Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 91/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Bone Bolango
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2015
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 124/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 November 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. adalah mengenai karena Pengadu menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para TERADU terkait meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, danV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Ismet Mile, MM dan Ishak Liputo, S.IP, yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, karena yang bersangkutan masih berstatus Narapidana dan mempunyai tunggakan hutang kepada Negara; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya mendalilkan bahwa keputusan Para Teradu Selasa tanggal 25 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima Tembusan Surat dari DPRD Kabupaten Bone Bolango Nomor: 170/DPRD-BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, perihal Permintaan Penegasan Status Narapidana a.n Ismet Mile MM.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 4 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 93 Peraturan KPU No 9 tahun 2015; Pasal 4 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Darwis Hasan, Teradu II atas nama Idris Usuli, Teradu III atas nama Oneng Rauf Madjid, Teradu IV atas nama Rahmat Katon Mohi, dan Teradu V atas nama Wahidin Lukum selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
PUTUSAN
No. 91/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 124/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Abdullah Deno Djarai
Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pengawasan Pemerintahan
Provinsi Gorontalo
Alamat : Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila,
Kabupaten Bone Bolango
2. Nama : Rais Susanto Nango
Pekerjaan/Lembaga : Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No 111. Kota Gorontalo
3. Nama : Tomy Laisa SE
Pekerjaan/Lembaga : LSM Format Bangsa
Alamat : Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango
4. Nama : Jasman Abjul
Pekerjaan/Lembaga : LSM SMAK-PG
Alamat : Jl Awara, Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo
5. Nama : Anton Abdullah S.Pd
Pekerjaan/Lembaga : LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi
Alamat : Jl Sarini Abdullah Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Darwis Hasan S.Kom
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Idris Usuli S.Pd,M.AP
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Oneng Rauf Madjid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Rahmat Katon Mohi S.Sos. M.Si
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Wahidin Lukum S.Pd. M.Pd
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjj : Desa Huluduotamo Kec. Suwawa
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 124/I-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1]Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 November 2015 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pokok pengaduan Pengadu adalah mengenai karena Pengadu menemukan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para TERADU
terkait meloloskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Drs. Imet Mile, MM dan Ishak Liputo, S.IP, yang tidak memenuhi syarat sebagai
pasangan calon, karena yang bersangkutan masih berstatus Narapidana dan
mempunyai tunggakan hutang kepada Negara;
2. Pada tanggal 5 September 2015 KPU Kab. Bone Bolango menerbitkan surat
keputusan KPU Kab. Bone Bolango No. 30/Kpts/KPU-BB. 028.436559/IX/2015
tentang perubahan atas keputusan KPU Kab. Bone Bolango No. 26/Kpts/KPU-
BB.028.436559/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Bone Bolango Tahun 2015,
padahal sesuai fakta dan bukti bahwa Sdr. Ismet Mile MM saat ini masih berstatus
Narapidana atas kasus korupsi hal ini dibuktikan dengan daftar salinan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 607/Pas/X/13 tanggal 2 November
2013, salinan isi keputusan tersebut menjelaskan bahwa Calon Bupati Kab.Bone
Bolango a.n Sdr. Ismet Mile masih berstatus narapidana dan sedang menjalani masa
percobaan;
3. Dan Sdr. Ismet Mile, MM Calon Bupati Kab. Bone Bolango saat ini masih memiliki
tanggungan hutang kepada Negara atas TGR sebesar Rp. 460.119.536,00 (empat
ratus enam puluh Juta seratus Sembilan Belas ribu Lima ratus tiga puluh enam
rupiah) yang belum dibayarkan kepada negara, hal ini dibuktikan dengan surat dari
Badan Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 700/Bup-BB/116/IV/2015
tanggal 01 Juni 2015. dengan persoalan di atas ini jelas Para Teradu juga melanggar
ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Huruf J Peraturan KPU No 4 Tahun 2015. Yang
menerangkan “ tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara”;
4. Pengadu sangat yakin dan benar mengadukan para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bone Bolango kepada DKPP karena hal itu terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik berat, yang dibuktikan dan diperkuat dengan Surat Bawaslu
Republik Indonesia yang menyampaikan bahwa “seseorang yang masih dalam masa
pembebasan bersayarat tidak memenuhi persyaratan calon pada pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota”.
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Yang
dibuktikan dengan Surat KPU RI dengan Nomor : 643 / KPU / X / 2015 perihal
pemenuhan syarat calon mantan Narapidana, yang di tujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Gorontalo dan Ketua KPU Kabupaten /Kota, dan surat Bawaslu RI Nomor :
0270 / Bawaslu / IX / 2015;
5. Bahwa atas perbuatan Para TERADU yang meloloskan dan menetapkan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango Para Teradu melakukan tindakan
yang melanggar ketentuan UU dan peraturan DKPP sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Para TERADU diduga tidak berpedoman pada asas Jujur penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara pemilu) juncto
Pasal 5 huruf a, dan huruf b dan Pasal 10, Pasal 12 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP No.13/2012, No.11/2012, dan No.1/2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Para TERADU diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan
anggota KPU /Panswas Kabupaten untuk selalu jujur dan adil serta independen
dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU
Penyelenggara pemilu jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP No.13/2012, No.11/2012, dan No.1/2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Tidak Mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIII/2015
tanggal 8 Juli 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PPU-XIII/tanggal 9
Juli 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XIII/2015 Tanggal 9 Juli
2015;
d. Bahwa atas perbuatan para TERADU Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone
Bolango, yang melakukan tindakan meloloskan dan menetapkan pasangan Calon
yang tidak memenuhi syarat karena masih berstatus sebagai Narapidana dan
masih mempunyai Hutang kepada negara yang belum dibayarkan dan
Mengabaikan Surat dari KPU Republik Indonesia sebagaimana Ketentuan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan Nomor 8 Tahun 2015 yang ada, maka;
e. Para TERADU diduga tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan
mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara
pemilu untuk melaksanakan asas kepastian hukum dan netral serta independen
dengan cara melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 11 huruf a
Peraturan Bersama Kode Etik;
f. Para TERADU diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan
anggota KPU Kabupaten untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat
(2) UU Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b
Peraturan bersama Kode Etik;
g. Para TERADU diduga tidak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan
dan tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
diatur pada Pasal 6 huruf a dan Pasal 8 huruf b Peraturan bersama Kode Etik;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5dan menghadirkan saksi dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Keputusan KPU kabupaten Bone Bolango Nomor:
30/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015;
2. Bukti P-2 : Surat Dirjen Pemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor PAS1.PK.01.01.04-10 tanggal 28 Agustus 2015;
3. Bukti P-3 : Surat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Inspektorat Perihal
Pemberitahuan Segera menindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaan
tanggal 10 Juli 2015;
4. Bukti P-4 : Surat KPU RI Nomor 566/IX/2015 perihal Penjelasan Syarat Calon,
tanggal 4 September 2015;
5. Bukti P-5 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
607/PAS/X/13 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia;
6. Bukti P-6 : Surat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Inspektorat Perihal
Pemberitahuan Segera menindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaan
tanggal 10 Juli 2015;
7. Bukti P-7 : Surat KPU RI Nomor 566/IX/2015 perihal Penjelasan Syarat Calon,
tanggal 4 September 2015;
8. Bukti P-8 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
607/PAS/X/13 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia;
9. Bukti P-9 : Salinan Surat Pembebasan Bersyarat Narapidana Drs. Ismet Mile,
MM;
10. Bukti P-6 : Surat Nomor Pemerintah KabupaW.26.PK.01.05.06-3657 perihal
Penjelasan Status Drs. Ismet Mile tanggal 20 Agustus 2015;
11. Bukti P-7 : Kliping Berita Media Online Kompas dengan judul KPU Daerah bisa
segera produksi logistik Pilkada;
12. Bukti P-8 : Surat Bawaslu RI Nomor 0393/Bawaslu/IX/2015 tanggal 13
November 2015;
13. Bukti P-9 : Rekaman dalam bentuk VCD.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bersalah telah
melanggar asas jujur, adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas
keterbukaan, asas profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam Pemilu;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, terbukti melanggar asas
kepastian hukum dan asas profesionalitas dalam Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 26 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Senin 17 Agustus 2015, Panwaslih Bone Bolango menerbitkan keputusan
sengketa Nomor: 01/PS/PWSL.BNB.29.03/VIII/2015 yang memutuskan:
1) Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk sebagian.
2) Membatalkan Berita Acara KPU Kab. Bone Bolango Nomor: 22/BA/KPU-
BB.28.436559/Pilbup/VII/2015 tentang Pengembalian Dokumen Pendaftaran
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango Tahun 2015.
3) Meminta kepada KPU Kab. Bone Bolango untuk menerima pasangan calon Drs.
Ismet Mile MM dan H. Ishak Liputo S.IP untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
4) Meminta kepada KPU Kab. Bone Bolango untuk melaksanakan keputusan ini.
2. Pada Selasa, 18 Agustus 2015, KPU Bone Bolango yang terdiri dari 5 Komisioner dan
didampingi Anggota KPU Propinsi Gorontalo Ibu Maspa Mantulangi melakukan
Konsultasi ke KPU-RI yang diterima Bapak Hadar Navis Gumay dan hasil konsultasi
adalah melaksanakan keputusan Panwaslih Bone Bolango, karena sesuai ketentuan
Pasal 144 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa:
“Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan
mengikat”
3. Pada Sabtu,22 Agustus 2015, KPU Bone Bolango menerbitkan Keputusan Nomor:
25/Kpts/KPU-BB.028.436559/VIII/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Bone Bolango Nomor 1/Kpts/KPU-BB.28.436559/IV/ 2015, tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone
Bolango tahun 2015. Yang Substansinya adalah perubahan tahapan pendaftaran
pasangan calon sebagai tindak lanjut Keputusan Sengketa oleh Panwaslih Bone
Bolango sebagai berikut:
1) Penerimaan Berkas Tanggal 26 agustus 2015
2) Penelitian Syarat Pencalonan dan syarat calon tanggal 27 Agustus 2015.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3) Pemeriksaan Kesehatan 27 – 29 Agustus 2015.
4) Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2015
5) Verifikasi berkas tanggal 31 Agustus s/d 4 September 2015
6) Penetapan Calon dan Nomor urut tanggal 5 september 2015
7) Penyampaian LADK tanggal 7 September 2015
8) Pengumuman LADK tanggal 8 september 2015.
4. Pada hari Selasa tanggal 25 Agustus, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima
Tembusan Surat dari DPRD Kab. Bone Bolango Nomor: 170/DPRD-
BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, Beserta lampirannya, perihal
Permintaan Penegasan Status Narapidana a.n Ismet Mile MM. yang ditujukan ke
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.
5. Pada hari Rabutanggal 26 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima
pendaftaran Pasangan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP.
6. Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, Kabupaten Bone Bolango Melakukan
Penelitian Syarat Pencalonan dan syarat calon.
7. Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus s/d hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015, KPU
Kabupaten Bone Bolango melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan
calon Drs. Ismet Mile dan Ishak Liputo S.IP.
8. Pada hari Minggu tanggal 30 agustus 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima
hasil Pemeriksaan Kesehatan.
9. Pada hari Senin, 31 agustus s/d hari Jumat tanggal 4 september 2015, KPU
Kabupaten Bone Bolango Melakukan Verifikasi Berkas.
10. Pada hari Rabu tanggal 2 september 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima
surat Tanggapan Masyarakat Berupa Surat beserta lampirannya dari Pemerintah
daerah tentang Pemberitahuan segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan
(Tentang TGR), tetapi KPU Kabupaten Bone Bolango mengabaikan surat tersebut
dengan alasan sebagai berikut:
1) Surat tersebut tidak mempunyai Nomor surat dan pengirimnya tidak punya
identitas yang jelas seperti yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 93 PKPU
no 9 tahun 2015 yang mengatur mengenai tanggapan masyarakat yang berbunyi
sebagai berikut:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar
Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk
mendapat masukan dan tanggapan.
b. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sejak pengumuman Pasangan Calon pada laman KPU
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media cetak atau
media elektronik sampai dengan masa penelitian.
c. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk.
2) KPU Bone Bolango melakukan pengecekan ke berbagai lembaga di pemerintah
daerah yaitu: Inspektorat, Bagian Pemerintahan, Bagian umum, dan Keuangan,
tenyata tidak ada yang mengakui bahwa surat tersebut keluar dari lembaga
tersebut, karena memang tidak mempunyai nomor surat, maka dengan demikian
tidak ada yang dapat mempertanggung-jawabkan keabsahan Surat tersebut.
3) Persoalan mengenai Hutang piutang dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah
bukan kewenangan KPU Bone Bolango. Hal tersebut adalah kewenangan
Pengadilan. Dan KPU Bone Bolango hanya menerima Surat keterangan tidak
memiliki Tanggungan Hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sebagai
salah satu Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati.
11. Pada hari Kamis tanggal 3 September 2015, KPU Bone Bolango Mengirimkan Surat ke
KPU RI dengan Nomor: 160/KPU-BB-028.436.559/Pilbup/IX/2015 tentang
Permohonan Petunjuk, Penjelasan dan Pertimbangan Hukum, yang melampirkan
semua Dokumen-Dokumen dari Lembaga-Lembaga Hukum terkait tentang
Pembebasan Bersyarat atas nama Drs. Ismet Mile, serta menyampaikan semua
kronologis dan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh KPU Bone Bolango
mengenai Persoalan Pembebasan Bersyarat tersebut kepada KPU-RI.
12. Pada hari Jumat tanggal 4 September 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima
Surat Balasan dari KPU-RI yang ditujukan ke KPU Provinsi Gorontalo dengan Nomor:
566/KPU/IX/2015 tanggal 4 september 2015, tentang Penjelasan Syarat Calon. Yang
dalam Poin 2 (dua) menyebutkan bahwa,….”selanjutnya, untuk mengetahui telah
selesainya masa pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan
Bersyarat yang bersangkutan.
13. Pada hari Sabtu tanggal 5 september 2015 KPU Kabupaten Bone Bolango
Berdasarkan Petunjuk KPU-RI dan Supervisi dari KPU Provinsi Gorontalo seperti yang
diamanatkan dalam surat Nomor 566/KPU/IX/2015 tersebut diatas, maka KPU
Kabupaten Bone Bolango melakukan pencermatan terhadap Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat Drs.
Ismet Mile, MM.Tanggal Bebas akhir yang tertera dalam SK Pembebasan Bersayat
Drs. Ismet Mile adalah 3 Desember 2014.KPU Kabupaten Bone Bolango melakukan
rapat pleno menetapkan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP Memenuhi Syarat sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015
Seperti yang tertuang dalam SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor:
26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, Tanggal 5 September 2015 tentang
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun
2015.
14. Pada hari Sabtu tanggal 3Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Menerima
Surat dari KPU-RI Nomor: 643/KPU/X/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang
Pemenuhan Syarat Calon Mantan Narapidana. Yang intinya meminta kepada KPU
Propinsi dan KPU Kab/Kota untuk mempedomani surat Bawaslu RI Nomor: 0270/
Bawaslu/IX/2015 tanggal 22 September 2015, perihal Penjelasan terkait persyaratan
mantan terpidana dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslih Kab/kota.
15. Pada Senin tanggal 5 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango Dalam rangka
menindak lanjuti surat KPU-RI Nomor: 643/KPU/X/2015 tersebut diatas, maka KPU
Kabupaten Bone Bolango melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslih Bone
Bolango terkait tentang persoalan Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile, serta
menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pembebasan
Bersyarat Drs. Ismet Mile kepada Panwaslih Bone Bolango.
16. Pada hari Jumat tanggal 8 Oktober dan hari Minggu tanggal 10 Oktober 2015, 5
(lima) Komisioner KPU Kabupaten Bone Bolango telah memenuhi Undangan dari
Panwaslih Bone Bolango tentang Klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam
pengambilan keputusan terkait syarat calon atas nama Drs.Ismet Mile.
17. Pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima
Surat Nomor: 47/PANWAS-BB/X/2015, Tanggal 17 Oktober 2015 yang merupakan
pengantar atas Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan dari Panwas Kab. Bone
Bolango tertanggal 17 Oktober 2015 yang menyebutkan bahwa:
“Berdasarkan Temuan Nomor: 001/TM/Pilbup-Wabup/X/2015 tentang
dugaan pelanggaran syarat calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 atas nama
Drs.Ismet Mile MM, Panwas Bone Bolango telah melakukan klarifikasi,
pemeriksaan, dan penelitian dokumen, yang hasilnya tidak cukup bukti adanya
pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 4 angka 1 huruf f PKPU
Nomor 12 tahun 2015 yang dilakukan oleh KPU Bone Bolango”
18. Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menghadiri
undangan Rapat koordinasi antara KPU Provinsi Gorontalo dengan Bawaslu Provinsi
Gorontalo pada tanggal 21 Oktober 2015 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, guna
membahas tentang tindak lanjut atas Surat Panwas Kab. Bone Bolango Nomor:
47/PANWAS-BB/X/2015 dan surat KPU-RI Nomor 643/KPU/X/2015, seperti
tersebut diatas.
19. Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015, Atas Rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo,
KPU Kabupaten Bone Bolango berkonsultasi dan mengirimkan Surat ke KPU-RI
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dengan Nomor 201/KPU-BB/028.436559/Pilbup/X/ 2015, Tanggal 22 Oktober 2015,
Perihal Penyampaian tindak Lanjut dan Permohonan Petunjuk. Surat tersebut
melampirkan seluruh dokumen tentang Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile.
Hasil Konsultasi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Berdasarkan Penyampaian Ketua KPU-RI Husni Kamil Manik bahwa untuk
permasalahan calon bupati yang masih bebas bersyarat akan dibahas bersama
dengan Bawaslu-RI pada hari Senin, 26 Oktober 2015.
2) Komisioner KPU-RI Ida Budhiati menyampaikan bahwa kita harus menghormati
hasil kajian panwas.
20. Pada hari Selasa tanggal 10 November 2015, KPU Bone Bolango Menerima Surat dari
Panwaslih Bone Bolango dengan Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Tanggal 10
November 2015, Perihal Penyampaian Hasil Kajian dan Rekomendasi.
1) Dalam Kesimpulan Hasil kajian tersebut pada Poin 2 (dua) menyebutkan bahwa:
“Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM-RI Nomor. PAS-
PK.01.05.06.552 tertanggal 2 November 2015, tidak dapat dijadikan Bukti
Baru/Novum untuk menyatakan bahwa Penetapan Drs. Ismet Mile, sebagai Calon
Bupati Bone Bolango tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango bertentangan dengan
Peraturan KPU No.12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf f dan pasal 42 ayat 1
huruf x.
2) Dalam Rekomendasinya Panwaslih Bone Bolango merekomendasikan untuk
tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya
Peraturan KPU No.12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf f dan pasal 42 ayat 1
huruf x dalam hal Syarat pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile sebagai
calon Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015.
21. Pada hari Selasa tanggal 10 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango
melakukan Rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi panwaslih yang
meminta KPU Bone Bolango untuk tetap berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan khususnya PKPU 12 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf f dan
pasal 42 ayat 1 huruf x dalam hal Syarat pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile
sebagai calon Bupati Kab. Bone Bolango tahun 2015 tersebut diatas. Dengan
demikian SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5 September
2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Bone Bolango Nomor:
26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, tentang penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015, masih tetap berlaku.
22. Pada hari Kamis tanggal 19 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima
Surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015. Tanggal
19 November 2015, Perihal Penyampaian Status Laporan/Temuan.Dalam Lampiran
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
surat tersebut Bawaslu Gorontalo menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status
Temuan. Yang intinya menyatakan bahwa Hasil Kajiannya adalah Memenuhi Syarat.
23. Pada hari Jumat tanggal 20 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango
melakukan Rapat pleno untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Gorontalo Nomor:
1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015 tersebut diatas, yang menyampaikan Hasil Kajiannya
adalah Memenuhi syarat.Dengan demikian SK Nomor: 30/Kpts/KPU-
BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5 September 2015 Tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 26/Kpts/KPU-
BB.028.436559/IX/2015, tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015masih tetap berlaku.
24. Pada hari Kamis tanggal 5 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango yang
diwakili oleh Darwis Hasan (Ketua) dan Rahmad Mohi (Divisi hukum) menghadiri
Undangan Panwaslih Bone Bolango dalam rangka memberikan keterangan klarifikasi
perihal Temuan dugaan pelanggaran Syarat Calon memiliki tanggungan Hutang yang
merugikan keuangan Negara An. Ismet Mile sebagai Calon Bupati Bone Bolango
tahun 2015.
25. Pada hari Selasa tanggal 24 November 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango
Menerima Surat Nomor: 60/PANWAS-BB/XI/2015 yang merupakan Pengantar atas
Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Form A.12) tanggal 6 November 2015,
yang intinya menyampaikan bahwa:
Berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bone Bolango maka
diberitahukan Status temuan sebagai berikut:Temuan Nomor 002/TM/Pilbup-
Wabup/XI/2015 “Dihentikan Karena Tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran
Pemilihan.
1) Bahwa Drs. Ismet Mile MM telah menjaminkan 3 sertifikat tanah an. Ismet Mile
dan 1 sertifikat tanah an. Ruwaida Mile
2) Bahwa saudara Drs. Ismet Mile MM, dan saudari Ruwaida Mile tidak keberatan
jika jaminan Tanah tersebut dijual oleh Pemda Bone Bolango. Hal ini dibuktikan
dengan surat kuasa untuk menjual jaminan tanah tersebut kepada Pemda Bone
Bolango untuk digunakan melunasi TGR saudara Drs. Ismet Mile MM sebesar
Rp. 469.619.536.
3) Pemda Bone Bolango Telah mencari solusinya melalui KPKNL dengan meminta
KPKNL untuk dapat memediasi penjualan jaminan tersebut dan Pemda Bone
Bolango masih menunggu proses di KPKNL.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Keputusan sengketa Nomor:01/ PS/ PWSL. BNB.29.03/
VIII/2015;
2. Bukti T-2 : Salinan SK No: 25/Kpts/KPU-BB.028.436559/VIII/2015;
3. Bukti T-3 : Tembusan Surat dari DPRD Kab. Bone Bolango Nomor:
170/DPRD-BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015;
4. Bukti T-4 : surat Tanggapan Masyarakat Berupa Surat beserta lampirannya
dari Pemerintah daerah tentang Pemberitahuan segera
menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan (Tentang TGR);
5. Bukti T-5 : Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Dari
pengadilan Negeri Kelas I B Gorontalo;
6. Bukti T-6 : Surat Keterangan Tidak Sedang dinyatakan Pailit Dari Pengadilan
Negeri Kelas I A Khusus Makassar;
7. Bukti T-7 : Surat KPU Bone Bolango Nomor: 160/KPU-BB-
028.436.559/Pilbup/IX/2015 beserta semua dokumen
lampirannya.;
8. Bukti T-8 : Surat KPU-RI, Nomor: 566/KPU/IX/2015 tanggal 4 september
2015, tentang Penjelasan Syarat Calon;
9. Bukti T-9 : SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5
September 2015, Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kab. Bone
Bolango Nomor: 26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, tentang
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone
Bolango tahun 2015;
10. Bukti T-10 : Surat dari KPU-RI Nomor: 643/KPU/X/2015 tanggal 2 Oktober
2015 tentang Pemenuhan Syarat Calon Mantan Narapidana;
11. Bukti T-11 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0270/ Bawaslu/IX/2015 tanggal 22
September 2015;
12. Bukti T-12 : Foto, daftar hadir, Berita Acara Penyerahan Dokumen
13. Bukti T-13 : Surat Nomor: 47/PANWAS-BB/X/2015, Tanggal 17 Oktober 2015
14. Bukti T-14 : Surat ke KPU-RI dengan nomor 201/KPU-
BB/028.436559/Pilbup/X/ 2015, Tanggal 22 Oktober 2015
15. Bukti T-15 : Surat Panwaslih Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Tanggal 10
November 2015, Perihal Penyampaian Hasil Kajian dan
Rekomendasi
16. Bukti T-16 : Berita Acara Pleno SK Nomor: 30/Kpts/ KPU-BB.28.436559/
IX/2015
17. Bukti T-17 : Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 1113/
Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015. Tanggal 19 November 2015, Perihal
Penyampaian Status Laporan/ Temuan.
18. Bukti T-18 : Surat Nomor: 60/PANWAS-BB/XI/2015Pemberitahuan Tentang
Status Temuan Tanggal 6 November 2015.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam persidangan tanggal 26 November Panwas kabupaten Bone Bolango sebagai pihak
terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
I. Kronologis penanganan pelanggaran terhadap Pengembalian dokumen pasangan
calon Drs, Ismet Mile dan Ishak Liputo dan permohonan sengketa pemilihan
pasangan calon Drs, Ismet Mile dan Ishak Liputo kepada Panwas Kabupaten
Bone Bolango
1. Nomor: 003/LP/Pilkada/VI/2015 pada tanggal 28 Juli 2015 partai Golkar versi
munas bali dan PBB Kabupaten Bone Bolango mendaftarkan pasangan calon
Bupati dan wakil Bupati Ismet Mile-Ishak Liputo ke KPU Bone Bolango.
2. KPU Bone Bolango melakukan pleno dan memutuskan mengembalikan dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo dengan
alasan bahwa hanya memasukan form :
- Model B KWK Partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B1 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B2 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B3 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B4 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
3. Tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ismet Mile dan Ishak Liputo melaporkan
KPU Bone Bolango dengan dugaan Pengembalian dokumen pasangan calon Drs,
Ismet Mile dan Ishak Liputo ke pada Panwas Bone Bolango dengan melampirkan
bukti-bukti sbb :
- Model B KWK Partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B1 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B2 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B3 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Model B4 KWK partai Golkar versi munas Bali dan PBB
- Surat pernyataan pasangan calon
- Sk DPP PBB tentang pengesahan DPC PBB Bone Bolango
- Berita acara kesepakatan tim Pilkada Pusat Partai Golkar Versi Munas Bali
Dan Munas Jakarta
4. Ketua Tim pemenangan Ismet-Ishak menyampaikan surat pernyataan tentang
pencalonan pasangan Ismet Mile dan Ishak Liputo yang di tanda tangani oleh MS
Hidayat selaku Ketua Harian DPP Golkar Munas Bali dan Yorris Raweyai selaku
wakil ketua umum DPP Golkar Munas Jakarta tertanggal 28 Juli 2015.
5. Tanggal 31 Juli 2015 Panwas Bone Bolango menerima surat Nomor
0210/Bawaslu/VII/2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Tahun 2015 yang pada intinya bahwa memerintahkan kepada Bawaslu
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Provinsi dan Panwas Kabupaten kota untuk menerima laporan Paslon yang di
tolak oleh KPU baik melalui penanganan pelanggaran maupun sengketa dengan
berdasar pada berita acara KPU.
6. Tanggal 3 Agustus 2015 Panwas Bone Bolango melaksanakan Pleno dengan
kesimpulan bahwa laporan bukan merupakan pelanggaran pemilu tetapi laporan
merupakan sengketa pemilihan dan rekomendasinya adalah di hentikan dan di
beritahukan kepada pelapor bahwa laporan merupakan sengketa pemilihan.
7. Setelah laporan disampaikan kepada pasangan calon melalui ketua tim
pemenangan an. Miftahudin Yasin, S.Pd bahwa laporan merupakan sengketa
pemilihan, calon bupati Drs, Ismet Mile, M.M mengajukan permohonan sengketa
pada tanggal 6 Agustus 2015.
8. Tanggal 8 Agustus 2015 sekretariat melakukan registrasi permohonan dengan
Nomor : 01/PS/PWSL.BNB.29.03/VIII/2015.
9. Panwas Bone Bolango menerima surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor
: 0214/Bawaslu/VIII/2015 perihal penyampaian keputusan pleno Bawaslu
Republik Indonesia yang intinya adalah sebagai pedoman bagi Bawaslu Provinsi
dan Panwas Kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan terhadap
pelanggaran dan penyelesaian sengketa akibat penolakan pendaftaran pasangan
calon oleh KPU tertanggal 12 Agustus 2015.
10. Tanggal 14 Agustus 2015 dilaksanakan sidang musyawarah sengketa I dengan
agenda penyampaian materi permohonan oleh pemohon namun karena termohon
belum siap dengan keterangan/tanggapannya maka sidang dengan agenda
mendengarkan jawaban/keterangan termohon di lanjutkan pada tanggal 15
Agustus 2015.
11. Tanggal 15 Agustus 2015 pukul 14.00 dilaksanakan sidang musyawarah
penyelesaian sengketa II dengan agenda mendengarkan keterangan/tanggapan
termohon.
12. Tanggal 15 Agustus 2015 pukul 20.00 dilaksanakan sidang musyawarah
penyelesaian sengketa III dengan agenda pembuktian/pemeriksaan bukti.
13. Tanggal 16 Agustus 2015 dilaksanakan sidang musyawarah penyelesaian
sengketa IV dengan agenda pembacaan kesimpulan masing-masing pihak.
14. Tanggal 17 Agustus 2015 dilaksanakan sidang musyawarah penyelesaian
sengketa V dengan agenda pembacaan keputusan. Berdasarkan fakta dan bukti-
bukti dalam persidangan maka Panwas Bone Bolango memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Membatalkan berita acara KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor :
22/BA/KPU-BB.028.436559/Pilbup/VII/2015 Tentang Pengembalian
Dokumen Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bone Bolango Tahun 2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk menerima pasangan
calon Drs.Ismet Mile.MM dan H.Ishak Liputo, S.IP untuk selanjutnya di
lakukan verifikasi
4. Meminta KPU Kabupaten Bone Bolango untuk melaksanakan keputusan ini.
II. Kronologis Temuan Dugaan Pelanggaran terkait Syarat Calon An.Ismet Mile
sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015
1. Tanggal 20 September 2015 Panwaslih Bone Bolango menerima surat dari
Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0261/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 16
September 2015 perihal penjelasan terkait persyaratan mantan terpidana dalam
pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada intinya Bawaslu
berpendapat bahwa seseorang yang masih menjalani pembebasan bersayarat
belum merupakan mantan terpidana, sebagaimana di maksud pasal 4 huruf f ayat
(1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga seseorang
yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon
pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
2. Tanggal 20 September 2015 Panwas Bone Bolango berkoordinasi dengan KPU
Bone Bolango menyampaikan perihal surat tersebut.
3. Panwaslih Kabupaten Bone Bolango menerima surat Bawaslu Nomor
0275/bawaslu/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 perihal dugaan
pelanggaran terkait terpidana sebagai calon dalam pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota tahun 2015 pada poin (3) maka Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota di minta untuk melakukan;
a. Menyampaikan pada kesempatan pertama informasi tersebut kepada Bawaslu
RI secara berjenjang melalui tim supervisi masing-masing; (sudah dilakukan
pada tanggal 27 September 2015).
b. Melakukan tindak lanjut dengan menjadikan hal tersebut sebagai temuan
(sudah dilakukan tanggal 28 September 2015).
c. Mendapatkan dokumen persayaratan yang di sampaikan oleh calon yang
bersangkutan kepada KPU setempat (sudah dilakukan tanggal 5 Oktober
2015).
d. Melakukan klarifikasi (sudah di lakukan tanggal 5 s/d 10 Oktober 2015).
e. Membuat kajian untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU setempat (proses
kajian tanggal 10 s/d 14 Oktober 2015 kemudian disampaikan kepada KPU
Bone Bolango tanggal 17 Oktober 2015).
4. Tanggal 27 September 2015 Panwaslih Bone Bolango menyampaikan informasi
kepada Bawaslu Gorontalo melalui kordiv pencegahan dan hubungan antara
lembaga Darwin Botutihe,SH, MH.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
5. Tanggal 28 September 2015 Panwas Kabupaten Bone Bolango menjadikan temuan
atasDugaan pelanggaran terkait syarat Calon An.Ismet Mile sebagai calon Bupati
Bone Bolango.
6. Tanggal 05 Oktober KPU Bone Bolango melakukan Rapat Koordinasi dengan
Panwas Kabupaten Bone Bolango terkait surat KPU Republik Indonesia tentang
calon bebas bersyarat.
7. Tanggal 05 Oktober 2015 KPU Bone Bolango menyerahkan Dokumen syarat calon
dan Pencalonan AN, Drs Ismet Mile,MM, rekaman, surat-surat, foto kepada
Panwas Kabupaten Bone Bolango.
8. Tanggal 5 s/d 10 Oktober dilakukan Klarifikasi terhadap 5 Komisioner KPU yang
menerbitkan Berita Acara Klarifikasi yang menyatakan bahwa Calon Bupati A.n
Drs.Ismet Mile telah Memenuhi Syarat sesuai dengan Peraturan KPUNomor 12
tahun 2015.
9. Tanggal 10 s/d 14 Oktober 2015 melakukan kajian.
10. Tanggal 14 Oktober 2015Panwas kabupaten Bone Bolango melakukan Rapat
Pleno dengan memutuskan :
a. Bahwa Drs.Ismet Mile, MM adalah mantan terpidana yang telah menjalani
hukumanya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap secara keseluruhan terhitung sejak tanggal 03-12-2014.
b. Bahwa Drs.Ismet Mile, MM adalah klien pemasyarakatan yang sedang
menjalani masa percobaan 1 (satu) tahun sebagaimana pasal KUHP ayat (3)
berdasarkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor : 607/PAS/X/2013
tanggal 2 November 2013, sampai dengan tanggal 03-12-2015.
c. Bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi dan Penilaian terhadap pihak-pihak
terkait dan dokumen-dokumen syarat calon Bupati Drs. Ismet Mile, MM tidak
ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap penetapan calon Bupati
Drs.Ismet Mile, MM sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU
Nomor 12 tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango.
11. Tanggal 16 Oktober Panwaslih kabupaten melaporkan hasil kajian ke Bawaslu
Republik Indonesia yang di terima oleh bapak Nelson Simanjuntak dan bapak
Nasrullah.
12. Tanggal 17 Oktober 2015 Panwaslih Kab.Bone Bolango menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tentang Status Temuan dan hasil kajian kepada KPU Bone
Bolango.
13. Tanggal 26 Oktober 2015 Panwaslih Kabupaten Bone Bolango bersama dengan
Panwaslih Kota Manado dan Bovendigul di Undang Oleh Bawaslu Republik
Indonesia tetapi sampai dengan pukul 03.00 dini hari Panwaslih Bone Bolango
tidak Mendapat giliran bertemu dengan pimpinan Bawaslu Republik Indonesia.
III. Kronologis Kajian Ke- II (Dua) Temuan Dugaan Pelanggaran terkait Syarat Calon
An. Ismet Mile sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Tanggal 8 November 2015 Panwas Bone Bolango di undang oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo dalam rangka rapat koordinasi tentang surat Bawaslu Republik
Indonesia tentang penyusunan kajian dan rekomendasi terkait syarat calon
mantan terpidana an. Drs Ismet Mile,MM sebagai calon Bupati Bone Bolango
dengan tenggang waktu yang di berikan selama 2 hari.
2. Tanggal 8 November setelah menerima surat tersebut Panwas Bone Bolango
melakukan kajian.
3. Tanggal 10 November 2015 sesuai dengan waktu yang di perintahkan oleh
Bawaslu tersebut hasil kajian di sampaikan ke KPU Bone Bolango
Dengan kesimpulan :
a. Panwaslih Bone Bolango berwenang melakukan pengawasan seluruh tahapan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Bone
Bolango tahun 2015.
b. Bahwa surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan
HAM RI. No.PAS-PK.01.05.06.552 tertanggal 2 November 2015, tidak dapat di
jadikan bukti baru/Novum untuk menyatakan bahwa Drs, Ismet Mile,MM
sebagai calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango
bertentangan dengan PKPU No 12 tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) huruf f dan
pasal 42 ayat (1) huruf x.
c. Penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara pemilu harus di dasarkan pada
ketentuan yang dengan tegas dan jelas yang di atur dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana kewajiban penyelenggara pemilu patuh
dan berpedoman pada azas penyelenggaraan pemilu khususnya azas
kepastian hukum.
Rekomendasi : berdasarkan penjelasan di atas, Panwaslih Kabupaten Bone
Bolango merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Bone Bolango untuk
tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya
PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 42 ayat (1) huruf
x dalam hal syarat calon dan penetapan Drs, Ismet Mile,MM sebagai calon
Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015.
4. Tanggal 11 November 2015 Yusuf Hamzah dan Hi, Ramli Isa bertemu dengan
kabag Hukum Bawaslu Republik Indonesia untuk melaporkan hasil kajian.
IV. Kronologis Temuan Dugaan Pelanggaran a.n Ismet Mile sebagai Calon Bupati
Bone Bolango tahun 2015 Yang Masih Memiliki Hutang (TGR) Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango
1. Tanggal 3 November 2015 Panwaslih Bone Bolango menjadikan temuan atas
informasi masyarakat tentang dugaan pelanggaran terkait syarat calon A.N Drs,
Ismet Mile, MM sebagai calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 yang
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
bersangkutan masih memiliki hutang (TGR) pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone Bolango.
2. Tanggal 4 s/d 5 November 2015 Panwaslih Bone Bolango mengundang klarifikasi
kepada Drs, Amin Pakaya (Kepala Inspektur Daerah) Kabupaten Bone Bolango,
Drs, Ismet Mile, MM, Ruaida Mile, Ketua dan anggota KPU Bone Bolango Darwis
Hasan, S.Kom dan Rahmad Mohi.
3. Tanggal 5 s/d 6 November 2015 melakukan kajian dan memutuskan bahwa :
Di hentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilihan
1. Bahwa Drs, Ismet Mile telah menjaminkan 3 sertifikat tanah a.n Ismet Mile
dan 1 sertifikat tanah an, Ruaida Mile.
2. Bahwa apabila saat jatuh tempo batas akhir selama 2 (dua) tahun waktu
pelunasan krugian daerah belum di lunasi, sertifkat tanah yang di
jaminkan langsung dikonversikan sebagai pembayaran daerah atau TGR
sebagaimana SKJTM yang di tanda tangani oleh Drs, Ismet Mile dan
jamaludin wartabone pada tanggal 21 September 2011.
3. Bahwa Apabila pelaksanaan konversi atas jaminan telah di lakukan Drs,
Ismet Mile dibebaskan dari tuntutan mengganti kerugian daerah . hanya
saja pemerintah daerah hingga saat ini belum melaksanakan penjualan
jaminan untuk di konversikan sebagai pembayaran TGR tanpa alasan yang
jelas.
4. Bahwa belum adanya konversi di sebabkan oleh tidak adanya kepatuhan
Pemda dalam menjual jaminan yang telah jatuh tempo batas akhir, dengan
demikian Drs, Ismet Mile terbebas dari TGR tersebut.
Keterangan Saksi
Dalam persidangan tanggal 26 November 2015 pengadu menghadirkan beberapa saksi
yang memberikan keterangan dalam persidangan. Saksi tersebut adalah
1. H. Djafar Hubu
Saksi mengatakan bahwa nama-nama yang disebutkan oleh Bawaslu RI temasuk
Ismet Mile selaku calon Bupati yang masih berstatus bebas bersyarat. Hal ini
mengacu pada surat KPU tanggal 2 Oktober Nomor 643 perihal penetapan syarat
calon mantan narapidana, Surat Bawaslu RI tgl 13 November 2015 Nomor
0393/Bawaslu/XI/2015 perihal pengambilalihan tugas dan wewenang Panwas
Kabupaten Bone Bolango yang intinya adalah 3 hal yaitu, menonaktifkan
komisioner Panwas Kabupaten Bone Bolango, mengambil alih tugas dan
wewenang Panwas Kabupaten Bone Bolango, dan mengeluarkan rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk mencoret Pasangan Calon yang
masih berstatus bebas besyarat. Sepengetahuan saksi instruksi Bawaslu RI
kepada Bawaslu Gorontalo telah melaksanakan rapat pleno yang sangat alot yang
memutuskan meloloskan Ismet Mile. Surat KPU RI tanggal 24 November 2015
Nomor 849/KPU/XI/2015 pada intinya KPU RI telah menganulir pencalonan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ismet Mile. Hal ini menjadi bukti kebenaran bahwa KPU Bone Bolango telah
meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
2. Fitry Usman
Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu telah terjadi terjadi aksi demo oleh LSM
dan juga telah dilakukan pertemuan dengan Kemenkumham dan dilanjutkan
dengan dengan KPU Kabupaten Bone Bolango, pada pertemuan dengan KPU
Kabupaten Bone Bolango sempat diputarkan hasil rekaman teman LSM bersama
salah satu dirjen Bipas Kemenkumham yang menjelaskan secara gamblang bahwa
status hukum Ismet Mile masih bebas bersyarat dan itu tidak lepas status dia
sebagai narapidana.
3. Atrisno Tangahu
Saksi menjelaskan bahwa sempat ada pernyataan di Koran yang saksi baca
langsung tentang pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli,
dikatakan bahwa ada 3 calon Kepala Daerah yang belum memenuhi syarat, yang
masih bebas bersyarat termasuk di dalamnya adalah Calon Bupati Bone Bolango
Ismet Mile. Sebelum ada pernyataan menteri Hukum dan HAM tersebut, saksi
sudah melakukan demo pada waktu itu di Panwas Kabupaten Bone Bolango
untuk mempertanyakan status Ismet Mile , Panwas menjawab bahwa tidak cukup
bukti, sementara yang saksi kaji di Gorontalo telah dipertanyakan di Menkumham
Provinsi Gorontalo. Bahwa yang bersangkutan masih bebas bersyarat, sehingga
pada waku itu terjadi kegaduhan.Saksi memaksakan KPU dan Panwas bersama-
sama ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, menanyakan apakah sampai
hari ini Ismet Mile masih berstatus sebagai bebas bersyarat.Saksi bersama ketua
dan 2 anggota KPU Kabupaten Bone Bolango serta ketua Panwas Kabupaten Bone
Bolango. Adanya beda penafsiran maka saksi menghadap ke Kanwil
Kemenkumham Gorontalo.Persolan bebas bersyarat ini terjadi multitafsir antara
internal KPU dan internal Panwas.Saksi dari LSM telah mendatangi
Kemenkumham dan ada bukti rekaman. Saksi mempertanyakan kapan dimulai
bebas awal dan kapan berakhir bebas bersyarat Ismet Mile.Dikatakan
Kemenkumham bahwa bebas bersyarat Ismet Mile berakhir 3 Desember 2015.
Panwas Kabupaten Bone Bolango bersitegas bebas bersyarat bukan dianggap
mantan narapidana, saksi menganggap bahwa bebas bersyarat masih termasuk
mantan narapidana. Hal ini yang seharusnya dilakukan oleh Panwas bukan dari
pihak sasksi yang melakukan. Saksi melihat Panwas Kabupaten Bone Bolango
setengah hati dan sudah terkena virus.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbangbahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 jo Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Anggota Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, danV telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meloloskan dan
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Ismet Mile, MM dan
Ishak Liputo, S.IP, yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, karena yang
bersangkutan masih berstatus Narapidana dan mempunyai tunggakan hutang kepada
Negara;
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa keputusan Para Teradu Selasa tanggal 25 Agustus 2015, KPU
Kabupaten Bone Bolango menerima Tembusan Surat dari DPRD Kabupaten Bone
Bolango Nomor: 170/DPRD-BB/185/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, perihal
Permintaan Penegasan Status Narapidana a.n Ismet Mile MM. yang ditujukan kepada
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Bone
Bolango Mengirim Surat kepada KPU RI dengan Nomor: 160/KPU-BB-
028.436.559/Pilbup/IX/2015.KPU RI memberikan jawaban melalui Surat Nomor:
566/KPU/IX/2015 tanggal 4 September 2015, tentang Penjelasan Syarat Calon. Poin 2
(dua) menyebutkan bahwa, ”selanjutnya, untuk mengetahui telah selesainya masa
pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan.
Berdasarkan Petunjuk KPU RI dan Supervisi dari KPU Provinsi Gorontalo seperti yang
diamanatkan dalam surat Nomor 566/KPU/IX/2015 tersebut, maka KPU Kabupaten
Bone Bolango melakukan pencermatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile, MM, dan ditemukan bahwa
Tanggal Bebas akhir yang tertera dalam SK Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
adalah 3 Desember 2014. KPU Kabupaten Bone Bolango kemudian melakukan rapat
pleno untuk menetapkan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP memenuhi Syarat sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015 dengan
Keputusan Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015. Berdasarkan Kajian Dari
Panwas Bone Bolango dengan temuan Nomor: 001/TM/Pilbup-Wabup/X/2015 tentang
dugaan pelanggaran syarat calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 atas nama Drs.Ismet
Mile MM, Panwas Bone Bolango telah melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelitian
dokumen, yang hasilnya tidak cukup bukti adanya pelanggaran administrasi
sebagaimana ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf f Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
Menindaklanjuti hal tersebut, atas Rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo, KPU
Kabupaten Bone Bolango berkonsultasi dan mengirimkan Surat ke KPU-RI dengan
Nomor 201/KPU-BB/028.436559/Pilbup/X/ 2015, Tanggal 22 Oktober 2015. Hasil dari
Konsultasi pada KPU RI, permasalahan calon bupati berstatus bebas bersyarat akan
dibahas bersama dengan Bawaslu-RI pada tanggal 26 Oktober 2015, selain itu arahan
dari KPU RI agar KPU Kabupaten Bone Bolango menghormati hasil kajian Panwas. Pada
tanggal 10 November 2015, KPU Bone Bolango menerima Surat dari Panwas Bone
Bolango dengan Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Perihal Penyampaian Hasil Kajian dan
Rekomendasi yang isinya adalah bahwa Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian
hukum dan HAM-RI Nomor. PAS-PK.01.05.06.552 tertanggal 2 November 2015, tidak
dapat dijadikan Bukti Baru (Novum) untuk menyatakan bahwa Penetapan Drs. Ismet
Mile, sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 oleh KPU Bone Bolango
bertentangan dengan Peraturan KPU No.12 tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) huruf f dan
Pasal 42 ayat (1) huruf x. Panwas Bone Bolango merekomendasikan untuk tetap
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU
12 tahun 2015 pasal 4 ayat (1) huruf f dan pasal 42 ayat (1) huruf x dalam hal Syarat
pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile sebagai calon Bupati Kabupaten Bone
Bolango tahun 2015. Dengan adanya Rekomendasi Panwas tersebut Para Teradu
berpendapat bahwa SK Nomor: 30/Kpts/KPU-BB.28.436559/IX/2015, Tanggal 5
September 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango
Nomor: 26/Kpts/KPU-BB.028.436559/IX/2015, tentang penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2015, masih tetap berlaku. Hal
ini dikuatkan dengan Surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor:
1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015 tanggal 19 November 2015 dalam Lampiran surat tersebut
Bawaslu Gorontalo menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status Temuan. Yang intinya
menyatakan bahwa Hasil Kajiannya adalah Calon Ismet Mile Memenuhi Syarat sebagai
Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango.
Terkait Tunggakan Hutang kepada Negara atas nama Ismet Mile, para Teradu
menyatakan bahwa mereka sudah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Teradu
menjelaskan bahwa tanggal 2 September 2015, KPU Kabupaten Bone Bolango menerima
surat Tanggapan tentang Pemberitahuan segera menindaklanjuti temuan hasil
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
pemeriksaan (Tentang TGR), tetapi KPU Kabupaten Bone Bolango mengabaikan surat
tersebut karena tidak mempunyai Nomor surat dan pengirimnya tidak punya identitas
yang jelas sesuai Pasal 93 Peraturan KPU No 9 tahun 2015.Dengan demikian tidak ada
yang dapat mempertanggung-jawabkan keabsahan surat tersebut. Para Teradu juga
menyatakan bahwa persoalan mengenai Hutang piutang dan Tuntutan ganti Rugi (TGR)
adalah bukan kewenangan KPU Bone Bolango. Hal tersebut adalah kewenangan
Pengadilan. KPU Bone Bolango hanya menerima Surat keterangan tidak memiliki
Tanggungan Hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sebagai salah satu syarat
Calon Bupati dan Wakil Bupati.Pada tanggal 24 November 2015, KPU Kabupaten Bone
Bolango Menerima Surat Panwas Kabupaten Bone Bolango Nomor: 60/PANWAS-
BB/XI/2015, yang intinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian,
pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bone Bolango terhadap kasus tunggakan hutang kepada negara
diputuskan bahwa Temuan dengan Nomor 002/TM/Pilbup-Wabup/XI/2015 “Dihentikan
Karena Tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran Pemilihan, dikarenakan Drs. Ismet
Mile MM telah menjaminkan 3 sertifikat tanah a.n. Ismet Mile dan 1 sertifikat tanah a.n.
Ruwaida Mile. Mereka tidak keberatan jika jaminan Tanah tersebut dijual oleh Pemda
Bone Bolango. Hal ini dibuktikan dengan surat kuasa untuk menjual jaminan tanah
tersebut kepada Pemda Bone Bolango untuk digunakan melunasi TGR saudara Drs.
Ismet Mile MM sebesar Rp. 469.619.536. Selain itu Pemda Bone Bolango Telah mencari
solusinya melalui KPKNL dengan meminta KPKNL untuk dapat memediasi penjualan
jaminan tersebut dan Pemda Bone Bolango masih menunggu proses di KPKNL.
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango dalam menetapkan Ismet Mile
sebagai Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango sudah sesuai dengan Peraturan dan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu sudah melakukan konsultasi
ke KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI sebagai atasan mengenai permasalahan tersebut.
Berdasarkan Surat KPU RI yang ditujukan ke KPU Provinsi Gorontalo dengan Nomor:
566/KPU/IX/2015 tanggal 4 September 2015, disebutkan bahwa untuk mengetahui
telah selesainya masa pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pembebasan
Bersyarat yang bersangkutan. Para Teradu melakukan pencermatan terhadap Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile,
MM., hasil pencermatan menunjukan bahwa Tanggal Bebas akhir yang tertera dalam SK
Pembebasan Bersyarat Drs. Ismet Mile adalah 3 Desember 2014. Dengan dasar tersebut
KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan Drs. Ismet Mile-Ishak Liputo S.IP Memenuhi
Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango
Tahun 2015 Seperti yang tertuang dalam SK Nomor: 30/Kpts/KPU-
BB.28.436559/IX/2015. Penetapan ini juga dikuatkan dengan Rekomendasi Panwas
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kabupaten Bone Bolango Nomor Surat Nomor: 47/PANWAS-BB/X/2015, Tanggal 17
Oktober 2015 yang merupakan hasil Temuan Nomor: 001/TM/Pilbup-Wabup/X/2015
tentang dugaan pelanggaran syarat calon Bupati Bone Bolango tahun 2015 atas nama
Drs.Ismet Mile MM, yang hasilnya adalah tidak cukup bukti adanya pelanggaran
administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf f PKPU Nomor 12 tahun
2015. Selain itu Para Teradu juga telah menerima Menerima Surat dari Panwas Bone
Bolango dengan Nomor: 56/PANWAS-BB/XI/2015 Tanggal 10 November 2015, Perihal
Penyampaian Hasil Kajian dan Rekomendasi, yang merekomendasikan untuk tetap
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan KPU
12 tahun 2015 Pasal 4 ayat 1 huruf f dan pasal 42 ayat 1 huruf x dalam hal Syarat
pencalonan dan penetapan Drs. Ismet Mile sebagai calon Bupati Kabupaten Bone
Bolango tahun 2015. Hal ini diperkuat dengan Surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo
Nomor: 1113/Bawaslu_Gtlo/XI/ 2015, yang intinya menyatakan bahwa Hasil Kajian
Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah Ismet Mile Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati
Kabupaten Bone Bolango.
Mengenai Tunggakan Hutang kepada Negara yang menjadi tanggungan Ismet Mile dalam
Pencalonan Bupati Kabupaten Bone Bolango. DKPP berpendapat bahwa para Teradu
sudah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundangan yang
berlaku.Tuntutan Ganti Rugi yang dibebankan kepada Ismet Mile bukan menjadi
kewenangan dari para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Para Teradu sudah
menerima Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Dari Pengadilan Negeri
Kelas I B Gorontalo, dan Surat Keterangan Tidak Sedang dinyatakan Pailit Dari
Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Makassar yang dijadikan salah satu syarat dalam
Pencalonan Ismet Mile sebagai Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango. Hal itu dikuatkan
juga dengan Temuan Panwas Bone Bolango Nomor 002/TM/Pilbup-Wabup/XI/2015
yang intinya adalah Dihentikan Karena Tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran
Pemilihan.Oleh karena itu, tindakan Para Teradu tidak dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Darwis Hasan, Teradu II atas nama
Idris Usuli, Teradu III atas nama Oneng Rauf Madjid, Teradu IV atas nama Rahmat
Katon Mohi, dan Teradu V atas nama Wahidin Lukum selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November
tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si