Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 96-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota Panwascam Pangkalan Kerinci, Kepala Sekretariat Panwascam Pangkalan Kerinci, serta PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 44 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah seorang Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2029 dari Koalisi Pelalawan Maju sebagaimana Surat Keputusan Nomor 001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 yang ditanda tangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Bapak H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 187A ayat (1); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas; Pasal 187; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu II Ari Nugroho Susanto, Teradu III Bambang Sugi Hartono, Teradu IV Syakir Hamdani, Teradu V Rida Nur Kisawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fadly selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Teradu VII Ibnu Sholihin, dan Teradu VIII Marzuki, masing-masing selaku Anggot
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 96-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 89-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bunyamin, SZ Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) Alamat : Perum Bumi Asri 1 No. 1 Komplek Bakti Praja RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Wandi; 2. Maryanto; Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Soebrantas No. 67 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andrizal Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ari Nugroho Susanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Bambang Sugi Hartono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Syakir Hamdani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rida Nur Kisawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Alamat : Jl. Abdul Jalil No. 04 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Fadly Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ibnu Sholihin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Marzuki Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Jumnasril Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Alamat : Jl. Tengku Said Ja’afar Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Johari Pekerjaan/Lembaga : PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Alamat : Kantor Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah seorang Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2029 dari Koalisi Pelalawan Maju sebagaimana Surat Keputusan Nomor 001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 yang ditanda tangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Bapak H. Nasarudin, S.H., M.H dan Bapak H. Abu Bakar, S.Sos, M.AP pada tanggal 23 Agustus 2024 di Pangkalan Kerinci; 2. Bahwa oleh karena Pengadu adalah seorang Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Periode 2024-2029, maka Pengadu menjadikan rumah/ruko milik Pengadu yang beralamat di Perum Bumi Asri 1, No. 1 Komp. Bakti Praja, RT. 03. RW. 04 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai salah satu Posko Pemenangan Koalisi Pelalawan Maju (Nasarudin- Abu Bakar); 3. Bahwa atas intruksi dari Ketua Tim Pemenangan Koalisi Pelalawan Maju, terkait dengan Penguatan Kapasitas Saksi untuk mengawal TPS di wilayah kerja Pengadu pada saat hari Pemilihan, maka pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di kediaman Pengadu yang juga merupakan posko Tim Pemenangan, Pengadu melaksanakan kegiatan pembekalan penguatan kapasitas Saksi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Nasaruddin – Abu Bakar, kegiatan pembekalan ini dihadiri 11 orang Saksi TPS; 4. Bahwa pada saat kegiatan pembekalan tersebut sedang berlangsung, sekitar Pukul 20.40 WIB tiba-tiba datang Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan, yakni Bambang Sugi Hartono (Teradu III) dan Syakir Hamdani (Teradu IV) beserta Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci (Teradu VI, VII dan VIII) ke lokasi kegiatan Pembekalan Saksi yakni Posko Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1. Pada saat kegiatan pembekalan saksi berlangsung seorang Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pelalawan yakni Syakir Hamdani (Teradu IV), mengajak Pengadu untuk berdialog/berdiskusi. Syakir Hamdani (Teradu IV) memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan mereka. Teradu III dan Teradu IV menanyakan mengenai kebenaran informasi adanya pembagian sembako jenis minyak goreng kepada masyarakat di kediaman Pengadu dengan tegas Pengadu menyatakan bahwa tidak ada kegiatan yang dimaksud, melainkan hanya kegiatan pembekalan bagi Para Saksi TPS; 5. Bahwa pada saat diskusi dengan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) dan Syakir Hamdani (Teradu IV), Pengadu bertanya kepada Bambang Sugi Hartono (Teradu III) dan Syakir Hamdani (Teradu IV), hal-hal apa saja yang dibolehkan dan atau hak saksi yang dapat diberikan seperti Honor/Upah dan Hadiah, dan dengan tegas Bambang Sugi Hartono (Teradu III) dan Syakir Hamdani (Teradu IV), menyatakan bahwa pemberian honor/ upah dan hadiah bagi para Saksi TPS tidak dilarang menurut ketentuan yang berlaku. Akan tetapi beliau menyarankan agar pembagiannya tidak diİakukan pada saat pembekalan Saksi, melainkan menunggu setelah pemungutan suara selesai, yakni pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sore, dan atas saran dari Teradu III dan Teradu IV, Pengadu bersedia dan tidak memberikan hadiah berupa minyak goreng (tambahan) kepada para Saksi-Saksi yang ikut pembekalan pada saat itu, sehingga saat itu antara Pengadu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan (Teradu III dan Teradu IV) telah sepakat bahwa tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan Pengadu. Akhimya, Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan (Teradu III dan Teradu IV) dan Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci (Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII) pergi meninggalkan Posko Tim Pemenangan yang juga merupakan tempat kediaman Pengadu, dan acara pembekalan saksi kembali dilanjutkan sebagaimana mestinya; 6. Bahwa sekira Pukul 21.00 WIB, tiba-tiba massa tak dikenal berdatangan dan terlihat berkerumun di luar Posko Tim Pemenangan yang juga tempat kediaman Pengadu, bahkan massa terus berdatangan hingga diperkirakan berjumlah sekitar lebih kurang 100 orang. Seketika pada saat itu kondisi di luar kegiatan pembekalan menjadi ribut oleh teriakan massa, hal ini tentu saja mengganggu kegiatan pembekalan yang sedang berlangsung saat itu; 7. Bahwa massa yang datang telah membuat kegaduhan dengan mengelilingi Posko Tim Pemenangan yang juga rumah kediaman Pengadu serta melakukan pengambilan video dan foto rumah dan mobil milik Pengadu yaitu mobil minibus Mitsubishi Pajero BM1078 JL yang terparkir di samping posko/rumah Pengadu, jika melihat massa yang hadir dan berdasarkan informasi bahwa massa yang datang tersebut diduga berasal dari pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor Urut 2 (dua). Dugaan tersebut sangat beralasan mengingat di tengah massa tersebut ada 2 (dua) orang anggota DPRD Pelalawan dari PDlP yakni Tengku Khairil dan Supratman di tengah kerumunan massa. Selain itu, hadir juga anak kandung Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) bernama Fadel dan Pegawai honorer ajudan Bupati Zukri bernama Fajri; 8. Bahwa pada sekitar Pukul 22.30 WIB, sempat terjadi teriakan dan protes dari seorang warga yakni Agus Herry Fauzi, yang juga merupakan salah satu tokoh warga yang merasa terganggu waktu istirahatnya sembari menyuruh massa untuk tertib karena waktu sudah menjelang tengah malam dan meminta massa jangan menyentuh fisik Pengadu. Pada saat itu warga sekitar serta peserta (saksi) meminta massa tersebut membubarkan diri, tapi tidak diindahkan, dan tak lama yakni sekira Pukul 23.00 WIB, beberapa orang yang mengaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan yakni Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III), mendatangi Pengadu, menanyakan kembali mengenai dugaan adanya pembagian minyak goreng, kemudian dengan tegas Pengadu tidak ada pembagian minyak goreng dimaksud. Ari Nugroho Susanto kelihatan tidak puas dengan jawaban Pengadu. Bahkan meminta agar dibukakan pintu mobil Mitsubishi Pajero BM1078JL milik Pengadu, untuk melihat minyak goreng yang memang masih berada di dalamnya. Pada saat itu, Pengadu menyampaikan kepada Ari Nugroho Susanto (Teradu II) kalau hanya melihat-lihat, Pengadu tidak keberatan. Kemudian Pengadu membukakan pintu mobil untuk memperlihatkan minyak goreng yang masih dikemas rapi di dalam kardus-kardus; 9. Bahwa setelah Pengadu membukakan pintu mobil Mitsubishi Pajero BM 1078JL, yang mana terdapat barang berupa minyak goreng sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, namun anehnya Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci (Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII) diduga telah melakukan tindakan yang tidak mengacu kepada Peraturan-peraturan yang berlaku tentang Kode Etik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4, Pasal 2, Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, d dan e, Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 7 ayat 3 Pasal 8 huruf b, c, Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, d, e dan f, Pasal 16, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, juncto Pasal 10, 11, 12, 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahaan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana dengan sengaja mengeluarkan semua minyak goreng yang ada dalam mobil Pengadu, dengan maksud melakukan penyitaan, bahkan dengan sengaja membiarkan massa untuk memfoto, memvideokan dan mempublikasi dengan cara membuat konten seolah- olah telah terjadi penggerebekan dan penggeledahan serta penyitaan barang milik Pengadu. Bahkan Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta para Teradu VI, VII dan Teradu VIII anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan sengaja mengambil APK (Alat Peraga Kampanye) sisa-sisa bahan kampanye yang memang ada dalam mobil Mitsubishi Pajero BM 1078 JL dan APK di dalam rumah Pengadu kemudian memindahkan ke sebuah mobil Toyota Hilux double cabin wama putih dengan Nomor Polisi BM 8219 QK yang sudah dipersiapkan sebelumnya; 10. Bahwa selama proses pemindahan barang yang dilakukan oleh Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci mengambil APK (Alat Peraga Kampanye) sisa-sisa bahan kampanye yang memang ada dalam mobil Mitsubishi Pajero BM1078JL. Beberapa oknum massa melakukan pengambilan video untuk pembuatan konten, tetapi tidak ada upaya Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, untuk melarang tindakan massa tersebut. Bahkan Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci maupun Teradu X terkesan dengan sengaja mempertontonkan aktivitasnya untuk diambil foto dan videonya. Bahwa atas tindakan persekusi dan intimidasi massa tersebut Pengadu, istri dan anak-anak Pengadu sangat malu. Bahkan harga diri sama sekali tidak dijaga oleh Para Teradu. Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci telah mengambil barang-barang yang ada tanpa dengan izin dari pemilik barang. Bahwa sekitar Pukul 00.05 WIB, proses pemindahan barang dari mobil Pengadu selesai dilakukan oleh Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci. Pada saat itu, massa kembali berteriak teriak mendesak dilakukan penggeledahan ke dalam rumah yang merupakan posko Tim Pemenangan Pengadu. Bahkan seorang anggota DPRD Pelalawan bemama Supratman menyuruh Para Teradu yakni Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci untuk memeriksa dan menggeledah posko/rumah Pengadu. Supratman berkata “periksa di dalam masih ada barang, kalau belum periksa clear semua, preman-preman itu tidak akan saya suruh pulang”. Pada akhirnya dilakukan penggeledahan ke dalam rumah/posko Tim Pemenangan. Mendengar teriakan tersebut, maka Ari Nugroho Susanto (Teradu II) meminta izin kepada Pengadu untuk ikut bersama-sama melakukan penggeledahan di dalam rumah dan dengan terpaksa Pengadu ikut mendampingi. Setelah puas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan tidak ditemukan barang yang menjadi dugaan Para Teradu serta massa di dalam rumah/posko Tim Pemenangan, Ari Nugroho Susanto (Teradu II) sebelum meninggalkan rumah/Posko mengatakan barang- barang berupa minyak goreng dan dokumen alat peraga kampanye mereka bawa. “Ini kami bawa, Bawaslu amankan dulu. Besok baru kita buat tanda terima”; 11. Bahwa sekitar Pukul 00.20 WIB (Selasa, 26 November 2024), Ari Nugroho Susanto (Teradu II) dan Bambang Sugi Hartono (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Teradu IX (Jumnasril) Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta Teradu X (Johari) PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, pergi meninggalkan rumah Pengadu (Posko Tim Pemenangan) dengan membawa seluruh barang yang mereka nyatakan sebagai temuan. Tidak ada berita acara atau sejenisnya yang dijadikan bukti penyerahan barang. Komisioner Bawaslu pergi bersama ratusan masa yang mengawal mereka; 12. Bahwa sampai dengan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pengadu tidak menerima penjelasan apapun dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan. Termasuk status tindakan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhadap Pengadu juga tidak jelas. Barulah sekitar tanggal 28 November 2024, sekira Pukul 22.52 WIB, Pengadu menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku Petugas PPID Bawaslu Pelalawan. Pesan tersebut berisi dokumen pdf Surat Undangan Klarifikasi kepada Pengadu. Isi surat adalah meminta Pengadu memberikan klarifikasi dihadapan Petugas Sentra Gakkumdu; 13. Bahwa oleh karena tata cara pemanggilan yang tidak patut menurut hukum (hanya via WhatsApp) maka sangat beralasan hukum jika Pengadu tidak hadir. Bahkan terdapat hal-hal yang membingungkan dalam surat tersebut sehingga tidak dapat dipahami dengan baik. Dalam Surat Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024 diterbitkan tanggal 27 November 2024 ditandatangani oleh Teradu I (Andrizal) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, pada angka 2 menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengundar (bukan mengundang) sdr. Untuk memberikan klarifikasi terkait Temuan Register Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024 tanggal 27 November 2024 dan surat tersebut juga dibuat dan ditanda tangani oleh Andrizal (Teradu I) pada tanggal 27 November 2024, sedangkan Pengadu diundang untuk hadir pada tanggal 26 November 2024, bagaimana mungkin Pengadu dapat memenuhi undangan yang dijadwalkan sudah lewat waktunya, yaitu dua hari sebelum pengiriman pdf melalui pesan WhatsApp yaitu tanggal 28 November 2024, atau satu hari sebelum penerbitan surat undangan klarifikasi I; 14. Bahwa sebagai seorang warga negara yang baik dan taat hukum Pengadu mencoba memahami maksud surat dengan beberapa asumsi hanya kesalahan tanggal, boleh jadi jadwal klarifikasi yang dimaksud adalah hari Selasa tanggal 3 Desember 2024. Akan tetapi, pemahaman tersebut terbantahkan ketika ada pesan WhatsApp masuk ke ponsel Pengadu, pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, Pukul 20,58 WIB. Bawaslu Kabupaten Pelalawan kembali menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi II kepada Pengadu melalui Surat Nomor 276/PP.OO.02/K.RA-06/11/2024 ditandatangani tanggal 29 November 2024. Di surat ini, Pengadu diminta menghadap Tim Klarifikasi Sentra Gakkumdu pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 Pukul 09.00 WIB. Namun anehnya terdapat ketidakcocokan dasar pemanggilan, pada Surat Undangan Klarifikasi Pertama (Surat Nomor 263/PP.00.02/K.RA 06/11/2024, tanggal 27 November 2024) adalah Temuan Register Nomor 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, sedangkan dasar pemanggilan Undangan Klarifikasi Kedua (Surat Nomor 276/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tanggal 29 November 2024) adalah Temuan 002/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, register sehingga nomor atas ketidakcocokan tersebut sangat beralasan hukum jika Pengadu tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Apalagi tidak pernah menerima surat undangan resmi (patut) padahal jarak antara rumah Pengadu dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan hanya berjarak lebih kurang 2 KM; 15. Bahwa sampai sampai sekarang ini, Pengadu tidak mendapatkan kejelasan atas tindakan Para Teradu atas dugaan persekusi dan perampasan barang dan benda benda lainnya milik Pengadu. Padahal undang-undang memberikan hak kemerdekaan sepenuhnya kepada Pengadu selaku warga negara Republik lndonesia, untuk diperlakukan wajar dan adil; 16. Bahwa oleh karena tindakan Para Teradu yang tidak berdasarkan hukum dan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak sesuai dengan perintah undang-undang dan Peraturan Bawaslu lainnya, maka guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas tindakan perampasan dan persekusi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap diri Pengadu, sangat beralasan hukum jika Pengadu membuat Laporan dan/atau Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, guna menjaga proses, asas, dan nilai-nilai demokrasi, agar hal serupa tidak terjadi dan berulang di proses demokrasi yang akan datang; 17. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu. 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Para Teradu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan dan/atau memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I- Teradu V; 4. Menghukum Para Teradu untuk membayar biaya perkara yang timbul; 5. Dan Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum di Jakarta dan/atau Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan Tim Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar Nomor 001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024, tanggal 23 Agustus 2024; P-2 Surat Keterangan Tim Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar, tanggal 20 September 2024, yang menerangkan rumah a.n. Bunyamin, SZ, merupakan posko Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar; P-3 - Dokumentasi kegiatan pembekalan penguatan kapasitas Saksi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Nasaruddin–Abu Bakar; - Dokumentasi Mobil Mitsubishi Pajero BM1078 JL dan STNK Mitsubishi Pajero BM1078 JL; P-4 Dokumentasi kedatangan Para Teradu ke Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu); P-5 - Dokumentasi massa datang ke Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) diduga pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor Urut 2 (dua); - Video massa datang ke Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) diduga pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor Urut 2 (dua); P-6 - Dokumentasi Para Teradu melakukan penggeledahan dan penyitaan di Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu); - Video Para Teradu melakukan penggeledahan dan penyitaan di Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu); P-7 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; - Screenshot WhatsApp Penyampaian Surat Undangan Klarifikasi kepada Pengadu; P-8 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Agus Herry Fauzi; P-9 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Ofelius Gulo; P-10 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Muhammad Choirul Febri; P-11 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi atas nama Hendra Sembiring; P-12 Media Online Reformasibangsa.co.id berjudul “Geger…! Bawaslu Pelalawan Gerebek Puluhan Sembako dan Alat Peraga Kampanye di Kediaman Timses 01” tanggal 26 November 2024; P-13 Media Online Palalawanpos.co berjudul “Geger…! Bawaslu Pelalawan Gerebek Puluhan Sembako dan Alat Peraga Kampanye di Kediaman Timses 01”, tanggal 26 November 2024; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi atas nama: Agus Herry Fauzi, Ofelius Gulo, dan Hendra Sembiring yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Agus Herry Fauzi - Saksi menerangkan bahwa saksi bertetangga dengan Pengadu. Jarak rumah Saksi dengan Pengadu sekitar 20 meter hanya berjarak 1 rumah. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 25 November 2024, setelah isya, kebetulan Saksi membuat warung kopi disamping rumah. Pada saat itu, ada tetangga yang tidak jauh dari rumah Pengadu, mampir dan mengobrol dengan Saksi. Apabila Saksi maju sedikit keluar rumah, Saksi dapat melihat kanopi rumah Pengadu jaraknya persis di pinggir jalan. Orang yang berada di rumah Pengadu, tidak nampak dari luar sedangkan yang di luar jalan nampak yang dilakukan oleh Pengadu. - Saksi menerangkan setelah bercerita dengan tetangga tersebut, Saksi melihat adanya kejanggalan yaitu ada yang lewat bolak-balik menaiki motor. Saksi menerangkan di perumahan tersebut kurang lebih terdapat 40 rumah yang dihuni 35/36 KK. Saksi mengetahui persis siapa saja yang lewat apakah warga perumahan atau tidak. Saksi menyadari beberapa motor yang lewat itu bukan warga perumahan. Saksi melihat dari warung kopi, ternyata Pengadu sedang berkumpul. Awalnya, Saksi tidak mengetahui dengan siapa. Saksi hanya mengetahui bahwa Pengadu merupakan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Setelah, Pukul 22.00 WIB lewat, tetangga kemudian pulang dari warung kopi Saksi. Namun, posisi saat itu, Saksi masih berada di warung kopi, Saksi memperhatikan rumah Pengadu dan mendengar suara keributan. Selanjutnya, Saksi keluar rumah dan melihat banyak kerumunan massa di tempat Pengadu. Saksi mengenal beberapa orang tersebut. Namun, Saksi kurang mengenal Para Teradu. Pada saat itu, Saksi menyampaikan kepada massa yang berada di sekitar rumah Pengadu, bahwa Saksi tidak memiliki urusan dengan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) atau Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut (dua). Saksi juga mengatakan “kalau ada temuan yang bagi kalian itu salah, silakan dilaporkan atau silakan ditanggapi pada instansi yang berperan di situ. Ketika ada urusan dengan Pak Bunyamin dan keluarganya maka akan berurusan dengan saya”. Saksi menerangkan bahwa tidak ada penyerangan terhadap Pengadu. - Saksi menerangkan bahwa Bunyamin memiliki anak-anak yaitu berusia 5 atau 6 tahun, 8 tahun. Saksi hanya membela Pengadu dan marwahnya. Pada saat itu, seolah-olah seperti Pengadu telah melakukan tindak pidana. Saksi melihat ada sekitar lebih dari 50 orang yang berkerumun di sekitar rumah Pengadu. Massa tersebut ada yang memprovokasi dan mengerumuni mobil Pengadu. Saksi tidak pernah melihat ada yang menerima minyak goreng. Saksi melihat pengambilan minyak goreng yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Pada sekitar Pukul 01.00 WIB, Saksi melihat massa membubarkan diri dari rumah Pengadu. - Saksi menerangkan bahwa pada saat pertama kali melihat Pengadu, posisi saat itu Pengadu berada di bawah kanopi. Termasuk pada saat pembekalan Saksi, dilakukan di bawah kanopi rumah Pengadu. Saksi pernah menjadi Penyelenggara Pemilu sampai dengan tahun 2009 dan Peserta Pemilu. Saksi menerangkan bahwa terdapat perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap keluarga Pengadu. Pada saat itu, istri Pengadu merasa ketakutan karena banyaknya massa yang berkerumun di sekitar rumah Pengadu. Saksi menerangkan bahwa kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. [2.4.2] Ofelius Gulo - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 25 November 2024, di rumah Pengadu, sekitar Pukul 23.50 WIB. Rumah Saksi masih sekomplek dengan rumah Pengadu berjarak 50 meter. Pada saat itu, Saksi sedang tidur, kemudian Saksi dibangunkan oleh anaknya. Saksi melihat di sekitar rumah Pengadu sudah banyak massa yang berkerumun. Saksi melihat kurang lebih 50 orang berada di sekitar rumah Pengadu. Saksi kemudian bertanya kepada masyarakat di sekitar rumah Pengadu. Pada saat itu, warga menjawab “ini kayaknya ada orang pengamanan”. Saksi kemudian bertanya kembali kepada warga “ini dari polisi atau dari mana?” namun warga menjawab “kayaknya bukan, ini tim gabungan”. Setelah, Saksi melihat dari ID Card, ternyata dari Bawaslu. Saksi mengamati mereka dengan cepat mengeluarkan minyak goreng dan terdapat tulisan “minyakita” berjumlah puluhan kardus, menghitung, dan memindahkan ke mobil Bawaslu. Saksi mendengar keluarga Pengadu bilang “kenapa itu diangkat?” Kemudian Pihak Bawaslu mengatakan “Apakah anda mau menghalangi pekerjaan kami?”. Saksi sempat memvideokan kejadian tersebut. Setelah mereka menghitung dari mobil, baru kumpul lagi di teras rumah. Semua duduk di situ, kemudian ada pihak yang menjelaskan bahwa sudah dihitung ada juga yang menanyakan asal dari jam, topi, kartu nama. Kemudian ada massa yang mengatakan kalau tidak diperiksa rumahnya maka tidak pulang preman. Pada akhirnya, Bawaslu Kabupaten Pelalawan memeriksa rumah Pengadu. Saksi melihat kejadian tersebut sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan Pengadu. Mungkin gara-gara Pemilu, Pengadu memiliki kasus sehingga pemberitaan tersebut menyebar. Esok harinya, menjadi pers rilis, sehingga menjadi menyebar berita tersebut. - Saksi menerangkan bahwa pada malam itu, Saksi tidak melihat pembagian minyak goreng. Saksi hanya melihat petugas Bawaslu Kabupaten Pelalawan memindahkan dan menghitung minyak goreng dan barang-barang lainnya ke mobil mereka serta membawa pergi. - Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan memeriksa seluruh isi rumah Pengadu. Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan meminta izin, namun Pengadu terpaksa mengizinkan Bawaslu Kabupaten Pelalawan memeriksa rumahnya. - Saksi menerangkan bahwa tidak dapat membedakan kegiatan di rumah Pengadu pelatihan Saksi atau kegiatan mengaji, karena dalam keseharian juga ada kegiatan mengaji di rumah Pengadu. [2.4.3] Hendra Sembiring - Saksi tidur di belakang rumah Pengadu. Saksi kaget ada mobil masuk. Saksi tinggal di belakang rumah pengadu. Saksi memiliki hubungan keluarga dengan Pengadu. Saksi kemudian keluar dengan membawa parang. Saksi mendengar kegaduhan. Saksi kemudian mendapat penjelasan bahwa orang yang datang adalah Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Setelah itu, Saksi kembali tidur. Saksi tidak melihat lagi peristiwa yang terjadi selanjutnya. Saksi melihat mobil yang datang adalah double cabin. Saksi menerangkan bahwa tidak ada pembagian minyak. - Saksi menerangkan bahwa pada saat itu hanya berkumpul terkait dengan pembekalan Saksi. Pembekalan Saksi dipimpin oleh Pengadu. Saksi menerangkan bahwa tidak ada pembagian minyak goreng. Saksi menerangkan bahwa rapat pembekalan Saksi dilaksanakan pada Pukul 19.00 WIB s.d. 20.30 WIB. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut:
II. DALAM POKOK PERKARA
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Nomor 96-PKE- DKPP/III/2025 yang diadukan oleh Bunyamin SZ, Umur 51 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat: Perum Bumi Asri 1 No. 1 Komplek Bakti Praja RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, memberikan kuasa kepada Dr. Wandi S.H, M.H, 40 Tahun, Laki-Laki, Advokat/Pengacara Alamat Kantor: Jl. Soebrantas No. 67 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan Maryanto S.H., Umur 45 tahun, Advokat/Pengacara Alamat Kantor: Jl Soebrantas No 67 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dengan Aduan: Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Bahwa terhadap pokok aduan yang diajukan oleh Pengadu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan menyampaikan jawaban sebagaimana berikut: Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu pada point 3 huruf a,b,c dan d yang pada pokoknya menyatakan: waktu kejadian pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain di bulan November 2024, tempat kejadian Perum Bumi Asri 1 No. 1 Komplek Bakti Praja RT. 003 RW. 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau (Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1) Perbuatan yang dilakukan: dengan sengaja ikut serta melakukan Penggerebekan, Penggeledahan, Persekusi dan Mengambil Paksa Barang Milik Orang Lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa. Pasal yang dilanggar : Para Teradu I sampai Teradu V diduga Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 4, Pasal 2, Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, d dan e, Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 7 ayat 3 Pasal 8 huruf b, c, Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, d, e dan f, Pasal 16, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, juncto Pasal 10, 11, 12, 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahaan atas Badan Pengawas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terhadap dalil Pengadu di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebagai Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban dalam uraian kronologi kejadian sebagai berikut:
III. KRONOLOGI KEJADIAN
2.1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 1, 2 dan angka 3 dalam uraian kronologi kejadian dapat Teradu I s.d. Teradu V terangkan sebagai berikut: Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 sedang melaksanakan pengawasan Hari Tenang di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sesuai dengan Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-1); 2.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 4 dan 5 dalam uraian kronologi kejadian dapat Teradu I s.d. Teradu V terangkan sebagai berikut: sekira pukul 20.30 Teradu II mendapatkan informasi dari Teradu VIII selaku anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pangkalan Kerinci ada kegiatan yang mengumpulkan beberapa orang di rumah salah tim pemenangan salah satu paslon dan diduga ada pembagian minyak goreng di komplek perumahan di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Mendapatkan informasi tersebut, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V langsung menuju ke tempat kejadian untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Pengadu. Pengadu menjelaskan bahwa tidak ada pembagian minyak goreng, Pengadu hanya melaksanakan pembekalan saksi, Pengadu juga menanyakan kepada Teradu II dan Teradu IV apakah dilarang memberikan honor sekaligus barang (minyak goreng) sisa kegiatan bazar Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) sebagai ucapan terimakasih kepada calon saksi. Teradu menjawab bahwa mengenai honor Saksi diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemilihan. Mengenai ucapan terimakasih yang berupa minyak goreng, Teradu II dan Teradu IV menyarankan agar tidak diberikan pada saat masa tenang karena tindakan tersebut bisa mengarah kepada dugaan money politic yang terjadi pada masa tenang. Pada saat itu Teradu II dan Teradu IV mempertanyakan kepada Pengadu apakah orang yang hadir berkumpul di rumah Pengadu adalah benar-benar saksi yang sudah dikeluarkan SK surat mandatnya oleh Tim Pasangan Calon. Pengadu tidak bisa menunjukkan surat mandat yang dimaksud dan Pengadu beralasan bahwa orang yang berkumpul di rumahnya adalah calon Saksi. Oleh karena itu sebagai upaya pencegahan dalam pengawasan masa tenang, Para Teradu mengimbau kepada Pengadu untuk membubarkan diri dan untuk tidak membagi barang dalam bentuk apapun pada masa tenang. Pengadu menyanggupi imbauan tersebut. Kemudian Teradu II s.d. Teradu V meninggalkan tempat kejadian. Akan tetapi faktanya Pengadu tetap melanjutkan kegiatan pembekalan saksi sebagaimana Pengadu sampaikan dalam dalil aduan No. 5. Berdasarkan SK Penetapan dan pengesahan Koalisi Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 Nomor 001/KPM/VIII/2024 (vide Bukti T-2), Pengadu bukan sebagai Koordinator Bidang Saksi, akan tetapi Pengadu adalah anggota bidang penggalangan opini dan propaganda. Sehingga tidak ada korelasi kegiatan yang dilakukan oleh Pengadu pada malam kejadian tersebut. Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga sudah melaksanakan pelatihan Saksi untuk Pasangan Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 19 November 2024. Dalam pelaksanaan pelatihan Saksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengimbau kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon untuk melaksanakan pelatihan Saksi internal sebelum masa tenang (vide Bukti T-3). 2.3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 8,9,10, dan angka 11 dalam uraian kronologi kejadian dapat kami terangkan sebagai berikut: Pada tanggal 25 november 2024 pukul 22.14 WIB, Teradu II mendapatkan informasi kembali dari Teradu VIII bahwa ada keramaian di rumah Pengadu (vide Bukti T-4) Selanjutnya Teradu II dan Teradu III langsung menunju ke tempat kejadian. Dan ternyata benar ada keramaian dirumah pengadu lebih kurang 100 orang. Sesampainya di rumah Pengadu, Teradu II dan Teradu III duduk di teras bersama Pengadu. Kemudian Teradu III menanyakan kembali kepada Pengadu bahwa “apa sebenarnya yang terjadi?”, “Apakah ada pembagian minyak goreng kembali yang dilakukan oleh Pengadu?” Pengadu menjawab tidak tahu dan tidak ada pembagian minyak goreng lagi sesuai dengan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Para Teradu. Kemudian Teradu II melihat di lantai teras tersebut terdapat beberapa bahan kampanye berupa kartu nama salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pelalawan dan selembar kertas catatan tangan berisi daftar nama-nama orang yang beberapa daftar nama tersebut ada yang sudah beri tanda ( √ ) serta keterangan lain (vide Bukti T-5). Atas ditemukannya catatan tersebut, Kemudian Teradu II menanyakan kepada Pengadu, “apakah Pengadu masih menyimpan minyak goreng?” kemudian Pengadu menjawab “ada”. Teradu II menanyakan kembali “apakah boleh kami (Teradu II dan Teradu III) melihat tempat penyimpanan minyak goreng tersebut?”. Lalu Pengadu menjawab “boleh” sembari menunjukkan arah tempat penyimpanan minyak goreng. Pengadu kemudian membuka sendiri pintu mobil Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan Nomor Polisi BM 1078 JL. Teradu II dan Teradu III melihat sejumlah kardus minyak goreng yang masih utuh dan beberapa kardus minyak goreng yang sudah terbuka serta terdapat beberapa beberapa bahan kampanye lainnya. Setelah mendapatkan izin dari Pengadu, Teradu II dan Teradu III menghitung jumlah minyak goreng dan beberapa alat peraga kampanye lainnya. Berdasarkan video yang dikirimkan oleh Teradu VIII (bahwa ada aktivitas ibu-ibu membawa 2 kardus minyak goreng dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy dengan Nomor Polisi BM 5468 CAD. dan selembar kertas catatan tangan berisi nama-nama orang dan keterangan lainnya serta ditemukannya sejumlah kardus minyak goreng tersebut maka atas persetujuan Pengadu, Teradu II dan Teradu III memutuskan membawa barang-barang tersebut untuk dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebagai upaya pencegahan agar minyak goreng tersebut tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti terhadap peristiwa dugaan pelanggaran dan demi menjaga kondusifitas massa pada saat itu. Terhadap pengamanan barang berupa minyak goreng tersebut, Teradu II dan Teradu III mengatakan kepada Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan akan kembali besok pagi pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 untuk menyerahkan berita acara serah terima barang dugaan pelanggaran tersebut. Terhadap adanya aktivitas dan teriakan massa yang berada di sekitar rumah Pengadu dan demi menjaga ketertiban umum, Teradu II dan Teradu III melalui pengawal pribadi (unsur kepolisian) sudah menyampaikan imbauan agar tidak menggangu Teradu II dan Teradu III yang sedang menjalankan tugas dan segera untuk membubarkan diri mengingat hari sudah larut malam. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggerebekan, persekusi dan atau mengambil paksa barang milik orang lain adalah tidak benar. Pada faktanya serangkaian proses pengamanan barang berupa minyak goreng tersebut adalah atas persetujuan Pengadu. Bahwa esok harinya tanggal 26 November 2024 Teradu II mendatangi kediaman Pengadu untuk melengkapi administrasi Berita Acara serah terima barang dugaan pelanggaran (vide Bukti T-6). Akan tetapi, Teradu II tidak dapat menjumpai Pengadu. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Para Teradu yang tidak berdasarkan hukum dan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak sesuai dengan perintah undang-undang dan Peraturan Bawaslu lainnya adalah tidak benar, karena seluruh proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 1 angka 13 “Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. Pasal 3 ayat (1) “Barang Dugaan Pelanggaran meliputi: a. uang, barang, dan/atau alat yang diperoleh dari hasil pengawasan; dan b. uang, barang, dan/atau alat yang diduga digunakan untuk melakukan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan”. ayat (2) “Uang, barang dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan langsung dengan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan”. Pasal 13 ayat (1) “Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi”. ayat (2) “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang” 2.4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 12 dalam uraian kronologi kejadian dapat Para Teradu terangkan sebagai berikut: Bahwa dari tanggal 26-27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan masih dalam proses pengkajian yang mendalam terkait kejadian yang terjadi di kediaman Pengadu dan pada tanggal 25 November 2024. Atas peristiwa yang terjadi di rumah Pengadu tersebut, Teradu II dan Teradu III menuangkan hasil pengawasan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 110/LHP/PM.01.02/11/2024, tanggal 26 November 2024 (vide Bukti T-7). Selanjutnya dari Laporan Hasil Pengawasan tersebut Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 26 November 2024 (vide bukti T-8). Dari penelusuran dan hasil analisa informasi dugaan pelanggaran, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang didapat Teradu I s.d. Teradu V bahwa berdasarkan pokok uraian kejadian dan undang-undang pemilihan yang mengatur tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan a quo, berdasarkan fakta dan bukti diduga bahwa sembako berupa 37 dus minyak merk MINYAKITA dan 11 dus minyak goreng merk AICHA dan di dalam mobil tersebut juga ditemukan kartu nama salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) yaitu Nasarudin-Abu Bakar serta Kartu Nama Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Syamsuar-Mawardi Nomor Urut 3 (tiga) yang diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih untuk memilih calon tertentu. Sehingga diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang: Pasal 187A Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Ayat (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ”. Sehingga terhadap perbuatan yang diduga dilakukan pelaku dinilai oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah terpenuhi untuk ditetapkan menjadi Temuan dan diregistrasi dengan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 27 November 2024 untuk dilanjutkan pada pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama (vide bukti T-9). Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Peneggakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 angka 1 menyebutkan “Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”; Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti- bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”. Pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Pertama (SG.I) (vide bukti T-10). Berkaitan dengan kesalahan penulisan nomor surat dan tanggal yang terdapat pada undangan klarifikasi kepada Pengadu, dapat Pengadu sampaikan bahwa hal tersebut adalah murni kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu Pelalawan dikarenakan pada saat bersamaan Sentra Gakkumdu juga sedang melakukan penanganan terhadap beberapa laporan lainnya. Terhadap kesalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan sudah menindaklanjuti dengan memberi teguran secara tertulis kepada staf yang bertugas di Sentra Gakkumdu Pelalawan (vide Bukti T-11). Bahwa Pengadu mendalilkan undangan klarifikasi disampaikan hanya melalui pesan singkat (via WhatsApp) dikarenakan pada saat tersebut Bawaslu Pelalawan juga sedang menangani beberapa laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024. Bahwa menurut dalil Pengadu bahwa hal tersebut tidak patut menurut hukum adalah keliru. Pengiriman surat undangan klarifikasi melalui saluran telekomunikasi dibenarkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan: “apabila surat undangan disampaikan melalui media telekomunikasi dalam bentuk pesan, maka dibuktikan dengan tangkapan layar dari percakapan”. Bahwa apabila Pengadu bingung terhadap ketidaksingkronan antara tanggal klarifikasi dan tanggal surat seharusnya Pengadu bisa mengkonfirmasi hal tersebut kepada Petugas PPID Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang mengirimkan undangan tersebut sehingga bisa segera ditindak lanjuti untuk diperbaiki. Sebaliknya, Pengadu terkesan acuh dalam menanggapi surat undangan tersebut. Para Teradu juga sudah berupaya berkomunikasi dengan seorang Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) terkait permasalahan ini, seorang Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) tersebut menjawab bahwa peristiwa ini tidak ada keterkaitan dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1. 2.5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 13, 14 dan angka 15, dalam uraian kronologi kejadian dapat Para Teradu terangkan sebagai berikut: Bahwa Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya menjelaskan: 1. Terhadap Temuan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa telah ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Terlapor; 2. Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti video ialah Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 3. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Penemu, Saksi Penemu, dan Terlapor; 4. Gakkumdu perlu meminta pendapat Ahli Hukum Pidana; Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Pada Pokoknya Menyebutkan “Dalam Melakukan Kajian, Pengawas Pemilihan Dapat Mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi”; Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8 dan Formulir Model A.9” Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan “Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10”; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat Para Teradu sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait Temuan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 yaitu Ari Nugroho Susanto sebagai Penemu, Marzuki, Fadly, Nia Agustina, Lusiani, M Wahyu, Candra Yoga Adiyanto selaku saksi-saksi dari pihak penemu serta mengundang Bunyamin SZ (Pengadu) sebagai Terlapor (vide Bukti T-12). Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyebutkan “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan untuk menentukan laporan/temuan merupakan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa”; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 telah dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bawaslu Pelalawan yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Pelalawan, unsur Kepolisian, yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Yang dalam kesimpulan dan rekomendasinya menyatakan Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) dan dihentikan proses penanganannya (vide Bukti T-13); Rapat Pleno Penetapan Status Temuan Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “Hasil pembahasan kedua, kajian, dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno”, selanjutnya pada ayat (2) menyebutkan “Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan”; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan rapat pleno (vide Bukti T-13) untuk menentukan status Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 dan hasil dari rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan memutuskan hal-hal sebagai berikut: - Menyatakan Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/ XI/2024 dengan Terlapor Bunyamin SZ dihentikan . - Mengumumkan Status Temuan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan; III. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu dengan sengaja ikut serta melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan mengambil paksa barang milik orang lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa adalah tidak beralasan hukum. Teradu tidak pernah melakukan penggeledahan dan persekusi dalam bentuk apapun. Teradu mengambil tindakan untuk mengamankan barang dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan dari hasil pengawasan dan bukti video yang diterima terkait adanya aktivitas pembagian minyak goreng di rumah pengadu. pengambilalihan barang dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar minyak goreng tersebut tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti terhadap peristiwa dugaan pelanggaran dan demi menjaga kondusifitas massa pada saat itu. Seluruh rangkaian proses pengamanan barang dugaan pelanggaran (Minyak goreng dan Bahan kampanye lainnya) telah sesuai Pasal 1 angka 13, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Karena pada faktanya serangkaian proses pengamanan barang berupa minyak goreng dan bahan kampanye lainnya tersebut adalah atas persetujuan Pengadu. 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 4, Pasal 2, Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, d dan e, Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 7 ayat 3 Pasal 8 huruf b, c, Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c, d, e dan f, Pasal 16, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak beralasan hukum karena para teradu telah melaksanakan prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, profesional, akuntabel dan efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, sehingga dalam hal ini dapat dinyatakan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima; 3. Bahwa pengadu mendalilkan undangan klarifikasi disampaikan hanya melalui pesan singkat (via WhatsApp) hal tersebut tidak patut menurut hukum adalah keliru. Pengiriman surat undangan klarifikasi melalui saluran telekomunikasi dibenarkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan pada surat undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan secara langsung atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli sebelum klarifikasi dilaksanakan. Berkaitan dengan kesalahan penulisan nomor surat dan tanggal yang terdapat pada undangan klarifikasi, dapat Para Teradu sampaikan bahwa hal tersebut adalah murni kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu Pelalawan dikarenakan pada saat bersamaan Sentra Gakkumdu juga sedang melakukan penanganan terhadap beberapa laporan lainnya. Terhadap kesalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Kepala Sekretariat sudah menindaklanjuti dengan memberi teguran secara tertulis kepada staf yang bertugas di Sentra Gakkumdu . Bahwa apabila Pengadu bingung terhadap ketidaksingkronan antara tanggal klarifikasi dan tanggal surat seharusnya Pengadu bisa mengkonfirmasi hal tersebut kepada Petugas PPID Bawaslu Pelalawan yang mengirimkan undangan tersebut sehingga bisa segera ditindak lanjuti untuk di perbaiki. Sebaliknya, Pengadu terkesan acuh dalam menanggapi surat undangan tersebut. Para Teradu juga sudah berupaya berkomunikasi dengan seorang Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) terkait permasalahan ini, seorang Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) tersebut menjawab bahwa peristiwa tersebut tidak ada keterkaitan dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu). IV. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu 4. Memberikan Rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Juli 2025, sebagai berikut: 1. DALAM POKOK PERKARA Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Nomor: 96-PKE- DKPP/III/2025 yang diadukan oleh Bunyamin SZ, Umur 51 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat : Perum Bumi Asri 1 No. 1 Komplek Bakti Praja RT 003 RW 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau memberikan kuasa kepada Dr. Wandi S.H, M.H, 40 Tahun, Laki-Laki, Advokat/Pengacara Alamat Kantor: Jl Soebrantas No 67 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan Maryanto S.H , Umur 45 tahun, Advokat/Pengacara Alamat Kantor : Jl Soebrantas No 67 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan Aduan : Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci. Bahwa terhadap pokok aduan yang diajukan oleh Pengadu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kepala Sekretariat dan PKD menyampaikan jawaban sebagaimana berikut: Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan oleh Pengadu pada poin nomor 9 dan 10 terkait Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci membiarkan masyarakat memfoto, memvideokan dan mempublikasi kejadian tersebut, Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci sudah menyampaikan kepada masa untuk bubar dan tidak benar Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci membiarkan masa untuk memfoto, memvideokan, dan mempublikasi. Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci hanya membantu sesuai intruksi Anggota Bawaslu Ari Nugroho, S.SoS., untuk menghitung APK tersebut, dan membantu mengangkat minyak goreng bersama PKD Pangkalan Kerinci Barat. Terkait adanya penggeledahan yang dituduhkan kepada Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, bahwa Para Teradu sudah meminta izin masuk ke dalam rumah saudara Bunyamin tersebut dan beliau mengizinkan tanpa keberatan, yang dibolehkan masuk hanya Panwaslu Kecamatan saja. Adapun hal itu dilakukan adalah upaya pencegahan dan mengamankan barang bukti. Setelah Para Teradu memeriksa dalam rumah, Para Teradu tidak menemukan minyak goreng dan APK lainnya. Demikian jawaban dapat Para Teradu sampaikan dan apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Para Teradu 4. Memberikan Rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025 Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-14, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Instruksi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 18 November 2024; T-2 Surat Keputusan Tim Pemenangan Nasarudin-Abu Bakar Nomor 001/KPM/VIII/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju Untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024; T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 359/PM.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan, tanggal 19 November 2024; T-4 Video Dugaan Pelanggaran; T-5 Daftar Nama-Nama Yang Diduga Penerima Bingkisan; T-6 - Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 200/KA.02/K.RA- 06/11/2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 202/KA.02/K.RA- 06/12/2024, Perihal Surat Pemberitahuan, tanggal 3 Desember 2024; T-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 110/LHP/PM.01.02/11/2024, tanggal 26 November 2024; T-8 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 198/KA.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 26 November 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Tindak Lanjut Hasil Temuan Bawaslu Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 26 November 2024; - Notulensi Rapat Pleno tentang Tindak Lanjut Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dari Ari Nugroho Susanto Pelanggaran Pemilihan, tanggal 26 November 2024; - Dokumentasi Berita Rapat Pleno Penetapan Register; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 199/KA.02/K.RA-06/11/2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Formulir Model A Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dari Temuan Ari Nugroho Susanto Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 25 November 2024; - Notulen Rapat Pleno Tentang Tindak Lanjut Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dari Ari Nugroho Susanto Pelanggaran Pemilihan, tanggal 25 November 2024; T-9 - Formulir Temuan Nomor 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, tanggal 27 November 2024; T-10 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 265a/PP.01.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama, tanggal 27 November 2024; - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan Nomor 200/KA.02/K.RA-06/11/2024 Terhadap Register Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 Tanggal 27 November 2024 Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan, tanggal 27 November 2024; - Dokumentasi Pembahasan SG I; BUKTI KETERANGAN - Notulen Rapat Pleno Tentang Pembahasan Pertama SG I Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dari Ari Nugroho Susanto Pelanggaran Pemilihan, tanggal 27 November 2024; T-11 Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 281b/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Teguran Staf Gakkumdu, tanggal 29 November 2024; T-12 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 287/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Nia Agustina; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Nia Agustina, tanggal 30 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 259/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Ari Nugroho Susanto, tanggal 29 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 277/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. M.Wahyu bin Efendi, tanggal 30 November 2024; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. M. Wahyu; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 262/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Chandra Yoga Adiyanto, tanggal 29 November 2024; - Dokumentasi Klarifikasi; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 288/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Lusiani Als Lusi Binti Jamilus, tanggal 30 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 260/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Fadly Bin M.Hatta, tanggal 29 November 2024; - Dokumentasi Klarifikasi; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 261/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Marzuki, tanggal 29 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 27 November 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 289/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 280/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 279/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 278/PP.00.02/K.RA- 06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; T-13 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 291, Perihal Undangan Pembahasan Kedua; - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan Nomor 293b/PP.00.02/RA-06/12/2024 Terhadap Register Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 Tanggal 27 November 2024 Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan, tanggal 2 Desember 2024; - Dokumentasi Pembahasan SG II; - Daftar Hadir Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, tanggal 2 Desember 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; T-14 - Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 293a/PP.00.02/RA- 06/12/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 1 Desember 2024; - Berita Acara Pleno Nomor 293c/PP.00.02/RA-06/12/2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Dugaan Pelanggaran Pemilihan Dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Tindak Lanjut Hasil Temuan Registrasi Nomor 002/Reg/Tm/PB/Kab/04.08/XI/2024 Bawaslu Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 2 Desember 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 002/Reg/Tm/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; [2.8] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025, tanggal 17 Juli 2025, maka Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu dengan sengaja ikut serta melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan mengambil paksa barang milik orang lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa telah terbantahkan dan tidak berdasar. 2. Bahwa pada fakta persidangan terbukti kedatangan pertama Teradu II dan Teradu IV ke kediaman Pengadu adalah dalam rangka Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024 serta melakukan Langkah Pencegahan berdasarkan Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 setelah Teradu II mendapatkan Informasi dari masyarakat. 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan video yang dikirimkan Teradu VII kepada Teradu II yang mana di dalam video tersebut terdapat aktivitas ibu-ibu membawa 2 kardus minyak goreng yang diduga berasal dari kediaman Pengadu yang merupakan Posko salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan sehingga menurut Para Teradu peristiwa di dalam video tersebut terdapat peristiwa dugaan pelanggaran, Teradu II dan Teradu III kembali menuju ke Kediaman Pengadu. 4. Bahwa pada saat sampai di kediaman Pengadu, Teradu II dan Teradu III kembali menanyakan kebenaran peristiwa dugaan pembagian minyak goreng kepada Pengadu, dan selanjutnya melakukan pengawasan di kediaman Pengadu dengan memeriksa rumah serta mobil Pengadu yang mana serangkaian tindakan pemeriksaan tersebut terbukti pada persidangan atas izin Pengadu. 5. Bahwa pada saat melakukan pengawasan dengan memeriksa mobil pribadi Pengadu ditemukan sejumlah minyak goreng yang mana minyak goreng tersebut memiliki kesamaan jenis, bentuk, merek dan kemasan dengan minyak goreng yang dibawa ibu-ibu di dalam video yang sebelumnya diterima Teradu II, sehingga sejumlah minyak goreng yang terdapat di dalam mobil Pengadu patut diduga merupakan Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 6. Bahwa pada persidangan terungkap fakta serangkaian tindakan Pemindahan Minyak Goreng dan beberapa barang lainnya milik pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan bukanlah tindakan penyitaan yang merupakan kewenangan Pihak Kepolisian, melainkan Proses Pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan pada Proses Pengawasan sebagaimana diatur Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur “Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh Pengawas Pemilu melalui: a. hasil pengawasan; dan b. laporan dari masyarakat”. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur: Ayat (1) “Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu disaksikarn oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi” Ayat (2) “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang”. Pada persidangan terungkap fakta proses pengambilalihan dilakukan pada tanggal 25 November 2024 selesai pada hampir dini hari tanggal 26 November 2024, pada saat selesai proses pengambilalihan Teradu II dan Teradu III melakukan komunikasi kepada Pengadu akan kembali ke kediaman Pengadu dengan membawa Berita Acara Serah Terima Pengambilalihan untuk ditandatangani para pihak disertai dengan saksi keesokan harinya yaitu pada tanggal 26 November 2024 karena Berita acara tidak bisa dibuat seketika pada malam itu mengingat waktu dan kondisi yang tidak memungkinkan. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah menyiapkan Berita Acara Serah Terima Barang yang pada tanggal 26 November 2024 dibawa kembali ke kediaman Pengadu, namun Pengadu tidak berada di rumah, sehingga Berita Acara Serah Terima Barang hanya ditandatangani Pengawas Pemilu dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan. 9. Bahwa Serangkaian Proses Pengawasan yang dilaksanakan Para Teradu pada tanggal 25 November 2024 dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Hasil Pengawasan a quo, pada rapat pleno ditemukan fakta bahwa peristiwa yang tertuang di dalam Laporan hasil Pengawasan terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga Rapat Pleno memutuskan Peristiwa yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pengawasan dijadikan Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan dan diregistrasi dengan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/ 2024 Tanggal 27 November 2024. 10. Bahwa Temuan Nomor Register 002/REG/TM/ PB/ Kab/04.08/XI/2024 ditangani bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan dengan Hasil Menyatakan Temuan Nomor: 002/REG/TM/ PB/Kab/04.08/ XI/2024 dengan Terlapor Bunyamin dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur peraturan yang diduga dilanggar dan tidak terdapat bukti Bunyamin secara langsung yang memberikan materi meskipun pemberian materi berupa minyak goreng terjadi di kediamannya. 11. Bahwa pada proses undangan klarifikasi penanganan pelanggaran Temuan Nomor Register 002/REG/TM/PB/ Kab/04.08/XI/2024 terjadi kesalahan pencantuman tanggal dan nomor register oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan teguran secara tertulis kepada staf yang bertugas di Sentra Gakkumdu. 12. Bahwa kesalahan pencantuman tanggal dan nomor register oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan sesungguhnya tidak menggugurkan legitimasi jalannya proses klarifikasi dalamn rangka menemukan kebenaran materiil dugaan pelanggaran yang terjadi atas peristiwa a quo dan telah dilakukan perbaikan pada undangan klarifikasi selanjutnya. 13. Bahwa setelah Temuan Nomor Register 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 dinyatakan dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan Bawaslu Kabupaten Pelalawan telah melakukan upaya untuk mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam jawaban tertulis Para Teradu, namun Pengadu tidak bisa dihubungi baik secara langsung ataupun melalui media telekomunikasi. 14. Bahwa seluruh tindakan masa yang berjumlah sekitar 50 sampai 100 orang yang berada dikediaman Pengadu berada diluar kendali Para Teradu karena jumlah masa yang sangat banyak dan tidak bisa dikendalikan, namun Teradu II dan Teradu III telah berusaha melalui Pengawal Pribadi yang sedang bertugas mengawal Teradu II dan III telah berusaha menenangkan masa. 15. Bahwa terkait viralnya peristiwa pengawasan dan pengambilalihan barang dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga di luar kendali Para Teradu, terbukti video yang beredar adalah bukan video yang berasal dari Pengawas Pemilu dan juga keterangan-keterangan dari Para Teradu di media masa hanya menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran secara normatif. 16. Bahwa dapat disimpulkan aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu dengan sengaja ikut serta melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan mengambil paksa barang milik orang lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa tidak dapat dibuktikan, dan serangkaian tindakan Para Teradu pada proses pengawasan dan proses penanganan pelanggaran telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan Bahwa Pihak Terkait dengan ini menyampaikan keterangan atas pengaduan register perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025, dengan objek tindakan teradu dalam melakukan Penggerebekan, Penggeledahan, Persekusi dan Mengambil Paksa Barang Milik Orang Lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa. Adapun Keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya tindakan teradu pada saat melakukan penggerebekan dan pengambilan barang secara paksa di posko/rumah Pengadu. 2. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui tindakan Teradu dalam melakukan penggrebekan dan pengambilan barang secara paksa di posko/rumah Pengadu Ketika peristiwa tersebut telah tersebar melalui media sosial pada tanggal 26 November 2024. 3. Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 25 November 2024, sekira pukul 18.00 WIB s.d pukul 02.00 WIB dini hari (tanggal 26 November 2024), Ketua dan anggota KPU beserta staf subbagian teknis dan hukum berada di kantor KPU Kabupaten Pelalawan dalam rangka penyiapan pleno penyampaian LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) perbaikan, sementara Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Pelalawan beserta sebagian staf sekretariat lainnya berada di GOR Tengku Pangeran untuk penyiapan distribusi logistik pemilihan serentak tahun 2024 (vide Bukti PT1-1). 4. Bahwa KPU telah menetapkan program dan jadwal kegiatan kampanye pemilihan tahun 2024 sebagai berikut: NO. PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, WAKIL WALIKOTA DAN WAKIL SERTA WALIKOTA 1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap Rabu, 25 Sabtu, 23 dialog, muka dandebat publik atau debat September November 2024 Pasangan Calon, penyebaran Bahan terbuka antar 2024 kepada umum, pemasangan Kampanye Kampanye, Alat Peraga dan kegiatan lain melanggar yang tidaklarangan Kampanye dan ketentuan 2. Iklan media peraturan massa cetak perundang-undangan dan Minggu, 10 Sabtu, 23 media massa elektronik November November 2024 2024 3. Masa Tenang Minggu, 24 Selasa, 26 November November 2024 2024 5. Bahwa KPU Kabupaten Pelalawan telah menetapkan zona kampanye dan jadwal kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024 pada tanggal 23 September 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 844 Tahun 2024 (vide Bukti PT1-2). 6. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah menetapkan materi kampanye (Pasal 13 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota), metode kampanye (Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024), pemberitaan penyiaran dan iklan layanan masyarakat (Pasal 47 PKPU Nomor 13 Tahun 2024). Kampanye pejabat negara dan pejabat daerah (Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024). 7. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau j. atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dan jika dikonversikan dalam bentuk rupiah, paling banyak atau maksimum adalah Rp100.000,- 8. Bahwa KPU Kabupaten Pelalawan telah memfasilitasi bahan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024. Bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pelalawan adalah brosur (vide Bukti PT1-3). 9. Bahwa KPU Kabupaten Pelalawan telah memfasilitasi alat peraga kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024. Alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pelalawan adalah papan reklame (billboard), baliho, spanduk, dan umbul-umbul (vide Bukti PT1-4). 10. Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/kota dalam Tahapan Kampanye berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, antara lain: a) menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota; Pasal 4 Ayat (4): KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. b) mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya; Pasal 8: KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. c) mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon; Pasal 15: KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan visi, misi, dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pendidikan politik. d) memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; Pasal 19 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) kali. e) memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye kepada umum; Pasal 24 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d. f) memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye; Pasal 27 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e. g) menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye; Pasal 28 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye. h) memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik; Pasal 29 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f. i) menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon; Pasal 32 Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik. j) menyusun jadwal Kampanye rapat umum; Pasal 41 Ayat (5): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon. 11. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 31 huruf p KPU Kabupaten/kota menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan Peraturan tersebut bahwa KPU tidak memiliki wewenang atas Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025, dengan objek tindakan Teradu dalam melakukan penggerebekan, penggeledahan, persekusi dan mengambil paksa barang milik orang lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa, dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan kepada KPU Kabupaten Pelalawan. 12. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Dokumentasi Kegiatan Penyiapan Pleno Penyampaian LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye); PT1-2 Keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor 844 Tahun 2024 tentang Penetapan Zona Kampanye dan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; PT1-3 Berita Acara Nomor 773/PL.02.4-BA/1405/2024 tentang Bahan Kampanye Yang Difasilitasi KPU Kabupaten Pelalawan Pada Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024, tanggal 26 September 2024; PT1-4 Berita Acara Nomor 774/PL.02.4-BA/1405/2024 tentang Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi KPU Kabupaten Pelalawan Pada Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024; [2.9.2] Bustami (Anggota KPU Kabupaten Pelalawan) - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait dengan peristiwa sebagaimana disampaikan Pengadu. Pihak Terkait baru mengetahui peristiwa tersebut setelah kejadian, pada Pukul 01.00 WIB tanggal 26 November 2024. Pada saat itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan standby di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan dalam rangka mempersiapkan distribusi logistik. Sebagian ada yang di GOR Tengku Pangeran, sedangkan yang berada di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan adalah Sub Bagian Teknis dan Hukum. Pada saat itu ada penyampaian, penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) perbaikan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat 2 Pasangan Calon di Kabupaten Pelalawan. Ada 618 TPS di Kabupaten Pelalawan. Pemenangnya adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan dalam aktivitas Kampanye Pemilu atau Kampanye Pemilihan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pemberian mandat Saksi kepada KPPS di TPS, paling lambat diberikan sebelum dimulai rapat pemungutan dan penghitungan perolehan suara. Sehingga memungkinkan apabila H-2 Saksi belum diberikan mandat. - Pihak Terkait menerangkan bahwa diperbolehkan bagi rumah pribadi/ruko untuk dijadikan Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon. [2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau Bahwa Pihak Terkait dengan ini menyampaikan Keterangan atas Pengaduan Register Perkara Nomor : 96-PKE-DKPP/VI/2025, dengan objek aduan tindakan Teradu dalam Dugaan Penggerebekan dan Pengambilan Barang secara Paksa yang dilakukan Teradu di posko/rumah Pengadu. Adapun Keterangan Pihak Terkait adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah sebagai berikut: “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwenang: a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota. b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”. 2. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan Kampanye mulai tanggal 23 September 2024 s/d 23 November 2024 sedangkan pada tanggal 24-26 November 2024 merupakan tahapan masa tenang pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024. 3. Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada tanggal 24 November 2024 Pihak Terkait melaksanakan Tahapan dan Jadwal Penyampaian LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada tanggal 25 November 2024 Tahapan dan Jadwal Penyampaian LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) Perbaikan, dan pada tanggal 25-27 November 2024 Tahapan dan Jadwal Penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik. 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas supervisi/monitoring sebagaimana angka 1 huruf b, di atas Pihak Terkait tidak mengetahui dan tidak pernah menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis adanya dugaan penggerebekan dan pengambilan barang secara paksa. [2.9.4] Rusidi Rusdan (Ketua KPU Provinsi Riau) - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai bahan kampanye seperti stiker, spanduk, berada di Posko Tim Pemenangan, di dalam rumah/posko, maka tidak dilarang. Negara tidak boleh masuk dalam ruang privat warga negara. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai peserta pemilihan bercakap-cakap (penguatan kapasitas Saksi) di Posko Tim Pemenangan saat masa tenang, maka harus melihat dari segi peserta internal. Apabila pengurus partai politik berada di dalam Posko Tim Pemenangan Partai Politik bercerita tentang Partai Politiknya sendiri, tentu diperbolehkan. Namun, jika terdapat eksternal di situ, maka akan masuk dalam kategori kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Bahwa yang dimaksud dengan Kampanye adalah kegiatan penyampaian visi dan misi dengan tujuan mengajak untuk memilih salah satu Pasangan Calon pada hari pemilihan. [2.9.5] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Sebagaimana Lampiran Surat Panggilan Nomor 1685/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 dalam Pokok Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025. Pihak Terkait akan memberikan keterangan terkait dengan supervisi pengawasan terkait dengan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Pelalawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Terkait Kewenangan Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran, berikut keterangan Pihak Terkait: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan”. 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur : “Sentra Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan Pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota”. 1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan melakukan Supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/kota dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan “Dengan sengaja ikut serta melakukan Penggerebekan, Penggeledahan, Persekusi dan Mengambil Paksa Barang Milik Orang Lain, yang kemudian mempublikasikan melalui media massa.” Terhadap aduan pengadu tersebut, berikut keterangan Pihak Terkait: 2.1. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 02 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan melakukan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor Register : 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024 dengan Terlapor atas nama Bunyamin. 2.2. Bahwa terhadap penanganan pelanggaran Temuan Nomor Register : 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024, Bawaslu Provinsi Riau tidak melakukan pendampingan ataupun supervisi secara khusus penanganan pelanggaran a quo dikarenakan juga sedang melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau. 2.3. Bahwa setelah proses penanganan pelanggaran Temuan Nomor Register : 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024 Bawaslu Provinsi Riau telah melaksanakan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan dengan agenda: 2.3.1. Dinas dalam rangka Supervisi dan Monitoring Pengelolaan Dokumen Administrasi Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Bawaslu Kabupaten Pelalawan pada tanggal 02 Januari 2025. berdasarkan Surat Tugas Nomor : 3/PP.00.01/K.RA/01/2025 dan 3/PP.00.01/RA/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 (vide Bukti PT2-1). 2.3.2. Dinas dalam rangka Evaluasi penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024 Pada Tanggal 09 Maret 2025, berdasarkan Surat Tugas Nomor : 99/PP.01.02/K.RA/03/2025 dan 197/PP.01.02/RA/03/2025 tanggal 09 Maret 2025 (vide Bukti PT2-2). 2.4. Bahwa Pada pelaksanaan tugas supervisi tersebut di atas Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten Pelalawan termasuk Temuan Nomor Register: 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau tidak menemukan adanya kekurangan dokumen administrasi dan pelanggaran prosedur penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT2-3). 2.5. Bahwa Penanganan Pelanggaran pelanggaran Nomor Register: 002/REG/TM/PB/KAB/04.08/X/2024 dilaksanakan berdasarkan Temuan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota “Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan.” 2.6. Bahwa Temuan a quo ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilihan pada Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, sebagaimana merupakan Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (vide Bukti PT2-4). 3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Surat Tugas Nomor 3/PP.00.01/K.RA/01/2025, tanggal 2 Januari 2025; PT2-2 Surat Tugas Nomor 99/PP.00.01/K.RA/03/2025, tanggal 9 Maret 2025; Surat Tugas Nomor 197/PP.01.02/RA/03/2025, tanggal 9 Maret 2025; PT2-3 Dokumentasi Supervisi dan Monitoring Pengelolaan Dokumen Administrasi Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Bawaslu Kabupaten Pelalawan Pada Tanggal 2 Januari 2025; Dokumentasi Evaluasi Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024 Pada Tanggal 9 Maret 2025; BUKTI KETERANGAN PT2-4 Instruksi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 18 November 2024. [2.9.6] Nanang Wartono (Anggota Bawaslu Provinsi Riau) - Pihak Terkait menerangkan bahwa berkaitan dengan penanganan, Bawaslu Provinsi Riau tidak melakukan supervisi khusus terkait dengan penanganan. Pada saat penanganan temuan tersebut, bertepatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sehingga Bawaslu Provinsi Riau, tidak secara khusus melakukan pendampingan dalam penanganan temuan. Namun, setelah penanganan temuan selesai, baru Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi untuk meneliti kembali terhadap dokumen-dokumen prosedur yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Sedangkan untuk koordinasi, Syakir Hamdani sering melakukan koordinasi dengan Pihak Terkait. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pelalawan juga merupakan kampung Pihak Terkait. Pihak Terkait secara moril ikut memantau perkembangan-perkembangan yang terjadi Kabupaten Pelalawan. Pihak Terkait menerangkan bahwa masyarakat juga memiliki akses langsung ke Pihak Terkait untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Temuan Bawaslu Kabupaten Pelalawan bersumber dari hasil pengawasan pada masa tenang. Mengapa tidak ditelusuri terlebih dahulu? mungkin Bawaslu Kabupaten Pelalawan khawatir karena kejadian tersebut cukup viral. Sehingga ketika hasil pengawasan dituangkan dalam Formulir A dan membahas dalam rapat pleno dan meregister temuan. Berkaitan dengan barang bukti, Pihak Terkait pernah melakukan hal yang hampir sama pada saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu Pihak Terkait di Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Pada saat Pihak Terkait membawa barang bukti, kebetulan ada dokumen Berita Acara. Pada saat itu, Pihak Terkait tidak langsung menyiapkan dokumen Berita Acara. Pada saat prosesnya cepat, barang bukti dibawa baru kemudian dilengkapi dengan dokumen administrasi. Dalam hasil pengawasan, terdapat barang bukti terhadap dugaan pelanggaran memang harus dibawa barang bukti tersebut. Apabila tidak membawa barang bukti, dan harus menunggu dijadikan temuan, maka tidak ada jaminan barang bukti tersebut masih ada di tempat (bisa jadi dialihkan ke yang lain). - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan barang dugaan pelanggaran diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018. Dalam ketentuan umum, Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan pengawasan. Kemudian ada peristiwa pelanggaran, buktinya ada video yang menunjukkan terdapat masyarakat yang menerima sembako. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengamankan barang bukti tersebut dalam rangka penanganan pelanggaran. - Pihak Terkait menerangkan bahwa kewenangan untuk mengambil barang dugaan pelanggaran diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 yang berbunyi ayat (1) “Proses pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran oleh Pengawas Pemilu disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi”, ayat (2) “Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengawas Pemilu yang bertugas mengambilalih Barang Dugaan Pelanggaran menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang”, ayat (3) “Pelapor menjadi saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh melalui Laporan”. [2.9.7] Indra Khalid Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Riau) - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai Temuan, kalau kewenangan penanganan pelanggarannya sudah disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran. Sedangkan untuk pencegahan pelanggaran Pemilihan, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 10 mengatur secara spesifik Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pencegahan diantaranya pencegahan terjadinya pelanggaran atau sengketa Pemilihan, Pasal 12 mekanisme pengawasan, dan Pasal 13 Pengawas Pemilihan salah satu yang dilakukan dalam pencegahan adalah melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pelalawan bisa dikelompokkan/dikategorikan pada huruf c. melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada awalnya, menurut keterangan Para Teradu memang mencegah. Namun, ketika sudah disusun melalui Formulir A ternyata dalam Formulir A tersebut Pengawas menemukan dugaan pelanggaran. Sehingga Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan rapat pleno. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, tidak disebutkan mengenai barangnya. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu VI s.d. VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, Teradu IX selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan Teradu X selaku PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat (selanjutnya disebut Para Teradu) diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa tanggal 25 November 2024, Para Teradu bersama massa yang tidak dikenal diduga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap “minyak goreng dan APK” yang terdapat dalam mobil Pengadu di rumah Pengadu yang merupakan Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2024 Nasarudin-Abu Bakar. Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan oleh Para Teradu tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan adanya Berita Acara Penyitaan. Para Teradu juga membiarkan massa untuk memfoto, menvideokan, dan mempublikasikan peristiwa tersebut, seolah-olah terjadi penggerebekan dan penggeledahan serta penyitaan barang milik Pengadu; [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam melaksanakan klarifikasi kepada Pengadu selaku Terlapor dalam temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pukul 22.52 WIB, Pengadu menerima pesan WhatsApp dari Petugas PPID Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Pesan tersebut berisi Surat Undangan Klarifikasi Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27 November 2024 yang ditandatangani oleh Teradu I namun pada angka 2 menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengundar (bukan mengundang) sdr. untuk memberikan klarifikasi terkait Temuan Register Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, tanggal 27 November 2024. Surat a quo tertanggal 27 November 2024, namun mengundang Pengadu untuk hadir pada tanggal 26 November 2024. Sementara Pengadu menerima Surat Undangan a quo pada tanggal 28 November 2024. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, Pukul 20.58 WIB, Bawaslu Kabupaten Pelalawan kembali menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.OO.02/K.RA-06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi kepada Pengadu melalui WhatApps. Surat a quo, pada pokoknya meminta kepada Pengadu agar memberikan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 Pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Namun, terdapat ketidaksesuaian terkait dengan alasan pemanggilan, yaitu pada Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA 06/11/2024, tanggal 27 November 2024, Pengadu diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Register Nomor 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, sedangkan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 276/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tanggal 29 November 2024, Pengadu diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan 002/TM/PB/KAB/04.08/11/2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 25 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V, melaksanakan pengawasan Hari Tenang di Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagaimana Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Masih pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WIB, Teradu II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan yang melibatkan beberapa orang di rumah Pengadu dan diduga terdapat pembagian minyak goreng. Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V langsung menuju ke rumah Pengadu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di rumah Pengadu, Pengadu menjelaskan bahwa tidak terdapat pembagian minyak goreng. Pada saat itu, Pengadu hanya melaksanakan pembekalan Saksi. Selain itu, Pengadu menanyakan kepada Teradu II dan Teradu IV “apakah dilarang memberikan honor sekaligus barang (minyak goreng) sisa kegiatan bazar Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) sebagai ucapan terima kasih kepada calon saksi”. Menanggapi pertanyaan tersebut, Teradu II dan Teradu IV menerangkan bahwa mengenai honor Saksi diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang Pemilihan. Mengenai ucapan terima kasih yang berupa minyak goreng, Teradu II dan Teradu IV menyarankan agar tidak diberikan pada saat masa tenang karena tindakan tersebut bisa mengarah kepada dugaan money politic. Pada saat itu, Teradu II dan Teradu IV mempertanyakan kepada Pengadu “apakah orang yang hadir berkumpul di rumah Pengadu adalah benar-benar saksi yang sudah dikeluarkan SK mandat oleh Tim Pasangan Calon”. Namun, Pengadu tidak dapat menunjukkan surat mandat dan beralasan orang yang berkumpul di rumah adalah calon Saksi. Bahwa sebagai upaya pencegahan dalam pengawasan masa tenang, Teradu II s.d. Teradu V mengimbau kepada Pengadu untuk membubarkan diri dan tidak membagi barang dalam bentuk apapun pada masa tenang. Menanggapi himbauan tersebut, Pengadu menyanggupinya. Selanjutnya, Teradu II s.d. Teradu V meninggalkan rumah Pengadu. Namun demikian, Pengadu tetap melanjutkan kegiatan pembekalan Saksi. Berdasarkan SK Penetapan dan Pengesahan Koalisi Pelalawan Maju untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan 2024 Nomor 001/KPM/VIII/2024 (vide Bukti T-2), Pengadu bukan sebagai Koordinator Bidang Saksi, melainkan anggota bidang penggalangan opini dan propaganda. Sehingga tidak ada korelasi kegiatan pembekalan Saksi yang dilakukan oleh Pengadu. Selain itu, pada tanggal 19 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebenarnya sudah melaksanakan pelatihan Saksi untuk Pasangan Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam pelaksanaan pelatihan Saksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengimbau kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon untuk melaksanakan pelatihan Saksi internal sebelum masa tenang (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Pukul 22.14 WIB, Teradu II kembali mendapatkan informasi dari Teradu VIII berkaitan dengan keramaian di rumah Pengadu (vide Bukti T-4). Menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu II dan Teradu III langsung menunju ke rumah Pengadu. Setibanya di rumah Pengadu, ternyata sudah ada keramaian yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang. Teradu II dan Teradu III bertanya kepada Pengadu bahwa “apa sebenarnya yang terjadi?”, “apakah ada pembagian minyak goreng kembali yang dilakukan oleh Pengadu?”. Menanggapi pertanyaan tersebut, Pengadu menerangkan tidak mengetahui dan tidak terdapat pembagian minyak goreng sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Teradu II s.d. Teradu V. Bahwa Teradu II melihat di lantai teras terdapat beberapa bahan kampanye berupa kartu nama salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pelalawan dan selembar kertas catatan tangan berisi daftar nama-nama orang yang beberapa daftar nama tersebut ada yang sudah beri tanda centang serta keterangan lain (vide Bukti T-5). Atas temuan catatan tersebut, Teradu II menanyakan kepada Pengadu, “apakah Pengadu masih menyimpan minyak goreng?” kemudian Pengadu menjawab “ada”. Teradu II menanyakan kembali “apakah boleh kami (Teradu II dan Teradu III) melihat tempat penyimpanan minyak goreng tersebut?”. Pengadu menjawab “boleh” sembari menunjukkan arah tempat penyimpanan minyak goreng. Pengadu kemudian membuka sendiri pintu mobil Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan Nomor Polisi BM 1078 JL. Teradu II dan Teradu III melihat sejumlah kardus minyak goreng yang masih utuh dan beberapa kardus minyak goreng yang sudah terbuka serta terdapat beberapa bahan kampanye. Setelah mendapatkan izin dari Pengadu, Teradu II dan Teradu III menghitung jumlah minyak goreng dan beberapa alat peraga kampanye lainnya. Berdasarkan video yang dikirimkan Teradu VIII, yaitu aktivitas ibu- ibu membawa 2 kardus minyak goreng dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy, selembar kertas catatan tangan berisi nama-nama orang dan kardus minyak goreng, maka atas persetujuan Pengadu, Teradu II dan Teradu III memutuskan membawa barang-barang tersebut untuk dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Menurut Teradu II dan Teradu III tindakan tersebut merupakan upaya pencegahan agar minyak goreng tersebut tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti terhadap peristiwa dugaan pelanggaran serta menjaga kondusifitas massa. Teradu II dan Teradu III mengatakan kepada Pengadu bahwa pada tanggal 26 November 2024, pagi, Bawaslu Kabupaten Pelalawan akan datang kembali untuk menyerahkan berita acara serah terima barang dugaan pelanggaran. Mengenai massa yang berada di sekitar rumah Pengadu, Teradu II dan Teradu III melalui unsur kepolisian sudah menyampaikan imbauan agar tidak menggangu Teradu II dan Teradu III saat menjalankan tugas dan segera membubarkan diri. Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2024, Teradu II mendatangi kediaman Pengadu untuk melengkapi administrasi Berita Acara serah terima barang dugaan pelanggaran (vide Bukti T-6). Namun, Teradu II tidak dapat menjumpai Pengadu. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap peristiwa yang terjadi di rumah Pengadu, Teradu II dan Teradu III telah menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 110/LHP/PM.01.02/11/2024, tanggal 26 November 2024 (vide Bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas Temuan Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 110/LHP/PM.01.02/11/2024 (vide bukti T-8). Dalam rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu V berpendapat berdasarkan penelusuran dan hasil analisa informasi dugaan pelanggaran, keterangan saksi-saksi dan barang bukti, berdasarkan pokok uraian kejadian dan undang-undang pemilihan yang mengatur tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan a quo, berdasarkan fakta dan bukti diduga sembako berupa 37 dus minyak merk MINYAKITA dan 11 dus minyak goreng merk AICHA, dan di dalam mobil tersebut juga ditemukan kartu nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) a.n. Nasarudin-Abu Bakar serta Kartu Nama Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Riau Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Syamsuar-Mawardi yang diduga digunakan untuk memengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih untuk memilih calon tertentu. Sehingga diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menilai perbuatan yang diduga dilakukan pelaku telah terpenuhi untuk ditetapkan menjadi Temuan dan diregistrasi dengan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/ XI/2024, tanggal 27 November 2024 untuk dilanjutkan pada pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama (vide bukti T-9). Pada tanggal 27 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Pertama (SG.I) (vide bukti T-10). Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya menjelaskan: 1. Terhadap Temuan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan serta berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa telah ditemukan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Terlapor; 2. Pasal yang diduga dilanggar oleh Terlapor berdasarkan bukti video ialah Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 3. Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Penemu, Saksi Penemu, dan Terlapor; 4. Gakkumdu perlu meminta pendapat Ahli Hukum Pidana; Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah berupaya mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yaitu Ari Nugroho Susanto sebagai Penemu, Marzuki, Fadly, Nia Agustina, Lusiani, M Wahyu, Candra Yoga Adiyanto selaku saksi-saksi dari pihak penemu serta mengundang Terlapor Bunyamin, SZ (vide Bukti T-12). Selanjutnya, pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/ XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu dan Sentra Gakkumdu menyimpulkan Temuan Nomor: 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187 A ayat (1) dan dihentikan proses penanganannya (vide Bukti T-13). Pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/ KAB/04.08/XI/2024. Demikian halnya dengan Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX membantah telah membiarkan masyarakat memfoto, memvideokan dan mempublikasi kejadian tersebut. Pada saat itu, Teradu VI s.d. Teradu IX sudah mengimbau kepada massa untuk bubar. Teradu VI s.d. Teradu X hanya membantu sesuai intruksi Teradu II untuk menghitung APK dan membantu mengangkat minyak goreng. Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah meminta izin kepada Pengadu untuk masuk ke dalam rumah. Pada saat itu, Pengadu tidak keberatan dan mengizinkan Teradu VI s.d. Teradu VIII masuk ke dalam rumah. Tindakan yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu VIII merupakan upaya pencegahan dan mengamankan barang bukti. Setelah, Teradu VI s.d. Teradu VIII memeriksa rumah Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak menemukan minyak goreng dan APK lainnya. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa berkaitan dengan kesalahan penulisan nomor surat dan tanggal yang terdapat pada Surat Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor 263/PP.00.02/K.RA 06/11/2024, tanggal 27 November 2024, hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu Pelalawan. Menindaklanjuti kesalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pelalawan melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan sudah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan (vide Bukti T-11). Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V, penyampaian Surat Undangan Klarifikasi melalui WhatApps dapat dibenarkan sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan: “apabila surat undangan disampaikan melalui media telekomunikasi dalam bentuk pesan, maka dibuktikan dengan tangkapan layar dari percakapan”. Seharusnya apabila Pengadu merasa kebingungan terhadap ketidaksesuaian antara tanggal klarifikasi dan tanggal surat, Pengadu dapat melakukan kofirmasi hal tersebut kepada Petugas PPID Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang mengirimkan surat undangan. Sehingga Bawaslu Kabupaten Pelalawan dapat segera memperbaiki surat undangan tersebut. Namun, Pengadu terkesan acuh dalam menanggapi surat undangan tersebut. Teradu I s.d. Teradu V sudah berupaya berkomunikasi dengan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) terkait permasalahan ini. Namun, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) mengatakan peristiwa tersebut tidak ada keterkaitan dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V, melaksanakan pengawasan Hari Tenang di Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagaimana Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilu Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 25 November 2024, sekira Pukul 20.30 WIB, Teradu II mendapatkan informasi dari masyarakat melalui pesan WhatApps, bahwa terjadi kegiatan yang melibatkan beberapa orang di rumah Pengadu dan diduga terdapat pembagian minyak goreng. Bahwa Teradu II kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengajak Teradu III, Teradu IV dan Teradu V langsung menuju ke rumah Pengadu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Bahwa pada saat dikonfirmasi, Pengadu menjelaskan, tidak terdapat pembagian minyak goreng, dan Pengadu hanya melaksanakan pembekalan Saksi. Selain itu, Pengadu menanyakan kepada Teradu II dan Teradu IV “apakah dilarang memberikan honor sekaligus barang (minyak goreng) sisa kegiatan bazar Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor Urut 1 (satu) sebagai ucapan terima kasih kepada calon saksi”. Menanggapi pertanyaan tersebut, Teradu II dan Teradu IV menerangkan, bahwa mengenai honor Saksi diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan. Mengenai ucapan terima kasih berupa minyak goreng, Teradu II dan Teradu IV menyarankan agar tidak diberikan pada saat masa tenang karena tindakan tersebut bisa mengarah kepada dugaan money politic. Bahwa pada saat di rumah Pengadu tersebut, Teradu II dan Teradu IV juga mempertanyakan kepada Pengadu, “apakah orang yang hadir berkumpul di rumah Pengadu adalah benar-benar saksi yang sudah dikeluarkan SK mandat oleh Tim Pasangan Calon”. Namun, Pengadu tidak dapat menunjukkan surat mandat, dan beralasan orang yang berkumpul di rumah adalah calon Saksi. Bahwa sebagai upaya pencegahan dalam pengawasan masa tenang, Teradu II s.d. Teradu V mengimbau kepada Pengadu untuk membubarkan diri dan tidak membagi barang dalam bentuk apapun pada masa tenang. Menanggapi himbauan tersebut, Pengadu menyanggupinya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024, sekira Pukul 22.14 WIB, Teradu II kembali mendapatkan informasi dari Teradu VIII berkaitan dengan keramaian di rumah Pengadu (vide Bukti T-4), menindaklanjuti informasi tersebut, Teradu II dan Teradu III kembali menunju ke rumah Pengadu. Setibanya di rumah Pengadu, ternyata sudah ada keramaian dengan jumlah sekitar 100 (seratus) orang. Terhadap hal tersebut, Teradu II dan Teradu III kemudian bertanya kepada Pengadu, “apa sebenarnya yang terjadi?”, “apakah ada pembagian minyak goreng kembali yang dilakukan oleh Pengadu?”. Menanggapi pertanyaan tersebut, Pengadu menerangkan tidak mengetahui, dan tidak terdapat pembagian minyak goreng sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Teradu II s.d. Teradu V. Bahwa Teradu II melihat di lantai teras terdapat beberapa bahan kampanye berupa kartu nama salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Pelalawan dan selembar kertas catatan tangan berisi daftar nama-nama orang yang beberapa daftar nama tersebut ada yang sudah diberi tanda centang serta keterangan lain (vide Bukti T-5). Atas temuan catatan tersebut, Teradu II menanyakan kepada Pengadu, “apakah Pengadu masih menyimpan minyak goreng?” kemudian Pengadu menjawab “ada”. Teradu II menanyakan kembali “apakah boleh kami (Teradu II dan Teradu III) melihat tempat penyimpanan minyak goreng tersebut?”. Pengadu menjawab “boleh” sembari menunjukkan arah tempat penyimpanan minyak goreng. Pengadu kemudian membuka sendiri pintu mobil Mitsubishi Pajero Sport warna silver dengan Nomor Polisi BM 1078 JL, selanjutnya Teradu II dan Teradu III melihat sejumlah kardus minyak goreng yang masih utuh dan beberapa kardus minyak goreng yang sudah terbuka serta terdapat beberapa bahan kampanye. Bahwa setelah mendapatkan izin dari Pengadu, Teradu II dan Teradu III menghitung jumlah minyak goreng dan beberapa alat peraga kampanye lainnya. Berdasarkan video yang dikirimkan Teradu VIII kepada Teradu II, yaitu aktivitas ibu- ibu membawa 2 kardus minyak goreng dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy, selembar kertas catatan tangan berisi nama-nama orang dan kardus minyak goreng, maka atas persetujuan Pengadu, Teradu II dan Teradu III memutuskan membawa barang-barang tersebut untuk dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu II dan Teradu III, tindakan tersebut merupakan upaya pencegahan agar minyak goreng tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti terhadap peristiwa dugaan pelanggaran, serta menjaga kondusifitas massa. Bahwa terhadap penyitaan barang milik Pengadu yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan. Bahwa Para Teradu berdalih, hal tersebut dikarenakan waktu sudah dini hari. Bahwa pada saat dilakukan penyitaan, Teradu II dan Teradu III sudah menyampaikan kepada Pengadu bahwa pagi harinya akan datang kembali untuk menyerahkan Berita Acara Serah Terima barang dugaan pelanggaran. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Teradu II mendatangi kediaman Pengadu dengan maksud melengkapi administrasi Berita Acara serah terima barang dugaan pelanggaran sebagaimana dijanjikan sebelumnya, namun Teradu II tidak dapat menjumpai Pengadu (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat penyitaan minyak goreng dan APK milik Pengadu dilakukan, Para Teradu telah menghimbau kepada massa untuk bubar. Para Teradu juga membantah telah membiarkan masyarakat memfoto, memvideokan, dan mempublikasi kejadian tersebut. Adapun terhadap massa yang tetap mendokumentasikan dan mempublikasi kejadian tersebut, Para Teradu menyatakan di luar kendali Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, benar Para Teradu sudah melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanakan tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga sudah bertindak responsif dalam menindaklanjuti Informasi/Laporan masyarakat terkait dugaan pembagian minyak goreng yang dilakukan di rumah Pengadu. Bahkan setelah menerima laporan, Teradu I s.d Teradu V langsung memerintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci dan PKD Pangkalan Kerinci Barat in casu Teradu VI s.d Teradu X melakukan pengawasan ke rumah Pengadu. Demikian juga dengan tindakan Para Teradu mengamankan atau melakukan penyitaan minyak goreng dan APK milik Pengadu. Tindakan Para Teradu in casu Teradu I s.d. Teradu V tersebut merupakan upaya pencegahan agar minyak goreng tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan menjaga kondusifitas massa yang pada saat itu berkumpul di rumah Pengadu. Namun, tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang melakukan pengambilalihan/penyitaan tanpa langsung membawa atau menyertai Berita Acara, dan baru membawa Berita Acara pada pagi hari merupakan tindakan yang keliru. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar ke depannya harus lebih cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab selaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil bahwa Para Teradu melakukan pembiaran terhadap massa yang mendokumentasikan dan mempublikasi kejadian di rumah Pengadu, menurut DKPP, dalil a quo tidak didukung alat bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta persidangan, Para Teradu telah menghimbau kepada massa untuk membubarkan diri, namun massa tetap mendokumentasikan dan mempublikasi kejadian tersebut, sehingga hal tersebut di luar kendali Para Teradu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil Pengadu tersebut tidak terbukti. Bahwa adapun terkait dengan Teradu VI s.d. Teradu X, setelah memeriksa dengan saksama rangkain bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP tidak mendapatkan bukti dan petunjuk bahwa Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa yang terjadi di rumah Pengadu, Teradu II dan Teradu III telah menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 110/LHP/PM.01.02/11/2024, tanggal 26 November 2024 (vide Bukti T-7). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan pembahasan dalam hasil rapat Pleno disimpulkan bahwa diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sehingga Teradu I s.d. Teradu V memutuskan menjadi Temuan dan diregistrasi dengan Nomor 002/REG/TM/PB/Kab/04.08/XI/2024, tanggal 27 November 2024 untuk dilanjutkan pada pembahasan Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-9). Pada tanggal 27 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Pertama (SG.I) (vide bukti T-10). Hasil Pembahasan Pertama (SG.I) pada pokoknya agar dilakukan klarifikasi kepada Para Pihak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27 November 2024 kepada Pengadu. Pada Surat a quo, terdapat beberapa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, yaitu tertulis pada angka 2: Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengundar (bukan mengundang) sdr. untuk memberikan klarifikasi terkait Temuan Register Nomor: 004/TM/PB/KAB/04.08/11/2024, tanggal 27 November 2024. Selain itu, dalam Surat tertanggal 27 November 2024 tersebut, juga terdapat kesalahan hari dan tanggal, yaitu mengundang Pengadu untuk hadir pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengakui kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu pada Surat Undangan Klarifikasi Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27 November 2024 kepada Pengadu. Terhadap kesalahan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti kesalahan tersebut dengan memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan untuk memberikan teguran tertulis kepada yang Staf Sekretariat yang bersangkutan (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 276/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, kepada Pengadu melalui WhatApps. Surat a quo, pada pokoknya meminta kepada Pengadu agar memberikan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, Pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V, penyampaian Surat Undangan Klarifikasi melalui WhatsApp dapat dibenarkan sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “apabila surat undangan disampaikan melalui media telekomunikasi dalam bentuk pesan, maka dibuktikan dengan tangkapan layar dari percakapan”. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam membuat Surat Undangan klarifikasi tidak melakukan pengecekan kembali atau kualitas kontrol terhadap surat yang dibuat oleh Staf Sentra Gakkumdu pada Surat Undangan Klarifikasi Nomor 263/PP.00.02/K.RA-06/11/2024, tertanggal 27 November 2024 kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V menerima begitu saja Surat Undangan klarifikasi a quo, dan langsung mengirimkan kepada Pengadu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu V kesalahan tersebut merupakan kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Staf Sentra Gakkumdu merupakan dalih atau alasan yang tidak dapat diterima oleh DKPP karena yang bertanggung jawab atas Surat Undangan adalah Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa terjadinya kesalahan pengetikan membuktikan tidak dilakukannnya pengawasan dan monitoring atas kinerja dari Staf yang berada di bawah Teradu I s.d. Teradu V. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V selaku penanggungjawab setiap kebijakan, memastikan terlebih dahulu Surat Undangan Klarifikasi telah sesuai dan benar sebelum disampaikan kepada Para Pihak dengan memedomani Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum serta melakukan pengendalian mutu/kontrol kualitas terhadap surat yang akan dikeluarkan oleh Lembaga Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Hal itu sangat penting dilakukan semata- mata untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pembuatan surat. Selain itu, DKPP juga perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V agar ke depan lebih bertindak profesional, cermat, dan teliti dalam bekerja termasuk dalam penyampaian Surat Undangan Klarifikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf f dan g, Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Andrizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Teradu II Ari Nugroho Susanto, Teradu III Bambang Sugi Hartono, Teradu IV Syakir Hamdani, Teradu V Rida Nur Kisawan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fadly selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Teradu VII Ibnu Sholihin, dan Teradu VIII Marzuki, masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Jumnasril selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kerinci Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu X Johari selaku PKD Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani