Melanggar
Nomor Putusan: No. 46 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 27 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 52-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 8 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Sebelum pada Tanggal 1 Maret 2022 datang Emyati salah satu kaki tangan pihak Komisioner KIP Aceh Tenggara An.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pungli dan manipulasi nilai penetapan peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa teradu VI atas nama Emyati bersifat kabur dan tidak jelas karena tidak ada yang bernama Emyati pada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mhd. Safri Desky selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Muhammaddin, Teradu III Kaman Sori, Teradu IV Sufriadi dan Teradu V Fitri Susanti, masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
52-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Fazriansyah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Kutacane-Medan No. 117 Desa Lawe
Kihing Kecamatan Bambel Kode Pos
24651 Kabupaten Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Mhd. Safri Desky
Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos
24651
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Muhammaddin
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos
24651
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Kaman Sori
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos
24651
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III;
1
4. Nama : Sufriadi
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos
24651
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Fitri Susanti
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jln. Pahlawan No. 28A, Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara Kode Pos
24651
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Emyati
Jabatan : Tenaga Honorer
Alamat : Jln. Pelajar No. 208 Kecamatan
Babussalam
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai-------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor
52-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
46-PKE-DKPP/III/2023 yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 8 Mei 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Sebelum pada Tanggal 1 Maret 2022 datang Emyati salah satu kaki tangan pihak
Komisioner KIP Aceh Tenggara An. Muhammaddin mendatangi Ridwanmansyah dan
musliadi untuk menawarkan menjadi PPS dengan syarat mereka harus membayar
sejumlah uang agar bisa lulus menjadi PPS setelah mereka sepakat lalu mereka di
bawa oleh Emyati untuk berjumpa dengan Komisioner KIP Aceh Tenggara an.
Muhammaddin di Cafe Jamnis yang berada di Desa Terutung Megara Kecamatan
Bambel setelah itu mereka menyerahkan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dan dibuktikan dengan kwitansi. Tapi nyatanya mereka tidak lulus dan
mereka meminta uang tersebut kembali tapi belum di kembalikan.
2. Dalam penetapan badan Adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara Pihak
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan manipulasi data tentang
kelulusan PPK dan PPS yang mana pihak KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak
menjalankan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan
2
kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
Menerima secara keseluruhan pokok aduan kami dan memberikan sanksi yang berat
berupa pemecatan kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara Teradu I s.d. V
karena Teradu tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang mana telah di atur
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dan memohon kepada majelis hakim yang mulia
membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu Anggota PPK An. Muhammad Jarah Rahim.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
P-1 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024
P-2 Pengumuman Nomor 08/PP.04-Pu/1102/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
P-3 Pengumuman Nomor 04/PP/11-Pu/1102/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Aceh
Tenggara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
P-4 Berita Media Online dan Media Cetak Menyangkut Dugaan Suap/Pungli PPK
dan PPS di Aceh Tenggara
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Mei 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian fakta sebagai berikut:
1. Pada tanggal 23 Januari 2023 KIP Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan dan
mengumumkan hasil seleksi anggota PPS tanpa melihat, merekap dan mempleno
hasil nilai wawancara peserta anggota PPS yang dilakukan oleh PPK di setiap
kecamatan;
2. Pada tanggal 27 s.d. 28 Januari 2023 dan 25 Februari 2023 hasil nilai wawancara
tersebut baru di ambil oleh PPK dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara An.
Muhammaddin dan di sertai bukti serah terima dan dokumentasi;
3. KIP Kabupaten Aceh Tenggara An. Muhammaddin dalam persidangan mengakui
kenal dengan Musliadi dan Emyati dan berjumpa di Cafe Jamnis yang terletak di
Desa Terutung Megara Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara tapi berdalih
tidak menerima uang tersebut. Ini bisa menjadi catatan terhadap majelis hakim yang
mulia;
4. Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah semena-mena memberhentikan
secara tidak hormat An. Muhammad Jarah Rahim dari anggota PPK Kecamatan Lawe
Bulan tanpa prosedur.
Pengadu dan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara menaruh harapan penuh kepada
majelis hakim yang mulia untuk bisa memberikan keputusan seadil-adil nya yang
mana mereka telah mendzolimi calon PPS yang memiliki nilai tertinggi yang seharusnya
diluluskan tapi hanya karena tidak membayar sejumlah uang mereka tidak diluluskan.
3
Kesimpulan dan Harapan kami kepada majelis hakim yang mulia. Demi
mengungkapkan kebenaran para saksi yang hadir dalam persidangan rela menerima
konsekuensi demi mengungkapkan kebenaran. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi
majelis hakim yang mulia bahwa telah benar terjadi aksi pungli dan kecurangan
manipulasi data hasil nilai wawancara PPS se-Kabupaten Aceh Tenggara. KIP
Kabupaten Aceh Tenggara terbukti dalam persidangan tidak menjalankan sesuai
prosedur yang mana sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota. Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah semena-mena tanpa
prosedur memberhentikan secara tidak hormat terhadap anggota PPK kec. Lawe Bulan
saudara Muhammad Jarah Rahim dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08/HK.03. l-kpts/1102/2022 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan kecamatan Lawe
Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Majelis hakim
yang mulia bukti yang kami lampirkan yang dibubuhkan dengan materai ini adalah
sebahagian saja dikarenakan kami tidak memiliki biaya untuk melampirkan secara
keseluruhan. Majelis hakim yang mulia ini berupakan kejahatan demokrasi yang di
lakukan oleh komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara yang mana mereka tidak
menjalankan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi atas nama Ali Amran dan Muhammad Jarah Rahim
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ali Amran
Bahwa saya tidak lulus dengan nilai tertinggi, pada saat wawancara saya bisa
menjawab tetapi saya tidak lulus. Pada saat sidang pertama Ketua KIP mengatakan
bahwa saya punya masalah pada Pemilu Tahun 2019 dan kesalahan apa yang saya
perbuat di Pemilu Tahun 2019, ini pertanyaan yang paling masuk kehati saya dan
tolong di jawab oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara karena ini adalah mendzolimi
saya. Saya tidak diluluskan dan saya dianggap mempunyai masalah pada Pemilu
Tahun 2019. Kalo saya tidak lulus saya tidak masalah, tapi ini saya tidak lulus di
permasalahkan lagi, tolong di jawab. Memang ada terjadi kesalahan pada pemilu tahun
2019 saya waktu itu sebagai PPS dan saya meminta kepada Teradu I an. Syafri Desky
untuk menjelaskan kepada saya kesalahan apa yang saya perbuat di Pemilu Tahun
2019. Setelah mengikuti tes seleksi tertulis saya mengikuti tes wawancara dan bisa
menjawab ternyata setelah keluar dari tes wawancara banyak isu-isu terdengar apapun
ceritanya walaupun 1000 nilaimu berapapun nilaimu kalau tidak punya uang jangan
harap kalian masuk. Jadi saya bingung, maka setelah 3 (tiga) hari saya mendatangi
rumah Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara “Pak tolong saya diluluskan karena saya
nilai tertinggi” beliau menjawab “yang 15 itu semuanya sama” setelah itu berbincang-
bincang Teradu I menyampaikan “kamu sudah terlambat yang lain sudah baju lebaran
kamu baru beli baju lebaran”.
Muhammad Jarah Rahim
Hari rabu tanggal 5 april 2023 saya memberikan keterangan pada sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, saya di surati oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara
4
dengan Nomor 163/Und.01.1102/2023 dengan tanggal surat 6 April 2023 perihal
panggilan terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik. Saya menghadiri panggilan
tersebut pada tanggal 7 April 2023 sesuai dengan undangan tersebut di Kantor KIP
Kabupaten Aceh Tenggara dihadiri juga oleh Kasubbag Hukum dan SDM. Pada hari
Senin tanggal 10 April 2023 pada sore hari saya menerima surat Keputusan KIP
Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di
tandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara an. Mhd. Safri Desky pada
tanggal 10 April 2023. Pada keputusan tersebut memberhentikan secara tidak hormat
Muhammad Jarah Rahim sebagai Anggota PPK Kecamatan Lawe Bulan dan
mengangkat saudara Farma Ardiansyah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara
pada Pemilu Tahun 2024. Pada keputusan tersebut saya melihat ada kejanggalan 1.
Bahwa Nomor keputusan tersebut dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
yang di tandatangani oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara an. Mhd. Safri Desky
pada tanggal 10 April 2023, pada Tahun keputusan tersebut tertulis Tahun 2022
sedangkan pada keputusan tersebut pada Tahun 2023. 2. Pada keputusan tersebut
menimbang huruf B bahwa hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik saudara
Muhammad Jarah Rahim telah melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi
seusai pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomo 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota. pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 42 ayat (2) tidak
ada pasal tersebut. Dengan keputusan tersebut saya merasa di dzolimi oleh KIP
Kabupaten Aceh Tenggara tentang Pemberhentian secara tidak hormat saya sebagai
PPK Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Saya memohon kepada majelis
hakim memberikan keadilan kepada saya dengan membatalkan Keputusan KIP
Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022 tersebut.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa teradu VI atas nama Emyati bersifat kabur dan tidak jelas karena tidak ada
yang bernama Emyati pada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
2. Bahwa benar Teradu II An. Muhammaddin pernah bertemu dengan Teradu VI An.
Emyati di Cafe Jamnis yang terletak di Deşa Terutung Megara, Kecamatan Bambel,
Kabupaten Aceh Tenggara sekitar bulan April 2022, namun dalam pertemuan
tersebut merupakan pertemuan yang tidak direncanakan, di dalam pertemuan
tersebut juga dihadiri oleh Saudari Trisna Wati yang merupakan teman dari Saudari
Teradu VI a.n Emyati. Setelah beberapa saat mereka bertemu, datanglah saudara
Musliadi mengunjungi Cafe Jamnis, yang mana saat itu saudara Musliadi melihat
teradu II An. Muhammaddin dan langsung menghampiri serta menanyakan terkait
jadwal perekrutan PPS, kemudian saudara Teradu II An. Muhammaddin menjawab
"Tunggu saja pengumumannya secara resmi dari KIP Aceh Tenggara";
3. Berkaitan dengan penyerahan uang dengan nominal Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) yang dilakukan oleh saudara Ridwanmansyah kepada saudari Teradu VI An.
Emyati seperti yang didalilkan oleh Pengadu, hal tersebut merupakan diluar dari
5
sepengetahuan Teradu II An. Muhammaddin dan tidak ada kaitan apapun dengan
Teradu II An. Muhammaddin;
4. Bahwa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
PemiIİhan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 09/HK.03. I-Kpt/1102/2022 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Aceh
Tenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01/HK.03.1-Kpt/1102/2023 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitİa Pemungutan Şuara se-Kabupaten Aceh
Tenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah
dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
5. Bahwa terkait dengan dugaan manipulasi data penetapan badan Adhoc PPK dan PPS
di Kabupaten Aceh Tenggara kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak
benar, KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan pembetukan Badan Adhoc
PPK dan PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67
Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pernilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pengumuman KIP
Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 08/PP/04-Pu/1102/2022 tanggal 18 Desember
2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pernilihan Umum Tahun 2024 dan Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor 04/PP/04-Pu/1102/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh
Tenggara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024;
6. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak
menampilkan nilai peserta calon Anggota PPS dan PPK karena untuk menjaga
privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di web SIAKBA
KPU. Dan sesuai undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V pasal 17 huruf b
yang berbunyi "informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak
sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan
Komisi Informasi Nomor I Tahun 2017 BAB V pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu
pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perudang-undangan";
7. Bahwa pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Aceh Tenggara menugaskan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam seleksi wawancara terhadap calon
Anggota PPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi
Pernilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
6
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf
B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS
kepada anggota PPK" penilaian yang mencakup tentang kepemiluan, komitmen dan
rekam jejak calon anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pernilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B Angka 8 Huruf f yang
berbunyi "Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara paling Iambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan wawancara".
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pernilu dan menyatakan merehabilitasi pihak
teradu;
3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat Iain mohon Putusan seadiladilnya
(et aequo et bono).
[2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
T-1 Daftar Hadir Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara
T-2 Struktur Peta Jabatan Sekretariat KIP Kabupaten Aceh
T-3 Pengumuman Nomor 08/PP.04-Pu/1102/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Tahun 2024
T-4 Pengumuman Nomor 04/PP.11-Pu/1102/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh
Tenggara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
T-5 Daftar Hadir Rapat Pelno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
T-6 Berita Acara Nomor 32/PL.01.2-BA/1102/2023 tentang Penugasan panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Penugasan Pelantikan Serta Pengambilan
Sumpah/Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun
2024
T-7 Berita Acara Pleno Nomor 34/PP.01.2-BA/1102/2023 tentang Hasil
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Mei 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
7
1. Para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara
sudah sesuai dengan aturan sebagaiamana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;
2. Para Teradu memastikan bahwa tidak terdapat nama Emyati dalam jajaran staf
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara baik ASN maupun Honorer.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Staf Sekretariat
KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Mei 2023 sebagai
berikut:
[2.10.1] Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
1. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA (Lumbung Informasi
Rakyat) Kabupaten Aceh Tenggara tertanggal 12 Januari 2023 Perihal Laporan
Dugaan Pungli, Suap dan Gratifikasi dalam rekrutmen PPK dan PPS Kabupaten Aceh
Tenggara yang dilakukan oleh oknum Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara,
berikut melampirkan fotocopy kwintansi dan poto serta dokumen aksi mahasiswa
Universitas Gunung Leuser dan berita media online dan media cetak;
2. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 saudara Fazriansyah melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara ke kantor
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengisi Formulir Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/01.14/I/2023;
3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan kajian awal terhadap
laporan saudara Fazriansyah pada tanggal 26 Januari 2023 dengan analisa pada
syarat formal bahwa kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada hari Senin tanggal 1
Maret 2022 dan diketahui pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 dan dilaporkan
pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, dan Syarat Materiel bahwa Pelapor tidak
menjelaskan uraian kejadian didalam laporan. Maka pada kesimpulan kajian awal
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menyimpulkan laporan tidak memenuhi Syarat
Formal dan Materiel sehingga laporan tidak diregistrasi;
4. Terhadap kajian awal yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
sebagaimana angka 3 diatas, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Rapat
Pleno pembahasan tindak lanjut dugaan pelanggaran pada tanggal 26 Januari 2023
dengan hasil Dugaan Pelanggaran Pemilu diputuskan untuk dihentikan karena tidak
memenuhi syarat Formal dan Material;
5. Bahwa terhadap hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian
awal Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan Pemberitahuan Tentang
Status Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 dihentikan dengan alasan
karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel.
[2.10.2] Anggota KIP Provinsi Aceh Bagian SDM & LITBANG
1. Bahwa pembentukan badan adhoc dilaksanakan dengan berpedoman pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan
8
Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc
sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum;
2. Bahwa proses pembentukan dan pengangkatan badan adhoc dilaksanakan melalui
sistem informasi anggota komisi pemilihan umum dan badan adhoc (SIAKBA);
3. Bahwa dalam proses pembentukan dan pengangkatan badan adhoc berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tersebut dalam BAB VI Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Pasal 36, 37, 38, dan 39;
4. Bahwa dalam proses pembentukan dan pengangkatan badan adhoc selain
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota juga berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana
lampiran I BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang terdiri dari:
A. Persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS;
B. Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; dan lampiran II dokumen yang
digunakan dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum
dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan
walikota dan wakil walikota, yang terdiri dari:
a. dokumen pendaftaran badan adhoc
b. formulir penilaian wawancara
c. dokumen pakta integritas
d. dokumen laporan kinerja badan adhoc
e. dokumen hasil penilaian kinerja badan adhoc
f. jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan
umum;
5. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam melaksanakan pembentukan badqan
adhoc PPK dan PPS berpedoman pada jadwal pembentukan sebagaimana keputusan
KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
A. JADWAL PEMBENTUKAN DAN MASAKERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
1. Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan JADWAL
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
1. Pengumuman pendaftaran 20 November 24 November
calon anggota PPK 2022 2022
2. Penerimaan pendaftaran 20 November 29 November
calon anggota PPK 2022 2022
9
3. Penelitian administrasi calon 21 November 1 Desember 2022
anggota PPK 2022
4. Pengumuman hasil penelitian 2 Desember 2022 4 Desember 2022
administrasi calon anggota
PPK
5. Seleksi tertulis calon anggota 5 Desember 2022 7 Desember 2022
PPK
6. Pengumumana hasil seleksi 8 Desember 2022 10 Desember
tertulis calon anggota PPK 2022
7. Tanggapan dan masukan 2 Desember 2022 10 Desember
masyarakat terhadap calon 2022
anggota PPK
8. Wawancara calon anggota 11 Desember 13 Desember
PPK 2022 2022
9. Pengumuman hasil seleksi 14 Desember 16 Desember
calon anggota PPK 2022 2022
10. Penetapan anggota PPK 16 Desember 16 Desember
2022 2022
11. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023
JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PERPANJANGAN
PENDAFTARAN)
NO TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
1. Pengumuman pendaftaran 20 November 24 November
calon anggota PPK 2022 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon 20 November 29 November
anggota PPK 2022 2022
3. Perpanjangan pendaftaran 30 November 2 Desember 2022
2022
4. Penelitian administrasi calon 21 November 4 Desember 2022
anggota PPK 2022
5. Pengumuman hasil penelitian 5 Desember 2022 7 Desember 2022
administrasi calon anggota
PPK
6. Seleksi tertulis calon anggota 8 Desember 2022 10 Desember
PPK 2022
7. Pengumumana hasil seleksi 11 Desember 13 Desember
tertulis calon anggota PPK 2022 2022
8. Tanggapan dan masukan 5 Desember 2022 13 Desember
masyarakat terhadap calon 2022
anggota PPK
9. Wawancara calon anggota PPK 14 Desember 16 Desember
2022 2022
10. Pengumuman hasil seleksi 17 Desember 19 Desember
calon anggota PPK 2022 2022
11. Penetapan anggota PPK 19 Desember 19 Desember
2022 2022
12. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023 4 Januari 2023
MASA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
10
MASA KERJA AWAL AKHIR
Masa Kerja PPK 4 Januari 2023 4 April 2024
6. Bahwa jadwal pembentukan badan adhoc PPK dan PPS berlaku sama di seluruh
Provinsi Aceh dan se-Indonesia;
7. Bahwa dalam masa pembentukan basan adhoc PPK dan PPS sebagimana dimaksud
pada angka 5, KIP Provinsi Aceh tidak menerima laporan dari KIP Kabupaten Aceh
Tenggara tentang adanya kendala-kendala dalam pelaksanaannya di KIP
Kabupaten/Kota di wilayah kerja KIP Provinsi Aceh;
8. Bahwa selama masa pembentukan badan adhoc oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara,
KIP Provinsi Aceh tidak menerima laporan-laporan dari pihak lain tentang adanya
kecurangan atau hal-hal lain yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
[2.10.3] Romansyah (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara)
Pada tanggal 18 s.d. 19 Januari dikantor Camat Ketambe Karni diberi tugas dengan
membawa formulir nilai wawancara PPS berlangsung sampai dengan selesai dan
setelah wawancara selesai dan diberi nilai oleh PPK Kecamatan Ketambe Kabupaten
Aceh Tenggara kami membawa hasil wawancara ke kantor KIP Kabupaten Aceh
tenggara. Dari tanggal 20 s.d. 23 Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak hadir
dikantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Dan pada tanggal 23 malam habis Magrib
barulah Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara hadir dikantor KIP Kabupaten Aceh
tenggara bersama dengan Kasubbag SDM dan kami melakukan rapat bersama
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk menginput hasil wawancara PPS dan
nyata ya kami ketahui bahwa hasil nilai Wawancara PPS sudah final, tanpa mefihat
hasil nilai wawancara PPS yang masih kami pegang. Dan saya sebagai Operator SIAKBA
sama sekali tidak ada dilibatkan untuk penginputan nilai hasil wawancara PPS.
[2.10.4] Sekedang (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara)
1. Pengumuman nilai kelulusan Anggota PPS hasil wawancara yang diumumkan pada
tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak benar,
karena nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai hasil wawancara yang kami lakukan
sebagai panitia yang di kecamatan masing-masing pada tanggal ujian 18 s.d. 19
Januari 2023;
2. Saya akan membacakan salah satu contoh nilali wawancara yang seharusnya nilai
tertinggi yang lulus, tapi ternyata bahwa PPS yang lulus yang diumumkan pada
tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara bersama
dengan Kasubbag SDM dan Hukum (Andi Afandi) adalah nilai terendah yang
seharusnya menjadi cadangan dan hasil verifikasi saya di Desa Darussalam
Kecamatan Bukit Tusam diantaranya, sebagai berikut:
NO NAMA NILAI PERINGKAT STATUS
WAWANCARA NILAI
1. Ridwansyah 1161 1 Cadangan
Putra
2. Sultan Sahril 1092 2 Cadangan
3. Masroin 1051 3 Lulus
4. Harizat Budim 975 4 Cadangan
5. Kaisar Wini 884 5 Lulus
6. Sarudin 801 6 Lulus
Kenapa nilai hasil wawancara berbeda dengan nilai yang di umumkan kelulusan
wawancara PPS pada tanggal 23 Januari 2923;
3. Dan setelah ujian wawancara PPS pada tanggal 18 s.d. 19 Januari 2023 tepat nya
pada tanggal 20 Januari 2023 s.d. tanggal 23 Januari 2023 Komisioner KIP
Kabupaten Aceh Tenggara dan Kasubbag SDM dan Hukum a.n. Andi Afandi hilang
11
kontak dan tidak masuk kekantor dan tepatnya lagi pada tanggal 23 Januari 2023
Pukul 19.00 WIB baru mereka kekantor Pukul 19.00 WIB setelah beberapa hari
hilang kontak dan tidak masuk kantor dengan membawa hasil rekap nilai
wawancara PPS yang sudah final;
4. Dan mereka Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara beserta Kasubbag Hukum
dan SDM merekap nama-nama yang lulus wawancara PPS tanpa melibatkan
operator SIAKBA.
[2.10.5] Syuhermansyah (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara)
Tanggal 21 Januari 2023 hasil nilai wawancara PPS mulai diserahkan kepada saya dan
menyimpan diruang Sekretaris KIP Aceh Tenggara. Tanggal 22 Januari 2023 hasil nilai
wawancara PPS saya pindahkan dari ruang sekretaris KIP Aceh Tenggara ke lemari di
ruang bagian Hukum dan SDM itupun belum semua lengkap. Tanggal 27 Januari 2023
hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Aceh Tenggara
kepada Kasubbag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya yaitu Hasil nilai
wawancara PPS Kecamatan Deleng Pokhkison, Semadam, Lawe Sigalagala, Babul
Makmur, Lawe Bulan, Badar, Darul Hasanah dan Ketambe untuk diberikan kepada
masing masing PPK Kecamatan. Tanggal 28 Januari 2023 hasil nilai wawancara
diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara kepada
Kasubbag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya untuk diberikan kepada
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara an. Muhammaddin yaitu hasil nilai
wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas, Babul Rahmah, Tanoh Alas, Bukit Tusam,
Leuser dan Bambel Tanggal 25 Februari 2023 hasil nilai wawancara diminta kembali
atas arahan Komisioner KIP kabupaten Aceh Tenggara kepada Kasubbag Hukum dan
SDM an. Andi Afandi kepada saya untuk diberikan kepada ketua PPK Kecamatan
Ketambe an. Sofian Arbi nilai wawancara PPS Kecamatan Babussalam dan disaksikan
dan didokumentasikan oleh saudara Dodi Ekwanda S.
[2.10.6] Kamaludin (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara)
Tanggal 18 s.d. 19 Januari 2023 saya yang mulia DKPP saya ditugaskan mendampingi
PPK untuk melaksanakan ujian wawancara PPS di Kecamatan Lawe Alas. Tanggal 20
Januari 2023 hasil Nilai Wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas yang sudah diberi nilai
oleh PPK tersebut saya bawa ke Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Tanggal 22 Januari 2023 hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas tersebut saya
serahkan ke pada Staf Hukum dan SDM an. Pak Syuhermansyah, sedangkan admin
siakba Kasubbag Hukum dan SDM (Andi Afandi) tidak ada dikantor. Tanggal 23
Januari 2023 pukul 19.00 WIB Admin Aplikasi SIAKBA baru masuk kantor sedangkan
kelulusan PPS tanggal 23 Januari 2023 pukul 00.00 WIB di umumkan. Tanggal 24
Januari 2023 Pelantikan PPS dilaksankan di Kantor Camat masing-masing oleh PPK.
Tanggal 24 Januari 2023 di adakan Bimtek PPS di Kantor Camat masing-masing yang
di Bimtek Oleh PPK. Sedangkan di tanggal 27 Januari 2023 hasil wawancara tersebut
di tarik kembali dari Staf Bagian Hukum dan SDM an. Pak Syuhermansyah dan
kembali di serahkan kepada PPK dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara an.
Muhammaddin.
[2.10.7] Dodi Ekwanda (Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara)
Tanggal 18 januari 2023 saya menjalankan tugas ke Kecamatan Semadam dengan
membawa formulir nilai wawancara PPS untuk Kecamatan Semadam dan setelah
selesai kegiatan wawancara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Semadam maka saya
membawa pulang nilai wawancara ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan nilai
wawancara tersebut saya simpan diruang keuangan KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Tanggal 19 januari 2023 saya menunggu instruksi dari kasubbag SDM (Andi Afandi)
KIP Kabupaten Aceh Tenggara terkait hasil wawancara tersebut, selesai dzuhur saya
sempat bertemu dengan Kasubbag SDM (Andi Afandi) dan saya menanyakan
12
bagaimana hasil nilai wawancara tersebut yang saya simpan di ruang keuangan KIP
Kabupaten Aceh Tenggara dan saya menanyakan kepada Kasubbag SDM (Andi Afandi)
apakah nilai saya yang merekap atau pihak SDM dan pada saat itu Kasubbag SDM
sempat memperlihatkan format rekap nilai wawancara kepada saya. Tanggal 20
Januari 2023 saya melakukan scan hasil nilai wawancara Kecamatan Semadam dan
Ketua PPK Lawe Bulan pada saat (Muhammad Jarah Rahim) mendatangi saya dan
meminta nilai wawancara Kecamatan Lawe Bulan untuk di fotocopy dan saya
berinisiatif melakukan scan terhadap hasil niai wawancara Kecamatan Lawe Bulan di
bantu oleh Ketua PPK Lawe Bulan (Muhammad Jarah Rahim) dan hasil scan tersebut
saya kirim via whatsapp ke Ketua PPK Lawe Bulan (Muhammad Jarah Rahim) dan saya
menyerahkan nilai wawancara PPS kepada Staf SDM (Syuhermansyah). Tanggal 20, 21,
22 dan 23 januari 2023 saya menunggu di kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan
hasil wawancara Kecamatan Semadam masih saya simpan dan Kasubbag SDM (Andi
Afandi) tidak bisa dihubungi serta Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak ada
hadir ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Tanggal 23 januari 2023 setelah selesai
magrib Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Kasubbag SDM (Andi Afandi)
hadir ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan kami melakukan rapat, dalam rapat
tersebut saya sempat menanyakan kepada Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara
apa tolak ukur dalam penentuan kelulusan PPS sedangkan hasil nilai wawancara PPS
yang dilakukan PPK sama kami dan setelah selesai isya kami berkumpul kembali ke
ruang rapat KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan rekap nilai pengumuman
kelulusan PPS, pada saat itu terjadi cekcok di karenakan hasil rekap PPS yang sudah
final tanpa melihat hasil wawancara yang dilakukan PPK yang masih saya dan teman
teman simpan dan saat itu juga saya dan teman-teman keluar dari ruang rapat, tanpa
mengetahui siapa-siapa saja yang lulus hasil wawancara PPS. Tanggal 27 januari 2023
dan dihari yang sama nilai wawancara dişerahkan kepada PPK Kecamatan Semadam
an. Asrul Sani dan sampai saat ini nilai wawancara itu tidak tahu dimana
keberadaannya. Tanggal 25 februari 2023 Staf SDM (Syuhermansyah) menyerahkan
hasil nilai wawancara Kecamatan Babussalam kepada Sofian Arbi (Ketua PPK
Kecamatan Ketambe) dikarenakan Kasubbag SDM (Andi Afandi) menelpon
Syuhermansyah (Staf SDM) agar menyerahkan nilai wawancara tersebut kepada Sofian
Arbi (Ketua PPK Kecamatan Ketambe) saya menyaksikan penyerahan tersebut dan saya
mendokumentasikan saat penyerahan nilai wawancara Kecamatan Babussalam
kepada Sofian Arbi (Ketua PPK Kecamatan Ketambe). hasil verifikasi saya bersamaan
dengan klarifikasi saya kepada bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara bahwa untuk Deşa
Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan didapati hasi nilai wawancara PPS sebagai
berikut:
yang dinyatakan lulus pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara pada Deşa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah:
NO NAMA NILAI STATUS
WAWANCARA
1. Rizal 800 LULUS
2. Zaini Ahmad 1120 LULUS
3. Wirdatun 1260 LULUS
sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat hasil
pleno KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada Deşa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan
adalah:
NO NAMA NILAI STATUS
WAWANCARA
13
1. Suherdiman 1125 CADANGAN
2. Jamiatun 1125 CADANGAN
Rahmah
3. Sudartono S 800 CADANGAN
berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada pengumuman
berdasarkan nilai wawancara pada Deşa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah
:
NO NAMA NILAI PERINGKAT NILAI
WAWANCARA
1. Wirdatun 1260 1
2. Suherdiman 1125 2
3. Jamiatun 1125 3
Rahmah
4. Zaini Ahmad 1120 4
5. Rizal 800 5
6. Sudartono S 800 6
dan selanjutnya, hasil verifikasi saya bersamaan dengan klarifikasi saya kepada
Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara bahwa untuk Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe
Bulan didapati hasi nilai wawancara PPS sebagai berikut:
yang dinyatakan lulus pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Kabupaten Aceh
Tenggara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah:
NO NAMA NILAI STATUS
WAWANCARA
1. Veri Ferdi 1180 LULUS
2. Romi Romansah 1185 LULUS
3. Nova Rida 1015 LULUS
sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat hasil
pleno KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan
adalah:
NO NAMA NILAI STATUS
WAWANCARA
1. Inganta Siska 1060 CADANGAN
2. Aramika Lani 1040 CADANGAN
3. Bambang 1260 CADANGAN
Mulianto
berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada pengumuman
berdasarkan nilai wawancara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah:
NO NAMA NILAI STATUS
WAWANCARA
1. Bambang 1260 1
Mulianto
2. Romi Romansah 1185 2
3. Veri Ferdi 1180 3
4. Inganta Siska 1060 4
5. Aramika Lani 1040 5
14
6. Nova Rida 1015 6
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
15
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pungli dan manipulasi nilai penetapan peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Bahwa teradu VI atas nama Emyati bersifat kabur dan tidak jelas karena tidak ada
yang bernama Emyati pada Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa
benar Teradu II a.n. Muhammaddin pernah bertemu dengan Teradu VI a.n. Emyati di
16
Cafe Jamnis yang terletak di Deşa Terutung Megara, Kecamatan Bambel, Kabupaten
Aceh Tenggara sekitar bulan April 2022, namun dalam pertemuan tersebut bukan
merupakan pertemuan yang direncanakan. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri
oleh Trisna Wati yang merupakan teman dari Teradu VI a.n. Emyati. Setelah beberapa
saat mereka bertemu, datanglah Musliadi mengunjungi Cafe Jamnis, yang mana saat
itu Musliadi melihat teradu II a.n. Muhammaddin dan langsung menghampiri serta
menanyakan terkait jadwal perekrutan PPS. Berkaitan dengan penyerahan uang
dengan nominal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dilakukan oleh saudara
Ridwanmansyah kepada saudari Teradu VI a.n. Emyati seperti yang didalilkan oleh
Pengadu, hal itu diluar sepengetahuan Teradu II a.n. Muhammaddin. Bahwa tidak ada
kaitan apapun dengan Teradu II a.n. Muhammaddin. Bahwa terkait dengan dugaan
manipulasi data penetapan badan Adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara
oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak benar. Bahwa KIP Kabupaten Aceh
Tenggara telah menjalankan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Aceh Tenggara
tidak menampilkan nilai peserta calon Anggota PPS dan PPK karena untuk menjaga
privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di web SIAKBA KPU.
Dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V pasal 17 huruf b yang
berbunyi "informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan
huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu
pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Bahwa dalam pelaksanaan seleksi
wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KIP Kabupaten Aceh
Tenggara menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam seleksi wawancara
terhadap calon Anggota PPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB
II Huruf B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan wawancara calon anggota
PPS kepada anggota PPK" penilaian yang mencakup tentang kepemiluan, komitmen
dan rekam jejak calon anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B Angka 8 Huruf f yang
berbunyi "Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara paling Iambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan wawancara".
17
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap kedudukan Teradu VI atas nama
Emyati dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu VI atas
nama Emyati dalam putusan ini. Berdasarkan fakta dalam persidangan, bahwa Teradu
VI bukan sebagai staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak
berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP tidak
berwenang untuk mengadili atas nama Emyati sebagai Teradu dalam persidangan
DKPP.
Berkenaan sepanjang dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu II
menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di Cafe Jamnis dengan
menjanjikan kelulusan bagi Ridwanmansyah dan Musliadi sebagai Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang, benar
Teradu II bertemu dengan Emyati di Café Jamnis sekitar bulan April 2022. Namun,
Teradu II berdalih tidak menerima uang dari Emyati dari Ridwanmansyah dan Musliadi
untuk meluluskan sebagai PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam pertemuan
tersebut, benar Musliadi datang ke Café Jamnis tetapi pertemuan tidak disengaja dan
tidak benar terjadi penyerahan uang seperti dalil Pengadu. Teradu II dalam sidang
pemeriksaan DKPP juga telah menegaskan bahwa agar menunggu saja pengumuman
dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara terkait Pengumuman pendaftaran PPS. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Pengadu tidak mampu
membuktikan adanya penyerahan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
kepada Teradu II. Meskipun dalam dalil aduan terdapat bukti Kwitansi, kebenaran
kwitansi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam
persidangan karena tidak pernah ditunjukkan oleh Pengadu dan tidak mampu
menghadirkan Emyati. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Pengadu terkait
penyerahan uang dan menjanjikan kelulusan bagi Ridwanmansyah dan Musliadi tidak
terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP.
Berkenaan sepanjang dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu I s.d.
Teradu V melakukan manipulasi nilai kelulusan calon anggota PPK dan PPS. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seleksi penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc
yakni PPK dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk seleksi PPK, Teradu I
s.d. Teradu V telah membuka pendaftaran pada tanggal 20 November 2022 dan telah
mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK pada tanggal 14 Desember 2022
berdasarkan Pengumuman Nomor 08/PP.04-Pu/1102/2022. Sedangkan untuk
pendaftaran PPS dimulai sejak tanggal 18 Desember 2022 dan telah mengumumkan
hasil seleksi calon anggota PPS pada tanggal 23 Januari 2023 berdasarkan
Pengumuman Nomor 04/PP/04-Pu/1102/2023. Terhadap nilai wawancara yang tidak
di publikasikan dalam pengumuman penetapan PPK dan PPS Terpilih, DKPP menilai
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dapat dibenarkan. Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, tidak ada ketentuan yang mengatur nilai
wawancara calon anggota PPK dan PPS dalam pengumuman penetapan PPK dan PPS
Terpilih. Namun demikian, terhadap penilaian seleksi wawancara PPS terdapat fakta
bahwa Teradu I s.d. Teradu V menugaskan PPK untuk melakukan wawancara kepada
calon Anggota PPS di wilayah kerjanya masing-masing. Penugasan PPK dalam
wawancara calon Anggota PPS tertuang pada Berita Acara Nomor 32/PL.01.2-
BA/1102/2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam
Pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Penugasan
Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengenai mekanisme penilaian wawancara, Teradu I
s.d. Teradu V telah melakukan Bimbingan Teknis kepada PPK. Bahwa pelaksanaan
penilaian seleksi wawancara yang dilakukan oleh PPK didampingi staf Sekretariat KIP
18
Kabupaten Aceh Tenggara. Para Staf ditugaskan oleh Teradu I s.d. Teradu V untuk
membawa formulir penilaian seleksi wawancara yang akan di isi oleh PPK dalam
melakukan wawancara kepada calon anggota PPS. Fakta tersebut dibenarkan oleh
Pihak Terkait staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Romansyah, Sekedang,
Syuhermansyah, Kamaludin, dan Dodi Ekwanda. Pada pokoknya, Para Pihak Terkait
menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 ditugaskan untuk membawa
formulir penilaian wawancara PPS untuk diberikan kepada PPK. Hasil penilaian oleh
PPK kemudian dibawa oleh Para Pihak Terkait staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk
diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui Kasubbag Hukum dan SDM sebagai
bahan pleno penetapan PPS Terpilih. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan
pada tanggal 20-22 Januari 2023 melakukan rapat pleno untuk penetapan PPS
Terpilih. Namun, menurut keterangan Para Pihak Terkait staf KIP Kabupaten Aceh
Tenggara, Teradu I s.d. Teradu V serta Kasubbag Hukum dan SDM pada tanggal 20 s.d.
23 Januari 2023 tidak berada di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk
melakukan pleno penetapan PPS Terpilih. Baru tanggal 23 Desember 2023 sekitar
pukul 18.30 WIB, Teradu I s.d. Teradu V bersama Kasubbag Hukum dan SDM datang
dikantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan rapat pleno tanpa melihat
dokumen hasil penilaian yang telah dilakukan oleh PPK. Selanjutnya pada tanggal 23
Januari 2023 Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan penetapan PPS Terpilih melalui
Pengumuman Nomor 04/PP.11-Pu/1102/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tenggara Untuk
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Secara hukum, benar tindakan Teradu I s.d.
Teradu V yang menugaskan PPK untuk melakukan penilaian kembali terhadap
penilaian wawancara yang dilakukan PPK di wilayah kerjanya masing-masing sesuai
Keputusan Nomor 534 Tahun 2022. Namun, secara etika semestinya Teradu I s.d.
Teradu V dalam melakukan rapat pleno dalam menetapkan PPS Terpilih
mempertimbangkan penilaian yang dilakukan oleh PPK. Faktanya, Teradu I s.d. Teradu
V dalam melakukan penginputan nilai PPS ke aplikasi SIAKBA hanya berdasarkan
penilaian sepihak Teradu I s.d. Teradu V. Selain itu, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu
V dalam pembentukan PPS tidak mampu bertanggung jawab atas kegaduhan yang
terjadi antara staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Semestinya, sebagai
Pimpinan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan
seleksi calon Anggota PPS dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. DKPP perlu mengingatkan Para Pihak Terkait staf Sekretariat KIP
Kabupaten Aceh Tenggara agar lebih bijak dalam mengatasi permasalahan hubungan
kerja dengan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. DKPP juga perlu
mengingatkan bahwa jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara bertugas
memfasilitasi dan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang diambil oleh Ketua
dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, DKPP juga perlu mengingatkan
bahwa Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang memberhentikan secara sepihak atas
nama Muhammad Jarah Rahim yang menghadiri sidang pemeriksaan pertama menjadi
Pihak Terkait pada tanggal 5 april 2023 dan pada sidang pemeriksaan kedua menjadi
Saksi pada tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara
dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2022, Tindakan Teradu I s.d. Teradu V jelas
tidak menunjukan kemanusiaan dan keadilan agar mempertimbangkan kembali untuk
diperbaiki. Bahwa Muhammad Jarah Rahim dalam persidangan DKPP telah dipanggil
secara resmi dan Teradu I s.d. Teradu V telah memberhentikannya tanpa prosedur yang
tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan etika. Sepatutnya Teradu I s.d.
Teradu V memedomani ketentuan Keputusan KPU Nomor 337/HK.01.06.02-
KPt/01/KPU/VII/2020 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 agar tidak terjadi
kesalahan mekanisme dalam tata cara prosedur pemberhentian yang dilakukan.
19
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa
tindakan Para Teradu yang tidak melakukan pertimbangan dari PPK terhadap nilai
wawancara PPS, tata cara dan prosedur penginputan nilai wawancara tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, DKPP menilai
Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpt/1102/2022
tentang Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 atas nama Muhammad Jarah Rahim bertanggal 10 April 2023 tidaklah tepat di
dalam merumuskan pasal yang dimaksud. Sehingga Para Teradu terbukti telah
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf b dan Pasal 15
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu I s.d. Teradu V, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu I s.d Teradu V, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak berwenang mengadili Teradu VI
atas nama Emyati;
[5.3] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mhd. Safri Desky selaku
Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Muhammaddin,
Teradu III Kaman Sori, Teradu IV Sufriadi dan Teradu V Fitri Susanti, masing-masing
selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
20
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada pleno Pertama
hari Selasa, tanggal Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan pleno
Kedua hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh
Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat
tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
ANGGOTA
TTD TTD
RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
TTD
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Andre Saputra
21