III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
232-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213-PKE-
DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa tiga Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yaitu Penas Bahabol, Panus
Yahuli dan Manus Bahabol bersama sekretariat KPU dan Kasubag Data KPU
Kabupaten Yahukimo melalukan Pleno perhitungan penetapan perolehan suara
partai politik pada subuh hari, pada jam 2.00 tanpa diundang dan tidak dihadiri
peserta pemilu partai politik dan para saksi Partai Politik maupun saksi Caleg.
Akibat dari itu Suara sah milik pengadu dari Partai Pilitik Gerindra Caleg DPRD
Nomor Urut 1 atas nama Yoel Itlay dari daerah pilihan 4 Yahukimo perolehan
suara dari hasil pemilihan langsung dengan menggunakan sistem noken dari
masyarakat Distrik Kayo 4.402 suara sah dibuat dalam surat pernyataan
coordinator Masyarakat Kayo dalam tulisan tangan Kayo 15 Februari 2024
(Bukti P-1), dan dari Distrik Soba memperoleh suara sah 2.066 suara sah, dan
Caleg DPRD Nomor urut 4 Partai Politik GERINDRA atas nama Yuspinus Yaguli
dari Distrik Soba mendapatkan 532 suara sah (Bukti P-2), namun suara
pengadu dikurangi dan dialihkan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Yahukimo
Sekretariat KPU dan Kasubag Data KPU Kabupaten Yahukimo kepada partai
politik Hanura Caleg nomor urut 1 atas nama Yunius Sobolim 2.210 suara dan
Partai Politik Nasdem nomor urut 2 atas nama Son Bahabol dan caleg Nomor
Urut 4 Dani Kobak suara dialihkan sebanyak 2.281 Suara, sehingga suara
pengadu berkurang sebanyak 4.491 Suara hilang dan hanya tersisa 2.509 suara
berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Yahukimo (Bukti P-3), perolehan Suara
pengadu yang benar adalah sebagai berikut:
Tabel. 1.
PEROLEHAN SUARA DARI DISTRIK KAYO KETERANGAN
NAMA CALEG DPRD PEROLEHAN
No NAMA DISTRIK SUARA SAH
DISTRIK KAYO
1. YOEL ITLAY,SH 4.402 4.402
2. Vinus Matuan 0 0
3. Gisela Anna Nerokou,S.HI 0 0
4. Yuspinus Yaguli 0 0
5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0
6. Cheatrin Helena Srem Srem,S.Kel 0 0
No. DISTRIK SOBA
1 YOEL ITLAY 2.066 2.066
2. Vinus matuan 0 0
3. Gisela Anna Nerokou, SHI 0 0
4. Yuspinus Yaguli 532 532
5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0
6. Cheatrin Helena Srem Srem, S.Kel 0 0
Total Suara Sah 7.000
Suara Sah
2. Bahwa suara pengadu dari Partai Politik Gerindra KPU Kabupaten Yahukimo
mengalihkan kepada Partai politik Nasdem dan partai politik Hanura terjadi
diruang khusus tertutup dengan menggunakan terpal berwarna biru, ditutup
rapi dengan menggunakan pagar seng alminium, mengarahkan 51 PPD Distrik
memerintahkan untuk mengatur, menggubah dan mengalihkan suara partai
politik Gerindra suara atas nama pengadu. KPU Yahukimo melakukan pleno
tanpa di undang saksi Caleg dan saksi Partai Politik, dan salah Anggota
Komisioner memerintahkan besok sebelum jam 12.00 WIT semua pleno harus
diselesaikan, atas perintah KPU Yahukimo suara dirubah dan dialihkan kepada
partai politik dan suara Caleg tertentu dan dipleno dibawa tenda, tanpa di
undang saksi Caleg dan saksi Partai Politik, salah satu anggota komisioner KPU
Yahukimo telah memerintahkan kepada anggota PPD untuk segera melakukan
Pleno, Pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024 jam 10.00 WIT KPU
perintahkan sebagai berikut’’ belum selesai segera selesaikan, besok kita mulai
pleno, hari ini tugasnya selesai, sampai sore, besok tidak ada lagi pleno karena
hari selasa.. e hari senin tidak ada lagi pleno dan tidak ada lagi aktivitas disini,
batas waktu besok sampai jam 12, bisa dengar ka..serentak seluruh PPD
menjawab’’ bisa,oke teman-teman yang belum selesai tolong untuk segera
selesaikan sekarang, (Bukti Video(1) dan P-4);
3. Bahwa Partai Politik Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dari dapil 4 Yahukimo
Caleg DPRD Nomor urut 1 atas nama Pengadu Yoel Itlay,SH mendapatkan suara
sah dari Distrik Kayo 4.402 suara sah di Pleno tingkat Distrik dan dibacakan
oleh ketua PPD didepan ketua dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo (Bukti
Video P-5), dan dari Distrik Soba 2.066 Suara sah dan Caleg Nomor urut 4 Partai
Politik GERINDRA atas nama Yuspinus Yaguli dari Distrik Soba mendapatkan
532 suara sah. Perolehan suara ini dipilih langsung oleh Rakyat dengan system
noken/ikat dari dapil 4 Yahukimo Distrik Kayo dan Distrik Soba dan diplenokan
tingkat Distrik pada tanggal 15 Februari tahun 2024 pada pukul 17.00-17.30
Wit di Distrik Kayo pleno dipimpin oleh PPD dan disaksikan oleh PANWAS Distrik
Kayo dan Soba, namun suara perubahan terjadi ditingkat pleno KPU Yahukimo,
sedangkan dari Distrik Soba untuk Partai Politik Nasdem Nomor Urut 2 atas
nama Son Bahabol diberikan 0 suara namun dtimbahkan oleh KPU 1.0200
sehingga suara Son Bahabol perubah menjadi 7.818 suara dan Dani Kobak
sebelumnya 0 suara namun pleno KPU menjadi 1.91 suara sehingga total suara
menjadi 4.932 suara (Bukti P-6), Partai Politik Hanura atas nama Yunius
Sobolim perolehan suara di TPS dan Distrik 1.000 suara namun setelah
dialihkan oleh KPU kepada Partai Hanura menjadi 2.210 suara (Bukti P-7);
4. Bahwa hasil pleno rekapitulasi KPUD Kabupaten Yahukimo suara pengadu
memperoleh 2.509 Suara dilihat surat Salinan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535, Lampiran I Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
DaerahKabupaten Yahukimo Tahun 2024 ditetapkan di Sumohai 18 Maret 2024,
(Bukti P-8);
5. Bahwa hasil pleno KPU Yahukimo ini sangat berbeda dengan perolehan suara
pemohon ditingkat TPS dan tingkat Desa, dan Pleno Distrik suara pemohon
Partai Politik Gerindra 7.000 suara namun pihak penyelenggara KPU bersama
Sekretariat KPU Yahukimo Kepala Sub.Bagian Hukum dan Sumber Daya
Manusia mengalihakan suara pemohon kepada Caleg dari Partai Politik
NASDEM dan HANURA sebagai berikut ini ( Bukti P-8);
Tabel . 2.
No NOMOR URUT NAMA NAMA PARTAI PEROLEHAN
CALEG DPRD POLITIK SUARA
1. 1. YOEL ITLAY, SH GERINDRA 1.977
2. 4. YUSPINUS YAGULI GERINDRA 532
3. 2. SON BAHABOL, S.IP NASDEM 7.818.
4. 4. DANI KOBAK, S.H NASDEM 4.932
5. YUNIUS SOBOLOM, S.Sos HANURA 2.210
Total Suara Sah dari KPU 12.831
Pengalihan suara terjadi ruang ditertutup, tidak melibatkan para Saksi Caleg
dan Saksi Partai politik KPU Yahukimo mengarahkan dan memerintahkan
kepada anggota PPD Distrik/PPK Kecamatan mendesak Rekapan Suara harus
selesaikan secepatnya (Bukti P-9), akibatnya perolehan suara pengadu telah
terjadi kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg
diubah dan dialihkan kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik
Nasdem yang merupakan partai Penguasa kepala Daerah Kabupaten Yahukimo
perolehan suara yang terbanyak berjumlah 104.047 suara dibuktikan
berdasarkan surat Lampiran I Keputusan KPU Yahukimo Nomor 535 Tahun
2024 (Bukti P-10);
6. Bahwa atas penghilangan suara pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Yahukimo untuk pengembalian suara pemohon, namun Bawaslu
tidak mengeluarkan surat rekomendasi pengembalian suara pemohon sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi atas laporan
tersebut Bawaslu Kabupaten Yahukimo yang hanya memberikan rekomendasi
dengan Nomor.0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 sumohai
tertanggal 9 Maret 2024 perihal rekomendasi saran perbaikan, hal ini tidak
sesuai dengan pengaduan yang disampaikan oleh pemohon, namun Bawaslu
dalam poin nomor 5 memberikan letigimasi kepada KPU Yahukimo bahwasanya
proses perolehan suara dilakukan oleh KPU dengan mengacu pada peraturan
KPU yang ditetapkan sebagai kewenangan KPU/Kota, (Bukti P-11);
7. Atas kejadian ini adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pemilu
sebagimana diatur dalam Kemisi Pemilihan umum Nomor 219 tahun 2024 Pasal
1 poin a, b,c,d, e, f, g dan h, peraturan PKPU No.5 tahun 2024 Dan diatur dalam
peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Tindak Pidana Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 399, pasal 403 dan Pasal 398 ayat 4 mengatakan bahwa;
‘Setiap Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS
yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Rekaputulasi hasil
penghitungan suara;
Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Tindak pidana Pemilu, Anggota KPU,
KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena
kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah). Pasal 24, Pasal 25, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44,
Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum’’
Pasal 399 ayat 1 dan ayat 2, bahwa ‘Bawaslu Kabupaten/Kota Wajib menerima,
memeriksa dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan
atau kesalahandalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 398
ayat (2).
Ayat 3 KPU Kabupatan/Kota Wajib langsung menindaklanjuti dugaan
pelanggaran sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta Pemilu. Jika tidak
menindaklanjuti rekomendasi KPU maupun Bawaslu diancam sanksi pidana,
ketentuan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tetantang pemilu Pasal 220,
sanksi atas tidak dilaksanakan rekomendasi dapat dikenakan pidana maksimal
3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 36 juta’’.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menyimpulkan terkait jawaban Para Teradu dan keterangan para
saksi dan keterangan pihak Terkait dalam persidangan perkara Nomor 213-PKE-
DKPP/IX/2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam perkara ini pengadu memberikan penilaian dan kesimpulan
terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu IV Yacobus T.Pasorong,SH, Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S,Pi
Teradu VI Yusem Bahabol, Teradu VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay,
dan Teradu IX Peud Yahuli, untuk Teradu I Penas Bahabol, Teradu II Panus
Yahuli dan Teradu III Manus Bahabol sudah diberikan putusan pemberhentian
tetap oleh DKPP dalam sidang keputusan Nomor Perkara 113-PKE-
DKPP/VI/2024;
2. Bahwa Teradu IV Yacobus T.Pasorong,SH, sebagai Kasubag Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Yahukimo dalam sidang terungkap tidak diberikan pendapat
hukum, advice hukum dan telaan hukum sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia dan rekapitulasi perolehan perhitungan
suara tidak sesuai dengan prosedur, mekanisme dan data cara pelaksanaan
pleno KPU Yahukimo kepada ketua dan anggota KPU Yahukimo dalam
pelaksanaan Pemilihan Legislatif Kabupaten Yahukimo tahun 2024 sehingga
KPU Yahukimo tinpa membertimbangkan aturan yang berlaku sewenang-
wenang karena tekanan dari kelompok dan calon DPR dari partai politik
tertentu menghilangkan suara sah system kesepatakan masyarakat distrik
Kayo 4.402 suara dialihkan kepada partai Nasdem dan Hanura;
3. Bahwa Teradu IV lalai menjalankan tugas sebagai Kasubag Hukum dan SDM
sehingga suara sah pengadu dialihkan dan dihilangkan kepada Caleg dan Partai
Politik tertentu;
4. Bahwa, Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S,Pi sebagai Pelaksana pada Sub
Bagian Teknis KPU Kab.Yahukimo dalam sidang pemeriksaan telah terungkap
bahwasanya sebagai pelaksana sub bagian Teknis KPU Yahukmimo adanya
dugaan unsur kesengajaan membiarkan suara sah milik pengadu, hal ini telah
terbukti suara pengadu sudah dibacakan PPD Distrik kayo dinaikan dalam
tabel tabulasi KPU Yahokimo, dilaporkan dan sudah diplenokan oleh KPU
untuk Distrik Kayo 4.402 suara, namun teradu V tidak masukan dalam berita
acara dan aplikasi sirekap sehingga suara pengadu hilang akibat dari kelalaian
Pihak Teradu yang tidak menjalankan Tugas dan Tanggungjawab dalam
mengawasi pelaksanaan di lapangan;
5. Bahwa Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S,Pi sebagai Pelaksana pada Sub
Bagian Teknis KPU Kab.Yahukimo dalam sidang pemeriksaan Pasword aplikasi
sirekap untuk Distrik Kayo tidak diberikan kepada PPD untuk input perolehan
suara dalam aplikasi sirekap karena alasan jaringan internet, namun faktanya
KPU bersama sub bagian teknis adanya Unsur Kesengajaan tidak diberikan
Pasword karena menginput suara sesuai kewenangan KPU Kabupaten
Yahukimo untuk hal ini bagian data Teknis adminstrasi Teradu V lalai dan tidak
memberikan saran dan pertimbangan hukum dan konsekuasi hukum kepada
ketua dan anggota KPU telah dipecat dalam putusan sebelumnya’ sehingga KPU
bersama pelaksana Teknis melakukan penginputan suara sah pengadu
sewenang-wenang dalam aplikasi sirekap suara berjumlah 1.977 suara
diputuskan dalam salinan SK.KPU Nomor 535 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Yahukimo;
6. Bahwa terkait eksepsi Teradu IV dan Teradu V sampaikan bahwasanya
keberatan atas perkara pengaduan pelapor tidak ditandatangani oleh pengadu
dan kuasa hukumnya hal ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
karena dalam laporan pengaduan sesuai hukum acara DKPP berdasarkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022
tentang perubahan ketiga atas peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum , dan laporan pengaduan pengadu sesuai dengan prosedur mengisi
dalam form I,Form II dan Form III telah disediakan oleh DKPP ditanda tangani
oleh pengadu dan kuasa hukumnya sehingga hasil pengaduan pengadu telah
terverifikasi oleh tim kajian hukum dan administrasi dinyatakan memenuhi
Syarat Materil (MS), untuk itu eksepsi pihak teradu IV dan V hendaknya
mengesampingkan dan tolak demi hukum dan etika;
7. Bahwa penjelasan dalam nomor (4) empat mengatakan bahwasanya Teradu I
Penas Bahabol ketua KPU Kabupaten Yahukimo merangkap anggota, Teradu II
Panus dan Teradu III Manus Bahabol masing-masing anggota KPU Yahukimo
dengan dalil telah diberhentikan oleh DKPP dalam perkara nomor 113 –PKE-
DKPP/VII/2024 tanggal 19 agustus tahun 2024 sehingga pengaduan pengadu
dianggap sudah premature dan cacat hukum, hal ini pengadu membantah dan
menolak seluruhnya, karena pengaduan pengadu diadukan dan atau
dilaporkan pada tanggal 8 Juli Tahun 2024 di kantor DKPP Jalan Abdul Muis
Jakarta Pusat sebelum sidang putusan Teradu I sampai Teradu III;
8. Bahwa penjelasan dalam nomor (5) lima, berkaitan dengan penulisan Nama dan
Gelar Teradu IV dan V telah terjadinya Eror in Persona dinyatakan subjek
hukum yang ditujuh, hal ini pengadu mengklarifikasi adanya kesalahan
pengetikan dan penulisan huruf bukalah subyek hukum yang ditujuhkan
sehingga majelis hakim yang mulai tidak perlu mempertimbangkan;
9. Bahwa penjelasan dalam nomor (6) enam, bahwa pengaduan pengadu kabur
dan tidak jelas dalam pengaduan Teradu IV dan Teradu V melaporkan
pelanggaran administrasi bukan pidana, bukan pelanggaran pemilu, hal ini
pengadu menolak karena para Teradu IV dan Teradu V adalah bagian struktur
dari KPU Kabupaten Yahukimo sebagai satu-kesatuan kolektif dan kolegia
dalam pengambil keputusan kebijakan dalam pengelolaan administrasi,
pelaksaan pendataan dan telaah hukum dan atau advice hukum dalam
pelaksanaan pemilihan legislative, Ketua dan anggota KPU mengambil
keputusan dan memimpin rapat-rapat, untuk mempersiapkan data aturan dan
jadwal kajian saran pendapat hukum dan persiapan teknis lainya
melaksanakan dan dibuat dan dipersiapkan oleh Teradu IV dan Teradu V,
dalam penjelasan ini sudah menggambarkan peran penting dari Teradu IV dan
Teradu V selama proses pemilu berlangsung dalam penanganan aduan-aduan
Partai Politik yang mengalami kecurangan sehingga dalam perkara ini peran
mereka adanya dugaan keterlibatan dalam penginputan suara dalam sirekap
dan penyiapkan data dan adminstrasi dibutuhkan dalam setiap proses pleno di
KPU Kabupaten Yahukimo;
10. Bahwa penjelasan dalam nomor (7) tujuh, perkara pengadu terkait masalah
PHPU seharusnya di gugat ke mahkamah konstitusi, hal ini pengadu menolak
akibat dari para teradu tidak bekerja profesional 5 partai gugat kemahkamah
konstitusi kerja administrasi tidak tertib mengakibatkan Teradu I sampai
Teradu III telah diberhentikan oleh DKPP, untuk itu eksepsi Teradu perlu
dikesampingkan;
11. Bahwa dalam penjelasan dan jawaban nomor 1, 2, dan 3, bahwa Teradu IV dan
Teradu V menolak karena bukan sebagai Komisioner KPU akan tetapi sebagai
pegawai sekretaris dalil ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
karena pegawai administrasi berperan penting untuk menyiapkan, mendata
dan memberikan telaan agar tidak terjadi pelanggaran dalam administrasi
maupun dalam pelanggaran sengketa pemilu sehingga Teradu IV dan Teradu V
tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini, karena faktanya Teradu IV dan
Teradu V bagian struktur dari penyelenggara KPU Kabupaten Yahukimo
sehingga majelis hakim yang mulia perlu menilai dalam perkara ini;
12. Bahwa faktanya PPD Distrik Kayo menjalankan tugas sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku yaitu pemilihan system noken/ikat suara kepada caleg
nomor urut 1 dampil 4 atas nama Yoel Itlay 4.402 suara dibuat surat
pernyataan ditanda tangani koordinator masyarakat Distrik Kayu dibawa ke
kantor KPU oleh PPD di tabulasikan dan diplenokan dalam ruang KPU divideo
lengkap dibacakan atas nama pengadu 4.402 suara namun Teradu IV dan V
bagian dari sekretaris tidak cermat melaksanakan tugas adminitrasi dan
pendataan sehingga suara pengadu hilang dalam tingkatan KPU;
13. Bahwa dalam penjelasan dan jawaban nomor (4) empat, bahwa tanggal 6 Maret
Tahun 2024 pleno jam 2.30 WIT jawaban dihadiri semua saksi partai politik dan
saksi caleg hal ini pengadu menolak dengan tegas buktinya saya sebagai caleg
tidak diberikan undangan secara tertulis yang seharusnya setiap surat
undangan dikeluarkan adalah bagian dari prosedur tata pelaksanaan secara
administrasi namun Teradu sama sekali tidak mengeluarkan undangan
sehingga sebagai Pengadu tidak tahu dan tidak bisa menghadiri kegiatan
tersebut ini sudah membuktikan bahwa adanya pelanggaran adminsitrasi,
selanjutnya bahwasanya menjelaskan kegiatan pleno hari/tanggal jam dan
sebagian’nya tidak diberikan undangan hanya kesadaran saksi saya datang ke
kantor hal inipun diketat jaga oleh pihak aparat keamanan sehingga
memastikan suara pengadu tidak punya akses pada waktu itu, bukti daftar
hadir itu bukanlah alat bukti dalil untuk membantah aduan pengadu namun
daftar bukti atapun foto meragukan keabsahannya;
14. Bahwa faktanya Teradu IV dan Teradu V kerja sama dengan Komisioner KPU
menyimpan data C hasil dan D Hasil berita acara asli di kantor KPU dan PPD
ke Distrik tidak diarahkan berdasarkan juknis data-data cara peraturan KPU
sehingga Distrik Kayo rekapan suara menulis dengan kertas manual, dan
barang logistic semuanya dimusnahkan dan dibakar karena takut diketahui
oleh pengadu dan pihak terkait sehingga tindakan para Teradu melanggar
menurut hukum dan etika yang sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Hukum
yang berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang
Pengelolaan Logistik Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) mulai dari Tingkat Pusat sampai kepada Tingkat Daerah berlandaskan
Pasal 13, 86, 87, dan 340;
15. Bahwa Teradu VI Yusem Bahabol Ketua Bawaslu merangkap anggota, Teradu
VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay, dan Teradu IX Peud Yahuli masing-
masing anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo fakta sidang terungkap dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya tidak mengawasi KPU Kabupaten
Yahukimo hal ini pengaduan pengadu tidak memberikan ketegasan kepada KPU
bahwasanya suara Pengadu dikembalikan ke Pengadu namun Bawaslu
memberikan letigimasi kepada KPU Kabupaten Yahukimo bahwa rekomendasi
saran perbaikan berupa penguatan kepada KPU Yahukimo bahwasanya proses
perolehan suara dilakukan oleh KPU Yahukimo berdasarkan peraturan
perundang-undang yang berlaku;
16. Bahwa Teradu VI Yusen Bahabol selaku ketua merangkap anggota Bawaslu
Kabupaten Yahukimo, Teradu VII Somun Kobak, VIII Perskila Itlay, dan Teradu
IX Peud Yahuli masing–masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
dalam Putusan DKPP telah diberikan sanksi peringatan keras dalam putusan
perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024, Teradu VI sampai IX telah terbukti
menyakinkan melangggar kode etik Badan Pengawas Pemilu;
17. Bahwa faktanya dalam perkara ini Bawaslu adanya dugaan unsur kesengajaan
membiarkan KPU Kabupaten Yahukimo sehingga suara pengadu hilang di
tingkat Pleno KPU Kabupaten Yahukimo, dan selanjutnya dalam pleno tingkat
Provinsi pengadu komplain kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk segera
kembalikan suara pengadu dalam ruang pleno dan Teradu I sampai teradu IX
bersama-sama dalam ruang pleno saudara Ketua KPU merespon untuk akan
kembalikan suara pengadu didengar oleh teradu VI sampai teradu IX bukti
video P-12) namun faktanya suara tidak dikembalikan, Teradu VI sampai
Teradu IX memberikan letigimasi kepada KPU Yahukimo dengan kewenangan
melakukan rekapitulasi perolehan suara pleno KPU pada jam 2 subuh WIT;
18. Bahwa KPU Yahukimo pleno jam 2 dini hari dan pagi jam 5.00 wit KPU
Yahukimo berangkat ke Wamena, suara pengadu tidak dibacakan dan tidak
diplenokan hanya dibacakan perolehan suara partai politik dan proses pleno
tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dengan kejadian ini saksi Pengadu ke kantor Bawaslu melakukan
keberatan dan pengaduan kepada Bawaslu, namun waktu dan hari yang
bersamaan Bawaslu Yahukimo juga ikut berangkat ke Wamena, dan Kantor
Bawaslu Kabupaten Yahukimo ditutup. Proses pleno KPU Yahukimo tidak
memberikan kesempatan untuk melakukan keberatan atau pengaduan, saksi
pengadu melakukan komplain dan keberatan atas hasil pleno KPU kepada
Bawaslu atas hasil rekapitulasi perhitungan suara, hal ini Teradu VI, Teradu
VII, Teradu VIII dan Teradu IX sebagai ketua Bawaslu merangkap anggota
adanya dugaan kerja sama dengan KPU Yahukimo pembiaran kepada KPU
pleno sewenang-wenang tanpa memperhatikan keberatan dan pengaduan dari
pengadu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat (1)
Dalam hal terjadi perbedaan antara data/jumlah suara dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima dari KPU
Kabupaten/Kota, saksi peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan saksi
peserta pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau panwaslu
Kecamatan, maka KPU Kabuapten/Kota melakukan pembetulan data melalui
pengecekan dan atau rekapitulasi ulang atau data yang termuat dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang
bersangkutan;
19. Bahwa Dalam ayat (2) mengatakan dalam hal terjadi perbedaan antara data
jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU
Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
yang diterima dari KPU Provinsi, saksi peserta pemilu tingkat Provinsi dan saksi
peserta pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui
pengecekan dan atau rekapitulasi ulang atau data yang termuat dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota
yang bersangkutan;
20. Bahwa Profesionalisme, Independensi dan kemandirian para Teradu VI sampai
Teradu IX Komisioner Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak telihat, sebagaimana
diatur dalam PKPU N0.7 Tahun 2017 didalam Pasal 93 Bawaslu bertugas
menyusun Standar Tata Laksana Pengawasan Penyelenggaran Pemilu untuk
pengawasan pemilu disemua tingkatan;
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan dalil-dalil dan fakta Hukum yang telah diungkap dalam perkara ini baik
keterangan saksi dan keterangan pihak terkait, alat bukti surat maupun video dan
pengakuan para Teradu telah terbukti adanya dugaan pelanggaran hukum dan kode
etik, untuk itu Pengadu memohon kepada Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum
Eequo, Ketua dan anggota Mejelis Hakim Yang Mulia yang mengadili Perkara ini untuk
dapat memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak permohonan dan jawaban dari Teradu IV (empat) sampai Teradu IX
(Sembilan) untuk seluruhnya;
3. Memberikan putusan sanksi pemerhentian tetap kepada Teradu IV Yacobus
T.Pasorong,SH, Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S.Pi, Teradu VI Yusem Bahabol,
Teradu VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay, dan Teradu IX Peud Yahuli,
Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat pernyataan perolehan suara system niken/ikat, suara
sah dari Distrik Kayo 4.402 suara, surat pernyataan
koordinator Masyarakat Kayo. Suara sah milik Pengadu dari
Partai Pilitik Gerindra Caleg DPRD Nomor Urut 1 atas nama
Yoel Itlay dari daerah pilihan 4 Yahukimo perolehan suara dari
hasil pemilihan langsung dengan menggunakan sistem noken
dari masyarakat Distrik Kayo 4.402 suara sah dibuat dalam
tulisan tangan Kayo 15 Februari 2024;
2. P-2 Surat perolehan suara dari Distrik Soba untuk caleg nomor
urut 1 Yoel Itlay, SH 2.066 Suara sah dan Caleg Nomor urut 4
Partai Politik GERINDRA atas nama Yuspinus Yaguli dari
Distrik Soba mendapatkan 532 suara sah;
3. P-3 Partai Politik Hanura Caleg Nomor Urut 1 atas nama Yunius
Sobolim 2.210 suara dan Partai Politik Nasdem nomor urut 2
atas nama Son Bahabol dan caleg Nomor Urut 4 Dani Kobak
suara dialihkan sebanyak 2.281 Suara, sehingga suara
pengadu berkurang sebanyak 4.491 Suara hilang dan hanya
tersisa 2.509 suara berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten
Yahukimo;
4. P-4 Foto Anggota KPU Yahukimo telah memerintahkan kepada
anggota PPD untuk segera melakukan Pleno, Pada hari sabtu
tanggal 2 Maret tahun 2024 jam 10.00 WIT KPU perintahkan
sebagai berikut’’ belum selesai segera selesaikan, besok kita
mulai pleno, hari ini tugasnya selesai, sampai sore, besok tidak
ada lagi pleno karena hari selasa.. e hari senin tidak ada lagi
pleno dan tidak ada lagi aktivitas disini, batas waktu besok
sampai jam 12, bisa dengar ka..serentak seluruh PPD
menjawab’’ bisa,oke teman-teman yang belum selesai tolong
untuk segera selesaikan sekarang;
5. P-5 Rekaman Video, Partai Politik Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA) dari dapil 4 Yahukimo Caleg DPRD Nomor urut 1
atas nama Pengadu Yoel Itlay,SH mendapatkan suara sah dari
Distrik Kayo 4.402 suara sah di Pleno tingkat Distrik dan
dibacakan oleh ketua PPD didepan ketua dan anggota KPU
Kabupaten Yahukimo;
6. P-6 Foto Copy Model D Hasil, dari Distrik Soba Partai Politik
Nasdem Caleg DPRD Nomor urut 2 Son Bahabol 0 suara
namun suara perubahan terjadi ditingkat pleno KPU
Yahukimo, sedangkan dari Distrik Soba untuk Partai Politik
Nasdem Nomor Urut 2 a.n Son Bahabol diberikan 0 suara
namun ditimbahkan oleh KPU 1.020 sehingga suara Son
Bahabol perubah menjadi 7.818 suara dan Dani Kobak
sebelumnya 0 suara namun ditambah suara menjadi 4.932
suara;
7. P-7 Foto Copy Model D Hasil, Partai Politik Hanura atas nama
Yunius Sobolim perolehan suara di TPS dan Distrik 1.000
suara namun setelah dialihkan oleh KPU kepada Partai
Hanura menjadi 2.210 suara;
8. P-8 Bahwa hasil pleno rekapitulasi KPUD Kabupaten Yahukimo
suara pengadu memperoleh 2.509 Suara namun dilihat surat
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yahukimo Nomor 535, Lampiran I Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Yahukimo Tahun
2024 ditetapkan di Sumohai 18 Maret 2024 suara pengadu
berkurang menjadi 1.977 suara;
9. P-9 Rekaman Video dan Foto Copy foto Pengalihan suara terjadi
ruang ditertutup, tidak melibatkan para Saksi Caleg dan Saksi
Partai politik KPU Yahukimo mengarahkan dan
memerintahkan kepada anggota PPD Distrik/PPK Kecamatan
mendesak Rekapan Suara harus selesaikan secepatnya. Video
Pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024 jam 10.00 WIT
KPU perintahkan sebagai berikut’’ belum selesai segera
selesaikan, besok kita mulai pleno, hari ini tugasnya selesai,
sampai sore, bosok tidak ada lagi pleno karena hari selasa.. e
hari senin tidak ada lagi pleno dan tidak ada lagi aktivitas
disini, batas waktu besok sampai jam 12, bisa dengar
ka..serentak seluruh PPD menjawab’’ bisa,oke teman-teman
yang belum selesai tolong untuk segera selesaikan sekarang;
10. P-10 Foto copy perolehan suara setiap partai dan caleg diubah dan
dialihkan kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik
Nasdem yang merupakan partai Penguasa kepala Daerah
Kabupaten Yahukimo perolehan suara yang terbanyak
berjumlah 104.047 suara dibuktikan berdasarkan surat
keputusan KPU Yahukimo Nomor 535 Tahun 2024;
11. P-11 Foto copy rekomendasi dengan nomor 0125/K.Bawaslu/Kab-
Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 sumohai tertanggal 9 Maret
2024 perihal rekomendasi saran perbaikan, hal ini tidak sesuai
dengan pengaduan yang disampaikan oleh pemohon, namun
Bawaslu dalam poin nomor 5 memberikan letigimasi kepada
KPU Yahukimo bahwasanya proses perolehan suara dilakukan
oleh KPU dengan mengacu pada peraturan KPU yang
ditetapkan sebagai kewenangan KPU/Kota;
12. P-12 Video pleno KPU Kabupaten Yahukimo pada subuh hari;
13. P-13 a. Rekaman Video dan Foto Setiap saksi Parpol dan Saksi
Caleg masuk ke kantor KPU memastikan suara mereka
dilarang masuk, sehingga masyarakat demo protes kinerja
KPU Yahukimo dan membuat secara simbolis surat
pernyataan musi tak percaya kepada KPU Yahukimo;
b. Rekaman Video (1) dimana Anggota KPU Yahukimo
mengarahkan dan memerinahkan kepada PPD Distrik
segera merekap suara kepada caleg dan Partai tertentu,
menekan kepada anggota PPD mulai hari ini terakhir jam
12 mengisi form model C Hasil sampai selesai;
c. Rekaman Video (2) dibawa terpal semua PPD Distrik Sedang
memindahkan suara ke C Hasil;
d. Rekaman Video (3.a) masyarakat meminta KPU provinsi
ambil alih untuk pleno KPU dianggap tidak netral dan KPU
memihak Kepada Partai Penguasa;
e. Rekaman Video (3.b) Pada hari minggu tanggal 25 Februari
Masyarakat bergabung dalam Tim Forum Peduli Demokrasi
Demo protes kinerja KPU di pintu masuk kantor KPU
Yahukimo;
f. Rekaman Video (4.a) Pada tanggal 19 Februari 2024
masyarakat menemukan Penyimpanan bersembunyian
Barang logistik Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 di salah satu ruang gudang Ruko di
Dekai;
g. Rekaman Video (4.b) Barang gudang Penyimpanan logistik
diketahui oleh masyarakat, KPU memerintahkan di
musnakan;
h. Rekaman video (4.c), Truk mengangkut logistik buang di
tempat sampah;
i. Rekaman Video(4.d) sopir yang mengangkut barang logistik
ke tempat pembuangan sampah dan dibakar;
j. Rekaman Video(4.d) Barang logistik di bakar dimusnakan
dan menghilangkan barang bukti;
k. Rekaman Video (5.b) pada tanggal 15 Februari menemukan
Barang di Gudang Logistik Pesawat yang tidak
diberangkatkan ke Distrik Panggema;
l. Rekaman Video (5.c) gudang cargo bukti logistik yang tidak
di berangkatkan ke Distrik Hereapini untuk Desa Hoet dan
Nelisa.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Leve Matuan
1. Saksi menjelaskan pemilihan di masing-masing TPS dilaksanakan pada tanggal
14 Februari 2024, namun karena antara kampung yang satu dengan yang
lainnya berjauhan maka pleno penghitungan di tingkat Distrik dilaksanakan
hari berikutnya tanggal 15 Februari 2024. Saksi menambahkan hanya
menyampaikan bahwa perolehan suara sudah dijelaskan oleh Pihak Terkait
sebelumnya;
2. Saksi menyatakan pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan sistem noken
bahwa kesepakatan siapa caleg yang suaranya unggul maka yang lain akan
menitipkan suara pada yang unggul tersebut;
3. Saksi juga menyatakan bahwa PPD Kayo bekerja sesuai dengan kesepakatan
masyarakat Distrik Kayo;
[2.5.2] Jimi Wombi
1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menerangkan kronologis yang terjadi di Distrik Mamberamo
Tengah. Bahwa pada saat pleno tingkat distrik yang bermasalah itu ada tujuh
TPS, rekapan pada C.1 itu semua hampir semua pengisian dan hasilnya. Karena
diduga bermasalah, saksi dan beberapa saksi mandat dari partai lain tidak
menandatangani Berita Acara C hasil;
3. Bahwa saksi menerangkan yang terjadi pada TPS Bormeso itu penghitungan dan
pengisian pada C.1 sama. Bahkan menurut saksi suara hampir lebih dari DPT
yang memilih;
4. bahwa pada saat dilaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten, saksi
menyampaikan keberatan. Saksi juga menyampaikan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya menyampaikan bahwa laporannya harus disertai bukti.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyampaikan jawaban secara bersama-
sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11
November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. PENJELASAN DALAM EKSEPSI
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan yang di kirimkan kepada Teradu IV dan Teradu
V, dalam perkara ini, Pengaduan Pengadu tidak ditandatangani baik oleh Kuasa
Hukum Pengadu maupun oleh Pengadu sendiri, hal ini tentu saja
mengakibatkan ketidakbenaran dan keabsahan Pengaduan dari Pengaduan
dalam perkara ini;
2. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya menggunakan Kuasa hukum/Pengacara
untuk mewakili Pengadu dalam mengajukan pengaduannya, sehingga dengan
demikian seharusnya Pengaduan Pengadu harus ditandatangani oleh Kuasa
hukumnya. Dalam pengaduannya kuasa hukum Pengadu tidak
menandatanganni Pengaduan dalam Perkara ini;
3. Bahwa didalam aduan Pengadu telah didalilkan terjadi kecurangan dan
perubahan hasil suara yang entah dilakukan oleh siapa, akan tetapi telah
melaporkan Teradu IV dan Teradu V sebagai Pihak Teradu, dan didalam aduan
Pengadu tidak memiliki petitum sehingga menjadi kabur dan tidak jelas sehingga
sepantasnya Permohonan diabaikan karena cacat formal.
4. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mengadukan Penias Pahabol, Jabatan
Ketua KPU Kabupaten Yahukimo sebagai Teradu I, Panius Yahuli Jabatan
Anggota KPU Kabupaten Yahukimo sebagai Teradu II dan Manus Pahabol
Jabatan anggota KPU Kabupaten Yahukimo sebagai Teradu III, padahal Teradu
I, Teradu II dan Teradu III tersebut telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP Nomor 113-PKE-
DKPP/VII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditindaklanjuti oleh KPU RI
melalui SK Pemberhentian Nomor 1226 tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024
dan telah digantikan oleh Komisioner KPU yang baru. Dengan demikian
Pengaduan pengadu sudah premature dan cacat hukum; (Vide Bukti TIV&TV 002
Putusan DKPP No.133-PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan Vide
Bukti TIV&TV 003 Surat Putusan KPU RI Nomor 1226 tahun 2024 tanggal 26
tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Yahukimo)
5. Bahwa sangatlah penting Pengadu dalam menyebutkan nama Teradu beserta
Jabatannya agar subjek hukum yang diajukan tepat sasaran dan tidak bias
dikarenakan dalam Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo terdapat banyak
orang dan jabatan, sehingga tidak terjadi error in persona/salah subjek hukum
yang dituju.
Bahwa didalam pengaduan Pengadu telah salah menyebutkan nama dan jabatan
terhadap Teradu IV yakni YAKOP PASERENG dengan jabatan sebagai Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Sub Bagian Hukum dan Sumber
Daya Manusia sedangkan nama Teradu IV yang benar adalah YACOBUS T.
PASORONG dengan jabatan sebagai Kasubag Hukum dan SDM. Teradu V yakni
DAIVIN WARTANOY dengan jabatan sebagai Kasubag Data sedangkan nama
Teradu V yang benar adalah DAIVIND G. A. WARTANOY, dengan jabatan sebagai
Pelaksana pada Sub Bagian Teknis.
6. Pengaduan Pengadu Kabur dan Tidak Jelas
Bahwa didalam Pengaduannya, Pengadu melaporkan Teradu IV dan V telah
melakukan perbuatan pelanggaran administratif dan pidana tetapi Teradu tidak
menjelaskan secara detail perbuatan apa, dimana dan pada waktu apa yang
dilakukan oleh Para Teradu IV dan V. Baik dalam Daftar Bukti yang diajukan
oleh Pengadu juga tidak terdapat sedikitpun pembuktian atas dalil-dalil yang
diajukan oleh Pengadu terhadap TERADU IV dan TERADU V, sedangkan sudah
selayaknya Aduan Pengadu secara hukum materiil dan formil perlu untuk
dibuktikan sehingga aduan tersebut bukan hanya cerita saja. (Vide Bukti TIV&TV
001 Surat Pengaduan Pengadu)
7. Eksepsi Kompetensi Pengadilan;
Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan yang diajukan, Pengadu
mempermasalahkan tentang selisih suara dalam proses pungut hitung yang
dilakukan oleh PPD Distrik-Distrik di Kabupaten Yahukimo, yang mana
pengaduan ini harusnya diajukan pada PHPU yang dilaksanakan oleh
Mahkamah Konstitusi. Bahwa PHPU tersebut telah dilaksanakan pada Bulan
Maret 2024 hingga bulan Juni 2024. Bahwa Pengadu sama sekali tidak
mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilihan Legislativ tahun 2024, KPU
Kabupaten Yahukimo telah digugat oleh beberapa Partai Politik di Makhakah
Konstutusi yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan
pembangunan dan Partai Golkar, Partai Nasdem seluruh Gugatan tersebut
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi;
B. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV dan TERADU V
1. Bahwa pada pokoknya Teradu IV dan Teradu V menolak dengan tegas apa
yang didalilkan oleh Pengadu, karena salah dan tidak dapat dibuktikan
perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Para Teradu.
2. Bahwa dengan ini ditegaskan bahwa Teradu IV dan Teradu V adalah Pegawai
pada sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo, yang dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari hanya membantu dan mempersiapkan seluruh kebutuhan
Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo, sama sekali tidak punya kewenangan
dalam pengambilan Keputusan di KPU Kabupaten Yahukimo, apalagi pada
tingkat PPD/Distrik;
3. Bahwa Pengadu telah mendalilkan Para Teradu melakukan perubahan hasil
perhitungan suara milik PENGADU sehingga terjadi perubahan suara yang
menyebabkan berkurangnya suara Pengadu.
Bahwa dalam hal ini Para Teradu yakni Teradu IV dan Teradu V perlu
jelaskan yakni proses rekapitulasi tingkat Kabupaten ialah kegiatan dimana
PPD Tingkat Distrik melaporkan hasil pleno tingkat Distrik untuk direkap
oleh KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan D-HASIL KECAMATAN. Proses
rekapitulasi ditingkat Distrik telah dilakukan oleh PPD dan disaksikan oleh
Panwascam/Distrik serta saksi dan pihak-pihak Partai Politik, sehingga
sangat tidak dimungkinkan Para Teradu melakukan perubahan angka pada
saat Pleno Perhitungan Penetapan Perolehan Suara Partai Politik ditingkat
Kabupaten, karena PPD Distriklah yang langsung melaporkan hasil/angka
didalam Pleno yang dihadiri oleh saksi maupun lembaga pengawas pemilu
dan KPU Kabupaten Yahukimo menerimanya.
Dengan kata lain apabila terjadi perubahan angka hasil rekapitulasi tingka
kabupaten seharusnya dilakukan atau dirubah oleh PPD Tingkat Distrik
sehingga dalil ini telah salah alamat dengan mendalilkan bahwa Teradu IV
dan Teradu V beserta Komisioner KPU (Teradu lainnya) yang melakukan
perubahan tersebut.
Dengan demikian Pengadu telah salah alamat dalam menuduh Teradu IV dan
Teradu V dalam melakukan perubahan angka Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten dan berdasarkan dalil Pengadu pun tidak dapat membuktikan
perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V;
4. Bahwa didalam dalilnya Pengadu mendalilkan bahwa Pleno Kabupaten
penetapan perolehan suara partai politik pada subuh tanggal 6 Maret 2024
pada jam 2.30 tanpa diundang dan tidak dihadiri peserta pemilu partai politik
dan para saksi Partai Politik maupun saksi Caleg. Dalil ini ditolak dengan
oleh TERADU IV dan TERADU V, karena berdasarkan Daftar Hadir Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dihadiri oleh berbagai pihak baik dari
Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Para saksi dan pihak-pihak yang
berkepentingan lainnya (Vide Bukti TIV&TV 004 Daftar Hadir dan Foto
Dokumentasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Yahukimo);
Bahwa setelah memperhatikan bukti tersebut diatas yang pada kenyataannya
Pengadu tidak menghadiri Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten tertanggal 6 Maret 2024 tersebut;
5. Bahwa dalam Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo, Pengadu hadir
dan sama sekali tidak mengajukan keberatan atas perolehan hasil yang
diputuskan oleh KPU Kabupaten Yahukimo; (Vide Bukti TIV&TV 005 Foto
Dokumentasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Yahukimo);
6. Bahwa secara umum. Teradu IV dan Teradu V, tegaskan tidak memiliki
kewenangan untuk mengatur dan menentukan Keputusan dalam Lembaga
KPU Kabupaten Yahukimo, Teradu IV dan Teradu V hanya sebagai staff
administrasi untuk mendukung Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo;
7. Bahwa terhdap perselisihan hasil suara menurut PENGADU selisih angka
yang seharusnya didapatkan menurut PENGADU, yakni sebagai berikut :
PEROLEHAN SUARA DARI DISTRIK KAYO KETERANGAN
No NAMA DISTRIK
NAMA CALEG DPRD PEROLEHAN
DISTRIK KAYO SUARA SAH
1. YOEL ITLAY,SH 4.402 4.402
2. Vinus Matuan 0 0
3. Gisela Anna Nerokou,S.HI 0 0
4. Yuspinus Yaguli 0 0
5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0
6. Cheatrin Helena Srem Srem,S.Kel 0 0
No. DISTRIK SOBA
1 YOEL ITLAY 2.066 2.066
2. Vinus matuan 0 0
3. Gisela Anna Nerokou, SHI 0 0
4. Yuspinus Yaguli 532 532
5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0
6. Cheatrin Helena Srem Srem, S.Kel 0 0
Total Suara Sah 7.000
Suara Sah
Bahwa setelah memperhatikan D Hasil Kabko dan D.HASIL Kecamatan,
adapun perolehan suara PENGADU memperoleh hasil sebagai berikut :
Tabel Perioleh hasil Partai Gerindra di Distrik Soba dan Distrik Kayo adalah
sebagai berikut :
Kecamatan/Distrik Partai Jumlah Total
Gerindra perolehan
suara
Kayo YOEL ITLAY 1.977 1.977
Soba YOEL ITLAY 0 0
Berdasarkan D-HASIL Kecamatan/Distrik Kayo dan Distrik Soba; (Vide Bukti
TIV&TV 006 Formulir D. Hasil Kecamatan Soba dan Vide Bukti TIV&TV 007
Formulir D. Hasil Kecamatan Kayo Kabupaten Yahukimo dan Vide Bukti
TIV&TV 008 Formulir D.Hasil Kabko Kabupaten Yahukimo)
[2.6.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX menyampaikan jawaban secara bersama-
sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11
November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa Pengadu dalam aduannya terdiri atas 2 (dua) pokok aduan utama dan
yang berkaitan dengan Teradu VI, VII, VIII, dan IX dalam kapasitasnya sebagai
Bawaslu Kabupaten Yahukimo berada pada pokok aduan kedua, sehingga
Teradu VI, VII, VIII, dan IX akan menanggapi atau menjawab sesuai dengan
pokok aduan kedua dari Pengadu;
B. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya telah menyampaikan
pengaduan laporan kepada Bawaslu tertanggal 05 Maret 2024 namun Bawaslu
tidak memberikan rekomendasi pengembalian suara kepada Pengadu dan
Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan berupa penguatan
kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk proses perolehan suara dilakukan
berdasarkan Peraturan KPU sesuai dengan kewenangannya. Terhadap aduan
tersebut, Teradu VI s.d Teradu IX menanggapi sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima laporan
tertulis dari Pengadu pada tanggal 05 Maret 2024 sebagaimana dalil
Pengadu, jika pun ada, pastinya Pengadu menyertakan form aduan atau
form laporan dalam aduan DKPP ini;
2. Bahwa Pengadu hanya menghubungi melalui telepon dan WA terus menerus
untuk meminta kami Teradu VI s.d Teradu IX keluarkan rekomendasi, tetapi
kami Teradu VI s.d Teradu IX tidak menanggapi karena tidak ada dasar bagi
kami;
3. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menjadikan informasi dari Pengadu sebagai
informasi awal untuk kami melakukan penelusuran dengan memanggil
Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba, tetapi Panwas Distrik
tersebut sama sekali tidak merespon panggilan dari kami Bawaslu
Kabupaten Yahukimo;
4. Bahwa karena Pengadu mendesak terus, akhirnya kami keluarkan
rekomendasi dengan surat nomor 0125//K.Bawaslu/Kab-
Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tertanggal 09 Maret 2024 yang isinya
meminta KPU Kabupaten Yahukimo untuk menindaklanjuti keberatan dari
Pengadu dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU tentang
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara;(bukti T-1)
5. Bahwa selain rekomendasi Nomor 0125//K.Bawaslu/Kab-
Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tertanggal 09 Maret 2024 tersebut, Bawaslu
Kabupaten Yahukimo juga mengeluarkan surat Nomor 110/K.Bawaslu/Kab-
YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05 Maret 2024 kepada KPU Kabupaten
Yahukimo untuk membuka ruang diskusi berkaitan dengan keberatan Caleg
tersebut(bukti T-2)
6. Bahwa terdapat beberapa pihak yang keberatan atas perolehan suara dari
Distrik Kayo dan Distrik Soba, tetapi kami Teradu VI s.d Teradu IX tidak
punya data sama sekali dari Panwas DIstrik Kayo dan Panwas Distrik Soba,
walaupun telah di panggil beberapa kali tetapi sama sekali tidak ada respon;
7. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX sangat kesulitan untuk memastikan
kebenaran atas pengaduan atau keberatan dari beberapa pihak tersebut
karena mempersoalkan hal yang sama, tetapi Panwas Distrik Kayo dan
Panwas Distrik Soba sama sekali tidak menyampaikan laporan hasil
pengawasan pemungutan perhitungan suara hingga rekapitulasi perolehan
suara tingkat Distrik termasuk datang memberikan keterangan atas
persoalan yang terjadi di distrik kayo dan soba tersebut;
8. Bahwa karena kesulitan itulah, maka Teradu VI s.d Teradu IX meminta KPU
Kabupaten Yahukimo untuk menanggapi keberatan tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, yaitu :
8.1. Pasal 49 “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil
pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e
dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum
dalam formulir Model :
- D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
- D.HASIL KECAMATAN-DPR;
- D.HASIL KECAMATAN-DPD;
- D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV;
- D.HASIL KECAMATAN-DPRA;
- D.HASIL KECAMATAN-DPRP;
- D.HASIL KECAMATAN-DPRPB;
- D.HASIL KECAMATAN DPRPT;
- D.HASIL KECAMATAN-DPRPS;
- D.HASIL KECAMATAN-DPRPP; atau
- D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
- D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6)
huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan”.
8.2. Pasal 59 ayat 1 “Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
9. Bahwa selain itu pula, Teradu VI s.d Teradu IX sama sekali tidak memiliki
data perolehan suara berupa C hasil dan D Hasil Distrik untuk semua jenis
Pemilihan dari Panwas Distrik atau PPD, walaupun telah diminta kepada
KPU Kabupaten Yahukimo, tetapi data-data tersebut tetap tidak dapat
diberikan oleh KPU Kabupaten Yahukimo kepada Bawaslu Kabupaten
Yahukimo;
10. Bahwa atas kesulitan-kesulitan tersebut, Teradu VI s.d Teradu IX
menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menanggapi
keberatan-keberatan tersebut dengan menggunakan data-data dari C hasil
dan D Hasil Distrik dari PPD Kayo dan PPD Soba;
11. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX pun dalam jawaban atau tanggapan atas
aduan dengan perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 pun sudah
menerangkan kesulitan Teradu VI s.d Teradu IX dalam menanggapi
keberatan dari Pengadu atas nama Mesak Mirin karena Teradu VI s.d Teradu
IX tidak memiliki data pembanding dari Panwas Distrik dan juga dari PPD;
12. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menduga ada keberpihakan Panwas Distrik
Kayo dan Panwas DIstrik Soba kepada Pengadu karena sama sekali Panwas
Distrik tersebut tidak menggubris atau merespon permintaan Teradu VI s.d
Teradu IX yang adalah atasan langsung Panwas Distrik tersebut sampai
membuat Teradu VI s,d teradu IX kesulitan menjalankan amanah tugas dan
tanggung jawab sebagai Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
IV dan Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
1. Terbukti dalam persidangan, bahwa Pengaduan Pengadu tidak ditandatangani
baik oleh Kuasa Hukum Pengadu maupun Pengadu sendiri;
2. Terbukti dalam persidangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah tidak
menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu, karena sudah diberhentikan oleh
DKPP;
3. Terbukti dalam persidangan bahwa Pengaduan Pengadu tidak memiliki
PETITUM;
4. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu, adalah soal perselisihan perolehan
suara yang merupakan Kewenangan Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa terbukti dalam Persidangan, Pengadu salah menyebutkan nama dan
jabatan Teradu IV dan Teradu V
B. DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa secara keseluruhan Pengadu tidak dapat membuktikan
Pengaduannya, karena Pengadu tidak dapat menjelaskan peran/perbuatan
Teradu IV dan Teradu V yang spesifik yang dianggap melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa terbukti dalam persidangan Teradu IV dan Teradu V hanya sebagai
Staf pada KPU Kabupaten Yahukimo, yang bertugas mempersiapkan segala
sesuatu untuk kebutuhan Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo;
3. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pengambilan Keputusan dalam
rapat Pleno tingkat Kabupaten Yahukimo adalah Pimpinan KPU Kabupaten
Yahukimo yaitu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Teradu IV dan
Teradu V hanya memfasilitasi Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo;
4. Bahwa terbukti dalam persidangan, Teradu IV dan Teradu V sama sekali tidak
mengetahui adanya Perubahan, pergeseran Suara antara caleg saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo;
5. Bahwa proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Yahukimo serta saksi dari Partai Politik. Bawaslu tidak
menyampaikan keberatan atau rekomendasi;
6. Bahwa perolehan Suara yang ditetapkan dalam Rekapitulasi tingkat
Kabupaten adalah keputusan yang ditetapkan oleh Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Yahukimo, Teradu IV dan Teradu V hanya sebatas
menindaklanjuti hasil Rekapitulasi tersebut;
[2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
Teradu VI s.d. Teradu IX menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX tetap pada jawaban dan keterangan yang
telah di sampaikan dalam sidang pemeriksaan yang sudah diselenggarakan
hari Senin, Tanggal 11 November 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua;
2. Bahwa mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang menangani perkara
Nomor 213-PKE- DKPP/IX/2024 untuk mempertimbangkan putusan DKPP
terdahulu dengan nomor 113-PKE- DKPP/VI/2024, dimana terbukti KPU
Kabupaten Yahukimo saling berbeda dalam mempedomani Petunjuk Teknis
pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat distrik
dan tingkat Kabupaten serta terbukti adanya perubahan perolehan suara
Pengadu atas nama Mesak Mirin saat itu;
3. Bahwa karena kinerja KPU Kabupaten Yahukimo seperti tersebut, berimbas
pada tidak maksimalnya fungsi pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten
Yahukimo karena Salinan C Hasil dan Salinan D hasil Distrik untuk semua
jenis Pemilihan tidak dapat dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo,
walaupun telah di minta berkali-kali kepada KPU Kabupaten Yahukimo;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta pada sidang pemeriksaan, Pengadu tidak
dapat membuktikan adanya aduan atau laporan tertulis yang di sampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo baik pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten maupun pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten;
5. Bahwa Kantor Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah tutup dan tetap
terbuka untuk melayani Pengaduan, jika pun benar Pengadu menyampaikan
laporan maka pastinya Pengadu menyertakan form laporan dan juga tanda
bukti penerimaan laporan, tetapi faktanya tidak demikian;
6. Bahwa Pengadu baru menyampaikan keberatan setelah Teradu VI s.d teradu
IX berada di Wamena untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada Bawaslu provinsi Papua Pegunungan sekaligus mendampingi
Bawaslu provinsi saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat
Provinsi untuk Kabupaten Yahukimo;
7. Bahwa atas pengaduan yang disampaikan secara lisan oleh Pengadu, Teradu
VI s.d Teradu IX sama sekali tidak mengabaikan dan justru merespon dengan
mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk
memberikan ruang bagi pengadu untuk menyampaikan keberatannya serta
KPU Kabupaten yahukimo merespon dengan mempedomani ketentuan yang
mengatur secara teknis rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara;
8. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX terbukti tidak mengabaikan tugas, wewenang,
dan kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhadap keberatan
Pengadu;
9. Bahwa tidak mungkin Teradu VI s.d teradu IX dalam menangani keberatan
atau pengaduan, menjadikan bukti-bukti pihak pelapor atau pengadu
tersebut sebagai dasar untuk memutuskan kebenaran. Sehingga untuk itu
Teradu VI s.d Teradu IX tetap menunaikan tugasnya dengan merespon
pengaduan yang masuk dengan cara menyampaikan saran perbaikan kepada
KPU kabupaten Yahukimo;
10. Bahwa dari seluruh jajaran Panwas Distrik dari 51 Distrik, terdapat sebagian
besar panwas Distrik yang tidak dapat hadir di Ibukota Kabupaten yaitu
dekai karena terkendala penerbangan karena pada wilayah distrik-distrik
tersebut harus menggunakan pesawat berbadan kecil, sedangkan tingkat
kebutuhan pesawat saat itu sangat tinggi saat Pemilu karena di pakai oleh
Partai Politik, aparat keamanan, KPU, dan juga Pemerintah Daerah dengan
kondisi jumlah armada pesawat yang terbatas yang harus melayani seluruh
kabupaten di wilayah papua Pegunungan, papua tengah, dan papua selatan;
11. Bahwa selain kesulitan tranportasi udara, hampir sebagian besar wilayah
Yahukimo terkendala dengan akses telekomunikasi, baik itu telpon atau[un
internet. Sehingga jajaran Panwas Distrik yang tertinggal di distrik pun tidak
bisa di hubungi untuk di mintai laporan hasil pengawasan karena terkendala
akses komunikasi tersebut;
12. Bahwa dari jajaran Panwas Distrik tersebut, yang bisa hadir hanya 1 (satu)
orang sedangkan yang lainnya harus tinggal di Distrik tersebut. Dari yang
bisa hadir inilah yang sulit untuk di hubungi dan hampir sebagian besar
tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan dari Distrik, padahal laporan
hasil pengawasan tersebut adalah suatu kewajiban bagi mereka kepada
Bawaslu Kabupaten;
13. Bahwa dari jajaran Panwas Distrik yang tidak menyampaikan laporan hasil
pengawasan tersebut di duga sudah terbujuk oleh beberapa pihak untuk
mengamankan perolehan suara pihak-pihak tertentu, oleh karena itu Teradu
VI s.d Teradu IX telah melakukan evaluasi dan tidak dipilih kembali menjadi
Panwas Distrik di Pilkada Kabupaten Yahukimo;
14. Bahwa sekali lagi Teradu VI s.d Teradu IX sama sekali tidak mengabaikan
tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Bawaslu Kabupaten Yahukimo,
tetapi berusaha maksimal dengan daya dan upaya yang ada dengan kondisi
yang terbatas, sehingga fungsi pengawasan tetap dapat dipertanggung
jawabkan;
15. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut diatas
dalam mengambil keputusan atas perkara yang di adukan Pengadu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu IV dan Teradu V
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus
Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Eksepsi Teradu IV dan Teradu V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu IV sebagai Kasubag Hukum dan SDM serta Teradu V sebagai
Pelaksana pada Sub Bagian Teknis, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s.d IX memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d IX sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Yahukimo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI s.d IX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Surat Pengaduan Pengadu
2. T.1-2 Putusan DKPP nomor : 113-PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 19
Agustus 2024
3. T.1-3 Surat Keputusan KPU RI Nomor 1226 tahun 2024 tanggal 26
Agustus 2024, tentang Pemberhentian Anggota KPU
Kabupaten Yahukimo
4. T.1-4 Daftar Hadir Rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo;
5. T.1-5 Foto Dokumentasi Rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo
6. T.1-6 Formulir D. HASIL KECAMATAN Soba Kabupaten Yahukimo;
7. T.1-7 Formulir D. HASIL KECAMATAN Kayo Kabupaten Yahukimo;
8. T.1-8 Formulir D, HASIL KABKO Kabupaten Yahukimo
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu IX
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Surat rekomendasi Nomor 0125//K.Bawaslu/Kab-
Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tertanggal 09 Maret 2024;
2. T.2-2 Surat Bawaslu Kabuapaten Yahukimo dengan Nomor
110/K.Bawaslu/Kab-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05
Maret 2024.
[2.9] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024, saksi-saksi
menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.9.1] Saimin Sama
1. Bahwa saksi adalah Tim Sukses dari Partai Nasdem;
2. Bahwa saksi menyatakan sejak tanggal 13 Februari 2024 ada masalah antara
Tim Partai Nasdem dengan Tim Partai Gerindra;
3. Bahwa menurut saksi pemilihan umum dilakukan pada 7 kampung dengan 18
TPS dengan rincian 5 kampung dan 12 TPS dilaksanakan dengan Pemilihan
langsung. Sedangkan 2 kampung dan 6 TPS dilakukan dengan pemilihan
sistema noken;
4. Menurut saksi Pengadu memperoleh 1.977 suara sedangkan Nasdem
memperoleh 2.281 suara sesuai dengan perolehan Suara dari TPS;
[2.9.2] Nahor Matuan
1. Saksi adalah Caleg dari Partai Hanura pada Pemilu 2024 di Kabupaten
Yahukimo;
2. Bahwa saksi menjelaskan pada dapil empat Kabupaten Yahukimo khususnya
Distrik Kayo dan Soba di perebutkan oleh 6 Caleg (2 caleg dari Partai Gerindra,
1 dari Nasdem, 1 dari Partai Hanura, 1 dari PDI Perjuangan dan 1 dari PS).
Selanjutnya pada Distrik Kayo terdiri dari 7 kampung dengan 18 TPS. 5
kampung dengan 12 TPS melaksanakan pemilu dengan sistem Nasional. Saat
pelaksanaan pemilu saksi berada di 2 kampung dengan TPS yang melaksanakan
pemilu dengan sistema noken. Pada Pemilu sistem noken tersebut saksi tidak
mendapatkan suara. Pada 2 kampung dengan 6 TPS tersebut semua suara
diberikan pada Partai Nasdem. Sedangkan pada 5 kampung dengan 12 TPS yang
menggunakan sistema noken;
3. Saksi sebagai caleg Hanura mendapatkan 144 suara. Pada tanggal 15 Februari
2024 baru dilaksanakan pleno distrik. Para Caleg tidak sepakat untuk
mengumpulkan suara pada caleg yang mendapatkan suara paling banyak.
Perolehan suara masing-masing caleg sepakat untuk dibawa masing-masing
sampai rapat pleno KPU tingkat Kabupaten Yahukimo;
4. Bahwa pada saat dilakukannya rapat pleno tingkat Distrik, Saksi tidak bertemu
dengan Teradu IV dan Teradu V begitu juga dengan Teradu Bawaslu Kabupaten
Yahukimo.
[2.9.3] Yunius Sobolim
1. Bahwa Saksi merupakan Caleg Hanura Kabupaten Yahukimo;
2. Saksi menjelaskan di Distrik Soba di perebutkan oleh 5 orang caleg. Pengadu
mendapatkan 2.066 suara di Distrik Soba. Para Caleg tidak semua sepakat
untuk mengumpulkan suara ke Partai Hanura. Kesepakatan hanya disetujui
oleh 2 orang caleg. 1 orang caleg setuju gabung ke Hanura, dan 1 orang caleg
setuju gabung ke PDI Perjuangan. Saat pleno Kabupaten Saksi menyaksikan
bahwa Gerindra tidak mendapatkan suara;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11
November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
1. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan;
2. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Pengadu atas nama Yoel Itlay/ yang mewakili
Melaporkan Pengaduaan dugaan pelanggaran dengan nomor
001/SP/PS/YHK/II/2024 untuk (Vide Bukti P.T-1);
3. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadapa laporan pengadu sdr yoel itlay
dengan nomor 029/LP/PL/Prov/00/III/2024 bahwa :
a. Laporan tidak memenuhi syarat materil/cukup bukti
b. Laporan Tidak Diregistrasi karena penyampaina sudah melampaaui batas
waktu pengaduaan (Vide Bukti P.T-2);
4. Bahwa dengan banyaknya Pengaduan dari Peserta Yang Merasa dirugikan
Terkait dengan hasil perolehan suara karena kabupaten Yahukimo bawaslu
bukti (Vide Bukti P.T-3);
5. Bahwa surat permohonan Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan terkait Penundaan Pleno Rekaptulasi Provinsi Papua Pegunungan
untuk kabupaten yahukimo dengan nomor surat 049/PM.00/K.PG/03/2024
(Vide Bukti P.T-4);
6. Bahwa pada tanggal 12 maret 2024 Undangan KPU Provinsi Terkait Tindak
Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan nomor
130/PL.01.8- Und/95/2024 Bukti (Vide Bukti P.T-5).
[2.10.2] Anggota KPU Kabupaten Yahukimo
1. Bahwa terhadap pengambil keputusan di kabupaten, Pihak Terkait tidak
dilibatkan dan kesekretariatan hanya menyiapkan dokumen saja;
2. Bahwa ada surat yang diberikan kepada KPU Kabupaten Yahukimo dan itulah
menjadi dasar mengubah pada saat rapat pleno di Kabupaten;
[2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Yahukimo
1. Pihak Terkait menyatakan pleno dilakukan di kantor KPU Kabupaten Yahukimo
yang dihadiri oleh PPD, Pandis dan juga saksi-saksi partai politik;
2. Pihak Terkait menjelaskan tugas Teradu IV dan Teradu V hanya menginput data
perolehan suara di tingkat Distrik untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten;
3. Pihak Terkait menyatakakan distribusi logistik dikelola oleh Pihak ketiga. KPU
Kabupaten Yahukimo hanya memegang fungsi kontrol dan memastikan bahwa
distribusi logistik sudah sampai distrik tujuan;
4. Pihak Terkait memastikan logistik telah sampai di Kabupaten. Kami telah
menjemput logistik di Bandara;
5. Pihak Terkait menegaskan bahwa logistik yang diutamakan itu adalah surat
suara dan C.Hasil karena itu yang paling pokok harus sampai di setiap Distrik;
6. Terhadap laporan yang masuk tentang kurangnya atau tidak terdistribusi
logistik. Pihak Terkait menyatakan benar banyak laporan seperti itu sehingga
waktu itu bahkan ada dokumen yang tidak dikotak-atik. Entah itu dibuka atau
digunakan atau diserahkan kepada PPD atau PPS kami tidak tahu karena
dokumen yang datang utuh seperti apa yang kami kirim dan kami terima
sebagaimana disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
[2.10.4] Ketua dan Anggota Pengawas Distrik Kayo
A. Yulius Wombi
1. Pihak Terkait menyatakan pada saat penghitungan suara tingkat Distrik Kayo
suasananya ramai dan rawan sehingga Pihak Terkait tidak bisa mengikuti
keseluruhan pembacaan suara dari seluruh kampung dan seluruh TPS. Namun
pada saat dibacakan hasil pertama, Pengadu mendapatkan 1.785 suara. Setelah
itu ada kesepakatan kedua oleh Caleg sehingga Pengadu mendapatkan 2.395
suara dan saat kesepakatan terakhir Pengadu mendapatkan 4.402 suara;
[2.10.5] Ketua dan Anggota PPD Kayo
A. Naton Bahabol
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa Distrik Kayo ada tujuh Desa dan 18 TPS.
yang masuk Calon di Distrik Kayo adalah lima calon;
2. Pihak Terkait menyatakan jumlah Suara Pengadu berjumlah 1.785 suara, caleg
kedua dari Partai Gerindra mendapatkan 204 suara, dari caleg ketiga dari Partai
Gerindra mendapatkan 6 suara dan untuk Nasdem satu calon mendapatkan 648
suara. Sedangkan dari PDI Perjuangan ada dua calon. Yang pertama
mendapatkan 18 suara dan kedua 237 suara. Kemudian dari Calon Partai
Hanura mendapatkan 144 suara;
3. Pihak Terkait menyatakan benar suara Pengadu mendapatkan 1.785 suara.
Setelah Pengadu mendapatkan suara tersebut, ada beberapa Caleg dan sepakat
sehingga mereka bergabung pada Caleg lain;
4. Menurut Pihak Terkait suara yang benar itu adalah suara awal bukan yang telah
disepakati dan Pengadu mendapatkan 2. 395 suara setelah ada kesepakatan
baru dan suara itulah yang dibawah ke rekap Kabupaten;
B. Makxs Itlay
1. Pihak Terkait menyatakan suara pada Distrik Kayo berjumlah 4.402 suara;
2. Pihak Terkait juga menyatakan memang benar suara Pengadu berjumlah 1.785
suara karena ada kesepakatan baru menjadi 2.396 selebihnya siapa suara paling
banyak diberikan kesitu sehingga menjadi 4.402 suara;
3. Pihak Terkait ikut dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten;
[2.10.6] Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Yahukimo
1. Bahwa Merlis Heselo dari Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Yahukimo
menyampaikan ada kejanggalan pada tahapan-tahan penyelenggaraan pemilu.
Saat Pleno rekapitulasi Pihak Terkait tidak diperbolehkan masuk. Saat
rekapitulasi pleno tempat tersebut di jaga oleh pihak keamanan, polisi dan
Brimob sehingga utusan partai tidak bisa ikut menyaksikan jalannnya pleno
tingkat Kabupaten. Pelaksanaan pleno yang dilaksanakan pada jam 02.00 pagi
hari adalah hal yang tidak masuk diakal, karena jam tersebut adalah jam
istirahat. Pada saat Pleno Kabupaten KPU juga tidak mengundang Pimpinan
Parpol. Pihak Terkait merasa tidak dihargai karena tidak diundang saat pleno.
Pada Jam 6 pagi setelah pleno Kabupaten teradu I, II, III, IV dan V dengan segera
berangkat ke Provinsi Papua Pegunungan;
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan
PT.1-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Dugaan Pengaduan Pengadu dengan Nomor
001/SP/PS/YHK/II/2024;
2. PT.1-2 Hasil Kajian Laporan Pengadu Nomor
029/LP/PL/Prov/00/III/2024;
3. PT.1-3 Video Aksi Demo;
4. PT.1-4 Surat Penundaan Pleno rekapitulasi Provinsi Papua
Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo dengan Nomor surat
049/PM.00/K.PG/03/2024;
5. PT.1-5 Undangan KPU Provinsi terkait Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan Nomor
130/PL.01.8-Und/95/2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.