Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 96-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota Panwascam Pangkalan Kerinci, Kepala Sekretariat Panwascam Pangkalan Kerinci, serta PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 44 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah seorang Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2029 dari Koalisi Pelalawan Maju sebagaimana Surat Keputusan Nomor 001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 yang ditanda tangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Bapak H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 187A ayat (1); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas; Pasal 187; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu II Ari Nugroho Susanto, Teradu III Bambang Sugi Hartono, Teradu IV Syakir Hamdani, Teradu V Rida Nur Kisawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fadly selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Teradu VII Ibnu Sholihin, dan Teradu VIII Marzuki, masing-masing selaku Anggot
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 96-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
89-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
96-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bunyamin, SZ
Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor Urut
1 (satu)
Alamat : Perum Bumi Asri 1 No. 1 Komplek Bakti Praja RT. 003
RW. 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat,
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Wandi;
2. Maryanto;
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Soebrantas No. 67 Kelurahan Tembilahan Hilir,
Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,
Provinsi Riau.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Andrizal
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat,
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ari Nugroho Susanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat,
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Bambang Sugi Hartono
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat,
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Syakir Hamdani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat,
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rida Nur Kisawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat,
Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Fadly
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci
Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ibnu Sholihin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci
Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Marzuki
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci
Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Jumnasril
Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangkalan
Kerinci
Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Johari
Pekerjaan/Lembaga : PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat
Alamat : Kantor Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten
Pelalawan, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X;
Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Juli
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah seorang Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2029 dari Koalisi Pelalawan Maju
sebagaimana Surat Keputusan Nomor 001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan
Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 yang
ditanda tangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pelalawan Bapak H. Nasarudin, S.H., M.H dan Bapak H. Abu Bakar, S.Sos, M.AP
pada tanggal 23 Agustus 2024 di Pangkalan Kerinci;
2. Bahwa oleh karena Pengadu adalah seorang Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2029, maka Pengadu
menjadikan rumah/ruko milik Pengadu yang beralamat di Perum Bumi Asri 1, No.
1 Komp. Bakti Praja, RT. 03. RW. 04 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan
Kerinci sebagai salah satu Posko Pemenangan Koalisi Pelalawan Maju (Nasarudin-
Abu Bakar);
3. Bahwa atas intruksi dari Ketua Tim Pemenangan Koalisi Pelalawan Maju, terkait
dengan Penguatan Kapasitas Saksi untuk mengawal TPS di wilayah kerja Pengadu
pada saat hari Pemilihan, maka pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira
Pukul 20.00 WIB di kediaman Pengadu yang juga merupakan posko Tim
Pemenangan, Pengadu melaksanakan kegiatan pembekalan penguatan kapasitas
Saksi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan
untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Nasaruddin – Abu
Bakar, kegiatan pembekalan ini dihadiri 11 orang Saksi TPS;
4. Bahwa pada saat kegiatan pembekalan tersebut sedang berlangsung, sekitar Pukul
20.40 WIB tiba-tiba datang Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan,
yakni Bambang Sugi Hartono (Teradu III) dan Syakir Hamdani (Teradu IV) beserta
Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci (Teradu VI, VII dan VIII) ke lokasi
kegiatan Pembekalan Saksi yakni Posko Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1.
Pada saat kegiatan pembekalan saksi berlangsung seorang Anggota Komisioner
Bawaslu Kabupaten Pelalawan yakni Syakir Hamdani (Teradu IV), mengajak
Pengadu untuk berdialog/berdiskusi. Syakir Hamdani (Teradu IV) memperkenalkan
diri dan menyampaikan maksud kedatangan mereka. Teradu III dan Teradu IV
menanyakan mengenai kebenaran informasi adanya pembagian sembako jenis
minyak goreng kepada masyarakat di kediaman Pengadu dengan tegas Pengadu
menyatakan bahwa tidak ada kegiatan yang dimaksud, melainkan hanya kegiatan
pembekalan bagi Para Saksi TPS;
5. Bahwa pada saat diskusi dengan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) dan Syakir
Hamdani (Teradu IV), Pengadu bertanya kepada Bambang Sugi Hartono (Teradu III)
dan Syakir Hamdani (Teradu IV), hal-hal apa saja yang dibolehkan dan atau hak
saksi yang dapat diberikan seperti Honor/Upah dan Hadiah, dan dengan tegas
Bambang Sugi Hartono (Teradu III) dan Syakir Hamdani (Teradu IV), menyatakan
bahwa pemberian honor/ upah dan hadiah bagi para Saksi TPS tidak dilarang
menurut ketentuan yang berlaku. Akan tetapi beliau menyarankan agar
pembagiannya tidak diİakukan pada saat pembekalan Saksi, melainkan menunggu
setelah pemungutan suara selesai, yakni pada hari Rabu tanggal 27 November 2024
sore, dan atas saran dari Teradu III dan Teradu IV, Pengadu bersedia dan tidak
memberikan hadiah berupa minyak goreng (tambahan) kepada para Saksi-Saksi
yang ikut pembekalan pada saat itu, sehingga saat itu antara Pengadu dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pelalawan (Teradu III dan Teradu IV) telah sepakat bahwa tidak
ada pelanggaran apapun yang dilakukan Pengadu. Akhimya, Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan (Teradu III dan Teradu IV) dan Panwaslu Kecamatan
Pangkalan Kerinci (Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII) pergi meninggalkan Posko
Tim Pemenangan yang juga merupakan tempat kediaman Pengadu, dan acara
pembekalan saksi kembali dilanjutkan sebagaimana mestinya;
6. Bahwa sekira Pukul 21.00 WIB, tiba-tiba massa tak dikenal berdatangan dan
terlihat berkerumun di luar Posko Tim Pemenangan yang juga tempat kediaman
Pengadu, bahkan massa terus berdatangan hingga diperkirakan berjumlah sekitar
lebih kurang 100 orang. Seketika pada saat itu kondisi di luar kegiatan pembekalan
menjadi ribut oleh teriakan massa, hal ini tentu saja mengganggu kegiatan
pembekalan yang sedang berlangsung saat itu;
7. Bahwa massa yang datang telah membuat kegaduhan dengan mengelilingi Posko
Tim Pemenangan yang juga rumah kediaman Pengadu serta melakukan
pengambilan video dan foto rumah dan mobil milik Pengadu yaitu mobil minibus
Mitsubishi Pajero BM1078 JL yang terparkir di samping posko/rumah Pengadu, jika
melihat massa yang hadir dan berdasarkan informasi bahwa massa yang datang
tersebut diduga berasal dari pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pelalawan Nomor Urut 2 (dua). Dugaan tersebut sangat beralasan
mengingat di tengah massa tersebut ada 2 (dua) orang anggota DPRD Pelalawan
dari PDlP yakni Tengku Khairil dan Supratman di tengah kerumunan massa. Selain
itu, hadir juga anak kandung Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) bernama Fadel dan
Pegawai honorer ajudan Bupati Zukri bernama Fajri;
8. Bahwa pada sekitar Pukul 22.30 WIB, sempat terjadi teriakan dan protes dari
seorang warga yakni Agus Herry Fauzi, yang juga merupakan salah satu tokoh
warga yang merasa terganggu waktu istirahatnya sembari menyuruh massa untuk
tertib karena waktu sudah menjelang tengah malam dan meminta massa jangan
menyentuh fisik Pengadu. Pada saat itu warga sekitar serta peserta (saksi) meminta
massa tersebut membubarkan diri, tapi tidak diindahkan, dan tak lama yakni sekira
Pukul 23.00 WIB, beberapa orang yang mengaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Pelalawan yakni Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono
(Teradu III), mendatangi Pengadu, menanyakan kembali mengenai dugaan adanya
pembagian minyak goreng, kemudian dengan tegas Pengadu tidak ada pembagian
minyak goreng dimaksud. Ari Nugroho Susanto kelihatan tidak puas dengan
jawaban Pengadu. Bahkan meminta agar dibukakan pintu mobil Mitsubishi Pajero
BM1078JL milik Pengadu, untuk melihat minyak goreng yang memang masih
berada di dalamnya. Pada saat itu, Pengadu menyampaikan kepada Ari Nugroho
Susanto (Teradu II) kalau hanya melihat-lihat, Pengadu tidak keberatan. Kemudian
Pengadu membukakan pintu mobil untuk memperlihatkan minyak goreng yang
masih dikemas rapi di dalam kardus-kardus;
9. Bahwa setelah Pengadu membukakan pintu mobil Mitsubishi Pajero BM 1078JL,
yang mana terdapat barang berupa minyak goreng sebagaimana yang telah
disampaikan sebelumnya, namun anehnya Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan
Bambang Sugi Hartono (Teradu III) yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten
Pelalawan dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci (Teradu VI, Teradu
VII dan Teradu VIII) diduga telah melakukan tindakan yang tidak mengacu kepada
Peraturan-peraturan yang berlaku tentang Kode Etik sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 Angka 4, Pasal 2, Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, d dan e, Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3,
Pasal 7 ayat 3 Pasal 8 huruf b, c, Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan c, Pasal 12 huruf b,
Pasal 15 huruf c, d, e dan f, Pasal 16, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, juncto Pasal 10, 11, 12, 13
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Perubahaan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, juncto Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana dengan sengaja
mengeluarkan semua minyak goreng yang ada dalam mobil Pengadu, dengan
maksud melakukan penyitaan, bahkan dengan sengaja membiarkan massa untuk
memfoto, memvideokan dan mempublikasi dengan cara membuat konten seolah-
olah telah terjadi penggerebekan dan penggeledahan serta penyitaan barang milik
Pengadu. Bahkan Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono
(Teradu III) anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta para Teradu VI, VII dan
Teradu VIII anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan sengaja
mengambil APK (Alat Peraga Kampanye) sisa-sisa bahan kampanye yang memang
ada dalam mobil Mitsubishi Pajero BM 1078 JL dan APK di dalam rumah Pengadu
kemudian memindahkan ke sebuah mobil Toyota Hilux double cabin wama putih
dengan Nomor Polisi BM 8219 QK yang sudah dipersiapkan sebelumnya;
10. Bahwa selama proses pemindahan barang yang dilakukan oleh Ari Nugroho Susanto
(Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci mengambil APK (Alat Peraga Kampanye)
sisa-sisa bahan kampanye yang memang ada dalam mobil Mitsubishi Pajero
BM1078JL. Beberapa oknum massa melakukan pengambilan video untuk
pembuatan konten, tetapi tidak ada upaya Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan
Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
serta Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Pangkalan Kerinci, untuk melarang tindakan massa tersebut. Bahkan Ari Nugroho
Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci maupun Teradu X terkesan dengan sengaja
mempertontonkan aktivitasnya untuk diambil foto dan videonya. Bahwa atas
tindakan persekusi dan intimidasi massa tersebut Pengadu, istri dan anak-anak
Pengadu sangat malu. Bahkan harga diri sama sekali tidak dijaga oleh Para Teradu.
Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci telah mengambil barang-barang
yang ada tanpa dengan izin dari pemilik barang. Bahwa sekitar Pukul 00.05 WIB,
proses pemindahan barang dari mobil Pengadu selesai dilakukan oleh Ari Nugroho
Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pada saat itu, massa kembali berteriak
teriak mendesak dilakukan penggeledahan ke dalam rumah yang merupakan posko
Tim Pemenangan Pengadu. Bahkan seorang anggota DPRD Pelalawan bemama
Supratman menyuruh Para Teradu yakni Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan
Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Pangkalan Kerinci untuk memeriksa dan menggeledah posko/rumah Pengadu.
Supratman berkata “periksa di dalam masih ada barang, kalau belum periksa clear
semua, preman-preman itu tidak akan saya suruh pulang”. Pada akhirnya
dilakukan penggeledahan ke dalam rumah/posko Tim Pemenangan. Mendengar
teriakan tersebut, maka Ari Nugroho Susanto (Teradu II) meminta izin kepada
Pengadu untuk ikut bersama-sama melakukan penggeledahan di dalam rumah dan
dengan terpaksa Pengadu ikut mendampingi. Setelah puas melakukan
penggeledahan di dalam rumah dan tidak ditemukan barang yang menjadi dugaan
Para Teradu serta massa di dalam rumah/posko Tim Pemenangan, Ari Nugroho
Susanto (Teradu II) sebelum meninggalkan rumah/Posko mengatakan barang-
barang berupa minyak goreng dan dokumen alat peraga kampanye mereka bawa.
“Ini kami bawa, Bawaslu amankan dulu. Besok baru kita buat tanda terima”;
11. Bahwa sekitar Pukul 00.20 WIB (Selasa, 26 November 2024), Ari Nugroho Susanto
(Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Teradu IX (Jumnasril) Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan serta Teradu X (Johari) PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci
Barat, pergi meninggalkan rumah Pengadu (Posko Tim Pemenangan) dengan
membawa seluruh barang yang mereka nyatakan sebagai temuan. Tidak ada berita
acara atau sejenisnya yang dijadikan bukti penyerahan barang. Komisioner
Bawaslu pergi bersama ratusan masa yang mengawal mereka;
12. Bahwa sampai dengan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pengadu tidak
menerima penjelasan apapun dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait dengan
penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan. Termasuk status tindakan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhadap Pengadu juga tidak jelas. Barulah sekitar
tanggal 28 November 2024, sekira Pukul 22.52 WIB, Pengadu menerima pesan
WhatsApp dari seseorang yang mengaku Petugas PPID Bawaslu Pelalawan. Pesan
tersebut berisi dokumen pdf Surat Undangan Klarifikasi kepada Pengadu. Isi surat
adalah meminta Pengadu memberikan klarifikasi dihadapan Petugas Sentra
Gakkumdu;
13. Bahwa oleh karena tata cara pemanggilan yang tidak patut menurut hukum (hanya
via WhatsApp) maka sangat beralasan hukum jika Pengadu tidak hadir. Bahkan
terdapat hal-hal yang membingungkan dalam surat tersebut sehingga tidak dapat
dipahami dengan baik. Dalam Surat Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024
diterbitkan tanggal 27 November 2024 ditandatangani oleh Teradu I (Andrizal)
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, pada angka 2 menyatakan bahwa
Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengundar (bukan mengundang) sdr. Untuk
memberikan klarifikasi terkait Temuan Register Nomor:
004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024 tanggal 27 November 2024 dan surat tersebut
juga dibuat dan ditanda tangani oleh Andrizal (Teradu I) pada tanggal 27 November
2024, sedangkan Pengadu diundang untuk hadir pada tanggal 26 November 2024,
bagaimana mungkin Pengadu dapat memenuhi undangan yang dijadwalkan sudah
lewat waktunya, yaitu dua hari sebelum pengiriman pdf melalui pesan WhatsApp
yaitu tanggal 28 November 2024, atau satu hari sebelum penerbitan surat
undangan klarifikasi I;
14. Bahwa sebagai seorang warga negara yang baik dan taat hukum Pengadu mencoba
memahami maksud surat dengan beberapa asumsi hanya kesalahan tanggal, boleh
jadi jadwal klarifikasi yang dimaksud adalah hari Selasa tanggal 3 Desember 2024.
Akan tetapi, pemahaman tersebut terbantahkan ketika ada pesan WhatsApp masuk
ke ponsel Pengadu, pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, Pukul 20,58 WIB.
Bawaslu Kabupaten Pelalawan kembali menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi II
kepada Pengadu melalui Surat Nomor 276/PP.OO.02/K.RA-06/11/2024
ditandatangani tanggal 29 November 2024. Di surat ini, Pengadu diminta
menghadap Tim Klarifikasi Sentra Gakkumdu pada hari Sabtu tanggal 30 November
2024 Pukul 09.00 WIB. Namun anehnya terdapat ketidakcocokan dasar
pemanggilan, pada Surat Undangan Klarifikasi Pertama (Surat Nomor
263/PP.00.02/K.RA 06/11/2024, tanggal 27 November 2024) adalah Temuan
Register Nomor 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, sedangkan dasar pemanggilan
Undangan Klarifikasi Kedua (Surat Nomor 276/PP.00.02/K.RA-06/11/2024,
tanggal 29 November 2024) adalah Temuan 002/TM/PB/KAB/04.08/11/2024,
register sehingga nomor atas ketidakcocokan tersebut sangat beralasan hukum jika
Pengadu tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
Apalagi tidak pernah menerima surat undangan resmi (patut) padahal jarak antara
rumah Pengadu dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan hanya berjarak lebih
kurang 2 KM;
15. Bahwa sampai sampai sekarang ini, Pengadu tidak mendapatkan kejelasan atas
tindakan Para Teradu atas dugaan persekusi dan perampasan barang dan benda
benda lainnya milik Pengadu. Padahal undang-undang memberikan hak
kemerdekaan sepenuhnya kepada Pengadu selaku warga negara Republik
lndonesia, untuk diperlakukan wajar dan adil;
16. Bahwa oleh karena tindakan Para Teradu yang tidak berdasarkan hukum dan
proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak sesuai dengan perintah
undang-undang dan Peraturan Bawaslu lainnya, maka guna mendapatkan keadilan
dan kepastian hukum atas tindakan perampasan dan persekusi yang dilakukan
oleh Para Teradu terhadap diri Pengadu, sangat beralasan hukum jika Pengadu
membuat Laporan dan/atau Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, guna menjaga proses, asas, dan
nilai-nilai demokrasi, agar hal serupa tidak terjadi dan berulang di proses demokrasi
yang akan datang;
17. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada DKPP agar
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Para Teradu terbukti secara sah dan
menyakinkan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Menjatuhkan dan/atau memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I-
Teradu V;
4. Menghukum Para Teradu untuk membayar biaya perkara yang timbul;
5. Dan Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum di Jakarta dan/atau
Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan yang memeriksa dan mengadili pengaduan
a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan Tim Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar Nomor
001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan
Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024, tanggal 23 Agustus 2024;
P-2 Surat Keterangan Tim Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar, tanggal 20
September 2024, yang menerangkan rumah a.n. Bunyamin, SZ,
merupakan posko Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar;
P-3 - Dokumentasi kegiatan pembekalan penguatan kapasitas Saksi TPS
(Tempat Pemungutan Suara) Pemilu Kepala Daerah Kabupaten
Pelalawan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
1, Nasaruddin–Abu Bakar;
- Dokumentasi Mobil Mitsubishi Pajero BM1078 JL dan STNK Mitsubishi
Pajero BM1078 JL;
P-4 Dokumentasi kedatangan Para Teradu ke Posko Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu);
P-5 - Dokumentasi massa datang ke Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) diduga
pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pelalawan Nomor Urut 2 (dua);
- Video massa datang ke Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) diduga pendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor
Urut 2 (dua);
P-6 - Dokumentasi Para Teradu melakukan penggeledahan dan penyitaan di
Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pelalawan Nomor Urut 1 (satu);
- Video Para Teradu melakukan penggeledahan dan penyitaan di Posko
Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan
Nomor Urut 1 (satu);
P-7 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024;
- Screenshot WhatsApp Penyampaian Surat Undangan Klarifikasi kepada
Pengadu;
P-8 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Agus Herry Fauzi;
P-9 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Ofelius Gulo;
P-10 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Muhammad Choirul
Febri;
P-11 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Hendra Sembiring;
P-12 Media Online Reformasibangsa.co.id berjudul “Geger…! Bawaslu Pelalawan
Gerebek Puluhan Sembako dan Alat Peraga Kampanye di Kediaman Timses
01” tanggal 26 November 2024;
P-13 Media Online Palalawanpos.co berjudul “Geger…! Bawaslu Pelalawan
Gerebek Puluhan Sembako dan Alat Peraga Kampanye di Kediaman Timses
01”, tanggal 26 November 2024;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi
atas nama: Agus Herry Fauzi, Ofelius Gulo, dan Hendra Sembiring yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Agus Herry Fauzi
- Saksi menerangkan bahwa saksi bertetangga dengan Pengadu. Jarak rumah Saksi
dengan Pengadu sekitar 20 meter hanya berjarak 1 rumah. Saksi menerangkan
bahwa pada tanggal 25 November 2024, setelah isya, kebetulan Saksi membuat
warung kopi disamping rumah. Pada saat itu, ada tetangga yang tidak jauh dari
rumah Pengadu, mampir dan mengobrol dengan Saksi. Apabila Saksi maju sedikit
keluar rumah, Saksi dapat melihat kanopi rumah Pengadu jaraknya persis di
pinggir jalan. Orang yang berada di rumah Pengadu, tidak nampak dari luar
sedangkan yang di luar jalan nampak yang dilakukan oleh Pengadu.
- Saksi menerangkan setelah bercerita dengan tetangga tersebut, Saksi melihat
adanya kejanggalan yaitu ada yang lewat bolak-balik menaiki motor. Saksi
menerangkan di perumahan tersebut kurang lebih terdapat 40 rumah yang dihuni
35/36 KK. Saksi mengetahui persis siapa saja yang lewat apakah warga perumahan
atau tidak. Saksi menyadari beberapa motor yang lewat itu bukan warga
perumahan. Saksi melihat dari warung kopi, ternyata Pengadu sedang berkumpul.
Awalnya, Saksi tidak mengetahui dengan siapa. Saksi hanya mengetahui bahwa
Pengadu merupakan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Setelah, Pukul
22.00 WIB lewat, tetangga kemudian pulang dari warung kopi Saksi. Namun, posisi
saat itu, Saksi masih berada di warung kopi, Saksi memperhatikan rumah Pengadu
dan mendengar suara keributan. Selanjutnya, Saksi keluar rumah dan melihat
banyak kerumunan massa di tempat Pengadu. Saksi mengenal beberapa orang
tersebut. Namun, Saksi kurang mengenal Para Teradu. Pada saat itu, Saksi
menyampaikan kepada massa yang berada di sekitar rumah Pengadu, bahwa Saksi
tidak memiliki urusan dengan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atau
Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut (dua). Saksi juga mengatakan “kalau ada
temuan yang bagi kalian itu salah, silakan dilaporkan atau silakan ditanggapi pada
instansi yang berperan di situ. Ketika ada urusan dengan Pak Bunyamin dan
keluarganya maka akan berurusan dengan saya”. Saksi menerangkan bahwa tidak
ada penyerangan terhadap Pengadu.
- Saksi menerangkan bahwa Bunyamin memiliki anak-anak yaitu berusia 5 atau 6
tahun, 8 tahun. Saksi hanya membela Pengadu dan marwahnya. Pada saat itu,
seolah-olah seperti Pengadu telah melakukan tindak pidana. Saksi melihat ada
sekitar lebih dari 50 orang yang berkerumun di sekitar rumah Pengadu. Massa
tersebut ada yang memprovokasi dan mengerumuni mobil Pengadu. Saksi tidak
pernah melihat ada yang menerima minyak goreng. Saksi melihat pengambilan
minyak goreng yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Pada sekitar
Pukul 01.00 WIB, Saksi melihat massa membubarkan diri dari rumah Pengadu.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat pertama kali melihat Pengadu, posisi saat itu
Pengadu berada di bawah kanopi. Termasuk pada saat pembekalan Saksi,
dilakukan di bawah kanopi rumah Pengadu. Saksi pernah menjadi Penyelenggara
Pemilu sampai dengan tahun 2009 dan Peserta Pemilu. Saksi menerangkan bahwa
terdapat perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap keluarga Pengadu. Pada
saat itu, istri Pengadu merasa ketakutan karena banyaknya massa yang
berkerumun di sekitar rumah Pengadu. Saksi menerangkan bahwa kejadian
tersebut menjadi viral di media sosial.
[2.4.2] Ofelius Gulo
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 25 November 2024, di rumah Pengadu,
sekitar Pukul 23.50 WIB. Rumah Saksi masih sekomplek dengan rumah Pengadu
berjarak 50 meter. Pada saat itu, Saksi sedang tidur, kemudian Saksi dibangunkan
oleh anaknya. Saksi melihat di sekitar rumah Pengadu sudah banyak massa yang
berkerumun. Saksi melihat kurang lebih 50 orang berada di sekitar rumah Pengadu.
Saksi kemudian bertanya kepada masyarakat di sekitar rumah Pengadu. Pada saat
itu, warga menjawab “ini kayaknya ada orang pengamanan”. Saksi kemudian
bertanya kembali kepada warga “ini dari polisi atau dari mana?” namun warga
menjawab “kayaknya bukan, ini tim gabungan”. Setelah, Saksi melihat dari ID Card,
ternyata dari Bawaslu. Saksi mengamati mereka dengan cepat mengeluarkan
minyak goreng dan terdapat tulisan “minyakita” berjumlah puluhan kardus,
menghitung, dan memindahkan ke mobil Bawaslu. Saksi mendengar keluarga
Pengadu bilang “kenapa itu diangkat?” Kemudian Pihak Bawaslu mengatakan
“Apakah anda mau menghalangi pekerjaan kami?”. Saksi sempat memvideokan
kejadian tersebut. Setelah mereka menghitung dari mobil, baru kumpul lagi di teras
rumah. Semua duduk di situ, kemudian ada pihak yang menjelaskan bahwa sudah
dihitung ada juga yang menanyakan asal dari jam, topi, kartu nama. Kemudian ada
massa yang mengatakan kalau tidak diperiksa rumahnya maka tidak pulang
preman. Pada akhirnya, Bawaslu Kabupaten Pelalawan memeriksa rumah Pengadu.
Saksi melihat kejadian tersebut sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan
Pengadu. Mungkin gara-gara Pemilu, Pengadu memiliki kasus sehingga
pemberitaan tersebut menyebar. Esok harinya, menjadi pers rilis, sehingga menjadi
menyebar berita tersebut.
- Saksi menerangkan bahwa pada malam itu, Saksi tidak melihat pembagian minyak
goreng. Saksi hanya melihat petugas Bawaslu Kabupaten Pelalawan memindahkan
dan menghitung minyak goreng dan barang-barang lainnya ke mobil mereka serta
membawa pergi.
- Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan memeriksa seluruh isi
rumah Pengadu. Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan
meminta izin, namun Pengadu terpaksa mengizinkan Bawaslu Kabupaten
Pelalawan memeriksa rumahnya.
- Saksi menerangkan bahwa tidak dapat membedakan kegiatan di rumah Pengadu
pelatihan Saksi atau kegiatan mengaji, karena dalam keseharian juga ada kegiatan
mengaji di rumah Pengadu.
[2.4.3] Hendra Sembiring
- Saksi tidur di belakang rumah Pengadu. Saksi kaget ada mobil masuk. Saksi tinggal
di belakang rumah pengadu. Saksi memiliki hubungan keluarga dengan Pengadu.
Saksi kemudian keluar dengan membawa parang. Saksi mendengar kegaduhan.
Saksi kemudian mendapat penjelasan bahwa orang yang datang adalah Bawaslu
Kabupaten Pelalawan. Setelah itu, Saksi kembali tidur. Saksi tidak melihat lagi
peristiwa yang terjadi selanjutnya. Saksi melihat mobil yang datang adalah double
cabin. Saksi menerangkan bahwa tidak ada pembagian minyak.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat itu hanya berkumpul terkait dengan
pembekalan Saksi. Pembekalan Saksi dipimpin oleh Pengadu. Saksi menerangkan
bahwa tidak ada pembagian minyak goreng. Saksi menerangkan bahwa rapat
pembekalan Saksi dilaksanakan pada Pukul 19.00 WIB s.d. 20.30 WIB.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut:
II. DALAM POKOK PERKARA
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Nomor 96-PKE-
DKPP/III/2025 yang diadukan oleh Bunyamin SZ, Umur 51 Tahun, Laki-laki,
Wiraswasta, Alamat: Perum Bumi Asri 1 No. 1 Komplek Bakti Praja RT. 003 RW.
004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten
Pelalawan Provinsi Riau, memberikan kuasa kepada Dr. Wandi S.H, M.H, 40
Tahun, Laki-Laki, Advokat/Pengacara Alamat Kantor: Jl. Soebrantas No. 67
Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Provinsi Riau dan Maryanto S.H., Umur 45 tahun, Advokat/Pengacara Alamat
Kantor: Jl Soebrantas No 67 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan
Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan Aduan: Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan. Bahwa terhadap pokok aduan yang diajukan oleh Pengadu,
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyampaikan jawaban
sebagaimana berikut:
Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu pada point 3 huruf a,b,c
dan d yang pada pokoknya menyatakan: waktu kejadian pada hari Senin, tanggal
25 November 2024, sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada
suatu waktu lain di bulan November 2024, tempat kejadian Perum Bumi Asri 1 No.
1 Komplek Bakti Praja RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat
Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau (Posko
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1)
Perbuatan yang dilakukan: dengan sengaja ikut serta melakukan Penggerebekan,
Penggeledahan, Persekusi dan Mengambil Paksa Barang Milik Orang Lain, yang
kemudian mempublikasikan melalui media massa. Pasal yang dilanggar : Para
Teradu I sampai Teradu V diduga Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4, Pasal
2, Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, d dan e, Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 7 ayat 3 Pasal 8
huruf b, c, Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, d,
e dan f, Pasal 16, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, juncto Pasal 10, 11, 12, 13 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahaan atas Badan
Pengawas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terhadap dalil Pengadu di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
sebagai Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban dalam uraian kronologi
kejadian sebagai berikut:
III. KRONOLOGI KEJADIAN
2.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 1, 2 dan angka 3 dalam uraian
kronologi kejadian dapat Teradu I s.d. Teradu V terangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V pada hari Senin, tanggal 25 November
2024 sedang melaksanakan pengawasan Hari Tenang di wilayah Kecamatan
Pangkalan Kerinci. Sesuai dengan Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilu
Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-1);
2.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 4 dan 5 dalam uraian kronologi
kejadian dapat Teradu I s.d. Teradu V terangkan sebagai berikut: sekira pukul
20.30 Teradu II mendapatkan informasi dari Teradu VIII selaku anggota Panitia
Pengawas Kecamatan Pangkalan Kerinci ada kegiatan yang mengumpulkan
beberapa orang di rumah salah tim pemenangan salah satu paslon dan diduga
ada pembagian minyak goreng di komplek perumahan di Kelurahan Pangkalan
Kerinci Barat. Mendapatkan informasi tersebut, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V langsung menuju ke tempat kejadian untuk menanyakan
kebenaran informasi tersebut kepada Pengadu. Pengadu menjelaskan bahwa
tidak ada pembagian minyak goreng, Pengadu hanya melaksanakan
pembekalan saksi, Pengadu juga menanyakan kepada Teradu II dan Teradu IV
apakah dilarang memberikan honor sekaligus barang (minyak goreng) sisa
kegiatan bazar Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) sebagai ucapan terimakasih kepada calon saksi.
Teradu menjawab bahwa mengenai honor Saksi diperbolehkan sepanjang tidak
bertentangan dengan UU Pemilihan. Mengenai ucapan terimakasih yang
berupa minyak goreng, Teradu II dan Teradu IV menyarankan agar tidak
diberikan pada saat masa tenang karena tindakan tersebut bisa mengarah
kepada dugaan money politic yang terjadi pada masa tenang. Pada saat itu
Teradu II dan Teradu IV mempertanyakan kepada Pengadu apakah orang yang
hadir berkumpul di rumah Pengadu adalah benar-benar saksi yang sudah
dikeluarkan SK surat mandatnya oleh Tim Pasangan Calon. Pengadu tidak bisa
menunjukkan surat mandat yang dimaksud dan Pengadu beralasan bahwa
orang yang berkumpul di rumahnya adalah calon Saksi. Oleh karena itu
sebagai upaya pencegahan dalam pengawasan masa tenang, Para Teradu
mengimbau kepada Pengadu untuk membubarkan diri dan untuk tidak
membagi barang dalam bentuk apapun pada masa tenang. Pengadu
menyanggupi imbauan tersebut. Kemudian Teradu II s.d. Teradu V
meninggalkan tempat kejadian. Akan tetapi faktanya Pengadu tetap
melanjutkan kegiatan pembekalan saksi sebagaimana Pengadu sampaikan
dalam dalil aduan No. 5. Berdasarkan SK Penetapan dan pengesahan Koalisi
Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 Nomor
001/KPM/VIII/2024 (vide Bukti T-2), Pengadu bukan sebagai Koordinator
Bidang Saksi, akan tetapi Pengadu adalah anggota bidang penggalangan opini
dan propaganda. Sehingga tidak ada korelasi kegiatan yang dilakukan oleh
Pengadu pada malam kejadian tersebut. Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga
sudah melaksanakan pelatihan Saksi untuk Pasangan Calon pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 pada tanggal 19 November 2024. Dalam pelaksanaan
pelatihan Saksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengimbau kepada
Liaison Officer (LO) Pasangan Calon untuk melaksanakan pelatihan Saksi
internal sebelum masa tenang (vide Bukti T-3).
2.3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 8,9,10, dan angka 11 dalam uraian
kronologi kejadian dapat kami terangkan sebagai berikut: Pada tanggal 25
november 2024 pukul 22.14 WIB, Teradu II mendapatkan informasi kembali
dari Teradu VIII bahwa ada keramaian di rumah Pengadu (vide Bukti T-4)
Selanjutnya Teradu II dan Teradu III langsung menunju ke tempat kejadian.
Dan ternyata benar ada keramaian dirumah pengadu lebih kurang 100 orang.
Sesampainya di rumah Pengadu, Teradu II dan Teradu III duduk di teras
bersama Pengadu. Kemudian Teradu III menanyakan kembali kepada Pengadu
bahwa “apa sebenarnya yang terjadi?”, “Apakah ada pembagian minyak goreng
kembali yang dilakukan oleh Pengadu?” Pengadu menjawab tidak tahu dan
tidak ada pembagian minyak goreng lagi sesuai dengan imbauan yang
sebelumnya telah disampaikan oleh Para Teradu. Kemudian Teradu II melihat
di lantai teras tersebut terdapat beberapa bahan kampanye berupa kartu nama
salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pelalawan dan selembar
kertas catatan tangan berisi daftar nama-nama orang yang beberapa daftar
nama tersebut ada yang sudah beri tanda ( √ ) serta keterangan lain (vide Bukti
T-5). Atas ditemukannya catatan tersebut, Kemudian Teradu II menanyakan
kepada Pengadu, “apakah Pengadu masih menyimpan minyak goreng?”
kemudian Pengadu menjawab “ada”. Teradu II menanyakan kembali “apakah
boleh kami (Teradu II dan Teradu III) melihat tempat penyimpanan minyak
goreng tersebut?”. Lalu Pengadu menjawab “boleh” sembari menunjukkan arah
tempat penyimpanan minyak goreng. Pengadu kemudian membuka sendiri
pintu mobil Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan Nomor Polisi BM 1078
JL. Teradu II dan Teradu III melihat sejumlah kardus minyak goreng yang
masih utuh dan beberapa kardus minyak goreng yang sudah terbuka serta
terdapat beberapa beberapa bahan kampanye lainnya. Setelah mendapatkan
izin dari Pengadu, Teradu II dan Teradu III menghitung jumlah minyak goreng
dan beberapa alat peraga kampanye lainnya. Berdasarkan video yang
dikirimkan oleh Teradu VIII (bahwa ada aktivitas ibu-ibu membawa 2 kardus
minyak goreng dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy dengan Nomor
Polisi BM 5468 CAD. dan selembar kertas catatan tangan berisi nama-nama
orang dan keterangan lainnya serta ditemukannya sejumlah kardus minyak
goreng tersebut maka atas persetujuan Pengadu, Teradu II dan Teradu III
memutuskan membawa barang-barang tersebut untuk dibawa ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebagai upaya pencegahan agar minyak goreng
tersebut tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti
terhadap peristiwa dugaan pelanggaran dan demi menjaga kondusifitas massa
pada saat itu. Terhadap pengamanan barang berupa minyak goreng tersebut,
Teradu II dan Teradu III mengatakan kepada Pengadu bahwa Bawaslu
Kabupaten Pelalawan akan kembali besok pagi pada hari Selasa tanggal 26
November 2024 untuk menyerahkan berita acara serah terima barang dugaan
pelanggaran tersebut. Terhadap adanya aktivitas dan teriakan massa yang
berada di sekitar rumah Pengadu dan demi menjaga ketertiban umum, Teradu
II dan Teradu III melalui pengawal pribadi (unsur kepolisian) sudah
menyampaikan imbauan agar tidak menggangu Teradu II dan Teradu III yang
sedang menjalankan tugas dan segera untuk membubarkan diri mengingat hari
sudah larut malam. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan telah terjadi
penggerebekan, persekusi dan atau mengambil paksa barang milik orang lain
adalah tidak benar. Pada faktanya serangkaian proses pengamanan barang
berupa minyak goreng tersebut adalah atas persetujuan Pengadu. Bahwa esok
harinya tanggal 26 November 2024 Teradu II mendatangi kediaman Pengadu
untuk melengkapi administrasi Berita Acara serah terima barang dugaan
pelanggaran (vide Bukti T-6). Akan tetapi, Teradu II tidak dapat menjumpai
Pengadu. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
tindakan Para Teradu yang tidak berdasarkan hukum dan proses penanganan
dugaan pelanggaran pemilu yang tidak sesuai dengan perintah undang-undang
dan Peraturan Bawaslu lainnya adalah tidak benar, karena seluruh proses
penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 1
angka 13
“Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang selanjutnya disebut
Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang
seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran
Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Pasal 3
ayat (1)
“Barang Dugaan Pelanggaran meliputi: a. uang, barang, dan/atau alat yang
diperoleh dari hasil pengawasan; dan b. uang, barang, dan/atau alat yang
diduga digunakan untuk melakukan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran
Pemilihan”.
ayat (2)
“Uang, barang dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
hubungan langsung dengan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan
yang dilakukan”.
Pasal 13
ayat (1)
“Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu
disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi”.
ayat (2)
“Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengawas Pemilu yang
bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita
Acara Serah Terima Barang”
2.4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 12 dalam uraian kronologi kejadian
dapat Para Teradu terangkan sebagai berikut: Bahwa dari tanggal 26-27
November 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan masih dalam proses pengkajian
yang mendalam terkait kejadian yang terjadi di kediaman Pengadu dan pada
tanggal 25 November 2024. Atas peristiwa yang terjadi di rumah Pengadu
tersebut, Teradu II dan Teradu III menuangkan hasil pengawasan dalam
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
110/LHP/PM.01.02/11/2024, tanggal 26 November 2024 (vide Bukti T-7).
Selanjutnya dari Laporan Hasil Pengawasan tersebut Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 26 November 2024 (vide bukti T-8).
Dari penelusuran dan hasil analisa informasi dugaan pelanggaran, keterangan
saksi-saksi, dan barang bukti yang didapat Teradu I s.d. Teradu V bahwa
berdasarkan pokok uraian kejadian dan undang-undang pemilihan yang
mengatur tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan a quo,
berdasarkan fakta dan bukti diduga bahwa sembako berupa 37 dus minyak
merk MINYAKITA dan 11 dus minyak goreng merk AICHA dan di dalam mobil
tersebut juga ditemukan kartu nama salah satu Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) yaitu Nasarudin-Abu Bakar serta Kartu Nama
Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Syamsuar-Mawardi Nomor Urut
3 (tiga) yang diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih agar menggunakan
hak pilih untuk memilih calon tertentu. Sehingga diduga telah terjadi
pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang:
Pasal 187A
Ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung
untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan
hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon
tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Ayat (2)
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ”.
Sehingga terhadap perbuatan yang diduga dilakukan pelaku dinilai oleh
Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah terpenuhi untuk ditetapkan menjadi
Temuan dan diregistrasi dengan Nomor
002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 27 November 2024 untuk
dilanjutkan pada pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama (vide bukti T-9).
Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020,
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Peneggakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 1 menyebutkan “Sentra Penegakan
Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas
penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan “Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling
lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan
diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk
menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-
bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan,
dan Jaksa”. Pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan
bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Pertama (SG.I)
(vide bukti T-10).
Berkaitan dengan kesalahan penulisan nomor surat dan tanggal yang terdapat
pada undangan klarifikasi kepada Pengadu, dapat Pengadu sampaikan bahwa
hal tersebut adalah murni kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf
Sentra Gakkumdu Pelalawan dikarenakan pada saat bersamaan Sentra
Gakkumdu juga sedang melakukan penanganan terhadap beberapa laporan
lainnya. Terhadap kesalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan sudah menindaklanjuti
dengan memberi teguran secara tertulis kepada staf yang bertugas di Sentra
Gakkumdu Pelalawan (vide Bukti T-11).
Bahwa Pengadu mendalilkan undangan klarifikasi disampaikan hanya melalui
pesan singkat (via WhatsApp) dikarenakan pada saat tersebut Bawaslu
Pelalawan juga sedang menangani beberapa laporan yang disampaikan oleh
masyarakat terkait pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024. Bahwa menurut
dalil Pengadu bahwa hal tersebut tidak patut menurut hukum adalah keliru.
Pengiriman surat undangan klarifikasi melalui saluran telekomunikasi
dibenarkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan: “apabila surat
undangan disampaikan melalui media telekomunikasi dalam bentuk pesan,
maka dibuktikan dengan tangkapan layar dari percakapan”. Bahwa apabila
Pengadu bingung terhadap ketidaksingkronan antara tanggal klarifikasi dan
tanggal surat seharusnya Pengadu bisa mengkonfirmasi hal tersebut kepada
Petugas PPID Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang mengirimkan undangan
tersebut sehingga bisa segera ditindak lanjuti untuk diperbaiki. Sebaliknya,
Pengadu terkesan acuh dalam menanggapi surat undangan tersebut. Para
Teradu juga sudah berupaya berkomunikasi dengan seorang Tim Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) terkait
permasalahan ini, seorang Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) tersebut menjawab bahwa peristiwa ini
tidak ada keterkaitan dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1.
2.5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 13, 14 dan angka 15, dalam uraian
kronologi kejadian dapat Para Teradu terangkan sebagai berikut:
Bahwa Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya menjelaskan:
1. Terhadap Temuan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten
Pelalawan serta berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa telah
ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga
dilakukan oleh Terlapor;
2. Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti video ialah
Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
3. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Penemu, Saksi
Penemu, dan Terlapor;
4. Gakkumdu perlu meminta pendapat Ahli Hukum Pidana;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Pada
Pokoknya Menyebutkan “Dalam Melakukan Kajian, Pengawas Pemilihan Dapat
Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi”;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam melakukan proses pengkajian
Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor, saksi atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar
keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir
Model A.8 dan Formulir Model A.9”
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan “Keterangan dan/atau klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara
klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat Para Teradu sampaikan bahwa
Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pelalawan telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak
terkait Temuan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 yaitu Ari
Nugroho Susanto sebagai Penemu, Marzuki, Fadly, Nia Agustina, Lusiani, M
Wahyu, Candra Yoga Adiyanto selaku saksi-saksi dari pihak penemu serta
mengundang Bunyamin SZ (Pengadu) sebagai Terlapor (vide Bukti T-12).
Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
pada pokoknya menyebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua
paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas
Pemilihan untuk menentukan laporan/temuan merupakan tindak pidana
pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung
minimal 2 (dua) alat bukti yang dituangkan dalam berita acara pembahasan
yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada hari
Senin, tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bawaslu Pelalawan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu
Kabupaten Pelalawan, unsur Kepolisian, yang tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Yang dalam kesimpulan dan rekomendasinya menyatakan
Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 tidak memenuhi
unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal
187 A ayat (1) dan dihentikan proses penanganannya (vide Bukti T-13);
Rapat Pleno Penetapan Status Temuan
Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1
Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “Hasil pembahasan kedua, kajian, dan
Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam
rapat pleno”, selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan “Rapat pleno sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan
ke tahap Penyidikan atau dihentikan”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada tanggal 2
Desember 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan
rapat pleno (vide Bukti T-13) untuk menentukan status Temuan Nomor:
002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 dan hasil dari rapat pleno tersebut Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menyatakan Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/ XI/2024 dengan
Terlapor Bunyamin SZ dihentikan .
- Mengumumkan Status Temuan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pelalawan;
III. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu dengan sengaja ikut serta
melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan mengambil paksa
barang milik orang lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa
adalah tidak beralasan hukum. Teradu tidak pernah melakukan penggeledahan
dan persekusi dalam bentuk apapun. Teradu mengambil tindakan untuk
mengamankan barang dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan dari hasil
pengawasan dan bukti video yang diterima terkait adanya aktivitas pembagian
minyak goreng di rumah pengadu. pengambilalihan barang dugaan pelanggaran
tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar minyak goreng tersebut
tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti terhadap
peristiwa dugaan pelanggaran dan demi menjaga kondusifitas massa pada saat
itu. Seluruh rangkaian proses pengamanan barang dugaan pelanggaran (Minyak
goreng dan Bahan kampanye lainnya) telah sesuai Pasal 1 angka 13, Pasal 3 ayat
(1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota. Karena pada faktanya serangkaian proses
pengamanan barang berupa minyak goreng dan bahan kampanye lainnya
tersebut adalah atas persetujuan Pengadu.
2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan
Pasal 1 Angka 4, Pasal 2, Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, d dan e, Pasal 6 ayat 1, 2 dan
3, Pasal 7 ayat 3 Pasal 8 huruf b, c, Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan c, Pasal 12
huruf b, Pasal 15 huruf c, d, e dan f, Pasal 16, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
adalah tidak beralasan hukum karena para teradu telah melaksanakan prinsip
adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, profesional, akuntabel dan efektif
dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima;
3. Bahwa pengadu mendalilkan undangan klarifikasi disampaikan hanya melalui
pesan singkat (via WhatsApp) hal tersebut tidak patut menurut hukum adalah
keliru. Pengiriman surat undangan klarifikasi melalui saluran telekomunikasi
dibenarkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan pada surat
undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan secara langsung
atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli
sebelum klarifikasi dilaksanakan. Berkaitan dengan kesalahan penulisan nomor
surat dan tanggal yang terdapat pada undangan klarifikasi, dapat Para Teradu
sampaikan bahwa hal tersebut adalah murni kesalahan pengetikan yang
dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu Pelalawan dikarenakan pada saat
bersamaan Sentra Gakkumdu juga sedang melakukan penanganan terhadap
beberapa laporan lainnya. Terhadap kesalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Pelalawan melalui Kepala Sekretariat sudah menindaklanjuti dengan memberi
teguran secara tertulis kepada staf yang bertugas di Sentra Gakkumdu . Bahwa
apabila Pengadu bingung terhadap ketidaksingkronan antara tanggal klarifikasi
dan tanggal surat seharusnya Pengadu bisa mengkonfirmasi hal tersebut kepada
Petugas PPID Bawaslu Pelalawan yang mengirimkan undangan tersebut
sehingga bisa segera ditindak lanjuti untuk di perbaiki. Sebaliknya, Pengadu
terkesan acuh dalam menanggapi surat undangan tersebut. Para Teradu juga
sudah berupaya berkomunikasi dengan seorang Tim Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) terkait permasalahan
ini, seorang Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan
Nomor Urut 1 (satu) tersebut menjawab bahwa peristiwa tersebut tidak ada
keterkaitan dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pelalawan Nomor Urut 1 (satu).
IV. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Nomor:
002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 yang dilaksanakan oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah dilakukan secara profesional dan
akuntabel sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan
hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu
4. Memberikan Rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu
Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut:
1. DALAM POKOK PERKARA
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Nomor: 96-PKE-
DKPP/III/2025 yang diadukan oleh Bunyamin SZ, Umur 51 Tahun, Laki-laki,
Wiraswasta, Alamat : Perum Bumi Asri 1 No. 1 Komplek Bakti Praja RT 003 RW 004
Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten
Pelalawan Provinsi Riau memberikan kuasa kepada Dr. Wandi S.H, M.H, 40 Tahun,
Laki-Laki, Advokat/Pengacara Alamat Kantor: Jl Soebrantas No 67 Kelurahan
Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
dan Maryanto S.H , Umur 45 tahun, Advokat/Pengacara Alamat Kantor : Jl
Soebrantas No 67 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten
Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan Aduan : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Pangkalan Kerinci.
Bahwa terhadap pokok aduan yang diajukan oleh Pengadu, Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kepala Sekretariat dan PKD
menyampaikan jawaban sebagaimana berikut:
Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu pada poin nomor 9 dan 10
terkait Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci membiarkan masyarakat memfoto,
memvideokan dan mempublikasi kejadian tersebut, Panwaslu Kecamatan
Pangkalan Kerinci sudah menyampaikan kepada masa untuk bubar dan tidak benar
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci membiarkan masa untuk memfoto,
memvideokan, dan mempublikasi.
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci hanya membantu sesuai intruksi Anggota
Bawaslu Ari Nugroho, S.SoS., untuk menghitung APK tersebut, dan membantu
mengangkat minyak goreng bersama PKD Pangkalan Kerinci Barat.
Terkait adanya penggeledahan yang dituduhkan kepada Panwaslu Kecamatan
Pangkalan Kerinci, bahwa Para Teradu sudah meminta izin masuk ke dalam rumah
saudara Bunyamin tersebut dan beliau mengizinkan tanpa keberatan, yang
dibolehkan masuk hanya Panwaslu Kecamatan saja. Adapun hal itu dilakukan
adalah upaya pencegahan dan mengamankan barang bukti. Setelah Para Teradu
memeriksa dalam rumah, Para Teradu tidak menemukan minyak goreng dan APK
lainnya.
Demikian jawaban dapat Para Teradu sampaikan dan apabila Yang Mulia Majelis
Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Nomor:
002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu
4. Memberikan Rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu
Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025
Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-14,
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Instruksi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa
Tenang Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 18 November 2024;
T-2 Surat Keputusan Tim Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar Nomor
001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Koalisi
Pelalawan Maju Untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024;
T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 359/PM.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan, tanggal 19 November 2024;
T-4 Video Dugaan Pelanggaran;
T-5 Daftar Nama-Nama Yang Diduga Penerima Bingkisan;
T-6 - Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 200/KA.02/K.RA-
06/11/2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 202/KA.02/K.RA-
06/12/2024, Perihal Surat Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024;
T-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
110/LHP/PM.01.02/11/2024, tanggal 26 November 2024;
T-8 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 198/KA.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 26 November
2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Tindak Lanjut Hasil Temuan
Bawaslu Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran Pemilihan,
tanggal 26 November 2024;
- Notulensi Rapat Pleno tentang Tindak Lanjut Hasil Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Dari Ari Nugroho Susanto Pelanggaran
Pemilihan, tanggal 26 November 2024;
- Dokumentasi Berita Rapat Pleno Penetapan Register;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 199/KA.02/K.RA-06/11/2024
tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Formulir Model A Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Dari Temuan Ari Nugroho Susanto Dugaan
Pelanggaran Pemilihan, tanggal 25 November 2024;
- Notulen Rapat Pleno Tentang Tindak Lanjut Hasil Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Dari Ari Nugroho Susanto Pelanggaran
Pemilihan, tanggal 25 November 2024;
T-9 - Formulir Temuan Nomor 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/11/2024,
tanggal 27 November 2024;
T-10 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 265a/PP.01.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama, tanggal
27 November 2024;
- Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pelalawan Nomor 200/KA.02/K.RA-06/11/2024 Terhadap Register
Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 Tanggal 27
November 2024 Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Pelalawan, tanggal 27 November 2024;
- Dokumentasi Pembahasan SG I;
BUKTI KETERANGAN
- Notulen Rapat Pleno Tentang Pembahasan Pertama SG I Hasil
Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dari Ari Nugroho Susanto
Pelanggaran Pemilihan, tanggal 27 November 2024;
T-11 Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 281b/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Teguran Staf Gakkumdu, tanggal 29 November
2024;
T-12 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 287/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November
2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Nia Agustina;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Nia Agustina, tanggal 30 November 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 259/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November
2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Ari Nugroho Susanto, tanggal 29
November 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 277/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November
2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. M.Wahyu bin Efendi, tanggal 30
November 2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. M. Wahyu;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 262/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November
2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Chandra Yoga Adiyanto, tanggal 29
November 2024;
- Dokumentasi Klarifikasi;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 288/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November
2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Lusiani Als Lusi Binti Jamilus, tanggal 30
November 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 260/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November
2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Fadly Bin M.Hatta, tanggal 29 November
2024;
- Dokumentasi Klarifikasi;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 261/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November
2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Marzuki, tanggal 29 November 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November
2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November
2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 289/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 November
2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 280/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November
2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 279/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November
2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 278/PP.00.02/K.RA-
06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November
2024;
T-13 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 291, Perihal Undangan
Pembahasan Kedua;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pelalawan Nomor 293b/PP.00.02/RA-06/12/2024 Terhadap Register
Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 Tanggal 27
November 2024 Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Pelalawan, tanggal 2 Desember 2024;
- Dokumentasi Pembahasan SG II;
- Daftar Hadir Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, tanggal 2
Desember 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/REG/TM/PB/KAB/04.08/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
T-14 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 293a/PP.00.02/RA-
06/12/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 1 Desember
2024;
- Berita Acara Pleno Nomor 293c/PP.00.02/RA-06/12/2024 tentang
Tindak Lanjut Hasil Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dengan Nomor
Register 002/Reg/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 2 Desember
2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Tindak Lanjut Hasil Temuan
Registrasi Nomor 002/Reg/Tm/PB/Kab/04.08/XI/2024 Bawaslu
Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 2
Desember 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
002/Reg/Tm/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
[2.8] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025, tanggal 17 Juli
2025, maka Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu dengan
sengaja ikut serta melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan
mengambil paksa barang milik orang lain, yang kemudian mempublikasikan
melalui media massa telah terbantahkan dan tidak berdasar.
2. Bahwa pada fakta persidangan terbukti kedatangan pertama Teradu II dan Teradu
IV ke kediaman Pengadu adalah dalam rangka Pengawasan Tahapan Masa Tenang
Pemilihan Tahun 2024 serta melakukan Langkah Pencegahan berdasarkan Surat
Instruksi Badan Pengawas Pemilu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli
Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 setelah Teradu II
mendapatkan Informasi dari masyarakat.
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan video yang dikirimkan Teradu VII kepada Teradu II
yang mana di dalam video tersebut terdapat aktivitas ibu-ibu membawa 2 kardus
minyak goreng yang diduga berasal dari kediaman Pengadu yang merupakan Posko
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan sehingga
menurut Para Teradu peristiwa di dalam video tersebut terdapat peristiwa dugaan
pelanggaran, Teradu II dan Teradu III kembali menuju ke Kediaman Pengadu.
4. Bahwa pada saat sampai di kediaman Pengadu, Teradu II dan Teradu III kembali
menanyakan kebenaran peristiwa dugaan pembagian minyak goreng kepada
Pengadu, dan selanjutnya melakukan pengawasan di kediaman Pengadu dengan
memeriksa rumah serta mobil Pengadu yang mana serangkaian tindakan
pemeriksaan tersebut terbukti pada persidangan atas izin Pengadu.
5. Bahwa pada saat melakukan pengawasan dengan memeriksa mobil pribadi Pengadu
ditemukan sejumlah minyak goreng yang mana minyak goreng tersebut memiliki
kesamaan jenis, bentuk, merek dan kemasan dengan minyak goreng yang dibawa
ibu-ibu di dalam video yang sebelumnya diterima Teradu II, sehingga sejumlah
minyak goreng yang terdapat di dalam mobil Pengadu patut diduga merupakan
Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
6. Bahwa pada persidangan terungkap fakta serangkaian tindakan Pemindahan
Minyak Goreng dan beberapa barang lainnya milik pengadu ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Pelalawan bukanlah tindakan penyitaan yang merupakan kewenangan
Pihak Kepolisian, melainkan Proses Pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran
yang dilakukan pada Proses Pengawasan sebagaimana diatur Pasal 2 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang mengatur “Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh Pengawas Pemilu
melalui: a. hasil pengawasan; dan b. laporan dari masyarakat”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur:
Ayat (1)
“Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu
disaksikarn oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi”
Ayat (2)
“Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas
mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita Acara Serah
Terima Barang”.
Pada persidangan terungkap fakta proses pengambilalihan dilakukan pada tanggal
25 November 2024 selesai pada hampir dini hari tanggal 26 November 2024, pada
saat selesai proses pengambilalihan Teradu II dan Teradu III melakukan komunikasi
kepada Pengadu akan kembali ke kediaman Pengadu dengan membawa Berita
Acara Serah Terima Pengambilalihan untuk ditandatangani para pihak disertai
dengan saksi keesokan harinya yaitu pada tanggal 26 November 2024 karena Berita
acara tidak bisa dibuat seketika pada malam itu mengingat waktu dan kondisi yang
tidak memungkinkan.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah menyiapkan Berita Acara Serah Terima
Barang yang pada tanggal 26 November 2024 dibawa kembali ke kediaman
Pengadu, namun Pengadu tidak berada di rumah, sehingga Berita Acara Serah
Terima Barang hanya ditandatangani Pengawas Pemilu dan 2 (dua) orang saksi
sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
9. Bahwa Serangkaian Proses Pengawasan yang dilaksanakan Para Teradu pada
tanggal 25 November 2024 dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno
terhadap Laporan Hasil Pengawasan a quo, pada rapat pleno ditemukan fakta
bahwa peristiwa yang tertuang di dalam Laporan hasil Pengawasan terdapat Dugaan
Pelanggaran Pemilihan sehingga Rapat Pleno memutuskan Peristiwa yang tertuang
di dalam Laporan Hasil Pengawasan dijadikan Temuan dugaan pelanggaran
Pemilihan dan diregistrasi dengan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/ 2024
Tanggal 27 November 2024.
10. Bahwa Temuan Nomor Register 002/REG/TM/ PB/ Kab/04.08/XI/2024 ditangani
bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan dengan Hasil Menyatakan
Temuan Nomor: 002/REG/TM/ PB/Kab/04.08/ XI/2024 dengan Terlapor
Bunyamin dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur peraturan yang diduga
dilanggar dan tidak terdapat bukti Bunyamin secara langsung yang memberikan
materi meskipun pemberian materi berupa minyak goreng terjadi di kediamannya.
11. Bahwa pada proses undangan klarifikasi penanganan pelanggaran Temuan Nomor
Register 002/REG/TM/PB/ Kab/04.08/XI/2024 terjadi kesalahan pencantuman
tanggal dan nomor register oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan hal tersebut
telah ditindaklanjuti dengan teguran secara tertulis kepada staf yang bertugas di
Sentra Gakkumdu.
12. Bahwa kesalahan pencantuman tanggal dan nomor register oleh Bawaslu
Kabupaten Pelalawan sesungguhnya tidak menggugurkan legitimasi jalannya
proses klarifikasi dalamn rangka menemukan kebenaran materiil dugaan
pelanggaran yang terjadi atas peristiwa a quo dan telah dilakukan perbaikan pada
undangan klarifikasi selanjutnya.
13. Bahwa setelah Temuan Nomor Register 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024
dinyatakan dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan Bawaslu
Kabupaten Pelalawan telah melakukan upaya untuk mengembalikan Barang
Dugaan Pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam jawaban tertulis Para Teradu,
namun Pengadu tidak bisa dihubungi baik secara langsung ataupun melalui media
telekomunikasi.
14. Bahwa seluruh tindakan masa yang berjumlah sekitar 50 sampai 100 orang yang
berada dikediaman Pengadu berada diluar kendali Para Teradu karena jumlah masa
yang sangat banyak dan tidak bisa dikendalikan, namun Teradu II dan Teradu III
telah berusaha melalui Pengawal Pribadi yang sedang bertugas mengawal Teradu II
dan III telah berusaha menenangkan masa.
15. Bahwa terkait viralnya peristiwa pengawasan dan pengambilalihan barang dugaan
pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga di luar kendali
Para Teradu, terbukti video yang beredar adalah bukan video yang berasal dari
Pengawas Pemilu dan juga keterangan-keterangan dari Para Teradu di media masa
hanya menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran secara normatif.
16. Bahwa dapat disimpulkan aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para
Teradu dengan sengaja ikut serta melakukan penggerebekan, penggeledahan,
persekusi dan mengambil paksa barang milik orang lain, yang kemudian
mempublikasikan melalui media massa tidak dapat dibuktikan, dan serangkaian
tindakan Para Teradu pada proses pengawasan dan proses penanganan
pelanggaran telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, serta Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan
Bahwa Pihak Terkait dengan ini menyampaikan keterangan atas pengaduan register
perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025, dengan objek tindakan teradu dalam
melakukan Penggerebekan, Penggeledahan, Persekusi dan Mengambil Paksa Barang
Milik Orang Lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa.
Adapun Keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya tindakan teradu pada saat
melakukan penggerebekan dan pengambilan barang secara paksa di posko/rumah
Pengadu.
2. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui tindakan Teradu dalam melakukan
penggrebekan dan pengambilan barang secara paksa di posko/rumah Pengadu
Ketika peristiwa tersebut telah tersebar melalui media sosial pada tanggal 26
November 2024.
3. Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 25 November 2024, sekira pukul 18.00 WIB s.d
pukul 02.00 WIB dini hari (tanggal 26 November 2024), Ketua dan anggota KPU
beserta staf subbagian teknis dan hukum berada di kantor KPU Kabupaten
Pelalawan dalam rangka penyiapan pleno penyampaian LPPDK (laporan penerimaan
dan pengeluaran dana kampanye) perbaikan, sementara Plt. Sekretaris KPU
Kabupaten Pelalawan beserta sebagian staf sekretariat lainnya berada di GOR
Tengku Pangeran untuk penyiapan distribusi logistik pemilihan serentak tahun
2024 (vide Bukti PT1-1).
4. Bahwa KPU telah menetapkan program dan jadwal kegiatan kampanye pemilihan
tahun 2024 sebagai berikut:
NO. PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
WAKIL
WALIKOTA DAN WAKIL
SERTA WALIKOTA
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap Rabu, 25 Sabtu, 23
dialog,
muka dandebat publik atau debat September November 2024
Pasangan Calon, penyebaran Bahan
terbuka antar 2024
kepada umum, pemasangan
Kampanye
Kampanye,
Alat Peraga dan kegiatan lain
melanggar
yang tidaklarangan Kampanye dan
ketentuan
2. Iklan media
peraturan massa cetak
perundang-undangan dan Minggu, 10 Sabtu, 23
media massa elektronik November November 2024
2024
3. Masa Tenang Minggu, 24 Selasa, 26
November November 2024
2024
5. Bahwa KPU Kabupaten Pelalawan telah menetapkan zona kampanye dan jadwal
kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024 pada tanggal
23 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 844 Tahun 2024 (vide Bukti
PT1-2).
6. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah menetapkan materi kampanye
(Pasal 13 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota), metode
kampanye (Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024), pemberitaan penyiaran dan iklan
layanan masyarakat (Pasal 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024). Kampanye pejabat
negara dan pejabat daerah (Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024).
7. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan
Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi:
a. pakaian;
b. penutup kepala;
c. alat makan/minum;
d. kalender;
e. kartu nama;
f. pin;
g. alat tulis;
h. payung;
i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter);
dan/atau
j. atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dan jika dikonversikan dalam bentuk rupiah, paling banyak atau maksimum
adalah Rp100.000,-
8. Bahwa KPU Kabupaten Pelalawan telah memfasilitasi bahan kampanye dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024. Bahan kampanye yang
difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pelalawan adalah brosur (vide Bukti PT1-3).
9. Bahwa KPU Kabupaten Pelalawan telah memfasilitasi alat peraga kampanye dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024. Alat peraga kampanye
yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pelalawan adalah papan reklame (billboard),
baliho, spanduk, dan umbul-umbul (vide Bukti PT1-4).
10. Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/kota dalam Tahapan Kampanye berdasarkan
PKPU Nomor 13 Tahun 2024, antara lain:
a) menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota;
Pasal 4 Ayat (4): KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan
Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota.
b) mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon
sesuai dengan tingkatannya;
Pasal 8: KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim
Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan
tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
c) mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon;
Pasal 15: KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan visi, misi, dan
program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada papan pengumuman
dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka
pendidikan politik.
d) memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan
Calon;
Pasal 19 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi
penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga)
kali.
e) memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
Pasal 24 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi
pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye kepada umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d.
f) memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye;
Pasal 27 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi
pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.
g) menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye;
Pasal 28 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
pemerintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga
Kampanye.
h) memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa
elektronik;
Pasal 29 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi
pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f.
i) menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa
elektronik untuk Pasangan Calon;
Pasal 32 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal
penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) setelah
berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik.
j) menyusun jadwal Kampanye rapat umum;
Pasal 41 Ayat (5): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal
Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan
memperhatikan usul dari Pasangan Calon.
11. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang, berdasarkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 31
huruf p KPU Kabupaten/kota menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
Berdasarkan Peraturan tersebut bahwa KPU tidak memiliki wewenang atas Perkara
Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025, dengan objek tindakan Teradu dalam melakukan
penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan mengambil paksa barang milik orang
lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa, dikarenakan tidak
adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan kepada KPU Kabupaten
Pelalawan.
12. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pelalawan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Dokumentasi Kegiatan Penyiapan Pleno Penyampaian LPPDK (Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye);
PT1-2 Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor 844 Tahun 2024 tentang
Penetapan Zona Kampanye dan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024;
PT1-3 Berita Acara Nomor 773/PL.02.4-BA/1405/2024 tentang Bahan
Kampanye Yang Difasilitasi KPU Kabupaten Pelalawan Pada Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024, tanggal 26
September 2024;
PT1-4 Berita Acara Nomor 774/PL.02.4-BA/1405/2024 tentang Alat Peraga
Kampanye Yang Difasilitasi KPU Kabupaten Pelalawan Pada Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024;
[2.9.2] Bustami (Anggota KPU Kabupaten Pelalawan)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait dengan peristiwa
sebagaimana disampaikan Pengadu. Pihak Terkait baru mengetahui peristiwa
tersebut setelah kejadian, pada Pukul 01.00 WIB tanggal 26 November 2024. Pada
saat itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan standby di Kantor KPU
Kabupaten Pelalawan dalam rangka mempersiapkan distribusi logistik. Sebagian
ada yang di GOR Tengku Pangeran, sedangkan yang berada di Kantor KPU
Kabupaten Pelalawan adalah Sub Bagian Teknis dan Hukum. Pada saat itu ada
penyampaian, penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) perbaikan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat 2 Pasangan Calon di Kabupaten
Pelalawan. Ada 618 TPS di Kabupaten Pelalawan. Pemenangnya adalah Pasangan
Calon Nomor Urut 2.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dimaksud masa tenang adalah masa yang
tidak dapat digunakan dalam aktivitas Kampanye Pemilu atau Kampanye
Pemilihan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pemberian mandat Saksi kepada KPPS
di TPS, paling lambat diberikan sebelum dimulai rapat pemungutan dan
penghitungan perolehan suara. Sehingga memungkinkan apabila H-2 Saksi belum
diberikan mandat.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa diperbolehkan bagi rumah pribadi/ruko untuk
dijadikan Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon.
[2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau
Bahwa Pihak Terkait dengan ini menyampaikan Keterangan atas Pengaduan Register
Perkara Nomor : 96-PKE-DKPP/VI/2025, dengan objek aduan tindakan Teradu dalam
Dugaan Penggerebekan dan Pengambilan Barang secara Paksa yang dilakukan Teradu
di posko/rumah Pengadu.
Adapun Keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah sebagai berikut:
“Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwenang:
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.
2. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan Kampanye mulai
tanggal 23 September 2024 s/d 23 November 2024 sedangkan pada tanggal 24-26
November 2024 merupakan tahapan masa tenang pada tahapan pemilihan serentak
tahun 2024.
3. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada tanggal 24 November
2024 Pihak Terkait melaksanakan Tahapan dan Jadwal Penyampaian LPPDK
(Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, pada tanggal 25 November 2024 Tahapan dan Jadwal Penyampaian
LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) Perbaikan, dan
pada tanggal 25-27 November 2024 Tahapan dan Jadwal Penyampaian Laporan
Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik.
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas supervisi/monitoring sebagaimana angka 1
huruf b, di atas Pihak Terkait tidak mengetahui dan tidak pernah menerima
pemberitahuan secara lisan maupun tertulis adanya dugaan penggerebekan dan
pengambilan barang secara paksa.
[2.9.4] Rusidi Rusdan (Ketua KPU Provinsi Riau)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai bahan kampanye seperti stiker,
spanduk, berada di Posko Tim Pemenangan, di dalam rumah/posko, maka tidak
dilarang. Negara tidak boleh masuk dalam ruang privat warga negara.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai peserta pemilihan bercakap-cakap
(penguatan kapasitas Saksi) di Posko Tim Pemenangan saat masa tenang, maka
harus melihat dari segi peserta internal. Apabila pengurus partai politik berada di
dalam Posko Tim Pemenangan Partai Politik bercerita tentang Partai Politiknya
sendiri, tentu diperbolehkan. Namun, jika terdapat eksternal di situ, maka akan
masuk dalam kategori kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 18
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Bahwa yang dimaksud dengan Kampanye adalah kegiatan penyampaian visi dan
misi dengan tujuan mengajak untuk memilih salah satu Pasangan Calon pada hari
pemilihan.
[2.9.5] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau
Sebagaimana Lampiran Surat Panggilan Nomor 1685/PS.DKPP/SET-04/VII/2025
dalam Pokok Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025. Pihak Terkait akan memberikan
keterangan terkait dengan supervisi pengawasan terkait dengan pengawasan terhadap
Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
pengawas pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Terkait Kewenangan Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
penanganan pelanggaran, berikut keterangan Pihak Terkait:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur : “Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, atau Panwaslu Kecamatan
secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan
pelanggaran Pemilihan”.
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5
Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur :
“Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan Pembinaan terhadap
Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”.
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Bawaslu Provinsi
memiliki kewenangan melakukan Supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/kota
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pelalawan “Dengan sengaja ikut serta melakukan Penggerebekan,
Penggeledahan, Persekusi dan Mengambil Paksa Barang Milik Orang Lain, yang
kemudian mempublikasikan melalui media massa.” Terhadap aduan pengadu
tersebut, berikut keterangan Pihak Terkait:
2.1. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 02 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pelalawan melakukan penanganan pelanggaran dugaan tindak
pidana pemilihan dengan Nomor Register :
002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024 dengan Terlapor atas nama
Bunyamin.
2.2. Bahwa terhadap penanganan pelanggaran Temuan Nomor Register :
002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024, Bawaslu Provinsi Riau tidak
melakukan pendampingan ataupun supervisi secara khusus penanganan
pelanggaran a quo dikarenakan juga sedang melaksanakan tugas pengawasan
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau.
2.3. Bahwa setelah proses penanganan pelanggaran Temuan Nomor Register :
002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024 Bawaslu Provinsi Riau telah
melaksanakan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan dengan
agenda:
2.3.1. Dinas dalam rangka Supervisi dan Monitoring Pengelolaan Dokumen
Administrasi Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
di Bawaslu Kabupaten Pelalawan pada tanggal 02 Januari 2025.
berdasarkan Surat Tugas Nomor : 3/PP.00.01/K.RA/01/2025 dan
3/PP.00.01/RA/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 (vide Bukti PT2-1).
2.3.2. Dinas dalam rangka Evaluasi penanganan temuan dan laporan
dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024
Pada Tanggal 09 Maret 2025, berdasarkan Surat Tugas Nomor :
99/PP.01.02/K.RA/03/2025 dan 197/PP.01.02/RA/03/2025 tanggal
09 Maret 2025 (vide Bukti PT2-2).
2.4. Bahwa Pada pelaksanaan tugas supervisi tersebut di atas Bawaslu Provinsi
Riau melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen
penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten Pelalawan
termasuk Temuan Nomor Register: 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen
penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya
kekurangan dokumen administrasi dan pelanggaran prosedur penanganan
pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan (vide Bukti
PT2-3).
2.5. Bahwa Penanganan Pelanggaran pelanggaran Nomor Register:
002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024 dilaksanakan berdasarkan Temuan
sebagaimana diatur pada Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Penanganan pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan:
a. Laporan; atau b. Temuan.”
2.6. Bahwa Temuan a quo ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas Pemilihan pada Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, sebagaimana merupakan Instruksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024
Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024 (vide Bukti PT2-4).
3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1
sampai dengan PT2-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Surat Tugas Nomor 3/PP.00.01/K.RA/01/2025, tanggal 2 Januari
2025;
PT2-2 Surat Tugas Nomor 99/PP.00.01/K.RA/03/2025, tanggal 9 Maret
2025;
Surat Tugas Nomor 197/PP.01.02/RA/03/2025, tanggal 9 Maret
2025;
PT2-3 Dokumentasi Supervisi dan Monitoring Pengelolaan Dokumen
Administrasi Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di
Bawaslu Kabupaten Pelalawan Pada Tanggal 2 Januari 2025;
Dokumentasi Evaluasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024 Pada
Tanggal 9 Maret 2025;
BUKTI KETERANGAN
PT2-4 Instruksi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa
Tenang Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 18 November 2024.
[2.9.6] Nanang Wartono (Anggota Bawaslu Provinsi Riau)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berkaitan dengan penanganan, Bawaslu Provinsi
Riau tidak melakukan supervisi khusus terkait dengan penanganan. Pada saat
penanganan temuan tersebut, bertepatan pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara. Sehingga Bawaslu Provinsi Riau, tidak secara khusus
melakukan pendampingan dalam penanganan temuan. Namun, setelah
penanganan temuan selesai, baru Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi
untuk meneliti kembali terhadap dokumen-dokumen prosedur yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Sedangkan untuk koordinasi, Syakir Hamdani
sering melakukan koordinasi dengan Pihak Terkait. Sebagaimana diketahui,
Kabupaten Pelalawan juga merupakan kampung Pihak Terkait. Pihak Terkait secara
moril ikut memantau perkembangan-perkembangan yang terjadi Kabupaten
Pelalawan. Pihak Terkait menerangkan bahwa masyarakat juga memiliki akses
langsung ke Pihak Terkait untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi di Kabupaten
Pelalawan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Temuan Bawaslu Kabupaten Pelalawan
bersumber dari hasil pengawasan pada masa tenang. Mengapa tidak ditelusuri
terlebih dahulu? mungkin Bawaslu Kabupaten Pelalawan khawatir karena kejadian
tersebut cukup viral. Sehingga ketika hasil pengawasan dituangkan dalam Formulir
A dan membahas dalam rapat pleno dan meregister temuan. Berkaitan dengan
barang bukti, Pihak Terkait pernah melakukan hal yang hampir sama pada saat
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu Pihak
Terkait di Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Pada saat Pihak Terkait membawa barang
bukti, kebetulan ada dokumen Berita Acara. Pada saat itu, Pihak Terkait tidak
langsung menyiapkan dokumen Berita Acara. Pada saat prosesnya cepat, barang
bukti dibawa baru kemudian dilengkapi dengan dokumen administrasi. Dalam hasil
pengawasan, terdapat barang bukti terhadap dugaan pelanggaran memang harus
dibawa barang bukti tersebut. Apabila tidak membawa barang bukti, dan harus
menunggu dijadikan temuan, maka tidak ada jaminan barang bukti tersebut masih
ada di tempat (bisa jadi dialihkan ke yang lain).
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan barang dugaan pelanggaran
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018.
Dalam ketentuan umum, Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang
selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak
bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan
Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi
di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada saat itu,
Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan pengawasan. Kemudian ada peristiwa
pelanggaran, buktinya ada video yang menunjukkan terdapat masyarakat yang
menerima sembako. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan
mengamankan barang bukti tersebut dalam rangka penanganan pelanggaran.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa kewenangan untuk mengambil barang dugaan
pelanggaran diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 yang berbunyi ayat (1) “Proses
pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu disaksikan oleh
paling sedikit 2 (dua) orang saksi”, ayat (2) “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran
menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang”, ayat (3) “Pelapor menjadi saksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh
melalui Laporan”.
[2.9.7] Indra Khalid Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Riau)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai Temuan, kalau kewenangan
penanganan pelanggarannya sudah disampaikan oleh Kordiv Penanganan
Pelanggaran. Sedangkan untuk pencegahan pelanggaran Pemilihan, diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 10 mengatur secara spesifik
Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pencegahan diantaranya
pencegahan terjadinya pelanggaran atau sengketa Pemilihan, Pasal 12 mekanisme
pengawasan, dan Pasal 13 Pengawas Pemilihan salah satu yang dilakukan dalam
pencegahan adalah melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi. Pihak
Terkait menerangkan bahwa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pelalawan bisa
dikelompokkan/dikategorikan pada huruf c. melakukan tindakan lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada awalnya, menurut
keterangan Para Teradu memang mencegah. Namun, ketika sudah disusun melalui
Formulir A ternyata dalam Formulir A tersebut Pengawas menemukan dugaan
pelanggaran. Sehingga Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan rapat pleno.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024, tidak disebutkan mengenai barangnya.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu VI s.d. VIII selaku
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Teradu IX selaku Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan Teradu X selaku PKD
Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat (selanjutnya disebut Para Teradu) diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa tanggal 25 November 2024, Para Teradu bersama massa yang tidak
dikenal diduga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap “minyak goreng dan
APK” yang terdapat dalam mobil Pengadu di rumah Pengadu yang merupakan Posko
Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024
Nasarudin-Abu Bakar. Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan oleh Para Teradu
tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan adanya Berita Acara
Penyitaan. Para Teradu juga membiarkan massa untuk memfoto, menvideokan, dan
mempublikasikan peristiwa tersebut, seolah-olah terjadi penggerebekan dan
penggeledahan serta penyitaan barang milik Pengadu;
[4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme
dalam melaksanakan klarifikasi kepada Pengadu selaku Terlapor dalam temuan
dugaan pelanggaran pidana Pemilihan. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pukul
22.52 WIB, Pengadu menerima pesan WhatsApp dari Petugas PPID Bawaslu Kabupaten
Pelalawan. Pesan tersebut berisi Surat Undangan Klarifikasi Nomor
263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27 November 2024 yang ditandatangani
oleh Teradu I namun pada angka 2 menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan
mengundar (bukan mengundang) sdr. untuk memberikan klarifikasi terkait Temuan
Register Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, tanggal 27 November 2024. Surat
a quo tertanggal 27 November 2024, namun mengundang Pengadu untuk hadir pada
tanggal 26 November 2024. Sementara Pengadu menerima Surat Undangan a quo pada
tanggal 28 November 2024. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, Pukul
20.58 WIB, Bawaslu Kabupaten Pelalawan kembali menyampaikan Surat Bawaslu
Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.OO.02/K.RA-06/11/2024, Perihal Undangan
Klarifikasi kepada Pengadu melalui WhatApps. Surat a quo, pada pokoknya meminta
kepada Pengadu agar memberikan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 30 November
2024 Pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Namun, terdapat
ketidaksesuaian terkait dengan alasan pemanggilan, yaitu pada Surat Bawaslu
Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA 06/11/2024, tanggal 27 November
2024, Pengadu diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan
Register Nomor 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, sedangkan dalam Surat Bawaslu
Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tanggal 29 November
2024, Pengadu diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan
002/TM/PB/KAB/04.08/11/2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan
bahwa pada tanggal 25 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V, melaksanakan
pengawasan Hari Tenang di Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagaimana Surat Instruksi
Badan Pengawas Pemilu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa
Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Masih pada tanggal
yang sama, Pukul 20.30 WIB, Teradu II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
terdapat kegiatan yang melibatkan beberapa orang di rumah Pengadu dan diduga
terdapat pembagian minyak goreng. Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V langsung menuju ke rumah Pengadu untuk
memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di rumah Pengadu, Pengadu
menjelaskan bahwa tidak terdapat pembagian minyak goreng. Pada saat itu, Pengadu
hanya melaksanakan pembekalan Saksi. Selain itu, Pengadu menanyakan kepada
Teradu II dan Teradu IV “apakah dilarang memberikan honor sekaligus barang (minyak
goreng) sisa kegiatan bazar Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) sebagai ucapan terima kasih kepada calon saksi”.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Teradu II dan Teradu IV menerangkan bahwa
mengenai honor Saksi diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Pemilihan. Mengenai ucapan terima kasih yang berupa minyak goreng, Teradu
II dan Teradu IV menyarankan agar tidak diberikan pada saat masa tenang karena
tindakan tersebut bisa mengarah kepada dugaan money politic. Pada saat itu, Teradu
II dan Teradu IV mempertanyakan kepada Pengadu “apakah orang yang hadir
berkumpul di rumah Pengadu adalah benar-benar saksi yang sudah dikeluarkan SK
mandat oleh Tim Pasangan Calon”. Namun, Pengadu tidak dapat menunjukkan surat
mandat dan beralasan orang yang berkumpul di rumah adalah calon Saksi.
Bahwa sebagai upaya pencegahan dalam pengawasan masa tenang, Teradu II
s.d. Teradu V mengimbau kepada Pengadu untuk membubarkan diri dan tidak
membagi barang dalam bentuk apapun pada masa tenang. Menanggapi himbauan
tersebut, Pengadu menyanggupinya. Selanjutnya, Teradu II s.d. Teradu V
meninggalkan rumah Pengadu. Namun demikian, Pengadu tetap melanjutkan kegiatan
pembekalan Saksi. Berdasarkan SK Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju
untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 Nomor 001/KPM/VIII/2024 (vide Bukti T-2),
Pengadu bukan sebagai Koordinator Bidang Saksi, melainkan anggota bidang
penggalangan opini dan propaganda. Sehingga tidak ada korelasi kegiatan pembekalan
Saksi yang dilakukan oleh Pengadu. Selain itu, pada tanggal 19 November 2024,
Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebenarnya sudah melaksanakan pelatihan Saksi untuk
Pasangan Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam pelaksanaan pelatihan
Saksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengimbau kepada Liaison Officer (LO)
Pasangan Calon untuk melaksanakan pelatihan Saksi internal sebelum masa tenang
(vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Pukul 22.14 WIB, Teradu II kembali
mendapatkan informasi dari Teradu VIII berkaitan dengan keramaian di rumah
Pengadu (vide Bukti T-4). Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu II dan Teradu III
langsung menunju ke rumah Pengadu. Setibanya di rumah Pengadu, ternyata sudah
ada keramaian yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang. Teradu II dan Teradu III
bertanya kepada Pengadu bahwa “apa sebenarnya yang terjadi?”, “apakah ada
pembagian minyak goreng kembali yang dilakukan oleh Pengadu?”. Menanggapi
pertanyaan tersebut, Pengadu menerangkan tidak mengetahui dan tidak terdapat
pembagian minyak goreng sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Teradu II
s.d. Teradu V. Bahwa Teradu II melihat di lantai teras terdapat beberapa bahan
kampanye berupa kartu nama salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Pelalawan dan selembar kertas catatan tangan berisi daftar nama-nama orang yang
beberapa daftar nama tersebut ada yang sudah beri tanda centang serta keterangan
lain (vide Bukti T-5). Atas temuan catatan tersebut, Teradu II menanyakan kepada
Pengadu, “apakah Pengadu masih menyimpan minyak goreng?” kemudian Pengadu
menjawab “ada”. Teradu II menanyakan kembali “apakah boleh kami (Teradu II dan
Teradu III) melihat tempat penyimpanan minyak goreng tersebut?”. Pengadu menjawab
“boleh” sembari menunjukkan arah tempat penyimpanan minyak goreng. Pengadu
kemudian membuka sendiri pintu mobil Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan
Nomor Polisi BM 1078 JL. Teradu II dan Teradu III melihat sejumlah kardus minyak
goreng yang masih utuh dan beberapa kardus minyak goreng yang sudah terbuka serta
terdapat beberapa bahan kampanye. Setelah mendapatkan izin dari Pengadu, Teradu
II dan Teradu III menghitung jumlah minyak goreng dan beberapa alat peraga
kampanye lainnya. Berdasarkan video yang dikirimkan Teradu VIII, yaitu aktivitas ibu-
ibu membawa 2 kardus minyak goreng dengan mengendarai sepeda motor honda
scoopy, selembar kertas catatan tangan berisi nama-nama orang dan kardus minyak
goreng, maka atas persetujuan Pengadu, Teradu II dan Teradu III memutuskan
membawa barang-barang tersebut untuk dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Pelalawan. Menurut Teradu II dan Teradu III tindakan tersebut merupakan upaya
pencegahan agar minyak goreng tersebut tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan
sebagai barang bukti terhadap peristiwa dugaan pelanggaran serta menjaga
kondusifitas massa. Teradu II dan Teradu III mengatakan kepada Pengadu bahwa pada
tanggal 26 November 2024, pagi, Bawaslu Kabupaten Pelalawan akan datang kembali
untuk menyerahkan berita acara serah terima barang dugaan pelanggaran. Mengenai
massa yang berada di sekitar rumah Pengadu, Teradu II dan Teradu III melalui unsur
kepolisian sudah menyampaikan imbauan agar tidak menggangu Teradu II dan Teradu
III saat menjalankan tugas dan segera membubarkan diri. Selanjutnya, pada tanggal
26 November 2024, Teradu II mendatangi kediaman Pengadu untuk melengkapi
administrasi Berita Acara serah terima barang dugaan pelanggaran (vide Bukti T-6).
Namun, Teradu II tidak dapat menjumpai Pengadu.
Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V proses penanganan pelanggaran sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap
peristiwa yang terjadi di rumah Pengadu, Teradu II dan Teradu III telah menuangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 110/LHP/PM.01.02/11/2024,
tanggal 26 November 2024 (vide Bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 26 November
2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas Temuan
Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor 110/LHP/PM.01.02/11/2024 (vide bukti T-8). Dalam
rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu V berpendapat berdasarkan penelusuran dan hasil
analisa informasi dugaan pelanggaran, keterangan saksi-saksi dan barang bukti,
berdasarkan pokok uraian kejadian dan undang-undang pemilihan yang mengatur
tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan a quo, berdasarkan fakta dan
bukti diduga sembako berupa 37 dus minyak merk MINYAKITA dan 11 dus minyak
goreng merk AICHA, dan di dalam mobil tersebut juga ditemukan kartu nama Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) a.n. Nasarudin-Abu Bakar serta
Kartu Nama Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Riau Nomor Urut 3 (tiga)
a.n. Syamsuar-Mawardi yang diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih agar
menggunakan hak pilih untuk memilih calon tertentu. Sehingga diduga telah terjadi
pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Pelalawan
menilai perbuatan yang diduga dilakukan pelaku telah terpenuhi untuk ditetapkan
menjadi Temuan dan diregistrasi dengan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/
XI/2024, tanggal 27 November 2024 untuk dilanjutkan pada pembahasan Sentra
Gakkumdu Pertama (vide bukti T-9). Pada tanggal 27 November 2024, Teradu I s.d.
Teradu V bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Pertama
(SG.I) (vide bukti T-10). Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya menjelaskan:
1. Terhadap Temuan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta
berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa telah ditemukan dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Terlapor;
2. Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti video ialah Pasal 187A
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
3. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Penemu, Saksi Penemu, dan
Terlapor;
4. Gakkumdu perlu meminta pendapat Ahli Hukum Pidana;
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah berupaya mengundang dan melakukan klarifikasi
terhadap para pihak yaitu Ari Nugroho Susanto sebagai Penemu, Marzuki, Fadly, Nia
Agustina, Lusiani, M Wahyu, Candra Yoga Adiyanto selaku saksi-saksi dari pihak
penemu serta mengundang Terlapor Bunyamin, SZ (vide Bukti T-12). Selanjutnya, pada
tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V bersama dengan Sentra Gakkumdu
melakukan Pembahasan Kedua terhadap Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/
XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu dan Sentra Gakkumdu menyimpulkan Temuan
Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran
tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187 A ayat (1) dan dihentikan
proses penanganannya (vide Bukti T-13). Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu
V mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/
KAB/04.08/XI/2024.
Demikian halnya dengan Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan, bahwa Teradu
VI s.d. Teradu IX membantah telah membiarkan masyarakat memfoto, memvideokan
dan mempublikasi kejadian tersebut. Pada saat itu, Teradu VI s.d. Teradu IX sudah
mengimbau kepada massa untuk bubar. Teradu VI s.d. Teradu X hanya membantu
sesuai intruksi Teradu II untuk menghitung APK dan membantu mengangkat minyak
goreng. Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah meminta izin kepada Pengadu untuk masuk
ke dalam rumah. Pada saat itu, Pengadu tidak keberatan dan mengizinkan Teradu VI
s.d. Teradu VIII masuk ke dalam rumah. Tindakan yang dilakukan Teradu VI s.d.
Teradu VIII merupakan upaya pencegahan dan mengamankan barang bukti. Setelah,
Teradu VI s.d. Teradu VIII memeriksa rumah Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak
menemukan minyak goreng dan APK lainnya.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan
bahwa berkaitan dengan kesalahan penulisan nomor surat dan tanggal yang terdapat
pada Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA 06/11/2024,
tanggal 27 November 2024, hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan yang
dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu Pelalawan. Menindaklanjuti kesalahan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pelalawan sudah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan (vide Bukti
T-11). Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V, penyampaian Surat Undangan
Klarifikasi melalui WhatApps dapat dibenarkan sebagaimana Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan: “apabila
surat undangan disampaikan melalui media telekomunikasi dalam bentuk pesan,
maka dibuktikan dengan tangkapan layar dari percakapan”. Seharusnya apabila
Pengadu merasa kebingungan terhadap ketidaksesuaian antara tanggal klarifikasi dan
tanggal surat, Pengadu dapat melakukan kofirmasi hal tersebut kepada Petugas PPID
Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang mengirimkan surat undangan. Sehingga Bawaslu
Kabupaten Pelalawan dapat segera memperbaiki surat undangan tersebut. Namun,
Pengadu terkesan acuh dalam menanggapi surat undangan tersebut. Teradu I s.d.
Teradu V sudah berupaya berkomunikasi dengan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) terkait permasalahan ini. Namun, Tim
Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu)
mengatakan peristiwa tersebut tidak ada keterkaitan dengan Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V,
melaksanakan pengawasan Hari Tenang di Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagaimana
Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli
Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa
pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 25 November 2024, sekira Pukul 20.30 WIB,
Teradu II mendapatkan informasi dari masyarakat melalui pesan WhatApps, bahwa
terjadi kegiatan yang melibatkan beberapa orang di rumah Pengadu dan diduga
terdapat pembagian minyak goreng. Bahwa Teradu II kemudian menindaklanjuti
informasi tersebut dengan mengajak Teradu III, Teradu IV dan Teradu V langsung
menuju ke rumah Pengadu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Bahwa
pada saat dikonfirmasi, Pengadu menjelaskan, tidak terdapat pembagian minyak
goreng, dan Pengadu hanya melaksanakan pembekalan Saksi. Selain itu, Pengadu
menanyakan kepada Teradu II dan Teradu IV “apakah dilarang memberikan honor
sekaligus barang (minyak goreng) sisa kegiatan bazar Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) sebagai ucapan terima kasih
kepada calon saksi”. Menanggapi pertanyaan tersebut, Teradu II dan Teradu IV
menerangkan, bahwa mengenai honor Saksi diperbolehkan sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan. Mengenai ucapan terima kasih
berupa minyak goreng, Teradu II dan Teradu IV menyarankan agar tidak diberikan pada
saat masa tenang karena tindakan tersebut bisa mengarah kepada dugaan money
politic.
Bahwa pada saat di rumah Pengadu tersebut, Teradu II dan Teradu IV juga
mempertanyakan kepada Pengadu, “apakah orang yang hadir berkumpul di rumah
Pengadu adalah benar-benar saksi yang sudah dikeluarkan SK mandat oleh Tim
Pasangan Calon”. Namun, Pengadu tidak dapat menunjukkan surat mandat, dan
beralasan orang yang berkumpul di rumah adalah calon Saksi. Bahwa sebagai upaya
pencegahan dalam pengawasan masa tenang, Teradu II s.d. Teradu V mengimbau
kepada Pengadu untuk membubarkan diri dan tidak membagi barang dalam bentuk
apapun pada masa tenang. Menanggapi himbauan tersebut, Pengadu
menyanggupinya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November
2024, sekira Pukul 22.14 WIB, Teradu II kembali mendapatkan informasi dari Teradu
VIII berkaitan dengan keramaian di rumah Pengadu (vide Bukti T-4), menindaklanjuti
informasi tersebut, Teradu II dan Teradu III kembali menunju ke rumah Pengadu.
Setibanya di rumah Pengadu, ternyata sudah ada keramaian dengan jumlah sekitar
100 (seratus) orang. Terhadap hal tersebut, Teradu II dan Teradu III kemudian bertanya
kepada Pengadu, “apa sebenarnya yang terjadi?”, “apakah ada pembagian minyak
goreng kembali yang dilakukan oleh Pengadu?”. Menanggapi pertanyaan tersebut,
Pengadu menerangkan tidak mengetahui, dan tidak terdapat pembagian minyak goreng
sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Teradu II s.d. Teradu V. Bahwa Teradu
II melihat di lantai teras terdapat beberapa bahan kampanye berupa kartu nama salah
satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pelalawan dan selembar kertas catatan
tangan berisi daftar nama-nama orang yang beberapa daftar nama tersebut ada yang
sudah diberi tanda centang serta keterangan lain (vide Bukti T-5). Atas temuan catatan
tersebut, Teradu II menanyakan kepada Pengadu, “apakah Pengadu masih menyimpan
minyak goreng?” kemudian Pengadu menjawab “ada”. Teradu II menanyakan kembali
“apakah boleh kami (Teradu II dan Teradu III) melihat tempat penyimpanan minyak
goreng tersebut?”. Pengadu menjawab “boleh” sembari menunjukkan arah tempat
penyimpanan minyak goreng. Pengadu kemudian membuka sendiri pintu mobil
Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan Nomor Polisi BM 1078 JL, selanjutnya
Teradu II dan Teradu III melihat sejumlah kardus minyak goreng yang masih utuh dan
beberapa kardus minyak goreng yang sudah terbuka serta terdapat beberapa bahan
kampanye. Bahwa setelah mendapatkan izin dari Pengadu, Teradu II dan Teradu III
menghitung jumlah minyak goreng dan beberapa alat peraga kampanye lainnya.
Berdasarkan video yang dikirimkan Teradu VIII kepada Teradu II, yaitu aktivitas ibu-
ibu membawa 2 kardus minyak goreng dengan mengendarai sepeda motor honda
scoopy, selembar kertas catatan tangan berisi nama-nama orang dan kardus minyak
goreng, maka atas persetujuan Pengadu, Teradu II dan Teradu III memutuskan
membawa barang-barang tersebut untuk dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Pelalawan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu II dan
Teradu III, tindakan tersebut merupakan upaya pencegahan agar minyak goreng tidak
terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti terhadap peristiwa
dugaan pelanggaran, serta menjaga kondusifitas massa. Bahwa terhadap penyitaan
barang milik Pengadu yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III tidak disertai
dengan Berita Acara Penyitaan. Bahwa Para Teradu berdalih, hal tersebut dikarenakan
waktu sudah dini hari. Bahwa pada saat dilakukan penyitaan, Teradu II dan Teradu III
sudah menyampaikan kepada Pengadu bahwa pagi harinya akan datang kembali untuk
menyerahkan Berita Acara Serah Terima barang dugaan pelanggaran. Bahwa pada
tanggal 26 November 2024, Teradu II mendatangi kediaman Pengadu dengan maksud
melengkapi administrasi Berita Acara serah terima barang dugaan pelanggaran
sebagaimana dijanjikan sebelumnya, namun Teradu II tidak dapat menjumpai Pengadu
(vide Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat penyitaan minyak
goreng dan APK milik Pengadu dilakukan, Para Teradu telah menghimbau kepada
massa untuk bubar. Para Teradu juga membantah telah membiarkan masyarakat
memfoto, memvideokan, dan mempublikasi kejadian tersebut. Adapun terhadap massa
yang tetap mendokumentasikan dan mempublikasi kejadian tersebut, Para Teradu
menyatakan di luar kendali Para Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, benar Para Teradu sudah
melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanakan tahapan
pemilihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu
juga sudah bertindak responsif dalam menindaklanjuti Informasi/Laporan masyarakat
terkait dugaan pembagian minyak goreng yang dilakukan di rumah Pengadu. Bahkan
setelah menerima laporan, Teradu I s.d Teradu V langsung memerintahkan jajaran
Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dan PKD Pangkalan Kerinci Barat in casu
Teradu VI s.d Teradu X melakukan pengawasan ke rumah Pengadu. Demikian juga
dengan tindakan Para Teradu mengamankan atau melakukan penyitaan minyak
goreng dan APK milik Pengadu. Tindakan Para Teradu in casu Teradu I s.d. Teradu V
tersebut merupakan upaya pencegahan agar minyak goreng tidak terdistribusi pada
saat masa tenang dan menjaga kondusifitas massa yang pada saat itu berkumpul di
rumah Pengadu. Namun, tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang melakukan
pengambilalihan/penyitaan tanpa langsung membawa atau menyertai Berita Acara,
dan baru membawa Berita Acara pada pagi hari merupakan tindakan yang keliru.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan
mekanisme pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Oleh karena itu, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar ke depannya
harus lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung
jawab selaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dengan dalil bahwa Para Teradu melakukan pembiaran terhadap
massa yang mendokumentasikan dan mempublikasi kejadian di rumah Pengadu,
menurut DKPP, dalil a quo tidak didukung alat bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta
persidangan, Para Teradu telah menghimbau kepada massa untuk membubarkan diri,
namun massa tetap mendokumentasikan dan mempublikasi kejadian tersebut,
sehingga hal tersebut di luar kendali Para Teradu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat
dalil Pengadu tersebut tidak terbukti.
Bahwa adapun terkait dengan Teradu VI s.d. Teradu X, setelah memeriksa
dengan saksama rangkain bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP tidak mendapatkan bukti dan petunjuk bahwa Teradu VI s.d. Teradu X
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu X
tidak terbukti.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa yang terjadi di rumah Pengadu, Teradu
II dan Teradu III telah menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
110/LHP/PM.01.02/11/2024, tanggal 26 November 2024 (vide Bukti T-7). Kemudian
Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan pembahasan dalam hasil rapat Pleno disimpulkan
bahwa diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana
ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga Teradu
I s.d. Teradu V memutuskan menjadi Temuan dan diregistrasi dengan Nomor
002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 27 November 2024 untuk dilanjutkan
pada pembahasan Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-9). Pada tanggal 27 November 2024,
Teradu I s.d. Teradu V bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan
Pertama (SG.I) (vide bukti T-10). Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya agar
dilakukan klarifikasi kepada Para Pihak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November
2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor
263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27 November 2024 kepada Pengadu. Pada
Surat a quo, terdapat beberapa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Teradu I
s.d. Teradu V, yaitu tertulis pada angka 2: Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengundar
(bukan mengundang) sdr. untuk memberikan klarifikasi terkait Temuan Register
Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, tanggal 27 November 2024. Selain itu,
dalam Surat tertanggal 27 November 2024 tersebut, juga terdapat kesalahan hari dan
tanggal, yaitu mengundang Pengadu untuk hadir pada hari Selasa, tanggal 26
November 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
mengakui kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu pada
Surat Undangan Klarifikasi Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27
November 2024 kepada Pengadu. Terhadap kesalahan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
telah menindaklanjuti kesalahan tersebut dengan memerintahkan Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Pelalawan untuk memberikan teguran tertulis kepada yang Staf
Sekretariat yang bersangkutan (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 29 November
2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor 276/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, kepada
Pengadu melalui WhatApps. Surat a quo, pada pokoknya meminta kepada Pengadu
agar memberikan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, Pukul 09.00
WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V,
penyampaian Surat Undangan Klarifikasi melalui WhatsApp dapat dibenarkan
sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan, “apabila surat undangan disampaikan melalui media
telekomunikasi dalam bentuk pesan, maka dibuktikan dengan tangkapan layar dari
percakapan”.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
dalam membuat Surat Undangan klarifikasi tidak melakukan pengecekan kembali atau
kualitas kontrol terhadap surat yang dibuat oleh Staf Sentra Gakkumdu pada Surat
Undangan Klarifikasi Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27 November
2024 kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V menerima begitu saja Surat Undangan
klarifikasi a quo, dan langsung mengirimkan kepada Pengadu. Tindakan Teradu I s.d.
Teradu V tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional, tidak cermat, dan tidak
akuntabel. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu V kesalahan tersebut merupakan
kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu merupakan dalih
atau alasan yang tidak dapat diterima oleh DKPP karena yang bertanggung jawab atas
Surat Undangan adalah Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa terjadinya kesalahan pengetikan
membuktikan tidak dilakukannnya pengawasan dan monitoring atas kinerja dari Staf
yang berada di bawah Teradu I s.d. Teradu V. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V selaku
penanggungjawab setiap kebijakan, memastikan terlebih dahulu Surat Undangan
Klarifikasi telah sesuai dan benar sebelum disampaikan kepada Para Pihak dengan
memedomani Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum serta melakukan
pengendalian mutu/kontrol kualitas terhadap surat yang akan dikeluarkan oleh
Lembaga Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Hal itu sangat penting dilakukan semata-
mata untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pembuatan surat. Selain itu,
DKPP juga perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V agar ke depan lebih bertindak
profesional, cermat, dan teliti dalam bekerja termasuk dalam penyampaian Surat
Undangan Klarifikasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.2] terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf f dan
g, Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrizal selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu II Ari Nugroho Susanto, Teradu III
Bambang Sugi Hartono, Teradu IV Syakir Hamdani, Teradu V Rida Nur Kisawan
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fadly selaku Ketua merangkap Anggota
Panwaslu Kecamatan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Teradu
VII Ibnu Sholihin, dan Teradu VIII Marzuki, masing-masing selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Jumnasril selaku Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Pangkalan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu X Johari selaku PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci
Barat Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal
Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-
masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani