Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 19/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Kab. Muna
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 9 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 24 November 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 292/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Muna karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Kabuaten Muna dengan Nomor 192/Pswl-Muna/XII/2015 yang dilampiri dengan 1 (satu) rangkap kajian hukum penanganan pelanggaran atas laporan masyarakat Nomor 011/LP/PSWL/XII/2015. Berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Muna atas laporan dimaksud, Panwas Kabupaten Muna merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan proses pemungutan suara ulang TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno sebagaimana pokok surat penegasan Panwas Kabupaten Muna Nomor 174K-1/Panwaslu Muna/VI/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang diumumkan di Kantor Panwas Kabupaten Muna.
Pasal DilanggarPasal 78; Pasal 77 ayat (1); Pasal 121; Pasal 122 Undang-Undang Pilkada, namun dasar ketentuan yang digunakan untuk mengkaji dan; Pasal 112; Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan cacat prosedur
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Mahiluddin, Teradu II atas nama Rustam, dan Teradu III atas nama Al Abzal Naim selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Muna terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 292/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : La Ode Ali Bahar Ndoasa
Pekerjaan/Lembaga : Pedagang Jasa
Alamat : Kelurahan Wampoiki Kecamatan Katobu
Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Mahiluddin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Muna
Alamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi No. 80
Kecamatan Batalaiworu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rustam
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Muna
Alamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi No. 80
Kecamatan Batalaiworu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Al Abzal Naim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Muna
Alamat : Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sidodadi No. 80
Kecamatan Batalaiworu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 24 November 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 292/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Muna karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara
Susulan kepada KPU Kabuaten Muna dengan Nomor 192/Pswl-Muna /XII/2015 yang
dilampiri dengan 1 (satu) rangkap kajian hukum penanganan pelanggaran atas laporan
masyarakat Nomor 011/LP/PSWL/XII/2015;
2. Bahwa berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Muna atas laporan dimaksud Panwas
Kabupaten Muna merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan
proses pemungutan suara ulang TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno sebagaimana
pokok surat penegasan Panwas Kabupaten Muna Nomor 174K /panwaslu
Muna/VI/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang diumumkan di Kantor Panwas
Kabupaten Muna;
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna dalam melakukan kajian hukum atas laporan Nomor
011/ LP/PSWL-MNA/XII/2015 sampai pada kesimpulan untuk meneruskan
rekomendasi pemungutan suara susulan di seluruh TPS di Desa Oempu Kecamatan
Tongkuno kepada KPU Kabupaten Muna menunjukan sikap dan perilaku yang tidak
taat asas, tidak professional dan tidak memberikan kepastian hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama penyelenggaraan
mulai masa tenang, persiapan pemungutan suara, proses pemungutan dan rekapitulasi
hasil perolehan suara di TPS Desa Oempu tidak ada kejadian khusus/tertentu yang
menghambat terlaksananya pemungutan suara sehingga perlu dilakukan pemungutan
suara susulan;
4. Bahwa tidak ditemukan rekomendasi Pengawas Pemilu setempat ataupun usulan
Pemilihan Panitia Kecamatan Tongkuno yang menyampaikan informasi kejadian
tertentu/khusus tersebut yang menyebabkan terjadinya gangguan tahapan
penyelenggaraan pemilu pada saat berlangsungnya proses pleno rekapitulasi ditingkat
2
Kecamatan. Pada saat yang bersamaan, saksi dari masing-masing Pasangan Calon tidak
menyampaikan kejadian tertentu/khusus dimaksud, sehingga penting untuk tidak
dilakukan pemungutan suara susulan. pandangan Pengadu tidak ditemukan kondisi-
kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang
menyebabkan pemungutan suara susulan. Patut diduga, rekomendasi Panwas
Kabupaten Muna tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan
pemungutan suara susulan;
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna dalam mengeluarkan rekomendasi Pemungutan
Suara Susulan di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno patut diduga telah bertindak
sewenang – wenang karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya diluar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas
Kabupaten Muna telah memicu terjadinya konflik sosial antar masyarakat. Padahal
sebagai penyelenggara Pemilu, Panwaslu Kabupaten Muna berkewajiban menjaga dan
memelihara ketertiban sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan dengan melaksanakan
tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang
disampaikan oleh masyarakat ke Panwas Kabupaten Muna setelah proses rekapitulasi
di tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Maka dapat dipahami , Pelapor
menyampaikan laporan berdasarkan pertimbangan hasil pelaksanaan rekapitulasi
ditingkat Kecamatan yang menentukan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon;
7. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
patut diduga tidak netral karena bertindak dengan mengeluarkan rekomendasi yang
tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan betindak tidak secara
profesional. Sehingga patut diduga Panwas Kabupaten Muna telah berpihak kepada satu
Pasangan Calon;
8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Muna telah menciderai kehormataan lembaga
penyelenggaraan pemilu. Penerusan rekomendasi yang tidak profesional dan tidak
memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Muna
telah menunjukan rapuhnya integritas anggota Panwas Kabupaten Muna;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
3
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Muna Nomor 174 K-
1/Panwaslu Muna/VI/2015 perihal Pernyataan Penegasan tertanggal 14
Desember 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Formulir C-KWK,C1-KWK dan lampiran model C1-KWK;
Bukti P-3 : Fotokopi Formulir model DA1-KWK;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh Dalil yang dikemukakan oleh Pengadu,
kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 1 yang menyatakan bahwa Panwas
Kabupaten Muna mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU
Kabupaten Muna melalui surat Nomor 192/Pwsl.Mn/XII/2015 adalah benar sebagai
tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas
Kabupaten Muna 011/LP/Pwsl.mn/XII/2015;
3. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 2 yang menyatakan bahwa Panwas
Kabupaten Muna dalam melakuan Kajian Hukum atas laporan
011/LP/Pwsl.mn/XII/2015 sampai pada kesimpulan dan Rekomendasi Pemungutan
Suara Susulan di Desa Oempu menunjukan sikap dan prilaku yang tidak taat asas,
tidak professional dan tidak memberikan kepastian Hukum, adalah Tidak Benar, karena
dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Masyarakat dan menjadi kewajiban
Panwas Kabupaten Muna untuk menindaklanjuti setelah memenuhi syarat formal dan
materil, sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara
Pemilu Pasal 78 poin C yang menyebutkan bahwa Panwas Kabupaten/Kota
berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya
Dugaan Pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilu;
4. Bahwa laporan tersebut telah diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran yang
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, dimulai dari
penerimaan Laporan, Klarifikasi, pengkajian, kesimpulan dan Rekomendasi serta
4
penyampaian status laporan melalui formulir A-12 yang ditempelkan dikantor Panwas
Kabupaten Muna sebagai bukti bahwa Laporan tersebut telah ditindaklanjuti;
5. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 3 yang menyatakan bahwa Pengadu
mendalilkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Muna tidak melalui usulan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menyampaikan kejadian khusus, adalah kabur dan
tidak jelas. Hal ini harus dipahami secara jelas bahwa dugaan pelanggaran yang
direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Muna bukan melalui proses Temuan
Panwas TPS, PPL dan Panwascam, tetapi melalui laporan resmi Masyarakat yang
disampaikan langsung disekretariat Panwaslu Kabupaten Muna dan harus
ditindaklanjuti sesuai Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kabupaten Muna;
6. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 4 yang menyatakan bahwa Pengadu
mendalilkan Keluarnya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Muna untuk melakukan
Pemungutan Suara Susulan di Desa Oempu merupakan tindakan sewenang-wenang dan
memicu terjadinya konflik sosial antar masyarakat, merupakan dalil yang tidak benar
dan tidak berdasar karena Rekomendasi tersebut dikeluarkan sesuai dengan tugas dan
wewenang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa Pasal 77 ayat (1) huruf b, berbunyi bahwa Tugas dan Wewenang Panwaslu
Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan sampai saat ini tidak ada proses
hukum yang terjadi sebagai akibat dikeluarkanya rekomendasi tersebut, justru adanya
gejala sosial yang muncul sebelum dikeluarkanya rekomendasi menjadi aman dan
terkendali akibat adanya rekomendasi tersebut;
8. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 5 yang menyatakan bahwa Pengadu
mendalilkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Muna dikeluarkan melalui laporan
masyarakat setelah proses rekapituasi ditingkat Kecamatan selesai dilaksanakan, dalil
tersebut dikesampingkan oleh Panwas Kabupaten Muna, karena Pengadu hanya menilai
Pelapor dan tidak ada hubungannya dengan Teradu. Hal ini harus dipahami siapapun
dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu dengan
ketentuan memenuhi syarat formil dan materil, maka menjadi kewajiban Panwas
Kabupaten Muna untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku;
9. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 6 yang menyatakan bahwa Pengadu
mendalilkan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Panwaslu Kabupaten
Muna tidak netral, adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar karena tidak ada
relevansinya antara pokok aduan dan yang mendasari aduan. Saat ini tidak ada fakta
hukum yang menunjukan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Panwas Kabupaten
Muna membeda-bedakan Pasangan Calon Bupati Muna Tahun 2015, terbukti semua
Laporan yang masuk dan temuan yang ada telah diproses sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5
10. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada poin 7 yang menyatakan bahwa Pengadu
mendalilkan Panwas Kabupaten Muna telah mencederai kehormatan lembaga
penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya tidak professional dan tidak
memberikan kepastian hukum adalah dalil yang tidak benar dan tidak jelas karena
terlalu spekulatif dan mengada-ada;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi C6-KWK yang tidak di distribusi di Desa Oempu Kecamatan
Tongkuno;
Bukti T-2 : Fotokopi C6-KWK yang ditemukan di rumah kosong Desa Oempu
Kecamatan Tongkuno;
Bukti T-3 : Fotokopi C7-KWK TPS 2 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno yang
ditemukan di rumah kosong;
Bukti T-4 : Fotokopi Dokumentasi C6-KWK yang berserahkan di sekitar Desa
Oempu Kecamatan Tongkuno;
Bukti T-5 : Fotokopi Rekomendasi Kajian Nomor : 04/LP/Pilkada/XII/2015,
Tanggal 29-12-2015 tentang Laporan dugaan pelanggaran oleh Panwas
Muna dengan pelapor Laode Alis Bahar Ndoasa;
Bukti T-6 : Fotokopi Pengumuman PPS yang ditempelkan pada semua TPS Desa
Oempu yang mengharuskan bagi pengguna KTP, KK, Pasport harus
menyetor foto copynya kepada ketua KPPS;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
6
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
7
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Kabuaten Muna
dengan Nomor 192/Pswl-Muna/XII/2015 yang dilampiri dengan 1 (satu) rangkap kajian
hukum penanganan pelanggaran atas laporan masyarakat Nomor 011/LP/PSWL/XII/2015.
Berdasarkan kajian Panwas Kabupaten Muna atas laporan dimaksud, Panwas Kabupaten
Muna merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan proses
pemungutan suara ulang TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno sebagaimana pokok
surat penegasan Panwas Kabupaten Muna Nomor 174K-1/Panwaslu Muna/VI/2015
tertanggal 14 Desember 2015 yang diumumkan di Kantor Panwas Kabupaten Muna. Para
Teradu dalam mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan di Desa Oempu
Kecamatan Tongkuno patut diduga telah bertindak sewenang–wenang, karena dalam
menjalankan tugas dan fungsinya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Muna telah memicu terjadinya
konflik sosial antar masyarakat. Padahal sebagai penyelenggara Pemilu, Panwaslu
Kabupaten Muna berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban sosial dalam
penyelenggaraan Pemilihan dengan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu mengeluarkan rekomendasi atas laporan yang
disampaikan oleh masyarakat ke Panwas Kabupaten Muna setelah proses rekapitulasi di
tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan. Para Teradu telah menciderai kehormataan
lembaga penyelenggaraan pemilu. Penerusan rekomendasi yang tidak profesional dan tidak
memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Muna telah
menunjukan rapuhnya integritas anggota Panwas Kabupaten Muna;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu. Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan
kepada KPU Kabupaten Muna melalui surat Nomor 192/Pwsl.Mn/XII/2015 adalah benar
sebagai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Panwas
Kabupaten Muna 011/LP/Pwsl.mn/XII/2015. Para Teradu dalam melakuan Kajian Hukum
atas laporan 011/LP/Pwsl.mn/XII/2015 sesuai dengan Pasal 78 poin c Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Panwas
Kabupaten/Kota berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
8
dengan adanya Dugaan Pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilu”. Para Teradu mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang
direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Muna bukan melalui proses Temuan Panwas
TPS, PPL dan Panwascam, tetapi melalui laporan resmi Masyarakat yang disampaikan
langsung disekertariat Panwas Kabupaten Muna dan harus ditindaklanjuti sesuai Tugas
dan Kewajiban Panwas Kabupaten Muna. Berdasarkan hal tersebut di atas, para Teradu
dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman Pasal 77 ayat (1) huruf b, bahwa Tugas dan
Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan sampai saat
ini tidak ada proses hukum yang terjadi sebagai akibat dikeluarkannya rekomendasi
tersebut, justru adanya gejala sosial yang muncul sebelum dikeluarkanya rekomendasi
menjadi aman dan terkendali akibat adanya rekomendasi tersebut;
[4.3] Menimbang fakta persidangan dan keterangan para pihak, bahwa para Teradu dalam
mengeluarkan rekomendasi kontradiksi antara pasal yang dilanggar dalam kajian dengan isi
rekomendasi, maka terlihat adanya tindakan kurang profesional. Para Teradu dalam
melakukan kajian hukum atas laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 011/LP/PSWL-
MNA/XII/2015 berkesimpulan meneruskan rekomendasi Pemungutan Suara Susulan
diseluruh TPS di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno kepada KPU Kabupaten Muna tidak
berdasarkan pada ketentuan yang mengatur tentang Pemungutan Suara Susulan (PSS)
karena rekomendasi yang dikeluarkan tidak cermat, rekomendasi yang dikeluarkan untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSU) diatur dalam Pasal 121 dan Pasal 122
Undang-Undang Pilkada, namun dasar ketentuan yang digunakan untuk mengkaji dan
meneruskan dugaan pelanggaran dalam bentuk Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Muna
adalah Pasal 112 yang mengatur tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukan
Pemungutan Suara Susulan (PSS) sebagaimana maksud penegasan rekomendasi melalui
surat No. 174/K-I/Panwaslu Muna/VI/2015 tanggal 14 Desember 2015. Berdasarkan hal
tersebut di atas, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu yang diterbitkan dan
diteruskan pada Tanggal 13 Desember 2015 diterima KPU Kabupaten Muna pada tanggal 14
Desember 2014 (pukul 00.07 WITA) dan ditegaskan kembali pada Tanggal 14 Desember
2015 (pukul 18.30 WITA). Rekomendasi tersebut diterbitkan di luar tenggang waktu yang
diatur dalam regulasi penyelesaian pelanggaran administrasi, cacat substansi karena
merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara susulan dengan menggunakan
dasar hukum Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan cacat prosedur
karena rekomendasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) sebagai institusi yang berwenang bukan dikeluarkan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota. DKPP berpendapat bahwa kewenangan untuk
mengeluarkan rekomendasi adalah kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan bukan
Panwas Kabupaten. Terkait dengan prosedur, rekomendasi para Teradu juga cacat
substansi karena merekomendasikan pemilihan susulan tidak berdasarkan alasan objektif
9
untuk dilakukannya Pemungutan Suara Susulan (PSS) adalah seperti kerusuhan atau
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal tersebut tidak terjadi di
seluruh TPS Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna pada saat dilakukannya
pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015. Tindakan para Teradu telah melanggar
asas penyelenggara pemilu yaitu asas kepastian hukum, asas profesionalitas dan prinsip
dasar etika penyelenggara pemilu, sehingga dalil Pengadu dapat diterima dan para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf d, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 5 huruf i
dan Pasal 8 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada para
Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Mahiluddin,
Teradu II atas nama Rustam, dan Teradu III atas nama Al Abzal Naim selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Muna terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
10
M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu
Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11