Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 195-PKE-DKPP/IX/2025
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-09-2025
👁 76 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 202-P/L- DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Kronologis Dugaan Pembiaran oleh Penyelenggara Pilkada terhadap pelanggaran- pelanggaran salah satu paslon Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2024 – 2025 1) Oktober 2024 - Banjir Melanda, Penyelenggara Pemilu Diduga Memberikan Informasi Palsu tentang adanya Banjir dan tidak melaporkan kepada Bawaslu dan KPU pusat. Kronologis Singkat: Pada bulan Oktober 2024, Kabupaten Kapuas dilanda banjir yang signifikan, mempengaruhi empat kecamatan: Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah, dan Mantangai.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga melakukan pembiaran serta tidak menunda pelaksanaan pemungutan suara ditengah adanya bencana banjir yang melanda 4 Kecamatan di Kabupaten Kapuas pada Pilkada Tahun 2024. Perbuatan Teradu I dan Teradu II tersebut mengakibatkan kurangnya partisipasi Masyarakat dalam proses pemilihan karena terdampak bencana banjir.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 93; Pasal 95; Pasal 486 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,; Pasal 187A; Pasal 152 Undang-Undang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Charles Bronson, Teradu IV Maya Widya Sari S, Teradu V Dina Mariana, dan Teradu VII M. Fery Irawan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 202- P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE- DKPP/IX/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Hadrian Ripin Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Kecamatan Dadahup RT. 020 RW. 006 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Iswahyudi Wibowo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Cilik Riwut No. 13 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Deden Firmansyah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Charles Bronson Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Maya Widya Sari S Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dina Mariana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Heldayani Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : M. Fery Irawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai ------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 202-P/L- DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Kronologis Dugaan Pembiaran oleh Penyelenggara Pilkada terhadap pelanggaran- pelanggaran salah satu paslon Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2024 – 2025 1) Oktober 2024 - Banjir Melanda, Penyelenggara Pemilu Diduga Memberikan Informasi Palsu tentang adanya Banjir dan tidak melaporkan kepada Bawaslu dan KPU pusat. Kronologis Singkat: Pada bulan Oktober 2024, Kabupaten Kapuas dilanda banjir yang signifikan, mempengaruhi empat kecamatan: Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah, dan Mantangai. Banjir ini menyebabkan akses warga untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara menjadi terhambat. Meskipun situasi darurat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menunda pemungutan suara di daerah yang terdampak, yang berakibat pada penurunan partisipasi pemilih. Teradu 1 ( Bawaslu) juga berperan serta memberikan informasi melalui media sosial dan wartawan bahwa bajir hanya merupakan genangan air saja sebatas mata kaki, tentunya hal ini adalah kebohongan publik yang dilakukan sehingga melanggar tugas dan fungsi pengawasan bawaslu yaitu mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dari persiapan hingga penetapan hasil. Apakah Bawaslu sudah melaksanakan hal tersebut? Sehingga terjadi perbedaan informasi fakta dilapangan dengan informasi yang di sampaikan pada publik. Pada 13 Januari 2025, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pihak Teradu 2 ( KPU ) dan Teradu 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperiksa terkait gugatan yang diajukan. Sidang lanjutan diadakan pada 22 Januari 2025, di mana MK mengeluarkan putusan "Dismissal" terhadap gugatan yang menuduh adanya kecurangan melalui Money Politics serta dampak banjir. MK beralasan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang diajukan, hanya berdasarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu tanpa mempertimbangkan bukti konkret di lapangan, termasuk laporan dari BPBD dan pemerintah pusat mengenai status siaga banjir. Keputusan ini diambil meskipun terdapat bukti tambahan yang menunjukkan adanya distribusi uang, yang mengindikasikan upaya sistematis untuk mempengaruhi hasil pemilihan dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi. Kejadian ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas pemilihan di tengah kondisi darurat dan menyoroti perlunya perhatian lebih dalam menangani situasi serupa di masa depan. Berdasarkan kronologi banjir yang melanda empat kecamatan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sejak Oktober 2024, dan dampaknya terhadap Pemilihan Umum yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 Januari 2025, kami, perwakilan masyarakat Kabupaten Kapuas, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada terduga pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kapuas. Kami menduga adanya pelanggaran etik terkait kegagalan KPU Kabupaten Kapuas untuk menunda pemungutan suara di tengah bencana banjir, yang mengakibatkan pengurangan partisipasi pemilih dan dugaan kecurangan Money Politics. Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan UU Pilkada dan UUD 1945. Jika terbukti bersalah, kami berharap kasus ini dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses secara pidana. Kami merasa harga diri, kearifan lokal, dan nilai-nilai demokrasi masyarakat kami telah dinodai oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan meminta DKPP untuk menegakkan keadilan dan integritas penyelenggaraan Pemilu Kesimpulan: Kabupaten Kapuas dilanda banjir besar yang menyebabkan banyak wilayah terdampak dan sulit diakses oleh masyarakat. Meski kondisi ini jelas menghalangi partisipasi pemilih, Teradu 1 (Ketua Bawaslu) dan Teradu 2 ( Ketua KPU) Kabupaten Kapuas serta anggota-anggotanya tetap memaksakan pemungutan suara tanpa adanya penundaan sebagaimana diatur dalam: ➡ Pasal 31 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dapat ditunda dalam keadaan tertentu. Dugaan pembiaran: KPU tidak mengambil langkah apapun untuk melindungi hak pilih warga di wilayah terdampak banjir. Bawaslu juga diam, tanpa tindakan pengawasan atau teguran. Ketua Bawaslu ( Teradu 1), Ketua KPU (Teradu 2,)Teradu 3,Teradu 4,Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7 semua diduga kompak melakukan pembiaran dan memberikan keterangan palsu bahwa bukan banjir hanya genangan air setinggi 10cm atau sebatas mata kaki manusia sehingga laporan masyarakat ditolak sebelum menampilkan bukti-bukti. (Alat Bukti P-1) 2) 28 Oktober 2024 - Praktik Money Politics Terbuka Kronologis Singkat : Berdasarkan keterangan saksi V yang merekam kejadian menggunakan kamera ponselnya, Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, antara pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB, Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01 melakukan praktik Money Politics di rumah Ibu Asri, seorang anggota Kader PDIP di Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam sebuah acara kampanye yang dihadiri oleh hampir 400 orang warga, Tim Kampanye tersebut membagikan uang sejumlah Rp. 100.000,- kepada setiap warga yang hadir. Kejadian ini juga diketahui dan di hadiri oleh anggota Bawaslu ( Panwascam ) yang tidak diketahui namanya namun turut berada di lokasi kampanye tersebut. Uang di bagikan kepada masing masing masyarakat yang hadir dan acara berada di pinggir atau tepi jalan raya utama lintas trans kalimantan sehingga tampak atau terlihat mencolok berkumpulnya massa di daerah kecamtan tersebut. Pembagian uang ini diduga sebagai upaya untuk membeli dukungan suara dan melanggar aturan dalam proses pemilihan kepala daerah. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, termasuk praktik money politics oleh Tim Paslon 01 yang membagikan uang, stiker, dan amplop kepada pemilih, serta penolakan Bawaslu terhadap laporan masyarakat meskipun ada bukti kuat. Kesimpulan : Dilaporkan adanya pembagian uang Rp 100.000 kepada sekitar 400 warga oleh Tim Kampanye Paslon 01 di rumah anggota PDIP, Ibu Asri. Dihadiri oleh anggota bawaslu dan panwascam kapuas hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Video beredar dan masyarakat menyampaikan pelanggaran tetapi laporan tidak bisa di masukan karena tidak di dampingi kuasa hukum, dan sempat menyerahkan flashdisk kepada gakumdu tetapi tidak bisa memasukan laporan tanpa pendampingan kuasa hukum seperti itu keterangan dari pihak bawaslu dan gakumdu kepada masyarakat yang melaporkan.(Alat Bukti P-2 dan B-1) ➡ Pelanggaran: Pasal 227 huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (larangan politik uang). Dugaan pembiaran: Teradu 1 dan Teradu 2 tidak mengambil tindakan tegas, padahal peristiwa ini diketahui luas oleh masyarakat. Beberapa kali masyarakat melaporkan ditolak dan harus melaporkan/datang bersama dengan kuasa hukum, sedangkan masyarakat tidak memiliki dana untuk sewa pengacara hal ini diduga menghalang-halangi upaya masyarakat dalam demokrasi melaporkan adanya kecurangan sesuai arahan presiden. (Alat Bukti P-2 dan B-1) 3) 31 Oktober 2024 - Awal Terbuka Keterlibatan ASN Kronologis singkat : Money Politic yang dilakukan Tenaga Kontrak Kab. Kapuas untuk memberikan dukungan suara kepada Paslon No.Urut 01 Wiyatno-Dodo yang melibatkan pegawai dan pejabat pemerintahan ( Dinas Perpustakaan dan Kerasipan ) serta diketahui pihak Bawaslu dalam kecurangan Pilkada daerah Kab. Kapuas Kalimantan Tengah. Pada tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB berdasarkan keterangan Saksi IV, , Kristian Adinata, seorang tenaga kontrak dan supir wakil dari Paslon 01 (Wiyatno-Dodo),mendatangi Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kapuas. Di sana, ia menawarkan uang sebesar Rp 500.000 kepada para pegawai di Bidang Pengelolaan Arsip untuk mendukung Paslon 01. Devi Sartika, seorang tenaga kontrak di dinas tersebut, membantu proses pendataan pegawai yang bersedia menerima tawaran tersebut. Setelah pendataan, Kristian Adinata terlihat menghancurkan kertas-kertas yang diduga berisi data pendaftar menggunakan alat khusus di kantor. Kristian Adinata merupakan tenaga kontrak yang dekat dengan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kab. Kapuas. Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2024, antara pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, para pegawai yang telah mendaftar diundang ke rumah Kristian Adinata di Jalan Sulawesi, Kabupaten Kapuas, untuk menerima uang. Saksi, Nabila Mutia Zulfa, menerima Rp 1.100.000 dan diperintahkan untuk membagikan Rp 100.000 kepada masing-masing dari 11 orang yang didaftarkannya. Mereka juga diinstruksikan untuk mencoblos Paslon 01 dan memfoto bukti pencoblosan untuk diserahkan kepada Kristian Adinata. Kristian Adinata membagikan amplop berisi uang dan kartu Paslon 01 kepada para penerima. Natalina, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, juga terlibat dengan menerima uang dan mengumpulkan 10 orang untuk didata oleh Kristian Adinata, serta meminta staf untuk merahasiakan kejadian tersebut. Total ada 45 orang yang menerima uang dari Kristian Adinata, termasuk saksi dan pegawai lainnya seperti Lidya Ahmad, Diana Rustianawati, Maria Ulfah, Siti Kamariah, Syarifah Noor Etika Putri, David Pradana, Yunita G., dan Andini Lini Budiarti Saksi IV dalam kasus ini mengungkapkan adanya keterlibatan oknum Bawaslu Kabupaten Kapuas, yaitu Bapak Kennedy, yang diketahui sebagai paman saksi dan diduga mengetahui adanya distribusi uang dalam praktik money politics. Saksi juga menyatakan bahwa pelaku money politics, yang diketahui sebagai sopir Wakil Bupati Terpilih (Dodo) dari Paslon nomor urut 01, sering terlihat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kapuas, khususnya bagian keuangan, untuk mengurus dana talangan perjalanan dinas, Saksi akan memberikan kesaksian secara langsung di depan hakim dan dapat diuji silang oleh pihak penuntut umum dan pengacara terdakwa. amplop dan Kartu paslon 01 yang digunakan untuk suap masih ada, untuk uang sudah di belanjakan saksi, Video yang merekam kegiatan pendistribusian uang atau bukti pencoblosan, Daftar nama pegawai yang menerima uang, lengkap dengan jumlah yang diterima, percakapan internal di dalam grup kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Kapuas Kalimantan Tengah, screenshoot percakapan tenaga kontrak/pegawai yang menerima uang suap untuk pencoblosan yang dikirim kepada saksi dan diteruskan kepada Kristian Adinata,setelah pencoblosan. Dugaan adanya kedekatan Kristian Adinata dengan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan daerah juga dapat di lihat dari peran aktif kepala dinas dalam proses kampanye termasuk toko percetakan yang merupakan milik Kepada Dinas tersebut digunakan dalam proyek kampanye, dan dipilihnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kapuas pada pelantikan oleh Bupati yang lalu. Kesimpulan : Tercatat Tenaga Kontrak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas turut terlibat dalam praktik politik uang di lingkungan kantor. Melibatkan pejabat esselon IV dan III secara langsung maupun tidak langsung dan Diketahui oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas yang di perbantukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Kapuas, dalam hal ini Teradu 1 dan Teradu 2 yang merupakan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU mengetahui dan membiarkan adanya kecurangan dan mengabaikan laporan masyarakat. (Alat Bukti P-3 dan B-6) ➡ Pelanggaran: Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 (larangan tindakan yang merugikan integritas pemilu oleh penyelenggara dan ASN). Dugaan pembiaran: Tidak ada upaya dari Teradu 1 dan Teradu 2 dalam menindak laporan yang beredar tentang keterlibatan aparatur pemerintah. (Alat Bukti P-3 dan B-6) 4) 26 November 2024 - Praktik Berlanjut Terstruktur Kronologis Singkat : Pada Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tanggal 25 November 2024, terjadi dugaan kuat praktik politik uang (money politics) di Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat. Beredar juga video kecurangan petugas di TPS dengan menconlos beberapa kartu suara dan beredar di Media Sosial. Praktik ini melibatkan pembagian uang tunai, stiker, dan amplop kepada sejumlah pemilih. Daftar pemilih yang menerima uang telah disiapkan sebelumnya oleh Tim Paslon 01. Pelaku utama yang teridentifikasi adalah Nike, Ketua RT Desa Mantangai Hulu, dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Bukti-bukti awal berupa video rekaman kejadian tersebar luas di media sosial (Facebook, WhatsApp, TikTok, Instagram). Menindaklanjuti penyebaran video tersebut, Paslon 03 dan 04, melalui kuasa hukum mereka, melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 28 November 2024. Laporan tersebut disertai bukti-bukti berupa empat (4) file video rekaman money politics dari beberapa saksi mata, foto daftar nama-nama pemilih yang menerima uang, amplop dan uang yang dibagikan, kartu Paslon 01, serta screenshot percakapan yang menguatkan pengakuan warga setempat. Sayangnya, laporan dari masyarakat yang tidak diwakilkan kuasa hukum ditolak. Meskipun demikian, Bawaslu memanggil dan mensumpah saksi-saksi untuk memberikan keterangan. HP saksi yang digunakan untuk merekam kejadian juga diserahkan sebagai barang bukti. Namun, pada tanggal 8 Desember 2024, Teradu 1 (Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas), Iswahyudi, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti. Pernyataan ini sangat mengejutkan mengingat banyaknya bukti yang telah diserahkan, termasuk tiga (3) saksi mata di lokasi kejadian. Ketidakpuasan atas keputusan Bawaslu ini memicu aksi damai oleh masyarakat. Mereka menyampaikan aspirasi dengan memberikan bunga dan pesan tertulis kepada KPU dan Bawaslu pada aksi damai, mendesak kedua lembaga tersebut untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab sesuai sumpah jabatan. Aksi damai ini justru mendapat ancaman dari aparat kepolisian, namun masyarakat tetap teguh memegang teguh nilai-nilai demokrasi. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas telah berlangsung sejak Pemilu Legislatif sebelumnya, karena beberapa dugaan kecurangan sering diabaikan. Rumor yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kedua lembaga tersebut “bisa dibayar” oleh oknum-oknum tertentu. Teradu 2 (Ketua KPUD Kabupaten Kapuas), Deden Firmansyah, dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi kejadian ini dan selalu diwakilkan oleh anggotanya. Hal ini semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU. Lebih lanjut, terungkap adanya dugaan upaya untuk menutupi jejak kejahatan. Berdasarkan keterangan Indri, anggota PPK Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Teradu III.Charles Bronson, anggota KPUD Kabupaten Kapuas, diduga mengirimkan file dokumen Word kepada KPPS Sei Dusun RT.01 dan 02. Dokumen tersebut berisi surat pernyataan yang meminta saksi untuk menyatakan bahwa tidak ada kejadian apapun di Sei Dusun, bertentangan dengan bukti video yang telah beredar. Surat pernyataan ini diduga diketik oleh Teradu III dan dikirim melalui Indri kepada saksi I dan Ketua KPPS Sei Dusun. Selain itu, terdapat upaya dari Tim Paslon 01, Wiyatno-Dodo, untuk menyuap saksi dengan uang sebesar Rp 50.000.000,- per orang, namun upaya tersebut ditolak oleh saksi. Terdapat indikasi kuat keterlibatan Peniana, anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai Demokrat, dalam praktik politik uang ini. Peniana merupakan kakak kandung Nike, pelaku utama money politics di Sei Dusun. Nike sendiri terang- terangan mengakui perbuatannya melalui status di media sosial (WhatsApp, Facebook, TikTok). Kesimpulan : Kegiatan pembagian uang sebagai imbalan dukungan suara kembali dilakukan secara terbuka di rumah Bapak Yadi di Sei Dusun kec.Kapuas Barat, dan Kecurangan petugas di Tarantang yang beredar di media sosial, di Kec.Mantangai. Telah dilaporkan ke Gakumdu dan Bawaslu,tapi Teradu 1 (ketua Bawaslu) menyatakan tidak cukup bukti. Diketahui pula yangt melaporkan sebagai saksi adalah Saksi 1 (ketua KPPS) langsung namun ditolak dan diduga ada upaya pengaburan kasus dengan memaksa saksi menandatangani surat pernyataan yang di buat oleh Charles Bronson (anggota KPU )sebagai Teradu 2, bahwa tidak ada kejadian Money Politic di daerah tersebut. Teradu 1 memberikan keterangan bahwa laporan yang dilakukan masyarakat tidak cukup bukti sehingga tidak dapat di lanjutkan. (Alat Bukti P-4 dan B-3) ➡ Pelanggaran: Pasal 227 huruf e UU No. 10 Tahun 2016. Dugaan pembiaran: Tidak ada upaya pencegahan dari Teradu 1 dan Teradu 2 selaku pihak yang berwenang yaitu KPU dan Bawaslu kab. Kapuas. (Alat Bukti P-4 dan B- 3) 5) 27 November 2024 - Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Kronologis Singkat: Pembagian uang berlangsung secara tersebar di banyak lokasi di Kabupaten Kapuas, dengan pola yang sama untuk mengarahkan dukungan pemilih. Berita tersebar di Media Sosial dan masyarakat melakukan Aksi Damai di depan Kantor KPU yaitu menolak adanya kecurangan Pilkada dan meminta untuk diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku, namun tidak digubris oleh Teradu 1 (Ketua Bawaslu ) dan Teradu 2(Ketua KPU) tidak pernah klarifikasi langsung kepada masyarakat bahkan mengecam dan mengintimidasi masyarakat melalui Aparat Penegak Hukum yang mendatangi rumah warga masyarakat pada malam hari pada malam tanggal 5 Desember 2024 sesaat menjelang Pleno. (Alat Bukti P-8) ➡ Pelanggaran: Pasal 227 huruf e UU No. 10 Tahun 2016. Dugaan pembiaran: Teradu 1 dan Teradu 2 yaitu Bawaslu dan KPU tetap tidak bertindak. (Alat Bukti P-8) 6) 28 November 2024 - Laporan Resmi ke Bawaslu Paslon 03 dan 04 resmi melaporkan praktik money politics ke Bawaslu Kabupaten Kapuas. Bukti-bukti kuat dilampirkan, termasuk video, rekaman suara, dan saksi mata. Laporan diterima berdasarkan klarifikasi Teradu 1 di Media Sosial dan berita online . (Alat Bukti P-5 dan B-4) ➡ Pelanggaran: Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 (kewajiban Bawaslu menerima laporan masyarakat). Dugaan pembiaran: Laporan diterima, tetapi tidak diproses secara profesional. Teradu 1 menyatakan laporan tidak dapat diproses/dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat dan tidak ada arahan lagi atas laporan tersebut serta di umumkan setelah habis ambang waktu pelaporan pilkada, maka diduga Pihak Teradu 1 mengulur waktu dalam memberikan keterangan hasil laporan masyarakat. (Alat Bukti P-5 dan B-4) 7) 5 Desember 2024 : KPU gelar rapat Pleno A genda Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Kalimantan tengah dan penetapan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kapuas tahun 2024 tingkat kabupaten kapuas. Di aula Bappelitbangda kapuas. Masyarakat di larang menonton, masyarakat di usir dilarang mendekat dan dijaga ketat oleh Polisi bersenjata,bahkan masyarakat di intimidasi oleh 7-8 oknum yang mengaku polisi berbaju preman yang mengaku mendapat pengaduan dari Teradu 2 ( Ketua KPU ) bahwa masyarakat akan melakukan aksi Demo. Hal ini merupakan fitnah karena masyarakat tidak melakukan apa apa, hanya menanyakan dengan baik perihal Pleno di sore hari tanggal 5 desember 2025 ke kantor KPU Kab. Kapuas. ( Alat Bukti P-8 ) 8) 8 Desember 2024 - Bawaslu Menolak Laporan Teradu 1 menyatakan laporan tidak cukup bukti, padahal alat bukti kuat sudah diserahkan. Teradu 1 (Ketua Bawaslu) memberikan keterangan tidak cukup bukti di Media sosial dan berita online pada tanggal 8 desember 2024 pukul.14.50 WIB. (Alat Bukti P-6) ➡ Pelanggaran: Pasal 21 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 (Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan yang disertai bukti). Dugaan pembiaran: Teradu 1 terkesan melindungi pihak tertentu dengan alasan teknis. (Alat Bukti P-6) 9) 13 Januari 2025 - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang pendahuluan gugatan terkait kecurangan Pilkada dilakukan di MK. KPU dan Bawaslu diperiksa sebagai pihak terkait. Namun MK memutuskan Dismissal (ditolak di awal) dengan alasan administratif, setelah mendengar keterangan palsu dari Teradu 1 (Bawaslu) dan Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7 (KPU) dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. ( Alat Bukti P-7 ,P-9 dan B-2) ➡ Pelanggaran: Pasal 34 UU No. 24 Tahun 2003 (jaminan hak warga menggugat ke MK). Dugaan pembiaran: Semua Teradu yaitu pihak Bawaslu dan KPU Kab. Kapuas tidak memberikan data dan keterangan yang jujur di persidangan, terkait money politics dan bencana banjir, maka semua Pihak Teradu memiliki keterkaitan dan melakukan pelanggaran Kode Etik serta merugikan Paslon lain dan juga masyarakat yang berperan aktif dalam pemilukada, perbuatan Para Teradu juga merugikan banyak pihak terutama bagi Kabupaten Kapuas. Kecurangan dalam penentuan pemilihan pemimpin daerah memberikan dampak buruk pada masyarakat Kab. Kapuas. Praktik KKN yang dilakukan pihak penyelenggara mengakibatkan masa depan masyarakat Kab. Kapuas suram ( Bantuan BPJS di hapus, PDAM beban di anikan 60%, penggusuran masyarakat lokal,pembangunan yang tidak memandang manfaat tapi berdasarkan proyek,ketidakpedulian Bupati pada masyarakat kecil,maraknya korupsi dilingkungan pemerintahan dll ). ( Alat Bukti P-7 ,P-9 dan B-2) 10) 22 Januari 2025 - Putusan MK: Tidak Cukup Bukti Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak ada cukup bukti mendukung adanya kecurangan, meski terdapat tambahan bukti baru. Akibat keterangan Pihak Teradu yaitu Bawaslu dan KPU menyebabkan penggugat mendapatkan kesempatan untuk menampilkan semua Alat Bukti kepada Hakim Mahkamah Konstitusi. ( Alat Bukti P-7 dan Barang Bukti B-3 ) ➡ Pelanggaran: Pasal 34 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 (putusan MK harus didasarkan bukti). Dugaan pembiaran: Teradu 1 dan Teradu 2 tetap membiarkan hasil Pilkada berjalan tanpa memperhatikan keadilan dan integritas proses. ( Alat Bukti P-7 dan Barang Bukti B-3). Seluruh kronologi ini menunjukkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, baik secara langsung maupun melalui tindakan pasif, yang mengabaikan prinsip keadilan pemilu dan netralitas penyelenggara. Terdapat dugaan kuat bahwa penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan KPU Kabupaten Kapuas, terlibat dalam praktik kecurangan dan tidak transparan dalam menangani laporan masyarakat. Pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Masyarakat mendesak agar DKPP memproses dugaan pelanggaran ini secara adil dan transparan, serta menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pemohon memohon dengan hormat kepada Majelis DKPP memproses dugaan pelanggaran ini secara adil dan transparan, serta menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Potongan informasi di Media Sosial,dan pemerintah daerah tentang Banjir di beberapa Kecamatan 2. P-2 Video Rekaman Terjadi pembagian uang (money politics) oleh Tim Paslon 01 kepada 400 orang warga di Kec.Kapuas Hilir 3. P-3 Keterlibatan Tenaga Kontrak ASN dalam money politics di Kantor Arsip Daerah. 4. P-4 Video rekaman pembagian uang di rumah masyarakat dan diketahui Anggota Bawaslu 5. P-5 Laporan Resmi ke Bawaslu 6. P-6 Bawaslu menolak laporan 7. P-7 Ada dugaan KPU dan Bawaslu tidak memberikan keterangan yang transparan pada sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi 8. P-8 Rekaman Video Intimidasi Aparat Penegak Hukum kepada Masyarakat 9. P-9 Dugaan pembiaran: KPU dan Bawaslu tetap membiarkan hasil Pilkada berjalan tanpa memperhatikan keadilan dan integritas proses. 10. P-10 Adit ini masukkan yang B 1 11. P-11 INI B 2 12. P-12 INI B3 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] Sumarlin 1. Bahwa saksi merupakan Ketua KPPS TPS 03 desa Sei Dusun pada Pilkada Thaun 2024 dan merupakan Saksi Pasangan Calon dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 26 Oktober 2024 Tim Pasangan Calon Nomor Urut 01 memberikan sticker yang berisikan uang sejumlah Rp. 100.000;- (seratus Ribu Rupiah) yang akan diberikan kepada masyarakat yang diberikan di rumah Bapak Yadi; 3. Bahwa terkait pembagian sejumlah sticker yang berisikan uang sejumlah Rp. 100.000;- (seratus Ribu Rupiah) direkam oleh Saksi yang kemudian diteruskan kepada Ketua PPS dan Panwas; 4. Bahwa menurut keterangan saksi bahwa pembagian sticker yang berisikan uang sejumlah Rp. 100.000;- (seratus Ribu Rupiah) diterima oleh istri Saksi dan sticker tersebut disimpan oleh Saksi sebagai bahan laporan; [2.4.2] Dodon 1. Bahwa saksi saksi merupakan Masyarakat biasa yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi melihat teman saksi membawa sticker berisikan uang sejumlah Rp. 100.000;- (seratus Ribu Rupiah) dan saksi diajak ke rumah Bapak Yadi karena ada nama Saksi di data penerima sticker tersebut, dan kemudian saksi mengambil sticker tersebut di rumah Bapak Yadi. [2.4.3] Nabila Mutia Zulfa 1. Bahwa saksi merupakan mantan tenaga kontrak di Dinas Kearsipan Kabupaten Kapuas; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 Saksi melihat Sdr. Kristian Adinata mendatangi kantor Dinas Kearsiapan Kabupaten Kapuas, dan masuk ke dalam ruangan Pengelolaan Arsip, dan Saksi diberitahu informasi oleh Teman Saksi bahwa yang mau memberikan pilihan ke Pasangan Calon Nomor Urut 01 akan diberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). [2.4.4] Hadran 1. Bahwa saksi merupakan masayarakat biasa yang memiliki hak pilih; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 saksi mendengar informasi bahwa akan ada pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 yang akan dihadiri oleh 400 orang, dan setelah pelaksaaan Kampanye ada pembagian uang dari Pasangan Calon Nomor Urut 01; 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa Saksi melihat seluruh proses Kampanye dari seluruh Pasangan Calon dan tidak pernah melihat praktim politik uang selain dari Pasangan Calon Nomor Urut 01. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban masing-masing dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] TERADU KETUA BAWASLU KABUPATEN KAPUAS Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan saya uraikan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu I melakukan pembiaran terkait banjir di 4 (empat) kecamatan yaitu Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah dan Mantangai, dimana KPU Kabupaten Kapuas tidak menunda pemungutan suara di daerah yang terdampak, yang berakibat pada penurunan partisipasi pemilih (bagian 5 kronologis kejadian, angka 1), saya memberikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. [Vide Bukti T-1]; b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK. [Vide Bukti T-2]; c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan. [Vide Bukti T-3]; d. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan. [Vide Bukti T-4]; e. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan. [Vide Bukti T-5]; f. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan. [Vide Bukti T-6; g. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan. [Vide Bukti T-7]; h. Bahwa Pj. Bupati Kapuas telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. [Vide Bukti T-8]; i. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti T-9]; j. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 49 : Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena; a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau c. putusan Makamah Konstitusi. Pasal 50 ayat (2), “selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutsan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan”. k. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum memenuhi unsur/frasa pasal yang dimaksud. l. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama saat gugatan di Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang dibacakan pada tanggal 4 Februari 2025 di Jakarta. m. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama saat Pengaduan di DKPP RI dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025 yang diadukan oleh Gatner Eka Tarung, dengan Putusan Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2025 di Jakarta. 2. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan terjadi money poitik di rumah ibu Asri seorang kader PDIP di kecamatan Kapuas Hilir dalam acara Kampanye Paslon Nomor Urut 01 pada hari Senin, 28 Oktober 2024 (bagian 5 kronologis kejadian angka 2), saya memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-undangan tentang kampanye. [Vide Bukti T-10]; b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 28 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyampaikan selama kegiatan kampanye tidak ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan/money politik, dan kampanye dilaksanakan berdasarkan STTP Kampanye yang diterbitkan oleh Dir Intelkam Polda Kalteng Nomor : STTP/KAMPANYE- 308/X/YAN.2.2/2024/DITINTELKAM untuk Kampanye H.NADALSYAH KOYEM – H.SUPIAN HADI, S.IKOM.,M.E pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan STTP Nomor : STTP/KAMPANYE- 95/X/YAN.2.2/2024/SATINTELKAM yang diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Kapuas untuk Kampanye H.M WIYATNO SP – DODO. SP pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang bertempat sesuai dengan STTP yaitu di Rumah Kediaman Ibu Asri Lehawati. [Vide Bukti T-11]; c. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti T-9]; 3. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan terjadinya money politik yang melibatkan Tenaga Kontrak dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas (bagian 5 kronologis kejadian angka 5 dan angka 3), saya memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan Netralitas yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. [Vide Bukti T-12]; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-undangan tentang kampanye. [Vide Bukti T-10]; c. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti T-9]; 4. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan terjadinya praktik politik uang di Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat (bagian 5 kronologis kejadian angka 4), saya memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. [Vide Bukti T- 13]; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, dengan Pelapor M. Junaedi Gaol dan Terlapor H. Muhammad Wiyatno tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon. [Vide Bukti T-14] 1) Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 [vide Bukti T-15]; 2) Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, menentukan pasal yang disangkakan. [Vide Bukti T-16 dan Vide Bukti T-29]; 3) Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya pendapat Bawaslu Kabupaten Kapuas bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-17]; 4) Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra Gakkumdu sepakat Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena: [Vide Bukti T-18 dan Vide Bukti T-29] 4.1) Bawaslu Kabupaten Kapuas: Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Anggota Sentra Gakkumdu terhadap laporan nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tidak terdapat bukti yang cukup dan tidak memenuhi unsur dugaan pidana Pemilihan karena: a). Bahwa orang-orang yang didalam bukti video tidak dikenal oleh Ketua Tim Kampanye Paslon 01 dan juga bukan anggota dari Tim Kampanye. b). Bukti rekaman video yang diserahkan tidak ada menunjukkan bagi- bagi uang. c). Bukti uang dan kartu nama dalam amplop berbeda dengan foto bukti yang disampaikan, pecahan uang seratus ribu berbeda tahun emisi dikeluarkan. d). Dalam rekaman video tidak ada perkataan untuk mencoblos paslon nomor urut 01. e). Keterangan dari saksi dan bukti tidak ada yang menunjukkan terlapor sebagai pelaku money politic. 4.2) Kepolisian Resor Kapuas: Laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta anggota Sentra Gakkumdu lainnya bahwa laporan tidak terpenuhi unsur yang disangkakan. Pelapor bukan orang yang mengalami langsung tetapi mendapatkan informasi dari orang lain. Barang bukti yang disampaikan bukan yang sebenarnya karena sudah digunakan. Serta kurangnya alat bukti keterangan saksi yaitu dari pihak yang ada di Video (sdri. Nike), dan tidak ada seruan ajakan untuk memilih paslon berdasarkan keterangan saksi pelapor. 4.3) Kejaksaan Negeri Kapuas: Bahwa kami berpendapat belum terpenuhinya alat bukti untuk membuktikan perbuatan terlapor sebagaimana yang disangkakan c. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-19]. 5. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan aksi damai di depan Kantor KPU menolak kecurangan Pilkada dan meminta untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, namun tidak digubris oleh Teradu I dan KPU gelar Rapat Pleno agenda Rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kapuas di aula Bapelitbangda Kapuas. Masyarakat dilarang menonton, Masyarakat diusir dilarang mendekat dan dijaga ketat oleh Polisi bersenjata bahkan Masyarakat diintimidasi oleh 7-8 oknum yang mengaku polisi berbaju preman yang mengaku mendapat pengaduan dari Teradu 2 (Ketua KPU) bahwa Masyarakat akan melakukan aksi demo. Hal ini merupakan fitnah karena Masyarakat tidak melakukan apa-apa, hanya menanyakan dengan baik perihal Pleno di sore hari tanggal 5 Desember 2024 ke kantor KPU Kab. Kapuas (bagian 5 kronologis kejadian angka 5 dan angka 7), saya memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima informasi terkait rencana Aksi Damai di depan Kantor KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 10 Desember 2024 dari pihak Kepolisian, sehingga pada saat itu semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas standby di Kantor Bawaslu didampingi pihak keamanan dari Polres Kapuas, karena sejatinya Bawaslu Kabupaten Kapuas selalu terbuka untuk melakukan Audiensi bersama pihak manapun, namun Aksi Damai tersebut ternyata tidak berlanjut ke Kantor Bawaslu kabupaten Kapuas. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024 terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor selalu diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Vide Bukti T-9] 6. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu I (satu) perihal Laporan money politik dari Paslon 03 dan Paslon 04, Laporan tidak dapat doproses/dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat dan tidak ada arahan hingga habis ambang waktu pelaporan pilkada (bagian 5 kronologis kejadian angka 6), saya memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-undangan tentang kampanye. [Vide Bukti T-10]; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 dengan Pelapor Junaidi Lumban Gaol dan Terlapor H. Muhammad Wiyatno, yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon [Vide Bukti T-14] 1) Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 [Vide Bukti T-15 ]; 2) Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. [Vide Bukti T-16 dan Vide Bukti T-29]; 3) Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-17]; 4) Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra Gakkumdu sepakat Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena: [Vide Bukti T-18 dan Vide Bukti T-29] 4.1) Bawaslu Kabupaten Kapuas: Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Anggota Sentra Gakkumdu terhadap laporan nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tidak terdapat bukti yang cukup dan tidak memenuhi unsur dugaan pidana Pemilihan karena: a). Bahwa orang-orang yang didalam bukti video tidak dikenal oleh Ketua Tim Kampanye Paslon 01 dan juga bukan anggota dari Tim Kampanye. b). Bukti rekaman video yang diserahkan tidak ada menunjukkan bagi- bagi uang. c). Bukti uang dan kartu nama dalam amplop berbeda dengan foto bukti yang disampaikan, pecahan uang seratus ribu berbeda tahun emisi dikeluarkan. d). Dalam rekaman video tidak ada perkataan untuk mencoblos paslon nomor urut 01. e). Keterangan dari saksi dan bukti tidak ada yang menunjukkan terlapor sebagai pelaku money politic. 4.2) Kepolisian Resor Kapuas: Laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta anggota Sentra Gakkumdu lainnya bahwa laporan tidak terpenuhi unsur yang disangkakan. Pelapor bukan orang yang mengalami langsung tetapi mendapatkan informasi dari orang lain. Barang bukti yang disampaikan bukan yang sebenarnya karena sudah digunakan. Serta kurangnya alat bukti keterangan saksi yaitu dari pihak yang ada di Video (sdri. Nike), dan tidak ada seruan ajakan untuk memilih paslon berdasarkan keterangan saksi pelapor. 4.3) Kejaksaan Negeri Kapuas: Bahwa kami berpendapat belum terpenuhinya alat bukti untuk membuktikan perbuatan terlapor sebagaimana yang disangkakan. c. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-19]. d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 dengan Pelapor Irfan dan Terlapor 1. H. Muhammad Wiyatno, 2. Dodo, 3. Erlin Hardi, 4. Alberkat Yadi, yang pada pokoknya melaporkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, H. Muhammad Wiyatno, SP dan Dodo, SP terkait menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada pemilih. [Vide Bukti T-20]; 1) Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi dengan nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024. [Vide Bukti T-21]; 2) Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas yang tergabung pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan materiel. [Vide Bukti T-22 dan Vide Bukti T-29]; 3) Bawaslu Kabupaten Kapuas Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [vide Bukti T-23]; 4) Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra Gakkumdu sepakat Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena: [Vide Bukti T-24 dan Vide Bukti T-29]; 4.1) Bawaslu Kabupaten Kapuas: Hasil dari klarifikasi saksi hanya memberikan keterangan tentang penggunaan mobil dinas. Sementara untuk Politik uang para saksi bukan orang yang mengalami peristiwa langsung. Bukti petunjuk yang disampaikan juga tidak dapat saksi jelaskan sehingga Bawaslu berkesimpulan untuk laporan Nomor Register : 03/Reg/LP/PB/Kab /21.06/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 1 tidak dapat dilanjutkan. 4.2) Kepolisian Resor Kapuas: Berdasarkan hasil diskusi antara anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian menurut pendapat Kepolisian Resor Kapuas yaitu terkait laporan Nomor Register : 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 1 maka kami dari unsur kepolisian berpendapat bahwa hasil money politik pokok perkara yang dilaporkan sama seperti yang pernah ditangani sebelumnya, sehingga laporan tersebut ne bis in idem. 4.3) Kejaksaan Negeri Kapuas: Berdasarkan hasil diskusi antara anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan menurut pendapat Kejaksaan Kapuas yaitu terkait laporan Nomor Register : 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/ XII/2024 Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 1, Money Politik dalam video tidak terlihat jelas letak kecurangannya dan unsur money politik tidak terpenuhi. Hal ini yang membuatnya tidak dapat dinaikkan. 5) Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [Vide Bukti T-25] 7. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu I menolak laporan (bagian 5 kronologis kejadian angka 8), saya memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024 terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor selalu diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Vide Bukti T-9] b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan baik itu Laporan dan/atau Temuan diputuskan bersama pihak Kepolisian Resor Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. 8. Bahwa Pengadu dalam kronologis kejadian pada pokok aduan mendalilkan Teradu I perihal akibat keterangan Pihak Teradu I yaitu Bawaslu Kabupaten Kapuas menyebabkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dengan putusan tidak dapat diterima dan pembiaran terhadap proses keadilan dan integitas Pemilihan (bagian 5 kronologis kejadian angka 9 dan 10), saya memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan keterangan atas 2 (Dua) Perkara yang diadukan di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) baik itu dari Bawaslu Kabupaten Kapuas, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta berdasarakan Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selalu hadir dalam Sidang dimulai dari sidang pertama pada tanggal 13 Januari 2025 berdasarkan surat panggilan sidang Nomor 185/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 dengan Agenda “Pemeriksaan Pendahuluan” yaitu mendengarkan pokok aduan Pemohon. [Vide Bukti T-26]; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 22 Januari 2025 hadir berdasarkan surat panggilan sidang Nomor 68/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 untuk memberikan Keterangan Bawaslu pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda “Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak”. [Vide Bukti T-27]; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 04 Februari 2025 hadir pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan surat panggilan sidang Nomor 33/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 dengan agenda “Pengucapan Putusan/Ketetapan” Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. [Vide Bukti T-28]; e. Bahwa Gugatan di Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04 secara materi dan subtansi sama dengan pokok aduan yang didalilkan Pengadu dalam Perkara ini, jawaban Teradu I terdapat pada angka 1 sampai dengan angka 7 halaman 2 sampai dengan 16. [2.5.2] TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN KAPUAS Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, Pihak teradu menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh PARA PENGADU, kecuali yang diakui secara tegas oleh PARA TERADU. Bahwa Dalil PENGADU : Menyatakan bahwa terjadi pelanggaran etik terkait kegagalan KPU Kabupaten Kapuas untuk menunda pemungutan suara ditengah bencana banjir, yang mengakibatkan pengurangan partisipasi pemilih dan dugaan kecurangan money politics. Bahwa Teradu II (Ketua KPU Deden Firmansyah) tetap memaksakan pemungutan suara tanpa adanya penundaan, dan bersama dengan Teradu III (Charles Bronson), Teradu IV (Maya Widya Sari Sihombing), Teradu V (Dina Mariana), dan Teradu VII (M. Fery Irawan) semua diduga kompak melakukan pembiaran dan memberikan keterangan palsu. Para teradu memberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan Pengadu tentang perkara ini, merupakan salah satu dari tuntutan Paslon Nomor IV (Erlin Hadi - Alberkat Yadi) dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 164/PHPU.BUPXXIII/2025 dan juga merupakan aduan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh saudara Gatner Eka Tarung, S.E melalui kuasa hukumnya Junaidi L. Gaol, S.H., M.H dengan Nomor Perkara 148-PKE-DKPP/V/2025 yang semuanya sudah diselesaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Bahwa perlu bagi teradu untuk menjelaskan kembali tentang adanya peristiwa banjir pada saat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang terjadi di 4 (empat) Kecamatan Daerah Hulu dari laporan hasil PPK Kecamatan bahwa saat itu banjir baru dimulai dan menggenangi beberapa wilayah TPS, yang akan dijelaskan sebagai berikut: a). Kecamatan Mantangai Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Mantangai bahwa banjir yang terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 dari 83 (delapan puluh tiga) TPS yang ada di wilayah Kecamatan Mantangai hanya terdapat 4 (empat) TPS saja yang terkena dampak banjir dengan ketinggian air pada saat itu adalah 40 - 50 cm. TPS yang terkena dampak adalah: TPS 01 Desa Lapetan dimana kondisi air pada hari pemungutan suara naik mulai pukul 16.40 WIB akibat hujan lebat. Namun pada hari itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa Tumbang Muroi dengan keterangan kondisi air pada Hari pemungutan suara sekitar 40-50 cm tetapi tidak masuk ke lokasi TPS sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. (Vide Bukti T-2) b). Kecamatan Kapuas Tengah Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Kapuas Tengah bahwa banjir yang terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 dari 39 (tiga puluh sembilan) TPS yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah hanya terdapat 2 (dua) TPS saja yang terkena dampak banjir saat itu yaitu TPS 02 Desa bajuh dan TPS 07 Desa Pujon. Dijelaskan bahwa TPS 02 Desa bajuh yang berada dijalan udong rumba RT.03 Desa Bajuh denpan rumah Alm. Bapak Hambit, pada tanggal 26 November 2024 hari selasa malam terkena banjir sekitar ± 80 cm dari permukaan tanah. Sehingga PPS, PKD, Kades dan petugas KPPS serta disaksikan dari unsur Polri dan TNI sepakat secara lisan untuk menggeser/pindah TPS ke Jalan Mantir Anum RT.02 depan rumah ibu Dona Gaman/ Indu Karya sebagai TPS 02 Alternatif berjalan lancar, aman dan terkendali. Dljelaskan bahwa TPS 07 Desa Pujon yang berada dijalan Darmasura RT 005 Desa Pujon Halaman Rumah Nani Lunanti. Pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 sampai dengan pukul 13.00 WIB belum terjadi banjir dan pemungutan suara terlaksana dengan lancar, aman dan terkendali. Setelah pukul 13.00 WIB debit air berangsur naik sampai ± 15 cm dari permukaan tanah tempat TPS 07 desa pujon, maka petugas KPPS bersama pengawas TPS saksi paslon yang juga disaksikan dari petugas Polri dan TNI bersepakat secara lisan untuk pindah/bergeser diteras nina lunanti untuk melakukan perhitungan dan perolehan suara sampai selesai. (Vide Bukti T- 3) c). Kecamatan Timpah Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Timpah bahwa banjir yang terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 dari 25 (dua puluh lima) TPS yang ada di wilayah Kecamatan Timpah hanya terdapat 1 (satu) TPS saja yang terkena dampak banjir dengan ketinggian air 35 cm dari permukaan tanah saat itu yaitu TPS 03 Desa Petak Puti. Dijelaskan bahwa TPS 003 terletak di RT 004 Dusun Kanjarau Desa Petak Puti di sebelah kanan mudik sungai Kapuas yang terendam Banjir dan pindah ke Daerah Perbukitan yang tidak tekena banjir, dalam lingkup TPS 003. (Vide Bukti T-4) d). Kecamatan Pasak Talawang Berdasarkan hasil dari laporan PPK Kecamatan Pasak Talawang bahwa banjir yang terjadi disaat hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 dari 21 (dua puluh satu) TPS yang ada di wilayah Kecamatan Pasak Talawang hanya terdapat 7 (tujuh) TPS saja yang terkena dampak banjir saat itu yaitu TPS 01 Desa Dandang, TPS 02 dan TPS 03 Desa Jangkang, TPS 01 Desa Batu Sambung, TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa Tumbang Tukun. Dijelaskan bahwa TPS 01 Desa Dandang terletak di sebelah kanan mudik sungai Kapuas terkena dampak banjir dengan ketinggian air 10 cm dari permukaan tanah namun pada hari itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang berjalan aman, lancar dan terkendali. Dijelaskan TPS 02 Desa Jangkang terkena dampak banjir dengan ketinggian air 10 cm dari permukaan tanah terletak di Kanan mudik sungai Kapuas dan berpindah kerumah masyarakat dekat TPS Awal sedangkan untuk TPS 03 Desa jangkang terkena dampak banjir dari ketinggian awal hanya 5 cm dari permukaan tanah proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman sampai ketinggian air ± 15 cm dari permukaan tanah proses perhitungan suara dipindah ke teras rumah yang masih berada dilingkungan TPS 03 jangkang. Dijelaskan TPS 01 Desa Batu Sambung terdampak banjir dengan ketinggian air 15 cm dari permukaan tanah dan dipindahkan ke daerah tempat dataran tinggi disebelah kiri mudik Sungai Kapuas yang awalnya berada di kampung kanan mudik Sungai Kapuas. Dijelaskan TPS 01 Desa Tumbang takun terkena dampak banjir dengan ketinggian air 10 cm dari permukaan tanah namun pada hari itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang berjalan aman, lancar dan terkendali. Dijelaskan TPS 02 Desa Tumbang Tukun terkena dampak banjir dengan ketinggian air 15 cm dari permukaan tanah sehingga dipindahkan dari halaman sekolah kerumah masyarakat An. Prasitio tidak jauh dari TPS awal bergeser ± 6 m, sedangkan untuk TPS 03 Desa Tumbang Tukung terkena dampak banjir dengan ketinggian air 10 cm dari permukaan tanah namun pada hari itu tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang berjalan aman, lancar dan terkendali. (Vide Bukti T-5) 2. Bahwa berdasarkan laporan kejadian bencana banjir di Kabupaten Kapuas yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas yang melaporkan kejadian bencana banjir di 27 (duapuluh tujuh) Desa di 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Kapuas, Banjir dimulai dari tanggal 26 November s.d 15 Desember 2024. Hal ini sejalan dengan apa yang dilaporkan oleh PPK mengenai keadaan banjir yang menimpa TPS di 4 (empat) Kecamatan daerah hulu yang terjadi ditanggal 27 November 2024 saat pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan, keadaan banjir masih dalam sebatas 10 s.d 50 cm dan hanya ada beberapa TPS saja yang terkena dampak saat itu. 3. Bahwa kemudian penetapan status bencana yang dikeluarkan oleh PJ. Bupati Kapuas melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 Tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Wilayah Kabupaten Kapuas ini membuktikan bahwa status tanggap darurat bencana banjir terhitung sejak tanggal 2 Desember s.d 15 Desember 2024. Penetapan status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas, bukan menjadi ranah KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau pada saat pemungutan suara, tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pemungutan suara dan perhitungan suara pada tanggal 27 November 2024. (Vide Bukti T-6) 4. Bahwa Dalil PENGADU : Terkait tidak adanya tindakan korektif atas praktik money politics dan TERADU I (Ketua Bawaslu), Teradu II (Ketua KPU) tidak mengambil tindakan tegas padahal peristiwa ini diketahui oleh masyarakat. TERADU II menjawab bahwan Kami menolak Dalil ini dengan alasan: Bahwa penanganan dugaan pelanggaran politik uang bukan merupakan kewenangan KPU secara langsung, melainkan menjadi ranah pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, a). Pasal 93 huruf (e) Mencegah terjadinya Politik Uang; b). Pasal 95 huruf (a) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, dan huruf (c) memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang; c). Pasal 486 ayat (1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. 2) Sementara KPU, berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memiliki tugas antara lain: a). huruf (a): merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b). huruf (b): menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, DAN KPPSLN; c). huruf (c): menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu; dan seterusnya. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung dugaan pelanggaran politik uang, namun KPU berkewajiban menindaklanjuti hasil rekomendasi atau putusan Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu apabila terdapat keputusan yang berkaitan dengan peserta atau hasil Pemilu maupun hasil Pemilihan. Dengan demikian, sikap KPU tetap berpegang pada prinsip Netralitas, Profesionalitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta siap melaksanakan setiap keputusan resmi dari lembaga pengawas dan penegak hukum Pemilu terkait dugaan praktik money politics. 5. Bahwa PENGADU mendalilkan terkait dengan upaya pengaburan fakta money politics di desa Sei Dusun Terhadap TERADU III kepada SAKSI I (Sumarlin), dan dugaan upaya untuk menutupi jejak kejahatan berdasarkan keterangan Indri anggota PPK Kecamatan Kapuas Barat Teradu III (Charles Bronson Anggota KPU Kabupaten Kapuas) diduga mengirim file dokumen Word kepada KPPS Sei Dusun RT. 01 dan RT. 02 dimana dokumen tersebut berisi surat pernyataan yang meminta saksi untuk menyatakan bahwa tidak ada kejadian apapun di sei dusun bertentangan dengan bukti video yang telah beredar. Maka Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut: a. Perlu diketahui bahwa pokok perkara ini berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang digugat oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Paslon Nomor IV (Erlin Hadi - Alberkat Yadi) dalam Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Poin D.2 Halaman 9 - 12 tentang Perolehan suara Paslon I di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang (money politics). (Vide Bukti T- 7) b. Bahwa KPU Kabupaten Kapuas berkewajiban menjawab semua gugatan c) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentang Keputusan KPU dan menggunakan jasa Kuasa Hukum dalam hal ini berkontrak dengan FIRMA HICON (HICON LAW & POLICY STRATEGIES) dengan Nomor Kontrak 06/PBJ.01.7- PKS/6203/1/2024. Bahwa Kuasa Hukum berkewajiban untuk menyusun analisa hukum, jawaban, dan mengumpulkan alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan di serta mewakili dan atau mendampingi KPU Kabupaten Kapuas dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Menghadap dimuka Sidang Mahkamah Konstitusi sebagai termohon, mengajukan jawaban, mengajukan dan atau menolak bukti-bukti, mengajukan daftar bukti, mengajukan dan atau menolak saksisaksi, mengajukan dan atau menolak ahli- ahli, mengajukan kesimpulan, menghadap pejabat negara lainnya yang terkait dengan persoalan tersebut, serta melakukan segala sesuatu tindakan/perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan KPU Kabupaten Kapuas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sementara KPU Kabupaten Kapuas membantu menyediakan data-data atas apa yang disarankan atau diminta oleh Kuasa Hukum untuk menguatkan bukti yang relevan dan tepat. (Vide Bukti T-8) c. Bahwa terkait surat keterangan ini dibuat adalah untuk menjawab gugatan paslon Nomor 04 (Erlin-Berkat) pada perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kapuas yang terdapat pada halaman 23 poin 7, 8, 9 yang berbunyi: "Bahwa Supriady dan Sumarlin adalah telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 desa Sei Dusun (Bukti T-41) dan Dodon juga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 01 desa Sei Dusun (Bukti T-42), pemungutan suara telah berjalan dengan baik serta tidak ditemukan peristiwa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak ada keberatan dari semua saksi maupun pengawas TPS hingga proses berakhir dan ditanda tangani semua Form C.Hasil (Bukti T-9, Bukti T-10, dan Bukti T-43)" (Vide Bukti T-9) d. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas jelaslah bahwa surat keterangan yang dibuat itu dimaksudkan untuk menyatakan Supriady, Sumarlin, dan Dodon benar telah mengunakan hak pilihnya di TPS 01 dan TPS 02 Desa Sei Dusun dan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 saat itu berjalan dengan baik tidak ditemukan kendala atau peristiwa yang melanggar ketentuan, tidak ada keberatan saksi maupun pengawas TPS jadi bukan keinginan pribadi TERADU III melakukan seperti yang dituduhkan. Diduga adanya money poltics ini baru diketahui saat ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebelumnya KPU Kabupaten Kapuas tidak pernah tahu bahwa ada kejadian money politics. KPPS, PPS dan PPK tidak pernah melaporkan adanya peristiwa money politics ini sampai pada hari pemungutan dan perhitungan suara bahkan sampai kepada rekapitulasi hasil peerhitungan suara. KPU Kabupaten Kapuas dalam memberikan jawabannya di Mahkamah Konstitusi hanya mengatakan yang sebenarnya tentang apa yang terjadi saat pemungutan dan perhitungan suara tanggal 27 November 2024 terhadap apa yang dituduhkan oleh Pengadu. e. Bahwa terkait dengan adanya format surat pernyataan yang dikirim kepada KPPS adalah merupakan bentuk penguatan alat bukti yang diminta oleh Kuasa Hukum Karena alat bukti yang ada yaitu Form Keberatan atau Kejadian Khusus yang isinya rata-rata nihil. Nihil ini menggambarkan bahwa pada hari pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 tidak terdapat adanya keberatan saksi maupun peristiwa atau kejadian khusus yang terjadi dan Form ini ditandangani oleh Ketua KPPS Sei Dusun Sumarlin dan Menurut Kuasa Hukum diperlukan bukti tambahan lagi untuk menguatkan jawaban yaitu surat keterangan dari Ketua KPPS. (Vide Bukti T-10) f. Bahwa surat pernyataan ini ternyata tidak mau ditandangani oleh Ketua KPPS TPS 03 Sei Dusun Atas nama Sumarlin selanjutnya atas arahan Kuasa Hukum jika Ketua KPPS tidak bisa maka diperlukan keterangan dari jajaran diatasnya yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua PPS Desa Sei Dusun adalah Supriady dan dalam hal ini juga Ketua PPS tidak mau membuat surat pernyataan. Karena Ketua KPPS (Sumarlin) maupun Ketua PPS (Supriady) tidak mau membuat surat pernyataan ini maka diarahkan kembali meminta keterangan dari PPK, Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat adalah Anwar Sadat dan akhirnya Ketua PPK Kapuas Barat membuat surat pernyataan untuk menyatakan kejadian sebenar-benarnya sesuai dengan yang mereka ketahui, Sehingga digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat alat bukti form keberatan saksi/ form kejadian khusus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti T- 11) g. Bahwa merupakan hal yang sah dan wajar bagi KPU Kabupaten Kapuas untuk meminta surat keterangan dari KPPS, PPS, maupun PPK untuk menguatkan bukti karena mereka adalah Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas dan merekalah yang menyaksikan, mengetahui dan sebagai pelaku secara langsung terhadap penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara diwilayahnya. Perlu diketahui bahwa atas nama Sumarlin adalah Ketua KPPS 03 Desa Sei Dusun, Supriady Adalah Ketua PPS Desa Sei Dusun dan Anwar Sadat adalah Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat. (Vide Bukti T- 12) h. Bahwa ketika ditanyakan kepada Ketua PPK (Anwar Saddat) mengapa Ketua KPPS (Sumarlin) maupun Ketua PPS (Supriady) tidak mau memberikan keterangan adalah disinyalir atau diduga mereka merupakan saksi dari Paslon IV, hal ini dibuktikan terdapat adanya nama Ketua KPPS dan Ketua PPS ditulis dalam gugatan Paslon IV Ke Mahkamah Kontitusi sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa money politics dalam Vide Bukti T-7. i. Bahwa dugaan intervensi oleh PENGADU atas adanya Surat Pernyataan yang dijadikan sebagai barang bukti dan disampaikan kepada Majelis Sidang DKPP, dapat kami sampaikan kepada Majelis Sidang DKPP bahwa Surat Pernyataan yang dipersiapkan KPU Kabupaten Kapuas tersebut adalah semata- mata sebagai Alat Bukti Tambahan untuk menguatkan bukti form keberatan saksi/kejadian khusus yang isinya Nhil Pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Surat Pernyataan tersebut pada dasarnya menegaskan dan menerangkan sebenar-benarnya bahwa pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 berlangsung dengan lancar, tanpa kendala maupun keberatan tertulis dari Saksi-saksi Paslon dibuktikan dengan tidak adanya catatan (nihil) pada Lembar Kejadian Khusus. Bukan untuk digunakan sebagai alat bukti dengan tujuan menutupi atau menyangkal dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi diluar TPS yang terdapat pada Vide bukti T-10. 6. Bahwa Dalil PENGADU : TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, dan TERADU VII Tidak Menjalankan Kewenangan Pengawasan Secara Profesional dan Memberikan Keterangan Palsu Pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi . Kami menolak Dalil ini dengan alasan: 1) Terkait Tuduhan Tidak Menjalankan Kewenangan Pengawasan Secara Profesional Para Teradu, dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas, telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; serta c. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. Pelaksanaan kewenangan pengawasan dan koordinasi dilakukan melalui: • Supervisi terhadap seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; • Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS); • Penerimaan laporan dan klarifikasi dari jajaran di bawahnya, termasuk pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dengan demikian, tidak benar bahwa para TERADU tidak menjalankan kewenangan secara profesional. Semua langkah telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 1. Tuduhan "Memberikan Keterangan Palsu" tidak dapat dibenarkan karena: a. Tidak adanya bukti bahwa terjadi kesengajaan dengan tujuan memberikan informasi yang salah, menyesatkan atas tuduhan keterangan palsu oleh Pihak Pengadu. b. Keterangan Teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Kapuas pada persidangan yang telah digelar pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas justru membuat Mahkamah Konstitusi memperoleh kejelasan Fakta Hukum untuk memutus perkara perselisihan pilkada tersebut dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas oleh KPU selaku Penyelenggara yang diberikan tugas dan wewenang oleh negara yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa semua Keterangan yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sudah melalui konsultasi dan telah diverifikasi secara internal oleh KPU Kabupaten Kapuas dan Kuasa Hukum Kepada Tim help desk KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim help desk Advokasi Hukum KPU Republik Indonesia sebelum diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak ada satu pun, dari dokumen yang dijadikan alat bukti pihak teradu merupakan hasil manipulasi, atau pemalsuan data, karena yang dijadikan alat bukti ini juga telah diuji pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti T-13) 3. Para Teradu selalu bersikap Netral serta tidak memiliki conflict of interest atau keberpihakan terhadap pihak tertentu. Adanya jawaban Termohon di Mahkamah Konstitusi yang disertai dengan Alat Bukti adalah wujud tanggung jawab secara kelembagaan KPU selaku penyelenggara yang Netral dan Berintegritas serta Profesional dalam menghadapi setiap Gugatan atau Aduan. 7. Bahwa dugaan PENGADU Masyarakat dilarang menonton agenda Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kapuas di Aula Bappelitbangda Kapuas. Bahwa KPU Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan Penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kapuas Hari Kamis s.d Jum'at tanggal 5 s.d 6 Desember 2024. Pukul 08.00 Wib s.d selesai bertempat di Aula Bappedalitbangda Kabupaten Kapuas sudah sesuai dengan ketentuan PKPU 18 Tahun 2024, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Sebagaimana ketentuan BAB V Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Kabupaten/Kota pada Pasal 28 ayat 2. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat dengan mempertimbangkan: 1. Kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan 2. Penempatan dan pengamanan kotak tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan Pasal 29 Ayat 4 Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari: a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. PPK. Terhadap tuduhan pengadu bahwa TERADU II melarang menyaksikan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kapuas tidak benar, Karena KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten sudah menyampaikan undangan secara resmi kepada Saksi, Bawaslu, PPK, Instansi terkait, dan Masyarakat dengan mempertimbangkan kapasitas tempat jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi. KPU Kabupaten Kapuas juga telah mengumumkan rapat pleno rekapitulasi juga dapat disaksikan secara live di medsos KPU Kabupaten Kapuas yakni Youtube RPP KPU Kapuas sebagaimana bukti undangan, daftar hadir, dan pengumuman rapat pleno terbuka. (Vide Bukti T-14) [2.5.3] TERADU SEKRETARIS KPU KABUPATEN KAPUAS Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI telah memberikan keterangan palsu di Persidangan Mahkamah Konstitusi serta tidak menjalankan kewenangan pengawasan secara profesional; 1. Bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota a. Pasal 227 ayat (1) berbunyi “Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota”. Kemudian pada Pasal 227 ayat (2) berbunyi “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota”. b. Pasal 228 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas : a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. c. Pasal 229 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota”. 2. Bahwa saat Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Kabupaten Kapuas hadir sebagai Teradu untuk didengar Jawabannya oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), namun Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supporting system atau pemberi dukungan dan bertanggungjawab secara fungsional terkait pelaksanaan tugas kepada Komisioner KPU Kabupaten Kapuas sebagaimana tertuang dalam pasal 227, 228 dan 229 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020, yang dilakukan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, yang berupa dukungan budgeting atau anggaran untuk melakukan perjalanan dinas maupun dukungan menyediakan staf sekretariat untuk membantu Komisioner KPU Kabupaten Kapuas dalam memberikan Jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Teradu VI tidak pernah memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi, justru Teradu VI tidak pernah melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana rekap perjalanan dinas Teradu VI pada Laporan Bulanan Rekap Perjalanan Dinas dari data SPIP bulan Januari s/d Februari Tahun 2025 terkait rekap perjalanan dinas (Vide Bukti T-1). [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: [2.6.1] PETITUM TERADU KETUA BAWASLU KABUPATEN KAPUAS Berdasarkan apa yang telah saya uraikan diatas, maka dengan ini saya TERADU I memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya. 2. Menerima Jawaban TERADU I untuk seluruhnya. 3. Menyatakan TERADU I tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas. 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan TERADU I sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN KAPUAS Maka dengan ini mohon kepada Majelis Sidang Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII tidak bersalah dan Merehabilitasi Nama Baik Teradu; 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] PETITUM TERADU SEKRETARIS KPU KABUPATEN KAPUAS Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan ini Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan laporan PENGADU tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). 2. Menerima Jawaban TERADU VI untuk seluruhnya. 3. Menyatakan TERADU VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas. 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan TERADU VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-29, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.I-1 Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang- undangan 2. T.I-2 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tanggal 27 November 2024 3. T.I-3 Laporan Hasil Pengawasan (Form.A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai tanggal 24 November 2024 4 T.I-4 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai tanggal 26 November 2024 5 T.I-5 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024 6 T.I-6 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024 7 T.I-7 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Lawang Kamah tanggal 27 November 2024 8 T.I-8 Surat Pj. Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024 9 T.I-9 Buku Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas 10 T.I-10 Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang- undangan tentang kampanye. 11 T.I-11 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 28 Oktober 2024 12 T.I-12 Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan Netralitas yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 13 T.I-13 Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 14 T.I-14 Formulir Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 Tanggal 29 November 2024 15 T.I-15 Kajian Awal Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 1 Desember 2024 16 T.I-16 Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 17 T.I-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 18 T.I-18 Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 19 T.I-19 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 20 T.I-20 Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 Tanggal 5 Desember 2024 21 T.I-21 Kajian Awal Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 22 T.I-22 Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 23 T.I-23 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 24 T.I-24 Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 25 T.I-25 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 12 Desember 2024 26 T.I-26 Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 185/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 27 T.I-27 Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 68/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 28 T.I-28 Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 29 T.I-29 SK GAKKUMDU KABUPATEN KAPUAS Nomor : 128/HK.01.01/K.KH-05/10/2024 Tentang Perubahan Kedua Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Trpadu (GAKKUMDU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu KPU Kabupaten Kapuas mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T.II-1 Salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 197 s.d 198 2. T.II-2 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Mantangai yang terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 3. T.II-3 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Kapuas Tengah yang terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 4 T.II-4 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Timpah yang terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 5 T.II-5 Copy Daftar mitigasi TPS di Kecamatan Pasak Talawang yang terdampak maupun yang tidak terdampak banjir pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 6 T.II-6 Copy Laporan Kejadian Banjir di Kabupaten Kapuas yang diterbitkan oleh BPBD Kabupaten Kapuas 7 T.II-7 Copy Perbaikan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 Paslon Nomor urut 4 (Erlin Hardi - Alberkat Yadi) 8 T.II-8 Copy Dokumen Kontak Kuasa Hukum FIRMA HICON (HICON LAW & POLICY STRATEGIES) dengan Nomor Kontrak 06/PBJ.01.7-PKS/6203/1/2024 9 T.II-9 Copy Bukti Jawaban Termohon KPU Kabupaten Kapuas dengan Nomor register perkara Nomor 164/PHBU.BUP- XXIII/2025 10 T.II-10 Copy Dokumen salinan tanda terima salinan saksi dan kejadian khusus di Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat 11 T.II-11 Copy Surat Pernyataan Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat 12 T.II-12 Copy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 743 Tahun 2024, Nomor 748 Tahun 2024, dan Nomor 1090 Tahun 2024 13 T.II-13 Copy Dokumentasi Koordinasi dengan Tim Helpdesk Advokasi Hukum KPU Republik Indonesia 14 T.II-14 Copy Bukti Publikasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas beserta dokumen pendukung undangan, daftar hadir, serta dokumentasi kegiatan Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1 T.III-1 Laporan Bulanan Rekap Perjalanan Dinas dari data SPIP bulan Januari s/d Februari Tahun 2025 [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas yang diadukan oleh Hadrian Ripin, pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas yang tidak diadukan, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas, dan Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Kapuas yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU KABUPATEN KAPUAS Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami sampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Terkait aduan perihal Banjir yang melanda di 4 (Empat) Kecamatan yaitu Pasak Talawang, Timpah, Kapuas Tengah dan Mantangai : a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. [Vide Bukti PT-1]; b. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasn (Formulir Model A) Panwas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 4 Kecamatan tersebut ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direlokasi ke tempat yang lebih tinggi sebelum Hari Pemungutan Suara untuk menghindari banjir serta Pemungutan dan Perhitungan Suara berjalan dengan baik. 2. Terkait aduan perihal Money Politik pada tanggal 28 Oktober 2024 di Kapuas Hilir a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar para Pasangan Calon dan Tim Kampanye dalam melaksanakan Kampanye hendaknya selalu mematuhi aturan yang berlaku. [Vide Bukti PT-2]; b. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan Selat Hilir pada tanggal 28 Oktober 2024 sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dengan Nomor: STTP/KAMPANYE- 308/X/YAN.2.2/2024/SATINTELKAM yang dikeluarkan oleh POLDA Kalimantan Tengah untuk Kampanye H.NADALSYAH KOYEM – H.SUPIAN HADI, S.IKOM.,M.E pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Nomor : STTP/KAMPANYE-95/X/YAN.2.2/2024/SATINTELKAM yang dikeluarkan oleh POLRES Kapuas untuk Kampanye H.M WIYATNO SP – DODO. SP pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas yang bertempat sesuai dengan STTP yaitu di Rumah Kediaman Ibu ASRI LEHAWATI dan bahwa pada kegiatan kampanye tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran dan tindak pidana kampanye serta kampanye tersebut berjalan tertib, aman dan kondusif [Vide Bukti PT-3]; 3. Terkait aduan perihal Keterlibatan ASN (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas) a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan Netralitas ASN, TNI dan POLRI Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 seluruh ASN, TNI dan POLRI di Kabupaten Kapuas selalu menjaga Netralitas dan Profesionalitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. [Vide Bukti PT-4]; b. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan 4. Terkait aduan perihal Money Politik di Desa Sei.Dusun, Kecamatan Kapuas Barat a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam menangani Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ataupun Pemilihan selalu bersama dengan Pihak Kepolisian RESOR Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dalam Sentra Gakkumdu b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon. c. Bahwa Laporan Money Politik di Desa Sei Dusun tersebut telah ditangani Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu dan keluar Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur. [Vide Bukti PT-5]; 5. Terkait aduan Perihal Aksi Damai yang terjadi di depan Kantor KPU Kabupaten Kapuas a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima Pemberitahuan dari secara lisan dari pihak Kepolisian terkait akan ada Aksi Damai yang akan dilaksanakan di 3 (Tiga) titik yaitu di depan Kantor KPU Kabupaten Kapuas, di depan Kantor DPRD Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 10 Desember 2024. Bawaslu Kabupaten Kapuas menyadari bahwa sebagai Penyelenggara tentu kami perlu saran dan masukan dari berbagai pihak sehingga pada saat itu semua Komisioner Bawaslu kabupaten Kapuas standby di Kantor didampingi pihak keamanan dari POLRES Kapuas siap menemui dan membuka ruang diskusi bersama pihak manapun, namun Aksi Damai tersebut ternyata tidak berlanjut ke Kantor Bawaslu kabupaten Kapuas. 6. Terkait aduan perihal Money Politik yang dilaporkan Tim Paslon 03 dan 04 kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam menangani Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ataupun Pemilihan selalu bersama dengan Pihak Kepolisian RESOR Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dalam Sentra Gakkumdu b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 pada tanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon, dan keluar Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur. [Vide Bukti PT-5]; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 pada tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon, dan keluar Status Laporan pada tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur. [Vide Bukti PT-6]; 7. Terkait aduan perihal Bawaslu kabupaten Kapuas menolak laporan. a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selama masa Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024 selalu menerima dan menindak lanjuti Laporan Pelanggaran yang masuk melalui pintu Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kapuas. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan baik itu Laporan dan/atau Temuan diputuskan bersama pihak Kepolisian Resor (POLRES) Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. 8. Terkait aduan perihal Gugatan dan Putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memberikan keterangan atas 2 (Dua) Perkara yang diadukan di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) baik itu dari Bawaslu Kabupaten Kapuas, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta berdasarkan Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas selaku Pemberi Keterangan di mahkamah Konstitusi (MK) selalu berhadir dalam Sidang dimulai dari sidang pertama pada tanggal 13 januari 2025 dengan Agenda “Pemeriksaan Pendahuluan” yaitu mendengarkan pokok aduan pemohon Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dan salah satu dari 2 (dua) perkara yaitu Perkara Nomor: 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 03 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyatakan untuk tidak melanjutkan permohonan Sengketa di Mahkamah Konstitusi. . [Vide Bukti PT-7]; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 22 Januari 2025 hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk didengar keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi pada sidang dengan agenda “Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak”. [Vide Bukti PT-8]; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas pada tanggal 04 Februari 2025 menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda “Pengucapan Putusan” Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025. [Vide Bukti PT-9]; e. Bahwa permohonan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04 Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sesuai dengan salinan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang diterima Bawaslu Kabupaten Kapuas [Vide Bukti PT-10]; f. Bahwa permohonan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 03 Perkara Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Putusan mengabulkan penarikan kembali. Sesuai dengan salinan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang diterima Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti PT-11]; Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kpauas mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.I-1 Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang- undangan 2. PT.I-2 Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang- undangan tentang kampanye. 3. PT.I-3 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir pada tanggal 28 Oktober 2024 4. PT.I-4 Surat Imbauan Nomor 171/PM.00.02/K.KH-05/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 Perihal Imbauan Netralitas yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. PT.I-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 7 Desember 2024 6. PT.I-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 12 Desember 2024 7. PT.I-7 Undangan Panggilan Sidang “Pemeriksaan Pendahuluan” Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 8. PT.I-8 Undangan Panggilan Sidang “Mendengarkan JawabanTermohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak” 9. PT.I-9 Undangan Panggilan Sidang “Pengucapan Putusan/Ketetapan” Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 10. PT.I-10 Salinan Ketetapan Perkara Nomor: 164/PHPU.BUP- XXIII/2025 11. PT.I-11 Salinan Ketetapan Perkara Nomor: 186/PHPU.BUP- XXIII/2025 [2.8.2] BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Adapun supervisi dan Monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait persoalan a quo adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Supervisi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [Vide Bukti PT - 1]; 2. Bahwa pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 November 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah a.n Nurhalina memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas. Yang pada pokoknya menyampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, bahwa Para terduga pelaku akan dimintai keterangan terlebih dahulu di Bawaslu Kabupaten Kapuas. [Vide Bukti PT - 2]; 3. Bahwa berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Erlin Hardi, S.T. Nomor 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, laporan tersebut telah diterima dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selanjutnya, dalam proses penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh informasi melalui panggilan telpon/WhatsApp dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Yang pada pokoknya meminta petunjuk serta arahan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan petunjuk dan arahan mengenai proses Penanganan Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas secara lisan untuk dilaksanakan sesuai prosedur berdasarakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan memberikan pendampingan dan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK/03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Serta berdasarakan bahan bukti-bukti yang disiapkan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas. [2.8.3] KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Terkait dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Para Teradu, disampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap aduan yang ditujukan kepada Teradu II, III, IV,V, VI dan VII, Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; 2. bahwa dalam pemberian keterangan Para Teradu di Mahkamah Konstitusi, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dan memberikan jawaban sesuai dengan tata tertib serta ketentuan beracara di Mahkamah Konstitusi; 3. bahwa tidak ada supervisi formal yang dilakukan Pihak Terkait karena tidak terdapat laporan, permintaan resmi, ataupun penyampaian masalah dari KPU Kabupaten Kapuas kepada KPU Provinsi sebagai dasar pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud dalam laporan pengadu. KPU Provinsi hanya melaksanakan tugas pembinaan dan koordinasi secara umum dalam rangka memastikan seluruh tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Koordinasi dan pemantauan umum tetap berjalan melalui jalur komunikasi rutin tanpa intervensi terhadap kewenangan KPU Kabupaten/Kota; 4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. bahwa menurut Pihak Terkait, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [2.8.4] SENTRA GAKKUMDU UNSUR KEPOLISIAN KABUPATEN KAPUAS Perkenankan dengan ini kami para Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025 1. Terkait aduan perihal Money Politik di Desa Sei. Dusun, Kecamatan Kapuas Barat. a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam menangani Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ataupun Pemilihan selalu bersama dengan Pihak Kepolisian Resor Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dalam Sentra Gakkumdu. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dengan Pelapor M. Junaedi Lumban Gaol, S.H. dan Terlapor H. M. Wiyatno, S.P. tanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon dan dilakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel sehingga diregister pada tanggal 1 Desember 2024 dengan Nomor Register: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024. c. Bahwa Laporan Money Politik Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tersebut telah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sesuai prosedur Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu telah melakukan ; 1) Pendampingan menerima laporan 2) Pembahasan Pertama 3) Pendampingan klarifikasi para pihak 4) Pembahasan kedua terhadap kajian dugaan pelanggaran 5) Status Laporan d. Bahwa kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas dari unsur Kepolisian Resor Kapuas terhadap laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 berpendapat, laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas beserta anggota Sentra Gakkumdu lainnya bahwa laporan tidak terpenuhi unsur yang disangkakan. Pelapor bukan orang yang mengalami langsung tetapi mendapatkan informasi dari orang lain. Barang bukti yang disampaikan bukan yang sebenarnya karena sudah digunakan. Serta kurangnya alat bukti keterangan saksi yaitu dari pihak yang ada di Video (sdri. Nike), dan tidak ada seruan ajakan untuk memilih paslon berdasarkan keterangan saksi pelapor. Bahwa Pemberitahuan Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada pihak Pelapor dan Terlapor yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dengan pasal yang disangkakan. 2. Terkait aduan perihal Money Politik yang dilaporkan Tim Paslon 03 dan 04 kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas. a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, dengan Pelapor Irfan dan Terlapor 1 H. Muhammad Wiyatno, S.P., Terlapor 2 Dodo, S.P., Terlapor 3 Erlin Hardi, S.T., dan Terlapor 4 Alberkat Yadi, S.H., setelah dilakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel sehingga diregister pada tanggal 7 Desember 2024 dengan Nomor Register: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon, dan keluar Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dengan pasal yang disangkakan. b. Bahwa Laporan Money Politik Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tersebut telah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sesuai prosedur Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu telah melakukan ; 1) Pendampingan menerima laporan 2) Pembahasan Pertama 3) Pendampingan klarifikasi para pihak 4) Pembahasan kedua terhadap kajian dugaan pelanggaran 5) Status Laporan c. Bahwa kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas dari unsur Kepolisian Resor Kapuas terhadap laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 berpendapat, dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu Pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 1 maka kami dari unsur kepolisian berpendapat bahwa hasil money politik pokok perkara yang dilaporkan sama seperti yang pernah ditangani sebelumnya (laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024), sehingga laporan tersebut ne bis in idem. d. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. [2.8.6] DINAS KEARSIPAN KABUPATEN KAPUAS Benar bahwa saudara Kristian Adinata kerap mendatangi Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, namun yang dikoordinasikan berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang ada di Bidang Pengelolaan Arsip, dimana saudara Kristian Adinata adalah sebagai Penyedia Jasa Transportasi dan Konsumsi bagi sebagian ASN yang ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan maupun Perangkat Daerah lainnya yang mengikuti Diklat dan Bimbingan Teknis Kearsipan. Kerjasama yang dilaksanakan antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas dengan saudara Kristian Adinata sebagai pemilik dari PT. Dimendra Raya Tour & Travel Adi Rent Car sudah berlangsung dari tahun 2023 hingga sekarang, dimana pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas sering menggunakan jasa dari saudara Kristian Adinata baik sebelum dan sesudah Pemilihan Kepala Daerah dalam hal pemesanan tiket keluar daerah dan antar jemput bandara serta penyediaan konsumsi. Terkait retribusi uang yang dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas dengan saudara Kristian Adinata merupakan pembayaran atas biaya transportasi dan konsumsi yang sudah disediakan oleh saudara Kristian Adinata, pembayaran tersebut dalam bentuk tunai yang diambil ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas oleh saudara Kristian Adinata atau diantar langsung oleh staf dinas ke tempat saudara Kristian Adinata, maupun dalam bentuk transfer via rekening. Bukti-bukti berupa kegiatan-kegiatan, daftar nama ASN dan Tenaga Kontrak yang difasilitasi oleh saudara Kristian Adinata baik berupa penyediaan transportasi darat, transportasi udara dan konsumsi pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas terlampir. Berdasarkan keterangan diatas : Bukti P3. 1. Potongan video pembagian uang tidak ada keterlibatan dari ASN dan Tenaga Kontrak di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas. Bukti P3. 2. Hanya percakapan bagian keuangan, aset dan perencanaan antara ASN dan Tenaga Kontrak dan tidak ada hubungannya dengan pembagian uang sesuai keterangan saksi. Bukti P3. 3. Screenshot percakapan saksi dalam hal ini Nabilla Mutia Zulfa dengan Jelytha cantik yang merupakan teman saksi (di mana saksi pada saat itu memang tenaga kontrak yang bekerja pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, dan sudah diberhentikan pada bulan Desember 2024, dikarenakan tindak kriminal pencurian aset di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas berupa 2 buah Laptop dan 1 buah Tablet serta telah menggadaikannya ke pihak lain dan telah diakui sendiri oleh saksi), tidak ada hubungannya sama sekali dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga melakukan pembiaran serta tidak menunda pelaksanaan pemungutan suara ditengah adanya bencana banjir yang melanda 4 Kecamatan di Kabupaten Kapuas pada Pilkada Tahun 2024. Perbuatan Teradu I dan Teradu II tersebut mengakibatkan kurangnya partisipasi Masyarakat dalam proses pemilihan karena terdampak bencana banjir. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para Teradu diduga tidak memedomani ketentuan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindakan Para Teradu tersebut mengakibatkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima dan terjadinya pembiaran terhadap proses keadilan dan integitas Pemilihan di Kabupaten Kapuas. [4.1.3] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas diduga tidak memproses dan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dasampaikan oleh Pengadu. Teradu I diduga mengesampingkan prinsip Profesional dan tidak memedomani Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis, dan Masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas. Selain itu Teradu I dan Teradu II diduga tidak melakukan Tindakan korektif terhadap praktik Money Politic. Bahwa selanjutnya Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas diduga melakukan pengaburan fakta money politic terhadap Saksi Pengadu atas nama Sumarlin di Desa Sei Dusun. Dan Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak melaksanakan Pengawasan secara professional. Para Teradu diduga mengesampingkan prinsip Profesional dengan tidak melakukan pengawasan terkait pelaksaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tertanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan (vide Bukti T.I-1). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK (vide Bukti T.I-2). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti T.I-3). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti T.1-4). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.I-5). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.I-6). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses Pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.I-7). Bahwa selain berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan tersebut, Pj. Bupati Kapuas juga telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tertanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (vide Bukti T.I-8) . Selanjutnya Teradu II menerangkan bahwa berdasarkan laporan kejadian bencana banjir di Kabupaten Kapuas yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas yang melaporkan kejadian bencana banjir di 27 (dua puluh tujuh) Desa di 4 (empat) Kecamatan Kabupaten Kapuas, Banjir dimulai dari tanggal 26 November s.d 15 Desember 2024. Hal tersebut selaras dengan apa yang dilaporkan oleh PPK mengenai keadaan banjir yang menimpa TPS di 4 (empat) Kecamatan daerah hulu yang terjadi ditanggal 27 November 2024 saat pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan, keadaan banjir masih dalam sebatas 10 s.d 50 cm dan hanya ada beberapa TPS saja yang terkena dampak saat itu. Bahwa kemudian penetapan status bencana yang dikeluarkan oleh PJ. Bupati Kapuas melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 Tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Wilayah Kabupaten Kapuas ini membuktikan bahwa status tanggap darurat bencana banjir terhitung sejak tanggal 2 Desember s.d 15 Desember 2024. Penetapan status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas, bukan menjadi ranah KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau pada saat pemungutan suara, tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pemungutan suara dan perhitungan suara pada tanggal 27 November 2024 (vide Bukti T.II-6). Bahwa berkenaan dalil Pengadu a quo, berdasarkan berdasarkan ketentuan pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU 17/2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum memenuhi unsur/frasa pasal yang dimaksud. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama saat gugatan di Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP- XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang dibacakan pada tanggal 4 Februari 2025, dan aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama saat Pengaduan di DKPP RI dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025 yang diadukan oleh Gatner Eka Tarung, dengan Putusan Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas yang dibacakan pada tanggal 19 Agustus 2025. [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menerangkan bahwa semua Keterangan yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sudah melalui konsultasi dan telah diverifikasi secara internal oleh KPU Kabupaten Kapuas dan Kuasa Hukum Kepada Tim help desk KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim help desk Advokasi Hukum KPU Republik Indonesia sebelum diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. (vide Bukti T.I-13). Para Teradu selalu bersikap Netral serta tidak memiliki conflict of interest atau keberpihakan terhadap pihak tertentu. Adanya jawaban Termohon di Mahkamah Konstitusi yang disertai dengan Alat Bukti adalah wujud tanggung jawab secara kelembagaan selaku penyelenggara yang Netral dan Berintegritas serta Profesional dalam menghadapi setiap Gugatan atau Aduan. [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu tidak memproses dan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dasampaikan oleh Pengadu, Teradu I menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024 terhadap Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor selalu diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.I-9). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan baik itu Laporan dan/atau Temuan diputuskan bersama pihak Kepolisian Resor Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selanjutnya Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman kepada ketentuan PKPU 14/2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa saat Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Kabupaten Kapuas hadir sebagai Teradu untuk didengar Jawabannya oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), namun Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supporting system atau pemberi dukungan dan bertanggungjawab secara fungsional terkait pelaksanaan tugas kepada Komisioner KPU Kabupaten Kapuas yang berupa dukungan budgeting atau anggaran untuk melakukan perjalanan dinas maupun dukungan menyediakan staf sekretariat untuk membantu Komisioner KPU Kabupaten Kapuas (vide Bukti T.III-1). Bahwa berkenaan dalil Pengadu Teradu I dan Teradu II diduga melakukan Tindakan korektif terhadap praktik Money Politic, Teradu I menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH-05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-undangan tentang kampanye (vide Bukti T.I-10) dan menyampaikan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.I-13). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, dengan Pelapor M. Junaedi Gaol dan Terlapor H. Muhammad Wiyatno tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya, melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan perbuatan memberikan uang untuk memilih salah satu pasangan calon (vide Bukti T.I-14). Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.I-15) dan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan materiel, menentukan pasal yang disangkakan (vide Bukti T.I-16, dan T.I-29). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/ 21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya pendapat Bawaslu Kabupaten Kapuas bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-17 dan T.I-18). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-19). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kpauas juga menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 dengan Pelapor Irfan dan Terlapor 1. H. Muhammad Wiyatno, 2. Dodo, 3. Erlin Hardi, 4. Alberkat Yadi, yang pada pokoknya melaporkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, H. Muhammad Wiyatno, SP dan Dodo, SP terkait menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada pemilih (vide Bukti T.I-20) yang kemudian dilakukan Kajian Awal Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materiel, serta diregistrasi dengan nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti T.I-21). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas Bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kepolisian Resor Kapuas, dan Kejaksaan Negeri Kapuas yang tergabung pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas sepakat Laporan memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T.I-22 dan T.I-29). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kapuas Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, kemudian Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, Sentra Gakkumdu sepakat Laporan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T.I-24 dan T.I-29), selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17), tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I-25). Sementara Teradu II menerangkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran politik uang bukan merupakan kewenangan KPU secara langsung, melainkan menjadi ranah pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf e, Pasal 95 huruf a, dan Pasal 486 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung dugaan pelanggaran politik uang, namun KPU berkewajiban menindaklanjuti hasil rekomendasi atau putusan Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu apabila terdapat keputusan yang berkaitan dengan peserta atau hasil Pemilu maupun hasil Pemilihan. Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait Teradu III diduga melakukan pengaburan fakta money politic terhadap Saksi Pengadu atas nama Sumarlin di Desa Sei Dusun, Teradu III menerangkan bahwa pokok perkara a quo berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang digugat oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Paslon Nomor IV (Erlin Hadi - Alberkat Yadi) dalam Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada Poin D.2 Halaman 9 - 12 tentang Perolehan suara Paslon I di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat diduga kuat berasal dari praktik politik uang (money politics) (vide Bukti T.I-7). Bahwa KPU Kabupaten Kapuas berkewajiban menjawab semua gugatan c) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentang Keputusan KPU dan menggunakan jasa Kuasa Hukum dalam hal ini berkontrak dengan FIRMA HICON (HICON LAW & POLICY STRATEGIES) dengan Nomor Kontrak 06/PBJ.01.7-PKS/6203/1/2024. Bahwa Kuasa Hukum berkewajiban untuk menyusun analisa hukum, jawaban, dan mengumpulkan alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan di serta mewakili dan atau mendampingi KPU Kabupaten Kapuas dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan KPU Kabupaten Kapuas membantu menyediakan data-data atas apa yang disarankan atau diminta oleh Kuasa Hukum untuk menguatkan bukti yang relevan dan tepat (vide Bukti T.I-8). Bahwa terkait surat keterangan tersebut dibuat untuk menjawab gugatan paslon Nomor 04 (Erlin-Berkat) pada perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kapuas yang terdapat pada halaman 23 poin 7, 8, 9 yang berbunyi: "Bahwa Supriady dan Sumarlin adalah telah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 desa Sei Dusun dan Dodon juga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 01 desa Sei Dusun, pemungutan suara telah berjalan dengan baik serta tidak ditemukan peristiwa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak ada keberatan dari semua saksi maupun pengawas TPS hingga proses berakhir dan ditanda tangani semua Form C.Hasil" (Vide Bukti T.I-9). Bahwa berdasarkan jawaban tersebut diatas jelaslah bahwa surat keterangan tersebut dimaksudkan untuk menyatakan Supriady, Sumarlin, dan Dodon benar telah mengunakan hak pilihnya di TPS 01 dan TPS 02 Desa Sei Dusun dan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 saat itu berjalan dengan baik tidak ditemukan kendala atau peristiwa yang melanggar ketentuan, tidak ada keberatan saksi maupun pengawas TPS jadi bukan keinginan pribadi Teradu III. Bahwa terkait dengan adanya format surat pernyataan yang dikirim kepada KPPS adalah merupakan bentuk penguatan alat bukti yang diminta oleh Kuasa Hukum Karena alat bukti yang ada yaitu Form Keberatan atau Kejadian Khusus yang isinya rata-rata nihil. Nihil ini menggambarkan bahwa pada hari pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 tidak terdapat adanya keberatan saksi maupun peristiwa atau kejadian khusus yang terjadi dan Form ini ditandangani oleh Ketua KPPS Sei Dusun Sumarlin dan Menurut Kuasa Hukum diperlukan bukti tambahan lagi untuk menguatkan jawaban yaitu surat keterangan dari Ketua KPPS. (vide Bukti T.I-10). Bahwa surat pernyataan ini ternyata tidak mau ditandangani oleh Ketua KPPS TPS 03 Sei Dusun Atas nama Sumarlin selanjutnya atas arahan Kuasa Hukum jika Ketua KPPS tidak bisa maka diperlukan keterangan dari jajaran diatasnya yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua PPS Desa Sei Dusun adalah Supriady dan dalam hal ini juga Ketua PPS tidak mau membuat surat pernyataan. Karena Ketua KPPS (Sumarlin) maupun Ketua PPS (Supriady) tidak mau membuat surat pernyataan ini maka diarahkan kembali meminta keterangan dari PPK, Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat adalah Anwar Sadat dan akhirnya Ketua PPK Kapuas Barat membuat surat pernyataan untuk menyatakan kejadian sebenar-benarnya sesuai dengan yang mereka ketahui, Sehingga digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat alat bukti form keberatan saksi/ form kejadian khusus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. (vide Bukti T.I- 11). bahwa Surat Pernyataan yang dipersiapkan KPU Kabupaten Kapuas tersebut adalah semata-mata sebagai Alat Bukti tambahan untuk menguatkan bukti form keberatan saksi/kejadian khusus yang isinya Nhil Pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Surat Pernyataan tersebut pada dasarnya menegaskan dan menerangkan sebenar-benarnya bahwa pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 berlangsung dengan lancar, tanpa kendala maupun keberatan tertulis dari Saksi-saksi Paslon dibuktikan dengan tidak adanya catatan (nihil) pada Lembar Kejadian Khusus. Bukan untuk digunakan sebagai alat bukti dengan tujuan menutupi atau menyangkal dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi diluar TPS yang terdapat pada vide bukti T.I-10. Bahwa berkenaan dalil Pengadu terkait Teradu I s.d. Teradu VII diduga tidak melaksanakan Pengawasan secara professional, Teradu I menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 328/PM.00.02/K.KH- 05/09/2024 tanggal 24 September 2024 Perihal Imbauan Tahapan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau kepada kepada seluruh Pasangan Calon beserta Tim Kampanye agar dalam melaksanakan Kampanye mempedomani perundang-undangan tentang kampanye (vide Bukti T.I-10) dan menyampaikan Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.I-13). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024 telah memproses seluruh laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.I-9). Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilihan baik itu Laporan dan/atau Temuan diputuskan bersama pihak Kepolisian Resor Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selanjutnya Teradu KPU Kabupaten Kapuas menerangkan bahwa KPU Kabupaten Kapuas, telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan Supervisi terhadap seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, melakukan Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan melakukan Penerimaan laporan dan klarifikasi dari jajaran di bawahnya, termasuk pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dalam Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025 pada tanggal 11 Agustus 2025, sehingga dalil Pengadu sudah kehilangan objek, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024, Nomor Urut 4 (Erlin Hadi – Alberkat Yadi), dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 (vide Bukti P-7, Bukti T.II-1). Bahwa, terhadap keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi telah dilakukan verifikasi dan konsultasi secara berjenjang, serta terhadap jawaban Teradu II s.d. Teradu VII yang disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi juga telah dilakukan konsultasi secara berjenjang kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Help Desk KPU RI sebelum diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T.I-26, Bukti T.I-27, Bukti T.I-28, Bukti T.II-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kabupaten Kapuas Tahun 2024 Nomor Urut 4 adalah terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, dimana Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, adapun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan Pemohon juga tidak beralasan menurut hukum (vide Bukti T.II-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi telah melalui tahapan verifikasi dan konsultasi secara berjenjang. Adapun alasan Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 Nomor Urut 4, karena Mahkamah Konstitusi menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.9.7] yang menyatakan, bahwa perbedaan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yaitu sebesar 3,13% atau lebih dari 2.686 suara. Dengan demikian, antara keterangan Para Teradu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak memiliki keterkaitan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Konstitusi a quo. Sehingga tindakan Para Teradu pada saat memberi jawaban dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 November 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas menyampaikan surat imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH- 05/11/2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (vide Bukti T.I-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahap pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, Bawaslu Kabupatan Kapuas telah melakukan serangkaian pengawasan yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan yang terdiri dari Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, tanggal 27 November 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan, Kecamatan Mantangai, tanggal 24 November 2024 dan tanggal 26 November 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, tanggal 27 November 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Tubang Tukun, Kecamatan Pasak Talawang, tanggal 27 November 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, tanggal 27 November 2024 (vide Bukti T.I-2 s.d. Bukti T.I-7) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Laporan Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024 dengan pelapor a.n. M. Junaedi Gaol, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.I-15). Bahwa terhadap laporan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan Kajian Awal Nomor: 04/PL/PB/Kab/21.06/XI/2024, yang pada pokoknya laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/ XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.I-14). Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/ XII/2024 (vide Bukti T.I-16). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T.I- 17). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Kedua Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 187A UU 1/2015 (vide Bukti T.I-18). Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu a quo, Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tertanggal 7 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I- 19). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima laporan dugaan pelanggaran berdasarkan Formulir Laporan Perbaikan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 dengan pelapor a.n. Irfan, yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.I-20). Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan kajian terhadap laporan a quo, yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti T.I-21). Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan Pembahasan Pertama Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024 yang pada pokoknya, terhadap laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel dan dilanjutkan pada proses penanganan pelanggaran dan penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.I-22, Bukti T.I-29). Bahwa terhadap hasil Pembahasan Pertama tersebut, pada tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.I-23). Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas melakukan pembahasan kedua Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya disepakati bahwa laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.I-24). Bahwa terhadap hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tertanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T.I- 25). Selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan tidak ada tindakan korektif dan dugaan pengaburan fakta money politic yang dilakukan oleh Para Teradu, serta adanya dugaan pengaburan fakta money politic terhadap Saksi Pengadu a.n. Sumarlin di Desa Sei Dusun. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Erlin Hadi – Alberkat Yadi). Bahwa dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Kapuas in casu Teradu II s.d. Teradu VII menyampaikan alat bukti berupa surat pernyataan yang pada pokoknya, bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kapuas Barat yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2024 tidak ditemukan kendala ataupun peristiwa yang melanggar ketentuan Undang-Undang serta tidak ada keberatan saksi dan Panwascam (vide Bukti T.II-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa surat pernyataan tersebut bertujuan untuk menjelaskan bahwa proses pemungutan suara tanggal 27 November 2024 berjalan dengan baik dan tidak ditemukan kendala atau peristiwa pelanggaran, serta tidak terdapat keberatan saksi dan/atau pengawas TPS. Bahwa surat pernyataan a quo, pada dasarnya ditujukan untuk menyatakan kejadian sebenar-benarnya dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat alat bukti formulir keberatan saksi atau formulir kejadian khusus dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T.II- 10). Terungkap fakta bahwa a.n. Sumarlin merupakan Ketua KPPS TPS 03 Sei Dusun, dan a.n. Supriady merupakan Ketua PPS Desa Sei Dusun, serta a.n. Anwar Sadat merupakan Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat (vide Bukti T.II-12). Selain itu, dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut- 4, terdapat nama Sumarlin dan Supriady sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa dugaan money politic (vide Bukti T.II-7), sehingga surat pernyataan tersebut ditujukan untuk membuktikan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di TPS 03 Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, terlaksana tanpa kendala ataupun peristiwa yang melanggar ketentuan Undang-Undang, serta tidak ada keberatan saksi dan/atau Panwascam, sekaligus sebagai penguat bukti KPU Kabupaten Kapuas di Mahkamah Konstitusi berupa Formulir Model C.Kejadian Khusus, maka dibuatlah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat (vide Bukti T.II-10, Bukti T-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa terhadap penanganan dugaan pelanggaran money politic merupakan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Sentra Gakkumdu, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang jo Perbawaslu 8/2020 jo Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sesuai fakta persidangan, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu I dalam memproses laporan dugaan pelanggaran telah melakukan serangkaian proses, antara lain menerima laporan, melakukan kajian terhadap laporan, melakukan registrasi laporan, melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas, melakukan kajian terhadap proses penanganan pelanggaran, melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas, serta menyampaikan hasil pembahasan kedua yang dituangkan dalam surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tertanggal 7 Desember 2024, dan surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/21.06/XII/2024, tertanggal 12 Desember 2024 (vide Bukti P-6, Bukti T.I-19, Bukti T.I-25). Bahwa berkenaan dengan dalil tidak ada tindakan korektif dan dugaan pengaburan fakta money politic, sesuai fakta persidangan bahwa dalil tersebut berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam proses penghitungan di tingkat TPS hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kapuas tidak terdapat catatan keberatan dan/atau kejadian khusus (vide Bukti T.II-10). Adanya surat pernyataan yang disampaikan oleh Teradu II s.d. Teradu VII kepada Ketua KPPS TPS 03 Sei Dusun, Ketua PPS Desa Sei Dusun, serta Ketua PPK Kecamatan Kapuas Barat adalah untuk memperkuat alat bukti yang disampaikan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Terungkap pula fakta bahwa terdapat nama Sumarlin dan Supriady sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa dugaan money politic dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut-4, sedangkan a.n. Sumarlin merupakan Ketua KPPS TPS 03 Desa Sei Dusun, dan a.n. Supriady merupakan Ketua PPS Desa Sei Dusun, yang merupakan badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sebagaimana dalam angka [4.1.3] tidak terbukti. Para Teradu sudah bertindak profesional, responsif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa terkait dengan Teradu VI, DKPP berpendapat, tidak ada keterkaitan Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas dalam perkara a quo, sehingga terhadap Teradu VI DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Charles Bronson, Teradu IV Maya Widya Sari S, Teradu V Dina Mariana, dan Teradu VII M. Fery Irawan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Heldayani selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haroyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani