Rehabilitasi
Nomor Putusan: 87-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 31 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang di laksanakan oleh PPD Tembagapura; B.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pembagian sejumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) surat suara sisa saat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Distrik Tembagapura. Bahwa pembagian suara tersebut terbagi atas 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dengan rincian Nomor Urut 1 sejumlah 286 Suara, Nomor Urut 2 sejumlah 258 Suara dan Nomor Urut 3 sejumlah 997 suara.
Pasal DilanggarPasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 3 dan Pasal; Pasal 66 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024; Pasal 9 ayat 3; Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Hasil kajian awal berupa; Pasal 14 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Dalam hal Pelapor tidak; Pasal 23 ayat 2
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Frans Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Teradu II Yusuf Herry Sraun, Teradu III Arfah, Teradu IV Diana Maria Dayme dan Teradu V Salahudin Renyaan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 87-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 40-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama Yakob Ismael Kmur
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat :
Jl. Sp III, RT 022/ RW 005, Kelurahan Karang
Senang, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Bilklovin Nahason Erebun
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Jl. Papua 2 RT, 005/RW 001
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Frans Wetipo
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika
Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Yusuf Herry Sraun
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika
Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Arfah
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika
Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Diana Maria Dayme
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika
Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Salahudin Renyaan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Alamat :
Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika
Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor:
40-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
A. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik
Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing
saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang di
laksanakan oleh PPD Tembagapura;
B. Bahwa Panitia Distrik (Pandis Tembagapura) Kabupaten Mimika distrik
Tembagapura diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan tidak
memenuhi asas-asas pelaksanaan pemilu yang berprinsip Profesional akibat
terjadinya keributan/kericuhan antara Panitia Pemungutan Distrik (PPD) dengan
Tim sukses salah satu paslon;
C. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara
struktural karena tidak memberikan teguran kepada Panitia Distrik (Pandis)
maupun yang memberikan ijin kepada saksi salah satu paslon untuk masuk
kedalam ruangan yang berisi kotak suara tembagapura (Bukti P.1);
D. Bahwa akibat dari perbuatan Panitia Distrik (Panitia distrik) yang membiarkan tim
saksi salah satu paslon untuk masuk kedalam ruangan tersebut menyebabkan
terjadinya keributan dan saling bentak dengan saksi paslon Bupati dan wakil bupati
lainnya;
E. Bahwa terjadinya keributan dan saling bentak tersebut diduga akibat terdapat sisa
surat suara sebesar 1541 (seribu lima ratus empat puluh satu) yang tidak
digunakan dan salah satu tim paslon yang membuat kericuhan tersebut berniat
untuk membagi rata sisa surat suara tersebut. Bahwa atas hal tersebut sudah
sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk melakukan fungsi
pengawasan dan pencegahan sebagaimana prinsip “Profesional” yang diatur dalam
Pedoman Etik (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) terhadap hal-hal yang terjadi
diluar jalannya Rekapitulasi Pleno;
F. Bahwa hasil pleno tersebut pada huruf (E) menghasilkan fakta berupa suara sisa
dari hasil total suara sebesar 1541 suara sisa yang diusulkan oleh PPD
Tembagapura dan diawasi oleh Panitia distrik Tembagapura untuk dibagi sama rata
kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika;
G. Bahwa seperti yang tertulis pada huruf (F) terjadi pembagian suara sisa yang dibagi
kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika dari 1541 suara
sisa dibagi dengan jumlah sebagai berikut :
a. Paslon 03: 997 suara
b. Paslon 02: 258 suara
c. Paslon 01: 286 suara
H. Bahwa saksi-saksi calon bupati dan wakil bupati Mimika Pasangan Calon nomor 01
dan 02 melakukan keberatan atas pembagian suara tersebut dan meminta untuk
pemusnahan suara sisa tersebut dikarenakan melanggar prinsip Luber (Langsung,
umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (Jujur dan adil);
I. Bahwa keberatan tersebut pada huruf (H) dituangkan dalam form keberatan dan
disetujui oleh PANDIS dan menyatakan untuk pemusnahan seluruh surat suara
sisa tersebut; (Bukti P.2)
J. Bahwa setelah di ajukannya form keberatan tersebut pada huruf (I) tidak ada tindak
lanjut ataupun teguran yang di lakukan untuk memberikan efek jera kepada pada
pihak PPD oleh Panitia Distrik tersebut;
K. Bahwa tindakan Pandis Tembagapura yang secara struktur diketuai oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika selaku penyelenggara pemilihan umum telah
melanggar ketentuan sebagimana di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun
2017 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan harus secara tegas “Penyelenggara Pemilih
harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka dan
Profesional” dan Pasal 11 huruf a, b, c, d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dalam Pasal 11 huruf b disebutkan bahwa
“Penyelenggara Pemilih melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang sesuai dengan yurisdiksinya”;
L. Bahwa dalam PKPU 18 tahun 2024 mengatur mengenai mekanisme terhadap
formulir yang digunakan dan surat suara sisa yang diatur pada pasal 21 ayat 3
huruf (a) dan (b) yang berbunyi :
“PPK memasukkan seluruh formulir penghitungan suara
di TPS ke dalam kotak hasil TPS dan memasang gembok
atau alat pengaman lainnya”.
M. Bahwa terhadap hal tersebut juga sepatutnya dapat dilakukan pemungutan suara
ulang sebagaimana diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024 pada Pasal 50 ayat 3 huruf
e yang berbunyi :
“Dapat dilakukan Pemungutan suara ulang dalam keadaan tertentu sebagaimana
berikut; lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS”.
N. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 kami membuat laporan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota Mimika terkait Dugaan Pelanggaran administrasi yang dilakukan
oleh PPD dan Pandis di Rekapitulasi Pleno Tingkat Distrik tersebut. Dengan Nomor
Laporan: 024/LP/PB/kab/36.04/XII/2024 (Bukti P.3)
O. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi Pleno tingkat
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Gor Venue Futsal yang dipimpin langsung
oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran komisioner KPU serta Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Frans Wetipo selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota. Bahwa dalam Pleno tersebut, ditemukan fakta lain yang cukup
mencengangkan.
P. Bahwa DPT di D Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota ditemukan data
yang tidak logis. Yaitu data pemilih dalam daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik
Tembagapura untuk jenis kelamin Laki-laki berjumlah 9975. Sedangkan jumlah
laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D hasil yang sama) menggunakan hak
pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan dalam Rekapitulasi Daftar
Pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika tahun 2024
(Bukti P.4) disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385.
Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “Ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa
nama. (Bukti P.5)
Q. Bahwa atas hal tersebut saksi kami mengajukan interupsi berkali-kali namun tidak
mendapat respon dari Ketua KPU dan Bawaslu yang memimpin jalannya Pleno
terkesan enggan meladeni keberatan kami dan hanya mempersilahkan agar saksi
mengisi form D keberatan tanpa ada solusi dan pengusutan terhadap fakta berupa
kecurangan tersebut. Sehingga saksi kami lalu mengisi form keberatan tersebut.
(Bukti P.6)
R. Bahwa Para teradu tidak memiliki sense of ethics dalam menangani laporan a quo
(karena laporan kami tidak diregistrasi dengan alasan bahwa surat suara yang
dibagikan sudah dimusnahkan, sehingga dianggap tidak ada pelanggaran yang
dilakukan oleh PPD) untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi
Pelapor dalam menangani laporan dengan Nomor:
024/LP/PB/kab/36.04/XII/2024, dan diduga melanggar ketentuan pasal 6 ayat
(3) huruf A dan F, Pasal 11 huruf A dan C dan Pasal 15 huruf B Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2) Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI atas
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4) Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara.
Dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat
lain, kiranya dapat memutus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Video keributan yang dilakukan salah satu tim paslon dengan
1. Bukti P-1
Panitia Pemungutan Distrik (PPD);
Video pernyataan PANDIS total suara sisa dan keputusan
2. Bukti P-2 pemusnahan suara sisa Tembagapura serta Form D keberatan
Rekapitulasi Pleno Distrik;
Laporan BAWASLU dengan Nomor Laporan:
3. Bukti P-3
024/LP/PB/kab/36.04/XII/2024
Salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika Tahun 2024
4. Bukti P-4
Sebagai Data Pembanding
Dokumen D Hasil Rekapitulasi Pleno Tingkat Kabupaten/Kota
5. Bukti P-5
Tembagapura;
6. Bukti P-6 Form D Keberatan Rekapitulasi Pleno Kabupaten/Kota.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu menghadirkan seorang Saksi, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Mirza Zulkarnaen yang menyatakan:
1. Bahwa padatanggal 3 Desember 2024 sekitar Pukul 20:WIT, Saksi ditelefon oleh
Pengadu yang initnya Pengadu menceritakan telah terjadi keributan saat
rekapitulasi Pleno Distrik Tembagapura di hotel Cartenz Timika.
2. Bahwa Saksi dengan Simon Casamo (Pelapor di Bawaslu) mendatangi hotel cartenz.
Saksi datang ke LT 2 Hotel dan kemudian bertemu dengan tim sukes pasangan
calon Bupati Nomor 01 dan memberitahukan bahwa PPD Distrik Tembagapura
melakukan bagi-bagi sisa suara;
3. Bahwa Saksi kemudian memanggil PPD Distrik Tembagapura, Pandis Tembagapura
dan Kapolsek Temmbagapura untuk menanyakan kejadian tersebut. Bahwa Saksi
kemudian marah dan menyatakan tindakan PPD Distrik Tembagapura menyalahin
aturan dan dapat dipidana. Saksi meminta PPD Tembagapaura dan Pandis
Tembagapura untuk bertindak berdasarkan hukum dan meminta sisa surat suara
yang tidak terpakai untuk dimusnahkan;
4. Bahwa setelah PPD Distrik Tembagapura dan Pandis Tembagapura berdiskusi dan
disepakati untuk mengembalikan kembali sisa surat suara yang tidak terpakai dan
dimusnahkan;
5. Bahwa saksi tidak menemukan formulir keberatan saat rekapitulasi hasil
penghitungan suara Tingkat Distrik Tembagapura di Hotel Cartenz Timika.
6. Bahwa saat Saksi Pulang sekitar Pukul 23:00 WIT, Saksi tidak melihat rekapitulasi
suara ulang yang dilakukan oleh PPD Distrik Tembagapura;
7. Bahwa Saksi juga menyusun draft laporan untuk membuat laporan ke Bawaslu
Kabupaten Mimika tanggal 5 Desember 2024, yang dikecewakan Saksi bahwa
laporanya tidak diregistrasi. Pengadu melaporkan bagi-bagi suara yang dilakukan
oleh PPD Distrik Tembagapura namun Bawaslu Kabupaten Mimika meminta alat
bukti C.Hasil Pleno dan bukti perubahan suara. Karena materi yang dimintakan
Bawaslu Kabupaten Mimika berbeda denga napa yang dilaporkan oleh Saksi, maka
saksi tidak melakukan perbaikan lapora.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
17 Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan perkara nomor: 87-PKE-
DKPP/ll/2025 dengan mencermati dan memperhatikan alat bukti berupa keterangan
dari saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait.
Maka dapat Pengadu sampaikan Kesimpulan atas Perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengadu sebagaimana
dikemukakan dalam Kronologi Aduan, serta menolak dan sangat keberatan atas
seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pihak Teradu kecuali yang secara tegas diakui
kebenarannya oleh Pengadu sepanjang tidak merugikan kepentingan Pengadu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pihak
Teradu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pihak
Teradu maka mohon dapat dianggap kebenarannya dan merupakan fakta dalam
persidangan.
Bahwa setelah mengikuti dan mempelajari proses pemeriksaan Perkara No 87-PKE-
DKPP/ll/2025 serta bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu
maupun Pihak Teradu, Berikut kami sampaikan Kesimpulan atas perkara nomor : 87-
PKE-DKPP/ll/2025 sebagai berikut:
1. Pokok Jawaban Teradu dianggap tidak jelas dalam merumuskan dasar hukum
Pembagian surat suara sisa di Rekapitulasi Pleno Tingkat Distrik Tembagapura.
Bahwa tindakan PPD beserta Pandis Tembagapura tidak dapat dibenarkan
berdasarkan dasar hukum apapun, baik Peraturan KPU maupun Peraturan
Bawaslu.
2. Teradu beserta Pihak Terkait tidak dapat menjelaskan kepada Pengadu perihal
Perbedaan data pemilih dan pengguna hak pilih serta hasil Perolehan suara yang
diadukan oleh Pengadu dalam kronologis kejadian.
3. Teradu menolak laporan bawaslu pengadu dengan nomor:
024/LP/Kab/36.04/XII/2024 dengan dasar permintaan perbaikan yang tidak
relevan dengan pokok aduan. Yaitu meminta Pelapor untuk melengkapi C hasil
Plano di tingkat TPS.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 17 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu dengan Nomor Registrasi 87-PKE-DKPP/II/2025
- Bahwa eror in persona karena berdasarkan kronologis yang disampaikan
pengadu seharusnya yang menjadi teradu adalah Pengawas Distrik
Tembagapura.
- Bahwa tugas Bawaslu Kabupaten Mimika saat rekapitulasi berdasarkan
Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati. Bawaslu Kabupaten Mimika telah
melakukan monitoring dan supervisi kepada Pengawas di Tingkat Distrik
Tembagapura.
- Bahwa pada poin B dan D Kronologis Kejadian yang diuraikan oleh pelapor
terhadap Pengawas Pemilihan Distrik Tembagapura tidak lah sesuai dengan
Kronologis kejadian yang sudah pernah dilaporkan oleh pelapor an. Simon
Kasamol dengan saksi An. Yakob Ismael Kmur pada laporan Nomor:
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang mana pada
pokok laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran Administrasi ataupun
Kode Etik yang dilakukan oleh Pengawas Distrik Tembagapura melainkan yang
menjadi teradu dalam laporan tersebuat adalah KPU Kabupaten Mimika (Bukti
T-1).
- Bahwa terhadap poin C Kronologis Kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor.
Bawaslu Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa tidak ada laporan dari pelapor
terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pandis Tembagapura.
sehinga menjadi sebuah alasan yang mendasar bagi Bawaslu Kabupaten Mimika
dapat mengeluarkan teguran atau sanksi kepada Jajaran Pandis Tembagapura.
- Bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di
tingkat kecamatan merupakan bagian dari tugas Pandis sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Pasal 3 dan Pasal 7
Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
(Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024). sedangkan dalam rangka menjalakan tugas
Bawaslu Kabupaten Mimika pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat
kecamatan dilakukan dengan cara supervisi, Koordinasi, Monitoring dan
Asistensi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Perbawaslu Nomor 16 Tahun
2024.
- Bahwa terhadap poin E, F, G dan H Kronologis Kejadian yang dilaporkan oleh
pelapor, berdasarkan hasil monitoring dan supervise tersebut Bawaslu
Kabupaten Mimika mendapati laporan dari Pengawas Distrik Tembagapura
terkait adanya Sisa Suara sebanyak 1541 suara yang dibagi secara merata oleh
PPD kepada ke 3 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan
rincian:
1. Pasion 01: 286 Suara
2. Paslon 02: 258 Suara
3. Paslon 03:997 Suara
Namun adanya keberatan dari semua saksi pasangan calon dan Pandis
Tembagapura diminta untuk dihanguskan suaranya atau tidak dipakai.
- Bahwa berdasarkan laporan Pandis Tembagapura tersebut Bawaslu Kabupaten
Mimika menginstruksikan atau menyarankan kepada Pandis Tembagapura
untuk memberikan saran perbaikan atau merekomendasikan kepada Panitia
Pemilihan Distrik Tembagapura supaya sisa suara sebanyak 1541 suara
tersebut untuk tidak disalahgunakan atau dibagi dan ditambahkan kepada
pasangan calon siapapun namun melaikan dimasukan dalam formular D Hasil
Distrik/Kecamata sebagi sisa suara tidak terpakai sesuai form D Hasilnya,
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 9 ayat
3 (Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau
rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan).
- Bahwa terhadap poin E,F,G dan H tersebut Bawaslu perlu menjelaskan bahwa
terhadap keberatan dari saksi pasangan calon maka Panwas Distrik
Tembagapura mengeluarkan Rekomendasi Pembetulan atau Perbaikan Nomor
08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 terhadap
hasil Perolehan suara tersebut kepada PPD Tembagapura serta menyampaikan
tembusan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu
Kabupaten Mimika (Bukti T-2).
- Bahwa terhadap rekomendasi Panwas Distrik Tembagapura Nomor: 08-RKP-
H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 tersebut. Panitia
Pemilihan Distrik Tembagapura telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan
suara tersebut dalam Model D Hasil Kecamatan Tembagapura (Bukti T-3).
- Bahwa Hasil Pembetulan Model D Hasil Kecamatan Tembagapura telah
dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika. yang mana hasilnya
sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara Model D Hasil Kecamatan
dan Model D Hasil Tingkat Kabupaten (Bukti T-4).
- Bahwa terhadap poin O dan P Kronologis Kejadian Pelapor, Bawaslu perlu
menjelaskan terhadap hal tersebut KPU Kabupaten Mimika telah melakukan
pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih seketika itu juga oleh KPU
Kabupaten Mimika atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupan Mimika pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
berlangsung, sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf | jo Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16
Tahun 2024 (melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara
data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir
MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan memberikan saran perbaikan apabila
terdapat kesalahan administratif) (Bukti T-5).
- Bahwa terhadap Perbedaan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Hasil
Perolehan Suara yang diadukan oleh Pelapor dalam Kronolis Kejadian Poin E, F,
G, H, O dan P. Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa laporan
dan bukti-bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam
Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konsitusi Ri, yang mana Bawaslu
perlu menjelasakan bahwa laporan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi
yang hadir pada sidang pembuktian dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim
Mahkah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025
4. Terhadap Pokok Aduan Penanganan Laporan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika pada
Poin N dan R Kronologis Kejadian Pelapor.
Laporan yang disampaikan oleh Yakob Ismael Kmur. dengan Nomor
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 terkait dugaan Pelanggaran Administrasi (PKPU
17 Tahun 2024 pasal 42 ayat 1 huruf E angka 3) tentang tatacara surat suara yang
tidak terpakai, perlu kami jelaskan sebagai berikut:
1. Laporan: Bahwa substansi laporan yang disampaikan oleh Saudara Yakob Ismael
Kmur pada tanggal 5 Desember 2024 Pukul 14.35 Wit, dengan tanda bukti
penyampaian Nomor 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 (Bukti T-6).
2. Status Laporan Berdasarkan Kajian Awal: Bahwa berdasarkan kajian awal yang
dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut
dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil,
sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika berdasarkan Kajian Awal telah
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan bukti
syarat materil laporan dan Pemberitahuan kelengkapan laporan telah
disampaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor
493/PP.00.00.02/Κ.ΡΤ 04/12/2024 tanggal 8 Desember 2024 kepada pelapor
(Bukti T-7).
3. Status laporan dikeluarkan: Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 10
Desember 2024 melakukan Pleno Status Laporan karena Pelapor tidak
melengkapi atau memperbaiki laporan dalam tenggat waktu yang telah
ditentukan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan ayat 5 Perbawaslu 9 Tahun 2024 (laporan
tidak deregister) (Bukti T-8).
4. Bahwa pada Poin R Kronologis Kejadian laporan pelapor: Perlu Bawaslu
Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa yang diadukan oleh pengadu adalah
tidak benar, tidak tepat dan bersifat mengada-ada. Dikarenakan dalam laporan
Nomor 024/LP/Kab/36.04/XII/2024 yang dilaporkan pelapor tidak adanya frasa
ataupun kalimat serta bukti yang menunjukan adanya surat suara yang
dibagikan telah dimusnahkan oleh PPD Tembagapura (Bukti T-9).
5. Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa: Laporan Pelapor Nomor
024/LP/Kab/36.04/XII/2024 tidak diregister karena Pelapor tidak melengkapi
perbaikan laporan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan ayat 5 Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024. Dan bukan karena surat suara yang dibagikan telah dimusnahkan seperti
yang didalilkan pelapor pada poin R Kronologis Kejadian (Bukti T-10).
5. Kepatuhan terhadap Mekanisme Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
1. Prinsip Umum dalam Penanganan Laporan: Bahwa dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Mimika senantiasa berpedoman pada prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Setiap laporan yang diterima melalui
proses kajian awal guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil
sebelum ditentukan apakah laporan tersebut layak diregistrasi atau tidak. Bawaslu
juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki
laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Rujukan Aturan yang Diterapkan: Bahwa dalam penanganan laporan ini, Bawaslu
Kabupaten Mimika merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024:
"Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi."
Pasal 14 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024:
"Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak
diregistrasi."
Kesimpulan
Bahwa laporan yang diajukan oleh Saudara Yakob ismael Kmur terhadap Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang
ditetapkan dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Penelusuran dan Pengawasan oleh Bawaslu: Bawaslu Kabupaten Mimika telah
melakukan penelusuran Pengawasan aktif baik secara langsung maupun melalui
Pengawas Tingkat Distrik Tembagapura terhadap kegiatan Rekapitulasi
Penghitungan Suara ditingkat Distrik Tembagapura maupun Tingkat Kabupen
Mimika, Namun dugaan tindakan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 16
Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati, Hal ini dikarenakan Panwas Distrik Tembagapura telah mengeluarkan
rekomendasi Nomor 08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04
Desember 2024 untuk sisa surat suara tidak dapat digunakan atau dibagi-bagi
kepada ke 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melaikan di masukan sebagai
sisa surat suara yang tidak terpakai susual form Model D. Rekapitulasi Tingkat
Distrik/Kecamatan.
2. Status Penanganan Laporan: Laporan tersebut telah melalui tahapan Kajian Awal
dan pada tanggal 07 Desember 2024, bahwa laporan tidak memenuhi syarat materil
dan pelapor telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporannya sesula
Surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor: 493/PP.00.00.02/K PT.04./12/2024
tanggal 8 Desember 2024 serta status resmi telah dikeluarkan pada tanggal 10
Desember 2024, karena pelapor tidak melakukan perbaikan atau melengkapi
laporan sebagaimana yang telah diminta.
3. Tanggapan terhadap Keberatan Pelapor: Pelapor menyatakan bahwa penolakan
registrasi tidak memiliki dasar hukum. Namun, hal tersebut tidak benar karena
Bawaslu telah memproses laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk
memberi kesempatan perbaikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa teradu kurang
jeli dalam memahi secara konprehansif makna fungsi kajian awal sebagaimana
diaturan dalam Peraturan Bawaslu.
4. Tidak Terjadi Pelanggaran Prosedural: Penanganan laporan oleh Bawaslu
Kabupaten Mimika telah dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas dan
kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ditemukan adanya
penyimpangan prosedur ataupun pelanggaran dalam proses penanganan laporan
dimaksud
5. Tidak Terdapat Unsur Pelanggaran Kode Etik: Berdasarkan fakta dan uraian
penanganan laporan tersebut, tidak terdapat unsur pelanggaran terhadap Kode Etik
yang dilakukan oleh Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pelapor.
Bawaslu Kabupaten Mimika telah bekerja Profesional sesui mekanisme, Prosedur dan
tatacara dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran serta Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Keterangan Tambahan:
Bahwa dalam pokok aduan berkaitan dengan laporan pengadu kepada Bawaslu
terdapat perbedaan antara bukti-bukti yang disampaikan kepada DKPP dengan yang
disampaikan kepada Bawaslu;
6. Kesimpulan
1. Pokok aduan osbcuur libel karena dianggap tidak jelas dalam merumuskan pasal
mana yang dilanggar oleh para teradu sebagaimana diatur peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Pokok aduan hanya bersifat asumsi karena pengadu tidak dapat menghubungkan
antara kronologis dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu, serta adanya
itikat tidak baik dari pengadu dalam rangka penegakan hukum pemilihan; dan
3. Aduan dilakukan dalam rangka kepentingan perselisihan hasil di Mahkamah
Konstitusi karena terdapat kemiripan aduan dengan permohonan di Mahkamah
Konsitusi dan Penilain terhadap substansi penanganan atas seluruh pokok aduan
telah menjadi bagian dalam proses pemeriksaan jawaban, bukti-bukti dan Saksi-
Saksi di Mahkamah Konsitusi dan telah diputus oleh Makhamah Konstitusi pada
tanggal 24 Februari 2025 (Gugatannya ditolak);
4. Terdapat bukti berupa foto dan video yang berbeda dan/atau ditambahkan dalam
aduan DKPP seoalah-olah laporan yang disampaikan kepada Bawaslu sudah
dilengkapi pada saat proses tahapan penanganan pelanggaran;
5. Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan
perundang-undangan dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara Pemilu
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
sebagaimana pokok aduan a quo;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
1. Bukti T-1
:024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024
1. Rekomendasi Perbaikan Pandis Tembagapura
2. Bukti T-2
2. Laporan Hasil Pengawasan Pandis Tembagapura
3. Bukti T-3 Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati
4. Bukti T-4 Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati
1. Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK- Bupati
2. Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati
5. Bukti T-5
3. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten
Tanda Bukti Pelaporanyampaian Laporan Nomor:
6. Bukti T-6
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024
7. Bukti T-7 1. Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor:
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024
3. Undangan Rapat Pleno
Pemberitahuan dan Pengumuman Status Laporan Nomor:
8. Bukti T-8
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
9. Bukti T-9
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024
Pemberitahuan dan Pengumuman Status laporan Nomor:
10. Bukti T-10
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 April 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasakan fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi
yang tidak mengetahui secara langsung peristiwa sebagaimana pokok aduan;
2. Bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik
sebagaimana pokok aduan teradu;
3. Bahwa terdapat perbedaan antara kesasksian dan aduan yang telah diajukan oleh
teradu yang menurut hemat kami adalah jumping conclusion dengan merangkai
peristiwa sehingga para teradu dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu,
namun pada fakta persidangan tidak terdapat satupun keterangan yang dapat
membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang diadukan oleh teradu;
4. Bahwa pihak terkait telah memberikan keterangan yang menguatkan posisi teradu
bahwa benar saudara teradu telah melaksanakan tugas Penangan Pelanggaran
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024;
5. Bahwa fakta dalam persidangan adalah berkaitan dengan pembuktian atas
perselisihan hasil yang mana hal itu seharusnya sudah tuntas dalam proses
pemeriksaan pemeriksaan perselisihan hasil (PHPU) di Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa tidak adanya bukti aspek profesinalitas yang dilanggar dan dihadirkan
dalam persidangan;
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Mimika
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Mimika sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik adalah
merupakan tanggung jawab Panitia Pemilihan Distrik;
2. Bahwa dalam pelaksanaan pleno sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, KPU
Kabupaten berwenang melakukan fungsi monitoring dan/atau supervise;
3. Bahwa Rapat Pleno Tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Hotel Cartenz,
Timika pada tanggal 3 Desember 2024;
4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIT, Kadiv Hukum dan
Pengawasan Internal KPU Kabupaten Mimika atas nama Hironimus Kia Ruma
menerima panggilan telepon dari Ketua PPD Tembagapura, Anton Jawame yang
melaporkan adanya keributan di ruang pleno;
5. Bahwa keributan itu disebabkan oleh karena PPD Tembagapura melakukan
rekapitulasi ulang atas C-Hasil dari semua TPS di Distrik Tembagapura atas
rekomendasi dari Pandis Distrik Tembagapura;
6. Bahwa Ketua PPD juga menceritakan bahwa sebelumnya surat suara sisa sebanyak
1541 surat suara dibagikan kepada ketiga Paslon, tetapi Pandis Tembagapura
kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dikembalikan kepada perolehan suara
yang asli sesuai C-Hasil (Vide Bukti PT-1);
7. Bahwa atas informasi tersebut, Kadiv Hukum KPU Kabupaten Mimika
mengingatkan bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pemilihan
dan mengarahkan agar PPD Tembagapura segera melakukan rekapitulasi ulang
sesuai dengan isi rekomendasi Pandis Tembagapura;
8. Bahwa PPD Tembagapura kemudian melakukan rekapitulasi ulang dengan tidak
membagi surat suara sisa sebagaimana rekomendasi Pandis Tembagapura dan
menuangkan hasil rekapitulasi tersebut dalam Formulir D-Hasil Distrik
Tembagapura (Vide Bukti PT-2);
9. Bahwa kemudian pada tanggal 8 Desember 2024, dalam Pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten, PPD Tembagapura menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat distrik
sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas;
10. Bahwa rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas, juga dihadiri oleh
Para Teradu;
11. Bahwa Pengadu juga mendalilkan pada huruf P bahwa dalam rapat pleno tingkat
kabupaten didapati data yang tidak logis. Yaitu data pemiih daalam daftar pemiih
tetap Kecamatan/Distrik Tembagapura untuk jenis kelamin laki-laki berjumlah:
9975, sedangkan jumlah laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D hasil yang
sama) menggunakan hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan
dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Mimika tahun 2024 disebutkan bahwa jumlah laki-laki dalam DPT
sejumlah 10.385. Sehingga ditemukan fakta pemilih “ghoib” sebesar 42 orang
pemilih tanpa nama.
Atas dalil tersebut, Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut:
11.1. Bahwa benar ada kesalahan penulisan angka di kolom DPT laki-laki yang
didapati pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten;
11.2. Bahwa atas kesalahan tersebut, pimpinan sidang melakukan pemebetulan
dan menyesuaikannya dengan DPT yang tertera dalam Surat Keputusan
penetapan DPT Kabupaten Mimika untuk Pilkada tahun 2024;
11.3. Bahwa pembetulan tersebut tidak merubah hasil perolehan suara setiap
paslon, dan disaksikan oleh peserta rapat pleno termasuk saksi dan Para
Teradu.
12. Bahwa jika disandingkan dengan Formulir D-Hasil Kabupaten (Vide Bukti PT-3),
khusus untuk Distrik Tembagapura, tidak ada perbedaan perolehan suara yang
tertera dalam dalam Formulir D-Hasil Kabupaten dengan perolehan suara dalam
Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU
Kabupaten Mimika mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti PT-1 Surat Rekomendasi Pandis Tembagapura
2. Bukti PT-2 Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura
3. Bukti PT-3 Formulir D-Hasil Kabupaten Mimika
[2.8.2] Ketua atau Anggota PPD Distrik Tembagapura Pada Pilkada 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPD Tembagapura sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Pada tanggal 27 s.d. 29 November 2024 Penjemputan Logistik di setiap Wilayah
SeDistrik Tembagapura Menuju Ke Kabupaten. Karena Pleno Tingkat Distrik Di
pusatkan ke Kabupaten karena pertimbangannya 7 Kampung bagian Timur dan 3
Kampung bagian barat dari Distrik Tembagapura tidak dijangkau Trangportasi
darat hnya transportasi Udara. Kemudian Untuk Logistik 1 Kelurahan dan 3
Kampung tanggal 27 November malam Malam Bergeser ke Kabupaten Mengunakan
Bus Milik PT. Freeport Indonesia. Kemudian tiba di Ibu kota jam 02 Subu tanggal
28, setelanya Kotak di Amankan di Hotel Chartens Timika, yang di Fasilitasi Oleh
Govrel PT.Freeport Indonesia. Pada tanggal 28 s.d. 29 November 2024 kami
menunggu Logistik dari 2 wilayah tiba. Dan tanggal 29 November 2024 Pleno tingkat
Distrik Sampai tanggal 2 Desember masi di Hotel Chartens dan tanggal 2
Desember itu kami Bergeser Logistik ke Gor Futsal Sp 5 Timika Papua Tengah
Untuk Melanjutkan Rekapan Tingkat Distrik dan Pleno distrik disana sampai
tanggal 5 Selesai Pleno Tingkat Distrik. Hakim yang Mulia, kami PPD Tembagapura
Penyampaikan bahwa Pembagian Suara Sisa itu Adalah atas permintahan saksi
dari 3 paslon Bupati. Dalamnya ada Pandis dan phiak keamanan Polsek
Tembagapura. Kemudian pembagian itu bagi Adil. Kepada 3 Paslon Bupati Mimika.
Kemudian dari Saksi sendiri yang propokasi ke Tim Pemenangan atau (Tim
Sukses). Makanya ada Keributan di Hotel Chartens Pada hari tanggal 01
Desember Sekitar Jam 08 saya suda Kontak Kodiv Hukum Pak Hiro dan Pak Hiro
dengan Tegas Juga Sampaikan Bahwa Jangan Gunakan Suara Sisa. Suara Sisa
Di hanguskan. Kemudian isunya di Liput juga oleh sata satu media sosial. Maka
dari situ Pandis membuat rekomendasi pembatalan Pengunaan Suara sisa,
berlandaskan dengan Informasi KPU Bagian Hukum, Pandis dan Kami PPD
sepakat Membatalkan Permintahan Saksi-saksi yang tadinya. sehingga surat
suara sisa yang tadi di bagian tersebut suda di hanguskan secara langsung. Dan
kami PPD Melakukan Rekap sesuai dengan C.Hasil dari Lapangan. Saksi 3 paslon
menerima dan hasil akhir rekapan C.hasil dari TPS Langsung. Dan kami PPD
Meminta untuk Saksi dari 3 Paslon dan Kami PPD Menyampaikan tangkapan dan
Klarifikasi soal Isu2 yang kaitanny dengan Pembagian Suara Sisah. Dan kemudia
kami sebarkan juga vidio tangkapan dan klarifikasinya pulah. Hakim yang mulia
kami tau persoalan ini suda selesai tidak harus tarik menarik. Sekali lagi saksi
dari paslon yang minta bagi suara sisah dan kemudian saksi pula yang propokasi
dan selanjutnya saksi pula yang menyampaikan Klarifikasi dalam vidio.
[2.8.3] Ketua atau Anggota Panitia Pengawas Distrik Tembagapura Pada Pilkada
2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Pengawas Distrik Tembagapura Pada
Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak terkait telah melakukan tugas dan fungsi pengawasan secara
profesional dan disaksikan oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika;
- Bahwa setelah proses rekapitulasi penghitunga suara selesai, Pandis Tembagapura
kemudian melakukan pengawasan terhadp pembagian D.Hasil Kecamatan yang
diberikan kepada saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika;
- Setelah D.Hasil diberikan kepada pasangan calon, kemudian muncul keberatan
melalui saksi pasangan calon 01 dan 02. Bahwa terjadi situasi yang bergejolak yang
kemudian Pihak Terkait berkoordinasi dengan Para Teradu untuk meminta
petunjuk. Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat rekomendasi PPD Distrik
Tembagapura yang intinya mengembalikan sisa surat suara sejumlah 1541 suara;
- Bahwa proses perbaikan dilakukan di tingkat PPD Distrik Tembagapura hinga
tingkat Kabupaten Mimika yang hasilnya tidak ada perubahan setelah dilakukan
perbaikan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pembagian
sejumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) surat suara sisa saat pleno
rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Distrik
Tembagapura. Bahwa pembagian suara tersebut terbagi atas 3 Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dengan rincian Nomor Urut 1 sejumlah 286
Suara, Nomor Urut 2 sejumlah 258 Suara dan Nomor Urut 3 sejumlah 997 suara.
Bahwa menurut Pengadu seharusnya Para Teradu melakukan pengawasan dan
memberikan teguran kepada PPD Tembagapura atas tindakannya yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
menangani laporan Pengadu Nomor: 024/LP/PB/KAB/36.04/ XII/2024 tertanggal 5
Desember 2024. Seharusnya Para Teradu tidak menjadikan alasan bahwa surat yang
sudah dibagikan oleh PPD Tembagapura telah dimusnahkan dan dianggap tidak ada
pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Tembagapura.
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Distrik Tembagapura untuk pemilih jenis kelamin laki-laki. Dalam
D.Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota Distrik Tembagapura, pemilih jenis
kelamin laki-laki berjumlah 9.975 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima)
orang. Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan haknya dalam D.Hasil
Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota Distrik Tembagapura berjumlah 10.427
orang. Namun dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika tahun
2024 (Bukti P-4) disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385
(sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh lima). Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih
“Ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa nama (Bukti P-4 dan Bukti P-5).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu
menyatakan pengaduan Pengadu eror in persona karena berdasarkan kronologis yang
disampaikan pengadu seharusnya yang menjadi teradu adalah Pengawas Distrik
Tembagapura. Bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan rekapitulasi perolehan suara
di tingkat kecamatan merupakan bagian dari tugas Pengawas Distrik sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 3 dan Pasal
7 Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu
Nomor 16 Tahun 2024). Sedangkan dalam rangka menjalakan tugas Bawaslu
Kabupaten pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dengan cara
supervisi, Koordinasi, Monitoring dan Asistensi sebagaimana disebutkan dalam Pasal
66 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan hasil monitoring dan supervise tersebut Para Teradu mendapati laporan
dari Pengawas Distrik Tembagapura terkait adanya sisa suara sebanyak 1541 suara
yang dibagi secara merata oleh PPD Tembagapura kepada ke 3 (tiga) pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan rincian Paslon 01: 286 Suara, Paslon 02: 258
Suara dan Paslon 03:997 Suara. Namun dikarenakan adanya keberatan dari semua
saksi pasangan calon maka Panwas Distrik Tembagapura diminta untuk dihanguskan
suaranya atau tidak dipakai. Berdasarkan laporan Panwas Distrik Tembagapura terkait
hal tersebut, maka Para Teradu menginstruksikan atau menyarankan kepada Panwas
Distrik Tembagapura untuk memberikan saran perbaikan atau merekomendasikan
kepada PPD Tembagapura agar sisa 1541 suara tersebut untuk tidak disalahgunakan
atau dibagi dan ditambahkan kepada pasangan calon siapapun dan dimasukan dalam
formulir D.Hasil Distrik/Kecamata sebagi sisa suara tidak terpakai sesuai form
D.Hasilnya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 9 ayat 3
(Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu
Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap
adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan).
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu
menyatakan bahwa substansi laporan yang disampaikan oleh Saudara Yakob Ismael
Kmur Pengadu pada tanggal 5 Desember 2024 Pukul 14.35 Wit, dengan tanda bukti
penyampaian Nomor: 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 (Vide Bukti T-6). Bahwa
berdasarkan kajian awal yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan
Pengadu tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat
materil, sehingga Para Teradu berdasarkan Kajian Awal telah memberikan kesempatan
kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan bukti syarat materil laporan. Bahwa
Para Teradu telah menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada
Pengadu melalui surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor: 493/PP.00.00.02/Κ.ΡΤ
04/12/2024 tanggal 8 Desember 2024 (Vide Bukti T-7). Bahwa dikarenakan Pengadu
tidak melengkapi atau memperbaiki laporan dalam tenggat waktu yang telah
ditentukan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan ayat 5 Perbawaslu 9 Tahun 2024 maka pada
tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu melakukan Pleno Status Laporan dengan hasil
laporan Pengadu tidak di registrasi (Vide Bukti T-8). Para Teradu menyatakan yang di
laporkan Pengadu adalah tidak benar, tidak tepat dan bersifat mengada-ada.
Dikarenakandalam laporannya tidak adanya frasa ataupun kalimat serta bukti yang
menunjukan adanya surat suara yang dibagikan telah dimusnahkan oleh PPD
Tembagapura (Vide Bukti T-9). Para Teradu juga menyatakan laporan Pengadu tidak di
register karena Pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan
ayat 5 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, bukan karena surat suara yang dibagikan
telah dimusnahkan seperti yang didalilkan Pengadu dalam laporannya ke DKPP (Vide
Bukti T-10). Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Para Teradu
senantiasa berpedoman pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian
hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Setiap
laporan yang diterima melalui proses kajian awal guna memastikan terpenuhinya
syarat formil dan materil sebelum ditentukan apakah laporan tersebut layak
diregistrasi atau tidak. Para Teradu juga memberikan kesempatan kepada pelapor
untuk melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam
menindaklanjuti laporan Pengadu, Para Teradu merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Hasil kajian awal berupa
dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi". Kemudian Pasal 14 ayat (5)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Dalam hal Pelapor tidak
melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
menyatakan Laporan tidak diregistrasi".
Bahwa Para Teradu telah melakukan penelusuran Pengawasan aktif baik secara
langsung maupun melalui Pengawas Tingkat Distrik Tembagapura terhadap kegiatan
Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat Distrik Tembagapura maupun Tingkat
Kabupen Mimika. Para Teradu juga telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 08-RKP-
H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang pada intinya
menyatakan bahwa sisa surat suara tidak dapat digunakan atau dibagi-bagi kepada ke
3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melaikan di masukan sebagai sisa surat
suara yang tidak terpakai sesuai form Model D. Hasil Rekapitulasi Tingkat
Distrik/Kecamatan. Bahwa Para Teradu telah bekerja Profesional sesui mekanisme,
Prosedur dan tatacara dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran serta Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Para Teradu
menyatakan saat rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Panwas Distrik
Tembagapura mendapat keberatan dari saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika terkait perbedaan data Daftar Pemilih Tetap. Bahwa Panwas Distrik
Tembagapura mengeluarkan Rekomendasi kepada PPD Distrik Tembagapura perihal
Pembetulan atau Perbaikan terhadap hasil perolehan suara denganNomor 08-RKP-
H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 serta menyampaikan
tembusan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten
Mimika (Vide Bukti T-2). Bahwa terhadap rekomendasi a quo, PPD Distrik Tembagapura
telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan suara tersebut dalam Model D.Hasil
Kecamatan Tembagapura (Vide Bukti T-3) yang kemudian dibacakan dalam rapat Pleno
tingkat Kabupaten Mimika. Bahwa setelah dibacakan hasilnya kemudian sama dan
tidak ada perbedaan perolehan suara antara Model D.Hasil Kecamatan dan Model
D.Hasil Tingkat Kabupaten (Vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu juga telah memberikan
saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mimika yang telah ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Mimika seketika itu juga saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
berlangsung dengan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih sesuai dengan
Pasal 23 ayat 2 huruf jo Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16 Tahun 2024 (Vide Bukti T-5).
Bahwa terhadap Perbedaan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Hasil Perolehan
Suara yang diadukan oleh Pengadu Para Teradu menegaskan bahwa laporan dan bukti-
bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam Persidangan
Perselisihan Hasil di Mahkamah Konsitusi RI dengan hasil laporan Pengadu dinyatakan
ditolak oleh Majelis Hakim Mahkah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika mendapati laporan dari
Pengawas Distrik Tembagapura terkait adanya Sisa Suara sebanyak 1.541 (seribu lima
ratus empat puluh satu) yang dibagi secara merata oleh PPD kepada ke 3 pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan rincian:
a. Pasion 01: 286 Suara
b. Paslon 02: 258 Suara
c. Paslon 03:997 Suara
Namun terdapat keberatan dari semua saksi pasangan calon Nomor Urut 01 dan Nomor
urut02 dan meminta untuk dihanguskan suaranya atau tidak dipakai.
Bahwa Panitia Pengawasn Distrik (Pandis) Tembagapura membuat laporan atas
peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. Atas hal tersebut kemudian
Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu menginstruksikan atau menyarankan
kepada Pandis Tembagapura untuk melakukan perbaikan atau merekomendasikan
kepada Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura supaya sisa suara sebanyak 1.541
(seribu lima ratus empat puluh satu) suara tersebut untuk tidak disalahgunakan atau
dibagi dan ditambahkan kepada pasangan calon siapapun namun melainkan
dimasukan dalam formulir D Hasil Distrik/Kecamata sebagi sisa suara tidak terpakai
sesuai formulir D Hasilnya, hal itu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun
2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati,
Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan, Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan
dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap keberatan dari
saksi pasangan calon maka Pandis Tembagapura mengeluarkan Rekomendasi
Pembetulan atau Perbaikan Nomor 08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal
04 Desember 2024 kepada PPD Tembagapura serta menyampaikan tembusan
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika (Bukti
T-2). Bahwa terhadap rekomendasi Panwas Distrik Tembagapura tersebut. Panitia
Pemilihan Distrik Tembagapura telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan suara
tersebut dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura (Bukti T-3). Bahwa
Hasil Pembetulan formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura telah dibacakan
dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika yang hasilnya sama dan tidak ada
perbedaan perolehan suara antara formulir Model D Hasil Kecamatan dan Model D
Hasil Tingkat Kabupaten (Bukti T-4). Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika
dalam sidang pemeriksaan menerangkan, sudah melakukan supervisi kepada PPD
Tembagapura untuk mengembalikan suara seperti sediakala, dan Pihak Terkait KPU
Kabupaten Mimika juga menyatakan bahwa pembagian sisa surat suara adalah
pelanggaran sehingga PPD harus mengembalikan sisa surat suara yang sudah
dibagikan tersebut. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika sudah menegur
Ketua PPD Termbagapura, dan meminta untuk mengembalikan shasil suara seperti
sediakala.
Berdasarkan uraian fakta tesebut, DKPP menilai, Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika sudah melakukan supervisi kepada Pandis
Tembagapura dengan menyarankan agar Pandis membuat rekomendasi kepada PPD
Tembagapura untuk melakukan pembetulan dan perbaikan. Saran tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh Pandis Termbagapura dengan menerbitkan Rekomendasi Nomor :
08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024. Hal itu
dilakukan karena Saksi Pasangan Calon Nomor 01, Saksi Pasangan Calon Nomor 02,
dan Saksi Pasangan Calon Nomor 03 meminta PPD untuk membagikan surat suara
sisa sejumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) kepada masing-masing
Pasangan Calon dengan merata. Bahwa sesuai fakta persidnagan, rekomendasi Pandis
Termbara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PPD Tembagapura dengan
melakukan pembetulan hasil perolehan suara tersebut dalam formulir Model D Hasil
Kecamatan Tembagapura dan Hasil Pembetulan formulir Model D Hasil Kecamatan
Tembagapura juga sudah dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika.
Adapun hasilnya sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara formulir Model
D Hasil Kecamatan dan formulir Model D-Hasil Tingkat Kabupaten. Bahwa tindakan
Para Teradu dalam melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan rekapitulasi di
tingkat kecamatan/distrik Termbagapura sudah merujuk pada Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 16/2024). Dengan demikian, Para Teradu sudah
bertindak profeisonal dan akuntabel dalam pelaksanaan rekapitulasi tingak distrik in
casu Distrik Tembagapura sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan pada angka [4.1.1] tidak terbutkti, dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika pada 5 Desember 2024,
Pukul 14.35 WIT, menerima Laporan dari Yakob Ismael Kmur. Laporan teresbut oleh
Bawaslu Kabupaten Mimika kemudian diberi tanda bukti penyampaian Nomor
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 (vide Bukti T.6). Bahwa atas laporan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu kemudian melakukan Kajian Awal
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa berdasarkan hasil Kajian
Awal, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi
syarat materiel. sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu kemudian
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan bukti syarat
materiel laporan dan Pemberitahuan kelengkapan laporan telah disampaikan melalui
surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor 493/PP.00.00.02/K.PT.04./12/2024 tanggal
8 Desember 2024 kepada pelapor. (Bukti T.7)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten
Mimika pada tanggal 10 Desember 2024 melakukan Rapat Pleno untuk membahas
Status Laporan karena Pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan dalam
tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Perbawaslu
9/2024. Berdsarkan hasil Rapat Pleno, Para Teradu kemudian memutuskan laporan
a quo tidak diregistrasi karena sudah melewati tenggang waktu perbaikan. Bahwa
selanjutnya Para Teradu mengumumkan status laporan dengan menempelkan pada
papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor (vide Bukti
T-8 dan Bukti T-10).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
menindaklanjuti laporan Pelapor dengan tanda bukti penyampaian Nomor
024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, sudah merujuk pada Perbawaslu 9/2024. Bahwa
Para Teradu sudah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dan
memperbaiki laporan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
disampaikan, namun sampai dengan tenggang waktu 2 (dua) hari berakhir Pelapor
tidak melengkapi dan memperbaiki laporan, sehingga dengan meurujuk Pasal 14 ayat
(2) dan ayat (5) Perbawaslu 9/2024 yang menyatakan:
Ayat (2)
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan
keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas
Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Ayat (5)
Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
Para Teradu dalam Rapat Pleno kemudian menyatakan laporan Pelapor tidak
diregistrasi. Bahwa sesuai fakta persidangan status laporan atas laporan a quo sudah
ditempel pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor. Artinya, Para
Teradu berdasarkan tugas, pokok, dan wewenang yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan sudah menindaklanjuti laporan Pelapor. Bahwa tidak
diregistrasinya laporan Pelapor bukan karena tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu
seperti yang didalilkan oleh Pengadu, namun karena kesalahan dari Pelapor yang tidak
melengkapi dan memperbaiki laporan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari setelah
pemberitahuan disampaikan. Dengan demikian tindakan Para Teradu sudah
profeisonal, cermat, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan a quo sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat dalil aduan pada angka [4.1.2] tidak terbutkti, dan Jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa terrdapat kesalahan pengimputan data jumlah
pemilih Laki-Laki dalam DPT yang terdapat pada Formulir D-Hasil Kecamatan, yaitu
tertulis 10.427. Terhadap kekeliruan tersebut, saksi Pasangan Calon pada saat
rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika menyatakan keberatan. Selain itu,
Bawaslu Kabupaten Mimika juga menyatakan keberatan dan menyarankan KPU
Kabupaten Mimika untuk melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak
Pilih. Atas saran dari Bawaslu Kabupatenn Mimika, selanjutnya Pihak Terkait KPU
Kabupaten Mimika pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat
KPU Kabupaten Mimika berlangsung melakukan pembetulan sesuai saran yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa Para Teradu memberi saran
pembetulan atau perbaikan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 huruf i juncto Pasal 65 ayat
(2) Perbawaslu 16 Tahun 2024 yang pada intinya melakukan pembetulan apabila
terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam
huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan memberikan saran
perbaikan apabila terdapat kesalahan administratif (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perbaikan yang dilakukan
oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika didasarkan pada Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 yang menyatakan bahwa
jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 10.385. Selain itu, pembetulan atau
perbaikan data jumlah pemilih laki-laki dalam DPT tidak berpengaruh pada perolehan
suara masing-masing pasangan calon.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
melakukan pengawasan dalam pelaksanaan rekapituasi di tingkat KPU Kabupaten
Mimika. Hal itu terbukti Para Teradu memberikan saran pembetulan atas jumlah laki-
laki dalam DPT yang tertulis pada Formulir D-Hasil Kecamatan. Tindakan Para Teradu
tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf i juncto Pasal 65 ayat (2)
Perbawaslu 16/2024 yang menyatakan:
Pasal 23 ayat (2) huruf i:
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut:
i. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto
sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-
KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2.
Pasal 65 ayat (2)
Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, Para Teradu sudah melakukan pengawasan sesuai dengan tugas
pokok, fungsi, dan wewenang selaku penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, atau dengan kata lain pengawasan dalam proses Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 yang dilakukan oleh Para
Teradu sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Bahwa hasil pengawasan Para Teradu tersebut berupa saran
pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT, langsung ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait
KPU Kabupaten Mimika dengan melakukam pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 sesuai pada
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024
tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi
Papua Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024
yang menyatakan bahwa jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 10.385. Hal
tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten
Mimika dalam persidangan yang menyatakan bahwa Para Teradu menyatakan
keberatan dan menyarankan pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT. Atas
saran Para Tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika kemudian
melakukan pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT sesuai dengan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024.
Dengan demikian, dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2024, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, efektif,
dan akuntabel, sehingga tindakan Para Teradu tersebut dibenarkan menurut
huku dan etika penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan pada
angka [4.1.3] tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Frans Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Mimika, Teradu II Yusuf Herry Sraun, Teradu III Arfah, Teradu
IV Diana Maria Dayme dan Teradu V Salahudin Renyaan masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota pada
hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal empat
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku
Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani