III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 20 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor : 118/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 (Bukti P1), pengadu
mendaftarkan diri melalui aplikasi Siakba, untuk mengikuti seleksi pada
tanggal 25 April 2024 dengan nomor pendaftaran: 23-5302012424 (Bukti P2).
b. Bahwa sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor: 223/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2024 pengadu
dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap seleksi tertulis berbasis
CAT pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 pukul 10.00-12.00 WITA sesuai
dengan nomor urut peserta, pengadu bernomor 201 dan pengadu mengikuti
seleksi tertulis berbasis CAT sesuai pembagian kelas yakni kelas B dan
diawasi oleh Teradu II (Bukti P3).
c. Bahwa sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor 224/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tanggal
08 Mei 2024, pengadu lulus seleksi tertulis dengan nilai 59, yang merupakan
nilai tertinggi dari seluruh peserta seleksi tertulis pada Kecamatan Kota Soe
(kecamatan pengadu mendaftar sesuai dengan alamat KTP) dan se-Kabupaten
Timor Tengah Selatan (Bukti P4). Selanjutnya pengadu diundang untuk
mengikuti tahap seleksi lanjutan yakni seleksi wawancara pada hari Senin,
tanggal 13 Mei 2024 pukul 19.00 WITA. Pengadu mengikuti seleksi
2
wawancara sesuai jadwal dan Teradu IV sebagai pewawancara pengadu,
selama kurang lebih 13 menit sebagai berikut :
1. Pengadu diminta untuk memperkenalkan diri secara singkat.
2. Pengadu diminta untuk berdiskusi tentang kendala yang dihadapi dalam
Pemilu 2024.
3. Pengadu diminta untuk menyampaikan kronologi terjadinya PSU 5 TPS
di Kecamatan Kota SoE pada Pemilu 2024.
4. Motivasi pengadu menjadi penyelenggara Pemilu.
5. Pengadu diminta pendapat mengenai perubahan C- Hasil pada saat pleno
rekapitulasi ditingkat PPK pada Pemilu 2024.
6. Pengadu diminta untuk menyampaikan komitmen terkait loyalitas
terhadap Lembaga Komisi Pemilihan Umum (Bukti P5).
Pengadu tidak diwawancarai sesuai mekanisme pembentukan Badan Adhoc
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota BAB IV
pasal 36 ayat 2, dan pasal 46 ayat 4 yang kemudian dijabarkan dengan
keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada
BAB II point B angka 1. Pengadu merasa heran apakah dengan berdiskusi
dan pertanyaan-pertanyaan yang tidak berbobot tersebut bisa dilakukan
penilaian sesuai dengan lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022, sehingga pengadu meminta untuk memberi
masukan tapi tidak ditanggapi oleh Teradu IV (Bukti P5).
d. Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota BAB II point B tentang Mekanisme Pembentukan
PPK, PPS dan KPPS angka 8 huruf f dan angka 9 yakni sebelum penetapan
calon Anggota PPK terpilih dan Calon Pengganti Anggota PPK seharusnya
diumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPK berdasarkan hasil wawancara
merujuk pada formulir penilaian wawancara (Lampiran II Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022), dan tahapan
tersebut tidak dilaksanakan.
e. Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Lampiran I Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota BAB II point B tentang Mekanisme Pembentukan
PPK, PPS dan KPPS angka 8 huruf a menyiapkan materi seleksi wawancara
yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup
integritas, independensi dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota
PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi dan tanggapan masyarakat. Terhadap
ketentuan ini, khusus point (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS tidak
dilaksanakan sama sekali, terbukti dimana sesuai dengan pengumuman
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 227/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten
Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024, khusus Kecamatan
Kota SoE dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini (Bukti P-6):
3
No Nama Nilai Rekam Jejak Keterangan
CAT Kepemiluan
1 Nixon Robert 58 Mantan anggota KPU Terpilih
Balla 2019–2024
2 Iman Johastrio 49 Mantan anggota PPK Terpilih
Lake 2023–2024
3 Gerald Christon 47 - Terpilih
Unbanaek
4 Ornel Satria 42 Mantan anggota PPK Terpilih
Arwana Putra 2018-2019, mantan
Puay anggota PPS 2023-
2024
5 Eythenville J. 56 Mantan anggota PPS Terpilih
Boimau 2018-2019 dan
mantan anggota PPK
2023-2024
6 Sarince Rosanti 59 Mantan anggota KPU Pengganti
Soinbala Kab TTS 2014-2019
(pengadu) (Ketua KPU TTS Antar
Waktu 2018-2019),
mantan Ketua PPK
2023-2024
7 Ferdinan D.E. 42 Mantan Ketua PPK Pengganti
Isu 2018-2019, mantan
anggota PPK 2023-
2024
8 Dominggus J. 43 Mantan Ketua PPK Pengganti
Daniel 2018-2019
9 Sheren Orpa 42 - Pengganti
Nesimnasi
10 Adiyanti 42 Mantan anggota PPK Pengganti
Estyantoo 2018-2019, mantan
Sabneno anggota PPS 2023-
2024
Dari data tabel di atas jelas terlihat bahwa pengadu sebagai peserta
dengan nilai CAT tertinggi (59) dan rekam jejak sebagai mantan Anggota
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014-2019 (Ketua Antar
Waktu KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018-2019) serta
mantan Ketua PPK Kecamatan Kota SoE Tahun 2023-2024 dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diperhitungkan sama sekali.
f. Bahwa sesuai dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan No. 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil
Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun
2024 tanggal 15 Mei 2024 oleh para teradu (Teradu I-Teradu V), pengadu
ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6
sebagai calon pengganti antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Soe
(Bukti P6) oleh para teradu (Teradu I-V) urutan peringkat calon Anggota
4
Panitia Pemilihan Kecamatan di sembilan (9) Kecamatan yaitu : Amanuban
Tengah, Amanuban Timur, Ki’e, Kokbaun, Kota Soe, Mollo Selatan, Mollo
Tengah, Mollo Utara dan Noebana. Nilai hasil seleksi tertulis tidak
diakumulasikan pada hasil penetapan tersebut (Bukti P6), sedangkan pada
dua puluh satu (21) Kecamatan yang lain nilai hasil seleksi tertulis
diakumulasikan, terlihat pada hasil penetapan peringkat pada 21 Kecamatan
semua peserta yang menjadi calon terpilih adalah peserta dengan nilai seleksi
tertulis tertinggi (Bukti P4). Ada apa dengan sembilan (9) Kecamatan tersebut
? Jika dilihat perbandingan dari 21 Kecamatan dan 9 Kecamatan tersebut,
bukanlah suatu kebetulan. Diduga para teradu menyalahgunakan
kewenangan dan melakukan perbuatan menyimpang dari pedoman perilaku
penyelenggaraan pemilu dalam proses penetapan hasil seleksi dan
mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu serta melanggar
sumpah/janji penyelenggara pemilu.
g. Tanggal 29 Mei 2024 ada hasil tangkapan layar Whatsapp anggota PPK
terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan badan Adhoc pemilihan
2024 penuh dengan indikasi“titip menitip” kepada Teradu II dan Teradu IV
(Bukti P7) yang sudah dikonfirmasi ke anggota PPK tersebut dan dibenarkan
oleh anggota PPK tersebut dan ada pernyataan anggota PPK tersebut (Ibrahim
Kedang) bahwa dirinya (Ibrahim Kedang) Lolos sebagai PPK Terpilih di
Kecamatan Amanuban Timur berkat komunikasi dengan teradu II yang
beredar dibeberapa media online (Bukti P8) dan berita-berita online yang ada
indikasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 penuh dengan dugaan “titip
menitip”. Ada juga pernyataan Teradu I pada media online tersebut bahwa
“semua sesuai regulasi dan tahapan serta kelulusan peserta ditentukan
berdasarkan akumulasi nilai CAT dan wawancara” untuk membantah dugaan
“titip menitip” tersebut (Bukti P8), tapi yang sesungguhnya sesuai fakta nilai
CAT dapat menunjukan indikasi tersebut (Bukti P4). Diduga para
teradu(teradu I-V) telah melaksanakan pemufakatan yang tidak benar pada
rapat Pleno Penetapan calon Anggota PPK Terpilih, tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik dan tidak berintegritas. Pengadu
menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait
penetapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan oleh para
teradu, yaitu mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan
melanggar sumpah atau janji penyelenggara pemilu.
h. Tanggal 31 Mei 2024 berita Harian Pos Kupang “Seleksi PPS di TTS diduga
ada titipan (jatah) oknum Komisioner KPU”, yang memuat Pernyataan salah
satu anggota PPK terpilih atas nama Ibrahim Kedang yang menyebut bahwa
dirinya menjabat sebagai anggota PPK terpilih karena komunikasi yang
dibangun dengan Teradu II. Ada juga pernyataan Teradu I “tidak benar itu
kalau ada dugaan titip menitip lewat komisioner”. Berita tersebut sangat
menunjukan ketidakjujuran dari para teradu (Teradu I-V) dan ada kesan
pemufakatan tidak benar dalam pelaksanaan rapat pleno Penetapan tersebut
oleh Para Teradu (Bukti P9).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita
maupun pembelaan Para Teradu yang disampaikan dalam persidangan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September
2024 kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu.
5
2. Bahwa Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitum
sebagaimana tertuang dalam Aduan, Alat Bukti, maupun Pernyataan
Pengadu di muka persidangan.
3. Bahwa Teradu IV tidak melaksanakan wawancara sesuai mekanisme yang
diatur dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dengan
bukti video Pengadu ketika wawancara. Dimana rekam jejak Pengadu sebagai
mantan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, mantan Ketua KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan mantan Ketua PPK Kecamatan Kota
SoE tidak turut dipertimbangkan dalam penentuan kelulusan.
4. Teradu IV melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2022, karena yang dilakukan oleh
Teradu IV kepada Pengadu hanyalah bersifat ajakan diskusi. Hal ini Pengadu
merasa tidak ada hubungan bila dikaitkan dengan tugas pokok sebagai
Penyelenggara Pemilu. Bahkan Teradu IV tidak dapat menyampaikan hasil
penilaian wawancara tersebut yang menentukan nasib Pengadu sebagai calon
Anggota PPK Kota SoE.
5. Bahwa Para Teradu tidak mengumumkan hasil penilaian wawancara dan
tidak mampu menjelaskan skor, bobot dan standar penilaian wawancara
dengan alasan yang tidak jelas (menggunakan standard penilaian sendiri
dan mendengar dari orang lain). Disaat Para Teradu ditanyai oleh Majelis
Pemeriksa DKPP, mereka tidak bisa menjawab nilai yang diberikan kepada
Pengadu (Nilai Individual). Pengadu berasumsi nilai yang diberikan oleh Para
Teradu sewaktu-waktu bisa berubah.
6. Bahwa pada saat persidangan, Teradu II tidak bisa menjelaskan dengan baik
terhadap aduan Pengadu tetapi Teradu II menyerang Pengadu dengan
memberikan penilaian berdasarkan unsur suka dan tidak suka dengan
alasan yang mengada-ada (Unsur Subjektif).
7. Bahwa Para Teradu tidak bisa menjawabi semua aduan Pengadu dengan
penjelasan yang jelas bahkan dalam Jawaban Para Teradu menambahkan
keterangan bahwa Pengadu dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua PPK
Kota Soe pada Periode Tahun 2023-2024 mengambil alih pengelolaan
keuangan. Keterangan ini Pengadu berasumsi bahwa Para Teradu telah
menebar fitnah kepada Pengadu, dan hal ini yang digunakan Para Teradu
untuk menjatuhkan nilai Pengadu ketika wawancara dan menjadi salah satu
unsur tidak mengakomodir Pengadu menjadi Calon PPK Terpilih. Terkait hal
itu, Para Teradu tidak melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pengadu
jika benar Pengadu melakukan hal tersebut, bahkan dalam proses seleksi
wawancara yang dilakukan oleh Teradu IV tidak melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu, hal ini sangat jelas diatur dalam Bab II Keputusan KPU
Nomor 534 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU
Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, tetapi
dalam Persidangan Para Teradu menyampaikan telah dilakukan klarifikasi
saat wawancara, tetapi Pengadu tidak merasakan klarifikasi tersebut.
8. Terkait poin 4, Pengadu telah menjelaskan kepada Majelis Pemeriksa DKPP
pada saat persidangan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, bahwa
Pengadu merupakan Ketua PPK pada Kecamatan Kota Soe, sesuai aturan
Ketua PPK membawahi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, dalam hal ini
Ketua PPK harus bertanggungjawab penuh terhadap laporan
pertanggungjawaban keuangan, karena setiap laporan pertanggungjawaban
Ketua PPK wajib menandatangani laporan pertanggungjawaban tersebut.
6
9. Bahwa terkait Pengadu mengambil alih pengelolaan keuangan dari tahun
2023-2024 dan tidak dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu ke Pengadu
dengan alasan lupa, hal ini menandakan Para Teradu tidak profesional dan
tidak integritas dalam melaksanakan tugas pokok sebagai Penyelenggara
Pemilu.
10. Bahwa keterangan tambahan terkait pengelolaan keuangan baru diketahui
oleh Teradu II pada 7 hari atau seminggu yang lalu sebelum persidangan
dilaksanakan. Terkait telah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu kepada
Pengadu tidak dilakukan tanpa bukti mendasar.
11. Bahwa jawaban tambahan Para Teradu yang menyatakan Pengadu gagal
dalam bekerja yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
wilayah kerja (Kecamatan Kota SoE) namun sesungguhnya sebagaimana
sesuai dengan alat bukti Teradu (T-8) dimana di Kecamatan Mollo Selatan,
Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Kualin dan Kecamatan Oenino
sesungguhnya ada ketua PPK pada Pemilu 2024 yang dinyatakan terpilih
(Bukti T-1) padahal di kecamatan-kematan tersebut juga terjadi Pemungutan
Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi Pengawas sebagaimana yang terjadi di
Kecamatan Kota SoE. Oleh karena itu menurut Pengadu ini merupakan
alasan yang mengada-ada dan tidak menerapkan standar yang sama untuk
seluruh peserta test calon anggota PPK.
12. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang disampaikan Pengadu, Para Teradu
tidak dapat berdalih lagi, serta Para Teradu tidak dapat membuktikan bahwa
Pengadu membangkang tidak melaksanakan instruksi dari KPU Kabupaten
TTS untuk memperbaiki Model C Hasil. Karena Para Teradu dalam hal ini
Teradu IV memberikan instruksi yang tidak jelas untuk memperbaiki Model
C-Hasil sedangkan pada data di SIREKAP tidak ada perbedaan angka, hal ini
yang membuat Pengadu merasa aneh untuk melakukan perbaikan pada
Model C-Hasil, padahal Model C-Hasil ini merupakan produk yang
dikeluarkan oleh KPPS bukan produk yang dikeluarkan oleh PPK. Pengadu
tidak melakukan instruksi tersebut karena bertentangan dengan aturan
sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut.
13. Bahwa Para Teradu secara sadar telah mengubah skor nilai wawancara
Pengadu setelah mendapat panggilan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dan mengabaikan rekam jejak Pengadu yang tidak diberi paraf tanpa tanggal
dan bukan dari Aplikasi SIAKBA, bertolak belakang dengan jawaban tertulis
Para Teradu, yang dilihat dari Akumulasi Nilai CAT dan Wawancara Calon
Anggota PPK Kecamatan Kota Soe (Bukti T-9).
14. Bahwa Para Teradu tidak dapat menjelaskan standar penilaian seperti apa
yang digunakan untuk memberi penilaian sesuai dengan Lampiran II
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 (Bukti T-6) tidak ada penilaian
(kosong). Para Teradu juga tidak dapat menjelaskan standar penilaian seperti
yang dipakai untuk menilai dan menetapkan calon anggota PPK terpilih pada
9 kecamatan yg lain sesuai kronologi kejadian Pengadu.
15. Bahwa secara sadar Para Teradu tidak menyiapkan data dan informasi secara
terbuka kepada Masyarakat terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan
PPS di Kabupaten TTS dengan tidak memberikan jawaban atas surat Bawaslu
TTS (Bukti B-5) tanggal 15 Mei 2024.
16. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Para Teradu tidak
dapat membuktikan dan mempertanggungjawabkan saat persidangan alasan
tidak meloloskan Pengadu sebagai salah satu Calon Anggota PPK Kecamatan
Kota SoE, sehingga Pengadu merasa dirugikan. Dengan demikian, sepatutnya
7
jawaban dan alat bukti Para Teradu tidak dapat diterima. Untuk mewujudkan
amanat Pasal 16 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa
seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon
anggota PPK.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Pengumuman KPU Kab TTS Nomor: 118/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK pada
Pemilihan 2024;
2. Bukti P-2 Tanda Bukti Nomor : 23 -5302012424;
3. Bukti P-3 Pengumuman KPU Kabupaten TTS Nomor: 223/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon
Anggota PPK pada Pemilihan 2024;
4. Bukti P-4 Pengumuman KPU Kabupaten TTS Nomor: 224/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Hasil seleksi Tertulis calon Anggota
PPK pada Permilihan 2024;
5. Bukti P-5 Hasil Rekaman Wawancara pengadu dan Teradu IV;
6. Bukti P-6 Pengumuman KPU Kabupaten TTS Nomor: 227/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon
Anggota PPK Terpilih pada Pemilihan 2024;
7. Bukti P-7 Tangkapan pesan melalui media whatsapp tanggal 29 Mei
2024;
8. Bukti P-8 Berita Media Online Suara TTS tanggal 29 Mei 2024;
9. Bukti P-9 Berita Harian Pos Kupang tanggal 31 Mei 2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 20 September 2024, sebagai berikut:
A. Jawaban Atas Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 227/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, adalah tidak
benar.
8
- Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan telah melaksanakan mekanisme Pembentukan PPK sesuai
prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan sampai pada tahapan
penetapan hasil.
- Para Teradu telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 227/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur
dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah
Selatan tahun 2024 sebagai tindak lanjut ketentuan sebagai berikut :
1) Pasal 37 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota, yang menyatakan dalam memilih calon anggota PPK, KPU
Kabupaten/Kota melakukan tahapan Penetapan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
2) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II Huruf B
Angka Huruf b angka 10) Penetapan Anggota PPK dan PPS.
Berdasarkan ketentuan pasal ini maka KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan menetapkan Calon Anggota PPK Terpilih
sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor 227/P.04.2-
PU/5302/2024 (Bukti T-1).
2. Bahwa dalil Pengadu yang menilai pelaksanaan wawancara calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanyalah
asumsi Pengadu.
Pelaksanaan wawancara yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam BAB II Bagian B Angka (8) Huruf a Keputusan KPU
Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan bahwa pada tahapan wawancara calon
anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Menyiapkan materi seleksi yang mencakup:
(1) Pengetahuan Kepemiluan;
(2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas;
(3) Rekam jejak calon Anggota PPK dan PPS; dan
(4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
3. Bahwa dalil Pengadu yang menilai Para Teradu tidak menyediakan
informasi secara terbuka terkait Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor : 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 adalah tidak benar.
9
- Para Teradu telah menyampaikan informasi kepada publik dengan
mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor : 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Huruf B Angka (9) yang
menyatakan “Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS
pada Tahapaan Pengumuman hasil seleksi calon Anggota PPK dan PPS,
KPU Kabupaten/Kota”. Huruf d mengatakan “mengumumkan Hasil
Seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan
memanfaatkan sarana media informasi.” terkait hal ini, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan pengumuman pada
tanggal 15 Mei 2024 yaitu pada:
1. Laman media sosial KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni
Facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T-2);
2. Grup WhatsApp PPK KPU Kabupaten TTS (Bukti T-3);
4. Bahwa dalil Pengadu yang menilai Para Teradu melaksanakan
pemufakatan yang tidak benar pada Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota
PPK terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik serta tidak berintegritas. Terjadi
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait penetapan seleksi
calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Timor Tengah
Selatan, yaitu mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dan
melanggar sumpah atau janji Penyelenggara Pemilu, adalah hanya
merupakan asumsi Pengadu dan tidak benar karena sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
BAB II point B Angka 10 “Penetapan Anggota PPK dan PPS” pada tahapan
Penetapan Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a. Menetapkan Anggota PPK dan PPS serta calon pengganti Anggota PPK
dan PPS berdasarkan Berita Acara Hasil seleksi Calon Anggota PPK
dan PPS paling lambat 1 (satu) hari setelah tahapan pengumuman
hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan :
(1) 5 (lima) calon Anggota PPK dan 3 (tiga) Calon Anggota PPS pada
peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS; dan
(2) 5 (lima) calon Anggota PPK dan 3 (tiga) Calon Anggota PPS pada
pringkat selanjutnya sebagai calon pengganti Anggota PPK dan
PPS (Bukti T-4). Dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
sudah melaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu.
5. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu melanggar Ketentuan Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
10
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, adalah tidak benar karena sesuai Pasal 13 huruf e
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015, bahwa Tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi :
“membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya”. KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Bahwa dalil Pengadu yang menilai Para Teradu melanggar ketentuan pasal
36 dan 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota adalah tidak benar.
Dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten TTS telah melaksanakan Seleksi Calon
Anggota PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 36 Ayat (1) Anggota PPK diangkat
oleh KPU Kabupaten/Kota dan Pasal 26 Ayat (2) Seleksi Penerimaan
Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Anggota
PPK (Bukti T–5 Lampiran Tahapan Seleksi Pendaftaran).
2) Bahwa KPU Kabupaten TTS telah melaksanakan Seleksi Calon
Anggota PPK sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 46 Ayat:
(1) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara
bersamaan atau berhimpitan dan mengakibatkan Tahapan
Pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan,
Pembentukan PPK dan PPS tetap dilakukan untuk masing-
masing :
a. Pemilu;
b. Pemilihan.
(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai
dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai
dengan berakhirnya masa kerja PPK atau PPS yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara
bersamaan atau berhimpitan sebagaimana dimaksud pada ayat
11
(1), Pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat
dilaksanakan melalui metode:
a. Pengangkatan Kembali Anggota PPK dan PPS yang dibentuk
pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir
untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya; dan/atau
b. Seleksi terbuka.
(4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam Keputusan KPU.
7. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu melanggar ketentuan BAB II huruf
B, lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adalah tidak benar, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan BAB II huruf B, lampiran II FORMULIR PENILAIAN
WAWANCARA, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah
melakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku (Bukti T-6).
8. Bahwa Pengadu Menilai Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal
7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adalah tidak
benar. Dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melaksanakan tugas
telah melaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu
yaitu Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel, Profesionalitas, Berkepastian
Hukum, Aksesibilitas, tertib, terbuka, Proporsional, Profesional,
efektif, efisien dan Kepentingan Umum.
9. Bahwa Pengadu menilai Teradu IV melakukan seleksi wawancara dengan
pertanyaan-pertanyaan yang tidak berbobot dan tidak sesuai mekanisme
sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022. Tidak benar karena Teradu IV
telah melakukan wawancara sesuai mekanisme yang diatur dalam
lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota BAB
II poin B tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8
huruf dengan materi seleksi wawancara yang mencakup:
12
(1) Pengetahuan Kepemiluan;
(2) Komitmen yang mencakup Integritas, Independensi dan
Profesionalitas;
(3) Rekam Jejak calon Anggota PPK dan PPS; dan
(4) Klarifikasi dan Tanggapan Masyarakat.
Adalah tidak benar karena saat Teradu IV melakukan wawancara tidak
ada permintaan untuk masukan dan saran dari Pengadu sesuai dengan
video rekaman saat wawancara (Bukti T-7).
10. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu tidak mengumumkan hasil seleksi
Calon Anggota PPK berdasarkan Hasil Wawancara dengan merujuk pada
Formulir Penilaian Wawancara. Hal tersebut tidak sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, BAB II point B tentang Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 8 huruf F dan angka 9 yakni
sebelum penetapan Calon Anggota PPK Terpilih dan Calon Pengganti
Anggota PPK seharusnya diumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPK
berdasarkan Hasil Wawancara merujuk pada Formulir Penilaian
Wawancara (lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 534 Tahun 2022), dan tahapan tersebut tidak
dilaksanakan. Adalah tidak benar, dan dapat dijawab sebagai berikut :
1) Sesuai dengan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan dan Jadwal
Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, huruf A. Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 angka 10 diatur bahwa
hanya Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK, tidak ada
tahapan Pengumuman Hasil Wawancara sebagaimana yang
dimaksudkan oleh Pengadu (Bukti T-5).
11. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu tidak melaksanakan dan tidak
memperhitungkan rekam jejak Pengadu dalam Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten
Timor Tengan Selatan Tahun 2024. Pengadu sebagai peserta seleksi
memperoleh Nilai CAT tertinggi (59) dan rekam jejak sebagai Anggota KPU
Timor Tengah Selatan Tahun 2014-2019 (Ketua KPU TTS Antar Waktu
2018-2019), Mantan Ketua PPK Kecamatan Kota SoE Tahun 2023-2024
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak diperhitungkan sama sekali.
Adalah tidak benar, dan dapat dijawab sebagai berikut:
1) Bahwa dalam proses wawancara telah dilakukan oleh Teradu IV
terhadap Pengadu (Bukti T-7).
13
2) Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak hanya melihat nilai
CAT tertinggi saja, tetapi dengan Penilaian Wawancara sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan BAB II huruf b, lampiran II FORMULIR PENILAIAN
WAWANCARA yang memuat:
1. Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen :
• Teknis Penyelenggaraan Pemilu
• Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
• Pengetahuan Kewilayaan
• Administrasi Kepemiluan
2. Komitmen dengn komponen :
• Integritas
• Profesionalitas
• Loyalitas
• Visi
3. Rekam Jejak dengan komponen :
• Riwayat Pengalaman Kepemiluan
• Riwayat Pengalaman Organisasi
• Riwayat Pengalaman Kerja
• Riwayat Pendidikan
Bahwa dalam proses penetapan Calon Anggota PPK tidak hanya
melihat pengalaman atau rekam jejak Calon, akan tetapi ada
pertimbangan lain terhadap Pengadu antara lain:
a. Bahwa Pengadu selama melaksanakan tugas sebagai Ketua PPK
Kecamatan Kota SoE Periode 2023-2024 dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tidak melakukan Tugas, Wewenangan dan
Kewajiban sebagai Ketua PPK sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai Pasal 9 ayat (1)
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK meliputi:
• Memimpin kegiatan PPK;
• Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
• Menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua)
orang Anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi
Peserta Pemilu atau Pemilihan;
• Menyerahkan 1 (satu) rangkap Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK
kepada 1(satu) orang Peserta Pemilu atau Pemilihan;
• Mengundang Anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
• Mengadakan koordinasi dengan Pihak yang dipandang perlu
untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
• Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk
menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau
14
Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Yang mana Pengadu dengan sadar melakukan pengambilalihan
pengelolaan keuangan selama kurang lebih 1 tahun sejak tahun
2023-2024 yang seharusnya merupakan tanggungjawab dari
Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan Kota SoE (Keterangan
Saksi Bapak Yos........Mantan Sekretaris Kecamatan Kota Soe)
b. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Kecamatan Kota Soe
mengalami kegagalan dalam melakukan tugas, wewenang dan
kewajiban sehingga terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
5 TPS di 5 Kelurahan pada Kecamatan Kota SoE dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (1) Tugas, Wewenang
dan Kewajiban Ketua PPK (Bukti T-8).
c. Bahwa Pengadu tidak melaksanakan Instruksi dari KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengubah C-Hasil yang
terjadi karena ada pembukaan kotak dan penghitungan suara
ulang sehingga ditemukan ada kesalahan penulisan di C-Hasil
yang harus dilakukan pembetulan terhadap C-Hasil termaksud,
tetapi tidak dilakukan oleh Pengadu. Hal ini bertentangan dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (6) Huruf h yang
menyatakan “Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila
terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C-
Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c”. yang menyatakan
bahwa “Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan
formulir Model :
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP,
C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPP, atau
C.HASIL-DPRPBD; dan
5. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan
yang akan digunakan dalam rekapitulasi
(Keterangan Saksi dari Bapak Andre Corsoni Laka, SE dan Bapak
Markus Amnesi, SH)
12. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu diduga menyalahgunakan wewenang
dan melakukan perbuatan menyimpang dari pedoman perilaku
penyelenggaraan pemilu dalam proses penetapan hasil seleksi dan
mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu serta melanggar
sumpah/janji penyelenggara pemilu. Terbukti sesuai dengan
pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor : 227/PP.04.2-PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 oleh
15
Para Teradu (Teradu I-V) urutan peringkat Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan di 9 (sembilan) kecamatan yaitu Amanuban Tengah,
Amanuban Timur, Ki’e, Kokbaun, Kota Soe, Mollo Selatan, Mollo Tengah,
Mollo Utara dan Noebana. Nilai hasil seleksi tertulis tidak diakumulasikan
pada hasil penetapan tersebut, sedangkan pada dua puluh satu (21)
kecamatan yang lain nilai hasil seleksi tertulis diakumulasikan, terlihat
pada hasil penetapan peringkat pada 21 kecamatan, semua peserta yang
menjadi calon terpilih adalah peserta dengan nilai seleksi tertulis tertinggi.
Ada apa dengan Sembilan (9) kecamatan tersebut? Jika dilihat
perbandingan dari 21 kecamatan dan kecamatan tersebut, bukanlah
suatu kebetulan. Adalah tidak benar, dan dapat dijawab sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak hanya melihat
nilai CAT tertinggi saja, tetapi dengan Penilaian Wawancara sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota. Ketentuan BAB II Huruf B, Lampiran II FORMULIR
PENILAIAN WAWANCARA yang memuat :
Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen:
• Teknis Penyelenggaraan Pemilu
• Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
• Pengetahuan Kewilayaan
• Administrasi Kepemiluan
Komitmen dengan komponen:
• Integritas
• Profesionalitas
• Loyalitas
• Visi
Rekam Jejak dengan komponen:
• Riwayat Pengalaman Kepemiluan
• Riwayat Pengalaman Organisasi
• Riwayat Pengalaman Kerja
• Riwayat Pendidikan
Adapun Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih, ditetapkan
berdasarkan peringkat akumulasi Nilai CAT dan Nilai Wawancara (Bukti
T-9).
13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 29 Mei 2024 ada
hasil tanggapan layar Whatsapp, Anggota PPK terpilih yang
memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024
penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada teradu II dan teradu IV yang
sudah dikonfirmasi ke Anggota PPK tersebut dan dibenarkan oleh Anggota
PPK tersebut dan ada pernyataan Anggota PPK tersebut (Ibrahim Kedang)
bahwa dirinya (Ibrahim kedang) lolos sebagai PPK terpilih di kecamatan
Amanuban Timur berkat komunikasi dengan teradu II yang beredar
dibeberapa media online (Bukti P8) dan berita-berita online yang ada
indikasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 penuh dengan dugaan
“titip menitip”. Ada juga pernyataan Teradu I pada media online tersebut
16
bahwa “semua sesuai regulasi dan tahapan serta kelulusan peserta
ditentukan berdasarkan akumulasi nilai CAT dan wawancara” untuk
membantah dugaan “titip menitip” tersebut, tapi yang sesungguhnya
sesuai fakta nilai CAT dapat menunjukkan indikasi tersebut. Pengadu
menduga Para Teradu (teradu I – V) telah melaksanakan pemufakatan
yang tidak benar pada Rapat Pleno Penetapan calon Anggota PPK terpilih,
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan tidak
berintegritas. Pengadu menduga adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu terkait penetapan seleksi calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan oleh para teradu, yaitu mengabaikan prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah/janji
penyelenggara pemilu.
Terhadap dalil tersebut diatas, tidak benar, dapat kami jelaskan sebagai
berikut :
1) Bahwa terdapat pemberitaan di media online SuaraTTS.com
www.okenusra.com, https/liputan4.com dan media cetak Pos
Kupang hasil tangkapan layar Whatsapp Anggota PPK terpilih yang
memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024
penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II atas nama
Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan. Adalah tidak benar
karena sesuai dengan hasil klarifikasi terhadap Anggota PPK
Kecamatan Amanuban Timur atas nama Ibrahim Kedang dan Ketua
PPK Kecamatan Fatukopa atas nama Yohanis Tkikhau bahwa
percakapan mereka berdua hanya untuk mencari tau kebenaran ada
dugaan titip menitip pada Teradu II atas Nama Fatimah dan Teradu
IV atas nama Mahrit Sakan karena mereka mendengar isu bahwa ada
titip menitip untuk meloloskan sebagai PPK dan PPS dan Ketua PPK
Fatukopa memberikan Screenshot Percakapan melalui WhatsApp
kepada wartawan atas nama Dion Kota untuk mempublikasikan di
media online SuaraTTS.com www.okenusra.com,
https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang, Hasil Klarifikasi
terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis Tkikhau tidak terbukti (Bukti
T-10) dengan membuat Surat Pernyataan (Bukti T-11). Terhadap
Tindakan Anggota PPK Kecamatan Amanuban Timur dan Ketua PPK
Kecamatan Fatukopa, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
memberikan Surat Peringatan Pertama tentang Sanksi Peringatan
Keras (Bukti T-12).
2) Bahwa terhadap pemberitaan di Media Online SuaraTTS.com,
www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos
Kupang hasil tangkapan layar whatsapp Anggota PPK terpilih yang
memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024
penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II atas nama
Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan. Para Teradu
mendapat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
sesuai dengan undangan perihal Pemberian Keterangan tanggal 4
Juni 2024 dengan Hasil Tidak memenuhi syarat formil dan materil
(Bukti T-13).
3) Bahwa terhadap pemberitaan di Media Online SuaraTTS.com,
www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos
Kupang hasil tangkapan layar whatsapp Anggota PPK terpilih yang
memperbincangkan proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024
17
penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada Teradu II atas nama
Fatimah dan Teradu IV atas nama Mahrit Sakan. Para Teradu
mendapat panggilan dari KPU Provinsi NTT sesuai dengan undangan
perihal panggilan verifikasi dan klarifikasi tanggal 4 Juni 2024
dengan Hasil Tidak Terbukti (Bukti T-14).
B. Kesimpulan Atas Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan
dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-
dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka Romawi
III diatas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para
Teradu uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa
dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar
asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 September 2024, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
telah melaksanakan mekanisme pembentukan PPK sesuai prosedur dan tata
cara yang telah ditetapkan sampai pada tahapan penetapan hasil.
2. Para Teradu telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 227/PP.04.2-
PU/5302/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dan
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan
tahun 2024 sebagai tindak lanjut ketentuan sebagai berikut :
1) Pasal 37 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan dalam
memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan
Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
2) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota, Bab II Huruf B Angka Huruf b angka 10)
Penetapan Anggota PPK dan PPS. Berdasarkan ketentuan pasal ini maka
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Calon Anggota PPK
Terpilih sebagaimana termuat dalam pengumuman Nomor 227/P.04.2-
PU/5302/2024.
3. Berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien
sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
18
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-
Undang:
1. Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
2. Ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022,
tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; dan
4. Ketentuan pada BAB II huruf B, lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota.
5. Para Teradu telah melakukan klarifikasi terkait Pengadu mengenai
ketidakpatuhan Pengadu akan arahan mengubah C-Hasil yang terjadi karena
ada pembukaan kotak dan penghitungan suara ulang sehingga ditemukan
ada kesalahan penulisan C-Hasil yang termaksud, tetapi tidak dilakukan oleh
Pengadu melalui wawancara perekrutan PPK.
6. Pengadu dengan sadar melakukan pengambilalihan pengelolaan keuangan
selama kurang lebih 1 tahun sejak Tahun 2023-2024 yang seharusnya
merupakan tanggungjawab dari Sekretaris dan Bendahara PPK Kecamatan
Kota SoE. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan
ketidaklulusan Pengadu.
7. Bahwa terhadap pemberitaan di Media Online SuaraTTS.com,
www.okenusra.com, https/Liputan4.com dan Media Cetak Pos Kupang hasil
tangkapan layar whatsapp Anggota PPK terpilih yang memperbincangkan
proses perekrutan Badan Adhoc Pemilihan 2024 penuh dengan indikasi “titip
menitip” kepada Teradu II atas nama Fatimah dan Teradu IV atas nama
Mahrit Sakan adalah tidak benar dan mencatut kedua nama Teradu II dan
Teradu IV.
8. Pengetahuan tentang Kepemiluan yang termaktub dalam nilai CAT Pengadu
bukan menjadi patokan utama dalam penilaian tetapi etika, kerja sama dan
loyalitas menjadi dasar bagi Teradu untuk mengambil keputusan untuk tidak
meloloskan Pengadu.
9. Para Teradu telah melaksanakan mekanisme pembentukan PPK sesuai
prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan sampai pada tahapan penetapan
hasil.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
19
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan
umum;
5. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI)
merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V; dan
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-15, sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti T-1 Pengumuman KPU Kabupaten Timor Tengah Selatah Nomor:
227/PP.04.2-PU/5302/2024;
2. Bukti T-2 Screenshot laman Facebook KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan;
3. Bukti T-3 Screenshoot Grup Whatsapp PPK KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
4. Bukti T-4 Notula Pleno Penetapan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan;
5. Bukti T-5 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2024;
6. Bukti T-6 Formulir Penilaian Wawancara;
7. Bukti T-7 Video dokumentasi wawancara;
8. Bukti T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor 849 Tahun 2024;
9. Bukti T-9 Tabel Akumulasi Nilai CAT dan Wawancara;
10. Bukti T-10 Hasil klarifikasi terhadap Ibrahim Kedang dan Yohanis
Tkikhau;
11. Bukti T-11 Surat Pernyataan dari Ibrahim Kedang;
12. Bukti T-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor 159/PY.01/5302/2024 dan
160/PY.01/5302/2024;
13. Bukti T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
74/PP.00.02/K.NT-21/06/2024, 75/PP.00.02/K.NT-
21/06/2024;
14. Bukti T-14 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 491/PW.01.5-SD/53/2024;
15. Bukti T-15 Rekaman suara pengakuan Sekretaris PPK Kota SoE pada
Pemilu Tahun 2024.
20
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,
Pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS).
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada
tahapan wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup :
a. Pengetahuan kepemiluan;
b. Komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas;
c. Rekam jejak dan calon anggota PPK dan PPS; dan
d. Klarifikasi tanggapan dan masukan Masyarakat.
3. Bahwa tidak diumumkan proses Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Terpilih dan Calon Pengganti Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) sebagaimana aduan Pengadu, tidak diketahui oleh Pihak
Terkait karena tidak adanya pengaduan atau laporan dari pihak manapun.
4. Bahwa terkait materi pada tahapan seleksi wawancara, proses penetapan
seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terkait
akumulasi nilai sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu, tidak diketahui
oleh Pihak Terkait karena tidak adanya laporan atau pengaduan dari pihak
manapun.
5. Bahwa terkait hasil tangkapan layar WhatsApp Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Terpilih yang memperbincangkan proses perekrutan badan
adhoc Pemilihan Tahun 2024 penuh dengan indikasi “titip menitip” kepada
Teradu II dan Teradu IV, dan adanya informasi yang beredar di Media Online
serta adanya pernyataan Teradu I pada Media Online terkait informasi
tersebut, dan adanya jatah oknum komisioner KPU terhadap proses
pembentukan badan adhoc, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Bahwa sehubungan adanya informasi yang beredar di Media Online
SuaraTTS.com www.Okenusra.com https//Liputan4.com dan Media
Cetak Pos Kupang dalam Proses Perekrutan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Penyelenggaraan Pemilihan
Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan diduga “Ada Praktek Titip Menitip, Suap lewat Komisioner KPU
21
TTS Guna Lolos Seleksi” dan “Bawaslu TTS Temukan Dua Penyelenggara
Terafiliasi dengan Parpol”.
2) Bahwa sehubungan adanya dugaan tersebut, pada tanggal 5 Juni 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan
pemanggilan terhadap Para Teradu I, II, III, IV dan V untuk dilakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di Media
Online. Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan dengan jadwal
yang berbeda (Bukti PT-1 : Undangan Nomor 491/PW.01.5-SD/53/2024).
3) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi kepada Teradu I
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas
nama Andhy Bresly A. Funu) dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa proses perekrutan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara telah sesuai dengan
Regulasi/Aturan yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses perekrutan
yang dimulai dari tahapan Pengumuman, Seleksi Administrasi,
Seleksi Tertulis dengan metode CAT, Seleksi Wawancara dan
Penilaian Akhir Kelulusan Seleksi yang melalui Rapat Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan;
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
membagi Tim untuk melakukan pengecekan secara keseluruhan
terhadap Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara pada Aplikasi SILON untuk memastikan salah
satu syarat sebagai Penyelenggara wajib tidak terdaftar sebagai
Keanggotaan Partai Politik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan juga memberikan kesempatan kepada Para
Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
untuk memperbaiki jika nama dicatut sebagai Anggota Partai
Politik. Jika nama tercatat sebagai Anggota Partai Politik dimintai
Surat Pernyataan dari Partai Politik;
c. Bahwa secara pribadi, informasi yang beredar di Media Online dan
Media Cetak terhadap dugaan praktek titip menitip, suap lewat
Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan guna lolos
seleksi dan adanya temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan terhadap 2 (dua) penyelenggara yang terafiliasi dengan
partai politik itu tidak benar. Dan terkait suap menyuap (gratifikasi)
lewat Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara
pribadi saya tidak mengetahui. Bahwa proses perekrutan Badan
Adhoc sudah sesuai dengan kriteria sebagai seorang penyelenggara
di tingkat adhoc, tetapi untuk unsur titip menitip saya sudah tekan
dari awal bahwa kita sebagai Lembaga yang terlibat dalam
merekrut orang dalam seleksi tersebut, saya menyatakan secara
pribadi saya tidak melakukan komunikasi dengan berbagai pihak
untuk proses titip menitip. Dari Badan Adhoc yang terpilih saya
secara jujur terdapat 1 (satu) orang Penyelenggara yakni Panitia
Pemungutan Suara. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap
informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak
sedangkan untuk temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
22
Selatan langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah menyurati Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk kedua penyelenggara yang
terafiliasi Partai Politik;
d. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
telah menindaklanjuti terhadap bukti screnshoot adanya suap
menyuap lewat Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
yakni dilakukan adalah pemanggilan secara resmi melalui Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan
perihal klarifikasi terhadap salah satu Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur atas nama Ibrahim
Kedang. Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut sangat kooperatif
yakni menghadiri undangan panggilan yang disampaikan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dari
hasil klarifikasi tersebut yang bersangkutan menyadari dan
mengakui bahwa itu bukti percakapan dengan Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Fatukopa. Dan yang
melakukan screnshoot adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
pada Kecamatan Fatukopa atas Yohanis Kikhau. Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur mengakui tidak
mengetahui dengan pasti tanggal percakapan dengan Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan Fatukopa dan hasil
percakapan tersebut telah dihapus oleh yang bersangkutan karena
yang bersangkutan sangat ketakutan jika namanya dibawa-bawa
dalam persoalan tersebut. Yang bersangkutan telah mengakui
bahwa benar adanya kegiatan titip menitip nama lewat salah satu
Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni Sdr.
Mahrit Sakan. Tujuan dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
pada Kecamatan Fatukopa terkait bukti screnshoot yang
melakukan suap menyuap itu benar diberikan ke wartawan dengan
tujuan untuk mengetahui kebenaran proses perekrutan yang
terjadi. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan telah mengambil sikap dengan cara memberikan Surat
Pernyataan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kecamatan
Amanuban Timur dan Kecamatan Fatukopa terhadap persoalan
yang terjadi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan telah menggunakan segala cara untuk meminta pengakuan
dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang melakukan percakapan
tersebut tetapi pada prinsipnya Panitia Pemilihan Kecamatan
tersebut tidak terbuka; dan
e. Mekanisme penilaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah melakukan akumulasi
nilai CAT dan nilai wawancara. Adapun pertimbangan yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan adalah melakukan klarifikasi secara langsung terhadap
Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih pada Pemilihan Umum
sebelumnya dengan alasan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan yang
lama dipertimbangkan untuk bisa diangkat dan dipilih pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Proses Perekrutan Badan
23
Adhoc yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan sudah sesuai regulasi/aturan yang berlaku
(Bukti PT-2 : Berita Acara Nomor 277/PW.01.5-BA/53/2024).
4) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi kepada Teradu II
(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas
nama Fatimah) dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa proses Perekrutan Badan Adhoc yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah sesuai
prosedural karena kami (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan) telah melewati semua tahapan yakni dari
Tahapan Pengumuman, Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis
(CAT), Seleksi Wawancara dan Penentuan Kelulusan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara melalui
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan. Dalam proses penentuan tersebut, terdapat pertimbangan
yang kami gunakan seperti bagi yang sudah menjadi Badan Adhoc
pada Pemilu sebelumnya menjadi pertimbangan untuk ditentukan
kembali menjadi Badan Adhoc pada Pemilihan Tahun 2024.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut dibahas secara bersama
yakni melihat dari Badan Adhoc yang lama dapat ditetapkan
kembali. Persyaratan sebagai Badan Adhoc harus memenuhi
persyaratan salah satunya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),
Surat Keterangan Sehat, Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana,
tidak menjadi anggota Partai Politik dan sebagainya. Dokumen
tersebut Calon menggunggah di Aplikasi SIAKBA dan mengantar
dokumen secara fisik ke Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
b. Bahwa saat dokumen fisik diantarkan ke Kantor, kami membuka
kembali dokumen tersebut untuk mengecek keabsahan dokumen
dan mengecek calon-calon tersebut terdaftar sebagai Keanggotaan
Partai Politik di Aplikasi SIPOL. Dari hasil pengecekan tersebut,
calon yang tercatat hampir puluhan orang. Terdapat 4 (empat)
orang Caleg pada Pemilu Tahun 2019 rata-rata sudah menjadi
KPPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan saat sekarang calon
tersebut telah menjadi Panitia Pemungutan Suara Terpilih pada
Pemilihan Tahun 2024;
c. Kami menyiapkan ruang tanggapan/masukan masyarakat dalam
proses perekrutan Badan Adhoc dan terdapat salah satu tanggapan
yakni dari Panitia Pemilihan Kecamatan Noebana saat mendaftar
menggunakan 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu satunya
KTP Kecamatan Noebana dan KTP satunya Kecamatan Kota Soe
karena bertempat tinggal di Kecamatan Kota Soe. Terhadap
tanggapan tersebut kami melakukan klarifikasi dan tidak
dinyatakan memenuhi syarat;
d. Bahwa secara pribadi mengakui informasi yang beredar di Media
Online dan Media Cetak itu tidak benar terkait proses titip menitip
Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Calon Panitia Pemungutan
24
Suara, saya secara pribadi sangat tegas menyatakan bahwa tidak
ada proses titip menitip. Sedangkan informasi suap menyuap lewat
Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara pribadi
baru didengar saat pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan pada tanggal 5 Juni 2024. Panitia Pemilihan
Kecamatan yang terdaftar sebagai Caleg pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 dapat dijelaskan bahwa adanya Surat dari Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Tally Titu dan Imer
Kase yang namanya dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik,
terhadap persoalan tersebut kami (Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan) memanggil yang bersangkutan
untuk mengklarifikasi. Saudara Tally Titu membenarkan diri
sebagai Caleg pada Pemilu Tahun 2019. Tetapi Partai Politik yang
memasukkan nama bersangkutan sebagai Caleg yang memenuhi
Kuota Perempuan. Dan Saudara Tally Titu sendiri pernah menjadi
Tenaga Pendukung pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah Pemilu Tahun 2019. Kami
(Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan) telah
melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dari hasil
klarifikasi tersebut yang bersangkutan menyerahkan Surat
Pengunduran Diri dari partai politik (dokumen terlampir).
