Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 85 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-08-2023
👁 24 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu patut diduga tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah. [4.1.2] Bahwa pada saat seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024, Para Teradu diduga memberikan pertanyaan yang tidak relevan dengan kepemiluan, yakni “Apakah saudara mengenal Kepala Desa?” sehingga hal ini menurut Pengadu apabila menjawab bahwa mengenal Kepala Desa, langsung dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS.
Pasal DilanggarPasal 17; Pasal 2
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Azwar Sitompul selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Timbul Panggabean, Teradu III Yudi Arisandi Nasution, Teradu IV Jonas Bernard Pasaribu dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 85-PKE-DKPP/VI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 106- P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Heriansyah Dongoran Pekerjaan/ : Pedagang Lembaga Alamat : Dusun I, Desa Huta Gurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Joko Sawaluddin Aritonang Pekerjaan/ : Pelajar/Mahasiswa Lembaga Alamat : Dusun I Jago Jago, Desa Jago Jago Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Kristina Henni Herlina Mendrofa Pekerjaan/ : Belum/Tidak Bekerja Lembaga Alamat : Dusun I, Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Alda Wiyah Simatupang Pekerjaan/ : Pelajar/Mahasiswa Lembaga Alamat : Desa Kinali, Kinali, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Melawati Silaban Pekerjaan/ : Karyawan Swasta Lembaga Alamat : Dusun II, Desa Hite Urat, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V; 6. Nama : Ahmad Fauzi Tanjung Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Dusun I, Desa Jago Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu VI; 7. Nama : Yafao Batee Pekerjaan/ : Petani/Pekebun Lembaga Alamat : Dusun I, Desa Aek Lobu, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pengadu VII; 8. Nama : Tunjungan Hutagalung Pekerjaan/ : Buruh Harian Lepas Lembaga Alamat : Dusun I, Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pengadu VIII; 9. Nama : Edi Azwar Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Dusun III, Desa Sorkam Tengah, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IX; 10. Nama : Chaidir Ahmad Nasution Pekerjaan/ : Belum/Tidak Bekerja Lembaga Alamat : Dusun II, Desa Sitio-Tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu X. Pengadu I s.d. Pengadu X selanjutnya disebut ------------- Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Syahruzal Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan T. Amir Hamzah No. 48-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan 2. Nama : Mulyadi Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan T. Amir Hamzah No. 48-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan 3. Nama : Suriadi Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan T. Amir Hamzah No. 48-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan 4. Nama : M. Hendrawan Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan T. Amir Hamzah No. 48-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan 5. Nama : Hary Azhar Ananda Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan T. Amir Hamzah No. 48-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan 6. Nama : Wina Agustin Tanjung Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan T. Amir Hamzah No. 48-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Azwar Sitompul Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No. 7 Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Timbul Panggabean Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No. 7 Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yudi Arisandi Nasution Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No. 7 Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Jonas Bernard Pasaribu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No. 7 Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Feri Yosha Nasution Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No. 7 Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan dan diangkat anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah; 2. Bahwa tahapan terhadap seleksi penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, adalah: a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS (18 Desember 2022 s/d 22 Desember 2022); b. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS (18 Desember 2022 s/d 30 Desember 2022); c. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (19 Desember 2022 s/d 2 Januari 2023); d. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (3 Januari 2023 s/d 5 Januari 2023); e. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (6 Januari 2023 s/d 11 Januari 2023); f. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (12 Januari 2023 s/d 14 Januari 2023); g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPS (3 Januari 2023 s/d 14 Januari 2023); h. Wawancara Calon Anggota PPS (15 Januari 2023 s/d 17 Januari 2023); i. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS (18 Januari 2023 s/d 20 Januari 2023); j. Penetapan Anggota PPS (20 Januari 2023); k. Pelantikan Anggota PPS (24 Januari 2022); 3. Bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, telah dilaksanakan oleh Para Teradu dengan tahapan sebagaimana yang diuraikan diatas; 4. Bahwa alasan Para Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran etik dan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu dalam pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal pendaftaran calon anggota PPS, tes tertulis, tahapan wawancara sampai dengan penetapan dan pengangkatan Anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. Bahwa pelaksanaan perekrutan dalam tahapan seleksi tertulis anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan oleh Para Teradu, dilaksanakan dengan tidak transparan dan tidak profesional, dimana nilai atas hasil seleksi tertulis tidak pernah diumumkan secara terbuka oleh Para Teradu, sehingga peserta seleksi tidak mengetahui berapa nilai yang diperoleh oleh setiap peserta yang mengikuti seleksi dan berapa nilai minimal peserta seleksi dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi tertulis; 7. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor : 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota disebutkan: “Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; dan b) Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; 8. Bahwa sedangkan Para Teradu sama sekali tidak mengumumkan secara terbuka hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga terkesan ada yang ditutupi dan tidak transparan serta tidak profesionalnya Para Teradu dalam proses seleksi tertulis tersebut, perbuatan Para Teradu tersebut telah bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor : 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; 9. Bahwa, bahkan di Desa Sigambo-gambo, Para Teradu meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara, sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS harus mengikuti seluruh tahapan seleksi termasuk tahapan wawancara dan harus dinyatakan lulus seleksi baru kemudian dapat diangkat menjadi anggota PPS; 10. Bahwa kemudian seleksi calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam tahapan wawancara terhadap peserta hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dilakukan oleh Para Teradu dengan melanggar etik dan hukum; 11. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor : 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota disebutkan : “Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota : a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) Pengetahuan kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; 12. Bahwa Para Teradu dalam tahapan wawancara telah melakukan pelanggaran yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tidak independen serta tidak profesional dan lebih mengarah ke diskriminatif, terjadi hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, hal tersebut menunjukkan perbuatan Para Teradu dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif; 13. Bahwa Para Teradu dalam tahapan wawancara memberi pertanyaan kepada peserta seleksi calon anggota PPS hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan pertanyaan apakah mengenal Kepala Desa, jika peserta seleksi calon anggota PPS menjawab mengenal Kepala Desa, maka peserta seleksi langsung dinyatakan gugur; 14. Bahwa acuan dan dasar Para Teradu kemudian menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 karena mengenal Kepala Desa sangat tidak jelas, apakah peserta seleksi yang mengenal Kepala Desa dinilai tidak independen? 15. Bahwa adalah hal yang sangat wajar jika peserta seleksi mengenal Kepala Desa sebagai aparatur Pemerintah RI dalam lingkup terkecil di suatu daerah; 16. Bahwa perbuatan Para Teradu yang menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah karena alasan mengenal Kepala Desa adalah perbutaan yang sangat diskriminatif, tidak professional dan tidak independen serta dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif; (akan dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam acara pembuktian) 17. Bahwa kemudian, hampir diseluruh Desa yaitu Desa Huta Gurgur, Desa Jago- Jago, Desa Aek Garut, Desa Kinali, Desa Hite Urat, Desa Danau Pandan, Desa Naga Timbul, Desa Sorkam Tengah, Desa Mas Nauli, Desa Sigodung, Desa Sitio- Tio Hilir, Desa Sait Kalangan II, Desa Sorkam Barat, Desa Manduamas Lama, Desa Sigiring-Giring, Desa Sibio-Bio, Desa Bukit Patupangan, Desa Sigodung, Desa Sihaporas, Desa Parjalihotan Baru, Desa Aek Sitio-Tio, Desa Simanosor, Desa Pasar Terandam, Desa Sipan, Desa Madani, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali tidak ditetapkan dan tidak diangkat menjadi Anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, hal tersebut sangat merugikan Para Pengadu dan menunjukkan pelanggaran etik yang sangat jelas dilakukan oleh Para Teradu serta tidak-profesionalnya Para Teradu dalam pelaksanaan perekrutan Anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah; 18. Bahwa selain itu, dengan tidak ditetapkan dan tidak diangkatnya peserta seleksi calon anggota PPS yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi menjadi Anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 hampir di seluruh Desa, diduga adanya praktek gratifikasi dalam proses perekrutan anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah yang sangat bertentangan dengan semangat anti KKN dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (akan dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam acara pembuktian) 19. Bahwa berdasarkan uraian diatas, tindakan Para Teradu yang menggugurkan peserta seleksi calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah karena mengenal Kepala Desa, meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara serta tidak ditetapkan dan tidak diangkatnya peserta yang telah lulus seluruh tahapan seleksi menjadi Anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah perbutaan pelanggaran etik jelas, sangat diskriminatif, tidak professional dan tidak independen yang dilakukan oleh Para Teradu secara sistematis, terstruktur dan massif; 20. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan yang dilakukan oleh Para Teradu secara sistematis, terstruktur dan massif, oleh karenanya DKPP berwenang untuk menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik dan Hukum serta memberikan sanksi baik berupa pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara atau teguran tertulis terhadap Para Teradu, serta membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Hukum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Atau 1. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Seleksi Ulang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan DKPP ditetapkan; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan Putusan ini; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -57 sebagai berikut: P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; P-2 Surat Pernyataan atas nama Sri Hidler Hutagalung tertanggal 15 Februari 2023; P-3 Surat Pernyataan atas nama Edison Simanulang tertanggal 15 Februari 2023; P-4 Surat Pernyataan atas nama Abdul Rahim Sitanggang tertanggal 15 Februari 2023; P-5 Surat Pernyataan atas nama Riska Meydi Hutagalung tertanggal 15 Februari 2023; P-6 Surat Pernyataan atas nama Isol Hansen Timambunan tertanggal 15 Februari 2023; P-7 Surat Pernyataan atas nama Supriadi Marbun tertanggal 15 Februari 2023; P-8 Surat Pernyataan atas nama Ihsan Kamil Tanjung tertanggal 15 Februari 2023; P-9 Surat Pernyataan atas nama Anggun Kelana Saputra Simanullang tertanggal 15 Februari 2023; P-10 Surat Pernyataan atas nama Rositta Meliana Siregar tertanggal 15 Februari 2023; P-11 Surat Pernyataan atas nama Abdul Rahim Habayahan tertanggal 15 Februari 2023; P-12 Surat Pernyataan atas nama Hafli Lubis tertanggal 15 Februari 2023; P-13 Surat Pernyataan atas nama Wahyu Sinaga tertanggal 15 Februari 2023; P-14 Surat Pernyataan atas nama Didis Kusnadi Sinaga tertanggal 15 Februari 2023; P-15 Surat Pernyataan atas nama Rickky Segal Pohan tertanggal 15 Februari 2023; P-16 Surat Pernyataan atas nama Horas Manalu tertanggal 15 Februari 2023; P-17 Surat Pernyataan atas nama Sriwindari Panjaitan tertanggal 15 Februari 2023; P-18 Surat Pernyataan atas nama Tukdolim Hasibuan tertanggal 15 Februari 2023; P-19 Surat Pernyataan atas nama Deddy Lubis tertanggal 15 Februari 2023; P-20 Surat Pernyataan atas nama Febri Ricardo Situmeang tertanggal 15 Februari 2023 P-21 Surat Pernyataan atas nama Tommi Situmeang tertanggal 15 Februari 2023; P-22 Surat Pernyataan atas nama Rinto Situmeang tertanggal 15 Februari 2023; P-23 Surat Pernyataan atas nama Busdianto Purba tertanggal 15 Februari 2023; P-24 Surat Pernyataan atas nama Mela Narasari Manalu tertanggal 15 Februari 2023; P-25 Surat Pernyataan atas nama Srimulyana Siregar tertanggal 15 Februari 2023; P-26 Surat Pernyataan atas nama Nopa Hasriani tertanggal 15 Februari 2023; P-27 Surat Pernyataan atas nama Zulpahmi Pasaribu tertanggal 15 Februari 2023; P-28 Surat Pernyataan atas nama Rollinawati Situmeang tertanggal 15 Februari 2023; P-29 Surat Pernyataan atas nama Mukhti Bahtiar Ananda Pasaribu tertanggal 15 Februari 2023; P-30 Surat Pernyataan atas nama Golo Terman Silaban tertanggal 15 Februari 2023; P-31 Surat Pernyataan atas nama Nursiti Sipahutar tertanggal 15 Februari 2023; P-32 Surat Pernyataan atas nama Yosepa Maria Pasaribu tertanggal 15 Februari 2023; P-33 Surat Pernyataan atas nama Reni Indriani Limbong tertanggal 15 Februari 2023; P-34 Surat Pernyataan atas nama Riston Limbong tertanggal 15 Februari 2023; P-35 Surat Pernyataan atas nama Ferdinan SP. Simamora tertanggal 15 Februari 2023; P-36 Surat Pernyataan atas nama Lasma Erni Rohani tertanggal 15 Februari 2023; P-37 Surat Pernyataan atas nama Tunjungan Hutagalung tertanggal 15 Februari 2023; P-38 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Mhd. Idrus Harahap; P-39 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Mustani Gea; P-40 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Evi Yunita Azmi; P-41 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Iswadi Panjaitan; P-42 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Ashadi Siregar; P-43 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama James Marolop Dedi Martono Sitompul; P-44 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sri Yusraini Sigalingging; P-45 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Masninjak; P-46 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sarman Panggabean; P-47 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Riska Meydi Hutagalung; P-48 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Hafli Lubis; P-49 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sitiropia Sitompul; P-50 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Mangapian Hutagalung; P-51 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Ade Syahputra Sitohang; P-52 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Ronaldi Tua Pandapotan Simanjuntak; P-53 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sama Jaya Zendrato; P-54 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Faleria Gea; P-55 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Donatus Damai Putra Mendrofa; P-56 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sappit Marbun; P-57 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Asri Saputra. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Juli 2023 sebagai berikut: Ronaldi Tua Pandapotan Simanjuntak – Kecamatan Sorkam Barat • Menurut Saksi pada proses perekrutan Anggota PPS ada kesenjangan. Seperti pada saat wawancara terdapat pertanyaan tidak relevan dilakukan salah satu Anggota PPK kepada Saksi, seperti pertanyaan “apakah mengenal kepala desa?” yang selanjutnyta dijawab oleh Saksi bahwa tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa, tetapi secara hubungan relasi memang dekat. Selanjutnya Saksi kembali ditanya “apakah Saksi adalah aparat desa?” yang dijawab oleh Saksi bahwa bukan aparat desa. • Wawancara dilaksanakan secara panel. Pertanyaan yang ditanyakan adalah tentang kepemiluan, jumlah pemilih yang ada didesa Saksi, tentang hubungan dan kedekatan dengan Kepala Desa. Mangapian Hutagalung - Kecamatan Sarudik. • Didalam aplikasi SIAKBA dinyatakan lulus akan tetapi tidak terpilih menjadi Anggota PPS. • Pada saat wawancara tidak ditanyakan apakah mengenal Kepala Desa. Hafli Lubis – Kecamatan Barus • Dalam aplikasi SIAKBA dinyatakan lulus, akan tetapi tidak terpilih. • Pada saat wawancara ditanyakan tentang kepemiluan. • Tidak ditanya tentang apakah mengenal Kepala Desa. • Tidak pernah memberi uang kepada PPK agar diluluskan. Sri Yusraini Sigalingging – Kecamatan Barus • Dinyatakan lulus dalam SIAKBA akan tetapi tidak terpilih dan tidak dilantik. • Tidak ada pertanyaan terkait apakah kenal dengan Kepala Desa. • Pada saat wawancara ditanya terkait kepemiluan. James Marolop Dedi Martono Sitompul – Kecamatan Tukka • Saksi mengikuti seleksi PPS melalui 3 tahapan, yakni tahapan seleksi administrasi dan melalui SIAKBA dinyatakan lulus, tahapan seleksi ujian tertulis dan melalui SIAKBA dinyatakan lulus, yang terakhir tahapan seleksi wawancara dan melalui SIAKBA dinyatakan lulus. • Dalam wawancara yang ditanyakan terkait kepemiluan, Integritas, tugas dan kewajiban PPS. • Tidak ada pertanyaan tentang apakah mengenal Kepala Desa. • Pada saat wawancara terdapat 5 (lima) Anggota PPK tapi Saksi hanya diwawancarai oleh satu orang, yakni Ketua PPK. • Saksi tidak bisa mengetahui nilai tes tertulis. Walaupun sudah meminta secara langsung akan tetapi tidak melalui bersurat. • Menurut Saksi seharusnya mengumumkan 6 orang sekaligus. Karena pengumumannya hanya mencantumkan 3 orang terpilih. Ashadi Siregar – Kecamatan Barus • Dalam aplikasi di SIAKBA dinyatakan lulus, akan tetapi tidak terpilih dan tidak dilantik. • Saat wawancara dihadiri seluruh Anggota PPK Barus dan seluruh Anggota PPK Barus mengajukan pertanyaan kepada Saksi. • Tidak ada pertanyaan terkait apakah mengenal Kepala Desa. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli 2023 Para Teradu Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut. Para Teradu dalam hal ini memberikan Jawaban terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Pengaduan Nomor 885- PS.DKPP/SET-04/VII/2023, tanggal 4 Juli 2023, yang dilaporkan oleh Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin S, Kristina Henni H, dkk, dst memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, Suriadi, M. Hendrawan, Hary Azhar A, Wina Agustin T dan telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2023 sebagai berikut : 1. Bahwa tidak benar dan tidak berdasar Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan hukum dalam pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024, Para teradu melaksanakan seluruh proses rangkaian pelaksanaan pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; Teradu dapat sampaikan bahwa Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara termasuk perpanjangan Pendaftaran adalah sebagai berikut: (Bukti T-1) NO. TAHAPAN AWAL AKHIR PEMBENTUKAN 1. Pengumuman Pendaftaran 18 Desember 2022 22 Desember Calon Anggota PPS 2022 2. Penerimaan Pendaftaran 18 Desember 2022 30 Desember Calon Anggota PPS 2022 3. Perpanjangan pendaftaran 31 Desember 2022 2 Januari 2023 4. Penelitian Administrasi 19 Desember 2022 5 Januari 2023 Calon Anggota PPS 5. Pengumuman Hasil 6 Januari 2023 8 Januari 2023 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 6. Seleksi Tertulis Calon 9 Januari 2023 14 Januari 2023 Anggota PPS 7. Pengumuman Hasil 15 Januari 2023 17 Januari 2023 Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 8. Tanggapan dan Masukan 6 Januari 2023 17 Januari 2023 Masyarakat terhadap Calon Anggota PPS 9. Wawancara Calon Anggota 18 Januari 2023 20 Januari 2023 PPS 10. Pengumuman Hasil 21 Januari 2023 23 Januari 2023 Seleksi Calon Anggota PPS 11. Penetapan Anggota PPS 23 Januari 2023 23 Januari 2023 12. Pelantikan Anggota PPS 24 Januari 2023 24 Januari 2023 Bahwa berdasarkan Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana diurai diatas, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan: a. Pengumuman Pendataran Calon Anggota PPS Nomor 1247-PP.04- Pu/1201/2022 tanggal 18 Desember 2022; (Bukti T – 2). b. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Nomor 1309-PP.04- Pu/1201/2022 tanggal 31 Desember 2022; (Bukti T - 3). c. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Nomor 43/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023; (Bukti T- 4). d. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 50/PK.01-SD/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Tertulis kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024; (Bukti T- 5). e. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Nomor : 103/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 16 Januari 2023; (Bukti T - 6). f. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 118/PK.01-SD/1201/2023 tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Wawancara kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024; (Bukti T- 7). g. Pengumuman Hasil Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Nomor : 143/PP.04- Pu/1201/2023 tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T- 8); h. Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara se – Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024, Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 23 Januari 2023 (Bukti T - 9); i. Pelantikan Anggota PPS se – Kabupaten Tapanuli Tengah terpilih untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 145/PK.01-SD/1201/2023 tanggal 23 Januari 2023 Perihal Undangan (Bukti T - 10); 2. Para Pengadu mendalilkan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Para Teradu pada proses pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara telah dipersiapkan secara terencana sejak awal pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara, tes tertulis, tahapan wawancara sampai dengan penetapan dan pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sesungguhnya tidak benar dan mengada-ada; 3. Pada Pelaksanaan perekrutan dalam tahapan seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan para Teradu, Para Pengadu mendalilkan bahwa proses perekrutan tersebut tidak transparan dan tidak profesional dimana Para Pengadu menuduh Para Teradu dalam hasil seleksi tertulis, Para Teradu tidak mengumumkan nilai atas hasil seleksi tertulis tersebut secara terbuka, atas dalil Pengadu tersebut dapat Teradu jelaskan bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 16 dan 17 poin d dan poin e (Bukti T - 11), Seleksi tertulis calon Anggota PPK dan PPS pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut : d. menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad; dan e. apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. Bahwa sesuai dengan ketentuan diatas, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada hasil seleksi tertulis hanya menampilkan nama calon Anggota PPS yang lulus dengan mengurutkan nama sesuai abjad dan menetapkan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan apabila urutan/rangking ke – 9 (sembilan) terdiri dari lebih dari 1 (satu) maka jumlah nilai yang sama diluluskan; Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 tentang Informasi yang dikecualikan, poin h angka 4 yang berbunyi,” . h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; (Bukti T - 12); Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tersebut diatas bahwa nilai hasil seleksi tertulis calon Anggota PPS merupakan informasi yang dikecualikan karena menyangkut hasil – hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seseorang. 4. Bahwa dalam pengaduannya pengadu, Para Teradu sama sekali tidak mengumumkan secara terbuka hasil seleksi tertulis calon Anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bahkan Pengadu menuduh para Teradu terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan serta tidak profesional terkait proses hasil seleksi tersebut, Para Teradu menegaskan bahwa hal ini tidak benar dan sangat mengada-ada sebaliknya Para Teradu dimulai dari pengumuman penerimaan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara sampai dengan Hasil calon terpilih Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan secara transparan, profesional dan integritas. Untuk rangkaian setiap tahapan Teradu selalu mengumumkan di tempat publik, media sosial (laman/website KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Facebook KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan Instagram KPU Kabupaten Tapanui Tengah). (Bukti T - 13); 5. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu meluluskan dan mengangkat anggota PPS dari Desa Sigambo-gambo yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara adalah mengada-ada dan tidak benar, bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diatur pada halaman 18 poin (8) huruf (c), “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya”; (Bukti T-14), berdasarkan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan proses wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se – Kabupaten Tapanuli Tengah dari tanggal 18 s.d 20 Januari 2023 dengan menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan yang terbagi dalam 3 (tiga) zona tertuang dalam Surat Tugas sebagai berikut : Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 114 tanggal 17 Januari 2023 (Sosorgadong, Barus Utara, Sirandorung), Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Pandan, Badiri, Pinang Sori, Kolang, Sorkam, Sorkam Barat, Pasaribu Tobing), Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116 tanggal 17 Januari 2023 (Tukka, Sarudik, Sitahuis, Tapian Nauli, Lumut, Sibabangun, Suka Bangun) dan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117 tanggal 17 Januari 2023 (Barus, Andam Dewi, Manduamas). (Bukti T - 15); Bahwa terkait wawancara calon Anggota PPS Desa Sigambo-Gambo Kecamatan Barus, dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Barus yang bertempat di Aula St. Albertus Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi pada tanggal 19 Januari 2023. Bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-Gambo telah mengikuti proses seleksi wawancara, hal ini dibuktikan dengan daftar hadir pada saat proses seleksi wawancara. (Bukti T - 16); Para Teradu juga melampirkan bukti Surat Pernyataan dari Panitia Pemilihan Kecamatan Barus yang menyatakan benar telah melakukan seleksi wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-Gambo dan begitu juga Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-gambo telah menyertakan bukti dalam bentuk surat pernyataan bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-Gambo benar dan hadir mengikuti seleksi wawancara (Bukti T - 17); Sebagai tambahan Para Teradu melampirkan bukti dukung yang menunjukkan bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih dari Desa Sigambo-Gambo telah mengikuti seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara dimulai dari masa pendaftaran hingga penetapan calon Panitia Pemungutan Suara terpilih sebagai berikut: a. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Nomor 43/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023; (Bukti T - 4);. b. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 50/PK.01-SD/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Tertulis kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024; (Bukti T - 5); c. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Nomor : 103/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 16 Januari 2023; (Bukti T - 6); d. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 118/PK.01-SD/1201/2023 tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Wawancara kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024; (Bukti T - 7); e. Pengumuman Hasil Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Nomor : 143/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T - 8); f. Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara Nomor : 8 Tahun 2023 tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T - 9); 6. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam pengaduannya yang menyatakan Teradu dalam wawancara telah melakukan pelanggaran yaitu dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan yang sifatnya tidak independen serta tidak profesional dan lebih mengarah ke diskriminatif dan menurut tuduhan Pengadu bahwa pelanggaran tersebut terjadi hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah secara sistematis, terstruktur dan massif adalah tidak benar dan tuduhan tersebut mengada-ada. Bahwa yang melakukan proses seleksi wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara se- Kabupaten Tapanuli Tengah dari 18 s.d 20 Januari 2023 adalah bukan para Teradu. Para Teradu menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Pandan, Tukka, Sarudik, Sibabangun, Sukabangun, Lumut, Pinang Sori dan Badiri), Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Sorkam, Sorkam Barat, Pasaribu Tobing, Kolang, Tapian Nauli dan Sitahuis) dan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Manduamas, Sirandorung, Andam Dewi, Barus Utara, Barus dan Sosorgadong) (Bukti T-15). Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengundang Ketua PPK se – Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor : 112/PP.04.1-Und/1201/2023 tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan ……. (Bukti T-18), acara dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam rapat tersebut Para Teradu telah menyampaikan tata cara melaksanakan wawancara terhadap calon Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah dan materi wawancara. Teradu menjelaskan pada kegiatan tersebut bahwa proses ujian wawancara kepada calon Panitia Pemungutan Suara harus mencakup materi yang meliputi : Pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 poin (8) huruf (a), disebutkan bahwa, “pada Tahapan wawancara calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota : menyiapkan materi yang mencakup : a.Pengetahuan kepemiluan; b. komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; c. rekam jejak calon anggota PPS dan; d.klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.” (Bukti T-19) 7. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu memiliki acuan dan dasar untuk menggugurkan peserta seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara hanya dikarenakan saat proses wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut mengenal kepala desa langsung dinilai tidak jelas dan tidak independen, hal ini sesungguhnya tidak benar, mengada-ada dan tidak beralasan sebab seperti yang sudah dijelaskan pada jawaban poin (6) diatas bahwa materi wawancara yang disampaikan Pewawancara dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan tidak boleh melenceng selain dari Pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Pengadu bahkan mendalilkan bahwa Para Teradu yang menggugurkan peserta seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara hampir di seluruh desa secara sistematis, terstruktur dan masif di Kabupaten Tapanuli Tengah hanya karena alasan mengenal kepala desa adalah merupakan fitnah dan tidak benar, untuk itu Teradu menyangkal tuduhan tersebut; 8. Tuduhan Pengadu bahwa hampir diseluruh Desa meliputi : Desa Huta GurGur, Desa Sijago Jago, Desa Aek Garut, Desa Kinali, Desa Hite Urat, Desa Danau Pandan, Desa Naga Timbu, Desa Sorkam Tengah, Desa Mas Nauli, Desa Sigodung, Desa Sitio-Tio Hilir, Desa Sait Kalangan II, Desa Sorkam Barat, Desa Manduamas Lama, Desa Sigiring-Giring, Desa Sibio-Bio, Desa Bukit Patupangan, Desa Sigodung, Desa Sihaporas, Desa Parjalihotan Baru, Desa Aek Sitio-Tio, Desa Simanosor, Desa Pasar Tarandam, Desa Sipan dan Desa Madani, yang mana berdasarkan dalil Pengadu bahwa hampir seluruh desa termasuk desa-desa yang disebutkan diatas peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara nya telah dinyatakan lulus melewati seluruh seleksi tahapan tetapi tidak diangkat menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih maka berdasarkan tuduhan ini, Teradu menyanggah tuduhan Pengadu tersebut. Teradu menjelaskan bahwa proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39 poin (2) dan Poin (3) yang berbunyi,” Poin 2. KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. Dan Poin 3,” KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.” ..................... (Bukti T-20) Sesuai ketentuan tersebut KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga mengumumkan hasil penetapan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di laman siakba.kpu.go.id. Atas dasar ketentuan tersebut diatas hasil penilaian seleksi wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-21) Kemudian atas dasar Pleno tersebut maka Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2023. (Bukti T-9); 9. Pengadu dalam tuduhannya mendalilkan bahwa dengan tidak diangkatnya peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024 karena menurut Pengadu diduga Para Teradu melakukan praktik gratifikasi dalam proses perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara yang menurut Pengadu hal tersebut bertentangan dengan semangat anti KKN dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tuduhan ini sangat tidak benar, keliru dan mengada-ada. Teradu senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 3 “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip : a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian Hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h.Profesional; i. Akuntabel; j. Efektif; dan k. Efesien” . Pada prinsipnya Para Teradu membentuk badan adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dll) berprinsip sebagaimana ketentuan pasal 19 poin (b) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Dalam membentuk badan adhoc ini Teradu berpedoman dengan ketentuan syarat sebagaimana ketentuan Pasal 72 poin c dan d terkait syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN meliputi: c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (Bukti T- 22); [2.7] PETITUM TERADU Bahwa terkait seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap para Teradu adalah tidak benar dan keliru maka sangat berdasar bagi majelis kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu atau setidak-tidaknya mengesampingkan; Bahwa oleh karena hal tersebut di atas dengan ini Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengambil Amar Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi Teradu I s.d. Teradu V; 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-24 sebagai berikut: T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota T-2 Pengumuman Pendataran Calon Anggota PPS Nomor 1247-PP.04- Pu/1201/2022 tanggal 18 Desember 2022 T-3 Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Nomor 1309-PP.04- Pu/1201/2022 tanggal 31 Desember 2022; T-4 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Nomor 43/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023 T-5 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 50/PK.01- SD/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Tertulis kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024; T-6 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Nomor : 103/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 16 Januari 2023; T-7 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 118/PK.01- SD/1201/2023 tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Wawancara kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024; T-8 Pengumuman Hasil Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Desa Sigambo-Gambo Kecamatan Barus Nomor : 143/PP.04- Pu/1201/2023 tanggal 23 Januari 202 T-9 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2023 T-10 Pelantikan Anggota PPS se – Kabupaten Tapanuli Tengah terpilih untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 145/PK.01-SD/1201/2023 tanggal 23 Januari 2023 Perihal Undangan T-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 16 dan 17 poin d T-12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 tentang Informasi yang dikecualikan, poin h angka 4 T-13 Bukti screeschot pengumuman penerimaan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara sampai dengan Hasil calon terpilih Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan secara transparan, profesional dan integritas. T-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 18 poin 8 huruf c T-15 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 114 tanggal 17 Januari 2023 (Sosorgadong, Barus Utara, Sirandorung), Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Pandan, Badiri, Pinang Sori, Kolang, Sorkam, Sorkam Barat, Pasaribu Tobing), Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116 tanggal 17 Januari 2023 (Tukka, Sarudik, Sitahuis, Tapian Nauli, Lumut, Sibabangun, Suka Bangun) dan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117 tanggal 17 Januari 2023 (Barus, Andam Dewi, Manduamas) T-16 Daftar hadir calon Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo- Gambo, Kecamatan Barus bertempat di Aula St. Albertus Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi tanggal 19 Januari 2023. T-17 Surat Pernyataan kebenaran bahwa PPK Barus melakukan wawancara dan PPS Desa Sigambo-Gambo telah diwawancari di tanggal 19 Januari 2023 bertempat di Aula St. Albertus Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi T-18 Surat Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 112/PP.04.1-Und/1201/2023 tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan T-19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 18 poin 8 huruf a T-20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) T-21 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. T-22 Pasal 19 poin (b) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya dan Pasal 72 poin c dan d terkait syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN T-23 Bukti Screenshot pengumuman penetapan hasil wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 pada lama website KPU Kabupaten Tapanuli Tengah T-24 Bukti Penempelan pengumuman Penetapan hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah Teradu mengikuti proses sidang pemeriksaan dalam pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024, maka izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan yang tersusun sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar dan tidak berdasar Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan hukum dalam pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024, Para teradu melaksanakan seluruh proses rangkaian pelaksanaan pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara secara transparan, integritas dan profesional berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Pengadu mendalilkan proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara yang dilakukan Teradu tidak transparan dan tidak professional dimana para Pengadu menuduh para Teradu dalam hasil seleksi tertulis, para Teradu tidak mengumumkan hasil nilai seleksi tertulis tesebut secara terbuka, atas dalil pengaduan tersebut, dapat Teradu jelaskan sesuai dengan fakta persidangan bahwa para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi tertulis dan wawancara di laman website dan media social serta mengumumkannya di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sementara di dalam persidangan terungkap bahwa Pengadu tidak pernah melihat ataupun membuka laman website KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdapat pengumuman hasil seleksi tertulis dan wawancara calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024; 3. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Teradu terkait gratifikasi pada proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara, hal ini dibuktikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dalam proses persidangan, menyatakan tidak pernah diminta sejumlah uang ataupun dijanjikan untuk lolos pada seleksi wawancara calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024; 4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu meloloskan dan mengangkat anggota Panitia Pemungutan Suara dari Desa Sigambo-Gambo yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara adalah mengada-ada dan tidak benar, dan sesuai dengan fakta persidangan pihak terkait Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Barus an. Heri Syahputra Simanullang membantah hal tersebut dan menyatakan semua peserta seleksi wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara hadir dan menandatangani daftar hadir dalam proses seleksi wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa Sigambo-Gambo Kecamatan Barus; 5. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam Pengaduannya yang menyatakan Teradu dalam wawancara telah melakukan pelanggaran yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tidak independen serta tidak professional dan lebih mengarah ke diskriminatif, dan menurut Tuduhan Pengadu bahwa pelanggaran tersebut terjadi hampir diseluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah secara sistematis dan massif adalah tidak benar, dan tuduhan tersebut mengada-ada. Dapat Teradu jelaskan bahwa yang melakukan proses seleksi wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se – Kabupaten Tapanuli Tengah dari tanggal 18 s.d 20 Januari 2023 adalah bukan Teradu, para Teradu menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan proses wawancara terhadap calon Panitia Pemungutan Suara sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu tegaskan bahwa sesuai dengan fakta persidangan, para Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pengadu membantah adanya pertanyaan yang sifatnya tidak independen, tidak professional dan mengarah ke diskiminatif dalam proses wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut. Hal ini juga dikuatkan oleh Keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua PPK Barus, Sorkam, Sorkam Barat dan Sitahuis yang menyatakan bahwa Pihak Terkait dalam proses wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tidak pernah memberikan pertanyaan kepada calon Anggota Panitia Pemungutan Suara saat proses wawancara dengan pertanyaan yang sifatnya tidak independen, tidak professional dan mengarah ke diskriminatif dalam proses wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara. Pihak Terkait hanya mempertanyakan materi wawancara yang mencakup: Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas serta rekam jejak calon Anggota PPS dan klarifikasi tanggapan masyarakat. 6. Tuduhan Pengadu bahwa hampir di seluruh desa se – Kabupaten Tapanuli Tengah yang mana berdasarkan dalil Pengadu, Peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus melewati seluruh seleksi tahapan tetapi tidak diangkat menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih maka berdasarkan tuduhan ini, sesuai dengan fakta persidangan, Teradu dapat jelaskan sesuai dengan Berita Acara Nomor : 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024, Para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi wawancara di laman website dan papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara namun Peserta seleksi hanya melihat di laman SIKBA peserta tanpa melihat pengumuman yang diumumkan di laman website dan papan pengumuman KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Teradu dapat jelaskan untuk calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang urutan 1 s.d 6 yang merupakan 2 (dua) kali kebutuhan sesuai Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada laman SIAKBA dinyatakan lulus. 7. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu menolak dan membantah surat pernyataan saksi pada alat bukti Pengadu yang mereka tanda tangani diatas materai, Teradu sampaikan bahwa hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 8. Bahwa sesuai dengan jawaban pihak terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Peserta ujian wawancara calon Anggota PPS Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat an. Andri Ansyah Pohan sesuai bukti T-23, disebutkan dalam laporan hasil pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Sorkam Barat nomor : 024/LHP/PM.01.00/01/2023, selanjutnya dijelaskan bahwa laporan hasil pengawasan tersebut, peserta an. Andri Ansyah Pohan tidak hadir dalam proses wawancara sementara dalam keterangan bukti laporan hasil pengawasan Panwas Kecamatan Sorkam Barat, Peserta An. Andri Ansyah Pohan hadir dan menandatangani daftar hadir pada saat proses seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Sorkam Barat pada hari Rabu, 18 Januari 2023 bertempat di Gedung Artha Gabe - Pandan (Bukti T-1). 9. Bahwa para Teradu telah bekerja dengan professional, berintegritas, transparan dan mandiri serta menjalankan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dalam menjalankan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah, menjaga dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dengan sungguh-sungguh. Para Teradu sangat menyayangkan tuduhan yang mengada-ada atas apa yang dituduhkan kepada para Teradu karena hal tersebut akan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah; 10. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo terungkap fakta Para Saksi yang dihadirkan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil dalil dan bukti bukti dalam temuan Pengadu. Justru jawaban dan alat bukti yang disampaikan Para Teradu pada Persidangan diperkuat oleh Keterangan Saksi Para Pengadu dan Pihak Terkait yang memperkuat dalil Para Teradu; 11. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk mewujudkan semangat Pemilihan Umum yang demokratis berdasarkan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa menjatuhkan putusan yaitu menolak seluruh dalil laporan Pengadu dan menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik, sumpah dan janji sebagaimana laporan dugaan pelanggaran Kode Etik, sumpah dan janji dengan Nomor : 885-PS.DKPP/SET-04/VII/2023, tanggal 4 Juli 2023 yang yang dilaporkan oleh Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin S, Kristina Henni H, dkk, dst memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, Suriadi, M. Hendrawan, Hary Azhar A, Wina Agustin T dan telah diregistrasi dengan Perkara Nomor : 85-PKE- DKPP/V/2023, atau apabila Majelis berpendapat lain, kiranya Majelis dapat memberikan putusan seadil-adilnya. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli 2023 dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TAPANULI TENGAH. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai pihak terkait memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksananakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentuakan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat kami terangkan secara rinci berdasarkan tahapan yang telah dilaksanakan yaitu : a. Pengumuman Pendaftaran. Pada tanggal 18 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan sosialisasi tentang pembentukan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Pengumuman KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Pengumuman KPU Tapanuli Tengah Nomor 1247/PP.04.1-Pu/1201/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemnungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 yang dibagikan memalui laman Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-1). Namun pada Tanggal 23 Desember 2022 melalui akun media social KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang berdasarkan surat keputusan KPU RI No. 534 Tahun 2022, memberitahukan adanya perubahan jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di umumkan melalui Facebook KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Penerimaan berkas Pendaftar Calon Panitia Pemungutan Suara di mulai tanggal 18 Desember s.d 30 Desember 2022, Proses Pengawasn yang dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Aplikasi SIAKBA. b. Tahapan Perpanjangan Pendaftaran. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum 467 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis PembentukanBadan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil Bupati yang dimana apabila ada pesert yang tidaf medaftar atau Kurang dari 2 (Dua) kali jumlah yang dibutuhkan maka dilakukan perpanjangan Pendaftaran selama 3 (tiga) hari, maka dari itu KPU Kabupaten melakukan Perpanjangan Pendaftaran di 15 (Limabelas) Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah di mulai pada tanggal 31 Desember s.d 2 Januari Tahun 2023. (Bukti T-2). c. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya pada tanggal 03 Januari Tahun 2023 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemberitahuan tentang hasil seleksi administrasi PPS untuk pemilu 2024 berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS melalui Pengumuman KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 11/PP.04-PU/1201/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum 2024, dimana berdasarkan Berita Acara Rapat KPU Kapbupaten Tapanuli Tengah Nomor: 01/PP.04-BA/1201/2022 tanggal 3 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat sebanyak 1948 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi admininistrasi yang berasal dari 215 Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-3) d. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS. Pada tanggal 09 Januari sampai dengan 13 Januari 2023 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan ujian tertulis dengan menggunakan metode Tes Tertulis di Gedung Olah Raga Pandan dan Gedung Arta Gabe Sibuluan dan Gedung Serbaguna Katolik di Andam dewi yang bertempat di Kecamatan Pandan dan di kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Pelaksanaan Tes Tertulis sesuai zona terdekat di Kecamatan masing-masing. Pengawasan ujian tertulis tersebut dilaksanakan tanggal 09 s/d 12 Januri 2023 jadwal sesi dibagi menjadi 1 (satu ) sesi dan untuk tanggal 13 Januari dibagi atas 3 (tiga) sesi yang dimulai ujian dimulai pada pukul 08.00 s/d 16.30 WIB Pelaksanaan Ujian Test Tertulis tersebut berjalan sesuai dengan ketaatan prosedur. (Bukti T-4) e. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Se-Kota Kabupaten Tapanuli Tengah. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengumumkan hasil seleksi tertulis yang di tuangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir. Adapun Berita Acara Penetapan Panitia Pemungutan Suara Nomor: 128/PP.04.1-Pu/1212/4/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut telah di bagikan di laman media sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-5) f. Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS. Pada proses pembentukan PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan pengawasan, tidak terdapat Tanggapan dan Masukan Masyarakatt terhadap Calon Anggota PPS yang mengikuti tahapan seleksi g. Pengawasan Tes Wawancara dan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS serta Penetapan Calon Anggota PPS. Tahapan pelaksanaan Wawancara Calon Anggota PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2023. Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimumkan pada tanggal 23 Januari 2023 melalui media social KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada link/tautan: https://drive.google.com/.../1KQO1.../view... yakni Pengumuman Nomor: 143/PP.04-PU/1201/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana sebanyak 645 orang calon Anggota PPS dinyakan lulus dan ditetapkan kemudian akan dilantik pada tanggal 24 Januari 2023 yang bertempat di Gedung khatolik Center Pandan . (Bukti T-5). h. Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah dapat dilihat waktu dan tanggalnya melalui undangan Nomor : 145/PK.01-SD/1201/2023 . Pada undangan tersebut di sampaikan akan dilaksanakan pelantikan PPS terpilih pada tanggal 24 Januari 2023 betempat di Gedung Katolik Center pada Pukul 14.00 s.d Selesai. (Bukti T-6). 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang dibantu oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Barus melalui Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah di Desa Sigambo- gambo ada 13 (tiga belas) orang yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan lulus sekeleksi administrasi, yaitu : Riansyah Fadli Pohan, Ahmad Husein Tanjung, Daniel Manalu, Sabrijal Tanjung,Khairansyah Sibagariang,Sri Hither Hutagalung,Jesrin Tambunan,Darlin Tua Rambe,Nurita Manalu, Ansor Batubara,Kholilah Batubara,Indah Sari Wahyuni dan Rini Hikmeria Tanjung. (Bukti T-6). Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 se- Kecamatan barus dilaksanakan pada Senin 9 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ,diawasi secara melekat oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Barus bertempat di Gedung SMA Negeri 1 Andan Dewi Kelurahan Rinabolak Kecamatan Andam Dewi, diikuti oleh Jumlah Peserta ujian: 108 orang, yang hadir : 104 orang, sedangkan yang tiadak hadir sebanyak 4 orang yaitu: Rahmad haqiqi Lubis (dari Desa Aek Dakka), Nurhikmah (dari Desa Kampung Mudik, Muhammad Taher Siregar (dari Desa Pasar Terandam dan Jesrin Tambunan (dari Desa Sigambo-gambo) (Bukti T-7). Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2023 , telah dilaksanakan pengawasan melekat memalului Media Sosial KPU Tapanuli Tengah Nomor : 103/PP.04- PU/1201/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Barus , khususnya di Desa Sigambo-gambo ada 9 orang yang dinyatakan lulus Tes Tertulis yakni : Riansyah Fadli Pohan, Ahmad Husein Tanjung, Daniel Manalu, Khairansyah Sibagariang, Sri Hither Hutagalung, Ansor Batubara,Kholilah Batubara,Indah Sari Wahyuni dan Rini Hikmeria Tanjung. (Bukti T-8). Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 dilaksanakan pengawasan melekat tehadap pelaksanaan Wawancara calon Anggota PPS yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan yang menjadi pewawancara adalah PPK Kecamatan Barus bertempat di Aula Katolik Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi untuk 25 orang Calon Anggota PPS yang berasal dari Desa Kinali (7 orang), Desa Ujung Batu (6 orang) , Desa Bungo Tanjung (6 orang) dan Desa Patupangan (6 orang). Dan ada 1 orang peserta wawancara yang tidak sesuai jadwal yakni calon anggota PPS yang berasal dari desa Kampung Solo katas nama Ahmad Zhopi Khalil Sihombing yang dimajukan wawancaranya, dimana berdasarkan keterangan PPK Kecamatan Barus bahwa yang bersangkutan ada urusan keluarga dan urusan pekerjaan sehingga yang bersangkutan meminta izin jadwal wawancaranya dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2023. (Bukti T-9). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan kami, pelaksanaan Wawancara untuk Calon Anggta PPS desa Sigambo-gambo, Aek Dakka, Gabungan Hasang, Kampung Mudik dan Kampung Solok dilaksanakan pada hari Kamis 19 Januari 2023 di Aula Katolik Pangaribuan, yang menjadi pewawancara adalah PPK Kecamatan Barus, dihadiri oleh 42 orang, dan ada 1 orang yang tidak hadir yaitu peserta wawancara dari Desa Aek Dakka atas nama Nurpuadi Pasaribu. Semua Peserta Wawancara dari Desa Sigambo-gambo sebanyak 9 orang hadir dan diwawancarai. (Bukti T-10). Kemudian berdasarkan hasil pengawasan melekat Panwaslu Kecamatan Barus pada hari Jumat 20 Januari 2023, telah dilaksanakan PPK Kecamatan Barus seleksi wawancara kepada Calon Anggota PPS Desa Kedai Gedang, Kelurahan Padang Masiang Desa Pasar Terandam dengan Jumlah Peserta sebayak 28 orang yang hadir. Ada 1 orang yang tidak hadir yaitu peserta dari Desa Pasar Terandam an. Alpia Sahni Simamora. (Bukti T-11). Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Barus melakukan pengawasan tidak langsung melaui Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Hasil Seleksi Wawancara Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimumkan pada tanggal 23 Januari 2023 melalui media social KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada link/tautan: https://drive.google.com/.../1KQO1.../view... yakni Pengumuman Nomor : 143/PP.04-PU/1201/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana sebanyak 69 orang calon Anggota PPS se- Kecamatan Barus dinyakan lulus dan ditetapkan (Bukti T-12), kemudian Angota PPS Terpilih dilantik pada Selasa, 24 Januari 2023 yang bertempat di Gedung Khatolik Center Pandan oleh Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah , Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Staff , Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Anggota PPS terpilih, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Tapanuli Tengah. Jumlah Anggota PPS yang dilantik sebayak 39 orang dari 13 Kelurahan/Desa. Anggota PPS dari desa Sigambo-gambo yang dilantik adalah Ahmad Husein Tanjung, Daniel Manalu dan Riansyah Fadli Pohan. (Bukti T-13). 3. Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan Penyelenggara Pemilu Ad-Hock di Tingkat Desa/Kelurahan (PPS) pada Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 103/PM.00.02/K.SU- 23/12/2022, tanggal 23 Desember 2023 Tentang Himbauan (Bukti T-14) dan Nomor :003/PM/00.02/K.SU-23/1/2023 , tanggal 06 Januari 2023 Tentang Imbauan. (Bukti T-15) serta memberikan Saran kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 011/PM.00.02/K.SU-23/1/2023 , tanggal 24 Januai 2023 Tentang Saran. (Bukti T-16). 4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tukka terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dimana berdasarkan penelitian administrasi Calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 ada 84 orang peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi dari 9 (Sembilan ) Desa/Kelurahan, diantaranya peserta dari Desa Sigiring-gring dan Desa S. Kalangan II yang selanjutnya mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 9 Januari 2023 di GOR Pandan, namun yang hadir sebayak 77 orang dan 7 orang tidak hadir. Selanjutnya dilaksanakan Tes Wawancara pada tanggal 19-20 Januari 2023 di Gedung Panca Prima Pandan yang dihadiri oleh 77 orang Peserta. Pada tanggal 23 Januari 2023 melalui Pengumunan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 143/PP.04-PU/1201/2023 Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diketahui ada 27 orang yang terpilih dan ditetapkan menjadi Anggota PPS se-Kecamatan Tukka dan dilantik pada tanggal 24 Januari 2024 di Aula Katolik Center Pandan. (Bukti T-17). 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung Panwaslu Kecamatan Sorkam terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Kecamatan Sorkam termasuk di Desa Hiteurat, Nagatimbul, Sorkam Tengah dan Madani. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan Sorkam pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-18). 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung Panwaslu Kecamatan Manduamas terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku di Kecamatan Manduamas termasuk di Desa Manduamas Lama. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan Manduamas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-19). 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung Panwaslu Kecamatan Badiri terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Kecamatan Badiri termasuk di Desa Jago-jago. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan Badiri pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-20). 8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung Panwaslu Kecamatan Sirandorung terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku di Kecamatan Sirandorung termasuk di Desa Sigodung dan Desa Masnauli. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se- Kecamatan Sirandorung pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-21). 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung Panwaslu Kecamatan Pandan terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Kecamatan Pandan termasuk di Desa Aek Garut, Sitiotio Hilir dan Aek Sitiotio. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan Pandan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-22). 10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung Panwaslu Kecamatan Sibabangun terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku di Kecamatan Sibabangun termasuk di Desa Hutagurgur, Sibiobio dan Simanosor. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se- Kecamatan Sibabangun pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-23). 11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung Panwaslu Kecamatan Sorkam Barat terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku di Kecamatan Sorkam Barat yang terdiri dari Peserta 13 Desa Kelurahan, namun tidak ada nama Desa Sorkam Barat. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan Sorkam Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Narasi dan Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-24).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu patut diduga tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah. [4.1.2] Bahwa pada saat seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024, Para Teradu diduga memberikan pertanyaan yang tidak relevan dengan kepemiluan, yakni “Apakah saudara mengenal Kepala Desa?” sehingga hal ini menurut Pengadu apabila menjawab bahwa mengenal Kepala Desa, langsung dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS. [4.1.3] Para Teradu diduga meloloskan anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 pada Desa Sigambo-gambo yang tidak mengikuti seleksi wawancara. [4.1.4] Para Teradu diduga melakukan tindakan gratifikasi pada saat proses seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para teradu melaksanakan seluruh proses rangkaian pelaksanaan pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu menjawab dan menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Para Teradu menjelaskan telah mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan mengumumkan nama calon yang lulus dan diurutkan berdasarkan abjad. Para Teradu juga menetapkan yang lulus seleksi tertulis sebanyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Apabila peringkat ke – 9 (sembilan) terdiri dari lebih dari 1 (satu) orang, maka jumlah nilai yang sama diluluskan. Hal tersebut dilakukan Para Teradu berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 16 dan 17 poin d dan poin e. Adapun Para Teradu tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Para Teradu menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan karena menyangkut hasil–hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seseorang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 tentang Informasi yang dikecualikan, poin h angka 4 yang berbunyi,”h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang”. Bahwa setiap rangkaian tahapan, Para Teradu selalu mengumumkan melalui media sosial Facebook dan Instagram resmi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan website resmi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga diumumkan ditempat-tempat publik. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu telah melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah secara transparan, profesional dan berintegritas. [4.2.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu pada saat seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024, memberikan pertanyaan yang tidak relevan dengan kepemiluan, yakni “Apakah saudara mengenal Kepala Desa?” yang menurut Para Pengadu apabila menjawab bahwa mengenal Kepala Desa, langsung dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS. Para Teradu menjelaskan bahwa yang melaksanakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para Teradu menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada halaman 18 poin (8) huruf (c), yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya”; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 114/RT.02.1- ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk kecamatan Sosorgadong, Barus Utara dan Sirandorung; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk Kecamatan Pandan, Badiri, Pinangsori, Kolang, Sorkam, Sorkam Barat dan Pasaribu Tobing; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk Kecamatan Tukka, Sarudik, Sitahuis, Tapian Nauli, Lumut, Sibabangun dan Sukabangun; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk Kecamatan Barus, Andamdewi dan Manduamas. Bahwa sebelum melaksanakan seleksi wawancara Para Teradu telah mengundang Ketua PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengan dalam rapat pada tanggal 17 Januari 2023 untuk menyampaikan tata cara pelaksanaan wawancara dan materi wawancara terhadap calon anggota PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Para Teradu menjelaskan pada kegiatan tersebut bahwa proses ujian wawancara kepada calon Panitia Pemungutan Suara harus mencakup materi yang meliputi: Pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 poin (8) huruf (a), disebutkan bahwa, “pada Tahapan wawancara calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota : menyiapkan materi yang mencakup: a. Pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; c. rekam jejak calon anggota PPS dan; d. klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.” [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga meloloskan anggota PPS pada Desa Sigambo-Gambo yang tidak mengikuti seleksi wawancara, Para Teradu menjelaskan peserta seleksi calon anggota PPS mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan oleh anggota PPK hal tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada halaman 18 poin (8) huruf (c), yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya”. Pelaksanaan wawancara calon anggota PPS Desa Sigambo-Gambo Kecamatan Barus dilaksanakan oleh PPK Barus pada tanggal 19 Januari 2023 bertempat di Aula St. Albertus Pangaribuan. Seluruh peserta calon anggota PPS pada Desa Sigambo-Gambo telah mengikuti seleksi wawancara, hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir peserta seleksi wawancara (vide Bukti T-16) juga diperkuat dengan surat pernyataan PPK Barus yang menyatakan bahwa seluruh calon Anggota PPS Desa Sigambo-Gambo hadir dan mengikuti seleksi wawancara (vide Bukti T-17). [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu, Para Teradu diduga melakukan tindakan gratifikasi pada saat proses seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu membantah serta menyatakan dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada. Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara pemilu senatiasa berpedoman prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 3 yakni “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip : a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian Hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h.Profesional; i. Akuntabel; j. Efektif; dan k. Efesien”. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Terungkap fakta melalui Surat Pengumunan Nomor 103/PP.04-PU/1201/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi tertulis. Dalam pengumuman tersebut mencantumkan nama calon anggota PPS yang diurutkan berdasarkan abjad dan dinyatakan lulus. Para Teradu menetapkan peserta yang lulus seleksi tertulis sebanyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Apabila terdapat kesamaan nilai pada peringkat 9 (sembilan) yang terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka jumlah nilai yang sama dinyatakan lulus seleksi tertulis. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai tindakan Para Teradu mengumumkan Surat Pengumunan Nomor 103/PP.04- PU/1201/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah berkesusaian dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada halaman 16 dan 17 angka 6) poin d dan poin e. Berkenaan Para Teradu tidak mencantumkan nilai hasil seleksi tertulis pada Pengumuman a quo karena nilai hasil tes wawancara merupakan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan “4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang”. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu diduga memberikan pertanyaan “Apakah saudara mengenal Kepala Desa?” yang menurut Para Pengadu tidak relevan dengan kepemiluan yang selanjutnya apabila menjawab bahwa mengenal Kepala Desa, langsung dinyatakan tidak lolos sebagai anggota PPS. Terungkap fakta Para Teradu menugaskan PPK se- Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan wawancara kepada calon anggota PPS melalui Surat Tugas Nomor 114/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk PPK Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Barus Utara dan Kecamatan Sirandorung; Surat Tugas Nomor 115/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk PPK Kecamatan Pandan, Kecamatan Badiri, Kecamatan Pinangsori, Kecamatan Kolang, Keamatan Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat dan Kecamatan Pasaribu Tobing; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk PPK Kecamatan Tukka, Kecamatan Sarudik, Kecamatan Sitahuis, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Lumut, Kecamatan Sibabangun dan Kecamatan Sukabangun; dan Surat Tugas Nomor 117/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk PPK Kecamatan Barus, Kecamatan Andamdewi dan Kecamatan Manduamas. Bahwa Sebelum menugaskan PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mewawancarai calon anggota PPS, pada tanggal 17 Januari 2023 Para Teradu menyampaikan kepada seluruh Ketua PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah mengenai tata cara dan persiapan wawancara kepada calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Para Teradu menjelaskan pada proses seleksi wawancara kepada calon anggota PPS harus mencakup materi yang meliputi: pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 poin (8) huruf (a). Dalam pelaksanaan seleksi wawancara, Para Teradu tetap melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se- Kabupaten Tapanuli Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas nama Rommi Preno Pasaribu selaku Ketua PPK Sorkam Barat memberikan keterangan bahwa pada saat melaksanakan wawancara terhadap calon anggota PPS, tidak pernah menanyakan “apakah saudara mengenal kepala desa?”. Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menugaskan PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan wawancara kepada calon anggota PPS melalui Surat Tugas Nomor 114/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023; Surat Tugas Nomor 115/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116/RT.02.1- ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dan Surat Tugas Nomor 117/RT.02.1- ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada halaman 18 poin 8) huruf (c), yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya”; Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga meloloskan anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 pada Desa Sigambo-gambo yang tidak mengikuti seleksi wawancara. Terungkap fakta pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Desa Sigambo-Gambo dilakukan oleh PPK Kecamatan Barus. Seleksi wawancara calon anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Aula St. Albertus Pangaribuan. Seluruh peserta dari Desa Sigambo-Gambo hadir dan mengikuti wawancara, hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir peserta seleksi wawancara (vide Bukti T-16). Hal tersebut juga diperkuat dengan surat pernyataan PPK Barus yang menyatakan bahwa seluruh calon Anggota PPS Desa Sigambo-Gambo hadir dan mengikuti seleksi wawancara (vide Bukti T-17). DKPP menilai Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan seleksi wawancara calon anggota PPS sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan tindakan gratifikasi pada saat proses seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Azwar Sitompul selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Timbul Panggabean, Teradu III Yudi Arisandi Nasution, Teradu IV Jonas Bernard Pasaribu dan Teradu V Feri Yosha Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi.