Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2022
Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 10/08/2022
👁 35 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 22-P/L- DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 November 2021, Teradu Johandra mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua KPU RI (Bukti P-01).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak jujur sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam mengurus perpindahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari MTs Negeri 6 Sarolangun pada Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun setelah dilakukan pemanggilan secara layak dan patut melalui surat panggilan Nomor 0196/PS.DKPP/SET-04/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Pada tanggal 21 Juli 2022 Sekretariat DKPP kembali menyampaikan surat dengan nomor Surat 0647 /PS.DKPP/SET-04/VII/2022 kepada Teradu melalui aplikasi Whatsapp untuk menyampaikan keterangan baik alasan ketidakhadiran maupun jawaban terhadap pokok-pokok aduan Pengadu dalam sidang pada tanggal 19 Juli 2022, namun Teradu kembali sama sekali tidak memberikan tanggapan; Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak menghadiri panggilan sidang setelah dilakukan pemanggilan secara patut melalui surat dalam file pdf yang disampaikan melalui media whatshapp.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (9); Pasal 37; Pasal 73 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 22- P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE- DKPP/VII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H.M. Subhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Apnizal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Ahdiyenti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Nur Kholik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Suparmin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jambi/ KPU Provinsi Jambi Alamat : Jl. A. Thalib No.33 Telanaipura Jambi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Johandra Jabatan : Anggota KPU Kota Sungai Penuh Alamat : Jl. MH. Thamrin Simpang Tiga Rawang Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 22-P/L- DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 November 2021, Teradu Johandra mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua KPU RI (Bukti P-01). Dalam surat tersebut Teradu menyebutkan beberapa alasan pengunduran diri, antara lain: - Teradu diminta untuk aktif kembali sebagai ASN yang akan dimutasikan ke Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh, untuk membantu dan mengisi jabatan dilingkungan pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai salah satu pejabat pengelola bantuan sosial dan hibah, sebagaimana fotokopi Surat Walikota Sungai Penuh nomor : 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021 tentang permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.H.I, NIP 19840403201101xxxx untuk menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, tertanggal 26 Agustus 2021 (Bukti P-02); - Teradu menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh; 2. Atas surat permohonan pengunduran diri a quo, maka KPU RI menerbitkan Surat Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 Perihal pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh (Bukti P-03) dan Surat Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Verifikasi dan/atau Klarifikasi Lanjutan atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kota Sungai Penuh (Bukti P-04) yang ditujukan kepada KPU Provinsi Jambi, yang intinya meminta agar KPU Provinsi Jambi agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Teradu dan pihak lainnya guna mengetahui penyebab pengunduran dirinya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan agar dilakukan penanganan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021. Selanjutnya apabila Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas agar direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan dilaporkan ke DKPP; 3. Berdasarkan Surat KPU RI a quo, maka KPU Provinsi Jambi melakukan verifikasi dan klarifikasi tahap pertama terhadap para pihak pada tanggal 10-20 Januari 2022, antara lain Teradu Johandra, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh, BPKSDM Kota Sungai Penuh, Kantor Kementerian Agama Sarolangun, Kepala MTS N 6 Sarolangun dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi sebagaimana alat bukti (Bukti P-05, Bukti P-06, Bukti P-07, Bukti P-08, Bukti P- 09, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-14, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-27, Bukti P-28, Bukti P- 29, Bukit P-30, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-35 dan Bukti P-36). Selanjutnya juga telah dilakukan klarifikasi tahap kedua pada tanggal 02-24 Maret 2022 terhadap Kepala Sekolah MTsN 6 Sarolangun, Kepala Kementerian Agama Sarolangun, Subkor Kepegawaian Hukum Kementerian Agama Provinsi Jambi, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh dan Teradu Johandra sebagaimana alat bukti (Bukti P-37, Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-40, Bukti P- 41, Bukti P-42, Bukti P-43, Bukti P-44, Bukti P-45, Bukti P-46). Namun Teradu tidak menghadiri 3 (tiga) kali undangan klarifikasi yang disampaikan KPU Provinsi Jambi (Bukti P-47, Bukti P-48, Bukti P-49, Bukti P-50, Bukti P-51, Bukti P-52). Dari hasil verifikasi dan klarifikasi didapatkan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Teradu Johandra ditetapkan menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2001/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi periode 2018-2023 a.n Johandra pada tanggal 18 Desember 2018 dan dilantik pada tanggal 24 Desember 2018, (Bukti P-53); 2) Pada bulan Januari 2019, Teradu sebagai PNS di MTsN 6 Sarolangun masih menerima gaji sebagai PNS pada bulan Januari 2019 (Bukti P-54) dan juga telah menerima uang kehormatan sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh bulan Januari 2019 (Bukti P-55). Berdasarkan keterangan dari pihak terkait, Kepala Sekolah MTsN 6 Sarolangun, Salimin, bahwa Teradu tidak pernah mengirimkan surat permohonan berhenti sementara sebagai PNS kepadanya, termasuk permohonan untuk menghentikan gajinya sebagai PNS maupun salinan SK KPU RI tentang pengangkatannya sebagai PNS. Namun, Salimin mengaku menghentikan pengajuan gaji yang bersangkutan untuk bulan Februari 2019 dan selanjutnya karena mengetahui adanya aturan yang melarang pembayaran gaji PNS yang sudah dilantik menjadi komisioner KPU (Bukti P-37); 3) Pada tanggal 26 November 2019, Teradu diberhentikan sementara dari PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/36259/2019 yang memberhentikan Sementara PNS a.n saudara Johandra sebagai Penata Muda Tk I (III/b). Keputusan a quo berlaku surut sejak 01 Januari 2019 (Bukti P-56); 4) Pada tanggal 19 Februari 2021 Teradu bersama komisioner lainnya menetapkan menetapkan Pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih periode 2021-2024; 5) Pada tanggal 25 Juni 2021, Pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2021-2024; 6) Pada tanggal 15 Juli 2021, Teradu menulis surat permohonan kepada Walikota Sungai Penuh, perihal permohonan rekomendasi menerima, yang isinya mengajukan permohonan rekomendasi pindah dari Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh (Bukti P-57). Dalam surat a quo Teradu tidak mencantumkan statusnya selaku sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023 dan hanya mencantumkan statusnya sebagai PNS dengan NIP : 19840403 201101 xxxx dengan pangkat Penata/ III C dan unit kerja di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun. Surat permohonan tersebut juga dilampiri fotokopi SK CPNS (Bukti P-58), fotokopi SK Pangkat terakhir (Bukti P-59) dan fotokopi SKP terakhir (Bukti P-60). Surat permohonan a quo bertentangan dengan surat pengunduran diri Teradu ke KPU RI (Bukti P- 01) yang menyatakan dirinya diminta aktif kembali sebagai ASN yang akan dimutasikan ke Pemda Kota Sungai Penuh guna mengisi jabatan pengelola bantuan sosial dan hibah; 7) Pada tanggal 6 Agustus 2021, Teradu membawa surat permohonan rekomendasi menerima dan menghadap ke Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan mendapatkan disposisi dari Walikota kepada Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh untuk diproses sesuai aturan yang berlaku (Bukti P-61); 8) Pada tanggal 26 Agustus 2021, Walikota Sungai Penuh menerbitkan surat Nomor 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021, yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, perihal permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.H.I untuk menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah (Bukti P-02) pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada pejabat di BKPSDM Kota Sungai Penuh, bahwasanya surat tersebut diterbitkan karena tidak diketahui bahwa Teradu adalah anggota KPU Kota Sungai Penuh. Sebagaimana di dalam dokumen permohonan dan lampiran yang dibuat oleh Teradu tidak mencantumkan jabatan tersebut (Bukti P-29). 9) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021 membuat surat permohonan rekomendasi pindah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh. Surat tersebut juga tidak mencantumkan status Teradu sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023 dan hanya menerangkan statusnya sebagai PNS dengan NIP 19840403201101xxxx, pangkat/golongan Penata/ III c dan unit kerja di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun (Bukti P-62). Surat a quo melampirkan beberapa dokumen antara lain surat Walikota Sungai Penuh Nomor : 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021 tentang permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.HI, NIP. 19840403201101xxxx untuk menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, tertanggal 26 Agustus 2021 (Bukti P-02), fotokopi SK CPNS (Bukti P- 58), fotokopi kenaikan pangkat (Bukti P-59), fotokopi SK pangkat terakhir (Bukti P-60). 10) Pada tanggal 20 Oktober 2021, Teradu menemui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Satar guna mengajukan menyerahkan surat permohonan a quo (Bukti P-63); 11) Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2021, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sarolangun menerbitkan Surat Nomor B2467/Kk.05.08/1/KP.07.5/10/2021 tertanggal 22 Oktober 2021 Perihal surat pernyataan persetujuan pindah tugas sdr. Johandra dari Jabatan Kaur TU MTS Negeri 6 Sarolangun Pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh (Bukti P- 64). Berdasarkan penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Teradu tidak pernah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS pasca dilantik menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh pada 24 Desember 2018 (Bukti P-39); 12) Selanjutnya pada tanggal bulan November 2021, Teradu berangkat ke Kota Jambi untuk mengajukan surat rekomendasi pindah tugas ke Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi yang dilampirkan dengan surat pernyataan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Sarolangun (Bukti P-64) dan Surat Walikota Sungai Penuh nomor : 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021 tentang permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.H.I, NIP 19840403201101xxxx untuk menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, tertanggal 26 Agustus 2021 (Bukti P-02). 13) Atas surat Teradu, pada tanggal 12 November 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi menerbitkan surat Nomor 4510/Kw.05.1/KP.07.5/11/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pernyataan persetujuan Saudara Johandra untuk mutasi ke Pemkot Sungai Penuh (Bukti P-65). Berdasarkan keterangan dari pejabat Kementrian Agama Provinsi Jambi, Drs H Thoif M.Pd.I, terbitnya surat rekomendasi tersebut dikarenakan mereka tidak mengetahui status Teradu sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh. Karena Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tidak pernah mendapatkan Salinan SK pengangkatan Teradu. Sehingga hanya mengetahui Teradu sebagai PNS di Kementrian Agama dan bertugas di Kemenag Sarolangun dan sebuah kewajaran untuk pindah antar instansi (Bukti P-41); 14) Pada tanggal 24 s.d 26 November 2021, Teradu berangkat ke Jakarta untuk mengajukan Surat Pengunduran diri ke KPU RI (Bukti P-01). Teradu meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023 dengan tidak hadir di kantor KPU Kota Sungai Penuh guna mengurus proses mutasi dari Kementerian Agama ke Pemkot Sungai Penuh. 15) Pada tanggal 10 Maret 2022 Teradu mengembalikan gaji PNS bulan Januari 2019 yang telah lama diterima melalui Bank BNI Cabang Kota Sungai Penuh atau pada saat proses klarifikasi lanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi yang dibuktikan dengan alat bukti (Bukti P-66) dan (Bukti P-67); 16) Pada tanggal 7 Juni 2022, KPU RI menerbitkan surat keputusan nomor 172 Tahun 2022 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kota Sungai Penuh 2018-2023 atas nama Johandra (Bukti P-77) [2.2] PETITUM PENGADU Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 79 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P. 01 Fotokopi Surat pengunduran diri an. Johandra kepada Ketua KPU RI pada tanggal 23 November 2021; 2 P. 02 Fotokopi Surat Walikota Sungai Penuh nomor: 824/30/BKPSDM.2/VIII/2021 tentang permintaan persetujuan mutasi a.n Johandra, S.H.I, NIP 19840403201101xxxx untuk menduduki jabatan Pengelola Bantuan Sosial dan Hibah, tertanggal 26 Agustus 2021; 3 P. 03 Surat Ketua KPU RI Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh; 4 P. 04 Surat Ketua KPU RI Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh; 5 P. 05 Berita Acara klarifikasi an. Saudara Johandra Nomor 04/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022; 6 P. 06 Foto dokumentasi Klarifikasi Saudara Johandra di KPU Provinsi Jambi tanggal 10 Januari 2022; 7 P. 07 Berita Acara klarifikasi a.n. Ir. Irwan Nomor 05/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022; 8 P. 08 Foto dokumentasi Klarifikasi Ir. Irwan di KPU Provinsi Jambi tanggal 10 Januari 2022; 9 P. 09 Berita Acara klarifikasi a.n Fadli Khairon Nomor 06/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022; 10 P. 10 Foto dokumentasi Klarifikasi Fadli Khairon di KPU Provinsi Jambi tanggal 10 Januari 2022; 11 P. 11 Berita Acara klarifikasi a.n H. Mhd. Ikhsan Nomor 07/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022; 12 P. 12 Foto dokumentasi Klarifikasi H. Mhd. Ikhsan di KPU Provinsi Jambi tanggal 10 Januari 2022; 13 P. 13 Berita Acara klarifikasi a.n Eis Dapid Lendra Nomor 08/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022; 14 P. 14 Foto dokumentasi Klarifikasi Eis Dapid Lendra di KPU Provinsi Jambi tanggal 10 Januari 2022; 15 P. 15 Berita Acara klarifikasi a.n H. Dewi Aprida Nomor 09/SDM.11/15/2022 tanggal 10 Januari 2022; 16 P. 16 Foto dokumentasi Klarifikasi H. Dewi Aprida di KPU Provinsi Jambi tanggal 10 Januari 2022; 17 P. 17 Berita Acara Klarifikasi a.n Saudara Johandra Nomor 16 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022; 18 P. 18 Foto dokumentasi Klarifikasi Johandra di KPU Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 19 P. 19 Berita Acara klarifikasi a.n Ir. Irwan (Ketua KPU Kota Sungai Penuh) Nomor 13 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022; 20 P. 20 Foto dokumentasi Klarifikasi Ir. Irwan di KPU Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 21 P. 21 Berita Acara klarifikasi a.n Eis Dapid Lendra S.pd (Anggota KPU Kota Sungai Penuh) Nomor 14 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022; 22 P. 22 Foto dokumentasi Klarifikasi Eis dapid lendra di KPU Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 23 P. 23 Berita Acara klarifikasi a.n Fadli Khoiron, S.E. (Anggota KPU Kota Sungai Penuh) Nomor 17 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022; 24 P. 24 Foto dokumentasi Klarifikasi Fadli Khoiron di KPU Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 25 P. 25 Berita Acara klarifikasi a.n H. Mhd. Ikhsan, S.E.,M. M. (Anggota KPU Kota Sungai Penuh) Nomor 15 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022; 26 P. 26 Foto dokumentasi Klarifikasi H. Mhd. Ikhsan di KPU Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 27 P. 27 Berita Acara klarifikasi a.n Hj. Dewi Aprida, S.E.,M.Si (Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh) Nomor 12 /SDM.11/15/2022 tanggal 20 Januari 2022; 28 P. 28 Foto dokumentasi Klarifikasi Hj. Dewi Aprida di KPU Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 29 P. 29 Berita Acara Klarifikasi terhadap kasubit mutasi dan kepangkatan Hermawan Susanto Nomor 12 /SDM.11/15/2022 BPKSDM Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 30 P. 30 Foto dokumentasi Klarifikasi di BKPSDM Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 31 P. 31 Berita Acara klarifikasi Nomor 10/SDM.11/15/2022 tentang Verifikasi dan/atau klarifikasi di Kantor Kementerian Agama Sarolangun tanggal 19 Januari 2022; 32 P. 32 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi di Kementerian Agama Sarolangun tanggal 19 Januari 2022; 33 P. 33 Berita Acara klarifikasi Nomor 11/SDM.11/15/2022 tentang Verifikasi dan/atau klarifikasi di Kantor MTS Negeri 06 Sarolangun tanggal 19 Januari 2022; 34 P. 34 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi di Kantor MTS N 06 Sarolangun tanggal 19 Januari 2022; 35 P. 35 Berita Acara klarifikasi Nomor 14/SDM.11/15/2022 tentang Verifikasi dan/atau klarifikasi di Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 20 Januari 2022; 36 P. 36 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi di Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 20 Januari 2022; 37 P. 37 Berita Acara klarifikasi terhadap Kepala Mts N 06 Sarolangun Salimin, S. PdI Nomor 22.1/HK.06.4-BA/15/04/2022 Verifikasi dan/atau klarifikasi Lanjutan di Kantor Sekolah MTS Negeri 06 Sarolangun tanggal 2 Maret 2022; 38 P. 38 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi 22.1/HK.06.4- BA/15/04/2022 di Kantor Sekolah MTS N 06 Sarolangun; 39 P. 39 Berita Acara klarifikasi terhadap Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun Drs. H. M Syatar Nomor 22.2/HK.06.4- BA/15/04/2022 Verifikasi dan/atau klarifikasi Lanjutan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun tanggal 2 Maret 2022; 40 P. 40 Foto dokumentasi Verifikasi dan/Klarifikasi 22.2/HK.06.4- BA/15/04/2022 di Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun; 41 P. 41 Berita Acara klarifikasi Lanjutan terhadap subkor kepegawaian hukum kementerian agama provinsi jambi Drs. H. Thoif, M.PdI Nomor 28/HK. 06.4-BA/15/04/2022 di Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 9 Maret 2022; 42 P. 42 Foto dokumentasi klarifikasi Lanjutan 28/HK. 06.4- BA/15/04/2022 di Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 9 Maret 2022; 43 P. 43 Berita Acara klarifikasi Lanjutan terhadap Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh 30.1/HK. 06.4-BA/15/04/2022 melalui Zoom meeting tanggal 17 Maret 2022; 44 P. 44 Foto dokumentasi klarifikasi Lanjutan 30.1/HK. 06.4- BA/15/04/2022 melalui Zoom meeting tanggal 17 Maret 2022; 45 P. 45 Berita Acara klarifikasi Lanjutan terhadap Ketua KPU Kota Sungai Penuh 30.2/HK. 06.4-BA/15/04/2022melalui Zoom meeting tanggal 17 Maret 2022; 46 P. 46 Foto dokumentasi klarifikasi Lanjutan 30.2/HK. 06.4- BA/15/04/2022 melalui Zoom meeting tanggal 17 Maret 2022; 47 P. 47 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 151/HK.06.4-SG/15/2022 tentang klarifikasi Lanjutan a.n Saudara Johandra tanggal 16 Maret 2022; 48 P. 48 Surat Balasan atas klarifikasi Saudara Johandra tanggal 16 Maret 2022; 49 P. 49 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 156/HK. 06.4-SG/15/2022 tentang klarifikasi ulang a.n saudara Johandra tanggal 18 Maret 2022; 50 P. 50 Tanda Terima Surat an. Saudara Johandra tanggal 18 Maret 2022; 51 P. 51 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 160/HK. 06.4-SG/15/2022 tentang klarifikasi Lanjutan a.n Saudara Johandra tanggal 22 Maret 2022; 52 P. 52 Tanda Terima Surat an. Saudara Johandra tanggal 22 Maret 2022; 53 P. 53 Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2001/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi periode 2018-2023 a.n Johandra pada tanggal 18 Desember 2018 dan Petikan Keputusan pengangkatan anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi periode 2018-2023 a.n Saudara Johandra; 54 P. 54 Bukti Tanda Terima gaji MTS Negeri 06 Sarolangun bulan Januari 2019; 55 P. 55 Bukti Tanda Terima gaji KPU Kota Sungai Penuh bulan Januari 2019; 56 P. 56 Fotokopi Surat menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PS/36259/2019 memberhentikan Sementara PNS a.n saudara Johandra pada tanggal 26 November 2019 sebagai Penata Muda Tk I (III/b) dan Pemberhentian sementara tanggal 01 Januari 2019; 57 P. 57 Surat permohonan rekomendasi menerima a.n Johandra tanggal 15 Juli 2021; 58 P. 58 Fotokopi Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sarolangun Nomor Kd.05.03/1.a/KP.00.3/057/2012 tentang SK PNS Saudara Johandra tanggal 22 maret 2012; 59 P. 59 Fotokopi Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 218/Kw05.1/Kp.07.1/03/2019 tentang kenaikan pangkat PNS III/C a.n Johandra tanggal 21 Maret 2019; 60 P. 60 Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS saudara Johandra Tahun 2018; 61 P.61 Disposisi Walikota Sungai Penuh ke BKSDM atas Surat permohonan rekomendasi menerima a.n Johandra tanggal 15 Juli 2021; 62 P. 62 Fotokopi Surat permohonan rekomendasi pindah a.n Johandra Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun pada tanggal 11 Oktober 2021; 63 P. 63 Fotokopi Lembar Disposisi Surat Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun perihal persetujuan permohonan pindah tugas dari jabatan KAUR TU MTS Negeri 6 Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh tanggal 20 Oktober 2021; 64 P. 64 Fotokopi Surat Kementerian Agama Sarolangun Nomor B2467/Kk.05.08/1/KP.07.5/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 Perihal surat pernyataan persetujuan pindah tugas sdr. Johandra dari Jabatan Kaur TU MTS Negeri 6 Sarolangun Pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh; 65 P. 65 Fotokopi Surat Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor 4510/Kw.05.1/KP.07.5/11/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pernyataan persetujuan Saudara Johandra untuk mutasi ke Pemkot sungai penuh; 66 P. 66 Bukti Setoran Tunai oleh Saudara Johandra tanggal 10 Maret 2022 Jam 14:38:02 WIB; 67 P. 67 Bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanggal 9 Maret 2022 a.n Johandra; 68 P. 68 Rekaman suara saat klarifikasi Saudara Johandra tentang melampirkan SK Pangkat Terakhir saat permohonan rekomendasi pindah dari kementerian Agama Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh tanggal 20 Januari 2022; 69 P. 69 Bukti rekaman audio bahwa saudara Johandra tidak masuk kekantor pada tanggal 24 s.d 26 November 2021 tanggal 20 Januari 2022; 70 P. 70 Bukti rekaman audio bahwa teradu saudara Johandra tidak melampirkan SK sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh pada tanggal 20 Januari 2022; 71 P. 71 Fotokopi Surat pernyataan saudara Johandra calon anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam Provinsi Jambi Periode 2018-2023; 72 P. 72 Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tanggal 15 Januari 2018; 73 P. 73 Pasal 135 ayat (1) pada PKPU 8 Tahun 2019 terakhir dirubah denga PKPU 4 tahun 2021 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota; 74 P. 74 Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 75 P. 75 Pasal 344 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 76 P. 76 Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 77 P. 77 Salinan SK nomor 172 Tahun 2022 tentang pemberhentian sementara anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Periode 2018-2023; 78 P.78 Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun Nomor 13.1860/Kk.05.8/I/HM.00/07/2022 79 P.79 Surat Keterangan Kepala Mts N 06 Kabupaten Sarolangun [2.4] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Juli 2022, DKPP juga meminta keterangan Pihak Terkait kepada Ketua dan tiga Anggota serta Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh, yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: 1. Ketua KPU Kota Sungai Penuh sudah mengenal secara personal. Dia sudah mengetahui bahwa Teradu ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak mengikuti seleksi anggota KPU Kota Sungai Penuh. Teradu sudah melalui prosedur sebagaimana yang disyaratkan sehingga Teradu bisa memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh. 2. Terkait kehadiran dalam bekerja, Teradu selalu hadir. Baik sebelum pengajuan permohonan pengunduran diri maupun setelah mengajukan permohonan pengunduran diri sampai dengan pemberhentian sementara. Kehadiran yang bersangkutan bisa kami buktikan dalam presensi maupun kegiatan-kegiatan tahapan, non tahapan maupun kegiatan yang mendukung kegiatan KPU Kota Sungai Penuh. 3. Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu mengundurkan diri karena pengajuannya bukan kepada Pihak Terkait. Terkait baru mengetahui Teradu mengundurkan diri setelah ada surat klarifikasi dari KPU Provinsi Jambi. 4. Sebagai Pihak Terkait, Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan selama menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh, Teradu hanya menerima uang kehormatan (UK). Teradu pernah menerima gaji sebagai ASN di bulan Januari 2019 akan tetapi gaji tersebut sudah dikembalikan oleh Teradu kepada kas negara. Sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh, Teradu masih menerima UK, meski Teradu statusnya diberhentikan sementara. Bahkan gaji ketiga belas juga masih diterima oleh Teradu. UK akan diberhentikan setelah ada SK pemberhentian tetap. Hal itu dilakukan karena belum ada aturannya dari KPU. 5. Pihak Terkait tidak mengetahui adanya kenaikan pangkat pada saat Teradu sedang dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak jujur sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam mengurus perpindahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari MTs Negeri 6 Sarolangun pada Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun setelah dilakukan pemanggilan secara layak dan patut melalui surat panggilan Nomor 0196/PS.DKPP/SET-04/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Pada tanggal 21 Juli 2022 Sekretariat DKPP kembali menyampaikan surat dengan nomor Surat 0647 /PS.DKPP/SET-04/VII/2022 kepada Teradu melalui aplikasi Whatsapp untuk menyampaikan keterangan baik alasan ketidakhadiran maupun jawaban terhadap pokok-pokok aduan Pengadu dalam sidang pada tanggal 19 Juli 2022, namun Teradu kembali sama sekali tidak memberikan tanggapan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu tidak menghadiri panggilan sidang setelah dilakukan pemanggilan secara patut melalui surat dalam file pdf yang disampaikan melalui media whatshapp. Penyampaian pemberitahuan pelaksanaan sidang pada tanggal 19 Juli 2022 juga diinformasikan baik melalui pesan maupun panggilan telepon pada tanggal 17 Juli 2022 untuk mengkonfirmasi kehadiran Teradu. Teradu sempat menjawab bahwa dirinya tidak dapat memastikan hadir secara fisik dan kemungkinan akan hadir melalui sidang virtual. Untuk itu, pihak Sekretariat DKPP menyarankan agar menyampaikan surat permohonan menghadiri sidang secara virtual, namun Teradu sama sekali tidak memberikan tanggapan hingga sidang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2022. Teradu tidak dapat dihubungi baik melalui telepon seluler maupun melalui aplikasi whatsapp. Nomor kontak Teradu tidak aktif. Setelah sidang pemeriksaan, DKPP kembali menyampaikan Surat Nomor 0647/DKPP/SET-04/VII/2022 tertanggal 21 Juli 2022 kepada Teradu untuk menyampaikan tanggapan atau keterangan terkait pokok aduan Pengadu. Namun Teradu tidak juga memberikan penjelasan. DKPP telah memberi kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan keterangan dan/atau jawaban atas dalil-dalil pokok aduan Pengadu, namun Teradu tidak menggunakan hak untuk membela diri baik secara lisan maupun secara tertulis. Tindakan Teradu tidak menghadiri sidang untuk menyampaikan keterangan dan/atau jawaban atas dalil-dalil pokok aduan Pengadu, berarti Teradu membenarkan dan menerima seluruh dalil-dalil pokok aduan Pengadu. Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu, terungkap fakta Teradu menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU tertanggal 23 November 2021. Selanjutnya KPU melalui surat Nomor 12/SDM.13/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 memerintahkan kepada Pengadu melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap permohonan pengunduran diri Teradu selaku Anggota KPU Kota Sungai Penuh dan Surat Nomor 134/HK.06.4-SD/04/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang memerintahkan melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk pendalaman dan jika Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas agar direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan dilaporkan ke DKPP. Berdasarkan hasil verifikasi dan/atau klarifikasi yang dilakukan Pengadu, ditemukan serangkaian tindakan dan perbuatan Teradu, mengurus perpindahan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dari Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun ke Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh. Tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Teradu mengingat status kepegawaian Teradu yang telah diberhentikan sementara setelah ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh pada tanggal 24 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2001/PP.06-Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi periode 2018- 2023 tertanggal 18 Desember 2018. Teradu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Walikota Sungai Penuh melalui surat tertanggal 15 Juli 2021 atau sekitar 20 (dua puluh) hari setelah pelantikan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 25 Juni 2021. Teradu mendapatkan surat permintaan persetujuan mutasi dari Walikota Sungai Penuh ke Menteri Agama Republik Indonesia tertanggal 24 Agustus 2021. Permohonan rekomendasi pindah juga diajukan Teradu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Sarolangun tertanggal 11 Oktober 2021 dengan melampirkan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari Walikota Sungai Penuh. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia B.II/3/PS/36259/2019 memutuskan dan menetapkan, Kesatu: terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019 memberhentikan sementara Pegawai Negeri Sipil kepada Nama Johandra, S.HI NIP.19840403201101xxxx, Pangkat Golongan Ruang Penata Muda Tingkat I (IIIb), Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha MTsN 6 Sarolangun dst; Kedua, Kepada yang bersangkutan (Teradu) tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung pada bulan berikutnya sejak dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Periode 2018-2023; Ketiga: Saudara Johandra, S.HI NIP.19840403201101xxxx dapat diaktifkan kembali sebagai PNS paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesai melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi 2018-2023. Atas dasar itu, usaha Teradu mengurus perpindahan kepegawaiannya dengan menyembunyikan statusnya sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023 terhambat kecuali dapat menyertakan Keputusan telah diberhentikan sebagai Anggota KPU Kota Sungai Penuh. Pada akhirnya, tidak ada pilihan bagi Teradu kecuali mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke KPU tertanggal 23 November 2021 dengan alasan seakan diminta untuk aktif kembali sebagai ASN dan menyatakan diri tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh. Poin pertama surat permohonan pengunduran diri Teradu kepada KPU meneguhkan ketidakjujuran Teradu pada dua hal: 1) menerangkan bahwa dirinya diminta untuk aktif kembali namun faktanya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia B.II/3/PS/3629/2019, Teradu telah diberhentikan sementara sebagai PNS sampai selesai melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh Periode 2018-2023; 2) menerangkan bahwa dirinya diminta untuk aktif kembali namun faktanya Teradu yang mengajukan permohonan rekomendasi menerima kepada Walikota Sungai Penuh. Sangat beralasan jika rangkaian ketidakjujuran tersebut, disimpulkan sendiri oleh Teradu dalam salah satu alasan pengunduran diri, bahwa Teradu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh. Teradu tidak hanya tidak jujur sebagai anggota KPU Kota Sungai Penuh dalam mengurus perpindahan tugas sebagai ASN/PNS tetapi permohonan rekomendasi menerima kepada Walikota Sungai Penuh yang baru 20 (dua puluh) hari dilantik dan mendapat permintaan persetujuan mutasi tertanggal 24 Agustus 2021, dapat menimbulkan prasangka terhadap kemandirian Teradu yang berpotensi mereduksi kepercayaan public terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai Penuh. Teradu sepatutnya memahami bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, masa jabatan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun dan hanya dimungkinkan berhenti antar waktu sebagaimana ketentuan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2017. Mengajukan pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir dan memohon rekomendasi persetujuan pindah kepada Walikota yang baru dilantik yang sebelumya sebagai calon yang pernah berkepentingan langsung dengan jabatan Teradu menunjukkan adanya konflik kepentingan Teradu (conflict of interest) dan hanya memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadi menduduki jabatan dalam lingkungan Pemeirntah Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hal tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 73 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b ayat (3) huruf e dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf j, Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Johandra, Anggota KPU Kota Sungai Penuh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Yulianto Sudrajat dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra