III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
126-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE-
DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Cacat Yuridis:
1.1. Bahwa pada awalnya Pengadu mendapat dukungan dan persetujuan
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
Tahun 2024 berdasarkan Surat Partai Amanat Nasional (PAN)
sebagaimana Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-
SJ/604/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
(Bukti P-1);
1.2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Pengadu mendapatkan dukungan
dari gabungan koalisi Partai Peserta Pemilu, antara lain Partai Demokrat,
PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB, Gerinda, PPP, PKN,
Garuda dan Partai Gelora sebagaimana Surat Pencalonan dan
Kesepakatan (Model B. Pencalonan. Parpol.KWK) tertanggal 27 Agustus
2024, yang isinya antara lain pada pokoknya menyatakan pada point 2
“tidak akan menarik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
telah didaftarkan” (Bukti P-2);
1.3. Bahwa Pengadu juga telah memperoleh keputusan Pimpinan Partai Politik
Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, sebagaimana
formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. (vide, Bukti P-1);
1.4. Bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai
dengan tanggal 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2
tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Agustus 2024 Pengadu
bersama gabungan koalisi Partai Pengusung mengajukan pendaftaran ke
kantor Para Teradu dan dinyatakan diterima, sebagimana Berita Acara
Nomor 2344/PL.02.2-BA/9208/2/9208 Tentang Penerimaan
Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang
diterbitkan oleh Para Teradu (Bukti P-3), hingga batas akhir masa
pendaftaran tersebut tidak ada pasangan lain yang mendaftar;
1.5. Bahwa oleh karena hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima
pendaftarannya maka sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10/2024 jangka
waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana
diperpanjang mulai tanggal 2 – 4 September 2024;
1.6. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 DPP Partai PAN mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU/SJ/983/IX/2024 tentang
Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar
Somat Puarada sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana (Bukti
P-4) dan mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai PAN Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten dengan mengusung Pasangan Calon
Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Bukti P-5);
1.7. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Hasan Achmad dan Isak Waryensi
bersama gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu, antara lain: PAN,
Buruh, PKS, Perindo dan Partai Umat mendaftar ke kantor Para Teradu,
kemudian berkasnya dikembalikan oleh Para Teradu tanggal 4 September
2024 karena tidak memenuhi syarat batas 10 % minimal suara yang sah.
Dalam hal ini perolehan suara sah Partai PAN tidak dapat dihitung dalam
gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat
membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pengadu dan
partai lain pendukung Pengadu, sebagaimana Tanda Pengembalian
Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 tertanggal 4 September 2024
(Model Tanda Pengembalian KWK) (Bukti P-6);
1.8. Bahwa pada hari yang sama, tanggal 4 September 2024 Para Teradu
mengirimkan Surat Nomor 2392/PL.01.7-SD/9208/2024 tertanggal 4
September 2024, Perihal: Permintaan Audiens, ditujukan kepada
Pengadu untuk hadir dalam audiensi klarifikasi terkait surat keputusan
tersebut pada pukul 19.00 WIT (Bukti P-7) dan dalam hasil pertemuan
tersebut Pengadu tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan
Partai PAN kepada Pengadu dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 1. Hal ini juga menjadi sikap resmi dari Koalisi Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat
Pernyataan tanggal 4 September 2024 (Bukti P-8);
1.9. Bahwa kemudian yang menjadi persoalan adalah pasca KPU RI
menerbitkan Surat Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, Perihal:
Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1
(satu) Pasangan Calon, tanggal 11 September 2024 (Bukti P-9), yang pada
inti dari angka 3 huruf a, huruf b dan huruf c dan angka 4 Surat
tersebut menyatakan sebagai berikut:
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2:
a. Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan
pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon
yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024,
dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan
pendaftaran;
b. surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
ditandatangani diatas materai dan disampaikan kepada Pasangan
Calon dan Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik
peserta pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan
calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27
s/d 29 Agustus 2024;
c. Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model
B.A.Tanda Terima KWK dimasa perpanjangan pendaftaran serta telah
melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU KIP
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut diatas, KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran
Partai Politik Perserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa
perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi.
1.10. Bahwa menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua Barat
menerbitkan Surat Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 (Bukti P-10),
Perihal: Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tanggal 12
September 2024, yang pada intinya KPU Provinsi Papua Barat
memerintahkan Para Teradu untuk:
“KPU Kabupaten Kaimana berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Kaimana atas Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk menjelaskan Tata
Cara Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut
Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 dengan memperhatikan
ketersediaan waktu sampai dengan tanggal penetapan calon peserta
pemilihan 22 September 2024 atau menempuh jalur kesepakatan
pendaftaran Kembali dalam kesepakatan pertama atau paling
lambat tanggal 14 s.d 15 September 2024”;
1.11. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Bawaslu Kabupaten Kaimana
mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Pasangan
Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan KPU Kabupaten Kaimana in
casu Para Teradu untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pasangan
Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang menghasilkan kesepakatan
antara Pasangan Calon (Hasan Achmad dan Isak Waryensi) dengan Para
Teradu. Kemudian masih pada hari yang sama, Para Teradu menerbitkan
Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan
Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi administrasi Pasangan
Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Kabupaten Kaimana Nomor Register: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 (Bukti P-
11). Selanjutnya, pada tanggal 14 September 2024, Pasangan Calon
Bupati Hasan Achmad dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi bersama
dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu (Partai PAN),
Perindo, Buruh dan Partai Umat mendaftar pasangan calonnya pada
kantor Para Teradu dan hasilnya dinyatakan DITERIMA;
1.12. Bahwa terhadap perubahan sikap Para Teradu yang menerima kembali
pendaftaran Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, maka
secara nyata sikap tersebut justru menunjukkan inkonsistensi atas hasil
pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan Calon Hasan Achmad dan
Isak Waryensi yang pada tanggal 4 September 2024 (vide, Bukti P-6) Para
Teradu telah menolak dokumen pendaftaran pencalonan tersebut dengan
alasan tidak memenuhi syarat dukungan suara sah 10% minimum dari
partai politik sehingga dinyatakan DIKEMBALIKAN;
1.13. Bahwa menurut Pengadu sikap awal Para Teradu tersebut sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pasal 11
ayat (1) huruf b angka 1 PKPU No. 8/2024 jo PKPU No. 10/2024
sebagaimana ditentukan dalam:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20
Agustus 2024, yang amarnya menyatakan:
mengadili
Dalam Pokok Permohonan:
1. “Mengabulkan permohonan para Pengadu untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 77
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika
telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut”;
Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 1 PKPU No. 8/2024 jo PKPU No.
10/2024
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur… dst;
b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan
wakil walikota:
1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. …dst”
1.14. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut
tidak mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (1) dan ayat
(2) UU No. 1 Tahun 2015 yang pada intinya melarang sebuah partai politik
menarik dukungan dan mengganti dengan pasangan calon yang lain.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Para Teradu seharusnya menolak
Pendaftaran Pencalonan Hasan Achmad dan Isak Waryensi karena tidak
memenuhi syarat suara dengan tidak menghitung dukungan dari Partai
PAN;
1.15. Bahwa Undang-undang melarang Partai Politik untuk mencabut
dukungannya terhadap Calon kepala daerah yang telah didaftarkan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2015
Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak
dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik
lainnya.
Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015
(3) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik
calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik
calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.”
Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024
(3) “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik
pengusulannya sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon
dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut
dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan
tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon
pengganti.”
1.16. Bahwa dengan menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon (Hasan
Achmad dan Isak Waryensi), Para Teradu telah melanggar ketentuan
Undang-Undang yang melarang Partai Politik, dalam hal ini Partai Amanat
Nasional untuk mencabut dukungannya terhadap Pasangan Calon yang
telah didaftarkan kepada Pengadu (in casu Freddy Thie dan Sobar Somat
Puarda) setelah diterbitkannya Berita Acara Nomor 2344/PL.02.2-
BA/9208/2/9208 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 29 Agustus 2024 (vide, Bukti P-3),
dan menggantinya dengan pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon
Nomor Urut 1;
1.17. Bahwa meskipun pendaftaran pasangan Calon Nomor Urut 1 diterima
oleh KPU dikarenakan adanya Surat dari KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024 (vide, Bukti P-9) dan Surat KPU Provinsi Papua Barat
Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 (vide, Bukti P-10) menurut
Pengadu kedua surat tersebut tidak sah menurut hukum sehingga
tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum karena bertentangan
dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 43 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 54 C ayat (1)
huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
menyatakan:
Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015
(1) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik
calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik
calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.”
Pasal 54C ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016
(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal
memenuhi kondisi:
a. “setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya
masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian
pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan
berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan
calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan
penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan
kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang
mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar
berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi
syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu)
pasangan calon;
1.18. Bahwa Para Teradu dalam menerima pendaftaran Hasan Achmad dan Isak
Waryensi tanpa melakukan penelitian administrasi secara mendalam
terhadap dokumen persyaratan yang diajukan PAN sebelumnya terdaftar
sebagai salah satu partai Pendukung terhadap Pengadu;
1.19. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota,
halaman 112-123, yang ada pokoknya menerangkan:
“KPU Provinsi menghimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada masa perpanjangan
pendaftaran diberikan kesempatan untuk mengubah komposisi
dengan ketentuan adanya kesepakatan.”
Berdasarkan uraian diatas, Penetapan Pasangan Calon Hasan Achmad
dan Isak Waryensi sebagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana haruslah dinyatakan batal karena mengandung cacat yuridis;
1.20. Bahwa berdasarkan hal tersebut, penarikan terhadap pengusulan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 oleh Partai Amanat Nasional dan
pengusulan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 oleh
Partai Amanat Nasional setelah tahap pendaftaran adalah tidak
dibenarkan dan tidak diperbolehkan yang menjadi bagian dari aspek
yang menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilihan.
Karena itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang
diusulkan oleh gabungan koalisi Partai Politik Peserta Pemilu, antara
lain: PAN, Buruh, PKS, Perindo dan Partai Ummat yang kemudian
disahkan oleh Para Teradu, telah menyalahi ketentuan, meskipun
terhadap putusan tersebut telah dilakukan upaya hukum oleh Pengadu;
Calon Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad
Mendaftarkan Diri di KPU Kabupaten Kaimana Menggunakan KTP
yang Sudah Tidak Berlaku;
1.21. Bahwa Tim Pengadu menyampaikan Surat kepada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana dengan Nomor:
056/TIM.BERKAT/KAIMANA/2024, Perihal: Mohon Penjelasan Data
Kependudukan a.n Bpk. Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunadi Hasan
ditujukan kepada Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tanggal
28 November 2024 (Bukti P-12);
1.22. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 Kepala Dinas Catatan Sipil dan
Kependudukan mejawab surat dengan Nomor:
400.12/215/Dukcapil/2024, Perihal: Konfirmasi Data Kependudukan
yang pada intinya Bpk. Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunadi Hasan
bukan merupakan penduduk Kabupaten Kaimana karena saat ini yang
bersangkutan berada di alamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18,
Rt.02/Rw.03, Desa Cimekar, Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat dengan
Nomor Kartu Keluarga: 3204051208140001 (Bukti P-13);
1.23. Bahwa Calon Bupati Nomor Urut 1 Hasan Achmad menggunakan KTP
Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid) sebagai syarat
administrasi pencalonan dan mendaftar pada Para Teradu, kemudian Para
Teradu menetapkan Bapak Hasan Achmad sebagai Calon Bupati dan Isak
Waryensi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024,
pada tanggal 22 September 2024;
1.24. Bahwa Hasan Achmad pada tanggal 18 Juli 2014 telah berpindah domisili
dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi
Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, RT.002/RW.023, Desa Cimekar,
Cileunyi, Bandung, Jawa Barat berdasarkan Data Riwayat Perpindahan
dalam SIAK terpusat dengan nomor SKPWNI/9208/18072014/0003.
(Bukti P-14). Namun pada saat pendaftaran sebagai Calon Bupati
Kabupaten Kaimana yang bersangkutan menggunakan identitas domisili
di Kabupaten Kaimana;
1.25. Bahwa KTP-el merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus
diserahkan pada saat pendaftaran sebagai calon Bupati berdasarkan Pasal
20 ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
1.26. Bahwa ketentuan Pasal 63 ayat 6 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan yang diubah dengan UU Nomor 24 Tahun
2013 pada pokoknya mengatur agar setiap penduduk hanya memiliki 1
(satu) KTP-el. Oleh karena itu, dalam hal seseorang berpindah domisili
dan telah memiliki KTP-el yang baru maka seharusnya KTP yang lama
harus dinyatakan tidak aktif (invalid) dan tidak sah untuk dipergunakan
sebagai syarat pendaftaran calon Bupati Kaimana;
1.27. Bahwa berdasarkan hal di atas, Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1
telah melanggar asas Pemilihan “jujur” yang harus dijunjung tinggi
tidak hanya oleh penyelenggara Pemilihan, tetapi juga oleh para peserta
Pemilihan. Pelanggaran ini mengakibatkan pelaksanaan Pemilihan di
Kabupaten Kaimana telah “cacat yuridis” sejak awal. Calon Bupati
Kaimana Nomor Urut 1 telah menggunakan KTP Kabupaten Kaimana yang
sudah tidak berlaku (invalid) sebagai syarat administrasi pencalonan dan
mendaftar pada Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
1.28. Bahwa ketidakjujuran Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1 dan kelalaian
Para Teradu dalam meneliti kelengkapan administasi pencalonan telah
menciderai UUD 1945 karena telah melakukan kebohongan publik yang
melanggar asas kejujuran sebagai salah satu asas Pemilihan. Perbuatan
itu juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan. Kebohongan dengan
menggunakan KTP Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid)
sebagai syarat administrasi pencalonan dan mendaftar pada Para Teradu
adalah perbuatan yang tidak menjunjung hukum. Karena itu,
keikutsertaan Calon Bupati Kaimana Nomor Urut 1 adalah batal demi
hukum sejak awal (void ab initio);
1.29. Bahwa Para Teradu tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti
dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai
calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga
penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Teradu;
1.30. Bahwa berdasarkan hal diatas pendaftaran Calon Bupati Kaimana dengan
Nomor Urut 1 adalah cacat administrasi dan selayaknya Para Teradu
tidak menerima berkas pendaftaran pencalonan Calon Bupati Kaimana
Nomor Urut 1;
1.31. Bahwa Teradu seharusnya memeriksa dokumen-dokumen pencalonan
termasuk persyaratan administrasi yang disampaikan oleh Para
Pasangan Calon. Dengan adanya kejadian tersebut menunjukkan
ketidakprofesionalan Para Teradu;
1.32. Bahwa berdasarkan pelanggaran tersebut diatas DKPP berhak untuk
mengadili Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pelanggaran Pemilihan Umum
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Keseluruhan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang
didalilkan diatas, maka Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu dengan keputusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V dari Jabatan dan Keanggotaan KPU Kabupaten Kaimana;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/604/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tanggal 15 Agustus 2024;
P-2 MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK tertanggal 27 Agustus 2024 Surat
Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana;
P-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 2344/PL.02.2-
BA/9208/2/9208 Tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 Tanggal 29 Agustus 2024;
P-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan
Freddy Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tanggal 2 September 2024;
P-5 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tanggal 2 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
P-6 MODEL TANDA. PENGEMBALIAN.KWK Tanda Pengembalian
Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon dalam Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tanggal 4 September 2024;
P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2392/PL.01.7-
SD/9208/2024 Perihal Permintaan Audiens Tanggal 4 September 2024;
P-8 Surat Pernyataan DPW/DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan
DPW/DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Kaimana yang
Mengajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertanggal 4 September 2024;
P-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2038/PL.02.2-
SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan kembali
pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
P-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 993.PL.02.2-SD/92/2.1/2024
tanggal 12 September 2024;
P-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor: 2485
Tahun 2024 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Penerimaan
Kembali Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Hasan
Achmad Dan Isak Waryensi Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor Register:
003/PS.REG/9102/IX/2024 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana tahun 2024 Tanggal 14 September 2024;
P-12 Surat Tim Pemenangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada, S. IP Nomor
056/TIM.BERKAT/KAIMANA/2024 kepada Kepala Dinas Catatan Sipil
dan Kependudukan Kabupaten Kaimana perihal Mohon Penjelesan Data
Kependudukan a.n Bapak Hasan Achmad dan Ibu Ratna Gunadi Hasan
tanggal 28 November 2024;
P-13 Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor
400.12/215/Dukcapil/2024 tentang Konfirmasi Data Kependudukan
Tanggal 28 November 2024;
P-14 Data Riwayat Perpindahan dalam SIAK Nomor
SKPWNI/9208/18072014/0003;
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025,
Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Larry Marchelino Bororing, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] LARRY MARCHELINO BORORING
1. Saksi merupakan Bendahara Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Nomor Urut pada Pilkada 2024 dan Sekretaris DPD PAN
Kabupaten Kaimana;
2. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, mendaftarkan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pilkada 2024 atas nama Freddy Thie
dan Sobar Somat Puarda dengan diusung oleh 12 Partai Politik dan sudah di
terima oleh KPU Kabupaten Kaimana;
3. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, dalam masa perpanjangan Pasangan
Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad
dan Isak Waryensi, mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kaimana. Terhadap
pasangan tersebut pada awalnya berkas tidak diterima karena tidak ada
kesepakatan dari Partai Pengusung dan Calon yang diusung oleh pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Freddy Thie dan
Sobar Somat Puarda untuk mengeluarkan Partai PAN dari pengusung pasangan
calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Freddy
Thie dan Sobar Somat Puarda. Tetapi dalam masa perpanjangan ada surat dari
dari DPP PAN karena ada dua rekomendasi yang dikeluarkan dan mengacu
kepada aturan atau surat dari KPU RI bahwa tidak ada lagi perlu ada
kesepakatan dari pasangan calon dan partai pengusung tetapi langsung merima.
Sehingga Partai PAN dianggap mengalihkan dukungan kepada pasangan Hasan
Achmad dan Isak Waryensi berdasarkan rekomendasi yang kedua yang
dikeluarkan oleh DPP Partai PAN;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 9 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Perihal Pengaduan Pengadu yang menyatakan Penetapan Pasangan calon
Nomor urut 1 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana adalah cacat
yuridis;
2. Tanggapan para Teradu pada pokok aduan angka 5.1 sampai dengan 5.20,
halaman 6 sampai dengan 13 yang pada pokonya menyatakn Penetapan
Pasangan calon Nomor urut 1 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
oleh para Teradu adalah cacat yuridis, penjelasan para teradu adalah sebagai
berikut:
1) Bahwa para teradu membantah secara tegas semua aduan pengadu dalam
perkara 126-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 119-
PKE-DKPP/III/2024, atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada kecuali
yang diakui oleh para teradu dalam jawaban para teradu;
2) Bahwa Para Teradu Membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Kaimana Mulai Tanggal 27 – 29 Agustus 2024 Yang Bertempat Di
Kantor KPU Kabupaten Kaimana dengan Pengumuman Nomor :2328/Pl.02.2-
Pu/9208/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 (Vide Bukti T-1);
Waktu
Tanggal Peserta yang mendaftar
kedatangan
27 Agustus 2024 - Nihil
28 Agustus 2024 - Nihil
Bakal pasangan Calon Bupati
29 Agustus 2024 14.15 WIT dan Wakil bupati Freddy Thie
dan Sobar Somad Puarada, S.IP
3) Bahwa Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2325 Tahun
2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kaimana Tahun 2024 menetapkan syarat minimal suara sah
3037 (Tiga Ribu Tiga Puluh Tujuh) yang merupakan 10 % dari jumlah
suara sah pemilu terakhir yaitu 30.366, (Vide Bukti T–2) sebagaimana
ketentuan 40 ayat 1 undang – undang 10 tahun 2016 yang telah diubah
pemaknaannya oleh Mahkama Konstitusi melalui Putusan Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang pada pokonya menyatakan “partai politik
atau gabungan partai politik” peserta pemilu dapat mendaftarkan
pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta
calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa,
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan
setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000
(satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”;
4) Bahwa Pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada mendaftar ke
Para Teradu dengan akumulasi suara sah Gabungan Partai Politik 13 parpol
pengusul dengan akumulasi suara sebanyak 28.059 suara sah yang
presentasenya 92,4 % dengan rincian sebagi berikut:
Perolehan Suara
No Partai Politik
Sah Pemilu
1 Partai Amanat Nasional 2257
2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 6074
3 Partai Demokrat 5992
4 Partai Garda Republik Indonesia 684
5 Partai Gelombang Rakyat Indonesia 106
6 Partai Gerakan Indonesia Raya 942
7 Partai Golongan Karya 3074
8 Partai Hati Nurani Rakyat 1153
9 Partai Kebangkitan Bangsa 1559
10 Partai Kebangkitan Nusantara 566
11 Partai NasDem 2728
12 Partai Persatuan Pembangunan 1500
13 Partai Solidaritas Indonesia 1424
5) Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen syarat pencalonan
dan syarat calon baik dalam bentuk fisik dan digital di dalam aplikasi SILON
dokumen syarat pencalonan dinyatakan lengkap dan benar dan dokumen
syarat calon dinyatakan lengkap (Vide Bukti T-3);
6) Bahwa dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024
hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar dan diterima
pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang belum mendaftar maka Para Teradu melakukan
Perpanjangan pendaftaran, sebagaimana ketentuan pasal 135 PKPU 10/2024
tentang pencaloan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Dalam hal sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang
diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan
masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan
pendaftaran dengan ketentuan:
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum
mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan
Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari
Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah
pada masa perpanjangan pendaftaran;
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum
mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan
suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan
Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda;
7) Bahwa sebelum melakukan perpanjangan para teradu melakukan sosialisai
perpanjangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kaimana
sebagaimana undangan nomor 2357/PL.02.02-Und/9208/2/2024 tanggal 30
Agustus 2024 Perihal Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran (Vide Bukti T-4);
8) Bahwa oleh karena masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan
partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar maka Para Teradu
melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari sebagaimana ketentuan
pasal 135 PKPU 10/2024 huruf b di atas dengan Pengumuman Nomor
2372/PL.02.2-PU/9208/2/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang
perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2024 (Vide Bukti T-5);
Waktu
Tanggal Peserta yang mendaftar
kedatangan
2 September 2024 - Nihil
3 September 2024 - Nihil
Bakal pasangan Calon Bupati dan
4 September 2024 15.45 WIT wakil bupati kaimana Hasan
Achmad dan Isak Wariyensi
9) Bahwa Pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftar ke Para
Teradu dengan syarat minimal suara sah Gabungan Partai Politik dan bukan
dengan syarat minimal Suara Sah Partai Politk (Bukti T-6);
10) Bahwa Pasangan calon calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftar ke
Para Teradu dengan akumulasi suara sah Gabungan Partai Politik 5 parpol
pengusul yaitu 4.564 suara sah yang presentasenya 15% dengan rincian
sebagi berikut:
Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta
No Partai Politik
Pemilu
Partai Amanat
1 2257
Nasional
2 Partai Buruh 561
Partai Keadilan
3 557
Sejahtera
4 PARTAI PERINDO 977
5 Partai Ummat 212
TOTAL 4.564
11) Bahwa pada saat pendaftaran tanggal 4 September 2024 Para Teradu
melakukan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kebenaran Persyaratan Pencalonan
dilakukan dengan mengecek secara langsung dokumen Model
B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK yaitu pada keaslian tanda tangan dan
pengurus partai politik tingkat pusat yang bertandatangan juga melakukan
pengecekan persetujuan dalam Aplikasi SILON dengan Hasil sebagai berikut:
Pemeriksaan Pemeriksaan
No Formulir
fisik SILON
Lengkap dan
1 Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Belum di input
Benar
Status pada
Model
Lengkap dan aplikasi belum
2 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK -
Benar disetujui oleh
Partai Amanat Nasional
DPP
Surat Keputusan Pimpinan Parpol
tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan Sesuai
3
Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar
Amanat Nasional
Model
Lengkap dan
4 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK – disetujui
Benar
Partai BURUH
Surat Keputusan Pimpinan Parpol
tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan
5 sesuai
Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar
BURUH
Model
Lengkap dan
6 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK – disetujui
Benar
Partai UMMAT
Surat Keputusan Pimpinan Parpol
tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan
7 sesuai
Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar
UMMAT
Model
Lengkap dan
8 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK - disetujui
Benar
Partai Keadilan sejahtera
Surat Keputusan Pimpinan Parpol
tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan
9 sesuai
Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar
Keadilan sejahtera
Model
Lengkap dan
10 B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK - disetujui
Benar
Partai PERINDO
Surat Keputusan Pimpinan Parpol
tentang Kepengurusan Parpol Lengkap dan
11 sesuai
Tingkat Kabupaten/Kota Partai Benar
PERINDO
12) Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Dokumen diketahui dari gabungan 5
partai politik pengusul pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi,
partai PAN (Partai Amanat Nasional) sebelumnya pada pendaftaran tanggal
29 Agustus 2024 telah mengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar
Somad Puarada;
13) Bahwa pada saat pendaftaran pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak
Waryensi tanggal 4 September 2024 Partai Amanat Nasional menyerahkan
kepada Para Teradu dokumen berupa:
1. MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dengan nomor: PAN/A/Kpts/KU-
SJ/984/IX/2024 tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan wakil
bupati kaimana kepada Hasan Achmad Sebagai Calon Bupati dan isak
waryensi sebagai Calon Wakil Bupati tanggal 2 September 2024 (Vide Bukti
T-7);
2. Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024
tentang pembatalan persetujuan FREDDY THIE SEBAGAI CALON
BUPATI DAN SOBAR SOMAT PUARADA sebagai Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana tanggal 2 september 2024 (Vide Bukti T-8);
3. Surat kuasa nomor : 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024 memberikan kuasa
kepada Fatamsya furu, S.Hut bertindak sebagai ketua DPD PAN Kabupaten
Kaimana dan Abdul Rahman Mustafa Werfete bertindak sebagai sekretaris
DPD PAN Kabupaten Kaimana, tanggal 2 September 2024(Vide Bukti T-9);
14) Bahwa oleh Karena Partai Politik Peserta Pemilu PAN sebelumnya telah
bergabung dalam Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon
Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada tanggal 29 Agustus 2024, merujuk pada
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. yang menyatakan apabila
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak
mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan
komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang berbeda dengan melampirkan Surat Kesepakatan Bersama yang
ditandatangani oleh pasangan Calon dan Gabungan Partai Pengusul
Sebelumnya;
15) Bahwa selanjutnyan oleh karena partai PAN (Partai Amanat Nasional)
sebelumnya pada pendaftaran tanggal 29 agustus 2024 telah mengusul
pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada, dan pada saat
pendaftaran Hasan Achmad dan Isak Waryensi pada tanggal 4 September 2024
tidak melampirkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh
pasangan Calon dan Gabungan Partai Pengusul Sebelumnya, maka kurang
lebih pada pukul 20.00 WIT Para Teradu mengembalikan Dokumen
Pendaftran Hasan Achmad dan Isak Waryensi untuk dilengkapi sampai batas
akhir pendaftaran yaitu 4 September 2024 pukul 23.59 WIT;
16) Bahwa oleh karena Surat Kesepakatan tersebut belum dilampirkan maka Para
Teradu memfasilitasi melalui surat KPU Kaimana 2393/PL.01.7-SD/2024
tanggal 4 september 2024 Perihal permintaan audiens yang di sampaikan
kepada bakal pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada beserta
13 partai pengusul untuk melakuan diskusi/audiens dengan partai pengusul
dari pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi terkait dengan surat
kesepakan yang bertempat di KPU Kabupaten Kaimana (Vide Bukti T-10);
17) Bahwa Pada pukul 23.48 WIT pasangan calon Hasan Achmad dan Isak
Waryensi melakukan pendaftaran kembali dan Para Teradu melakukan
pengecekan kembali syarat pencalonan dan syarat calon pasangan calon
Hasan Achmad dan Isak Waryensi serta surat kesepakatan Bersama, dan saat
dilakukan pengecekan surat kesepakatan bersama ditemukan hanya 5 partai
politik pengusul pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yaitu
PPP,PAN, PKN, GELORA, GERINDRA , yang bertandantangan pada surat
kesepakatan tersebut, dan masih terdapat 8 partai politik dan Pasangan Calon
Bupati Freddy Thie dan Calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada tidak
bertanda tangan dalam surat kesepakatan tersebut;
18) Bahwa oleh karena surat kesepakatan bersama tersebut hanya
ditandatangani oleh 5 partai politik pengusul pasangan calon Freddy Thie dan
Sobar Somat Puarada dari 13 Partai Politik Pengusul pasangan calon Freddy
Thie dan Sobar Somat Puarada, maka Para Teradu menerbitkan tanda
pengembalian dokumen pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi
dan Pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tidak
dapat diterima (Vide Bukti-T-11);
19) Bahwa pada tanggal 11 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia menerbitkan surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal
11 Sepetember 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada Pokonya menjelaskan “Bagi
Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa
perpanjagnan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan
calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024,
Dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan
pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir
model BA. Tanda.Terima. KWK dimasa perpanjagan pendaftaran serta telah
melaporkan dugaan pelanggaran Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan
Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T-12);
20) Bahwa pada tanggal 12 September 2024 KPU Provinsi Papua Barat mnerbitkan
surat nomor 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 perihal Pedoman Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon tindak lanjut surat KPU nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang pada pokoknya memerintahkan KPU
Kabupaten Kaimana untuk segera berkoordinasi dengan BAwaslu Kabupaten
Kaimana atas Penyelsaian Sengketa Pemilihan Untuk menjelaskan Tata cara
Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut surat KPU
Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 dengan memperhatikan ketersediaan
waktu sampai dengan tanggal penetapan calon peserta Pemilihan 22
September 2024 atau menempuh jalur kesepakatan pendaftaran Kembali
dalam kesempatan pertama atau paling lambat tanggal 14 s.d 15 September
2024; (Vide Bukti T-13);
21) Bahwa pada tanggal 13 September Para Teradu menerima surat nomor
539/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024 tanggal 13 September 2024 Perihal
Pemanggilan Musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024 jam 15.00 WIT bertempat di
secretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana; (Vide Bukti T-14);
22) Bahwa pada tanggal 14 September pukul 15.00 WIT Para Teradu menghadiri
panggilan Musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan di sekretariat
Bawaslu Kabupaten Kaimana bersama dengan Pemohon dan Bawaslu
Kabupaten Kaimana;
23) Bahwa dari Hasil Musyawarah penyelesaian sengketa Administrasi Pemilihan,
Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan putusan terjadinya kesepakatan
musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan nomor register :
003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 sebagaimana pada
angka Romawi III Kesepakatan Para Pihak angka 4 (empat) yang
memerintahkan “KPU Kabupaten Kaimana membuka kesempatan Kepada
Pemohon sebagai Bakal Pasangan Calon untuk mendaftarkan Kembali sesuai
dengan surat edaran KPU RI nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11
September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon, serta Para Teradu memberikan
Formulir Model BA. Tanda Terima. KWK dan Kemudian diproses sesuai dengan
aturan yang berlaku (Vide Bukti T-15);
24) Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Para Teradu mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal
dan Tahapan Penerimaan Pendaftaran Verifikasi administrasi pasangan calon
Hasan Achmad dan Isak Waryensi tindak lanjut Putusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana nomor Register
003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024; (Vide Bukti T-16);
25) Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Pukul 17.53 WIT. Bakal Pasangan
calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftar ke Para Teradu dengan
akumulasi suara sah Gabungan Partai Politik 5 parpol pengusul yaitu 4.564
suara sah yang presentasenya 15% dengan rincian sebagai berikut:
Perolehan Suara Sah Partai Politik
No Partai Politik
Peserta Pemilu
1 Partai Amanat Nasional 2257
2 Partai Buruh 561
3 Partai Keadilan Sejahtera 557
4 PARTAI PERINDO 977
5 Partai Ummat 212
TOTAL 4.564
26) Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap syarat pencalonan dari 5
partai pengusul sebagai berikut : FORMULIR MODEL
B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Dokumen Asli di tanda tangani, dicap basah
dan dibubuhi meterai 10.000 di atas tanda tangan ketua dan sekertaris
dinyatakan benar dan sah;
NO PARTAI KETERANGAN
surat keputusan DPP UMMAT Nomor 310.A/Partai
Ummat/KU-SJ/VIII/2024 pada tanggal 25 agustus
2024 memberikan persetujuan kepada hasan achmad
dan isak waryensi yang di tanda tangani basah di atas
1 UMMAT
meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan
sekertaris DPP UMMAT yaitu dr. Ing.H.Ridho Rahmadi,
S,Kom.,M.sc (Ketua Umum) dan Taufik Hidayat, S.Sos.,
M.A. (Sekjen)
surat keputusan DPP PERINDO Nomor : 003-SR/DPP-
PARTAI PERINDO/VIII/2024 pada tanggal 18 agustus
2024 memberikan persetujuan kepada hasan achmad
2 PERINDO dan isak waryensi yang di tanda tangani basah di atas
meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan
sekertaris DPP PERINDO yaitu Anggela Herliani
tanoesoedibjo (Ketua Umum) dan Ahmad Rofiq (Sekjen)
surat keputusan DPP BURUH Nomor: 92 Tahun 2024
pada tanggal 26 agustus 2024 memberikan
persetujuan kepada hasan achmad dan isak waryensi
3 BURUH yang di tanda tangani basah di atas meterai 10.000 dan
di cap basah diatas TTD ketua dan sekertaris DPP
BURUH yaitu IR.H.SAID IQBAL,M.E. (Presiden) dan
FERRI NUZARLI, S.E., S.H (Sekjen)
surat keputusan DPP PKS Nomor :
645.34.02/SKEP/KWK/DPP-PKS/2024 pada tanggal
22 agustus 2024 memberikan persetujuan kepada
hasan achmad dan isak waryensi yang di tanda tangani
4 PKS
basah di atas meterai 10.000 dan di cap basah diatas
TTD ketua dan sekertaris DPP PKS yaitu AHMAD
SYAIKHU (Presiden) dan ABOE BAKAR ALHABSYI
(Sekjen)
surat keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-
SJ/984/IX/2024 pada tanggal 2 September 2024
5 PAN
memberikan persetujuan kepada hasan achmad dan
isak waryensi yang di tanda tangani basah di atas
meterai 10.000 dan di cap basah diatas TTD ketua dan
sekertaris DPP PAN, ZULKIFLI HASAN (Ketua Umum)
dan EDDY SOEPARNO (Sekjen)
Surat keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-
SJ/983/IX/2024 tentang pembatalan persetujuan
freddy thie sebagai calon bupati dan sobar somat
puarada sebagai calon wakil bupati kabupaten
kaimana tanggal 2 september 2024
Surat Kuasa Nomor 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024
untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon
kepala daerah kaimana membarikan kuasa kepada :
Fatamsya furu, S.Hut bertindak sebagai ketua DPD
PAN Kaimana dan Abdul Rahman Mustafa Werfete
bertindak sebagai Sekertaris DPD PAN Kaimana
tanggal 2 september 2024
Surat pemberitahuan Nomor 003/PAN/DPD-
KMN/IX/2024 tanggal 11 september 2024
Tanda terima Surat pemberitahuan Nomor
003/PAN/DPD-KMN/IX/2024 tanggal 11 september
2024
27) Bahwa oleh karena partai PAN (Partai Amanat Nasional) sebelumnya pada
pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 telah mengusul pasangan calon Freddy
Thie dan Sobar Somad Puarada, dan pada saat pendaftaran Hasan Achmad
dan Isak Waryensi pada tanggal 4 September 2024, maka sesuai dengan
ketentuan surat Dinas KPU RI 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11
September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada pokonya menjelaskan “Bagi
Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa
perpanjagnan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan
calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024,
Dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan
pendaftaran”; (Vide Bukti T-17);
28) Bahwa karena terdapat dua model B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN yang di
keluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024 untuk Calon Bupati Freddy Thie dan
calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada, serta tanggal 2 September 2024
untuk Calon Bupati Hasan Achmad dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi,
maka Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Amanat Nasional
melalui KPU RI berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 PKPU 8/2024 yang
pada Pokoknya mengatur “Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu
mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat melalui KPU” (Vide Bukti T-18);
29) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi DPP PAN menyatakan pada Pokoknya
bahwa benar DPP mengeluarkan B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan
Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang
Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada
Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Vide Bukti T-7);
30) Bahwa Benar DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang
Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat
Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (Vide Bukti T-8);
31) Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon
beserta surat pemberitahuan Partai Amanat Nasional dan tanda Terima
penyemapaian surat pemberitahuan kepada Pasangan Calon dan Gabungan
Partai Pengusul sebelumnya pengusul sebelumnya dinyatakan lengkap dan
benar (Vide Bukti T-19);
32) Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Para Teradu menetapkan Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 dengan Keputusan
nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 (Vide Bukti T- 20 );
33) Bahwa terhadap Keputusan nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2024 Pemohon telah melakukan upayah Hukum sebagaimana Para Teradu
uraikan dalam tabel berikut:
Status
Lembaga Nomor
No Laporan/Putu Ket
Peradilan Perkara
san
Surat Upayah
Pemberitahua Hukum
n Permohonan Tingkat
Penyelesaian Bawaslu
Sengketa Kabupaten
07/PS.PNM.L pemilihan Kaimana
Bawaslu tidak dapat
G/9102/IX/2
1 Kabupaten diterima,
024
Kaimana tanggal 1
Oktober 2024
(Vide
Bukti
T-21)
9/G/Pilkada/ Tidak Dapat Upayah
2024/PT.TUN Diterima Hukum (Vide
PT. TUN Bukti
2 .MDO Tingkat
Manado T-22)
Tanggal 2 Banding
Oktober
Menolak Upayah
Permohonan Hukum
Kasasi Para Tingkat (Vide
Mahkamah Pemohon Kasasi Bukti
3
Agung Freddy Thie T-23)
dan Sobar
Somat
Puarada
Tidak Dapat di Perselisihan (Vide
Mahkamah Terima Hasil Bukti
4
Konstitusi Pemilihan T-24)
34) Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, Terbukti Para Teradu telah benar-
benar melakukan tugas fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
3. Perihal Pengaduan Pengadu yang Menyatakan Calon Bupati Kaimana
Menggunakan KTP Sudah Tidak Berlaku
1. Bahwa terhadap aduan pengadu pada angka 5.21 sampai dengan 5.28
halaman 14 sampai dengan pokok aduan pengadu yang menyatakan pada
pokoknya Calon Bupati Hasan Achmad mendaftarkan diri kepada para teradu
menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku (invalid), tanggapan para teradu
adalah sebagai berikut:
1.1. Bahwa pada tanggal 14 september 2024, kurang lebih pukul 23:00 WIT,
bertempat di KPU Kabupaten kaimana pasangan calon Hasan Achmad
dan Isak Waryensi mendaftarkan diri sebagai pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana, yang di hadiri oleh Ketua dan sekretaris
partai pengusung;
1.2. bahwa Calon Bupati Nomor urut 1 Hasan Achmad saat mendaftrkan
diri kepada Para Teradu melampirkan foto copy KTP dengan NIK
9208011203530001 dengan masa berlaku Seumur Hidup (Vide Bukti
T-25);
1.3. Bahwa selain itu menurut pengadu Calon Bupati Nomor urut 1 atas
nama Hasan Achmad pada tanggal 18 juli 2014 telah berpindah
domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung yang
beralamat Bumi Penyawangan, Jl. Meranti II No. 18, Rt.02/Rw.03, Desa
Cimekar, Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat adalah tidak benar Faktanya
Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad saat pendaftaran
masih menggunkan KTP dengan Jl. PTT, RT 016/RW- Kelurahan
Kaimana Kota Distrik Kaimana, selain itu Calon Bupati Kabupaten
Kaimana nomor urut 1 atas Nama Hasan Achmad pada Tahun 2015
mencalonkan diri sebagai Bupati Kaimana Tahun 2015 bersama –
sama dengan Pengadu yakni Bapak Freddy Thie yang juga
mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kaimana Tahun 2015, dan KTP
yang digunkan oleh Calon Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 1
atas Nama Hasan Achmad adalah KTP yang sama digunakan pada saat
pendaftaran Calon Bupati Kaimana Tahun 2024;
2. Bahwa Terhadap aduan Pengadu pada pada pokok pengaduan angka 5.29
sampai dengan 5.32 yang pada pokonya menyatakan para teradu teliti dan
cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran, tanggapan para
teradu adalah sebagai berikut:
2.1. Bahwa para teradu telah melakukan tahapan pendaftaran Pasangan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024,
Adapun perihal tersebut para teradu menjelaskan antara lain, pada
tanggal 14 September 2024 para teradu menerima dokumen syarat
calon nomor urut 1 serta melakukan Pengecekan kelengkapan
terhadap dokumen syarat calon nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad
dan Isak Waryensi dengan cermat dan teliti sebagaimana diuraikan
pada table berikut:
Hasil
Pemeriksaan
No. Jenis Dokumen
Calon Calon
Bupati Wakil
Bupati
A. Dokumen Wajib
Surat Pernyataan
1. (formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) Ada Ada
Surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
2. Ada Ada
Surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
3. yang telah mempunyai kekuatan hukum Ada Ada
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
Surat keterangan tidak pernah melakukan
perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
4. surat keterangan catatan kepolisian Ada Ada
Surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara, dari pengadilan negeri yang wilayah
5. hukumnya meliputi tempat tinggal calon Ada Ada
Surat keterangan tidak dinyatakan pailit
dari pengadilan negeri yang wilayah
6. hukumnya meliputi tempat tinggal calon Ada Ada
7. surat tanda terima laporan kekayaan calon Ada Ada
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
8. sederajat yang telah dilegalisir Ada Ada
Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak
9. atas nama calon Ada Ada
tanda terima penyampaian surat
10. pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Ada Ada
wajib pajak
surat keterangan tidak mempunyai
11. tunggakan pajak dari kantor pelayanan Ada Ada
pajak
12. KTP-el dengan NIK Ada Ada
13. formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK Ada Ada
pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk:
a. fisik dengan ukuran 4x6;
14. dan b. digital dengan Ada Ada
15. format .png
naskah visi, misi, dan program Pasangan Ada Ada
Calon
16. surat keterangan sehat jasmani dan rohani Ada Ada
(vide Bukti T-19)
2.2. Bahwa para teradu melakukan penelitian administrasi syarat calon
berdasarkan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Oenelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Bab IV huruf A angka 2 dan 3 halaman 51 yang meenyatakan:
Huruf 2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran
dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana
tercantum dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon;
Huruf 3. Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran
persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang
berwenang;
2.3. Bahwa Para Teradu melakukan Penelitian Administrasi Calon berupa
KTP Calon Bupati nomor urut 1 berdasarkan indicator pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf 2 diatas sebagai berikut:
Hasil Verifikasi
No. Jenis Dokumen
Calon Wakil
Calon Bupati
Bupati
A. Dokumen Wajib
Surat Pernyataan
Benar/Belum Benar/Belum
1. (formulir Model
Benar Benar
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK)
Surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan
Benar/Belum Benar/Belum
2. yang telah memperoleh kekuatan hukum
Benar Benar
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
Surat keterangan tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
Benar/Belum Benar/Belum
3. yang telah mempunyai kekuatan hukum
Benar Benar
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
Hasil Verifikasi
No. Jenis Dokumen
Calon Wakil
Calon Bupati
Bupati
Surat keterangan tidak pernah melakukan
Benar/Belum Benar/Belum
4. perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
Benar Benar
surat keterangan catatan kepolisian
Surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang
Benar/Belum Benar/Belum
5. menjadi tanggung jawabnya yang
Benar Benar
merugikan keuangan negara, dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon
Surat keterangan tidak dinyatakan pailit
Benar/Belum Benar/Belum
6. dari pengadilan negeri yang wilayah
Benar Benar
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
Benar/Belum Benar/Belum
7. surat tanda terima laporan kekayaan calon
Benar Benar
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling
Benar/Belum Benar/Belum
8. rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
Benar Benar
sederajat yang telah dilegalisir
Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak Benar/Belum Benar/Belum
9.
atas nama calon Benar Benar
tanda terima penyampaian surat
Benar/Belum Benar/Belum
10. pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
Benar Benar
wajib pajak
surat keterangan tidak mempunyai
Benar/Belum Benar/Belum
11. tunggakan pajak dari kantor pelayanan
Benar Benar
pajak
Benar/Belum Benar/Belum
12. KTP-el dengan NIK
Benar Benar
Indikator Kebenaran
1. dokumen dapat dibuka, diakses dan
terbaca dengan jelas;
2. memuat informasi terkait calon;
Hasil Verifikasi
No. Jenis Dokumen
Calon Wakil
Calon Bupati
Bupati
3. berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota,
berdasarkan tanggal lahir terhitung
sejak penetapan Pasangan Calon;
4. status pekerjaan tidak dilarang,
kecuali telah dinyatakan di dalam
surat pernyataan;
5. diterbitkan oleh lembaga yang
berwenang yang sah
Benar/Belum Benar/Belum
13. formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK
Benar Benar
pas foto diri berwarna terbaru dalam
bentuk: Benar/Belum Benar/Belum
14.
a. fisik dengan ukuran 4x6; dan Benar Benar
b. digital dengan format .png
naskah visi, misi, dan program Pasangan Benar/Belum Benar/Belum
15.
Calon Benar Benar
Benar/Belum Benar/Belum
16. surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Benar Benar
3. Bahwa pada saat melakukan penelitan administrasi KTP calon Bupati atas
nama Hasan Achmad ditemukan Pekerjaan pada KTP masih berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan indikator Pemeriksaan KTP angka 4 pada
table di atas menyatakan “status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah
dinyatakan di dalam surat pernyataan”, dan pada surat Pernyataan Bakal
Calon Bupati atas Nama Drs. Hasan Achmad, M.Si tercatat pekerjaan sebagai
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Vide Bukti T-26);
4. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Administrasi KTP Calon Bupati nomor
urut 1 atas nama Hasan Achmad tidak terdapat keraguan atas keabsahan KTP
calon berdasarkan indicator pemeriksaan pada table diatas;
5. bahwa berdasarkan pasal 137 PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota, Para teradu mengumumkan Pasangan Calon, nama calon yang
berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak
pidananya, hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
dengan Pengumuman Nomor 2571.1/PL02.2-Pu/9208/2/2024 tanggal 20
September 2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan tetapi sampai
dengan masa pengumuman berakhir tidak terdapat tanggapan dan masukan
masyarakat baik dari Masyarakat maupun pengadu terkait dengan syarat
calon (KTP Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad) (Vide
Bukti T-27);
6. Bahwa segala rangkaian penyelenggaraan pimilihan dalam tahapan
pendaftaran, penelitian atas dokumen persyaratan sampai dengan penetapan
bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun
2024 telah Para teradu laksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan
Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa atas segala penjabaran Jawaban Para Teradu di atas, maka sudah terbukti
bahwa para teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu PARA
TERADU memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu ; dan/atau
4. jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-adilnya
(ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 pengumuman nomor: 2328/PL.02.2-Pu/9208/2/2024 tentang pendaftaran
pasangan calon bupati dan wakil bupati kaimana tahun 2024;
T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana 2325 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kaimana Nomor 2213 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Pencalonan Oleh
Partai Politik Atu Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024;
T-3 Berita Acara Nomor 2344/PL.02.2- BA/9208/2/2024 Tentang Penerimaan
Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2024;
T-4 Surat Undangan Nomor 2357/PL.02.2-Und/9208/2/2024 tanggal 30
Agustus Perihal Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran;
T-5 Pengumuman Nomor 2372/PL.02.2-Pu/9208/2/2024 Tentang
Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2024;
T-6 Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
dengan Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
T-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/1X/2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana;
T-8 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 Tentang Pembatalan Persetujuan
Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana;
T-9 Surat Kuasa Partai Amanat Nasioonal Nomor 070/PAN/B/KU-SJ/IX/2024;
T-10 Surat Dinas KPU Kabupaten Kaimana nomr 2392/PL.01.7-SD/9208/2024
Perihal Permintaan Audiensi;
T-11 Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024;
T-12 Surat Dinas KPU nomor 2038/PL.02.2- SD/06/2024 tanggal 11 September
2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada
Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
T-13 Surat Dinas KPU Provinsi Papua Barat nomor 993/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal Pedoman Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor
2038/PL.02.2- SD/06/2024;
T-14 Undangan Bawaslu Kabupaten Kaimana 539/PS.01.02/K.PВ02/IX/2024
Perihal Pemanggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
T-15 Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024;
T-16 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nonor 2485
Tentang Jadwal Dan Tahapan Penerimaan Kembali Pendaftaran dan
Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi
Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kaimana Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024;
T-17 Tanda Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran;
T-18 Berita Acara Nomor 2487/PL.02.2- BA/9208/2/2024 Tentang Klarifikasi B.
Persetujuan.Parpol.KWK Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Kaimana Tahun 2024
T-19 Berita Acara Nomor 2491/PL.02.2- BA/9208/2/2024 Tentang Penerimaan
Perpanjangan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2024;
T-20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 2585
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan BUpati
dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024;
T-21 Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tidak Dapat
di Terima;
T-22 Putusan Nomor 9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO;
T-23 Putusan nomor 812/K/TUN/PILKADA2024;
T-24 Putusan Nomor 254/PHPU.BUPXXIII/2025;
T-25 KTP Calon Bupati Atas Nama Hasan Achmad;
T-26 Pengumuman Nomor 257.1/PL.02.2- Pu/9208/2/2024 Tentang
Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon BUpati
dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2024;
T-27 BB PERNYATAAN HASAN ACMAD.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 9 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu Tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, sebagaimana
tertuang dalam Jawaban, bukti tertulis, maupun keterangan saksi dimuka
persidangan hari rabu 9 juli 2025;
2. Bahwa Para Teradu juga menolak seluruh pernyataan, keterangan, sebagaimana
tertuang dalam Pokok Aduan, alasan Pengaduan, bukti tertulis, maupun
keterangan saksi di bawah sumpah,Saksi tidak di bawah sumpah dimuka
persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui Para Teradu;
3. Bahwa guna membuktikan keterangan yang tertuang dalam jawaban Para Teradu
pada perkara a quo telah di sampaikan bukti-bukti T-1 sampai dengan T-27;
4. bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang pemeriksaan dianggap telah
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari
kesimpulan ini;
5. Bahwa Para Teradu telah melaksankan tugas, fungsi, dan kewajiban sesuai dengan
ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana keterangan
Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Papua Barat dalam melakukan Monitoring,
Supervisi dan pendampingan kepada teradu selama tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024;
6. Bahwa Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupti Kaimana Nomor 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi sudah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan alasan dan
fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon Nomor
urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi berdasarkan putusan
Bawaslu Kabupaten Kaimana tentang terjadinya kesepakatan musyawarah
Penyelesaian Sengketa dengan nomor register: 003/PS.REG/9102/IX/2024
tanggal 14 September 2024;
b. Bahwa Para Teradu menindak lanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana
nomor 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 sesuai dengan
ketentuan Pasal 144 UU No 10/2016 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 20 UU No 7
Tahun 2017 huruf j yang menyatakan:
Pasal 144 UU 10/2016, ayat:
1. Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat.
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.;
Pasal 20 UU No 7 Tahun 2017
Huruf j “KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban: melaksanakan dengan segera
putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”;
c. Bahwa Para Teradu menerima kembali pendaftaran Pasangan Calon Nomor
urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi dengan mekanisme yang
awalnya Partai PAN harus melampirkan Berita Acara Kesepakatan dari
Gabungan Partai Politik serta Pasangan Calon yang sbelumnya diusung Partai
Amanat Nasional atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang
menerangkan bersepakat mengeluarkan Partai Amanat Nasional dari Koalisi
sebelumnya menjadi Surat Pemberitahuan Pendaftaran kepada Gabungan Partai
Politik serta Pasangan Calon berdasarkan surat Dinas KPU RI Nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon;
d. Bahwa oleh karena Partai Amanat Nasional pada pendaftaran tanggal 29
Agustus 2024 telah mendaftarkan Pasangan Calon atas Nama Freddy Thie dan
Sobar Somat Puarada, sehingga Para Teradu malakukan Klarifikasi ke Dewan
Pimpinan Pusat melalui KPU RI sebagaimana pasal 12 PKPU 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
e. Bahwa berdasrkan hasil klarifikasi DPP Partai Amanat Nasional menyampaikan
bahwa:
1. DPP PAN menyatakan pada Pokoknya bahwa benar DPP mengeluarkan
B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-
SJ/984/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Persetujuan Pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan
Isak Waryensi;
2. Bahwa Benar DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang
Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat
Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana;
3. Bahwa Benar DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang
Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat
Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana;
f. Bahwa selain itu sesuai fakta persidangan, saksi pengadu atas nama lary
M. Bororing yang juga sekretaris DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten
Kaimana mengakui bahwa DPP Partai Amanat Nasional telah menerbitkan surat
keputusan Tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati
dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dan
telah mengeluarkan B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan Nomor
PAN/A/Kpts/KU- SJ/984/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang
Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana kepada
Hasan Achmad dan Isak Waryensi, serta Surat Keputusan nomor
PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tentang
Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagi Calon Bupati dan Sobar Somat
Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana;
g. Bahwa pada tanggal 14 Spetember 2024 Pasangan Calon Hasan Achmad dan
Isak Waryensi mendaftarkan diri Kepada Para Teradu dan melampirkan surat
pemberitahuan pendaftaran kepada Pasangan Calon dan Gabungan Partai
Politik pengusung Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada
berdasarkan meknisme penerimaan pendaftaran sebagaimana dimkasud pada
surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September
2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah
dengan 1 Pasangan Calon;
h. Bahwa sesuai Fakta Persidangan keterangan dari saksi pengadu atas nama lary
M. Bororing yang juga sebagai Bendahara TIM Pemenang Pasangan Calon Freddy
Thie dan Sobar Somat Puarada menerangkan bahwa benar telah menerima surat
pemberitahuan Pendaftaran dari Partai Amanat Nasional;
i. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para teradu dalam
melaksanakan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2024 terkhusus Penerimaan Kembali Pendafaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 atas Nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi
pada tanggal 14 September 2024 sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan Yang berlaku;
7. Bahwa Terkait dengan Perihal Penelitan Syarat Administrasi Calon Bupati
Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan alasan dan fakta-fakta
sebagai berikut:
a. Bahwa dalam melaksanakan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon KPU
Kabupaten berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota;
b. bahwa KPU Kabupaten Kaimana melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon
berupa KTP calon Bupati No urut 1 sesuai dengan pedoman teknis Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yang mana pada BAB IV
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Tabel 4.1. Indikator Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon huruf A. Dokumen Wajib (hardcopy dan softcopy
dalam Silon) angka 12 KTP el;
c. bahwa untuk jenis dokumen syarat calon berupa KTP el indikator kebenaran
adalah sebagai berikut:
1. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
2. memuat informasi terkait calon;
3. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,
berdasarkan tanggal lahir terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
4. status pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat
pernyataan;
5. bahwa dokumen syarat calon berupa KTP el tersebut diterbitkan oleh
Lembaga yang berwenang yang sah;
d. bahwa dalam pemeriksaan indikator kebenaran dokumen syarat calon berupa
KTP el, KPU Kabupaten Kaimana dengan hasil sebagai berikut:
1. bahwa Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas;
2. bahwa dalam pemeriksaan dokumen benar KTP el tersebut memuat informasi
terkait calon;
3. bahwa dalam KTP el, yang bersangkutan lahir pada tanggal 12-03-1953 yang
artinya calon bupati berusia lebih dari 25 Tahun;
4. bahwa status pekerjaan yang tertera dalam KTP el adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) akan tetapi sudah dinyatakan pensiun pada B.Pernyataan Calon
dan dilampiri surat Keputusan Pensiun;
5. bahwa benar KTP el tersebut diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang yang
sah;
e. bahwa dalam pemeriksaan indikator kebenaran dokumen syarat calon berupa
KTP el tidak ditemukan keraguan terhadap Dokumen tersebut, kecuali dalam
jenis pekerjaan tertera Aparatur Sipil Negara, sebagaimana yang tercantum
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 pada BAB
IV Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Tabel 4.1. Indikator Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon huruf A. Dokumen Wajib (hardcopy
dan softcopy dalam Silon) angka 12 KTP el indicator kebenaran huruf d. status
pekerjaan tidak dilarang, kecuali telah dinyatakan di dalam surat pernyataan,
dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan pada kolom jenis
pekerjaan tertulis sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang dilampiri SK
Pensiun dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
00128/KEPKA/AZ/02/18 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian
dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun
yang menerangkan Pegewai Negeri Sipil atas nama Drs. Hasan Achmad M.Si
telah pensiun Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2018;
f. Bahwa seusai dengan keterangan dasar hukum di atas, terhadap dokumen
syarat calon berupa KTP el bakal Calon Hasan Achmad tidak didapatkan
keraguan atas dokumen tersebut;
g. bahwa tidak terdapat informasi apapun yang yang diterima Para Teradu terkait
dengan KTP el calon Bupati No urut 1 yang dapat menimbulkan keraguan
terhadap dokumen syarat calon tersebut sejak massa pendaftaran, penelitian
administrasi sampai dengan penetapan pasangan calon;
h. bahwa tidak ada tanggapan Masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten
Kaimana baik oleh pihak pengadu maupun Masyarakat lainnya terkait dengan
administrasi atau dokumen syarat calon baik untuk seluruhnya maupun
dokumen syarat calon berupa KTP calon Bupati No urut 1 atas nama Hasan
Achmad;
i. bahwa tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Kaimana baik oleh pihak
pengadu maupun Masyarakat terkait dengan pemeriksaan/penelitian
administrasi atau dokumen syarat calon baik untuk seluruhnya maupun
dokumen syarat calon berupa KTP calon Bupati No urut 1 atas;
j. Bahwa Perihal surat Pengadu yang dikirimkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Kaimana nomor 056/TIM.BERTKAT/KAIMANA 2024
tanggal 28 November Perihal Mohon Penjelasan Data Kependudukan a.n. Bpk.
Hasan Achamd dan Ibu Ratna Gunadhi Hasan, Para Teradu sama sekali tidak
mengetahui hal tersebut dan tidak ada laporan atau informasi kepada Para
Teradu;
k. Bahwa Perihal Surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kaimana Nomor 400.12/215/Dukcapil/2024, tanggal 28 November
2024 Perihal Konfirmasi Data Kependudukan, menurut Para Teradu hal ini
masih diragukan kebenarannya terlebih lagi Pihak Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana tidak Hadir sebagai Pihak terkait untuk
didengar Keterangannya pada sidang tanggal 9 Juli 2025 meskipun sudah
dipanggil secara patut;
l. Bahwa selain itu menurut pengadu Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan
Achmad pada tanggal 18 juli 2014 telah berpindah domisili dari Kabupaten
Kaimana ke Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi Penyawangan, Jl.
Meranti II No. 18, Rt.02/Rw.03, Desa Cimekar, Ciluenyi, Bandung, Jawa Barat
adalah tidak benar Faktanya Calon Bupati Nomor urut 1 atas nama Hasan
Achmad saat pendaftaran masih menggunkan KTP dengan Jl. PTT, RT 016/RW-
(Bukti Tambahan KTP) Kelurahan Kaimana Kota Distrik Kaimana, selain itu
Calon Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 1 atas Nama Hasan Achmad pada
Tahun 2015 mencalonkan diri sebagai Bupati Kaimana Tahun 2015 bersama –
sama dengan Pengadu yakni Bapak Freddy Thie yang juga mendaftarkan diri
sebagai calon Bupati Kaimana Tahun 2015, dan KTP yang digunkan oleh Calon
Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 1 atas Nama Hasan Achmad adalah
KTP yang sama digunakan pada saat pendaftaran Calon Bupati Kaimana Tahun
2024’
m. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Aduan Pengadu yang menyatakan
Para Teradu tidak cermat dalam peneletian Administrasi Kartu Tanda Penduduk
Calon Bupati atas Nama Hasan Achmad adalah tidak benar
8. Bahwa dalam Pengaduan Nomor 126-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara No. 119-PKE-DKPP/III/2024 mengadukan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kaimana serta Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana sebagai Teradu V
atas Nama Ahmad Rivai Lakuy, Bahwa pada pokok aduan pengadu tidak
menjelaskan atau setidak-tidaknya tidak menguraikan Tindakan etik yang
dilakukan teradu V;
9. Bahwa sesuai fakta persidangan tidak ditemukan keterangan-ketarangan atau
bukti – bukti yang mengarah ke Tindakan etik yang dilakukan oleh teradu V,
sehingga Teradu I, II, III, IV, berpendapat bahwa aduan yang di adukan oleh
pengadu kepada teradu V adalah tidak Relevan;
10. bahwa segala rangkaian penyelenggaraan pimilihan dalam tahapan
pendaftaran, penelitian atas dokumen persyaratan sampai dengan penetapan bakal
calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah
Para Teradu laksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
11. Bahwa atas segala penjabaran Jawaban Para Teradu di atas, maka sudah terbukti
bahwa para teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, oleh karena itu PARA
TERADU memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dalam Sidang Kode Etik Dan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ;
3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu V
4. Merehabilitasi nama baik dari Teradu I, II, III, IV; dan/atau
5. jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat, Anggota KPU
Kabupaten Kaimana yang tidak diadukan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kaimana, dan Operator SILON KPU Kabupaten Kaimana dalam sidang pemeriksaan
tanggal 9 Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU RI
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU RI sebagai Pihak Terkait, yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran
administrasi pencalonan, dengan menerbitkan Penetapan Pasangan Calon Nomor
Urut 1 atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryedensi, yang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Hal ini berkenaan dengan tindakan
Partai Amanat Nasional (yang untuk selanjutnya disebut PAN) yang semula
mengusung Pengadu sebagai Pasangan Calon dan secara resmi telah didaftarkan
kepada Para teradu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana
pada tanggal 29 Agustus 2024, namun kemudian pada tanggal 4 September 2024,
PAN mengalihkan dukungannya dengan mengusung Pasangan Calon Nomor Urut
1, tanpa ada kesepakatan dengan Pengadu dan/atau Gabungan Partai Politik
yang telah mengusung Pengadu sebagai pasangan calon;
2. Bahwa wewenang Pihak Terkait dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yang mengatur KPU adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir
atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK ,
PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pihak Terkait memiliki
kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4)
Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan
Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
4. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan bahwa
tugas dan wewenang Pihak Terkait dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah
satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis
untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan
pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat;
5. Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Komisi II DPR RI mengundang
Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), Pihak Terkait in casu KPU, Bawaslu, dan
DKPP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kesimpulan arapat
antara lain:
3. Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah:
a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada
dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas
tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah;
b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada
masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh
KPU Daerah;
Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti
permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang
sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat sebagaimana
tersebut pada angka 5, Pihak Terkait menerbitkan surat dinas Nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan
Calon;
7. Bahwa Surat tersebut memuat Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang dan Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Bahwa mekanisme yang termuat dalam surat tersebut telah diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa Ketentuan waktu pelaksanaannya memedomani Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
10. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.
angka 9, maka dapat disampaikan bahwa penerbitan Surat Pihak Terkait Nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan
Calon, adalah sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat antara Dewan
Perwakilan Rakyat, Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), Pihak Terkait,
Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat
Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat selaku Pihak Terkait, pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagai pihak Terkait KPU Provinsi Papua Barat dalam PKE No. 119-PKEDKPP/
III/2024 perlu memberi keterangan atas hasil supervisi pendampingan terhadap
KPU Kabupaten Kaimana atau Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V, dalam melayani setiap bakal calon perserta Pemilihan in casu
Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dalam mendaftarkan diri
sebagai calon Perserta Pilkada Bupati Kaimana Tahun 2024;
2. Keterangan pihak terkait ini mencakup pertimbangan hukum, pokok aduan,
tindakan KPU Provinsi dalam supervisi dan asistensi yang bertujuan untuk
memberi keterangan yang jelas atas pemerikasaan persidangan oleh Yang Mulia
Para Mejelis Sidang Pemeriksa Kode Etik;
3. Pertimbangan Hukum:
a. Setiap warga negara berhak atas hak konstitusinya untuk memilih dan
dipilih dalam negara demokrasi Indonesia dengan tetap diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kontestasi Pilkada setiap
orang dapat menjadi calon peserta pemilihan dengan memilih salah satu dari
2 (dua) jalur pencalonan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah;
b. Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu)
Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain
setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa
perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang
mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon tersebut
dinyatakan memenuhi syarat;
c. Pasal d. e. 11 (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan dengan ketentuan untuk mengusulkan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota: kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara
sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. Pasal 11 ayat (4), (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon dengan akumulasi
perolehan suara sah didasarkan pada Penetapan KPU atas hasil Pemilu
anggota DPRD terakhir, ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota;
e. Pasal 135 huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur dalam hal
sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu)
Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu
atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon
perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan: apabila
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu
atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak
mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu
atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan
komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang berbeda;
f. Bab X Perpanjangan Pendaftaran huruf B angka 2 Keputusan KPU Nomor
1229 Tahun 2024 mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa
pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima
pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon
perseorangan yang belum mendaftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan apabila
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu
atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak
mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai
Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah
diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya
dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang berbeda;
g. Contoh simulasi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024: KPU Provinsi menghimbau kepada
Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik atau gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu pada masa perpanjangan pendaftaran diberikan kesempatan
untuk mengubah komposisi dengan penjelasan: Contoh 1: Gabungan Partai
Politik yang mengusulkan Pasangan Calon YY bersepakat bersama dengan
Pasangan Calon tersebut bahwa Partai Politik C bergabung dengan Partai
Politik D untuk mengusulkan Pasangan Calon D-A. Kesepakatan tersebut
dituangkan dalam Surat Kesepakatan yang menerangkan bahwa Pasangan
Calon Y-Y, Partai Politik A, Partai Politik B, Partai Politik C, dan Partai Politik
E sepakat bahwa Partai Politik C tidak menjadi Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Y-Y dan mendaftarkan
kembali dengan mengubah komposisi Gabungan Partai Politik yang baru.
Sehingga Partai Politik yang belum mendaftar dan tidak mencapai syarat
minimal yaitu Partai Politik D bergabung dengan Partai Politik C untuk
mengusulkan Pasangan Calon baru yaitu Pasangan Calon D-А;
h. Angka 3 Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/062024 (vide Bukti:
PT-01) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2:
1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan
pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang
berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024,
dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan
pendaftaran;
2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1),
ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon
dan Partai Politik Peserta Pernilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan
dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus
2024;
3) Dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.
Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah
melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. Surat Dinas KPU Provinsi Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 (vide Bukti:
PT-02) dengan perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan
Calon Tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024;
j. Keputusan KPU kabupaten Kaimana Nomor 2325 Tahun 2024 tentang
Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilihan pada Pilkada Bupati Kaimana dengan jumlah
minimal suara sah 3.307 (vide Bukti: PТ-03);
4. Pokok Aduan Pelapor/Pengadu:
Setelah mencermati uraian laporan pelanggaran oleh Pengadu dalam dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara di KPU Kabupaten Kaimana dalam
melayani pencalonan, menurut pihak terkait terdapat 2 (dua) hal pokok yakni:
1) Penerimaan kembali Pasangan Calon Hasan Achmad dan Ishak Waryensi
dengan mekanisme panarikan dukungan pencalonan yang telah diterima
adalah bertentangan dengan Pasal 43 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sehingga
melanggar kode etik;
2) Pasangan Calon terbukti tidak terdaftar dalam DPT Pilkada Kaimana tetapi
dapat menggunakan hak suara tanggal 27 Nov 2024 di TPS 15 Kelurahan
Kaimana Kota
3) Keterangan Kronologi dan Jawaban Pihak Terkait:
a. Pada Tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon atas nama Freddy Thie dan Sobar Somad Puara yang mendaftar
pada tangal 29 Agustus 2024 memenuhi syarat dokumen penelitian
pendaftaran sehingga diterima. Jumlah suara sah 13 Parpol Pengusul
sebesar 28.059 termasuk suara Partai PAN sebesar 2257;
b. Pada tanggal 4 September 2024 dimasa perpanjangan pendaftaran
pasangan calon Hasan Achmad dan Ishak Waryensi mendaftar dengan
gabungan 5 (lima) Partai Politik masing masing PAN=2257 suara, Partai
Buruh=561 suara, PKS=557 suara dan Partai Ummat =212 suara namun
tidak membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan atau
perubahan komposisi dukungan dari Partai PAN maka suarah sah PAN
tidak dapat dihitung sehingga pendaftaran ditolak karena jumlah suara
sah sebesar 2.307 atau kurang dari minimal 10% batas minimal 3.307.;
c. Dengan berita acara Pengembalian/penolakan menjadi obyek sengketa di
Bawaslu Kabupaten Kaimana yang setelah dimediasi pasca
diterbitkannya Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024
dengan perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada
Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
d. Pada tanggal 12 September 2024 KPU Provinsi menerima laporan KPU
Kabupaten Kaimana Surat Nomor: 2458/PL.02.2-SD/9208/2/2024 dan
menjawab untuk memberi petunjuk atas tindak lanjut melalui Surat
Dinas KPU Provinsi Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 dengan
perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
Tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024;
e. Setelah dilakukan prosedur sosialiasi, melaksanakan putusan
musyawarah mufakat dan hasil klarfikasi keabsahan dokumen Model B.
Persetujuan DPP PAN melalui aplikasi Silon disetujui dukungan telah
dipindahkan dari Pasangan Calon sebelumnya dan dibuktikan dengan
dokumen Surat Pemberitahuan bermaterai sebagaimana maksud Surat
Dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/062024 jo. Surat Dinas KPU
Provinsi Nomor: 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024;
f. Pada tanggal 14 September 2024 pasangan Calon Hasan Achmad dan
Ishak Waryensi kembali mendaftar dengan 5 Partai Politik dan untuk
dokumen PAN dapat di buktikan surat pemberitahuan bermeterai
sehingga sah untuk dihitung menjadi 4564 suara sah atau lebih dari
batas minimal 3307 karenanya dokumen pendaftaran pasangan calon
diterima oleh KPU Kabupaten Kaimana;
g. Pasca penetapan Peserta Pemilihan tanggal 22 September 2024, Pasangan
Calon Freddy Thie dan Somad Puara telah melakakukan upaya sengketa
proses secara berjenjang di Bawaslu, PTUN Tinggi dan Mahkamah Agung
namun ditolak karena perbuatan KPU Kabupaten Kaimana tidak
bertentangan dengan aturan yang berlaku;
h. Terhadap dokumen KTP-el Calon Bupati Hasan Achmad terkait KPU
Provinsi tidak mendapat laporan tertulis namun selalu melakukan
pendampingan agar apabila terdapat tanggapan masyarakat atau
keraguan atas keabsahan dokumen untuk dilakukan klarifikasi yang
pada faktanya proses penelitian silon tertib sesuai indikator pemeriksaan
dokumen pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024;
i. KPU Kaimana patuh dan tertib melaksanakan ketentuan yang berlaku
dan telah bertindak profesional sehingga tidak melanggar kode etik
sebagai penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Surat Dinas KPU Nomor 2038/PL.02.2 SD/06/2024 tanggal
11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran
Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan
Calon;
2. PT1-2 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 993/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal
Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
Tindak Lanjut Surat KPU RI No: 2038/PL.02.2-SD/06/ 2024;
3. PT1-3 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2325 Tahun
2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati
Kaimana;
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana selaku Pihak Terkait, pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan
Pelanggaran melalui surat Imbauan nomor: 495/PM.02.02/K.PB-02/08/2024
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana, yang pada pokoknya
menyatakan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan
pencegahan terhadap terjadinya potensi pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten
Kaimana mengingatkan KPU Kabupaten Kaimana untuk memperhatikan syarat
dan ketentuan dalam tahapan pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PT-
1);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan
Pelanggaran melalui surat Imbauan nomor: 500/PM.00.02/K.PB-02/08/2024
yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kaimana. Hal ini
sebagai bentuk tindaklanjut dari Bawaslu Kabupaten Kaimana terhadap Surat
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Imbauan Ketua
Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 283/PM/K.PB/08/2024 tanggal 22
Agustus 2024 tentang Imbauan Pengawasan Pencalonan. Bahwa dalam
melakukan proses pencalonan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Partai
Politik dan Gabungan Partai Politik Kabupaten Kaimana Wajib berpedoman
pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Penggarrti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi
Undang- Undang;
b. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota; Peratumn KPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakll Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
c. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota;
d. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota (PT- 2);
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan
Pelanggaran melalui surat Imbauan nomor: 541/PS.01/K.PB-02/09/2024
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana, yang pada pokoknya
Menindaklanjuti Surat Imbauan Plh Ketua Bawaslu Republik Indonesia kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1077/PS.01/K1/09/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Imbauan,
sebagai berikut:
1. Kepatuhan pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemilihan Kepala Daerah
yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon baru dapat dilaksanakan jika
upaya sungguh-sungguh telah dilakukan untuk memenuhi syarat minimal
dua pasangan calon, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XIII/2015;
2. Jika hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi calon
menghasilkan kurang dari dua pasangan calon, maka tahapan pelaksanaan
pemilihan harus ditunda paling lama 10 hari, sebagaimana diatur dalam
Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU Pemilihan;
3. Pembukaan Kembali Pendaftaran: KPU Kabupaten Kaimana wajib membuka
kembali Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lama 3
hari setelah penundaan tahapan, sesuai dengan Pasal 50 ayat (9) UU
Pemilihan juncto Pasal 134 PKPU Pencalonan;
4. Perpanjangan Pendaftaran: Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran
masih terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat, pemilihan dapat
dilanjutkan dengan satu pasangan calon, dengan syarat upaya sungguh-
sungguh telah dilakukan untuk mencari pasangan calon tambahan;
5. Imbauan untuk Bersungguh-sungguh: Bawaslu Kaimana mengimbau agar
KPU Kabupaten Kaimana bersungguh-sungguh memastikan pemilihan tidak
hanya diikuti oleh satu pasangan calon, dengan mematuhi ketentuan terkait
penundaan dan pembukaan kembali pendaftaran sebagaimana tertuang
dalam Pasal 49 dan Pasal 50 UU Pemilihan serta Pasal 134 PKPU Pencalonan;
6. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Penetapan Calon: Ketentuan dalam Pasal
54C ayat (1) UU Pemilihan mengenai pemilihan yang hanya diikuti satu
pasangan calon harus dilihat sebagai satu kesatuan dengan Pasal 49 dan
Pasal 50 terkait verifikasi calon dan kelengkapan persyaratan, sehingga tidak
dapat dipisahkan dalam penerapannya (PT- 3);
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pencegahan Dugaan
Pelanggaran melalui surat Imbauan dengan nomor: 586-1/PM.00.02/K.PB-
02/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana yang pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Kaimana mengimbau kepada KPU Kabupaten
Kaimana agar dalam melaksanakan proses Penetapan Pasangan Calon dan
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana selalu memperhatikan:
1. Memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah memenuhi syarat
berdasarkan pada hasil kesimpulan penelitian persyaratan administrasi
calon dan/atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebelum
pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana;
2. Memastikan telah melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon sebelum
penetapan Pasangan Calon;
3. sebagai Pasangan Calon berdasarkan pada hasil rapat pleno tertutup yang
dituangkan ke dalam berita acara penetapan Pasangan Calon dengan
menggunakan formulir Model BA. PENETAPAN. PASLON.KWK;
4. Melakukan pengumuman penetapan Pasangan Calon melalui laman KPU
KPU Kabupaten/Kota dan media informasi lainnya;
5. Memastikan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dilakukan melalui rapat pleno
terbuka dengan menghadirkan:
a. Pasangan Calon;
b. Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota
6. Memastikan Bakal Pasangan Calon tidak melibatkan pihak-pihak yang
dilarang sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan, pada
rangkaian kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana;
7. Menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan
kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana;
8. Memastikan menyampaikan salinan keputusan mengenai penetapan nomor
urut Pasangan Calon kepada:
a. Pasangan Calon;
b. Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota
9. Memastikan pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan Pasangan Calon
dan Pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah mematuhi prinsip penyelenggara
pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (PT- 4);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan Pengawasan Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagaimana terdapat
pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045-1/LHP/PM.00.01/IX/2024 yang
pada pokoknya:
a) Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang didampingii LO, menyerahkan berkas
pendaftaran berupa syarat calon dan syarat pencalonan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupeten Kaimana. Sebelum penyerahan berkas tersebut,
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana terlebih dahulu
melakukan pencekan terhadap Aplikasi Silon. Saat pencekan, didapati Partai
Pengusung yang sudah lengkap dokumen digitalnya diantaranya Partai
Buruh, Partai Perindo, PKS dan Partai Ummat;
b) sedangkan Partai yang belum lengkap dokumen digitalnya adalah Partai
Amanat Nasional (PAN);
c) Bahwa terhadap B1KWK PAN, pada tanggal 29 Agustus 2024 telah bergabung
dalam partai koalisi yang mengusung Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar
Somad Puarada. Hal dibuktikan dengan penandatangan Kesepakatan
Bersama koalisi partai pengusung;
d) Bahwa pada 4 September 2024 terjadi perubahan dukungan B1KWK yakni
Partai Amanat Nasional yang pada awalnya menyatakan dukungan terhadap
Pasangan Calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada, kini beralih ke
Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi;
e) Bahwa syarat calon dinyatakan lengkap namun syarat pencalonan tidak
lengkap, sesuai formular Model B Pencalonan. Parpol.KWK dokumen hard
sesuai digital belum terdapat pada Silon;
f) Bahwa KPU Kabupaten Kaimana mengembalikan berkas pendaftaran
Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi, sesuai
MODEL.PENGEMBALIAN.KWK (PT- 5);
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana menerima Permohonan Sengketa
Pemilihan dari Pemohon atas nama Hasan Achmad - Isak Waryensi pada tanggal
12 September 2024. Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Kabupaten Kaimana meregistrasi
permohonan tersebut dengan nomor registrasi 003/PS.REG/9102/IX/2024
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan KPU Kabupaten Kaimana
menerbitkan Tanda Pengembalian Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024
(Model.Tanda.Pengembalian.KWK.) Tertanggal 4 September 2024.
Bahwa pada pokoknya persyaratan pendaftaran yang diajukan oleh Hasan
Achmad-Isak Waryensi pada saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dan PKPU No.
10 Tahun 2024, karena suara sah pada pemilu Kabupaten Kaimana tahun 2024
adalah 30.336 suara. Dan gabungan dukungan calon oleh koalisi partai
pendukung adalah sebagai berikut:
- PARTAI PERINDO 977 Suara
- PARTAI PKS 557 Suara
- PARTAI BURUH 561 Suara
- PARTAI UMMAT 212 Suara
- PARTAI AMANAT NASIONAL 2.257 Suara
- TOTAL KESELURUHAN 4.564 Suara
Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy
Thie sebagai Calon Bupati dan Sobar Somat Puarada Sebagai Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana adalah sah dan berkekuatan hukum, menyatakan semua
persyaratan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK atas nama Hasan Achmad dan
Isak Waryensi telah mencukupi dan memenuhi persyaratan perundang-
undangan yang berlaku dan SE KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024
Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan
1 (satu) Pasangan Calon yang pada pokoknya berdasarkan Kesimpulan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu
dan DKPP pada tanggal 10 September 2024, disampaikan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1
(satu) Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak
diberikan status penerimaan atau penolakan berdasarkan Pasal 54 C ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur bahwa pemilihan 1
(satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi antara lain
setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa
perpanjangan pendaftara, dan berdasarkan hasil penelitian Pasangan Calon
tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana menindaklanjutinya dengan memanggil
para pihak untuk dilakukannya musyawarah tertutup. Dalam musyawarah
tertutup pertama, terjadi kesepakatan (PT- 6);
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kaimana telah melakukan pengawasan pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagaimana terdapat
pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 046/LHP/PM.00.01/K.PB-
02/09/2024 yang pada pokoknya Pengawasan Perpanjangan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana bagi pendaftar pasangan
calon pada daerah dengan 1 (satu) pasangan calon Pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024;
Bahwa sesuai dengan surat tugas Nomor: 543-1/PM.00.02/K.PB-02/09/2024
pada hari Sabtu 14 September 2024 pukul 18.00 WIT bertempat di Sekretariat
KPU Kaimana yang beralamat di jalan Utarum Bantemi, Kampung Trikora-
Kaimana Papua Barat (Samping Toko Reziki), Ketua Bawaslu, Ibu Siti Nurliah
Indah Purwanti, Kordiv HP2H Bpk. Abdul Malik Furu, Kordiv P3S Bpk. Jhon
Philip Kiruwa dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaimana, Kamarudin
Laturau dan Luis Irini, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pendaftaran Kembali
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana sesuai dengan Surat Edaran
Ketua KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali
Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon;
Bahwa berdarsakan SK Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan
Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon
Hasan Ahmad dan Ishak Waryensi sebagai tindaklanjut putusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana dengan nomor registrasi
003/PS.REG/9102/IX/2024 Maka pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024
Pukul 18.00 WIT Pasangan Calon bersama partai pengusung melanjutkan
pendaftaran ke KPU Kabupaten Kaimana;
Bahwa selanjutnya pada pukul 18.35 WIT arahan singkat oleh ketua KPU
Kabupaten Kaimana Candra Kirana terkait dasar hukum penerimaan kembali
Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah Dengan 1 (Satu) Pasangan Calon
sekaligus membuka secara resmi Rapat Pleno Terbuka Pendaftaran Kembali
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024;
Bahwa Pukul 18.45 WIT Ketua KPU Bersama team pelaksana teknis penerimaan
pendaftaran melaksanakan tugas verifikasi administrai formulir Model B.
Persetujuan Parpol, B1.KWK dan persyaratan pencalonan yang di unggah
melelui aplikasi SILON. Dalam sesi ini pemeriksaan administrasi KPU
menggunakan dua metode untuk mengetahui keabsahan dokumen yang
pertama melalui aplikasi Silon dan selanjutnya memeriksa dukumen dalam
bentuk hard untuk melihat kesesuain dokumen yang di silon dan hard yang
diberikan oleh bakal calon telah sesuai;
Selanjutnya pembacaan periksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
pencalonan oleh Kasubag teknis KPU Kaimana pada pukul 19.25 WIT bahwa
untuk indikator pemeriksaan kelengkapan dukumen asli bentuk fisik hasil
periksaan (Ada), dukumen asli bentuk digital hasli periksa (Ada) selanjutnya
sidang di skor 15 menit oleh Ketua KPU untuk cetak B-A;
Selanjutnya pengawasan pada hari Sabtu, 14 September 2024 bahwa ada 1
(satu) pendaftar dari pasanagan calon Hasan Achmad dan Ishak Waryensi yang
melakukan pendaftaran mulai pada pukul 18.00 s/d 19.45 WIT hinggah skor di
tutup oleh Ketua KPU Kaimana Candra Kirana. (PT- 7);
8. Bahwa Selanjutnya dalam setiap pelaksanaan Pengawasan Pendaftaran sampai
dengan masa Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kaimana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tim tetap mengisi
alat kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban Laporan Hasil Pengawasan (PT-
8).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Imbauan Pencegahan Nomor: 495/PM.02/K.PB-02/08/2024
kepada Ketua KPU Kaimana perihal Pencegahan terhadap
terjadinya potensi pealanggaran dan sengketa proses
pemilahan pada partai politik peserta pemilhan atau
gabungan partai politik peserta pemilihan.
2. PT2-2 Imbauan Pencegahan Nomor.500/PM.02.00/K.PB-
02/08/2024 Kepada Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten
Kaimana Perihal menindak lanjuti surat Ketua Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2024 tentang
Pengawasan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah tahun
2024. Dan surat Imbauan Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Barat No: 283/PM/K.PB/08/2024 tentang Imbauan
Pengawasan Pencalonan di sampaikan kepada Partai Politik
Atau Gabungan Partai Politik
3. PT2-3 Imbauan Pencegahan Nomor: 541/PS.01.K.PB-02/09/2024
kepada Ketua KPU Kabupaten Kaimana perihal
Menindaklanjuti Surat Imbauan Plh Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: 1077/PS.01/K1/09/2024 perihal Imbauan
Kepatuhan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XIII/2015
4. PT2-4 Imbauan Pencegahan Nomor: 586-1/PM.00.02/K.PB-
02/092024. Kepada Ketua KPU Kaimana perihal Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pelaksanaan
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun
2024.
5. PT2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045-
1/LHP/PM.00.01/IX/2024 Pendafaran Pasangan Calon
Hasan Achmad dan Isak Waryensi
6. PT2-6 Permohonan Sengketa atas nama Hasan Achmad – Isak
Waryensi pada tanggal: 12 September 2024, dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa Permohan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut dinyatakan dapat
diregestrasi dengan nomor: 003/PS.REG/9102/IX/2024
7. PT2-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
046/LHP/PM.00.01/K.PB-02/09/2024 Pendafaran Pasangan
Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi di masa
perpanjangan.
8. PT2-8 Alat Kerja Pengawasan Pendafataran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana
[2.9.4] Anggota KPU Kabupaten Kaimana yang tidak adukan
Bahwa Anggota KPU Kabupaten Kaimana selaku Pihak Terkait, pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana pokok pengaduan pelapor dalam Perkara No. 119– PKE–
DKPP/III/2024 perbuatan yang dilakukan Pihak Teradu diatas oleh Pihak
terkait dapat memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 2371 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan
Pemilihan Pencalonan Untuk Perpenjangan Pendaftaran Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024
(BUKTI PT-01);
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan
Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 pada tanggal 11 September
2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Kepala
Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon (BUKTI PT-02);
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan
Surat Dinas Nomor 993/PL.02.2-SD/92/2.1/2024 pada tanggal 12
September 2024 Perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran
Pasangan Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024. (BUKTI PT-03);
d. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah
mengeluarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana tentang Terjadinya
Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register
003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 (BUKTI PT-04)
sebagai dasar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menerima
kembali pendaftaran pasangan calon atas nama Hasan Achmad dan Isak
Waryensi;
e. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana telah mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan
Penerimaan Kembali Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pasangan
Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi Tindak Lanjutk Putusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor Register
003/PS.REG/9102/IX/2024 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 (BUKTI PPT-05);
f. Bahwa terhadap dalil pengadu yang terkait dengan fakta-fakta yang di
ajukan, Dasar Hukum dan Bukti dalam pokok perkara juga sudah di ajukan
oleh Pihak Pengadu ke Mahkamah Konstitusi tetapi Permohonannya di tolak
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 254/PHPU.BUP-XXIII/2025;
g. Bahwa penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon atas nama Hasan
Achmad dan Isak Waryensi dan verifikasi administrasi serta penetapan
Pasangan Calon Nomor urut 1 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kaimana Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketententuan Petunjuk Teknis
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,
sehingga Para Teradu dan Pihak Terkait selaku penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah menjalankan
dan melaksanakan seluruh proses tahapan dan pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 sesuai dengan
tata cara dan prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan
yang ada sesuai dengan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
h. Oleh karena itu, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia
dalam Sidang Kode Etik Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini untuk :
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ;
3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu ; dan/atau
4. jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT3-1 Keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 2371 Tahun
2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Pencalonan
Untuk Perpanjangan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024;
2. PT3-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2038 /PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024
Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon;
3. PT3-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor:
993 /PL.02.2-SD/92/2.1/2024 tertanggal 12 September 2024
Perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan
Calon Tindak Lanjut Surat KPU Nomor: 2038/PL.02.2-
SD/06/2024;
4. PT3-4 Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian
Sengkета Реmilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kaimana Nomor: 003/PS.REG/9102/IX/2024;
5. PT3-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana
Nomor 2485 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan
Penerimaan Kembali Pendaftaran Dan Verifkasi Administrasi
Pasangan Calon Hasan Achmad Dan Isak Waryensi Tindak
Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kaimana Nomor Register
003/Ps.Reg/9102/Ix/2024 Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupаtі Kaimana Tahun 2024.
[2.9.5] Wahyu Hengrey Serkana selaku Operator SILON KPU Kabupaten Kaimana
Bahwa Operator SILON KPU Kabupaten Kaimana selaku Pihak Terkait, pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan Aplikasi SILON pada saat pendaftaran pada
tanggal 4 September 2024, memang kalau di dalam aplikasi SILON itu belum
terbaca, jadi statusnya belum disetujui, kenapa belum disetujui karena terdapat
dua rekomendasi pada Partai PAN. Jadi artinya di dalam aplikasi SILON sudah
disetujui maka tidak bisa mengklik untuk kedua kalinya;
2. Bahwa posisi Pihak Terkait menunggu terhadap surat kesepakatan Partai
Pengusung, karena pada tanggal 4 Sepetember 2024 belum ada kesepakatan
akhirnya, karena pada status Silon pertama sudah disetujui maka harus
dibatalkan terlebih dahulu untuk Partai PAN memberikan dukungan kepada
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pilkada 2024
yang berbeda;
3. Bahwa berdasarkan juknis KPU harus dibatalkan terlebih dahulu untuk
persetujuan sebelumnya dan selanjutnya diajukan kembali oleh Partai PAN
dengan komposisi yang berbeda untuk di aplikasi Silon;
4. Bahwa telah berkoordinasi dengan operator DPP PAN bahwa dukungan dalam
aplikasi silon tertera telah memberikan dukungan;
5. Bahwa selanjutnya ada surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024
tertanggal 11 September 2024, bahwa surat kesepakatan diganti dengan surat
pemberitahuan;
6. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi
mendaftarkan kembali dengan membawa dokumen persyaratan pencalonan
maupun syarat calon, setelah diperiksa syarat calon, syarat pencalonan dan
surat pemberitahuan baru dibuka aplikasi silon, jadi dukungannya mulai
berpindah yang dari awalnya tim sebelah yaitu yang mendaftar pada tanggal 29
Agustus 2024 dialihkan ke tanggal 14 September 2024, bahwa yang merubahnya
merupakan operator DPP PAN dan Operator di KPU RI. Setelah di aplikasi
dinyatakan disetujui selanjut diproses untuk penerbitan berita acara;
7. Bahwa terkait syarat calon diperiksa berdasarkan indikator yang ada di
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yaitu dokumen dapat dibuka
dan diakses, memuat informasi terkait calon, berusia paling rendah 30 Tahun
untuk Gubernur dan 25 Tahun untuk Bupati, status pekerjaan tidak dilarang
kecuali telah dinyatakan dalam surat pernyataan, dan diterbitkan oleh lembaga
yang berwenang;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kaimana, serta Teradu V selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana
(selanjutnya disebut Para Teradu) diduga melakukan pelanggaran administrasi
pencalonan dengan menerbitkan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama
Hasan Achmad dan Isak Waryensi yang bertentangan dengan Undang-Undang dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada masa pendaftaran calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke
KPU Kabupaten Kaimana, yakni Para Pengadu. Bahwa oleh karena hanya terdapat 1
(satu) Pasangan Calon yang mendaftar maka waktu pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana diperpanjang mulai tanggal 2-4 September 2024.
Kemudian DPP PAN yang sebelumnya telah memberikan dukungan kepada Para
Pengadu mencabut dukungannya dan memberikan dukungan kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana yang lain, yakni Pasangan Calon Hasan
Achmad dan Isak Waryensi, padahal sebelumnya PAN sudah ikut mendaftarkan Para
Pengadu sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana serta
menyepakati Model B. Pencalonan. Parpol.KWK yang isinya “tidak akan menarik
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan”. Kemudian pada
tanggal 4 September 2024, Hasan Achmad dan Isak Waryensi bersama gabungan
koalisi Partai Politik Peserta Pemilu, antara lain: PAN, Partai Buruh, PKS, Perindo dan
Partai Umat mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana, namun berkasnya dikembalikan
oleh Para Teradu karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara yang sah.
Akan tetapi pada tanggal 14 September 2024, berkas Pasangan Calon Bupati Hasan
Achmad dan Wakil Bupati Isak Waryensi diterima oleh Para Teradu.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak cermat dalam melakukan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual syarat calon Bupati atas nama Drs. Hasan Achmad,
M.Si pada saat pendaftaran tanggal 14 September 2024 karena menggunakan KTP-el
Kabupaten Kaimana yang sudah tidak berlaku (invalid). Para Teradu menetapkan
Bapak Hasan Achmad sebagai Calon Bupati dan Isak Waryensi sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, padahal sejak tanggal 18 Juli 2014 Drs.
Hasan Achmad, M.Si telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten
Bandung yang beralamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, RT.002/RW.023,
Desa Cimekar, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat berdasarkan Data Riwayat Perpindahan
dalam SIAK terpusat dengan nomor SKPWNI/9208/18072014/0003.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Para
Teradu menyatakan:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pembukaan pendaftaran pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus
2024 sebagaimana Pengumuman Nomor :2328/Pl.02.2-Pu/9208/2/2024 Tentang
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun
2024 (Bukti T-1). Bahwa sampai dengan berakhirnya pendaftaran hanya terdapat satu
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana yang mendaftar, yaitu
pasangan calon atas nama Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada dengan 13 gabungan
partai politik. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencaloan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU
10/2024) yang mengatur, “Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran
hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang
belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan
perpanjangan pendaftaran. Oleh karena itu, Para Teradu kemudian melakukan
perpanjangan pendafataran selama 3 (tiga) hari sebagaimana ketentuan Pasal 135
PKPU 10/2024 huruf b dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 2372/PL.02.2-
PU/9208/2/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang perpanjangan pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dari tanggal
2 s.d. 4 September 2024 (Bukti T-5).
Bahwa hari terakhir perpanjangan pendaftaran tanggal 4 September 2024
terdapat peserta yang mendaftar, yaitu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad dan Isak Waryensi. Namun dalam
pelaksanaan pemeriksaan, dokumen Hasan Achmad dan Isak Waryensi oleh para
Teradu kemudian diterbitkan tanda pengembalian dokumen sehingga Pendaftaran
pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tidak dapat diterima karena pada
awalnya tidak melampirkan surat kesepakatan bersama terhadap Partai PAN yang
mengubah pemberian dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana
yang semula kepada Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada menjadi kepada Hasan
Achmad dan Isak Waryedensi. Sehingga pada akhirnya ada surat kesepakatan bersama
namun hanya 5 partai politik yang menandatangani kesepatan bersama dari gabungan
13 Partai Politik.
Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia menerbitkan Surat Dinas Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11
Sepetember 2024, perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada
Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada Pokonya menjelaskan “Bagi Partai Politik
Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjangan
pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada
masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, Dokumen pendaftaran dilengkapi
dengan surat pemberitahuan pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak
menerima formulir model BA. Tanda.Terima. KWK dimasa perpanjangan pendaftaran
serta telah melaporkan dugaan pelanggaran Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Dinas a quo, maka pendaftaran
pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi diterima dengan hanya melampirkan
surat pemberitahuan pendaftaran.
Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, Terbukti Para Teradu telah benar-benar
melakukan tugas fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
[4.2.2] Bahwa Para Teradu telah melaksanakan penerimaan berkas dokumen
pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Kaimana atas nama Hasan Achmad. Terhadap
KTP El atas nama Hasan Achmad telah diteliti kebenaran dokumen persyaratannya
berdasarkan indikator sebagai berikut yaitu: 1) dokumen dapat dibuka, diakses dan
terbaca dengan jelas; 2) memuat informasi terkait calon; memuat informasi terkait
calon; 3) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, berdasarkan tanggal lahir
terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; 4) status pekerjaan tidak dilarang, kecuali
telah dinyatakan di dalam surat pernyataan; 5) diterbitkan oleh lembaga yang
berwenang yang sah. Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi, KTP Calon
Bupati nomor urut 1 atas nama Hasan Achmad tidak terdapat keraguan atas
keabsahan KTP calon berdasarkan indikator pemeriksaan. Sehingga para Teradu
meloloskan Hasan Achmad sebagai salah satu Calon Bupati kabupaten Kaimana.
Bahwa segala rangkaian penyelenggaraan pemilihan dalam tahapan
pendaftaran, penelitian atas dokumen persyaratan sampai dengan penetapan bakal
calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 telah
Para teradu laksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 Para
Teradu telah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kaimana untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-1). Bahwa hingga tanggal 29
Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana, yaitu Pasangan
Calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada yang didukung oleh 13 gabungan partai
politik, antara lain, Partai Demokrat, PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, PSI, Hanura, PKB,
Gerinda, PPP, PKN, Partai Garuda, dan Partai Gelora (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3).
Bahwa oleh karena hanya hanya ada satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang mendaftar, maka KPU Kabupaten Kaimana berdasarkan Pasal 135 PKPU 10
Tahun 2024, memperpanjang pendaftaran dengan membuka Pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati pada tanggal 2 – 4 September 2024 (vide bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 September
2024, DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU/SJ/983/
IX/2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (vide bukti P-4) dan
mengeluarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024
tentang Persetujuan Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (vide bukti P-5). Bahwa pada tanggal 4
September 2024, pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi kemudian
mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024, dengan akumulasi suara sah
Gabungan 5 (lima) partai politik pengusung, yaitu 4.564 (empat ribu lima ratus enam
puluh empat) suara sah atau sebesar 15% (lima belas persen) dengan rincian, PAN
memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 2.257 (dua ribu dua
ratus lima puluh tujuh), Partai Buruh memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta
Pemilu sebanyak 561(lima ratus enam puluh satu), PKS memperoleh Suara Sah Partai
Politik Peserta Pemilu sebanyak 557 (lima ratus lima puluh tujuh), Perindo memperoleh
Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak 977 (sembilan ratus tujuh pulu
tujuh), dan Partai Umat memperoleh Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu sebanyak
212 (dua ratus dua belas) (vide bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa oleh karena pada tanggal 29
Agustus 2024, PAN telah bergabung dalam Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan
pasangan calon Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024, maka pada saat
pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi pada tanggal 4
September 2024, seharusnya PAN melampirkan Surat Kesepakatan Bersama yang
ditandatangani oleh pasangan calon dan Gabungan Partai Politik Pengusul
Sebelumnya, namun pada saat itu PAN belum melampirkan Surat a quo, sehingga
sekitar Pukul 20.00 WIT, Para Teradu mengembalikan Dokumen Pendaftaran pasangan
calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi untuk dilengkapi sampai batas akhir
pendaftaran, yaitu 4 September 2024 pukul 23.59 WIT. Bahwa selanjutnya pada Pukul
23.48 WIT, pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi kembali melakukan
pendaftaran dengan melampirkan surat kesepakatan Bersama, namun hanya
disepakati oleh 5 (lima) partai politik pengusung pasangan calon Freddy Thie dan Sobar
Somat Puarada, yaitu PPP,PAN, PKN, GELORA, GERINDRA, sedangkan 8 (delapan)
partai politik lainnya serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie dan
Sobar Somat Puarada tidak bertanda tangan dalam surat kesepakatan a quo. Sehingga
Para Teradu kemudian menerbitkan tanda pengembalian dokumen pasangan calon
Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan Pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan
Isak Waryensi tidak dapat diterima (vide Bukti T-11).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11
September 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas Nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon yang pada Pokonya menjelaskan “Bagi Partai
Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjangan
pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada
masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi
dengan surat pemberitahuan pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak
menerima formulir model BA. Tanda.Terima. KWK dimasa perpanjagan pendaftaran
serta telah melaporkan dugaan pelanggaran Provinsi atau Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan
Kabupaten/Kota (vide bukti T-12). Bahwa atas Surat Dinas a quo, pada tanggal 12
September 2024, KPU Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Nomor 993/PL.02.2-
SD/92/2.1/2024 perihal Pedoman Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon
tindak lanjut surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang pada pokoknya
memerintahkan KPU Kabupaten Kaimana untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Kaimana atas Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk menjelaskan Tata
Cara Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon dengan memperhatikan
ketersediaan waktu sampai dengan tanggal penetapan calon peserta Pemilihan, yaitu
tanggal 22 September 2024 atau menempuh jalur kesepakatan pendaftaran kembali
dalam kesempatan pertama atau paling lambat tanggal 14 s.d 15 September 2024(vide
bukti T-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 September
2024, Para Teradu mendapat surat Panggilan dari Bawaslu Kabupaten Kaimana
Nomor : 539/PS.01.02/K.PB-02/IX/2024, Perihal Pemanggilan Musyawarah
penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Hasan Achmad dan Isak
Waryensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2024 pukul 15.00 WIT
bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Kaimana (vide bukti T-14). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 14 September 2024 pukul 15.00 WIT, Para Teradu menghadiri
musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan di sekretariat Bawaslu Kabupaten
Kaimana. Bahwa dalam Musyawarah penyelesaian sengketa Administrasi Pemilihan
tersebut, Bawaslu Kabupaten Kaimana mengeluarkan putusan kesepakatan
musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register :
003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 sebagaimana pada angka
Romawi III tentang Kesepakatan Para Pihak, angka 4 yang memerintahkan “KPU
Kabupaten Kaimana membuka kesempatan Kepada Pemohon sebagai Bakal Pasangan
Calon untuk mendaftarkan Kembali sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor
2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan Kembali
Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon, serta Para Teradu
memberikan Formulir Model BA. Tanda Terima. KWK dan Kemudian diproses sesuai
dengan aturan yang berlaku (vide bukti T-15).
Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 14 September 2024
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan Nomor Register
003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024 dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 dengan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten
Kaimana Nomor 2485 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penerimaan
Pendaftaran Verifikasi administrasi pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi
tindak lanjut (vide bukti T-16). Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2024
sekitar Pukul 17.53 WIT, Bakal Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi
mendaftar ke KPU Kabupaten Kaimana. Atas pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten
Kaimana kemudian melakukan pemeriksaan terhadap syarat pencalonan dari 5 (lima)
partai politik pengusul.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa oleh karena PAN pada
pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 telah mengusul pasangan calon Freddy Thie dan
Sobar Somad Puarada berdasarkan formulir model B.Persetujuan. Parpol. KWK PAN
yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024 untuk Calon Bupati Freddy Thie dan
calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada, serta formulir model B. Persetujuan.
Parpol.KWK PAN yang dikeluarkan tanggal 2 September 2024 untuk Calon Bupati
Hasan Achmad dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi, sehingga terdapat dua formullir
model B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN. Terhadap hal tersebut, Para Teradu selanjutnya
melakukan klarifikasi kepada DPP PAN melalui KPU RI berdasarkan ketentuan Pasal
12 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) yang pada pokoknya mengatur, “Dalam
hal Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat pusat melalui KPU” (Vide Bukti T-18). Bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi, DPP PAN menyatakan pada pokoknya, bahwa benar DPP mengeluarkan
B.Persetujuan. Parpol.KWK PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/984/IX/2024
tanggal 2 September 2024 tentang Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi (vide Bukti T-7) dan
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/983/IX/2024 tanggal 2
September 2024 tentang Pembatalan Persetujuan Freddy Thie sebagai Calon Bupati
dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana (Vide Bukti
T-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu selanjutnya
melakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon beserta surat
pemberitahuan PAN dan tanda Terima penyampaian surat pemberitahuan kepada
Pasangan Calon dan Gabungan Partai Pengusul sebelumnya. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, berkas pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi
dinyatakan lengkap dan benar (vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 22 September
2024, Para Teradu kemudian menetapkan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dengan Keputusan Nomor 2585 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun
2024 (vide bukti T- 20).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menerima
pendaftaran pasangan calon dan verifikasi administrasi pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Para Teradu sudah bertindak sesuai dengan PKPU
8/2024 juncto PKPU 10/2024. Bahwa pada saat Para Teradu melakukan pemeriksaan
berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sudah sesuai dengan PKPU
8/2024 juncto PKPU 10/2024, yaitu Para Teradu menyatakan pendaftaran tidak dapat
diterima karena tidak memenuhi syarat. Bahwa demikian juga yang dilakukan oleh
Para Teradu setelah terbit Surat Dinas KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal
Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan
Calon yang pada Pokoknya menjelaskan “Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang
mengusulkan Pasangan Calon Pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi
sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon yang berbeda pada masa pendaftaran
tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat
pemberitahuan pendaftaran dan dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima
formulir model BA. Tanda.Terima. KWK, serta Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana
dengan Nomor Register 003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024, Para
Teradu dengan responsif melakukan pemeriksaan berkas kembali melakukan
pemeriksaan berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sesuai dengan
perintah Surat Edaran KPU a quo dan Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan
melakukan klarifikasi kepada PAN terkait persetujuan dukungan kepada pasangan
calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dan pencabutan atau pembatalan persetujuan
PAN kepada pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana. Dengan demikian, Para Teradu sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam memeriksa dokumen pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga sudah bertindak sesuai
dengan Surat Edaran KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September
2024 serta melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kaimana Nomor Register
003/PS.REG/9102/IX/2024 tanggal 14 September 2024. Sehingga tindakan Para
Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu,
berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu
pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September 2024, pasangan
calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada Pemilihan Tahun 2024. Bahwa
pada saat mendaftarkan diri kepada KPU Kabupaten Kaimana, Hasan Achmad
melampirkan fotokopi KTP dengan NIK 9208011203530001 yang masa berlaku
Seumur Hidup (vide Bukti T-25). Bahwa Para Teradu selanjutnya melakukan penelitian
administrasi calon berupa KTP Calon Bupati berdasarkan indikator pemeriksaan yang
berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU1229/2024), Bab IV,
huruf A, angka 2 dan angka 3.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat melakukan
penelitan administrasi, KTP Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad
tidak terdapat keraguan atas keabsahan KTP. Namun, pada KTP status pekerjaan
Calon Bupati atas nama Hasan Achmad masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,
sedangkan dalam surat Pernyataan Bakal Calon Bupati atas Nama Drs. Hasan Achmad,
M.Si tercatat pekerjaan sebagai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Vide Bukti T-26).
Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 22 September 2024 mengumumkan
Pasangan Calon. Selain itu, Para Teradu juga mengumumkan masa penerimaan
masukan dan tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Tahun 2024, akan tetapi sampai dengan masa pengumuman berakhir tidak
terdapat tanggapan dan masukan masyarakat baik dari masyarakat maupun Para
Pengadu terkait dengan syarat calon in casu KTP Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama
Hasan Achmad (vide Bukti T-27).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu baru
mengetahui Hasan Achmad telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke
Kabupaten Bandung yang beralamat Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18,
RT.002/RW.023, Desa Cimekar, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat pada hari pemungutan
suara tanggal 27 November 2024. Hal tersebut karena pada saat ingin menggunakan
hak pilihnya Hasan Achmad menggunakan KTP El karena tidak terdaftar di DPT pada
TPS Hasan Acmad menggunakan hak pilihnya. Sehingga Tim Para Pengadu berinisiatif
membuka cek DPT online. Selain itu, pada tanggal 28 November 2024, Tim Para
Pengadu juga menyampaikan surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Kaimana Perihal Mohon Penjelasan Data Kependudukan atas nama Hasan
Achmad dan Ratna Gunadi (Isteri Hasan Achmad) (vide bukti P-12), dan pada tanggal
yang sama, yaitu tanggal 28 November 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Kaimana menjawab surat a quo melalui Surat Nomor 400.12/215/
Dukcapil/2024, Perihal Konfirmasi data kependudukan yang pada intinya
menerangkan bahwa Hasan Achmad telah pindah ke Kabupaten Bandung yang
beralamat di Bumi Panyawangan, Jl. Meranti II No. 18, RT.002/RW.023, Desa Cimekar,
Cileunyi, Bandung, Jawa Barat (vide Bukti P-13).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam melakukan
verifikasi dokumen in casu KTP milik Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan
Achmad Para Teradu sudah merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab IV, huruf A, angka 2 dan
angka 3 yang mengatur:
2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan
calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
3. Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon,
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
Bahwa setelah dilakukan penelitian berdasarkan indikator sebagaimana
ditentukan dalam Ketentuan a quo, Para Teradu sudah melakukan pengecekan atau
penelitian kelengkapan berkas dokumen termasuk KTP Calon Bupati Nomor Urut 1
atas nama Hasan Achmad. Terlebih Para Teradu juga sudah memberi kesempatan
kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terkait dengan Calon
Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad, akan tetapi sampai dengan
berakhirnya masa pemberian tanggapan oleh masyarakat, tidak ada masukan dari
masyarakat termasuk Para Pengadu. Bahwa tanggapan atau keberatan Para Pengadu
diajukan pada saat hari pemilihan tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, Para
Teradu terbukti sudah melakukan tindakan yang profesional dan akuntabel dalam
verifikasi KTP milik Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Hasan Achmad sesuai
dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan Teradu V, DKPP menilai, tidak ada satu pun dalil Para
Pengadu yang mendalilkan Teradu V dalam aduan Para Pengadu in casu Form I Para
Pengadu. Oleh karena itu terkait Teradu V, DKPP berpendapat, tidak relevan untuk
dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.