Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 213 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 32 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 232-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa tiga Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yaitu Penas Bahabol, Panus Yahuli dan Manus Bahabol bersama sekretariat KPU dan Kasubag Data KPU Kabupaten Yahukimo melalukan Pleno perhitungan penetapan perolehan suara partai politik pada subuh hari, pada jam 2.00 tanpa diundang dan tidak dihadiri peserta pemilu partai politik dan para saksi Partai Politik maupun saksi Caleg.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan perubahan hasil penghitungan perolehan suara milik Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Yahukimo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yacobus T. Pasorong selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Yahukimo dan Teradu V Daivind G. A. Wartanoy selaku Staf Pelaksana pada Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yusem Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Teradu VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay dan Teradu IX Peud Yahuli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 213-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 232- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Yoel Itlay Pekerjaan : Wiraswasta/Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kab. Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada 2. Nama : 1. Amsal Sama 2. Dede Gustiawan Pagundun Pekerjaan : Pengacara Alamat : Kota Raja Jayapura dan Jl. Pemuda Kloofkamp Jayapura
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Penas Bahabol Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Panus Yahuli Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Manus Bahabol Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yacobus T. Pasorong Jabatan : Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Daivind G.A Wartanoy Jabatan : Staf Pelaksana pada Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Yahukimo. Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yusem Bahabol Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Somun Kobak Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Perskila Itlay Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Peud Yahuli Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Alamat : Dekai, Kabupaten Yahukimo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX; Teradu I s.d. Teradu IX selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 232-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa tiga Anggota KPU Kabupaten Yahukimo yaitu Penas Bahabol, Panus Yahuli dan Manus Bahabol bersama sekretariat KPU dan Kasubag Data KPU Kabupaten Yahukimo melalukan Pleno perhitungan penetapan perolehan suara partai politik pada subuh hari, pada jam 2.00 tanpa diundang dan tidak dihadiri peserta pemilu partai politik dan para saksi Partai Politik maupun saksi Caleg. Akibat dari itu Suara sah milik pengadu dari Partai Pilitik Gerindra Caleg DPRD Nomor Urut 1 atas nama Yoel Itlay dari daerah pilihan 4 Yahukimo perolehan suara dari hasil pemilihan langsung dengan menggunakan sistem noken dari masyarakat Distrik Kayo 4.402 suara sah dibuat dalam surat pernyataan coordinator Masyarakat Kayo dalam tulisan tangan Kayo 15 Februari 2024 (Bukti P-1), dan dari Distrik Soba memperoleh suara sah 2.066 suara sah, dan Caleg DPRD Nomor urut 4 Partai Politik GERINDRA atas nama Yuspinus Yaguli dari Distrik Soba mendapatkan 532 suara sah (Bukti P-2), namun suara pengadu dikurangi dan dialihkan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Yahukimo Sekretariat KPU dan Kasubag Data KPU Kabupaten Yahukimo kepada partai politik Hanura Caleg nomor urut 1 atas nama Yunius Sobolim 2.210 suara dan Partai Politik Nasdem nomor urut 2 atas nama Son Bahabol dan caleg Nomor Urut 4 Dani Kobak suara dialihkan sebanyak 2.281 Suara, sehingga suara pengadu berkurang sebanyak 4.491 Suara hilang dan hanya tersisa 2.509 suara berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Yahukimo (Bukti P-3), perolehan Suara pengadu yang benar adalah sebagai berikut: Tabel. 1. PEROLEHAN SUARA DARI DISTRIK KAYO KETERANGAN NAMA CALEG DPRD PEROLEHAN No NAMA DISTRIK SUARA SAH DISTRIK KAYO 1. YOEL ITLAY,SH 4.402 4.402 2. Vinus Matuan 0 0 3. Gisela Anna Nerokou,S.HI 0 0 4. Yuspinus Yaguli 0 0 5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0 6. Cheatrin Helena Srem Srem,S.Kel 0 0 No. DISTRIK SOBA 1 YOEL ITLAY 2.066 2.066 2. Vinus matuan 0 0 3. Gisela Anna Nerokou, SHI 0 0 4. Yuspinus Yaguli 532 532 5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0 6. Cheatrin Helena Srem Srem, S.Kel 0 0 Total Suara Sah 7.000 Suara Sah 2. Bahwa suara pengadu dari Partai Politik Gerindra KPU Kabupaten Yahukimo mengalihkan kepada Partai politik Nasdem dan partai politik Hanura terjadi diruang khusus tertutup dengan menggunakan terpal berwarna biru, ditutup rapi dengan menggunakan pagar seng alminium, mengarahkan 51 PPD Distrik memerintahkan untuk mengatur, menggubah dan mengalihkan suara partai politik Gerindra suara atas nama pengadu. KPU Yahukimo melakukan pleno tanpa di undang saksi Caleg dan saksi Partai Politik, dan salah Anggota Komisioner memerintahkan besok sebelum jam 12.00 WIT semua pleno harus diselesaikan, atas perintah KPU Yahukimo suara dirubah dan dialihkan kepada partai politik dan suara Caleg tertentu dan dipleno dibawa tenda, tanpa di undang saksi Caleg dan saksi Partai Politik, salah satu anggota komisioner KPU Yahukimo telah memerintahkan kepada anggota PPD untuk segera melakukan Pleno, Pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024 jam 10.00 WIT KPU perintahkan sebagai berikut’’ belum selesai segera selesaikan, besok kita mulai pleno, hari ini tugasnya selesai, sampai sore, besok tidak ada lagi pleno karena hari selasa.. e hari senin tidak ada lagi pleno dan tidak ada lagi aktivitas disini, batas waktu besok sampai jam 12, bisa dengar ka..serentak seluruh PPD menjawab’’ bisa,oke teman-teman yang belum selesai tolong untuk segera selesaikan sekarang, (Bukti Video(1) dan P-4); 3. Bahwa Partai Politik Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dari dapil 4 Yahukimo Caleg DPRD Nomor urut 1 atas nama Pengadu Yoel Itlay,SH mendapatkan suara sah dari Distrik Kayo 4.402 suara sah di Pleno tingkat Distrik dan dibacakan oleh ketua PPD didepan ketua dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo (Bukti Video P-5), dan dari Distrik Soba 2.066 Suara sah dan Caleg Nomor urut 4 Partai Politik GERINDRA atas nama Yuspinus Yaguli dari Distrik Soba mendapatkan 532 suara sah. Perolehan suara ini dipilih langsung oleh Rakyat dengan system noken/ikat dari dapil 4 Yahukimo Distrik Kayo dan Distrik Soba dan diplenokan tingkat Distrik pada tanggal 15 Februari tahun 2024 pada pukul 17.00-17.30 Wit di Distrik Kayo pleno dipimpin oleh PPD dan disaksikan oleh PANWAS Distrik Kayo dan Soba, namun suara perubahan terjadi ditingkat pleno KPU Yahukimo, sedangkan dari Distrik Soba untuk Partai Politik Nasdem Nomor Urut 2 atas nama Son Bahabol diberikan 0 suara namun dtimbahkan oleh KPU 1.0200 sehingga suara Son Bahabol perubah menjadi 7.818 suara dan Dani Kobak sebelumnya 0 suara namun pleno KPU menjadi 1.91 suara sehingga total suara menjadi 4.932 suara (Bukti P-6), Partai Politik Hanura atas nama Yunius Sobolim perolehan suara di TPS dan Distrik 1.000 suara namun setelah dialihkan oleh KPU kepada Partai Hanura menjadi 2.210 suara (Bukti P-7); 4. Bahwa hasil pleno rekapitulasi KPUD Kabupaten Yahukimo suara pengadu memperoleh 2.509 Suara dilihat surat Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535, Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Yahukimo Tahun 2024 ditetapkan di Sumohai 18 Maret 2024, (Bukti P-8); 5. Bahwa hasil pleno KPU Yahukimo ini sangat berbeda dengan perolehan suara pemohon ditingkat TPS dan tingkat Desa, dan Pleno Distrik suara pemohon Partai Politik Gerindra 7.000 suara namun pihak penyelenggara KPU bersama Sekretariat KPU Yahukimo Kepala Sub.Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mengalihakan suara pemohon kepada Caleg dari Partai Politik NASDEM dan HANURA sebagai berikut ini ( Bukti P-8); Tabel . 2. No NOMOR URUT NAMA NAMA PARTAI PEROLEHAN CALEG DPRD POLITIK SUARA 1. 1. YOEL ITLAY, SH GERINDRA 1.977 2. 4. YUSPINUS YAGULI GERINDRA 532 3. 2. SON BAHABOL, S.IP NASDEM 7.818. 4. 4. DANI KOBAK, S.H NASDEM 4.932 5. YUNIUS SOBOLOM, S.Sos HANURA 2.210 Total Suara Sah dari KPU 12.831 Pengalihan suara terjadi ruang ditertutup, tidak melibatkan para Saksi Caleg dan Saksi Partai politik KPU Yahukimo mengarahkan dan memerintahkan kepada anggota PPD Distrik/PPK Kecamatan mendesak Rekapan Suara harus selesaikan secepatnya (Bukti P-9), akibatnya perolehan suara pengadu telah terjadi kejurangan dan manipulasi perolehan suara setiap partai dan caleg diubah dan dialihkan kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem yang merupakan partai Penguasa kepala Daerah Kabupaten Yahukimo perolehan suara yang terbanyak berjumlah 104.047 suara dibuktikan berdasarkan surat Lampiran I Keputusan KPU Yahukimo Nomor 535 Tahun 2024 (Bukti P-10); 6. Bahwa atas penghilangan suara pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo untuk pengembalian suara pemohon, namun Bawaslu tidak mengeluarkan surat rekomendasi pengembalian suara pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Yahukimo yang hanya memberikan rekomendasi dengan Nomor.0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 sumohai tertanggal 9 Maret 2024 perihal rekomendasi saran perbaikan, hal ini tidak sesuai dengan pengaduan yang disampaikan oleh pemohon, namun Bawaslu dalam poin nomor 5 memberikan letigimasi kepada KPU Yahukimo bahwasanya proses perolehan suara dilakukan oleh KPU dengan mengacu pada peraturan KPU yang ditetapkan sebagai kewenangan KPU/Kota, (Bukti P-11); 7. Atas kejadian ini adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pemilu sebagimana diatur dalam Kemisi Pemilihan umum Nomor 219 tahun 2024 Pasal 1 poin a, b,c,d, e, f, g dan h, peraturan PKPU No.5 tahun 2024 Dan diatur dalam peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 399, pasal 403 dan Pasal 398 ayat 4 mengatakan bahwa; ‘Setiap Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Rekaputulasi hasil penghitungan suara; Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Tindak pidana Pemilu, Anggota KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 24, Pasal 25, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum’’ Pasal 399 ayat 1 dan ayat 2, bahwa ‘Bawaslu Kabupaten/Kota Wajib menerima, memeriksa dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahandalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 398 ayat (2). Ayat 3 KPU Kabupatan/Kota Wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta Pemilu. Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KPU maupun Bawaslu diancam sanksi pidana, ketentuan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tetantang pemilu Pasal 220, sanksi atas tidak dilaksanakan rekomendasi dapat dikenakan pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 36 juta’’. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyimpulkan terkait jawaban Para Teradu dan keterangan para saksi dan keterangan pihak Terkait dalam persidangan perkara Nomor 213-PKE- DKPP/IX/2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam perkara ini pengadu memberikan penilaian dan kesimpulan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu IV Yacobus T.Pasorong,SH, Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S,Pi Teradu VI Yusem Bahabol, Teradu VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay, dan Teradu IX Peud Yahuli, untuk Teradu I Penas Bahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Manus Bahabol sudah diberikan putusan pemberhentian tetap oleh DKPP dalam sidang keputusan Nomor Perkara 113-PKE- DKPP/VI/2024; 2. Bahwa Teradu IV Yacobus T.Pasorong,SH, sebagai Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Yahukimo dalam sidang terungkap tidak diberikan pendapat hukum, advice hukum dan telaan hukum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan rekapitulasi perolehan perhitungan suara tidak sesuai dengan prosedur, mekanisme dan data cara pelaksanaan pleno KPU Yahukimo kepada ketua dan anggota KPU Yahukimo dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif Kabupaten Yahukimo tahun 2024 sehingga KPU Yahukimo tinpa membertimbangkan aturan yang berlaku sewenang- wenang karena tekanan dari kelompok dan calon DPR dari partai politik tertentu menghilangkan suara sah system kesepatakan masyarakat distrik Kayo 4.402 suara dialihkan kepada partai Nasdem dan Hanura; 3. Bahwa Teradu IV lalai menjalankan tugas sebagai Kasubag Hukum dan SDM sehingga suara sah pengadu dialihkan dan dihilangkan kepada Caleg dan Partai Politik tertentu; 4. Bahwa, Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S,Pi sebagai Pelaksana pada Sub Bagian Teknis KPU Kab.Yahukimo dalam sidang pemeriksaan telah terungkap bahwasanya sebagai pelaksana sub bagian Teknis KPU Yahukmimo adanya dugaan unsur kesengajaan membiarkan suara sah milik pengadu, hal ini telah terbukti suara pengadu sudah dibacakan PPD Distrik kayo dinaikan dalam tabel tabulasi KPU Yahokimo, dilaporkan dan sudah diplenokan oleh KPU untuk Distrik Kayo 4.402 suara, namun teradu V tidak masukan dalam berita acara dan aplikasi sirekap sehingga suara pengadu hilang akibat dari kelalaian Pihak Teradu yang tidak menjalankan Tugas dan Tanggungjawab dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan; 5. Bahwa Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S,Pi sebagai Pelaksana pada Sub Bagian Teknis KPU Kab.Yahukimo dalam sidang pemeriksaan Pasword aplikasi sirekap untuk Distrik Kayo tidak diberikan kepada PPD untuk input perolehan suara dalam aplikasi sirekap karena alasan jaringan internet, namun faktanya KPU bersama sub bagian teknis adanya Unsur Kesengajaan tidak diberikan Pasword karena menginput suara sesuai kewenangan KPU Kabupaten Yahukimo untuk hal ini bagian data Teknis adminstrasi Teradu V lalai dan tidak memberikan saran dan pertimbangan hukum dan konsekuasi hukum kepada ketua dan anggota KPU telah dipecat dalam putusan sebelumnya’ sehingga KPU bersama pelaksana Teknis melakukan penginputan suara sah pengadu sewenang-wenang dalam aplikasi sirekap suara berjumlah 1.977 suara diputuskan dalam salinan SK.KPU Nomor 535 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo; 6. Bahwa terkait eksepsi Teradu IV dan Teradu V sampaikan bahwasanya keberatan atas perkara pengaduan pelapor tidak ditandatangani oleh pengadu dan kuasa hukumnya hal ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika karena dalam laporan pengaduan sesuai hukum acara DKPP berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum , dan laporan pengaduan pengadu sesuai dengan prosedur mengisi dalam form I,Form II dan Form III telah disediakan oleh DKPP ditanda tangani oleh pengadu dan kuasa hukumnya sehingga hasil pengaduan pengadu telah terverifikasi oleh tim kajian hukum dan administrasi dinyatakan memenuhi Syarat Materil (MS), untuk itu eksepsi pihak teradu IV dan V hendaknya mengesampingkan dan tolak demi hukum dan etika; 7. Bahwa penjelasan dalam nomor (4) empat mengatakan bahwasanya Teradu I Penas Bahabol ketua KPU Kabupaten Yahukimo merangkap anggota, Teradu II Panus dan Teradu III Manus Bahabol masing-masing anggota KPU Yahukimo dengan dalil telah diberhentikan oleh DKPP dalam perkara nomor 113 –PKE- DKPP/VII/2024 tanggal 19 agustus tahun 2024 sehingga pengaduan pengadu dianggap sudah premature dan cacat hukum, hal ini pengadu membantah dan menolak seluruhnya, karena pengaduan pengadu diadukan dan atau dilaporkan pada tanggal 8 Juli Tahun 2024 di kantor DKPP Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat sebelum sidang putusan Teradu I sampai Teradu III; 8. Bahwa penjelasan dalam nomor (5) lima, berkaitan dengan penulisan Nama dan Gelar Teradu IV dan V telah terjadinya Eror in Persona dinyatakan subjek hukum yang ditujuh, hal ini pengadu mengklarifikasi adanya kesalahan pengetikan dan penulisan huruf bukalah subyek hukum yang ditujuhkan sehingga majelis hakim yang mulai tidak perlu mempertimbangkan; 9. Bahwa penjelasan dalam nomor (6) enam, bahwa pengaduan pengadu kabur dan tidak jelas dalam pengaduan Teradu IV dan Teradu V melaporkan pelanggaran administrasi bukan pidana, bukan pelanggaran pemilu, hal ini pengadu menolak karena para Teradu IV dan Teradu V adalah bagian struktur dari KPU Kabupaten Yahukimo sebagai satu-kesatuan kolektif dan kolegia dalam pengambil keputusan kebijakan dalam pengelolaan administrasi, pelaksaan pendataan dan telaah hukum dan atau advice hukum dalam pelaksanaan pemilihan legislative, Ketua dan anggota KPU mengambil keputusan dan memimpin rapat-rapat, untuk mempersiapkan data aturan dan jadwal kajian saran pendapat hukum dan persiapan teknis lainya melaksanakan dan dibuat dan dipersiapkan oleh Teradu IV dan Teradu V, dalam penjelasan ini sudah menggambarkan peran penting dari Teradu IV dan Teradu V selama proses pemilu berlangsung dalam penanganan aduan-aduan Partai Politik yang mengalami kecurangan sehingga dalam perkara ini peran mereka adanya dugaan keterlibatan dalam penginputan suara dalam sirekap dan penyiapkan data dan adminstrasi dibutuhkan dalam setiap proses pleno di KPU Kabupaten Yahukimo; 10. Bahwa penjelasan dalam nomor (7) tujuh, perkara pengadu terkait masalah PHPU seharusnya di gugat ke mahkamah konstitusi, hal ini pengadu menolak akibat dari para teradu tidak bekerja profesional 5 partai gugat kemahkamah konstitusi kerja administrasi tidak tertib mengakibatkan Teradu I sampai Teradu III telah diberhentikan oleh DKPP, untuk itu eksepsi Teradu perlu dikesampingkan; 11. Bahwa dalam penjelasan dan jawaban nomor 1, 2, dan 3, bahwa Teradu IV dan Teradu V menolak karena bukan sebagai Komisioner KPU akan tetapi sebagai pegawai sekretaris dalil ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika karena pegawai administrasi berperan penting untuk menyiapkan, mendata dan memberikan telaan agar tidak terjadi pelanggaran dalam administrasi maupun dalam pelanggaran sengketa pemilu sehingga Teradu IV dan Teradu V tidak dapat dipisahkan dalam perkara ini, karena faktanya Teradu IV dan Teradu V bagian struktur dari penyelenggara KPU Kabupaten Yahukimo sehingga majelis hakim yang mulia perlu menilai dalam perkara ini; 12. Bahwa faktanya PPD Distrik Kayo menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yaitu pemilihan system noken/ikat suara kepada caleg nomor urut 1 dampil 4 atas nama Yoel Itlay 4.402 suara dibuat surat pernyataan ditanda tangani koordinator masyarakat Distrik Kayu dibawa ke kantor KPU oleh PPD di tabulasikan dan diplenokan dalam ruang KPU divideo lengkap dibacakan atas nama pengadu 4.402 suara namun Teradu IV dan V bagian dari sekretaris tidak cermat melaksanakan tugas adminitrasi dan pendataan sehingga suara pengadu hilang dalam tingkatan KPU; 13. Bahwa dalam penjelasan dan jawaban nomor (4) empat, bahwa tanggal 6 Maret Tahun 2024 pleno jam 2.30 WIT jawaban dihadiri semua saksi partai politik dan saksi caleg hal ini pengadu menolak dengan tegas buktinya saya sebagai caleg tidak diberikan undangan secara tertulis yang seharusnya setiap surat undangan dikeluarkan adalah bagian dari prosedur tata pelaksanaan secara administrasi namun Teradu sama sekali tidak mengeluarkan undangan sehingga sebagai Pengadu tidak tahu dan tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut ini sudah membuktikan bahwa adanya pelanggaran adminsitrasi, selanjutnya bahwasanya menjelaskan kegiatan pleno hari/tanggal jam dan sebagian’nya tidak diberikan undangan hanya kesadaran saksi saya datang ke kantor hal inipun diketat jaga oleh pihak aparat keamanan sehingga memastikan suara pengadu tidak punya akses pada waktu itu, bukti daftar hadir itu bukanlah alat bukti dalil untuk membantah aduan pengadu namun daftar bukti atapun foto meragukan keabsahannya; 14. Bahwa faktanya Teradu IV dan Teradu V kerja sama dengan Komisioner KPU menyimpan data C hasil dan D Hasil berita acara asli di kantor KPU dan PPD ke Distrik tidak diarahkan berdasarkan juknis data-data cara peraturan KPU sehingga Distrik Kayo rekapan suara menulis dengan kertas manual, dan barang logistic semuanya dimusnahkan dan dibakar karena takut diketahui oleh pengadu dan pihak terkait sehingga tindakan para Teradu melanggar menurut hukum dan etika yang sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Hukum yang berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang Pengelolaan Logistik Pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari Tingkat Pusat sampai kepada Tingkat Daerah berlandaskan Pasal 13, 86, 87, dan 340; 15. Bahwa Teradu VI Yusem Bahabol Ketua Bawaslu merangkap anggota, Teradu VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay, dan Teradu IX Peud Yahuli masing- masing anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo fakta sidang terungkap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak mengawasi KPU Kabupaten Yahukimo hal ini pengaduan pengadu tidak memberikan ketegasan kepada KPU bahwasanya suara Pengadu dikembalikan ke Pengadu namun Bawaslu memberikan letigimasi kepada KPU Kabupaten Yahukimo bahwa rekomendasi saran perbaikan berupa penguatan kepada KPU Yahukimo bahwasanya proses perolehan suara dilakukan oleh KPU Yahukimo berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku; 16. Bahwa Teradu VI Yusen Bahabol selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Teradu VII Somun Kobak, VIII Perskila Itlay, dan Teradu IX Peud Yahuli masing–masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo dalam Putusan DKPP telah diberikan sanksi peringatan keras dalam putusan perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024, Teradu VI sampai IX telah terbukti menyakinkan melangggar kode etik Badan Pengawas Pemilu; 17. Bahwa faktanya dalam perkara ini Bawaslu adanya dugaan unsur kesengajaan membiarkan KPU Kabupaten Yahukimo sehingga suara pengadu hilang di tingkat Pleno KPU Kabupaten Yahukimo, dan selanjutnya dalam pleno tingkat Provinsi pengadu komplain kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk segera kembalikan suara pengadu dalam ruang pleno dan Teradu I sampai teradu IX bersama-sama dalam ruang pleno saudara Ketua KPU merespon untuk akan kembalikan suara pengadu didengar oleh teradu VI sampai teradu IX bukti video P-12) namun faktanya suara tidak dikembalikan, Teradu VI sampai Teradu IX memberikan letigimasi kepada KPU Yahukimo dengan kewenangan melakukan rekapitulasi perolehan suara pleno KPU pada jam 2 subuh WIT; 18. Bahwa KPU Yahukimo pleno jam 2 dini hari dan pagi jam 5.00 wit KPU Yahukimo berangkat ke Wamena, suara pengadu tidak dibacakan dan tidak diplenokan hanya dibacakan perolehan suara partai politik dan proses pleno tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kejadian ini saksi Pengadu ke kantor Bawaslu melakukan keberatan dan pengaduan kepada Bawaslu, namun waktu dan hari yang bersamaan Bawaslu Yahukimo juga ikut berangkat ke Wamena, dan Kantor Bawaslu Kabupaten Yahukimo ditutup. Proses pleno KPU Yahukimo tidak memberikan kesempatan untuk melakukan keberatan atau pengaduan, saksi pengadu melakukan komplain dan keberatan atas hasil pleno KPU kepada Bawaslu atas hasil rekapitulasi perhitungan suara, hal ini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX sebagai ketua Bawaslu merangkap anggota adanya dugaan kerja sama dengan KPU Yahukimo pembiaran kepada KPU pleno sewenang-wenang tanpa memperhatikan keberatan dan pengaduan dari pengadu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data/jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima dari KPU Kabupaten/Kota, saksi peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan saksi peserta pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabuapten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang atau data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan; 19. Bahwa Dalam ayat (2) mengatakan dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima dari KPU Provinsi, saksi peserta pemilu tingkat Provinsi dan saksi peserta pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang atau data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 20. Bahwa Profesionalisme, Independensi dan kemandirian para Teradu VI sampai Teradu IX Komisioner Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak telihat, sebagaimana diatur dalam PKPU N0.7 Tahun 2017 didalam Pasal 93 Bawaslu bertugas menyusun Standar Tata Laksana Pengawasan Penyelenggaran Pemilu untuk pengawasan pemilu disemua tingkatan; [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan dalil-dalil dan fakta Hukum yang telah diungkap dalam perkara ini baik keterangan saksi dan keterangan pihak terkait, alat bukti surat maupun video dan pengakuan para Teradu telah terbukti adanya dugaan pelanggaran hukum dan kode etik, untuk itu Pengadu memohon kepada Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum Eequo, Ketua dan anggota Mejelis Hakim Yang Mulia yang mengadili Perkara ini untuk dapat memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak permohonan dan jawaban dari Teradu IV (empat) sampai Teradu IX (Sembilan) untuk seluruhnya; 3. Memberikan putusan sanksi pemerhentian tetap kepada Teradu IV Yacobus T.Pasorong,SH, Teradu V Daiving G.A Wartanoy, S.Pi, Teradu VI Yusem Bahabol, Teradu VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay, dan Teradu IX Peud Yahuli, Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat pernyataan perolehan suara system niken/ikat, suara sah dari Distrik Kayo 4.402 suara, surat pernyataan koordinator Masyarakat Kayo. Suara sah milik Pengadu dari Partai Pilitik Gerindra Caleg DPRD Nomor Urut 1 atas nama Yoel Itlay dari daerah pilihan 4 Yahukimo perolehan suara dari hasil pemilihan langsung dengan menggunakan sistem noken dari masyarakat Distrik Kayo 4.402 suara sah dibuat dalam tulisan tangan Kayo 15 Februari 2024; 2. P-2 Surat perolehan suara dari Distrik Soba untuk caleg nomor urut 1 Yoel Itlay, SH 2.066 Suara sah dan Caleg Nomor urut 4 Partai Politik GERINDRA atas nama Yuspinus Yaguli dari Distrik Soba mendapatkan 532 suara sah; 3. P-3 Partai Politik Hanura Caleg Nomor Urut 1 atas nama Yunius Sobolim 2.210 suara dan Partai Politik Nasdem nomor urut 2 atas nama Son Bahabol dan caleg Nomor Urut 4 Dani Kobak suara dialihkan sebanyak 2.281 Suara, sehingga suara pengadu berkurang sebanyak 4.491 Suara hilang dan hanya tersisa 2.509 suara berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Yahukimo; 4. P-4 Foto Anggota KPU Yahukimo telah memerintahkan kepada anggota PPD untuk segera melakukan Pleno, Pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024 jam 10.00 WIT KPU perintahkan sebagai berikut’’ belum selesai segera selesaikan, besok kita mulai pleno, hari ini tugasnya selesai, sampai sore, besok tidak ada lagi pleno karena hari selasa.. e hari senin tidak ada lagi pleno dan tidak ada lagi aktivitas disini, batas waktu besok sampai jam 12, bisa dengar ka..serentak seluruh PPD menjawab’’ bisa,oke teman-teman yang belum selesai tolong untuk segera selesaikan sekarang; 5. P-5 Rekaman Video, Partai Politik Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dari dapil 4 Yahukimo Caleg DPRD Nomor urut 1 atas nama Pengadu Yoel Itlay,SH mendapatkan suara sah dari Distrik Kayo 4.402 suara sah di Pleno tingkat Distrik dan dibacakan oleh ketua PPD didepan ketua dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo; 6. P-6 Foto Copy Model D Hasil, dari Distrik Soba Partai Politik Nasdem Caleg DPRD Nomor urut 2 Son Bahabol 0 suara namun suara perubahan terjadi ditingkat pleno KPU Yahukimo, sedangkan dari Distrik Soba untuk Partai Politik Nasdem Nomor Urut 2 a.n Son Bahabol diberikan 0 suara namun ditimbahkan oleh KPU 1.020 sehingga suara Son Bahabol perubah menjadi 7.818 suara dan Dani Kobak sebelumnya 0 suara namun ditambah suara menjadi 4.932 suara; 7. P-7 Foto Copy Model D Hasil, Partai Politik Hanura atas nama Yunius Sobolim perolehan suara di TPS dan Distrik 1.000 suara namun setelah dialihkan oleh KPU kepada Partai Hanura menjadi 2.210 suara; 8. P-8 Bahwa hasil pleno rekapitulasi KPUD Kabupaten Yahukimo suara pengadu memperoleh 2.509 Suara namun dilihat surat Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535, Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 535Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Yahukimo Tahun 2024 ditetapkan di Sumohai 18 Maret 2024 suara pengadu berkurang menjadi 1.977 suara; 9. P-9 Rekaman Video dan Foto Copy foto Pengalihan suara terjadi ruang ditertutup, tidak melibatkan para Saksi Caleg dan Saksi Partai politik KPU Yahukimo mengarahkan dan memerintahkan kepada anggota PPD Distrik/PPK Kecamatan mendesak Rekapan Suara harus selesaikan secepatnya. Video Pada hari sabtu tanggal 2 Maret tahun 2024 jam 10.00 WIT KPU perintahkan sebagai berikut’’ belum selesai segera selesaikan, besok kita mulai pleno, hari ini tugasnya selesai, sampai sore, bosok tidak ada lagi pleno karena hari selasa.. e hari senin tidak ada lagi pleno dan tidak ada lagi aktivitas disini, batas waktu besok sampai jam 12, bisa dengar ka..serentak seluruh PPD menjawab’’ bisa,oke teman-teman yang belum selesai tolong untuk segera selesaikan sekarang; 10. P-10 Foto copy perolehan suara setiap partai dan caleg diubah dan dialihkan kepada parpol atau caleg tertentu yaitu Partai Politik Nasdem yang merupakan partai Penguasa kepala Daerah Kabupaten Yahukimo perolehan suara yang terbanyak berjumlah 104.047 suara dibuktikan berdasarkan surat keputusan KPU Yahukimo Nomor 535 Tahun 2024; 11. P-11 Foto copy rekomendasi dengan nomor 0125/K.Bawaslu/Kab- Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 sumohai tertanggal 9 Maret 2024 perihal rekomendasi saran perbaikan, hal ini tidak sesuai dengan pengaduan yang disampaikan oleh pemohon, namun Bawaslu dalam poin nomor 5 memberikan letigimasi kepada KPU Yahukimo bahwasanya proses perolehan suara dilakukan oleh KPU dengan mengacu pada peraturan KPU yang ditetapkan sebagai kewenangan KPU/Kota; 12. P-12 Video pleno KPU Kabupaten Yahukimo pada subuh hari; 13. P-13 a. Rekaman Video dan Foto Setiap saksi Parpol dan Saksi Caleg masuk ke kantor KPU memastikan suara mereka dilarang masuk, sehingga masyarakat demo protes kinerja KPU Yahukimo dan membuat secara simbolis surat pernyataan musi tak percaya kepada KPU Yahukimo; b. Rekaman Video (1) dimana Anggota KPU Yahukimo mengarahkan dan memerinahkan kepada PPD Distrik segera merekap suara kepada caleg dan Partai tertentu, menekan kepada anggota PPD mulai hari ini terakhir jam 12 mengisi form model C Hasil sampai selesai; c. Rekaman Video (2) dibawa terpal semua PPD Distrik Sedang memindahkan suara ke C Hasil; d. Rekaman Video (3.a) masyarakat meminta KPU provinsi ambil alih untuk pleno KPU dianggap tidak netral dan KPU memihak Kepada Partai Penguasa; e. Rekaman Video (3.b) Pada hari minggu tanggal 25 Februari Masyarakat bergabung dalam Tim Forum Peduli Demokrasi Demo protes kinerja KPU di pintu masuk kantor KPU Yahukimo; f. Rekaman Video (4.a) Pada tanggal 19 Februari 2024 masyarakat menemukan Penyimpanan bersembunyian Barang logistik Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di salah satu ruang gudang Ruko di Dekai; g. Rekaman Video (4.b) Barang gudang Penyimpanan logistik diketahui oleh masyarakat, KPU memerintahkan di musnakan; h. Rekaman video (4.c), Truk mengangkut logistik buang di tempat sampah; i. Rekaman Video(4.d) sopir yang mengangkut barang logistik ke tempat pembuangan sampah dan dibakar; j. Rekaman Video(4.d) Barang logistik di bakar dimusnakan dan menghilangkan barang bukti; k. Rekaman Video (5.b) pada tanggal 15 Februari menemukan Barang di Gudang Logistik Pesawat yang tidak diberangkatkan ke Distrik Panggema; l. Rekaman Video (5.c) gudang cargo bukti logistik yang tidak di berangkatkan ke Distrik Hereapini untuk Desa Hoet dan Nelisa. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Leve Matuan 1. Saksi menjelaskan pemilihan di masing-masing TPS dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, namun karena antara kampung yang satu dengan yang lainnya berjauhan maka pleno penghitungan di tingkat Distrik dilaksanakan hari berikutnya tanggal 15 Februari 2024. Saksi menambahkan hanya menyampaikan bahwa perolehan suara sudah dijelaskan oleh Pihak Terkait sebelumnya; 2. Saksi menyatakan pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan sistem noken bahwa kesepakatan siapa caleg yang suaranya unggul maka yang lain akan menitipkan suara pada yang unggul tersebut; 3. Saksi juga menyatakan bahwa PPD Kayo bekerja sesuai dengan kesepakatan masyarakat Distrik Kayo; [2.5.2] Jimi Wombi 1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menerangkan kronologis yang terjadi di Distrik Mamberamo Tengah. Bahwa pada saat pleno tingkat distrik yang bermasalah itu ada tujuh TPS, rekapan pada C.1 itu semua hampir semua pengisian dan hasilnya. Karena diduga bermasalah, saksi dan beberapa saksi mandat dari partai lain tidak menandatangani Berita Acara C hasil; 3. Bahwa saksi menerangkan yang terjadi pada TPS Bormeso itu penghitungan dan pengisian pada C.1 sama. Bahkan menurut saksi suara hampir lebih dari DPT yang memilih; 4. bahwa pada saat dilaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten, saksi menyampaikan keberatan. Saksi juga menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan bahwa laporannya harus disertai bukti. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Bahwa Teradu IV dan Teradu V menyampaikan jawaban secara bersama- sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. PENJELASAN DALAM EKSEPSI 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan yang di kirimkan kepada Teradu IV dan Teradu V, dalam perkara ini, Pengaduan Pengadu tidak ditandatangani baik oleh Kuasa Hukum Pengadu maupun oleh Pengadu sendiri, hal ini tentu saja mengakibatkan ketidakbenaran dan keabsahan Pengaduan dari Pengaduan dalam perkara ini; 2. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya menggunakan Kuasa hukum/Pengacara untuk mewakili Pengadu dalam mengajukan pengaduannya, sehingga dengan demikian seharusnya Pengaduan Pengadu harus ditandatangani oleh Kuasa hukumnya. Dalam pengaduannya kuasa hukum Pengadu tidak menandatanganni Pengaduan dalam Perkara ini; 3. Bahwa didalam aduan Pengadu telah didalilkan terjadi kecurangan dan perubahan hasil suara yang entah dilakukan oleh siapa, akan tetapi telah melaporkan Teradu IV dan Teradu V sebagai Pihak Teradu, dan didalam aduan Pengadu tidak memiliki petitum sehingga menjadi kabur dan tidak jelas sehingga sepantasnya Permohonan diabaikan karena cacat formal. 4. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mengadukan Penias Pahabol, Jabatan Ketua KPU Kabupaten Yahukimo sebagai Teradu I, Panius Yahuli Jabatan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo sebagai Teradu II dan Manus Pahabol Jabatan anggota KPU Kabupaten Yahukimo sebagai Teradu III, padahal Teradu I, Teradu II dan Teradu III tersebut telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan DKPP Nomor 113-PKE- DKPP/VII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditindaklanjuti oleh KPU RI melalui SK Pemberhentian Nomor 1226 tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan telah digantikan oleh Komisioner KPU yang baru. Dengan demikian Pengaduan pengadu sudah premature dan cacat hukum; (Vide Bukti TIV&TV 002 Putusan DKPP No.133-PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan Vide Bukti TIV&TV 003 Surat Putusan KPU RI Nomor 1226 tahun 2024 tanggal 26 tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Yahukimo) 5. Bahwa sangatlah penting Pengadu dalam menyebutkan nama Teradu beserta Jabatannya agar subjek hukum yang diajukan tepat sasaran dan tidak bias dikarenakan dalam Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo terdapat banyak orang dan jabatan, sehingga tidak terjadi error in persona/salah subjek hukum yang dituju. Bahwa didalam pengaduan Pengadu telah salah menyebutkan nama dan jabatan terhadap Teradu IV yakni YAKOP PASERENG dengan jabatan sebagai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia sedangkan nama Teradu IV yang benar adalah YACOBUS T. PASORONG dengan jabatan sebagai Kasubag Hukum dan SDM. Teradu V yakni DAIVIN WARTANOY dengan jabatan sebagai Kasubag Data sedangkan nama Teradu V yang benar adalah DAIVIND G. A. WARTANOY, dengan jabatan sebagai Pelaksana pada Sub Bagian Teknis. 6. Pengaduan Pengadu Kabur dan Tidak Jelas Bahwa didalam Pengaduannya, Pengadu melaporkan Teradu IV dan V telah melakukan perbuatan pelanggaran administratif dan pidana tetapi Teradu tidak menjelaskan secara detail perbuatan apa, dimana dan pada waktu apa yang dilakukan oleh Para Teradu IV dan V. Baik dalam Daftar Bukti yang diajukan oleh Pengadu juga tidak terdapat sedikitpun pembuktian atas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap TERADU IV dan TERADU V, sedangkan sudah selayaknya Aduan Pengadu secara hukum materiil dan formil perlu untuk dibuktikan sehingga aduan tersebut bukan hanya cerita saja. (Vide Bukti TIV&TV 001 Surat Pengaduan Pengadu) 7. Eksepsi Kompetensi Pengadilan; Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan yang diajukan, Pengadu mempermasalahkan tentang selisih suara dalam proses pungut hitung yang dilakukan oleh PPD Distrik-Distrik di Kabupaten Yahukimo, yang mana pengaduan ini harusnya diajukan pada PHPU yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahwa PHPU tersebut telah dilaksanakan pada Bulan Maret 2024 hingga bulan Juni 2024. Bahwa Pengadu sama sekali tidak mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilihan Legislativ tahun 2024, KPU Kabupaten Yahukimo telah digugat oleh beberapa Partai Politik di Makhakah Konstutusi yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan pembangunan dan Partai Golkar, Partai Nasdem seluruh Gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi; B. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV dan TERADU V 1. Bahwa pada pokoknya Teradu IV dan Teradu V menolak dengan tegas apa yang didalilkan oleh Pengadu, karena salah dan tidak dapat dibuktikan perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Para Teradu. 2. Bahwa dengan ini ditegaskan bahwa Teradu IV dan Teradu V adalah Pegawai pada sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo, yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari hanya membantu dan mempersiapkan seluruh kebutuhan Komisioner KPU Kabupaten Yahukimo, sama sekali tidak punya kewenangan dalam pengambilan Keputusan di KPU Kabupaten Yahukimo, apalagi pada tingkat PPD/Distrik; 3. Bahwa Pengadu telah mendalilkan Para Teradu melakukan perubahan hasil perhitungan suara milik PENGADU sehingga terjadi perubahan suara yang menyebabkan berkurangnya suara Pengadu. Bahwa dalam hal ini Para Teradu yakni Teradu IV dan Teradu V perlu jelaskan yakni proses rekapitulasi tingkat Kabupaten ialah kegiatan dimana PPD Tingkat Distrik melaporkan hasil pleno tingkat Distrik untuk direkap oleh KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan D-HASIL KECAMATAN. Proses rekapitulasi ditingkat Distrik telah dilakukan oleh PPD dan disaksikan oleh Panwascam/Distrik serta saksi dan pihak-pihak Partai Politik, sehingga sangat tidak dimungkinkan Para Teradu melakukan perubahan angka pada saat Pleno Perhitungan Penetapan Perolehan Suara Partai Politik ditingkat Kabupaten, karena PPD Distriklah yang langsung melaporkan hasil/angka didalam Pleno yang dihadiri oleh saksi maupun lembaga pengawas pemilu dan KPU Kabupaten Yahukimo menerimanya. Dengan kata lain apabila terjadi perubahan angka hasil rekapitulasi tingka kabupaten seharusnya dilakukan atau dirubah oleh PPD Tingkat Distrik sehingga dalil ini telah salah alamat dengan mendalilkan bahwa Teradu IV dan Teradu V beserta Komisioner KPU (Teradu lainnya) yang melakukan perubahan tersebut. Dengan demikian Pengadu telah salah alamat dalam menuduh Teradu IV dan Teradu V dalam melakukan perubahan angka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan berdasarkan dalil Pengadu pun tidak dapat membuktikan perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V; 4. Bahwa didalam dalilnya Pengadu mendalilkan bahwa Pleno Kabupaten penetapan perolehan suara partai politik pada subuh tanggal 6 Maret 2024 pada jam 2.30 tanpa diundang dan tidak dihadiri peserta pemilu partai politik dan para saksi Partai Politik maupun saksi Caleg. Dalil ini ditolak dengan oleh TERADU IV dan TERADU V, karena berdasarkan Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dihadiri oleh berbagai pihak baik dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Para saksi dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (Vide Bukti TIV&TV 004 Daftar Hadir dan Foto Dokumentasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Yahukimo); Bahwa setelah memperhatikan bukti tersebut diatas yang pada kenyataannya Pengadu tidak menghadiri Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tertanggal 6 Maret 2024 tersebut; 5. Bahwa dalam Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo, Pengadu hadir dan sama sekali tidak mengajukan keberatan atas perolehan hasil yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Yahukimo; (Vide Bukti TIV&TV 005 Foto Dokumentasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Yahukimo); 6. Bahwa secara umum. Teradu IV dan Teradu V, tegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan Keputusan dalam Lembaga KPU Kabupaten Yahukimo, Teradu IV dan Teradu V hanya sebagai staff administrasi untuk mendukung Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo; 7. Bahwa terhdap perselisihan hasil suara menurut PENGADU selisih angka yang seharusnya didapatkan menurut PENGADU, yakni sebagai berikut : PEROLEHAN SUARA DARI DISTRIK KAYO KETERANGAN No NAMA DISTRIK NAMA CALEG DPRD PEROLEHAN DISTRIK KAYO SUARA SAH 1. YOEL ITLAY,SH 4.402 4.402 2. Vinus Matuan 0 0 3. Gisela Anna Nerokou,S.HI 0 0 4. Yuspinus Yaguli 0 0 5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0 6. Cheatrin Helena Srem Srem,S.Kel 0 0 No. DISTRIK SOBA 1 YOEL ITLAY 2.066 2.066 2. Vinus matuan 0 0 3. Gisela Anna Nerokou, SHI 0 0 4. Yuspinus Yaguli 532 532 5. Yotominus Itlay, S.Sos 0 0 6. Cheatrin Helena Srem Srem, S.Kel 0 0 Total Suara Sah 7.000 Suara Sah Bahwa setelah memperhatikan D Hasil Kabko dan D.HASIL Kecamatan, adapun perolehan suara PENGADU memperoleh hasil sebagai berikut : Tabel Perioleh hasil Partai Gerindra di Distrik Soba dan Distrik Kayo adalah sebagai berikut : Kecamatan/Distrik Partai Jumlah Total Gerindra perolehan suara Kayo YOEL ITLAY 1.977 1.977 Soba YOEL ITLAY 0 0 Berdasarkan D-HASIL Kecamatan/Distrik Kayo dan Distrik Soba; (Vide Bukti TIV&TV 006 Formulir D. Hasil Kecamatan Soba dan Vide Bukti TIV&TV 007 Formulir D. Hasil Kecamatan Kayo Kabupaten Yahukimo dan Vide Bukti TIV&TV 008 Formulir D.Hasil Kabko Kabupaten Yahukimo) [2.6.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX menyampaikan jawaban secara bersama- sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa Pengadu dalam aduannya terdiri atas 2 (dua) pokok aduan utama dan yang berkaitan dengan Teradu VI, VII, VIII, dan IX dalam kapasitasnya sebagai Bawaslu Kabupaten Yahukimo berada pada pokok aduan kedua, sehingga Teradu VI, VII, VIII, dan IX akan menanggapi atau menjawab sesuai dengan pokok aduan kedua dari Pengadu; B. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya telah menyampaikan pengaduan laporan kepada Bawaslu tertanggal 05 Maret 2024 namun Bawaslu tidak memberikan rekomendasi pengembalian suara kepada Pengadu dan Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan berupa penguatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk proses perolehan suara dilakukan berdasarkan Peraturan KPU sesuai dengan kewenangannya. Terhadap aduan tersebut, Teradu VI s.d Teradu IX menanggapi sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima laporan tertulis dari Pengadu pada tanggal 05 Maret 2024 sebagaimana dalil Pengadu, jika pun ada, pastinya Pengadu menyertakan form aduan atau form laporan dalam aduan DKPP ini; 2. Bahwa Pengadu hanya menghubungi melalui telepon dan WA terus menerus untuk meminta kami Teradu VI s.d Teradu IX keluarkan rekomendasi, tetapi kami Teradu VI s.d Teradu IX tidak menanggapi karena tidak ada dasar bagi kami; 3. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menjadikan informasi dari Pengadu sebagai informasi awal untuk kami melakukan penelusuran dengan memanggil Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba, tetapi Panwas Distrik tersebut sama sekali tidak merespon panggilan dari kami Bawaslu Kabupaten Yahukimo; 4. Bahwa karena Pengadu mendesak terus, akhirnya kami keluarkan rekomendasi dengan surat nomor 0125//K.Bawaslu/Kab- Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tertanggal 09 Maret 2024 yang isinya meminta KPU Kabupaten Yahukimo untuk menindaklanjuti keberatan dari Pengadu dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara;(bukti T-1) 5. Bahwa selain rekomendasi Nomor 0125//K.Bawaslu/Kab- Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tertanggal 09 Maret 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Yahukimo juga mengeluarkan surat Nomor 110/K.Bawaslu/Kab- YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05 Maret 2024 kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk membuka ruang diskusi berkaitan dengan keberatan Caleg tersebut(bukti T-2) 6. Bahwa terdapat beberapa pihak yang keberatan atas perolehan suara dari Distrik Kayo dan Distrik Soba, tetapi kami Teradu VI s.d Teradu IX tidak punya data sama sekali dari Panwas DIstrik Kayo dan Panwas Distrik Soba, walaupun telah di panggil beberapa kali tetapi sama sekali tidak ada respon; 7. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX sangat kesulitan untuk memastikan kebenaran atas pengaduan atau keberatan dari beberapa pihak tersebut karena mempersoalkan hal yang sama, tetapi Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba sama sekali tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan perhitungan suara hingga rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik termasuk datang memberikan keterangan atas persoalan yang terjadi di distrik kayo dan soba tersebut; 8. Bahwa karena kesulitan itulah, maka Teradu VI s.d Teradu IX meminta KPU Kabupaten Yahukimo untuk menanggapi keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, yaitu : 8.1. Pasal 49 “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model : - D.HASIL KECAMATAN-PPWP; - D.HASIL KECAMATAN-DPR; - D.HASIL KECAMATAN-DPD; - D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV; - D.HASIL KECAMATAN-DPRA; - D.HASIL KECAMATAN-DPRP; - D.HASIL KECAMATAN-DPRPB; - D.HASIL KECAMATAN DPRPT; - D.HASIL KECAMATAN-DPRPS; - D.HASIL KECAMATAN-DPRPP; atau - D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan - D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan”. 8.2. Pasal 59 ayat 1 “Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 9. Bahwa selain itu pula, Teradu VI s.d Teradu IX sama sekali tidak memiliki data perolehan suara berupa C hasil dan D Hasil Distrik untuk semua jenis Pemilihan dari Panwas Distrik atau PPD, walaupun telah diminta kepada KPU Kabupaten Yahukimo, tetapi data-data tersebut tetap tidak dapat diberikan oleh KPU Kabupaten Yahukimo kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo; 10. Bahwa atas kesulitan-kesulitan tersebut, Teradu VI s.d Teradu IX menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menanggapi keberatan-keberatan tersebut dengan menggunakan data-data dari C hasil dan D Hasil Distrik dari PPD Kayo dan PPD Soba; 11. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX pun dalam jawaban atau tanggapan atas aduan dengan perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 pun sudah menerangkan kesulitan Teradu VI s.d Teradu IX dalam menanggapi keberatan dari Pengadu atas nama Mesak Mirin karena Teradu VI s.d Teradu IX tidak memiliki data pembanding dari Panwas Distrik dan juga dari PPD; 12. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX menduga ada keberpihakan Panwas Distrik Kayo dan Panwas DIstrik Soba kepada Pengadu karena sama sekali Panwas Distrik tersebut tidak menggubris atau merespon permintaan Teradu VI s.d Teradu IX yang adalah atasan langsung Panwas Distrik tersebut sampai membuat Teradu VI s,d teradu IX kesulitan menjalankan amanah tugas dan tanggung jawab sebagai Bawaslu Kabupaten Yahukimo. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV dan Teradu V menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI 1. Terbukti dalam persidangan, bahwa Pengaduan Pengadu tidak ditandatangani baik oleh Kuasa Hukum Pengadu maupun Pengadu sendiri; 2. Terbukti dalam persidangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah tidak menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu, karena sudah diberhentikan oleh DKPP; 3. Terbukti dalam persidangan bahwa Pengaduan Pengadu tidak memiliki PETITUM; 4. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu, adalah soal perselisihan perolehan suara yang merupakan Kewenangan Mahkamah Konstitusi; 5. Bahwa terbukti dalam Persidangan, Pengadu salah menyebutkan nama dan jabatan Teradu IV dan Teradu V B. DALAM POKOK PENGADUAN 1. Bahwa secara keseluruhan Pengadu tidak dapat membuktikan Pengaduannya, karena Pengadu tidak dapat menjelaskan peran/perbuatan Teradu IV dan Teradu V yang spesifik yang dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa terbukti dalam persidangan Teradu IV dan Teradu V hanya sebagai Staf pada KPU Kabupaten Yahukimo, yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo; 3. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pengambilan Keputusan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Yahukimo adalah Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo yaitu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Teradu IV dan Teradu V hanya memfasilitasi Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo; 4. Bahwa terbukti dalam persidangan, Teradu IV dan Teradu V sama sekali tidak mengetahui adanya Perubahan, pergeseran Suara antara caleg saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo; 5. Bahwa proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo serta saksi dari Partai Politik. Bawaslu tidak menyampaikan keberatan atau rekomendasi; 6. Bahwa perolehan Suara yang ditetapkan dalam Rekapitulasi tingkat Kabupaten adalah keputusan yang ditetapkan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Yahukimo, Teradu IV dan Teradu V hanya sebatas menindaklanjuti hasil Rekapitulasi tersebut; [2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI s.d. Teradu IX menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX tetap pada jawaban dan keterangan yang telah di sampaikan dalam sidang pemeriksaan yang sudah diselenggarakan hari Senin, Tanggal 11 November 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua; 2. Bahwa mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang menangani perkara Nomor 213-PKE- DKPP/IX/2024 untuk mempertimbangkan putusan DKPP terdahulu dengan nomor 113-PKE- DKPP/VI/2024, dimana terbukti KPU Kabupaten Yahukimo saling berbeda dalam mempedomani Petunjuk Teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat distrik dan tingkat Kabupaten serta terbukti adanya perubahan perolehan suara Pengadu atas nama Mesak Mirin saat itu; 3. Bahwa karena kinerja KPU Kabupaten Yahukimo seperti tersebut, berimbas pada tidak maksimalnya fungsi pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo karena Salinan C Hasil dan Salinan D hasil Distrik untuk semua jenis Pemilihan tidak dapat dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo, walaupun telah di minta berkali-kali kepada KPU Kabupaten Yahukimo; 4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta pada sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat membuktikan adanya aduan atau laporan tertulis yang di sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo baik pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten maupun pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten; 5. Bahwa Kantor Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah tutup dan tetap terbuka untuk melayani Pengaduan, jika pun benar Pengadu menyampaikan laporan maka pastinya Pengadu menyertakan form laporan dan juga tanda bukti penerimaan laporan, tetapi faktanya tidak demikian; 6. Bahwa Pengadu baru menyampaikan keberatan setelah Teradu VI s.d teradu IX berada di Wamena untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu provinsi Papua Pegunungan sekaligus mendampingi Bawaslu provinsi saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi untuk Kabupaten Yahukimo; 7. Bahwa atas pengaduan yang disampaikan secara lisan oleh Pengadu, Teradu VI s.d Teradu IX sama sekali tidak mengabaikan dan justru merespon dengan mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk memberikan ruang bagi pengadu untuk menyampaikan keberatannya serta KPU Kabupaten yahukimo merespon dengan mempedomani ketentuan yang mengatur secara teknis rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara; 8. Bahwa Teradu VI s.d Teradu IX terbukti tidak mengabaikan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhadap keberatan Pengadu; 9. Bahwa tidak mungkin Teradu VI s.d teradu IX dalam menangani keberatan atau pengaduan, menjadikan bukti-bukti pihak pelapor atau pengadu tersebut sebagai dasar untuk memutuskan kebenaran. Sehingga untuk itu Teradu VI s.d Teradu IX tetap menunaikan tugasnya dengan merespon pengaduan yang masuk dengan cara menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten Yahukimo; 10. Bahwa dari seluruh jajaran Panwas Distrik dari 51 Distrik, terdapat sebagian besar panwas Distrik yang tidak dapat hadir di Ibukota Kabupaten yaitu dekai karena terkendala penerbangan karena pada wilayah distrik-distrik tersebut harus menggunakan pesawat berbadan kecil, sedangkan tingkat kebutuhan pesawat saat itu sangat tinggi saat Pemilu karena di pakai oleh Partai Politik, aparat keamanan, KPU, dan juga Pemerintah Daerah dengan kondisi jumlah armada pesawat yang terbatas yang harus melayani seluruh kabupaten di wilayah papua Pegunungan, papua tengah, dan papua selatan; 11. Bahwa selain kesulitan tranportasi udara, hampir sebagian besar wilayah Yahukimo terkendala dengan akses telekomunikasi, baik itu telpon atau[un internet. Sehingga jajaran Panwas Distrik yang tertinggal di distrik pun tidak bisa di hubungi untuk di mintai laporan hasil pengawasan karena terkendala akses komunikasi tersebut; 12. Bahwa dari jajaran Panwas Distrik tersebut, yang bisa hadir hanya 1 (satu) orang sedangkan yang lainnya harus tinggal di Distrik tersebut. Dari yang bisa hadir inilah yang sulit untuk di hubungi dan hampir sebagian besar tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan dari Distrik, padahal laporan hasil pengawasan tersebut adalah suatu kewajiban bagi mereka kepada Bawaslu Kabupaten; 13. Bahwa dari jajaran Panwas Distrik yang tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan tersebut di duga sudah terbujuk oleh beberapa pihak untuk mengamankan perolehan suara pihak-pihak tertentu, oleh karena itu Teradu VI s.d Teradu IX telah melakukan evaluasi dan tidak dipilih kembali menjadi Panwas Distrik di Pilkada Kabupaten Yahukimo; 14. Bahwa sekali lagi Teradu VI s.d Teradu IX sama sekali tidak mengabaikan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Bawaslu Kabupaten Yahukimo, tetapi berusaha maksimal dengan daya dan upaya yang ada dengan kondisi yang terbatas, sehingga fungsi pengawasan tetap dapat dipertanggung jawabkan; 15. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut diatas dalam mengambil keputusan atas perkara yang di adukan Pengadu. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Eksepsi Teradu IV dan Teradu V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu IV sebagai Kasubag Hukum dan SDM serta Teradu V sebagai Pelaksana pada Sub Bagian Teknis, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI s.d IX memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d IX sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI s.d IX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Surat Pengaduan Pengadu 2. T.1-2 Putusan DKPP nomor : 113-PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 3. T.1-3 Surat Keputusan KPU RI Nomor 1226 tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024, tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Yahukimo 4. T.1-4 Daftar Hadir Rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo; 5. T.1-5 Foto Dokumentasi Rekapitulasi tingkat Kabupaten Yahukimo 6. T.1-6 Formulir D. HASIL KECAMATAN Soba Kabupaten Yahukimo; 7. T.1-7 Formulir D. HASIL KECAMATAN Kayo Kabupaten Yahukimo; 8. T.1-8 Formulir D, HASIL KABKO Kabupaten Yahukimo [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu IX mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Surat rekomendasi Nomor 0125//K.Bawaslu/Kab- Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tertanggal 09 Maret 2024; 2. T.2-2 Surat Bawaslu Kabuapaten Yahukimo dengan Nomor 110/K.Bawaslu/Kab-YHK/PP.06.02/3/2024 tertanggal 05 Maret 2024. [2.9] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024, saksi-saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.9.1] Saimin Sama 1. Bahwa saksi adalah Tim Sukses dari Partai Nasdem; 2. Bahwa saksi menyatakan sejak tanggal 13 Februari 2024 ada masalah antara Tim Partai Nasdem dengan Tim Partai Gerindra; 3. Bahwa menurut saksi pemilihan umum dilakukan pada 7 kampung dengan 18 TPS dengan rincian 5 kampung dan 12 TPS dilaksanakan dengan Pemilihan langsung. Sedangkan 2 kampung dan 6 TPS dilakukan dengan pemilihan sistema noken; 4. Menurut saksi Pengadu memperoleh 1.977 suara sedangkan Nasdem memperoleh 2.281 suara sesuai dengan perolehan Suara dari TPS; [2.9.2] Nahor Matuan 1. Saksi adalah Caleg dari Partai Hanura pada Pemilu 2024 di Kabupaten Yahukimo; 2. Bahwa saksi menjelaskan pada dapil empat Kabupaten Yahukimo khususnya Distrik Kayo dan Soba di perebutkan oleh 6 Caleg (2 caleg dari Partai Gerindra, 1 dari Nasdem, 1 dari Partai Hanura, 1 dari PDI Perjuangan dan 1 dari PS). Selanjutnya pada Distrik Kayo terdiri dari 7 kampung dengan 18 TPS. 5 kampung dengan 12 TPS melaksanakan pemilu dengan sistem Nasional. Saat pelaksanaan pemilu saksi berada di 2 kampung dengan TPS yang melaksanakan pemilu dengan sistema noken. Pada Pemilu sistem noken tersebut saksi tidak mendapatkan suara. Pada 2 kampung dengan 6 TPS tersebut semua suara diberikan pada Partai Nasdem. Sedangkan pada 5 kampung dengan 12 TPS yang menggunakan sistema noken; 3. Saksi sebagai caleg Hanura mendapatkan 144 suara. Pada tanggal 15 Februari 2024 baru dilaksanakan pleno distrik. Para Caleg tidak sepakat untuk mengumpulkan suara pada caleg yang mendapatkan suara paling banyak. Perolehan suara masing-masing caleg sepakat untuk dibawa masing-masing sampai rapat pleno KPU tingkat Kabupaten Yahukimo; 4. Bahwa pada saat dilakukannya rapat pleno tingkat Distrik, Saksi tidak bertemu dengan Teradu IV dan Teradu V begitu juga dengan Teradu Bawaslu Kabupaten Yahukimo. [2.9.3] Yunius Sobolim 1. Bahwa Saksi merupakan Caleg Hanura Kabupaten Yahukimo; 2. Saksi menjelaskan di Distrik Soba di perebutkan oleh 5 orang caleg. Pengadu mendapatkan 2.066 suara di Distrik Soba. Para Caleg tidak semua sepakat untuk mengumpulkan suara ke Partai Hanura. Kesepakatan hanya disetujui oleh 2 orang caleg. 1 orang caleg setuju gabung ke Hanura, dan 1 orang caleg setuju gabung ke PDI Perjuangan. Saat pleno Kabupaten Saksi menyaksikan bahwa Gerindra tidak mendapatkan suara; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11 November 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan 1. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan; 2. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Pengadu atas nama Yoel Itlay/ yang mewakili Melaporkan Pengaduaan dugaan pelanggaran dengan nomor 001/SP/PS/YHK/II/2024 untuk (Vide Bukti P.T-1); 3. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadapa laporan pengadu sdr yoel itlay dengan nomor 029/LP/PL/Prov/00/III/2024 bahwa : a. Laporan tidak memenuhi syarat materil/cukup bukti b. Laporan Tidak Diregistrasi karena penyampaina sudah melampaaui batas waktu pengaduaan (Vide Bukti P.T-2); 4. Bahwa dengan banyaknya Pengaduan dari Peserta Yang Merasa dirugikan Terkait dengan hasil perolehan suara karena kabupaten Yahukimo bawaslu bukti (Vide Bukti P.T-3); 5. Bahwa surat permohonan Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan terkait Penundaan Pleno Rekaptulasi Provinsi Papua Pegunungan untuk kabupaten yahukimo dengan nomor surat 049/PM.00/K.PG/03/2024 (Vide Bukti P.T-4); 6. Bahwa pada tanggal 12 maret 2024 Undangan KPU Provinsi Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan nomor 130/PL.01.8- Und/95/2024 Bukti (Vide Bukti P.T-5). [2.10.2] Anggota KPU Kabupaten Yahukimo 1. Bahwa terhadap pengambil keputusan di kabupaten, Pihak Terkait tidak dilibatkan dan kesekretariatan hanya menyiapkan dokumen saja; 2. Bahwa ada surat yang diberikan kepada KPU Kabupaten Yahukimo dan itulah menjadi dasar mengubah pada saat rapat pleno di Kabupaten; [2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Yahukimo 1. Pihak Terkait menyatakan pleno dilakukan di kantor KPU Kabupaten Yahukimo yang dihadiri oleh PPD, Pandis dan juga saksi-saksi partai politik; 2. Pihak Terkait menjelaskan tugas Teradu IV dan Teradu V hanya menginput data perolehan suara di tingkat Distrik untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten; 3. Pihak Terkait menyatakakan distribusi logistik dikelola oleh Pihak ketiga. KPU Kabupaten Yahukimo hanya memegang fungsi kontrol dan memastikan bahwa distribusi logistik sudah sampai distrik tujuan; 4. Pihak Terkait memastikan logistik telah sampai di Kabupaten. Kami telah menjemput logistik di Bandara; 5. Pihak Terkait menegaskan bahwa logistik yang diutamakan itu adalah surat suara dan C.Hasil karena itu yang paling pokok harus sampai di setiap Distrik; 6. Terhadap laporan yang masuk tentang kurangnya atau tidak terdistribusi logistik. Pihak Terkait menyatakan benar banyak laporan seperti itu sehingga waktu itu bahkan ada dokumen yang tidak dikotak-atik. Entah itu dibuka atau digunakan atau diserahkan kepada PPD atau PPS kami tidak tahu karena dokumen yang datang utuh seperti apa yang kami kirim dan kami terima sebagaimana disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Yahukimo. [2.10.4] Ketua dan Anggota Pengawas Distrik Kayo A. Yulius Wombi 1. Pihak Terkait menyatakan pada saat penghitungan suara tingkat Distrik Kayo suasananya ramai dan rawan sehingga Pihak Terkait tidak bisa mengikuti keseluruhan pembacaan suara dari seluruh kampung dan seluruh TPS. Namun pada saat dibacakan hasil pertama, Pengadu mendapatkan 1.785 suara. Setelah itu ada kesepakatan kedua oleh Caleg sehingga Pengadu mendapatkan 2.395 suara dan saat kesepakatan terakhir Pengadu mendapatkan 4.402 suara; [2.10.5] Ketua dan Anggota PPD Kayo A. Naton Bahabol 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa Distrik Kayo ada tujuh Desa dan 18 TPS. yang masuk Calon di Distrik Kayo adalah lima calon; 2. Pihak Terkait menyatakan jumlah Suara Pengadu berjumlah 1.785 suara, caleg kedua dari Partai Gerindra mendapatkan 204 suara, dari caleg ketiga dari Partai Gerindra mendapatkan 6 suara dan untuk Nasdem satu calon mendapatkan 648 suara. Sedangkan dari PDI Perjuangan ada dua calon. Yang pertama mendapatkan 18 suara dan kedua 237 suara. Kemudian dari Calon Partai Hanura mendapatkan 144 suara; 3. Pihak Terkait menyatakan benar suara Pengadu mendapatkan 1.785 suara. Setelah Pengadu mendapatkan suara tersebut, ada beberapa Caleg dan sepakat sehingga mereka bergabung pada Caleg lain; 4. Menurut Pihak Terkait suara yang benar itu adalah suara awal bukan yang telah disepakati dan Pengadu mendapatkan 2. 395 suara setelah ada kesepakatan baru dan suara itulah yang dibawah ke rekap Kabupaten; B. Makxs Itlay 1. Pihak Terkait menyatakan suara pada Distrik Kayo berjumlah 4.402 suara; 2. Pihak Terkait juga menyatakan memang benar suara Pengadu berjumlah 1.785 suara karena ada kesepakatan baru menjadi 2.396 selebihnya siapa suara paling banyak diberikan kesitu sehingga menjadi 4.402 suara; 3. Pihak Terkait ikut dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten; [2.10.6] Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Yahukimo 1. Bahwa Merlis Heselo dari Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Yahukimo menyampaikan ada kejanggalan pada tahapan-tahan penyelenggaraan pemilu. Saat Pleno rekapitulasi Pihak Terkait tidak diperbolehkan masuk. Saat rekapitulasi pleno tempat tersebut di jaga oleh pihak keamanan, polisi dan Brimob sehingga utusan partai tidak bisa ikut menyaksikan jalannnya pleno tingkat Kabupaten. Pelaksanaan pleno yang dilaksanakan pada jam 02.00 pagi hari adalah hal yang tidak masuk diakal, karena jam tersebut adalah jam istirahat. Pada saat Pleno Kabupaten KPU juga tidak mengundang Pimpinan Parpol. Pihak Terkait merasa tidak dihargai karena tidak diundang saat pleno. Pada Jam 6 pagi setelah pleno Kabupaten teradu I, II, III, IV dan V dengan segera berangkat ke Provinsi Papua Pegunungan; [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Dugaan Pengaduan Pengadu dengan Nomor 001/SP/PS/YHK/II/2024; 2. PT.1-2 Hasil Kajian Laporan Pengadu Nomor 029/LP/PL/Prov/00/III/2024; 3. PT.1-3 Video Aksi Demo; 4. PT.1-4 Surat Penundaan Pleno rekapitulasi Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo dengan Nomor surat 049/PM.00/K.PG/03/2024; 5. PT.1-5 Undangan KPU Provinsi terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dengan Nomor 130/PL.01.8-Und/95/2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan perubahan hasil penghitungan perolehan suara milik Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Yahukimo. Menurut Pengadu perubahan tersebut dilakukan dini hari jam 02.00 pagi yang mengakibatkan suara Pengadu semula berjumlah 4.402 di Distrik Kayo dan 2.066 pada Distrik Soba dialihkan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo lainnya sehingga suara Pengadu pada dua distrik tersebut menjadi 2.509 suara; [4.1.2] Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga turut serta melakukan perubahan hasil penghitungan perolehan suara sehingga terjadi perubahan suara yang menyebabkan berkurangnya suara milik Pengadu; [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dengan tidak menerbitkan rekomendasi pengembalian suara milik Pengadu. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX hanya menerbitkan rekomendasi dengan Nomor 0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 Perihal Rekomendasi saran Perbaikan. Menurut Pengadu rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan laporan yang telah disampaikan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV dan Teradu V menjelaskan bahwa dirinya adalah Pegawai pada sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari hanya membantu dan mempersiapkan seluruh kebutuhan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Teradu IV dan Teradu V sama sekali tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan Keputusan di KPU Kabupaten Yahukimo, apalagi pada tingkat Distrik. Teradu IV dan Teradu V juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi tingkat Kabupaten ialah kegiatan dimana PPD melaporkan hasil pleno tingkat Distrik untuk direkap oleh KPU Kabupaten Yahukimo berdasarkan D-HASIL KECAMATAN. Proses rekapitulasi tersebut telah dilakukan oleh PPD dan disaksikan oleh Panwas Distrik serta saksi dan pihak-pihak Partai Politik, sehingga sangat tidak mungkin Teradu IV dan Teradu V melakukan perubahan angka pada saat Pleno penghitungan Penetapan Perolehan Suara Partai Politik di tingkat Kabupaten karena PPD yang langsung melaporkan hasil sebagaimana disaksikan oleh lembaga pengawas pemilu maupun saksi partai politik. Berkenaan dengan rapat Pleno penetapan perolehan suara partai politik tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 Pukul 02.30 pagi tanpa mengundang saksi Partai Politik dan tidak dihadiri oleh saksi partai politik maupun saksi Caleg, Teradu IV dan Teradu V menjelaskan berdasarkan daftar hadir pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, para saksi partai politik, Bawaslu Kabupaten Yahukimo serta yang berkepentingan lainnya turut hadir dan mengikuti rapat pleno a quo (vide Bukti T.1-04). Teradu IV dan Teradu V juga menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan Keputusan dalam Lembaga KPU Kabupaten Yahukimo, Teradu IV dan Teradu V hanya sebagai staff administrasi untuk mendukung Pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Menurut Teradu VI s.d. Teradu IX, pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak pernah menerima laporan tertulis dari pihak Pengadu. Menurut Teradu VI s.d. Teradu IX Pengadu hanya menghubungi melalui telepon untuk meminta pihaknya menerbitkan rekomendasi, namun Teradu VI s.d Teradu IX tidak menanggapi permintaan Pengadu karena tidak memiliki dasar. Teradu VI s.d. Teradu IX menyatakan terhadap informasi yang disampaikan Pengadu kemudian Bawaslu Kabupaten Yahukimo menjadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran dengan memanggil Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba, tetapi Panwas Distrik tersebut tidak memberikan respon kepada Teradu VI s.d. Teradu IX. Kemudian karena Teradu VI s.d. Teradu IX didesak terus oleh Pengadu sehingga Teradu VI s.d. Teradu IX menerbitkan rekomendasi dengan surat Nomor 0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tertanggal 9 Maret 2024 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Yahukimo untuk menindaklanjuti keberatan dari Pengadu dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (vide bukti T.2-1). Bahwa selain rekomendasi a quo, Teradu VI s.d. Teradu IX in casu Bawaslu Kabupaten Yahukimo juga menerbitkan surat Nomor 110/K.Bawaslu/Kab- YHK/PP.06.02/3/2024 Perihal membuka ruang untuk diskusi berkaitan dengan keberatan Caleg tersebut (vide bukti T.2-2). Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu IX menerangkan bahwa beberapa pihak yang keberatan atas perolehan suara dari Distrik Kayo dan Distrik Soba, akan tetapi Teradu VI s.d Teradu IX tidak memiliki data dari Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba, walaupun telah dipanggil beberapa kali oleh Teradu VI s.d. Teradu IX tetapi sama sekali tidak merespon. Terhadap hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu IX kesulitan untuk memastikan kebenaran atas keberatan dari beberapa pihak yang mempersoalkan hal yang sama. Terlebih lagi Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba sama sekali tidak menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sampai pada pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik termasuk tidak datang memberikan keterangan atas persoalan yang terjadi di Distrik Kayo dan Distrik Soba. Karena merasa kesulitan, Teradu VI s.d. Teradu IX meminta KPU Kabupaten Yahukimo untuk menanggapi keberatan-keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I Penas Bahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Manus Bahabol. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 113-PKE-DKPP/VI/2024 yang dibacakan pada tanggal 19 bulan Agustus Tahun 2024 Teradu I s.d. Teradu III telah diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, sehingga Teradu I s.d. Teradu III tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP hanya akan menilai dan memutus dalil perkara a quo terhadap Teradu IV s.d. Teradu IX. [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu IV dan Teradu V turut serta melakukan perubahan hasil penghitungan perolehan suara sehingga terjadi perubahan suara yang menyebabkan berkurangnya suara milik Pengadu. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV merupakan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Yahukimo dan Teradu V merupakan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Yahukimo yang melaksanakan tugas sehari-hari membantu dan mempersiapkan seluruh kebutuhan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo. Teradu IV dan Teradu V tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di KPU Kabupaten Yahukimo sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Terhadap dalil bahwa Teradu IV dan Teradu V turut serta melakukan perubahan hasil penghitungan perolehan suara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduan tersebut. Bahwa benar Pengadu hadir dalam rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yahukimo yang dilaksanakan tanggal 6 Maret 2024, akan tetapi Pengadu tidak menyampaikan keberatan (vide Bukti T.1-5). Bahwa dalam rapat pleno a quo Teradu IV dan Teradu V hanya membantu tugas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo dengan memberikan dukungan administratif. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu bahwa Teradu IV dan Teradu V turut serta melakukan perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang menyebabkan berkurangnya suara milik Pengadu tidak dapat dibuktikan kebenarannya. DKPP menilai Teradu IV selaku Kasubag Hukum dan SDM pada sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo dan Teradu V selaku Staf Pelaksana Pada Subbagian Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo tidak memiliki kewenangan terkait dengan hasil perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 akan tetapi Teradu IV dan Teradu V memiliki tugas memberikan dukungan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yahukimo. Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas dengan memberikan dukungan sebagai pelaksana kebijakan teknis dan administrasi pelayanan untuk mendukung Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga Teradu IV dan Teradu V tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan lembaga KPU Kabupaten Yahukimo. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak menindaklanjuti laporan Pengadu karena tidak menerbitkan rekomendasi pengembalian suara milik Pengadu. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX hanya menerbitkan Rekomendasi Nomor 0125/K.Bawaslu/Kab- Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tanggal 9 Maret 2024, perihal Rekomendasi saran Perbaikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu IX in casu Bawaslu Kabupaten Yahukimo menerbitkan surat dengan Nomor 110/K.Bawaslu/Kab-YHK/PP.06.02/3/2024 perihal memberikan ruang untuk diskusi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Yahukimo (vide Bukti T.2- 2). Teradu VI s.d. Teradu IX menjelaskan terbitnya surat a quo disebabkan Kepala Distrik Kayo bersama tim Nasdem pendukung Caleg a.n. Welpinus Itlay mengajukan permohonan untuk membahas suara di Distrik Kayo yang telah berubah pada saat dilaksanakan rekapitulasi di KPU Kabupaten Yahukimo. Bahwa terhadap surat a quo, KPU Kabupaten Yahukimo tidak menerbitkan surat balasan. Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu IX menerbitkan surat Nomor 0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 Perihal Rekomendasi saran Perbaikan. Menurut Teradu VI s.d. Teradu IX rekomendasi a quo diterbitkan karena desakan dari Pengadu yang menghubungi Teradu VI s.d. Teradu IX melalui sambungan telepon dan Whatsapp secara terus menerus agar menerbitkan rekomendasi untuk mengembalikan suara Pengadu. Bahwa menurut Teradu VI s.d. Teradu IX, Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo sehingga Bawaslu kabupaten Yahukimo in casu Teradu VI s.d. Teradu IX tidak dapat mengakomodir permintaan Pengadu. Akan tetapi terhadap permintaan Pengadu tersebut, Teradu VI s.d. Teradu IX menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran awal dengan memanggil Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba, namun kedua Panwas Distrik tersebut tidak merespon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan desakan Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu IX akhirnya menerbitkan surat Nomor 0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 Perihal Rekomendasi saran Perbaikan tertanggal 9 Maret 2024 kepada KPU Kabupaten Yahukimo agar KPU Kabupaten Yahukimo menindaklanjuti dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa berkenaan dengan keberatan Pengadu atas perolehan suara pada Distrik Kayo dan Distrik Soba, Teradu VI s.d. Teradu IX tidak memiliki data dari kedua distrik tersebut. Teradu VI s.d. Teradu IX berdalih karena Panwas Distrik Kayo dan Distrik Soba tidak memberikan data perolehan suara berupa C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan untuk semua jenis pemilihan meskipun Teradu VI s.d. Teradu IX telah beberapa kali menyampaikan permintaan. Karena Panwas Distrik Kayo dan Distrik Soba tidak merespon permintaan tersebut, sehingga Teradu VI s.d. Teradu IX tidak memiliki data perolehan suara pada TPS dan pada Distrik Kayo dan Distrik Soba serta tidak memiliki dokumen laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan Penghitungan hasil perolehan suara tingkat Distrik Kayo dan Distrik Soba. Demikian pula dengan permintaan data perolehan suara C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan kepada KPU Kabupaten Yahukimo, Teradu VI s.d. Teradu IX tidak diberikan tanpa alasan apapun. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu IX tidak dapat menyandingkan data hasil perolehan suara atas keberatan-keberatan dari beberapa pihak termasuk Pengadu yang disampaikan kepada Teradu VI s.d. Teradu IX. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak menindaklanjuti laporan Pengadu karena tidak menerbitkan rekomendasi pengembalian suara milik Pengadu, tetapi hanya menerbitkan Rekomendasi Nomor 0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02.01/03/2024 tanggal 9 Maret 2024, perihal Rekomendasi saran Perbaikan telah sesuai dengan hukum dan etika. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu IX tidak menerbitkan rekomendasi untuk mengembalikan suara Pengadu karena Teradu VI s.d. Teradu IX tidak memiliki data pembanding untuk memastikan kebenaran perolehan suara Pengadu sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu. Hal ini disebabkan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak memperoleh data dan informasi hasil pengawasan dari Panwas Distrik Kayo dan Panwas Distrik Soba yang didalilkan oleh Pengadu sebagai tempat terjadinya peristiwa pergeseran suara Pengadu. DKPP menilai sikap Teradu VI s.d. Teradu IX tidak memberikan rekomendasi pengembalian suara adalah sikap hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam menerbitkan rekomendasi yang tidak didasarkan pada data perolehan suara pada TPS sebagaimana formulir C.Hasil Salinan dan pada tingkat Distrik sebagaimana D. Hasil Kecamatan. Sehingga untuk memastikan kebenaran keberatan Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu IX merekomendasikan secara umum untuk dilakukan perbaikan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Distrik Kayo dan Distrik Soba. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu IX tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tidak terbukti. Akan tetapi berkenaan dengan dalih Teradu VI s.d. Teradu IX tidak memiliki data perolehan suara berupa C. Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan pada Distrik Kayo dan Distrik Soba, DKPP menilai dalih Teradu VI s.d. Teradu IX tidak dapat dibenarkan menurut etika. Teradu VI s.d. Teradu IX terbukti tidak melaksanakan tugas fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi pada pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Distrik. Hal tersebut mengakibatkan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak dapat memiliki dokumen C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan sebagai dokumen penting untuk memastikan kebenaran data perolehan suara secara berjenjang pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten yang menjadi kewenangan Pengawasan oleh Teradu VI s.d. Teradu IX. Bahwa alasan Teradu VI s.d. Teradu IX tidak mendapat laporan hasil pengawasan dari Panwas sehigga tidak mendapatkan C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan untuk semua jenis pemilihan, tidak menggugurkan kewajiban Teradu VI s.d. Teradu IX melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Teradu VI s.d. Teradu IX terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, dan saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yacobus T. Pasorong selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Yahukimo dan Teradu V Daivind G. A. Wartanoy selaku Staf Pelaksana pada Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yusem Bahabol selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Teradu VII Somun Kobak, Teradu VIII Perskila Itlay dan Teradu IX Peud Yahuli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu IX paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani