Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-09-2025
👁 55 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 169-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025, dan Pengaduan Nomor 188-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 menyampaikan pokok aduan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Keputusan KPU Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P.1-1); b.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV a.n Serismen S.Y Liufeto dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) a.n.
Pasal DilanggarPasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 7 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 48 ayat (1); Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017,; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, juncto Surat
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andhy Bresly A. Funu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu II Fatimah, Teradu III Marcelina Amfotis, Teradu IV Mahrit Sakan, dan Teradu V Hiasintus Wago Nenu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sepanjang dalam Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Mengabulkan pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 181-PKE- DKPP/VIII/2025 untuk sebagian; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 169- P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025, dan Pengaduan Nomor 188-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 [1.1.1] Pengadu Nama : Victor Tampani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : RT04/RW02, Desa Oinlansi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Andhy Bresly A. Funu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fatimah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marcelina Amfotis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Mahrit Sakan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Hiasintus Wago Nenu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu. [1.2] Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 [1.2.1] Pengadu Nama : Dony E. Tanoen Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Alamat : Kelurahan Nonohonis, RT 007/RW 003 Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] Teradu 1. Nama : Andhy Bresly A. Funu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hiasintus Wago Nenu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marcelina Amfotis Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Mahrit Sakan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fatimah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. W. Ch. Oematan – Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Desi M. Nomleni Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. Basuki Rahmat I Nomor 1, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Aryandi A. Amiruddin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. Basuki Rahmat I Nomor 1, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Longginus Ulan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. Basuki Rahmat I Nomor 1, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Dedan M. Aty Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. Basuki Rahmat I Nomor 1, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Ridwan Tapatfeto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Alamat : Jl. Basuki Rahmat I Nomor 1, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 169-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025, dan Pengaduan Nomor 188-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 menyampaikan pokok aduan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Keputusan KPU Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P.1-1); b. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 atau 7 (tujuh) hari jelang pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2024-2029 yaitu pada tanggal 19 Agustus 2024, salah satu anggota DPRD Kabupaten TTS Terpilih pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) a.n. Serismen S.Y. Liufeto meninggal dunia (Bukti P.1-2); c. Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024- 2029 tanggal 17 Maret 2024, Serismen S.Y. Liufeto memperoleh suara sah tertinggi yaitu 1.288, diikuti Marthen Tualaka 1.149 dan perolehan suara terbanyak ketiga ditempati Victor Tampani (pelapor) dengan perolehan suara 476 (Bukti P.1-3); d. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (Timor Tengah Selatan) seharusnya melakukan proses pergantian calon terpilih selama 14 (empat belas) hari tentunya dengan memproses perolehan suara terbanyak kedua Marthen Tualaka, untuk diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024; e. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ‘TIDAK’ melakukan proses pergantian calon terpilih sesuai amanat Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sampai pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana Marthen Tualaka (perolehan suara terbanyak kedua) menjadi Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Salmun Tabun sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 (Bukti P.1-4); f. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, dimana pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay (Bukti P.1-5). Dengan demikian Marthen Tualaka (perolehan suara terbanyak kedua) sebagai Calon Wakil Bupati bersama Salmun Tabun sebagai Calon Bupati kalah dalam kontestasi Pemilihan Serentak Tahun 2024; g. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: Setwan.04.04.01/109/II/2025 perihal Pemberitahuan Kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan proses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berdasarkan Kronologis Penggantian Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Point 7) yang dibuat oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti P.1-6); h. Bahwa pelapor (Vicktor Tampani) sampai dengan tanggal 9 Maret 2025, tidak pernah dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dalam hal Pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut pendapat pelapor, perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu haknya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan akan GUGUR, sehingga pada tanggal 10 Maret 2025 pelapor melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka meminta informasi PAW Serismen S.Y. Liufeto (alm) (Bukti P.1-7); i. Bahwa pada tanggal 10 April 2025, pelapor ditelepon untuk menghadap ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka klarifikasi terhadap surat pelapor tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat balasan Nomor 49 Tahun 2025 tertanggal 20 Maret 2025 (Bukti P.1-8) dalam klarifikasi dan menerima balasan surat tersebut, pelapor seolah-olah tidak diakomodir untuk mengggantikan Serismen S.Y. Liufeto (alm); j. Bahwa pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal: 1. Alasan Tidak Memproses Pergantian Calon Legislatif Terpilih Serismen S.Y. Liufeto. Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 10 April 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan beralasan mereka tidak mengetahui bahwa Serismen S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029 Dapil IV dari Partai Hanura telah meninggal dunia (secara de jure) tetapi secara faktanya atau de facto mereka mengetahuinya, bahkan hal ini telah diketahui sejak yang bersangkutan meninggal dunia (Bukti P.1-9) yaitu bukti rekaman klarifikasi mulai menit ke-36. Tetapi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memproses pergantian ini, dengan alasan menunggu atau pasif menanti bukti de jure (akta kematian) yang harus diserahkan oleh Partai Politik (Partai Hanura). Padahal KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pergantian calon terpilih seharusnya lebih proaktif mencari bukti autentik (akta kematian) karena dibatasi oleh waktu pergantian yang diberikan 14 (empat belas) hari menurut Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, apalagi dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara tegas bahwa KPU Kabupaten/kota harus menunggu bukti autentik dari partai politik. Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tidak mensyaratkan adanya laporan dari Partai Politik atau pihak lain untuk memulai proses ini. Sebagai lembaga yang independen KPU berkewajiban bertindak proaktif berdasarkan fakta hukum yang sudah diketahui oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan masyarakat Timor Tengah Selatan secara luas; 2. Aturan yang diterapkan dalam proses ini. Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota atau Sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota harus menggunakan dasar aturan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, karena sejauh pengetahuan pengadu, tidak ada aturan lain yang mengatur tentang hal ini. Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal Pergantian Calon Terpilih saat yang bersangkutan a.n. Serismen S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) diusulkan untuk dilakukan Pergantian Calon Terpilih dan kemudian dapat dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan; 3. Waktu pelaksanaan. Mengapa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan baru akan memproses pergantian tersebut di atas setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak? Seolah-olah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka dan proses Pilkada selesai barulah dilakukan proses tersebut di atas? k. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan d, Pasal 15 huruf h, Pasal 16 huruf a dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diuraikan di bawah ini: 1. Pasal 6 ayat (2): Integritas penyelanggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur b. Mandiri c. Adil d. Akuntabel Dengan tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu sedang mempertaruhkan integritas mereka dimana mereka tidak jujur, mandiri, adil dan akuntabel karena membiarkan hak politik calon sah hilang tanpa proses pergantian calon terpilih secara sah. 2. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Dengan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu melakukan perbuatan melawan hukum dan melaksanakan tindakan tidak adil dan berpihak kepada salah satu calon terpilih, dengan menunda proses pergantian calon terpilih sampai dengan selesainya Pilkada serentak Tahun 2024, karena salah satu calon terpilih dengan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Tahun 2024 sebagai Calon Wakil Bupati yang seharusnya ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih yang meninggal dunia. Hal ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum, dimana sejak pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 19 Agustus 2024, sampai saat ini (kurang lebih 8 bulan) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum mengeluarkan Keputusan tentang Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan akan kesulitan menerapkan dasar hukum dalam proses ini, karena apabila dipakai dasar hukum pergantian calon terpilih sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, aturan ini telah melewati batas waktu (14 hari sejak yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia). Apabila memakai dasar aturan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), juga tidak dapat digunakan karena calon terpilih yang meninggal dunia sebelum diangkat sumpah/janji sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. 3. Pasal 15 Dalam pelaksanaan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam orgasnisasi penyelenggara pemilu Dengan tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu telah melakukan tindakan tidak professional. Seharusnya dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan harus bertindak secara professional dengan menerapkan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya tanpa kompromi dan tanpa alasan apapun. 4. Pasal 16 Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan berindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu tidak pernah menyampaikan secara terbuka alasan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024. Selain itu sampai saat ini KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu tidak pernah menyampaikan alasan dibalik belum ditetapkannya pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024. 5. Pasal 17 Dalam melaksanakan prinsip efektif, penyelengara pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau Para Teradu tidak dapat menggunakan waktu secara efektif dimana sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024. l. Bahwa pelapor merasa sangat dirugikan dengan proses ini, karena seandainya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses Pergantian Calon Terpilih setelah Serismen S.Y. Liufeto (alm) meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024, perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marthen Tualaka dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024, dan pada tanggal 22 September 2024 Marthen Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati maka tentunya penngadu (Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menggantikan Marthen Tualaka; m. Bahwa selain yang telah dikemukakan dalam point (l) di atas menyangkut kerugian yang dialami oleh pengadu, kerugian juga nampak jelas dialami oleh masyarakat Dapil IV Kabupaten Timor Tengah Selatan (meliputi Kecamatan Amanatun Selatan, KiE, Nunkolo, Boking, Kot’olin, Santian dan Noebana) dimana masyarakat di wilayah ini sampai dengan saat ini hanya memiliki 7 (tujuh) orang dari seharusnya 8 (delapan) orang wakil yang duduk di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kekurangan 1 (satu) kursi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sangat mempengaruhi penyaluran aspirasi masyarakat, penyaluran hak politik masyarakat yang tidak diakomodir, maupun keberpihakan pembangunan bagi masyarakat dalam wilayah Dapil IV Kabupaten Timor Tengah Selatan; n. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum: (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: e. meninggal dunia; f. mengundurkan diri; g. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota; atau h. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal calon calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum; (3) Calon terpiluh anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. (5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). o. Bahwa penundaan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga selesainya pemilihan serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukkan indikasi adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi wewenang yang dapat merusak integritas proses pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 menyampaikan pokok aduan sebagai berikut: A. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Nasdem, a.n Jean E. M. Neonufa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 1. Bahwa berdasarkan Putusan PN Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe (Bukti P.2- 1), yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jean E. M. Neonufa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kesusilaan; Selanjutnya dalam putusan tersebut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam Perkara Terdakwa Jean E. M. Neonufa, SE (43 tahun) alamat Oekamusa, RT/RW 003/001, Desa Mnelalete, dengan masa tahanan dalam Rumah Tahanan Negara sejak penyidikan pada tanggal 03 Mei 2021 hingga Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Soe sampai dengan tanggal 19 September 2021 telah menetapkan Jean E. M. Neonufa terbukti melakukan perbuatan cabul yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sehingga diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun; 2. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus tersebut, Penyidik Polres Timor Tengah Selatan menetapkan Jean E. M. Neonufa sebagai tersangka dengan menjerat Jean dengan Pasal 289 KUHP karena terdapat unsur ancaman dari tersangka terhadap korban. Pada pasal ini, Jean terancam 9 tahun penjara. Oleh karena itu, dengan ancaman di atas lima tahun, Jean kemudian ditahan oleh penyidik terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021. Penahanan tesebut merupakan pertimbangan subyektif penyidik. Pertimbangan dimaksud meliputi tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan barang bukti. Selain Pasal 289 KUHP, Jean juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP karena melakukan perbuatan asusila di muka umum dan disaksikan oleh publik. Kepala Polres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Andre Librian mengatakan, polisi memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Jean sebagai tersangka (Bukti P.2-2); 3. Bahwa dalam putusan perkara, (Bukti P.II-1) Jean E. M. Neonufa dinyatakan, sebagai berikut : 1) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap kesusilaan, 2) menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, 3) menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, 4) menetapkan terdakwa tetap ditahan, 4) membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); 4. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XX/2022, seorang mantan terpidana kejahatan seksual tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebelum memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Melewati masa 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana, 2) Menyatakan diri secara terbuka sebagai mantan terpidana, dam 3) Tidak melakukan kejahatan berulang; 5. Selanjutnya jika ditelaah menurut syarat pencalonan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10/2023 Pasal 11 ayat (1) huruf g maka diketahui hal-hal sebagai berikut : a. Jean Neonufa adalah terpidana yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Soe: 8 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht); b. Jenis tindak pidananya adalah kejahatan kesusilaan karena terbukti melanggar Pasal 281 KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum), substansi kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap seorang PNS yang semula dijerat dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun); c. Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” sesuai Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal) memenuhi kriteria tersebut. Meskipun divonis dengan pasal yang lebih ringan (Pasal 281), konstruksi tindak pidananya tetap bersumber dari kejahatan seksual yang diancam di atas 5 tahun; d. Jean E. M. Neonufa diketahui belum memenuhi syarat pengecualian dengan alasan sebagai berikut: • Karena belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pada tanggal 29 Desember 2021; • Tidak ada catatan bahwa yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengumumkan diri sebagai mantan terpidana; • Berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi dalam Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe Jean merupakan pelaku kejahatan; (Bukti P.2-1) 6. Berdasarkan hasil kajian pengadu terhadap Jean E. M. Neonufa apakah telah mengumumkan tentang status dirinya sebagai Mantan Terpidana asusila yang diancam diatas 5 (lima) tahun melalui media yang terverifikasi dewan pers, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak mengumumkan diri melalui media manapun, baik media cetak maupun median online. Hal ini terkonfirmasi pada hasil pencarian di situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd/profile diketahui status hukum Jean E. M. Neonufa tercatat Tidak Memiliki Status Hukum (Bukti P.II-3), oleh karena itu terdapat indikasi bahwa dalam proses pencalonan calon anggota DPRD dari Partai Nasdem Dapil I a.n Jean E. M. Neonufa cacat hukum dan cacat administrasi karena tidak sesuai persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan Pemilu beserta turunannya; 7. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu 2024. Secara eksplisit telah terbukti bahwa bakal calon dari Partai Nasdem a.n Jean E. M. Neonufa belum memenuhi ketiga syarat tersebut, tetapi diloloskan dalam proses verifikasi administrasi dan ditetapkan dalam DCT Periode 2024 – 2029 (Bukti P.2-4); 8. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 853 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, Jean E. M. Neonufa telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Terpilih Periode 2024 – 2029 (Bukti P.2-5); 9. Hal ini menunjukkan bahwa teradu I - X tidak melakukan verifikasi secara cermat dan akurat atas rekam jejak hukum bakal calon dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka. Oleh karena itu Pengadu melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait Penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 karena oleh para teradu, yaitu mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah atau janji penyelenggara pemilu serta mengingkari tugas penyelenggara pemilu sebagai penjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat. B. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mengganti Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil IV dari Partai Hanura a.n Serisman S.Y. Liufeto yang meninggal dunia 6 (hari) hari jelang pelantikan. 1. Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 853 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dari Partai Hanura Dapil IV a.n Serisman S.Y. Liufeto [Bukti P.2-6], yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 (6 hari jelang pelantikan 19 Agustus 2024); 2. Bahwa berdasarkan urutan suara dalam Lampiran II Keputusan KPU 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 (Bukti P.2-5), Marten Tualaka berada di urutan kedua dengan jumlah perolehan suara 1.149 dan Victor Tampani berada di urutan ketiga dengan jumlah perolehan suara 476; 3. Bahwa berdasarkan Keputasan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 [Bukti P- 7], telah menetapkan Marten Tualaka sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Salmun Tabun dengan Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem dan Partai Hanura. Atas fakta tersebut dan dengan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Marten Tualaka sebagai peraih suara terbanyak kedua secara eksplisit tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menggantikan almarhum Serisman S. Y. Liufeto sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura Dapil IV; 4. Bahwa terhadap peristiwa hukum tersebut KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mempersyaratkan bagi calon anggota DPRD terpilih (secara de jure Marthen Tualaka adalah calon anggota dewan terpilih dari Partai Hanura, Dapil IV) yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD karena Marten Tualaka tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah; 5. Bahwa menurut Ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 tentang Pemilu, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan calon anggota DPRD Pengganti sebagaimana diatur pada ayat (3) dengan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hal ini telah diungkapkan oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam bentuk pernyataan di media online suara Timor Tengah Selatan.com bahwa setelah mendapat surat usulan penggantian dari Partai, maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan baru akan berproses untuk pergantian. Namun dirinya mengingatkan terkait batas waktu usulan nama pengganti yaitu 14 hari; 6. Marthen Tualaka selaku Ketua DPC Hanura Timor Tengah Selatan sempat menjanjikan pelantikan Viktor Tampani secara lisan, dan Partai Hanura secara tertulis meminta Viktor Tampani sebagai kader Potensial Partai Hanura untuk mengerahkan massa sejumlah 75 (tujuh puluh lima) orang agar mendukung dan mengikuti Pendaftaran Paket Tabun-Tualaka pada tanggal 29 Agustus 2024 (Bukti P.2-8); 7. Setelah gagal dalam kontestasi Pilkada Timor Tengah Selatan tahun 2024, Marten Tualaka mengajukan diri untuk mengisi kursi kosong DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sebelumnya ditempati oleh almarhum Serisman S.Y. Liufeto dari Partai Hanura Dapil IV pasca kekalahan pasangan calon Salmun Tabun – Marthen Tualaka dalam tahapan penetapan hasil pilkada pada tanggal 6 Februari 2025. berdasarkan ketentuan, ia tidak dapat diusulkan sebagai anggota DPRD pengganti. Pengajuan dirinya setelah kalah dalam pilkada menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran etika, serta mencerminkan ketidakjelasan sikap partai dan penyelenggara pemilu dalam menerapkan regulasi secara adil dan konsisten (Bukti P.2-9); C. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem dan Partai Hanura, a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 1. Berdasarkan hasil kajian pengadu terhadap Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan a.n Salmun Tabun mengumumkan tentang status dirinya sebagai Mantan Terpidana Korupsi melalui media online flobamoranews.com [Bukti P.2- 10]. Pengumuman ini diketahui cacat hukum dan cacat administrasi karena isi pengumuman tidak sesuai juknis KPU yang mana harus menyertakan jenis pidana, lama ancaman dan lama hukuman serta tidak jujur dan terbuka kepada publik karena Nomor Putusan Perkara seharusnya Nomor 21/Pid.Sus- TPK/2017/PN.Kpg juncto Nomor 12 PK/Pid.Sus/2018 sedangkan yang diumumkan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Soe juncto Nomor 12 PK/Pid.Sus/2018. 2. Bahwa media flobamoranews.com tidak terverifikasi oleh Dewan Pers Nasional (Bukti P.2-11) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 22 PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (f) harus menyerahkan: (a) surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; 3. Selanjutnya, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mengumumkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 261/PL.02.2- Pu/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 untuk Mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat (Bukti P.2-12); 4. Keputusan tersebut bertentangan dengan Surat Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 97.a/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 4 September 2024 terkait Hasil Pengawasan di Sekretariat Media Flobamora News Kupang, diperoleh keterangan dari Pimpinan Redaksi a.n Robert Steven Enok bahwa medianya terdaftar pada Dewan Pers dengan nama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berdasarkan SK Dewan Pers Nomor 15/SK-DP/2022, Sedangkan Pengumuman Status Mantan Terpidana Drs. Salmun Tabun M.Si dipublikasikan pada Media Online Lokal flobamoranews.com dibuktikan dengan Surat Pemimpin Redaksi yang masuk ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait Pengumuman status sebagai Mantan Terpidana berasal dari media online flobamoranews.com; 5. Selanjutnya, berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 12 September 2024 terkait Pelaksanaan Klarifikasi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap Pimpinan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers Pusat yang beralamat di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jln. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta. Hasil Pengawasan ini kembali menegaskan bahwa media flobamoranews.com Benar-Benar Tidak Terverifikasi Dewan Pers; 6. Pada tanggal 14 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan Berita Acara Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si Memenuhi Syarat secara tegas mengabaikan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 12 September 2024 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 105/LHP/PM.01.02/09/2024; 7. Pada tanggal 14 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 261/PL.02.2-Pu/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 untuk mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat; 8. Pada tanggal 14 September 2024 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan Saran Perbaikan Nomor : 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan agar melakukan Perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 9. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menanggapi Saran Perbaikan tersebut dengan Surat Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memutuskan bahwa Pemberitaan yang dilakukan melalui media flobamoranews.com terkait status mantan terpidana Drs. Salmun Tabun, M.Si dinyatakan Sah/Memenuhi Syarat; 10. Setelah mendapat Surat Tanggapan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Rapat Pleno telah memutuskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dinyatakan sebagai Temuan dan telah di Registrasi kemudian dituangkan dalam Surat Nomor: 03/Reg/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024; 11. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti temuan tersebut dengan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan menghasilkan Rekomendasi ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2- BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 14 September 2024; 12. Berdasarkan uraian diatas, secara ekplisit diketahui KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2- BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 14 September 2024; 13. Selanjutnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam Keputusan tersebut, Drs. Salmun Tabun, M.Si ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serantak Tahun 2024 (Bukti P.2- 6); 14. Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Doni E. Tanoen telah membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 28 Oktober 2024, (Bukti P.2-13). Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan memberikan undangan klarifikasi kepada saya (Bukti P.2-14). Setelah klarifikasi selanjutnya Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan membuat Kajian Dugaan Pelanggaran (Bukti P.II-15), yang menyimpulkan perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan, sehingga Bawaslu Timor Tengah Selatan meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ke tahap penyidikan namun proses penyidikan dihentikan dengan alasan kadaluarsa; 15. Pertimbangan untuk melapor ke DKPP karena laporan tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pidana, maka perbuatan Terlapor jelas tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Secara eksplisit sesuai kajian Bawaslu Timor Tengah Selatan bahwa telah terjadi Pelanggaran Administratif karena adanya unsur kesengajaan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan hal ini pun diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarakn Laporan Hasil Pengawasan. Sehingga kuat dugaan adanya kesepakatan antara kedua penyelengga yang mengarah pada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). D. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan dan mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan. 1. Bahwa mengacu pada Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan sengaja telah menetapkan dan mengumumkan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tidak pada hari yang sama, sebagaimana Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 pukul 23.55 WITA (Bukti P.2-16); 2. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan Pengumuman Nomor: 373/PL.02.6- pu/5302/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 (Bukti P.2-17); 3. Bahwa dalam hal penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan berdampak pada ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr. Tallo pada sidang Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi tenggat waktu (Bukti P.2-18); E. Pertimbangan Hukum dari Pelapor: a. Bahwa Pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal: 1. Alasan meloloskan Jean E. M. Neonufa sebaga Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Secara eksplisit fakta hukum menyatakan bahwa status Jean Neonufa adalah terpidana yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Soe: 8 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan jenis tindak pidananya adalah kejahatan kesusilaan karena terbukti melanggar Pasal 281 KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum), substansi kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap seorang PNS yang semula dijerat dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun). Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” karena Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal) memenuhi kriteria tersebut. Meskipun divonis dengan pasal yang lebih ringan (Pasal 281), konstruksi tindak pidananya tetap bersumber dari kejahatan seksual yang diancam di atas 5 tahun. Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022, Jean E. M. Neonufa tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebelum memenuhi persyaratan melewati masa 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan pada tanggal 03 Mei 2021 hingga tanggal 19 September 2021. Dengan demikian masa tunggu Jean E. M. Neonufa belum sampai 5 (lima) tahun untuk memenuhi syarat dan kembali mencalonkan diri; 2. Alasan Tidak Memproses Pergantian Calon Legislatif Terpilih Serismen S.Y. Liufeto. Adakah alasan yang mendasar bagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk Tidak memproses pergantian Serismen S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029 Dapil IV dari Partai Hanura telah meninggal dunia 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 dan dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini; 3. Aturan yang diterapkan dalam proses ini. Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota atau Sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota harus menggunakan dasar aturan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 karena sejauh pengetahuan pengadu, tidak ada aturan lain yang mengatur tentang hal ini. Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal Pergantian Calon Terpilih saat yang bersangkutan a.n. Serismen S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) diusulkan untuk dilakukan Pergantian Calon Terpilih dan kemudian dapat dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan serta dan dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini; 4. Waktu pelaksanaan. Mengapa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan baru akan memproses pergantian tersebut di atas setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak? Seolah-olah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka dan proses Pilkada selesai barulah dilakukan proses tersebut di atas? 5. Secara eksplisit menguntungkan calon tertentu. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dikatakan secara eksplisit menguntungkan calon tertentu dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dimana Marthen Tualaka seolah- olah menjadi calon Istimewa, ketika dia berpasangan dengan Salmun Tabun (mantan terpidana) yang pengumuman status dan tindak pidananya di media yang Tidak Terverifikasi Dewan Pers tetap diloloskan sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan ketika Marthen Tualaka Kalah dalam pemilihan serentak barulah diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga Marthen Tualaka dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. 6. Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melakukan pelanggaran administratif Bahwa dalam hal penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan berdampak pada ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr. Tallo pada sidang Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi tenggat waktu b. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan d, Pasal 15 huruf h, Pasal 16 huruf a dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diuraikan di bawah ini: 1. Pasal 6 ayat (2) : Integritas penyelanggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: i. Jujur j. Mandiri k. Adil l. Akuntabel Dengan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau Para Teradu sedang mempertaruhkan integritas mereka dimana mereka tidak jujur, mandiri, adil dan akuntabel karena membiarkan hak politik calon sah hilang tanpa proses pergantian calon terpilih secara sah. Menyatakan Memenuhi Syarat (MS) pasangan calon yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah melanggar Pasal 22 Huruf (a) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Dengan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu melakukan perbuatan melawan hukum dan melaksanakan tindakan tidak adil dan berpihak kepada salah satu calon terpilih, dengan menunda proses pergantian calon terpilih sampai selesai dengan selesainya Pilkada serentak Tahun 2024, karena salah satu calon terpilih dengan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Tahun 2024 sebagai Calon Wakil Bupati yang seharusnya ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih yang meninggal dunia. 3. Pasal 15 Dalam pelaksanaan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam orgasnisasi penyelenggara pemilu Dengan tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu telah melakukan tindakan tidak professional. Seharusnya dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan harus bertindak secara professional dengan menerapkan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya tanpa kompromi dan tanpa alasan apapun. 4. Pasal 16 Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan berindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu tidak pernah menyampaikan secara terbuka alasan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024. Selain itu sampai saat ini KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu tidak pernah menyampaikan alasan dibalik belum ditetapkannya pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024. 5. Pasal 17 Dalam melaksanakan prinsip efektif, penyelengara pemilu bersikap dan bertindak: a) menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu tidak dapat menggunakan waktu secara efektif dimana sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024. c. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum: (4) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: m. meninggal dunia; n. mengundurkan diri; o. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota; atau p. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5) Dalam hal calon calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum; (6) Calon terpiluh anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. (5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Serta melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan 1. Surat dari pimpinan redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya d. Bahwa penundaan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga selesainya pemilihan serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukkan indikasi adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi wewenang yang dapat merusak integritas proses pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. e. Bahwa dengan meloloskan pasangan calon Bupati yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si., sebagaimana aturan yang telah dengan jelas diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menunjukkan adanya upaya pelanggaran hukum yang cukup serius dengan perbuatan melawan hukum untuk memihak salah satu pasangan calon, bertindak tidak adil, tidak profesional, dan mempertaruhkan integritas penyelenggara pemilu. f. Bahwa menurut Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan : Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024 2. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota pada Hari yang sama. g. Bahwa mengacu pada Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan sengaja telah menetapkan dan mengumumkan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tidak pada hari yang sama, sebagaimana Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 pukul 23.55 WITA; [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 164-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu; 4. Menyatakan bahwa tindakan para teradu telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu; 5. Memerintahkan tindakan korektif terhadap KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan agar dalam masa mendatang bertindak sesuai prinsip hukum dan etika penyelenggara pemilu atau; dan 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu 4. Menyatakan bahwa tindakan para teradu telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu; 5. Memerintahkan tindakan korektif terhadap KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan agar dalam masa mendatang bertindak sesuai prinsip hukum dan etika penyelenggara pemilu atau; 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 164-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan 1. Bukti P.1-1 Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Calon Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024- 2029 salah satunya a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura; Tangkapan layar berita Media Online tentang Kematian Calon Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bukti 2. Bukti P.1-2 tersebut menerangkan bahwa Calon Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024-2029 Dapil,IV meninggal dunia 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan; Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah 3. Bukti P.1-3 Selatan Periode 2024-2029. Bukti tersebut menerangkan bahwa pelapor sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV dengan perolehan suara terbanyak ketiga; Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marthen 4. Bukti P.1-4 Tualaka sebagai perolehan suara terbanyak kedua, ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marthen Tualaka sebagai perolehan suara terbanyak kedua, ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 5. Bukti P.1-5 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marthen Tualaka sebagai pemegang suara terbanyak kedua dan Calon Wakil Bupati kalah dalam kontestasi Pilkada serentak 2024; Kronologis Penggantian Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat. Bukti tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan 6. Bukti P.1-6 memproses pergantian anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan; Surat Pelapor tentang Permohonan Informasi Penggantian Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati 7. Bukti P.1-7 Nurani Rakyat. Bukti tersebut menerangkan pelapor memohon informasi proses Penggantian Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan; Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 49 Tahun 8. Bukti P.1-8 2025. Bukti tersebut menerangkan merupakan surat balasan KPU Kabupaten TTS terhadap surat pelapor; Rekaman klarifikasi yang dilakukan oleh para teradu dengan pengadu pada tanggal 10 April 2025 di Kantor KPU Kabupaten 9. Bukti P.1-9 Timor Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan para teradu mengemukakan proese pergantian calon terpilih secara de jure; [2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Salinan Putusan Pengadilan Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe. Bukti tersebut menerangka. bahwa Jean E. M. Neonufa terbukti 1. Bukti P.2-1 melakukan kejahatan asusila dengan ancaman 9 tahun penjara; Tangkapan layar media Kompas.com terkait kasus asusila Jean E. M. Neonufa. Bukti tersebut menerangkan bahwa Jean E. M. 2. Bukti P.2-2 Neonufa saat penyidikan di Polres Timor Tengah Selatan, terbukti melakukan kejahatan asusila di depan publik dengan ancaman 9 tahun penjara sehingga Penyidik langsung menahan yang bersangkutan dengan pertimbangan subyektif penyidik; Tangkapan layar profil dan status hukum Jean E. M. Neonufa di situs KPU.go.id Bukti tersebut menerangkan bahwa Jean E. 3. Bukti P.2-3 M. Neonufa tidak mengumumkan diri sebagai mantan terpida sehingga status hukumnya adalah Tidak Memiliki Status Hukum; Salinan Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilu 2024. Bukti 4. Bukti P.2-4 tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan dan menetapkan Jean E. M. Neonufa sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu 2024; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilu 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa; a) Marthen Tualaka sebagai pemegang suara terbanyak kedua dan Calon Wakil Bupati kalah dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menetapkan Jean E. M. Neonufa sebagai 5. Bukti P.2-5 calon anggota DPRD Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1. (Dalil 1), dan b) Serisman S. Y. Liufeto (alm) adalah calon anggota DPRD Terpilih dari Partai Hanura Dapil IV (Dalil 2) dan suara terbanyak kedua adalah Marten Tualaka namun ybs telah mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan Periode 2024-2029, oleh karena itu yang berhak mengganti alm Serisman S. Y. Liufeto adalah Viktor Tampani sebagai peraih suara terbanyak ketiga (Dalil 2); Tangkapan layar pemberitaan media tentang kematian Serisman S. Y. Liufeto meninggal dunia. Bukti tersebut 6. Bukti P.2-6 menerangkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil IV telah meninggal dunia, 6 hari jelang pelantikan; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan 7. Bukti P.2-7 bahwa Marten Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan mendampingi Salmun Tabun dari Partai Nasdem dan Hanura dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; Salinan Surat Instruksi DPC Hanura Nomor 0101/DP-TIMOR TENGAH SELATAN/VII.2024 tentang Instruksi ke Kader Hanura. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marten Tualaka 8. Bukti P.2-8 selaku Ketua DPC Partai Hanura kepada kader partai termasuk didalamnya Viktor Tampani untuk memberikan dukungan kepada pasangan Salmun Tabun-Marten Tualaka; Tangkapan layar media online timurtoday.com tentang penyataan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait 9. Bukti P.II-9 PAW Partai Hanura. Bukti tersebut menerangkan bahwa Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Andhy B. Funu memberikan pernyataan untuk mengganti alm Serisman S. Y. Liufeto dengan Marten Tualaka; Tangkapan layar pengumuman Salmun Tabun di media online flobamoranews.com. Bukti tersebut menerangkan bahwa 10. Bukti P.2-10 Salmun Tabun mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana Korupsi melalui media online flobamoranews.com; Tangkapan layar status media online flobamoranews.com. Bukti 11. Bukti P.2-11 tersebut menerangkan bahwa media online flobamoranews.com belum terverifikasi dewan pers; Pengumuman KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 261/PL.02.2-Pu/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 untuk 12. Bukti P.2-12 mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Bukti tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Salmun Tabun sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Nasdem, sedangkan status ybs Tidak Memenuhi Syarat (TMS); Surat Tanda Terima Laporan Doni E. Tanoen. Bukti tersebut menerangkan bahwa Pengadu telah melapor ke Bawaslu Timor 13. Bukti P.2-13 Tengah Selatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah meloloskan Salmun Tabun sebagai Calon Bupati Timor Tengah Selatan; Undangan Klarifikasi Doni E. Tanoen. Bukti tersebut menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan 14. Bukti P.2-14 telah memanggil Pengadu (Doni E. Tanoen) untuk di klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan Kajian 15. Bukti P.2-15 Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Pengadu dan menyatakan laporan tersebut terbukti bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Pelanggaran administrasi dan pelanggaran tersebut memenuhi unsur Pidana Pemilihan; Salinan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan 16. Bukti P.2-16 Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 6 Desember 2024; Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 373/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT serta Bupati dan Wakil Bupati 17. Bukti P.2-17 Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 7 Desember Tahun 2024; Video Sidang Perselisihan hasil Pilkada Timor Tengah Selatan di 18. Bukti P.2-18 Mahkama Konstitusi. Bukti tersebut menerangkan bahwaKPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada waktu yang berbeda,sehingga Hakim MK menyatakan Tidak Memenuhi Syarat Pengaduan Perselisihan Hasil dari Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan C. Tallo karena tidak memenuhi tenggal waktu; [2.4] KESIMPULAN PENGADU [2.4.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 164-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal l2 September 2025, Pengadu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita maupun pembelaan Para Teradu yang disampaikan dalam persidangan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2025 kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu; 2. Bahwa Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam Aduan, Alat Bukti, maupun Pernyataan Pengadu di muka persidangan; 3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 atau 7 (tujuh) hari jelang pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2024-2029 yaitu pada tanggal 19 Agustus 2024, salah satu anggota DPRD Kabupaten TTS Terpilih pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) a.n. Serismen S.Y. Liufeto meninggal dunia; 4. Bahwa Teradu I - V tidak melaksanakan ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dalam proses pergantian calon terpilih selama 14 (empat belas) sehingga suara terbanyak kedua Marthen Tualaka, untuk diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024; 5. Bahwa teradu I – V ‘TIDAK’ melakukan proses pergantian calon terpilih sesuai amanat Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sampai pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten TTS menetapkan Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana menyebabkan Marthen Tualaka (perolehan suara terbanyak kedua) menjadi Calon Wakil Bupati bersama Salmun Tabun sebagai Calon Bupati dengan nomor urut 2 (dua); 6. Bahwa Pengadu (Vicktor Tampani) sampai dengan tanggal 9 Maret 2025, tidak pernah dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dalam hal Pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut pendapat pelapor, perolehan suara terbanyak kedua (Marten Tualaka) mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu haknya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan akan Gugur, sehingga pada tanggal 10 Maret 2025 pelapor melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka meminta informasi PAW Serismen S.Y. Liufeto (alm); 7. Bahwa pada tanggal 10 April 2025, pelapor ditelepon untuk menghadap ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka klarifikasi terhadap surat pelapor tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat balasan Nomor 49 Tahun 2025 tertanggal 20 Maret 2025, dalam klarifikasi dan menerima balasan surat tersebut, pengadu tidak diakomodir untuk mengggantikan Serismen S.Y. Liufeto (alm); 8. Bahwa pada saat Persidangan, Teradu I – V tidak bisa menjelaskan dengan baik terhadap aduan Pengadu tetapi hanya menyampaikan alasan keterlambatan proses penggantian calon terpilih yang meninggal 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan karena akta kematian yang bersangkutan baru didapat setelah hari ke-15 (28 Agustus 2024) sehingga telah lewat 14 (empat belas) hari sejak calon terpilih meninggal dunia; 9. Bahwa seharusnya karena keterbatasan waktu penggantian calon terpilih, maka para teradu dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dapat menerbitkan akta kematian berdasarkan bukti media tentang kematian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau minimal dapat berkoordinasi dengan keluarga almarhum atas dasar patut diduga ada kepentingan politik ketua DPC Parrai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sebagai calon pengganti yang juga akan maju sebagai salah satu Calon Wakil Bupati pada pemillihan serentak Tahun 2024; 10. Bahwa Teradu I – V dapat dikatakan secara eksplisit menguntungkan calon tertentu dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dimana Marthen Tualaka seolah-olah menjadi calon Istimewa, karena ketika Marthen Tualaka Kalah dalam pemilihan serentak barulah diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga Marthen Tualaka dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan; 11. Bahwa pengadu merasa sangat dirugikan dengan proses ini, karena seandainya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses Pergantian Calon Terpilih setelah Serismen S.Y. Liufeto (alm) meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024, perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marthen Tualaka dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024, dan pada tanggal 22 September 2024 Marthen Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati maka tentunya penngadu (Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menggantikan Marthen Tualaka; 12. Bahwa selain yang telah dikemukakan di atas menyangkut kerugian yang dialami oleh pengadu, kerugian juga nampak jelas dialami oleh masyarakat Dapil IV Kabupaten Timor Tengah Selatan (meliputi Kecamatan Amanatun Selatan, KiE, Nunkolo, Boking, Kot’olin, Santian dan Noebana) dimana masyarakat di wilayah ini dalam waktu 11 (sebelas) bulan kekurangan 1 (satu) kursi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sangat mempengaruhi penyaluran aspirasi masyarakat, penyaluran hak politik masyarakat yang tidak diakomodir, maupun keberpihakan pembangunan bagi masyarakat dalam wilayah Dapil IV Kabupaten Timor Tengah Selatan; 13. Bahwa penundaan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga selesainya pemilihan serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukkan indikasi adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi wewenang yang dapat merusak integritas proses pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu; 14. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Para Teradu tidak dapat membuktikan dan mempertanggungjawabkan saat persidangan alasan tidak melakukan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sehingga Pengadu merasa dirugikan. Dengan demikian, sepatutnya jawaban dan alat bukti Para Teradu tidak dapat diterima, maka Pengadu mohon kepada Majelis Pemeriksa menjatuhkan putusan yaitu menolak seluruh dalil jawaban Para Teradu dan menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana perkara dengan Nomor Register 164-PKE-DKPP/VI/2025atau apabila Majelis berpendapat lain, kiranya Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.4.2] KESIMPULAN PENGADU II PERKARA NOMOR 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal l2 September 2025, Pengadu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Sidang DKPP telah dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025 terdapat beberapa hal yang perlu untuk ditambahan terkait dalil pengadu bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS meloloskan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Nasdem, a.n Jean E. M. Neonufa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain: 1. Bahwa dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 11 ayat (1) huruf g tentang persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, danbukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang; 2. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus kesusilaan yang dilakukan oleh Jean E. M. Neonufa, Polisi menetapkan Jean sebagai tersangka dengan menjerat Jean dengan Pasal 289 KUHP karena terdapat unsur ancaman dari tersangka terhadap korban. Pada pasal ini, Jean terancam 9 tahun penjara. Dengan ancaman di atas lima tahun, Jean kemudian ditahan oleh penyidik terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021. Kasus ini pun telah diputuskan berdasarkan Putusan PN Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe (Bukti P.II-1), yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). • Frasa kunci dalam aturan: “…tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih…” • Yang dihitung adalah ancaman pidana dalam undang-undang, bukan lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim. • Jadi meskipun vonis hanya 8 bulan, karena tindak pidana seksual itu diatur dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, maka masuk kategori larangan bagi caleg yang pernah terjerat kasus serupa. 3. Selanjutnya jika ditelaah menurut syarat pencalonan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10/2023 Pasal 11 ayat (1) huruf g maka diketahui hal- hal sebagai berikut: a. Jean Neonufa adalah terpidana yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Soe: 8 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). b. Jenis tindak pidananya adalah kejahatan kesusilaan karena terbukti melanggar Pasal 281 KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum), substansi kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap seorang PNS yang semula dijerat dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun). c. Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” dengan pertimbangan sebagai berikut : a) Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal) memenuhi kriteria tersebut. b) Meskipun divonis dengan pasal yang lebih ringan (Pasal 281), konstruksi tindak pidananya tetap bersumber dari kejahatan seksual yang diancam di atas 5 tahun; 4. Bahwa dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 18 mengatur terkait Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Pesera Pemilu harus menyerahkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatandan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa. • Dalam ketentuan Poin c pada pasal diatas mewajibkan: Mantan terpidana yang mencalonkan diri harus membuat pernyataan terbuka mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidana yang pernah dilakukan, dan pernyataan ini harus diumumkan melalui media massa yang terverifikasi di dewan pers (agar publik tahu dan dapat menilai). • Dalam kasus ini Jean E. M. Neonufa tidak mengumumkan jati diri melalui media massa. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan hasil pencarian untuk memastikan status hukum Jean disitus KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd/profile, diketahui status hukum Jean E. M. Neonufa tercatat Tidak Memiliki Status Hukum (Bukti P.II-2), dengan demikian jelas bahwa Jean tidak mengumumkan diri melalui media massa. Dengan demikian telah jelas bahwa Jean tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Oleh karena itu, seharusnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak meloloskan yang bersangkutan sebagai calon dalam DCT karena dokumen/alat bukti pernyataan di media massa tidak ada. Hingga pada saat Teradu I (Andhy B. A. Funu) sudah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya melakukan langkah preventif dengan mempedomani peraturan KPU dan turunannya agar membatalkan status Jean E. M. Nenonufa sebagai calon anggota DPRD meskipun sudah masuk DCT. 5. Bahwa pengumuman di media massa dijadikan syarat mutlak dokumen pencalonan yang diunggah dalam SILON sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (3). “Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk: a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan b. digital yang diunggah di Silon. 6. Bahwa menurut Teradu VI (Desi M. Nomleni) terdapat 4 bakal caleg yang merupakan mantan terpidana, antara lain 1) Jean E. M. Neonufa dari Partai Nasdem Dapil I, (Mantan terpidana Kejahatan Asusila atau Perbuatan Cabul) 2) Albinus Kase dari Partai Perindo Dapil I, (Mantan terpidana kasus Korupsi) 3) Otniel E. Tulle dari Partai PAN Dapil I, (Mantan terpidana kasus Korupsi) 4) Sedangkan Hendrikus Babis merupakan mantan nara pidana dengan ancaman dibawah 5 tahun. Terhadap syarat pencalonan ketiga caleg diatas, maka 2 (dua) orang caleg atas nama Albinus Kasse dan Otniel Tulle telah mengumumkan diri di media massa sehingga profil keduanya pada di situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd/profile, tercatat sebagai mantan nara pidana sedangkan Jean Neonufa tidak mengumumkan diri. Hal ini menunjukan bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap Jean E. M. Neonufa; 7. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XX/2022, seorang mantan terpidana kejahatan seksual tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebelum memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Melewati masa 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana; 2) Menyatakan diri secara terbuka sebagai mantan terpidana, dan 3) Tidak melakukan kejahatan berulang; 4) Jean E. M. Neonufa diketahui belum memenuhi syarat pengecualian dengan alasan sebagai berikut: • Karena belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pada tanggal 29 Desember 2021; • Tidak ada catatan bahwa yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengumumkan diri sebagai mantan terpidana; • Berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi dalam Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe Jean merupakan pelaku kejahatan. Pertimbangan Hukum Pengadu 1. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena: Memberikan tafsir tambahan terhadap syarat pencalonan, yaitu kewajiban pengumuman di media massa. Terdapat potensi diskriminasi dan tidak adil karena aturan publikasi diberlakukan untuk semua caleg mantan narapidana; 2. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya hanya menjalankan peraturan PKPU secara konsisten, tanpa menambahkan tafsir yang menimbulkan kerancuan dalam implementasi di daerah; 3. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) dan berpotensi mencederai asas keterbukaan, keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam: Pasal 8 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal 22E UUD 1945 tentang asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Perkara 164-PKE- DKPP/VI/2025 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu, perkenankan Para Teradu untuk menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: 1. Berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 2. Berpedoman pada tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 3. Berpedoman pada ketentuan pasal 419, 422, dan 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 4. Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pengadu menilai sesuai dengan ketentuan pasal 426 ayat (5) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 38 ayat (9) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya melakukan proses penggantian calon terpilih selama 14 (empat belas) hari tentunya dengan memproses perolehan suara terbanyak kedua Marten Tualaka, untuk diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024; 2. Bahwa Pengadu menilai tindakan Para Teradu tidak melakukan proses penggantian calon terpilih sesuai amanat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sampai pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana Marten Tualaka (perolehan suara terbanyak kedua) menjadi calon Wakil Bupati bersama Salmun Tabun sebagai Calon Bupati dengan nomor urut 2 (dua); 3. Bahwa Pengadu mengakui sampai dengan tanggal 9 Maret 2025 tidak pernah dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dalam hal Pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut pendapat Pengadu, perolehan suara terbanyak kedua (Marten Tualaka) mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu haknya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan akan Gugur, sehingga pada tanggal 10 Maret 2025 Pengadu melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka meminta Informasi PAW Serisman S.Y. Liufeto (alm); 4. Bahwa Pengadu ditelpon pada tanggal 10 April 2025 untuk menghadap ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka Klarifikasi terhadap surat Pengadu tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat balasan Nomor 49 Tahun 2025 tertanggal 20 Maret 2025, dalam klarifikasi dan menerima balasan surat tersebut Pengadu seolah-olah tidak diakomodir untuk menggantikan Serisman S.Y. Liufeto (alm); 5. Bahwa Pengadu merasa keberatan dengan proses yang dilakukan oleh Para Teradu dalam hal: a. Alasan tidak memproses pergantian calon legislatif terpilih Serisman S.Y. Liufeto Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 10 April 2025, Para Teradu beralasan mereka tidak mengetahui bahwa Serisman S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024-2029 Dapil IV dari Partai Hanura telah Meninggal Dunia (secara de yure) tetapi secara faktanya atau de facto mereka mengetahuinya, bahkan hal ini telah diketahui sejak yang bersangkutan meninggal dunia (Bukti P.1-9) yaitu bukti rekaman klarifikasi mulai menit ke- 36. Tetapi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memproses pergantian ini, dengan alasan menunggu atau pasif menanti bukti de jure (Akta Kematian) yang harus diserahkan oleh Partai Politik (Partai Hanura). Padahal KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pergantian calon terpilih seharusnya lebih proaktif mencari bukti autentik (Akta Kematian) karena dibatasi oleh waktu pergantian yang diberikan 14 (empat belas) hari menurut pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, apalagi dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara tegas bahwa KPU Kabupaten/Kota harus menunggu bukti autentik dari partai Politik. Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tidak mensyaratkan adanya laporan dari partai Politik atau pihak lain untuk memulai proses ini. Sebagai lembaga yang independen KPU berkewajiban bertindak proaktif berdasarkan fakta hukum yang sudah diketahui oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan masyarkat Timor Tengah Selatan secara luas; b. Aturan yang diterapkan dalam proses ini Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota atau sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota harus menggunakan dasar aturan pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, karena sejauh pengetahuan pengadu, tidak ada aturan lain yang mengatur tentang hal ini. Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang- Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal pergantian calon terpilih saata yang bersangkutan a.n. Serisman S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) diusulkan untuk dilakukan pergantian calon terpilih dan kemudian dapat dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. c. Waktu pelaksanaan Mengapa Para Teradu baru akan memproses pergantian tersebut diatas setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak? Seolah-olah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka dan proses Pilkada selesai barulah dilakukan proses tersebut di atas? 6. Bahwa Pengadu merasa sangat dirugikan dengan proses ini, karena seandainya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses pergantian calon terpilih setelah Serisman S.Y. Liufeto (alm) meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024, perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marthen Tualaka dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024, dan pada tanggal 22 September 2024 Marthen Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati maka tentunya Pengadu (Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menggantikan Marthen Tualaka; 7. Bahwa Pengadu menilai penundaan proses pergantian Calon Terpilih sebagaimana amanat pasal 426 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga selesainya Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukan indikasi adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi wewenang yang dapat merusak integritas proses Pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. II. JAWABAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu tidak melakukan proses penggantian calon terpilih sesuai amanat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sampai pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana Marthen Tualaka (perolehan suara terbanyak kedua) menjadi calon Wakil Bupati bersama Salmun Tabun sebagai Calon Bupati dengan nomor urut 2 (dua), adalah tidak benar. - Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai prosedur dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; - Pada tanggal 14 Agustus 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Teradu V telah melakukan komunikasi melalui telpon WhatsApp dengan Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Marthen Tualaka, untuk memastikan kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta meminta Partai Hanura untuk segera menyampaikan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, yang dibutuhkan untuk kepentingan proses penggantian calon terpilih. Adapun jawaban dari Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan adalah benar Serisman S.Y. Liufeto telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kupang, dan saat itu Pengurus Partai Hanura sedang menfasilitasi proses pengantaran Jenazah kembali ke SoE untuk selanjutnya dimakamkan di Kot’olin (Bukti T.1-1). Terkait dokumen autentik yang diminta, Partai Hanura akan mengurusnya setelah selesai proses pemakaman termaksud, dan jika telah ada akan segera diserahkan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; - Hingga bulan September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum menerima dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, sehingga pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersurat ke Pimpinan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2- SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (Bukti T.1-2). Selain secara tertulis, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan juga berkoordinasi secara lisan melalui telpon dengan Sekretaris DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty, tentang permintaan dokumen autentik (Akta Kematian) dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang harus segera dilengkapi oleh Partai Hanura Timor Tengah Selatan. Namun jawaban yang diberikan bahwa keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto sedang dalam keadaan berduka sehingga Partai Hanura masih menunggu pengurusan akta kematian oleh keluarga almarhum. Terkait dengan Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 9 September 2024 ini, hingga bulan Maret 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mendapat jawaban atau balasan dari Partai Hanura Timor Tengah Selatan; - Ketiadaan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto serta merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum bisa menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih. Sesuai dengan Surat Dinas tersebut diatas khususnya pada poin 2 huruf (a) angka 1) menerangkan bahwa bagi calon yang meninggal dunia harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian (Bukti T.1-3); - Proses penggantian Calon Terpilih baru bisa ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan setelah menerima dokumen autentik kematian Serisman S.Y. Liufeto, yang diterima dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025 (Bukti T.I-4) dan dari Partai Hanura DPC-HNR/098/III.2025 pada tanggal 17 Maret 2025 (Bukti T.I-5); - Berdasarkan surat yang diterima dari Partai Hanura tanggal 17 Maret 2025 serta merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan dan Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025 serta kepada pihak Keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025, yang pada pokoknya untuk memastikan kebenaran status calon anggota DPRD terpilih yang telah meninggal dunia serta calon pengganti, yang mana hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.I-6, Bukti T.I-7, Bukti T.I-8); - Dapat dijelaskan juga bahwa selama proses penggantian calon terpilih, selain berpedoman pada regulasi sebagaimana telah dijelaskan diatas, Para Teradu juga melakukan konsultasi secara berjenjang dengan Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tangga 5 Maret 2025 dan Pimpinan KPU RI pada tanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 24 Maret 2025 (Bukti T-9), yang mana disampaikan hal-hal sebagai berikut: Terkait Penggantian C alon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan disampaikan ketentuan sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan C alon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan; b. Gubernur Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2/595/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, serta telah dilakukan pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2024; c. Berkenaan dengan Akta Kematian Nomor 5302-KM-28082024-0001 tanggal 28 Agustus 2024 menerangkan bahwa Serisman S.Y. Liufeto selaku Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat mewakili daerah pemilihan Timor Tengah Selatan 4 telah meninggal dunia serta belum mengucapkan sumpah/janji, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pasal 48 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: a) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten /kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan. 2) Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa: a) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota. b) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud huruf a), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota. d. Sehubungan dengan ketentuan huruf c angka 1) dan angka 2) serta memperhatikan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, maka terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan sumpah/janji karena meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. e. Perubahan Keputusan sebagaimana dimaksud huruf d dilakukan setelah adanya persuratan tentang permintaan penggantian calon terpilih dari Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud. f. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud huruf e kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan. - Pada tanggal 20 Maret 2025, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T.I-10, Bukti T.I-11); - Para Teradu selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kab. TTS dengan Nomor 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret 2025 perihal Permohonan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 beserta dokumen pendukungnya (Bukti T-12); - Terkait dengan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTT dengan KPU RI terkait proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV, maka pada tanggal 27 Mei 2025 KPU RI menyampaikan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor 947/PL.01.9-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah, dengan tembusan disampaikan juga kepada Yth: 1). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2). Badan Pengawas Pemilu, 3). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 4). Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan 5). Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam surat tersebut, secara khusus pada angka 7 dan angka 8 disampaikan sebagai berikut: 7. Adapun terkait waktu penetapan pengganti calon terpilih sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU telah menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Galon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, yang pada pokoknya menyampaikan prosedur penggantian calon terpilih melalui mekanisme klarifikasi dan memastikan dokumen pendukung atas status calon tersebut; b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelumnya memproses penggantian Serismen S. Y. Liufeto melalui mekanisme penggantian antarwaktu berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/11/2025 tanggal 12 Februari 2025 Perihal Pengusulan Nama C alon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kab. TTS Masa Bhakti Tahun 2024-2029 dan telah menyampaikan nama calon Pengganti Antarwaktu melalui Surat KPU Kabupaten Timor Tengah SeIatan Nomor 18/PAW.01.1- SD/5302/2025 tanggal 13 Februari 2025 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Sdr. Serismen S.Y Liufeto. Adapun prosedur ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan surat dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timar Tengah Selatan Nomor DPC- HNR/098/III.2025 tanggal 17 Maret 2025 Perihal Pengajuan Calon Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode 2024/2029 yang melampirkan Kutipan Akta Kematian atas nama Serismen S.Y. Liufeto, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi kepada: 1) DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui B erita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 15/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan; 2) Anggota keluarga Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui B erita Acara Nomor 16/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Informasi Kematian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa peristiwa berhalangan tetap Serismen S.Y. Liufeto adalah benar dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Berdasarkan klarifikasi pada huruf c, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2025; e. Sebagai pelaksanaan dari salah satu prinsip Pemilu yaitu berkepastian hukum, maka peristiwa berhalangan tetap sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum harus dipastikan dan dibuktikan dengan dokumen hukum yang diperoleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta untuk kepastian administrasi proses penggantian calon terpilih. Ketentuan ini yang telah disampaikan KPU melalui Surat Dinas KPU sebagaimana dimaksud huruf a; f. Berdasarkan hal tersebut pada huruf e, sehingga durasi waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dihitung mulai dari setelah KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sudah bisa memastikan bahwa peristiwa berhalangan tetap tersebut adalah memang benar, karena jika hanya dihitung sejak yang bersangkutan berhalangan tetap tanpa didukung dengan dokumen hukum, maka akan berpotensi adanya tindakan yang subjektif dan tidak berkepastian hukum. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan penggantian calon terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa berhalangan tetap calon yang bersangkutan, yaitu tanggal 20 Maret 2025 atau 1 (satu) hari setelah diperoleh klarifikasi dari pihak partai dan dari pihak keluarga dan disertai dengan Akta Kematian yang bersangkutan, sehingga dapat diproses penggantian calon terpilih. (Bukti T.I-13) 2. Terhadap penilaian Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Dapil IV dari partai Hanura, adalah Tidak Benar. Para Teradu sesungguhnya sedang dalam upaya untuk melakukan proses penggantian calon terpilih, namun belum diselesaikan oleh karena hingga tanggal 22 September 2024 KPU Kabupten Timor Tengah Selatan belum menerima dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y.Liufeto; 3. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu sampai dengan tanggal 9 Maret 2025 tidak pernah dihubungi untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dalam hal pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut pendapat Pengadu, perolehan suara terbanyak kedua (Marten Tualaka) mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu haknya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan akan Gugur, sehingga pada tanggal 10 Maret 2025 Pengadu melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka meminta Informasi PAW Serisman S.Y. Liufeto (alm), hanyalah asumsi Pengadu. - Dapat dijelaskan bahwa proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024: ✓ Pasal 426 ayat (3) yang mengatakan bahwa Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya; ✓ Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Pada Point 2 Huruf a mengatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia (Bukti T.I-3). - Dapat dijelaskan bahwa Sdr. Marten Tualaka ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tidak berstatus sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga tidak menggugurkan hak yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, bukan Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu (Bukti T.I-9). 4. Bahwa dalil Pengadu menyampaikan ditelpon pada tanggal 10 April 2025 untuk menghadap ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka Klarifikasi terhadap surat Pengadu tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat balasan Nomor 49 Tahun 2025 tertanggal 20 Maret 2025, dalam klarifikasi dan menerima balasan surat tersebut Pengadu seolah-olah tidak diakomodir untuk menggantikan Serisman S.Y. Liufeto (alm), adalah Tidak Benar. 1. Para Teradu tidak pernah menelpon Pengadu untuk melakukan klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada tanggal 20 Maret 2025 melalui Staf Sekretariat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Ibu Maria Maukari menghubungi Pengadu via telpon untuk menyampaikan Surat Balasan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Nomor 49/PL.02.2-SD/5302/2025, tanggal 20 Maret 2025 (Bukti T.I-14), tetapi jawaban Pengadu akan diambil sendiri di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan ingin bertemu dengan Para Teradu untuk berdiskusi setelah Libur dan Cuti Bersama Lebaran. Oleh karena tidak mendapat alamat yang jelas dari Pengadu, maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan soft copy Surat tanggal 20 Maret 2025 ke Pengadu melalui pesan WhatsApp. Pada tanggal 10 April 2025, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengambil hard surat dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 20 Maret 2025, sekaligus meminta waktu untuk bertemu dengan Para Teradu. Pada pertemuan tersebut Pengadu mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses penggantian calon terpilih, selanjutnya Para Teradu memberi jawaban sesuai dengan proses yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perlu ditegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan merupakan undangan klarifikasi dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, melainkan upaya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memenuhi permintaan diskusi dari Pengadu (Bukti T.I-15). Sesungguhnya Pengadu mengetahui dan menyadari bahwa pertemuan yang terjadi pada tanggal 10 April 2025 antara Pengadu dan Para Teradu adalah bukan sebuah klarifikasi melainkan diskusi, sebagaimana diucapkan oleh Pengadu pada menit ke 53.05 s/d 53.07 (Bukti P.I-9). 5. Bahwa Pengadu merasa keberatan dengan proses yang dilakukan oleh Para Teradu, antara lain: a. Para Teradu pada tanggal 10 Maret 2025 beralasan tidak mengetahui bahwa Serisman S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024-2029 Dapil IV dari Partai Hanura telah Meninggal Dunia (secara de yure) tetapi secara faktanya atau de facto mereka mengetahuinya, bahkan hal ini telah diketahui sejak yang bersangkutan meninggal dunia (bukti P.I-9) yaitu bukti rekaman klarifikasi mulai menit ke- 36. Tetapi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memproses pergantian ini, dengan alasan menunggu atau pasif menanti bukti de jure (Akta Kematian) yang harus diserahkan oleh Partai Politik (Partai Hanura). Padahal KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pergantian calon terpilih seharusnya lebih proaktif mencari bukti autentik (Akta Kematian) karena dibatasi oleh waktu pergantian yang diberikan 14 (empat belas) hari menurut pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, apalagi dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara tegas bahwa KPU Kabupaten/Kota harus menunggu bukti autentik dari partai Politik, adalah Tidak Benar. - Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu bukan tidak mengetahui Kematian Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan IV atas nama Serisman S.Y. Liufeto, karena pada tanggal 14 Agustus 2024 Teradu V menghubungi Ketua DPC Partai Hanura untuk memastikan Informasi meninggalnya Sdr. Serisman S.Y. Liufeto dan mengirimkan Surat kepada Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 9 September 2024 tetapi tidak mendapatkan balasan (Bukti T.I-1 dan Bukti T.I-2). - Sesuai dengan Bukti P-9 rekaman audio menit ke 36 dst bahwa Para Teradu tidak pernah mengatakan bahwa tidak mengetahui informasi kematian dari Serisman S.Y. Liufeto, tetapi sebaliknya. - Para Teradu sudah cukup proaktif dalam menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih. Hal ini dapat dilihat dari keaktifan Para Teradu dalam berkomunikasi dengan Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan, baik secara lisan maupun tertulis. b. Pengadu menilai bahwa Para Teradu tidak menggunakan Pasal 426 Undang- Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam proses pergantian calon terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto (alm), dan Pengadu berpendapat bahwa tidak ada aturan lain yang dapat digunakan oleh Para Teradu selain kedua aturan sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Selain dari pada itu, Pengadu berpendapat bahwa Marten Tualaka seharusnya juga dilantik dan diambil Sumpah/Janji bersama 39 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024. Terhadap keberatan dan pendapat yang disampaikan oleh Pengadu diatas, Para Teradu menyatakan hal tersebut adalah Tidak Benar. - Dapat dijelaskan bahwa dalam proses penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksudkan diatas, Para Teradu sesungguhnya tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024. Dapat dijelaskan juga bahwa selain kedua aturan diatas, Para Teradu juga berpedoman pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Pada Point 2 Huruf a mengatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia (Vide Bukti T-3); - Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu tidak dapat mengusulkan pergantian calon terpilih untuk kemudian dapat dilantik dan diambil Sumpah/Janji pada tanggal 19 Agustus 2024, dikarenakan Para Teradu belum mendapatkan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto. c. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu menunggu hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marten Tualaka, barulah dilakukan proses penggantian Calon Terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto, adalah Tidak Benar. - Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu bukan atau tidak menunggu hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh Marten Tualaka, tetapi menunggu kelengkapan dokumen autentik (Akta Kematian) dari Serisman S.Y. Liufeto, melalui Partai Hanura Timor Tengah Selatan, sesuai petunjuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Dokumen autentik termaksud baru diterima oleh Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2025, sehingga berdampak pada proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. 6. Bahwa Dalil Pengadu menilai merasa sangat dirugikan dengan proses tersebut, karena seandainya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses pergantian calon terpilih maka setelah Serisman S.Y. Liufeto meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024, perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marten Tualaka dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 dan pada tanggal 22 September 2024 Marten Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati, maka tentunya Pengadu (Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menggantikan Marten Tualaka, hanyalah Asumsi Pengadu. Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu sudah berkoordinasi baik secara lisan pertanggal 14 Agustus 2024 maupun tertulis pada tanggal 9 September 2024 kepada Ketua Partai Hanura Kabupaten TTS untuk mendapat dokumen autentik (Akta Kematian) dari Sdr. Serisman S.Y. Liufeto, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.I-1 dan Bukti T-2); 7. Bahwa Pengadu menilai penundaan proses pergantian Calon Terpilih sebagaimana amanat pasal 426 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga selesainya Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukan indikasi adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi wewenang yang dapat merusak integritas proses Pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, adalah Tidak Benar. Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu tidak melakukan penundaan pelaksanaan proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta tidak melakukan pemufakatan yang tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa sesuai dengan pertanggungjawaban dari Para Teradu sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Para Teradu sudah secara proaktif menidaklanjuti proses penggantian calon terpilih sejak Serisman S.Y. Liufeto diberitakan meninggal dunia, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017, juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, juncto Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Untuk itu, pernyataan Pengadu diatas terkait adanya pemufakatan yang tidak benar adalah pernyataan yang tidak mendasar serta patut untuk ditarik kembali oleh Pengadu. III. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka Romawi III diatas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip- prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.5.2] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Perkara Nomor 181-PKE- DKPP/VIII/2025 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2. Berpedoman pada tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, juncto ketentuan pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 3. Berpedoman pada ketentuan pasal 419, 422, dan 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU a. Bahwa Pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal: 1. Alasan meloloskan Jean E. M. Neonufa sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Secara eksplisit fakta hukum menyatakan bahwa status Jean Neonufa adalah terpidana yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Soe: 8 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan jenis tindak pidananya adalah kejahatan kesusilaan karena terbukti melanggar Pasal 281 KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum), substansi kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap seorang PNS yang semula dijerat dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun). Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” karena Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal) memenuhi kriteria tersebut. Meskipun divonis dengan pasal yang lebih ringan (Pasal 281), konstruksi tindak pidananya tetap bersumber dari kejahatan seksual yang diancam di atas 5 tahun. Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU- XX/2022, Jean E. M. Neonufa tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebelum memenuhi persyaratan melewati masa 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan pada tanggal 03 Mei 2021 hingga tanggal 19 September 2021. Dengan demikian masa tunggu Jean E. M. Neonufa belum sampai 5 (lima) tahun untuk memenuhi syarat dan kembali mencalonkan diri. 2. Alasan Tidak Memproses Pergantian Calon Legislatif Terpilih Serismen S.Y. Liufeto. Adakah alasan yang mendasar bagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk Tidak memproses pergantian Serismen S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029 Dapil IV dari Partai Hanura telah meninggal dunia 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 dan dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini. Aturan yang diterapkan dalam proses ini. Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota atau sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota harus menggunakan dasar aturan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 karena sejauh pengetahuan pengadu, tidak ada aturan lain yang mengatur tentang hal ini. Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal Pergantian Calon Terpilih saat yang bersangkutan a.n. Serismen S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) diusulkan untuk dilakukan Pergantian Calon Terpilih dan kemudian dapat dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan serta dan dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini. Waktu pelaksanaan. Mengapa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan baru akan memproses pergantian tersebut di atas setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak? Seolah-olah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka dan proses Pilkada selesai barulah dilakukan proses tersebut di atas? 3. Secara eksplisit menguntungkan calon tertentu. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dikatakan secara eksplisit menguntungkan calon tertentu dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dimana Marthen Tualaka seolah- olah menjadi calon Istimewa, ketika dia berpasangan dengan Salmun Tabun (mantan terpidana) yang pengumuman status dan tindak pidananya di media yang Tidak Terverifikasi Dewan Pers tetap diloloskan sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan ketika Marthen Tualaka Kalah dalam pemilihan serentak barulah diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga Marthen Tualaka dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. 4. Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melakukan pelanggaran administratif Bahwa dalam hal penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan berdampak pada ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr. Tallo pada sidang Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi tenggat waktu Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan d, Pasal 15 huruf h, Pasal 16 huruf a dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. II. JAWABAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan kesalahan dalam proses penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Tahun 2024. Para Teradu dinilai telah Melanggar prinsip Integritas, menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, tidak professional, tidak akuntabel dan tidak efektif karena telah meloloskan Calon Anggota DPRD dari Partai Nasdem a.n. Jean E. M. Neonufa yang adalah mantan terpidana pencabulan dan/atau asusila yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh karena pada pasal 289 KUHP subsidier pasal 281 KUHAP diancam dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara dan yang bersangkutan belum melewati masa tunggu selama 5 tahun serta tidak secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 87/PUUXX/2022 dan PKPU Nomor 10/2023 Pasal 11 ayat (1) huruf g, serta Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 juncto Ketentuan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; juncto Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 12 ayat (1) huruf b poin 11 dan Pasal 18 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, adalah Tidak Benar. - Dapat dijelaskan bahwa pada saat proses pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 47 Tahun 2023 pada tanggal 3 November 2023 (Bukti T.2-1), Para Teradu belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan karena baru dilantik pada tanggal 03 Februari 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024 – 2029 tanggal 02 Februari 2024 (Bukti T.II-2); - Terhadap Penilaian Pengadu diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Berdasarkan Putusan PN SoE Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Sdr. Jean E. M. Neonufa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 281 KUHP, bukan pasal 281 KUHAP sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. (Bukti T.2-3); b. Para Teradu meyakini bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan yang menggunakan pasal 281 KUHP, diambil berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. Dengan demikian ancaman hukum yang dikenai terhadap Jean E. M. Neonufa, bukan 9 (sembilan) Tahun dengan berpedoman pada 289 KUHP sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, sebaliknya adalah 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sesuai ketentuan pasal 281 KUHP; c. Berdasarkan Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26- U4/494/AT.02.02/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 Perihal Data Mantan Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE, yang mana pada lampiran 2 surat tersebut tertulis bahwa ancaman hukuman terhadap Jean M. Neonufa, SE adalah Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 Bulan (Bukti T.II-4); d. Dengan demikian penetapan2 Jean E. M. Neonufa sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melanggar Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, Ketentuan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g, PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 2. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu tidak melakukan proses penggantian calon terpilih terhadap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto dari Partai Hanura Dapil IV yang meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 atau 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2024, sesuai dengan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, adalah Tidak Benar. - Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai prosedur dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; - Pada tanggal 14 Agustus 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Teradu II telah melakukan komunikasi melalui telpon WhatsApp dengan Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Marthen Tualaka, untuk memastikan kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta meminta Partai Hanura untuk segera menyampaikan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, yang dibutuhkan untuk kepentingan proses penggantian calon terpilih. Adapun jawaban dari Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan adalah benar Serisman S.Y. Liufeto telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kupang, dan saat itu Pengurus Partai Hanura sedang menfasilitasi proses pengantaran Jenazah kembali ke SoE untuk selanjutnya dimakamkan di Kot’olin (Bukti T.2-5). Terkait dokumen autentik yang diminta, Partai Hanura akan mengurusnya setelah selesai proses pemakaman termaksud, dan jika telah ada akan segera diserahkan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; - Hingga bulan September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum menerima dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, sehingga pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersurat ke Pimpinan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2-SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (Bukti T.2-6). Selain secara tertulis, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan juga berkoordinasi secara lisan melalui telpon dengan Sekretaris DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty, tentang permintaan dokumen autentik (Akta Kematian) dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang harus segera dilengkapi oleh Partai Hanura Timor Tengah Selatan. Namun jawaban yang diberikan bahwa keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto sedang dalam keadaan berduka sehingga Partai Hanura masih menunggu pengurusan akta kematian oleh keluarga almarhum. Terkait dengan Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 9 September 2024 ini, hingga tanggal 16 Maret 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mendapat jawaban atau balasan dari Partai Hanura Timor Tengah Selatan; - Ketiadaan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto serta merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum bisa menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih. Sesuai dengan Surat Dinas tersebut diatas khususnya pada poin 2 huruf (a) angka 1) menerangkan bahwa bagi calon yang meninggal dunia harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian (Bukti T.2-7); - Proses penggantian Calon Terpilih baru bisa ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten TTS setelah menerima dokumen autentik kematian Serisman S.Y. Liufeto, yang diterima dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025 (Bukti T.2-8) dan dari Partai Hanura DPC-HNR/098/III.2025 pada tanggal 17 Maret 2025 (Bukti T.II-9); - Berdasarkan surat yang diterima dari Partai Hanura tanggal 17 Maret 2025 serta merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan dan Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025 serta kepada pihak Keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025, yang pada pokoknya untuk memastikan kebenaran status calon anggota DPRD terpilih yang telah meninggal dunia serta calon pengganti, yang mana hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.II-10, Bukti T.II-11, Bukti T.II-12); - Dapat dijelaskan juga bahwa selama proses penggantian calon terpilih, selain berpedoman pada regulasi sebagaimana telah dijelaskan diatas, Para Teradu juga melakukan konsultasi secara berjenjang dengan Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tangga 5 Maret 2025 dan Pimpinan KPU RI pada tanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 24 Maret 2025 (Bukti T.2-13), yang mana disampaikan hal-hal sebagai berikut: Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan disampaikan ketentuan sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan; b. Gubernur Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2/595/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, serta telah dilakukan pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2024; c. Berkenaan dengan Akta Kematian Nomor 5302-KM-28082024-0001 tanggal 28 Agustus 2024 menerangkan bahwa Serisman S.Y. Liufeto selaku Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat mewakili daerah pemilihan Timor Tengah Selatan 4 telah meninggal dunia serta belum mengucapkan sumpah/janji, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pasal 48 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: a) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten /kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan. 2) Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa: a) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota; b) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud huruf a), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota. d. Sehubungan dengan ketentuan huruf c angka 1) dan angka 2) serta memperhatikan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, maka terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan sumpah/janji karena meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; e. Perubahan Keputusan sebagaimana dimaksud huruf d dilakukan setelah adanya persuratan tentang permintaan penggantian calon terpilih dari Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud; f. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud huruf e kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan. - Pada tanggal 20 Maret 2025, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T.2-14, Bukti T.2-15); - Para Teradu selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret 2025 perihal Permohonan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 beserta dokumen pendukungnya (Bukti T.2-16); - Terkait dengan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan KPU RI terkait proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV, maka pada tanggal 27 Mei 2025 KPU RI menyampaikan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor 947/PL.01.9-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah, dengan tembusan disampaikan juga kepada Yth : 1). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2). Badan Pengawas Pemilu, 3). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 4). Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan 5). Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam surat tersebut, secara khusus pada angka 7 dan angka 8 disampaikan sebagai berikut: 5. Adapun terkait waktu penetapan pengganti calon terpilih sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU telah menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Galon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, yang pada pokoknya menyampaikan prosedur penggantian calon terpilih melalui mekanisme klarifikasi dan memastikan dokumen pendukung atas status calon tersebut; b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelumnya memproses penggantian Serismen S. Y. Liufeto melalui mekanisme penggantian antarwaktu berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/11/2025 tanggal 12 Februari 2025 Perihal Pengusulan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Bhakti Tahun 2024-2029 dan telah menyampaikan nama calon Pengganti Antarwaktu melalui Surat KPU Kabupaten Timor Tengah SeIatan Nomor 18/PAW.01.1- SD/5302/2025 tanggal 13 Februari 2025 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Sdr. Serismen S.Y Liufeto. Adapun prosedur ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan surat dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timar Tengah Selatan Nomor DPC- HNR/098/III.2025 tanggal 17 Maret 2025 Perihal Pengajuan Calon Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode 2024/2029 yang melampirkan Kutipan Akta Kematian atas nama Serismen S.Y. Liufeto, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi kepada: 1) DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 15/PL.01.9- BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan; 2) Anggota keluarga Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita Acara Nomor 16/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Informasi Kematian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa peristiwa berhalangan tetap Serismen S.Y. Liufeto adalah benar dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Berdasarkan klarifikasi pada huruf c, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2025; e. Sebagai pelaksanaan dari salah satu prinsip Pemilu yaitu berkepastian hukum, maka peristiwa berhalangan tetap sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum harus dipastikan dan dibuktikan dengan dokumen hukum yang diperoleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta untuk kepastian administrasi proses penggantian calon terpilih. Ketentuan ini yang telah disampaikan KPU melalui Surat Dinas KPU sebagaimana dimaksud huruf a; f. Berdasarkan hal tersebut pada huruf e, sehingga durasi waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dihitung mulai dari setelah KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sudah bisa memastikan bahwa peristiwa berhalangan tetap tersebut adalah memang benar, karena jika hanya dihitung sejak yang bersangkutan berhalangan tetap tanpa didukung dengan dokumen hukum, maka akan berpotensi adanya tindakan yang subjektif dan tidak berkepastian hukum. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan penggantian calon terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa berhalangan tetap calon yang bersangkutan, yaitu tanggal 20 Maret 2025 atau 1 (satu) hari setelah diperoleh klarifikasi dari pihak partai dan dari pihak keluarga dan disertai dengan Akta Kematian yang bersangkutan, sehingga dapat diproses penggantian calon terpilih (Bukti T.2-17). - Pengadu menilai bahwa Para Teradu tidak menggunakan Pasal 426 Undang- Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam proses pergantian calon terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto (alm), dan Pengadu berpendapat bahwa tidak ada aturan lain yang dapat digunakan oleh Para Teradu selain kedua aturan sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Selain dari pada itu, Pengadu berpendapat bahwa Marthen Tualaka seharusnya juga dilantik dan diambil SUMPAH/JANJI bersama 39 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten TTS pada tanggal 19 Agustus 2024. Terhadap keberatan dan pendapat yang disampaikan oleh Pengadu diatas, Para Teradu menyatakan hal tersebut adalah Tidak Benar. ✓ Dapat dijelaskan bahwa dalam proses penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksudkan diatas, Para Teradu sesungguhnya tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024. Dapat ditegaskan juga bahwa selain kedua aturan diatas, Para Teradu juga berpedoman pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Pada Point 2 Huruf a mengatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia (Vide Bukti T.2-7); ✓ Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu tidak dapat mengusulkan penggantian calon terpilih untuk kemudian dapat dilantik dan diambil SUMPAH/JANJI pada tanggal 19 Agustus 2024, dikarenakan Para Teradu belum mendapatkan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto. - Bahwa Pengadu menilai Para Teradu menunggu hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka, barulah dilakukan proses penggantian Calon Terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto, adalah Tidak Benar. ✓ Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu bukan atau tidak menunggu hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh Marthen Tualaka, tetapi menunggu kelengkapan dokumen autentik (Akta Kematian) dari Sdr. Serisman S.Y. Liufeto, melalui Partai Hanura Timor Tengah Selatan, sesuai petunjuk yang ada dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Dokumen autentik termaksud baru diterima oleh Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2025, sehingga berdampak pada proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. 3. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem dan Partai Hanura a.n Salmun Tabun dan Marten Tualaka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan argumentasi bahwa Calon Bupatinya a.n. Salmun Tabun yang adalah mantan terpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (tahun) melakukan pengumuman statusnya sebagai mantan terpidana pada media massa Flobamora_News.com yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga dinilai melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; juncto Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (22) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; juncto Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, adalah Tidak Benar. - Dapat dijelaskan bahwa sehubungan dengan Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 (Bukti T.II-18), dapat kami sampaikan telaah/kajian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai berikut: a) Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf g yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selanjutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mana pada Amar Putusannya, dalam Pokok Permohonan angka (2) diputuskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 poin (ii) selanjutnya berbunyi : “bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”. Secara Substansi bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) Huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan Bakal Calon yang bersangkutan untuk secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Terhadap ketentuan ini, Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si telah mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa online Flobamora_News.com pada tanggal 27 Agustus 2024 (Bukti T.2-19, Bukti T.2–20); b) Bahwa sesuai dengan pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur bahwa Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Terhadap ketentuan pasal ini, Bakal Calon Bupati a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si telah melengkapi semua dokumen termaksud dan memenuhi unsur; c) Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ditentukan Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Terkait dengan hal ini, media massa online Flobamora-News.com merupakan perusahaan pers yang legal karena telah berbadan hukum dengan nomor AHU- 0021735.AH.01.01.Tahun 2021, serta layak untuk melakukan pemberitaan; d) Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ditentukan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers. Sehingga proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap semua media massa, hanya berfungsi untuk mendata keberadaan media massa termasuk media massa online; e) Bahwa media massa online Flobamora_News.com merupakan perusahan pers yang terdaftar di dewan pers dan sedang dalam proses verifikasi (Bukti T.2– 21). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dewan Pers, proses verifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama karena akan dilakukan verifikasi secara faktual terkait perusahan pers media massa online Flobamora_News.com; f) Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan dewan pers, upaya media massa online Flobamora_News.com mendaftar ke dewan pers adalah suatu itikad baik yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, selain itu dewan pers juga menyebutkan bahwa secara konten berita tidak ada perbedaan antara perusahaan pers yang terdaftar dengan perusahaan pers yang terverifikasi. Sehingga secara substansi pengumuman yang dilakukan sudah memenuhi unsur “secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”, dan sesuai dengan tujuan utama dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini sudah dilakukan oleh Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si; g) Bahwa selain hal tersebut diatas, perusahan pers media massa online Flobamora_News.com bernaung dalam Jaringan Media Siber Indonesia yang terdaftar sebagai Asosiasi Perusahan Pers dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers serta telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti T.2-22); - Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media massa online Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si telah memenuhi syarat, sehingga secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat; - Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Kasubag Teknis KPU RI atas nama Bapak Anda Muklis, melakukan koordinasi dengan Anggota KPU RI atas nama Bapak Idham Kholik. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada Amar Putusannya dalam Pokok Permohonan angka (2), junto pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, junto pasal 9 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, maka pengumuman yang dimuat pada media massa online Flobamora_News.com oleh Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si sebagai salah satu syarat pencalonan yang harus dipenuhinya oleh karena berstatus sebagai mantan terpidana, dinilai telah memenuhi unsur; - Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adapun Pasangan Calon yang ditetapkan berjumlah 5 Pasangan Calon, salah satunya adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si (Bukti T.2-23); - Pada tanggal 8 November 2024, Teradu I, IV dan V melakukan Konsultasi dengan Biro Hukum KPU RI terkait makna ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasil Konsultasi dengan Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum terkait dengan ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 511/PL.02.2-BA/5302/2024 tanggal 8 November 2024 (Bukti T.2-24), yang mana dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pendekatan original intent dalam frasa kalimat “yang terverifikasi pada dewan pers” sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maksud frasa kalimat a quo adalah terdaftar pada dewan pers dan berbadan hukum; 2. Mengenal frasa “jenis tindak pidana” hal ini dapat disampaikan secara implisit maupun eksplisit artinya sepanjang orang mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu haltersebut dapat diterima termasuk dengan menyebutkan Putusan Pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan adalah terpidana; dan 3. Mengenai ketentuan dalam petunjuk teknis terutama frasa “ancaman hukuman” merupakan pengaturan internal KPU sehingga hal tersebut tidak diketahui oleh Pasangan Calon maupun pihak lain, sehingga hal tersebut tidak dapat menggantikan ketentuan peraturan yang tertuang dalam perundang-undangan terutama undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. 4. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melakukan pelanggaran administratif, khususnya terkait Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 7 Desember 2024, dimana pengumuman tersebut seharusnya dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024, sehingga dinilai melanggar Ketentuan Pasal 55 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, adalah Tidak Benar. - Dapat dijelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 ditingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaksanakan mulai tanggal 3 Desember 2024 pukul 10.00 Wita, dimana proses rekapitulasinya selesai pada tanggal 6 Desember 2025 pukul 23.07 Wita; - Selanjutnya Para Teradu menetapkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, pada pukul 23.55 Wita. Penetapan ini sesungguhnya sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana termuat dalam Diktum Ketiga Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 tahun 2024 ini (Bukti T.2-25); - Dapat dijelaskan juga bahwa pengumuman yang dilakukan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 7 Desember 2024 pada media sosial facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sesungguhnya merupakan upaya lanjutan dari Para Teradu terhadap pengumuman yang telah dilakukan melalui Keputusan Nomor 1788 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024; - Terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, gugatan yang yang diajukan oleh Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo diputuskan dismissal karena telah melewati tenggang waktu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 05 Februari 2025 (Bukti T-26). Dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan khusus pada point [3.5.4] halaman 113 Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijelaskan bahwa Para Teradu menetapkan Keputusan KPU 1788/2024 pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, pukul 23.55 WIB (Vide Bukti T.2-25). Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja sejak Para Teradu menetapkan dan sekaligus mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, dan terakhir hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Bahwa selanjutnya pada point [3.6] Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, pukul 22.55 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 11 Desember 2024. Dengan demikian, merujuk pada Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016, Pasal 1 angka 32, Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK 3/2024, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Berdasarkan Pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mana dipertegas pada Amar Putusan dalam Eksepsi angka 2: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dengan demikian Pengumunan yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 6 Desember 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. III. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka Romawi III diatas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. [2.5.3] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu Timor Tengah Selatan meloloskan Calon Anggota DPRD dari Partai Nasdem a.n Jean E.M. Neonufa yang tidak memenuhi syarat (TMS). 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 154/PM/00.02/K.NT-21/04/2023 Perihal Imbauan, tanggal 08 April 2023 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (Bukti T.3-1); 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Tahapan pencalonan khususnya pada sub Tahapan Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan nomor: 123/PM.01.02/K.NT-21/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang pada pokoknya berdasarkan Verifikasi Admninistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai jadwal tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melihat secara langsung proses verifikasi dan hasil pencermatan yang dilakukan serta tidak memperoleh akses pembacaan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) (Bukti T.3-2); 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 269/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 05 Juli 2023 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-3), terhadap saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan lebih dekat dengan Tim Verifikator dengan durasi waktu 15 Menit berada dalam ruang verifikasi; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan surat dengan Nomor: 284/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada Pengadilan Negeri SoE perihal Permohonan, yang pada pokoknya Berkenaan dengan Tahapan verifikasi administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mana ditemukan 4 (empat) bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, namun masih diragukan keabsahan dokumen sebagai Bakal Calon. Oleh karena itu untuk memaksimalkan pengawasan terhadap tahapan dimaksud, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri SoE berkenan memberikan Salinan Putusan Pengadilan Negeri SoE terhadap mantan terpidana dimaksud (Bukti T.3-4); 5. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan tanggal 12 Juli 2023 Pengadilan Negeri SoE memberikan Data Mantan Terpidana dengan Surat Nomor: W26-U4/494/AT.02.02/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang pada pokoknya mantan terpidana atas nama Jean E. Neonufa, SE dengan Nomor Perkara 38/pid.B/2021/PN Soe Tahun 2021, Klasifikasi perkara Kesusilaan dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan Amar Putusan Singkat Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan (Bukti T.3-5). B. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu Timor Tengah Selatan Tidak Mengganti Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil IV Dari Partai Hanura a.n Serisman S. Y. Liufeto yang meninggal dunia 6 Hari jelang Pelantikan 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada saat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 08 Maret 2024 bertempat di GOR Nekmese SoE sebagaimna termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 68/LHP/PM.01.02/03/2024 Tanggal 08 Maret 2024 yang pada pokoknya bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sama dengan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.3- 6); 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 123/LHP/PM.01.02/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya bahwa pada saat Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terdapat Nama Serisman S. Y. Liufeto (Bukti T.3-7); 3. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 Pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Menghadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 81/LHP/PM.01.02/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 yang pada pokoknya bahwa pada saat pengambilan sumpah/janji terdapat nama Serisman S. Y. Liufeto (Alm) disebutkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Terlantik periode 2024-2029 (Bukti T.3-8); 4. Bahwa pada tanggal 28 April 2025 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mendatangi Kantor Bawaslu Timor Tengah Selatan dan bertemu dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Timor Tengah Selatan dengan tujuan berkonsultasi terkait Penggantian Anggota DPRD terlantik a.n Serisman S. Y. Liufeto (Alm) (Bukti T.3-9); 5. Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Serisman S. Y. Liufeto (Alm) dengan Calon Anggota DPRD Atas nama Marten Tualaka sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 03.a/LHP/PM.01.02/07/2025 Tanggal 08 Juli 2025 (Bukti T.3-10], bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menerima lampiran Dokumen Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi dalam proses penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, tanggal 14 April 2025 yang disampaikan oleh Victor Tampani yang pada pokoknya pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, bahwa berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Pleno dengan kesimpulan bahwa pengaduan saudara Victor Tampani telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Laporan dan Temuan Pemilihan Umum, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan pemberitahuan kepada Saudara Victor Tampani secara tertulis dengan Nomor: 129/PM.00.02/K.NT-21/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak dapat menindaklanjuti pengaduan dimaksud karena keterbatasan kewenangan menurut ketentuan yang berlaku (Bukti T.3-11). C. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem dan Partai Hanura, a.n Salmun Tabun dan Marten Tualaka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengawasi seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana uraian berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tahapan Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 91/LHP/PM.01.01/8/2024, tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya pada kamis 29 Agustus 2024 pukul 13.30 Wita bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH,.M.Si tiba di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Penghubung dan partai pengusung yakni Partai Nasdem dan Partai Hanura melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan kemudian KPU menerbitkan surat tanda terima pendaftaran, Berita Acara dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan [Bukti T.3-12); b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap tahapan Pemeriksaan Kesehatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 93/LHP/PM.01.00/01/2023, tanggal 31 Agustus 2024, yang pada pokoknya bahwa semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan hadir dan melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, status penyalahgunaan narkotika, serta pemeriksaan spesifik lainnya seperti penyakit dalam, bedah, neurologi, dan jantung (Bukti T.3-13); c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tahapan Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 96/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 03 September 2024, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka dokumen persyaratan Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si, dinyatakan Belum Memenuhi syarat. (Bukti T.3-14); d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap tahapan Klarifikasi dokumen syarat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 97.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 04 September 2024, yang pada pokoknya bahwa media Flobamora News terdaftar pada Dewan Pers dengan nama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) (Bukti T.3-15); e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap penyerahan persyaratan administrasi perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 101/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada pokoknya untuk jenis dokumen perbaikan berdasarkan Berita Acara KPU TTS Nomor: 419/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian persyaratan administasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 diserahkan dalam bentuk Hard dan Soft melalui SILONKADA (Bukti T.3-16); f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 09 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dokumen persyaratan Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M. Si dinyatakan Memenuhi Syarat dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama Dr. Marten Tualaka, SH.,M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat (Bukti T.3-17); g. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap klarifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang diragukan keabsahannya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 105/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya bahwa Media Flobamora News belum terverifikasi Dewan Pers (Bukti T.3-18); h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui surat Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14 September 2024 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan terhadap dokumen Calon Bakal Calon yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Bukti T.3-19), terhadap Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan selanjutnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menanggapi saran perbaikan dimaksud melalui surat Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024 tangggal 17 September 2024 yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memutuskan pemberitaan yang dilakukan melalui media Flobamoranews terkait status mantan terpidana Bakal Calon Bupati Drs. Salmun Tabun, M.Si dinyatakan sah atau Memenuhi Syarat (MS) (Bukti T.3-20); i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dokumen administrasi syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 107.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 21 September 2024, yang pada pokoknya terdapat tanggapan masyarakat melalui surat dengan Nomor Pribadi, Perihal Tanggapan Pribadi tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya bahwa pengumuman terkait jati diri sebagai mantan terpidana yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun, M. Si bertentangan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, sebab media online Flobamora-news.com tidak terverifikasi secara administrasi dan faktual pada Dewan Pers. Selanjutnya terhadap tanggapan tersebut Calon Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si memberikan tanggapan bahwa Flobamora News adalah anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang bernaung di bawah Dewan Pers, dan juga JMSI memiliki Nota Kesepahaman dengan KPU RI yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk terlibat dalam sosialisasi, penyebaran informasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Bukti T.3-21); j. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 116.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan penetapan dan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan ditetapkan Nomor Urut Pasangan Calon yakni Calon Bupati Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Calon Wakil Bupati Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1, Calon Bupati Daniel Frans Oematan, S.E.,M.M dan Calon Wakil Bupati Dr. Uksam B. Selan, S.Pi.,MA ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, Calon Bupati Alexander Kase, S.PD.K dan Calon Wakil Bupati Drs. Johanis Lakapu, M. Si ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3, Calon Bupati Egusem Pieter Tahun, S.T.,M.M dan Calon Wakil Bupati Johan Christian Tallo, S.E.,M.M ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 4, dan Calon Bupati Eduard Markus Lioe, S.Ip,S.H.,M.H dan Calon Wakil Bupati Johny Army Konay, S.H ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Bukti T.3-22). 2. Bahwa terdapat Temuan dan laporan sebagai berikut: 2.1. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mendapatkan Temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Temuan Nomor: 003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2024 tanggal 14 September 2024 menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-23). a. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Pleno penetapan temuan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Penetapan Temuan dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor: 267.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokonya bahwa berdasarkan analisis terhadap Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 107/LHP/PM.01.02/09/2024 ditemukan adanya dugaan pelanggraran administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-24); b. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 003/Reg/ TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan penelitian administrasi Calon, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian persyaratan Administrasi Hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal 14 September sesuai dengan ketentuan pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.3-25); c. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September yang pada pokoknya bahwa memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan alasan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Calon Bupati Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-26); d. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21 September 2024 kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal 14 September 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 (a) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.3- 27); e. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan surat Nomor: 284/PL.02.2/5302/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamoranews.com terkait status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si telah Memenuhi Syarat, sehingga secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat (Bukti T.3-28); 2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya dengan ditetapkannya Drs. Salmun Tabun M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang tidak secara jujur dan terbuka mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana kasus korupsi pada media yang terverifikasi Dewan Pers oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka patut diduga KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.3- 29); 2.2.1 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materiel oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel berupa saksi atau bukti lain menurut peraturan perundang undangan paling lambat 2 hari setelah disampaikanya pemberitahuan untuk dilengkapi, namun sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan pelapor tidak melengkapi syarat materiel dimaksud (Bukti T.3-30); 2.2.2 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Pleno terhadap hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor: 324.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa objek laporan merupakan sengketa proses pemilihan dan laporan tersebut merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan yang sebelumnya telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-31); 2.2.3 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Terhadap laporan tersebut, tanggal 02 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dengan alasan bahwa objek laporan merupakan sengketa proses Pemilihan yang telah melewati batas waktu menurut peraturan perundang- undangan, dan pokok laporan dimaksud telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan (Bukti T.3-32). 2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa secara eksplisit KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Calon Bupati a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si yang jelas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Bukti T.3-33). 2.3.1. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (Bukti T.3-34); 2.3.2. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan pertama terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagaimana pendapat antara lain: - Tanggapan atau pendapat Pengawas Pemilu yaitu bahwa berdasarkan kajian awal terhadap laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si dalam surat keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan bukti yang diajukan oleh pelapor yaitu 1 (satu) Saksi dan 1 (satu) Surat. - Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan bahwa bukti yang diajukan pelapor bisa ditambahkan pada saat penyidikan dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan oleh Salmun Tabun harus diperoleh Gakkumdu; - Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Salmun Tabun tidak menggugurkan perbuatan pidana, dan yang bersangkutan menjalani hukuman 1 Tahun Penjara. Dari hasil pembahasan dimaksud maka Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa Laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si dalam surat keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme (Bukti T.3-35). 2.3.3. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor Tengah Selatan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 03 November 2024 yang pada pokoknya bahwa perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan ke tahap penyidikan (Bukti T.3-36); 2.3.4. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan kedua terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 03 November 2024 yang pada pokoknya sebagaimana pendapat antara lain: - Tanggapan atau pendapat Pengawas Pemilu bahwa pendapat saksi ahli tidak bertentangan dengan hasil penyelidikan dan berdasarkan proses klarifikasi terhadap laporan dimaksud maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan, serta melakukan Komunikasi secara berjenjang dengan pimpinan Bawaslu Provinsi terkait Laporan dimaksud; - Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan bahwa laporan dimaksud dilanjutkan ke tahapan penyidikan; - Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan bahwa atas keteledoran ketua dan anggota KPU Kabupaten TTS maka terdapat unsur kesengajaan yang harus dibuktikan pada tanggal, 12, 13 dan 14 September 2024 dan penetapan pada tanggal 22 September 2024 dimana terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu memberikan status Memenuhi Syarat (MS) yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Satmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si. Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yaitu dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alat Bukti saksi lebih diperdalam, apa yang menjadi indikasi dibuat laporan tersebut dan terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ditingkatkan pada saat penyidikan dan juga didiskusikan dampak jika terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dampaknya bagi kepentingan umum. Dari hasil pembahasan dimaksud maka Sentra Gakumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait Penetapan Bakal Calon Bupati TTS dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, M.Si dalam surat keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS memenuhi syarat untuk ditindakianjuti sesuai dengan mekanisme yaitu dilanjutkan ke tahap penyidikan dimana penerusan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/1X/2024 pada hari ini tanggal 03 November 2024 (Bukti T.III-37). 2.3.5. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan surat Nomor: 484/PP.00.02/K.NT-21/XI/2024, Perihal Penerusan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tanggal 03 November 2024 kepada Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan yang pada pokoknya meneruskan berkas Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 (Bukti T.3-38); 2.3.6. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tanggal 03 November 2024 yang pada pokonya bahwa penerusan dugaan pelanggaran pemilihan ke tahap penyidikan dengan alasan memenuhi syarat dan unsur pelanggaran pidana Pemilihan (Bukti T.3-39); 2.3.7. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan ketiga terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya sebagaimana pendapat antara lain: - Tanggapan atau pendapat Pengawas Pemilu bahwa Berdasarkan fakta pelapor dan keterangan ahli yang disampaikan maka persoalan ini kemungkinan bisa berlanjut ke perselisihan hasil di MK, sehingga perlu analisa yang mendalam karena kronologisnya dimulai sejak tanggal 14 September 2024 yakni KPU menyatakan Paslon nomor urut 1 Memenuhi Syarat, kemudian pada tanggal 22 September 2024 ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dan selanjutnya terhadap persoalan ini Bawaslu menjadikan temuan dan mengeluarkan rekomendasi serta menerima laporan yaitu per tanggal 28 Oktober 2024 dan didalam laporan disampaikan bahwa sejak di ketahui pada tanggal 25 Oktober 2024. Dan berdasarkan hasil Penyelidikan dan Pembahasan kedua bersama Gakkumdu maka dilakukan Penerusan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan Dan juga diharapkan perlu dianalisa lebih terkait Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. - Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor atas nama Dony E. Tanoen ditambah dengan Ahli Pidana dengan hasil pemeriksaan yakni Fakta bahwa Pelapor sudah mengetahui soal dugaan pelanggaran dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan sejak tanggal 05 September 2024 meloloskan atau menyatakan Memenuhi Syarat Paslon Bupati Timor Tengah Selatan nomor urut 1. Saat itu Pelapor belum tahu batas waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilihan yakni paling lama 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan ini telah melewati batas waktu menurut Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Selanjutnya Ahli Pidana menerangkan bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 bahwa jika melihat pada keterangan dan fakta, maka laporan tersebut daluwarsa. - Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan bahwan Telusuri kebenaran di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan juga hal ini menjadi catatan bagi kita semua agar dalam pembahasan melihat keterpenuhan syarat Formil dan Materil. Dari hasil pembahasan dimaksud maka Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa Laporan Nomor. 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 yang diteruskan ke Polres Timor Tengah Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 380/XI/2024/SPKT/POLRESTTS/POLDA NTT tanggal 3 November 2024 terkait Penetapan Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marthen Tualaka, M.Si dalam surat keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang sedang disidik dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi (Bukti T.3-40); 2.3.8. Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/80.a/XI/Res.1.24/2024 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 21 November 2024 yang pada pokoknya memutuskan menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang terjadi di kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 pukul 14.30 Wita dan pelapor atas nama Desi Meryanto Nomleni (Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan), dengan alasan demi hukum (Daluwarsa) (Bukti T.III-41). D. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan dan mengumumkan hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada saat rekapitulasi hasil Pemilihan tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 06 Desember 2024 bertempat di GOR Nekmese SoE sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 190/LHP/PM.01.02/12/2024 Tanggal 07 Desember 2024 yang pada pokoknya bahwa Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan pada Tanggal 6 Desember 2024 pada pukul 23.55 dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyerahkan dokumen fisik Berita Acara Pleno, dan Surat Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Bawaslu Timor Tengah Selatan pada tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di GOR Nekmese SoE (Bukti T.3-42). [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 5. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V. Atau apabila Yang Mulia Majelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 5. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V. Atau apabila Yang Mulia Mejelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] Petitum Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu VI, VII, VIII, IX dan X untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, IX dan X tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, IX dan X telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Screenshot riwayat panggilan WhatsApp antara Teradu V dengan Marten Tualaka selaku Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan tentang 1. Bukti T.1-1 koordinasi antara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan partai Hanura terkait informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta permintaan pemenuhan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2- SD/5302/2024, tanggal 9 September 2024. Bukti tersebut 2. Bukti T.1-2 menerangkan tentang Surat Pemberitahuan kepada Ketua Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung. Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Bukti tersebut menerangkan tentang KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu melakukan 3. Bukti T.1-3 klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik terkait calon terpilih yang diusulnya yang telah meninggal dunia. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia. Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025, tanggal 12 Februari 2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permintaan dari 4. Bukti T.1-4 Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pengusulan nama calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. - Surat dari Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor DPC-HNR/098/III.2025, tanggal 17 Maret 2025, Perihal Pengajuan Calon Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode 2024-2029. Bukti tersebut menerangkan tentang Pemberitahuan kepada Ketua Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk 5. Bukti T.1-5 menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung; - Kutipan Akta Kematian Nomor: 5302-KM-28082024-0001 a.n. Serisman S Y Liufrto, tertanggal 28 Agustus 2024 - Surat Nomor: e.05/DPD.NTT/HANURA/III/2025, tertanggal 14 Maret 2025 Perihal: Pengajuan Calon Pengganti Calon Anggota DPRD TTS Terpilih Peroide 2024-2029. BA Klarifikasi kepada Partai Hanura tanggal 19 Maret 2025 Nomor 15/PL.01.9-BA/5302/2025. Bukti tersebut menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten 6. Bukti T.1-6 Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan Partai Hanura terkait status calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto BA Klarifikasi kepada calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV tanggal 19 Maret 2025. Bukti tersebut 7. Bukti T.1-7 menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Marten Tualaka terkait kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi. BA Klarifikasi kepada keluarga almarhum Sdr. Serisman S.Y. Liufeto tanggal 20 Maret 2025 Nomor 16/PL.01.9- BA/5302/2025. Bukti tersebut menerangkan tentang hasil 8. Bukti T.1-8 klarifikasi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto terkait kebenaran informasi kematian Sdr. Serisman S.Y. Liufeto Surat KPU RI Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal Penggantian Calon Terpilih Dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 9. Bukti T.1-9 Bukti tersebut menerangkan tentang petunjuk bagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menindaklanjuti proses penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 10. Bukti T.1-10 Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penggantian nama calon terpilih Anggota DPRD Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV dari sebelumnya a.n. Serisman S.Y. Liufeto menjadi a.n. Marthen Tualaka Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum 11. Bukti T.1-11 Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret 2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permohonan 12. Bukti T.1-12 Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 a.n. Dr. Marten Tualaka, SH.M.Si., sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 Surat KPU RI kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 947/PL.01.9-SD/06/2025 tanggal 27 Mei 2025. Bukti tersebut 13. Bukti T.1-13 menerangkan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Surat dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Victor Tampani Nomor 49/PL.02.2-SD/5302/2025 tanggal 20 Maret 2025. Bukti tersebut menerangkan tentang penyampaian 14. Bukti T.1-14 informasi dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Victor Tampani terkait proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024- 2029 Foto pertemuan Para Teradu dengan Victor Tampani. Bukti 15. Bukti T.1-5 tersebut menerangkan tentang keadaan saat terjadinya pertemuan antara Victor Tampani dengan Para Teradu [2.8.2] Bukti Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023. Bukti tersebut menerangkan Tentang 1. Bukti T.2-1 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2024 Tanggal 2 Februari 2024. Bukti tersebut menerangkan Tentang 2. Bukti T.2-2 Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029 Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor Perkara 38/PID.B/2021/PN SoE tanggal 6 September 2021. Bukti 3. Bukti T.2-3 tersebut menerangkan Tentang Putusan Pengadilan Negeri SoE terkait Ancaman Hukuman dan Pidana yang dijatuhkan kepada Jean E.M. Neonufa, SE Surat Ketua Pengadilan SoE Nomor W26- U4/494/AT.02.02/V/2023Tanggal 16 Mei 2023. Bukti tersebut 4. Bukti T.2-4 menerangkan Tentang Data Mantan Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE Screenshot riwayat panggilan WhatsApp antara Teradu II dengan Marten Tualaka selaku Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan tentang 5. Bukti T.2-5 koordinasi antara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan partai Hanura terkait informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta permintaan pemenuhan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2- SD/5302/2024, tanggal 9 September 2024. Bukti tersebut 6. Bukti T.2-6 menerangkan tentang Surat Pemberitahuan kepada Ketua Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Bukti tersebut menerangkan tentang KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu melakukan 7. Bukti T.2-7 klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik terkait calon terpilih yang diusulnya yang telah meninggal dunia. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia. Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025, tanggal 12 Februari 8. Bukti T.2-8 2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permintaan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pengusulan nama calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Surat dari Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor DPC-HNR/098/III.2025, tanggal 17 Maret 2025, Perihal Pengajuan Calon Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode 2024-2029. Bukti tersebut 9. Bukti T.2-9 menerangkan tentang Pemberitahuan kepada Ketua Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung BA Klarifikasi kepada Partai Hanura tanggal 19 Maret 2025 Nomor 15/PL.01.9-BA/5302/2025. Bukti tersebut menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten 10. Bukti T.2-10 Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan Partai Hanura terkait status calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto BA Klarifikasi kepada calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV tanggal 19 Maret 2025. Bukti tersebut 11. Bukti T.2-11 menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Marten Tualaka terkait kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi BA Klarifikasi kepada keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto tanggal 20 Maret 2025 Nomor 16/PL.01.9-BA/5302/2025. Bukti tersebut menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU 12. Bukti T.2-12 Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto terkait kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto. Surat KPU RI Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal Penggantian Calon Terpilih Dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 13. Bukti T.2-13 Bukti tersebut menerangkan tentang petunjuk bagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menindaklanjuti proses penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 14. Bukti T.2-14 Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penggantian nama calon terpilih Anggota DPRD Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV dari sebelumnya a.n. Serisman S.Y. Liufeto menjadi a.n. Marthen Tualaka Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD 15. Bukti T.2-15 Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kabupatan Timor Tengah Selatan dengan Nomor 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret 2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permohonan 16. Bukti T.2-16 Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 a.n. Dr. Marten Tualaka, SH.M.Si., sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029. Surat KPU RI kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 947/PL.01.9-SD/06/2025 tanggal 27 Mei 2025. Bukti tersebut 17. Bukti T.2-17 menerangkan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Berita Acara Nomor 434/PL.02.2-BA/5302/2024 Tanggal 14 September 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang 18. Bukti T.2-18 Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Berita Acara Klarifikasi Nomor 395/PL.02.2-BA/5302/2024 Tanggal 4 September 2024. Bukti tersebut menerangkan 19. Bukti T.2-19 tentang klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi Flobamora_News.com terkait Pengumuman yang dilakukan oleh Drs. Salmun Tabun, M.Si. Berita Acara Klarifikasi Nomor 433/PL.02.2-BA/5302/2024 Tanggal 12 September 2024. Bukti tersebut menerangkan 20. Bukti T.2-20 tentang Klarifikasi ke Dewan Pers Jakarta terkait Status Media Massa Online Flobamora_News.com Surat Keterangan Nomor 024/FN.com/X/2024 Tanggal 27 Agustus 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang keterangan 21. Bukti T.2-21 dari Pimpinan Redaksi Flobamora_News.com terkait status terdaftar di Dewan Pers. MoU Jaringan Media Siber Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11/DP-PP/MOU/VIII/2022 dan Nomor 22. Bukti T.2-22 21/PR.07-NK/01/2022 tanggal 1 Agustus 2022. Bukti tersebut menerangkan tentang Nota Kesepahaman antara Jaringan Media Siber Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Bukti tersebut 23. Bukti T.2-23 menerangkan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Berita Acara Nomor 511/PL.02.2-BA/5302/2024 tanggal 8 24. Bukti T.2-24 November 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang hasil konsultasi dengan Biro Hukum KPU RI Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024. Bukti tersebut 25. Bukti T.2-25 menerangkan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 270/PHPU.BUP- XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025. Bukti tersebut 26. Bukti T.2-26 menerangkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengeketa Pemilihan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo [2.8.3] Bukti Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI s.d. Teradu X telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah 1. Bukti T.3-1 Selatan dengan Nomor: 154/PM/00.02/K.NT-21/04/2023 Tanggal 28 April 2023. Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi 2. Bukti T.3-2 Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tanggal 30 Mei 2023. Surat perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kabupate Timor 3. Bukti T.3-3 Tengah Selatan dengan Nomor 269/PM.00.02/K.NT- 21/07/2023 Tanggal 05 Juli 2023. Surat Perihal Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri SoE 4. Bukti T.3-4 Nomor: 284/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 12 Juli 2023. Surat Nomor: W26-U4/494/AT.02.02/V/2023 Tanggal 16 Mei 5. Bukti T.3-5 2023, Perihal Data Mantan Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Soe. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 68/LHP/PM.01.02/03/2024 Penetapan hasil rekapitulasi 6. Bukti T.3-6 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Tingkat Kab.Timor Tengah Selatan dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 8 Maret 2024 Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD 7. Bukti T.3-7 Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 2 Mei 2024 Laporan Hasil Pengawasan pelantikan anggota DPRD 8. Bukti T.3-8 Kabupaten Timor Tengah Selatan Tanggal 19 Agustus 2024 Foto/Dokumentasi koordinasi Ketua dan Anggota KPU 9. Bukti T.3-9 Kabupaten Timor Tengah Selatan di Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Tanggal 28 April 2025 Laporan Hasil Pengawasan pelantikan Penggantian anggota 10. Bukti T.3-10 DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan 08 Juli 2025 Surat Pengaduan Resmi Kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor :003/ADU-VTP/IV/2025, Berita Acara 11. Bukti T.3-11 Pleno dan Rekomendasi/Tindaklanjut (Laporan Viktor Tampani) Tanggal 14 April 2025 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 91/LHP/PM.01.01/8/2024, 12. Bukti T.3-12 tanggal 29 Agustus 2024 Laporan lHasil Pengawasan Nomor: 13. Bukti T.3-13 93/LHP/PM.01.00/01/2023, tanggal 31 Agustus 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 96/LHP/PM.01.02/9/2024 14. Bukti T.3-14 tanggal 03 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 15. Bukti T.3-15 97.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 04 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 101/LHP/PM.01.02/9/2024 16. Bukti T.3-16 tanggal 08 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.02/9/2024 17. Bukti T.3-17 tanggal 09 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 105/LHP/PM.01.02/9/2024 18. Bukti T.3-18 tanggal 12 September 2024 Saran Perbaikan Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 19. Bukti T.3-19 tanggal 14 September 2024 Tanggapan Saran Perbaikan Bawaslu Oleh KPU Timor Tengah 20. Bukti T.3-20 Sselatan melalui surat Nomor: 268/SD/5302/2024 tanggal 17 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 21. Bukti T.3-21 107.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 21 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 22. Bukti T.3-22 116.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23September 2024 Formulir Temuan Nomor: 003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 23. Bukti T.3-23 tanggal 20 September 2024 Berita Acara Pleno Penetapan Temuan dugaan Pelanggaran 24. Bukti T.3-24 administrasi Pemilihan Nomor: 267.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 20 September 2024 Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 25. Bukti T.3-25 003/Reg/ TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024 Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran 26. Bukti T.3-26 Administrasi Pemilihan dengan Nomor: 003/Reg/ TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024 Rekomendasi Hasil Kajian Nomor: 271/PP.00.02/K.NT- 27. Bukti T.3-27 2/09/2024, tanggal 21 September 2024 Tindak Lanjut Rekomendasi Nomor: 284/PL.02.2/5302/2024 28. Bukti T.3-28 tanggal 22 September 2024 Formulir Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 29. Bukti T.3-29 tanggal 29 September 2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor: 30. Bukti T.3-30 01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024 Pleno terhadap hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 31. Bukti T.3-31 Pemilihan dengan Nomor: 324.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, 32. Bukti T.3-32 tanggal 02 Oktober 2024 Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 33. Bukti T.3-33 tanggal 28 Oktober 2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor: 34. Bukti T.3-34 02/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor 35. Bukti T.3-35 Tengah Selatan tanggal 31 Oktober 2024 Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 36. Bukti T.3-36 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 03 November 2024 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor 37. Bukti T.3-37 Tengah Selatan tanggal 03 November 2024 Penerusan laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 38. Bukti T.3-38 484/PP.00.02/K.NT-21/XI/2024, tanggal 03 November 2024 Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak 39. Bukti T.3-39 Pidana Pemilihan tanggal 03 November 2024 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor 40. Bukti T.3-40 Tengah Selatan tanggal 18 Desember 2024 Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/80.a/XI/Res.1.24/2024 41. Bukti T.3-41 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 21 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 42. Bukti T.3-42 190/LHP/PM.01.02/12/2024 Tanggal 07 Desember 2024 [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yakni terkait dengan Pergantian Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (1) huruf “a” dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang berbunyi Penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan Pasal 48 ayat (5) yang berbunyi : KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan; 2) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa: a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota; b. Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud huruf (a) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. 3) Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menyampaikan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan; 4) Bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2/595/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024- 2029 serta telah dilakukan pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2024; 5) Bahwa berkenaan dengan Akta Kematian Nomor 5302-KM-28082024-0001 tanggal 28 Agustus 2024 menerangkan bahwa Serisman S. Y. Liufeto selaku Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat mewakili daerah pemilihan Timor Tengah Selatan 4 telah meninggal dunia serta belum mengucapkan sumpah/janji; Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, serta memperhatikan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, maka terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan sumpah/janji karena meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan adanya perubahan keputusan dimaksud dilakukan setelah adanya persuratan tentang permintaan penggantian calon terpilih dari Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud. Dan hal ini telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan telah disampaikan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan. Terhadap permasalahan dimaksud KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku hierarki dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan supervisi bersifat arahan lisan melalui sambungan komunikasi by telepon; 6) Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Hasil Pemilu Tahun 2024 telah melakukan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024; 7) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima informasi bahwa S.Y Liufeto selaku calon terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan 4 telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 sehingga tidak mengikuti pengambilan sumpah/janji. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait meninggalnya calon terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan 4 melalui Surat Dinas Nomor 258/PL.02.2-SD/5302/2024 tanggal 9 September 2024 Perihal Pemberitahuan. Adapun surat dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan; 8) Pada tanggal 12 Februari 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025 Perihal Pengusulan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Bhakti Tahun 2024-2029, yang pada pokoknya meminta pengusulan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memproses penggantian antarwaktu dimaksud dengan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu atas nama Dr. Marten Tualeka, S.H., M.Si; 9) Ketentuan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota sehingga terhadap Serismen S. Y. Liufeto yang tidak mengucapkan sumpah/janji belum berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tidak bisa diproses penggantian antarwaktu; 10) Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah meminta arahan kepada KPU dengan Surat Nomor 293/PL.01.5-SD/53/2025 tanggal 7 Maret 2025 Perihal Mohon Arahan. Selanjutnya KPU telah menyampaikan arahan melalui Surat Dinas KPU Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 tanggal 24 Maret 2025 Perihal Penggantian Calon Terpilih dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan sumpah/janji karena meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui perubahan atas Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 11) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menindaklanjuti arahan sebagaimana dimaksud angka 10 (sepuluh) diatas yakni dengan melakukan perubahan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan 4 melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Keputusan dimaksud telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk proses pengucapan sumpah/janji calon terpilih dimaksud; 12) Adapun terkait waktu penetapan pengganti calon terpilih sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling ambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU telah menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, yang pada pokoknya menyampaikan prosedur penggantian calon terpilih melalui mekanisme klarifikasi dan memastikan dokumen pendukung atas status calon tersebut; b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelumnya memproses penggantian Serismen S.Y Liufeto melalui mekanisme penggantian antarwaktu berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 Perihal Pengusulan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Bhakti Tahun 2024-2029 dan telah menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu melalui Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 18/PAW.01.1-SD/5302/2025 tanggal 13 Februari 2025 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Serismen S.Y Liufeto. Adapun prosedur ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan Surat yang diterima pada tanggal 17 Maret 2025 oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor DPC-HNR/098/III.2025 tanggal 17 Maret 2025 Perihal Pengajuan Calon Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode 2024/2029, yang melampirkan Kutipan Akta Kematian atas nama Serismen S.Y Liufeto, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi kepada: 1) DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 15/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan; 2) Anggota keluarga Serismen S.Y Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita Acara Nomor 16/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Informasi Kematian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Adapun hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa peristiwa berhalangan tetap Serismen S.Y Liufeto adalah benar dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 13) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2025; 14) Sebagai pelaksanaan dari salah satu prinsip Pemilu yaitu berkepastian hukum, maka peristiwa berhalangan tetap sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dipastikan dan dibuktikan dengan dokumen hukum yang diperoleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta untuk kepastian administrasi proses penggantian calon terpilih. Ketentuan ini yang telah disampaikan KPU melaui Surat Dinas KPU; 15) Berdasarkan hal tersebut, durasi waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dihitung mulai dari setelah KPU, KPU provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sudah bisa memastikan bahwa peristiwa berhalangan tetap tersebut adalah memang bebar, karena jika hanya dihitung sejak yang bersangkutan berhalangan tetap tanpa didukung dengan dokumen hukum maka akan berpotensi adanya Tindakan yang subjektif dan tidak berkepastian hukum. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka penetapan penggantian calon terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa berhalangan tetap calon yang bersangkutan yaitu pada tanggal 20 Mei 2025 atau 1 (satu) hari setelah diperoleh klarifikasi dari pihak partai dan dari pihak keluarga dan disertai dengan Akta Kematian yang bersangkutan sehingga dapat diproses penggantian calon terpilih. 2. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yakni terkait dengan Supervisi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Bahwa Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “g” dan Pasal 45 ayat (2) huruf “b” angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud pada huruf “g” yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Selanjutnya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mana pada Amar Putusan, dalam pokok permohonan angka (2) diputuskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf “g” Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 poin (ii) selanjutnya berbunyi: “bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Terhadap ketentuan ini, bakal calon Bupati Timor Tengah Selatan atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si telah mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa online Flobamora_News.com pada tanggal 27 Agustus 2024; 2) Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ditentukan setiap Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Terkait dengan hal ini, media massa online Flobamora_News.com merupakan Perusahaan pers yang legal karena telah berbadan hukum dengan Nomor AHU-0021735.AH.01.01.Tahun 2021; 3) Bahwa media massa online Flobamora_News.com merupakan Perusahaan pers yang terdaftar di dewan pers dan sedang dalam proses verifikasi, yang berdasarkan hasil koordinasi dengan Dewan Pers, proses verifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama karena akan dilakukan verifikasi secara faktual terkait perusahaan pers media massa online Flobamora_News.com. [2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi berkewajiban, bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan Pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 (Bukti PT.II-1); c. Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan Pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 150.2/PM.00.01/K/08/2022, tanggal 29 Agustus 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang telah memasuki tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan himbauan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi kepada Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 (Bukti PT.II-2); d. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024 Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 (Bukti PT.II-3); e. Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 94 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 306/PM.00.01/K.NT/08/2024, tanggal 25 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Dalam rangka pengawasan dan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (Bukti PT.II-4); f. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melakukan: 1. Supervisi dan Monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan; 2. Melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan; 3. Memberikan arahan sekaligus penguatan terkait Tugas dan Fungsi sebagai Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan di antaranya: a. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan harus bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya; b. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawas pemilihan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan harus taat terhadap prinsip penyelenggara pemilu diantaranya harus profesional, mandiri, tidak diskriminatif, netral dan tidak ada perlakuan khusus diantara peserta pemilihan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses 1. Bukti PT.II-1 tahapan Pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Surat Himbauan Nomor 150.2/PM.00.01/K/08/2022, tanggal 2. Bukti PT.II-2 29 Agustus 2022 Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan 3. Bukti PT.II-3 sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Surat Instruksi Nomor 306/PM.00.01/K.NT/08/2024, tanggal 4. Bukti PT.II-4 25 Agustus 2024 [2.9.3] Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Marten Tualaka sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: I. Kedudukan dalam Perkara Bahwa saya selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan sekaligus calon legislatif nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak kedua (1.149 suara), dan telah ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menggantikan almarhum Serisman S.Y. Liufeto (perolehan suara 1.288 suara), dengan demikian memiliki keterkaitan langsung terhadap permasalahan yang sedang diperiksa oleh Majelis DKPP. II. Uraian Kronologi Fakta 1. ⁠Pada tanggal 13 Agustus 2024, calon terpilih dari Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas nama Serisman S.Y. Liufeto (perolehan suara 1.288), meninggal dunia di RSU Benboy Kupang; 2. ⁠Pada tanggal 14 Agustus 2024, saya selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dengan mekanisme pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW); 3. Pada saat itu, pihak keluarga almarhum belum dapat segera mengurus akta kematian dengan alasan masih dalam suasana duka. Akta kematian baru diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 28 Agustus 2024 (bisa kita lihat pada dokumen akta kematian almarhum), atau 15 hari setelah wafatnya almarhum; 4. ⁠Pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan surat kepada Partai Hanura mengenai pengusulan calon PAW almarhum Serisman S.Y. Liufeto. Namun, akta kematian belum dapat diserahkan oleh pihak keluarga kepada partal, karena adanya permintaan pertemuan dan komitmen dengan Ketua DPC Partai Hanura; 5. ⁠Meskipun demikian, saya tetap berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga, hingga akhimya saya memperoleh akta kematian tersebut untuk melengkapi persyaratan administratif PAW; 6. ⁠Selanjutnya, saya mengusulkan nama calon PAW ke DPD Partal Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diteruskan ke DPP Partal Hanura; 7. DPP Partai Hanura tidak serta merta memproses pengajuan tersebut, tetapi terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung dari saya selaku Ketua DPC. Pada saat itu saya belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena masih dalam agenda kampanye sebagai calon wakil bupati Timor Tengah Selatan; 8. Setelah penutupan masa kampanye, saya menghadiri klarifikasi di DPP Partai Hanura. Berdasarkan klarifikasi tersebut, DPP Partal Hanura akhirnya menerbitkan surat persetujuan dan penetapan nama calon PAW anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Fraksi Hanura; 9. Bahwa berdasarkan dokumen resmi dari DPP Partal Hanura tersebut, DPC Partal Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudia menyampaikan usulan resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk diproses sesual mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seterusnya lebih lengkap dapat disajikan dalam bentuk Tabel berikut ini: Tanggal Peristiwa Keterangan Tanggal 13 Serisman S.Y. Liufeto meninggal Calon terpilih DPRD Timor Agustus 2024 dunia di RSU Benboy Kupang Tengah Selatan dari Keterangan Partai Hanura, perolehan suara 1.288 (peringkat 1) Tanggal 14 Ketua DPC Partai Hanura Terkait mekanisme Agustus 2024 dihubungi oleh KPUD Timor pengusulan Pergantian Tengah Selatan AntarWaktu Almarhum Tanggal 14-28 Keluarga almarhum belum bisa Alasan, masih dalam Agustus 2024 memproses akta kematian suasana duka Tanggal 28 Akta kematian diterbitkan Baru tersedia 15 hari setelah Agustus 2024 Dinas Dukcapil Kabupaten wafat almarhum. Timor Tengah Selatan Tanggal 4 KPU Kabupaten Timor Tengah Namun akta kematian belum September 2024 Selatan menyurati Partai diserahkan pihak keluarga Hanura terkait usulan kepada Partai Pergantian AntarWaktu Bulan September Ketua DPC Partal Hanura Keluarga Almarhum tidak 2024 Kabupaten Timor Tengah memberikan akta kematian Selatan Mengutus staf partai dan meminta Ketua DPC bertemu keluarga almarhum Portal Hanura untuk bertemu untuk meminta dokumen akta keluarga almarhum untuk kematian. membuat komitmen dan kontrak politik Karena Ketua DPC Partai Hanura mengikuti kegiatan Kampanye sebagai Calon Wakil Bupati masih Bulan September Ketua DPC Partai Hanura Kerena Ketua DPC Partai sampai dengan Kabupaten Timor Tengah Hanura masih mengikuti November 2024 Selatan belum bisa bertemu kegiatan kampanye sebagai keluarga korban untuk Calon Wakil Bupati membuat komitmen dan kontrak polok Tanggal 7 Ketua dan pengurus DPC Partai Sekalian menyerahkan akta Desember 2024 Hanura bertemu keluarga kematian almarhum kepada almarhum untuk membuat ketua DPC Partai Hanura komitmen politik bukti 1 untuk berproses lebih lanjut Tanggal 9 DPC mengusulkan Pergantian DPD Partai Hanura Provinsi Desember 2024 AntarWaktu calon Anggota Nusa Tenggara Timur DPRD Timor Tengah Selatan memproses lebih lanjut dari Partai Hanura kepada kepada DPP Partai Hanura Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timor untuk diproses lebih lanjut Bulan Desember DPD Partai Hanura Nusa DPP Partai Hanura meminta 2024 Tenggara Timur berkonsultasi klarifikasi dengan Ketua DPC dengan DPP Partai Hanura Partau Hanura Kabupaten tentang proses Pergantian Timor Tengah Selatan AntarWaktu tersebut sebelum diajukan Pengganti AntarWaktu Tanggal 10 Ketua DPC bersama Ketua DPD Ketua DPC Partai Hanura Januari 2025 Partai Hanura bertemu Sekjend Timor Tengah Selatan DPP Partai Hanura memberikan klarifikasi terkait proses Pergantian AntarWaktu Tanggal 10 DPP Partai Hanura Perihal Pengajuan Pergantian Januari 2025 menyampaikan surat kepada AntarWaktu Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tanggal 20 DPP Partai Hanura Nusa Perihal Pengajuan Pergantian Januari 2025 Tenggara Timur menyampaikan AntarWaktu (PAW) Anggota surat kepada Ketua DPRD DPRD dari Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Selatan Pada Akhir Bulan DPRD Kabupaten Timor Tengah Koordinasi dengan KPU Januari 2025 Selatan melakukan proses Kabupaten Timor Tengah Pergantian AntarWaktu Selatan dan Pemerintah berdasarkan kewenangan yang Daerah untuk proses Surat ada Keputusan Gubernur tentang Pentapan PAW Anggota DORD dari Partai Hanura Tanggal 11 Maret DPC Partai Hanura Selanjutnya DPC Partai 2025 berkonsultasi secara lisan Hanura Timor Tengah kepada KPU Kabupaten Timor Selatan juga berkonsultasi Tengah Selatan, terkait tindak secara berjenjang melalui lanjut proses PAW, maka KPU komunikasi lisan dengan Kabupaten Tiomor Tengah DPD Partai Hanura Nusa Selatan minta DPC Partai Tenggara Timur Hanura Timor Tengah Selatan untuk merevisi nomenklatur usulan PAW menjadi usulan Calon Terpilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029 karena almarhum meninggal sebelum dilantik menjadi Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Tanggal 14 Maret DPD Partai Hanura Nusa Perihal pengajuan Calon 2024 Tenggara Timur bersurat Pengganti Calon Anggota kepada DPC Partai Hanura DPRD Terpilih Periode 2024- Kabupaten Timor Tengah 2029 Selatan Tanggal 17 Maret DPC Partai Hanura Kabupaten Perihal Pengajuan Calon 2025 Timor Tengah Selatan bersurat Pengganti Calon Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah DPRD terpilih Periode 2024- Selatan 2029 Tanggal 19 Maret Komisioner KPU Kabupaten Klarifikasi Informasi Status 2025 Timor Tengah Selatan Calon terpilih sebagai berkunjung ke Sekretariat DPC Anggota Partai Hanura Partai Hanura Kabupaten Timor Kabupaten Timor Tengah Tengah Selatan Selatan dan klarifikasi tentang Kondisi Calon Terpilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diakhiri dengan Acara penandatanganan Berita Acara klarifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Tanggal 24 Juni Terbit Surat Keputusan Perihal penetapan Calon 2025 Gubernur Provinsi Nusa Terpilih calon Anggota DPRD Tenggara Timor Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Dr. Marten Tualaka, S.H., M.Si menggantikan almarhum Serisman S.Y Liufeto. Tanggal 8 Juli Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan Anggota DPRD 2025 DPRD Kabupaten Timor Tengah Timor Tengah Selatan Dr. Selatan Marten Tualaka, S.H., M.Si menggantikan almarhum Serisman S.Y Liufeto. III. Tanggapan atas Aduan Bahwa seluruh langkah dan tindakan yang Pihak Terkait lakukan dalam proses PAW almarhum Serisman S.Y. Liufeto telah sesual dengan: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait Tata Cara PAW anggota DPRD, serta mekanisme internal Partai Hanura sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Dengan demikian, tidak ada unsur pelanggaran kode etik, baik oleh Pihak Terkait selaku Ketua DPC Partai Hanura maupun oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, melainkan murni keterlambatan administratif karena faktor situasi duka keluarga almarhum dan proses klarifikasi Intemal partai; IV. Kesimpulan dan Harapan Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait memohon kepada Majelis DKPP yang terhormat untuk: 1) Menimbang dan menerima keterangan saya selaku pihak terkait; 2) Menyatakan bahwa proses PAW atas nama almarhum Serisman S.Y. Liufeto telah berjalan sesual mekanisme yang sah; 3) Menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam perkara a quo. Demikian keterangan ini saya sampaikan dengan sebenarnya untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis DKPP. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis, Pihak Terkait ucapkan terima kasih. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Sertifikat Akta Kematian Almarhum Serisman SY Liufeto, 1. Bukti PT.III-1 tanggal 28 Agustus 2024 Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan 2. Bukti PT.III-2 Nomor: 116/DPC-HNR.TTS/B/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024 Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 115/DPC-HNR.TTS/B/XII.2024, tanggal 9 Desember 3. Bukti PT.III-3 2024, Perihal usulan calon pengganti Anggota Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Surat DPP Partai Hanura Nomor: B/001/DPP-HANURA/I/2025, 4. Bukti PT.III-4 tanggal 10 Januari 2025, perihal Persetujuan Penggantian AntarWaktu Surat DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 5. Bukti PT.III-5 e.05/DPD-NTT/HANURA/III/2025, tanggal 14 Maret 2025, Perihal Pengajuan Calon Pengganti Calon Anggota DPRD TTS Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: DPC-HNR/098/III.2025, tanggal 17 Maret 2025, Perihal 6. Bukti PT.III-6 Pengajuan Calon Pengganti Calon Anggota DPRD TTS Terpilih Periode 2024/2029 Berita Acara Nomor: 15/PL.01.9-BA/5302/2025 Tentang Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan 7. Bukti PT.III-7 Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, 19 Maret 2025. [2.9.4] Ketua atau yang mewakili DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua atau yang mewakili DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diwakili oleh Mekay J.B. Neno selaku Kaepala Bagian Legislasi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Mekanisme Dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Dan Untuk Mengkonfirmasi Apakah Dari Partai Hati Nurani Rakyat Sudah Bersurat Kepada DPRD Terkait Dengan Pergantian Terpilih Anggota Dprd Yang Sudah Meninggal Dunia. A. Mekanisme PAW Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 109 1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama; 2) Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama; 3) Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai politik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik; 4) Jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik. Pasal 111 1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 2) Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima; 3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota; 4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; 5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Bupati/Wali Kota, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; 6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada gubernur sebagal wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Penjelasan faktual terhadap Pasal 109 dan Pasal 111 a) Pasal 109 aturan pengisian pengganti antarwaktu: pengganti diambil dari calon dalam DCT (daftar calon tetap) dari partai yang sama di dapil sama berdasarkan urutan perolehan suara, jika calon berikutnya tidak dapat, terus ke urutan berikutnya, jika ada persoalan kepengurusan ganda, usulan diikuti oleh pengurus partai yang memiliki putusan pengadilan partai/putusan yang telah terdaftar; b) Pasal 111 tata alur komunikasi dan administratif antar lembaga: 1) Surat Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Pengajuan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Partal Hanura Kabupaten Timor Selatan. (bukti surat DPD Partal Hanura); 2) Ketua DPRD Kabupaten Timor Selatan menyampaikan surat permintaan nama calon penggantian antar-waktu kepada KPU Kabupaten Timor Selatan (bukti surat DPRD Kabupaten Timor Selatan); 3) KPU Kabupaten Timor Selatan menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada ketua DPRD Kabupaten Timor Selatan (bukti surat KPU perihal Penyampaian Data); 4) Ketua DPRD Kabupaten Timor Selatan menyampaikan surat kepada Plh. Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan perihal Pengajuan nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Ketua atau yang mewakili DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat dari DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: e.01/DPD-NTT/HANURA/I/2025, Perihal Pengajuan Pergantian 1. Bukti PT.IV-1 Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan, tertanggal 20 Januari 2025 Surat Nomor: 19/PAW.01.1-SD/5302/2025 kepada Ketua 2. Bukti PT.IV-2 DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Perihal: Penyampaian Data, tertanggal 13 Februari 2025 Surat Nomor: Setwan.04.04.01/121/II/2025 Perihal: Pengajuan nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten 3. Bukti PT.IV-3 Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, tertanggal 17 Februari 2025 [2.9.5] Liaison Officer (LO) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Urut 1 a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka Bahwa DKPP memanggil Liaison Officer (LO) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Urut 1 Salmun Tabun dan Marten Tualaka a.n. Arifin Lete Betty sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pencalonan Drs. Salmun Tabun, MSi sebagai calon Bupati Timor Tengah Selatan yakni mengumumkan status terpidanya melalui media massa yang terverifikasi Dewan Pers, maka pada Tanggal 27 Agustus 2024, berdasarkan informasi dari Salah satu teman Wartawan di Kota Soe, Pihak Terkait menghubungi Pimpinan Media Flobamora News a.n. Robert Enak dan menanyakan apakah Media yang dikelolanya sudah terverifikasi Dewan Pers? Karena Pihak Terkait bermaksud untuk mempublikasikan pengumuman terkait status terpidana Salmun Tabun yang Telah selesai dijalani. Atas komunikasi tersebut, maka pihak Flobamora News (Robert Enak) menyatakan kesediaannya untuk mempublikasikan, dan juga menyampaikan bahwa Media Flobamora News sudah terverifikasi Dewan Pers karena keanggotaannya sebagai Anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan JMSI sendiri sudah terverifikasi Dewan Pers melalui SK Dewan Pers Nomor: 15/SK-DP/I/2022. Dalam hal ini Pihak Terkait percaya bahwa Flobamora News sudah terverifikasi Dewan Pers karena keanggotaannya di JMSI; 2) Bahwa tanggal 29 Agustus 2024, Paket Bersatu mendaftarkan diri di KPU Timor Tengah Selatan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang didahului dengan menginput semua persyaratan kedalam SILON. Salah satu dokumen yang diinput ke SILON adalah dokumen Pengumuman bahwa Salmun Tabun telah selesai menjalani Status Terpidana lebih dari 5 tahun; 3) Bahwa tanggal 27 Agustus s.d. 21 September 2024 Merupakan Masa penelitian persyaratan Calon oleh KPU; 4) Bahwa tanggal 4 September 2024, Pihak Terkait mendapat informasi dari Robert Enak bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Bawaslu mendatangi Kantor Redaksi Flobamora News di Maulafa Kupang untuk melakukan verifikasi terhadap pengumuman yang diajukan Paket Bersatu. Dalam proses verifikasi tersebut sebagai Pemred, dia menunjukan sejumlah dokumen yang diverifikasi bersama antara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu. Terhadap proses itu, baik KPU maupun Bawaslu menyatakan dokumen/ persyaratan tersebut memenuhi syarat; 5) Bahwa tanggal 6 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tenagh Selatan mengundang LO dari masing-masing Paslon (termasuk Pihak Terkait) dan dihadapan Bawaslu mengumumkan sejumlah dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diperbaiki untuk diajukan kembali perbaikannya. Dalam Berita Acara yang diterima LO Paket Bersatu dihadapan Bawaslu, tidak mencantumkan persyaratan pengumuman di Media Massa Flobamora News sebagai salah satu persyaratan yang harus diperbaiki. Artinya dokumen ini oleh KPU dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan saat itu tidak ada tanggapan Bawaslu. 6) Bahwa tanggal 8 September 2024, LO Paket Bersatu sesuai jadwal, telah mengembalikan sejumlah dokumen yang diperbaiki ke KPU yang diterima bersama perwakilan Bawaslu. Selanjutnya hingga tanggal 21 september 2024 tidak ada komplain terhadap proses verifikasi yang dilakukan KPU; 7) Bahwa tanggal 14 September s.d. 21 September 2024, KPU mengumumkan 5 Paslon sebagai paslon yang Memenuhi Syarat (MS) termasuk didalamnya Paket Bersatu; 8) Tanggal 15 September s.d. 18 September 2024 adalah Masa Tanggapan Masyarakat. Di Masa ini ada 2 orang Masyarakat yang mengajukan tanggapan terhadap Paket Bersatu yakni Juana Martina Beri dan Muhamad Arifin Saputra Koamesah yang pada intinya mempersoalkan Bahwa Media (Flbamora News) yang digunakan untuk memuat pengumuman Salmun Tabun belum terverifikasi dewan pers dan juga bahwa redaksi kalimat pengumuman tidak sesuai dengan Juknis KPU Nomor 1229 Tahun 2024.Terhadap tanggapan itu, sebagai LO Pihak Terkait mempertanyakan ke KPU, apakah Paket bersatu perlu menjawab, namun komisioner KPU, Ibu Amfotis menjawab bahwa melalui kewenangannya, KPU yang akan menanggapi; 9) Bahwa tanggal 22 September 2024, KPU mengundang LO masing-masing Paslon untuk menyampaikan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Agenda ini dilakukan secara bergiliran untuk setiap LO Paslon, dan atas permintaan LO Paket Bersatu karena saya masih di desa, maka penyerahan Berita Acara Penetapan Paslon paket Bersatu dilakukan terakhir, sekitar Jam 6 sore. Saat Berita Acara Penetapan Paslon paket Bersatu dibacakan bahwa Memenuhi Syarat (MS) dan saat akan dilanjutkan dengan penyerahan, baru pihak Bawaslu Timor Tengah Selatan meminta kesempatan bicara kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Point yang disampaikan adalah bahwa: a. Bahwa Bawaslu sebenarnya mengharapkan agar Berita Acara yang diberikan KPU kepada Paket Bersatu, mencantumkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), supaya atas dasar tersebut Paket Bersatu menggugat dan Bawaslu bisa memberikan putusan membuka SILON KPU supaya dapat dilakukan perbaikan dokumen. Namun karena putusan KPU telah jelas yakni MS, maka Bawaslu hanya bisa memberikan Saran Perbaikan yakni meminta LO Paket Bersatu untuk mengganti pengumuman media tersebut dengan media yang sudah diverifiksi dewan pers, misalnya Pos Kupang dsb, dan untuk tehnis mengupload ke SILON yang sudah dikunci, Bawaslu juga tidak bisa memberikan Saran Pendapat. Artinya dalam posisi ini, pernyataan Bawaslu seakan-akan mau cuci tangan saja, karena usulan saran perbaikan itu tidak mungkin dilakukan karena Silon sudah ditutup dan tahapan sudah terlewati. b. Sikap dan respon KPU terhadap pernyataan Bawaslu adalah menerima untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan. c. Sikap dan Respon Pihak Terkait sebagai LO Paket Bersatu terhadap Pernyataan Bawaslu adalah: - Pihak Terkait mempertanyakan apa dasar hukum Bawaslu memvonis bahwa Flobamora News tidak terverifikasi Dewan Pers; - Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa Andaikata benar Flobamora News tidak terverifikasi Dewan Pers, Kenapa Bawaslu dan KPU tidak menyampaikan itu saat masa verifikasi dan menyatakan sebagai TMS, agar menjadi dokumen yang bisa diperbaiki? Dan sengaja membiarkan itu dan diangkat pada saat penetapan calon dan bahkan disaat Aplikasi SILON sudah terkunci? 10) Bahwa terhadap Respon Paket Bersatu, Bawaslu mengatakan bahwa mereka merasa ditipu Flobamora News karena sebenarnya Flobamora News tidak terverifikasi Dewan Pers. Terhadap pertanyaan apa dasar hukum mereka memvonis media tidak terverifikasi dewan Pers, Bawaslu mengatakan bahwa itu berdasarkan diskusi dengan beberapa wartawan senior di Soe sehingga mereka mendapatkan informasi tersebut, dan juga berdasarkan Website dewan pers tidak ada nama Flobamora News disitu. Terhadap ini kami menilai Bawaslu tidak memiliki pendirian terhadap apa yang sudah diawasinya, sehingga dengan gampangnya Bawaslu merubah pendiriannya hanya karena diskusi dengan wartawan; 11) Bahwa perdebatan tanggal 22 september tersebut diakhiri dengan Kesepakatan untuk tetap menyerahkan dokumen hasil penetapan KPU kepada LO paket Bersatu; 12) Bahwa tanggal 22 September 2024 KPU mengumumkan 5 Paslon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS termasuk Paket Bersatu; 13) Bahwa tanggal 23 September 2024, Paket Bersatu hadir dalam penarikan Nomer Urut dan Mendapatkan Nomor Urut 1; 14) Bahwa tanggal 24 September 2024 s/d 23 November 2024 Paket Bersatu melaksanakan Kampanye sesuai Zona yang ditetapkan KPU; 15) Bahwa tanggal 14 Oktober 2024 Forum Pemerhati Demokrasi dibawah pimpinan Donny Tanoen melakukan demonstrasi ke Bawaslu dan KPU mempersoalkan Kinerja KPU yang mereka nilai tidak professional. Dalam penyampaian saat demonstrasi, Forum ini menyinggung bahwa mereka menduga KPU sengaja meloloskan Paket Bersatu sebagai Paslon karena media yang digunakan untuk pengumuman status terpidana menurut forum ini ternyata belum terverifikasi dewan pers; 16) Bahwa tanggal 28 Oktober 2024, Forum Pemerhati Demokrasi dibawah pimpinan Donny Tanoen kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan melakukan Pidana Pemillu. Dan mengancam KPU telah melanggar Pasal 110 ayat 2 UU Pemilu. Terhadap kondisi ini, sebenarnya Paket Bersatu juga sangat dikorbankan secara politik dengan adanya persoalan ini, karena tercipta opini seolah-olah Paket Bersatu melanggar aturan bahkan berkembang issu bahwa kalaupun menang Paket Bersatu bisa didiskualifikasi sehingga ini jelas-jelas sangat mempengaruhi pilihan masyarakat saat Pilkada lalu. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Liaison Officer (LO) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Urut 1 a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 15/SK-DP/I/2022 1. Bukti PT.V-1 Tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Jaringan Media Siber Indonesia Tahun 2022, 10 Januari 2022. Sertifikat Pengurus Pusat JMSI (Jaringan Media Siber 2. Bukti PT.V-2 Indonesia) No: 19.004/JMSI/2024, tanggal 22 Maret 2024 Screnshoot Bukti Pengumuman Salmun Tabuni perihal dirinya 3. Bukti PT.V-3 adalah mantan terpidana di Media. [2.9.6] Pimpinan Redaksi Media Flobamorane ws.com Bahwa DKPP memanggil Pimpinan Redaksi Media Flobamorane ws.com a.n. Robert Enok sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah dilakukan kunjungan oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ke kantor Media Flobamorane ws.com tanggal 4 September 2025; 2. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan perihal kedudukan Media Flobamorane ws.com. Pihak Terkait kemudian menandatangani surat resmi dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan; 3. Bahwa dikemidan hari Pihak Terkait mendapatkan informasi bahwa Media yang dikelolanya tidak terverifikasi. Pihak Terkait kemudian menyatakan medianya telah mengajukan ke dewan pers dan meminta agar segera di verifikasi. Bahwa dewan pers kemudian meminta Media yang dikelola Pihak Terkait untuk bergabung ke media yang telah terverifikasi secara vaktual melalui dewa pers, dalam hal ini Pihak Terkait bergabung dalam media Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua JMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur; 4. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan konsultasi ke dengan Dewan Pers Jakarta bersama dengan Ketua JMSI yang hasilnya Pihak Terkait melalui medianya diperbolehkan untuk melakukan pengumuman mantan terpidana a.n. Salmun Tabuni; 5. Bahwa jika keabsahan media Pihak Terkait dipertanyakan dalam sidang ini, maka seharusnya dilakukan sidang kode etik jurnalis terhadap dirinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV a.n Serismen S.Y Liufeto dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) a.n. Serismen S.Y. Liufeto, yang meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024/tujuh hari menjelang pelantikan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti P.1- 2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak segera melakukan proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, bahkan diduga sengaja baru melaksanakan penggantian pada tanggal 20 Maret 2025. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut menimbulkan kerugian Pengadu I a.n. Victor Tampani yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV dari Partai Hanura dengan peroleh suara tertinggi nomor 3 (tiga), yakni 476 (empat ratus tujuh puluh enam) suara pada Pemilu Tahun 2024, di bawah perolehan suara dari Almarhum Serismen S.Y. Liufeto yang memperoleh 1.288 (seribu dua ratus delapan puluh delapan) suara dan Marthen Tualaka yang memperoleh 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) suara. Menurut Pengadu I, seharusnya Teradu I s.d. Teradu V segera melakukan proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Marthen Tualaka yang merupakan peraih suara terbanyak kedua. Bahwa pada saat Marten Tualaka mancalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024, seharusnya Teradu I s.d. Teradu V kembali melakukan Penggantian Calon Terpilih dengan menetapkan Pengadu I yang merupakan peraih perolehan suara terbanyak ketiga. Namun Teradu I s.d. Teradu V justru menetapkan Marten Tualaka sebagai Pengganti Calon Terpilih pada tanggal 20 Maret 2024, setelah Marthen Tualaka tidak terpilih sebagai Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga tidak cermat karena meloloskan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Jean E. M. Neonufa yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD sebab pernah dipidana penjara karena kejahatan asusila dengan tuntutan 9 (sembilan) tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe, tanggal 9 September 2021 (vide Bukti P.2- 1). Bahwa sebagaimana ketentuan yang berlaku, Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Jean E. M. Neonufa merupakan mantan terpidana yang pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih harus melewati masa jeda 5 (lima) tahun sebelum mendaftarkan diri menjadi Caleg. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa terhadap kesalahan tersebut menurut Pengadu II, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap tahapan Pencalonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024; [4.1.2.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga tidak bersikap mandiri dan adil dalam melaksanakan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto. Bahwa Calon tersebut meninggal dunia 6 (enam) hari menjelang pelantikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, tepatnya tanggal 13 Agustus 2024. Berdasarkan Keputusan KPU 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, Marten Tualaka berada diurutan kedua dengan jumlah perolehan suara 1.149 (seribu seratus epat puluh sembilan) dan Victor Tampani berada diurutan ketiga dengan jumlah perolehan suara 476 (seratus tujuh puluh enam), (vide Bukti P.2-5). Berdasarkan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu V seharusnya menetapkan calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan, akan tetapi Para Teradu tidak melakukan proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD. Sampai pada tanggal 20 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menetapkan Marten Tualaka sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD sementara yang bersangkutan sebelumnya telah ditetepkan menjadi Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Salum Tabun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan tindakan yang tidak mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap hal tersebut menurut Pengadu II, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV dari Partai Hanura; [4.1.2.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga tidak profesional karena meloloskan Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) a.n. Salmun Tabun karena hanya mengumumkan status terpidananya di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahwa Salmun Tabun diketahui adalah mantan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 21/Pid.Sus- TPK/2017/PN.Kpg juncto Nomor 12 PK/Pid.Sus/2018, oleh sebab itu Salum Tabun wajib mengumumkan status terpidanya kepada publik sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa diketahui Salmun Tabun mengumumkan tentang status dirinya sebagai Mantan Terpidana Korupsi melalui media online flobamoranews.com (vide Bukti P.2-10). Namun berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu VI s.d. Teradu X, tanggal 12 September 2024 terhadap Pimpinan Dewan Pers di Kantor Dewan Pers Pusat, diperoleh keterangan bahwa media online flobamoranews.com tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Teradu VI s.d. Teradu X telah memberikan Saran Perbaikan Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V agar melakukan Perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, pada tanggal 17 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menanggapi Saran Perbaikan tersebut dengan Surat Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memutuskan bahwa Pemberitaan yang dilakukan melalui media flobamoranews.com terkait status mantan terpidana Salmun Tabun dinyatakan Sah/Memenuhi Syarat. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada tahapan verifikasi syarat calon dan pencalonan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024; [4.1.2.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga sengaja menerbitkan pengumuman Penetapan Rekapitulasi dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tidak pada hari yang sama. Sebagaimana diketahui berdasarkan Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA (vide Bukti P.2-16), sementara Pengumuman Nomor: 373/PL.02.6-pu/5302/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, pada tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti P.2-17). Bahwa akibat dari penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan yang berbeda waktu tersebut, berdampak pada ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr. Tallo pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi tenggat waktu (vide Bukti P.2-18). Menurut Pengadu II, tindakan tidak berkepastian hukum Para Teradu tersebut mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon yang akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan telah melaksanakan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai prosedur dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Teradu V telah melakukan komunikasi melalui telpon WhatApps dengan Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Marten Tualaka, untuk memastikan kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto sebagai Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengagh Selatan, serta meminta Partai Hanura untuk segera menyampaikan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto. Bahwa hal tersebut dibutuhkan untuk kepentingan proses penggantian calon terpilih. Bahwa Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan menyatakan benar Serisman S.Y. Liufeto telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kupang, dan saat itu Pengurus Partai Hanura sedang menfasilitasi proses pengantaran Jenazah kembali ke SoE untuk selanjutnya dimakamkan di Kot’olin (vide Bukti T.1-1). Bahwa terkait dokumen autentik yang diminta, Partai Hanura akan mengurusnya setelah selesai proses pemakaman selesai, dan jika akta kematian telah ada, akan segera diserahkan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa hingga bulan September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum menerima dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, sehingga pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersurat ke Pimpinan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2-SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (vide Bukti T.1-2). Selain secara tertulis, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan juga berkoordinasi secara lisan melalui telpon dengan Sekretaris DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty, tentang permintaan dokumen akta kematian yang harus segera dilengkapi oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan, berdasarkan keterangan dari keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto, pihaknya sedang dalam keadaan berduka, sehingga DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan masih menunggu pengurusan akta kematian oleh keluarga almarhum. Bahwa terkait dengan Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 9 September 2024, hingga bulan Maret 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mendapat jawaban atau balasan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ketiadaan dokumen akta kematian Serisman S.Y. Liufeto serta merujuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, maka Para Teradu belum bisa menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas tersebut diatas khususnya pada poin 2 huruf (a) angka 1) menerangkan bahwa bagi calon yang meninggal dunia harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian (vide Bukti T.1-3). Proses penggantian Calon Terpilih baru bisa ditindaklanjuti oleh Para Teradu setelah menerima dokumen akta kematian Serisman S.Y. Liufeto, melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: Setwan.04.04.01/114/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025 dan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: DPC-HNR/098/III.2025 pada tanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.1-5). Berdasarkan surat yang diterima dari DPC Partai Hanura tanggal 17 Maret 2025 serta merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025 serta kepada pihak Keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025. Hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya untuk memastikan kebenaran status calon Anggota DPRD terpilih yang telah meninggal dunia serta calon pengganti a.n. Marten Tualaka. Hasil klarifikasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-7, dan Bukti T.1-8). Bahwa Para Teradu menyatakan selama proses penggantian calon terpilih, selain berpedoman pada regulasi, Para Teradu juga melakukan konsultasi secara berjenjang dengan Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tangga 5 Maret 2025 dan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor: 641/PL.01.5-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 24 Maret 2025 (vide Bukti T.1-9), yang pada suratnya disampaikan bahwa; 1) berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: a) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan b) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten /kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan sumpah/janji karena meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Perubahan Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya persuratan tentang permintaan penggantian calon terpilih dari Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud. Kemudian KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud huruf e kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10, dan Bukti T.1-11). Para Teradu selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret 2025 perihal Permohonan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024- 2029 beserta dokumen pendukungnya (vide Bukti T.1-12). Kemudian, pada tanggal 27 Mei 2025 Komisi Pemiliha Umum menyampaikan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor 947/PL.01.9-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah, dengan tembusan disampaikan juga kepada Yth: 1). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2). Badan Pengawas Pemilu, 3). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 4). Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan 5). Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam surat tersebut, pada pokoknya disampaikan bahwa penetapan penggantian calon terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa berhalangan tetap calon yang bersangkutan, yaitu tanggal 20 Maret 2025 atau 1 (satu) hari setelah diperoleh klarifikasi dari pihak partai dan dari pihak keluarga dan disertai dengan Akta Kematian yang bersangkutan, sehingga dapat diproses penggantian calon terpilih (vide Bukti T.1-13). Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang berpendapat jika perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marten Tualaka maju sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu haknya sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan akan gugur. Para Teradu menyatakan bahwa proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahwa Marten Tualaka ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tidak berstatus sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga tidak menggugurkan haknya untuk ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, bukan Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu (vide Bukti T.1-9). Bahwa Para Teradu bukan atau tidak menunggu hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 selesai baru melantik Marten Tualaka, tetapi menunggu kelengkapan dokumen autentik (Akta Kematian) dari Serisman S.Y. Liufeto, melalui Partai Hanura Timor Tengah Selatan, sesuai petunjuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Dokumen autentik termaksud baru diterima oleh Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2025, sehingga berdampak pada proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Para Teradu juga menyatakan sudah berkoordinasi baik secara lisan pertanggal 14 Agustus 2024 maupun tertulis pada tanggal 9 September 2024 kepada Ketua Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendapat dokumen autentik (Akta Kematian) dari Serisman S.Y. Liufeto, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (vide Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2). Bahwa Para Teradu tidak melakukan penundaan pelaksanaan proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta tidak melakukan pemufakatan yang tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa sesuai dengan pertanggungjawaban dari Para Teradu, sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Para Teradu sudah secara proaktif menidaklanjuti proses penggantian calon terpilih sejak Serisman S.Y. Liufeto diberitakan meninggal dunia, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017, juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, juncto Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Untuk itu, pernyataan Pengadu di atas terkait adanya pemufakatan yang tidak benar adalah pernyataan yang tidak mendasar serta patut untuk ditolak. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE- DKPP/VIII/2025 pada angka [4.1.2.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan pada saat proses pencalonan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-1), Teradu I s.d. Teradu V belum menjabat. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V baru dilantik pada tanggal 3 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029 tanggal 02 Februari 2024 (vide Bukti T.2-2). Namun, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jean E.M. Neonufa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 281 KUHP, bukan pasal 281 KUHAP sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti T.2-3). Hal tersebut diperkuat dengan Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 Perihal Data Mantan Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE, yang tertulis bahwa ancaman hukuman terhadap Jean M. Neonufa, SE adalah Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 Bulan (vide bukti T.2-4). Dengan demikian penetapan Jean E.M. Neonufa sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 telah sesuai Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, ketentuan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Berkenaan dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.1], Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan telah melaksanakan fungsi pengawasan. Teradu VI s.d. Teradu X telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkanSurat Imbauan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 154/PM/00.02/K.NT-21/04/2023 ,Perihal Imbauan, tanggal 08 April 2023 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide Bukti T.3-1). Pada saat pelaksanaan tahapan pencalonan, Teradu VI s.d. Teradu X selalu melaksanakan pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan nomor: 123/PM.01.02/K.NT- 21/05/2023, tanggal 30 Mei 2023 (vide Bukti T.3-2). Teradu VI s.d. Teradu X juga telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 269/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (vide Bukti T.3-3). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah mengirimkan Surat Nomor: 284/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada Pengadilan Negeri SoE perihal Permohonan, yang pada pokoknya Berkenaan dengan Tahapan verifikasi administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mana ditemukan 4 (empat) bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, namun masih diragukan keabsahan dokumen sebagai Bakal Calon. Bahwa berdasarkan Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor: W26-U4/494/AT.02.02/V/2023, tanggal 16 Mei 2023, Teradu VI s.d. Teradu X menerima Data Mantan Terpidana. Pada Surat a quo, dijelaskan bahwa mantan terpidana atas nama Jean E. Neonufa, SE dengan Nomor Perkara 38/pid.B/2021/PN Soe Tahun 2021, Klasifikasi perkara Kesusilaan dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan Amar Putusan Singkat Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan (vide Bukti T.3-5). Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan fungsi pengawasan dalam tahapan pencalonan calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Pemilu Tahun 2024; [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 pada angka [4.1.2.2], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV dari Partai Hanura Serisman S.Y. Liufeto sesuai prosedur dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Berkenaan uraian kronologis tindaklanjut telah diuraikan Teradu I s.d. Teradu V, sebagaimana pada angka [4.2.1]. Berkenaan dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.2], Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan telah melaksanakan pengawasan pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 68/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 08 Maret 2024 (vide Bukti T.3-6) dan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 123/LHP/PM.01.02/05/2024, tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti T.3-7). Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 81/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 19 Agustus 2024, yang pada pokoknya bahwa pada saat pengambilan sumpah/janji terdapat nama Serisman S. Y. Liufeto (Alm) disebutkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Terlantik periode 2024-2029 (vide Bukti T.3-8). Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025, Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S. Y. Liufeto (Alm) dengan Calon Anggota DPRD Atas nama Marten Tualaka sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 03.a/LHP/PM.01.02/07/2025, tanggal 08 Juli 2025 (vide Bukti T.3-10), Namun Teradu VI s.d. Teradu X tidak menerima lampiran Dokumen Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X, pada tanggal 14 April 2025 menerima Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi dalam proses penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang disampaikan oleh Victor Tampani. Laporan tersebut pada pokoknya pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Pleno dengan kesimpulan bahwa pengaduan saudara Victor Tampani telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Laporan dan Temuan Pemilihan Umum, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan pemberitahuan kepada Saudara Victor Tampani secara tertulis dengan Nomor: 129/PM.00.02/K.NT- 21/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak dapat menindaklanjuti pengaduan dimaksud karena keterbatasan kewenangan menurut ketentuan yang berlaku (vide Bukti T.3-11); [4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 181-PKE- DKPP/VIII/2025 pada angka [4.1.2.3], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.2-18, Teradu I s.d. Teradu V bepedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa bagi mantan terpidana, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Terhadap ketentuan ini, Bakal Calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa online Flobamora_News.com pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-19, Bukti T.2-20). Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur bahwa Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Bahwa terhadap ketentuan tersebut, menurut Teradu I s.d. Teradu V, bahwa Bakal Calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah melengkapi semua dokumen yang dimaksudkan, sehingga dinyatakan sah dan Memenuhi Syarat. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ditentukan Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Terkait dengan hal ini, media massa online Flobamora-News.com merupakan perusahaan pers yang legal karena telah berbadan hukum dengan nomor AHU-0021735.AH.01.01.Tahun 2021, serta layak untuk melakukan pemberitaan. Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ditentukan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers. Sehingga proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap semua media massa, hanya berfungsi untuk mendata keberadaan media massa termasuk media massa online. Merujuk hal tersebut, media massa online Flobamora_News.com merupakan perusahan pers yang terdaftar di dewan pers dan sedang dalam proses verifikasi (vide Bukti T.2-21). Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan dewan pers, upaya media massa online Flobamora_News.com mendaftar ke dewan pers adalah suatu itikad baik yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, selain itu dewan pers juga menyebutkan bahwa secara konten berita tidak ada perbedaan antara perusahaan pers yang terdaftar dengan perusahaan pers yang terverifikasi. Sehingga secara substansi pengumuman yang dilakukan sudah memenuhi unsur “secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”, dan sesuai dengan tujuan utama dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa perusahan pers media massa online Flobamora_News.com bernaung dalam Jaringan Media Siber Indonesia yang terdaftar sebagai Asosiasi Perusahan Pers dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers serta telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (vide Bukti T.2-22). Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media massa online Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah memenuhi syarat, sehingga secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka dinyatakan Memenuhi Syarat dan pada tanggal 22 September 2024, ditetapkan menjadi calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T.2-23). Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Teradu I, IV dan V melakukan Konsultasi dengan Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum terkait makna ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasil Konsultasi dengan Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum terkait dengan ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 511/PL.02.2-BA/5302/2024 tanggal 8 November 2024 (vide Bukti T.2-24), yang berisi bahwa berdasarkan pendekatan original intent dalam frasa kalimat “yang terverifikasi pada dewan pers” sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maksud frasa kalimat a quo adalah terdaftar pada dewan pers dan berbadan hukum. Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.3], Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan Klarifikasi dokumen syarat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 97.a/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 4 September 2024, pada pokoknya bahwa media Flobamora News terdaftar pada Dewan Pers dengan nama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) (vide Bukti T.3-15). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 9 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dokumen persyaratan Calon Bupati a.n. Salmun Tabun dinyatakan Memenuhi Syarat dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama Marten Tualaka dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.3-17). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap klarifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang diragukan keabsahannya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 105/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya bahwa Media Flobamora News belum terverifikasi Dewan Pers (vide Bukti T.3-18). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Surat Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan terhadap dokumen Calon Bakal Calon yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (vide Bukti T.3-19). Terhadap Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan selanjutnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menanggapi saran perbaikan dimaksud melalui surat Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024 tangggal 17 September 2024 yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memutuskan pemberitaan yang dilakukan melalui media Flobamoranews terkait status mantan terpidana Bakal Calon Bupati Salmun Tabun dinyatakan sah atau Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T.3-20). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dokumen administrasi syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 107.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 21 September 2024, yang pada pokoknya terdapat tanggapan masyarakat melalui surat dengan Nomor Pribadi, Perihal Tanggapan Pribadi tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya bahwa pengumuman terkait jati diri sebagai mantan terpidana yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, sebab media online Flobamora-news.com tidak terverifikasi secara administrasi dan faktual pada Dewan Pers. Selanjutnya terhadap tanggapan tersebut, Calon Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun memberikan tanggapan bahwa Flobamora News adalah anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang bernaung di bawah Dewan Pers. Bahwa JMSI juga memiliki Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk terlibat dalam sosialisasi, penyebaran informasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.3-21). Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menjadikan Temuan terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2024 tanggal 14 September 2024 menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (vide bukti T.3-23). Temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut sebagaimana termuat dalam Formulir Temuan Nomor: 003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024, tanggal 20 September 2024. Terhadap temuan tersebut, kemudian Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Pleno penetapan temuan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Penetapan Temuan dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor: 267.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya bahwa berdasarkan analisis terhadap Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 107/LHP/PM.01.02/09/2024 ditemukan adanya dugaan pelanggraran administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (vide Bukti T.3-24). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 003/Reg/ TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan penelitian administrasi Calon, oleh karena itu Teradu VI s.d. Teradu X memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian persyaratan Administrasi Hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal 14 September sesuai dengan ketentuan pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T.3-25). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September yang pada pokoknya bahwa memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan alasan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Calon Bupati Timor Tengah Selatan (vide Bukti T.3-26). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian dengan Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.3-27). Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan surat Nomor: 284/PL.02.2/5302/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamoranews.com terkait status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah Memenuhi Syarat, sehingga secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.3-28). Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa secara eksplisit KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Calon Bupati a.n. Salmun Tabun yang jelas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T.3-33). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan a quo tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.3- 34). Bahwa Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan pertama terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 31 Oktober 2024, dari hasil pembahasan tersebut, Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa Laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka dalam surat keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme (vide Bukti T.III-35). Bahwa Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 3 November 2024 yang pada pokoknya bahwa perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh karena itu Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan ke tahap penyidikan (vide Bukti T.III-36). Bahwa Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan kedua terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 3 November 2024 yang pada pokoknya hasil pembahasan dimaksud, Sentra Gakumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait Penetapan Bakal Calon Bupati Timor Tengah Sselatan dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka dalam surat keputusan KPU Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi syarat untuk ditindakianjuti sesuai dengan mekanisme yaitu dilanjutkan ke tahap penyidikan dimana penerusan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/1X/2024 pada hari ini tanggal 3 November 2024 (vide Bukti T.3-37). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan surat Nomor: 484/PP.00.02/K.NT-21/XI/2024, Perihal Penerusan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tanggal 3 November 2024 kepada Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan yang pada pokoknya meneruskan berkas Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/ 19.19/X/2024 (vide Bukti T.3-38). Kemuidan Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tanggal 3 November 2024 yang pada pokonya bahwa penerusan dugaan pelanggaran pemilihan ke tahap penyidikan dengan alasan memenuhi syarat dan unsur pelanggaran pidana Pemilihan (vide Bukti T.III-39). Kemudian, Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan ketiga terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya dari hasil pembahasan dimaksud, Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 yang diteruskan ke Polres Timor Tengah Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 380/XI/2024/SPKT/POLRESTTS/POLDA NTT tanggal 3 November 2024, terkait Penetapan Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun dan Marthen Tualaka dalam Surat Keputusan KPU Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang sedang disidik dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi (vide Bukti T.3-40). Bahwa Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/80.a/XI/Res.1.24/2024 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 21 November 2024 yang pada pokoknya memutuskan menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yang terjadi di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, Pukul 14.30 WITA dan pelapor atas nama Desi Meryanto Nomleni (Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu VI), dengan alasan demi hukum (Daluwarsa), (vide Bukti T.3- 41); [4.2.5] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 181-PKE- DKPP/VIII/2025 pada angka [4.1.2.4], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 ditingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaksanakan mulai tanggal 3 Desember 2024, Pukul 10.00 WITA, dimana proses rekapitulasinya selesai pada tanggal 6 Desember 2025, Pukul 23.07 WITA. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, pada pukul 23.55 WITA. Penetapan ini sesungguhnya sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana termuat dalam Diktum Ketiga Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-25). Bahwa pengumuman yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 7 Desember 2024 pada media sosial facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sesungguhnya merupakan upaya lanjutan terhadap pengumuman yang telah dilakukan melalui Keputusan Nomor 1788 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024. Bahwa terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, gugatan yang yang diajukan oleh Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo diputuskan dismissal karena telah melewati tenggang waktu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 05 Februari 2025 (Bukti T.2-26). Dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan khusus pada point [3.5.4] halaman 113 Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijelaskan bahwa Para Teradu menetapkan Keputusan KPU 1788/2024 pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WIB (vide Bukti T-25). Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja sejak Para Teradu menetapkan dan sekaligus mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, dan terakhir hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024, Pukul 24.00 WIB. Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada saat rekapitulasi hasil Pemilihan tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 6 Desember 2024 bertempat di GOR Nekmese SoE sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 190/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 7 Desember 2024. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan pada Tanggal 6 Desember 2024 pada pukul 23.55 dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyerahkan dokumen fisik Berita Acara Pleno, dan Surat Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Bawaslu Timor Tengah Selatan in casu Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 7 Desember 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di GOR Nekmese SoE (vide Bukti T.3-42); [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] dan Pengadu II pada angka [4.1.2.2] yang pada pokoknya terkait dugaan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak profesional dalam menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto, serta dugaan Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melakukan fungsi pengawasan, maka DKPP akan menilai pokok aduan Pengadu I dan Pengadu II berdasarkan uraian kronologis dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Serisman S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura dengan perolehan 1.288 (seribu dua ratus delapan puluh delapan) suara, dan perolehan suara kedua Marthen Tualaka sebanyak 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) suara, serta perolehan suara ketiga Victor Tampani in casu Pengadu I sebanyak 476 (empat ratus tujuh puluh enam) suara. Bahwa sebelum pelantikan tanggal 19 Agustus 2024, Serisman S.Y. Liufeto meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 (vide Bukti P.1- 2). Mengetahui informasi tersebut, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Teradu V pada tanggal 14 Agustus 2024 telah melakukan komunikasi melalui telepon WhatApps dengan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Marten Tualaka untuk memastikan kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta meminta DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera menyampaikan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto (vide Bukti T.1-1). Atas hal tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan akan mengurusnya setelah proses pemakaman selesai. Bahwa Surat Keterangan Kematian tersebut dibutuhkan untuk kepentingan proses penggantian calon terpilih sebagaimana ketentuan poin 2 huruf a angka (1) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T.1- 3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hingga pada saat Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V tidak menerima dokumen Surat Keterangan Kematian dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kemudian pada tanggal 9 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali bersurat ke DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Surat Nomor: 258/PL.02.2-SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (vide Bukti T.1-2). Bahwa Surat Teradu I s.d. Teradu V a quo, juga tidak mendapat respon dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menelepon Sekretaris DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty untuk mengkonfirmasi terkait kebutuhan dokumen dimaksud. Bahwa hingga bulan Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V juga tidak mendapatkan dokumen akta kematian tersebut, sehingga tidak dapat menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menindaklanjuti penggantian calon terpilih setelah menerima dokumen akta kematian dari DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Surat Nomor: Setwan.04.04.01/114/II/2025, tertanggal 12 Februari 2025 dan Surat dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Surat Nomor: DPC-HNR/098/III.2025, tertanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.1-5). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025, dan kepada pihak Keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-7, dan Bukti T.1-8). Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh kebenaran status calon Anggota DPRD terpilih yang telah meninggal dunia (Serisman S.Y. Liufeto), serta keterpenuhan syarat calon pengganti calon terpilih a.n. Marthen Tualaka. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10 dan Bukti T.1-11). Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekertaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025 tanggal 21 Maret 2025, perihal Permohonan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029, beserta dokumen pendukungnya (vide Bukti T.1- 12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri dan melaksanakan pengawasan terhadap pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Hasil Pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 81/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T.3-8). Berkenaan proses Penggantian Calon Terpilih yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 April 2025, Teradu VI s.d. Teradu X menerima Laporan dugaan pelanggaran Administrasi dari Victor Tampani in casu Pengadu I. Menindaklanjuti Laporan tersebut, kemudian Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Rapat Pleno, dan disimpulkan bahwa Laporan Victor Tampani telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X selanjutnya menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor Victor Tampani melalui Surat Nomor: 129/PM.00.02/K.NT- 21/04/2025, tertanggal 15 April 2025. Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan tidak dapat menindaklanjuti Laporan karena keterbatasan kewenangan menurut ketentuan yang berlaku (vide Bukti T.3-11). Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025, Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri dan melaksanakan pengawasan terhadap pelantikan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S. Y. Liufeto (Alm) dengan Calon Anggota DPRD a.n. Marthen Tualaka. Bahwa hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 03.a/LHP/PM.01.02/07/2025, tertanggal 8 Juli 2025 (vide Bukti T.3-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak responsif. Bahwa setelah mengetahui informasi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Serismen S.Y. Liufeto meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan komunikasi melalui telepon WhatApps kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Marthen Tualaka pada tanggal 14 Agustus 2024, untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta meminta DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera menyampaikan dokumen Akta Kematian Serisman S.Y. Liufeto (vide Bukti T.1-1). Namun sampai dilaksanakan pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V tidak menerima dokumen Surat Keterangan Kematian dari Partai Hanura. Kemudian pada tanggal 9 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali bersurat ke Pimpinan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan melalui Surat Nomor 258/PL.02.2- SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (vide Bukti T.1-2), DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu V wajib menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih paling lambat selama 14 (empat belas) hari. Bahwa terkait dengan lamanya proses pengajuan Penggantian Calon Terpilih yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, menurut DKPP, hal tersebut tidak serta merta dibebankan kepada Teradu I s.d. Teradu V karena Teradu I s.d. Teradu V baru pada tanggal 17 Maret 2025 menerima Akta Kematian Nomor 5302-KM- 28082024-0001, a.n. Serisman S.Y. Liufeto, tertanggal 28 Agustus 2024, melalui Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: DPC-HNR/098/III.2025, tertanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-5). Sehingga Teradu I s.d. Teradu V baru dapat melaksanakan Klarifikasi pada tanggal 19 s.d. 20 Maret 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Kemudian pada tanggal 20 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-11). Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut, menurut DKPP telah sesuai ketentuan poin 2 huruf a angka (1) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Sesuai ketentuan a quo, dalam hal terdapat Calon Terpilih yang meninggal dunia, diwajibkan untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik pengusung Calon Terpilih untuk memastikan kebenaran status Calon Terpilih yang bersangkutan dan didukung bukti autentik berupa Surat Keterangan Kematian. Dengan demikian menurut DKPP, tidak ada niat Teradu I s.d. Teradu V untuk menunda-nunda proses Penggantian Calon Terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto, sebagaimana dalil Pengadu I dan Pengadu II. Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu I dan Pengadu II tentang Marthen Tualaka mancalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V sejak awal sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melakukan Penggantian Calon Terpilih dengan meminta Dokumen Surat Keterangan Kematian Almarhum Serisman S.Y. Liufeto kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan, akan tetapi Teradu I s.d. Teradu V baru pada tanggal 17 Maret 2025 menerima Akta Kematian Nomor 5302-KM-28082024-0001, a.n. Serisman S.Y. Liufeto, tertanggal 28 Agustus 2024, melalui Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: DPC- HNR/098/III.2025, tertanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-5). Sehingga Teradu I s.d. Teradu V baru dapat memproses Pergantian Calon Terpilih setelah menerima dokumen akta autentik surat keterangan kematian sebagaimana ditentukan dalam poin 2 huruf a angka (1) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T.1-3). Dengan kondisi demikian menurut DKPP, Teradu I s.d. Teradu V yang tetap mengusulkan Marthen Tualaka sebagai Pengganti Calon Terpilih dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu karena Teradu I s.d. Teradu V baru menerima dokumen akta autentik Surat Keterangan Kematian pada tanggal 17 Maret 2025 setelah tahapan Pemilihan Tahun 2024 selesai. Menindaklanjuti Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mengusulkan Marthen Tualaka sebagai Pengganti Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, ditindaklanjuti Teradu I s.d. Teradu V melakukan proses dan penetapan Penggantian Calon Anggota DPRD sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan Marthen Tualaka sebagai Pengganti Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak terbukti. Berkenaan dalil bahwa Teradu VI s.d. Teradu X tidak melakukan fungsi pengawasan dalam proses Penggantian Calon Terpilih, DKPP menilai dalil aduan a quo, tidak didukung alat bukti yang relevan. Sedangkan terkait dengan tindaklanjut terhadap Laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Victor Tampani in casu Pengadu I pada tanggal 14 April 2025, sesuai fakta persidangan, Laporan a quo sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu X sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Laporan a quo, ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu X dengan melakukan Kajian Awal dan membahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 15 April 2025. Berdasarkan hasil Rapat Pleno diputuskan Laporan a quo, telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Laporan dan Temuan Pemilihan Umum. Bahwa Status Laporan a quo, telah disampaikan kepada Pelapor Victor Tampani in casu Pengadu I melalui Surat Nomor: 129/PM.00.02/K.NT- 21/04/2025, tertanggal 15 April 2025 (vide Bukti T.3-11). Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto, sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Demikian halnya Teradu VI s.d. Teradu X, menurut DKPP telah melaksanakan fungsi pengawasan serta telah menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Victor Tampani in casu Pengadu I sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1], dan Pengadu II pada angka [4.1.2.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat tahapan pencalonan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Pemilu Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V belum menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V baru dilantik pada tanggal 3 Februari 2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029, tertanggal 2 Februari 2024 (vide Bukti T.2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Jean E.M. Neonufa merupakan Mantan Terpidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 38/Pid.B/2021/PN.Soe, tanggal 9 September 2021. Bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 281 ayat (2) KUHP. Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023, tanggal 16 Mei 2023 yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-4). Demikian halnya Teradu VI s.d. Teradu X pada saat melakukan pengawasan, menerima Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023, tanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti T.3-5). Berdasarkan Surat a quo, Jean M. Neonufa yang telah mengumumkan jati dirinya sebagai Mantan Terpidana pada saat pencalonan, telah Memenuhi Syarat ditetapkan menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa sesuai fakta persidangan Jean M. Neonufa Memenuhi Syarat ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 karena yang bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 38/Pid.B/2021/PN.Soe, tanggal 9 September 2021 dihukum dengan Pasal 281 ayat (2) KUHP. Artinya, Jean M. Neonufa melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sehingga menurut DKPP yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang harus menunggu masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupuaten/Kota. Dengan demikian, penetapan Jean M. Neonufa Memenuhi Syarat menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Demikian juga dengan Teradu VI s.d. Teradu X, sesuai fakta persidangan sudah melakukan pengawasan dalam proses pencalonan Jean M. Neonufa Memenuhi Syarat menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Teradu I s.d. Teradu X yang menyatakan Jean M. Neonufa Memenuhi Syarat ditetapkan menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu X yang memedomani Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023, tanggal 16 Mei 2023 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun Tabun memenuhi syarat kelengkapan dokumen persyaratan administrasi. Hal tersebut sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 434/PL.02.2- BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.2-18). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan calon Bupati a.n. Salmun Tabun yang berpasangan dengan Marten Tualaka selaku calon Wakil Bupati menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T.2-23). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun Tabun merupakan mantan terpidana. Bahwa sebagai mantan terpidana, maka sesuai ketentuan perundang-undangan kemudian Salmun Tabun secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa online Flobamora_News.com pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-19, Bukti T.2-20). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa media massa online Flobamora_News.com bernaung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terdaftar sebagai Asosiasi Perusahan Pers dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 105/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya menerangkan, bahwa media massa online Flobamora_News.com belum terverifikasi Dewan Pers (vide Bukti T.3-18). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14 September 2024. Saran Perbaikan a quo, pada pokoknya agar Teradu I s.d. Teradu V melakukan perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan terhadap dokumen Calon Bakal Calon yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (vide Bukti T.3-19). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menanggapi Surat Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14 September 2024 a quo melalui surat Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024 tangggal 17 September 2024 yang pada pokoknya, bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memutuskan pemberitaan yang dilakukan melalui media Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana Bakal Calon Bupati Salmun Tabun dinyatakan sah atau Memenuhi Syarat (MS), (vide Bukti T.3-20). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan calon Bupati a.n. Salmun Tabun Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (vide bukti T.3-23), Teradu VI s.d Teradu X kemudian menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Temuan Nomor: 003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024, tanggal 20 September 2024. Setelah serangkaian proses penanganan temuan, Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan, dan direkomendasikan untuk meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian persyaratan Administrasi Hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal 14 September 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T.3-25). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian dengan Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.3-27). Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti rekomendasi a quo melalui Surat Nomor: 284/PL.02.2/5302/2024, tertanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana dari calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah Memenuhi Syarat, sehingga secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marthen Tualaka dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.3-28). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu V meloloskan Calon Bupati a.n. Salmun Tabun yang jelas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Setelah serangkaian proses penanganan di Sentra Gakkumdu, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sebagaimana penerusan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/1X/2024 tanggal 3 November 2024 (vide Bukti T.3-37). Namun pada saat pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu, Laporan dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi (vide Bukti T.3- 40). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan pengumuman status mantan terpidana calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun Tabun, pada media massa online Flobamora_News.com, tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-19, Bukti T.2-20), tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2, dan Pasal 22 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menentukan bagi mantan terpidana wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers. Berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, media massa online Flobamora_News.com merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang bernaung di bawah Dewan Pers, namun tidak terverifikasi secara administrasi dan faktual pada Dewan Pers. Terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sesuai fakta pemeriksaan, Teradu VI s.d. Teradu X telah 2 (dua) kali menyampaikan Rekomendasi dan Saran Perbaikan, yaitu melalui Surat Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024, tanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.3-19) dan Surat Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.3-27). Namun, Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti, dan tetap menyatakan calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun Tabun Memenuhi Syarat. Dengan demikian, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V terbukti bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam proses dan penetapan Salmun Tabun Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.3] sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait dengan dalil Pengadu II sepanjang tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, DKPP menilai, Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dengan menerbitkan rekomendasi sebanyak 2 (dua) kali kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V, namun rekomendasi tersebut tidak digubris oleh Teradu I s.d. Teradu V, dan tetap menyatakan Salmun Tabun Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil Pengadu II pada pada angka [4.1.2.3] sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti, dan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 6 Desember 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA (vide Bukti T.2-25). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V, pada tanggal 7 Desember 2024 mengumumkan pada media sosial facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, melalui Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri dan melakukan pengawasan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan yang bertempat di GOR Nekmese SoE. Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu X, bahwa Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA. Bahwa penetapan tersebut dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 190/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 7 Desember 2024. Bahwa Berita Acara Pleno dan Surat Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tersebut diserahkan oleh Teradu I s.d. Teradu V kepada Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 7 Desember 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di GOR Nekmese SoE (vide Bukti T.3-42). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Teradu VI s.d. Teradu X yang juga menghadiri Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten tersebut bertempat di GOR Nekmese SoE. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V, baru mengumumkan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a quo, pada laman facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagaimana Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6- PU/5302/2024, tertanggal 7 Desember 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, terhitung sejak SK 1788 Tahun 2024 ditetapkan, yaitu tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA. Adapun Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6- PU/5302/2024, tertanggal 7 Desember 2024, hanya sebagai pengumuman resmi terkait SK 1788 Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V menetapkan SK 1788 Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti T.2-25) dan Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024, tertanggal 7 Desember 2024, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, DKPP berpendapat Teradu VI s.d. Teradu X telah melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa terkait hasil pengawasan yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu X juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu X telah melaksanakan seluruh tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d. Teradu X terbukti bertindakan profesional dan akuntabel, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu I, Pengadu II, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dalam Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu I dalam Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andhy Bresly A. Funu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu II Fatimah, Teradu III Marcelina Amfotis, Teradu IV Mahrit Sakan, dan Teradu V Hiasintus Wago Nenu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sepanjang dalam Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Mengabulkan pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 181-PKE- DKPP/VIII/2025 untuk sebagian; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Andhy Bresly A. Funu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu II Hiasintus Wago Nenu, Teradu III Marcelina Amfotis, Teradu IV Mahrit Sakan, dan Teradu V Fatimah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sepanjang dalam Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Desi M. Nomleni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Teradu VII Aryandi A. Amiruddin, Teradu VIII Longginus Ulan, Teradu IX Dedan M. Aty, dan Teradu X Ridwan Tapatfeto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan sepanjang dalam Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 184-PKE- DKPP/VIII/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dalam Perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani