Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.123/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Maluku
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 244/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 14Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 123/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku telah menetapkan Hasil Rekapitulasi (DB-1 DPR, Halaman 4) KPU Kota Tual, yang tertuang dalam Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014 untuk DPR-RI, sebagaimana digambarkan pada tabel dibawah ; ( Bukti P -1, 1a dan ); Tabel 1 : Perolehan Suara Partai Golkar dan Calon Anggota DPR-RI hasil Pleno Rekapitulasi KPUD Kota Tual 1 2 3 4 5 Partai Calon Nomor Calon Nomor Calon Nomor Calon Nomor GOLKAR Urut 1 / Edison Urut 2 Urut 3 / Olivia Urut 4 / Marlen Betaubun / Hamzah Ch.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-IX telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 Teradu I-V, selaku komisioner KPU Provinsi Maluku telah menetapkan hasil rekapitulasi KPU Kota Tual, untuk DPR-RI.
Pasal DilanggarPasal 198 ayat (1); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu IX atas nama Ali Husein Reinwarin sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasinama baik Teradu I, II, III, IV, V atas nama Musa Latua Toekan, S.Sos.,M.Si.,La Alwi, S.H., M.H., Syamsul Rifan Kubangun,S.H., Dra. Iriane 42 Sosiawaty Ponto,M.Si., Hanafi Renwarin,S.Sos., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, dan Teradu VI, VII, VIII atas nama B. Dumas Manery, S.H., M.H., Fadly Silawane, S.SOS., M.Si., Lusia Peilouw, S.Pi. M.A. masing-masing selaku Ketua dan Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 123/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 244/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 14Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 123/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : IR. Hamzah Sangadji Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Depok, Jawa Barat Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal11Mei 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Taha Latar, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Jln. Mandala Tengah, Nomor 52, Tomang, Jakarta Barat. Nama : lauritzke Mantulameten, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Jln. Mandala Tengah, Nomor 52, Tomang, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 1. Nama : Musa Latua Toekan, S.Sos.,M.Si., Jabatan : Ketua KPUProvinsi Maluku Alamat : Jalan Sultan Hasanudin, Tantui , Kota Ambon. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : La Alwi, S.H.,M.H., Jabatan : Anggota KPUProvinsi Maluku Alamat : Jalan Sultan Hasanudin, Tantui , Kota Ambon. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syamsul Rifan Kubangun, S.H., Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jalan Sultan Hasanudin, Tantui , Kota Ambon. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Dra. Iriane Sosiawaty Ponto, M.Si. Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jalan Sultan Hasanudin, Tantui , Kota Ambon. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hanafi Renwarin, S.Sos Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jalan Sultan Hasanudin, Tantui , Kota Ambon. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : B. D. Manery, S.H., M.H. Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Alamat : Jln. Ot Pattimaipauw (Eks Kantor Pos& Giro)-Talake-Ambon Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Fadly Silawane, S.Sos., M.Si. Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Alamat : Jln. Ot Pattimaipauw (Eks Kantor Pos& Giro)-Talake-Ambon Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Lusia Peilouw, S.Pi., M.A. Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Alamat : Jln. Ot Pattimaipauw (Eks Kantor Pos& Giro)-Talake-Ambon Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VIII; 2 9. Nama : Ali Husein Reinwarin Jabatan : Ketua KPUKota Tual. Alamat : Jln. Baidu Atas, Dullah Atas, Kota Tual. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IX; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 244/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 14Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 123/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku telah menetapkan Hasil Rekapitulasi (DB-1 DPR, Halaman 4) KPU Kota Tual, yang tertuang dalam Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014 untuk DPR-RI, sebagaimana digambarkan pada tabel dibawah ; ( Bukti P -1, 1a dan ); Tabel 1 : Perolehan Suara Partai Golkar dan Calon Anggota DPR-RI hasil Pleno Rekapitulasi KPUD Kota Tual 1 2 3 4 5 Partai Calon Nomor Calon Nomor Calon Nomor Calon Nomor GOLKAR Urut 1 / Edison Urut 2 Urut 3 / Olivia Urut 4 / Marlen Betaubun / Hamzah Ch. Petta. Sangadji Latuconsina 433 Suara 3.347 Suara 4.240 Suara 406 Suara 219 Suara 3 Setelah ditetapkan Hasil rekapitulasi yang tergambar diatas, tidak ada Saksi Partai Politik maupun Bawaslu yang melakukan keberatan terhadap hasil dimaksud; 2. Bahwa setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku dengan ketukan palu terhadap Hasil Rekapitulasi Perolehan suara KPU Kota Tual untuk perolehan suara DPR-RI, maka perolehan suara secara keseluruhan untuk Calon Legislatif Anggota DPR-RI Dapil Maluku adalah sebagaimana termuat dalam tabel dibawah ini : Tabel 2 : MERCY HAMZAH AMRULLAH ROHANI DPR-RI BARENDS SANGADJI AMRI VANNATH (93.800 (65.166 Suara) (57.223 Suara) TUASIKAL Suara) (95.690 Suara) 3. Bahwa hasil sebagaimana termuat pada tabel diatas kemudian oleh Teradu I, II, III, IV dan V/KPU Provinsi Maluku diumumkan melalui jumpa Pers yang dilakukan pada tanggal 06 Mei 2014 di Kantor KPU Maluku yang dihadiri oleh seluruh wartawan dari berbagai media yakni media cetak dan elektronik di Kota Ambon, sehingga pada hari tersebut langsung diumumkan oleh semua media yang hadir dan menempatkan Pengadu sebagai Calon Anggota Legislatif DPR-RI Partai Golkar Dapil Maluku suara terbanyak dengan perolehan 57.233 suara. (Bukti 2, 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e ) dan (Bukti P – 3)- DC-1 DPR; 4. Bahwa setelah diumumkan hasil penetapan tanggal 02 Mei 2014 diatas, KPU Provinsi Malukukemudian melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk KPU Kota Tual tanggal 07 Mei 2014 dan saat itu Teradu VI, VII dan VIII mengajukan rekomendasi tertulis kepada Teradu I untuk merubah hasil keputusan tersebut diatas dengan mempergunakan data yang dimiliki Teradu VI, VII dan Teradu VIII maka Teradu I dengan mempergunakan rekomendasi Teradu VI, VII dan Teradu VIII kembali mementahkan hasil yang telah ditetapkan dengan menetapkan hasil rekapitulasi lain yang datanya diambil dari data DB-1 milik Bawaslu Provinsi Maluku yang berbeda dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan sebelumnya. Mengakibatkan Pengadu mengalami kerugian yang cukup mendasar dalam perolehan suara DPR-RI. Sikap Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum dan etika sehingga sepantasnya Pengadu menyampaikan Pengaduan ini kepada Dewan Kehormatan Peneyelenggara Pemilu di Jakarta (Bukti P – 3); 5. Bahwa dalam penyelenggaran proses Pemilihan Umum Calon Legislatif DPR, DPD, DPR Provinsi,penyelenggara Pemilu wajib mendasari seluruh tahapan dengan asas atau hakikat Pemilihan Umum yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, 4 tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas. Sehingga penyelenggaran Pemilu dapat berjalan dengan kualitas yang baik untuk melahirkan wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang- undang; 6. Bahwa dalam melaksanakan proses Pentahapan Pemilihan Umum Legislatif DPR, DPD, DPR Provinsi Maluku,fakta menunjukan bahwa Penyelenggara ditingkat KPU Provinsi Maluku yakni Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI, VII, VIIIbelum menerapkan 12 asas atau hakikat tersebut diatas. Bahwa penyelanggara pemilihan umum di Tingkat Provinsi tidak menerapkan 12 (dua belas) asas sebagaimana disebutkan dalam point 1 (satu) diatas, bahkan penyelenggara sama sekali tidak menunjukan sifat yang demokratis, sehingga semua pentahapan Pemilu yang terjadi Maluku tidak berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, karena itu pengaduan ini disampaikan untuk mengadu sikap- sikap Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Teradu IX yang bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggaran pemilihan umum legislatif. PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V DAN TERADU VI, VII, VIII SELAKU KOMISIONER KPU PROVINSI MALUKU DAN PIMPINAN BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI MALUKU 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan VI/KPU Provinsi Maluku bertindak tanpa dasar hukum yang jelas telah mengabaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Calon Anggota Legislatif DPR-RI yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 28 April 2014 dan tertanggal 02 Mei 2014. sebagaimana kemudian oleh KPU Provinsi Maluku kembali menetapkan lagi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Calon Legislatif DPR-RI pada tanggal 07 Mei 2014, dengan demikian terdapat 3 (tiga) kali penetapan hasil rekapitulasi untuk penghitungan suara Calon DPR-RI KPUD Kota Tual; 2. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Legislatif DPR Provinsi KPU Kota Tual ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku dengan ketukan Palu oleh Teradu I sekaligus untuk Hasil Rekapitulasi Perolehan Suaran DPR-RI dan DPD yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2014, dengan demikian penetapan terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon Legislatif DPR-RI dan DPD KPU Kota Tual ditetapkan 2 (dua) kali. Namun beberapa menit kemudian Interupsi disampaikan oleh Teradu VI/Ketua Bawaslu, meminta kepada Teradu I untuk mengklarifikasi adanya laporan dari salah satu calon anggota DPR-RI dari Partai Golkar atas nama EDISON BETAUBUN mengenai adanya pergeseran angka perolehan suara. 5 Bahwa interupsi yang disampaikan oleh Teradu VI/Ketua Bawaslu untuk mengklarifikasi angka-angka perolehan DPR-RI yang bergeser tidak dibenarkan, namun dengan mempergunakan rekomendasi lisan Teradu VI, VII, VIII dan melakukan klarifikasi terpisah bersama KPU Kota Tual sehingga hal tersebut bertentangan dengan asas-asas Pemilihan Umum yakni Asas Keterbukaan dan Profesionalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU No.08 Tahun 2012. Bahwa pembahasan Interupsi yang mengeluarkan rekomendasi lisan Teradu VI, kembali dibahas pada tanggal 03 Mei 2014, oleh karena Teradu VI tanpa dasar hukum yang kuat telah mengeluarkan Rekomendasi Lisan yang kekuatan hukumnya sangat diragukan.Mengingat rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan pentahapan yang telah dilaksanakan, faktanya KPU Provinsi Maluku telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kota Tual untuk perolehan suara DPR-RI, DPD dan DPR Provinsi dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014 (DB-1 DPR), yang hasilnya sama dengan DB-1 DPR dan DC-1 DPR; 3. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku melanjutkan rapat pleno, dalam Rapat Pleno tersebut Teradu I secara sepihak memerintahkan kepada Teradu VII/Ketua KPU Kota Tual untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut,hal ini sangat bertentangan oleh karena Teradu I tanpa memberitahukan kepada saksi-saksi Partai Politik dan Panwaslu Kota Tual (Peserta Rapat Pleno), tentang penetapan pelaksanaan Rekomendasi oleh KPU Provinsi Maluku. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut saksi Partai Politik dari Partai Golkar Husein Toisuta dan Ali Lessy mengajukan keberatan yang disampaikan dalam Rapat Pleno tersebut, namun Teradu I dan Teradu II menyampaikan kepada Peserta Rapat Pleno bahwa rekomendasi Bawaslu perlu dilaksanakan, mengingat ada terdapat 3 (tiga) dokumen DB-1 yang beredar. Mendengar penyampaiantersebut Teradu XI/Ketua KPUD Kota Tual, menegaskan bahwa mengenai keabsahan dan kebenaran dokumen DB-1 yang diambil dalam kotak suara tersegel dan Dokumen DB-1 yang sah adalah DB-1 yang ditandatangani oleh KPU Kota Tual dan saksi Partai Politik. KPU Maluku melanjutkan rapat pleno Hal yang sama Juga dipertegas oleh Ketua Panwaslu Kota Tual DENNY MUS RENUAT, bahwa Form DB-1 yang dimiliki Panwaslu Kota Tual adalah dokumen yang angka-angkanya sama dengan DB-1 yang dipergunakan dalam rekapitulasi dan ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tual dan saksi 9 (sembilan) partai politik tanpa adanya keberatan dalam dokumen DB-2 dokumen KPU Kota Tual; 4. Bahwa yang menjadi permasalahan pentahapan pleno KPUD Kota Tual di KPU Maluku adalah tanggal 06 Mei 2014, yang faktanya Teradu VI, VII dan Teradu VIII/ Bawaslu memaksakan kehendaknya untuk melakukan koreksi terhadap 6 angka-angka perolehan suara DPR-RI dari KPUD Kota Tual padahal hasil rekapitulasi KPU Kota Tual untuk DPR-RI tersebut telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2014 dan 02 Mei 2014 tanpa adanya keberatan dari peserta rapat pleno. Bahwa pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Teradu VI, VII, VIII/ Bawaslu untuk mengoreksi angka-angka tersebut diatas, bertentangan dengan fakta yang sebelumnya terjadi sehubungan dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon Anggota Legislatif DPR-RI, yang faktanyaTeradu VI, VII dan VIII hanya berpegang pada DB-1 yang diragukan keabsahannya olehkarena tidak diambil dari dalam kotak tersegel dan dalam DB-1 tersebut tidak terdapat tanda tangan dari KPUD Kota Tual; 5. Bahwa fakta lain yang ditemukan adalah Bawaslu memaksakan kehendaknya dengan mempergunakan rekomendasi lisan dan sepihak, padahal tindak lanjut rekomendasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan khalayak banyak dan Peserta Rapat Pleno serta rekomendasi tersebut harus bersifat konkret.Berpedoman pernyataan diatas saksi Partai dari PKB Asmin Matdoan, Saksi PKS Dudi Sahupala dan Saksi Partai Golkar Ali Lessy mengajukan keberatan; 6. Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 Teradu VI, VII dan Teradu VIII/ Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk mengoreksi angka-angka perolehan suara DPR-RI dan terhadap rekomendasi Teradu VI, VII dan VIII/ Bawaslu diatas, saksi PKS Dudi Usman Sahupala mengajukan keberatan yang intinya menegaskan bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku tidak dapat dipergunakan karena tidak memiliki landasan hukum, mengingat rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan pentahapan yang telah dilaksanakan, yang faktanya KPU Provinsi Malukutelah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kota Tual untuk perolehan suara DPR-RI, DPD dan DPR Provinsi dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2014, tertanggal 02 Mei 2014 (DB-1 DPR), yang hasilnya sama dengan DB-1 DPR dan DC-1 DPR; 7. Bahwa keberatan tersebut tidak diindahkan oleh Teradu I/ Ketua KPU Provinsi Maluku Musa Latua Toekan dengan dalil Rekomendasi tersebut harus ditindak lanjuti, tanpa sebelumnya Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rapat Pleno dalam Internal Komisioner terkait pembahasan pelaksanaan Rekomendasi tersebut. Padahal diketahui bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi bawaslu harus dilakukan Rapat Pleno Komisioner KPU Provinsi Maluku, yang intinya menerbitkan penetapan KPU Maluku/ Teradu I, II, III, IV dan V tentang dilaksanakan atau tidaknya rekomendasi tersebut yang disampaikan kepada Peserta Rapat Pleno; 7 8. Bahwa tanpa dasar hukum Teradu I/Ketua KPU Provinsi Maluku sewenang- wenang memerintahkan saksi Partai Politik dan Panwaslu Kota Tual keluar dan mengosongkan ruangan rapat pleno. Tujuan Teradu I mengeluarkan perintah tersebut diatas, yakni Teradu I, II, III, IV dan V/ KPU Maluku dan Teradu VI, VII dan VIII/Bawaslu serta Teradu IX/Ketua KPU Kota Tualsecara sepihak dan sewenang-wenang melakukan koreksi angka-angka dengan menyalin angka DA-1 kedalam DB-1 Kota Tual. Hasil koreksi tersebutdibacakan oleh salah seorang Anggota KPU Kota Tual IRENE JAMLAY kepada Peserta Rapat Pleno. Faktanya koreksi angka yang dilakukan tersebut telah berubah secara sepihak yang mana terhadap hasil DB-1 antara calon Partai Golkar telah terdapat perbedaan angka yang signifikan dan tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam berita acara rekapitulasi yang telah ditetapkan sebelumnya ; yakni Nomor Urut 01 (EDISON BETAUBUN) dan Nomor Urut 02 (HAMZAH SANGADJI) yang telah ditetapkan pada tanggal 02 Mei 2014, adapun perbedaan angka tersebut Kami uraikan dalam tabel 3 dibawah ini ; Tabel 3 : Perolehan Suara Nama Calon dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Golkar tanggal 02 Mei 2014 dan 07 Mei 2014 SELISIH DPR-RI Penetapan Tanggal Penetapan Tanggal 02 Mei 2014 07 Mei 2014 SUARA PARTAI 433 Suara 633 Suara (-) 200 Suara No. Urut 01 3.347 Suara 5.947 Suara (+) 2.600 EDISON Suara BETAUBUN No. Urut 02 4.240 Suara 1.240 Suara (-) 3.000 HAMZAH Suara SANGADJI No. Urut 03 406 Suara 606 Suara (+) 200 Suara OLIVIA CH. LATUCONSINA No. Urut 04 219 Suara 219 Suara - MARLEN J. PETTA Jumlah 8.645 Suara 8.645 Suara Perbedaan angka tersebut diatas sangat bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 206 ayat (1) : 8 “ Perolehan suara untuk Partai Politik untuk calon anggota DPR dan Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang Pleno terbuka dan di hadiri oleh Para Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu” 9. Bahwa fakta lain ditemukan yaitu terdapat salinan DA-1 yang disalin kedalam DB-1 KPU Kota Tual, khusus untuk Kecamatan Kur Selatan Kota Tual tidak ditanda tangani oleh PPK Kur Selatan. Oleh sebab itu saksi Partai Golkar Umar Ali Lessy dan Saksi PKB Asmin Matdoan menyatakan keberatan yang diikuti oleh Ketua Panwaslu Kota Tual dengan menyatakan ; menolak hasil Koreksi tersebut. Adapun dasar penolakan tersebut karena, koreksi yang dilakukan tanpa melibatkan peserta Rapat Pleno yakni Panwaslu Kota Tual, Saksi Partai Politik, sehingga bertentangan dengan asas-asas umum Pemilu yaitu asas Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemilu. Bahwa selain itu adapula keberatan terkait dengan keabsahan Dokumen DA-1 dari PPK Kur Selatan yang tidak ditanda tangani oleh PPK Kur Selatan dan saksi Partai Politik. Terhadap keberatan tersebut oleh Teradu I/ Ketua KPU Maluku dan Teradu II/ KPU Maluku atas nama LA ALWI mengusulkan kepada saksi partai politik, untuk data DA-1 PPK Kur Selatan tidak lagi digunakan dan dihilangkan saja. Dengan demikian berdasarkan pengusulan tersebut oleh saksi-saksi Partai Politik menolak dengan dalil bahwa rekapitulasi yang ada dalam DB-1 KPU yang didalamnya termasuk PPK Kur Selatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dari 5 (lima) kecamatan yang ada dalam wilayah kerja KUP Kota Tual. Namun terhadap keberatan tersebut Teradu I, II, III, IV dan V/ KPU Maluku tidak mengindahkannya dan tetap menetapkan hasil koreksi tersebut untuk disalin kedalam DC-1 KPU, walaupun terjadi banyak keberatan dan interupsi yang disampaikan oleh saksi partai Politik. Bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 tersebut setelah ditetapkannya angka koreksi tersebut oleh Teradu I dalam posisi memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara untuk Calon DPR, DPD dan DPR Provinsi KPUD Kota Tual dengan tidak mengindahkan Interupsi dan Keberatan yang disampaikan oleh Peserta Rapat Pleno (Saksi Partai Politik, Panwaslu Kota Tual.....dst), yang kemudian diakhiri dengan sebuah kalimat manis yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Maluku/Teradu I, yakni ; “ SAMUA PANCURI SAMA DENGAN CILI KATA HALIA ” Dalam pepatah lokal di Provinsi Maluku dapat diartikan sebagai “ LAIN TUDUH LAIN PADAHAL SEMUA SAMA PENCURI ” Dengan demikian arti kata sebagaimana tersebut diatas apabila diartikan dalam kaitan dengan Proses Rekapitulasi KPU Kota Tual maka ditemukan masih ada permasalahan hukum yang lebih besar dan belum diselesaikan, namun tetap dipaksakan untuk ditetapkan. Dengan demikian hal ini sangat bertentangan dengan 9 peraturan perudangan yang berlaku sehingga dapat menjadi sebuah masalah yang sangat besar dikemudian harinya. A.2. PELANGGARAN ETIKA YANG DILAKUKAN OLEH TERADU I, II, III, IV, V, VI dan VII DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGAN. 1. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 sebagaimana telah dijelaskan diatas dan sesuai dengan fakta yang telah diuraikan oleh Pengadu dalam uraianya, maka tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX adalah sebuah tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang juga diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 204 ayat (4) : “ Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS dan KPPS/KPPSLN yang melakukan Pelanggaran, Penyimpangan, dan / atau Kesalahan dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dikenai Tindakan Hukum Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini” Tindak lanjut dari Pasal diatas dapat dilihat pada Pasal 251, Pasal 252 dan Pasal 253 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012; Hal lain yang dapat dilihat dari Undang-undang ini adalah ada terdapat pasal yang memuat tentang Pelanggaran dari segi Pidana yang dibuat Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 UU No.08 Tahun 2012. Lebih dipertegas terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu dalam uraiannya terkait dengan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu UU No.08 Tahun 2014 dalam Pasal 287 juga membuka peluang untuk Penyelenggara yang melakukan suatu pelanggaran dapat dikenakan sanksi Pidana; Pasal 287 “ Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Perolehan Suara Dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) 10 A.3. PELANGGARAN ETIKA YANG DILAKUKAN OLEH TERADU VI/KETUA BAWASLU DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGAN DAN ETIKA. 1. Bahwa sikap Teradu VI yang dengan sepihak tanpa didasari oleh aturan hukum yang pasti, telah melakukan sebuah tindakan hukum yang bertentangan dengan asas-asas Pengawasan Pemilu; 2. Bahwa munculnya rekomendasi lisan Teradu VI, VII dan VIII pada tanggal 02 Mei 2014 dan 06 Mei 2014 setelah adanya penetapan oleh Teradu I, II, III, IV dan V terkait dengan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara DPD dan DPR KPUD Kota Tual pada tanggal 28 Mei 2014 dan 02 mei 2014, sangat tidak berasalan hukum. Seharusnya Teradu VI, VII dan VIII menelaah dan mencermati dengan baik proses rekapitulasi hasil Penghitungan suara, sehingga setiap rekomendasi yang dikeluarkan mempunyai dasar hukum; 3. Bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI, VII dan VIII sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 UU No. 08 Tahun 2012 : Ayat (1) : “ Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan ..........”dst Ayat (2) : “ Saksi dapat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan ..........”dst 4. Bahwa sehubungan dengan usulan klarifikasi Teradu VI, VII dan VIII dalam penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara anggota DPR, DPD dan DPR Provinsi kepada Teradu I, dengan dalil bahwa ada terdapat keberatan yang disampaikan salah saksi Calon DPR-RI EDISON BETAUBUN, terkait adanya pergeseran angka- angka. Hal ini tidak selayaknya dilakukan oleh Teradu VI, VII dan VIII. Diketahui bahwa pada saat tersebut yang berhak mengajukan keberatan adalah Saksi Partai yang didukung dengan mandat saksi Partai. Berpedoman hal tersebut diatas, telah terlihat keberpihakan dari Teradu VI, VII dan VIII yang seharusnya bertindak sesuai dengan asas profesionalitas pengawas pemilu serta selaku badan yang independent Teradu VI tidak melaksanakanya. Tindakan Teradu VI, VII dan VIII seperti dimaksud dengan unsur sengaja telah berpihak kepada salah satu pihak peserta Pemilu telah menyalahi perundangan yang berlaku sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 11 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 76 huruf (a) dimana disebutkan bahwa ; Bawaslu berkewajiban : “ bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya” ; 5. Bahwa dampak dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI, VII dan VIII sehingga diterbitkannya Penetapan Baru tertanggal 07 Mei 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR dan DPD KPUD Kota Tual telah merugikan Pengadu sebagai Pihak yang seharusnya telah ditetapkan pada tanggal 02 Mei 2014 sebagai Calon Anggota DPR-RI yang berhak menduduki Kursi Partai Golkar dengan Perolehan 57.223 Suara; 6. Bahwa oleh Teradu I/Ketua KPU Maluku telah salah dalam menempuh kebijakan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI, VII dan VIII yang nota bene adalah rekomendasi sepihak dan tidak memiliki dasar hukum. CATATAN KHUSUS PELANGGARAN KETUA BAWASLU PROVINSI MALUKU/TERADU VI : Bahwa pada tanggal 29 April 2014, pukul 16.30 WIT Teradu VI/Ketua Bawaslu ditemukan oleh seorang wartawan salah satu media cetak di Maluku yakni Kabar Timur sedang asik bermain Judi didalam Kantor Bawaslu yang terletak di Talake (ex. Kantor Pos Lama) dengan salah seorang rekannya. Padahal dihari dan jam yang sama sedang berlangsung Rapat Rekapitulasi Suara Hasil Pileg Kabupaten/Kota se- Maluku, hal tersebut menggambarkan Teradu VI tidak lagi pantas untuk dipertahankan dalam jabatannya, sehingga sangat bertolak dengan asas-asas profesionalisme penyelenggara pemilu dan telah bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011, sebagai pedoman pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Pemilu yang mana ditegaskan dalam Undang-undang tersebut tentang Persyaratan Untuk Menjadi Anggota Bawaslu, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 85 : Huruf (c) : “Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945” Huruf (d) ;“ Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil A. KESALAHAN DAN PELANGGARAN REKAPITULASI KPU MALUKU BERDASARKAN DB-1 KPU KOTA TUAL. 1. Terdapat 3 (tiga) kali penetapan rekapitulasi suara Partai Politik untuk calon Anggota DPR dan DPD, yakni tanggal 28 April 2014, Penetapan tertanggal 02 Mei 2014 dan Penetapan tertanggal 07 Mei 2014, Namun angka perolehan yang disalin dari DB-1 ke Dokumen DC-1, yakni rekapitulasi tanggal 07 Mei 2014. Padahal hasil rekapitulasi tanggal 28 April 2014 dan 02 Mei 2014 merupakan hasil 12 rekapitulasi yang ditetapkan KPU Maluku tanpa ada keberatan dari Peserta Rapat Pleno, namun hasil rekapitulasi tanggal 07 Mei 2014 tetap dipaksakan untuk ditetapkan meskipun ditolak oleh mayoritas saksi yang hadir, yang artinya bahwa Keputusan KPU Maluku tertanggal 28 April 2014 dan Penetapan tertanggal 02 Mei 2014 tidak lagi menganulir Keputusan KPU Provinsi Maluku ke –II tertanggal 07 Mei 2014; 2. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu tertanggal 07 Mei 2014 tanpa adanya bukti pendukung; 3. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU Maluku memerintahkan seluruh saksi Partai Politik, Panwaslu Kota Tual agar keluar ruangan Pleno, sehingga hanya KPUD Kota Tual bersama KPU Maluku dan Bawaslu Maluku mengatur mutasi angka perolehan suara dari DA-1 yang kemudian dijadikan rujukan mutasi angka perolehan suara yang tidak jelas asal dan keabsahaannya, tidak dibandingkan dengan data DA-1 yang dimiliki saksi dan Panwaslu Kota Tual; 4. KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku mengabaikan penjelasan KPU Kota Tual dan Panwaslu Kota Tual bahwa data DB-1 yang sah dan benar angkanya adalah data DB-1 yang berada dan diambil dalam kotak tersegel. DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 16 JUNI 2014 PENGADU MENGHADIRKAN SAKSI YANG PADA INTINYA MENERANGKAN BAHWA : 1. Umar A.Lessy. (Saksi Mandat Partai Golkar di Rekap KPU Provinsi Maluku) Menerangkan Bahwa :  Proses Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Provinsi Maluku mulai dari tanggal 24 – 26 April 2014 di Hotel The Natsepa;  Dilanjutkan tanggal 27 April 2014 – 7 Mei 2014 di Aula KPU Provinsi Maluku, tanggal 27 April 2014 dilakukan pembacaan perolehan suara untuk DPR RI oleh Ketua KPU Kota Tual setelah selesai dilanjutkan dengan pembacaan perolehan suara Anggota DPD dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik dan saksi calon anggota DPD serta dari Bawaslu Provinsi Maluku hanya ada kekurangan pada angka adminstrasi ( DPT, pengguna hak pilih, sisa suara dll) untuk diperbaiki;  Pembukaan Kotak suara KPU Kab/Kota yang lain juga tidak dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru tapi tidak dijadikan masalah oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Dalam proses rekapitulasi Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan 2 rekomendasi itu pembohongan besar, padahal hanya 1 rekomendasi saja yang dikeluarkan yakni rekomendasi untuk DPRD Provinsi sesuai dengan Keterangan salah satu Komisioner KPU Provinsi Maluku “LA ALWI, SH” pada saat sidang PHPU Calon 13 DPD yang diajukan oleh La Ode Salimin di Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan hanya untuk DPRD Provinsi tidak untuk DPR RI dan DPD;  Tetapi di sidang DKPP ini yang bersangkutan mengatakan bahwa ada juga rekomendasi yang dikeluarkan untuk DPR RI No.73 itu adalah tidak benar. Untuk koreksi yang sumbernya dari DA kecamata yang dijadikan sebagai data koreksi di KPU Kota Tual, ada 1 DA yang dari kecamatan di Kota Tual tidak di tandatangani oleh penyelenggara 1 pun, dan oleh Teradu II di damping oleh Teradu I mengatakan bahwa data ini jangan lagi di pakai untuk dijadikan rekapan perolehan suara caleg dan partai, kita abaikan saja padahal data yang ada dalam DA tersebut adalah suara rakyat seperti yang disampaikan oleh yang Mulia Hakim DKPP;  Terkait dengan DB1 Kota Tual, ada 3 versi DB yang beredar dalam rapat Pleno KPUD Maluku, untuk memastikan keabsahan DB tersebut saksi Partai Golkar “ UMAR A. LESSY” mengkonfirmasi kepada Ketua KPU Kota Tual DB yang Saudara akui DB yang berasal dari mana, dari Kotak suara yang tersegel atau DB yang beredar di luar, jawaban Ketua KPU Kota Tual mengatakan bahwa DB yang resmi berasal dari dalam kotak suara, kemudian di Konfirmasi lagi ke Ketua Panwas Kota Tual, DB yang Saudara miliki adalah DB yang berasal dari Kotak suara atau DB yang beredar di luar, jawaban Ketua Panwas Kota tual juga sama bahwa DB yang saya miliki sama dengan DB yang ada dalam Kotak suara. 2. Dudi Usman Sahupala. ( Saksi Mandat PKS di Rekap KPU Provinsi Maluku) Menerangkan Bahwa :  Apa yang didalilkan oleh KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku adalah tidak benar karena saya mengikuti proses rekapitulasi di tingkat Provinsi sampai di tingkat Pusat, pada saat rekap di KPU Pusat KPU Provinsi Maluku mengatakan bahwa pada saat rekap di KPU Provinsi tidak ada keberatan dari saksi-saksi partai politik ketika pelaksanaan proses rekapitulasi padahal banyak sekali terjadi masalah pada saat rekapitulasi suara di Provinsi Maluku;  Tanggal 3 Mei 2014 selesai kerja penelusuran 1 tingkat dibawahnya sesuai rekomendasi bawaslu dan juga disahkan oleh ketua KPU Provinsi Maluku Musa Latua Toekan. Ketua KPU menyampaikan bahwa rekap DPRD Provinsi sudah selesai bagaimana dengan DPR RI kan sudah sampaikan kemarin (tanggal 27 April 2014), sudah dibacakan dan tidak ada keberatan, keberatan dari saksi bagaimana kalau kita sahkan saja dan para saksi secara spontan menyampaikan bahwa ya kita sahkan saja diikuti ketukan palu Ketua KPU Provinsi Maluku” MUSA LATUA TOEKAN”  Reaksi dari pengesahan Hasil DPR RI tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Maluku “DUMAS MANERI” mengangkat tangan dan menyampaikan bahwa kalau begitu 14 Kami dari Bawaslu minta klarifikasi dengan Ketua KPU Kota Tual Saksi PKS melakukan Interupsi terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, apa yang dimaksud oleh Ketua Bawaslu dengan klarifikasi dan dibantah oleh saksi PKS klarifikasi untuk apa jawab Ketua Bawaslu klarifikasi untuk Provinsi, dan selanjutnya sidang diskorsing karena tidak ada titik temu;  Keesokan harinya sidang dilanjutkan kembali, saat sidang di buka oleh ketua KPUD Maluku, saksi PKS melakukan lagi interupsi, untuk meminta kejelasan dari ketua Bawaslu Provinsi Maluku “ Dumas Manery” apa yang dimaksud oleh Ketua Bawaslu untuk meminta Klarifikasi, apa yang mau diklarifikasi, rekap Provinsi sudah selesai dan sudah diketuk oleh ketua KPU Provinsi Maluku, kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku klarifikasi untuk rekap DPRD Provinsi seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, saksi PKS pun juga menyampaikan kalau begitu ya sudah silahkan saja.  Proses pleno berjalan dan Klarifikasi dan selesai ketua KPU Maluku mempersilahkan Ketua KPU Kota Tual untuk menyampikan hasil klarifikasinya, Jawaban yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tual mengatakan bahwa berdasarkan klarifikasi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku maka terjadi untuk DPR RI, tapi Saksi PKS mengatakan bahwa berkali-kali disampaikan klarifikasi hanya untuk DPRD Provinsi tidak untuk DPR RI;  Berulang kali saksi PKS melakukan protes terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku “ Musa Latua Toekan “ bahwa sidang harus diskorsing, menurut pandangan Saksi PKS bahwa : Karena Ketua KPU Kota Tual berada dalam tekanan penyelenggara Pemilu tingkat diatasnya bagaimana tidak berada dalam tekanan, lalu Ketua KPU Maluku “ Musa Latua Toekan” berdiri dari kursi marah-marah, tendang Kursi dan berteriak dalam ruang Pleno, Kamu Ketua KPU Kota Tual bilang mana yang betul, mau pake data yang mana, kalau tidak saya pecat kamu, hari ini juga saya pecat kamu, tandas Ketua KPU Provinsi Maluku;  Kemudian Saksi PKS melakukan interupsi meminta Ketua KPU Maluku untuk menskorsing sidang ini, menurutnya sidang ini tidak sehat mengapa karena Ketua KPU Kota Tual berada dalam tekanan dan “ Orang Yang Berada Dalam Tekanan Tidak Memiliki Kehendak Bebas Bertindak Atas Jabatannya Itu”, untuk itu sidang kita skorsing, tapi diabaikan oleh Ketua KPU Maluku. Tidak ada hal urgensi apapun yang dijadikan masukan dari saksi peserta pleno oleh Ketua KPU Maluku. Bohong kalau kita (saksi partai) diusir keluar untuk klarifikasi, klarifkasi dilakukan pada saat peserta pleno lagi istirahat, sidang sementara diskorsing;  Ketua KPU Provinsi Maluku Tidak berani untuk mengeluarkan saksi dari ruang sidang rapat pleno, sebagaimana dia berani mengakui mengetuk palu pada tanggal 3 April 2014 itu. Saksi PKS menyatakan kepada Ketua Bawaslu bahwa intensitas perhatian saya pada sidang pleno ini sederajat dengan intensitas perhatian ketua Bawaslu pada sidang Pleno ini, karena 2 hari dibohongi oleh 15 Ketua Bawaslu terkait dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu terkait dengan rekap hasil DPRD Provinsi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya tapi ternyata klarifikasi untuk DPR RI, saksi mengatakan bahwa sangat kecewa yang luar biasa terhadap penyelenggara Pemilu dan meminta kepada majelis hakim untuk memecat mereka ( Penyelenggara Pemilu). - Ada fakta menarik yang disampaikan dalam persidangan antara lain :  Telah membohongi KPU Pusat bahwa dalam rekap di KPUProvinsi Maluku tidak ada keberatan, masalah dan keberatan, padahal banyak masalah terjadi pada saat rekap perolehan suara di KPU Maluku, contoh misal pada saat pembacaan perolehan suara DPD pada tanggal 27 ada keberatan dari saksi DPD tetapi tidak digubris oleh ketua KPU Provinsi Maluku, dan katanya jangan dulu kita bahas tapi ketika tanggal 3 diketok dan ada komplen dari para saksi ketua KPU Maluku mengatakan bahwa mana bukti, kalau tidak ada bukti tidak bisa kita lanjut saja. Tibalah di tanggal 7 Mei 2014, datanglah calon anggota DPD no urut 1 atas nama Abd Hamid Rahayaan mengaku suaranya hanya 10 ribu lebih bukan 16 ribu lebih. Suara lebh itu merupakan penggelembungan dan itu dijadikan alasan oleh Ketua KPU Maluku “Musa Latua Toekan” untuk melakukan perubahan angka-angka tanpa ada rekomendasi Bawaslu, padahal rekomendasi Bawaslu itu hanya untuk DPRD Provinsi sesuai pengakuan Komisioner KPU Provinsi Maluku atas nama LA ALWI pada saat sidang PHPU calon anggota DPD yang diajukan oleh La Ode Salimin di Mahkamah Konstitusi hari Rabu tanggal 4 Juni 2014. 3. Hendra Suat (Saksi Mandat PPP pada Rekap KPUProvinsi Maluku) Menerangkan Bahwa :  Saksi PPP meminta kepada Majelis sidang DKPP untuk bertanya kepada Ketua KPUD Maluku mengapa sudah ada rekapan tanggal 27 April 2014 dan tanggal 7 Mei 2014 baru dipermasalahkan khusus untuk perolehan suara calon DPR RI, sementara dari tanggal 27 April 2014 s/d tanggal 3 Mei 2014 ada space waktu dan dari tanggal 3 - 7 Mei 2014 juga ada jedah waktu, oleh karena itu saksi meminta kepada Majelis Sidang untuk memecat secara tidak terhormat Ketua KPU Provinsi Maluku dan Ketua Bawaslu karena tanggal 28, 29, 30, April 2014 masuknya rekapan dari Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat bahwa oknum yang bersangkutan (Edison Betaubun calon no urut 1 dari Partai Golkar) suaranya tidak melebihi atau mencapai perolehan suara Ir. Hamzah Sangadji (Caleg DPR RI no 2 Partai Golkar) barulah rekomendasi dikeluarkan secara Lisan oleh Ketua Bawaslu Maluku” DUMAS MANERY” itu scenario politiknya;  Saksi Juga menanyakan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, apakah ada rekomendasi dari Bawaslu jawab Ketua Bawaslu ada, anda miliki rekomendasi 16 kita bisa jadikan sebagai data pembanding mengenai perubahan angka-angka perolehan suara yang terjadi serta belum memiliki kekuatan hukum tetap jadi kalau ada pihak yang merasa dirugikan silahkan naik ke tingkat lebih atas (MK), saksi PPP mengatakan bahwa Ketua Bawaslu Maluku pembohong besar dan meminta Bawaslu Maluku diberhentikan secara tidak terhormat karena di Maluku nanti akan terjadi lagi seperti ini, misalnya kasus Pileg di Kota Ambon tahun 2009 ada surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS tapi oleh Bawaslu pada saat itu menganggap kejadian itu tetap sah;  Pada saat tanggal 7 saksi menanyakan kepada KPU Kota Tual, bahwa yang mau dibacakan ini mana, hasil dari kotak suara yang tersegel ?. Kemudian ditanyakan lagi ke Ketua KPU Maluku tolong disahkan dulu data yang mau dibacakan tetapi Ketua KPU Maluku tidak mau, bahkan ada bahasa yang disampaikan oleh Ketua KPU Maluku bahwa”Cili Kata Halia padis Rame Rame, Pancuri Rame Rame” Saksi meminta kepada Majelis Hakim ketua KPU Maluku harus di pecat karena tidak layak menyampaikan kata-kata seperti itu, tidak mencerminkan intelektual seorang pemimpin;  Saksi juga menyampaikan bahwa ada rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku No 73 itu adalah bohong, Karena pada saat ditanyakan ke Ketua Bawaslu rekomendasi itu hanya lisan, diminta rekomendasi tersebut sebagai bahan perbandingan oleh saksi PPP ada di mana, jawab Ketua Bawaslu ada di Kantor, saksi PPP kok anda datang di medan perang ? kok tidak bawah peluru? anda simpan di kantor, lanjutnya,, pertanyaan kemudian oleh saksi PPP dengan tidak bermaksud menggurui Majelis “bisakah Ketua KPU Maluku melakukan perubahan angka-angka perolehan suara, dengan seenaknya Ketua KPU Maluku menyatakan bahwa angka ini punya ini, angka ini punya itu dan diaminkan oleh KPU, apakah itu bukan pelanggaran ? masih maukah penjahat penjahat seperti ini dibiarkan ?;  Bahwa berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II pada tanggal 6 Mei 2014 di Media Centre KPU Maluku yang menyampaikan kepada seluruh media cetak dan elektronik yang liput saat itu : hari ini final rekap perolehan suara di 11 Kab/Kota besok hanya pembenahan administrasi untuk selanjutnya ditanda tangani dan diserahkan kepada peserta pleno. Proses ini telah mencederai proses politik bagi publik Maluku yaitu telah membohongi masyarakat Maluku oleh Teradu I dan II sebagai penyelenggara;  Bahwa Teradu I Pernah Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada saat proses Pilkada Provinsi Maluku pada putaran ke 2 tahun 2013/2014 Mei 2014;  Bahwa atas keterangan para saksi Pengadu yang merupakan saksi mandat dari Partai Golkar, PKS dan PPP yang disampaikan pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak dapat dibantah oleh Para Teradu, dan Para Teradu 17 dalam proses sidang mengatakan bahwa Kami menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, artinya KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku pasrah dan mengakui pelanggaran yang dilakukan selama proses rekapitulasi perolehan suara di KPU Maluku. KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 sebagaimana telah dijelaskan diatas dan sesuai dengan fakta yang telah diuraikan oleh Pengadu dalam uraianya, maka tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX adalah sebuah tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang juga diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 204 ayat (4) : “ Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS dan KPPS/KPPSLN yang melakukan Pelanggaran, Penyimpangan, dan/atau Kesalahan dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dikenai Tindakan Hukum Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini” 2. Bahwa dalam Laporan atau pengaduan ini terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 15 Tahun 2011, UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan dugaan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3]Berdasarkan pada alasan-alasan diatas, maka Pengadu mohon kiranya Bapak Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili dan memeriksa pengaduan ini untuk memutuskan sebagai berikut; 1. Menerima Pengaduan dari Pengadu. 2. Menyatakan berdasarkan Pengaduan beserta alat bukti yang diajukan oleh Pengadu ditemukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V/KPU Provinsi Maluku, Teradu VI, VII dan VIII/Bawaslu Maluku dan Teradu IX/Ketua KPUD Kota Tual. 3. Menghukum Teradu I, II, III, IV, V dan IX sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum serta Teradu VI, VII dan VIIIsebagai Pengawas Pemilu oleh karena pelanggaran 18 diberhentikan dan atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu pada setiap tingkatan jabatan yang dijabatnya. [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Photo Copy Surat KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014; 2. Bukti P-2 : Photo Copy Berita Acara Rekapitulasi Model PC-KPU; 3. Bukti P-3 : Photo Copy Berita Acara Penetepan hasil Repaitulasi Kota Tual; 4. Bukti P-4 : Photo Copy transkrip jumpa pers komisioner KPU Maluku dengan wartawan. 5. Bukti P-5 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 03-30/PHPU- DPD/XII/2014; 6. Bukti P-6 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 11-19/PHPU- DPD/XII/2014; 7. Bukti P-7 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 20-30/PHPU- DPD/XII/2014; 8. Bukti P-8 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 22-33/PHPU- DPD/XII/2014; 9. Bukti P-9 : Photo Copy Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi nomor 27-33/PHPU- DPD/XII/2014; 10. Bukti P-10 : Photo Copy Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-30/PHPU- DPD/XII/2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU KPU PROVINSI MALUKU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 16 Juni 2014 dan 23 Juni 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu I, Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V menolak dengan keras seluruh tuduhan Pengadu. 2. Bahwa tuduhan Para Pengadu yang dituduhkan dalam perkara ini mengada-ada dan bertentangan dengan fakta yang terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR,DPD dan DPRD tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku (Teradu I, Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V) tanggal 24 Mei 2014- tanggal 7 Juni 2014. 3. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR,DPD,dan DPRD pada pemilu legisltaif Tahun 2014 yang diselenggarakan Teradu I telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2014 sebagaimana diatur dalam : (a). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 19 (b). Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (c). Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,Nomor 11 Tahun 2012,Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; (d). Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara,Panitia Pemilihan Kecamatan,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum sebagiamana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2014, 4. Bahwa tuduhan Pengadu yang mendalilkan tanggal 2 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku telah mentapkan hasil rekapitulasi KPU Kota Tual untuk DPR RI adalah tidak benar,yang sebenarnya pada tanggal 2 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku baru melakukan pembacaan perolehan suara DPR RI akan tetapi tidak langsung ditetapkan karena ditemukan formulir DB-1 DPR RI Kota Tual kolom data penggunaan surat suara di Kecamatan Dullah Utara belum diisi (dibiarkan kosong) oleh KPU Kota Tual. Disamping itu, ditemukan fakta data pemilih,data penggunaan hak pilih, data penggunaan surat suara dan Data suara sah dan tidak sah berbeda-beda antara DB.1 DPR,DB-1 DPD,DB-1 DPRD Provinsi,bahkan pada fomulir DB-1 DPRD Provinsi di tiga kecamatan yaitu : Kecamatan Tayando Tam,Kecamatan Pulau-Pulau Kur, dan Kecamatan Kur Selatan data penggunaan surat suara tidak diisi (dibiarkan kosong); 5. Bahwa adanya fakta perbedaan data-data antara Formulir DB-1 DPR RI,DB-1 DPD dan DB-1 DPRD Provinsi di Kota Tual, telah menimbulkan protes para saksi kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi saat Rapat Pleno,para saksi meminta untuk harus dilakukan pemeriksaan dan pembedahan atau koreksi terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon,jika perlu dengan menghitung kembali formulir C1 di setiap TPS,D1 di setiap PPS,dan DA-1 di setiap PPK untuk membuktikan kebenaran substansial Formulir DB-1 DPR,DPD,dan DPRD Provinsi Kota Tual; 6. Bahwa ditemukan pula fakta dalam proses Rapat Pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Maluku, KPU Kota Tual setelah melaksanakan pleno tingkat Kota Tual tidak langsung menyerahkan kotak suara berisi semua dokumen DB-1 Kota Tual 20 ke tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Provinsi Maluku atau ke Kantor KPU Provinsi Maluku melainkan diinapkan selama 2 hari di salah satu hotel di Kota Ambon yakni Hotel Ammans,bahkan sebagai akibat diinapkannya Kotak suara selama 2 hari di Hotel Ammans tersebut,Bawaslu Provinsi Maluku menetapkannya sebagai suatu Temuan dan Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan pernyataan keras bahwa isi kotak suara Kota Tual tidak dapat menjamin kerahasian,kebashan, dan kemurnian suara pemilih yang telah direkapitulasi sampai ke tingkat kota Tual sehingga tidak mempunyai nilai apa-apa atau tidak dapat dipakai; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku dalam merespon fakta-fakta dan keberatan para saksi kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 69/Bawaslu-Mal/IV/2014 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melakukan koreksi hasil perolehan suara DPRD Provinsi Kota Tual; 8. Bahwa KPU Provinsi Maluku telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pleno KPU Provinsi Maluku menetapkan membentuk tim beranggotakan wakil-wakil saksi parpol,KPU Kota Tual,Panwaslu Kota Tual,dibawah supervisi KPU Provinsidan Bawaslu Provinsi yang bertugas melakukan pemeriksaan/koreksi terhadap formulir C1,D1,dan DA1 DPRD Provinsi di beberapa kecamatan untuk dicocokan dengan perolehan suara parpol yang dicantumkan pada formulir DB-1 DPRD Provinsi Kota Tual; 9. Bahwa hasil kerja tim yang dibentuk menemukan benar untuk PDRD Provinsi telah dilakukan perubahan-perubahan perolehan suara parpol dan calon pada partai-partai PAN,PKPI,dan Hanura,selanjutnya Hasil Kerja Tim dibacakan dalam pleno dan kemudian disahkan; 10. Bahwa dengan temuan adanya pergeseran suara pada DPRD Provinsi, saksi-saksi partai politik menyampaikan keberatan dan meminta untuk menghitung kembali perolehan suara DPR-RI serta meminta sikap tegas Bawaslu; dan bersamaan dengan penyelesaian penghitungan suara anggota DPRD Provinsi Kota Tual pada tanggal 28 April 2014 Bawaslu Provinsi Maluku menerima laporan pelanggaran pemilu dari salah seorang calon anggota DPR-RI asal Partai Golkar nomor urut 1 atas nama Edison Betaubun,SH.Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Provinsi Maluku dalam forum pleno menyampaikan menindaklanjuti laporan yang diterima akan melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan kepada Ketua dan anggota KPU Kota Tual dan guna mendapatkan keterangan dan bukti yang jelas/ konkrit KPU Provinsi Maluku mempersilahkan Bawaslu dan/atau Gakumdu meminta keterangan (klarifikasi) dari KPU Kota Tual; 11. Bahwa tindak lanjut dari permintaan keterangan oleh Bawaslu Provinsi Maluku,KPU Provinsi Maluku menerima rekomendasi Bawaslu yang disampaikan lisan dalam rapat pleno dan kemudian diikuti dengan menyerahkan Rekomendasi Tertulis Nomor 73/BAWASLU-MAL/V/2014 yang pada intinya meminta KPU 21 Provinsi Maluku melakukan koreksi terhadap formulir model DB-1 DPR RI Kota Tual; 12. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku tersebut, KPU Provinsi Maluku telah secara internal juga meminta keterangan ketua dan salah seorang anggota KPU Kota Tual menanyakan kebenaran perubahan angka perolehan suara pada calon anggota DPR RI Partai Golkar yang telah ditetapkan saat pleno di Kota Tualdenganyang diserahkan pada saat rapat pleno KPU Provinsi Maluku tanggal 2 Mei 2014 sesuai dengan laporan calon kepada Pihak Bawaslu Provinsi Maluku; 13. Bahwa dari hasil permintaan keterangan internal tersebut Ketua dan anggota KPU Kota Tual yang dimintai keterangan mengakui bahwa telah terjadi perubahan angka perolehan suara antar calon dalam partai Golkar; 14. Bahwa KPU Provinsi Maluku selanjutnya memeriksa fisik dokumen formulir DB-1 DPR yang diserahkan oleh KPU kota Tual dalam pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi; dan dari pemeriksaan fisik formulir DB-1 DPR RI ternyata pada lembaran yang memuat data Perolehan Suara parpol dan calon anggota DPR RI Parpol Nomor urut 4, Parpol Nomor urut 5 dan Parpol Nomor urut 6 bukan lagi merupakan lembar asli akan tetapi lembaran yang sudah di dirubah dengan discan, dimana pada lembaran yang di scan tersebut kolom tanda tangan KPU Kota Tual dibiarkan kosong sedangkan kolom tanda tangan saksi-saksi terdapat tanda tangan hasil scan.Demikian halnya nomor urut,nama parpol,nama-nama calon serta perolehan suara parpol dan calon semunya hasil scan; 15. Bahwa lembar formulir DB-1 DPR RI yang telah di scan tersebut sangat jelas berbeda dengan lembaran yang lainnya dimana terdapat tanda tangan KPU Kota Tual dan tanda tangan saksi-saksi asli /autentik; 16. Bahwa pada lembaran yang memuat nomor urut dan nama parpol serta nama calon yang telah di scan tersebut tercantum data perolehan suara partai golkar yang telah diubah sebagai berikut : Rincian Jumlah No. Perolehan Suara Rincian Perolehan Suara Partai dan Calon Pulau Pulau Tayando Pulau- Kur Jumlah Nomor/nama Dulah Dulah Tam Pulau Kur Selatan Akhir Partai dan Calon Utara Selatan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Partai Golkar 85 201 67 23 57 433 22 Edison 541 123 370 3347 1 841 472 Betaubun,SH,MH 2 Ir.Hamzah Sangadji 323 3173 217 283 244 4240 Dra.Olivia 146 60 56 406 3 30 114 Ch.Latuconsina,MP 4 Marleen J Petta,SH 8 175 22 8 6 219 Jumlah suara sah 993 497 733 8645 partai dan suara 1287 5135 calon 17. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 73/BAWASLU- MAL/V/2014 tanggal 3 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku dalam forum Rapat Pleno, memerintahkan KPU Kota Tual untuk memeriksa Hasil Perolehan suara Partai Golkar yang tercantum dalam formulir model DB-1 DPR RI dengan menyandingkan data perolehan suara pada formulir DA-1 Kecamatan,ternyata perolehan suara Partai Golkar berikut perolehan suara calon Anggota DPR RI dalam Partai Golkar untuk Kecamatan –Kecamatan Pulau Dullah Utara, Pulau Dullah Selatan,Pulau-Pulau Kur dan Kur Selatan telah terjadi penambahan perolehan suara untuk calon nomor uurt 2 (Ir.Hamzah Sangadji) dan pengurangan suara calon nomor urut 1 Edison Betaubun,SH dan calon nomor urut 3 Dra.Olivia Ch Latuconsina,MP yaitu calon nomor urut 1 Edison Betaubun suaranya 5.947 dikurangi menjadi 3.347,Calon Nomor urut 2 Ir.Hamzahh Sangadji 1.240 dinaikkan menjadi 4.240, Calon nomor urut 3 Dra.Olivia Latuconsina suaranya 606 dikurangi menjadi 406; 18.Bahwa Perolehan Suara Partai Golkar yang benar setelah dilakukan koreksi berdasarkan Formulir DA 1 Kecamatan terperinci dalam tabel sebagai berikut : Rincian Jumlah No. Perolehan Suara Rincian Perolehan Suara Partai dan Calon Pulau Pulau Tayando Pulau- Kur Jumlah Nomor/nama Dulah Dulah Tam Pulau Kur Selatan Akhir Partai dan Calon Utara Selatan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 23 Partai Golkar 85 401 67 23 57 633 Edison 541 123 470 5947 1 1141 3672 Betaubun,SH,MH 2 Ir.Hamzah Sangadji 23 673 217 183 144 1240 Dra.Olivia 146 160 56 606 3 30 214 Ch.Latuconsina,MP 4 Marleen J Petta,SH 8 175 22 8 6 219 Jumlah suara sah 993 497 733 8645 partai dan suara 1287 5135 calon 19. Bahwa berdasarkan hasil koreksi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Tual, dalam forum Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku kemudian melakukan koreksi atas perolehan suara partai dan calon di Partai Golkar dengan melakukan pencoretan angka pada formulir DB-1 DPR Kota Tual,kemudian menuliskan angka yang benar dan dilakukan paraf (vide Pasal 60 ayat 4 PKPU Nomor 27 Tahun 2013); 20. Bahwa Perolehan suara Partai dan suara setiap calon Partai Golkar yang telah dikoreksi sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi MalukuNomor 73/Bawaslu_Mal/V/2014 tertanggal 3 Mei 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu,kemudian dicatat dalam formulir DC DPR RI tanggal 7 Mei 2014. Untuk selanjutnya dicatat dalam Formulir Model DD DPR RI dalam Rapat pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional di Jakarta tanggal 8 Mei 2014; 21. Bahwa seluruh dalil sebagai bantahan yang diuraikan para Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V diatas akan dibuktikan dengan seluruh bukti yang relevan : - Formulir Model DC-1 DPR RI Provinsi Maluku. - Formulir Model DB-1 DPR RI Kota Tual yang discan. - Formulir Model DA-1 Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan,Kecamatan Pulau-Pulau Kur,Kecamatan Tayando Tam,Kecamatan Kur Selatan. - Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 73/Bawaslu_Mal/V/2014 tertanggal 3 Mei 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 22. Bahwa jika terdapat hal-hal yang belum atau tidak ditanggapi dalam jawaban Para Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu Vtidak berarti para 24 Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV dan Teradu V mengakui kebenarannya melainkan menolak dengan sekeras-kerasnya; 23. Bahwa tidak benar telah ada penetapan perolehan suara calon anggota DPR- RI dalam konferensi Pers tanggal 6 Mei 2014; 24. Bahwa fakta yang sebenarnya yang dilakukan Teradu dalam hal ini KPU Provinsi Maluku adalah pada saat melakukan KonferensiPers hanya sebatas menyampaikan serangkaian perkembangan uptade proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara Angggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di tingkat Provinsi Maluku atas permintaan Koordinator Media Center yang dikelola oleh perkumpulan AJI Kota Ambon dan sejumlah LSM di sela-sela Rapat Pleno karena seluruh wartawan sudah menunggu untuk mendapatkan informasi; 25. Bahwa fakta yang sebenarnya yang dilakukan Teradu dalam hal ini KPU Provinsi Maluku melakukan konferensi di media center adalah menyampaikan informasi perkembangan proses termasuk Rapat Pleno jarak jauh dengan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dan tidak termasuk Rekap Hasil KPU Kota Tual yang belum disahkan.Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Media Center selaku moderator pada saat itu conferece press sehingga keterangan para saksi Pihak Pengadudan Kuasa Ir.Hamzah Sangadji yang menerangkan telah mengumumkan hasil perolehan suara setiap calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya; 26. Bahwa dalam keterangan pers tidak sedikitpun Teradu menyebutkan perolehan suara partai dan calon,jika ada tulisan atau opini media lokal dalam memberitakan keterangan pers terkait tuntasnya rekapituasi KPU Maluku tersebut adalah tanggungjawab media masa yang memiliki kebebasan pers serta perspektif masing-masing media masa dengan bahasa jurnalistiknya yangtidak merupakan bagian dari sumber berita yang disampaikan Teradu; 27. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku berakhir pada tanggal 7 Mei 2014 sehingga pengesahan dan penandatangan berita acara dilaksanakan pada saat itu juga,sehingga tidak benar terdapat tiga kali penetapan sebagaimana Teradu menyampaikan tanggal 28 April 2014,2 Mei 2014 dan tanggal 7 Mei 2014; 28. Bahwa kewenangan menetapkan hasil Perolehan suara Anggota DPR dan DPD adalah kewenangan KPU RI bukan kewenangan KPU Provinsi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi hanya melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara anggota DPR,DPD dari setiap Kabupaten/Kota; 29. Bahwa tidak benar Teradu telah menetapkan hasil suara anggota DPR tertanggal 7 Mei 2014,yang benar adalah fakta penetapan perolehan suara anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2014 pukul 21.30 WIB bertempat 25 di Kantor KPU RI Jl.Imam Bonjol dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR-DPD tingkat Nasional; 30. Bahwa keterangan saksi Pengadu bahwa Rekomendasi Bawaslu nomor 73/BAWASLU-MAL/V/2014 tidak ada adalah tidak benar,karena rekomendasi Bawaslu tersebut pada saat disampaikan kepada Teradu sebelum ditindak lanjuti terlebih dahulu dibacakan oleh Teradu dalam Forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR di Provinsi Maluku yang disaksikan dan didengar oleh seluruh peserta rapat baik itu para saksi partai politik,saksi calon DPD dan Bawaslu Provinsi Maluku; 31. Bahwa keterangan saksi mengenai Pernyataan Teradu di Sidang MK bahwa hanya ada Rekomendasi Bawaslu untuk DPRD Provinsi adalah tidak benar,yang sebenarnya pernyataan Teradu di sidang MK hanya menjawab pertanyaan Panel Majelis Hakim MK dalam sidang PHPU DPD Perkara Nomor 03-30-/PHPU- DPD/XII/2014 tentang rekomendasi lisan yang hanya untuk DPD, sedangkan rekomendasi tertulis untuk DPRD Provinsi,sehingga tentu jika diminta untuk DPR RI Teradu akan menjawab bahwa untuk DPR RI juga ada rekomendasi tertulis,sebagaimana telah Teradu sampaikan dalam sidang PHPU DPR Perkara Nomor 03-3-30/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang kemudian Rekomendasi tertulis tersebut ditunjukkan sebagai alat bukti kepada panel majelis hakim MK; 32. Bahwa terbukti benar KPU Kota Tual telah menambahkan suara kepada Pengadu sebanyak 3.000 suara yang diambil dari suara Partai Golkar sebesar 200 suara dengan mengubah Perolehan suara Partai Golkar di Kecamatan Dullah Selatan, mengambil dan mengurangi suara Calon Nomor Urut 1 Edison Betaubun,SH sebanyak 2.600 suara dengan mengubah Perolehan suara calon nomor urut 1 Edison Betaubun SH di Kecamatan Dullah Utara sebanyak 300 suara,Kecamatan Dullah Selatan 2.200 suara,Kecamatan Kur Selatan 100 suara,mengambil dan mengurangi suara suara Calon Nomor urut 4 Dra.Olivia Ch Latuconsina sebanyak 100 suara dengan mengubah perolehan suara calon nomor urut 1 Dra.Olivia Latuconsina sebanyak 100 suara di Kecamatan Dullah Selatan; 33. Dalam memeriksa Hasil Perolehan suara Partai Golkar yang tercantum dalam formulir model DB-1 DPR RI dengan menyandingkan data perolehan suara pada formulir DA-1 Kecamatan,ternyata perolehan suara Partai Golkar berikut perolehan suara calon Anggota DPR RI dalam Partai Golkar untuk Kecamatan – Kecamatan Pulau Dullah Utara, Pulau Dullah Selatan,Pulau-Pulau Kur dan Kur Selatan telah terjadi penambahan perolehan suara untuk calon nomor urut 2 Ir.Hamzah Sangadji (Pengadu) dan pengurangan suara Partai Golkar, suara calon nomor urut 1 Edison Betaubun,SH dan calon nomor urut 3 Dra.Olivia Ch Latuconsina,MP yaitu suara Partai Golkar suaranya 633 suara dikurangi menjadi 433 suara,calon nomor urut 1 Edison Betaubun suaranya 5.947 dikurangi 26 menjadi 3.347,Calon Nomor urut 2 Ir.Hamzah Sangadji 1.240 dinaikkan menjadi 4.240, Calon nomor urut 3 Dra.Olivia Latuconsina suaranya 606 dikurangi menjadi 406; 34. Bahwa Teradu beranggapan seluruh dalil yang di sampaikan dalam jawaban dan bukti-bukti tertulis telah cukup membuktikan bahwa seluruh tudahan Pengadu adalah tidak benar,akan tetapi jika Majelis Panel beranggapan bahwa Teradu perlu mengajukan saksi-saksi untuk lebih menguatkan keterangan para Teradu maka dengan senang hati para Teradu akan menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan; 35. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV,teradu V dengan didukung bukti-bukti otentik yang relevan telah terbukti benar dalam persidangan DKPP,Pengadu tidak dapat membuktikan Pelanggaran Kode Etik yang mana yang dilakukan oleh Teradu,sehingga Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menerima Jawaban Teradu serta memohon Majelis Pemeriksa DKPP untuk memutus perkara ini dengan menjatuhkan putusan merehabilitasi nama Teradu,akan tetapi apabila Majelis memiliki pendapat lain, kami memohon kiranya agar majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan kinerja kami dalam mensukseskan penyelenggaran pemilu di Provinsi Maluku sesuai dengan etika dan prinsip penyelenggaraan pemilu. DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 23 JUNI 2014 TERADU KPU PROVINSI MALUKU MENGHADIRKAN SAKSI YANG PADA INTINYA MENERANGKAN BAHWA : 1. Hamdi Jempot (Wartawan)  Saksi adalah Koordinator Media Center yang menerangkanbahwa ;  Teradu 1 sampai Teradu 5 dalam conference press pada tanggal 6 Mei 2014 tidak pernah mengumumkan hasil perolehan suara parpol dan anggota DPR-RI. 2. Junus K Tipka (Wiraswasta)  Saksi adalah Saksi Mandat Partai Politik yang menerangkan tentang;  Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku dan adanya keberatan saksi-saksi terhadap Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota Tual. 3. Daniel W Nirahua (Advokat)  Saksi adalah Saksi Mandat Calon Perseorangan DPD yang menerangkan tentang ; 27  Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku dan adanya keberatan saksi-saksi terhadap Hasil Rekapitulasi Tingkat Kota Tual. KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu beranggapan seluruh dalil yang di sampaikan dalam jawaban dan bukti-bukti tertulis telah cukup membuktikan bahwa seluruh tudahan Pengadu adalah tidak benar; 2. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu sebagaimana yang diadukan Pengadu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku; 3. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Teradu I,Teradu II,Teradu III,Teradu IV,teradu V dengan didukukng bukti-bukti otentik yang relevan telah terbukti benar dalam persidangan DKPP,Pengadu tidak dapat membuktikan Pelanggaran Kode Etik yang mana yang dilakukan oleh Teradu,sehingga Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menerima Jawaban Teradu serta memohon Majelis Pemeriksa DKPP untuk memutus perkara ini dengan menjatuhkan putusan merehabilitasi nama Teradu,akan tetapi apabila Majelis memiliki pendapat lain, kami memohon kiranya agar majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan kinerja kami dalam mensukseskan penyelenggaran pemilu di Provinsi Maluku sesuai dengan etika dan prinsip penyelenggaraan pemilu. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu KPU Provinsi Maluku mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Photo Copy Model DC-1 DPR (Sertifikat Rekapitiluasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kabupaten/Kota di Tingkat Provinsi dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014) yang menerangkan bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yang Benar menurut Teradu; 2. Bukti T-2 : Photo Copy Model DB-1 DPR (Sertifikat Rekapitiluasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat 28 Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014) yang menerangkan bahwa 1).untuk membuktikan adanya lembaran formulir DB-1 Kota Tual yang di scan., 2).untuk membuktikan hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap Kecamatan di Kota Tual yang Benar menurut Teradu setelah Terkoreksi; 3. Bukti T-3.1 : Photo Copy Model DA-1 DPR (Sertifikat Rekapitiluasi Hasil s/d dengan Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Desa/Kelurahan di Tingkat Bukti T-3.5 Kecamatan Dullah Utara,kecamatan Dullah Selatan,Kecamatan Pulau- Pulau Kur,Kecamatan Tayando Tam,Kecamatan Kur Selatan dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014) yang menerangkan bahwa untuk membuktikan hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap Desa di Tingkat seluruh Kecamatan Kota Tual yang Benar menurut Teradu; 4. Bukti T-4 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 73/Bawaslu_Mal/V/2014 tertanggal 3 Mei 2014 Perihal penerusan pelanggran Adminsitrasi Pemilu yang menerangkan bahwa Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku ditindaklanjuti oleh KPU Maluku dengan memerintahkan KPU Kota Tual melakukan Rekapitulasi Ulang dengan menghitung Formulir DA1-DPR RI untuk Kota Tual dan terbukti Benar menurut Teradu; 5. Bukti T-5 : Video Rekaman Conference Press pada tanggal 6 Mei 2014 yang menerangkan bahwa untuk membuktikan Video Rekaman Conference Press yang Benar menurut Teradu; 6. Bukti T-6 : Video Rekaman Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi Tingkat Provinsi Maluku yang menerangkan bahwa untuk membuktikan Video Rekaman jalannya Proses Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Maluku yang Benar menurut Teradu; 7. Bukti T-7 : Surat Mandat Saksi Partai Politik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku yang menerangkan bahwa untuk membuktikan jalannya Proses Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Maluku yang Benar menurut Teradu; 8. Bukti T-8 : Surat Mandat Saksi Calon Perseorangan DPD dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi di Tingkat Provinsi Maluku yang menerangkan bahwa untuk membuktikan jalannya Proses Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Maluku yang Benar menurut Teradu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU BAWASLU PROVINSI MALUKU 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 KPU Provinsi Maluku menetapkan hasil rekapitulasi KPU Kota Tual, untuk DPR-RI,, namun kemudian oleh Bawaslu Provinsi maluku tanpa rekomendasi dengan kajian dan surat resmi hanya secara lisan kepada KPU Prov. Maluku bahwa hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan diminta 29 untuk dikoreksi kembali. Dan Ketua dan anggota KPU Prov. Maluku langsung melaksanakan Rekemdasi bawaslu tersebut. 2. Bahwa kemudian KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku dengan sepihak mementahkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan tanggal 02 Mei 2014 dan menerbitkan penetapan hasil yang baru tanggal 07 Mei 2014. Yang hasilnya tidak sama dengan hasil rekapitulasi tanggal 02 Mei 2014 yang dihadiri oleh semua saksi parpol dan panwas Kab. Tual dan telah ditetapkan dengan bubuh tanda tangan KPU Kabupaten Tual saksi dan Panwaslu kabupaten Tual. 3. Bahwa sebelum secara spesifik memberikan jawaban terhadap dua pokok pengaduan diatas, kami bermaksud memberikan gambaran yang komprehensif tentang proses rekapitulasi tingkat Provinsi dari fakta pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku.Oleh karena itu, perkenankanlah Bawaslu Provinsi Malukumenyampaikan secara detail fakta pelaksanaan rekapitulasi hasil pengawasan yang Kami lakukan. Apa yang akan Kami sampaikan adalah pertama- pertama kronologis kegiatan, setelah itu Kami sampaikan fakta rekapitulasi tingkat KPU Kota Tual dan setelah itu fakta rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Maluku yang di dalamnya Kami menerangkan juga kegiatan-kegiatan Bawaslu Provinsi Maluku dalam menindaklanjti temuan dan laporan yang diterima terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi. Hal-hal mana akan secara tidak langsung juga menjawab pokok pengaduan yang ada. A.KRONOLOGIS PROSES PLENO REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA DARI KOTA TUAL DI TINGKAT PROVINSI MALUKU Tanggal Kegiatan / Peristiwa 24 April - Rekap provinsi dimulai; - Komisioner KPU Kota Tual berangkat ke Ambon dan menginap di Hotel Amans sedangkan Kotak Suara masih ada di Tual; selain itu dokumen hasil rekapitulasi yang mestinya diserahkan ke saksi dan panwas setelah rekapitulasi dilakukan, belum diserahkan ke Panwaslu Kota Tual 25 April a. Pagi: Kotak Suara Kota Tual dibawa dari Kota Tual ke Ambon, setelah tiba di Kota Ambon dibawa ke Hotel Amans b. Siang: Panwas Kota Tual tiba di Ambon 26 April - Kotak Suara Kota Tual dibawa ke Hotel the Natsepa, tempat dilaksanakan Rekap Provinsi; - Keluar rekomendasi I dari Bawaslu Provinsi; - Forum pleno menyetujui dilakukannya rekapitulasi ulang oleh tim kecil yang terdiri dari KPU Kota tual, saksi dan Panwas Kota Tual, disupervisi oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Maluku - Bawaslu mulai memeriksa KPU Kota Tual atas temuan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan pleno tingkat kota dan 30 kedatangan kotak suara yang tidak prosedural. 27 April - KPU membuka kotak suara; - Dibentuk tim kecil tetapi karena kotak suara dari Kabupaten/Kota lain belum masuk, semua peserta pleno ikut melakukan rekap ulang dimaksud; - Rekap dalam rapat tim kecil harus dipending Karena dokumen- dokumen: DA, D dan C1 tidak dibawah dari Tual (masih tertinggal di Tual); pleno diskors sambil menunggu komisioner KPU Kota Tual mengurus kedatangan dokumen-dokumen dimaksud. - Bawaslu Provinsi Maluku melanjutkan pemeriksaan komisioner KPU Kota Tual 28 April - Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk Kota Tual dengan mekanisme semua saksi partai yang memiliki keberatan boleh mengajukan dengan bukti-bukti yang otentik; terhadap keberatan-keberatan saksi itu, dilakukan rekapitulasi ulang dari DA1 bila tidak ditemukan kemurnian, dibuka D1 selanjutnya ke C1 apabila tetap masih belum bisa diperoleh kemurnian hasil; dimulai dari Partai Hanura, diikuti partai lainnya kecuali PDI-Perjuangan yang tidak mengajukan keberatan sama sekali. - Bawaslu Provinsi Maluku menerima laporan dari caleg DPR Partai Golkar atas nama Edison Betaubun SH.,MH yang teregistrasi dengan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014 29 April - Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk kota Tual - Bawaslu Provinsi Maluku melakukan kegiatan-kegiatan tindak lanjut laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014, yitu meminta keterangan klarifikasi dari pelapor (Edison Betaubun SH.,MH) 30 April - Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk kota Tual; - Melanjutkan tindaklanjut laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014, Bawaslu Provinsi Maluku meminta keterangan klarifikasi dari saksi yang diajukan oleh pelapor 1 Mei - Rekapitulasi tingkat provinsi masih berlangsung - Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi untuk tindaklanjut pelanggaran kode etik dan pidana oleh Komisioner dan Kepala Sekretariat KPU Kota Tual terkait perubahan dokumen DA1 ke DB1 untuk DPRD Provinsi - Melanjutkan tindaklanjut laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan penelusuran dokumen- dokumen rekapitulasi DA1 Kecamatan Dullah Utara, Dullah Selatan dan Kur Selatan 2 Mei - Rekapitulasi untuk tingkatan DPRD Provinsi dilanjutkan untuk menanyakan kembali saksi yang masih memiliki keberatan (finalisasi) - Bawaslu meminta KPU Provinsi Maluku untuk menunda 31 penuntasan rekapitulasi tingkat DPR RI untuk keperluan pemeriksaan Ketua dan anggota KPU Kota Tual terkait laporan dan temuan dugaan pelanggaran berupa perubahan dokumen DB1 untuk DPR RI - Bawaslu Maluku melakukan klarifikasi terlapor : ketua dan anggota KPU Kota Tual 3 Mei - Rekapitulasi (lanjutan) - Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi II kepada KPU Provinsi terkait partai golkar 4 Mei - Rekap tim kecil untuk DPRD Provinsi tuntas – rapat tim kecil ditutup dan diserahkan hasilnya kepada pimpinan Pleno rekapitulasi yaitu Komisioner KPU Provinsi Maluku; - KPU Provinsi Maluku memulai pembahasan tingkatan DPR RI; dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada forum pleno perihal hasil kajian Bawaslu Provinsi Maluku dengan rekomendasi keduanya - Rekapitulasi dipending karena keberatan dari saksi Partai Golkar dan beberapa partai lain 5 Mei Lanjut Rekapitulasi DPR RI – KPU Provinsi Maluku menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku dengan memintakan KPU Kota Tual untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk partai golkar 6 Mei Lanjut Rekapitulasi DPR RI – KPU Provinsi Maluku menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku dengan memintakan KPU Kota Tual untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk Partai Golkar 7 Mei Pengesahan hasil rekap tingkat provinsi 8 Mei Rekapitulasi tingkat Nasional B. FAKTA REKAPITULASI TINGKAT KPU KOTA TUAL DAN DATANGNYA KOTAK SUARA KE AMBON Dari perspektif pengawasan, fakta rekapitulasi tingkat KPU Kota Tual merupakan awal munculnya keberatan sanksi Partai Golkar pada rekapitulasi tingkat provinsi, yang dapat kami detailkan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kota Tual telah melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Tual pada tanggal 23 April 2014. 2. Bahwa sebelum menutup rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota Tual di Tual, Ketua dan Anggota KPU Kota Tual langsung menuju ke Kota Ambon pada tanggal 24 April 2014 untuk mengikuti Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Maluku. Pada saat itu formulir model DA-1 untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD yang harus berada di dalam Kotak Suara, belum selesai disiapkan atau belum ditandatangani oleh semua saksi yang hadir pada rekapitulasi 32 sehingga ditinggalkan di Kota Tual, untuk disiapkan hingga tuntas oleh staf sekretariat. 3. Bahwa dalam klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku, ketua dan anggota KPU Kota Tual menerangkan bahwa dokumen-dokumen rekapitulasi disiapkan oleh staf sekretariat baru kemudian dimasukan ke dalam kotak suara, dan setelah itu staf sekretariat membawanya sendiri ke Ambon. 4. Bahwa kotak suara dimaksud baru didatangkan ke Kota Ambon pada tanggal 25 April 2014; setelah tiba di Kota Ambon, Kotak Suara dimaksud tidak langsung diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku; namun disimpan di tempat menginap dari ketua, anggota dan Kepala Sekretariat KPU Kota Tual yaitu di Hotel Amans; 5. Bahwa kotak suara dimaksud baru diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku dalam forum rekapitulasi tingkat provinsi pada tanggal 26 April 2014; 6. Bahwa Berita Acara Rekapitulasi Kota Tual yang seharusnya diserahkan kepada Panwaslu Kota Tual pada hari yang sama dengan penutupan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Tual, baru diserahkan dalam Pleno Tingkat Provinsi yaitu pada tanggal 26 April 2014; 7. Bahwa selain Berita Acara yang diserahkan pada saat yang dimaksud pada poin 6, Panwaslu Kota Tual juga sudah memegang dokumen sejenis yaitu Berita Acara Rekapitulasi yang sudah ditandatangani oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir pada rekapitulasi yang dilaksanakan di Kota Tual namun belum ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tual.Menurut Ketua Panwaslu Kota Tual, dokumen tersebut diterima dari saksi Partai Golkar. C. FAKTA REKAPITULASI TINGKAT KPU PROVINSI MALUKU DAN PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PADA SAAT REKAPITULASI 1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta datangnya kotak suara yang terpisah dari komisioner KPU Kota Tual dan tanpa pengawasan dari Panwaslu Kota Tual; juga dengan fakta telah diinapkannya kotak dimaksud selama 1(satu) malam di Hotel Amans baru kemudian diserahkan ke KPU Provinsi Maluku pada tanggal 26 April 2014, kemurnian isi kotak suara itu diragukan oleh KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku dan saksi-saksi yang hadir pada pleno rekapitulasi pada hari itu; 2. Demi kemurnian isi kotak suara itu, Bawaslu Provinsi Maluku pada hari penyerahan kotak suara itu yaitu pada tanggal 26 April 2014, mengeluarkan rekomendasi lisan kepada KPU Provinsi Maluku untuk tidak menggunakan hasil dari isi kotak suara yang sudah diragukan kemurniannya itu; 3. Terhadap rekomendasi lisan dari Bawaslu Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku menindaklanjutinya dengan memerintahkan KPU Kota Tual untuk melakukan rekapitulasi ulang dimulai dari DPRD Provinsi. Agar tidak menghambat proses 33 rekapitulasi untuk kabupaten/kota lainnya, KPU Provinsi Maluku mengatur mekanisme rekapitulasi ulang untu Kota Tual dilakukan dalam kerja sebuah Tim Kecil. Tim kecil itu terdiri dari KPU Kota Tual, 1 orang saksi tiap Partai Politik dan Panwas Kota Tual, disupervisi langsung oleh KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Maluku; 4. Rekomendasi lisan itu kemudian dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi tertulis sebagaimana terlampir (Bukti B.Mal-1); 5. Rekapitulasi ulang untuk DPRD Provinsi dilakukan sejak tanggal 27 April 2014 hingga 5 Mei 2014 dengan beberapa kali sela atau skors yaitu: a. Tanggal 27, untuk menunggu kedatangan dokumen-dokumen DA1, D1 dan Cw yang tertinggal di Tual; b. Tanggal 2 Mei 2014, Bawaslu meminta KPU Provinsi Maluku untuk menunda penuntasan rekapitulasi tingkat DPR RI untuk keperluan pemeriksaan Ketua dan anggota KPU Kota Tual terkait laporan dan temuan dugaan pelanggaran berupa perubahan dokumen DB1 untuk DPR RI; 6. Rekapitulasi DPRD Provinsi untuk Kota Tual dengan mekanisme semua saksi partai yang memiliki keberatan boleh mengajukan dengan bukti-bukti yang otentik; terhadap keberatan-keberatan saksi itu, dilakukan rekapitulasi ulang dari DA1 bila tidak ditemukan kemurnian, dibuka D1 selanjutnya ke C1 apabila tetap masih belum bisa diperoleh kemurnian hasil; dimulai dari Partai Hanura, diikuti partai lainnya kecuali PDI-Perjuangan yang tidak mengajukan keberatan sama sekali; 7. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi ulang atas dasar keberatan-keberatan dengan data-data yang otentik dari saksi yang disandingkan dengan data yang dimiliki oleh Panwas, terungkap fakta bahwa telah terjadi pergeseran atau pengalihan suara dari calon tertentu ke calon lain dalam partai yang sama. Hasil yang telah direkapitulasikan di tingkat desa oleh PPS, dirubah di tingkat kecamatan oleh PPK (D1 berbeda dengan DA1) dan hasil perubahan itu yang dimasukkan ke DB1. Terbukti telah terjadi kecurangan; 8. Sementara itu, pada tanggal 27 April 2012 Bawaslu Provinsi Maluku menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari pelapor atas nama Edison Betaubun SH., MH dengan nomor registrasi laporan: 11/LP/PILEG/IV/2014 yang pada inti melaporkan kecurangan suara di internal Partai Golkar, oleh pelapor diduga, dilakukan oleh KPU Kota Tual. (terlampir: Bukti B.Mal-2); 9. Sebagaimana wajibnya Bawaslu Provinsi menindak lanjuti setiap laporan yang diterima, maka terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada angka 8, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan penanganan, sesuai Peraturan Bawaslu, berupa: a. Memeriksa keterpenuhan syarat material dan formil; dan ternyata memang memenuhi syarat 34 b. Memintakan keterangan klarifikasi dari terlapor c. Menelusuri dokumen-dokumen rekapitulasi yagn dimiliki oleh Panwas, untuk kemudian disandingkan dengan bukti-bukti yang disampaikan d. Memintakan keterangan klarifikasi dari terlapor 10. Bahwa hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf c menunjukan fakta bahwa telah terjadi perubahan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Dullah Selatan dan Kecamatan Kur Selatan yang tertuang dalam DA1 masing-masing kecamatan dari hasil rekapitulasi tingkat PPS di beberapa desa di tiap kecamatan. 11. Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen DB1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Tual juga yang dimiliki oleh pelapor dan terlapor, ditemukan ada 3 (tiga) versi DB1 untuk DPR RI yaitu: a. Versi 1: DB-1 DPR yang tidak terdapat tanda tangan semua komisioner KPU Kota Tual namun terdapat tanda tangan saksi dari 9 (Sembilan) partai politik. DB-1 versi ini dimiliki oleh panwas juga. Menurut Ketua Panwaslu Kota Tual, dokumen ini diterima dari saksi Partai Golkar (Terlampir: Bukti B.Mal-3a) b. Versi 2: DB-1 DPR yang hanya terdapat tanda tangan dari saksi satu partai politik yaitu partai Politik nomor urut 6 (Terlampir: Bukti B.Mal-3b) c. Versi 3: DB-1 DPR yang terdapat tanda tangan komisioner KPU Kota Tual pada halaman 1, halaman 2, halaman 3, halaman 5 dan halaman 6. Tidak terdapat tanda tangan komisioner pada halaman 4. Sedangkan terdapat juga tanda tangan saksi dari 9 Partai Politik (Terlampir: Bukti B.Mal-3c) 12. Bahwa dokumen DB-1 versi tiga ini adalah yang resmi dimiliki oleh KPU Kota Tual, juga yang dimiliki oleh Panwas Kota Tual; Dan dokumen ini yang diangkat keluar dari dalam kotak suara. 13. Bahwa setelah meneliti DB1-DPR versi 3 sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf c, ditemukan bahwa halaman 4 berbeda keadaannya dari 5 halaman lainnya. Pada halaman empat ini “saja” tidak terdapat tanda tangan Komisioner. Hanya dengan diteliti, ketahuan bahwa halaman 4 ini sebetulnya bukan merupakan bagian dari atau bukan satu kesatuan dengan halaman-halaman lainnya. Yang berbeda dari halaman empat ini adalah tidak ditandatangani oleh semua komisioner KPU Kota Tual. Secara fisik, perbedaan yang nampak adalah bahwa halaman empat ini adalah hasil scan. Pada halaman 4 ini terdapat hasil perolehan suara dari Partai Golkar. 14. Bahwa kajian terhadap fakta yang diterangkan dalam klarifikasi dan fakta yang ditemukan langsung oleh Bawaslu dalam penelusuran dokumen DA1 dibanding dengan D1, ditemukan terjadinya perubahan perolehan suara caleg tertentu, menguatkan Bawaslu Provinsi untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi 35 perubahan hasil rekapitulasi perhitungan suara. Seharusnya mesti ditindak lanjuti dengan rekomendasi untuk pelaksanaan rekapitulasi ulang. (rekomendasi terlampir: Bukti B.Mal-4) 15. Bahwa KPU Provinsi pun meyakini telah terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 11, begitu juga dengan KPU Kota Tual. Secara khusus KPU Kota Tual juga mengakui terjadinya perubahan-perubahan dimaksud, yng kemungkinan dilakukan pada saat Kotak Suara masih berada di Tual, sebagaimana disampaikan dalam keterangan klarifikasinya (Berita Acara Klarifikasi terlampir: Bukti B.Mal-5) 16. Sama seperti pada rekapitulasi ulang DPRD Provinsi, pada rekapitulasi ulang untuk DPR khusus Partai Golkar pun terbukti telah terjadi perubahan perolehan suara antar caleg dalam partai Golkar yatiu dari Caleg Nomor urut 1 dan 2. 17. Bahwa KPU Provinsi memiliki komitmen untuk memperbaiki perubahan- perubahan yang telah terbukti dilakukan. Demikian juga Ketua KPU Kota Tual sebagaimana dapat disimak dari rekaman pembicaran pada cakram padat terlampir (Bukti B.Mal-6). Karena itu rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku tetap ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Maluku. Dan selanjutnya ketua dan salah satu anggota KPU Kota Tual menjalankan perintah KPU Provinsi yaitu lakukan rekapitulasi ulang. 18. Bahwa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku kepada KPU Provinsi Maluku didasarkan pada fakta dan kajian yang mendalam. Tujuannya adalah mengembalikan kemurnian suara rakyat yang adalah substansi dari tugas dan kewajiban Penyelenggara Pemilu D. JAWABAN ATAS POINT-POINT POKOK PENGADUAN Terhadap 2 (dua) Pokok Pengaduan dari Pengadu, dapat kami jawab sebagai berikut: 1. bahwa penetapan hasil rekapitulasi untuk DPR RI dari Kota Tual belum dilakukan. Justru yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2014 itu adalah:  Bahwa pada saat itu, Bawaslu Provinsi Maluku masih dalam proses penyelesaian penanganan laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014 yang terkait langsung dengan hasil rekapitulasi Kota Tual dan Bawaslu Provinsi Maluku harus mengambil keterangan klarifikasi dari Komisioner KPU Kota Tual sebagai terlapor. Berdasarkan hal itu, maka dalam forum pleno pada tanggal 2 Mei 2014, Bawaslu Provinsi Maluku meminta KPU Provinsi Maluku untuk menunda penetapan hasil untuk DPR sampai selesainya kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.  Bahwa terhadap permintaan Bawaslu Provinsi Maluku dimaksud, KPU Provinsi Maluku menunda penetapan DPR RI. 36  Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku tidak mengeluarkan rekomendasi baik lisan maupun tertulis pada tanggal 2 Mei 2014 (sebagaimana dapat dilihat juga dari kronologis pada huruf A). Bawaslu Provinsi Maluku hanya satu kali mengeluarkan rekomendasi lisan yaitu pada tanggal 26 April 2014 terkait temuan Bawaslu Provinsi Maluku akan kedatangan kotak suara yang tidak prosedural sehingga diragukan kemurnian isi kotak suara dimaksud. 2. Bahwa terhadap pokok pengaduan nomor 2, Bawaslu Provinsi Maluku dapat menjelaskan:  Bahwa belum ada penetapan hasil rekapitulasi DPR di tanggal 2 Mei 2014  Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku sesuai tugas, wewenang dan kewajiban yang dimiliki menyampaikan hasil kajian terhadap laporan masyarakat (yang juga adalah calon anggota DPR) bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu dan merekomdasikan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil langkah-langkah menyikapi pelanggaran yang terjadi. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: 37 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota Advokat (Kuasa Hukum) dari Hamzah Sangadji (Calon Anggota DPR RI Dapil Maluku Periode 2014 -2019), maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. 38
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-IX telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Maluku. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 Teradu I-V, selaku komisioner KPU Provinsi Maluku telah menetapkan hasil rekapitulasi KPU Kota Tual, untuk DPR-RI. Terhadap penetapan tersebut Teradu VI-VIII selaku Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan secara lisan kepada KPU Provinsi Maluku untuk mengoreksi hasil rekapitulasi.Tanpa surat rekomendasi dan dasar-dasar kajian, rekomendasi lisan tersebut langsung ditindaklajuti Teradu I-V dengan mementahkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan tanggal 02 Mei 2014, dengan menerbitkan penetapan hasil yang baru tanggal 07 Mei 2014. Terjadi perubahan atas penetapan rekapitulasi tanggal 02 Mei 2014, padahal tanggal 02 Mei 2014, dihadiri oleh semua saksi Partai Politik dan Panwaslu Kabupaten Tual dan telah ditetapkan dengan bubuh tanda tangan KPU Kabupaten Tual, Saksi dan Panwaslu Kabupaten Tual. Terhadap Teradu IX, Pengadu mengatakan telah melakukan perubahan dalam rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi atas hasil rekapitulasi KPU Kota Tual, yang dituangkan dalam formulir DB1, yang mengakibatkan terjadi pergeseran suara yang signifikan atas hasil perolehan suara pengadu; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebutPara Teradu menolak seluruh aduan Pengadu. Teradu I-V mengatakan bahwa tuduhan para pengadu mengada-ada dan bertentangan dengan fakta yang terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Maluku. Pada tanggal 24 Mei 2014-tanggal 7 Juni 2014, Rapat Pleno Rekapitulasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2014 sebagaimana diatur dalam : (a). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh Panitia Pemungutan Suara,Panitia Pemilihan Kecamatan,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum sebagiamana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2014. Adanya fakta perbedaan data-data antara Formulir DB-1 DPR RI,DB-1 DPD dan DB-1 DPRD Provinsi di Kota Tual, telah menimbulkan protes para saksi kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi saat Rapat Pleno. Para saksi meminta untuk harus dilakukan pemeriksaan dan pembedahan atau koreksi terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon,jika perlu dengan menghitung kembali formulir C1 di setiap TPS,D1 di setiap PPS,dan DA-1 di setiap PPK untuk membuktikan kebenaran substansial Formulir DB-1 DPR,DPD,dan DPRD Provinsi Kota Tual. Bawaslu Provinsi Maluku kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 69/Bawaslu- Mal/IV/2014 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melakukan koreksi 39 hasil perolehan suara DPRD Provinsi Kota Tual. Berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 8 Tahun 2012, Teradu I-V menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu; [4.3] Menimbang jawaban Teradu VI-VIII, yang menolak seluruh aduan Pengadu, dengan menyatakan bahwa terhadap pergeseran suara pada DPRD Provinsi, saksi-saksi partai politik menyampaikan keberatan dan meminta untuk menghitung kembali perolehan suara DPR-RI serta meminta sikap tegas Bawaslu; dan bersamaan dengan penyelesaian penghitungan suara anggota DPRD Provinsi Kota Tual pada tanggal 28 April 2014 Bawaslu Provinsi Maluku menerima laporan pelanggaran pemilu dari salah seorang calon anggota DPR-RI asal Partai Golkar nomor urut 1 atas nama Edison Betaubun,SH.Berdasarkan laporan tersebut Teradu VI-VIII dalam forum pleno menyampaikan bahwa atas laporan yang diterima Teradu VI-VIII akan melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan kepada Ketua dan anggota KPU Kota Tual dan guna mendapatkan keterangan dan bukti yang jelas/ konkrit. KPU Provinsi Maluku mempersilahkan Bawaslu dan /atau Gakumdu meminta keterangan (klarifikasi) dari KPU Kota Tual. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI-VIII melakukan klarifikasi dan kemudian menyampaikan hasilnya, berupa rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku. Berdasarkan Rekomendasi tersebut, KPU Provinsi Maluku menindaklanjuti dengan terlebih dahulu meminta keterangan Ketua dan salah seorang anggota KPU Kota Tual menyangkut perubahan angka perolehan suara pada calon anggota DPR RI Partai Golkar yang telah ditetapkan saat pleno di Kota Tual. Ketua dan anggota KPU Kota Tual yang dimintai keterangan mengakui bahwa telah terjadi perubahan angka perolehan suara antar calon dalam Partai Golkar. KPU Provinsi Maluku selanjutnya memeriksa fisik dokumen formulir DB-1 DPR yang diserahkan oleh KPU kota Tual dalam pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi; dan dari pemeriksaan fisik formulir DB-1 DPR RI ternyata pada lembaran yang memuat data Perolehan Suara parpol dan calon anggota DPR RI Parpol Nomor urut 4, Parpol Nomor urut 5 dan Parpol Nomor urut 6 bukan lagi merupakan lembar asli akan tetapi lembaran yang sudah di dirubah dengan discan. Pada lembaran yang di scan tersebut kolom tanda tangan KPU Kota Tual dibiarkan kosong sedangkan kolom tanda tangan saksi-saksi terdapat tanda tangan hasil scan.Demikian juga dengan nomor urut,nama parpol,nama-nama calon serta perolehan suara parpol yang semuanya hasil scan dan lembar formulir DB-1 DPR RI tersebut, sangat berbeda dengan lembaran yang lainnya; [4.4]bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Provinsi adalah tidak benar,bahwa pada saat itu, Bawaslu Provinsi Maluku masih dalam proses penyelesaian penanganan laporan nomor 11/LP/PILEG/IV/2014 yang terkait langsung dengan hasil rekapitulasi Kota Tual dan Bawaslu Provinsi Maluku harus mengambil keterangan klarifikasi dari Komisioner KPU Kota Tual sebagai terlapor. Teradu VI-VIII menyatakan, bahwa terhadap hasil rekapitulasi KPU Kota Tual, tidak mungkin lagi dipercayai, karena kotak suara telah diinapkan di hotel Amans, tanpa diketahui para peserta maupun panwaslu, kecuali para komisioner KPU kota Tual. Berdasarkan hal itu, 40 maka dalam forum pleno pada tanggal 2 Mei 2014, Bawaslu Provinsi Maluku meminta KPU Provinsi Maluku untuk menunda penetapan hasil untuk DPR sampai selesainya kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan terhadap permintaan Bawaslu Provinsi Maluku dimaksud, KPU Provinsi Maluku menunda penetapan DPR RI.Bawaslu Provinsi Maluku tidak mengeluarkan rekomendasi baik lisan maupun tertulis pada tanggal 2 Mei 2014 (sebagaimana dapat dilihat juga dari kronologis pada huruf A). Bawaslu Provinsi Maluku hanya satu kali mengeluarkan rekomendasi lisan yaitu pada tanggal 26 April 2014 terkait temuan Bawaslu Provinsi Maluku akan kedatangan kotak suara yang tidak prosedural sehingga diragukan kemurnian isi kotak suara dimaksud. Bawaslu Provinsi Maluku juga menjelaskan bahwa belum ada penetapan hasil rekapitulasi DPR di tanggal 2 Mei 2014. Bawaslu Provinsi Maluku sesuai tugas, wewenang dan kewajiban yang dimiliki menyampaikan hasil kajian terhadap laporan masyarakat (yang juga adalah calon anggota DPR) bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu dan merekomdasikan KPU Provinsi Maluku untuk mengambil langkah-langkah menyikapi pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian dalil yang diadukan Pengadu terhadap Teradu Bawaslu Provinsi adalah tidak berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.5]Menimbang jawaban Teradu IX mengatakan bahwa setelah rekapitulasi di tingkat KPU Kota Tual, seluruh komisioner langsung berangkat ke kota Ambon, tanpa mengetahui proses lanjut berupa pengisian formulir DB1 dan bahkan kotak suara juga ditinggalkan di kota Tual. Teradu IX juga mengakui tidak langsung menuju lokasi rekapitulasi di KPU Provinsi, tetapi menginap pada tempat lain di hotel Amans. Kota suara kemudian menyusul dan diinapkan di hotel Amans selama 1 (satu) hari; [4.6]Menimbang keterangan para pihak, saksi,bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa upaya untuk menemukan kebenaran terkait suara rakyat merupakan kewajiban moral dari seluruh pihak dan secara khusus penyelenggara pemilu. Suara rakyat merupakan “mahkota’ dari seluruh penyelenggara pemilu di seluruh negara demokratis yang melaksanakan Pemilu. Upaya yang dilakukan Teradu I-V yang merupakan bagian dari upaya Teradu VI-VIII, merupakan tindakan yang tepat dan harus dipuji dalam upaya menemukan kebenaran atas suara rakyat. Seluruh tindakan tersebut, merupakan amanah yang terpenting dan terdalam dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan Teradu I- VIII telah melakukan upaya maksimal untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan dan dapat dipercayai. Sementara itu, Teradu IX, terbukti telah mengabaikan secara total tugas pokok dan kewajibannya, dengan meninggalkan proses akhir yang terpenting dalam pelaksanaan rekapitulasi di KPU Kota Tual, bahkan meninggalkan kota suara di kota Tual dan kemudian menginapkan kotak suara tanpa diketahui peserta Pemilu, Panwaslu di hotel Amans. Teradu IX dengan sadar, sengaja dan terencana tidak langsung menuju tempat rekapitulasi di KPU Provinsi Maluku, tetapi memilih tempat 41 yang lain, seraya ‘menguasai’ kotak suara. Meskipun dalam persidangan Teradu IX mengakui kesalahannya, namun tindakannya telah menghancurkan kepercayaan atas lembaga penyelenggara. Meskipun dalil Pengadu tidak terbukti, namun tindakan Teradu sendiri di luar aduan Pengadu, justru merupakan tindakan pelanggaran berat terhadap kode etik pemilu Pasal 3 ayat (1)sumpah jabatan, Pasal 5 Huruf (b) jujur, Huruf (c) adil, Huruf (g) transparansi, dan Huruf (e) tertib administrasi Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan para saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [5.4]Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu IX atas nama Ali Husein Reinwarin sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasinama baik Teradu I, II, III, IV, V atas nama Musa Latua Toekan, S.Sos.,M.Si.,La Alwi, S.H., M.H., Syamsul Rifan Kubangun,S.H., Dra. Iriane 42 Sosiawaty Ponto,M.Si., Hanafi Renwarin,S.Sos., masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, dan Teradu VI, VII, VIII atas nama B. Dumas Manery, S.H., M.H., Fadly Silawane, S.SOS., M.Si., Lusia Peilouw, S.Pi. M.A. masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku. 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak dibacakannya Putusan ini 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. . KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd 43 Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 44