Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 120 & 121/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. TTS
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 31/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-10-2013
👁 25 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanI Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 9 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 238/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 120/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melakukan verifikasi administrasi Partai Koalisi Nasional Beriman tidak sesuai dengan tahapan-tahapan yang di atur oleh Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 22/KPTS/KPU-KAB.018433959/VII/2013, Tentang Perubahan ke II atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 04.a/KPTS/KPU- KAB.018.4.33959/II/2013 Tentang Penetapan tahapan program dan jadwal 2 Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2013.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan pengaduannya bahwa KPU Kabupaten Timor tengah Selatan tidak cermat dan teliti secara benar dalam melakukan Verifikasi dan Klarifikasi terhadap tiga Partai Pengusung yakni PKDI, PIS, dan PPRN dinyatakan bermasalah karena terdapat kepengurusan ganda terhadap kedua pasangan yaitu Pengadu I dan Pengadu II. Menurut Pengadu I, seharusnya PKDI, PIS dan PPRN ditetapkan para Teradu terhadap dirinya, sehingga sah menjadi pasangan calon peserta.
Pasal DilanggarPasal 66; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya ; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian ; 3. Merehabilitasi Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Immanuel Lakapu, SH ; 50 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III atas nama Mardiana E. Mansula, A.MD ; 5. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Jammes H. Tuka, SH dan Eriezon R. Oematan, SH ; 6. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanaka
PEMBUKAAN
PUTUSAN No 120/ DKPP-PKE-II/2013 No 121/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 238/I-P/L-DKPP/2013 dan Nomor 245/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 120/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor Perkara 121/DKPP-PKE- II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Drs. Hendrik Banamtuan, MM Tempat/Tanggal Lahir : Boentuka, 03 September 1958 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Sakura, Kobelete RT/RW 004/002 Kelurahan Soe Kecamatan Soe, Kab. Timor Tengah Selatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pengadu I ; 2. Nama : Drs. Johanis Lakapu, Msi Tempat/Tanggal Lahir : Fatu Tae, 07 Oktober 1959 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jln. Amanuban RT/RW:017/004, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo/ Jln. Timor Raya KM.36 Oelamasi Nama : Ampera Seke Selan, SH Tempat/Tanggal Lahir : Kiubania, 30 November 1966 Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten TTS Alamat : Desa Tublopo, Kec.Amanuban Barat/ 1 Jln. Basuki Rahmat No.31 Soe Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pengadu II ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jammes H. Tuka, SH (TERADU I) Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jalan W.Ch Oematan No. Telepon (0388) 21373 2. Nama : Immanuel Lakapu, SH (TERADU II) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jalan W.Ch Oematan No. Telepon (0388) 21373 3. Nama : Mardiana E. Mansula, A.MD (TERADU III) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jalan W.Ch Oematan No. Telepon (0388) 21373 4. Nama : Eriezon R. Oematan, SH (TERADU IV) Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jalan W.Ch Oematan No. Telepon (0388) 21373 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu I; Mendengar keterangan ahli dari Pengadu II; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 9 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 238/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 120/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melakukan verifikasi administrasi Partai Koalisi Nasional Beriman tidak sesuai dengan tahapan-tahapan yang di atur oleh Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 22/KPTS/KPU-KAB.018433959/VII/2013, Tentang Perubahan ke II atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 04.a/KPTS/KPU- KAB.018.4.33959/II/2013 Tentang Penetapan tahapan program dan jadwal 2 Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2013. Temuan pelanggaran tersebut dapat di uraikan sebagai berikut : a. Verifikasi Surat Keputusan (SK) Partai Politik tidak dapat di laksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelum tanggal 23 Juli 2013 sesuai dengan jadwal; b. Tahapan dan jadwal yang yang diatur untuk melakukan penelitian ulang kelengkapan dan Perbaikan persyaratan Pasangan Calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian menurut jadwal tanggal 24-29 Agustus 2013 tidak dapat di lakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; c. Pleno penetapan Pasangan Calon sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2013, namun faktanya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan pleno selama 2 (dua) hari yang bersifat tertutup; d. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon kepada Partai Pengusung Paket Calon dan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar baik melalui partai politik maupun perseorangan. Namun KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada memaksakan secara sepihak untuk melaksanakan pleno penarikan nomor urut pada tanggal 31 Agustus 2013 tanpa di ketahui oleh Paket HEMAT sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang tidak di akomodir tanpa ada alasan hukum. Pleno penetapan nomor urut tersebut berhasil di gagalkan oleh Partai Koalisi Nasional Beriman dan partai pengusung paket lain serta paket calon perseorangan yang juga tidak terakomodir dengan tanpa alasan hukum yang sama seperti yang dialami oleh Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si) ; 2. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melaksanakan verifikasi administrasi Partai Koalisi Nasional Beriman yang mengusung Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si), tidak independen sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada yang bebas dari kepentingan, ada dugaan kuat dari kami oknum-oknum, Komisioner KPU Timor Tengah Selatan masih berhubungan keluarga dengan Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga didalam melakukan Verifikasi administrasi jelas-jelas memihak kepada Paket tersebut (terlampir bukti verifikasi) ; 3. Bahwa KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam memverifikasi 11 (sebelas) Partai pengusung Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si) tidak cermat dan teliti secara benar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Surat Rekomendasi dukungan terhadap paket calon dan Penegasan Partai Pengusung, hal ini dapat diketahui dari berkas-berkas yang diajukan oleh Partai Koalisi Nasional Beriman tidak dipertimbangkan secara adil, jujur dan transparan ; 3 4. Bahwa berdasarkan ke 3 (tiga) poin penjelasan di atas Pelanggaran KPU Kab. Timor Tengah Selatan tentang Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 1, 11, dan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain : Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 huruf a s/d huruf l, Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU No : 9 Tahun 2012 ; 5. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara nyata melanggar Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 1, 11, dan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 61 Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2012 ; 6. Bahwa dalam pelaksanaan prinsip dasar Etika dan perilaku maka KPU Timor Tengah Selatan melanggar Peraturan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihsan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain : Pasal 10 huruf a, b dan j dalam melaksanakan asas Mandiri, dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban :  Huruf a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu ;  Huruf b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu; dan  Huruf j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Berdasarkan permintaan pimpinan partai pengusung dan paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si) yang teranulir maka Ketua Panwaslu Timor Tengah Selatan meminta kepada KPU Timor Tengah Selatan untuk menghentikan proses penarikan nomor urut yang isinya meminta KPU Timor Tengah Selatan untuk membuka semua berkas paket yang diusung dari parpol maupun independen pada hari senin tanggal 2 september 2013 dalam pleno terbuka. Bahwa Permintaan Ketua Panwaslu tersebut dinyatakan dalam forum terbuka yang didengar, disaksikan dan diketahui oleh semua pihak baik dari KPU, Partai politik pengusung Paket, Paket-paket calon Bupati dan Wakil Bupati, Polisi, Anggota TNI dari Kodim 1621, Satpol PP dan seluruh masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Namun permintaan Panwaslu TTS tidak di taati dan di laksanakan oleh KPU, hal tersebut menunjukan arogansi KPU yang jelas dan nyata-nyata telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a, b dan j; 7. Bahwa pada tanggal 02 September 2013 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara arogan memaksakan keputusan pleno penetapan secara tertutup pada tanggal 30-31 Agustus 2013 yang tanpa dihadiri Partai Politik Pengusung Paket 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui pintu partai politik maupun perseorangan yang telah mendaftar dengan modus operan dari Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menugaskan pegawai kesekretariatan untuk menyerahkan beberapa dokumen kesetiap rumah calon Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan partai pengusung masing-masing paket calon. Dokumen- dokumen tersebut antara lain sebagai berikut : a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 28 /Kpts/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tertanggal 30 Agustus 2013 (terlampir) ; b. Berita Acara Nomor: 208.a BA /KPU-TTS/VIII/2013 Tentang Penelitian Tentang Dokumen Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 agustus 2013 (terlampir); c. Berita Acara Nomor : 209 BA/KPU-TTS/VIII/2013 Tentang Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 agustus 2013 (terlampir) ; Tindakan KPU Kab. TTS tersebut di atas telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 Dalam melaksanakan asas Kepastian Hukum, Penyelenggaraan Pemilu, huruf c dan d, pasal 12 huruf a,b,c,d,e,f,g, pasal 13 huruf a,b,c,d,e 8. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Berita Acara Nomor: 208.a BA /KPU-TTS/VIII/2013 Tentang Penelitian Tentang Dokumen Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 agustus 2013, poin h bakal Calon Pasangan Bupati Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si (Paket HEMAT) hasil penelitian verifikasi yang terurai dalam berita acara tentang dukungan 11 (sebelas) Partai Politik Pengusung Paket Hemat yang menurut KPU terdapat 3 (tiga) Partai Politik yang kepengurusan ganda yakni PIS, PKDI dan PPRN, khusus Partai Indonesia Sejahtra menurut penjelasan KPU sesuai nama, ketua dan sekretaris dalam SK kepengurusan DPP PIS merekomendasikan kepada Paket Lakapu-Selan dan Paket Hemat, dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Sesungguhnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak cermat dalam meneliti berkas dukungan yang disampaikan, karena DPP PIS membatalkan rekomendasi yang dikeluarkan untuk Lakapu-Selan disebabkan kepengurusan Kabupaten adalah fiktif dan siluman ; 5 b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak cermat dalam meneliti dukungan DPC PKDI karena penegasan pengurus propinsi bahwa kepengurusan yang sah adalah Ketua dan Sekretaris yang mendukung Paket Hemat ; c. Dalam poin h.3 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak pernah mensosialisasikan/menyampaikan kepada Partai Koalisi Nasional Beriman ; 9. Bahwa pada tanggal 03 September 2013 bertempat di Hotel Suka Jadi Soe - TTS KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengadakan Rapat Pleno Penarikan Nomor Urut terhadap 7 (tujuh) paket calon yang di akomodir sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, meskipun mendapat perlawanan dari masa dan pimpinan partai pengusung paket namun pelaksanakaan pleno yang di kawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Timor Tengah Selatan sehingga penarikan nomor urut dapat di laksanakan ; Untuk poin 8 dan 9 KPU Kab.TTS melanggar pasal 14 ,pasal 15 dan 16 Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 10. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan penuh dengan rekayasa yang dilakukan secara sistematis terorganisasi dan terstruktur sehingga merugikan Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan., MM dan Abner Tahun., S.Sos., M.Si) yang diusung oleh Partai Koalisi Nasional Beriman ; 11. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak independen sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada dan tidak mentaati serta melaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan UU RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 ayat 4 huruf a, b, c, dan i.; maka semua proses dan tahapan yang dilakukan oleh komisioner KPU Timor Tengah Selatan dihentikan karena tidak prosedural dan atau cacat hukum ; 12. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak meminta keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Daerah/Wilayah atau sebutan lain tentang Kepengurusan Partai Politik yang sah di Kabupaten selama masa pendaftaran; 13. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak cermat dan tidak teliti dalam terhadap AD/RT Partai Politik atas mekanisme dan pergantian pimpinan, tugas dan wewenang di setiap angkatan (DPP, DPC atau sebutan lain); 14. Bahwa berdasarkan uraian yang pengadu sampaikan dalam pokok-pokok pengaduan tersebut dia atas maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum , Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain: a. Landasan Etka dan Perilaku Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 huruf a s/d i 6 b. Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 9 huruf b, c, d dan i, c. Pelaksanaan Prisip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 10 huruf a, b dan j, Pasal 11 huruf a s/d huruf d, Pasal 12 huruf a s/d g, Pasal 13 huruf a s/d e, Pasal 14 huruf a s/d e, Pasal 15 huruf a s/d g dan Pasal 16 huruf a s/d d [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan pengadu atau laporan pengadu untuk seluruhnya; 2. Mengakomodir Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun,. S.Sos,. M.Si) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dalam Pemilukada Tahun 2013; 3. Menyatakan Penyelenggara Pemilu ( KPU Kab. TTS ) telah melanggar kode etik; 4. Memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemioihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1, 11 dan 13 Tahun 2012 tentang Kode Erik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan, Pasal 17 ayat (2). c Pemberhentian Tetap ( pemecatan dengan tidak hormat ); 5. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No:28/Kpts/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 tentang: Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013; 6. Memerintahkan kepada Teradu untuk membatalkan dan mencabut surat Keputusan yang telah dikeluarkan tergugat: Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 28/ Kpts/ KPU-Kab.018.433959/ VIII/2013 tentang: Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013; 7. Memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan Rapat Pleno ulang tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013; 8. Memerintahkan kepada Teradu untuk menerbitkan Keputusan Baru yang menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013; 9. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justtitie rech doen) 7 [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-62, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 28/ Kpts/ KPU-Kab.018.433959/ VIII/ 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013 ; 2. P-2 Copy Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013 tentang Penelitian Tentang Dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tertanggal 30 Agustus 2013 ; 3. P-3 Copy Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 209 BA/KPU-TTS/VIII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013 ; 4. P-4 Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor : 1437/SK/DPP-PIS/08-2009 tentang perubahan atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera nomor : 1316/SK/DPP-PIS/09-2008 tentang perubahan atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia sejahtera nomor : 995/SK/DPP-PIS/07- 2008 tentang perubahan kedua atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera nomor : 313/SK/DPP-PIS/01-2008 tentang pengangkatan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia Sejahtera Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal : 29 April 2008; 8 5. P-5 Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor : 793/SK/DPP-PIS/04-2008 tentang perubahan atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera nomor : 314/SK/DPP-PIS/01-2008 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 29 April 2008; 6. P-6 Copy Surat Penegasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor : 577/P/DPP-PIS/08-2013 yang di tujukan Kepada Ketua KPU Kab.TTS Prop.NTT, tertanggal 13 Agustus 2013 ; 7. P-7 Copy Penegasan Pengurus DPC PIS Kab.Timor Tengah Selatan Nomor: 03/DPD-PIS/NTT/VIII/2013, Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tertanggal 9 Agustus 2013 ; 8. P-8 Copy Surat Nomor : 04/DPD-PIS/NTT/VIII/2013 perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2014 – 2019, tertanggal 9 Agustus 2013; 9. P-9 Copy tanda terima berkas dari penghubung paket Hemat atas nama Kamarudin Hamade dan Fransiskus. Kh. Babys S.Ip berupa surat-surat sebagai berikut : Surat Penegasan Kepengurusan Partai Indonesia sejahtera (PIS) dari DPP, Surat Penegasan Kepengurusan Partai Indonesia sjahtera (PIS) dai DPD, Salinan Keputusan PTUN Jakarta tentang Dewan Pimpinan Pusat yang diwakili oleh Amelia A. Yani dan Surat KPU Nomor 352/KPU/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik 10. P-10 Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Sejahtera ; 11. P-11 Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia nomor : 019.002/ DPP/ PKDI/ TUS/ 06/ 2011 tentang Pengesahan Perubahan susunan dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia kabupaten Timor Tengah Selatan – Propinsi nusa Tenggara Timur periode 2008-2013 ; 12. P-12 Copy Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan 9 Demokrasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : 013/DPD-PKDI/VII/2013 tentang penegasan SK Nomor : 019.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 tentang pengesahan perubahan susunan dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2008-2013 dalam rangka suksesi Pemilukada Kab. Timor Tengah Selatan yang mengusung Paket Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si periode 2014-2019 ; 13. P-13 Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2011 tentang pegesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia periode 2010-2015 ; 14. P-14 Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia ; 15. P-15 Copy Surat Keputusan DPW Partai Peduli Rakyat Nasional Nomor : 45/A./1/DPW-PPRN/SK-DPD/VII/2013 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur ; 16. P-16 Copy Surat Nomor : KHUSUS/DPW-PPRN/NTT/2013 perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2014 – 2019 atas nama Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si, tertanggal 27 Juli 2013 ; 17. P-17 Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 tentang pegesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional Hasil Musyawarah Nasional 1; 18. P-18 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Pusat nomor : 352/KPU/VI/2010 tentang perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Politik, tertanggal 15 Juni 2010 ; 19. P-19 Copy Surat Kementrian Hukum dan HAM Nomor : AHU.4.AH.11.01-10 tetang Penegasan kepada Ketua Umum 10 DPP Partai Peduli Rakyat Nasional, tertanggal 12 mei 2010 ; 20. P-20 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 245/BA/KPU- KAB/TTS/VIII/2013 tentang Verifikasi Faktual Partai Politik Pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013. Tertanggal 26 agustus 2013 ; 21. P-21 Copy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor : 91/G/2010/PTUN.JKT tertanggal 1 Nopember 2010 ; 22. P-22 Copy Formulir B-KWK,KPU PARTAI POLITIK ; 23. P-23 Copy Formulir B1-KWK,KPU PARTAI POLITIK ; 24. P-24 Copy Formulir B2-KWK,KPU PARTAI POLITIK ; 25. P-25 Copy Surat KPU kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 175/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tertanggal 9 Agustus 2013 ; 26. P-26 Copy Surat KPU kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 176/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tertanggal 9 Agustus 2013 ; 27. P-27 Copy Surat KPU kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 198/KPU-018.433959/VIII/2013 perihal Penegasan Batas waktu pemasukan dokumen perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tertanggal 15 Agustus 2013 ; 28. P-28 Copy Tanda Terima Bakal Calon dari Partai Politik perihal Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah selatan Tahun 2013 tertanggal 16 Agustus 2013 ; 29. P-29 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 46/PANWASLU- KAB/TTS/IX/2013 perihal Rekomendasi tertanggal 1 September 2013 kepada Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 atas nama Dsr. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si (Paket Hemat) ; 11 30. P-30 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor : 07/LP/PILBUP/PANWASLU-KAB/TTS/IX/2013 tertanggal 2 September 2013 ; 31. P-31 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 63.b/Panwaslu- Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 6 September 2013 perihal Tanggapan Panwaslu Kabupaten TTS ; 32. P-32 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor : 05/LP/PILBUP/PANWASLU-KAB/TTS/IX/2013 tertanggal 4 September 2013 ; 33. P-33 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 67.b/Panwaslu- Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 perihal Tanggapan Panwaslu Kabupaten TTS ; 34. P-34 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 67.c/Panwaslu- Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 perihal Rekomendasi Panwaslu Kabupaten TTS ; 35. P-35 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor : 08/LP/PILBUP/PANWASLU-KAB/TTS/IX/2013 tertanggal 10 September 2013 beserta lampirannya ; 36. P-36 Copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur nomor : 188/Bawaslu-Prov/NTT/IX/2013 tertanggal 12 September 2013 perihal Tindak lanjut Dugaan Pelanggaran ; 37. P-37 Copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 75.b/Panwaslu- Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 20 September 2013 perihal Tanggapan Panwaslu Kab. Timor Tengah Selatan ; 38. P-38 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 163/KPU-Kab.018.433959/VI/2013 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan perihal Undangan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan ; 39. P-39 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 40/Ses Kab.018.433959/VI/2013 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Berupa Materi Sosialisasi 12 Pencalonan Bupati dan wakil Bupati (dalam bentuk Soft Copy) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 15.a/Kpts/KPU-KAB- 018.433959/VI/2013 tentang Penetapan Jumlah Kursi paling sedikit 15% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Undangan Sosialisasi dalam rangka umlah Suara Sah paling Sedikit 15% dari akumulasi suara sah Partai politik dari seluruh Daerah Pemilihan Anggota DPRD Hasil Pemilu Legislatif 2009 dalam rangka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 ; 40. P-40 Copy Surat Lamaran Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan nomor : 07/HB-AT/I/V/2012 kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Timor Tengah Selatan ; 41. P-41 Copy Surat Lamaran Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan nomor : 07/HB-AT/I/V/2012 kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Timor Tengah Selatan ; 42. P-42 Copy Surat Lamaran Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan nomor : 12/HB-AT/I/V/2012 kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Timor Tengah Selatan ; 43. P-43 Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 22/Kpts/KPU- KAB.018.433959/VII/2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten timor Tengah Selatan nomor : 04.a./Kpts/KPU- Kab.018.433959/II/2013 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah selatan Tahun 2013 ; 44. P-44 Copy Harian Umum Victory News tentang Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertutup, tertanggal 31 Agustus 2013 ; 45. P-45 Copy Harian Umum Victory News tentang KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan disinyalir tidak Independen dan sudah melakukan kesalahan karena tidak mengumumkan dan menyerahkan Berita Acara Hasil pleno, tertanggal 2 September 2013 ; 13 46. P-46 Copy Harian Umum Victory News tentang KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tantang Tiga Paket yang Lakukan Protes, tertanggal 3 September 2013 ; 47. P-47 Copy Harian Umum Pos Kupang tentang Penarikan Nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pemilukada Timor Tengah Selatan, tertanggal 4 September 2013 ; 48. P-48 Copy Harian Umum Pos Kupang tentang Hasil Pleno Penetapan Paket yang mengabaikan kesepakatan bersama Panwaslu dan tiga pasangan calon yang mana kesepakatan tersebut bahwa akan melakukan pleno ulang dengan menghadirkan semua pasangan calon untuk sama-sama membuka dokumen, tertanggal 4 September 2013 ; 49. P-49 Copy Harian Umum Pos Kupang tentang Penolakan Hasil Pleno Penetapan Paket dan Penarikan nomor Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pemilukada Timor Tengah Selatan, tertanggal 4 September 2013 ; 50. P-50 Copy Harian Umum Victory News tentang Ketua Pokja KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Tidak Setuju Hasil Pleno, tertanggal 9 September 2013 ; 51. P-51 Copy Harian Umum Erende Pos tentang Borok KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Mulai Terkuak, tertanggal 11 September 2013 ; 52. P-52 Copy Kartu Tanda Anggota Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia a/n Fransisikus K. H. Babys. S.IP ; 53. P-53 Copy Kartu Tanda Anggota Partai Indonesia Sejahtera a/n Rodina Ninu, S.Sos ; 54. P-54 Copy Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 04/PKDI-TTS/VI/2013 perihal Mohon Meninjau kembali keabsahan PKDI dalam Koalisi Paket Lakapu- Selan; 55. P-55 Copy Berita Acara Hasil Klarifikasi Dengan Pimpinan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia ; 56. P-56 Copy Undangan Klarifikasi Nomor : 73/PANWASLU- KAB/TTS/IX/2013 Tertanggal 16 September 2013 ; 57. P-57 Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera nomor : 1968/SK/DPP-PIS/01-2013 tentang pengangkatan pelaksana tugas Pengurus Dewan Pimpinan daerah Partai Indonesia sejahtera Provinsi Nusa Tenggara Timur ; 14 58. P-58 Copy Harian Umum Viktory News tentang Hubungan Komisioner KPU TTS Retak tertanggal 1Oktober 2013 ; 59. P-59 Copy Materi Sosialisasi tentang Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Komisi Pemelihan Umum Kab.TTS 2013 ; 60. P-60 Copy Gugatan Paket Hemat Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS (Drs Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si) Tanggal 18 September 2013, Nomor Perkara : 18/G/2013/PTUN-KPG, Perbaikan tertanggal 30 September 2013 ; 61. P-61 Copy Eksepsi dan Jawaban Tergugat terhadap Gugatan Para Penggugat Drs Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si Tanggal 18 September 2013, Nomor Perkara : 18/G/2013/PTUN-KPG perbaikan tertanggal 30 September 2013 ; 62. P-62 Copy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 18/G/2013/PTUN-KPG ; ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 245/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 121/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai fakta KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah lalai melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU No. 9 tahun 2012 oleh karena : a. Hasil klarifikasi penelitian berkas persyaratan bakal Pasangan Calon oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak diberitahukan kepada Partai dan Pasangan Calon atau gabungan Parpol pengusul ; b. Penyampaian secara tertulis tentang hasil klarifikasi/penelitian keabsahan oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak pernah disampaikan kepada Parpol/gabungan Parpol pengusul dan Pasangan Calon, pada hal ini merupakan suatu keharusan menurut Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU No. 9 tahun 2012, oleh karena itu telah dilakukan kesalahan kode etik oleh Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pasal 9 huruf (b) dan (c) Nomor 1, 11, 13 tahun 2012 ; c. Berita Acara Hasil Klarifikasi/perbaikan hasil penelitian berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tidak diberikan pada pasangan Paket Lakapu- Selan sampai saat ini ; 15 d. KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak terbuka/tidak transparan dalam memberikan informasi baik lisan atau tertulis tentang hasil verifikasi dan penelitian keabsahan kepengurusan tiga Parpol pendukung Paket Lakapu – Selan yaitu PKDI, PIS, dan PPRN yang dianggap bermasalah versi KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam hal ini KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melanggar prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara Pemilu sesuai peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 01 tahun 2012 Pasal 7 point d: “Penyelenggaran Pemilu berkewajiban menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan”. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melanggar kode etik pasal 9 huruf (c) Nomor 1, 11, 13 tahun 2012, oleh karenanya hal ini harus dibatalkan karena telah bersumber dari hasil kerja yang salah dan cacat hukum yang menjadi dasar permohonan pengadu untuk dibatalkan ; 2. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya memberikan ruang dan kesempatan kepada Pasangan Calon dan Parpol untuk melakukan klarifikasi/membuktikan sebaliknya tentang kebenaran penelitian KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Akan tetapi KPU mengabaikan begitu saja dengan menciptakan polemik menuju konflik, serta menggelar pleno tertutup dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta penarikan nomor urut tanpa memberitahukan kepada paket-paket yang tidak lolos. Keadaan ini yang menimbulkan masalah pelanggaran berat oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012, oleh karenanya perbuatan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melanggar hukum dan melanggar kode etik ; 3. Bahwa sejak pendaftaran Paket Lakapu-Selan ke KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 25 Juli 2013 sampai tahapan perbaikan berkas administrasi Bakal Calon tanggal 16 Agustus 2013 dinyatakan lengkap sesuai bukti tanda terima oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan persentase 18,95 % yang terdiri dari 16 Parpol pengusung (Bukti P-1) ; 4. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pelaksanaan proses klarifikasi berkas penelitian pencalonan dan keabsahan kepengurusan Parpol tidak transparan, tidak jujur, kontroversi bahkan kabur serta terindikasi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan penafsiran tersendiri sesuai pendapatnya dan bukan berdasarkan hasil verifikasi kepada hirarki Partai yang lebih tinggi (yaitu DPP, KPU Pusat dan Menku Ham RI). Khususnya kepada 3 (tiga) Partai pengusul Paket Lakapu – Selan yaitu PKDI, PIS, dan PPRN antara lain KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan bahwa tiga Partai pengusung Paket Lakapu – Selan yakni PKDI, PIS, dan PPRN dinyatakan 16 bermasalah tanpa diberikan alasan sebab permasalahan tersebut sebagai berikut : a. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)  Pada saat pendaftaran Paket Lakapu – Selan tertanggal Kamis, 25 Juli 2013 mendahului paket-paket nonseat lainnya, DPP PKDI mendukung Paket Lakapu – Selan.  Sesuai Berita Acara klarifikasi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada ketua Umum DPP PKDI jelas-jelas tertulis DPP PKDI mendukung Paket Lakapu – Selan, tetapi yang anehnya dan sunguh aneh malah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memilih mempertahankan surat Rekomendasi dari DPD PKDI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris yang mendukung Paket lainnya.  Bukti-bukti pendukung pendaftaran dari PKDI yakni : 1) SK DPP PKDI Nomor.019.002.1/DPP/PKDI/TUS/06/2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PKDI Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen tertanggal 28 Juni 2013 (Bukti P-3) 2) Rekomendasi DPP PKDI Pusat Nomor. 019.002/PILKADA/ BUP/DPP/PKDI/TUS/07/2013 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen tertanggal 18 Juli 2013 yang intinya dukungan kepada Paket Lakapu – Selan (Bukti P-4) 3) Tentang keabsahan kepengurusan pada setiap tingkatan Partai dan dukungan Paket telah ditetapkan dalam AD-ART PKDI (Bukti P-9)  Pada saat setelah selesai pendaftaran Paket Lakapu – Selan di KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 25 Juli 2013, Ketua DPC PKDI Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Sekretarisnya berbalik mendukung dan mendaftarkan Paket lain ke KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 30 Juli 2013 dengan rekomendasi dari DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seharusnya KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tegas menolak pendaftaran paket kedua tersebut untuk Parpol yang sama sesuai Pasal 66 (3) Peraturan KPU Nomor.9/2012 bahwa yang sah kepengurusan paket dukungan adalah yang lebih awal mendaftar yakni Paket Lakapu – Selan sehingga tidak ada celah hukum KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengugurkan Paket Lakapu – Selan. Hal ini sangat tidak adil perlakuan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai mekanisme dan Prosedur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKDI. Ini adalah upaya tipu muslihat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang nyata- 17 nyata berusaha untuk mengagalkan Paket Lakapu – Selan tidak lolos dan tidak mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013. Dengan demikian KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 yakni KPUD dalam menjalankan kepastian hukum wajib melaksanakan Peraturan Perundang-undangan. b. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)  Pada saat pendaftaran Paket Lakapu – Selan pada tanggal 25 Juli 2013 Partai PIS memberikan dukungan kepada Paket Lakapu – Selan sesuai rekomendasi DPP PIS Nomor 105/P/DPP.PIS/07-2013 tertanggal 20 Juli 2013 (Bukti P-6). Selain Rekomendasi tersebut diatas DPP PIS juga mengeluarkan Surat Penegasan dukungan kepada Paket Lakapu – Selan yang intinya tidak pernah mendukung/mengusung Calon lain dan jika ada maka dianggap tidak sah (Bukti P-7). Hal ini oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak digubris menjadi pertimbangan dasar untuk mengesahkan dukungan PIS kepada Paket Lakapu – Selan.  Bahwa kemudian setelah pendaftaran tanggal 25 Juli 2013 terjadi perubahan Kepengurusan dari Ketua DPD PIS Provinsi Nusa Tenggara Timur : Drs. Nitanel Pandi, Spd. Msi beralih kepada Ketua DPD PIS Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru Jefry Basuki, SE dan merekomendasikan paket lain ke KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk didaftarkan. Hal ini menyalahi Pasal 66 (1) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 yang menegaskan : “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan Partai politik sejak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati”. Oleh karena KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melanggar kode etik pasal 7 huruf (d) dan pasal 10 huruf (a) dan (b) Nomor 1, 11, 13 tahun 2012. Seharusnya apabila terjadi pergantian Kepengurusan dan pergantian dukungan paket, KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan harus klarifikasi ditingkat DPP untuk mengetahui kepastian legalitas kepengurusan dan dukungan paket untuk selanjutnya menetapkan satu paket bukan mempertentangkan dan mengugurkan seluruhnya. c. Partai Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)  Sesuai hasil klarifikasi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ke DPP PPRN dan Kemenkumham RI serta berdasarkan berita acara klarifikasi menegaskan bahwa DPP PPRN yang sah dan benar tercatat dengan jelas dalam berita acara klarifikasi bahwa DPP PPRN yang sah adalah yang diketuai oleh Bpk. H.Rouchim Sitorus, sesuai keputusan MA bukan versi 18 kepengurusan Ibu Emilia Yani yang aneh sungguh tidak masuk akan sehat lagi-lagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menginterversi internal Partai dengan memberikan keputusan sepihak dan penetapan sepihak bahwa kepengurusan PPRN versi kepengurusan Emilia Yani yang sah dan diterima oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan alasan mengacu pada Putusan Pengadilan Jakarta Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan Paket Lakapu – Selan, dasar Putusan mana yang seyogyanya dipakai oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, apakah menerima dan mengakui Putusan Mahkamah Agung yang lebih tinggi dan dalam tata perundangan yang berlaku bahwa Putusan yang lebih tinggi mengalahkan Putusan yang lebih rendah yaitu antara lain dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat; ataukah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih rendah mengalahkan Putusan yang lebih tinggi yaitu Putusan Mahkamah Agung. Dan ini jelas-jelas jika dicermati dengan akal sehat adalah sebuah tindakan dan perbuatan curang KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang cacat hukum, telah berencana menggalkan Paket Lakapu – Selan untuk tidak lolos dan tidak mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan.  Dalam pembuktian selanjutnya didalam sidang Dewan Yang Mulia dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu kami mengatakan sebenarnya bahwa ketiga Partai tersebut PKDI, PIS, PPRN telah terlebih dahulu mendukung secara sah Paket Lakapu – Selan pada saat pendaftaran pada tanggal 25 Juli 2013. Maka Paket Lakapu – Selan memohon kepada Sidang Majelis Dewan Yang Mulia untuk memberikan ruang dan kesempatan berbicara kepada DPP PKDI, Ketua DPD PIS dan Ketua DPD PPRN atau saksi lain yang dibutuhkan dalam persidangan ini.  KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak berwenang mencampuri urusan internal partai karena dalam urusan Partai dengan system dan mekanisme/prosedur Partai hal ini adalah domain partai dan bukan urusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan berwenang mengurusi otoritas Partai politik sebagai sebuah lembaga resmi yang berbadan hukum yang taat dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai politik. Oleh karena itu kami menegaskan pernyataan Partai pendukung Paket Lakapu – Selan bahwa partai bukanlah bawahan dan anak buahnya KPUD.  Berdasarkan keterangan Paket Lakapu – Selan ini kami mengatakan dengan tegas bahwa ketiga Partai pengusul Paket Lakapu – Selan adalah sah dan benar baik secara Organisasi Partai/Prosedur Partai serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, jelas-jelas telah berpihak mendukung Paket Lakapu – Selan. Oleh karena itu kami mohon 19 Sidang Majelis Dewan yang Mulia membatalkan keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang secara sadar telah melakukan kejahatan yang merugikan ketiga partai dan Paket Lakapu – Selan. Serta keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara sepihak tersebut nyata-nyata tidak beretika dan bermoral telah membatalkan dukungan sah ketiga pengusul Paket Lakapu – Selan yaitu PKDI, PIS, dan PPRN. Dan memohon Sidang Majelis Dewan yang Mulia memulihkan kembali dukungan moral partai yang diciderai oleh perbuatan tidak terpuji dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam amar Keputusan Sidang Dewan Majelis Hakim yang Mulia menjadi dukungan yang sah dan benar dan secara bulat telah diberikan kepada Paket Lakapu – Selan.  Dalam melakukan klarifikasi dan penelitian tentang keabsahan kepengurusan partai politik yang sah harus dimulai dari tingkat Provinsi sampai hiraki partai yang lebih tinggi yakni DPP Pusat, akan tetapi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mengabaikan dan atau tidak melakukan klarifikasi ke DPD/DPW/DPP Partai Politik/Gabungan Partai Politik Paket Lakapu – Selan. Perbuatan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tersebut telah bertentangan dengan amanat Pasal 63 dan Pasal 64 jo. Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melanggar kode etik pasal 7 huruf (a) dan (d) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.  Menyangkut kepengurusan DPC PPRN di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ikut menjadi Calon Legislatif di Partai lain tetapi menjabat sebagai Ketua DPC PPRN Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dianggap sah sesuai tata organisasi PPRN karena tidak diberhentikan oleh organisasi induk partai DPP PPRN dan sampai dengan hari ini pengurus DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dianggap sah dan masih diakui oleh induk organisasi partai yaitu DPP PPRN. Bahwa status keanggotaan dan Caleg baru dinyatakan sah di partai lain terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2013 karena dengan resmi ditetapkan oleh KPU sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) sedangkan status keanggotaan sebelumnya (dibawah bulan Agustus 2013) masih dinyatakan sah sebagai partai asal sehingga tidak serta merta KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan memvonis untuk menandatangani berkas-berkas Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan dibawah bulan Agustus sesuai jadwal KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Apalagi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 39/PVV-XI/2013 tertanggal 31 Juli 2013 yang 20 mencabut Peraturan KPU tentang status dan keanggotaan baik di partai asal maupun partai baru dalam keanggotaan maupun pencalegan. Rujukan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap Surat KPU Pusat Nomor: 444/KPU/VI/2013 untuk menggugurkan Paket Lakapu – Selan adalah inkonstitusional dan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak professional dalam menjalankan asas kepastian hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Ternyata kami pengadu prinsipel setelah crose cek Surat KPU Pusat Nomor : 444/KPU/VI/2013 tidak ada file KPU Pusat sehingga terkesan alasan yang dibuat-buat oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan surat tersebut tidak ada relevansi/korelasi dengan kasus di Kabupaten Timor Tengah Selatan.  Bahwa diduga KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadikan kepengurusan ganda partai pendukung Paket Lakapu – Selan sebagai perbuatan terencana untuk mengugurkan Paket Lakapu – Selan demikian pula KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara sadar gagal menerapkan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang pada intinya mengamanatkan apabila partai politik yang sah memberikan dukungan kepada lebih dari satu Pasangan Calon, KPUD hanya menerima satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lebih awal didaftarkan dan secara fakta pengadu telah mendaftar terlebih dahulu di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 25 Juli 2013 lengkap dengan SK Kepengurusan yang sah dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 25 Juli 2013.  Dengan fakta ini sangat jelas KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan kesalahan berat dan telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik dengan tidak netral, jujur dan adil yang merugikan Paket Lakapu – Selan dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan keputusan terencana tidak meloloskan Paket Lakapu – Selan mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013. Hal ini telah melanggar kode etik pasal 9 huruf (b), (c) dan (d) Nomor 1, 11, 13 tahun 2012. 5. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum juga menyelesaikan secara baik dalam memberikan informasi tentang hasil verifikasi dan hasil penelitian keabsahan kepengurusan tiga partai pendukung Paket Lakapu – Selan, yaitu PKDI, PIS dan PPRN sudah beralih pada tahapan Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan berikutnya dengan mengelar Rapat Pleno Penetapan Paket Calon secara tertutup pada tanggal 30 Agustus 2013 tanpa mengundang dan tanpa 21 dihadiri oleh Paket Lakapu – Selan dan Pimpinan Partai pendukung Paket Lakapu – Selan ; 6. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan pelanggaran berat tidak diundang dan tidak diikut sertakannya Paket Lakapu – Selan dan Pimpinan Partai Politik pendukung Paket Lakapu – Selan dalam Rapat Pleno tertutup KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam hal ini Paket Lakapu – Selan sangat dirugikan apakah hasil rapat pleno tertutup pada tanggal 30 Agustus 2013 dapat dilakukan secara fair, jujur, bertanggung jawab ataukah hasilnya merugikan Paket Lakapu – Selan dapat menguntungkan paket tertentu karena ditunggangi oleh kepentingan tertentu pula yang dapat merugikan Paket Lakapu – Selan dengan sendirinya tidak lolos mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 ; 7. Bahwa Hasil Pleno tertutup penentuan Paket oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 30 Agustus 2013 terbukti adanya perpecahan (dualisme) persetujuan komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak menyetujui dan menolak hasil pleno tertutup adalah Ketua Pokja Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh karena komitmen, keputusan dan persetujuan tersebut terindikasi adanya penyimpangan dan diboncengi oleh kepentingan tertentu (dapat dilihat dalam foto copy Surat Kabar Lokal Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Victory News tertanggal 9 September 2013 terlampir). Dengan fakta perpecahan Komisioner KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang pleno penetapan paket secara tertutup telah mengindikasikan bahwa kinerja KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan gagal menerapkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk melakukan Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan yang jujur, bersih, adil, aman, kondusif dan bermanfaat. Sesuai prosedur setiap keputusan pleno harus dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan apabila Ketua Pokja Pemilukada tidak menandatangani Berita Acara maka harus dicantumkan Disenting Openion (alasan perbedaan pendapat) dalam Berita Acara tersebut bukan ditempuh cara voting ; 8. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2013 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan jam 13.00 Wita mengundang 7 (tujuh) paket yang diloloskan tanpa diikuti oleh Paket Lakapu – Selan dan undangan diberikan secara sembunyi-sembunyi untuk mengikuti penarikan nomor urut di Hotel Bahagia II Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan ; 9. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2013 jam 12.00 Wita Parpol pendukung Paket Lakapu – Selan mendapatkan informasi melalui SMS dari orang tidak dikenal yang memberitahukan adanya undangan kepada Paket-paket tertentu oleh KPU 22 Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pleno penarikan nomor urut. Mendengar hal itu Paket Lakapu – Selan terkejut dan beramai-ramai menuju Hotel Bahagia II untuk menanyakan Pleno Penarikan Nomor Urut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari itu juga. Namun jawaban KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersifat mengambang, tidak terbuka, tidak transparan serta tidak adanya suatu keputusan yang jelas dan pasti mengenai tanggapan dan jawaban keberatan Paket Lakapu – Selan terhadap KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar pleno penetapan paket calon dan penarikan nomor urut ; 10. Bahwa pada tanggal 2 September 2013 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan gagal melaksanakan kesepakatan pada tanggal 31 Agustus 2013 untuk melakukan verifikasi ulang dokumen dari 10 paket Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013. Jawaban dari Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengatakan bahwa keputusan hasil pleno tertanggal 30 Agustus 2013 sudah final dan mengikat namun KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memberikan SK penetapan dan berita acara penetapan. Hal ini mengundang kemarahan masyarakat dan masa pendukung ketiga paket yang tidak lolos mengamuk, marah dan brutal ; 11. Bahwa pada pukul 23.00 Wita semua kunci lemari/kunci meja anggota komisioner KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan diambil alih oleh aparat keamanan dalam hal ini Polres Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk diamankan semua dokumen-dokumen dari 10 paket peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 baik yang dinyatakan lolos maupun yang tidak lolos ; 12. Bahwa pada tanggal 3 September 2013 KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan surat undangan secara rahasia kepada paket yang lolos untuk mengikuti penarikan nomor urut di Hotel Suka Jadi, Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan, hal ini mengundang kemarahan masyarakat dan masa pendukung serta mengejar, menangakap Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan anggota Komisioner lainnya. Setelah itu beberapa jam kemudian kegiatan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan ditunda beberapa saat serta diambil alih oleh unsur Muspida yang juga dihadiri oleh Dandim dan Kapolres Kabupaten Timor Tengah Selatan ; [2.5] KESIMPULAN Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 22 Oktober 2013 yang dirumuskan sebagai berikut : 1. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara fakta jelas melanggar kode etik pasal 9 butir (b) dan butir (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan 23 Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ; 2. Ketua Pokja Penyelenggara Pemilihan Umum tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Paket peserta Pemilukada adalah salah satu bukti tidak adanya kerjasama Komisioner pertanda melanggar kode etik Pasal 7 butir (b) dan Pasal 9 butir (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ; 3. Keputusan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pleno penentuan Paket peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak mengakomodir Paket Lakapu–Selan adalah cacat hukum karena KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan melangkahi tahapan verifikasi factual dan tidak mempertimbangkannya sesuai Pasal 66 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berdasarkan dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagai mana dimaksud Pasal 63 memmberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan melanggar kode etik pasal 9 huruf (b) dan (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ; 4. KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan harus final dalam menentukan salah satu paket dari 2 (dua) paket nonseat dan bukan mempertentangkan satu sama lain sehingga hasil keputusan mengambang yang berakibat satu paket pun tidak ada yang lolos dari Parpol pendukung nonseat. KPUD Kabupaten Timor tengah selatan selaku penyelenggara Pemilukada harus bertindak jujur, konsisten, objektif, fair serta harus memberikan teladan edukasi kepada semua peserta Pemilukada dengan tidak mencari-cari celah kesalahan atau menerapkan strategi design tertentu untuk dijadikan alasan, membatasi hak politik Paket Lakapu – Selan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 ; 5. KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan telah gagal melaksanakan proses Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan berjalan dengan landasan cacat hukum salah satu diantaranya adalah sampai dengan hari ini, KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memberikan Berita Acara Klarifikasi Tertulis kepada Parpol Pengusung dan Paket Lakapu – Selan dan hal ini telah melanggar pasal 94 ayat (1) berbunyi : “Hasil klarifikasi sebagaimana tersebut 24 pada pasal 92 diberitahukan secara tertulis kepada Bakal Calon dan Calon Pasangan, Calon Perorangan dengan tembusan kepada pimpinan partai atau gabungan partai politik pengusul dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa penelitian”. Oleh karena itu kami memohon Sidang Dewan yang Mulia menunda pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan melakukan penarikan ulang nomor urut untuk semua paket peserta Pemilukada ; 6. Bahwa KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak Pleno tanggal 30 Agustus 2013 hingga saat ini pengadu mengajukan gugatan ke DKPP teradu belum menyerahkan Berita Acara dan Keputusan Penetapan Paket kepada pengadu walaupun sudah mendapat peringatan tegas dari Pawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (bukti P: 2 terlampir) yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menyerahkan Berita Acara dan Keputusan Penetapan Paket kepada pengadu tanggal 2 September 2013 tetapi KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mengindahkan. Hal ini melanggar ketentuan Perundang-undangan dan Kode Etik ; [2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Mulia untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Komisioner KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan karena tidak cermat melakukan verifikasi factual terhadap dukungan Parpol pengusul Paket Lakapu-Selan sehingga menghilangkan hak untuk dipilih yang tidak lolos sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan. Melanggar kode etik pasal 9 huruf (b) dan (c) dan pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ; 2. Menganulir keputusan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang rapat pleno tertutup tertanggal 30 Agustus 2013 tentang hasil verifikasi dan penetapan Paket peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan karena melanggar kode etik dalam tahapan verifikasi factual keabsahan kepengurusan dan Paket yang diusung oleh 16 Partai nonseat dengan jumlah total suara sah sebanyak 39.028 suara atau 18,95 % (Bukti P-1) ; 3. Mengakomodir kembali Paket Lakapu – Selan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan karena telah memenuhi syarat minimal dukungan sah parpol dan keabsahan sesuai verifikasi factual oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak dipertimbangkan dan ditiadakan. 25 Hal ini terbukti pelanggaran kode etik secara fatal oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hal ini telah melanggar kode etik pasal 7 butir (b) dan pasal 9 butir (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ; 4. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan karena melakukan kesalahan berat dan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara melakukan penipuan dan pemalsuan yang merugikan Paket Lakapu – Selan dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan keputusan terencana untuk tidak meloloskan Paket Lakapu – Selan mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013. KPU Kabupaten Timor Tengah selatan gagal melaksanakan Pasal 10 huruf (b), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ; 5. Bahwa perkara ini sangat urgent dan menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk membatalkan penetapan Paket yang dilaksanakan secara tertutup dan rahasia tertanggal 30 Agustus 2013 dan kami mohon Majelis Dewan Kehormatan yang Mulia untuk membatalkan Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 7 Oktober 2013 ; [2.