III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 183-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
184-PKE-DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi
dan DPR Kab/Kota tahun 2024;
2. Bahwa pungut/hitung pada tanggal 14 Ferbuari 2024 KPPS tidak memberikan
C Hasil Salinan kepada saksi Partai di TPS hal tersebut bukan merupakan
kelalaian tetapi diduga adanya tindakan persekongkolan Para Teradu yang
sudah di rencanakan untuk memenangkan Partai Politik dan Calon DPR Kab/
Kota tertentu dengan rincian TPS sebagai berikut:
a. Distrik Waropen Atas : TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Barapasi,
TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bariwaro, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung
Bensor, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Marikai, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3
Kampung Nadufuai, TPS 1 Kampung Rawiwa, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4
Kampung Sipisi.
b. Distrik Benuki : TPS 1 Kampung Kerema, TPS 1 Kampung Gesa Baru, TPS 1
Kampung Dadat, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Baitanisa, TPS 1 Kampun Teuw,
TPS 1 Kampung Watiaro.
c. Distrik Sawai : pada TPS 1 dan 2 Kapung Rapamrei, TPS 1 dan 2 Kampung
Bonoi dan TPS 1 Kampung Anasi.
d. Distrik Mambermo Tengah Timur : TPS 1 Kampung Biri, TPS 1 dan TPS 2
Kampung Eri, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Kustra, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3
Kampung Nuyadi, TPS 1 Obogoi, TPS 1 Towao, TPS 1 dan TPS 2 Wakeyadi.
e. Distik Mamberamo Hilir : TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bagusa, TPS 1 dan TPS
2 Kampun Baudi, TPS 1 Kampung Kapeso, TPS 1 Kampung Suaseso, TPS 1
Kampung Taya, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Trimuris, TPS 1, TPS 2
dan TPS 3 Kampung Warembori, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Yoke.
f. Distrik Mamberamo Tengah : TPS 1 Kampung Anggreso, TPS 1 Kampung
Baudi, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Danau Bira, TPS 1, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 5 TPS 6 dan TPS 7 Kampung Burmeso, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS
4, TPS5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 Kampung Kosonaweja, TPS 1
Kampung Kwerba, TPS 1 Kampung Marina Valen, TPS 1 Kampung Mataweja,
TPS 1 Muru Mare TPS 1 Kampung Namunaweja, TPS 1 Kampung
Saswakwesar.
g. Distrik Rufaer : TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS1, TPS 2 dan TPS 3
Kampung Fona, TPS1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Haya, TPS1,TPS2, TPS 3,
dan TPS 4 Kampung Kai, TPS1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6
Kampung Sikari, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Tayai.
h. Distik Mamberamo Hulu : TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 Kampung Dabra, TPS
1 dan 2 Kampung Dou, TPS 1 dan 2 Kampung Fokri, TPS 1 dan 2 Kampung
Fuao, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Papasena I, TPS 1 dan 2 Papasena II, TPS 1,
2 dan 3 Kampung Taiyevu, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Taria. Distrik Rufaer
TPS 1 dan 2 Kampung Bareri, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Fona, TPS 1, 2 dan 3
Kampung Tayai, TPS 1, 2, 3 dan 4 Kampung Kai, TPS 1, 2, 3, 4, 5 dan 6
Kampung Sikari, TPS 1, 2, 3 dan 4 Kampung Sikari.
Para Teradu sangat memahami betul bahwa C Hasil Salinan merupakan alat
bukti utama yang dapat di gunakan apabila terdapat perbedaan hasil
perolehan suara antara C Hasal Salinan dengan D Hasil Distrik, atau D Hasil
KPU Kab/Kota dapat di gunakan sebagai data yang sah untuk melakukan
pembetulan dan apabila setelah di lakukan pembetulan tetapi masih terdapat
perbedaan hasil perolehan suara maka dapat dilakukan upaya hukum
perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK RI) maka
dengan tidak diberikan C Hasil Salinan pada TPS-TPS yang telah kami
rincikan diatas sangat merugikan kami Para Pelapor dan Para Saksi dalam
pengaduan ini;
3. Bahwa diduga adanya persekongkolan Para Teradu terlihat pada tidak
memberikan C Hasil Salinan kepada saksi di TPS dan lemahnya funsi
pengawasan secara berjenjan disertai dengan Nepotesme hal ini diketahui pada
rapat Pleno Rekapitulasi PPD Distrik Sawai di Kantor KPU Kabupaten
Mamberamo Raya, pada Tanggal 5 sampai dengan 10 Maret 2024 yang mana
Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai PAN Daerah Pemilihan Mamberamo
Raya 3 Amon Marthinus Kowi, S.AP, memiliki hubungan keluarga dengan Ketua
Panwas Distrik Sawai Artemas Adolof Kowi dan Teradu II Metu Salack Kowi
selaku kordinator Distrik Sawai sehingga yang seharusnya menjadi Calon DPR
Kab/Kota terpilih dari Partai PAN yang memiliki suara terbanyak pada Dapil
Mamberamo Raya 3 adalah Pengadu III Dortea Romansaw,SE. dan Calon DPR
Kab/Kota terpilih yang memiliki suara terbanyak dari Partai PPP adalah Pengadu
I Amelius Oktovianus Neunuma tetapi dengan adanya persekongkolan disertai
Nepotisme Para Teradu maka terjadinya penggelembungan suara pada Calon
DPR Kab/Kota tersebut diatas mengakibatkan para saksi keberatan dan
meminta dilakukan pembetulan dengan cara membuka kotat suara
berdasarakan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu Berdasarkan pasal
15 dan Pasal 16 tetapi PPD dan Ketua Panwas Distrik Sawai dan juga Teradu I,
Teradu II dan Teradu III beralasan bahwa tidak memiliki kewenangan jawaban
tersebut memicu kemarahan para saksi dan calon DPR Kab/Kota sehingga
Pengadu IV Agus Silo melaporkan PPD Distrik Sawai ke Polsek Mamberamo
Tengah mengakibatkan rapat Pleno Rakapitulasi PPD Distrik Sawai di Kantor
KPU Kabupaten Mamberamo Raya beberapa kali mengalami penundaan dan
pleno dapat dilanjudkan dan di tetapkan pada tanggal 9 Maret 2024 jam 3,30
dinihari WIT;
4. Bahwa diduga adanya persekongkolan dan Nepotisme Para Teradu terlihat juga
C Hasil Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Sawai kepada saksi Partai telah
ditemukan adanya kejanggalan pada C Hasil Salinan yang mana angka-angka
telah berubah terlihat dari bekas penghapusan angka-angka menggunakan
penghapus cair terdapat juga KPPS serta Saksi tidak manandatangani C Hasil
Salinan pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Poiwai, TPS 1 dan TPS 2
Kampung Tamakuri Saksi Partai menandatangani tetapi perolehan suara di
nolkan atau di hilangkan yaitu saksi Patai Gerindara, Partai NasDem, Partai
Buruh dan Partai Gelora. TPS 1 Kampung Surabi Saksi tidak tandatangan C
Hasil Salinan dan TPS 2 Kampung Sorai Saksi Partai Nasdom, Partai Gelora,
Partai PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PSI dan Partai Ummat
mendatangani C Hasil Salinan tetapi perolehan suara di nolkan atau di
hilangkan. TPS 3 Kampung Bonoi tidak ada saksi mendatangani C Hasil Salinan,
dan TPS 1 Kampung Anasi saksi Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Gelora,
Partai PKN, Partai Garuda dan Partai PPP manandatangani tetapi perolehan
suara telah di hilangkan atau dipindahkan dan terdapat juga Partai Gelora tidak
ada Calon DPR Kab/Kota di Dapil Mamberamo Raya 3 tetapi ada saksi yang
menandatangani C Hasil Salinan ; Bukti P- 1
5. Bahwa bukan saja persekongkolan dan Nepotisme terjadi pada Distrik Sawai
tetapi terjadi juga pada Distrik Benuki. Ketua PPD Distrik Benuki Dominggus
Semei Antoh, merupakan Kaka beradik dengan Calon DPR Kab/Kota terpilih dari
Partai Perindo Daniel Antoh sehingga PPS, KPPS dan para saksi Partai Politik di
TPS diarahkan agar sisa suara sah yang dibagikan kepada saksi Berdasarkan
kesepkakatan para saksi dan KPPS diberikan kepada Calon DPR Kab/Kota dari
Partai Perindo Daniel Antoh Terlihat pada C Hasil Salinan TPS 2 Kampung Gesa
Baru, bahwa Saksi Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang.
Tandatangan di C hasil Salinan tetapi suara suda di Pindahkan. TPS 3 Kampung
Gesa Baru, bahwa Saksi Partai Hanura dan Partai Garuda. Tandatangan di C
hasil Salinan tetapi suara suda di Pindahkan, dan TPS 4 Kampung Gesa Baru,
bahwa Saksi Partai Hanura Tandatangan di C hasil Salinan tetapi suara suda di
Pindahkan, dan bahkan TPS 1 Kampung Dadat, yang melakukan pencoblosan
suara sah adalah ketua dan anggota KPPS kejadian tersebut telah di laporkan
ke Panwas Distrik Benuki tetapi tidak diproses. menurut Ketua Panwas Distrik
Benuki bahwa Saksi suda mendatangani C Hasil sehingga kejadian tersebut
dilaporken kembali ke Bawaslu Kabupaten oleh saudara saksi Andarias Auri
tetapi lagi-lagi tidak diterima oleh Bawaslu Kabupaten dengan alasan suda
melewati tenggang Waktu; Bukti P-2 Foto Kopy C Hasil Salinan 3 TPS Kampung
Gesa Baru, Bukti P- 3 Foto Pelanggaran di TPS 1 Kampung Dadat dan Bukti P-
4 Vedio Pelanggaran TPS 1 Kampung Dadat yang di arahkan menggunakan
Bahasa Daerah.
6. Bahwa pengelembungan suara juga terjadi pada Distrik Mamberemo Tengah dan
Distik Mambermo Hulu dapat dilihat pada C Hasil TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4,
TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 Kampung Burmeso Distrik Maberamo Tengah yang mana
Partai Ummat memperoleh suara tetapi suara tersebut di hilangkan dan atau
dipindahkan kepada Calon DPR Kab/Kota Tertentu dari Partai Hanura Dapil
Mamberamo Raya 1 sehingga yang seharusnya menjadi calon DPR Kab/Kota
terpilih yang memiliki suara terbanyak dari Partai Hanura adalah Nomor Urut 4
Yohosua Belasi, calon DPR Kab/Kota Terpilih dari Partai PDI Perjuangan Dapil
Mamberamo Raya 2 yang memiliki suara terbanyak adalah calon DPR Kab/Kota
Nomor Urut 3 Amos Fruaro dan Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai Hanura
Nomor Urut 2 Maks Krakuko hal tersebut diketahui pada saat Pleno Rakapitusi
di KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada Tanggal 5 sampai 10 Maret 2024 yang
mana D Hasil Perbaikan Distrik Mamberamo Hulu tidak di masukan dalam D
Hasil KOBKO-DPRP oleh Teradu I Barnabas Dude, Teradu II Metu Salack Kowi
dan Teradu III Yosias Ruamba selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya mangakibatkan kami di rugikan; Bukti P- 5 Foto C Hasil TPS
Kampung Burmeso dan D Hasil Distrik Mambermo Hulu.
7. Bahwa adanya persekongkolan Para Teradu terlihat juga pada Distrik
Mamberamo Hulu dengan tidak memberikan C Hasil Salinan kepada saksi TPS
dan lemahnya pengawasa secara berjenjang yang merupakan tanggung jawab
moral dan etika Para Teradu telah dilemahkan oleh Para Teradu dengan tujuan
memenangkan Partai Politik dan Calon DPR Kab/ Kota tertentu dengan cara
penggelembungan suara hal tersebut diketahui pada Pleno PPD Distrik
Mamberamo Hulu pada tanggal 5 sampai dengan 10 Maret 2024 yang mana
terdapat perbedaan suara berdasarkan catatan saksi yang diperoleh dari hasil
pungut/hitung di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 sehingga para saksi
meminta Kota suara dibuka agar dilakukan pembetulan berdasarakan PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan penetapan hasil pemilu pasal 15, dan Pasal 16 maka PPD Distrik
Mamberamo Hulu telah bersedia di lakukan pencocokan terhadap D Hasil dan
C Hasil yang berada dalam kotak suara tetapi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII Ketua dan Anggota Bawaslu keluar meninggalkan ruangan rapat Pleno yang
mana hal tersebut merupakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
pemilu sehingga memicu kemarahan para saksi dan calon DPR Kab/Kota yang
merasa dirugikan mengakibatkan Pleno Rakapitulasi beberapa kali mengalami
penundaan dan Pleno dapat dilanjudkan penetapan rakapitulasi pada tanggal
10 Maret 2024 jam 24 Malam Hari WIT disaat para saksi telah pulang ke
kediaman masing- masing;
8. Bahwa dengan adanya keberatan saksi dan Calon DPR Kab/kota pada Pleno PPD
diharapkan dapat di selesaikan pada Pleno Rakapitulasi hasil perolehan suara
di KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 5 sampai dengan tangal 10
Maret 2024 maka para Saksi meminta di lakukan pembukaan kotak suara di
seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya untuk di lakukan pencocokan C
Hasil yang ada dalam kotak dengan D Hasil Distrik dan D Hasil Kab/Kota
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu pasal 15, Pasal
16, Pasal 19, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 serta diawasi oleh
Bawsalu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum tetapi Teradu II Metu Salack Kowi
menyampaikan bahwa yang berhak membuka kotak suara itu adalah
kewenangan MK RI dan mengisi Fom keberatan harus disertakan dengan alat
bukti jawaban tersebut diperkuat oleh Teradu I Barnabas Dude, Teradu III Yosias
Ruamba, Teradu VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu
VIII Omega Elanda Batkorumbawa sehingga terjadi keributan barulah Teradu I
Barnabas Dude, Teradu II Metu Salack Kowi dan Teradu III Yosias Ruamba
bersedia memberikan Formulir Keberatan kepada saksi untuk mencantumkan
alasan keberatan terhadap hasil perolehan suara dan meminta dilakukan
penbukaan kota suara di seruruh TPS untuk di lakukan pembetulan; Bukti P- 6
Fom Keberatan Saksi;
9. Bahwa terjadinya penggelembungan suara di TPS-TPS yang telah kami jelaskan
di Poin 4 dan Poin 6 di atas terdapat adanya penghapusan angka-angka pada C
Hasil Salinan menggunakan penghapur cair pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3
Kampung Poiwai Distrik Sawai dan penghilangan Suara pada C Hasil TPS 1, TPS
2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 Kampung Burmeso Distrik Maberamo
Tengah hal tersebut telah kami laporkan kepada Teradu VI Cornelia H.
Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda
Batkorumbawa Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor :
007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024, tanda bukti penyampaian laporan Nomor :
009/LP/PL/Kec-M.Tengah /33.15/III/2024 dan tanda bukti penyampaian
laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024. pada Tenggal 7 Maret 2024
tetapi tidak proses oleh Teradu VI, Taradu VII dan Teradu VIII ; Bukti P-7;
10. Bahwa lumpuhnya independensi penyelenggaran pemilu dan ketidak efektifan
dan keberpihaan penyelenggara pemilu, dengan lemahnya funsi pengawasan
berjenjang dan tidak adanya temuan Pengawas TPS, Panwas Distrik dan masa
jabatan KPPS, Pengawas TPS, Panwas Distrik dan PPD yang sangakat singkat
maka dengan tidak memberikan C Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik,
Laporan ke Panwas Distrik tidak di Proses, Fom Keberatan tidak di berikan oleh
PPD Distrik dan suda tidak mungkin di hadirkan sebagai saksi dan atau sebagai
Teradu dikarenakan masa jabatan berakhir maka sangat mudah Para Teradu
mendalilkan bahwa bukan kewenangan Para Teradu hal ini merupakan
kewenangan KPPS, Pengawas TPS, PPD dan Panwas Distrik selaku
penyelenggara tingkat bawah dapat di lihat pada bukti laporan ke Panwas Distrik
Waropen Atas dan temuan Pengawas Distrik Mamberamo Hulu yang tidak di
Proses; Bukti : P-8 Foto Kopy Formulir Model BI. Bukti : P- 9 Foto dan Vedio
Politik uang di TPS 1,TPS 2 dan TPS 3 Kampung Sipisi Distrik Waropen Atas dan
Bukti : P-10;
11. Bahwa apabila Para Teradu memiliki moral budaya malu dan etika yang baik
sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diberikan fasilitas yang memadai oleh
Negara serta memegang teguh pada aturan yang berlaku sangat memungkinkan
dapat melakukan pembetulan perolehan suara berdasarkan PKPU Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil pemilu Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 48 Pasal 49, Pasal 50
dan Pasal 51 terhadap hasil Rakapitulasi untuk satu (1) jenis pemilihan yakni
DPR, KAB/KOTA sesuai jadwal Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Mamberamo
Raya pada tanggal 5 sampai dengan 10 Maret 2024 maka Para Teradu memiliki
waktu yang sangat cukup untuk di lakukan Pembetulan dikarena jumlah TPS
sangat sedikit bila dibandikan dengan daerah lain, total keseluruhan TPS di
Kabupaten Mamberamo Raya kurang lebih 148 TPS terdiri dari Distrik
Mamberamo Tengah 27 TPS, Distrik Mamberamo Hilir 15 TPS, Distrik
Mamberamo Tengah Timur 12 TPS, Distrik Mamberamo Hulu 25 TPS, Distrik
Rufaer 22 TPS, Distrik Waropen Atas 20 TPS, Distrik Sawai 14 TPS dan Distrik
Benuki 11 TPS;
12. Bahwa surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024
Perihal Pembukaan Kotak Suara pada pokoknya KPU Kabupaten/ Kota dapat
melakukan pembukaan kotak suara, kotak Rekapitulasi, dan/atau Kotak Hasil
TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara yang
akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesain hasil pemilihan Anggota
DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 yang mana terdapat gugatan DPR Provinsi Papua
Dapil 5 di MK RI tetapi surat tersebut tidak di laksanaka oleh Teradu I Barnabas
Dude, Taradu II Metusalak Kowi dan Teradu III Yosias Ruamba salaku Ketua dan
Anggota KPU serta diawasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan
disaksikan oleh kepolisian dan juga saksi peserta pemilu. dengan tidak adanya
gugatan calon DPR Kab/Kota Mamberamo Raya ke MK RI maka seharusnya
Teradi VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII
Omega Elanda Batkorumbawa dapat memeriksa, mengkaji, dan memutuskan
terhadap laporan yang telah kami laporkan berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum pada Pasal 12 ayat 4 tetapi juga tidak di laksanakan ; Bukti : P -11;
13. Bahwa Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten Mamberamo
Raya Teradu IV Marta Widyanti Lestar dan Teradu V Yosep Stevanus Imbiri tidak
mendatangani berita acar rekapitulasi dan beberapa Partai tidak tandatangan
karena keberatan terhadap hasil maka mengacu pada PKPU 5 tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasal 51 ayat 3 dan ayat 4 Anggota KPU
Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir tetapi tidak bersedia mendatangani
Formulir Model D Hasil KABKO sebagaimana di maksud pada ayat 3 KPU
Kabupaten/Kota mencatat dalam Formulir Model D. KEJADIAN KUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI –KPU: Bukti : P -12;
14. Bahwan pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan Pleno Penetapan
Colan DPR Kabupaten Mamberamo Raya Terpilih di ibu kota Provini Papua
Jayapura di karenakan tidak ada gugatan PHPU Pemilihan DPR Kabupaten
Mamberamo Raya di MK RI yang menjadi alasan Para Teradu untuk
mengabaikan Keberatan Para Saksi dan Laporan ke Bawaslu sehingga terjadi
pemalangan pada Kantor DPR Kabupaten Mamberamo Raya di Burmeso akibat
tidak di lakukan pembetulan perolehan suara atas keberatan dan laporan yang
di ajukan pada saat Rekapitulasi perolehan suara di KPU Kabupaten
Mamberamo Raya; bukti P-13 Foto Pemalangan Kantor DPR Kabupaten
Mamberamo Raya dan Foto penentapan calon DPR terpilih.
15. Bahwa Ketua KPU Provinsi Papua memberikan keterangan di Media ANTARA
pada tanggal 18 Mei 2024, pada pokoknya membenarkan bahwa memang hanya
tiga Kabupaten di Papua yang calon legislatifnya tidak bersengketa di MK RI siap
dilantik bulan Oktober mendatang. Tiga Kabupaten adalah Kabupaten Waropen,
Kabupaten Supiori dan Kabupaten Sarmi. Enam Kabupaten dan Kota serta
Provinsi Papua masih menunggu hasil Kepotusan MK RI maka seharusnya
penetapan calon DPR terpilih Kabupaten Mamberamo Raya menunggu
keputusan dari MK RI; Bukti : P- 14;
16. Bahwa Teradu III Yosias Ruamba masih terdaftar sebagai pengurus di Partai PKB
yang mana Foto Unggahan pada bulan Juli tahun 2020 pada saat ulang Tahun
PKB yang ke 22 dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa sementara masi
aktif sebagai wartawan iNews; Bukti : P-15 Foto Ulan tahun PKB yang di hadiri
Teradu III dan Bukti P- 16;
17. Bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua Belas (12) TPS pada
Pemilihan Umum tahun 2019 Kusus Sembilan (9) TPS di Kampung Kasonaweja
Distrik Mamberamo Tengah dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan
oleh Dony Pateh selaku Calon DPR Kab/Kota dari Partai Perindo dan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lima (5) TPS pada Pemilihan Umum tahun
2024 kusus TPS 2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7 Kampung Kasonaweja Distrik
Mamberamo Tengah dikarenakan terjadinya politik uang yang di lakukan oleh
tim sukses calon DPR Kab/Kota Nomor Urut 2 Dony Pateh dari Partai Perindo
dengan cara memberikan uang kepada pemilih berkisar Rp 300.000 sampai Rp
500.000 per suara sehingga tim sukses tersebut tertangkap tangan bersama
barang bukti berupa uang tunai dan tim sukses tersebut telah diamankan di Pos
BRIMOB agar dapat menghindari amukan masa dan pelanggaran tersebut telah
kami laporkan kepada Teradu VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly
Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PL/kab/33.15/II/2024 pada tanggal 15
Ferbuari 2024 agar tim sukses dan Calon DPR Kab/Kota tersebut di proses
hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tetapi tidak di proses hukum.
perlakuan penanganan pelanggaran pemilu tersebut sangatlah berbeda dengan
pemilihan Bupati tahun 2020 yang mana Calon Bupati dan Dua (2) orang tim
sukses calon Bupati pada saat kampenye terbukti melakukan politik uang
walaupun bukti Foto tersebut didapatkan di media sosial tetapi Calon Bupati
dan Dua (2) Orang tim suksis dipidana berdasarakan Rekomendasi Bawaslu
yang mana pada saat itu Taradu I Barnabas Dude, menjabat sebagai Staf
Bawaslu, Teradu II Metu Salack Kowi Anggota Bawaslu dan Teradu VI Cornelia
H. Mamoribo Tetap sebagai Ketua Bawaslu; Bukti P- 17;
18. Bahwa pelanggaran politik uang pada saat pumungutan suara pada tanggal 14
Februari 2024 di Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah yang telah
di kami laporkan kepada Teradu VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly
Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa selaku Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/LP/PL/kab/33.15/II/2024 pada tanggal 15 Ferbuari 2024 beserta barang
bukti berupa Tuju (7) Kotak suara, 3 Lembar Dokumen, 2 bukti Foto uang, Vedio
Politik Uang dan 1 lembar undangan memilih dan juga tim sukses tersebut telah
diamankan di Pos BRIMOB agar dapat menghindari dari amukan masa tetapi
yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya Empat (4) TPS yaitu TPS
2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7 Kampung Kasonaweja sedangkan Tiga (3) TPS yang
tidak di lakukan Pemungtan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS 1, TPS 3 dan TPS 6
Kampung Kasonaweja, pada hal Tiga (3) TPS tersebut terdapat pelanggaran yang
sama sehingga Tuju (7) Kotak Suara tersebut di bawah ke Kantor Bawaslu
sebagai alat bukti; Bukti P- 19;
19. Bahwa Putusan DKPP RI Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2019 pada Tanggal 18
Desember 2019. Pada Pekok Pengaduan Pengadu pada poin 1 dan 2 yang
mendalilkan KPU tidak memberikan C I DPRD Kab/ Kota kepada saksi di TPS.
Jawaban Teradu Poin (2.5) angka 1. dan 2. Lampiran C I DPRD Kab/ Kota telah
di berikan kepada saksi Partai Politik yang hadir di setiap TPS dengan bukti
bahwa Rekapitulasi di tingkat Distrik aman dan lancer, demikian juga tidak ada
keberatan saksi dari Partai Politik pada tingkat Kelurahan, Distrik, Kabupaten,
Provinsi atau Kejadian Kusus yang di sampaikan ke KPU jawaban tersebut
diperkuat dngan jawaban Pihak Terkai Bawaslu pada saat itu Taradu I Barnabas
Dude, menjabat sebagai Staf Bawaslu, Teradu II Metusalak Kowi Anggota
Bawaslu dan Teradu VI Cornelia H. Mamoribo Tetap sebagai Ketua Bawaslu pada
Poin (2.8) angka 1 Bahwa hal ini bukan merupakan tanggungjawab KPU
penyeraha C I DPRD Kab/ Kota merupakan ranah KPPS di tingkat TPS dan tidak
ada laporan ke panwas Distrik sehingga mampuh meyakinkan Majelis sidang
DKPP, maka dalam Pertimbangan Putusan pada angka (4.3.1) DKPP
berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. dengan amar putasan berupa sanksi peringatan. Peristiwa serupa terjadi
pada pemilihan umum tahun 2024. dengan tidak adanya gugat di MK RI untuk
satu jenis pemilihan DPR Kab/Kota maka semakin mulusnyan persekongkolan
serta Nepotesme Para Teradu untuk memenangkan keluarga dan calon DPR
Kab/Kota dari Partai tertentu dikarenakan terkendala biaya dan tidak memiliki
alat bukti yang cukup berupa C Hasil Salinan yang merupakan alat bukti utama
hal ini dapat dilihat pada pengaduan ini. dalam satu gugatan terdapat Lima (5)
orang Pengadu dan Delapan (8) Orang saksi dari Partai yang berbeda demi
mencari keadilan di DKPP RI; Bukti P-20;
20. Bahwa Putusan DKPP RI No 135-PKE-DKPP-XXI/2023, No 136-PKE-DKPP-
XXI/2023 No 137-PKE-DKPP-XXI/2023, dan No 141-PKE-DKPP-XXI/2023,
dengan amar Putusan memberikan peringatan terakhir untuk seluruh anggota
KPU RI dan Peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU RI hal tersebut
terungkap pada saat Persidangan PHPU Pilpres di MK RI yang mana Pemohon 1
mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggaran pemilu dan Pemohon 2
mendalilkan ketidak efektifan dan keberpihaan penyelenggara pemilu yang
menjadi sorotan MK RI atas Empat (4) Putusan DKPP tersebut sehingga hakim
MK RI menegaska besok kalau ada pelanggaran lagi harus dibuang maka dari
itu dengan adanya persekongkolan disertai dengan Nepotisme Para Teradu yang
telah kami uraikan diatas terbukti melanggar kode etik maka Para Teradu harus
di berhentikan oleh DKPP
21. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu : Mandiri,
Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan,
Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas,
sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara
Pemilu;
22. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah kami uraikan diatas sangat mencedrai lembaga penyelenggara
Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjang antar calon legislatif, partai
politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi
Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Mambermo
Raya, serta dapat menciptakan Presiden dan Kepalah Daerah buruk hal tersebut
membuktikan pada kita bahwa Para Teradu menujukan sikap perlawanan
terhadap UUD Tahun 1945 Pasal 22e, Pancasila, dan merasa Kebal Hukum,
Sakti, serta tidak dapat di berhentikan oleh DKPP RI.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa dengan demikian Para Pengadu memohon Kepada DKPP Berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu seluruhnya.
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik penyelenggaraan Pemilu.
3. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII yang
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Memberamo
Raya
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-20, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Foto copy C Hasil Salinan di Distrik Sawai;
2. P-2 Foto copy C Hasil Salinan 3 TPS Kampung Gesa Baru;
3. P-3 Foto Pelanggaran di TPS 1 Kampung Dadat;
4. P-4 Video pelanggaran di TPS 1 Kampung Dadat yang di arahkan
menggunakan Bahasa daerah;
5. P-5 Foto copy C Hasil TPS Kampung Burmeso dan D Hasil Distrik
Mamberamo Hulu;
6. P-6 Foto copy Form Keberatan saksi;
7. P-7 Foto copy Tanda Terima Laporan;
8. P-8 Foto copy Formulir Model BI;
9. P-9 Foto dan Video Politik di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung
Sipisi Distrik Waropen Atas;
10. P-10 Foto copy Formulir A Laporan Hasil Pengawasan TPS 5
Kampung Dabra Distik Mamberamo Hulu;
11. P-11 Lampiran surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada
tanggal 24 April 2024;
12. P-12 Foto copy Formulir Model D Hasil KABKO terlampur;
13. P-13 Foto Pemalangan Kantor DPR Kabupaten Mamberamo Raya
dan Foto penentapan calon DPR terpilih;
14. P-14 Media Antara;
15. P-15 Foto Ulang tahun PKB yang di hadiri Teradu III;
16. P-16 Video Liputan Teradu VIII.
17. P-17 Foto Politik uang;
18. P-18 Vedio Politik uang terlampir;
19. P-19 Tanda terima laporan;
20. P-20 Putusan DKPP RI Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2019
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Herman Sada
1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024;
[2.4.2] Kristian Daisiu
1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menerangkan kronologis yang terjadi di Distrik Mamberamo
Tengah. Bahwa pada saat pleno tingkat distrik yang bermasalah itu ada tujuh
TPS, rekapan pada C.1 itu semua hampir semua pengisian dan hasilnya. Karena
diduga bermasalah, saksi dan beberapa saksi mandat dari partai lain tidak
menandatangani Berita Acara C hasil;
3. Bahwa saksi menerangkan yang terjadi pada TPS Bormeso itu penghitungan dan
pengisian pada C.1 sama. Bahkan menurut saksi suara hampir lebih dari DPT
yang memilih;
4. bahwa pada saat dilaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten, saksi
menyampaikan keberatan. Saksi juga menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya menyampaikan bahwa laporannya harus disertai bukti.
[2.4.3] Yohosua Bilasi
1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Hanura pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menyampaikan pada saat Pemilihan di TPS 007 Burmeso agak
bermasalah sehingga saksi melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya terhadap TPS 007 tersebut. Menurut saksi Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya tidak menanggapi laporan miliknya;
3. Bahwa saksi menerangkan ada salah satu Caleg dari Partai Hanura pada Dapil
1. Pada waktu itu caleg No. urut 2 menyampaikan kepada saksi bahwa suaranya
sudah melebihi dari caleg dari Partai Hanura lainnya. Menurut saksi yang
bersangkutan mengambil suara dan memindahkan suaranya pada saat di Balai
Kampung;
[2.4.4] Yance Budi
1. Bahwa saksi adalah Caleg DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dari Partai
Ummat;
2. Bahwa saksi menyaksikan kejadian di lapangan. Setelah itu saksi melaporkan
ke Bawaslu tingkat distrik tapi tidak ditanggapi oleh pihak penyelenggara
pemilu;
3. Bahwa pada waktu itu, di TPS 002 Kampung Tayai dilakukan pencoblosan
malam hari. Menurut Saksi pencoblosan dilakukan tanpa sepengetahuan
masyarakat;
4. Bahwa pada TPS 001 Kampung Tayai, oknum Caleg DPRD Provinsi menipu
masyarakat bahwa ini DPRK dan oknum tersebut masuk TPS tersebut dan
melakukan pencoblosan serta menyuruh masyarakat pulang;
5. Bahwa pada TPS 004 Kampung Tayai, di TPS tersebut juga kejadiannya sama.
Setelah mengetahui hal tersebut, saksi melaporkan kepada Panwas Distrik
Rufael namun tidak ada tanggapan dari Panwas tersebut.
[2.4.5] Tonce Mauhiadat
1. Bahwa saksi adalah saksi mandat dari PPP pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menyampaikan tentang Pemilihan pada TPS 001 Kampung Dadat
Distrik Benuki tidak bermasalah. Pada waktu dilakukan pemilihan tanggal 14
Februari 2024, pemilihan dilakukan jam 09.00 WIT, tidak ada undangan yang
disampaikan kepada masyarakat untuk datang ke TPS untuk memilih. Menurut
saksi yang memilih pada waktu adalaha KPPS, PPS, PPD dan Panwas Distrik.
Saksi juga menyampaikan mereka tidak melakukan pemilihan di TPS melainkan
dirumah. Jadi kotak suara tersebut dibawah kerumah dan oknum-oknum
tersebut memilih sendiri.
3. Bahwa terhadap kejadian tersebut, saksi melaporkan ke Panwas Distrik dan PPD
Benuki.
[2.4.6] Amos Fruaro
1. Bahwa saksi adalah saksi mandat dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menyampaikan bersarkan peraturan yang berlaku, pencoblosan
dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 namun pada TPS 001 Kampung
Taiyeve, Distrik Mamberamo Hulu dilakukan pencoblosan pada tanggal 16
Februari 2024. Menurut saksi ada tiga TPS dilakukan pencoblosan tanggal 16
Februari 2024 akan tetapi ada beberapa kampung juga pencoblosannya
terlambat;
3. Bahwa saksi menerangkan karena logistik terlambat, tiga TPS di ibukota Distrik
juga pencoblosan dan pemungutan suaranya dilakukan tanggal 16 Februari
2024.
4. Bahwa logistik kotak suara tiba di Distrik Mamberamo Hulu pada tanggal 16
Februari 2024, saksi dan beberapa masyarakat mendatangi ibukota Distrik saat
itu
5. Bahwa saksi menyatakan setelah rapat pleno tingkat Distrik kami tidak
diberikan D.Hasil Distrik.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban secara terpisah dalam
sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 1 sampai 11 yang pada
pokoknya menyatakan adanya persekongkolan, nepotisme oleh Teradu I s.d
Teradu V, ijinkan Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa kewenangan penyampaian C. Hasil Salinan di TPS merupakan
kewenangan yang melekat pada KPPS yang diatur dalam ketentuan Pasal 60
ayat 10 dan 11 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 (Bukti T- 1)
b. Bahwa atas kewenangan tersebut, KPPS telah melaksanakan kewenangan
tersebut dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyerahkan
C. Hasil Salinan ke Saksi dan Pengawas TPS.
c. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam kewenangannya diatur dalam pasal 47
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 yakni “KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota”
d. Selanjutnya kewenangan Teradu I s.d Teradu V sesuai ketentuan pasal 51
ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 adalah “menyerahkan formulir
model D. HASIL KABKO dan memberikan tanda terima kepada saksi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir pada hari yang sama”.
e. Bahwa atas ketentuan tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan
kewenangan tersebut dengan baik dibuktikan dengan tanda terima
penyerahan D. HASIL KABKO kepada saksi dan Bawaslu pada saat
Rekapitulasi Penghitungan suara Tingkat Kabupaten ……….… (Bukti T-2)
f. Bahwa demi memberikan pemahaman kepada PPD, PPS dan KPPS, Teradu I
s.d Teradu V pada tanggal …. Melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan,
Penghitungan dan Rekapitulasi Suara ke seluruh Distrik di Kab.
Mamberamo Raya …….…………………………………..…….. (Bukti T – 3)
g. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa Teradu III memiliki hubungan
keluarga dengan caleg an. Amon Marthinus Kowi dan Ketua Panwas Distrik
Sawai Artemas Adolof Kowi hanya atas dasar kesamaan marga, Pengaduan
tersebut tidak didukung dengan bukti adanya persekongkolan yang
ditunjukan secara fakta bahwa adanya pertemuan, janji atau hal-hal lain
yang dapat djadikan bukti yang konkrit.
h. Bahwa Pengadu juga menyampaikan bahwa Pengadu III dan Pengadu I
memiliki suara terbanyak pada Dapil Mamberamo Raya III namun tidak
disertai dengan bukti pendukung.
i. Bahwa Pengaduan Pengadu pada angka pada 1 s.d 11 pada dasarnya
berupaya mengaitkan semua kewenangan yang tidak melekat pada Teradu I
s.d Teradu V sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024
serta tidak didukung dengan bukti, sehingga Pengadu terkesan
memaksakan adanya pelanggaran Kode Etik oleh Teradu I s.d teradu V.
j. Bahwa pengaduan yang disampaikan Pengadu seharusnya dapat di adukan
ke Mahkamah Konstitusi agar dapat diputus sengketa Perselisihan Hasil
Pemilu jika benar Pengadu ingin mencari kebenaran absolut dalam
pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 12 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Surat Ketua KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada
tanggal 24 April 2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara pada pokoknya KPU
Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak Rekapitulasi,
dan/atau Kotak Hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan
perhitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian
hasil pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024, Teradu I s.d Teradu V
sampaikan bahwa :
a. Teradu berpendapat bahwa frasa dapat pada Surat Ketua KPU RI Nomor :
632/PY.01.1-SD/07/2024 bukan hal wajib sehingga teradu tidak wajib
melakukan pembukaan kotak suara. ( Bukti T-4)
b. Sebagai alat bukti teradu menggunakan D. Hasil KABKO yang telah dipindai
menjadi format PDF untuk diunggah pada sirekap dalam proses rekapitulasi
suara tingkat kabupaten sebagaimana diatur pada pasal 52 ayat 1 Peraturan
KPU Nomor 5 tahun 2024.
3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 13 yang menyatakan bahwa
Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Teradu IV Marta Widyanti Lestari dan Teradu V Yosep Stevanus Imbiri tidak
menandatangani berita acara rekapitulasi dapat teradu sampaikan bahwa :
a. Teradu IV Marta Widyanti Lestari tidak hadir karena sedang dalam keadaan
hamil dan kelelahan akibat jadwal tahapan yang sangat padat sehingga demi
menjaga kesehatan kandungan dan janin, yang bersangkutan memerlukan
waktu 1 hari saat itu untuk istirahat.
b. Teradu V Yosep Stevanus Imbiri juga tidak hadir karena dalam keadaan sakit
setelah selesai melaksanakan monitoring rekapitulasi penghitungan suara di
Distrik Benuk (Bukti T-5)
c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat 3 dan 4 Peraturan KPU Nomor 5
tahun 2024 menyatakan bahwa anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir
apabila tidak menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO wajib
mencantumkan alasan dan dicatat dalam formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Bukti T-6)
4. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 14 dan 15 menyatakan
bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan penetapan calon
terpilih anggota DPRD Kab. Mamberamo Raya sebelum adanya putusan hasil
perselisihan di Mahkamah Konstitusi, dapat Teradu I s.d Teradu V sampaikan
bahwa :
a. Dasar penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kab. Mamberamo Raya
adalah surat Ketua KPU RI 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024
perihal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
b. Bahwa pada angka 2 surat Ketua KPU RI 663/PL.01.9-SD/05/2024
menyatakan bahwa berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi nomor
2384/HP.10.04/04/2024 telah disampaikan rekapitulasi jumlah locus dapil
dalam PHPU pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di MK ( Bukti T-7
c. Sehingga dasar surat Mahkamah Konstitusi nomor
2384/HP.10.04/04/2024 selanjutnya pada angka 3 disampaikan bahwa
yang wilayah yang tidak tercantum dalam rekapitulasi locus dapil dalam
PHPU agar melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
anggota DPRD
d. Bahwa sesuai surat tersebut, Kab. Mamberamo Raya tidak termasuk dalam
locus dapil PHPU sehingga harus penetapan kursi dan calon terpilih DPRD
Kab. Mamberamo Raya.
5. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 16 menyatakan bahwa
Teradu III terdaftar sebagai pengurus di Partai PKB, dapat teradu III sampaikan
bahwa :
a. Sesuai Surat Keputusan PKB Nomor : 24019/DPP-03/VI/A.1/x/2017
tanggal 07 Oktober 2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus
Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan masa berlaku SK
dari sejak tanggal 07 Oktober 2017 hingga 31 Januari 2020, tidak terdapat
nama Teradu III sebagai pengurus PKB sebagaimana yang disampaikan
Pengadu (Bukti T-8)
b. Sesuai Surat Keputusan PKB Nomor : 2638/DPP/01/V/2020 tanggal 04 Mei
2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai
Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan masa berlaku SK sejak tanggal
04 Mei 2020 hingga 30 November 2020, tidak terdapat nama Teradu III
sebagai pengurus PKB sebagaimana yang disampaikan Pengadu ( Bukti T-9)
[2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban secara terpisah
dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten
Mamberamo Raya selaku Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V yang tidak memberikan C Hasil Salinan kepada saksi di TPS, dan diduga
terdapat persekongkolan dengan tujuan memenangkan Partai dan Calon DPRD
Kabupaten tertentu diperkuatkan dengan tidak adanya temuan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya, maka teradu VI, Teradu VII dan teradu VIII
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya C Hasil Salinan dari setiap TPS pada 8 Distrik yang disebutkan oleh
Pengadu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dari masing-
masing Panwas Distrik sebelum dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Waropen Atas salinan
C Hasil untuk 20 TPS di Distrik Waropen Atas telah diberikan oleh Pengawas
TPS kepada Panwas Distrik Waropen Atas sebelum pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Waropen Atas. Bukti T-1
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Benuki salinan C
Hasil Salinan untuk 11 TPS di Distrik Benuki telah diberikan oleh Pengawas
TPS kepada Panwas Distrik Benuki sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Perhitungan suara tingkat Distrik Benuki. Bukti T-2
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Sawai salinan C Hasil
Salinan untuk 14 TPS di Distrik Sawai telah diberikan oleh Pengawas TPS
kepada Panwas Distrik Sawai sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Perhitungan suara tingkat Distrik. Bukti T-3
e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Tengah
Timur salinan C Hasil Salinan untuk 13 TPS di Distrik Mamberamo Tengah
Timur telah diberikan oleh Pengawas TPS kepeda Panwas Distrik
Mamberamo Tengah Timur sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Perhitungan suara tingkat Distrik Mamberamo Tengah Timur. Bukti T-4
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Hilir
salinan C Hasil Salinan untuk 15 TPS di Distrik Mamberamo Hilir telah
diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Hilir
sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik
Mamberamo Hilir. Bukti T-5
g. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Tengah
salinan C Hasil Salinan untuk 27 TPS di Distrik Mamberamo Tengah telah
diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Tengah
sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik
Mamberamo Tengah. Bukti T6
h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Roufaer C Hasil
Salinan untuk 22 TPS di Distrik Roufaer telah diberikan oleh Pengawas TPS
kepada Panwas Distrik Roufaer sebelum Pleno Rekapitulasi Perhitungan
suara tingkat Distrik Roufaer. Bukti T-7
i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Hulu C
Hasil Salinan untuk 25 TPS di Distrik Mamberamo Hulu telah diberikan oleh
Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Hulu sebelum
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik
Mamberamo Hulu. Bukti T-8
2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang pada pokoknya bahwa telah terjadi
perubahan angka/terdapat bekas penghapusan menggunakan penghapus cair
dan tidak ditandatanganinya C Hasil Salinan di Distrik Sawai dengan tujuan
untuk memenangkan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten
tertentu, serta telah terjadi persekongkolan antara pada teradu sehingga
terjadinya penggelembungan suara, dan adanya keberatan dan permintaan
saksi peserta pemilu pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Distrik Sawai untuk membuka Kotak Suara, maka Teradu VI, Teradu VII dan
teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Sawai pada saat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Sawai, tidak
ditemukan adanya C Hasil Salinan yang mengalami perubahan maupun
yang terdapat bekas penghapusan menggunakan penghapus cair
sebagaimana dimaksud para pengadu; vide Bukti T-3
b. Bahwa berdasarkan C Hasil Salinan yang didapatkan oleh Panwas Distrik
Sawai dari PTPS TPS 1, 2, dan 3 kampung Poiwai, C Hasil Salinan yang
dimaksud para Pengadu telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS;
c. Bahwa berdasarkan C Hasil Salinan yang didapatkan oleh Panwas Distrik
Sawai dari PTPS TPS 1 dan TPS 2 Kampung Tamakuri, C Hasil Salinan yang
dimaksud para pengadu telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS;
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Distrik Sawai oleh Panwas Distrik Sawai, tidak
ditemukan adanya keberatan dari saksi peserta pemilu.
3. Bahwa berdasarkan dalil para pengadu yang pada pokoknya telah terjadi
pengalihan perolehan suara pada TPS 2, 3 dan 4 pada Kampung Gesa Baru
Distrik Benuki, serta terjadi pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 1
Kampung Dadat Distrik Benuki, maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Benuki pada TPS 2,
TPS 3 dan TPS 4 Kampung Gesa Baru Distrik Benuki tidak ditemukan
adanya pengalihan perolehan suara sebagaimana yang dimaksud para
Pengadu;
b. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan pada C Hasil Salinan yang
didapatkan oleh Panwas Distrik Benuki dari PTPS TPS 1 Kampung Dadat,
tidak ditemukan adanya persoalan sebagaimana yang dimaksud para
pengadu;
4. Bahwa berdasarkan dalil para pengadu yang pada pokoknya telah terjadi
pengalihan perolehan suara pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan
TPS 7 pada Kampung Burmeso Distrik Mamberamo Tengah, maka Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Distrik Mamberamo Tengah oleh Panwas Distrik
Mamberamo Tengah, tidak ditemukan adanya dugaan penggelembungan
suara seperti yang didalilkan oleh para pengadu; vide Bukti T-6
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Distrik Mamberamo Tengah oleh Panwas Distrik
Mamberamo Tengah, tidak ditemukan adanya saksi peserta pemilu yang
melakukan keberatan; vide Bukti T-6
5. Bahwa berdasarkan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Laporan nomor
007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024, 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024, dan
009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 telah dilakukan proses kajian awal dengan
hasil sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap laporan nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 telah
dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan status
laporan tidak memenuhi syarat materiel; Bukti T-9
b. Bahwa terhadap laporan nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 telah
dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan status
laporan tidak memenuhi syarat formil; Bukti T-10
c. Bahwa terhadap laporan nomor 009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 telah
dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan status
laporan tidak memenuhi syarat materiel. Bukti T-11
6. Bahwa berdasarkan dalil para Pengadu yang pada pokoknya bahwa KPPS tidak
memberikan C Hasil salinan kepada saksi peserta Pemilu di TPS dan telah terjadi
penggelembungan suara pada Distrik Mamberamo Hulu pada Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Mamberamo Hulu, maka Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Hulu C
Hasil Salinan untuk 25 TPS di Distrik Mamberamo Hulu telah diberikan oleh
Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Hulu sebelum Pleno
Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik; Vide Bukti T-8
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya untuk Distrik Mamberamo Hulu, tidak
terdapat adanya keberatan dari saksi peserta Pemilu yang hadir; Bukti T-12
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan
8 Maret 2024, tidak terdapat adanya keberatan dari saksi peserta pemilu; vide
Bukti T-12
8. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya mengatakan telah
terjadi penghapusan angka-angka pada C Hasil menggunakan penghapus cair.
Maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa terhadap laporan yang dimaksudkan dalam dalil Pengadu, Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya telah menindaklanjutinya dengan status
laporan tidak dapat diregister dengan alasan tidak terpenuhinya syarat
formal materiel;
b. Bahwa terhadap laporan yang dimaksudkan dalam dalil pengadu, Bawaslu
Kab. Mamberamo Raya telah mengeluarkan status laporan dan
menyerahkannya kepada Pelapor pada tanggal 15 Maret 2024.
9. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya mengatakan bahwa
laporan ke Panwas Distrik Waropen Atas tidak diproses, Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII menyatakan laporan tersebut tidak diregister dan telah
diselesaikan oleh Panwas Distrik Waropen Atas;
10. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan terdapat
temuan dugaan pelanggaran Panwas Distrik Mamberamo Hulu yang tidak
diproses, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan Formulir Model A
yang disampaikan Pengadu dalam Bukti P-10 bukan merupakan dokumen yang
dikeluarkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya;
11. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya mengatakan bahwa
para teradu memiliki kewenangan dan kesempatan yang sangat cukup untuk
melakukan perbaikan terhadap perolehan suara, maka berdasarkan laporan
hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya terhadap Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya tidak
didapati adanya keberatan dari para saksi peserta pemilu pada saat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya berlangsung. vide Bukti T-12
12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya dan
terhadap D Hasil Kab/Kota Kabupaten Mamberamo Raya, maka para teradu VI,
Teradu VII dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan D Hasil Kab/Kota yang telah diserahkan oleh KPU
Kabupaten Mamberamo Raya kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya, telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya pada tanggal 8 Maret 2024; vide Bukti T-12
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya,
tidak terdapat adanya keberatan saksi peserta pemilu terkait keberatan dan
permintaan pembukaan kotak suara untuk dilakukan pencocokan hasil
penghitungan perolehan suara. vide Bukti T-12
13. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya bahwa Teradu VIII
masih aktif sebagai wartawan, Teradu VIII telah mengundurkan diri dari
pekerjaan sebagai kontributor/reporter MNC (iNews Jayapura) tertanggal 19
bulan Agustus 2023 yang dijawab dengan Surat Persetujuan Pengunduran Diri
nomor 028/INEWSJPR/VIII/2023 dari MNC Group (iNews Jayapura). Bukti T-
13 dan Bukti T-14
14. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya bahwa telah terjadi
money politic pada saat pemungutan suara di Distrik Mamberamo Tengah
Kampung Kasonaweja oleh orang yang diduga tim sukses salah satu calon
anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, maka Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII menerangkan bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan dugaan
penanganan pelanggaran pemilu dengan nomor laporan
001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya, penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak
terbukti dan dihentikan berdasarkan penyampaian status laporan. Bukti T-15
15. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan membawa
bukti berupa tujuh kotak suara ke Kantor Bawaslu Kab Mamberamo Raya pada
tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kab. Mamberamo Raya menerima 7 (tujuh)
kotak suara tersebut untuk menghindari kekacauan massa yang mengancam
akan membakar kotak suara karena tidak mempercayai penghitungan suara
yang dilakukan oleh KPPS dan mendesak untuk Bawaslu Kab. Mamberamo
Raya menitipkan kotak suara tersebut. Bukti T-16 dan Bukti T-17
16. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwaslu
Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang
pada Distrik Mamberamo Tengah terhadap TPS 2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7
Kampung Kasonaweja; TPS 3 Kampung Danau Bira; TPS 1 dan TPS 2 Kampung
Taria; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Douw; dan TPS 4 Kampung Sikari. Bukti T-18.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang telah dibacakan didepan persidangan DKPP
dan didengarkan oleh seluruh pihak, bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas dalil para Pengadu yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diajukan oleh Para
Pengadu, adapun kesimpulan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII berdasarkan fakta-
fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan
kewajiban hukum Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam proses penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada pokoknya tetap pada jawaban
dan keterangan dalam sidang sebelumnya;
2. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada pokoknya tetap menolak dan
membantah seluruh dalil para Pengadu sebagaimana disampaikan secara jelas
dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan tertulis
pada kesimpulan ini;
3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memohon dengan hormat segala
sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan
atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan
ini berkaitan dengan dalil Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada Hari Selasa Tanggal Lima Belas
Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, terungkap fakta-fakta dalam
persidangan sebagai berikut;
a. Bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya
menerangkan telah terjadi penghapusan menggunakan penghapus cair pada
C Hasil Salinan, tidak dapat dibuktikan oleh para Pengadu;
b. Bahwa terhadap keterangan saksi-saksi para Pengadu yang pada pokoknya
menerangkan telah terjadi penggelembungan suara, saksi-saksi para
Pengadu tidak dapat membuktikan penggelembungan suara yang
dimaksudkan;
c. Bahwa terhadap dalil para Pengadu yang pada pokoknya menerangkan
Laporan dugaan penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh sdr. Maurids
Soromaja kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan nomor
laporan 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024, berdasarkan fakta persidangan
laporan tersebut telah kedaluwarsa karena syarat formil pelaporan adalah
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya kejadian dugaan pelanggaran
yang mana peristiwa tersebut diketahui pada sekira tanggal 20 Februari
2024 sedangkan laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 7 (tujuh) Maret
2024;
d. Bahwa saksi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII atas nama Herawati
(Kepala Biro iNews Jayapura) pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa benar saksi merupakan Kepala Biro iNews Jayapura;
- Bahwa benar saudara Omega Elanda Batkorumbawa telah
mengundurkan diri sebagai Kontributor/Reporter MNC (iNews Jayapura)
tertanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Surat Persetujuan Pengunduran
Diri Kontributor MNC yang diajukan sdri. Omega Elanda Batkorumbawa
tertanggal 19 Agustus 2023;
- Bahwa terhadap dalil para Pengadu yang pada pokoknya menerangkan
sdri. Omega Elanda Batkorumbawa selaku teradu VIII masih aktif sebagai
jurnalis iNews, saksi menerangkan terkait video peliputan Teradu VIII
merupakan permintaan dari saksi selaku Pimpinan iNews Jayapura
kepada Teradu VIII untuk melakukan peliputan Jurnalis Warga yang
merupakan kegiatan peliputan dari masyarakat yang tidak terikat dengan
iNews;
- Bahwa saksi selaku Kepala Biro iNews Jayapura (MNC), menerangkan
bahwa saksi meminta tolong kepada Teradu VIII untuk menyampaikan
pandangan mata terkait peristiwa terbakarnya sejumlah bangunan di
daerah Waena yang menyertai iring-iringan pengantaran jenazah
mendiang bapak Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Provinsi Papua,
dari daerah Sentani di Kabupaten Jayapura ke daerah Koya Tengah
distrik Muara Tami, Kota Jayapura;
- Bahwa saksi menerangkan, permintaannya kepada Teradu VIII yang
disampaikan 'live by phone', karena Teradu VIII kebetulan sedang berada
di area terjadinya peristiwa yang dimaksud;
- Bahwa saksi menerangkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu VIII
tersebut merupakan bentuk jurnalisme warga, yang sangat umum
digunakan dalam dunia jurnalisme.
5. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan
sebelumnya, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menambahkan alat bukti
berupa C Hasil Salinan dengan rincian sebagai berikut:
a. C Hasil Salinan pada TPS 1 Kampung Kamai; TPS 1, TPS 3,TPS 4 Kampung
Gesa Baru; TPS 1 Kampung Dadat; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Baitanisa;
TPS 1 Kampung Teuw; dan TPS 1 Kampung Watiaro Distrik Benuki;
b. C Hasil Salinan pada TPS 1, TPS 2 Kampung Poiwai; TPS 1 Kampung
Tamakuri; TPS 1 Kampung Rapamrei; TPS 3 Kampung Bonoi; TPS 1 dan TPS
2 Kampung Anasi; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Sorabi Distrik Sawai;
c. C Hasil Salinan pada TPS 1 Kampung Biri; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Eri;
TPS 1 dan TPS 2 Kampung Kustra; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Noyadi;
TPS 1, TPS 2 Obogoi; TPS 1 Towao; TPS 1 dan TPS 2 Wakeyadi Distrik
Mamberamo Tengah Timur;
d. C Hasil Salinan pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bagusa; TPS 2 Kampung
Baudi; TPS 1 Kampung Kapeso; TPS 1 Kampung Suaseso; TPS 1 Kampung
Taya; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Trimuris; TPS 1 dan TPS 3 Kampung
Warembori; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Yoke Distrik Mamberamo Hilir;
e. C Hasil Salinan pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri; TPS1, TPS 2 dan
TPS 3 Kampung Fona; TPS1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Haya; TPS 1, TPS 2,
TPS 3, dan TPS 4 Kampung Kai; TPS1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS
6 Kampung Sikari; TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Tayai Distrik
Roufaer; dan
f. C Hasil Salinan pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7 dan
TPS 8 Kampung Dabra; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dou; TPS 2 Kampung
Fokri; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Fuao; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung
Papasena I; TPS 2 Papasena II; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Taiyeve;
TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Taria Distrik Mamberamo Hulu.
6. Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Provinsi Papua selaku pihak terkait
yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan supervisi pendampingan
terkait dengan Laporan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan uraian
sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tahapan persiapan pelaksanaan
pemungutan suara saat pendistribusian logistik menugaskan Staf dan tim
sentra Gakkumdu untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan
tahapan masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan
umum tahun 2024 yang dilakukan dari tanggal 12 s.d 15 Februari 2024;
b. Bahwa pelaksana tugas tersebut (selanjutnya disebut sebagai tim supervisi)
terdiri dari a.n Leo Pardede (staf Bawaslu Provinsi Papua), Habel A.P (staf
Bawaslu Provinsi Papua) dan Deda (Anggota Gakkumdu BA Ditreskrimum
Polda Papua) dengan Surat Tugas No. 080/PM.00.01/PA/02/2024 dan No.
081/PM.00.01/K.PA/02/2024;
c. Bahwa terhadap laporan dugaan penanganan pelanggaran selama masa
supervisi pendampingan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua,
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya intens melakukan koordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua dalam mengambil keputusan.
7. Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Provinsi Papua selaku Pihak Terkait
menyangkut aduan para pengadu terhadap Teradu VIII, atas nama Omega
Batkorumbawa yang masih melaksanakan tugas sebagai wartawan. Bawaslu
Provinsi Papua selaku Pihak Terkait menerangkan, telah melakukan klarifikasi
kepada yang bersangkutan. Dari klarifikasi dimaksud, diketahui bahwa yang
bersangkutan telah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Bahwa
keterlibatannya sebagai masyarakat (jurnalisme warga) yang memberikan
pandangan terkait perkembangan situasi pada peristiwa penjemputan
masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe, yang merupakan
Gubernur Provinsi Papua yang ketika itu menyita perhatian publik. Bahwa yang
bersangkutan mengakui konsekuensi atas bekerja penuh waktu. Bahwa
terhadap pelanggaran saudara Teradu VIII, Bawaslu Provinsi Papua telah
memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.7.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII memohon kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Cornelia H Mamoribo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu VII Elly
Nandotrai, Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa, masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya;
3. atau apabila Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Pasal 60 ayat 10 dan 11 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
2. T.1-2 Tanda Terima penyerahan D. HASIL KABKO kepada saksi dan
Bawaslu pada saat Rekapitulasi Penghtiungan suara Tingkat
Kabupaten;
3. T.1-3 Foto-Foto Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan
Rekapitulasi Suara ke seluruh Distrik di Kab. Mamberamo
Raya;
4. T.1-4 Surat Ketua KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024;
5. T.1-5 Surat Ijin Sakit Sdr. Yosep Stevanus Imbiri;
6. T.1-6 Pasal 51 ayat 3 dan 4 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024
7. T.1-7 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
8. T.1-8 Surat Keputusan PKB Nomor : 24019/DPP-03/VI/A.1/x/2017
tanggal 07 Oktober 2017 tentang Penetapan Susunan Dewan
Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua;
9. T.1-9 Surat Keputusan PKB Nomor : 2638/DPP/01/V/2020 tanggal
04 Mei 2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus
Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan
masa berlaku SK sejak tanggal 04 Mei 2020 hingga 30
November 2020.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-18,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Formulir Model A Panwaslu Distrik Waropen Atas pada Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik;
2. T.2-2 Formulir Model A Panwaslu Distrik Benuki pada Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik;
3. T.2-3 Formulir Model A Panwaslu Distrik Sawai pada Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik;
4. T.2-4 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Timur
pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Distrik;
5. T.2-5 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Hilir pada
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Distrik;
6. T.2-6 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah pada
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Distrik;
7. T.2-7 Formulir Model A Panwaslu Distrik Roufaer pada Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik;
8. T.2-8 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu pada
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Distrik;
9. T.2-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan
007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024;
10. T.2-10 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan
008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024;
11. T.2-11 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan
009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024;
12. T.2-12 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya;
13. T.2-13 Surat Pengunduran Diri a.n. Omega Elanda Batkorumbawa
sebagai Reporter iNews Jayapura;
14. T.2-14 Surat Persetujuan Pengunduran Diri sebagai Reporter iNews
a.n. Omega Elanda Batkorumbawa;
15. T.2-15 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan
009/LP/PL/Kab/33.15/II/2024;
16. T.2-16 Berita Acara Nomor : 016/PS.00.002/K-PA.12/02/2024;
17. T.2-17 Berita Acara Nomor : 019/PS.00.002/K-PA.12/02/2024;
18. T.2-18 Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
[2.9] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024, saksi-saksi
menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.9.1] Sarifah Suara
1. Bahwa saksi adalah mantan Ketua DPW PKB Provinsi Papua periode 2017-2021;
2. Bahwa saksi mempertegas Teradu III bukan Pengurus Partai, yang bersangkutan
hanyalah simpatisan, kebetulan pada masa tahapan Pencalonan DPRD 2019,
kami kekurangan Caleg jadi saksi meminta Teradu III untuk memenuhi kouta
dan bukan sebagai pengurus Partai;
3. Bahwa saksi membenarkan Teradu III sebagai Anggota Partai namun saksi
menyatakan yang bersangkutan bukan Pengurus Partai;
4. Bahwa setelah pencalonan Teradu III sebagai Caleg Tahun 2019, yang
bersangkutan tidak aktif lagi dan hanya menyerahkan dokumen persyaratan
pencalonan.
[2.9.2] Artemas Adolof Kowi
1. Saksi adalah Ketua Panwas Distrik Sawai
2. Saksi menerangkan terkait dengan laporan tentang dugaan persekongkolan atau
bekerja sama antara kami bertiga yaitu Teradu II dan Pak Amon Marthinus Kowi;
3. Saksi menekankan bahwa memang benar kami bertiga satu marga yaitu Kowi
namun kami tidak memiliki ikatan turunan, kami bertiga berbeda turunan,
walapun marganya sama.
4. Bahwa saksi menegaskan walaupun kami satu marga akan tetapi kami tidak
pernah melakukan persekongkolan atau bertemu bertia. Kalau memang kami
dituduh atau dianggap kami melakukan persekongkolan mana buktinya.
5. Bahwa saksi mengenal dan tahu Teradu II karena satu marga dan farm tapi
untuk hubungan keluarga atau turunan yang mengikat untuk kami tidak ada;
6. Bahwa selama melaksanakan proses Pemilu Tahun 2024, saksi tidak pernah
bertemu dengan Amon Marthinus Kowi.
[2.9.3] Amon Marthinus Kowi
1. Bahwa saksi adalah calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya;
2. Bahwa saksi menerangkan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten
Mamberamo Raya dan Artemas Adolof Kowi sebagai mantan Panwas Distrik
Sawai dan Metusalak Kowi yang diduga melakukan persekongkolan atau bekerja
sama itu adalah tidak benar. Saksi menegaskan memang benar kami bertiga
satu marga tetapi ikatan keluarga dan turunan itu tidak sama;
3. Bahwa saksi menerangkan selalu hadir di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo
Raya sebagai Calon Anggota DPRD yang dimandatkan sebagai admin Partai
untuk melaporkan kegiatan kampanye dengan dana kampanye. Saksi juga
menerangkan selama mendatagi Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya
dirinya menghubungi Sekretariat bukan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya. Jadi intinya terkait dugaan persekongkolan atau kerja sama itu tidak
benar.
[2.9.4] Dominggus Simey Antoh
1. Saksi adalah mantan Ketua Distrik Benuki pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menerangkan kami sebagai PPD Benuki bekerja secara profesional,
saksi menyatakan tidak pernah merugikan para Caleg;
3. Bahwa saksi melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik berdasarkan hasil
rekapitulasi tingkat PPS yang diserahkan oleh masing-masing setiap kampung;
4. Bahwa saksi bersama Anggota PPD Benuki lainnya melaksanaan rapat pleno
dan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi partai dan juga caleg
sampai akhirnya rapat pleno tingkat distrik selesai dan berjalan dengan baik.
5. Bahwa saksi membenarkan dirinya dengan Daniel Antoh adalah saudara dan
satu marga. Akan tetapi saksi menegaskan dirinya tidak bekerja.
[2.9.5] Herawati
1. Bahwa saksi adalah Pimpinan MNC Group Papua Raya
2. Bahwa saksi sudah menerima surat pengunduran diri Teradu VIII secara
tertulis. Tiga sehari sebelum mengajukan pengunduran diri, Teradu VIII telah
menyampaikan secara lisan kepada saksi terkait pengunduran dirinya;
3. Bahwa saat itu kami menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri Teradu
VIII tanggal 21 Agustus 2023;
4. Bahwa pada dasarnya aturan yang di perusahaan kami, setiap kontributor atau
koresponden yang mau mengajukan pengunduran diri pada dasarnya kami
memberikan support dan kami tindaklanjuti karena kami tidak bisa
mengosongkan wilayah tersebut. Kalau misalnya staf biro Jayapura ada
pertimbangan bahwa satu bulan sebelum pengajuan pengunduran diri itu sudah
wajib mengajukan surat pengunduruan diri. Berbeda dengan kontributor atau
koresponden, hal terkait pengajuan pengunduran dari langsung hari itu juga
segera direspon;
5. Bahwa terkait dengan dalih pada tanggal 28 Desember 2023, saat itu saya
sedang tidak fokus karena semua staf biro saya sudah menempati lokasi yang
dimana saat itu harus melaporkan secara langsung pada saat kejadian;
6. Bahwa saksi menyatakan memang benar saya menelpon Teradu VIII dan ada
beberapa penolakan Teradu VIII, akan tetapi saksi menyatakan bahwa status
Teradu VIII sebagai warga yang menyaksikan kejadian tersebut karena mulai
dari pagi hingga malam itu sangat cepat sekali kejadian mulai dari Sentani
sampai Jayapura dan keberadaan Teradu VIII di Waena yang dimana malam
harinya pada saat RS Korem terbakar dan saat itu saksi meminta bantuan untuk
pemberian himbauan kepada masyarakat bahwa kejadian tersebut tidak terlalu
berdampak keluar sana dan itu secara spontanitas dilakukan oleh
massa/masyarakat;
7. Bahwa status Teradu VIII pada saat masih aktif bekerja di MNC Group adalah
sebagai kontributor bukan sebagai karyawan;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 15
Oktober 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa KPU Provinsi Papua pada Tanggal 28 November 2023 bertempat di Wisma
Atlet Mandala, Jalan Sulawesi No 25. Mandala Distrik Jayapura Utara. Provinsi
Papua, melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan mengundang seluruh
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten/Kota se Provinsi Papua;
2. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam penyampaianya kepada Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) setelah mengikuti Bimtek sebagaimana dijelasakan pada angka 1
(satu) selanjutnya untuk dapat melaksanakan bimtek/ sharing kwoledge dengan
Badan Adhock (PPS dan KPPS) di tingkat dibawahnya;
3. Bahwa pada penyampaian materi di kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1
(satu), dalam melaksankan tugas kerja dan tanggung jawabnya sebagai Badan
Adhock (PPD, PPS dan KPPS) wajib memedomani ketentuan dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua secara berjenjang telah melaksanakan
Rapat Koordinasi tentang Pungut Hitung dan Bimbingan Teknis
tentangRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bersama
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se-Papua pada tanggal 23 Januari 2024
bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua, yang selanjutnya oleh KPU Provinsi
Papua secara khusus juga telah melaksanakan Sosialisasi tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 kepada Partai Politik peserta
Pemilu pada 06 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua;
5. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan supervisi dan monitoring tugas,
fungsi dan kewajiban badan adhoc (PPD, PPS dan KPPS) sebagai tindak lanjut
dari kegiatan yang telah dilaksankan secara berjenjang serta melakukan
penguatan kapasitas kelembagaan dalam Kesiapan Pelaksanaan Pemilu
Tahun2024 di seluruh 9 Kabupaten/ Kota se- Provinsi Papua, termasuk
Kabupaten Mamberamo Raya, yang dilaksankan pada Tanggal 8 Februari 2024;
6. Bahwa KPU Provinsi Papua, pada tanggal 7 s.d 15 Februari 2024 melaksankan
supervisi dan monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Mamberamo
Raya;
7. Bahwa setelah pelaksanaan Pemungutan Suara 14 Februari 2024, KPU Provinsi
Papua melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan PSU, pada tanggal
22 s.d 25 Februari 2024.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 68 Ayat (2) Bawaslu Provinsi
melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah
kabupaten/kota.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tahapan persiapan pelaksanaan
pemungutan suara saat pendistribusian logistik menugaskan Staf dan tim
sentra Gakkumdu untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan
tahapan masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan
umum tahun 2024 yang dilakukan dari tanggal 12 s.d 15 Februari 2024;(Bukti
PT-1)
3. Bahwa pelaksana tugas tersebut (selanjutnya disebut sebagai tim supervisi)
terdiri dari a.n Leo Pardede (staf Bawaslu Provinsi Papua), Habel A.P (staf
Bawaslu Provinsi Papua) dan Deda (Anggota Gakkumdu BA Ditreskrimum Polda
Papua ) dengan Surat Tugas No. 080/PM.00.01/PA/02/2024 dan No.
081/PM.00.01/K.PA/02/2024;(Vide Bukti PT-1)
4. Bahwa pada tanggal 14 Februari tahun 2024 tim Supervisi Bawaslu Provinsi
Papua melakukan pengawasan pungut hitung di Ibukota Kabupaten
Mamberamo Raya, Kampung Kasonaweja. Bahwa tim supervisi berpatroli
mengawasi TPS-TPS di kampung Kasonaweja bersama-sama dengan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya;
5. Bahwa selama pengawasan di kampung Kasonaweja pada TPS 02 terdapat
pemilih yang mencoblos menggunakan surat pemberitahuan tanpa menunjukan
KTP El dan juga terdapat pemilih yang menggunakan KTP El tanpa membawa
surat pemberitahuan. Bahwa pada pukul 13:00 WIT dimana TPS sudah tutup
tetapi masih terdapat masyarakat yang ingin mencoblos dan diketahui surat
suara sudah habis sehingga terjadi keributan di TPS 02 tersebut;
6. Bahwa pada hari kamis tanggal 14 februari 2024 pukul 20:30 WIT, Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya telah menerima Kotak Suara dari Jefri Warnares
dan Maurids Soromaja yang merupakan caleg di Kabupaten Mamberamo Raya
sebagai pihak pertama dan Elly Nandotrai dan Omega Elanda Batkorumbawa
yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pihak
kedua; (Bukti PT-2)
7. Bahwa pihak pertama menyerahkan Kotak Suara kepada pihak kedua dengan
alasan sebagai berikut: (Vide Bukti PT-2)
• Bahwa Kotak Surat Suara sebagai jaminan permintaan untuk pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 9 TPS di Kasonaweja;dan
• Bahwa tekanan massa mengakibatkan situasi keamanan yang kurang
kondusif di kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan sekitarnya.
8. Bahwa pada tanggal 18 februari 2024 Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan
laporan dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya perihal kantor Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya di demo masyarakat yang tidak terima dengan
hasil pemilu tahun 2024. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui
keadaan Kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak kondusif. Atas
laporan dan informasi yang tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menugaskan tim
supervisi yang terdiri dari Haritje Latuihamallo (Anggota Bawaslu Provinsi
Papua), Frans Msen (Adc) dan Agusanto Mote (BA Ditreskrimum Polda Papua,
Anggota Gakkumdu) dengan no. Surat tugas 50/PM.00.02/K.PA/02/2024;
(Bukti PT-3)
9. Bahwa pada tanggal 19 februari 2024 tim supervisi Bawaslu Provinsi Papua tiba
di Kabupaten Mamberamo Raya dan langsung audiens dengan masa yang
melakukan demo di kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti PT-4)
10. Bahwa pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 pukul 13:20 WIT Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya didampingi Bawaslu Provinsi Papua menyerahkan
dan mengeluarkan Kotak Suara dari Kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya berdasarkan Berita Acara tentang Penyerahan Kotak Suara Keluar Dari
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya No. 019/PS.00.002/K-PA.12/02/2024;
(Bukti PT-5)
11. Bahwa Bawaslu Kabuapten Mamberamo Raya menyerahkan Kotak Suara
kepada pihak kedua sesuai dengan Kotak Suara yang diserahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 14 februari 2024 (Vide Bukti
PT-2), Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya didampingi Tim Supervisi Bawaslu
Provinsi Papua mengawal penyerahan Kotak Suara dari Pihak kedua kepada
Panitia Pemilihan Distrik Mamberamo Tengah di Kantor Distrik Mamberamo
Tengah; (Bukti PT-6)
12. Bahwa terkait aduan pengadu terhadap Teradu VIII, atas nama Omega
Batkorumbawa yang masih melaksanakan tugas sebagai wartawan. Bawaslu
Provinsi Papua menyampaikan, telah melakukan klarifikasi kepada yang
bersangkutan (Bukti PT-7). Dari klarifikasi dimaksud, diketahui bahwa yang
bersangkutan telah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Bahwa
keterlibatannya sebagai masyarakat (jurnalisme warga) yang memberikan
pandangan terkait perkembangan situasi pada peristiwa penjemputan
masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe, yang merupakan
Gubernur Provinsi Papua yang ketika itu menyita perhatian publik. Bahwa yang
bersangkutan mengakui konsekuensi atas bekerja penuh waktu. Bahwa
terhadap pelanggaran saudara Teradu VIII, Bawaslu Provinsi Papua telah
memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan (Bukti PT-8).
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi
Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-5, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Dinas KPU Provinsi Papua Nomor 2168/PP.04
Und/91/2023 tanggal 28 November 2024 perihal Undangan
Fasilitasi Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Kabupaten/Kota Provinsi Papua;
2. PT.1-2 Dokumentasi pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Pungut
Hitung dan Bimbingan Teknis tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bersama KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se-Papua pada tanggal 23
Januari 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua, dan
Kegiatan Sosialisasi tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024 kepada Partai Politik peserta
Pemilu pada 06 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Papua;
3. PT.1-3 Supervisi Dan Monitoring Sebagai Penguatan Kapasitas
Kelembagaan Serta Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024
Di Kabupaten Mamberamo Raya;
4. PT.1-4 Surat tugas dan Dokumentasi supervisi dan monitoring
Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya,
pada tanggal 7 s.d 15 Februari 2024;
5. PT.1-5 Surat tugas dan Dokumentasi Supervisi dan Monitoring
Pelaksanaan PSU, pada tanggal 22 s.d 25 Februari 2024;
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan
PT.2-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Tugas Tim Supervisi Mamberamo Raya Nomor
080/PM.00.01/PA/02/2024 dan Nomor
081/PM.00.01/K.PA/02/2024;
2. PT.2-2 Berita Acara Penyerahan Kotak Suara Masuk di Bawaslu
Nomor 016/PS.00.002/K-PA.12/02/2024;
3. PT.2-3 Surat Tugas Tim Supervisi Mamberamo Raya Nomor
50/PM.00.02/K.PA/02/2024;
4. PT.2-4 Dokumentasi Audiens Masa Yang Berdemo;
5. PT.2-5 Berita Acara tentang Penyerahan Kotak Suara Keluar Dari
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor
019/PS.00.002/K-PA.12/02/2024;
6. PT.2-6 Dokumentasi Koordinasi Sesaat Penyerahan Kotak Suara Dari
Pihak Kedua Ke PPD;
7. PT.2-7 Surat panggilan klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua kepada
Teradu VIII;
8. PT.2-8 Surat Bawaslu Provinsi Papua kepada Teradu VIII terkait
sanksi pelanggaran kinerja.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan persekongkolan dengan sengaja tidak
memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi di TPS. Bahwa tidak diberikannya C. Hasil
Salinan tersebut diduga merugikan Pengadu I dan Pengadu III sebagai Calon Anggota
DPRD Kab Mamberamo Raya;
[4.1.2] Bahwa Teradu III diduga masih terdaftar sebagai Pengurus Partai Kebangkitan
Bangsa Provinsi Papua sebagaimana yang bersangkutan turut hadir dalam acara ulang
tahun PKB yang ke 22 berdasarkan unggahan poto pada bulan Juli tahun 2020. Selain
itu, Teradu III pernah menjadi calon Anggota DPR Provinsi Papua dari PKB Dapil Papua
2 sebagaimana surat PKB Perihal Rekomendasi Caleg Dapil Papua 2 tertanggal 19
Februari 2019;
[4.1.3] Bahwa Teradu VIII diduga masih aktif sebagai wartawan Inews sebagaimana
bukti P-16 tentang yang bersangkutan menjadi presenter tentang perkembangan
situasi pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang
Lukas Enembe di Jayapura;
[4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan a.n.
Andi Soromaja dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 tanggal 15 Februari
2024 yang pada pokoknya laporan tersebut tentang pelanggaran politik uang pada saat
pumungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di Kampung Kasonaweja, Distrik
Mamberamo Tengah;
[4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan Para
Pengadu sebagaimana tanda bukti Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024,
Nomor 009/LP/PL/Kec-M.Tengah/33.15/III/2024, Nomor
008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Bahwa laporan a quo
tentang terjadinya penggelembungan suara di beberapa TPS;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu
V menerangkan sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat 10 dan 11 Peraturan KPU Nomor
25 Tahun 2023 pada intinya penyampaian C. Hasil Salinan di TPS merupakan
kewenangan yang melekat pada KPPS (vide Bukti T.1-1). Atas dasar kewenangan
tersebut, KPPS telah melaksanakan kewenangannya dengan baik sesuai ketentuan
yang berlaku dengan menyerahkan C. Hasil Salinan kepada saksi dan Pengawas TPS.
Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota berdasarkan
kewenangannya sebagaimana ketentuan pasal 47 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Teradu I s.d. Teradu V kembali menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat 5
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 adalah menyerahkan formulir model D. HASIL
KABKO dan memberikan tanda terima kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
yang hadir pada hari yang sama. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
menegaskan pihaknya telah melaksanakan kewenangannya dengan baik dibuktikan
dengan tanda terima penyerahan D. HASIL KABKO kepada saksi dan Bawaslu pada
saat Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kabupaten (vide Bukti T.1-2).
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan pihaknya telah memberikan
pemahaman kepada PPD, PPS dan KPPS dengan melaksanakan bimbingan teknis
pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara ke seluruh distrik di kabupaten
Mamberamo Raya. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menegaskan
berdasarkan Surat Keputusan PKB Nomor 24019/DPP-03/VI/A.1/x/2017 tentang
Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi
Papua tanggal 07 Oktober 2017 tidak terdapat nama Teradu III sebagai pengurus PKB
sebagaimana didalilkan Para Pengadu. Teradu III juga menegaskan berdasarkan Surat
Keputusan PKB Nomor 2638/DPP/01/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Penetapan
Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua tanggal
4 Mei 2020, tidak terdapat namanya sebagai Pengurus PKB.
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VIII
menjelaskan pada tanggal 19 Agustus 2023 dirinya telah mengundurkan diri dari
pekerjaan sebagai kontributor/reporter MNC (iNews Jayapura) sebagaimana
pengunduran diri Teradu VIII telah dijawab oleh MNC Group (iNews Jayapura) dengan
menyampaikan Surat Persetujuan Pengunduran Diri nomor 028/INEWSJPR/VIII/2023
(vide Bukti T.2-13 dan Bukti T.2-14). Terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan
Teradu VIII menjadi presenter tentang perkembangan situasi pada peristiwa
penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe di
Jayapura, Teradu VIII menjelaskan keterlibatan dirinya sebagai masyarakat (jurnalisme
warga) yang memberikan pandangan terhadap peristiwa tersebut. Bahwa tindakan
Teradu VIII dalam menyikapi peristiwa yang terjadi telah diklarifikasi oleh Bawaslu
Provinsi Papua. Berdasarkan hasil klarifikasi a quo Teradu VIII telah mengundurkan
diri pekerjaannya.
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d. Teradu
VIII membenarkan pada tanggal 15 Februai 2024 Pelapor a.n. Andi Soromaja
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan Laporan
yang dicatat dengan Nomor 001/REG/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 tentang peristiwa
pembagian uang/money politik pada saat pemungutan suara di Tengah Kampung
Kasonaweja, Distrik Mamberamo oleh oknum yang diduga tim sukses salah satu calon
anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya kemudian melakukan kajian awal yang pada pokoknya
menyimpulkan tidak terpenuhi unsur materil. Setelah melakukan kajian awal, Teradu
VI s.d. Teradu VIII menerbitkan status laporan yang menyatakan laporan a quo tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 515 Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
tidak beralasan;
[4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d. Teradu
VIII menjelaskan terhadap laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 dengan
Pelapor a.n. Amelius Oktovianus Neunuma in casu Pengadu I yang melaporkan Artemas
Kowi dan Yansen Manemi selaku Ketua dan Anggota Panwas Distrik Sawai pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada pokoknya laporan a quo tidak memenuhi syarat
Material karena bukti yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, terhadap laporan Nomor
008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 dengan Pelapor a.n Maurids Soromaja in casu
Pengadu II yang melaporkan ketua dan Anggota KPPS 01, KPPS 03, KPPS 04, KPPS 05
Kampung Burmeso pada pokoknya laporan a quo laporan tidak memenuhi syarat
formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 a.n Agus Silo in casu
Pengadu IV pada pokoknya laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil
pelaporan. Terhadap tiga laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerbitkan
pemberitahuan status laporan (vide Bukti T.2-9 s.d. Bukti T.2-11). Dengan demikian
dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu V melakukan persekongkolan dengan sengaja tidak memberikan
C. Hasil Salinan kepada saksi di TPS. Bahwa tidak diberikannya C. Hasil Salinan
tersebut diduga merugikan Pengadu I dan Pengadu III sebagai Calon Anggota DPRD
Kab Mamberamo Raya. Berkaitan dengan dugaan persekongkolan dikarenakan adanya
hubungan keluarga dan kesamaan marga antara Teradu II a.n. Metusalak Kowi dengan
Artemas Adolof Kowi selaku Ketua Panwas Distrik Sawai dan Amon Marthinus Kowi,
S.AP selaku Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai PAN Daerah Pemilihan
Mamberamo Raya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa antara Teradu
II, Artemas Adolof Kowi dan Amon Marthinus Kowi memang benar memiliki kesamaan
marga, namun demikian ketiganya menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa
ketiganya tidak saling mengenal dan tidak memiliki hubungan kekerabatan satu sama
lain. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah
melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang.
Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan pihaknya telah memberikan C. Hasil
Salinan kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas Pemilu tingkat TPS. Sedangkan
dalih Para Pengadu, pihaknya tidak pernah menerima dokumen C. Hasil Salinan.
Menurut Para Pengadu bahwa benar dokumen C. Hasil a quo merupakan
kewenanganan KPPS untuk memberikan kepada PPS, saksi Peserta Pemilu dan
Pengawas Pemilu tingkat TPS, seharusnya C. Hasil Salinan diterima juga oleh Para
Pengadu namun pada saat dilaksanakan persidangan DKPP Para pengadu tidak pernah
mendapatkan dokumen tersebut. Selanjutnya dalam persidangan Teradu I s.d. Teradu
V tidak dapat membantah dalil Para Pengadu tersebut, Teradu I s.d. Teradu V hanya
menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan C. Hasil Salinan berdasarkan
kewenangannya tanpa disertai dengan alat bukti yang meyakinkan. Terhadap peristiwa
tersebut, Para Pengadu tidak dapat menyandingkan data pada saat dilaksanakan rapat
pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik hingga tingkat
Kabupaten/kota.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, DKPP menilai dalil Teradu I s.d. Teradu
V melakukan persekongkolan dengan sengaja tidak memberikan C. Hasil Salinan
kepada saksi di TPS tidak terbukti menurut hukum dan etika. Para Pengadu medalilkan
adanya dugaan persekongkolan dikarenakan adanya hubungan keluarga dan
kesamaan marga antara Teradu II a.n. Metusalak Kowi dengan Artemas Adolof Kowi
selaku Ketua Panwas Distrik Sawai dan Amon Marthinus Kowi, S.AP selaku Calon DPR
Kab/Kota terpilih dari PAN Daerah Pemilihan Mamberamo Raya. Berkenaan dengan hal
tersebut, DKPP berpendapat Para Pengadu tidak dapat membuktikan adanya
keterkaitan langsung antara hubungan dan kesamaan marga dengan fakta tidak
diberikannya dokumen C. Hasil salinan kepada saksi Para Pengadu. Meskipun
demikian, DKPP perlu memberikan penilaian terhadap fakta tidak diberikannya C.
Hasil Salinan kepada Para Pengadu melalui saksi partai politik. Berdasarkan Pasal 60
ayat (10) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa KPPS wajib menyampaikan hasil
penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada setiap Saksi,
Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama. Kemudian Pasal
66 ayat (4) mengatur bahwa PPS wajib mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir
tersebut di tempat umum pada kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama
lain. Berdasarkan ketentuan tersebut benar bahwa kewenangan untuk meyerahkan
penggandaan formulir C. Hasil Salinan dan menggumumkan di papan penggumuman
merupakan kewenagan KPPS dan PPS. Akan tetapi, fakta adanya sejumlah saksi partai
politik yang tidak mendapatkan C.Hasil Salinan membuktikan tidak berjalannya fungsi
pengawasan internal dan supervisi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Membramo
Raya in casu Teradu I s.d. Teradu V. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V seharusnya
memastikan bahwa penyelenggaraan pada setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme
dan tata cara serta prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut bertolak belakang dengan tagline
KPU Melayani yang seharusnya dimaknai dengan memberikan pelayanan terbaik
kepada semua pihak, baik masyarakat sebagai pemilih maupun partai politik selaku
peserta pemilu. Alih-alih bertindak profesional Teradu I s.d. Teradu V justru
menimbulkan syakwasangka masyarakat terhadap hasil pemilu di Kabupaten
Mamberamo Raya. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1]
terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan Teradu III adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya untuk masa jabatan periode 2023-2028 dan mulai bekerja sebagai Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 18 November 2023. Berkenaan dengan dalil
Para Pengadu bahwa Teradu III pernah menjadi calon Anggota DPRD Provinsi Papua
dari PKB Dapil Papua 2, Para Pengadu mengajukan alat Bukti berupa surat DPW PKB
Provinsi Papua Nomor 02831/DPW-PKB-03/A.1/II/2019 perihal Rekomendasi Caleg
Dapil 2 yang menegaskan bahwa Yosias Ruamba in casu Teradu III merupakan Calon
Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB tertanggal 19 Februari 2019. Bahwa selain
surat a quo, Para Pengadu juga melampirkan Banner milik Teradu III pada saat
mencalonkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua (vide Bukti P-15). Terhadap alat
bukti tersebut diakui oleh Teradu III benar dirinya merupakan Calon Anggota DPRD
Provinsi Papua dari PKB pada Pemilu tahun 2019.
Berkenaan dengan dalil Para Pengadu bahwa Teradu III masih terdaftar sebagai
Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua sebagaimana diperkuat dengan
kehadiran Teradu III dalam acara HUT DPW PKB Provinsi Papua yang ke 22
berdasarkan unggahan foto pada bulan Juli tahun 2020 (vide Bukti P-15). Teradu III
menegaskan berdasarkan Surat Keputusan PKB Nomor 24019/DPP-
03/VI/A.1/x/2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai
Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua tertanggal 7 Oktober 2017, Teradu III bukan
sebagai Pengurus PKB (vide Bukti T.1-8). Teradu III juga menegaskan berdasarkan
Surat Keputusan PKB Nomor 2638/DPP/01/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang
Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi
Papua tanggal 4 Mei 2020, nama Teradu III tidak termasuk dalam kepengurusan PKB
(vide Bukti T.1-9). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu III menerangkan
kehadiarannya dalam acara HUT DPW PKB Provinsi Papua pada tahun 2020, karena
mendapatkan undangan. Menurut Teradu III kehadirannya sebagai simpatisan bukan
Anggota Partai.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menghadirkan Saksi a.n Sarifah
Suara selaku Ketua DPW PKB Provinsi Papua periode 2017-2021 yang menerangkan
bahwa pada masa tahapan pencalonan DPRD Provinsi Papua, DPW PKB Provinsi Papua
kekurangan calon. Selanjutnya Saksi menerangkan bahwa benar Saksi meminta
Teradu III untuk menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Papua tujuannya untuk
memenuhi syarat pencalonan. Saksi menjelaskan bahwa Teradu III bukan Pengurus
DPW PKB Provinsi Papua meskipun yang bersangkutan menjadi peserta pemilu. Teradu
III hanya anggota Partai dan tidak termasuk dalam kepengurusan inti DPW PKB
Provinsi Papua. Bahwa terhadap keterangan Saksi a.n Sarifah Suara dibenarkan oleh
Teradu III.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu III tidak
memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena belum
memenuhi rentang waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fakta ini dikuatkan dengan bukti P-15 berupa surat DPW PKB Provinsi Papua Nomor
02831/DPW-PKB-03/A.1/II/2019 tertanggal 19 Februari 2019 perihal Rekomendasi
Caleg Dapil 2 yang menegaskan bahwa Yosias Ruamba in casu Teradu III merupakan
Calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB. Dikuatkan pula dengan keterangan
Saksi a.n. Sarifah Suara selaku Ketua DPW PKB Provinsi Papua periode 2017-2021
pada pokoknya Teradu III merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB
pada Pemilu tahun 2019. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III terbukti
melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat
(1), Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penylenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 Agustus 2023 Teradu VIII
menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kontributor/reporter MNC (vide Bukti
T.2-13). Bahwa surat Pengunduran diri tersebut disetujui oleh a.n. Herawati in casu
Saksi Teradu VIII selaku Kabiro iNews Jayapura dengan menerbitkan Surat
Persetujuan Pengunduran diri Nomor 028/INEWSJPR/VIII/2023 pada tanggal 21
Agustus 2023 (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya Terhadap dalil Para Pengadu yang
menyatakan Teradu VIII menjadi wartawan iNews tentang perkembangan situasi pada
peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe
di Jayapura, Teradu VIII membenarkan dan menyampaikan peristiwa penjemputan di
jayapura sebagai jurnalis warga bukan sebagai wartawan iNews. Dalih Teradu VIII
tersebut berkesesuaian dengan keterangan Saksi a.n. Herawati yang menerangkan
bahwa dirinya menghubungi Teradu VIII untuk meminta bantuan untuk
menyampaikan kepada masyarakat kondisi peristiwa penjemputan masyarakat Papua
terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe di Jayapura berlangsung kondusif pada
malam hari di wilayah Waena, Jayapura.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, DKPP menilai Teradu VIII bukan
lagi kontributor/reporter MNC sebagaimana bukti T.2-13 berupa surat pengunduran
diri sebagai kontributor/reporter MNC pada tanggal 19 Agustus 2023 yang telah
disetujui oleh Kepala Biro iNews Papua. Sedangkan terhadap tindakan Teradu VIII
menjadi presenter pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah
mendiang Lukas Enembe di Jayapura sebagai presenter dari masyarakat dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Fakta ini dikuatkan dengan tindakan
Teradu VIII pada saat menyampaikan pemberitaan tidak menggunakan atribut MNC.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan
jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu
VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan a.n. Andi Soromaja dengan Nomor
001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya
laporan tersebut tentang pelanggaran politik uang pada saat pemungutan suara pada
tanggal 14 Februari 2024 di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah. Para
Pengadu mendalilkan pada tanggal 15 Februari 2024 Pelapor a.n. Andi Soromaja
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Membramo Raya untuk menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut disertakan dalam bentuk
dokumen; 1) bukti dokumentasi, 2) bukti video, 3) bukti surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara kepada pemilih (C-Pemberitahuan-KPU), 4) kotak suara DPRD
Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan tanda terima bukti
penyampaian laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 (vide Bukti P.19).
Teradu VI s.d. Teradu VIII berdalih terhadap laporan Andi Soromaja telah
ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan
syarat formil dan syarat materiil, serta jenis dugaan pelanggaran sebagaimana
ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan kajian awal
penanganan dugaan pelanggaran, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyimpulkan Laporan a
quo tidak terbukti dan dihentikan. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 Teradu VI
s.d. Teradu VIII menyampaikan pemberitahuan status laporan yang intinya laporan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 515 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-15).
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
VI s.d. Teradu VIII dalam menangani laporan yang disampaikan Pelapor a.n. Andi
Soromaja terkait pelanggaran politik uang pada saat pumungutan suara dengan
menerbitkan pemberitahuan menghentikan laporan dengan alasan tidak memenuhi
syarat materiil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
pada pokoknya dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN memberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang menghentikan laporan Andi Soromaja dan
tidak memberikan kesempatan kepada Andi Soromaja untuk memperbaiki laporannya
merupakan Tindakan yang tidak berkepastian hukum sesuai dengan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat,
Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar prinsip akuntabel dan kepastian hukum
dalam tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, dalil aduan
Para Pengadu pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak
meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf
a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu
VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu sebagaimana tanda bukti
Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024, Nomor
008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 dan Nomor 009/LP/PL/Kec-
M.Tengah/33.15/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Bahwa ketiga laporan a quo pada
pokoknya tentang terjadinya penggelembungan suara di beberapa TPS di wilayah
Kabupaten Mamberamo Raya. Terungkap fakta bahwa Laporan Nomor
007/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 yang disertakan dengan bukti Dokumentasi foto dan
C.Hasil sebanyak tiga telah disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu I pada tanggal
7 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Teradu VI s.d. Teradu
VIII berdalih laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII
dengan menerbitkan Pemberitahuan status laporan yang intinya laporan tidak
memenuhi syarat materil karena bukti yang disampaikan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-9).
Selanjutnya, bahwa laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 yang
menyertakan bukti dokumentasi foto dan fotocopy C. Hasil sebanyak empat telah
disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu II di kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya pada tanggal 7 Maret 2024 sebagaimana laporan tersebut telah dicatat dan
diberikan tanda bukti oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya (vide Bukti P-7).
Bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti
dengan melakukan kajian awal serta menerbitkan pemberitahuan status laporan pada
pokoknya laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi
batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang (Vide Bukti T.2-10). Sedangkan
laporan Nomor 009/LP/PL/Kec-M.Tengah/33.15/III/2024 yang disampaikan oleh
Pelapor in casu Pengadu IV dengan menyertakan dokumen Model C. Hasil telah
ditindaklanjuti Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan menerbitkan pemberitahuan status
laporan bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil pelaporan (vide
Bukti T.2-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat bahwa untuk
laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah melaksanakan wewenang Penangganan Pelanggaran terhadap
Temuan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII telah sesuai dengan ketentuan Pasal 454
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5
ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil pengawasan
ditetapkan sebagai Temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan pertimbangan di atas
sepanjang untuk dugaan penangganan laporan Nomor
008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan sepanjang untuk dugaan penangganan laporan Nomor
007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 dan Nomor 009/LP/PL/Kec-
M.Tengah/33.15/III/2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang
memutuskan untuk menghentikan laporan dengan alasan tidak memenuhi syarat
materiil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan tidak memberikan
kesempatan kepada Pelapor in casu Pengadu I dan Pengadu IV untuk memperbaiki
laporannya tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII
terbukti melanggar prinsip akuntabel dan kepastian hukum dalam tindak lanjut
laporan dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum pada pokoknya dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat
formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu
VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal
13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.