Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 19/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Muna
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 9 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 24 November 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 292/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Muna karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Kabuaten Muna dengan Nomor 192/Pswl-Muna/XII/2015 yang dilampiri dengan 1 (satu) rangkap kajian hukum penanganan pelanggaran atas laporan masyarakat Nomor 011/LP/PSWL/XII/2015. Berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Muna atas laporan dimaksud, Panwas Kabupaten Muna merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan proses pemungutan suara ulang TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno sebagaimana pokok surat penegasan Panwas Kabupaten Muna Nomor 174K-1/Panwaslu Muna/VI/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang diumumkan di Kantor Panwas Kabupaten Muna.
Pasal DilanggarPasal 78; Pasal 77 ayat (1); Pasal 121; Pasal 122 Undang-Undang Pilkada, namun dasar ketentuan yang digunakan untuk mengkaji dan; Pasal 112; Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan cacat prosedur
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Mahiluddin, Teradu II atas nama Rustam, dan Teradu III atas nama Al Abzal Naim selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Muna terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 292/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : La Ode Ali Bahar Ndoasa Pekerjaan/Lembaga : Pedagang Jasa Alamat : Kelurahan Wampoiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mahiluddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Muna Alamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi No. 80 Kecamatan Batalaiworu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rustam Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Muna Alamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi No. 80 Kecamatan Batalaiworu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Al Abzal Naim Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Muna Alamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi No. 80 Kecamatan Batalaiworu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 1 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 24 November 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 292/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Muna karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Kabuaten Muna dengan Nomor 192/Pswl-Muna /XII/2015 yang dilampiri dengan 1 (satu) rangkap kajian hukum penanganan pelanggaran atas laporan masyarakat Nomor 011/LP/PSWL/XII/2015; 2. Bahwa berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Muna atas laporan dimaksud Panwas Kabupaten Muna merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan proses pemungutan suara ulang TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno sebagaimana pokok surat penegasan Panwas Kabupaten Muna Nomor 174K /panwaslu Muna/VI/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang diumumkan di Kantor Panwas Kabupaten Muna; 3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna dalam melakukan kajian hukum atas laporan Nomor 011/ LP/PSWL-MNA/XII/2015 sampai pada kesimpulan untuk meneruskan rekomendasi pemungutan suara susulan di seluruh TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno kepada KPU Kabupaten Muna menunjukan sikap dan perilaku yang tidak taat asas, tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama penyelenggaraan mulai masa tenang, persiapan pemungutan suara, proses pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS Desa Oempu tidak ada kejadian khusus/tertentu yang menghambat terlaksananya pemungutan suara sehingga perlu dilakukan pemungutan suara susulan; 4. Bahwa tidak ditemukan rekomendasi Pengawas Pemilu setempat ataupun usulan Pemilihan Panitia Kecamatan Tongkuno yang menyampaikan informasi kejadian tertentu/khusus tersebut yang menyebabkan terjadinya gangguan tahapan penyelenggaraan pemilu pada saat berlangsungnya proses pleno rekapitulasi ditingkat 2 Kecamatan. Pada saat yang bersamaan, saksi dari masing-masing Pasangan Calon tidak menyampaikan kejadian tertentu/khusus dimaksud, sehingga penting untuk tidak dilakukan pemungutan suara susulan. pandangan Pengadu tidak ditemukan kondisi- kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang menyebabkan pemungutan suara susulan. Patut diduga, rekomendasi Panwas Kabupaten Muna tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemungutan suara susulan; 5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna dalam mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno patut diduga telah bertindak sewenang – wenang karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Muna telah memicu terjadinya konflik sosial antar masyarakat. Padahal sebagai penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kabupaten Muna berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan dengan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Panwas Kabupaten Muna setelah proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Maka dapat dipahami , Pelapor menyampaikan laporan berdasarkan pertimbangan hasil pelaksanaan rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang menentukan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon; 7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya patut diduga tidak netral karena bertindak dengan mengeluarkan rekomendasi yang tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan betindak tidak secara profesional. Sehingga patut diduga Panwas Kabupaten Muna telah berpihak kepada satu Pasangan Calon; 8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna telah menciderai kehormataan lembaga penyelenggaraan pemilu. Penerusan rekomendasi yang tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Muna telah menunjukan rapuhnya integritas anggota Panwas Kabupaten Muna; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. 3 [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Muna Nomor 174 K- 1/Panwaslu Muna/VI/2015 perihal Pernyataan Penegasan tertanggal 14 Desember 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Formulir C-KWK,C1-KWK dan lampiran model C1-KWK; Bukti P-3 : Fotokopi Formulir model DA1-KWK; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh Dalil yang dikemukakan oleh Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 1 yang menyatakan bahwa Panwas Kabupaten Muna mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Kabupaten Muna melalui surat Nomor 192/Pwsl.Mn/XII/2015 adalah benar sebagai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Muna 011/LP/Pwsl.mn/XII/2015; 3. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 2 yang menyatakan bahwa Panwas Kabupaten Muna dalam melakuan Kajian Hukum atas laporan 011/LP/Pwsl.mn/XII/2015 sampai pada kesimpulan dan Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan di Desa Oempu menunjukan sikap dan prilaku yang tidak taat asas, tidak professional dan tidak memberikan kepastian Hukum, adalah Tidak Benar, karena dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Masyarakat dan menjadi kewajiban Panwas Kabupaten Muna untuk menindaklanjuti setelah memenuhi syarat formal dan materil, sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu Pasal 78 poin C yang menyebutkan bahwa Panwas Kabupaten/Kota berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu; 4. Bahwa laporan tersebut telah diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, dimulai dari penerimaan Laporan, Klarifikasi, pengkajian, kesimpulan dan Rekomendasi serta 4 penyampaian status laporan melalui formulir A-12 yang ditempelkan dikantor Panwas Kabupaten Muna sebagai bukti bahwa Laporan tersebut telah ditindaklanjuti; 5. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 3 yang menyatakan bahwa Pengadu mendalilkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Muna tidak melalui usulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menyampaikan kejadian khusus, adalah kabur dan tidak jelas. Hal ini harus dipahami secara jelas bahwa dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Muna bukan melalui proses Temuan Panwas TPS, PPL dan Panwascam, tetapi melalui laporan resmi Masyarakat yang disampaikan langsung disekretariat Panwaslu Kabupaten Muna dan harus ditindaklanjuti sesuai Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kabupaten Muna; 6. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 4 yang menyatakan bahwa Pengadu mendalilkan Keluarnya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Muna untuk melakukan Pemungutan Suara Susulan di Desa Oempu merupakan tindakan sewenang-wenang dan memicu terjadinya konflik sosial antar masyarakat, merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasar karena Rekomendasi tersebut dikeluarkan sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa Pasal 77 ayat (1) huruf b, berbunyi bahwa Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan sampai saat ini tidak ada proses hukum yang terjadi sebagai akibat dikeluarkanya rekomendasi tersebut, justru adanya gejala sosial yang muncul sebelum dikeluarkanya rekomendasi menjadi aman dan terkendali akibat adanya rekomendasi tersebut; 8. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 5 yang menyatakan bahwa Pengadu mendalilkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Muna dikeluarkan melalui laporan masyarakat setelah proses rekapituasi ditingkat Kecamatan selesai dilaksanakan, dalil tersebut dikesampingkan oleh Panwas Kabupaten Muna, karena Pengadu hanya menilai Pelapor dan tidak ada hubungannya dengan Teradu. Hal ini harus dipahami siapapun dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu dengan ketentuan memenuhi syarat formil dan materil, maka menjadi kewajiban Panwas Kabupaten Muna untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku; 9. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 6 yang menyatakan bahwa Pengadu mendalilkan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Panwaslu Kabupaten Muna tidak netral, adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar karena tidak ada relevansinya antara pokok aduan dan yang mendasari aduan. Saat ini tidak ada fakta hukum yang menunjukan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Panwas Kabupaten Muna membeda-bedakan Pasangan Calon Bupati Muna Tahun 2015, terbukti semua Laporan yang masuk dan temuan yang ada telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5 10. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 7 yang menyatakan bahwa Pengadu mendalilkan Panwas Kabupaten Muna telah mencederai kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum adalah dalil yang tidak benar dan tidak jelas karena terlalu spekulatif dan mengada-ada; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi C6-KWK yang tidak di distribusi di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno; Bukti T-2 : Fotokopi C6-KWK yang ditemukan di rumah kosong Desa Oempu Kecamatan Tongkuno; Bukti T-3 : Fotokopi C7-KWK TPS 2 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno yang ditemukan di rumah kosong; Bukti T-4 : Fotokopi Dokumentasi C6-KWK yang berserahkan di sekitar Desa Oempu Kecamatan Tongkuno; Bukti T-5 : Fotokopi Rekomendasi Kajian Nomor : 04/LP/Pilkada/XII/2015, Tanggal 29-12-2015 tentang Laporan dugaan pelanggaran oleh Panwas Muna dengan pelapor Laode Alis Bahar Ndoasa; Bukti T-6 : Fotokopi Pengumuman PPS yang ditempelkan pada semua TPS Desa Oempu yang mengharuskan bagi pengguna KTP, KK, Pasport harus menyetor foto copynya kepada ketua KPPS; [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 6 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; 7 d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Kabuaten Muna dengan Nomor 192/Pswl-Muna/XII/2015 yang dilampiri dengan 1 (satu) rangkap kajian hukum penanganan pelanggaran atas laporan masyarakat Nomor 011/LP/PSWL/XII/2015. Berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Muna atas laporan dimaksud, Panwas Kabupaten Muna merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan proses pemungutan suara ulang TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno sebagaimana pokok surat penegasan Panwas Kabupaten Muna Nomor 174K-1/Panwaslu Muna/VI/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang diumumkan di Kantor Panwas Kabupaten Muna. Para Teradu dalam mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno patut diduga telah bertindak sewenang–wenang, karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Muna telah memicu terjadinya konflik sosial antar masyarakat. Padahal sebagai penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kabupaten Muna berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan dengan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Panwas Kabupaten Muna setelah proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Para Teradu telah menciderai kehormataan lembaga penyelenggaraan pemilu. Penerusan rekomendasi yang tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Muna telah menunjukan rapuhnya integritas anggota Panwas Kabupaten Muna; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Kabupaten Muna melalui surat Nomor 192/Pwsl.Mn/XII/2015 adalah benar sebagai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Muna 011/LP/Pwsl.mn/XII/2015. Para Teradu dalam melakuan Kajian Hukum atas laporan 011/LP/Pwsl.mn/XII/2015 sesuai dengan Pasal 78 poin c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Panwas Kabupaten/Kota berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan 8 dengan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu”. Para Teradu mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Muna bukan melalui proses Temuan Panwas TPS, PPL dan Panwascam, tetapi melalui laporan resmi Masyarakat yang disampaikan langsung disekertariat Panwas Kabupaten Muna dan harus ditindaklanjuti sesuai Tugas dan Kewajiban Panwas Kabupaten Muna. Berdasarkan hal tersebut di atas, para Teradu dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman Pasal 77 ayat (1) huruf b, bahwa Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan sampai saat ini tidak ada proses hukum yang terjadi sebagai akibat dikeluarkannya rekomendasi tersebut, justru adanya gejala sosial yang muncul sebelum dikeluarkanya rekomendasi menjadi aman dan terkendali akibat adanya rekomendasi tersebut; [4.3] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, bahwa para Teradu dalam mengeluarkan rekomendasi kontradiksi antara pasal yang dilanggar dalam kajian dengan isi rekomendasi, maka terlihat adanya tindakan kurang profesional. Para Teradu dalam melakukan kajian hukum atas laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 011/LP/PSWL- MNA/XII/2015 berkesimpulan meneruskan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan diseluruh TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno kepada KPU Kabupaten Muna tidak berdasarkan pada ketentuan yang mengatur tentang Pemungutan Suara Susulan (PSS) karena rekomendasi yang dikeluarkan tidak cermat, rekomendasi yang dikeluarkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSU) diatur dalam Pasal 121 dan Pasal 122 Undang-Undang Pilkada, namun dasar ketentuan yang digunakan untuk mengkaji dan meneruskan dugaan pelanggaran dalam bentuk Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Muna adalah Pasal 112 yang mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) sebagaimana maksud penegasan rekomendasi melalui surat No. 174/K-I/Panwaslu Muna/VI/2015 tanggal 14 Desember 2015. Berdasarkan hal tersebut di atas, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu yang diterbitkan dan diteruskan pada Tanggal 13 Desember 2015 diterima KPU Kabupaten Muna pada tanggal 14 Desember 2014 (pukul 00.07 WITA) dan ditegaskan kembali pada Tanggal 14 Desember 2015 (pukul 18.30 WITA). Rekomendasi tersebut diterbitkan di luar tenggang waktu yang diatur dalam regulasi penyelesaian pelanggaran administrasi, cacat substansi karena merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara susulan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan cacat prosedur karena rekomendasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai institusi yang berwenang bukan dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota. DKPP berpendapat bahwa kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi adalah kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan bukan Panwas Kabupaten. Terkait dengan prosedur, rekomendasi para Teradu juga cacat substansi karena merekomendasikan pemilihan susulan tidak berdasarkan alasan objektif 9 untuk dilakukannya Pemungutan Suara Susulan (PSS) adalah seperti kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal tersebut tidak terjadi di seluruh TPS Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna pada saat dilakukannya pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015. Tindakan para Teradu telah melanggar asas penyelenggara pemilu yaitu asas kepastian hukum, asas profesionalitas dan prinsip dasar etika penyelenggara pemilu, sehingga dalil Pengadu dapat diterima dan para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf d, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 5 huruf i dan Pasal 8 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Mahiluddin, Teradu II atas nama Rustam, dan Teradu III atas nama Al Abzal Naim selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Muna terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., 10 M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 11