III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
52-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE-
DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1) Pelanggaran oleh Teradu I s.d. Teradu III yang tidak profesional dalam
melakukan penanganan terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
a. Bahwa pada tanggal 28 November tahun 2024, Sdr. Luther A. Kareth (Ketua
Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Maybrat Kornelius Kambu-Zakeus Momao)/pelapor pelanggaran
pemilihan, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu
Kabupaten Maybrat yang diberi tanda terima laporan nomor:
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 (vide bukti P-1, bukti P-2);
b. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud huruf a disertai dengan KTP Pelapor,
identitas yang jelas dan KTP saksi-saksi, uaraian lengkap tentang peristriwa
pelanggaran;
c. Bahwa tempat kejadian yang dilaporkan yaitu 14 TPS diantaranya:
1. TPS Kampung Aus Tiwit Distrik Ayamaru Utara
2. TPS Kampung Karetubun DIstrik Ayamaru Utara
3. TPS Kampung Setta DIstrik Ayamaru Utara
4. TPS Kampung Hohoyar DIstrik Ayamaru Utara
5. TPS Kampung Johafah Distrik Ayamaru Utara
6. TPS Kampung Serma Distrik Ayamaru Utara
7. TPS Kampung Yukassa Distrik Ayamaru Utara
8. TPS Kampung Kfaa Distrik Ayamaru Utara
9. TPS Kampung Kofait Distrik Ayamaru Selatan Jaya
10. TPS Kampung Sidi Distrik Mare Selatan
11. TPS Kampung Kuraso DIstrik Mare
12. TPS Kampung Sauf DIstrik Ayamaru Selatan
13. TPS Kampung Ayawasi DIstrik Aifat Utara
14. TPS Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru
d. Bahwa pokok laporan sebagaimana dimaksud huruf a yaitu adanya
seseorang atau lebih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada
TPS yang sama, pencoblosan tersebut didahului dengan pengusiran orang-
orang yang dianggap pendukung paslon nomor urut 1 sehingga pendukung
yang punya hak suara tidak dapat menggunakan hak suaranya, Ketika
disandingkan dengan data penggunaan surat suara dan data pengguna hak
pilih, pengguna hak pilih dalam DPT mencapai 100% begitupun dengan
penggunaan surat suara mencapai 100%, padahal tidak ada pemilih
tambahan dan tidak ada pemilih pindahan;
e. Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS-TPS yang dilaporkan juga
memuat nama-nama orang yang telah meninggal dunia, telah berpindah
tempat tinggal sehingga tidak lagi berada di wilayah kampung pada saat hari
pemungutan suara dan juga mengandung nama ganda;
f. Bahwa saksi-saksi yang mengalami pengusiran dan tidak dapat
menggunakan hak pilihnya telah siap memberikan keterangan yang
dibutuhkan dalam rangka penanganan laporan, pun demikian dengan
nama-nama dalam DPT yang telah meninggal dunia dapat dijelaskan secara
terang oleh saksi-saksi mengingat nama-nama tersebut adalah
keluarga/kerabat dari sak-saksi tersebut, penduduk dalam satu kampung
bukanlah penduduk dengan populasi yang besar dan antara satu dengan
lainnya masih dalam ikatan keluarga/kerabat;
g. Bahwa sejak diterimanya laporan, pelapor tidak pernah diberikan informasi
secara patut mengenai status laporan, apakah telah memenuhi syarat formil
dan materil, atau apabila terdapat kekurangan syarat formil dan/atau
materil laporan, atau apabila laporan dinyatakan tidak diterima pelapor
tidak pernah disampaikan secara langsung melalui surat menggunakan form
A.17 sebagaimana ketentuan Perbawaslu 8 Nomor 2020 tentang penanganan
laporan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
h. Bahwa karena tidak mendapatkan pemberitahuan status laporan, pada
tanggal 2 Desember pelapor menyurati Teradu I s.d. Teradu III melalui surat
nomor B-007/KORZA/XII/2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran
pemilihan yang diterima di kantor bawaslu kabupaten maybrat oleh petugas
atas nama Amon Baho (bukti P-10);
i. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, pelapor menerima pesan yang telah
diteruskan berkali-kali melalui media WhatsAp (WA) yang berisi rekomendasi
bawaslu kabupaten maybrat perihal pemungutan dan penghitungan suara
ulang (bukti P-3);
j. Bahwa di dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf (i), pada bagian
uraian angka 5, dijelaskan bahwa pada tanggal 28 November 2024 Bawaslu
Kabupaten Maybrat menerima laporan Nomor:
005/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 yang mana kemudian bawaslu
Kabupaten Maybrat meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor:
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024;
k. Bahwa penjelasan tersebut merujuk kepada laporan pelapor pada tanggal 28
November 2024 yang diberi tanda terima Nomor:
005/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024;
l. Rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III hanya merekomendasikan 3 TPS dari
24 TPS yang dilaporkan, padahal kesimpulan dari rekomendasi tersebut
yaitu “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai
dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih
yang Namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak
pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat
suara yang tidak digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan laporan
hasil pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di
atas penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat
berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih
dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas”
m. Bahwa kesimpulan yang ditarik Teradu I s.d. Teradu III, adalah peristiwa
yang sama yang terjadi pada semua TPS yang diaporkan pelapor (24 TPS),
namun Teradu I s.d. Teradu III hanya merekomendasikan 3 TPS dari 24 TPS
yang dilaporkan pelapor yaitu penggunaan surat suara 100% padahal ada
pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik karena pemilih yang
telah meninggal dunia, telah pindah tempat tinggal dan namanya ganda;
n. Bahwa apabila Teradu I s.d. Teradu III memeriksa saksi-saksi yang diajukan
pelapor, pelapor dapat membuktikan bahwa peristiwa penggunaan surat
suara oleh yang tidak berhak sampai surat suara habis tercoblos (100%) dan
perolehan suara 100% untuk paslon 3 terjadi di TPS-TPS yang dilaporkan
pelapor;
o. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kabupaten maybrat, hal ini telah ditanyakan oleh saksi paslon nomor urut
1, namun bukannya memberikan jawaban terkait dengan penanganan
pelanggaran, Teradu I s.d. Teradu III justru menantang saksi paslon nomor
urut 1 untuk melaporkan ke DKPP dan menyatakan siap menghadapi
laporan tersebut;
p. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah salah menyimpulkan persitiwa dalam
rekomendasinya, “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan
sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana
Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak
pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat
suara yang tidak digunakan hal ini ketika disandingkan dengan laporan hasil
pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas
penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat
berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih
dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas”, faktanya pada
TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pemungutan suara berjalan
lancar, tidak ada penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak, dan
penggunaan surat suara bukan 100%, melainkan terdapat 31 pemilih dalam
DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan terdapat 40 surat suara
yang tidak digunakan, peristiwa tersebut diketahui persis oleh Teradu III
yang berada di TPS tempat kejadian, bahkan Teradu III menyarankan agar
surat suara yang tidak terpakai diberi tanda dan dimasukkan kembali
kedalam kotak suara yang telah dilaksanakan oleh KPPS;
q. Bahwa faktanya Teradu I s.d. Teradu III justru merekomendasikan PSU pada
TPS yang tidak bermasalah dan mengabaikan fakta-fakta pelanggaran pada
TPS yang dilaporkan pelapor.
r. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu I s.d. Teradu III telah
melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan yaitu prinsip profesional, adil,
berkepastian hukum, dan terbuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyeleggara pemilu;
2) Pelanggaran Teradu I terkait pernyataan yang bersifat partisan
a. Bahwa pada tanggal 1 desember bertempat di kediaman calon bupati nomor
urut 1 Sdr. Kornelius Kambu di daerah SP I moswaren, Teradu I
menyampaikan kepada calon bupati Kabupaten Maybrat nomor urut 1
untuk tidak usah mengajukan permohonan perselisihan kepada mahkamah
konstitusi karena selisih suara yang menurut Teradu I jauh;
b. Bahwa selain itu Teradu I juga menyampaikan kepada Sdr. Kornelius Kambu
kenapa terburu-buru maju sebagai calon bupati dan tidak berkoordinasi
dahulu dengan Teradu I, karena Teradu I menyampaikan bahwa “kami
sudah jalan jauh”
c. Bahwa perbuatan Teradu I tersebut di atas merupakan bentuk keberpihakan
dan bersifat partisan kepada pasangan calon nomor urut 3.
3) Pelanggaran oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII berupa menghilangkan suara
pasangan calon nomor urut 1 pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik
Ayamaru
a. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru;
b. Bahwa berdasarkan form C Hasil TPS, jumlah pemilih dalam DPT berjumlah
354 orang, pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 orang, penggunaan
surat suara 323, jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323, jumlah
surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40;
c. Bahwa perolehan suara pasangan calon (vide bukti P-4) adalah sebagai
berikut:
Pasangan caon nomor urut 1 : 323 suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara
d. Bahwa selanjutnya berdasarkan form D Hasil Kecamatan, total perolehan
suara paslon 1 pada distrik Ayamaru untuk seluruh TPS sebanyak 843 suara
(vide bukti P-5)
e. Bahwa kemudian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten Maybrat tanggal 8 Desember 2024, Teradu IV s.d.
Teradu VIII menghilangkan suara paslon 1 pada distrik Ayamaru sebanyak
315 suara sehingga berkurang dari 843 suara menjadi 528 suara (vide bukti
P-6).
4) Pelanggaran oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII mengenai pemutakhiran data
pemilih dalam DPT
a. Bahwa KPU Kabupaten/Kota termasuk Teradu IV s.d. Teradu VIII
berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
b. Bahwa berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6/2021 tentang pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Teradu IV s.d Teradu VIII menyusun daftar pemilih yang memuat informasi
diantaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah keluar
sebagai data pemilih yang tidak memenuhi syarat;
c. Bahwa hasil pemutakhiran daftar pemilih Kabupaten Maybrat masih
memuat pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih yang sudah pindah
domisili, yang sudah disampaikan tanggapan oleh calon bupati nomor urut
1 dalam rapat koordinasi pemda maybrat di kyriad hotel kota Sorong sekitar
bulan November 2024 1 minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara,
jawaban KPU Kabupaten Maybrat bahwa sudah menjadi keputusan dan
mengatakan bahwa proses sudah jalan, waktu sempit, selain itu selama
penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak ada penyampaian Salinan
DPS kepada pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati
Kabupaten Maybrat;
d. Bahwa terhadap pemilih meninggal dunia, berdasarkan pasal 18 ayat (3)
huruf a, kriteria pemilih meninggal dunia dengan bukti akta kematian
yangdikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan
kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain;
e. Bahwa faktanya Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti tanggapan
calon bupati nomor urut 1 dengan melakukan klarifikasi kepada pejabat di
tingkat kampung/kelurahan melainkan hanya berpegang pada akta
kematian, padahal Teradu IV s.d. Teradu VIII tahu betul pencatatan
peristiwa kematian di masyakarat maybrat bukanlah suatu kebiasaan,
peristiwa kematian sangat mudah diketahui karena kultur masyarakat
maybrat yang masih tradisional dan jumlah pendudukan yang relatif kecil
sehingga persitiwa tersebut sudah menjadi suatu pengetahuan umum dalam
satu kampung;
f. Bahwa selain itu data pemilih ganda juga masih dimuat dalam daftar pemilih
tetap, meskipun sudah disampaikan tanggapan oleh calon bupati nomor
urut 1 (vide bukti P-7);
g. Bahwa faktanya berdasarkan hasil inventarisasi pada 51 TPS yang tersebar
pada 15 distrik, ditemukan pemilih meninggal dunia sebanyak 629 pemilih,
pemilih ganda sebesar 589 pemilih dan pemilih pindah keluar sebanyak
2.172 pemilih;
h. Temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan keterangan saksi
yang dibuat dihadapan pejabat berwenang (notaris) (vide bukti P-8);
i. Bahwa dampak dari DPT yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih
ganda dan pemilih pindah keluar, pada saat pembagian undangan memilih
(C Pemberitahuan), masyarakat mengklaim undangan dan surat suara
pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar, hak
pilihnya dapat diwakilkan oleh keluarga yang ada di TPS dengan istilah hak
waris;
j. Bahwa dampak selanjutnya adalah penggunaan surat suara di TPS sampai
habis 100%, atau dengan kata lain penggunaan surat suara oleh yang tidak
berhak yang menurut hukum merupakan pelanggaran yang merusak
perolehan suara, menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan
pasangan calon yang lainnya (vide bukti P-9).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Fakta
a. Bahwa terungkap di dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I, Teradu II dan
Teradu III, sebagai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maybrat tidak melakukan
penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan oleh
pelapor a.n. Luther A Kareth pada tanggal 28 November 2024 yang telah diterima
oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dan diberikan tanda terima nomor nomor:
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak
melakukan pemeriksaan kepada saksi yang diajukan pelapor maupun bukti-bukti
yang diajukan pelapor termasuk form C Hasil yang menunjukkan perolehan suara
100% kepada paslon nomor ururt 3, penggunaan surat suara 100% di TPS-TPS
yang dilaporkan tanpa adanya pemilih tambahan dan pemilih pindahan, dan tidak
menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor;
b. Bahwa terungkap di dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III tidak mampu menyampaikan alasan dan/atau dasar hukum dalam
mengeluarkan rekomendasi nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tanggal 02
Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang;
c. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I Teradu II dan Teradu
III tidak melakukan penanganan pelanggaran berupa tidan pidana pemilihan
terhadap pihak yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak
pilihnya di TPS, padahal diakui ada peristiwa tersebut yang disimpulkan sebagai
gangguan keamanan oleh para Teradu;
d. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan pesidangan, Teradu I bertemu secara
langsung (tatap muka) dan berkomunikasi dengan Sdr. Kornelius Kambu pada
tanggal 1 Desember 2024 bertempat di rumah makan di daerah Moswaren
Kabupaten Sorong Selatan, dengan kronologi bahwa Teradu I lah yang mendatangi
Sdr. Kornelius Kambu, padahal Teradu I mengetahui bahwa Sdr. Kornelius
Kambu adalah calon Bupati Kabupaten Maybrat dan pada saat terjadinya
pertemuan, sedang berlangsung rekapitulasi perhitungan perolehan suara
pemilihan bupati dan wakil bupati Maybrat Tahun 2024;
e. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan keterangan Saksi Sdr.
Kornelius Kambu dibawah sumpah, bahwa Teradu I mengeluarkan pernyataan
kepada Saksi Sdr. Kornelius Kambu untuk tidak perlu melakukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi karena Teradu I sudah “jalan jauh”, pada saat pertemuan
Teradu I dengan Saksi Sdr. Kornelius Kambu tanggal 1 Desember 2024 bertempat
di rumah makan di wilayah kabupaten Sorong Selatan, yang tidak secara tegas
dibantah atau dengan perkataan lain diakui secara diam-diam;
f. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, keterangan saksi Sdr.
Kornelius Kambu di bawah sumpah, memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) kepada perantara untuk keperluan perbaikan mobil
Teradu I yang tidak dibantah secara tegas atau dengan perkataan lain diakui
secara diam-diam;
g. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Teradu IV sampai dengan
Teradu VIII pada saat menerima rekomendasi Bawaslu kabupaten Maybrat nomor
063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 perihal Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang tidak melakukanpengkajian terkait fakta-fakta di
TPS, dalam uraian pertimbangannya angka 10 Bawaslu kabupaten Maybrat
menyatakan “penggunaan/pencoblosan pada surat suara yang dilakukan pada: ..
e. TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru. .. Pemilih yang Namanya
tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) apabila tidak menggunakan hak pilihnya
seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak
digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan Laporan Hasil Pengawasan
didapati bahwa TPS sebagaimana tersebut diatas penggunaan surat suara adalah
100%,”. Hal tersebut oleh Teradu IV sampai dengan Teradu VIII diakui bahwa
penggunaan surat suara pada TPS 001 Kampung Smuswioh DistrikAyamaru
terdapat surat suara yang tidak digunakan yaitu 40 surat suara termasuk
cadangan, atau dengan perkataan lain penggunaan surat suara bukan 100%.
h. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Teradu IV sampai dengan
Teradu VIII yang tidak melakukan pengkajian terhadap rekomendasi PSU pada
TPS 001 Smuswioh Distrik Ayamaru, melainkan hanya membawa kotak suara dan
perlengkapan PSU, tidak melakukan upaya apapun untuk terselenggaranya PSU
mengakibatkan hilangnya suara Paslon nomor urut 1 sebanyak 323 suara pada
saat rekapitulasi tingkat distrik yang dilanjutkan pada tingkat kabupaten, suara
pada TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru menjadi 0 suara.
i. Bahwa terungkap dalam persidangan para Teradu tidak dapat membantah
dengan argumentasi yang sah menurut hukum berkenaan dengan keberatan yang
disampaikan Calon Bupati Sdr. Kornelius Kambu pada saat rapat koordinasi yang
diprakarsai dan diselenggarakan KPU kabupaten Maybrat menjelang pelaksanaan
pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat tahun 2024, mengenai
daftar pemilih yang masih memuat pemilih meinggal dunia, ganda dan pindah
keluar, dan tidak melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan surat suara
di TPS sebagai akibat dari tidak sesuainya jumlah pemilih dengan jumlah surat
suara yang dicetak/didistribusikan.
j. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Sdr. Jefri O. Kambu Anggota
KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan perantara Sdr. Benyamin kambu alias
Beny kambu dan Sdr. Dominggus Kambu, pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi
Papua dan Papua Barat, bertemu pada salah satu hotel di KM 12 Kota Sorong
dengan Saksi Sdr. Kornelius Kambu yang berstatus sebagai Calon Bupati
kabupaten Maybrat tahun 2024.
2. Pembahasan
a. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tidak memeriksa
Pelapor, Terlapor, dan saksi dalam laporan pelanggaran administrasi pemilihan
yang telah diterima dan diberikan tanda terima Nomor:
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024, melanggar ketentuan pasal 26 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tidak menyampaikan
status penanganan pelanggaran kepada pelapor melalui surat baik secara
langsung maupun melalui sarana teknologi informasi, melanggar ketentuan pasal
37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
c. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tidak
melakukanpenanganan pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan dan
melakukan tindak lanjut berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu
mengenai sentra penegakan hukum terpadu, melanggar pasal 12 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menerbitkan
rekomendasi nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024
perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang tanpa didasarkan pada
penanganan laporan pelanggaran pemilihan yang benar sehingga salah dalam
menetapkan alasan dan dasar hukum, melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
e. Bahwa perbuatan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII yang tidak
mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh berdasarkan fakta dan data
sebelum mengambil keputusan berkenaan dengan rekomendasi bawaslu
sepanjang pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS 001 kampung
Smuswioh Distrik Ayamaru melanggar ketentuan pasal 84 Peraturan KPU No
8/2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
f. Bahwa perbuatan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII yang tetap
mendistribusikan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih dalam
DPT yang secara nyata ada karena terdapat pemilih yang meninggal dunia, ganda
dan pindah keluar, melanggar ketentuan pasal 340 ayat (1) UU Nomor 7/2017
yang menyatakan bahwa KPU bertanggung jawab dalam mengadakan dan
mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara;
g. Bahwa perbuatan para Teradu, sebagaimana disebutkan pada bagian II huruf a
sampai dengan huruf f telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagai
pedoman perilaku para Taeradu yang mewajibkan para Teradu untuk bersikap
dan bertindak mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan serta menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnyaditerapkan secara adil dan tidak berpihak
sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP nomor
2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
h. Bahwa perbuatan Teradu I yang melakukan pertemuan dengan Saksi Sdr.
Kornelius Kambu (calon bupati kabupaten Maybrat) melanggar prinsip mandiri
yaitu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 8
huruf l Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
i. Bahwa perbuatan Teradu I yang menerima bantuan dalam perbaikan mobilnya
dari Saksi Sdr. Kornelius Kambu melanggar prinsip mandiri yaitu menolak untuk
menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam
kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu,
calon Anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber
APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf h Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
j. Bahwa perbuatan Teradu I yang menyatakan atau menganjurkan kepada Saksi
Sdr. Kornelius Kambu untuk tidak malakukan gugatan kepada Mahkamah
Konstitusi, dalam pertemuannya pada tanggal 1 Desember 2024 bertempat di
salah satu rumah makan di kabupaten Sorong Selatan, melanggar prinsip mandiri
yaitu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedangterjadi dalam proses Pemilu sebagaimana dimaksud
pasal 8 huruf c Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
k. Bahwa perbuatan Sdr. Jefri O Kambu, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
yang melakukan pertemuan dengan Saksi Sdr. Kornelius Kambu pada saat saksi
Sdr. Kornelius Kambu telah ditetapkan sebagai Calon Bupati kabupaten Maybrat
telah melanggar prinsip mandiri yaitu menghindari pertemuan yang dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap;
Atau
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Laporan pelanggaran pemilihan oleh pelapor atas nama Luther
A. Kareth;
2. P-2 Tanda terima laporan Nomor:
005/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024;
3. P-3 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat tanggal 2 desember
2024;
4. P-4 Form C Hasil TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru;
5. P-5 Form D Hasil Kecamatan Salinan distrik Ayamaru;
6. P-6 Form D Hasil Kabupaten Salinan tingkat Kabupaten Maybrat;
7. P-7 Daftar pemilih tetap TPS 001 kampung Hohoyor dan TPS 001
kampung Aus Tiwit Distrik Ayamaru Utara;
8. P-8 Akta pernyataan saksi dihadapan pejabat berwenang;
9. P-9 Foto Copy C Hasil TPS 001 kampung Aus Tiwit dan TPS 001
kampung Hohoyor Distrik Ayamaru Utara;
10. P-10 Tanda terima surat Nomor: B-007/KORZA/XII/2024 perihal
tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima di
kantor bawaslu Kabupaten Maybrat oleh petugas atas nama
Amon Baho.
[2.5] KETERANGAN PARA SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Kornelius Kambu
1. Bahwa saksi adalah Calon Bupati Kabupaten Maybrat yang turut mengikuti
kontestati pada pilkada tahun 2024;
2. Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak netralnya penyelenggara pemilu sekarang
di Kabupaten Maybrat;
3. Bahwa Saksi pernah mempersoalkan terkait data fiktif yang menyesatkan para
kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat;
4. Bahwa di Kabupaten Maybrat ini data orang yang meninggal duni datanya masih
belum dibereskan sejak tahun 2017 oleh pihak KPU Kabupaten Maybrat;
5. Bahwa menurut saksi berkenaan dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu
Kabupaten Maybrat. Seharusnya Bawaslu maybrat melakukan pengkajian
terlebih dahulu baru memanggil pihak kami untuk dilakukan pengambilan
keterangan;
6. Bahwa saksi bersama pihaknya melakukan demonstrasi di kantor Bawaslu
Kabupaten Maybrat. Demonstrasi tersebut dilakukan tindakan kinerja yang tidak
sesuai yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten
Maybrat;
7. Bahwa saksi menjelaskan terkait peristiwa pembagian uang tersebut, menurutnya
kami tidak meminta uang itu, saksi hanya meminta tolong diperhatikan
penyelenggara pemilu tingkat bawah;
8. Bahwa Saksi bersama istri menyerahkan uang kepada Benny Kambu di Kota
Sorong berjumlah 400jt;
[2.5.2] Yubelina Saflessa
1. Bahwa saksi menyampaikan terkait uang 400jt itu yang menerima uang itu
Dominggus Kambu mantan sekretatis KPU Kota Sorong;
2. Menurut saksi, mereka berdua ini adalah penghubung dari ketua KPU Kabupaten
Maybrat in casu Teradu IV;
3. Bahwa menurut saksi, uang tersebut dari hasil dari pertemuan dan tujuannya
untuk di distribusikan kepada masing-masing Anggota KPU Kabupaten Maybrat;
[2.5.3] Yohanes Rekan
1. Saksi menerangkan bahwa dirinya sebagai driver dari Pak Kornelius Kambu. Saksi
disuruh dari bos saya untuk menyerahkan uang sebesar 400jt di samping kantor
DPD Gerindra Kota Sorong.;
2. Saksi menjelaskan tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa, saksi
hanya menyerahkan uang tersebut di Kota Sorong kepada Benny Kambu dan
Dominggus Kambu;
3. Penyerahan uang 110 juta tersebut diserahkan ke Yohanes Rekan. Menurut saksi
dirinya tidak mengetahui apapun hanya saja disuruh oleh bos untuk mengambil
uang 110 jt rupiah.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
1) Pelanggaran oleh Teradu I sampai dengan Teradu III yang tidak profesional
dalam melakukan penanganan terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
1. (jawaban Teradu terhadap aduan pengadu huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f )
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat telah menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor :
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 pada tanggal 28 November 2024 (vide
bukti T.1-1) dan memberikan tanda penerima laporan nomor
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 Kepada pelapor (vide bukti T.1-2),
1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat kemudian melakukan kajian awal
terhadap laporan tersebut pada tanggal 29 November 2024 yang mana
hasil kajian awal laporan dugaan yang disampaikan oleh pelapor An.
Marthen Luther Kareth dinyatakan memenuhi syarat Matreril dan
memenuhi syarat Formal, kemudian diregistrasi dengan nomor
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 (vide bukti T.1-3)
1.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “ ayat (1) Status penanganan
pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai
status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam
Formulir Model A.17, ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman dan ayat (3) Pemberitahuan
status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui
surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”.
1.4 pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Maybrat telah
mengumumkan status laporan nomor
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 melalui papan pengumuman
kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat di Kumurkek. (vide bukti T.1-4)
1.5 Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Maybrat
tidak dapat menyampaiakan status laporan kepada pelapor karena pada
saat itu masa gabungan calon Bupati nomor urut satu atas nama
Kornelius Kambu Zakeus Momao (KORZA) dan Calon Bupati Nomor urut
dua atas nama Agustinus Tenau Marthen Howay (AMAN) melakukan aksi
Demonstrasi selama dua hari di halaman Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Maybrat dengan memasang tenda, mebakar Ban serta
mengancam Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang pada
saat itu melakukan monitoring, Bawaslu Kabupaten Maybrat serta staf
sehingga aktifitas kantor tidak berjalan normal .(Vide Bukti T.1-5)
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan karena tidak mendapatkan
pemberitahuan status laporan, pada tanggal 2 Desember pelapor
menyurati Teradu I sampai dengan Teradu III melalui surat nomor B-
007/KORZA/XII/2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran
pemilihan yang diterima di kantor bawaslu kabupaten maybrat oleh
petugas atas nama Amon Baho.
2.1 Bahwa terkait surat nomor B-007/KORZA/XII/2024 perihal tindak
lanjut dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima di kantor bawaslu
kabupaten maybrat, yang disampaikan oleh pengadu sampai sekarang
ini kami Teradu belum membaca dan melihat isi dari surat tersebut yang
disampaikan oleh pengadu, karena kami tidak diberitahu oleh staf yang
menerima surat.
2.2 Bahwa staf bawaslu kabupaten maybrat tidak dapat menyampaiakn
kepada teradu karena situasi demo yang kemudian teradu merasa
terancam sehingga aktifitas kantor tidak berjalan.(Vide Bukti T.1-5)
3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan apabila Teradu I sampai
dengan Teradu III memeriksa saksi saksi yang diajukan pelapor, pelapor
dapat membuktikan bahwa peristiwa penggunaan surat suara oleh yang
tidak berhak sampai surat suara habis tercoblos (100%) dan perolehan
suara 100% untuk paslon 3 terjadi di TPS-TPS yang dilaporkan pelapor;
3.1 Bahwa atas alasan urgensi dari laporan ini dengan mempertimbangkan
batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan
ketentuan pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan
suara, sehingga batas waktu pelaksanaan pemungutan suara Ulang
paling lambat dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2024 dan batas
waktu penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyatakan “
Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah
Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima dan Dalam
hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari” Serta situasi keamanan
tindak kondusif pada saat itu, yang mana pasangan calon nomor urut 2
dan pengadu beserta pendukung mendatangi kantor bawaslu kabupaten
maybrat untuk melakukan aksi demontrasi dan menduduki kantor
Bawaslu Kabupaten Maybrat serta mengancam para staf dan para teradu
selama 2 hari dikantor Bawaslu Kabupaten Maybrat, hal ini
menyebabkan sehingga aktkifitas perkantoran pada kantor Bawaslu
Maybrat tidak berjalan, (Vide Bukti T.1-5)
3.2 Bahwa situasi dan kondisi kabupaten Maybrat yang tidak kondusif maka
para teradu dan staf Bawaslu Kabupaten Maybrat bekerja dengan
berpindah-pindah tempat, guna keperluan laporan untuk dikaji secara
cepat sejak laporan diregistrasi untuk itu Teradu mengkaji laporan
tersebut tanpa mendengarkan keterangan saksi, Terlapor dan Pelapor.
Hal ini Teradu terapkan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran
yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat
3.3 sehingga Bawaslu Kabupaten Maybrat menyusun Kajian Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor :
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 serta beberapa laporan dugaan
pelanggaran yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat
dengan menyandingkan bukti yang diajukan oleh para pelapor dan
laporan hasil pengawasan dari pengawas Tingkat Adhoc yang pada
pokoknya terhadap laporan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024,
benar terjadi pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada para
pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor
urut 2 menyebabkan sehinga 30 orang pendukung calon nomor urut 1
tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pada TPS 01
Kampung yukase Distrik Ayamaru Utara, Bahwa jumlah pemilih yang
memilih di TPS 1 Kampung Yukase adalah sama dengan jumlah DPT di
TPS 1 Kampung Yukase , benar terjadi pengusiran yang dilakukan warga
pendukung pasangna calon nomor urut 2 dan 3 kepada pendukung
pasangan calon nomor 1 yaitu Kornelius kambu dan Zakeus Momao TPS
001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, jumlah pemilih yang memilih
di TPS 1 Kampung Kfa adalah sama dengan jumlah DPT di TPS 1
Kampung Kfa, benar ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya
di TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru namun disaat
penghitungan suara jumlah surat suara terpakai semua dan juga terjadi
pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dari pasangan calon bupati
nomor urut 3 yaitu Karel Murafer dan Ferinando Solosa kepada
pendukung dari pasangan calon bupati Nomor 1 yaitu Kornelius Kambu
dan Zakeus Momao dan pasangan calon nomor urut 2 Agustinus Tenau
dan Marthen Howay ( vide bukti T-6 dan Vide bukti T.1-7)
4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Rekomendasi Teradu I
sampai dengan Teradu III hanya merekomendasikan 3 TPS dari 24 TPS
yang dilaporkan, padahal kesimpulan dari rekomendasi tersebut yaitu
“…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan
mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang
Namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya
seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara
yang tidak digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan laporan hasil
pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas
penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat
berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan
lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas”
4.1 Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut pada
point angka 3.1 diatas maka pada tanggal 02 Desember 2024, Teradu
merekomendasikan pemungutan surat suara ulang dengan surat
Rekomendasi nomor 063 /PM.00.06/K.PBD/XII/2024 , pengadu
menyampaikan teradu hanya merekomendasikan 3 TPS dari 14 TPS yang
dilaporkan oleh pengadu adalah tidak benar, ada 4 TPS dari 14 TPS yang
dilaporkan Pengadu kemudian direkomendasikan Teradu yaitu TPS 001
Kampung Yukase distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik
Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001
Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru sedangkan terhadap TPS-TPS yang
tidak direkomendasikan oleh Teradu tidak memiliki bukti yang cukup
untuk direkomendasikan (vide bukti T.1-8)
4.2 Berdasarkah hasil pengawasan PTPS di temukan sejalan dengan
peristiwa yang terjadi hanya terdapat di TPS 001 Kampung Yukase
distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara,
TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru
Distrik Ayamaru yang terdapat pelanggaran dalam pemilu.
4.3 Yang direkomendasi berdasarkan Perbawaslu 8 pasal 9 tahun 2020,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwalu
Kecamatan Membuat Kajian awal Sesua Formulir Mode A.4.
5. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada saat rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten maybrat, hal ini telah
ditanyakan oleh saksi paslon nomor urut 1, namun bukannya
memberikan jawaban terkait dengan penanganan pelanggaran, Teradu I
sampai dengan Teradu III justru menantang saksi paslon nomor urut 1
untuk melaporkan ke DKPP dan menyatakan siap menghadapi laporan
tersebut
5.1 Bahwa Teradu menyampaikan terkait laporan yang dilaporkan pada
bawaslu mempunyai mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang
telah disampaikan tidak serta merta langsung di tangani namun laporan
tersebut masih melalui proses kajian awal, apabila laporan telah
memenuhi syarat Formal dan Materiel maka selanjutnya diregistrasi dan
tangani berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang
kemudian pernyataan tersebut ditanggapi oleh saksi pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang menyatakan bahwa proses
ini mereka tidak akan berhenti disini akan tetapi mereka akan mengadu
ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
5.2 Kemudian hal itu ditanggapi balik oleh teradu yang menyampaikan
bahwa apabila bapak/ibu tidak puas terhadap proses yang sekarang ini
maka silahkan saja mau mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan teradu I sampai dengan
Teradu III telah salah menyimpulkan persitiwa dalam rekomendasinya,
“…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan
mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang
namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya
seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara
yang tidak digunakan hal ini ketika disandingkan dengan laporan hasil
pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas
penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat
berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan
lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas”, faktanya pada
TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pemungutan suara
berjalan lancar, tidak ada penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak,
dan penggunaan surat suara bukan 100%, melainkan terdapat 31 pemilih
dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan terdapat 40 surat
suara yang tidak digunakan, peristiwa tersebut diketahui persis oleh
Teradu III yang berada di TPS tempat kejadian, bahkan Teradu III
menyarankan agar surat suara yang tidak terpakai diberi tanda dan
dimasukkan kembali kedalam kotak suara yang telah dilaksanakan oleh
KPPS
6.1 Bahwa telah terjadi ancaman yang dilakukan oleh pendukung dari
pasangan calon bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 kepada saksi dan
pemilih yang akan memilih pasangan calon Bupati dan wakil bupati
nomor urut 2 dan nomor urut 3 pada TPS 001 Kampung Smuswioh
Distrik Ayamaru yang mengakibatkan sehingga pendukung dari 2 (dua)
pasangan calon tidak dapat menyalurkan hak pilih nya pada TPS
tersebut pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara
dikarenakan mereka merasa terancam hal ini dibuktikan dengan laporan
hasil pengawasan pengawas TPS dan juga pengawas Tingkat distrik
6.2 Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas baik Pengawas Tingkat
kecamatan maupun Teradu III sudah melakukan mediasi kepada para
pendukung dari 2 pasangan calon tersebut akan tetapi karena adanya
ancaman yang telah dilakukan terlebih dahulu mengakibatkan
pendukung dari 2 (dua) pasangan calon tidak menyalurkan hak pilihnya
pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pada saat itu juga
Masyarakat mengatakan bahwa mereka tidak akan Kembali melakukan
pencoblosan karena nyawa mereka lebih penting dari proses tersebut
dan mereka akan tetap melakukan pengaduan ke bawaslu maybrat.
6.3 Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2024 terdapat laporan
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Masyarakat atas dugaan
pelanggaran yang terjadi pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik
Ayamaru disertai dengan bukti yang cukup untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, sehingga teradu mengeluarkan Rekomendasi
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 001 kampung
Smuswioh distrik Ayamaru.
6.4 Bahwa terkait point q pengadu menyampaikan bahwa TPS 001 kampung
Smuswioh distrik Ayamaru tidak bermasalah Adalah tidak benar,
dikarenakan pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru telah
terjadi pengusiran bahkan pemukulan yang dilakukan oleh pendukung
calon nomor urut 1 kepada pendukung dari 2 pasangan calon lainnya.
(Vide bukti T.1-9)
7. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu III
telah melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan yaitu prinsip
profesional, adil, berkepastian hukum, dan terbuka sebagaimana
dimaksud dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman
perilaku penyeleggara pemilu
7.1 Bahwa tidak benar kalau Teradu I sampai Teradu III tidak profesional,
tidak adil, tidak berkepastian hukum, dan tidak terbuka, buktinya
bahwa dengan kondisi kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat yang
diduduki oleh massa demonstrasi namun Teradu tetap menjalankan
tugasnya meskipun berpindah-pindah tempat bahkan sampai terakhir
semua rekomendasi diprint out di polres kabupaten Maybrat.
2) Pelanggaran Teradu I terkait pernyataan yang bersifat partisan
1. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I pada tanggal 1 desember
bertempat di kediaman calon bupati nomor urut 1 Sdr. Kornelius Kambu
di daerah SP I moswaren, Teradu I menyampaikan kepada calon bupati
kabupaten maybrat nomor urut 1 untuk tidak usah mengajukan
permohonan perselisihan kepada mahkamah konstitusi karena selisih
suara yang menurut Teradu I jauh
1.1 Bahwa tidak benar Teradu I menyampaikan kepada calon bupati nomor
urut 1 Bapak. Kornelius Kambu untuk tidak usah mengajukan
permohonan perselisihan kepada mahkamah konstitusi karena selisih
suara jauh.
1.2 Bahwa pertemuan yang terjadi antara Teradu I dan bapak Kornelius
Kambu adalah pertemuan yang tidak direncanakan secara pribadi
maupun kelembagaan, jangankan direncanakan terpikirkan atau
menghayal juga tidak pernah.
1.3 Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Teradu I dihubungi dan dijemput
dengan kendaraan roda 4 oleh Saudara Klemens Howay dikampungnya
Teradu I di Fategomi distrik Aitinyo Utara Kabupaten Maybrat dalam
perjalanan Teradu I tidak tahu tujuan atau maksud dari Saudara
Klemens Howay menjemput Teradu I. Setelah dalam perjalanan
sesampainya di kampung Arus distrik Ayamaru Selatan jaya lalu bung
Ketua menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kita jalan ini Adalah
untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kornelius Kambu (Calon Bupati
Kabupaten Maybrat Nomor urut 1).
1.4 Teradu pada saat itu sontak kaget dan berkata “wah kenapa kita pergi
ketemu kan pemilihan bupati sudah selesai di tanggal 27 November
2024 kemarin? Kemudian Saudara Klemens Howay menyampaikan
bahwa perjalanan kita ini untuk diskusi lintas sebagai senior dan junior
dalam organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan GMKI.
1.5 Bahwa sesampainya Teradu dan Saudara Klemens Howay di warung
makan yang beralamat di SP 2 distrik Moswaren kabupaten Sorong
Selatan, kami disambut oleh bapak Kornelius Kambu dengan istrinya
Yubelina Saflessa lalu kami diajak berdiskusi terkait proses Pemilihan
yang sudah berlangsung. Dalam diskusi itu bapak kornelius kambu
menyampaikan tiga poin yang harus dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Maybrat, yaitu :
- Mendiskualifikasikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Maybrat yang telah berlangsung pada tanggal 27 November 2024 di
260 TPS se- Kabupaten Maybrat
- Bapak. Kornelius kambu meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Maybrat untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di Wilayah Yumasess Raya
- Apabila kedua point diatas dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten
Maybrat maka Teradu I s.d Teradu III akan diberikan Imbalan
berupa Materi.
1.6 Bahwa setelah Teradu I mendengar pembicaraan bapak Kornelius
kambu yang sifatnya memaksa sehingga Teradu I menyampaikan
bahwa kami bekerja di Lembaga Bawaslu secara berjenjang tidak serta
merta mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang valid, ada
mekanisme dan tatacara penanganan pelanggaran yang harus
dilakukan oleh Bawaslu, sepanjang semua pengaduan memenuhi
unsur tetap kami akan mengeluarkan Rekomendasi tetapi kalau tidak
memenuhi unsur dan bukti yang tidak maka kami kami tidak akan
mengeluarkan Rekomendasi.
1.7 Bahwa setelah teradu keluar dari rumah makan diantar oleh saudara
Klemens Howay Kembali ke kediaman teradu di Kampung Fategomi,
semuah hal yang telah didiskusikan di rumah makan SP 2 Moswaren,
Teradu menanggap hal tersebut tidak penting untuk di pikirkan
maupun dipertimbangkan serta ditindak lanjuti secara pribadi maupun
lembaga.
2. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I menyampaikan kepada
Sdr. Kornelius Kambu kenapa terburu-buru maju sebagai calon bupati
dan tidak berkoordinasi dahulu dengan Teradu I, Teradu I
menyampaikan bahwa “kami sudah jalan jauh”
2.1 Bahwa tidak benar Teradu I menyampaikan kepada Sdr. Kornelius
Kambu kenapa terburu-buru maju sebagai calon bupati dan tidak
berkoordinasi dahulu dengan Teradu I, Teradu I menyampaikan bahwa
“kami sudah jalan jauh” dan Teradu I juga tidak mengerti kalimat yang
dilontarkan oleh bapak Kornelius Kambu bahwa “kami sudah jalan
jauh”
2.2 Bahwa Teradu I merasa dijebak oleh Saudara Klemens Howay dan
Bapak Korneles Kambu dalam pertemuan tersebut yang tidak pernah
dipikirkan oleh Teradu I.
[2.6.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban tertulis dan
penjelasan dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait aduan angka (3) yaitu Pelanggaran oleh IV s.d. Teradu VIII berupa
menghilangkan suara Pasangan Calon nomor urut 1 pada TPS 001 Kampung
Smusswioh Distrik Ayamaru maka IV s.d. Teradu VIII membantah dengan tegas
tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Alasannya sebagai berikut:
a. Bahwa memang benar pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Kampung Smusswioh
distrik Ayamaru namun berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Maybrat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 02
Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (Vide
bukti T.2-1), yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS
yang salah satunya adalah TPS 001 Kampung Smusswioh. Selanjutnya,
menindaklanjuti rekomendasi tersebut KPU Kabupaten maybrat telah
melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS termasuk TPS 001 Kampung
Smusswioh berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor
872 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara
ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024
tertanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T.2-2) yang menetapkan tanggal 7
Desember 2024 pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS. (Vide Bukti
T.2-3)
b. Bahwa berdasarkan Form C Hasil TPS 001 Kampung Smusswioh sebelum
pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah :
Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 Pemilih
pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 Pemilih
penggunaan surat suara 323 Pemilih
jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323 Suara
jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40
(Vide Bukti T.2-4)
Kemudian setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang perolehan suara di
TPS 001 Kampung Smusswioh adalah sebagai berikut : Jumlah pemilih dalam
DPT berjumlah 354 pemilih
pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 0 pemilih
penggunaan surat suara 0 pemilih
jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 0 Suara
jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 363
(Vide Bukti T.2-5)
c. Bahwa perolehan suara pasangan calon berdasarkan Vide Bukti T-5 adalah
sebagai berikut:
Pasangan calon nomor urut 1 : 0 suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara
d. Bahwa berdasarkan Vide Bukti T-1, di Distrik Ayamaru terdapat 2 (dua) TPS
yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yaitu TPS 001 Smusswioh dan
TPS 001 Kelurahan Ayamaru, dengan perolehan suara Pasangan Calon 1
sebanyak 528 suara, Pasangan Calon 2 sebanyak 210 suara, Pasangan Calon
3 sebanyak 889 suara; (Vide Bukti T.2-6)
e. Bahwa benar pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten Maybrat tanggal 8 Desember 2024, perolehan suara
masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan D hasil
Kabupaten/Kota adalah Pasangan Calon 1 sebanyak 528 suara, Pasangan
Calon 2 sebanyak 210 suara, Pasangan Calon 3 sebanyak 889 suara (Vide
Bukti T.2-7).
2. Pelanggaran oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII mengenai pemutakhiran data pemilih
dalam DPT:
a. Bahwa memang benar KPU Kabupaten/Kota termasuk IV s.d. Teradu VIII
berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan; (Vide Bukti T.2-8)
b. Bahwa memang benar berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021
tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan dalam pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan IV s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa pada masa
pelaksanan kegiatan tersebut masih berada pada kepemimpinan Komisioner
yang lama (periode 2018 s.d 2023) menyusun daftar pemilih yang memuat
informasi diantaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah
keluar sebagai data pemilih yang tidak memenuhi syarat;
c. Bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU Kabupaten Maybrat
telah melaksanakan proses tahapan pemuktahiran data pemilih sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
(Vide Bukti T.2-9), dan dapat disampaikan bahwa pada saat penyusunan
Daftar Pemilih, setiap tahapan sudah melewati uji publik dan tidak ada
tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Pemilih Meninggal, Pemilih
ganda dan Pemilih yang pindah domisili. Adapun jadwal proses pemutakhiran
daftar pemilih KPU Kabupaten Maybrat sebagai berikut :
NO JADWAL
PROGRAM KEGIATAN
AWAL AKHIR
1. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
a Penyerahan DP4
1) Penyerahan Data penduduk Potensial Rabu, 24 April Jum,at 31 Mei 2024
Pemilih Pemilu (DP4) oleh menteri 2024
Dalam Negeri oleh Menteri Luar negeri
kepada KPU
2) Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DP) Rabu, 24 April Kamis, 23 Mei 2024
Pemilu terakhir Dengan DP4 oleh KPU 2024
3) Penyerahan Data Pemilih hasil Jum,at 24 Mei Sabtu 25 Mei 2024
sinkronisasi dari KPU ke KPU Provinsi 2024
Papua dan KPU Kabupaten/Kota
b Penyusunan Daftar Pemilih
4) Pemetaan TPS dan Penyusunan bahan Sabtu, 25 Mei Mei, 23 Juni 2024
Pencocokan dan Penelitian oleh KPU 2024
Kabupaten/Kota
5) Pencocokan dan Penelitian oleh Senin, 24 Juni Rabu, 24 Juli 2024
Pantarlih 2024
1) Penyusunan DPS;
NO JADWAL
PROGRAM KEGIATAN
AWAL AKHIR
a Penyusunan DPS
1) Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Kamis, 25 Juli Rabu, 31 Juli 2024
Pemutakhiran oleh PPS 2025
2) Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Kamis, 01 Sabtu, 03 Agustus
Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Agustus 2024 2024
kelurahan/desa oleh PPS
3) Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Senin, 05 Rabu, 07 Agustus
Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Agustus 2024 2024
kecamatan oleh PPK
4) Menyusun DPS oleh KPU Kamis, 25 Juli Kamis, 08 Agustus
Kabupaten/Kota 2024 2024
5) Rapat Pleno Rekapitulasi dan Jum’at 09 Minggu, 11
Penetapan DPS tingkat Kabupaten/ Agustus 2024 Agustus 2024
Kota oleh KPU Kabupaten/Kota
6) Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat
Kamis, 15 Sabtu, 17 Agustus
Provinsi oleh KPU Provinsi Agustus 2024 2024
7) Pengumuman DPS oleh PPS Minggu, 18 Selasa, 27 Agustus
Agustus 2024 2024
8) Penyampaian masukan/tanggapan Minggu, 18 Selasa, 27 Agustus
masyarakat terhadap DPS Agustus 2024 2024
2) Penyusunan DPSHP dan DPT;
JADWAL
NO PROGRAM KEGIATAN
AWAL AKHIR
a Penyusunan DPT
1) Analisa data ganda/ivalid dan
Minggu, 18 Rabu, 04
sinkronisasi hasil ke PPK/PPS oleh
Agustus 2024 September 2024
KPU Kabupaten/Kota
2) Perbaikan DPS dan Penyusunan Rabu, 28 Minggu, 01
DPSHP oleh PPS Agustus 2024 September 2024
3) Persiapan Rekapitulasi DPSHP tingkat Minggu, 01 Rabu, 04
PPS dan PPK September 2024 September 2024
4) Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Kamis, 05 Sabtu, 07
tingkat kelurahan/desa oleh PPS September 2024 September 2024
5) Rekapitulasi DPSHP oleh PPK Senin, 09 Rabu, 11
September 2024 September 2024
6) Menysun DPT oleh KPU Kamis, 05 Jum’at 13
Kabupaten/Kota September 2024 September 2024
7) Rekapitulasi dan Penetapan DPT
Sabtu, 21 Sabtu, 14
tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU
September 2024September 2024
Kabupaten/Kota
8) Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi oleh Minggu, 22 Senin, 23
KPU Provinsi September 2024 September 2024
9) Pengumuman DPT Minggu, 22 Rabu, 27
September 2024 November 2024
(Vide Bukti T.2-10 )
d. Bahwa memang benar terhadap pemilih meninggal dunia, berdasarkan pasal
18 ayat (3) huruf a PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran data
pemilih berkelanjutan, kriteria pemilih meninggal dunia dengan bukti akta
kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat
keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen
lain;
e. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa faktanya IV s.d.
Teradu VIII tidak menindaklanjuti tanggapan calon bupati nomor urut 1
dengan melakukan klarifikasi kepada pejabat di tingkat kampung/kelurahan
melainkan hanya berpegang pada akta kematian, padahal IV s.d. Teradu VIII
tahu betul pencatatan peristiwa kematian di masyakarat maybrat bukanlah
suatu kebiasaan, peristiwa kematian sangat mudah diketahui karena kultur
masyarakat maybrat yang masih tradisional dan jumlah pendudukan yang
relatif kecil sehingga persitiwa tersebut sudah menjadi suatu pengetahuan
umum dalam satu kampung adalah tidak benar atau kabur (obscuur libel)
karena tidak menjelaskan siapa yang meninggal?, di Distrik mana?,
Kampung mana?, TPS berapa? NIK nya berapa?, sejauh tidak ada
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
f. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa data pemilih ganda
juga masih dimuat dalam daftar pemilih tetap adalah tidak benar/kabur
(obscuur libel), faktanya di Kabupaten Maybrat banyak Masyarakat memiliki
nama yang sama namun bisa dipastikan orang dan NIK nya berbeda;
(Vide T.2-11)
g. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil
inventarisasi pada 51 TPS yang tersebar pada 15 distrik, ditemukan pemilih
meninggal dunia sebanyak 629 pemilih, pemilih ganda sebesar 589 pemilih
dan pemilih pindah keluar sebanyak 2.172 pemilih adalah tidak benar/kabur
(obscuur libel), karena tidak menjelaskan siapa yang meninggal?, di distrik
mana?, Kampung mana?, TPS berapa? NIK nya berapa?;
h. Bahwa terhadap Temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan
keterangan saksi yang dibuat dihadapan pejabat berwenang (notaris).
seharusnya temuan tersebut diajukan dan dilaporkan ke Dinas
Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat untuk diproses
sebagaimana mestinya proses administrasi kependudukan, karena jika hanya
di Notaris tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen
administrasi kependudukan (akta kematian);
i. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa dampak dari DPT
yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pemilih pindah
keluar, pada saat pembagian undangan memilih (C Pemberitahuan),
masyarakat mengklaim undangan dan surat suara pemilih meninggal dunia,
pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar, hak pilihnya dapat diwakilkan oleh
keluarga yang ada di TPS dengan istilah hak waris adalah tidak benar
dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu terhadap persoalan
diatas dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon ditingkat TPS;
j. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa penggunaan surat
suara di TPS sampai habis 100%, atau dengan kata lain penggunaan surat
suara oleh yang tidak berhak yang menurut hukum merupakan pelanggaran
yang merusak perolehan suara, menguntungkan pasangan calon tertentu dan
merugikan pasangan calon yang lainnya adalah tidak benar atau kabur
(obscuur libel) karena tidak menjelaskan TPS berapa?, proses pemungutan
suara setiap pemilih harus mengisi daftar hadir di TPS.
k. Sebagai penutup Teradu IV s.d. Teradu VIII ingin menyampaikan kepada Yang
Mulia Majelis bahwa Pokok aduan Pengadu juga telah pernah didalilkan
dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara
234/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan telah diputuskan dengan putusan nomor
234/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Amar putusannya adalah menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Vide Bukti T.2-12)
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I
s.d. Teradu III menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu III yang tidak
profesional dalam melakukan penanganan terhadap Laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, karena Para Teradu telah menerima, meregistrasi
menangani dan kemudian mengumumkan hasil penanganan terhadap laporan
dugaan Laporan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh
Marthen Luther Kareth yang mana berdasarkan hasil penanganan yang pada
pokoknya Teradu I s.d Teradu III telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Maybrat untuk Melakukan pemungutan suara ulang pada 4 TPS yaitu TPS 001
Kampung Yukase distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru
Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru
Distrik Ayamaru sedangkan terhadap TPS-TPS yang tidak direkomendasikan oleh
Teradu tidak memiliki bukti yang cukup untuk direkomendasikan;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokoknya Rekomendasi Teradu I sampai dengan Teradu III hanya
merekomendasikan 3 TPS dari 24 TPS yang dilaporkan, padahal kesimpulan dari
rekomendasi tersebut yaitu “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak
dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana
Pemilih yang Namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak
pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara
yang tidak digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan laporan hasil
pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas
penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat
berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih dari
seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS tersebut di atas dikarenakan Teradu I s.d Teradu III
telah merekomendasikan 4 TPS dari 14 TPS yang diadukan oleh Pengadu;
3. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokoknya pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat
kabupaten maybrat, hal ini telah ditanyakan oleh saksi paslon nomor urut 1
dikarenakan Teradu telah menjelaskan terkait laporan yang dilaporkan pada
bawaslu mempunyai mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang telah
disampaikan tidak serta merta langsung di tangani namun laporan tersebut masih
melalui proses kajian awal, apabila laporan telah memenuhi syarat Formal dan
Materiel maka selanjutnya diregistrasi dan tangani berdasarkan mekanisme
peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokoknya Teradu I sampai dengan Teradu III telah salah menyimpulkan persitiwa
dalam rekomendasinya, “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan
sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih
yang namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya
seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak
digunakan hal ini ketika disandingkan dengan laporan hasil pengawasan didapati
bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas penggunaan surat suara sah
adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat berpendapat bahwa KPPS pada TPS
telah dengan sengaja membiarkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar
sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di
atas”, faktanya pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pemungutan
suara berjalan lancar, tidak ada penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak,
dan penggunaan surat suara bukan 100%, melainkan terdapat 31 pemilih dalam
DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan terdapat 40 surat suara yang
tidak digunakan, peristiwa tersebut diketahui persis oleh Teradu III yang berada
di TPS tempat kejadian, bahkan Teradu III menyarankan agar surat suara yang
tidak terpakai diberi tanda dan dimasukkan kembali kedalam kotak suara yang
telah dilaksanakan oleh KPPS dikarenakan pada TPS 001 kampung Smuswioh
Teradu bersama dengan Panitia Pengawas tingkat distrik telah melakukan
mediasi namun karena adanya ancaman yang telah dilakukan terlebih dahulu
mengakibatkan pendukung dari 2 (dua) pasangan calon tidak menyalurkan hak
pilihnya pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pada saat itu juga
Masyarakat mengatakan bahwa mereka tidak akan Kembali melakukan
pencoblosan karena nyawa mereka lebih penting dari proses tersebut dan mereka
akan tetap melakukan pengaduan ke bawaslu maybrat disertai dengan bukti yang
cukup untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sehingga teradu
mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pada TPS
001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru;
5. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokoknya Teradu I sampai dengan Teradu III telah melanggar prinsip
penyelenggaran pemilihan yaitu prinsip profesional, adil, berkepastian hukum,
dan terbuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017
tentang pedoman perilaku penyeleggara pemilu dikarenakan dengan kondisi
kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat yang diduduki oleh massa demonstrasi
namun Teradu tetap menjalankan tugasnya meskipun berpindah-pindah tempat
bahkan sampai terakhir semua rekomendasi diprint out di polres kabupaten
Maybrat;
6. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokoknya terkait pernyataan yang bersifat partisan yang disampaikan oleh Teradu
I dikarenakan pertemuan yang terjadi antara Teradu I dan bapak Kornelius
Kambu adalah pertemuan yang tidak direncanakan secara pribadi maupun
kelembagaan, jangankan direncanakan terpikirkan atau menghayal juga tidak
pernah dan Teradu I merasa dijebak oleh bung Ketua DPD KNPI kabupaten
Maybrat (Klemens Howay) dan Bapak Korneles Kambu dalam pertemuan tersebut
yang tidak pernah dipikirkan oleh Teradu I;
7. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d Teradu III berdasarkan
laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang disandingkan dengan laporan
Hasil Pengawasan dari Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
8. Saksi tidak dapat membuktikan jika saksi telah memberikan sejumlah uang
kepada Teradu I untuk memperbaiki mobil dan Teradu I tidak pernah menerima
uang tersebut.
[2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV
s.d. Teradu VIII menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan Pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa " Teradu IV
s.d. Teradu VIII tidak melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
sesuai peraturan perundang-undangan", Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan bahwa dalil tersebut tidak benar, karena Para Teradu Teradu IV s.d.
Teradu VIII telah melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran dan penyusunan
daftar pemilih sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, yang dimulai dari:
• Penerimaan dan penelitian DP4; Tanggal 2 Mei 2024, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maybrat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan (DP4) dari KPU Republik Indonesia. Data tersebut menjadi dasar
penyusunan daftar pemilih yang akurat, serta digunakan sebagai acuan
dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten
Maybrat.
• Pembentukan Pantarlih
13 – 24 Juni 2024
• Pelaksanaan Coklit
Tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024, Pantarlih melaksanakan coklit di seluruh
wilayah Kabupaten Maybrat. Selama periode tersebut, setiap data pemilih
diperiksa kebenaran dan keakuratannya, dilakukan pembaruan jika terdapat
perubahan, serta dicatat sesuai prosedur yang berlaku.
• Penyusunan dan penetapan DPS
Tanggal 25 Juli 2024, PPS melaksanakan rekapitulasi hasil pemutakhiran
data pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
(DPHP) dan disusun dalam Model A-Rekap PPS. Proses ini bertujuan
memastikan seluruh hasil coklit di tingkat desa/kelurahan telah terintegrasi
dan terdokumentasi dengan baik.
Tanggal 26 Juli 2024, PPD melakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Distrik
dan menyusunnya dalam Model A-Rekap PPD. Seluruh data dari PPS di
wilayah Distrik dikompilasi, diverifikasi, dan disampaikan kepada KPU
Kabupaten untuk tahap selanjutnya.
Tanggal 27 Juli 2024, KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil
rekapitulasi dari seluruh Distrik. DPS ini merupakan data sementara yang
masih dapat diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat.
• Penerimaan tanggapan masyarakat
Tanggal 28 Juli 2024, DPS diumumkan kepada masyarakat melalui papan
pengumuman di kantor desa/kelurahan, Distrik, serta media informasi
lainnya. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan,
tanggapan, atau laporan apabila terdapat data yang belum sesuai atau pemilih
yang belum terdaftar.
• Penetapan DPT
Periode Akhir Juli – Agustus 2024, PPS bersama PPD menindaklanjuti
masukan dan tanggapan masyarakat dengan melakukan perbaikan data.
Seluruh hasil perbaikan diverifikasi kembali oleh KPU Kabupaten untuk
memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat terlewat atau data yang
tidak akurat.
Tanggal 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Daftar Tetap (DPT) yang akan digunakan pada
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Tanggal 29 Agustus 2024, DPT diumumkan kepada publik melalui papan
pengumuman dan media informasi resmi sebagai daftar final pemilih yang
berhak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
b. Bahwa terkait dengan Pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa "Teradu IV
s.d. Teradu VIII menghilangkan suara pasangan calon nomor urut 1 di Distrik
Ayamaru (TPS 001 Kampung Smusswioh Distrik Ayamaru)". Teradu memberikan
jawaban dan penjelasan bahwa dalil tersebut tidak benar karena berdasarkan
Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor
063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024perihal
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, yang memerintahkan kepada KPU
Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
ulang di 8 (delapan) TPS yang salah satunya adalah TPS 001 Kampung
Smusswioh. Selanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi tersebut KPU Kabupaten
maybrat telah melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS termasuk TPS 001 Kampung
Smusswioh berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872
tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara ulang di 8
(delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tertanggal 03
Desember 2024 yang menetapkan tanggal 7 Desember 2024 pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagaimana TPS yang termuat dalam
Rekomendasi Bawaslu.
Berikut Hasil Pemungutan suara Ulang di TPS 001 Kampung Smusuwioh Distrik
Ayamaru :
• berdasarkan Form MODEL C HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Kampung
Smusswioh sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang ( 27 November
2024) adalah :
Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354
pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 Pemilih
penggunaan surat suara 323 Pemilih
jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323 Suara
jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40
Pasangan calon nomor urut 1 : 323 suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara
• Setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang perolehan
suara di TPS 001 Kampung Smusswioh ( 7 Desember 2024) adalah sebagai
berikut :
Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 pemilih
Pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 0 pemilih
penggunaan surat suara 0 pemilih
jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 0 Suara
jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan
363 surat suara.
• Bahwa perolehan suara pasangan calon berdasarkan MODEL C HASIL-KWK
BUPATI setelah Pelaksanaan PSU adalah sebagai berikut:
Pasangan calon nomor urut 1 : 0 suara
Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara
Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara
• Bahwa berdasarkan FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN - ULANG – KWK -
Bupati/Walikota di Distrik Ayamaru setelah Pelaksanaan PSU di 2 (dua) TPS
yakni TPS 001 Kelurahan Ayamaru dan TPS 001 Kampung Smusswioh
perolehan suara Pasangan Calon 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon 2
sebanyak 210 suara, Pasangan Calon 3 sebanyak 889 suara;
• Bahwa berdasarkan FORM MODEL D HASIL KABKO – KWK – Bupati/Walikota
perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru adalah
Pasangan Calon 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon 2 sebanyak 210
suara, Pasangan Calon 3 sebanyak 889 suara.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu III
memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengaduan Pengadu a quo tidak dapat diterima karena seluruh
proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai standar prosedur, kode etik,
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyatakan Tidak terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat sebagaimana yang dituduhkan dalam
Pengaduan Pengadu a quo.
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon Keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.8.2] Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka kami Teradu IV s.d. Teradu
VIII, memohon kepada Pemeriksa Perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik para Teradu IV s.d. Teradu VIII atas
dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo;
Atau,
4. Jika Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
auquo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Dokumen laporan Pelapor Nomor:
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024;
2. T.1-2 Tanda Terima laporan 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024;
3. T.1-3 1. Kajian Awal Laporan Nomor
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024
2. Berita Acara Registrasi
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024
3. Berita acara pleno kajian Awal
4. T.1-4 1. Status Laporan Nomor
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024
2. Foto pengumuman status laporan pada Papan informasi
sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat
5. T.1-5 1. Foto proses Demonstrasi pasangan Calon Nomor Urut 1
dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di kantor Bawaslu
Kabupaten Maybrat.
2. Video proses Demonstrasi pasangan Calon Nomor Urut 1
dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di kantor Bawaslu
Kabupaten Maybrat.
6. T.1-6 1. Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024
2. Berita acara pleno kajian dugaan pelanggaran
7. T.1-7 1. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001Kampung
Aus Tiwit Distrik Ayamaru Utara
2. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Karetubun Distrik Ayamaru Utara
3. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Setta Distrik Ayamaru Utara
4. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Hohoyar Distrik Ayamaru Utara
5. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Johafah Distrik Ayamaru Utara
6. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Serma Distrik Ayamaru Utara
7. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Yukassa Distrik Ayamaru Utara
8. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Kofait Distrik Ayamaru Selatan Jaya
9. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Kfaa Distirk Ayamaru Utara
10. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Sidi DIstrik Mare Selatan
11. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Kuraso Distrik Mare
12. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung
Sauf Distrik Ayamaru Selatan
13. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Ayawasi
Selatan
14. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kelurahan
Ayamaru Distrik Ayamaru
8. T.1-8 Surat Rekomendasi Pemungutan Surat Suara Ulang Nomor :
063 /PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertangggal 02 Desember
2024;
9. T.1-9 1. Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Kampung
Smuswioh
2. Video pengusiran yang dilakukan oleh KPPS kepada
Pemilih
3. Video/Foto Mediasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas
Kecamatan Ayamaru maupun Bawaslu Kabupaten
maybrat
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-17, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor
063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024
Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang;
2. T.2-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872 Tahun
2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan
Suara Ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024;
3. T.2-3 Video dan Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 01 Kampung Smuswioh;
4. T.2-4 Form Model C-Hasil-KWK-Bupati TPS 01 Kampung Smuswioh
sebelum PSU;
5. T.2-5 Form Model C-Hasil-KWK-Bupati TPS 01 Kampung Smuswioh
setelah PSU;
6. T.2-6 Form Model D. Hasil Kecamatan-Ulang-KWK-
Bupati/Walikota di Distrik Ayamaru;
7. T.2-7 Form Model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota;
8. T.2-8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran
data Pemilih Berkelanjutan;
9. T.2-9 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota;
10. T.2-10 Laporan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024;
11. T.2-11 Daftar Hadir Pemilih di TPS 001 Kampung Kokas;
12. T.2-12 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
234/PHPU.BUP-XXIII/2025;
13. T.2-13 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 545 Tahun
2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Sementara Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024;
14. T.2-14 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 549 Tahun
2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Kabupaten Maybrar Provinsi Papua Barat Daya dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
15. T.2-15 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 884 Tahun
2024 Tentang Pemberhentian Ketua Dan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Tempat Pemungutan
Suara 001 Kampung Smusuwioh Distrik Ayamaru Kabupaten
Maybrat Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2024;
16. T.2-16 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 885 Tahun
2024 tentang Pengambil Alihan Tugas, Wewenang, Dan
Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada
Tempat Pemungutan Suara 001 Kampung Smusuwioh Distrik
Ayamaru, Kabupaten Maybrat Pada Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024;
17. T.2-17 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 283 Tahun
2024 tentang enetapan dan Pengangkatan Petugas
Pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati dan Wakil
Bupati Maybrat Tahun 2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
1. Bahwa Pelanggaran oleh Teradu 4 sampai dengan Teradu 8 berupa
menghilangkan suara pasangan calon nomor urut 1 pada TPS 001 kampung
Smuswioh distrik Ayamaru:
a. Bahwa benar pelaksanaan pemungutan suara Gubernur, Bupati, dan
Walikota secara serentak seluruh Indonesia dilaksanakan pada tanggal 27
November 2024, termasuk di TPS 001 Kampung Smusswioh, Distrik
Ayamaru. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat
menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor
063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 perihal
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. Bahwa berdasarkan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa KPU dalam
penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi
dan/atau putusan Bawaslu terkait sanksi administrasi pemilihan, maka
secara hukum KPU Kabupaten Maybrat tidak memiliki ruang untuk
mengabaikan atau menunda pelaksanaan rekomendasi tersebut. Bahwa
dalam menjalankan kewenangannya, KPU Kabupaten Maybrat telah
berpegang pada Asas Legalitas dan Asas Kepastian Hukum, memastikan
setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai
tenggat waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, tindakan KPU menetapkan
Keputusan Nomor 872 Tahun 2024 tertanggal 03 Desember 2024 tentang
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 8 (delapan) TPS,
termasuk TPS 001 Kampung Smusswioh, merupakan langkah yang sah,
tepat, dan sesuai mandat undang-undang. Bahwa pelaksanaan PSU pada
tanggal 07 Desember 2024 di TPS tersebut adalah implementasi langsung
dari rekomendasi Bawaslu yang memiliki sifat final and binding dalam ranah
administrasi pemilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, tuduhan atau keberatan yang menyatakan
KPU bertindak di luar prosedur atau melampaui kewenangan adalah keliru
dan tidak berdasar. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat justru telah
menunjukkan komitmen terhadap integritas dan profesionalitas
penyelenggaraan pemilu dengan melaksanakan rekomendasi pengawas
secara cepat, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku;
b. Bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kampung
Smusswioh telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel
dengan monitoring langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Barat Daya, yang merupakan bentuk pengawasan melekat dari jenjang
penyelenggara di atasnya. Kehadiran pejabat KPU provinsi tersebut menjadi
jaminan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, tanpa intervensi ataupun pelanggaran prosedural.
Bahwa berdasarkan Formulir Model C-Hasil-KWK TPS 001 setelah
pelaksanaan PSU, diketahui:
• Jumlah pemilih dalam DPT: 354 orang
• Pengguna hak pilih dalam DPT: 0 orang
• Penggunaan surat suara: 0
• Jumlah suara sah dan tidak sah: 0
• Jumlah surat suara tidak terpakai termasuk cadangan: 363 lembar
Fakta ini menunjukkan bahwa seluruh proses telah didokumentasikan
secara resmi pada formulir Model C.HASIL-KWK-BUPATI dan ditandatangani
oleh KPPS. Tidak adanya penggunaan surat suara serta nihilnya suara sah
maupun tidak sah membuktikan bahwa tidak terjadi pemberian suara oleh
pihak manapun, sehingga tuduhan penggunaan hak pilih oleh yang tidak
berhak adalah tidak relevan dan tidak berdasar. Bahwa data tersebut juga
membuktikan KPU Kabupaten Maybrat menjalankan PSU dengan patuh pada
Asas Kepastian Hukum (Pasal 3 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan) dan Asas Integritas Penyelenggara Pemilu, di
mana setiap tahapan dituangkan secara autentik dalam dokumen resmi
sebagai bukti pertanggungjawaban. Dengan demikian, tuduhan adanya
manipulasi, pelanggaran, atau penyalahgunaan hak pilih dalam PSU di TPS
001 Kampung Smusswioh harus dikesampingkan, karena bukti autentik
berupa Form C-Hasil-KWK justru menunjukkan tidak adanya pelanggaran
serta menggambarkan pelaksanaan PSU yang sah, transparan, dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
c. Bahwa berdasarkan Formulir Model D-HASIL KECAMATAN-KWK
Pemilihan Bupati/Walikota di Distrik Ayamaru, yang merupakan dokumen
resmi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023,
tercatat:
• Pasangan Calon 1 memperoleh 528 suara
• Pasangan Calon 2 memperoleh 210 suara
• Pasangan Calon 3 memperoleh 889 suara
Bahwa formulir D-HASIL-KWK ini ditandatangani oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), saksi pasangan calon yang hadir, dan diawasi oleh
Panwaslu Kecamatan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian otentik
sebagai dokumen resmi hasil rekapitulasi. Bahwa perolehan suara tersebut
adalah hasil dari proses rekapitulasi berjenjang yang transparan, terbuka
untuk umum, serta memberi ruang bagi saksi dan pengawas untuk
menyampaikan keberatan pada setiap tingkatan. Fakta bahwa perolehan
suara ini telah dituangkan dalam D-HASIL-KWK tanpa catatan keberatan
yang sah dari saksi atau pengawas menegaskan Asas Praduga Keabsahan
(Presumptio Iustae Causa), yaitu setiap hasil rekapitulasi yang dihasilkan
oleh pejabat berwenang dianggap sah dan benar sampai ada putusan yang
membatalkannya. Dengan demikian, angka-angka dalam D-HASIL-KWK
bukan sekadar catatan administratif, melainkan bukti sah hasil pemungutan
suara yang telah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Segala klaim yang
bertentangan dengan data resmi ini patut dikesampingkan, kecuali
dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Bahwa benar pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Maybrat tanggal 8 Desember 2024, perolehan suara
masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan Formulir
Model D-HASIL Kabupaten/Kota-KWK adalah:
• Pasangan Calon 1: 528 suara
• Pasangan Calon 2: 210 suara
• Pasangan Calon 3: 889 suara
Bahwa rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbuka, dihadiri oleh saksi
pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Maybrat, serta disaksikan oleh
masyarakat dan pemantau pemilu sesuai dengan prinsip transparansi yang
diatur dalam Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Bahwa formulir D-HASIL Kabupaten/Kota-KWK
yang digunakan dalam pleno adalah dokumen resmi hasil rekapitulasi tingkat
kabupaten yang memiliki kekuatan pembuktian otentik, karena
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, saksi
pasangan calon yang hadir, serta mendapat pengesahan pengawas pemilu.
Bahwa tidak adanya catatan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan
calon pada saat rapat pleno ini membuktikan bahwa seluruh pihak yang
hadir menerima hasil rekapitulasi tersebut, sehingga berlaku Asas Praduga
Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau
penetapan pejabat berwenang dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya
melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, perolehan suara
sebagaimana tercantum dalam D-HASIL Kabupaten/Kota-KWK adalah hasil
yang sah, valid, dan mengikat secara hukum, sehingga segala klaim yang
bertentangan dengan hasil ini patut dikesampingkan karena tidak didukung
bukti formil dan materil yang memadai.
2. Pelanggaran oleh Teradu 4 sampai dengan teradu 8 mengenai pemutakhiran data
pemilih dalam DPT:
a. Bahwa memang benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib
melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
b. Bahwa memang benar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat melakukan pemuktahiran data
pemilih berkelanjutan:
1) Proses Penyusunan DPS dan DPT:
a) Data pemilih disusun berdasarkan sinkronisasi dengan DP4 dan
daftar pemilih hasil pemilu/pemilihan sebelumnya dan berdasarkan
hasil coklit berpedoman pada KPU Nomor 2 Tahun 2024;
b) DPS dan DPT diumumkan di tempat-tempat strategis di wilayah
desa/kelurahan, serta melalui media resmi Satker KPU.
2) Penanganan Pemilih Meninggal Dunia:
a) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 6/2021, pencoretan nama
pemilih meninggal dunia hanya dapat dilakukan jika terdapat
dokumen resmi berupa akta kematian, surat keterangan kematian
dari kepala desa/lurah, atau dokumen resmi lain;
b) Informasi lisan atau pengetahuan umum di suatu kampung tidak
dapat dijadikan dasar pencoretan karena bertentangan dengan asas
kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak pilih warga;
c) KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengubah
data kependudukan tanpa dasar dokumen resmi dari Dukcapil atau
pejabat berwenang.
3) Penanganan Pemilih Ganda dan Pindah Domisili:
a) Data ganda sudah dilakukan analiasa kegandaan dari tahapan coklit,
sampai dengan penetapan DPT dan sudah divalidasi dengan Portal
Cek NIK dari Kemendagri dan CEK DPT ONLINE;
b) Data pemilih Pindah Domisili pemilih selama tidak mengurus
dokumen kependudukan dan di update pada sistem kependudukan
yang menjadi kewenangan dari Dinas Dukcapil KPU tidak untuk
berwenang menghapus data tersbut.
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat telah melaksanakan
seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang, sesuai
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa tahapan tersebut mencakup kegiatan pencocokan
dan penelitian (coklit), penyusunan daftar pemilih sementara (DPS),
perbaikan DPS, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), serta pemutakhiran
tambahan dan khusus, yang seluruhnya dilakukan dengan prinsip akurasi,
transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 2 PKPU
Nomor 7 Tahun 2024. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU
Kabupaten Maybrat berpedoman pada Asas Legalitas dan Asas Kepastian
Hukum, memastikan bahwa setiap langkah memiliki dasar hukum yang
jelas dan dilakukan oleh petugas yang berwenang, disertai dokumentasi
resmi di setiap jenjang. Bahwa pelaksanaan tahapan pemutakhiran data
pemilih ini juga melibatkan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Maybrat,
masukan dari masyarakat, serta kesempatan bagi peserta pemilihan untuk
menyampaikan keberatan atau koreksi. Tidak adanya keberatan yang sah
pada tahapan ini menunjukkan bahwa proses yang dilakukan KPU telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi Asas
Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa). Dengan demikian, segala
tuduhan yang menyatakan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam
pemutakhiran data pemilih adalah tidak berdasar, karena secara hukum
dan fakta, KPU Kabupaten Maybrat telah melaksanakan tugasnya sesuai
peraturan yang berlaku dan dengan integritas penuh;
d. Bahwa terhadap pemilih yang meninggal dunia sudah dijelaskan di atas;
e. Bahwa proses pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati
dan walikota dijelaskan pada (PT-1) yang kemudian disalah satu tahapan
pemutakhiran data pemilih terdapat masa/ waktu untuk melakukan
tanggapan masyarakat apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemilih
(terdapat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pindah keluar) untuk
dituangkan dalam tanggapan masyarakat tersebut. Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maybrat telah melaksanakan setiap tahapan pemutakhiran data
pemilih dengan melibatkan partai politik (partai pengusung pasangan calon
bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat). Selanjutnya pernyataan
pasangan calon nomor urut 1 tidak didukung dengan dokumen yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa terdapat
pemilih meninggal, pemilih ganda dan pindah keluar;
f. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan data pemilih ganda masih
dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah tidak benar dan/atau
kabur (obscuur libel), sebab pernyataan tersebut tidak disertai pembuktian
yang jelas dan terukur. Faktanya, di Kabupaten Maybrat terdapat banyak
masyarakat yang memiliki nama sama, namun dapat dipastikan merupakan
orang yang berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda
pula. Prinsip ini sejalan dengan Asas Praduga Keabsahan (Presumptio
Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau penetapan pejabat yang
berwenang termasuk penetapan DPT harus dianggap sah dan benar sampai
ada pembuktian yang membatalkannya berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, sesuai dengan Asas Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, setiap tindakan administrasi pemilihan umum wajib
didasarkan pada data dan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi
berwenang. Oleh karenanya, perbedaan NIK adalah bukti otentik yang
menunjukkan bahwa meskipun nama sama, identitas pemilih adalah
berbeda;
g. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil
inventarisasi pada 51 TPS di 15 distrik ditemukan 629 pemilih meninggal
dunia, 589 pemilih ganda, dan 2.172 pemilih pindah keluar adalah tidak
benar dan/atau kabur (obscuur libel). Dalil tersebut tidak disertai rincian
data yang konkret dan dapat diverifikasi, seperti siapa yang dimaksud
meninggal dunia, berada di distrik mana, kampung mana, TPS berapa, serta
Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing. Ketiadaan data rinci
tersebut menjadikan dalil tersebut hanya bersifat asumtif tanpa nilai
pembuktian yang sah. Hal ini bertentangan dengan Asas Pembuktian yang
Jelas dan Terukur (Clear and Convincing Evidence) yang mengharuskan
setiap klaim dibangun di atas bukti yang dapat diidentifikasi secara spesifik,
bukan sekadar angka agregat tanpa sumber yang dapat diverifikasi. Lebih
lanjut, sesuai Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), setiap
penetapan atau keputusan yang dibuat oleh pejabat berwenang — termasuk
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) — dianggap sah dan benar sampai ada
bukti yang sah dan meyakinkan untuk membatalkannya. Selain itu, Asas
Kepastian Hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf a Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
mengharuskan setiap tindakan administrasi didasarkan pada data yang
valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam konteks ini,
klaim yang tidak memuat identitas dan lokasi secara rinci jelas tidak
memenuhi asas tersebut. Dengan demikian, dalil aduan dimaksud patut
dikesampingkan karena tidak memenuhi unsur pembuktian yang sah,
bertentangan dengan asas hukum yang berlaku, dan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran;
h. Bahwa terhadap temuan yang disebutkan dapat dipertanggungjawabkan
dengan keterangan saksi yang dibuat di hadapan pejabat berwenang
(Notaris), patut ditegaskan bahwa meskipun Notaris adalah pejabat umum
yang memiliki kewenangan membuat akta otentik, kewenangan tersebut
terbatas pada pembuatan akta yang berkaitan dengan pernyataan atau
perbuatan hukum para pihak, bukan untuk menerbitkan atau menetapkan
dokumen administrasi kependudukan seperti Akta Kematian. Oleh karena
itu, jika temuan tersebut terkait data kematian penduduk, seharusnya
diajukan dan dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Maybrat untuk diproses sesuai prosedur administrasi
kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan
ayat (2) yang menegaskan bahwa pencatatan kematian dilakukan oleh
instansi pelaksana berdasarkan laporan kematian dan dokumen pendukung
yang sah. Prinsip ini sejalan dengan:
1) Asas Legalitas – setiap tindakan atau kewenangan pejabat publik harus
memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga penerbitan dokumen
kependudukan hanya sah apabila dilakukan oleh instansi yang diberi
kewenangan oleh undang-undang, yaitu Disdukcapil.
2) Asas Kewenangan yang Sah (Wettelijk Bevoegdheid) – suatu tindakan
administrasi hanya sah apabila dilakukan oleh pejabat atau badan yang
secara hukum berwenang melakukannya. Notaris tidak memiliki
kewenangan administratif untuk menetapkan status kematian dalam data
kependudukan.
3) Asas Kepastian Hukum – sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a UU
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
menuntut agar setiap tindakan administrasi pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian,
keterangan saksi yang dituangkan di hadapan Notaris tanpa pengesahan
dan pencatatan resmi di Disdukcapil tidak dapat dijadikan dasar yang sah
untuk mengubah atau memperbaiki data kependudukan, termasuk dalam
hal menghapus nama dari Daftar Pemilih Tetap.
i. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa dampak dari DPT
yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda, dan pemilih pindah
keluar menyebabkan pada saat pembagian undangan memilih (Formulir C
Pemberitahuan) masyarakat mengklaim undangan dan surat suara pemilih
tersebut, lalu hak pilihnya dapat diwakilkan oleh keluarga dengan istilah
“hak waris”, adalah tidak benar. Pertama, secara hukum tidak terdapat
mekanisme atau dasar peraturan perundang-undangan yang mengakui
adanya “hak waris” dalam penggunaan hak pilih. Pasal 348 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menegaskan bahwa pemberian suara dilakukan langsung oleh pemilih yang
bersangkutan, tanpa perwakilan. Hak pilih bersifat pribadi (persoonlijk
recht), tidak dapat dialihkan, tidak dapat diwariskan, dan tidak dapat
diwakilkan. Kedua, ketiadaan rekomendasi dari Bawaslu terhadap dugaan
persoalan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat temuan pelanggaran
yang terverifikasi secara formal. Hal ini sejalan dengan Asas Praduga
Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), di mana setiap tahapan dan hasil
penyelenggaraan pemilihan dianggap sah sampai ada pembuktian yang
membatalkannya melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Ketiga,
tidak adanya keberatan dari saksi pasangan calon di tingkat TPS pada saat
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berarti para pihak yang
berhak mengajukan keberatan telah menerima proses tersebut. Berdasarkan
Pasal 112 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, keberatan hanya dapat
diajukan pada saat rekapitulasi di tingkat TPS dan dituangkan dalam
formulir Model C-Hasil-KWK. Jika tidak diajukan pada saat itu, maka
keberatan dianggap tidak ada dan prosesnya tetap sah. Dengan demikian,
dalil adanya penggunaan hak pilih melalui “hak waris” patut
dikesampingkan karena bertentangan dengan asas langsung dan pribadi
dalam pemilihan umum, tidak didukung bukti rekomendasi Bawaslu,
dan tidak ada keberatan resmi dari saksi di TPS yang dapat memperkuat
klaim tersebut. Terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa dampak
dari DPT yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pemilih
pindah keluar, pada saat pembagian undangan memilih (C Pemberitahuan),
masyarakat mengklaim undangan dan surat suara pemilih meninggal dunia,
pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar, hak pilihnya dapat diwakilkan
oleh keluarga yang ada di TPS dengan istilah hak waris adalah tidak benar
dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu terhadap persoalan
diatas dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon ditingkat TPS;
j. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa penggunaan surat
suara di TPS sampai habis 100%—yang diartikan sebagai adanya
penggunaan surat suara oleh pihak yang tidak berhak dan diklaim sebagai
pelanggaran yang merusak perolehan suara, menguntungkan pasangan
calon tertentu, dan merugikan pasangan calon lainnya—adalah tidak benar
dan/atau kabur (obscuur libel). Dalil tersebut tidak menyebutkan secara
spesifik TPS mana yang dimaksud, serta tidak disertai uraian fakta rinci
mengenai siapa yang menggunakan surat suara, kapan peristiwa itu terjadi,
dan bagaimana keterkaitannya dengan dugaan keuntungan atau kerugian
pasangan calon. Faktanya, sesuai Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara
dilakukan langsung oleh pemilih yang terdaftar di DPT/DPTb/DPK dengan
menunjukkan identitas diri yang sah. Setiap pemilih wajib menandatangani
atau membubuhkan cap jempol pada daftar hadir di TPS sebelum menerima
surat suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Prinsip ini
selaras dengan Asas Kepastian Hukum (Pasal 3 huruf a UU Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) dan Asas Praduga
Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), di mana seluruh proses
pemungutan suara di TPS dianggap sah dan benar sampai ada bukti kuat
yang membuktikan sebaliknya. Dengan adanya mekanisme daftar hadir dan
prosedur pemberian surat suara yang ketat di TPS, klaim penggunaan surat
suara oleh pihak yang tidak berhak tanpa bukti rinci tidak dapat diterima
dan patut dikesampingkan.
[2.10.2] Zatriawati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap apa yang dilakukan oleh Teradu I
s.d. Teradu III dimana mereka sudah memberikan jawaban terhadap apa yang
diadukan oleh Pengadu pada prinsipnya bahwa pada tanggal 27 November 2024
Pihak Terkait melakukan supervisi di Kabupaten Maybrat dan mendapati situasi
di kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat itu sedang tidak kondusif dimana telah
terjadi pendudukan kantor oleh massa dan pada akhirnya Pihak Terkait mencoba
untuk berdialog dengan beberapa masyarakat hanya saja memang situasi tidak
memungkinkan dan Pihak Terkait akhirnya bergeser kekantor Polres Maybrat dan
karena komunikasi Pihak Terkait dengan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya terputus dan Pihak Terkait menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk
meminta informasi dimana keberadaan dimana teman teman Bawaslu Kabupaten
Maybrat;
2. Bahwa pada Pukul 20.08 Wita malam Pihak Terkait bertemu dengan salah satu
Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat dan langsung meminta informasi terkait
laporan yang disampaikan oleh pelapor dimana pada malam itu Pihak Terkait
mendapatkan informasi bahwa sedang menangani enam laporan yang dilaporkan
ke Bawaslu Kabupaten Maybrat. Terhadap laporan tersebut, Pihak Terkait
memeriksa dokumen a quo. arahan Pihak Terkait saat itu menyatakan bahwa
tolong seluruh laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Maybrat itu kemudian
dipastikan untuk ditindaklanjuti dan dipastikan keterpenuhan syarat formil dan
materil terpenuhi;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait informasi PSU di Kabupaten Maybrat,
kami KPU-Bawaslu saling berkomunikasi bahwa memang ada potensi PSU disana
dan itu untuk segera di asistensi bersama-sama;
4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 27 dan 28 November 2024 dirinya
mendapatkan informasi enam laporan yang sedang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Maybrat. Hanya saja Pihak Terkait tidak memastikan apakah laporan
ini termasuk laporan yang diadukan oleh Pengadu;
5. Bahwa menurut Pihak Terkait berkenaan dengan situasi informasi yang kami
update di Kabupaten Maybrat itu ada potensi Pemungutan Suara Susulan,
Pemungutan Suara Ulang dan ada beberapa kejadian disana;
6. Menurut Pihak Terkait bahwa secara tekstual di Perbawaslu 9 Tahun 2024 pada
pokoknya ada hal memang yang tidak terlaksana yaitu tidak menyampaikan
status laporan kepada Pelapor. Terkait diumumkan di papan pengumuman ada
akan tetapi untuk meneruskan kepada pelapor itu tidak tersampaikan;
[2.11] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Barat Daya mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Perjalanan Data Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024 untuk menjelaskan proses penyusunan dan
pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan kepala daerah
tahun 2024
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Maybrat diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/
XI/2024 sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan;
[4.1.2] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Maybrat diduga mengeluarkan
pernyataan dan pendapat yang berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Maybrat Nomor Urut 3;
[4.1.3] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Maybrat diduga tidak melaksanakan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
[4.1.4] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Maybrat diduga menghilangkan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor
urut 1 pada Distrik Ayamaru;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III
menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Maybrat telah menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor:
05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 pada tanggal 28 November 2024 dan memberikan
tanda penerima Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 Kepada pelapor (vide
Bukti T.1-1 dan T.1-2). Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu III melakukan kajian awal
terhadap laporan tersebut pada tanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya
laporan dugaan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Marthen Luther Kareth dinyatakan
memenuhi syarat Matreril dan memenuhi syarat Formal, kemudian diregistrasi dengan
Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 (vide bukti T1-3).
Selanjutnya terhadap penanganan laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III
berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III in casu
Bawaslu Kabupaten Maybrat telah mengumumkan status Laporan Nomor
005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 melalui papan pengumuman kantor Bawaslu
Kabupaten Maybrat di Kumurkek (vide bukti T1-4). Bahwa ditanggal yang sama, yaitu
tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Maybrat tidak dapat menyampaikan
status laporan kepada pelapor karena pada saat itu masa gabungan calon Bupati
nomor urut satu atas nama Kornelius Kambu Zakeus Momao (KORZA) dan Calon
Bupati Nomor urut dua atas nama Agustinus Tenau Marthen Howay (AMAN)
melakukan aksi demonstrasi selama dua hari di halaman Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Maybrat dengan memasang tenda, membakar ban, serta mengancam
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang pada saat itu melakukan monitoring,
Bawaslu Kabupaten Maybrat serta staf, sehingga aktifitas kantor tidak berjalan normal
(vide Bukti T1-5).
Bahwa oleh karena situasi dan kondisi Kabupaten Maybrat yang tidak kondusif
tersebut, Teradu I s.d. Teradu III dan staf Bawaslu Kabupaten Maybrat bekerja dengan
berpindah-pindah tempat, guna keperluan laporan untuk dikaji secara cepat sejak
laporan diregistrasi, sehingga Teradu I s.d. Teradu III mengkaji laporan tersebut tanpa
mendengarkan keterangan saksi, Terlapor dan Pelapor. Hal ini diterapkan terhadap
beberapa laporan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten
Maybrat. Bahwa selain itu, Teradu I s.d. Teradu III dalam Menyusun Kajian Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 serta
beberapa laporan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten
Maybrat dengan menyandingkan bukti yang diajukan oleh para pelapor dan laporan
hasil pengawasan dari pengawas Tingkat Adhoc yang pada pokoknya, terhadap laporan
Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024, benar terjadi pengusiran yang dilakukan
oleh warga kepada para pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 yang menyebabkan 30 orang pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1
tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pada TPS 01 Kampung yukase,
Distrik Ayamaru Utara. Sedangkan jumlah pemilih yang memilih di TPS 01 Kampung
Yukase adalah sama dengan jumlah DPT di TPS 01 Kampung Yukase. Bahwa
pengusiran yang dilakukan warga pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 benar
terjadi, yaitu Kornelius Kambu dan Zakeus Momao di TPS 001 Kampung Kfa Distrik
Ayamaru Utara, jumlah pemilih yang memilih di TPS 01 Kampung Kfa adalah sama
dengan jumlah DPT di TPS 01 Kampung Kfa. Bahwa benar ada pemilih yang tidak
menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Ayamaru, Distrik Ayamaru, namun
disaat penghitungan suara jumlah surat suara terpakai semua. Bahwa terjadi
pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu
Karel Murafer dan Ferinando Solosa kepada pendukung dari Pasangan Calon Nomor
Urut 1, yaitu Kornelius Kambu dan Zakeus Momao dan Pasangan Calon Nomor Urut 2,
yaitu Agustinus Tenau dan Marthen Howay (vide bukti T1-6 dan vide bukti T1-7).
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I menerangkan,
dirinya telah menyampaikan kepada Calon Bupati Nomor Urut 1 Bapak Kornelius
Kambu untuk tidak usah mengajukan permohonan perselisihan kepada Mahkamah
Konstitusi karena selisih suara jauh. Kemudian Teradu I menyatakan terhadap
pertemuan yang terjadi antara dirinya dengan bapak Kornelius Kambu adalah
pertemuan yang tidak direncanakan secara pribadi maupun kelembagaan, jangankan
direncanakan terpikirkan atau menghayal juga tidak pernah terbayang oleh Teradu I.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I dihubungi dan dijemput oleh
Saudara Klemens Howay di Fategomi, Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten Maybrat dalam
perjalanan Teradu I tidak tahu tujuan atau maksud dari Saudara Klemens Howay
menjemput Teradu I. Setelah sesampainya di kampung Arus, Distrik Ayamaru Selatan
Jaya, Klemens Howay menyampaikan bahwa maksud dan tujuan adalah untuk
bertemu dan berdiskusi dengan Kornelius Kambu (Calon Bupati Kabupaten Maybrat
Nomor urut 1).
Bahwa pada saat itu, Teradu I sontak kaget dan berkata “wah kenapa kita pergi
ketemu kan pemilihan bupati sudah selesai di tanggal 27 November 2024 kemarin?
Kemudian Saudara Klemens Howay menyampaikan bahwa perjalanan kita ini untuk
diskusi lintas sebagai senior dan junior dalam organisasi kemasyarakatan dan
kepemudaan GMKI”. Selanjutnya, sesampainya Teradu I dan Saudara Klemens Howay
di warung makan yang beralamat di SP 2 distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan,
disambut oleh Bapak Kornelius Kambu dengan istrinya Yubelina Saflessa yang
kemudian diajak berdiskusi terkait proses Pemilihan yang sudah berlangsung. Bahwa
dalam diskusi itu Bapak Kornelius Kambu menyampaikan tiga poin yang harus
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat pada intinya 1) Mendiskualifikasikan hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang telah berlangsung pada tanggal 27
November 2024 di 260 TPS se-Kabupaten Maybrat, 2) Bapak Kornelius Kambu meminta
kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Wilayah Yumasess Raya, 3) Apabila kedua point di atas
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat maka Teradu I s.d Teradu III akan
diberikan Imbalan berupa Materi. Selanjutnya setelah Teradu I mendengar
pembicaraan Bapak Kornelius Kambu yang sifatnya memaksa, Teradu I kemudian
menyampaikan bahwa kami bekerja di Lembaga Bawaslu secara berjenjang tidak serta
merta mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang valid, ada mekanisme dan tata cara
penanganan pelanggaran yang harus dilakukan oleh Bawaslu, sepanjang semua
pengaduan memenuhi unsur maka Bawaslu akan mengeluarkan Rekomendasi, tetapi
kalau tidak memenuhi unsur dan bukti, maka kami kami tidak akan mengeluarkan
Rekomendasi. Bahwa setelah Teradu I keluar dari rumah makan tersebut kemudian
kembali ke kediaman Teradu I di Kampung Fategomi.
Bahwa Teradu I menegaskan, terhadap semua hal yang telah didiskusikan di
rumah makan SP 2 Moswaren, Teradu I menganggap hal tersebut tidak penting untuk
dipikirkan maupun dipertimbangkan serta ditindaklanjuti secara pribadi maupun
Lembaga. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu IV s.d. Teradu VIII
menerangkan, bahwa benar KPU Kabupaten/Kota termasuk Teradu IV s.d. Teradu VIII
berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan (selanjutnya disebut PKPU 6/2021), (vide Bukti T2-8). Bahwa
sebagaimana pada Peraturan 6/2021, Teradu IV s.d. Teradu VIII pada masa pelaksanan
kegiatan tersebut masih berada pada kepemimpinan Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Periode 2018 s.d 2023 yang melakukan penyusunan daftar pemilih yang memuat
informasi di antaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah keluar
sebagai data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Teradu IV s.d. Teradu VIII juga
menjelaskan dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Maybrat telah
melaksanakan proses tahapan pemuktahiran data pemilih sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T2-9), dan pada saat penyusunan
Daftar Pemilih, setiap tahapan sudah melewati uji publik dan tidak ada tanggapan dan
masukan dari masyarakat terkait Pemilih Meninggal, Pemilih ganda dan Pemilih yang
pindah domisili. Selanjutnya Teradu IV s.d. Teradu VIII kembali menjelaskan terhadap
pemilih meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf a PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang
Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, kriteria pemilih meninggal dunia dengan
bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan
kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain. Selanjutnya
berkenaan pokok aduan yang menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak
menindaklanjuti tanggapan Calon Bupati Nomor Urut 1 dengan melakukan klarifikasi
kepada pejabat di tingkat kampung/kelurahan melainkan hanya berpegang pada akta
kematian, padahal Teradu IV s.d. Teradu VIII mengetahui pencatatan peristiwa
kematian di masyakarat Maybrat bukanlah suatu kebiasaan, peristiwa kematian
sangat mudah diketahui karena kultur masyarakat Maybrat yang masih tradisional
dan jumlah pendudukan yang relatif kecil, sehingga persitiwa tersebut sudah menjadi
suatu pengetahuan umum dalam satu kampung.
Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menegaskan, hal tersebut tidak benar atau
kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan siapa yang meninggal?, di Distrik
mana?, Kampung mana?, TPS berapa? NIK nya berapa?, sejauh tidak ada dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
berasalan;
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu IV s.d. Teradu VIII
menerangkan, pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 01 Kampung Smusswioh, Distrik Ayamaru, namun
berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor:
063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang (vide bukti T2-1) yang memerintahkan kepada KPU
Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang
di 8 (delapan) TPS, salah satunya adalah TPS 01 Kampung Smusswioh. Selanjutnya,
dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII in casu KPU
Kabupaten Maybrat telah melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS, termasuk TPS 01
Kampung Smusswioh berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor
872 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara ulang di 8
(delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tertanggal 3
Desember 2024 yang menetapkan tanggal 7 Desember 2024 pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang di TPS (vide Bukti T2-2 dan T2-3).
Bahwa berdasarkan Form C Hasil TPS 01 Kampung Smusswioh sebelum
pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah
354 Pemilih, pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 Pemilih, penggunaan surat
suara 323 Pemilih, jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323 Suara dan jumlah
surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40 (vide Bukti T2-4). Sedangkan
setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang perolehan suara di TPS 01 Kampung
Smusswioh adalah Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 pemilih, pengguna hak
pilih dalam DPT berjumlah 0 pemilih, penggunaan surat suara 0 pemilih, jumlah suara
sah dan tidak sah berjumlah 0 Suara dan jumlah surat suara yang tidak terpakai
termasuk cadangan 363 (vide Bukti T2-5). Bahwa perolehan suara pasangan calon
berdasarkan Bukti T.2-5 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 : 0 suara, Pasangan
Calon Nomor Urut 2 : 0 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 : 0 suara. Kemudian
pada Distrik Ayamaru terdapat 2 (dua) TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang, yaitu TPS 01 Smusswioh dan TPS 001 Kelurahan Ayamaru, dengan perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon Nomor Urut
2 sebanyak 210 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 889 suara (vide
Bukti T2-6).
Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024 telah dilaksanakan rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Maybrat yang hasil
perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan D
hasil Kabupaten/Kota adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 528 suara,
Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 210 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut
3 sebanyak 889 suara (vide Bukti T.2-7).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2024, Teradu I s.d.
Teradu III telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan
Formulir Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 dan memberikan tanda
penerima Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 kepada Pelapor (vide Bukti
T.1-1 dan T.1-2). Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III
melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan tersebut yang pada
pokoknya, menyatakan laporan a quo memenuhi syarat Formil serta syarat Materil, dan
kemudian diregistrasi dengan Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 dan
menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno tentang registrasi Laporan Nomor
05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 (vide Bukti T.1-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa situasi dan kondisi di
Kabupaten Maybrat yang tidak kondusif sehingga mengakibatkan Teradu I s.d. Teradu
III dan Staf Bawaslu Kabupaten Maybrat bekerja dengan berpindah-pindah tempat
guna keperluan menindaklanjuti laporan untuk dikaji secara cepat sejak laporan
diregistrasi. Hal itu menyebabkan Teradu I s.d. Teradu III dalam mengkaji laporan
tersebut tanpa mendengarkan keterangan Pelapor, Terlapor, dan Saksi.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menyusun Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 hanya dengan menyandingkan
bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas
Tingkat Adhoc yang pada pokoknya terhadap Laporan Nomor
05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 benar terjadi pengusiran yang dilakukan oleh warga
kepada para pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor
Urut 2 sehingga menyebabkan 30 (tiga puluh) orang pendukung Pasangan Calon
Nomor Urut 1 tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS 01
Kampung Yukase Distrik Ayamaru Utara (vide Bukti T.1-7). Selanjutnya, Teradu I s.d.
Teradu III pada tanggal 1 Desember 2024 mengumumkan status Laporan Nomor
05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 melalui papan pengumuman di Kantor Bawaslu
Kabupaten Maybrat (vide Bukti T.1-4). Akan tetapi, Teradu I s.d. Teradu III tidak dapat
menyampaikan status laporan kepada Pelapor karena pada saat itu masa gabungan
Całon Bupati Nomor Urut 1 a.n. Kornelius Kambu Zakeus Momao dan Całon Bupati
Nomor Urut 2 a.n. Agustinus Tenau Marthen Howay melakukan aksi demonstrasi
selama 2 (dua) hari di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan
memasang tenda dan membakar ban, sehingga aktifitas kantor tidak berjalan normal.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024,
Pelapor menyurati Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Nomor B-
007/KORZA/Xll/2024 perihal Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
diterima di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat (vide Bukti P-10). Terkait Surat yang
diterima di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat a quo, Teradu I s.d. Teradu III belum
pernah membaca dan melihat isi dari surat yang disampaikan oleh Pelapor tersebut
karena tidak pernah diberitahu oleh staf yang menerima surat. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Staf Bawaslu Kabupaten Maybrat tidak dapat
menyampaikan Surat Nomor B-007/KORZA/XII/2024 perihal Tindaklanjut Dugaan
Pelanggaran Pemilihan kepada Teradu I s.d. Teadu III dengan alasan situasi demo
sehingga aktifitas kantor tidak berjalan secara normal.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. III
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan surat Rekomendasi Nomor
063/PM .00.06/K.PBD/XII/2024. Bahwa ada 4 (empat) TPS dari 14 (empat belas) TPS
yang dilaporkan Pengadu yang kemudian direkomendasikan Teradu I s.d. Teradu III
yaitu TPS 001 Kampung Yukase, Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik
Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru
Distrik Ayamaru, sedangkan terhadap TPS-TPS yang tidak direkomendasikan oleh
Teradu I s.d. Teradu III disebabkan tidak memiliki bukti yang cukup untuk
direkomendasikan PSU (vide Bukti T.1-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada TPS 001
Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat
juga disertai dengan bukti yang cukup untuk dilakukan PSU, sehingga Teradu I s.d.
Teradu III mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU pada TPS 001 Kampung
Smuswioh Distrik Ayamaru.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d.
Teradu III dalam menangani Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 tidak
sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 26
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Perbawaslu 9/2024) yang menyatakan:
Ayat (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah
sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Ayat (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana,
serta bencana alam atau bencana non alam.
Artinya, tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak melakukan klarifikasi kepada
Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli dengan alasan situasi dan kondisi yang tidak
kondusif karena ada demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat merupakan
alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu
I s.d. Teradu III seharusnya tetap melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan
Saksi-saksi atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3)
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yaitu melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk melakukan klarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah.
Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III juga keliru dalam menyikapi pengusiran warga
pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut
1 dan Nomor Urut 2 di TPS dengan memberi rekomendasi untuk melakukan
pemungutan suara ulang, seharusnya terhadap kondisi pengusiran warga, Teradu I
s.d. Teradu III memberikan rekomendasi pemungutan suara susulan untuk warga
pemilih yang tidak memilih pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, Teradu
I s.d. Teradu III terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional, akuntabel, dan
berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Teradu I s.d.
Teradu III, termasuk Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024. Dengan
demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III
terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan
Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I dihubungi
dan dijemput oleh Klemens Howay menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di
kampung Teradu I, yaitu Kampung Fategomi, Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten
Maybrat. Selama perjalanan, Teradu I tidak mengetahui tujuan atau maksud Klemens
Howay menjemputnya. Setelah tiba di Kampung Arus Distrik Ayamaru Selatan Jaya,
Klemens Howay menyampaikan bahwa tujuan perjalanan ini adalah untuk bertemu
dan berdiskusi dengan Saksi a.n. Kornelius Kambu selaku Calon Bupati Kabupaten
Maybrat Nomor Urut 1. Bahwa pada saat itu Teradu I mengatakan, "Mengapa kita harus
bertemu, karena pemilihan Bupati sudah selesai pada tanggal 27 November 2024 lalu?"
Selanjutnya, Klemens Howay menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk
diskusi antar senior dan junior dalam organisasi masyarakat dan kepemudaan GMKI.
Sesampainya dilokasi tujuan, yaitu Warung Makan yang terletak di SP 2 Distrik
Moswaren Kabupaten Sorong Selatan, Teradu I dan Klemens Howay disambut oleh
Saksi Kornelius Kambu selaku Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 beserta
istrinya Yubelina Saflessa selaku saksi dalam perkara ini. Kemudian Teradu I dan
Klemens Howay diajak berdiskusi mengenai proses pemilihan yang telah berlangsung.
Bahwa pada pertemuan tersebut, Saksi Kornelius Kambu selaku Calon Bupati
Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 mengemukakan beberapa hal yang harus diambil
oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, yaitu pertama, mendiskualifikasikan hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang berlangsung pada 27 November 2024 di 260
TPS se-Kabupaten Maybrat, kedua, meminta Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Wilayah Yumasess
Raya. Jika kedua hal tersebut diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, maka
Teradu I s.d. Teradu III akan memperoleh Imbalan berupa Materi. Bahwa terhadap
kedua hal tersebut, Teradu I menjawab “kami bekerja di lembaga Bawaslu secara
berjenjang tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang valid, ada
mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran yang harus dilakukan oleh
bawaslu”. Selanjutnya Teradu I meninggalkan rumah makan dan diantar oleh Klemens
Howay kembali ke rumah Teradu I di Kampung Fategomi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar terdapat
pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1
a.n. Kornelius Kambu, akan tetapi sesuai fakta persidangan, pertemuan tersebut
dilakukan tanpa rencana dan dengan sengaja dilakukan oleh Teradu I in casu Ketua
Bawaslu Kabupaten Maybrat. Teradu I baru mengetahui akan bertemu dengan Calon
Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 atas nama Kornelius Kambu ketika sampai
di tempat pertemuan setelah diberitahu oleh Klemens Howay. Namun demikian, DKPP
perlu mengingatkan kepada Teradu I agar menjaga sikap yang baik sebagai
penyelenggara pemilu dengan membatasi interaksi agar tidak menimbulkan kesan
keberpihakan di mata publik. Meskipun tindakan Teradu I tidak terbukti ada niat
menguntungkan calon, akan tetapi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Teradu
I harus bertindak hati-hati dan menjaga kehormatan untuk menghindari
syakwasangka negatif atas tindakan dan perbuatan Teradu I selaku penyelenggara
pemilu, karena setiap tindakan Teradu I melekat jabatan sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Maybrat. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, PPS melaksanakan
rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan disusun dalam Model A-Rekap PPS. Selanjutnya pada
tanggal 26 Juli 2024, PPD melakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Distrik dan
menyusunnya dalam Model A-Rekap PPD. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2024, Teradu
IV s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh distrik. Selanjutnya pada
tanggal 28 Juli 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengumumkan DPS kepada
masyarakat melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, distrik, serta
media informasi lainnya. Selain itu, Teradu IV s.d. Teradu VIII juga memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, atau
laporan apabila terdapat data yang belum sesuai atau pemilih yang belum terdaftar
(vide Bukti T.2-9)
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII juga
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan
digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Selanjutnya pada
tanggal 29 Agustus 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengumumkan DPT kepada publik
melalui papan pengumuman dan media informasi resmi sebagai daftar final pemilih
yang berhak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara (vide Bukti T.2-
10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Pengadu
berdasarkan hasil inventarisasi pada 51 TPS yang tersebar pada 15 distrik, ditemukan
pemilih meninggal dunia sebanyak 629 pemilih, pemilih ganda sebesar 589 pemilih dan
pemilih pindah keluar sebanyak 2.172 pemilih, akan tetapi Pengadu tidak menjelaskan
siapa yang meninggal, di distrik mana, kampung mana, TPS berapa, NIK nya berapa
dan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah tetapi terdapat nama yang sama
namun orang dan NIK yang berbeda (vide Bukti T.2-11)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu IV
s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap telah sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu dimulai dari PPS melaksanakan rekapitulasi
hasil pemutakhiran data pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran (DPHP) dan disusun dalam Model A-Rekap PPS. Kemudian PPD
melakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Distrik dan menyusunnya dalam Model A-
Rekap PPD, dan selanjutnya Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dari
seluruh distrik serta mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui papan
pengumuman di kantor desa/kelurahan, distrik, serta media informasi lainnya.
Bahkan Teradu IV s.d. Teradu VIII juga sudah memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat apabila terdapat
data yang belum sesuai atau pemilih yang belum terdaftar. Dengan demikian, Teradu
IV s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap sudah bertindak profesional dan
akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu
IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena
itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan
Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024, telah dilaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Kampung Smusswioh, Distrik
Ayamaru, namun terdapat Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor
063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat
untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS,
yaitu TPS 001 Kampung Yukase Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik
Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru
Distrik Ayamaru, TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru, TPS 001 Kampung
Fatase Distrik Aitinyo Barat, TPS 001 Kampung Fatem Distrik Aitinyo Barat, dan TPS
001 Kampung Kocuas Distrik Aifat (vide Bukti T.2-1)
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan
pleno terkait Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 8 (delapan)
TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dituangkan dalam
Berita Acara Pleno Nomor 160/PL.02.6-BA/9605/2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Selanjutnya berdasarkan rapat pleno tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 8 (delapan) TPS dalam
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang
menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS pada tanggal 7 Desember
2024 (vide Bukti T.2-2 dan Bukti T.2-3).
Bahwa hasil perolehan suara sebelum dilaksanakan PSU di TPS 001 Kampung
Smuswioh Distrik Ayamaru, adalah: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 323
(tiga ratus dua puluh tiga) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 (nol)
suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 0 (nol) suara (vide Bukti T.2-4).
Bahwa setelah dilaksanakan PSU di TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru
perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah: Pasangan Calon Nomor Urut
1 memperoleh 0 (nol) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 (nol) suara,
dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 0 (nol) suara. Hal itu terjadi karena
tidak ada satupun pemilih yang mendatangi TPS untuk memberikan suara, sehingga
perolehan suara yang dipakai adalah perolehan suara PSU (vide Bukti T.2-5). Bahwa
pada tanggal 8 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Maybrat dengan
perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan D
hasil Kabupaten/Kota adalah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak
528 (lima ratus dua puluh delapan) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak
210 (dua ratus sepuluh) suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 889
(delapan ratus delapan puluh sembilan) suara (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar Teradu IV s.d.
Teradu VIII sebagai pelaksana teknis penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk
melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Maybrat sebagaimana Surat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/
XII/2024. Akan tetapi dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Maybrat, Teradu IV s.d. Teradu VIII harus memedomani Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 15/2024) dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU
1531/2024), dengan membuat telaah hukum atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Maybrat. Namun sesuai fakta persidangan, Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak membuat
telaah hukum atas rekomendasi Bawalu Kabupaten Maybrat, melainkan langsung
melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS. Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII yang
langsung melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat tanpa melakukan
telaah hukum merupakan tindakan yang menyalahi prosedur, tata cara, mekanisme
sebagaimana yang ditentukan PKPU 15/2024 dan Keputusan KPU 1531/2024. Dengan
demikian selaku penyelenggara pemilu, Teradu IV s.d. Teradu VIII bertindak tidak
profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum, dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat, sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu
VIII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena
itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban
Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti
melanggar Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf a
dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.