Melanggar
Nomor Putusan: No. 105 Tahun 2020
Plt Kasek Bawaslu Prov. Sumut & Ketua Bawaslu Kab. Nisel
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 11 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 118-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1) Pada tanggal 07 Agustus 2017 Panwaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan permohonan dukungan Tenaga PNS melalui surat nomor: B-002/Panwaslih- Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Maka pada tanggal 28 September 2017, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan dukungan sebagaimana dimaksud melalui surat nomor: 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 hal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengusulkan Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017,; Pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Pasal 18 ayat (3) Peraturan Sekretaris Jenderal; Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan “Kepala Sekretariat; Pasal 7; Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekjen
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 118-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hilarius Duha
Pekerjaan : Bupati Nias Selatan
Alamat : Kelurahan Pasar Teluk Dalam/Arah Sorake KM
5, Kabupaten Nias Selatan
Memberikan kuasa kepada :
Nama : Amsarno Satriawan Sarumaha
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Arah Sorake Km 5, Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Iwan Tero
Jabatan : Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
Alamat : Jl. Haji Adam Malik Nomor 193 Sei Agul
Kecamatan Medan Barat-Kota Medan, Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Alismawati Hulu
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Saonigeho Kecamatan Teluk Dalam,
Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 118-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
105-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 07 Agustus 2017 Panwaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan
permohonan dukungan Tenaga PNS melalui surat nomor: B-002/Panwaslih-
Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Maka pada tanggal 28 September 2017, Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan menyampaikan dukungan sebagaimana dimaksud melalui
surat nomor: 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 hal Persetujuan
Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan
mengusulkan Sdr. Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos sebagai Kepala Koordinator
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti surat terlampir). Tetapi,
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengangkat Sdri. MURNIATI DAKHI
SKM., MM., M.Kes sebagai Koordinator Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanpa
rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupa surat persetujuan
dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan.
2) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui surat nomor 100/20919/Umum/2017
tanggal 20 November 2017 Perihal Sekretariat Panwaslih Kab. Nias Selatan
(sebagaimana terlampir) merekomendasikan Sdr. Sarso Fulatafman Sarumaha,
S.Sos sebagai Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-
1403/Bawaslu–Prov.SU/Set/KP.01. 03/11/ 2017 tanggal 14 November 2017
perihal Sekretariat Panwaslih Kab. Nias Selatan.
3) Pada tanggal 04 Desember 2017, Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Sdri. MURNIATI DAKHI SKM., MM.,
M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan tanpa melampirkan surat persetujuan dari instansi induk dan surat
keputusan dipekerjakan ataupun konsultasi kepada Bupati Nias Selatan selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan.
4) Pada tanggal 12 Maret 2019 Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan
susulan surat sebagaimana disebutkan pada poin 2 diatas dengan Nomor:
800/3302/BKD/2019 perihal Susulan kedua Surat Nomor
100/20919/Umum/2017 diatas.
5) Pada tanggal 09 April 2019, Sekjen Bawaslu RI merespon Surat dari Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan Nomor 100/20919/Umum/2017 dengan Surat Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 09 April 2019 Hal Arahan Terhadap
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjkan di Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan sebagaimana ditegaskan pada angka 2 bahwa menyetujui proses
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Sarso Fulatafman
Sarumaha, S.Sos NIP. 19831022200611 1 001. Tetapi Sekretaris Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tidak mengindahkan surat dimaksud.
6) Tanggal 1 Juli 2020, Sekjen Bawaslu RI kembali menginstruksikan Kepada
Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dan
konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 Perihal Penetapan
Koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
7) Tanggal 30 Juli 2020, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui
surat Nomor:0114/Bawaslu-Prov/SU/Set/TU/00.01/07/2020 menyatakan bahwa
hingga pada saat ini, belum ada pengajuan pergantian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II.
4. Atau apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memiliki pendapat lain, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Surat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor
100/20919/Umum/2017, Hal Sekretariat Panwaslih Kab. Nias
Selatan tertanggal 20 November 2017
2. P-2 : Surat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor
800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September 2017 hal
Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan.
3. P-3 : Surat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor
800/3302/BKD/2019 perihal Susulan kedua Surat Nomor
100/20919/Umum/2017.
4. P-4 : SK Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Sumatera Utara Nomor 0401/BAWASLU-Provsu/KU.01.00/12/17
Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan
5. P-5 : Surat Sekjen Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 09 April 2019 Hal
Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjkan di
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
6. P-6 : Surat Sekjen Bawaslu Nomor
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
Perihal Penetapan Koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
7. P-7 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
0114/Bawaslu-Prov/SU/Set/TU/00.01/07/2020 tanggal 30 Juli
tentang klarifikasi
8. P-8 : Publikasi melalui media social (laman facebook) di
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=748784005900879
&id=406716063441010
9. P-9 : Foto Spanduk Ucapan Selamat HUT RI yang memuat Sdri.
Murniati Dakhi, SKM., MM., M.Kes dalam jajaran Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan Saksi atas
nama Ikhtiar Duha dan Anarota Ndruru, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.4.1] SAKSI I
Saksi I atas nama Ikhtiar Duha selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan yang
menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mengindahkan dan mengabaikan
surat Sekjen Bawaslu RI Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.0100/IV/2019 tanggal 9 April
2019 hal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa menyetujui Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan atas nama Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos NIP.
198310222006111001. Saksi I menerangkan bahwa Teradu I mengangkat PNS Daerah
Kab Nias Selatan sebagai Koordinator Sekretariat di Bawaslu Nias dan staf sekretariat
di Bawaslu Nias Selatan tanpa adanya persetujuan dari instansi induk. Teradu II
dalam Keputusan Pleno telah mengusulkan calon Korsek Bawaslu Nias Selatan yang
tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun
2017. Bahwa Murniati Dakhi saat ini, proses hukuman disiplinnya sedang dalam
proses.
[2.4.2] SAKSI II
Saksi II atas nama Anarota Ndruru selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Nias Selatan yang menyatakan bahwa penempatan PNS atas nama Murniati
Dakhi, SKM, MM, M.Kes. tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dan
berharap kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Teradu I untuk
mematuhi aturan yang berlaku.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut:
I. TANGGAPAN PENGADU ATAS JAWABAN PARA TERADU :
A. TERHADAP TERADU I
1. Bahwa Pengadu menolak semua dalil-dalil jawaban Teradu I, kecuali yang
diakui sendiri oleh Teradu I atas kebenaran laporan pengadu.
2. Bahwa terhadap tindakan Teradu I yang telah menetapkan Sdr. Murniati
Dakhi, SKM, MM, M.Kes selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan, jelas telah melanggar
mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara
Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas
Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan.
3. Terhadap jawaban Teradu I pada poin 1, poin 2 dan poin 3,bahwa benar
Teradu I telah melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan jelas
telah melanggar aturan sebagaimana telah diatur dan dimanatkan dalam
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara , dan Pasal 1 angka 17, Pasal 191 Peraturan Pemerintah RI
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 7
huruf g Jo Pasal 18 ayat (2)Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan
pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum
Kecamatan.
4. Terhadap jawaban Taradu I pada poin 10, bahwa patut diduga bahwa
Teradu I memaksakan keinginan mengajukan Murniati Dakhi, SKM, MM,
M.Kes NIP. 197310271993032006yang tidak sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas
Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan dan telah direspon, dipenuhi serta
dijawab melalui Surat Bupati Nias Selatan yang ditandatangani oleh Wakil
Bupati Nias Selatan tertanggal 28 September 2020 dengan Nomor:
800/18437/BKD/2017 perihal persetujuan dukungan tenaga PNS pada
Sekratariat Panwaslu Kab. Nias Selatan.
5. Bahwa terhadap jawaban Teradu I poin 17 dengan Bukti T-7 yaitu
Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 tentang Penetapan
Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
se-Sumatera Utara yang ditetapkan tanggal 23 Agustus 2018dimana untuk
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ditetapkan Sdr. MURNIATI DAKHI, SKM,
MM, M.Kesyang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7
huruf g Jo Pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan
pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum
Kecamatan.
6. Terhadap jawaban Teradu I pada poin 25, berdasarkan surat Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019
tertanggal 9 Arpil 2019, sangat jelas pada poin 2 menyatakan “bahwa
dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan
Pemilu dan dalam rangka mendukung kelancaran pengawasan Pemilihan
umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah , Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2019, bahwa pada prinsipnya Badan Pengawas
Pemilihan umum menyetujui Proses Penggantian Kepala/Koordinator
Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n
SARSOFULATAFMAN SARUMAHA, S.sos NIP. 198310222006111001
mengingat kepala/koordinator Sekretariat Panwalu/Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan an. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes NIP. 197310271993032006
telah diangkat dalam jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlidungan Anak Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Keputusan
Bupati Nias Selatan Nomor : 05.3_96 Tahun 2019 tanggal 12 Pebruari 2019
dan telah dilantik pada tanggal 13 Pebruari 2019.
selanjutnya mengingat pungut hitung akan dilaksanakan dalam waktu yang
tidak lama lagi yaitu pada tanggal 17 April 2019 diinstruksikan kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal
pengembangan Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta selalu mempedomani
terhadap peraturan perundang-undangan. dalam isi pokok surat tersebut
jelas dan terang untuk segera dilaksanakan Penggantian
Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
namun tidaklah ditindaklanjuti oleh KepalaSekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan hal ini dikategorikan perbuatan melawan hukum.
7. Bahwa terhadap jawaban Teradu I pada Poin 32 dan poin 33, hal ini
merupakan alasan yang mengada-ngada dari Teradu I sebab Bupati Nias
Selatan telah mengirimkan surat kepada Teradu I selaku
Sekretaris/Koordinator Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor :
800/13289/5286/A/BKD/2020 tertanggal 22 September 2020 perihal
susulan ketiga Surat Nomor:100/20919/Umum/2017 perihal dukungan
Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
B. TERHADAP TERADU II
1. bahwa pengadu menolak semua dalil-dalil jawaban Teradu II, kecuali yang
diakui sendiri oleh Teradu II atas kebenaran laporan pengadu.
2. Bahwa terhadap tindakan Teradu II yang telah mengusulkan Sdri.
MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes sebagai Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan jelas telah melanggar mekanisme
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat
(2)Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas
Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan.
3. Terhadap poin 5 jawaban Teradu II, bahwa surat Bupati Nias Selatan yang
ditandatangani oleh Wakil Bupati Nias Selatan tertanggal 28 September
2020 dengan Nomor: 800/18437/BKD/2017 perihal persetujuan dukungan
tenaga PNS pada Sekratariat Panwaslu Kab. Nias Selatan telah sesuai
mekanisme sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 7 huruf g
Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia
Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan.
4. Terhadap poin 9, poin 10 dan poin 11, bahwa hal itu sangatlah keliru
mengingat Sdri. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes adalah Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten Nias Selatan bukanlah Pegawai Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan. Dan selanjutnya yang mempunyai kewenangan untuk menilai
kinerja seorang PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 77Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara bukanlah Komisioner Bawaslu.
III. KESIMPULAN
Sehubungan dengan pelaksanaan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Oktober 2020 di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kuasa Pengadu, Teradu I, Teradu II,
Pihak Terkait dan Para Saksi Pengadu, maka perkenankanlah kami menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa Bukti T-3 Teradu II sangatlah bertentangan dengan Surat Bupati Nias
Selatan Nomor : 800/18437/BKD2017 tertanggal 28 September 2017 perihal :
Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kab. Nias
Selatan.
2. Bahwa bukti T-3 Teradu II yang melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan
terhadap Calon Kepala Sekretariat dan Staf adalah mengada-ada karena :
a. Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang uji kelayakan dan kepatutan
terhadap PNS yang dipekerjakan di Panwaslih Kabupaten.
b. Adanya perbedaan jadwal uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan
secara khusus kepada MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes tanggal 05
September 2017 dengan judul Daftar Hadir Uji Kelayakan dan
KepatutanPara Calon Kepala Sekretariat dan Staf pada Sekretariat
PanwaslihKabupaten Nias Selatan dengan daftar hadir uji kelayakan
tanggal 12 Oktober 2017 dengan judul Daftar hadir uji kelayakancalon
pegawai sekretariat PanwaslihKabupaten Nias Selatan.
c. ASN dalam daftar hadir tanggal 05 September 2017 tidak memenuhi
syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas
Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan.
3. Bahwa bukti T-4 Teradu II terkait Berita Acara Pleno sangatlah bertentangan
dengan Surat Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30
Agustus 2017 Nomor : B-3002/Bawaslu-Prov SU/Set/KP 00/08/2017 perihal
mohon dukungan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditujukan kepada
Bupati Nias Selatan, yang mana dalam surat tersebut salah satu syarat
kepangkatan PNS yang diangkat menjadi kepala sekretariat Panwaslih
Kabupaten/Kota adalah minimal pangkat Penata Muda TK.I dengan
golongan/ruang III/b. Ini telah bertentangan dimana salah satu PNS yang
diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Calon Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama ALBERT EFESIENDRY
LUAHAMBOWO, NIP. 198411152007011002 Pangkat Gol/ruang Pengatur
Muda TK.I, II/b.
4. Bahwa Teradu II tidak dapat membuktikan dalam persidangan Surat
Persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan atas nama
MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes sebagaimana yang telah diamanatkan
dalam Pasal 7 huruf g Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan
Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia
Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan.
5. Dalam Persidangan majelis DKPP, Teradu II dalam memberikan jawaban atas
pertanyaan majelis DKPP banyak tidak tau, artinya bahwa Teradu II kurang
memahami apa yang menjadi Tupoksinya selaku penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
6. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah merespon Surat Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI dan surat Bupati Nias Selatan terkait Penempatan Kepala
Sekretariat dan Staf Adminstrasi pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat
(2) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan
Pemilihan Umum Kecamatan.
7. Bahwa Teradu I telah mengakui secara tegas dan meyakinkan para majelis
disidang DKPP, bahwa pengangkatan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes tidak sesuai
mekanisme yang diamanatkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu
RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan
pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum
Kecamatan.
8. Bahwa sebagaimana keterangan Saksi Pengadu atas nama IKHTIAR DUHA
selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan yang menyatakan bahwa
teradu I dan Teradu II tidak mengindahkan dan mengambaikan surat Sekjen
Bawaslu RI Nomor : 0350/Bawaslu/SJ/KP.0100/IV/2019 tanggal 9 April 2019
hal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa menyetujui Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama SARSOFULATAFMAN SARUMAHA,
S.Sos NIP. 198310222006111001. sebagaimana dalam Bukti surat Pengadu.
9. Selanjutnya sebagaimana keterangan Saksi II Pengadu atas nama ANAROTA
NDRURU selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan
yang menyatakan bahwa penempatan PNS atas nama MURNIATI DAKHI, SKM,
MM, M.Kes. tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku dan berharap
kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Teradu I untuk
mematuhi aturan yang berlaku.
10. Bahwa berdasarkan keterangan Terkait pada persidangan tanggal 26 Oktober
2020 menyatakan bahwa pasca mereka sebagai Komisioner Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak mengenal dan tidak tau PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang penting mereka
difasilitasi oleh sdr.MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes, hal ini nyata-nyata
bahwa pihak Terkait tidak memahami Tupoksi, ketentuan yang mengatur
tentang mekanisme pengangkatan/penetapan PPK maupun Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota.
11. Bahwa atas tindakan Teradu I dan Teradu II mengusulkan dan mengangkat
Sdri. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes, selaku koordinator sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdampak pada ketidak-aktifan dalam
melaksanakan tugas kedinasan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Nias Selatan. Dan hal ini pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah melakukan
proses pemberian sanksi/hukuman sesuai dengan peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan Pegawai Negeri Sipil.
12. Bahwa Sdri. MURNIATI DAKHI, SKM, MM, M.Kes. selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang merupakan bagian dari
penyelenggara Pemilu adalah Saudara Kandung IDEALISMAN DACHI (Calon
Kepala Daerah Kab. Nias Selatan) saat ini /Paslon 2, maka
diragukan/kuatirkan netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nias
Selatan Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Majelis
DKPP Provinsi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili permasalahan
penyelenggara Pemilu ini untuk berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
1. Menolak dalil jawaban Teradu I dan Teradu II untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Bupati Nias Selatan Nomor: 800/3302/BKD/2019 tertanggal
12 Maret 2019 perihal susulan kedua surat Nomor : 100/20919/Umum/2017,
tertanggal 20 Nevember 2017 perihal dukungan tenaga PNS pada Sekretariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan dengan merekomendasikan atas nama
SARSOFULATAFMAN SARUMAHA, S.Sos NIP. 198310222006111001, sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan DKPP pada tanggal 26 Oktober 2020 baik
Teradu I maupun Teradu II menyatakan bahwa pengangkatan Sekretaris
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama MURNIATI DAKHI, SKM, MM,
M.Kes tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diamanatkan dalam
Pasal 7 huruf g Jo Pasal 18 ayat (2)Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan, pemberhentian dan
pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dan Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kecamatan serta Teradu I
dan Teradu II melanggar ketentuan sebagaimanaPasal 1 angka 14 dan pasal 77
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , dan
Pasal 1 angka 17, Pasal 191 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Maka sehubungan Komisioner
Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Komisioner
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah salah satu bagian Penegak Peraturan
Perundang-undangan, maka Pengadu memohon kepada Para Majelis DKPP
untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada Taradu I dan Taradu II
serta Pihak Terkait.
4. Memerintahkan sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera
membatalkan penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.Kes. berdasarkan SK
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2301/Bawaslu-
Prov.SU/SET/HK.01.00/08/2018. dan mengangkat/menetapkan segera Sdr.
Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan.
5. Apabila Majelis Sidang DKPP Provinsi Sumatera Utara yang memeriksa dan
mengadil perkara ini berpendapat lain, Pengadu mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu mengangkat
PNS Daerah Kabupaten Nias Selatan sebagai Koordinator Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa surat persetujuan
dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan;
2. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu Mengangkat
PNS Daerah Kabupaten Nias Selatan sebagai pegawai Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa surat persetujuan dari
instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan;
3. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu Mengangkat
PNS Daerah Kabupaten Nias Selatan sebagai Koordinator Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa konsultasi
kepada Bupati Nias Selatan.
4. Bahwa pasca dilantiknya Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tanggal
28 Agustus 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Panwas
Kabupaten/Kota yang baru dilantik untuk berkoordinai kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat untuk mohon dukungan staf PNS di lingkungan
kabupaten/kota untuk dipekerjakan di sekretariat Panwas Kabupaten/Kota
sebagai Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf
Pendukung PNS.
5. Bahwa untuk Panwas Kabupaten Nias Selatan juga berlaku hal yang sama.
Setelah kembalinya ke tempat, mereka juga melakukan hal yang sama yaitu
melakukan koordinasi dalam bentuk audiensi kepada Bupati Nias Selatan
sekaligus menyampaikan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait
mohon dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berupa dukungan
staf PNS yang nantinya akan dipekerjakan pada Sekretariat Panwas Nias
Selatan (Surat No. B-3002/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.00/08/2017). Panwas Nias
Selatan juga menyurati Bupati Nias Selatan untuk permohonan dukungan
tenaga PNS dalam surat nomor B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017
dimana dalam surat tersebut Panwas Kabupaten Nias Selatan berdasarkan hasil
rapat pleno merekomendasikan nama-nama PNS dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Nias
Selatan. Nama PNS yang direkomendasikan adalah Murniati Dakhi, SKM, MM,
M.M.Kes, Ferius Sihura, SE, MM, Sofyan Ramadhan Syah Fau, SKM, MM,
Fiktoryaman Gee, SKM, M.M.Kes., Faduhusi Daeli, SE, Dementrius Waoma,
S.Pd., M.Si., Menyerah Zamili, Yernihati Waoma, dan Emanuel Perdamaian
Ndruru. (Bukti T-1)
6. Bahwa Selanjutnya Bupati Nias Selatan membalas surat dari Panwas Kabupaten
Nias Selatan dengan surat nomor 800/18437/BKD/2017 tanggal 28 September
2017 perihal Persetujuan Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu
Kab. Nias Selatan. Namun dalam surat tersebut nama-nama PNS yang
disampaikan oleh Bupati Nias Selatan untuk diperbantukan pada Panwas
Kabupaten Nias Selatan berbeda dengan nama PNS yang diajukan oleh Panwas
Kabupaten Nias Selatan. Adapun nama PNS yang diajukan oleh Bupati Nias
Selatan adalah Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos., Antonius Harita, S.PAK,
Agustinus Laia, S.Sos., Sumardin Moho, SKM, Patrianus Manao, S.ST,
Rahmaian Duha, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo. Pada
surat tersebut Bupati Nias Selatan langsung menunjuk Sdr. Sarsofulatafman
Sarumaha, S.Sos sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan,
dan nama lainnya sebagai staf adminsitrasi. (Bukti T-2)
7. Bahwa Panwas Kabupaten Nias Selatan melalui surat B-051/Panwaslih-
14/KP.00.01/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 melakukan pemanggilan PNS
yang direkomendasikan Bupati Nias Selatan pada surat nomor
800/18437/BKD/2017 untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
8. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2017 Bupati Nias Selatan melalui surat nomor
800/18819/BKD/2017 mengirimkan surat kepada Panwas Kabupaten Nias
Selatan kembali mengirimkan perubahan nama PNS yang akan diperbantukan
pada sekretariat Panwas Nias Selatan yaitu Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos.,
Patrianus Manao, S.ST, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo.
Pada surat tersebut tetap tidak ada nama PNS yang diajukan oleh Panwas
Kabupaten Nias Selatan.
9. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2017 Panwas Kabupaten Nias Selatan
menyampaikan usulan nama Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias
Selatan an. sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. dan Albert Efisiendry
Luahambowo. Pengajuan ini berdasarkan hasil rapat pleno Panwas Kabupaten
Nias Selatan tanggal 12 Oktober 2017 dan juga kedua nama tersebut telah
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala Sekretariat Panwas Nias
Selatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nias
Selatan.
10. Bahwa tanggal 31 Oktober 2017 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan
surat kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan
surat nomor B-3106/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 perihal
Permohonan izin Pengangkatan sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes untuk
menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan. Karena tahapan
Pilkada Serentak Tahun 2018 dan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 sudah
berjalan, namun surat tersebut tidak dijawab. Pada tanggal 14 November 2017,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menyurati Sekretaris Daerah
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan perihal permohonan izin dengan surat
nomor 1403/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 perihal Permohonan Izin
untuk diangkatnya Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes menjadi Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-3)
11. Dikarenakan belum adanya Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka
Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 14 November 2017 mengirimkan surat
ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mohon pembayaran biaya
operasional kantor Panwas Kabupaten Nias Selatan berupa biaya sewa kantor,
honor staf, ATK, dan pembayaran honor Panwascam. Adapun disposisi surat
dari Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara dalah meminta kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk menunjuk pejabat yang
berwenang untuk menyelesaikan pembayaran kebutuhan Panwas Kabupaten
Nias Selatan sebelum sekretariat terbentuk dan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada PPK Bawaslu Prov. Sumatera
Utara untuk memfasilitasinya.
12. Selanjutnya pada tanggal yang sama, 14 November 2017 Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara menerima surat dari Panwas Kabupaten Nas Selatan terkait
permohonan melaksanakan kegiatan. Dikarenakan sekretraiat Panwas
Kabupaten Nias Selatan belum terbentuk, Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara
dalam disposisi suratnya meminta kepada Kepala Sekretarat agar menunjuk
staf/pejabat yang berwenang untuk membantu memfasilitasi kegiatan-kegiatan
di Panwas Kabupaten Nias Selatan, kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara memerintahkan kepada PPK Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk memfasilitasi kegiatan tersebut. Pada tanggal 20
November 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menerima surat dari
Panwas Kabupaten Nias Selatan yang pada intinya memohon kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk dapat membayarkan kebutuhan operasional
kantor, kegiatan dan pembayaran honor staf Panwas Kabupaten Nias Selatan,
honor Panwascam dan sekretariat Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan. Atas
dasar permintaan Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan staf keuangan Bawaslu Prov.
Sumatera Utara untuk ke Nias Selatan memfailitasi kegiatan yang dilaksanakan
oleh Panwas Kab. Nias Selatan. (Bukti T-4)
13. Pada tanggal 20 November 2017 Bupati Nias Selatan melalui surat nomor
100/20919/Umum/2017 membalas surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sebelumnya yang pada intinya Bupati Nias Selatan menyampaikan yang
diperintahkan untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Nias Selatan adalah
Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos.
14. Pada tanggal 30 November 2017, Panwas Kabupaten Nias Selatan memohon
pengangkatan PPK Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Murniati
Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa yang
bersangkutan adalah ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Nias Selatan yang
tidak dipekerjakan dalam jabatan apapun sejak diberhentikan dari jabatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-5)
15. Dikarenakan belum terbentuknya Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan,
yang mengakibatkan terhambatnya kegiatan pengawasan tahapan Pilkada
Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019, dan berdasarkan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor
0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembatu Pemilihan Umum Tahun 2019
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018, serta untuk kelancaran
tugas dan fungsi sekretariat dalm hal memfasilitasi tugas-tugas pengawasan
maka tanggal 4 Desember 2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan PPK Panwas Kabupaten
Nias Selatan an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. Selanjutnya berdasarkan
permohonan Panwas Kabupaten Nias Selatan terkait penetapan staf di Panwas
Kabupaten Nias Selatan dan Panwascam se-Kabupaten Nias Selatan dalam
rangka kelancaran tugas dan fungsi sekretariat dalm hal memfasilitasi tugas-
tugas pengawasan di tingkat kabupaten dan kecamatan maka tanggal 15
Desember 2018 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui
Keputusannya mengangkat Staf Non PNS di sekretariat Panwas Kabupaten. Nias
Selatan, mengangkat Kepala Sekretariat Panwascam, serta menerbitkan
Keputusan pengangkatan staf di Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Nias
Selatan. (Bukti T-6)
16. Bahwa Setelah pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Panwas Kabupaten
Nias Selatan kegiatan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 mulai berjalan dengan baik dan kerja-kerja
pengawasan mulai tingkat kabupaten sampi kelurahan/desa di Kabupaten Nias
Selatan terlaksana sesuai jadwal.
17. Bahwa Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor
0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Tentang
Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, pada point 1 diminta agar
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu. Terkait dengan Surat Edaran tersebut Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melaksanakan arahan tersebut dengan menerbitkan Keputusan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2301/BAWASLU-
PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 Tentang Penetapan Koordinator Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Untuk
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes
selaku Pejabat Pembuat Komitmen turut ditetapkan sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T- 7).
18. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Maret 2019 menerima surat
dari Bupati Nias Selatan tertanggal 12 Maret 2019 hal Susulan Kedua Surat
Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November 2017 Perihal Dukungan
Tenaga PNS Pada Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Surat tersebut pada
intinya menyampaikan Kepala Sekretariat yang direkomendasikan oleh Bupati
Nias Selatan adalah Sarso Fulatafman Sarumaha, S.Sos. Pada surat tersebut
juga disampaikan bahwa Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. telah diangkat
sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan dan
telah dilantik untuk jabatan tersebut pada tanggal 13 Februari 2019. Bupati
Nias Selatan kembali meminta agar surat dukungan Tenaga PNS pada
Sekretariat Nias Selatan sesuai surat terdahulu agar dapat diproses sesuai
peraturan yang berlaku.
19. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan dengan nomor surat
1510/Bawaslu-Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 perihal Pemberitahuan
sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal
Arahan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada intinya surat tersebut
memberitahukan kepada Bupati Nias Selatan bahwa pergantian Sdri. Murniati
Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan belum dapat dilaksanakan untuk saat ini dengan alasan :
1) Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden 2019 yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019 tinggal
beberapa hari lagi;
2) Bahwa anggaran untuk Pengawasan Pemilihan Umum 2019 telah
diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan
belum dipertanggungjawabkan;
3) Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018 diminta agar Bupati /
Walikota Tidak Menarik PNS yang dipekerjakan / diperbantukan /
ditugaskan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan.(Bukti T- 8 ).
4) Bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan atas
penggunaan anggaran Pemilihan Umum TA. 2019 oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
20. Bahwa Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes selaku Koordinator Sekretariat
dan Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini
dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan-kegiatan Pengawasan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 maupun Pemilu
Tahun 2019 yang tahapannya beririsan. Yang bersangkutan mampu bekerja dan
melaksanakan tupoksinya sebagai Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat
Pembuat Komitmen Panwas Kabupaten Nias Selatan.
21. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu,
menyebutkan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung
oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
22. Bahwa berdasarkan kewenangan sebagaimana poin 21 diatas,Teradu selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mempunyai pertimbangan
terhadap nama calon Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan yang diusulkan
oleh Bupati Kabupaten Nias Selatan, sehingga tidak diangkat dan ditetapkan
sebagai Koordinator kepala sekretariat;
23. Bahwa berdasarkan chat percakapan via pesan whatsapp, Sdr. Sarsofulatafman
Sarumaha, S.Sos menyatakan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nias Selatan
adalah merupakan orang-orang Bupati lama (Idealisman Dachi) , pernyataan
yang disampaikan ini menjadi salah satu pertimbangan bagi Teradu dalam
proses pengangkatan Koordinator Sekretariat yang fungsinya mendukung kerja-
kejra pengawasan, Teradu menilai ini pernyataan ini dapat berdampak pada
proses hasil kerja-kerja pengawasan. (Bukti T-9 ).
24. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun
2017, secara prosedural pengajuan pergantian Kepala Sekretariat
Kabupaten/Kota dapat disulkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sampai saat ini
belum ada pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga
Teradu I selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara belum
dapat melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
25. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak
mengindahkan dan mengabaikan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 09 April 2019 Hal Arahan
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjkan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan sebagaimana ditegaskan pada angka 2 bahwa
menyetujui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Sarso
Fulatafman Sarumaha, S.Sos NIP. 19831022200611 1 001.
26. Bahwa tuduhan sebagaimana yang didalilkan pengadu pada pokok aduan yang
menyebutkan Teradu I tidak berkoordinasi kepada Bupati Nias Selatan adalah
tidak benar, karena Teradu I sudah menyampaikan surat Nomor 1510/Bawaslu-
Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019 sebagai bentuk
konsultasi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) Peraturan Sekjen Nomor
1 tahun 2017.
27. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu tidak
mengindahkan dan mengabaikan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 Perihal Penetapan
Koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang menginstruksikan Kepada
Saudara Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
28. Bahwa tuduhan sebagaimana yang didalilkan pengadu pada pokok aduan yang
menyebutkan Teradu I tidak mengindahkan dan mengabaikan surat Sekretaris
Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April
2019 adalah tidak benar, karena Teradu I selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara sudah berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Nias
Selatan dengan menyampaikan surat Nomor 1510/Bawaslu-
Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019. (Bukti T- 10).
29. Bahwa tindakan Teradu I dalam menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal
Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019,
masih tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam surat tersebut.
30. Bahwa tindakan Teradu I tidak melakukan pergantian Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah karena pertimbangan sebagaimana
disebutkan pada angka 19 diatas.
31. Bahwa tuduhan sebagaimana yang didalilkan Pengadu pada pokok aduan yang
menyebutkan Teradu I tidak mengindahkan dan mengabaikan surat Sekretaris
Jenderal Bawaslu Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1
Juli 2020 adalah tidak benar, karena Teradu I selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan
menyampaikan penjelasan dalam surat Nomor 0114/Bawaslu-
Prov.SU/Set//TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 kepada Bupati
Kabupaten Nias Selatan. ( Bukti T-11 ).
32. Bahwa Teradu I sampai saat ini belum melakukan pergantian koordinator
sekretatiat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan semata-mata hanya ingin
menyelematkan kepentingan dan kondusifitas penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten Nias Selatan, tidak ada
kepentingan lain baik pribadi, golongan maupun kepetingan orang lain;
33. Bahwa selain alasan sebagaimana poin 32 diatas, Teradu I belum dapat
melakukan pergantian koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
karena adanya surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0889/Bawaslu/SJ/KP.03.07/XI/2019 tanggal 6 November 2019 perihal
Permohonan Kembali agar Kepala Daerah tidak menarik PNS yang
dipekerjakan/diperbantukan/ditugaskan pada sekretariat Pengawas Pemilu.
34. Bahwa berdasarkan Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
270/476/SJ tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati
dan Walikota , menyebutkan pada poin 5 untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, diminta untuk
tidak menarik PNS yang telah ditugaskan pada sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sampai dengan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai,
sedangkan pada poin 6 menyebutkan Pemindahan terhadap PNS yang
ditugaskan khusus pada sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh serta
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kanupaten/Kota di Aceh
harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Bukti T-12).
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
1. Bahwa Teradu II adalah sebagai anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan masa
Jabatan adhoc dari tanggal 28 Agustus 2017 dan berakhir tanggal 14 Agustus
2018;
2. Bahwa Panwas Kabupaten Nias Selatan beranggotakan:
a. Seksama Sarumaha (Ketua)
b. Restu Harita (Anggota)
c. Alismawati Hulu (Anggota)
3. Bahwa pada bulan September Panwas Kabupaten Nias Selatan datang
berkoordinasi kepada Bupati Nias Selatan dengan menyampaikan SK
Pengangkatan Panwas Kabupaten Nias Selatan;
4. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 18
ayat 2 “Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah
konsultasi dengan Bupati/Walikota” maka Ketua Panwas Kabupaten Nias
Selatan melakukan konsultasi melalui surat nomor B-002/Panwaslih-
Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 kepada Bupati Nias Selatan untuk permohonan
dukungan tenaga PNS dengan mengusulkan nama-nama PNS; (BUKTI T II-1)
5. Bahwa Bupati Nias Selatan membalas Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan,
melalui surat nomor: 800/8819/BKD/2017 tanggal 06 Oktober 2017, dengan
memberi nama-nama yang baru, yang tidak satupun nama sesuai dari usulan
Panwas Kabupaten Nias Selatan; (BUKTI T II-2)
6. Bahwa atas surat Bupati Nias Selatan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Nias
Selatan an. Seksama Sarumaha melakukan konsultasi kepada Pimpinan
Bawaslu Provinsi;
7. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan an.
Seksama Sarumaha, maka di instruksikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk uji kelayakan terhadap nama yang diusulkan
Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Seksama Sarumaha dan yang
diusulkan oleh Bupati Nias Selatan; (BUKTI T II-3)
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pasal 18 ayat (3) “Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota” dan
sesuai hasil uji kelayakan melalui pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor:
B-159/BA-Pleno/ Panwaslih-14/X/2017 (BUKTI T II-4), maka atas nama
Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes dan Albert Efisiendry Luahambowo
diusulkan sebagai Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan Tahun 2017
kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat
nomor: B-160/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017;
(BUKTI T II-5)
9. Bahwa setelah penetapan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes sebagai
Koordinator Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan sampai dengan
berakhirnya masa Jabatan Panwas kabupaten Nias Selatan (adhoc)
sepengetahuan Teradu II belum pernah mendapatkan/ mengetahui keberatan
Pemerintah Daerah/ Pengadu yang disampaikan kepada Panwas Kabupaten
Nias Selatan;
10. Bahwa Teradu II mengetahui Koordinator sekretariat Panwas Kabupaten Nias
Selatan atas nama Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes bekerja dengan sepenuh
waktu dan penuh dedikasi dalam memfasilitasi Panwas Kabupaten Nias Selatan
11. Bahwa hasil uji kelayakan dari semua ASN yang diusulkan : bahwa Ibu Murniati
Dakhi, SKM.,MM.,M.Kes punya pengalaman Manajerial sebagai Kepala Dinas
Kesehatan membawahi masing-masing puskesmas dan pustu bahkan posyandu
di setiap desa tentu punya pengalaman mengkoordinir 35 Kecamatan se-
Kabupaten Nias Selatan dan tidak pernah ada masalah. Dan tentu hal ini
hampir sama dengan sistim kerja di Bawaslu yang mana Bawaslu juga punya
jajaran yang sama di kecamatan sampai di desa.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
[2.7.1] PETITUM TERADU I
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I;
3. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat
lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.7.2] PETITUM TERADU II
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II;
3. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP RI berpendapat
lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode T-1 s.d T-12
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 :
1. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3002/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KP.00/08/2017 tanggal 30 Agustus 2017
2. Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan Nomor B-002/Panwaslih-
Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 tanggal 7 September 2017
2. T-2 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/18437/BKD/2017 tanggal 28
September 2017
3. T-3 : 1. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3106/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017
2. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 1403/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 tanggal 14 November 2017
4. T-4 : 1. Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan nomor 250/Panwaslih-
14/KP.00.01/XI/2017 tanggal 14 Nobvember 2017
2. Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan nomor /Panwaslih-
14/KP.00.01/XI/2017 tanggal 14 Nobvember 2017
5. T-5 : Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan nomor B-307/Panwaslih-
14/KP.00.01/XI/2017 tanggal 30 November 2017
6. T-6 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia No.
0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017
7. T-7 : Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor 2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 tanggal
23 Agustus 2018
8. T-8 : Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/6890/OTDA tanggal 30
Agustus 2018
9. T-9 : Chat percakapan via pesan whatsapp, Sdr. Sarsofulatafman
Sarumaha, S.Sos
10. T-10 : 1. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019
2. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 1510/Bawaslu-
Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019
11. T-11 : 1. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020
2. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0114/Bawaslu-
Prov.SU/Set//TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020
12. T-12 : Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/476/SJ
tanggal 20 Januari 2020
13. T-13 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Langkah-
langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih
Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Kabupaten/Kota, tanggal 21 Agustus 2018
[2.8.2] BUKTI TERADU II
Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti dengan kode T II-1 s.d T II-5
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T II-1 : surat nomor B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017
kepada Bupati Nias Selatan untuk permohonan dukungan tenaga
PNS dengan mengusulkan nama-nama PNS
2. T II-2 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor: 800/8819/BKD/2017 tanggal 06
Oktober 2017
3. T II-3 : 1. Daftar Hadir Uji Kelayakan Dan Kepatutan Para Calon Kepala
Sekretariat dan Staf Pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias
Selatan, Selasa 5 September 2017
2. Daftar Hadir Uji Kelayakan Calon Pegawai Sekretariat Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan, Kamis 12 Oktober 2017
4. T II-4 : Berita Acara Pleno Nomor B-159/BA-Pleno/ Panwaslih-14/X/2017
perihal Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes dan Albert Efisiendry
Luahambowo diusulkan sebagai Kepala Sekretariat Kabupaten Nias
Selatan Tahun 2017 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara
5. T II-5 : Surat Nomor: B-160/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 perihal
Penyampaian Usul Calon Kepala Sekretariat Pada Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan, tanggal 12 Oktober 2017
[2.9] KESIMPULAN TERADU I
Bahwa Teradu I juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-
fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Teradu I sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I menolak semua dalil Pengadu
sebagaimana yang disebut pada pokok aduan pengadu dalam pengaduan Nomor:
118-P/LDKPP/IX/2020 dengan Register Perkara Nomor : 105-PKE-
DKPP/X/2020;
2. Bahwa pasca dilantik Panwaslih Kabupaten Nias Selatan telah berkoordinasi
dengan Bupati Nias Selatan pada bulan September Tahun 2017 untuk
menyampaikan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3002/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KP.00/08/2017 perihal permohonan dukungan staf PNS yang akan
dipekerjakan pada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan segaimana
terlampir sebagi Bukti T-1;
3. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2017 Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
menyampaikan usulan nama Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan
an. Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. dan Albert Efisiendry Luahambowo
kepada Teradu I untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretaraiat Panwaslih
Kabupaten Nias Selatan;
4. Bahwa Teradu I sebelum menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan melakukan verifikasi terhadap syarat calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017;
5. Bahwa syarat calon yang diajukan oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tidak
lengkap karena belum memiliki surat izin dari instansi asal sehingga Terau I tidak
dapat mengangkat nama yang diusulkan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan
menjadi Kepala Sekretariat;
6. Bahwa Teradu I telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan
melalui Sekretaris Daerah Nias Selatan dengan menyampaikan surat sebanyak 2
(dua) kali perihal Permohonan Izin pengangkatan Sdri. Sdri. Murniati Dakhi,
SKM, MM, MM.Kes, sebagaimana disampaikan Teradu I dalam jawaban pada
angka 10;
7. Bahwa Teradu I tidak pernah mengangkat Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM,
MM.Kes menjadi Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan pasca
dilantiknya Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tanggal 28 Agustus 2017;
8. Dikarenakan belum adanya Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka
Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 14 November 2017 mengirimkan surat ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mohon pembayaran biaya operasional
kantor Panwas Kabupaten Nias Selatan berupa biaya sewa kantor, honor staf,
ATK, dan pembayaran honor Panwascam. Adapun disposisi surat dari Ketua
Bawaslu Prov. Sumatera Utara dalah meminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Prov. Sumatera Utara untuk menunjuk pejabat yang berwenang untuk
menyelesaikan pembayaran kebutuhan Panwas Kabupaten Nias Selatan sebelum
sekretariat terbentuk dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
memerintahkan kepada PPK Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk
memfasilitasinya.
9. Bahwa Teradu I sebanyak 2 (dua) kali sudah memfasilitasi kegiatan pembayaran
biaya operasional kantor Panwas Kabupaten Nias Selatan berupa biaya sewa
kantor, honor staf, ATK, dan pembayaran honor Panwascam;
10. Bahwa Teradu I harus mengambil keputusan untuk mengangkat pejabat pembuat
komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi keuangan di
Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, mengingat jarak dan beban kerja Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara yang begitu padat dalam mengelola anggaran hibah
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, anggaran
hibah Pilkada 8 Kabupaten/Kota dan 33 anggaran APBN Pemilu Serentak Tahun
2019 yang beririsan dan keterbatasan SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
untuk ditempatkan ke Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nias Selatan;
11. Bahwa Teradu I mengangkat Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes menjadi
PPK pada sekretariat Panwalih Kabupaten Nias Selatan, keputusan ini diambil
berdasarkan surat permohonan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dan Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor
0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017;
12. Bahwa penagangkatan Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes menjadi PPK
tetap berpedomana pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat
(2);
13. Bahwa Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes saat ditetapkan menjadi PPK
tidak sedang menjabat pada jabatan apapun di Pemerintahan Kabupaten Nias
Selatan berdasarkan keterangan dalam surat permohonan Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan;
14. Bahwa Teradu I mengambil keputusan ini semata-mata hanya untuk
menyelamatkan penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 serta Pemilu Serentak Tahun 2019 yang saling
beririsan;
15. Bahwa setelah pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Panwas Kabupaten
Nias Selatan kegiatan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 mulai berjalan dengan baik dan kerja-kerja
pengawasan mulai tingkat kabupaten sampai kelurahan/desa di Kabupaten Nias
Selatan terlaksana sesuai jadwal;
16. Bahwa Teradu I tidak menggunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017,
semata-mata hanya untuk menjaga keharmonisan antara Anggota Panwaslih
Kabupaten NIas Selatan dengan Kepala Sekretariat;
17. Bahwa pasca pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota tanggal 15 Agustus 2018,
diminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu;
18. Bahwa Teradu I menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menetapkan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota termasuk Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes menjadi
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
19. Bahwa penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 Tentang
Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota (Bukti Tambahan);
20. Bahwa Teradu I sudah menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April
2019 dan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2019 tanggal 1 Juli 2020 melalui surat
1510/Bawaslu-Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 15 April 2019 dan Surat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0114/Bawaslu-
Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 tanggal 30 Juli 2020 kepada Bupati Kabupaten
Nias Selatan sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias
Selatan
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.10.1] KETERANGAN SEKRETARIS JENDERAL BAWASLU RI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d Peraturan Presiden
nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya
menyebutkan, Sekretaris Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberi
dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, dan
menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan pembinaan dan penataan
organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (BUKTI
PT-1)
2. Bahwa hal tersebut lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (selanjutnya disebut “Perbawaslu SOTK”), pada pokoknya
menyebutkan Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu, mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu. (Bukti PT-2)
3. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perbawaslu SOTK
menyebutkan:
Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan
Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan
keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu,
penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses
Pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi
hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama
di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta
penyusunan laporan;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Bawaslu. (Bukti PT-2)
4. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan fungsi koordinasi dan pembinaan
terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, khususnya mengenai proses pengangkatan Kepala Sekretariat
pada Bawaslu Kabupaten/Kota, telah diatur dalam ketentuan Pasal 18
Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (selanjutnya disebut “Persekjen Nomor 1 Tahun 2017”) (Bukti PT-3),
yang menyebutkan:
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung
oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal
atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.
(3) Pengusulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan
Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota.
(4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati Walikota.
(6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu
Kabupaten/Kota dilantik.
(7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai
dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dalam hal sekretariat pengawas
pemilu tingkat Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat pengawas pemilu
tingkat Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota.
6. Bahwa Pihak Terkait pernah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Bawaslu nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus
2018 tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih
Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, yang
pada pokoknya meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menetapkan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh
Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Bukti PT-4)
7. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerima tembusan Surat Bupati Nias Selatan
Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12 Maret 2019 perihal Susulan Kedua
Surat Nomor 100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November Perihal Dukungan
Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada
pokoknya menyampaikan rekomendasi nama sebagai Kepala Sekretariat Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan yaitu Sarso Fulatman Sarumaha,
S.Sos karena Sdri. Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.M.Kes telah diangkat dalam
jabatan administrator sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-5)
8. Bahwa terhadap surat yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan tersebut
diatas, Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya menyetujui proses penggantian
Kepala/Koordinator Sekretariat Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebelumnya atas nama Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.M.Kes. NIP.
197310271993032006 telah diangkat dalam jabatan administrator sebagai
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan
sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 05.3_96 Tahun 2019
tanggal 12 Februari 2019 dan telah dilantik pada tanggal 13 Februari 2019.
(Bukti PT-6)
9. Bahwa lebih lanjut, dalam surat tersebut Pihak Terkait juga menginstruksikan
kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera
melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal
pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta berpedoman pada peraturan
perundang-undangan, mengingat tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Pemilu 2019 tidak lama lagi yaitu tanggal 17 April 2019. (Bukti PT-6)
10. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerima tembusan surat Bupati Nias Selatan
Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020 tentang Tindak Lanjut Surat Sekretaris
Jenderal Bawaslu Nomor 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 yang ditujukan
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada pokoknya
menyebutkan:
1) Belum ada penggantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan
sebagaimana telah disampaikan dalam surat Sekretaris Jenderal Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019.
2) Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara dianggap turut serta mengajak
PNS Kabupaten Nias Selatan yang bekerja di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk tidak taat aturan dan tidak loyal kepada
Bupati Nias Selatan dengan mengabaikan tugas dan tanggung jawab
mereka.
3) Permintaan bahwa pihak-pihak terkait yang dengan sengaja melawan
hukum dengan tidak melaksanakan surat Sekjen Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VI/2019 dan Surat Bupati Nias Selatan
Nomor 100/20919/Umum/2017 perihal Sekretariat Panwaslih Kabupaten
Nias Selatan yang mengusulkan/merekomendasikan pergantian
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
(Bukti PT-7)
11. Bahwa terhadap surat tersebut, Pihak Terkait mengeluarkan surat nomor
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal
Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada
pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut guna
kelancaran dukungan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 (Bukti PT-8):
a. Koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan.
b. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait kemungkinan adanya
aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Penetapan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dimaksud, dan
c. Menyampaikan klarifikasi atas isi surat Bupati Nias Selatan sebagaimana
dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
12. Bahwa terhadap Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, Plt. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat
jawaban/balasan dengan surat nomor 0115/Bawaslu-
Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Penjelasan yang
pada pokoknya menyampaikan kronologis penetapan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan akan melakukan koordinasi kepada
Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-9)
13. Bahwa terhadap Surat jawaban/balasan dari Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tersebut, Pihak Terkait kembali mengirimkan surat
nomor 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020
perihal Arahan yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan
konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti PT-10)
14. Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, Sekretaris
Jenderal Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas terkait proses penetapan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.10.2] KETERANGAN BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan semenjak dilantik sudah pernah beraudiensi dan
berkonsultasi dengan Bupati Nias Selatan dan menyampaikan kesiapan untuk
melaksanakan tugas pengawasan dengan di fasilitasi oleh korsek Nias Selatan An.
Murniati Dakhi. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode saat ini
merupakan orang baru, sehingga tidak mengetahui kejadian periode sebelumnya.
Terkait status Murniati Dakhi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu
peserta pemilihan, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengatahui hal
tersebut. Bahwa Murniati Dakhi pernah menyampaikan dalam forum bimtek
Panwascam, bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu peserta
pemilihan.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu
RI mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. PT-1 : Peraturan Presiden nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
2. PT-2 : Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
3. PT-3 : Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan
Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan
4. PT-4 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor
0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018
tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi,
Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Kabupaten/Kota
5. PT-5 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/3302/BKD/2019 tertanggal
12 Maret 2019 perihal Susulan Kedua Surat Nomor
100/20919/Umum/2017, tanggal 20 November Perihal Dukungan
Tenaga PNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
6. PT-6 : Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019
perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
7. PT-7 : Surat Bupati Nias Selatan Nomor 800/7084/2797/E/BKD/2020
tentang Tindak Lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019
8. PT-8 : Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020
perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan
9. PT-9 : Surat Nomor 0115/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020
Kode
No. Keterangan
Bukti
tanggal 30 Juli 2020 perihal Penjelasan yang pada pokoknya
menyampaikan kronologis penetapan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
10. PT-10 : Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020
perihal Arahan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak
sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu yang penjelasannya sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut.
Setelah dilantiknya Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal 28 Agustus 2017, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara telah meminta kepada Panwas Kabupaten Nias Selatan untuk
berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam rangka memohon
dukungan staf PNS untuk dipekerjakan di Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan
sebagai Kepala Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Staf Pendukung
PNS. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwas Kabupaten Nias Selatan melakukan
koordinasi dalam bentuk audiensi kepada Bupati Nias Selatan sekaligus
menyampaikan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-3002/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KP.00/08/2017 terkait mohon dukungan kepada Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan berupa dukungan staf PNS yang nantinya akan dipekerjakan pada
Sekretariat Panwas Nias Selatan. Demikian halnya dengan Panwas Kabupaten Nias
Selatan yang juga menyurati Bupati Nias Selatan untuk memohon dukungan tenaga
PNS melalui surat Nomor B-002/Panwaslih-Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 berikut
lampiran daftar nama berdasarkan hasil rapat pleno merekomendasikan Murniati
Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes, Ferius Sihura, SE, MM, Sofyan Ramadhan Syah Fau, SKM,
MM, Fiktoryaman Gee, SKM, M.M.Kes., Faduhusi Daeli, SE, Dementrius Waoma, S.Pd.,
M.Si., Menyerah Zamili, Yernihati Waoma, dan Emanuel Perdamaian Ndruru. Pada
tanggal 28 September 2017, melalui surat Nomor 800/18437/BKD/2017 Bupati Nias
Selatan membalas surat dari Panwas Kabupaten Nias Selatan perihal Persetujuan
Dukungan Tenaga PNS pada Sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan. Namun dalam
surat tersebut nama-nama PNS yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan untuk
diperbantukan pada Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan berbeda dengan nama
PNS yang diajukan oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan. Adapun nama PNS yang
diajukan oleh Bupati Nias Selatan adalah Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos., Antonius
Harita, S.PAK, Agustinus Laia, S.Sos., Sumardin Moho, SKM, Patrianus Manao, S.ST,
Rahmaian Duha, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo. Pada surat
tersebut Bupati Nias Selatan langsung menunjuk Sdr. Sarsofulatafman Sarumaha,
S.Sos sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, dan nama lainnya
sebagai staf adminsitrasi. Terhadap nama-nama tersebut, Panwas Kabupaten Nias
Selatan melalui surat B-051/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017
melakukan pemanggilan PNS yang direkomendasikan Bupati Nias Selatan berdasarkan
Surat Nomor 800/18437/BKD/2017 untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Kemudian tanggal 6 Oktober 2017 Bupati Nias Selatan kembali mengirimkan
perubahan nama PNS yang akan diperbantukan pada sekretariat Panwas Nias Selatan
melalui surat Nomor 800/18819/BKD/2017 yaitu Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos.,
Patrianus Manao, S.ST, Ernawati Dakhi, dan Albert Efisiendry Luahambowo. Dalam
surat tersebut tetap tidak ada nama PNS yang diajukan oleh Panwas Kabupaten Nias
Selatan. Tanggal 12 Oktober 2017 berdasarkan hasil rapat pleno Panwas Kabupaten
Nias Selatan menyampaikan usulan nama Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias
Selatan an. sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. dan Albert Efisiendry
Luahambowo. Bahwa kedua nama tersebut oleh Panwas Kabupaten Nias Selatan telah
dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, mengingat sekretariat Panwas
Kabupaten Nias Selatan belum terbentuk, sementara tahapan Pilkada Serentak Tahun
2018 dan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 sudah berjalan, tanggal 31 Oktober
2017 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui surat nomor B-3106/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 perihal Permohonan izin Pengangkatan sdri. Murniati
Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias
Selatan. Karena tidak mendapat jawaban, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali
menyurati Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan perihal permohonan
izin dengan surat nomor 1403/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 tanggal 14
November 2017 perihal Permohonan Izin untuk diangkatnya Sdri. Murniati Dakhi,
SKM, MM, M.M.Kes menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan.
Bupati Nias Selatan baru menanggapi pada tanggal 20 November 2017 melalui surat
Nomor100/20919/Umum/2017 yang pada pokoknya menyampaikan yang
diperintahkan untuk menjadi Kepala Sekretariat Panwas Nias Selatan adalah Sdr.
Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I juga
menerangkan bahwa selama sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan belum
terbentuk, Teradu I selalu memfasilitasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh
Panwas Kabupaten Nias Selatan termasuk biaya sewa kantor, honor staf, ATK, dan
pembayaran honor Panwascam yaitu ditanggal 14 November 2017 dan tanggal 20
November 2017. Karena banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan, tanggal 30
November 2017, Panwas Kabupaten Nias Selatan memohon pengangkatan PPK
Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan an. Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes.
dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah ASN
dilingkungan Pemda Kabupaten Nias Selatan yang tidak dipekerjakan dalam jabatan
apapun sejak diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias
Selatan. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 0427/Bawaslu/SJ/KU.01.00/VIII/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembatu Pemilihan Umum Tahun 2019 dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Serentak Tahun 2018, serta untuk kelancaran tugas dan fungsi
sekretariat dalm hal memfasilitasi tugas-tugas pengawasan maka tanggal 4 Desember
2018, Teradu I menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor 2301/BAWASLU-PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018 yang pada pokoknya
menetapkan Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Terkait pengangkatan Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes sebagai Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I mendasarkan pada point 1
diminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi
terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dalam Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Bawaslu nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 21
Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi
Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa pada tanggal
18 Maret 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari Bupati Nias
Selatan tertanggal 12 Maret 2019 hal Susulan Kedua Surat Nomor
100/20919/Umum/2017 Perihal Dukungan Tenaga PNS Pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang pada intinya menyampaikan Kepala Sekretariat yang
direkomendasikan oleh Bupati Nias Selatan adalah Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos.,
sementara Murniati Dakhi, SKM, MM, MM.Kes. telah diangkat sebagai Sekretaris Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan dan telah dilantik untuk jabatan tersebut
pada tanggal 13 Februari 2019. Bahwa tanggal 15 April 2019 Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara mengirimkan surat kepada Bupati Nias Selatan dengan nomor surat
1510/Bawaslu-Prov.SU/Set//TU.00.01/04/2019 perihal Pemberitahuan sebagai
tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Arahan Terhadap
Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, yang pada intinya surat tersebut memberitahukan kepada Bupati Nias Selatan
bahwa pergantian Sdri. Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes. selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan belum dapat dilaksanakan, karena
pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, DPD
dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang
dilaksanakan tanggal 17 April 2019 tinggal beberapa hari lagi, anggaran untuk
Pengawasan Pemilihan Umum 2019 telah diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan belum dipertanggungjawabkan, adanya Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018, dan dalam waktu
dekat akan dilaksanakan pemeriksaan atas penggunaan anggaran Pemilihan Umum
Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Teradu I juga menjelaskan, pilihan untuk tetap menetapkan Sdri. Murniati Dakhi,
SKM, MM, MM.Kes selaku Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik,
hal ini dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan-kegiatan Pengawasan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 maupun Pemilu Tahun
2019 yang tahapannya beririsan, serta mampu bekerja dan melaksanakan tupoksinya
sebagai Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Panwas
Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, Teradu I juga menjelaskan bahwa berdasarkan
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017,
menyebutkan Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. Di sisi lain, pertimbangan Teradu I tidak
mengangkat nama calon Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan yang diusulkan
oleh Bupati Kabupaten Nias Selatan karena pesan whatsapp yang dikirim oleh
Sarsofulatafman Sarumaha, S.Sos. mengandung unsur konfik kepentingan. Teradu I
dalam sidang pemeriksaan menegaskan kembali, bahwa berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, secara prosedural pengajuan
pergantian Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota dapat disulkan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota, sampai saat ini belum ada pengusulan pergantian Koordinator
Sekretariat oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara sehingga Teradu I selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
belum dapat melakukan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu II menyatakan telah melakukan
koordinasi dengan Bupati Nias Selatan dengan berpedoman pada Pasal 18 ayat (2)
Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Nias
Selatan melakukan konsultasi melalui surat Nomor B-002/Panwaslih-
Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017 kepada Bupati Nias Selatan untuk permohonan
dukungan tenaga PNS dengan mengusulkan nama-nama PNS. Tanggal 06 Oktober
2017, Bupati Nias Selatan membalas Surat Panwas Kabupaten Nias Selatan, melalui
surat nomor: 800/8819/BKD/2017, dengan memberi nama-nama yang baru, yang
tidak satupun nama sesuai dari usulan Panwas Kabupaten Nias Selatan. Terhadap
tanggapan surat Bupati Nias Selatan tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan
an. Seksama Sarumaha melakukan konsultasi kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi.
Berdasarkan hasil konsultasi Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan, maka di
instruksikan oleh Teradu I untuk uji kelayakan terhadap nama yang diusulkan Ketua
Panwas Kabupaten Nias Selatan dan yang diusulkan oleh Bupati Nias Selatan.
Selanjutnya, memedomani ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 yang pada
pokoknya mengatur “Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota”. Atas dasar hal tersebut,
Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan serta Anggota lainnya termasuk Teradu II
melakukan Pleno dengan keputusan mengusulkan Murniati Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes
dan Albert Efisiendry Luahambowo sebagai Kepala Sekretariat Kabupaten Nias Selatan
Tahun 2017 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat
nomor: B-160/Panwaslih-14/KP.00.01/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017. Dalam
sidang pemeriksaan, Teradu II juga menyampaikan bahwa setelah penetapan Murniati
Dakhi, SKM, MM, M.M.Kes sebagai Koordinator Sekretariat Panwas Kabupaten Nias
Selatan sampai dengan berakhirnya masa Jabatan Panwas kabupaten Nias Selatan
(adhoc), Teradu II belum pernah mendapatkan/mengetahui adanya keberatan
Pemerintah Daerah/Pengadu yang disampaikan kepada Panwas Kabupaten Nias
Selatan. Teradu II juga menyampaikan alasan mengusulkan Murniati Dakhi, SKM,
MM, M.M.Kes sebagai Koordinator Sekretariat Panwas Kabupaten Nias Selatan karena
terbukti bekerja dengan sepenuh waktu dan penuh dedikasi dalam memfasilitasi
Panwas Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, hasil uji kelayakan dari semua ASN yang
diusulkan, bahwa Murniati Dakhi, SKM.,MM.,M.Kes punya pengalaman Manajerial
sebagai Kepala Dinas Kesehatan membawahi masing-masing puskesmas dan pustu
bahkan posyandu di setiap desa tentu punya pengalaman mengkoordinir 35
Kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan dan tidak pernah ada masalah. Dan tentu hal
ini hampir sama dengan sistim kerja di Bawaslu yang mana Bawaslu juga punya
jajaran yang sama di kecamatan sampai di desa.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti,
terungkap fakta bahwa pada tanggal 7 Agustus 2017, Panwas Kab. Nias Selatan
mengajukan permohonan dukungan tenaga PNS kepada Bupati Kab. Nias Selatan
(selanjutnya disebut sebagai Bupati) melalui Surat Nomor B-002/Panwaslih-
Kab.Nisel/Set/KP.00/09/2017. Dalam surat a quo, Panwas Kab. Nias Selatan
mengajukan 9 (sembilan) nama salah satunya adalah Murniati Dakhi yang diusulkan
untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan. Pada tanggal 30
Agustus 2017, Teradu I juga menyampaikan permohonan dukungan tenaga PNS
kepada Bupati melalui Surat No: B-3002/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.00/08/2017. Surat
Teradu I pada pokoknya memuat kebutuhan tenaga PNS sebanyak 4 (orang) beserta
syarat-syaratnya yang terdiri masing-masing 1 (satu) orang untuk Kepala Sekretariat
dan bendahara, dan 2 (dua) orang staf PNS. Selanjutnya pada tanggal 05 September
2017, Panwas Kab. Nias Selatan melakukan uji kelayakan Calon Kepala Sekretariat
dan Staf Sekretariat Panwaslih Kab. Nias Selatan terhadap 12 (dua belas) orang calon,
salah satunya adalah Murniati Dakhi. Pada tanggal 28 September 2017, terdapat 2
(dua) surat Bupati dengan nomor yang sama yaitu 800/18437/BKD 2017 yang
masing-masing memuat 4 (empat) dan 8 (delapan) nama beserta Surat Perintah Tugas
(SPT) untuk diperbantukan pada Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan dimana
keduanya mencantumkan nama Sarsofulatafman Sarumaha. Pada 6 Oktober 2017,
Bupati Nias Selatan melalui Surat No. 800/18819/BKD/2017 menyampaikan
persetujuan dukungan tenaga PNS kepada Bawaslu Kab. Nias Selatan. Dalam Surat a
quo, tercantum 4 (empat) nama untuk diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Kab.
Nias Selatan salah satunya adalah Sarsofulatafman Sarumaha yang diperbantukan
pada jabatan Kepala Sekretariat. Karena daftar nama PNS yang diperbantukan oleh
Bupati berbeda dengan yang diusulkan dalam permohonan Panwas Kab. Nias Selatan,
maka Panwas Kab. Nias Selatan menindaklanjuti konsultasi kepada Teradu I. Dalam
konsultasi tersebut, Teradu I menyatakan agar dilakukan uji kelayakan terhadap
daftar nama PNS yang diperbantukan oleh Bupati. Pada tanggal 12 Oktober 2017,
Panwas Kab. Nias Selatan melakukan uji kelayakan kepada 7 (tujuh) orang sebagai
calon pegawai sekretariat, salah satunya adalah Sarsofulatafman Sarumaha.
Berdasarkan dua kali uji kelayakan, Panwas Kab. Nias Selatan melakukan rapat pleno
dan memilih dua nama untuk diusulkan kepada Teradu I sebagai calon Kepala
Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan, yaitu Murniati Dakhi dan Albert Efisiendry
Luahambowo yang dituangkan dalam BA B-159/BA-Pleno/ Panwaslih-14/X/2017.
Atas usulan tersebut, Teradu I menyampaikan permohonan izin pengangkatan
Murniati Dakhi sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan kepada Sekretaris
Daerah Nias Selatan melalui Surat No: B-3106/Bawaslu-
Prov.SU/Set/KP.01.03/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Karena tidak ada
tanggapan dari surat pertama, Teradu I menerbitkan surat kedua No: B-
1403/Bawaslu-Prov.SU/Set/KP.01.03/11/2017 tertanggal 14 November 2017. Pada
tanggal 20 November 2017, Bupati Nias Selatan melalui Surat Nomor
100/20919/Umum/2017 menyampaikan kepada Teradu I bahwa pada pokoknya yang
diperintahkan menjadi Kepala Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan adalah
Sarsofulatafman Sarumaha. Namun pada tanggal 30 November 2017, Panwas Kab.
Nias Selatan justru menyampaikan permohonan pengangkatan Murniati Dakhi sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan
kepada Teradu I melalui Surat No: B-307/Panwaslih-14/KP.00.01/XI/2017. Atas
permohonan tersebut, Teradu I kemudian menetapkan Murniati Dakhi sebagai PPK.
Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, terdapat Surat Edaran Sekjen Bawaslu
Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 yang pada pokoknya ditujukan kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi agar menetapkan Kepala Sekretariat Panwas
Kab/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota sampai dengan
dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang
akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. Pada tanggal 23 Agustus 2018,
Teradu I menetapkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi
Sumatera Utara melalui Surat Keputusan No: 2301/BAWASLU-
PROV.SU/SET/HK.01.00/08/2018. Dalam SK tersebut, Murniati Dakhi ditetapkan
sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pada tanggal 18
maret 2019, Teradu I menerima surat Bupati No: 800/3302/BKD/2019 tertanggal 12
Maret 2019 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kasek yang direkomendasi
oleh Bupati adalah Sarsofulatafman Sarumaha. Dalam surat tersebut juga
disampaikan bahwa Murniati Dakhi telah dilantik sebagai Sekretaris Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kab. Nias Selatan pada 13 Februari 2019. Selain itu, Bupati juga
meminta agar pelaksanaan permohonan tenaga PNS Sekretariat Bawaslu Kab. Nias
Selatan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 9
April 2019, Sekjen Bawaslu memberikan arahan kepada Kasek Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melalui Surat No: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019. Surat a quo
pada pokoknya menyatakan persetujuan penggantian Kepala/Koordinator Sekretariat
a.n. Sarsofulatafman Sarumaha karena Murniati Dakhi telah diangkat sebagai
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Nias Selatan. Pada tanggal 15 April 2019,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat No: 1510/Bawaslu-
Prov.SU/Set/TU.00.01/04/2019 menyampaikan kepada Bupati yang pada pokoknya
penggantian Murniati Dakhi selaku Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan belum dapat
dilaksanakan. Pada tanggal 1 Juli 2020, Sekjen Bawaslu melalui Surat No:
0865A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 menyampaikan kepada Teradu I pada
pokoknya untuk melakukan koordinasi dan konsulatasi kepada Bupati dan
menyampaikan klarifikasi atas surat Bupati kepada Sekjen Bawaslu. Pada tanggal 30
Juli 2020, Teradu I melalui Surat No: 0114/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020
menyampaikan kepada Bupati bahwa pada pokoknya belum ada pengajuan pergantian
Korsek oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Teradu I melalui surat 0115/Bawaslu-Prov.SU/Set/TU.00.01/07/2020 tanggal 30 Juli
2020 memberikan penjelasan kepada Sekjen Bawaslu yang substansinya memuat
kronologis penetapan Korsek Bawaslu kab. Nias Selatan dan kesediaan melakukan
koordinasi dengan Bupati terkait penetapan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan.
Terhadap surat tersebut, Sekjen Bawaslu melalui Surat nomor
1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 kembali
menginstruksikan kepada Teradu I untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait
penetapan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan.
DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I dalam menetapkan Korsek Bawaslu Kab.
Nias Selatan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Berdasarkan uraian fakta
di atas, Teradu I dihadapkan pada situasi dimana Panwaslu Kab. Nias Selatan
mengusulkan Murniati Dakhi sedangkan Bupati memberikan SPT kepada
Sarsofulatafman Sarumaha untuk pengisian Kepala Sekretariat Panwaslu kab. Nias
Selatan. Teradu I menyatakan tidak mengangkat Sarsofulatafman Sarumaha karena
terdapat chat yang bersangkutan kepada Teradu I berkenaan dengan pernyataan
bahwa Panwascam se-Kabupaten Nias tidak mandiri karena berafiliasi dengan Bupati
periode sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Teradu I mengangkat
Murniati Dakhi sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kab. Nias Selatan. Teradu I
berdalih bahwa pengangkatan Murniati Dakhi adalah berdasarkan usulan dari
Panwaslu Kab. Nias Selatan yang berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan “Kepala Sekretariat
Panwaslu kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu
Kab/Kota.” Terungkap fakta bahwa tindakan Teradu I dalam mengangkat Murniati
Dakhi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g
Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 yang pada pada pokoknya
menyatakan syarat Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melampirkan
surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan sedangkan
Murniati Dakhi adalah PNS Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan. Selain itu, pada 20
November 2017 Bupati juga telah mengirimkan surat yang pada pokoknya menyatakan
bahwa yang diperintahkan untuk menjadi Kepala Sekretariat adalah Sarsofulatafman
Sarumaha. Fakta bahwa Teradu I dihadapkan pada situasi dimana Panwaslu Kab. Nias
Selatan mengusulkan nama yang berbeda dengan nama yang disampaikan oleh Bupati
tidak dapat menjadi dalih untuk mengangkat Murniati Dakhi sebagai Koordinator
Sekretariat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf g
Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Terlebih, Teradu I sesungguhnya
memiliki kewenangan untuk menetapkan langsung Koordinator Sekretariat
sebagaimana tertera dalam frasa “atau” dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Sekjen
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017. Teradu I seharusnya dapat menggunakan kewenangan
tersebut dengan tetap memperhatikan keterpenuhan syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Peraturan a quo. Alasan Teradu I tidak mengangkat Sarsofulatafman Sarumaha
semata-mata dikarenakan chat yang bersangkutan kepada Teradu I tanpa disertai
klarifikasi tidak dapat dibenarkan. Tindakan Teradu I mengangkat Murniati Dakhi
yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g Peraturan
Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Fakta ini diperkuat dengan adanya surat dari Sekjen Bawaslu Nomor
0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tanggal 9 April 2019 yang pada pokoknya
menyetujui penggantian Kepala/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan a.n.
Sarsofulatafman Sarumaha karena Murniati Dakhi telah diangkat dalam jabatan lain,
dan arahan untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kab. Nias Selatan
dalam hal pengembalian PNS. DKPP menilai tindakan Teradu I telah mengakibatkan
ketidakpastian hukum pada pengisian jabatan Kepala/Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan. Atas uraian fakta tersebut tindakan Teradu I mengangkat
Murniati Dakhi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 7 huruf g Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 bertentangan dengan
norma hukum dan etika, untuk itu DKPP memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal
Bawaslu untuk mengembalikan Teradu I kepada instansi asal. Teradu I terbukti
melanggar Pasal terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a,
huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 15 huruf c, huruf d,
dan huruf g, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak menyakinkan
DKPP.
Selanjutnya terhadap Teradu II, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu II yang
mengusulkan Murniati Dakhi sebagai Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Pada 5 September
2017 Teradu II melakukan uji kelayakan Calon Kepala Sekretariat dan Staf terhadap
daftar nama yang direkomendasikan kepada Bupati dalam Surat permohonan bantuan
tanggal 7 Agustus 2017. Pada lain pihak, Bupati baru mengirimkan nama ASN yang
diperbantukan pada Sekretariat Bawaslu Nias Selatan dilengkapi SPT pada tanggal 28
September dan 5 Oktober 2017. Sedangkan berdasarkan Peraturan Sekjen Bawaslu
Nomor 1 Tahun 2017, Teradu II tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan uji
kelayakan terhadap tenaga PNS Pemda Kabupaten yang diperbantukan pada
Sekretariat Bawaslu Nias Selatan. Terhadap daftar nama ASN dan SPT yang
disampaikan Bupati, Teradu II melakukan uji kelayakan calon pegawai sekretariat
pada 12 Oktober 2017 setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Teradu I.
Berdasarkan hasil uji kelayakan, Teradu II mengusulkan 2 (dua) nama sebagai calon
Kepala Sekretariat Panwas Kab. Nias Selatan yaitu: (i) Murniati Dakhi yang tercantum
dalam Surat Permohonan bantuan Teradu II pada 7 Agustus 2017 dan menjalani uji
kelayakan pada 5 September 2017, dan (ii) Albert Effisiendry Luahambowo yang
tercantum dalam Surat Bupati dengan SPT sebagai staf administrasi, mengikuti uji
kelayakan pada 12 Oktober 2017. DKPP menilai tindakan Teradu II tidak menghormati
sesama lembaga negara. Bahwa permohonan bantuan dukungan tenaga PNS kepada
Bupati tanggal 7 Agustus 2017 secara serta merta mencantumkan sejumlah nama
tanpa didahului komunikasi dan/atau koordinasi tidak dapat dibenarkan. Dalam
sidang pemeriksaan Teradu II menjelaskan daftar nama ASN Pemda yang diusulkan
untuk diperbantukan pada Sekretraiat Bawaslu Nias Selatan diperoleh dari Anggota
Panwas yang berstatus ASN. Sepatutnya Teradu II melakukan koordinasi dengan cara
bersilaturahmi kepada Bupati untuk mengkomunikasikan kebutuhan Bawaslu Nias
Selatan mendapat dukungan personil dari Pemda untuk mendukung pelaksanaan
tugas Sekretariat. Alih-alih bersikap bijak dalam pengisian personil sekretariat, Teradu
II mengusulkan Murniati Dakhi yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan
dengan salah satu peserta pemilihan. Untuk mencegah berlarutnya persoalan, Teradu
II membangun komunikasi dengan Bupati setelah mengetahui daftar nama beserta SPT
yang disampaikan Bupati berbeda dengan nama yang direkomendasikan oleh Teradu
II. Bahwa tindakan demikian mengesankan permohonan bantuan tenaga PNS kepada
Bupati pada 7 Agustus 2017 oleh Teradu II sekedar untuk menggugurkan kewajiban
untuk berkoordinasi kepada Kepala Daerah. Hal tersebut juga diperkuat dengan fakta
tindakan Teradu II yang melakukan uji kelayakan sebelum adanya balasan dari Bupati
atas permohonan bantuan tenaga PNS yang justru mengesankan bahwa Teradu II
tidak memahami makna “konsultasi” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekjen
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 dan menunjukkan sikap tidak menghargai Pemerintah
Daerah Kab. Nias Selatan. Teradu II seharusnya memiliki kepekaan etis dengan
mengedepankan kehati-hatian, proposionalitas, dan kemandirian dalam hal menjaga
hubungan dengan Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan. Bahwa atas sikap dan
tindakan Teradu II tersebut, Teradu II tidak layak untuk menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Kab. Nias Selatan. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf
d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c,
huruf d, dan huruf g dan Pasal 19 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Iwan Tero selaku Pelaksana
Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk
mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini
dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I dengan mengembalikan yang
bersangkutan ke instansi asal paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan
ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir