Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.99/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kendari
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 16 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu menyampaikan Pengaduan melalui Pengaduan DKPP Nomor: 190/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kadia, Ketua KPU Kota Kendari dan Ketua Panwaslu Kota Kendari, meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Tanggal 14 April 2014 Ketua PPK Kecamatan Kadia bersama anggotanya beserta PPS se-Kecamatan Kadia yaitu 3 orang PPS Punambea, 3 orang PPS Kadia, 3 orang PPS Punambea, 3 orang PPS Wowanggu dan 1 orang PPS Ankiwoi berkumpul dalam kamar Hotel Andalus Kota Kendari (milik caleg DPRD Provinsi Sultra dari Gerindra) dalam kamar Hotel tersebut Nampak dengan jelas dokumen dokumen pemilu (C1/D1) termasuk sampul warna coklat tersegel logo KPU yang telah dibuka sehingga patut diduga pihak-pihak tersebut telah merubah dokumen C1/D1 di atas.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan perubahan terhadap form C1 dan D1 di luar rapat pleno. Pada Tanggal 14 April 2014 Teradu I dan II, Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kadia beserta PPS se-Kecamatan Kadia yaitu 3 orang PPS Pondambea, 3 orang PPS Kadia, 3 orang PPS Wowanggu dan 1 orang PPS Anaiwoi berkumpul dalam kamar Hotel Andalus Kota Kendari (milik caleg DPRD Provinsi Sultra dari Partai Gerindra) dalam kamar Hotel tersebut.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 7
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama ARIFIN dan Teradu II atas nama RIANI sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPK Kecamatan Kadia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu III atas nama HAYANI IMBU, Teradu IV atas nama ABD. WAHID DAMING, Teradu V atas nama ZAINAL ABIDIN dan Teradu VII atas nama YASIR sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Kendari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama ADE SUE
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 99/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 190/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 99/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abd. Hasid Pedansa
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Bunga Kamboja No.21 Kendari
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : ARIFIN
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Kadia Kota Kendari
Alamat Kantor : Kadia, Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduI;
2.Nama : RIANI
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Kadia Kota Kendari
Alamat Kantor : Kadia, Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduII;
3. Nama : HAYANI IMBU
Jabatan : Ketua KPU Kota Kendari
1
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : ABD. WAHID DAMING
Jabatan : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : ZAINAL ABIDIN
Jabatan : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduV;
6. Nama : ADE SUERANI
Jabatan : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduVI;
7. Nama : YASIR
Jabatan : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduVII;
8. Nama : ARAFAT
Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Kendari
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduVIII;
9. Nama : JOKO PURNOMO
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Kendari
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduIX;
10. Nama : KARTINI
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Kendari
Alamat Kantor : Kendari – Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduX;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu menyampaikan Pengaduan melalui Pengaduan DKPP
Nomor: 190/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 perihal Laporan Pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Ketua dan anggota PPK Kecamatan Kadia, Ketua KPU Kota
Kendari dan Ketua Panwaslu Kota Kendari, meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan
memutus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok Pengaduan sebagai
berikut:
1. Bahwa Tanggal 14 April 2014 Ketua PPK Kecamatan Kadia bersama anggotanya
beserta PPS se-Kecamatan Kadia yaitu 3 orang PPS Punambea, 3 orang PPS Kadia, 3
orang PPS Punambea, 3 orang PPS Wowanggu dan 1 orang PPS Ankiwoi berkumpul
dalam kamar Hotel Andalus Kota Kendari (milik caleg DPRD Provinsi Sultra dari
Gerindra) dalam kamar Hotel tersebut Nampak dengan jelas dokumen dokumen
pemilu (C1/D1) termasuk sampul warna coklat tersegel logo KPU yang telah dibuka
sehingga patut diduga pihak-pihak tersebut telah merubah dokumen C1/D1 di atas.
2. Bahwa Tanggal 19 April 2014 Pengadu menyampaikan surat kepada Panwaslu Kota
Kendari dan KPU Kota Kendari melaporkan berbagai prosedur yang diabaikan oleh
PPS se-Kecamatan Kadia namun tidak ada tindak lanjutnya.
3. Bahwa Pertemuan Petugas PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia dimuat dalam media
tanggal 15 April 2014 yang sepatutnya menjadi bahan investigasi ada apa dalam
waktu yang bersamaan secara bersama-sama oknum penyelenggara pemilu bertemu
di Hotel yang sama milik caleg dan belakangan diketahui oknum-oknum tersebut
membawa dokumen-dokumen pemilu.
4. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari telah melakukan pembiaran dan
terkesan melindungi oknum-oknum PPK Kadia dan PPS se-Kecamatan Kadia atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu termasuk melakukan
pembelaan-pembelaan atas perilaku dugaan pelanggaran kode etik PPK dan PPS
dimaksud, sebagaimana diketengahkan dalam dua kali persidangan Majelis DKPP di
Kota Kendari.
5. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari Tidak ada respon saat Kami meminta
dokumen C1 untuk sekedar mencatat hasil perolehan suara. KPU Kendari juga
mempublikasi dokumen C1 yang tidak akurat (tidak lengkap pengisiannya, tidak ada
tanda tangan saksi, tidak ada tanda tangan KPPS, tidak ada perolehan hasil dll),
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan data-datanya.
6. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari tidak mampu menghadirkan dokumen
C1 Hologram dan C1 Plano TPS 13 Kelurahan Bende sebagaimana permintaan Ketua
3
Majelis untuk kepentingan persandingan data C1 milik Panwas, juga tidak mampu
menjelaskan sebenar-benarnya adanya manipulasi/penggelembungan suara
sebagaimana fakta persidangan di TPS 13 Kelurahan Bende yang menjadi sampel
pembuktian laporan Pengadu. KPU Kendari juga memberikan kesaksian palsu dalam
persidangan DKPP yakni bahwa telah dilakukan penghitungan ulang (buka kotak)
seluruh TPS se-Kecamatan Kadia saat rekapitulasi di PPK Kadia, namun dalam fakta
persidangan 13 Juni 2013, tidak dapat menjelaskan selisih surat suara dan dokumen
berita acara TPS 13 Kelurahan Bende. Termasuk tidak dapat membuktikan telah
dilakukan buka kotak melalui berita acara keberatan saksi, dan setelah diklarifikasi
kepada Panwas ternyata tidak semua kotak dan tidak semua tingkatan lembaga
perwakilan dibuka kotaknya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memberhentikan seluruh Para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan
bukti-bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Photo Photo Pertemuan PPS Kecamatan Kadia dan Ketua PPK di
Hotel Andalus.
Bukti P-2 :Surat kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Kendari
Bukti P-3 :Surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban di depan sidang DKPP
yang dilaksanakan tanggal 31 Mei 2014 dan 13 Juni 2014 di hadapan Para majelis yang
pada pokoknya masing-masing menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam sidang dengan melakukan penghitungan jumlah surat suara yang
berada dalam Kotak Suara DPRD Provinsi Sultra di TPS 13 Kelurahan Bende
Kecamatan Kadia. Dalam Kotak suara TPS 13 tersebut terdapat surat suara sah
sebanyak 264 surat suara. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan jumlah surat
suara sah seluruh partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi pada Formulir
C1. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 14 surat suara, serta sisa surat
suara yang tidak digunakan sejumlah 99 surat suara dimungkinkan berada
4
didalam kotak suara lainnya (pada TPS yang sama yaitu Kotak DPR RI, DPD RI,
dan DPRD Kota Kendari). Karena setiap TPS terdiri dari 4 Kotak suara yakni Kotak
Suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Terkait perolehan
suara Pengadu di TPS 13 Kelurahan Bende sudah sesuai dengan Lampiran Model
C1 DPRD Provinsi Hal ini dibuktikan dengan klarifikasi yang dilakukan oleh
Panwaslu Kota Kendari dan C1 yang dipegang oleh Panwaslu Kota Kendari.
Dugaan Pengadu terhadap perubahan suara belum sempat dibuktikan dengan
membuka C1 Plano, karena pada saat ditemukan C1 Plano tersebut sebagai
pembuktian pada sidang di majelis, sidang majelis sudah ditutup.
2. Bahwa terhadap suara tidak sah (14 surat suara) dan sisa surat suara yang tidak
digunakan (99 surat suara) sebagaimana tercantum pada Form Model C1 di
mungkinkan berada pada kotak lainnya (Kotak DPR RI, Kotak DPD RI, dan Kotak
DPRD Kabupaten./Kota). Terhadap hal tersebut, maka KPU Kota Kendari meminta
kepada Pimpinan Sidang Majelis Pemeriksa Daerah agar menskorsing rapat untuk
memberi kesempatan kepada KPU Kota Kendari menghadirkan alat bukti berupa 3
(tiga) kotak suara yakni Kotak DPR RI, DPD RI dan DPRD Kota Kendari di TPS 13
Kelurahan Bende Kecamatan Kadia untuk dibuka dan mencari surat suara tidak
sah dan sisa surat suara yang tidak digunakan untuk DPRD Provinsi Sultra. Hal
ini dibuktikan bahwa Kotak Suara DPRD Provinsi Sultra pada TPS 13 yang
harusnya hanya berisi surat suara DPRD Provinsi namun terdapat juga surat
suara DPR RI, DPD RI dan DPRD Kota Kendari yang dibuka pada sidang DKPP.
Namun pimpinan sidang tidak mengabulkan permintaan KPU Kota Kendari
tersebut sampai sidang selesai;
3. Terhadap permintaan Pengadu bahwa perhitungan suara DPRD Provinsi Sultra
pada sidang tersebut dapat dilanjutkan setelah pihak KPU Kota Kendari
menunjukan C1 Plano dan Formulir C1 berhologram maka KPU Kota Kendari
menjelaskan kepada Majelis bahwa KPU Kota Kendari sementara mencari C1 Plano
dan C1 Berhologram sebagaimana permintaan Pengadu. Hal ini disebabkan karena
keterlambatan pembukaan Gudang Logistik/penyimpanan kotak suara hasil
pemilu Legislatif 2014. Keterlambatan pembukaan Gudang logistik tersebut
dikarenakan kunci gudang logistik KPU Kota Kendari dikunci dengan 2 (dua)
gembok yang mana 1 gembok kuncinya dipegang oleh Pengadu yang terlambat
hadir di kantor KPU Kota Kendari dan 1 buah gembok kunci gudang dipegang oleh
pihak pengamanan (Polres Kota Kendari) yang sudah berada dikantor. Sidang ke-2
(dua) tersebut dilaksanakan pada hari Jumat jam 10.00 sesuai undangan.
Sementara gudang logistik KPU Kota Kendari dibuka sekitar pukul 10.30 wita.
Kotak Surat Suara DPRD Provinsi TPS 13 ditemukan sekitar jam 11 dan langsung
di bawa ke Kantor Bawaslu Provinsi Sultra. Sementara Kotak yang berisi C1 Plano
terus dilakukan proses pencarian oleh anggota PPS dan staf sekretariat KPU Kota
Kendari di bawah pengawasan pihak kepolisian. C1 Plano berada di dalam 6 buah
5
kotak suara, karena pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Kadia untuk
Kelurahan Bende dilakukan penghitungan ulang dengan membuka semua C1
plano pada 32 TPS se-Kelurahan bende. Sehingga setelah selesai rekapitulasi
penghitungan C1 Plano tersebut, Anggota PPS Bende mengumpulkan semua C1
Plano dan menyimpannya ke dalam 6 buah kotak suara tanpa diberi tanda khusus
pada kotak tersebut sehingga untuk menemukan 6 buah kotak yang berisi C1
Plano yang tersimpan dalam gudang KPU Kota Kendari membutuhkan waktu.
Sehingga pada sidang ke-2 (dua) ini majelis hanya melakukan penghitungan
jumlah surat suara dan belum melakukan penghitungan perolehan jumlah suara
Pengadu. Sedangkan C1 berhologram yang tidak ditemukan dalam kotak suara
DPRD Provinsi TPS 13 Kelurahan Bende pada saat Sidang Majelis Pemeriksa
Daerah di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra karena C1 berhologram tersebut berada
pada Kotak Suara DPR RI sesuai dengan Buku Panduan KPPS, dan bukan berada
pada kotak DPRD Provinsi yang di bawa pada saat sidang majelis;
4. Akibat keterlambatan pembukaan gudang tersebut serta banyaknya kotak suara di
dalam gudang, maka membutuhkan waktu untuk menemukan kotak tersebut,
selama kurang lebih 30 menit proses pencarian baru menemukan 1 buah kotak
DPRD Provinsi di TPS 13 Kelurahan Bende dan kotak tersebut langsung di bawa
oleh Anggota Majelis Pemeriksa Daerah (Ketua Bawaslu Provinsi Sultra) yang
berisikan surat suara DPRD Provinsi untuk kebutuhan sidang majelis, dengan
catatan Kotak Suara yang berisikan C1 Plano DPRD Provinsi terus dilakukan
pencarian;
5. Proses pencarian C1 Plano dalam gudang KPU Kota Kendari dilanjutkan setelah
Sholat Jumat oleh Anggota PPS Kelurahan Bende dan dibantu Staf sekretariat KPU
Kota Kendari dan masih dalam pengawasan pihak Kepolisian. Kami KPU Kota
Kendari pada sidang tersebut meminta kepada Majelis kiranya berkenaan untuk
melakukan skorsing sidang sambil menunggu PPS Kelurahan Bende dan Staf
Sekretariat KPU Kota Kendari yang mencari C1 Plano di gudang KPU Kota Kendari
sebagaimana permintaan Pengadu;
6. Setelah Sholat Jumat C1 Plano dan 3 (tiga) buah kotak suara DPR RI, DPD RI dan
DPRD Kota Kendari ditemukan oleh anggota PPS Kelurahan Bende dan staf
sekretariat KPU Kota Kendari pada TPS 13 tersebut dan di bawa ke kantor Bawaslu
Provinsi Sultra untuk dihadirkan sebagai alat bukti pada sidang tersebut, tetapi
sidang pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah Sulawesi Tenggara telah
ditutup.
7. Bahwa Tanggal 14 April 2014 Ketua PPK Kecamatan Kadia bersama anggotanya
beserta PPS se-Kecamatan Kadia yaitu 3 orang PPS Punambea, 3 orang PPS Kadia,
3 orang PPS Punambea, 3 orang PPS Wowanggu dan 1 orang PPS Ankiwoi
berkumpul dalam kamar Hotel Andalus Kota Kendari (milik caleg DPRD Provinsi
Sultra dari Gerindra) dalam kamar Hotel tersebut Nampak dengan jelas dokumen
6
dokumen pemilu (C1/D1) termasuk sampul warna coklat tersegel logo KPU yang
telah dibuka sehingga patut diduga pihak-pihak tersebut telah merubah dokumen
C1/D1 di atas.
8. Bahwa Tanggal 19 April 2014 Pegadu menyampaikan surat kepada Panwaslu Kota
Kendari dan KPU Kota Kendari melaporkan berbagai prosedur yang diabaikan oleh
PPS se-Kecamatan Kadia namun tidak ada tindak lanjutnya.
9. Bahwa Pertemuan Petugas PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia dimuat dalam media
tanggal 15 April 2014 yang sepatutnya menjadi bahan investigasi ada apa dalam
waktu yang bersamaan secara bersama-sama oknum penyelenggara pemilu
bertemu di Hotel yang sama milik caleg dan belakangan diketahui oknum-oknum
tersebut membawa dokumen-dokumen pemilu.
10. Bahwa tanggal 13 April 2014 pukul 17.42 wita, Panwaslu kota Kendari menerima
laporan masyarakat via bbm dan SMS ada pertemuan PPK,PPS se-Kecamatan
Kadia di Hotel Andalus, seketika itu pula ketua Panwaslu menelpon ketua
Panwascam Kadia untuk segera di cek informasi tersebut ke Hotel Andalus
bersama PPL dan laporkan serta dikoordinasikan ke-Panwaslu Kota Kendari(Divisi
Penanganan Pelaggaran) untuk ditindaklanjuti. Ketua Panwascam Kadia beserta
PPL sekitar jam 19.00 wita tiba di Hotel Andalus.
11. Bahwa tanggal 14 April 2014 Panwaslu Kota Kendari melakukan pemanggilan
untuk dimintai keterangan dan klarifikasi PPK kadia dan PPS termasuk
Panwascam Kadia dan PPL (hasil klarifikasinya sudah disampaikan kepada staf
DKPP bernama Ucu).
12. Bahwa Pengadu melaporkan secara resmi kepada Panwas Kota Kendari tanggal 19
April 2014, tanpa bukti-bukti. Saksi yang dihadirkan pelapor hanya dapat
menerangkan kesaksian pada persolan yang dilaporkan yaitu tentang suara sah
PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan di TPS 13 Kelurahan Bende Kecamatan
Kadia, menurut keterangan saksi (bukan saksi partai politik PDIP yang diberi
mandat ). Tetapi saksi masyarakat yang sempat menonton perhitungan suara di
TPS 13 Kelurahan Bende Kecamatan Kadia menurut keterangan saksi hasil
klarifikasi tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti apa yang disaksikan di
TPS 13 Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, selanjutnya Panwaslu Kota Kendari
(divisi penanganan Pelanggaran) melakukan pengecekan terhadap C1 dan D1 yang
dimiliki PanwasluKota Kendari suara sah PDIP untuk DPRD Provinsi Sultra suara
sahnya 6. (hasil klarifikasi sudah disampaikan kepada staf DKPP) bernama Ucu.
13. Pengadu pada tanggal 5 Mei 2014 membawa bukti-bukti Foto-foto laporan Pengadu
disampaikan resmi kepada Bawaslu Provinsi Sultra dan sudah ditindaklanjuti
dengan melakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sultra.
Pembelaan Ade Suerani, Anggota KPU Kota Kendari
7
1. Bahwa saya adalah Komisioner yang dilantik pada 26 Juni 2013. Visi saya menjadi
penyelenggara khususnya KPU Kota Kendari adalah memastikan kedaulatan suara
pemilih tidak bergeser (bertambah/berkurang) satu pun ke peserta pemilu/calon
lain, termasuk memastikan tidak adanya money politic di internal penyelenggara
yang menjadi wilayah kerja saya (KPU Kota Kendari, PPK maupun PPS se-Kota
Kendari).
2. Sebagai penyelenggara pemilu, saya sadar kejujuran/integritas adalah salah satu
aspek penting guna penyelenggaraan pemilu berintegritas dan berkualitas, yang
menjadi tema dan komitmen KPU RI untuk Pemilu Legislatif 2014.
3. Bahwa terkait kejadian Hotel Andalus, sikap saya sebagaimana telah saya
sampaikan dalam Evaluasi Penyelenggara Pemilu oleh KPU Provinsi Sultra beberapa
hari sebelum Sidang I DKPP, maupun dalam Sidang II DKPP adalah kejahatan
pemilu. Hal ini didasari dengan adanya informasi dari Ketua PPK Kadia Arifin Ali
dan anggota PPK Kadia La Ode Saban kepada saya secara informal (diluar rapat
resmi yang dilakukan KPU) saat saya memanggil secara personal. Arifin Ali
menginformasikan bahwa anggota PPK Kadia a.n Rianti adalah negosiator, yakni
penghubung antara caleg dengan PPK Kadia. Informasi lainnya saat memasuki
Hotel Andalus dia kesulitan mencari kamar hotel karena kamar tidak memiliki
nomor, dan masih banyak lagi informasi lainnya. La Ode Saban menginformasikan
kuat dugaannya, ada manipulasi suara di PPS Bende. Yang bersangkutan sempat
memperlihatkan dokumen C1 arsip pribadinya katanya (saya lupa TPS berapa di
Kelurahan Bende) yang digunakan saat Rekapitulasi di PPS, yang isinya tidak dapat
dipertanggungjawabkan datanya, dalam hal ini data pemilih dan data pengguna
surat suara tidak sinkron (selisihnya besar), termasuk adanya tanda tangan
petugas KPPS yang seolah-olah dipalsukan karena berbeda-beda tiap lembar.
Pengisian formulir C1 yang dalam pandangan saya tidak bisa digunakan untuk
bahan rekapitulasi di PPS. Dan lain-lain informasi terkait dinamika rekapitulasi di
PPK Kadia maupun di PPS se Kecamatan Kadia yang sempat dipantaunya.
4. Bahwa informasi kejahatan penyelenggara pemilu di tingkat PPK se Kota Kendari
adalah isu yang sudah sering Kami KPU dengar, sehingga pada hari Kedua
Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kota Kendari, sebelum rapat pleno
dibuka, saya meminta diadakan pertemuan internal untuk mengklarifikasi
persoalan PPK se Kota Kendari. Saya akui dalam rapat internal itu saya sangat
emosional karena money politic yang dilakukan teman-teman PPK Kami seolah
dibiarkan/tidak ditolerir, tanpa ada sanksi tegas pemberhentian sementara.
Saya pun mempersoalkan mestinya sejak awal KPU melakukan rekapitulasi internal
berdasarkan data C1 yang masuk di KPU untuk disandingkan dengan rekapitulasi
berjenjang atau tidak mendasar semata pada rekapitulasi berjenjang. Sekali lagi,
karena isu money politic termasuk manipulasi suara ditingkat PPS maupun PPK
begitu menguat Kami dengar.
8
Dalam hal ini, teman-teman komisioner sebenarnya dapat memaklumi sikap saya,
namun karena alasan waktu/penyelesaian tahapan, bahwa tahapan pemilu
legislatif ini harus terus berjalan, sehingga agak sulit untuk melakukan
persandingan rekapitulasi KPU dengan rekapitulasi PPK/PPS, termasuk
menyelesaikan money politic, demikian penjelasan teman-teman.
5. Diakui oleh teman-teman komisioner Zainal Abidin, Abdul Wahid Daming, dan
Ketua KPU Hayani Imbu, bahwa teman-teman PPK Kadia telah mengaku kepada
mereka adanya money politic, termasuk teman-teman komisioner Zainal Abidin,
Abdul Wahid Daming, dan Yasir telah melakukan kroscek kepada caleg-caleg
peserta pemilu selaku pihak pemberi uang, dengan angka/nominal yang tidak
sedikit.
Atas dasar ini, semakin memperkuat dugaan saya bahwa data-data rekapitulasi
penghitungan suara PPK bahkan PPS berbahaya untuk ditindaklanjuti, namun
sekali lagi saya lelah untuk terus berbeda pendapat sehingga hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kota Kendari saya ikut mengesahkannya dengan
memberikan tanda tangan.
6. Bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggara yang dilaksanakan oleh KPU Kota
Kendari, beberapa hari pasca 9 Mei 2014 (hari penetapan secara nasional perolehan
suara di KPU RI, ini berarti proses di Kota Kendari dan di Provinsi telah selesai),
sanksi kepada PPK Kadia maupun PPS se-Kecamatan Kadia yang wajah-wajahnya
ada dalam foto (alat bukti Pengadu) adalah peringatan tertulis, yang diputuskan
dalam Rapat Pleno KPU Kota Kendari, saya akui adalah bentuk kelalaian saya
karena menandatangani keputusan atas sanksi tersebut.
Saya anggap lalai, karena pada prinsipnya saya nyaris lelah meributkan perilaku
PPK. Sebelum penetapan perolehan suara di tingkat KPU Kota Kendari, persoalan
ini sudah lama dan sering saya persoalkan ke Ketua KPU Kota Kendari, hanya saja
saya kalah banyak (tidak ada yang berpendapat sama dengan saya). Saya
kehilangan teman sehingga tidak dapat memaksakan diri. Adanya perbedaan
pandangan dan sikap, sekali lagi membuat saya lelah, dan saya pun berusaha
mengimbangi untuk tidak terlalu subyektif karena persoalan ini menjadi aduan
ayah saya. Demikian pula saat rapat evaluasi penyelenggara yang dilakukan KPU
Kota Kendari terhadap PPK PPS se-Kota Kendari, klarifikasi yang Kami lakukan
kepada PPK Kadia dan PPS se-Kecamatan Kadia, saat saya menyampaikan
pertanyaan-pertanyaan kritis, saya di “kode” Ketua KPU Kota Kendari untuk tidak
terlalu masuk ke persoalan itu, misalkan ketika saya bertanya kepada Ketua PPS
Wowawanggu, Wa Ode Hasni, “Saudari mau beristirahat di Hotel kok Ketua PPS
Pondambea, Ari laki-laki yang diajak? Kok diHotel? Bukannya ini melanggar etika
sosial dstnya. Pertanyaan saya, tidak mendapat dukungan dari Ketua KPU, bahkan
saya disuruh menghentikan melalui kode tangan dan pandangannya ke arah saya.
Demikian Rapat Pleno keputusan, berupa pemberian sanksi yang Kami lakukan
9
berjalan lancar, karena pendapat bermula dari teman-teman komisioner dengan
satu sikap yakni sanksi peringatan tertulis, dan saya selaku pemberi pendapat
terakhir mengamini tanpa argumentasi. Sekali lagi, saya lelah selalu berbeda sikap,
dan semakin lelah karena saya tidak mempunyai teman memperjuangkan pendapat
saya.
7. Selanjutnya, beberapa saat pasca Ketua Majelis menutup Sidang II DKPP, 13 Juni
2014, saat saya telah kembali ke rumah, berhembus isu di kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara (tempat pelaksanaan sidang DKPP) dan kantor KPU Kota Kendari
bahwa saya telah menyimpan/menyembunyikan C1 Kecil Hologram TPS 13
Kelurahan Bende. Formulir yang tidak bisa KPU Kota Kendari hadirkan di
persidangan yang menjadi permintaan Ketua Majelis. Perlu saya tegaskan,
informasi tersebut adalah fitnah karena tidak berdasar. Di hari yang sama, siang
menjelang Ashar, saya ke Bawaslu Sultra (tempat sidang DKPP) berharap bisa
bertemu Majelis untuk mengklarifikasi isu tersebut, namun saya hanya bertemu
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus salah satu anggota majelis,
sehingga isu tersebut dapat saya klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, sore menjelang Magrib saya menuju kantor KPU Kota Kendari untuk
tujuan yang sama, karena informasi dari Saudara saya yang juga anak Pengadu,
isu ini dihembuskan oleh Ketua PPS Wowawanggu Wa Ode Hasni dan PPK Kadia
Sdr. Fintoro dan Sdr. Saban yang sementara sedang berada di kantor KPU Kota
Kendari. Namun, Ketua PPS Wowawanggu tidak dapat saya temui kecuali PPK
Kadia a.n. La Ode Saban, Komisioner Kota Kendari Zainal Abidin dan Abdul Wahid
Daming, serta beberapa staf Sekretariat KPU Kota seperti Uddin Yusuf, Eni,
Darmawati, Askar, dll.
Klarifikasi saya lakukan ke PPK Kadia Sdr. La Ode Saban disaksikan sebagaimana
nama-nama tersebut di atas, dan Sdr. La Ode Saban tidak bisa memastikan isu
tersebut, yang bersangkutan kebingungan dan tidak tahu. Yang bersangkutan
mengaku ketakutan karena dikeroyok dan diteror oleh teman-teman PPK Fintoro
dan Rianti karena dalam klarifikasi saya dalam persidangan DKPP maupun evaluasi
di KPU Provinsi, yang bersangkutan sering saya sebut-sebut sebagai informan
kejahatan di Kadia. Saya katakan padanya, katakan apa kau ketahui, sampaikan
secara jujur dan jangan mau diatur-atur oleh siapapun. Saya berdoa semoga Tuhan
melindungimu.
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo untuk memberikan putusan dengan
amar putusan sebagai berikut:
10
1. Bahwa Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan tugas sesuai dengn peraturan
perundang-undangan secara tepat dan benar.
3. Memohon kepada DKPP untuk merehabilitasi nama baik Para Teradu dan memulihkan
nama baiknya;
4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
11
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan Pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan perubahan terhadap form C1
dan D1 di luar rapat pleno. Pada Tanggal 14 April 2014 Teradu I dan II, Ketua dan
anggota PPK Kecamatan Kadia beserta PPS se-Kecamatan Kadia yaitu 3 orang PPS
Pondambea, 3 orang PPS Kadia, 3 orang PPS Wowanggu dan 1 orang PPS Anaiwoi
berkumpul dalam kamar Hotel Andalus Kota Kendari (milik caleg DPRD Provinsi Sultra
dari Partai Gerindra) dalam kamar Hotel tersebut. Nampak dengan jelas dokumen
dokumen pemilu (C1/D1) termasuk sampul warna coklat tersegel logo KPU yang telah
dibuka sehingga patut diduga pihak-pihak tersebut telah merubah dokumen C1/D1 di
atas. Pengadu melaporkan berbagai prosedur yang diabaikan oleh PPS se-Kecamatan
Kadia kepada Panwaslu Kota Kendari dan KPU Kota Kendari namun tidak ada tindak
12
lanjutnya. Teradu III-VII selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari yang menjadi
atasan Teradu I dan II, telah melakukan pembiaran dan terkesan melindungi oknum-
oknum PPK Kadia dan PPS se-Kecamatan Kadia atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu termasuk melakukan pembelaan-pembelaan atas perilaku dugaan
pelanggaran kode etik PPK dan PPS dimaksud. Terhadap Teradu VIII-X, selaku Ketua dan
anggota Panwaslu Kota Kendari juga tidak melakukan tugas pengawasan sesuai tugas,
kewenangan dan kewajibannya terhadap perilaku Teradu I dan II tersebut. Laporan yang
disampaikan Pengadu, sama sekali tidak ditanggapi.
[4.2] Menimbang bahwa jawaban Teradu menolak aduan Pengadu dengan mengatakan
bahwa aduan Pengadu sama sekali tidak benar. Teradu I dan II menyatakan bahwa
menginap di Hotel adalah untuk beristirahat, karena sudah malam dan kelelahan.
Tindakan itu dilakukan spontan dan sama sekali tidak mengutak-atik dokumen yang
dituduhkan Pengadu. Teradu I-II sesungguhnya berencana untuk menyerahkan dokumen
di lokasi rapat rekapitulasi, namun polisi yang bertugas menyatakan supaya dokumen itu
sebaiknya tetap dipegang Teradu, karena keamanannya tidak terjamin jika dititipkan.
Teradu III-VII menyatakan, bahwa setelah mendengar peristiwa tersebut, langsung
melakukan kordinasi dan menugaskan salah satu komisioner untuk berangkat ke Hotel
dimaksud. Namun setelah tiba, demikian juga Teradu di Hotel tersebut, Teradu I dan II
dengan rombongannya sudah tidak ada. Teradu VIII-X juga membantah aduan Pengadu,
dengan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan Pengadu tidak didukung bukti-
bukti yang cukup.
[4.3] Berdasarkan keterangan Para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan Para
pihak, DKPP berpendapat bahwa memang terdapat pelanggaran serius terhadap
perbedaan hasil perhitungan surat suara yang terdapat di kotak suara bila dibandingkan
dengan hasil perhitungan sesuai salinan C1. Dari kotak suara ditemukan jumlah suara
sah sebanyak 263 suara, suara tidak sah 1 suara, surat suara tidak terpakai 25 suara,
jumlah surat suara yang diterima termasuk 2 persen tambahan sejumlah 289 surat
suara. Padahal hasil perhitungan sesuai salinan C1 yang dilakukan pada tanggal 9 April
2014 adalah suara sah 264 suara, suara tidak sah 14 suara, suara tidak terpakai 99
suara, dan jumlah surat suara yang diterima termasuk 2 persen tambahan sebanyak
377 surat suara. Artinya terdapat ketidaksesuaian data-data yang tercantum dalam
salinan C1 yang ditulis pada tanggal 9 April 2014 dengan hasil hitung ulang surat suara
yang ada dalam kotak TPS 13 yang dihitung pada tanggal 13 Juni 2014. Selain itu
formulir C1 plano dan C1 hologram tidak ditemukan dalam kotak suara dan tidak bisa
ditunjukkan selama persidangan. Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab
penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yakni PPK dan PPS
untuk memastikan benar tidaknya penghitungan surat suara dan lengkap atau tidaknya
dokumen-dokmumen terkait. Selain itu telah terjadi kesalahan fatal dari
penyelenggara di tingkat Kecamatan karena telah melakukan pertemuan di Hotel Andalus
13
milik salah seorang caleg Partai Gerindra DPRD Provinsi Sultra yang diduga digunakan
untuk melakukan perubahan angka-angka yang berkaitan dengan hasil Pemilu
Kecamatan Kadia Kota Kendari. Dalam hal ini Teradu I dan Teradu II terbukti telah
melakukan pelanggaran kode etik sangat serius yakni Pasal 3, Pasal 5 huruf a, b, Pasal
10 huruf a, c, d, e, h, Pasal 7 huruf a, c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sementara itu kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di
level bawah tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab penyelenggara pemilu di atasnya
yang melakukan pembiaran dan kurang melakukan tindakan pembinaan yang serius dan
tegas terhadap seluruh dugaan dan kemungkinan pelanggaran yang telah dilakukan oleh
penyelenggara pemilu di Tingkat Kecamatan. Namun Teradu VI selama persidangan
mengungkapkan selalu berbeda pendapat dengan Para komisioner Kota Kendari yang lain
dan bahkan sudah mendesak untuk melakukan pembinaan dan tindakan tegas terhadap
Para PPK yang diduga tidak bersikap netral terhadap Para peserta pemilu. Dengan
demikian, tindakan Teradu III, IV, V dan VII terbukti melanggar Pasal 10 huruf a dan j
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sementara Teradu VIII, IX dan X
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[4.4]. Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan
ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
Teradu tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I dan Teradu II Teradu III, IV, V, dan VII terbukti melakukan
pelanggaran kode etik.
[5.4]Bahwa Teradu VI, VIII, IX dan X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
sehingga DKPP harus memulihkan nama baiknya.
14
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama ARIFIN
dan Teradu II atas nama RIANI sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota PPK
Kecamatan Kadia terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu III atas nama HAYANI IMBU,
Teradu IV atas nama ABD. WAHID DAMING, Teradu V atas nama ZAINAL ABIDIN dan
Teradu VII atas nama YASIR sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota
Kendari terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama ADE SUERANI sebagai Anggota KPU
Kota Kendari; Teradu VIII atas nama ARAFAT, Teradu IX atas JOKO PURNOMO,
Teradu X atas nama KARTINI sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota
Panwaslu Kota Kendari.
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara dan KPU Kota Kendari untuk melaksanakan Putusan ini; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th.,Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si,dan Ida Budhiati SH, MH, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun Dua
Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Jumat tanggal empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr.
Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida
Budhiati,SH,MH, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
15
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16