Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.80/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tebo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 175/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara jujur, adil, profesional, tidak memihak, serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan lainnya, maka kami atas nama masyarakat Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi merasa perlu memohon keadilan kepada DKPP RI yakni memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada Komisoner KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran yang penyelenggara pemilu terkait laporan dan rekomendasi Panwaslu atas tindakan pencoblosan ganda dibeberapa TPS, yang tidak ditindaklanjuti para Teradu. Berdasarkan laporan masyarakat dan surat pernyataan para pelaku, ada 4 (empat) TPS di Dapil Tebo, Desa Pagar Puding yaitu TPS VI, VIII, IX dan X yang terbuki menjadi tempat pencoblosan ganda tersebut.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas Azwar Anas S.Pd.I selaku Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya Putusan ini 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Basri S.Ag, Ahdiyenti M.Pd.I, Riance Juscal dan Al Fadli S.Pt., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 80/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 175/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Aro Bismi Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Wiraswasta Alamat : Jl. Jambu II Rt 09 Desa Teluk Kembang Jambu. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Zainudin Pekerjaan/Lembaga : Direktur Eksekutif LSM Jejak Kaki Alamat : Desa Pagar Puding Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Basri S.Ag Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tebo Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Azwar Anas S.Pd.I Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo 1 Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ahdiyenti M.Pd.I Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Riance Juscal Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Al Fadli S.Pt Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tebo Alamat : Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 175/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 19 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara jujur, adil, profesional, tidak memihak, serta dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan lainnya, maka kami atas nama masyarakat Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi merasa perlu memohon keadilan kepada DKPP RI yakni memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada Komisoner KPU Kab. Tebo. 2 2. Bahwa adapun kelima Komisioner KPU Kab. Tebo yang kami maksud di atas, menurut pendapat kami, secara kolektif atau secara bersama-sama telah dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota maupun Pimpinan KPU Kab. Tebo, buktinya mereka telah dengan sengaja mengabaikan atau tidak memperhatikan serta menyikapi secara bijaksana dan adil terhadap:  Surat Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu tanggal 19 April 2014 Nomor 01/PPL/PP/IV/2014 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang untuk TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X (bukti terlampir);  Surat Panitia Pemungutan Desa (PPS) Desa Pagar Puding tanggal 20 April 2014 Nomor 2/PPS/PP/2014 perihal usulan pemungutan suara ulang di TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X (bukti terlampir);  April 2014 Nomor 67/Panwaslu-Tebo/IV/2014 perihal menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran di Desa Pagar Puding (bukti terlampir);  Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kab. Tebo tanggal 23 April 2014 Nomor 68/Panwaslu-Tebo/IV/2014 perihal menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran di Desa Pagar Puding (bukti terlampir); 3. Bahwa sebagaimana kita ketahui bahwa Panwaslu bukanlah lembaga main-main atau asal-asalan, apapun keputusan/rekomendasi yang Panwaslu buat tentuhnya sudah melalui proses pembuktian yang sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kenapa justru KPU Kab. Tebo yang seharusnya bersikap netral, bijaksana, adil, jujur, profesional, jstru tidak mencerminkan prinsip- prinsip dasar tersebut; 4. Bahwa saat ratusan masyarakat Desa Pagar Puding dan Desa Jambu melakukan aksi unjuk rasa tanggal 22-23 April 2014, saya sebagai saksi Pengadu sekaligus juru bicara masyarakat ketika mempertanyakan perihal tuntutan agar pemungutan suara ulang (PSU) segera dilaksanakan di empat TPS dari 10 TPS di Desa Pagar Puding, justru tidak mendapat jawaban yang memuaskan baik dari saudara Azwar Anas maupun dari saudara Basri selaku Komisioner dan Ketua KPU Kab. Tebo dengan alasan bahwa tuntutan PSU yang dimintakan Pengadu sudah terlambat, padahal Pengadu sudah melaporkan permasalahan ini ke Panwaslu Kecamatan dan PPK Kec. Tebo Ulu hingga ke Panwaslu Kab. Tebo sejak tanggal 12 April 2014. Bila ini dikatakan terlambat, lantas kenapa KPU Kab. Tebo bisa melaksanakan PSU tepat tanggal 23 April 2014 untuk Desa Mangunjayo Kecamatan Tebo Tengah, Kab. Tebo yang waktu pelaporannya ke Panwaslu Kab. Tebo hampir sama dengan yang Pengadu lakukan. (bukti rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo untuk PSU Desa Mangunjayo Nomor 69/Panwaslu-Tebo/IV/2014, terlampir); 3 5. Bahwa khusus kepada Teradu II atas nama Saudara Azwar Anas selaku Anggota KPU Kab. Tebo, ada beberapa alasan kenapa Pengadu meragukan independensi dan ketidakprofesionalannya dalam kasus lini:  Pada tanggal 13 April 2014 sekira jam 21.00 WIB, rumah Pengadu di Desa Pagar Puding didatangi 2 (Dua) orang bernama Herman dan Sarifudin (Keduanya adalah warga Desa Pagar Puding dan saya ketahui adalah Tim sukses saudara Mursalim, Caleg Partai Nasdem dan juga teman dekat Saudara Azwar Anas). Malam itu, saudara Herman dan saudara Sarifudin meminta Pengadu untuk mencabut semua laporan Pengadu ke Panwascam Tebo Ulu dengan alasan Caleg yang mereka dukung yakni saudara Mursalim telah menang dan tidak perlu ada PSU karena menurut saudara Herman dan saudara Sarifudin Mursalim dipastikan akan duduk sebagai Anggota DPRD Kab. Tebo. Menurut saudara Herman dan saudara Sarifudin, mereka diperintahkan oleh saudara Azwar Anas untuk mengecek seluruh perolehan suara Mursalim di Dapil Tebo 4 (empat). Sebab, apabila terjadi PSU akan berat bagi Mursalim untuk mempertahankan perolehan suaranya di 4 (empat) TPS tersebut. Untuk menyakinkan Pengadu, saudara Sarifudin memperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan saudara Azwar Anas melaluhi telepon selularnya dengan Nomor 085357049893. Sayapun yakin bahwa suara dalam rekaman telepon milik saudara Sarifudin tersebut adalah suara dari saudara Azwar Anas yang meminta saudara Sarifudin untuk memastikan perolehan suara saudara Mursalim karena pada saat itu Pleno Desa Maupun pleno tingkat Kecamatan belum selesai dilaksanakan.  Sejak hari itu, hampir setiap hari Pengadu mendapat teror atau tekanan Via Telepon gelap yang meminta Pengadu untuk mencabut pengaduan tersebut. Diantara pihak yang menekan saya tersebut adalah saudara Sijoni warga Muara Tebo yang Pengadu ketahui juga sebagai teman akrab saudara Azwar Anas. Dugaan Pengadu, bila PSU ini terjadi artinya sulit bagi Azwar Anas untuk membantu saudara Mursalim untuk bisa menjadi Anggota DPRD Kab. Tebo lantaran selisih suaranya sangat sedikit dari suara yang diperoleh saudara Sipenri yang juga Caleg Partai Nasdem di Dapil Tebo 4 (empat). Lantas, apakah diantara kedua pihak (antara Azwar Anas dan Mursalim Cs) sudah terjadi tindakan transaksional atau Politik uang? Pengadu belum dapat memastikannya, tetapi adalah wajar bila Pengadu dan masyarakat mempertanyakan bahwa atas alasan apa sehingga begitu jauhnya keterlibatan saudara Azwar Anas dalam mempertahankan perolehan suara saudara Mursalim? Dan begitu besar kekhawatiran pihak-pihak terkait saudara Mursalim terhadap permohonan pelaksanaan PSU di 4 (Empat) TPS dimaksud? 4  Tanggal 11 Mei 2014 jam 23.21 WIB telepon selular Pengadu Nomor 085273310803 menerima pesan sms dari Nomor 0852636869601 yang Pengadu ketahui itu adalah Nomor selular milik saudara Azwar Anas (Anggota KPU Kab. Tebo). Yang isi smsnya adalah sebagai berikut: “Terima Kasih Jai atas apa yang kau perbuat ke SAYO, seumur hidup sampai ke anak-anak Sayo dak akan terlupakan Sayo kamu sebut “ANJING KPU” (AZWAR ANAS)” berani hidup tak takut mati, takut mati jangan hidup, takut hidup mati saja, hidup sekali hidup berarti”. Terjemahannya adalah : Terimo = Terima, Jai (adalah nama panggilan pengadu sehari-hari yakni penggalan kata dari “Pijai”, sedangkan nama asli pengadu adalah Zainudin), SAYO=saya. Apa tujuan atau makna sesungguhnya isi sms ini? Pengadupun kurang jelas. Tetapi bagi pengadu, ini sangatlah tidak pantas dilakukan oleh saudara Azwar Anas selaku Anggota KPU Kab. Tebo dan sangatlah kekanak-kanakan bahkan seperti ada ancaman terhadap diri Pengadu. Padahal Pengadu tidak perna melontarkan kata-kata seperti yang dituduhkan kepada Pengadu tersebut. 6. Bahwa Pengadu melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu tanggal 9 April 2014 di Desa Pagar Puding dan melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Tebo adalah semata-mata didorong oleh naluri Pengadu sebagai aktifis yang sangat prihatin dengan kejadian-kejadian tersebut. Itulah sebabnya saya bersama saudara Ansor, SPd. L selaku PPL dan saudara Akhyarudin selaku Ketua PPS serta sejumlah elemen masyarakat dan pemuda Desa Pagar Puding melaporkan semua kejadian ini. Tujuannya semata-mata hanya ingin hukum bisa ditegakkan dan keadilan bisa diperoleh siapapun. Dan yang paling prinsip adalah kedepan tidak ada lagi pelaksana pemilu yang berani melanggar kode etik profesinya apalagi merugikan masyarakat. 7. Bahwa mengingat kedepan kita akan melaksanakan Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur untuk Provinsi Jambi dan Pemilihan Bupati untuk Kabupaten Tebo, Pengadu tidak ingin ada oknum-oknum pelaksana Pemilu di Kab. Tebo yang masih diragukan Independensinya. 8. Bahwa Pengadu memohon kiranya laporan Pengadu diproses sesuai perundang- undangan yang berlaku di negeri ini. Selaku anak muda, kami yakin DKPP RI akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu atau pilih kasih terhadap siapapun. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah tidak Adil, Tidak Independens dan tidak Profesional dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu kab. Tebo untuk melaksanakan PSU di 4 (Empat) TPS yaitu di TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X Dapil 4 (Empat) Tebo; 5 2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; dan 2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Photo copy Surat No .. /saksi-2014 perihal permohonan PSU di 4 (Empat) TPS; 2. Bukti P-2 : Photo copy surat klarifikasi Panwaslu Kab. Tebo tertanggal 15 April 2014 terhadap saudara Abdul Hadi; 3. Bukti P-3 : Photo copy surat klarifikasi Panwaslu Kab. Tebo tertanggal 15 April 2014 terhadap saudara Mashuri; 4. Bukti P-4 : Photo copy surat pernyataan saudara Padli dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 5. Bukti P-5 : Photo copy surat pernyataan saudara Hudori dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April; 6. Bukti P-6 : Photo copy surat pernyataan saudara Ibnu Hajar dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 7. Bukti P-7 : Photo copy surat pernyataan saudara Habri dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 8. Bukti P-8 : Photo copy surat pernyataan saudara Amri dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 9. Bukti P-9 : Photo copy surat pernyataan saudara Rohmin dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 10. Bukti P-10 : Photo copy surat pernyataan saudara Ajmil dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 11. Bukti P-11 : Photo copy surat pernyataan saudara Leli dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April; 12. Bukti P-12 : Photo copy surat pernyataan saudara Abdul Hadi dari Desa Pagar 6 Puding pada tanggal 15 April 2014; 13. Bukti P-13 : Photo copy surat pernyataan saudara A. Bustomi dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 14. Bukti P-14 : Photo copy surat pernyataan saudara Zuhdi dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 15. Bukti P-15 : Photo copy surat pernyataan saudara Yasri dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 16. Bukti P-16 : Photo copy surat pernyataan saudara Muhammad Surli dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 17. Bukti P-17 : Photo copy surat pernyataan saudara Ahmat dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April; 18. Bukti P-18 : Photo copy surat pernyataan saudara Ashudori dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 19. Bukti P-19 : Photo copy surat pernyataan saudara Najmi dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 20. Bukti P-20 : Photo copy surat pernyataan saudara Zuhdi dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 21. Bukti P-21 : Photo copy surat pernyataan saudara Agus Salim dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 22. Bukti P-22 : Photo copy surat pernyataan saudara Yasri dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 23. Bukti P-23 : Photo copy surat pernyataan saudara Pauzan dari Desa Pagar Puding pada tanggal 15 April 2014; 24. Bukti P-24 : Photo copy surat permohonan PSU tertanggal 17 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua Panwascam Tebo Ulu; 25. Bukti P-25 : Photo copy Surat No 01/saksi-2014 perihal permohonan PSU di 4 (Empat) TPS ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tebo; 26. Bukti P-26 : Photo copy kertas model C2 Nomor 9 Desa Pagar Puding; 27. Bukti P-27 : Photo copy kertas model C2 Nomor 8 Desa Pagar Puding; 28. Bukti P-28 : Photo copy kertas model C2 Nomor 10 Desa Pagar Puding; 29. Bukti P-29 : Photo copy poto-poto tempat diduga terjadinya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilakukan; 30. Bukti P-30 : Photo copy Surat No ../saksi-2014 perihal permohonan PSU di 4 (Empat) TPS ditujukan kepada Ketua PPK Tebo Ulu tertanggal 12 April 2014; 31. Bukti P-31 : Photo copy surat yang ditujukan kepada PPK Kec. Tebo Ulu terkait Rekomendasi PSU di TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X tertanggal 20 April 2014; 32. Bukti P-32 : Photo copy Surat No 01/saksi-2014 perihal permohonan PSU di 4 (Empat) TPS ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kab. Tebo 7 tertanggal 12 April 2014; 33. Bukti P-33 : Photo copy surat PPS Desa Pagar Puding perihal usulan PSU di 4 (empat) TPS ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tebo tertanggal 20 April 2014; 34. Bukti P-34 : Photo copy surat PPL Desa Pagar Puding perihal usulan PSU di 4 (empat) TPS ditujukan kepada Ketua PPS Desa Pagar Puding tertanggal 19 April 2014; 35. Bukti P-35 : Photo copy surat Panwaslu Kab. Tebo Nomor 67/Pawaslu- Tebo/IV/2014 perihal meindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran Desa Pagar Puding yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tebo tertanggal 22 April 2014; 36. Bukti P-36 : Photo copy Kajian Laporan Nomor 08/LP/PLG/IV/2014 Panwaslu Kab.Tebo tertanggal 19 April 2014; 37. Bukti P-37 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua TPS 10 tertanggal 19 April 2014; 38. Bukti P-38 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua KPPS di TPS 9 tertanggal 19 April 2014; 39. Bukti P-39 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua KPPS di TPS 8 tertanggal 19 April 2014; 40. Bukti P-40 : Photo copy BA Klarifikasi Pemilu 9 April 2014 oleh Ketua KPPS di TPS 6 tertanggal 19 April 2014; 41. Bukti P-41 : Photo copy surat pernyataan bahwa telah mencoblos lebih dari 1 (satu) kali atas nama Habri tertanggal 15 April 2014; 42. Bukti P-42 : Photo copy surat pernyataan bahwa telah mencoblos lebih dari 1 (satu) kali atas nama Najmi tertanggal 15 April 2014; 43. Bukti P-43 : Photo copy surat tanggapan terkait permohonan PSU oleh KPU Kab. Tebo yang ditujukan kepada Ketua PPS Desa Pagar Puding tertanggal 22 April 2014; 44. Bukti P-44 : Photo copy surat Panwaslu Kab. Tebo Nomor 68/Pawaslu- Tebo/IV/2014 perihal meindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran Desa Pagar Puding yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tebo tertanggal 22 April 2014 atas surat KPU Kab. Tebo Nomor 114/KPU-Kab-005.435378/IV/2914; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 19 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu , Teradu sangat keberatan dan menolak dalil tersebut karena merupakan penilian sepihak oleh Pengadu dan tidak berdasar atas 8 hukum. Karena sebenarnya proses pelaksanaan Pemilu di Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu telah berjalan sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 ( bukti terlampir Kode : T- 5.11.1); 2. Bahwa apa yang dinyatakan oleh Pengadu telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPPS) desa Pagar Puding dan berpihak pada salah satu calon legislative partai tertentu tidak lah benar dan Teradu sangat keberatan karena proses pemungutan dan penghitungan suara sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku; 3. Bahwa apa yang digugat oleh Pengadu merupakan rekayasa, karena pengakuan dari masyarakat yang mengaku telah mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda dilakukan pada tanggal 15 April 2014 dengan membuat pernyataan setelah proses rekapitulasi sudah selesai dilakukan di PPS, bahwa saudara Zainuddin selaku pelapor sesuai dengan surat Pengawas Pemilu Lapangan nomor 01/PPL/PP/IV/2014 pada tanggal 19 April 2014 merupakan salah seorang tim caleg yang ada didesa Pagar Puding tersebut yang bernama Khudori Caleg partai Golkar sehingga surat menyurat yang berkaitan dengan tuntutan ini semuanya direkayasa karena dilakukan setelah penghitungan suara yang sudah diketahui Calegnya lebih sedikit perolehan suaranya dari Caleg lain yang juga satu desa yakni saudara Mursalin Caleg partai Nasdem dari Desa Pagar Puding juga (T-5.11.2). Bahwa pernyataan yang dibuat oleh 20 orang tersebut ditulis dan dibuat oleh satu orang, dibuktikan dengan jenis tulisan yang sama dan kalimat yang sama tanpa menyebutkan di TPS mana saja mereka mencoblos. (T-5.11.3); 4. Bahwa Berita Acara Klarifikasi yang dibuat oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tebo yang intinya telah meminta keterangan terhadap dua orang yakni Abdul Hadi dan Mashuri sebagaimana dalam berita acara tertanggal 15 April 2014 dan juga berita acara klarifikasi bahwa keduanya disumpah sebelum dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Tebo tidak benar sesuai dengan keterangan saudara Masri S.Ag selaku Panwaslu Kab. Tebo sewaktu dipersidangan DKPP pada tanggal 19 Mei 2014 dan dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya Berita acara klarifikasi oleh saudara Masri S.Ag selaku Panwas Kab. Tebo sehingga ini juga merupakan bentuk rekayasa oleh Pengadu. (T-5.11.4); 5. Bahwa surat yang dibuat dan ditanda tangani tertanggal 12 April 2014 ditujukan kepada KPU Kabupaten Tebo Perihal Pemilu ulang yang dibuat dan ditandatangani oleh 10 orang saksi yang isinya menyampaikan temuan kecurangan dan pelanggaran pada saat proses pemungutan dan perekapan suara, terdapat kejanggalan dalam surat tersebut dimana surat tersebut ditujukan kepada KPU Kab. Tebo tetapi tembusannya juga kepada KPU kab.Tebo dan surat ini tidak pernah diterima oleh Termohon, Bahwa surat ini juga ditujukan kepada Panwascam Kecamatan Tebo Ulu juga ditembuskan kepada termohon dan termohon tidak pernah menerima tembusan ini, bahwa surat ini juga ditujukan kepada PPK 9 kecamatan Tebo Ulu dan juga ditembuskan kepada PPK Tebo Ulu. Jadi ada tiga jenis surat yang sama ditujukan pada tiga penyelenggara pemilu namun secara administrasi ini tidak sesuai dengan aturan sehingga ini juga bagian dari rekayasa yang dibuat oleh pelapor. (T-5.11.5 ); 6. Bahwa teradu menolak dalil yang dikemukakan pengadu yang menyatakan terjadi pelanggaran dengan modus pencoblosan atau pemilihan lebih dari sekali oleh pemilih, karena berdasarkan hasil kajian atau klarifikasi oleh Panwaslu Kab, Tebo yang disampaikan oleh saudara Masri hanya atas nama Najmi dan Habri yang terbukti memilih lebih dari satu kali, namun setelah dibuktikan dengan membuka kotak suara TPS VI, VIII, IX dan X sesuai dengan surat KPU Provinsi Jambi Nomor : 165-03/KPU-Prov-005/IV/2014. Ternyata nama Najmi dan Habri tersebut ditemukan lebih dari satu namun tanggal lahir dan orangnya berbeda sesuai dengan DPT. (T-5.11.6, T-5.11.7 dan T-5.11.8 ); 7. Bahwa bukti C2 yang diajukan oleh pengadu mengenai catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaknaan pemungutan suara pemilu tahun 2014 di TPS 08, 09 dan 10 yang ditanda tangani oleh masing-masing ketua KPPS yang bersangkutan, tidak benar adanya karena teradu meyakini bukan dibuat dan ditanda tangani oleh ketua KPPS yang bersangkutan, terbukti dengan tanda tangan yang berbeda pada C1 dan C2 serta kesaksian dari anggota KPPS yang bersangkutan bahwa pada tanggal 09 April 2014 yang lalu pada saat pemungutan suara pemilu tidak pernah ada keberatan saksi karena C2 yang asli ada didalam kotak suara TPS 08 dan isinya NIHIL serta tidak ada kejadian serta pelanggaran yang terjadi disaat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 09 april 2014 tersebut (T-5.11.9,T-5.11.10, T- 5.11.); 8. Bahwa surat tertanggal 19 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani PPL Desa Pagar Puding atas nama Ansori S.Pd.I ditujukan kepada PPS desa Pagar Puding yang isinya merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS VI,VIII ,IX dan X desa Pagar Puding tidak benar karena tanpa dilampiri hasil kajian (T-5.11.12); 9. Bahwa surat tertanggal 20 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani PPS Pagar Puding atas nama Akhyaruddin yang ditujukan kepada PPK Kec. Tebo Ulu dan kepada Ketua KPU Kab. Tebo dimana surat ini juga ada kejanggalan karena sekaligus sebagai tembusan surat juga kepada PPK Kecamatan Tebo Ulu dan KPU Kab.Tebo. yang isinya PPS merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS VI,VIII,IX dan X Desa Pagar Puding tidak benar adanya karena yang dimaksud pada prihal surat menyebutkan usulan Pemungutan suara ulang di TPS VI,VIII,IX dan X tetapi pada isi surat dimaksud merekomendasikan kepada PPK Tebo Ulu untuk Pemungutan Suara Ulang pada TPS VI,VIII,IX dan X. Format surat juga sama dengan surat PPL tanggal 19 April 2014 sehingga surat ini diduga juga direkayasa karena dibuat oleh satu orang yang sama, 10 karena secara kelembagaan mestinya surat PPL dan PPS itu berbeda formatnya (T- 5.11.13); 10. Bahwa pada dalil yang menyatakan surat Panwas no 67/Panwas-Tbo /IV/2014 tertanggal 22 April 2014 tidaklah benar Teradu tidak menindak lanjuti, dengan bukti surat Nomor :114/KPU-Kab-005.435378/IV/2014 tertanggal 22 April 2014. Prihal tanggapan usulan pemunggutan suara ulang di TPS VI, VIII, IX dan X Desa Pagar Puding yang ditujukan kepada ketua PPS Desa Pagar Puding dimana ini adalah bentuk tindak lanjut dari teradu (T-5.11.14). Disini juga terdapat kejanggalan : dimana surat teradu Nomor : 114/KPU-Kab-005.435378/IV/2014 tertanggal 22 April 2014 ditujukan kepada PPS ditembuskan kepada Panwas Kab.Tebo tetapi yang menindaklanjuti Panwas Kab Tebo dengan surat nomor 67/Panwas-Tbo /IV/2014 tertanggal 22 April 2014 dan surat nomor 68/Panwas- Tbo/IV/2014 pada tanggal 23 april 2014, dalam surat ini juga terdapat kejanggalan dimana pada pengantar surat berbunyi “Menindaklanjuti surat KPU nomor 114/KPU-Kab-005.435378/IV/2014 tertanggal “22 Maret 2014” (T-5.11.15); Bahwa tidak benar dalil pengadu mengatakan teradu sangat tidak menghargai dan menghormati rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pengawas pemilu Kab. Tebo. Karena surat tersebut sudah ditindak lanjuti dengan surat Nomor : 115/UND/IV/2014 (T-5.11.16).Bahwa tidaklah benar dalil yang dikemukakan pengadu yang mengatakan teradu tidak merespon dan merealisasikan rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo. Karena ketika teradu menerima surat Panwaslu Kab. Tebo Nomor : 68/Panwas-Tbo/IV/2014 pada tanggal 23 april 2014 yang ditanda tangani oleh Masri, S. Ag dengan menggunakan kajian pada tangal 19 april 2014 yang bunyi kajian merekomendasikan sedangkan pada surat Panwas sebelumnya no 67/Panwas-Tbo /IV/2014 tertanggal 22 April 2014 yang ditanda tangani oleh Yuliastuti, SH, bunyi kajian pada tanggal 19 april 2014 tersebut adalah meminta Teradu untuk mengkroscek. ketika teradu sedang berupaya mengkroscek paswaslu Kab. Tebo mengeluarkan lagi surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dengan masih menggunakan hasil kajian pada tanggal yang sama, hanya yang membedakan adalah kalimat “mengkroscek” berubah menjadi kalimat “merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU”.Lalu kapan mereka mengkajinya ? (T-5.11.17); Bahwa bersamaan dengan rekomendasi dari Panwaslu Kab. Tebo tersebut bertepatan dengan berakhirnya pelaksanaan pemungutan suara ulang di kab/kota sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor : 333/KPU/IV/2014 tanggal 22 April 2014 tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di KPU Kab/Kota. bahwa dalam kondisi ini teradu memohon petunjuk dan penegasan kepada KPU Provinsi dengan surat Nomor : 119/KPU-Kab.005.435378/IV/2014 (T-5.11.18 dan T-5.11.19); 11 Bahwa pada tanggal 24 April 2014 KPU Provinsi Jambi setelah menerima surat termohon tepatnya pada pukul 21.00 WIB menegaskan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Provinsi Jambi agar KPU Kab. Tebo mempedomani Surat Edaran Nomor : 333/KPU/IV/2014 dan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 222 ayat (3) sehingga PSU tidak bisa dilaksanakan pada TPS VI, VIII, IX dan X Desa Pagar Puding. Bahwa Termohon sudah menindaklanjuti surat Panwas Kab Tebo dengan surat nomor 121/KPU- kab-005.435378/IV/2014 tgl 25April 2014 (T- 5.11.20 ); 11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan KPU Kab.Tebo tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo tidak benar, karena Teradu sudah memproses semua rekomendasi Panwaslu tersebut secara prosedural dan subtansi sebagai wujud dari profesionalisme dan integritas sebagai Penyelenggara Pemilu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum kepada peserta pemilu dan masyarakat; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa teradu menolak semua gugatan pengadu karena secara administrasi apa yang diadukan oleh pihak pengadu direkayasa dan tidak terbukti; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan laporan /gugatan pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan teradu I,II,III ,IV dan V tidak terbukti melanggar kode etik. 4. Menyatakan merehabilitasi nama baik teradu I,II, III ,IV dan V Demikian yang dapat kami sampaikan , atas perkenan majelis kami haturkan terimakasih. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Photo copy surat pernyataan KPPS;; 2. Bukti T-2 : Photo copy surat pernyataan pembantahan dari pemilih yang dijadikan bukti oleh Pengadu. 3. Bukti T-3 : Photo copy surat pernyataan pemilih telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali; 4. Bukti T-4 :  Keterangan/klarifikasi dibawh sumpah/janji;  BA klarifikasi yang ditanda tangani oleh saudara Masri, S.Ag 5. Bukti T-5 : Photo copy buku surat masuk KPU Kab. Tebo; 12 6. Bukti T-6 : Photo copy KTP an. Najmi dan Habri; 7. Bukti T-7 : Photo copy DPT TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X; 8. Bukti T-8 : Photo copy BA Pembukaan kotak suara TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X; 9. Bukti T-9 : Photo copy C1 TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X; 10. Bukti T-10 : Photo copy C2 TPS VIII milik KPU Kab. Tebo yang ada didalam kotak suara; 11. Bukti T-11 : Photo copy C2 Pengadu; 12. Bukti T-12 : Photo copy surat PPLDesa Pagar Puding yang tampa melampirkan hasil kajian; 13. Bukti T-13 : Photo copy surat PPS Desa Pagar Puding yang tidak lajim berbunyi merekomendasikan kepada PPK Kec. Tebo Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS VI, TPS VIII, TPS IX dan TPS X di Desa Pagar Puding; 14. Bukti T-14 : Photo copy surat tanggapan KPU Kab. Tebo terhadap surat ketua PPS Desa Pagar Puding; 15. Bukti T-15 : Photo copy surat menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran kode etik di Desa Pagar Puding; 16. Bukti T-16 : Photo copy surat undangan rapat dialamatkan kepada Ketua PPK Tebo Ulu dan Ketua PPS serta Ketua KPPS VI, VIII, IX dan X Desa Pagar Puding; 17. Bukti T-17 : Photo copy surat menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran Desa Pagar Puding yang ditandatangani saudara Masri, S.Ag selaku Divisi penanganan pelaggaran Panwaslu Kab. Tebo yang menggunakan kajian yang sama yaitu kajian tanggal 19 April 2014; 18. Bukti T-18 : Photo copy SE Nomor 333/KPU/IV/2014; 19. Bukti T-19 : Photo copy surat mohon petunjuk kepada KPU Provinsi Jambi; 20. Bukti T-20 : Photo copy surat tanggapan KPU Kab. Tebo terhadap surat Panwaslu Kab. Tebo Nomor 68/Panwaslu-Tebo/IV/2014. PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perkenankanlah Panwaslu Kabupaten Tebo menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Terkait dengan Surat Panwaslu Kabupaten Tebo Nomor 68/Panwaslu- Tbo/IV/2014 tanggal 23 April 2014 yang di tandatangani oleh saudara Masri, S.Ag selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Tebo divisi penanganan dan pelanggaran, perihal menindaklanjuti laporan/temuan dugaan pelanggaran di Desa Pagar Puding dengan melampirkan kajian laporan dengan saran 13 merekomendasikan agar KPU Kab. Tebo melakukan pemungutan suara ulang di TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X adalah benar adanya. 2. Bahwa terkait dengan surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tebo Nomor 67/Panwaslu-Tbo/IV/2014 tanggal 22 April 2014 yang di tanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten tebo atas nama Yuliastuti, SH dengan melampirkan hasil kajian Nomor 08/LP/PLG/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 yang ditandatangani oleh divisi hukum dan penanganan pelanggaran atas nama Masri, S.Ag adalah benar Panwaslu Kabupaten Tebo mengeluarkan surat dimaksud. Surat tersebut Berdasarkan hasil klarifikasi Terhadap pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan hasil kroscek DPT TPS VI dan daftar hadir yang ditulis tangan Oleh KPPS TPS VIII, TPS IX, dan TPS X dan juga hasil Klarifikasi yang dilakukan Oleh Panwascam kepada KPPS dan PPS Desa Pagar Puding. 3. Bahwa terkait dengan surat Rekomendasi dari PPL kepada PPS desa pagar puding Kecamatan Tebo Ulu Nomor 01/PPL/PP/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X adalah benar adanya. Surat Rekomendasi oleh PPL Desa Pagar Puding berdasarkan Laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor atas nama ZAINUDDIN pada tanggal 14 April 2014 ke Panwaslu Kabupaten Tebo Tentang pemilih yang mengunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Dari hasil krosceck DPT dan Daftar hadir Pemilih yang di sampaikan ke Panwaslu Kab. Tebo, ada pemilih yang sudah mengunakan hak pilih dua kali yaitu saudara Habri dan Najmi di TPS VI dan Hasil kroscek Daftar hadir dengan Nama ganda Fauzan dan Zuhdi terdapat di TPS VIII,Wazna dan Laili di TPS IX dan X. 4. Bahwa terkait dengan adanya pernyataan 10 orang saksi yang disampaikan kepada ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Tebo Ulu yang isinya menyampaikan adanya temuan kecurangan pada saat proses pemungutan dan perekapan suara dan juga menyampaikan usulan agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS adalah benar adanya. Surat pernyataan tersebut di terima pengawas pemilu kabupaten tebo pada tanggal 14 April 2014 5. Bahwa adanya surat tertanggal 17 April 2014 yang di buat dan ditanda tangani oleh PPL atas nama holilurrahaman di tujukan kepada Panwascam Tebo Ulu yang intinya bahwa telah terjadi pelanggaran dengan modus pencoblosan lebih dari sekali oleh pemilih adalah benar adanya berdasarkan keterangan dari Panwascam Tebo Ulu. 6. Bahwa terkait surat Ketua PPS Desa Pagar Puding atas Nama Ahyarudin pada tanggal 20 April 2014 yang ditujukan kepada PPK Tebo Ulu dan Ketua KPU Kabupaten Tebo yang intinya Merekomendasikan Untuk dilakukan pemungutan suara ulang terhadap TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X, kami Panwaslu kabupaten Tebo Tidak mendapatkan Tembusan surat dimaksud. 14 7. Bahwa terkait dengan materi pengaduan yang di sampaikan oleh pengadu yang menyatakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tebo telah meminta keterangan kepada saudara Abdul Hadi alias Hadi dan saudara Mashuri, adalah benar adanya. keduanya tidak disumpah, namun keterangan saudara mashuri dan abdul hadi di buat dalam berita acara klarifikasi yang di tanda tangani di atas materai 6000. Abdul Hadi dan Mashuri Adalah Sebagai Saksi dari laporan yang di sampaikan oleh saudara Zainudin. Pada berita acara Klarifikasi menyatakan bahwa abdul hadi sudah mencoblos sisa surat suara sebanyak 20 surat suara. 8. Terkait dengan Rekomendasi Pengawas Pemilu Lapangan dan Rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo yang disampaikan Kepada PPS Desa Pagar Puding dan KPU Kab. Tebo Untuk melaksanakan PSU, KPU Kab. Tebo menindaklanjuti dengan:  Menyurati PPS Desa Pagar Puding dengan Nomor Surat 114/KPU-Kab- 005.435378/IV/2014 pada tanggal 22 April 2014 perihal Tanggapan PSU di TPS VI,TPS VIII, TPS IX, dan TPS X. Panwaslu Kab. Tebo Juga menerima Tembusan surat tersebut  Menyurati PPK Tebo Ulu dan Ketua PPS dan KPPS Desa Pagar Puding Untuk melaksanakan Rapat di KPU Kab. Tebo membahas Tentang Rekomendasi PSU pada tanggal 24 April 2014 dengan Nomor surat 115/UND/IV/2014. Panwaslu Kab. Tebo Juga menerima Tembusan surat tersebut  Menyurati Ketua KPU Provinsi Jambi dengan Nomor Surat 119/KPU-Kab- 005.435378/IV/2014 pada tanggal 24 April 2014 Perihal Mohon Petunjuk dan Penegasan dari KPU Provinsi Jambi. Panwaslu Juga Menerima Tembusan Surat dimaksud.  KPU Kab. Tebo menyurati Panwaslu Kab. Tebo dengan Nomor Surat 121/KPU- Kab-005.435378/IV/2014 pada tanggal 25 April 2014 perihal tanggapan surat ketua Panwaslu Kab. Tebo No. 68/Panwaslu-Tbo/IV/2014. Yang isinya tidak dapat melaksanakan saran Panwaslu kab. Tebo yang merekomendasikan Pemungutan suara ulang di TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X desa pagar puding Kec. Tebo ulu.  KPU Kab. Tebo Mengundang Panwaslu Kab. Tebo Untuk Menyaksikan Pembukaan kotak Suara TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X desa pagar Puding Kec. Tebo Ulu Untuk Keperluan permintaan Daftar Hadir pemilih TPS VI, TPS VIII, TPS IX, dan TPS X. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
15 [3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum: DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: 16 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Sikka, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran yang penyelenggara pemilu terkait laporan dan rekomendasi Panwaslu atas tindakan pencoblosan ganda dibeberapa TPS, yang tidak ditindaklanjuti para Teradu. Berdasarkan laporan masyarakat dan surat pernyataan para pelaku, ada 4 (empat) TPS di Dapil Tebo, Desa Pagar Puding yaitu TPS VI, VIII, IX dan X yang terbuki menjadi tempat pencoblosan ganda tersebut. Pihak Panwaslu, berdasarkan terusan Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS tersebut. Pengadu juga menyatakan peranan Teradu II yang berupaya memenangkan salah satu calon legislatif DPRD Kab. Tebo a.n. Mursalim, dengan membujuk para pengadu untuk tidak mengutak-atik kenyataan di Desa Pagar Puding tersebut. Teradu II bahkan mengutus 2 (dua) orang yaitu saudara Herman dan Sarifudin, untuk menemui Pengadu agar mencabut gugatannya, karena caleg yang didukung sudah menang, serta mengirim sms yang bernada ancaman: “Terima Kasih Jai atas apa yang kau perbuat ke SAYO, seumur hidup sampai ke anak-anak Sayo dak akan terlupakan Sayo kamu sebut “ANJING KPU” (AZWAR ANAS)” berani hidup tak takut mati, takut mati jangan hidup, takut hidup mati saja, hidup sekali hidup berarti”. [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab Teradu membantah dan mengatakan bahwa tidak ada kecurangan di TPS VI, VIII, IX dan X di Desa Pagar Puding Dapil IV Tebo. Pengakuan para pelaku pencoblosan ganda merupakan rekayasa dari Pengadu. Sebab format, jenis dan bentuk tulisan tangan dan 17 isinya adalah sama. Terhadap rekomendasi Panwaslu Kab. Tebo, para Teradu mengaku tidak menindaklanjuti karena meragukan kajian dalam rekomendasi terserbut. Di samping itu rekomendasi Panwaslu yang semula melakukan koreksi kemudian berubah menjadi Pemungutan Suara Ulang. Menurut Teradu perubahan itu merupakan inkonsistensi dari Panwaslu yang membuat para Teradu tiba pada kesimpulan untuk tidak menindaklanjutinya. Terhadap aduan Pengadu atas Teradu II terkait keberpihakan atas salah satu Caleg, Teradu membantah. Menurut Teradu sesungguhnya antara dirinya dengan Pengadu masih sangat dekat dalam hubungan organisasi. Pengadu adalah junior yang sempat dididik Teradu. Mengenai sms, Teradu sebagai pengirim, namun sama sekali tidak bermaksud untuk mengancam Pengadu. Isi sms tersebut merupakan prinsip hidup Teradu sebagai pesan kepada Pengadu yang merupakn juniornya; [4.3] Menimbang keterangan para pihak, saksi-saksi, dokumen dan barang bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa rekomendasi Panwaslu harus ditindaklanjuti, kecuali terdapat fakta yang sebaliknya. Pada kenyataannya pengakuan saksi-saksi pelaku pencoblosan ganda dan keterangan pihak terkait, Panwaslu Kab. Tebo sangat meyakinkan DKPP bahwa PSU yang direkomendasikan secara absolut seharusnya dilakukan para Teradu. Terhadap keberpihakan Teradu II dan sms yang diakui juga oleh Teradu, DKPP berpendapat bahwa sms tersebut sudah merupakan ancaman, paling tidak telah bernada ancaman. Pengiriman utusan agar pengadu mencabut pengaduan merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Dengan demikian dalil yang disampaikan pengadu terbukti dan alasan para Teradu dapat dikesampingkan. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 18 [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu II atas Azwar Anas S.Pd.I selaku Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya Putusan ini 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Basri S.Ag, Ahdiyenti M.Pd.I, Riance Juscal dan Al Fadli S.Pt., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini senin tanggal sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 19 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 20