Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Kep. Aru
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 42 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 56- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Para Teradu Tidak Menghapus DPT Ganda, Namun Merubah DPT a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntable atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT dengan tidak menghapus nama- nama pemilih ganda sehingga mengakibatkan kegandaan DPT sejumlah 2.775 dan memanipulasi data ganda untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Selain itu, Para Teradu juga sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT (Data Pemilih Tetap).
Pasal DilanggarPasal 20 Peraturan KPU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor; Pasal 20 ayat (4); Pasal 5; Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun; Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020, Para Teradu telah; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mustafa Darakay selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, Teradu II Yoseph Sudarso Labok, Teradu III Kenan Rahalus, Teradu IV Tina Jofita Putnarubun, dan Teradu V Muhammad Adjir Kadir, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Jama Lusubun selaku Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pem
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 33-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Hendra Jamlaay : Pekerjaan Advokat : Alamat : Jl. Mutiara, Rt. 021, Rw. 007, Kel. Galaydubu, Kec. P. P. Aru, Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mustafa Darakay Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kel. Siwalima, Kec Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yoseph Sudarso Labok Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kel. Siwalima, Kec Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Kenan Rahalus Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kel. Siwalima, Kec Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Tina Jofita Putnarubun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kel. Siwalima, Kec Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Adjir Kadir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kel. Siwalima, Kec Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Jamal Lusubun Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, Kel. Siwalima, Kec Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengarkan keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 56- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Para Teradu Tidak Menghapus DPT Ganda, Namun Merubah DPT a. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2020, Pengadu melalui Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel – Lagani Karnaka, mengajukan Keberatan atas Penetapan DPT oleh Teradu, yang terdapat Data Pemilih Ganda; (Bukti P - 01) b. Bahwa atas keberatan sebagaimana uraian angka (1) di atas, Para Teradu mengundang Pengadu guna meminta klarifikasi atas keberatan Pengadu, dimana pertemuan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru, Gakumdu dan dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta Dugaan DPT Ganda benar adanya, diperkuat dengan pengakuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru bahwa : “Ini yang disebut dengan Ganda Internal. Kenapa Ganda Internal. Yang dimaksudkan Ganda Internal adalah Ganda di antara kecamatan dan desa. Kalau Ganda Ekternal, ganda antar kecamatan dengan kecamatan yang lain, ya. Karena terakhir kami sampaikan bahwa kami sudah menyampaikan rekomendasi ke teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Teradu) bahwa Ganda Internal dan Eksternal itu ada sekitar 400 sekian…. “; (Bukti P - 02) c. Bahwa saat pertemuan sebagaimana uraian huruf (a), Teradu 3 dengan tegas mengatakan : “Jabatan saya, saya pertaruhkan. Catat itu. C Daftar Hadir Pemilih akan ditanda tangani oleh orang-orang yang akan datang mencoblos. Itu ada dokumen. Perangkat dari KPU sudah menyiapkan itu sehingga minim, sangat untuk dimanipulasi karna orang mau datang mencoblos menandatangani daftar hadir yang sudah disadur dari DPT. Oleh karena itu, jabatan saya, saya pertaruhkan. Saya jamin ini bahwa proses Pilkada kali ini apabila diduga oleh Paslon Nomor Urut 2, Tim Paslon yang ditemukan ini, ini menjadi referensi kami, masukan terima kasih, sebagai partisipasi dari masyarakat untuk menyampaikan ini namun dari sisi ketentuan yang sudah saya sampaikan dari awal kita tidak bias lagi mentracking secara kembali lagi dengan prosedur awal sehingga ini kami akan memastikan dan menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran di TPS sampai ke 119 Desa untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara pada tanggal 9 itu 1 orang memberikan hanya 1 suara pada TPS yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik dan menandatangani Daftar Hadir, C Daftar Hadir yang ada dalam DPT”; d. Bahwa terhadap temuan awal Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel – Lagani Karnaka sebagaimana uraian huruf (a), senyatanya Para Teradu tidak menghapus DPT Ganda, tetapi Para Teradu justru melakukan perubahan dengan beberapa varian (modus), yang menyebar secara merata hampir di seluruh TPS di 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru, namun kebanyakan terdapat di Kelurahan Siwalima dan Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, sebagaimana ditunjukan pada Tabel 1 berikut: Tabel 1 DPT Ganda Dengan Berbagai Varian 1. Nama dengan 3 (tiga) kosa kata, maka satu kosa kata dipisahkan menjadi menjadi dua kosakata, sehingga nama awal dengan 3 (tiga) kosa kata menjadi empat kosa kata 1. Contoh Kasus di Kelurahan Siwalima Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Anna Makass 18|03|1 Jl. Lukas 001 001 001 Wulandari ar 988 Mairering Azis Anna Wulan Makass 18|03|1 Jl. Lukas 001 001 001 Dari Azis ar 988 Mairering 2. Contoh Kasus di Kelurahan Galaydubu Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Moksen Dobo 02|01|1981 Jl. Lukas 012 004 012 Al Hamid Mairering Moksen Dobo 02|01|1981 Jl. Lukas 012 005 012 Alhamid Mairering 1. Membuat Singkat Nama Depan, Tengah atau Nama Belakang 3. Contoh Kasus di Kelurahan Siwalima Nama Alamat TPS Tempat Tanggal Jalan / Rt Rw No. Lahir Lahir Dukuh Urut Abraham Tual 21|02|20 Jl. Ali 002 003 059 Febri 02 Moertopo Masbaitubun Abraham F. Tual 21|02|20 Jl. Ali 001 003 059 Masbaitubun 02 Moertopo 4. Contoh Kasus di Kelurahan Galaydubu Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Hans Eddy Leiting 15|05|19 Jl. Umar 003 001 003 Pattikaloba 77 Anakoda Hans E. Leting 15|05|19 Jl. Mayor 003 001 003 Pattikaloba 77 Abdullah 2. Menghilangkan atau menghapus Nama Depan, Tengah atau Nama Belakang 1. Contoh Kasus di Kelurahan Siwalima Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Benyamin Ambon 30|04|1976 Jl. 003 004 031 Y. Rabiadjala Tahapary Benyamin Ambon 30|04|1976 Jl. 003 004 031 Tahapary Rabiadjala 2. Contoh Kasus di Kelurahan Galaydubu Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Johan Dobo 01|04|1986 Jl. Umar 003 001 003 Redolof Anakoda Kolriri Johan Dobo 01|04|1986 Jl. 015 005 015 Kolriri Mutiara Cresensia Dobo 13|08|2001 Jl. 017 006 018 Sinai Mutiara Labok Cresensia Dobo 13|08|2001 Jl. 021 007 023 Labok Mutiara 3. Mengurangi atau menambah huruf pada nama 1. Contoh Kasus di Kelurahan Siwalima Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Siti Hajar Dobo 14|04|1998 Jl. Ali 003 002 008 Badelwair Moertopo Srihajar Dobo 14|04|1998 Jl. 001 003 015 Badalwair Siwalima Siti Hajar Dobo 14|04|1998 Jl. Ali 001 003 015 Badelwair Moertopo Nety Dobo 02|07|1995 Jl. Ali 003 002 009 Devega Moertopo Sairatu Neti Dobo 02|07|1995 Jl. 001 003 015 Defega Siwalima Sairatu 2. Contoh Kasus di Kelurahan Galaydubu Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Clemensia Dobo 11|04|1972 Jl. Umar 002 001 002 Benlas Anakoda Clemensya Dobo 11|04|1972 Jl. Umar 002 001 002 Benlas Anakoda 4. TPS Sama, Nomor Urut Diacak 1. Contoh Kasus di Kelurahan Siwalima Alamat No. Tempat Tanggal Nama Jalan / Rt Rw TPS Uru Lahir Lahir Dukuh t Munir Jl. Ali 001 003 015 32 Djabumon Kabufin 01|02|1996 Moertopo a Munir Jl. Ali 002 001 015 97 Djabumon Kabufin 01|02|1996 Moertopo a Patrik Jl. 001 006 056 239 Enald Kep. Aru 20|08|2002 Cendrawasih Renuw Patrik Jl. 001 006 056 352 Enald AD 20|08|2002 Cendrawasih Renuw 2. Contoh Kasus di Kelurahan Galaydubu Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Anaci Jl. Siwalima 003 001 015 191 Dosinamalau 15|07|1991 Mangar Dok Anaci Jl. Mutiara 021 007 023 259 Dosinamalau 15|07|1991 Mangar Anaci Jl. Mutiara 021 007 023 284 Dosinamalau 15|07|1991 Mangar Aksamina Longgar 10|10|1957 Jl. Mutiara 021 007 023 280 Mergwar Aksamina Longgar 10|10|1957 Jl. Mutiara 021 007 023 282 Mergwar 5. Nama Sama, TPS Berbeda 1. Contoh Kasus di Kelurahan Siwalima Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Marcio Jl. Lukas 002 002 006 9 Fallentino Dobo 16|10|1994 Mairering Baulengi Marcio Jl. 004 004 032 114 Fallentino Dobo 16|10|1994 Rabiadjala Baulengi Semuel Jl. Lukas 002 002 006 58 Dobo 20|02|1992 Leuna Mairering Semuel Jl. 007 004 036 56 Dobo 20|02|1992 Leuna Rabiadjala 2. Contoh Kasus di Kelurahan Galaydubu Alamat Tempat Tanggal No. Nama Jalan / Rt Rw TPS Lahir Lahir Urut Dukuh Yunus Koijabi 02|05|1954 Jl. Siwalima 005 002 005 95 Gainau Dok Yunus Koijabi 02|05|1954 Jl. Siwalima 005 002 017 170 Gainau Dok Prayogi Dobo 24|01|2002 Jl. Mayor 002 001 002 115 Eka Abdullah Saputra Prayogi Dobo 24|01|2002 Jl. Mayor 002 001 017 169 Eka Abdullah Saputra a. Bahwa Pengadu menduga, Para Teradu yang tidak menghapus DPT Ganda, tetapi Para Teradu justru melakukan perubahan dengan beberapa varian (modus) sebagaimana ditunjukan pada tabel 1 di atas, disinyalir bertujuan untuk mengelabui system komputer sehingga data tersebut tidak terbaca ganda pada hasil input data di server Para Teradu maupun Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dan tindakan Para Teradu tersebut adalah untuk kepentingan memenangkan Pasangan Nomor Urut 1. Oleh karenanya, perbuatan Para Teradu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2O06 tentang Administarsi Kependudukan. Pasal 77 : “Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk”. Pasal 94 : “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau Elemen Data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”. b. Bahwa perbuatan Para Teradu juga menunjukan Para Teradu tidak menjaga intergitasnya sebagai Penyelenggara Pemilu yang wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu, karena Para Teradu tidak jujur, tidak mandiri dan serta tidak akuntabel. Oleh karenanya, perbuatan Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum : - Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) : (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - Pasal 9 huruf (a) : “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (a). Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”. 2. Para Teradu Sengaja Tidak Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam DPT a. Bahwa terdapat kejanggalan-kejanggalan mengenai DPT, yang mana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019 yang otomatis menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019 namun pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, namanya tidak terdaftar dalam DPT; b. Bahwa fakta yang Pengadu temukan, terdapat kurang lebih 96 (Sembilan puluh enam) pemilih di 2 (dua) Kelurahan di Kecamatan Pulau-Pulau Aru yaitu Kelurahan Siwalima dan Kelurahan Galaydubu, yang namanya terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019 namun pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, namanya tidak terdaftar dalam DPT, sebagaimana pada table 2 berikut : Tabel 2 Daftar Nama Yang Terdaftar Di DPS, Namun Tidak Terdaftar Di Dpt Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Kelurahan Siwalima No. Nama No. Urut Di DPS RT RW 2019 TPS 01 1. Syahril 15 001 001 2. Sunarti Buton 194 001 001 3. Tabita Laelaem 217 001 001 4. Waija Saitian 236 001 001 5. Wa Nina 264 001 001 TPS 002 6. Hamsyah Hanubun 12 002 001 7. Septinus Palaler 40 002 001 8. Ahmadi Bugis 103 002 001 9. Asman Margiat 282 002 001 10. Wamina Lakule 283 002 001 11. Syarifudin Sunsungi 287 002 001 TPS 003 12. Marta Fakau 86 003 001 TPS 004 13. Norbertha Ngamel 7 004 001 14. Antomina Rauy 004 001 15. Cansius Heatubun 004 001 16. Arfan Laroro 004 001 17. Ermina Klara Heatubun 004 001 TPS 005 18. Dinda Lakule 35 001 002 19. Yusriani 251 001 002 20. Elsina Laelaem 327 001 002 21. Lazarus Sogalrey 001 002 TPS 008 22. Itang 33 003 002 23. Umar Wajo 34 003 002 24. Sabtu Badelwair 82 003 002 TPS 009 25. Anita Arifin 5 003 002 26. Yeni Sucipto 11 003 002 27. Firda Mado 322 003 002 28. Aris Anamofa 323 003 002 29. Rianty Mangar 324 003 002 TPS 010 30. Lamek Sersian 4 004 002 31. Marianus Karelau 36 004 002 32. Achmad Darakay 37 004 002 33. Doronci Gutandjala 38 004 002 34. Lisbet Djiparem 125 004 002 35. Marthin Laimborbir 172 004 002 36. Maria Darakay 173 004 002 37. Natalia Minggas Seldjatem 174 004 002 38. Nehemia Djerol 175 004 002 39. Nikodemus Djiparem 176 004 002 40. Nikodemus P. Seldjatem 177 004 002 41. Nimrot Lagiduay 178 004 002 42. Obet Karelau 179 004 002 43. Oktavina Rahayaan 180 004 002 44. Oktavina W. Paays 181 004 002 45. Oktovina Gardjalay 182 004 002 46. Ona Feronika Karelau 183 004 002 47. Ona Laimeherima 184 004 002 48. Otlif Darakay 185 004 002 49. Otniel Fai Fet 186 004 002 50. Ouldry Y. Maatita 187 004 002 51. Paulina Kulapupin 188 004 002 52. Paulus Djilarpoin 189 004 002 53. Pelpina M. Palaler 190 004 002 54. Petrus Kailey 191 004 002 55. Petrus M. Felubun 192 004 002 56. Philipus Kubela 193 004 002 57. Pipiana Kauy 194 004 002 58. Popi Mantaiborbir 195 004 002 59. Portunatus H. M. Komal 196 004 002 TPS 011 60. Silas Labuem 14 005 002 61. Manuel Labuem 16 005 002 62. Marianus Sirjor 24 005 002 TPS 042 63. Sherly Dessy Deraukin 17 003 005 64. Siriyanti Labok 244 003 005 65. Neli Labok 245 003 005 TPS 044 66. Krisdianti Yune Labok 54 003 005 67. Deporetet Imon 68. Yohana Madidi 69. Dodi Madidi 70. Sadisa Labok 71. Yongkias Labok 72. Esterlina Djamanmonay 73. Kristi Anang Amang Labok 74. Lamber Labok 75. Agustinus Beay 76. Petrosina Beay 77. Rastomi Bele 78. Yasti Ruban 79. Thoza Labok 80. Fautuz Renyaan 81. Rosandi Manupassa TPS 055 82. Aristoteles Labok 164 001 006 83. Hendrikus Labok 167 001 006 Kelurahan Galaydubu No. Nama No. Urut Di DPS RT RW 2019 TPS 01 1. Agustina Selfia 121 001 001 TPS 02 2. Hans Thesman 20 3. Bryan Juan Thesman 124 TPS 03 4. Frans Welay 226 TPS 04 5. Arkilaus Gerkora 7 TPS 05 6. Riko Ditiaman 297 TPS 07 7. Welmina Faturey 59 007 003 TPS 012 8. Korneles Kristian Lewier 171 012 005 9. Johari Binti Rapung 183 012 005 TPS 019 10. Paskalina Tebwaiyanan 017 006 11. Modesta Ohoiulun 9 017 006 12. Elisabet Rahalus 14 017 006 13. Fransina Kobawon 47 017 006 c.Bahwa tindakan Para Teradu yang berakibat pada terjadinya DPT Ganda adalah merupakan tindakan awal Para Teradu yang perlu ditengarai sebagai tindakkan Para Teradu yang secara sistematis, terstruktur dan massif bermaksud menghilangkan hak pemilih dengan cara yang tidak transparan dan akutabel terhadap penetapan DPT sehingga mengakibatkan banyak nama-nama yang ada di dalam DPT tidak dapat dikontrol kebenarannya baik oleh peserta Pilkada maupun para pemilih, akibatnya banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya; d. Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap DPT tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum atas DPT yang digunakan sebagai dasar dalam Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru oleh Para Teradu karena faktanya Para Teradu secara sengaja membiarkan DPT Ganda yang telah diajukan keberatan sebelumnya oleh Pengadu; 3. Para Teradu Memaksa Serta Dengan Ancaman Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kec. Pulau-Pulau Aru Untuk Menandatangani Hasil Pleno Tingkat Kabupaten a. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Pengadu menemukan 2 (dua) rekaman pembicaraan antara Teradu 3 dengan Ibu Ira Siahaan selaku PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru (Bukti P - 03) dimana Teradu 3 dengan sengaja dan melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa Ibu Ira Siahaan dan dengan ancaman pemberhentian terhadap Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru untuk menandatangani Hasil Pleno Kabupaten tentang Penetapan DPT, yang senyatanya berbeda dengan Hasil Pleno Penetapan DPT tingkat Kecamatan. Perbedaan dimaksud dimana jumlah pemilih di Kecamatan Pulau-Pulau Aru di DPT Kabupaten tiba-tiba membengkak jauh melebihi DPT yang telah ditetapkan di tingkat PPK sebelumnya; b. Bahwa perbuatan Para Teradu melalui Teradu 3 yang dengan sengaja dan melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana uraian di atas menunjukan Para Teradu tidak professional, tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, perbuatan Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 15 huruf (a) dan huruf (d) : “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (a). memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; (d). mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. c. Bahwa disamping rekaman sebagaimana tersebut pada huruf (b) di atas, terdapat pula 1 (satu) buah rekaman pembicaraan antara Jamal Renyaan bagian Teknis (Sekertariatan KPU Kabupaten Kepulauan Aru) dengan Ibu Ira Siahaan yang juga memaksa Ibu Ira Siahaan untuk mengiayakan atau menyetujui saja jumlah pemilih di tiap-tiap TPS di Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang langsung dipatok secara sepihak oleh Para Teradu tanpa boleh menanyakan by name by address terhadap pembengkakan DPT tersebut; (Bukti P – 04); 4. DPT Ganda Berakibat Pada 1 (satu) Orang (Yang terdaftar dalam DPT) Mendapatkan 2 (dua) bahkan 3 (tiga) Lembar Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK) a. Bahwa DPT Ganda tersebut, senyatanya telah berdampak pada fakta bahwa 1 orang Pemilih (Yang terdaftar dalam DPT) mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK (Bukti P – 05. 