Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 133-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 20/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-09-2025
👁 84 dibaca ⇩ 18 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Kejadian bermula diketahui pada saat ditetapkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No. 11, Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menggeser 4.015 (empat ribu lima belas) suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan mengubah Model D.Hasil Kabko - DPR Kabupaten Sumedang pada Model D.Hasil Prov - DPR Provinsi Jawa Barat atau dengan cara tidak mencatat apa yang dibacakan KPU Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 24 ayat (5); Pasal 22 ayat (3); Pasal 505 Undang-Undang; Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Teradu II Hari Nazarudin, Teradu III Abdullah Sapi’i, Teradu IV Adie Saputro, dan Teradu V Aneu Nursifah masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Zacky Muhammad Zamzam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu VII Harminus Koto, Teradu VIII Fereddy, Teradu IX Nuryamah, Teradu X Usep Agus Zawari, Terad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 133-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE- DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Eep Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : RT 05, RW 01, Blok Sukawarna, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Nur Hidayat Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hari Nazarudin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdullah Sapi’i Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Adie Saputro Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aneu Nursifah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut Nomor 11, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Zacky Muhammad Zam Zam Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Harminus Koto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Fereddy Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Nuryamah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Usep Agus Zawari Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Muamarullah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Syaiful Bachri Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga Nomor 25, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu XII; 13. Nama : Teguh Fajar Putra Utama Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama : Elih Solehah Fatimah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama : Andhi Insan Sidieq Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu XV; 16. Nama : Deden Syaripudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XVI; 17. Nama : Nia Nazmiatun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu XVII; 18. Nama : Dede Rosada Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu XVIII; 19. Nama : Fauzi Akbar Rudiansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XIX; 20. Nama : Dardiri Edi Sabara Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu XX; 21. Nama : Ayub Fahmi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XXI; 22. Nama : Nunu Nugraha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jalan Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu XXII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XXII disebut sebagai-------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Kejadian bermula diketahui pada saat ditetapkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No. 11, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. (Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai NasDem Nomor Urut 5) tiba-tiba pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat memperoleh suara 31.546 terpaut 803 suara di atas Pengadu (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 1 Dapil Jabar IX), padahal sebenarnya Ujang Bey hanya memperoleh 24.404 sua ra berada di bawah Pengadu yang memperoleh 30.743 atau terpaut 6.339 di bawah Pengadu berdasarkan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka, dan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang Dapil Jawa Barat IX. Terungkap dengan jelas mengapa suara Ujang Bey dari seharusnya 24.404 menjadi 31.546 atau bertambah 7.142 suara adalah sebagai berikut : 1. Suara Partai NasDem pada model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang sebanyak 12.639, suara Pengadu (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1 sebanyak 26.147, suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 sebanyak 4.115) dan pada MODEL. D.HASIL PROV-DPR Jawa Barat tidak mengalami perubahan (tidak ada kecurangan baik di KPU Kabupaten Subang maupun di KPU Provinsi Jawa Barat). 2. Para Teradu I, II, III, IV dan V secara kolektif dan kolegial pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat dalam acara Rapat pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten / Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 4.015 suara dengan cara merubah Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada Model D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dan atau dengan cara tidak mencatat dengan sebenarnya apa yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658 bertambah 4.015 suara menjadi sebanyak 14.673 pada Model D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu. Dapat dijelaskan lebih rinci, bahwa suara Partai NasDem pada MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang 5.859 dan suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) 10.658, sedangkan pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat tercatat suara Partai NasDem menjadi sebanyak 1.844 yang berarti kehilangan 4.015 suara dan suara Ujang Bey menjadi 14.673 bertambah 4.015 suara sesuai kehilangan suara Partai NasDem sebanyak 4.015 suara. Bahwa untuk menutupi perbuatannya para Teradu I, II, III, IV dan V diduga melakukan take down live streaming khusus Dapil Jawa Barat IX mulai tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan Rapat Pleno KPU-RI tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara pemilu 2024, atau sekurang-kurangnya membiarkan dan menyetujui take down live streaming dimaksud. 3. Para Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII secara kolektif dan kolegial pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut No. 11 Kota Bandung-Jawa Barat dalam acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten / Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 4.015 sebagaimana pada poin 2 dengan cara tidak menyandingkan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dalam pengawasannya sebelum dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Jawa Barat sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658 menjadi sebanyak 14.673 pada Model D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang, sehingga pula Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu I, II, III, IV, dan V; 4. Para Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII secara kolektif kolegial pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka dalam acara Rapat pleno KPU Kabupaten Majalengka tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127 suara dengan cara merubah 23 Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se Kabupaten Majalengka dari 26 Berita Acara PPK yang ada di Kabupaten Majalengka pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka dan atau dengan cara tidak mencatat dengan sebenarnya apa yang dibacakan oleh 23 PPK se Kabupaten Majalengka pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se- Kabupaten Majalengka sebanyak 9.631 bertambah 3.127 suara menjadi sebanyak 12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka yang sangat merugikan Pengadu; 5. Para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII secara kolektif dan kolegial pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka dalam acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Tahun 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127 sebagaimana pada poin 4 dengan cara tidak menyandingkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR Kabupaten Majalengka dengan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebelum dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Majalengka, sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka sebanyak 9.631 menjadi sebanyak 12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah tanpa kesungguhan pengawasan para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang dari 23 Berita Acara PPK, kalau hanya dari satu dua Berita Acara PPK dengan jumlah satuan atau puluhan agak bisa dimaklumi sebagai sebuah kelalaian atau ketidaksengajaan pengawasan, sehingga pula Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII dalam menambah suara Ujang Bey sebanyak 3.127; 6. Bahwa berdasarkan kelima poin di atas dapat diketahui suara Ujang Bey sebanyak 24.404 suara (Subang 4.115, Majalengka 9.631, Sumedang 10.658). Ada pun kemudian pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat suara Ujang Bey menjadi 31.546 suara disebabkan mendapatkan dua kali kenaikan suara dari hasil pergeseran suara Partai NasDem sejumlah 7.142 suara dalam Rapat Pleno KPU Majalengka sebanyak 3.127 suara dan pada Rapat Pleno KPU Jawa Barat sebanyak 4.015 suara yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I sampai dengan Teradu XXII. 7. Bahwa Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, KPU Majalengka dan Bawaslu Majalengka tidak menyangkal terhadap adanya pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey sebagaimana diuraikan di atas, maka pergeseran suara Partai NasDem dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Majalengka dan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat kepada Ujang Bey yakin adanya merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagaimana dalam persidangan DKPP sebelumnya atas Pengaduan Nomor 146-P/L-DKPP/V/2024, apalagi Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Jawa Barat ditandatangani oleh Teradu I, II, III, IV dan V, dan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Majalengka ditandatangani oleh Teradu XIII, XIV, XV, XVI dan XVII. Bahwa untuk lebih jelasnya tentang pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey yang diduga dilakukan Teradu I sampai dengan Teradu XXII disampaikan tabel sebagaimana di bawah ini : TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem DAN CALON ANGGOTA DPR-RI DAPIL JAWA BARAT IX DARI PARTAI NasDem SEBELUM ADA PERGESERAN SUARA PARTAI NasDem PADA SUARA UJANG BEY Dr. JULI A.M IMA Hj. WAH UH. BAMB S PAN YU YUS PARTA ALA ANG UJANG SUSI EEP CA PARI LIM Formuli I M SETI BEY, LAW TOT HIDAY SAK DUN PAT r Model NasDe YUS ADI, S.I.P., ATI, AL AT TIYA DA, AWA m UF SH., M.I.P S.Pd. NI, S.Pd. RI, MH , SH , S.Tp M.Si. M.Si. i., M.P MODEL D. HASIL 4.4 27.6 KABKO- 5.859 2.531 667 2.312 10.658 317 153 674 87 58 DPR KabSum edang MODEL D. HASIL KABKO- 9.2 2.56 1.23 64.0 12.639 26.147 7.038 4.115 362 696 DPR 51 2 5 45 Kabupat en Subang MODEL D. HASIL KECAM ATAN- 3.9 25.0 4.860 2065 577 3.554 9.631 208 56 205 DPR 34 55 seKabup aten Majalen gka 17. 3.80 12.90 1.76 1.57 116. Jumlah 23.358 30.743 672 6 4 24.404 0 571 5 758 TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem DAN CALON ANGGOTA DPR-RI PARTAI NasDem DAPIL JAWA BARAT IX SETELAH MENGALAMI DUA KALI PERGESERAN SUARA PARTAI NasDem PADA SUARA UJANG BEY Hj. Dr. BA JULI PA A.MU AL MB IMAS WAHY NC H. AM ANG UJANG SUSIL U PARTAI EEP A YUSLI Formulir YU SET BEY, AWAT PARI TOT NasDe HIDAY SA M Model SU IADI S.I.P., I, DUN AL m AT KTI PATA F, , M.I.P S.Pd., DA, YA WARI, SH SH., M.Si. S.Pd., NI, S.Tpi. MH M.Si. SH , M.P MODEL D. HASIL KABKO- 4.4 2.31 27.6 1.844 2.531 667 14.673 317 153 674 DPR 87 2 58 Kabupate n Sumedan g MODEL D. HASIL KABKO- 9.2 2.5 7.03 64.0 12.639 26.147 4.115 1.235 362 696 DPR 51 62 8 45 Kabupate n Subang MODEL D. HASIL KABKO- DPR 3.9 3.55 25.0 1.698 2065 577 12.758 208 56 205 Kabupate 34 4 55 n Majaleng ka MODEL D.HASIL PROV- 17. 3.8 12.9 116. 16.181 30.743 31.546 1.760 571 1.575 DPR 672 06 04 758 JAWA BARAT TABEL PERGESERAN SUARA PARTAI NASDEM PADA UJANG BEY DARI MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPR SE-KABUPATEN MAJALENGKA PADA MODEL D.HASIL KABKO-DPR KABUPATEN MAJALENGKA N KECAMAT SUARA UJANG SUARA UJAN SUARA UJANG BEY O AN PARTAI BEY PARTAI G BEY PARTAI (BERTAMBA (D.HASIL (D.HASIL (D.HASIL (D.HA (BERKU- H) KECAMAT KECAMA KABKO- SIL RANG) AN-DPR) TAN-DPR) DPR ) KABK O- DPR) 1 Majalengk 386 233 109 510 -277 +277 a 2 Panyingkir 82 54 32 104 -50 +50 an 3 Cigasong 148 90 42 196 -106 +106 4 Dawuan 258 860 79 1.039 -179 +179 5 Kadipaten 65 756 31 790 -34 +34 6 Kasokande 208 577 41 744 -167 +167 l 7 Kertajati 320 700 90 933 -230 +233 8 Jatitujuh 133 506 31 608 -102 +102 9 Ligung 276 413 59 616 -217 +203 10 Jatiwangi 27 944 27 944 0 0 11 Sumberjay 170 561 170 561 0 0 a 12 Palasah 172 741 63 850 -109 +109 13 Rajagaluh 183 464 25 622 -158 +158 14 Leuwimun 130 92 44 178 -86 +86 ding 15 Sindangwa 120 104 37 187 -83 +83 ngi 16 Argapura 216 408 103 515 -113 +107 17 Maja 348 195 43 500 -305 +305 18 Sukahaji 256 357 256 357 0 0 19 Sindang 54 249 45 258 -9 +9 20 Cikijing 245 207 54 398 -191 +191 21 Talaga 90 146 60 176 -30 +30 22 Banjaran 94 84 49 129 -45 +45 23 Cingambul 137 25 47 115 -90 +90 24 Lemahsugi 399 153 56 478 -343 +325 h 25 Bantarujeg 179 485 59 605 -120 +120 26 Malausma 164 227 46 345 -118 +118 Jumlah 4.860 9.631 1.698 12.758 3.162 3.127 Bahwa kejadian pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat yang dimuat dalam MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dilaporkan oleh Alam Yusuf (Calon Anggota DPR Partai NasDem Nomor Urut 2) dan oleh Syarif Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Jawa Barat, sedangkan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari 23 MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPR Kabupaten Majalengka dilaporkan oleh Yadi Mulyadi ke Bawaslu Jawa Barat yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagai berikut : 1. Bertempat di Kantor Bawaslu Jawa Barat Jalan Turangga No. 25 Lingkar Selatan Kota Bandung-Jawa Barat sekira Bulan Juni/ Juli 2024 para Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan putusan atas Laporan Nomor 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 yang dituangkan dalam surat BAWASLU RI Nomor 7144.1.1./PP.00.00/K1/07/2024 dan menyatakan pada poin 4, “…dapat diketahui BETUL TERDAPAT PERBEDAAN PEROLEHAN SUARA antara Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten / Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL PROV-DPR yang diterbitkan oleh KPU Jawa Barat,” namun walaupun dapat diketahui dengan pasti terdapat perbedaan antara MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dinyatakan oleh Bawaslu Jawa Barat pada poin 5, “Bahwa terhadap peristiwa tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat menilai terlapor telah melakukan tindakan pengecekan bersama-sama terhadap draft Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir model D.HASIL PROV-DPR sebelum ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Jawa Barat,” padahal seharusnya harus dinyatakan Terlapor sekurang-kurangngnya telah melakukan kelalaian karena faktanya sekurang-kurangnya terdapat kelalaian yang mengakibatkan berubahnya hasil penghitungan suara Pemilu khususnya Dapil IX Jawa Barat untuk suara Partai NasDem. Bahwa dengan cara tidak menerapkan sekurang-kurangnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 505 : “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat reka pitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII diduga melakukan perbuatan melindungi dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Jawa Barat khususnya yang dilakukan Ketua KPU Jawa Barat yang sangat merugikan pengadu baik secara moril maupun materil, atau diduga secara bersama-sama terlibat dalam rekayasa penggelembungan suara Ujang Bey karena fakta pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang bey baik disengaja maupun atas kelalaian merupakan Perbuatan Tindak Pidana Pemilu. 2. Bertempat di Kantor Bawaslu Majalengka Jalan Letkol Abdul Gani No. 7 Majalengka-Jawa Barat Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII diduga melakukan perbuatan melindungi Komisioner KPU Majalengka dengan cara serampangan mengeluarkan Hasil pemeriksaan Bawaslu Majalengka yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor 66/PP.01.02/K.JB- 12/02/2024, tanggal 11 Juli 2024, terkait dengan Temuan/Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 salah satunya menyatakan, “TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL” yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan karena setiap laporan yang telah deregister dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait berarti sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sedangkan kalau belum memenuhi syarat formil dan atau syarat materiil maka laporan disampaikan kembali kepada pelapor untuk dilengkapi. Perbuatan Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII yang menyatakan Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil dapat diduga pula melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Komisioner KPU Majalengka menambah Suara Ujang Bey dari pergeseran suara Partai NasDem sebanyak 3.127 suara. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 September 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan adanya pergeseran suara dari Berita Acara Model D.HASIL KABKO-DPR Kab. Sumedang pada Berita Acara Model D.HASIL PROV-DPR Jawa Barat dari suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Caleg DPR-RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX ) sebanyak 4.015 yang diakui kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, V dan oleh Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII, dan karenanya kebenaran dalil Pengadu tidak terbantahkan. 2. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan adanya pergeseran suara dari 23 Berita Acara Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kab. Majalengka pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kab. Majalengka dari suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Caleg DPR-RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX) sebanyak 3.127 suara diakui kebenarannya baik oleh Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII maupun oleh Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII, dan karenanya kebenaran dalil Pengadu tidak terbantahkan. 3. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu XXII mengakui terdapat perubahan Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara Pemillu saat ditanya oleh yang Mulia Anggota Majelis Sidang DKPP-RI, dan karenanya dalil Pengadu yang menyatakan terdapat pergeseran suara Partai pada suaraUjang Bey sebanyak 7.142 suara tidak terbantahkan. 4. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII dalam menangani pelimpahan pemeriksaan dugaan tindak pidana Pemilu tidak menggunakan ahli dan mengabaikan aturan perundang-undangan terkait pidana pemilu yang berisikan kelalaian yang menyebabkan berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu sebagai perbuatan tindak pidana Pemilu, padahal para Teradu sendiri mengakui adanya perbuatan yang menyebabkan berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu ketika ditanyakan oleh Yang Mulia Anggota Majelis Sidang DKPP-RI. Dan karenanya dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI sampai dengan Teradu XII diduga melindungi Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbantahkan. 5. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan pelaporan Bapak Yadi Mulyadi ke Bawaslu Jawa Barat waktunya jauh setelah pelaporan yang dilakukan Bapak Syarif Hidayat ke Bawaslu RI, namun ditemukan fakta terkait syarat formil, di sisi lain laporan Bapak Yadi Mulyadi dinyatakan dengan tegas memenuhi syarat Formil tetapi di sisi lain dalam pertimbangan BERITA ACARA PEMBAHASAN SENTRA GAKUMDU PROVINSI JAWA BARAT TERHADAP LAPORAN PERKARA NOMOR : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor : 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 atas laporan Bapak Syarif Hidayat justru syarat formil dipersoalkan sehingga antara putusan yang dikeluarkan Teradu VI,VII,VIII,IX,X,XI dan XII mengandung unsur yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dan karenanya dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI sampai dengan Teradu XII diduga melindungi Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbantahkan. 6. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII tidak menggunakan ahli dalam memeriksa pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana ditanyakan Yang Mulia Ketua Majelis Sidang, dan mengabaikan aturan perundang-undangan pidana Pemilu yang berisikan kelalaian yang menyebabkan berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu sebagai perbuatan tindak pidana Pemilu, padahal para Teradu mengakui terdapat perubahan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara, bahkan yang lebih parah mendalilkan “Pasal 484 (1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional” yang sama sekali tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan pelaporan. Bahwa sebagaimana diketahui pelaporan Bapak Yadi Mulyadi terkait pidana Pemilu dibolehkan waktunya melampaui penetapan suara Pemilu karena ditujukan bukan untuk memengaruhi suara Pemilu melainkan murni dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dinyatakan oleh Bawaslu Jawa Barat dalam KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 terkait Waktu Penyampaian Laporan huruf e disebutkan : “Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c juncto Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.” Dan karenanya dalil Pengadu yang menyatakan Teradu XVIII sampai dengan Teradu XXII diduga melindungi Teradu XIII sampai dengan Teradu XVII tidak terbantahkan. 7. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan, walaupun Teradu I sampai dengan Teradu XXII mengakui adanya pergeseran suara Partai NasDem pada suara ujang Bey dan sekaligus mengakui adanya perubahan Berita Acara Penghitungan suara Pemilu, tetapi para Teradu tidak merasa bersalah sedikit pun saat ditanya oleh Yang Mulia Anggota Majelis Sidang DKPP-RI, tidak menunjukkan penyesalan, tidak merasa melakukan kealfaan dan apalagi menyampaikan permohonan maaf atas fakta yang terjadi kepada pihak yang dirugikan dan kepada Masyarakat, dan karena itu apabila para Teradu tetap dipertahankan sebagai penyelenggara Pemilu, maka bisa menimbulkan ketidak kepercayaan meluas dikalangan Masyarakat disebabkan Pemilu dipimpin penyelenggara Pemilu yang sudah kehilangan integritasnya. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa apabila para Teradu I sampai dengan Teradu XXII terbukti dengan sengaja atau sekurang-kurangnya melakukan kelalaian yang mengakibatkan adanya fakta yang tidak terbantahkan berupa pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Dapil Jawa Barat IX) yang merupakan kerugian besar baik moril maupun materiil pada Pengadu sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX Nomor Urut 1 (satu) dari Partai NasDem sehingga kehilangan hak menjadi Anggota DPR-RI yang sangat didambakan selama 35 tahun ke belakang, dan perbuatan para Teradu diduga berpotensi kuat menghancurkan kehidupan demokrasi yang membahayakan bangsa dan negara, maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP - RI) agar menjatuhkan Putusan : 1. Menyatakan para Teradu I sampai dengan Teradu XXII melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024; 2. Memberhentikan para Teradu I sampai dengan Teradu 5 dari keanggotaan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat; 3. Memberhentikan para Teradu VI sampai dengan Teradu XII dari keanggotaan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 4. Memberhentikan para Teradu XIII sampai dengan Teradu XVII dari Keanggotaan KPU Kabupaten Majalengka; 5. Memberhentikan para Teradu XVIII sampai dengan Teradu XXII dari Keanggotaan Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka; 6. Merekomendasikan kepada KPU-RI dan Bawaslu RI agar Teradu I sampai dengan Teradu XXII tidak diperbolehkan lagi menjadi Penyelenggara Pemilu; Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP - RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Keterangan 3 Orang Saksi; 2. Bukti P-2 Dokumen Model D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang; 3. Bukti P-3 Dokumen Model D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang; 4. Bukti P-4 Dokumen Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka; 5. Bukti P-5 Rekaman Live Streaming Rapat Pleno KPU Kabupaten Majalengka; 6. Bukti P-6 Dokumen Model D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka; 7. Bukti P-7 Dokumen Model D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat; 8. Bukti P-8 Lampiran III KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 360 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN / KOTA SECARA NASIONAL DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024; 9. Bukti P-9 Rekaman lengkap Persidangan DKPP RI tanggal 20 September 2024 dan tanggal 15 Oktober 2024; 10. Bukti P-10 PUTUSAN Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA; 11. Bukti P-11 Copy hasil pemeriksaan Bawaslu Jawa Barat terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ketua KPU Jawa Barat; 12. Bukti P-12 Copy hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu Komisioner KPU Majalengka. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2025, Pengadu menghadirkan saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Anduy Kurniawan 1. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat DPW melalui Ketua DPD Kabupaten Sumedang saat rekapitulasi tingkat kabupaten. 2. Bahwa saat pleno di Kabupaten Sumedang yang dibacakan adalah hasil perolehan Ujang Bey yaitu 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan). Saksi yang menandatangani, melihat dan menyaksikan serta berargumentasi dengan beberapa parpol. Bahwa Saksi juga melakukan sonding benar 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan). Akan tetapi, ketika pleno di provinsi berubah menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) dan hal tersebut bukan kewenangan saksi tingkat kabupaten melainkan kewenangan saksi di DPW di provinsi. Bahwa yang hilang / berkurang adalah suara partai. 3. Bahwa saat rekapitulasi di kabupaten tidak ada protes karena Saksi yang menyaksikan langsung dan Saksi yang mengawal dari mulai proses penghitungan sampai akhir penandatanganan. 4. Bahwa mengetahui terjadi perubahan setelah rekapitulasi tingkat provinsi kemudian terdapat Salinan dan memberitahukan kepada Saksi suara partai yang sebelumnya 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat). Jadi suara partai berpindah ke calon nomor urut 5 yaitu suara Ujang Bey, asalnya 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan) menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga). 5. Bahwa setelah mengetahui ada perubahan, Saksi mengkonfirmasi kepada ketua partai kenapa suara partai menghilang. Hal tersebut karena suara partai adalah bukan hasil kinerja calon, melainkan hasil kinerja struktur partai dan kemudian hilang. Artinya kinerja struktur partai tidak ada, sehingga sangat dirugikan bahkan mungkin saja struktur partai di Kabupaten Sumedang tidak bekerja. Bahwa untuk saat ini provinsi tidak ada komentar. 6. Bahwa saat rekapitulasi di Kabupaten Sumedang sudah benar, tetapi terjadi perubahan saat rekapitulasi di Provinsi. [2.5.2] Yadi Mulyadi 1. Bahwa Saksi merupakan Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Majalengka. 2. Bahwa ketika diduga ada pergeseran dan perubahan suara calon, Saksi menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumedang. 3. Bahwa dalam proses penghitungan suara menurut Saksi terdapat kejanggalan karena proses penunjukan saksi melalui mandat DPW Provinsi Jawa Barat yang didelegasikan ke DPD Partai di tingkat kabupaten. Akan tetapi, saat itu ada 2 (dua) faksi yang mana pada saat akan melakukan rekapitulasi perhitungan di tingkat kabupaten ada 2 (dua) orang yang sudah memegang mandat tanpa sepengetahuan dari DPD Partai. Sehingga Saksi menduga terhadap hal tersebut ada sebuah upaya dari salah seorang calon ataupun oknum partai yang akan melakukan sebuah penyelewengan. Kemudian untuk menjaga iklim kondusifitas internal partai sehingga mengambil langkah win-win solution dengan memberikan mandat 1 (satu) orang kepada yang memiliki mandat liar dan 1 (satu) lagi Saksi mengutus Anduy menjadi saksi utusan partai. 4. Bahwa saat itu Saksi menduga ada sebuah konspirasi di internal partai. Sehingga tidak aneh ketika tidak ada keberatan/aduan dari saksi partai karena mereka adalah bagian dari konspirasi tersebut. 5. Bahwa Saksi menerangkan ada 4 (empat) mandat tanpa sepengetahuan Saksi sebagai pemegang kewenangan partai di tingkat kabupaten. Dalam AD/ART, saksi mandat dikeluarkan oleh DPD walaupun formatnya disamakan untuk tingkat provinsi. 6. Bahwa saat itu terjadi proses penghitunagn suara rekapitulasi dan yang menyelesaikan sampai akhir penandatanganan adalah Anduy Kurniawan. 7. Bahwa saat diduga terjadi pergesaran dan perubahan suara, Saksi mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai NasDem. 8. Bahwa proses penghitungan rekapitulasi di Kabupaten Sumedang clear and clean tidak ada penambahan ataupun pengurangan suara, sehingga ditugaskan Anduy Kurniawan untuk menandatangani rekapitulasi tersebut. Selanjutnya, barangkali terjadi rekapitulasi penghitungan yang berbeda di tingkat provinsi, walaupun itu bukan ranah dan kewenangan Saksi. Maka dalam proses penempatan saksi pun bukan kewenangan Saksi. Hal tersebut merupakan kewenangan DPW Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, Saksi di daerah mendapatkan Salinan dari hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Sehingga melihat terjadi perubahan dan pengurangan suara partai yang cukup relatif signifikan. 9. Bahwa dari proses perolehan suara partai ini adalah akumulasi hasil kerja anggota partai yang ada di Kabupaten Sumedang. Sehingga bukan hanya Eep Hidayat (Pengadu) saja yang merasa dirugikan, Saksi pun sebagai penanggungjawab partai di tingkat kabupaten merasa dirugikan dengan oknum yang merubah perolehan suara tersebut. 10. Bahwa karena Saksi bertanggungjawab pertama untuk mempertanggungjawabkan hak Saksi sebagai penanggungjawab partai karena tidak menginginkan terjadinya perampokan suara partai. Kemudian Saksi mengajukan laporan ke Bawaslu dan berulang-ulang melakukan aksi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian ketika diterima oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Ummi, Saksi mendapatkan informasi bahwa hasil rekapitulasi yang dihasilkan oleh penghitungan Provinsi Jawa Barat linier dengan apa yang dilaporkan penghitungan di tingkat kabupaten. Kemudian Saksi melakukan audiensi dengan beberapa kader ke KPU Kabupaten Sumedang. Akan tetapi, pada saat itu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumedang, bahwa menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan sesuai dengan Berita Aacara yang dituangkan dalam D. Hasil Kabupaten. Bahkan Saksi meminta keterangan sejelas-jelasnya kepada KPU tingkat kabupaten bahwa ada informasi yang berbeda yang Saksi terima di KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga mereka siap bersumpah karena apa yang telah disampaikan sesuai dengan Berita Acara D1 Kabupaten yang ditandatangani oleh saksi Partai NasDem Kabupaten Sumedang. 11. Bahwa Saksi melaporkan ke bawaslu, bahkan setelah melakukan aksi dan langsung sudiensi diterima oleh KPU Provinsi, kemudian melakukan penggalian informasi yang mendalam di tingkat KPU kabupaten. Sehingga Saksi menduga akan terjadi kesalahan baik yang disengaja atau tidak disengaja sehingga Saksi tidak salah datang kepada polisinya pemilu yakni bawaslu. 12. Bahwa saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Majalengka diterima oleh petugas penerima laporan. 13. Bahwa Saksi melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Bahwa pengaduan Saksi ke bawaslu provinsi kemudian dilimpahkan ke Kabupaten Majalengka. 14. Bahwa saat ke bawaslu provinsi diterima oleh staf dengan membawa berkas- berkas kaitan dengan dugaan pelanggaran di Kabupaten Majalengka dan langsung diarahkan ke Majalengka untuk mendapatkan penggalian informasi. 15. Bahwa ada 2 kali aduan, yang pertama aduan ke KPU provinsi Saksi sebagai saksi dari pengaduan H. Alam Yusuf terkait dengan pemindahan suara. Kemudian Saksi atas nama pribadi melakukan pengaduan kepada bawaslu provinsi terkait pelanggaran yang ada di KPU Majalengka, kemudian bawaslu provinsi melimpahkan ke Bawaslu Majalengka. Kemudian ada pemanggilan dari Bawaslu Majalengka. Kemudian dilakukan klarifikasi oleh Ketua Bawaslu Majalengka dan Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan. 16. Bahwa Saksi mendapat jawaban dari Bawaslu Majalengka Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan berpotensi Ontslag van rechtsvervolging. Nama Pelapor Yadi Mulyadi, nama Terlapor Ujang Bey serta Ketua dan Anggota KPU Majalengka, Nomor Laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, status laporan dihentikan. 17. Bahwa saat tidak memenuhi syarat formil tidak diberikan surat oleh Bawaslu Majalengka untuk melengkapi. [2.5.3] Dicky S. Mintoya 1. Bahwa sebagai pencatat hasil perolehan suara Partai NasDem dan calon DPR RI Partai NasDem dapil IX Jawa Barat 2. Bahwa yang diketahui Saksi berdasarkan dokumen dan live streaming rapat pleno KPU Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh PPK se-Kabupaten Majalengka menunjukkan suara Partai NasDem sebesar 4.860 (empat ribu delapan ratus enam puluh), Ujang Bey sebanyak 9.631 (sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu) suara, namun pada hasil rapat pleno Kabupaten Majalengka suara NasDem menjadi 1.698 (seribu enam ratus Sembilan puluh delapan) suara dan Ujang Bey bertambah sebanyak 3.127 (tiga ribu seratus dua puluh tujuh) suara sehingga menjadi 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara. 3. Bahwa yang diketahui berdasarkan dokumen hasil rapat pleno Kabupaten Sumedang, Partai NasDem sebanyak 5.859 suara dan Ujang Bey sebanyak 10.658 suara, namun pada hasil rapat pleno KPU Jawa Barat suara Partai NasDem berkurang sebanyak 4.015 suara menjadi 1.844 suara dan suara Ujang Bey bertambah menjadi 4.015 suara menjadi 14.673 suara. 4. Bahwa sumber rekapnya dari D. Hasil Kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Dari 26 kecamatan yang ada majalengka, yang berubah di 23 kecamatan sedangkan yang tidak berubah ada di 3 kecamatan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 September 2025, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menyatakan bahwa: a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga secara kolektif kolegial melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) sebanyak 4.015 suara dengan cara mengubah Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dan/atau dengan cara tidak mencatat dengan sebenarnya apa yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terkait Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yaitu suara Ujang Bey sebanyak 10.658 berdasarkan Formulir MODEL D. HASIL-KABKO-DPR Kabupaten Sumedang bertambah 4.015 suara menjadi 14.673 suara pada Formulir MODEL D. HASIL-PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX; b. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga melakukan take down live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX mulai tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional atau sekurang-kurangnya membiarkan dan menyetujui take down live streaming dimaksud; dan c. Suara Ujang Bey menjadi 31.546 disebabkan mendapatkan dua kali kenaikan suara dari hasil pergeseran suara Partai NasDem sebanyak 7.142 yaitu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 suara dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat sebanyak 4.015 suara yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan para teradu lainnya. Dugaan perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan: a. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15 huruf f, Pasal 21 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 505, dan Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan b. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, dan huruf h, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, huruf d, dan huruf e, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan perlu menegaskan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, karena Pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup guna menguatkan dugaannya tersebut terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melainkan hanya asumsi yang tidak mendasar serta cenderung subyektif terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak pernah ada niat lebih-lebih melakukan perbuatan permufakatan jahat secara kolektif kolegial untuk melakukan pergeseran suara. Namun, dalam rangka memenuhi tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas pengaduan Pengadu. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 6. Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota. 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 sampai dengan 19 Maret 2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung ( live streaming) melalui aplikasi media sosial Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-1 Video Pembacaan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat) 8. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti T-2 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang) 9. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti T-3 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka) 10. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti T-4 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang) 11. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 (tiga) Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI terkait perkara a quo. (Vide Bukti T-5 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI) 12. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat terdapat 4 (empat) Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, yaitu: a. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Willihardy Ummaya (Saksi Partai NasDem) terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Kota Bandung); b. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Dadang Sutisna (Saksi PDIP) terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi); c. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Murshal Senjaya (Saksi Partai Golkar) terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor); dan d. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Supriatna (Saksi PPP) terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor). 13. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. (Vide Bukti T-6 Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX) 14. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mempersilakan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencocokkan dan mencermati Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. 15. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 16. Bahwa terkait adanya perbedaan antara Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu pada angka 1 huruf a, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mengetahui hal tersebut, karena tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V baru mengetahui setelah adanya Aksi Unjuk Rasa ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. 17. Bahwa terkait perkara a quo sebagaimana dalil Pengadu pada angka 1 huruf a dan huruf b, sebelumnya telah terdapat Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang juga diadukan oleh Pengadu dengan Teradu Ummi Wahyuni (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada saat tersebut), dan telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang dalam amar putusannya mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan dibacakan. Adapun Pertimbangan Putusan tersebut mengutip pada angka 4.3 halaman 28 dan 29 pada pokoknya sebagai berikut: “...Teradu dinilai tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat sehingga terjadi pergeseran perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap Pengadu, karena Teradu selaku Ketua seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pmeilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu: “Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil”. Terlebih berdasarkan alat bukti dalam persidangan Teradu memberikan perintah melalui percakapan WhatsApp kepada Staf Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat a.n. Muhammad Revandi melalui Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha untuk melakukan take down video live streaming untuk pembacaan rekapitulasi Dapil Jawa Barat IX...”. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Putusan tersebut: a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti secara kolektif kolegial melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) sebanyak 4.015 suara dengan cara mengubah Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada Formulir MODEL D. HASIL PROV- DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dan/atau dengan cara tidak mencatat dengan sebenarnya apa yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terkait Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX; dan b. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti mengetahui dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan take down live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX mulai tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional, lebih-lebih membiarkan dan menyetujui take down live streaming dimaksud. (Vide Bukti T-7 Pertimbangan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024) 18. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 1 huruf c yang menyatakan adanya pergeseran suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 suara dari Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR di 23 kecamatan ke Formulir MODEL D. HASIL KABKO- DPR Kabupaten Majalengka, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mengetahui hal tersebut karena tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis Pemilu DPR RI (Vide Bukti T-8 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis Pemilu DPR RI) dan Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI terkait perkara a quo. Sehingga, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menetapkan Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX sesuai dengan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka. 19. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V perlu menegaskan bahwa dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat menggunakan Sirekap. 20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 21. Bahwa sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat atas nama Syarif Hidayat dan Alam Yusuf terkait perkara a quo dengan Terlapor Ummi Wahyuni (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada saat tersebut). Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. (Vide Bukti T-9 Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024) 22. Bahwa sehubungan dengan adanya laporan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 60/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025. Pada saat klarifikasi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pada pokoknya menyampaikan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Majalengka, dan baru mengetahui adanya perbedaan antara Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR dengan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka setelah 2 (dua) bulan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka. (Vide Bukti T-10 Undangan dan Notula Klarifikasi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka) 23. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan: a. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15 huruf f, Pasal 21 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 505, dan Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan b. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, dan huruf h, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, huruf d, dan huruf e, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6.1.1] Keterangan tambahan Teradu III 1. Bahwa mencermati aduan Pengadu pada Nomor 2, bahwa pengaduan tersebut sudah diputus pada putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, dimana terungkap take down/unlist terhadap youtube akun KPU PROVINSI JAWA BARAT dilakukan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada saat itu (Sdr. Ummi Wahyuni) dan tidak pernah dibahas bersama-sama dalam rapat pleno, tanpa meminta persetujuan dan sepengetahuan khususnya TERADU III sebagaimana dibuktikan pada putusan DKPP pada sidang tersebut di atas. 2. Terhadap aduan Pengadu Nomor 7, bahwa kejadian tersebut sebagaimana diadukan pengadu terjadi pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di KPU Kab. Majalengka tanggal 4 Maret 2024 dan TIDAK DIKETAHUI oleh TERADU III pada saat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi di KPU PROV. JAWA BARAT tanggal 19 Maret 2024, karena tidak ada kejadian khusus dan keberatan saksi di pleno rekap KPU Kab. Majalengka yang disampaikan di pleno KPU PROVINSI JAWA BARAT. TERADU III baru mengetahui kejadian tersebut setelah adanya aksi demontrasi yang dilakukan Pengadu di KPU Provinsi Jawa Barat. 3. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU PROVINSI JAWA BARAT, berdasarkan BA Nomor 1487 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi (Lampiran-1). 4. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Korwil di wilayah di Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Indramayu dan Kab. Kuningan, sesuai dengan Lampiran BA Nomor 1505 Tahun 2023 (Lampiran-2). 5. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, Nomor 8 Tahun 2019 yang sudah mengalami perubahan dengan perubahan terkahir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, Pasal 24 ayat 7 menyatakan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7 bagian g mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan: a. Pengusulan penggatian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih; c. Pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; d. Pendidikan dan pelantikan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan e. Penelitian dan pengembangan kepemiluan. 6. Bahwa Teradu III selaku Kadiv SDM dan Litbang KPU PROVINSI JAWA BARAT sudah melakukan fungsi pengawasan pada proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih di KPU Kab. Majalengka, sebagaimana lampiran kegiatan dan foto kegiatan terlampir. 7. Bahwa Teradu III juga sudah melakukan pembinaan etika kepada jajaran KPU Kab. Majalengka, sebagaimana terlampir. 8. Teradu III selaku Kadiv SDM & Litbang, juga memberikan Bimbingan Teknis Bagi Badan Adhoc dan pembinaan etik 20-22 Desember 2023 dengan menghadirkan pimpinan KPU RI, dan Pimpinan DKPP RI, unutk memberikan Bimtek tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi Anggota KPU Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat. 9. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, Nomor 8 Tahun 2019, yang sudah mengalami perubahan dengan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, Pasal 27 ayat 1 menyatakan: “Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk: a. Melakukan koordinasi; b. Melakukan supervisi: c. Melakukan pembinaan; dan/atau d. Mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya”. 10. Tahapan Rekapitulasi hasil pemungutan suara adalah merupakan tugas wewenang dan fungsi Divisi Teknis KPU Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam PKPU Tata Kerja Pasal 24 ayat 5 bagian d yang menyatakan: “Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara bagian e: “penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan”. 11. Terakhir, saya ingin mengutip dua ayat Al Quran, Surat Almaidah ayat 2 : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan da takwa, dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siska-Nya.” Surat Al-Baqoroh: 188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian draipada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Bahwa Teradu III menambahkan alat bukti yang diberi tanda LAMPIRAN-1 sampai dengan LAMPIRAN-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. LAMPIRAN-1 BERITA ACARA PENETAPAN DIVISI ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT Nomor 1487 Tahun 2023; 2. LAMPIRAN-2 BERITA ACARA PENETAPAN KORWIL ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT Nomor 1505 Tahun 2023; 3. LAMPIRAN -3 Pelaksanaan Kegiatan Divisi Sumber Daya Manuasia dan Litbang. [2.6.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII A. POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan Teradu VI sampai dengan Teradu XII secara kolektif kolegial pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX) sebanyak 4.015, dengan cara tidak menyandingkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.Hasil PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dalam pengawasannya sebelum dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658 menjadi sebanyak 14.673 pada Model D.Hasil PROV -DPR Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang, sehingga pula Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu I, II, III, IV, dan V. Bahwa terhadap kejadian pergeseran suara in casu telah dilaporkan oleh Sdr. Alam Yusuf (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 2 Dapil Jabar IX) dan oleh Sdr. Syarif Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sedangkan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari 23 Model D. Hasil Kecamatan-DPR Kabupaten Majalengka dilaporkan oleh Yadi Mulyadi ke Bawaslu Jawa Barat yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahwa dari ketiga laporan tersebut telah dihentikan, atas tindakan tersebut Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII diduga melakukan perbuatan melindungi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat khususnya yang dilakukan Ketua KPU Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu baik secara moril maupun materil, atau diduga bersama- sama terlibat dalam rekayasa penggelembungan suara Ujang Bey karen afakta pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey baik disengaja maupun atas kelalaian merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa berdasarkan uraian Pengaduan Pengadu in casu Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII secara kolektif kolegial diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dan Pasal 14, Pasal 97 huruf a angka 1, huruf b angka 10, Pasal 98 ayat (1) huruf d, Pasal 100 dan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. B. JAWABAN TERADU Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Bahwa benar Teradu VI sampai dengan Teradu XII merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028; 2. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu XII menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini; 3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi”; 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; 4. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan perbuatan Teradu VI sampai dengan Teradu XII secara kolektif kolegial pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX) sebanyak 4.015, dengan cara tidak menyandingkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.Hasil PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dalam pengawasannya sebelum dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658 menjadi sebanyak 14.673 pada Model D.Hasil PROV-DPR Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang, sehingga pula Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu I, II, III, IV, dan V; 4.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 4.1.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024; 4.1.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti T – 1) 4.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap perkara a quo telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 4.2.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 6 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T – 2) - Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dimulai pada pukul 20.29 WIB dan berakhir pukul 21.33 WIB; - Bahwa dalam prosesnya terdapat interupsi saksi karena adanya kesalahan pembacaan angka perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Setelah pembacaan Formulir D.HASIL KABKO, dilanjutkan dengan pembacaan catatan kejadian khusus yang bersumber dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sumedang; - Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat; 4.2.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 047/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 8 Maret 2024 pada pokoknya terhadap Pembacaan D.Hasil KABKO Kabupaten Majalengka dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T – 3) - Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka dimulai pada pukul 16.35 WIB dan berakhir pukul 18.01 WIB; - Bahwa setelah pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka selesai Bawaslu Provinsi Jawa Barat menanggapi mengenai jumlah pemilih DPK untuk PPWP berbeda dengan jenis suara lainnya untuk laki-laki dan perempuan, lalu mengenai jumlah pemilih disabilitas apakah didasarkan hanya pada DPT atau juga kepada DPTb apabila ada yang menggunakan DPTb Bawaslu meminta data dimaksud; - Bahwa KPU Kabupaten Majalengka menjawab ada kesalahan penginputan data mengenai kategori laki -laki dan perempuan. KPU Kabupaten Majalengka akan melakukan pencermatan data dan juga memberikan hasilnya kepada Bawaslu yang hasil pencermatan tersebut dicatatkan dalam Formulir D. Kejadian Khusus Provinisi; - Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat; 4.2.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Subang dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T – 4) - Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang dimulai pada pukul 17.03 WIB dan berakhir pukul 18.16 WIB; - Bahwa KPU Kabupaten Subang menyatakan adanya kejadian khusus pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Subang terkait perolehan suara Caleg PDIP tertukar oleh PPK Kusumajaya sehingga terdapat keberatan saksi PDIP agar suara tersebut dikembalikan; - Bahwa terhadap keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi, hal tersebut disebabkan ada Desa yang belum terekap sehingga saat entry data ada pergeseran kolom pengisian yakni TPS 20 bergeser ke 19, kolom TPS 21 bergeser ke 20, kolom 22 ke kolom 21 terus hingga kolom 30. Terhadap hal tersebut sudah dikoreksi dan sesuai dengan C 1 Hasil. Atas penjelasan tersebut Saksi Mandat PDIP Jawa Barat menanggapi apabila sudah sesuai maka tidak ada hal yang krusial; - Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan untuk elemen data DPT dan DPK agar dicermati kembali; - Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat; 4.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.Hasil Prov-DPR) dari KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 setelah Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Selesai. Berdasarkan Lampiran Formulir D.HASIL PROV-DPR, Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI untuk jenis Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX adalah sebagai berikut: (Bukti T – 5) D.HASIL PROV.DPR Nama Partai Jumlah No Kab. dan Calon Kab. Kab. Akhir Majalengk Subang Sumedang a A.1 5. Partai NasDem 12.639 1.698 1.844 16.181 1 EEP HIDAYAT 26.147 2.065 2.531 30.743 4.487 2 ALAM YUSUF, S.H. 9.251 3.934 17.672 Hj. PANCA 667 3 2.562 577 3.806 SAKTIYANI, S.H. BAMBANG 2.312 4 7.038 3.554 12.904 SETIADI, S.H., M.H. UJANG BEY, S.IP., 14.673 5 4.115 12.758 31.546 M.IP. IMAS SUSILAWATI, 317 6 1.235 208 1.760 S.Pd., M.Si JULI WAHYU PARI 153 7 362 56 571 DUNDA, S.Pd., M.Si Dr. A.MUH.YUSLIM 674 8 PATAWARI, S.Tpi., 696 205 1.575 M.P. Jumlah Suara Sah 116.75 Partai Politik dan 64.045 25.055 27.658 8 Calon 5. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan kejadian pergeseran suara in casu telah dilaporkan oleh Sdr. Alam Yusuf (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 2 Dapil Jabar IX) dan oleh Sdr. Syarif Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sedangkan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari 23 Model D. Hasil Kecamatan-DPR Kabupaten Majalengka dilaporkan oleh Yadi Mulyadi ke Bawaslu Jawa Barat yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahwa dari ketiga laporan tersebut telah dihentikan, atas tindakan tersebut Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII diduga mel akukan perbuatan melindungi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat khususnya yang dilakukan Ketua KPU Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu baik secara moril maupun materil, atau diduga bersama-sama terlibat dalam rekayasa penggelembungan suara Ujang Bey karen afakta pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey baik disengaja maupun atas kelalaian merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: 5.1. Bahwa Bawaslu provinsi Jawa Barat menerima Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 22 April 2024 dan Surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 23 April 2024, yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Bukti T – 6 dan Bukti T - 7) 5.2. Bahwa terhadap Surat Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Republik Indonesia tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dengan menyatakan meregistrasi Laporan tersebut dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/ IV/2024 pada tanggal 22 April 2024 dan Nomor Register: 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 pada tanggal 23 April 2024; 5.3. Bahwa setelah 2 (dua) Laporan tersebut dinyatakan diregistrasi dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor Register: 003/Reg/LP/PL /Prov/13.00/IV/2024, pada tanggal 25 April 2024 dilakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat untuk menentukan strategi dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu, yaitu dalam hal permintaan keterangan/klarifikasi serta pengumpulan bukti-bukti; 5.4. Bahwa kemudian, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat telah meminta keterangan/klarifikasi kepada beberapa pihak, diantaranya sebagai berikut: - Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Sdr. Syarif Hidayat pada hari Jumat tanggal 26 April 2024; - Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Sdr. Alam Yusuf, S.H. pada hari Jumat tanggal 26 April 2024; - Klarifikasi kepada Saksi a.n. Sdr. Anduy Kurniawan (Saksi Partai NasDem pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumedang) pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024; - Klarifikasi kepada Saksi a.n. Sdr. Yadi Mulyadi (Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumedang) pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024; - Klarifikasi kepada Saksi a.n. Sdr. Asep Wawan (Anggota KPU Kabupaten Sumedang) pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024; dan - Klarifikasi kepada Terlapor a.n. Sdri. Ummi Wahyuni pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024; 5.5. Bahwa selain dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mengumpulkan bukti-bukti diantaranya sebagai berikut: - Salinan KTP Pelapor a.n. Syarif Hidayat; - Salinan Model D Hasil Kabko DPR RI Kabupaten Sumedang; - Salinan Model D Hasil Provinsi DPR RI Jawa Barat; - 1 (satu) buah flash disk merk Sandisk berwarna hitam berisi: - Soft File Salinan Model D Hasil Provinsi DPR RI Jawa Barat - Soft File Salinan Model D Hasil Kabko DPR RI Kabupaten Sumedang - Surat Kuasa Asli; - Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi I a.n. Anduy Kurniawan; - Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi II a.n. Yadi Mulyadi; - Salinan Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa a.n. M. Ivan Pattiwangi; - Salinan Formulir Model D Hasil Kabko DPR Kabupaten Subang; - Salinan Formulir Model D Hasil Kabko DPR Kabupaten Majalengka; - Surat Mandat Saksi Partai NasDem Kabupaten Sumedang Nomor018/DPW-NasDem/SM/II/2024; - 1 (satu) buah video pembacaan D.Hasil Kabupaten Sumedang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jawa Barat berdurasi 11 jam 54 menit 59 detik; - 1 (satu) buah video pembacaan D.Hasil Provinsi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jawa Barat berdurasi 6 jam 43 menit 13 detik 5.6. Bahwa kemudian setelah dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model B.13 tanggal 15 Mei 2024. Dengan uraian yang pada pokoknya sebagai berikut: (Bukti T – 8) 5.6.1 Bahwa dalam Kajian Dugaan Pelanggaran dilakukan analisis terhadap fakta-fakta yang didapatkan dari hasil klarifikasi, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis terhadap norma pasal dalam undang-undang, in casu yaitu Pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” 5.6.2 Bahwa hasil analisis yang dilakukan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut ditemukan fakta diantaranya sebagai berikut: - Terlapor merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028; - Pada tanggal 18 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat membacakan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat; - Sebelum dicetak, draft D.Hasil disampaikan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu untuk dilakukan pengecekan ulang. Setelah Saksi Partai menerima atas hasil dari D.Hasil Provinsi kemudian diparaf di masing-masing halaman oleh saksi dari Partai Politik dan kemudian ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat; - Pada tanggal 19 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR serta ditandatangani oleh Saksi Partai Politik kecuali Saksi Partai Buruh, Saksi Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Saksi Partai Kebangkitan Nusantara, Saksi Partai Hati Nurani Rakyat, Saksi Partai Garda Repulbik Indonesia, Saksi Partai Bulan Bintang, dan Saksi Partai Ummat; - Berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh dari Para Pelapor dan saksi-saksi tidak dapat menjelaskan atau membuktikan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan analisis terhadap fakta dengan norma dalam peraturan perundang-udangan in casu yaitu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan memberikan pandangan sebagai berikut: a. Terlapor telah melakukan tindakan pengecekan secara bersama-sama dengan Saksi Partai Politik dan Bawaslu terhadap draft Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR sebelum ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga unsur subjektif perbuatan yang dalam hal ini adalah kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat terpenuhi. b. Terhadap pertanggungjawaban hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dimaknai sebagai pertanggungjawaban bersama secara kelembagaan. Sehingga terhadap unsur subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat dimaknai sebagai pertanggungjawaban secara perseorangan. c. Terdapat perbedaan perolehan suara antara Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL KABKO-DPR yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Sumedang dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yang mana terdapat perpindahan suara sah Partai NasDem dari 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) suara menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) suara dan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 atas nama Sdr. Ujang Bey dari 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan) suara menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) suara, sehingga terdapat suara yang bergeser sejumlah 4.015 (empat ribu lima belas) suara. - Bahwa berdasarkan hasil analisis di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan 003/Reg/LP/ PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan kepada pihak Kepolisian. 5.7. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, dilakukan Pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat terhadap hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta hasil penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan pendapat, yang pada pokoknya sebagai berikut: (Bukti T – 9) a. Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum b. Kepolisian Daerah Jawa Barat Penyidik berkesimpulan terhadap tindakan yang dilakukan Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Terkait syarat formil pelaporan sebagaimana dijelaskan oleh Pelapor bahwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diketahui pada tanggal 2 April 2024. Namun, faktanya setelah dilakukan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi pada tanggal 19 Maret 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR yang ditandatangani oleh semua pihak termasuk Saksi Partai NasDem, yang mana sepatutnya peristiwa tersebut diketahui pada saat itu. 2. Mengenai subjek hukum yang dilaporkan oleh Pelapor, terhadap Sdri. Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa baik para saksi Pelapor maupun saksi yang lain tidak bisa membuktikan atau menjelaskan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Ummi Wahyuni. 3. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi dalam Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, khususnya Kabupaten Sumedang telah sesuai dengan mekanisme dalam PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan tidak ada penyampaian keberatan maupun kejadian khusus terkait perolehan suara dari Saksi Partai Politik dan Bawaslu. c. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaksa berkesimpulan terhadap tindakan yang dilakukan Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Terhadap subjek hukum yang dilaporkan oleh Pelapor menurut kami tidak terpenuhi karena error in persona; 2. Dalam hal unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga tidak terpenuhi karena berdasarkan hasil klarifikasi, semua prosedur yang harus dilakukan oleh Terlapor telah terlampaui dan tidak menimbulkan permasalahan pada saat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR ditandatangani oleh semua pihak. Bahwa atas tanggapan dari masing-masing lembaga dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan dan menyepakati untuk Laporan Nomor Register: 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV /2024 dan Nomor Register: 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan. 5.8. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menyampaikan Pemberitahuan kepada Pelapor dengan menerbitkan surat diantaranya: 1. Surat Nomor: 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Syarif Hidayat; dan; (Bukti T – 10) 2. Surat Nomor: 252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Alam Yusuf, S.H. (Bukti T – 11) 5.9. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dengan Surat Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tanggal 6 Juni 2024 dan dilampiri dengan dokumen hasil penanganan pelanggaran. (Bukti T – 12) 5.10.Bahwa lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap peristiwa in casu dari Sdr. Yadi Mulyadi pada tanggal 19 Juni 2024. (Bukti T – 13). Kemudian, terhadap laporan tersebut telah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran (Bukti T – 14) yang pada pokoknya disimpulkan telah memenuhi syarat formil dan materil serta patut diduga termasuk kedalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, kemudian diketahui tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di Kabupaten Majalengka sehingga terhadap laporan a quo dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan Penanganan Pelanggaran Pemilu; (Bukti T – 15) [2.6.3] Jawaban Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII Dalam hal ini memberikan Jawaban TERADU atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 133/PKE-DKPP/IV/2025 yang diajukan oleh Pengadu atas nama Eep Hidayat sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 29 Februari sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putrajaya Majalengka, berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota : a. KPU Kabupaten/Kota dapat menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video; b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak tersegel dari seluruh PPK di wilayah kerjanya; c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi dan dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi; d. dalam rapat pleno rekapitulasi, peserta rapat pleno rekapitulasi harus hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir; e. Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai: 1) agenda rapat; dan 2) tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. f. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota; g. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu: 1) Presiden dan Wakil Presiden; 2) anggota DPR; 3) anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi; dan 5) anggota DPRD kabupaten/kota; h. Sebelum melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota memastikan kelengkapan kotak rekapitulasi yang berisi formulir hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagai bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ke kabupaten/kota; i. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan langkah sebagai berikut: 1) membuka kotak rekapitulasi dan mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang memuat formulir Model: a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b) D.HASIL KECAMATAN-DPR; c) D.HASIL KECAMATAN-DPD; d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV, D.HASIL KECAMATAN DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN DPRPS, D.HASIL KECAMATAN DPRPBD; e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D HASIL KECAMATAN DRPK; f) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU, DAFTAR HADIR, dan TANDA TERIMA D.HASIL KECAMATAN; 2) membuka kertas sampul tersegel yang berisi formulir Model: a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b) D.HASIL KECAMATAN-DPR; c) D.HASIL KECAMATAN-DPD; d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA KECAMATAN-DRPK 3) menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; 4) membacakan dan mencocokkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model: a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b) D.HASIL KECAMATAN-DPR; c) D.HASIL KECAMATAN-DPD; d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA KECAMATAN- DPRK,KECAMATAN-DPRK; dengan data formulir Model D.HASIL KECAMATAN semua jenis Pemilu yang terdapat dalam Sirekap, dimulai dari kecamatan pertama sampai dengan kecamatan terakhir diwilayah kerja KPU Kabupaten/Kota tersebut habis; 5) dalam membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN seluruh jenis Pemilu KPU Kabupaten/Kota dapat dibantu oleh PPK; 6) mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan dan mencermati formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model D.HASIL KECAMATANDPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATANDPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATANDPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: a) formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada angka 2); dan b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3); 7) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KECAMATAN dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK; dan 8) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap; j. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada tiap kecamatan dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. k. Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf j yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dimaksud. l. Sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi apakah ada keberatan terhadap pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi. m. Apabila masih terdapat keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi yang disampaikan sebelum KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil rekapitulasi, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. n. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. o. KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. p. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU dengan kata nihil. (Bukti T-1 dan T-2) 2. Bahwa Teradu telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka. Pelaksanaaan rekapitulasi dilaksanakan dengan membacakan D Hasil Kecamatan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta disaksikan oleh perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Pada saat tersebut, Partai NasDem Kabupaten Majalengka dan saksi yang diberi mandat oleh Partai NasDem hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dibuktikan dengan Daftar Hadir yang telah ditandatangani (Bukti T-3,T-4, dan T-5); 3. Bahwa Teradu sebelum melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tanggal 5 Maret 2024 telah memberikan kesempatan kepada saksi termasuk saksi dari Partai NasDem dan Bawaslu Majalengka untuk melakukan pencermatan terhadap draf D Hasil Kab/ Kota yang dicetak, namun dalam pelaksanaan pencermatan tersebut tidak ada pengajuan keberatan baik dari saksi maupun Bawaslu hal ini dibuktikan dalam Formulir Kejadian Khusus dan bukti paraf pada draf formulir D-Hasil Kab/Kota yang dicetak sebagai bahan pencermatan Saksi dan Bawaslu (Bukti T-6 dan T-7); 4. Bahwa Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 melalui live streaming youtube dan disaksikan oleh insan media dan berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas Teradu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 (Bukti T-8); 5. Bahwa Teradu membacakan Model D.HASIL KAB/KO untuk 5 (lima) jenis pemilihan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi Jawa Barat pada hari Jum’at, 8 Maret 2024, bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Selama proses pembacaan berlangsung sampai dengan selesainya pembacaan, tidak terdapat keberatan dari saksi, khususnya untuk jenis pemilihan DPR RI; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 18 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Teradu telah melaksanakan Pengumuman dan Publikasi hasil Rekapitulasi di tingkat PPK maupun Kabupaten dan dapat diakses oleh publik melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/ dan website KPU Kabupaten Majalengka https://kab majalengka.kpu.go.id/blog/read/model-d-hasil-kabko-kpu-kabupaten majalengka-pemilihan-umum-tahun-2024 (Bukti T-9). [2.6.3.1] Jawaban tambahan Teradu XVII Dalam hal memberikan keterangan selaku PIHAK TERADU XVII atas Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Register Perkara No. 133-P KE- DKPP/IV/2025 yang diajukan oleh Pengadu atas nama Eep Hidayat. 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokok Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII secara kolektif kolegial melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (calon anggota DPR RI nomor urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX), sehingga menurut Pengadu, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII terindiksi kuat tidak mengindahkan norma dan ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dapat diduga melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal - Pasal yang disangkakan kepada Para Teradu dalam Pengaduan Pengadu. 2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 10 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggaran Pemilu di Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka. Bukti T-01 4. Bahwa pada pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Majalengka dilaksanakan dengan membacakan D Hasil Kecamatan oleh masing - masing Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka, dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta disaksikan oleh Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu dan undangan lainnya serta pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Majalengka disiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media interne t siaran langsung (live streaming) melalui media sosial dan aplikasi berbagai vidio milik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka. 5. Bahwa Teradu XVII juga sebagai anggota KPU Kabupaten Majalengka telah memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Majalengka membacakan D.Hasil Kecamatan-DPR sudah sesuai dengan data Sirekap pada layar proyektor yang berada di depan, dan tidak ada perbedaan atau adanya koreksi dengan hasil pada data Sirekap dilayar proyektor perihal perolehan suara Partai NasDem. 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D Hasil KAB/KOT -DPR serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk saksi dari Partai NasDem. Bukti T-02 7. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir model D Hasil Kab/Kot-DPR, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Peserta Pemilu terlebih dahulu mencermati dan mencocokan Formulir Model D Hasil Kab/Kot-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan di 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait perkara a quo. 8. Bahwa Teradu XVII juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggaraan Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada Seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu XVII pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data ataupun menyampaikan keberatan. 9. Bahwa terkait adanya perbedaan D.Hasil Kecamatan-DPR dan D.Hasil Kab/Kot- DPR pada 23 kecamatan di Kabupaten Majalengka sebagaimana yang di dalilkan oleh Pengadu, Teradu XVII tidak mengetahui hal tersebut. Teradu XVII baru mengetahui hal tersebut setelah menyaksikan vidio ulang sidang DKPP dengan perkara teregistrasi nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dimedia sosial Facebook akun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Pada Sidang DKPP tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka diundang untuk hadir sebagai Pihak Terkait, namun Teradu XVII tidak hadir mengikuti Sidang tersebut dikarenakan sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV di Bogor pada tanggal 18 sampai dengan 20 September 2024. Bukti T-03 10. Bahwa setelah Teradu XVII menyaksikan vidio ulang sidang DKPP tersebut dan adanya pernyataan kelalain yang dilakukan operator sehingga menyebabkan adanya pergeseran suara, kemudian Teradu XVII menanyakan kepada Admin Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka perihal kelalaian tersebut benar atau tidak dilakukan operator Sirekap Pemilu dan dibantah dengan alasan akun sirekap admin dan operator tidak punya akses untuk merubah. Kemudian Teradu XVII menayakan hal yang sama kepada Operator Sirekap Pemilu perihal kelalaian tersebut dan dibantah oleh Operator dengan alasan Operator Sirekap Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melakukan perubahan apapun dan mengeprint D Hasil Kabupaten Majalengka sesuai dengan hasil yang ada di aplikasi Sirekap. Bukti T-04 11. Bahwa pada sidang Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal 28 Juni 2024, Teradu XVII diundang untuk klarifikasi dan dalam klarifikasi tersebut Teradu XVII ditanyai beberapa pertanyaan namun dalam pertanyaan Bawaslu Kabupaten Majalengka kepada Teradu XVII tidak disebutkan atau ditanyakan perihal lokus pergeseran suara maupun jumlah pergeseran suara yang dimaksud. Pada Sidang Bawaslu Kabupaten Majalengka Teradu XVII sudah menjawab sesuai Fakta dan sesuai dengan apa yang diketahui Teradu XVII bahwa Teradu XVII tidak mengetahui perihal pergeseran pada Partai NasDem. Bukti T-05 12. Bahwa Teradu XVII baru menerima dan melihat soft file Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Majalengka saat Sidang DKPP dengan perkara teregistrasi nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 ketika meminta file Jawaban KPU Kabupaten Majalengka kepada sekretariat yang didalamnya ada bukti Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Majalengka dan saat dikonfirmasi kepada sekretariat pun baru menerimanya saat itu. Bukti T-06 13. Bahwa Teradu XVII tidak memiliki akses atau tidak dibuatkan akun Sirekap Pemilu. Bukti T-07 14. Bahwa Teradu XVII sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki tugas dan fungsi serta tidak tesesuai PKPU no. 8 Tahun 2019 pasal 35 "Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. dokumentasi dan publikasi hukum; d. pengawasan dan pengendalian internal; e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Prilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS; 15. Bahwa berdasarkan Tugas dan Fungsi Teradu XVII sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, pengelolaan aplikasi Sirekap bukan menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan. Bahwa Teradu XVII menambahkan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-01 sampai dengan Bukti T-07, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-01 Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka; 2. Bukti T-02 Model D Hasil DPR Kabupaten Majalengka; 3. Bukti T-03 Undangan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV si Bogor pada tanggal 18 sampai dengan 20 September 2024; 4. Bukti T-04 Screenshot chat dengan admin Sirekap Pemilu 2024; 5. Bukti T-05 Undangan Sidang Bawaslu Kabupaten Majalengka; 6. Bukti T-06 Screenshot chat dengan sekretaris/admin Sirekap; 7. Bukti T-07 Screenshot chat dengan admin Sirekap Pemilu. [2.6.4] Jawaban Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, Teradu XXII 1. DALAM POKOK PENGADUAN 1.1. Para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII secara kolektif dan kolegial pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka dalam acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota Pemilihan Tahun 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127 sebagaimana pada poin 4 dengan cara tidak menyandingkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR Kabupaten Majalengka dengan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebelum dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Majalengka, sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka sebanyak 9.631 menjadi sebanyak 12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah tanpa kesungguhan pengawasan para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang dari 23 Berita Acara PPK, kalau hanya dari satu dua Berita Acara PPK dengan jumlah satuan atau puluhan agak bisa dimaklumi sebagai sebuah kelalaian atau ketidaksengajaan pengawasan, sehingga pula Teradu XVIII, ХІХ, ХХ, XXI dan XXII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII dalam menambah suara Ujang Bey sebanyak 3.127; 1.2. Bertempat di Kantor Bawaslu Majalengka Jalan Letkol Abdul Gani No. 7 Majalengka-Jawa Barat Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII diduga melakukan perbuatan melindungi Komisioner KPU Majalengka dengan cara serampangan mengeluarkan Hasil pemeriksaan Bawaslu Majalengka yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor 66/PP.01.02/K.JB-12/02/2024, tanggal 11 Juli 2024, terkait dengan Temuan/Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/V1/2024 salah satunya menyatakan, "TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL" yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena setiap laporan yang telah deregister dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait berarti sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sedangkan kalau belum memenuhi syarat formil dan atau syarat materiil maka laporan disampaikan kembali kepada pelapor untuk dilengkapi. 2. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN Yang Mulia Majelis DKPP, 2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; [Bukti T-1] 2.2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 2.3. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi dalil dalil Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu dan / atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Para Teradu; 2.4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan, sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan kegiatan sebagai bentuk pencegahan dan memposisikan saksi Partai Politik sebagai mitra Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas di Kabupaten Majalengka dengan Tema Kegiatan yaitu “Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kecamatan Se-Kabupaten Majalengka” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 bertempat di GOR Al Hikmah Jalan Siti Armilah, Majalengka Kulon berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 46/KP.01.00/K.JB-12/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal Undangan Peserta dengan terundang sebagai berikut: [Bukti T-2] 1. Ketua DPC PKB Majalengka 2. Ketua Partai NasDem Majalengka 3. Ketua PKS Majalengka 4. Ketua Partai Gelora Majalengka 5. Ketua DPD Partai Ummat Majalengka 6. Pimcab PKN Majalengka; 2.4.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Kegiatan dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, dengan Tema Kegiatan yaitu “Sosialisasi Pengawasan Pungut Hitung pada Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Majalengka” yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 08 Februari 2024 bertempat di Hotel Garden Majalengka Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 1 Majalengka, berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 38/PM.05/K.JB-12/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 Perihal Undangan Peserta dengan terundang yaitu Ketua OKP dan BEM/SEMA Se-Kabupaten Majalengka; [Bukti T-3] 2.4.3. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada tanggal 18- 20 Februari 2024 serentak se-kabupaten Majalengka; 2.4.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas Pencegahan dalam bentuk penyampaian surat Intruksi kepada Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 Perihal pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Majalengka; [Bukti T-4] 2.4.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima surat dari KPU Kabupaten Majalengka nomor: 411/PL.01.8-SD/3210/2/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Majalengka; [Bukti T-5] 2.4.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Putra Jaya, Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 74 Majalengka serta dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). 2.4.7. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Rajagaluh, Bantarujeg, Kertajati, Cingambul, dan Dawuan. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Kertajati yakni terdapat kesalahan penginputan data di tingkat KPPS sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara di D Hasil PPWP kecamatan dengan data di Aplikasi SIREKAP, kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK Kecamatan Kertajati dan disetujui oleh KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. [Bukti T-6] 2.4.8. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Banjaran, Sumberjaya, Panyingkiran, Malausma, Kasokandel, Sindangwangi, Kadipaten dan Ligung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 01 Maret 2024, pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk kecamatan Banjaran saksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa terdapat selisih jumlah DPK pada D Hasil DPRD Kabupaten/Kota akan tetapi sudah diperbaiki oleh PPK Banjaran namun salinan perbaikannya belum tersampaikan ke partai politik. Untuk kecamatan Sumberjaya Desa Banjaran TPS 9 untuk jenis pemilihan DPR RI terdapat kesalahan input data jumlah DPT dengan jumlah pengguna hak pilih, Desa Sumberjaya TPS 9 untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten terdapat kesalahan pengetikan jumlah pemilih (lebih 2). Untuk Kecamatan Panyingkiran dan Malausma terdapat koreksi pada jumlah pemilih Disabilitas. Untuk Kecamatan Kasokandel terdapat koreksi Jumlah DPT. Untuk Kecamatan Sindangwangi terdapat koreksi pada jumlah pengguna hak pilih dalam setiap model pemilihan; [Bukti T-7] 2.4.9. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Palasah, Jatitujuh, Argapura, Cigasong, Leuwimunding, Maja, Sindang, Lemahsugih, dan Talaga. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret 2024, pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Jatitujuh terdapat perbedaan jumlah suara untuk calon DPD RI yang terjadi karena kesalahan sistem SIREKAP dalam membaca, yang dilakukan revisi pada D-Hasil Kecamatan oleh PPK Kecamatan dan sudah sesuai dan disetujui oleh KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Untuk Kecamatan Cigasong terjadi kesalahan penginputan DPT pada D-Hasil Kecamatan PPWP dan DPR RI dimana jumlah laki-laki dan perempuan tertukar. Untuk Kecamatan Leuwimunding terdapat revisi jumlah DPT pada semua model pemilihan. Untuk Kecamatan Maja terdapat revisi pada Model D Hasil setiap jenis pemilihan yaitu pada jumlah DPT dimana jumlah laki-laki dan perempuan tertukar. Untuk Kecamatan Lemahsugih terdapat perbedaan jumlah pemilih Disabilitas pada setiap jenis pemilihan. [Bukti T-8] 2.4.10. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Cikijing dan Sukahaji. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024 pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Majalengka terdapat revisi pada D Hasil Kecamatan karena adanya kesalahan input jumlah DPT pada model D Hasil PPWP. Untuk Kecamatan Sukahaji terdapat keberatan dari Partai Amanat Nasional terkait perolehan suara PAN. [Bukti T-9] 2.4.11. Bahwa pada tanggal 4 Maret s.d 5 Maret 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat kabupaten yang Pukul 08.00 WIB s.d d 05 Maret 2024 Pukul 03.00 WIB KPU Kabupaten Majalengka memberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan kepada para saksi dan Bawaslu Kabupaten Majalengka, Bawaslu majalengka telah melakukan pencermatan bersama dengan saksi parpol sebelum di sahkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, bahwa dalam proses pencermatan tidak ada saksi partai politik yang mengajukan keberatan terhadap hasil pencermatan dan setelah pencermatan selesai tidak langsung dilakukan penandatanganan dikarenakan menunggu saksi partai politik PDI P yang belum hadir di tempat rekapitulasi dan ketika saksi partai politik PDI P sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan penandatanganan Model D Hasil KABKO-PPWP, Model D Hasil KABKO-DPD RI, Model D Hasil KABKO- DPR RI, Model D Hasil KABKO-DPRD PROV, Model D Hasil KABKO- DPRD KAB dan tidak ada saksi partai politik yang mengajukan keberatan. [Bukti T-10] 2.4.12. Bahwa dalam seluruh rangkaian Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara dan tidak terdapat keberatan dan/atau kejadian khusus baik yang disampaikan oleh Saksi Partai NasDem atau Saksi Partai lainnya. 2.4.13. Bahwa berdasarkan Model D Hasil KAB/KO-DPR pada pemilihan DPR RI tingkat Kabupaten perolehan suara Partai NasDem di Kabupaten Majalengka sebagai berikut: [Bukti T-11] PEROLEHAN SUARA SAH No Partai Politik & Calon Suara Sah PARTAI NasDem 1.698 1. Eep Hidayat 2.065 2. Alam Yusuf, S.H 3.934 3. Hj. Panca Saktiyani, S.H 577 4. Bambang Setiadi, S.H., M.H 3.554 5. Ujang Bey, S.IP., M.IP 12.758 6. Imas Susilawati, S.Pd., M.Si 208 Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd., 7. 56 M.Si Dr. A.Muh Yuslim Patawari, 8. 205 S.Tpi., M.P JUMLAH SUARA SAH PARTAI 25.055 POLITIK DAN CALON 2.4.14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 007/PP/K.JB/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; [Bukti T-12] 2.4.15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima Formulir Model B.1 Laporan Dugaan Pelanggaran tanggal 19 Juni 2024 pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat; [Bukti T-13] 2.4.16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 21 Juni 2024 pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat; [Bukti T-14] 2.4.17. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Juni 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Bawaslu Kabupaten Majalengka menindaklanjuti Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Sdr. Yadi Mulyadi pada tanggal 19 Juni 2024; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka meregister Pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan menindaklanjuti Laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan Penanganan Laporan tersebut; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menindaklanjuti laporan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Diregister dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 dan di bahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka; [Bukti T- 15]. 2.4.18. Bahwa berdasarkan kesimpuan hasil Kajian Awal dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 21 Juni 2024, sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; b. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. c. Bahwa tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan a quo terjadi di Kabupaten Majalengka. 2.4.19. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana dengan Register Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register Laporan; [Bukti T- 16]. 2.4.20. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan Sentra Gakkumdu I terhadap Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Gakkumdu I terhadap laporan register Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Kajian awal Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 21 Juni 2024 pelimpahan laporan adanya dugaan pelanggaran yaitu Pemindahan/Pergeseran suara Partai NasDem kepada suara Caleg Nomor Urut 05 atas nama Ujang Bey oleh Terlapor di KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memandang tindakan tersebut patut diduga melanggar Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 505 juncto Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. b. Bahwa pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu harus menggali informasi dan dilakukan klarifikasi terkait kebenaran formil dan materiel; c. Bahwa Pembahasan Gakkumdu terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan Pembahasan Gakkumdu dan melakukan klarifikasi pihak pelapor dan saksi pelapor serta terlapor; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun administrasi pembahasan sentra Gakkumdu (Surat Tugas pendampingan untuk sentra gakkumdu Kejaksaan dan surat tugas pendampingan penyelidikan untuk sentra Gakkumdu Kepolisian); [Bukti T-17]. 2.4.21. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor: 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 26 Juni 2024; [Bukti T-18]. 2.4.22. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. YADI MULYADI sebagai Pelapor pada tanggal 27 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 49/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; [Bukti T-19]. 2.4.23. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. YADI MULYADI sebagai Pelapor pada tanggal 27 Juni 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-20]. 2.4.24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. EEP HIDAYAT sebagai Saksi Pelapor I pada tanggal 27 Juni 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 50/PP.01.02/K.JB- 12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; [Bukti T-21]. 2.4.25. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. EEP HIDAYAT sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 27 Juni 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-22]. 2.4.26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai Terlapor II sampai dengan Terlapor VI pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 51/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi pertama; [Bukti T-23]. 2.4.27. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai Terlapor II sampai dengan Terlapor VI tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi pertama Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal tanggal 28 Juni 2024; [Bukti T-24]. 2.4.28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. UJANG BEY sebagai Saksi Terlapor pada tanggal 28 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 52/PP.01.02/K.JB- 12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; [Bukti T-25]. 2.4.29. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. UJANG BEY sebagai Terlapor I pada tanggal 28 Juni 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-26]. 2.4.30. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdri. Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis KPU Kabupaten Majalengka sebagai Saksi pada tanggal 01 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 53/PP.01.02/K.JB- 12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; [Bukti T-27]. 2.4.31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Mario Jordan selaku Operator SIREKAP KPU Kabupaten Majalengka sebagai Saksi pada tanggal 01 Juli 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 54/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; [Bukti T-28]. 2.4.32. Bahwa Sdri. Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis KPU Kabupaten Majalengka dan Sdr. Mario Jordan selaku Operator SIREKAP KPU Kabupaten Majalengka tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal 01 Juli 2024; [Bukti T-29]. 2.4.33. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Klarifikasi kedua Sdri. Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis KPU Kabupaten Majalengka sebagai Saksi pada tanggal 02 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 59/PP.01.02/K.JB- 12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua; [Bukti T-30]. 2.4.34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Klarifikasi kedua Sdr. Mario Jordan selaku Operator SIREKAP KPU Kabupaten Majalengka sebagai Saksi pada tanggal 02 Juli 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 60/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua; [Bukti T-31]. 2.4.35. Bahwa Sdri. Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis KPU Kabupaten Majalengka dan Sdr. Mario Jordan selaku Operator SIREKAP KPU Kabupaten Majalengka tidak hadir pada Klarifikasi Kedua Bawaslu Kabupaten Majalengka tanggal 02 Juli 2024; [Bukti T-32]. 2.4.36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai Terlapor II sampai dengan Terlapor VI pada tanggal 01 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 60.a/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 30 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi kedua; [Bukti T-33]. 2.4.37. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Majalengka Sdr. Teguh Fajar Putra Utama pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-34]. 2.4.38. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdr. Andi Insan Sidieq pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-35]. 2.4.39. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdri. Nia Nazmiatun pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-36]. 2.4.40. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdr. H. Deden Syaprudin pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-37]. 2.4.41. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdri Elih Solehah Fatimah pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-38]. 2.4.42. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. WAWAN DARMAWAN sebagai Saksi Pelapor II pada tanggal 02 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 61/PP.01.02/K.JB- 12/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Undangan Klarifikasi; [Bukti T-39] 2.4.43. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. WAWAN DARMAWAN pada tanggal 02 Juli 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-40]. 2.4.44. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno terkait Penambahan Waktu Penanganan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 02 Juli 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Timeline Penanganan Pelanggaran pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 adalah hari ke tujuh penanganan pelanggaran setelah diregistrasi; b. Bahwa Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pasal 26 ayat 3 berbunyi “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi”; c. Bahwa dalam penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Majalengka masih memerlukan penambahan waktu untuk menyusun kajian akhir Laporan dugaaan pelanggaran dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024; d. Penambahan waktu 7 hari penanganan pelanggaran Laporan dugaaan pelanggaran dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, diperlukan Untuk menyusun Kajian Akhir; [Bukti T- 41]. 2.4.45. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan dengan register Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024; [Bukti T-42]. 2.4.46. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 89/HK.01.01/K.JB- 12/07/2024 tanggal 11 Juli 2024, bahwa Selanjutnya memutuskan:- a. Berdasarkan uraian fakta dalam kajian, terutama tertuang dalam angka 8 (delapan) bahwa benar terjadi pergeseran suara dari Partai NasDem ke Calon nomor urut 05 DPR RI atas nama Ujang Bey tetapi sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 69/Pid/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024, bahwa karena ada pertimbangan majelis hakim yang menafsirkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ada limitasi waktu yaitu mengenai "Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional", yang mana penetapan hasil pemilu adalah 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (tanggal 10 Juni 2024); b. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/Pid/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka berkesimpulan terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut agar dihentikan karena berpotensi Ontslag Van Rechtsvervolging; c. Bahwa terhadap Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 Bawaslu Kabupaten Majalengka memberikan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian; [Bukti T-43]. 2.4.47. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan Sentra Gakkumdu II terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran register nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa Laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 agar dihentikan karena berpotensi Onslag Van Recht Vervolging; b. Bahwa terhadap laporan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 Bawaslu Kabupaten Majalengka memberikan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian; c. Penyusunan Administrasi hasil kajian akhir laporan register nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 berupa surat Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran pemilu; [Bukti T-44] 2.4.48. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka membuat surat pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Sdr. Yadi Mulyadi dengan Nomor: 66/PP.01.02/K.JB/07/2024 tanggal 11 Juli 2024; [Bukti T-45] dan mengirimkan melalui media telekomunikasi (Whatsapp) kepada Pelapor Sdr. Yadi Mulyadi [Bukti T-46]. 3. JAWABAN ATAS KRONOLOGI PENGADUAN. 3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa: 1) Para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII secara kolektif dan kolegial pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka dalam acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Tahun 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127 sebagaimana pada poin 4 dengan cara tidak menyandingkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR Kabupaten Majalengka dengan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebelum dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Majalengka, sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka sebanyak 9.631 menjadi sebanyak 12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah tanpa kesungguhan pengawasan para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang dari 23 Berita Acara PPK, kalau hanya dari satu dua Berita Acara PPK dengan jumlah satuan atau puluhan agak bisa dimaklumi sebagai sebuah kelalaian atau ketidaksengajaan pengawasan, sehingga pula Teradu XVIII, ХІХ, ХХ, XXI dan XXII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII dalam menambah suara Ujang Bey sebanyak 3.127; 2) Bertempat di Kantor Bawaslu Majalengka Jalan Letkol Abdul Gani No. 7 Majalengka-Jawa Barat Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII diduga melakukan perbuatan melindungi Komisioner KPU Majalengka dengan cara serampangan mengeluarkan Hasil pemeriksaan Bawaslu Majalengka yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor 66/PP.01.02/K.JB-12/02/2024, tanggal 11 Juli 2024, terkait dengan Temuan/Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/V1/2024 salah satunya menyatakan, "TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL" yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena setiap laporan yang telah deregister dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait berarti sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sedangkan kalau belum memenuhi syarat formil dan atau syarat materiil maka laporan disampaikan kembali kepada pelapor untuk dilengkapi, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Sdr. Ujang Bey selaku calon anggota DPR RI nomor urut 05 dari Partai NasDem serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 3.2.1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum terkait pergeseran perolehan suara, sebagaimana tertuang dalam Form Laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Juni 2024, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada. 3.3. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa: 3.3.1. Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Majalengka; 3.3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 38 ayat 3 yaitu Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsi dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; 3.3.3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memandang Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu di Kabupaten Majalengka. 3.3.4. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 3.3.5. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. 3.3.6. Bahwa tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Laporan a quo terjadi di Kabupaten Majalengka; 3.4. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan proses Penanganan dugaan Pelanggaran untuk mengklarifikasi para pihak yaitu pihak Pelapor, Terlapor serta saksi-saki terhadap Laporan a quo pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut: 3.4.1. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Ujang Bey selaku Terlapor I merupakan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 05 dari Partai NasDem Dapil IX pada tanggal 10 Juni 2024 mendapatkan Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR- RI/VI/2024 perihal sengketa di internal partai NasDem, sengketa tersebut sudah diajukan oleh Sdr. Eep Hidayat untuk diselesaikan oleh Mahkamah Partai NasDem dan terkait sengketa tersebut telah melakukan sidang sebanyak 4 kali dan permohonan sengketa di Mahkamah Partai tersebut ditolak; [Bukti T-47]. 3.4.2. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdr. Teguh Fajar Putra Utama Selaku Terlapor II Ketua KPU Kabupaten Majalengka, pada Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten terdapat saksi dari Partai NasDem, sementara untuk proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan sampai penetapan di tingkat kabupaten teknisnya membacakan hasil pleno di kecamatan jika ada selisih maka otomatis aplikasi SIREKAP akan berwarna merah, selain itu semua dokumen yang sudah dibacakan dan dicocokan akan di cek bersama-sama untuk ditelaah apabila ada kesalahan akan diperbaiki langsung ditempat sebelum Berkas D-Salinan dibagikan ke semua saksi untuk di tanda tangan oleh saksi yang hadir, dalam rekapitulasi mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten semua saksi dari partai menyetujui dan menandatangani berita acara; 3.4.3. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdr. Andhi Insan Sidieq Selaku Terlapor III Anggota KPU Kabupaten Majalengka menerangkan tidak mengetahui perihal pergeseran suara partai NasDem terhadap suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai NasDem Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey, mengetahui semua partai hadir dan menanda tangani Model D Hasil DPR RI Tingkat Kabupaten dan tidak ada yang mengajukan keberatan, dan teknis rekapitulasi di Kecamatan berdasarkan PKPU 5 tahun 2024, semua saksi hadir dan dipastikan semua Berita Acara di tanda tangani juga oleh saksi Parpol yang hadir; 3.4.4. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdri. Nia Nazmiatun Selaku Terlapor IV Anggota KPU Kabupaten Majalengka menerangkan tidak mengetahui perihal pergeseran suara partai NasDem terhadap suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai NasDem Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pelapor, pada Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten dihadiri oleh saksi dari Partai NasDem, saksi tersebut menandatangani Model D Hasil DPR RI Tingkat kabupaten dan tidak mengajukan keberatan, dan rekapitulasi di Tingkat kecamatan dilakukan dengan menyandingkan data D hasil dengan SIREKAP yang disaksikan oleh saksi Partai Politik yang hadir dan Panwas Kecamatan, setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai maka kotak suara dikirim ke kabupaten untuk dilakukan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten yang juga di hadiri oleh Saksi Parpol dalam pelaksanaannya tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik manapun; 3.4.5. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdr. Deden Syarifudin Selaku Terlapor V Anggota KPU Kabupaten Majalengka menerangkan tidak mengetahui perihal pergeseran suara partai NasDem terhadap suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai NasDem Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey, akan tetapi mengetahui ada pergeseran setelah menerima undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Majalengka dan tidak ada kejanggalan, karena setiap kecamatan membacakan hasil rekap tingkat kecamatan dan disesuaikan dengan sirekap disana hadir semua saksi parpol, KPU dan Bawaslu sampai dengan penandatanganan tidak ada keberatan dan tidak ada Saksi Partai NasDem yang mengajukan keberatan pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Berlangsung dan semua saksi Parta Politik menandatangani Model D Hasil DPR RI Tingkat Kabupaten pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten akan tetapi tidak mengetahui nama nya tetapi ada saksinya; 3.4.6. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdri. Elih Solehah Fatimah Selaku Terlapor VI Anggota KPU Kabupaten Majalengka menerangkan tidak mengetahui terkait data yang diberikan oleh KPU Kabupaten Majalengka kepada Saudara Eep Hidayat dan tidak mengetahui terkait data yang disampaikan dan tidak mengetahui adanya pergeseran suara partai NasDem terhadap suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai NasDem Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey sebagaimana yang disebutkan dalam laporan pelapor dan pada Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten dihadiri oleh saksi dari Partai NasDem yaitu Sdr. Wawan, dan menandatangani Model D Hasil DPR RI tingkat Kabupaten, tidak ada Partai Politik yang mengajukan keberatan; 3.4.7. Bahwa berdasarkan Pasal 103 huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu, b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- undang ini; 3.4.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Pelapor atas nama Yadi Mulyadi dan diregister dengan Nomor Register: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 pada tanggal 24 Juni 2024 terkait dengan peristiwa adanya Pemindahan/ Pergeseran suara Partai NasDem kepada suara Caleg Nomor Urut 05 atas nama Ujang Bey; 3.4.9. Bahwa berdasarkan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”; 3.4.10. Bahwa berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah); 3.4.11. Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis Fakta dan keterangan laporan dugaan penanganan pelanggaran : a. Bahwa terhadap unsur “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS” dalam ketentuan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merujuk kepada pelaku/subjek hukum yang memilki pertanggungjawaban pidana terhadap suatu tindak pidana Pemilu dalam ketentuan tersebut; b. Bahwa sebagaimana Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu mengenai “Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional” yang mana penetapan hasil pemilu adalah 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (tanggal 10 Juni 2024); c. Bahwa terhadap unsur “yang karena kelalaiannya” merupakan unsur subjektif perbuatan yang harus dimaknai sebagai tindakan kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh pelaku yang menyebabkan timbulnya suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang; 3.4.12. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka) Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 3.5. Bahwa dalam dalil pengaduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Terkait membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai Politik membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127”, Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.5.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada saat pengawasan tidak mengetahui adanya pergeseran suara karena pada saat pencermatan oleh para saksi parpol, PPK serta Bawaslu tidak ada perubahan pergeseran suara di Partai NasDem sehingga tidak ada keberatan baik dari para saksi parpol ataupun dari Bawaslu Kabupaten Majalengka; 3.5.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka baru mengetahui adanya pergeseran suara dari pelimpahan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Majalengka. 3.6. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “terkait keterpenuhan syarat formal di status laporan” Teradu menerangkan sebagai berikut: 3.6.1. Bahwa berdasarkan Kajian Awal dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait keterpenuhuan syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, keterpenuhan syarat formal yang meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). 3.6.2. Bahwa Berdasarkan hasil klarifikasi pihak pelapor, terlapor dan saksi- saksi yang dituangkan ke dalam Kajian Dugaan Pelanggaran, syarat formal yang dimaksud adalah syarat formal berdasarkan peraturan undang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum terkait limitasi waktu yaitu Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ada limitasi waktu yaitu mengenai "Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional". 3.6.3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Yadi Mulyadi kepada Bawaslu provinsi Jawa Barat yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka mendapatkan bukti Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR-RI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari Sdr. Ujang Bey (Caleg DPR RI Nomor urut 05 Partai NasDem) perihal sengketa di internal partai NasDem, sengketa tersebut sudah diajukan oleh Sdr. Eep Hidayat untuk diselesaikan oleh Mahkamah Partai NasDem dan terkait sengketa tersebut telah melakukan sidang sebanyak 4 kali dan permohonan sengketa di Mahkamah Partai tersebut ditolak; [Bukti T-48]. 3.6.4. Bahwa Penetapan hasil Pemilihan Umum secara Nasional Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 20 Maret 2024 yaitu penetapan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 3.6.5. Bahwa di dalam rumusan pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubaha atas undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, secara jelas ditentukan tentang tenggang waktu penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pemilihan umum, yang secara khusus mengharuskan penyelesaian paling lama 5 (lima) hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional; 3.6.6. Bahwa berdasarkan kajian Dugaan Pelanggaran serta pembahasan ke II Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 terkait tidak memenuhi syarat formal yaitu perihal limitasi waktu tentang tenggang waktu penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pemilihan umum yaitu pemindahan/pergeseran suara Partai NasDem kepada suara caleg DPR RI Nomor urut 05 atas nama Sdr. Ujang Bey, hasil dugaan penanganan pelanggaran yaitu tidak ditindak lanjuti ke tahap penyidikan dan berpotensi Ontslag Van Rechtsvervolging. 3.6.7. Bahwa berdasarkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu mengenai “Putusan pengadilan terh adap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang- Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional.” Yang mana penetapan hasil pemilu adalah 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (tanggal 10 Juni 2024), Bawaslu Kabupaten Majalengka berkesimpulan terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat Formil; 3.6.8. Bahwa Pada 10 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu. Putusan MK tersebut mengatur pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. Keputusan KPU ini tercantum dalam Berita Acara Nomor 335/PK.01- BA/03/2024; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 September 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII Yang Mulia Majelis Pemeriksa yang Terhormat, berkenaan dengan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Teradu atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 133-PKE-DKPP/IV/2025 adapun kesimpulan Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali keterangan yang sudah disampaikan dalam jawaban, fakta persidangan sebelumnya dan kesimpulan ini; 2. Bahwa Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII telah menyelenggarakan Pemilu di Kabupaten Majalengka sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Majalengka pada tanggal 29 Februari sampai dengan 5 Maret 2024 secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Majalengka, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses r ekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui YouTube Kanal KPU Kabupaten Majalengka dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; 4. Bahwa berdasarkan Jawaban dan Alat Bukti yang telah Teradu sampaikan, sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Majalengka; 5. Bahwa baik pada saat tahap pencermatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Majalengka di 26 Kecamatan, maupun pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat KPU Provinsi Jawa Barat tidak ada keberatan dari seluruh Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo. Bahwa dengan mempertimbangkan kompleksitas serta pembagian tugas dan peran masing-masing Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII dalam proses Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum 2024, maka perlu untuk menyampaikan pula Kesimpulan yang diberikan secara terpisah berdasarkan masing-masing Teradu, yakni sebagai berikut: 1. Teradu XIII Dalam hal ini menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu XIII dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Majalengka memiliki tugas untuk memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota; b. Bahwa Teradu XIII telah memberikan kesempatan secara adil kepada seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu untuk memberikan masukan, tanggapan, koreksi, dan pencermetan, pada tahap proses Rekapitulasi Suara tingat Kabupaten berlangsung dan mempersilahkan kepada seluruh Ketua dan Anggota PPK untuk menjawab pertanyaan dan tanggapan tersebut sehingga proses check and balances dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh kecamatan membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan; c. Bahwa Teradu XIII sebelum mencetak dokumen D.Hasil Kabupaten yang akan ditandatangani memberikan kesempatan kembali untuk dilakukan pencermatan kepada seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu Kabupaten Majalengka, namun selama proses itu berlangsung tidak terdapat koreksi, catatan khusus dan/atau keberatan Saksi Parpol termasuk Saksi Partai NasDem; d. Bahwa Teradu XIII telah menanyakan kembali secara langsung kepada Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan dan Operator SIREKAP bahwa dokumen yang akan di tandatangani sudah sesuai dengan apa yang tersaji dalam rapat Pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten Majalengka, setelah dinyatakan sudah sesuai, dokumen yang telah dicetak tersebut kemudian disampaikan kepada saksi sesuai dengan jenis pemilihannya dan kepada Bawaslu untuk dicermati terlebih dahulu; e. Bahwa pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka Teradu XIII melakukan pengecekan terhadap hasil perolehan suara dan mengetahui berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Majalengka bahwa kursi terakhir DPR RI pada saat masih dalam tingkat Rekapitulasi Kabupaten Majalengka kursi terakhir didapat oleh Sdr. Pepep Saepul Hidayat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemudian Teradu XIII baru mengetahui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memenuhi ambang batas perolehan suara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1204 tahun 2024 tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional Dalam Penentuan Perolehan Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada saat Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional yang pada regulasinya karena tidak terpenuhi ambang batas diganti oleh Sdr. Ujang Bey S.I.P., M.I.P dari Partai NasDem; f. Bahwa setelah selesai tahapan Rekapitulasi Suara tingkat Kab. Majalengka dilaksanakan rekapitulasi berjenjang di tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu XIII bersama anggota yang lain membacakan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Majalengka dan pada prosesnya tidak terdapat interupsi, koreksi, atau pun D.Kejadian Khusus dari seluruh saksi Parpol ataupun Bawaslu yang menyatakan keberatan terhadap Hasil yang dibacakan. 2. Teradu XIV Dalam hal ini merupakan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa dalam konteks Penyelenggaraan Pemilu Teradu XIV bertanggungjawab terhadap penyusunan dan pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, dan DPK, mengintegrasikan data pemilih ke dalam formulir hasil Pemilu seperti C.Hasil, D.Hasil, dan DAA1, melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang digunakan dalam rekapitulasi suara, serta menyampaikan data pemilih kepada KPU Provinsi dan pusat secara berkala; b. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, terdapat ketentuan bahwa Seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menandatangani berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi suara dan penandatanganan dilakukan secara kolektif kolegial yang berarti keputusan dan dokumen resmi harus disetujui bersama oleh seluruh komisioner; c. Bahwa Teradu XIV dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK dan Kabupaten pada pokoknya bertugas melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang digunakan dalam rekapitulasi suara. 3. Teradu XV Dalam hal ini merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Majalengka dan tingkat KPU Provinsi Jawa Barat teradu XVI menyaksikan dan mengetahui tidak adanya perubahan pergeseran suara sebagaimana disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Parpol dalam rekapitulasi tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam poin 3 (tiga) kesimpulan; b. Bahwa adanya perbedaan suara sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu, Teradu baru mengetahuinya setelah adanya surat panggilan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 1 Juli 2024; c. Bahwa adanya perbaikan D.Hasil Kecamatan pada saat Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Majalengka hanya terkait perbedaan Data Pemilih (DPT), DPTb, DPK, dan Data Pemilih Disabilitas tidak mengubah hasil suara, sedangkan perbaikan D.Hasil Kabupaten pada saat rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Barat hanya menyangkut Data Pemilih dan tidak ada masalah pergeseran suara. 4. Teradu XVI Dalam hal ini Ketua Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Majalengka dan tingkat KPU Provinsi Jawa Barat teradu XVI menyaksikan dan mengetahui tidak adanya perubahan pergeseran suara sebagaimana disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Parpol dalam rekapitulasi tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam poin 3 (tiga) kesimpulan; b. Bahwa adanya perbedaan suara sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu, Teradu baru mengetahuinya setelah adanya surat panggilan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 1 Juli 2024. 5. Teradu XVII Sehubungan dengan telah selesainya diajukan laporan Pengadu, Jawaban Teradu, bukti – bukti Pengadu dan bukti – bukti Teradu dalam perkara aduan Nomor 133- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan perkara No. 133-PKE-DKPP/IV/2025, atas dugaan adanya pergeseran suara Partai NasDem di 23 Model D.HASIL.KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka yang disangkakan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka dilakukan secara kolektif kolegial. Dengan ini menyampaikan kesimpulan atas pengaduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana Jawaban Teradu XVII yang telah diajukan untuk menjawab aduan pengadu baik secara tertulis maupun di depan persidangan, Teradu XVII membantah dugaan yang disangkakan Pengadu kepada Teradu XVII; b. Bahwa Teradu XVII menolak seluruh bukti dan persangkaan yang diadukan Pengadu secara keseluruhan kecuali fakta sebenarnya; c. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan, Teradu XVII telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan Undang – Undang dan peraturan yang ada lainnya, serta Teradu XVII juga telah memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Majalengka membacakan D.Hasil Kecamatan-DPR sudah sesuai dengan data Sirekap pada layar proyektor yang berada di depan, dan tidak terdapat perbedaan atau adanya koreksi dengan hasil pada data Sirekap dilayar proyektor perihal perolehan suara Partai NasDem. Kemudian Teradu XVII sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir model D Hasil Kab/Kot- DPR, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Peserta Pemilu terlebih dahulu mencermati dan mencocokan Formulir Model D Hasil Kab/Kot-DPR terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan di 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka dan kemudian setelah dicermati, dibacakan kembali oleh seluruh Pimpinan Sidang secara bergantian, namun tidak terdapat keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait perkara a quo, sehingga Teradu XVII dapat menyimpulkan bahwa Model D.HASIL KAB/KOT DPR tersebut sudah sesuai atau tidak ada kesalahan sehingga meyakini bahwa Teradu XVII tidak melanggar Asas Penyelenggara Pemilu seperti apa yang ditanyakan Majelis dalam Persidangan. Selanjutnya Teradu XVII juga telah menyampaikan dalam Persidangan bahwa Teradu XVII baru mengetahui adanya perbedaan D.Hasil Kecamatan-DPR dan D.Hasil Kab/Kot-DPR pada 23 kecamatan di Kabupaten Majalengka, setelah sidang DKPP perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan menyaksikan video ulang sidang DKPP dengan perkara a quo di media sosial Facebook akun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, karena saat itu Teradu XVII sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV di Bogor pada tanggal 18 sampai dengan 20 September 2024 sehingga tidak menghadiri Sidang DKPP Perkara a quo. Terkait Tugas Teradu XVII sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai PKPU no. 8 Tahun 2019 pasal 35 “Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. dokumentasi dan publikasi hukum; d. pengawasan dan pengendalian internal; e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Prilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS”. Berdasarkan uraian tersebut pengelolaan aplikasi Sirekap bukan menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan serta Teradu XVII tidak dibuatkan ataupun akses pada akun Sirekap; d. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu XVII sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Anggota KPU Kabupaten Majalengka dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada asas, prinsip dan tujuan penyelenggara pemilu. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya. Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu VI sampai dengan Teradu XII di atas, dapat dikonstantir seluruh dalil Pengaduan pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono). [2.8.3] Petitum Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu V, Teradu XVI, dan Teradu XVII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; Atau apabila Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.3.1] Petitum Teradu XVII Bahwa Teradu XVII memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu XVII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan Teradu XVII telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XVII. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.4] Petitum Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, dan Teradu XXII Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1- 35, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.1-1 Video Pembacaan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat; 2. Bukti T.1-2 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang; 3. Bukti T.1-3 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka; 4. Bukti T.1-4 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang; 5. Bukti T.1-5 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI; 6. Bukti T.1-6 Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX; 7. Bukti T.1-7 Pertimbangan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024; 8. Bukti T.1-8 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis Pemilu DPR RI; 9. Bukti T.1-9 Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024; 10. Bukti T.1-10 Undangan dan Notula Klarifikasi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka. [2.9.2] Bukti Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-15, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.2-1 Foto Copy Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024; 2. Bukti T.2-2 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 6 Maret 2024; 3. Bukti T.2-3 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 047/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 8 Maret 2024; 4. Bukti T.2-4 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024; 5. Bukti T.2-5 Foto Copy Lampiran Formulir D.HASIL PROV-DPR Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI untuk jenis Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX; 6. Bukti T.2-6 Foto Copy Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 22 April 2024; 7. Bukti T.2-7 Foto Copy Surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 23 April 2024; 8. Bukti T.2-8 Foto Copy Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model B.13 tanggal 15 Mei 2024 Terhadap Perkara Nomor: 002/Reg/LP/PL/ Prov/13.00/IV/2024 dan Perkara Nomor: 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024; 9. Bukti T.2-9 Foto Copy Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Tanggal 15 Mei 2024 Terhadap Perkara Nomor: 002/Reg/LP/PL/ Prov/13.00/IV/2024 dan Perkara Nomor: 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024; 10. Bukti T.2-10 Foto Copy Surat Nomor: 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Syarif Hidayat; 11. Bukti T.2-11 Foto Copy Surat Nomor: 252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Alam Yusuf, S.H.; 12. Bukti T.2-12 Foto Copy Surat Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat; 13. Bukti T.2-13 Foto Copy Form B.1 Formulir Laporan an Yadi Mulyadi tanggal 19 Juni 2024; 14. Bukti T.2-14 Foto Copy Form B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 21 Juni 2024; 15. Bukti T.2-15 Foto Copy Surat Nomor: 007/PP/K.JB/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. [2.9.3] Bukti Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 sampai dengan T.3-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.3-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Bukti T.3-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 3. Bukti T.3-3 Fotokopi Surat Undangan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Majalengka; 4. Bukti T.3-4 Fotokopi Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bukti T.3-5 Surat Mandat Saksi Partai NasDem; 6. Bukti T.3-6 Fotokopi Formulir Kejadian Khusus Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 7. Bukti T.3-7 Fotokopi draft D Hasil Kab/Kota sebagai bahan pencermatan Saksi Partai Politik dan Bawaslu; 8. Bukti T.3-8 Fotokopi Bukti Screenshot dan video penayangan live streaming; 9. Bukti T.3-9 Fotokopi Screenshot Publikasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara. [2.9.4] Bukti Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, dan Teradu XXII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, dan Teradu XXII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.4-1 sampai dengan T.4-48, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T.4-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; 2. Bukti T.4-2 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 46/KP.01.00/K.JB-12/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal Undangan Pesserta; 3. Bukti T.4-3 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 38/PM.05/K.JB-12/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 Perihal Undangan Peserta; 4. Bukti T.4-4 Salinan surat Intruksi perihal pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Majalengka dengan Nomor: 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 tanggal 16 Februari 2024; 5. Bukti T.4-5 Salinan surat Ketua KPU Kabupaten Majalengka nomor: 411/PL.01.8-SD/3210/2/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Majalengka; 6. Bukti T.4-6 LHP Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 29 Februari 2024; 7. Bukti T.4-7 247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 01 Maret 2024 tanggal 01 Maret 2024; 8. Bukti T.4-8 LHP Nomor 248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret 2024; 9. Bukti T.4-9 LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024; 10. Bukti T.4-10 LHP Nomor 250/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 04-05 Maret 2024; 11. Bukti T.4-11 Model D Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten majalengka tanggal 4 Maret 2024; 12. Bukti T.4-12 Salinan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 007/PP/K.JB/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 13. Bukti T.4-13 Salinan Formulir Model B.1 Laporan Dugaan Pelanggaran tanggal 19 Juni 2024 pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 14. Bukti T.4-14 Salinan Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 21 Juni 2024 pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 15. Bukti T.4-15 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 24 Juni 2024; 16. Bukti T.4-16 Salinan Formulir Registrasi Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024; 17. Bukti T.4-17 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu I tanggal 25 Juni 2024; 18. Bukti T.4-18 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran tanggal 26 Juni 2024; 19. Bukti T.4-19 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 49/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 20. Bukti T.4-20 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Yadi Mulyadi tanggal 27 Juni 2024; 21. Bukti T.4-21 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 50/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 22. Bukti T.4-22 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Eep Hidayat tanggal 27 Juni 2024; 23. Bukti T.4-23 Salinan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 51/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 24. Bukti T.4-24 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 28 Juni 2024 25. Bukti T.4-25 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 52/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 26. Bukti T.4-26 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ujang Bey tanggal 28 Juni 2024; 27. Bukti T.4-27 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: Nomor: 53/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 28. Bukti T.4-28 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: Nomor: 54/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 29. Bukti T.4-29 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 01 Juli 2024; 30. Bukti T.4-30 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 59/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024; 31. Bukti T.4-31 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka 60/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024; 32. Bukti T.4-32 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 02 Juli 2024 33. Bukti T.4-33 Salinan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 60.a/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 30 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 34. Bukti T.4-34 Salinan Berita Acara Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Majalengka Sdr. Teguh Fajar Putra Utama tanggal 01 Juli 2024; 35. Bukti T.4-35 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdr. Andi Insan Sidieq tanggal 01 Juli 2024; 36. Bukti T.4-36 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdr. Nia Nazmiatun tanggal 01 Juli 2024; 37. Bukti T.4-37 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdr. H. Deden Syaprudin tanggal 01 Juli 2024; 38. Bukti T.4-38 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdri. Elih Solehah Fatimah tanggal 01 Juli 2024; 39. Bukti T.4-39 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 61/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Undangan Klarifikasi; 40. Bukti T.4-40 Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor II Sdr. Wawan Darmawan tanggal 02 Juli 2024; 41. Bukti T.4-41 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka Perihal Penambahan hari penanganan dugaan Pelanggaran Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 02 Juli 2024; 42. Bukti T.4-42 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 11 Juli 2024; 43. Bukti T.4-43 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor 89/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 11 Juli 2024; 44. Bukti T.4-44 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu II tanggal 11 Juli 2024; 45. Bukti T.4-45 Salinan surat Ketua Bawaslu Majalengka perihal Pemberitahuan status Laporan kepada Sdr. Yadi Mulyadi Nomor: 66/PP.01.02/K.JB/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.; 46. Bukti T.4-46 Tangkapan Layar Whatsapp Pemberitahuan Status Laporan tanggal 11 Juli 2024 kepada Sdr. Yadi Mulyadi; 47. Bukti T.4-47 Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR- RI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari Sdr. Ujang Bey; 48. Bukti T.4-48 Tanda Terima Bukti Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR-RI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari Sdr. Ujang Bey. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal -hal sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 133-P/L-DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 133-PKE-DKPP/IV/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta Ketua atau Anggota KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal supervisi kepada Para Teradu KPU Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Adapun keterangan kami sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu in casu Pemilu Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dari Partai NasDem, diduga adanya pergeseran suara yang dilakukan oleh Para Teradu Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX pada Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) dari Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada Model D.HASIL PROV-DPR KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka; 2. Bahwa sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan Pasal 13 huruf d, e, dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilu), yaitu: Pasal 13 KPU berwenang : d. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; e. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; f. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU Pemilu, pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat provinsi. 4. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, KPU memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 12 KPU bertugas : c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; 6. Bahwa terkait kewenangan dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu ini, KPU telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2024) juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan KPU No. 5/2024, pada pokoknya mengatur Pihak Terkait in casu KPU dibantu dengan PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam dan di luar negeri; 8. Bahwa Pasal 380 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu pada pokoknya mengatur terkait apabila terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi yang diterima oleh KPU atau Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dapat melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU pada setiap tingkatan; 9. Bahwa ketentuan Pasal 83 Peraturan KPU No. 5/2024 yang pada pokoknya mengatur KPU melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan langkah membuka masing-masing sampul tersegel yang berisi formulir Model D.HASIL PROV-PPWP, D.HASIL PROV-DPR, D.HASIL PROV-DPD. Apabila terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi KPU menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dimaksud. Dengan demikian, dalam rekapitulasi jika terdapat keberatan maka secara berjenjang dokumen yang dibuka adalah dokumen rekapitulasi dibawahnya; 10. Bahwa Pihak Terkait dalam pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu mendelegasikan beberapa kewenangan kepada PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi serta hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasa ngan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu; 11. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan KPU No. 5/2024 pada pokoknya mengatur tahapan rekapitulasi adalah sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu meliputi: a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan c. penetapan hasil Pemilu nasional. (2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri dan luar negeri, sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. penyelesaian keberatan. (4) Penetapan hasil Pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penetapan hasil Pemilu nasional Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 12. Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu sebagaimana tersebut pada angka 1 berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 5/2024 adalah sebagai berikut: JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1 2 3 4 JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 1 Rekapitulasi Hasil 15 Februari 22 Februari Penghitungan Perolehan 2024 2024 Suara di Wilayah Kerja PPLN a Rekapitulasi dan 15 Februari 22 Februari Penetapan rekapitulasi 2024 2024 hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN b Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 22 Februari hasil penghitungan 2024 2024 perolehan suara di wilayah kerja PPLN c Penyampaian hasil 16 Februari 24 Februari rekapitulasi penghitungan 2024 2024 perolehan suara diwilayah kerja PPLN kepada KPU 2 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan a Penerimaan hasil 14 Februari 15 Februari penghitungan suara dari 2024 2024 KPPS melalui PPS kepada PPK b Rekapitulasi dan 15 Februari 2 Maret penetapan 2024 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan c Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 3 Maret 2024 hasil penghitungan 2024 perolehan suara di Kecamatan d Penyampaian hasil 15 Februari 3 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan 2024 perolehan suara di Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota a Penerimaan hasil 15 Februari 3 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan 2024 perolehan suara dari PPK b Rekapitulasi dan 17 Februari 5 Maret 2024 penetapan rekapitulasi 2024 hasil penghitungan JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR perolehan suara di Kabupaten/Kota c Pengumuman rekapitulasi 17 Februari 6 Maret 2024 hasil penghitungan 2024 perolehan suara di Kabupaten/Kota d Penyampaian hasil 17 Februari 6 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan 2024 perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi 4 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi a Penerimaan hasil 17 Februari 6 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan 2024 perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota b Rekapitulasi dan 19 Februari 10 Maret penetapan rekapitulasi 2024 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi c Pengumuman rekapitulasi 19 Februari 11 Maret hasil penghitungan 2024 2024 perolehan suara di Provinsi d Penyampaian hasil 19 Februari 11 Maret rekapitulasi penghitungan 2024 2024 perolehan suara di Provinsi kepada KPU 5 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional a Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari: 1) PPLN 16 Februari 24 Februari 2024 2024 2) KPU Provinsi 19 Februari 11 Maret 2024 2024 b Rekapitulasi dan 22 Februari 20 Maret penetapan rekapitulasi 2024 2024 hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional c Pengumuman rekapitulasi 22 Februari 21 Maret hasil penghitungan 2024 2024 JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR perolehan suara secara Nasional REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PUTARAN KEDUA 1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN a Rekapitulasi dan 27 Juni 2024 1 Juli 2024 penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN b Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 2 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN c Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN kepada KPU 2 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan a Penerimaan hasil 26 Juni 2024 27 Juni 2024 penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK b Rekapitulasi dan 27 Juni 2024 3 Juli 2024 penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan c Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 4 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan d Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR a Penerimaan hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK b Rekapitulasi dan 28 Juni 2024 6 Juli 2024 penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota c Pengumuman rekapitulasi 29 Juni 2024 7 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota d Penyampaian hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi 4 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi a Penerimaan hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota b Rekapitulasi dan 1 Juli 2024 11 Juli 2024 penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi c Pengumuman rekapitulasi 2 Juli 2024 12 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi d Penyampaian hasil 3 Juli 2024 12 Juli 2024 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi kepada KPU 5 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional a Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari: 1) PPLN 27 Juni 2024 4 Juli 2024 2) KPU Provinsi 3 Juli 2024 12 Juli 2024 b Rekapitulasi dan 4 Juli 2024 20 Juli 2024 penetapan rekapitulasi hasil penghitungan JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR perolehan suara secara Nasional c Pengumuman rekapitulasi 4 Juli 2024 21 Juli 2024 hasil penghitungan perolehan suara nasional 13. Bahwa berdasarkan konstruksi pengaturan norma Pasal 3 juncto Lampiran I Peraturan KPU No. 5/2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, maka tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang dimulai dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN dan berakhir pada saat pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional; 14. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 11 di atas, tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yakni dimulai dengan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN pada tanggal 15 Februari 2024 dan berakhir pada tahapan saat pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional pada tanggal 21 Juli 2024; 15. Bahwa berkenaan dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. Bahwa pada 5 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi membahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota dalam persiapan penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat; b. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 sampai dengan 19 Maret 2024 secara berjenjang serta mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan pihak terkait lainnya; c. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 (tiga) Kabupaten yaitu KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Sumedang tersebut, tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu; d. Bahwa pada 19 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. (Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX); e. Bahwa pada 19 Maret 2024 KPU RI melaksanakan proses rekapitulasi Tingkat nasional untuk Pemilu DPR RI di seluruh Daerah Pemilihan di Jawa Barat serta terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai PDI Perjuangan terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat IV; keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat V; keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai NasDem terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat I; keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI; serta keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat VI; f. Bahwa tidak ada keberatan dari saksi Partai NasDem terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX; g. Bahwa pada 20 Maret 2024 KPU RI telah melaksanakan seluruh proses rekapitulasi Tingkat Nasional hasil Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; h. Bahwa berdasarkan kronologis tersebut, pada prinsipnya KPU RI telah melaksanakan proses rekapitulasi Tingkat Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk merespon adanya dugaan keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu; i. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 380 UU Pemilu jo. Pasal 84 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, KPU menggunakan data yang tercantum pada Formulir Model D Hasil Provinsi sebagai dasar melakukan pembetulan; 16. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 15 di atas, maka Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu atau sesuai Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.10.1.1] Iffa Rosita 1. Bahwa khusus Partai NasDem tidak terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. 2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait tidak terdapat pengawasan internal terkait perkara ini baik di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang. 3. Bahwa beberapa permasalahan di persidangan biasanya yang ditanyakan adalah terkait apakah terdapat keberatan, apakah terdapat kejadian khusus , apakah ditandatangani oleh saksi, apakah terdapat rekomendasi. Jadi salah satu indikasi munculnya sebuah permasalahan apabila saksi tidak mau bertandatangan atau tidak terdapat keberatan. Dalam hal ini salah satu indikasi pada saat KPU RI melaksanakan rekapitulasi secara nasional tidak terdapat keberatan dari Partai NasDem. Artinya tidak terdapat potensi ke depan untuk dil akukan gugatan. 4. Bahwa kegiatan rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat KPPS penghitungan kemudian direkap di tingkat PPK, kemudian di tingkat kabupaten/kota sampai ke tingkat provinsi hingga akhirnya di tingkat nasional. Jadi, dipastikan telah melakukan monitoring terhadap rekan-rekan yang melakukan rekap secara berjenjang semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Salah satunya yaitu ketika dilakukan pra rekapitulasi nasional biasanya KPU Provinsi ditanya terlebih dahulu apakah terdapat keberatan atau terdapat hal-hal yang menjadi kendala saat rekapitulasi. Dari keterangan tersebut maka tidak perlu mengulik ke rekapitulasi di level terbawah. 5. Bahwa karena rekapitulasi berjenjang, sehingga apa yang disampaikan KPU Provinsi Jawa Barat itulah yang di rekap. Bahwa rekap di KPU Provinsi Jawa Barat telah berdasarkan rekap di KPU Kabupaten/Kota dan telah dilakukan pencocokan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian di rekap tingkat nasional, masing- masing KPU Kabupaten/Kota juga tetap dibacakan. 6. Bahwa di rekap tingkat nasional tetap dilakukan koreksi dan pencocokan. Pada saat itu, sepengetahuan Pihak Terkait terdapat data pemilih yang tidak cocok namun bukan pada hasil. Sepengetahuan Pihak Terkait di Provinsi Jawa Barat tidak terdapat data yang tidak sinkron. Sehingga koreksinya hanya pada data pemilih. [2.10.2] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan supervisi terhadap Teradu Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 1645/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 tanggal 3 September 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang pada pokoknya berdasarkan hasil supervisi tidak terdapat keberatan/kejadian khusus berkenan dengan dalil a quo sebaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan [vide Bukti PT-1]; 2. Bahwa selain melakukan Supervisi terhadap Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang dimintakan dalam Surat Panggilan Sidang DKPP a quo, penting bagi Pihak Terkait menguraikan adanya Laporan yang diterima oleh Pihak Terkait dengan uraian sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan berdasarkan Formulir Model B.1 Formulir Laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dengan Palapor atas nama Syarif Hidayat dengan Terlapor Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat) yang pada pokoknya laporan berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Partai NasDem ke Calon Anggota Legislatif DPR RI Partai NasDem Nomor 5 Ujang Bey Dapil Jawa Barat 9 [vide Bukti PT-2]; 2.1.1. Bahwa Bawaslu telah melakukan kajian awal nomor: 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel, sehingga memberi kesempatan pada Pelapor untuk melengkapi syarat laporan berupa perbaikan uraian kejadian dengan menguraikan perbuatan kongkrit yang dilakukan oleh Terlapor Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat). Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor dengan Surat Nomor: 477/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 17 April 2024 yang pada pokoknya memberi kesempatan untuk melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki uraian kejadian dengan menguraikan perbuatan konkkrit yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat) yang memiliki keterkaitan dengan pokok laporan yang disampaikan. [vide Bukti PT-3]; 2.1.2. Bahwa Bawaslu mengeluarkan Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor: 513/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 22 April 2024 yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meregister dan menindaklanjuti laporan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut. [vide Bukti PT-4]. 2.2. Bahwa Bawaslu menerima laporan berdasarkan Formulir Model B.1 Formulir Laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan Pelapor atas nama Alam Yusuf memberikan kepada M.Ivan Pattiwangi dengan Terlapor Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya laporan berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Partai NasDem Dapil 9 Jawa Barat (Dari D.Hasil Kabupaten Sumedang ke D.Hasil KPU Jawa Barat sebanyak 4.015 ke Ujang Bey [vide Bukti PT-5]. 2.2.1. Bahwa Bawaslu telah melakukan kajian awal nomor: 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel, sehingga memberi kesempatan pada Pelapor untuk melengkapi syarat laporan berupa perbaikan uraian kejadian dengan menguraikan perbuatan kongkrit yang dilakukan oleh Terlapor Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat). Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor dengan Surat Nomor: 488/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 yang pada pokoknya memberi kesempatan untuk melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki uraian kejadian dengan menguraikan perbuatan kongkrit yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat) yang memiliki keterkaitan dengan pokok laporan yang disampaikan. [vide Bukti PT-6]; 2.2.2. Bahwa Bawaslu mengeluarkan Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 23 April 2024 yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meregister dan menindaklanjuti laporan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut. [vide Bukti PT-7]. 2.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu menerbitkan Surat Nomor: 885/PP.00.00/K1/06/2024 perihal Permintaan Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 5 Juni 2024 yang pada pokoknya sehubungan dengan surat Bawaslu RI Nomor 513/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 22 April 2024 dan Nomor 519/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 23 April 2024 yang pada pokoknya melalui 2 surat tersebut Bawaslu melimpahkan laporan Nomor : 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 dan Nomor: 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meregistrasi dan mendaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka sebagai tindaklanjut atas hal tersebut Bawaslu menyampaikan yang pada pokoknya Bawaslu RI meminta Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud [vide Bukti PT-8]. 2.4. Bahwa Bawaslu menerima Surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan surat Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tanggal 6 Juni 2024, yang pada pokoknya menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tertanggal 22 April 2024, Nomor 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tertanggal 23 April 2024 dan Nomor 885/PP.00.00/K1/06/2024 perihal Permintaan Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 5 Juni 2024, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut: [vide Bukti PT-9] 2.4.1. Bahwa atas Pelimpahan dengan Nomor Laporan 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 telah diregister dan ditindaklanjuti dengan Nomor Register Laporan 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 22 April 2024, selanjutnya atas Pelimpahan dengan Nomor Laporan 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 telah diregister dan ditindaklanjuti dengan Nomor Register Laporan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 23 April 2024; 2.4.2. Bahwa hasil kajian terhadap Nomor Register Laporan 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 Tidak ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan Kepolisian dengan alasan Terlapor tidak memenuhi unsur- unsur pasal dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 2.4.3. Bahwa hasil kajian terhadap Nomor Register Laporan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 Tidak ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan Kepolisian dengan alasan Terlapor tidak memenuhi unsur- unsur pasal dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 2.4.4. Bersama ini kami turut melampirkan dokumen penanganan pelanggaran laporan pelimpahan tersebut. [2.10.2.1] Rahmat Bagja 1. Bahwa sepanjang tidak ada yang protes dan keberatan atau catatan khusus maka data harus dianggap benar. 2. Bahwa pada saat pencermatan ditampilkan kembali ke layar dan setelah ada perubahan ataupun nanti ada keberatan dari saksi maupun dari pengawas, maka data harus ditampilkan kembali di layar untuk dilakukan pencermatan dan di print yang kemudian ditandatangani. 3. Bahwa 5 (lima) hari sebelum penetapan maka semua kasus dalam pidana harus selesai, untuk menjamin kepastian hukum. Oleh sebab itu, Pihak Terkait menganalohikan dengan kasus yang terjadi di Kuala Lumpur ketika 5 (lima) itu ketika akan ada perubahan terhadap kursi ataupun perolehan. Sehingga untuk kedepan agar mulai penyidikan penuntutan sampai putusan harus dilakukan 5 (hari) sebelum untuk kemudian mempersiapkan hasil dari penetapan kursi tersebut. Oleh sebab itu, maka kasus Kuala Lumpur dipercepat, itu tergantung laporan dan temuan dari pengawas di lapangan. 4. Bahwa dalam kasus ini pabila penyidik masuknya terlalu lamban, sebenarnya ada pintu lain bukan dari penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana karena begitu penetapan dan masuk ke Mahkamah Konstitusi semua proses penanganan pelanggaran di Badan Pengawan Pemilu harus dihentikan. Kemudian semuanya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi baik penanaganan pelanggaran pidana yang 5 (hari) belum selesai tersebut maupun pelanggaran administrasi untuk memperbaiki administrasi kepemiluan. Sehingga nanti diserahkan kepada mekanisme partai atau Mahkamah Konstitusi. Jadi memang ada 5 (lima) hari harus sudah diselesaikan. 5. Bahwa kenapa ada pembatasan tersebut karena pada tahun 2012, orang yang terpilih terbukti bermasalah dan masih bisa diberhentikan sebagai anggota DPR. Hal ini yang tidak bisa di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kecuali bukan tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum masih diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan kepemiluan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 6. Bahwa sebelum penetapan hasil maka pidananya tidak bisa dilanjutkan. Akan tetapi untuk pelanggaran administrasi ketika masuk ke Mahkamah Konstitusi dihentikan semuanya. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 a. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045/LHP/PM.01.01/03/2024 tertanggal 6 Maret 2024 b. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 047/LHP/PM.01.01/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 c. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 tertanggal 10 Maret 2024 2. Bukti PT-2 Formulir Model B.1 Formulir Laporan DAN Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 4 April 2024; 3. Bukti PT-3 Surat Nomor: 477/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 17 April 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor; 4. Bukti PT-4 Surat Nomor: 513/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 22 April 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 5. Bukti PT-5 Formulir Model B.1 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 5 April 2024; 6. Bukti PT-6 Surat Nomor: 488/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor; 7. Bukti PT-7 Surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 April 2024; 8. Bukti PT-8 Surat Nomor: 885/PP.00.00/K1/06/2024 perihal Permintaan Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 5 Juni 2024; 9. Bukti PT-9 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tanggal 6 Juni 2024. [2.10.3] Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.3.1] Hedi Ardia 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V secara kolektif kolegial melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5), melakukan takedown live streaming khusus Dapil Jawa Barat IX, dan Suara Ujang Bey terjadi kenaikan dari hasil pergeseran suara Partai NasDem pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 suara diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan para teradu lainnya. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2411/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 3 September 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait Dugaan Kode Etik Penyelengara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 5. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V secara kolektif kolegial melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) dan melakukan takedown live streaming khusus Dapil Jawa Barat IX sebelumnya telah terdapat Perkara Nomor 131-PKE- DKPP/VII/2024 yang juga diadukan oleh Pengadu dengan Teradu Ummi Wahyuni (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada saat tersebut), dan telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang dalam amar putusannya mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan dibacakan. Pada sidang Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, Pihak Terkait juga telah menyampaikan keterangan bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan takedown live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, lebih-lebih membiarkan dan menyetujui takedown live streaming dimaksud terkait perkara a quo. Pihak Terkait baru mengetahui adanya takedown video live streaming Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX ketika mendapatkan informasi dari Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha berkaitan dengan Kasubbag Data dan Informasi a.n. Ramdani dimintai tolong oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang untuk mengirimkan video live streaming rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, sehingga Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha menanyakan kepada Pihak Terkait, “apakah link video tersebut bisa dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang?”. Take down dilakukan atas perintah langsung dari Pihak Terkait atas nama Ummi Wahyuni dengan alasan sedang dilakukan proses pencermatan di tingkat KPU RI. Pihak Terkait dalam hal ini merasa marah karena sebagai Ketua Divisi yang membidangi justru tidak mengetahui soal penghapusan video live streaming yang dilakukan oleh Staf Partisipasi dan hubungan Masyarakat a.n. Muhammad Revandi atas perintah Pihak Terkait Ummi Wahyuni. Atas kejadian tersebut, Pihak Terkait mengeluarkan maklumat bahwa mulai saat itu tidak boleh ada kegiatan apapun dan keputusan apapun tanpa sepengetahuan Pihak Terkait. 6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Suara Ujang Bey terjadi kenaikan dari hasil pergeseran suara Partai NasDem pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 suara yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan para teradu lainnya, Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut karena terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka. Pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. Sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dipersilahkan untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. 7. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 8. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak pernah menyepakati untuk dilakukan take down. Kemudian secara keseluruhan juga tidak pernah menyepakati untuk dilakukan take down. 9. Bahwa dalam setiap rekapitulasi siaran langsung sudah menjadi semacam SOP. Sekalipun tidak terdapat siaran langsung maka hasil Pemilu tetap sah. 10. Bahwa dengan adanya live streaming youtube lebih kepada public dapat mengikuti jalannya proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi bahkan tingkat RI. 11. Bahwa pada prinsipnya jalannya persidangan di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota bahkan di KPU RI, disiarkan melalui video streaming. Dengan kata lain kira-kira dapat merefleksikan yang terjadi di forum. Dalam video streaming tidak dapat melakukan protes, namun dapat berkomentar di kolom komentar. 12. Bahwa tujuan live streaming youtube sebagai bentuk transparansi keterbukaan informasi publik. 13. Bahwa ketika skors dicabut Pihak Terkait masih memimpin sidang rekapitulasi, setelah ada protes Pihak Terkait selaku pimpinan sidang meminta operator sirekap yang bertugas atas nama Gugum untuk segera melakukan perbaikan dan terkait hal ini ada di kronologis sidang DKPP sebelumnya dan sudah diakui oleh Gugum. [2.10.3.2] Ummi Wahyuni Saya, Ummi Wahyuni S.Pt., M.M, warga negara Indonesia, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, bertempat tinggal di Perum Taman Dramaga Permai II Blok B2 No. 25 RT.006 RW004, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; Bahwa saya dalam kapasitas sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, memberikan keterangan selaku Pihak Terkait sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara. Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Terkait. Bahwa melalui persidangan etik DKPP ini, Pihak Terkait akan menyampaikan beberapa hal yang sekiranya mampu membantu majelis pemeriksa jernih dalam menilai, menimbang perkara ini sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil -adilnya sebagai berikut: Bahwa sebelum Pihak Terkait menyampaikan substansi-substansi perkara ini, Pihak terkait akan menyampaikan bahwa pengaduan a quo sejatinya adalah aduan yang secara subjek hukum (pengadu) dan substansi materi, telah disangkakan kepada Pihak Terkait sebelumnya, dan DKPP RI telah memberikan Putusan Nomor Nomor 131-PKE- DKPP/VII/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 atas perhal tersebut. Bahwa keterangan yang saya sampaikan ini, sama persis dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya. A. Legal Standing Pengadu 1. Bahwa Pengadu adalah EEP HIDAYAT, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di RT5/RW1 Blok Sukawarna, Kel. Cigadung Kec. Subang Kabupaten Subang; 2. Bahwa untuk melihat dengan jelas siapa saja yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan kepada DKPP sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka berikut adalah siapa subjek yang dapat menjadi Pengadu dan/atau Pelapor beserta definisi yang diatur oleh undang-undang: Tabel. 1 Subjek yang Dapat Menjadi Pengadu di DKPP No Pengadu Definisi Siapa Subjek dan/atau Pengadu dan/atau Pelapor Pelapor 1. Penyelenggara Pasal 1 angka 3 Adalah Lembaga Pemilu yaitu: Penyelenggara Pemilu adalah - Komisi Lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Pemilu yang terdiri atas Komisi Umum (KPU); Pemilihan Umum, Badan Pengawas - Badan Pemilu dan Dewan Kehormatan Pengawas Penyelenggara Pemilu sebagai satu Pemilu kesatuan fungsi penyelenggaraan (Bawaslu); Pemilu untuk memilih anggota - Dewan Dewan Perwakilan Rakyat, Kehormatan Perwakilan Perwakilan Daerah, Penyelenggara Rakyat Dewan Dewan Daerah, Pemilu (DKPP). Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati dan walikota secara demokratis. 2. Peserta Pemilu Pasal 1 angka 23 - Partai Politik untuk Pemilu Peserta Pemilu adalah Partai Politik anggota DPR, untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Prov, dan DPRD provinsi, dan anggota DPRD DPRD Kab/Kot; Kabupaten/Kota, perseorangan - Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, untuk Pemilu pasangan calon yang diusulkan oleh anggota DPD; partai politik atau gabungan partai - Pasangan Calon politik untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Presiden Wakil Presiden, serta pasangan calon dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Presiden; Bupati dan Wakil Bupati, dan calon - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dan diusulkan partai politik atau Perseorangan gabungan partai politik dan Pemilu perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Walikota. Wakil Gubernur; - Pasangan Calon dan Perseorangan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; 3. Tim Pasal 1 angka 24 Tim yang dibentuk Kampanye Tim Kampanye adalah tim yang oleh pasangan dibentuk oleh pasangan calon calon oleh partai Bersama partai politik atau politik atau gabungan partai politik yang gabungan partai mengusulkan pasangan calon atau politik calon perseorangan, yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. 4. Masyarakat Pasal 1 angka 25 - Perseorangan Masyarakat adalah setiap warga - Kelompok Negara Indonesia yang memenuhi masyarakat syarat sebagai pemilih atau kelompok masyarakat. 5. Pemilih Pasal 1 angka 26 - Perseorangan Pemilih adalah warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 3. Bahwa jika dilihat secara seksama, maka perkara yang diadukan oleh EEP HIDAYAT selanjutnya disebut Pengadu DKPP adalah persoalan beralihnya suara Partai NasDem untuk Dapil Jawa Barat IX, yang dimana EEP HIDAYAT adalah salah seorang calon legislatif DPR-RI dari Partai NasDem untuk Dapil Jawa Barat IX, artinya yang seharusnya mempersoalkan hal tersebut adalah Pihak yang mengalami kerugian secara langsung atas persoalan tersebut, dalam hal ini seharusnya yang bertindak sebagai pengadu, yang memiliki causa verband, atau hubungan sebab akibat adalah Partai Politik Peserta Pemilu. Oleh karena itu, seharusnya pengaduan semacam ini DKPP menyatakan Pengadu tidak memiliki Legal Standing melakukan Pengaduan. B. Kolektif Kolegial 4. Kolektif kolegial adalah model kepemimpinan lembaga yang menempatkan semua anggota komisioner memiliki kedudukan setara (equal), di mana setiap keputusan penting diambil melalui musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak dalam rapat pleno. Tidak ada satu orang ketua/anggota KPU yang dapat secara sepihak menetapkan keputusan kelembagaan, karena otoritas melekat pada institusi, bukan individu. Prinsip inilah yang kemudian menjamin bahwa setiap kebijakan dan/atau keputusan KPU adalah keputusan bersama yang bersifat mengikat secara institusional. 5. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berbunyi : Pasal 21 ayat (1): “Rapat pleno KPU dilaksanakan untuk membahas dan mengambil keputusan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU.” Pasal 21 ayat (3): “Rapat pleno dipimpin oleh Ketua atau anggota yang ditunjuk dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak.” Sehingga berdasarkan pengaturan yang telah disebutkan di atas, menegaskan mekanisme kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. 6. Bahwa dengan adanya prinsip kolektif kolegial tersebut tentu berimplikasi kepada hukum dan etik, pertanggungjawaban bersifat bersama, jika ada kesalahan dalam pelaksanaan tugas, maka seluruh komisioner bertanggung jawab secara institusional. 7. Bahwa dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum juga juga menyatakan bahwa mengikat seluruh anggota komisioner dalam menjalankan prinsip kolektif kolegial, terutama dalam aspek integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. 8. Bahwa dalam perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang pada saat itu Pihak Terkait sebagai Teradu. Dalam batas penalaran yang wajar, semestinya hal demikian tidak dapat dibenarkan, karena KPU dalam menjalan tugasnya adalah bersifat kolektif kolegial sehingga semua Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat harusnya ditarik juga sebagai Pihak Teradu untuk didengar keterangannya. Dengan tidak ditariknya seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat sebagai pihak teradu seakan-akan membuat jalannya persidangan menjadi tidak fair sehingga penyelesaiannya dilakukan secara parsial belaka. 9. Bahwa dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Anggota KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil. Dengan demikian, pertanggungjawaban atas tanggung jawab Divisi tidak serta merta dilimpahkan pada ketua KPU, akan tetapi terlebih dahulu kepada ketua Divisi yang membidangi tersebut. Oleh karenanya dalam perkara 131-PKE- DKPP/VII/2024 yang hanya menjadikan Pihak Terkait sebagai Teradu nyata- nyata Permohonan yang kurang pihak. C. Rekapitulasi Telah Dilakukan Secara Profesional 10. Bahwa Pihak Terkait sebagai penyelenggara Pemilu, telah beritikad baik memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas permasalahan yang saat ini sedang dipersoalkan oleh Pengadu. 11. Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Model D.Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19 Maret 2024. Secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya. 12. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 13. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun Kejadian Khusus terkait perkara a quo. 14. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Pihak Terkait mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. 15. Bahwa Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 16. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru mengetahui setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 Mei 2024. 17. Bahwa terkait adanya perbedaan tersebut sebagaimana yang didalilkan pengadu, bahwa setelah tanggal 13 Mei 2024 sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait telah meminta kepada Admin dan Operator SIREKAP untuk melihat histori pada akun SIREKAP, namun akun SIREKAP tidak dapat diakses. Sehingga Pihak Terkait selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat juga telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 18. Bahwa perlu disampaikan dalam pemeriksaan ini, bahwa KPU Jawa Barat tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki akses untuk merubah sirekap, yang memiliki akses tersebut hanyalah KPU RI. Komisioner KPU Provinsi tidak bisa entri/edit data. 19. Bahwa dalam persidangan yang pada saat itu Pihak Terkait sebagai Teradu, Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menjelaskan bahwa jika ada koreksi Bahwa jika ada koreksi atau pembetulan terhadap atasan dengan bawahan satu tingkat harus dilakukan pembetulan harus dilakukan saat itu juga melalui Pleno. Bahwa proses dalam SIREKAP berjalan sesuai dengan Acara real Pleno, jadi pada saat sebelum print out dokumen para pihak bisa mengecek terlebih dahulu (pencermatan), jika sudah sesuai di print out oleh Operator di print out sesuai dengan jumlah peserta yang hadir, lalu di tanda tangani, di scan dan dipublikasikan. Bahwa jika terjadi permasalahan pada SIREKAP dalam hal mencetak Form D. Kab/Kota dan Provinsi bisa dilakukan dengan cara manual menggunakan edit pdf atau excel. Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan DKPP tersebut. 20. Bahwa sebelum melakukan tanda tangan Formulir Hasil D, Semua Komisioner telah melakukan penelitian dan pencermatan terhadap formulir model D. Hasil PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat secara keseluruhan. Khususnya D.Hasil PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. 21. Bahwa pada saat rekapitulasi nasional, tidak terdapat sanggahan maupun keberatan atas Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Dan KPU RI menetapkan calon-calon yang terpilih sebagai DPR RI dapil tersebut. Oleh karena itu sangat janggal jika kemudian hari Pengadu mempersoalkan hal tersebut. 22. Bahwa dalam permasalah ini, sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat atas nama Syarif Hidayat dan Alam Yusuf terkait perkara a quo. Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa terhadap surat Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan surat Nomor 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. D. Kewenangan Mengadili Perselisihan Hasil Pemilu ada di Mahkamah Konstitusi Nullus Commodum Capere Potest De Injuria Sua Propria “Tidak ada seorang pun yang boleh diuntungkan karena kesalahan yang dilakukannya sendiri, dan tidak ada seorangpun yang boleh dirugikan karena kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.” 23. Bahwa pengadu telah keliru dengan memuntahkan semua permasalahan kepada DKPP, padahal klaim pelanggaran etik sebagaimana yang Pengadu dalilkan sangat berkelindan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR- RI Dapil Jawa Barat IX sebagaimana yang Pengadu dalilkan dalam aduannya. Sehingga menurut batas penalaran yang wajar, permasalahan a quo haruslah mendapatkan kepastian hukum secara satu persatu berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga in casu Permasalahan Perselisihan sebagaimana yang didalilkan Pengadu haruslah diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi guna mendapatkan landasan yang kuat mengenai apa yang didalilkan oleh Pengadu, jika terbukti di Mahkamah barulah aduan Pengadu mengenai pelanggaran etik dapat ditindaklanjuti oleh DKPP. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis karena kewenangan DKPP hanya memeriksa dan memutus aduan mengenai pelanggaran etik; 24. Bahwa Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017 yang selanjutnya disebut dengan UU Pemilu, menyatakan bahwa: “1. Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional; 2. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu; 3. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 25. Bahwa selanjutnya Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. 26. Bahwa berdasarkan Pasal 473 ayat 2 dan Pasal 474 ayat 1 UU Pemilu di atas, maka telah secara jelas mengatakan bahwa Perselisihan hasil pemilu termasuk Perselisihan hasil Pemilu anggota DPR haruslah diselesaikan melalui Persidangan di Mahkamah Konstitusi. Terhadap Pasal-Pasal tersebut tidak terdapat tafsir lain sehingga hanya Mahkamah Konstitusi lah yang berhak menilai ada atau tidaknya sebuah pelanggaran yang terjadi mengenai perbedaan hasil sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 27. Bahwa terkini Mahkamah Konstitusi melalui Pertimbangan Hukum [3.7] Putusan MK Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Paragraf 2, halaman 41 menyatakan: “Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf d PMK 2/2023, mengatur pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD adalah perseorangan calon anggota DPR, DPRD/DPRA/DPRK dalam satu partai politik/partai politik lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik/partai politik lokal yang bersangkutan untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD/DPRA/DPRK. Rumusan ketentuan demikian dilatarbelakangi sikap penghormatan/penghargaan Mahkamah kepada hak partai politik untuk menyelesaikan sendiri semua perkara yang menyangkut urusan/kepentingan internal partai politik bersangkutan. Syarat adanya rekomendasi dari DPP Partai Politik (atau nama lain yang sejenis) bagi caleg yang hendak mengajukan permohonan perselisihan antar caleg dari partai politik yang sama (sengketa internal), dimaksudkan agar partai politik mengetahui adanya perselisihan internal demikian dan menjadi pihak pertama yang bersikap pada perselisihan dimaksud. Partai Politik dapat saja memilih untuk menyelesaikan sendiri perselisihan internal tersebut, atau dapat juga memilih untuk meminta/menyerahkan kepada Mahkamah sebagai pengadilan hasil pemilu agar menyelesaikan sengketa internal tersebut melalui forum sengketa PHPU. Apabila partai politik memilih untuk menyerahkan penyelesaian sengketa demikian kepada Mahkamah, maka surat rekomendasi DPP partai politik menjadi penanda penyerahan hak demikian.” 28. Jika dilihat dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka sejatinya semakin menguatkan bahwa jika terdapat perselisihan antar caleg dari partai politik yang sama (sengketa internal), maka lembaga yang berhak menyelesaikannya hanya ada dua, yaitu oleh Internal Partai atau memilih menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi. 29. Bahwa tidak ada niat dari KPU Provinsi Jawa Barat baik dari Ketua dan Anggota pada saat itu untuk melakukan pembiaran. Saat itu Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah DPT yang terbesar sehingga pada akhirnya memiliki 181 daerah pemilihan. Pada tanggal 19 diakhir karena rekapitulasi di tanggal 20 sudah diingatkan oleh KPU RI terkait dengan harus menyelesaikan pada malam tersebut. Sedangkan saat itu terdapat 3 (putusan) yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait dengan Jabar 4, Jabar 5, dan Jabar 1. Sehingga Pihak Terkait dengan Anggota KPU Provinsi yang lain berbagi peran. Tidak semua anggota dan ketua berada di rekapitulasi tingkat provinsi. 30. Bahwa saat itu terkait live streaming bukan hanya dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, bagaimana yang bisa menyaksikan. Bahkan mungkin Pengadu juga mempunyai live streaming karena itu juga ditampilkan pada saat Pihak Terkait diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Gakkumdu. Artinya, sebenarnya tidak ada kaitannya terkait perubahan dengan proses live streaming dan terdapat itikad baik dari Pihak Terkait pada saat itu. Bahwa tidak terdapat juga maksud take down sehingga KPU Provinsi Jawa Barat juga tidak mengetahui. 31. Bahwa terkait kolektif kolegial, pada saat itu Pihak Terkait selaku ketua dan rekan rekan yang lain selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sedang berbagi tugas dan kewenangan. Terdapat beberapa lokal yang dipakai, diantaranya yaitu lokal untuk penyelesaian 3 (tiga) sengketa cepat di bawaslu sehingga berbagi orang dan sekaligus harus melakukan rekapitulasi tingkat provinsi yang dilanjutkan. 32. Bahwa pada saat rekapitulasi menggunakan sirekap, sehingga semua orang dapat melihat. 33. Bahwa apabila hari ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dianggap lalai, secara kolektif kolegial Berita Acara ditandatangani oleh semuanya. Selain itu, juga ditandatangani dan dilakukan pencermatan oleh saksi-saksi yang menjadi perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berada di rapat tersebut. 34. Bahwa saat saksi melakukan aksi di KPU Provinsi Jawa Barat, penetapan secara nasional sudah selesai dan saksi meminta untuk dilakukan pencermatan ulang.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menggeser 4.015 (empat ribu lima belas) suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan mengubah Model D.Hasil Kabko - DPR Kabupaten Sumedang pada Model D.Hasil Prov - DPR Provinsi Jawa Barat atau dengan cara tidak mencatat apa yang dibacakan KPU Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX. Teradu I s.d. Teradu V kemudian menyetujui dilakukan take down live streaming khusus Dapil Jawa Barat IX; [4.1.2] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pembiaran pergeseran 4.015 (empat ribu lima belas) suara milik Partai NasDem dengan tidak melakukan penyandingan Model D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.Hasil Prov-DPR dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu XII telah melindungi dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat in casu Teradu I s.d. Teradu V dalam rekayasa pengelembungan suara; [4.1.3] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka mengeser 3.127 (tiga ribu seratus dua puluh tujuh) suara kepada salah satu caleg Partai NasDem pada Dapil Jawa Barat IX dengan mengubah 23 (dua puluh tiga) model D.Hasil Kecamatan – DPR se-Kabupaten Majalengka dengan tidak mencatat apa yang dibacakan oleh PPK dari 23 kecamatan tersebut; [4.1.4] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan kelalaian dengan membiarkan pergeseran 3.127 (tiga ribu seratus dua puluh tujuh) suara kepada salah satu caleg partai NasDem pada Dapil Jawa Barat IX yang dilakukan Teradu XIII sampai teradu XVII. Teradu XVIII s.d. Teradu XII telah melindungi KPU Kabupaten Majalengka in casu Terdau XIII s.d. Teradu XVII dengan menyatalan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tidak memenuhi syarat formil; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu VI s.d. Teradu XII menyatakan telah menjalankan pencegahan dan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat. Teradu XIII s.d. Teradu XVII menyatakan telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menyatakan telah melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan kewenangannya sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat membantah dalil tersebut. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan, dalil aduan Pengadu hanya asumsi yang tidak berdasar karena tidak disertai bukt-bukti yang cukup menguatkan. Bahwa sebelum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan persiapan dengan melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 untuk membahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota. Kemudian pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 secara berjenjang, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat. Rapat pleno tersebut dilakukan secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Bukti T.1-1). Bahwa KPU Kabupaten Sumedang membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Majalengka membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka, dan KPU Kabupaten Subang membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang pada tanggal 10 Maret 2025 yang dihadiri oleh saksi- saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Bukti T.1-2, Bukti T.1-3, dan Bukti T.1-4). Bahwa pada 3 (tiga) kabupaten tersebut tidak terdapat keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI terkait perkara yang diadukan oleh Pengadu (Bukti T.1-5). Namun, benar terdapat 4 (empat) Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan telah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V. Pemeriksaan cepat a quo, yaitu Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi Partai NasDem a.n. Willihardy Ummaya terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Kota Bandung), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi PDIP a.n. Dadang Sutisna terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi Partai Golkar a.n. Murshal Senjaya terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor), dan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi PPP a.n. Supriatna terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor ). Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat in casu Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang juga ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem (Bukti T.1-6). Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V terlebih dahulu mempersilakan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencocokkan dan pencermatan terhadap hasil yang telah dibacakan oleh KPU Kabupaten Sumedang, KPU Kabupaten Majalengka, dan KPU Kabupaten Subang. Akan tetapi, tidak terdapat keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. Selain itu, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu I s.d. Teradu V selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk menyampaikan keberatan dan mengoreksi apabila terdapat perbedaan. Bahwa berkenaan dengan adanya perbedaan antara Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan Formulir MODEL D. HASIL PROV -DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui hal tersebut, karena tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Teradu I s.d. Teradu V baru mengetahui adanya perbedaan setelah Aksi Unjuk Rasa ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat. Bahwa berekanaan dengan take down live streaming, sebelumnya telah di putus oleh DKPP pada Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang juga diadukan oleh Pengadu dengan Teradu Ummi Wahyuni yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun Pertimbangan Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan, “berdasarkan alat bukti dalam persidangan Teradu memberikan perintah melalui percakapan WhatsApp kepada Staf Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat a.n. Muhammad Revandi melalui Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha untuk melakukan take down video live streaming untuk pembacaan rekapitulasi Dapil Jawa Barat IX”. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan a quo, Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti mengetahui dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan take down live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX mulai tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional, terlebih membiarkan dan menyetujui take down live streaming dimaksud (Bukti T.1-7). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga tidak mengetahui berkenaan dengan pergeseran suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 (tiga ribu serratus dua puluh tujuh) suara dari Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR di 23 (dua puluh tiga) kecamatan ke Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka karena tidak terdapat keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis Pemilu DPR RI dan Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI (Bukti T.1-8). Teradu I s.d. Teradu V kemudian menegaskan, bahwa dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat menggunakan Sirekap. Bahwa terhadap perkara a quo, sebelumnya telah dilaporakan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat oleh Syarif Hidayat dan Alam Yusuf dengan Terlapor Ummi Wahyuni yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat tanggal 15 Mei 2024, pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan (Bukti T.1-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 14 Mei 2025 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka yang pada pokoknya menyampaikan, bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka tidak terdapat keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka baru mengetahui adanya perbedaan antara Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR dengan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka setelah 2 (dua) bulan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka (Bukti T.1-10). Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu, Teradu III memberikan keterangan tambahan yang pada pokoknya Teradu III tidak mengetahui kejadian saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Majalengka pada tanggal 4 Maret 2024 karena saat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Barat tidak terdapat kejadian khusus dan keberatan dari saksi. Teradu III baru mengetahui kejadian tersebut setelah Pengadu melakukan aksi unjuk rasa di KPU Provinsi Jawa Barat. Bahwa Teradu III merupakan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat yang salah satunya pada tanggal 20 s.d. 22 Desember 2023 telah melakukan Bimbingan Teknis tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi Anggota KPU Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat dengan mengundang pimpinan KPU dan Pimpinan DKPP. Bahwa menurut Teradu III, tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara merupakan tugas, wewenang dan fungsi Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (5) bagian d PKPU Tata Kerja, selengkapnya berbunyi, “Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara bagian e: “penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan”. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat membantah dalil tersebut. Teradu VI s.d. Terdau XII menyatakan telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 dengan menerbitkan Imbauan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya, agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum guna mencegah Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu (Bukti T.2-1). Terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan tanggal 6 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII telah melakukan pengawasan sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 045/LHP/PM.01.01/03/2024. Bahwa berdasarkan LHP a quo, pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dimulai pukul 20.29 WIB dan berakhir pukul 21.33 WIB yang terdapat interupsi saksi karena adanya kesalahan pembacaan angka perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan catatan kejadian khusus yang bersumber dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sumedang. Kemudian pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D. HASIL KABKO Kabupaten Sumedang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat (Bukti T.2-2). Bahwa berdasarkan LHP Nomor 047/LHP/PM.01.01/03/2024, pembacaan D.Hasil KABKO Kabupaten Majalengka dilaksanakan tanggal 8 Maret 2024. Dari hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu XII, pembacaan D.Hasil KABKO Kabupaten Majalengka dimulai pada pukul 16.35 WIB dan berakhir pukul 18.01 WIB. Setelah pembacaan selesai Teradu VI s.d. Teradu XII menanggapi mengenai jumlah pemilih DPK untuk PPWP berbeda dengan jenis suara lainnya untuk laki-laki dan perempuan, kemudian mengenai jumlah pemilih disabilitas apakah didasarkan hanya pada DPT atau juga kepada DPTb, dan apabila menggunakan DPTb Bawaslu meminta data dimaksud. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Majalengka menjawab ada kesalahan penginputan data mengenai kategori laki-laki dan perempuan serta akan melakukan pencermatan data yang hasilnya dicatat dalam Formulir D. Kejadian Khusus Provinisi. Kemudian pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D. HASIL KABKO Kabupaten Majalengka tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat (Bukti T.2-3). Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII melakukan pengawasan terhadap pembacaan D. HASIL KABKO Kabupaten Subang sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024. Berdasarkan LHP a quo, pembacaan Formulir D. HASIL KABKO Kabupaten Subang dimulai pada Pukul 17.03 WIB dan berakhir Pukul 18.16 WIB. Pada saat rekapitulasi tersebut, terdapat kejadian khusus pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Subang terkait perolehan suara Caleg PDIP tertukar oleh PPK Kusumajaya, sehingga terdapat keberatan saksi PDIP agar suara tersebut dikembalikan. Hal tersebut disebabkan ada desa yang belum terekap, sehingga saat entry data ada pergeseran kolom pengisian yakni TPS 20 bergeser ke 19, kolom TPS 21 bergeser ke 20, kolom 22 ke kolom 21 terus hingga kolom 30. Terhadap hal tersebut, sudah dikoreksi dan sesuai dengan C 1 Hasil dan Saksi Mandat PDIP Jawa Barat menanggapi apabila sudah sesuai maka tidak ada hal yang krusial. Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XII memberikan tanggapan untuk elemen data DPT dan DPK agar dicermati kembali. Bahwa pada saat pembacaan Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat (Bukti T.2-4). Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII diduga melindungi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, menurut Teradu VI s.d. Teradu XII, pada tanggal 22 April 2024 menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu melalui Surat Nomor 513/PP.00.00/K1/04/2024 dan pada tanggal 23 April 2024 menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu melalui Surat Nomor 519/PP.00.00/K1/04/2024 dari Badan Pengawas Pemilu yang pada pokoknya meminta kepada Teradu VI s.d. Teradu XII untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 25 April 2024 meregister pelimpahan laporan a quo dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor Register 003/Reg/LP/PL /Prov/13.00/IV/2024. Setelah 2 (dua) Laporan tersebut diregistrasi, selanjutnya dilakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat untuk menentukan strategi dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam hal permintaan keterangan/klarifikasi serta pengumpulan bukti-bukti. Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap Laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 15 Mei 2024 menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model B.13. Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan Teradu VI s.d. Teradu XII melakukan anaslisis dan berpandangan yang pada pokoknya Terlapor telah melakukan tindakan pengecekan secara bersama-sama dengan Saksi Partai Politik dan Bawaslu terhadap draft Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV- DPR sebelum ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat terpenuhi. Bahwa terdapat perbedaan perolehan suara antara Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL KABKO-DPR yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Sumedang dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, dimana terdapat perpindahan suara sah Partai NasDem dari 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) suara menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) suara dan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey dari 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan) suara menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) suara, sehingga terdapat suara yang bergeser sejumlah 4.015 (empat ribu lima belas) suara. Berdasarkan analisis tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor Register 003/Reg/LP/ PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan kepada pihak Kepolisian (Bukti T.2-8). Kemudian pada tanggal yang sama yakni 15 Mei 2024, dilakukan Pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat terhadap hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam pembahasan a quo, masing-masing unsur memberikan pendapatnya. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII berpendapat tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kepolisian Daerah Jawa Barat berpendapat yang pada pokoknya hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa baik para saksi Pelapor maupun saksi yang lain tidak bisa membuktikan atau menjelaskan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni in casu Terlapor serta tidak ada keberatan maupun kejadian khusus terkait perolehan suara dari Saksi Partai Politik dan Bawaslu pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi dalam Daerah Pemilihan Jawa Barat IX khususnya Kabupaten Sumedang, sehingga tindakan yang dilakukan Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berpendapat yang pada pokoknya subjek hukum yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terpenuhi karena error in persona dan unsur kelalaian sebagaimana ketentuan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi. Sehingga berdasarkan pendapat masing-masing lembaga tersebut, disimpulkan dan disepakati Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor Register 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan (Bukti T.2-9). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 15 Mei 2024 menyampaikan Surat Nomor 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Syarif Hidayat in casu Pelapor dan Surat Nomor 252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Alam Yusuf in casu Pelapor (Bukti T.2-10 dan Bukti T.2-11). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 6 Juni 2024 menyampaikan Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran tersebut kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat yang dilampiri dengan dokumen hasil penanganan pelanggaran (Bukti T.2-12). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 19 Juni 2024 juga menerima Laporan Dugaan Pelanggaran dari Yadi Mulyadi in casu Pelapor (Bukti T-13). Kemudian, terhadap laporan tersebut telah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang pada pokoknya disimpulkan telah memenuhi syarat formil dan materil serta patut diduga termasuk kedalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bahwa karena diketahui tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di Kabupaten Majalengka sehingga terhadap laporan a quo dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan Penanganan Pelanggaran Pemilu (Bukti Bukti T.2-14, dan Bukti T.2-15). [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu XIII s.d. Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka membantah dalil tersebut. Teradu XIII s.d. Teradu XVII menyatakan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 29 Februari s.d. 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putrajaya Majalengka dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 5/2024) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum (Bukti T.3-1 dan Bukti T.3-2). Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, telah dibacakan D. Hasil Kecamatan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 26 (dua puluh enam) Kecamatan se-Kabupaten Majalengka yang dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta perwakilan dari partai politik peserta pemilu termasuk saksi Partai NasDem (Bukti T.3-3, Bukti T.3-4, dan Bukti T.3-5). Bahwa sebelum melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu XIII s.d. Teradu XVII telah memberikan kesempatan kepada saksi termasuk saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk melakukan pencermatan terhadap draf D. Hasil Kab/ Kota yang dicetak. Akan tetapi, tidak terdapat pengajuan keberatan baik dari saksi maupun Bawaslu Kabupaten Majalengka. Hal a quo, dibuktikan dengan Formulir Kejadian Khusus dan paraf pada draf formulir D-Hasil Kab/Kota yang dicetak sebagai bahan pencermatan saksi dan Bawaslu Kabupaten Majalengka (Bukti T.3-6 dan Bukti T.3-7). Bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas sebagaimana PKPU 5/2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, Teradu XIII s.d. Teradu XVII dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 telah menyiarkan melalui live streaming youtube yang dapat disaksikan oleh media dan berbagai unsur masyarakat (Bukti T.3-8). Teradu XIII s.d. Teradu XVII juga telah melakukan publikasi dengan mengumumkan hasil Rekapitulasi di tingkat PPK maupun Kabupaten melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/ dan website KPU Kabupaten Majalengka https://kab- majalengka.kpu.go.id/blog/read/model-d-hasil-kabko-kpu-kabupaten-majalengka- pemilihan-umum-tahun-2024 sehingga dapat diakses oleh publik (Bukti T.3-9). Selanjutnya, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu XIII s.d. Teradu XVII membacakan Model D. HASIL KAB/KO untuk 5 (lima) jenis pemilihan pada tanggal 8 Maret 2024 bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Selama proses pembacaan tersebut, tidak terdapat keberatan dari saksi khususnya untuk jenis pemilihan DPR RI. Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu, Teradu XVII memberikan jawaban tambahan yang pada pokoknya, Teradu XVII tidak mengetahui adanya perbedaan D. Hasil Kecamatan-DPR dan D. Hasil Kab/Kot-DPR pada 23 (dua puluh tiga) kecamatan di Kabupaten Majalengka dan baru mengetahui setelah menyaksikan siaran ulang sidang DKPP pada Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Pada sidang a quo, KPU Kabupaten Majalengka diundang sebagai Pihak Terkait namun Teradu XVII tidak hadir karena pada saat yang bersamaan sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di Bogor (Bukti T-03). Setelah menyaksikan siaran ulang tersebut, didapat informasi penyebab pergeseran suara adalah kelalaian yang dilakukan operator. Akan tetapi, setelah Teradu XVII menanyakan kepada admin pemilu KPU Kabupaten Majalengka terkait hal tersebut, dibantah dengan alasan akun sirekap admin dan operator tidak mempunyai akses untuk merubah (Bukti T-04). Bahwa Teradu XVII juga tidak mempunyai akun sirekap pemilu (Bukti T-07). [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu XVIII s.d. Teradu XXII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka membantah dalil tersebut. Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menyatakan pada tanggal 16 Februari 2024 telah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat intruksi kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 perihal Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan yang akan dilaksanakan tanggal 18-20 Februari 2024 (Bukti T.4-4). Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret 2024 melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten bertempat di Hotel Putra Jaya, Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 74 Majalengka sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada Bukti T.4-6, Bukti T.4-7, Bukti T.4-8, dan T.4-9. Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada Pukul 08.00 WIB tanggal 4 Maret s.d Pukul 03.00 WIB tanggal 5 Maret 2024 melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat kabupaten. Pada saat melakukan pengawasan, KPU Kabupaten Majalengka memberikan kesempatan kepada para saksi dan Bawaslu Kabupaten Majalengka in casu Teradu XVIII s.d. Teradu XXII untuk melakukan pencermatan sebelum hasilnya di sahkan. Bahwa dalam proses pencermatan tidak ada saksi partai politik yang mengajukan keberatan dan setelah pencermatan selesai tidak langsung dilakukan penandatanganan dikarenakan menunggu saksi partai politik PDIP yang belum hadir di tempat rekapitulasi. Kemudian saat saksi partai politik PDIP hadir, maka langsung dilakukan penandatanganan Model D Hasil KABKO-PPWP, Model D Hasil KABKO-DPD RI, Model D Hasil KABKO-DPR RI, Model D Hasil KABKO-DPRD PROV, Model D Hasil KABKO-DPRD KAB. Bahkan lagi-lagi tidak terdapat keberatan dari saksi partai politik termasuk Saksi Partai NasDem (Bukti T.4-10). Berdasarkan Model D. Hasil KAB/KO-DPR pada pemilihan DPR RI tingkat Kabupaten perolehan suara Partai NasDem di Kabupaten Majalengka yaitu 1.698 (seribu enam ratus sembilan puluh delapan), suara Eep Hidayat in casu Pengadu 2.065 (dua ribu enam puluh lima), dan suara Ujang Bey 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) (Bukti T.4-11).Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII tidak mengetahui adanya pergeseran suara dengan dalih tidak terdapat keberatan dari para saksi partai politik ataupun dari Bawaslu Kabupaten Majalengka dan baru mengetahui saat menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 24 Juni 2024 menerima surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 007/PP/K.JB/06/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, yang disampaikan oleh Yadi Mulyadi (Bukti T.4-12, Bukti T.4-13, dan Bukti T.4-14). Laporan a quo dilimpahkan ke Teradu XVIII s.d. Teradu XXII karena berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 21 Juni 2024 pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiil, uraian peristiwa dugaan pelanggaran termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di Kabupaten Majalengka. Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 24 Juni 2024 melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang Berita Acara Rapat Pleno Nomor 84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 yang pada pokoknya Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menindaklanjuti laporan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 serta dibahas pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka (Bukti T.4-15 dan Bukti T.4-16). Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 25 Juni 2024 melakukan pembahasan pertama dengan sentra gakkumdu terhadap laporan register Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang pada pokoknya terhadap pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat harus menggali informasi dan dilakukan klarifikasi terkait kebenaran formil dan materiel kepada Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor (Bukti T.4-17). Menindaklanjuti hal tersebut Teradu XVIII menerbitkan Surat Keputusan Nomor 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 26 Juni 2024 (Bukti T.4-18). Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor (Bukti T.4-19, Bukti T.4-20, Bukti T.4-21, Bukti T.4-22, Bukti T.4-23, Bukti T.4-24, Bukti T.4-25, Bukti T.4-26, Bukti T.4-27, Bukti T.4-28, Bukti T.4- 29, Bukti T.4-30, Bukti T.4-31, Bukti T.4-32, Bukti T.4-33, Bukti T.4-34, Bukti T.4-35, Bukti T.4-36, Bukti T.4-37, Bukti T.4-38, Bukti T.4-39, dan Bukti T.4-40). Bahwa pada pokoknya berdasarkan klarifikasi Ujang Bey in casu Terlapor I yang merupakan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 05 dari Partai NasDem Dapil IX, dirinya telah mendapatkan Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR- RI/VI/2024 perihal Sengketa di Internal Partai NasDem. Sengketa tersebut diajukan oleh Eep Hidayat untuk diselesaikan oleh Mahkamah Partai NasDem dan telah dilaksanakan sidang sebanyak 4 (empat) kali, namun permohonan sengketa tersebut ditolak (Bukti T-47). Sedangkan hasil klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka in casu Terlapor II s.d. Terlapor VI pada pokoknya semua saksi partai politik termasuk saksi Partai NasDem telah menandatangani Berita Acara dan tidak terdapat keberatan. Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 2 Juli 2024 melakukan Rapat Pleno terkait Penambahan Waktu Penanganan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 sebagaimana Berita Acara Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 yang pada pokoknya memutuskan penambahan waktu 7 (tujuh) hari diperlukan untuk menyusun Kajian Akhir (Bukti T.4-41). Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 11 Juli 2024 melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 89/HK.01.01/K.JB- 12/07/2024 yang memutuskan pada pokoknya : (1) bahwa benar terjadi pergeseran suara dari Partai NasDem ke Calon nomor urut 05 DPR RI atas nama Ujang Bey tetapi sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 69/Pid/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024, bahwa karena ada pertimbangan majelis hakim yang menafsirkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ada limitasi waktu yaitu mengenai "Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional", yang mana penetapan hasil pemilu adalah 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (tanggal 10 Juni 2024); (2) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/Pid/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka berkesimpulan terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut agar dihentikan karena berpotensi Ontslag Van Rechtsvervolging; dan (3) Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/ VI/2024 tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian (Bukti T.4-43). Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII bersama sentra gakkumdu pada tanggal 11 Juli 2024 melakukan pembahasan kedua yang pada pokoknya memutuskan Laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 agar dihentikan karena berpotensi Onslag Van Recht Vervolging dan Bawaslu Kabupaten Majalengka in casu Teradu XVIII s.d. Teradu XXII memberikan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian (Bukti T.4-44). Terhadap hal tersebut, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal yang sama yakni 11 Juli 2024 menerbitkan Status Laporan dan telah dikirimkan kepada Pelapor a.n. Yadi Mulyadi melalui whatsapp (Bukti T.4-46). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan pencermatan dan penelitian Formulir Model D.HASIL PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX untuk Kabupaten Sumedang, sehingga terjadi pergeseran suara sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas) suara untuk perolehan suara Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey, sudah dipertimbangkan dalam Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 2 Desember 2024, halaman 28 s.d. halaman 29 yang menyatakan: “… tindakan Teradu yang tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap Formulir Model D.Hasil PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang sebelum melakukan penandatanganan adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat sehingga terjadi pergeseran perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap Pengadu… dst”. Dengan demikian, meskipun pertimbangan Putusan DKPP Nomor 131-PKE- DKPP/VII/2024 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Ummi Wahyuni, namun pertimbangan tersebut sangat berkait erat dengan tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam perkara ini, sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam perkara ini, karena sesuai fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap Formulir Model D.HASIL PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX terutama untuk Kabupaten Sumedang. Oleh karena itu, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V terbukti bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap Pengadu, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil Pengadu sepanjang terkait dengan pergeseran suara sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas) suara untuk perolehan suara Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey terbukti. Sedangkan terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan untuk melakukan take down live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional, berdasarkan fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui atas penghentian take down live streaming. Menurut Teradu I s.d. Teradu V, take down live streaming, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 131-PKE- DKPP/VII/2024, merupakan perintah langsung dari Ummi Wahyuni yang menjabat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada proses rekapitulasi pada Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti memerintahkan untuk melakukan take down live streaming. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti sepanjang pergeseran suara sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas) suara untuk perolehan suara Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII mengeluarkan Surat dengan Nomor 176/PM.00.01/K.JB/02/2024 perihal Imbauan yang pada pokoknya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.2-1). Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII mengeluarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 045/LHP/PM.01.01/03/2024 yang pada pokoknya, terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dalam prosesnya terdapat interupsi saksi karena adanya kesalahan pembacaan angka perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Setelah pembacaan Formulir D.HASIL KABKO, dilanjutkan dengan pembacaan catatan kejadian khusus yang bersumber dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sumedang dan pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat (vide Bukti T.2-2). Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.HASIL PROV-DPR) dari KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 setelah Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi selesai (vide Bukti T.2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kejadian pergeseran suara tersebut dilaporkan oleh Alam Yusuf (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 2 Dapil Jabar IX) dan oleh Syarif Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 dan 23 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII menerima surat dari Pihak Terkait Bawaslu RI dengan Nomor 513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Syarif Hidayat pada tanggal 4 April 2024 sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan Nomor 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 dan Surat Nomor 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Alam Yusuf pada tanggal 5 April 2024 sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan Nomor 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024. Atas pelimpahan laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII menindaklanjuti dengan meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 pada tanggal 22 April 2024 dan Nomor Register 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 pada tanggal 23 April 2024 (vide Bukti T.2-6 dan T.2-7). Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2024, dilakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat untuk menentukan strategi dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu, yaitu dalam hal permintaan keterangan/klarifikasi serta pengumpulan bukti-bukti. Selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat melakukan klarifikasi kepada Pelapor I Syarif Hidayat dan Pelapor II Alam Yusuf, Terlapor Ummi Wahyuni, dan Saksi Anduy Kurniawan, Yadi Mulyadi, dan Asep Wawan. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 yang dituangkan dalam Formulir Model B.13 dan selanjutnya melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat (vide Bukti T.2-8 dan T.2-9). Bahwa ditemukan fakta terdapat perbedaan perolehan suara antara Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Sumedang dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL PROV-DPR yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yang mana terdapat perpindahan suara sah Partai NasDem dari 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) suara menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) suara dan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey dari 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan) suara menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) suara, sehingga terdapat suara yang bergeser sejumlah 4.015 (empat ribu lima belas) suara. Bahwa Sentra Gakkumdu memutuskan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan. Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XII mengirimkan surat kepada Pelapor I dengan Nomor 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan dan Pelapor II dengan Nomor 252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan (vide Bukti T.2-10 dan T.2-11). Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII mengirimkan Surat kepada Ketua Bawaslu RI dengan Nomor 290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat (vide Bukti T.2-12). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa dalam proses rekapituliasi di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi memiliki tugas pokok, kewajiban, dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 4/2024) yang menyatakan, “Melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.”, namun sesuai fakta persidangan hal itu tidak dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XII. Artinya, Teradu VI s.d. Teradu XII telah lalai dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara dan tidak memberikan catatan kejadian khusus terhadap pergeseran suara pada saat rekapitulasi tingkat provinsi. Terlebih dari hasil laporan yang ditangani, Teradu VI s.d. Teradu XII berkesimpulan terjadi pergeseran suara menjadi indikasi kuat tidak cermat pada saat pengawasan pleno rekapitulasi terutama terhadap laporan tersebut. Bahwa sikap pasif dan tidak adanya tindakan korektif yang tegas pada saat pengawasan rekapitulasi serta ketidakcermatan dalam menjalankan mandat pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keabsahan rekapitulasi, mencederai rasa keadilan dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan. Kelalaian Teradu VI s.d. Teradu XII dalam melakukan pengawasan sudah menimbulkan kerugian bagi Pengadu. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu XII terbukti sudah melakukan tindakan yang tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi. Sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu XII tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu XII terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024, Teradu XIII s.d. Teradu XVII melaksanakan rekapitulasi pemungutan suara bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka. Bahwa pelaksanaaan rekapitulasi dilaksanakan dengan membacakan D.HASIL KECAMATAN oleh masing-masing PPK sebanyak 26 (dua puluh enam) kecamatan se-Kabupaten Majalengka yang dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta disaksikan oleh perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Pada saat rekapitulasi tersebut, Partai NasDem Kabupaten Majalengka dan saksi yang diberi mandat oleh Partai NasDem hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dibuktikan dengan Daftar Hadir yang telah ditandatangani (vide Bukti T.3-3 s.d. T.3-5). Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII sebelum melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tanggal 5 Maret 2024 telah memberikan kesempatan kepada saksi termasuk saksi dari Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk melakukan pencermatan terhadap draf D.HASIL KABKO yang dicetak, namun dalam pelaksanaan pencermatan tersebut, tidak ada pengajuan keberatan baik dari saksi maupun Bawaslu Kabupaten Majalengka hal ini dibuktikan dalam Formulir Kejadian Khusus dan bukti paraf pada draf Formulir D.HASIL KABKO yang dicetak sebagai bahan pencermatan Saksi dan Bawaslu Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.3-6 dan T.3-7). Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Teradu XIII s.d. Teradu XVII membacakan Model D.HASIL KABKO untuk 5 (lima) jenis pemilihan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Selama proses pembacaan berlangsung sampai dengan selesainya pembacaan, tidak terdapat keberatan dari saksi khususnya untuk jenis pemilihan DPR RI. Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII mengakui terdapat perbedaan perolehan suara Calon Legislatif DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey yang mana pada Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sejumlah 9.733 (sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) suara dan pada Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara. Oleh karena itu terdapat selisih jumlah suara sah Partai NasDem pada Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR dengan Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) suara. Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII mengetahui terjadinya pergeseran suara Calon Legislatif DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey yang mana pada Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sejumlah 9.733 (sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) suara dan pada Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara setelah adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII mengakui tidak melakukan pencermatan/pengecekan terhadap print out Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan suara Kabupaten Majalengka berupa Model D.HASIL KABKO-DPR sebelum disahkan dan ditandatangani oleh Teradu XIII s.d. Teradu XVII. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu XIII s.d. Teradu XVII yang tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap Formulir D.HASIL KABKO-DPR sebelum melakukan penandatanganan adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dalih Teradu XIII s.d. Teradu XVII tidak mengetahui terjadinya perubahan perolehan suara tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Bahwa ketidaktahuan Teradu XIII s.d. Teradu XVII terhadap terjadinya pergeseran suara serta tidak dilakukannya penelitian dan pencermatan lebih lanjut atas suara tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Tindakan Teradu XIII s.d. Teradu XVII tersebut merupakan pengabaian terhadap tanggung jawab moral KPU untuk menjamin kemurnian suara rakyat. Bahwa kelalaian ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap asas kehati-hatian dan kewajiban hukum Teradu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemilu, karena Teradu XIII s.d. Teradu XVII seharusnya secara aktif memastikan keabsahan dan keakuratan hasil pemungutan suara. Terlebih Teradu XIII selaku Ketua KPU Kabupaten Majalengka seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (4) huruf e PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu “mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil”. Bahwa terkait dengan Teradu XV selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, DKPP menilai, Teradu XV mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 ayat (4) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, namun sesuai fakta persidangan, Teradu XV sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Teradu XIII s.d. Teradu XVII terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat hingga terjadi pergeseran perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap Pengadu. Sehingga tindakan Teradu XIII s.d. Teradu XVII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu XIII s.d. Teradu XVII tidak meyakinkan DKPP. Teradu XIII s.d. Teradu XVII terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf a, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Februari 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII mengeluarkan Surat Intruksi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 perihal Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan kepada Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.4-4). Kemudian pada tanggal 27 Februari 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menerima surat dari KPU Kabupaten Majalengka Nomor 411/PL.01.8-SD/3210/2/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.4-5). Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret Tahun 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Hotel Putra Jaya serta dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 246/LJP/PM.01.02/02/2024, Nomor 247/LJP/PM.01.02/02/2024, Nomor 248/LJP/PM.01.02/02/2024, Nomor 249/LJP/PM.01.02/02/2024 (vide Bukti T.4-6 s.d. T.4-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 s.d 5 Maret 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Majalengka dan seluruh rangkaian pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Majalengka tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara dan tidak terdapat keberatan dan/atau kejadian khusus baik yang disampaikan oleh Saksi Partai NasDem atau Saksi Partai lainnya (vide Bukti T.4-10). Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menerima surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 007/PP/K.JB/06/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Yadi Mulyadi pada tanggal 19 Juni 2024 berikut dengan kajian awal dugaan pelanggaran (vide Bukti T.4-12 s.d. T.4-14). Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 24 Juni 2024 melaksanakan rapat pleno terhadap Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 yang selanjutnya laporan tersebut diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, dan kemudian dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.4-15 dan T.4-16). Kemudian pada tanggal 25 Juni 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melaksanakan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terhadap Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu terhadap laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/ 13.21/VI/2024 (vide Bukti T.4-17). Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.4-18). Selanjutnya pada tanggal 27 Juni s.d. 2 Juli 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Bahwa Mario Jordan selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Majalengka dan Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis KPU Kabupaten Majalengka tidak hadir setelah dilakukan dua kali pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.4-19 s.d. T.4-40). Bahwa tanggal 2 Juli 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII telah melaksanakan rapat pleno terkait penambahan waktu penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 (vide Bukti T.4-41). Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan dengan register Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 89/HK.01.01/K.JB-12/07/2024 (vide Bukti T.4-42 dan T.4-43) Bahwa berdasarkan uraian fakta dalam kajian dugaan pelanggaran ditemukan terdapat perbedaan perolehan suara Calon Legislatif DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey yang mana pada Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sejumlah 9.733 (Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) suara dan pada Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara. Oleh karena itu terdapat selisih jumlah suara sah Partai NasDem pada Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR dengan Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) suara. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan Sentra Gakkumdu ke-II terhadap kajian dugaan pelanggaran register Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, yang pada pokoknya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan berpotensi Onslag Van Recht Vervolging. Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII mengirimkan surat pemberitahuan status Laporan kepada Pelapor Yadi Mulyadi dengan Nomor 66/PP.01.02/K.JB/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 dan mengirimkan melalui media telekomunikasi (Whatsapp) (vide Bukti T.4- 44 s.d. T.4-46) Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kabupaten memiliki tugas pokok dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c Perbawaslu 4/2024 yang menyatakan, “Melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b.”, namun sesuai fakta persidangan, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII telah lalai dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara dan tidak memberikan catatan kejadian khusus terhadap pergeseran suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Padahal sesuai hasil laporan yang ditangani oleh Teradu XVIII s.d. Teradu XXII berkesimpulan terjadi pergeseran suara menjadi indikasi kuat tidak cermat pada saat pengawasan pleno rekapitulasi terutama terhadap laporan tersebut. Bahwa sikap pasif dan tidak adanya tindakan korektif yang tegas pada saat pengawasan rekapitulasi serta ketidakcermatan dalam menjalankan mandat pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keabsahan rekapitulasi, mencederai rasa keadilan dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Dengan demikian, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII terbukti sudah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Sehingga tindakan Teradu XVIII s.d. Teradu XXII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu XVIII s.d. Teradu XXII tidak meyakinkan DKPP. Teradu XVIII s.d. Teradu XXII terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf a, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, dan Teradu XXII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Teradu II Hari Nazarudin, Teradu III Abdullah Sapi’i, Teradu IV Adie Saputro, dan Teradu V Aneu Nursifah masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Zacky Muhammad Zamzam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu VII Harminus Koto, Teradu VIII Fereddy, Teradu IX Nuryamah, Teradu X Usep Agus Zawari, Teradu XI Muamarullah, dan Teradu XII Syaiful Bachri masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu XIII Teguh Fajar Putra Utama selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Majalengka dan Teradu XV Andhi Insan Sidieq selaku Anggota KPU Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XIV Elih Solehah Fatimah, Teradu XVI Deden Syaripudin, dan Teradu XVII Nia Nazmiatun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu XVIII Dede Rosada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Teradu XIX Fauzi Akbar Rudiansyah, Teradu XX Dardiri Edi Sabara, Teradu XXI Ayub Fahmi, dan Teradu XXII Nunu Nugraha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI dan Teradu XXII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani