Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.80/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tebo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 18 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 175/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara jujur, adil, profesional, tidak memihak, serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan lainnya, maka kami atas nama masyarakat Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi merasa perlu memohon keadilan kepada DKPP RI yakni memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada Komisoner KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran yang penyelenggara pemilu terkait laporan dan rekomendasi Panwaslu atas tindakan pencoblosan ganda dibeberapa TPS, yang tidak ditindaklanjuti para Teradu. Berdasarkan laporan masyarakat dan surat pernyataan para pelaku, ada 4 (empat) TPS di Dapil Tebo, Desa Pagar Puding yaitu TPS VI, VIII, IX dan X yang terbuki menjadi tempat pencoblosan ganda tersebut.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas Azwar Anas S.Pd.I selaku Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya Putusan ini 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Basri S.Ag, Ahdiyenti M.Pd.I, Riance Juscal dan Al Fadli S.Pt., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 80/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 175/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 80/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Aro Bismi
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Wiraswasta
Alamat : Jl. Jambu II Rt 09 Desa Teluk Kembang Jambu.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Zainudin
Pekerjaan/Lembaga : Direktur Eksekutif LSM Jejak Kaki
Alamat : Desa Pagar Puding
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Basri S.Ag
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tebo
Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Azwar Anas S.Pd.I
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo
1
Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ahdiyenti M.Pd.I
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo
Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Riance Juscal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo
Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Al Fadli S.Pt
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo
Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 175/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara jujur, adil,
profesional, tidak memihak, serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan
lainnya, maka kami atas nama masyarakat Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu
Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi merasa perlu memohon keadilan kepada DKPP RI
yakni memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada Komisoner KPU Kab.
Tebo.
2
2. Bahwa adapun kelima Komisioner KPU Kab. Tebo yang kami maksud di atas,
menurut pendapat kami, secara kolektif atau secara bersama-sama telah dengan
sengaja tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota maupun
Pimpinan KPU Kab. Tebo, buktinya mereka telah dengan sengaja mengabaikan atau
tidak memperhatikan serta menyikapi secara bijaksana dan adil terhadap:
Surat Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu
tanggal 19 April 2014 Nomor 01/PPL/PP/IV/2014 perihal rekomendasi
pemungutan suara ulang untuk TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X (bukti
terlampir);
Surat Panitia Pemungutan Desa (PPS) Desa Pagar Puding tanggal 20 April 2014
Nomor 2/PPS/PP/2014 perihal usulan pemungutan suara ulang di TPS VI, TPS
VIII, TPS IX dan TPS X (bukti terlampir);
April 2014 Nomor 67/Panwaslu-Tebo/IV/2014 perihal menindaklanjuti
laporan/temuan dugaan pelanggaran di Desa Pagar Puding (bukti terlampir);
Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Tebo tanggal 23 April
2014 Nomor 68/Panwaslu-Tebo/IV/2014 perihal menindaklanjuti
laporan/temuan dugaan pelanggaran di Desa Pagar Puding (bukti terlampir);
3. Bahwa sebagaimana kita ketahui bahwa Panwaslu bukanlah lembaga main-main
atau asal-asalan, apapun keputusan/rekomendasi yang Panwaslu buat tentuhnya
sudah melalui proses pembuktian yang sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang
dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kenapa justru KPU Kab. Tebo yang seharusnya
bersikap netral, bijaksana, adil, jujur, profesional, jstru tidak mencerminkan prinsip-
prinsip dasar tersebut;
4. Bahwa saat ratusan masyarakat Desa Pagar Puding dan Desa Jambu melakukan
aksi unjuk rasa tanggal 22-23 April 2014, saya sebagai saksi Pengadu sekaligus juru
bicara masyarakat ketika mempertanyakan perihal tuntutan agar pemungutan suara
ulang (PSU) segera dilaksanakan di empat TPS dari 10 TPS di Desa Pagar Puding,
justru tidak mendapat jawaban yang memuaskan baik dari saudara Azwar Anas
maupun dari saudara Basri selaku Komisioner dan Ketua KPU Kab. Tebo dengan
alasan bahwa tuntutan PSU yang dimintakan Pengadu sudah terlambat, padahal
Pengadu sudah melaporkan permasalahan ini ke Panwaslu Kecamatan dan PPK Kec.
Tebo Ulu hingga ke Panwaslu Kab. Tebo sejak tanggal 12 April 2014. Bila ini
dikatakan terlambat, lantas kenapa KPU Kab. Tebo bisa melaksanakan PSU tepat
tanggal 23 April 2014 untuk Desa Mangunjayo Kecamatan Tebo Tengah, Kab. Tebo
yang waktu pelaporannya ke Panwaslu Kab. Tebo hampir sama dengan yang Pengadu
lakukan. (bukti rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo untuk PSU Desa Mangunjayo
Nomor 69/Panwaslu-Tebo/IV/2014, terlampir);
3
5. Bahwa khusus kepada Teradu II atas nama Saudara Azwar Anas selaku Anggota KPU
Kab. Tebo, ada beberapa alasan kenapa Pengadu meragukan independensi dan
ketidakprofesionalannya dalam kasus lini:
Pada tanggal 13 April 2014 sekira jam 21.00 WIB, rumah Pengadu di Desa Pagar
Puding didatangi 2 (Dua) orang bernama Herman dan Sarifudin (Keduanya adalah
warga Desa Pagar Puding dan saya ketahui adalah Tim sukses saudara Mursalim,
Caleg Partai Nasdem dan juga teman dekat Saudara Azwar Anas). Malam itu,
saudara Herman dan saudara Sarifudin meminta Pengadu untuk mencabut
semua laporan Pengadu ke Panwascam Tebo Ulu dengan alasan Caleg yang
mereka dukung yakni saudara Mursalim telah menang dan tidak perlu ada PSU
karena menurut saudara Herman dan saudara Sarifudin Mursalim dipastikan
akan duduk sebagai Anggota DPRD Kab. Tebo. Menurut saudara Herman dan
saudara Sarifudin, mereka diperintahkan oleh saudara Azwar Anas untuk
mengecek seluruh perolehan suara Mursalim di Dapil Tebo 4 (empat). Sebab,
apabila terjadi PSU akan berat bagi Mursalim untuk mempertahankan perolehan
suaranya di 4 (empat) TPS tersebut.
Untuk menyakinkan Pengadu, saudara Sarifudin memperdengarkan rekaman
pembicaraannya dengan saudara Azwar Anas melaluhi telepon selularnya dengan
Nomor 085357049893. Sayapun yakin bahwa suara dalam rekaman telepon milik
saudara Sarifudin tersebut adalah suara dari saudara Azwar Anas yang meminta
saudara Sarifudin untuk memastikan perolehan suara saudara Mursalim karena
pada saat itu Pleno Desa Maupun pleno tingkat Kecamatan belum selesai
dilaksanakan.
Sejak hari itu, hampir setiap hari Pengadu mendapat teror atau tekanan Via
Telepon gelap yang meminta Pengadu untuk mencabut pengaduan tersebut.
Diantara pihak yang menekan saya tersebut adalah saudara Sijoni warga Muara
Tebo yang Pengadu ketahui juga sebagai teman akrab saudara Azwar Anas.
Dugaan Pengadu, bila PSU ini terjadi artinya sulit bagi Azwar Anas untuk
membantu saudara Mursalim untuk bisa menjadi Anggota DPRD Kab. Tebo
lantaran selisih suaranya sangat sedikit dari suara yang diperoleh saudara Sipenri
yang juga Caleg Partai Nasdem di Dapil Tebo 4 (empat). Lantas, apakah diantara
kedua pihak (antara Azwar Anas dan Mursalim Cs) sudah terjadi tindakan
transaksional atau Politik uang? Pengadu belum dapat memastikannya, tetapi
adalah wajar bila Pengadu dan masyarakat mempertanyakan bahwa atas alasan
apa sehingga begitu jauhnya keterlibatan saudara Azwar Anas dalam
mempertahankan perolehan suara saudara Mursalim? Dan begitu besar
kekhawatiran pihak-pihak terkait saudara Mursalim terhadap permohonan
pelaksanaan PSU di 4 (Empat) TPS dimaksud?
4
Tanggal 11 Mei 2014 jam 23.21 WIB telepon selular Pengadu Nomor
085273310803 menerima pesan sms dari Nomor 0852636869601 yang Pengadu
ketahui itu adalah Nomor selular milik saudara Azwar Anas (Anggota KPU Kab.
Tebo). Yang isi smsnya adalah sebagai berikut: “Terima Kasih Jai atas apa yang
kau perbuat ke SAYO, seumur hidup sampai ke anak-anak Sayo dak akan
terlupakan Sayo kamu sebut “ANJING KPU” (AZWAR ANAS)” berani hidup tak takut
mati, takut mati jangan hidup, takut hidup mati saja, hidup sekali hidup berarti”.
Terjemahannya adalah : Terimo = Terima, Jai (adalah nama panggilan pengadu
sehari-hari yakni penggalan kata dari “Pijai”, sedangkan nama asli pengadu
adalah Zainudin), SAYO=saya.
Apa tujuan atau makna sesungguhnya isi sms ini? Pengadupun kurang jelas.
Tetapi bagi pengadu, ini sangatlah tidak pantas dilakukan oleh saudara Azwar
Anas selaku Anggota KPU Kab. Tebo dan sangatlah kekanak-kanakan bahkan
seperti ada ancaman terhadap diri Pengadu. Padahal Pengadu tidak perna
melontarkan kata-kata seperti yang dituduhkan kepada Pengadu tersebut.
6. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu
tanggal 9 April 2014 di Desa Pagar Puding dan melaporkan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Tebo adalah
semata-mata didorong oleh naluri Pengadu sebagai aktifis yang sangat prihatin
dengan kejadian-kejadian tersebut. Itulah sebabnya saya bersama saudara Ansor,
SPd. L selaku PPL dan saudara Akhyarudin selaku Ketua PPS serta sejumlah elemen
masyarakat dan pemuda Desa Pagar Puding melaporkan semua kejadian ini.
Tujuannya semata-mata hanya ingin hukum bisa ditegakkan dan keadilan bisa
diperoleh siapapun. Dan yang paling prinsip adalah kedepan tidak ada lagi pelaksana
pemilu yang berani melanggar kode etik profesinya apalagi merugikan masyarakat.
7. Bahwa mengingat kedepan kita akan melaksanakan Pemilihan Presiden, Pemilihan
Gubernur untuk Provinsi Jambi dan Pemilihan Bupati untuk Kabupaten Tebo,
Pengadu tidak ingin ada oknum-oknum pelaksana Pemilu di Kab. Tebo yang masih
diragukan Independensinya.
8. Bahwa Pengadu memohon kiranya laporan Pengadu diproses sesuai perundang-
undangan yang berlaku di negeri ini. Selaku anak muda, kami yakin DKPP RI akan
menegakkan keadilan tanpa pandang bulu atau pilih kasih terhadap siapapun.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah tidak Adil, Tidak Independens dan tidak Profesional dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu kab. Tebo untuk melaksanakan PSU di 4
(Empat) TPS yaitu di TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X Dapil 4 (Empat) Tebo;
5
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo copy Surat No .. /saksi-2014 perihal permohonan PSU di 4
(Empat) TPS;
2. Bukti P-2 : Photo copy surat klarifikasi Panwaslu Kab. Tebo tertanggal 15
April 2014 terhadap saudara Abdul Hadi;
3. Bukti P-3 : Photo copy surat klarifikasi Panwaslu Kab. Tebo tertanggal 15
April 2014 terhadap saudara Mashuri;
4. Bukti P-4 : Photo copy surat pernyataan saudara Padli dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
5. Bukti P-5 : Photo copy surat pernyataan saudara Hudori dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April;
6. Bukti P-6 : Photo copy surat pernyataan saudara Ibnu Hajar dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
7. Bukti P-7 : Photo copy surat pernyataan saudara Habri dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
8. Bukti P-8 : Photo copy surat pernyataan saudara Amri dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
9. Bukti P-9 : Photo copy surat pernyataan saudara Rohmin dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
10. Bukti P-10 : Photo copy surat pernyataan saudara Ajmil dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
11. Bukti P-11 : Photo copy surat pernyataan saudara Leli dari Desa Pagar Puding
pada tanggal 15 April;
12. Bukti P-12 : Photo copy surat pernyataan saudara Abdul Hadi dari Desa Pagar
6
Puding pada tanggal 15 April 2014;
13. Bukti P-13 : Photo copy surat pernyataan saudara A. Bustomi dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
14. Bukti P-14 : Photo copy surat pernyataan saudara Zuhdi dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
15. Bukti P-15 : Photo copy surat pernyataan saudara Yasri dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
16. Bukti P-16 : Photo copy surat pernyataan saudara Muhammad Surli dari Desa
Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014;
17. Bukti P-17 : Photo copy surat pernyataan saudara Ahmat dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April;
18. Bukti P-18 : Photo copy surat pernyataan saudara Ashudori dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
19. Bukti P-19 : Photo copy surat pernyataan saudara Najmi dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
20. Bukti P-20 : Photo copy surat pernyataan saudara Zuhdi dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
21. Bukti P-21 : Photo copy surat pernyataan saudara Agus Salim dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
22. Bukti P-22 : Photo copy surat pernyataan saudara Yasri dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
23. Bukti P-23 : Photo copy surat pernyataan saudara Pauzan dari Desa Pagar
Puding pada tanggal 15 April 2014;
24. Bukti P-24 : Photo copy surat permohonan PSU tertanggal 17 April 2014 yang
ditujukan kepada Ketua Panwascam Tebo Ulu;
25. Bukti P-25 : Photo copy Surat No 01/saksi-2014 perihal permohonan PSU di
4 (Empat) TPS ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tebo;
26. Bukti P-26 : Photo copy kertas model C2 Nomor 9 Desa Pagar Puding;
27. Bukti P-27 : Photo copy kertas model C2 Nomor 8 Desa Pagar Puding;
28. Bukti P-28 : Photo copy kertas model C2 Nomor 10 Desa Pagar Puding;
29. Bukti P-29 : Photo copy poto-poto tempat diduga terjadinya Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan;
30. Bukti P-30 : Photo copy Surat No ../saksi-2014 perihal permohonan PSU di 4
(Empat) TPS ditujukan kepada Ketua PPK Tebo Ulu tertanggal 12
April 2014;
31. Bukti P-31 : Photo copy surat yang ditujukan kepada PPK Kec. Tebo Ulu
terkait Rekomendasi PSU di TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X
tertanggal 20 April 2014;
32. Bukti P-32 : Photo copy Surat No 01/saksi-2014 perihal permohonan PSU di
4 (Empat) TPS ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kab. Tebo
7
tertanggal 12 April 2014;
33. Bukti P-33 : Photo copy surat PPS Desa Pagar Puding perihal usulan PSU di 4
(empat) TPS ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tebo tertanggal 20
April 2014;
34. Bukti P-34 : Photo copy surat PPL Desa Pagar Puding perihal usulan PSU di 4
(empat) TPS ditujukan kepada Ketua PPS Desa Pagar Puding
tertanggal 19 April 2014;
35. Bukti P-35 : Photo copy surat Panwaslu Kab. Tebo Nomor 67/Pawaslu-
Tebo/IV/2014 perihal meindaklanjuti laporan/temuan dugaan
pelanggaran Desa Pagar Puding yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kab. Tebo tertanggal 22 April 2014;
36. Bukti P-36 : Photo copy Kajian Laporan Nomor 08/LP/PLG/IV/2014 Panwaslu
Kab.Tebo tertanggal 19 April 2014;
37. Bukti P-37 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua TPS 10
tertanggal 19 April 2014;
38. Bukti P-38 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua KPPS di
TPS 9 tertanggal 19 April 2014;
39. Bukti P-39 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua KPPS di
TPS 8 tertanggal 19 April 2014;
40. Bukti P-40 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua KPPS di
TPS 6 tertanggal 19 April 2014;
41. Bukti P-41 : Photo copy surat pernyataan bahwa telah mencoblos lebih dari 1
(satu) kali atas nama Habri tertanggal 15 April 2014;
42. Bukti P-42 : Photo copy surat pernyataan bahwa telah mencoblos lebih dari 1
(satu) kali atas nama Najmi tertanggal 15 April 2014;
43. Bukti P-43 : Photo copy surat tanggapan terkait permohonan PSU oleh KPU
Kab. Tebo yang ditujukan kepada Ketua PPS Desa Pagar Puding
tertanggal 22 April 2014;
44. Bukti P-44 : Photo copy surat Panwaslu Kab. Tebo Nomor 68/Pawaslu-
Tebo/IV/2014 perihal meindaklanjuti laporan/temuan dugaan
pelanggaran Desa Pagar Puding yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kab. Tebo tertanggal 22 April 2014 atas surat KPU Kab. Tebo
Nomor 114/KPU-Kab-005.435378/IV/2914;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 19 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu , Teradu sangat keberatan dan menolak dalil
tersebut karena merupakan penilian sepihak oleh Pengadu dan tidak berdasar atas
8
hukum. Karena sebenarnya proses pelaksanaan Pemilu di Desa Pagar Puding
Kecamatan Tebo Ulu telah berjalan sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 ( bukti terlampir Kode : T- 5.11.1);
2. Bahwa apa yang dinyatakan oleh Pengadu telah terjadi kecurangan yang dilakukan
oleh penyelenggara pemilu (KPPS) desa Pagar Puding dan berpihak pada salah satu
calon legislative partai tertentu tidak lah benar dan Teradu sangat keberatan karena
proses pemungutan dan penghitungan suara sudah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundangan undangan yang berlaku;
3. Bahwa apa yang digugat oleh Pengadu merupakan rekayasa, karena pengakuan dari
masyarakat yang mengaku telah mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama
atau berbeda dilakukan pada tanggal 15 April 2014 dengan membuat pernyataan
setelah proses rekapitulasi sudah selesai dilakukan di PPS, bahwa saudara
Zainuddin selaku pelapor sesuai dengan surat Pengawas Pemilu Lapangan nomor
01/PPL/PP/IV/2014 pada tanggal 19 April 2014 merupakan salah seorang tim caleg
yang ada didesa Pagar Puding tersebut yang bernama Khudori Caleg partai Golkar
sehingga surat menyurat yang berkaitan dengan tuntutan ini semuanya direkayasa
karena dilakukan setelah penghitungan suara yang sudah diketahui Calegnya lebih
sedikit perolehan suaranya dari Caleg lain yang juga satu desa yakni saudara
Mursalin Caleg partai Nasdem dari Desa Pagar Puding juga (T-5.11.2). Bahwa
pernyataan yang dibuat oleh 20 orang tersebut ditulis dan dibuat oleh satu orang,
dibuktikan dengan jenis tulisan yang sama dan kalimat yang sama tanpa
menyebutkan di TPS mana saja mereka mencoblos. (T-5.11.3);
4. Bahwa Berita Acara Klarifikasi yang dibuat oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Tebo yang intinya telah meminta keterangan terhadap dua orang yakni Abdul Hadi
dan Mashuri sebagaimana dalam berita acara tertanggal 15 April 2014 dan juga
berita acara klarifikasi bahwa keduanya disumpah sebelum dimintai keterangan oleh
Panwaslu Kabupaten Tebo tidak benar sesuai dengan keterangan saudara Masri
S.Ag selaku Panwaslu Kab. Tebo sewaktu dipersidangan DKPP pada tanggal 19 Mei
2014 dan dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya Berita acara klarifikasi oleh
saudara Masri S.Ag selaku Panwas Kab. Tebo sehingga ini juga merupakan bentuk
rekayasa oleh Pengadu. (T-5.11.4);
5. Bahwa surat yang dibuat dan ditanda tangani tertanggal 12 April 2014 ditujukan
kepada KPU Kabupaten Tebo Perihal Pemilu ulang yang dibuat dan ditandatangani
oleh 10 orang saksi yang isinya menyampaikan temuan kecurangan dan
pelanggaran pada saat proses pemungutan dan perekapan suara, terdapat
kejanggalan dalam surat tersebut dimana surat tersebut ditujukan kepada KPU Kab.
Tebo tetapi tembusannya juga kepada KPU kab.Tebo dan surat ini tidak pernah
diterima oleh Termohon, Bahwa surat ini juga ditujukan kepada Panwascam
Kecamatan Tebo Ulu juga ditembuskan kepada termohon dan termohon tidak
pernah menerima tembusan ini, bahwa surat ini juga ditujukan kepada PPK
9
kecamatan Tebo Ulu dan juga ditembuskan kepada PPK Tebo Ulu. Jadi ada tiga jenis
surat yang sama ditujukan pada tiga penyelenggara pemilu namun secara
administrasi ini tidak sesuai dengan aturan sehingga ini juga bagian dari rekayasa
yang dibuat oleh pelapor. (T-5.11.5 );
6. Bahwa teradu menolak dalil yang dikemukakan pengadu yang menyatakan terjadi
pelanggaran dengan modus pencoblosan atau pemilihan lebih dari sekali oleh
pemilih, karena berdasarkan hasil kajian atau klarifikasi oleh Panwaslu Kab, Tebo
yang disampaikan oleh saudara Masri hanya atas nama Najmi dan Habri yang
terbukti memilih lebih dari satu kali, namun setelah dibuktikan dengan membuka
kotak suara TPS VI, VIII, IX dan X sesuai dengan surat KPU Provinsi Jambi Nomor :
165-03/KPU-Prov-005/IV/2014. Ternyata nama Najmi dan Habri tersebut
ditemukan lebih dari satu namun tanggal lahir dan orangnya berbeda sesuai dengan
DPT. (T-5.11.6, T-5.11.7 dan T-5.11.8 );
7. Bahwa bukti C2 yang diajukan oleh pengadu mengenai catatan kejadian khusus dan
keberatan saksi dalam pelaknaan pemungutan suara pemilu tahun 2014 di TPS 08,
09 dan 10 yang ditanda tangani oleh masing-masing ketua KPPS yang bersangkutan,
tidak benar adanya karena teradu meyakini bukan dibuat dan ditanda tangani oleh
ketua KPPS yang bersangkutan, terbukti dengan tanda tangan yang berbeda pada
C1 dan C2 serta kesaksian dari anggota KPPS yang bersangkutan bahwa pada
tanggal 09 April 2014 yang lalu pada saat pemungutan suara pemilu tidak pernah
ada keberatan saksi karena C2 yang asli ada didalam kotak suara TPS 08 dan isinya
NIHIL serta tidak ada kejadian serta pelanggaran yang terjadi disaat pemungutan
dan penghitungan suara pada tanggal 09 april 2014 tersebut (T-5.11.9,T-5.11.10, T-
5.11.);
8. Bahwa surat tertanggal 19 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani PPL Desa
Pagar Puding atas nama Ansori S.Pd.I ditujukan kepada PPS desa Pagar Puding yang
isinya merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS VI,VIII ,IX dan X desa
Pagar Puding tidak benar karena tanpa dilampiri hasil kajian (T-5.11.12);
9. Bahwa surat tertanggal 20 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani PPS Pagar
Puding atas nama Akhyaruddin yang ditujukan kepada PPK Kec. Tebo Ulu dan
kepada Ketua KPU Kab. Tebo dimana surat ini juga ada kejanggalan karena
sekaligus sebagai tembusan surat juga kepada PPK Kecamatan Tebo Ulu dan KPU
Kab.Tebo. yang isinya PPS merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang di TPS VI,VIII,IX dan X Desa Pagar Puding tidak benar
adanya karena yang dimaksud pada prihal surat menyebutkan usulan Pemungutan
suara ulang di TPS VI,VIII,IX dan X tetapi pada isi surat dimaksud
merekomendasikan kepada PPK Tebo Ulu untuk Pemungutan Suara Ulang pada TPS
VI,VIII,IX dan X. Format surat juga sama dengan surat PPL tanggal 19 April 2014
sehingga surat ini diduga juga direkayasa karena dibuat oleh satu orang yang sama,
10
karena secara kelembagaan mestinya surat PPL dan PPS itu berbeda formatnya (T-
5.11.13);
10. Bahwa pada dalil yang menyatakan surat Panwas no 67/Panwas-Tbo /IV/2014
tertanggal 22 April 2014 tidaklah benar Teradu tidak menindak lanjuti, dengan
bukti surat Nomor :114/KPU-Kab-005.435378/IV/2014 tertanggal 22 April 2014.
Prihal tanggapan usulan pemunggutan suara ulang di TPS VI, VIII, IX dan X Desa
Pagar Puding yang ditujukan kepada ketua PPS Desa Pagar Puding dimana ini
adalah bentuk tindak lanjut dari teradu (T-5.11.14). Disini juga terdapat
kejanggalan : dimana surat teradu Nomor : 114/KPU-Kab-005.435378/IV/2014
tertanggal 22 April 2014 ditujukan kepada PPS ditembuskan kepada Panwas
Kab.Tebo tetapi yang menindaklanjuti Panwas Kab Tebo dengan surat nomor
67/Panwas-Tbo /IV/2014 tertanggal 22 April 2014 dan surat nomor 68/Panwas-
Tbo/IV/2014 pada tanggal 23 april 2014, dalam surat ini juga terdapat kejanggalan
dimana pada pengantar surat berbunyi “Menindaklanjuti surat KPU nomor
114/KPU-Kab-005.435378/IV/2014 tertanggal “22 Maret 2014” (T-5.11.15);
Bahwa tidak benar dalil pengadu mengatakan teradu sangat tidak menghargai dan
menghormati rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pengawas pemilu Kab. Tebo.
Karena surat tersebut sudah ditindak lanjuti dengan surat Nomor :
115/UND/IV/2014 (T-5.11.16).Bahwa tidaklah benar dalil yang dikemukakan
pengadu yang mengatakan teradu tidak merespon dan merealisasikan rekomendasi
Panwaslu Kab. Tebo. Karena ketika teradu menerima surat Panwaslu Kab. Tebo
Nomor : 68/Panwas-Tbo/IV/2014 pada tanggal 23 april 2014 yang ditanda tangani
oleh Masri, S. Ag dengan menggunakan kajian pada tangal 19 april 2014 yang bunyi
kajian merekomendasikan sedangkan pada surat Panwas sebelumnya no
67/Panwas-Tbo /IV/2014 tertanggal 22 April 2014 yang ditanda tangani oleh
Yuliastuti, SH, bunyi kajian pada tanggal 19 april 2014 tersebut adalah meminta
Teradu untuk mengkroscek. ketika teradu sedang berupaya mengkroscek paswaslu
Kab. Tebo mengeluarkan lagi surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dengan
masih menggunakan hasil kajian pada tanggal yang sama, hanya yang membedakan
adalah kalimat “mengkroscek” berubah menjadi kalimat “merekomendasikan untuk
dilaksanakan PSU”.Lalu kapan mereka mengkajinya ? (T-5.11.17);
Bahwa bersamaan dengan rekomendasi dari Panwaslu Kab. Tebo tersebut
bertepatan dengan berakhirnya pelaksanaan pemungutan suara ulang di kab/kota
sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor : 333/KPU/IV/2014 tanggal 22 April
2014 tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi
Pemungutan Suara Ulang di KPU Kab/Kota. bahwa dalam kondisi ini teradu
memohon petunjuk dan penegasan kepada KPU Provinsi dengan surat Nomor :
119/KPU-Kab.005.435378/IV/2014 (T-5.11.18 dan T-5.11.19);
11
Bahwa pada tanggal 24 April 2014 KPU Provinsi Jambi setelah menerima surat
termohon tepatnya pada pukul 21.00 WIB menegaskan dalam rapat pleno terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi Jambi agar KPU Kab. Tebo mempedomani
Surat Edaran Nomor : 333/KPU/IV/2014 dan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 222
ayat (3) sehingga PSU tidak bisa dilaksanakan pada TPS VI, VIII, IX dan X Desa
Pagar Puding. Bahwa Termohon sudah menindaklanjuti surat Panwas Kab Tebo
dengan surat nomor 121/KPU- kab-005.435378/IV/2014 tgl 25April 2014 (T-
5.11.20 );
11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan KPU Kab.Tebo tidak melaksanakan
rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo tidak benar, karena Teradu sudah memproses
semua rekomendasi Panwaslu tersebut secara prosedural dan subtansi sebagai
wujud dari profesionalisme dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu untuk
memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum kepada peserta pemilu dan
masyarakat;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
Bahwa teradu menolak semua gugatan pengadu karena secara administrasi apa yang
diadukan oleh pihak pengadu direkayasa dan tidak terbukti;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan /gugatan pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan teradu I,II,III ,IV dan V tidak terbukti melanggar kode etik.
4. Menyatakan merehabilitasi nama baik teradu I,II, III ,IV dan V Demikian yang dapat
kami sampaikan , atas perkenan majelis kami haturkan terimakasih.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photo copy surat pernyataan KPPS;;
2. Bukti T-2 : Photo copy surat pernyataan pembantahan dari pemilih yang
dijadikan bukti oleh Pengadu.
3. Bukti T-3 : Photo copy surat pernyataan pemilih telah melakukan pencoblosan
lebih dari satu kali;
4. Bukti T-4 : Keterangan/klarifikasi dibawh sumpah/janji;
BA klarifikasi yang ditanda tangani oleh saudara Masri, S.Ag
5. Bukti T-5 : Photo copy buku surat masuk KPU Kab. Tebo;
12
6. Bukti T-6 : Photo copy KTP an. Najmi dan Habri;
7. Bukti T-7 : Photo copy DPT TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X;
8. Bukti T-8 : Photo copy BA Pembukaan kotak suara TPS VI, TPS VIII, TPS IX
dan TPS X;
9. Bukti T-9 : Photo copy C1 TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X;
10. Bukti T-10 : Photo copy C2 TPS VIII milik KPU Kab. Tebo yang ada didalam
kotak suara;
11. Bukti T-11 : Photo copy C2 Pengadu;
12. Bukti T-12 : Photo copy surat PPLDesa Pagar Puding yang tampa melampirkan
hasil kajian;
13. Bukti T-13 : Photo copy surat PPS Desa Pagar Puding yang tidak lajim berbunyi
merekomendasikan kepada PPK Kec. Tebo Ulu untuk melakukan
pemungutan suara ulang di TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X di
Desa Pagar Puding;
14. Bukti T-14 : Photo copy surat tanggapan KPU Kab. Tebo terhadap surat ketua
PPS Desa Pagar Puding;
15. Bukti T-15 : Photo copy surat menindaklanjuti laporan/temuan dugaan
pelanggaran kode etik di Desa Pagar Puding;
16. Bukti T-16 : Photo copy surat undangan rapat dialamatkan kepada Ketua PPK
Tebo Ulu dan Ketua PPS serta Ketua KPPS VI, VIII, IX dan X Desa
Pagar Puding;
17. Bukti T-17 : Photo copy surat menindaklanjuti laporan/temuan dugaan
pelanggaran Desa Pagar Puding yang ditandatangani saudara
Masri, S.Ag selaku Divisi penanganan pelaggaran Panwaslu Kab.
Tebo yang menggunakan kajian yang sama yaitu kajian tanggal 19
April 2014;
18. Bukti T-18 : Photo copy SE Nomor 333/KPU/IV/2014;
19. Bukti T-19 : Photo copy surat mohon petunjuk kepada KPU Provinsi Jambi;
20. Bukti T-20 : Photo copy surat tanggapan KPU Kab. Tebo terhadap surat
Panwaslu Kab. Tebo Nomor 68/Panwaslu-Tebo/IV/2014.
PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
perkenankanlah Panwaslu Kabupaten Tebo menyampaikan keterangan sebagai berikut :
1. Terkait dengan Surat Panwaslu Kabupaten Tebo Nomor 68/Panwaslu-
Tbo/IV/2014 tanggal 23 April 2014 yang di tandatangani oleh saudara Masri,
S.Ag selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Tebo divisi penanganan dan
pelanggaran, perihal menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran di
Desa Pagar Puding dengan melampirkan kajian laporan dengan saran
13
merekomendasikan agar KPU Kab. Tebo melakukan pemungutan suara ulang di
TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X adalah benar adanya.
2. Bahwa terkait dengan surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tebo Nomor
67/Panwaslu-Tbo/IV/2014 tanggal 22 April 2014 yang di tanda tangani oleh
Ketua Panwaslu Kabupaten tebo atas nama Yuliastuti, SH dengan melampirkan
hasil kajian Nomor 08/LP/PLG/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 yang
ditandatangani oleh divisi hukum dan penanganan pelanggaran atas nama Masri,
S.Ag adalah benar Panwaslu Kabupaten Tebo mengeluarkan surat dimaksud.
Surat tersebut Berdasarkan hasil klarifikasi Terhadap pemilih yang mengunakan
hak pilih lebih dari satu kali, dan hasil kroscek DPT TPS VI dan daftar hadir yang
ditulis tangan Oleh KPPS TPS VIII, TPS IX, dan TPS X dan juga hasil Klarifikasi
yang dilakukan Oleh Panwascam kepada KPPS dan PPS Desa Pagar Puding.
3. Bahwa terkait dengan surat Rekomendasi dari PPL kepada PPS desa pagar puding
Kecamatan Tebo Ulu Nomor 01/PPL/PP/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS
X adalah benar adanya. Surat Rekomendasi oleh PPL Desa Pagar Puding
berdasarkan Laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor atas
nama ZAINUDDIN pada tanggal 14 April 2014 ke Panwaslu Kabupaten Tebo
Tentang pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda. Dari hasil krosceck DPT dan Daftar hadir Pemilih
yang di sampaikan ke Panwaslu Kab. Tebo, ada pemilih yang sudah mengunakan
hak pilih dua kali yaitu saudara Habri dan Najmi di TPS VI dan Hasil kroscek
Daftar hadir dengan Nama ganda Fauzan dan Zuhdi terdapat di TPS VIII,Wazna
dan Laili di TPS IX dan X.
4. Bahwa terkait dengan adanya pernyataan 10 orang saksi yang disampaikan
kepada ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Tebo Ulu yang isinya menyampaikan
adanya temuan kecurangan pada saat proses pemungutan dan perekapan suara
dan juga menyampaikan usulan agar dilakukan pemungutan suara ulang di
beberapa TPS adalah benar adanya. Surat pernyataan tersebut di terima
pengawas pemilu kabupaten tebo pada tanggal 14 April 2014
5. Bahwa adanya surat tertanggal 17 April 2014 yang di buat dan ditanda tangani
oleh PPL atas nama holilurrahaman di tujukan kepada Panwascam Tebo Ulu yang
intinya bahwa telah terjadi pelanggaran dengan modus pencoblosan lebih dari
sekali oleh pemilih adalah benar adanya berdasarkan keterangan dari
Panwascam Tebo Ulu.
6. Bahwa terkait surat Ketua PPS Desa Pagar Puding atas Nama Ahyarudin pada
tanggal 20 April 2014 yang ditujukan kepada PPK Tebo Ulu dan Ketua KPU
Kabupaten Tebo yang intinya Merekomendasikan Untuk dilakukan pemungutan
suara ulang terhadap TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X, kami Panwaslu
kabupaten Tebo Tidak mendapatkan Tembusan surat dimaksud.
14
7. Bahwa terkait dengan materi pengaduan yang di sampaikan oleh pengadu yang
menyatakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tebo telah meminta
keterangan kepada saudara Abdul Hadi alias Hadi dan saudara Mashuri, adalah
benar adanya. keduanya tidak disumpah, namun keterangan saudara mashuri
dan abdul hadi di buat dalam berita acara klarifikasi yang di tanda tangani di atas
materai 6000. Abdul Hadi dan Mashuri Adalah Sebagai Saksi dari laporan yang di
sampaikan oleh saudara Zainudin. Pada berita acara Klarifikasi menyatakan
bahwa abdul hadi sudah mencoblos sisa surat suara sebanyak 20 surat suara.
8. Terkait dengan Rekomendasi Pengawas Pemilu Lapangan dan Rekomendasi
Panwaslu Kab. Tebo yang disampaikan Kepada PPS Desa Pagar Puding dan KPU
Kab. Tebo Untuk melaksanakan PSU, KPU Kab. Tebo menindaklanjuti dengan:
Menyurati PPS Desa Pagar Puding dengan Nomor Surat 114/KPU-Kab-
005.435378/IV/2014 pada tanggal 22 April 2014 perihal Tanggapan PSU di
TPS VI,TPS VIII, TPS IX, dan TPS X. Panwaslu Kab. Tebo Juga menerima
Tembusan surat tersebut
Menyurati PPK Tebo Ulu dan Ketua PPS dan KPPS Desa Pagar Puding Untuk
melaksanakan Rapat di KPU Kab. Tebo membahas Tentang Rekomendasi PSU
pada tanggal 24 April 2014 dengan Nomor surat 115/UND/IV/2014.
Panwaslu Kab. Tebo Juga menerima Tembusan surat tersebut
Menyurati Ketua KPU Provinsi Jambi dengan Nomor Surat 119/KPU-Kab-
005.435378/IV/2014 pada tanggal 24 April 2014 Perihal Mohon Petunjuk dan
Penegasan dari KPU Provinsi Jambi. Panwaslu Juga Menerima Tembusan
Surat dimaksud.
KPU Kab. Tebo menyurati Panwaslu Kab. Tebo dengan Nomor Surat 121/KPU-
Kab-005.435378/IV/2014 pada tanggal 25 April 2014 perihal tanggapan surat
ketua Panwaslu Kab. Tebo No. 68/Panwaslu-Tbo/IV/2014. Yang isinya tidak
dapat melaksanakan saran Panwaslu kab. Tebo yang merekomendasikan
Pemungutan suara ulang di TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X desa pagar
puding Kec. Tebo ulu.
KPU Kab. Tebo Mengundang Panwaslu Kab. Tebo Untuk Menyaksikan
Pembukaan kotak Suara TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X desa pagar
Puding Kec. Tebo Ulu Untuk Keperluan permintaan Daftar Hadir pemilih TPS
VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
15
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
16
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Sikka, maka dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran yang
penyelenggara pemilu terkait laporan dan rekomendasi Panwaslu atas tindakan
pencoblosan ganda dibeberapa TPS, yang tidak ditindaklanjuti para Teradu.
Berdasarkan laporan masyarakat dan surat pernyataan para pelaku, ada 4 (empat) TPS
di Dapil Tebo, Desa Pagar Puding yaitu TPS VI, VIII, IX dan X yang terbuki menjadi
tempat pencoblosan ganda tersebut. Pihak Panwaslu, berdasarkan terusan Panwascam
mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
tersebut. Pengadu juga menyatakan peranan Teradu II yang berupaya memenangkan
salah satu calon legislatif DPRD Kab. Tebo a.n. Mursalim, dengan membujuk para
pengadu untuk tidak mengutak-atik kenyataan di Desa Pagar Puding tersebut. Teradu II
bahkan mengutus 2 (dua) orang yaitu saudara Herman dan Sarifudin, untuk menemui
Pengadu agar mencabut gugatannya, karena caleg yang didukung sudah menang, serta
mengirim sms yang bernada ancaman: “Terima Kasih Jai atas apa yang kau perbuat ke
SAYO, seumur hidup sampai ke anak-anak Sayo dak akan terlupakan Sayo kamu sebut
“ANJING KPU” (AZWAR ANAS)” berani hidup tak takut mati, takut mati jangan hidup, takut
hidup mati saja, hidup sekali hidup berarti”.
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab Teradu
membantah dan mengatakan bahwa tidak ada kecurangan di TPS VI, VIII, IX dan X di
Desa Pagar Puding Dapil IV Tebo. Pengakuan para pelaku pencoblosan ganda
merupakan rekayasa dari Pengadu. Sebab format, jenis dan bentuk tulisan tangan dan
17
isinya adalah sama. Terhadap rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo, para Teradu mengaku
tidak menindaklanjuti karena meragukan kajian dalam rekomendasi terserbut. Di
samping itu rekomendasi Panwaslu yang semula melakukan koreksi kemudian berubah
menjadi Pemungutan Suara Ulang. Menurut Teradu perubahan itu merupakan
inkonsistensi dari Panwaslu yang membuat para Teradu tiba pada kesimpulan untuk
tidak menindaklanjutinya. Terhadap aduan Pengadu atas Teradu II terkait keberpihakan
atas salah satu Caleg, Teradu membantah. Menurut Teradu sesungguhnya antara
dirinya dengan Pengadu masih sangat dekat dalam hubungan organisasi. Pengadu
adalah junior yang sempat dididik Teradu. Mengenai sms, Teradu sebagai pengirim,
namun sama sekali tidak bermaksud untuk mengancam Pengadu. Isi sms tersebut
merupakan prinsip hidup Teradu sebagai pesan kepada Pengadu yang merupakn
juniornya;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, saksi-saksi, dokumen dan barang bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa rekomendasi
Panwaslu harus ditindaklanjuti, kecuali terdapat fakta yang sebaliknya. Pada
kenyataannya pengakuan saksi-saksi pelaku pencoblosan ganda dan keterangan pihak
terkait, Panwaslu Kab. Tebo sangat meyakinkan DKPP bahwa PSU yang
direkomendasikan secara absolut seharusnya dilakukan para Teradu. Terhadap
keberpihakan Teradu II dan sms yang diakui juga oleh Teradu, DKPP berpendapat
bahwa sms tersebut sudah merupakan ancaman, paling tidak telah bernada ancaman.
Pengiriman utusan agar pengadu mencabut pengaduan merupakan bukti yang tidak
terbantahkan. Dengan demikian dalil yang disampaikan pengadu terbukti dan alasan
para Teradu dapat dikesampingkan.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
18
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat
kesalahan Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas
Azwar Anas S.Pd.I selaku Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya
Putusan ini
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V atas nama Basri S.Ag, Ahdiyenti M.Pd.I, Riance Juscal dan Al Fadli
S.Pt., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini senin tanggal sembilan bulan
Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur
Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu
dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
19
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20