Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 91/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Bone Bolango
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2015
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 124/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 November 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. adalah mengenai karena Pengadu menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para TERADU terkait meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, danV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Ismet Mile, MM dan Ishak Liputo, S.IP, yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, karena yang bersangkutan masih berstatus Narapidana dan mempunyai tunggakan hutang kepada Negara; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya mendalilkan bahwa keputusan Para Teradu Selasa tanggal 25 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima Tembusan Surat dari DPRD Kabupaten Bone Bolango Nomor: 170/DPRD-BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, perihal Permintaan Penegasan Status Narapidana a.n Ismet Mile MM.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 4 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 93 Peraturan KPU No 9 tahun 2015; Pasal 4 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Darwis Hasan, Teradu II atas nama Idris Usuli, Teradu III atas nama Oneng Rauf Madjid, Teradu IV atas nama Rahmat Katon Mohi, dan Teradu V atas nama Wahidin Lukum selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       PUTUSAN No. 91/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 124/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Abdullah Deno Djarai Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo Alamat : Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango 2. Nama : Rais Susanto Nango Pekerjaan/Lembaga : Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Jendral Sudirman No 111. Kota Gorontalo 3. Nama : Tomy Laisa SE Pekerjaan/Lembaga : LSM Format Bangsa Alamat : Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango 4. Nama : Jasman Abjul Pekerjaan/Lembaga : LSM SMAK-PG Alamat : Jl Awara, Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo 5. Nama : Anton Abdullah S.Pd Pekerjaan/Lembaga : LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi Alamat : Jl Sarini Abdullah Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Darwis Hasan S.Kom Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Idris Usuli S.Pd,M.AP Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Oneng Rauf Madjid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Katon Mohi S.Sos. M.Si Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Wahidin Lukum S.Pd. M.Pd Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 124/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1]Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 November 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pokok pengaduan Pengadu adalah mengenai karena Pengadu menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para TERADU terkait meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Drs. Imet Mile, MM dan Ishak Liputo, S.IP, yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, karena yang bersangkutan masih berstatus Narapidana dan mempunyai tunggakan hutang kepada Negara; 2. Pada tanggal 5 September 2015 KPU Kab. Bone Bolango menerbitkan surat keputusan KPU Kab. Bone Bolango No. 30/Kpts/KPU-BB. 028.436559/IX/2015 tentang perubahan atas keputusan KPU Kab. Bone Bolango No. 26/Kpts/KPU- BB.028.436559/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Bone Bolango Tahun 2015, padahal sesuai fakta dan bukti bahwa Sdr. Ismet Mile MM saat ini masih berstatus Narapidana atas kasus korupsi hal ini dibuktikan dengan daftar salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 607/Pas/X/13 tanggal 2 November 2013, salinan isi keputusan tersebut menjelaskan bahwa Calon Bupati Kab.Bone Bolango a.n Sdr. Ismet Mile masih berstatus narapidana dan sedang menjalani masa percobaan; 3. Dan Sdr. Ismet Mile, MM Calon Bupati Kab. Bone Bolango saat ini masih memiliki tanggungan hutang kepada Negara atas TGR sebesar Rp. 460.119.536,00 (empat ratus enam puluh Juta seratus Sembilan Belas ribu Lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang belum dibayarkan kepada negara, hal ini dibuktikan dengan surat dari Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 700/Bup-BB/116/IV/2015 tanggal 01 Juni 2015. dengan persoalan di atas ini jelas Para Teradu juga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf J Peraturan KPU No 4 Tahun 2015. Yang menerangkan “ tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”; 4. Pengadu sangat yakin dan benar mengadukan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango kepada DKPP karena hal itu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik berat, yang dibuktikan dan diperkuat dengan Surat Bawaslu Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa “seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersayarat tidak memenuhi persyaratan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota”. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Yang dibuktikan dengan Surat KPU RI dengan Nomor : 643 / KPU / X / 2015 perihal pemenuhan syarat calon mantan Narapidana, yang di tujukan kepada Ketua KPU Provinsi Gorontalo dan Ketua KPU Kabupaten /Kota, dan surat Bawaslu RI Nomor : 0270 / Bawaslu / IX / 2015; 5. Bahwa atas perbuatan Para TERADU yang meloloskan dan menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango Para Teradu melakukan tindakan yang melanggar ketentuan UU dan peraturan DKPP sebagai berikut: Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       a. Para TERADU diduga tidak berpedoman pada asas Jujur penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara pemilu) juncto Pasal 5 huruf a, dan huruf b dan Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No.13/2012, No.11/2012, dan No.1/2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Para TERADU diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan anggota KPU /Panswas Kabupaten untuk selalu jujur dan adil serta independen dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No.13/2012, No.11/2012, dan No.1/2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Tidak Mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PPU-XIII/tanggal 9 Juli 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XIII/2015 Tanggal 9 Juli 2015; d. Bahwa atas perbuatan para TERADU Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, yang melakukan tindakan meloloskan dan menetapkan pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat karena masih berstatus sebagai Narapidana dan masih mempunyai Hutang kepada negara yang belum dibayarkan dan Mengabaikan Surat dari KPU Republik Indonesia sebagaimana Ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 8 Tahun 2015 yang ada, maka; e. Para TERADU diduga tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas kepastian hukum dan netral serta independen dengan cara melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 11 huruf a Peraturan Bersama Kode Etik; f. Para TERADU diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan anggota KPU Kabupaten untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Peraturan bersama Kode Etik; g. Para TERADU diduga tidak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf a dan Pasal 8 huruf b Peraturan bersama Kode Etik; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5dan menghadirkan saksi dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Keputusan KPU kabupaten Bone Bolango Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015; 2. Bukti P-2 : Surat Dirjen Pemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS1.PK.01.01.04-10 tanggal 28 Agustus 2015; 3. Bukti P-3 : Surat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Inspektorat Perihal Pemberitahuan Segera menindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaan tanggal 10 Juli 2015; 4. Bukti P-4 : Surat KPU RI Nomor 566/IX/2015 perihal Penjelasan Syarat Calon, tanggal 4 September 2015; 5. Bukti P-5 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 607/PAS/X/13 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 6. Bukti P-6 : Surat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Inspektorat Perihal Pemberitahuan Segera menindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaan tanggal 10 Juli 2015; 7. Bukti P-7 : Surat KPU RI Nomor 566/IX/2015 perihal Penjelasan Syarat Calon, tanggal 4 September 2015; 8. Bukti P-8 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 607/PAS/X/13 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 9. Bukti P-9 : Salinan Surat Pembebasan Bersyarat Narapidana Drs. Ismet Mile, MM; 10. Bukti P-6 : Surat Nomor Pemerintah KabupaW.26.PK.01.05.06-3657 perihal Penjelasan Status Drs. Ismet Mile tanggal 20 Agustus 2015; 11. Bukti P-7 : Kliping Berita Media Online Kompas dengan judul KPU Daerah bisa segera produksi logistik Pilkada; 12. Bukti P-8 : Surat Bawaslu RI Nomor 0393/Bawaslu/IX/2015 tanggal 13 November 2015; 13. Bukti P-9 : Rekaman dalam bentuk VCD. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bersalah telah melanggar asas jujur, adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam Pemilu; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, terbukti melanggar asas kepastian hukum dan asas profesionalitas dalam Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada Senin 17 Agustus 2015, Panwaslih Bone Bolango menerbitkan keputusan sengketa Nomor: 01/PS/PWSL.BNB.29.03/VIII/2015 yang memutuskan: 1) Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk sebagian. 2) Membatalkan Berita Acara KPU Kab. Bone Bolango Nomor: 22/BA/KPU- BB.28.436559/Pilbup/VII/2015 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango Tahun 2015. 3) Meminta kepada KPU Kab. Bone Bolango untuk menerima pasangan calon Drs. Ismet Mile MM dan H. Ishak Liputo S.IP untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. 4) Meminta kepada KPU Kab. Bone Bolango untuk melaksanakan keputusan ini. 2. Pada Selasa, 18 Agustus 2015, KPU Bone Bolango yang terdiri dari 5 Komisioner dan didampingi Anggota KPU Propinsi Gorontalo Ibu Maspa Mantulangi melakukan Konsultasi ke KPU-RI yang diterima Bapak Hadar Navis Gumay dan hasil konsultasi adalah melaksanakan keputusan Panwaslih Bone Bolango, karena sesuai ketentuan Pasal 144 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa: “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat” 3. Pada Sabtu,22 Agustus 2015, KPU Bone Bolango menerbitkan Keputusan Nomor: 25/Kpts/KPU-BB.028.436559/VIII/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Bone Bolango Nomor 1/Kpts/KPU-BB.28.436559/IV/ 2015, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango tahun 2015. Yang Substansinya adalah perubahan tahapan pendaftaran pasangan calon sebagai tindak lanjut Keputusan Sengketa oleh Panwaslih Bone Bolango sebagai berikut: 1) Penerimaan Berkas Tanggal 26 agustus 2015 2) Penelitian Syarat Pencalonan dan syarat calon tanggal 27 Agustus 2015. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       3) Pemeriksaan Kesehatan 27 – 29 Agustus 2015. 4) Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2015 5) Verifikasi berkas tanggal 31 Agustus s/d 4 September 2015 6) Penetapan Calon dan Nomor urut tanggal 5 september 2015 7) Penyampaian LADK tanggal 7 September 2015 8) Pengumuman LADK tanggal 8 september 2015. 4. Pada hari Selasa tanggal 25 Agustus, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima Tembusan Surat dari DPRD Kab. Bone Bolango Nomor: 170/DPRD- BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, Beserta lampirannya, perihal Permintaan Penegasan Status Narapidana a.n Ismet Mile MM. yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. 5. Pada hari Rabutanggal 26 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima pendaftaran Pasangan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP. 6. Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, Kabupaten Bone Bolango Melakukan Penelitian Syarat Pencalonan dan syarat calon. 7. Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus s/d hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Drs. Ismet Mile dan Ishak Liputo S.IP. 8. Pada hari Minggu tanggal 30 agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima hasil Pemeriksaan Kesehatan. 9. Pada hari Senin, 31 agustus s/d hari Jumat tanggal 4 september 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Melakukan Verifikasi Berkas. 10. Pada hari Rabu tanggal 2 september 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima surat Tanggapan Masyarakat Berupa Surat beserta lampirannya dari Pemerintah daerah tentang Pemberitahuan segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan (Tentang TGR), tetapi KPU Kabupaten Bone Bolango mengabaikan surat tersebut dengan alasan sebagai berikut: 1) Surat tersebut tidak mempunyai Nomor surat dan pengirimnya tidak punya identitas yang jelas seperti yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 93 PKPU no 9 tahun 2015 yang mengatur mengenai tanggapan masyarakat yang berbunyi sebagai berikut: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan. b. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sejak pengumuman Pasangan Calon pada laman KPU Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian. c. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 2) KPU Bone Bolango melakukan pengecekan ke berbagai lembaga di pemerintah daerah yaitu: Inspektorat, Bagian Pemerintahan, Bagian umum, dan Keuangan, tenyata tidak ada yang mengakui bahwa surat tersebut keluar dari lembaga tersebut, karena memang tidak mempunyai nomor surat, maka dengan demikian tidak ada yang dapat mempertanggung-jawabkan keabsahan Surat tersebut. 3) Persoalan mengenai Hutang piutang dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah bukan kewenangan KPU Bone Bolango. Hal tersebut adalah kewenangan Pengadilan. Dan KPU Bone Bolango hanya menerima Surat keterangan tidak memiliki Tanggungan Hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sebagai salah satu Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati. 11. Pada hari Kamis tanggal 3 September 2015, KPU Bone Bolango Mengirimkan Surat ke KPU RI dengan Nomor: 160/KPU-BB-028.436.559/Pilbup/IX/2015 tentang Permohonan Petunjuk, Penjelasan dan Pertimbangan Hukum, yang melampirkan semua Dokumen-Dokumen dari Lembaga-Lembaga Hukum terkait tentang Pembebasan Bersyarat atas nama Drs. Ismet Mile, serta menyampaikan semua kronologis dan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KPU Bone Bolango mengenai Persoalan Pembebasan Bersyarat tersebut kepada KPU-RI. 12. Pada hari Jumat tanggal 4 September 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima Surat Balasan dari KPU-RI yang ditujukan ke KPU Provinsi Gorontalo dengan Nomor: 566/KPU/IX/2015 tanggal 4 september 2015, tentang Penjelasan Syarat Calon. Yang dalam Poin 2 (dua) menyebutkan bahwa,….”selanjutnya, untuk mengetahui telah selesainya masa pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan. 13. Pada hari Sabtu tanggal 5 september 2015 KPU Kabupaten Bone Bolango Berdasarkan Petunjuk KPU-RI dan Supervisi dari KPU Provinsi Gorontalo seperti yang diamanatkan dalam surat Nomor 566/KPU/IX/2015 tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan pencermatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile, MM.Tanggal Bebas akhir yang tertera dalam SK Pembebasan Bersayat Drs. Ismet Mile adalah 3 Desember 2014.KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan rapat pleno menetapkan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015 Seperti yang tertuang dalam SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, Tanggal 5 September 2015 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015. 14. Pada hari Sabtu tanggal 3Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima Surat dari KPU-RI Nomor: 643/KPU/X/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang Pemenuhan Syarat Calon Mantan Narapidana. Yang intinya meminta kepada KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota untuk mempedomani surat Bawaslu RI Nomor: 0270/ Bawaslu/IX/2015 tanggal 22 September 2015, perihal Penjelasan terkait persyaratan mantan terpidana dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslih Kab/kota. 15. Pada Senin tanggal 5 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Dalam rangka menindak lanjuti surat KPU-RI Nomor: 643/KPU/X/2015 tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslih Bone Bolango terkait tentang persoalan Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile, serta menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile kepada Panwaslih Bone Bolango. 16. Pada hari Jumat tanggal 8 Oktober dan hari Minggu tanggal 10 Oktober 2015, 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Bone Bolango telah memenuhi Undangan dari Panwaslih Bone Bolango tentang Klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam pengambilan keputusan terkait syarat calon atas nama Drs.Ismet Mile. 17. Pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima Surat Nomor: 47/PANWAS-BB/X/2015, Tanggal 17 Oktober 2015 yang merupakan pengantar atas Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Panwas Kab. Bone Bolango tertanggal 17 Oktober 2015 yang menyebutkan bahwa: “Berdasarkan Temuan Nomor: 001/TM/Pilbup-Wabup/X/2015 tentang dugaan pelanggaran syarat calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 atas nama Drs.Ismet Mile MM, Panwas Bone Bolango telah melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelitian dokumen, yang hasilnya tidak cukup bukti adanya pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 4 angka 1 huruf f PKPU Nomor 12 tahun 2015 yang dilakukan oleh KPU Bone Bolango” 18. Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menghadiri undangan Rapat koordinasi antara KPU Provinsi Gorontalo dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 21 Oktober 2015 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, guna membahas tentang tindak lanjut atas Surat Panwas Kab. Bone Bolango Nomor: 47/PANWAS-BB/X/2015 dan surat KPU-RI Nomor 643/KPU/X/2015, seperti tersebut diatas. 19. Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015, Atas Rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Bone Bolango berkonsultasi dan mengirimkan Surat ke KPU-RI Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       dengan Nomor 201/KPU-BB/028.436559/Pilbup/X/ 2015, Tanggal 22 Oktober 2015, Perihal Penyampaian tindak Lanjut dan Permohonan Petunjuk. Surat tersebut melampirkan seluruh dokumen tentang Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile. Hasil Konsultasi tersebut adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan Penyampaian Ketua KPU-RI Husni Kamil Manik bahwa untuk permasalahan calon bupati yang masih bebas bersyarat akan dibahas bersama dengan Bawaslu-RI pada hari Senin, 26 Oktober 2015. 2) Komisioner KPU-RI Ida Budhiati menyampaikan bahwa kita harus menghormati hasil kajian panwas. 20. Pada hari Selasa tanggal 10 November 2015, KPU Bone Bolango Menerima Surat dari Panwaslih Bone Bolango dengan Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Tanggal 10 November 2015, Perihal Penyampaian Hasil Kajian dan Rekomendasi. 1) Dalam Kesimpulan Hasil kajian tersebut pada Poin 2 (dua) menyebutkan bahwa: “Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM-RI Nomor. PAS- PK.01.05.06.552 tertanggal 2 November 2015, tidak dapat dijadikan Bukti Baru/Novum untuk menyatakan bahwa Penetapan Drs. Ismet Mile, sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango bertentangan dengan Peraturan KPU No.12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf f dan pasal 42 ayat 1 huruf x. 2) Dalam Rekomendasinya Panwaslih Bone Bolango merekomendasikan untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU No.12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf f dan pasal 42 ayat 1 huruf x dalam hal Syarat pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile sebagai calon Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015. 21. Pada hari Selasa tanggal 10 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan Rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi panwaslih yang meminta KPU Bone Bolango untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya PKPU 12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf f dan pasal 42 ayat 1 huruf x dalam hal Syarat pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile sebagai calon Bupati Kab. Bone Bolango tahun 2015 tersebut diatas. Dengan demikian SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5 September 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Bone Bolango Nomor: 26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015, masih tetap berlaku. 22. Pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima Surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015. Tanggal 19 November 2015, Perihal Penyampaian Status Laporan/Temuan.Dalam Lampiran Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       surat tersebut Bawaslu Gorontalo menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Temuan. Yang intinya menyatakan bahwa Hasil Kajiannya adalah Memenuhi Syarat. 23. Pada hari Jumat tanggal 20 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan Rapat pleno untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Gorontalo Nomor: 1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015 tersebut diatas, yang menyampaikan Hasil Kajiannya adalah Memenuhi syarat.Dengan demikian SK Nomor: 30/Kpts/KPU- BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5 September 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 26/Kpts/KPU- BB.028.436559/IX/2015, tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015masih tetap berlaku. 24. Pada hari Kamis tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango yang diwakili oleh Darwis Hasan (Ketua) dan Rahmad Mohi (Divisi hukum) menghadiri Undangan Panwaslih Bone Bolango dalam rangka memberikan keterangan klarifikasi perihal Temuan dugaan pelanggaran Syarat Calon memiliki tanggungan Hutang yang merugikan keuangan Negara An. Ismet Mile sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015. 25. Pada hari Selasa tanggal 24 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima Surat Nomor: 60/PANWAS-BB/XI/2015 yang merupakan Pengantar atas Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Form A.12) tanggal 6 November 2015, yang intinya menyampaikan bahwa: Berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango maka diberitahukan Status temuan sebagai berikut:Temuan Nomor 002/TM/Pilbup- Wabup/XI/2015 “Dihentikan Karena Tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran Pemilihan. 1) Bahwa Drs. Ismet Mile MM telah menjaminkan 3 sertifikat tanah an. Ismet Mile dan 1 sertifikat tanah an. Ruwaida Mile 2) Bahwa saudara Drs. Ismet Mile MM, dan saudari Ruwaida Mile tidak keberatan jika jaminan Tanah tersebut dijual oleh Pemda Bone Bolango. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa untuk menjual jaminan tanah tersebut kepada Pemda Bone Bolango untuk digunakan melunasi TGR saudara Drs. Ismet Mile MM sebesar Rp. 469.619.536. 3) Pemda Bone Bolango Telah mencari solusinya melalui KPKNL dengan meminta KPKNL untuk dapat memediasi penjualan jaminan tersebut dan Pemda Bone Bolango masih menunggu proses di KPKNL. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18,sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Salinan Keputusan sengketa Nomor:01/ PS/ PWSL. BNB.29.03/ VIII/2015; 2. Bukti T-2 : Salinan SK No: 25/Kpts/KPU-BB.028.436559/VIII/2015; 3. Bukti T-3 : Tembusan Surat dari DPRD Kab. Bone Bolango Nomor: 170/DPRD-BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015; 4. Bukti T-4 : surat Tanggapan Masyarakat Berupa Surat beserta lampirannya dari Pemerintah daerah tentang Pemberitahuan segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan (Tentang TGR); 5. Bukti T-5 : Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Dari pengadilan Negeri Kelas I B Gorontalo; 6. Bukti T-6 : Surat Keterangan Tidak Sedang dinyatakan Pailit Dari Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar; 7. Bukti T-7 : Surat KPU Bone Bolango Nomor: 160/KPU-BB- 028.436.559/Pilbup/IX/2015 beserta semua dokumen lampirannya.; 8. Bukti T-8 : Surat KPU-RI, Nomor: 566/KPU/IX/2015 tanggal 4 september 2015, tentang Penjelasan Syarat Calon; 9. Bukti T-9 : SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5 September 2015, Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Bone Bolango Nomor: 26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015; 10. Bukti T-10 : Surat dari KPU-RI Nomor: 643/KPU/X/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang Pemenuhan Syarat Calon Mantan Narapidana; 11. Bukti T-11 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0270/ Bawaslu/IX/2015 tanggal 22 September 2015; 12. Bukti T-12 : Foto, daftar hadir, Berita Acara Penyerahan Dokumen 13. Bukti T-13 : Surat Nomor: 47/PANWAS-BB/X/2015, Tanggal 17 Oktober 2015 14. Bukti T-14 : Surat ke KPU-RI dengan nomor 201/KPU- BB/028.436559/Pilbup/X/ 2015, Tanggal 22 Oktober 2015 15. Bukti T-15 : Surat Panwaslih Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Tanggal 10 November 2015, Perihal Penyampaian Hasil Kajian dan Rekomendasi 16. Bukti T-16 : Berita Acara Pleno SK Nomor: 30/Kpts/ KPU-BB.28.436559/ IX/2015 17. Bukti T-17 : Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 1113/ Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015. Tanggal 19 November 2015, Perihal Penyampaian Status Laporan/ Temuan. 18. Bukti T-18 : Surat Nomor: 60/PANWAS-BB/XI/2015Pemberitahuan Tentang Status Temuan Tanggal 6 November 2015. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam persidangan tanggal 26 November Panwas kabupaten Bone Bolango sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: I. Kronologis penanganan pelanggaran terhadap Pengembalian dokumen pasangan calon Drs, Ismet Mile dan Ishak Liputo dan permohonan sengketa pemilihan pasangan calon Drs, Ismet Mile dan Ishak Liputo kepada Panwas Kabupaten Bone Bolango 1. Nomor: 003/LP/Pilkada/VI/2015 pada tanggal 28 Juli 2015 partai Golkar versi munas bali dan PBB Kabupaten Bone Bolango mendaftarkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ismet Mile-Ishak Liputo ke KPU Bone Bolango. 2. KPU Bone Bolango melakukan pleno dan memutuskan mengembalikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo dengan alasan bahwa hanya memasukan form : - Model B KWK Partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B1 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B2 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B3 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B4 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB 3. Tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ismet Mile dan Ishak Liputo melaporkan KPU Bone Bolango dengan dugaan Pengembalian dokumen pasangan calon Drs, Ismet Mile dan Ishak Liputo ke pada Panwas Bone Bolango dengan melampirkan bukti-bukti sbb : - Model B KWK Partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B1 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B2 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B3 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Model B4 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB - Surat pernyataan pasangan calon - Sk DPP PBB tentang pengesahan DPC PBB Bone Bolango - Berita acara kesepakatan tim Pilkada Pusat Partai Golkar Versi Munas Bali Dan Munas Jakarta 4. Ketua Tim pemenangan Ismet-Ishak menyampaikan surat pernyataan tentang pencalonan pasangan Ismet Mile dan Ishak Liputo yang di tanda tangani oleh MS Hidayat selaku Ketua Harian DPP Golkar Munas Bali dan Yorris Raweyai selaku wakil ketua umum DPP Golkar Munas Jakarta tertanggal 28 Juli 2015. 5. Tanggal 31 Juli 2015 Panwas Bone Bolango menerima surat Nomor 0210/Bawaslu/VII/2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 yang pada intinya bahwa memerintahkan kepada Bawaslu Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Provinsi dan Panwas Kabupaten kota untuk menerima laporan Paslon yang di tolak oleh KPU baik melalui penanganan pelanggaran maupun sengketa dengan berdasar pada berita acara KPU. 6. Tanggal 3 Agustus 2015 Panwas Bone Bolango melaksanakan Pleno dengan kesimpulan bahwa laporan bukan merupakan pelanggaran pemilu tetapi laporan merupakan sengketa pemilihan dan rekomendasinya adalah di hentikan dan di beritahukan kepada pelapor bahwa laporan merupakan sengketa pemilihan. 7. Setelah laporan disampaikan kepada pasangan calon melalui ketua tim pemenangan an. Miftahudin Yasin, S.Pd bahwa laporan merupakan sengketa pemilihan, calon bupati Drs, Ismet Mile, M.M mengajukan permohonan sengketa pada tanggal 6 Agustus 2015. 8. Tanggal 8 Agustus 2015 sekretariat melakukan registrasi permohonan dengan Nomor : 01/PS/PWSL.BNB.29.03/VIII/2015. 9. Panwas Bone Bolango menerima surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0214/Bawaslu/VIII/2015 perihal penyampaian keputusan pleno Bawaslu Republik Indonesia yang intinya adalah sebagai pedoman bagi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa akibat penolakan pendaftaran pasangan calon oleh KPU tertanggal 12 Agustus 2015. 10. Tanggal 14 Agustus 2015 dilaksanakan sidang musyawarah sengketa I dengan agenda penyampaian materi permohonan oleh pemohon namun karena termohon belum siap dengan keterangan/tanggapannya maka sidang dengan agenda mendengarkan jawaban/keterangan termohon di lanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2015. 11. Tanggal 15 Agustus 2015 pukul 14.00 dilaksanakan sidang musyawarah penyelesaian sengketa II dengan agenda mendengarkan keterangan/tanggapan termohon. 12. Tanggal 15 Agustus 2015 pukul 20.00 dilaksanakan sidang musyawarah penyelesaian sengketa III dengan agenda pembuktian/pemeriksaan bukti. 13. Tanggal 16 Agustus 2015 dilaksanakan sidang musyawarah penyelesaian sengketa IV dengan agenda pembacaan kesimpulan masing-masing pihak. 14. Tanggal 17 Agustus 2015 dilaksanakan sidang musyawarah penyelesaian sengketa V dengan agenda pembacaan keputusan. Berdasarkan fakta dan bukti- bukti dalam persidangan maka Panwas Bone Bolango memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian 2. Membatalkan berita acara KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor : 22/BA/KPU-BB.028.436559/Pilbup/VII/2015 Tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       3. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk menerima pasangan calon Drs.Ismet Mile.MM dan H.Ishak Liputo, S.IP untuk selanjutnya di lakukan verifikasi 4. Meminta KPU Kabupaten Bone Bolango untuk melaksanakan keputusan ini. II. Kronologis Temuan Dugaan Pelanggaran terkait Syarat Calon An.Ismet Mile sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 1. Tanggal 20 September 2015 Panwaslih Bone Bolango menerima surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0261/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 perihal penjelasan terkait persyaratan mantan terpidana dalam pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada intinya Bawaslu berpendapat bahwa seseorang yang masih menjalani pembebasan bersayarat belum merupakan mantan terpidana, sebagaimana di maksud pasal 4 huruf f ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 2. Tanggal 20 September 2015 Panwas Bone Bolango berkoordinasi dengan KPU Bone Bolango menyampaikan perihal surat tersebut. 3. Panwaslih Kabupaten Bone Bolango menerima surat Bawaslu Nomor 0275/bawaslu/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 perihal dugaan pelanggaran terkait terpidana sebagai calon dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 pada poin (3) maka Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota di minta untuk melakukan; a. Menyampaikan pada kesempatan pertama informasi tersebut kepada Bawaslu RI secara berjenjang melalui tim supervisi masing-masing; (sudah dilakukan pada tanggal 27 September 2015). b. Melakukan tindak lanjut dengan menjadikan hal tersebut sebagai temuan (sudah dilakukan tanggal 28 September 2015). c. Mendapatkan dokumen persayaratan yang di sampaikan oleh calon yang bersangkutan kepada KPU setempat (sudah dilakukan tanggal 5 Oktober 2015). d. Melakukan klarifikasi (sudah di lakukan tanggal 5 s/d 10 Oktober 2015). e. Membuat kajian untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU setempat (proses kajian tanggal 10 s/d 14 Oktober 2015 kemudian disampaikan kepada KPU Bone Bolango tanggal 17 Oktober 2015). 4. Tanggal 27 September 2015 Panwaslih Bone Bolango menyampaikan informasi kepada Bawaslu Gorontalo melalui kordiv pencegahan dan hubungan antara lembaga Darwin Botutihe,SH, MH. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       5. Tanggal 28 September 2015 Panwas Kabupaten Bone Bolango menjadikan temuan atasDugaan pelanggaran terkait syarat Calon An.Ismet Mile sebagai calon Bupati Bone Bolango. 6. Tanggal 05 Oktober KPU Bone Bolango melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kabupaten Bone Bolango terkait surat KPU Republik Indonesia tentang calon bebas bersyarat. 7. Tanggal 05 Oktober 2015 KPU Bone Bolango menyerahkan Dokumen syarat calon dan Pencalonan AN, Drs Ismet Mile,MM, rekaman, surat-surat, foto kepada Panwas Kabupaten Bone Bolango. 8. Tanggal 5 s/d 10 Oktober dilakukan Klarifikasi terhadap 5 Komisioner KPU yang menerbitkan Berita Acara Klarifikasi yang menyatakan bahwa Calon Bupati A.n Drs.Ismet Mile telah Memenuhi Syarat sesuai dengan Peraturan KPUNomor 12 tahun 2015. 9. Tanggal 10 s/d 14 Oktober 2015 melakukan kajian. 10. Tanggal 14 Oktober 2015Panwas kabupaten Bone Bolango melakukan Rapat Pleno dengan memutuskan : a. Bahwa Drs.Ismet Mile, MM adalah mantan terpidana yang telah menjalani hukumanya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara keseluruhan terhitung sejak tanggal 03-12-2014. b. Bahwa Drs.Ismet Mile, MM adalah klien pemasyarakatan yang sedang menjalani masa percobaan 1 (satu) tahun sebagaimana pasal KUHP ayat (3) berdasarkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor : 607/PAS/X/2013 tanggal 2 November 2013, sampai dengan tanggal 03-12-2015. c. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi dan Penilaian terhadap pihak-pihak terkait dan dokumen-dokumen syarat calon Bupati Drs. Ismet Mile, MM tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap penetapan calon Bupati Drs.Ismet Mile, MM sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 12 tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango. 11. Tanggal 16 Oktober Panwaslih kabupaten melaporkan hasil kajian ke Bawaslu Republik Indonesia yang di terima oleh bapak Nelson Simanjuntak dan bapak Nasrullah. 12. Tanggal 17 Oktober 2015 Panwaslih Kab.Bone Bolango menyampaikan Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dan hasil kajian kepada KPU Bone Bolango. 13. Tanggal 26 Oktober 2015 Panwaslih Kabupaten Bone Bolango bersama dengan Panwaslih Kota Manado dan Bovendigul di Undang Oleh Bawaslu Republik Indonesia tetapi sampai dengan pukul 03.00 dini hari Panwaslih Bone Bolango tidak Mendapat giliran bertemu dengan pimpinan Bawaslu Republik Indonesia. III. Kronologis Kajian Ke- II (Dua) Temuan Dugaan Pelanggaran terkait Syarat Calon An. Ismet Mile sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       1. Tanggal 8 November 2015 Panwas Bone Bolango di undang oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam rangka rapat koordinasi tentang surat Bawaslu Republik Indonesia tentang penyusunan kajian dan rekomendasi terkait syarat calon mantan terpidana an. Drs Ismet Mile,MM sebagai calon Bupati Bone Bolango dengan tenggang waktu yang di berikan selama 2 hari. 2. Tanggal 8 November setelah menerima surat tersebut Panwas Bone Bolango melakukan kajian. 3. Tanggal 10 November 2015 sesuai dengan waktu yang di perintahkan oleh Bawaslu tersebut hasil kajian di sampaikan ke KPU Bone Bolango Dengan kesimpulan : a. Panwaslih Bone Bolango berwenang melakukan pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Bone Bolango tahun 2015. b. Bahwa surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI. No.PAS-PK.01.05.06.552 tertanggal 2 November 2015, tidak dapat di jadikan bukti baru/Novum untuk menyatakan bahwa Drs, Ismet Mile,MM sebagai calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango bertentangan dengan PKPU No 12 tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) huruf f dan pasal 42 ayat (1) huruf x. c. Penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara pemilu harus di dasarkan pada ketentuan yang dengan tegas dan jelas yang di atur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana kewajiban penyelenggara pemilu patuh dan berpedoman pada azas penyelenggaraan pemilu khususnya azas kepastian hukum. Rekomendasi : berdasarkan penjelasan di atas, Panwaslih Kabupaten Bone Bolango merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Bone Bolango untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 42 ayat (1) huruf x dalam hal syarat calon dan penetapan Drs, Ismet Mile,MM sebagai calon Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015. 4. Tanggal 11 November 2015 Yusuf Hamzah dan Hi, Ramli Isa bertemu dengan kabag Hukum Bawaslu Republik Indonesia untuk melaporkan hasil kajian. IV. Kronologis Temuan Dugaan Pelanggaran a.n Ismet Mile sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 Yang Masih Memiliki Hutang (TGR) Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango 1. Tanggal 3 November 2015 Panwaslih Bone Bolango menjadikan temuan atas informasi masyarakat tentang dugaan pelanggaran terkait syarat calon A.N Drs, Ismet Mile, MM sebagai calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 yang Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       bersangkutan masih memiliki hutang (TGR) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango. 2. Tanggal 4 s/d 5 November 2015 Panwaslih Bone Bolango mengundang klarifikasi kepada Drs, Amin Pakaya (Kepala Inspektur Daerah) Kabupaten Bone Bolango, Drs, Ismet Mile, MM, Ruaida Mile, Ketua dan anggota KPU Bone Bolango Darwis Hasan, S.Kom dan Rahmad Mohi. 3. Tanggal 5 s/d 6 November 2015 melakukan kajian dan memutuskan bahwa : Di hentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilihan 1. Bahwa Drs, Ismet Mile telah menjaminkan 3 sertifikat tanah a.n Ismet Mile dan 1 sertifikat tanah an, Ruaida Mile. 2. Bahwa apabila saat jatuh tempo batas akhir selama 2 (dua) tahun waktu pelunasan krugian daerah belum di lunasi, sertifkat tanah yang di jaminkan langsung dikonversikan sebagai pembayaran daerah atau TGR sebagaimana SKJTM yang di tanda tangani oleh Drs, Ismet Mile dan jamaludin wartabone pada tanggal 21 September 2011. 3. Bahwa Apabila pelaksanaan konversi atas jaminan telah di lakukan Drs, Ismet Mile dibebaskan dari tuntutan mengganti kerugian daerah . hanya saja pemerintah daerah hingga saat ini belum melaksanakan penjualan jaminan untuk di konversikan sebagai pembayaran TGR tanpa alasan yang jelas. 4. Bahwa belum adanya konversi di sebabkan oleh tidak adanya kepatuhan Pemda dalam menjual jaminan yang telah jatuh tempo batas akhir, dengan demikian Drs, Ismet Mile terbebas dari TGR tersebut. Keterangan Saksi Dalam persidangan tanggal 26 November 2015 pengadu menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Saksi tersebut adalah 1. H. Djafar Hubu Saksi mengatakan bahwa nama-nama yang disebutkan oleh Bawaslu RI temasuk Ismet Mile selaku calon Bupati yang masih berstatus bebas bersyarat. Hal ini mengacu pada surat KPU tanggal 2 Oktober Nomor 643 perihal penetapan syarat calon mantan narapidana, Surat Bawaslu RI tgl 13 November 2015 Nomor 0393/Bawaslu/XI/2015 perihal pengambilalihan tugas dan wewenang Panwas Kabupaten Bone Bolango yang intinya adalah 3 hal yaitu, menonaktifkan komisioner Panwas Kabupaten Bone Bolango, mengambil alih tugas dan wewenang Panwas Kabupaten Bone Bolango, dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk mencoret Pasangan Calon yang masih berstatus bebas besyarat. Sepengetahuan saksi instruksi Bawaslu RI kepada Bawaslu Gorontalo telah melaksanakan rapat pleno yang sangat alot yang memutuskan meloloskan Ismet Mile. Surat KPU RI tanggal 24 November 2015 Nomor 849/KPU/XI/2015 pada intinya KPU RI telah menganulir pencalonan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Ismet Mile. Hal ini menjadi bukti kebenaran bahwa KPU Bone Bolango telah meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. 2. Fitry Usman Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu telah terjadi terjadi aksi demo oleh LSM dan juga telah dilakukan pertemuan dengan Kemenkumham dan dilanjutkan dengan dengan KPU Kabupaten Bone Bolango, pada pertemuan dengan KPU Kabupaten Bone Bolango sempat diputarkan hasil rekaman teman LSM bersama salah satu dirjen Bipas Kemenkumham yang menjelaskan secara gamblang bahwa status hukum Ismet Mile masih bebas bersyarat dan itu tidak lepas status dia sebagai narapidana. 3. Atrisno Tangahu Saksi menjelaskan bahwa sempat ada pernyataan di Koran yang saksi baca langsung tentang pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli, dikatakan bahwa ada 3 calon Kepala Daerah yang belum memenuhi syarat, yang masih bebas bersyarat termasuk di dalamnya adalah Calon Bupati Bone Bolango Ismet Mile. Sebelum ada pernyataan menteri Hukum dan HAM tersebut, saksi sudah melakukan demo pada waktu itu di Panwas Kabupaten Bone Bolango untuk mempertanyakan status Ismet Mile , Panwas menjawab bahwa tidak cukup bukti, sementara yang saksi kaji di Gorontalo telah dipertanyakan di Menkumham Provinsi Gorontalo. Bahwa yang bersangkutan masih bebas bersyarat, sehingga pada waku itu terjadi kegaduhan.Saksi memaksakan KPU dan Panwas bersama- sama ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, menanyakan apakah sampai hari ini Ismet Mile masih berstatus sebagai bebas bersyarat.Saksi bersama ketua dan 2 anggota KPU Kabupaten Bone Bolango serta ketua Panwas Kabupaten Bone Bolango. Adanya beda penafsiran maka saksi menghadap ke Kanwil Kemenkumham Gorontalo.Persolan bebas bersyarat ini terjadi multitafsir antara internal KPU dan internal Panwas.Saksi dari LSM telah mendatangi Kemenkumham dan ada bukti rekaman. Saksi mempertanyakan kapan dimulai bebas awal dan kapan berakhir bebas bersyarat Ismet Mile.Dikatakan Kemenkumham bahwa bebas bersyarat Ismet Mile berakhir 3 Desember 2015. Panwas Kabupaten Bone Bolango bersitegas bebas bersyarat bukan dianggap mantan narapidana, saksi menganggap bahwa bebas bersyarat masih termasuk mantan narapidana. Hal ini yang seharusnya dilakukan oleh Panwas bukan dari pihak sasksi yang melakukan. Saksi melihat Panwas Kabupaten Bone Bolango setengah hati dan sudah terkena virus. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbangbahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Anggota Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, danV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Ismet Mile, MM dan Ishak Liputo, S.IP, yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, karena yang bersangkutan masih berstatus Narapidana dan mempunyai tunggakan hutang kepada Negara; [4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya mendalilkan bahwa keputusan Para Teradu Selasa tanggal 25 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima Tembusan Surat dari DPRD Kabupaten Bone Bolango Nomor: 170/DPRD-BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, perihal Permintaan Penegasan Status Narapidana a.n Ismet Mile MM. yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Bone Bolango Mengirim Surat kepada KPU RI dengan Nomor: 160/KPU-BB- 028.436.559/Pilbup/IX/2015.KPU RI memberikan jawaban melalui Surat Nomor: 566/KPU/IX/2015 tanggal 4 September 2015, tentang Penjelasan Syarat Calon. Poin 2 (dua) menyebutkan bahwa, ”selanjutnya, untuk mengetahui telah selesainya masa pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan. Berdasarkan Petunjuk KPU RI dan Supervisi dari KPU Provinsi Gorontalo seperti yang diamanatkan dalam surat Nomor 566/KPU/IX/2015 tersebut, maka KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan pencermatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile, MM, dan ditemukan bahwa Tanggal Bebas akhir yang tertera dalam SK Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       adalah 3 Desember 2014. KPU Kabupaten Bone Bolango kemudian melakukan rapat pleno untuk menetapkan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015 dengan Keputusan Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015. Berdasarkan Kajian Dari Panwas Bone Bolango dengan temuan Nomor: 001/TM/Pilbup-Wabup/X/2015 tentang dugaan pelanggaran syarat calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 atas nama Drs.Ismet Mile MM, Panwas Bone Bolango telah melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelitian dokumen, yang hasilnya tidak cukup bukti adanya pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf f Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Menindaklanjuti hal tersebut, atas Rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Bone Bolango berkonsultasi dan mengirimkan Surat ke KPU-RI dengan Nomor 201/KPU-BB/028.436559/Pilbup/X/ 2015, Tanggal 22 Oktober 2015. Hasil dari Konsultasi pada KPU RI, permasalahan calon bupati berstatus bebas bersyarat akan dibahas bersama dengan Bawaslu-RI pada tanggal 26 Oktober 2015, selain itu arahan dari KPU RI agar KPU Kabupaten Bone Bolango menghormati hasil kajian Panwas. Pada tanggal 10 November 2015, KPU Bone Bolango menerima Surat dari Panwas Bone Bolango dengan Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Perihal Penyampaian Hasil Kajian dan Rekomendasi yang isinya adalah bahwa Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM-RI Nomor. PAS-PK.01.05.06.552 tertanggal 2 November 2015, tidak dapat dijadikan Bukti Baru (Novum) untuk menyatakan bahwa Penetapan Drs. Ismet Mile, sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango bertentangan dengan Peraturan KPU No.12 tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 42 ayat (1) huruf x. Panwas Bone Bolango merekomendasikan untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU 12 tahun 2015 pasal 4 ayat (1) huruf f dan pasal 42 ayat (1) huruf x dalam hal Syarat pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile sebagai calon Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015. Dengan adanya Rekomendasi Panwas tersebut Para Teradu berpendapat bahwa SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5 September 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015, masih tetap berlaku. Hal ini dikuatkan dengan Surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015 tanggal 19 November 2015 dalam Lampiran surat tersebut Bawaslu Gorontalo menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Temuan. Yang intinya menyatakan bahwa Hasil Kajiannya adalah Calon Ismet Mile Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango. Terkait Tunggakan Hutang kepada Negara atas nama Ismet Mile, para Teradu menyatakan bahwa mereka sudah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Teradu menjelaskan bahwa tanggal 2 September 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima surat Tanggapan tentang Pemberitahuan segera menindaklanjuti temuan hasil Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       pemeriksaan (Tentang TGR), tetapi KPU Kabupaten Bone Bolango mengabaikan surat tersebut karena tidak mempunyai Nomor surat dan pengirimnya tidak punya identitas yang jelas sesuai Pasal 93 Peraturan KPU No 9 tahun 2015.Dengan demikian tidak ada yang dapat mempertanggung-jawabkan keabsahan surat tersebut. Para Teradu juga menyatakan bahwa persoalan mengenai Hutang piutang dan Tuntutan ganti Rugi (TGR) adalah bukan kewenangan KPU Bone Bolango. Hal tersebut adalah kewenangan Pengadilan. KPU Bone Bolango hanya menerima Surat keterangan tidak memiliki Tanggungan Hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sebagai salah satu syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati.Pada tanggal 24 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima Surat Panwas Kabupaten Bone Bolango Nomor: 60/PANWAS- BB/XI/2015, yang intinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango terhadap kasus tunggakan hutang kepada negara diputuskan bahwa Temuan dengan Nomor 002/TM/Pilbup-Wabup/XI/2015 “Dihentikan Karena Tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran Pemilihan, dikarenakan Drs. Ismet Mile MM telah menjaminkan 3 sertifikat tanah a.n. Ismet Mile dan 1 sertifikat tanah a.n. Ruwaida Mile. Mereka tidak keberatan jika jaminan Tanah tersebut dijual oleh Pemda Bone Bolango. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa untuk menjual jaminan tanah tersebut kepada Pemda Bone Bolango untuk digunakan melunasi TGR saudara Drs. Ismet Mile MM sebesar Rp. 469.619.536. Selain itu Pemda Bone Bolango Telah mencari solusinya melalui KPKNL dengan meminta KPKNL untuk dapat memediasi penjualan jaminan tersebut dan Pemda Bone Bolango masih menunggu proses di KPKNL. [4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango dalam menetapkan Ismet Mile sebagai Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango sudah sesuai dengan Peraturan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI sebagai atasan mengenai permasalahan tersebut. Berdasarkan Surat KPU RI yang ditujukan ke KPU Provinsi Gorontalo dengan Nomor: 566/KPU/IX/2015 tanggal 4 September 2015, disebutkan bahwa untuk mengetahui telah selesainya masa pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan. Para Teradu melakukan pencermatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile, MM., hasil pencermatan menunjukan bahwa Tanggal Bebas akhir yang tertera dalam SK Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile adalah 3 Desember 2014. Dengan dasar tersebut KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015 Seperti yang tertuang dalam SK Nomor: 30/Kpts/KPU- BB.28.436559/IX/2015. Penetapan ini juga dikuatkan dengan Rekomendasi Panwas Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Kabupaten Bone Bolango Nomor Surat Nomor: 47/PANWAS-BB/X/2015, Tanggal 17 Oktober 2015 yang merupakan hasil Temuan Nomor: 001/TM/Pilbup-Wabup/X/2015 tentang dugaan pelanggaran syarat calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 atas nama Drs.Ismet Mile MM, yang hasilnya adalah tidak cukup bukti adanya pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf f PKPU Nomor 12 tahun 2015. Selain itu Para Teradu juga telah menerima Menerima Surat dari Panwas Bone Bolango dengan Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Tanggal 10 November 2015, Perihal Penyampaian Hasil Kajian dan Rekomendasi, yang merekomendasikan untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU 12 tahun 2015 Pasal 4 ayat 1 huruf f dan pasal 42 ayat 1 huruf x dalam hal Syarat pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile sebagai calon Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015. Hal ini diperkuat dengan Surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015, yang intinya menyatakan bahwa Hasil Kajian Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah Ismet Mile Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango. Mengenai Tunggakan Hutang kepada Negara yang menjadi tanggungan Ismet Mile dalam Pencalonan Bupati Kabupaten Bone Bolango. DKPP berpendapat bahwa para Teradu sudah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundangan yang berlaku.Tuntutan Ganti Rugi yang dibebankan kepada Ismet Mile bukan menjadi kewenangan dari para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Para Teradu sudah menerima Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Dari Pengadilan Negeri Kelas I B Gorontalo, dan Surat Keterangan Tidak Sedang dinyatakan Pailit Dari Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar yang dijadikan salah satu syarat dalam Pencalonan Ismet Mile sebagai Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango. Hal itu dikuatkan juga dengan Temuan Panwas Bone Bolango Nomor 002/TM/Pilbup-Wabup/XI/2015 yang intinya adalah Dihentikan Karena Tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran Pemilihan.Oleh karena itu, tindakan Para Teradu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Darwis Hasan, Teradu II atas nama Idris Usuli, Teradu III atas nama Oneng Rauf Madjid, Teradu IV atas nama Rahmat Katon Mohi, dan Teradu V atas nama Wahidin Lukum selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id       Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si