Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 84-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 53 dibaca ⇩ 17 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 414-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 4 November 2024 saksi II berinisiatif mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar yang terletak di jl.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilihan berkenaan dengan temuan sebagaimana Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 pada tanggal 25 Oktober 2024 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang dalam Kampanye tersebut mengandung unsur Kampanye Hitam “black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar H. Zulkarnain Arif”; [4.1.2] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak menindaklanjuti terhadap pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n.
Pasal DilanggarPasal 62 ayat (1); Pasal 14; Pasal 24 ayat (1); Pasal 11; Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu I Ince Hadiy Rachmat, dan Teradu II Zahlul Padil masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 414- P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Mirwan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Pasuleang 1 Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupeten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan kode pos 92212 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Ince Hadiy Rachmat Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Alamat : Jl. Syekh Yusuf No. 3, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Zahlul Padil Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Alamat : Jl. Syekh Yusuf No. 3, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nellyati Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Alamat : Jl. Syekh Yusuf No. 3, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 414-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 4 November 2024 saksi II berinisiatif mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar yang terletak di jl. Syekh Yusuf No.3 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar bersama tim Hukum Paslon bupati Takalar Nomor 2 Kemudian diterima oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor II di kantor Bawaslu Kabupaten Takalar adapun maksud dan tujuan untuk menanyakan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor urut 1 pada tanggal 25 Oktober di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang dalam kampanyenya mengandung unsur kampany Hitam “black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar H. Zulkarnai Arif sambil memperlihatkan Video kapanye tersebut kemudian menanyakan kepada Terlapor I “Mengapa tidak menjadi temuan bawaslu sementara seluruh kegiatan Internal kami di pantau dan di kerumuni oleh Jajaran BAWASLU Kabupaten Takalar” Namun Terlapor I hanya menjawab “Bahwa Jajaran Kami memiliki SDM Yang terbatas” Kemudian Saksi II tetap meminta untuk di jadikan temuan namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Bahwa dalam dalil ini kami tidak memilik bukti karena saksi-saksilah yang melihat, medengar dan merasakan langsung kejadian tersebut. Hal ini sangat jelas melanggar pasal 1 ayat (4) dan pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 Sukwan melaporkan Pelanggaran netralitas yang dilakukan Oleh aparatur sipil negara (ASN) atas nama Drs. Andi Rijal.M.M. Kepala dinas Sosial Kabupaten Takalar di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tetapi tidak ada tindak lanjut lalu TIM Hukum Syamsari – H. Natsir Ibrahim Melakukan permintaan klarifikasi dengan nomro surat 002/TH-SK-Nojeng/XI/2024 pada taggal 11 September 2024 dengan kode bukti P1 namun berdasarkan penyampaian yang di sampaikan Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor surat 0126/H.M.00.02/K.SN-18/11/2024 tertanggal 12 November 2024 dengan kode bukti P.2 hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur formil dan materil yang tidak terurai hal surat tersebut dilihat oleh saksi I dan saksi II yang tentu melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf b jo Pasal 13 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 dan tanggal 24 September 2024 saksi I memasukkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar yang Beralamat di Jl. Syekh Yusuf No.3 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya Tindakan oknum Kepala Kecamatan, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), menajabat sebagai Kepala Camat Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar dan Aparatur Sipil Negara atas nama Haruna, S.Pd. yang melanggar asas Netralitas namun dalam proses penegakan hukumnya sesuai dengan Surat Penyampaian Bawaslu Kabupaten Takalar dengan Nomor 0126/HM.00.02/K.SN-18/11/2024 tertanggal 12 November 2024 poin 2, dan poin 3yang saya terima di Posko kemenangan SK- Nojeng yang beralamat di jalan poros Jeneponto Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 12 November mengalihkan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasioanal tanggal 23 September 2024 dan kepada PJ.Bupati Takalar tanggal 23 September 2024 yang seharusya di proses dengan Undang-Undang Pilkada Dimana telah diatur di dalamnya dengan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sehingga asas Hukum Lex Specialis derogate legi generali hal tersebut adalah tanda ketidakpatuhan kepada undang-undang dan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia khsusunya pada Undang- undang dasar 1945 dan Pancaslia selaku dasar Hukum Negra Kesatuan Republik Indonesia tentu hal tersebut tidak mengindahkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dibuktikan dengan Buki Kode P.1. dan bukti P.2 surat surat tersebut di liaht oleh saksi I dan saksi II di posko kemenangan SK Nojeng; 4. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 saksi I juga melaporkan pelanggaran netralitas yang di langar oleh oknum Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Perangkat desa Ke Kantor Bawaslu Kabuaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima oleh Terlapor I, dan Terlapor II namun dalam balasan surat Bawaslu Kabupaten Takalar dengan Nomor 0126/HM.00.02/K.SN-18/11/2024 ter tanggal 12 November 2024 poin 4 Bukti P.2 hanya menjelaskan tidak jelas tempat dan waktu kejadian tetapi tidak pernah sebelumnya menyampaikan kekurang pelaporan kepada Pelapor sehingga hal tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 9 pasal 10 Huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa pada tanggal 14 November Saksi I mealporkan Tindakan kampanye yang diduga terselubung dilakukan oleh Paslon Nomor 1 ke bawaslu kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang di terima oleh teralpor I dan teralapor II dengan tanda bukti pelaporan Nomor 010/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024 dengan Kode Bukti P.4 namun Bawaslu Mengeluarkan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor surat 0097/PP.01.02/K.SN-1811/2024 dengan kode bukti P.5 Yang tidak masuk akal karena kami diminta untuk memberikan identitas sementara jelas yang kami Maksud adalah apslon Bupati Takalar Nomor urut 1 juga meminta apakah benar tidak memiliki ijin kempanya yang nyatanya yang mengeluarkan ijin kampanye adalah Bawaslu kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan bukan Pelapor. Sehingga pada pemberitahuan status laporan dengan kode bukti P.8 laporanya tidak memenuhi syarat formil maupun materil. yang jelas melanggar ketentuan pasal 9, pasal 10 pasal 12 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Saksi I melakukan pelaporan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang di terima oleh terlapor I dan terlapor II dengan kode bukti P6 namun sangat disayangkan Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Kelengkapan Pemberitahuan Laporan Nomor 0104/PP.1.02/K.SN-18/11/2024 dengan kode bukti P7 yang mengharuskan kami membuktikan bahwa terlapor adalah ASN tentu syarat tersebut adalah syarat yang benar mengingat kami bukanlah pegawai BKN hal tersebut juga jelas melanngar pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 karena saya sudah tidak pecaya lagi dengan Bawaslu Kabupaten Takalar saya ditemani saksi I dan saksi II melaporkan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Jl AP Pattarani kota makassar dengan bukti laporan kode bukti 9 hal yang sama sesuai dengan kode bukti P.10 semua laporan saya di anggap bukan pelanggaran pemilihan Tanpa alasan yang jelas sementara sangat jelas apa yang saya laporkan adalah pelanggaran kalimat tersebut juga menjanggal seakan-akan Bawaslu Kabupaten Takalar menulis pelanggaran pemilihan sementara yang saya laporkan adalaha Pelanggaran Pilkada. Tentu hal tersebut melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Selain dari pada itu Lopran kami ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Takalar sesuai dengan buki P11, P12, dan P13 sama sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Jelas telah melangar ketentuan pasal 6 ayat (3) Huru a a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Surat surat tersebut di lihat langsung saksi I dan saksi II. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada DKPP di jakarta untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat permintaan Klarifikasi Nomor: 002/TH-SK- Nojeng/XI/2024 tertanggal 11 September 2024; 2. P-2 Surat Penyampaian Nomor: 0126/HM.00.02/K.SN- 18/11/2024 tertanggal 12 November 2024; 3. P-3 Surat Penyampaian Nomor: 0127/HM.00.02/K.SN- 18/11/2024 tertanggal 14 November 2024; 4. P-4 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024 tertanggal 14 November 2024; 5. P-5 Surat dengan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 17 November 2024; 6. P-6 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024 tertanggal 14 November 2024; 7. P-7 Surat dengan Nomor: 0104/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 17 November 2024; 8. P-8 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 20 November 2024; 9. P-9 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan tertanggal 3 Desember 2024; 10. P-10 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan tertanggal 2 Desember 2024; 11. P-11 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan tertanggal 26 November 2024; 12. P-12 Formulir Model A.3.1 tanda terima perbaikan laporan Nomor: 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024; 13. P-13 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Jusalim Sammak 1. Bahwa saksi adalah Ketua dewan Pemenangan Paslon Bupati Nomor Urut 2. Saksi menjelaskan bahwa tugasnya adalah terkait semua laporan yang disampaikan ke KPU maupun Bawaslu Kabupaten Takalar; 2. Bahwa di beberapa kasus yang diadukan saksi menjadi saksi dalam laporan terkait dengan camat galesong yang mengarahkan kepala desanya untuk hadir meramaikan pertandingan domino yang dilaksanakan Paslon Bupati 01. Kemudian salah satu ASN hadir dalam pertandingan domino tersebut; 3. Bahwa saksi mendapatkan informasi melalui pesan WAG yang intinya pak camat meminta kepala desa untuk hadir. Bahwa terhadap laporan tersebut Para Teradu tidak menindaklanjuti hal tersebut; 4. Bahwa berkenaan dengan laporan Pengadu ke Bawaslu terkait dengan kampanye hitam yang dilakukan oleh Paslon 01. Saksi menyatakan bahwa dirinya hadir dan menjadi saksi dalam laporan a quo. [2.4.2] Hasbuddin 1. Bahwa saksi menjelaskan Perihal laporan pak Mirwan kok tidak di proses di Provinsi Sulawesi Selatan kenapa harus di Kabupaten Takalar; 2. Bahwa yang membuat kami ragu untuk mengadukan ASN karena kami dituntut untuk membuktikan bahwa yang dilaporkan itu adalah ASN. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut:
II. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas, mengesampingkan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, khususnya tidak menggunakan Undang-Undang pemilukada dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilukada sehingga terkesan memihak kepada salah satu calon kepala daerah
III. TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TAKALAR DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 DI KABUPATEN TAKALAR a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, serta Pasal 32 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terkait tugas dan wewenang serta kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar untuk melakukan pengawasan dan menerima serta menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, sebagaimana Pasal-Pasal berikut: Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. Proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan; 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 32 Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi : Pasal 4 (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: a. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; b. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; c. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; d. proses penetapan calon; e. pelaksanaan kampanye; f. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; g. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; h. pelaksanaan pengawasan pendaftaran Pemilih; i. pengendalian pengawasan seluruh proses penghitungan suara; j. penyampaian surat suara dari tingkat tempat pemungutan suara sampai ke PPK; k. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; l. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; m.proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota; n. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan penyelenggaraan terganggunya Pemilihan berlangsung; dan o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan terhadap: a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; b. pelaporan dana kampanye; c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kabupaten/kota berdasarkan penugasan BAWASLU atau Bawaslu Provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 , yang berbunyi : Pasal 2 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan. (3) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (4) Dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh kesekretariatan. d. Bahwa berdasarkan penjelasan pada BAB I Huruf B Angka 1 dan Angka 2 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi : Maksud dari petunjuk teknis ini adalah: 1. menyamakan tindakan seluruh jajaran Pengawas Pemilihan dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan untuk menghindari adanya penyimpangan dari tujuan awal diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen penindakan pelanggaran Pemilihan.
IV. UNTUK DIMINTAI JAWABAN TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS DAN
WEWENANG OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TAKALAR TERHADAP DALIL PENGADUAN PENGADU TENTANG PENGAWASAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN TAHUN 2024 DI KABUPATEN TAKALAR Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, khususnya pada tahapan Kampanye dan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai berikut: 1. Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor: 0037/PM.00.02/K.SN-18/03/2024. Perihal: imbauan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang Pasal 71 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan ayat (6). Tanggal: 20 Maret 2024. [Vide bukti T-1] 2. Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor: 0042/PM.00.02/K.SN-18/04/2024. Perihal: imbauan larangan seluruh jajaran pemerintah hingga pemerintah desa membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tanggal: 24 April 2024. [Vide bukti T-2] 3. Imbauan kepada Kepala desa se Kabupaten Takalar. Nomor: 0047/PM.00.02/K.SN-18/05/2024. Perihal: imbauan Netralitas Kepala Desa. Tanggal: 14 Mei 2024. [Vide bukti T-3] 4. Imbauan kepada Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM. dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos.., M.M. Nomor: 0128/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal: Imbauan larangan dalam kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Tanggal: 21 September 2024. [Vide bukti T-4] 5. Imbauan kepada Dr. Syamsari, S. Pt. M.M., dan H.M. natsir Ibrahim, SE. Nomor: 0129/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal: Imbauan larangan dalam kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Tanggal: 21 September 2024. [Vide bukti T-5] 6. Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor urut 1. Nomor: 0144/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal: Imbauan pada tahapan kampanye. Tanggal: 25 September 2024. [Vide bukti T-6] Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor urut 2. Nomor: 0145/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal: Imbauan pada tahapan kampanye. Tanggal: 25 September 2024.[Vide bukti T-7] Jawaban Teradu 1) Jawaban Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 7 s.d. halaman 8 angka 1 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar tidak menjadikan temuan sebagaimana Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 pada tanggal 25 Oktober 2024 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang dalam Kampanyenya mengandung unsur Kampanye Hitam ”black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar H. Zulkarnain Arif”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan bukan pada tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana pengaduan Pengadu melainkan pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye,MM dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos,MM. [Vide bukti T-8] b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan pada Tahapan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:0077/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 yang pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. [Vide bukti T-9] c. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu terkait kedatangan Saksi II Bersama Tim Hukum Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 2 yang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 4 November 2024 bukan dalam rangka menyampaikan Laporan maupun menyampaikan informasi awal karena Saksi II maupun Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 tidak berkenan melakukan pengisian Formulir Laporan maupun Formulir Informasi Awal berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotan dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. d. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu tersebut diatas adalah keliru. 2) Jawaban Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 2 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “terhadap pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Drs. Andi Rijal, M.M Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar tidak ada tindak lanjut dan hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur Formil dan Materil yang tidak terurai ” Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor atas nama Ir. SUKWAN. K., MP, berdasarkan penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 tanggal 05 September 2024 [vide Bukti T-10]. Terhadap Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat Formil Laporan tetapi belum memenuhi syarat materiil laporan. [vide Bukti T-11], sehingga dalil Pengadu yang menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat Formil tidaklah benar. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan mme kepada Pelapor atas nama Ir. Sukwan K.,MP. Dengan Nomor:0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 Pada tanggal 7 September 2024 yang dikirimkan kepada Pelapor melalui Pesan Whatsapp, yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran; 2. Uraian secara jelas bagaimana kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; 3. Bukti foto struktur organisasi Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar disertai Nomor Induk Pegawai (NIP) Terlapor. [vide Bukti T-12] c. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor tidak datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal 10 September 2024 yang pada pokoknya Laporan Tidak Dapat Diterima dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel Pelaporan, dan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan [vide Bukti T-13]; d. Bahwa dalil Pengadu tersebut diatas tidaklah benar karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Selain itu pada saat Pelapor menyampaikan laporan sebagaimana kasus a quo belum terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar. e. Sehingga, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak melakukan penanganan sebagaimana kasus a quo tidaklah benar karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor. 3) Jawaban Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 3 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “adanya ketidakpatuhan kepada Undang- Undang dan asas-asas hukum terkait penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap Informasi Awal Saudara Muhammad Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar)”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menerima Informasi awal dari Saudara Muhammad Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar) pada tanggal 16 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya memberikan informasi terhadap peristiwa terkait dugaan keikutsertaan Camat Mangarabombang, Kades Topejawa, Kepala Dusun Topejawa Lama, Kepala Lingkungan Mangadu dalam kegiatan sosialisasi Pengenalan Bakal Pasangan Calon Daeng Manye dan Hengky Yasin di rumah Kepala Desa Topejawa. [vide Bukti T-14]; b. Bahwa terhadap informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan penelusuran yang dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dengan Nomor:072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya terhadap peristiwa a quo, terdapat dugaan pelanggaran kode etik Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Mangarabombang atas nama Sudirman, S.Sos dengan NIP 198408242025021001 yang diduga melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi ”Pegawai ASN wajib: d. menjaga netralitas” juncto Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menentukan bahwa: “etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. c. Selain itu berdasarkan peristiwa a quo terdapat dugaan pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kepala Desa Topejawa atas nama Arman, S.I.P yang diduga melanggar ketentuan Pasal (29) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”. Dan terdapat dugaan pelanggaran ketidak netralan yang dilakukan oleh Kepala Dusun Tope Jawa Lama, Desa Tope Jawa atas nama Hamzah yang diduga melanggar ketentuan Pasal (51) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “ Perangkat Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”. [vide Bukti T-15] d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar meneruskan dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya terkait Netralitas ASN (Camat Mangarabombang) melalui surat Nomor 0135/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada instansi yang berwenang yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara RI. [vide Bukti T-16]; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar meneruskan dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya terkait Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui surat Nomor 0136/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada instansi yang berwenang yaitu Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg (Pj. Bupati Takalar). [vide Bukti T-17]; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi Penanganan Pelanggaran di Aplikasi sbt.bkn.go.id yang termuat dalam formular laporan hasil pengawasan nomor 116/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025, yang pada pokoknya status registrasi laporan. [vide Bukti T-18]; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah mengeluarkan surat nomor 0123/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Permohonan Perkembangan Informasi terkait tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran pemilihan. [vide Bukti T-19]; h. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Takalar, Sekretaris Daerah Takalar telah mengeluarkan Surat Nomor 200.2/2098/Setda, tanggal 26 November 2024 yang pada pokoknya berisi informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran pemilihan. [vide Bukti T-20]; i. Bahwa dalil Pengadu tersebut adalah keliru dan tidak beralasan hukum. 2. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 3 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “adanya ketidakpatuhan kepada Undang- Undang dan asas-asas hukum terkait penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap Informasi Awal Saudara Hamzah Hamsal tanggal 24 September 2024”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menerima Informasi awal dari Saudara Hamzah Hamzal pada tanggal 24 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya memberikan informasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN Camat dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sanrobone melalui media elektronik yang berisi “dugaan keikutsertaan Camat Sanrobone, beberapa Kepala Desa dari Kecamatan Sanrobone dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Karaeng Sanrobone yang dihadiri oleh Salah satu Bakal Calon Wakil Bupati atas nama DR. H. Hengky Yasin Bersama anggota DPRD Provinsi terpilih dari fraksi PKB atas nama Hj. Fadilah Fahrian”. [vide Bukti T-21]; b. Bahwa terhadap informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan penelusuran yang dituangkan kedalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dengan Nomor:080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024 yang pada pokoknya terhadap peristiwa a quo, tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan karena kehadiran tamu yang hadir pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW mendapatkan undangan resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Karaeng Sanrobone bukan merupakan kegiatan Politik atau Kampanye. [vide Bukti T-22]; c. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 3 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “adanya ketidakpatuhan kepada Undang- Undang dan asas-asas hukum terkait penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap Informasi Awal Saudara Hamzah Hamsal tanggal 24 September 2024”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menerima Informasi awal dari Saudara Hamzah Hamzal pada tanggal 24 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya terdapat dugaan ketidaknetralan atau keberpihakan oleh diduga ASN Guru SMP 5 di Massamaturu Bonto Rannu [vide Bukti T-23]; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan penelusuran terhadap informasi awal dan dituangkan pada hasil pengawasan dengan Nomor 079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024 [vide Bukti T-24], yang pada pokoknya terdapat fakta bahwa memang benar Saudara Haruna, S.Pd adalah guru SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara, dengan NIP : 19710802 199512 1 001, berdasarkan hasil penelusuran yang dibuktikan dengan Keterangan salah seorang guru di Sekolah tersebut yang tidak mau identitasnya diketahui sebagai pemberi keterangan namun memberikan kesempatan untuk mengambil dokumentasi foto dan struktur organisasi yang ada di ruangan sekolah SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara. Serta adapun hasil Penelusuran terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN Guru SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara Takalar adalah: 1. Mendapatkan informasi bahwa Haruna adalah salah satu Guru di SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara; 2. Gambar atau foto struktur organisasi SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara yang diambil saat melakukan penelusuran; 3. Gambar atau foto data guru Pegawai Negeri Sipil SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara yang diambil saat melakukan penelusuran; 4. Hasil screenshot petikan SK; 5. Hasil screenshot grup WA Barisan tangguh DM-HHY; 6. Hasil screenshot portal berita online yang dikomentari oleh diduga pelaku pada website link https://upeks.co.id/2024/09/ipar-haji-bur-siap-menangkan- sk-nojeng di-pilkada-takalar/; 7. Hasil screenshot group WA Guru SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan rapat pleno dan menuangkan ke dalam Berita Acara Pleno dengan Nomor 0069.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya hasil penelusuran diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. [vide Bukti T-25]; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar meneruskan dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya terkait Netralitas ASN (Guru SMPN 5 Kabupaten Takalar) melalui surat Nomor: 0154/PN.06/K.SN- 18/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 kepada instansi berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN). [vide Bukti T-26]; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran di aplikasi sbt.bkn.go.id yang termuat dalam formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor 115/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 05 Januari 2025 yang pada pokoknya dengan status menunggu hukuman [vide Bukti T-27]. 4) Jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 9 angka 4 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Teradu berdasarkan balasan Surat Nomor: 0126/HM.00.02/K.SN-18/11/2024 tertanggal 12 November 2024 bahwa tidak menyampaikan kekurangan kepada Pelapor terkait laporan Pelanggaran Netralitas yang dilanggar oleh Oknum Polisi Republik Indonesia dan Perangkat Desa”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalil pengadu tersebut bukan merupakan laporan melainkan informasi awal (Formulir Model A.6) yang disampaikan di kantor Bawaslu Kabupaten Takalar yang berasal dari Masyarakat atas nama Hamsah Hamzal pada tanggal 03 Oktober 2024, yang pada pokoknya menguraikan peristiwa adanya seorang perangkat Desa mengunggah foto kebersamaan antara dirinya, Jenderal Polisi Bintang Dua Calon Bupati Takalar DM, diduga menguntungkan Calon Bupati Takalar DM. [vide Bukti T-28]; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan penelusuran terhadap informasi awal dan dituangkan pada hasil pengawasan dengan Nomor 083.A/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa saudara Mufti Aidin (Sekretaris Desa Palalakang) menyatakan benar yang ada di dalam foto adalah dirinya Bersama Mohammad Firdaus Daeng Manye dan seorang Polisi yang Bernama Irjen Rocke Hary Langgie, S.Ik.,M.H. yang merupakan Direktur Binmas Mabes Polri, dan foto tersebut diambil pada tanggal 04 Juni 2024 di Masjid Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Dimana Mohammad Firdaus Daeng Manye pada saat itu belum menjadi Pasangan Calon. [vide Bukti T-29]; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan rapat pleno dan menuangkan ke dalam Berita Acara Pleno dengan Nomor 0070.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya hasil penelusuran tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. [vide Bukti T-30]; d. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah sebelumnya menyampaikan kekurangan pelaporan kepada Pelapor adalah keliru karena Formulir Model A.4.1 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan baik formil maupun materiil hanya diberikan kepada Pelapor yang mengisi Formulir Laporan (Formulir Model A.1), sementara Saudara Hamzah Hamsal pada saat itu mengisi Formulir Informasi Awal (Formulir Model A.6). 5) Jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 9 angka 5 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Teradu dalam menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan dengan Nomor Surat:0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 yang tidak masuk akal karena diminta untuk memberikan identitas Terlapor terhadap dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menerima laporan (Formulir Model A.1) dari Saudara Muhammad Rusli A,Ma. Pada tanggal 14 November 2024 [vide Bukti T-31], yang pada pokoknya melaporkan: a) Bahwa telah dilakukan acara akbar grand opening butik Rac Nana Palaha bertempat Galesong Baru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar yang dihadiri dan dibuka oleh Paslon Nomor Urut 1(DMH-HY); b) Bahwa dalam acara tersebut dihadiri kurang lebih 500 (lima ratus) orang; c) Bahwa setelah membuka acara Dg Manye (Paslon Nomor Urut 1) berorasi mengajak Masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos Nomor Urut 1; d) Bahwa dalam orasi kampanye dan pembukaan grand opening menggunakan badan jalan; e) Telah diatur mengenai larangan kampanye Pemilihan 2024 diatur dalam Bab VIII Pasal 57-Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye. b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan Kajian Awal pada tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya Laporan belum memenuhi syarat Formil dan materiil Laporan [vide Bukti T-32]. Adapun syarat Formal yang dimasukkan pada bagian pengisian identitas Terlapor pada Laporan Pelapor hanya menuliskan Paslon Nomor urut 1 (DM-HHY) Alamat Takalar, sementara berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1) angka 2 pada lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa syarat formal identitas Terlapor meliputi: a. Nama b. Alamat c. No.Telp/HP Sehingga dalil a quo Pengadu keliru karena Pelapor hanya mengisi singkatan kata Paslon Nomor Urut 1 DM-HHY. c. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan adanya Kampanye terselubung yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 adalah keliru karena kampanye tersebut telah sesuai sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Takalar yang mencantumkan jadwal dan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024 bahwa baik Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor urut 2 berhak melaksanakan seluruh metode kampanye. [vide Bukti T-33]; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor atas nama Muhammad Rusli A,Ma. Dengan Nomor:0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 Pada tanggal 17 November 2024 yang dikirimkan kepada Pelapor melalui Pesan Whatsapp [vide Bukti T-34] yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut: 1. Identitas dan alamat Terlapor; 2. Uraian secara jelas apa dan bagaimana kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor; 3. Bukti bahwa Lokasi diadakannya kegiatan peresmian Butik Caca Nana yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak mendapatkan izin. e. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor tidak datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya Laporan Tidak Diregistrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan[vide Bukti T-35]; f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Galesong pada Tahapan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:027/LHP/PM.01.02/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. [Vide bukti T-36]. 6) Jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 9 s.d. halaman 10 angka 6 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Teradu dalam penyampaian pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor:0104/PP.1.02/K.SN- 18/11/2024 yang mengharuskan untuk membuktikan bahwa Terlapor adalah ASN ”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor atas nama Muhammad Rusli, A.Ma. berdasarkan penerimaan Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/27.18/XI/ 2024 tanggal 14 November 2024 [Vide bukti T-37]; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan kajian awal (Formulir Model A.4) Nomor 009/PL/PB/Kab/27.18/IX/2024 tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya: - Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan dan materiel; - Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. - Meminta kepada Pelapor untuk segera memenuhi syarat formal Laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan kajian awal disampaikan; [Vide bukti T-38]; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor mengenai kelengkapan Laporan (Formulir Model A.4.1) dengan Nomor 0104/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 17 November 2024, yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi [vide Bukti T-39]; 1. Alamat dan identitas Terlapor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2. Uraian secara jelas apa dan bagaimana kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan adanya peristiwa menguntungkan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Terlapor; 3. Bukti Terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Bukti adanya Peristiwa menguntungkan pasangan calon. d. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan Laporan sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi dengan alasan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel [vide Bukti T-40]; e. Bahwa dalil Pengadu terkait pemberitahuan kelengkapan Laporan yang mengharuskan membuktikan bahwa Terlapor adalah ASN tentu syarat tersebut adalah syarat yang benar, sehingga dengan sendirinya dalil tersebut telah terjawab oleh Pengadu. f. Bahwa Panwaslu Kecamatan Galesong melakukan pengawasan pemilihan pada tahapan Pelaksanaan Kampanye sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan pemilihan (Formulir Model A) dengan Nomor 019/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 10 November 2024, yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran Perundang-Undangan lainnya terkait Netralitas ASN [vide Bukti T-41]; g. Panwaslu Kecamatan Galesong selanjutnya melakukan Rapat Pleno terhadap informasi dugaan pelanggaran yang termuat dalam LHP (Laporan Hasil Pengawasan), Berita Acara Pleno nomor 023/RT.02/K.SN- 18.03/11/2024 a quo Tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan LHP a quo mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan sehingga diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Takalar untuk ditindaklanjuti dalam Sentra Gakkumdu. [vide Bukti T-42]; h. Panwaslu Kecamatan Galesong selanjutnya mengeluarkan surat Nomor: 001/PM.01.02/K.SN-18.09/11/2024 tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya menyampaikan hasil Pleno terhadap Laporan Hasil Pengawasan yang mengandung pelanggaran pidana pemilihan untuk ditindaklanjuti di Bawaslu Kabupaten Takalar. [vide Bukti T-43]; i. Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan register terhadap Temuan (Formulir Model A.2) Panwaslu Kecamatan Galesong dengan Nomor Register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 16 November 2024, yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. [vide Bukti T-44], dilanjutkan dengan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan Berita Acara Nomor 0012/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya: ● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menindaklanjuti dengan Menyusun kajian, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan ● Bahwa Penyidik Polres Takalar menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan ● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kajian, dengan penerapan Pasal dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan. [vide Bukti T-45]; j. Bawaslu Kabupaten Takalar menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) dengan Nomor Register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang pada pokoknya Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan berdasarkan hasil pembahasan ke-II bersama Sentra Gakkumdu Takalar dan Temuan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. [vide Bukti T-46]; k. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar melakukan Pembahasan Kedua dengan Berita Acara Pembahasan II Nomor 0015/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 21 November 2024 yang pada pokoknya: ● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyatakan terhadap kasus a quo menyatakan memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, dan Temuan merupakan pelanggaran/tindak pidana Pemilihan ● Bahwa Penyidik Polres Takalar terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, tidak ada alat bukti surat yang menyatakan bahwa Terlapor sebagai Pejabat ASN, sehingga Terlapor bukan sebagai Subjek Hukum dan Perlu Keterangan Ahli Administrasi Negara yang menyatakan bahwa Terlapor sebagai Pejabat ASN. ● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, tidak ada alat bukti surat yang menyatakan bahwa Terlapor sebagai Pejabat ASN, sehingga Terlapor bukan sebagai Subjek Hukum dan Perlu Keterangan Ahli Administrasi Negara yang menyatakan bahwa Terlapor sebagai Pejabat ASN [vide Bukti T-47]; l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Temuan (Formulir Model A.17), tanggal 22 November 2024, yang pada pokoknya Temuan ditindaklanjuti dengan alasan Temuan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan dan Temuan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, sehingga direkomendasikan ke Instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) [vide Bukti T-48]; m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain (Formulir Model A.16) dengan Nomor 0120/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 22 November 2024 [vide Bukti T-49]; n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar terus melakukan pengawasan atas tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran di aplikasi sbt.bkn.go.id yang termuat dalam formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor 114/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025, yang pada pokoknya status Laporan dengan Nomor L-3624 dengan Terlapor atas nama Arifuddin dengan NIP 196705051991061001. Instansi Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Pelanggaran Netralitas masih berstatus registrasi Laporan [vide Bukti T-50]; 7) Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 angka 7 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “ketidakpercayaan Pengadu kepada Teradu terkait laporan yang dianggap bukan pelanggaran Pemilihan Kode bukti P 9 ”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima Laporan Nomor 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 dari Pelapor atas nama H.M.Nurdin, S.Pt, yang pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan adalah pelanggaran netralitas ASN dan Pemda Takalar, Relawan ASN (Relas). [vide Bukti T-51]. b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kajian Awal (Formulir Model A.4) Nomor 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/ 2024 tanggal 03 Desember 2024 yang pada pokoknya: - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan; - Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024; - Melimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar untuk meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. [vide Bukti T-52] c. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Takalar melalui surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 03 Desember 2024. [vide Bukti T-53]; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan registrasi Laporan dengan Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XII/2024 Tanggal 03 Desember 2024, dilanjutkan dengan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan Berita Acara Pembahasan I Nomor 0023/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya : ● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menindaklanjuti dengan Menyusun kajian, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan. ● Bahwa Penyidik Polres Takalar menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan. ● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kajian, dengan penerapan Pasal dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan. [vide Bukti T-54]; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) pada tanggal 08 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan dan Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. [vide Bukti T-55]; f. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar melakukan Pembahasan Kedua dengan Berita Acara Pembahasan II Nomor 0026/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya : ● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. ● Bahwa Penyidik Polres Takalar terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Terkait laporan syarat formil dan beberapa terlapor tidak jelas eror in persona, sehingga tidak sesuai. ● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan karena menguntungkan dalam hal perolehan suara pada penyelenggaraan Pilkada dan saat peristiwa sebagaimana kasus a quo telah dilakukan pemungutan suara. Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. [vide Bukti T-56]; g. Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), Tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan dari 17 (tujuh belas) Terlapor, 12 (dua belas) Terlapor dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, sedangkan 5 (lima) Terlapor ditindaklanjuti dengan alasan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. [vide Bukti T-57]; 2. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 angka 7 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “ketidakpercayaan Pengadu kepada Teradu terkait laporan yang dianggap bukan pelanggaran Pemilihan Kode bukti P 10”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima Laporan Nomor 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024 dari Pelapor atas nama Mirwan, yang pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan adalah Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). [vide Bukti T-58]. b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kajian Awal (Formulir Model A.4) Nomor 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang pada pokoknya: - Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan; - Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024; - Melimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar untuk meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. [vide Bukti T-59]; c. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Takalar melalui surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024. [vide Bukti T-60]; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan registrasi Laporan dengan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Tanggal 26 November 2024, dilanjutkan dengan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan Berita Acara Pembahasan I Nomor 0016/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang pada pokoknya: ● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menindaklanjuti dengan Menyusun kajian, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan. ● Bahwa Penyidik Polres Takalar menindaklanjuti dengan proses penyelidikan, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan. ● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kajian, dengan penerapan Pasal dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan. [vide Bukti 61]; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) pada tanggal 01 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan dan Laporan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya [vide Bukti T-62]; f. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar melakukan Pembahasan Kedua dengan Berita Acara Pembahasan II Nomor 0019/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang pada pokoknya: ● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyatakan terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. ● Bahwa Penyidik Polres Takalar terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. ● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar terhadap kasus a quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan, Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. [vide Bukti T-63]; g. Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), Tanggal 02 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain [vide Bukti T-64]. Dengan demikian, bahwa dalil pengadu adalah keliru terkait perbedaan arti dari redaksi kata Pelanggaran Pemilihan dengan Pelanggaran Pilkada karena sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Yang berbunyi “ Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis”. Adapun yang dimaksud dengan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dijelaskan pada ketentuan umum Pasal 1 Angka 17A Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Pelanggaran Pemilihan adalah Tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan”. 8) Jawaban Teradu I s.d.Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) 1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 s.d. halaman 12 angka 8 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Laporan yang disampaikan oleh Pengadu tidak ditindaklanjuti berdasarkan kode bukti P 11 dan P 13 ”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu pada kode bukti P 11 Laporan Nomor:031/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024 adalah keliru karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan Proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai dari Pelimpahan Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan Registrasi Laporan dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 26 November 2024, Pembahasan Gakkumdu Ke- I tanggal 26 November 2024, Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi tanggal 28 November 2024 s.d tanggal 01 Desember 2024, Penyusunan Kajian tanggal tanggal 01 Desember 2024, Pembahasan Gakkumdu ke-II tanggal 01 Desember 2024, setelah dilakukan seluruh proses penanganan pelanggaran maka Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan Formulir Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) tanggal 02 Desember 2024 dengan status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. [vide Bukti T-64]; b. Bahwa dalil Pengadu pada kode bukti P 13 Laporan Nomor:036/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 02 Desember 2024 adalah keliru karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan Proses Penanganan Pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai dari Pelimpahan Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan Registrasi Laporan dengan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024, Pembahasan Gakkumdu Ke- I tanggal 04 Desember 2024, Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi tanggal 06 Desember 2024 s.d tanggal 08 Desember 2024, Penyusunan Kajian tanggal tanggal 08 Desember 2024, Pembahasan Gakkumdu ke-II tanggal 08 Desember 2024, setelah dilakukan seluruh proses penanganan pelanggaran maka Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan Formulir Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) tanggal 09 Desember 2024 dengan status laporan ditindaklanjuti sebanyak 5 (lima) orang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI karena mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan terdapat 12 (dua belas) orang yang tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. [vide Bukti T-57]; Sehingga dalil Pengadu pada Kasus a quo tidaklah benar karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 2. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 s.d. halaman 12 angka 8 pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Laporan yang disampaikan oleh Pengadu tidak ditindaklanjuti berdasarkan kode bukti 12 ”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:1081/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 Perihal melakukan penelusuran terkait tanda terima perbaikan laporan Nomor: 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024. [Vide Bukti T-65]; b. Bahwa berdasarkan kasus a quo Bawaslu Kabupaten Takalar menuangkan informasi awal kedalam Formulir A.6 [Vide Bukti T-66], yang selanjutnya dilakukan penelusuran yang hasilnya dituangkan ke dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 0226/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 [Vide Bukti T- 67], yang pada pokoknya: ● Bahwa telah dilaksanakan Penelusuran terhadap informasi awal berupa video yang diambil dari salah satu akun facebook pada tanggal 06 Desember 2024; ● Bahwa benar Muh Darwis alias Dg Nawang merupakan kepala desa paddinging berdasarkan SK Kepala Desa Paddinging dengan Nomor 251 Tahun 2024 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Takalar Nomor 542 tahun 2021 Tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Paddinging Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar; ● Selain SK dengan Nomor 251 Tahun 2024 tentang Pengesahan/pengangkatan Kepala Desa Paddinging, status kepala desa yang bersangkutan juga dibuktikan dengan Foto Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Paddinging; ● Bahwa berdasarkan keterangan dari 2 pemberi keterangan (responden), akun facebook dengan nama akun @Pak Desaku memang benar merupakan milik dari Muh Darwis alias Dg Nawang; ● Bahwa berdasarkan keterangan dari responden dan juga hasil screenshot di akun sosial media facebook @Pak Desaku kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA dan berlokasi di jalan poros Paddinging dusun Bontopanno; ● Bahwa berdasarkan dari keterangan dari responden waktu konvoi tersebut terjadi 4 jam setelah ditutupnya waktu pemungutan suara; ● Bahwa betul orang yang melakukan konvoi dan menunjukkan gestur dengan mengacungkan satu jari ialah Muh Darwis alias Dg Nawang. Sehingga berdasarkan fakta dan keterangan tersebut di atas, maka Bawaslu Kabupaten Takalar menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang tentang Pemilihan dan bukan merupakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lain. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Takalar, secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum), tanpa mengesampingkan asas lex specialis derogat legi generali sebagaimana pokok pengaduan Pengadu; 2. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga); 4. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung jawaban, keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga); 5. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang- undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan; 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola; 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu; 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu, atau dalam hal ini hanya sebagai Saksi de auditu atau testimonium de auditu yang didengar dari orang lain, dan bukan pengalaman sendiri terhadap suatu peristiwa pokok pengaduan Pengadu. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. 5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-69, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor: 0037/PM.00.02/K.SN-18/03/2024 Tanggal: 20 Maret 2024; 2. T-2 Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor: 0042/PM.00.02/K.SN-18/04/2024 Tanggal: 24 April 2024; 3. T-3 Imbauan kepada Kepala desa se Kabupaten Takalar. Nomor: 0047/PM.00.02/K.SN-18/05/2024 Tanggal: 14 Mei 2024; 4. T-4 Imbauan kepada Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM. dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos.., M.M. Nomor: 0128/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Tanggal: 21 September 2024; 5. T-5 Imbauan kepada Dr. Syamsari, S. Pt. M.M., dan H.M. natsir Ibrahim, SE. Nomor: 0129/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 21 September 2024; 6. T-6 Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor urut 1. Nomor: 0144/PM.00.02/K.SN- 18/09/2024 Tanggal 25 September 2024; 7. T-7 Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor urut 2. Nomor: 0145/PM.00.02/K.SN- 18/09/2024 Tanggal: 25 September 2024; 8. T-8 Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye,MM dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos,MM; 9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:0077/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 tanggal 20 Oktober 2024; 10. T-10 Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) Nomor 002/ LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 tanggal 05 September 2024; 11. T-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024; 12. T-12 Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor atas nama Ir. Sukwan K.,MP. Dengan Nomor:0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 Pada tanggal 7 September 2024; 13. T-13 Pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal 10 September 2024; 14. T-14 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Muhammad Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar) pada tanggal 16 September 2024; 15. T-15 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 19 September 2024; 16. T-16 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor 0135/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara RI; 17. T-17 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor 0136/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada Pj. Bupati Takalar; 18. T-18 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 116/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025 19. T-19 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor 0123/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Permohonan Perkembangan Informasi terkait tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran pemilihan; 20. T-20 Surat Sekretaris Daerah Takalar Nomor 200.2/2098/Setda, tanggal 26 November 2024; 21. T-21 Informasi awal berasal dari Hamzah Hamsal pada tanggal 24 September 2024; 22. T-22 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024; 23. T-23 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Hamzah Hamsal pada tanggal 24 September 2024; 24. T-24 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024; 25. T-25 Berita Acara Pleno Nomor 0069.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024; 26. T-26 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor: 0154/PN.06/K.SN-18/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara RI; 27. T-27 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 115/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 05 Januari 2024; 28. T-28 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Hamzah Hamzal pada tanggal 03 Oktober 2024; 29. T-29 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 083.A/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024; 30. T-30 Berita Acara Pleno dengan Nomor 0070.A/RT.02/K.SN- 18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024; 31. T-31 Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) tanggal 14 November 2024; 32. T-32 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024; 33. T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 34. T-34 pemberitahuan kelengkapan laporan (Formulir Model A.4.1) kepada Pelapor atas nama Muhammad Rusli A,Ma. Dengan Nomor:0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 Pada tanggal 17 November 2024 yang dikirimkan kepada Pelapor melalui Pesan Whatshapp; 35. T-35 Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal 20 November 2024; 36. T-36 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:027/LHP/PM.01.02/XI/2024 tanggal 14 November 2024; 37. T-37 Penerimaan Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/27.18/XI/ 2024 tanggal 14 November 2024; 38. T-38 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) Nomor 009/PL/PB/Kab/27.18/IX/2024; 39. T-39 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Formulir Model A.4.1) kepada Pelapor atas nama Muhammad Rusli A,Ma. Nomor 0104/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 17 November 2024 yang dikirimkan kepada Pelapor melalui Pesan Whatshapp; 40. T-40 Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal 20 November 2024; 41. T-41 Laporan Hasil Pengawasan pemilihan (Formulir Model A) dengan Nomor 019/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 10 November 2024; 42. T-42 Berita Acara Pleno Nomor 023/RT.02/K.SN-18.03/11/2024 Tanggal 16 November 2024; 43. T-43 Surat Panwaslu Kecamatan Galesong Nomor: 001/PM.01.02/K.SN-18.09/11/2024 tanggal 16 November 2024; 44. T-44 Formulir Temuan (Formulir Model A.2) Nomor Register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 16 November 2024; 45. T-45 Berita Acara Pembahasan I Nomor 0012/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 17 November 2024; 46. T-46 Kajian dugaan pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor Register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024; 47. T-47 Berita Acara Pembahasan II Nomor 0015/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 21 November 2024; 48. T-48 Pemberitahuan status Temuan (Formulir Model A.17), tanggal 22 November 2024; 49. T-49 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor 0120/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara RI; 50. T-50 Laporan Hasil Pengawasan pemilihan (Formulir Model A) Nomor 114/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025; 51. T-51 Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024; 52. T-52 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/ 2024 tanggal 03 Desember 2024; 53. T-53 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 03 Desember 2024; 54. T-54 Berita Acara Pembahasan I Nomor 0023/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024; 55. T-55 Kajian dugaan pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor Register 06/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XII/2024; 56. T-56 Berita Acara Pembahasan II Nomor 0026/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024; 57. T-57 Pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), Tanggal 09 Desember 2024; 58. T-58 Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024; 59. T-59 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024; 60. T-60 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024; 61. T-61 Berita Acara Pembahasan I Nomor 0016/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 26 November 2024; 62. T-62 Kajian dugaan pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor Register 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024; 63. T-63 Berita Acara Pembahasan II Nomor 0019/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024; 64. T-64 Pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), Tanggal 02 Desember 2024; 65. T-65 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1081/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 02 Desember 2024; 66. T-66 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Laporan Nomor 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; 67. T-67 Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 0226/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 10 Desember 2024; 68. T-68 1. Tangkapan Layar (Screenshot) Progres Penerusan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lain (Netralitas ASN) Kepada KASN dan/atau BKN; 2. Surat Ketua KASN Nomor : R-2132-NK.01.00-07-2024, hal Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 03 Juli 2024 kepada Pj. Bupati Takalar; 3. Surat Wakil Ketua KASN Nomor : B- 2287/NK.01.01/07/2024, hal Ucapan Terima Kasih, tanggal 18 Juli 2024 kepada Bupati Takalar 69. T-69 1. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/01/KB- SA/DSPMD/VIII/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 02 Agustus 2024; 2. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/02/KB- SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 04 Oktober 2024; 3. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/03/KB- SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 04 Oktober 2024; 4. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/04/KB- SA/DSPMD/VIII/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024; 5. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/05/KB- SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024; 6. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/06/KB- SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024; 7. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/07/KB- SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024; 8. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/08/KB- SA/DSPMD/VIII/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024; 9. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/09/KB- SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024; 10. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/10/KB- SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024; 11. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/11/KB- SA/DSPMD/XI/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 11 November 2024; 12. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/12/KB- SA/DSPMD/XI/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 11 November 2024; 13. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/13/KB- SA/DSPMD/XI/2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 11 November 2024; 14. Surat Keputusan Lurah Mangadu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis, tanggal 07 Oktober 2024; 15. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Nomor 200.2/1700/Setda, perihal Pemberian Hukuman Disiplin, tanggal 30 September 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 3, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: 1. sanksi; dan 2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 7, yang berbunyi: Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. bimbingan teknis; b. penyediaan wadah konsultasi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. fasilitasi. Pasal 12, yang berbunyi: Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak. 3. Pasal 17 angka (2) dan angka (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, dengan cara sebagai berikut: 1. Supervisi pelaksanaan Sidang Musyawarah (Terbuka) untuk tahapan Pembuktian Pra penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang telah didaftar dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 002/PS.REG/73.7305/VI/2024, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0921/K.A.02/K.SN/07/2024 tanggal 3 Juli 2024; 2. Fasilitasi, koordinasi dan monitoring pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1044/PM.00.01/K.SN/07/2024 tanggal 22 Juli 2024; 3. Pemantauan/monitoring dan evaluasi sistematis persiapan pelaksanaan tugas Tim Faslilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Tahun 2024 pasca diundangkannya Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 pada Tanggal 1 Juli 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Tindak Lanjut Hasil Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 01135/KA.02/K.SN/08/2024 tanggal 4 Agustus 2024, dan 4. Asistensi dokumen persiapan Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1052/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 11 November 2024. (BUKTI PT.1-1) Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa terdapat 3 (tiga) dugaan pelanggaran Pemilihan dan/atau penanganan pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan uraian sebagai berikut: A. PELAPOR ATAS NAMA MIRWAN (NOMOR PENYAMPAIAN LAPORAN: 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024) 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Mirwan, adapun peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut: a. Ujaran kebencian/isu SARA (Suku, agama, Ras dan antar Golongan) oleh Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 1 (satu) atas nama Muhammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin; b. Penyalahgunaan bantuan negara yaitu rice cooker (penanak nasi) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Kepala Sesi Kesejahteraan Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atas nama Kamal; c. Pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atas nama Imran Kurniawan; d. Penyalahgunaan bantuan rice cooker (penanak nasi) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Takalar; e. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar; f. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, dan g. Pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-2) 2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno penyusunan dan pembahasan kajian awal penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Mirwan. (BUKTI PT.1-3) 3. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Mirwan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sebagai berikut: a. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Bawaslu Kabupaten Takalar meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (BUKTI PT.1-4) 4. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Mirwan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI-PT.1-5) 5. Bahwa pada hari yang sama, yaitu hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan dipapan pengumuman dan menyampaikan kepada pelapor atas nama Mirwan, bahwa status laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI-PT.1-6) B. PELAPOR ATAS NAMA RAMADAN (NOMOR PENYAMPAIAN LAPORAN: 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024) 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Ramadan, adapun peristiwa yang dilaporkan yaitu pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Lurah Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-7) 2. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan dan/atau memberitahukan kepada pelapor atas nama Ramadan terkait perbaikan kelengkapan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang telah disampaikan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024. (BUKTI PT.1-8) 3. Bahwa kemudian pada hari Senin, 2 Desember 2024 pelapor atas nama Ramadan telah melakukan perbaikan terhadap kelengkapan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang telah disampaikan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024. (BUKTI PT.1-9) 4. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 terhadap penyampaian perbaikan kelengkapan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Ramadan, yang menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materil, maka di instruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar untuk menetapkan sebagai informasi awal dan menuangkan kedalam Formulir Model A.6, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran serta melakukan koordinasi secara berjenjang terkait hasil penelusuran kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT.1-10) 5. Bahwa pada hari yang sama, yaitu hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan dipapan pengumuman dan menyampaikan kepada pelapor atas nama Ramadan, bahwa status laporan tidak diregister dengan catatan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-11) C. PELAPOR ATAS NAMA H. M. NURDIN, S.Pt. (NOMOR PENYAMPAIAN LAPORAN: 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024) 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama H. M. Nurdin, S.Pt., adapun peristiwa yang dilaporkan yaitu pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar/Relawan Aparatur Sipil Negara (ASN) (RELAS). (BUKTI PT.1-12) 2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno penyusunan dan pembahasan kajian awal penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama H. M. Nurdin, S.Pt. (BUKTI PT.1-13) 3. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama H. M. Nurdin, S.Pt., Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sebagai berikut: a. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. Bawaslu Kabupaten Takalar meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (BUKTI PT.1-14) 4. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama H. M. Nurdin, S.Pt. kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-15) 5. Bahwa pada hari yang sama, yaitu hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan dipapan pengumuman dan menyampaikan kepada pelapor atas nama H. M. Nurdin, S.Pt., bahwa status laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-16) Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan dan/atau melakukan penanganan pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 secara profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang, antara lain membahas laporan para pelapor dalam Rapat Pleno, mengumumkan dipapan pengumuman dan menyampaikan status laporan kepada para pelapor, dan/atau Pihak Terkait telah melaksanakan dan/atau melakukan Penanganan Pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar 1. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah melaksanakan tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (BUKTI PT.2-1) 2. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka, dan Berakuntabilitas Publik, pada tanggal 18 September 2024. Pada Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan Sosialisasi terkait Regulasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (BUKTI PT.2-2) 3. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah membahas Jadwal Kampanye melalui Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Titik Lokasi Kampanye Pilkada Takalar Tahun 2024, pada tanggal 21 September 2024. (BUKTI PT.2-3 4. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang penetapan jadwal kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di kabupaten takalar (vide bukti PT.2-4) [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, yang terdiri dari: 1. Surat Tugas Nomor: 0921/KA.02/K.SN/07/2024 tanggal 3 Juli 2024. 2. Surat Tugas Nomor: 1044/PM.00.01/K.SN/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. 3. Surat Tugas Nomor: 01135/KA.02/K.SN/08/2024 tanggal 4 Agustus 2024. 4. Surat Tugas Nomor: 1052/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 11 November 2024. 2. PT.1-2 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 031/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 atas nama pelapor Mirwan (Formulir A.3). 2. Formulir Laporan atas nama pelapor Mirwan (Formulir A.1). 3. PT.1-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1048/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 25 November 2024 dengan Perihal Pleno Kajian Awal LP 030, LP 031 dan LP 032 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 4. PT.1-4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024; 5. PT.1-5 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024 dengan Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar (Formulir Model A.5); 6. PT.1-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dengan Nomor Penyampaian Laporan: 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 (Formulir Model A.17); 7. PT.1-7 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 035/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 atas nama pelapor Ramadan (Formulir A.3). 2. Formulir Laporan atas nama pelapor Ramadan (Formulir A.1). 8. PT.1-8 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1075/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 30 November 2024 dengan Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan yang ditujukan kepada Ramadan/Pelapor (Formulir Model A.4.1); 9. PT.1-9 1. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 atas nama pelapor Ramadan (Formulir Model A.3.1) 2. Formulir Laporan Perbaikan atas nama pelapor Ramadan. 10. PT.1-10 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1081/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan Perihal Melakukan Penelusuran yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar; 11. PT.1-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dengan Nomor Penyampaian Laporan: 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 (Formulir Model A.17; 12. PT.1-12 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 036/LP/PG/Prov/27.00/XII/2024 atas nama pelapor H. M. Nurdin, S.Pt. (Formulir A.3). 2. Formulir Laporan atas nama pelapor H. M. Nurdin, S.Pt. (Formulir A.1). 13. PT.1-13 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1079/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan Perihal Pleno Kajian Awal LP 036 yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 14. PT.1-14 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024; 15. PT.1-15 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 dengan Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar (Formulir Model A.5); 16. PT.1-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dengan Nomor Penyampaian Laporan: 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024 (Formulir Model A.17). [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.2- 1 s.d. PT.2-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. PT.2-2 Dokumentasi Kegiatan; 3. PT.2-3 Dokumentasi Kegiatan; 4. PT.2-4 Surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar 336 Tahun 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilihan berkenaan dengan temuan sebagaimana Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 pada tanggal 25 Oktober 2024 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang dalam Kampanye tersebut mengandung unsur Kampanye Hitam “black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar H. Zulkarnain Arif”; [4.1.2] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak menindaklanjuti terhadap pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n. Drs. Andi Rijal, M.M selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar dan hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur Formil dan Materil yang tidak terurai; [4.1.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak patuh terhadap asas hukum Lex Specialis derogate legi generali dan Peraturan tentang penanganan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu terhadap Informasi Awal yang disampaikan Muhammad Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar) yang pada pokoknya menyampaikan adanya Tindakan oknum ASN a.n. Haruna, S.pd selaku Camat Mangngarabombang yang melanggar Netralitas ASN. Menurut Pengadu seharusnya diproses dengan Undang-Undang Pilkada dan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [4.1.4] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oknum Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Perangkat desa. Menurut Pengadu, bahwa Para Teradu dalam menanganani laporan penanganan pelanggaran a quo tidak menjelaskan kekurangan laporan kepada Pelapor dan hanya menjelaskan tidak jelas tempat dan waktu kejadian; [4.1.5] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar tidak profesional dalam menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan dengan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 pada pokoknya pemberitahuan tersebut tidak masuk akal karena diminta untuk memberikan identitas Terlapor terhadap dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1. Sehingga menurut Pengadu pemberitahuan status laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materil; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 di Lapangan Bontolebang, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan bukan pada tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana dalil Pengadu melainkan pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye, MM dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos,MM (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan pada Tahapan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 0077/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 20 Oktober 2024 pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu (vide Bukti T-9). Para Teradu kembali menjelaskan bahwa terhadap dalil Pengadu berkenaan kedatangan Saksi Jusalim Sammak bersama Tim Hukum Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 2 yang mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 4 November 2024 bukan dalam rangka menyampaikan Laporan maupun menyampaikan informasi awal karena Saksi Jusalim Sammak maupun Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 tidak berkenan melakukan pengisian Formulir Laporan maupun Formulir Informasi Awal berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotan dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pelapor a.n. Ir. Sukwan. K., MP dengan Nomor penerimaan Laporan 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa terhadap Laporan tersebut Para Teradu melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat Formil tetapi belum memenuhi syarat materiil laporan (vide Bukti T-11). Setelah itu, Para Teradu menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor a.n. Ir. Sukwan. K.,MP. dengan Nomor: 0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 tanggal 7 September 2024 melalui Pesan Whatsapp yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan (vide Bukti T-12). Kemudian sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor tidak datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17) tanggal 10 September 2024 yang pokoknya Laporan Tidak dapat diterima dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel Pelaporan, dan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-13). Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Selain itu, pada saat Pelapor menyampaikan laporan sebagaimana kasus a quo belum terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar. Sehingga terhadap dalil Pengadu tersebut tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menyatakan pada tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu telah menerima Informasi awal dari Muhammad Rusli, A.Ma pada pokoknya memberikan informasi terhadap peristiwa dugaan keikutsertaan Camat Mangarabombang, Kades Topejawa, Kepala Dusun Topejawa Lama, Kepala Lingkungan Mangadu dalam kegiatan sosialisasi Pengenalan Bakal Pasangan Calon Daeng Manye dan Hengky Yasin di rumah Kepala Desa Topejawa (vide Bukti T-14). Terhadap informasi awal tersebut Para Teradu melakukan penelusuran sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dengan Nomor: 072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 19 September 2024 yang intinya peristiwa a quo terdapat dugaan pelanggaran kode etik Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Mangarabombang a.n. Sudirman, S.Sos dengan NIP 198408242025021001 yang diduga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi ”Pegawai ASN wajib: d. menjaga netralitas” juncto Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menentukan bahwa: “etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. Selain peristiwa tersebut, terdapat dugaan pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kepala Desa Topejawa atas nama Arman, S.I.P yang diduga melanggar ketentuan Pasal (29) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”, dan terdapat juga dugaan pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kepala Dusun Tope Jawa Lama, Desa Tope Jawa atas nama Hamzah yang diduga melanggar ketentuan Pasal (51) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “ Perangkat Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” (vide Bukti T-15). Bahwa setelah melakukan penelusuran, Para Teradu kemudian meneruskan dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya terkait Netralitas ASN (Camat Mangarabombang) melalui surat Nomor: 0135/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara RI (vide Bukti T-16). Bahwa selain meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait Netralitas ASN, Para Teradu juga meneruskan dugaan pelanggaran Perundang- undangan lainnya terkait Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui surat Nomor: 0136/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada Pj. Bupati Takalar (vide Bukti T-17). Selanjutnya pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu telah mengeluarkan surat Nomor: 0123/PP.01.02/K.SN-18/11/202 Perihal Permohonan Perkembangan Informasi terkait tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-19). Menurut Para Teradu bahwa hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas rekomendasi penanganan pelanggaran. Kemudian pada 26 November 2024 Sekretaris Daerah Takalar telah mengeluarkan Surat Nomor: 200.2/2098/Setda yang pada pokoknya berisi informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-20). Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2025 Para Teradu telah mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi Penanganan Pelanggaran di Aplikasi sbt.bkn.go.id yang termuat dalam formulir laporan hasil pengawasan Nomor: 116/LHP/PM.01.02/01/2025 pada pokoknya status registrasi laporan (vide Bukti T-18). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan pada tanggal 3 Oktober 2024 pihaknya menerima informasi awal (Formulir Model A.6) yang disampaikan oleh masyarakat a.n. Hamsah Hamzal yang pada pokoknya menyampaikan peristiwa adanya seorang perangkat Desa mengunggah foto kebersamaan antara dirinya, Jenderal Polisi Bintang Dua Calon Bupati Takalar DM, diduga menguntungkan Calon Bupati Takalar DM (vide Bukti T-28). Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran yang dituangkan pada hasil pengawasan dengan Nomor: 083.A/LHP/PM.01.02/10/ 2024 tanggal 5 Oktober 2024 yang intinya bahwa saudara Mufti Aidin (Sekretaris Desa Palalakang) menyatakan benar yang ada di dalam foto adalah dirinya bersama Mohammad Firdaus Daeng Manye dan seorang Polisi yang Bernama Irjen Rocke Hary Langgie, S.Ik.,M.H. yang merupakan Direktur Binmas Mabes Polri, dan foto tersebut diambil pada tanggal 4 Juni 2024 di Masjid Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa dimana Mohammad Firdaus Daeng Manye pada saat itu belum menjadi Pasangan Calon (vide Bukti T-29). Setelah melakukan penelusuran, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno dengan Nomor: 0070.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya hasil penelusuran tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-30). Selanjutnya Para Teradu kembali menjelaskan bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak pernah sebelumnya menyampaikan kekurangan pelaporan kepada Pelapor adalah keliru karena Formulir Model A.4.1 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan baik formil maupun materiil hanya diberikan kepada Pelapor yang mengisi Formulir Laporan (Formulir Model A.1), sementara Saudara Hamzah Hamsal pada saat itu mengisi Formulir Informasi Awal (Formulir Model A.6); [4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 November 2024 pihaknya menerima laporan (Formulir Model A.1) yang disampaikan Muhammad Rusli A,Ma. Laporan tersebut berkenaan 1) Bahwa telah dilakukan acara akbar grand opening butik Rac Nana Palaha bertempat Galesong Baru Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar yang dihadiri dan dibuka oleh Paslon Nomor Urut 1(DMH-HY), 2) Bahwa dalam acara tersebut dihadiri kurang lebih 500 (lima ratus) orang, 3) Bahwa setelah membuka acara Dg Manye (Paslon Nomor Urut 1) berorasi mengajak Masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos Nomor Urut 1, 3) Bahwa dalam orasi kampanye dan pembukaan grand opening menggunakan badan jalan. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Muhammad Rusli A,Ma, pada tanggal 16 November 2024 Para Teradu kemudian melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya Laporan belum memenuhi syarat Formil dan materiil Laporan (vide Bukti T-32). Adapun syarat Formil yang dimasukan pada bagian pengisian identitas Terlapor pada Laporan Pelapor hanya menuliskan Paslon Nomor urut 1 (DM-HHY) Alamat Takalar, sementara berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1) angka 2 pada lampiran Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa syarat formal identitas Terlapor meliputi nama, alamat, dan No Tlp/HP. Bahwa menurut Para Teradu Pengadu keliru karena Pelapor hanya mengisi singkatan kata Paslon Nomor Urut 1 DM-HHY. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan adanya Kampanye terselubung yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Para Teradu menegaskan hal tersebut adalah keliru karena kampanye tersebut telah sesuai sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Takalar yang mencantumkan jadwal dan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024 bahwa baik Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor urut 2 berhak melaksanakan seluruh metode kampanye (vide Bukti T-33). Selanjutnya pada tanggal 17 November 2024 Para Teradu mengirimkan pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor a.n. Muhammad Rusli A,Ma melalui pesan Whatsapp dengan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan miliknya. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor tidak datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17) tanggal 20 November 2024 yang pokoknya Laporan tidak diregistrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan (vide Bukti T-35). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilihan berkenaan dengan temuan sebagaimana kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 pada tanggal 25 Oktober 2024 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dalam Kampanye tersebut mengandung unsur Kampanye Hitam “black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar a.n. H. Zulkarnain Arif. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan bukan pada tanggal 25 Oktober 2024 melainkan pada tanggal 20 Oktober 2024 sesuai dengan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Muhammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang hasilnya dimuat dalam Formulir Model A Nomor: 0077/LHP/PM.01.02/10/2024 yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu (vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa akibat Pengadu tidak percaya dengan Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran maka Pengadu melaporkan peristiwa a quo kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 25 November 2024. Selanjutnya pada tanggal 26 November 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat pleno penyusunan dan pembahasan kajian awal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 (vide Bukti PT.1-3). Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan bahwa laporan tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu. Menurut Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Saiful Jihad, bahwa pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar dilakukan karena pertimbangan locus delicti pada laporan tersebut terjadi di Kabupaten Takalar. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu kemudian menindaklanjuti pelimpahan laporan dengan meregistrasi laporan dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 pada tanggal 26 November 2024. Kemudian Para Teradu melakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembahasan pertama Nomor: 0016/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu menindaklanjuti dengan menyusun kajian, Penyidik polres Takalar menindaklanjuti dengan proses penyidikan, dan Kejaksaan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kajian (vide Bukti T-61). Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dimuat dalam Formulir Model A.11 pada tanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah melakukan pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 yang dilakukan oleh Jajaran dari Para Teradu yaitu Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024, bukan pada tanggal 25 Oktober 2024 seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa sesuai pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan didapatkan hasil tidak ada dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Nomor: 0077/LHP/PM.01.02/10/2024. Bahwa selaku perpanjangan tangan dari Para Teradu, Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan sudah melakukan tugas, pokok, dan wewenang selaku pengawas dalam mengawasi pelaksanaan kampanye yang kemudian dilaporkan kepada Para Teradu. Bahwa sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti dan fakta yang membuktikan bahwa Pengadu melaporkan kampanye hitam yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 dengan mengisi Formulir Laporan maupun Formulir Informasi Awal sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotan dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Oleh karena itu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Bahwa selanjutnya terkait dengan pelimpahan laporan dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang diregistrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024, Para Teradu sudah merujuk Perbawaslu 9 Tahun 2024. Para Teradu dalam menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, antara lain, menerima pelimpahan laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan, kemudian Para Teradu melimpahkan Laporan ke Sentra Gakkumdu. Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu juga sudah melakukan pembahasan pertama, kajian dugaan pelanggaran, pembahasan kedua, rapat pleno penetapan status laporan dan pengumuman status laporan dan penyampaian laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, selaku Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 sebagaimana yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n. Andi Rijal selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar dan hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur Formil dan Materil yang tidak terurai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 dengan Pelapor a.n. Sukwan pada tanggal 5 September 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu kemudian melakukan kajian awal yang pada pokoknya menyatakan Laporan memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materil (vide Bukti T-11). Bahwa berdasarkan hasil kajian awal tersebut, Para Teradu kemudian menyampaikan surat Nomor: 0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor a.n. Sukwan melalui WhatsApp pada tanggal 7 September 2024, yang pada pokoknya menguraikan kekurangan laporan sebagai berikut: 1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran; 2. Uraian secara jelas bagaimana kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor; 3. Bukti foto struktur organisasi Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar disertai Nomor Induk Pegawai (NIP) Terlapor (vide Bukti T-12). Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pelapor tidak melakukan perbaikan laporan, sehingga Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang dimuat dalam Formulir Model A.17 tanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya laporan tidak dapat diterima karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-13). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Pelapor menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar belum terdapat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024, yaitu menerima laporan, menyusun kajian awal yang hasilnya memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materil. Bahwa Para Teradu juga sudah menyampaikan surat Nomor: 0052/PP.01.02/K.SN- 18/09/2024 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor a.n. Sukwan dengan menguraikan kekurangan laporan, akan tetapi Pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak dapat diterima karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan. Artinya, Para Teradu sudah menyampaikan hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor sebagaimana Surat Nomor: 0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 yang disampaikan melalui pesan whatsapp pada tanggal 7 September 2024. Dengan demikian, hal yang didalilkan oleh Pengadu tidak beralasan dan tidak terbukti karena Para Teradu sudah menindaklanjuti dan menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. Selain itu, sesuai fakta laporan disampaikan pada saat belum terdapat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar. Oleh karena itu, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundag-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Para teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak patuh terhadap asas hukum Lex Specialis derogate legi generali dan Peraturan tentang penanganan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu terhadap Informasi Awal yang disampaikan oleh Muhammad Rusli selaku Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar yang pada pokoknya menyampaikan adanya tindakan Camat Manggarombang a.n. Sudirman dan oknum ASN a.n. Haruna yang melanggar Netralitas ASN. Sehingga menurut Pengadu seharusnya menggunakan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai lex specialis derogate legi generali. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima informasi awal dari Muhammad Rusli selaku Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar pada tanggal 16 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya memberikan informasi terkait dugaan keikutsertaan Camat Manggarombang, Kades Topejawa, Kepala Dusun Topejawa Lama, Kepala Lingkungan Mangadu dalam kegiatan sosialisasi Pengenalan Bakal Pasangan Calon Muhammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin di rumah Kepala Desa Topejawa (vide Bukti T-14). Terhadap informasi awal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan penelusuran yang dimuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor : 072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran kode etik Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Manggarombang a.n. Sudirman yang diduga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa terhadap peristiwa a quo, Para Teradu kemudian meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Manggarombang melalui surat Nomor: 0135/PM.06/K.SN- 18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada instansi yang berwenang yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara RI (vide Bukti T-16). Bahwa dalam rangka memastikan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu kepada Badan Kepegawaian Negara RI, Para Teradu juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran melalui aplikasi sbt.bkn.go.id sebagaimana dimuat dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 116/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025, yang pada pokoknya status rekomendasi adalah registrasi laporan (vide Bukti T-18). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah menerima informasi awal dari Hamzah Hamzal pada tanggal 24 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar terkait adanya dugaan ketidaknetralan atau keberpihakan Guru ASN SMPN 5 Takalar (vide Bukti T-23). Terhadap informasi awal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan penelusuran yang dimuat dalam Hasil Pengawasan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdapat fakta bahwa benar Haruna merupakan Guru SMPN 5 Takalar. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Para Teradu selanjutnya melakukan rapat pleno yang hasilnya dimuat dalam Berita Acara Pleno Nomor: 0069.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan terkait Guru ASN SMPN 5 Takalar a.n. Haruna diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-25). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu kemudian melakukan tindak lanjut dengan meneruskan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya terkait Netralitas ASN melalui surat Nomor: 0154/PN.06/K.SN-18/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 kepada instansi berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara RI (vide Bukti T-26). Selain itu, Para Teradu juga sudah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran melalui aplikasi sbt.bkn.go.id sebagaimana dimuat dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 115/LHP/PM.01.02/01/ 2025 tanggal 5 Januari 2025 yang pada pokoknya status menunggu hukuman (vide Bukti T-27). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh Muhammad Rusli terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Manggarombang a.n. Sudirman yang dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 072.A/LHP/PM.01.02/09/2024, dan informasi awal yang disampaikan oleh Hamzah Hamzal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Guru ASN SMPN 5 Takalar a.n. Haruna yang dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/09/2024 sudah melakukan serangkaian penanganan sesuai dengan mekanisme dan dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 6/2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020, antara lain, menerima informasi awal, melakukan penelusuran dengan rapat pleno, meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada instasi yang berwenang yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, serta mengawasi tindak lanjut rekomendasi melalui aplikasi sbt.bkn.go.id. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang meneruskan pelanggaran kepada instansi yang berwenang untuk memberi sanksi terhadap netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah in casu Kepala Badan Kepegawaian Negara RI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti kedua informasi awal terkait netralitas ASN dilakukan berdasarkan hukum acara yang terdapat dalam Perbawaslu 6/2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Sementara PKPU Nomor 13 Tahun 2024 merupakan hukum materiel yang mengatur larangan melibatkan pejabat negara dan ASN dalam kampanye baik Pemilu maupun Pemilihan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu sudah tepat dan benar dalam menangani kedua informasi awal yang didalilkan oleh Pengadu. Tidak ada pelanggaran asas lex specialis derogate legi generali yang dilakukan oleh Para Teradu karena PKPU Nomor 13 Tahun 2014 bukan lex specialis dari Perbawaslu 6 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh oknum Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Perangkat desa. Menurut Pengadu, bahwa Para Teradu dalam menanganani laporan penanganan pelanggaran a quo tidak menjelaskan kekurangan laporan kepada Pelapor dan tidak jelas tempat dan waktu kejadian. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa a quo bukan merupakan laporan melainkan informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat a.n. Hamsah Hamzal di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar sebagaimana dimuat dalam Formulir Model A.6 pada tanggal 3 Oktober 2024, yang pada pokoknya menguraikan peristiwa adanya perangkat desa mengunggah foto dirinya bersama Jenderal Polisi Bintang Dua dan Calon Bupati Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti T-28). Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan penelusuran yang dimuat pada hasil pengawasan Nomor: 083.A/LHP/PM.01.02/ 10/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Perangkat Desa a.n. Mufti Aidin selaku Sekretaris Desa Palalakang pada saat dilakukan klarifikasi mengatakan benar dirinya yang ada dalam foto tersebut bersama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan seorang Jenderal Polisi Bintang Dua a.n. Irjen Rockke Hary Langgie. Bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 4 Juni 2024 di Masjid Desa Tidang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Bahwa pada saat itu Mohammad Firdaus Daeng Manye belum menjadi Calon Bupati Kabupaten Takalar (vide Bukti-T-29). Bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pleno Nomor: 0070.A/RT.02/K.SN- 18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-30). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak pernah menyampaikan kekurangan Laporan kepada Pelapor, menurut Para Teradu hal tersebut keliru karena Formulir Model A.4.1 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan baik syarat formil maupun syarat materil hanya diberikan kepada Pelapor yang mengisi Formulir Laporan Model A.1, sementara Hamsah Hamzal pada saat itu mengisi Formulir Informasi Awal Model A.6, bukan sebagai Pelapor melainkan sebagai pemberi informasi awal. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Polisi Republik Indonesia dan perangkat Desa sudah sesuai dengan Perbawaslu 6 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimuat dalam hasil pengawasan Nomor: 083.A/LHP/PM.01.02/10/2024 yang merupakan informasi awal bukan merupakan laporan. Para Teradu dalam menindaklanjuti informasi awal a quo sudah melakukan serangkaian penanganan sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020, yaitu menerima informasi awal, melakukan penelusuran, dan dibahas dalam rapat pleno. Adapun hasil rapat pleno menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan karena foto Sekretaris Desa Palalakang a.n. Mufti Aidin, bersama Mohammad Firdaus Daeng Manye dan seorang Jenderal Polisi Bintang Dua a.n. Irjen Rockke Hary Langgie diambil pada tanggal 4 Juni 2024 di Masjid Desa Tidang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, jauh sebelum Mohammad Firdaus Daeng Manye menjadi Calon Bupati Kabupaten Takalar. Bahwa terkait dengan tidak diberitahukannya kelengkapan Laporan baik syarat formil maupun syarat materil kepada Hamsah Hamzal karena dirinya bukan sebagai Pelapor melainkan sebagai pemberi informasi awal. Dengan demikian, berdasarkan Perbawaslu 8/2020 tidak ada kewajiban bagi Para Teradu untuk memberitahukan lengkap atau tidak lengkapnya informasi awal tersebut, berbeda halnya apabila Hamsah Hamzal bertindak selaku Pelapor dan mengisi Formulir Laporan maka Para Teradu wajib menyampaikan pemberitahuan keterpenuhan syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020. Oleh karena itu, Para Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh Hamsah Hamzal. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti, dan jawaban Para teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan dengan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN- 18/11/2024 yang pada pokoknya pemberitahuan tersebut tidak masuk akal karena diminta untuk memberikan identitas Terlapor terhadap dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1. Sehingga menurut Pengadu pemberitahuan status laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu menerima laporan sebagaimana dimuat dalam Formulir Model A.1 Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 dengan Pelapor a.n. Muhammad Rusli pada tanggal 14 November 2024. Laporan a quo pada pokoknya terkait acara akbar grand opening Butik Rac Nana Palaha yang bertempat di Galesong Baru, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar yang dihadiri oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 (vide Bukti T-31). Bahwa dalam acara tersebut, Muhammad Firdaus Daeng Manye selaku Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi yang dihadiri kurang lebih 500 (lima ratus) orang. Bahwa diakhir sambutan, Muhammad Firdaus Daeng Manye mengajak masyarakat yang hadir untuk datang ke TPS untuk mencoblos Nomor Urut 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal pada tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan a quo belum memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T-32). Bahwa Para Teradu menerangkan, terkait pemberitahuan kelengkapan laporan terkait identitas Terlapor, Pelapor hanya menuliskan Paslon Nomor Urut 1 (DM-HHY), alamat Takalar. Atas hal tersebut Para Teradu kemudian menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN- 18/11/2024 kepada Pelapor a.n. Muhammad Rusli pada tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan. Bahwa sampai pada batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak melakukan perbaikan laporan, sehingga Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang dimuat dalam Formulir Model A.17 tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya Laporan a quo tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil (vide Bukti T-35). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut Para Teradu, kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Takalar yang mencantumkan jadwal dan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yaitu tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 berhak melaksanakan seluruh metode kampanye (vide Bukti T-33). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan sebagaimana dimuat dalam Formulir Model A.1 Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 sudah melakukan serangkaian penanganan sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, yaitu menerima laporan, melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil karena Pelapor dalam menuliskan identitas Terlapor berupa singkatan yaitu Paslon Nomor urut 1 (DM-HHY), alamat Takalar, sedangkan menurut Perbawaslu 9 Tahun 2024 identitas terlapor meliputi: Nama, Alamat, No. Telp/HP. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 kepada Pelapor, namun Pelapor tidak memperbaiki laporan sampai pada batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga Para Teradu mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan a quo tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pelapor sudah sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Dengan demikian, tidak ditindaklanjutinya laporan Pelapor bukan karena Para Teradu tidak menindaklanjuti informasi awal a quo melainkan Pelapor yang tidak melengkapi kekurangan laporan sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 sampai berakhirnya batas waktu penyampaian perbaikan. Oleh karena itu, Para Teradu tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain in casu Pelapor. Dengan demikian, selaku Penyelenggara pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti, dan jawaban Para teradu menyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu I Ince Hadiy Rachmat, dan Teradu II Zahlul Padil masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani