III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 169-P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
164-PKE-DKPP/VI/2025, dan Pengaduan Nomor 188-P/L-DKPP/VI/2025 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 menyampaikan pokok
aduan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan
Keputusan KPU Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Bukti P.1-1);
b. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 atau 7 (tujuh) hari jelang pelantikan dan
pengambilan sumpah anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan
(TTS) periode 2024-2029 yaitu pada tanggal 19 Agustus 2024, salah satu anggota
DPRD Kabupaten TTS Terpilih pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura) a.n. Serismen S.Y. Liufeto meninggal dunia (Bukti P.1-2);
c. Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor: 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024-
2029 tanggal 17 Maret 2024, Serismen S.Y. Liufeto memperoleh suara sah tertinggi
yaitu 1.288, diikuti Marthen Tualaka 1.149 dan perolehan suara terbanyak ketiga
ditempati Victor Tampani (pelapor) dengan perolehan suara 476 (Bukti P.1-3);
d. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,
Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (Timor Tengah
Selatan) seharusnya melakukan proses pergantian calon terpilih selama 14 (empat
belas) hari tentunya dengan memproses perolehan suara terbanyak kedua Marthen
Tualaka, untuk diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024;
e. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ‘TIDAK’ melakukan proses pergantian
calon terpilih sesuai amanat Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sampai pada
tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan
Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun
2024, dimana Marthen Tualaka (perolehan suara terbanyak kedua) menjadi Calon
Wakil Bupati berpasangan dengan Salmun Tabun sebagai Calon Bupati Nomor Urut
2 (Bukti P.1-4);
f. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
menetapkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024,
dimana pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Eduard Markus Lioe
dan Johny Army Konay (Bukti P.1-5). Dengan demikian Marthen Tualaka (perolehan
suara terbanyak kedua) sebagai Calon Wakil Bupati bersama Salmun Tabun sebagai
Calon Bupati kalah dalam kontestasi Pemilihan Serentak Tahun 2024;
g. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
dengan Nomor: Setwan.04.04.01/109/II/2025 perihal Pemberitahuan Kepada
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan proses pelaksanaan
Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berdasarkan Kronologis Penggantian Anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Point 7)
yang dibuat oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti P.1-6);
h. Bahwa pelapor (Vicktor Tampani) sampai dengan tanggal 9 Maret 2025, tidak
pernah dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dilakukan
verifikasi dan klarifikasi dalam hal Pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut
pendapat pelapor, perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) mengikuti
kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka
tentu haknya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan akan GUGUR, sehingga pada tanggal 10 Maret 2025 pelapor
melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka meminta informasi PAW
Serismen S.Y. Liufeto (alm) (Bukti P.1-7);
i. Bahwa pada tanggal 10 April 2025, pelapor ditelepon untuk menghadap ke Kantor
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka klarifikasi terhadap surat
pelapor tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat balasan Nomor 49 Tahun
2025 tertanggal 20 Maret 2025 (Bukti P.1-8) dalam klarifikasi dan menerima
balasan surat tersebut, pelapor seolah-olah tidak diakomodir untuk mengggantikan
Serismen S.Y. Liufeto (alm);
j. Bahwa pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dalam hal:
1. Alasan Tidak Memproses Pergantian Calon Legislatif Terpilih Serismen S.Y.
Liufeto.
Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
pada tanggal 10 April 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan beralasan
mereka tidak mengetahui bahwa Serismen S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029 Dapil IV dari
Partai Hanura telah meninggal dunia (secara de jure) tetapi secara faktanya atau
de facto mereka mengetahuinya, bahkan hal ini telah diketahui sejak yang
bersangkutan meninggal dunia (Bukti P.1-9) yaitu bukti rekaman klarifikasi
mulai menit ke-36. Tetapi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
memproses pergantian ini, dengan alasan menunggu atau pasif menanti bukti
de jure (akta kematian) yang harus diserahkan oleh Partai Politik (Partai Hanura).
Padahal KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pergantian calon terpilih
seharusnya lebih proaktif mencari bukti autentik (akta kematian) karena
dibatasi oleh waktu pergantian yang diberikan 14 (empat belas) hari menurut
Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, apalagi dalam aturan tersebut
tidak disebutkan secara tegas bahwa KPU Kabupaten/kota harus menunggu
bukti autentik dari partai politik. Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tidak mensyaratkan adanya laporan dari Partai Politik atau pihak lain untuk
memulai proses ini. Sebagai lembaga yang independen KPU berkewajiban
bertindak proaktif berdasarkan fakta hukum yang sudah diketahui oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan masyarakat Timor Tengah Selatan secara
luas;
2. Aturan yang diterapkan dalam proses ini.
Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
kabupaten/kota atau Sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau
DPRD kabupaten/kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi atau DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU
kabupaten/kota harus menggunakan dasar aturan Pasal 426 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024,
karena sejauh pengetahuan pengadu, tidak ada aturan lain yang mengatur
tentang hal ini.
Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal Pergantian Calon Terpilih saat yang
bersangkutan a.n. Serismen S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal
dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka)
diusulkan untuk dilakukan Pergantian Calon Terpilih dan kemudian dapat
dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39 Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan;
3. Waktu pelaksanaan.
Mengapa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan baru akan memproses
pergantian tersebut di atas setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada)
serentak? Seolah-olah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu hasil
Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka dan proses Pilkada selesai
barulah dilakukan proses tersebut di atas?
k. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan d, Pasal 15 huruf h, Pasal 16 huruf a
dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Pasal 6 ayat (2):
Integritas penyelanggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. Jujur
b. Mandiri
c. Adil
d. Akuntabel
Dengan tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu sedang mempertaruhkan
integritas mereka dimana mereka tidak jujur, mandiri, adil dan akuntabel
karena membiarkan hak politik calon sah hilang tanpa proses pergantian calon
terpilih secara sah.
2. Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Dengan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu melakukan perbuatan
melawan hukum dan melaksanakan tindakan tidak adil dan berpihak kepada
salah satu calon terpilih, dengan menunda proses pergantian calon terpilih
sampai dengan selesainya Pilkada serentak Tahun 2024, karena salah satu
calon terpilih dengan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka) mengikuti
kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Tahun 2024 sebagai Calon Wakil
Bupati yang seharusnya ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih yang
meninggal dunia. Hal ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum, dimana
sejak pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 19
Agustus 2024, sampai saat ini (kurang lebih 8 bulan) KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan belum mengeluarkan Keputusan tentang Pergantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y.
Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan akan
kesulitan menerapkan dasar hukum dalam proses ini, karena apabila dipakai
dasar hukum pergantian calon terpilih sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024, aturan ini telah melewati batas waktu (14 hari sejak yang
bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia). Apabila memakai
dasar aturan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), juga tidak dapat
digunakan karena calon terpilih yang meninggal dunia sebelum diangkat
sumpah/janji sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
3. Pasal 15
Dalam pelaksanaan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak:
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam orgasnisasi
penyelenggara pemilu
Dengan tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu telah melakukan tindakan
tidak professional. Seharusnya dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan harus bertindak secara professional dengan menerapkan
seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya tanpa
kompromi dan tanpa alasan apapun.
4. Pasal 16
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan
berindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu tidak pernah
menyampaikan secara terbuka alasan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024.
Selain itu sampai saat ini KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para
teradu tidak pernah menyampaikan alasan dibalik belum ditetapkannya
pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n.
Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura yang telah meninggal dunia
sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
tanggal 19 Agustus 2024.
5. Pasal 17
Dalam melaksanakan prinsip efektif, penyelengara pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal
penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-
undangan.
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atau Para Teradu tidak dapat
menggunakan waktu secara efektif dimana sesuai Pasal 426 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan diberikan waktu 14
(empat belas) hari untuk melakukan pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai
Hanura yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024.
l. Bahwa pelapor merasa sangat dirugikan dengan proses ini, karena seandainya KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses Pergantian Calon Terpilih
setelah Serismen S.Y. Liufeto (alm) meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024,
perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marthen Tualaka dilantik dan diambil
sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024, dan pada tanggal 22 September 2024
Marthen Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati maka tentunya penngadu
(Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan menggantikan Marthen Tualaka;
m. Bahwa selain yang telah dikemukakan dalam point (l) di atas menyangkut kerugian
yang dialami oleh pengadu, kerugian juga nampak jelas dialami oleh masyarakat
Dapil IV Kabupaten Timor Tengah Selatan (meliputi Kecamatan Amanatun Selatan,
KiE, Nunkolo, Boking, Kot’olin, Santian dan Noebana) dimana masyarakat di
wilayah ini sampai dengan saat ini hanya memiliki 7 (tujuh) orang dari seharusnya
8 (delapan) orang wakil yang duduk di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kekurangan 1 (satu) kursi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sangat
mempengaruhi penyaluran aspirasi masyarakat, penyaluran hak politik masyarakat
yang tidak diakomodir, maupun keberpihakan pembangunan bagi masyarakat
dalam wilayah Dapil IV Kabupaten Timor Tengah Selatan;
n. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
e. meninggal dunia;
f. mengundurkan diri;
g. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau
DPRD kabupaten/kota; atau
h. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Dalam hal calon calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum;
(3) Calon terpiluh anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU
kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara
calon terbanyak berikutnya.
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU
Provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
o. Bahwa penundaan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal 426
ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48
ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga selesainya pemilihan
serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukkan indikasi adanya pemufakatan yang
tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi wewenang yang dapat
merusak integritas proses pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara Pemilu.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 menyampaikan pokok
aduan sebagai berikut:
A. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan Bakal Calon
Anggota DPRD dari Partai Nasdem, a.n Jean E. M. Neonufa yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
1. Bahwa berdasarkan Putusan PN Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe (Bukti P.2-
1), yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jean E. M. Neonufa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kesusilaan; Selanjutnya dalam
putusan tersebut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan
biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam Perkara Terdakwa
Jean E. M. Neonufa, SE (43 tahun) alamat Oekamusa, RT/RW 003/001, Desa
Mnelalete, dengan masa tahanan dalam Rumah Tahanan Negara sejak
penyidikan pada tanggal 03 Mei 2021 hingga Perpanjangan Ketua Pengadilan
Negeri Soe sampai dengan tanggal 19 September 2021 telah menetapkan Jean E.
M. Neonufa terbukti melakukan perbuatan cabul yang disertai dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, sehingga diancam dengan hukuman penjara paling
lama 9 tahun;
2. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus tersebut, Penyidik Polres Timor
Tengah Selatan menetapkan Jean E. M. Neonufa sebagai tersangka dengan
menjerat Jean dengan Pasal 289 KUHP karena terdapat unsur ancaman dari
tersangka terhadap korban. Pada pasal ini, Jean terancam 9 tahun penjara. Oleh
karena itu, dengan ancaman di atas lima tahun, Jean kemudian ditahan oleh
penyidik terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021. Penahanan tesebut merupakan
pertimbangan subyektif penyidik. Pertimbangan dimaksud meliputi tersangka
berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, dan menghilangkan
barang bukti. Selain Pasal 289 KUHP, Jean juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP
karena melakukan perbuatan asusila di muka umum dan disaksikan oleh publik.
Kepala Polres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Andre Librian
mengatakan, polisi memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Jean sebagai
tersangka (Bukti P.2-2);
3. Bahwa dalam putusan perkara, (Bukti P.II-1) Jean E. M. Neonufa dinyatakan,
sebagai berikut : 1) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana terhadap kesusilaan, 2) menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, 3) menetapkan masa
penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurungkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan, 4) menetapkan terdakwa tetap ditahan,
4) membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.
5.000.00 (lima ribu rupiah);
4. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XX/2022, seorang
mantan terpidana kejahatan seksual tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan
diri sebelum memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Melewati masa 5 (lima)
tahun sejak selesai menjalani pidana, 2) Menyatakan diri secara terbuka sebagai
mantan terpidana, dam 3) Tidak melakukan kejahatan berulang;
5. Selanjutnya jika ditelaah menurut syarat pencalonan anggota DPRD
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10/2023 Pasal 11 ayat (1) huruf g maka
diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Jean Neonufa adalah terpidana yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri
Soe: 8 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
b. Jenis tindak pidananya adalah kejahatan kesusilaan karena terbukti
melanggar Pasal 281 KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum),
substansi kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap seorang PNS yang
semula dijerat dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun);
c. Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” sesuai
Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal)
memenuhi kriteria tersebut. Meskipun divonis dengan pasal yang lebih ringan
(Pasal 281), konstruksi tindak pidananya tetap bersumber dari kejahatan
seksual yang diancam di atas 5 tahun;
d. Jean E. M. Neonufa diketahui belum memenuhi syarat pengecualian dengan
alasan sebagai berikut:
• Karena belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pada
tanggal 29 Desember 2021;
• Tidak ada catatan bahwa yang bersangkutan secara terbuka dan jujur
mengumumkan diri sebagai mantan terpidana;
• Berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi dalam Putusan
Pengadilan Negeri Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe Jean merupakan
pelaku kejahatan; (Bukti P.2-1)
6. Berdasarkan hasil kajian pengadu terhadap Jean E. M. Neonufa apakah telah
mengumumkan tentang status dirinya sebagai Mantan Terpidana asusila yang
diancam diatas 5 (lima) tahun melalui media yang terverifikasi dewan pers,
diketahui bahwa yang bersangkutan tidak mengumumkan diri melalui media
manapun, baik media cetak maupun median online. Hal ini terkonfirmasi pada
hasil pencarian di situs KPU
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd/profile diketahui status hukum
Jean E. M. Neonufa tercatat Tidak Memiliki Status Hukum (Bukti P.II-3), oleh
karena itu terdapat indikasi bahwa dalam proses pencalonan calon anggota DPRD
dari Partai Nasdem Dapil I a.n Jean E. M. Neonufa cacat hukum dan cacat
administrasi karena tidak sesuai persyaratan pencalonan sebagaimana diatur
dalam peraturan Pemilu beserta turunannya;
7. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu 2024. Secara
eksplisit telah terbukti bahwa bakal calon dari Partai Nasdem a.n Jean E. M.
Neonufa belum memenuhi ketiga syarat tersebut, tetapi diloloskan dalam proses
verifikasi administrasi dan ditetapkan dalam DCT Periode 2024 – 2029
(Bukti P.2-4);
8. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 853 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024,
Jean E. M. Neonufa telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Terpilih Periode 2024 – 2029 (Bukti P.2-5);
9. Hal ini menunjukkan bahwa teradu I - X tidak melakukan verifikasi secara cermat
dan akurat atas rekam jejak hukum bakal calon dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka. Oleh karena itu Pengadu
melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait Penetapan calon
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 karena oleh para
teradu, yaitu mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan
melanggar sumpah atau janji penyelenggara pemilu serta mengingkari tugas
penyelenggara pemilu sebagai penjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat.
B. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mengganti Calon
Anggota DPRD Terpilih Dapil IV dari Partai Hanura a.n Serisman S.Y. Liufeto
yang meninggal dunia 6 (hari) hari jelang pelantikan.
1. Bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terpilih
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 853 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dari Partai Hanura
Dapil IV a.n Serisman S.Y. Liufeto [Bukti P.2-6], yang telah meninggal dunia pada
tanggal 13 Agustus 2024 (6 hari jelang pelantikan 19 Agustus 2024);
2. Bahwa berdasarkan urutan suara dalam Lampiran II Keputusan KPU 858 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Tahun 2024 (Bukti P.2-5), Marten Tualaka berada di urutan
kedua dengan jumlah perolehan suara 1.149 dan Victor Tampani berada di
urutan ketiga dengan jumlah perolehan suara 476;
3. Bahwa berdasarkan Keputasan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 [Bukti P-
7], telah menetapkan Marten Tualaka sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi
Salmun Tabun dengan Nomor Urut 1 dari Partai Nasdem dan Partai Hanura. Atas
fakta tersebut dan dengan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Marten Tualaka sebagai peraih suara
terbanyak kedua secara eksplisit tidak memenuhi syarat (TMS) untuk
menggantikan almarhum Serisman S. Y. Liufeto sebagai anggota DPRD dari
Partai Hanura Dapil IV;
4. Bahwa terhadap peristiwa hukum tersebut KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
tidak mempersyaratkan bagi calon anggota DPRD terpilih (secara de jure Marthen
Tualaka adalah calon anggota dewan terpilih dari Partai Hanura, Dapil IV) yang
mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati untuk membuat surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota
DPRD karena Marten Tualaka tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala
daerah;
5. Bahwa menurut Ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Pemilu Nomor
7/2017 tentang Pemilu, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan calon
anggota DPRD Pengganti sebagaimana diatur pada ayat (3) dengan Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hal ini telah
diungkapkan oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam
bentuk pernyataan di media online suara Timor Tengah Selatan.com bahwa
setelah mendapat surat usulan penggantian dari Partai, maka KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan baru akan berproses untuk pergantian. Namun dirinya
mengingatkan terkait batas waktu usulan nama pengganti yaitu 14 hari;
6. Marthen Tualaka selaku Ketua DPC Hanura Timor Tengah Selatan sempat
menjanjikan pelantikan Viktor Tampani secara lisan, dan Partai Hanura secara
tertulis meminta Viktor Tampani sebagai kader Potensial Partai Hanura untuk
mengerahkan massa sejumlah 75 (tujuh puluh lima) orang agar mendukung dan
mengikuti Pendaftaran Paket Tabun-Tualaka pada tanggal 29 Agustus 2024
(Bukti P.2-8);
7. Setelah gagal dalam kontestasi Pilkada Timor Tengah Selatan tahun 2024, Marten
Tualaka mengajukan diri untuk mengisi kursi kosong DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan yang sebelumnya ditempati oleh almarhum Serisman S.Y. Liufeto
dari Partai Hanura Dapil IV pasca kekalahan pasangan calon Salmun Tabun –
Marthen Tualaka dalam tahapan penetapan hasil pilkada pada tanggal 6 Februari
2025. berdasarkan ketentuan, ia tidak dapat diusulkan sebagai anggota DPRD
pengganti. Pengajuan dirinya setelah kalah dalam pilkada menimbulkan dugaan
adanya konflik kepentingan dan pelanggaran etika, serta mencerminkan
ketidakjelasan sikap partai dan penyelenggara pemilu dalam menerapkan
regulasi secara adil dan konsisten (Bukti P.2-9);
C. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem dan Partai Hanura, a.n. Salmun
Tabun dan Marten Tualaka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
1. Berdasarkan hasil kajian pengadu terhadap Bakal Calon Bupati Timor Tengah
Selatan a.n Salmun Tabun mengumumkan tentang status dirinya sebagai
Mantan Terpidana Korupsi melalui media online flobamoranews.com [Bukti P.2-
10]. Pengumuman ini diketahui cacat hukum dan cacat administrasi karena isi
pengumuman tidak sesuai juknis KPU yang mana harus menyertakan jenis
pidana, lama ancaman dan lama hukuman serta tidak jujur dan terbuka kepada
publik karena Nomor Putusan Perkara seharusnya Nomor 21/Pid.Sus-
TPK/2017/PN.Kpg juncto Nomor 12 PK/Pid.Sus/2018 sedangkan yang
diumumkan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Soe juncto Nomor 12
PK/Pid.Sus/2018.
2. Bahwa media flobamoranews.com tidak terverifikasi oleh Dewan Pers Nasional
(Bukti P.2-11) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 22 PKPU 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Calon dengan status mantan
terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf (f) harus
menyerahkan: (a) surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal
sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional
yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah
secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan
terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya;
3. Selanjutnya, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mengumumkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 261/PL.02.2-
Pu/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun
2024 untuk Mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat (Bukti P.2-12);
4. Keputusan tersebut bertentangan dengan Surat Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
97.a/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 4 September 2024 terkait Hasil
Pengawasan di Sekretariat Media Flobamora News Kupang, diperoleh keterangan
dari Pimpinan Redaksi a.n Robert Steven Enok bahwa medianya terdaftar pada
Dewan Pers dengan nama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berdasarkan
SK Dewan Pers Nomor 15/SK-DP/2022, Sedangkan Pengumuman Status
Mantan Terpidana Drs. Salmun Tabun M.Si dipublikasikan pada Media Online
Lokal flobamoranews.com dibuktikan dengan Surat Pemimpin Redaksi yang
masuk ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait Pengumuman status
sebagai Mantan Terpidana berasal dari media online flobamoranews.com;
5. Selanjutnya, berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan tanggal 12 September 2024 terkait Pelaksanaan Klarifikasi oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap Pimpinan Dewan Pers di Kantor
Dewan Pers Pusat yang beralamat di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jln. Kebon
Sirih No. 32-34 Jakarta. Hasil Pengawasan ini kembali menegaskan bahwa
media flobamoranews.com Benar-Benar Tidak Terverifikasi Dewan Pers;
6. Pada tanggal 14 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
mengeluarkan Berita Acara Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 Tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 yang menyatakan
bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs. Salmun Tabun,
M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si Memenuhi Syarat secara tegas
mengabaikan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal
12 September 2024 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
105/LHP/PM.01.02/09/2024;
7. Pada tanggal 14 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
mengeluarkan Pengumuman Nomor: 261/PL.02.2-Pu/5302/2024 tentang Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 untuk mendapatkan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat;
8. Pada tanggal 14 September 2024 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
memberikan Saran Perbaikan Nomor : 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 kepada
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan agar melakukan Perbaikan Berita Acara
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
9. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menanggapi Saran Perbaikan tersebut dengan Surat Nomor:
268/PL.02/SD/5302/2024, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan telah memutuskan bahwa Pemberitaan yang dilakukan melalui
media flobamoranews.com terkait status mantan terpidana Drs. Salmun Tabun,
M.Si dinyatakan Sah/Memenuhi Syarat;
10. Setelah mendapat Surat Tanggapan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan,
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Rapat Pleno telah
memutuskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
Tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024
dinyatakan sebagai Temuan dan telah di Registrasi kemudian dituangkan dalam
Surat Nomor: 03/Reg/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024;
11. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti temuan
tersebut dengan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan menghasilkan
Rekomendasi ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-
BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 14 September 2024;
12. Berdasarkan uraian diatas, secara ekplisit diketahui KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-
BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 14 September 2024;
13. Selanjutnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam Keputusan tersebut,
Drs. Salmun Tabun, M.Si ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor
Tengah Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serantak Tahun 2024 (Bukti P.2-
6);
14. Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Doni E. Tanoen telah membuat laporan
kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 28 Oktober
2024, (Bukti P.2-13). Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan memberikan undangan klarifikasi
kepada saya (Bukti P.2-14). Setelah klarifikasi selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan membuat Kajian Dugaan Pelanggaran (Bukti P.II-15),
yang menyimpulkan perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran
tindak pidana pemilihan, sehingga Bawaslu Timor Tengah Selatan meneruskan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan ke tahap penyidikan namun proses
penyidikan dihentikan dengan alasan kadaluarsa;
15. Pertimbangan untuk melapor ke DKPP karena laporan tersebut terbukti
memenuhi unsur pelanggaran Pidana, maka perbuatan Terlapor jelas tidak
profesional dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan. Secara eksplisit sesuai kajian Bawaslu Timor Tengah Selatan bahwa
telah terjadi Pelanggaran Administratif karena adanya unsur kesengajaan dari
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan hal ini pun diketahui oleh Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarakn Laporan Hasil Pengawasan.
Sehingga kuat dugaan adanya kesepakatan antara kedua penyelengga yang
mengarah pada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
D. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan dan
mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan.
1. Bahwa mengacu pada Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024, KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dengan sengaja telah menetapkan dan mengumumkan
Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tidak pada hari yang sama,
sebagaimana Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 6
Desember 2024 pukul 23.55 WITA (Bukti P.2-16);
2. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan mengeluarkan Pengumuman Nomor: 373/PL.02.6-
pu/5302/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 (Bukti P.2-17);
3. Bahwa dalam hal penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan berdampak pada
ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr. Tallo
pada sidang Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi
tenggat waktu (Bukti P.2-18);
E. Pertimbangan Hukum dari Pelapor:
a. Bahwa Pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal:
1. Alasan meloloskan Jean E. M. Neonufa sebaga Calon Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Secara eksplisit fakta hukum menyatakan bahwa status Jean Neonufa
adalah terpidana yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Soe: 8 bulan
penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan jenis tindak
pidananya adalah kejahatan kesusilaan karena terbukti melanggar Pasal 281
KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum), substansi
kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap seorang PNS yang semula
dijerat dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun).
Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” karena
Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal)
memenuhi kriteria tersebut. Meskipun divonis dengan pasal yang lebih
ringan (Pasal 281), konstruksi tindak pidananya tetap bersumber dari
kejahatan seksual yang diancam di atas 5 tahun.
Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022, Jean E. M. Neonufa tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan
diri sebelum memenuhi persyaratan melewati masa 5 (lima) tahun sejak
selesai menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan pada tanggal 03 Mei
2021 hingga tanggal 19 September 2021. Dengan demikian masa tunggu
Jean E. M. Neonufa belum sampai 5 (lima) tahun untuk memenuhi syarat
dan kembali mencalonkan diri;
2. Alasan Tidak Memproses Pergantian Calon Legislatif Terpilih Serismen S.Y.
Liufeto.
Adakah alasan yang mendasar bagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
untuk Tidak memproses pergantian Serismen S.Y. Liufeto sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029
Dapil IV dari Partai Hanura telah meninggal dunia 7 (tujuh) hari sebelum
pelantikan sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 dan
dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini;
3. Aturan yang diterapkan dalam proses ini.
Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
kabupaten/kota atau Sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi
atau DPRD kabupaten/kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota
DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU Provinsi
atau KPU kabupaten/kota harus menggunakan dasar aturan Pasal 426
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 karena sejauh pengetahuan pengadu,
tidak ada aturan lain yang mengatur tentang hal ini.
Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal Pergantian Calon Terpilih saat yang
bersangkutan a.n. Serismen S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal
dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka)
diusulkan untuk dilakukan Pergantian Calon Terpilih dan kemudian dapat
dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan serta dan
dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini;
4. Waktu pelaksanaan.
Mengapa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan baru akan memproses
pergantian tersebut di atas setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak? Seolah-olah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu
hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka dan proses Pilkada
selesai barulah dilakukan proses tersebut di atas?
5. Secara eksplisit menguntungkan calon tertentu.
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan dapat dikatakan secara eksplisit menguntungkan calon tertentu
dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD dan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dimana Marthen Tualaka seolah-
olah menjadi calon Istimewa, ketika dia berpasangan dengan Salmun Tabun
(mantan terpidana) yang pengumuman status dan tindak pidananya di media
yang Tidak Terverifikasi Dewan Pers tetap diloloskan sebagai salah satu
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan ketika Marthen Tualaka Kalah dalam pemilihan serentak
barulah diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga Marthen Tualaka
dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
6. Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melakukan pelanggaran
administratif
Bahwa dalam hal penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan berdampak pada
ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr.
Tallo pada sidang Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi karena tidak
memenuhi tenggat waktu
b. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan atau Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a,
Pasal 11 huruf a, dan d, Pasal 15 huruf h, Pasal 16 huruf a dan Pasal 17 huruf
a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Pasal 6 ayat (2) :
Integritas penyelanggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
i. Jujur
j. Mandiri
k. Adil
l. Akuntabel
Dengan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
atau Para Teradu sedang mempertaruhkan integritas mereka dimana mereka
tidak jujur, mandiri, adil dan akuntabel karena membiarkan hak politik calon
sah hilang tanpa proses pergantian calon terpilih secara sah.
Menyatakan Memenuhi Syarat (MS) pasangan calon yang seharusnya Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) karena telah melanggar Pasal 22 Huruf (a) Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak:
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Dengan Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
atau para teradu melakukan perbuatan melawan hukum dan melaksanakan
tindakan tidak adil dan berpihak kepada salah satu calon terpilih, dengan
menunda proses pergantian calon terpilih sampai selesai dengan selesainya
Pilkada serentak Tahun 2024, karena salah satu calon terpilih dengan suara
terbanyak kedua (Marthen Tualaka) mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah (PIlkada) Tahun 2024 sebagai Calon Wakil Bupati yang seharusnya
ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih yang meninggal dunia.
3. Pasal 15
Dalam pelaksanaan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak:
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam orgasnisasi
penyelenggara pemilu
Dengan tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
atau para teradu telah melakukan tindakan tidak professional. Seharusnya
dalam menjalankan tugas KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan harus bertindak secara professional dengan
menerapkan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
tanpa kompromi dan tanpa alasan apapun.
4. Pasal 16
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, penyelenggara pemilu bersikap dan
berindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan atau para teradu tidak pernah menyampaikan secara terbuka alasan
Tidak menerapkan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal
48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.
Selain itu sampai saat ini KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan atau para teradu tidak pernah menyampaikan
alasan dibalik belum ditetapkannya pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai
Hanura yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024.
5. Pasal 17
Dalam melaksanakan prinsip efektif, penyelengara pemilu bersikap dan
bertindak: a) menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan
jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan.
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan atau para teradu tidak dapat menggunakan waktu secara efektif dimana
sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan
pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n.
Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV Partai Hanura yang telah meninggal dunia
sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
tanggal 19 Agustus 2024.
c. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Pasal 426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum:
(4) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
m. meninggal dunia;
n. mengundurkan diri;
o. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
atau DPRD kabupaten/kota; atau
p. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Dalam hal calon calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal
demi hukum;
(6) Calon terpiluh anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi atau
KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU,
KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Serta melanggar Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota:
Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan
1. Surat dari pimpinan redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon
yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi
pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau
terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis
tindak pidananya dengan disertai buktinya
d. Bahwa penundaan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal
426 ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih
lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga
selesainya pemilihan serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukkan indikasi
adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi
wewenang yang dapat merusak integritas proses pemilu dan kepercayaan
masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
e. Bahwa dengan meloloskan pasangan calon Bupati yang seharusnya Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si., sebagaimana
aturan yang telah dengan jelas diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menunjukkan adanya
upaya pelanggaran hukum yang cukup serius dengan perbuatan melawan
hukum untuk memihak salah satu pasangan calon, bertindak tidak adil, tidak
profesional, dan mempertaruhkan integritas penyelenggara pemilu.
f. Bahwa menurut Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, yang pada pokoknya menyatakan :
Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024
2. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui papan pengumuman, media
massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota pada Hari yang sama.
g. Bahwa mengacu pada Pasal 55 ayat (4) PKPU 18 Tahun 2024, KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dengan sengaja telah menetapkan dan mengumumkan
Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tidak pada hari yang sama,
sebagaimana Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 6
Desember 2024 pukul 23.55 WITA;
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 164-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu;
4. Menyatakan bahwa tindakan para teradu telah merusak kepercayaan publik
terhadap lembaga penyelenggara Pemilu;
5. Memerintahkan tindakan korektif terhadap KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
agar dalam masa mendatang bertindak sesuai prinsip hukum dan etika
penyelenggara pemilu atau; dan
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu
4. Menyatakan bahwa tindakan para teradu telah merusak kepercayaan publik
terhadap lembaga penyelenggara pemilu;
5. Memerintahkan tindakan korektif terhadap KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
agar dalam masa mendatang bertindak sesuai prinsip hukum dan etika
penyelenggara pemilu atau;
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 164-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 858
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
1. Bukti P.1-1 Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Calon Anggota
DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024-
2029 salah satunya a.n. Serismen S.Y. Liufeto dari Dapil IV
Partai Hanura;
Tangkapan layar berita Media Online tentang Kematian Calon
Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bukti
2. Bukti P.1-2 tersebut menerangkan bahwa Calon Anggota DPRD Terpilih
Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024-2029 Dapil,IV
meninggal dunia 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan;
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 854
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah
3. Bukti P.1-3
Selatan Periode 2024-2029. Bukti tersebut menerangkan bahwa
pelapor sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Dapil IV dengan perolehan suara terbanyak ketiga;
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marthen
4. Bukti P.1-4 Tualaka sebagai perolehan suara terbanyak kedua, ditetapkan
sebagai calon Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun
2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marthen Tualaka
sebagai perolehan suara terbanyak kedua, ditetapkan sebagai
calon Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1
Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun
5. Bukti P.1-5
2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marthen Tualaka
sebagai pemegang suara terbanyak kedua dan Calon Wakil
Bupati kalah dalam kontestasi Pilkada serentak 2024;
Kronologis Penggantian Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat. Bukti tersebut
menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
6. Bukti P.1-6
memproses pergantian anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan setelah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
Surat Pelapor tentang Permohonan Informasi Penggantian
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati
7. Bukti P.1-7 Nurani Rakyat. Bukti tersebut menerangkan pelapor memohon
informasi proses Penggantian Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan yang telah meninggal dunia sebelum pelantikan;
Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 49 Tahun
8. Bukti P.1-8 2025. Bukti tersebut menerangkan merupakan surat balasan
KPU Kabupaten TTS terhadap surat pelapor;
Rekaman klarifikasi yang dilakukan oleh para teradu dengan
pengadu pada tanggal 10 April 2025 di Kantor KPU Kabupaten
9. Bukti P.1-9
Timor Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan para teradu
mengemukakan proese pergantian calon terpilih secara de jure;
[2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Salinan Putusan Pengadilan Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe.
Bukti tersebut menerangka. bahwa Jean E. M. Neonufa terbukti
1. Bukti P.2-1
melakukan kejahatan asusila dengan ancaman 9 tahun
penjara;
Tangkapan layar media Kompas.com terkait kasus asusila Jean
E. M. Neonufa. Bukti tersebut menerangkan bahwa Jean E. M.
2. Bukti P.2-2
Neonufa saat penyidikan di Polres Timor Tengah Selatan,
terbukti melakukan kejahatan asusila di depan publik dengan
ancaman 9 tahun penjara sehingga Penyidik langsung menahan
yang bersangkutan dengan pertimbangan subyektif penyidik;
Tangkapan layar profil dan status hukum Jean E. M. Neonufa
di situs KPU.go.id Bukti tersebut menerangkan bahwa Jean E.
3. Bukti P.2-3 M. Neonufa tidak mengumumkan diri sebagai mantan terpida
sehingga status hukumnya adalah Tidak Memiliki Status
Hukum;
Salinan Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilu 2024. Bukti
4. Bukti P.2-4 tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan meloloskan dan menetapkan Jean E. M. Neonufa
sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan dalam Pemilu 2024;
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 858 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor
Tengah Selatan Dalam Pemilu 2024. Bukti tersebut
menerangkan bahwa; a) Marthen Tualaka sebagai pemegang
suara terbanyak kedua dan Calon Wakil Bupati kalah dalam
kontestasi Pilkada serentak 2024. KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan telah menetapkan Jean E. M. Neonufa sebagai
5. Bukti P.2-5
calon anggota DPRD Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1. (Dalil
1), dan b) Serisman S. Y. Liufeto (alm) adalah calon anggota
DPRD Terpilih dari Partai Hanura Dapil IV (Dalil 2) dan suara
terbanyak kedua adalah Marten Tualaka namun ybs telah
mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupatan Timor
Tengah Selatan Periode 2024-2029, oleh karena itu yang berhak
mengganti alm Serisman S. Y. Liufeto adalah Viktor Tampani
sebagai peraih suara terbanyak ketiga (Dalil 2);
Tangkapan layar pemberitaan media tentang kematian
Serisman S. Y. Liufeto meninggal dunia. Bukti tersebut
6. Bukti P.2-6 menerangkan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil IV telah meninggal
dunia, 6 hari jelang pelantikan;
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 1451 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan
7. Bukti P.2-7
bahwa Marten Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan mendampingi Salmun Tabun
dari Partai Nasdem dan Hanura dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
Salinan Surat Instruksi DPC Hanura Nomor 0101/DP-TIMOR
TENGAH SELATAN/VII.2024 tentang Instruksi ke Kader
Hanura. Bukti tersebut menerangkan bahwa Marten Tualaka
8. Bukti P.2-8
selaku Ketua DPC Partai Hanura kepada kader partai termasuk
didalamnya Viktor Tampani untuk memberikan dukungan
kepada pasangan Salmun Tabun-Marten Tualaka;
Tangkapan layar media online timurtoday.com tentang
penyataan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait
9. Bukti P.II-9
PAW Partai Hanura. Bukti tersebut menerangkan bahwa Ketua
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Andhy B. Funu
memberikan pernyataan untuk mengganti alm Serisman S. Y.
Liufeto dengan Marten Tualaka;
Tangkapan layar pengumuman Salmun Tabun di media online
flobamoranews.com. Bukti tersebut menerangkan bahwa
10. Bukti P.2-10
Salmun Tabun mengumumkan dirinya sebagai mantan
terpidana Korupsi melalui media online flobamoranews.com;
Tangkapan layar status media online flobamoranews.com. Bukti
11. Bukti P.2-11 tersebut menerangkan bahwa media online flobamoranews.com
belum terverifikasi dewan pers;
Pengumuman KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
261/PL.02.2-Pu/5302/2024 tentang Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 untuk
12. Bukti P.2-12 mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Bukti
tersebut menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menetapkan Salmun Tabun sebagai Calon Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Nasdem,
sedangkan status ybs Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
Surat Tanda Terima Laporan Doni E. Tanoen. Bukti tersebut
menerangkan bahwa Pengadu telah melapor ke Bawaslu Timor
13. Bukti P.2-13 Tengah Selatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah meloloskan
Salmun Tabun sebagai Calon Bupati Timor Tengah Selatan;
Undangan Klarifikasi Doni E. Tanoen. Bukti tersebut
menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
14. Bukti P.2-14 telah memanggil Pengadu (Doni E. Tanoen) untuk di klarifikasi
terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan Kajian
15. Bukti P.2-15 Dugaan Pelanggaran terhadap laporan Pengadu dan
menyatakan laporan tersebut terbukti bahwa KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan melakukan Pelanggaran administrasi dan
pelanggaran tersebut memenuhi unsur Pidana Pemilihan;
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 1788 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
16. Bukti P.2-16 Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan bahwa KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
tanggal 6 Desember 2024;
Salinan Pengumuman KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 373/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi NTT serta Bupati dan Wakil Bupati
17. Bukti P.2-17 Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Bukti tersebut
menerangkan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 7 Desember
Tahun 2024;
Video Sidang Perselisihan hasil Pilkada Timor Tengah Selatan di
18. Bukti P.2-18
Mahkama Konstitusi. Bukti tersebut menerangkan bahwaKPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan dan
mengumumkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada waktu yang
berbeda,sehingga Hakim MK menyatakan Tidak Memenuhi
Syarat Pengaduan Perselisihan Hasil dari Pasangan Calon
Egusem Pieter Tahun dan Johan C. Tallo karena tidak
memenuhi tenggal waktu;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
[2.4.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 164-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal l2
September 2025, Pengadu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita maupun
pembelaan Para Teradu yang disampaikan dalam persidangan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 September 2025 kecuali yang secara
tegas diterima dan diakui oleh Pengadu;
2. Bahwa Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitum
sebagaimana tertuang dalam Aduan, Alat Bukti, maupun Pernyataan Pengadu di
muka persidangan;
3. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 atau 7 (tujuh) hari jelang pelantikan dan
pengambilan sumpah anggota DPRD Terpilih Kabupaten Timor Tengah Selatan
(TTS) periode 2024-2029 yaitu pada tanggal 19 Agustus 2024, salah satu anggota
DPRD Kabupaten TTS Terpilih pada Daerah Pemilihan (Dapil) IV dari Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura) a.n. Serismen S.Y. Liufeto meninggal dunia;
4. Bahwa Teradu I - V tidak melaksanakan ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Pasal 48 ayat (9)
Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah
Selatan (TTS), dalam proses pergantian calon terpilih selama 14 (empat belas)
sehingga suara terbanyak kedua Marthen Tualaka, untuk diambil sumpah dan
dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024;
5. Bahwa teradu I – V ‘TIDAK’ melakukan proses pergantian calon terpilih sesuai
amanat Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
juncto Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum, sampai pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten TTS
menetapkan Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024, dimana menyebabkan Marthen Tualaka (perolehan suara terbanyak
kedua) menjadi Calon Wakil Bupati bersama Salmun Tabun sebagai Calon Bupati
dengan nomor urut 2 (dua);
6. Bahwa Pengadu (Vicktor Tampani) sampai dengan tanggal 9 Maret 2025, tidak
pernah dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dilakukan
verifikasi dan klarifikasi dalam hal Pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut
pendapat pelapor, perolehan suara terbanyak kedua (Marten Tualaka) mengikuti
kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka
tentu haknya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan akan Gugur, sehingga pada tanggal 10 Maret 2025 pelapor
melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka meminta informasi PAW
Serismen S.Y. Liufeto (alm);
7. Bahwa pada tanggal 10 April 2025, pelapor ditelepon untuk menghadap ke Kantor
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka klarifikasi terhadap surat
pelapor tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat balasan Nomor 49 Tahun
2025 tertanggal 20 Maret 2025, dalam klarifikasi dan menerima balasan surat
tersebut, pengadu tidak diakomodir untuk mengggantikan Serismen S.Y. Liufeto
(alm);
8. Bahwa pada saat Persidangan, Teradu I – V tidak bisa menjelaskan dengan baik
terhadap aduan Pengadu tetapi hanya menyampaikan alasan keterlambatan proses
penggantian calon terpilih yang meninggal 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan karena
akta kematian yang bersangkutan baru didapat setelah hari ke-15 (28 Agustus
2024) sehingga telah lewat 14 (empat belas) hari sejak calon terpilih meninggal
dunia;
9. Bahwa seharusnya karena keterbatasan waktu penggantian calon terpilih, maka
para teradu dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
untuk dapat menerbitkan akta kematian berdasarkan bukti media tentang
kematian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau
minimal dapat berkoordinasi dengan keluarga almarhum atas dasar patut diduga
ada kepentingan politik ketua DPC Parrai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
yang sebagai calon pengganti yang juga akan maju sebagai salah satu Calon Wakil
Bupati pada pemillihan serentak Tahun 2024;
10. Bahwa Teradu I – V dapat dikatakan secara eksplisit menguntungkan calon tertentu
dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dimana
Marthen Tualaka seolah-olah menjadi calon Istimewa, karena ketika Marthen
Tualaka Kalah dalam pemilihan serentak barulah diproses Pergantian Antar Waktu
(PAW) sehingga Marthen Tualaka dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
11. Bahwa pengadu merasa sangat dirugikan dengan proses ini, karena seandainya
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses Pergantian Calon Terpilih
setelah Serismen S.Y. Liufeto (alm) meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024,
perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marthen Tualaka dilantik dan diambil
sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024, dan pada tanggal 22 September 2024
Marthen Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati maka tentunya penngadu
(Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan menggantikan Marthen Tualaka;
12. Bahwa selain yang telah dikemukakan di atas menyangkut kerugian yang dialami
oleh pengadu, kerugian juga nampak jelas dialami oleh masyarakat Dapil IV
Kabupaten Timor Tengah Selatan (meliputi Kecamatan Amanatun Selatan, KiE,
Nunkolo, Boking, Kot’olin, Santian dan Noebana) dimana masyarakat di wilayah ini
dalam waktu 11 (sebelas) bulan kekurangan 1 (satu) kursi anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan sangat mempengaruhi penyaluran aspirasi
masyarakat, penyaluran hak politik masyarakat yang tidak diakomodir, maupun
keberpihakan pembangunan bagi masyarakat dalam wilayah Dapil IV Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
13. Bahwa penundaan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal 426
ayat (1), (2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48
ayat (1), (4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, hingga selesainya pemilihan
serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukkan indikasi adanya pemufakatan yang
tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan diskresi wewenang yang dapat
merusak integritas proses pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara pemilu;
14. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Para Teradu tidak dapat
membuktikan dan mempertanggungjawabkan saat persidangan alasan tidak
melakukan proses pergantian calon terpilih sebagaimana amanat Pasal 426 ayat (1),
(2), (3) dan (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang yang di atur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1),
(4), (5) dan (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, sehingga Pengadu merasa dirugikan.
Dengan demikian, sepatutnya jawaban dan alat bukti Para Teradu tidak dapat
diterima, maka Pengadu mohon kepada Majelis Pemeriksa menjatuhkan putusan
yaitu menolak seluruh dalil jawaban Para Teradu dan menyatakan Para Teradu
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana perkara dengan Nomor
Register 164-PKE-DKPP/VI/2025atau apabila Majelis berpendapat lain, kiranya
Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.4.2] KESIMPULAN PENGADU II PERKARA NOMOR 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal l2
September 2025, Pengadu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Sidang DKPP telah dilaksanakan pada tanggal 12 September 2025
terdapat beberapa hal yang perlu untuk ditambahan terkait dalil pengadu bahwa KPU
dan Bawaslu Kabupaten TTS meloloskan Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai
Nasdem, a.n Jean E. M. Neonufa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain:
1. Bahwa dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 11 ayat (1) huruf g tentang
persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan,
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, danbukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang ulang;
2. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus kesusilaan yang dilakukan oleh Jean
E. M. Neonufa, Polisi menetapkan Jean sebagai tersangka dengan menjerat Jean
dengan Pasal 289 KUHP karena terdapat unsur ancaman dari tersangka terhadap
korban.
Pada pasal ini, Jean terancam 9 tahun penjara. Dengan ancaman di atas lima
tahun, Jean kemudian ditahan oleh penyidik terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021.
Kasus ini pun telah diputuskan berdasarkan Putusan PN Soe Nomor
38/Pid.B/2021/PN Soe (Bukti P.II-1), yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht).
• Frasa kunci dalam aturan:
“…tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih…”
• Yang dihitung adalah ancaman pidana dalam undang-undang, bukan lamanya
hukuman yang dijatuhkan hakim.
• Jadi meskipun vonis hanya 8 bulan, karena tindak pidana seksual itu diatur
dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, maka masuk kategori larangan bagi
caleg yang pernah terjerat kasus serupa.
3. Selanjutnya jika ditelaah menurut syarat pencalonan anggota DPRD sebagaimana
diatur dalam PKPU Nomor 10/2023 Pasal 11 ayat (1) huruf g maka diketahui hal-
hal sebagai berikut:
a. Jean Neonufa adalah terpidana yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Soe:
8 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
b. Jenis tindak pidananya adalah kejahatan kesusilaan karena terbukti melanggar
Pasal 281 KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum), substansi
kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap seorang PNS yang semula dijerat
dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun).
c. Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” dengan
pertimbangan sebagai berikut :
a) Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal)
memenuhi kriteria tersebut.
b) Meskipun divonis dengan pasal yang lebih ringan (Pasal 281), konstruksi
tindak pidananya tetap bersumber dari kejahatan seksual yang diancam di
atas 5 tahun;
4. Bahwa dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 18 mengatur terkait Bakal Calon
yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Pesera Pemilu harus
menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga surat keterangan dari kepala lembaga
pemasyarakatandan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan
bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dan
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan
sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui
media massa.
• Dalam ketentuan Poin c pada pasal diatas mewajibkan: Mantan terpidana
yang mencalonkan diri harus membuat pernyataan terbuka mengenai latar
belakang dirinya sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidana yang pernah
dilakukan, dan pernyataan ini harus diumumkan melalui media massa yang
terverifikasi di dewan pers (agar publik tahu dan dapat menilai).
• Dalam kasus ini Jean E. M. Neonufa tidak mengumumkan jati diri melalui media
massa. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan hasil pencarian untuk memastikan
status hukum Jean disitus KPU
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd/profile, diketahui status hukum
Jean E. M. Neonufa tercatat Tidak Memiliki Status Hukum (Bukti P.II-2), dengan
demikian jelas bahwa Jean tidak mengumumkan diri melalui media massa.
Dengan demikian telah jelas bahwa Jean tidak memenuhi syarat administrasi
pencalonan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Oleh karena itu, seharusnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
tidak meloloskan yang bersangkutan sebagai calon dalam DCT karena
dokumen/alat bukti pernyataan di media massa tidak ada.
Hingga pada saat Teradu I (Andhy B. A. Funu) sudah menjabat sebagai Ketua
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya melakukan langkah preventif
dengan mempedomani peraturan KPU dan turunannya agar membatalkan
status Jean E. M. Nenonufa sebagai calon anggota DPRD meskipun sudah
masuk DCT.
5. Bahwa pengumuman di media massa dijadikan syarat mutlak dokumen pencalonan
yang diunggah dalam SILON sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun
2023, Pasal 32 ayat (3).
“Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan
dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
pada saat pengajuan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
6. Bahwa menurut Teradu VI (Desi M. Nomleni) terdapat 4 bakal caleg yang merupakan
mantan terpidana, antara lain
1) Jean E. M. Neonufa dari Partai Nasdem Dapil I, (Mantan terpidana Kejahatan
Asusila atau Perbuatan Cabul)
2) Albinus Kase dari Partai Perindo Dapil I, (Mantan terpidana kasus Korupsi)
3) Otniel E. Tulle dari Partai PAN Dapil I, (Mantan terpidana kasus Korupsi)
4) Sedangkan Hendrikus Babis merupakan mantan nara pidana dengan ancaman
dibawah 5 tahun.
Terhadap syarat pencalonan ketiga caleg diatas, maka 2 (dua) orang caleg atas nama
Albinus Kasse dan Otniel Tulle telah mengumumkan diri di media massa sehingga
profil keduanya pada di situs KPU
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd/profile, tercatat sebagai mantan nara
pidana sedangkan Jean Neonufa tidak mengumumkan diri. Hal ini menunjukan
bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap Jean E. M. Neonufa;
7. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XX/2022,
seorang mantan terpidana kejahatan seksual tidak memenuhi syarat untuk
mencalonkan diri sebelum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Melewati masa 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana;
2) Menyatakan diri secara terbuka sebagai mantan terpidana, dan
3) Tidak melakukan kejahatan berulang;
4) Jean E. M. Neonufa diketahui belum memenuhi syarat pengecualian dengan
alasan sebagai berikut:
• Karena belum melewati 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pada tanggal
29 Desember 2021;
• Tidak ada catatan bahwa yang bersangkutan secara terbuka dan jujur
mengumumkan diri sebagai mantan terpidana;
• Berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi dalam Putusan Pengadilan
Negeri Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe Jean merupakan pelaku
kejahatan.
Pertimbangan Hukum Pengadu
1. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena:
Memberikan tafsir tambahan terhadap syarat pencalonan, yaitu kewajiban
pengumuman di media massa. Terdapat potensi diskriminasi dan tidak adil karena
aturan publikasi diberlakukan untuk semua caleg mantan narapidana;
2. KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya hanya
menjalankan peraturan PKPU secara konsisten, tanpa menambahkan tafsir yang
menimbulkan kerancuan dalam implementasi di daerah;
3. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (abuse
of power) dan berpotensi mencederai asas keterbukaan, keadilan, profesionalitas,
dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam:
Pasal 8 huruf a, b, dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pasal 22E UUD 1945 tentang asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil (Luber Jurdil).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Perkara 164-PKE-
DKPP/VI/2025
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas
Pengaduan Pengadu, perkenankan Para Teradu untuk menegaskan bahwa Para Teradu
telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang;
2. Berpedoman pada tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
3. Berpedoman pada ketentuan pasal 419, 422, dan 426 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
4. Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pengadu menilai sesuai dengan ketentuan pasal 426 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 38 ayat (9) PKPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya melakukan proses penggantian calon
terpilih selama 14 (empat belas) hari tentunya dengan memproses perolehan suara
terbanyak kedua Marten Tualaka, untuk diambil sumpah dan dilantik pada tanggal
19 Agustus 2024;
2. Bahwa Pengadu menilai tindakan Para Teradu tidak melakukan proses penggantian
calon terpilih sesuai amanat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, sampai pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor 1451 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana Marten Tualaka (perolehan suara
terbanyak kedua) menjadi calon Wakil Bupati bersama Salmun Tabun sebagai
Calon Bupati dengan nomor urut 2 (dua);
3. Bahwa Pengadu mengakui sampai dengan tanggal 9 Maret 2025 tidak pernah
dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dilakukan verifikasi
dan klarifikasi dalam hal Pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut pendapat
Pengadu, perolehan suara terbanyak kedua (Marten Tualaka) mengikuti Kontestasi
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu haknya
sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
akan Gugur, sehingga pada tanggal 10 Maret 2025 Pengadu melayangkan surat
kepada Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan dalam rangka meminta Informasi PAW Serisman S.Y. Liufeto
(alm);
4. Bahwa Pengadu ditelpon pada tanggal 10 April 2025 untuk menghadap ke Kantor
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka Klarifikasi terhadap surat
Pengadu tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat balasan Nomor 49 Tahun
2025 tertanggal 20 Maret 2025, dalam klarifikasi dan menerima balasan surat
tersebut Pengadu seolah-olah tidak diakomodir untuk menggantikan Serisman S.Y.
Liufeto (alm);
5. Bahwa Pengadu merasa keberatan dengan proses yang dilakukan oleh Para Teradu
dalam hal:
a. Alasan tidak memproses pergantian calon legislatif terpilih Serisman S.Y. Liufeto
Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
pada tanggal 10 April 2025, Para Teradu beralasan mereka tidak mengetahui
bahwa Serisman S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan Periode 2024-2029 Dapil IV dari Partai Hanura telah
Meninggal Dunia (secara de yure) tetapi secara faktanya atau de facto mereka
mengetahuinya, bahkan hal ini telah diketahui sejak yang bersangkutan
meninggal dunia (Bukti P.1-9) yaitu bukti rekaman klarifikasi mulai menit ke-
36. Tetapi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memproses pergantian
ini, dengan alasan menunggu atau pasif menanti bukti de jure (Akta Kematian)
yang harus diserahkan oleh Partai Politik (Partai Hanura). Padahal KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pergantian calon terpilih seharusnya
lebih proaktif mencari bukti autentik (Akta Kematian) karena dibatasi oleh
waktu pergantian yang diberikan 14 (empat belas) hari menurut pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto pasal 48 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, apalagi dalam aturan tersebut tidak
disebutkan secara tegas bahwa KPU Kabupaten/Kota harus menunggu bukti
autentik dari partai Politik. Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017 juncto
pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tidak
mensyaratkan adanya laporan dari partai Politik atau pihak lain untuk memulai
proses ini. Sebagai lembaga yang independen KPU berkewajiban bertindak
proaktif berdasarkan fakta hukum yang sudah diketahui oleh KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dan masyarkat Timor Tengah Selatan secara luas;
b. Aturan yang diterapkan dalam proses ini
Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota atau sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, maka KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota harus menggunakan dasar aturan pasal 426 Undang-Undang
7 Tahun 2017 juncto pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024, karena sejauh pengetahuan pengadu, tidak ada aturan lain yang
mengatur tentang hal ini.
Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang-
Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal pergantian calon terpilih saata yang
bersangkutan a.n. Serisman S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal
dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka)
diusulkan untuk dilakukan pergantian calon terpilih dan kemudian dapat
dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39 Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
c. Waktu pelaksanaan
Mengapa Para Teradu baru akan memproses pergantian tersebut diatas setelah
selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak? Seolah-olah KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu hasil Pilkada Serentak yang diikuti
Marthen Tualaka dan proses Pilkada selesai barulah dilakukan proses tersebut
di atas?
6. Bahwa Pengadu merasa sangat dirugikan dengan proses ini, karena seandainya
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses pergantian calon terpilih
setelah Serisman S.Y. Liufeto (alm) meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024,
perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marthen Tualaka dilantik dan diambil
sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024, dan pada tanggal 22 September 2024
Marthen Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati maka tentunya Pengadu
(Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan menggantikan Marthen Tualaka;
7. Bahwa Pengadu menilai penundaan proses pergantian Calon Terpilih sebagaimana
amanat pasal 426 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang
diatur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (9) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, hingga selesainya Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukan
indikasi adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan
diskresi wewenang yang dapat merusak integritas proses Pemilu dan kepercayaan
masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
II. JAWABAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu tidak melakukan proses
penggantian calon terpilih sesuai amanat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sampai pada tanggal 22 September 2024
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan Surat Keputusan Nomor 1451
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor
Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana Marthen Tualaka
(perolehan suara terbanyak kedua) menjadi calon Wakil Bupati bersama Salmun
Tabun sebagai Calon Bupati dengan nomor urut 2 (dua), adalah tidak benar.
- Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
telah melaksanakan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai prosedur dan tata cara yang diatur oleh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
- Pada tanggal 14 Agustus 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui
Teradu V telah melakukan komunikasi melalui telpon WhatsApp dengan Ketua
DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Marthen Tualaka, untuk
memastikan kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta meminta
Partai Hanura untuk segera menyampaikan dokumen autentik terkait kematian
Serisman S.Y. Liufeto, yang dibutuhkan untuk kepentingan proses penggantian
calon terpilih. Adapun jawaban dari Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah
Selatan adalah benar Serisman S.Y. Liufeto telah meninggal dunia pada tanggal
13 Agustus 2024 di Kupang, dan saat itu Pengurus Partai Hanura sedang
menfasilitasi proses pengantaran Jenazah kembali ke SoE untuk selanjutnya
dimakamkan di Kot’olin (Bukti T.1-1). Terkait dokumen autentik yang diminta,
Partai Hanura akan mengurusnya setelah selesai proses pemakaman
termaksud, dan jika telah ada akan segera diserahkan ke KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
- Hingga bulan September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum
menerima dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, sehingga
pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersurat
ke Pimpinan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2-
SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (Bukti T.1-2). Selain secara tertulis, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan juga berkoordinasi secara lisan melalui telpon
dengan Sekretaris DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty,
tentang permintaan dokumen autentik (Akta Kematian) dari KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan yang harus segera dilengkapi oleh Partai Hanura Timor
Tengah Selatan. Namun jawaban yang diberikan bahwa keluarga almarhum
Serisman S.Y. Liufeto sedang dalam keadaan berduka sehingga Partai Hanura
masih menunggu pengurusan akta kematian oleh keluarga almarhum. Terkait
dengan Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 9 September
2024 ini, hingga bulan Maret 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
mendapat jawaban atau balasan dari Partai Hanura Timor Tengah Selatan;
- Ketiadaan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto serta
merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
sebelum Penetapan Calon Terpilih, maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
belum bisa menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih. Sesuai dengan
Surat Dinas tersebut diatas khususnya pada poin 2 huruf (a) angka 1)
menerangkan bahwa bagi calon yang meninggal dunia harus dilengkapi dengan
Surat Keterangan Kematian (Bukti T.1-3);
- Proses penggantian Calon Terpilih baru bisa ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan setelah menerima dokumen autentik kematian Serisman
S.Y. Liufeto, yang diterima dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025
(Bukti T.I-4) dan dari Partai Hanura DPC-HNR/098/III.2025 pada tanggal 17
Maret 2025 (Bukti T.I-5);
- Berdasarkan surat yang diterima dari Partai Hanura tanggal 17 Maret 2025 serta
merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, Para
Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah
Selatan dan Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
pada tanggal 19 Maret 2025 serta kepada pihak Keluarga almarhum Serisman
S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025, yang pada pokoknya untuk
memastikan kebenaran status calon anggota DPRD terpilih yang telah meninggal
dunia serta calon pengganti, yang mana hasil klarifikasi tersebut dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.I-6, Bukti T.I-7, Bukti T.I-8);
- Dapat dijelaskan juga bahwa selama proses penggantian calon terpilih, selain
berpedoman pada regulasi sebagaimana telah dijelaskan diatas, Para Teradu
juga melakukan konsultasi secara berjenjang dengan Pimpinan KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tangga 5 Maret 2025 dan Pimpinan KPU RI
pada tanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Nomor
641/PL.01.5-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Dan Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 24 Maret 2025 (Bukti T-9),
yang mana disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terkait Penggantian C alon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan disampaikan ketentuan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menyampaikan Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang
Penetapan C alon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan
pengucapan sumpah/janji dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
b. Gubernur Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Surat Keputusan
Gubernur Nomor 100.1.4.2/595/PEMKES tentang Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa
Jabatan Tahun 2024-2029, serta telah dilakukan pelantikan pada tanggal
19 Agustus 2024;
c. Berkenaan dengan Akta Kematian Nomor 5302-KM-28082024-0001 tanggal
28 Agustus 2024 menerangkan bahwa Serisman S.Y. Liufeto selaku Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor
Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani
Rakyat mewakili daerah pemilihan Timor Tengah Selatan 4 telah meninggal
dunia serta belum mengucapkan sumpah/janji, disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Pasal 48 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa:
a) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia,
mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota
DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD
kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon
terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota
DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten /kota yang
memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang
sama di dapil yang bersangkutan.
2) Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa:
a) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu
oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD
kabupaten/kota.
b) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud huruf a),
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD
kabupaten/kota.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf c angka 1) dan angka 2) serta
memperhatikan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, maka terhadap
calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum
mengucapkan sumpah/janji karena meninggal dunia, maka perlu
dilakukan penggantian calon terpilih melalui perubahan atas Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah
Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
e. Perubahan Keputusan sebagaimana dimaksud huruf d dilakukan setelah
adanya persuratan tentang permintaan penggantian calon terpilih dari
Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud.
f. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud
huruf e kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan
pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan.
- Pada tanggal 20 Maret 2025, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T.I-10, Bukti T.I-11);
- Para Teradu selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah
Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kab. TTS dengan Nomor
76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret 2025 perihal Permohonan
Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa
Jabatan 2024-2029 beserta dokumen pendukungnya (Bukti T-12);
- Terkait dengan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTT
dengan KPU RI terkait proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil Timor Tengah Selatan
IV, maka pada tanggal 27 Mei 2025 KPU RI menyampaikan surat kepada
Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor 947/PL.01.9-SD/06/2025
perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah,
dengan tembusan disampaikan juga kepada Yth: 1). Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2). Badan Pengawas Pemilu, 3). Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 4). Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara
Timur, dan 5). Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam surat
tersebut, secara khusus pada angka 7 dan angka 8 disampaikan sebagai berikut:
7. Adapun terkait waktu penetapan pengganti calon terpilih sebagaimana
dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU telah menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Galon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih, yang pada pokoknya menyampaikan
prosedur penggantian calon terpilih melalui mekanisme klarifikasi
dan memastikan dokumen pendukung atas status calon tersebut;
b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelumnya memproses
penggantian Serismen S. Y. Liufeto melalui mekanisme penggantian
antarwaktu berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/11/2025 tanggal 12
Februari 2025 Perihal Pengusulan Nama C alon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kab. TTS Masa Bhakti Tahun 2024-2029 dan telah
menyampaikan nama calon Pengganti Antarwaktu melalui Surat KPU
Kabupaten Timor Tengah SeIatan Nomor 18/PAW.01.1-
SD/5302/2025 tanggal 13 Februari 2025 Perihal Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari
Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Sdr. Serismen S.Y Liufeto.
Adapun prosedur ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan surat
dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timar Tengah Selatan Nomor DPC-
HNR/098/III.2025 tanggal 17 Maret 2025 Perihal Pengajuan Calon
Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode
2024/2029 yang melampirkan Kutipan Akta Kematian atas nama
Serismen S.Y. Liufeto, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
melakukan klarifikasi kepada:
1) DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
tanggal 19 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut
dituangkan melalui B erita Acara Hasil Klarifikasi Nomor
15/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Kondisi Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
2) Anggota keluarga Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret
2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui
B erita Acara Nomor 16/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang
Klarifikasi Informasi Kematian Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2024.
Adapun hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa peristiwa
berhalangan tetap Serismen S.Y. Liufeto adalah benar dan telah
dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
d. Berdasarkan klarifikasi pada huruf c, KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret
2025;
e. Sebagai pelaksanaan dari salah satu prinsip Pemilu yaitu berkepastian
hukum, maka peristiwa berhalangan tetap sebagaimana dimaksud
Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum harus dipastikan dan dibuktikan dengan dokumen
hukum yang diperoleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
serta untuk kepastian administrasi proses penggantian calon terpilih.
Ketentuan ini yang telah disampaikan KPU melalui Surat Dinas KPU
sebagaimana dimaksud huruf a;
f. Berdasarkan hal tersebut pada huruf e, sehingga durasi waktu 14
(empat belas) hari sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dihitung
mulai dari setelah KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota
sudah bisa memastikan bahwa peristiwa berhalangan tetap tersebut
adalah memang benar, karena jika hanya dihitung sejak yang
bersangkutan berhalangan tetap tanpa didukung dengan dokumen
hukum, maka akan berpotensi adanya tindakan yang subjektif dan
tidak berkepastian hukum.
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan penggantian calon
terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa
berhalangan tetap calon yang bersangkutan, yaitu tanggal 20 Maret 2025
atau 1 (satu) hari setelah diperoleh klarifikasi dari pihak partai dan dari
pihak keluarga dan disertai dengan Akta Kematian yang bersangkutan,
sehingga dapat diproses penggantian calon terpilih. (Bukti T.I-13)
2. Terhadap penilaian Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan
proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Dapil IV dari partai Hanura, adalah
Tidak Benar.
Para Teradu sesungguhnya sedang dalam upaya untuk melakukan proses
penggantian calon terpilih, namun belum diselesaikan oleh karena hingga tanggal
22 September 2024 KPU Kabupten Timor Tengah Selatan belum menerima
dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y.Liufeto;
3. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan Para Teradu sampai dengan tanggal 9 Maret
2025 tidak pernah dihubungi untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi dalam hal
pergantian Antar Waktu (PAW) karena menurut pendapat Pengadu, perolehan suara
terbanyak kedua (Marten Tualaka) mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Daera
(Pilkada) sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu haknya sebagai pengganti antar
waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan akan Gugur, sehingga pada
tanggal 10 Maret 2025 Pengadu melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam
rangka meminta Informasi PAW Serisman S.Y. Liufeto (alm), hanyalah asumsi
Pengadu.
- Dapat dijelaskan bahwa proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6
Tahun 2024:
✓ Pasal 426 ayat (3) yang mengatakan bahwa Calon Terpilih Anggota DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon
dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah
pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak
berikutnya;
✓ Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi
Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Pada Point 2 Huruf a mengatakan
bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan
calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan
kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah
terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat
Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia (Bukti T.I-3).
- Dapat dijelaskan bahwa Sdr. Marten Tualaka ketika mendaftar sebagai Calon
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tidak berstatus sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Umum Tahun
2024, sehingga tidak menggugurkan hak yang bersangkutan untuk ditetapkan
sebagai pengganti calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan, bukan Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagaimana dimaksudkan oleh
Pengadu (Bukti T.I-9).
4. Bahwa dalil Pengadu menyampaikan ditelpon pada tanggal 10 April 2025 untuk
menghadap ke Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka
Klarifikasi terhadap surat Pengadu tanggal 9 Maret 2025, sekaligus menerima surat
balasan Nomor 49 Tahun 2025 tertanggal 20 Maret 2025, dalam klarifikasi dan
menerima balasan surat tersebut Pengadu seolah-olah tidak diakomodir untuk
menggantikan Serisman S.Y. Liufeto (alm), adalah Tidak Benar.
1. Para Teradu tidak pernah menelpon Pengadu untuk melakukan klarifikasi
di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pada tanggal 20 Maret 2025
melalui Staf Sekretariat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama
Ibu Maria Maukari menghubungi Pengadu via telpon untuk menyampaikan
Surat Balasan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Nomor
49/PL.02.2-SD/5302/2025, tanggal 20 Maret 2025 (Bukti T.I-14), tetapi
jawaban Pengadu akan diambil sendiri di Kantor KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan ingin bertemu dengan Para Teradu untuk berdiskusi
setelah Libur dan Cuti Bersama Lebaran. Oleh karena tidak mendapat
alamat yang jelas dari Pengadu, maka KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menyampaikan soft copy Surat tanggal 20 Maret 2025 ke Pengadu
melalui pesan WhatsApp. Pada tanggal 10 April 2025, Pengadu mendatangi
Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengambil hard surat
dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 20 Maret 2025,
sekaligus meminta waktu untuk bertemu dengan Para Teradu. Pada
pertemuan tersebut Pengadu mengajukan beberapa pertanyaan terkait
proses penggantian calon terpilih, selanjutnya Para Teradu memberi jawaban
sesuai dengan proses yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan. Perlu ditegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan
merupakan undangan klarifikasi dari KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan, melainkan upaya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
memenuhi permintaan diskusi dari Pengadu (Bukti T.I-15). Sesungguhnya
Pengadu mengetahui dan menyadari bahwa pertemuan yang terjadi pada
tanggal 10 April 2025 antara Pengadu dan Para Teradu adalah bukan sebuah
klarifikasi melainkan diskusi, sebagaimana diucapkan oleh Pengadu pada
menit ke 53.05 s/d 53.07 (Bukti P.I-9).
5. Bahwa Pengadu merasa keberatan dengan proses yang dilakukan oleh Para Teradu,
antara lain:
a. Para Teradu pada tanggal 10 Maret 2025 beralasan tidak mengetahui bahwa
Serisman S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Periode 2024-2029 Dapil IV dari Partai Hanura telah
Meninggal Dunia (secara de yure) tetapi secara faktanya atau de facto mereka
mengetahuinya, bahkan hal ini telah diketahui sejak yang bersangkutan
meninggal dunia (bukti P.I-9) yaitu bukti rekaman klarifikasi mulai menit ke-
36. Tetapi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memproses pergantian
ini, dengan alasan menunggu atau pasif menanti bukti de jure (Akta Kematian)
yang harus diserahkan oleh Partai Politik (Partai Hanura). Padahal KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pergantian calon terpilih seharusnya
lebih proaktif mencari bukti autentik (Akta Kematian) karena dibatasi oleh
waktu pergantian yang diberikan 14 (empat belas) hari menurut pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto pasal 48 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, apalagi dalam aturan tersebut tidak
disebutkan secara tegas bahwa KPU Kabupaten/Kota harus menunggu bukti
autentik dari partai Politik, adalah Tidak Benar.
- Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu bukan tidak mengetahui Kematian
Calon Anggota DPRD Terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor
Tengah Selatan IV atas nama Serisman S.Y. Liufeto, karena pada tanggal 14
Agustus 2024 Teradu V menghubungi Ketua DPC Partai Hanura untuk
memastikan Informasi meninggalnya Sdr. Serisman S.Y. Liufeto dan
mengirimkan Surat kepada Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
tanggal 9 September 2024 tetapi tidak mendapatkan balasan (Bukti T.I-1
dan Bukti T.I-2).
- Sesuai dengan Bukti P-9 rekaman audio menit ke 36 dst bahwa Para Teradu
tidak pernah mengatakan bahwa tidak mengetahui informasi kematian dari
Serisman S.Y. Liufeto, tetapi sebaliknya.
- Para Teradu sudah cukup proaktif dalam menindaklanjuti proses
penggantian calon terpilih. Hal ini dapat dilihat dari keaktifan Para Teradu
dalam berkomunikasi dengan Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah
Selatan, baik secara lisan maupun tertulis.
b. Pengadu menilai bahwa Para Teradu tidak menggunakan Pasal 426 Undang-
Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024, dalam proses pergantian calon terpilih a.n. Serisman
S.Y. Liufeto (alm), dan Pengadu berpendapat bahwa tidak ada aturan lain yang
dapat digunakan oleh Para Teradu selain kedua aturan sebagaimana yang
telah disebutkan diatas. Selain dari pada itu, Pengadu berpendapat bahwa
Marten Tualaka seharusnya juga dilantik dan diambil Sumpah/Janji bersama
39 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal
19 Agustus 2024. Terhadap keberatan dan pendapat yang disampaikan oleh
Pengadu diatas, Para Teradu menyatakan hal tersebut adalah Tidak Benar.
- Dapat dijelaskan bahwa dalam proses penggantian calon terpilih
sebagaimana dimaksudkan diatas, Para Teradu sesungguhnya tetap
berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.
Dapat dijelaskan juga bahwa selain kedua aturan diatas, Para Teradu juga
berpedoman pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Pada
Point 2 Huruf a mengatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai
Politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut
bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang
bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas
status calon tersebut antara lain: Surat Keterangan Kematian bagi calon
yang meninggal dunia (Vide Bukti T-3);
- Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu tidak dapat mengusulkan pergantian
calon terpilih untuk kemudian dapat dilantik dan diambil Sumpah/Janji
pada tanggal 19 Agustus 2024, dikarenakan Para Teradu belum
mendapatkan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto.
c. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu menunggu hasil Pilkada Serentak yang
diikuti Marten Tualaka, barulah dilakukan proses penggantian Calon Terpilih
a.n. Serisman S.Y. Liufeto, adalah Tidak Benar.
- Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu bukan atau tidak menunggu hasil
Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh Marten Tualaka, tetapi
menunggu kelengkapan dokumen autentik (Akta Kematian) dari Serisman
S.Y. Liufeto, melalui Partai Hanura Timor Tengah Selatan, sesuai petunjuk
pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April
2024. Dokumen autentik termaksud baru diterima oleh Para Teradu pada
tanggal 17 Maret 2025, sehingga berdampak pada proses penggantian calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
6. Bahwa Dalil Pengadu menilai merasa sangat dirugikan dengan proses tersebut,
karena seandainya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan proses
pergantian calon terpilih maka setelah Serisman S.Y. Liufeto meninggal dunia pada
tanggal 13 Agustus 2024, perolehan suara terbanyak kedua a.n. Marten Tualaka
dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 dan pada tanggal 22
September 2024 Marten Tualaka ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati, maka
tentunya Pengadu (Victor Tampani) akan diusulkan dan dilantik menjadi Anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menggantikan Marten Tualaka, hanyalah
Asumsi Pengadu.
Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu sudah berkoordinasi baik secara lisan
pertanggal 14 Agustus 2024 maupun tertulis pada tanggal 9 September 2024
kepada Ketua Partai Hanura Kabupaten TTS untuk mendapat dokumen autentik
(Akta Kematian) dari Sdr. Serisman S.Y. Liufeto, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh
DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.I-1 dan Bukti T-2);
7. Bahwa Pengadu menilai penundaan proses pergantian Calon Terpilih sebagaimana
amanat pasal 426 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang
diatur lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (4), ayat (5) dan ayat (9) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, hingga selesainya Pemilihan Serentak (Pilkada) Tahun 2024 menunjukan
indikasi adanya pemufakatan yang tidak benar atau setidaknya penyalahgunaan
diskresi wewenang yang dapat merusak integritas proses Pemilu dan kepercayaan
masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, adalah Tidak Benar.
Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu tidak melakukan penundaan pelaksanaan
proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan,
serta tidak melakukan pemufakatan yang tidak benar sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu. Bahwa sesuai dengan pertanggungjawaban dari Para
Teradu sebagaimana yang telah diuraikan diatas, Para Teradu sudah secara proaktif
menidaklanjuti proses penggantian calon terpilih sejak Serisman S.Y. Liufeto
diberitakan meninggal dunia, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 426
Undang-Undang 7 Tahun 2017, juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024, juncto Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024. Untuk itu, pernyataan Pengadu diatas terkait adanya
pemufakatan yang tidak benar adalah pernyataan yang tidak mendasar serta patut
untuk ditarik kembali oleh Pengadu.
III. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan
Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka Romawi III diatas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[2.5.2] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Perkara Nomor 181-PKE-
DKPP/VIII/2025
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Berpedoman pada tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, juncto ketentuan
pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
3. Berpedoman pada ketentuan pasal 419, 422, dan 426 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.
I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
a. Bahwa Pelapor merasa keberatan dengan proses yang dilakukan KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam hal:
1. Alasan meloloskan Jean E. M. Neonufa sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Secara eksplisit fakta hukum menyatakan
bahwa status Jean Neonufa adalah terpidana yang sudah divonis oleh
Pengadilan Negeri Soe: 8 bulan penjara, telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht). Dengan jenis tindak pidananya adalah kejahatan kesusilaan
karena terbukti melanggar Pasal 281 KUHP (perbuatan melanggar kesusilaan
di muka umum), substansi kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap
seorang PNS yang semula dijerat dengan Pasal 289 KUHP (ancaman 9 tahun).
Ancaman hukumannya termasuk dalam kategori “5 tahun atau lebih” karena
Pasal 289 (yang merupakan pasal pokok dalam proses penyidikan awal)
memenuhi kriteria tersebut. Meskipun divonis dengan pasal yang lebih
ringan (Pasal 281), konstruksi tindak pidananya tetap bersumber dari
kejahatan seksual yang diancam di atas 5 tahun.
Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022, Jean E. M. Neonufa tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan
diri sebelum memenuhi persyaratan melewati masa 5 (lima) tahun sejak
selesai menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan pada tanggal 03 Mei
2021 hingga tanggal 19 September 2021. Dengan demikian masa tunggu
Jean E. M. Neonufa belum sampai 5 (lima) tahun untuk memenuhi syarat
dan kembali mencalonkan diri.
2. Alasan Tidak Memproses Pergantian Calon Legislatif Terpilih Serismen S.Y.
Liufeto.
Adakah alasan yang mendasar bagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
untuk Tidak memproses pergantian Serismen S.Y. Liufeto sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029
Dapil IV dari Partai Hanura telah meninggal dunia 7 (tujuh) hari sebelum
pelantikan sesuai Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 dan
dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini.
Aturan yang diterapkan dalam proses ini.
Dalam hal pergantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
kabupaten/kota atau sebelum calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi
atau DPRD kabupaten/kota mengangkat Sumpah/Janji sebagai anggota
DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota, maka KPU, KPU Provinsi
atau KPU kabupaten/kota harus menggunakan dasar aturan Pasal 426
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 karena sejauh pengetahuan pengadu,
tidak ada aturan lain yang mengatur tentang hal ini.
Sehingga menjadi pertanyaan besar adalah: apakah alasan mendasar KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menggunakan Pasal 426 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024, dalam hal Pergantian Calon Terpilih saat yang
bersangkutan a.n. Serismen S.Y. Liufeto (alm) berhalangan tetap (meninggal
dunia)? Sehingga perolehan suara terbanyak kedua (Marthen Tualaka)
diusulkan untuk dilakukan Pergantian Calon Terpilih dan kemudian dapat
dilantik dan diambil sumpah pada tanggal 19 Agustus 2024 bersama 39
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan serta dan
dimanakah fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan terhadap masalah ini.
Waktu pelaksanaan.
Mengapa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan baru akan memproses
pergantian tersebut di atas setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak? Seolah-olah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menunggu
hasil Pilkada Serentak yang diikuti Marthen Tualaka dan proses Pilkada
selesai barulah dilakukan proses tersebut di atas?
3. Secara eksplisit menguntungkan calon tertentu.
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan dapat dikatakan secara eksplisit menguntungkan calon tertentu
dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD dan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dimana Marthen Tualaka seolah-
olah menjadi calon Istimewa, ketika dia berpasangan dengan Salmun Tabun
(mantan terpidana) yang pengumuman status dan tindak pidananya di media
yang Tidak Terverifikasi Dewan Pers tetap diloloskan sebagai salah satu
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan ketika Marthen Tualaka Kalah dalam pemilihan serentak
barulah diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga Marthen Tualaka
dapat menduduki kursi DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
4. Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melakukan pelanggaran
administratif
Bahwa dalam hal penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Timor Tengah Selatan berdampak pada
ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr.
Tallo pada sidang Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi karena tidak
memenuhi tenggat waktu
Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan atau para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf
a, Pasal 11 huruf a, dan d, Pasal 15 huruf h, Pasal 16 huruf a dan Pasal 17
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
II. JAWABAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan telah melakukan kesalahan dalam proses penetapan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Tahun 2024. Para Teradu
dinilai telah Melanggar prinsip Integritas, menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum, tidak professional, tidak akuntabel dan tidak efektif
karena telah meloloskan Calon Anggota DPRD dari Partai Nasdem a.n. Jean E.
M. Neonufa yang adalah mantan terpidana pencabulan dan/atau asusila yang
seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh karena pada pasal 289 KUHP
subsidier pasal 281 KUHAP diancam dengan hukuman 9 (sembilan) tahun
penjara dan yang bersangkutan belum melewati masa tunggu selama 5 tahun
serta tidak secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor
87/PUUXX/2022 dan PKPU Nomor 10/2023 Pasal 11 ayat (1) huruf g, serta
Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 juncto Ketentuan Pasal 240 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; juncto
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 12 ayat (1) huruf b poin 11 dan Pasal
18 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, adalah Tidak Benar.
- Dapat dijelaskan bahwa pada saat proses pencalonan Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 serta Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 47 Tahun 2023 pada tanggal 3
November 2023 (Bukti T.2-1), Para Teradu belum menjadi Anggota KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan karena baru dilantik pada tanggal 03
Februari 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169
Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024
– 2029 tanggal 02 Februari 2024 (Bukti T.II-2);
- Terhadap Penilaian Pengadu diatas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Putusan PN SoE Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe, yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht), Sdr. Jean E. M. Neonufa telah
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pasal
yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 281 KUHP,
bukan pasal 281 KUHAP sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
(Bukti T.2-3);
b. Para Teradu meyakini bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam
persidangan yang menggunakan pasal 281 KUHP, diambil berdasarkan
fakta hukum yang ditemukan. Dengan demikian ancaman hukum yang
dikenai terhadap Jean E. M. Neonufa, bukan 9 (sembilan) Tahun dengan
berpedoman pada 289 KUHP sebagaimana didalilkan oleh Pengadu,
sebaliknya adalah 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sesuai ketentuan pasal
281 KUHP;
c. Berdasarkan Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-
U4/494/AT.02.02/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 Perihal Data Mantan
Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE, yang mana pada
lampiran 2 surat tersebut tertulis bahwa ancaman hukuman terhadap
Jean M. Neonufa, SE adalah Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 Bulan
(Bukti T.II-4);
d. Dengan demikian penetapan2 Jean E. M. Neonufa sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melanggar Putusan MK
Nomor 87/PUU-XX/2022, Ketentuan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, serta Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g, PKPU
Nomor 10 Tahun 2023.
2. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu tidak melakukan proses penggantian calon
terpilih terhadap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan terpilih a.n.
Serisman S.Y. Liufeto dari Partai Hanura Dapil IV yang meninggal dunia pada
tanggal 13 Agustus 2024 atau 7 (tujuh) hari sebelum pelantikan pada tanggal 19
Agustus 2024, sesuai dengan Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, adalah
Tidak Benar.
- Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
telah melaksanakan mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai prosedur dan tata cara yang diatur
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum;
- Pada tanggal 14 Agustus 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui
Teradu II telah melakukan komunikasi melalui telpon WhatsApp dengan
Ketua DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Marthen Tualaka, untuk
memastikan kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto serta
meminta Partai Hanura untuk segera menyampaikan dokumen autentik
terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, yang dibutuhkan untuk kepentingan
proses penggantian calon terpilih. Adapun jawaban dari Ketua DPC Partai
Hanura Timor Tengah Selatan adalah benar Serisman S.Y. Liufeto telah
meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kupang, dan saat itu
Pengurus Partai Hanura sedang menfasilitasi proses pengantaran Jenazah
kembali ke SoE untuk selanjutnya dimakamkan di Kot’olin (Bukti T.2-5).
Terkait dokumen autentik yang diminta, Partai Hanura akan mengurusnya
setelah selesai proses pemakaman termaksud, dan jika telah ada akan segera
diserahkan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Hingga bulan September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum
menerima dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto,
sehingga pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan bersurat ke Pimpinan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan
Nomor 258/PL.02.2-SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (Bukti T.2-6).
Selain secara tertulis, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan juga
berkoordinasi secara lisan melalui telpon dengan Sekretaris DPC Partai
Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty, tentang permintaan dokumen
autentik (Akta Kematian) dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang
harus segera dilengkapi oleh Partai Hanura Timor Tengah Selatan. Namun
jawaban yang diberikan bahwa keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto
sedang dalam keadaan berduka sehingga Partai Hanura masih menunggu
pengurusan akta kematian oleh keluarga almarhum. Terkait dengan Surat
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 9 September 2024 ini,
hingga tanggal 16 Maret 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
mendapat jawaban atau balasan dari Partai Hanura Timor Tengah Selatan;
- Ketiadaan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto serta
merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
sebelum Penetapan Calon Terpilih, maka KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan belum bisa menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih.
Sesuai dengan Surat Dinas tersebut diatas khususnya pada poin 2 huruf (a)
angka 1) menerangkan bahwa bagi calon yang meninggal dunia harus
dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian (Bukti T.2-7);
- Proses penggantian Calon Terpilih baru bisa ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten TTS setelah menerima dokumen autentik kematian Serisman S.Y.
Liufeto, yang diterima dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025 (Bukti
T.2-8) dan dari Partai Hanura DPC-HNR/098/III.2025 pada tanggal 17 Maret
2025 (Bukti T.II-9);
- Berdasarkan surat yang diterima dari Partai Hanura tanggal 17 Maret 2025
serta merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024,
Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Hanura Timor
Tengah Selatan dan Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan pada tanggal 19 Maret 2025 serta kepada pihak Keluarga almarhum
Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025, yang pada pokoknya
untuk memastikan kebenaran status calon anggota DPRD terpilih yang telah
meninggal dunia serta calon pengganti, yang mana hasil klarifikasi tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.II-10, Bukti T.II-11, Bukti
T.II-12);
- Dapat dijelaskan juga bahwa selama proses penggantian calon terpilih, selain
berpedoman pada regulasi sebagaimana telah dijelaskan diatas, Para Teradu
juga melakukan konsultasi secara berjenjang dengan Pimpinan KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tangga 5 Maret 2025 dan Pimpinan KPU RI
pada tanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya KPU RI mengeluarkan Surat Nomor
641/PL.01.5-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Dan
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 24 Maret
2025 (Bukti T.2-13), yang mana disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan disampaikan ketentuan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menyampaikan Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan
pengurusan pengucapan sumpah/janji dan pengangkatan anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
b. Gubernur Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Surat Keputusan
Gubernur Nomor 100.1.4.2/595/PEMKES tentang Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa
Jabatan Tahun 2024-2029, serta telah dilakukan pelantikan pada tanggal
19 Agustus 2024;
c. Berkenaan dengan Akta Kematian Nomor 5302-KM-28082024-0001
tanggal 28 Agustus 2024 menerangkan bahwa Serisman S.Y. Liufeto
selaku Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dari Partai Hati Nurani Rakyat mewakili daerah pemilihan Timor Tengah
Selatan 4 telah meninggal dunia serta belum mengucapkan
sumpah/janji, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pasal 48 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,
menyatakan bahwa:
a) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia,
mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota
DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD
kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon
terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT
anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten /kota
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik
yang sama di dapil yang bersangkutan.
2) Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa:
a) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu
oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD
kabupaten/kota;
b) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud huruf a),
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD
kabupaten/kota.
d. Sehubungan dengan ketentuan huruf c angka 1) dan angka 2) serta
memperhatikan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, maka
terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
yang belum mengucapkan sumpah/janji karena meninggal dunia, maka
perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
e. Perubahan Keputusan sebagaimana dimaksud huruf d dilakukan setelah
adanya persuratan tentang permintaan penggantian calon terpilih dari
Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud;
f. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana dimaksud
huruf e kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan
pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan.
- Pada tanggal 20 Maret 2025, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T.2-14, Bukti
T.2-15);
- Para Teradu selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah
Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kabupaten Timor
Tengah Selatan dengan Nomor 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21
Maret 2025 perihal Permohonan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 beserta
dokumen pendukungnya (Bukti T.2-16);
- Terkait dengan koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur dengan KPU RI terkait proses Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura
Dapil Timor Tengah Selatan IV, maka pada tanggal 27 Mei 2025 KPU RI
menyampaikan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Nomor
947/PL.01.9-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah, dengan tembusan disampaikan juga kepada Yth :
1). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2). Badan
Pengawas Pemilu, 3). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 4). Ketua
KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan 5). Ketua KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan. Dalam surat tersebut, secara khusus pada angka 7 dan
angka 8 disampaikan sebagai berikut:
5. Adapun terkait waktu penetapan pengganti calon terpilih sebagaimana
dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU telah menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Galon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih, yang pada pokoknya menyampaikan
prosedur penggantian calon terpilih melalui mekanisme klarifikasi
dan memastikan dokumen pendukung atas status calon tersebut;
b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelumnya memproses
penggantian Serismen S. Y. Liufeto melalui mekanisme penggantian
antarwaktu berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor Setwan.04.04.01/114/11/2025 tanggal 12
Februari 2025 Perihal Pengusulan Nama Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Bhakti Tahun
2024-2029 dan telah menyampaikan nama calon Pengganti
Antarwaktu melalui Surat KPU Kabupaten Timor Tengah SeIatan
Nomor 18/PAW.01.1- SD/5302/2025 tanggal 13 Februari 2025
Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama Sdr.
Serismen S.Y Liufeto. Adapun prosedur ini tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan surat
dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timar Tengah Selatan Nomor DPC-
HNR/098/III.2025 tanggal 17 Maret 2025 Perihal Pengajuan Calon
Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode
2024/2029 yang melampirkan Kutipan Akta Kematian atas nama
Serismen S.Y. Liufeto, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
melakukan klarifikasi kepada:
1) DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal
19 Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan
melalui Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 15/PL.01.9-
BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah
Selatan;
2) Anggota keluarga Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret
2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita
Acara Nomor 16/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi
Informasi Kematian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024.
Adapun hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa peristiwa
berhalangan tetap Serismen S.Y. Liufeto adalah benar dan telah
dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
d. Berdasarkan klarifikasi pada huruf c, KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 Maret
2025;
e. Sebagai pelaksanaan dari salah satu prinsip Pemilu yaitu berkepastian
hukum, maka peristiwa berhalangan tetap sebagaimana dimaksud
Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum harus dipastikan dan dibuktikan dengan dokumen
hukum yang diperoleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
serta untuk kepastian administrasi proses penggantian calon terpilih.
Ketentuan ini yang telah disampaikan KPU melalui Surat Dinas KPU
sebagaimana dimaksud huruf a;
f. Berdasarkan hal tersebut pada huruf e, sehingga durasi waktu 14
(empat belas) hari sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dihitung
mulai dari setelah KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota
sudah bisa memastikan bahwa peristiwa berhalangan tetap tersebut
adalah memang benar, karena jika hanya dihitung sejak yang
bersangkutan berhalangan tetap tanpa didukung dengan dokumen
hukum, maka akan berpotensi adanya tindakan yang subjektif dan
tidak berkepastian hukum.
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan penggantian calon
terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa
berhalangan tetap calon yang bersangkutan, yaitu tanggal 20 Maret 2025
atau 1 (satu) hari setelah diperoleh klarifikasi dari pihak partai dan dari
pihak keluarga dan disertai dengan Akta Kematian yang bersangkutan,
sehingga dapat diproses penggantian calon terpilih (Bukti T.2-17).
- Pengadu menilai bahwa Para Teradu tidak menggunakan Pasal 426 Undang-
Undang 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024, dalam proses pergantian calon terpilih a.n. Serisman
S.Y. Liufeto (alm), dan Pengadu berpendapat bahwa tidak ada aturan lain
yang dapat digunakan oleh Para Teradu selain kedua aturan sebagaimana
yang telah disebutkan diatas. Selain dari pada itu, Pengadu berpendapat
bahwa Marthen Tualaka seharusnya juga dilantik dan diambil
SUMPAH/JANJI bersama 39 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten TTS
pada tanggal 19 Agustus 2024. Terhadap keberatan dan pendapat yang
disampaikan oleh Pengadu diatas, Para Teradu menyatakan hal tersebut
adalah Tidak Benar.
✓ Dapat dijelaskan bahwa dalam proses penggantian calon terpilih
sebagaimana dimaksudkan diatas, Para Teradu sesungguhnya tetap
berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.
Dapat ditegaskan juga bahwa selain kedua aturan diatas, Para Teradu
juga berpedoman pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih. Pada Point 2 Huruf a mengatakan bahwa KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan calon yang
bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan
kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan
telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut antara
lain: Surat Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia (Vide
Bukti T.2-7);
✓ Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu tidak dapat mengusulkan
penggantian calon terpilih untuk kemudian dapat dilantik dan diambil
SUMPAH/JANJI pada tanggal 19 Agustus 2024, dikarenakan Para Teradu
belum mendapatkan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y.
Liufeto.
- Bahwa Pengadu menilai Para Teradu menunggu hasil Pilkada Serentak yang
diikuti Marthen Tualaka, barulah dilakukan proses penggantian Calon
Terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto, adalah Tidak Benar.
✓ Dapat dijelaskan bahwa Para Teradu bukan atau tidak menunggu hasil
Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh Marthen Tualaka, tetapi
menunggu kelengkapan dokumen autentik (Akta Kematian) dari Sdr.
Serisman S.Y. Liufeto, melalui Partai Hanura Timor Tengah Selatan,
sesuai petunjuk yang ada dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Dokumen autentik termaksud baru
diterima oleh Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2025, sehingga
berdampak pada proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan.
3. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan meloloskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Nasdem
dan Partai Hanura a.n Salmun Tabun dan Marten Tualaka yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), dengan argumentasi bahwa Calon Bupatinya a.n. Salmun Tabun
yang adalah mantan terpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (tahun)
melakukan pengumuman statusnya sebagai mantan terpidana pada media
massa Flobamora_News.com yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga
dinilai melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang; juncto Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (22) PKPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; juncto Keputusan KPU Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil
Walikota, adalah Tidak Benar.
- Dapat dijelaskan bahwa sehubungan dengan Berita Acara KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan Nomor 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 (Bukti
T.II-18), dapat kami sampaikan telaah/kajian Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai berikut:
a) Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf g dan pasal 45 ayat
(2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf g yang menyatakan tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam
pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selanjutnya sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang
mana pada Amar Putusannya, dalam Pokok Permohonan angka (2)
diputuskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016 poin (ii) selanjutnya berbunyi : “bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana”. Secara Substansi bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) Huruf g
dan pasal 45 ayat (2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan
Bakal Calon yang bersangkutan untuk secara jujur dan terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Terhadap ketentuan ini, Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Salmun
Tabun, M.Si telah mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana melalui media massa online Flobamora_News.com pada
tanggal 27 Agustus 2024 (Bukti T.2-19, Bukti T.2–20);
b) Bahwa sesuai dengan pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur bahwa Calon
dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media
massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan
diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang
menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak
pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala
lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai
pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan
telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon
yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Terhadap ketentuan pasal ini, Bakal Calon Bupati a.n. Drs. Salmun
Tabun, M.Si telah melengkapi semua dokumen termaksud dan memenuhi
unsur;
c) Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang PERS ditentukan Setiap Perusahaan Pers harus
berbentuk badan hukum Indonesia. Terkait dengan hal ini, media massa
online Flobamora-News.com merupakan perusahaan pers yang legal
karena telah berbadan hukum dengan nomor AHU-
0021735.AH.01.01.Tahun 2021, serta layak untuk melakukan
pemberitaan;
d) Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ditentukan salah satu fungsi Dewan
Pers adalah mendata Perusahaan Pers. Sehingga proses verifikasi yang
dilakukan oleh Dewan Pers terhadap semua media massa, hanya
berfungsi untuk mendata keberadaan media massa termasuk media
massa online;
e) Bahwa media massa online Flobamora_News.com merupakan perusahan
pers yang terdaftar di dewan pers dan sedang dalam proses verifikasi
(Bukti T.2– 21). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dewan Pers, proses
verifikasi membutuhkan waktu yang cukup lama karena akan dilakukan
verifikasi secara faktual terkait perusahan pers media massa online
Flobamora_News.com;
f) Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan dewan pers, upaya media
massa online Flobamora_News.com mendaftar ke dewan pers adalah
suatu itikad baik yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, selain itu
dewan pers juga menyebutkan bahwa secara konten berita tidak ada
perbedaan antara perusahaan pers yang terdaftar dengan perusahaan
pers yang terverifikasi. Sehingga secara substansi pengumuman yang
dilakukan sudah memenuhi unsur “secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana”, dan sesuai dengan tujuan utama dari ketentuan Pasal 14 ayat
(2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini sudah dilakukan oleh
Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si;
g) Bahwa selain hal tersebut diatas, perusahan pers media massa online
Flobamora_News.com bernaung dalam Jaringan Media Siber Indonesia
yang terdaftar sebagai Asosiasi Perusahan Pers dan telah terverifikasi oleh
Dewan Pers serta telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bukti T.2-22);
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media massa online
Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana dari Bakal Calon
Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si telah memenuhi syarat, sehingga
secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr.
Marten Tualaka, SH., M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat;
- Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
bersama Kasubag Teknis KPU RI atas nama Bapak Anda Muklis, melakukan
koordinasi dengan Anggota KPU RI atas nama Bapak Idham Kholik. Adapun
hasil koordinasi tersebut adalah bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7
ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, junto Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada Amar Putusannya
dalam Pokok Permohonan angka (2), junto pasal 22 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, junto pasal 9 ayat (2) dan pasal 15
ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, maka
pengumuman yang dimuat pada media massa online Flobamora_News.com
oleh Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si sebagai salah
satu syarat pencalonan yang harus dipenuhinya oleh karena berstatus
sebagai mantan terpidana, dinilai telah memenuhi unsur;
- Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor
Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adapun Pasangan
Calon yang ditetapkan berjumlah 5 Pasangan Calon, salah satunya adalah
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun,
M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si (Bukti T.2-23);
- Pada tanggal 8 November 2024, Teradu I, IV dan V melakukan Konsultasi
dengan Biro Hukum KPU RI terkait makna ketentuan Pasal 22 huruf a
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hasil Konsultasi dengan Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum terkait
dengan ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 511/PL.02.2-BA/5302/2024 tanggal 8 November 2024 (Bukti T.2-24),
yang mana dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pendekatan original intent dalam frasa kalimat
“yang terverifikasi pada dewan pers” sebagaimana tertuang dalam
ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, maksud frasa kalimat a quo adalah terdaftar
pada dewan pers dan berbadan hukum;
2. Mengenal frasa “jenis tindak pidana” hal ini dapat disampaikan secara
implisit maupun eksplisit artinya sepanjang orang mengetahui bahwa
yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu haltersebut
dapat diterima termasuk dengan menyebutkan Putusan Pengadilan yang
memutuskan bahwa yang bersangkutan adalah terpidana; dan
3. Mengenai ketentuan dalam petunjuk teknis terutama frasa “ancaman
hukuman” merupakan pengaturan internal KPU sehingga hal tersebut
tidak diketahui oleh Pasangan Calon maupun pihak lain, sehingga hal
tersebut tidak dapat menggantikan ketentuan peraturan yang tertuang
dalam perundang-undangan terutama undang-undang tentang pemilihan
kepala daerah.
4. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif
(TSM) melakukan pelanggaran administratif, khususnya terkait Pengumuman
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
tanggal 7 Desember 2024, dimana pengumuman tersebut seharusnya dilakukan
pada tanggal 6 Desember 2024, sehingga dinilai melanggar Ketentuan Pasal 55
ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, adalah Tidak Benar.
- Dapat dijelaskan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 ditingkat Kabupaten
Timor Tengah Selatan dilaksanakan mulai tanggal 3 Desember 2024 pukul
10.00 Wita, dimana proses rekapitulasinya selesai pada tanggal 6 Desember
2025 pukul 23.07 Wita;
- Selanjutnya Para Teradu menetapkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, pada
pukul 23.55 Wita. Penetapan ini sesungguhnya sekaligus sebagai
pengumuman sebagaimana termuat dalam Diktum Ketiga Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 tahun 2024 ini (Bukti T.2-25);
- Dapat dijelaskan juga bahwa pengumuman yang dilakukan KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada tanggal 7 Desember 2024 pada media sosial
facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sesungguhnya merupakan
upaya lanjutan dari Para Teradu terhadap pengumuman yang telah
dilakukan melalui Keputusan Nomor 1788 Tahun 2024 tanggal 6 Desember
2024;
- Terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, gugatan yang yang diajukan oleh
Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo diputuskan
dismissal karena telah melewati tenggang waktu sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025
tanggal 05 Februari 2025 (Bukti T-26). Dalam pertimbangan Hukum Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan
khusus pada point [3.5.4] halaman 113 Keputusan Mahkamah Konstitusi
tersebut dijelaskan bahwa Para Teradu menetapkan Keputusan KPU
1788/2024 pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, pukul 23.55 WIB
(Vide Bukti T.2-25). Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja sejak Para Teradu
menetapkan dan sekaligus mengumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan adalah hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, hari Senin, tanggal
9 Desember 2024, dan terakhir hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024 pukul
24.00 WIB. Bahwa selanjutnya pada point [3.6] Majelis Hakim
mempertimbangkan bahwa permohonan Pemohon diajukan kepada
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, pukul 22.55 WIB,
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3)
Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 11 Desember 2024. Dengan
demikian, merujuk pada Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016, Pasal 1 angka 32,
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PMK 3/2024, tidak ada keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah
melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana ditentukan dalam
UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Berdasarkan Pertimbangan Hukum dari
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mana dipertegas pada Amar
Putusan dalam Eksepsi angka 2: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan
Eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan. Dengan demikian Pengumunan yang dilakukan oleh Para
Teradu pada tanggal 6 Desember 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal
55 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
III. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka Romawi III diatas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang tersusun
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
[2.5.3] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 12 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu Timor
Tengah Selatan meloloskan Calon Anggota DPRD dari Partai Nasdem a.n Jean
E.M. Neonufa yang tidak memenuhi syarat (TMS).
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melaksanakan tugas
pencegahan dengan menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dengan Nomor: 154/PM/00.02/K.NT-21/04/2023 Perihal
Imbauan, tanggal 08 April 2023 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (Bukti T.3-1);
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan pada Tahapan pencalonan khususnya pada sub Tahapan Verifikasi
Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan nomor:
123/PM.01.02/K.NT-21/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang pada pokoknya
berdasarkan Verifikasi Admninistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai jadwal tanggal 15 Mei
s/d 23 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melihat
secara langsung proses verifikasi dan hasil pencermatan yang dilakukan serta
tidak memperoleh akses pembacaan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) (Bukti T.3-2);
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan Saran Perbaikan
kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor:
269/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 05 Juli 2023 yang pada pokoknya
agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan akses pengawasan
kepada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-3), terhadap saran
perbaikan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan lebih dekat dengan Tim Verifikator dengan durasi waktu
15 Menit berada dalam ruang verifikasi;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan surat dengan
Nomor: 284/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada
Pengadilan Negeri SoE perihal Permohonan, yang pada pokoknya Berkenaan
dengan Tahapan verifikasi administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan yang mana ditemukan 4 (empat) bakal calon yang
berstatus sebagai mantan terpidana, namun masih diragukan keabsahan
dokumen sebagai Bakal Calon. Oleh karena itu untuk memaksimalkan
pengawasan terhadap tahapan dimaksud, maka Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan permohonan kepada
Pengadilan Negeri SoE berkenan memberikan Salinan Putusan Pengadilan
Negeri SoE terhadap mantan terpidana dimaksud (Bukti T.3-4);
5. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan
tanggal 12 Juli 2023 Pengadilan Negeri SoE memberikan Data Mantan Terpidana
dengan Surat Nomor: W26-U4/494/AT.02.02/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang
pada pokoknya mantan terpidana atas nama Jean E. Neonufa, SE dengan Nomor
Perkara 38/pid.B/2021/PN Soe Tahun 2021, Klasifikasi perkara Kesusilaan
dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan)
bulan, dan Amar Putusan Singkat Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan
(Bukti T.3-5).
B. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu Timor
Tengah Selatan Tidak Mengganti Calon Anggota DPRD Terpilih Dapil IV Dari
Partai Hanura a.n Serisman S. Y. Liufeto yang meninggal dunia 6 Hari jelang
Pelantikan
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan pada saat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Timor
Tengah Selatan Dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 08 Maret 2024
bertempat di GOR Nekmese SoE sebagaimna termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 68/LHP/PM.01.02/03/2024 Tanggal 08 Maret 2024
yang pada pokoknya bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara calon anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan sama dengan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan (Bukti T.3- 6);
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Timor Tengah Selatan
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
123/LHP/PM.01.02/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya bahwa
pada saat Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan terdapat Nama Serisman S. Y. Liufeto (Bukti T.3-7);
3. Bahwa pada Hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 Pukul 08.00 Wita sampai
dengan selesai Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Menghadiri pelantikan
anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 81/LHP/PM.01.02/08/2024 Tanggal 19
Agustus 2024 yang pada pokoknya bahwa pada saat pengambilan sumpah/janji
terdapat nama Serisman S. Y. Liufeto (Alm) disebutkan sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Terlantik periode 2024-2029 (Bukti T.3-8);
4. Bahwa pada tanggal 28 April 2025 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan mendatangi Kantor Bawaslu Timor Tengah Selatan dan bertemu
dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Timor Tengah Selatan dengan tujuan
berkonsultasi terkait Penggantian Anggota DPRD terlantik a.n Serisman S. Y.
Liufeto (Alm) (Bukti T.3-9);
5. Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan Menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan atas nama Serisman S. Y. Liufeto (Alm) dengan
Calon Anggota DPRD Atas nama Marten Tualaka sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 03.a/LHP/PM.01.02/07/2025 Tanggal 08
Juli 2025 (Bukti T.3-10], bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
menerima lampiran Dokumen Penggantian Antar Waktu anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima Pengaduan
dan/atau Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi dalam proses penggantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, tanggal 14
April 2025 yang disampaikan oleh Victor Tampani yang pada pokoknya pelapor
merasa keberatan dengan proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan terhadap proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan, bahwa berdasarkan Laporan tersebut
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Pleno dengan kesimpulan
bahwa pengaduan saudara Victor Tampani telah melewati ketentuan batas
waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Pelanggaran Laporan dan Temuan Pemilihan Umum, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan pemberitahuan
kepada Saudara Victor Tampani secara tertulis dengan Nomor:
129/PM.00.02/K.NT-21/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang pada pokoknya
bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak dapat menindaklanjuti
pengaduan dimaksud karena keterbatasan kewenangan menurut ketentuan
yang berlaku (Bukti T.3-11).
C. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan meloloskan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati dari Partai Nasdem dan Partai Hanura, a.n Salmun Tabun dan Marten
Tualaka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengawasi seluruh tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana uraian
berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan pada tahapan Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 91/LHP/PM.01.01/8/2024, tanggal 29 Agustus 2024,
yang pada pokoknya pada kamis 29 Agustus 2024 pukul 13.30 Wita bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr.
Marten Tualaka, SH,.M.Si tiba di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
bersama Penghubung dan partai pengusung yakni Partai Nasdem dan Partai
Hanura melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
dan kemudian KPU menerbitkan surat tanda terima pendaftaran, Berita
Acara dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan [Bukti T.3-12);
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan terhadap tahapan Pemeriksaan Kesehatan pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 93/LHP/PM.01.00/01/2023, tanggal 31
Agustus 2024, yang pada pokoknya bahwa semua pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan hadir dan melakukan pemeriksaan
kesehatan yang meliputi berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan
jiwa, status penyalahgunaan narkotika, serta pemeriksaan spesifik lainnya
seperti penyakit dalam, bedah, neurologi, dan jantung (Bukti T.3-13);
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan pada tahapan Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 96/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 03 September 2024,
yang pada pokoknya bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi Calon
Pasangan Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka dokumen
persyaratan Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si dinyatakan
Belum Memenuhi Syarat, dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati atas
nama Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si, dinyatakan Belum Memenuhi syarat.
(Bukti T.3-14);
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan terhadap tahapan Klarifikasi dokumen syarat pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 97.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 04
September 2024, yang pada pokoknya bahwa media Flobamora News
terdaftar pada Dewan Pers dengan nama Jaringan Media Siber Indonesia
(JMSI) (Bukti T.3-15);
e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan terhadap penyerahan persyaratan administrasi perbaikan pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan kepada KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 101/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 08 September
2024, yang pada pokoknya untuk jenis dokumen perbaikan berdasarkan
Berita Acara KPU TTS Nomor: 419/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang
Penelitian persyaratan administasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 diserahkan dalam bentuk Hard
dan Soft melalui SILONKADA (Bukti T.3-16);
f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan pada tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
102/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 09 September 2024, yang pada
pokoknya berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil
perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dokumen persyaratan
Calon Bupati atas nama Drs. Salmun Tabun, M. Si dinyatakan Memenuhi
Syarat dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama Dr. Marten
Tualaka, SH.,M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat (Bukti T.3-17);
g. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan terhadap klarifikasi dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan yang diragukan keabsahannya sebagaimana termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 105/LHP/PM.01.02/9/2024
tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya bahwa Media Flobamora
News belum terverifikasi Dewan Pers (Bukti T.3-18);
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan saran
perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui surat
Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14 September 2024 yang
pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan
perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
terhadap dokumen Calon Bakal Calon yang diduga Tidak Memenuhi Syarat
(TMS), sesuai mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(Bukti T.3-19), terhadap Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan selanjutnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menanggapi
saran perbaikan dimaksud melalui surat Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024
tangggal 17 September 2024 yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan telah memutuskan pemberitaan yang dilakukan
melalui media Flobamoranews terkait status mantan terpidana Bakal Calon
Bupati Drs. Salmun Tabun, M.Si dinyatakan sah atau Memenuhi Syarat (MS)
(Bukti T.3-20);
i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan pada tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap hasil
penelitian dokumen administrasi syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 107.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 21 September
2024, yang pada pokoknya terdapat tanggapan masyarakat melalui surat
dengan Nomor Pribadi, Perihal Tanggapan Pribadi tanggal 21 September
2024 yang pada pokoknya bahwa pengumuman terkait jati diri sebagai
mantan terpidana yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Timor Tengah
Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun, M. Si bertentangan dengan PKPU Nomor 8
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, sebab media
online Flobamora-news.com tidak terverifikasi secara administrasi dan
faktual pada Dewan Pers. Selanjutnya terhadap tanggapan tersebut Calon
Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si memberikan
tanggapan bahwa Flobamora News adalah anggota Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI) yang bernaung di bawah Dewan Pers, dan juga JMSI
memiliki Nota Kesepahaman dengan KPU RI yang memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk terlibat dalam sosialisasi, penyebaran informasi
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan kegiatan lain dalam
rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
(Bukti T.3-21);
j. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan terhadap Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian nomor urut
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 116.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23
September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan penetapan dan
pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan ditetapkan Nomor Urut Pasangan Calon yakni Calon Bupati
Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Calon Wakil Bupati Dr. Marten Tualaka,
S.H.,M.Si ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1, Calon Bupati
Daniel Frans Oematan, S.E.,M.M dan Calon Wakil Bupati Dr. Uksam B.
Selan, S.Pi.,MA ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2, Calon
Bupati Alexander Kase, S.PD.K dan Calon Wakil Bupati Drs. Johanis Lakapu,
M. Si ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3, Calon Bupati
Egusem Pieter Tahun, S.T.,M.M dan Calon Wakil Bupati Johan Christian
Tallo, S.E.,M.M ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 4, dan Calon
Bupati Eduard Markus Lioe, S.Ip,S.H.,M.H dan Calon Wakil Bupati Johny
Army Konay, S.H ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Bukti
T.3-22).
2. Bahwa terdapat Temuan dan laporan sebagai berikut:
2.1. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mendapatkan Temuan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir
Temuan Nomor: 003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September
2024 yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang
penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2024 tanggal 14 September
2024 menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Drs.
Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si Memenuhi Syarat
(MS) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan (Bukti T.3-23).
a. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Pleno penetapan
temuan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Penetapan
Temuan dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor:
267.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada
pokonya bahwa berdasarkan analisis terhadap Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 107/LHP/PM.01.02/09/2024 ditemukan adanya
dugaan pelanggraran administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan
prosedur oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam penelitian
persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan (Bukti T.3-24);
b. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 003/Reg/
TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada
pokoknya bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terbukti
melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan yakni pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan
penelitian administrasi Calon, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan untuk meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang
Penelitian persyaratan Administrasi Hasil perbaikan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal 14
September sesuai dengan ketentuan pasal 22 huruf a Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.3-25);
c. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan
Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dengan Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024
tanggal 20 September yang pada pokoknya bahwa memberikan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan
alasan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan
pelanggaran Administrasi Pemilihan yakni pelanggaran terhadap tata
cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
Calon Bupati Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-26);
d. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meneruskan Rekomendasi
Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor:
271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21 September 2024 kepada
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang pada pokoknya
memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan tertanggal 14 September 2024 sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 (a) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.3-
27);
e. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan surat Nomor:
284/PL.02.2/5302/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal 22 September 2024 yang
pada pokoknya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memutuskan
bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamoranews.com terkait
status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati a.n. Drs. Salmun
Tabun, M.Si telah Memenuhi Syarat, sehingga secara keseluruhan
kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati a.n. Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka,
S.H.,M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat (Bukti T.3-28);
2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima laporan
dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam
Formulir Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 29
September 2024 yang pada pokoknya dengan ditetapkannya Drs. Salmun
Tabun M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan yang
merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang tidak secara jujur dan
terbuka mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana
kasus korupsi pada media yang terverifikasi Dewan Pers oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka patut diduga KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap
peraturan yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan Pilkada di
Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.3- 29);
2.2.1 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor:
01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang
pada pokoknya bahwa laporan memenuhi syarat formil tetapi tidak
memenuhi syarat materiel oleh karena itu Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan memberikan kesempatan kepada pelapor
untuk melengkapi syarat materiel berupa saksi atau bukti lain
menurut peraturan perundang undangan paling lambat 2 hari
setelah disampaikanya pemberitahuan untuk dilengkapi, namun
sampai pada batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan
pelapor tidak melengkapi syarat materiel dimaksud (Bukti T.3-30);
2.2.2 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Pleno
terhadap hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan
Nomor: 324.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 02 Oktober 2024
yang pada pokoknya bahwa objek laporan merupakan sengketa
proses pemilihan dan laporan tersebut merupakan pelanggaran
administrasi Pemilihan yang sebelumnya telah ditangani oleh
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (Bukti T.3-31);
2.2.3 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Terhadap laporan tersebut, tanggal 02 Oktober 2024 yang pada
pokoknya bahwa laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dengan
alasan bahwa objek laporan merupakan sengketa proses Pemilihan
yang telah melewati batas waktu menurut peraturan perundang-
undangan, dan pokok laporan dimaksud telah ditangani
sebelumnya oleh Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai
pelanggaran administrasi Pemilihan (Bukti T.3-32).
2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima laporan
dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam
Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 28
Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa secara eksplisit KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan karena jabatannya dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Calon Bupati a.n. Drs.
Salmun Tabun, M.Si yang jelas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai
Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) Huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Bukti T.3-33).
2.3.1. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor:
02/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang pada
pokoknya bahwa perbuatan para terlapor memenuhi unsur
pelanggaran tindak pidana pemilihan (Bukti T.3-34);
2.3.2. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor
Tengah Selatan melakukan pembahasan pertama terkait laporan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Timor Tengah Selatan tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya
sebagaimana pendapat antara lain:
- Tanggapan atau pendapat Pengawas Pemilu yaitu bahwa
berdasarkan kajian awal terhadap laporan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait penetapan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs.
Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si dalam
surat keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi
syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan
bukti yang diajukan oleh pelapor yaitu 1 (satu) Saksi dan 1 (satu)
Surat.
- Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resort Timor Tengah
Selatan bahwa bukti yang diajukan pelapor bisa ditambahkan
pada saat penyidikan dan putusan Peninjauan Kembali (PK)
yang di ajukan oleh Salmun Tabun harus diperoleh Gakkumdu;
- Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Timor Tengah
Selatan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
oleh Salmun Tabun tidak menggugurkan perbuatan pidana, dan
yang bersangkutan menjalani hukuman 1 Tahun Penjara.
Dari hasil pembahasan dimaksud maka Sentra Gakkumdu
Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa Laporan
01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait penetapan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun
Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H.,M.Si dalam surat
keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi syarat
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme (Bukti T.3-35).
2.3.3. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor
Tengah Selatan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024
tanggal 03 November 2024 yang pada pokoknya bahwa perbuatan
para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan
oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan ke tahap
penyidikan (Bukti T.3-36);
2.3.4. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor
Tengah Selatan melakukan pembahasan kedua terkait laporan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Timor Tengah Selatan tanggal 03 November 2024 yang pada
pokoknya sebagaimana pendapat antara lain:
- Tanggapan atau pendapat Pengawas Pemilu bahwa pendapat
saksi ahli tidak bertentangan dengan hasil penyelidikan dan
berdasarkan proses klarifikasi terhadap laporan dimaksud
maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan, serta melakukan
Komunikasi secara berjenjang dengan pimpinan Bawaslu
Provinsi terkait Laporan dimaksud;
- Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resort Timor Tengah
Selatan bahwa laporan dimaksud dilanjutkan ke tahapan
penyidikan;
- Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Timor Tengah
Selatan bahwa atas keteledoran ketua dan anggota KPU
Kabupaten TTS maka terdapat unsur kesengajaan yang harus
dibuktikan pada tanggal, 12, 13 dan 14 September 2024 dan
penetapan pada tanggal 22 September 2024 dimana terdapat
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu memberikan status
Memenuhi Syarat (MS) yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Drs.
Satmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, SH., M.Si.
Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 memenuhi
syarat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yaitu
dilanjutkan ke tahap penyidikan. Alat Bukti saksi lebih
diperdalam, apa yang menjadi indikasi dibuat laporan tersebut
dan terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ditingkatkan
pada saat penyidikan dan juga didiskusikan dampak jika
terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dampaknya bagi
kepentingan umum.
Dari hasil pembahasan dimaksud maka Sentra Gakumdu
Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa laporan
Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait Penetapan Bakal
Calon Bupati TTS dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan atas
nama Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, M.Si
dalam surat keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS memenuhi syarat
untuk ditindakianjuti sesuai dengan mekanisme yaitu dilanjutkan
ke tahap penyidikan dimana penerusan Laporan Nomor:
01/LP/PB/Kab/19.19/1X/2024 pada hari ini tanggal 03 November
2024 (Bukti T.III-37).
2.3.5. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan meneruskan
Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan dengan surat Nomor: 484/PP.00.02/K.NT-21/XI/2024,
Perihal Penerusan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tanggal
03 November 2024 kepada Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan
yang pada pokoknya meneruskan berkas Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 (Bukti T.3-38);
2.3.6. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan tanggal 03 November 2024 yang pada pokonya bahwa
penerusan dugaan pelanggaran pemilihan ke tahap penyidikan
dengan alasan memenuhi syarat dan unsur pelanggaran pidana
Pemilihan (Bukti T.3-39);
2.3.7. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Timor
Tengah Selatan melakukan pembahasan ketiga terkait laporan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Timor Tengah Selatan tanggal 18 Desember 2024 yang pada
pokoknya sebagaimana pendapat antara lain:
- Tanggapan atau pendapat Pengawas Pemilu bahwa
Berdasarkan fakta pelapor dan keterangan ahli yang
disampaikan maka persoalan ini kemungkinan bisa berlanjut ke
perselisihan hasil di MK, sehingga perlu analisa yang mendalam
karena kronologisnya dimulai sejak tanggal 14 September 2024
yakni KPU menyatakan Paslon nomor urut 1 Memenuhi Syarat,
kemudian pada tanggal 22 September 2024 ditetapkan sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dan
selanjutnya terhadap persoalan ini Bawaslu menjadikan temuan
dan mengeluarkan rekomendasi serta menerima laporan yaitu
per tanggal 28 Oktober 2024 dan didalam laporan disampaikan
bahwa sejak di ketahui pada tanggal 25 Oktober 2024. Dan
berdasarkan hasil Penyelidikan dan Pembahasan kedua
bersama Gakkumdu maka dilakukan Penerusan ke tahap
selanjutnya yaitu penyidikan Dan juga diharapkan perlu
dianalisa lebih terkait Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016.
- Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resort Timor Tengah
Selatan bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
Pelapor atas nama Dony E. Tanoen ditambah dengan Ahli Pidana
dengan hasil pemeriksaan yakni Fakta bahwa Pelapor sudah
mengetahui soal dugaan pelanggaran dari KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan dilakukan sejak tanggal 05 September 2024
meloloskan atau menyatakan Memenuhi Syarat Paslon Bupati
Timor Tengah Selatan nomor urut 1. Saat itu Pelapor belum tahu
batas waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilihan yakni
paling lama 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan ini telah
melewati batas waktu menurut Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024. Selanjutnya Ahli Pidana menerangkan bahwa
berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 bahwa
jika melihat pada keterangan dan fakta, maka laporan tersebut
daluwarsa.
- Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Timor Tengah
Selatan bahwan Telusuri kebenaran di KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan juga hal ini menjadi catatan bagi kita semua
agar dalam pembahasan melihat keterpenuhan syarat Formil
dan Materil.
Dari hasil pembahasan dimaksud maka Sentra Gakkumdu
Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa Laporan
Nomor. 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 yang diteruskan ke
Polres Timor Tengah Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/
380/XI/2024/SPKT/POLRESTTS/POLDA NTT tanggal 3 November
2024 terkait Penetapan Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Drs. Salmun Tabun,
M.Si dan Dr. Marthen Tualaka, M.Si dalam surat keputusan KPU
TTS 1451 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati TTS yang sedang disidik dihentikan karena syarat formil
tidak terpenuhi (Bukti T.3-40);
2.3.8. Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan
Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/80.a/XI/Res.1.24/2024 tentang
Penghentian Penyidikan tanggal 21 November 2024 yang pada
pokoknya memutuskan menghentikan penyidikan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang terjadi di kantor
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Senin tanggal 28
Oktober 2024 pukul 14.30 Wita dan pelapor atas nama Desi
Meryanto Nomleni (Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan), dengan alasan demi hukum (Daluwarsa) (Bukti T.III-41).
D. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan dan mengumumkan hasil
Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
pada saat rekapitulasi hasil Pemilihan tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 06 Desember 2024 bertempat di GOR
Nekmese SoE sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
190/LHP/PM.01.02/12/2024 Tanggal 07 Desember 2024 yang pada pokoknya
bahwa Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan pada Tanggal 6
Desember 2024 pada pukul 23.55 dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menyerahkan dokumen fisik Berita Acara Pleno, dan Surat Keputusan
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada
Bawaslu Timor Tengah Selatan pada tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 13.00
Wita bertempat di GOR Nekmese SoE (Bukti T.3-42).
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif,
dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum;
5. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi
nama baik Teradu I, II, III, IV dan V.
Atau apabila Yang Mulia Majelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan
dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif,
dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum;
5. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) merehabilitasi
nama baik Teradu I, II, III, IV dan V.
Atau apabila Yang Mulia Mejelis DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan
dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3] Petitum Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu VI, VII, VIII, IX dan X untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, IX dan X tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, IX dan X telah melaksanakan Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun
2024 secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif dan efisien.
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Screenshot riwayat panggilan WhatsApp antara Teradu V
dengan Marten Tualaka selaku Ketua DPC Partai Hanura Timor
Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan tentang
1. Bukti T.1-1 koordinasi antara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
dengan partai Hanura terkait informasi kematian Serisman S.Y.
Liufeto serta permintaan pemenuhan dokumen autentik terkait
kematian Serisman S.Y. Liufeto
Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan
Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2-
SD/5302/2024, tanggal 9 September 2024. Bukti tersebut
2. Bukti T.1-2 menerangkan tentang Surat Pemberitahuan kepada Ketua
Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya
Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung.
Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih. Bukti tersebut menerangkan tentang KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu melakukan
3. Bukti T.1-3
klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik terkait calon terpilih
yang diusulnya yang telah meninggal dunia. Klarifikasi tersebut
bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon
yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen
pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat
Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia.
Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025, tanggal 12 Februari
2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permintaan dari
4. Bukti T.1-4 Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pengusulan nama
calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan.
- Surat dari Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan
Nomor DPC-HNR/098/III.2025, tanggal 17 Maret 2025,
Perihal Pengajuan Calon Pengganti Anggota DPRD Timor
Tengah Selatan Terpilih Periode 2024-2029. Bukti tersebut
menerangkan tentang Pemberitahuan kepada Ketua Partai
Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
5. Bukti T.1-5 menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya
Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung;
- Kutipan Akta Kematian Nomor: 5302-KM-28082024-0001
a.n. Serisman S Y Liufrto, tertanggal 28 Agustus 2024
- Surat Nomor: e.05/DPD.NTT/HANURA/III/2025, tertanggal
14 Maret 2025 Perihal: Pengajuan Calon Pengganti Calon
Anggota DPRD TTS Terpilih Peroide 2024-2029.
BA Klarifikasi kepada Partai Hanura tanggal 19 Maret 2025
Nomor 15/PL.01.9-BA/5302/2025. Bukti tersebut
menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten
6. Bukti T.1-6
Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan Partai Hanura terkait
status calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto
BA Klarifikasi kepada calon Pengganti Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil
Timor Tengah Selatan IV tanggal 19 Maret 2025. Bukti tersebut
7. Bukti T.1-7 menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan kepada calon pengganti Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Marten Tualaka terkait
kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi.
BA Klarifikasi kepada keluarga almarhum Sdr. Serisman S.Y.
Liufeto tanggal 20 Maret 2025 Nomor 16/PL.01.9-
BA/5302/2025. Bukti tersebut menerangkan tentang hasil
8. Bukti T.1-8
klarifikasi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada
keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto terkait kebenaran
informasi kematian Sdr. Serisman S.Y. Liufeto
Surat KPU RI Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 tanggal 24
Maret 2025, perihal Penggantian Calon Terpilih Dan
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
9. Bukti T.1-9 Bukti tersebut menerangkan tentang petunjuk bagi KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menindaklanjuti
proses penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
10. Bukti T.1-10
Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penggantian nama
calon terpilih Anggota DPRD Timor Tengah Selatan dari Partai
Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV dari sebelumnya a.n.
Serisman S.Y. Liufeto menjadi a.n. Marthen Tualaka
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum
11. Bukti T.1-11 Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024
Surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian
Pemerintahan Pada Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan
dengan Nomor 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret
2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permohonan
12. Bukti T.1-12
Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 a.n. Dr. Marten
Tualaka, SH.M.Si., sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029
Surat KPU RI kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
947/PL.01.9-SD/06/2025 tanggal 27 Mei 2025. Bukti tersebut
13. Bukti T.1-13
menerangkan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Surat dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Victor
Tampani Nomor 49/PL.02.2-SD/5302/2025 tanggal 20 Maret
2025. Bukti tersebut menerangkan tentang penyampaian
14. Bukti T.1-14 informasi dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada
Victor Tampani terkait proses penggantian calon terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 2024-
2029
Foto pertemuan Para Teradu dengan Victor Tampani. Bukti
15. Bukti T.1-5 tersebut menerangkan tentang keadaan saat terjadinya
pertemuan antara Victor Tampani dengan Para Teradu
[2.8.2] Bukti Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2023
tanggal 3 November 2023. Bukti tersebut menerangkan Tentang
1. Bukti T.2-1
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2024
Tanggal 2 Februari 2024. Bukti tersebut menerangkan Tentang
2. Bukti T.2-2 Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode
2024-2029
Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor Perkara
38/PID.B/2021/PN SoE tanggal 6 September 2021. Bukti
3. Bukti T.2-3 tersebut menerangkan Tentang Putusan Pengadilan Negeri SoE
terkait Ancaman Hukuman dan Pidana yang dijatuhkan kepada
Jean E.M. Neonufa, SE
Surat Ketua Pengadilan SoE Nomor W26-
U4/494/AT.02.02/V/2023Tanggal 16 Mei 2023. Bukti tersebut
4. Bukti T.2-4
menerangkan Tentang Data Mantan Terpidana berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri SoE
Screenshot riwayat panggilan WhatsApp antara Teradu II
dengan Marten Tualaka selaku Ketua DPC Partai Hanura Timor
Tengah Selatan. Bukti tersebut menerangkan tentang
5. Bukti T.2-5 koordinasi antara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
dengan partai Hanura terkait informasi kematian Serisman S.Y.
Liufeto serta permintaan pemenuhan dokumen autentik terkait
kematian Serisman S.Y. Liufeto
Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan
Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2-
SD/5302/2024, tanggal 9 September 2024. Bukti tersebut
6. Bukti T.2-6 menerangkan tentang Surat Pemberitahuan kepada Ketua
Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya
Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung
Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih. Bukti tersebut menerangkan tentang KPU Provinsi/KIP
Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu melakukan
7. Bukti T.2-7
klarifikasi kepada Pimpinan Partai Politik terkait calon terpilih
yang diusulnya yang telah meninggal dunia. Klarifikasi tersebut
bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon
yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen
pendukung atas status calon tersebut antara lain: Surat
Keterangan Kematian bagi calon yang meninggal dunia.
Surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025, tanggal 12 Februari
8. Bukti T.2-8
2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permintaan dari
Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait pengusulan nama
calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan
Surat dari Pimpinan Partai Hanura Timor Tengah Selatan
Nomor DPC-HNR/098/III.2025, tanggal 17 Maret 2025, Perihal
Pengajuan Calon Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah
Selatan Terpilih Periode 2024-2029. Bukti tersebut
9. Bukti T.2-9
menerangkan tentang Pemberitahuan kepada Ketua Partai
Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
menindaklanjuti proses penggantian atas meninggalnya
Serisman S.Y. Liufeto dengan dokumen pendukung
BA Klarifikasi kepada Partai Hanura tanggal 19 Maret 2025
Nomor 15/PL.01.9-BA/5302/2025. Bukti tersebut
menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten
10. Bukti T.2-10
Timor Tengah Selatan kepada Pimpinan Partai Hanura terkait
status calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto
BA Klarifikasi kepada calon Pengganti Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hanura Dapil
Timor Tengah Selatan IV tanggal 19 Maret 2025. Bukti tersebut
11. Bukti T.2-11 menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan kepada calon pengganti Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Marten Tualaka terkait
kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi
BA Klarifikasi kepada keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto
tanggal 20 Maret 2025 Nomor 16/PL.01.9-BA/5302/2025.
Bukti tersebut menerangkan tentang hasil klarifikasi oleh KPU
12. Bukti T.2-12
Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada keluarga almarhum
Serisman S.Y. Liufeto terkait kebenaran informasi kematian
Serisman S.Y. Liufeto.
Surat KPU RI Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 tanggal 24
Maret 2025, perihal Penggantian Calon Terpilih Dan
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
13. Bukti T.2-13 Bukti tersebut menerangkan tentang petunjuk bagi KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menindaklanjuti proses
penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan a.n. Serisman S.Y. Liufeto
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
14. Bukti T.2-14
Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penggantian nama
calon terpilih Anggota DPRD Timor Tengah Selatan dari Partai
Hanura Dapil Timor Tengah Selatan IV dari sebelumnya a.n.
Serisman S.Y. Liufeto menjadi a.n. Marthen Tualaka
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
15. Bukti T.2-15 Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala Bagian
Pemerintahan Pada Sekda Kabupatan Timor Tengah Selatan
dengan Nomor 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret
2025. Bukti tersebut menerangkan tentang Permohonan
16. Bukti T.2-16
Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029 a.n. Dr. Marten
Tualaka, SH.M.Si., sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-2029.
Surat KPU RI kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
947/PL.01.9-SD/06/2025 tanggal 27 Mei 2025. Bukti tersebut
17. Bukti T.2-17
menerangkan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Berita Acara Nomor 434/PL.02.2-BA/5302/2024 Tanggal 14
September 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang
18. Bukti T.2-18 Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun
2024.
Berita Acara Klarifikasi Nomor 395/PL.02.2-BA/5302/2024
Tanggal 4 September 2024. Bukti tersebut menerangkan
19. Bukti T.2-19 tentang klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi
Flobamora_News.com terkait Pengumuman yang dilakukan oleh
Drs. Salmun Tabun, M.Si.
Berita Acara Klarifikasi Nomor 433/PL.02.2-BA/5302/2024
Tanggal 12 September 2024. Bukti tersebut menerangkan
20. Bukti T.2-20
tentang Klarifikasi ke Dewan Pers Jakarta terkait Status Media
Massa Online Flobamora_News.com
Surat Keterangan Nomor 024/FN.com/X/2024 Tanggal 27
Agustus 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang keterangan
21. Bukti T.2-21
dari Pimpinan Redaksi Flobamora_News.com terkait status
terdaftar di Dewan Pers.
MoU Jaringan Media Siber Indonesia dan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11/DP-PP/MOU/VIII/2022 dan Nomor
22. Bukti T.2-22 21/PR.07-NK/01/2022 tanggal 1 Agustus 2022. Bukti tersebut
menerangkan tentang Nota Kesepahaman antara Jaringan
Media Siber Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1451
Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Bukti tersebut
23. Bukti T.2-23 menerangkan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024
Berita Acara Nomor 511/PL.02.2-BA/5302/2024 tanggal 8
24. Bukti T.2-24 November 2024. Bukti tersebut menerangkan tentang hasil
konsultasi dengan Biro Hukum KPU RI
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788
Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024. Bukti tersebut
25. Bukti T.2-25
menerangkan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 270/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025. Bukti tersebut
26. Bukti T.2-26
menerangkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait
sengeketa Pemilihan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Egusem Piether
Tahun dan Johan Christian Tallo
[2.8.3] Bukti Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI s.d. Teradu X telah menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat perihal Imbauan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah
1. Bukti T.3-1 Selatan dengan Nomor: 154/PM/00.02/K.NT-21/04/2023
Tanggal 28 April 2023.
Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi
2. Bukti T.3-2 Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tanggal
30 Mei 2023.
Surat perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kabupate Timor
3. Bukti T.3-3 Tengah Selatan dengan Nomor 269/PM.00.02/K.NT-
21/07/2023 Tanggal 05 Juli 2023.
Surat Perihal Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri SoE
4. Bukti T.3-4
Nomor: 284/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 12 Juli 2023.
Surat Nomor: W26-U4/494/AT.02.02/V/2023 Tanggal 16 Mei
5. Bukti T.3-5 2023, Perihal Data Mantan Terpidana Berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Soe.
Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
68/LHP/PM.01.02/03/2024 Penetapan hasil rekapitulasi
6. Bukti T.3-6 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun
2024 Tingkat Kab.Timor Tengah Selatan dalam Rapat Pleno
terbuka pada tanggal 8 Maret 2024
Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
7. Bukti T.3-7
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 Tanggal 2 Mei 2024
Laporan Hasil Pengawasan pelantikan anggota DPRD
8. Bukti T.3-8
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tanggal 19 Agustus 2024
Foto/Dokumentasi koordinasi Ketua dan Anggota KPU
9. Bukti T.3-9 Kabupaten Timor Tengah Selatan di Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan Tanggal 28 April 2025
Laporan Hasil Pengawasan pelantikan Penggantian anggota
10. Bukti T.3-10
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan 08 Juli 2025
Surat Pengaduan Resmi Kepada Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor :003/ADU-VTP/IV/2025, Berita Acara
11. Bukti T.3-11
Pleno dan Rekomendasi/Tindaklanjut (Laporan Viktor Tampani)
Tanggal 14 April 2025
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 91/LHP/PM.01.01/8/2024,
12. Bukti T.3-12
tanggal 29 Agustus 2024
Laporan lHasil Pengawasan Nomor:
13. Bukti T.3-13
93/LHP/PM.01.00/01/2023, tanggal 31 Agustus 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 96/LHP/PM.01.02/9/2024
14. Bukti T.3-14
tanggal 03 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
15. Bukti T.3-15
97.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 04 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 101/LHP/PM.01.02/9/2024
16. Bukti T.3-16
tanggal 08 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.02/9/2024
17. Bukti T.3-17
tanggal 09 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 105/LHP/PM.01.02/9/2024
18. Bukti T.3-18
tanggal 12 September 2024
Saran Perbaikan Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024
19. Bukti T.3-19
tanggal 14 September 2024
Tanggapan Saran Perbaikan Bawaslu Oleh KPU Timor Tengah
20. Bukti T.3-20 Sselatan melalui surat Nomor: 268/SD/5302/2024 tanggal 17
September 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
21. Bukti T.3-21
107.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 21 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
22. Bukti T.3-22
116.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 23September 2024
Formulir Temuan Nomor: 003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024
23. Bukti T.3-23
tanggal 20 September 2024
Berita Acara Pleno Penetapan Temuan dugaan Pelanggaran
24. Bukti T.3-24 administrasi Pemilihan Nomor: 267.a/PP.02/K.NT-21/09/2024
tanggal 20 September 2024
Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
25. Bukti T.3-25 003/Reg/ TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September
2024
Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran
26. Bukti T.3-26 Administrasi Pemilihan dengan Nomor: 003/Reg/
TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024
Rekomendasi Hasil Kajian Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-
27. Bukti T.3-27
2/09/2024, tanggal 21 September 2024
Tindak Lanjut Rekomendasi Nomor: 284/PL.02.2/5302/2024
28. Bukti T.3-28
tanggal 22 September 2024
Formulir Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024
29. Bukti T.3-29
tanggal 29 September 2024
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor:
30. Bukti T.3-30
01/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 01 Oktober 2024
Pleno terhadap hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
31. Bukti T.3-31 Pemilihan dengan Nomor: 324.a/PP.02/K.NT-21/09/2024
tanggal 02 Oktober 2024
Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan,
32. Bukti T.3-32
tanggal 02 Oktober 2024
Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024
33. Bukti T.3-33
tanggal 28 Oktober 2024
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Nomor:
34. Bukti T.3-34
02/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor
35. Bukti T.3-35
Tengah Selatan tanggal 31 Oktober 2024
Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor:
36. Bukti T.3-36
01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 03 November 2024
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor
37. Bukti T.3-37
Tengah Selatan tanggal 03 November 2024
Penerusan laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Nomor:
38. Bukti T.3-38
484/PP.00.02/K.NT-21/XI/2024, tanggal 03 November 2024
Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
39. Bukti T.3-39
Pidana Pemilihan tanggal 03 November 2024
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor
40. Bukti T.3-40
Tengah Selatan tanggal 18 Desember 2024
Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/80.a/XI/Res.1.24/2024
41. Bukti T.3-41
tentang Penghentian Penyidikan tanggal 21 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
42. Bukti T.3-42
190/LHP/PM.01.02/12/2024 Tanggal 07 Desember 2024
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yakni terkait dengan Pergantian Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 ayat (1) huruf “a” dan ayat (5)
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum, yang berbunyi Penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan Pasal 48 ayat (5) yang berbunyi : KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD
Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan calon dari DCT anggota
DPR, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama
di dapil yang bersangkutan;
2) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
menyatakan bahwa:
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua
Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota;
b. Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud huruf (a) mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
3) Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menyampaikan Keputusan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Pimpinan
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Timor Tengah Selatan untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji
dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan;
4) Bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Surat Keputusan
Gubernur Nomor 100.1.4.2/595/PEMKES tentang Peresmian Pengangkatan
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-
2029 serta telah dilakukan pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2024;
5) Bahwa berkenaan dengan Akta Kematian Nomor 5302-KM-28082024-0001
tanggal 28 Agustus 2024 menerangkan bahwa Serisman S. Y. Liufeto selaku
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor
Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani
Rakyat mewakili daerah pemilihan Timor Tengah Selatan 4 telah meninggal
dunia serta belum mengucapkan sumpah/janji;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, serta memperhatikan hak untuk dipilih
dan hak untuk memilih, maka terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan sumpah/janji karena
meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui
perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan adanya
perubahan keputusan dimaksud dilakukan setelah adanya persuratan tentang
permintaan penggantian calon terpilih dari Partai Politik Peserta Pemilu
dimaksud. Dan hal ini telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan dan telah disampaikan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan sebagaimana dimaksud kepada Pimpinan DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
untuk keperluan pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan. Terhadap
permasalahan dimaksud KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku hierarki
dari KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan supervisi bersifat
arahan lisan melalui sambungan komunikasi by telepon;
6) Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Hasil Pemilu
Tahun 2024 telah melakukan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024;
7) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima informasi bahwa S.Y Liufeto
selaku calon terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan
4 telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 sehingga tidak
mengikuti pengambilan sumpah/janji. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait
meninggalnya calon terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor Tengah
Selatan 4 melalui Surat Dinas Nomor 258/PL.02.2-SD/5302/2024 tanggal 9
September 2024 Perihal Pemberitahuan. Adapun surat dimaksud tidak
ditindaklanjuti oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan;
8) Pada tanggal 12 Februari 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
menerima surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
Setwan.04.04.01/114/II/2025 Perihal Pengusulan Nama Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Bhakti
Tahun 2024-2029, yang pada pokoknya meminta pengusulan nama calon
pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan memproses penggantian antarwaktu
dimaksud dengan menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu atas nama
Dr. Marten Tualeka, S.H., M.Si;
9) Ketentuan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa Anggota
DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota sehingga terhadap Serismen S.
Y. Liufeto yang tidak mengucapkan sumpah/janji belum berstatus sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan tidak bisa diproses
penggantian antarwaktu;
10) Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah meminta arahan
kepada KPU dengan Surat Nomor 293/PL.01.5-SD/53/2025 tanggal 7 Maret
2025 Perihal Mohon Arahan. Selanjutnya KPU telah menyampaikan arahan
melalui Surat Dinas KPU Nomor 641/PL.01.5-SD/06/2025 tanggal 24 Maret
2025 Perihal Penggantian Calon Terpilih dan Penggantian Antarwaktu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya terhadap calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan
sumpah/janji karena meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian
calon terpilih melalui perubahan atas Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
11) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menindaklanjuti arahan
sebagaimana dimaksud angka 10 (sepuluh) diatas yakni dengan melakukan
perubahan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari
Partai Hanura Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan 4 melalui Surat
Keputusan (SK) KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025
tanggal 20 Maret 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 Keputusan dimaksud telah disampaikan kepada Pemerintah
Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk proses pengucapan sumpah/janji calon
terpilih dimaksud;
12) Adapun terkait waktu penetapan pengganti calon terpilih sebagaimana
dimaksud Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
paling ambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU telah menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, yang
pada pokoknya menyampaikan prosedur penggantian calon terpilih melalui
mekanisme klarifikasi dan memastikan dokumen pendukung atas status
calon tersebut;
b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelumnya memproses penggantian
Serismen S.Y Liufeto melalui mekanisme penggantian antarwaktu
berdasarkan surat dari Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor Setwan.04.04.01/114/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 Perihal
Pengusulan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan Masa Bhakti Tahun 2024-2029 dan telah
menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu melalui Surat KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 18/PAW.01.1-SD/5302/2025
tanggal 13 Februari 2025 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Partai Hati Nurani Rakyat atas nama
Serismen S.Y Liufeto. Adapun prosedur ini tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan Surat yang
diterima pada tanggal 17 Maret 2025 oleh KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
DPC-HNR/098/III.2025 tanggal 17 Maret 2025 Perihal Pengajuan Calon
Pengganti Anggota DPRD Timor Tengah Selatan Terpilih Periode 2024/2029,
yang melampirkan Kutipan Akta Kematian atas nama Serismen S.Y Liufeto,
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan klarifikasi kepada:
1) DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19
Maret 2025. Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita
Acara Hasil Klarifikasi Nomor 15/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
2) Anggota keluarga Serismen S.Y Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025.
Adapun hasil klarifikasi tersebut dituangkan melalui Berita Acara Nomor
16/PL.01.9-BA/5302/2025 tentang Klarifikasi Informasi Kematian
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Timor Tengah Selatan Tahun 2024.
Adapun hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa peristiwa berhalangan
tetap Serismen S.Y Liufeto adalah benar dan telah dilengkapi dengan
dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum tahun
2024 pada tanggal 20 Maret 2025;
14) Sebagai pelaksanaan dari salah satu prinsip Pemilu yaitu berkepastian hukum,
maka peristiwa berhalangan tetap sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus
dipastikan dan dibuktikan dengan dokumen hukum yang diperoleh KPU, KPU
provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta untuk kepastian administrasi proses
penggantian calon terpilih. Ketentuan ini yang telah disampaikan KPU melaui
Surat Dinas KPU;
15) Berdasarkan hal tersebut, durasi waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana
dimaksud Ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dihitung mulai dari setelah KPU, KPU provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota sudah bisa memastikan bahwa peristiwa
berhalangan tetap tersebut adalah memang bebar, karena jika hanya dihitung
sejak yang bersangkutan berhalangan tetap tanpa didukung dengan dokumen
hukum maka akan berpotensi adanya Tindakan yang subjektif dan tidak
berkepastian hukum.
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka penetapan penggantian calon
terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa berhalangan tetap
calon yang bersangkutan yaitu pada tanggal 20 Mei 2025 atau 1 (satu) hari
setelah diperoleh klarifikasi dari pihak partai dan dari pihak keluarga dan
disertai dengan Akta Kematian yang bersangkutan sehingga dapat diproses
penggantian calon terpilih.
2. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yakni terkait dengan Supervisi Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1) Bahwa Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah sesuai
dengan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf “g” dan Pasal 45 ayat (2) huruf “b” angka
2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud pada huruf “g” yang menyatakan
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Selanjutnya, sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mana pada Amar
Putusan, dalam pokok permohonan angka (2) diputuskan bahwa pasal 7 ayat (2)
huruf “g” Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 poin (ii) selanjutnya berbunyi:
“bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana. Terhadap ketentuan ini, bakal calon Bupati Timor Tengah Selatan
atas nama Drs. Salmun Tabun, M.Si telah mengumumkan latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana melalui media massa online
Flobamora_News.com pada tanggal 27 Agustus 2024;
2) Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang PERS ditentukan setiap Perusahaan pers harus berbentuk
badan hukum Indonesia. Terkait dengan hal ini, media massa online
Flobamora_News.com merupakan Perusahaan pers yang legal karena telah
berbadan hukum dengan Nomor AHU-0021735.AH.01.01.Tahun 2021;
3) Bahwa media massa online Flobamora_News.com merupakan Perusahaan pers
yang terdaftar di dewan pers dan sedang dalam proses verifikasi, yang
berdasarkan hasil koordinasi dengan Dewan Pers, proses verifikasi
membutuhkan waktu yang cukup lama karena akan dilakukan verifikasi secara
faktual terkait perusahaan pers media massa online Flobamora_News.com.
[2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf A Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi berkewajiban, bersikap
adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2022, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor
16 Tahun 2022 tentang Pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi
sengketa proses tahapan Pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta
pemilu tahun 2024 (Bukti PT.II-1);
c. Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan
Pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024,
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Surat Himbauan Nomor
150.2/PM.00.01/K/08/2022, tanggal 29 Agustus 2022 yang pada pokoknya
menerangkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang
telah memasuki tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diminta untuk
melakukan himbauan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi kepada Partai
Politik calon peserta pemilu tahun 2024 (Bukti PT.II-2);
d. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024 Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 94 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi
pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun
2024 (Bukti PT.II-3);
e. Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 94 Tahun 2024 tentang
identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa
pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur mengeluarkan Surat Instruksi Nomor
306/PM.00.01/K.NT/08/2024, tanggal 25 Agustus 2024 yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Dalam rangka pengawasan dan upaya pencegahan
pelanggaran dan sengketa proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pendaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
(Bukti PT.II-4);
f. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Timur, telah melakukan:
1. Supervisi dan Monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan;
2. Melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan;
3. Memberikan arahan sekaligus penguatan terkait Tugas dan Fungsi sebagai
Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten khususnya Kabupaten Timor Tengah
Selatan di antaranya:
a. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dimana Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan harus
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;
b. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawas pemilihan Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Selatan harus taat terhadap prinsip penyelenggara
pemilu diantaranya harus profesional, mandiri, tidak diskriminatif, netral
dan tidak ada perlakuan khusus diantara peserta pemilihan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan
terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses
1. Bukti PT.II-1
tahapan Pendaftaran,verifikasi dan penetapan partai politik
peserta pemilu tahun 2024.
Surat Himbauan Nomor 150.2/PM.00.01/K/08/2022, tanggal
2. Bukti PT.II-2
29 Agustus 2022
Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang identifikasi
potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan
3. Bukti PT.II-3 sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2024.
Surat Instruksi Nomor 306/PM.00.01/K.NT/08/2024, tanggal
4. Bukti PT.II-4
25 Agustus 2024
[2.9.3] Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
a.n. Marten Tualaka sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
I. Kedudukan dalam Perkara
Bahwa saya selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
sekaligus calon legislatif nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak kedua
(1.149 suara), dan telah ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan menggantikan almarhum Serisman S.Y. Liufeto (perolehan
suara 1.288 suara), dengan demikian memiliki keterkaitan langsung terhadap
permasalahan yang sedang diperiksa oleh Majelis DKPP.
II. Uraian Kronologi Fakta
1. Pada tanggal 13 Agustus 2024, calon terpilih dari Partai Hanura Kabupaten
Timor Tengah Selatan, atas nama Serisman S.Y. Liufeto (perolehan suara 1.288),
meninggal dunia di RSU Benboy Kupang;
2. Pada tanggal 14 Agustus 2024, saya selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten
Timor Tengah Selatan dihubungi oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
terkait dengan mekanisme pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW);
3. Pada saat itu, pihak keluarga almarhum belum dapat segera mengurus akta
kematian dengan alasan masih dalam suasana duka. Akta kematian baru
diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal
28 Agustus 2024 (bisa kita lihat pada dokumen akta kematian almarhum), atau
15 hari setelah wafatnya almarhum;
4. Pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
menyampaikan surat kepada Partai Hanura mengenai pengusulan calon PAW
almarhum Serisman S.Y. Liufeto. Namun, akta kematian belum dapat
diserahkan oleh pihak keluarga kepada partal, karena adanya permintaan
pertemuan dan komitmen dengan Ketua DPC Partai Hanura;
5. Meskipun demikian, saya tetap berupaya menjalin komunikasi dengan pihak
keluarga, hingga akhimya saya memperoleh akta kematian tersebut untuk
melengkapi persyaratan administratif PAW;
6. Selanjutnya, saya mengusulkan nama calon PAW ke DPD Partal Hanura Provinsi
Nusa Tenggara Timur dan diteruskan ke DPP Partal Hanura;
7. DPP Partai Hanura tidak serta merta memproses pengajuan tersebut, tetapi
terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung dari saya selaku Ketua DPC. Pada
saat itu saya belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena masih dalam
agenda kampanye sebagai calon wakil bupati Timor Tengah Selatan;
8. Setelah penutupan masa kampanye, saya menghadiri klarifikasi di DPP Partai
Hanura. Berdasarkan klarifikasi tersebut, DPP Partal Hanura akhirnya
menerbitkan surat persetujuan dan penetapan nama calon PAW anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Fraksi Hanura;
9. Bahwa berdasarkan dokumen resmi dari DPP Partal Hanura tersebut, DPC
Partal Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan kemudia menyampaikan usulan
resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk diproses
sesual mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
seterusnya lebih lengkap dapat disajikan dalam bentuk Tabel berikut ini:
Tanggal Peristiwa Keterangan
Tanggal 13 Serisman S.Y. Liufeto meninggal Calon terpilih DPRD Timor
Agustus 2024 dunia di RSU Benboy Kupang Tengah Selatan dari
Keterangan Partai Hanura,
perolehan suara 1.288
(peringkat 1)
Tanggal 14 Ketua DPC Partai Hanura Terkait mekanisme
Agustus 2024 dihubungi oleh KPUD Timor pengusulan Pergantian
Tengah Selatan AntarWaktu Almarhum
Tanggal 14-28 Keluarga almarhum belum bisa Alasan, masih dalam
Agustus 2024 memproses akta kematian suasana duka
Tanggal 28 Akta kematian diterbitkan Baru tersedia 15 hari setelah
Agustus 2024 Dinas Dukcapil Kabupaten wafat almarhum.
Timor Tengah Selatan
Tanggal 4 KPU Kabupaten Timor Tengah Namun akta kematian belum
September 2024 Selatan menyurati Partai diserahkan pihak keluarga
Hanura terkait usulan kepada Partai
Pergantian AntarWaktu
Bulan September Ketua DPC Partal Hanura Keluarga Almarhum tidak
2024 Kabupaten Timor Tengah memberikan akta kematian
Selatan Mengutus staf partai dan meminta Ketua DPC
bertemu keluarga almarhum Portal Hanura untuk bertemu
untuk meminta dokumen akta keluarga almarhum untuk
kematian. membuat komitmen dan
kontrak politik Karena Ketua
DPC Partai Hanura mengikuti
kegiatan Kampanye sebagai
Calon Wakil Bupati masih
Bulan September Ketua DPC Partai Hanura Kerena Ketua DPC Partai
sampai dengan Kabupaten Timor Tengah Hanura masih mengikuti
November 2024 Selatan belum bisa bertemu kegiatan kampanye sebagai
keluarga korban untuk Calon Wakil Bupati
membuat komitmen dan
kontrak polok
Tanggal 7 Ketua dan pengurus DPC Partai Sekalian menyerahkan akta
Desember 2024 Hanura bertemu keluarga kematian almarhum kepada
almarhum untuk membuat ketua DPC Partai Hanura
komitmen politik bukti 1 untuk berproses lebih lanjut
Tanggal 9 DPC mengusulkan Pergantian DPD Partai Hanura Provinsi
Desember 2024 AntarWaktu calon Anggota Nusa Tenggara Timur
DPRD Timor Tengah Selatan memproses lebih lanjut
dari Partai Hanura kepada kepada DPP Partai Hanura
Ketua DPD Partai Hanura Nusa
Tenggara Timor untuk diproses
lebih lanjut
Bulan Desember DPD Partai Hanura Nusa DPP Partai Hanura meminta
2024 Tenggara Timur berkonsultasi klarifikasi dengan Ketua DPC
dengan DPP Partai Hanura Partau Hanura Kabupaten
tentang proses Pergantian Timor Tengah Selatan
AntarWaktu tersebut sebelum diajukan Pengganti
AntarWaktu
Tanggal 10 Ketua DPC bersama Ketua DPD Ketua DPC Partai Hanura
Januari 2025 Partai Hanura bertemu Sekjend Timor Tengah Selatan
DPP Partai Hanura memberikan klarifikasi
terkait proses Pergantian
AntarWaktu
Tanggal 10 DPP Partai Hanura Perihal Pengajuan Pergantian
Januari 2025 menyampaikan surat kepada AntarWaktu
Ketua DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan
Tanggal 20 DPP Partai Hanura Nusa Perihal Pengajuan Pergantian
Januari 2025 Tenggara Timur menyampaikan AntarWaktu (PAW) Anggota
surat kepada Ketua DPRD DPRD dari Partai Hanura
Kabupaten Timor Tengah Kabupaten Timor Tengah
Selatan Selatan
Pada Akhir Bulan DPRD Kabupaten Timor Tengah Koordinasi dengan KPU
Januari 2025 Selatan melakukan proses Kabupaten Timor Tengah
Pergantian AntarWaktu Selatan dan Pemerintah
berdasarkan kewenangan yang Daerah untuk proses Surat
ada Keputusan Gubernur tentang
Pentapan PAW Anggota
DORD dari Partai Hanura
Tanggal 11 Maret DPC Partai Hanura Selanjutnya DPC Partai
2025 berkonsultasi secara lisan Hanura Timor Tengah
kepada KPU Kabupaten Timor Selatan juga berkonsultasi
Tengah Selatan, terkait tindak secara berjenjang melalui
lanjut proses PAW, maka KPU komunikasi lisan dengan
Kabupaten Tiomor Tengah DPD Partai Hanura Nusa
Selatan minta DPC Partai Tenggara Timur
Hanura Timor Tengah Selatan
untuk merevisi nomenklatur
usulan PAW menjadi usulan
Calon Terpilih Calon Anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan periode 2024-2029
karena almarhum meninggal
sebelum dilantik menjadi
Anggota DPRD Timor Tengah
Selatan
Tanggal 14 Maret DPD Partai Hanura Nusa Perihal pengajuan Calon
2024 Tenggara Timur bersurat Pengganti Calon Anggota
kepada DPC Partai Hanura DPRD Terpilih Periode 2024-
Kabupaten Timor Tengah 2029
Selatan
Tanggal 17 Maret DPC Partai Hanura Kabupaten Perihal Pengajuan Calon
2025 Timor Tengah Selatan bersurat Pengganti Calon Anggota
KPU Kabupaten Timor Tengah DPRD terpilih Periode 2024-
Selatan 2029
Tanggal 19 Maret Komisioner KPU Kabupaten Klarifikasi Informasi Status
2025 Timor Tengah Selatan Calon terpilih sebagai
berkunjung ke Sekretariat DPC Anggota Partai Hanura
Partai Hanura Kabupaten Timor Kabupaten Timor Tengah
Tengah Selatan Selatan dan klarifikasi
tentang Kondisi Calon
Terpilih Calon Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah
Selatan yang diakhiri dengan
Acara penandatanganan
Berita Acara klarifikasi oleh
Ketua KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan dengan Ketua
DPC Partai Hanura
Kabupaten Timor Tengah
Selatan
Tanggal 24 Juni Terbit Surat Keputusan Perihal penetapan Calon
2025 Gubernur Provinsi Nusa Terpilih calon Anggota DPRD
Tenggara Timor Kabupaten Timor Tengah
Selatan atas nama Dr.
Marten Tualaka, S.H., M.Si
menggantikan almarhum
Serisman S.Y Liufeto.
Tanggal 8 Juli Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan Anggota DPRD
2025 DPRD Kabupaten Timor Tengah Timor Tengah Selatan Dr.
Selatan Marten Tualaka, S.H., M.Si
menggantikan almarhum
Serisman S.Y Liufeto.
III. Tanggapan atas Aduan
Bahwa seluruh langkah dan tindakan yang Pihak Terkait lakukan dalam proses
PAW almarhum Serisman S.Y. Liufeto telah sesual dengan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No.8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Propinsi dan KPU
Kabupaten/Kota terkait Tata Cara PAW anggota DPRD, serta mekanisme internal
Partai Hanura sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Dengan demikian, tidak ada unsur pelanggaran kode etik, baik oleh Pihak Terkait
selaku Ketua DPC Partai Hanura maupun oleh KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan, melainkan murni keterlambatan administratif karena faktor situasi duka
keluarga almarhum dan proses klarifikasi Intemal partai;
IV. Kesimpulan dan Harapan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait memohon kepada Majelis DKPP
yang terhormat untuk:
1) Menimbang dan menerima keterangan saya selaku pihak terkait;
2) Menyatakan bahwa proses PAW atas nama almarhum Serisman S.Y. Liufeto
telah berjalan sesual mekanisme yang sah;
3) Menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam perkara a quo.
Demikian keterangan ini saya sampaikan dengan sebenarnya untuk menjadi bahan
pertimbangan Majelis DKPP. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis, Pihak
Terkait ucapkan terima kasih.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua DPC Partai Hanura
Kabupaten Timor Tengah Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Sertifikat Akta Kematian Almarhum Serisman SY Liufeto,
1. Bukti PT.III-1
tanggal 28 Agustus 2024
Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
2. Bukti PT.III-2 Nomor: 116/DPC-HNR.TTS/B/XII/2024, tanggal 7 Desember
2024
Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor: 115/DPC-HNR.TTS/B/XII.2024, tanggal 9 Desember
3. Bukti PT.III-3
2024, Perihal usulan calon pengganti Anggota Fraksi Hanura
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Surat DPP Partai Hanura Nomor: B/001/DPP-HANURA/I/2025,
4. Bukti PT.III-4 tanggal 10 Januari 2025, perihal Persetujuan Penggantian
AntarWaktu
Surat DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
5. Bukti PT.III-5 e.05/DPD-NTT/HANURA/III/2025, tanggal 14 Maret 2025,
Perihal Pengajuan Calon Pengganti Calon Anggota DPRD TTS
Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor: DPC-HNR/098/III.2025, tanggal 17 Maret 2025, Perihal
6. Bukti PT.III-6
Pengajuan Calon Pengganti Calon Anggota DPRD TTS Terpilih
Periode 2024/2029
Berita Acara Nomor: 15/PL.01.9-BA/5302/2025 Tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
7. Bukti PT.III-7
Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024,
19 Maret 2025.
[2.9.4] Ketua atau yang mewakili DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau yang mewakili DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan yang diwakili oleh Mekay J.B. Neno selaku Kaepala Bagian Legislasi DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme Dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Dan Untuk Mengkonfirmasi
Apakah Dari Partai Hati Nurani Rakyat Sudah Bersurat Kepada DPRD Terkait Dengan
Pergantian Terpilih Anggota Dprd Yang Sudah Meninggal Dunia.
A. Mekanisme PAW Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Pasal 109
1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang
sama pada daerah pemilihan yang sama;
2) Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal
dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama;
3) Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan calon
Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai politik yang sudah
memperoleh putusan mahkamah partal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang partai politik;
4) Jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat
yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah
memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
partai politik.
Pasal 111
1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang
ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
2) Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum
kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak
surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima;
3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti
antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota;
4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu,
bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat;
5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari
Bupati/Wali Kota, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan
pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat;
6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada
gubernur sebagal wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan
pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penjelasan faktual terhadap Pasal 109 dan Pasal 111
a) Pasal 109 aturan pengisian pengganti antarwaktu: pengganti diambil dari calon
dalam DCT (daftar calon tetap) dari partai yang sama di dapil sama berdasarkan
urutan perolehan suara, jika calon berikutnya tidak dapat, terus ke urutan
berikutnya, jika ada persoalan kepengurusan ganda, usulan diikuti oleh pengurus
partai yang memiliki putusan pengadilan partai/putusan yang telah terdaftar;
b) Pasal 111 tata alur komunikasi dan administratif antar lembaga:
1) Surat Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Pengajuan
Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Partal Hanura Kabupaten Timor
Selatan. (bukti surat DPD Partal Hanura);
2) Ketua DPRD Kabupaten Timor Selatan menyampaikan surat permintaan nama
calon penggantian antar-waktu kepada KPU Kabupaten Timor Selatan (bukti
surat DPRD Kabupaten Timor Selatan);
3) KPU Kabupaten Timor Selatan menyampaikan nama calon pengganti antar
waktu kepada ketua DPRD Kabupaten Timor Selatan (bukti surat KPU perihal
Penyampaian Data);
4) Ketua DPRD Kabupaten Timor Selatan menyampaikan surat kepada Plh. Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan perihal Pengajuan nama Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan
Tahun 2024-2029.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Ketua atau yang mewakili DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat dari DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:
e.01/DPD-NTT/HANURA/I/2025, Perihal Pengajuan Pergantian
1. Bukti PT.IV-1
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Partai Hanura Kabupaten
Timor Tengah Selatan, tertanggal 20 Januari 2025
Surat Nomor: 19/PAW.01.1-SD/5302/2025 kepada Ketua
2. Bukti PT.IV-2 DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Perihal: Penyampaian
Data, tertanggal 13 Februari 2025
Surat Nomor: Setwan.04.04.01/121/II/2025 Perihal: Pengajuan
nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten
3. Bukti PT.IV-3
Timor Tengah Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029,
tertanggal 17 Februari 2025
[2.9.5] Liaison Officer (LO) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor Urut 1 a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka
Bahwa DKPP memanggil Liaison Officer (LO) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Timor Tengah Selatan Nomor Urut 1 Salmun Tabun dan Marten Tualaka a.n. Arifin Lete
Betty sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1) Dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan pencalonan Drs. Salmun Tabun,
MSi sebagai calon Bupati Timor Tengah Selatan yakni mengumumkan status
terpidanya melalui media massa yang terverifikasi Dewan Pers, maka pada Tanggal
27 Agustus 2024, berdasarkan informasi dari Salah satu teman Wartawan di Kota
Soe, Pihak Terkait menghubungi Pimpinan Media Flobamora News a.n. Robert Enak
dan menanyakan apakah Media yang dikelolanya sudah terverifikasi Dewan Pers?
Karena Pihak Terkait bermaksud untuk mempublikasikan pengumuman terkait
status terpidana Salmun Tabun yang Telah selesai dijalani. Atas komunikasi
tersebut, maka pihak Flobamora News (Robert Enak) menyatakan kesediaannya
untuk mempublikasikan, dan juga menyampaikan bahwa Media Flobamora News
sudah terverifikasi Dewan Pers karena keanggotaannya sebagai Anggota Jaringan
Media Siber Indonesia (JMSI), dan JMSI sendiri sudah terverifikasi Dewan Pers
melalui SK Dewan Pers Nomor: 15/SK-DP/I/2022. Dalam hal ini Pihak Terkait
percaya bahwa Flobamora News sudah terverifikasi Dewan Pers karena
keanggotaannya di JMSI;
2) Bahwa tanggal 29 Agustus 2024, Paket Bersatu mendaftarkan diri di KPU Timor
Tengah Selatan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan yang didahului dengan menginput semua persyaratan kedalam SILON.
Salah satu dokumen yang diinput ke SILON adalah dokumen Pengumuman bahwa
Salmun Tabun telah selesai menjalani Status Terpidana lebih dari 5 tahun;
3) Bahwa tanggal 27 Agustus s.d. 21 September 2024 Merupakan Masa penelitian
persyaratan Calon oleh KPU;
4) Bahwa tanggal 4 September 2024, Pihak Terkait mendapat informasi dari Robert
Enak bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Bawaslu mendatangi
Kantor Redaksi Flobamora News di Maulafa Kupang untuk melakukan verifikasi
terhadap pengumuman yang diajukan Paket Bersatu. Dalam proses verifikasi
tersebut sebagai Pemred, dia menunjukan sejumlah dokumen yang diverifikasi
bersama antara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Bawaslu. Terhadap
proses itu, baik KPU maupun Bawaslu menyatakan dokumen/ persyaratan tersebut
memenuhi syarat;
5) Bahwa tanggal 6 September 2024, KPU Kabupaten Timor Tenagh Selatan
mengundang LO dari masing-masing Paslon (termasuk Pihak Terkait) dan
dihadapan Bawaslu mengumumkan sejumlah dokumen yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) untuk diperbaiki untuk diajukan kembali perbaikannya.
Dalam Berita Acara yang diterima LO Paket Bersatu dihadapan Bawaslu, tidak
mencantumkan persyaratan pengumuman di Media Massa Flobamora News sebagai
salah satu persyaratan yang harus diperbaiki. Artinya dokumen ini oleh KPU
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan saat itu tidak ada tanggapan Bawaslu.
6) Bahwa tanggal 8 September 2024, LO Paket Bersatu sesuai jadwal, telah
mengembalikan sejumlah dokumen yang diperbaiki ke KPU yang diterima bersama
perwakilan Bawaslu. Selanjutnya hingga tanggal 21 september 2024 tidak ada
komplain terhadap proses verifikasi yang dilakukan KPU;
7) Bahwa tanggal 14 September s.d. 21 September 2024, KPU mengumumkan 5 Paslon
sebagai paslon yang Memenuhi Syarat (MS) termasuk didalamnya Paket Bersatu;
8) Tanggal 15 September s.d. 18 September 2024 adalah Masa Tanggapan Masyarakat.
Di Masa ini ada 2 orang Masyarakat yang mengajukan tanggapan terhadap Paket
Bersatu yakni Juana Martina Beri dan Muhamad Arifin Saputra Koamesah yang
pada intinya mempersoalkan Bahwa Media (Flbamora News) yang digunakan untuk
memuat pengumuman Salmun Tabun belum terverifikasi dewan pers dan juga
bahwa redaksi kalimat pengumuman tidak sesuai dengan Juknis KPU Nomor 1229
Tahun 2024.Terhadap tanggapan itu, sebagai LO Pihak Terkait mempertanyakan ke
KPU, apakah Paket bersatu perlu menjawab, namun komisioner KPU, Ibu Amfotis
menjawab bahwa melalui kewenangannya, KPU yang akan menanggapi;
9) Bahwa tanggal 22 September 2024, KPU mengundang LO masing-masing Paslon
untuk menyampaikan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Agenda ini
dilakukan secara bergiliran untuk setiap LO Paslon, dan atas permintaan LO Paket
Bersatu karena saya masih di desa, maka penyerahan Berita Acara Penetapan
Paslon paket Bersatu dilakukan terakhir, sekitar Jam 6 sore. Saat Berita Acara
Penetapan Paslon paket Bersatu dibacakan bahwa Memenuhi Syarat (MS) dan saat
akan dilanjutkan dengan penyerahan, baru pihak Bawaslu Timor Tengah Selatan
meminta kesempatan bicara kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Point
yang disampaikan adalah bahwa:
a. Bahwa Bawaslu sebenarnya mengharapkan agar Berita Acara yang diberikan
KPU kepada Paket Bersatu, mencantumkan status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS), supaya atas dasar tersebut Paket Bersatu menggugat dan Bawaslu bisa
memberikan putusan membuka SILON KPU supaya dapat dilakukan perbaikan
dokumen. Namun karena putusan KPU telah jelas yakni MS, maka Bawaslu
hanya bisa memberikan Saran Perbaikan yakni meminta LO Paket Bersatu
untuk mengganti pengumuman media tersebut dengan media yang sudah
diverifiksi dewan pers, misalnya Pos Kupang dsb, dan untuk tehnis mengupload
ke SILON yang sudah dikunci, Bawaslu juga tidak bisa memberikan Saran
Pendapat. Artinya dalam posisi ini, pernyataan Bawaslu seakan-akan mau cuci
tangan saja, karena usulan saran perbaikan itu tidak mungkin dilakukan karena
Silon sudah ditutup dan tahapan sudah terlewati.
b. Sikap dan respon KPU terhadap pernyataan Bawaslu adalah menerima untuk
menindaklanjuti sesuai ketentuan.
c. Sikap dan Respon Pihak Terkait sebagai LO Paket Bersatu terhadap Pernyataan
Bawaslu adalah:
- Pihak Terkait mempertanyakan apa dasar hukum Bawaslu memvonis bahwa
Flobamora News tidak terverifikasi Dewan Pers;
- Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa Andaikata benar Flobamora News
tidak terverifikasi Dewan Pers, Kenapa Bawaslu dan KPU tidak
menyampaikan itu saat masa verifikasi dan menyatakan sebagai TMS, agar
menjadi dokumen yang bisa diperbaiki? Dan sengaja membiarkan itu dan
diangkat pada saat penetapan calon dan bahkan disaat Aplikasi SILON sudah
terkunci?
10) Bahwa terhadap Respon Paket Bersatu, Bawaslu mengatakan bahwa mereka
merasa ditipu Flobamora News karena sebenarnya Flobamora News tidak
terverifikasi Dewan Pers. Terhadap pertanyaan apa dasar hukum mereka memvonis
media tidak terverifikasi dewan Pers, Bawaslu mengatakan bahwa itu berdasarkan
diskusi dengan beberapa wartawan senior di Soe sehingga mereka mendapatkan
informasi tersebut, dan juga berdasarkan Website dewan pers tidak ada nama
Flobamora News disitu. Terhadap ini kami menilai Bawaslu tidak memiliki pendirian
terhadap apa yang sudah diawasinya, sehingga dengan gampangnya Bawaslu
merubah pendiriannya hanya karena diskusi dengan wartawan;
11) Bahwa perdebatan tanggal 22 september tersebut diakhiri dengan Kesepakatan
untuk tetap menyerahkan dokumen hasil penetapan KPU kepada LO paket Bersatu;
12) Bahwa tanggal 22 September 2024 KPU mengumumkan 5 Paslon sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati TTS termasuk Paket Bersatu;
13) Bahwa tanggal 23 September 2024, Paket Bersatu hadir dalam penarikan Nomer
Urut dan Mendapatkan Nomor Urut 1;
14) Bahwa tanggal 24 September 2024 s/d 23 November 2024 Paket Bersatu
melaksanakan Kampanye sesuai Zona yang ditetapkan KPU;
15) Bahwa tanggal 14 Oktober 2024 Forum Pemerhati Demokrasi dibawah pimpinan
Donny Tanoen melakukan demonstrasi ke Bawaslu dan KPU mempersoalkan
Kinerja KPU yang mereka nilai tidak professional. Dalam penyampaian saat
demonstrasi, Forum ini menyinggung bahwa mereka menduga KPU sengaja
meloloskan Paket Bersatu sebagai Paslon karena media yang digunakan untuk
pengumuman status terpidana menurut forum ini ternyata belum terverifikasi
dewan pers;
16) Bahwa tanggal 28 Oktober 2024, Forum Pemerhati Demokrasi dibawah pimpinan
Donny Tanoen kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan melakukan
Pidana Pemillu. Dan mengancam KPU telah melanggar Pasal 110 ayat 2 UU Pemilu.
Terhadap kondisi ini, sebenarnya Paket Bersatu juga sangat dikorbankan secara
politik dengan adanya persoalan ini, karena tercipta opini seolah-olah Paket Bersatu
melanggar aturan bahkan berkembang issu bahwa kalaupun menang Paket Bersatu
bisa didiskualifikasi sehingga ini jelas-jelas sangat mempengaruhi pilihan
masyarakat saat Pilkada lalu.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Liaison Officer (LO) Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Urut 1 a.n. Salmun Tabun dan Marten
Tualaka mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 15/SK-DP/I/2022
1. Bukti PT.V-1 Tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Jaringan
Media Siber Indonesia Tahun 2022, 10 Januari 2022.
Sertifikat Pengurus Pusat JMSI (Jaringan Media Siber
2. Bukti PT.V-2
Indonesia) No: 19.004/JMSI/2024, tanggal 22 Maret 2024
Screnshoot Bukti Pengumuman Salmun Tabuni perihal dirinya
3. Bukti PT.V-3
adalah mantan terpidana di Media.
[2.9.6] Pimpinan Redaksi Media Flobamorane ws.com
Bahwa DKPP memanggil Pimpinan Redaksi Media Flobamorane ws.com a.n. Robert
Enok sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan, telah dilakukan kunjungan oleh Bawaslu dan
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ke kantor Media Flobamorane ws.com
tanggal 4 September 2025;
2. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan perihal kedudukan Media Flobamorane ws.com.
Pihak Terkait kemudian menandatangani surat resmi dari Bawaslu dan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
3. Bahwa dikemidan hari Pihak Terkait mendapatkan informasi bahwa Media yang
dikelolanya tidak terverifikasi. Pihak Terkait kemudian menyatakan medianya telah
mengajukan ke dewan pers dan meminta agar segera di verifikasi. Bahwa dewan
pers kemudian meminta Media yang dikelola Pihak Terkait untuk bergabung ke
media yang telah terverifikasi secara vaktual melalui dewa pers, dalam hal ini Pihak
Terkait bergabung dalam media Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Bahwa
Pihak Terkait adalah Ketua JMSI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan konsultasi ke dengan Dewan Pers Jakarta
bersama dengan Ketua JMSI yang hasilnya Pihak Terkait melalui medianya
diperbolehkan untuk melakukan pengumuman mantan terpidana a.n. Salmun
Tabuni;
5. Bahwa jika keabsahan media Pihak Terkait dipertanyakan dalam sidang ini, maka
seharusnya dilakukan sidang kode etik jurnalis terhadap dirinya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor
Tengah diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melakukan
penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV a.n
Serismen S.Y Liufeto dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) a.n. Serismen S.Y. Liufeto,
yang meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024/tujuh hari menjelang pelantikan
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-
2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak segera melakukan proses penggantian calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, bahkan diduga sengaja baru
melaksanakan penggantian pada tanggal 20 Maret 2025. Tindakan Teradu I s.d. Teradu
V tersebut menimbulkan kerugian Pengadu I a.n. Victor Tampani yang merupakan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV dari Partai Hanura
dengan peroleh suara tertinggi nomor 3 (tiga), yakni 476 (empat ratus tujuh puluh
enam) suara pada Pemilu Tahun 2024, di bawah perolehan suara dari Almarhum
Serismen S.Y. Liufeto yang memperoleh 1.288 (seribu dua ratus delapan puluh delapan)
suara dan Marthen Tualaka yang memperoleh 1.149 (seribu seratus empat puluh
sembilan) suara. Menurut Pengadu I, seharusnya Teradu I s.d. Teradu V segera
melakukan proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan kepada Marthen Tualaka yang merupakan peraih suara terbanyak kedua.
Bahwa pada saat Marten Tualaka mancalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024, seharusnya Teradu I
s.d. Teradu V kembali melakukan Penggantian Calon Terpilih dengan menetapkan
Pengadu I yang merupakan peraih perolehan suara terbanyak ketiga. Namun Teradu I
s.d. Teradu V justru menetapkan Marten Tualaka sebagai Pengganti Calon Terpilih
pada tanggal 20 Maret 2024, setelah Marthen Tualaka tidak terpilih sebagai Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Tahun 2024;
[4.1.2] Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga
melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan diduga tidak cermat karena meloloskan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Jean E. M. Neonufa yang diduga tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Anggota DPRD sebab pernah dipidana penjara karena kejahatan
asusila dengan tuntutan 9 (sembilan) tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan
Negeri Soe Nomor 38/Pid.B/2021/PN Soe, tanggal 9 September 2021 (vide Bukti P.2-
1). Bahwa sebagaimana ketentuan yang berlaku, Calon Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan a.n. Jean E. M. Neonufa merupakan mantan terpidana yang
pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih harus melewati
masa jeda 5 (lima) tahun sebelum mendaftarkan diri menjadi Caleg. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen
Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa terhadap kesalahan
tersebut menurut Pengadu II, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melakukan fungsi pengawasan
terhadap tahapan Pencalonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2024;
[4.1.2.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan diduga tidak bersikap mandiri dan adil dalam melaksanakan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun
2024 Dapil IV dari Partai Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto. Bahwa Calon tersebut
meninggal dunia 6 (enam) hari menjelang pelantikan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan, tepatnya tanggal 13 Agustus 2024. Berdasarkan Keputusan KPU
858 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan Tahun 2024, Marten Tualaka berada diurutan kedua dengan
jumlah perolehan suara 1.149 (seribu seratus epat puluh sembilan) dan Victor Tampani
berada diurutan ketiga dengan jumlah perolehan suara 476 (seratus tujuh puluh
enam), (vide Bukti P.2-5). Berdasarkan Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu V seharusnya menetapkan
calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan, akan tetapi Para Teradu tidak
melakukan proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD. Sampai pada tanggal 20
Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menetapkan Marten Tualaka sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD sementara yang bersangkutan sebelumnya telah
ditetepkan menjadi Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Salum Tabun pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Bahwa
tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut menimbulkan dugaan adanya konflik
kepentingan dan tindakan yang tidak mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa
terhadap hal tersebut menurut Pengadu II, Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak melakukan fungsi
pengawasan terhadap Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan Dapil IV dari Partai Hanura;
[4.1.2.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan diduga tidak profesional karena meloloskan Calon Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) a.n.
Salmun Tabun karena hanya mengumumkan status terpidananya di media yang tidak
terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahwa Salmun Tabun diketahui adalah mantan
terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 21/Pid.Sus-
TPK/2017/PN.Kpg juncto Nomor 12 PK/Pid.Sus/2018, oleh sebab itu Salum Tabun
wajib mengumumkan status terpidanya kepada publik sesuai dengan Pasal 7 ayat (2)
Huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 Juncto Pasal 14 ayat
(2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa diketahui
Salmun Tabun mengumumkan tentang status dirinya sebagai Mantan Terpidana
Korupsi melalui media online flobamoranews.com (vide Bukti P.2-10). Namun
berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu
Teradu VI s.d. Teradu X, tanggal 12 September 2024 terhadap Pimpinan Dewan Pers di
Kantor Dewan Pers Pusat, diperoleh keterangan bahwa media online
flobamoranews.com tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahwa pada tanggal 14
September 2024 Teradu VI s.d. Teradu X telah memberikan Saran Perbaikan Nomor:
449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in
casu Teradu I s.d. Teradu V agar melakukan Perbaikan Berita Acara tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, pada tanggal 17 September 2024
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menanggapi Saran Perbaikan tersebut dengan
Surat Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan telah memutuskan bahwa Pemberitaan yang dilakukan melalui
media flobamoranews.com terkait status mantan terpidana Salmun Tabun dinyatakan
Sah/Memenuhi Syarat. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya pada tahapan verifikasi syarat calon dan
pencalonan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024;
[4.1.2.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan diduga sengaja menerbitkan pengumuman Penetapan
Rekapitulasi dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun
2024 tidak pada hari yang sama. Sebagaimana diketahui berdasarkan Pengumuman
Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, yang ditetapkan
pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA (vide Bukti P.2-16), sementara
Pengumuman Nomor: 373/PL.02.6-pu/5302/2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2024, pada tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti P.2-17). Bahwa akibat dari
penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupatan Timor Tengah Selatan yang berbeda waktu tersebut, berdampak pada
ditolaknya gugatan Pasangan Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Chr. Tallo pada
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi
tenggat waktu (vide Bukti P.2-18). Menurut Pengadu II, tindakan tidak berkepastian
hukum Para Teradu tersebut mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon yang akan
mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025
pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan menyatakan telah melaksanakan mekanisme Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai prosedur dan tata cara
yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bahwa pada
tanggal 14 Agustus 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Teradu V telah
melakukan komunikasi melalui telpon WhatApps dengan Ketua DPC Partai Hanura
Timor Tengah Selatan a.n. Marten Tualaka, untuk memastikan kebenaran informasi
kematian Serisman S.Y. Liufeto sebagai Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengagh Selatan, serta meminta Partai Hanura untuk segera menyampaikan dokumen
autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto. Bahwa hal tersebut dibutuhkan untuk
kepentingan proses penggantian calon terpilih. Bahwa Ketua DPC Partai Hanura Timor
Tengah Selatan menyatakan benar Serisman S.Y. Liufeto telah meninggal dunia pada
tanggal 13 Agustus 2024 di Kupang, dan saat itu Pengurus Partai Hanura sedang
menfasilitasi proses pengantaran Jenazah kembali ke SoE untuk selanjutnya
dimakamkan di Kot’olin (vide Bukti T.1-1).
Bahwa terkait dokumen autentik yang diminta, Partai Hanura akan
mengurusnya setelah selesai proses pemakaman selesai, dan jika akta kematian telah
ada, akan segera diserahkan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Bahwa hingga
bulan September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum menerima
dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto, sehingga pada tanggal 9
September 2024, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersurat ke Pimpinan DPC
Partai Hanura Timor Tengah Selatan Nomor 258/PL.02.2-SD/5302/2024, perihal
pemberitahuan (vide Bukti T.1-2). Selain secara tertulis, KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan juga berkoordinasi secara lisan melalui telpon dengan Sekretaris DPC Partai
Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty, tentang permintaan dokumen akta
kematian yang harus segera dilengkapi oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Timor
Tengah Selatan. Bahwa DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
menyatakan, berdasarkan keterangan dari keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto,
pihaknya sedang dalam keadaan berduka, sehingga DPC Partai Hanura Kabupaten
Timor Tengah Selatan masih menunggu pengurusan akta kematian oleh keluarga
almarhum.
Bahwa terkait dengan Surat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tertanggal 9
September 2024, hingga bulan Maret 2025, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak
mendapat jawaban atau balasan dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah
Selatan. Ketiadaan dokumen akta kematian Serisman S.Y. Liufeto serta merujuk pada
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan
Calon Terpilih, maka Para Teradu belum bisa menindaklanjuti proses penggantian
calon terpilih. Hal tersebut sesuai dengan Surat Dinas tersebut diatas khususnya pada
poin 2 huruf (a) angka 1) menerangkan bahwa bagi calon yang meninggal dunia harus
dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian (vide Bukti T.1-3). Proses penggantian
Calon Terpilih baru bisa ditindaklanjuti oleh Para Teradu setelah menerima dokumen
akta kematian Serisman S.Y. Liufeto, melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor: Setwan.04.04.01/114/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025 dan dari
DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: DPC-HNR/098/III.2025
pada tanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.1-5).
Berdasarkan surat yang diterima dari DPC Partai Hanura tanggal 17 Maret 2025
serta merujuk pada Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, Para Teradu
melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah
Selatan dan Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
tanggal 19 Maret 2025 serta kepada pihak Keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto
pada tanggal 20 Maret 2025. Hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya untuk
memastikan kebenaran status calon Anggota DPRD terpilih yang telah meninggal dunia
serta calon pengganti a.n. Marten Tualaka. Hasil klarifikasi kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-7, dan Bukti T.1-8).
Bahwa Para Teradu menyatakan selama proses penggantian calon terpilih, selain
berpedoman pada regulasi, Para Teradu juga melakukan konsultasi secara berjenjang
dengan Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tangga 5 Maret 2025 dan
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 10 Maret 2025. Selanjutnya Komisi
Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor: 641/PL.01.5-SD/06/2025 perihal
Penggantian Calon Terpilih Dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota, tanggal 24 Maret 2025 (vide Bukti T.1-9), yang pada suratnya
disampaikan bahwa; 1) berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, menyatakan
bahwa: a) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD
kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang
atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dan b) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan
DCT anggota DPRD kabupaten /kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya
dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka terhadap calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang belum mengucapkan sumpah/janji
karena meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian calon terpilih melalui
perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah
Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Perubahan Keputusan tersebut
dilakukan setelah adanya persuratan tentang permintaan penggantian calon terpilih
dari Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud. Kemudian KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan menyampaikan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
sebagaimana dimaksud huruf e kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk keperluan
pengurusan pengucapan sumpah/janji susulan.
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10, dan Bukti T.1-11). Para Teradu
selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah Selatan Cq. Kepala
Bagian Pemerintahan Pada Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Nomor:
76/PL.09.2.5-SD/5302/2025, tanggal 21 Maret 2025 perihal Permohonan Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Masa Jabatan 2024-
2029 beserta dokumen pendukungnya (vide Bukti T.1-12). Kemudian, pada tanggal 27
Mei 2025 Komisi Pemiliha Umum menyampaikan surat kepada Gubernur Nusa
Tenggara Timur dengan Nomor 947/PL.01.9-SD/06/2025 perihal Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah, dengan tembusan disampaikan juga
kepada Yth: 1). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2).
Badan Pengawas Pemilu, 3). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 4). Ketua KPU
Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan 5). Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam surat tersebut, pada pokoknya disampaikan bahwa penetapan penggantian
calon terpilih oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dalam rentang waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa berhalangan tetap calon yang
bersangkutan, yaitu tanggal 20 Maret 2025 atau 1 (satu) hari setelah diperoleh
klarifikasi dari pihak partai dan dari pihak keluarga dan disertai dengan Akta
Kematian yang bersangkutan, sehingga dapat diproses penggantian calon terpilih
(vide Bukti T.1-13).
Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang berpendapat jika perolehan suara
terbanyak kedua a.n. Marten Tualaka maju sebagai Calon Wakil Bupati maka tentu
haknya sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan akan gugur. Para Teradu menyatakan bahwa proses Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan telah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024. Bahwa Marten Tualaka ketika mendaftar sebagai Calon Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan tidak berstatus sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga tidak
menggugurkan haknya untuk ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, bukan Pergantian Antarwaktu (PAW)
sebagaimana dimaksudkan oleh Pengadu (vide Bukti T.1-9).
Bahwa Para Teradu bukan atau tidak menunggu hasil Pilkada Serentak Tahun
2024 selesai baru melantik Marten Tualaka, tetapi menunggu kelengkapan dokumen
autentik (Akta Kematian) dari Serisman S.Y. Liufeto, melalui Partai Hanura Timor
Tengah Selatan, sesuai petunjuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024. Dokumen autentik termaksud baru
diterima oleh Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2025, sehingga berdampak pada
proses penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Para Teradu juga menyatakan sudah berkoordinasi baik secara lisan pertanggal 14
Agustus 2024 maupun tertulis pada tanggal 9 September 2024 kepada Ketua Partai
Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendapat dokumen autentik (Akta
Kematian) dari Serisman S.Y. Liufeto, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh DPC Partai
Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (vide Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2).
Bahwa Para Teradu tidak melakukan penundaan pelaksanaan proses
penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta tidak
melakukan pemufakatan yang tidak benar sebagaimana yang dituduhkan oleh
Pengadu. Bahwa sesuai dengan pertanggungjawaban dari Para Teradu, sebagaimana
yang telah diuraikan diatas, Para Teradu sudah secara proaktif menidaklanjuti proses
penggantian calon terpilih sejak Serisman S.Y. Liufeto diberitakan meninggal dunia,
dengan tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang 7 Tahun 2017,
juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, juncto Surat
Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April
2024. Untuk itu, pernyataan Pengadu di atas terkait adanya pemufakatan yang tidak
benar adalah pernyataan yang tidak mendasar serta patut untuk ditolak.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-
DKPP/VIII/2025 pada angka [4.1.2.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan pada saat proses pencalonan dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Pemilu
Tahun 2024 (vide Bukti T.2-1), Teradu I s.d. Teradu V belum menjabat. Bahwa Teradu
I s.d. Teradu V baru dilantik pada tanggal 3 Februari 2024, sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Periode 2024-2029 tanggal 02 Februari 2024 (vide Bukti T.2-2). Namun, Teradu
I s.d. Teradu V menyatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor
38/Pid.B/2021/PN Soe, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jean E.M.
Neonufa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan pasal
yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 281 KUHP, bukan pasal 281
KUHAP sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti T.2-3). Hal tersebut
diperkuat dengan Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023
tanggal 16 Mei 2023 Perihal Data Mantan Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri SoE, yang tertulis bahwa ancaman hukuman terhadap Jean M. Neonufa, SE
adalah Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 Bulan (vide bukti T.2-4). Dengan demikian
penetapan Jean E.M. Neonufa sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tahun 2024 telah sesuai Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, ketentuan
Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan Pasal 11 ayat
(1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Berkenaan dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.1], Teradu VI s.d. Teradu X selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan telah
melaksanakan fungsi pengawasan. Teradu VI s.d. Teradu X telah melaksanakan tugas
pencegahan dengan menerbitkanSurat Imbauan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan dengan Nomor: 154/PM/00.02/K.NT-21/04/2023 ,Perihal Imbauan, tanggal
08 April 2023 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide Bukti T.3-1). Pada saat pelaksanaan
tahapan pencalonan, Teradu VI s.d. Teradu X selalu melaksanakan pengawasan
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan nomor: 123/PM.01.02/K.NT-
21/05/2023, tanggal 30 Mei 2023 (vide Bukti T.3-2). Teradu VI s.d. Teradu X juga telah
menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan
Nomor: 269/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang pada pokoknya
agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan akses pengawasan kepada
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (vide Bukti T.3-3).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah mengirimkan Surat Nomor:
284/PM.00.02/K.NT-21/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada Pengadilan Negeri SoE
perihal Permohonan, yang pada pokoknya Berkenaan dengan Tahapan verifikasi
administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mana ditemukan
4 (empat) bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, namun masih
diragukan keabsahan dokumen sebagai Bakal Calon. Bahwa berdasarkan Surat
Pengadilan Negeri SoE Nomor: W26-U4/494/AT.02.02/V/2023, tanggal 16 Mei 2023,
Teradu VI s.d. Teradu X menerima Data Mantan Terpidana. Pada Surat a quo,
dijelaskan bahwa mantan terpidana atas nama Jean E. Neonufa, SE dengan Nomor
Perkara 38/pid.B/2021/PN Soe Tahun 2021, Klasifikasi perkara Kesusilaan dengan
Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan Amar
Putusan Singkat Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan (vide Bukti T.3-5). Dengan
demikian, Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan fungsi pengawasan dalam tahapan
pencalonan calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Pemilu Tahun 2024;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu II Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025 pada
angka [4.1.2.2], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan mekanisme
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dapil IV
dari Partai Hanura Serisman S.Y. Liufeto sesuai prosedur dan tata cara yang diatur
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum. Berkenaan uraian kronologis tindaklanjut telah diuraikan Teradu I s.d. Teradu
V, sebagaimana pada angka [4.2.1].
Berkenaan dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.2], Teradu VI s.d. Teradu X selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan telah
melaksanakan pengawasan pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu Tahun
2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
68/LHP/PM.01.02/03/2024, tanggal 08 Maret 2024 (vide Bukti T.3-6) dan Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 123/LHP/PM.01.02/05/2024, tanggal 2 Mei 2024 (vide
Bukti T.3-7). Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri
pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 81/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 19
Agustus 2024, yang pada pokoknya bahwa pada saat pengambilan sumpah/janji
terdapat nama Serisman S. Y. Liufeto (Alm) disebutkan sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Terlantik periode 2024-2029 (vide Bukti T.3-8).
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025, Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri pelantikan
Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n.
Serisman S. Y. Liufeto (Alm) dengan Calon Anggota DPRD Atas nama Marten Tualaka
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
03.a/LHP/PM.01.02/07/2025, tanggal 08 Juli 2025 (vide Bukti T.3-10), Namun Teradu
VI s.d. Teradu X tidak menerima lampiran Dokumen Penggantian Antar Waktu anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X, pada tanggal 14 April 2025 menerima
Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan pelanggaran Administrasi dalam proses
penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang
disampaikan oleh Victor Tampani. Laporan tersebut pada pokoknya pelapor merasa
keberatan dengan proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
terhadap proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut Teradu VI s.d. Teradu X
melakukan Pleno dengan kesimpulan bahwa pengaduan saudara Victor Tampani telah
melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Pelanggaran Laporan dan Temuan Pemilihan Umum, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan pemberitahuan kepada
Saudara Victor Tampani secara tertulis dengan Nomor: 129/PM.00.02/K.NT-
21/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Selatan tidak dapat menindaklanjuti pengaduan dimaksud karena
keterbatasan kewenangan menurut ketentuan yang berlaku (vide Bukti T.3-11);
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 181-PKE-
DKPP/VIII/2025 pada angka [4.1.2.3], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Berita
Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 434/PL.02.2-BA/5302/2024
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 (vide
Bukti T.2-18, Teradu I s.d. Teradu V bepedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
g dan Pasal 45 ayat (2) huruf b poin 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa
bagi mantan terpidana, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam
pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019. Terhadap ketentuan ini, Bakal Calon Bupati a.n. Salmun
Tabun telah mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana
melalui media massa online Flobamora_News.com pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide
Bukti T.2-19, Bukti T.2-20).
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur bahwa Calon dengan status mantan
terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan:
a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang
bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers,
yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan
kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai
buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah
tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa
calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Bahwa
terhadap ketentuan tersebut, menurut Teradu I s.d. Teradu V, bahwa Bakal Calon
Bupati a.n. Salmun Tabun telah melengkapi semua dokumen yang dimaksudkan,
sehingga dinyatakan sah dan Memenuhi Syarat.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang PERS ditentukan Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan
hukum Indonesia. Terkait dengan hal ini, media massa online Flobamora-News.com
merupakan perusahaan pers yang legal karena telah berbadan hukum dengan nomor
AHU-0021735.AH.01.01.Tahun 2021, serta layak untuk melakukan pemberitaan.
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang PERS ditentukan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata Perusahaan
Pers. Sehingga proses verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap semua media
massa, hanya berfungsi untuk mendata keberadaan media massa termasuk media
massa online. Merujuk hal tersebut, media massa online Flobamora_News.com
merupakan perusahan pers yang terdaftar di dewan pers dan sedang dalam proses
verifikasi (vide Bukti T.2-21). Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan dewan pers,
upaya media massa online Flobamora_News.com mendaftar ke dewan pers adalah
suatu itikad baik yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, selain itu dewan pers
juga menyebutkan bahwa secara konten berita tidak ada perbedaan antara perusahaan
pers yang terdaftar dengan perusahaan pers yang terverifikasi. Sehingga secara
substansi pengumuman yang dilakukan sudah memenuhi unsur “secara jujur atau
terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana”, dan sesuai dengan tujuan utama dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa perusahan pers media massa online Flobamora_News.com bernaung
dalam Jaringan Media Siber Indonesia yang terdaftar sebagai Asosiasi Perusahan Pers
dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers serta telah memiliki Nota Kesepahaman dengan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (vide Bukti T.2-22). Bahwa berdasarkan
uraian tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memutuskan bahwa pemberitaan yang
dilakukan oleh media massa online Flobamora_News.com terkait status mantan
terpidana dari Bakal Calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah memenuhi syarat, sehingga
secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka dinyatakan Memenuhi
Syarat dan pada tanggal 22 September 2024, ditetapkan menjadi calon Bupati Timor
Tengah Selatan Tahun 2024, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 (vide Bukti T.2-23).
Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Teradu I, IV dan V melakukan Konsultasi
dengan Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum terkait makna ketentuan Pasal 22 huruf
a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasil
Konsultasi dengan Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum terkait dengan ketentuan
Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur
dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 511/PL.02.2-BA/5302/2024 tanggal
8 November 2024 (vide Bukti T.2-24), yang berisi bahwa berdasarkan pendekatan
original intent dalam frasa kalimat “yang terverifikasi pada dewan pers” sebagaimana
tertuang dalam ketentuan Pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, maksud frasa kalimat a quo adalah terdaftar pada dewan
pers dan berbadan hukum.
Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.3], Teradu VI s.d. Teradu X
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan
berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan Klarifikasi dokumen syarat pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 97.a/LHP/PM.01.02/09/2024, tanggal 4 September
2024, pada pokoknya bahwa media Flobamora News terdaftar pada Dewan Pers dengan
nama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) (vide Bukti T.3-15). Bahwa berdasarkan
hasil pengawasan terhadap tahapan penelitian persyaratan administrasi hasil
perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
102/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 9 September 2024, yang pada pokoknya
berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati, dokumen persyaratan Calon Bupati a.n. Salmun Tabun
dinyatakan Memenuhi Syarat dan dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati atas nama
Marten Tualaka dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.3-17).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap klarifikasi dokumen syarat
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang diragukan keabsahannya
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
105/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024, yang pada pokoknya bahwa
Media Flobamora News belum terverifikasi Dewan Pers (vide Bukti T.3-18). Kemudian
Teradu VI s.d. Teradu X memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan melalui Surat Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14
September 2024, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
melakukan perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan terhadap
dokumen Calon Bakal Calon yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai
mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (vide Bukti T.3-19).
Terhadap Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan selanjutnya KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan menanggapi saran perbaikan dimaksud melalui surat
Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024 tangggal 17 September 2024 yang pada pokoknya
bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memutuskan pemberitaan yang
dilakukan melalui media Flobamoranews terkait status mantan terpidana Bakal Calon
Bupati Salmun Tabun dinyatakan sah atau Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T.3-20).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan klarifikasi tanggapan
masyarakat terhadap hasil penelitian dokumen administrasi syarat Calon Bupati dan
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 107.a/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 21 September 2024, yang
pada pokoknya terdapat tanggapan masyarakat melalui surat dengan Nomor Pribadi,
Perihal Tanggapan Pribadi tanggal 21 September 2024 yang pada pokoknya bahwa
pengumuman terkait jati diri sebagai mantan terpidana yang dilakukan oleh Bakal
Calon Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun bertentangan dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1229 Tahun 2024, sebab media online Flobamora-news.com tidak terverifikasi
secara administrasi dan faktual pada Dewan Pers. Selanjutnya terhadap tanggapan
tersebut, Calon Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun memberikan
tanggapan bahwa Flobamora News adalah anggota Jaringan Media Siber Indonesia
(JMSI) yang bernaung di bawah Dewan Pers. Bahwa JMSI juga memiliki Nota
Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum yang memiliki tugas dan tanggung
jawab untuk terlibat dalam sosialisasi, penyebaran informasi penyelenggaraan Pemilu
dan Pemilihan Tahun 2024 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.3-21).
Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menjadikan Temuan terhadap Berita Acara KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang
penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2024 tanggal 14 September 2024 menyatakan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marten
Tualaka Memenuhi Syarat (MS) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan (vide bukti T.3-23). Temuan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan tersebut sebagaimana termuat dalam Formulir Temuan Nomor:
003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024, tanggal 20 September 2024. Terhadap temuan
tersebut, kemudian Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Pleno penetapan temuan
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pleno Penetapan Temuan dugaan
Pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor: 267.a/PP.02/K.NT-21/09/2024 tanggal
20 September 2024 yang pada pokoknya bahwa berdasarkan analisis terhadap Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 107/LHP/PM.01.02/09/2024 ditemukan adanya dugaan
pelanggraran administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur oleh KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam penelitian persyaratan administrasi Calon
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (vide Bukti T.3-24). Kemudian Teradu
VI s.d. Teradu X menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
003/Reg/ TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada
pokoknya bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan terbukti melakukan
pelanggaran administrasi Pemilihan yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur
dan mekanisme yang berkaitan dengan penelitian administrasi Calon, oleh karena itu
Teradu VI s.d. Teradu X memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian persyaratan Administrasi Hasil
perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal
14 September sesuai dengan ketentuan pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 (vide Bukti T.3-25). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan
Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan
Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 20 September yang pada
pokoknya bahwa memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan dengan alasan bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan
pelanggaran Administrasi Pemilihan yakni pelanggaran terhadap tata cara, prosedur
dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Calon Bupati Timor Tengah
Selatan (vide Bukti T.3-26). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan
Rekomendasi Hasil Kajian dengan Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21
September 2024 (vide Bukti T.3-27). Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan surat Nomor: 284/PL.02.2/5302/2024
Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal
22 September 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
memutuskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamoranews.com terkait
status mantan terpidana dari Bakal Calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah Memenuhi
Syarat, sehingga secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka
dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.3-28).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima laporan dugaan
pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Laporan Nomor:
02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa
secara eksplisit KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan karena jabatannya dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Calon Bupati a.n.
Salmun Tabun yang jelas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T.3-33).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Pidana Pemilihan a quo tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya bahwa perbuatan
para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.3-
34). Bahwa Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan pertama
terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan
tanggal 31 Oktober 2024, dari hasil pembahasan tersebut, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa Laporan
01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun dan Marten Tualaka dalam surat
keputusan KPU TTS 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
mekanisme (vide Bukti T.III-35). Bahwa Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan
menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 tanggal 3 November 2024 yang pada pokoknya
bahwa perbuatan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan
oleh karena itu Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan ke tahap penyidikan (vide Bukti T.III-36).
Bahwa Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan kedua
terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan
tanggal 3 November 2024 yang pada pokoknya hasil pembahasan dimaksud, Sentra
Gakumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa laporan Nomor:
01/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 terkait Penetapan Bakal Calon Bupati Timor Tengah
Sselatan dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan a.n. Salmun Tabun dan Marten
Tualaka dalam surat keputusan KPU Timor Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan memenuhi
syarat untuk ditindakianjuti sesuai dengan mekanisme yaitu dilanjutkan ke tahap
penyidikan dimana penerusan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/1X/2024 pada
hari ini tanggal 3 November 2024 (vide Bukti T.3-37). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X
meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
dengan surat Nomor: 484/PP.00.02/K.NT-21/XI/2024, Perihal Penerusan Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan tanggal 3 November 2024 kepada Kepolisian Resort
Timor Tengah Selatan yang pada pokoknya meneruskan berkas Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/ 19.19/X/2024 (vide Bukti T.3-38).
Kemuidan Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan Pemberitahuan Status
Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tanggal 3 November 2024 yang
pada pokonya bahwa penerusan dugaan pelanggaran pemilihan ke tahap penyidikan
dengan alasan memenuhi syarat dan unsur pelanggaran pidana Pemilihan (vide Bukti
T.III-39). Kemudian, Sentra Gakkumdu Timor Tengah Selatan melakukan pembahasan
ketiga terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah
Selatan tanggal 18 Desember 2024 yang pada pokoknya dari hasil pembahasan
dimaksud, Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan berkesimpulan bahwa
Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/19.19/X/2024 yang diteruskan ke Polres Timor
Tengah Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/
380/XI/2024/SPKT/POLRESTTS/POLDA NTT tanggal 3 November 2024, terkait
Penetapan Bakal Calon Bupati Timor Tengah Selatan dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan a.n. Salmun Tabun dan Marthen Tualaka dalam Surat Keputusan KPU Timor
Tengah Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati TTS yang sedang disidik dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi (vide
Bukti T.3-40). Bahwa Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Surat Ketetapan
Nomor: Sp.Tap/80.a/XI/Res.1.24/2024 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 21
November 2024 yang pada pokoknya memutuskan menghentikan penyidikan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yang terjadi di Kantor KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, Pukul 14.30 WITA dan
pelapor atas nama Desi Meryanto Nomleni (Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah
Selatan in casu Teradu VI), dengan alasan demi hukum (Daluwarsa), (vide Bukti T.3-
41);
[4.2.5] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 181-PKE-
DKPP/VIII/2025 pada angka [4.1.2.4], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun
2024 ditingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaksanakan mulai tanggal 3
Desember 2024, Pukul 10.00 WITA, dimana proses rekapitulasinya selesai pada tanggal
6 Desember 2025, Pukul 23.07 WITA. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menetapkan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024,
pada pukul 23.55 WITA. Penetapan ini sesungguhnya sekaligus sebagai pengumuman
sebagaimana termuat dalam Diktum Ketiga Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-25).
Bahwa pengumuman yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 7
Desember 2024 pada media sosial facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
sesungguhnya merupakan upaya lanjutan terhadap pengumuman yang telah
dilakukan melalui Keputusan Nomor 1788 Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024.
Bahwa terkait Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, gugatan yang yang diajukan oleh Pasangan
Calon Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo diputuskan dismissal karena
telah melewati tenggang waktu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 05 Februari 2025 (Bukti T.2-26).
Dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait tenggang
waktu pengajuan permohonan khusus pada point [3.5.4] halaman 113 Keputusan
Mahkamah Konstitusi tersebut dijelaskan bahwa Para Teradu menetapkan Keputusan
KPU 1788/2024 pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WIB (vide
Bukti T-25). Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja sejak Para Teradu menetapkan dan
sekaligus mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah hari
Jum’at, tanggal 6 Desember 2024, hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, dan terakhir
hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024, Pukul 24.00 WIB.
Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], Teradu VI s.d. Teradu X
menyatakan berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan
pada saat rekapitulasi hasil Pemilihan tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam
Rapat Pleno terbuka pada tanggal 6 Desember 2024 bertempat di GOR Nekmese SoE
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
190/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 7 Desember 2024. Bahwa Ketua KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan menetapkan pada Tanggal 6 Desember 2024 pada pukul 23.55
dan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan,
Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menyerahkan dokumen fisik Berita Acara
Pleno, dan Surat Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor
Tengah Selatan kepada Bawaslu Timor Tengah Selatan in casu Teradu VI s.d. Teradu X
pada tanggal 7 Desember 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di GOR Nekmese
SoE (vide Bukti T.3-42);
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] dan Pengadu II
pada angka [4.1.2.2] yang pada pokoknya terkait dugaan Teradu I s.d. Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak profesional dalam
menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto, serta
dugaan Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan tidak melakukan fungsi pengawasan, maka DKPP akan menilai pokok
aduan Pengadu I dan Pengadu II berdasarkan uraian kronologis dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, Teradu
I s.d. Teradu V menetapkan Serisman S.Y. Liufeto sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura dengan
perolehan 1.288 (seribu dua ratus delapan puluh delapan) suara, dan perolehan suara
kedua Marthen Tualaka sebanyak 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) suara,
serta perolehan suara ketiga Victor Tampani in casu Pengadu I sebanyak 476 (empat
ratus tujuh puluh enam) suara. Bahwa sebelum pelantikan tanggal 19 Agustus 2024,
Serisman S.Y. Liufeto meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-
2). Mengetahui informasi tersebut, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui
Teradu V pada tanggal 14 Agustus 2024 telah melakukan komunikasi melalui telepon
WhatApps dengan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n.
Marten Tualaka untuk memastikan kebenaran informasi kematian Serisman S.Y.
Liufeto serta meminta DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
segera menyampaikan dokumen autentik terkait kematian Serisman S.Y. Liufeto (vide
Bukti T.1-1). Atas hal tersebut, DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan
menyatakan akan mengurusnya setelah proses pemakaman selesai. Bahwa Surat
Keterangan Kematian tersebut dibutuhkan untuk kepentingan proses penggantian
calon terpilih sebagaimana ketentuan poin 2 huruf a angka (1) Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T.1-
3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hingga pada saat Pelantikan
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dilaksanakan pada
tanggal 19 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V tidak menerima dokumen Surat
Keterangan Kematian dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kemudian pada tanggal 9 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali bersurat ke
DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Surat Nomor:
258/PL.02.2-SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (vide Bukti T.1-2). Bahwa Surat
Teradu I s.d. Teradu V a quo, juga tidak mendapat respon dari DPC Partai Hanura
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menelepon
Sekretaris DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan a.n. Arifin Betty untuk
mengkonfirmasi terkait kebutuhan dokumen dimaksud. Bahwa hingga bulan Maret
2025, Teradu I s.d. Teradu V juga tidak mendapatkan dokumen akta kematian tersebut,
sehingga tidak dapat menindaklanjuti proses penggantian calon terpilih.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menindaklanjuti penggantian calon
terpilih setelah menerima dokumen akta kematian dari DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan melalui Surat Nomor: Setwan.04.04.01/114/II/2025, tertanggal 12 Februari
2025 dan Surat dari DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Surat
Nomor: DPC-HNR/098/III.2025, tertanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-4 dan Bukti
T.1-5). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan klarifikasi kepada DPC
Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 19 Maret 2025, dan
kepada pihak Keluarga almarhum Serisman S.Y. Liufeto pada tanggal 20 Maret 2025
yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (vide Bukti T.1-6, Bukti T.1-7, dan
Bukti T.1-8). Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh kebenaran status calon Anggota
DPRD terpilih yang telah meninggal dunia (Serisman S.Y. Liufeto), serta keterpenuhan
syarat calon pengganti calon terpilih a.n. Marthen Tualaka.
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu V kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10 dan Bukti T.1-11).
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya menyampaikan surat kepada Bupati Timor Tengah
Selatan Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Pada Sekertaris Daerah Kabupaten Timor
Tengah Selatan dengan Nomor: 76/PL.09.2.5-SD/5302/2025 tanggal 21 Maret 2025,
perihal Permohonan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Masa Jabatan 2024-2029, beserta dokumen pendukungnya (vide Bukti T.1-
12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 Agustus
2024, Teradu VI s.d. Teradu X menghadiri dan melaksanakan pengawasan terhadap
pelantikan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Hasil
Pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
81/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 19 Agustus 2024 (vide Bukti T.3-8). Berkenaan
proses Penggantian Calon Terpilih yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V,
terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 April 2025, Teradu VI s.d. Teradu X menerima
Laporan dugaan pelanggaran Administrasi dari Victor Tampani in casu Pengadu I.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, kemudian Teradu VI s.d. Teradu X melakukan
Rapat Pleno, dan disimpulkan bahwa Laporan Victor Tampani telah melewati ketentuan
batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X selanjutnya menyampaikan pemberitahuan
kepada Pelapor Victor Tampani melalui Surat Nomor: 129/PM.00.02/K.NT-
21/04/2025, tertanggal 15 April 2025. Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan tidak dapat
menindaklanjuti Laporan karena keterbatasan kewenangan menurut ketentuan yang
berlaku (vide Bukti T.3-11). Bahwa pada tanggal 8 Juli 2025, Teradu VI s.d. Teradu X
menghadiri dan melaksanakan pengawasan terhadap pelantikan Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Serisman S. Y.
Liufeto (Alm) dengan Calon Anggota DPRD a.n. Marthen Tualaka. Bahwa hasil
pengawasan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
03.a/LHP/PM.01.02/07/2025, tertanggal 8 Juli 2025 (vide Bukti T.3-10).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto, Teradu I
s.d. Teradu V sudah bertindak responsif. Bahwa setelah mengetahui informasi calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Serismen
S.Y. Liufeto meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan komunikasi melalui telepon WhatApps kepada Ketua DPC Partai Hanura
Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Marthen Tualaka pada tanggal 14 Agustus 2024,
untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi kematian Serisman S.Y. Liufeto
serta meminta DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera
menyampaikan dokumen Akta Kematian Serisman S.Y. Liufeto (vide Bukti T.1-1).
Namun sampai dilaksanakan pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2024, Teradu I s.d.
Teradu V tidak menerima dokumen Surat Keterangan Kematian dari Partai Hanura.
Kemudian pada tanggal 9 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali bersurat ke
Pimpinan DPC Partai Hanura Timor Tengah Selatan melalui Surat Nomor 258/PL.02.2-
SD/5302/2024, perihal pemberitahuan (vide Bukti T.1-2), DKPP menilai, tindakan
Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 ayat (9) Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Teradu I s.d.
Teradu V wajib menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih paling lambat selama 14
(empat belas) hari. Bahwa terkait dengan lamanya proses pengajuan Penggantian Calon
Terpilih yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, menurut DKPP, hal tersebut tidak
serta merta dibebankan kepada Teradu I s.d. Teradu V karena Teradu I s.d. Teradu V
baru pada tanggal 17 Maret 2025 menerima Akta Kematian Nomor 5302-KM-
28082024-0001, a.n. Serisman S.Y. Liufeto, tertanggal 28 Agustus 2024, melalui Surat
DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: DPC-HNR/098/III.2025,
tertanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-5). Sehingga Teradu I s.d. Teradu V baru dapat
melaksanakan Klarifikasi pada tanggal 19 s.d. 20 Maret 2025 yang dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi. Kemudian pada tanggal 20 Maret 2025, Teradu I s.d. Teradu
V menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 858
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-11). Tindakan Teradu I
s.d. Teradu V tersebut, menurut DKPP telah sesuai ketentuan poin 2 huruf a angka (1)
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
ketentuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan
Calon Terpilih. Sesuai ketentuan a quo, dalam hal terdapat Calon Terpilih yang
meninggal dunia, diwajibkan untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik
pengusung Calon Terpilih untuk memastikan kebenaran status Calon Terpilih yang
bersangkutan dan didukung bukti autentik berupa Surat Keterangan Kematian.
Dengan demikian menurut DKPP, tidak ada niat Teradu I s.d. Teradu V untuk
menunda-nunda proses Penggantian Calon Terpilih a.n. Serisman S.Y. Liufeto,
sebagaimana dalil Pengadu I dan Pengadu II. Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak
profesional dan akuntabel dalam proses Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu I dan Pengadu II tentang Marthen
Tualaka mancalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
dalam Pemilihan Tahun 2024, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V sejak awal sudah
berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melakukan Penggantian Calon Terpilih
dengan meminta Dokumen Surat Keterangan Kematian Almarhum Serisman S.Y.
Liufeto kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan, akan tetapi
Teradu I s.d. Teradu V baru pada tanggal 17 Maret 2025 menerima Akta Kematian
Nomor 5302-KM-28082024-0001, a.n. Serisman S.Y. Liufeto, tertanggal 28 Agustus
2024, melalui Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: DPC-
HNR/098/III.2025, tertanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti T.1-5). Sehingga Teradu I s.d.
Teradu V baru dapat memproses Pergantian Calon Terpilih setelah menerima dokumen
akta autentik surat keterangan kematian sebagaimana ditentukan dalam poin 2 huruf
a angka (1) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024
perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T.1-3). Dengan kondisi demikian menurut DKPP,
Teradu I s.d. Teradu V yang tetap mengusulkan Marthen Tualaka sebagai Pengganti
Calon Terpilih dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu
karena Teradu I s.d. Teradu V baru menerima dokumen akta autentik Surat Keterangan
Kematian pada tanggal 17 Maret 2025 setelah tahapan Pemilihan Tahun 2024 selesai.
Menindaklanjuti Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan yang
mengusulkan Marthen Tualaka sebagai Pengganti Calon Anggota DPRD Kabupaten
Timor Tengah Selatan, ditindaklanjuti Teradu I s.d. Teradu V melakukan proses dan
penetapan Penggantian Calon Anggota DPRD sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan
Marthen Tualaka sebagai Pengganti Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Selatan tidak terbukti.
Berkenaan dalil bahwa Teradu VI s.d. Teradu X tidak melakukan fungsi
pengawasan dalam proses Penggantian Calon Terpilih, DKPP menilai dalil aduan a quo,
tidak didukung alat bukti yang relevan. Sedangkan terkait dengan tindaklanjut
terhadap Laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh Victor
Tampani in casu Pengadu I pada tanggal 14 April 2025, sesuai fakta persidangan,
Laporan a quo sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu X sesuai prosedur, tata
cara, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Bahwa Laporan a quo, ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu X dengan
melakukan Kajian Awal dan membahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan tanggal 15 April 2025. Berdasarkan hasil Rapat Pleno diputuskan
Laporan a quo, telah melewati ketentuan batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Laporan dan Temuan
Pemilihan Umum. Bahwa Status Laporan a quo, telah disampaikan kepada Pelapor
Victor Tampani in casu Pengadu I melalui Surat Nomor: 129/PM.00.02/K.NT-
21/04/2025, tertanggal 15 April 2025 (vide Bukti T.3-11).
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP menilai, bahwa
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti Penggantian Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Dapil IV dari Partai
Hanura a.n. Serisman S.Y. Liufeto, sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Demikian halnya
Teradu VI s.d. Teradu X, menurut DKPP telah melaksanakan fungsi pengawasan serta
telah menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilaporkan oleh
Victor Tampani in casu Pengadu I sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan
Teradu I s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1], dan
Pengadu II pada angka [4.1.2.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu X
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.1], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat tahapan pencalonan dan Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Pemilu Tahun
2024, Teradu I s.d. Teradu V belum menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V baru dilantik pada tanggal 3 Februari
2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 169 Tahun 2024
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029, tertanggal 2 Februari 2024
(vide Bukti T.2-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Calon Anggota DPRD
Kabupaten Timor Tengah Selatan a.n. Jean E.M. Neonufa merupakan Mantan
Terpidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor
38/Pid.B/2021/PN.Soe, tanggal 9 September 2021. Bahwa yang bersangkutan telah
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana Pasal 281 ayat (2) KUHP. Hal tersebut sesuai dengan Surat
Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023, tanggal 16 Mei 2023
yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-4). Demikian halnya Teradu
VI s.d. Teradu X pada saat melakukan pengawasan, menerima Surat Pengadilan Negeri
SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023, tanggal 16 Mei 2023 (vide Bukti T.3-5).
Berdasarkan Surat a quo, Jean M. Neonufa yang telah mengumumkan jati dirinya
sebagai Mantan Terpidana pada saat pencalonan, telah Memenuhi Syarat ditetapkan
menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa sesuai fakta
persidangan Jean M. Neonufa Memenuhi Syarat ditetapkan sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 karena yang bersangkutan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri SoE Nomor 38/Pid.B/2021/PN.Soe, tanggal 9
September 2021 dihukum dengan Pasal 281 ayat (2) KUHP. Artinya, Jean M. Neonufa
melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sehingga menurut DKPP yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang harus
menunggu masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupuaten/Kota. Dengan demikian, penetapan Jean M. Neonufa Memenuhi
Syarat menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu I
s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Demikian juga dengan Teradu VI s.d. Teradu X, sesuai fakta persidangan sudah
melakukan pengawasan dalam proses pencalonan Jean M. Neonufa Memenuhi Syarat
menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 sesuai
dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, tindakan
Teradu I s.d. Teradu X yang menyatakan Jean M. Neonufa Memenuhi Syarat ditetapkan
menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024, telah
sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu X yang
memedomani Surat Pengadilan Negeri SoE Nomor W26-U4/494/AT.02.02/V/2023,
tanggal 16 Mei 2023 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.1],
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.3], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d.
Teradu V menyatakan calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun
Tabun memenuhi syarat kelengkapan dokumen persyaratan administrasi. Hal tersebut
sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 434/PL.02.2-
BA/5302/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, tanggal 14
September 2024 (vide Bukti T.2-18). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan
calon Bupati a.n. Salmun Tabun yang berpasangan dengan Marten Tualaka selaku
calon Wakil Bupati menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan Tahun 2024, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan Nomor 1451 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide
Bukti T.2-23).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa calon Bupati Timor Tengah
Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun Tabun merupakan mantan terpidana. Bahwa sebagai
mantan terpidana, maka sesuai ketentuan perundang-undangan kemudian Salmun
Tabun secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana melalui media massa online Flobamora_News.com pada
tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-19, Bukti T.2-20). Terungkap pula fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa media massa online Flobamora_News.com bernaung dalam
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terdaftar sebagai Asosiasi Perusahan Pers dan
telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d.
Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
105/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya
menerangkan, bahwa media massa online Flobamora_News.com belum terverifikasi
Dewan Pers (vide Bukti T.3-18). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X memberikan saran
perbaikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu
V melalui Surat Nomor: 449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14 September 2024.
Saran Perbaikan a quo, pada pokoknya agar Teradu I s.d. Teradu V melakukan
perbaikan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan terhadap dokumen
Calon Bakal Calon yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai mekanisme
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (vide Bukti T.3-19).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menanggapi Surat Nomor:
449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024 tanggal 14 September 2024 a quo melalui surat
Nomor: 268/PL.02/SD/5302/2024 tangggal 17 September 2024 yang pada pokoknya,
bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memutuskan pemberitaan yang
dilakukan melalui media Flobamora_News.com terkait status mantan terpidana Bakal
Calon Bupati Salmun Tabun dinyatakan sah atau Memenuhi Syarat (MS), (vide Bukti
T.3-20).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap tindakan Teradu I
s.d. Teradu V yang menyatakan calon Bupati a.n. Salmun Tabun Memenuhi Syarat
(MS) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (vide bukti
T.3-23), Teradu VI s.d Teradu X kemudian menjadikan sebagai temuan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana termuat dalam Formulir Temuan
Nomor: 003/TM/PB/Kab/19.19/IX/2024, tanggal 20 September 2024. Setelah
serangkaian proses penanganan temuan, Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan bahwa
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan, dan direkomendasikan untuk
meninjau kembali Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
434/PL.02.2-BA/5302/2024 tentang Penelitian persyaratan Administrasi Hasil
perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tertanggal
14 September 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 22 huruf a Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 (vide Bukti T.3-25). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X meneruskan
Rekomendasi Hasil Kajian dengan Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21
September 2024 (vide Bukti T.3-27).
Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti rekomendasi
a quo melalui Surat Nomor: 284/PL.02.2/5302/2024, tertanggal 22 September 2024
yang pada pokoknya, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memutuskan bahwa
pemberitaan yang dilakukan oleh Flobamora_News.com terkait status mantan
terpidana dari calon Bupati a.n. Salmun Tabun telah Memenuhi Syarat, sehingga
secara keseluruhan kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati a.n. Salmun Tabun dan Marthen Tualaka dinyatakan Memenuhi
Syarat (vide Bukti T.3-28).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pidana pemilihan sebagaimana termuat dalam
Formulir Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/19.19/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024
yang pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu V meloloskan Calon Bupati a.n. Salmun
Tabun yang jelas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Kabupaten Timor
Tengah Selatan Tahun 2024. Setelah serangkaian proses penanganan di Sentra
Gakkumdu, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan
sebagaimana penerusan Laporan Nomor: 01/LP/PB/Kab/19.19/1X/2024 tanggal 3
November 2024 (vide Bukti T.3-37). Namun pada saat pembahasan ketiga Sentra
Gakkumdu, Laporan dihentikan karena syarat formil tidak terpenuhi (vide Bukti T.3-
40).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d.
Teradu V yang menyatakan pengumuman status mantan terpidana calon Bupati Timor
Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun Tabun, pada media massa online
Flobamora_News.com, tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T.2-19, Bukti T.2-20), tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2,
dan Pasal 22 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang menentukan bagi mantan terpidana wajib secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari
pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers.
Berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan, media massa online
Flobamora_News.com merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang
bernaung di bawah Dewan Pers, namun tidak terverifikasi secara administrasi dan
faktual pada Dewan Pers. Terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu I s.d.
Teradu V sesuai fakta pemeriksaan, Teradu VI s.d. Teradu X telah 2 (dua) kali
menyampaikan Rekomendasi dan Saran Perbaikan, yaitu melalui Surat Nomor:
449/PM.00.02/K.NT-21/09/2024, tanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.3-19) dan
Surat Nomor: 271/PP.00.02/K.NT-2/09/2024, tanggal 21 September 2024 (vide Bukti
T.3-27). Namun, Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti, dan tetap menyatakan
calon Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a.n. Salmun Tabun Memenuhi Syarat.
Dengan demikian, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V terbukti bertindak tidak
profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum dalam proses dan
penetapan Salmun Tabun Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati Timor Tengah
Selatan Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu II pada angka [4.1.2.3] sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V terbukti,
dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I
s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf a,
c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Adapun terkait dengan dalil Pengadu II sepanjang tindakan Teradu VI s.d.
Teradu X dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024, DKPP menilai, Teradu VI s.d. Teradu X
sudah melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme
yang ditentukan peraturan perundang-undangan, dengan menerbitkan rekomendasi
sebanyak 2 (dua) kali kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan in casu Teradu I
s.d. Teradu V, namun rekomendasi tersebut tidak digubris oleh Teradu I s.d. Teradu V,
dan tetap menyatakan Salmun Tabun Memenuhi Syarat sebagai calon Bupati Timor
Tengah Selatan Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu X
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil Pengadu II pada pada angka [4.1.2.3] sepanjang terhadap Teradu VI
s.d Teradu X tidak terbukti, dan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP.
Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan
dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 6 Desember 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 yang
dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan Tahun 2024, pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA (vide Bukti
T.2-25). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V, pada tanggal 7 Desember 2024
mengumumkan pada media sosial facebook KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan,
melalui Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024 tentang Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X
menghadiri dan melakukan pengawasan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Timor
Tengah Selatan yang bertempat di GOR Nekmese SoE. Berdasarkan hasil pengawasan
Teradu VI s.d. Teradu X, bahwa Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan Tahun 2024, dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan in casu Teradu I pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA.
Bahwa penetapan tersebut dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 190/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 7 Desember 2024. Bahwa
Berita Acara Pleno dan Surat Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tersebut diserahkan oleh Teradu I s.d.
Teradu V kepada Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 7 Desember 2024 sekitar Pukul
13.00 WITA bertempat di GOR Nekmese SoE (vide Bukti T.3-42).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d.
Teradu V menetapkan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024
yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1788
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan Tahun 2024, pada tanggal 6 Desember 2024, Pukul 23.55 WITA. Hal tersebut
berkesesuaian dengan keterangan Teradu VI s.d. Teradu X yang juga menghadiri Rapat
Pleno Terbuka tingkat Kabupaten tersebut bertempat di GOR Nekmese SoE. Bahwa
benar Teradu I s.d. Teradu V, baru mengumumkan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 a quo, pada laman facebook KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagaimana Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-
PU/5302/2024, tertanggal 7 Desember 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai
bahwa Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
Tahun 2024, terhitung sejak SK 1788 Tahun 2024 ditetapkan, yaitu tanggal 6
Desember 2024, Pukul 23.55 WITA. Adapun Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-
PU/5302/2024, tertanggal 7 Desember 2024, hanya sebagai pengumuman resmi
terkait SK 1788 Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan SK 1788 Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024 (vide Bukti T.2-25) dan
Pengumuman Nomor: 374/PL.02.6-PU/5302/2024, tertanggal 7 Desember 2024, telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa terhadap pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, DKPP berpendapat Teradu VI s.d. Teradu X
telah melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa
terkait hasil pengawasan yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu X juga telah dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu X telah
melaksanakan seluruh tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Teradu I s.d. Teradu X terbukti bertindakan
profesional dan akuntabel, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu X dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu X tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP
tidak relevan untuk mempertimbangkan.