Rehabilitasi
Nomor Putusan: 84-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 53 dibaca
⇩ 17 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 414-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 4 November 2024 saksi II berinisiatif mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar yang terletak di jl.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menanganani dugaan pelanggaran pemilihan berkenaan dengan temuan sebagaimana Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 pada tanggal 25 Oktober 2024 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang dalam Kampanye tersebut mengandung unsur Kampanye Hitam “black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar H. Zulkarnain Arif”; [4.1.2] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga tidak menindaklanjuti terhadap pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n.
Pasal DilanggarPasal 62 ayat (1); Pasal 14; Pasal 24 ayat (1); Pasal 11; Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu I Ince Hadiy Rachmat, dan Teradu II Zahlul Padil masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 414-
P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Mirwan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pasuleang 1 Kelurahan Pallantikang, Kecamatan
Pattallassang, Kabupeten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
kode pos 92212
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : Ince Hadiy Rachmat
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Alamat : Jl. Syekh Yusuf No. 3, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten
Takalar
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Zahlul Padil
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Alamat : Jl. Syekh Yusuf No. 3, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten
Takalar
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Nellyati
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar
Alamat : Jl. Syekh Yusuf No. 3, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten
Takalar
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
414-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-
DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 4 November 2024 saksi II berinisiatif mendatangi
Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar yang terletak di jl. Syekh Yusuf No.3
Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar bersama tim
Hukum Paslon bupati Takalar Nomor 2 Kemudian diterima oleh Terlapor I,
Terlapor II, dan Terlapor II di kantor Bawaslu Kabupaten Takalar adapun maksud
dan tujuan untuk menanyakan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati
Takalar Nomor urut 1 pada tanggal 25 Oktober di Lapangan Bontolebang Desa
Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan yang dalam kampanyenya
mengandung unsur kampany Hitam “black campaign” yang disampaikan oleh
Ketua DPD Partai Golkar H. Zulkarnai Arif sambil memperlihatkan Video kapanye
tersebut kemudian menanyakan kepada Terlapor I “Mengapa tidak menjadi
temuan bawaslu sementara seluruh kegiatan Internal kami di pantau dan di
kerumuni oleh Jajaran BAWASLU Kabupaten Takalar” Namun Terlapor I hanya
menjawab “Bahwa Jajaran Kami memiliki SDM Yang terbatas” Kemudian Saksi II
tetap meminta untuk di jadikan temuan namun sampai saat ini tidak ada tindak
lanjut. Bahwa dalam dalil ini kami tidak memilik bukti karena saksi-saksilah yang
melihat, medengar dan merasakan langsung kejadian tersebut. Hal ini sangat
jelas melanggar pasal 1 ayat (4) dan pasal 15 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 Sukwan melaporkan Pelanggaran
netralitas yang dilakukan Oleh aparatur sipil negara (ASN) atas nama Drs. Andi
Rijal.M.M. Kepala dinas Sosial Kabupaten Takalar di Kantor Bawaslu Kabupaten
Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tetapi tidak ada tindak lanjut lalu TIM Hukum
Syamsari – H. Natsir Ibrahim Melakukan permintaan klarifikasi dengan nomro
surat 002/TH-SK-Nojeng/XI/2024 pada taggal 11 September 2024 dengan kode
bukti P1 namun berdasarkan penyampaian yang di sampaikan Bawaslu
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor surat
0126/H.M.00.02/K.SN-18/11/2024 tertanggal 12 November 2024 dengan kode
bukti P.2 hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur formil dan materil
yang tidak terurai hal surat tersebut dilihat oleh saksi I dan saksi II yang tentu
melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf b jo Pasal 13 huruf a dan e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 dan tanggal 24 September 2024 saksi I
memasukkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar yang Beralamat di Jl.
Syekh Yusuf No.3 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten
Takalar Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya Tindakan oknum Kepala
Kecamatan, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), menajabat sebagai Kepala
Camat Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar dan Aparatur Sipil
Negara atas nama Haruna, S.Pd. yang melanggar asas Netralitas namun dalam
proses penegakan hukumnya sesuai dengan Surat Penyampaian Bawaslu
Kabupaten Takalar dengan Nomor 0126/HM.00.02/K.SN-18/11/2024 tertanggal
12 November 2024 poin 2, dan poin 3yang saya terima di Posko kemenangan SK-
Nojeng yang beralamat di jalan poros Jeneponto Takalar, Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 12 November mengalihkan laporan
tersebut ke Badan Kepegawaian Nasioanal tanggal 23 September 2024 dan kepada
PJ.Bupati Takalar tanggal 23 September 2024 yang seharusya di proses dengan
Undang-Undang Pilkada Dimana telah diatur di dalamnya dengan Pasal 62 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota sehingga asas Hukum Lex Specialis derogate
legi generali hal tersebut adalah tanda ketidakpatuhan kepada undang-undang
dan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia khsusunya pada Undang-
undang dasar 1945 dan Pancaslia selaku dasar Hukum Negra Kesatuan Republik
Indonesia tentu hal tersebut tidak mengindahkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 5 ayat
(1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dibuktikan dengan Buki Kode P.1. dan bukti P.2
surat surat tersebut di liaht oleh saksi I dan saksi II di posko kemenangan SK
Nojeng;
4. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 saksi I juga melaporkan pelanggaran
netralitas yang di langar oleh oknum Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan
Perangkat desa Ke Kantor Bawaslu Kabuaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
yang diterima oleh Terlapor I, dan Terlapor II namun dalam balasan surat Bawaslu
Kabupaten Takalar dengan Nomor 0126/HM.00.02/K.SN-18/11/2024 ter tanggal
12 November 2024 poin 4 Bukti P.2 hanya menjelaskan tidak jelas tempat dan
waktu kejadian tetapi tidak pernah sebelumnya menyampaikan kekurang
pelaporan kepada Pelapor sehingga hal tersebut jelas melanggar ketentuan pasal
9 pasal 10 Huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa pada tanggal 14 November Saksi I mealporkan Tindakan kampanye yang
diduga terselubung dilakukan oleh Paslon Nomor 1 ke bawaslu kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan yang di terima oleh teralpor I dan teralapor II dengan
tanda bukti pelaporan Nomor 010/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024 dengan Kode
Bukti P.4 namun Bawaslu Mengeluarkan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
dengan Nomor surat 0097/PP.01.02/K.SN-1811/2024 dengan kode bukti P.5
Yang tidak masuk akal karena kami diminta untuk memberikan identitas
sementara jelas yang kami Maksud adalah apslon Bupati Takalar Nomor urut 1
juga meminta apakah benar tidak memiliki ijin kempanya yang nyatanya yang
mengeluarkan ijin kampanye adalah Bawaslu kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan bukan Pelapor. Sehingga pada pemberitahuan status laporan
dengan kode bukti P.8 laporanya tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
yang jelas melanggar ketentuan pasal 9, pasal 10 pasal 12 huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
6. Bahwa pada tanggal 14 November 2024 Saksi I melakukan pelaporan tentang
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan yang di terima oleh terlapor I dan terlapor II dengan
kode bukti P6 namun sangat disayangkan Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Kelengkapan Pemberitahuan
Laporan Nomor 0104/PP.1.02/K.SN-18/11/2024 dengan kode bukti P7 yang
mengharuskan kami membuktikan bahwa terlapor adalah ASN tentu syarat
tersebut adalah syarat yang benar mengingat kami bukanlah pegawai BKN hal
tersebut juga jelas melanngar pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 karena saya sudah tidak pecaya lagi
dengan Bawaslu Kabupaten Takalar saya ditemani saksi I dan saksi II melaporkan
pelanggaran pilkada ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Jl AP Pattarani kota
makassar dengan bukti laporan kode bukti 9 hal yang sama sesuai dengan kode
bukti P.10 semua laporan saya di anggap bukan pelanggaran pemilihan Tanpa
alasan yang jelas sementara sangat jelas apa yang saya laporkan adalah
pelanggaran kalimat tersebut juga menjanggal seakan-akan Bawaslu Kabupaten
Takalar menulis pelanggaran pemilihan sementara yang saya laporkan adalaha
Pelanggaran Pilkada. Tentu hal tersebut melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf
a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Selain dari pada itu Lopran kami ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang
dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Takalar sesuai dengan buki P11, P12, dan
P13 sama sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Jelas telah melangar ketentuan
pasal 6 ayat (3) Huru a a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Surat surat tersebut di lihat langsung
saksi I dan saksi II.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan ini memohon kepada DKPP di jakarta untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Takalar.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat permintaan Klarifikasi Nomor: 002/TH-SK-
Nojeng/XI/2024 tertanggal 11 September 2024;
2. P-2 Surat Penyampaian Nomor: 0126/HM.00.02/K.SN-
18/11/2024 tertanggal 12 November 2024;
3. P-3 Surat Penyampaian Nomor: 0127/HM.00.02/K.SN-
18/11/2024 tertanggal 14 November 2024;
4. P-4 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
010/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024 tertanggal 14 November
2024;
5. P-5 Surat dengan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024
Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 17
November 2024;
6. P-6 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
009/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024 tertanggal 14 November
2024;
7. P-7 Surat dengan Nomor: 0104/PP.01.02/K.SN-18/11/2024
Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 17
November 2024;
8. P-8 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status laporan
tertanggal 20 November 2024;
9. P-9 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status
laporan/temuan tertanggal 3 Desember 2024;
10. P-10 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status
laporan/temuan tertanggal 2 Desember 2024;
11. P-11 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status
laporan/temuan tertanggal 26 November 2024;
12. P-12 Formulir Model A.3.1 tanda terima perbaikan laporan Nomor:
035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tertanggal 2 Desember
2024;
13. P-13 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tertanggal 2 Desember
2024.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.1] Jusalim Sammak
1. Bahwa saksi adalah Ketua dewan Pemenangan Paslon Bupati Nomor Urut
2. Saksi menjelaskan bahwa tugasnya adalah terkait semua laporan yang
disampaikan ke KPU maupun Bawaslu Kabupaten Takalar;
2. Bahwa di beberapa kasus yang diadukan saksi menjadi saksi dalam laporan
terkait dengan camat galesong yang mengarahkan kepala desanya untuk
hadir meramaikan pertandingan domino yang dilaksanakan Paslon Bupati
01. Kemudian salah satu ASN hadir dalam pertandingan domino tersebut;
3. Bahwa saksi mendapatkan informasi melalui pesan WAG yang intinya pak
camat meminta kepala desa untuk hadir. Bahwa terhadap laporan tersebut
Para Teradu tidak menindaklanjuti hal tersebut;
4. Bahwa berkenaan dengan laporan Pengadu ke Bawaslu terkait dengan
kampanye hitam yang dilakukan oleh Paslon 01. Saksi menyatakan bahwa
dirinya hadir dan menjadi saksi dalam laporan a quo.
[2.4.2] Hasbuddin
1. Bahwa saksi menjelaskan Perihal laporan pak Mirwan kok tidak di proses di
Provinsi Sulawesi Selatan kenapa harus di Kabupaten Takalar;
2. Bahwa yang membuat kami ragu untuk mengadukan ASN karena kami dituntut
untuk membuktikan bahwa yang dilaporkan itu adalah ASN.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal
hal sebagai berikut:
II. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu diduga melakukan perbuatan
tidak profesional dalam menjalankan tugas, mengesampingkan asas hukum Lex
Specialis Derogat Legi Generali, khususnya tidak menggunakan Undang-Undang
pemilukada dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilukada
sehingga terkesan memihak kepada salah satu calon kepala daerah
III. TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN
UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TAKALAR DALAM MELAKSANAKAN
PENGAWASAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PADA
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 DI
KABUPATEN TAKALAR
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e,
serta Pasal 32 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, terkait tugas dan wewenang serta kewajiban
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar untuk
melakukan pengawasan dan menerima serta menyelesaikan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan, sebagaimana Pasal-Pasal berikut:
Pasal 30
Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4. Proses dan penetapan calon;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan;
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten,
dan Kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Panwas pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi :
Pasal 4
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan pemilihan
bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta
Pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
b. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
c. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
d. proses penetapan calon;
e. pelaksanaan kampanye;
f. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
g. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
h. pelaksanaan pengawasan pendaftaran Pemilih;
i. pengendalian pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
j. penyampaian surat suara dari tingkat tempat pemungutan suara
sampai ke PPK;
k. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
l. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan;
m.proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil
bupati serta wali kota dan wakil wali kota;
n. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan
sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan penyelenggaraan terganggunya Pemilihan
berlangsung; dan
o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
kabupaten/kota.
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan terhadap:
a. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
b. pelaporan dana kampanye;
c. sistem informasi tahapan Pemilihan; dan
d. lingkup Pengawasan lainnya di wilayah kabupaten/kota
berdasarkan penugasan BAWASLU atau Bawaslu Provinsi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 , yang berbunyi :
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan
kepada Panwaslu Kecamatan.
(3) Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada
Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(4) Dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu
oleh kesekretariatan.
d. Bahwa berdasarkan penjelasan pada BAB I Huruf B Angka 1 dan Angka 2
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024
Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
yang berbunyi :
Maksud dari petunjuk teknis ini adalah:
1. menyamakan tindakan seluruh jajaran Pengawas Pemilihan dalam
melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan untuk menghindari adanya
penyimpangan dari tujuan awal diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen
penindakan pelanggaran Pemilihan.
IV. UNTUK DIMINTAI JAWABAN TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS DAN
WEWENANG OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU)
KABUPATEN TAKALAR TERHADAP DALIL PENGADUAN PENGADU TENTANG
PENGAWASAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PADA
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN TAHUN 2024 DI KABUPATEN TAKALAR
Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pencegahan pelanggaran
dan sengketa proses pada Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten
Takalar, khususnya pada tahapan Kampanye dan terhadap netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia, sebagai berikut:
1. Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor: 0037/PM.00.02/K.SN-18/03/2024.
Perihal: imbauan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang Pasal 71
ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan ayat (6). Tanggal: 20 Maret 2024. [Vide bukti T-1]
2. Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor: 0042/PM.00.02/K.SN-18/04/2024.
Perihal: imbauan larangan seluruh jajaran pemerintah hingga pemerintah desa
membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon. Tanggal: 24 April 2024. [Vide bukti T-2]
3. Imbauan kepada Kepala desa se Kabupaten Takalar. Nomor:
0047/PM.00.02/K.SN-18/05/2024. Perihal: imbauan Netralitas Kepala Desa.
Tanggal: 14 Mei 2024. [Vide bukti T-3]
4. Imbauan kepada Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM. dan Dr. H. Hengky
Yasin, S.Sos.., M.M. Nomor: 0128/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal:
Imbauan larangan dalam kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Tanggal: 21 September
2024. [Vide bukti T-4]
5. Imbauan kepada Dr. Syamsari, S. Pt. M.M., dan H.M. natsir Ibrahim, SE. Nomor:
0129/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal: Imbauan larangan dalam kampanye
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024. Tanggal: 21 September 2024. [Vide bukti T-5]
6. Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor urut
1. Nomor: 0144/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal: Imbauan pada tahapan
kampanye. Tanggal: 25 September 2024. [Vide bukti T-6]
Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor urut
2. Nomor: 0145/PM.00.02/K.SN-18/09/2024. Perihal: Imbauan pada tahapan
kampanye. Tanggal: 25 September 2024.[Vide bukti T-7]
Jawaban Teradu
1) Jawaban Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 7 s.d. halaman 8 angka 1 pada
pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Takalar tidak menjadikan temuan sebagaimana Kampanye yang
dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 pada tanggal 25 Oktober
2024 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba Kecamatan
Polongbangkeng Selatan yang dalam Kampanyenya mengandung unsur
Kampanye Hitam ”black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai
Golkar H. Zulkarnain Arif”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas
dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut
1 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba Kecamatan
Polongbangkeng Selatan bukan pada tanggal 25 Oktober 2024
sebagaimana pengaduan Pengadu melainkan pada tanggal 20 Oktober
2024 berdasarkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye,MM dan Dr. H. Hengky Yasin,
S.Sos,MM. [Vide bukti T-8]
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan
Polongbangkeng Selatan pada Tahapan Kampanye Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:0077/LHP/PM.01.02/10/2024
tanggal 20 Oktober 2024 yang pada pokoknya tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
[Vide bukti T-9]
c. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu terkait kedatangan Saksi II
Bersama Tim Hukum Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 2 yang
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 4 November
2024 bukan dalam rangka menyampaikan Laporan maupun
menyampaikan informasi awal karena Saksi II maupun Tim Hukum
Paslon Nomor Urut 2 tidak berkenan melakukan pengisian Formulir
Laporan maupun Formulir Informasi Awal berdasarkan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Wali Kotan dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir
melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
d. Bahwa dalil yang diadukan oleh Pengadu tersebut diatas adalah keliru.
2) Jawaban Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 2 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “terhadap pelanggaran Netralitas yang dilakukan
oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Drs. Andi Rijal, M.M Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Takalar di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar tidak ada
tindak lanjut dan hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur Formil
dan Materil yang tidak terurai ” Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas
dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor atas nama Ir. SUKWAN. K., MP,
berdasarkan penerimaan Laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 tanggal 05 September 2024 [vide Bukti
T-10]. Terhadap Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Takalar
melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat
Formil Laporan tetapi belum memenuhi syarat materiil laporan. [vide
Bukti T-11], sehingga dalil Pengadu yang menyatakan laporan tersebut
tidak memenuhi syarat Formil tidaklah benar.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan mme kepada
Pelapor atas nama Ir. Sukwan K.,MP. Dengan
Nomor:0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 Pada tanggal 7 September
2024 yang dikirimkan kepada Pelapor melalui Pesan Whatsapp, yang
pada pokoknya memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi
kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran;
2. Uraian secara jelas bagaimana kejadian dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Terlapor;
3. Bukti foto struktur organisasi Dinas Sosial dan PMD Kabupaten
Takalar disertai Nomor Induk Pegawai (NIP) Terlapor.
[vide Bukti T-12]
c. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana
ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Pelapor tidak datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk
melakukan perbaikan laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar
mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17),
tanggal 10 September 2024 yang pada pokoknya Laporan Tidak Dapat
Diterima dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi
syarat materiel Pelaporan, dan Laporan yang disampaikan tidak
memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan [vide Bukti T-13];
d. Bahwa dalil Pengadu tersebut diatas tidaklah benar karena Bawaslu
Kabupaten Takalar telah melakukan proses penanganan dugaan
pelanggaran Pemilihan terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor.
Selain itu pada saat Pelapor menyampaikan laporan sebagaimana kasus
a quo belum terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar.
e. Sehingga, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu III
tidak melakukan penanganan sebagaimana kasus a quo tidaklah benar
karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan proses penanganan
dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap laporan yang disampaikan oleh
Pelapor.
3) Jawaban Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 3 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “adanya ketidakpatuhan kepada Undang-
Undang dan asas-asas hukum terkait penanganan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap Informasi Awal Saudara
Muhammad Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar)”.
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menerima Informasi awal dari
Saudara Muhammad Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD
Takalar) pada tanggal 16 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Takalar, yang pada pokoknya memberikan informasi terhadap peristiwa
terkait dugaan keikutsertaan Camat Mangarabombang, Kades Topejawa,
Kepala Dusun Topejawa Lama, Kepala Lingkungan Mangadu dalam
kegiatan sosialisasi Pengenalan Bakal Pasangan Calon Daeng Manye dan
Hengky Yasin di rumah Kepala Desa Topejawa. [vide Bukti T-14];
b. Bahwa terhadap informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Takalar
melakukan penelusuran yang dituangkan kedalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dengan
Nomor:072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 19 September 2024 yang
pada pokoknya terhadap peristiwa a quo, terdapat dugaan pelanggaran
kode etik Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh
Camat Mangarabombang atas nama Sudirman, S.Sos dengan NIP
198408242025021001 yang diduga melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat
(1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi ”Pegawai ASN wajib: d.
menjaga netralitas” juncto Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil yang menentukan bahwa: “etika terhadap diri
sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok,
maupun golongan”.
c. Selain itu berdasarkan peristiwa a quo terdapat dugaan pelanggaran
ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kepala Desa Topejawa atas nama
Arman, S.I.P yang diduga melanggar ketentuan Pasal (29) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
yang berbunyi “Kepala Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu”. Dan terdapat dugaan pelanggaran ketidak netralan
yang dilakukan oleh Kepala Dusun Tope Jawa Lama, Desa Tope Jawa atas
nama Hamzah yang diduga melanggar ketentuan Pasal (51) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
yang berbunyi “ Perangkat Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu”. [vide Bukti T-15]
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar meneruskan dugaan pelanggaran
Perundang-undangan lainnya terkait Netralitas ASN (Camat
Mangarabombang) melalui surat Nomor 0135/PM.06/K.SN-18/09/2024
tanggal 23 September 2024 kepada instansi yang berwenang yaitu Kepala
Badan Kepegawaian Negara RI. [vide Bukti T-16];
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar meneruskan dugaan pelanggaran
Perundang-undangan lainnya terkait Netralitas Kepala Desa dan
Perangkat Desa melalui surat Nomor 0136/PM.06/K.SN-18/09/2024
tanggal 23 September 2024 kepada instansi yang berwenang yaitu Dr.
Setiawan Aswad, M.Dev, Plg (Pj. Bupati Takalar). [vide Bukti T-17];
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar mengawasi atas pelaksanaan
rekomendasi Penanganan Pelanggaran di Aplikasi sbt.bkn.go.id yang
termuat dalam formular laporan hasil pengawasan nomor
116/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025, yang pada
pokoknya status registrasi laporan. [vide Bukti T-18];
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah mengeluarkan surat nomor
0123/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang
Permohonan Perkembangan Informasi terkait tindak lanjut rekomendasi
penanganan pelanggaran pemilihan. [vide Bukti T-19];
h. Bahwa terhadap surat Bawaslu Kabupaten Takalar, Sekretaris Daerah
Takalar telah mengeluarkan Surat Nomor 200.2/2098/Setda, tanggal 26
November 2024 yang pada pokoknya berisi informasi mengenai tindak
lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran pemilihan.
[vide Bukti T-20];
i. Bahwa dalil Pengadu tersebut adalah keliru dan tidak beralasan hukum.
2. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 3 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “adanya ketidakpatuhan kepada Undang-
Undang dan asas-asas hukum terkait penanganan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap Informasi Awal Saudara
Hamzah Hamsal tanggal 24 September 2024”. Bahwa terhadap dalil Pengadu
tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menerima Informasi awal dari
Saudara Hamzah Hamzal pada tanggal 24 September 2024 di Kantor
Bawaslu Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya memberikan informasi
dugaan pelanggaran Netralitas ASN Camat dan beberapa Kepala Desa di
Kecamatan Sanrobone melalui media elektronik yang berisi “dugaan
keikutsertaan Camat Sanrobone, beberapa Kepala Desa dari Kecamatan
Sanrobone dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang
diselenggarakan oleh Lembaga Adat Karaeng Sanrobone yang dihadiri
oleh Salah satu Bakal Calon Wakil Bupati atas nama DR. H. Hengky Yasin
Bersama anggota DPRD Provinsi terpilih dari fraksi PKB atas nama Hj.
Fadilah Fahrian”. [vide Bukti T-21];
b. Bahwa terhadap informasi awal tersebut Bawaslu Kabupaten Takalar
melakukan penelusuran yang dituangkan kedalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dengan
Nomor:080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024 yang
pada pokoknya terhadap peristiwa a quo, tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilihan karena kehadiran tamu yang hadir pada acara
Maulid Nabi Muhammad SAW mendapatkan undangan resmi yang
diselenggarakan oleh Lembaga Adat Karaeng Sanrobone bukan
merupakan kegiatan Politik atau Kampanye. [vide Bukti T-22];
c. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 8 angka 3 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “adanya ketidakpatuhan kepada Undang-
Undang dan asas-asas hukum terkait penanganan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap Informasi Awal
Saudara Hamzah Hamsal tanggal 24 September 2024”. Bahwa terhadap
dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menerima Informasi awal
dari Saudara Hamzah Hamzal pada tanggal 24 September 2024 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, yang pada pokoknya terdapat
dugaan ketidaknetralan atau keberpihakan oleh diduga ASN Guru
SMP 5 di Massamaturu Bonto Rannu [vide Bukti T-23];
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan penelusuran
terhadap informasi awal dan dituangkan pada hasil pengawasan
dengan Nomor 079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September
2024 [vide Bukti T-24], yang pada pokoknya terdapat fakta bahwa
memang benar Saudara Haruna, S.Pd adalah guru SMP Negeri 5
Polongbangkeng Utara, dengan NIP : 19710802 199512 1 001,
berdasarkan hasil penelusuran yang dibuktikan dengan Keterangan
salah seorang guru di Sekolah tersebut yang tidak mau identitasnya
diketahui sebagai pemberi keterangan namun memberikan
kesempatan untuk mengambil dokumentasi foto dan struktur
organisasi yang ada di ruangan sekolah SMP Negeri 5 Polongbangkeng
Utara. Serta adapun hasil Penelusuran terhadap dugaan pelanggaran
Netralitas ASN Guru SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara Takalar
adalah:
1. Mendapatkan informasi bahwa Haruna adalah salah satu Guru
di SMP Negeri 5 Polongbangkeng Utara;
2. Gambar atau foto struktur organisasi SMP Negeri 5
Polongbangkeng Utara yang diambil saat melakukan
penelusuran;
3. Gambar atau foto data guru Pegawai Negeri Sipil SMP Negeri 5
Polongbangkeng Utara yang diambil saat melakukan
penelusuran;
4. Hasil screenshot petikan SK;
5. Hasil screenshot grup WA Barisan tangguh DM-HHY;
6. Hasil screenshot portal berita online yang dikomentari oleh
diduga pelaku pada website link
https://upeks.co.id/2024/09/ipar-haji-bur-siap-menangkan-
sk-nojeng di-pilkada-takalar/;
7. Hasil screenshot group WA Guru SMP Negeri 5 Polongbangkeng
Utara.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan rapat pleno dan
menuangkan ke dalam Berita Acara Pleno dengan Nomor
0069.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024, yang pada
pokoknya hasil penelusuran diduga melanggar ketentuan Pasal 11
Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang
pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.
[vide Bukti T-25];
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar meneruskan dugaan pelanggaran
Undang-Undang lainnya terkait Netralitas ASN (Guru SMPN 5
Kabupaten Takalar) melalui surat Nomor: 0154/PN.06/K.SN-
18/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 kepada instansi berwenang,
yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN). [vide Bukti T-26];
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar mengawasi atas pelaksanaan
rekomendasi penanganan pelanggaran di aplikasi sbt.bkn.go.id yang
termuat dalam formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor
115/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 05 Januari 2025 yang pada
pokoknya dengan status menunggu hukuman [vide Bukti T-27].
4) Jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 9 angka 4 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “Teradu berdasarkan balasan Surat Nomor:
0126/HM.00.02/K.SN-18/11/2024 tertanggal 12 November 2024 bahwa
tidak menyampaikan kekurangan kepada Pelapor terkait laporan Pelanggaran
Netralitas yang dilanggar oleh Oknum Polisi Republik Indonesia dan
Perangkat Desa”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu
I dan Teradu II jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil pengadu tersebut bukan merupakan laporan melainkan
informasi awal (Formulir Model A.6) yang disampaikan di kantor Bawaslu
Kabupaten Takalar yang berasal dari Masyarakat atas nama Hamsah
Hamzal pada tanggal 03 Oktober 2024, yang pada pokoknya menguraikan
peristiwa adanya seorang perangkat Desa mengunggah foto kebersamaan
antara dirinya, Jenderal Polisi Bintang Dua Calon Bupati Takalar DM,
diduga menguntungkan Calon Bupati Takalar DM. [vide Bukti T-28];
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan penelusuran terhadap
informasi awal dan dituangkan pada hasil pengawasan dengan Nomor
083.A/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang pada
pokoknya bahwa saudara Mufti Aidin (Sekretaris Desa Palalakang)
menyatakan benar yang ada di dalam foto adalah dirinya Bersama
Mohammad Firdaus Daeng Manye dan seorang Polisi yang Bernama Irjen
Rocke Hary Langgie, S.Ik.,M.H. yang merupakan Direktur Binmas Mabes
Polri, dan foto tersebut diambil pada tanggal 04 Juni 2024 di Masjid Desa
Tindang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Dimana Mohammad
Firdaus Daeng Manye pada saat itu belum menjadi Pasangan Calon.
[vide Bukti T-29];
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan rapat pleno dan
menuangkan ke dalam Berita Acara Pleno dengan Nomor
0070.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada
pokoknya hasil penelusuran tidak terdapat dugaan pelanggaran
pemilihan. [vide Bukti T-30];
d. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah
sebelumnya menyampaikan kekurangan pelaporan kepada Pelapor
adalah keliru karena Formulir Model A.4.1 tentang pemberitahuan
kelengkapan laporan baik formil maupun materiil hanya diberikan kepada
Pelapor yang mengisi Formulir Laporan (Formulir Model A.1), sementara
Saudara Hamzah Hamsal pada saat itu mengisi Formulir Informasi Awal
(Formulir Model A.6).
5) Jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 9 angka 5 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “Teradu dalam menyampaikan pemberitahuan
kelengkapan laporan dengan Nomor Surat:0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024
yang tidak masuk akal karena diminta untuk memberikan identitas Terlapor
terhadap dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh
Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut
diatas dapat Teradu I dan Teradu II jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menerima laporan (Formulir Model
A.1) dari Saudara Muhammad Rusli A,Ma. Pada tanggal 14 November
2024 [vide Bukti T-31], yang pada pokoknya melaporkan:
a) Bahwa telah dilakukan acara akbar grand opening butik Rac Nana
Palaha bertempat Galesong Baru Kecamatan Galesong Kabupaten
Takalar yang dihadiri dan dibuka oleh Paslon Nomor Urut 1(DMH-HY);
b) Bahwa dalam acara tersebut dihadiri kurang lebih 500 (lima ratus)
orang;
c) Bahwa setelah membuka acara Dg Manye (Paslon Nomor Urut 1)
berorasi mengajak Masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos Nomor
Urut 1;
d) Bahwa dalam orasi kampanye dan pembukaan grand opening
menggunakan badan jalan;
e) Telah diatur mengenai larangan kampanye Pemilihan 2024 diatur
dalam Bab VIII Pasal 57-Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur
sejumlah larangan kampanye.
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan Kajian Awal pada tanggal
16 November 2024 yang pada pokoknya Laporan belum memenuhi syarat
Formil dan materiil Laporan [vide Bukti T-32]. Adapun syarat Formal
yang dimasukkan pada bagian pengisian identitas Terlapor pada Laporan
Pelapor hanya menuliskan Paslon Nomor urut 1 (DM-HHY) Alamat
Takalar, sementara berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1)
angka 2 pada lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali
Kota menyebutkan bahwa syarat formal identitas Terlapor meliputi:
a. Nama
b. Alamat
c. No.Telp/HP
Sehingga dalil a quo Pengadu keliru karena Pelapor hanya mengisi
singkatan kata Paslon Nomor Urut 1 DM-HHY.
c. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan adanya Kampanye
terselubung yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 adalah keliru
karena kampanye tersebut telah sesuai sebagaimana diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 336
Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Takalar
yang mencantumkan jadwal dan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 tanggal 25 September 2024
s/d 23 November 2024 bahwa baik Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Takalar Nomor urut 2 berhak melaksanakan seluruh metode
kampanye. [vide Bukti T-33];
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan pemberitahuan
kelengkapan laporan kepada Pelapor atas nama Muhammad Rusli A,Ma.
Dengan Nomor:0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 Pada tanggal 17
November 2024 yang dikirimkan kepada Pelapor melalui Pesan Whatsapp
[vide Bukti T-34] yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada
Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Identitas dan alamat Terlapor;
2. Uraian secara jelas apa dan bagaimana kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor;
3. Bukti bahwa Lokasi diadakannya kegiatan peresmian Butik Caca
Nana yang dihadiri oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak
mendapatkan izin.
e. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana
ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
Pelapor tidak datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk
melakukan perbaikan laporan, sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar
mengeluarkan pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17),
tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya Laporan Tidak
Diregistrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel
laporan[vide Bukti T-35];
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Galesong
pada Tahapan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024,
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model
A) Nomor:027/LHP/PM.01.02/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yang
pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. [Vide bukti T-36].
6) Jawaban Teradu I dan Teradu II (Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 9 s.d. halaman 10 angka 6 pada
pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Teradu dalam penyampaian
pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor:0104/PP.1.02/K.SN-
18/11/2024 yang mengharuskan untuk membuktikan bahwa Terlapor
adalah ASN ”. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I
dan Teradu II jelaskan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan dengan Pelapor atas nama Muhammad Rusli, A.Ma.
berdasarkan penerimaan Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/27.18/XI/
2024 tanggal 14 November 2024 [Vide bukti T-37];
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan kajian awal (Formulir
Model A.4) Nomor 009/PL/PB/Kab/27.18/IX/2024 tanggal 16 November
2024 yang pada pokoknya:
- Laporan tidak memenuhi syarat formal Laporan dan materiel;
- Laporan merupakan dugaan pelanggaran Pemilihan dan Peraturan
Perundang-Undangan lainnya.
- Meminta kepada Pelapor untuk segera memenuhi syarat formal
Laporan paling lambat 2 hari terhitung sejak pemberitahuan kajian
awal disampaikan; [Vide bukti T-38];
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan pemberitahuan
kepada Pelapor mengenai kelengkapan Laporan (Formulir Model A.4.1)
dengan Nomor 0104/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 17 November
2024, yang pada pokoknya meminta Pelapor untuk melengkapi [vide
Bukti T-39];
1. Alamat dan identitas Terlapor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Uraian secara jelas apa dan bagaimana kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan adanya peristiwa menguntungkan Pasangan Calon yang
dilakukan oleh Terlapor;
3. Bukti Terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Bukti
adanya Peristiwa menguntungkan pasangan calon.
d. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak datang
ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan
Laporan sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan
pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal 20
November 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi dengan
alasan Laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel
[vide Bukti T-40];
e. Bahwa dalil Pengadu terkait pemberitahuan kelengkapan Laporan yang
mengharuskan membuktikan bahwa Terlapor adalah ASN tentu syarat
tersebut adalah syarat yang benar, sehingga dengan sendirinya dalil
tersebut telah terjawab oleh Pengadu.
f. Bahwa Panwaslu Kecamatan Galesong melakukan pengawasan pemilihan
pada tahapan Pelaksanaan Kampanye sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan pemilihan (Formulir Model A) dengan Nomor
019/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 10 November 2024, yang pada
pokoknya terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dan dugaan
pelanggaran Perundang-Undangan lainnya terkait Netralitas ASN [vide
Bukti T-41];
g. Panwaslu Kecamatan Galesong selanjutnya melakukan Rapat Pleno
terhadap informasi dugaan pelanggaran yang termuat dalam LHP
(Laporan Hasil Pengawasan), Berita Acara Pleno nomor 023/RT.02/K.SN-
18.03/11/2024 a quo Tanggal 16 November 2024 yang pada pokoknya
menyatakan LHP a quo mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana
pemilihan sehingga diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Takalar untuk
ditindaklanjuti dalam Sentra Gakkumdu. [vide Bukti T-42];
h. Panwaslu Kecamatan Galesong selanjutnya mengeluarkan surat Nomor:
001/PM.01.02/K.SN-18.09/11/2024 tanggal 16 November 2024 yang
pada pokoknya menyampaikan hasil Pleno terhadap Laporan Hasil
Pengawasan yang mengandung pelanggaran pidana pemilihan untuk
ditindaklanjuti di Bawaslu Kabupaten Takalar. [vide Bukti T-43];
i. Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan register terhadap Temuan
(Formulir Model A.2) Panwaslu Kecamatan Galesong dengan Nomor
Register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 16 November 2024,
yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilihan dan
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. [vide Bukti T-44], dilanjutkan
dengan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan Berita Acara
Nomor 0012/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 17 November 2024 yang
pada pokoknya:
● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menindaklanjuti dengan
Menyusun kajian, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat
(1) UU Pemilihan
● Bahwa Penyidik Polres Takalar menindaklanjuti dengan proses
penyelidikan, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1)
UU Pemilihan
● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan melakukan
pendampingan kajian, dengan penerapan Pasal dan dilakukan
penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan.
[vide Bukti T-45];
j. Bawaslu Kabupaten Takalar menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan (Formulir Model A.11) dengan Nomor Register
02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yang
pada pokoknya Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana
Pemilihan berdasarkan hasil pembahasan ke-II bersama Sentra
Gakkumdu Takalar dan Temuan mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya. [vide Bukti T-46];
k. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar melakukan Pembahasan
Kedua dengan Berita Acara Pembahasan II Nomor
0015/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 21 November 2024 yang pada
pokoknya:
● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyatakan terhadap kasus a quo
menyatakan memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU
Pemilihan, dan Temuan merupakan pelanggaran/tindak pidana
Pemilihan
● Bahwa Penyidik Polres Takalar terhadap kasus a quo menyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan,
tidak ada alat bukti surat yang menyatakan bahwa Terlapor sebagai
Pejabat ASN, sehingga Terlapor bukan sebagai Subjek Hukum dan
Perlu Keterangan Ahli Administrasi Negara yang menyatakan bahwa
Terlapor sebagai Pejabat ASN.
● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar terhadap kasus a quo menyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan,
tidak ada alat bukti surat yang menyatakan bahwa Terlapor sebagai
Pejabat ASN, sehingga Terlapor bukan sebagai Subjek Hukum dan
Perlu Keterangan Ahli Administrasi Negara yang menyatakan bahwa
Terlapor sebagai Pejabat ASN [vide Bukti T-47];
l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status
Temuan (Formulir Model A.17), tanggal 22 November 2024, yang pada
pokoknya Temuan ditindaklanjuti dengan alasan Temuan dinyatakan
tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan dan Temuan
mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain,
sehingga direkomendasikan ke Instansi yang berwenang dalam hal ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) [vide Bukti T-48];
m. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan Rekomendasi
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain (Formulir
Model A.16) dengan Nomor 0120/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 22 November 2024 [vide
Bukti T-49];
n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar terus melakukan pengawasan atas
tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran di
aplikasi sbt.bkn.go.id yang termuat dalam formulir Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 114/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari
2025, yang pada pokoknya status Laporan dengan Nomor L-3624 dengan
Terlapor atas nama Arifuddin dengan NIP 196705051991061001. Instansi
Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Pelanggaran Netralitas masih
berstatus registrasi Laporan [vide Bukti T-50];
7) Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 angka 7 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “ketidakpercayaan Pengadu kepada Teradu
terkait laporan yang dianggap bukan pelanggaran Pemilihan Kode bukti P 9 ”.
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima Laporan
Nomor 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 dari
Pelapor atas nama H.M.Nurdin, S.Pt, yang pada pokoknya peristiwa yang
dilaporkan adalah pelanggaran netralitas ASN dan Pemda Takalar,
Relawan ASN (Relas). [vide Bukti T-51].
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kajian Awal
(Formulir Model A.4) Nomor 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/ 2024 tanggal
03 Desember 2024 yang pada pokoknya:
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan;
- Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024;
- Melimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar untuk meregistrasi dan
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan. [vide Bukti T-52]
c. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melimpahkan Laporan a quo kepada
Bawaslu Takalar melalui surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.
[vide Bukti T-53];
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan registrasi Laporan
dengan Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XII/2024 Tanggal 03
Desember 2024, dilanjutkan dengan Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu dengan Berita Acara Pembahasan I Nomor
0023/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang pada
pokoknya :
● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menindaklanjuti dengan
Menyusun kajian, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71
Ayat (1) UU Pemilihan.
● Bahwa Penyidik Polres Takalar menindaklanjuti dengan proses
penyelidikan, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1)
UU Pemilihan.
● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan melakukan
pendampingan kajian, dengan penerapan Pasal dan dilakukan
penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan.
[vide Bukti T-54];
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) pada tanggal 08 Desember
2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran/tindak pidana Pemilihan dan Laporan mengandung dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. [vide Bukti T-55];
f. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar melakukan Pembahasan
Kedua dengan Berita Acara Pembahasan II Nomor
0026/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang pada
pokoknya :
● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap kasus a quo
menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU
Pemilihan, Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan.
● Bahwa Penyidik Polres Takalar terhadap kasus a quo menyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan,
Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Terkait laporan syarat formil dan beberapa terlapor tidak jelas eror in
persona, sehingga tidak sesuai.
● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar terhadap kasus a quo menyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan
karena menguntungkan dalam hal perolehan suara pada
penyelenggaraan Pilkada dan saat peristiwa sebagaimana kasus a quo
telah dilakukan pemungutan suara. Laporan dihentikan dan tidak
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. [vide Bukti T-56];
g. Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status
Laporan (Formulir Model A.17), Tanggal 09 Desember 2024 yang pada
pokoknya Laporan dari 17 (tujuh belas) Terlapor, 12 (dua belas) Terlapor
dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan dan tidak mengandung dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, sedangkan 5 (lima)
Terlapor ditindaklanjuti dengan alasan mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain. [vide Bukti T-57];
2. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 angka 7 pada pokoknya
Pengadu mendalilkan bahwa “ketidakpercayaan Pengadu kepada Teradu
terkait laporan yang dianggap bukan pelanggaran Pemilihan Kode bukti P 10”.
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima Laporan Nomor
031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024 dari Pelapor
atas nama Mirwan, yang pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan adalah
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). [vide Bukti T-58].
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kajian Awal
(Formulir Model A.4) Nomor 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26
November 2024 yang pada pokoknya:
- Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel Laporan;
- Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b Perbawaslu No. 9 Tahun 2024;
- Melimpahkan kepada Bawaslu Kab. Takalar untuk meregistrasi dan
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan. [vide Bukti T-59];
c. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melimpahkan Laporan a quo kepada
Bawaslu Takalar melalui surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024.
[vide Bukti T-60];
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan registrasi Laporan
dengan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 Tanggal 26
November 2024, dilanjutkan dengan Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu dengan Berita Acara Pembahasan I Nomor
0016/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang pada
pokoknya:
● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menindaklanjuti dengan
Menyusun kajian, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71
Ayat (1) UU Pemilihan.
● Bahwa Penyidik Polres Takalar menindaklanjuti dengan proses
penyelidikan, dan dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat
(1) UU Pemilihan.
● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar menindaklanjuti dengan
melakukan pendampingan kajian, dengan penerapan Pasal dan
dilakukan penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan.
[vide Bukti 61];
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan (Formulir Model A.11) pada tanggal 01 Desember
2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran/tindak pidana Pemilihan dan Laporan tidak mengandung
dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
[vide Bukti T-62];
f. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar melakukan Pembahasan
Kedua dengan Berita Acara Pembahasan II Nomor
0019/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang pada
pokoknya:
● Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menyatakan terhadap kasus a
quo menyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat
(1) UU Pemilihan, Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke
tahap penyidikan.
● Bahwa Penyidik Polres Takalar terhadap kasus a quo menyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan,
Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
● Bahwa Kejaksaan Negeri Takalar terhadap kasus a quo menyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pemilihan,
Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
[vide Bukti T-63];
g. Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status
Laporan (Formulir Model A.17), Tanggal 02 Desember 2024 yang pada
pokoknya Laporan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan dan tidak
mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain
[vide Bukti T-64].
Dengan demikian, bahwa dalil pengadu adalah keliru terkait perbedaan
arti dari redaksi kata Pelanggaran Pemilihan dengan Pelanggaran Pilkada
karena sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Yang berbunyi
“ Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota
untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis”.
Adapun yang dimaksud dengan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dijelaskan pada ketentuan umum Pasal 1 Angka 17A Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Pelanggaran Pemilihan
adalah Tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan”.
8) Jawaban Teradu I s.d.Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar)
1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 s.d. halaman 12 angka 8 pada
pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Laporan yang disampaikan oleh
Pengadu tidak ditindaklanjuti berdasarkan kode bukti P 11 dan P 13 ”. Bahwa
terhadap dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu pada kode bukti P 11 Laporan
Nomor:031/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024
adalah keliru karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan Proses
Penanganan Pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai dari Pelimpahan
Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor:1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024,
selanjutnya Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan Registrasi Laporan
dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 26 November
2024, Pembahasan Gakkumdu Ke- I tanggal 26 November 2024,
Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi tanggal 28 November 2024
s.d tanggal 01 Desember 2024, Penyusunan Kajian tanggal tanggal 01
Desember 2024, Pembahasan Gakkumdu ke-II tanggal 01 Desember
2024, setelah dilakukan seluruh proses penanganan pelanggaran maka
Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan Formulir Pemberitahuan
Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) tanggal 02 Desember 2024
dengan status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan
dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. [vide Bukti T-64];
b. Bahwa dalil Pengadu pada kode bukti P 13 Laporan
Nomor:036/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 02 Desember 2024
adalah keliru karena Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan Proses
Penanganan Pelanggaran berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai dari Pelimpahan
Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor:1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 03 Desember 2024,
selanjutnya Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan Registrasi Laporan
dengan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 03 Desember
2024, Pembahasan Gakkumdu Ke- I tanggal 04 Desember 2024,
Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-Saksi tanggal 06 Desember 2024
s.d tanggal 08 Desember 2024, Penyusunan Kajian tanggal tanggal 08
Desember 2024, Pembahasan Gakkumdu ke-II tanggal 08 Desember
2024, setelah dilakukan seluruh proses penanganan pelanggaran maka
Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan Formulir Pemberitahuan
Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) tanggal 09 Desember 2024
dengan status laporan ditindaklanjuti sebanyak 5 (lima) orang ke Badan
Kepegawaian Negara (BKN) RI karena mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain, dan terdapat 12 (dua belas) orang
yang tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan dinyatakan bukan
pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain. [vide Bukti T-57];
Sehingga dalil Pengadu pada Kasus a quo tidaklah benar karena Bawaslu
Kabupaten Takalar telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran
Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
2. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 11 s.d. halaman 12 angka 8 pada
pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa “Laporan yang disampaikan oleh
Pengadu tidak ditindaklanjuti berdasarkan kode bukti 12 ”. Bahwa terhadap
dalil Pengadu tersebut diatas dapat Teradu I s.d. Teradu III jelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Surat Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:1081/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal
02 Desember 2024 Perihal melakukan penelusuran terkait tanda terima
perbaikan laporan Nomor: 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 2
Desember 2024. [Vide Bukti T-65];
b. Bahwa berdasarkan kasus a quo Bawaslu Kabupaten Takalar
menuangkan informasi awal kedalam Formulir A.6 [Vide Bukti T-66],
yang selanjutnya dilakukan penelusuran yang hasilnya dituangkan ke
dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
0226/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 [Vide Bukti T-
67], yang pada pokoknya:
● Bahwa telah dilaksanakan Penelusuran terhadap informasi awal
berupa video yang diambil dari salah satu akun facebook pada tanggal
06 Desember 2024;
● Bahwa benar Muh Darwis alias Dg Nawang merupakan kepala desa
paddinging berdasarkan SK Kepala Desa Paddinging dengan Nomor
251 Tahun 2024 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Takalar
Nomor 542 tahun 2021 Tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala
Desa Paddinging Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar;
● Selain SK dengan Nomor 251 Tahun 2024 tentang
Pengesahan/pengangkatan Kepala Desa Paddinging, status kepala
desa yang bersangkutan juga dibuktikan dengan Foto Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa Paddinging;
● Bahwa berdasarkan keterangan dari 2 pemberi keterangan
(responden), akun facebook dengan nama akun @Pak Desaku
memang benar merupakan milik dari Muh Darwis alias Dg Nawang;
● Bahwa berdasarkan keterangan dari responden dan juga hasil
screenshot di akun sosial media facebook @Pak Desaku kejadian
tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA dan berlokasi di jalan poros
Paddinging dusun Bontopanno;
● Bahwa berdasarkan dari keterangan dari responden waktu konvoi
tersebut terjadi 4 jam setelah ditutupnya waktu pemungutan suara;
● Bahwa betul orang yang melakukan konvoi dan menunjukkan gestur
dengan mengacungkan satu jari ialah Muh Darwis alias Dg Nawang.
Sehingga berdasarkan fakta dan keterangan tersebut di atas, maka
Bawaslu Kabupaten Takalar menyimpulkan peristiwa tersebut bukan
merupakan pelanggaran pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188
jo Pasal 71 Undang-Undang tentang Pemilihan dan bukan merupakan
Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lain.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah melaksanakan Tugas dan
Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Takalar,
secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat
hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure
(hukum), tanpa mengesampingkan asas lex specialis derogat legi generali
sebagaimana pokok pengaduan Pengadu;
2. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau
keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis,
berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia;
3. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) menolak dan/atau menyangkal setiap
dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui
validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga);
4. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah membuktikan dan menyampaikan
hal-hal serta alasan yang mendukung jawaban, keterangan, pendapat dan sikap
Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga);
5. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah menjawab seluruh pertanyaan
Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-
undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti
yang jelas dan relevan;
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak
sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola;
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan
untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu;
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu
tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu, atau dalam hal
ini hanya sebagai Saksi de auditu atau testimonium de auditu yang didengar dari
orang lain, dan bukan pengalaman sendiri terhadap suatu peristiwa pokok
pengaduan Pengadu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Takalar.
5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-69, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor:
0037/PM.00.02/K.SN-18/03/2024 Tanggal: 20 Maret 2024;
2. T-2 Imbauan kepada PJ. Bupati Takalar. Nomor:
0042/PM.00.02/K.SN-18/04/2024 Tanggal: 24 April 2024;
3. T-3 Imbauan kepada Kepala desa se Kabupaten Takalar. Nomor:
0047/PM.00.02/K.SN-18/05/2024 Tanggal: 14 Mei 2024;
4. T-4 Imbauan kepada Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,
MM. dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos.., M.M. Nomor:
0128/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Tanggal: 21 September
2024;
5. T-5 Imbauan kepada Dr. Syamsari, S. Pt. M.M., dan H.M. natsir
Ibrahim, SE. Nomor: 0129/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 21
September 2024;
6. T-6 Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Nomor urut 1. Nomor: 0144/PM.00.02/K.SN-
18/09/2024 Tanggal 25 September 2024;
7. T-7 Imbauan Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Nomor urut 2. Nomor: 0145/PM.00.02/K.SN-
18/09/2024 Tanggal: 25 September 2024;
8. T-8 Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye,MM dan Dr. H. Hengky
Yasin, S.Sos,MM;
9. T-9 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor:0077/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 20 Oktober
2024 tanggal 20 Oktober 2024;
10. T-10 Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) Nomor 002/
LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 tanggal 05 September 2024;
11. T-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4)
Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024;
12. T-12 Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor atas
nama Ir. Sukwan K.,MP. Dengan
Nomor:0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 Pada tanggal 7
September 2024;
13. T-13 Pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal
10 September 2024;
14. T-14 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Muhammad
Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar)
pada tanggal 16 September 2024;
15. T-15 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor:072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 19 September
2024;
16. T-16 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor
0135/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024
kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara RI;
17. T-17 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor
0136/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024
kepada Pj. Bupati Takalar;
18. T-18 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
116/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025
19. T-19 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor
0123/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 22 November 2024
tentang Permohonan Perkembangan Informasi terkait
tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran
pemilihan;
20. T-20 Surat Sekretaris Daerah Takalar Nomor 200.2/2098/Setda,
tanggal 26 November 2024;
21. T-21 Informasi awal berasal dari Hamzah Hamsal pada tanggal 24
September 2024;
22. T-22 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor:080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September
2024;
23. T-23 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Hamzah
Hamsal pada tanggal 24 September 2024;
24. T-24 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024;
25. T-25 Berita Acara Pleno Nomor 0069.A/RT.02/K.SN-18/10/2024
tanggal 2 Oktober 2024;
26. T-26 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor:
0154/PN.06/K.SN-18/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024
kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara RI;
27. T-27 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
115/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 05 Januari 2024;
28. T-28 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Hamzah
Hamzal pada tanggal 03 Oktober 2024;
29. T-29 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
083.A/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 05 Oktober 2024;
30. T-30 Berita Acara Pleno dengan Nomor 0070.A/RT.02/K.SN-
18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
31. T-31 Penerimaan Laporan (Formulir Model A.1) tanggal 14
November 2024;
32. T-32 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4)
Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/27.18/XI/2024;
33. T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
Nomor 336 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 166
tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024;
34. T-34 pemberitahuan kelengkapan laporan (Formulir Model A.4.1)
kepada Pelapor atas nama Muhammad Rusli A,Ma. Dengan
Nomor:0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 Pada tanggal 17
November 2024 yang dikirimkan kepada Pelapor melalui
Pesan Whatshapp;
35. T-35 Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal
20 November 2024;
36. T-36 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor:027/LHP/PM.01.02/XI/2024 tanggal 14 November
2024;
37. T-37 Penerimaan Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/27.18/XI/
2024 tanggal 14 November 2024;
38. T-38 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) Nomor
009/PL/PB/Kab/27.18/IX/2024;
39. T-39 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Formulir Model A.4.1)
kepada Pelapor atas nama Muhammad Rusli A,Ma. Nomor
0104/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 17 November 2024
yang dikirimkan kepada Pelapor melalui Pesan Whatshapp;
40. T-40 Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17), tanggal
20 November 2024;
41. T-41 Laporan Hasil Pengawasan pemilihan (Formulir Model A)
dengan Nomor 019/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 10
November 2024;
42. T-42 Berita Acara Pleno Nomor 023/RT.02/K.SN-18.03/11/2024
Tanggal 16 November 2024;
43. T-43 Surat Panwaslu Kecamatan Galesong Nomor:
001/PM.01.02/K.SN-18.09/11/2024 tanggal 16 November
2024;
44. T-44 Formulir Temuan (Formulir Model A.2) Nomor Register
02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024 tanggal 16 November
2024;
45. T-45 Berita Acara Pembahasan I Nomor
0012/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 17 November 2024;
46. T-46 Kajian dugaan pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor
Register 02/Reg/TM/PB/Kab/27.18/XI/2024;
47. T-47 Berita Acara Pembahasan II Nomor
0015/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 21 November 2024;
48. T-48 Pemberitahuan status Temuan (Formulir Model A.17), tanggal
22 November 2024;
49. T-49 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain (Formulir Model A.16) Nomor
0120/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 tanggal 22 November 2024
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara RI;
50. T-50 Laporan Hasil Pengawasan pemilihan (Formulir Model A)
Nomor 114/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025;
51. T-51 Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 02
Desember 2024;
52. T-52 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
036/PL/PG/Prov/27.00/XII/ 2024 tanggal 03 Desember
2024;
53. T-53 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 03 Desember 2024;
54. T-54 Berita Acara Pembahasan I Nomor
0023/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024;
55. T-55 Kajian dugaan pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor
Register 06/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XII/2024;
56. T-56 Berita Acara Pembahasan II Nomor
0026/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024;
57. T-57 Pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17),
Tanggal 09 Desember 2024;
58. T-58 Penerimaan Laporan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 25
November 2024;
59. T-59 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.4) oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024;
60. T-60 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024;
61. T-61 Berita Acara Pembahasan I Nomor
0016/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 26 November 2024;
62. T-62 Kajian dugaan pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor
Register 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024;
63. T-63 Berita Acara Pembahasan II Nomor
0019/SG/PB/27.18/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024;
64. T-64 Pemberitahuan status Laporan (Formulir Model A.17),
Tanggal 02 Desember 2024;
65. T-65 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1081/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 02 Desember 2024;
66. T-66 Informasi awal (Formulir Model A.6) berasal dari Laporan
Nomor 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 yang tidak
diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal
tetapi memenuhi syarat materiel;
67. T-67 Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
0226/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 10 Desember 2024;
68. T-68 1. Tangkapan Layar (Screenshot) Progres Penerusan Dugaan
Pelanggaran Undang-Undang Lain (Netralitas ASN) Kepada
KASN dan/atau BKN;
2. Surat Ketua KASN Nomor : R-2132-NK.01.00-07-2024, hal
Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 03 Juli 2024 kepada
Pj. Bupati Takalar;
3. Surat Wakil Ketua KASN Nomor : B-
2287/NK.01.01/07/2024, hal Ucapan Terima Kasih,
tanggal 18 Juli 2024 kepada Bupati Takalar
69. T-69 1. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/01/KB-
SA/DSPMD/VIII/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 02 Agustus 2024;
2. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/02/KB-
SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 04 Oktober 2024;
3. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/03/KB-
SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 04 Oktober 2024;
4. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/04/KB-
SA/DSPMD/VIII/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024;
5. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/05/KB-
SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024;
6. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/06/KB-
SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024;
7. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/07/KB-
SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024;
8. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/08/KB-
SA/DSPMD/VIII/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024;
9. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/09/KB-
SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024;
10. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/10/KB-
SA/DSPMD/X/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 21 Oktober 2024;
11. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/11/KB-
SA/DSPMD/XI/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 11 November 2024;
12. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/12/KB-
SA/DSPMD/XI/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 11 November 2024;
13. Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 100/13/KB-
SA/DSPMD/XI/2024 tentang Penjatuhan Sanksi
Administratif Teguran Tertulis, tanggal 11 November 2024;
14. Surat Keputusan Lurah Mangadu Nomor 12 Tahun 2024
tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Teguran Tertulis,
tanggal 07 Oktober 2024;
15. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Nomor
200.2/1700/Setda, perihal Pemberian Hukuman Disiplin,
tanggal 30 September 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan:
1. sanksi; dan
2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan
dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 7, yang berbunyi:
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. penyediaan wadah konsultasi;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. fasilitasi.
Pasal 12, yang berbunyi:
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak.
3. Pasal 17 angka (2) dan angka (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan
telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, dengan cara sebagai berikut:
1. Supervisi pelaksanaan Sidang Musyawarah (Terbuka) untuk tahapan Pembuktian
Pra penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan oleh Bawaslu
Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang telah
didaftar dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor
Register 002/PS.REG/73.7305/VI/2024, berdasarkan Surat Tugas Nomor:
0921/K.A.02/K.SN/07/2024 tanggal 3 Juli 2024;
2. Fasilitasi, koordinasi dan monitoring pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan
Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2024 oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,
berdasarkan Surat Tugas Nomor: 1044/PM.00.01/K.SN/07/2024 tanggal 22 Juli
2024;
3. Pemantauan/monitoring dan evaluasi sistematis persiapan pelaksanaan tugas
Tim Faslilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota Pada Pemilihan
Tahun 2024 pasca diundangkannya Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 pada
Tanggal 1 Juli 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Tindak Lanjut Hasil Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 01135/KA.02/K.SN/08/2024
tanggal 4 Agustus 2024, dan
4. Asistensi dokumen persiapan Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, berdasarkan
Surat Tugas Nomor: 1052/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 11 November 2024.
(BUKTI PT.1-1)
Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar Tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan
kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang
terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
dan Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Takalar Tahun 2024.
KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN
POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa terdapat 3 (tiga) dugaan pelanggaran Pemilihan dan/atau penanganan
pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024
yang telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Sulawesi Selatan, dengan uraian sebagai berikut:
A. PELAPOR ATAS NAMA MIRWAN
(NOMOR PENYAMPAIAN LAPORAN: 031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024)
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Mirwan,
adapun peristiwa yang dilaporkan sebagai berikut:
a. Ujaran kebencian/isu SARA (Suku, agama, Ras dan antar Golongan) oleh
Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut
1 (satu) atas nama Muhammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin;
b. Penyalahgunaan bantuan negara yaitu rice cooker (penanak nasi) dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Kepala Sesi
Kesejahteraan Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara,
Kabupaten Takalar atas nama Kamal;
c. Pelanggaran netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atas
nama Imran Kurniawan;
d. Penyalahgunaan bantuan rice cooker (penanak nasi) dari Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Takalar;
e. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Rumah Sakit
Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar;
f. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, dan
g. Pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-2)
2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno penyusunan dan pembahasan kajian
awal penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Mirwan.
(BUKTI PT.1-3)
3. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas
nama Mirwan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sebagai
berikut:
a. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian
awal dilakukan untuk meneliti:
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
b. Bawaslu Kabupaten Takalar meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (BUKTI PT.1-4)
4. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan menyampaikan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas
nama Mirwan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI-PT.1-5)
5. Bahwa pada hari yang sama, yaitu hari Selasa, tanggal 26 November 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan dipapan pengumuman dan
menyampaikan kepada pelapor atas nama Mirwan, bahwa status laporan
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI-PT.1-6)
B. PELAPOR ATAS NAMA RAMADAN
(NOMOR PENYAMPAIAN LAPORAN: 035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024)
1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Ramadan,
adapun peristiwa yang dilaporkan yaitu pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN), Kepala Desa dan Lurah Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-7)
2. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan menyampaikan dan/atau memberitahukan kepada pelapor atas
nama Ramadan terkait perbaikan kelengkapan laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang telah
disampaikan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024. (BUKTI PT.1-8)
3. Bahwa kemudian pada hari Senin, 2 Desember 2024 pelapor atas nama Ramadan
telah melakukan perbaikan terhadap kelengkapan laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang telah
disampaikan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024. (BUKTI PT.1-9)
4. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada hari
Senin, tanggal 2 Desember 2024 terhadap penyampaian perbaikan kelengkapan
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama Ramadan, yang menyatakan
bahwa laporan memenuhi syarat materil, maka di instruksikan kepada Bawaslu
Kabupaten Takalar untuk menetapkan sebagai informasi awal dan menuangkan
kedalam Formulir Model A.6, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan
melakukan penelusuran serta melakukan koordinasi secara berjenjang terkait
hasil penelusuran kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Bagian
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (BUKTI PT.1-10)
5. Bahwa pada hari yang sama, yaitu hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan dipapan pengumuman dan
menyampaikan kepada pelapor atas nama Ramadan, bahwa status laporan tidak
diregister dengan catatan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten
Takalar. (BUKTI PT.1-11)
C. PELAPOR ATAS NAMA H. M. NURDIN, S.Pt.
(NOMOR PENYAMPAIAN LAPORAN: 036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024)
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama H. M. Nurdin,
S.Pt., adapun peristiwa yang dilaporkan yaitu pelanggaran Netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar/Relawan Aparatur
Sipil Negara (ASN) (RELAS). (BUKTI PT.1-12)
2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno penyusunan dan pembahasan kajian
awal penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas nama H. M. Nurdin,
S.Pt. (BUKTI PT.1-13)
3. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas
nama H. M. Nurdin, S.Pt., Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan
sebagai berikut:
a. Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian
awal dilakukan untuk meneliti:
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
b. Bawaslu Kabupaten Takalar meregistrasi dan menindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (BUKTI PT.1-14)
4. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan menyampaikan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 dengan pelapor atas
nama H. M. Nurdin, S.Pt. kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar.
(BUKTI PT.1-15)
5. Bahwa pada hari yang sama, yaitu hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan dipapan pengumuman dan
menyampaikan kepada pelapor atas nama H. M. Nurdin, S.Pt., bahwa status
laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar. (BUKTI PT.1-16)
Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan dan/atau melakukan penanganan
pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024 secara profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi
dan wewenang, antara lain membahas laporan para pelapor dalam Rapat Pleno,
mengumumkan dipapan pengumuman dan menyampaikan status laporan
kepada para pelapor, dan/atau Pihak Terkait telah melaksanakan dan/atau
melakukan Penanganan Pelanggaran terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau
mekanisme yang diatur pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar
1. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah melaksanakan
tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. (BUKTI PT.2-1)
2. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
Untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka,
dan Berakuntabilitas Publik, pada tanggal 18 September 2024. Pada Rapat
Koordinasi tersebut dilaksanakan Sosialisasi terkait Regulasi Pelaksanaan
Tahapan Kampanye pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. (BUKTI PT.2-2)
3. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah membahas Jadwal
Kampanye melalui Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Titik Lokasi
Kampanye Pilkada Takalar Tahun 2024, pada tanggal 21 September 2024.
(BUKTI PT.2-3
4. Bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang
penetapan jadwal kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024
di kabupaten takalar (vide bukti PT.2-4)
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda
Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024, yang terdiri dari:
1. Surat Tugas Nomor: 0921/KA.02/K.SN/07/2024 tanggal
3 Juli 2024.
2. Surat Tugas Nomor: 1044/PM.00.01/K.SN/07/2024
tanggal 22 Juli 2024.
3. Surat Tugas Nomor: 01135/KA.02/K.SN/08/2024 tanggal
4 Agustus 2024.
4. Surat Tugas Nomor: 1052/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal
11 November 2024.
2. PT.1-2 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
031/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 atas nama pelapor
Mirwan (Formulir A.3).
2. Formulir Laporan atas nama pelapor Mirwan (Formulir
A.1).
3. PT.1-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1048/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 25 November 2024
dengan Perihal Pleno Kajian Awal LP 030, LP 031 dan LP 032
yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan;
4. PT.1-4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024;
5. PT.1-5 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1057/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 26 November 2024
dengan Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Takalar (Formulir Model A.5);
6. PT.1-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dengan
Nomor Penyampaian Laporan:
031/PL/PG/Prov/27.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024
(Formulir Model A.17);
7. PT.1-7 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
035/LP/PG/Prov/27.00/XI/2024 atas nama pelapor
Ramadan (Formulir A.3).
2. Formulir Laporan atas nama pelapor Ramadan (Formulir
A.1).
8. PT.1-8 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1075/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 30 November 2024
dengan Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan yang
ditujukan kepada Ramadan/Pelapor (Formulir Model A.4.1);
9. PT.1-9 1. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 atas nama pelapor
Ramadan (Formulir Model A.3.1)
2. Formulir Laporan Perbaikan atas nama pelapor Ramadan.
10. PT.1-10 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1081/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024
dengan Perihal Melakukan Penelusuran yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar;
11. PT.1-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dengan
Nomor Penyampaian Laporan:
035/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024
(Formulir Model A.17;
12. PT.1-12 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
036/LP/PG/Prov/27.00/XII/2024 atas nama pelapor H.
M. Nurdin, S.Pt. (Formulir A.3).
2. Formulir Laporan atas nama pelapor H. M. Nurdin, S.Pt.
(Formulir A.1).
13. PT.1-13 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1079/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024
dengan Perihal Pleno Kajian Awal LP 036 yang ditujukan
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan;
14. PT.1-14 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024;
15. PT.1-15 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal 3 Desember 2024
dengan Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Takalar (Formulir Model A.5);
16. PT.1-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan dengan
Nomor Penyampaian Laporan:
036/PL/PG/Prov/27.00/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024
(Formulir Model A.17).
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Takalar menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-
1 s.d. PT.2-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. PT.2-2 Dokumentasi Kegiatan;
3. PT.2-3 Dokumentasi Kegiatan;
4. PT.2-4 Surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar 336 Tahun 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menanganani dugaan
pelanggaran pemilihan berkenaan dengan temuan sebagaimana Kampanye yang
dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 pada tanggal 25 Oktober 2024 di
Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan
yang dalam Kampanye tersebut mengandung unsur Kampanye Hitam “black campaign”
yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar H. Zulkarnain Arif”;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
diduga tidak menindaklanjuti terhadap pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n. Drs. Andi Rijal, M.M selaku Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Takalar dan hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur Formil
dan Materil yang tidak terurai;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
diduga tidak patuh terhadap asas hukum Lex Specialis derogate legi generali dan
Peraturan tentang penanganan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu terhadap
Informasi Awal yang disampaikan Muhammad Rusli, A.Ma (Sekretaris Lembaga
Analisis HAM DPD Takalar) yang pada pokoknya menyampaikan adanya Tindakan
oknum ASN a.n. Haruna, S.pd selaku Camat Mangngarabombang yang melanggar
Netralitas ASN. Menurut Pengadu seharusnya diproses dengan Undang-Undang
Pilkada dan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
[4.1.4] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan
pelanggaran Netralitas yang dilakukan oknum Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan
Perangkat desa. Menurut Pengadu, bahwa Para Teradu dalam menanganani laporan
penanganan pelanggaran a quo tidak menjelaskan kekurangan laporan kepada Pelapor
dan hanya menjelaskan tidak jelas tempat dan waktu kejadian;
[4.1.5] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
tidak profesional dalam menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan dengan
Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 pada pokoknya pemberitahuan tersebut
tidak masuk akal karena diminta untuk memberikan identitas Terlapor terhadap
dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar
Nomor Urut 1. Sehingga menurut Pengadu pemberitahuan status laporan tidak
memenuhi syarat formil maupun materil;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 di
Lapangan Bontolebang, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan
bukan pada tanggal 25 Oktober 2024 sebagaimana dalil Pengadu melainkan pada
tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Takalar Ir. H. Firdaus Daeng Manye, MM dan Dr. H. Hengky Yasin,
S.Sos,MM (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan
hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan pada Tahapan
Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 0077/LHP/PM.01.02/10/2024
tanggal 20 Oktober 2024 pada pokoknya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu (vide Bukti T-9). Para Teradu kembali
menjelaskan bahwa terhadap dalil Pengadu berkenaan kedatangan Saksi Jusalim
Sammak bersama Tim Hukum Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 2 yang mendatangi
Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 4 November 2024 bukan dalam
rangka menyampaikan Laporan maupun menyampaikan informasi awal karena Saksi
Jusalim Sammak maupun Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 tidak berkenan
melakukan pengisian Formulir Laporan maupun Formulir Informasi Awal berdasarkan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotan dan Wakil
Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan
pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Takalar menerima Laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pelapor a.n. Ir. Sukwan. K., MP
dengan Nomor penerimaan Laporan 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa terhadap Laporan tersebut Para Teradu melakukan Kajian Awal yang pada
pokoknya Laporan memenuhi syarat Formil tetapi belum memenuhi syarat materiil
laporan (vide Bukti T-11). Setelah itu, Para Teradu menyampaikan pemberitahuan
kelengkapan laporan kepada Pelapor a.n. Ir. Sukwan. K.,MP. dengan Nomor:
0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 tanggal 7 September 2024 melalui Pesan Whatsapp
yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi
kekurangan laporan (vide Bukti T-12). Kemudian sampai dengan batas waktu yang
ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor tidak
datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan laporan,
sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan
(Formulir Model A.17) tanggal 10 September 2024 yang pokoknya Laporan Tidak dapat
diterima dengan alasan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel
Pelaporan, dan Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran
Pemilihan (vide Bukti T-13). Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa pihaknya
telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap laporan
yang disampaikan oleh Pelapor. Selain itu, pada saat Pelapor menyampaikan laporan
sebagaimana kasus a quo belum terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Takalar yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar. Sehingga terhadap dalil Pengadu
tersebut tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menyatakan
pada tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu telah
menerima Informasi awal dari Muhammad Rusli, A.Ma pada pokoknya memberikan
informasi terhadap peristiwa dugaan keikutsertaan Camat Mangarabombang, Kades
Topejawa, Kepala Dusun Topejawa Lama, Kepala Lingkungan Mangadu dalam kegiatan
sosialisasi Pengenalan Bakal Pasangan Calon Daeng Manye dan Hengky Yasin di rumah
Kepala Desa Topejawa (vide Bukti T-14). Terhadap informasi awal tersebut Para Teradu
melakukan penelusuran sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A Laporan
Hasil Pengawasan Pemilihan dengan Nomor: 072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal
19 September 2024 yang intinya peristiwa a quo terdapat dugaan pelanggaran kode etik
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Mangarabombang
a.n. Sudirman, S.Sos dengan NIP 198408242025021001 yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi ”Pegawai ASN wajib: d.
menjaga netralitas” juncto Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
yang menentukan bahwa: “etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. Selain peristiwa tersebut, terdapat
dugaan pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kepala Desa Topejawa atas
nama Arman, S.I.P yang diduga melanggar ketentuan Pasal (29) huruf b Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala
Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu”, dan terdapat juga dugaan
pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan oleh Kepala Dusun Tope Jawa Lama, Desa
Tope Jawa atas nama Hamzah yang diduga melanggar ketentuan Pasal (51) huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi
“ Perangkat Desa dilarang: b. membuat Keputusan yang menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” (vide Bukti T-15).
Bahwa setelah melakukan penelusuran, Para Teradu kemudian meneruskan
dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya terkait Netralitas ASN (Camat
Mangarabombang) melalui surat Nomor: 0135/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23
September 2024 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara RI (vide Bukti T-16). Bahwa
selain meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait
Netralitas ASN, Para Teradu juga meneruskan dugaan pelanggaran Perundang-
undangan lainnya terkait Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui surat
Nomor: 0136/PM.06/K.SN-18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada Pj. Bupati
Takalar (vide Bukti T-17). Selanjutnya pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu
telah mengeluarkan surat Nomor: 0123/PP.01.02/K.SN-18/11/202 Perihal
Permohonan Perkembangan Informasi terkait tindak lanjut rekomendasi penanganan
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-19). Menurut Para Teradu bahwa hal tersebut
dilakukan sebagai tindaklanjut atas rekomendasi penanganan pelanggaran. Kemudian
pada 26 November 2024 Sekretaris Daerah Takalar telah mengeluarkan Surat Nomor:
200.2/2098/Setda yang pada pokoknya berisi informasi mengenai tindak lanjut
rekomendasi penanganan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-20). Selanjutnya pada
tanggal 5 Januari 2025 Para Teradu telah mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi
Penanganan Pelanggaran di Aplikasi sbt.bkn.go.id yang termuat dalam formulir laporan
hasil pengawasan Nomor: 116/LHP/PM.01.02/01/2025 pada pokoknya status
registrasi laporan (vide Bukti T-18). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 3 Oktober 2024 pihaknya menerima informasi awal (Formulir Model A.6)
yang disampaikan oleh masyarakat a.n. Hamsah Hamzal yang pada pokoknya
menyampaikan peristiwa adanya seorang perangkat Desa mengunggah foto
kebersamaan antara dirinya, Jenderal Polisi Bintang Dua Calon Bupati Takalar DM,
diduga menguntungkan Calon Bupati Takalar DM (vide Bukti T-28). Bahwa terhadap
informasi awal tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran
yang dituangkan pada hasil pengawasan dengan Nomor: 083.A/LHP/PM.01.02/10/
2024 tanggal 5 Oktober 2024 yang intinya bahwa saudara Mufti Aidin (Sekretaris Desa
Palalakang) menyatakan benar yang ada di dalam foto adalah dirinya bersama
Mohammad Firdaus Daeng Manye dan seorang Polisi yang Bernama Irjen Rocke Hary
Langgie, S.Ik.,M.H. yang merupakan Direktur Binmas Mabes Polri, dan foto tersebut
diambil pada tanggal 4 Juni 2024 di Masjid Desa Tindang Kecamatan Bontonompo
Kabupaten Gowa dimana Mohammad Firdaus Daeng Manye pada saat itu belum
menjadi Pasangan Calon (vide Bukti T-29). Setelah melakukan penelusuran, Para
Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno
dengan Nomor: 0070.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada
pokoknya hasil penelusuran tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti
T-30). Selanjutnya Para Teradu kembali menjelaskan bahwa terhadap dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak pernah sebelumnya menyampaikan
kekurangan pelaporan kepada Pelapor adalah keliru karena Formulir Model A.4.1
tentang pemberitahuan kelengkapan laporan baik formil maupun materiil hanya
diberikan kepada Pelapor yang mengisi Formulir Laporan (Formulir Model A.1),
sementara Saudara Hamzah Hamsal pada saat itu mengisi Formulir Informasi Awal
(Formulir Model A.6);
[4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Para Teradu menyatakan
pada tanggal 14 November 2024 pihaknya menerima laporan (Formulir Model A.1) yang
disampaikan Muhammad Rusli A,Ma. Laporan tersebut berkenaan 1) Bahwa telah
dilakukan acara akbar grand opening butik Rac Nana Palaha bertempat Galesong Baru
Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar yang dihadiri dan dibuka oleh Paslon Nomor
Urut 1(DMH-HY), 2) Bahwa dalam acara tersebut dihadiri kurang lebih 500 (lima ratus)
orang, 3) Bahwa setelah membuka acara Dg Manye (Paslon Nomor Urut 1) berorasi
mengajak Masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos Nomor Urut 1, 3) Bahwa dalam
orasi kampanye dan pembukaan grand opening menggunakan badan jalan. Bahwa
terhadap laporan yang disampaikan oleh Muhammad Rusli A,Ma, pada tanggal 16
November 2024 Para Teradu kemudian melakukan Kajian Awal yang pada pokoknya
Laporan belum memenuhi syarat Formil dan materiil Laporan (vide Bukti T-32). Adapun
syarat Formil yang dimasukan pada bagian pengisian identitas Terlapor pada Laporan
Pelapor hanya menuliskan Paslon Nomor urut 1 (DM-HHY) Alamat Takalar, sementara
berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1) angka 2 pada lampiran Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa syarat
formal identitas Terlapor meliputi nama, alamat, dan No Tlp/HP. Bahwa menurut Para
Teradu Pengadu keliru karena Pelapor hanya mengisi singkatan kata Paslon Nomor
Urut 1 DM-HHY.
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan adanya Kampanye
terselubung yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Para Teradu menegaskan hal
tersebut adalah keliru karena kampanye tersebut telah sesuai sebagaimana diatur
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
Nomor 166 tentang Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Takalar yang mencantumkan jadwal dan
pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024 bahwa baik Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Takalar Nomor urut 2 berhak melaksanakan seluruh metode kampanye
(vide Bukti T-33). Selanjutnya pada tanggal 17 November 2024 Para Teradu
mengirimkan pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor a.n. Muhammad
Rusli A,Ma melalui pesan Whatsapp dengan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024
yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi
kekurangan laporan miliknya. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan
sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pelapor tidak
datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Takalar untuk melakukan perbaikan laporan,
sehingga Bawaslu Kabupaten Takalar mengeluarkan pemberitahuan status Laporan
(Formulir Model A.17) tanggal 20 November 2024 yang pokoknya Laporan tidak
diregistrasi karena Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan Materiel laporan (vide
Bukti T-35). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
menangani dugaan pelanggaran Pemilihan berkenaan dengan temuan sebagaimana
kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut
1 pada tanggal 25 Oktober 2024 di Lapangan Bontolebang Desa Moncongkomba,
Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dalam Kampanye tersebut mengandung unsur
Kampanye Hitam “black campaign” yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar
a.n. H. Zulkarnain Arif. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kampanye
yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 di Lapangan Bontolebang
Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan bukan pada tanggal 25
Oktober 2024 melainkan pada tanggal 20 Oktober 2024 sesuai dengan Jadwal
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Muhammad Firdaus
Daeng Manye dan Hengky Yasin (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024,
Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan melakukan pengawasan terhadap
tahapan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024
yang hasilnya dimuat dalam Formulir Model A Nomor: 0077/LHP/PM.01.02/10/2024
yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu (vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa akibat Pengadu tidak
percaya dengan Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu dalam menangani
laporan dugaan pelanggaran maka Pengadu melaporkan peristiwa a quo kepada Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 25 November 2024.
Selanjutnya pada tanggal 26 November 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan melakukan rapat pleno penyusunan dan pembahasan kajian awal laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024 (vide Bukti PT.1-3). Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan merekomendasikan bahwa laporan tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Takalar in casu Para Teradu. Menurut Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Saiful Jihad, bahwa pelimpahan laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Takalar dilakukan karena pertimbangan locus delicti pada laporan
tersebut terjadi di Kabupaten Takalar. Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para
Teradu kemudian menindaklanjuti pelimpahan laporan dengan meregistrasi laporan
dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 pada tanggal 26 November 2024.
Kemudian Para Teradu melakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu
sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembahasan pertama Nomor:
0016/SG/PB/27.18/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang pada pokoknya
menyatakan Para Teradu menindaklanjuti dengan menyusun kajian, Penyidik polres
Takalar menindaklanjuti dengan proses penyidikan, dan Kejaksaan Negeri Takalar
menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kajian (vide Bukti T-61).
Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan yang dimuat
dalam Formulir Model A.11 pada tanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan
a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak
memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
melakukan pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 yang dilakukan oleh Jajaran dari Para Teradu
yaitu Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Bahwa berdasarkan hasil
pengawasan, kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten
Takalar Nomor Urut 1 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024, bukan pada tanggal
25 Oktober 2024 seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa sesuai pengawasan oleh
Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan didapatkan hasil tidak ada dugaan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Model A Nomor:
0077/LHP/PM.01.02/10/2024. Bahwa selaku perpanjangan tangan dari Para Teradu,
Panwaslu Kecamatan Polongbangkeng Selatan sudah melakukan tugas, pokok, dan
wewenang selaku pengawas dalam mengawasi pelaksanaan kampanye yang kemudian
dilaporkan kepada Para Teradu. Bahwa sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti dan
fakta yang membuktikan bahwa Pengadu melaporkan kampanye hitam yang dilakukan
oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1 dengan mengisi Formulir
Laporan maupun Formulir Informasi Awal sebagaimana yang ditentukan dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotan dan Wakil
Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024. Oleh karena itu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel
sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti.
Bahwa selanjutnya terkait dengan pelimpahan laporan dari Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang diregistrasi Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024, Para Teradu sudah merujuk Perbawaslu 9 Tahun
2024. Para Teradu dalam menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut sudah
melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme dan
dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, antara lain, menerima
pelimpahan laporan, menyusun kajian awal, melakukan registrasi laporan, kemudian
Para Teradu melimpahkan Laporan ke Sentra Gakkumdu. Para Teradu bersama Sentra
Gakkumdu juga sudah melakukan pembahasan pertama, kajian dugaan pelanggaran,
pembahasan kedua, rapat pleno penetapan status laporan dan pengumuman status
laporan dan penyampaian laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, selaku
Penyelenggara Pemilu, Para Teradu sudah bertindak profesional dan berkepastian
hukum dalam menindaklanjuti Laporan yang diregistrasi dengan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/27.18/XI/2024 sebagaimana yang ditentukan Peraturan
Perundang-Undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak
terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti pelanggaran Netralitas
yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n. Andi Rijal selaku Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Takalar dan hanya menyampaikan bahwa tidak memenuhi unsur
Formil dan Materil yang tidak terurai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor:
002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 dengan Pelapor a.n. Sukwan pada tanggal 5
September 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu
kemudian melakukan kajian awal yang pada pokoknya menyatakan Laporan
memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materil (vide Bukti T-11). Bahwa
berdasarkan hasil kajian awal tersebut, Para Teradu kemudian menyampaikan surat
Nomor: 0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 tentang pemberitahuan kelengkapan
laporan kepada Pelapor a.n. Sukwan melalui WhatsApp pada tanggal 7 September
2024, yang pada pokoknya menguraikan kekurangan laporan sebagai berikut:
1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran;
2. Uraian secara jelas bagaimana kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan
Terlapor;
3. Bukti foto struktur organisasi Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar disertai
Nomor Induk Pegawai (NIP) Terlapor (vide Bukti T-12).
Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pelapor tidak
melakukan perbaikan laporan, sehingga Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan
status laporan yang dimuat dalam Formulir Model A.17 tanggal 10 September 2024,
yang pada pokoknya laporan tidak dapat diterima karena laporan yang disampaikan
tidak memenuhi syarat materil dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
Pemilihan (vide Bukti T-13).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat Pelapor
menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar belum terdapat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/27.18/IX/2024 sudah melakukan
serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur
yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024, yaitu menerima laporan, menyusun kajian awal
yang hasilnya memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materil. Bahwa
Para Teradu juga sudah menyampaikan surat Nomor: 0052/PP.01.02/K.SN-
18/09/2024 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor a.n. Sukwan
dengan menguraikan kekurangan laporan, akan tetapi Pelapor tidak melengkapi
laporan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak dapat
diterima karena laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil dan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan. Artinya, Para Teradu sudah
menyampaikan hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor sebagaimana Surat Nomor:
0052/PP.01.02/K.SN-18/09/2024 yang disampaikan melalui pesan whatsapp pada
tanggal 7 September 2024. Dengan demikian, hal yang didalilkan oleh Pengadu tidak
beralasan dan tidak terbukti karena Para Teradu sudah menindaklanjuti dan
menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. Selain itu, sesuai fakta
laporan disampaikan pada saat belum terdapat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar. Oleh karena itu, Para Teradu
sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan
perundag-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut Hukum dan
Etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Para teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak patuh terhadap asas hukum Lex Specialis
derogate legi generali dan Peraturan tentang penanganan pelanggaran yang dilakukan
Para Teradu terhadap Informasi Awal yang disampaikan oleh Muhammad Rusli selaku
Sekretaris Lembaga Analisis HAM DPD Takalar yang pada pokoknya menyampaikan
adanya tindakan Camat Manggarombang a.n. Sudirman dan oknum ASN a.n. Haruna
yang melanggar Netralitas ASN. Sehingga menurut Pengadu seharusnya menggunakan
Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai lex specialis derogate
legi generali. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu
menerima informasi awal dari Muhammad Rusli selaku Sekretaris Lembaga Analisis
HAM DPD Takalar pada tanggal 16 September 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Takalar, yang pada pokoknya memberikan informasi terkait dugaan keikutsertaan
Camat Manggarombang, Kades Topejawa, Kepala Dusun Topejawa Lama, Kepala
Lingkungan Mangadu dalam kegiatan sosialisasi Pengenalan Bakal Pasangan Calon
Muhammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin di rumah Kepala Desa Topejawa
(vide Bukti T-14). Terhadap informasi awal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan
penelusuran yang dimuat dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor : 072.A/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 19 September 2024 yang pada
pokoknya laporan a quo terdapat dugaan pelanggaran kode etik Netralitas ASN yang
dilakukan oleh Camat Manggarombang a.n. Sudirman yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara.
Bahwa terhadap peristiwa a quo, Para Teradu kemudian meneruskan dugaan
pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait pelanggaran Netralitas ASN yang
dilakukan oleh Camat Manggarombang melalui surat Nomor: 0135/PM.06/K.SN-
18/09/2024 tanggal 23 September 2024 kepada instansi yang berwenang yaitu Kepala
Badan Kepegawaian Negara RI (vide Bukti T-16). Bahwa dalam rangka memastikan
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Takalar in casu Para Teradu kepada
Badan Kepegawaian Negara RI, Para Teradu juga melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran melalui aplikasi sbt.bkn.go.id
sebagaimana dimuat dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
116/LHP/PM.01.02/01/2025 tanggal 5 Januari 2025, yang pada pokoknya status
rekomendasi adalah registrasi laporan (vide Bukti T-18).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah
menerima informasi awal dari Hamzah Hamzal pada tanggal 24 September 2024 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar terkait adanya dugaan ketidaknetralan atau
keberpihakan Guru ASN SMPN 5 Takalar (vide Bukti T-23). Terhadap informasi awal
tersebut, Para Teradu kemudian melakukan penelusuran yang dimuat dalam Hasil
Pengawasan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 28 September 2024 yang
pada pokoknya menyatakan terdapat fakta bahwa benar Haruna merupakan Guru
SMPN 5 Takalar. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Para Teradu selanjutnya
melakukan rapat pleno yang hasilnya dimuat dalam Berita Acara Pleno Nomor:
0069.A/RT.02/K.SN-18/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang pada pokoknya
menyatakan laporan terkait Guru ASN SMPN 5 Takalar a.n. Haruna diduga melanggar
ketentuan Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-25).
Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu kemudian melakukan tindak lanjut
dengan meneruskan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya terkait Netralitas
ASN melalui surat Nomor: 0154/PN.06/K.SN-18/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024
kepada instansi berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara RI (vide Bukti T-26).
Selain itu, Para Teradu juga sudah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
rekomendasi penanganan pelanggaran melalui aplikasi sbt.bkn.go.id sebagaimana
dimuat dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 115/LHP/PM.01.02/01/
2025 tanggal 5 Januari 2025 yang pada pokoknya status menunggu hukuman (vide
Bukti T-27).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh Muhammad Rusli terkait
dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Manggarombang a.n.
Sudirman yang dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor 072.A/LHP/PM.01.02/09/2024, dan informasi awal yang disampaikan oleh
Hamzah Hamzal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Guru
ASN SMPN 5 Takalar a.n. Haruna yang dimuat dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/09/2024 sudah melakukan
serangkaian penanganan sesuai dengan mekanisme dan dengan prosedur yang diatur
dalam Perbawaslu 6/2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020, antara lain, menerima
informasi awal, melakukan penelusuran dengan rapat pleno, meneruskan dugaan
pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada instasi yang berwenang yaitu Kepala
Badan Kepegawaian Negara RI, serta mengawasi tindak lanjut rekomendasi melalui
aplikasi sbt.bkn.go.id. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang meneruskan
pelanggaran kepada instansi yang berwenang untuk memberi sanksi terhadap
netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah in casu Kepala Badan Kepegawaian
Negara RI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti kedua informasi awal terkait
netralitas ASN dilakukan berdasarkan hukum acara yang terdapat dalam Perbawaslu
6/2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Sementara PKPU Nomor 13 Tahun 2024
merupakan hukum materiel yang mengatur larangan melibatkan pejabat negara dan
ASN dalam kampanye baik Pemilu maupun Pemilihan. Dengan demikian, tindakan
Para Teradu sudah tepat dan benar dalam menangani kedua informasi awal yang
didalilkan oleh Pengadu. Tidak ada pelanggaran asas lex specialis derogate legi generali
yang dilakukan oleh Para Teradu karena PKPU Nomor 13 Tahun 2014 bukan lex
specialis dari Perbawaslu 6 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Oleh karena
itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu menyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum
dalam melakukan penanganan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh oknum
Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Perangkat desa. Menurut Pengadu, bahwa Para
Teradu dalam menanganani laporan penanganan pelanggaran a quo tidak menjelaskan
kekurangan laporan kepada Pelapor dan tidak jelas tempat dan waktu kejadian.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa a quo bukan
merupakan laporan melainkan informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat a.n.
Hamsah Hamzal di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar sebagaimana dimuat dalam
Formulir Model A.6 pada tanggal 3 Oktober 2024, yang pada pokoknya menguraikan
peristiwa adanya perangkat desa mengunggah foto dirinya bersama Jenderal Polisi
Bintang Dua dan Calon Bupati Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti T-28).
Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan
penelusuran yang dimuat pada hasil pengawasan Nomor: 083.A/LHP/PM.01.02/
10/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Perangkat
Desa a.n. Mufti Aidin selaku Sekretaris Desa Palalakang pada saat dilakukan klarifikasi
mengatakan benar dirinya yang ada dalam foto tersebut bersama dengan Mohammad
Firdaus Daeng Manye dan seorang Jenderal Polisi Bintang Dua a.n. Irjen Rockke Hary
Langgie. Bahwa foto tersebut diambil pada tanggal 4 Juni 2024 di Masjid Desa Tidang
Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Bahwa pada saat itu Mohammad Firdaus
Daeng Manye belum menjadi Calon Bupati Kabupaten Takalar (vide Bukti-T-29). Bahwa
berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat
pleno sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pleno Nomor: 0070.A/RT.02/K.SN-
18/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya tidak terdapat dugaan
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-30).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dalil Pengadu
yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak pernah menyampaikan kekurangan
Laporan kepada Pelapor, menurut Para Teradu hal tersebut keliru karena Formulir
Model A.4.1 tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan baik syarat formil maupun
syarat materil hanya diberikan kepada Pelapor yang mengisi Formulir Laporan Model
A.1, sementara Hamsah Hamzal pada saat itu mengisi Formulir Informasi Awal Model
A.6, bukan sebagai Pelapor melainkan sebagai pemberi informasi awal.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
melakukan penanganan informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang
dilakukan oleh oknum Polisi Republik Indonesia dan perangkat Desa sudah sesuai
dengan Perbawaslu 6 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Para Teradu
melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimuat dalam hasil pengawasan
Nomor: 083.A/LHP/PM.01.02/10/2024 yang merupakan informasi awal bukan
merupakan laporan. Para Teradu dalam menindaklanjuti informasi awal a quo sudah
melakukan serangkaian penanganan sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur
yang diatur dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2020, yaitu
menerima informasi awal, melakukan penelusuran, dan dibahas dalam rapat pleno.
Adapun hasil rapat pleno menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
karena foto Sekretaris Desa Palalakang a.n. Mufti Aidin, bersama Mohammad Firdaus
Daeng Manye dan seorang Jenderal Polisi Bintang Dua a.n. Irjen Rockke Hary Langgie
diambil pada tanggal 4 Juni 2024 di Masjid Desa Tidang Kecamatan Bontonompo
Kabupaten Gowa, jauh sebelum Mohammad Firdaus Daeng Manye menjadi Calon
Bupati Kabupaten Takalar.
Bahwa terkait dengan tidak diberitahukannya kelengkapan Laporan baik syarat
formil maupun syarat materil kepada Hamsah Hamzal karena dirinya bukan sebagai
Pelapor melainkan sebagai pemberi informasi awal. Dengan demikian, berdasarkan
Perbawaslu 8/2020 tidak ada kewajiban bagi Para Teradu untuk memberitahukan
lengkap atau tidak lengkapnya informasi awal tersebut, berbeda halnya apabila
Hamsah Hamzal bertindak selaku Pelapor dan mengisi Formulir Laporan maka Para
Teradu wajib menyampaikan pemberitahuan keterpenuhan syarat formil dan materiel
sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020. Oleh karena itu, Para
Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh Hamsah Hamzal. Sehingga
tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti, dan jawaban Para teradu menyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.5] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menyampaikan
pemberitahuan kelengkapan laporan dengan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-
18/11/2024 yang pada pokoknya pemberitahuan tersebut tidak masuk akal karena
diminta untuk memberikan identitas Terlapor terhadap dugaan pelanggaran kampanye
terselubung yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1. Sehingga
menurut Pengadu pemberitahuan status laporan tidak memenuhi syarat formil
maupun materil. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para
Teradu menerima laporan sebagaimana dimuat dalam Formulir Model A.1 Nomor:
0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 dengan Pelapor a.n. Muhammad Rusli pada tanggal
14 November 2024. Laporan a quo pada pokoknya terkait acara akbar grand opening
Butik Rac Nana Palaha yang bertempat di Galesong Baru, Kecamatan Galesong
Kabupaten Takalar yang dihadiri oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Takalar Nomor Urut 1 (vide Bukti T-31). Bahwa dalam acara tersebut, Muhammad
Firdaus Daeng Manye selaku Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor Urut 1
memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi yang dihadiri kurang
lebih 500 (lima ratus) orang. Bahwa diakhir sambutan, Muhammad Firdaus Daeng
Manye mengajak masyarakat yang hadir untuk datang ke TPS untuk mencoblos Nomor
Urut 1.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu kemudian
menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal pada tanggal 16 November
2024 yang pada pokoknya terhadap laporan a quo belum memenuhi syarat formil dan
materil (vide Bukti T-32). Bahwa Para Teradu menerangkan, terkait pemberitahuan
kelengkapan laporan terkait identitas Terlapor, Pelapor hanya menuliskan Paslon
Nomor Urut 1 (DM-HHY), alamat Takalar. Atas hal tersebut Para Teradu kemudian
menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-
18/11/2024 kepada Pelapor a.n. Muhammad Rusli pada tanggal 17 November 2024
yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi
kekurangan laporan. Bahwa sampai pada batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak
melakukan perbaikan laporan, sehingga Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan
status laporan yang dimuat dalam Formulir Model A.17 tanggal 20 November 2024 yang
pada pokoknya Laporan a quo tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi
syarat formil dan syarat materil (vide Bukti T-35).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut Para Teradu, kampanye
yang dilakukan oleh Paslon Bupati Takalar Nomor Urut 1 sudah sesuai prosedur
sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 336 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 166 tentang
Penetapan Jadwal Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kabupaten Takalar yang mencantumkan jadwal dan pelaksanaan Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yaitu tanggal 25 September 2024
s.d. 23 November 2024. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar
Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Nomor Urut
2 berhak melaksanakan seluruh metode kampanye (vide Bukti T-33).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan sebagaimana dimuat dalam Formulir Model A.1 Nomor:
0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 sudah melakukan serangkaian penanganan
sebagaimana mekanisme dan dengan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun
2024, yaitu menerima laporan, melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil dan materil karena Pelapor dalam menuliskan
identitas Terlapor berupa singkatan yaitu Paslon Nomor urut 1 (DM-HHY), alamat
Takalar, sedangkan menurut Perbawaslu 9 Tahun 2024 identitas terlapor meliputi:
Nama, Alamat, No. Telp/HP. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan
pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor: 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024
kepada Pelapor, namun Pelapor tidak memperbaiki laporan sampai pada batas waktu
yang telah ditentukan. Sehingga Para Teradu mengeluarkan status laporan yang pada
pokoknya laporan a quo tidak dapat diregistrasi karena laporan tidak memenuhi syarat
formil dan materil. Dengan demikian tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti
laporan Pelapor sudah sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Dengan demikian, tidak
ditindaklanjutinya laporan Pelapor bukan karena Para Teradu tidak menindaklanjuti
informasi awal a quo melainkan Pelapor yang tidak melengkapi kekurangan laporan
sesuai dengan surat pemberitahuan Nomor 0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 sampai
berakhirnya batas waktu penyampaian perbaikan. Oleh karena itu, Para Teradu tidak
dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain in casu
Pelapor. Dengan demikian, selaku Penyelenggara pemilu, Para Teradu sudah bertindak
profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor:
0097/PP.01.02/K.SN-18/11/2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut Hukum dan Etika Penyelenggara
Pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti, dan jawaban Para teradu menyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak
Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu I Ince Hadiy Rachmat, dan Teradu II Zahlul
Padil masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani