dkpp.go.ide Teradu VI s.d Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya atau menyatakan aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak dapat diterima. 2. Menyatakan bahwa Teradu VI atas nama Suryani, S.E., M.Pd., Teradu VII atas nama Fadliansyah, S.H., M.H., Teradu VIII atas nama Sulaiman, S.H., LL.M., Teradu IX atas nama Rustam Akif, S.Pd., S.H., M.Pd., dan Teradu X atas nama Arif Rochman S.E., M.M., tidak terbukti bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memutuskan terhadap Teradu VI atas nama Suryani, S.E., M.Pd, Teradu VII atas nama Fadliansyah, S.H., M.H., Teradu VIII atas nama Sulaiman, S.H., LL.M., Teradu IX atas nama Rustam Akif, S.Pd., S.H., M.Pd., dan Teradu X atas nama Arif Rochman S.E., M.M., direhabilitasi. 4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 78/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 6 September 2020 tentang Berita Acara Pendaftaran Bakat Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si Bukti T-2 : Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Model 2 TT.1 KWK a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si; Bukti T-3 : Formulir BB.1-KWK dan Formulir BB.2-KWK a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum; Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 13/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Daftar Bakat Pasangan Calon, Dokumen Pendaftaran dan Batas Waktu Masukan dan Tanggapan Masyarakat; Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Kalimantan Utara Nomor 42/PL.02.2-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-6 : Berita Acara Serah Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 440/5.1.12139/RSUD TRK/2020; Bukti T-7 : Berita Acara Modet BA.HP-KWK Nomor 85/PL.02.2- BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 12 September 2020 tentang Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Lampiran Modet BA.HP- KWK (berisi ceklist keabsahan dokumen; Bukti T-8 : Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon; Bukti T-9 : Pengumuman Nomor 14/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Hasil Verifikasi Syarat Bakal Pasangan Calon, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; Email: info@dkpp.go.ide Bukti T-10 : Berita Acara Nomor 93/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Tanda Terima Perbaikan Syarat Calon Model TT.2-KWK; Bukti T-11 : Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI an. Drs. Zainal Arifin Paliwang„ S.H, M.Hum tertanggal Agustus 2020; Bukti T-12 : Undangan dan Daftar Nadir Rapat Pleno Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara; Bukti T-13 : Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK Nomor 99/PL.02.2- BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si beserta Lampiran Model BA.HP Perbaikan- KWK (berisi ceklis keabsahan dokumen) Bukti T-14 : Pengumuman Nomor 16/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-15 : Undangan dan Daftar Nadir Rapat Pleno Penepatan Pasangan Calon yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara; Bukti T-16 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 104/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-17 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-KpV65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-18 : Undangan dan Daftar Hadir Penyampaian Hasil Penetapan Pasangan Calon; Bukti T-19 : Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut; Bukti T-20 : Berita Acara Nomor 106/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-21 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan utara Nomor 49/ PL.02.3- BA/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-22 : Pengumuman Nomor 17/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-23 : Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tertanggal 31 Agustus 2020 Nomor B/ND- 557/VIII/OTL.2.1/2020/ Dittipideksus; Bukti T-24 : Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri tertanggal 16 September 2020 Nomor Email: info@dkpp.go.ide B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim; Bukti T-25 : Berita Acara Nomor 145/PL.02.4-BA/65/Prov/X/2020 tentang Pembahasan Tahapan Kampanye, Persiapan Debat Publik Kedua dan Hal-hal lain yang dianggap penting pada tanggal 31 Oktober 2020; Bukti T-26 : Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 5 Oktober 2020; Bukti T-27 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 161/Pl.02.2-BA/65/Prov/XI/2020 tentang Konsolidasi Persiapan Tahapan, Review Perubahan RAB, Persiapan Pemenuhan Protokol Kesehatan menjelang Hari Pemungutan Suara, Fasilitasi Kampanye dan Hal-hal lain yang dianggap penting tanggal 20 November 2020; Bukti T-28 : Berita Acara Nomor 81/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tentang Penyerahan Salinan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; Bukti T-29 : Surat Dinas KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 302/PL.02.2- SD/65/Prov/VIII/2020 Perihal Pembentukan Tim Helpdesk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020, tanggal 27 Agustus 2020; Bukti T-30 : Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; Bukti T-31 : Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 400/K.KU/TU.00/X/2020, tertanggal 23 Oktober 2020; Bukti T-32 : Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; [2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Bukti T-1 :  Laporan Nomor: 02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020;  Tanda Terima Laporan Nomor : 02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020; Bukti T-2 :  Kajian Awal  Berita Acara Pleno  Berita Acara Klarifikasi Pelapor  Berita Acara Klarifikasi Terlapor  Berita Acara Klarifikasi Saksi  Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Pencalonan Bukti T-3 :  Kajian Dugaan Pelanggaran  Berita Acara Pleno Bukti T-4 : Status Laporan; Bukti T-5 : Tanda Terima Laporan Nomor : 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020; Bukti T-6 : Kajian Awal; Bukti T-7 :  Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No: 410/Pid.Sus/2020/PN Tar  Salinan Putusan Pengadilan Tinggi: 322/PID- PEMILU/2020/PT.SMR Email: info@dkpp.go.ide Bukti T-8 :  Laporan Hasil Pengawasan Penyampaian SK Pemberhentian Calon Gubernur Nomor Urut 3  Salinan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 87/POLRI/TAHUN 2020 Bukti T-9 : Berita Acara Pleno; Bukti T-10 : Status Laporan; Bukti T-11 : Keterangan Saksi Robby Aditya Faradita Fajar Kabag Pengawasan Bawaslu Kaltara; Bukti T-12 : Keterangan Saksi M. Zulfauzi Hasly, SH, M.Kn Ketua Bawaslu Kota Tarakan/ Kordiv. HPP Bukti T-13 : Keterangan Saksi Fuad Rachman, S.Ip Staf Penerima Laporan Bawaslu Kaltara; [2.9] KETERANGAN AHLI Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara menghadirkan Saksi Ahli atas nama DR. Aris Irawan, S.H., M.H dalam persidangan DKPP pada tanggal 8 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Tanggapan ahli tentang kedudukan hukum Peraturan Kapolri (PERKAP) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam hirarki Peraturan Perundang undangan terkait permasalahan Aquo: a. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di payungi oleh Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pemilihan). Dalam hal tahapan persiapan KPU wajib menyusun PKPU sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU dari pusat hingga daerah. PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPU untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini tegas di nyatakan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “ tahapan persiapan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: (b) penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan”. Sedangkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan bahwa: “untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.” b. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini terkait dengan kewenangan administratif oleh Polri menjadi dapat dikeluarkan peraturan kepolisian. Hal ini tegas dinyatakan dalam Pasal ayat 1 huruf e menyatakan bahwa “ Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang : mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian”. Bahwa dengan demikian, PERKAP (Peraturan Kapolri) yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan POLRI untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu untuk dalam Email: info@dkpp.go.ide rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepolisian; c. Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya penyelenggaraan administrasi dalam bentuk peraturan, perlu adanya standar baku tentang mekanisme penyusunan, bentuk dan teknis penulisannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas-tugas kepolisian sebagai penjabaran dari tugas pokok. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian secara internal; d. Kedudukan hukum PKPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dapat kita lihat jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut: 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Peraturan Presiden; 6) Peraturan Daerah Provinsi; dan 7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Memang PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hirarki peraturan perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa “peraturan KPU” di dalamnya. Peraturan KPU sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Ketentuan ayat 1 menyebutkan bahwa: jenis Peraturan Perundang- undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU. e. Sama juga halnya kedudukan PERKAP dalam hierarki Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun Email: info@dkpp.go.ide 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana keberadaan PERKAP mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Pertauran Perundag-Undangan atau dibentuk berdasarkan kewenangan; f. sehingga PKPU tersebut di atas merupakan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum mengikat secara internal terhadap KPU berdasarkan Legitimasi Undang-Undang Pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016), begitu juga halnya PERKAP merupakan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum mengikat secara internal terhadap POLRI berdasarkan legitimasi UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Tanggapan ahli tentang Pokok permasalahan Aquo a. Tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang– Undang Pemilihan (UU nomor 10 Tahun 2016) yang menyatakan bahwa “ menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta Pemilihan”. b. Selanjutnya di dalam aturan pelaksananya berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah setidak-tidaknya bisa di kategorikan khusus untuk yang berstatus anggota POLRI itu harus bagaimana, ini dapat kita lihat di dalam Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f; Pasal 42 Ayat (4) Huruf b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; Huruf e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan Huruf f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. Bahwa jika kita melihat risalah lahirnya ketentuan Pasal 42 Ayat (4) ini tentu kita bisa melihat bahwa sebenarnya pembentuk Undang-undang sendiri sudah paham dan menyadari bahwa untuk mendapatkan surat pengunduran diri ini butuh proses yang lama dalam birokrasi pemerintahan sehingga ketentuan Pasal 42 Ayat (4) tidak langsung mengharus seorang calon kepala daerah memiliki dokumen bukti tidak menjabat lagi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; sehingga aturan Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f, hanya mengisyaratkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota, tanda terima dokumen dari pejabat yang berwenang, surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang di proses. Email: info@dkpp.go.ide Sementara di dalam PERKAP sudah dapat dipastikan jauh berbeda, karna berkaitan dengan aturan tentang administrasi internal di lingkungan POLRI. Dapat dilihat di dalam ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (9, 10, 11, 12) PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH. Angka 9. Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan adalah surat yang diajukan oleh Anggota Polri kepada pimpinan untuk memperoleh persetujuan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada. Angka 10. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Negeri adalah surat pernyataan kesediaan Anggota Polri untuk mengundurkan diri atau tidak aktif dalam jabatan negeri yang disampaikan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan. Angka 11. Surat Persetujuan Pencalonan adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah menyetujui pencalonan Anggota Polri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Angka 12. Surat Persetujuan Pengunduran Diri adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah menyetujui pengunduran diri Anggota Polri dari Polri. Yang kemudian tertuang di dalam daftar lampiran Format Surat PERKAP 19 tahun 2011 sbb : DAFTAR LAMPIRAN A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENCALONAN B. FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI C. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENCALONAN D. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGUNDURAN DIRI Sehingga menurut pendapat ahli ketika seorang anggota POLRI mau mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur, untuk mendaftarkan diri itu apa bila kita sesuikan dengan format PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 daftar lampiran yang terdapat pada poin B FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI, sementara untuk format tanda terima surat dan format Surat Keterangan sedang di proses itu nyatanya di dalam PERKAP sendiri tidak ada, sehingga keberadaan Nota Dinas dsb sah dijadikan salah satu syarat mendaftarkan diri dan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 42 Ayat (4) PKPU (Huruf b, e dan f). Hal ini sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal 2 menjelaskan tujuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini, hanya untuk kepentingan tertib administrasi dankepastian status yang memang butuh proses yang tidak sebentar. Ini kita bisa lihat di dalam ketentuan berikut; Pasal 2 Tujuan dari PERKAP Nomor 19 Tahun 2011; a) terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian layanan kepada Anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada; dan b) terwujudnya kepastian hukum mengenai status kepegawaian bagi Anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala di dalam Konsideran Menimbang PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini tidak satupun dalam konsideran ini menjelaskan pertimbangan sebagai persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di KPU, artinya jelas bahwa ini merupakan aturan yang terpisah keberlakuannya dan PERKAP ini keberlakukannya hanya sebagai tertip administrasi Email: info@dkpp.go.ide Polri secara internal saja. Sedangkan KPU selaku penyelenggara pemilu dalam penerimaan pendaftaran calon Gubernur dan wakil gubernur demi kepastian hukum haruslah merujuk PKPU Pencalonan dan UU Pemilihan. Dapat Kita lihat juga ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (4) PERKAP Nomor 26 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut Perkap adalah Perpol/ Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal. Yang berkaitan dengan tugas dan kerja kepolisian. Dapat Kita lihat pula ketentuan Pasal 1 Angka (7) PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 TENTANG NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Naskah Dinas Korespondensi adalah naskah dinas yang memuat pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam atau diluar organisasi Polri. Artinya Naskah Dinas tidak saja untuk kepentingan internal akan tetapi juga bisa digunakan untuk menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam atau diluar organisasi Polri. Di dalam PERKAP tentang Persuratan Dinas dilingkungan POLRI ini tidak ditemukan istilah Surat Keterangan Sedang diproses Sebagaimana yang dimaksud Pelapor. Artinya Naskah Dinas yang diserahkan Zainal Paliwang untuk mendaftar kan diri sebagai calon sudah sesuai dengan Ketentuan PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persuratan Dinas dilingkungan POLRI. Sehingga KPU dalam menerima pendaftaran Menurut Ahli sudah sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan kewenangan dan tugas KPU. Apakah KPU Kaltara dalam menjalan kan tugas dan kewenangannya harus sesui PERKAP menurut Ahli demi kepastian hukum maka KPU Kaltara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesui dengan Undang- undang Pemilihan dan PKPU sebagai peraturan pelaksananya, Adapun PERKAP adalah peraturan internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai peraturan pelaksana UU Tentang Kepolisian, bukan UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dari hal-hal tersebut diatas dapat ahli simpulkan bahwa: 1) Bahwa antara PERKAP dan PKPU merupakan sama-sama pelaksana peraturan perundang-undangan akan tetapi terhadap UU yang berbeda PERKAP pelaksana UU Tentang Kepolisian sedangkan PKPU merupakan pelaksana Undang-Undang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. 2) Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPU tentunya tunduk kepada Peraturan perundang-undangan Kepemiluan, yaitu UU Pemilihan Umum dan serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, termasuk PKPU sehingga PKPU di jadikan landasan bagi KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh KPU pusat yang menjadi pedoman dalam perintah Undang-Undang Pemilihan dalam rangka menjalankan tugas Email: info@dkpp.go.ide dan kewenangan KPU itu sendiri termasuk mejadi rujukan dalam penerimaan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. 3) Bahwa apakah nantinya PKPU bertentangan dengan PERKAP atau UU Kepolisian tentunya bukan wilayah kewenangan KPU menentukan, dalam kasus Zainal KPU Kaltara sebagai penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f PKPU Nomor 3 Tahun 2017. 4) Bahwa bagaimana kedudukan PERKAP tentunya mengikat kepada saudara Zainal Paliwang ketika menjadi Anggota Kepolisian Aktif, apabila melanggar ketentuan ini tentunya saudara Zainal Paliwang dikenakan sanksi etik kepolisian sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 5) Bahwa bagaimana kalau KPU Kaltara yang melanggar PERKAP tentunya tidak dapat dikategorikan pelangaran etik karna PERKAP adalah aturan pelaksana peratuan perundang-undangan kepolisian yang dikhususkan untuk membantu kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan Perundang- undangan bukan bidang kepemiluan/Pemilihan yang harus di jalankan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. 6) Bahwa berdasarkan uraian diatas Menurut Ahli KPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilihan dan juga peraturan pelaksana peraturan perundang- undangan tersebut. 3. Dari uraian persidangan sejak dimulai tadi saya dapat melihat bahwa persoalan utama yang di ajukan pengadu adalah persoalan kenapa sebagian PERKAP tidak dijadikan dasar oleh KPU dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada Kalimantan Utara yang lalu; 4. Pertama Perlu Kami Tegaskan bahwa baik PKPU maupun PerKApolri sama merupakan aturan pelaksana Undang-Undang, Untuk PKPU itu merupakan peraturan pelaksana UU pemilu/ UU Pemilihan, sementara Perkapolri merupakan peraturan pelaksana UU Kepolisian. Keduanya merupakan sama- sama Lembaga Negara yang masing-masing Lembaga memiliki aturan pelaksananya. Di dalam peraturan perundang-undangan kedua peraturan ini disebut sebagai aturan atribusi. Ketika di undangan maka dia berlaku sebagai peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Lembaga negara yang memiliki kewenangan tentu berbeda; 5. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di payungi oleh Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pemilihan). Dalam hal tahapan persiapan KPU wajib menyusun PKPU sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU dari pusat hingga daerah. PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPU untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini tegas di nyatakan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “ tahapan persiapan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: (b) penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan”. Sedangkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan bahwa: “untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur Email: info@dkpp.go.ide dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.” 6. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam hal ini terkait dengan kewenangan administratif oleh Polri menjadi dapat dikeluarkan peraturan kepolisian. Hal ini tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa “ Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang : mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian”. Bahwa dengan demikian, PERKAP (Peraturan Kapolri) yang merupakan bagian dari peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan POLRI untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu untuk dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepolisian; 7. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya penyelenggaraan administrasi dalam bentuk peraturan, perlu adanya standar baku tentang mekanisme penyusunan, bentuk dan teknis penulisannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas-tugas kepolisian sebagai penjabaran dari tugas pokok. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian secara internal; 8. Sedangkan Kedudukan hukum PKPU dalam Hierarki Peraturan Perundang- Undangan Indonesia dapat kita lihat jenis dan hierarki Peraturan Perundang- undangan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut: 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Peraturan Presiden; 6) Peraturan Daerah Provinsi; dan 7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Memang PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hirarki peraturan perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa “peraturan KPU” di dalamnya. Peraturan KPU sebagai bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Ketentuan ayat 1 menyebutkan bahwa: jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Email: info@dkpp.go.ide Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU. 9. Sama juga halnya kedudukan PERKAP dalam hierarki Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana keberadaan PERKAP mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Pertauran Perundag-Undangan atau dibentuk berdasarkan kewenangan; 10. Sehingga PKPU tersebut di atas merupakan aturan yang berlaku dan sudah paripurna dan sah merupakan peraturan perundang-undangan dan berkekuatan hukum mengikat secara internal terhadap KPU berdasarkan Legitimasi Undang-Undang Pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016), begitu juga halnya PERKAP merupakan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum mengikat secara internal terhadap POLRI berdasarkan legitimasi UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang– Undang Pemilihan (UU nomor 10 Tahun 2016) yang menyatakan bahwa “ menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta Pemilihan”. 12. Selanjutnya di dalam aturan pelaksananya berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah setidak-tidaknya bisa di kategorikan khusus untuk yang berstatus anggota POLRI itu harus bagaimana, ini dapat kita lihat di dalam Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f; Pasal 42 Ayat (4) Huruf b. Yaitu Harus adanya : surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; Huruf e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan Huruf f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. Email: info@dkpp.go.ide Bahwa jika kita melihat risalah lahirnya ketentuan Pasal 42 Ayat (4) ini tentu kita bisa melihat bahwa sebenarnya, pembentuk Undang-undang sendiri sudah paham dan menyadari bahwa untuk mendapatkan surat pengunduran diri ini butuh proses yang lama dalam birokrasi pemerintahan sehingga ketentuan Pasal 42 Ayat (4) tidak langsung mengharus seorang calon kepala daerah memiliki dokumen bukti tidak menjabat lagi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; sehingga aturan Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f, hanya mengisyaratkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota, tanda terima dokumen dari pejabat yang berwenang, surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang di proses. Sementara di dalam PERKAP sudah dapat dipastikan jauh berbeda, karna berkaitan dengan aturan tentang administrasi internal di lingkungan POLRI. Dapat dilihat di dalam ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (9, 10, 11, 12) PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH. Angka 9. Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan adalah surat yang diajukan oleh Anggota Polri kepada pimpinan untuk memperoleh persetujuan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada. Ada beberapa syarat diantaranya : Angka 10. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Negeri adalah surat pernyataan kesediaan Anggota Polri untuk mengundurkan diri atau tidak aktif dalam jabatan negeri yang disampaikan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan. Angka 11. Surat Persetujuan Pencalonan adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah menyetujui pencalonan Anggota Polri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Angka 12. Surat Persetujuan Pengunduran Diri adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah menyetujui pengunduran diri Anggota Polri dari Polri. Yang kemudian tertuang di dalam daftar lampiran Format Surat PERKAP 19 tahun 2011 sbb : DAFTAR LAMPIRAN A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENCALONAN B. FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI C. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENCALONAN D. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGUNDURAN DIRI Sehingga menurut pendapat ahli ketika seorang anggota POLRI mau mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur, untuk mendaftarkan diri itu apa bila kita sesuikan dengan format PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 daftar lampiran yang terdapat pada poin B FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI, sementara untuk format tanda terima surat dan format Surat Keterangan sedang di proses itu nyatanya di dalam PERKAP sendiri tidak ada, sehingga keberadaan Nota Dinas dsb sah dijadikan salah satu syarat mendaftarkan diri dan sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 42 Ayat (4) PKPU (Huruf b, e dan f). Sehingga yang harus ada adalah sesuai dengan Ketentuan PKPU : Huruf b, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Email: info@dkpp.go.ide Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; (dalam kasus Aquo menurut Ahli Hal ini sudah sesuai karna surat pengajuan pengunduran diri ini, tentunya ditanda tangani oleh yang bersangkutan kemudian di tujukan kepada KAPOLRI) Huruf e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan (dalam kasus Aquo menurut Ahli hal ini sudah sesuai pula karena saudara zainal paliwang sudah menyerahkan tanda terima yang ditanda tangani oleh atasan langsung yaitu Bareskrim POLRI, karna yang bersangkutan menjabat sebagai penyidik tindak pidana utama TK II Bareskrim Polri, hal ini merupakan pengajuan berjenjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak mungkin surat tanda terima ditanda tangani oleh KAPOLRI langsung) Huruf f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; (dalam Kasus Aquo menurut Ahli dalam hal ini juga sudah sesui dengan ketentuan PKPU dengan adanya Naskah Dinas Korespondensi, sesuai dengan PERKAP tentang Naskah Dinas, yang menyebutkan bahwa fungsi Naskah Dinas adalah untuk menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, termasuk tentang proses pengajuan pengunduran diri sebagai anggota POLRI) Kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. Bagaimana bentuknya tentunya Demi Kepastian Hukum dan Keseragaman KPU secara internal harus memiliki bentuk dan formatnya, karna ini terkait dengan tugas KPU yang kemudian di tuangkan di dalam PKPU. Kalau misalnya masing- masing format itu harus di ikuti maka tidak ada kepastian hukum disitu, sehingga PKPU dan Perundang-undangan pemilulah yang menjadi rujukan KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, termasuk dalam proses pendaftaran calon ini tentunya. Hal ini sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal 2 menjelaskan tujuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini, hanya untuk kepentingan tertib administrasi dan kepastian status yang memang butuh proses yang tidak sebentar. di dalam Konsideran Menimbang PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini tidak satupun dalam konsideran ini menjelaskan pertimbangan sebagai persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di KPU, artinya jelas bahwa ini merupakan aturan yang terpisah keberlakuannya dan PERKAP ini keberlakukannya hanya sebagai tertip administrasi Polri secara internal saja. Sedangkan KPU selaku penyelenggara pemilu dalam penerimaan pendaftaran calon Gubernur dan wakil gubernur demi kepastian hukum haruslah merujuk PKPU Pencalonan dan UU Pemilihan. Dapat Kita lihat juga ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (4) PERKAP Nomor 26 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN. Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut Perkap adalah Perpol/ Peraturan Kepolisian yang dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal. Yang berkaitan dengan tugas dan kerja kepolisian. Email: info@dkpp.go.ide Dapat Kita lihat pula ketentuan Pasal 1 Angka (7) PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 TENTANG NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Naskah Dinas Korespondensi adalah naskah dinas yang memuat pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam atau diluar organisasi Polri. Artinya Naskah Dinas tidak saja untuk kepentingan internal akan tetapi juga bisa digunakan untuk menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam atau diluar organisasi Polri. Di dalam PERKAP tentang Persuratan Dinas dilingkungan POLRI ini tidak ditemukan istilah Surat Keterangan Sedang diproses Sebagaimana yang dimaksud Pelapor. Artinya Naskah Dinas yang diserahkan Zainal Paliwang untuk mendaftar kan diri sebagai calon sudah sesuai dengan Ketentuan PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persuratan Dinas dilingkungan POLRI. Sehingga KPU dalam menerima pendaftaran Menurut Ahli sudah sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan kewenangan dan tugas KPU. Sehingga Perlu dipahami juga bahwa surat permohonan pengunduran diri itu ditujukan kepada KAPOLRI sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PERKAP, bukan berarti ditanda tangani KAPOLRI, karna yang mentanda tangani adalah presiden, sesuai dengan Pasal 17 Huruf a PERKAP. Sehingga tidak boleh kita menafsirkan harus ditanda tangani KAPOLRI termasuk dalam 2 syarat yang lain tidak mungkin Surat Tanda Terima pengajuan pengunduran diri ditanda tangani KAPOLRI juga, termasuk surat sedang diproses dalam syarat yang Ketika, tentunya semuanya melalui proses yang berjenjang yang sebenarnya nya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Apakah KPU Kaltara dalam menjalan kan tugas dan kewenangannya harus sesui PERKAP menurut Ahli demi kepastian hukum maka KPU Kaltara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan Undang-undang Pemilihan dan PKPU sebagai peraturan pelaksananya, Adapun PERKAP adalah peraturan internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai peraturan pelaksana UU Tentang Kepolisian, bukan UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pendapat Ahli tentang adanya Keputusan Presiden yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2020, Kemudian adanya berita dimedia masa tentang telegram 2934, yang menyatakan yang bersangkutan masih aktif sebelumnya menjabat penyidik tindak pidana utama TK II Bareskrim Polri, dimutasi sebagai analis kebijakan utama bidang Pidum Bareskrim Polri. Tentunya itu jelas bahwa untuk mutasi dalam tubuh POLRI itu tentunya butuh waktu dan proses yang Panjang hal ini dapat kita lihat didalam PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, sehingga pengajuan mutasi tentunya sudah lama sesuai dengan proses-proses yang telah ditentukan oleh Undang-undang, sehingga sangat memungkinkan telegramnya keluar setelah keluarnya Kepres Pemberhentian saudara Zainal Paliwang tersebut. Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Zainal Paliwang dengan sendirinya menggugurkan telegram nomor 2934 tersebut hal ini sebenarnya sudah dibenarkan oleh oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Raden Argo Yuwono dalam berbagai kesempatan didalam Email: info@dkpp.go.ide pemberitaan online Tempo.Co. sehingga keberadaan Telegram POLRI tersebut dengan sendirinya dikesampingkan oleh Keputusan Presiden tentang pemberhentian. Dengan adanya Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Zainal Paliwang dan sudah diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara sebelum batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, terpenuhinya syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Dari hal-hal tersebut diatas dapat ahli simpulkan bahwa: 1) bahwa antara PERKAP dan PKPU merupakan sama-sama pelaksana peraturan perundang-undangan akan tetapi terhadap UU yang berbeda PERKAP pelaksana UU Tentang Kepolisian sedangkan PKPU merupakan pelaksana Undang-Undang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. 2) bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPU tentunya tunduk kepada Peraturan perundang-undangan Kepemiluan, yaitu UU Pemilihan Umum dan serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, termasuk PKPU sehingga PKPU di jadikan landasan bagi KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh KPU pusat yang menjadi pedoman dalam perintah Undang-Undang Pemilihan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan KPU itu sendiri termasuk mejadi rujukan dalam penerimaan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. 3) bahwa apakah nantinya PKPU bertentangan dengan PERKAP atau UU Kepolisian tentunya bukan wilayah kewenangan KPU menentukan, dalam kasus Zainal KPU Kaltara sebagai penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f PKPU Nomor 3 Tahun 2017. 4) bahwa bagaimana kedudukan PERKAP tentunya mengikat kepada saudara Zainal Paliwang ketika menjadi Anggota Kepolisian Aktif, apabila melanggar ketentuan ini tentunya saudara Zainal Paliwang dikenakan sanksi etik kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga menurut kami kalau ada yang keberatan terhada ini maka seharusnya diajukan ke peradilan etik yang diatur di dalam UU kepolisian. 5) bahwa bagaimana kalau KPU Kaltara yang melanggar PERKAP tentunya tidak, silahkan baca lagi ketentuan Ketentuan Pasal 42 Ayat (4) PKPU (Huruf b, e dan f) jelas bahwa ada 3 pokok persyaratan yang semuanya tidak dilanggar oleh KPU. Kalau berbeda dengan PERKAP tentu juga tidak dapat dikategorikan pelangaran etik, karna PERKAP adalah aturan pelaksana peratuan perundang-undangan kepolisian yang dikhususkan untuk membantu kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan Perundang- undangan dan tentunya bukan bidang kepemiluan/Pemilihan yang harus secara langsung di jalankan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu walaupun sudah ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan. 6) bahwa berdasarkan uraian diatas Menurut Ahli KPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilihan dan juga peraturan pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut kalaupun dipermasalahkan nantinya bukanlah kewenangan persidangan DKPP. 7) bahwa seluruh keterangan saya ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Email: info@dkpp.go.ide
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau Email: info@dkpp.go.ide e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimatan Utara tidak akuntabel serta tidak profesional dalam memastikan keterpenuhan syarat Calon Gubernur Kalimantan Utara Nomor Urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang pada Pemilihan Gubernur Tahun 2020. Bahwa Zainal Arifin Paliwang selaku Calon Gubernur Kalimantan Utara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada saat mencalonkan diri, Zainal Arifin Paliwang berstatus Perwira Tinggi (Pati) Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan Pangkat Brigjen Pol yang bertugas di satuan Bareskrim Mabes Polri. Untuk itu yang bersangkutan terikat pada ketentuan Pasal 9 s.d Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pada ketentuan a quo diatur mekanisme “Permohonan Persetujuan dan Pengunduran Diri” bagi anggota Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak mempedomani ketentuan a quo dalam meneliti kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon yang bersangkutan. Teradu I s.d Teradu V hanya mengacu pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan mengabaikan ketentuan dalam PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 yang notabene seluruh ketentuan PERKAP tersebut melekat pada setiap Anggota POLRI. Pada perbaikan persyaratan calon, tanggal 16 September 2020, Zainal Arifin Paliwang hanya menyerahkan Nota Dinas Nomor: B/ND-557 NIII/OTL.2.1./2020/Dittipideksus Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kepada Teradu I s.d Teradu V. Nota Dinas a quo pada pokoknya menyatakan bahwa ”Pengunduran dirinya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang dalam proses”. Bahwa akibat kelalaian Teradu I s.d Teradu V dalam memastikan keterpenuhan syarat calon tersebut, timbul masalah hukum baru. Ketika Zainal Arifin Paliwang ditetapkan sebagai Calon Gubernur, pada tanggal 13 Oktober 2020 muncul Telegram Kapolri Nomor: ST/2934/X/KEP/2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Zainal Arifin Paliwang yang menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri. Telegram tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 87/POLRI/TAHUN 2020 tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Zainal Arifin Paliwang. Bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi apabila Teradu I s.d Teradu V menjalankan tugasnya dan memastikan keterpenuhan seluruh syarat calon dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020; Berkenaan dengan Telegram Kapolri Nomor: ST/2934/X/KEP/2020, tanggal 13 Oktober 2020 baru diketahui Pengadu pada tanggal 14 Desember 2020. Bahwa atas Email: info@dkpp.go.ide temuan tersebut pada tanggal 18 Desember 2020, Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 atas nama Syafruddin melaporkan hal tersebut kepada Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020. Namun oleh Teradu VI s.d Teradu X, Laporan tersebut dinyatakan “Tidak Dapat Diregistrasi” berdasarkan Surat Nomor: 208/K/KU/PM.06.01/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020. Adapun alasan Teradu VI s.d Teradu X karena Laporan dugaan pelanggaran yang sama telah dilaporkan Pelapor atas nama Padly pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan Register Laporan 02/Reg/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 dan telah selesai ditangani. Bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu X tidak meregistrasi Laporan Pengadu merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Prinsip Penyelenggara Pemilu yang Tertib dan Jurdil. Bahwa menurut Pengadu, substansi Laporannya berbeda dengan Laporan diajukan oleh Padly, sehingga Teradu VI s.d Teradu X secara nyata telah mengesampingkan adanya ketentuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 yang mengatur secara khusus ketentuan bagi Anggota Polri yang mencalonkan diri dalam pemilihan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku; Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara menyatakan menerima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara atas nama H. Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P pada tanggal 6 September 2020. Berdasarkan syarat calon sesuai ketentuan, H. Zainal Arifin Paliwang pada saat pendaftaran telah menyerahkan Formulir BB.1-KWK dan Formulir BB.2-KWK. Kemudian pada masa Perbaikan, H. Zainal Arifin Paliwang menyerahkan “Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI an. Drs. Zainal Arifin Paliwang,, S.H, M. Hum tertanggal Agustus 2020”. Berdasarkan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d Teradu V, terhadap Calon Gubernur atas nama H. Zainal Arifin Paliwang dinyatakan telah Memenuhi Syarat, sehingga ditetapkan menjadi Calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3- Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020, tanggal 23 September 2020. Bahwa pada tanggal 25 September 2020, Teradu I s.d Teradu V melalui Tim Helpdesk/Tim Verifikator Pencalonan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Utara menerima Dokumen berupa: Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Nomor B/ND- 557/VIII/OTL.2.1/2020/Dittipideksus, tertanggal 31 Agustus 2020 dan Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim tertanggal 16 September 2020. Terhadap dokumen tersebut telah dibahas dalam Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Kalimantan Utara dan diputuskan Syarat Calon Gubernur atas nama H. Zainal Arifin Paliwang telah memenuhi syarat Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga Teradu I s.d Teradu V tidak perlu secara detail memedomani Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 dalam menentukan keabsahan dokumen. Terhadap keputusan Teradu I s.d Teradu V Email: info@dkpp.go.ide menetapkan H. Zainal Arifin Paliwang sebagai Calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 tidak terdapat tanggapan dari masyarakat atau para pihak yang berkepentingan sampai batas akhir yang telah ditentukan. Bahwa perlu juga Teradu I s.d Teradu V sampaikan bahwa H. Zainal Arifin Paliwang telah menyerahkan dokumen berupa Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 5 Oktober 2020, yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 8 November 2020. Berdasarkan dokumen tersebut, Teradu I s.d Teradu V memutuskan dalam rapat pleno calon yang bersangkutan telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V harus menaati Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011, Teradu I s.d Teradu V membantah dalil tersebut. Teradu I s.d Teradu V menyatakan dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada prosedur pencalonan pada Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta surat dinas lainnya. Dengan demikian, Teradu I s.d Teradu V tidak berkewajiban mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011 karena telah memiliki peraturan tersendiri dalam pencalonan. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum tesebut, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban secara jujur, profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana telah didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu VI s.d Teradu X dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 19 Oktober 2020, Teradu VI s.d Teradu X menerima laporan Padly. Terhadap Laporan a quo dilakukan Kajian awal dan setelah Laporan dinyatakan lengkap kemudian Teradu VI s.d Teradu X meregister laporan Pelapor dengan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 pada tanggal 22 Oktober 2020. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Kabag Hukum, Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kaltara atas nama Hamdan Refai, Karo SDM Polda Kaltara atas nama Haeruddin, dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang. Berdasarkan hasil klarifikasi serta penelusuran dinyatakan laporan Pelapor Prematur karena batas akhir penyerahan SK pemberhentian sebagaimana diatur pada Pasal 69 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara Email: info@dkpp.go.ide tepatnya pada tanggal 9 November 2020. Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, dan penelusuran Teradu VI s.d Teradu X dalam Rapat Pleno tanggal 27 Oktober 2020 menyatakan Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 “tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan dan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya”. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan dan mengumumkan pada papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Berkenaan Laporan Syafruddin Nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 pada tanggal 18 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian awal disimpulkan Laporan a quo, tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan, serta telah lewat waktu untuk diteruskan sebagai Sengketa Proses Pemilihan Antar Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 dimana Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar Peserta Pemilihan diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020 menyatakan: “Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Berdasarkan hasil Pengawasan Teradu VI s.d Teradu X diketahui bahwa Calon Gubernur Kalimantan Utara Nomor Urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang telah menyampaikan Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 87/POLRI/TAHUN 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi POLRI tertanggal 5 Oktober 2020 kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 8 November 2020, sehingga dengan demikian Zainal Arifin Paliwang telah Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dan tidak terdapat dugaan pelanggaran administrasi. Pada tanggal 20 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X melaksanakan Rapat Pleno dan menyatakan Laporan Nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tidak dapat diregistrasi. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan surat pemberitahuan status Laporan Nomor: 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 dan mengumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI s.d Teradu X telah menjalankan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 September 2020, Teradu I s.d Teradu V menerima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara atas nama H. Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P. Bahwa pada saat mencalonkan diri, Zainal Arifin Paliwang berstatus Perwira Tinggi (Pati) Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan Pangkat Brigjen Pol yang bertugas di satuan Bareskrim Mabes Polri. Pada saat pendaftaran H. Zainal Arifin Paliwang menyerahkan Formulir BB.1-KWK dan Formulir BB.2-KWK, kemudian pada masa perbaikan menyerahkan “Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI” tertanggal Agustus 2020 (tanpa tanggal). Selanjutnya pada tanggal 25 September 2020, H. Zainal Arifin Paliwang menyerahkan Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Nomor B/ND- 557/VIII/OTL.2.1/2020/Dittipideksus tertanggal 31 Agustus 2020 dan Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim tertanggal 16 September 2020 kepada Teradu I s.d Teradu V. Kedua dokumen tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa Pengunduran Diri H. Zainal Arifin Paliwang sedang dalam proses persetujuan Kabareskrim dan Kapolri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan dokumen tersebut, Teradu I s.d Teradu V memutuskan dalam Rapat Pleno bahwa Email: info@dkpp.go.ide Calon Gubernur atas nama H. Zainal Arifin Paliwang telah Memenuhi Syarat (MS). Pada tanggal 19 Oktober 2020, salah seorang masyarakat atas nama Padly melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Calon Gubernur Kalimantan Utara Nomor Urut 3 atas nama Zainal Arifin Paliwang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara in casu Teradu VI s.d Teradu X. Terlapor diduga masih berstatus Anggota Polri Aktif sesuai Telegram Kapolri Nomor: ST/2934/X/KEP/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Berdasarkan Telegram Kapolri a quo, Zainal Arifin Paliwang yang menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri. Laporan Padly tersebut kemudian diregistrasi dengan Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 pada tanggal 22 Oktober 2020. Setelah melakukan klarifikasi, pada tanggal 27 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu X melakukan kajian dan menyimpulkan Laporan a quo Prematur karena batas akhir penyerahan SK pemberhentian sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 69 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara tepatnya pada tanggal 9 November 2020. Kemudian Laporan a quo dinyatakan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena “tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan dan Pelanggaran Perundang- undangan lainnya”. Berkenaan dugaan Calon Gubernur Nomor Urut 3 Zainal Arifin Paliwang masih berstatus Anggota Polri Aktif sesuai Telegram Kapolri Nomor: ST/2934/X/KEP/2020, tanggal 13 Oktober 2020 dilaporkan kembali oleh Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 atas nama Syafruddin pada tanggal 18 Desember 2020 kepada Teradu VI s.d Teradu X. Laporan Nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d Teradu X dengan melakukan kajian awal dan disimpulkan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil karena telah ditangani sebelumnya sehingga dinyatakan “tidak dapat diregister”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d Teradu X menghentikan Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 yang dilaporkan oleh Padly didasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Laporan a quo dinyatakan “Prematur” karena batas akhir penyerahan SK Pemberhentian Calon Gubernur Nomor Urut 3 Zainal Arifin Paliwang 30 hari sebelum hari pemungutan suara tepatnya pada tanggal 9 November 2020. Hal tersebut juga sesuai dengan kebijakan Teradu I s.d Teradu V yang menyatakan menunggu batas akhir penyerahan SK Pemberhentian. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Mengingat laporan a quo menyangkut keterpenuhan syarat calon, seharusnya para Teradu memastikan kebenaran maupun keabsahan Telegram Kapolri Nomor: ST/2934/X/KEP/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 yang mencantumkan nama Zainal Arifin Paliwang dengan jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim. Para Teradu seharusnya melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Mabes Polri karena Telegram Kapolri a quo, bertentangan dengan 2 (dua) dokumen yang diterima oleh Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 25 September 2020, yaitu: 1) Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Nomor B/ND-557/VIII/OTL.2.1/2020/Dittipideksus tertanggal 31 Agustus 2020 dan 2) Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim tertanggal 16 September 2020, dimana kedua dokumen tersebut menjelaskan bahwa Pengunduran Diri H. Zainal Arifin Paliwang sedang dalam proses persetujuan Kabareskrim dan Kapolri. Menimbang Laporan Padly dan Syafruddin merupakan representasi terhadap dugaan keabsahan dan Email: info@dkpp.go.ide pemenuhan syarat calon yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih berstatus Anggota Polri Aktif, seharusnya para Teradu selaku penyelenggara Pemilu bertindak cermat dengan memastikan calon yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat Laporan Padly disampaikan tanggal 22 Oktober 2020, sebelum para Teradu menerima Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri atas nama H. Zainal Arifin Paliwang, tertanggal 5 Oktober 2020. Terungkap fakta bahwa SK a quo baru diterima oleh Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 8 November 2020. Benar bahwa penyampaian SK Pemberhentian calon yang bersangkutan masih memenuhi tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Namun dengan adanya Telegram Kapolri Nomor: ST/2934/X/KEP/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah menimbulkan persepsi publik bahwa H. Zainal Arifin Paliwang TMS menjadi calon karena masih berstatus Anggota Polri Aktif. Fakta adanya Telegram a quo bertentangan dengan dokumen yang menjelaskan pengunduran diri H Zainal Arifin Paliwang sedang berposes yang telah diterima Teradu I s.d Teradu V sehingga seharusnya Teradu I s.d Teradu V memedomani Pasal 53 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Para Teradu seharusnya bertindak responsif melakukan klarifikasi kepada Mabes Polri guna memastikan keterpenuhan syarat calon yang bersangkutan. DKPP menilai Teradu I s.d Teradu V sebagai penyelenggara Pemilihan seharusnya memastikan seluruh syarat pencalonan maupun syarat calon memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga kebenaran dan keabsahan dokumennya memberi kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan dan dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi keabsahan syarat calon yang berstatus anggota Polri sepatutnya juga mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 19 Tahun 2011. Sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam penelitian syarat calon Zainal Arifin Paliwang mengabaikan Peraturan Kapolri dengan mencukupkan pada prosedur formal sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 bertentangan dengan norma etika penyelenggara Pemilu untuk saling menghormati sesama penyelenggara negara. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sepatutnya dipahami sebagai kontribusi institusi Polri untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. Email: info@dkpp.go.ide
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Ahli, Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Suryanata Al Islami selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, Teradu II Teguh Dwi Subagyo, Teradu III Maimunah, Teradu IV Gamaliel Hirung Ding, dan Teradu V Hariyadi Hamid masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Suryani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Teradu VII Fadliansyah, Teradu VIII Sulaiman, Teradu IX Rustam Akif, dan Teradu X Arif Rochman masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Email: info@dkpp.go.ide Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra Email: info@dkpp.go.ide