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Copy tanda terima bakal calon dari partai pendukung Paket Lakapu-selan, tertanggal 16 Agustus 2013; 2. P-2 Copy Rekomendasi Panwaslu kabupaten TTS Nomor: 46/ PANWASLU-KAB/TTS/ IX/ 2013, tertanggal 1 September 2013; 3. P-3 Copy Surat Keputusan DPP Partai PKDI Nomor : 019.002.I/ DPP/ PKDI/ TUS/ 06/ 2013 tertanggal 28 Juni 2013 ; 4. P-4 Copy Surat Rekomendasi DPP Partai PKDI Nomor : 019.002/ Pilkada/ BUP/ DPP/ PKDI/ TUS/ 07/ 2013, tertanggal 18 Juni 2013 perihal dukungan kepada paket LAKAPU-SELAN ; 26 5. P-5 Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor : 1992/ SK/ DPP-PIS/ 07/ 2013, tentang persetujuan dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 tertanggal 15 Juli 2013 ; 6. P-6 Copy Surat Penegasan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera, tertanggal 20 Juli 2013 ; 7. P-7 Copy Penegasan DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 0159/Umum/DPP-PIS/2013, tertanggal 26 Agustus 2013 ; 8. P-8 Copy Surat kabar Victory News, tertanggal 9 September 2013; 9. P-9 Copy AD/ ART PKDI ; Selain itu, Pengadu II juga mengajukan 1 orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 22 Oktober 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Paulina Reliubun  Bahwa saksi adalah Ketua Bidang Pemerintah Daerah dan Hubungan Antar Daerah DPP PKDI, yang diberikan mandat oleh DPP PKDI untuk memberikan kesaksian di sidang DKPP sesuai dengan Surat DPP PKDI Nomor: 278/ DPP/ PKDI/ I-R/ 10/ 2013 ;  Saksi dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa DPP Partai PKDI tidak mengenal dualisme rekomendasi dukungan, DPP Partai PKDI memberikan dukungan sah kepada Paket Lakapu-Selan (Pengadu II), sesuai dengan Surat Rekomendasi DPP Partai PKDI Nomor : 019.002/ PILKADA/ BUP/ DPP/ PKDI/ TUS/ 07/ 2013, tertanggal 18 Juni 2013 ;  Saksi membenarkan KPU Kabupaten TTS telah melakukan Klarifikasi ke DPP Partai PKDI dan dengan jelas DPP PKDI mengatakan dukungan yang sah kepada Paket Lakapu-Selan ; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.8] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.8.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban terhadap pengaduan dari Pengadu I dan Pengadu II yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil pengaduan dari Pihak Pengadu I (Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN,S.SOS.,M.Si) dan Pihak Pengadu II (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si & AMPERA SEKE SELAN, SH) sebab proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala 27 Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oeh Teradu ; 2. Bahwa dari segi prosedural, Teradu telah menyelenggarakan tahapan, program dan jadwal Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2012 beserta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilukada (Bukti T-1 s/d T-3); a. Bahwa Teradu telah menerima surat pencalonan dari para pengadu (Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN, S.SOS.,M.Si) sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013, yang diusung oleh 11 Partai Politik masing-masing Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pelopor, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Patriot dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru(Bukti T-4) ; b. Bahwa penelitian terhadap berkas pencalonan dari para pengadu beserta pasangan calon lainnya dilaksanakan oleh Teradu dari tanggal 30 Juli sampai dengan 08 Agustus 2012, sedangkan pemberitahuan hasil penelitian dari Teradu kepada Para Pengadu pada tanggal 09 Agustus 2013 (Bukti T-5); c. Bahwa Teradu kemudian memberikan kesempatan kepada para pengadu untuk melengkapi kekurangan persyaratan dari tanggal 10 Agustus 2013 s/d 16 Agustus 2013, sedangkan penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, dilaksanakan oleh Teradu dari tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan 29 Agustus 2013 ; d. Bahwa Pleno penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2013, benar dilakukan secara tertutup karena dibenarkan oleh UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan didasarkan atas pertimbangan keamanan dikarenakan sebelum pleno penetapan pasangan calon digelar telah terjadi unjuk rasa yang dimotori oleh para pengadu dan bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN ; e. Bahwa hasil pleno penetapan pasangan calon berupa Berita Acara Berita Acara Nomor: 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 28/Kpts/KPU-Kab-018.433959/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013 (Bukti T.6a-T.6b) telah disampaikan kepada para pengadu maupun Paket LAKAPU- SELAN pada tanggal tersebut pula, melalui sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun para pengadu maupun 28 Paket LAKAPU-SELAN menolak menerima Berita Acara dimaksud. Sebagai bukti dari jawaban Teradu ini adalah pengakuan sendiri dari pengadu di depan Majelis Hakim DKPP dalam persidangan tertanggal 03 Oktober 2013, dengan mengatakan “penyampaian hasil pleno penetapan pasangan calon disampaikan kepada para pengadu melalui sekretariat KPU-TTS, tetapi ditolak karena diantar ke rumah tempat tinggal para pengadu sedangkan para pengadu sedang berorasi/berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS”. Selain itu Teradu juga akan mengajukan saksi untuk memperkuat jawaban ini ; f. Bahwa pleno penetapan nomor urut yang dilaksanakan oleh Teradu pada tanggal 31 Agustus 2013 memang benar tidak lagi mengundang para pengadu karena para pengadu telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 berdasarkan Berita Acara Nomor: 208.a BA/KPU- TTS/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013. Namun pleno dilakukan oleh Teradu pada tanggal 30 Agustus 2013 tidak dapat dilaksanakan karena digagalkan oleh para pengadu dengan Paket LAKAPU-SELAN beserta para pendukungnya dengan cara melakukan unjuk rasa serta menduduki Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS, sehingga pleno baru dilakukan tanggal 02 Agustus 2013. Hasil pleno penetapan nomor urut yang dilakukan oleh Teradu dimuat dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 29/Kab- TTS/KPU.018.433959/IX/2013, tanggal 03 September 2013 (Bukti T-7) ; 3. Bahwa sedangkan dari segi substansi, Teradu menerbitkan keputusan yang menyatakan para pengadu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 yang dituangkan dalamBerita Acara Nomor: 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013, karena terdapat 3 Partai Politik yaitu Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), tidak hanya memberikan dukungan kepada para pengadutetapi juga memberikan dukungan kepada (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN,SH), sehingga sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2012, ketiga Partai Politik tersebut tidak diperhitungkan suaranya baik bagi bakal pasangan calon para pengadu maupun Bakal Pasangan CalonDrs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN,SH(Bukti T-4 dan T-8) ; 4. Bahwa alasan-alasan yang mendasari Teradu tidak memperhitungkan suara sah dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) bagi para pengadu maupun bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN adalah : 29 a. Bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan pengurus yang berbeda memberikan dukungan selain kepada bakal pasangan calon para pengadu, juga memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH, yakni Ketua DPC-PIS Kabupaten Timor Tengah Selatan bernama: RODINA NINU, S.Sos dan Sekretarisnya bernama SIMON PETRUS BIN yang diangkat berdasarkan SK DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008 dan ditandatangani oleh H. BUDYANTO DARMASTONO, SE selaku Ketua DPP dan Dr. MARNIXON R.C. WILLA, SH.,MH selaku Sekretaris Jenderal (Bukti T-9) memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon para pengadu (Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN, S.SOS.,M.Si) (Bukti T-8). Ketua DPC-PIS Kabupaten Timor Tengah Selatan bernama: DEVENCI BAUNSELE dan sekretarisnya YUSTUS LAKAPU yang diangkat berdasarkan SK DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 1990/SK/DPP-PIS/07-2013, tanggal 05 Mei 2013 dan ditandatangani oleh H. BUDIYANTO DARMASTONO, SE.,M.Si selaku Ketua DPP dan M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH selaku Sekretaris Jenderal (Bukti T-10) memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH (Bukti T-4) ; b. Bahwa lagipula Pasal 18 dan 19 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Sejahtera (PIS) menetapkan Musyawarah Cabang yang antara lain memiliki kewenangan memilih pengurus DPP Partai diadakan 5 (lima) tahun sekali (Bukti T-11), sehingga jika menunjuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut, maka ditafsirkan masa jabatan kepengurusan RODINA NINU, S.Sos dan Sekretarisnya bernama SIMON PETRUS BIN yang diangkat berdasarkan SK DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008 yang mendukung para pengadu telah berakhir pada tanggal 29 April 2013 ; c. Bahwa karena itu berdasarkan Pasal 9 junto Pasal 92 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 dihubungkan dengan Pasal 23 dan 24 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang pada pokoknya menetapkan kewenangan pengangkatan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai (Bukti T-11), maka Teradu melakukan klarifikasi keabsahan dukungan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk memperoleh kepastian keabsahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah untuk memperoleh kepastian keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Timor Selatan ; 30 d. Bahwa hasil klarifikasi dan verifikasi dari Teradu ke Kementerian Hukum dan HAM RI beserta Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah, diperoleh hal-hal, sebagai berikut :  Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH- 18.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 03 September 2012 adalah Ketua: BUDIYANTO DARMASTONO dan Sekjend: M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH (Bukti T-12);  Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sah adalah Ketua: DEVENCI BAUNSELE dan Sekretaris: YUSTUS LAKAPU yang pengangkatan dan pengesahannya didasarkan pada SK DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor:1990/SK/DPP-PIS/07-2013, tanggal 05 Mei 2013 dan ditandatangani oleh H. BUDIYANTO DARMASTONO, SE.,M.Si selaku Ketua DPP dan M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH selaku Sekretaris Jenderal yang sah (Bukti T-4) ;  Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah, tanggal 02 Agustus 2013, diperoleh kepastian dari Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera bahwa dukungan Partai Indonesia Sejahtera kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan 2013 adalah kepada bakal pasangan calonDrs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH dan bukan kepada pengadu (Bukti T-13)  Bahwa akan tetapi setelah sepulangnya Teradu melakukan klarifikasi dari DPP Partai Indonesia Sejahtera di Jakarta, maka pada tanggal 13 Agustus 2013 yakni tepatnya masih dalam tahapan melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan atau mengajukan calon baru oleh Parpol atau Gabungan Parpol, Teradu menerima lagi surat dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor:577/P/DPP- PIS/08-2013 yang menegaskan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah adalah SK No. 793/SK/DPP-PIS/04- 2008, tanggal 29 April 2008, yaitu Ketua DPC TTS RODINA NINU, S.SOS dan Sekretarisnya SIMON PETRUS BIN (Bukti T-14) yang sesuai Bukti T-8 telah menandatangani surat dukungan kepada bakal pasangan calon pengadu(Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN, S.SOS.,M.Si );  Bahwa atas dasar surat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tanggal 13 Agustus 2013 tersebut, maka Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menugaskan Komisioner KPU atas nama: ERIEZON R. OEMATAN, SH beserta 4 (empat) staf sekretariat KPU 31 Kabupaten TTS masing-masing: SOLEMAN KABU, S.SOS, MARSEL D.I. TANEO, SH, DUPLIM S.B. TAOPAN, S.SOS dan AGUSTINUS Y. KABU, SH untuk melakukan klarifikasi lagi ke DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan kemudian berdasarkan surat laporan dari komisioner ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk, tanggal 28 Agustus 2013 kepada Teradu bahwa surat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera, tanggal 13 Agustus 2013 adalah sah dikeluarkan oleh DPP Partai Indonesia Sejahtera (Bukti T-15) ;  Bahwa laporan dari anggota Komisioner ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk bertentangan dengan surat dari DPP-PIS Nomor: 0159/Umum/DPP- PIS/08-2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera yang menegaskan SK Kepengurusan dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten TTS yang sah adalah SK DPP No.1990/SK/DPP-PIS/07/2013 dengan Ketua DPC bernama DEVENCI BAUNSELE dan Sekretaris bernama YUNTUS LAKAPU serta DPP PIS memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon para pengadu (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH) ;  Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu di DPP Partai Indonesia Sejahtera, tanggal 02 Agustus 2013 dan hasil klarifikasi tanggal 24 s/d 27 Agustus 2013 beserta surat-menyurat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera yang diterima oleh Teradu tertanggal 13 Agustus 2013 dan 26 Agustus 2013 maka Teradu dalam pleno penetapan pasangan mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu pertama, tidak ada kepastian tentang kepengurusan DPC Partai Indonesia Sejahtera yang sah apakah RODINA NINU, S.SOS dan SIMON PETRUS BIN sesuai SK DPP No. 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008 yang diakui sah berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera No.577/P/DPP-PIS/08-2013, tanggal 13 Agustus 2013 (Bukti T-14) ataukah DEVENCI BAUNSELE dan YUNTUS LAKAPU sesuai SK DPP-PIS No. 1990/SK/DPP-PIS/07/2013 yang dinyatakan sah hanya oleh Sekretaris Jenderal DPP-PIS melalui Surat Nomor: 0159/Umum/DPP- PIS/08-2013, tanggal 26 Agustus 2013 dan kedua, Partai Indonesia Sejahtera melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat telah merekomendasikan untuk memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 ;  Bahwa berdasarkan pertimbangan yang diambil oleh Teradu tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang menegaskan Partai Politik hanyalah diperbolehkan untuk memberikan dukungan kepada 1 (satu) bakal pasangan calon dan Pasal 65 yang mewajibkan Surat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah dan 32 Wakil Kepala Daerah harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang sah, sehingga Teradu memutuskan dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera kepada dua bakal pasangan calon sekaligus baik kepada para pengadu maupun Paket HEMAT dengan kepengurusan yang tidak jelas keabsahannya dinyatakan TIDAK SAH ; 5. Bahwa Teradu juga tidakmemperhitungkan suara sah dari Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) bagi para pengadu maupun kepada bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN, disebabkan : a. Bahwa Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dengan Ketua DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan bernama FRANSISKUS KH. BABYS,S.IP dan Sekretarisnya bernama SEMI A. ADU yang diangkat berdasarkan SK DPP-PKDI No.019.002/ DPP/ PKDI /TUS/ 06/ 2011, memberikan dukungankepada bakal pasangan calon para pengadu (Bukti T-16), sedangkan FRANSISKUS KH. BABYS, S.IP selaku Ketua DPC-Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Kabupaten TTS bersama-sama Sekretaris DPC PKDI Kabupaten TTS yang bernama JOHN TIMUNGyang diangkat berdasarkan SK DPP-PKDI No.019.002.I/DPP/PKDI/TUS/06/2013, tanggal 28 Juni 2013 memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN (Bukti T-8); b. Bahwa karena DPC-PKDI Kabupaten TTS dalam mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, dengan seorang ketua yang sama dan dua orang sekretaris yang berbeda memberikan dukungan ganda/berbeda kepada dua bakal pasangan calon, maka sesuai dengan Pasal 9 junto Pasal 92 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 dihubungkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (Bukti T-17), maka Teradu melakukan klarifikasi ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memastikan nama dari PKDI apakah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon para pengadu atau Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN dan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan/Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) untuk memastikan kepengurusan DPC PKDI yang sah di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hasil klarifikasi dari Teradu diperoleh kepastian sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: MHH-10.AH.11.01, tanggal 14 Juni 2011, nama sebenarnya dari PKDI adalah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia bukan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (Bukti T-18);  Bahwa Ketua DPC-PKDI Kabupaten TTS yang sah adalah FRANSISKUS KH. BABYS, S.IP dan Sekretaris bernama: JOHN TIMUNG (Bukti T-18) 33 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPP-PKDI No. 019.002.I/DPP/PKDI/TUS/06/2013, tanggal 28 Juni 2013 ;  Bahwa dukungan yang sah dari PKDI adalah kepada bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN,SH sesuai rekomendasi No: 019.002/ Pilkada/ BUP/ DPP/ PKDI/ TUS/ 07/ 2013 (BuktiT-19) ; c. Bahwa akan tetapi pada tanggal 27 Agustus 2013 yakni masih dalam tahapan penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, Teradu menerima lagi Surat Nomor: 013/DPD-PKDI/VIII/2013 dari DPD Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) yang menegaskan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PKDI Kabupaten TTS, periode 2008-2013 adalah sesuai Surat Keputusan DPP- PKDI Nomor: 019.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 yang dilampirkan dalam surat tersebut serta turut disahkan oleh DPP PKDI, tanggal 16 Juni 2011 yakni Ketua DPC PKDI Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah FRANSISKUS KH. BABYS, S.IP dan Sekretarisnya SEMI ADU. Namun ternyata sesuai hasil penelitian yang ditemukan oleh Teradu, SEMI ADU bukanlah anggota atau pengurus partai politik PKDI melainkan adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Noebeba (Bukti T-20) ; d. Bahwa atas dasar fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, maka dukungan dari Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia kepada bakal pasangan calon para pengadu dinyatakan tidak sah karena pertama, sekretaris DPC-PKDI TTS yang menandatangani surat dukungan ternyata bukanlah pengurus partai politik yang sah, melainkan adalah anggota PANWASCAM Kecamatan Noebeba (Bukti T-20),kedua, Ketua DPC PKDI yang sah atas nama FRANSISKUS CH. BABIS menandatangani surat dukungan kepada paket ini, juga menandatangani surat dukungan kepada paket LAKAPU-SELAN tanpa memberikan klarifikasi yang pasti kepada Teradu, kecuali dalam sidang di PTUN Kupang FRANSISKUS BABYS memberikan keterangan bahwa dukungan dari saksi kepada Paket LAKAPU-SELAN adalah tidak sah (Bukti T-21) dan ketiga,Sekretaris DPC PKDI TTS yang sah beserta dukungan dari DPP PKDI yang sah kepada paket ini selalu berubah- ubah dan tidak memberikan kepastian kepada Teradu. Demikian pula dukungan PKDI kepada bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN juga dinyatakan tidak sah karena pertama, PKDI yang memberikan dukungan adalah Partai KASIH Demokrasi Indonesia tidak tercatat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melainkan yang tercatat adalah Partai KESATUAN Demokrasi Indonesia dan kedua, Sekretaris DPC- PKDI yang sah dan dukungan dari DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia yang sah kepada paket ini selalu berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian kepada Teradu ; 34 6. Bahwa demikian pula Teradu tidak memperhitungkan suara sah dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) bagi bakal pasangan calon para pengadu, sebab: a. Bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan kepengurusan yang berbeda dari tingkat DPP sampai dengan DPC memberikan dukungan tidak saja kepada para pengadu melainkan juga kepada Bakal Pasangan Calon Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN,SH, yakni Ketua DPC-PPRN bernama CHRISTIANIL WANDAL A.Md dan Sekretarisnya NIKSON NAHAK yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah PPRN No. 45/A./1/DPW-PPRN/SK-DPP/VII/2013, tanggal 22 Juli 2013, ditandatangani oleh BERTO BALA LAMANEPA selaku Ketua DPW PPRN Propinsi NTT dan Drs. YULIUS PESA GAMBE selaku Sekretaris (Bukti T.22). Pengangkatan Ketua dan Sekretaris DPW PPRN Propinsi NTT tersebut, didasarkan atas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional No.088/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/III/2013, tanggal 15 Maret 2013 yang ditandatangani oleh AMELIA A. YANI selaku Ketua Umum DPP PPRN dan TEDI BUDIMAN, SE selaku Sekretaris Jenderal (Bukti T.23), memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon para pengadu, sedangkan Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS atas nama ZULKIFLI ALIMIN, A.Md dan Sekretarisnya bernama AYUB LESLY PIANUS BISILISIN, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPW PPRN Propinsi NTT Nomor: SK- 25/DPW-PPRN/NTT/XI/2012, tanggal 17 November 2012 dan ditandatangani oleh Drs. RUDY TONUBESSI, SH.,M.Hum.,M.Si selaku Ketua DPW PPRN Propinsi NTT dan Sekretarisnya MELIANUS TOINENO, SH.,MH (Bukti T-24). Pengangkatan Drs. RUDY TONUBESSI, SH.,M.Hum.,M.Si dan MELIANUS TOINENO, SH.,MH selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPRN Propinsi NTT didasarkan atas Surat Keputusan DPP PPRN Nomor: 0062/SK/DPP-PPRN/III/2012, tanggal 22 Maret 2012, yang ditandatangani oleh H. ROUCHIN dan JOLLER SITORUS (Bukti T-25), memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon LAKAPU-SELAN ; b. Bahwa karena terjadi kegandaan pengurus dan dukungan dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sebagaimana diuraikan diatas, maka Teradu melakukan klarifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencari kepastian keabsahan Dewan Pimpinan Pusat PPRN dan ke Dewan Pimpinan Pusat PPRN serta Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Propinsi NTT yang sah untuk mencari kepastian keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang PPRN Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hasil klarifikasi dari Teradu diperoleh kepastian, sebagai berikut:  Dewan Pimpinan Pusat PPRN yang sah sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011 adalah Ketua Umum H. ROUCHIN dan Sekjen JOLLER SITORUS ; 35  Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Nusa Tenggara Timur yang sah adalah Drs. DAUD JES TADE dan MELIANUS TOINENO, SH.,MH selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPRN Propinsi NTT, sedangkan Ketua dan Sekretaris DPC PPRN Kabupaten TTS adalah ZULKIFLY ALIMIN, A.Md dan AYUB LESLY BISSILISIN ;  Dukungan dari PPRN yang sah adalah bukan kepada para pengadumelainkan kepada Paket LAKAPU-SELAN ;  Bahwa akan tetapi dukungan dari PPRN kepada pasangan calon Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH/LAKAPU-SELAN oleh DPC PPRN Kabupaten TTS dinyatakan tidak sah pula oleh Teradu karena ZULKIFLY ALIMIN, A.Md selaku Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS yang sah, sesuai Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Propinsi NTT, Tahun 2014 telah menjadi Calon Legislatif Nomor Urut 01 dari Partai Bulan Bintang (PBB) (Bukti T-26). Oleh karena itu, berdasarkan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor: 444/KPU/VI/2013 yang pada pokoknya menegaskan Ketua dan/atau Sekretaris DPC Partai Politik yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik lain seperti halnya ZULKIFLY ALIMIN, A.Md yang telah menjadi Calon Legislatif dari Partai Bulan Bintang tidak dapat menandatangani surat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Bukti T-27) ; 7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan hasil analisis Teradu sebagaimana diuraikan diatas, maka dari 11 (sebelas) Partai Politik yang mendukung dan mendaftarkan bakal pasangan calon para pengadu, yang dinyatakan sah hanya 8 (delapan) partai politik dengan jumlah perolehan suara sah hanyalah 22.671 sehingga tidak mencapai jumlah suara minimal sebanyak 30.879 untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, tahun 2013 sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 15.a/Kpts/KPU- Kab.810.433959/VI/2013 (Bukti T-28) ; 8. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan hasil analisis Teradu sebagaimana diuraikan diatas, maka dari 16 (enam belas) Partai Politik yang mendukung dan mendaftarkan bakal pasangan calon para pengadu, yang dinyatakan sah hanya 13 (tiga belas) partai politik dengan jumlah perolehan suara sah hanyalah 27.893 sehingga tidak mencapai jumlah suara minimal sebanyak 30.879 untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, tahun 2013 sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 15.a/Kpts/KPU- Kab.810.433959/VI/2013 (Bukti T-31) ; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 36 [2.8.2.1] JAWABAN DAN PENJELASAN Jammes H. Tuka, SH (TERADU I) 1. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten TTS berdasarkan Pasal 92 huruf a dan huruf b PKPU No. 9 Tahun 2012 telah menugaskan Anggota Komisioner atas nama sdr. IMANUEL LAKAPU, SH selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara sekaligus sebagai Ketua Pokja Pencalonan Pemilukada Kabupaten TTS bersama anggota Komisioner lainnya atas nama sdri: MARDIANA MANSULA, A.md, Kasubag Teknis Penyelenggara sdr. YERLIN SUB NENOLIU dan seorang staf bernama SARI KASE METAN untuk melakukan klarifikasi di Kemenkumham RI, KPU RI dan DPP PIS, PPRN dan PKDI di Jakarta ; 2. Bahwa penugasan tersebut diambil dalam rapat pimpinan komisioner pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 setelah secara faktual dan administrasi terdapat 3 Partai Politik (PIS, PPRN dan PKDI) yang memberikan dukungan lebih dari satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS dengan kepengurusan yang berbeda kecuali PKDI satu Ketua DPC Kabupaten TTS bernama FRANSISKUS KH. BABYS, Sip memberikan dukungan kepada 2 paket pasangan sekaligus yaitu Paket LAKAPU-SELAN dan Paket HEMAT ; 3. Bahwa berdasarkan surat penugasan yang diberikan oleh Teradu kepada anggota Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH, dkk ternyata sdr. IMANUEL LAKAPU, SH, dkk tidak memberikan laporan tertulis pelaksanaan tugas kepada Teradu melainkan hanya menyerahkan satu lembar Berita Acara Klarifikasi dari Partai Indonesia Sejahtera yang ditulis tangan tanpa ditandatangani oleh sdr. IMANUEL LAKAPU, SH selaku anggota Komisioner KPU, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 92 huruf e PKPU No. 9 Tahun 2012 (Bukti BA T-13). Substansi Berita Acara tersebut adalah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera yang menyatakan dukungan Partai Indonesia Sejahtera kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan 2013 yaitu Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH); 4. Bahwa akan tetapi setelah Teradu menerima Berita Acara Klarifikasi dari Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH, pada tanggal 13 Agustus 2013, Teradu menerima lagi surat dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor: 577/P/DPP-PIS/08-2013 yang menegaskan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah adalah SK No. 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008, yaitu Ketua DPC TTS RODINA NINU, S.SOS dan Sekretarisnya SIMON PETRUS BIN (vide Bukti T.14) yang sesuai Bukti Surat T.8 telah menandatangani surat dukungan kepada bakal pasangan calon Paket HEMAT (Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN, S.SOS.,M.Si ); 5. Bahwa atas dasar surat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tanggal 13 Agustus 2013 tersebut, maka Teradu meragukan keabsahan Berita Acara 37 Klarifikasi yang diserahkan oleh Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH tanggal 02 Agustus 2013. Keraguan tersebut selain didasarkan atas surat DPP Partai PIS dimaksud, juga adanya sikap dari Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH yang selalu menolak menerima Paket HEMAT untuk melakukan konsultasi disertai fakta yang diketahui Teradu bahwa Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan Paket LAKAPU SELAN yaitu Bakal Calon Bupati LAKAPU-SELAN adalah saudara kandung dari ayah kandung IMANUEL LAKAPU,SH. Oleh karena itu, Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menugaskan Komisioner KPU atas nama: ERIEZON R. OEMATAN, SH beserta 4 (empat) staf sekretariat KPU Kabupaten TTS masing-masing: SOLEMAN KABU, S.SOS, MARSEL D.I. TANEO, SH, DUPLIM S.B. TAOPAN, S.SOS dan AGUSTINUS Y. KABU, SH untuk melakukan klarifikasi lagi ke DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan kemudian berdasarkan surat laporan dari komisioner ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk, tanggal 28 Agustus 2013 kepada Teradu bahwa surat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera, tanggal 13 Agustus 2013 adalah sah dikeluarkan oleh DPP Partai Indonesia Sejahtera (Bukti T-15) ; 6. Bahwa laporan dari anggota Komisioner ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk bertentangan dengan surat dari DPP-PIS Nomor: 0159/Umum/DPP-PIS/08- 2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera yang menegaskan SK Kepengurusan dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten TTS yang sah adalah SK DPP No.1990/SK/DPP- PIS/07/2013 dengan Ketua DPC bernama DEVENCI BAUNSELE dan Sekretaris bernama YUNTUS LAKAPU serta DPP PIS memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon para pengadu (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH); 7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu IMANUEL LAKAPU, SH, dkk di DPP Partai Indonesia Sejahtera, tanggal 02 Agustus 2013 dan hasil klarifikasi tanggal 24 s/d 27 Agustus 2013 beserta surat-menyurat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera yang diterima oleh Teradu tertanggal 13 Agustus 2013 dan 26 Agustus 2013 maka dalam Pleno Penetapan Pasangan Calon terjadi perdebatan alot diantara tiga orang Teradu dengan Teradu IMANUEL LAKAPU, SH sehingga keputusan diambil melalui voting dengan hasil voting 3 orang Teradu menyatakan dukungan PIS tidak sah baik kepada paket HEMAT maupun Paket LAKAPU-SELAN atas dasar 2 (dua) pertimbangan, yaitu pertama, tidak ada kepastian tentang kepengurusan DPC Partai Indonesia Sejahtera yang sah apakah RODINA NINU, S.SOS dan SIMON PETRUS BIN sesuai SK DPP No. 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008 yang diakui sah berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera No.577/P/DPP-PIS/08-2013, tanggal 13 Agustus 2013 (Bukti T-14) ataukah 38 DEVENCI BAUNSELE dan YUNTUS LAKAPU sesuai SK DPP-PIS No.1990/SK/DPP-PIS/07/2013 yang dinyatakan sah hanya oleh Sekretaris Jenderal DPP-PIS melalui Surat Nomor: 0159/Umum/DPP-PIS/08-2013, tanggal 26 Agustus 2013 dan kedua, Partai Indonesia Sejahtera melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat telah merekomendasikan untuk memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 ; 8. Bahwa sedangkan mengenai dukungan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 3 orang Teradu sepakat melalui voting bahwa dukungan dari PKDI baik kepada Paket HEMAT maupun LAKAPU-SELAN, tidak sah. Adapun alasan dari 3 orang Teradu menyatakan dukungan PKDI kepada Paket HEMAT tidak sah didasarkan atas 3 pertimbangan, yaitu pertama, sekretaris DPC-PKDI TTS yang menandatangani surat dukungan ternyata bukanlah pengurus partai politik yang sah, melainkan adalah anggota PANWASCAM Kecamatan Noebeba (Bukti T- 20), kedua, Ketua DPC PKDI yang sah atas nama FRANSISKUS CH. BABIS menandatangani surat dukungan kepada paket HEMAT, juga menandatangani surat dukungan kepada paket Para Pengadu (LAKAPU-SELAN) tanpa memberikan klarifikasi yang pasti kepada Teradu dan ketiga, Sekretaris DPC PKDI TTS yang sah beserta dukungan dari DPP PKDI yang sah kepada paket ini selalu berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian kepada Teradu. Demikian pula dukungan PKDI kepada bakal pasangan calon para pengadu (LAKAPU- SELAN) juga dinyatakan tidak sah karena pertama, PKDI yang memberikan dukungan adalah Partai KASIH Demokrasi Indonesia tidak tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melainkan yang tercatat adalah Partai KESATUAN Demokrasi Indonesia, kedua, Ketua DPC PKDI yang sah atas nama FRANSISKUS CH. BABIS, menandatangani surat dukungan kepada paket HEMAT, juga menandatangani surat dukungan kepada paket Para Pengadu (LAKAPU-SELAN) tanpa memberikan klarifikasi yang pasti kepada Teradu, kecuali dalam sidang di PTUN Kupang FRANSISKUS CH. BABIS memberikan keterangan dengan menyatakan ia mendukung Paket HEMAT bukan paket LAKAPU-SELAN (Bukti T-21) dan ketiga, Sekretaris DPC-PKDI yang sah dan dukungan dari DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia yang sah kepada paket ini selalu berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian kepada Teradu ; 9. Bahwa sedangkan dukungan dari PPRN kepada Paket HEMAT maupun LAKAPU SELAN dinyatakan tidak sah oleh 3 orang Teradu karena dukungan dari PPRN kepada Paket HEMAT adalah PPRN versi AMELIA YANI yang tidak terdaftar di Departemen Hukum dan Ham RI. Lagipula Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS CRISTIANI WALDAL, A.Md sesuai DCT yang dimiliki Teradu terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai HANURA Nomor Urut 8 Daerah Pemilihan TTS 5. 39 Demikian pula dukungan PPRN kepada Paket LAKAPU-SELAN dinyatakan tidak sah karena ZULKIFLY ALIMIN, A.Md selaku Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS yang sah, sesuai Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Propinsi NTT, Tahun 2014 telah menjadi Calon Legislatif Nomor Urut 01 dari Partai Bulan Bintang (PBB) (Bukti T-26). Oleh karena itu, berdasarkan Surat dari Komisi Pemilihan Umum Nomor: 444/KPU/VI/2013 yang pada pokoknya menegaskan Ketua dan/atau Sekretaris DPC Partai Politik yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik lain seperti halnya CRISTIANA WANDAL, A.md dan ZULKIFLY ALIMIN, A.Md yang telah menjadi Calon Legislatif dari Partai HANURA dan Partai Bulan Bintang tidak dapat menandatangani surat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Bukti T-27) ; 10. Bahwa keputusan yang diambil oleh para teradu untuk tidak mengakomodir Paket LAKAPU-SELAN didasarkan pula atas usul dan saran dari Ketua dan Anggota PANWASLU Kabupaten TTS yang pada pokoknya mendukung pendapat 3 orang Teradu yang tidak mengakomodir Paket Hemat dan Lakapu-Selan, sedangkan adapun alasan tidak ditandatanganinya Berita Acara Penetapan Pasangan Calon oleh Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH karena ia bersikap keras untuk mengakomodir Paket LAKAPU-SELAN yang notabene Bakal Calon Bupati dari Paket LAKAPU SELAN memiliki hubungan keluarga yang dekat yaitu bakal calon bupati tersebut bersaudara kandung dengan ayah kandung dari Komisioner IMANUEL LAKAPU-SELAN ; [2.8.2.2] JAWABAN DAN PENJELASAN Immanuel Lakapu, SH (TERADU II) 1. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2013, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Paket calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. Yohanis Lakapu, M.Si dan Ampera Seka Selan SH, mendaftar di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diusng oleh Tim Gabungan Partai Politik Non Seat yaitu Partai Sarikat Indonesia, partai Indonesia Sejahtera, Partai Pemuda Indonesia, Partai Republika Nusantara, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Keadilan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Bintang Reformasi, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Barisan Nasional, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Peduli Rakyat Nasional ; 2. Pada tanggal 29 Juli 2013, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Paket Calon Bupati atas nama Drs. Hendrik Banantuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si mendaftar di KPU Kabupaten TTS sebgai calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang diusung oleh Gabungan Partai Non Seat yaitu Partai Peduli Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pelopor, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Persatuan 40 Pembangunan, Partai Kesatuan Republik Indonesia, Partai Peduli Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Indonesia Baru, Partai Patriot ; 3. Bahwa dari Gabungan Partai Politik yang mengajukan 2 Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, ada 3 Partai Politik yang memberikan dukungan ganda yaitu: Partai Kesatuan Demokrasi Indonesiia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional ; 4. Bahwa mengingat ada 3 Partai Politik tingkat Kabupaten memberikan dukungan ganda kepada 2 Paket pasangan calon, maka dari lembaga KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menugaskan tim dari tanggal 1 Agustus 2013 s/d 4 Agustus untuk melakukan verifikasi ke DPP dan DEPKUMHAM. Tim terdiri dari Imanuel Lakapu,SH sebagai anggota komisioner, Mardiana Mansula, A.md sebagai anggota komisioner KPU TTS dan staf Sekretariat KPU TTS. Terkait dengan hasil klarifikasi terhadap Partai Pendukung Pengadu I dan Pengadu II adalah sebagai berikut :  PKDI Kepengurusan tingkat kabupaten yang sah adalah Ketua DPC atas nama Fransiskus KH. Babys, S.Ip dan Sekretaris DPC atas nama Jhon Timung, dan DPP merekomendasikan kepada Paket calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yohanis Lakapu, M.Si dan Ampera Seke Selan SH. ( Berita Acara Terlampir)  PIS, Kepengurusan yang sah adalah Ketua DPC atas nama Devensi Baunsele dan Sekretaris DPC atas nama Yustus Lakapu dan DPP merekomendasikan kepada Paket calon Bupati dan Wakil Bupati Yohanis Lakapu, M.Si dan Ampera Seke Selan SH (Berita Acara Terlampir)  PPRN, Kepengurusan yang sah adalah sesuai hasil konsultasi ke DEPKUMHAM adalah ketua DPP yang sah adalah Ketua Umum H. Rouchin dan Sekretaris Jenderal adalah Joller Sitorus dan kepengurusan tingkat Kabupaten yang sah adalah Ketua Zulkifli Alimin dan Sekretaris adalah Ayub Lesly Besilisin (Berita Acara Terlampir) 5. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, bertempat di kantor KPU Kabupaten TTS telah dilaksanakan Rapat Pleno untuk Penetapan Pasangan Calon sebagai peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati TTS Periode 2014-2019 yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ; 6. Bahwa pada saat Pleno Penetapan pasangan calon terkait dengan dokumen dukungan pengadu I dan Pengadu II, Ketua KPU Kabupaten TTS atas nama James H Tuka, SH ., anggota atas nama Eriezon R. Oematan. SH., dan anggota komisioner atas nama Mardiana Mansula, A.Md., tidak mengakomodir pengadu I dan pengadu II dengan alasan ketiga partai politik memberikan dukungan kepada kedua Paket yaitu Pengadu I, Pengadu II, meskipun sudah ada hasil klarifikasi dengan DPP PKDI, DPP PI. DPP PPRN dan DEPKUMHAM ; 41 7. Bahwa pada saat pleno penetapan, Teradu II Imanuel Lakapu, SH anggota komisioner KPU Kab TTS, tidak menyetujui sikap yang diambil Ketua dan anggota Komisioner KPU Kab TTS, dan penarikan Nomor Undian Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Timor Tengah Selatan Periode 2014- 2019 ; [2.8.2.3] JAWABAN DAN PENJELASAN Mardiana E. Mansula, A.MD (TERADU III) 1. Bahwa sudah ada tim pertama yang melakukan klarifikasi ke DPP, Kemenkumham RI dan juga membawa Berita Acara tentang dukungan Paket Lakapu Selan ; 2. Bahwa tanpa adanya Rapat dan Pertemuan, Komisioner Ketua KPU memerintahkan tim lagi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi tahap ke-2 ke DPP, Menkumham dan KPU dan juga membawa Berita Acara dukungan Paket Hemat, yaitu Pak James, Pak Eriezon Oematan, Pak Sek dan Kasubag ; 3. Bahwa akibat adanya klarifkiasi kedua, maka saya sebagai anggota bingung dalam mengambil keputusan disebabkan selalu adanya keputusan yang diambil oleh Ketua tanpa melibatkan anggota komisioner karena tim ke 2 juga membawa Berita Acara Dukungan ; 4. Bahwa saat Pleno pun terjadi perdebatan diantara kami 3 anggota bersama Ketua Pokja yang seakan-akan membela Paket Lakapu Selan, sehingga waktu itu tanggapan dari Ketua Panwas dan anggota harus melihat pada UU 32 Tahun 2004 Pasal 59 ayat 6, PP No.6 Tahun 2005 Pasal 37 ayat 1 dan Peraturan KPU No.12 Tahun 2010 Pasal 9 ayat 1 ; 5. Bahwa Ketua Pokja masih ada hubungan darah dengan Calon Bupati dari Paket Lakapu Selan sehingga dalam proses Rapat Pleno selalu melakukan komunikasi by phone sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengambil keputusan ; 6. Bahwa sebagai seorang perempuan satu-satunya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sering dalam rapat, pendapat ataupun saran dari saya tidak dihiraukan oleh disebabkan katanya saya belum berpengalaman karena saya baru menjabat sebagai anggota KPU 1 Periode, sering dalam pengambilan keputusan hanya sepihak oleh Ketua dan selalu mengatakan atas nama Lembaga dia (Ketua) mengambil sikap, padahal kita tahu bersama bahwa harus adanya rapat dan diputuskan oleh Ketua dang anggota KPU Kab. TTS ; 7. Bahwa kepada Bapak dan Anggota DKPP sebenarnya banyak yang ingin saya sampaikan akan tetapi saya tidak mempunyai bukti nyata, saya hanya mendapat laporan dari berbagai Paket yang mendatangi saya untuk curhat sehingga saya takut untuk melaporrkan apa yang dibuat oleh Ketua dan Eriezon Oematan saat Penetapan Calon Bupati di Kabupaten TTS ; 42 8. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 saat adanya demo dari para paket yang tidak lolos dalam penetapan Calon Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 Ketua KPU dan Ketua Pokja Pencalonan menyembunyikan diri di ruang Ketua dan Anggota ; 9. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2013 di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terjadi demo oleh Paket yang tidak berhasil dalam Pemilukada, dan Ketua KPU tidak berada di kantor dan berada di rumah dengan alasan sakit perut padahal pada malam harinya Ketua KPU melakukan pesta di rumahnya ; 10. Bahwa kepemimpinan dari Ketua KPU selalu arogan dan otoriter sehingga keputusan kolektif kolegial tidak pernah dilaksanakan dengan baik karena dari sifat otoriter dan arogannya ; 11. Bahwa sebagai Ketua Pokja Pencalonan seharusnya ketika tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. TTS maka seterusnya proses Pemilukada tidak boleh ditandatangani oleh Ketua Pokja, tetapi Ketua Pokja menandatangani proses setelah Penetapan Bakal Calon sehingga ada indikasi bahwa Ketua Pokja mempunyai kepentingan pada saat penetapan Bakal Calon (Paket Lakapu-Selan) ; [2.8.2.4] JAWABAN DAN PENJELASAN Eriezon R. Oematan, SH (TERADU IV) 1. Bahwa sudah ada tim pertama yang melakukan klarifikasi ke DKPP, Kemenkumham RI dan juga membawa Berita Acara tentang dukungan Paket Lakapu Selan ; 2. Bahwa tanpa adanya Rapat dan Pertemuan, Komisioner Ketua KPU memerintahkan tim lagi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi tahap ke-2 ke DPP, Kemenkumham RI dan KPU dan juga membawa Berita Acara dukungan Paket Hemat ; 3. Bahwa akibat adanya klarifikasi kedua, maka saya sebagai anggota bingung dalam mengambil keputusan disebabkan selalu adanya keputusan yang diambil oleh Ketua tanpa melibatkan anggota komisioner ; 4. Bahwa saat Pleno pun terjadi perdebatan diantara kami 3 anggota bersama Ketua Pokja yang seakan-akan membela Paket Lakapu Selan, sehingga waktu itu tanggapan dari Ketua Panwas dan anggota harus melihat pada UU 32 Tahun 2004 Pasal 59 ayat 6, PP No.6 Tahun 2005 Pasal 37 ayat 1 dan Peraturan KPU No.12 Tahun 2010 Pasal 9 ayat 1 ; 5. Bahwa Ketua Pokja masih ada hubungan darah dengan Calon Bupati dari Paket Lakapu Selan sehingga dalam proses Rapat Pleno selalu melakukan komunikasi by phone sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengambil keputusan ; 6. Bahwa sebagai anggota Teradu merasa tidak adil dalam melakukan pekerjaan sebagai komisioner, disebabkan saya selalu diperintahkan oleh Ketua maupun Ketua Pokja Pencalonan untuk pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh staf, seperti contoh kadang saya disuruh ambil kopernya ketua dan ketua pokja 43 untuk mengantar surat ke instansi lain dan juga ke partai politik peserta pemilu dan juga pendapat saya di dalam rapat sering tidak terima ataupun dihiraukan ; 7. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 saat adanya demo dari para paket yang tidak lolos dalam penetapan Calon Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 Ketua KPU dan Ketua Pokja Pencalonan menyembunyikan diri di ruang Ketua dan Anggota ; 8. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2013 di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terjadi demo oleh Paket yang tidak berhasil dalam Pemilukada, dan Ketua KPU tidak berada di kantor dan berada di rumah dengan alasan sakit perut padahal pada malam harinya Ketua KPU melakukan pesta di rumahnya ; 9. Bahwa kepemimpinan dari Ketua KPU selalu arogan dan otoriter sehingga keputusan kolektif kolegial tidak pernah dilaksanakan dengan baik karena dari sifat otoriter dan arogannya ; 10. Bahwa sebagai Ketua Pokja Pencalonan seharusnya ketika tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. TTS maka seterusnya proses Pemilukada tidak boleh ditandatangani oleh Ketua Pokja, tetapi Ketua Pokja menandatangani proses setelah Penetapan Bakal Calon sehingga ada indikasi bahwa Ketua Pokja mempunyai kepentingan pada saat penetapan Bakal Calon (Paket Lakapu-Selan) ; [2.9] PETITUM Berdasarkan jawaban-jawaban yang telah disampaikan di atas maka Para Teradu memandang bahwa aduan Pengadu penuh dengan kebohongan, ketidakbenaran, fitnah dan dendam pribadi, oleh karena itu Teradu memohon memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu untuk segenapnya; 2. Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya; [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-28 sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI 1. Bukti T-1 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 04.a/Kpts/KPU-Kab- 018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013 ; 2. Bukti T-2 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor: 13/Kpts/KPU-Kab.018.433959/VI/2013 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 04.a/Kpts/KPU- Kab-018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil 44 Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013 ; 3. Bukti T-3 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor: 22/Kpts/KPU-Kab.018.433959/VII/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan No.04.a/Kpts/KPU-Kab- 018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013 ; 4. Bukti T-4 : Copy Model B-KWK.KPU Partai Politik tentang Surat Pencalonan atas nama Bakal Pasangan Calon Paket LAKAPU- SELAN ; 5. Bukti T-5 : Copy Hasil penelitian dan penyampaian hasil penelitian oleh Teradu kepada Paket Pasangan Calon LAKAPU-SELAN ; 6. Bukti T-6a : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 28/Kpts/KPU-Kab- 018.433959/VIII/2013, tanggal 30Agustus 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 ; Bukti T-6b : Copy Berita Acara Nomor: 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013 ; 7. Bukti T-7 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 29/ Kab-TTS/ KPU.018.433959/ IX/2013 tanggal 3 September 2013 tentang penarikan nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS dalam Pemilu tahun 2013 ; 8. Bukti T-8 : Copy Model B-KWK.KPU Partai Politik tentang Surat Pencalonan Nomor: 01/ KNB/ VII/ 2013 atas nama Bakal Pasangan Calon Paket HEMAT (DRS HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN, S.Sos, M.Si) ; 9. Bukti T-9 : Copy SK DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor: 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008 (Pengangkatan Ketua DPC PIS atas nama RODINA NINU, S.SOS dan Sekretaris atas nama: SIMON PETRUS BIN) ; 10. Bukti T-10 : Copy SK DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor: 1990/SK/DPP-PIS/07-2013, tanggal 05 Mei 2013 (Pengangkatan Ketua DPC PIS atas nama DEVENCE BAUNSELE dan Sekretaris atas nama: YUSTUS LAKAPU) ; 11. Bukti T-11 : Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Sejahtera ; 12. Bukti T-12 : Copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH- 18.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 03 September 2012 yang antara lain menetapkan Ketua DPP-PIS adalah BUDIYANTO DARMASTONO dan Sekjend M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH ; 13. Bukti T-13 : Copy Hasil Klarifikasi dari Teradu ke DPP PIS, tanggal 02 Agustus 2013 ; 14. Bukti T-14 : Copy Surat dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 577/P/DPP-PIS/08-2013 ; 15. Bukti T-15 : Copy Surat Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dari Anggota Komisioner KPU Kabupaten TTS atas nama: ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk, tanggal 28 Agustus 2013 ; 45 16. Bukti T-16 : Copy SK DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) No. 019.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 (Ketua DPC PKDI Kab. TTS atas nama FRANSISKUS KH. BABYS, S.IP dan Sekretaris bernama SEMI A. ADU) ; 17. Bukti T-17 : Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) ; 18. Bukti T-18 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: MHH-10.AH.11.01, tanggal 14 Juni 2011 ; 19. Bukti T-19 : Copy Surat Rekomendasi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Nomor: 019.002/ PEMILUKADA/ BUP/ DPP/ PKDI/ TUS/07/2013 ; 20. Bukti T-20 : Copy Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten TTS yang pada pokoknya memuat SEMI ADU bukanlah anggota partai politik melainkan adalah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Noebeba ; 21. Bukti T-21 : Copy Surat Putusan PTUN Kupang Nomor: 18/G/2013/PTUN- KPG, halaman 68 yang memuat keterangan FRANSISKUS BABYS yang menerangkan saksi memberikan dukungan tidak sah kepada LAKAPU-SELAN ; 22. Bukti T-22 : Copy SK DPW PPRN NTT Nomor: 45/ A/1/ DPW-PPRN/ SK- DPD/ VII/ 2013 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PPRN Kabupaten TTS Provinsi NTT dengan Ketua Chritianil Wandal AMD dan sekretaris Nikson Nahak yang ditandatangani oleh Ketua: BERTO BALA LAMANEPA dan Sekretaris: DRS. YULIUS PESA GAMBE ; 23. Bukti T-23 : Copy SK. DPP PPRN Nomor: 088/ A.1/ DPP-PPRN/ SK-DPW/ III/ 2013 tentang susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi NTT yang ditandatangani oleh ketua umum AMELIA A YANI dan wakil Sekjen TEDY BUDIMAN, SE ; 24. Bukti T-24 : Copy SK DPW PPRN Propinsi NTT Nomor: SK-25/DPW- PPRN/NTT/XI/2012, tanggal 17 November 2012 ; 25. Bukti T-25 : Copy SK DPP PPRN Nomor: 0062/ SK/ DPP-PPRN/ III/ 2012 tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPW PPRN Provinsi NTT yang ditandatangai oleh Ketua Umum H. ROUCHIM dan Sekretaris Jenderal JOLLER SITORUS dengan mengangkat Drs. RUDY TONUBESSI, SH.M.HUM., M.Si selaku ketua dan MELIANUS TOINENO, SH. MH selaku sekretaris ; 26. Bukti T-26 : Copy Daftar Calon Tetap Legislatif Provinsi NTT yang antara lain memuat ZULKIFLY ALIMIN, A.md selaku Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS telah menjadi Caleg dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 01 ; 27. Bukti T-27 : Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 444/KPU/VI/2013, yang pada pokoknya menegaskan Ketua dan/atau Sekretaris DPC Partai Politik yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik lain seperti halnya ZULKIFLY ALIMIN, A.Md yang telah menjadi Calon Legislatif dari Partai Bulan Bintang tidak dapat menandatangani surat pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ; 28. Bukti T-28 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS Nomor: 15a/Kpts/KPU-Kab.810.433959/VI/2013 ; 46 [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 47 Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan pengaduannya bahwa KPU Kabupaten Timor tengah Selatan tidak cermat dan teliti secara benar dalam melakukan Verifikasi dan Klarifikasi terhadap tiga Partai Pengusung yakni PKDI, PIS, dan PPRN dinyatakan bermasalah karena terdapat kepengurusan ganda terhadap kedua pasangan yaitu Pengadu I dan Pengadu II. Menurut Pengadu I, seharusnya PKDI, PIS dan PPRN ditetapkan para Teradu terhadap dirinya, sehingga sah menjadi pasangan calon peserta. Namun para Teradu menetapkan lain sehingga pasangan Pengadu I gugur menjadi pasangan calon peserta. Pengadu II menyatakan hal yang sama. Pengadu II menyatakan: 1. PKDI, bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 Paket Lakapu – Selan telah lebih dahulu mendaftar PKDI sesuai dengan Surat Rekomendasi DPP PKDI Pusat Nomor. 019.002/ PEMILUKADA/ BUP/ DPP/ PKDI/ TUS/ 07/2013 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen tertanggal 18 Juli 2013 yang pada intinya dukungan kepada Paket Lakapu – Selan. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi Paulina Reliubun dari DPP PKDI dalam Persidangan DKPP. Saksi dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa DPP Partai PKDI tidak 48 mengenal dualisme rekomendasi dukungan, DPP Partai PKDI memberikan dukungan sah kepada Paket Lakapu-Selan (Pengadu II) 2. PIS, bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 Paket Lakapu – Selan telah lebih dahulu mendaftar PIS sesuai dengan Surat Rekomendasi DPP PIS Nomor 105/P/DPP.PIS/07-2013 tertanggal 20 Juli 2013. Terkait dengan adanya perubahan Kepengurusan dari Ketua DPD PIS Provinsi Nusa Tenggara Timur : Drs. Nitanel Pandi, Spd. Msi beralih kepada Ketua DPD PIS Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru Jefry Basuki, SE dan merekomendasikan Paket Hemat (Pengadu I) ke KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah tidak sah, karena hal ini menyalahi Pasal 66 (1) Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 yang menegaskan : “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan Partai politik sejak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati” 3. PPRN, bahwa pada tanggal 25 Juli 2013 Paket Lakapu – Selan telah lebih dahulu mendaftar PPRN diketuai oleh Bpk. H.Rouchim Sitorus, bahwa kemudian Paket Hemat mendaftarkan PPRN yang diketuai Emilia Yani adalah tidak sah, karena sesuia dengan sesuai hasil klarifikasi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ke DPP PPRN dan Kemenkumham RI serta berdasarkan berita acara klarifikasi menegaskan bahwa DPP PPRN yang sah dan benar tercatat dengan jelas dalam berita acara klarifikasi bahwa DPP PPRN yang sah adalah yang diketuai oleh Bpk. H.Rouchim, sesuai keputusan MA bukan versi kepengurusan Ibu Emilia Yani. Menyangkut kepengurusan DPC PPRN di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ikut menjadi Calon Legislatif di Partai lain tetapi menjabat sebagai Ketua DPC PPRN Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dianggap sah sesuai tata organisasi PPRN karena tidak diberhentikan oleh organisasi induk partai DPP PPRN dan sampai dengan hari ini pengurus DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dianggap sah dan masih diakui oleh induk organisasi partai yaitu DPP PPRN. Terhadap tuduhan dan fakta yang dikemukakan Pengadu II, para Teradu khususnya Teradu II yang menangani pencalonan menyatakan bahwa berdasarkan verifikasi terhadap Kementerian Hukum dan HAM, DPP ketiga Partai dimaksud adalah untuk pasangan calon Pengadu II. Namun terhadap PPRN, setelah tahapan verifikasi dan perbaikan barulah para pengadu mengetahui adanya Surat Edaran KPU RI Nomor : 444/KPU/VI/2013, mengenai status perpindahan pengurus suatu partai ke partai lain. Ketua DPC PPRN atas nama Zulkifly Alimin A.Md telah menjadi Calon Legislatif Provinsi NTT tahun 2014 dari Partai Bulan Bintang. Berhubung telah melampaui tahapan perbaikan, para Teradu mengakui tidak menyampaikan kepada pasangan calon pengadu untuk melakukan perbaikan administrasi. Akibatnya para Teradu tidak mengakui atau mengesahkan dukungan dari Partai PPRN. 49 [4.2] Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, alat bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pengaduan Pengadu I tidak beralasan dan karena itu dapat dikesampingkan. Terhadap pengaduan Pengadu II, DKPP berpendapat bahwa para Teradu, kecuali Teradu II tebukti telah melakukan tindakan yang tidak profesional, tidak mendasarkan diri pada peraturan perundang-undangan, tidak jujur dan adil dan karena itu terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 3 angka 1, Pasal 5 huruf b, c, dan i, Pasal 9 huruf c dan e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum. [4.3] Bahwa berdasarkan keterangan dalam sidang pemeriksaan, Teradu III mengakui adanya suasana yang kurang kondusif dalam proses pelaksanaan pleno penetapan, bahkan sejatinya rapat pleno yang patut dan wajar tidak pernah terjadi. [4.4] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu II, tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya ; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian ; 3. Merehabilitasi Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Immanuel Lakapu, SH ; 50 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu III atas nama Mardiana E. Mansula, A.MD ; 5. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Jammes H. Tuka, SH dan Eriezon R. Oematan, SH ; 6. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Memerintahkan kepada KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Bawaslu Provinsi, Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis tanggal Dua puluh empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga puluh satu Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Teradu. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 51 SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 52