Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 46 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 52-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 8 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Sebelum pada Tanggal 1 Maret 2022 datang Emyati salah satu kaki tangan pihak Komisioner KIP Aceh Tenggara An.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pungli dan manipulasi nilai penetapan peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa teradu VI atas nama Emyati bersifat kabur dan tidak jelas karena tidak ada yang bernama Emyati pada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mhd. Safri Desky selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Muhammaddin, Teradu III Kaman Sori, Teradu IV Sufriadi dan Teradu V Fitri Susanti, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 52-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Fazriansyah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jln. Kutacane-Medan No. 117 Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel Kode Pos 24651 Kabupaten Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Mhd. Safri Desky Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos 24651 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammaddin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos 24651 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Kaman Sori Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos 24651 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III; 1 4. Nama : Sufriadi Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos 24651 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fitri Susanti Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos 24651 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Emyati Jabatan : Tenaga Honorer Alamat : Jln. Pelajar No. 208 Kecamatan Babussalam Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai-------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 52-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 8 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Sebelum pada Tanggal 1 Maret 2022 datang Emyati salah satu kaki tangan pihak Komisioner KIP Aceh Tenggara An. Muhammaddin mendatangi Ridwanmansyah dan musliadi untuk menawarkan menjadi PPS dengan syarat mereka harus membayar sejumlah uang agar bisa lulus menjadi PPS setelah mereka sepakat lalu mereka di bawa oleh Emyati untuk berjumpa dengan Komisioner KIP Aceh Tenggara an. Muhammaddin di Cafe Jamnis yang berada di Desa Terutung Megara Kecamatan Bambel setelah itu mereka menyerahkan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan dibuktikan dengan kwitansi. Tapi nyatanya mereka tidak lulus dan mereka meminta uang tersebut kembali tapi belum di kembalikan. 2. Dalam penetapan badan Adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara Pihak Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan manipulasi data tentang kelulusan PPK dan PPS yang mana pihak KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak menjalankan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan 2 kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: Menerima secara keseluruhan pokok aduan kami dan memberikan sanksi yang berat berupa pemecatan kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara Teradu I s.d. V karena Teradu tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang mana telah di atur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dan memohon kepada majelis hakim yang mulia membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota PPK An. Muhammad Jarah Rahim. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut: P-1 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 P-2 Pengumuman Nomor 08/PP.04-Pu/1102/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 P-3 Pengumuman Nomor 04/PP/11-Pu/1102/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Aceh Tenggara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 P-4 Berita Media Online dan Media Cetak Menyangkut Dugaan Suap/Pungli PPK dan PPS di Aceh Tenggara [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Mei 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian fakta sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 Januari 2023 KIP Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi anggota PPS tanpa melihat, merekap dan mempleno hasil nilai wawancara peserta anggota PPS yang dilakukan oleh PPK di setiap kecamatan; 2. Pada tanggal 27 s.d. 28 Januari 2023 dan 25 Februari 2023 hasil nilai wawancara tersebut baru di ambil oleh PPK dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara An. Muhammaddin dan di sertai bukti serah terima dan dokumentasi; 3. KIP Kabupaten Aceh Tenggara An. Muhammaddin dalam persidangan mengakui kenal dengan Musliadi dan Emyati dan berjumpa di Cafe Jamnis yang terletak di Desa Terutung Megara Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara tapi berdalih tidak menerima uang tersebut. Ini bisa menjadi catatan terhadap majelis hakim yang mulia; 4. Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah semena-mena memberhentikan secara tidak hormat An. Muhammad Jarah Rahim dari anggota PPK Kecamatan Lawe Bulan tanpa prosedur. Pengadu dan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara menaruh harapan penuh kepada majelis hakim yang mulia untuk bisa memberikan keputusan seadil-adil nya yang mana mereka telah mendzolimi calon PPS yang memiliki nilai tertinggi yang seharusnya diluluskan tapi hanya karena tidak membayar sejumlah uang mereka tidak diluluskan. 3 Kesimpulan dan Harapan kami kepada majelis hakim yang mulia. Demi mengungkapkan kebenaran para saksi yang hadir dalam persidangan rela menerima konsekuensi demi mengungkapkan kebenaran. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang mulia bahwa telah benar terjadi aksi pungli dan kecurangan manipulasi data hasil nilai wawancara PPS se-Kabupaten Aceh Tenggara. KIP Kabupaten Aceh Tenggara terbukti dalam persidangan tidak menjalankan sesuai prosedur yang mana sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah semena-mena tanpa prosedur memberhentikan secara tidak hormat terhadap anggota PPK kec. Lawe Bulan saudara Muhammad Jarah Rahim dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08/HK.03. l-kpts/1102/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Majelis hakim yang mulia bukti yang kami lampirkan yang dibubuhkan dengan materai ini adalah sebahagian saja dikarenakan kami tidak memiliki biaya untuk melampirkan secara keseluruhan. Majelis hakim yang mulia ini berupakan kejahatan demokrasi yang di lakukan oleh komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang mana mereka tidak menjalankan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Ali Amran dan Muhammad Jarah Rahim yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ali Amran Bahwa saya tidak lulus dengan nilai tertinggi, pada saat wawancara saya bisa menjawab tetapi saya tidak lulus. Pada saat sidang pertama Ketua KIP mengatakan bahwa saya punya masalah pada Pemilu Tahun 2019 dan kesalahan apa yang saya perbuat di Pemilu Tahun 2019, ini pertanyaan yang paling masuk kehati saya dan tolong di jawab oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara karena ini adalah mendzolimi saya. Saya tidak diluluskan dan saya dianggap mempunyai masalah pada Pemilu Tahun 2019. Kalo saya tidak lulus saya tidak masalah, tapi ini saya tidak lulus di permasalahkan lagi, tolong di jawab. Memang ada terjadi kesalahan pada pemilu tahun 2019 saya waktu itu sebagai PPS dan saya meminta kepada Teradu I an. Syafri Desky untuk menjelaskan kepada saya kesalahan apa yang saya perbuat di Pemilu Tahun 2019. Setelah mengikuti tes seleksi tertulis saya mengikuti tes wawancara dan bisa menjawab ternyata setelah keluar dari tes wawancara banyak isu-isu terdengar apapun ceritanya walaupun 1000 nilaimu berapapun nilaimu kalau tidak punya uang jangan harap kalian masuk. Jadi saya bingung, maka setelah 3 (tiga) hari saya mendatangi rumah Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara “Pak tolong saya diluluskan karena saya nilai tertinggi” beliau menjawab “yang 15 itu semuanya sama” setelah itu berbincang- bincang Teradu I menyampaikan “kamu sudah terlambat yang lain sudah baju lebaran kamu baru beli baju lebaran”. Muhammad Jarah Rahim Hari rabu tanggal 5 april 2023 saya memberikan keterangan pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, saya di surati oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara 4 dengan Nomor 163/Und.01.1102/2023 dengan tanggal surat 6 April 2023 perihal panggilan terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik. Saya menghadiri panggilan tersebut pada tanggal 7 April 2023 sesuai dengan undangan tersebut di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dihadiri juga oleh Kasubbag Hukum dan SDM. Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pada sore hari saya menerima surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di tandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara an. Mhd. Safri Desky pada tanggal 10 April 2023. Pada keputusan tersebut memberhentikan secara tidak hormat Muhammad Jarah Rahim sebagai Anggota PPK Kecamatan Lawe Bulan dan mengangkat saudara Farma Ardiansyah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara pada Pemilu Tahun 2024. Pada keputusan tersebut saya melihat ada kejanggalan 1. Bahwa Nomor keputusan tersebut dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di tandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara an. Mhd. Safri Desky pada tanggal 10 April 2023, pada Tahun keputusan tersebut tertulis Tahun 2022 sedangkan pada keputusan tersebut pada Tahun 2023. 2. Pada keputusan tersebut menimbang huruf B bahwa hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik saudara Muhammad Jarah Rahim telah melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi seusai pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomo 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 42 ayat (2) tidak ada pasal tersebut. Dengan keputusan tersebut saya merasa di dzolimi oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara tentang Pemberhentian secara tidak hormat saya sebagai PPK Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Saya memohon kepada majelis hakim memberikan keadilan kepada saya dengan membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tersebut. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa teradu VI atas nama Emyati bersifat kabur dan tidak jelas karena tidak ada yang bernama Emyati pada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara; 2. Bahwa benar Teradu II An. Muhammaddin pernah bertemu dengan Teradu VI An. Emyati di Cafe Jamnis yang terletak di Deşa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara sekitar bulan April 2022, namun dalam pertemuan tersebut merupakan pertemuan yang tidak direncanakan, di dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Saudari Trisna Wati yang merupakan teman dari Saudari Teradu VI a.n Emyati. Setelah beberapa saat mereka bertemu, datanglah saudara Musliadi mengunjungi Cafe Jamnis, yang mana saat itu saudara Musliadi melihat teradu II An. Muhammaddin dan langsung menghampiri serta menanyakan terkait jadwal perekrutan PPS, kemudian saudara Teradu II An. Muhammaddin menjawab "Tunggu saja pengumumannya secara resmi dari KIP Aceh Tenggara"; 3. Berkaitan dengan penyerahan uang dengan nominal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dilakukan oleh saudara Ridwanmansyah kepada saudari Teradu VI An. Emyati seperti yang didalilkan oleh Pengadu, hal tersebut merupakan diluar dari 5 sepengetahuan Teradu II An. Muhammaddin dan tidak ada kaitan apapun dengan Teradu II An. Muhammaddin; 4. Bahwa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara PemiIİhan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 09/HK.03. I-Kpt/1102/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01/HK.03.1-Kpt/1102/2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitİa Pemungutan Şuara se-Kabupaten Aceh Tenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; 5. Bahwa terkait dengan dugaan manipulasi data penetapan badan Adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak benar, KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan pembetukan Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pernilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08/PP/04-Pu/1102/2022 tanggal 18 Desember 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pernilihan Umum Tahun 2024 dan Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 04/PP/04-Pu/1102/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; 6. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak menampilkan nilai peserta calon Anggota PPS dan PPK karena untuk menjaga privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di web SIAKBA KPU. Dan sesuai undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V pasal 17 huruf b yang berbunyi "informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2017 BAB V pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan"; 7. Bahwa pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Aceh Tenggara menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam seleksi wawancara terhadap calon Anggota PPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pernilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan 6 Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS kepada anggota PPK" penilaian yang mencakup tentang kepemiluan, komitmen dan rekam jejak calon anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pernilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B Angka 8 Huruf f yang berbunyi "Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara paling Iambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara". [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pernilu dan menyatakan merehabilitasi pihak teradu; 3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat Iain mohon Putusan seadiladilnya (et aequo et bono). [2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: T-1 Daftar Hadir Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara T-2 Struktur Peta Jabatan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh T-3 Pengumuman Nomor 08/PP.04-Pu/1102/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Tahun 2024 T-4 Pengumuman Nomor 04/PP.11-Pu/1102/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tenggara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 T-5 Daftar Hadir Rapat Pelno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 T-6 Berita Acara Nomor 32/PL.01.2-BA/1102/2023 tentang Penugasan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Penugasan Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 T-7 Berita Acara Pleno Nomor 34/PP.01.2-BA/1102/2023 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Mei 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 7 1. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara sudah sesuai dengan aturan sebagaiamana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Para Teradu memastikan bahwa tidak terdapat nama Emyati dalam jajaran staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara baik ASN maupun Honorer. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Mei 2023 sebagai berikut: [2.10.1] Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara 1. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Aceh Tenggara tertanggal 12 Januari 2023 Perihal Laporan Dugaan Pungli, Suap dan Gratifikasi dalam rekrutmen PPK dan PPS Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh oknum Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara, berikut melampirkan fotocopy kwintansi dan poto serta dokumen aksi mahasiswa Universitas Gunung Leuser dan berita media online dan media cetak; 2. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 saudara Fazriansyah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengisi Formulir Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/01.14/I/2023; 3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan kajian awal terhadap laporan saudara Fazriansyah pada tanggal 26 Januari 2023 dengan analisa pada syarat formal bahwa kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada hari Senin tanggal 1 Maret 2022 dan diketahui pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 dan dilaporkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, dan Syarat Materiel bahwa Pelapor tidak menjelaskan uraian kejadian didalam laporan. Maka pada kesimpulan kajian awal Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menyimpulkan laporan tidak memenuhi Syarat Formal dan Materiel sehingga laporan tidak diregistrasi; 4. Terhadap kajian awal yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara sebagaimana angka 3 diatas, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Rapat Pleno pembahasan tindak lanjut dugaan pelanggaran pada tanggal 26 Januari 2023 dengan hasil Dugaan Pelanggaran Pemilu diputuskan untuk dihentikan karena tidak memenuhi syarat Formal dan Material; 5. Bahwa terhadap hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian awal Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 dihentikan dengan alasan karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel. [2.10.2] Anggota KIP Provinsi Aceh Bagian SDM & LITBANG 1. Bahwa pembentukan badan adhoc dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan 8 Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum; 2. Bahwa proses pembentukan dan pengangkatan badan adhoc dilaksanakan melalui sistem informasi anggota komisi pemilihan umum dan badan adhoc (SIAKBA); 3. Bahwa dalam proses pembentukan dan pengangkatan badan adhoc berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tersebut dalam BAB VI Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Pasal 36, 37, 38, dan 39; 4. Bahwa dalam proses pembentukan dan pengangkatan badan adhoc selain berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juga berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana lampiran I BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang terdiri dari: A. Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS; B. Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan lampiran II dokumen yang digunakan dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, yang terdiri dari: a. dokumen pendaftaran badan adhoc b. formulir penilaian wawancara c. dokumen pakta integritas d. dokumen laporan kinerja badan adhoc e. dokumen hasil penilaian kinerja badan adhoc f. jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum; 5. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam melaksanakan pembentukan badqan adhoc PPK dan PPS berpedoman pada jadwal pembentukan sebagaimana keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; A. JADWAL PEMBENTUKAN DAN MASAKERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 1. Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman pendaftaran 20 November 24 November calon anggota PPK 2022 2022 2. Penerimaan pendaftaran 20 November 29 November calon anggota PPK 2022 2022 9 3. Penelitian administrasi calon 21 November 1 Desember 2022 anggota PPK 2022 4. Pengumuman hasil penelitian 2 Desember 2022 4 Desember 2022 administrasi calon anggota PPK 5. Seleksi tertulis calon anggota 5 Desember 2022 7 Desember 2022 PPK 6. Pengumumana hasil seleksi 8 Desember 2022 10 Desember tertulis calon anggota PPK 2022 7. Tanggapan dan masukan 2 Desember 2022 10 Desember masyarakat terhadap calon 2022 anggota PPK 8. Wawancara calon anggota 11 Desember 13 Desember PPK 2022 2022 9. Pengumuman hasil seleksi 14 Desember 16 Desember calon anggota PPK 2022 2022 10. Penetapan anggota PPK 16 Desember 16 Desember 2022 2022 11. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023 JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PERPANJANGAN PENDAFTARAN) NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman pendaftaran 20 November 24 November calon anggota PPK 2022 2022 2. Penerimaan pendaftaran calon 20 November 29 November anggota PPK 2022 2022 3. Perpanjangan pendaftaran 30 November 2 Desember 2022 2022 4. Penelitian administrasi calon 21 November 4 Desember 2022 anggota PPK 2022 5. Pengumuman hasil penelitian 5 Desember 2022 7 Desember 2022 administrasi calon anggota PPK 6. Seleksi tertulis calon anggota 8 Desember 2022 10 Desember PPK 2022 7. Pengumumana hasil seleksi 11 Desember 13 Desember tertulis calon anggota PPK 2022 2022 8. Tanggapan dan masukan 5 Desember 2022 13 Desember masyarakat terhadap calon 2022 anggota PPK 9. Wawancara calon anggota PPK 14 Desember 16 Desember 2022 2022 10. Pengumuman hasil seleksi 17 Desember 19 Desember calon anggota PPK 2022 2022 11. Penetapan anggota PPK 19 Desember 19 Desember 2022 2022 12. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023 MASA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN 10 MASA KERJA AWAL AKHIR Masa Kerja PPK 4 Januari 2023 4 April 2024 6. Bahwa jadwal pembentukan badan adhoc PPK dan PPS berlaku sama di seluruh Provinsi Aceh dan se-Indonesia; 7. Bahwa dalam masa pembentukan basan adhoc PPK dan PPS sebagimana dimaksud pada angka 5, KIP Provinsi Aceh tidak menerima laporan dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara tentang adanya kendala-kendala dalam pelaksanaannya di KIP Kabupaten/Kota di wilayah kerja KIP Provinsi Aceh; 8. Bahwa selama masa pembentukan badan adhoc oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, KIP Provinsi Aceh tidak menerima laporan-laporan dari pihak lain tentang adanya kecurangan atau hal-hal lain yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara. [2.10.3] Romansyah (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara) Pada tanggal 18 s.d. 19 Januari dikantor Camat Ketambe Karni diberi tugas dengan membawa formulir nilai wawancara PPS berlangsung sampai dengan selesai dan setelah wawancara selesai dan diberi nilai oleh PPK Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara kami membawa hasil wawancara ke kantor KIP Kabupaten Aceh tenggara. Dari tanggal 20 s.d. 23 Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak hadir dikantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Dan pada tanggal 23 malam habis Magrib barulah Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara hadir dikantor KIP Kabupaten Aceh tenggara bersama dengan Kasubbag SDM dan kami melakukan rapat bersama Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk menginput hasil wawancara PPS dan nyata ya kami ketahui bahwa hasil nilai Wawancara PPS sudah final, tanpa mefihat hasil nilai wawancara PPS yang masih kami pegang. Dan saya sebagai Operator SIAKBA sama sekali tidak ada dilibatkan untuk penginputan nilai hasil wawancara PPS. [2.10.4] Sekedang (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara) 1. Pengumuman nilai kelulusan Anggota PPS hasil wawancara yang diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak benar, karena nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai hasil wawancara yang kami lakukan sebagai panitia yang di kecamatan masing-masing pada tanggal ujian 18 s.d. 19 Januari 2023; 2. Saya akan membacakan salah satu contoh nilali wawancara yang seharusnya nilai tertinggi yang lulus, tapi ternyata bahwa PPS yang lulus yang diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara bersama dengan Kasubbag SDM dan Hukum (Andi Afandi) adalah nilai terendah yang seharusnya menjadi cadangan dan hasil verifikasi saya di Desa Darussalam Kecamatan Bukit Tusam diantaranya, sebagai berikut: NO NAMA NILAI PERINGKAT STATUS WAWANCARA NILAI 1. Ridwansyah 1161 1 Cadangan Putra 2. Sultan Sahril 1092 2 Cadangan 3. Masroin 1051 3 Lulus 4. Harizat Budim 975 4 Cadangan 5. Kaisar Wini 884 5 Lulus 6. Sarudin 801 6 Lulus Kenapa nilai hasil wawancara berbeda dengan nilai yang di umumkan kelulusan wawancara PPS pada tanggal 23 Januari 2923; 3. Dan setelah ujian wawancara PPS pada tanggal 18 s.d. 19 Januari 2023 tepat nya pada tanggal 20 Januari 2023 s.d. tanggal 23 Januari 2023 Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Kasubbag SDM dan Hukum a.n. Andi Afandi hilang 11 kontak dan tidak masuk kekantor dan tepatnya lagi pada tanggal 23 Januari 2023 Pukul 19.00 WIB baru mereka kekantor Pukul 19.00 WIB setelah beberapa hari hilang kontak dan tidak masuk kantor dengan membawa hasil rekap nilai wawancara PPS yang sudah final; 4. Dan mereka Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara beserta Kasubbag Hukum dan SDM merekap nama-nama yang lulus wawancara PPS tanpa melibatkan operator SIAKBA. [2.10.5] Syuhermansyah (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara) Tanggal 21 Januari 2023 hasil nilai wawancara PPS mulai diserahkan kepada saya dan menyimpan diruang Sekretaris KIP Aceh Tenggara. Tanggal 22 Januari 2023 hasil nilai wawancara PPS saya pindahkan dari ruang sekretaris KIP Aceh Tenggara ke lemari di ruang bagian Hukum dan SDM itupun belum semua lengkap. Tanggal 27 Januari 2023 hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Aceh Tenggara kepada Kasubbag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya yaitu Hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Deleng Pokhkison, Semadam, Lawe Sigalagala, Babul Makmur, Lawe Bulan, Badar, Darul Hasanah dan Ketambe untuk diberikan kepada masing masing PPK Kecamatan. Tanggal 28 Januari 2023 hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara kepada Kasubbag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya untuk diberikan kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara an. Muhammaddin yaitu hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas, Babul Rahmah, Tanoh Alas, Bukit Tusam, Leuser dan Bambel Tanggal 25 Februari 2023 hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP kabupaten Aceh Tenggara kepada Kasubbag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya untuk diberikan kepada ketua PPK Kecamatan Ketambe an. Sofian Arbi nilai wawancara PPS Kecamatan Babussalam dan disaksikan dan didokumentasikan oleh saudara Dodi Ekwanda S. [2.10.6] Kamaludin (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara) Tanggal 18 s.d. 19 Januari 2023 saya yang mulia DKPP saya ditugaskan mendampingi PPK untuk melaksanakan ujian wawancara PPS di Kecamatan Lawe Alas. Tanggal 20 Januari 2023 hasil Nilai Wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas yang sudah diberi nilai oleh PPK tersebut saya bawa ke Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Tanggal 22 Januari 2023 hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas tersebut saya serahkan ke pada Staf Hukum dan SDM an. Pak Syuhermansyah, sedangkan admin siakba Kasubbag Hukum dan SDM (Andi Afandi) tidak ada dikantor. Tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB Admin Aplikasi SIAKBA baru masuk kantor sedangkan kelulusan PPS tanggal 23 Januari 2023 pukul 00.00 WIB di umumkan. Tanggal 24 Januari 2023 Pelantikan PPS dilaksankan di Kantor Camat masing-masing oleh PPK. Tanggal 24 Januari 2023 di adakan Bimtek PPS di Kantor Camat masing-masing yang di Bimtek Oleh PPK. Sedangkan di tanggal 27 Januari 2023 hasil wawancara tersebut di tarik kembali dari Staf Bagian Hukum dan SDM an. Pak Syuhermansyah dan kembali di serahkan kepada PPK dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara an. Muhammaddin. [2.10.7] Dodi Ekwanda (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara) Tanggal 18 januari 2023 saya menjalankan tugas ke Kecamatan Semadam dengan membawa formulir nilai wawancara PPS untuk Kecamatan Semadam dan setelah selesai kegiatan wawancara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Semadam maka saya membawa pulang nilai wawancara ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan nilai wawancara tersebut saya simpan diruang keuangan KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Tanggal 19 januari 2023 saya menunggu instruksi dari kasubbag SDM (Andi Afandi) KIP Kabupaten Aceh Tenggara terkait hasil wawancara tersebut, selesai dzuhur saya sempat bertemu dengan Kasubbag SDM (Andi Afandi) dan saya menanyakan 12 bagaimana hasil nilai wawancara tersebut yang saya simpan di ruang keuangan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan saya menanyakan kepada Kasubbag SDM (Andi Afandi) apakah nilai saya yang merekap atau pihak SDM dan pada saat itu Kasubbag SDM sempat memperlihatkan format rekap nilai wawancara kepada saya. Tanggal 20 Januari 2023 saya melakukan scan hasil nilai wawancara Kecamatan Semadam dan Ketua PPK Lawe Bulan pada saat (Muhammad Jarah Rahim) mendatangi saya dan meminta nilai wawancara Kecamatan Lawe Bulan untuk di fotocopy dan saya berinisiatif melakukan scan terhadap hasil niai wawancara Kecamatan Lawe Bulan di bantu oleh Ketua PPK Lawe Bulan (Muhammad Jarah Rahim) dan hasil scan tersebut saya kirim via whatsapp ke Ketua PPK Lawe Bulan (Muhammad Jarah Rahim) dan saya menyerahkan nilai wawancara PPS kepada Staf SDM (Syuhermansyah). Tanggal 20, 21, 22 dan 23 januari 2023 saya menunggu di kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan hasil wawancara Kecamatan Semadam masih saya simpan dan Kasubbag SDM (Andi Afandi) tidak bisa dihubungi serta Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak ada hadir ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Tanggal 23 januari 2023 setelah selesai magrib Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Kasubbag SDM (Andi Afandi) hadir ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan kami melakukan rapat, dalam rapat tersebut saya sempat menanyakan kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara apa tolak ukur dalam penentuan kelulusan PPS sedangkan hasil nilai wawancara PPS yang dilakukan PPK sama kami dan setelah selesai isya kami berkumpul kembali ke ruang rapat KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan rekap nilai pengumuman kelulusan PPS, pada saat itu terjadi cekcok di karenakan hasil rekap PPS yang sudah final tanpa melihat hasil wawancara yang dilakukan PPK yang masih saya dan teman teman simpan dan saat itu juga saya dan teman-teman keluar dari ruang rapat, tanpa mengetahui siapa-siapa saja yang lulus hasil wawancara PPS. Tanggal 27 januari 2023 dan dihari yang sama nilai wawancara dişerahkan kepada PPK Kecamatan Semadam an. Asrul Sani dan sampai saat ini nilai wawancara itu tidak tahu dimana keberadaannya. Tanggal 25 februari 2023 Staf SDM (Syuhermansyah) menyerahkan hasil nilai wawancara Kecamatan Babussalam kepada Sofian Arbi (Ketua PPK Kecamatan Ketambe) dikarenakan Kasubbag SDM (Andi Afandi) menelpon Syuhermansyah (Staf SDM) agar menyerahkan nilai wawancara tersebut kepada Sofian Arbi (Ketua PPK Kecamatan Ketambe) saya menyaksikan penyerahan tersebut dan saya mendokumentasikan saat penyerahan nilai wawancara Kecamatan Babussalam kepada Sofian Arbi (Ketua PPK Kecamatan Ketambe). hasil verifikasi saya bersamaan dengan klarifikasi saya kepada bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara bahwa untuk Deşa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan didapati hasi nilai wawancara PPS sebagai berikut: yang dinyatakan lulus pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada Deşa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah: NO NAMA NILAI STATUS WAWANCARA 1. Rizal 800 LULUS 2. Zaini Ahmad 1120 LULUS 3. Wirdatun 1260 LULUS sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada Deşa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah: NO NAMA NILAI STATUS WAWANCARA 13 1. Suherdiman 1125 CADANGAN 2. Jamiatun 1125 CADANGAN Rahmah 3. Sudartono S 800 CADANGAN berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada pengumuman berdasarkan nilai wawancara pada Deşa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah : NO NAMA NILAI PERINGKAT NILAI WAWANCARA 1. Wirdatun 1260 1 2. Suherdiman 1125 2 3. Jamiatun 1125 3 Rahmah 4. Zaini Ahmad 1120 4 5. Rizal 800 5 6. Sudartono S 800 6 dan selanjutnya, hasil verifikasi saya bersamaan dengan klarifikasi saya kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara bahwa untuk Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan didapati hasi nilai wawancara PPS sebagai berikut: yang dinyatakan lulus pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah: NO NAMA NILAI STATUS WAWANCARA 1. Veri Ferdi 1180 LULUS 2. Romi Romansah 1185 LULUS 3. Nova Rida 1015 LULUS sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah: NO NAMA NILAI STATUS WAWANCARA 1. Inganta Siska 1060 CADANGAN 2. Aramika Lani 1040 CADANGAN 3. Bambang 1260 CADANGAN Mulianto berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada pengumuman berdasarkan nilai wawancara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah: NO NAMA NILAI STATUS WAWANCARA 1. Bambang 1260 1 Mulianto 2. Romi Romansah 1185 2 3. Veri Ferdi 1180 3 4. Inganta Siska 1060 4 5. Aramika Lani 1040 5 14 6. Nova Rida 1015 6 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum 15 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pungli dan manipulasi nilai penetapan peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa teradu VI atas nama Emyati bersifat kabur dan tidak jelas karena tidak ada yang bernama Emyati pada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa benar Teradu II a.n. Muhammaddin pernah bertemu dengan Teradu VI a.n. Emyati di 16 Cafe Jamnis yang terletak di Deşa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara sekitar bulan April 2022, namun dalam pertemuan tersebut bukan merupakan pertemuan yang direncanakan. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Trisna Wati yang merupakan teman dari Teradu VI a.n. Emyati. Setelah beberapa saat mereka bertemu, datanglah Musliadi mengunjungi Cafe Jamnis, yang mana saat itu Musliadi melihat teradu II a.n. Muhammaddin dan langsung menghampiri serta menanyakan terkait jadwal perekrutan PPS. Berkaitan dengan penyerahan uang dengan nominal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dilakukan oleh saudara Ridwanmansyah kepada saudari Teradu VI a.n. Emyati seperti yang didalilkan oleh Pengadu, hal itu diluar sepengetahuan Teradu II a.n. Muhammaddin. Bahwa tidak ada kaitan apapun dengan Teradu II a.n. Muhammaddin. Bahwa terkait dengan dugaan manipulasi data penetapan badan Adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak benar. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak menampilkan nilai peserta calon Anggota PPS dan PPK karena untuk menjaga privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di web SIAKBA KPU. Dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V pasal 17 huruf b yang berbunyi "informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KIP Kabupaten Aceh Tenggara menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam seleksi wawancara terhadap calon Anggota PPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS kepada anggota PPK" penilaian yang mencakup tentang kepemiluan, komitmen dan rekam jejak calon anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B Angka 8 Huruf f yang berbunyi "Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara paling Iambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara". 17 [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap kedudukan Teradu VI atas nama Emyati dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu VI atas nama Emyati dalam putusan ini. Berdasarkan fakta dalam persidangan, bahwa Teradu VI bukan sebagai staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP tidak berwenang untuk mengadili atas nama Emyati sebagai Teradu dalam persidangan DKPP. Berkenaan sepanjang dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu II menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di Cafe Jamnis dengan menjanjikan kelulusan bagi Ridwanmansyah dan Musliadi sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang, benar Teradu II bertemu dengan Emyati di Café Jamnis sekitar bulan April 2022. Namun, Teradu II berdalih tidak menerima uang dari Emyati dari Ridwanmansyah dan Musliadi untuk meluluskan sebagai PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, benar Musliadi datang ke Café Jamnis tetapi pertemuan tidak disengaja dan tidak benar terjadi penyerahan uang seperti dalil Pengadu. Teradu II dalam sidang pemeriksaan DKPP juga telah menegaskan bahwa agar menunggu saja pengumuman dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara terkait Pengumuman pendaftaran PPS. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Pengadu tidak mampu membuktikan adanya penyerahan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Teradu II. Meskipun dalam dalil aduan terdapat bukti Kwitansi, kebenaran kwitansi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan karena tidak pernah ditunjukkan oleh Pengadu dan tidak mampu menghadirkan Emyati. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Pengadu terkait penyerahan uang dan menjanjikan kelulusan bagi Ridwanmansyah dan Musliadi tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Berkenaan sepanjang dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V melakukan manipulasi nilai kelulusan calon anggota PPK dan PPS. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seleksi penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc yakni PPK dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk seleksi PPK, Teradu I s.d. Teradu V telah membuka pendaftaran pada tanggal 20 November 2022 dan telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan Pengumuman Nomor 08/PP.04-Pu/1102/2022. Sedangkan untuk pendaftaran PPS dimulai sejak tanggal 18 Desember 2022 dan telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS pada tanggal 23 Januari 2023 berdasarkan Pengumuman Nomor 04/PP/04-Pu/1102/2023. Terhadap nilai wawancara yang tidak di publikasikan dalam pengumuman penetapan PPK dan PPS Terpilih, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dapat dibenarkan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, tidak ada ketentuan yang mengatur nilai wawancara calon anggota PPK dan PPS dalam pengumuman penetapan PPK dan PPS Terpilih. Namun demikian, terhadap penilaian seleksi wawancara PPS terdapat fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V menugaskan PPK untuk melakukan wawancara kepada calon Anggota PPS di wilayah kerjanya masing-masing. Penugasan PPK dalam wawancara calon Anggota PPS tertuang pada Berita Acara Nomor 32/PL.01.2- BA/1102/2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Penugasan Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengenai mekanisme penilaian wawancara, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Bimbingan Teknis kepada PPK. Bahwa pelaksanaan penilaian seleksi wawancara yang dilakukan oleh PPK didampingi staf Sekretariat KIP 18 Kabupaten Aceh Tenggara. Para Staf ditugaskan oleh Teradu I s.d. Teradu V untuk membawa formulir penilaian seleksi wawancara yang akan di isi oleh PPK dalam melakukan wawancara kepada calon anggota PPS. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Romansyah, Sekedang, Syuhermansyah, Kamaludin, dan Dodi Ekwanda. Pada pokoknya, Para Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 ditugaskan untuk membawa formulir penilaian wawancara PPS untuk diberikan kepada PPK. Hasil penilaian oleh PPK kemudian dibawa oleh Para Pihak Terkait staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui Kasubbag Hukum dan SDM sebagai bahan pleno penetapan PPS Terpilih. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada tanggal 20-22 Januari 2023 melakukan rapat pleno untuk penetapan PPS Terpilih. Namun, menurut keterangan Para Pihak Terkait staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d. Teradu V serta Kasubbag Hukum dan SDM pada tanggal 20 s.d. 23 Januari 2023 tidak berada di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan pleno penetapan PPS Terpilih. Baru tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, Teradu I s.d. Teradu V bersama Kasubbag Hukum dan SDM datang dikantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan rapat pleno tanpa melihat dokumen hasil penilaian yang telah dilakukan oleh PPK. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2023 Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan penetapan PPS Terpilih melalui Pengumuman Nomor 04/PP.11-Pu/1102/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tenggara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Secara hukum, benar tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menugaskan PPK untuk melakukan penilaian kembali terhadap penilaian wawancara yang dilakukan PPK di wilayah kerjanya masing-masing sesuai Keputusan Nomor 534 Tahun 2022. Namun, secara etika semestinya Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan rapat pleno dalam menetapkan PPS Terpilih mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh PPK. Faktanya, Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan penginputan nilai PPS ke aplikasi SIAKBA hanya berdasarkan penilaian sepihak Teradu I s.d. Teradu V. Selain itu, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V dalam pembentukan PPS tidak mampu bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi antara staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Semestinya, sebagai Pimpinan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP perlu mengingatkan Para Pihak Terkait staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara agar lebih bijak dalam mengatasi permasalahan hubungan kerja dengan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. DKPP juga perlu mengingatkan bahwa jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara bertugas memfasilitasi dan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang diambil oleh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, DKPP juga perlu mengingatkan bahwa Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang memberhentikan secara sepihak atas nama Muhammad Jarah Rahim yang menghadiri sidang pemeriksaan pertama menjadi Pihak Terkait pada tanggal 5 april 2023 dan pada sidang pemeriksaan kedua menjadi Saksi pada tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022, Tindakan Teradu I s.d. Teradu V jelas tidak menunjukan kemanusiaan dan keadilan agar mempertimbangkan kembali untuk diperbaiki. Bahwa Muhammad Jarah Rahim dalam persidangan DKPP telah dipanggil secara resmi dan Teradu I s.d. Teradu V telah memberhentikannya tanpa prosedur yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan etika. Sepatutnya Teradu I s.d. Teradu V memedomani ketentuan Keputusan KPU Nomor 337/HK.01.06.02- KPt/01/KPU/VII/2020 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 agar tidak terjadi kesalahan mekanisme dalam tata cara prosedur pemberhentian yang dilakukan. 19 Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu yang tidak melakukan pertimbangan dari PPK terhadap nilai wawancara PPS, tata cara dan prosedur penginputan nilai wawancara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, DKPP menilai Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpt/1102/2022 tentang Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Muhammad Jarah Rahim bertanggal 10 April 2023 tidaklah tepat di dalam merumuskan pasal yang dimaksud. Sehingga Para Teradu terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu V, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu I s.d Teradu V, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak berwenang mengadili Teradu VI atas nama Emyati; [5.3] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mhd. Safri Desky selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Muhammaddin, Teradu III Kaman Sori, Teradu IV Sufriadi dan Teradu V Fitri Susanti, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; 20 J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada pleno Pertama hari Selasa, tanggal Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan pleno Kedua hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Andre Saputra 21