Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 105 Tahun 2020
Plt Kasek Bawaslu Prov. Sumut & Ketua Bawaslu Kab. Nisel
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 11 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 118-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Pada tanggal 07 Agustus 2017 Panwaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan permohonan dukungan Tenaga PNS melalui surat nomor: B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Maka pada tanggal 28 September 2017, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan dukungan sebagaimana dimaksud melalui surat nomor: 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 hal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengusulkan Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017,; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Pasal 18 ayat (3) Peraturan Sekretaris Jenderal; Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan “Kepala Sekretariat; Pasal 7; Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekjen
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 118- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hilarius Duha Pekerjaan : Bupati Nias Selatan Alamat : Kelurahan Pasar Teluk Dalam/Arah Sorake KM 5, Kabupaten Nias Selatan Memberikan kuasa kepada : Nama : Amsarno Satriawan Sarumaha Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Arah Sorake Km 5, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Iwan Tero Jabatan : Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Haji Adam Malik Nomor 193 Sei Agul Kecamatan Medan Barat-Kota Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Alismawati Hulu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Saonigeho Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi Pengadu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 118-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Pada tanggal 07 Agustus 2017 Panwaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan permohonan dukungan Tenaga PNS melalui surat nomor: B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Maka pada tanggal 28 September 2017, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan dukungan sebagaimana dimaksud melalui surat nomor: 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 hal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengusulkan Sdr. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos sebagai Kepala Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti surat terlampir). Tetapi, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengangkat Sdri. MURNIATI DAKHI SKM., MM., M.Kes sebagai Koordinator Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupa surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan. 2) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui surat nomor 100/20919/Umum/2017 tanggal 20 November 2017 Perihal Sekretariat Panwaslih Kab. Nias Selatan (sebagaimana terlampir) merekomendasikan Sdr. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos sebagai Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B- 1403/Bawaslu–Prov.SU/Set/KP.01. 03/11/ 2017 tanggal 14 November 2017 perihal Sekretariat Panwaslih Kab. Nias Selatan. 3) Pada tanggal 04 Desember 2017, Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Sdri. MURNIATI DAKHI SKM., MM., M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanpa melampirkan surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan ataupun konsultasi kepada Bupati Nias Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan. 4) Pada tanggal 12 Maret 2019 Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan susulan surat sebagaimana disebutkan pada poin 2 diatas dengan Nomor: 800/3302/BKD/2019 perihal Susulan kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017 diatas. 5) Pada tanggal 09 April 2019, Sekjen Bawaslu RI merespon Surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor 100/20919/Umum/2017 dengan Surat Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 09 April 2019 Hal Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjkan di Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana ditegaskan pada angka 2 bahwa menyetujui proses Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos NIP. 19831022200611 1 001. Tetapi Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mengindahkan surat dimaksud. 6) Tanggal 1 Juli 2020, Sekjen Bawaslu RI kembali menginstruksikan Kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 Perihal Penetapan Koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 7) Tanggal 30 Juli 2020, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor:0114/Bawaslu-Prov/SU/Set/TU/00.01/07/2020 menyatakan bahwa hingga pada saat ini, belum ada pengajuan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II. 4. Atau apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Surat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor 100/20919/Umum/2017, Hal Sekretariat Panwaslih Kab. Nias Selatan tertanggal 20 November 2017 2. P-2 : Surat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 hal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. 3. P-3 : Surat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor 800/3302/BKD/2019 perihal Susulan kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017. 4. P-4 : SK Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0401/BAWASLU-Provsu/KU.01.00/12/17 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan 5. P-5 : Surat Sekjen Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 09 April 2019 Hal Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjkan di Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 6. P-6 : Surat Sekjen Bawaslu Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 Perihal Penetapan Koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 7. P-7 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0114/Bawaslu-Prov/SU/Set/TU/00.01/07/2020 tanggal 30 Juli tentang klarifikasi 8. P-8 : Publikasi melalui media social (laman facebook) di https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=748784005900879 &id=406716063441010 9. P-9 : Foto Spanduk Ucapan Selamat HUT RI yang memuat Sdri. Murniati Dakhi, SKM., MM., M.Kes dalam jajaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan Saksi atas nama Ikhtiar Duha dan Anarota Ndruru, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] SAKSI I Saksi I atas nama Ikhtiar Duha selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mengindahkan dan mengabaikan surat Sekjen Bawaslu RI Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.0100/IV/2019 tanggal 9 April 2019 hal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa menyetujui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos NIP. 198310222006111001. Saksi I menerangkan bahwa Teradu I mengangkat PNS Daerah Kab Nias Selatan sebagai Koordinator Sekretariat di Bawaslu Nias dan staf sekretariat di Bawaslu Nias Selatan tanpa adanya persetujuan dari instansi induk. Teradu II dalam Keputusan Pleno telah mengusulkan calon Korsek Bawaslu Nias Selatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2017. Bahwa Murniati Dakhi saat ini, proses hukuman disiplinnya sedang dalam proses. [2.4.2] SAKSI II Saksi II atas nama Anarota Ndruru selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan yang menyatakan bahwa penempatan PNS atas nama Murniati Dakhi, SKM, MM, M.Kes. tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dan berharap kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Teradu I untuk mematuhi aturan yang berlaku. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut: I. TANGGAPAN PENGADU ATAS JAWABAN PARA TERADU : A. TERHADAP TERADU I 1. Bahwa Pengadu menolak semua dalil-dalil jawaban Teradu I, kecuali yang diakui sendiri oleh Teradu I atas kebenaran laporan pengadu. 2. Bahwa terhadap tindakan Teradu I yang telah menetapkan Sdr. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.Kes selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan, jelas telah melanggar mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 3. Terhadap jawaban Teradu I pada poin 1, poin 2 dan poin 3,bahwa benar Teradu I telah melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan jelas telah melanggar aturan sebagaimana telah diatur dan dimanatkan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , dan Pasal 1 angka 17, Pasal 191 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat (2)Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 4. Terhadap jawaban Taradu I pada poin 10, bahwa patut diduga bahwa Teradu I memaksakan keinginan mengajukan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.Kes NIP. 197310271993032006yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan dan telah direspon, dipenuhi serta dijawab melalui Surat Bupati Nias Selatan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Nias Selatan tertanggal 28 September 2020 dengan Nomor: 800/18437/BKD/2017 perihal persetujuan dukungan tenaga PNS pada Sekratariat Panwaslu Kab. Nias Selatan. 5. Bahwa terhadap jawaban Teradu I poin 17 dengan Bukti T-7 yaitu Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang ditetapkan tanggal 23 Agustus 2018dimana untuk Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ditetapkan Sdr. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kesyang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 6. Terhadap jawaban Teradu I pada poin 25, berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 Arpil 2019, sangat jelas pada poin 2 menyatakan “bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan Pemilu dan dalam rangka mendukung kelancaran pengawasan Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah , Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019, bahwa pada prinsipnya Badan Pengawas Pemilihan umum menyetujui Proses Penggantian Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n SARSOFULATAFMAN SARUMAHA, S.sos NIP. 198310222006111001 mengingat kepala/koordinator Sekretariat Panwalu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes NIP. 197310271993032006 telah diangkat dalam jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 05.3_96 Tahun 2019 tanggal 12 Pebruari 2019 dan telah dilantik pada tanggal 13 Pebruari 2019. selanjutnya mengingat pungut hitung akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi yaitu pada tanggal 17 April 2019 diinstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal pengembangan Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta selalu mempedomani terhadap peraturan perundang-undangan. dalam isi pokok surat tersebut jelas dan terang untuk segera dilaksanakan Penggantian Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, namun tidaklah ditindaklanjuti oleh KepalaSekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan hal ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. 7. Bahwa terhadap jawaban Teradu I pada Poin 32 dan poin 33, hal ini merupakan alasan yang mengada-ngada dari Teradu I sebab Bupati Nias Selatan telah mengirimkan surat kepada Teradu I selaku Sekretaris/Koordinator Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 800/13289/5286/A/BKD/2020 tertanggal 22 September 2020 perihal susulan ketiga Surat Nomor:100/20919/Umum/2017 perihal dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. B. TERHADAP TERADU II 1. bahwa pengadu menolak semua dalil-dalil jawaban Teradu II, kecuali yang diakui sendiri oleh Teradu II atas kebenaran laporan pengadu. 2. Bahwa terhadap tindakan Teradu II yang telah mengusulkan Sdri. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan jelas telah melanggar mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat (2)Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 3. Terhadap poin 5 jawaban Teradu II, bahwa surat Bupati Nias Selatan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Nias Selatan tertanggal 28 September 2020 dengan Nomor: 800/18437/BKD/2017 perihal persetujuan dukungan tenaga PNS pada Sekratariat Panwaslu Kab. Nias Selatan telah sesuai mekanisme sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 4. Terhadap poin 9, poin 10 dan poin 11, bahwa hal itu sangatlah keliru mengingat Sdri. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Nias Selatan bukanlah Pegawai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dan selanjutnya yang mempunyai kewenangan untuk menilai kinerja seorang PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 77Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bukanlah Komisioner Bawaslu.
III. KESIMPULAN
Sehubungan dengan pelaksanaan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Oktober 2020 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kuasa Pengadu, Teradu I, Teradu II, Pihak Terkait dan Para Saksi Pengadu, maka perkenankanlah kami menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Bukti T-3 Teradu II sangatlah bertentangan dengan Surat Bupati Nias Selatan Nomor : 800/18437/BKD2017 tertanggal 28 September 2017 perihal : Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan. 2. Bahwa bukti T-3 Teradu II yang melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Kepala Sekretariat dan Staf adalah mengada-ada karena : a. Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang uji kelayakan dan kepatutan terhadap PNS yang dipekerjakan di Panwaslih Kabupaten. b. Adanya perbedaan jadwal uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan secara khusus kepada MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes tanggal 05 September 2017 dengan judul Daftar Hadir Uji Kelayakan dan KepatutanPara Calon Kepala Sekretariat dan Staf pada Sekretariat PanwaslihKabupaten Nias Selatan dengan daftar hadir uji kelayakan tanggal 12 Oktober 2017 dengan judul Daftar hadir uji kelayakancalon pegawai sekretariat PanwaslihKabupaten Nias Selatan. c. ASN dalam daftar hadir tanggal 05 September 2017 tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 3. Bahwa bukti T-4 Teradu II terkait Berita Acara Pleno sangatlah bertentangan dengan Surat Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 Agustus 2017 Nomor : B-3002/Bawaslu-Prov SU/Set/KP 00/08/2017 perihal mohon dukungan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan, yang mana dalam surat tersebut salah satu syarat kepangkatan PNS yang diangkat menjadi kepala sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota adalah minimal pangkat Penata Muda TK.I dengan golongan/ruang III/b. Ini telah bertentangan dimana salah satu PNS yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Calon Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama ALBERT EFESIENDRY LUAHAMBOWO, NIP. 198411152007011002 Pangkat Gol/ruang Pengatur Muda TK.I, II/b. 4. Bahwa Teradu II tidak dapat membuktikan dalam persidangan Surat Persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan atas nama MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 5. Dalam Persidangan majelis DKPP, Teradu II dalam memberikan jawaban atas pertanyaan majelis DKPP banyak tidak tau, artinya bahwa Teradu II kurang memahami apa yang menjadi Tupoksinya selaku penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah merespon Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan surat Bupati Nias Selatan terkait Penempatan Kepala Sekretariat dan Staf Adminstrasi pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 7. Bahwa Teradu I telah mengakui secara tegas dan meyakinkan para majelis disidang DKPP, bahwa pengangkatan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes tidak sesuai mekanisme yang diamanatkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan. 8. Bahwa sebagaimana keterangan Saksi Pengadu atas nama IKHTIAR DUHA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan yang menyatakan bahwa teradu I dan Teradu II tidak mengindahkan dan mengambaikan surat Sekjen Bawaslu RI Nomor : 0350/Bawaslu/SJ/KP.0100/IV/2019 tanggal 9 April 2019 hal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa menyetujui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama SARSOFULATAFMAN SARUMAHA, S.Sos NIP. 198310222006111001. sebagaimana dalam Bukti surat Pengadu. 9. Selanjutnya sebagaimana keterangan Saksi II Pengadu atas nama ANAROTA NDRURU selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan yang menyatakan bahwa penempatan PNS atas nama MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes. tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dan berharap kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Teradu I untuk mematuhi aturan yang berlaku. 10. Bahwa berdasarkan keterangan Terkait pada persidangan tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan bahwa pasca mereka sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mengenal dan tidak tau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang penting mereka difasilitasi oleh sdr.MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes, hal ini nyata-nyata bahwa pihak Terkait tidak memahami Tupoksi, ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan/penetapan PPK maupun Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 11. Bahwa atas tindakan Teradu I dan Teradu II mengusulkan dan mengangkat Sdri. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes, selaku koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdampak pada ketidak-aktifan dalam melaksanakan tugas kedinasan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan. Dan hal ini pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah melakukan proses pemberian sanksi/hukuman sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan Pegawai Negeri Sipil. 12. Bahwa Sdri. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu adalah Saudara Kandung IDEALISMAN DACHI (Calon Kepala Daerah Kab. Nias Selatan) saat ini /Paslon 2, maka diragukan/kuatirkan netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Majelis DKPP Provinsi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili permasalahan penyelenggara Pemilu ini untuk berkenan memberikan keputusan sebagai berikut : 1. Menolak dalil jawaban Teradu I dan Teradu II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Bupati Nias Selatan Nomor: 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 perihal susulan kedua surat Nomor : 100/20919/Umum/2017, tertanggal 20 Nevember 2017 perihal dukungan tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan merekomendasikan atas nama SARSOFULATAFMAN SARUMAHA, S.Sos NIP. 198310222006111001, sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan DKPP pada tanggal 26 Oktober 2020 baik Teradu I maupun Teradu II menyatakan bahwa pengangkatan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diamanatkan dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat (2)Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan serta Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan sebagaimanaPasal 1 angka 14 dan pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , dan Pasal 1 angka 17, Pasal 191 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Maka sehubungan Komisioner Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah salah satu bagian Penegak Peraturan Perundang-undangan, maka Pengadu memohon kepada Para Majelis DKPP untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Taradu I dan Taradu II serta Pihak Terkait. 4. Memerintahkan sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera membatalkan penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.Kes. berdasarkan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2301/Bawaslu- Prov.SU/SET/HK.01.00/08/2018. dan mengangkat/menetapkan segera Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 5. Apabila Majelis Sidang DKPP Provinsi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadil perkara ini berpendapat lain, Pengadu mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu mengangkat PNS Daerah Kabupaten Nias Selatan sebagai Koordinator Sekretariat dan Pegawai Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan; 2. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu Mengangkat PNS Daerah Kabupaten Nias Selatan sebagai pegawai Sekretariat dan Pegawai Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan; 3. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu Mengangkat PNS Daerah Kabupaten Nias Selatan sebagai Koordinator Sekretariat dan Pegawai Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa konsultasi kepada Bupati Nias Selatan. 4. Bahwa pasca dilantiknya Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tanggal 28 Agustus 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Panwas Kabupaten/Kota yang baru dilantik untuk berkoordinai kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat untuk mohon dukungan staf PNS di lingkungan kabupaten/kota untuk dipekerjakan di sekretariat Panwas Kabupaten/Kota sebagai Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf Pendukung PNS. 5. Bahwa untuk Panwas Kabupaten Nias Selatan juga berlaku hal yang sama. Setelah kembalinya ke tempat, mereka juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan koordinasi dalam bentuk audiensi kepada Bupati Nias Selatan sekaligus menyampaikan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait mohon dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupa dukungan staf PNS yang nantinya akan dipekerjakan pada Sekretariat Panwas Nias Selatan (Surat No. B-3002/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.00/08/2017). Panwas Nias Selatan juga menyurati Bupati Nias Selatan untuk permohonan dukungan tenaga PNS dalam surat nomor B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 dimana dalam surat tersebut Panwas Kabupaten Nias Selatan berdasarkan hasil rapat pleno merekomendasikan nama-nama PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Nias Selatan. Nama PNS yang direkomendasikan adalah Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes, Ferius Sihura, SE, MM, Sofyan Ramadhan Syah Fau, SKM, MM, Fiktoryaman Gee, SKM, M.M.Kes., Faduhusi Daeli, SE, Dementrius Waoma, S.Pd., M.Si., Menyerah Zamili, Yernihati Waoma, dan Emanuel Perdamaian Ndruru. (Bukti T-1) 6. Bahwa Selanjutnya Bupati Nias Selatan membalas surat dari Panwas Kabupaten Nias Selatan dengan surat nomor 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 perihal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan. Namun dalam surat tersebut nama-nama PNS yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan untuk diperbantukan pada Panwas Kabupaten Nias Selatan berbeda dengan nama PNS yang diajukan oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan. Adapun nama PNS yang diajukan oleh Bupati Nias Selatan adalah Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos., Antonius Harita, S.PAK, Agustinus Laia, S.Sos., Sumardin Moho, SKM, Patrianus Manao, S.ST, Rahmaian Duha, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo. Pada surat tersebut Bupati Nias Selatan langsung menunjuk Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, dan nama lainnya sebagai staf adminsitrasi. (Bukti T-2) 7. Bahwa Panwas Kabupaten Nias Selatan melalui surat B-051/Panwaslih- 14/KP.00.01/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 melakukan pemanggilan PNS yang direkomendasikan Bupati Nias Selatan pada surat nomor 800/18437/BKD/2017 untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. 8. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2017 Bupati Nias Selatan melalui surat nomor 800/18819/BKD/2017 mengirimkan surat kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan kembali mengirimkan perubahan nama PNS yang akan diperbantukan pada sekretariat Panwas Nias Selatan yaitu Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos., Patrianus Manao, S.ST, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo. Pada surat tersebut tetap tidak ada nama PNS yang diajukan oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan. 9. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2017 Panwas Kabupaten Nias Selatan menyampaikan usulan nama Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. dan Albert Efisiendry Luahambowo. Pengajuan ini berdasarkan hasil rapat pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 12 Oktober 2017 dan juga kedua nama tersebut telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala Sekretariat Panwas Nias Selatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan. 10. Bahwa tanggal 31 Oktober 2017 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan surat nomor B-3106/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 perihal Permohonan izin Pengangkatan sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan. Karena tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 sudah berjalan, namun surat tersebut tidak dijawab. Pada tanggal 14 November 2017, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menyurati Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan perihal permohonan izin dengan surat nomor 1403/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 perihal Permohonan Izin untuk diangkatnya Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-3) 11. Dikarenakan belum adanya Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 14 November 2017 mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mohon pembayaran biaya operasional kantor Panwas Kabupaten Nias Selatan berupa biaya sewa kantor, honor staf, ATK, dan pembayaran honor Panwascam. Adapun disposisi surat dari Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara dalah meminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk menunjuk pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan pembayaran kebutuhan Panwas Kabupaten Nias Selatan sebelum sekretariat terbentuk dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada PPK Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk memfasilitasinya. 12. Selanjutnya pada tanggal yang sama, 14 November 2017 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari Panwas Kabupaten Nas Selatan terkait permohonan melaksanakan kegiatan. Dikarenakan sekretraiat Panwas Kabupaten Nias Selatan belum terbentuk, Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara dalam disposisi suratnya meminta kepada Kepala Sekretarat agar menunjuk staf/pejabat yang berwenang untuk membantu memfasilitasi kegiatan-kegiatan di Panwas Kabupaten Nias Selatan, kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada PPK Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memfasilitasi kegiatan tersebut. Pada tanggal 20 November 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menerima surat dari Panwas Kabupaten Nias Selatan yang pada intinya memohon kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk dapat membayarkan kebutuhan operasional kantor, kegiatan dan pembayaran honor staf Panwas Kabupaten Nias Selatan, honor Panwascam dan sekretariat Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan. Atas dasar permintaan Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan staf keuangan Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk ke Nias Selatan memfailitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwas Kab. Nias Selatan. (Bukti T-4) 13. Pada tanggal 20 November 2017 Bupati Nias Selatan melalui surat nomor 100/20919/Umum/2017 membalas surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebelumnya yang pada intinya Bupati Nias Selatan menyampaikan yang diperintahkan untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Nias Selatan adalah Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos. 14. Pada tanggal 30 November 2017, Panwas Kabupaten Nias Selatan memohon pengangkatan PPK Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Nias Selatan yang tidak dipekerjakan dalam jabatan apapun sejak diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-5) 15. Dikarenakan belum terbentuknya Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan, yang mengakibatkan terhambatnya kegiatan pengawasan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019, dan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembatu Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018, serta untuk kelancaran tugas dan fungsi sekretariat dalm hal memfasilitasi tugas-tugas pengawasan maka tanggal 4 Desember 2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan PPK Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. Selanjutnya berdasarkan permohonan Panwas Kabupaten Nias Selatan terkait penetapan staf di Panwas Kabupaten Nias Selatan dan Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan dalam rangka kelancaran tugas dan fungsi sekretariat dalm hal memfasilitasi tugas- tugas pengawasan di tingkat kabupaten dan kecamatan maka tanggal 15 Desember 2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusannya mengangkat Staf Non PNS di sekretariat Panwas Kabupaten. Nias Selatan, mengangkat Kepala Sekretariat Panwascam, serta menerbitkan Keputusan pengangkatan staf di Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-6) 16. Bahwa Setelah pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Panwas Kabupaten Nias Selatan kegiatan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 mulai berjalan dengan baik dan kerja-kerja pengawasan mulai tingkat kabupaten sampi kelurahan/desa di Kabupaten Nias Selatan terlaksana sesuai jadwal. 17. Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, pada point 1 diminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. Terkait dengan Surat Edaran tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2301/BAWASLU- PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Untuk Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen turut ditetapkan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T- 7). 18. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Maret 2019 menerima surat dari Bupati Nias Selatan tertanggal 12 Maret 2019 hal Susulan Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November 2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS Pada Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Surat tersebut pada intinya menyampaikan Kepala Sekretariat yang direkomendasikan oleh Bupati Nias Selatan adalah Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos. Pada surat tersebut juga disampaikan bahwa Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. telah diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan dan telah dilantik untuk jabatan tersebut pada tanggal 13 Februari 2019. Bupati Nias Selatan kembali meminta agar surat dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Nias Selatan sesuai surat terdahulu agar dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku. 19. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan dengan nomor surat 1510/Bawaslu-Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 perihal Pemberitahuan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada intinya surat tersebut memberitahukan kepada Bupati Nias Selatan bahwa pergantian Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan belum dapat dilaksanakan untuk saat ini dengan alasan : 1) Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019 tinggal beberapa hari lagi; 2) Bahwa anggaran untuk Pengawasan Pemilihan Umum 2019 telah diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan belum dipertanggungjawabkan; 3) Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018 diminta agar Bupati / Walikota Tidak Menarik PNS yang dipekerjakan / diperbantukan / ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.(Bukti T- 8 ). 4) Bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan atas penggunaan anggaran Pemilihan Umum TA. 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 20. Bahwa Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes selaku Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan-kegiatan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 maupun Pemilu Tahun 2019 yang tahapannya beririsan. Yang bersangkutan mampu bekerja dan melaksanakan tupoksinya sebagai Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Panwas Kabupaten Nias Selatan. 21. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu, menyebutkan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; 22. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana poin 21 diatas,Teradu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mempunyai pertimbangan terhadap nama calon Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan yang diusulkan oleh Bupati Kabupaten Nias Selatan, sehingga tidak diangkat dan ditetapkan sebagai Koordinator kepala sekretariat; 23. Bahwa berdasarkan chat percakapan via pesan whatsapp, Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos menyatakan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nias Selatan adalah merupakan orang-orang Bupati lama (Idealisman Dachi) , pernyataan yang disampaikan ini menjadi salah satu pertimbangan bagi Teradu dalam proses pengangkatan Koordinator Sekretariat yang fungsinya mendukung kerja- kejra pengawasan, Teradu menilai ini pernyataan ini dapat berdampak pada proses hasil kerja-kerja pengawasan. (Bukti T-9 ). 24. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, secara prosedural pengajuan pergantian Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota dapat disulkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sampai saat ini belum ada pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga Teradu I selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara belum dapat melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 25. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak mengindahkan dan mengabaikan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 09 April 2019 Hal Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana ditegaskan pada angka 2 bahwa menyetujui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos NIP. 19831022200611 1 001. 26. Bahwa tuduhan sebagaimana yang didalilkan pengadu pada pokok aduan yang menyebutkan Teradu I tidak berkoordinasi kepada Bupati Nias Selatan adalah tidak benar, karena Teradu I sudah menyampaikan surat Nomor 1510/Bawaslu- Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019 sebagai bentuk konsultasi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekjen Nomor 1 tahun 2017. 27. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak mengindahkan dan mengabaikan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 Perihal Penetapan Koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menginstruksikan Kepada Saudara Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 28. Bahwa tuduhan sebagaimana yang didalilkan pengadu pada pokok aduan yang menyebutkan Teradu I tidak mengindahkan dan mengabaikan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 adalah tidak benar, karena Teradu I selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Nias Selatan dengan menyampaikan surat Nomor 1510/Bawaslu- Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019. (Bukti T- 10). 29. Bahwa tindakan Teradu I dalam menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019, masih tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut. 30. Bahwa tindakan Teradu I tidak melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah karena pertimbangan sebagaimana disebutkan pada angka 19 diatas. 31. Bahwa tuduhan sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada pokok aduan yang menyebutkan Teradu I tidak mengindahkan dan mengabaikan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 adalah tidak benar, karena Teradu I selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan menyampaikan penjelasan dalam surat Nomor 0114/Bawaslu- Prov.SU/Set//TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 kepada Bupati Kabupaten Nias Selatan. ( Bukti T-11 ). 32. Bahwa Teradu I sampai saat ini belum melakukan pergantian koordinator sekretatiat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan semata-mata hanya ingin menyelematkan kepentingan dan kondusifitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten Nias Selatan, tidak ada kepentingan lain baik pribadi, golongan maupun kepetingan orang lain; 33. Bahwa selain alasan sebagaimana poin 32 diatas, Teradu I belum dapat melakukan pergantian koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena adanya surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tanggal 6 November 2019 perihal Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak menarik PNS yang dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Pengawas Pemilu. 34. Bahwa berdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota , menyebutkan pada poin 5 untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, diminta untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai, sedangkan pada poin 6 menyebutkan Pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kanupaten/Kota di Aceh harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Bukti T-12). [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II 1. Bahwa Teradu II adalah sebagai anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan masa Jabatan adhoc dari tanggal 28 Agustus 2017 dan berakhir tanggal 14 Agustus 2018; 2. Bahwa Panwas Kabupaten Nias Selatan beranggotakan: a. Seksama Sarumaha (Ketua) b. Restu Harita (Anggota) c. Alismawati Hulu (Anggota) 3. Bahwa pada bulan September Panwas Kabupaten Nias Selatan datang berkoordinasi kepada Bupati Nias Selatan dengan menyampaikan SK Pengangkatan Panwas Kabupaten Nias Selatan; 4. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 18 ayat 2 “Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota” maka Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan melakukan konsultasi melalui surat nomor B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 kepada Bupati Nias Selatan untuk permohonan dukungan tenaga PNS dengan mengusulkan nama-nama PNS; (BUKTI T II-1) 5. Bahwa Bupati Nias Selatan membalas Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan, melalui surat nomor: 800/8819/BKD/2017 tanggal 06 Oktober 2017, dengan memberi nama-nama yang baru, yang tidak satupun nama sesuai dari usulan Panwas Kabupaten Nias Selatan; (BUKTI T II-2) 6. Bahwa atas surat Bupati Nias Selatan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Seksama Sarumaha melakukan konsultasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi; 7. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Seksama Sarumaha, maka di instruksikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk uji kelayakan terhadap nama yang diusulkan Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Seksama Sarumaha dan yang diusulkan oleh Bupati Nias Selatan; (BUKTI T II-3) 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 18 ayat (3) “Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota” dan sesuai hasil uji kelayakan melalui pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor: B-159/BA-Pleno/ Panwaslih-14/X/2017 (BUKTI T II-4), maka atas nama Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes dan Albert Efisiendry Luahambowo diusulkan sebagai Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor: B-160/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017; (BUKTI T II-5) 9. Bahwa setelah penetapan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes sebagai Koordinator Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan sampai dengan berakhirnya masa Jabatan Panwas kabupaten Nias Selatan (adhoc) sepengetahuan Teradu II belum pernah mendapatkan/ mengetahui keberatan Pemerintah Daerah/ Pengadu yang disampaikan kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan; 10. Bahwa Teradu II mengetahui Koordinator sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan atas nama Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes bekerja dengan sepenuh waktu dan penuh dedikasi dalam memfasilitasi Panwas Kabupaten Nias Selatan 11. Bahwa hasil uji kelayakan dari semua ASN yang diusulkan : bahwa Ibu Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.Kes punya pengalaman Manajerial sebagai Kepala Dinas Kesehatan membawahi masing-masing puskesmas dan pustu bahkan posyandu di setiap desa tentu punya pengalaman mengkoordinir 35 Kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan dan tidak pernah ada masalah. Dan tentu hal ini hampir sama dengan sistim kerja di Bawaslu yang mana Bawaslu juga punya jajaran yang sama di kecamatan sampai di desa. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: [2.7.1] PETITUM TERADU I 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I; 3. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.7.2] PETITUM TERADU II 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II; 3. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode T-1 s.d T-12 Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : 1. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3002/Bawaslu- Prov.SU/Set/KP.00/08/2017 tanggal 30 Agustus 2017 2. Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 tanggal 7 September 2017 2. T-2 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 3. T-3 : 1. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3106/Bawaslu- Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 2. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1403/Bawaslu- Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 tanggal 14 November 2017 4. T-4 : 1. Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan nomor 250/Panwaslih- 14/KP.00.01/XI/2017 tanggal 14 Nobvember 2017 2. Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan nomor /Panwaslih- 14/KP.00.01/XI/2017 tanggal 14 Nobvember 2017 5. T-5 : Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan nomor B-307/Panwaslih- 14/KP.00.01/XI/2017 tanggal 30 November 2017 6. T-6 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia No. 0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 7. T-7 : Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 tanggal 23 Agustus 2018 8. T-8 : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018 9. T-9 : Chat percakapan via pesan whatsapp, Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos 10. T-10 : 1. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 2. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 1510/Bawaslu- Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019 11. T-11 : 1. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 2. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0114/Bawaslu- Prov.SU/Set//TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 12. T-12 : Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 13. T-13 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Langkah- langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, tanggal 21 Agustus 2018 [2.8.2] BUKTI TERADU II Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode T II-1 s.d T II-5 Kode No. Keterangan Bukti 1. T II-1 : surat nomor B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 kepada Bupati Nias Selatan untuk permohonan dukungan tenaga PNS dengan mengusulkan nama-nama PNS 2. T II-2 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor: 800/8819/BKD/2017 tanggal 06 Oktober 2017 3. T II-3 : 1. Daftar Hadir Uji Kelayakan Dan Kepatutan Para Calon Kepala Sekretariat dan Staf Pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Selasa 5 September 2017 2. Daftar Hadir Uji Kelayakan Calon Pegawai Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Kamis 12 Oktober 2017 4. T II-4 : Berita Acara Pleno Nomor B-159/BA-Pleno/ Panwaslih-14/X/2017 perihal Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes dan Albert Efisiendry Luahambowo diusulkan sebagai Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 5. T II-5 : Surat Nomor: B-160/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 perihal Penyampaian Usul Calon Kepala Sekretariat Pada Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, tanggal 12 Oktober 2017 [2.9] KESIMPULAN TERADU I Bahwa Teradu I juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta- fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Jawaban Teradu I sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I menolak semua dalil Pengadu sebagaimana yang disebut pada pokok aduan pengadu dalam pengaduan Nomor: 118-P/LDKPP/IX/2020 dengan Register Perkara Nomor : 105-PKE- DKPP/X/2020; 2. Bahwa pasca dilantik Panwaslih Kabupaten Nias Selatan telah berkoordinasi dengan Bupati Nias Selatan pada bulan September Tahun 2017 untuk menyampaikan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3002/Bawaslu- Prov.SU/Set/KP.00/08/2017 perihal permohonan dukungan staf PNS yang akan dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan segaimana terlampir sebagi Bukti T-1; 3. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2017 Panwaslih Kabupaten Nias Selatan menyampaikan usulan nama Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. dan Albert Efisiendry Luahambowo kepada Teradu I untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretaraiat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; 4. Bahwa Teradu I sebelum menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan melakukan verifikasi terhadap syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017; 5. Bahwa syarat calon yang diajukan oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tidak lengkap karena belum memiliki surat izin dari instansi asal sehingga Terau I tidak dapat mengangkat nama yang diusulkan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan menjadi Kepala Sekretariat; 6. Bahwa Teradu I telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Sekretaris Daerah Nias Selatan dengan menyampaikan surat sebanyak 2 (dua) kali perihal Permohonan Izin pengangkatan Sdri. Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes, sebagaimana disampaikan Teradu I dalam jawaban pada angka 10; 7. Bahwa Teradu I tidak pernah mengangkat Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes menjadi Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan pasca dilantiknya Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanggal 28 Agustus 2017; 8. Dikarenakan belum adanya Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 14 November 2017 mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mohon pembayaran biaya operasional kantor Panwas Kabupaten Nias Selatan berupa biaya sewa kantor, honor staf, ATK, dan pembayaran honor Panwascam. Adapun disposisi surat dari Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara dalah meminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk menunjuk pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan pembayaran kebutuhan Panwas Kabupaten Nias Selatan sebelum sekretariat terbentuk dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada PPK Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk memfasilitasinya. 9. Bahwa Teradu I sebanyak 2 (dua) kali sudah memfasilitasi kegiatan pembayaran biaya operasional kantor Panwas Kabupaten Nias Selatan berupa biaya sewa kantor, honor staf, ATK, dan pembayaran honor Panwascam; 10. Bahwa Teradu I harus mengambil keputusan untuk mengangkat pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi keuangan di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, mengingat jarak dan beban kerja Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang begitu padat dalam mengelola anggaran hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, anggaran hibah Pilkada 8 Kabupaten/Kota dan 33 anggaran APBN Pemilu Serentak Tahun 2019 yang beririsan dan keterbatasan SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk ditempatkan ke Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; 11. Bahwa Teradu I mengangkat Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes menjadi PPK pada sekretariat Panwalih Kabupaten Nias Selatan, keputusan ini diambil berdasarkan surat permohonan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017; 12. Bahwa penagangkatan Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes menjadi PPK tetap berpedomana pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat (2); 13. Bahwa Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes saat ditetapkan menjadi PPK tidak sedang menjabat pada jabatan apapun di Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan berdasarkan keterangan dalam surat permohonan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; 14. Bahwa Teradu I mengambil keputusan ini semata-mata hanya untuk menyelamatkan penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 serta Pemilu Serentak Tahun 2019 yang saling beririsan; 15. Bahwa setelah pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Panwas Kabupaten Nias Selatan kegiatan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 mulai berjalan dengan baik dan kerja-kerja pengawasan mulai tingkat kabupaten sampai kelurahan/desa di Kabupaten Nias Selatan terlaksana sesuai jadwal; 16. Bahwa Teradu I tidak menggunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, semata-mata hanya untuk menjaga keharmonisan antara Anggota Panwaslih Kabupaten NIas Selatan dengan Kepala Sekretariat; 17. Bahwa pasca pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 15 Agustus 2018, diminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu; 18. Bahwa Teradu I menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 19. Bahwa penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota (Bukti Tambahan); 20. Bahwa Teradu I sudah menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2020 melalui surat 1510/Bawaslu-Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019 dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0114/Bawaslu- Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 30 Juli 2020 kepada Bupati Kabupaten Nias Selatan sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.10.1] KETERANGAN SEKRETARIS JENDERAL BAWASLU RI 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya menyebutkan, Sekretaris Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberi dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, dan menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (BUKTI PT-1) 2. Bahwa hal tersebut lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (selanjutnya disebut “Perbawaslu SOTK”), pada pokoknya menyebutkan Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu, mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu. (Bukti PT-2) 3. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perbawaslu SOTK menyebutkan: Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. (Bukti PT-2) 4. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya mengenai proses pengangkatan Kepala Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota, telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (selanjutnya disebut “Persekjen Nomor 1 Tahun 2017”) (Bukti PT-3), yang menyebutkan: (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota. (3) Pengusulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal. (5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati Walikota. (6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu Kabupaten/Kota dilantik. (7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dalam hal sekretariat pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota. 6. Bahwa Pihak Terkait pernah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Bukti PT-4) 7. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerima tembusan Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 perihal Susulan Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi nama sebagai Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan yaitu Sarso Fulatman Sarumaha, S.Sos karena Sdri. Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.M.Kes telah diangkat dalam jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-5) 8. Bahwa terhadap surat yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan tersebut diatas, Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya menyetujui proses penggantian Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya atas nama Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.M.Kes. NIP. 197310271993032006 telah diangkat dalam jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 05.3_96 Tahun 2019 tanggal 12 Februari 2019 dan telah dilantik pada tanggal 13 Februari 2019. (Bukti PT-6) 9. Bahwa lebih lanjut, dalam surat tersebut Pihak Terkait juga menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan, mengingat tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 tidak lama lagi yaitu tanggal 17 April 2019. (Bukti PT-6) 10. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerima tembusan surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada pokoknya menyebutkan: 1) Belum ada penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sebagaimana telah disampaikan dalam surat Sekretaris Jenderal Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019. 2) Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara dianggap turut serta mengajak PNS Kabupaten Nias Selatan yang bekerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk tidak taat aturan dan tidak loyal kepada Bupati Nias Selatan dengan mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka. 3) Permintaan bahwa pihak-pihak terkait yang dengan sengaja melawan hukum dengan tidak melaksanakan surat Sekjen Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019 dan Surat Bupati Nias Selatan Nomor 100/20919/Umum/2017 perihal Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan yang mengusulkan/merekomendasikan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-7) 11. Bahwa terhadap surat tersebut, Pihak Terkait mengeluarkan surat nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut guna kelancaran dukungan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 (Bukti PT-8): a. Koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan. b. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait kemungkinan adanya aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dimaksud, dan c. Menyampaikan klarifikasi atas isi surat Bupati Nias Selatan sebagaimana dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. 12. Bahwa terhadap Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat jawaban/balasan dengan surat nomor 0115/Bawaslu- Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Penjelasan yang pada pokoknya menyampaikan kronologis penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan akan melakukan koordinasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-9) 13. Bahwa terhadap Surat jawaban/balasan dari Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut, Pihak Terkait kembali mengirimkan surat nomor 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-10) 14. Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, Sekretaris Jenderal Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas terkait proses penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.10.2] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN Bawaslu Kabupaten Nias Selatan semenjak dilantik sudah pernah beraudiensi dan berkonsultasi dengan Bupati Nias Selatan dan menyampaikan kesiapan untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan di fasilitasi oleh korsek Nias Selatan An. Murniati Dakhi. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode saat ini merupakan orang baru, sehingga tidak mengetahui kejadian periode sebelumnya. Terkait status Murniati Dakhi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu peserta pemilihan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengatahui hal tersebut. Bahwa Murniati Dakhi pernah menyampaikan dalam forum bimtek Panwascam, bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu peserta pemilihan. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu RI mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. PT-1 : Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2. PT-2 : Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. 3. PT-3 : Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan 4. PT-4 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota 5. PT-5 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 perihal Susulan Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November Perihal Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 6. PT-6 : Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 7. PT-7 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 8. PT-8 : Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 9. PT-9 : Surat Nomor 0115/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 Kode No. Keterangan Bukti tanggal 30 Juli 2020 perihal Penjelasan yang pada pokoknya menyampaikan kronologis penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 10. PT-10 : Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu yang penjelasannya sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut. Setelah dilantiknya Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 28 Agustus 2017, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah meminta kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan untuk berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam rangka memohon dukungan staf PNS untuk dipekerjakan di Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan sebagai Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf Pendukung PNS. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwas Kabupaten Nias Selatan melakukan koordinasi dalam bentuk audiensi kepada Bupati Nias Selatan sekaligus menyampaikan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3002/Bawaslu- Prov.SU/Set/KP.00/08/2017 terkait mohon dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupa dukungan staf PNS yang nantinya akan dipekerjakan pada Sekretariat Panwas Nias Selatan. Demikian halnya dengan Panwas Kabupaten Nias Selatan yang juga menyurati Bupati Nias Selatan untuk memohon dukungan tenaga PNS melalui surat Nomor B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 berikut lampiran daftar nama berdasarkan hasil rapat pleno merekomendasikan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes, Ferius Sihura, SE, MM, Sofyan Ramadhan Syah Fau, SKM, MM, Fiktoryaman Gee, SKM, M.M.Kes., Faduhusi Daeli, SE, Dementrius Waoma, S.Pd., M.Si., Menyerah Zamili, Yernihati Waoma, dan Emanuel Perdamaian Ndruru. Pada tanggal 28 September 2017, melalui surat Nomor 800/18437/BKD/2017 Bupati Nias Selatan membalas surat dari Panwas Kabupaten Nias Selatan perihal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan. Namun dalam surat tersebut nama-nama PNS yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan berbeda dengan nama PNS yang diajukan oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan. Adapun nama PNS yang diajukan oleh Bupati Nias Selatan adalah Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos., Antonius Harita, S.PAK, Agustinus Laia, S.Sos., Sumardin Moho, SKM, Patrianus Manao, S.ST, Rahmaian Duha, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo. Pada surat tersebut Bupati Nias Selatan langsung menunjuk Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, dan nama lainnya sebagai staf adminsitrasi. Terhadap nama-nama tersebut, Panwas Kabupaten Nias Selatan melalui surat B-051/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 melakukan pemanggilan PNS yang direkomendasikan Bupati Nias Selatan berdasarkan Surat Nomor 800/18437/BKD/2017 untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Kemudian tanggal 6 Oktober 2017 Bupati Nias Selatan kembali mengirimkan perubahan nama PNS yang akan diperbantukan pada sekretariat Panwas Nias Selatan melalui surat Nomor 800/18819/BKD/2017 yaitu Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos., Patrianus Manao, S.ST, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo. Dalam surat tersebut tetap tidak ada nama PNS yang diajukan oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan. Tanggal 12 Oktober 2017 berdasarkan hasil rapat pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan menyampaikan usulan nama Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. dan Albert Efisiendry Luahambowo. Bahwa kedua nama tersebut oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan telah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, mengingat sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan belum terbentuk, sementara tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 sudah berjalan, tanggal 31 Oktober 2017 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui surat nomor B-3106/Bawaslu- Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 perihal Permohonan izin Pengangkatan sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan. Karena tidak mendapat jawaban, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menyurati Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan perihal permohonan izin dengan surat nomor 1403/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 tanggal 14 November 2017 perihal Permohonan Izin untuk diangkatnya Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan. Bupati Nias Selatan baru menanggapi pada tanggal 20 November 2017 melalui surat Nomor100/20919/Umum/2017 yang pada pokoknya menyampaikan yang diperintahkan untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Nias Selatan adalah Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I juga menerangkan bahwa selama sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan belum terbentuk, Teradu I selalu memfasilitasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan termasuk biaya sewa kantor, honor staf, ATK, dan pembayaran honor Panwascam yaitu ditanggal 14 November 2017 dan tanggal 20 November 2017. Karena banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan, tanggal 30 November 2017, Panwas Kabupaten Nias Selatan memohon pengangkatan PPK Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Nias Selatan yang tidak dipekerjakan dalam jabatan apapun sejak diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembatu Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018, serta untuk kelancaran tugas dan fungsi sekretariat dalm hal memfasilitasi tugas-tugas pengawasan maka tanggal 4 Desember 2018, Teradu I menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 yang pada pokoknya menetapkan Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Terkait pengangkatan Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I mendasarkan pada point 1 diminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari Bupati Nias Selatan tertanggal 12 Maret 2019 hal Susulan Kedua Surat Nomor 100/20919/Umum/2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pada intinya menyampaikan Kepala Sekretariat yang direkomendasikan oleh Bupati Nias Selatan adalah Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos., sementara Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. telah diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan dan telah dilantik untuk jabatan tersebut pada tanggal 13 Februari 2019. Bahwa tanggal 15 April 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan dengan nomor surat 1510/Bawaslu-Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 perihal Pemberitahuan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada intinya surat tersebut memberitahukan kepada Bupati Nias Selatan bahwa pergantian Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan belum dapat dilaksanakan, karena pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019 tinggal beberapa hari lagi, anggaran untuk Pengawasan Pemilihan Umum 2019 telah diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan belum dipertanggungjawabkan, adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan atas penggunaan anggaran Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Teradu I juga menjelaskan, pilihan untuk tetap menetapkan Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes selaku Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan-kegiatan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 maupun Pemilu Tahun 2019 yang tahapannya beririsan, serta mampu bekerja dan melaksanakan tupoksinya sebagai Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Panwas Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, Teradu I juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, menyebutkan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. Di sisi lain, pertimbangan Teradu I tidak mengangkat nama calon Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan yang diusulkan oleh Bupati Kabupaten Nias Selatan karena pesan whatsapp yang dikirim oleh Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos. mengandung unsur konfik kepentingan. Teradu I dalam sidang pemeriksaan menegaskan kembali, bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, secara prosedural pengajuan pergantian Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota dapat disulkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sampai saat ini belum ada pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga Teradu I selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara belum dapat melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu II menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Bupati Nias Selatan dengan berpedoman pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan melakukan konsultasi melalui surat Nomor B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 kepada Bupati Nias Selatan untuk permohonan dukungan tenaga PNS dengan mengusulkan nama-nama PNS. Tanggal 06 Oktober 2017, Bupati Nias Selatan membalas Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan, melalui surat nomor: 800/8819/BKD/2017, dengan memberi nama-nama yang baru, yang tidak satupun nama sesuai dari usulan Panwas Kabupaten Nias Selatan. Terhadap tanggapan surat Bupati Nias Selatan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Seksama Sarumaha melakukan konsultasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi. Berdasarkan hasil konsultasi Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka di instruksikan oleh Teradu I untuk uji kelayakan terhadap nama yang diusulkan Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan dan yang diusulkan oleh Bupati Nias Selatan. Selanjutnya, memedomani ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengatur “Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota”. Atas dasar hal tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan serta Anggota lainnya termasuk Teradu II melakukan Pleno dengan keputusan mengusulkan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes dan Albert Efisiendry Luahambowo sebagai Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat nomor: B-160/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga menyampaikan bahwa setelah penetapan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes sebagai Koordinator Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan sampai dengan berakhirnya masa Jabatan Panwas kabupaten Nias Selatan (adhoc), Teradu II belum pernah mendapatkan/mengetahui adanya keberatan Pemerintah Daerah/Pengadu yang disampaikan kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan. Teradu II juga menyampaikan alasan mengusulkan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes sebagai Koordinator Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan karena terbukti bekerja dengan sepenuh waktu dan penuh dedikasi dalam memfasilitasi Panwas Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, hasil uji kelayakan dari semua ASN yang diusulkan, bahwa Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.Kes punya pengalaman Manajerial sebagai Kepala Dinas Kesehatan membawahi masing-masing puskesmas dan pustu bahkan posyandu di setiap desa tentu punya pengalaman mengkoordinir 35 Kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan dan tidak pernah ada masalah. Dan tentu hal ini hampir sama dengan sistim kerja di Bawaslu yang mana Bawaslu juga punya jajaran yang sama di kecamatan sampai di desa. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti, terungkap fakta bahwa pada tanggal 7 Agustus 2017, Panwas Kab. Nias Selatan mengajukan permohonan dukungan tenaga PNS kepada Bupati Kab. Nias Selatan (selanjutnya disebut sebagai Bupati) melalui Surat Nomor B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Dalam surat a quo, Panwas Kab. Nias Selatan mengajukan 9 (sembilan) nama salah satunya adalah Murniati Dakhi yang diusulkan untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan. Pada tanggal 30 Agustus 2017, Teradu I juga menyampaikan permohonan dukungan tenaga PNS kepada Bupati melalui Surat No: B-3002/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.00/08/2017. Surat Teradu I pada pokoknya memuat kebutuhan tenaga PNS sebanyak 4 (orang) beserta syarat-syaratnya yang terdiri masing-masing 1 (satu) orang untuk Kepala Sekretariat dan bendahara, dan 2 (dua) orang staf PNS. Selanjutnya pada tanggal 05 September 2017, Panwas Kab. Nias Selatan melakukan uji kelayakan Calon Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Panwaslih Kab. Nias Selatan terhadap 12 (dua belas) orang calon, salah satunya adalah Murniati Dakhi. Pada tanggal 28 September 2017, terdapat 2 (dua) surat Bupati dengan nomor yang sama yaitu 800/18437/BKD 2017 yang masing-masing memuat 4 (empat) dan 8 (delapan) nama beserta Surat Perintah Tugas (SPT) untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan dimana keduanya mencantumkan nama Sarsofulatafman Sarumaha. Pada 6 Oktober 2017, Bupati Nias Selatan melalui Surat No. 800/18819/BKD/2017 menyampaikan persetujuan dukungan tenaga PNS kepada Bawaslu Kab. Nias Selatan. Dalam Surat a quo, tercantum 4 (empat) nama untuk diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan salah satunya adalah Sarsofulatafman Sarumaha yang diperbantukan pada jabatan Kepala Sekretariat. Karena daftar nama PNS yang diperbantukan oleh Bupati berbeda dengan yang diusulkan dalam permohonan Panwas Kab. Nias Selatan, maka Panwas Kab. Nias Selatan menindaklanjuti konsultasi kepada Teradu I. Dalam konsultasi tersebut, Teradu I menyatakan agar dilakukan uji kelayakan terhadap daftar nama PNS yang diperbantukan oleh Bupati. Pada tanggal 12 Oktober 2017, Panwas Kab. Nias Selatan melakukan uji kelayakan kepada 7 (tujuh) orang sebagai calon pegawai sekretariat, salah satunya adalah Sarsofulatafman Sarumaha. Berdasarkan dua kali uji kelayakan, Panwas Kab. Nias Selatan melakukan rapat pleno dan memilih dua nama untuk diusulkan kepada Teradu I sebagai calon Kepala Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan, yaitu Murniati Dakhi dan Albert Efisiendry Luahambowo yang dituangkan dalam BA B-159/BA-Pleno/ Panwaslih-14/X/2017. Atas usulan tersebut, Teradu I menyampaikan permohonan izin pengangkatan Murniati Dakhi sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan kepada Sekretaris Daerah Nias Selatan melalui Surat No: B-3106/Bawaslu- Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Karena tidak ada tanggapan dari surat pertama, Teradu I menerbitkan surat kedua No: B- 1403/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 tertanggal 14 November 2017. Pada tanggal 20 November 2017, Bupati Nias Selatan melalui Surat Nomor 100/20919/Umum/2017 menyampaikan kepada Teradu I bahwa pada pokoknya yang diperintahkan menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan adalah Sarsofulatafman Sarumaha. Namun pada tanggal 30 November 2017, Panwas Kab. Nias Selatan justru menyampaikan permohonan pengangkatan Murniati Dakhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan kepada Teradu I melalui Surat No: B-307/Panwaslih-14/KP.00.01/XI/2017. Atas permohonan tersebut, Teradu I kemudian menetapkan Murniati Dakhi sebagai PPK. Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, terdapat Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 yang pada pokoknya ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala Sekretariat Panwas Kab/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. Pada tanggal 23 Agustus 2018, Teradu I menetapkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan No: 2301/BAWASLU- PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018. Dalam SK tersebut, Murniati Dakhi ditetapkan sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pada tanggal 18 maret 2019, Teradu I menerima surat Bupati No: 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kasek yang direkomendasi oleh Bupati adalah Sarsofulatafman Sarumaha. Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Murniati Dakhi telah dilantik sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Nias Selatan pada 13 Februari 2019. Selain itu, Bupati juga meminta agar pelaksanaan permohonan tenaga PNS Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 9 April 2019, Sekjen Bawaslu memberikan arahan kepada Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat No: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019. Surat a quo pada pokoknya menyatakan persetujuan penggantian Kepala/Koordinator Sekretariat a.n. Sarsofulatafman Sarumaha karena Murniati Dakhi telah diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Nias Selatan. Pada tanggal 15 April 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat No: 1510/Bawaslu- Prov.SU/Set/TU.00.01/04/2019 menyampaikan kepada Bupati yang pada pokoknya penggantian Murniati Dakhi selaku Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan belum dapat dilaksanakan. Pada tanggal 1 Juli 2020, Sekjen Bawaslu melalui Surat No: 0865A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 menyampaikan kepada Teradu I pada pokoknya untuk melakukan koordinasi dan konsulatasi kepada Bupati dan menyampaikan klarifikasi atas surat Bupati kepada Sekjen Bawaslu. Pada tanggal 30 Juli 2020, Teradu I melalui Surat No: 0114/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 menyampaikan kepada Bupati bahwa pada pokoknya belum ada pengajuan pergantian Korsek oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu I melalui surat 0115/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 memberikan penjelasan kepada Sekjen Bawaslu yang substansinya memuat kronologis penetapan Korsek Bawaslu kab. Nias Selatan dan kesediaan melakukan koordinasi dengan Bupati terkait penetapan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan. Terhadap surat tersebut, Sekjen Bawaslu melalui Surat nomor 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 kembali menginstruksikan kepada Teradu I untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penetapan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I dalam menetapkan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Berdasarkan uraian fakta di atas, Teradu I dihadapkan pada situasi dimana Panwaslu Kab. Nias Selatan mengusulkan Murniati Dakhi sedangkan Bupati memberikan SPT kepada Sarsofulatafman Sarumaha untuk pengisian Kepala Sekretariat Panwaslu kab. Nias Selatan. Teradu I menyatakan tidak mengangkat Sarsofulatafman Sarumaha karena terdapat chat yang bersangkutan kepada Teradu I berkenaan dengan pernyataan bahwa Panwascam se-Kabupaten Nias tidak mandiri karena berafiliasi dengan Bupati periode sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Teradu I mengangkat Murniati Dakhi sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan. Teradu I berdalih bahwa pengangkatan Murniati Dakhi adalah berdasarkan usulan dari Panwaslu Kab. Nias Selatan yang berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan “Kepala Sekretariat Panwaslu kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kab/Kota.” Terungkap fakta bahwa tindakan Teradu I dalam mengangkat Murniati Dakhi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 yang pada pada pokoknya menyatakan syarat Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan sedangkan Murniati Dakhi adalah PNS Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan. Selain itu, pada 20 November 2017 Bupati juga telah mengirimkan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang diperintahkan untuk menjadi Kepala Sekretariat adalah Sarsofulatafman Sarumaha. Fakta bahwa Teradu I dihadapkan pada situasi dimana Panwaslu Kab. Nias Selatan mengusulkan nama yang berbeda dengan nama yang disampaikan oleh Bupati tidak dapat menjadi dalih untuk mengangkat Murniati Dakhi sebagai Koordinator Sekretariat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf g Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Terlebih, Teradu I sesungguhnya memiliki kewenangan untuk menetapkan langsung Koordinator Sekretariat sebagaimana tertera dalam frasa “atau” dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Teradu I seharusnya dapat menggunakan kewenangan tersebut dengan tetap memperhatikan keterpenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan a quo. Alasan Teradu I tidak mengangkat Sarsofulatafman Sarumaha semata-mata dikarenakan chat yang bersangkutan kepada Teradu I tanpa disertai klarifikasi tidak dapat dibenarkan. Tindakan Teradu I mengangkat Murniati Dakhi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Fakta ini diperkuat dengan adanya surat dari Sekjen Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 yang pada pokoknya menyetujui penggantian Kepala/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan a.n. Sarsofulatafman Sarumaha karena Murniati Dakhi telah diangkat dalam jabatan lain, dan arahan untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kab. Nias Selatan dalam hal pengembalian PNS. DKPP menilai tindakan Teradu I telah mengakibatkan ketidakpastian hukum pada pengisian jabatan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Atas uraian fakta tersebut tindakan Teradu I mengangkat Murniati Dakhi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 huruf g Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 bertentangan dengan norma hukum dan etika, untuk itu DKPP memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk mengembalikan Teradu I kepada instansi asal. Teradu I terbukti melanggar Pasal terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 15 huruf c, huruf d, dan huruf g, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak menyakinkan DKPP. Selanjutnya terhadap Teradu II, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu II yang mengusulkan Murniati Dakhi sebagai Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Pada 5 September 2017 Teradu II melakukan uji kelayakan Calon Kepala Sekretariat dan Staf terhadap daftar nama yang direkomendasikan kepada Bupati dalam Surat permohonan bantuan tanggal 7 Agustus 2017. Pada lain pihak, Bupati baru mengirimkan nama ASN yang diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Nias Selatan dilengkapi SPT pada tanggal 28 September dan 5 Oktober 2017. Sedangkan berdasarkan Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, Teradu II tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan uji kelayakan terhadap tenaga PNS Pemda Kabupaten yang diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Nias Selatan. Terhadap daftar nama ASN dan SPT yang disampaikan Bupati, Teradu II melakukan uji kelayakan calon pegawai sekretariat pada 12 Oktober 2017 setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Teradu I. Berdasarkan hasil uji kelayakan, Teradu II mengusulkan 2 (dua) nama sebagai calon Kepala Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan yaitu: (i) Murniati Dakhi yang tercantum dalam Surat Permohonan bantuan Teradu II pada 7 Agustus 2017 dan menjalani uji kelayakan pada 5 September 2017, dan (ii) Albert Effisiendry Luahambowo yang tercantum dalam Surat Bupati dengan SPT sebagai staf administrasi, mengikuti uji kelayakan pada 12 Oktober 2017. DKPP menilai tindakan Teradu II tidak menghormati sesama lembaga negara. Bahwa permohonan bantuan dukungan tenaga PNS kepada Bupati tanggal 7 Agustus 2017 secara serta merta mencantumkan sejumlah nama tanpa didahului komunikasi dan/atau koordinasi tidak dapat dibenarkan. Dalam sidang pemeriksaan Teradu II menjelaskan daftar nama ASN Pemda yang diusulkan untuk diperbantukan pada Sekretraiat Bawaslu Nias Selatan diperoleh dari Anggota Panwas yang berstatus ASN. Sepatutnya Teradu II melakukan koordinasi dengan cara bersilaturahmi kepada Bupati untuk mengkomunikasikan kebutuhan Bawaslu Nias Selatan mendapat dukungan personil dari Pemda untuk mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat. Alih-alih bersikap bijak dalam pengisian personil sekretariat, Teradu II mengusulkan Murniati Dakhi yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu peserta pemilihan. Untuk mencegah berlarutnya persoalan, Teradu II membangun komunikasi dengan Bupati setelah mengetahui daftar nama beserta SPT yang disampaikan Bupati berbeda dengan nama yang direkomendasikan oleh Teradu II. Bahwa tindakan demikian mengesankan permohonan bantuan tenaga PNS kepada Bupati pada 7 Agustus 2017 oleh Teradu II sekedar untuk menggugurkan kewajiban untuk berkoordinasi kepada Kepala Daerah. Hal tersebut juga diperkuat dengan fakta tindakan Teradu II yang melakukan uji kelayakan sebelum adanya balasan dari Bupati atas permohonan bantuan tenaga PNS yang justru mengesankan bahwa Teradu II tidak memahami makna “konsultasi” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 dan menunjukkan sikap tidak menghargai Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan. Teradu II seharusnya memiliki kepekaan etis dengan mengedepankan kehati-hatian, proposionalitas, dan kemandirian dalam hal menjaga hubungan dengan Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan. Bahwa atas sikap dan tindakan Teradu II tersebut, Teradu II tidak layak untuk menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c, huruf d, dan huruf g dan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I dengan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir