Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 6 Tahun 2024
Mitro Heriansa, Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 29/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-03-2024
👁 32 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Salang dan kemudian terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Salang hal tersebut berdasarkan Pengumuman tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kelompok Nomor: 038/KP.01.00/K.AC-18/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan kabupaten simeulue;(Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara Pemilu dikarenakan telah melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu. Bahwa setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Simeulue Periode 2023-2028, Teradu diduga tidak mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue serta tidak mendapatkan izin untuk diberhentikan sementara sebagai PNS dari Bupati Simeulue.
Pasal DilanggarPasal 277; Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11; Pasal 276; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mitro Heriansa selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Firdaus Ali Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Memberikan Kuasa Kepada Nama : Hermanto Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jalan Sultan Malikul Saleh No. 22 Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Mitro Heriansa Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Alamat : Dusun Mata Air Desa Meunafa Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Salang dan kemudian terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Salang hal tersebut berdasarkan Pengumuman tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kelompok Nomor: 038/KP.01.00/K.AC-18/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan kabupaten simeulue;(Bukti P-1) 2. Bahwa saat Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Salang saat itu Teradu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan NIP199205292019031010 dengan Pangkat Penata Muda tk.I dan Golongan III b di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Simeulue; 3. Bahwa pada tanggal 29 November 2022 Teradu pernah mengirimkan surat permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil kepada PJ Bupati Simeulue dikarenakan telah lulus dan dilantik dalam jabatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang akan tetapi permohonan tersebut tidak disetujui, hal tersebut berdasarkanSurat Nomor: 800/025/2023 tertanggal 25 Januari 2023 (Bukti P-2) 4. Bahwa dikarenakan Teradu tidak memperoleh izin pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari PJ Bupati Simeulue, kemudian Teradu mengundurkan diri dari Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang serta telah di gantikan oleh pengganti anatar waktu (PAW) yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Simeulue pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 yang berlangsung di aula Bappeda Simeulue yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue, Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan serta unsur Muspika Kecamatan; (Bukti P-3) 5. Bahwa Teradu kembali ikut seleksi sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue dan kemudian dinyatakan lulus sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, hal tersebut berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18Agustus 2023; (Bukti P- 4) 6. Bahwa kemudian Teradu telah di lantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta; (Bukti P-5) 7. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, Teradu masih berstatus Pegawai NegeriSipil (PNS) Aktif pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue dan Teradu sampai saat ini tidak pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS); 8. Bahwa saat ini Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasihal tersebut sebagaimana tertuang dalam website https://simeulue.bawaslu.go.id/profil-komisioner/; (Bukti P-6) 9. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue sampai dengan saat ini Teradu tidak mengantongi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atau cuti di luar tanggungan negara dari Pemerintah Kabupaten Simeulue; 10. Bahwa perilaku Teradu secara sadar dan sengaja tidak segera mengurus kewajibannya dalam kurun waktu sejak dilantik menjadi Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue akan berpotensi terjadi konflik kepentingan; 11. ⁠Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 PJ Bupati Simeulue telah mengirimkan surat perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu kepada Teradu yang pada pokoknya meminta Teradu apabila tetap memilih sebagai PNS agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu, akan tetapi, apabila memilih sebagai komisioner Bawaslu maka dianggap mengundurkan diri sebagai PNS, hal tersebut sesuai dengan berita yang dimuat beberapa berita media online diantaranya : A. https://aceh.tribunnews.com/2023/09/13/lulus-seleksi-komisioner panwaslih-asn-pemkab-simeulue-diberi-peringatan-dan-pilihan B. https://modusaceh.co/news/seorang-komisioner-panwaslih-simeulue ternyata-masih-berstatus-asn-aktif/index.html C. https://wordpers.id/ketua-panwaslih-simeulue-masih-aktif-asn-pj-bupati simeulue-layangkan-surat/ D. https://revolusinews.com/oknum-asn-rangkap-jabatan-ketua-panwaslih abaikan-surat-pj-bupati-simeulue/ E. https://analisnews.co.id/index.php/2023/09/28/polemik-asn jabatkomisioner-panwaslih-pj-bupati-simeulue-surati-menpan-rb/ F. https://www.antarannews.com/polemik-asn-jabat-komisioner-panwaslih-pj bupati-simeulue-surati-menpan-rb/ (Bukti P-7) 12. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya memahami kewajiban hukum menyampaikan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023-2028 yang bertujuan untuk memastikan penyelenggara Pemilu, bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan, bahwa hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1)dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur seluruh ketentuan hukum tersebut dimaksudkan menjaga sikap profesional penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalama fungsi pelayanan publik, bekerja penuh waktu dan menghindari konflik kepentingan; 13. Bahwa perbuatan Teradu juga melanggar Pasal 7 huruf 1 dan n Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilihan umum luar negeri dan pengawas tempat pemungutan suara; 14. Bahwa Teradu juga telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan c Jo Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adlinya (ex aquo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Surat Pengumuman nama nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 038/KP.01.00/K.AC- 18/10/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 Bukti P-2 Surat Bupati Simeulue Nomor 800/025/2023 Perihal Permohonan Pemberhentian Sementara dari PNS tanggal 25 Januari 2023 Bukti P-3 Dokumentasi PAW Panwaslu Kecamatan Simeulue Tengah, Salang dan Alafan Tanggal 1 Maret 2023 Bukti P-4 Surat Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/kp.01.00/k1/08/2023 di Provinsi Aceh, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur,Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Maluku, Provinsi MalukuUtara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Barat. Tanggal 18 Agustus 2023. Bukti P-5 Dokumentasi Pelantikan Anggota Bawaslu 514 Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028. Tanggal 19 Agustus 2023 Bukti P-6 Profil Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue Bukti P-7 Penjelasan Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah SH, ke pada media perihal pertimbangan pengangkatan sebagai komisioner Bawaslu di Simeulue [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Pendahuluan Sebelum Kesimpulan ini kami mulai, selaku insan yang beriman, marilah kita memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat- Nya pada hari ini kami Kuasa Hukum Pengadu dapat menyampaikan kesimpulan ini dalam sidang yang terhormat ini. Ucapan terima kasih dan penghormatan dari kami kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia yang telah memimpin sidang dalam perkara ini dengan penuh kesabaran, arif dan bijaksanan sehingga persidangan berjalan secara impartial, fair dan objective, yang pada akhirnya diharapkan akan muncul titik terang dan nyata terhadap dugaan pelanggaran kode etik Teradu. Terima kasih yang tak terhingga juga kami sampaikan kepada Teradu dan Pihak Terkait yang telah hadir dan memenuhi panggilan Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan adanya Pengaduan dari Kami. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para pihak sehingga dikemudian hari tidaklah perlu ada sengketa yang mengharuskan kita hadir dalam ruang sidang dalam kapasitas sebagai para pihak di hadapan hukum. Hal yang kami uraikan dalam kesempatan ini tidak lain adalah menyimpulkan agar semua kita yang terlibat dalam persidangan ini dapat menemukan suatu tujuan utama dari hukum itu sendiri, yakni keadilan. Selain itu, naskah kesimpulan ini diharapkan juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam mengambil Putusan akhir, sehingga diharapkan Majelis Pemeriksa yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melahirkan Putusan dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada keadilan, hati nurani dan kemanusiaan serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa II. Hal Yang Menjadi Pokok Pengaduan 1. Bahwa Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Salang dan kemudian terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Salang hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor : 038/KP.01.00/K.AC-18/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kelompok kerjapembentukan panwaslu kecamatan kabupaten simeulue; (Bukti P-1) 2. Bahwa saat Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Salang saat itu Teradu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan NIP : 199205292019031010 dengan Pangkat Penata Muda tk.I dan Golongan III b di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue; 3. Bahwa pada tanggal 29 November 2022 Teradu pernah mengirimkan surat permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil kepada PJ Bupati Simeulue dikarenakan telah lulus dan dilantik dalam jabatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang akan tetapi permohonan tersebut tidak disetujui, hal tersebut berdasarkan Surat Nomor : 800/025/2023 tertanggal 25 Januari 2023 (Bukti P-2) 4. Bahwa dikarenakan Teradu tidak memperoleh izin pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari PJ Bupati Simeulue, kemudian Teradu mengundurkan diri dari Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang serta telah di gantikan oleh penggantian antar waktu (PAW) yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Simeulue pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 yang berlangsung di aula Bappeda Simeulue yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue, Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan serta unsur Muspika Kecamatan; (Bukti P-3) 5. Bahwa Teradu kembali ikut seleksi sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue dan kemudian dinyatakan lulus sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, hal tersebut berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor : 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023; (Bukti P-4) 6. Bahwa kemudian Teradu telah di lantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta; (Bukti P-5) 7. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, Teradu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue dan Teradu sampai saat ini Tidak pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS); 8. Bahwa saat ini Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi hal tersebut sebagaimana tertuang dalam website : https://simeulue.bawaslu.go.id/profil-komisioner/; (Bukti P-6) 9. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue sampai dengan saat ini Teradu tidak mengantongi Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atau cuti di luar tanggungan negara dari Pemerintah Kabupaten Simeulue; 10. Bahwa perilaku Teradu secara sadar dan sengaja tidak segera mengurus kewajibannya dalam kurun waktu sejak dilantik menjadi Komisioner PanwaslihKabupaten Simeulue akan berpotensi terjadi konflik kepentingan; 11. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 Pj. Bupati Simeulue telah mengirimkan surat perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu kepada Teradu yang pada pokoknya meminta Teradu apabila tetap memilih sebagai PNS agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu, Akan tetapi, apabila memilih sebagai komisioner Bawaslu maka dianggap mengundurkan diri sebagai PNS, hal tersebut sesuai dengan berita yang dimuat beberapa berita media online diantaranya: A. https://aceh.tribunnews.com/2023/09/13/lulus-seleksi-komisioner- panwaslih- asn-pemkab-simeulue-diberi-peringatan-dan-pilihan B. https://modusaceh.co/news/seorang-komisioner-panwaslih-simeulue- ternyata- masih-berstatus-asn-aktif/index.html C. https://wordpers.id/ketua-panwaslih-simeulue-masih-aktif-asn-pj- bupati- simeulue-layangkan-surat/ D. https://revolusinews.com/oknum-asn-rangkap-jabatan-ketua-panwaslih- abaikan- surat-pj-bupati-simeulue/ E. https://analisnews.co.id/index.php/2023/09/28/polemik-asn-jabat- komisioner- panwaslih-pj-bupati-simeulue-surati-menpan-rb/ F. https://www.antarannews.com/polemik-asn-jabat-komisioner-panwaslih- pj- bupati-simeulue-surati-menpan-rb/ (Bukti P-7) 12. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya memahami kewajiban hukum menyampaikan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023-2028 yang bertujuan untuk memastikan penyelenggara Pemilu, bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan, bahwa hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur seluruh ketentuan hukum tersebut dimaksudkan menjaga sikap profesional penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam fungsi pelayanan publik, bekerja penuh waktu dan menghindari adanya konflik kepentingan; 13. Bahwa perbuatan Teradu juga melanggar Pasal 7 huruf l dan n Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilihan umum luar negeridan pengawas tempat pemungutan suara; 14. Bahwa Teradu juga telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan c Jo Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. III. Fakta Persidangan 1. Bukti yang diajukan oleh Pengadu a. Alat Bukti Surat Bahwa untuk menguatkan dalil Pengaduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti surat diantaranya adalah : Kode Nama Bukti Tertulis Membuktikan P.1 Surat Pengumuman nama- Membuktikan Bahwa benar Teradu nama terpilih anggota pernah mengikuti seleksi Calon Panwaslu Kecamatan dalam Anggota Panwaslu Kecamatan Salang Pemilu serentak Tahun 2024 dan kemudian terpilih menjadi Nomor: 038/KP.01.00/K.AC- Anggota Panwaslu Kecamatan Salang 18/10/2022 Tanggal 26 hal tersebut berdasarkan Oktober 2022 Pengumuman Nomor : 038/KP.01.00/K.AC-18/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan kabupaten simeulue P.2 Surat Bupati Simeulue Nomor Membuktikan Bahwa benar pada 800/025/2023 Perihal tanggal 29 November 2022 Teradu Permohonan Pemberhentian pernah mengirimkan surat Sementara dari PNS tanggal 25 permohonan pemberhentian Januari 2023 sementara dari Pegawai Negeri Sipil kepada PJ Bupati Simeulue dikarenakan telah lulus dan dilantik dalam jabatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang akan tetapi permohonan tersebut tidak disetujui, hal tersebut berdasarkan Surat Nomor : 800/025/2023 tertanggal 25 Januari 2023 P.3 Dokumentasi PAW Panwaslu Bahwa benar Teradu tidak Kecamatan Simeulue Tengah, memperoleh izin pemberhentian Salang dan Alafan Tanggal 1 sementara sebagai Pegawai Negeri Maret 2023 Sipil dari PJ Bupati Simeulue, kemudian Teradu mengundurkan diri dari Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang serta telah di gantikan oleh penggantian antar waktu (PAW) yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Simeulue pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 yang berlangsung di aula Bappeda Simeulue yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue, Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan serta unsur Muspika Kecamatan P.4 Surat Pengumuman Calon Bahwa benar Teradu kembali ikut Anggota Badan Pengawas seleksi sebagai Komisioner Panwaslih Pemilihan Umum Kabupaten Simeulue dan kemudian Kabupaten/Kota terpilih masa dinyatakan lulus sebagai Komisioner jabatan 2023-2028 nomor Panwaslih Kabupaten Simeulue, hal 2570.1/kp.01.00/k1/08/2023 tersebut berdasarkan Pengumuman di Provinsi Aceh , Provinsi Nusa Calon Anggota Badan Pengawas Tenggara Barat, Provinsi Nusa Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tenggara Timur, Provinsi Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Kalimantan Tengah, Provinsi Nomor: Kalimantan Timur, Provinsi 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 Kalimantan Utara, Provinsi tertanggal 18 Agustus 2023 Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Barat. Tanggal 18 Agustus 2023. P.5 Dokumentasi Pelantikan Bahwa benar Teradu telah di lantik Anggota Bawaslu 514 sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota masa Jabatan Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 2023 – 2028. Tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta Agustus 2023 P.6 Profil Komisioner Panwaslih Bahwa benar Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Kabupaten Simeulue Simeulue sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi hal tersebut sebagaimana tertuang dalam website : https://simeulue.bawaslu.go.id/profil- komisioner/ P.7 Penjelasan Pj Bupati Simeulue, Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 Ahmadlyah SH, ke pada media PJ Bupati Simeulue telah perihal pertimbangan mengirimkan surat perihal pengangkatan sebagai Pertimbangan Pengangkatan Sebagai komisioner Bawaslu di Komisioner Bawaslu kepada Teradu Simeulue. yang pada pokoknya meminta Teradu apabila tetap memilih sebagai PNS agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu, Akan tetapi, apabila memilih sebagai komisioner Bawaslu maka dianggap mengundurkan diri sebagai PNS, hal tersebut sesuai dengan berita yang dimuat beberapa berita media online. 2. Analisa Fakta Persidangan a. Fakta Teradu baru mengeluarkan surat permohonan pemberhentian berhenti sementara sebagai pegawai Negeri Sipil pada Tanggal 04 November 2023 Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti T-16 yang diajukan oleh Teradu di persidangan, Teradu tidak bisa menunjukkan tanda terima Surat permohonan Pemberhentian Berhenti Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil tertanggal 24 Agustus 2023 yang diajukan kepada Bupati Simeulue cq sekretaris daerah kabupaten Simeulue, bahwa justru berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan bukti buku agenda yang di foto oleh Teradu, Teradu baru mengajukan Surat permohonan Pemberhentian Berhenti Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 04 November 2023 b. Fakta Teradu Telah Terbukti tidak bekerja Penuh Waktu Sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue Bahwa sebagaimana Fakta yang terungkap di Persidangan, Teradu telah terbukti bersalah melanggar kode etik dalam hal tidak bekerja penuh waktu sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue hal tersebut terbukti dikarenakan Teradu tidak bisa membuktikan Absensi sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue yang bekerja penuh waktu sejak dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023, Dimana sejak dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 Teradu masih berstatus sebagai PNS Aktif yang belum memperoleh surat Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, yang mana Teradu baru memperoleh Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 302 tahun 2023 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028, bahwa apabila Teradu bekerja Penuh waktu sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue bagaimana mungkin Teradu tidak masuk Dinas Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu pintu kabupaten Simeulue selama 3 bulan sedangkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 302 tahun 2023 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil saat itu belum keluar dan Teradu tidak dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) c. Fakta Teradu Masih Memperoleh Gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil pada bulan September 2023 Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 Teradu Masih Memperoleh gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil pada bulan September 2023, bahwa secara etika seharusnya Teradu sadar bahwa teradu telah dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue dan tidak berhak lagi menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetapi Teradu tetap menerima pembayaran gaji yang di transfer ke rekeningnya pada tanggal 01 September 2023 sebesar Rp. 3.440.400 dan sangat terlihat itikad tidak baik dari teradu yang baru mengembalikan pembayaran gaji tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 dimana setelah pengadu mengajukan pengadukan ke DKPP, seharusnya apabila Teradu benar memiliki itikad baik gaji yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil tersebut langsung dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Simeulue. IV. Penutup Bahwa atas dasar dalil-dalil dan alasan-alasan serta uraian di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum Pengadu memohon agar Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 8 Maret 2024 Teradu Perkara Nomor 6-PKE- DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. Dalam Eksepsi/Jawaban Bahwa Teradu membantah seluruhnya dalil-dalil yang diajukan dan dikemukakan oleh Pengadu dalam posita gugatannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu: A. Gugatan Pengadu Tidak Berkualitas - Bahwa dalil gugatan dalam posita yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak beralasan, karena Teradu pada pokoknya tidak malakukan kesalahan sebagaimana yang disebutkan dalam dalil yang dilaporkan, karena Teradu tidak melakukan rangkap jabatan antara sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan ASN di lingkungan Pemkab Simelueu, hal ini disebabkan sejak dilantik sebagai anggota Panwaslih Teradu sudah mengajukan Permohonan Berhenti Sementara sebagai PNS dan Tidak Diberikan Penghasilan sebagai PNS, dimana surat ini Teradu ajukan dan ditujukan secara langsung kepada Bupati Simeulue tertanggal 24 Agustus 2023, dan sejak setelah dilantik menjadi anggota Panwaslih dimana Teradu secara hak yang melekat sebagai ASN (PNS) dilingkungan Pemkab Simelue tidak lagi menerima Gaji, Tunjangan dan hal lainnya, dikarenakan Teradu sudah bekerja penuh waktu di Panwaslih Simeulue; - Bahwa, sejak Teradu mengajukan Permohonan Berhenti Sementara sebagai PNS dan Tidak Diberikan Penghasilan sebagai PNS, Teradu juga telah menyampaikan kepada Atasan Teradu yaitu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Simeulue untuk tidak membayar dan memproses seluruh Gaji, Tunjangan dan hal lainnya dikarenakan jika dibayarkan maka kelak akan menjadi temuan atas hasil audit dilingkungan Pemkab Simeulue; - Bahwa, karena proses Administrasi pengajuan surat Permohonan Berhenti Sementara sebagai PNS dan Tidak Diberikan Penghasilan sebagai PNS belum diproses oleh Bupati Simeulue, maka pada tanggal 01 September 2023 pihak Bendahara Pengeluaran DPMPTSP tetap membayarkan gaji sebesar Rp3.440.400,- dan telah Teradu kembalikan secara utuh kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Simeulue pada tanggal 28 Desember 2023 dengan Nomor rekening 020.01.02.803010-1 pada Bank Aceh Syariah Cabang Simeulue; - Bahwa Teradu hanya menerima gaji yang ditransfer dari Pemkab Simeulue pada bulan Sepetember 2023 saja, sedangkan pada bulan lainnya yaitu Oktober, November dan Desember 2023 tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS; - Bahwa, kemudian pada tanggal 21 Desember 2023 Bupati Simeulue telah menyetujui surat permohonan Teradu melalui Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 302 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh masa Jabatan 2023-2028; - Bahwa, sejak telah diterbitkannya surat Keputusan Bupati Simeulue, maka secara dalil apapun tidak menghalangi Teradu untuk menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue dan secara peraturan perundangan Teradu tidak melakukan tindakan melawan hukum dan juga tidak rangkap jabatan sebagaimana dikemukakan dalam dalil gugatan oleh Pengadu; II. Dalam Pokok Perkara Aduan - Bahwa seluruh dalil–dalil yang telah Teradu uraikan dalam eksepsi di atas, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini; - Bahwa Teradu secara tegas menolak seluruh dalil-dalil dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam Jawaban ini; - Bahwa pada tanggal 27 September 2022 Teradu pada pokoknya melalui proses administrasi yang telah ditetapkan dalam perundangan telah mendapatkan Surat Izin Atasan Langsung yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue untuk memberikan izin mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Salang; (vide T-1) - Bahwa Teradu mengakui pada pokoknya sebagaimana dalil pada angka 1 dan 2 halaman 3 dan 4 sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu dalam gugatannya menyebutkan bahwa Teradu pernah dilantik untuk menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor: 037/HK.01.01/K.AC- 18/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh; (vide T-2) - Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Teradu telah mengajukan dan atau menyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara yang ditujukan kepada Bupati Simeulue c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Simeulue, untuk bekerja penuh waktu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Salang; (vide T-3) - Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Teradu telah menerima surat dari Bupati Simeulue dengan Nomor: 800/025/2023 Perihal Permohonan Pemberhentian Sementara dari Pegawai Negeri Sipil, yang di dalamnya menyatakan permohonan belum dapat disetujui dan tetap melaksanakan tugas-tugas kedinasan pada unit kerjanya; (vide T-4) - Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, Teradu telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang, dan surat permohonan pengunduran diri ini ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue; (vide T-5) - Bahwa setelah proses surat pengunduran diri Pengadu layangkan, kemudian Panwaslih Kabupaten Simeulue melalui surat dengan Nomor: 032/KA.00.02/K.AC-18/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan Salang, menyatakan bahwa Teradu tidak lagi dan atau bukan lagi sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Salang sejak diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 07 Februari 2023; (vide T-6) - Bahwa pada tanggal 01 Maret 2023 Panwaslih Kabupaten Simeulue menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengganti antarwaktu Anggota Panwaslu Kecamatan Salang, Kecamatan Simeulue Tengah dan Kecamatan Alafan. Dan pada saat proses pelaksanaannya kemudian sdr Ali Masrin dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Salang untuk menggantikan Teradu yang telah diberhentikan dari Panwaslu Kecamatan Salang; (vide T-7) - Bahwa, sejak ditetapkan dan diputuskan pemberhentian sebagai Panwaslu Kecamatan Salang, sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue Teradu kemudian Kembali aktif menjadi ASN yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibagian Bidang Perizinan Tahun 2023; - Bahwa kemudian Teradu pada tanggal 22 Mei 2023 berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Tim Seleksi BAWASLU Republik Indonesia, kembali mengikuti proses tahapan seleksi sebagaimana pada angka 5 pokok aduan Pengadu, dimana pada pokoknya Teradu mengajukan Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode 2023- 2028, sesuai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Nomor: 001/TICMSELPANWASLIH/ACEH-04/05/2023, tanggal 22 Mei 2023; (vide T-8) - Bahwa sebagaimana Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam, Teradu mengajukan lamaran serta melampirkan 16 berkas lainnya, diantaranya: (vide T-9) 1) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota; (vide T- 10) 2) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; (vide T-11) 3) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; (vide T-12) 4) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; (vide T- 13) 5) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih; (vide T-14) - Bahwa kemudian setelah melewati proses seleksi yang ketat Dimana Teradukemudian terpilih dan dilantik sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; (vide T-15) - Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023, Teradu menyampaikan surat Permohonan Berhenti Sementara yang ditujukan kepada Bupati Simeulue c.q. Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue. (vide T-16) - Bahwa mekanisme berhenti sementara ini juga dikuatkan oleh Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: Cl.26-3/V.8-1/47 tanggal 23 Mei 2018 perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS Yang Menjadi Anggota/Komisioner Padan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang Bersifat Ad Hoc; (vide T-17) - Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023 Teradu menerima surat dari Bupati Simeulue melalui Sdri. Yuni, Kasubbang Perencanaan dan Keuangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, berkas dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/209/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tersebut, perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu tersebut memuat peringatan kepada Teradu apabila tetap memilih sebagai pegawai negeri sipil, agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu (Panwaslih Simeulue), tetapi apabila memilih komisioner Bawaslu maka Teradu dianggap mengundurkan diri sebagai PNS; (vide T-18) - Bahwa Pada Tanggal 08 September 2023, Teradu Mengirimkan Surat Kepada Bupati Simeulue Yang Disampaikan Dalam Bentuk Soft file dan dikirimkan kepada Sahriman, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue. Surat tersebut Perihal Klarifikasi atas Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/209/2023 tanggal 22 Agustus 2023; (vide T-19) - Bahwa pada tanggal 11 September 2023, Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII, Ojak Murdani memberikan keterangan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi komisioner suatu lembaga, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), komisi pemberantasan korupsi atau sejenisnya, diberhentikan sementara dari jabatan ASN-nya. Pernyataan ini dimuat dalam Media HabaAceh.id terbit tanggal 11 September 2023; (vide T-20) - Bahwa pada tanggal 20 September 2023 Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII, melalui surat Nomor: 316/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2023 perihal Penjelasan Terkait Status PNS Diangkat Menjadi Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, ditujukan kepada Bupati Simeulue.(vide T-21) - Bahwa, dalam surat Kepala BKN Regional XIII Provinsi Aceh Dalam surat tersebut menyatakan bahwa; a. Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Simeulue atas nama Mitro Heriansa, S.Kom NIP. 199205292019031010 agar dilakukan Pemberhentian Sementara dan yang dimaksud mengundurkan diri dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kebutuhan PNS tahun 2019 hanya dikategorikan bagi PNS yang mengajukan usul Pindah/Mutasi keluar dari Instansi asal; b. Bahwa surat terebut ditandatangani langsung secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, Ojak Murdani, S.Sos., M.A.P. dan ditembuskan kepada: 1) Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN di Jakarta; 3) Direktur Pengawasan dan Pengendalian II BKN di Jakarta; 4) Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue di Sinabang; 5) Inspektur Kabupaten Simeulue di Sinabang; 6) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Simeulue di Sinabang; dan 7) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue di Sinabang. - Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, Teradu datang ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan ber- audiensi dengan Bu Rosdiana, Pejabat Fungsional pada Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain beraudiensi, Teradu juga menyampaikan surat Permohonan Penjelasan dan Pertimbangan Pemberhentian Sementara PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sesuai ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; (vide T-22) - Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Teradu melakukan pembayaran atau pengembalian gaji bulan September 2023 sebagai PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue; (vide T-23) - Bahwa pada tanggal 02 Januari 2023, Teradu menerima Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 302 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 21 Desember 2023. Dan disampaikan kepada sdr. Fadhli, staf SDMO Panwaslih Aceh pada tanggal 09 Januari 2024 dalam bentuk softfile pdf. (vide T-24) - Bahwa, sejak surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 302 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 21 Desember 2023, telah disetujui oleh Bupati Simeulue sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka sejak saat itu pula Teradu sudah sah menjadi Komisioner Tetap dan bekerja penuh tanggung jawab sebagaimana sumpah jabatan ketika dilantik menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue; [2.6] PETTITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Teradu untuk seluruhnya. - Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat dibuktikan; 2. Dalam Pokok Perkara - Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; - Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu - Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue - Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti T-1 Surat Izin Atasan Langsung Nomor: 800/199/2022, tertanggal 27 September 2022 Bukti T-2 Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simeulue Nomor: 037/HK.01.01/K.AC-8/10/2022 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, tertanggal 27 Oktober 2022 Bukti T-3 Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Teradu Kepada Bapak Bupati Simeulue, tertanggal 22 Oktober 2022 Bukti T-4 Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/025/2023 tanggal 25 Januari 2023 Perihal Permohonan Pemberhentian Sementara dari Pegawai Negeri Sipil Bukti T-5 Surat permohonan pengunduran diri Mitro Heriansa sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang, tanggal 30 Januari 2023 Bukti T-6 Surat Nomor: 032/KA.00.02/K.AC- 18/02/2023, tertanggal 14 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan Salang Bukti T-7 Dokumentasi foto pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengganti antarwaktu Anggota Panwaslu Kecamatan Salang, Kecamatan Simeulue Tengah dan Kecamatan Alafan tanggal 01 Maret 2023 Bukti T-8 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona Iv Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara Dan Kota Subulussalam Nomor : 001/Timselpanwaslih/Aceh- 04/05/2023, Tertanggal 22 Mei 2023 Bukti T-9 Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode 2023-2028, tanggal 07 Juni 2023 Bukti T-10 Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, tanggal 07 Juni 2023 Bukti T-11 Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu, tertanggal 07 Juni 2023 Bukti T-12 Surat Pernyataan Bersedia Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milih Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih, tanggal 07 Juni 2023 Bukti T-13 Surat Nomor: Peg.800/108/2023 tertanggal 6 Juni 2023, Perihal Izin Pejabat yang Berwenang untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode 2023-2028 Bukti T-14 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tertanggal 07 Juni 2023 Bukti T-15 Keputusan Ketua Badan Surat Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028, Tertanggal 18 Agustus 2023 Bukti T-16 Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Bapak Bupati Simeulue, tertanggal 24 Agustus 2023 Bukti T-17 Surat BKN Nomor: Cl.26- 3/V.8-1/47, tertanggal 23 Mei 2018 Surat perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS Yang Menjadi Anggota/Komisioner Padan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang Bersifat Ad Hoc Bukti T-18 Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/209/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 Perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu Bukti T-19 Surat Teradu perihal Klarifikasi atas Surat Bupati Simeulue Nomor: 809/209/2023 tertanggal 08 September 2023 yang ditujakan kepada Bapak Bupati Simeulue c.q. Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Bukti T-20 Kutipan Berita Media HabaAceh.id, tanggal 11 September 2023 Perihal Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII, Ojak Murdani di media yang memberikan keterangan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi komisioner suatu lembaga, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), komisi pemberantasan korupsi atau sejenisnya, diberhentikan sementara dari jabatan ASN-nya Bukti T-21 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Nomor: 316/B- AK.02.02/SD/KR.XIII/2023, Tertanggal 20 September 2023 perihal Penjelasan Terkait Status PNS Diangkat Menjadi Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue Bukti T-22.1 Surat Teradu perihal Mohon Penjelasan dan Pertimbangan Kepada Sekretaris Kementrian PANRB, tertanggal 25 Oktober 2023 Bukti T-22.2 Foto aaudiensi/konsultasi dengan Rosdiana, Pejabat Fungsional pada Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, tanggal 25 Oktober 2023 Bukti T-23 Screenshot percakapan whatsapp Teradu menjawab surat Bupati Simeulue Nomor 800/209/2023, dikirimkan pada tanggal 14 September 2023 kepada WA pribadi Sahriman, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Simeulue Dan Nota Pembayaran Bukti T-24 SK Nomor 302 Tahun 2023 Surat Keputusan Bupati Simeulue tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah Teradu mengikuti Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, yang digelar Jumat 08 Maret 2023 di Ruang Sidang KIP Provinsi Aceh, dengan ini Teradu mengajukan keterangan tambahan sebagai berikut: 1. Bahwa pasca dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta, Teradu kembali ke Aceh pada tanggal 21 Agustus 2023. Karena jadwal penerbangan Simeulue hanya ada pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu, maka Teraduterpaksa transit/menginap selama 1 (satu) hari di Medan. Selanjutnya teradu ke Simeulue pada tanggal 22 Agustus 2023. (vide TT-1) 2. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023, setiba di Simeulue Teradu menyiapkan dokumen/berkas permohonan berhenti sementara sebagai PNS yang ditujukan kepada Bupati Simeulue sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Simeulue. 3. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023, Teradu membuat surat permohonan berhenti sementara, yang dibantu oleh staf Panwaslih Simeulue, Alfita Melis Mardelia. (vide TT-2) 4. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023, Teradu menyampaikan langsung permohonan berhenti sementara kepada Bupati Simeulue di Pendopo, yang difasilitasi oleh ADC Bupati Simeulue a.n. Nino. Namun saat ke pendopo, Bupati Simeulue tidak dapat ditemui, karena alasan kurang sehat. Selanjutnya Teradu menitipkan berkas permohonan kepada Sdr. Busman, staf pada pendopo Bupati Simeulue. (vide TT-3) 5. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023, Teradu melaksanakan dinas luar daerah dalam rangka Pelatihan Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di IPC Learning & Consulting Bogor Jawa Barat, pada tanggal 28 Agustus 2023 s.d. 01 September 2023; (vide – TT-4) 6. Bahwa Pengadu dalam persidangan berkata/bersikap tidak jujur, dimana Pengadu melalui kuasanya Hermanto mengatakan kepada Majelis bahwa Pengadu bukan sebagai peserta seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode 2023-2028. Dimana sebenarnya Pengadu merupakan peserta dan masuk 6 besar peserta seleksi. 7. Bahwa Pengadu dalam persidangan juga tidak mengaku pernah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, yaitu sebagai staf pada Panwaslih Kabupaten Simeulue dan mengundurkan diri pada tanggal 20 Februari 2023 karena alasan pindah tempat tinggal. Faktanya Pengadu sampai saat ini adalah bekas staf Panwaslih Kabupaten Simeulue yang telah mengundurkan diri dan hingga saat ini Pengadu tidak pindah tempat tinggal. (vide TT-5) 8. Bahwa Pengadu, diduga ada upaya bekerjasama dengan peserta cadangan lain untuk menjatuhkan dan merusak nama baik Teradu. Dimana Pengadu juga melibatkan Peserta lain a.n. Sudarlim untuk mencari bukti laporan DKPP ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue, pada tanggal 30 Januari 2024. (vide TT-6) 9. Bahwa Pengadu patut diduga/dicurigai juga melibatkan peserta seleksi/calon cadangan lain, yaitu a.n. Safdiarman, dimana pada Jumat 8 Maret 2024, pasca digelarnya Sidang Pemeriksaan, sdr. Epan meminta absensi Teradu ke kantor DPMPTSP Kabupaten Simeulue. Yang bahwa, sdr. Epan merupakan pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, yang kepala dinasnya yaitu sdr. Kasirman, merupakan abang kandung peserta a.n. Safdiarman. Selain bekerja di kantor yang sama, sdr. Epan juga merupakan tetangga rumah dengan sdr. Kasirman, abang kandung peserta a.n. Safdiarman. (vide TT-7) 10. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2023 Pengadu pernah menghubungi Teradu via WhatsApp dan menawarkan Teradu untuk mundur dari anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue berhubung belum mendapatkan surat keputusan Bupati Simeulue perihal pemberhentian sementara sebagai PNS. Saat itu Pengadu juga menawarkan kepada Teradu jabatan Koordinator Sekretariat di Panwaslih Kabupaten Simeulue asalkan Teradu bersedia mengundurkan diri. (vide TT-8) Bahwa untuk memperkuat kesimpulannya, Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti TT-1 Bukti tiket pesawat Mitro Heriansa (Teradu) dari Jakarta ke Simeulue pasca pelantikan. Bukti TT-2 Screenshot Bukti Pembuatan Surat Permohonan Bukti TT-3 Bukti mengantarkan Surat Permohonan ke Pendopo Bupati Simeulue Bukti TT-4 Surat Nomor: 1756/KP.06/K1/08/2023 Perihal Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Bukti TT-5 Surat Pengunduran Diri Firdaus Ali sebagai Staf Panwaslih Kabupaten Simeulue Bukti TT-6 Foto Peserta A.N. Sudarlim Saat Ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Simeulue Untuk Meminta Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran Perihal Slip Gaji Teradu Bukti TT-7 Tangkapan layar percakapan Teradu dengan Nelli, pejabat fungsional kantor DPMPTSP Kab. Simeulue, perihal permintaan absensi Teradu oleh kerabat salah satu peserta seleksi Bukti TT-8 Bukti Firdaus Ali pernah menghubungi Teradu perihal tawaran menjadi Koordinator Sekretariat Panwaslih Simeulue [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh Sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap surat pemanggilan DKPP Nomor: 242/PS.DKPP/SET04/II/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 yang pada pokoknya untuk mengkonfirmasi terkait apakah saatproses Pengumuman BawasluKabupaten terpilih, mendapati informasi dugaan keterlibatan Teradu masih aktif menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu kami jelaskan beberapa hal penting sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang perubahan kedua keputusan ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 dalam BAB I huruf a angka 5 dan 6 Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi Tim Seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. (Bukti PT-01) b) Bahwa terhadap surat keputusan a quo Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh mengusulkan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/kotauntuk mendukung dan memfasilitasi Tugas Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota pada 4 (empat) wilayah kepada Bawaslu Republik Indonesia dan ditetapkan melalui surat keputusan ketua Bawaslu Nomor198/KP.01.00/K1/05/2023 tentang kelompok kerja sekretariat Tim Seleksi dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 (Bukti PT-02); c) Bahwa terhadap pembagian wilayah dimaksud dapat kami jabarkan sebagai berikut: No Wilayah I Wilayah II Wilayah III Wilayah IV 1 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Aceh Besar Aceh Barat Aceh Barat Aceh Selatan Daya 2 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Aceh Jaya Aceh Tengah Aceh Tamiang Aceh Singkil 3 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Pidie Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tenggara 4 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya Bener Meriah Gayo Lues Simeuleu 5 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kota Banda Aceh Bireuen Nagan Raya Subulusalam 6 Kota Sabang Kota Kota Langsa Lhokseumawe Titik Lokasi Kota Banda Kabupaten Kabupaten Kabupaten Sekretariat Aceh Aceh Tengah Gayo Lues Aceh Selatan d) Bahwa berdasarkan surat keputusan ketua Bawaslu Nomor198/KP.01.00/K1/05/2023 tentang kelompok kerja sekretariat Tim Seleksi dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, maka proses administrasi dan pengarsipan seluruh dokumen pendaftar dilaksanakan oleh sekretariat tim di zona masing masing. e) Bahwa dalam hal ini, berkas pendaftaran peserta seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue berada di wilayah zona IV yang kesekretariatannya berada di Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan dengan Ketua Tim Sekretariat yang ditetapkan yaitu Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan beserta jajaran sekretariat. f) Bahwa dalam untuk memastikan dukungan sekretariat berjalan dengan baik di zona IV, pihak terkait dalam hal ini sebagai kepala sekretariata Panwaslih Provinsi Aceh melakukan monitoring ke sekretariat zona IV terkait kesiapan sarana dan prasarana kesekretariatan tim seleksi zona IV pada tanggal 13 Juni 2023. (Bukti PT-03) g) Bahwa mengenai proses penerimaan syarat kelengkapan administrasi Teradu dilakukan oleh sekretariat tim seleksi zona IV, bukan oleh Pihak Terkait sebagai Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh. h) Bahwa untuk selanjutnya proses verifikasi terhadap seluruh berkas pendaftaran dilakukan oleh tim seleksi zona IV sesuai dengan kewenangannya dengan dukungan fasilitasi sekretariat tim seleksi zonaIV. i) Bahwa mengenai informasi dugaan keterlibatan Teradu masih aktif sebagai PNS pada saat proses pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih pihak terkait dalam hal ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh tidak mengetahui informasi tersebut dikarenakan seluruh proses pendaftaran dan administrasinya dilakukan oleh tim seleksi zona IV. 2. Demikian Keternagan ini dubuat dengan sebenar benarnya Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-3 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti PT-1 Surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang perubahan kedua keputusan ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 Bukti PT-2 Surat keputusan ketua Bawaslu Nomor198/KP.01.0/K1/05/2023 tentang kelompok kerja sekretariat Tim Seleksi dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 Bukti PT-3 Surat tugas Nomor 182/KP.01.00/AC/06/2023dalam rangka monitoring sekretariat tim seleksicalon anggota panwaslih kabupaten/kota zona IVdi Kabupaten Aceh Selatan tanggal 13 Juni 2023 [2.9.2] Ketua Tim Seleksi Panwaslih Provinsi Aceh Zona IV Periode 2023-2028 Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Panwaslih Provinsi Aceh Zona IV Periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait telah melalakukan seluruhb tahapan seleksi sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. 2. Bahwa Pada 22-23 Juni 2023 Tim Seleksi melakukan tahapan seleksi administrasi, dan menyatakan Teradu melampirkan surat izin atasan untuk mengikuti seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028. 3. Bahwa dari seluruh persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028, Teradu telah melengkapi seluruh persyaratan dan Teradu layak lolos seleksi berdasarkan hasil dari Tim Seleksi. [2.9.3] Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Aceh Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Aceh sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan berikut: 1. Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Simeulue, sedangkan Pihak Terkait berada di Pemerintahan Provinsi Aceh 2. Pihak Terkait menyatakan bahwa dalam Ketentuan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil menyatakan Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan sementara jika diangkat menjadi komisioner atau Lembaga Nonstruktural. Bahwa Tindakan Terandu yang telah melampirkan surat izin utuk mengikuti tahapan seleksi calon anggota bawaslu periode 2023-2028 menandakan jika Teradu terpilih, maka secara otomatis kepegawaian akan menerbitkan surat pemberhentian sementara kepada Teradu. 3. Bahwa Teradu juga telah memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan untuk diberhentikan sementara. [2.9.4] Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Aceh Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Aceh sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan yang menerangkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Aceh tidak pernah memberikan gaji kepada Teradu dikarenakan Teradu merupakan pegawai di Kabupaten Simelue. [2.9.5] Staf PPNPN Panwaslih Kabupaten Simeulue Bahwa DKPP memanggil Staf PPNPN Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan yang menerangkan bahwa Teradu telah melakukan proses pengunduran diri sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Simelue.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara Pemilu dikarenakan telah melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu. Bahwa setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Simeulue Periode 2023-2028, Teradu diduga tidak mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue serta tidak mendapatkan izin untuk diberhentikan sementara sebagai PNS dari Bupati Simeulue. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan bahwa Teradu mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih periode 2023- 2028 berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Nomor: 001/TICMSELPANWASLIH/ACEH-04/05/2023, tanggal 22 Mei 2023 (vide Bukti T-8). Bahwa Teradu kemudian mengirimkan Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan calon Anggota Panwaslih yang wajib dipenuhi. Dalam dokumen persyaratan calon Anggota Panwaslih, Teradu telah melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi (vide Bukti T-13) serta surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih (vide Bukti T-14). Bahwa Teradu terpilih dan dilantik sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T-15). Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2023, Teradu menyampaikan surat Permohonan Berhenti Sementara yang ditujukan kepada Bupati Simeulue c.q. Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue (vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023 Teradu menerima Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/209/2023 tanggal 22 Agustus 2023, perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu tersebut yang memuat peringatan kepada Teradu apabila tetap memilih sebagai pegawai negeri sipil, agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu (Panwaslih Simeulue), tetapi apabila memilih komisioner Bawaslu maka Teradu dianggap mengundurkan diri sebagai PNS (vide Bukti T-18). Bahwa Pada Tanggal 08 September 2023, Teradu mengirimkan surat perihal klarifikasi atas surat a quo (vide Bukti T-19) yang ditujukan Kepada Bupati Simeulue dan disampaikan dalam bentuk soft file dan dikirimkan kepada Sahriman selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue. Bahwa Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII mengirimkan surat Nomor: 316/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2023 kepada Bupati Simeulue, perihal Penjelasan Terkait Status PNS Diangkat Menjadi Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, tertanggal 20 September 2023 (Vide Bukti T-21). Surat a quo pada intinya menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Simeulue atas nama Mitro Heriansa, S.Kom NIP. 199205292019031010 agar dilakukan Pemberhentian Sementara dan yang dimaksud mengundurkan diri dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kebutuhan PNS tahun 2019 hanya dikategorikan bagi PNS yang mengajukan usul Pindah/Mutasi keluar dari instansi asal. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Teradu melakukan pengembalian gaji bulan September 2023 sebagai PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue (vide Bukti T-23). Kemudian pada tanggal 02 Januari 2024, Teradu menerima Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor: 302 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 21 Desember 2023 (vide Bukti T-24). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu diduga tidak memperoleh Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS setelah terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023 s.d. 2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, benar Teradu mengakui bahwa sebelum terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023, Tim Seleksi Zona IV menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Nomor: 001/TICMSELPANWASLIH/ACEH-04/05/2023 (vide Bukti T-8). Dalam Pengumuman a quo, waktu pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d. 7 Juni 2023. Teradu pada tanggal 7 Juni 2023, mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan melengkapi syarat calon sebagaimana bukti T-9 s.d. bukti T-14. Bahwa pada saat mendaftar Teradu telah memperoleh izin mengikuti seleksi dari Pj. Sekretaris Daerah dengan surat izin nomor Peg.800/108/2023 tertanggal 6 Juni 2023. Selanjutnya, Teradu mengikuti serangkaian seleksi mulai dari tahapan administrasi, tes tertulis (CAT) dan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi Zona IV sampai dengan tahapan Uji kelayakan dan Kepatutan oleh Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu dinyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T-15) dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu telah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Bupati pada tanggal 24 Agustus 2023 atau 5 (lima) hari setelah pelantikan karena Teradu baru tiba di Simeulue pada tanggal 23 Agustus 2023. Hal ini disebabkan karena keterbatasan jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Simeulue (vide bukti TT-1). Bahwa terkait Keputusan Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS, pada awalnya setelah Teradu dilantik menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue, pada tanggal 22 Agustus 2023, Pj. Bupati Simeulue menerbitkan Surat Nomor: 800/209/2023 perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu. Surat a quo pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila Teradu memilih sebagai Komisioner Bawaslu (Panwaslih Kabupaten Simeulue) maka Teradu dianggap mengundurkan diri sebagai PNS (vide bukti T-18). Surat a quo diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon PNS Tahun 2019 pada Lampiran Huruf G.2.J dan Huruf G.2.K. yang pokoknya Teradu wajib mengundurkan diri karena belum 10 (sepuluh) tahun mengabdi sebagai PNS dan dilarang mengajukan pindah instansi. Bahwa surat a quo baru diterima oleh Teradu pada tanggal 30 Agustus 2023 melalui Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simelue. Menindaklanjuti surat Pj. Bupati tersebut, pada tanggal 8 September 2023 Teradu kembali berkirim surat permohonan pengunduran diri sementara Teradu dari PNS dan sekaligus klarifikasi atas surat Pj. Bupati Simelue Nomor 800/209/2023. Dalam surat yang dikirim Teradu, Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak berpindah instansi melainkan diangkat menjadi komisioner atau lembaga nonstruktural, maka sesuai ketentuan Pasal 277 PP Nomor 11 Tahun 2017, Teradu seharusnya diberhentikan sementara dan bukan diberhentikan tetap sebagai PNS di instansi asal. Keterangan tersebut dikuatkan oleh surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh yang pada pokoknya menegaskan agar Bupati Simeulue memberhentikan sementara Teradu sebagai PNS. Setelah Teradu mengetahui bahwa Pj. Bupati belum menerbitkan SK Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS, maka Teradu berkirim surat kepada Kementerian PANRB di Jakarta dan melakukan audiensi dengan Pejabat Fungsional di Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait status Teradu sebagai PNS yang telah dilantik menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Pj. Bupati Kabupaten Simeulue menerbitkan Keputusan Nomor 302 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-24). Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan kewajibannya untuk mengundurkan diri sementara sebagai PNS pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue. Tindakan Teradu sesuai dengan Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 276 menjelaskan PNS diberhentikan sementara apabila: a. diangkat menjadi Pejabat negara, b. diangkat menjadi komisioner atau lembaga nonstruktural, c. ditahan menjadi tersangka tindak pidana. Selain itu, Teradu juga telah memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa syarat menjadi calon anggota Panwaslih adalah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mitro Heriansa selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi 25