Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.86/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Kapuas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 95/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 4 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kapuas, pada hari Selasa, tanggal 9 Pebruari 2018, pukul.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB Teradu I, II, III, IV, dan V menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, a.n. Ir.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 39; Pasal 35 ayat (4); Pasal 36; Pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi; Pasal 35 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III a.n Adiresido selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Budi Prayitno dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2013-2018; 4. Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Iswahyudi Wibowo, Teradu VII Herigalis Mahar, dan Teradu VIII Libo, masing-masing se
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 86/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 85/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86/DKPP-PKE- VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU 1. Nama : H. Muhammad Mawardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPD RI/Bakal Calon Bupati Kapuas Alamat : Jl. Nusa Indah Gg. III No.15 RT.031 Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : H. Muhajirin Pekerjaan/Lembaga : Wakil Bupati Kapuas/Bakal Calon Wakil Bupati Kapuas Alamat : Jl. Melati No. 13 RT/RW.011/000 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten,. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai------------------------para Pengadu Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 April 2018 Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Indriyanto, SH.,MH 2. Dadin Eka Saputra, S.H. 3. Firmansyah, S.H. 4. Yun Erwanto, S.H. 5. Sukarlan Fachrie Doemas, S.H. 6. Anwar Firdaus, S.H. 7. Darul Huda Mustaqim, S.H. 8. William Than Sigai, S.H. 9. Ismail, S.H, 10. Ansari, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat (R & Partners Lawfirm) Alamat : Jl. C. Bangas Nomor 17 A Gedung DAYAK TV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
(1.2) TERADU 1. Nama : Bardiansyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : KPU Kabupaten Kapuas/Jalan Tambun Bungai Nomor 71 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Suprianto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : KPU Kabupaten Kapuas/Jalan Tambun Bungai Nomor 71 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Adiresido Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : KPU Kabupaten Kapuas/Jalan Tambun Bungai Nomor 71 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Budi Prayitno Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : KPU Kabupaten Kapuas/Jalan Tambun Bungai Nomor 71 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Suhardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : KPU Kabupaten Kapuas/Jalan Tambun Bungai Nomor 71 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V 6. Nama Iswahyudi Wibowo : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Seroja Nomor 02, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Herigalis Mahar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Seroja Nomor 02, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Libo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Seroja Nomor 02, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kode Pos 73514, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VIII Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai--------------------------Para Teradu (1.3) Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 95/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 4 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kapuas, pada hari Selasa, tanggal 9 Pebruari 2018, pukul. 09.15 WIB. Para Pengadu didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik pengusul: Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hati Nurani Rakyat dan diterima oleh Teradu II atas nama KPU Kabupaten Kapuas; 2. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor pada saat mendaftarkan diri dilengkapi dengan dokumen persyaratan pencalonan dari Gabungan Partai Politik pengusul dan dokumen persyaratan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon berdasarkan: a. Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model TT.1-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 9 Januari 2018 (bukti P-1); b. Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-KWK), tanggal 9 Januari 2018 (bukti : P-2); c. Surat Pengantar Nomor : 019/PL.03.3-SR/6203/ KPU-Kab/I/2018, tanggal 9 Januari 2018 (bukti : P-3); d. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK), tanggal 20 Januari 2018 (bukti : P-4); e. Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Pencalonan Pasangan Calon a.n Ir. H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si dan Ir. H. Muhajirin, M.P. (bukti P-5) f. Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Calon Bupati a.n Ir. H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si. (bukti P-6) g. Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Calon Wakil Bupati a.n Ir. H. Muhajirin, M.P. (bukti P-7) 3. Bahwa pada hari Rabu, 10 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, Teradu I, II, III, IV, dan V baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai pembagian tugas Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, menerima pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., dengan dokumen persyaratan pencalonan dari Gabungan Partai Politik pengusul mencantumkan Partai Bulan Bintang yang telah mencabut dukungannya bagi Bapaslon lain dan telah mengusulkan dan mendaftarkan Para Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat, pada hari Selasa, tanggal 9 Pebruari 2018 atau sehari sebelum menerima pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. ; 4. Bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, dan V yang menerima pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., dengan dokumen persyaratan pencalonan dari Gabungan Partai Politik pengusul mencantumkan Partai Bulan Bintang, bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 6 Ayat (5) yang berbunyi : “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti”. 5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya tidak menerima pendaftaran tersebut dan menuangkannya dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan, sesuai ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 39 Ayat (8) yang berbunyi : “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.” 6. Bahwa selain itu setelah batas waktu perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 40 huruf b dan huruf c, yang berbunyi : “Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima dokumen persyaratan pencalonan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Gabungan Partai Politik atau perseorangan; b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dalam 39 ayat (3) huruf a; c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan,…dst” 7. Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya mencoret Partai Bulan Bintang sebagai salah satu Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 41, karena: a. Partai Bulan Bintang telah mencabut dukungannya dan telah mendaftarkan Para Pengadu dan/atau Pelapor terlebih dahulu ; b. Partai Bulan Bintang versi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik Partai Bulan Bintang tentang persetujuan Pasangan Calon, yang sah. 8. Bahwa selain itu, setelah batas waktu perbaikan persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, Teradu I s.d V seharusnya menyatakan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon atau setidak-tidaknya dokumen persyaratan calon Wakil Bupati a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Pasal, Pasal 40 huruf a, dan Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perubahan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, karena: a. Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM setidak-tidaknya dalam kurun waktu sejak tanggal 23 Maret 2015 s.d 18 Januari 2018, telah menggunakan Ijazah Doktor (S-3) dan mencantumkan Gelar Akademik “Doktor disingkat Dr” dalam penulisan nama menjadi Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan dalam dokumen lainnya untuk membuktikan sesuatu hal antara lain : - Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B-KWK PARPOL) dan Nama Pasangan Calon yang didaftarkan a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, lampiran berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.1- KWK PARPOL); - Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.2-KWK PARPOL) ; - Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik/ Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.3-KWK PARPOL) ; - Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.4-KWK PARPOL) ; - Surat Pernyataan Calon Wakil Bupati An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. (MODEL BB.1-KWK) ; - Daftar Riwayat Hidup Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL BB.2-KWK) ; - Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL TT.1-KWK) dan (Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 10 Januari 2018 ; - Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati An. Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL BA.HP-KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK) ; - Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL BA. HP – PERBAIKAN - KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-PERBAIKAN-KWK) ; - Data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, diperoleh dari laman KPU RI yang mencantumkan Partai Bulan Bintang sebagai salah satu Parpol yang mengusung Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. ; - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor: 336/KH-HK/RSUD/08-2018; - Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ; - Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ; - Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ; - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Kepala Kepolisian Resort Kapuas ; - Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (MODEL KK-B) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari KPK RI ; - Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus ; - Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus ; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM ; - Surat Keputusan Nomor : 01/Tim-BEN-NAFIAH/I/2018 tentang Komposisi Dan Personalia Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM Kabupaten Kapuas Tahun 2018 yang diketahui Gabungan Parpol Pengusung DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB ; - Visi dan Misi Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM Pilkada 2018 b. Berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan penelitian Gelar Akademik Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., yang dilakukan oleh Teradu I s.d V, kepada Universitas Islam Attahiriyah Jakarta, diperoleh fakta bahwa Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM tidak berhak menggunakan Ijazah Doktor dan mencantumkan Gelar Akademik “Doktor disingkat Dr” dalam penulisan namanya menjadi Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., khususnya dalam dokumen persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018; c. Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, khususnya dalam masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon (penyerahan perbaikan syarat calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan) sejak tanggal 18 Januari 2018 – 20 Januari 2018, baik Partai Politik/gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak menyerahkan perbaikan syarat pencalonan dari Gabungan Partai Politik pengusul, dan Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak melakukan perbaikan syarat calon; 9. Bahwa dalam batas waktu perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon tersebut di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V hanya menerima Surat Pernyataan Pencabutan Gelar Akademik Doktor, dari penulisan nama Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., sehingga menjadi Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dan kemudian Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM diberikan izin dan atas persetujuan Teradu I, II, III, IV, dan V merenvoi (mencoret, mengganti) dan membubuhi paraf pada semua dokumen syarat pencalonan dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan syarat calon dimaksud dalam uraian angka-9 huruf-a di atas; 10. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya menyatakan dokumen syarat pencalonan dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan syarat calon dari Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM sebagai Calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat, dengan alasan yuridis dan ketentuan administrasi negara antara lain sebagai berikut : a. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak memiliki hak dan kewenangan untuk merenvoi, mengganti, atau mengubah untuk dan atas nama Pimpinan Partai Politik/gabungan Partai Politik apa saja yang tertulis dalam formulir MODEL.B.KWK PARPOL, MODEL B.1.KWK PARPOL, SURAT PERSETUJUAN PIMPARPOL PUSAT, SK DPP PARPOL PUSAT, MODEL BB.2.KWK, kecuali oleh pihak yang berhak dan berwenang yang menandatangani dokumen tersebut yaitu Pimpinan Parpol baik di tingkat Kabupaten dan/atau tingkat Pusat ; b. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak memiliki hak dan kewenangan untuk merenvoi, mengganti, atau merubah untuk dan atas nama para Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan (Ketua Pengadilan Negeri, Ketua KPK atau pejabat pada KPK, Kepala Kepolisian Resort, Tim Dokter, Kepala Kantor Pajak, Kepala Kantor Dukcapil, dan pejabat lainnya) terkait dokumen atau persyaratan antara lain : - Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B-KWK PARPOL) dan Nama Pasangan Calon yang didaftarkan a.n Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan a.n An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, lampiran berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.1-KWK PARPOL); - Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.2-KWK PARPOL) ; - Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik/ Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.3-KWK PARPOL) ; - Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.4-KWK PARPOL) ; - Surat Pernyataan Calon Wakil Bupati a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. (MODEL BB.1-KWK) ; - Daftar Riwayat Hidup Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL BB.2-KWK) ; - Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL TT.1-KWK) dan (Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 10 Januari 2018 ; - Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati a.n Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL BA.HP-KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK) ; - Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL BA. HP – PERBAIKAN - KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-PERBAIKAN-KWK) ; - Data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, diperoleh dari laman KPU RI yang mencantumkan Partai Bulan Bintang sebagai salah satu Parpol yang mengusung Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. ; - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor : 336/KH-HK/RSUD/ 08-2018; - Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ; - Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ; - Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ; - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Kepala Kepolisian Resort Kapuas ; - Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (MODEL KK-B) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari KPK RI ; - Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit a.n An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus ; - Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus ; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM ; - Surat Keputusan Nomor : 01/Tim-BEN-NAFIAH/I/2018 tentang Komposisi Dan Personalia Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM Kabupaten Kapuas Tahun 2018 yang diketahui Gabungan Parpol Pengusung DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB ; - Visi dan Misi Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM Pilkada 2018 ; 11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya memahami hukum yang berlaku. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak berhak dan tidak berwenang untuk merenvoi, mengganti, atau mengubah dokumen atau surat-surat tersebut di atas, karena dokumen atau surat-surat tersebut di atas adalah dokumen atau surat resmi yang diterbitkan atau ditandatangani oleh para pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya, hanya para pejabat yang menerbitkan dan menandatangani dokumen atau surat itu sendiri yang berhak untuk merenvoi, mengganti, atau mengubah apa yang tertulis di dalam dokumen atau surat tersebut, prosedur yang benar dan legal yang seharusnya dilakukan adalah Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dalam masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon, mengajukan permohonan kepada masing-masing pejabat yang menandatangani dokumen atau surat-surat terkait syarat pencalonan dan/atau syarat calon, untuk dilakukan perbaikan, setelah perbaikan diperoleh dari pejabat terkait yang menandatangani dokumen atau surat-surat dimaksud, selanjutnya menyerahkan semua dokumen terkait syarat pencalonan dan/atau syarat calon yang telah diperbaiki kepada Teradu I, II, III, IV, dan Vdalam batas waktu yang telah ditetapkan; 12. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-8) dengan memperhatikan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 039/PL.03.2- BA/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-9), yang hanya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Drs. H. Nafiah Ibnor, MM diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PAN, dan PPP; 13. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-8) yang hanya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Drs. H. Nafiah Ibnor, MM diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PAN, dan PPP, apabila dimaknai artinya TERMOHON telah menyimpulkan Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Drs. HM. Nafiah Ibnor, MM telah memenuhi semua persyaratan pencalonan dan telah dinyatakan lolos verifikasi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 45, dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dimaksud sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang ; 14. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-8) prinsipnya adalah meloloskan Calon dan/atau Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM dan Calon Wakil Bupati Drs. HM. Nafiah Ibnor, MM dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, padahal setidak-tidaknya, baik sebagian atau seluruhnya Calon Wakil Bupati a.n Drs. HM. Nafiah Ibnor, MM tidak memenuhi syarat dimaksud Pasal 7 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Pasal, Pasal 40 huruf a, dan Pasal 42 Peraturan KPU 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Ttg Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; 15. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa menyampaikan alasan yang berdasarkan hukum tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, padahal Para Pengadu dan/atau Pelapor telah memenuhi semua persyaratan pencalonan dan persyaratan calon (vide bukti : P-1 sd. P-7). Setelah Para Pengadu dan/atau Pelapor berulang kali mempertanyakan alasan Teradu I s.d V tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 23.16 WIB berdasarkan Tanda Terima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/ PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 (bukti : P-10) Teradu I, II, III, IV, dan V menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/ 2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P- 11) kepada Ziburahman (penghubung Para Pengadu dan/atau Pelapor); 16. Bahwa mencermati tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V terkait Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/ 6203/KPU- Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-8), pada bagian diktum keputusan tidak mencantumkan diktum “KESATU” melainkan langsung diktum “KEDUA” dan “KETIGA”, selain itu keputusan a quo, tidak memuat dan atau berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-KWK) dan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK); 17. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/ PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-11), pada bagian konsiderans “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” identik dengan bagian “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-8), yang berbeda hanya pada bagian Nomor Keputusan, Judul Keputusan, dan Diktum Keputusan, dan selain itu tidak mencantumkan dan atau berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-KWK) dan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK) dan (Lampiran Model BA.HP- PERBAIKAN-KWK); 18. Bahwa selain itu mencermati bagian konsiderans “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” baik (bukti : P-8) maupun (bukti : P- 11), seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, selain itu (bukti : P-11), mengandung pertentangan substansi bersifat essensial karena produk Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat tidak dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU terkait, karena prinsipnya Para Pengadu dan/atau Pelapor memang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon, melainkan baru dalam kualitas sebagai Bakal Pasangan Calon, jika prinsip administrasi Negara diterapkan secara cermat dan memenuhi asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, karena telah memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V dapat saja menyatakan tidak memenuhi syarat (khususnya bagi petahana) dan menjatuhkan sanksi pembatalan terhadap Pasangan Calon yang telah ditetapkan, berdasarkan ketentuan antara lain yang diatur Pasal 89 dan Pasal 90 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; 19. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, dan sebaliknya menetapkan Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM sebagai Calon Wakil Bupati sebagai Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT., selain telah melanggar kewajibannya, melampaui kewenangan, juga berpotensi kuat telah melakukan tindakan inkonstitusional, illegal dan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad), dan bahkan berpotensi merupakan suatu tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 186A ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi : Pasal 180 Ayat (1) : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 180 Ayat (2) : “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)” ; Pasal 186A Ayat (2) : “Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.” 19. Bahwa dengan rangkaian perbuatannya tersebut di atas, Teradu I s.d V , telah melanggar kewajibannya berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf (a) dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yaitu tidak menerapkan prinsip adil dan setara, melainkan sudah sejak awal memihak kepada Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, dan bahkan telah merancang secara terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana dimaksud Pasal 135A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 hanya diikuti oleh satu pasang calon saja yaitu Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, hal mana tergambar secara nyata dari fakta Partai Amanat Nasional yang semula memberikan rekomendasi kepada Para Pengadu dan/atau Pelapor, yang sebelumnya sama sekali tidak ada memberikan rekomendasi kepada Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, tiba-tiba memberikan keputusan persetujuan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., kemudian Partai Bulan Bintang yang mengusulkan dan mendaftarkan Para Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu I s.d V, terlebih dulu pada hari Selasa, tanggal 09 Pebruari 2018, pukul. 09.15 WIB bersama-sama dengan Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat, faktanya Teardu I, II, III, IV, dan V tetap menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2018, meskipun dokumen persyaratan pencalonan dari gabungan Partai Politik pengusul menyertakan Partai Bulan Bintang ; 21. Bahwa meskipun Teradu I s.d V telah melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung dengan DPP Partai Bulan Bintang, dan Para Pengadu telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam (bukti : P-1 sd. P-4) yang diverifikasi dan dibuat oleh Teradu I, II, III, IV, dan V sendiri, faktanya Teradu I, II, III, IV, dan V tetap merealisasikan rancangannya yang terstruktur, sistematis dan masif, dengan tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, sehingga tercapainya rancangan Teradu I, II, III, IV, dan V bekerja sama dengan Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., meskipun tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon khususnya syarat calon Wakil Bupati, “Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM” yang terbukti sesuai fakta menggunakan Gelar Akademik dan Ijazah S3 yang tidak sah dan illegal; 22. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor memiliki hak menjadi kandidat (Right to be Candidate), sebagai hak yang dilindungi konstitusi, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena telah mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, yang semuanya dilandasi iktikad baik, namun hak konstitusional ini dihalang-halangi secara sewenang-wenang oleh Teradu I s.d V dengan menerbitkan keputusan a quo (bukti : P-8 dan bukti : P-11), sehingga Para Pengadu tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018; 23. Bahwa dengan mencermati dan menilai proses sejak awal, maka terdapat fakta sekaligus petunjuk kuat Teradu I, II, III, IV, dan V senyatanya telah melakukan tindakan dan perbuatan yang sewenang-wenang, bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hukum serta melanggar asas- asas umum pemerintahan yang baik ; 24. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan dari Teradu I, II, III, IV, dan V tersebut di atas, berdampak buruk dan sangat berbahaya pada proses demokrasi yang sedang dibangun melalui pelaksanaan Pilkada, karena dengan serangkaian tindakan dan perbuatannya itu Teradu I, II, III, IV, dan V telah mengakomodir praktek menghalang-halangi atau menjegal hak seseorang menjadi Kandidat (Right to be Candidate) maupun hak untuk memilih (Right to Vote), yang apabila tidak diluruskan dan diperbaiki, di masa mendatang setiap orang yang ingin turut serta menjadi kandidat Pemilihan Umum maupun Pilkada, akan menganggap praktek dan jegal- menjegal secara terstruktur, sistematis dan masif ini normal karena pada kenyataannya bisa diakomodir dan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan; 25. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III, IV, dan V tersebut di atas, baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas maupun dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sd. 12 Pebruari 2018 telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya : a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e) ; b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b) ; c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17); 26. Bahwa tindakan dan perbuatan dari Teradu I s.d V, diketahui dan disaksikan oleh Teradu VI, VII, dan VIII, dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas, akan tetapi Teradu VI, VII, dan VIII sama sekali tidak mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran kode etik oleh Teradu I, II, III, IV, dan V, dan tidak melakukan tindakan apapun untuk melakukan pengawasan yang efektif sesuai kewenangannya agar proses penetapan pasangan calon berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku ; 27. Bahwa baru kemudian setelah terbitnya Surat KPU RI Nomor : 160/PL.02.2- SD/06/KPU/ II/2018, tanggal Jakarta, 12 Februari 2018 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Perbaikan dalam Pemilihan Tahun 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilu Tahun 2018, Para Pengadu dan/atau Pelapor mengikuti proses perpanjangan pendaftaran dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3-Kpts/6203/ KPU-Kab/III/2108, tanggal 11 Maret 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, Para Pengadu dan/atau Pelapor ditetapkan sebagai Pasangan Calon, dan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 017/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2108, tanggal 12 Maret 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, dengan Nomor Urut 2; 28. Bahwa meskipun pada saat pengaduan ini diajukan ke DKPP Para Pengadu dan/atau Pelapor telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon, tetapi penetapan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun penghapus adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu I s.d VIII sebelumnya, yang tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon meskipun telah memenuhi syarat dan sebaliknya menetapkan Pasangan Calon (Ben Brahim – HM. Nafiah Ibnor) sebagai Pasangan Calon meskipun sejatinya tidak memenuhi syarat, karena akibat pelanggaran kode etik dimaksud Para Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat atau kehilangan waktu berkampanye sesuai jadwal yang ditetapkan, dan mengikuti perpanjangan pendaftaran seolah-olah sebelumnya tidak memenuhi syarat; 29. Bahwa Teradu IV dalam pendapat tertulisnya, menyatakan sebagai berikut : a. Surat Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang penjelasan beberapa ketentuan pencalonan pada masa pendaftaran dan sampai masa perbaikan dan itu diperoleh pada tanggal 8 Februari 2018 setelah terjadinya proses pencalonan sehingga tidak ada kesempatan penjelasan pada pasangan calon dalam melakukan perbaikan dalam syarat pencalonan dan berkas pencalonan sehingga saya tetap menyatakan pendaftaran itu tetap sah dengan dasar putusan DPP PBB yang ditandatangani ketua umum dan sekjen PBB dalam SK Persetujuan Pencalonan An. Ir.H.M. Mawardi, MM.,M.Si sebagai calon Bupati dan Ir. H. Muhajirin, MP sebagai Wakil Bupati. b. Surat pernyataan tulis tangan Yusril Ihza Mahendra, 12 Januari 2018 tentang penegasan pengesahan dukungan untuk Ir. H.M. Mawardi, MM.,M.Si & Ir. H. Muhajirin, MP. c. Pengesahan pada tanggal 9 Januari 1 (satu) hari sebelum Ir. Ben Brahim MM.MT & Dr. H.M. Nafiah Ibnor mendaftar sudah ada di Helpdesk KPU RI. d. Menyatakan partai PBB tetap sah karena sudah sesuai ketentuan sebelum diperolehnya surat poin 1 (satu) di atas saat pendaftaran & sampai masa perbaikan. 30. Bahwa Teradu IV Budi Prayitno menyampaikan pandangan hukum , untuk pasangan calon Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Dr. H. Nafiah Ibnor, MM dalam syarat pencalonan : a. Gabungan Parpol pengusung menyatakan gelar Dr (S3) pada H. Nafiah Ibnor, MM. b. LHKPN dari Komisi Pemilihan Umum tetap menggunakan gelar Dr. dan dilakukan coret paraf. c. Rekomendasi dari Bank NIAGA tentang tidak dalam Pailit. Juga menggunakan gelar Dr. Namun dilakukan coret paraf sendiri. d. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas bergelar Dr. Namun dilakukan coret paraf dalam perubahan. e. SKCK An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM dilakukan coret paraf dalam perubahan. f. Berdasarkan pernyataan Universitas Islam Attahriyah bahwa tidak berhak mengeluarkan ijazah Doktor karena tidak mendapatkan ijin dari kementerian agama. g. Berdasarkan poin 1 s.d 6 Parpol tidak melaksanakan perbaikan atas gelar yang tidak mendapatkan izin maka Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. membuat pernyataan tidak menggunakan gelar Dr (S3) dan dalam berkas yang bersangkutan melakukan coret paraf pada dokumen pencalonannya yang diserahkan pada saat pendaftaran. h. Dalam PKPU No. 3 Tahun 2013 tentang Pencalonan tidak ditemukan pasal yang membenarkan adanya perbaikan dokumen dilakukan hanya dengan coret paraf dalam perbaikan. 31. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor juga telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas, yang tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu ; 32. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu dan/atau Pelapor menyampaikan kesimpulan para Teradu telah melakukan pelanggaran sebagai berikut: a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e) ; b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b) ; c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17) ; d. Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan perbuatan yang berdampak buruk dan sangat berbahaya dalam rangka implementasi paham “Demokrasi Pancasila”, yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; e. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kapuas. (2.2) PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor ; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, 4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, II, III, dan V berupa Pemberhentian Tetap ; 5. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu IV berupa Teguran Tertulis ; 6. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII terbukti bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu: 7. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu VI, VII, dan VIII berupa Teguran Tertulis ; atau 8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen). (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Model TT.1-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 9 Januari 2018 2. P-2 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP- KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-KWK), tanggal 9 Januari 2018 3. P-3 Surat Pengantar Nomor: 019/PL.03.3-SR/6203/KPU- Kab/I/2018, tanggal 9 Januari 2018 4. P-4 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK), tanggal 20 Januari 2018 5. P-5 Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Pencalonan Pasangan Calon a.n Ir. H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si 6. P-6 Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Pencalonan Pasangan Calon a.n Ir. H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si dan Ir. H. Muhajirin, M.P. 7. P-7 Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Calon Wakil Bupati a.n Ir. H. Muhajirin, M.P. 8. P-8 Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 9. P-9 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 039/PL.03.2-BA/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 10. P-10 Tanda Terima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 007/ PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, yang diserahkan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Suprianto kepada Ziburahman (LO PEMOHON) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 23.18 WIB 11. P-11 Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 007/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 201 12. P-12 Pendapat tertulis dari Teradu IV Budi Prayitno, S.Pd.I. 13. P-13 Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B-KWK PARPOL) dan Nama Pasangan Calon yang didaftarkan An. Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, lampiran berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.1-KWK PARPOL) 14. P-14 Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.2-KWK PARPOL) 15. P-15 Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik/ Gabungan Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.3-KWK PARPOL) 16. P-16 Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.4- KWK PARPOL) 17. P-17 Surat Pernyataan Calon Wakil Bupati a.n. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. (MODEL BB.1-KWK) 18. P-18 Daftar Riwayat Hidup Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL BB.2-KWK) 19. P-19 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL TT.1-KWK) dan (Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 10 Januari 2018 20. P-20 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati An. Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL BA.HP-KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK) 21. P-21 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL BA. HP – PERBAIKAN - KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-PERBAIKAN-KWK) 22. P-22 Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor: 336/KH-HK/RSUD/08-2018 23. P-23 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II 24. P-24 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II 25. P-25 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II 26. P-26 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Kepala Kepolisian Resort Kapuas 27. P-27 Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (MODEL KK-B) An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari KPK RI 28. P-28 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus 29. P-29 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM 30. P-30 Surat Keputusan Nomor : 01/Tim-BEN-NAFIAH/I/2018 tentang Komposisi Dan Personalia Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM Kabupaten Kapuas Tahun 2018 yang diketahui Gabungan Parpol Pengusung DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB 31. P-31 Visi dan Misi Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM Pilkada 2018 32. P-32 Surat KPU RI Nomor : 160/PL.02.2-SD/06/KPU/ II/2018, tanggal Jakarta, 12 Februari 2018 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Perbaikan dalam Pemilihan Tahun 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilu Tahun 2018 33. P-33 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3-Kpts/6203/ KPU-Kab/III/2108, tanggal 11 Maret 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 34. P-34 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 017/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2108, tanggal 12 Maret 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (2.4) JAWABAN TERADU Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan IV [2.4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban secara bersama-sama sebagai berikut 1. Bahwa Para Pengadu mendaftar sebagai Bakal Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan diusung oleh Gabungan Partai Politik yaitu Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. (terlampir alat bukti T-1) 2. Bahwa dalam proses pendaftaran pada tanggal 8 Januari 2018, Para Pengadu telah menyerahkan kelengkapan persyaratan, baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Akan tetapi setelah diteliti oleh tim pokja pendaftaran terdaftar kekurangan persyaratan calon a.n Ir. H. Muhammad Muwardi, M.M., M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP., mengenai Surat Keterangan Tidak Dalam Keadaan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga berkas kelengkapan pencalonan dikembalikan lagi kepada para Pengadu. 3. Bahwa keesokan harinya, para Pengadu melakukan pendaftaran kembali dengan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan yang diusung oleh Gabungan Partai Politik (PBB, Partai Demokrat, dan Partai Hanura), dan persyaratan calon serta Kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan Partai Bulan Bintang meliputi: a. Surat Mandat No: AM.397/DPP/Sek/03/1439 a.n. Mahader Basti, SH sebagai Plt. Ketua DPC PBB Kabupaten Kapuas dan Ir. Ajuansyah Putra Surbakti sebagai Plt. Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas, tertanggal 7 Januari 2018. (terlampir alat bukti T.2) b. SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/127/Pilkada/2018 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor: SK. PP/053/Pilkada/2018 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, tertanggal 6 Januari 2017. (terlampir alat bukti T.3) c. Surat Keputusan DPP PBB SK. PP/1002/2018 tentang penonaktifan saudara H . Fahmi, S.Sos dan Mohamad Amin, S,E, sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas tanggal 7 Januari 2018. (terlampir alat bukti T-4) d. Surat Keputusan DPP PBB SK. No: SK. PP/128/Pilkada/2018 tentang Calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas a.n Ir. H Muhammad Mawardi, MM, M.Si. sebagai Bupati dan Ir. H. Muhajirin, MP sebagai Wakil Bupati, tertanggal 6 Januari 2018. (terlampir alat bukti T-5) 4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Bakal Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT. dan Ors. H. M. Nafiah lbnor, MM, Bersama dengan partai pengusungnya yaitu PDIP, PPP, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PBB melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. 5. Bahwa terkait dengan penerimaan berkas pencalonan dari Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT. dan Ors. H. M. Nafiah lbnor, MM., dukungan dari Partai Bulan Bintang dilengkapi dengan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor SK. PP/053/Pilkada/2017, tertanggal 25 Juli 2017 dan Surat Keputusan DPP PBB Nomor SK. PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas periode 2014-2019 sebagai Ketua H. Fahrni, S. Sos dan Sekretaris Mohamad Amin, SE, tertanggal 7 Februari 2015. (terlampir alat bukti T.6) 6. Bahwa terkait dengan adanya dualisme dukungan Partai Bulan Bintang, Tim Pokja Pendaftaran telah memerintahkan operator SILON (Sistem lnformasi Pencalonan) untuk memeriksa kepengurusan yang sah di Info Pemilu pada website KPU RI, akan tetapi karena pada tanggal 10 Januari Info Pemilu tidak bisa dibuka dan di download untuk SK Kepengurusan, maka operator menunjukkan SK Kepengurusan PBB berdasarkan hasil download pada tanggal 7 Januari 2018 yaitu SK. PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas periode 2014-2019 sebagai Ketua H. Fahmi, S. Sos dan Sekretaris Mohamad Amin, SE, tertanggal 7 Februari 2015, dan telah disahkan kembali oleh DPP PBB tanggal 7 Februari 2017. (terlampir alat bukti T-7) 7. Bahwa dengan adanya dualisme kepengurusan tersebut, Tim Pokja Pencalonan segera melakukan konsultasi kepada KPU RI dengan menghubungi Helpdesk Pilkada Serentak 2018. Namun dari 5 (lima) nomor telepon yang tersedia tidak ada satupun yang berhasil dihubungi, karena selalu dalam keadaan sibuk. 8. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V kemudian berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan masukan dari Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, para Teradu melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mengeluarkan Partai Bulan Bintang sebagai Partai Pengusung Pasangan Calon Ben Brahim dan Nafiah, sebagaimana dituangkan dalam Serita Acara Nomor 005/PL.03.03.2-BA/6203/KPU-Kab/l/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Hasil Penelitian Persyaratan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Dengan demikian Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT. dan Ors. H. M. Nafiah lbnor, MM., yang diusung oleh Partai PDIP, PPP, PKB, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, dan Parta Golkar tanpa menyertakan Partai Bulan Bintang. (terlampir alat bukti T-8) 9. Bahwa dengan demikian tuduhan Para Pengadu bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menetapkan dukungan dari Partai Bulan Bintang kepada Pasangan Calon Ben Brahim dan Nafiah adalah tidak benar. 10. Terkait dengan Penggunaan Gelar Doktor a.n H. M. Nafiah lbnor, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pemeriksaan ke Universitas Attahiriyah Jakarta (terlampir alat bukti T-9). Telah diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan betul terdaftar dan menjalani Pendidikan Strata-3 (S-3) dan telah mendapatkan ijazah S-3, akan tetapi Program doktoral tersebut belum mendapatkan izin S-3 dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan terbitnya ljazah lebih kepada inisiatif Direktur Pascasarjana pada saat itu dan karena izin pendidikan tingkat doktor tidak ada tentu Universitas Attahiriyah tidak berhak mengeluarkan ijazah Doktor. Terhadap hal ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdasarkan masukan dari Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang bersangkutan tetap memenuni syarat sebagai caIon karena telah memenuhi syarat minimal Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dimana ljazah SMA, S-1 dan S-2 yang bersangkutan tidak ada masalah. Teradu I, II, III, IV, dan V kemudian meminta yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan dengan cara renvoi terhadap Gelar doktornya, sehingga titel nama yang bersangkutan adalah Drs. H.M. Nafiah lbnor, MM. (terlampir alat bukti T-10) 11. Dengan demikian tuduhan Para Pengadu bahwa calon a.n Drs. H.M. Nafiah lbnor, MM., tidak memenuhi syarat adalah tidak beralasan. 12. Bahwa terkait dengan tuduhan Teradu I, II, III, IV, dan V telah merancang calon tunggal adalah tidak benar. Para Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: a. Syarat pencalonan dari PBB tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PBB, karena DPC PBB Kabupaten Kapuas sudah diambil alih oleh DPP PBB berdasarkan Surat Keputusan DPP PBB Nomor: SK. PP/1002/2018 tentang Penonaktifan H. Fahmi, S. Sos dan Mohamad Amin, SE sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas, tertanggal 7 Januari 2018. (terlampir alat bukti T-11) b. Bahwa DPP Partai Bulan Bintang dalam pengambilalihan pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan SK DPP PBB No. SK. PP/128/Pilkada/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati a.n. Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si sebagai Calon Bupati dan Ir. H. Muhajirin. MP sebagai Calon Wakil Bupati tanggal 6 Januari 2018, tidak menyertakan SK Kepengurusan yang baru. (terlampir alat bukti T-12) c. Bahwa DPP PBB tidak menyerahkan atau menyampaikan SK Nomor: SKR.PP/1007/2018 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas tertanggal 9 Januari 2018, 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran pencalonan. (terlampir alat bukti T-13) 13. Bahwa alasan Teradu I, II, III, IV, dan V tersebut didasarkan atas beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 35 ayat (4) dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 3/2017) a) Pasal 35 ayat (4) PKPU 3/2017 menyatakan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai Po!itik tinqkat daerah Provinsi dan/atau daerah Kabupaten/Kota kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan 1 (satu) hari seberum masa pendaftaran. b) Pasal 35 ayat (8) PKPU 3/2017 menyatakan dalam hal Partai Politik tidak menyampaikan salinan keputusan Sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) partai politik tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. b. Pasal 36 PKPU No. 3/2017 menyatakan bahwa Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ayat (4) atau ayat (7), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon. c. Pasal 39 ayat (3) huruf e PKPU No. 3/2017: Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota: d. Surat Edaran KPU Nomor: 17 /PL. 03.2-SD/06/KPU/1/2018 Perihal: Penjelasan Beberapa Ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun 2018 Tanggal 5 Januari 2016, mengatur bahwa Pengambilalihan pendaftaran oleh pengurus pusat partai politik Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 dilakukan dengan ketentuan: a) Pengurus Partai Politik tingkat pusat menerbitkan Surat Keputusan perihal pengambilalihan proses pencalonan di daerah tersebut. b) Seluruh dokumen syarat pencalonan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain. c) Dalam hal pasangan calon yang bersangkutan dicalonkan oleh gabungan partai politik, dan hanya sebagian partai politik yang pendaftarannya diambil alih oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat, penandatanganan seluruh dokumen syarat pencalonan dapat dilakukan dengan cara: 1) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang mengambil alih proses pendaftaran menandatangani seluruh dokumen syarat pencalonan Pasangan Calon yang bersangkutan. 2) Seluruh dokumen yang telah ditandatangani sebagaimana tersebut angka 1) di-scan dan disampaikan kepada Helpdesk KPU RI melalui Liaison Officer (LO)/petugas penghubung partai poritik tingkat pusat, kemudian diemail ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh petugas Helpdesk Piikada KPU RI 3) Setelah menerima email dimaksud, petugas pendaftaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mencetak Dokumen sebagaimana tersebut huruf b, kemudian diserahkan ke Tim Pasangan Calon yang bersangkutan. 4) Setelah menerima Dokumen tersebut huruf c Tim pasangan calon menyerahkan kepada Ketua dan sekretaris partai politik yang pendaftarannya tidak diambil alih oleh pengurus partai politik tingkat pusat untuk menandatangani dokumen syarat pencalonan pada tempat tanda tangan yang telah tersedia. 5) Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat menerbitkan Surat Tugas yang menunjuk personel pengurus Partai Potitik tingkat pusat yang ditugaskan untuk mengurus dokumen persyaratan dalam pendaftaran pasangan calon. 14. Bahwa dengan demikian ditetapkannya para Pengadu tidak memenuhi syarat adalah karena para Pengadu tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, sehingga tuduhan para Pengadu bahwa para Teradu merancang agar hanya satu Pasangan Calon yang lolos adalah tidak berdasar. Apalagi dengan adanya satu Pasangan Calon yang memenuhi syarat Teradu I, II, III, IV, dan V kemudian memperpanjang pendaftaran dengan membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018 pada tanggal 19 Februari 2018 s.d tanggal 21 Februari 2018 sesuai dengan Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V Nomor 016/PL.03.3- Kpts/6203/KPU- Kab/lll/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 11 Maret 2018. (terlampir alat bukti T-15) 15. Bahwa Para Pengadu telah menarik berkas pendaftaran dan kemudian melakukan perbaikan terhadap dukungan persayaratan dari PBB untuk kemudian digunakan oleh para Pengadu mengikuti pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018 pada masa perpanjangan pendaftaran, pada tanggal 19 Februari 2019. (terlampir alat bukti T-16) 16. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimana berkas persyaratan pencalonan dari PBB telah dilakukan perbaikan, dimana pengajuan dukungan pencalonan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas yang definitif sehingga Para Pengadu dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian terdapat 2 ( dua) Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas. (terlampir alat bukti T-17) 17. Berdasarkan uraian tersebut terbukti bahwa tuduhan Para Pengadu bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V merancang calon tunggal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu tuduhan para Pengadu mengenai hal ini haruslah dikesampingkan. 18. Bahwa Para Pengadu telah mengajukan sengketa pemilihan ke Panwas Kabupaten Kapuas atas terbitnya objek sengketa berupa Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 007/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/11/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018 (SK 007/2018) yang pada pokoknya menetapkan Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Akan tetapi, dalam proses mediasi: Para Pengadu mencabut gugatannya atau permohonannya dengan alasan mau mengikuti pendaftaran pada masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Dengan demikian, Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V yang menetapkan Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat adalah benar. (terlampir alat bukti T-18) 19. Terkait dengan tuduhan para Pengadu bahwa terdapat cacat formil dalam Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V Nomor 006/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018 (SK 006/2018), dengan alasan tidak rnencantumkan Diktum "KESATU" adalah tidak berdasar karena hal dimaksud adalah merupakan kesalahan pengetikan yang tidak mengubah substansi Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V. 20. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas terbukti bahwa tuduhan Para Pengadu adalah tidak berdasar dan oleh karenanya tuduhan Para Pengadu haruslah ditolak. 21. Teradu I, II, III, IV, dan V sangat keberatan dan mempertanyakan kepada para Pengadu perihal berbagai alat bukti yang disampaikan para Pengadu kepada majelis berkenaan mendapatkan alat bukti tersebut karena Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah menyampaikan alat bukti tersebut kepada para pengadu. Seperti P-12, P-20, P-21 dan P-22. 22. Teradu I, II, III, IV, dan V perlu menegaskan bahwa sebagai penyelanggara Pemilihan tidak ada maksud untuk menjatuhkan seseorang atau menghalang-halangi seseorang sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Sudah menjadi tugas Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai penyelanggara untuk menerima pendaftaran dan melakukan penelitian atas kebenaran dokumen-dokumen yang diajukan. 23. Oleh karena itu para Teradu mohon agar Majelis Pemeriksa DKPP dapat memahami pokok persoalan dalam perkara ini sehingga dapat bersikap adil, bijaksana, cermat, dan juga berhati-hati agar tidak terpancing dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan upaya untuk merusak nama baik dan kehormatan Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Penyelenggara Pemilihan. [2.4.1.2]Kesimpulan Teradu I 1. Teradu I menjelaskan perihal tidak menetapkan Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon. 2. Bahwa setiap rapat pleno atau rapat biasa di internal Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Teradu I selaku Ketua selalu mengingatkan kepada semua anggota bahwa dalam hal fungsi dan tugas masing-masing divisi agar selalu dikoordinasikan/dibicarakan di forum rapat biasa atau Rapat Pleno, oleh karena itu dalam hal Pencalonan diserahkan sepenuhnya kepada Divisi Teknis yakni Teradu II Suprianto berdasarkan hasil rapat pleno anggota KPU Kapuas tanggal 8 Januari 2018 pukukl 08.00 WIB Sampai selesai, dimana dituangkan di Berita Acara (Bukti T-1) mengingat apa yang sudah disepakati dalam Rapat Pleno tersebut sangatlah relevan apabila Teradu II/Divisi Teknis a.n Suprianto menguasai apa yang semestinya ia kerjakan dalam hal menerima berkas Pencalonan dari Paslon dikarenakan Teradu II yang mengikuti BIMTEK atau pelatihan dari KPU RI maupun KPU Provinsi. 3. Teradu I menjelaskan bahwa setelah melaksanakan kegiatan dimaksud dalam hal ini BIMTEK dan Pelatihan Teradu II tidak pernah menyampaikan materi/atau hasil dari kegiatan tersebut dalam Forum Rapat Internal anggota KPU. 4. Sebelum dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, Teradu II meminta untuk perjalanan dinas ke KPU Provinsi dan KPU RI dalam rangka konsultasi dan koordinasi persiapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Teradu II menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Tugas Teradu II untuk melaksanakan kegiatan dimaksud dari tanggal 8 s.d 10 Februari 2018 (Bukti T-2). Sedangkan jadwal tahapan untuk penetapan tanggal 12 Februari 2018, dimana sebelum tanggal 12 Februari tersebut Teradu II tidak pernah menyampaikan hasil dari koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi dan atau KPU RI kepada Teradu II selaku Ketua atau membawa dalam forum rapat antar Anggota KPU Kapuas. Teradu II meminta bahwa untuk Rapat Pleno Penetapan Paslon dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 09.00 WIB s.d selesai dikarenakan ketakutan kalau hasil rapat pleno tertutup yang sebelum dibacakan/diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka sudah menyebar ke eksternal KPU Kapuas. Maka pada waktu itu semua Anggota KPU Kapuas setuju untuk melaksanakan Rapat Pleno tertutup tanggal 12 Februari 2018 dari jam 09.00 WIB sampai selesai. 5. Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 KPU Kapuas melaksanakan Rapat Pleno secara tertutup dari jam 09.00 WIB dimana pada saat itu Teardu I selaku Ketua KPU Kapuas membuka Rapat Pleno Tersebut. Semua Anggota KPU Kapuas (Teradu I s.d V) hadir. Teradu I membuka dengan kesepakatan bahwa Teradu II Suprianto selaku Divisi Teknis Penyelenggara untuk menyampaikan semua hasil dari Penelitian/Pemeriksaan Berkas sampai selesai. Teradu II menyampaikan Pendapatnya sebagai berikut : 1. Dengan memperhatikan pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, bahwa partai PBB telah mengusung 2 (dua) Bakal Pasangan Calon yang berbeda, yaitu : a. Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M. Si sebagai Bupati dan Ir. H. Muhajirin, MP sebagai Wakil Bupati berdasarkan SK. DPP PBB No : SK.PP/128/Pilkada/2018 Tanggal 6 Januari 2018 b. Ir. Ben Brahim. S. Bahat, MM. MT sebagai Bupati dan Drs. M. Nafiah Ibnor, MM sebagai Wakil Bupati berdasarkan keputusan DPP PBB Sk No : Sk. PP/053/Pilkada/2018 Tanggal 25 Juli 2017. Dengan demikian, Partai PBB dalam mengusung calon bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2017. 2. Dengan memperhatikan pasal 35 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 : Bahwa Partai PBB dalam mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas belum pernah menyerahakan salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat kabupaten sampai dengan 1 (satu) hari sebelum masa pendaftaran. 3. Dengan memperhatikan pasal 35 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa partai PBB dengan mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tidak menyampaikan salinan keputusan tingkat Kabupaten Kapuas maka dengan demikian partai PBB tidak dapat mendaftarkan bakal pasangan calon. 4. Dengan memperhatikan pasal 36 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 menjadi pedoman bagi KPU Kab/Kota dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (tentang kepengurusan partai politik). 5. Dengan memperhatikan pasal 39 ayat 3 huruf (e) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 bahwa partai PBB telah melakukan pengambilalihan proses pendaftaran dengan hal ini partai PBB menunjuk salah satu pengurus DPP untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calon. Namun, pada saat pendaftaran DPP PBB tidak menyertakan salinan keputusan susunan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota (SK. Kepengurusan baru disahkan DPP PBB pada tanggal 9 Januari 2018). 6. Dengan memperhatikan Surat Edaran No. 17/PL.03.2-SD/06/KPU/2018 Tanggal 5 Januari 2018 Bahwa DPP PBB telah mengambil alih pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas namun seluruh dokumen syarat pencalonan tidak ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP PBB tetapi hanya ditanda tangani oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh DPP PBB dan Surat Mandat yang diberikan hanya bertugas untuk mendaftarkan bukan menanda tangani dokumen syarat pencalonan. Kecuali Model B.1 KWK Parpol saja yang sudah ditandatangani oleh DPP PBB untuk dokumen lainnya seperti : - Model B KWK Parpol - Model B.2 KWK Parpol - Model B.3 KWK Parpol - Model B.4 KWK Parpol Bahwa semua berkas tersebut ditandatangani oleh Plt. PBB. 6. Kemudian pada tanggal 9 Februari 2018 Teardu I mendatangi Helpdesk Pilkada di KPU RI menanyakan hal yang dimaksud Surat Edaran No : 17/PL/03.02-SD/06/KPU/2018 Tanggal 5 Januari 2018 Bahwa Helpdesk Pilkada tidak pernah mengirimkan ke Email KPU Kapuas atau Email KPU Provinsi dikarenakan DPP PBB tidak pernah menyampaikan dokumen syarat pencalonan yang ditandatangani oleh DPP PBB. Tetapi Teardu I disarankan untuk meminta dokumen tersebut datang ke DPP PBB (Hafiz). Teardu I berkesimpulan bahwa partai PBB tidak dapat mendaftarkan pasangan calon pada masa pendaftaran. 7. Oleh karena itu berdasarkan uraian yang disampaikan Teradu I, dalam hal memutus penetapan calon, Teradu I menyampaikan pendapat. 8. Setelah mendengar penjelasan Teradu II selaku Divisi Teknis bahwa yang dimuat dalam notulen rapat mengacu pada Surat Edaran No. 17/PL.03.2- SD/06/KPU/I/2018 tentang penjelasan beberapa ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun 2018 9. Sesuai dengan hasil rapat internal KPU bahwa semua urusan yang menyangkut pencalonan pelaksanaannya dipercayakan pada Divisi Teknis Penyelenggara karena dia penanggung jawab semua kegiatan tentang pencalonan. (Bukti T-3 Foto Dokumentasi Penelitian Bakal Pasangan Calon terkait syarat calon dan syarat pencalonan) 10. Berdasarkan keputusan hasil rapat pleno tertutup yang dibuktikan dengan daftar hadir 5 orang anggota KPU Kapuas menerbitkan keputusan Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 (Bukti T-4). [2.4.1.3] Kesimpulan Teradu III 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari sekitar pukul 08.00 WIB, teradu I, II, III, IV dan V melakukan rapat internal mengenai mekanisme teknis penerimaan persyaratan pencalonan dan syarat calon dari gabungan partai politik , dalam hal ini teradu III mempercayakan kepada teradu II dalam hal teknis penerimaan persyaratan pencalonan (teradu II sebagai Divisi Teknis Penyelenggara yang membidangi hal tersebut (Bukti T-1) dan teradu III (Divisi Perencanaan dan Data) mulai tanggal 19 Desember 2017 s.d 17 Januari 2018 melakukan pembentukan dan Bimbingan Teknis PPDP 2. Teradu II tidak pernah berkoordinasi kepada teradu III (tidak transparan) tentang permasalahan dalam penelitian berkas pencalonan maupun syarat calon sebelum rapat pleno tertutup tanggal 12 Januari 2018, hanya pada rapat pleno tertutup tersebut dipaparkan kronologis, pandangan hukum dan berkas-berkas cuma sekilas sehingga pada saat tanggal 12 Februari 2018, teradu III berkesimpulan Partai Bulan Bintang tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. 3. Teradu III membenarkan apa yang dinyatakan oleh teradu I dalam pembelaannya bahwa teradu I tidak pernah memberikan keputusan maupun kebijakan yang bertentangan dengan aturan dan mengedepankan profesionalitas dan integritas terkait keputusan yang keluar berupa keputusan lembaga didasarkan atas penjelasan teradu II karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku Divisi Teknis Penyelenggara dan Penanggung jawab penerimaan pasangan calon sebagaimana tercantum dalam BA yang telah ditandatangani oleh Teradu I, II, III, IV, dan V. [2.4.1.4] Kesimpulan Teradu IV 1. Bahwa Teradu IV selaku Divisi Hukum dan Ketua Tim Pokja penerimaan pendaftaran pasangan calon tidak pernah dilibatkan sebagai tim pemeriksa oleh Teradu II pada masa pendaftaran, penelitian dan sampai pada penetapan tanggal 12 Februari 2018. atas dasar itulah Teradu IV berbeda pandangan hukum dengan teradu II karena alasan yang disampaikan teradu II sebagaimana penjelasan pada kronologi penjelasan teradu I dan teradu III tentang PBB tidak memenuhi syarat menurut pandangan hukum Teradu IV tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan tidak memenuhi syarat Partai Bulan Bintang karena pada masa pendaftaran pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa penetapan telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan pada masa pendaftaran dan perbaikan. Vide bukti P-12 dari pengadu sebagai pandangan hukum Teradu IV; 2. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, Teradu I, II, III, IV dan V melakukan rapat internal mengenai mekanisme teknis penerimaan persyaratan pencalonan dan syarat calon dari gabungan partai politik , dalam hal ini teradu III mempercayakan kepada teradu II dalam hal teknis penerimaan persyaratan pencalonan (Teradu II sebagai Divisi Teknis Penyelenggara yang membidangi hal tersebut (Bukti T-1) ) dan teradu III (Divisi Perencanaan dan Data) mulai tanggal 19 Desember 2017 – 17 Januari 2018 melakukan pembentukan dan Bimbingan Teknis PPDP 3. Teradu II tidak pernah berkoordinasi kepada teradu III (tidak transparan) tentang permasalahan dalam penelitian berkas pencalonan maupun syarat calon sebelum rapat pleno tertutup tanggal 12 Januari 2018, hanya pada rapat pleno tertutup tersebut dipaparkan kronologis, pandangan hukum dan berkas-berkas cuma sekilas sehingga pada saat tanggal 12 Februari 2018, teradu III berkesimpulan Partai Bulan Bintang tidak dapat mendaftarkan pasangan calon 4. Teradu IV membenarkan apa yang dinyatakan oleh teradu I dalam pembelaannya bahwa teradu I tidak pernah memberikan keputusan maupun kebijakan yang bertentangan dengan aturan dan mengedepankan profesionalitas dan integritas terkait keputusan yang keluar berupa keputusan lembaga didasarkan atas penjelasan teradu II karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku Divisi Teknis Penyelenggara dan Penanggung jawab penerimaan pasangan calon sebagaimana tercantum dalam BA yang telah ditandatangani oleh Teradu I, II, III, IV, dan V. [2.4.1.5] Kesimpulan Teradu V 1. Bahwa Teradu V tidak masuk dalam Tim Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (vide Bukti T-20). 2. Bahwa proses penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon dilakukan Tim kelompok kerja Pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018. 3. Bahwa para Pengadu mendaftar sebagai Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan diusung oleh Gabungan partai Politik yakni Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PBB. 4. Bahwa dalam proses pendaftaran pada tanggal 8 Januari 2018, para Pengadu telah menyerahkan kelengkapan persyaratan, baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon. Namun setelah diteliti oleh Tim Pokja Pendaftaran, terdapat kekurangan persyaratan calon a.n Muhammad Mawardi dan Muhajirin berupa Surat Keterangan Tidak Dalam Keadaan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga berkas pencalonan dikembalikan kepada Bapaslon. 5. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 para Pengadu kembali mendaftar dengan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon dan dinyatakan lengkap oleh Pokja. Teradu V turut menandatngani BA lengkap syarat pencalonan dan syarat calon bersama Teradu II, III, IV, dan V. 6. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Bapaslon a.n Ben Brahim dan Nafiah Ibnor bersama dengan partai pengusung yaitu PDIP, PPP, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PBB melakukan pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. 7. Bahwa setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap oleh Pokja, Teradu V ikut menandatangani BA bahwa persyaratan pencalonan dan syarat calon Pasangan Ben Brahim dan Nafiah Ibnor lengkap. 8. Bahwa Teradu V kemudian diajak untuk melakukan rapat pleno dan memutuskan mengeluarkan PBB sebagai pengusung paslon Ben Brahim dan Nafioah Ibnor sebagaimana dituangkan dalam BA Nomor 005/PL.03.03.2- BA/6203/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Hasil Penelitian Persyaratan Dokumen Persyaratan penclaonan dan syarat Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian pencalonan Ben Brahim dan Nafiah Ibnor tanpa menyertakan PBB. 9. Terkait dengan penggunaan gelar Doktor a.n HM Nafiah Ibnor, Teradu V adalah yang ditugaskan melakukan pemeriksaan ke Universitas Attahiriyah Jakarta. Diperoleh informasi dengan surat pernyataan dari universitas bahwa yang bersangkutan betul terdaftar menjalani pendidikan S-1. Akan tetapi program doktoral tersebut belum mendapat izin dari kementerian Agama. Adapun penerbitan ijazah doktoral lebih kepada inisiatif direktur Pascasarjana saat itu. Karena izin S-3/doktoral tidak ada, maka Universitas Attahiriyah tentu tidak berhak mengeluarkan ijazah Doktor. Namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Nafiah Ibnor tetap memenuhi syarat sebagai calon karena telah memenuhi syarat minimal pendidikan SLTA. Adapun ijazah SMS, S-1, dan S-2 miliknya tidak ada masalah. Teradu V kemudian turut menandatangani menerima pernyataan perbaikan gelar doktor, sehingga titelnya menjadi Drs. HM nafiah Ibnor MM. Dengan demikian tuduhan para Pengadu bahwa Nfiah Ibnor Tidak Memenuhi Syarat adalah tidak beralasan. 10. Bahwa tidak benar Teradu V turut merancang calon tunggal dalam Pilkada Kapuas 2018. Pada pleno penetapan Calon Bupati tanggal 12 Februari 2018 Teradu V berpendapat Paslon Mawardi dan Muhajirin (Pengadu) maupun Ben Brahim dan Nafiah Ibnor, sama-sama Memenuhi Syarat (MS). 11. Bahwa pendapat Teradu V tersebut didasari pencermatan proses awal pendaftaran serta pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon. Terlebih lagi setelah dilakukan supervisi oleh Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Kalteng dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas pada tanggal 5 Februari 2018. Semua dokumen persyaratan dan syarat calon tidak ada masalah. Pada saat itu turut hadir Teradu II, III, dan IV. Sedangkan Teradu I sedang dinas (DL). 12. Bahwa pendapat Teradu V yang memutuskan untuk menerima kedua Bapaslon berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35 ayat (2), ayat (4), dan ayat (7). 13. Berdasarkan seluruh uraian di atas, tuduhan para Pengadu kepada Teradu V adalah tidka berdasar, dan oleh karenanya haruslah ditolak. 14. Teradu V mempertanyakan keabsahan alat bukti para Pengadu khususnya P-12, P-2-, P-21, dan P-22 karena Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah memberikannya kepada para Teradu. [2.4.2] Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII 1. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, sebagai berikut: 2. Bahwa pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 8-10 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas sudah melakukan pengawasan di aula Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan bukti pengawasan tertuang dalam formulir model A, dengan uraian sebagai berikut: a. Hari Senin, 8 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas hadir ke KPU Kabupten Kapuas pada Pukul 07.50 Wib dan pada pukul 11.00 Wib Bakal Pasangan Calon Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP yang diusung Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai PBB datang ke KPU Kabupaten Kapuas untuk melakukan pendaftaran dan penyerahan kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Setelah berkas syarat pencalonan dan syarat calon diserahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas, KPU kabupaten Kapuas meneliti, memeriksa dan memverifikasi berkas yang diserahkan terkait kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat pencalonanan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 apakah sesuai dengan Pasal 4 dan 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Saat dilakukan verifikasi untuk berkas syarat pencalonan sudah lengkap, sedangkan berkas syarat calon masih ada kekurangan yaitu Surat Keterangan tidak sedang Pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya bagi Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, saat itu Panwas Kabupaten Kapuas menyarankan untuk dilengkapi dan oleh KPU dilakasanakan dengan menyuruh Bakal Paslon untuk melengkapi kekukarangan syarat tersebut ditunggu sampai dengan pukul 16.00 Wib sesuai waktu pada saat itu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 16.00 Wib. Saat itu para pendukung Bakal Paslon tetap menunggu di kantor KPU, tetapi sampai dengan pukul 16.00 WIB berkas belum bisa dilengkapi oleh Bakal Paslon dan berkas dikembalikan oleh KPU kepada Bakal Paslon untuk dilengkapi dan dipersilahkan kembali lagi bila sudah lengkap pada keesokan harinya.…( Bukti T-1). b. Hari Selasa, 9 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas hadir ke KPU Kabupaten Kapuas pada Pukul 07.45 Wib dan pada pukul 09.15 WIB Bakal Paslon Ir. H. Mawardi, MM, M.Si dn Ir. H. Muhajirin , MP datang ke KPU Kabupaten Kapuas untuk melengkapi kekurangan berkas yaitu surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, KPU Kabupaten Kapuas melakukan verifikasi, memeriksa serta meneliti berkas yang telah diserahkan sampai paukul 10.09 WIB dan dinyatakan berkas lengkap. Kemudian diberikan Tanda terima model TT.1-KWK (Bukti T-2). c. Hari Rabu, Tanggal 10 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas hadir ke KPU Kabupten Kapuas pada Pukul 07.55 dan WIB Pada Pukul 09.45 WIB Bakal Pasangan Calon Atas Nama Bapak Ir. Ben Brahim S Bahat, M.M., MT dan Bapak DR. H. Nafiah Ibnor, MM yang diusung oleh Partai Golkar PDIP, Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, PBB dan PKB datang ke KPU Kabupaten Kapuas untuk mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas persyaratan pada pukul 10.00 WIB, setelah diperiksa dan diteliti berkas yang diserahkan dinyatakan memenuhi syarat pada pukul 12.00 WIB dan diterima oleh KPU Kabupaten Kapuas serta dibuatkan tanda terima model TT.1-KWK, pada saat itu Panwas Kabupaten Kapuas tidak diberikan ruang oleh KPU Kabupaten Kapuas untuk sama-sama melihat dan memeriksa berkas bakal Paslon serta tidak di perbolehkan memfoto berkas-berkas dokumen Paslon dengan alasan bahwa itu sudah merupakan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kapuas, walaupun Panwas sudah menjelaskan bahwa fungsi pengawasan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Namum KPU Kabupaten Kapuas tetap bersikukuh tidak memberikan kesempatan kepada Panwas Kabupaten Kapuas untuk melakukan pengawasan dengan melihat dan sama-sama memeriksa berkas dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, bahkan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara selaku ketua Pokja saudara Supriyanto mengatakan “ Silakan Panwas kembali ke tempat duduk dan biarkan KPU memeriksa dan bekerja dengan tenang dan ini menjadi ranah kami (KPU). Menurut keterangan Kordinator Divisi teknis Penyenyelenggara saudara Supriyanto pada saat Silon KPU RI pada saat itu tidak bisa dibuka oleh tim pemeriksa atau tim pokja dengan alasan jaringan internet gangguan alias lelet sehingga Silon KPU RI tidak bisa dibuka. KPU melalui Divisi Tehnis Penyelenggara juga sudah berusaha untuk menghubungi nomor telepon Help Desk Pilkada Pusat tetapi empat nomor telepon Heldesk Pilkada Pusat yang dihubungi oleh Divisi Teknis Penyelenggara saat itu semua nomor teleponnya sibuk….(Bukti T-3). 3. Bahwa untuk Partai PBB sebagai Partai Pengusung Bakal Paslon Ir. Ben Brahim S Bahat, M.M., MT dan Bapak DR. H. Nafiah Ibnor, MM yang pada saat penerimaan berkas tanggal 10 Januari 2018 pukul 12.00 WIB diterima oleh KPU Kabupaten Kapuas yang dengan alasan tercantum pada angka 1 huruf c telah dikoreksi disesuaikan dengan SILON KPU RI pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB dan diberikan tanda terima Model TT.1- KWK hasil koreksi kepada Bakal Paslon Ir. Ben Brahim S Bahat, M.M., MT dan Dr. H. Nafiah Ibnor, MM dan salinannya diberikan juga kepada Panwas Kabupaten Kapuas….(Bukti T-4). 4. Bahwa sehubungan dengan perbaikan berkas dokumen pendaftaran yang direnvoi atau paraf yang dilakukan oleh Bakal Calon Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 atas nama Dr. H. M. Nafiah Ibnor, MM, untuk tidak mencantumkan Gelar Doktor pada berkas Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang menurut Pengadu harus dilakukan oleh Lembaga yang berwenang, hal tersebut merupakan kewenangan KPU Kabupaten Kapuas untuk menerima atau tidak perbaikan tersebut, dan Panwas Kabupaten Kapuas tidak dapat memberikan penilaian karena di Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tidak ada yang mengatur tentang hal tersebut. Pengadu juga mengatakan sudah meminta pendapat dan penjelasan kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan sudah diberikan surat balasan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II pada tanggal 3 April 2018 yang pada prinsipnya tidak secara jelas dan tegas menyatakan bahwa tindakan merenvoi atau memparaf pada berkas atau dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II tidak sah. Bahwa Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam surat tersebut menyatakan pada angka 5 (lima) “Bahwa tanda coret atau direnvoi pada ketiga Surat Keterangan tersebut di atas adalah tanpa sepengetahuan dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II”…..(Bukti T-5). 5. Bahwa kewenangan untuk menetapkan atau tidak menetapkan Bakal Paslon yang mendaftar menjadi Pasangan Calon yang berhak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 adalah mutlak kewenangan KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan berkas yang diserahkan menjadi milik KPU Kabupaten kapuas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Panwas tidak ikut serta dalam hal Penetapan Pasangan Calon tersebut karena Undang-undang tidak memberi kewenangan kepada Panwas untuk itu….(Bukti T-6). 6. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan Pencegahan dan Pengawasan terhadap Perpanjangan Pendaftaran bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 dengan mengirim surat pada tanggal 19 Februari 2018 kepada KPU Kabupaten Kapuas guna mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum dilaksanakannya Penundaan Tahapan dan Perpanjangan Pendaftaran tersebut, setelah Penetapan Calon tanggal 12 Pebruari 2018 dan Pengundian Nomor Urut Calon tanggal 13 Februari 2018. Pada saat perpanjangan pendaftaran Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP mendaftar lagi pada tanggal 19 Pebruari 2018, dan pada saat ini Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 yang berhak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kapuas Tahun 2018 dengan SK Nomor : 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir. Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018….(Bukti T-7). 7. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan Tugas dan Wewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh: a. Pelapor a.n Eka Dolok Martimang, SH dan Terlapor Saudara Nafiah Ibnor dengan Laporan Nomor: 01/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/I/2018 Tentang ketidakbenaran Ijazah DOKTOR (DR) Calon Wakil Bupati DR. Nafiah Ibnor. Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan telah melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari sejak peristiwa diketahui atau sudah kadaluarsa sesuai Pasal 134 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Tanggal peristiwa diketahui 18 Januari 2018, tanggal laporan ke Panwas 30 Januari 2018….(Bukti T-8). b. Pelapor Sukarlan Fachrie Doemas dan Terlapor Nafiah Ibnor dengan Laporan Nomor: 02/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/II/2018 Tentang ketidakbenaran Ijazah Doktor (DR) Calon Wakil Bupati Dr. Nafiah Ibnor. Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan sudah pernah dilaporkan oleh Eka Dolok Martimbang pada tanggal 30 Januari 2018 dan sudah diselesaikan penanganannya oleh Panwas Kabupaten Kapuas, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 16 ayat 3, “Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”….(Bukti T-9). c. Pelapor a.n Risbend Asmin dan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas dengan Laporan Nomor: 03/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/II/2018 tanggal 15 Februari 2018. Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan berdasarkan Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 134 ayat 2 yang berbunyi,”Laporan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, b. pemantau pemilihan, c. peserta pemilihan, maka laporan tidak tidak memenuhi syarat formil karena PELAPOR juga mengastanamakan Partai PKPI, dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, “terhadap hasil kajian yang dikategorikan sebagai Sengketa Pemilihan disampaikan kepada Pelapor untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada bidang penyelesaian sengketa pemilihan untuk ditindaklanjuti sebagai sengketa pemilihan”. Dan objek perkara sudah dilaporkan sebagai objek sengketa dalam Permohonan Sengketa Pemilihan oleh Muhammad Mawardi dan Muhajirin pada tanggal 14 Pebruari 2018….(Bukti T-10). 8. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan Tugas dan Wewenangnya dalam menerima dan menyelesaikan Permohonan Sengketa Pemilihan: a. Pemohon Bakal Pasangan Calon Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP dan Termohon KPU Kabupaten Kapuas setelah tidak ditetapkan oleh KPU Kapuas sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Dengan SK KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Pebruari tentang Penetapan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 Dengan Nomor Registrasi 01/PS/PWSL.KPS/21.06/II/2018. Pelaksanaan Sengketa mulai tanggal 22 Pebruari-27 Pebruari 2018 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Kapuas dengan hasil Putusan Berdasarkan Kesepakatan karena Bakal Calon Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP lebih memilih untuk mengikuti Perpanjangan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dibuka oleh KPU Kabupaten Kapuas mulai tanggal 19 Pebruari-21 Pebruari 2018. Pada saat Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP mendaftar lagi ke KPU Kabupaten Kapuas pada masa perpanjangan pendaftaran mereka menggunakan berkas-berkas syarat Pencalonan dan syarat Calon yang dulu dipergunakan untuk mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018 dengan cara mengambil berkas-berkas tersebut dari KPU Kabupaten Kapuas. Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP secara tidak langsung sudah menerima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena kalau Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP masih beranggapan bahwa ada kesalahan KPU Kabupaten Kapuas dengan Tidak Menetapkan sebagai Calon Bupati Kapuas Tahun 2018-2023, seharusnya Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP tidak mengambil kembali berkas-berkas pendaftaran yang sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk mendaftar kembali karena berkas-berkas pendaftaran itu akan menjadi bukti-bukti yang akan diperiksa dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP seharusnya tetap melanjutkan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sedang dilaksanakan dan tidak mencabut permohonan sengketa...(Bukti T-11). b. Pemohon Ir. Ben Brahim S Bahat, M.M., MT dan Bapak Drs. H. Nafiah Ibnor, MM dan Termohon KPU Kabupaten Kapuas dengan Permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir. Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Panwas Kabupaten Kapuas telah menerima Permohonan tersebut pada tanggal 12 Maret 2018. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas/dokumen dan kajian atas permohonan tersebut Panwas Kabupaten Kapuas memutuskan Permohonan tidak dapat diresgister, dengan alasan sebagai berikut : 1. Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 016/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 11 Maret 2018 yang menjadi objek sengketa tidak memuat kepentingan langsung pemohon. 2. Kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa telah dipenuhi dalam Keputusan KPU Kabuaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) huruf g Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota permohonan harus memuat “Penyebutan Secara Lengkap dan Jelas Objek Sengketa yang Memuat Kepentingan Langsung Pemohon Atas Penyelesaian Sengketa dan Masalah/Objek yang disengketakan”, maka dalam hal ini Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan, dengan demikian, Pemohon tidak mendapatkan kerugian langsung terhadap objek sengketa dimaksud…(Bukti T-12). 9. Bahwa pada saat pengaduan ini disampaikan ke DKPP, Pasangan Pengadu sudah ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 berdasarkan SK KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir. Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sehingga kepentingan langsung dan hak politik Pengadu untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sudah terpenuhi. Sehingga pengaduan Pengadu menjadi kabur karena tidak jelas apa yang menjadi tuntutan Pengadu….(Bukti T-13). 10. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduaanya dengan menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas sebagai Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan adalah sangat tidak mendasar serta mengada-ada sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Kesimpulan 1. Bahwa Teradu I, II, dan III (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas) tetap pada jawaban Tertulis yang sudah disampaikan dan dibacakan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 pukul 13.00 - 15.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Jalan G. Obos Palangka Raya. (Jawaban dan bukti-bukti terlampir), “ Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. 2. Bahwa kewenangan untuk menetapkan atau tidak menetapkan Bakal Paslon yang mendaftar menjadi Pasangan Calon yang berhak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 adalah mutlak kewenangan KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan berkas yang diserahkan menjadi milik KPU. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan Panwas tidak ikut serta dalam hal Penetapan Pasangan Calon tersebut karena Undang-undang tidak memberi kewenangan kepada Panwas untuk itu. 15. Bahwa pada saat pengaduan ini disampaikan ke DKPP, Pasangan Pengadu sudah ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 berdasarkan SK KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir. Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sehingga kepentingan langsung dan hak politik Pengadu untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sudah terpenuhi. Sehingga pengaduan Pengadu menjadi kabur karena tidak jelas apa yang menjadi tuntutan Pengadu. 16. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduaanya dengan menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas sebagai Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan adalah sangat tidak berdasar serta mengada-ada sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (2.5) PETITUM TERADU (2.5.1) Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menyatakan laporan/pengaduan ditolak untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I , II, III, IV, dan V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu VI, VII, dan VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, dan VIII; atau 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (2.6) BUKTI TERADU (2.6.1) Bukti Teradu I, II, III, IV, dan V No Kode Bukti Uraian 1. T-1 Uraian Model B.1-Kwk Parpol Tentang Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat; MODEL 8.1 KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang; MODEL B.1 Kwk Parpol Tentang Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat; 2. T-2 Surat Mandat Nomor: AM.397/DPP/Sek/03/1439 3. T-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor SK.PP/127/Pilkada/2018 Tentang Pencabutan SK Nomor SK.PP/053/Pilkada/2017 Tentang Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; 4. T-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SK.PP/1002/2018 Tentang Penonaktifan Saudara H.Fahmi,S.Sos Dan Mohamad Amin, SE Sebagai Ketua Dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah; 5. T-5 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang NO: SK.PP/128/Pilkada/2018 Tentang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 6. T-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang NO:SK.PP/053/Pilkada/2017 Tentang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas - Provins! Kalimantan Tengah Periode 2018 - 2023 7. T-7 Surat keputusan DPP PBB Nomor SK.PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC PBB kabupaten Kapuas Periode 1435-1440/2014-2019; 8. T-8 BA Pleno Nomor 005/PL.03.2-BA/6203/KPU- Kab/I/2018 tentang Perubahan Hasil penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 9. T-9 Surat keterangan Nomor B.010/KET/REK/UNIAT/I/2018 10. T-10 Surat pernyataan 11. T-11 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No SK.PP/1002/2018 Tentang Penonaktifan Saudara H.Fahmi, S.Sos. Dan Mohamad Amin, S.E Sebagai Ketua Dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah 12. T-12 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SK.PP/128/Pilkada/2018 Tentang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 - 2023 13. T-13 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SKR.PP/1007/2018 Tentang Pengesahan Susunan Dan Personalia Dewan Pimpinan Gabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Periode 1435 - 1440 H /2014-2019 M 14. T-14 Surat Nomor 17 /PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 Tentang Penjelasan Beberapa Ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun 2018 15. T-15 SK Nomor: 016 / PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/111/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 16. T-16 Surat Nomor 027/Tim.2M-Kab/ll/2018 Tentang Surat Pengambilan Seluruh Berkas Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018 Ir. H. Muhammad Mawardi, MM,.M.Si - lr.H. Muhajirin, MP 17. T-17 Model B.1.KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor SK.PP/128/Pilkada/2018 Tentang Persetujuan Pasangan Galon Bupati Dan Wakil Bupati 18. T-18 Putusan Terjadinya Kesepakatan Nomor: 02/SP/PANWASKAB.KPS/11/2018 19. T-19 SK NOMOR: 006/PL. 03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/1/2018 Tentang Penetapan Pasangan Galon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018; 20. T-20 Keputusan KPU Kab. Kapuas Nomor 001/Ku.03.2- Kpt/6203/KPU-Kab/I/2018 tentang pembentukan Pokja Pendaftaran 21. T-21 Notulensi Rapat Penetapan Paslon Nomor 039 22. T-22 Berita Acara tanggal Nomor 039 tanggal 12 Februari 2018. (2.6.2) Bukti Teradu VI, VII, dan VIII No Kode Bukti Uraian 1. T-1 Formulir Pengawasan Model A tanggal 8 Januari 2018; 2. T-2 a. Formulir pengawasan model A tanggal 9 januari 2018 b. Tanda Terima Model TT.1-KWK a.n Mawardi dan Muhajirin 3. T-3 a. Formulir Pengawasan model A tanggal 10 Januari 2018 b. Tanda Terima Model TT.1-KWK a.n Ben Brahim dan Nafiah Ibnor 4. T-4 Tanda terima Model TT.1-KWK Perbaikan /koreksi a.n Ben Brahim S bahat dan Nafiah Ibnor 5. T-5 Surat keterngan dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas kelas II tentang tanda coret/renvoi pada surat keterangan a.n Dr. HM Nafiah Ibnor, MM 6. T-6 a. Formulir pengawasan model A tanggal 12 Februari 2018 b. Kpeutusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 februari 2018 tentang Penetapan Pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 a.n Ir. Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor, MM. c. Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 007/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 a.n Ir. H Mawardi, M.M. dan Ir Muhajirin, M.P. 7. T-7 a. 1 (satu) lembar surat ke KPU Kabupaten Kapuas tentang permintaan fotokopi tanda Terima Model TT.1 berkas pendaftaran Bapaslon a.n Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor serta Mawardi dan Muhajirin b. 1 (satu) lembar surat tentang tentang {enundaan Tahapan dan Perpanjangan pendaftaran; c. Tanda Terima Model TT.1-KWK a. Mawardi dan Muhajirin d. Berita Acara Model BA.HP-KWK a.n Mawardi dan Muhajirin e. Surat keputusan Nomor 016/PL.03.3- Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang tentang Penetapan Mawardi dan Muahjirin sebagai Pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 8. T-8 1 (satu) lembar surat tentang pemberitahuan status laporan a.n Eka Dolok Martimang dan Terlapor Nafiah Ibnor dengan laporan Nomor 01/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.6/I/2018 tentang ketidakbenaran ijazah Doktor Calon Wakil Bupati Nafiah Ibnor 9. T-9 1 (satu) lembar surat tentang pemberitahuan status laporan a.n Sukarlan Fachrie Doemas dan Terlapor Nafiah Ibnor dengan laporan Nomor 0a/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.6/I/2018 tentang ketidakbenaran ijazah Doktor Calon Wakil Bupati Nafiah Ibnor 10. T-10 1 (satu) lembar surat tentang pemberitahuan status laporan a.n Risbend Asmin dan Terlapor Ketua dna Anggota KPU Kabupaten Kapuas dengan laporan Nomor 03/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.6/I/2018 tentang ketidakbenaran ijazah Doktor Calon Wakil Bupati Nafiah Ibnor 11. T-11 a. 14 (empat belas) lembar BA Kesepekatan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat dengan Nomor Permohonan 02/SP/PANWASKAB.KPS/II/2018 b. 3 (tiga) lembar putusan terjadinya kesepakatan dengan Nomor Permohonan 02/SP/PANWASKAB.KPS/II/2018 c. 1 (satu) elmbar status Penyelesaian Sengketa Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 12. T-12 a. 1 (satu) lembar BA rapat pleno Panwas Kabupaten Kapuas Nomor 05/PANWASLIH/KPS/III/2018 tanggal 18 Maret 2018 b. 1 (satu) Lmebar surat Pemberitahuan Permohonan Tidak dapat Diregister Nomor 36/PNWAS.KPS/III/2018 pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 13. T.13 a. Formulir Pengawasan Model A tanggal 11 Maret 2018 b. Keputusan KPU kabupaten Kapuas Nomor 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang penetapan Ir. Muhammad Mawardi, M.M., M.Si. dan Ir. Muhajirin M.P. sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB Teradu I, II, III, IV, dan V menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., dengan dokumen persyaratan pencalonan dari Gabungan partai politik pengusung yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Bahwa sehari sebelumnya, yakni tanggal 9 Januari 2018 PBB telah mengusulkan dan mendaftarkan Para Pengadu sebagai Bapaslon bersama-sama dengan Partai Demokrat (PD) dan Partai Hati Nurani Rakyat (P Hanura). Para Pengadu mendalilkan bahwa mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 6 Ayat (5), semestinya Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menerima pendaftaran Bapaslon a.n. Ben Brahim S. Bahat dan H. Nafiah Ibnor karena PBB telah menyatakan dukungan pada pasangan Pengadu. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, dan V juga seharusnya membuat Berita Acara untuk mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pendukung Bapaslon Ben Brahim S. Bahat dan H. Nafiah Ibnor; [4.1.2] Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 dengan hanya menetapkan satu pasangan calon (paslon) yakni, a.n. Ben Brahim S. Bahat, dan H. Nafiah Ibnor. Para Pengadu menduga bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah merancang dengan sengaja lolosnya calon tunggal dengan tidak menetapkan Para Pengadu sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas pada Pilkada Kabuaten Kapuas Tahun 2018. [4.1.3] Para Pengadu mendalilkan semestinya Teradu I, II, III, IV, dan V menyatakan Paslon a.n. Ben Brahim S. Bahat dan H. Nafiah Ibnor tidak memenuhi syarat karena Gelar Doktor yang dicantumkan pada nama Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Nafiah Ibnor (Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M) tidak sah. Hal ini diketahui setelah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Kapuas ke Universitas Attahiriyah Jakarta (kampus yang disebut menganugerahkan gelar doktor). Pencantuman gelar Doktor tersebut dilakukan dalam rentang waktu mulai tanggal 23 Maret 2015 s.d 18 Januari 2018 atau sejak 3 (tiga) tahun sampai masa tahapan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2018. Terhadap ketidakabsahan pencantuman gelar Doktor tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah memberikan masa perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon kepada Paslon a.n. Ben Brahim S. Bahat, dan H. Nafiah Ibnor. Akan tetapi dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 18 Januari 2018 s.d 20 Januari 2018, Teradu I, II, III, IV, dan V hanya menerima Surat Pernyataan Pencabutan Gelar Akademik Doktor dari penulisan nama Dr. H.M. Nafiah Ibnor, M.M., menjadi Drs. H.M. Nafiah Ibnor, M.M. Terhadap surat pencabutan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V memberi persetujuan secara sepihak kepada Drs. H.M. Nafiah Ibnor untuk mengoreksi dengan mencoret gelar Doktor hanya dengan membubuhi paraf pada semua dokumen syarat pencalonan dari partai politik/gabungan partai politik. Padahal semestinya tindakan mengoreksi dengan mencoret kesalahan pada pencantuman gelar itu dilakukan oleh lembaga yang berwenang; [4.1.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menunjukkan sikap berkepastian hukum dalam menyampaikan dasar status para Pengadu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada 2018. Para Pengadu baru mendapat informasi dinyatakan TMS pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 23.16 WIB berdasarkan Tanda Terima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 007/ PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 yang diterima oleh Penghubung Pengadu, a.n. Ziburahman. Padahal, sebelumnya para Pengadu telah berulang kali mempertanyakan status pendaftarannya kepada Teradu I, II, III, IV, dan V. [4.1.5] Bahwa dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3- Kpts/ 6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 Terdapat kesalahan formil, yakni pada bagian diktum keputusan tidak mencantumkan diktum “KESATU” melainkan langsung diktum “KEDUA” dan “KETIGA”. Kemudian dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 007/ PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 pada bagian konsiderans “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” identik dengan bagian “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018. Yang berbeda hanya pada bagian Nomor Keputusan, Judul Keputusan, dan Diktum Keputusan. Mencermati bagian konsiderans “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan”, seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon. Para Pengadu mendalilkan, terkait bukti P-19 bahwa terdapat pertentangan segi substansi karena produk “Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat” tidak dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU terkait, karena prinsipnya Para Pengadu dan/atau Pelapor memang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon, melainkan baru dalam kualitas sebagai “Bakal Pasangan Calon”. 4.1.6] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengetahui dan menyaksikan segala tindakan Teradu I, II, II, IV, dan V. Namun Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif baik pencegahan maupun pengawasan. Teradu VI, VII, dan VIII diduga tidak efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas; [4.1.7] Bahwa pada saat pengaduan ini diajukan ke DKPP, para Pengadu telah ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Namun para Pengadu memandang penetapan tersebut tidak menjadi dasar pemaaf dan tidak menghilangkan beban pertanggungan jawab para Teradu secara hukum dan etika. Bahwa Para Pengadu merasa dirugikan karena dengan tidak ditetapkan sebagai paslon sejak awal, Para Pengadu kehilangan kesempatan untuk melakukan kampanye. (4.2) Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Pengadu pertama kali melakukan pendaftaran ke kantor KPU Kabupaten Kapuas pada tanggal 8 Januari 2018 dengan diusung Partai Demokrat (4 kursi), Partai Hanura (2 kursi), dan PBB (2 kursi). Namun setelah dilakukan penelitian oleh Tim Pokja, terdapat kekurangan persyaratan calon berupa Surat Keterangan Tidak Dalam Keadaan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga berkas kelengkapan pencalonan dikembalikan lagi kepada para Pengadu. Pada tanggal 9 Januari 2018 para Pengadu kembali mendaftar. Terkait kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dari Partai Bulan Bintang (PBB), para Pengadu menyertakan 4 (empat) surat: 1) Surat Mandat Nomor AM.397/DPP/Sek/03/1439 tanggal 7 Januari 2018, dengan kepengurusan, a.n. Mahader Basti, SH sebagai Plt. Ketua DPC PBB Kabupaten Kapuas dan Ir. Ajuansyah Putra Surbakti sebagai Plt. Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas; 2) SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/127/Pilkada/2018 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor: SK. PP/053/Pilkada/2018 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, tertanggal 6 Januari 2017; 3) Surat Keputusan DPP PBB SK.PP/1002/2018 tentang penonaktifan H . Fahmi, S.Sos dan Mohamad Amin, S.E sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas tanggal 7 Januari 2018; dan 4) Surat Keputusan DPP PBB SK. No: SK. PP/128/Pilkada/2018 tentang Calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas a.n Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si. sebagai Bupati dan Ir. H. Muhajirin, MP sebagai Wakil Bupati tertanggal 6 Januari 2018. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Bapaslon a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., bersama-sama dengan partai pengusungnya yaitu PDIP, PPP, Nasdem, PAN, Gerindra, Partai Golkar, dan PBB melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Khusus dukungan dari PBB disertakan 2 (dua) surat/dokumen: 1) Surat Keputusan dari DPP PBB Nomor SK. PP/053/Pilkada/2017, tertanggal 25 Juli 2017 dan, 2) Surat Keputusan DPP PBB Nomor SK. PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas periode 2014-2019 sebagai Ketua H. Fahmi, S. Sos dan Sekretaris Mohamad Amin, SE, tertanggal 7 Februari 2015. Untuk menyikapi dualisme dukungan PBB, Tim Pokja Pendaftaran telah memerintahkan Operator SILON untuk memeriksa kepengurusan PBB yang sah di Info Pemilu pada Website KPU RI. Namun pada tanggal 10 Januari 2018, Info Pemilu tidak dapat dibuka dan Operator SILON tidak bisa mengunduh SK kepengurusan PBB. Oleh karena itu, Operator Silon melandaskan keterangan pada unduhan terakhir (tanggal 7 Januari 2018) berupa SK kepengurusan PBB Nomor PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC PBB Kabupaten Kapuas periode 2014-2019. Sebagai Ketua H. Fahmi, S.Sos dan Sekretaris Mohamad Amin, S.E. Selain itu, Tim Pokja Pencalonan juga melakukan konsultasi kepada KPU RI dengan menghubungi Helpdesk Pilkada Serentak 2018. Namun dari 5 (lima) nomor telepon yang tersedia tidak ada satupun yang berhasil dihubungi, karena selalu dalam keadaan sibuk. Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V berkonsultasi dengan atasannya yakni KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang memerintahkan agar PBB dikeluarkan dari daftar partai pengusung/pendukung a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. sebagaimana tertuang dalam dalam BA tanggal 10 Januari 2018. Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban tersendiri perihal pencalonan dan peran Teradu II selaku Divisi Teknis. Teradu I mengingatkan Teradu II, III, IV, dan V perihal tugas dan fungsi tiap divisi agar selalu diinformasikan dalam forum rapat pleno. Pada Rapat pleno tanggal 8 Januari 2018 mengamanahkan kepada Teradu II yang bertugas menangani proses/tahapan pencalonan dan menugaskan untuk mengikuti berbagai Bimtek terkait pencalonan. Namun, setiap selesai acara Bimtek, Teradu II tidak pernah menginformasikan hasil Bimtek kepada Teradu I dan komisioner lain, tidak pernah menyampaikan perkembangan proses pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, dan tidak pernah menyampaikan hasil koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi atau KPU RI sampai jadwal penetapan pasangan calon pada tangga 12 Februari 2018. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menyampaikan jawaban tersendiri perihal proses pencalonan. Teradu III selaku Divisi Data dan Teradu IV selaku Divisi Hukum dan Ketua Tim Pokja penerimaan pendaftaran pasangan calon tidak pernah dilibatkan sebagai tim pemeriksa oleh Teradu II pada masa pendaftaran, penelitian dan sampai pada penetapan tanggal 12 Februari 2018. Atas dasar itulah Teradu IV berbeda pandangan hukum dengan teradu II yang mana Teradu IV memandang dukungan PBB kepada para Pengadu memenuhi syarat. Teradu II tidak tranparan kepada Teradu III dan IV mengenai permasalahan dalam penelitian berkas pencalonan maupun syarat calon. Permasalahan tidak transparannya Teradu II baru diketahui oleh Teradu III dan IV pada rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2018. Teradu V menyampaikan jawaban tersendiri perihal dualisme dukungan PBB. Bahwa proses penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon dilakukan Tim Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018. Sedangkan Teradu V tidak tergabung dalam Pokja. Namun demikian, Teradu V turut menandatangani BA Kelengkapan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon bersama Teradu I, II, III, dan IV. Teradu V juga ikut menandatangani BA bahwa persyaratan pencalonan dan syarat calon Pasangan a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T. dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. lengkap. Bahwa Teradu V kemudian turut serta dalam rapat pleno yang memutuskan mengeluarkan PBB dari daftar partai pendukung/pengusung paslon a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. sebagaimana dituangkan dalam BA Nomor 005/PL.03.03.2-BA/6203/KPU- Kab/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Hasil Penelitian Persyaratan Dokumen Persyaratan pencalonan dan syarat Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian akhirnya pencalonan a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. tanpa menyertakan PBB. [4.2.2] Teradu I, II, III, IV, dan V menolak dalil aduan perihal secara sengaja merancang calon tunggal dalam Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2018. Dasar dinyatakannya para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah syarat pencalonan dari PBB tidak ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal sehubungan pengambilalihan DPC PBB Kapuas di bawah kepengurusan Fahmi dan Moh Amin yang dinyatakan non aktif oleh DPP PBB tanggal 7 Januari 2018. Bahwa DPP PBB dalam menyatakan persetujuan terhadap para Pengadu tanggal 6 Januari 2018 tidak menyertakan SK Kepengurusan yang baru. DPP PBB juga tidak menyerahkan SK Nomor: SKR.PP/1007/2018 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC PBB Kabupaten Kapuas tertanggal 9 Januari 2018 atau sehari sebelum masa pendaftaran pencalonan. Langkah yang diambil Teradu I, II, III, IV, dan V berdasarkan pada Pasal 35 ayat (4) dan ayat (8) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Surat Edaran KPU Nomor: 17 /PL. 03.2- SD/06/KPU/1/2018 tentang tentang penjelasan beberapa ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun 2018. Teradu I, II, III, IV, dan V menegaskan bukti tentang tidak adanya upaya mengarahkan calon tunggal. Teradu I, II, III, IV, dan V telah membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018 pada tanggal 19 Februari 2018 s.d tanggal 21 Februari 2018 sesuai dengan Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V Nomor 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/lll/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 tertanggal 11 Maret 2018. Bahwa para Pengadu telah menarik berkas pendaftaran dan kemudian melakukan perbaikan terhadap dukungan persyaratan dari PBB yang telah dilakukan perbaikan, dimana pengajuan dukungan pencalonan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas yang definitif sehingga Para Pengadu dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian terdapat 2 (dua) paslon yang memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas. Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban dan kesimpulan tersendiri atas pokok aduan mengenai calon tunggal. Teradu V menolak dikatakan turut merancang calon tunggal dalam Pilkada Kapuas 2018. Pada pleno penetapan Calon Bupati tanggal 12 Februari 2018 Teradu V telah menyampaikan pendapat bahwa Paslon Mawardi dan Muhajirin (Pengadu) maupun Ben Brahim dan Nafiah Ibnor, sama-sama Memenuhi Syarat (MS). Bahwa pendapat Teradu V tersebut didasari pencermatan proses awal pendaftaran serta pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon. Terlebih lagi setelah dilakukan supervisi oleh Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalteng dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas pada tanggal 5 Februari 2018. Semua dokumen persyaratan dan syarat calon tidak ada masalah. Bahwa pendapat Teradu V yang memutuskan untuk menerima kedua Bapaslon berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35 ayat (2), ayat (4), dan ayat (7). [4.2.3] Teradu I, II, III, IV, dan V menjawab pokok aduan perihal gelar Doktor yang dimiliki oleh Bakal Calon Wakil Bupati a.n Nafiah Ibnor. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan ke Universitas Attahiriyah Jakarta sebagai lembaga yang menganugerahkan gelar Doktor tersebut. Pihak Universitas Attahiriyah memberikan penjelasan bahwa benar Nafiah Ibnor tercatat sebagai peserta Program S-3 (Doktoral) di Universitas Attahiriyah Jakarta. Namun Program Doktoral tersebut belum mendapatkan izin S-3 dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan terbitnya ijazah lebih kepada inisiatif Direktur Pascasarjana. Maka kesimpulannya Universitas tersebut tidak berhak memberikan gelar Doktor. Atas masukan dari KPU Provinsi kalimantan Tengah sebagai atasan, Nafiah Ibnor tetap dinyatakan Memenuhi Syarat Bakal Calon Wakil Bupati karena syarat minimal pendidikan formal ialah SLTA. Terlebih lagi ijazah S-1 dan S-2 milik Nafiah Ibnor tidak bermasalah. Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban dan kesimpulan tersendiri perihal gelar Doktor Nafiah Ibnor. Teradu V adalah yang ditugaskan melakukan pemeriksaan ke Universitas Attahiriyah Jakarta. [4.2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pokok aduan para Pengadu perihal kesalahan aspek formil tata cara penulisan dalam Keputusan Nomor 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018 (SK 006/2018) berupa ketiadaan diktum “KESATU”. Teradu I, II, III, IV, dan V menegaskan hal itu merupakan kesalahan pengetikan yang tidak mengubah substansi Keputusan KPU Kabupaten Kapuas. [4.2.5] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas menolak pokok aduan para Pengadu perihal melakukan pembiaran serta tidak melakukan pencegahan dan pengawasan. Teradu VI, VII, dan VIII menyatakan telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa selama masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas sudah melakukan pengawasan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan bukti pengawasan yang tertuang dalam formulir model A, mulai dari pengawasan pendaftaran Bapaslon Muhammad Mawardi dan Muhajirin (para Pengadu) yang diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PBB, pada hari Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 Januari 2018, juga mengawasi proses pada hari Rabu, Tanggal 10 Januari 2018 saat proses pendaftaran Bapaslon Ben Brahim dan Nafiah Ibnor yang diusung oleh Partai Golkar PDIP, Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, PBB dan PKB. Pada saat proses penerimaan, pemeriksaan, dan pengisian Model TT.1-KWK, Teradu VI, VII, dan VIII tidak diberi ruang oleh KPU Kabupaten Kapuas, khususnya Teradu II, guna melihat dan memeriksa berkas Bapaslon serta tidak diperbolehkan memfoto berkas-berkas dokumen bapaslon dengan alasan bahwa hal itu sudah merupakan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Pencegahan dan Pengawasan terhadap Perpanjangan Pendaftaran bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 dengan berkirim surat kepada Teradu I, II, III, IV, dan V pada tanggal 19 Februari 2018 guna mempertanyakan dasar hukum Penundaan Tahapan dan Perpanjangan Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada masa perpanjangan pendaftaran tanggal 19 Pebruari 2018, Muhammad Mawardi dan Muhajirin kembali mendaftar dengan dokumen atau syarat-syarat yang sama saat mendaftar pada 9 Januari 2018 yang di-TMS-kan. Tapi, pada akhirnya Muhammad Mawardi dan Muhajirin ditetapkan sebagai paslon. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan Tugas dan Wewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh (1) Pelapor a.n Eka Dolok Martimbang dengan Terlapor Nafiah Ibnor, perihal ijazah Doktor. Adapun status laporannya Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan telah melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari sejak peristiwa diketahui; (2) Pelapor a.n Sukarlan Fachrie Doemas dan Terlapor Nafiah Ibnor dengan Laporan Nomor: 02/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/II/2018 Tentang ketidakbenaran Ijazah Doktor a.n Nafiah Ibnor, Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan sudah pernah dilaporkan oleh Eka Dolok Martimbang pada tanggal 30 Januari 2018 dan sudah diselesaikan penanganannya oleh Panwas Kabupaten Kapuas; (3) Pelapor a.n Risbend Asmin dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas tanggal 15 Februari 2018 Status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Tugas dan Wewenang dalam menerima dan menyelesaikan Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan Pasangan Mawardi dan Muhajirin yang dilaksanakan tanggal 22 Pebruari 2018 s.d 27 Pebruari 2018 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas dengan hasil berupa Putusan Berdasarkan Kesepakatan karena Bakal Calon Muhammad Mawardi dan Muhajirin lebih memilih untuk mengikuti Perpanjangan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dibuka oleh KPU Kabupaten Kapuas mulai tanggal 19 Pebruari 2018 s.d 21 Februari 2018. Demikian pula terhadap permohonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor dengan Termohon KPU Kabupaten Kapuas dengan Permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir. Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Panwas Kabupaten Kapuas telah menerima Permohonan tersebut pada tanggal 12 Maret 2018. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas/dokumen dan kajian atas permohonan tersebut Panwas Kabupaten Kapuas memutuskan Permohonan tidak dapat diresgister, dengan alasan: pertama, Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 11 Maret 2018 yang menjadi objek sengketa tidak memuat kepentingan langsung pemohon; kedua, Kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa telah dipenuhi dalam Keputusan KPU Kabuaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas. Dengan demikian Teradu VI, VII, dan VIII menegaskan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan pemilu. (4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait dukungan PBB kepada H. Muhammad Mawardi, dan H. Muhajirin telah terjadi pergantian kepengurusan tingkat DPC PBB Kabupaten Kapuas oleh DPP PBB, yang semula ketua DPC adalah H. Fahmi dan sekretaris DPC adalah Mohamad Amin (berdasarkan Surat Keputusan nomor SK.PP/1636/2015 tanggal 7 Februari 2015), menjadi Plt. Ketua DPC adalah Mahadir Basti, dan Plt. Sekretaris DPC adalah Ajuansyah Putra Surbakti (berdasarkan surat Keputusan nomor SK.PP/1002/2018 tanggal 7 Januari 2018). Pergantian tersebut juga telah sesuai dengan Data Web KPU RI/Silon/Pencalonan Pilkada/SK Kepengurusan Parpol Pilkada Serentak Tahun 2018, bahwa Mahadir Basti dan Ajuansyah Putra Surbakti ditetapkan menjadi ketua dan sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas definitif dengan Surat Keputusan nomor SKR.PP/1007/2018 tanggal 9 Januari 2018. Bahwa surat Keputusan DPP PBB Nomor SK.PP/1002/2018 telah diserahkan oleh H.Muhammad Mawardi dan H. Muhajirin pada saat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tanggal 9 Januari 2018. Namun Teradu II Suprianto selaku Divisi Teknis terbukti tidak membuka website KPU RI untuk melakukan pengecekan mengenai perubahan SK Kepengurusan DPC PBB Kapuas. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, KPU Kabupaten Kapuas, yang diwakili Divisi Teknis (Teradu II) menyatakan menerima syarat pencalonan Ben Brahim S. Bahat dan H. M. Nafiah Ibnor dengan dukungan PBB yang disertai Surat Keputusan nomor SK.PP/1636/2015 tanggal 7 Februari 2015 dengan atas nama ketua DPC PBB Kapuas H. Fahmi dan Sekretaris Mohamad Amin. Teradu II berdalih tidak memperoleh informasi kepengurusan PBB yang terbaru karena menurut Operator Silon pada tanggal 10 Januari 2018 website KPU tidak dapat dibuka dan karena itu Operator Silon melandaskan pada pengunduhan informasi yang terakhir, yakni pada tanggal 7 Januari 2018 dimana Kepengurusan PBB Kabupaten Kapuas dengan Ketua H. Fahmi, S.Sos., dan Sekretaris Mohamad Amin, SE. Bahwa KPU Provinsi sesuai perintah KPU RI menghubungi KPU Kapuas untuk segera memperbaiki Tanda Terima Pendaftaran dan terkait dukungan PBB agar hanya menerima Bapaslon a.n. H.Muhammad Mawardi dan H. Muhajirin. Namun, hingga sidang DKPP dilaksanakan, SILON dukungan PBB tidak diperbaiki oleh KPU Kabupaten Kapuas. Pada saat Teradu I dan II berkonsultasi perihal dualisme dukungan PBB, KPU Provinsi kembali menegaskan keabsahan dukungan PBB bagi para Pengadu. KPU Kabupaten Kapuas terbukti telah lalai dengan tidak melakukan pengecekan terhadap data kepengurusan parpol di Kabupaten Kapuas pada kurun waktu tanggal 7 s.d 10 Januari 2018 pada WEB KPU RI/SILON/PENCALONAN PILKADA/SK Kepengurusan Parpol Pilkada Serentak Tahun 2018, khususnya terkait Keputusan kepengurusan yang Sah DPC PBB Kabupaten Kapuas. Seharusnya setiap saat pada kurun waktu tanggal 7 s.d 10 Januari 2018 dilakukan pengecekan terhadap SK Kepengurusan partai politik di Kabupaten Kapuas pada website KPU RI tersebut agar bisa menentukan apakah pendaftaran bersifat normal ataukah terjadi pengambilalihan. Teradu I, II, III, IV, dan V telah lalai menerima dukungan ganda PBB dan telah lalai tidak meminta perbaikan syarat pencalonan dari Ir.H.Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir.H. Muhajirin, MP terkait dukungan PBB yang dinilai tidak memenuhi syarat. Bahwa terkait Rapat Pleno tanggal 12 Februari 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 039/PL.03.2-BA/6203/KPU-Kab/II/2018 telah terjadi perbedaan pendapat dalam menyikapi persyaratan para Pengadu. Tiga orang yakni Teradu I, II, dan III menyatakan TMS, sedangkan dua orang yakni Teradu IV dan V berpendapat MS. DKPP berpendapat Teradu I Bardiansyah selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas tidak melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik untuk melakukan koordinasi dalam proses pencalonan pilkada karena menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada Teradu II. Bahwa Teradu I bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Kapuas. Teradu I tidak memahami dengan baik peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota sehingga dalam membuat keputusan hanya mengikuti yang telah dijelaskan Teradu II. Adapun Teradu II telah membuat keputusan yang bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Bahwa Teradu III dan IV dalam keterangan pribadinya menyatakan teradu II tidak transparan dan sangat minim dalam memberikan akses informasi. Hal ini diperkuat dengan keterangan Teradu I yang mengatakan bahwa Teradu II tidak pernah berbagi informasi mengenai perkembangan pencalonan dan sangat sukar berbagi pengetahuan ketika telah mengikuti Bimtek. Bahwa DKPP berpendapat dalam pokok aduan mengenai proses pendaftaran dan dualisme dukungan partai PBB, para Teradu secara bersama- sama melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 11 huruf a tentang kepastian hukum yakni, “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Bahwa Teradu I dalam kapasitas ketua dan Teradu II selaku Divisi Teknis terbukti melanggar Pasal 15 huruf b tentang prinsip profesional, yakni: menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu”. [4.3.2] Bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Teradu V diperoleh informasi bahwa Universitas Attahiriyah Jakarta tidak berwenang memberikan gelar Doktor, sehingga gelar Doktor milik Nafiah Ibnor dengan sendirinya tidak memiliki dasar yuridis. Namun hal itu tidak mempengaruhi keabsahannya sebagai Calon Wakil Bupati, karena mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 pasal 4 ayat (1) huruf c syarat minimal pendidikan adalah lulus SLTA. Sedangkan Nafiah Ibnor tidak memiliki masalah dengan ijazah SD hingga S-2. Berdasarkan konsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 19 Januari 2018, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan agar Nafiah Ibnor membuat pernyataan. Selanjutnya surat pernyataan itu dibawa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kapuas dan secara teknis dilakukan pencoretan dan pembubuhan paraf pada berkas pencalonan terkait gelar tersebut. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 12.25 WIB, pada masa perbaikan syarat calon, H.M. Nafiah Ibnor selaku bakal calon Wakil Bupati Kapuas datang ke kantor KPU Kabupaten Kapuas dan menyampaikan surat pernyataan tertanggal 19 Januari 2018, yang pada intinya adalah mencabut gelar Doktor di dalam berkas pencalonan sebagai bakal calon wakil bupati pada semua dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang diajukan pada saat pendaftaran tanggal 10 Januari 2018 di KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 pada pukul 13.00 WIB, pada masa penelitian perbaikan syarat calon, KPU Kabupaten Kapuas dalam rapat pleno menyetujui pencabutan gelar akademik S- 3 atas nama Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM menjadi Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM karena tidak memenuhi syarat secara administrasi. Bahwa pada dasarnya pencoretan dan pembubuhan paraf oleh H.M. Nafiah Ibnor terkait penggunaan gelar S-3 tidak bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 karena tidak diatur dengan rinci. DKPP menilai dalam hal ini Teradu telah bertindak sesuai supervisi atasan. Dengan demikian, pokok aduan tidak meyakinkan DKPP, dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V dapat diterima. [4.3.3] Dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Kapuas hanya menyampaikan Keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas kepada Ben Brahim S. Bahat dan Nafiah Ibnor tetapi tidak menyampaikan keputusan apapun kepada Muhammad Mawardi dan Muhajirin termasuk penjelasan mengenai alasan menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Setelah diingatkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah barulah malam harinya Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan keputusan terkait tidak ditetapkannya Pasangan Muhammad Mawardi dan Muhajirin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa para Teradu Terbukti melanggar kode etik Pasal 11 huruf b tentang prinsip berkepastian hukum yakni: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai yurisdiksinya. [4.3.4] Bahwa KPU Kabupaten Kapuas tidak cermat dalam menerbitkan keputusan Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/ 6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Pada bagian diktum keputusan tidak mencantumkan diktum “KESATU” melainkan langsung diktum “KEDUA” dan “KETIGA”. Terhadap permasalahan tersebut, sikap Teradu I s.d V cenderung mensimplifikasi masalah sekadar kesalahan ketik saja. Tindakan demikian tidak mencerminkan sikap kecermatan dan kehati-hatian penyelenggara pemilu yang dapat menimbulkan potensi pertanggungjawaban etis dan hukum. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melanggar kode etik Pasal 15 huruf g tentang prinsip profesional yakni melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi. Bahwa DKPP menilai terdapat peran khusus Teradu V yang dalam hal ini menjabat Divisi SDM. Mengingat kesalahan tersebut tidak lepas dari peran jajaran sekretariat yang berada di bawah pembinaan Teradu V. Bahwa Teradu V terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana ketentuan Pasal 15 huruf h: melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Bahwa fakta sidang menunjukkan Teradu VI, VII, dan VIII telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu VI, VII, Dan VIII telah mengawal tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Januari 2018 melalui bukti formulir model A, mulai dari pengawasan pendaftaran Bapaslon Muhammad Mawardi dan Muhajirin pada hari Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 Januari 2018, juga mengawasi proses pada hari Rabu, Tanggal 10 Januari 2018 saat proses pendaftaran Bapaslon Ben Brahim dan Nafiah Ibnor. Bahwa pada saat proses penerimaan, pemeriksaan, dan pengisian Model TT.1-KWK, Teradu VI, VII, dan VIII tidak diberi akses yang cukup oleh KPU Kabupaten Kapuas, khususnya Teradu II, guna melihat dan memeriksa berkas Bakal Pasangan Calon serta tidak diperbolehkan memfoto berkas-berkas dokumen Bakal Pasangan Calon. Teradu VI, VII, dan VIII juga telah melaksanakan Tugas dan kewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran Eka Dolok Martimbang dan Soekarlan Fachrie Doemas dengan Terlapor Nafiah Ibnor perihal ijazah doktor, juga terhadap laporan a.n Risbend Asmin dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas. Teradu VI, VII, dan VIII juga telah melaksanakan Tugas dan Wewenang dalam menerima dan menyelesaikan Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan Pasangan Mawardi dan Muhajirin serta Paslon Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor. DKPP berpendapat Teradu VI, VII, dan VIII terbukti telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas pemilu sehingga tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; [4.3.6] Bahwa pada saat registrasi perkara dan sidang pemeriksaan Teradu I, II dan V masih menjabat sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Kapuas, namun dalam tahap pleno putusan telah berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara aquo dan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu. (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (5.4) Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III a.n Adiresido selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Budi Prayitno dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2013-2018; 4. Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Iswahyudi Wibowo, Teradu VII Herigalis Mahar, dan Teradu VIII Libo, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fitz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir