Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 104 dan 105 Tahun 2023
Aris Silaswan, Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2023
👁 35 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023, Tim Seleksi mengumumkan pendafataran Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman Nomor: 02/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023 (Dokumen Terlampir).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya memberi surat pernyataan yang tidak benar pada saat seleksi administrasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 26 Maret 2023. Bahwa dalam surat tersebut menyatakan Teradu tidak pernah terlibat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan nama Teradu terdapat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021, atas nama Aris Silaswan sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan yang kemudian dilantik pada tanggal 14 Mei 2018.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 2; Pasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 104-PKE-DKPP/VIII/2023 Nomor : 105-PKE-DKPP/VIII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 128- P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE- DKPP/VIII/2023 dan Pengaduan Nomor 129-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR : 104-PKE-DKPP/VIII/2023 [1.1.1] PENGADU Nama : Septo Adinara Pekerjaan/ : Swasta / Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu Lembaga Alamat : Jalan Putri Gading Cempaka Nomor 18, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU Nama : Aris Silaswan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jalan Moh Yamin 38611, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR : 105-PKE-DKPP/VIII/2023 [1.2.1] PENGADU Nama : MS Firman Pekerjaan/ : Wiraswasta / Pimpinan Redaksi Media Siber Lembaga beritamerdeka.id dan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jalan Ratu Samban, Desa Lubuk Sahung, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] TERADU Nama : Aris Silaswan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Alamat : Jalan Moh Yamin 38611, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu I, Pengadu II dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 128-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023, Tim Seleksi mengumumkan pendafataran Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman Nomor: 02/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023 (Dokumen Terlampir). Pengumuman tersebut pada pokonya memuat 4 poin, yaitu; A) Persyaratan Pendaftaran, B) Kelangkapan Dokumen Perdaftaran, C) Cara Pendaftaran, dan D) Lain-Lain yang diantaranya memuat waktu/masa pendaftaran. Adapun waktu/masa pendaftaran adalah tanggal 6 Maret-17 Maret 2023 dengan batas waktu terakhir penyampaian berkas pendaftaran adalah pukul 23.00 WIB. 2. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023 Tim Seleksi melalui Surat Pengumuman Nomor 23/TIMSELBENGKULU1-GEL.2/PU-02/17/31-1/2023 (Dokumen Terlampir) mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi calon Anggota KPU Bengkulu Utara yang dinyatakan lolos dan/atau memenuhi syarat adalah berjumlah 55 orang. Adapun salah satu nama diantara 55 orang tersebut adalah Saudara Aris Silaswan dengan Nomor Pendaftaran 32-17032395. 3. Bahwa selanjutnya Saudara Aris Silaswan berturut-turut dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi diantaranya: Seleksi Tertulis dan Psikologi/20 besar (Pengumuman Tim Seleksi Nomor 29/TimselBengkulu1-Pu/03/17-03/2023 tanggal 8 April 2023) Seleksi Wawancara/10 Besar (Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor 34/TIMSELKK-GEL.2-BA/04/17-4/2023 tanggal 19 April 2023). Terakhir ditetapkan sebagai Anggota KPU Bengkulu Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman KPU RI Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 tanggal 23 Juni 2023. 4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021 (Dokumen Terlampir). Pada Lampiran SK tercantum nama saudara Aris Silaswan dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan. Aris Silaswan merupakan pengurus DPD Partai Golkar Bengkulu Utara Periode 2016- 2021 yang dilantik pada 14 Mei 2018. 5. Bahwa SK DPD Partai Golkar Bengkulu Utara diterbitkan pada tanggal 3 Mei 2018 sedangkan masa pendaftaran calon Anggota KPU Bengkulu Utara adalah pada rentang 6-17 Maret 2023 dan/atau pengumuman kelolosan berkas administrasi pencalonan Anggota KPU Bengkulu Utara adalah 26 Maret 2023. Artinya usia ketidakterlibatan saudara Aris Silaswan dalam partai politik apabila dihitung dari tanggal penerbitan SK DPD Partai Golkar Bengkulu Utara dengan masa pendaftaran Anggota KPU Bengkulu Utara adalah 4 tahun 10 bulan 16 hari. Selanjutnya apabila dihitung menuju pengumuman kelolosan berkas administrasi pencalonan Anggota KPU Bengkulu Utara tanggal 26 Maret 2023 maka usia ketidakterlibatan saudara Aris Silaswan dengan partai politik baru 4 tahun 10 bulan 23 hari. 6. Bahwa menurut ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) huruf i, PKPU No 7 Tahun 2018, Pasal 5 Huruf i dan Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023, poin A angka 9, salah satu syarat pencalonan anggota KPU kabupaten/kota adalah “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Artinya saudara Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Bengkulu Utara karena masih prematur dan/atau kurang dari 5 tahun tidak terlibat dalam partai politik. 7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Saudara Aris Silaswan telah berlaku tidak jujur dengan menyembunyikan identitas sebagai pengurus partai politik pada saat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu dengan menyatakan diri tidak terlibat partai politik selama 5 tahun sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik berat seorang penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 8. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Saudara Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 129-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2023 dengan uraian bahwa kejadian ini berawal saat Pengadu II mengetahui jika Saudara Aris Silaswan terpilih sebagai salah Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan Pengadu II tahu betul jika Saudara Aris Silaswan hadir dalam acara pelantikan Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dan namanya masuk dalam daftar pengurus dalam acara pelantikan pertengahan bulan Mei 2018 lalu. (Dokumen SK Terlampir sebagai Alat Bukti). Saat itu Pengadu II tahu persis karena hadir sejak awal hingga akhir acara dalam kapasitas saya sebagai wartawan. Bahkan dalam foto yang Pengadu II ambil sempat terlihat Saudara Aris Silaswan yang hadir dengan mengenakan kemeja atau jas partai Golkar. (Foto Terlampir. Alat Bukti). Pengadu II sudah mengenal Saudara Aris Silaswan sebelum acara pelantikan Golkar tersebut. Selanjutnya Pengadu II mengkonfirmasi pada Saudara Aris Silaswan terkait kehadirannya dan menyampaikan terkait foto yang Pengadu II miliki, termasuk terkait pakaian yang digunakannya. Saat itu Saudara Aris Silaswan sama sekali tidak membantah pakaian Golkar dan kehadirannya saat pelantikan pengurus Partai. Saudara Aris Silaswan mengakui hadir dan mengaku hanya diajak oleh seseorang dan mengaku tidak ingat pakaian yang digunakannya. Pengadu II menilai perbuatan yang dilakukan Saudara Aris Silaswan sudah melanggar Kode Etik, Pedoman Perilaku Sebagai Penyelenggara Pemilu serta Tidak Menunjukan Integritasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Selain itu, perbuatan Saudara Aris Silaswan yang patut diduga Membuat Pernyataan Tidak Benar atau Bohong saat mengikuti seleksi juga menggambarkan integritas yang buruk bagi penyelenggara pemilu. Terhadap adanya fakta-fakta atas dugaan Saudara Aris Silaswan yang merupakan pengurus Parpol setidak-tidaknya kurang dari lima tahun belakangan ini membuat Pengadu II meragukan integritas sebagai penyelenggara pemilu terutama sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Belum lagi Pengadu II tahu persis dan beberapa awak media sudah mengkonfirmasi pada Saudara Aris Silaswan yang menunjukan memiliki kedekatan dengan Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu Utara 2018 lalu yang juga sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Saudara Aliantor Harahap. Hal ini diketahui sesuai pengakuan Saudara Aris Silaswan jika tahun 2018 lalu, Saudara Aliantor Harahap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Saudara Aris Silaswan diangkat sebagai Pegawai non PNS di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Direntang waktu yang sama, Saudara Aliantor Harahap juga terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dan nama Saudara Aris Silaswan masuk sebagai pengurus. Selain itu, saat ini Saudara Aliantor Harahap menjabat sebagai Ketua salah satu Ormas dimana Saudara Aris Silaswan juga menjabat sebagai Sekretaris dari Saudara Aliantor Harahap. Pengadu II juga mencari kebenaran dengan mengkonfirmasi pada Saudara Aliantor Harahap yang tercatat sebagai Ketua Golkar 2016-2021 sesuai SK tersebut. Namun Saudara Aliantor Harahap mengaku tidak mengenal Saudara Aris Silaswan yang tertuang dalam SK tersebut dan tidak mengetahui apakah Aris Silaswan yang dimaksud tersebut adalah Saudara Aris Silaswan yang saat ini menjadi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan Pengadu II tahu betul jika Saudara Aris Silaswan menjabat sebagai Sekretaris Ormas yang dipimpin oleh Saudara Aliantor Harahap dan mantan Pegawai Non PNS pada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang diangkat saat Saudara Aliantor Harahap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Karena Pengadu II menilai jawaban tersebut ganjil, selanjutnya Pengadu II menelusuri nama Aris Silaswan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara melalui data Dukcapil. Hal ini dalam rangka memastikan apakah memang ada kemungkinan nama Aris Silaswan yang tertera dalam SK Pengurusan Partai Golkar adalah Aris Silaswan yang berbeda dengan Saudara Aris Silaswan yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Hasilnya, dari surat keterangan Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, hanya ada satu Aris Silaswan di Bengkulu Utara. (Dokumen alat Bukti Terlampir). Bahkan Pengadu II sempat mengambil foto Aplikasi SIAK Dukcapil saat melakukan pencarian. (Tangkapan Layar terlampir alat bukti). Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa satu-satunya Aris Silaswan yang dimaksud adalah Aris Silaswan yang saat ini menjadi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan dari foto data SIAK juga orang yang sangat mirip dengan foto orang yang ada dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara. (Foto Terlampir Alat Bukti). Bahwa Pengadu II juga menghubungi salah satu Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara yang namanya masuk dalam SK yang sama dengan Saudara Aris Silaswan sebagai Pengurus yaitu Saudara Luki Triutomo. Bahwa Saudara Luki Triutomo juga ada dalam foto yang diambil oleh Pengadu II. Saudara Luki Triutomo juga mengakui jika Aris Silaswan yang tertera dalam SK DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara adalah orang yang sama dengan Saudara Aris Silaswan yang saat ini duduk sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu, Saudara Luki Triutomo juga mengaku jika ia mengenal Saudara Aris Silaswan sejak pelantikan tersebut. (Rekaman Pembicaraan Terlampir Alat Bukti). Atas indikasi-indikasi tersebut diatas, maka Pengadu II meragukan dan mengkhawatirkan integritas dan kejujuran KPU Kabupaten Bengkulu Utara, setidak- tidaknya Saudara Aris Silaswan dalam melaksanakan tugas. Sebagai warga Negara yang peduli dengan integritas pemilu, serta sebagai wartawan yang menjadi salah satu pilar demokrasi, Pengadu II menganggap hal ini bisa merusak tatanan Demokrasi setidak-tidaknya di Kabupaten Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 Berdasarkan uraian pokok aduan diatas, Pengadu I memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 Berdasarkan uraian pokok aduan diatas, Pengadu II memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P1-1 s.d. P1-6 sebagai berikut: P1-1 Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor: KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 Tanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021; P1-2 Salinan Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023 Tanggal 6 Maret 2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode 2023-2028; P1-3 Salinan Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 23/TIMSELBENGKULU1-GEL.2/PU-02/17/31-1/2023 Tanggal 26 Maret 2023 tentang hasil penelitian berkas administrasi calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode 2023-2028; P1-4 Salinan Surat Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM.12- Pu/04/2023 Tanggal 23 Juni 2023 tentang penetapan Anggota KPU terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode 2023-2028; P1-5 Salinan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 29/TimselBengkulu1- Pu/03/17-03/2023 Tanggal 8 April 2023 tentang hasil seleksi Tertulis dan Psikologi calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode 2023-2028; P1-6 Salinan Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 34/TIMSELKK- GEL.2-BA/04/17-4/2023 Tanggal 19 April 2023 tentang hasil seleksi wawancara calon Anggota KPU terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Mukomuko Periode 2023-2028. [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P2-1 s.d. P2-11 sebagai berikut: P2-1 Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor Kep- 06A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 yang memuat nama Aris Silaswan (Nomor 21); P2-2 Pengumuman KPU RI Nomor 57/SDM/.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih; P2-3 Pengumuman Pansel KPU terkait persyaratan menjadi peserta seleksi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara; P2-4 Foto yang kami ambil sendiri (Bisa Dipertanggungjawabkan) saat pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Bengkulu Utara yang terdapat Aris Silaswan menggunakan pakaian dan atau attribute partai Golkar bulan Mei 2018; P2-5 Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerangkan jika nama Aris Silaswan di Kabupaten Bengkulu Utara hanya ada 1 orang; P2-6 Tangkapan layar Aplikasi SIAK Dukcapil yang menunjukan 1 (satu) identitas Aris Silaswan tersebut adalah Aris Silaswan yang saat ini duduk sebagai Anggota KPU Bengkulu Utara; P2-7 Rekaman percakapan saya dengan Luki Tri Utomo yang juga pengurus Golkar dalam SK yang sama dengan Aris Silaswan yang juga wajahnya terdapat dalam foto. Luki menerangkan jika Aris Silaswan yang ada dalam SK adalah Aris Silaswan sama dengan Aris Silaswan yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Bengkulu Utara; P2-8 Tangkapan layar pesan Whatapps dari Aris Silaswan atas konfirmasi saya terkait kehadirannya dalam acara pelantikan; P2-9 Surat Nomor 08.Eks/SMSI/BU/IX/2023 Perihal Permintaan Klarifikasi Data Atas Nama Aris Silaswan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 8 September 2023; P2-10 Bukti surat tanda terima yang kami sampaikan ke Dinas Dukcapil Bengkulu Utara tertanggal 8 September 2023; P2-11 Surat balasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor 470/641/DUKCAPIL/IX/2023 perihal Permintaan Klarifikasi. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 September 2023, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: • Amirul Mukminin selaku Saksi Pengadu I memberikan kesaksian bahwa saat pelantikan pada Senin 14 Mei 2018 Saksi hadir langsung dan menyatakan bahwa Teradu mengikuti pelantikan, menggunakan baju semi jas berlogo Partai Golkar dan naik ke panggung untuk dilantik sebagai pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara. Acara pelantikan dilaksanakan dipelataran parkir kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, Saksi sebagai pengurus juga dalam SK a quo ditugaskan pada bagian peliputan media. Sebelum acara pelantikan, Saksi sempat makan bersama Teradu dikantor DPD Golkar Kabupaten Bengkulu Utara akan tetapi tidak sempat mengobrol, hanya bertegur sapa saja. • Lukitri Utomo selaku Saksi Pengadu I memberikan kesaksian bahwa Saksi dilantik bersama dengan Teradu sebagai Pengurus DPD Partai Gokar Kabupaten Bengkulu Utara. Saksi pada saat itu selain dilantik sebagai Ketua Bagian Koperasi, Wiraswasta dan UMKM juga pada saat acara pelantikan tersebut bertugas sebagai dokumentasi. Saksi mengenal Teradu dan sempat bertegur sapa dan saling mengobrol karena sudah mengenal lumayan lama dengan Teradu. • Ismail Yogo Trianto selaku Saksi Pengadu II memberikan kesaksian bahwa pada saat pelantikan, Saksi dilantik sebagai Wakil Sekretaris. Pada saat acara pelantikan menyaksikan Teradu hadir dalam acara pelantikan tersebut dan dilantik dengan pimpinan satu tingkat diatas. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 8 September 2023, Pengadu II memberikan kesimpulan bahwa sebelum masuk kepada kesimpulan Pengadu, bahwa Pengadu memberikan Alat Bukti tambahan yang diserahkan setelah sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bukti surat tanda terima yang kami sampaikan ke Dinas Dukcapil Bengkulu Utara; (P2-10) 2. Surat balasan dari Dukcapil Bengkulu Utara; (P2-11) 3. Surat permohonan klairfikasi dari Pengadu ke Dinas Dukcapil. (P2-9) Bahwa sehubungan dengan telah dilaksanakannya sidang DKPP RI atas aduan kami, maka kami ucapakan banyak terimakasih pada seluruh majelis terutama DKPP RI. Bahkan masyarakat Bengkulu Utara sangat mengapresiasi yang ditunjukan dengan banyaknya pesan yang masuk pada saya bahkan menyampaikan informasi yang saya tindaklanjuti lebih dalam ke dinas terkait. Maka kami sampaikan beberapa keterangan/bantahan dan atau keberatan kami serta kami lampirkan bukti baru tambahan yang merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan Jumat 8 September 2023. 1. Keterangan saudara Teradu atas pertanyaan majelis hakim sebagaimana dapat dilihat pada video live medsos DKPP pada waktu jam ke 2 menit ke 19, Teradu Aris Silaswan menyatakan hingga tahun 2020 masih berstatus warga Lubuk Linggau dan memegang KTP Lubuk Linggau sehingga tidak ada datanya di Dinas Dukcapil. Jawaban Pengadu: a. Pernyataan ini kami nilai suatu kesalahan fatal dari Teradu bahkan patut diduga sebuah kebohongan baru yang diungkapkan Teradu dipersidangan yang sungguh kami nilai makin menambah keraguan kami pada integritas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. b. Kami menindaklanjuti dengan menyurati kembali Dinas Dukcapil melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) terkait kebenaran hal tersebut. c. Berdasarkan 470/1641/ Dukcapil/IX/2023, menegaskan jika Nama Aris Silaswan pindah dari Kota Lubuk Linggau ke Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 12 Agustus 2015 sesuai dengan SKPWNI Nomor SKPWNI/ 1673/12082015/0004. d. Dengan itu, Kami menilai aneh jika sesuai pengakuan Teradu Aris Silaswan ia masih memegang KTP Lubuk Linggau hingga setidaknya tahun 2020. Bahkan jika hal tersebut benar terjadi, ini merupakan pelanggaran yang justru lebih berat, bahkan bisa berdampak pidana karena yang bersangkutan sudah resmi tercatat pindah sesuai surat tersebut. e. Masih dalam surat keterangan Dinas Dukcapil Bengkulu Utara. Setelah menerima surat pindah dari Pemkot Lubuk Linggau, Aris Silaswan juga sudah melaporkan kedatangannya ke Dinas Dukcapil Bengkulu Utara tanggal 7 September 2015 sesuai SKPWNI/1703/07092015/0023. f. Dalam rangka mengungkap kebenaran dan menegakkan Integritas Pemilu dan menjaga Pilar Demokrasi yang menjadi cita-cita negara setidaknya di Kabupaten Bengkulu Utara. Kami juga meminta infomasi jumlah nama Aris Silaswan di Provinsi Bengkulu (9 Kabupaten dan 1 Kota) g. Point lainnya dalam surat Dukcapil yang kami terima 8 September 2019 tersebut, menegaskan atau bahkan menguatkan kembali alat bukti kami sebelumnya. Surat tersebut menegaskan jika hanya ada 1 nama Aris Silaswan di Provinsi Bengkulu. h. Bersama sanggahan kami terutama Point c, d, e, f dan g tersebut kami lampirkan 1) Surat tanda terima dari Dinas Dukcapil Bengkulu Utara atas surat permintaan data yang kami sampaikan; 2) Surat jawaban ASLI (PDF) dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu yang berikutnya kami sampaikan sebagai alat bukti atau bukti tambahan dan tentunya menjadi pertimbangan majelis hakim DKPP yang kami banggakan. 3) Surat pengajuan permohonan Teradu ke Dinas Dukcapil untuk permintaan klarifikasi. 2. Banyak kejanggalan keterangan baik Saksi maupun Teradu, antara lain: a. Saksi dari Teradu, yakni Aliantor Harahap menyatakan berteman dengan saudara Alfian Yudiasyah yang diakui teradu memerintahkannya untuk hadir dalam acara pelantikan. Jawaban Pengadu: Kami menilai Saksi tidak memberikan keterangan lengkap. Antara Saksi Aliantor, Alfian dan Teradu bukan hanya berteman. Namun kedekatan itu tergambar lantaran Saksi Aliantor menjabat Ketua DPRD di tahun 2018, sedangkan Alfian menjabat Sebagai Tenaga Ahli atau Staf Ahli DPRD dan Teradu Aris Silaswan sebagai tenaga non PNS. Kedekatan ini juga digambarkan dengan Aris yang tinggal di kediaman Alfian. b. Keterangan Saksi dari Teradu, Aliantor Harahap yang Kami nilai saling bertentangan. Satu sisi ia menjelaskan jika pengurus DPD Golkar dibawah kepemimpinannya ditentukan oleh Formatur. Di sisi lain ia juga menjelaskan jika saat menerima sanggahan/keberatan dari Aris Silaswan, Ia memanggil seluruh formatur dan formatur tidak ada yang mengenal dan merasa memasukan nama Aris Silaswan. Jawaban Pengadu: Dua keterangan dari orang yang sama itu kami saling bertentangan dan menambah kecurigaan Kami. Jika tidak ada formatur yang mengenal, atau memasukan nama Aris Silaswan. Lalu menjadi Pertanyataan besar bagi kami “Dari Mana Masuknya Nama Aris Silaswan” ??? Sedangkan berdasarkan keterangan Pihak Terkait dari Partai Golkar dalam Persidangan, pembuatan SK Kepengurusan Partai tersebut sesuai dengan surat Formatur dari DPD Golkar Bengkulu Utara yang juga ditandatangani oleh Saksi dari Teradu, Aliantor Harahap, SE. 3. Kami menilai banyak kejanggalan bahkan keterangan yang terkesan tidak masuk akal dan berbelit-belit yang cenderung kami nilai melecehkan persidangan DKPP yang ditunjukan Teradu dan Saksi Teradu. 4. Atas tambahan keterangan dan bukti yang kami sampaikan ini, maka kami berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis bersalah pada Teradu dan menyatakan Teradu Melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. 5. Posisi Kami yang juga sebagai Jurnalis yang menjadi salah satu penopang pilar Demokrasi membuat kami merasa bertanggungjawab dan sangat ingin menjaga integritas Pemilu setidaknya di Kabupaten Bengkulu Utara. 6. Apa yang dilakukan oleh saudara teradu Aris Silaswan kami nilai sama sekali tidak mencerminkan Integritas Tinggi sebagai penyelenggara pemilu. Bahkan kami menilai hal ini bisa mencederai komitmen pemerintah dalam menciptakan pemilu yang berintegritas. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 September 2023 Teradu Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil pengadu tentang tahapan seleksi dapat teradu sampaikan bahwa status teradu adalah peserta/ kontestan dan telah mengikuti proses seleksi secara lengkap dan baik hingga dinyatakan lulus oleh tim seleksi dalam setiap tahapan seleksi sebagai berikut: a. 6 Maret – 17 Maret 2023 : Masa Pendaftaran (Bukti T-01 dan T-02) b. 26 Maret 2023 : Pengumuman Nomor : 23/Timselbengkulu1-Gel.2/PU- 02/17/31-1/2023 tentang hasil penelitian berkas administrasi calon Anggota KPU Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Muko-Muko Periode 2023-2028. (Bukti T-03) c. 30 April 2023 : Seleksi Tertulis d. 1 – 2 April 2023 : Tes Psikologi e. 08 April 2023 : Pengumuman Timsel Nomor: 29/TimselBengkulu1-Pu/03/17- 03/2023 Tentang Pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Muko- Muko Periode 2023-2028. (20 Besar) (Bukti T-04) f. 08-16 April 2023 : Masukan dan Tanggapan Masyarakat g. 10-14 April 2023 : Tes Kesehatan Jiwa dan Fisik h. 19 April 2023 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 34/Timselkk-Gel.2- BA/04/17-4/2023 Tentang Pengumuman hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Muko-Muko Periode 2023-2028. (10 Besar) (Bukti T-05) i. 04 Juni 2023 : Uji Kelayakan dan Kepatutan j. 23 Juni 2023 : Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM/.12-Pu/04/2023 tentang Penetapan Anggota KPU Terpilih Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong dan Muko-Muko Periode 2023-2028. (Bukti T-06) k. 25 Juni 2023 : Pelantikan dengan nomor SK: Keputusan KPU Nomor 688 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 (Bukti T-07) Bahwa dalam rangkaian tahapan seleksi tersebut pada poin b dan poin f terdapat seleksi berkas administrasi dan tanggapan masyarakat yang sudah dilewati dan teradu memperoleh hasil lolos persyaratan administrasi dan tidak ada satupun permintaan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Bahwa terhadap proses tahapan seleksi tersebut, teradu telah mengikuti setiap proses dengan baik dengan nomor pendaftaran 32-17032395 dan seperti pengadu sampaikan dalam kronologi bahwa teradu memenuhi syarat/lolos pada seluruh tahapan seleksi. Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM.12-Pu/04/2023 Tanggal 23 Juni 2023 dan dilantik pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 dengan nomor SK: Keputusan KPU Nomor 688 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait keterlibatan teradu di partai politik dapat teradu sampaikan bahwa tidaklah benar. Teradu tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota partai politik manapun baik secara manual ataupun aplikasi. Sehingga teradu tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai, dan tidak pernah memiliki kartu anggota partai. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya nama teradu dalam sipol. (Bukti T-08) 3. Bahwa terhadap dalil dan lampiran bukti pengadu terkait sk yang terduga terdapat nama teradu dan foto teradu dapat teradu jelaskan bahwa kehadiran teradu adalah diajak/ disuruh sdr. Alfian Yudiansyah (dalam keterangan saksi pengadu disebut abang botak) yang merupakan pemilik rumah tempat teradu menumpang tinggal dengan pesan disuruh untuk meramaikan acaranya Bpk. Aliantor Harahap. Kebetulan waktu itu teradu adalah honorer di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Bpk Aliantor adalah Ketua di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam hal pakaian yang dikenakan, teradu mendapat pakaian di lokasi acara. Ketika sampai di lokasi baju tersebut diberikan (kemeja). Dan teradu baru menyadari setelah adanya pembacaan sk bahwa terdapat nama seperti teradu dalam sk tersebut. Padahal, sebelumnya tidak ada informasi, komunikasi, konfirmasi atau pembicaraan kepada teradu perihal SK tersebut. Apalagi teradu tidak pernah bergabung dan bukan anggota partai politik. (Bukti T-09 dan Bukti T-10) Teradu sangat keberatan dengan adanya nama tersebut, dan teradu menyadari bahwa terhadap profesi teradu sebagai honorer dan dosen tidak tetap di Universitas Ratu Samban Waktu itu dengan usia yang masih muda dan berharap bisa mengembangkan karir di dunia Perbankan, PNS (sekarang ASN), bekerja di kementrian BUMN bahkan bisa menjadi Dosen Tetap, tentu hal tersebut akan menjadi batu sandungan. Maka, teradu beberapa hari kemudian menyampaikan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dan telah mendapat jawaban (klarifikasi). (Bukti T-11 dan Bukti T-12) 4. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait diduga membuat pernyataan tidak benar atau bohong adalah penilaian yang subjektif dan tidak benar. Dikarenakan berkas pendaftaran teradu adalah berkas yang benar, sah dan apa adanya. Hal ini telah dibuktikan pada bukti T-8 sampai T-12). Karena terhadap hal tersebut teradu sudah menyampaikan penjelasan, keberatan dan mendapatkan klarifikasi. Dan teradu memang tidak pernah menjadi anggota partai politik. 5. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu adalah sekretaris dari salah satu ormas adalah tidak benar, teradu memang pernah mengikuti salah satu ormas dan sudah mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri ketika seleksi Komisi Pemilihan Umum. Namun, Ketua Ormas tersebut bukanlah Bpk. Aliantor Harahap. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu bukan anggota partai politik, tidak memiliki K.T.A Partai Politik sehingga memang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan tidak terdapat pelanggara kode etik sebagaimana didalilkan oleh pengadu dalam laporannya. Berkenaan dengan Laporan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu karena tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi; 2. Menyatakan bahwa teradu memang berhak dengan jabatannya sebagai Anggota KPU Bengkulu Utara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 688 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028; 3. Memulihkan nama baik Teradu; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut: T-1 Nomor Pendaftaran 32-17032395 (Tanda Bukti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028) T-2 Lembar Daftar Isian Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan; T-3 Pengumuman Nomor : 23/Timselbengkulu1-Gel.2/PU-02/17/31- 1/2023; T-4 Pengumuman Timsel Nomor: 29/TimselBengkulu1-Pu/03/17- 03/2023; T-5 Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 34/Timselkk-Gel.2-BA/04/17- 4/2023; T-6 Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM/.12-Pu/04/2023; T-7 Surat Keputusan KPU Nomor 688 Tahun 2023; T-8 Screenshot Sipol; T-9 Saksi 1; T-10 Saksi 2; T-11 Surat Keberatan Teradu ke Ketua DPD Partai Politik Kabupaten Bengkulu Utara; T-12 Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 01/DPD-PG/BU/V/2018 perihal Surat Klarifikasi tertanggal 20 Mei 2018 T-13 Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28/DPD-PG/BU/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023 perihal Tanggapan dan Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu T-14 Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP- 09/A.1/DPD/GOL-BKL/VIII/2020 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bakti 2020-2025 (Hasil Musda) T-15 Screenshot media online https://rejangtoday.com/nasional/sasriponi-minta-aris-silaswan- diberhentikan-sebagai-komisioner-kpu-bu/ [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi atas nama Aliantor Harahap dan memberikan kesaksian bahwa terhadap SK 2018 s.d. 2020 pada saat ada permasalahan yang sangat urgent dalam internal Partai Golkar yang mana pada saat itu Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu meninggal dunia dan digantikan oleh Saudara Ridwan Mukti selaku Gubernur Provinsi Bengkulu. Karena adanya pergantian pada DPD Provinsi sehingga mengakibatkan DPD Kabupaten/Kota juga ikut berganti. Pada tahun 2018, dalam Musda terpilihlah Saksi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara. Berkenaan perekrtutan pengurus DPD Partai Gokar Kabupaten Bengkulu Utara ada susunan formatur, pada saat itu terdapat 5 (lima) orang formatur termasuk Saksi didalamnya sebagai Ketua Fomatur. Pada saat itu terjadi kejadian luar biasa, tarik ulur kepentingan yang luar biasa sehingga Saksi sebagai Ketua terpilih dalam Musda banyak terjadi penekanan-penekanan pada saat itu sehingga penyusunan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara sudah tidak sesuai dengan aturan lagi karena adanya kepentingan yang luar biasa. Terkait susuna kepengurusan Saksi selaku Ketua tidak mengetahui sebanyak itu Pengurus dan sampai sekaran Saksi tidak mengetahui dan mengenal nama-nama pengurus dalam SK tersebut termasuk Teradu. Saksi tidak pernah mengundang dan mengenal Teradu. pada saat pelantikan terdapat banyak yang protes terkait nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut, sehingga yang protes Saksi sampaikan. Sampai sekarang Tim Fomatur tidak mengetahui siapa yang memasukkan nama Teradu dalam kepengurusan. [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 8 September 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 2. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan Pengadu; 3. Bahwa teradu adalah peserta/ kontestan yang memilik hak dan kewajiban yang sama dengan peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara yang lain. Telah melaksanakan proses dalam setiap tahapan seleksi dengan lengkap dan baik, tidak mendapat klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dan dinyatakan lolos serta ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM.12- Pu/04/2023 Tanggal 23 Juni 2023; 4. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan adanya kartu keanggotaan partai atas nama teradu baik pada aplikasi SIPOL maupun secara manual, karena teradu memang tidak pernah terdaftar dalam partai politik manapun. Hal ini diperkuat dengan keterangan pihak terkait dari Partai Golkar Provinsi dalam persidangan yang menyatakan bahwa teradu tidak pernah tercatat sebagai anggota dan tidak terdapat kartu anggota atas nama teradu. Hal ini juga tertuang dalam surat tanggapan dan penjelasan pihak terkait kepada KPU Provinsi Bengkulu yang dibawa pihak terkait saat persidangan; (T-13) 5. Bahwa terhadap SK yang menjadi bahan bukti pengadu tersebut sudah dijelaskan dalam jawaban teradu dan telah diperkuat oleh saksi teradu bahwa terhadap teradu memang tidak pernah terdapat konfirmasi, komunikasi atau pemberitahuan bentuk apapun. Tidak pernah terlibat dalam setiap kegiatan dan memang teradu telah menyampaikan keberatan dan sudah diklarifikasi oleh partai; 6. Bahwa terhadap keterangan saksi pengadu dalam persidangan bahwa teradu menggunakan semi jas dalam acara dimaksud adalah tidak benar dan mengada ada oleh karena teradu hadir untuk meramaikan sebagaimana ajakan Sdr. Alfian dan ketika dilokasi kegiatan diberikan baju kemeja bukan baju semi jas; 7. Bahwa terhadap permintaan Pimpinan Sidang terhadap saksi teradu terkait SK Golkar revisi yang sudah tidak terdapat nama yang mirip dengan teradu dilampirkan bersama kesimpulan teradu ini; (T-14) 8. Bahwa terhadap pernyataan dan penjelasan pengadu pada salah satu media https://rejangtoday.com/nasional/sasriponi-minta-aris-silaswan-diberhentikan- sebagai-komisioner-kpu-bu/ adalah tidak benar, mengada-ada dan merugikan teradu. Hal ini dikarenakan tidak ada pelantikan apapun terhadap teradu di tahun 2023 selain pelantikan Anggota KPU Bengkulu Utara. Screenshot terlampir. (T-15) 9. Bahwa keterangan saksi pengadu dan dalil pengadu telah terbantahkan oleh saksi teradu yang merupakan ketua DPD Partai Golkar yang menjabat waktu itu (Bpk. Aliantor Harahap) dan saksi telah menjelaskan kronologi hingga teradu yang tidak pernah terlibat di partai golkar, baik sebagai pengurus ataupun anggota. [2.11] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU RI (Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan), Anggota KPU Provinsi Bengkulu (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu masing-masing selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.11.1] Parsadaan Harahap selaku Anggota KPU RI (Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan) Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 September 2023, Pihak Terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU Berdasarkan aduan para pengadu yang kami terima, pada pokoknya mengadukan Saudara Aris Silaswan dalam memenuhi persyaratannya sebagai calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan sebagai berikut: 1. Membuat surat pernyataan yang diduga tidak sebenarnya atau berbohong pada saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu utara khususnya pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terahir sebagaimana ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Menurut pengadu saudara Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU kabupaten Bengkulu Utara karena cukup 5 tahun berhenti menjadi anggota partai politik. Sebelum menjelaskan tentang pokok aduan tersebut diatas, perlu kami uraikan proses dan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan keputusan KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelakasanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 27 ayat (1) berbunyi “KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap Provinsi” juncto Pasal 31 ayat (1) berbunyi “KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Republik Indonesia telah menetapkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelakasanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) yang diantaranya adalah huruf d “mempunyai integritas, memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan Huruf I berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). PKPU Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 2 telah menetapkan syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa untuk memastikan keterpenuhan syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf I, pada bagian empat tentang penelitian administrasi pasal 22 ayat (2) huruf b Tim Seleksi “memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan Bakal Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik saat mendaftar”. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana ayat (2) tersebut Bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat dalam Sipol maka Tim Seleksi melakukan klarifikasi saat tahap wawancara sebagaimana ketentuan ayat (3) Pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2023. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 5 dan Pasal 6 pada tanggal 27 Februari 2023 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 118 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023–2028 telah menetapkan Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 17 bahwa tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. pengumuman pendaftran b. pendaftaran c. penelitian administrasi d. pengumuman hasil Penelitian administrasi e. seleksi tertulis f. tes Psikologi g. pengumuman hasil tertulis dan tes Psikologi h. tes Kesehatan dan wawancara i. penetapan calon anggota Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota j. uji Kelayakan dan Kepatutan Bahwa sebagai pelaksanaan transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi KPU mengatur tentang tanggapan, masukan Masyarakat pada Bab VI angka 1 “bahwa Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan pemenuhan persyaratan dan rekam jejak bakal Calon, bahkan KPU juga mengatur selain tanggapan dan masukan masyarakat juga mengatur tentang Hak Masyarakat untuk melaporkan Tim Seleksi. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 42 ayat (1) berbunyi “KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan”. DALAM POKOK ADUAN Berdasarkan pokok-pokok aduan sebagaimana diatas, kami dapat menjelaskan: 1. Bahwa Tim Seleksi telah menyerahkan daftar nama calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Muko-Muko, yang pada Kabupaten Bengkulu Utara terdapat nama saudara Aris Suliswan. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 untuk melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Muko-Muko, KPU telah menugaskan KPU Provinsi Bengkulu yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 s.d.7 Juni 2023. 3. Bahwa dalam proses seleksi mulai dari penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya tahap uji kelayakan dan kepatutan bahkan sampai dilakanakannya pengambilan sumpah atau pelantikan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan, KPU RI tidak mendapatkan informasi terkait dengan adanya laporan atau masukan dari masyarakat terutama terhadap anggota KPU Kabupaten dimaksud. 4. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023, KPU Provinsi Bengkulu telah menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagai dasar KPU Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman KPU Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 48 (Empat Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028 tanggal 23 Juni 2023 dan telah dilantik pada tanggal 25 Juni 2023. 5. Bahwa setalah dilakukan pelantikan KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan adanya informasi bahwa Saudara Aris Silaswan terindikasi masih menjadi anggota partai politik sebagaimana diberitakan oleh media lokal https://beritamerdeka.id dan https://tintarakyat.id. 6. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, KPU RI meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan internal sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pasal 91, Pasal 96 melalui melalui Surat KPU Nomor 768/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 28 Juli 2023. 7. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023 KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi melalui surat nomor 303/SDM.12-SP/17/2023 dengan kesimpulan bahwa Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Suliswan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku dan diberikan sanksi pemberhentian sementara. 8. Bahwa terpenuhinya syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat kumulatif dan mutlak, dan berlaku selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas penyelenggara maupun penyelenggaraan Pemilu, serta untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam seluruh aspek kepemiluan. Oleh karena itu jika setelah dilantiknya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ditemukan tidak terpenuhinya persyaratan atau terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku merupakan sebab terjadinya pergantian atau setidaknya diberikan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2023 KPU Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara melalui Keputusan KPU Nomor 1023 Tahun 2023 dan meminta kepada KPU Provinsi untuk menyampaikan laporan/aduan atas pelanggaran kode prilaku tersebut kepada DKPP. [2.11.2] Dodi Hendra Supiarso selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 September 2023, Pihak Terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU Berdasarkan aduanpara pengadu yang kami terima, pada pokoknya mengadukan Saudara Aris Silaswan dalam memenuhi persyaratannya sebagai calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan sebagai berikut: 1. Membuat surat pernyataan yang diduga tidak sebenarnya atau berbohong pada saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara khususnya pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terkahir sebagaimana ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Menurut Pengadu, Saudara Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara karena cukup 5 tahun berhenti menjadi anggota partai politik. Sebelum menjelaskan tentang pokok aduan tersebut di atas, perlu kami uraikan proses dan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 pasal 2 ayat (1) yang diantaranya adalah huruf d “mempunyai integritas, memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan Huruf I berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa Tim Seleksi telah memeriksa nama bakal calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara tersebut bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik saat mendaftar berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf I. Jika dalam pemeriksaan sebagaimana ayat (2) tersebut Bakal Calon Anggota KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota terdapat dalam Sipol maka Tim Sleksi melakukan klarifikasi saat tahap wawancara berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 22 PKPU 4 Tahun 2023. Berdasarkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 118 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota di 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023 – 2028 menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 17 bahwa tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran b. pendaftaran c. penelitian administrasi d. pengumuman hasil penelitian administrasi e. seleksi tertulis f. tes psikologi g. pengumuman hasil tertulis dan tes psikologi h. tes kesehatan dan wawancara i. penetapan calon anggota Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota j. uji Kelayakan dan Kepatutan Bahwa sebagai wujud transparansi dan keterbukaan dalam proses seleksi KPU mengatur tentang tanggapan, masukan Masyarakat pada Bab VI angka 1 “bahwa Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan pemenuhan persyaratan dan rekam jejak bakal Calon, bahkan KPU juga mengatur selain tanggapan dan masukan masyarakat juga mnegatur tentang Hak Masyarakat untuk melaporkan Tim Seleksi. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pasal 42 ayat (1) berbunyi “KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan”. DALAM POKOK ADUAN Berdasarkan pokok-pokok aduan sebagaimana diatas, dapat kami uraikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pengumuman Nomor 2/TimselBengkulu1-Pu/01/17/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko Periode 2023-2028, Pengumuman terlampir, Sdr. Aris Silaswan mendaftarkan diri dan menyerahan berkas sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 16 Maret 2023 Pukul 11.46 WIB, Dokumen terlampir; 2. Bahwa dalam mendaftarkan diri sebagaimana angka 1 (satu) diatas, Sdr. Aris Silaswan melengkapi semua dokumen persyaratan, yang mana salah satu dari persyaratan tersebut adalah Dokumen Formulir Model. Pernyataan.2-Calon yaitu Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik; 3. Bahwa tanggal 26 Maret 2023, Sdr. Aris Silaswan dinyatakan lulus Administrasi sesuai huruf B Pengumuman Tim Seleksi Nomor 23/TIMSELBENGKULU1- GEL.2/Pu-02/17/31-1/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko; 4. Bahwa tanggal 8 April 2023, Sdr. Aris Silaswan dinyatakan lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 29/TIMSELBENGKULU1-Pu-03/17-32023 tentang Hasil Seleksi Tes Tertuls dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko; 5. Bahwa tanggal 19 April 2023, Sdr. Aris Silaswan dinyatakan lulus Seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 34/TIMSELKK-GGEL.2-BA/04/17-4/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko; 6. Bahwa berdasarkan Pengumuman sebagaimana angka 5 (lima), Tim Seleksi menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat melalui email : timselbengkulu1@gmail.com, dalam rentang waktu yang ditentukan yaitu sejak tanggal 8 -12 April 2023, Tim Seleksi tidak mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas nama Sdr. Aris Silaswan baik melalui email maupun diantarkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 PKPU Nomor 4 Tahun 2023, KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 7 Juni 2023; 8. Bahwa dalam proses seleksi mulai dari penelitian administrasi sampai dengan dilakukannya tahap uji kelayakan dan kepatutan bahkan sampai dilaksanakannya pengambilan sumpah atau pelantikan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan, KPU Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan informasi terkait dengan adanya laporan atau masukan dari masyarakat terutama terhadap anggota KPU Kabupaten dimaksud; 9. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023, KPU Provinsi Bengkulu menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU Republik Indoensia sebagai penetapan 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Utara sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman KPU Nomor 57/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 48 (Empat Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 – 2028 tanggal 23 Juni 2023 dan telah dilantik pada tanggal 25 Juni 2023; 10. Bahwa setelah dilakukan pelantikan KPU Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi bahwa Saudara Aris Silaswan terindikasi masih menjadi anggota partai poltik sebagaimana diberitakan oleh media lokal https://beritamerdeka.id dan https://tintarakyat.id; 11. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 KPU Provinsi Bengkulu menerima Surat KPU RI Nomor 768/SDM.12-SD/04/2023 Perihal Verifikasi dan klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang substansinya memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melakukan verfikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris silaswan untuk memastikan dugaan keanggotaan Partai Politik; 12. Bahwa berdasarkan perintah sebagaimana dalam angka 11 (sebelas) diatas, KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan mekanisme pengawasan internal sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 13. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana angka 12 (dua belas) KPU Provinsi Bengkulu telah menyimpulkan dalam rapat pleno bahwa Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan diduga melakukan pelanggaran kode perilaku dan diberikan sanksi pemberhentian sementara, dan hasil sebagaimana dimaksud disampaikan kepada KPU Republik Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 303/SDM.12- SP/17/2023; 14. Bahwa terpenuhinya syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat kumulatif dan mutlak, dan berlaku selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas penyelenggara maupun penyelenggaraan Pemilu, serta untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam seluruh aspek kepemiluan. Oleh karena itu jika setelah dilantiknya anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota ditemukan tidak terpenuhinya persyaratan atau terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku merupakan sebab terjadinya pergantian atau setidaknya diberikan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.11.3] Syaukani Dahari selaku perwakilan dari DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 September 2023, Pihak Terkait memberikan keterangan dengan membacakan secara lisan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28/DPD-PG/BU/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023 perihal Tanggapan dan Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu dengan uraian sebagai berikut: 1. Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 275/HK.04-SD/17/2023 tentang Penjelasan tanggal 13 Juli 2023 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara meyampaikan penjelasan perihal tersebut: a. Bahwa benar dalam sesunan dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Kep-06/A.1/DPD/GOLKARBKLN/2018 adalah benar ada nama Aris Siliswan selaku Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan; b. DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara sudah melakukan penulusuran dan penelitian secara administrasi, namun demikian DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara tidak menemukan Kartu anggota Partai Golkar atas nama Aris Silaswan pada Data Kartu Anggota Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara; c. Nama - nama kepengurusan semuanya atas usulan tim Formatur hasil MUSDA Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018, setiap anggota formatur tidak ada yang ingat atas nama tersebut atas usutan siapa dan dan hasil penelusuran kami bahwa KTP yang bersangkutan baru terbit di Bengkulu Utara Tahun 2020 sementara SK tersebut disahkan pada Tahun 2018, sehingga DPD Partai Golkar tidak bisa memastikan bahwa Aris Silaswan yang tertera di SK Kepengurusan Adalah orang yang sama sebagai Komisioner KPU Kabupaten Bengkutu Utara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu I dan Pengadu II, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya memberi surat pernyataan yang tidak benar pada saat seleksi administrasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 26 Maret 2023. Bahwa dalam surat tersebut menyatakan Teradu tidak pernah terlibat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, sedangkan nama Teradu terdapat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021, atas nama Aris Silaswan sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan yang kemudian dilantik pada tanggal 14 Mei 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut, keterlibatan Teradu dengan partai politik masih 4 Tahun 10 bulan 16 hari sehingga Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Berdasarkan hal tersebut diatas, Teradu diduga melanggar pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 5 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 dan poin A huruf a angka 9 Surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/TimselBengkulu1- Pu/01/17/2023 tertanggal 6 Maret 2023. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali apa yang diakui oleh Teradu secara jelas dan tegas. Teradu menjawab dan menerangkan bahwa Teradu telah mengikuti seluruh proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara mulai dari seleksi Administrasi yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2023 melalui Surat Pengumuman Nomor 23/TIMSELBENGKULU1-GEL.2/PU-02/17/31-1/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko Periode 2023-2028, selanjutnya Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Terpilih Periode 2023-2028 melalui Surat Pengumuman KPU RI Nomor: 57/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 23 Juni 2023, sampai dengan Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 25 Juni 2023 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 688 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 tertanggal 23 Juni 2023. Bahwa dalam proses seleksi dari awal administrasi hingga Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, tidak ada satupun tanggapan dan masukan masyarakat terkait Teradu. Berkenaan dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II bahwa Teradu terlibat dalam partai politik, Teradu membantah dan menyatakan dalil tersebut tidak benar. Teradu tidak pernah mendaftarkan diri ataupun didaftarkan sebagai anggota partai politik manapun baik secara manual ataupun aplikasi. Hal tersebut juga dapat dibuktikan dengan tidak adanya nama Teradu dalam aplikasi Sipol. Bahwa terhadap terdapat nama Teradu pada lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021, serta terdapat foto Teradu pada acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021 yang diselenggarakan tanggal 14 Mei 2018, Teradu yang pada saat itu bekerja sebagai Pegawai Honorer di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan bahwa kehadirannya pada acara pelantikan tersebut karena diajak/disuruh oleh Alfian Yudiansyah (Abang Botak) yang merupakan pemilik rumah tempat Teradu menumpang tinggal untuk meramaikan acara Saksi Aliantor Harahap yang pada saat itu menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Sesampai dilokasi acara pelantikan, Teradu selanjutnya diberikan baju (kemeja). Terkait terdapat nama Teradu dalam SK a quo, Teradu baru menyadari terdapat namanya pada saat lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 ketika dibacakan, Teradu sama sekali tidak mengetahui informasi, komunikasi, konfirmasi ataupun pembicaraan perihal dimasukkannya nama Teradu dalam SK a quo. Selanjutnya karena sangat keberatan namanya dimasukkan dalam SK a quo serta mempertimbangkan profesi Teradu pada saat itu sebagai Pegawai Honorer dan Dosen Tidak Tetap di Universitas Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dan juga pada saat itu mempertimbangkan usia Teradu yang masih muda dan berharap bisa mengembangkan karir didunia Perbankan, ASN, bekerja di Kementerian dan BUMN serta bisa menjadi Dosen Tetap yang tentunya akan menjadi batu sandungan kedepannya. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2018, Teradu menyampaikan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dan telah mendapat jawaban melalui Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 01/DPD-PG/BU/V/2018 perihal Surat Klarifikasi tertanggal 20 Mei 2018 yang pada intinya menjelaskan bahwa nama Aris Silaswan dalam SK a quo bukanlah Aris Silaswan in cassu Teradu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Aris Silaswan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara 2023-2028 sesuai dengan peraturan dan dinyatakan lulus tanpa ada tanggapan dari masyarakat. Teradu ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 23 Juni 2023 dan dilantik pada tanggal 25 Juni 2023. Teradu membantah dan menyatakan tidak benar atas tuduhan keterlibatannya dengan Partai Politik. Teradu tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota partai politik manapun baik secara manual maupun melalui aplikasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya nama Teradu dalam aplikasi Sipol. Berkenaan aduan Pengadu I dan Pengadu II bahwa terdapat nama Teradu dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Teradu juga hadir dalam acara pelantikan pada tanggal 14 Mei 2018. Teradu menjelaskan bahwa kehadiran Teradu dalam acara pelantikan tersebut adalah diajak dan disuruh Saudara Alfian Yudiansyah yang merupakan pemilik rumah tempat Teradu menumpang tinggal, dengan pesan disuruh untuk meramaikan acara Aliantor Harahap (Saksi Teradu) yang pada saat itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Kebetulan pada saat itu Teradu bekerja sebagai tenaga honorer di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun Teradu menggunakan kemeja warna kuning, Teradu menjelaskan bahwa baju tersebut baru diperoleh di acara tersebut. Teradu baru mengetahui namanya terdapat dalam SK setelah dibacakan, padahal Teradu tidak pernah mendapat informasi, komunikasi, konfirmasi atau pembicaraan perihal dimasukkan nama Teradu dalan SK Partai a quo, apalagi Teradu tidak pernah bergabung dan bukan Anggota Partai Politik. Karena Teradu keberatan dengan adanya nama Teradu dalam SK a quo pada tanggal 3 Mei 2018, serta Teradu menyadari bahwa terhadap profesi Teradu sebagai honorer dan dosen tidak tetap di Universitas Ratu Samban waktu itu dengan usia yang masih muda dan berharap bisa mengembangkan karir di dunia Perbankan, ASN, bekerja di BUMN bahkan bisa menjadi Dosen Tetap, tentu hal tersebut akan menjadi batu sandungan. Maka, Teradu pada tanggal 15 Mei 2018 menyampaikan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dan telah mendapat jawaban melalui surat dan menyatakan bahwa nama Aris Silaswan yang ada dalam SK a quo bukanlan Teradu. Berdasarkan fakta di persidangan, Pengadu II setelah dilakukan pengecekan yang selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan melalui Surat Nomor 470/1281/DUKCAPIL/2023 tertanggal 17 Juli 2023 perihal Penyampaian Klarifikasi Data yang menyatakan telah dilakukan penelusuran pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan menyatakan hanya ada satu nama Aris Silaswan di Kabupaten Bengkulu Utara. Bahwa Pihak Terkait Divisi SDM KPU RI memberikan keterangan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023 KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi melalui surat nomor 303/SDM.12- SP/17/2023 dengan kesimpulan bahwa Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2023 KPU Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara melalui Keputusan KPU Nomor 1023 Tahun 2023 dan meminta kepada KPU Provinsi untuk menyampaikan laporan/aduan atas pelanggaran kode prilaku tersebut kepada DKPP. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Teradu mengatakan tidak pernah diberhentikan sementara, padahal ada surat dari KPU RI terkait pemberhentian sementara kepada Teradu. Bahwa Pihak Terkait Divisi SDM KPU Provinsi Bengkulu memberikan keterangan tertulis bahwa dalam seleksi tidak ada satupun tanggapan dan masukan masyarakat terkait nama Teradu Aris Silaswan. Bahwa setelah dilakukan pelantikan KPU Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi bahwa Teradu Aris Silaswan terindikasi masih menjadi anggota partai poltik sebagaimana diberitakan oleh media lokal https://beritamerdeka.id dan https://tintarakyat.id. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 KPU Provinsi Bengkulu menerima Surat KPU RI Nomor 768/SDM.12- SD/04/2023 perihal verifikasi dan klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang substansinya memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melakukan verfikasi dan klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan untuk memastikan dugaan keanggotaan Partai Politik. Selain itu, berdasarkan perintah sebagaimana di atas, KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan mekanisme pengawasan internal sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana angka 12 (dua belas) KPU Provinsi Bengkulu telah menyimpulkan dalam rapat pleno bahwa Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Aris Silaswan diduga melakukan pelanggaran kode perilaku dan diberikan sanksi pemberhentian sementara, dan hasil sebagaimana dimaksud disampaikan kepada KPU Republik Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2023 melalui Surat Nomor 303/SDM.12- SP/17/2023. Bahwa Pihak Terkait DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Syaukani Dahari memberikan keterangan bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara tidak bisa memastikan bahwa Aris Silaswan dalam SK a quo adalah orang yang sama dengan Teradu. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Saksi Amirul Mukminin memberikan keterangan bahwa pada saat pelantikan saksi menghadiri langsung dan melihat Teradu dipanggil untuk naik ke panggung lalu dilantik. Saksi Lukitri Utomo memberikan keterangan bahwa saksi dilantik oleh partai bersama dengan Teradu. Saksi Ismail Yogo Trianto memberikan keterangan bahwa saksi dilantik bersama dengan Teradu. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Saksi Aliantor Harahap yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021 memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui dan tidak mengenal Teradu. Saksi juga mengkonfirmasi kepada seluruh anggota partai dan menyatakan tidak ada yang mengenal dan merasa memasukkan nama Teradu Aris Silaswan dalam daftar Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021. Bahwa setelah pelantikan banyak nama yang dicatut, saksi tidak mengetahui bagaimana formatur memasukkan nama dalam SK. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa benar Teradu masih berstatus sebagai pengurus DPD Partai Golkar yang dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-06/A.l/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara Masa Bhakti 2016-2021. Mengingat bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 26 Maret 2023, sehingga Teradu terbukti masih terlibat dalam kepengurusan partai politik selama 4 Tahun 10 bulan 16 hari sehingga Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana ketentuan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 2 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu I, Pengadu II dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Osbin Samosir.