Sedangkan Saudara Imer Kase nama dicatut sebagai anggota partai
politik tanpa diketahui yang bersangkutan, artinya Kartu Tanda
Penduduk (KTP) diambil secara sepihak. Saudara Imer Kase dalam
proses pendaftaran telah melampirkan Surat Pengunduran Diri
pada saat Pendaftaran Badan Adhoc. Bahwa terkait informasi suap
menyuap sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang dititipkan
melalui salah satu Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan, saya secara pribadi tidak mengetahui. Bahwa percakapan
melalui WhatsApp yang beredar itu bunyi percakapan terputus.
Yang bersangkutan awalnya membangun komunikasi dengan saya
hanya menanyakan link pendaftaran dan apakah kita sebagai
Panitia Pemungutan Suara bisa mendaftarkan diri sebagai Panitia
Pemilihan Kecamatan atau tidak bisa, dan saya menjawabi
pertanyaan tersebut bahwasan siapapun bisa mendaftarkan diri
sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan walaupun sudah menjadi
Panitia Pemungutan Suara;
e. Bahwa secara pribadi saya tidak memiliki hubungan kekerabatan
atau hubungan kekeluargaan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara. Ibrahim Kedang adalah Anggota
Panitia Pemungutan Suara saat Pemilihan Umum sebelumnya.
Saat seleksi Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2024 yang
bersangkutan menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Saya
selaku koordiator wilayah pada Kecamatan Amanuban Timur
(Korwil 7 Kecamatan);
f. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
menindaklanjuti terhadap informasi yang beredar di Media Online
dan Media Cetak, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan melakukan klarifikasi terhadap Saudara Ibrahim
25
Kedang dan Saudara Yohanis Kikhau. Berdasarkan hasil klarifikasi
yang telah dilakukan diberikan sanksi berat berupa peringatan
keras untuk tidak berbuat lagi terhadap perbuatan yang sama,
karena telah mencatut nama kita dan kami tidak mengetahui
secara jelas tujuan dan maksud beredarnya informasi tersebut.
Setelah diklarifikasi bahwa tujuan dan maksud diedarkan
informasi tersebut adalah untuk mengetahui kebenaran proses
perekrutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kami sempat menggali kepada
yang bersangkutan siapa yang mengedarkan informasi tersebut,
tetapi yang bersangkutan tidak menyebutkan siapa orangnya; dan
g. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
dalam memberikan penilaian terakhir berdasarkan akumulasi nilai
dari rangkaian seleksi yakni nilai dari CAT dan nilai dari
wawancara serta pengalaman kinerja menjadi pertimbangan kami
(Bukti PT-3 : Berita Acara Nomor 279/PW.01.5-BA/53/2024).
5) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi pada Teradu III
(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas
nama Marcelina Amfotis) dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa proses Perekrutan Badan Adhoc yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah sesuai
dengan Regulasi/Aturan yang ada dan sesuai Tahapan;
b. Bahwa secara pribadi mengakui benar adanya informasi yang
beredar di Media Online dan Media Cetak tentang Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang
terafiliasi dengan partai politik;
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
telah menindaklanjuti terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan terkait kedua Penyelenggara yang berafiliasi
dengan partai politik dengan cara memanggil yang bersangkutan
dan melakukan klarifikasi bersama;
d. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
telah melakukan pengecekan terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Aplikasi
SILON;
e. Bahwa tidak terdapat adanya tanggapan dan masukan dari
Masyarakat selama Proses Perekrutan sampai Pengumuman Hasil
Seleksi Badan Adhoc di Kabupaten Timor Tengah Selatan; dan
f. Bahwa secara pribadi semua calon Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara yang telah lulus berdasarkan
kapasitas dan kompetensi yang dimiliki. Dan hasil Penetapan
kelulusan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara diputuskan didalam Rapat Pleno Komisi
26
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan
akumulasi nilai dari seleksi tertulis CAT dan seleksi wawancara,
kegiatan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahwa
mekanisme penentuan penilaian akhir yang dilakukan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan
hasil nilai akumulasi yang diputuskan melalui Rapat Pleno dengan
5 (lima) Komisioner beserta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa secara pribadi saya tidak
memiliki hubungan keluarga atau hubungan kekerabatan secara
dekat dengan yang bersangkutan ataupun semua Calon Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang
mendaftar (Bukti PT-4 : Berita Acara Nomor 278/PW.01.5-
BA/53/2024).
6) Bahwa proses pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi pada Teradu IV
(Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas
nama Mahrit Sakan) dengan hasil sebagai berikut :
a. Bahwa proses Perekrutan Badan Adhoc yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berjalan
sesuai tahapan dan semua hasil ujian dari masing-masing peserta
calon direkap dan dibawa ke Rapat Pleno untuk diputuskan
bersama Ketua, Anggota dan Sekretariat dalam Ruang Rapat Pleno
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan.
b. Bahwa kami (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan) melakukan pengecekan calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara berdasarkan dokumen
fisik yang diantarkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengetahui dengan jelas
terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak melalui Aplikasi
SIPOL. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan nama-nama
calon yang terindikasi sekitar puluhan nama yang tercatat sebagai
anggota partai politik. Proses pengecekan tersebut tidak dilakukan
untuk semua calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan untuk calon terpilih juga
mengatakan bahwa nama mereka dicatut tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan dan setelah itu yang bersangkutan membuat
Surat Pernyataan. Para Calon tersebut dipanggil secara resmi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
dilakukan klarifikasi dan menyerahkan Surat Pengunduran Diri,
kemudian proses tersebut diserahkan ke Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan. Saudara Imel Kase melampirkan Surat
Pengunduran Diri saat proses pendaftaran Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
c. Tidak terdapat tanggapan atau masukan masyarakat terhadap
proses perekrutan Badan Adhoc. Setelah selesai Pleno Penetapan
dan Pelantikan Calon Terpilih barulah Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan menemukan adanya praktek kecurangan dalam
27
proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara.
d. Bahwa secara pribadi mengakui tidak ada praktek titip menitip di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saya
secara pribadi tidak mengenal Yunus Benu sebagaimana informasi
yang beredar melalui Chattingan WhatsApp. Saya mengakui
mengenal Ibrahim Kedang karena dia adalah salah satu Anggota
Panitia Pemungutan Suara yang kebetulan berada dalam wilayah
koordinasi (korwil) saya. Saudara Ibrahim Kedang adalah mantan
Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu sebelumnya dan dugaan
keterlibatan antara saya sebagaimana informasi yang beredar
melalui bunyi percakapan WhatsApp, saya menyatakan dengan
tegas bahwa nama saya dicatut dan informasi tersebut tidak benar.
Saya secara pribadi tidak mengenal Saudara Orianus Sakan dan
saya menegaskan tidak adanya hubungan keluarga atau kerabat
dekat. Bahwa informasi yang beredar di Media Online dan Media
Cetak, saya secara pribadi tidak tahu menahu mengenai informasi
tersebut.
e. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
menindaklanjuti terhadap informasi yang beredar di Media Online
dan Media Cetak, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan memanggil kedua orang tersebut untuk kemudian
dilakukan klarifikasi. Berdasarkan jawaban dari Saudara Ibrahim
Kedang ketika Saudara Yohanis Kikhau menanyakan Saudara
Ibrahim Kedang dititipkan sama siapa dan komunikasi tersebut
terputus. Dan komunikasi bersama Saudari Fatima adalah
komunikasi mengenai pendaftaran sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan didapati bahwa
percakapan sebagaimana yang beredar tersebut adalah percakapan
mengenai Pantarlih. Dan terkait nama saya yang disebutkan di
dalam Chatting WhatsApp tersebut hanyalah dicatut oleh Saudara
Ibrahim Kedang dan Sudara Yohanis Kikhau. Sanksi yang
diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan adalah Peringatan Keras. Sedangkan informasi mengenai
hasil Chattingan WhatsApp Saudara Yunus Benu, bahwa saya
mengenal dengan Saudara Yunus Benu dan mengenai keterlibatan
dengan Pembayaran suap menyuap sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah) untuk meloloskan Calon Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tertentu melalui saya
itu tidak benar.
f. Bahwa secara pribadi saya tidak memiliki hubungan kekerabatan
atau hubungan kekeluargaan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara. Terkait bukti screnshoot whatsApp
yang beredar benar salah satu Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur dan Ketua Panitia
28
Pemilihan Kecamatan Fatukopa. Kedua orang tersebut benar
berada dalam Korwil Saudari Fatima.
g. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
dalam proses perekrutan badan adhoc susah sesuai dalam
penilaian. Penilaian dari masing-masing dirangkum dan ditarik
perengkingan, kemudian ditambahkan dengan nilai CAT untuk
mendapatkan hasil akhir, barulah Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan hasil tersebut
(Bukti PT-5 : Berita Acara Nomor 280/PW.01.5-BA/53/2024).
7) Bahwa pada saat melaksanakan verifikasi dan klarifikasi kepada Teradu
V (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
atas nama Hiasintus Wago Nenu) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Nusa Tenggara Timur didapati Teradu V sedang melaksanakan dinas
luar berdasarkan Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 29/PP.05.2-ST/5302/2024
tanggal 1 Juni 2024 (Bukti PT-6 : Berita Acara Nomor 281/PW.01.5-
BA/53/2024). Tetapi Teradu V atas nama Hiasintus Wago Nenu
melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah berada di daerah, dengan hasil
klarifikasi secara tertulis dapat dirincikan sebagai berikut :
a. Bahwa prosedur pelaksanaan Perekrutan Badan Adhoc baik itu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan
Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan sudah sesuai dengan Regulasi/Aturan yang berlaku;
b. Pengecekan Keanggotaan partai politik pada Aplikasi SILON bagi
Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan saat tahapan seleksi;
c. Terkait dengan tanggapan dan masukan Masyarakat dalam Proses
Perekrutan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024,
seyogianya pada saat tahapan seleksi tidak ada tanggapan atau
masukan dari Masyarakat. Namun setelah penetapan, barulah ada
masukan dari masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu;
d. Terkait informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak
yang menyatakan bahwa ada praktek titip menitip, suap lewat
Komisioner KPU TTS guna lolos seleksi, sepengetahuan saya itu
tidak benar, karena proses seleksi sudah dilakukan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan terkait temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan terhadap 2 (dua) Penyelenggara yang terafiliasi dengan
partai politik, bahwa diketahui Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Boentuka atas nama Imer Kase namanya dicatut sebagai
Anggota Partai Persatuan Pembangunan, dan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Desa Nunkolo atas nama Tally Titu pernah
29
terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Demokrat dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019;
e. Adapun tindak lanjut terhadap informasi yang beredar di Media
Online dan Media Cetak adalah Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi
terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amanuban
Timur atas nama Ibrahim Kedang dan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Fatukopa atas nama Yohanis Tkikhau dan
hasilnya bahwa isu “titip menitip” tersebut tidak benar. Sedangkan
terkait temuan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap
2 (dua) Penyelenggara yang terafisiliasi dengan partai politik,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah
melakukan klarifikasi dan hasilnya bahwa mereka sudah bukan
menjadi anggota partai politik lebih dari 5 tahun terakhir dan
dikuatkan dengan Surat Keterangan dari partai politik
bersangkutan;
f. Terkait hubungan kekerabatan dengan Para Calon Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),
dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak memiliki kekerabatan
dengan para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) manapun di Kabupaten
Timor Tengah Selatan yang direkrut untuk pelaksanaan Pemilihan
Tahun 2024;
g. Terkait mekanisme penilaian akhir terhadap Penetapan Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Terpilih dengan ini saya sampaikan
bahwa proses penilaian akhir hanya berpijak pada akumulasi hasil
ujian CAT dan hasil penilaian wawancara, yang mana calon
Anggota PPK yang memperoleh nilai tertinggi (5 besar) dan calon
Anggota PPS yang memperoleh nilai tertinggi (3 besar) yang
kemudian ditetapkan sebagai Anggota PPK dan Anggota PPS
Terpilih (Bukti PT-7 : Klarifikasi Tertulis oleh Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama
Hiasintus Wago Nenu).
6. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan (Teradu I, II, III, IV
dan V) terhadap informasi yang beredar di Media Online dan Media Cetak
terkait Proses Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024,
maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan
Rapat Pleno dan menindaklanjuti hasil pelaksanaan tersebut dengan
memutuskan bahwa “Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana
dugaan yang beredar di Media Online dan Media Cetak”. Proses verifikasi dan
klarifikasi tidak dilanjutkan ke tahapan Pengawasan Internal Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetapi Komisi Pemilihan
30
Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu menindaklanjuti beberapa hal
yakni :
1) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan disarankan
untuk melakukan klarifikasi kembali terhadap Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang terdaftar sebagai Caleg pada Pemilu Tahun 2019
sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
2) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan disarankan
untuk melakukan Pembinaan secara berkala terhadap Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Kecamatan Amanuban Timur dan Kecamatan
Fatukopa;
3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan disarankan
untuk memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan pada
Kecamatan Amanuban Timur dan Kecamatan Fatukopa untuk
melakukan pemulihan nama baik Lembaga Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah dan pencabutan berita pada Media Online dan
Media Cetak;
(Bukti PT-8 : Berita Acara Nomor 292/PW.01.5-BA/53/2024 tentang Hasil
Pelaksanaann Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait Proses Perekrutan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024).
Demikian proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur terhadap informasi yang beredar mengenai proses Perekrutan
Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten
Timor Tengah Selatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan Bukti PT1-8, sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti PT1-1 Undangan Nomor 491/PW.01.5-SD/53/2024;
2. Bukti PT1-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 277/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024;
3. Bukti PT1-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 279/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024;
4. Bukti PT1-4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 278/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024;
5. Bukti PT1-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 280/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024;
6. Bukti PT1-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 281/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 5 Juni 2024;
7. Bukti PT1-7 Klarifikasi tertulis oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang membidangi Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi atas nama Hiasintus Wago
Nenu;
8. Bukti PT1-8 Berita Acara Nomor 292/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 11
Juni 2024.
31
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf A angka 1 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu berkewajiban mengawasi
tahapan Pemilihan yang meliputi; pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK,
PPS dan KPPS.
b. Bahwa sesuai Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PANTARLIH
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor
08/HK.01.01/K.NT-21/05/2024 tentang Penetapan Tim Fasilitasi
Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tertanggal 3 Mei 2024 (Bukti 1);
c. Bahwa pada tanggal 17 April 2024 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan memberikan surat imbauan Nomor: 337/PM.00.02/K.NT-
21/04/2024, tanggal 17 April 2024 kepada KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan, yang pada pokoknya adalah memberikan imbauan terkait seleksi
penerimaan anggota PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPK dan PPS (Bukti 2);
d. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten TTS melakukan
pengawasan tes tertulis calon anggota PPK, bertempat di SMA Negeri 1 SoE
dan tercatat dalam Form A Nomor : 127/LHP/PM.01.02/05/2024 (Bukti 3);
e. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten TTS melakukan
pengawasan tes wawancara calon anggota PPK, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tercatat dalam Form A Nomor :
132/LHP/PM.01.02/05/2024 (Bukti 4);
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta informasi data
pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS di KPU Kabupaten TTS
sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 20/PM.00.02/K.NT-
21/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, namun KPU Kabupaten TTS tidak
memberikan informasi data yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten TTS
(Bukti 5);
g. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan ditemukan adanya:
- Peserta seleksi PPS yang tercatut dalam Sipol;
- Peserta seleksi PPS yang diduga merupakan anggota partai politik karena
ikut dalam proses pendaftaran Calon Legislatif pada Pemilu 2024;
- Peserta seleksi PPS yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019;
Sehingga Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada KPU Kabupaten TTS Nomor : 27/PM.02.02/K.NT -
32
21/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024 (Bukti 6);
h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan ditemukan adanya:
- Peserta seleksi PPK yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019
- Peserta seleksi PPS yang tercatut dalam Sipol
Sehingga bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan
saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor :
61/PM.02.02/K.NT-21/05/2024 tertanggal 26 Mei 2024 (Bukti 7);
i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan ditemukan adanya:
- Peserta seleksi PPS yang merupakan Calon Legislatif pada Pemilu 2019
- Peserta seleksi PPS yang tercatut dalam Sipol
Sehingga Bawaslu Kabupaten menyampaikan saran perbaikan kepada
KPU Kabupaten TTS Nomor : 63/PM.02.02/K.NT-21/05/2024 tertanggal
30 Mei 2024 (Bukti 8);
j. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan, ditemukan adanya Peserta seleksi PPK dan PPS yang merupakan
Calon Legislatif pada Pemilu 2019 dan meminta KPU Kabupaten TTS
melakukan pencermatan mandiri terhadap semua dokumen persyaratan
pencalonan anggota PPK dan PPS, sehingga Bawaslu Kabupaten TTS
menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten TTS Nomor :
93/PP.00.02/K.NT-21/06/2024 tertanggal 11 Juni 2024 (Bukti 9);
k. Bahwa KPU Kabupaten TTS menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten TTS, yang pada pokoknya telah melakukan pencermatan
mandiri terhadap semua dokumen persyaratan pencalonan anggota PPK
dan PPS, serta akan melakukan proses PAW, sebagaimana tertuang dalam
surat KPU Nomor : 173/Pl.01.8/5302/2024 tertanggal 18 Juni 2024 (Bukti
10);
l. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2024 KPU Kabupaten TTS mengumumkan
peserta yang lulus seleksi administrasi calon anggota PPK Nomor:
223/PP.04.2-PU/5302/2024, sekaligus mengundang untuk mengikuti
seleksi tes tertulis, khusus untuk Kecamatan Kota SoE sebanyak 27 o rang
(Bukti 11);
m. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten TTS mengumumkan
peserta yang lulus seleksi tes tertulis calon anggota PPK Nomor:
224/PP.04.2-PU/5302/2024, sekaligus mengundang untuk mengikuti
seleksi tes wawancara, khusus untuk Kecamatan Kota SoE sebanyak 15
orang (Bukti 12);
n. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 KPU Kabupaten TTS mengumumkan
peserta yang ditetapkan sebagai calon anggota PPK terpilih (peringkat 1-5)
dan calon PAW (peringkat 6-10) Nomor: 227/PP.04.2-PU/5302/2024,
sekaligus mengundang calon anggota PPK (peringkat 1-5) terpilih untuk
mengikuti pelantikan, khusus untuk Kecamatan Kota SoE sejumlah 10
orang sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini: (Bukti 13)
No Nama Jenis Kelamin Ket.
1. Nixon Robert Balla Laki – Laki Terpilih
2. Iman Johastrio Lake Laki – Laki Terpilih
3. Gerald Christon Unbanunaek Laki – Laki Terpilih
33
Ornel Satria Arwana Putra
4. Laki – Laki Terpilih
Puay
5. Eythenville J. Boymau Laki – Laki Terpilih
6. Sarince Rosanti Soinbala Perempuan Pengganti
7. Ferdinan D. E. Isu Laki – Laki Pengganti
8. Dominggus J. Daniel Laki – Laki Pengganti
9. Sheren Orpha Nesimnasi Perempuan Pengganti
10. Adiyanti Estyantoo Sabneno Perempuan Pengganti
o. Bahwa Bawaslu Kabupaten TTS pada tanggal 30 Mei 2024 menerima
informasi awal dari wartawan media online Suara TTS.com terkait dugaan
pelanggaran dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), diduga
adanya intervensi Komisioner KPU TTS dalam penentuan Kelulusan Seleksi
PPS (Bukti 14);
p. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten TTS
melakukan penelusuran dengan cara melakukan klarifikasi kepada Ketua
dan Anggota KPU TTS, pemberi informasi awal dan Saksi (Bukti 15);
q. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal tersebut Bawaslu
Kabupaten TTS tidak dapat melanjutkan ke tahapan registrasi temuan
karena tidak memenuhi syarat Formil dan Materil (Bukti 16).
r. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi bukti chat adalah merupakan
percakapan antara PPK dan PPK bukan antara PPK dan Anggota KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Para Teradu. Hanya saja PPK
menyebut nama salah satu anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
s. Bahwa Ibrahim Kedang pernah menghubungi Teradu II melalui facebook
untuk menanyakan informasi perekrutan PPK, Ibrahim Kedang pernah
ditanyai oleh wartawan terkait titip menitip PPK namun Ibrahim Kedang
mengatakan tidak ada. Namun benar dalam percakapn itu ada bahasa
penitipan, namun dia mengakui percakapan itu adalah antara PPK dan PPK,
dan Ibrahim Kedang berani mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-16, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT2-1 Surat Keputusan Nomor: 08/HK.01.01/K.NT-21/05/2024
tentang Penetapan Tim Fasilitasi Pengawasan
Pembentukan Badan Adhoc Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara
Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan Tahun 2024, tanggal 03 Mei 2024;
2. Bukti PT2-2 Imbauan Pembentukan PPK dan PPK, Nomor:
337/PM.00.02/K.NT-21/04/2024, tanggal 17 April 2024;
3. Bukti PT2-3 Laporan Hasil Pengawasan, Nomor:
127/LHP/PM.01.02/05/2024, tanggal 06 Mei 2024;
4. Bukti PT2-4 Laporan Hasil Pengawasan, Nomor:
132/LHP/PM.01.02/05/2024, tanggal 11 Mei 202;
5. Bukti PT2-5 Surat Permintaan Data, Nomor: 20/PM.00.02/K.NT-
21/05/2024;
6. Bukti PT2-6 Surat Pemberitahuan, Nomor: 27/PM.02.02/K.NT-
21/05/2024;
7. Bukti PT2-7 Saran Perbaikan, Nomor: 61/PM.02.02/K.NT-21/05/2024,
tanggal 26 Mei 2024;
34
8. Bukti PT2-8 Saran Perbaikan, Nomor: 63/PM.00.02/K.NT-21/05/2024,
tanggal 30 Mei 2024.
9. Bukti PT2-9 Surat Rekomendasi, Nomor: 93/PP.00.02/K.NT-
21/06/2024, tanggal 11 Juni 2024;
10. Bukti PT2-10 Surat Tanggapan KPU TTS nomor:
173/PL.01.8/5302/2024, tanggal 18 Juni 2024;
11. Bukti PT2-11 Pengumuman nomor: 223/PP.04.2-PU/5302/2024, tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 03
Mei 2024;
12. Bukti PT2-12 Pengumuman nomor: 224/PP.04.2-PU/5302/2024, tentang
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 08 Mei 2024;
13. Bukti PT2-13 Pengumuman nomor: 227/PP.04.2-PU/5302/2024, tentang
Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa
Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 15 Mei 2024;
14. Bukti PT2-14 Formulir Informasi Awal (Formulir Model A.6);
15. Bukti PT2-15 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi Informasi Awal;
16. Bukti PT2-16 Berita Acara Pleno Informasi Awal.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota SoE pada
Pilkada Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kota SoE pada Pilkada Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa proses perekrutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah
dilakukan secara transparan.
2. Bahwa Pihak Terkait tidak ingat berapa yang mendaftar calon Anggota PPK
Kota SoE, yang Pihak Terkait ingat ada 27 (dua puluh tujuh) orang yang
dinyatakan lolos administrasi, yang lolos seleksi tertulis CAT ada 15 (lima
belas) orang dan yang ditetapkan ada 10 (sepuluh) orang terdiri dari 5 (lima)
terpilih dan 5 (lima) PAW.
3. Bahwa untuk 3 hal yang disampaikan Teradu, benar bidang tugas dari
Pengadu adalah bidang uang dan logistik jadi benar Pengadu mempunyai
tanggung jawab yang lebih besar terhadap hal tersebut.
4. Bahwa sesuai dengan tugas ke luar dan ke dalam adalah tugas ketua PPK,
sehingga kami menunggu arahan dari ketua apabila ada perintah maka kami
akan laksanakan.
5. Bahwa kami tidak langsung menerima arahan dari KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan namun kami menerima dari ketua PPK.
6. Bahwa pernah melihat sekretaris dan kasubbag teknis untuk penambahan
panel pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
7. Bahwa Pengadu pernah diminta untuk mengubah C-Hasil apabila ada
pembukaan kotak atas penghitungan ulang. Penghitungan ulang ada
35
rekomendasi dari panwascam dan itu dilakukan. Perbaikan pada model D dan
C-Hasil tidak dirubah.
8. Bahwa Gerald urutan 3 pernah menjadi anggota KPPS.
9. Bahwa benar Pengadu adalah Ketua PPK Kota SoE, benar setiap minggu kami
ada agendakan rapat pleno dan komunikasi antara kami baik baik saja.
10. Bahwa dalam pengambilan keputusan sama dengan hasil pleno. Namun ada
juga sudah di plenokan tapi tidak dilaksanakan. Misalnya sudah diputusakan
besoknya harus rakor.
11. Bahwa apabila ada hal-hal yang tidak sesuai maka Pihak Terkait akan
menyampaikan, namun apalah daya karena sudah terjadi maka untuk
kedepannya supaya tidak terjadi lagi.
12. Bahwa dalam rapat pleno tingkat Kecamatan SoE, benar kami mendapat
pujian.
13. Bahwa sebelum masa akhir jabatan bulan April 2024 terdapat persoalan yang
disebutkan dan Pengadu sudah keluar dari grup, serta sudah tidak pernah
berkomunikasi lagi dengan Pengadu.
[2.9.4] Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai
berikut:
1. Bahwa yang sudah Pengadu dalilkan sudah dijawab oleh Para Teradu dan apa
yang yang disampaikan oleh Para Teradu sudah sesuai fakta.
2. Bahwa ketika ada kejadian di C-Hasil diminta untuk dilakukan perubahan
namun tidak diindahkan oleh Pengadu. Misalkan ada penulisan yang berbeda
atau kesalah administrasi diminta diperbaiki namun tidak diperbaiki oleh
Pengadu ketika masih proses rekapitulasi di kecamatan dengan alasan masih
di tingkat kecamatan.
3. Bahwa ketika percakapan antara Para Teradu dan Pengadu kebetulan Pihak
Terkait ada disamping mereka, dan apa yang disampaikan Para Teradu tidak
dilaksanakan oleh Pengadu. Pihak Terkait hanya menguatkan jawaban Para
Teradu karena pada saat itu Pihak Terkait ada di sana.
4. Bahwa persoalan ini diketahui setelah proses rekap di tingkat kabupaten,
ketika rekap kabupaten Pihak Terkait menyurati semua sekretaris PPK se-
Kabupaten Timor Tengah Selatan, saat itu untuk Kecamatan Kota SoE SPJ
terlambat. Setelah masa berakhir di bulan April sekitar bulan Juli baru
diselesaikan SPJnya.
[2.9.5] Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bahwa Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait membenarkan apa yang disampaikan oleh Sekretaris
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.