1), sebagaimana yang terjadi pada beberapa TPS berikut : Kelurahan Siwalima : 1) Noce Yanes Soenarjo mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, yaitu pada TPS 005 dan TPS 045; 2) Marcio Fallentino Baulengi mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, yaitu pada TPS 006 dan TPS 032; 3) Faliana Sintimir mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, yaitu pada TPS 028 dan TPS 034; 4) Fenci Jitro Renuw mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, pada 1 (satu) TPS) yaitu TPS 056; 5) Patrik Enald Renuw mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, pada 1 (satu) TPS) yaitu TPS 056. b. Bahwa pemilih atas nama Noce Yanes Soenarjo dan Marcio Fallentino Baulengi yang mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK tersebut mengabadikan momen saat pencoblosan dimana setelah melakukan pencoblosan pada TPS pertama, kemudian keduanya menuju ke TPS kedua untuk mengembalikan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK. (Bukti P– 05.2) c. Bahwa sebagai pendukung serta pemilih Pasangan Pengadu, Noce Yanes Soenarjo dan Marcio Fallentino Baulengi menunjukan itikad baiknya sebagai warga negara yang baik, yang menjunjung tinggi asas Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (asas luber dan jurdil) sehingga walaupun mendapatkan mendapatkan 2 buah Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK dan bias saja menggunakan kedua Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK tersebut untuk mencoblos, menambah jumlah suara Pengadu, namun tidak dilakukan. d. Bahwa fakta yang dilakukan Noce Yanes Soenarjo dan Marcio Fallentino Baulengi belum tentu juga akan diikuti atau dilakukan oleh 2.773 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) pemilih ganda yang lain dan seandainya yang dilakukan oleh 2.773 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) pemilih ganda adalah sebaliknya dari yang dilakukan oleh Noce Yanes Soenarjo dan Marcio Fallentino Baulengi maka wajarlah jika selisih suara antara Pengadu dan Pasangan Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) adalah 3.975 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima). 5. Para Teradu Sengaja Tidak Secara Benar Mensosialisasikan Kepada Pemilih Tentang Penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) a. Bahwa Pengadu banyak menerima masukan dari masyarakat di beberapa wilayah antara lain Kelurahahan Siwalima dan Kelurahan Galaydubu, bahwa banyak undangan (Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK) untuk memilih tidak disampaikan pada Pemilih; b. Bahwa dengan adanya fakta tersebut di atas serta tidak adanya upaya Para Teradu guna meminimalisir para pemilih yang akan kehilangan hak pilihnya dengan cara membuat pemberitahuan berupa Surat Edaran kepada seluruh petugas penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru, ditingkat PPK dan KPPS, bahwa pemilih yang tidak mendapatkan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK agar tetap datang ke TPS untuk memilih/mencoblos dengan menunjukkan E-KTP; c. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut telah merugikan para pendukung yang akan memilih Pengadu, karena tidak ada bukti tertulis dari Para Teradu yang memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK). Akibatnya banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Dan tindakan Teradu tersebut disengaja dengan tujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1; d. Bahwa perbuatan Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 19 huruf (g), (h) dan huruf (j) : “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (g). memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; (h). memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; (j). menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya”. 6. Para Teradu Secara Sengaja dan Melawan Hukum, Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif a. Bahwa terdapat fakta yang ditemukan oleh Pengadu dimana Para Teradu dengan secara sengaja dan nyata telah menghilangkan hak pilih pemilih di beberapa TPS di wilayah beberapa kecamatan, dengan modus : Alasan Waktu Yang Ditentukan, Telah Habis / Selesai - Pemilih yang memiliki Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, tidak diperkenankan mencoblos, dengan alasan Pemilih yang memiliki dan membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK hanya diberikan waktu mencoblos mulai dari Pukul 07:00 WIT s/d Pukul 12:00 WIT, sedangkan untuk Pukul 12:00 WIT hingga Pukul 13:00 WIT adalah waktu yang diberikan bagi Pemilih yang memiliki KTP, namun tidak terdaftar dalam DPT; - Fakta pemilih yang memiliki Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, yang tidak diperkenankan mencoblos dengan alasan waktu yang ditentukan telah habis / selesai, sebagaimana tabel 3 berikut : Tabel 3 Pemilih Yang Tidak Bisa Mencoblos Dengan Alasan Waktu Telah Habis / Selesai Kelurahan Siwalima No. Nama No. Urut Di RT RW DPT TPS 022 1. Jafar La Kidi 82 2. TPS 024 3. Christy Labok 24 002 004 TPS 025 4. Bade Gama 180 TPS 028 5. Selvia Mercia Thung 143 002 004 6. Marsia Labok 002 004 277 TPS 029 Yatni Hermen 002 004 32 Menason Labok 118 002 004 7. Simson Labok 143 002 004 8. Latief Mangol 181 002 004 9. Aplin N. K. Karam 232 002 004 TPS 030 10. Yulita Labok 64 002 004 11. Paulina Karam 152 002 004 12. Robinson Labok 193 002 004 13. Umi Sinamur 254 002 004 14. Fitriani H. Sinamur 255 002 004 TPS 034 15. Wahyudi Hatalah 56 16. Base Mamang 173 17. Makulau Mangar 177 18. Suarti Rahayaan 178 19. Atma Salwi Mangar 180 20. M. Safri Hutandjala 280 TPS 035 21. Rusly Waferjawan 108 006 004 22. Rahmalia Pesolima 109 006 004 23. Andi R. Wantogar 130 006 004 TPS 043 24. Sari R. Madubun 71 TPS 044 25. Jonas Mahwil 81 TPS 049 26. Max Christ Somnaikubun 261 TPS 050 27. Elisabeth Antoneta 206 Somnaikubun TPS 053 28. Nurol Pipit Y. Sun 222 Alasan Surat Suara Habis - Pemilih yang memiliki KTP, namun tidak terdaftar dalam DPT, tidak dapat mencoblos (menggunakan hak pilih) dengan alasan Surat Suara habis, sebagaimana yang terjadi pada : - TPS 21, Kel. Siwalima (Bukti P – 06) - TPS 24, Kel. Galaydubu Sebanyak 172 Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (Bukti P – 07) b. Bahwa fakta sebagaimana uraian huruf (a) di atas, terjadi hampir merata di seluruh TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, namun mayoritas terjadi di Kelurahan Siwalim dan Kelurahan Galaydubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. c. Dengan alasan Surat Suara Habis, Pemilih disarankan oleh penyelenggara KPPS untuk mencari TPS terdekat, tanpa ada koordinasi maupun komunikasi antar KPPS sehingga berakibat pada penolakan Pemilih oleh KPPS pada TPS yang dituju; d. Bahwa perbuatan Para Teradu yang secara sengaja dan nyata telah menghilangkan hak pilih pemilih menunjukan Para Teradu tidak berusaha menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Oleh karenanya, perbuatan Para Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 17 huruf (b) : “Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (b). melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih”. 7. Adanya Penggelembungan Jumlah Surat Suara pada DPTb (Bukti P – 08) a. Bahwa penggunan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen diperuntukan bagi surat suara rusak atau mengganti surat suara karena kesalahan saat pencoblosan. b. Bahwa DPT Ganda sebagaimana telah diuraikan di atas, telah berdampak pula pada peningkatan jumlah surat suara pada DPTb, dimana jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) secara keseluruhan sebesar 3.721 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu). c. Bahwa berdasarkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK), ditemukan fakta bahwa jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) tidak sesuai dengan yang ditentukan sebanyak 2,5 persen. d. Bahwa untuk Kelurahan Galaydubu dan Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yaitu sebanyak 2.726 (dua ribu tujuh ratus dua puluh enam), sebagaimana Pengadu tunjukan pada tabel 3 berikut : Tabel 4 Penggelembungan Jumlah Surat Suara Pada DPTb 1. Kelurahan Galaydubu 1) TPS 001 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 211 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 14 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 226 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 140 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 14 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 155 2) TPS 002 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 216 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 10 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 227 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 159 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 10 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 170 3) TPS 003 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 410 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 40 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 450 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 274 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 40 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 314 4) TPS 004 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 281 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 17 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 26 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 324 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 222 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 17 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 26 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 265 5) TPS 005 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 306 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 25 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 332 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 241 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 25 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 267 6) TPS 006 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 210 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 15 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 225 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 174 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 15 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 189 7) TPS 007 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 199 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 35 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 234 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT - 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 35 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 182 8) TPS 008 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 131 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 15 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 146 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 91 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 15 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 106 9) TPS 011 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 156 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 15 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 172 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 94 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 15 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 110 10) TPS 012 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 198 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 61 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 260 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 144 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 61 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 205 11) TPS 013 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 257 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 40 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 298 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 199 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 40 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 240 12) TPS 015 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 123 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT 11 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 145 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 84 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 11 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 96 13) TPS 016 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 128 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang - menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 128 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 187 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 9 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 97 14) TPS 017 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 183 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang - menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 183 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 145 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 13 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 20 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 178 15) TPS 018 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 191 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 14 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 205 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 136 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 14 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 150 16) TPS 019 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 152 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 12 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 164 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 152 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 12 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 164 2. Kelurahan Siwalima 1) TPS 011 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 201 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 14 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 201 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 14 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 215 2) TPS 012 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 255 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 22 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 278 3) TPS 013 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 231 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 45 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 276 4) TPS 014 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 260 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 33 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 293 5) TPS 015 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 328 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 20 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 349 6) TPS 017 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 297 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 39 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 236 7) TPS 018 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 145 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 44 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 190 8) TPS 019 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 203 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 40 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 243 9) TPS 020 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 JumlahPemilihdalam DPT (Model A-3-KWK) 312 2 Jumlahpemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 35 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 347 10) TPS 021 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilihdalam DPT (Model A-3-KWK) 121 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 0 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 57 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 178 11) TPS 022 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 151 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 41 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 193 12) TPS 041 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 308 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 25 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 334 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 308 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 25 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 334 13) TPS 042 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 179 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 66 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 245 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 179 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 66 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 245 14) TPS 043 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 86 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 26 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 113 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 86 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 26 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 113 15) TPS 044 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 123 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 48 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 172 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 123 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 48 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 172 16) TPS 045 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 256 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 33 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 290 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 127 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 33 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 161 17) TPS 046 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 185 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 21 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 206 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 155 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 21 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 176 18) TPS 047 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 329 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 18 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 338 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 261 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 18 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 280 19) TPS 048 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 292 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 58 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 350 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 221 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 58 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 279 20) TPS 049 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 353 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 22 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 376 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 203 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 22 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 226 21) TPS 050 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 352 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 50 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 403 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 186 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 50 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 237 22) TPS 051 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 269 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 37 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 307 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 193 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 37 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 230 23) TPS 052 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 229 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 45 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 275 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 158 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 45 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 204 24) TPS 053 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 286 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 32 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 318 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 143 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 32 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 175 25) TPS 054 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 384 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 109 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 494 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 256 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 106 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 363 26) TPS 055 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 433 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 43 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 476 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 190 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 43 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 233 27) TPS 056 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 423 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang - menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 423 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 192 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 25 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 217 28) TPS 057 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 370 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 29 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 400 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 191 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 29 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 221 29) TPS 058 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 220 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 31 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 251 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 126 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang - menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 31 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 157 30) TPS 059 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 195 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) - 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 38 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 233 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 92 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 38 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 131 31) TPS 060 No DATA PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pemilih dalam DPT (Model A-3-KWK) 241 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) 1 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 45 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pemilih (A.1 + A.2 + A.3) 287 No PENGGUNA HAK PEMILIH JUMLAH 1 Jumlah Pengguna hak pilih dalam DPT 153 2 Jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang 1 menggunakan hak pilihnya 3 Jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang 45 menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) 4 Jumlah Pengguna Hak Pilih (B.1 + B.2 + B.3) 199 8. Perbuatan Para Teradu Diduga Sengaja Untuk Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 a. Bahwa perkenankan Pengadu kembali menyampaikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Teradu : - Teradu sengaja tidak melakukan pemutakhiran data pemilih dalam DPT sehingga berdampak pada DPT Ganda, yang sesuai temuan Pengadu berjumlah 2.775 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima); - Perbuatan Teradu berdampak pada banyaknya pemilih yang tidak terdaftar pada DPT; - Teradu dan jajaran penyelenggara dibawahnya secara sengaja tidak menyampaikan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK kepada pemilih; - DPT Ganda telah berdampak pula pada peningkatan jumlah surat suara pada DPTb, dimana jumlah Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) secara keseluruhan sebesar 3.721 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu); b. Bahwa rangkaian perbuatan Teradu tersebut, jika dikaitkan dengan adanya temuan Pengadu tentang 168 (seratus enam puluh delapan) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicetak 5 bulan terakhir tepatnya pada bulan Juli 2020 menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 9 Desember 2020 memperkuat dugaan Pengadu tentang rangkaian tindakan dan perbuatan Para Teradu dan Pasangan Nomor Urut 1 guna memenangkan Pasangan Nomor Urut 1 secara curang; (Bukti P – 09) c. Bahwa terdapat fakta di TPS 34 Kelurahan Siwalima, bahwa Ricky Litamahuputty, seorang pekerja pada Tempat Karaoke (Gemilang) Lokalisasi, 2 Minggu sebelum pencoblosan, tepatnya pada hari Rabu 25 November 2020 sekira Pukul 20.00 WIB, di Tempat Karaoke (Gemilang) Lokalisasi, Ricky Litamahuputty didatangi oleh 4 Orang Tim Pasangan JOIN diantaranya Istri dr. Johan Gonga dan Istri dari Adios Ubro, Hj. Lily beserta 1 orang Ajudan meminta member dukungan kepada Pasangan Nomor Urut 1, diarahkan oleh Sdra. Memet; d. Bahwa Ricky Litamahuputty diarahkan oleh Istri dr. Johan Gonga (Calon Bupati Nomor Urut 1) untuk membuat KTP P. P. Aru kepada 14 (empat belas) warga Makasar yang belum lama berdomisili di Dobo (Bukti P – 010). Ricky Litamahuputty kemudian disuruh membuat KTP melalui salah satu pegawai Capil, yang bernama Romy Wakim, sampaikan dari Istri dr. Johan Gonga. e. Bahwa pada hari Kamis, 26 November 2020, Ricky Litamahuputty langsung ke Capil mengurus KTP 14 orang tersebut. 6 orang hanya menuliskan identitasnya, sedangkan 8 orang lainnya menyerahkan KTP Asli; f. Bahwa Ricky Litamahuputty melakukan sesuai arahan Istri dr. Johan Gonga dan pada hari Senin, 30 November 2020, 14 KTP tersebut, langsung jadi, langsung diambil oleh Ricky Litamahuputty; g. Bahwa disamping uraian di atas, ditemukan fakta adanya konsolidasi warga masyarakat dari daerah lain, untuk ikut melakukan pencoblosan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 9 Desember 2020; h. Bahwa uraian di atas menunjukan, adanya kesengajaan Para Teradu dan Pasangan Nomor Urut 1 untuk membuat DPT Ganda, sehingga banyaknya pemilih yang tidak terdaftar, selanjutnya secara sengaja tidak menyampaikan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK kepada pemilih dengan harapan pemilih tidak akan hadir ke TPS. Bahwa Pasangan Nomor Urut 1 dengan segala perangkat yang dimilikinya selanjutnya mencetak KTP atau menerbitkan Suket kepada pendukungnya, untuk menggantikan pemilih yang tidak bisa hadir atau menggunakan DPT Ganda atau menggunakan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK milik orang lain, yang ganda. Bahwa perbuatan Para Teradu sebagaimana uraian pada huruf F ini menunjukan Para Teradu tidak netral atau memihak terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1. Oleh karenanya, perbuatan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 : “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (a). Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu” 9. Para Teradu Beserta Jajaran Petugas Pelaksana Pilkada Membantu Memenangkan Pasangan Nomor Urut 1 a. Anggota KPPS pada TPS 37 Kelurahan Siwalima Mencoblos sebanyak 5 (lima) Kali - Bahwa Ketua Rt. 08, Rw. 04, sekaligus Anggota KPPS atas nama Ignasius Selfanay, dengan alasan Pemilih (Yang Memiliki Hak Pilih) sedang sakit, diantaranya Yusak Pangeli (Sakit Jiwa) dan Naomi Gainau (Sakit) sehingga Ignasius Selfanay mengambil surat suara dengan tujuan mengantarkan kepada Pemilih dimaksud, namun bukannya 2 (dua) surat suara yang diambil dan dibawa melainkan Ignasius Selfanay mengambil 4 (empat) surat suara; - Bahwa karena alasan sakit maka oleh KPPS, dibuatlah Surat Pendamping Pencoblosan; - Bahwa Ignasius Selfanay kemudian didampingi oleh Anggota KPPS lainnya, diantaranya Maikel Gainau dan Amar Selfanay, Linmas atas nama Parmenas Pangely, Pengawas TPS atas nama Selpia Labok dan Saksi Paslon Nomor Urut 2 Anton Gaite. - Bahwa dalam perjalanan menuju rumah Pemilih, Ignasius Selfanay kemudian berbalik arah kembali ke TPS dan ke - 4 Surat Suara tersebut, dicoblos sendiri oleh Ignasius Selfanay. b. Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 35 Kelurahan Siwalima Bahwa KPPS dengan alasan mengantarkan orang sakit ke RSUD Cenderawasih Dobo sehingga proses pencoblosan ditunda dan setelah KPPS selesai mengantarkan orang sakit, setibanya di lokasi Pencoblosan (TPS 35 Kel. Siwalima), karena waktu yang ditentukan telah berakhir sehingga berakibat pada sejumlah Pemilih tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya, walaupun dengan tambahan waktu 10 menit untuk Pencoblosan Lanjutan, namun tetap saja sejumlah Pemilih tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya, sebagaimana yang dialami oleh (sesuai form I) c. Ketua KPPS pada TPS 3, Kelurahan Galaydubu Diduga Sengaja Membiarkan Pemilih Ganda Mencoblos - Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, sekira Pukul 10.00 WIT di TPS 3, Kelurahan Galaydubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, ditemukan DPT Ganda atas nama : 1) Maria Mangar (Ganda pada TPS 003 Kel. Galaydubu dan TPS 001 Desa Dosinamalau) 2) Marius Mangar (Ganda pada TPS 003 Kel. Galaydubu dan TPS 001 Desa Dosinamalau) 3) Hans E. Pattikaloba (Ganda pada TPS 3) - No. Urut 126 atas nama Hans Eddy Pattikaloba, dan - No. Urut 377 atas nama Hand E. Pattikaloba) 4) Jois Djabumir (Ganda pada TPS 3) - No. Urut 140 atas nama Jois Djabumir, dan - No. Urut 377 atas nama Jois Jabumir) 5) Meky Josep Letlora (Ganda pada TPS 3) - No. Urut 61 atas nama Meky Josep Letlora - No. Urut 395 atas nama Meky J. Letlora, dan - Bahwa Pemilih atas nama Roy Sinamur mendapati Maria Mangar mendatangi TPS 3 dengan tujuan akan mencoblos. Kemudian Roy Sinamur memanggil pengawas TPS atas nama Donald Patiasina dan Saksi Okolina Aparatu kemudian menyampaikan bahwa Maria Mangar memiliki data (DPT Ganda); - Bahwa sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPPS atas nama Jemy Elkel (Yang juga adalah Ketua Rt. 003, Rw. 001 Galaydubu) dengan Roy Sinamur; (Bukti P – 011) - Bahwa Maria Mangar hanya menggunakan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tanpa membawa KTP. Saat Roy Sinamur sedang menelpon, Ketua Rt. 003, Rw. 001 Galaydubu yang juga Ketua KPPS atas nama Jemy Elkel langsung memerintahkan Maria Mangar mencoblos; - Bahwa sekitar 30 menit kemudian, datang Teradu (Yos Sudarso Labok) dan Roy Sinamur mempertanyakan tentang yang dialami dan dilakukan Maria Mangar yang kemudian dijawab oleh Teradu bahwa tidak diperbolehkan mencoblos hanya dengan membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK tanpa membawa KTP; d. Ketua KPPS Diduga Sengaja Membiarkan Warga Ber-KPT Luar Kabupaten Kepulauan Aru Untuk Mencoblos Bahwa pada TPS 003 Kelurahan Galaydubu, ditemukan fakta 2 (dua) KTP dan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK atas nama : 1) KHO AH HOK, Jl. Ahmad Yani Meral, Rt. 001, Rw. 002, Desa/Kel. Meral Kota, Kec. Meral, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau. 2) TAN BELEY Jl. Ahmad Yani Meral, Rt. 001, Rw. 002, Desa/Kel. Meral Kota, Kec. Meral, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau. Bahwa kedua warga tersebut diketahui ber-KTP Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau; (Bukti P – 012) Ketua KPPS Diduga Memfasilitas Warga Luar TPS 3 Untuk Mencoblos serta Mengkonsolidasi Warga Untuk Mencoblos di TPS di Kelurahan Lain Bahwa terdapat fakta rekaman pembicaraan beberapa orang yang pada pokoknya mengatakan : -Yang bersangkutan adalah warga desa Warialau; -Yang bersangkutan pada H-1 Pencoblosan, dibuatkan KTP Dobo; -Yang bersangkutan disuruh oleh Jemy Elkel (Ketua KPPS) untuk pergi ke Kelurahan Siwalima untuk mencoblos; (Bukti P – 013) 10. Fakta Yang Bertolak Belakang Dengan Pernyataan Teradu 3 a. Bahwa perlu Pengadu sampaikan kembali, saat pertemuan tanggal 2 Desember 2020 bertempat di kantor Para Teradi (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) sebagaimana telah Pengadu uraikan di atas, Teradu 3 dengan tegas mengatakan : “Jabatan saya, saya pertaruhkan. Catat itu. C Daftar Hadir Pemilih akan ditanda tangani oleh orang-orang yang akan datang mencoblos. Itu ada dokumen. Perangkat dari KPU sudah menyiapkan itu sehingga minim, sangat untuk dimanipulasi karna orang mau datang mencoblos menandatangani daftar hadir yang sudah disadur dari DPT. Oleh karena itu, jabatan saya, saya pertaruhkan. Saya jamin ini bahwa proses Pilkada kali ini apabila diduga oleh Paslon Nomor Urut 2, Tim Paslon yang ditemukan ini, ini menjadi referensi kami, masukan terima kasih, sebagai partisipasi dari masyarakat untuk menyampaikan ini namun dari sisi ketentuan yang sudah saya sampaikan dari awal kita tidak bias lagi mentracking secara kembali lagi dengan prosedur awal sehingga ini kami akan memastikan dan menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran di TPS sampai ke 119 Desa untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara pada tanggal 9 itu 1 orang memberikan hanya 1 suara pada TPS yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik dan menandatangani Daftar Hadir, C Daftar Hadir yang ada dalam DPT”; b. Bahwa yang ditegaskan Teradu 3 : “Proses pemungutan suara pada tanggal 9 itu 1 orang memberikan hanya 1 suara pada TPS yang bersangkutan”, senyatanya fakta yang terjadi adalah : - Anggota KPPS pada TPS 37 Kelurahan Siwalima atas nama Ignasius Selfanay, mencoblos sebanyak 5 kali; - Ketua KPPS pada TPS 3 Kelurahan Galaydubu atas nama Jemy Elkel langsung memerintahkan Maria Mangar (yang memiliki DPT Ganda) mencoblos pada TPS 3; - Ketua KPPS memfasilitas warga luar TPS 3 untuk mencoblos serta mengkonsolidasi warga untuk mencoblos di TPS di kelurahan lain; - Pada TPS 003 Kelurahan Galaydubu, ditemukan fakta 2 (dua) KTP dan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dimana diketahui bahwa kedua KTP tersebut adalah KTP Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau; 11. Para Teradu Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) a. Bahwa pada hari Jumat, 08 Januari 2021, Pengadu menemukan beberapa dokumen yang menunjukan bahwa kurang lebih 15 orang Penyelenggara Pemilu berstatus Reaktif berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Covid-19 di Wilayah Kerja Puskesmas Rawat Inap Benjina, tertanggal 06 Desember 2020. Berikut nama-nama Penyelenggara Pemilu yang berstatus Reaktif : Status / Hasil No. Nama Alamat Jabatan Pemeriksaan 1. Adolof Fariman, Dusun PPS Reaktif S.Th. Fatujuring 2. Henderina Jacob Dusun KPPS Reaktif Fatujuring 3. Delcy Febbi Dusun KPPS Reaktif Fatujuring 4. Dina H. Imimpia Dusun KPPS Reaktif Fatujuring 5. Ema Rosina Talupun Dusun KPPS Reaktif Fatujuring 6. Zeth Wardity Desa Benjina KPPS Reaktif 7. Yulita Loluan Desa Benjina KPPS Reaktif 8. Yandri Fatukaloba Desa Selilau PPS Reaktif 9. Kelvin Matruty Desa Selilau KPPS Reaktif 10. Marni Fatukaloba Desa Gulili KPPS Reaktif 11. Risti Fatukaloba Desa Gulili KPPS Reaktif 12. Asmul Patikaloba Desa Gulili Sekretaris Reaktif PPS 13. Yeni D. Laklaka Desa Gulili Sekretaris Reaktif PPS 14. Arifin Patikaloba Desa Gulili PPS Reaktif 15. Edy Selmonay Desa Tanah PPS Reaktif Miring (Bukti P – 014) b. Bahwa atas fakta hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, pada tanggal 6 Desember 2020, Bapak Meky Y. Somnaikubun, S.Sos., selaku Ketua Panwas Kecamatan Aru Utara menyampaikan Surat Rekomendasi dengan Nomor 20/Panwaslu-At/XII/2020, tertanggal 6 Desember 2020, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota PPK Aru Tengah, yang pada pokoknya menerangkan : Direkomendasikan kepada PPK Aru Tengah untuk secepatnya mengganti Petugas PPS dan KPPS yang berstatus Reaktif tersebut, yang tembusan suratnya ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru (Sebagai Pengaduan), Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru; (Bukti P – 015) c. Bahwa berdasarkan keterangan yang Pengadu peroleh dari Bapak Meky Y. Somnaikubun, S.Sos., bahwa ke-15 Penyelenggara Pemilu tersebut tidak melaksanakan Isolasi Mandiri melainkan tetap menjalankan tugasnya tanpa menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 (Isolasi Mandiri); d. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2020, berdasarkan hasil laboratorium Sampel COVID-19 yang diterima dari Balai POM Ambon menunjukan bahwa 2 orang Penyelenggara Pemilu Positif Covid-19. (Bukti P – 016) Hasil Pemeriksaan No. Nama Laboratorium Metode Kesimpulan RT-PCR 1. Zeth Wardity Positif Positif Covid-19 2. Yulita Loluan Positif Positif Covid-19 Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VI; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Fotocopy Surat Tim Pemenangan-KAKA No. 021/B/Tim Pemenang- KAKA/XII/2020; 2. P-2 : 1 (satu) Kepingan CD Rekaman Suara pada Pertemuan Klarifikasi Keberatan Pemohon di KPU; 3. P-3 : 2 (dua) Kepingan CD Rekaman pembicaraan antara Kenan Rahalus (Komisioner KPU) dengan Ibu Ira Siahaan selaku PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru; 4. P-4 : Rekaman pembicaraan antara Jamal Renyaan bagianTeknis (Sekertariatan KPU Kabupaten Kepulauan Aru) dengan Ibu Ira Siahaan selaku PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru; 5. P-5 : Fotocopy Lembar Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK Ganda; 6. P-6 : 2 (dua) Kepingan CD Rekaman Video Pemilik 2 Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK; 7. P-7 : Screenshot Akun Facebook; 8. P-8 : Fotocopy 172 (seratus tujuh puluh dua) lembar Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK; 9. P-9 : Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK); 10. P-10 : Fotocopy 168 (seratus enam puluh delapan) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 11. P-11 : Fotocopy 14 (empat belas) KTP warga Makasar dan Pas Foto Ukuran 3 x 4; 12. P-12 : 1 (satu) Kepingan CD Rekaman Video Perdebatan antara Pemilih atas nama Roy Sinamur dengan Ketua KPPS atas nama Jemy Elkel; 13. P-13 : Print dari Foto KTP dan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK; 14. P-14 : 1 (satu) Kepingan CD Rekaman pembicaraan; 15. P-15 : Surat Kepala Puskesmas Rawat Inap Benjina Nomor : 445.3.148/2020 tertanggal 6 Desember 2020 16. P-16 : Surat Ketua Panwas Kecamatan Aru Tengah Nomor : 20/Panwaslu- AT/XII/2020, tertanggak 6 Desember 2020 17. P-17 : Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Nomor : 443.33/5233/Dinkes, tertanggal 13 Desember 2020 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Irawatty Siahaan untuk menguatkan dalil aduannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi adalah mantan anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru bersaksi di sidang Kode Etik bahwa yang bersangkutan merasa ada hal yang disembunyikan oleh Ketua dan anggota PPK yang lain, pada kesaksian Ibu Irwatty.T.Siahaan sesuai dengan Hasil Pleno DPSHP pada tingkat kecamatan khusus pada Kecamatan Pulau-Pulau Aru pada KelurahanGalayadubu Pleno Penetapan DPSHP di tetapkan jumlah Pemilih sebanyak 5.558 dan pada Kelurahan Siwalima di tetapkan jumlah pemilih sebanyak 16.639 Pemilih, namun pada Pleno DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT pada tingkat Kabupaten terjadi perubahan jumlah yaitu pada Kelurahan Galaydubu jumlah pemilih berjumlah 5,600 dan kelurahan Siwalima berjumlah 16.596. saksi menyatakan bahwa tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri Pleno DPSHP menjadi DPT pada tingkat Kabupaten/Kota. menyampaikan bahwa perubahan yang terjadi pada DPSHP tidak di ketahui oleh yang bersangkutan. Pihak Saksi hanya disampaikan via telepon untuk datang dan mendatangani hasil perubahan DPSHP Hasil Perubahan pada Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kelurahan Galaydubu dan Kelurahan Siwalima [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menyampaikan kesimpulan atas sidang pemeriksaan secara tertulis sebagai berikut: I. Pendahuluan Majelis Yang Mulia Teradu yang kami hormati Selaku Pengadu dalam Perkara ini, patut berterima kasih kepada ALLAH, karena melalui kekuatan dan naungan-NYA, kita telah diberi kesempatan untuk mengikuti sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik tertanggal 19 Februari 2021.Terima kasih pula disampaikan kepada yang Mulia, Ketua dan anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah memeriksa dengan cermat pengaduan yang diajukan oleh Pengadu. Kiranya ALLAH yang mempunyai segala berkat dapat melimpahkan dalam setiap hidup kita masing-masing. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan kunci ketika hak demokrasi setiap warga negara, transparansi, dan tindakan semena-mena dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang dapat merugikan pasangan calon yang bertarung dalam pesta demokrasi. Biarlah hak demokrasi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dikekang oleh penyelenggara pemilu kabupaten kepulauan Aru diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mengembalikan rasa kepercayaan akan keadilan dan kejujuran yang ditindas dan dijajah. II. Fakta Persidangan Bahwa pada persidangan Pelanggaran Kode Etik yang diselenggarakan pada hari Jumat 19 Februari 2021 ditemukan fakta sebagai berikut: 1. Para Teradu Tidak Menghapus DPT Ganda, Namun Merubah DPT a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, telah terungkap secara nyata bahwa Teradu hanya menjelaskan tentang temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru melalui Rekomendasi No.147/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.01.02/IX/2020 tanggal 2020 September 2020, dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan sinkronisasi. Namun Para Teradu tidak dapat membantah/membuktikan hasil sinkronisasi yang dimaksud; b. Bahwa BENAR keterangan Para Teradu, terkait dilakukannya uji sampel yang dilakukan pada tanggal 2 Desember 2020. Namun TIDAK BENAR jika Para Teradu menerangkan bahwa uji sampel tidak terbukti, adalah PEMBOHONGAN (keterangan yang tidak benar), sebab data ganda dengan beberapa Varian ketika ditayangkan slide infokus, dan dimunculkan satu per satu. Para Teradu tidak bisa membantahnya dan terbukti pada saat pertemuan. Para Teradu hanya berasalan sudah tidak bisa karena masalah prosedur dan batas waktu. c. Bahwa Pembohongan(keterangan yang tidak benar) yang dilakukan oleh Para Teradu dibuktikan dengan jawabannya pada Sidang DKPP berbeda dengan Sidang pada Mahkamah Konstitusi, dimana jawaban Teradu dalam Sidang MK pada huruf d halaman 24 yang pada pokoknya membantah jumlah DPT Ganda yang ditemukan oleh Pemohon sebanyak 2.775. tetapi menurut Termohon (Teradu) DPT Ganda berjumlah 2.463. d. Bahwa keterangan Pihak Bawaslu pada persidangan di MK pada tanggal 08 Februari 2021 menerangkan bahwa DPT ganda yang belum dimutakhiran oleh Termohon (Teradu) sebanyak 933 pemilih. Baik Teradu maupun Pihak Terkait tidak memberikan keterangan yang jelas terkait temuan Pihak Terkait (Bawaslu) Kepulauan Aru yaitu: No Temuan Bawaslu Jumlah 1 Nomor Kartu Keluarga (KK) Invailid 2.269 2 Ganda Internal 490 3 Ganda Eksternal 852 4 Pemilih belum cukup usia 24 4 Alamat kosong 3 Total 3.636 Temuan Pihak Terkait tersebut berdasarkan DPS yang ditetapkan oleh Teradu pada tanggal 14 September 2020 65.450 DPT yang ditetapkan oleh Teradu pada tanggal 16 Oktober 2020 64.884 Total yang diperbaiki oleh Teradu dari temuan Bawaslu 3.636 566 Jumlah total data yang tidak diperbaiki/dimutakhirkan 3.636- 566 Total 3.070 e. Bahwa dari uraian diatas maka DPT yang tetapkan oleh Teradu seharusnya adalah jumlah DPT yang ditetapkan Teradu dikurangi jumlah temuan yang diperbaiki (64.884 – 3070) yaitu berjumlah 61.814. Oleh karena keterangan yang berbeda adalah keterangan yang tidak benar baik antara pihak Teradu maupun Pihak Terkait. f. Bahwa dengan demikian, bahwa benar dan terbukti dalam fakta sidang “Para Teradu tidak Tidak Menghapus DPT Ganda, Namun Merubah DPT”. 2. Para Teradu Sengaja Tidak Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam DPT a. Bahwa dalam fakta persidangan Para Teradu hanya menjawab bahwa “yang tidak terdaftar dalam DPT mungkin karena sudah pindah dan tidak memenuhi syarat”. Keterangan Para Teradu tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh Pengadu bahwa ada 96 pemilih di Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang sebelumnya terdaftar dan ikut memilih pada pemilihan Legislatif 2019, tetapi tidak diakomodir dalam DPT Pilbup 2020, sedangkan faktanya 96 pemilih tersebut ada (sebagaimana alamat yang diuraikan Pengadu pada halaman 14- 16). b. Bahwa sesuai fakta pasca pemilihan tanggal 9 Desember 2021 tidak ditemukan data ganda yang dilingkar oleh Para Teradu. Jika diserahkan setelah persidangan, dipastikan bahwa data tersebut adalah Manipulatif (tidak benar); Dengan demikian, berdasarkan fakta sidang, “Para Teradu Tidak Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Dalam DPT” , sehingga akan berdampak pula pada DPT Ganda sebagaimana yang duraikan Pengadu pada point 1 (satu). 3. Para Teradu Memaksa serta Dengan Ancaman Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kec. Pulau-Pulau Aru Untuk Menandatangani Hasil Pleno Tingkat Kabupaten. Bahwa terungkap dalam fakta sidang Para Teradu membenarkan adanya ancaman pemberhentian sementara kepada Anggota PPK atas nama (Irawati Tamsel Siahaan) yang diberhentikan sejak Saksi membeberkan tindakan Teradu yang memaksakannya untuk menandatangani hasil pleno yang telah ditetapkan sebelumnya yang dikerjakan sendiri oleh Ketua PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Alasan Saksi Irawati Tamsel Siahaan tidak mau menandatangani karena ada perbedaan data yang dikerjakan oleh Ketua PPK yang tidak diketahui anggota PPK lainnya (termasuk Ibu Irawati Siahaan). 4. DPT Ganda Berakibat Pada 1 (satu) Orang (yang terdaftar dalam DPT) mendapat 2 (dua) bahkan 3 (tiga) Lembar Formolir Model C.Pemberitahuan-KWK. Bahwa fakta sidang, Para Teradu tidak dapat membantah. Dan senyatanya Para Teradu membenarkan adanya tuduhan Pengadu. 5. Para Teradu Sengaja Tidak Secara Benar Mensosialisasikan Kepada Pemilih Tentang Penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket). Bahwa bukti yang diajukan Para Teradu dalam fakta persidangan tidak ada relevansinya dengan dalil (tuduhan) Pengadu. Bahwa Pengadu bersama rekan- rekan anggota Lembaga Bantuan Hukum Studi Ilmu Kebijakan Publik (LBH SIKAP ARU) selama melakukan pemantauan dan pengamatan dilapangan, senyatanya Para Teradu tidak Mensosialisasikan Kepada Pemilih Tentang Penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket), sehingga banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena alasan habis waktu meskipun hanya terlambat 3 (tiga) menit (12.03). 6. Para Teradu Secara Sengaja dan Melawan Hukum, Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif 7. Adanya Penggelembungan Surat Suara pada DPTb (Bukti P-8) 8. Perbuatan Para Teradu Diduga Sengaja Untuk Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 9. Para Teradu Beserta Jajaran Petugas Pelaksanaan Pilkada Membantu Memenangkan Pasangan Nomor Urut 1 Bahwa Para Teradu dalam jawabannya maupun sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap pengaduan Pengadu poin 6-9 sebagaimana yang diuraikan Pengadu(vide, Pengaduan Halaman 20-49), tidak dapat dibantahkan. Senyatanya dalam pantauan Pengadu selama proses dari tahapan demi tahapan tidak pernah menemukan 1 (satu) pun penyelenggara yang dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1. Sebaliknya Pasangan Calon Nomor urut 2 yang terus melakukan pengawasan dan melaporkan temuan pelanggaran pada tahapan Pra maupun Pasca pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru. 10. Teradu Tidak Melaksankan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) a. Bahwa berdasarkan instruksi Ketua KPU RI melalu Surat Nomor: 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020, Perihal : Tindaklanjut Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 19 (covid-19) bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS; b. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2020 Puskesmas Rawat Inap Benjina melakukan Rapid Test dan melampirkan 15 orang KPPS dan PPS reaktif (vide bukti Pengadu P-14) c. Bahwa berdasarkan hasil tersebut Ketua Panwas Tengah meneruskan melalui Rekomendasi Nomor 20/Panwaslu-At/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020 (vide bukti P-14); d. Bahwa berdasarkan fakta sidang Para Teradu membantah tidak mendapat tembusan surat dari Panwas adalah KETERANGAN YANG TIDAK BENAR, karena saat sidang Ketua Panwaslu ada mengikuti secara daring tetapi tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Bahwa akibat dampaknya setelah pemilihan pada tanggal 9 jumlah warga yang terjangkit positif Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru terus meningkat [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Pada pokoknya aduan Pengadu mempersoalkan hal-hal sebagai berikut: a. Para Teradu tidak menghapus DPT ganda, justru melakukan perubahan pada DPT dengan beberapa varian (modus); b. Para Teradu secara sengaja dan melawan hukum, menghilangkan hak pilih warga negara secara terstruktur, sistematis dan masif; c. Para Teradu tidak netral atau memihak terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 : dr. Johan Gonga dan Muin Sogalrey, SE.,; d. Para Teradu memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 : dr. Johan Gonga dan Muin Sogalrey, SE.,; e. Para Teradu secara sengaja melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). 2. Bahwa atas aduan Pengadu angka 1 huruf a dan huruf b, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2020, Tim Pemenangan Pasanggan Calon Nomor Urut 2 menyatakan keberatan atas penetapan DPT oleh Para Teradu melalui surat No. 021/B/Tim Pemenang-KAKA/XII/2020 (BUKTI-T.1), dengan materi keberatan sebagai berikut: 1) Bahwa penetapan DPT oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilu Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, setelah diteliti oleh Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor Urut 2 atau Paslon Kaka, ditemukan data Pemilih Ganda pada DPT sebanyak 14.060 Pemilih; 2) Bahwa selain DPT ganda sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, terdapat pula data penduduk Pemilih yang belum tercover dalam DPT Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh KPUD, yaitu sebanyak 106 Pemilih. Sehubungan dengan kedua hal di atas, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 meminta KPU dan Bawaslu agar memperbaikinya, dan meminta Bawaslu menyikapinya secara serius. Bantahan Para Teradu: 1) Bahwa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP menjadi DPT yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut, Bawaslu dan Tim Kampanye dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) PKPU 19/2019. Pasal 20 PKPU 19/2019 Ayat (4): “Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan calon, dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi”. Ayat (5): “Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai oleh data autentik dan bukti tertulis, berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS”. 2) Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP menjadi DPT, Para Teradu telah melakukan koreksi atas masukan dan temuan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang disampaikan melalui surat No. 147/K.BAWASLU- KAB.KEP.ARU/PM.01.02/IX/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan beserta lampirannya Nomor ; 04/TM/PB/Kab/31.04/IX/2020 (BUKTI-T.2), dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan sinkronisasi data Pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPSHP menjadi DPT sebelum ditetapkan DPT. 3) Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, Para Teradu telah menetapkan jumlah DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 64.884 Pemilih, Para Teradu menetapkan DPT a quo dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan DPSHP menjadi DPT, yang dihadiri PPK, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Tim Kampanye Pasangan calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, (BUKTI- T.3), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 PKPU 19/2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 4) Bahwa dalam kenyataannya, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, baru memberikan keberatan atas penetapan DPT pada tanggal 1 Desember 2020. Atas keberatan tersebut Para Teradu pada tanggal 2 Desember 2020 mengundang pihak-pihak terkait, yakni Bawaslu, Tim Pasangan Calon nomor Urut 2 dan Pemerintah daerah /Dinas Dukcapil untuk dilakukan koordinasi dan klarifikasi atas keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, dengan melakukan: - Uji sampel terhadap data Pemilih yang diajukan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan disandingkan dengan data Pemilih yang bersangkutan dalam DPT yaitu : 1. Martha Sogalrey 2. Marta Sogalrey - Nama Pemilih yang dilakukan uji sampel diusulkan namanya oleh Tim Pemenangan Pasangan calon Nomor Urut 2 untuk disandingkan pencocokannya dengan DPT oleh Para Teradu. - Hasil uji sampel ternyata tidak benar dan tidak terbukti adanya data ganda Pemilih yang menggunakan NIK dan elemen data yang sama. - Disepakati dalam rapat koordinasi oleh para pihak, bahwa keberatan Pengadu tidak terbukti. 5) Dalam rapat koordinasi dan klarifikasi dugaan DPT ganda sebanyak 14.060 Pemiih, yang disampaikan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dimana Dalam rapat tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru juga mempertanyakan sumber data yang didapat oleh Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 yaitu NIK dan elemen data pemilih ganda yang secara utuh disampaikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga dijadikan data keberatan terhadap Dugaan DPT Ganda, padahal menurut Bawaslu bahwa NIK dan elemen data kependudukan bersifat rahasia. 6) Selain itu masukan dan keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditentukan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5), yakni tidak dilakuan dalam rapat pleno rekapitulasi terbuka penetapan DPSHP menjadi DPT, sebelum ditetapkan DPT. 3. Bahwa atas aduan Pengadu angka 1 huruf b dan aduan Pengadu angka 10, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu III memimpin rapat koordinasi dan klarifikasi dengan para pihak tanggal 2 Desember 2020, berkaitan penyikapan dan klarifikasi atas keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 melalui suratnya tanggal 1 Desember 2020 atas DPT yang telah ditetapkan Para Teradu tanggal 16 Okotober 2020. 2) Dalam penjelasannya Teradu III menerangkan panjang lebar tentang mekanisme pemutakhiran data dan penetapan DPT, dengan memberikan penegasan sesuai kutipan dalam aduan Pengadu, sebagaimana terekam secara audio digital pertemuan koordinasi dan klarifikasi tanggal 2 Desember 2020 (BUKTI-T.4). 3) Pernyataan Teradu III tersebut dilakukan untuk menepis dugaan akan adanya 1 orang atau lebih memberikan suara di TPS lebih 1 kali pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, karena penggunaan hak pilih terdokumentasi dalam Form Model C Daftar Hadir Pemilih. Sehingga tidak memungkinkan Pemilih terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali di TPS. 4) Dalam kenyataannya dari 251 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, pada pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020, tidak ada satupun pelanggaran 1 orang atau lebih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada 251 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, karena tidak pernah terjadi pelanggaran tersebut berdasarkan laporan maupun temuan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. 4. Bahwa atas aduan Pengadu angka 1 huruf d, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 1) Tidak benar Para Teradu melakukan perubahan nama Pemilih dengan beberapa varian (modus) sebagaimana dimaksudkan Pengadu, karena proses pemutkahiran data Pemilih dilakukan melalui mekanisme berjenjang, dengan melibatkan banyak pihak. Tidak hanya perangkat Para Teradu dari PPDP, PPS, PPK dan rekapitulasi serta penetapannya oleh Para Teradu, namun juga berdasarkan pegawasan berjenjang dari perangkat Bawaslu, masukan dari Tim Kampanye Pasangan Calon dan tanggapan masyarakat. Bahkan melibatkan lembaga lain seperti Dinas Dukcapil untuk memastikan komponen data kependudukan, serta data Pemilih dikenali kegandaan dan komponen teknisnya melalui verifikasi sistem IT yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 2) Bahwa dalam proses pemutakhiran data Pemilih sebelum penetapan DPT yang berlangsung dalam Rapat Pleno, Para Teradu telah merespon dan memperbaiki data Pemilih berdasarkan masukan dan koreksi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon 01 dan 02 sebelum menetapkan DPT. 3) Bahwa dalam rangka penyempurnaan DPSHP maka termohon telah melakukan sinkronisasi data pemilih bersama Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Tim penghubung pasangan calon 01 dan 02 yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru dari tanggal 14 sampai 15 Oktober 2020 (Bukti –T.5) 4) Bahwa mengenai tabel 1, yang berkaitan dugaan DPT ganda dengan berbagai varian yang didalilkan Pengadu antara lain : a. Nama dengan 3 (tiga) kosa kata, maka satu kosa kata dipisahkan menjadi 2 (dua) kosa kata, sehingga nama awal dengan tiga kosa kata menjadi 4 (empat) kosa kata; b. membuat singkat nama depan, tengah atau nama belakang; c. menghilangkan atau menghapus nama depan, tengah atau nama belakang; d. mengurangi atau menambah huruf pada nama; e. TPS sama nomor urut diacak; f. Nama sama TPS berbeda; Keberatan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 tanggal 1 Desember 2020, telah dilakukan uji sampel dalam rapat koordinasi dan klarifikasi oleh Para Teradu pada tanggal 2 Desember 2020, dan hasilnya dinyatakan tidak dapat dibuktikan keberatan Tim Pemenangan Pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut, yang disaksikan oleh Bawaslu dan Dinas Dukcapil serta Pemerintah Daerah. apalagi hal tersebut tidak pernah ditemukan sebagai masukan atau keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebelum penetapan DPT oleh Para Teradu. 5) Bahwa berkaitan dengan keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 setelah penetapan DPT, tidak tersedia mekanismenya sesuai regulasi atau ketentuan yang ada. Oleh karena itu, berdasarkan Rapat Koordinasi Bawaslu RI dan KPU RI, maka diterbitkan: - Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0527 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2020 tanggal 11 September 2020, pada Isi Edaran huruf E angka 5 (BUKTI-T.6) menegaskan: “Dalam menyampaikan saran perbaikan atau rekomendasi serta jajaran Pengawas Pemilu wajib memperhatikan batas akhir penetapan daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal serta dilakukan sesuai ketentuan perundang- undangan”. - Surat Edaran KPU RI Nomor: 759/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Koordinasi KPU dan Bawaslu dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tanggal 11 September 2020, angka 4 (BUKTI-T.7) menegaskan: “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memperhatikan batas akhir penetapan daftar Pemilih dalam menerima saran perbaikan atau rekomendasi dari BAWASLU sesuai dengan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan”. 5. Bahwa atas aduan Pengadu angka 1 huruf e dan huruf f, Para Teradu memberikan bantahan sebagai berikut: a. Tidak benar aduan Pengadu, karena penetapan DPT berdasarkan verifikasi data Pemilih melalui Sidalih. Sidalih adalah perangkat IT yang secara resmi digunakan oleh KPU dalam pemutakhiran dan penetapan daftar Pemilih, sehingga tidak memungkinkan dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar oleh Para Teradu. Dalil aduan Pengadu tersebut hanya berdasarkan asumsi Pengadu, dan tidak dapat dibenarkan secara ilmiah dan ketentuan yang berlaku, karena terkesan mengada-ada. b. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan kerja- kerja teknis penyelenggaraan tahapan disupervisi secara berjenjang oleh KPU RI dan KPU Provinsi dan Para Teradu sebaliknya melakukan supervisi kepada perangkat PPDP, PPS, dan PPK dalam pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih serta dikontrol dan diverifikasi melalui alat bantu IT serta melibatkan pengawasan dari perangkat jajaran Bawaslu, Tim Kampanye dan tangapan dari masyarakat, sehingga tuduhan Pengadu tersebut tidak memperhatikan kerja-kerja teknis yang secara ketat dilakukan oleh Para Teradu. c. Dengan demikian Para Teradu menyatakan: - Tidak pernah melanggar UU 23 Tahun 2006 dan perubahannya melalui UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dalam pemutakhiran dan penetapan daftar Pemilih. - Para Teradu telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan kaidah Kode Etik dan Perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terutama Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9 huruf a. 6. Bahwa atas aduan Pengadu angka 2 yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan pemutakhiran Data Pemilih Dalam DPT, dapat dijelaskan dan dibantah Para Teradu sebagai berikut: a) Bahwa Para Teradu dengan perangkatnya telah melakukan pemutakhiran data Pemilih dengan memperbaharui data Pemilih berdasarkan DP4 dan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang telah disikronisasi oleh KPU untuk selanjutnya dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu PPK, PPS dan PPDP dilakukan pencocokan dan penelitian. b) Bahwa DP4 dan daftar Pemilih dalam Pemilu terakhir, tidak otomatis menjadi DPS apalagi secara langsung sebagai DPT Pemilihan Tahun 2020, karena data DPT Pemilu terakhir tersebut dimutakhirkan dengan serangkain kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, termasuk didalamnya dilakukan penelitian dan pencocokan secara faktual oleh PPDP, direkap secara berjenjang, ditetapkan sebagai DPS dan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dan diperbaiki melalui DPSHP sebelum ditetapkan menjadi DPT. c) Bahwa untuk kriteria Pemilih terdaftar dalam DPT harus melalui proses pemutkahiran data dan penyusunan daftar Pemilih dan telah memenuhi syarat pada Pasal 5 PKPU 19/2019 sebagai berikut: Pasal 5 PKPU 19/2019 Ayat (1): “Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali ditentukan lain dalam UU”. Ayat (2): “Pemiiih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; b. dihapus; c. tidak sedang diacbut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. berdomsili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan KTP-el. e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil; dan f. tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Polri. d) Bahwa dengan demikian jika ada nama Pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2019, yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilihan Tahun 2020, hal tersebut lahir dari proses Pemutkahiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih sebelum ditetapkan menjadi DPT sesuai kriteria Pemilih sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 Peraturan KPU 19/2019. e) Dalam kenyataannya, sebagai wujud transparansi dalam pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, Para Teradu telah melakukan hal- hal sebagai berikut: 1. Melakukan proses penelitian dan pencocokan data Pemilih oleh PPDP sebelum dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih oleh PPS dan PPK. 2. Ditetapkan DPS dan diserahkan kepada Bawaslu dan Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dikaji dan memberikan masukan. 3. Menempelkan DPS di Desa/Kelurahan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. 4. Memperbaiki DPS menjadi DPSHP berdasarkan masukan dan tanggpan. 5. Menetapkan DPSHP menjadi DPT dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP menjadi DPT. f) Dengan demikian secara hukum DPT yang digunakan dalam Pemilihan adalah DPT yang ditetapkan Para Teradu pada tanggal 16 Oktober 2020, yang telah dilakukan melalui serangkaian kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilh dengan jumlah sebanyak 64.884 Pemilih, dan bukan menetapkan DPT Pemilu Tahun 2019 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020. 7. Bahwa atas aduan Pengadu angka 3 mengenai Para Teradu memaksa serta dengan ancaman pemberhentian kepada Anggota PPK Kecamatan Pulau- Pulau Aru untuk menandatangani Hasil Pleno Tingkat Kabupaten, dapat dijelaskan dan dibantah Para Teradu sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2020 dilakukan rapat pleno DPSHP untuk ditetapkan sebagai DPT di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Bawaslu, PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru serta saksi dari pasangan calon nomor 01 dan 02. Dalam proses pleno, Bawaslu merekomendasikan dengan menyertakan bukti autentik dalam rapat pleno tingkat Kabupaten agar dilakukan pencermatan ulang terhadap data ganda pada Kecamatan Pulau Pulau Aru dan 9 Kecamatan lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU 19 Tahun 2020 pasal 20 ayat 4 dan 5 menyebutkan (4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS. Lewat pimpinan pleno maka rapat pleno diskors untuk dilakukan pencermatan kembali terhadap data ganda bersama-sama dengan Bawaslu, untuk seluruh kecamatan dengan disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019 pasal 20 ayat 6 menyebutkan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. 2) Pada tanggal 15 oktober 2020 pleno dilanjutkan untuk menyampaikan hasil pencermatan dari masing-masing PPK, pada saat pembacaan hasil pencermatan data pemilih pada Kecamatan Pulau Pulau Aru hanya dihadiri oleh Ketua PPK atas nama Thalib Gamarborbir, namun tidak dihadiri oleh 4 anggota PPK lainnya, sehingga Bawaslu meminta agar Para Teradu menghadirkan anggota PPK lainnya untuk menandatangani Berita Acara perbaikan hasil pencermatan data pemilih pada kecamatan Pulau-Pulau Aru. 3) Dari empat anggota PPK tersebut, yang dapat dihubungi oleh Teradu III yakni Irawaty T Siahaan dan yang dapat dihubungi Teradu V adalah Irfan Kasiuw. Kepada Irawaty T Siahaan, Teradu III meminta yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat pleno, dan yang bersangkutan hadir dalam rapat pleno untuk menandatangani BA DPSHP hasil perbaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. 4) Apa yang dilakukan Teradu III dan Teradu V telah sesuai kepentingan kerja tahapan dalam menghadirkan anggota PPK dalam rapat pleno tingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 20 ayat (3) menyebutkan Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota,dan Tim Kampanye Pasangan Calon. 5) Dengan demikian, tidak benar ada ancaman kepada anggota PPK, sebagaimana didalilkan Pengadu. Namun sebaliknya Para Teradu melakukan hal tersebut, agar anggota PPK melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. 8. Bahwa atas aduan Pengadu angka 4 mengenai DPT ganda berakibat pada 1 orang mendapatkan 2 bahkan 3 lembar Form Model C. Pemberitahuan –KWK, adalah aduan yang tidak berdasarkan ketentuan karena: 1) Pemberian C. Pemberitahuan –KWK kepada Pemilih dilakukan KPPS, sesuai bimbingan teknis dan ketentuan Pemilihan. 2) Dalam pelayanan hak pilih di TPS, Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak dapat ditemui KPPS pada saat masa penyerahan C- Pemberitahuan- KWK, dan Pemilih tersebut tidak datang meminta C- Pemberitahuan-KWK di PPS 1 hari sebelum pemungutan suara, maka Pemilih tersebut dilayani sesuai ketentuan Pasal 7 Peratuan KPU 18/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan, yang menegasakan: Ayat (2): “Dalam memberikan suaranya di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C. Pemberitahuan- KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS”. Ayat (3): “Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan”. Dengan demikian Pemilih yang mendapatkan lebih dari 1 model C. Pemberitahuan–KWK, tidak boleh menerima kelebihannya dari KPPS dan/atau mengembalikan kepada KPPS, karena Pemilih tersebut hanya akan menggunakan hak pilih 1 kali di TPS dan tidak boleh menggunakan hak pilih di TPS lain setelah menggunakan hak pilih pada TPS sebelumnya dimana dia menggunakan hak pilih. 9. Bahwa atas aduan Pengadu angka 5 dan angka 6 mengenai dugaan Para Teradu sengaja tidak secara benar melakukan sosialisasi kepada Pemiih tentang penggunaan KTP –el dan Surat Keterangan dan Para Teradu secara sengaja menghilangkan hak pilih secara TSM, adalah dalil Pengadu yang tidak benar, karena: 1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peratuan KPU 18/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan, yang menegasakan: Ayat (2): “Dalam memberikan suaranya di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C. Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS”. Ayat (3): “Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atu Surat Keterangan”. 2) Bahwa berkaitan dengan pelayanan penggunaan hak pilih di TPS, sesuai ketentuan Pasal 7 UU 18/2020 tersebut, telah disosisialisasikan oleh Para Teradu melalui buku panduan Bimtek kepada KPPS, sarana baliho, Spanduk, Poster dan Stiker yang tersebar di 10 Kecamatan, 119 Desa/Kelurahan dan 251 TPS di Wilayah Kepulauan Aru. (BUKTI-T.8) 3) Bahwa berkaitan masifnya sosialisasi Para Teradu tersebut, sehingga Para Teradu membantah aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi penggunaan hak pilih menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan. Sebab dari 64.884 Pemilih yang ditetapkan dalam DPT, sebanyak 51.739 pemilih menggunakan hak pilih di TPS pada 251 TPS, dan terdapat sebanyak 3.264 Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el dan Surat Keterangan. Fakta ini menjadi indikasi keberhasilan sosialisasi Para Teradu dalam pelayanan hak pilih dan partisipasi pemilih dalam mengunakan KTP-el dan Surat Keterangan. 10. Bahwa atas aduan Pengadu angka 7 mengenai adanya penggelembungan jumlah surat suara pada DPTb dapat dijelaskan dan dibantah Para Teradu sebagai berikut: 1) Aduan Pengadu tidak benar karena kontradiktif dengan aduan Pengadu angka 5 dan angka 6 yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan sosialisasi berkaitan penggunaan hak pilih dengan KTP el dan Suket, namun di sisi lain Pengadu dalam aduan angka 7 menyatakan Para Teradu menggelembungkan pengguna hak pilih dalam DPTb. 2) Pengguna hak pilih dalam DPTb telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku oleh KPPS dan tidak terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih dalam DPTb selama proses pemungutan dan penghitungan suara, terutama dari temuan dan rekomendasi Bawaslu. 3) Apalagi tidak ada keberatan saksi selama proses pemungutan dan penghitungan suara pada 251 TPS dalam Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan –KWK berkaitan dengan hal tersebut, sehingga aduan Pengadu terkesan mengada-ada, karena tidak berdasarkan kenyataan dan fakta hukum yang terjadi di TPS. 11. Bahwa atas aduan Pengadu angka 8 dan angka 9 mengenai dugaan Para Teradu dan jajarannya sengaja/membantu memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, dapat dibantah dan dijelaskan Para Teradu sebagai berikut: 1) Tidak benar aduan Pengadu tersebut, karena penyelenggaraan Pemilihan dan tahapan Pemilihan berjalan lancar dan aman, dan tidak terdapat pelanggaran netralitas penyelenggara Pemiliu/Pemilihan dalam tahapan Pemilihan. 2)Para Teradu dan jajarannya, begitupun Bawaslu dan jajarannya telah melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020. 3) Tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru pada TPS 37 Kelurahan Siwalima dan TPS 3 Kelurahan Galaydubu, sebagaimana dalil aduan Pengadu ke DKPP pada TPS-TPS tersebut membuktikan aduan Pengadu tidak pernah terjadi 12. Bahwa atas aduan angka 11 mengenai dugaan Para Teradu tidak melaksanakn protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dapat dijelaskan dan dibantah Para Teradu sebagai berikut: 1) Bahwa pelaksanaan Pemilihan pada 251 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan; 2) Bahwa adanya data 15 petugas KPPS sesuai temuan Pengadu pada tanggal 08 Januari 2020 dengan status reaktif Covid-19, adalah kejadian waktunya setelah pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020. 3) Bahwa sebelum petugas KPPS melaksanakan tugas di TPS pada hari pemungutan suara telah dilakukan rapid test dan cek suhu tubuh, sehingga tidak ada KPPS yang melaksanakan tugas dalam kondisi reaktif Covid-19 (BUKTI- T.9). Berdasarkan uraian dalam jawaban dan tanggapan Para Teradu tersebut, Para Teradu memberikan kesimpulan atas aduan Pengadu sebagai berikut: a. Aduan Pengadu berkaitan dengan keberatan penetapan DPT, tidak dilakukan sesuai tahapan Pemilihan, padahal dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih Para Teradu telah menyerahkan soft file DPS unttuk mendapatkan tanggapan dari Tim Kampanye Pasangan Calon. b. Pada saat penetapan DPT, Para Teradu telah memperhatikan koreksi dan masukan Bawaslu, sebelum ditetapkan DPT. Tidak terdapat masukan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam proses rekapitulasi dan penetapan DPSHP menjadi DPT pada tanggal 16 Oktober 2020. c. Keberatan Tim Kampanye/Pemenangan Nomor Urut 2 tanggal 1 Desember 2020 yang menyatakan terdapat sebanyak 14.060 Pemilih telah dilakukan uji sampel melalui rapat koordinasi bersama para pihak tanggal 2 Desember 2020, yakni Bawaslu dan Dinas Dukcapil, dan tidak ditemukan ganda NIK dan elemen data pemilih ganda berdasarkan hasil uji sampel tersebut. d. Penetapan DPT yang dilakukan Para Teradu mengunakan Sidalih, sehingga tidak benar Para Teradu merubah nama Pemilih untuk menyiasasti Sidalih. e. Para Teradu telah maksimal melakukan sosialisasi penguna hak pilih dalam DPTb, sehingga dalil aduan Pengadu berkaitan dengan penghilangan hak pilih bagi Pemilih DPTb dan penggelembungan surat suara Pemilih DPTb terkesan kontradiktif dan saling menegasi antara dalil yang satu dengan dalil yang lainnya. f. Tidak benar ada paksaan dan ancaman kepada Anggota PPK, karena oknum Anggota PPK itu tersebut bersifat indisipliner dan tidak menjalankan tugas dengan baik. Teguran dan arahan kepada PPK tersebut, dalam rangka memperlancar tahapan dan memperbaiki kinerjanya. g. Tidak benar ada keberpihakan dari Para Pengadu dan jajarannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, karena Para Teradu dan jajarannya telah melaksanakan Pemilihan dengan baik, dengan tidak terdapat pelanggaran yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon. [2.7] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Tanda No Keterangan Bukti 1. T-1 Surat Keberatan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 beserta lampirannya. 2. T-2 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Rekomendasi . 3. T-3 Undangan dan daftar hadir serta Berita Acara dan Keputusan KPU Aru Tentang Penetapan Rekapitulasi DPT. 4. T-4 Undangan dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi dan Klarifikasi pada tanggal 2 Desember 2020, dan 1 kepingan rekaman audio digital. 5. T-5 Dokumentasi Foto Kegiatan Sinkronisasi Data Pemilih Antara KPU, Bawaslu dan Tim Pasangan Calon 6. T-6 Surat Edaran Bawaslu RI Tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu serentak 2020 7. T-7 Surat Edaran KPU RI tentang Tindak Lanjut Hasil Koordinasi KPU dan Bawaslu Dalam penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak tahun 2020 8. T-8 Foto Dokumentasi Sosialisasi pada 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru. 9. T-9 Surat Perjanjian Kerja Sama Antar KPU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru dalam Rangka penanganan Protokol Covid- 19 dan surat Klarifikasi terkait Penyelenggara yang diduga reaktif Covid 19 serta Foto Dokumentasi Rapid Tes dan Tes Suhu Tubuh PPS dan KPPS 10. T-10 Kumpulan DPT Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru 11. T-11 Kumpulan DPS Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru 12. T-12 Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji dan/atau Pakta IntegritasAnggota PPK KecamatanPulau-Pulau Aru [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tetap dalam jawabannya dan membantah seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. 2. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan : a. Para Teradu tidak menghapus DPT Ganda, namun merubah DPT; Fakta dan Kesimpulan : - Tidak benar Para Teradu melakukan perubahan nama Pemilih dengan beberapa varian (modus) sebagaimana dimaksudkan Pengadu, karena proses pemutkahiran data Pemilih dilakukan melalui mekanisme berjenjang, dengan melibatkan banyak pihak. Tidak hanya perangkat Para Teradu dari PPDP, PPS, PPK dan rekapitulasi serta penetapannya oleh Para Teradu, namun juga berdasarkan pegawasan berjenjang dari perangkat Bawaslu, masukan dari Tim Kampanye Pasangan Calon dan tanggapan masyarakat. Bahkan melibatkan lembaga lain seperti Dinas Dukcapil untuk memastikan komponen data kependudukan, serta data Pemilih dikenali kegandaan dan komponen teknisnya melalui verifikasi sistem IT yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). - Bahwa dalam proses pemutakhiran data Pemilih sebelum penetapan DPT, Para Teradu telah merespon dan memperbaiki data Pemilih berdasarkan masukan dari Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru, sebelum menetapkan DPT. - Keberatan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 tanggal 1 Desember 2020, telah dilakukan uji sampel dalam rapat koordinasi dan klarifikasi oleh Para Teradu pada tanggal 2 Desember 2020, dan hasilnya dinyatakan tidak dapat dibuktikan keberatan Tim Pemenangan Pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut, yang disaksikan oleh Bawaslu dan Dinas Dukcapil serta Pemerintah Daerah. apalagi hal tersebut tidak pernah ditemukan sebagai masukan atau keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebelum penetapan DPT oleh Para Teradu. a. Bahwa berkaitan dengan keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 setelah penetapan DPT, tidak tersedia mekanismenya sesuai regulasi atau ketentuan yang ada. Oleh karena itu, berdasarkan Rapat Koordinasi Bawaslu RI dan KPU RI, maka diterbitkan: - Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0527 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2020 tanggal 11 September 2020, pada Isi Edaran huruf E angka 5 menegaskan: “Dalam menyampaikan saran perbaikan atau rekomendasi serta jajaran Pengawas Pemilu wajib memperhatikan batas akhir penetapan daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal serta dilakukan sesuai ketentuan perundang- undangan”. - Surat Edaran Edaran KPU RI Nomor: 759/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 tentang Tindak Lanjut Hasil Koordinasi KPU dan Bawaslu dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tanggal 11 September 2020, angka 4 menegaskan: “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memperhatikan batas akhir penetapan daftar Pemilih dalam menerima saran perbaikan atau rekomendasi dari BAWASLU sesuai dengan PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan”. - Sesuai bukti surat dan keterangan yang berkesesuaian antara Para Teradu, Bawaslu dan aduan Pengadu, tidak terbukti adanya perubahan nama dalam DPT setelah penetapan DPT tanggal 16 Oktober 2020. Bahkan dalam rekapitulasi dan penetapan DPT Para Teradu telah melakukan koreksi DPSHP berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Atas penetapann DPT tersebut tidak ada keberatan dari pasangan calon. b. Para Teradu sengaja tidak melakukan pemutakhiran data dalam DPT; Fakta dan Kesimpulan : - Bahwa Para Teradu dengan perangkatnya telah melakukan pemutakhiran data Pemilih dengan memperbaharui data Pemilih berdasarkan DP4 dan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang telah disikronisasi oleh KPU untuk selanjutnya dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu PPK, PPS dan PPDP dengan dilakukan pencocokan dan penelitian. - Bahwa DP4 dan daftar Pemilih dalam Pemilu terakhir, tidak otomatis menjadi DPS apalagi secara langsung sebagai DPT Pemilihan Tahun 2020, karena data DPT Pemilu terakhir tersebut dimutakhirkan dengan serangkain kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, termasuk didalamnya dilakukan penelitian dan pencocokan secara faktual oleh PPDP, direkap secara berjenjang, ditetapkan sebagai DPS dan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dan diperbaiki melalui DPSHP sebelum ditetapkan menjadi DPT. - Dalam kenyataannya, sebagai wujud transparansi dalam pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, Para Teradu telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Melakukan proses penelitian dan pencocokan data Pemilih oleh PPDP sebelum dilakukan rekapitulasi oleh PPS. 2. Menetapkan DPS dan menyeerahkan kepada Bawaslu dan Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dikaji dan memberikan masukan. 3. Menempelkan DPS di Desa/Kelurahan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. 4. Memperbaiki DPS menjadi DPSHP berdasarkan masukan dan tanggpan. 5. Menetapkan DPSHP menjadi DPT dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP menjadi DPT. - Dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Dalam fakta pemeriksaan sidang terbukti Para Teradu melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapannya, sebelum penetapan DPT. c. Para Teradu memaksa serta mengancam Pemberhentian Sementara Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru untuk menandatangani Hasil Pleno Tingkat Kabupaten; Fakta dan Kesimpulan : - Pada tanggal 15 oktober 2020 pleno pada saat pembacaan hasil pencermatan data pemilih pada Kecamatan Pulau Pulau Aru hanya dihadiri oleh Ketua PPK atas nama Thalib Gamarborbir, namun tidak dihadiri oleh 4 anggota PPK lainnya, sehingga Bawaslu meminta agar Para Teradu menghadirkan anggota PPK lainnya untuk menandatangani Berita Acara perbaikan hasil pencermatan data pemilih pada kecamatan Pulau- Pulau Aru. - Dari empat anggota tersebut, yang dapat dihubungi oleh Teradu III yakni Irawaty T Siahaan dan yang dapat dihubungi Teradu V adalah Irfan Kasiuw. Kepada Irawaty T Siahaan, Teradu III meminta yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat pleno, dan yang bersangkutan hadir dalam rapat pleno untuk menandatangani BA DPSHP hasil perbaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. - Apa yang dilakukan Teradu III dan Teradu V telah sesuai kepentingan kerja tahapan dalam menghadirkan anggota PPK dalam rapat pleno tingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 20 ayat (3) menyebutkan Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota,dan Tim Kampanye Pasangan Calon. - Dengan demikian, tidak benar ada ancaman kepada anggota PPK, sebagaimana didalilkan Pengadu. Namun sebaliknya Para Teradu melakukan hal tersebut, agar anggota PPK melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. d. DPT Ganda berakibat pada 1 (satu) orang yang terdaftar dalam DPT mendapatkan 2 (dua) bahkan 3 (tiga) Lembar Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK; Fakta dan Kesimpulan : 1) Pemberian C. Pemberitahuan –KWK kepada Pemilih dilakukan KPPS, sesuai bimbingan teknis dan ketentuan Pemilihan. 2) Tidak terbukti adanya pemilih yang mendapatkan lebih dari 1 model C. Pemberitahuan–KWK dan menggunakan hak pilih 1 kali di TPS dan tidak boleh menggunakan hak pilih di TPS lain setelah menggunakan hak pilih pada TPS sebelumnya dimana dia menggunakan hak pilih. e. Para Teradu sengaja tidak secara benar mensosialisasikan kepada Pemilih tentang penggunaan KPT-el atau Suket; Fakta dan Kesimpulan : 1) Bahwa terbukti Para Teradu melakukan sosisialisasi pengguna hak pilih DPTb melalui buku panduan Bimtek kepada KPPS, sarana baliho di desa/kelurahan. 2) Bahwa berkaitan masifnya sosialisasi Para Teradu tersebut sehingga karena itu Para Teradu membantah aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi penggunaan hak pilih menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan. 3) Sebab dari 64.884 Pemilih yang ditetapkan dalam DPT, sebanyak 51.739 pemilih menggunakan hak pilih di TPS pada 251 TPS, terdapat sebanyak 3.264 Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el dan Surat Keterangan. Fakta ini menjadi indikasi keberhasilan sosialisasi Para Teradu dalam pelayanan hak pilih mengunakan KTP-el dan Surat Keterangan. f. Para Teradu secara sengaja dan melawan hukum, menghilangkan Hak Pilih Warga Negara secara TSM; Fakta dan Kesimpulan : - Tidak benar aduan Pengadu tersebut, karena penyelenggaraan Pemilihan dan tahapan Pemilihan berjalan lancar dan aman, dan tidak terdapat pelanggaran netralitas penyelenggara Pemiliu/Pemilihan dalam tahapan Pemilihan. - Para Teradu dan jajarannya, begitupun Bawaslu dan jajarannya telah melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020. - Tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru pada TPS 37 Kelurahan Siwalima dan TPS 3 Kelurahan Galaydubu, sebagaimana dalil aduan Pengadu ke DKPP pada TPS-TPS tersebut membuktikan aduan Pengadu tidak pernah terjadi g. Adanya penggelembungan surat suara pada DPTb; Fakta dan Kesimpulan : - Aduan Pengadu terbukti kontradiktif dengan aduan Pengadu angka 5 dan angka 6 yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan sosialisasi berkaitan penggunaan hak pilih dengan KTP el dan Suket, namun di sisi lain Pengadu dalam aduan angka 7 menyatakan Para Teradu menggelembungkan pengguna hak pilih dalam DPTb. - Pengguna hak pilih dalam DPTb telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku oleh KPPS dan tidak terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih dalam DPTb selama proses pemungutan dan penghitungan suara, terutama dari temuan dan rekomendasi Bawaslu. - Apalagi tidak ada keberatan saksi selama proses pemungutan dan penghitungan suara pada 251 TPS dalam Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan –KWK berkaitan dengan hal tersebut, sehingga aduan Pengadu terkesan mengada-ada, karena tidak berdasarkan kenyataan dan fakta hukum yang terjadi di TPS. h. Perbuatan Para Teradu dan jajarannya dengan sengaja untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1; Fakta dan kesimpulan : - Dalil Pengadu tidak terbukti selama proses pemeriksaan. Hanya berdasarkan asumsi dan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hukum. i. Para Teradu tidak melaksanakn protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Fakta dan kesimpulan : dapat dijelaskan dan dibantah Para Teradu sebagai berikut: 1) Terbukti dalam pemeriksaan sidang terungkap fakta Para Teradu telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada jajaran penyelenggara Pemilu. 2) sebelum Bahwa pelaksanaan Pemilihan pada 251 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan; 3) Bahwa adanya data 15 petugas KPPS sesuai temuan Pengadu pada tanggal 08 Januari 2020 dengan status reaktif Covid-19, adalah kejadian waktunya setelah pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Bahwa sebelum petugas KPPS melaksanakan tugas di TPS pada hari pemungutan suara telah dilakukan rapid test dan cek suhu tubuh, sehingga tidak ada KPPS yang melaksanakan tugas dalam kondisi reaktif Covid-19. [2.10] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemiludalam proses tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dimana Teradu telah memanipulasi data DPT (Daftar Pemilihan Tetap) Ganda yang tersebar seeara merata di seluruh TPS di 10 Keeamatan, Kabupaten Kepulauan Aru. Para Teradu tidak menghapus DPT ganda, namun mengubah DPT tersebut untuk memenangkan Pasangan Galon Nomor Urut 1; 2. Bahwa Pengadu mendugaPara Teradu sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT (Data Pemilih Tetap). Terdapat 96 pemilih di Kelurahan Siwalima, dan Kelurahan Galaydubu, yang sebelumnya terdaftar dalam DPT Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten, Tahun 2019, tetapi tidak terdaftar dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020; 3. Bahwa Pengadu menduga Para Teradu tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19). Pada tanggal 8 Januari 2020, Pengadu menemukan dokumen yang menunjukkan 15 orang penyelenggara Pemilu yang terdiri KPPS dan PPS berstatus reaktif. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan rapid diagnostic di wilayah kerja Puskesmas Rawat lnap Benjina, tertanggal 6 Desember 2020. Namun demikian, para penyelenggaraPemilu tersebut tidak pernah melaksanakan isolasi mandiri. Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) yang Terhormat, perkenankanlahBawaslu Kabupaten Kepulauan Aru (Pihak terkait) Menyampaikan keterangan/jawaban dari pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan pengadu pada poin 1 (satu), dan poin 2 (dua) pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dimana Teradu telah memanipulasi data DPT (Daftar Pemilihan Tetap) Ganda yang tersebar seeara merata di seluruh TPS di 10 Keeamatan, Kabupaten Kepulauan Aru dan Teradu sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT (Data Pemilih Tetap). dan tidak menghapus DPT ganda, namun mengubah DPT tersebut untuk memenangkan Pasangan Galon Nomor Urut 1, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut: a) Bahwa pada tanggal 14 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru mengawasi penetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Gedung Sitakena Dobo, yang ditetapkan dalam Berita Acara Nomor: 34/PL.01.2/8107/KPU/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru,dengan hasil sebagaimana tabel 1.1. (Bukti T- 1) JUM JUMLAH PEMILIH JUM NO KECAMATAN DS/ TPS L P L+P KEL 1 Pulau Pulau Aru 15 105 14.215 14.479 28.694 2 Aru Selatan 15 19 2.307 2.303 4.610 3 Aru Tengah 22 35 4.615 4.340 8.955 4 Aru Utara 12 16 2.327 2.188 4.515 5 Aru Tengah Timur 13 15 1.721 1.594 3.315 6 Aru Tengah Selatan 7 12 2.085 1.931 4.016 7 Aru Selatan Timur 10 11 1.573 1.622 3.195 8 Aru Utara Timur 9 12 1.663 1.552 3.215 9 Sir Sir 9 12 1.078 1.024 2.102 10 Aru Selatan Utara 7 11 1.423 1.410 2.833 Total 119 248 33.007 32.443 65.450 Tabel 1.1 Rakapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru. b) Berdasarkan hasil analisis DPS pada tanggal 16 s.d 22 September 2020 dengan aplikasi yang bangun oleh Bawaslusebagaimana pada tabel 1.1 di atas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menemukan adanya Kegandaan Data Pemilih pada tabel 1.2 PEMILIH GANDA PEMILIH GANDA TOTAL PEMILIH KABUPATEN INTERNAL EKSTERNAL GANDA Kepulauan Aru 491 Pemilih 850 Pemilih 1.341 Pemilih Tabel 1.2Data Temuan Bawaslu tentang Pemilih Ganda internal dan Eksternal dalam DPS. c) Bahwa terhadap Temuan Kegandaan Data Pemilih sebagaimana pada table 1.2, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan Nomor: 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/ 2020, tanggal 16 September 2020 dan menyampaikan data pemilih ganda (by name by addres)ke 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan sebagai bahan koordinasi dan rekomendasi kepada PPK dan meneruskan data pemilih ganda kapada 119 Panwas Kelurahan Desa (PKD) dalam rangka menyampaikan saran perbaikan kepada PPS sekaligus Panwas Kelurahan Desa (PKD mengawasi pengumuman DPS dalam wilayah Desa/Kelurahan. (Bukti T- 2) Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Teradu I (satu), Teradu V (lima) dan Teradu VI (enam)dalam persidangan Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi dengan Nomor: 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/ 2020, tanggal 16 September 2020 dengan mencoret 566 pemilih ganda (by name by addres) adalah TIDAK BENAR. Sesunguhnya pernyataan Teradu dalam fakta persidangan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, hal mana menunjukan Teradu tidak secara benar dan jujur dalam mengklarifikasi apa yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Yang Mulia faktanya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Menyampaikan Rekomendasi di sertai dengan Data by name by addres namun Teradu tidak pernah membalas Rekomendasi dengan menyampaikan hasil analisis dalam Data by name by addres yang terdapat Pemilih Ganda tersebut . d) Bahwa Selanjutnya dalam Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 pada tanggal 14 Oktober 2020 di Gedung Sitakena Dobo, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan keberatan secara lisan atas tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/ 2020 secara keseluruhan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru. e) Menindaklanjuti keberatan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, KPU mengskors Rapat pleno dan melakukan pencermatan dan penyandingan data yang dihadiri oleh Bawaslu (Staf Teknis/Operator)dan Perwakilan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2020 di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. f) Hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Kepulauan Aru yang dituangkan dalam Formulr A hasil Pengawasan pada proses penyandingan data, KPU Kabupaten Kepulauan Aru baru menindaklanjuti Rekomendasi : 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/ 2020 dengan mencoret pemilih ganda (by name by addres) sebanyak 670 pemilih yang terdiri dari pemilih ganda internal sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) pemilih dan pemilih ganda eksternal sebanyak 425 (empat ratus dua puluh lima) pemilih pada dokumen DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (Form A.2-KWK). Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Teradu V (lima) dan Teradu VI (enam) dalam persidangan Teradu bersama-sama melakukan pencermatan, tetapi pada saat itu Teradu VI (enam) tidak berada ditempat (diluar kota) dan dalam melakukan pencermatan bersama hanya dihadiri oleh Anggota PPK, Staf dan Kasubag Data KPU.Sesunguhnya pernyataan Teradu dalam fakta persidangan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, hal mana menunjukan Teradu tidak secara benar dan jujur dalam mengklarifikasi apa ditanyakan oleh Ketua dan Majelis Yang Mulia. g) Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Berita Acara Nomor: 43/PL.02.1-BA/8107/KPU-KAB/X/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru, dengan hasil sebagaimana tabel berikut ini, (Bukti T- 3) JUM JUMLAH PEMILIH JUM NO KECAMATAN DS/ TPS L P L+P KEL 1 Pulau Pulau Aru 15 108 14.122 14.233 28.355 2 Aru Selatan 15 19 2.289 2.282 4.571 3 Aru Tengah 22 35 4.580 4.300 8.880 4 Aru Utara 12 16 2.326 2.192 4.518 5 Aru Tengah Timur 13 15 1.709 1.599 3.308 6 Aru Tengah Selatan 7 12 2.081 1.941 4.022 7 Aru Selatan Timur 10 11 1.526 1.598 3.124 8 Aru Utara Timur 9 12 1.661 1.556 3.217 9 Sir Sir 9 12 1.100 1.044 2.144 10 Aru Selatan Utara 7 11 1.372 1.373 2.745 Total 119 251 32.766 32.118 64.884 Tabel 1.3Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru. a) Berdasarkan hasil analisis DPT pada tanggal 23 Oktober 2020 dengan aplikasi yang bangun oleh Bawaslusebagaimana pada tabel 1.3 di atas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menemukan adanya dugaan Kegandaan b) Data Pemilih pada DPT dimaksud seperti diuraikan pada tabel berikut. PEMILIH GANDA PEMILIH GANDA TOTAL PEMILIH KABUPATEN INTERNAL EKSTERNAL GANDA Kepulauan Aru 426 Pemilih 507 Pemilih 933 Pemilih Tabel 1.4Data Temuan Bawaslu tentang Pemilih Ganda internal dan Eksternal dalam DPT. c) Terhadap temuan dugaan Kegandaan Data Pemilih pada DPT, Bawaslu Kabupaten Aru menyampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan Nomor : 07/TM/PB/Kab/31.10/X/2020 pada tanggal 29 Oktober 2020 dan menyampaikan data pemilih ganda ke 10 (sepuluh) Panwaslu Kecamatan sebagai bahan koordinasi dan rekomendasi kepada PPK dan meneruskan data pemilih ganda kapada 119 Panwas Kelurahan Desa (PKD) dalam rangka menyampaikan saran perbaikan kepada PPS sekaligus Panwas Kelurahan Desa (PKD mengawasi pengumuman DPT dalam wilayah Desa/Kelurahan. (Bukti T- 4). d) Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor : 07/TM/PB/Kab/31.10/X/ 2020 dengan Surat KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 231/PL02.1-SD/8107/KPU- Kab/XI/2020 perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu tertanggal 7 November 2020 yang pada dasarnya menerangkan bahwa penyerahan Daftar Pemilih Tetap (A.3-KWK) Kepada bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dalam bentuk bentuk Softfile dengan format exel untuk Pemilihan Serentak 2020 terdapat kekeliruan pengunduhan data CSV (Comma Separated Values) DPT dari Sistim Data Pemilih (SIDALIH), namun yang diunduh adalah CSV DPS. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam bentuk Soft file dengan format exel dengan lampiran data pemilih ganda internal gabungan 9 (sembilan) Kecamatan dan ganda eksternal 10 (sepuluh) Kecamatan. (Bukti T- 5) e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru kembali mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil unduhan CSV (Comma Separated Values) DPT dari Sistim Data Pemilih (SIDALIH) dalam bentuk Softfile dengan format exel yang diserahkan pada tanggal 7 November 2020 oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, ditemukan adanya Kegandaan Data Pemilih sebanyak 491 pemilih yang terdiri dari Ganda internal sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) pemilih dan Pemilih eksternal 259 (dua ratus lima puluh sembilan) . Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dengan Nomor : 08/TM/PB/Kab/31.10/XI/ 2020, pada tanggal 23 November 2020. (Bukti T- 6). f) Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 08/TM/PB/Kab/31.10/XI/ 2020 tertanggal 23 November 2020 tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru sehingga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan peringatan tertulis dengan surat nomor 045/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.06.02/XII/2020 pada tanggal 03 Desember 2020. (Bukti T- 7) g) Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Teradu I (satu) dan Teradu V (lima) dalam persidangan Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi dengan Nomor : 08/TM/PB/Kab/31.10/XI/ 2020, dengan cara menandai selanjutnya melingkar Pemilih ganda sebanyak 491 namun sesunguhnya pernyataan Teradu dalam fakta persidangan tidaklah sesuai dengan bukti Dokumen yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru berupa Dokumen DPT dalam bentuk (by name by addres) di mana dalam Dokumen by name by addres tersebut tidak ada satu pun di temukan nama ganda yang di tandai/atau di lingkar oleh teradu , hal mana menunjukan Teradu tidak secara benar dan jujur dalam mengklarifikasi apa ditanyakan oleh Ketua dan Majelis Yang Mulia. 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan pengadu pada poin 3 (tiga), pengadu menduga Para Teradu tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19). Pada tanggal 8 Januari 2020, Pengadu menemukan dokumen yang menunjukkan 15 orang penyelenggara Pemilu yang terdiri KPPS dan PPS berstatus reaktif. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan rapid diagnostic di wilayah kerja Puskesmas Rawat lnap Benjina, tertanggal 6 Desember 2020. Namun demikian, para penyelenggara Pemilu tersebut tidak pernah melaksanakan isolasi mandiri.Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah mendapatkan tembusan Surat Rekomendasi Nomor: 20/PANWASLU-AT/XII/2020 tertangal 6 Desember 2020 dari Panwaslu Kecamatan Aru Tengah, yang ditujukan Kepada Ketua dan Anggota PPK Aru Tengah, pada intinya menerangkan bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rapid Tes) Dokter Pemerintah pada Puskesmas Benjina Kecamatan Aru Tengah, Bahwa tercantum nama-nama Petugas PPS dan KPPS Aru Tengah yang dinyatakan REAKTIF. b) Bahwa berdasarkan nama-nama Petugas PPS dan KPPS Aru Tengah yang dinyatakan REAKTIF, PanwasluKecamatan Aru Tengah selanjutnya merekomendasikan Kepada PPK Aru Tengah untuk secepatnya menganti Petugas PPS dan KPPS yang namanya tercantum dan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. c) Bahwa sampai dengan selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS, PPK Kecamatan Aru Tengah tidak menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Aru Tengah.(Bukti T- 8) d) Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Teradu I (satu) dalam persidangan Teradu menyapaikan tidak pernah menerima laporan terkait rekomendasi ataupun surat resmi dari pihak manapun, namun sesunguhnya pernyataan Teradu dalam fakta persidangan TIDAK BENAR, dimanafakta yang terjadi Teradu telah menerima tembusan Rekomendasi Nomor: 20/PANWASLU- AT/XII/2020 tertangal 6 Desember 2020 dari Panwaslu Kecamatan Aru Tengah, bahkan Teradu I (satu), Teradu IV (empat) dan Teradu V (lima) juga pernah menerima kiriman Whatsapp (WA) tertanggal 8 Desember 2020 dari Ketua Panwascam Aru Tengah berupa salinan Rekomendasi Nomor: 20/PANWASLU-AT/XII/2020 dan surat tembusan yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Rawat Inap Benjina dengan nomor 4453/148/2020, perihal Laporan hasil Pemeriksaan RDI Covid-19 yang Reaktif, tertanggal 6 Desember 2020, yang mana pada percakapanWhatsapp (WA) Teradu V (lima) menyampaikan “Tinggal di ganti sj pa”, “Buat rekomendasi pa..ikut prosedur sj”,Ketua Panwascam Aru Tengah menyampaikan“ Lo.. yangsaya kirim itu rekomendasi Pa. Bukankah kewenangan utk mengangkat dan memberhentikan PPS dan KPPS ada ditangan KPU? Baca Aturan sdikit boleh”Teradu V (lima) menyampaikan“Oh..sy tdk lihat seluruhnya…santai sj pa…segala masalah bias teratasi”. Selain itu Teradu I (satu) dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan tidak pernah menyampaikan hasil (Rapid Tes) kapada teradu, tetapi pada faktanya teradu telah menerima surat tembusan yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Rawat Inap Benjina dengan nomor 4453/148/2020, perihal Laporan hasil Pemeriksaan RDI Covid-19 yang Reaktif, tertanggal 6 Desember 2020. Hal ini menunjukan Teradu tidak secara benar dan jujur dalam mengklarifikasi apa ditanyakan oleh Ketua dan Majelis Yang Mulia.(Bukti T- 9) dan .(Bukti T- 10). [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 PT.1 1. Formulir Model A Hasil Pengawasan Pleno Penetapan DPS Tanggal 14 September 2020. 2. Berita Acara Nomor: 34/PL.01.2/8107/KPU-KAP/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru Tanggal 14 September 2020 2 PT.2 1. Formulir Model A Hasil Pengawasan Penyerahan DPS Tanggal 22 September 2020 2. Formulir Temuan Nomor: 04/TM/PB/Kab/31.04/IX/2020 Tanggal 22 September 2020 3. Formulir Kajian Temuan Nomor: 04/TM/PB/Kab/31.04/IX/2020 Tanggal 22 September 2020 4. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 147/K.BAWASLU-KAB.KEP.ARU/PM.01.02/IX/2020 Tanggal 22 September 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan 3 PT.3 1. Formulir Model A Hasil Pengawasan Pleno Penetapan DPSHP Tanggal 16 Oktober 2020 2. Berita Acara Nomor: 43/PL.02.1-BA/8107/KPU-KAB/X/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru Tanggal 16 Oktober 2020 4 PT.4 1. Formulir Model A Hasil Pengawasan DPT Tanggal 23 Oktober 2020 2. Formulir Temuan Nomor: 07/TM/PB/Kab/31.04/X/2020 Tanggal 29 Oktober 2020 3. Formulir Kajian Temuan Nomor: 07/TM/PB/Kab/31.04/X/2020 Tanggal 01 November 2020 4. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 020/K.BAWASLU-KAB.KEP.ARU/PM.01.02/IX/2020 Tanggal 01 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan 5 PT.5 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 231/PL02.1-SD/8107/KPU-Kab/XI/2020 Tanggal 07 November 2020 Perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu 6 PT.6 1. Formulir Model A Hasil Pengawasan DPT Tanggal 18 November 2020 2. Formulir Temuan Nomor : 08/TM/PB/Kab/31.04/X/2020 Tanggal 23 November 2020 3. Formulir Kajian Temuan Nomor : 08/TM/PB/Kab/31.04/X/2020 Tanggal 24 November 2020 4. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 038/K.BAWASLU-KAB.KEP.ARU/PM.01.02/XI/2020 Tanggal 24 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan 7 PT.7 1. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 045/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.06.02/XII/2020, Tanggal 03 Desember 2020 Perihal Peringatan Tertulis Kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru. 2. Lampiran Copy Ekspedisi Surat 8 PT.8 Surat Tembusan Rekomendasi Nomor: 20/PANWASLU- AT/XII/2020 tertangal 6 Desember 2020 dari Panwaslu Kecamatan Aru Tengah, yang ditujukan Kepada Ketua dan Anggota PPK Aru Tengah. 9 PT.9 Surat Tembusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Benjina dengan nomor 4453/148/2020, perihal Laporan hasil Pemeriksaan RDI Covid-19 yang Reaktif, tertanggal 6 Desember 2020. 10 PT.10 Percakapan Whatsapp (WA) Teradu I, IV, dan V dengan Ketua Panwascam Aru Tengah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, angSiwalimagota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak mandiri, profesional dan akuntable atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT dengan tidak menghapus nama- nama pemilih ganda sehingga mengakibatkan kegandaan DPT sejumlah 2.775 dan memanipulasi data ganda untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Selain itu, Para Teradu juga sengaja tidak melakukan pemutakhiran DPT (Data Pemilih Tetap). Berdasarkan data Pengadu terdapat 96 (sembilan puluh enam) pemilih di Kelurahan Siwalima, dan Kelurahan Galaydubu, yang sebelumnya terdaftar dalam DPT Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten, Tahun 2019, tetapi tidak terdaftar dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020; [4.1.2] Para Teradu mengintimidasi Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru agar menandatangani hasil rapat pleno tingkat kabupaten. Terdapat rekaman pembicaraan Teradu III dengan Ira Siahaan selaku PPK Kecamatan Pulau Pulau Aru. Teradu III mengancam memberhentikan Anggota PPK Kecamatan Pulau Pulau Aru jika tidak menandatangani hasil rapat pleno penetapan DPT Kabupaten. Sebagaimana diketahui terdapat perbedaan hasil rapat pleno DPT di tingkat kecamatan dan kabupaten; [4.1.3] Para Teradu tidak mensosialisasikan secara benar kepada Pemilih berkenaan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket). Para Teradu tidak berupaya untuk menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan Pemilih yang tidak menerima Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK terutama di Kelurahan Siwalima, dan Kelurahan Galaydubu, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan E-KTP. Sehingga berakibat hilangnya hak pilih warga negara secara sistematis, terstruktur, dan massif. Berdasarkan data temuan Pengadu, terdapat Pemilih yang memiliki Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK, tidak diperkenankan mencoblos dengan alasan pukul 12.00-13.00 WIT adalah waktu yang diberikan bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP. Selain itu, Terdapat Pemilih yang memiliki KTP, tidak terdaftar dalam DPT, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Kelurahan Siwalima, dan TPS 24 Kelurahan Galaydubu, dengan alasan surat suara telah habis; [4.1.4] Para Teradu diduga melakukan penggelembungan jumlah surat suara pada DPTb. Berdasarkan salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK), terdapat fakta jumlah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi menggunakan E-KTP atau Surat Keterangan (DPTb) tidak sesuai dengan ketentuan 2,5 persen; [4.1.5] Para Teradu tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19). Pada tanggal 8 Januari 2020, Pengadu menemukan dokumen yang menunjukkan 15 orang penyelenggara Pemilu yang terdiri KPPS dan PPS berstatus reaktif. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan rapid diagnostic di wilayah kerja Puskesmas Rawat Inap Benjina, tertanggal 6 Desember 2020. Namun demikian, para penyelenggara Pemilu tersebut tidak pernah melaksanakan isolasi mandiri; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP menjadi DPT, Para Teradu telah melakukan koreksi atas masukan dan temuan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang disampaikan melalui surat No. 147/K.BAWASLU- KAB.KEP.ARU/PM.01.02/IX/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan beserta lampirannya Nomor 04/TM/PB/Kab/31.04/IX/2020 dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan sinkronisasi data Pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPSHP menjadi DPT sebelum ditetapkan DPT. Pada tanggal 16 Oktober 2020, Para Teradu menetapkan jumlah DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 64.884 Pemilih, Para Teradu menetapkan DPT a quo dalam rapat pleno rekapitulasi penetapan DPSHP menjadi DPT, yang dihadiri PPK, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Tim Kampanye Pasangan calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 Peraturan KPU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, baru memberikan keberatan atas penetapan DPT pada tanggal 1 Desember 2020. Atas keberatan tersebut Para Teradu pada tanggal 2 Desember 2020 mengundang pihak-pihak terkait, yakni Bawaslu, Tim Pasangan Calon nomor Urut 2 dan Pemerintah daerah /Dinas Dukcapil untuk dilakukan koordinasi dan klarifikasi atas keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, dengan melakukan Uji sampel terhadap data Pemilih yang diajukan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan disandingkan dengan data Pemilih yang bersangkutan dalam DPT yaitu atas nama Martha Sogalrey dan Marta Sogalrey. Hasil uji sampel ternyata tidak benar dan tidak terbukti adanya data ganda Pemilih yang menggunakan NIK dan elemen data yang sama. Kemudian disepakati dalam rapat koordinasi oleh para pihak, bahwa keberatan Pengadu tidak terbukti. Dalam rapat koordinasi dan klarifikasi dugaan DPT ganda sebanyak 14.060 Pemiih, yang disampaikan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam rapat tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru juga mempertanyakan sumber data yang didapat oleh Tim Kampanye Pasangan Calon nomor urut 2 yaitu NIK dan elemen data pemilih ganda yang secara utuh disampaikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga dijadikan data keberatan terhadap Dugaan DPT Ganda, menurut Bawaslu bahwa NIK dan elemen data kependudukan bersifat rahasia. Selain itu masukan dan keberatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditentukan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5), yakni tidak dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi terbuka penetapan DPSHP menjadi DPT, sebelum ditetapkan DPT. Terhadap perubahan nama Pemilih dengan beberapa varian (modus) sebagaimana dimaksudkan Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data Pemilih dilakukan melalui mekanisme berjenjang, dengan melibatkan banyak pihak. Tidak hanya melibatkan jajaran Para Teradu dari PPDP, PPS, PPK dan rekapitulasi serta penetapannya oleh Para Teradu, namun juga berdasarkan pegawasan berjenjang dari perangkat Bawaslu, masukan dari Tim Kampanye Pasangan Calon dan tanggapan masyarakat. Bahkan melibatkan lembaga lain seperti Dinas Dukcapil untuk memastikan komponen data kependudukan, serta data Pemilih dikenali kegandaan dan komponen teknisnya melalui verifikasi sistem IT yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bahwa dalam proses pemutakhiran data Pemilih sebelum penetapan DPT yang berlangsung dalam Rapat Pleno, Para Teradu telah merespon dan memperbaiki data Pemilih berdasarkan masukan dan koreksi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon 01 dan 02 sebelum menetapkan DPT. Bahwa dalam rangka penyempurnaan DPSHP maka Para Teradu telah melakukan sinkronisasi data pemilih bersama Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Tim penghubung pasangan calon 01 dan 02 yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru dari tanggal 14 sampai 15 Oktober 2020. Bahwa Para Teradu beserta jajarannya telah melakukan pemutakhiran data Pemilih dengan memperbaharui data Pemilih berdasarkan DP4 dan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang telah disikronisasi oleh KPU untuk selanjutnya dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu PPK, PPS dan PPDP dilakukan pencocokan dan penelitian. Para teradu menjelaskan bahwa DP4 dan daftar Pemilih dalam Pemilu terakhir, tidak otomatis menjadi DPS terlebih secara langsung sebagai DPT Pemilihan Tahun 2020, karena data DPT Pemilu terakhir tersebut dimutakhirkan dengan serangkain kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, termasuk didalamnya dilakukan penelitian dan pencocokan secara faktual oleh PPDP, direkap secara berjenjang, ditetapkan sebagai DPS dan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat dan diperbaiki melalui DPSHP sebelum ditetapkan menjadi DPT. Bahwa untuk kriteria Pemilih terdaftar dalam DPT harus melalui proses pemutkahiran data dan penyusunan daftar Pemilih dan telah memenuhi syarat pada Pasal 5 Peratutan KPU 19 Tahun 2019. Dengan demikian jika terdapat nama Pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2019, yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilihan Tahun 2020, hal tersebut lahir dari proses Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih sebelum ditetapkan menjadi DPT sesuai kriteria Pemilih sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019. Dengan demikian secara hukum DPT yang digunakan dalam Pemilihan adalah DPT yang ditetapkan Para Teradu pada tanggal 16 Oktober 2020, yang telah dilakukan melalui serangkaian kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilh dengan jumlah sebanyak 64.884 Pemilih, dan bukan menetapkan DPT Pemilu Tahun 2019 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu memaksa serta dengan ancaman pemberhentian kepada Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru untuk menandatangani Hasil Pleno Tingkat Kabupaten, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 14 Oktober 2020 dilaksanakan rapat pleno DPSHP untuk ditetapkan sebagai DPT di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh Bawaslu, PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru serta saksi dari pasangan calon nomor 01 dan 02. Dalam proses pleno, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan dengan menyertakan bukti autentik dalam rapat pleno tingkat Kabupaten agar dilakukan pencermatan ulang terhadap data ganda pada Kecamatan Pulau Pulau Aru dan 9 Kecamatan. Selanjutnya, rapat pleno diskors untuk dilakukan pencermatan kembali terhadap data ganda bersama-sama dengan Bawaslu, untuk seluruh kecamatan dengan disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon. Pada tanggal 15 Oktober 2020 pleno dilanjutkan untuk menyampaikan hasil pencermatan dari masing-masing PPK, pada saat pembacaan hasil pencermatan data pemilih pada Kecamatan Pulau Pulau Aru hanya dihadiri oleh Ketua PPK atas nama Thalib Gamarborbir, namun tidak dihadiri oleh 4 anggota PPK lainnya, sehingga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru meminta agar Para Teradu menghadirkan anggota PPK lainnya untuk menandatangani Berita Acara perbaikan hasil pencermatan data pemilih pada kecamatan Pulau-Pulau Aru. Dari empat anggota PPK tersebut, yang dapat dihubungi oleh Teradu III yakni Irawaty T Siahaan dan yang dapat dihubungi Teradu V adalah Irfan Kasiuw. Kepada Irawaty T Siahaan, Teradu III meminta yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat pleno, dan yang bersangkutan hadir dalam rapat pleno untuk menandatangani BA DPSHP hasil perbaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Dalam sidang pemeriksaan Teradu III dan Teradu V menerangkan telah berupaya menghadirkan anggota PPK dalam rapat pleno tingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2019. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak secara benar melakukan sosialisasi kepada Pemiih tentang penggunaan KTP–el dan Surat Keterangan dan Para Teradu secara sengaja menghilangkan hak pilih secara TSM, Para Teradu menjelaskan berkenaan dengan pelayanan penggunaan hak pilih di TPS, sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020, Para Teradu telah mensosialisasikan melalui buku panduan Bimtek kepada KPPS, sarana baliho, Spanduk, Poster dan Stiker yang tersebar di 10 Kecamatan, 119 Desa/Kelurahan dan 251 TPS di Wilayah Kepulauan Aru. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membantah aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi penggunaan hak pilih menggunakan KTP-el dan Surat Keterangan. Sebab dari 64.884 Pemilih yang ditetapkan dalam DPT, sebanyak 51.739 pemilih menggunakan hak pilih di TPS pada 251 TPS, dan terdapat sebanyak 3.264 Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el dan Surat Keterangan. Fakta ini menjadi indikasi keberhasilan sosialisasi Para Teradu dalam pelayanan hak pilih dan partisipasi pemilih dalam mengunakan KTP-el dan Surat Keterangan. Berkenaan dengan adanya dugaan penggelembungan jumlah surat suara pada DPTb, Para Teradu menjelaskan bahwa Pengguna hak pilih dalam DPTb telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku oleh KPPS dan tidak terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih dalam DPTb selama proses pemungutan dan penghitungan suara, terutama dari temuan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Selain itu juga tidak terdapat keberatan saksi selama proses pemungutan dan penghitungan suara pada 251 TPS dalam Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan –KWK berkaitan dengan hal tersebut. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakn protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan pada 251 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Bahwa adanya data 15 petugas KPPS sesuai temuan Pengadu pada tanggal 08 Januari 2020 dengan status reaktif Covid-19 merupakan kejadian setelah pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Bahwa sebelum petugas KPPS melaksanakan tugas di TPS pada hari pemungutan suara telah dilakukan rapid test dan cek suhu tubuh, sehingga tidak ada KPPS yang melaksanakan tugas dalam kondisi reaktif Covid-19. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta, pada tanggal 14 September 2020 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno penetapan DPS sebanyak 65.450 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Aru. Terhadap data tersebut, pada tanggal 16 September 2020 Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pencermatan dan menemukan data ganda sebanyak 1.341 Pemilih. Hasil pencermatan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru kemudian disampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V melalui Surat Rekomendasi Nomor: 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/ 2020, bertanggal 16 September 2020. Terungkap fakta, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V dalam Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 14 Oktober 2020. Pada tanggal 15 Oktober 2020, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan penyandingan data. Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2020, Teradu I s.d Teradu V menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 64.884 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 43/PL.02.1-BA/8107/KPU-KAB/X/2020. Terhadap DPT sejumlah 64.884, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pencermatan pada tanggal 23 Oktober 2020. Hasilnya DPT yang ditetapkan tanggal 16 Oktober 2020 masih terdapat kegandaan sejumlah 933, kemudian diterbitkan Rekomendasi Nomor: 07/TM/PB/Kab/31.10/X/2020 tanggal 29 Oktober 2020. Oleh Teradu I s.d Teradu V, rekomendasi a quo ditindaklanjuti melalui Surat Nomor: 231/PL02.1-SD/8107/KPU- Kab/XI/2020 tanggal 7 November 2020 perihal Klarifikasi dan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi kekeliruan penyerahan data pengunduhan data CSV (Comma Separated Values) DPT dari Sistim Data Pemilih (SIDALIH), bahwa yang diunduh adalah CSV DPS, bukan data CSV DPT. Terhadap kekeliruan data tersebut, kemudian Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pencermatan kembali berdasarkan data CSV DPT dari SIDALIH dalam bentuk Softfile dengan format exel. Hasil pencermatan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru masih menemukan data ganda sejumlah 491 pemilih, selanjutnya, disampaikan Rekomendasi Nomor: 08/TM/PB/Kab/31.10/XI/2020 tanggal 23 November 2020. Terungkap fakta, terhadap rekomendasi a quo, Teradu I s.d Teradu V telah menindaklanjuti dengan memberikan tanda pada setiap nama pemilih ganda pada DPT. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Nomor: 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/ 2020, tanggal 16 September 2020 yang merupakan hasil pencermatan pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhadap data DPS. Teradu I s.d Teradu V baru menindaklanjuti Rekomendasi Nomor: 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/ 2020 setelah menjadi DPSHP yang akan ditetapkan sebagai DPT tanggal 14 Oktober 2020. Akibatnya hingga DPT ditetapkan masih terdapat kegandaan sebanyak 491 pemilih. Sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V yang menandai nama pemilih ganda setelah penetapan DPT beralasan menurut etika dan hukum. Teradu I s.d Teradu V telah memedomani Surat KPU Nomor 759/PL.02.1- SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 11 September 2020 dan Surat Bawaslu Nomor 0257 Tahun 2020 tanggal 11 September Tahun 2020. Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 04/TM/PB/Kab/31.10/IX/2020 dan tidak menyampaikan hasilnya kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020 Teradu III menghubungi para Anggota PPK Pulau Pulau Aru yang tidak hadir dalam Rapat Pleno penetapan DPT untuk menandatangani Berita Acara penetapan DPSHP. Dari keempat Anggota PPK Pulau Pulau Aru yang dapat dihubungi adalah Saksi Irawaty T. Siahaan. Terungkap fakta, bahwa Teradu III tidak melakukan pengancaman ataupun intimidasi. Teradu III hanya menyampaikan kepada Saksi Irawaty untuk dapat hadir menandatangani berita Acara DPSHP yang akan ditetapkan sebagai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Aru, dan mengingatkan kepada Saksi Irawaty untuk bekerja secara professional selaku anggota PPK. Berkenaan dengan pemberian sanksi Pemberhentian Sementara kepada para anggota PPK Pulau Pulau Aru adalah bentuk tindaklanjut dari hasil pemeriksaan kode perilaku yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Aru selaku atasan langsung. Sanksi tersebut diberikan atas tindakan para Anggota PPK Pulau Pulau Aru yang tidak menghadiri Rapat Pleno Penetapan DPT untuk menandatangani berita acara DPSHP pada tanggal 15 Oktober 2020. Terungkap fakta, bahwa ketidakhadiran para Anggota PPK Pulau Pulau Aru sebagai akibat ketidakharmonisan dalam internal kelembagaan PPK Pulau Pulau Aru dan adanya konflik personal dalam internal PPK Pulau Pulau Aru antara Ketua PPK dengan keempat anggota lainnya. Adanya perbedaan jumlah pemilih di Kelurahan Galeydubu dan Kelurahan Siwalima dalam DPSHP dan DPT semata terjadi karena hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dalam Rapat Pleno di tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa saksi Irawaty hanya menghadiri rapat pleno penetapan DPSHP di tingkat kecamatan sementara tidak hadir di rapat pleno tingkat kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam memberikan sanksi Pemberhentian Sementara kepada para anggota PPK Pulau Pulau Aru beralasan menurut etika dan hukum. Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya terkait adanya intimidasi ataupun ancaman. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3] dan [4.1.4], terungkap fakta, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan sosialisasi secara maksimal dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemic Covid-19. Teradu I s.d Teradu V telah berupaya melakukan sosialisasi melalui buku panduan, Bimtek kepada KPPS, sarana baliho, Spanduk, Poster dan Stiker yang tersebar di 10 Kecamatan, 119 Desa/Kelurahan dan 251 TPS di Wilayah Kepulauan Aru. Sikap dan Tindakan Teradu I s.d Teradu V yang memaksimalkan sosialisasi dengan menggunakan sarana baliho, spanduk, poster dan stiker dengan harapan para pemilih dapat melihat dan mencermatinya. Demikian halnya apabila terdapat pemilih yang belum mendapatkan Model C.Pemberitahuan-KWK, Teradu I s.d Teradu V telah memberikan materi terkait dalam forum bimtek kepada seluruh KPPS. Terungkap fakta bahwa selama pelaksanaan tahapan pungut hitung di 251 TPS tidak ada keberatan saksi pasangan calon yang termuat dalam Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan- KWK terkait pengguna hak pilih, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, serta tidak adanya rekomendasi dari pengawas pemilihan terkait dugaan penggelembungan suara pada DPTb. Pengguna hak pilih dalam DPTb telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku oleh KPPS dan tidak terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih dalam DPTb selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, keberatan Pengadu merupakan tanggungjawab KPPS sementara Teradu I s.d Teradu V telah melakukan sosialisasi secara maksimal yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih kepada Pemilih. Teradu I s.d Teradu V telah memedomani Peratuan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan dan memberikan materi bimtek kepada jajarannya di tingkat KPPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta, Teradu I s.d Teradu V telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru dalam Rangka Penanganan Protokol Covid-19. Namun Teradu I s.d Teradu V tidak pro- aktif dalam mencari kebenaran data terkait penyelenggara Pemilihan yang dinyatakan reaktif. Terungkap fakta, pada tanggal 6 Desember 2020 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Aru Tengah pernah menyampaikan rekomendasi Nomor 20/PANWASLU-AT/XII/2020 kepada Ketua dan Anggota PPK Aru Tengah dan tembusan ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru terkait Daftar Nama Anggota PPS dan KPPS Aru Tengah yang dinyatakan reaktif berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rapid Tes) oleh Dokter Pemerintah pada Puskesmas Benjina Kecamatan Aru Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Tembusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Benjina dengan nomor 4453/148/2020, perihal Laporan hasil Pemeriksaan RDI Covid- 19 yang Reaktif, tertanggal 6 Desember 2020. Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, Ketua Panwascam Aru Tengah telah menyampaikan rekomendasi dilengkapi hasil pemeriksaannya kepada Teradu I, Teradu IV dan Teradu V melalui pesan percakapan whatsapp. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V yang mengabaikan Surat Tembusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Benjina dengan nomor 4453/148/2020, perihal Laporan hasil Pemeriksaan RDI Covid-19 yang Reaktif, tertanggal 6 Desember 2020 dan rekomendasi Paitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Aru Tengah Nomor 20/PANWASLU-AT/XII/2020 tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Jawaban Teradu I s.d Teradu V yang menyatakan tidak mendapatkan informasi terkait adanya jajaran penyelenggara ad hoc di Kecamatan Aru Tengah tidak bersesuaian dengan bukti Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru (PT-10). Teradu I s.d Teradu V terbukti melakukan pembiaran dan tidak tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid- 19. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoma Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta, Teradu VI berkedudukan sebagai tenaga operator Sidalih yang melaksankan tugas terkait input data pemilih. Berdasarkan SOP pemutakhiran data pemilih, terdapat struktur tugas dengan beban tanggung jawab sesuai peran dan fungsi masing-masing SDM. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, berkenaan dengan kualitas data pemilih, tidak dapat serta merta dibebankan kepada Teradu VI. Sesuai bidang tugas, Teradu VI telah menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian, kualitas data pemilih beralih kepada pimpinan lembaga. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mustafa Darakay selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, Teradu II Yoseph Sudarso Labok, Teradu III Kenan Rahalus, Teradu IV Tina Jofita Putnarubun, dan Teradu V Muhammad Adjir Kadir, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sejak putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Jama Lusubun selaku Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra