III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 29 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bahwa terhadap Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7
Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu 24 Februari Tahun 2024, secara fakta,
dilakukan secara “diam-diam, senyap, dan buru-buru”. Karena surat perintah
dari KPUD Petrus Uskono (Teradu I) kepada KPPS Blasius Taus (Teradu
XIV) untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PSU itu secara mendadak
yaitu, pada tanggal 23 Februari 2024 malam sebelum hari pelaksanaan PSU
keesokan harinya 24 Februari 2024, sehingga persiapan PSU kurang dari satu
hari penuh. Hal ini tambah lagi dengan tidak adanya pemberitahuan PSU
kepada Pimpinan Partai Politik.
Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS Blasius Taus (Teradu XIV) bahwa yang
pertama, Ketua KPPS tidak pernah mengusulkan untuk diadakannya PSU;
Kedua, bahwa pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024 itu, ketika KPPS
mengadukan kepada pengawas bahwa Anggota KPPS telah memberikan surat
suara kabupaten kepada salah seorang pemilih yang tidak terdaftar di DPT
dan DPTb dan ketika itu datang Ketua Bawaslu dan Ketua KPUD bersama
pengawas mengambil keputusan secara sepihak menyuruh KPPS tetap
berjalan sesuai prosedur. Namun tiba-tiba ditanggal 23 Februari, sehari
menjelang PSU, Ketua KPUD mengeluarkan perintah kepada KPPS terkait
pelaksanaan PSU.
Secara faktual, penyelenggaraan PSU diduga di desain untuk menguntungkan
salah satu peserta pemilu, akibatnya merugikan peserta lainnya, yakni
Jeheskiel E Nenot’ek, SIP (calon DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura
Dapil I). Sebab pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, yang
bersangkutan di`TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu telah berhasil
mengantongi suara sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen
C1. Namun pasca PSU, Jeheskiel E Nenot’ek kehilangan suara dan hanya
meraih 14 suara.
Dengan demikian bila berdasarkan hasil pemilihan pada 14 Februari 2024,
Jeheskiel E Nenot’ek, SIP dapat dipastikan meraih satu kursi DPRD TTU
tetapi oleh karena penyelenggaraan PSU yang tidak beralasan menurut
hukum maupun mekanisme PSU tersebut maka Jeheskiel E Nenot’ek, SIP
harus kehilangan suara pemilihnya.
2. Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten Timor Tengah
Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bahwa Penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU, pada hari
Sabtu, 24 Februari 2024 dilakukan secara tiba-tiba, senyap dan diam-diam,
tidak memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu dan dilakukan
dengan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan
secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak
pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang
hadir untuk menjelaskan keadaan PSU serta akan menyelenggarakan PSU.
3. Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak
pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang
hadir untuk menjelaskan keadaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli,
Kabupaten TTU. Begitu juga tidak adanya pemberitahuan akan
diselenggarakannya PSU dari Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh
pimpinan partai di Kabupaten TTU. Akibatnya, Pimpinan Partai Politik tidak
mengetahui adanya PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten TTU pada
tanggal 24 Februari 2024. Begitu juga, dalam mekanisme PSU di TPS 17
Kelurahan Maubeli, secara fakta pemilih hanya mencoblos surat suara untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPD. Sehingga tidak ada
surat suara untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten TTU, DPRD Provinsi
dan DPR RI dalam PSU.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Juli 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pemeriksaan Anggota Majelis DKPP telah ditemukan fakta
bahwa pada dasarnya Petrus Uskono selaku Teradu I dan Martinus Kolo
dan para Termohon lain telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan
penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu khsusunya pada ketentuan Pasal 9 Peraturan Kode Etik DKPP. Selain
itu, tindakan Petrus Uskono dan Martinus Kolo dan Para Pemohon
bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi
Pemerintahan terutama yang berkaitan dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik (AAPB) yang harus dijadikan dasar pertimbangan
pengambilan keputusan dalam penyelengaraan PSU. Tindakan Para
Termohon penyelenggara PSU di TTU itu bermasalah hukum dan melanggar
HAM politik Pemohon. Selain bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan / UU Pemilu dan bertentangan secara konstitusional dengan UUD
1945 dan prinsip negara hukum.
2. Bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di
Kabupatem TTU terjadi atas reskomenasi Ketua Bawaslu dapat dikategori
sebagai tindakan sewenang, penyalahgunaan wewenang dan karena alasan
interes politik sehubungan dengan pencalonan isteri yang bersangkutan
sebagai calon Anggota DPRD TTU dan seorang saudaranya sebagai calon
Anggota DPRD Provinsi NTT.
3. Bahwa Teradu VII lewat pernyataan bahwa Pengawas TPS mengetahui adanya
kesalahan tetapi oleh KPPS tetap memberikan ruang bagi pemilih yang tidak
terdaftar di DPT dan DPTb merupakan tindakan pembiaran pelanggaran
hukum dan pelanggaram hak asasi manusia yang besifat dikriminatif
terhadap Pemohon. Hal tersebut terbukti pada pemilihan umum pertama
14 Februari 2024 Pemohon berhasil meraih suara di TPS Keluharan Aplasi
sebanyak 163 suara, sehingga memposisikan Pemohon pada urutan
pemenang Nomor 5 (lima). Namun karena PSU tersebut pemohon hanya
memperoleh suara sebanyak 14 suara saja.
4. Bahwa keterangan Blasius Taus selaku Teradu XIV saat pemeriksaan oleh
majelis hakim anggota terus berubah-ubah dan terkesan telah “disetting”
sehingga mengaburkan fakta sebenarnya yang terjadi. Cara serupa tidak
menceminkan sikap jujur tetapi Blasius Taus justru memperlihatkan
tindakan pelanggaran Etika yang bertetangan dengan ketentuan hukum
positf (ius ceonstitutum) terkait perlindungan hak asasi manusia, UU
Pemilu dan bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adminstrasi Pemerintahan khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AAUPB) dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan
dengan sengketa ini.
5. Bahwa terhadap dalih Teradu I/Termohn I yang menyatakan telah
memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSU kepada Pimpinan Partai
Politik lewat media whatsapp merupakan tindakan tidak terpuji dan sebagai
tindakan maal adminstrasi kerena berbohonganya. Meskiupun secara nyata
Pimpinan Partai Politik dalam beberapa media berdasasarkan bukti Pengadu
telah menegaskan tidak menerima informasi perihal akan dilaksanakan PSU.
Terhadap tindakan Teradu/Termohon I yang mengatakan tidak adanya
undangan dalam bentuk fisik memperlihatkan ketidakmampuan dan ketidak
layakan sebagai seorang pempimpin yang melanggar Kode Etik dan
bertentangan dengan AAUPB.
A. Kasus Posisi
Pemilihan Umum Ulang (PSU) di TPS Kelurahan Aplasi dan dua TPS lain
yaitu, TPS IV Desa Bitefa dan TPS 17 Desa Maubeli Kabupaten Timor Tengah
Utara (TTU) Provinsi NTT adalah ilegal/tidak sah karena dilakukan
sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang (detournemen
depavoir/abuse of power) dan ”kental” dengan nepotisme yang
melibatkan Ketua Bawaslu TTU dan Ketua KPU beserta Para Teradu
lainnya dalam pengaduan ini.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(KEPP) perkara nomor 109-PKE-DKPP/VI/2024 secara Hybrida di Kantor
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Ruang Sidang
DKPP, Senin (29/7/2024).
Perkara ini diadukan Jeheskiel E Nenot’ek yang memberikan kuasa
kepada Charlie Y. Usfunan dan Efatha Filomeno Borromeu Duarte. Ia
mengadukan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Petrus Uskono
dan Sekretaris KPU Kabupaten TTU Yustinus Robert Klau sebagai Teradu I
dan II. Pengadu juga mengadukan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik
KPU Kubupaten TTU Oktofianus Bano, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan
Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten TTU Dina M. Funu, Kasubbag
Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten TTU Oktofianus Nenat dan
Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten TTU Yesyurun
Bani sebagai Teradu III sampai VI.
Turut diadukan Martinus Kolo, Roswita Helen P. Taus, dan Nonato Da P.
Sarmento (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten TTU), Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten TTU Paulus Joko Sumantri, dan Kasubbag Administrasi
Bawaslu Kabupaten TTU Heribertus Bani sebagai Teradu VII sampai XI.
Kemudian Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat
Bawaslu Kabupaten TTU Margaretha F. Javet, Kasubbag Penanganan
Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu
Kabupaten TTU Carles Jeremias Lau, dan Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi
Kefamenanu Baselius Taus sebagai Teradu XII sampai XIV.
Para Teradu didalilkan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab
atas hilangnya kursi Partai Hanura yang diperoleh Pengadu dari daerah
pemilihan (dapil) 1 Kabupaten TTU karena pelaksanaan pemungutan suara
ulang (PSU) yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengadu menyampaikan bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7
Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu 24 Februari Tahun 2024 dilakukan
secara “diam-diam, senyap, dan terburu-buru”. Hal ini membuat kerugian
kepada Pengadu yang seharusnya sudah dipastikan meraih satu kursi di
DPRD TTU jadi harus kehilangan suara pemilihnya.
“Tidak adanya suatu keadaan bencana alam atau kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan seperti tercantum dalam Pasal 372
Undang-Undang Pemilu,” ungkap Jeheskiel E Nenot’ek.
Jawaban Para Teradu
Ketua KPU Kabupaten TTU Petrus Uskono yang mewakili Teradu I
sampai VII membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai
dengan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.
Ia menegaskan bahwa dilakukannya PSU karena terdapat 7 orang
pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) dicatat oleh petugas KPPS dalam isian daftar hadir
pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Hal inipun berdasarkan rekomendasi pemungutasn suara ulang dari
pengawas yang bertugas di TPS yang berkaitan kepada Ketua KPPS,” tegas
Petrus Uskono.
Ia juga menyebutkan bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh
Pengadu bukanlah merupakan tanggung jawab dari Para Teradu. Ia
melanjutkan, perolehan suara dari Pengadu sebelumnya berjumah nol,
namun setelah dilakukan PSU Pengadu memperoleh delapan suara.
“Seharusnya Pengadu tidak dirugikan oleh Teradu, karena Pengadu
tidak kehilangan suara, melainkan memperoleh suara sebanyak delapan
pasca dilakukannya PSU,” tuturnya.
Sementara itu, senada dengan Para Teradu dari KPU Kabupaten TTU,
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo juga membantah seluruh dalil
aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo juga membantah seluruh
dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten TTU bekerja sebagaimana
yang telah diatur dalam regulasi dalam Pasal 372 ayat (2) hurf d UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pemungutan suara di
TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas
TPS terbukti pemilih tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“Rekomendasi Pengawas di TPS terkait sudah sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku serta telah ditelaah dan dikaji,”
pungkas Martinus Kolo.
Sebagai informasi Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito.
Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat),
Melpi Minalria Marpaung (unsur Bawaslu), dan Lodowyk Fredrik (unsur KPU)
sesuai informasi [Humas DKPP dan catatan Tim Pengadu].
B. Analisa
Pemilihan Umum Ulang (PSU) di TPS Kelurahan Aplasi dan dua TPS lain
yaitu, TPS Desa Bitefa dan Desa Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara
(TTU) Provinsi NTT adalah ilegal/tidak sah karena dilakukan sewenang-
wenang dan penyalahgunaan wewenang (detournemen depavoir/abuse of
power) dan ”kental” dengan nepotisme yang melibatkan Ketua Bawaslu TTU
dan Ketua KPU beserta Para Teradu lainnya dalam pengaduan ini.
Perbuatan yang dilakukan Para Teradu yaitu, Pelanggaran Kode Etik &
Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang dilakukan oleh Petrus Uskono
(Teradu I), Yustinus Robert Klau (Teradu II), Oktofianus Bano (Teradu III),
Dina M. Funu (Teradu IV), Oktofianus Nenat (Teradu V), Yesyurun Bani
(Teradu VI), Martinus Kolo (Teradu VII), Roswita Helen P. Taus (Teradu VIII),
Nonato Da P. Sarmento (Teradu IX), Paulus Joko Sumantri (Teradu X),
Heribertus Bani (Teradu XI), Margaretha F. Javet (Teradu XII), Carles Jeremias
Lau (Teradu XIII) dan Blasius Taus (Teradu XIV).
Hal tersebut disebabkan karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS 7 Kelurahan Aplasi, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 yang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
dan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum baik
berkaitan dengan alasan hukum perlunya PSU maupun mekanisme prosedur
PSU yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP.
(Pengadu) sebagai salah satu kontestan (Calon Legislatif DPRD Kabupaten
Dapil 1 TTU dari Partai Hanura) yang pada hasil rekapitulasi pada pemilihan
tanggal 14 Februari sudah dipastikan meraih satu kursi DPRD dari Dapil 1
TTU tetapi oleh karena pelaksanaan PSU yang bertentangan dengan undang-
undang, Pengadu kehilangan hak konstitusional karena kehilangan kursi
tersebut sebagai konsekuensi PSU yang diselenggarakan dengan tidak sesuai
/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal yang dilanggar :
1) Secara yuridik Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dijustifikasi karena
bencana alam atau karena penyebab lain. Namun demikian
penyelenggaraan PSU oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten TTU NTT
melampaui batas kewenangnya sehingga bertentangan dengan
ketentuan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Seandainya KPU dan Bawaslu memberikan
alasan bahwa PSU yang menjadi obyek sengketa dalam pengaduan ini,
sebagai penggunaan wewenang diskresi tentunya tidak dapat
dibenarkan. Menggingat secara akademik, penggunaan wewenang
diskresi harus memenuhi 3 (tiga) alasan utama yaitu pertama, adanya
dasar hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan
(Rechtmatigeheid). Dalam dimensi ini PSU TTU NTT tersebut semata-
mata hanya dilalatarbelakangi karena diskriminatif. Hal tersebut sebagai
konsekuensi adanya nepotisme dan interes oknum pengurus KPU dan
oknum Bawaslu bersama Para Termohon lainnya. Kedua, adanya tujuan
yang jelas (Doelmatigeheid) dalam dimensi ini alasan mendasar
perlunya PSU tersebut harus dikemukakan sebagai justifikasi perlunya
PSU. Dalam kaitan ini penyelenggaraan PSU di TTU tersebut tidak jelas
maksudnya, sehingga lebih menampilkan adanya pengaruh nepotisme
dari Ketua Bawaslu karena isterinya ikut sebagai Calon Anggota DPRD
TTU dan seorang saudaranya sebagai Calon DPRD Provinsi NTT.
Pendekatan sewenang-wenang tersebut merupakan suatu pelanggaran
etika atau maaladminstarasi yang bertentangan dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB). AAUPB yang dilanggar adalah
asas kepastian hukum, keadilan, sewenang-wenang dan
penyalahgunaaan wewenang yang melanggar HAM politik Pengadu.
Dalam ukuran ketiga dari diskresi yaitu, adanya pertanggungjawaban
hukum (Responsibility). Dalam kaitan ini, Ketua KPPS yang
menampakkan ketidak konsistenannya dalam memberikan
kesaksiannya, memperlihatkan secara eksplisit keberpihakannya
terhadap penyelenggaraan PSU yang ilegal tersebut. Dalam ketentuan
Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 menentukan, diskresi adalah
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan
perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak
lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Dengan menggunakan argumentasi dari prespektif hakekat diskresi
tersebut,dapatlah dipahami bahwa tindakan penyelenggaraan PSU TTU
NTT tersebut bukanlah suatu diskresi melainkan suatu kesewenang
wenangan (arbitrary) dan abuse of power yang bertentangan dengan
hekakat good dan clean governance.
2) Bahwa Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan bertentangan dengan
Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan:
a) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi: bencana
alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
b) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
c) Ketentuan tersebut, ditindaklanjuti dengan Pasal 80 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan
Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa penyelenggaraan PSU tidak dapat dilakukan
dengan alasan yang tidak sesuai dengan Pasal 372 Undang-Undang
Pemilu.
3) Bahwa tindakan melakukan Pemungutan Suara Ulang bertentangan
dengan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam PemilihanUmum, yang menyatakan:
a) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan, menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Namun dalam hal ini pengaruh Ketua Bawsalu TTU dan Ketua KPU
TTU sangat dominan yang didukung oleh Para Terlapor lainnya.
b) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan, kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang.
Namun dalam hal ini pengaruh Ketua Bawalu TTU dan Ketua KPU TTU
sangat dominan yang didukung oleh Para Terlapor lainnya.
c) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
keputusan KPU Kabupaten/Kota.
d) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
PemilihanUmum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana
alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas
TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang
menyebabkan diadakannya PSU.
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
PSU.
c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera
memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan
menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan
PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir
dan menyaksikan PSU di TPS.
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah,
pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau
kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada
Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS.
g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.
i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari
yang diliburkan.
Bahwa tindakan Pemungutan Suara Ulang melanggar Pasal 505 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
Bahwa tindakan Pemungutan Suara Ulang melanggar Pasal 551 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan
bahwa: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS
yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
Bertitik tolak dari deskripi dan argumentasi dari Pemohon, disimpulkan
bahwa tindakan PSU di tiga TPS di TTU NTT itu jelas-jelas merupakan
tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang oleh para/ semua
Termohon dalam perselisihan/pengaduan ini.
C. Kronologi Kejadian
1. Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu,
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bahwa keputusan penyelenggaraan pemungutan suara ulang oleh
KPUD TTU merupakan tindakan illegal dan bertentangan dengan etik
penyelenggara pemilu. Lokasi dan waktu PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi
Kefamenanu hari Sabtu, tanggal 24 Februari tahun 2024.
Bahwa terkait dengan PSU di TPS 7 kelurahan Aplasi telah
mengakibatkan kerugian besar bagi Jeheskiel E Nenotek,SIP (Pemohon)
sebagai Calon DPRD Kabupaten TTU dari Partai Hanura Dapil I). Sebab
pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, yang bersangkutan
di`TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara
sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1. Namun pasca
PSU, Jeheskiel E Nenot’ek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara.
Dengan demikian bila berdasarkan hasil pemilihan pada 14 Februari 2024,
Jeheskiel E Nenot’ek,SIP dapat dipastikan meraih satu kursi DPRD TTU
tetapi oleh karena penyelenggaraan PSU yang tidak beralasan menurut
hukum maupun mekanisme PSU tersebut maka Jeheskiel E Nenot’ek,SIP
harus kehilangan kursinya tersebut.
Bahwa penyelenggaraan PSU secara fakta, dilakukan secara “diam-
diam, senyap, dan buru-buru”. Karena surat perintah dari KPUD Petrus
Uskono (Teradu I) kepada KPPS Blasius Taus (Teradu III) untuk
melakukan persiapan penyelenggaraan PSU itu secara mendadak yaitu,
pada tanggal 23 Februari malam sebelum hari pelaksanaan PSU keesokan
harinya 24 Februari, sehingga persiapan PSU kurang dari satu hari penuh.
Hal ini tambah lagi dengan tidak adanya pemberitahuan PSU kepada
Pimpinan partai politik. Disamping itu, terhadap hal ini ketika diminta
klarifikasi dari penyelenggara pemilu lewat serangkaian aksi demonstrasi
dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara pada
tanggal 2, 3 dan 4 Maret 2024 di dekat lokasi Pleno tingkat Kabupaten di
Hotel Voctori II KM. 1 Kota Kefamenanu terdapat carut-marut informasi
yang didapat dari penyelenggara pemilu dan terkesan saling melempar
kesalahan. Informasi terkait dengan penyelenggaraan yang tidak pasti ini
memperkuat adanya kecurangan dan tindakan melanggar kode etik
penyelenggara pemilu seperti ketika dihadpapkan dengan masa aksi dari
Aliansi Peduli Demokrasi TTU pada tanggal 2 Maret 2024, Jubir KPUD
menyebutkan bahwa Keputusan KPUD TTU terkait PSU berdasarkan
rekomendasi dari Bawaslu, dan ketika berhadapan dengan masa aksi dari
Aliansi Peduli Demokrasi TTU pada tanggal 3 Maret 2024, Ketua Bawaslu
Martinus Kolo (Teradu II) menyebutkan bahwa pada hari pemilihan tanggal
14 Februari pengawas TPS menemukan adanya kesalahan prosedur
terutama ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi KPPS
tetap memberikan ruang maka berdasarkan kejadian itu Bawaslu melalui
pengawas menyampaikan kepada KPPS untuk selanjutnya disampaikan
kepada KPU melalui PPS dan PPK. Hal ini kemudian bertentangan dengan
pengakuan Ketua KPPS Blasius Taus (Teradu III) bahwa yang pertama ia
sendiri tidak pernah mengusulkan untuk diadakannya PSU; Kedua,
bahwa pada hari pemilihan tanggal 14 Februari 2024 itu, ketika KPPS
mengadukan kepada pengawas bahwa Anggota KPPS telah memberikan
surat suara kabupaten kepada salah seorang pemilih yang tidak tidak
terdaftar di DPT dan DPTb dan ketika itu datang Ketua Bawaslu dan Ketua
KPUD bersama pengawas mengambil keputusan secara sepihak menyuruh
KPPS tetap berjalan yang kemudian barulah ditanggal 23 Februari, sehari
menjelang PSU, Ketua KPUD mengeluarkan perintah kepada KPPS terkait
pelaksanaan PSU. Simpang siur tentang kronologi jelas yang
melatarbelakangi keputusan PSU oleh KPUD TTU ditambah lagi dengan
penyimpangan terhadap hukum formil atas penyelenggaraan pemilu
menjadi dasar pengaduan ini diajukan demi tercapainya keadilan hukum.
2. Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten Timor Tengah
Utara (TTU)
Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU, pada
hari Sabtu, 24 Februari 2024 dilakukan secara tiba-tiba, senyap dan diam-
diam, tidak memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu dan
dilakukan dengan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14
Februari, tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas
TPS dan Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU serta akan
menyelenggarakan PSU.
3. Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten Timor
Tengah Utara
Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari, tidak
pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi
yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli,
Kabupaten TTU. Begitu juga tidak adanya pemberitahuan akan
diselenggarakannya PSU dari Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh
pimpinan partai di Kabupaten TTU. Akibatnya, Pimpinan partai politik
tidak mengetahui adanya PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten
TTU pada tanggal 24 Februari 2024. Begitu juga, dalam mekanisme PSU
di TPS 17 Kelurahan Maubeli, secara fakta pemilih hanya mencoblos surat
suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPD.
Sehingga tidak ada surat suara untuk pemilihan anggota DPRD
Kabupaten TTU, DPRD Provinsi dan DPR RI dalam PSU.
D. Pokok Pengaduan
Bahwa dasar alasan Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, Teradu
XIII dan Teradu XIV adalah sebagai berikut:
1. Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota
Kefamenanu, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024
tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372
Undang-Undang Pemilu, karena:
a. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan
Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tidak adanya suatu
keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan
hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan.
b. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan
Aplasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tidak adanya suatu
keadaan:
1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
2. Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota
Kefamenanu, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024
secara fakta tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 373
Undang-Undang Pemilu, karena:
1) KPPS tidak pernah menyatakan perlunya pemungutan suara ulang,
hingga proses rekapitulasi suara di TPS berakhir di tanggal 15
Februari 2024 (dini hari);
2) KPPS tidak pernah mengusulkan penyelenggaraan PSU kepada PPK;
3) KPPS tidak tahu menahu akan diadakanya PSU;
4) KPPS baru mendapatkan surat perintah dari KPUD TTU untuk
melakukan persiapan untuk diselenggarakannya PSU pada tanggal 23
Februari 2024 malam hari, sebelum Pelaksanaan PSU pada tanggal
24 Februari, praktis bahwa waktu persiapan KPPS hanya satu hari.
3. Bahwa penyelenggaraan PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kota
Kefamenanu, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024
secara fakta tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, karena:
1) Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari
hingga 15 Februari 2024 (dini hari), tidak pernah ada musyawarah
antara KPPS dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir untuk
menjelaskan keadaan PSU. Bahkan KPPS tidak pernah mengusulkan
perlunya PSU hingga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di TPS;
2) Dalam penyelenggaraan PSU, KPU tidak menyampaikan permintaan
saksi untuk hadir;
3) Usulan PSU baru diketahui KPPS pada tanggal 23 Februari 2024
melalui whatsapp (WA) group dan diperintah oleh salah seorang
Anggota KPUD TTU.
4) Hasil penghitungan suara hasil PSU, berakibat hilangnya suara dari
saudara Jeheskiel E Nenot’ek, SIP (Calon DPRD Kabupaten TTU dari
Partai Hanura Dapil I). Secara fakta pada saat penghitungan suara
tanggal 14 Februari 2024, telah berhasil mengantongi suara sebanyak
163 (seratus enam puluh tiga) suara sesuai dokumen C 1. Akan tetapi
pasca PSU, suara saudara Jeheskiel E Nenot’ek berubah hanya
meraih 14 suara.
5) Tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari
Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di
Kabupaten TTU akibatnya, Pimpinan partai politik tidak mengetahui
adanya PSU pada tanggal 24 Februari 2024.
6) Undangan PSU diberikan kepada warga pemilih pada tanggal 23
Februari 2024.
Bahwa dasar alasan Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, dan
Teradu XIII dalam Penyelenggaraan PSU pada TPS 4 Desa Bitefa, Kab. TTU
adalah:
1. Penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU, pada hari
Sabtu, 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang
ditetapkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Pemilu, karena:
a. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 Desa Bitefa,
Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan bencana alam dan/atau
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
b. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 Desa Bitefa,
Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan:
1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
2. Penyelenggaraan PSU di TPS 4 Desa Bitefa, Kabupaten TTU pada hari
Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 secara fakta tidak sesuai prosedur yang
ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum, karena:
1) Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari,
tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan
Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU;
2) Dalam penyelenggaraan PSU, KPU tidak menyampaikan permintaan
saksi untuk hadir;
3) Tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari
Ketua KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di
Kabupaten TTU. Akibatnya, Pimpinan partai politik tidak mengetahui
adanya PSU di TPS 4 Desa Bitefa Kabupaten TTU pada tanggal 24
Februari 2024.
Bahwa dasar alasan Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu XII, dan
Teradu XIII dalam Penyelenggaraan PSU pada TPS 17 Kelurahan Maubeli,
Kabupaten TTU.
1. Penyelenggaraan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU, pada
hari Sabtu, 24 Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang
ditetapkan dalam Pasal 372 Undang-UndangPemilu, karena:
a. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 17 Kelurahan
Maubeli, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara
tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan;
b. Pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 di TPS 17 Kelurahan
Maubeli, Kabupaten TTU tidak adanya suatu keadaan:
1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
2. Penyelenggaraan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU pada
hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 secara fakta tidak sesuai prosedur
yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum, karena:
1) Secara fakta pada saat rekapitulasi suara pada tanggal 14 Februari,
tidak pernah ada musyawarah antara KPPS dengan Pengawas TPS dan
Saksi yang hadir untuk menjelaskan keadaan PSU;
2) Dalam penyelenggaraan PSU, KPU tidak menyampaikan permintaan
saksi untuk hadir;
3) Tidak adanya pemberitahuan akan diselenggarakannya PSU dari Ketua
KPUD Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten
TTU. Akibatnya, Pimpinan partai politik tidak mengetahui adanya PSU
di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten TTU pada tanggal 24 Februari
2024.
4) Dalam mekanisme PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, secara fakta
pemilih hanya mencoblos surat suara untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, serta Anggota DPD. Sehingga tidak ada surat suara
untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten TTU, DPRD Provinsi dan
DPR RI dalam PSU.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, terdapat beberapa hal yang perlu
disampaikan, yakni:
Pertama, penyelenggaraan PSU pada TPS 7 Kelurahan Aplasi, TPS 4 Desa
Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU, pada hari
Sabtu, 24 Februari 2024 bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan harus dinyatakan batal
demi hukum. Baik berkaitan dengan alasan hukum perlunya PSU
maupun mekanisme prosedur PSU yang ditetapkan dengan
Undang-Undang Pemilu, tidak terpenuhi.
Kedua, dengan tidak adanya pemberitahuan terkait PSU Ketua KPUD
Kabupaten TTU kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU.
Hal tersebut mengesankan seolah-olah penyelenggaraan PSU
tersebut bersifat rahasia. Tentunya hal ini tidak sesuai ketentuan
Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bertentangan
dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum. Dalam Keputusan KPU tersebut ditegaskan, PSU
harus diusulkan KPPS dengan menyebutkan alasan-alasan
mendasar terkait keadaan-keadaan yang menyebabkan
diadakanya PSU. Secara fakta, sesuai penjelasan Ketua KPUD TTU,
Petrus Uskono bahwa penyelenggaraan PSU di TTU atas inisiatif dan
rekomendasi Ketua Bawaslu, Martinus Kolo (bukti P7). Tentunya,
keadaan tersebut kemudian memunculkan dugaan kesewenang-
wenangan dan penyalahgunaan wewenang “detournement de
pouvoir/abuse of authority” yang berpotensi menimbulkan adanya
tindakan yang melanggar prinsip dan ketentuan perundang-
undangan.
Ketiga, Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan
Aplasi Kota Kefamenanu 24 Februari tahun 2024 membuktikan
secara jelas, adanya pelanggaram HAM dalam bentuk diskriminatif,
terhadap Jeheskiel E Nenot’ek,SIP (Calon DPRD Kabupaten TTU dari
Partai Hanura Dapil I). Pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari
2024, yang berasangkutan di`TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu
telah berhasil mengantongi suara sebanyak 163 (seratus enam puluh
tiga) sesuai dokumen C1. Namun pasca PSU, Jeheskiel E Nenot’ek
kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara. Tindakan diskriminasi
merupakan tindakan yang dilarang di alam demokrasi dan negara
hukum Indonesia. Karenanya, KPUD TTU dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya wajib mentaati asas-asas tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) seperti, asas larangan diskriminatif dan
kewajiban transparan.
Keempat, Penyelengaraan PSU secara fakta dilakukan secara “diam-diam,
senyap, dan buru-buru”. Dikatakan demikian, karena surat perintah
dari KPUD untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PSU itu
secara mendadak yaitu, pada tanggal 23 Februari malam sebelum
hari pelaksanaan PSU keesokan harinya 24 Februari, sehingga
persiapan PSU kurang dari satu hari penuh (Bukti P6 – Rekaman
KPPS).
Kelima, Pernyataan Ketua KPU TTU, bahwa PSU merupakan permintaan
Ketua BAWASLU dengan dalih adanya dugaan 7 (tujuh) orang pemilih
dari luar. Menurut informasi yang dihimpun Aliansi, bahwa
keterangan Ketua Bawaslu mengenai tujuh orang pemilih dari luar
itu tidak benar. Sebab mereka semua merupakan warga asli disitu.
Saat pada saat pemilihan dari 7 (tujuh) orang tersebut, hanya satu
yang menerima surat suara dan 6 (enam) orang lainnya tidak
menerima surat suara, sebagaimana hasil yang dikroscek oleh KPPS.
Akan tetapi ketika Ketua KPUD serta Ketua Bawaslu datang ke TPS
dan memanggil pengawas, kemudian dibuatkan kesepakatan
diantara mereka bahwa surat suara dari 6 (enam) orang yang tidak
mencoblos kabupaten dikatakan terbakar. Dengan begitu, semua
proses di TPS 7 Kelurahan Aplasi tetap berjalan hanya saja secara
tiba-tiba muncul surat perintah mendadak untuk melakukan PSU
dari Ketua KPUD TTU dan bukan dari inisiatif KPPS sebagaimana
diatur dalam UU Pemilu.
Keenam, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII dan Teradu XIV
bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang
menyatakan:
Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas, Penyelenggara pemilu sebagaimana
dimaksud berpedoman pada prinsip a. berkepastian
hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi
yang disampaikan kepada Publik dengan benar
berdasarkan data dan/atau fakta.
Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan, c. melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, berdasarkan dugaan kecurangan Pemilu melalui PSU, maka
sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi
Masyarakat Peduli Demokrasi TTU melakukan sejumlah aksi
demonstrasi untuk menuntut pengusutan praktek kecurangan
Pemilu di Kabupaten TTU oleh penyelenggara melalui PSU. Hal ini
dimaksudkan untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan
dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
Kedelapan,Tindakan kecurangan Pemilu melalui PSU, berpotensi melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yakni Pasal 505
dan Pasal 551 UU Pemilu, yang menyatakan:
Pasal 505 UU Pemilu
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
Pasal 551
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau
PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XIII dan Teradu XIV telah melanggar ketentuan Undang-
Undang:
a. Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
1) Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas, Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud berpedoman pada prinsip a. berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Pasal 9 dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada Publik dengan benar berdasarkan data dan/atau
fakta.
3) Pasal 11 dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, c. melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Kelurahan Aplasi,
Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, PSU di TPS 4 Desa
Bitefa, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, PSU di TPS 17
Kelurahan Maubeli, Kabupaten TTU pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 tidak
sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum dan
Keputusan KPU.
4. Membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Kelurahan
Aplasi, Kabupaten TTU, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.
5. Menyatakan hasil suara yang sah pada TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kabupaten
TTU adalah hasil penghitungan suara yang dilakukan pada tanggal 14
Februari 2024.
6. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana kecurangan
Pemilu melalui PSU dalam Pasal 505 dan Pasal 551 Undang-Undang Pemilu
kepada oknum Anggota KPU Kabupaten TTU.
7. Memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada
oknum Anggota KPU Kabupaten TTU yang terlibat dalam melakukan tindakan
kecurangan melalui PSU; dan
8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
Bukti P-1 KTP Pelapor;
Bukti P-2 KTP Kuasa Hukum Pelapor;
Bukti P-3 Rekaman pengakuan Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi;
Bukti P-4 Berita media tentang pengakuan sejumlah pimpinan partai politik di
TTU yang tidak menerima surat pemberitahuan PSU serta aksi
demonstrasi menuntut keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di
TTU;
Bukti P-5 C- Hasil Pemilihan tanggal 14 Februari 2024 dan C- Hasil PSU tanggal
24 Februari 2024;
Bukti P-6 Rekaman pengakuan Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi;
Bukti P-7 Video pernyataan jubir KPUD dan Ketua Bawaslu saat bertemu masa
aksi dari Aliansi Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara;
Bukti T-8 Surat Rekomendasi DPRD Timor Tengah Utara, tertanggal 18 Maret
2024.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Naomi Fallo
1. Bahwa kami dengan jelas berawal berada di pihak kemenangan, pada akhirnya
kami harus berada di pihak yang kalah.
2. Bahwa sebelumnya sesuai dengan hasil C1 kami memperoleh hasil yang
memuaskan dan kami memperoleh kursi yang kelima, pada akhirnya kami
menyesal karena mengalami kekalahan.
3. Bahwa hubungan Saksi dengan Pengadu adalah hubungan saudara orang tua
paling terdekat / sepupu.
4. Bahwa yang kami minta adalah keadilan, kebenaran harus ditegakkan
sehingga hal tesebut tidak terjadi di generasi yang akan datang.
5. Bahwa Saksi melihat langsung dalam kejadian ini bahwa yang sangat
menyesalkan awal dari pada Pemilu 14 Februari 2024, Pengadu meraih suara
terbanyak dan pada perhitungan terakhir bahwa Pengadu masuk
mendapatkan kursi kelima pada akhirnya dengan tiba-tiba ada PSU, tetapi
kenapa dalam perlakuan itu membuat kami merasa ada sesuatu yang tidak
bagus di dalamnya sehingga menjadikan Pengadu kalah. Dan tadi
disampaikan bahwa suara 165 memang suara akumulasi dari Partai Hanura.
6. Bahwa kami ada bukti C1 dan kami ada tim di sana yang memantau.
[2.5.2] Lodovikus I Fernandez Lamury
1. Bahwa kami tergabung dalam aliansi masyarakat peduli demokrasi Timor
Tengah Utara, kami dalam aliansi tersebut sampai memutuskan membuat
aliansi berdasarkan adanya temuan atau kejanggalan terjadinya perubahan
suara yang sangat signifikan lalu kenapa pada tanggal 14 Februari 2024 kami
menang dengan jumlah suara sekian kemudian dilakukan PSU dan hasilnya
Pengadu harus kehilangan kursinya. Sehingga kami membuat aliansi dalam
rangka untuk memperoleh klarifikasi yang real dengan membuat aksi.
Rencana awal ada aksi jilid 1,2,3. Dari aksi tersebut kami menemukan
kejanggalan terkait pelanggaran kode etik.
2. Bahwa pada aksi yang pertama tanggal 2 Maret 2024, waktu masa aksi kami
dihadapkan dengan jubir KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, kami
menanyakan apa yang mendesak sebagai alasan mendasar dilaksanakannya
PSU. Jubir KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menjawab hanya menerima
rekomendasi dari bawaslu.
3. Bahwa kemudian lebih parah tanggal 3 Maret 2024 kami melakukan aksi dan
kami bertemu Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara yang
mengatakan waktu terjadinya Pemilihan 14 Februari 2024 Pengawas TPS
mengetahui adanya pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb namun
oleh KPPS dibiarkan saja, pengawas membiarkan lalu dimana fungsi
pengawasannnya. Bahwa hasil PSU mengubah kemenangan dan harapan
serta nasib perpolitikan kami dan yang kami tau hari ini Pengawas TPS
membiarkan KPPS melakukan tindakan kejahatan berdasarkan apa tanf
dikatakan waktu itu.
4. Bahwa aksi ketiga tanggal 4 Maret 2024 kami ingin bertemu dengan Ketua
KPPS, namun KPPS tidak bisa bertemu dengan masa aksi. Rencana aksi ketiga
kali ditambah plus 1 dengan aksi membawa peti jenazah.
5. Bahwa Ketua KPPS berdasarkan rekaman yang dilampirkan sebagai bukti
bahwa dia merasa kaget dilaksanakannya PSU. Informasi yang diterima dari
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara bahwa itu tanggal 23 Februari
malam kemudian tanggal 24 Februari dilaksanakan PSU.
6. Bahwa yang membuat kami janggal yaitu yang pertama berkenaan dengan
waktu yang kemudian membuat kami bertanya mengenai formulir kejadian
khusus apakah logis waktu itu seharusnya Ketua KPPS yang harus
merekomendasikan untuk dilaksanakan PSU namun Ketua KPPS sadar akan
dilaksanakan PSU H-1 setelah menerima surat perintah.
7. Bahwa kami menanyakan terkait C. Kejadian Khusus berdasarkan laporan
soal C. Kejadian Khusus haru ada, kenapa Ketua KPPS merasa kaget perihal
pelaksanaan PSU.
8. Bahwa Saksi berasal dari Larantuka dan menetap di Kefamenanu, kapasitas
Saksi adalah sebagai mahasiswa.
9. Bahwa aliansi dibentuk ketika ada diskusi terkait kenapa ada perubahan –
perubahan suara.
10. Bahwa Saksi bukan orang partai dan tidak membela partai, Saksi hanya
membela kebenaran karena tidak puas dengan hasil suara Pengadu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 29 Juli 2024, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, dan Teradu XIV
A. Dalam Eksepsi
Kedudukan Hukum Teradu
1) Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231
dan Pasal 232 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya
menyatakan tugas dan wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
Pasal 228
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227
ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 229
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di
lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu
kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja
sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 230
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
228 dan Pasal 229, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai
wewenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 231
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik;
b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat;
c. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi;
d. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok JF.
Pasal 232
(1) Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 231 huruf a mempunyai tugas melakukan analisis dan
penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan
rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan
KPU Kabupaten/Kota.
(2) Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf b
mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan
masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 231 huruf c mempunyai tugas melakukan analisis dan
penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta
pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 231 huruf d mempunyai tugas melakukan analisis dan
penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum,
dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat
hukum, fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta
pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota
(Bukti T-1: Softfile PKPU Nomor 14 Tahun 2020).
2) Bahwa berdasarkan pada hal tersebut pada angka 1, terbukti menurut
hukum tidak terpenuhinya Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VI di anggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, objek dalam
perkara a quo kabur (Bukti T-2 Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
Pidana, Administrasi dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu nomor:__/I-P/L-
DKPP/2024, Tanggal 21 Maret 2024).
3) Bahwa Teradu XIV Blasius Taus bukan merupakan Ketua KPPS TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Dengan demikian, objek
dalam perkara a quo kabur (Bukti T-3 Keputusan KPU Kabupaten Timor
Tengah Utara Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Pada
Pemilihan Umum tahun 2024).
4) Bahwa dalil Pengadu dalam form pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu tidak sesuai dengan poin 2 Petitum yaitu : dalam dalilnya tidak
disebutkan Pihak Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara sedangkan pada Petitum menyatakan
“Memberikan sanksi hukum yang berat sesuai Peraturan Perundang-
undangan berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum
Anggota KPUD Kabupaten TTU yang terlibat dalam melakukan tindakan
kecurangan melalui PSU. Dengan demikian, objek dalam perkara a quo
kabur (Vide Bukti T-2).
5) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan
angka 2 serta fakta sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan angka 4
cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Tim Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak Laporan a quo atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk
Verklaard).
B. Jawaban Atas Pokok Pengaduan Pengadu
11. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai
dengan Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
12. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok
Pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu
dalam Pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 4 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu.
13. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada
angka 2, Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup
memadai guna menguatkan dalil Pengadu melainkan cenderung subyektif
terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi tanggungjawab
sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan
Pengadu.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 huruf d Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan : (2) “Pemungutan
suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan”.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum
menyebutkan : (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar
di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS”.
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum
menyebutkan :
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang;
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang;
(3) Pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota;
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang;
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan
PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi;
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk
hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c
dan huruf e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2022
tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Persiapan pemungutan suara
ulang di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab
lainnya, yaitu:
a. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS setelah
bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir
dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang;
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang;
c. Setelah menerima usul pemungutan suara ulang dari PPK, KPU
Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU
Kabupaten/Kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan
PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi;
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk
hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS;
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah,
pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau
kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada
Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara
ulang di TPS;
g. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
h. Pemungutan suara ulang di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali
pemungutan suara ulang;
i. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja,
hari libur, atau hari yang diliburkan.
Bahwa berdasarkan Ketentuan tersebut di atas dapat dijelaskan proses
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang terjadi pada TPS 007
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 4 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai berikut :
1) Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu terdapat 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)
serta beralamat diluar wilayah TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu sesuai dengan catatan kejadian khusus KPPS TPS
007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu menggunakan hak
pilihnya dan memperoleh surat suara yang tidak seharusnya di coblos
oleh Pemilih tersebut dengan rincian penggunaan surat suara sebagai
berikut:
No Nama Alamat Jumlah Jenis
Surat Surat
Suara yang Suara
diterima
1 Ayu RT.002/RW.001 3 PPWP,
Bernadetha Kelurahan DPD RI
Henuk Kelapa Lima, dan DPR
Kecamatan RI
Kelapa Lima
Kota Kupang
2. Apriyani Lay RT.15/RW 008 3 PPWP,
Pamo Kelurahan DPD RI
Nadawawi dan DPR
Kecamatan Sabu RI
Barat
Kabupaten Sabu
Raijua
3. Ajelno RT.001/RW.001 1 PPWP
Isidorus Haki Desa Klamana
Suni Sorong Timur
Kota Sorong
Provinsi Papua
Barat
4. Yoseph Fios RT.005/RW.012 1 PPWP
Desa Parung
Panjang
Kecamatan
Parung Panjang
Kabupaten
Bogor
5. Alexander RT.003/RW.002 4 PPWP,
Misa Desa Bisafe DPD RI,
Kecamatan Musi DPR RI,
Kabupaten DPR
Timor Tengah Provinsi
Utara
6. Prisila Sekab RT.006/RW.002 4 PPWP,
Desa Tuabatan DPD RI,
Barat DPR RI,
Kecamatan DPR
Miomaffo Provinsi
Tengah
Kabupaten
Timor Tengah
Utara
7. Margareth RT.003/RW.001 5 PPWP,
Yovita Kelurahan DPD RI,
Fernadez Batakte DPR RI,
Kecamatan DPR
Kupang Barat Provinsi,
Kabupaten DPR
Kupang Kabupaten
Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Elisabeth H. Usboko ditemukan 7
(tujuh) orang pemilih tersebut dicatat oleh petugas KPPS dalam isian
daftar hadir pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan
selanjutnya diberikan surat suara. Terhadap hal tersebut pengawas
TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal
15 Februari 2024 memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan
Aplasi menyampaikan surat usulan Pemungutan Suara Ulang di TPS
07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dengan lampiran
rekomendasi pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu dan ditindaklanjuti oleh Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Kota Kefamenanu mengirimkan pengajuan Pemungutan
Suara Ulang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara.
2) Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu terdapat 2 (dua) orang pemilih yang tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) serta beralamat diluar wilayah TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Pada saat dipanggil untuk
proses pemungutan suara, KPPS 4 dan KPPS 5 menemukan
kejanggalan pada 2 (dua) orang pemilih DPK tersebut dan melakukan
penolakan untuk mengakomodir keduanya dalam pelaksanaan
pemungutan suara tetapi keduanya berkeras untuk diakomodir
menggunakan hak pilihnya sehingga Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu berkoordinasi dengan Pengawas
TPS bersepakat untuk mengakomodir 2 (dua) pemilih tersebut
menggunakan hak pilihnya dan memperoleh surat suara dengan
rincian penggunaan surat suara sebagai berikut:
No Nama Alamat Jumlah Jenis
Surat Surat
Suara yang Suara
diterima
1 Yosepha Jl. Banteng 2 PPWP,
Patricia Wua RT.5/RW.7 DPD RI
Kelurahan
Madawat
Kecamatan Alok
Kabupaten
Sikka
2. Hendrikus Jl. Banteng 2 PPWP,
Lodang RT.5/RW.7 DPD RI
Kelurahan
Madawat
Kecamatan Alok
Kabupaten
Sikka
Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Damianus Yuventus Evensius
Abi ditemukan 2 (dua) orang pemilih tersebut dicatat oleh petugas KPPS
dalam isian daftar hadir pemilih kaategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)
dan selanjutnya diberikan surat suara. Terhadap hal tersebut
pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
pada tanggal 15 Februari 2024 memberikan rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan
Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu menyampaikan surat usulan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan
Kota Kefamenanu dengan lampiran rekomendasi pengawas TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan ditindaklanjuti
oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu
mengirimkan pengajuan Pemungutan Suara Ulang kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.
3) Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur terdapat 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
serta beralamat diluar wilayah TPS 17 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur dan diberikan surat suara dengan rincian penggunaan surat
suara sebagai berikut:
No Nama Alamat Jumlah Jenis
Surat Surat
Suara yang Suara
diterima
1 Maria RT.014/RW.007 5 PPWP,
Yosefina Kelurahan/Desa DPD RI,
Febrianti Kolo Tanah Merah DPR RI,
Kecamatan DPRD
Kupang Tengah Provinsi
Kabupaten dan DPRD
Kupang Kabupaten
Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur Yohanes A. Naihati ditemukan 1 (satu)
orang pemilih oleh petugas KPPS diberikan surat suara. Terhadap hal
tersebut pengawas TPS 04 desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur pada
tanggal 15 Februari 2024 memberikan rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pada tanggal 17 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur menyampaikan surat usulan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dengan
lampiran rekomendasi pengawas TPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur dan ditindaklanjuti oleh Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Miomaffo Timur mengirimkan pengajuan Pemungutan
Suara Ulang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara (Bukti T-4 Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan
Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 04 Desa Bitefa, Usulan
KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan
TPS 04 Desa Bitefa serta Usulan Ketua PPK Kecamatan Kota
Kefamenanu dan Ketua PPK Kecamatan Miomaffo Timur,
Kronologi Penggunaan Surat Suara di TPS 07 Kelurahan Aplasi,
TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 04 Desa Bitefa, Usulan KPPS
TPS 07 Kelurahan Aplasi, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 04
Desa Bitefa serta Usulan Ketua PPK Kecamatan Kota Kefamenanu
dan Ketua PPK Kecamatan Miomaffo Timur, Agenda Surat
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang diterima KPU Kabupaten
Timor Tengah Utara).
4) Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
menerima Surat perihal Pengajuan Pemungutan Suara Ulang dan
tembusan Surat perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu dan Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Miomaffo Timur, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan Rapat Pleno memutuskan
mendelegasikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Tim
untuk melakukan telaahan dan kajian lapangan terhadap ketiga TPS
yang bermasalah tersebut. Terhadap hasil telaahan dan kajian
lapangan memenuhi unsur untuk dilakukannya Pemungutan Suara
Ulang dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
melakukan Rapat Pleno dengan agenda:
1. Penetapan Berita Acara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 tanggal
19 Februari 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan
Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T-5 Berita Acara KPU
Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 80/PY.01.1-
BA/5303/2024 Tanggal 19 Februari 2024).
2. Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024
tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat
Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu (Bukti T-6 Keputusan KPU Kabupaten Timor
Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari
2024).
5) Pada tanggal 20 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara mengeluarkan surat Nomor 266/PL.01.4-
SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilampiri Salinan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari
2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan
Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu Kepada Bupati Timor Tengah Utara, Kapolres Timor
Tengah Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara,
Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah
Utara, Pimpinan Instansi Vertikal Se-Kabupaten Timor Tengah Utara
dan Pimpinan Perusahaan Se-Kabupaten Timor Tengah Utara.
6) Pada tanggal 21 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan
Surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 perihal Pemberitahuan
untuk Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Timor Tengah Utara
menyiapkan Saksi di 3 (tiga) TPS yang melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) dengan membawa surat mandat saat saksi
menghadiri Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS bersangkutan.
7) Pada tanggal 21 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara mengeluarkan Pengumuman Nomor 271/PL.01.8-
PU/5303/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 untuk diketahui masyarakat yang dimuat di
website: https://kab-timortengahutara.kpu.go.id/.
8) Pada tanggal 24 Februari 2024 Saksi dari partai politik hadir di TPS
bersangkutan dengan membawa surat mandat dari partai politik.
Demikian pula dengan saksi dari Partai Hanura menyerahkan surat
mandat saksi Nomor 238/DPC – HANURA/SAKSI/TTU/2024 atas
nama Amandus Nino kepada petugas KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu (Bukti T-7 Surat KPU Kabupaten Timor
Tengah Utara Nomor 266/PL.01.4-SD/5303/2024 tanggal 20
Februari 2024, 269/PL.01.4-SD/5303/2024 tanggal 21 Februari
2024, 271/PL.01.8-PU/5303/2024 tanggal 21 Februari 2024,
Surat Mandat Partai Politik, dan bukti screenshoot penyampaian
Surat KPU Kabupaten TTU melalui WhatsApp Grup kepada
Pimpinan Partai – Info Pesan).
18. Bahwa Pengadu menyatakan dalam Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang merugikan Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) sebagai salah
satu kontestan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Dapil TTU 1 dari Partai
Hanura Nomor Urut 2 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum pada tanggal
14 Februari 2024, Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) memperoleh
suara 0 (nol) atau tidak memperoleh suara. Tetapi total suara sebanyak
163 (seratus enam puluh tiga) sebagaimana aduan Pengadu
merupakan jumlah suara Partai (Partai Hanura) dan Suara Calon
secara keseluruhan (Bukti T-8 MODEL C HASIL SALINAN-DPRD KAB-
KOTA).
2) Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum pada
tanggal 24 Februari 2024, Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu)
memperoleh 8 (delapan) suara. Tetapi total suara sebanyak 14 (empat
belas) sebagaimana aduan Pengadu merupakan jumlah suara Partai
(Partai Hanura) dan suara Calon secara keseluruhan (Bukti T-9
MODEL C HASIL DPRD KAB-KOTA).
3) Bahwa perolehan suara calon atas nama Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP
(Pengadu) dan Partai (Partai Hanura) pada Pemungutan Suara Ulang
bukan merupakan tanggung jawab Teradu.
4) Bahwa berdasarkan fakta angka 1, angka 2 maka Calon atas
nama Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pengadu) tidak dirugikan oleh
Teradu karena Pengadu tidak kehilangan suara melainkan
memperoleh suara sebanyak 8 (delapan) suara pasca Pemungutan
Suara Ulang.
9. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Tahun 2024 di 3 (tiga) TPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara telah melakukan sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.6.2] Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, dan Teradu XIII
A. Dalam Eksepsi
Pengaduan Pengadu Error In Persona
1. Bahwa Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII,
dan Teradu XIII (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Teradu”) dengan tegas menyangkal dan menolak seluruh dalil dan alasan-
alasan aduan Pengadu, kecuali terhadap dalil-dalil Pengadu yang secara
tegas oleh Para Teradu diakui kebenarannya.
2. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya halaman 4 sampai dengan 5 telah
menarik dan menempatkan Nonato Da P. Sarmento dengan jabatan Kordiv
PHL Bawaslu Timor Tengah Utara sebagai Teradu IX dan Paulus Joko
Sumantri dengan jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Timor Tengah Utara
sebagai Teradu X.
3. Bahwa Pengadu pada pengaduannya halaman 6 sampai dengan 7 angka 3.
Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan, pada pokoknya menguraikan
bahwa peristiwa yang diadukan adalah tindakan Para Teradu berkaitan
dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 07
Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan
Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa, Kecamatan
Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
4. Bahwa Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento terhitung sejak tanggal
21 September 2022 telah terpilih dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian melalui rapat pleno Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Timur terpilih sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur (Bukti T-1).
5. Bahwa Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri terhitung sejak tanggal
01 Agustus 2023 telah pensiun dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Utara (Bukti T-2).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan penjelasan di atas, maka pengaduan
Pengadu yang telah menarik dan menempatkan Nonato Da P. Sarmento dengan
jabatan Kordiv PHL Bawaslu Timor Tengah Utara sebagai Teradu IX dan Paulus
Joko Sumantri dengan jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Timor Tengah Utara
sebagai Teradu X adalah keliru dan mengakibatkan pengaduan Pengadu Error
In Persona, sehingga pengaduan Pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
B. Dalam Pokok Pengadua
1. Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh Para Teradu dalam Eksepsinya
mohon dianggap merupakan satu kesatuan dalil yang tidak terpisahkan
dalam pokok pengaduan ini.
2. Bahwa perbuatan Para Teradu yang oleh Pengadu diklasifikasikan sebagai
pelanggaran kode etik berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur yang diduga bertentangan dengan UU Nomor
7 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, Para
Teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
2.1. Hasil Pengawasan Pengawas TPS
Sesuai dengan hasil pengawasan Pengawas TPS pada proses
pemungutan suara dan penghitungan suara tanggal 14 Februari
2024, diperoleh data dan informasi sebagai berikut:
a) TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu atas nama Elisabeth H. Usboko
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
020/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 menerangkan bahwa
pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 7 (tujuh) orang pemilih
yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),
dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilih di
TPS tersebut. Tujuh orang pemilih tersebut tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar
TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, serta
tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak
memiliki surat pindah memilih ke TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu. Tujuh orang tersebut masing-
masing diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara
Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. (Bukti T-3)
No NIK Nama Alamat di KTP
1 5303121008790001 Alexander Misa RT 003/ RW
002, Desa
Bisafe, Kec.
Musi, Kab. TTU
2 5301055203960002 Margaretha Kel. Batakte,
Yovita Kec. Kupang
Fernandes Barat, Kab.
Kupang
3 5371034904990004 Ayu RT 002/ RW
Bernadetha 001 Kel.
Henuk Kelapa Lima,
Kec. Kelapa
Lima Kota
Kupang
4 5320016605050004 Apriyani Lay RT 015/ RW
Pamo 008, Kel.
Nadawawi,
Kec. Sabu
Barat, Kab.
Sabu Raijua
5 5316035408990001 Ajelno Isidorus RT 001/ RW
Haki Suni 001, Desa
Klamana, Kec.
Sorong Timur,
Kota Sorong,
Provinsi Papua
Barat
6 5305051602900002 Yoseph Fios RT 005/ RW
012, Desa
Parung
Panjang, Kec.
Parung
Panjang, Kab.
Bogor, Provinsi
Jawa Barat
7 5303115601960001 Prisila Sekap RT 006/ RW
002, Desa
Tuabatan
Barat, Kec.
Miomaffo
Tengah, Kab.
TTU
Bahwa keputusan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu yang memberikan kesempatan kepada 7 (tujuh)
orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan
hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diatur dalam regulasi
berikut ini:
1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2023
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
b) TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu atas nama Damianus Yuventus
Evensius Abi sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Nomor: 051 / LHP / PM.01.02 / NT.20.05/ 02/2024 menerangkan
bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu melayani 2 (dua) orang
pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, yakni beralamat di
RT.005/ RW.007, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka, untuk
menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Dua orang pemilih
tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena
alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat
sebagai Pemilih DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih
ke TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Dua
orang tersebut masing-masing diberikan 2 (dua) jenis surat suara,
yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPD RI untuk
menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan
Kota Kefamenanu. (Bukti T-4)
Rincian dua orang pemilih tersebut yakni:
No NIK Nama Alamat di KTP
1 5307051003920005 Hendrikus RT.005/
Lodang RW.007, Kel.
Madawat, Kec.
Alok, Kab.
Sikka
2 5307055703980004 Yosepha RT.005/
Patricia Wua RW.007, Kel.
Madawat, Kec.
Alok, Kab.
Sikka
Bahwa keputusan KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan
Kota Kefamenanu yang memberikan kesempatan kepada 2 (dua)
orang pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan
hak pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diatur dalam regulasi
berikut ini:
1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
c) TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur atas nama Yohanes A. Naihati
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
003/LHP/PM.01.02/NT.20.01/ 02/2024 menerangkan bahwa
pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur melayani 1 (satu) orang pemilih yang
tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan
alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur, yakni beralamat di RT.014/RW.007, Kel. Tanah
Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, untuk menggunakan
hak pilih di TPS tersebut. Satu orang pemilih tersebut tidak
memenuhi syarat sebagai pemilih DPK, karena alamat KTP
Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur,
serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena tidak
memiliki surat pindah memilih ke TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur.
Satu orang tersebut diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni
surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di
TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. (Bukti T-5)
Rincian satu orang pemilih tersebut yakni:
No NIK Nama Alamat di KTP
1 5301084802060001 Maria RT.014/RW.007,
Yosefina Kel. Tanah Merah,
Febrianti Kec. Kupang
Kolo Tengah, Kab.
Kupang
Bahwa keputusan KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur yang memberikan kesempatan kepada 1 (satu) orang
pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak
pilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur memenuhi
persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang,
sebagaimana diatur dalam regulasi berikut ini:
1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan.
2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2023
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
2.2. Bahwa terhadap tindakan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
yang membolehkan para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
maupun DPTb di tiga TPS tersebut serta tidak memenuhi kualifikasi
sebagai DPK di tiga TPS tersebut menggunakan hak pilih di tiga TPS
tersebut, pada tanggal 15 Februari 2024 Pengawas TPS memberikan
Rekomendasi sebagai berikut:
1) Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
memberikan Rekomendasi kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu; (Bukti T 6)
2) Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu memberikan Rekomendasi kepada Ketua KPPS TPS
17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu; (Bukti T-7)
3) Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
memberikan Rekomendasi kepada Ketua KPPS TPS 04 Desa
Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur untuk melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur. (Bukti T-8)
4) Bahwa Rekomendasi yang diberikan Pengawas TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas
TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
1) Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan.
2) Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2023
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
C. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada huruf A sampai dengan
huruf B di atas, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa kesimpulan
berikut ini:
I. Dalam Eksepsi
Dalam Eksepsi Bahwa terhadap Teradu IX atas nama Nonato Da P.
Sarmento dan Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri yang tidak
memiliki kedudukan hukum yang berkaitan dengan Pengaduan Pengadu,
maka dengan demikian Teradu IX dan Teradu X tidak memenuhi
kedudukan hukum sebagai Teradu dalam Pengaduan Pengadu.
Berdasarkan fakta tersebut, cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis
Sidang DKPP untuk menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang mengenai Teradu IX dan Teradu
X.
II. Dalam Pokok Pengaduan
a. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yakni:
1. Pasal 372 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
2. Pasal 80 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
b. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur didasarkan pada fakta bahwa 7 (tujuh) orang pemilih di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, 2 (dua) orang pemilih di
TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan 1 (satu) orang
pemilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang oleh KPPS
masing-masing TPS tersebut dilayani untuk menggunakan hak pilihnya
hanya membawa KTP elektronik. Sedangkan alamat pada KTP elektronik
mereka masing-masing bukan berlamat di TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur,
tempat mereka menggunakan hak pilihnya. Sehingga mereka tidak
memenuhi syarat sebagai pemilih DPTb, karena tidak membawa Surat
Pindah Memilih, sebagaimana dipersyaratkan pada Bab II huruf A angka 2
huruf c angka 2) huruf d) angka (4) huruf (b) Keputusan KPU Nomor 66
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa:
anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk:
i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan
ii. menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-
Surat Pindah Memilih.
c. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih
DPT.
d. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir Model
A-Surat Pindah Memilih, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih
DPTb.
e. Bahwa oleh karena alamat pada KTP elektronik para pemilih tersebut tidak
sesuai dengan alamat TPS tempat mereka menggunakan hak pilih pada
tanggal 14 Februari 2024, maka tidak dapat diperlakukan sebagai pemilih
DPT.
f. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana
disebutkan di atas, terbukti bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak terbukti adanya
pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan Pemungutan Suara Ulang
di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam
Pengaduannya, serta tindakan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS
masing-masing sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 29 Juli 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, dan Teradu XIV
1. Bahwa Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita
maupun petitum Pengadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal
lain yang disampaikan Pengadu dalam persidangan kecuali yang secara tegas
diterima dan diakui oleh Teradu.
2. Bahwa Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun petitum
sebagaimana tertuang dalam Jawaban, Bukti Tertulis, maupun Pernyataan
Teradu di muka persidangan.
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Teradu, dalam sidang penyelesaian
Pengaduan Pelanggaran Pidana, Administrasi dan kode Etik Penyelenggara
Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada perkara a quo telah
disampaikan bukti-bukti vide T-1 s.d T- 9 yang disahkan oleh Majelis
Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa dalam sidang penyelesaian Pengaduan Pelanggaran Pidana,
administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Pengadu melampirkan alat bukti P-1 s.d P-8 yang telah
disahkan oleh Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) TPS
yaitu TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, telah memedomani ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berikut aturan pelaksananya.
6. Bahwa, pada prinsipnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) TPS
dimaksud telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 372
huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 80 ayat (2) huruf d dan
Pasal 81 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemilihan Umum, Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024. Bahwa dalam
pandangan Teradu, Perlaksanaan Pemungutan Suara Ulang telah sesuai
dengan ketentuan konstruksi Pasal 80 ayat (2) huruf d dan Pasal 81 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan
Umum, yang pada prinsipnya telah memuat kaidah hukum sebagaimana
diperjelas melalui Keputusan KPU No. Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf
c dan huruf e Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
tersebut.
7. Bahwa perlu Teradu tegaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
dilakukan tidak secara serta merta diterapkan tanpa dasar, namun dilakukan
sesuai dengan kaidah hukum yang termuat dalam konstruksi Pasal 80 ayat
(2) huruf d dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang pada prinsipnya telah
memuat kaidah hukum sebagaimana diperjelas melalui Keputusan KPU No.
Bab II angka 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.
8. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Timor Tengah
Utara sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, selaras dengan prinsip
penyelenggaran Pemilu yang adil, berkepastian hukum, profesional dan
akuntabel sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017.
9. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Teradu VII sampai dengan
Teradu XIII menghadirkan 3 (tiga) orang saksi atas nama Saksi I sdri.
Elisabeth H. Usboko; Saksi II sdr. Damianus Yuventus Evensius Abi dan Saksi
III Sdr. Yohanes A. Naihati yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
a. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi I menyatakan bahwa
menemukan adanya 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), KTP-E
beralamat diluar wilayah TPS dimaksud dan Tidak Memiliki Form A5
Pindah Memilih diberikan surat suara oleh Ketua KPPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilihnya di
TPS tersebut sehingga memberikan rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang kepada Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.
b. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi II dalam keterangannya
menemukan adanya 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KTP-E
beralamat diluar wilayah TPS dimaksud dan Tidak Memiliki Form A5
Pindah Memilih diberikan surat suara oleh Ketua KPPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilihnya
di TPS tersebut sehingga memberikan rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.
c. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi III dalam keterangannya
. menemukan adanya 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) KTP-E
beralamat diluar wilayah TPS dimaksud dan Tidak Memiliki Form A5
Pindah Memilih diberikan surat suara oleh Ketua KPPS 04, Desa Bitefa,
Kecamatan Miomaffo Timur untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
tersebut sehingga memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
kepada Ketua KPPS TPS 04, Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur,
Kabupaten Timor Tengah Utara.
10. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Pengadu menghadirkan 2
(dua) orang saksi atas nama Saksi I Sdri Naomi Fallo dan Saksi II Sdr.
Lodovikus I Fernandez Lamury, SH yang telah didengar keterangannya di
bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi I menjelaskan bahwa
Pengadu memperoleh kemenangan pada pemungutan suara tanggal 14
Februari 2024 dan mengalami kekalahan pasca pemungutan suara ulang
tanggal 24 Februari 2024. Saksi I merupakan warga Kelurahan Benpasi
yang baik pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 maupun hari
Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024 tidak berada di Tempat
Kejadian Perkara (TPS 07 Kelurahan Aplasi) dan menyaksikan langsung
proses Pemungutan Suara maupun Pemungutan Suara Ulang.
b. Dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Saksi II menjelaskan bahwa
saksi II merupakan anggota aliansi masyarakat peduli demokrasi yang
dibentuk sesaat setelah terjadinya Pemungutan Suara Ulang dengan
mengatasnamakan Warga Kabupaten Timor Tengah Utara sedangkan
yang bersangkutan sesuai KTP-E yang dimiliki bukan merupakan warga
Kabupaten Timor Tengah Utara dan tidak menyaksikan secara langsung
proses Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 dan Pemungutan
Suara Ulang tanggal 24 Februari 2024.
11. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melakukan proses
Pemungutan Suara Ulang secara diam-diam, senyap dan terburu-buru
karena surat perintah dari KPUD Petrus Uskono (Teradu I) terbantahkan
sesuai bukti dan fakta persidangan bahwa seluruh proses pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang sudah sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo terungkap fakta,
berdasarkan temuan, alat bukti dan keterangan saksi Pengadu serta Jawaban
Teradu, alat bukti dan keterangan saksi Teradu, justru memperjelaskan
Kedudukan dan Kewenangan KPU dan Teradu sebagaimana UU No. 7 Tahun
2017 maupun prosedur, tata cara dan mekanisme pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang di 3 (tiga) TPS di maksud di Kabupaten Timor Tengah Utara
sebagaimana PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berikut segala aturan
pelaksananya.
13. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, pihak Pengadu tidak
dapat membuktikan dalil yang diadukannya. Oleh karena itu Pengaduan
Pelanggaran Pidana, Administrasi dan kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh
pihak Pengadu patut diragukan obyektifitas kebenarannya. Justru terungkap
dalam keterangan saksi dan Pihak Terkait di persidangan bahwa Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan diantaranya UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 25 Tahun
2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
sehingga tidak terbukti adanya Pelanggaran Pidana, Administrasi dan kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu. Bahkan yang dilakukan
justru untuk mewujudkan pelaksanaan prinsip Pemilihan Umum yang adil
dan demokratis berdasarkan amanat Pancasila, UUD 1945 dan UU No. 7
Tahun 2017.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII
1) Bahwa Para Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil, maupun
petitum Pengadu yang disampaikan dalam Pengaduan maupun hal lain yang
disampaikan Pengadu dalam persidangan, kecuali terhadap dalil-dalil Pengadu
yang secara tegas oleh Para Teradu diakui kebenarannya;
2) Bahwa Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, maupun
petitium sebagaimana tertuang dalam Jawaban, alat bukti, maupun
pernyataan Para Teradu dalam persidangan;
3) Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu, dalam Sidang DKPP di
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur telah disampaikan bukti-bukti (vide T-
1 sampai dengan T-8);
4) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
tahapan Pemilu tahun 2024 telah memedomani ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5) Bahwa Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur disebabkan oleh adanya Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak
pilih di tiga TPS tersebut oleh KPPS masing-masing TPS dilayani untuk
menggunakan hak pilih;
6) Bahwa Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:
➢ Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
➢ Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
7) Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi
atas nama Elisabeth H. Usboko (Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu), Damianus Yuventus Evensius Abi (Pengawas
TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu), dan Yohanes A.
Naihati (Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur) yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
a. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Elisabeth H. Usboko menerangkan:
- Bahwa dalam kedudukannya sebagai Pengawas TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Saksi melakukan pengawasan di
TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu terhadap
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14
Februari 2024;
- Bahwa pada saat melakukan pengawasan tersebut terdapat 7 (tujuh)
orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu serta tidak memenuhi
syarat sebagai DPK TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, karena alamat di KTP elektronik mereka di luar wilayah
TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu. Salah satu di
antaranya atas nama Margareth Yovita Fernandez, alamat KTP
elektronik yang bersangkutan adalah di RT.003/RW.001, Kel/Desa
Batakte, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang, diberikan 5 (lima) surat
suara, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten;
- Bahwa terhadap kejadian ini, Saksi telah melakukan upaya
pencegahan kepada KPPS untuk tidak melayani pemilih atas nama
Margareth Yovita Fernandez dan 6 (enam) orang lainnya menggunakan
hak pilih di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu,
namun tetap dilayani. Sehingga Saksi menuangkan kejadian tersebut
dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan);
- Bahwa terhadap peristiwa tersebut, selain menuangkan dalam Formulir
Model A (Laporan Hasil Pengawasan), pada tanggal 15 Februari 2024
Saksi memberikan Rekomendasi secara tertulis melalui surat kepada
Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu,
yang isinya pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua KPPS
untuk mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu.
b. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Damianus Yuventus Evensius Abi
menerangkan:
- Bahwa dalam kedudukannya sebagai Pengawas TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, Saksi melakukan pengawasan
di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu terhadap
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14
Februari 2024;
- Bahwa pada saat melakukan pengawasan tersebut terdapat 2 (dua)
orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu serta tidak memenuhi
syarat sebagai DPK TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu namun tetap dilayani oleh KPPS untuk menggunakan hak
pilih di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Dua
orang tersebut adalah Hendrikus Lodang dan Yosepha Patricia Wua,
alamat KTP elektronik mereka adalah RT.005/ RW.007, Kel/Desa
Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka, masing-masing diberikan 2 (dua) surat
suara, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI;
- Bahwa terhadap kejadian ini, Saksi telah melakukan upaya
pencegahan kepada KPPS untuk tidak melayani pemilih atas nama
Hendrikus Lodang dan Yosepha Patricia Wua menggunakan hak pilih
di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, namun
tetap dilayani. Sehingga Saksi menuangkan kejadian tersebut dalam
Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan);
- Bahwa terhadap peristiwa tersebut, selain menuangkan dalam Formulir
Model A (Laporan Hasil Pengawasan), pada tanggal 15 Februari 2024
Saksi memberikan Rekomendasi secara tertulis melalui surat kepada
Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu,
yang isinya pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua KPPS
untuk mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu.
c. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Yohanes A. Naihati menerangkan:
- Bahwa dalam kedudukannya sebagai Pengawas TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, Saksi melakukan pengawasan di TPS 04
Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur terhadap pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024;
- Bahwa pada saat melakukan pengawasan tersebut terdapat 1 (satu)
orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb TPS 04
Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur serta tidak memenuhi syarat
sebagai DPK TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, karena
alamat di KTP elektronik yang bersangkutan adalah di luar wilayah TPS
04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Satu orang tersebut atas
nama Maria Yosefina Febrianti Kolo, alamat KTP elektronik yang
bersangkutan adalah di RT.014/RW.007, Kel/Desa Tanah Merah, Kec.
Kupang Tengah, Kab. Kupang, diberikan 5 (lima) surat suara, yakni
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten;
- Bahwa terhadap kejadian ini, Saksi telah melakukan upaya
pencegahan kepada KPPS untuk tidak melayani pemilih atas nama
Maria Yosefina Febrianti Kolo menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa
Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, namun tetap dilayani. Sehingga
Saksi menuangkan kejadian tersebut dalam Formulir Model A (Laporan
Hasil Pengawasan);
- Bahwa terhadap peristiwa tersebut, selain menuangkan dalam Formulir
Model A (Laporan Hasil Pengawasan), pada tanggal 15 Februari 2024
Saksi memberikan Rekomendasi secara tertulis melalui surat kepada
Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, yang isinya
pada pokoknya merekomendasikan kepada Ketua KPPS untuk
mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur.
8) Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi
atas nama Naomi Fallo (Karyawan Swasta) dan Lodovikus I. Fernandez
Lamury, SH (Tim Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Timor Tengah
Utara) yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Naomi Fallo menerangkan:
- Bahwa Saksi tidak melihat, mendengar, maupun mengalami secara
langsung peristiwa pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal
14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu,
maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan proses pemungutan dan
penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024
di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04
Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas
dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS
07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 24
Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam
Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas
dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS
07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu pada tanggal 24
Februari 2024 tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas
dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
b. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Lodovikus I. Fernandez Lamury, SH
menerangkan:
- Bahwa Saksi tidak melihat, mendengar, maupun mengalami secara
langsung peristiwa pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal
14 Februari 2024 di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu,
maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan proses pemungutan dan
penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024
di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04
Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas
dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS
07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur pada tanggal 24 Februari 2024 tidak
memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal 372 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas
dalil Pengadu bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS
07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur pada tanggal 24 Februari 2024 tidak sesuai
prosedur yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum;
- Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan serta membuktikan secara jelas
dalil Pengadu bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
9) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan Saksi Pengadu, maupun
Saksi Para Teradu, terbukti bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
yang diberikan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
10) Bahwa berdasarkan fakta persidangan maupun keterangan Saksi Pengadu
tidak dapat menjelaskan serta membuktikan dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
11) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan Saksi Pengadu, maupun
Saksi Para Teradu, terbukti bahwa Para Teradu tidak bersalah dan tidak
melanggar asas, prinsip, dan etika Penyelenggara Pemilu;
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu XIV
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil laporan Pengadu;
2. Menerima eksepsi Teradu;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Pidana, Administrasi dan
kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, dan Teradu XIII
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas,
prinsip dan etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu XIV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XIV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti T1-1 s.d. T1-8, sebagai berikut:
Bukti T1-1 1. Softfile UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2. Softfile Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
3. Softfile Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
4. Softfile Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
Bukti T1-2 PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN PELANGGARAN PIDANA,
ADMINISTRASI DAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU Nomor:
_/I-P/L-DKPP/2024;
Bukti T1-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor: 59 Tahun 2024 Tanggal 24 Januari 2024 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara di Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten
Timor Tengah Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T1-4 1. Surat Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu kepada Ketua KPPS TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Tanggal 15
Februari 2024, Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang;
2. Surat Rekomendasi Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu kepada Ketua KPPS TPS 17
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Tanggal 15
Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang;
3. Surat Rekomendasi Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur kepada Ketua KPPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur, Tanggal 15 Februari 2024 tentang Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang;
4. Surat Ketua KPPS TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu Kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota
Kefamenanu, Tanggal 17 Februari 2024 Perihal: Surat usulan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 007 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu;
5. Surat Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, Tanggal 17 Februari 2024 Kepada Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Kota Kefamenanu Perihal: Surat Usulan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu;
6. Surat Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur, Tanggal 17 Februari 2024 Kepada Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Miomaffo Timur Perihal Surat Usulan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur;
7. Surat Ketua PPK Kecamatan Kota Kefamenanu Nomor: PL.01.8-
SD/5303- 5/2024, Tanggal 17 Februari 2024 kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Perihal:
Pengajuan Pemungutan Suara Ulang;
8. Surat Ketua PPK Kecamatan Miomaffo Timur, Nomor: 19/5303-
01/2024, Tanggal 17 Februari 2024 kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Perihal:
Pengajuan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur;
9. Kronologi Penggunaan Surat Suara pada Pemilu 14 Februari 2024
di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu;
10. Catatan Kejadian Khusus di TPS 007 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu pada hari Pemungutan Suara 14
Februari 2024;
11. Kronologi kejadian proses Pemungutan Suara pada Tanggal 14
Februari di TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu;
12. Kronologi Kejadian pada tanggal 14 Februari di TPS 04 Desa
Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur;
13. Agenda Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang diterima
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.
Bukti T1-5 Berita Acara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan
Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS
07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 19
Februari 2024;
Bukti T1-6 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan
Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Februari 2024;
Bukti T1-7 1. Surat Nomor: 266/PL.01.4-SD/5303/2024, Tanggal 20 Februari
2024 Perihal: Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Surat Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024, Tanggal 21 Februari
2024 Perihal: Pemberitahuan;
3. Pengumuman Nomor: 271/PL.01.8- PU/5303/2024, Tanggal 21
Februari 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dimuat di website:
https://kab- timortengahutara.kpu.go.id/;
4. Surat Mandat Saksi Partai Hanura Nomor: 238/DPC –
HANURA/SAKSI/TTU/II/2024, Tanggal 23 Februari 2024;
5. Surat Mandat Saksi Partai NasDem Nomor: 013/DPD-NasDem-
TTU/IV/2024, Tanggal 23 Februari 2024;
6. Surat Mandat Partai Demokrat, Dasar SK DPP No:
07/SK/DPP.PD/1/2023, Tanggal 31 Januari 2023 tentang
BKSN, 609/SK/BKSD/DPD-PD/NTT/II/2023 Tentang BKSD,
dan 09/SK/BKSD/DPC- PD/TTU/II/2023 tentang BSC, Tanggal
5 Februari 2024;
7. Surat Mandat Partai Golkar Nomor: 208/DPD/PG-TTU/II/2024,
Tanggal 12 Februari 2024;
8. Surat Mandat Partai Amanat Nasional, Nomor: PAN/16.03/B/K-
S/28/I/2024, Tanggal 23 Februari 2024;
9. Surat Mandat Saksi Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Legislatif 2024 Partai Gerindra, Nomor: 03-02/GERINDRA DPC
TTU/2024;
10. Surat Mandat Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor : 001/DPC-
29.03/01/II/2024, Tanggal 12 Februari 2024;
11. Tangkapan Layar (Screenshoot) monitor “info pesan” pada surat
pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan surat
pemberitahuan kepada partai politik untuk menyiapkan saksi di
3 (tiga) TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang di
WhatsApp Grup bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Timor
Tengah Utara;
12. MODEL C HASIL SALINAN-DPRD KAB-KOTA.
Bukti T1-8 MODEL C -DPRD KAB-KOTA.
[2.8.2] Bukti Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu
X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T2-1 s.d. T2-8, sebagai berikut:
Bukti T2-1 Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 1429.1/HK.01.01/K1/09/2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur, tertanggal 20 September 2024;
Bukti T2-2 Keputusan Bupati TTU Nomor: 00097/25305/AZ/07/23 tentang
Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia
Pensiun;
Bukti T2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 14
Februari 2024;
Bukti T2-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 17
Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 14
Februari 2024;
Bukti T2-5 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa
Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, tertanggal 14 Februari 2024;
Bukti T2-6 Rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, tertanggal 15 Februari 2024;
Bukti T2-7 Rekomendasi Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, tertanggal 15 Februari 2024;
Bukti T2-8 Rekomendasi Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur, tertanggal 15 Februari 2024.
[2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024, Para Teradu
mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.10.1] Elisabeth H. Usboko
1. Bahwa Saksi merupakan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa sesuai dengan yang dibacakan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Utara semua benar, jadi pada saat kejadian yaitu
Pemihan ada orang yang Saksi ketahui dia dari Kabupaten Kupang tetapi dia
menikah dengan salah satu Pemilih dari TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu.
3. Bahwa saat itu Saksi langsung meminta KTP dari Pemilih tersebut tetapi Ketua
KPPS mengatakan bahwa dia sudah pindah penduduk ke TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu sehingga diperbolehkan untuk memilih.
4. Bahwa pada saat penghitungan surat suara ada seorang PPS mengehentikan
penghitungan surat suara tersebut karena menemukan kejanggalan yaitu ada
beberapa Pemilih yang bukan berasal dari TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu. Setelah itu, Saksi langsung berkoordinasi dengan
Panwascam dan kemudian dikoordinasikan lagi dengan Bawaslu Kabupaten
Timor Tengah Utara.
5. Bahwa pada saat itu Saksi sempat mencegah hanya saja Ketua KPPS tetap
menyuruh untuk melanjutkan.
6. Bahwa pada saat penghitungan suara baru ditemukan Pemilih yang
sebenarnya bukan berasal drai TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu juga ikut memilih. Kemudian Saksi menuangkan dalam formulir
kejadian khusus.
[2.10.2] Damianus Yuventus Evensius Abi
1. Bahwa Saksi merupakan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan
Kota Kefamenanu pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa pada awal mulanya sekita Pukul 12.00 WITA ada 2 (dua) orang yang
datang untuk mengikuti pemilihan, tetapi 2 (dua) orang tersebut memiliki KTP
diluar dari Kabupaten Timor Tengah Utara terutama di luar dari TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu.
3. Bahwa pada saat itu dari KPPS memberikan hak pilihnya dan Saksi sempat
mencegah tetapi KPPS mengatakan mereka berada di sini untuk melakukan
pemilihan.
4. Bahwa Saksi melaporkan ke PKD dan ke Panwascam dan seterunya secara
hirarki dan Saksi juga membuat catatan kejadian khusus.
[2.10.3] Yohanes Afrian Naihati
1. Bahwa Saksi merupakan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur pada Pemilu Tahun 2024.
2. Bahwa pada saat itu terdapat 1 (satu) pemilih yang mempunyai KTP di luar
Kabupaten Timor Tengah Utara diberi izin oleh Anggota KPPS 4 dan 5, lalu
menginformasikan ke Saksi bahwa Pemilih ini mempunyai KTP luar. Kemudian
Saksi menyampaikan ke KPPS 4 dan 5 apabila pemilih tersebut tidak dapat
menggunakan hak memilih karena KTP diluar Kabupaten Timor Tengah Utara.
3. Bahwa Saksi juga menginformasikan ke Ketua KPPS dan Ketua PPS, namun
saat itu Ketua PPS sedang menjalankan tugasnya di TPS 03 jadi pada saat
pemilih menggunakan hak suaranya dengan diberikan oleh KPPS 3 suara
yakni PPWP, DPD dan DPR.
4. Bahwa Saksi bersama Ketua KPPS kemudian menginformasikan kepada PPS,
pada saat kami sedang menginfromasikan pemilih sudah menggunakan hak
pilihnya.
5. Bahwa Saksi telah berkoordinasi kepada PKD dan Panwascam dengan
membuat kejadian khusus serta merekomendasikan untuk melakukan PSU.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
A. Legal standing Teradu dan/atau Terlapor
Bahwa dalam Pengaduan Nomor : 76-P/L-DKPP/III/2024 terdapat 2 (dua)
orang Teradu, yakni Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento dan Teradu
X atas nama Paulus Joko Sumantri yang tidak memiliki kedudukan hukum
yang berkaitan dengan Pengaduan Pengadu, dengan rincian sebagai berikut:
1. Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento
Bahwa Teradu IX sejak tanggal 21 September 2022 telah dilantik sebagai
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian melalui rapat
pleno Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terpilih sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan dalam Pengaduan
Pengadu masih menyertakan Teradu IX sebagai salah satu Teradu, dengan
jabatan sebagai Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada
kenyataannya, sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada tanggal 21 September 2022 tidak lagi menjabat
sebagai Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Dengan
demikian Teradu IX tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai Teradu
dalam Pengaduan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, cukup patut dan
beralasan hukum bagi Majelis Sidang DKPP untuk menolak Pengaduan
Pengadu atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar
error in persona. (Bukti PK-1: Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
1429.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur).
2. Teradu X atas nama Paulus Joko Sumantri
Bahwa Teradu X sejak tanggal 01 Agustus 2023 telah pensiun dari
kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak lagi menjabat
sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sedangkan dalam Pengaduan Pengadu masih menyertakan Teradu X
sebagai salah satu Teradu, dengan jabatan sebagai Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada kenyataannya, sejak
pensiun tanggal 01 Agustus 2023, tidak lagi menjabat sebagai Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Dengan demikian
Teradu X tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai Teradu dalam
Pengaduan Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, cukup patut dan
beralasan hukum bagi Majelis Sidang DKPP untuk menolak Pengaduan
Pengadu atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar
error in persona. (Bukti PK-2: Keputusan Bupati TTU Nomor:
00097/25305/AZ/07/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat
Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil
yang Mencapai Batas Usia Pensiun).
3. Pihak Terkait
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor : 76-P/L-DKPP/III/2024 yang
diregistrasi dengan Nomor 109-PKE-DKPP/VI/2024 dengan Pengadu atas
nama Jeheskiel E. Nenot’ek, S.IP berkenaan dengan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara pada Pemilu 2024, maka
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan keterangan berkaitan
dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara dalam hal
terjadinya PSU di Kabupaten Timur Tengah Utara, yang secara tersurat
pada pengaduan Pemohon kedudukan Bawaslu Timur Tengah Utara
adalah sebagai Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, dan Teradu XIII.
B. Dalam Pokok Pengaduan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan berdasarkan pengaturan Pasal 114
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU Nomor 7 Tahun 2017) yang mengatakan: Pengawas TPS bertugas
mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke
PPS.
Bahwa sebagaimana dasar hukum tersebut di atas, Pengawas TPS melakukan
pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara. Pelaksanaan
pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara dituangkan ke dalam
Formulir Model A sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
yang menyatakan bahwa:
Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib
menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Bahwa usulan PSU di TPS 7 Keluarahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dilakukan
berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pada
tanggal 14 Februari 2024 yang dilakukan oleh Pengawas TPS di TPS 7
Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu,
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur.
Bahwa selanjutnya syarat untuk dilakukannya PSU diatur, sebagai berikut:
Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
c. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan
DPTb memberikan suara di TPS.
Bahwa berkenaan dengan PSU yang terjadi di Kabupaten Timur Tengah Utara
telah dilakukan sesuai dengan pengaturan sebagaimana diatur di atas, baik
yang dilakukan di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS
17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur. Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu atas nama Elisabeth H. Usboko
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
020/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14
Februari 2024, KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
melayani 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu untuk menggunakan hak pilih di TPS
tersebut. Tujuh orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih
DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb karena
tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu. Tujuh orang tersebut masing-masing diberikan 5 (lima) jenis
surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu.
Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu atas nama Damianus Yuventus Evensius Abi sebagaimana
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
051/LHP/PM.01.02/NT.20.05/02/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 14
Februari 2024, KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
melayani 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, yakni beralamat di RT.005/ RW.007,
Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka, untuk menggunakan hak pilih di TPS
tersebut. Dua orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih
DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih
DPTb karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu. Dua orang tersebut masing-masing
diberikan 2 (dua) jenis surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil
Presiden dan DPD RI untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu.
Bahwa hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur atas nama Yohanes A. Naihati sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) Nomor: 003/LHP/PM.01.02/NT.20.01/ 02/2024 menerangkan bahwa
pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur melayani 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb), dengan alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, yakni beralamat di RT.014/RW.007, Kel. Tanah
Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, untuk menggunakan hak pilih di
TPS tersebut. Satu orang pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai
pemilih DPK, karena alamat KTP Elektronik di luar TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, serta tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih DPTb
karena tidak memiliki surat pindah memilih ke TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur. Satu orang tersebut diberikan 5 (lima) jenis surat suara yakni
surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur.
Bahwa dalam proses pengusulan PSU kepada KPPS TPS 7 Keluarahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, Pengawas
TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur bersama dengan Pengawas Pemillah Umum Kecamatan
(Panwaslu Kecamatan) Kota Kefamenanu dan Miomaffo Timur telah melakukan
koordinasi Hasil Pengawasan pada Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
masing-masing dengan Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara untuk
selanjutnya dikaji apakah memenuhi unsur syarat pengajuan PSU.
Bahwa secara hirarkis, kajian terhadap laporan hasil pengawasan pada
Pemungutan dan Perhitungan Suara oleh Pengawas TPS 7 Keluarahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah juga
dikoorddrinasikan oleh Bawaslu Kabupaten Timur Tengah Utara dengan
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mana hasil kajian bersama
dimaksud menyepakati bahwa:
a. keputusan KPPS TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
yang memberikan kesempatan kepada 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak
memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
b. keputusan KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
yang memberikan kesempatan kepada 2 (dua) orang pemilih yang tidak
memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu memenuhi persyaratan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang; dan
c. keputusan KPPS TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang
memberikan kesempatan kepada 1 (satu) orang pemilih yang tidak
memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur memenuhi persyaratan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang.
C. Fakta Hukum
Bahwa usulan PSU oleh Pengawas TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu,
dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah dilakukan sesuai
dengan pengaturan Pasal 114 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 18 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum; Pasal Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017;
serta Pasal Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Bahwa usulan PSU oleh Pengawas TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu,
dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur telah terlebih dahulu
dikoordinasikan secara berjenjang ke Panwaslu Kecamatan Kota Kefamenanu
dan Miomaffo Timur, yang selanjutnya oleh Panwaslu Kecamatan Kota
Kefamenanu dan Miomaffo Timur telah dikoordinasikan dengan Bawaslu
Kabupaten Timur Tengah Utara serta oleh Bawaslu Kabupaten Timur Tengah
Utara telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur,
dalam rangka mendapatkan kajian hukum atas kejadian sebagaimaa
terlaporkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada Pemungutan
dan Perhitungan Suara tanggal 14 Februari 2024 di TPS di TPS 7 Keluarahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan
Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur.
Bahwa setelah mendapatkan kajian hukum atas terpenuhinya syarat
dilakukannya PSU dari hirarki di atasnya, Pengawas TPS kemudian
mengajukan rekomendasi usulan PSU di TPS di TPS 7 Keluarahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur. Bahwa
teknis persiapan dan pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPPS.
D. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan
angka 4 di atas, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa kesimpulan
berikut ini:
1. Bahwa terhadap Teradu IX atas nama Nonato Da P. Sarmento dan Teradu
X atas nama Paulus Joko Sumantri yang tidak memiliki kedudukan hukum
yang berkaitan dengan Pengaduan Pengadu, maka dengan demikian Teradu
IX dan Teradu X tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai Teradu dalam
Pengaduan Pengadu.
2. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yakni:
Pasal 372 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pasal 80 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum: Pemungutan suara di TPS
wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS.
3. Bahwa rekomendasi Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
masing-masing untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo
Timur didasarkan pada fakta bahwa 7 (tujuh) orang pemilih di TPS 07
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, 2 (dua) orang pemilih di
TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan 1 (satu) orang
pemilih di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur yang oleh KPPS
masing-masing TPS tersebut dilayani untuk menggunakan hak pilihnya
hanya membawa KTP elektronik. Sedangkan alamat pada KTP elektronik
mereka masing masing bukan berlamat di TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu, maupun TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur,
tempat mereka menggunakan hak pilihnya. Sehingga mereka tidak
memenuhi syarat sebagai pemilih DPTb, karena tidak membawa Surat
Pindah Memilih, sebagaimana dipersyaratkan pada Bab II huruf A angka 2
huruf c angka 2) huruf d) angka (4) huruf (b), bahwa: anggota KPPS Keempat
meminta kepada Pemilih untuk:
i. menunjukkan KTP-el atau Suket; dan
ii menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A Surat
Pindah Memilih.
a. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir
Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, maka tidak dapat diperlakukan
sebagai pemilih DPT.
b. Bahwa oleh karena para pemilih tersebut tidak menyerahkan formulir
Model A-Surat Pindah Memilih, maka tidak dapat diperlakukan sebagai
pemilih DPTb.
c. Bahwa oleh karena alamat pada KTP elektronik para pemilih tersebut
tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka menggunakan hak pilih
pada tanggal 14 Februari 2024, maka tidak dapat diperlakukan sebagai
pemilih DPT.
4. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaiamana
disebutkan di atas, jelaslah bahwa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara
telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak terbukti adanya
pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan Pemungutan Suara Ulang
di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam
Pengaduannya, serta tindakan Pengawas TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu, Pengawas TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu, dan Pengawas TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS
masing-masing sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PK-1 s.d. PK-2, sebagai berikut:
Bukti PK-1 Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 1429.1/HK.01.01/K1/09/2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
Bukti PK-2 Keputusan Bupati TTU Nomor: 00097/25305/AZ/07/23 tentang
Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan
Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia
Pensiun);
[2.11.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pernah menyampaikan Pengaduan dan Permohonan
Pembatalan PSU ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
pada tanggal 13 Maret 2024. Pengaduan Pengadu telah ditindaklanjuti Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan melakukan
klarifikasi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara (Teradu I) pada tanggal 20 April 2024, dengan hasil klarifikasi dapat
dirincikan sebagai berikut :
1) Bahwa sebelum dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan
telaahan/kajian hukum oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari hasil telaahan tersebut Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengutus Divisi
Hukum dan Pengawasan beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan
Sumber Daya Manusia untuk melakukan kajian lapangan yakni bertemu
secara langsung dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) sekaligus mendapatkan bukti rekaman dan bukti-bukti
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 14
Februari 2024. Hasil kajian lapangan tersebut Tim Hukum Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan ke
forum Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara dan memutuskan Rekomendasi Pengawas TPS memenuhi unsur
untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS yakni
TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa dan TPS 17 Kelurahan
Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara. Berdasarkan hasil kajian
lapangan (faktual) oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara ditemukan Pemilih yang menggunakan hak pilih
tersebut adalah Pemilih yang memiliki KTP diluar daerah. Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) memenuhi unsur yang tercantum dalam
Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal
80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS
tersebut tidak menjadi rahasia lagi bagi publik. Karena sejak dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi
(AMPD) Kabupaten Timor Tengah Utara terus melakukan demonstrasi
terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.
Terhadap pelaksanaan PSU tersebut tidak serta merta dilakukan PSU,
artinya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
mendapatkan informasi lisan untuk melaksanakan PSU. Dasar
pelaksanaan PSU adalah Rekomendasi Pengawas TPS. Rekomendasi
Pengawas TPS tertanggal 15 Februari 2024 (PT-1 : Bukti Rekomendasi
Pengawas TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, Rekomendasi Pengawas TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur dan Rekomendasi Pengawas TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu).
2) Bahwa adanya komunikasi antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara dengan Pimpinan Partai dan Stakeholder lainnya
berjalan dengan baik. Terkait proses pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
menyurati Pimpinan Partai Politik dan Stakeholder lainnya. Dalam surat
tersebut tercantum jadwal pelaksanaan PSU, komunikasi secara lisan
dilakukan melalui media WhatsApp Grup dan banyak Pimpinan Partai
Politik merespon dengan baik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara juga melakukan koordinasi dengan Badan Adhoc
yakni PPK, PPS dan KPPS pada ketiga TPS yang akan dilaksanakan PSU.
Selanjutnya KPPS menyampaikan kepada Pemilih bahwa akan
dilaksanakan PSU.
3) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
mendapatkan surat klarifikasi dari Pengawas TPS yang ditujukan
kepada Ketua KPPS. Terhadap hal tersebut Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara mengutus Tim Hukum untuk
melakukan telaahan dan kajian lapangan terhadap ketiga TPS yang
bermasalah. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan didapati temuan
bahwa benar terdapat Pemilih yang ber-KTP diluar daerah Kabupaten
Timor Tengah Utara dan Pemilih yang ber-KTP daerah Kabupaten Timor
Tengah Utara tetapi beda Dapil melakukan Pemungutan Suara pada
jenis surat suara yang diberikan oleh Petugas KPPS (PT-2 : Bukti Berita
Acara Nomor 217/PW.01.5-BA/53/2024 tentang Verifikasi dan
Klarifikasi terhadap Pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli
Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara a.n. Petrus
Uskono tanggal 20 April 2024).
4) Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena
berdasarkan Rekomendasi Pengawas TPS yakni terdapat Pemilih yang
bukan ber-KTP Kabupaten Timor Tengah Utara dan Pemilih yang ber-
KTP Kabupaten Timor Tengah Utara tetapi beda Dapil melakukan
Pemungutan Suara pada 3 TPS tersebut. Hasil kajian lapangan yang
dilakukan oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara mendapatkan bukti yakni Pemilih yang ber-KTP luar
daerah yakni KTP Kabupaten Kupang atas nama Maria Yosefina
Febrianti Kollo melakukan pemungutan suara pada 5 (lima) jenis surat
suara. Pada TPS 007 Kelurahan Aplasi, pelanggaran sama dilakukan
yakni meloloskan 7 (tujuh) Pemilih yang ber-KTP diluar daerah Timor
Tengah Utara (KTP Bogor dan KTP Papua) dan ada juga yang ber-KTP
daerah Timor Tengah Utara tetapi beda dapil yakni Kecamatan Musi
(Miomaffo Tengah). Pemilih tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai DPT
dan/atau DPTb. Terhadap ketujuh pemilih, ada 1 (satu) orang yang
diberikan 1 (satu) jenis surat suara (PPWP) yakni atas nama Angelino
Isodorus Haki ber-KTP Papua Barat Daya Kota Sorong dan Yosef Fios
ber-KTP Jawa Barat-Bogor. Pemilih atas nama Apriani Lay Plaimo ber-
KTP Sabu Raijua, Ayu Bernadete Henuk ber-KTP Kota Kupang, kedua
pemilih tersebut diberikan 3 (tiga) jenis Surat Suara (PPWP, DPD dan
DPR RI), Aleksander Misa ber-KTP Timor Tengah Utara tetapi beda Dapil
(Kecamatan Musi/Dapil 5), Prisila Sekap ber-KTP Timor Tengah Utara
tetapi beda Dapil (Kecamatan Miomaffo Tengah, pemilih tersebut
diberikan 4 jenis Surat Suara (PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi).
Margareta Yufita Fernandes ber-KTP Kabupaten kupang diberikan 5
(lima) jenis Surat Suara. Sedangkan Pemilih pada TPS 17 Kelurahan
Maubeli diberikan 2 (dua) jenis Surat Suara, terdeteksi kedua pemilih
tersebut ber-KTP Daerah Sikka dan tidak terdaftar sebagai DPT
dan/atau DPTb tetapi diberikan Surat Suara PPWP dan DPD. Karena
pemilih-pemilih tersebut tidak terdaftar sebagai DPT dan/atau DPTb
menurut Regulasi atau aturan hal ini tidak dibenarkan karena Pemilih
tersebut tidak masuk sebagai kategori pindah domisili karena identitas
yang bersangkutan belum pindah ke daerah tersebut, sehingga kejadian
tersebut dikeluarkan Rekomendasi Pengawas TPS. Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menindaklanjuti Rekomendasi
tersebut. Terhadap hal itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara melakukan Rapat Pleno dengan berdasarkan hasil
telaahan/kajian lapangan oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara, hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan
dalam Berita Acara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Berita Acara dan Keputusan tersebut tertanggal 19 Februari
2024. Pelaksanaan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan
kepada Bupati Timor Tengah Utara, Kapolres Timor Tengah Utara, Ketua
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Pimpinan Partai Politik Se-
Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Timor
Tengah Utara, Pimpinan Instansi dan Stakeholder. Terkait pemberitaan
informasi bahwa Pimpinan Partai Politik tidak mendapatkan
pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara, hal ini sangat keliru, karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara selalui menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis dan secara lisan melalui media WhatsApp Grup. Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara juga melakukan
pertemuan bersama dengan Pimpinan Partai Politik dan juga ada respon
balik dari Pimpinan Partai Politik terhadap proses pelaksanaan PSU yang
akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Surat Pemberitahuan
dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara pada tanggal 20 Februari 2024 dan pada tanggal 21 Februari 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan
Surat Pemberitahuan kepada Partai Politik untuk menyiapkan Saksi
pada 3 (tiga) TPS PSU tersebut. Adapun rentan waktu dari tanggal 21
sampai dengan 24 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara disibukkan dengan persiapan logistik untuk
pelaksanaan PSU. (PT-3 : Bukti Berita Acara KPU Kabupaten Timor
Tengah Utara Nomor 80/PY.01.1-BA/5303/2024 dan Keputusan
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024
tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat
Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur, TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu)
2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu terhadap pasal yang dilanggar yakni:
a. Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyebutkan :
1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara
tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
a. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
b. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
c. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
b. Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyebutkan :
1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang;
2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang;
3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh
bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu :
1) PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas
TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang
menyebabkan diadakannya PSU;
2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
PSU;
3) Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera
memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan
menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan
PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi;
5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir
dan menyaksikan PSU di TPS;
6) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah,
pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau
kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada
Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS;
7) PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dala huruf c;
8) PSU di TPS hanya dilakukan utuk 1 (satu) kali PSU;
9) PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur atau hari
yang diliburkan.
Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Pengawas TPS. Hal ini dapat
dibenarkan dari segi aturan yang berlaku yakni termaktub pada Ketentuan
Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 80
ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
yakni Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak
memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar
pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Keadaan seperti ini yang wajib
dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa keadaan ini terbukti benar
terjadi karena terdapat 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam
DPT, DPTb dan Pemilih tersebut beralamat KTP luar wilayah di TPS 07
Kelurahan Aplasi, 2 (dua) orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb
dan beralamat KTP luar wilayah di TPS 17 Kelurahan Maubeli dan 1 (satu)
orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan beralamat KTP luar
wilayah di TPS 04 Desa Bitefa. Dari ke-10 (sepuluh) pemilih tersebut
menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
notabenenya bukan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb tetapi ber-KTP
luar wilayah tersebut.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tetang Pemilihan Umum menyebutkan Pemungutan Suara Ulang
diusulkan oleh KPPS (usulan tertulis) dan diteruskan kepada PPK untuk
kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan
keputusan diadakannya Pemungutan Suara Ulang. Ketentuan tersebut telah
dilakukan oleh KPPS pada TPS 04 Desa Bitefa, KPPS TPS 007 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, KPPS TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu yakni mengusulkan Pemungutan Suara Ulang
karena terjadinya keadaan Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda
penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar
pemilih tambahan melakukan Pemungutan Suara di TPS 04 Desa Bitefa
(Pemilih diluar wilayah TPS 04 Desa Bitefa, TPS 007 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan
Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara. Tindakan tersebut sudah benar
dilakukan oleh KPPS pada TPS 04 Desa Bitefa(PT-4 : Bukti Usulan Tertulis
PSU di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS
04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan TPS 17 Kelurahan
Maubelei Kecamatan Kota Kefamenanu).
4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, ditemukan
kondisi atau keadaan yang dapat diklasifikasikan sebagai kondisi atau
keadaan dan/atau persyaratan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana diamanatkan dalam Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 80 ayat (2) huruf d
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Proses
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sudah benar dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara yang dilakukan
berdasarkan Usulan KPPS pada 3 (tiga) TPS tersebut yang tentunya dengan
berdasarkan Rekomendasi dari Pengawas TPS.
5. Bahwa berdasarkan kondisi dan keadaan untuk Pemungutan Suara Ulang
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 3 (tiga) TPS sebagaimana tersebut
diatas, untuk Penggunaan Surat Suara yang harus disediakan dalam
Pemungutan Suara Ulang harus berdasarkan kronologi kejadian pada TPS
tersebut yakni :
1) Pada TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang untuk 5 (lima) jenis Surat Suara yaitu Surat
Suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Surat Suara Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Surat Suara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Surat
Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD
Kab/Kota).
2) Pada TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk 2 (dua) jenis Surat Suara
yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Surat Suara
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3) Pada TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk 5 (lima) jenis Surat Suara
yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Surat Suara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
dan Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(DPRD Kab/Kota).
6. Bahwa proses Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 007
Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa dan TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kabupaten Timor Tengah Utara yang dilaksanakan sudah sesuai Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Tetapi dalil pengadu bahwa proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024, dengan tidak adanya
pemberitahuan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara kepada
seluruh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara, hal
tersebut mengesankan seolah-olah Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) tersebut dilaksanakan bersifat rahasia dan mendadak. Tentunya hal ini
tidak sesuai Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
hal ini dapat dijelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang pada 3 (tiga) TPS di
Kabupaten Timor Tengah Utara dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi
Pengawas TPS, dari Rekomendasi Pengawas TPS tersebut KPPS mengusulkan
secara tertulis ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
untuk selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
melakukan Rapat Pleno untuk menentukan kejadian atau keadaan pada 3
(tiga) TPS tersebut perlu di lakukan Pemungutan Suara Ulang atau tidak, hal
ini terbukti sehingga Pemungutan Suara Ulang dapat dilaksanakan pada 3
(tiga) TPS tersebut. Namun secara fakta sebagaimana dalil pengadu yang
menyatakan bahwa sesuai penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara Sdr. Petrus Uskono bahwa Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara atas
inisiatif dan rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Sdr.
Martinus Kolo. Terkait persoalan ini harusnya Pengadu melaporkan
kejanggalan yang terjadi itu pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dapat memproses
kejanggalan yang ada pasca Pemungutan Suara Ulang di 3 (tiga) TPS tersebut.
7. Bahwa proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara telah
memenuhi unsur sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 372
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Ketentuan Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
8. Bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terhadap
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara atas
Pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten
Timor Tengah Utara dalam hal ini Pengadu, maka Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana pengaduan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD)
Kabupaten Timor Tengah Utara/Pengadu (PT-5 : Bukti Berita Acara Hasil
Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Terhadap Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara a.n Petrus Uskono
atas Pengaduan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD)
Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 221/PW.01.5-BA/53/2024).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut:
Bukti PT-1 Rekomendasi Pengawas TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan
TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu;
Bukti PT-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 217/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 20 April 2024;
Bukti PT-3 Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor
80/PY.01.1-BA/5303/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Timor
Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024;
Bukti PT-4 Usulan Tertulis Pemungutan Suara Ulang;
Bukti PT-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor 221/PW.01.5-BA/53/2024 tanggal 21 April 2024.
[2.11.3] Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang pada intinya menyatakan
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS masing-masing
yaitu TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa
Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, serta TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24
Februari 2024 tidak memenuhi keadaan hukum yang ditetapkan dalam Pasal
372, Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dapat kami
jelaskan sebagai berikut :
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
mendapatkan Tembusan Surat Perihal Rekomendasi Usulan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 3
TPS masing masing yaitu :
a. TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur
Berdasarkan Tembusan Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS) 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur tertanggal 15
Februari 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara yang diterima pada tanggal 17 Februari 2024, diuraikan
bahwa ditemukan 1 (satu) orang pemilih atas nama Maria Yosefina
Febrianti Kolo dengan KTP-el domisili diluar Kabupaten Timor Tengah
Utara yang tidak terdaftar dalam DPTb pada hari pemungutan suara
mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Bitefa dan oleh
KPPS diberikan 5 Surat Suara yaitu SS PPWP, DPD, DPR RI, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten; (PT-1 : Bukti Rekomendasi Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 04 Desa Bitefa Kecamatan
Miomaffo Timur tertanggal 15 Februari 2024)
b. TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
Berdasarkan Tembusan Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (PTPS) 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
tertanggal 15 Februari 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara yang diterima pada tanggal 17 Februari
2024; diuraikan bahwa ditemukan 7 (tujuh) orang pemilih dengan KTP-
El domisili diluar TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara yang tidak terdaftar dalam
DPTb dan pada hari pemungutan suara mendatangi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara dan oleh petugas KPPS
dicatat dalam isian daftar hadir pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus
(DPK) dan selanjutnya diberikan Surat Suara; (PT-2 : Bukti
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 007
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu tertanggal 15
Februari 2024)
7 Orang pemilih dimaksud diantaranya :
1. Alexander Misa, RT 003 RW 002 Desa Bisafe, Kecamatan Musi,
Kabupaten TIMOR TENGAH UTARA, oleh KPPS diberikan SS PPWP,
DPD, DPR RI, DPRD Provinsi
2. Prisila Sekab, RT 006 RW 002 Desa Tuabatan Barat Kec. Miomaffo
Tengah, Kab. TIMOR TENGAH UTARA oleh KPPS diberikan SS PPWP,
DPD, DPR RI, DPRD Provinsi
3. Yoseph Fios, RT 005 RW 012 Desa Parungpanjang, Kec.
Parungpanjang, Bogor Jawa Barat oleh KPPS Diberikan SS PPWP
4. Anjelo Isidorus Haki, RT 001 RW 001 Desa Klamana, Kec. Sorong
Timur Kota Sorong Papua Barat oleh KPPS Diberikan SS PPWP
5. Apriani Lay Pamo, RT 015 RW008 Desa Nadawawi, Kec. Sabu Barat,
Kota Sabu Raijua . NTT oleh KPPS Diberikan SS PPWP, DPD, DPR RI,
6. Ayu Berbadetha Henuk, RT 002 RW 001 Desa Kelapa Lima, Kec. Kelapa
Lima Kota Kupang NTToleh KPPS Diberikan SS PPWP, DPD, DPR RI.
7. Margareth Yovita Fernandez RT 003 RW 001 Desa Batakteh, Kec.
Kupang Barat, Kabupaten Kupang NTT oleh KPPS Diberikan SS PPWP,
DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/ Kota
(PT-3 : Bukti KTP 7 Orang Pemilih KTP Luar)
c. TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
Berdasarkan Tembusan Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu tertanggal 15
Februari 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara yang diterima pada tanggal 17 Februari 2024; diuraikan bahwa
ditemukan 2 (Dua) orang pemilih dengan KTP-El domisili diluar TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah
Utara yang tidak terdaftar dalam DPTb dan pada hari pemungutan suara
mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara dan oleh
petugas KPPS dicatat dalam isian daftar hadir pemilih kategori Daftar
Pemilih Khusus (DPK) dan selanjutnya oleh KPPS diberikan 2 Jenis Surat
Suara yaitu SS PPWP dan SS DPD; (Bukti PT-4 : Rekomendasi Pengawas
TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu tertanggal
15 Februari 2024).
2. Menindaklanjuti adanya rekomendasi PSU tersebut, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan Rapat pada tanggal 18
Februari 2024 dan kemudian diputuskan untuk dilaksanakan telaahan dan
kajian lapangan ke 3 TPS sebagai locus PSU dimaksud untuk menggali
informasi lebih lanjut terkait kronologi pelaksanaan Pemungutan Suara pada
3 TPS berdasarkan surat rekomendasi PSU tersebut.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menerima
tembusan Surat dari masing-masing dari Ketua KPPS yakni KPPS TPS 007
Kelurahan Aplasi, Ketua KPPS TPS 04 Desa Bitefa, serta Ketua KPPS TPS 17
Kelurahan Maubeli pada tanggal 17 Februari 2024 yang pada intinya terkait
surat usulan pemungutan suara ulang. (Bukti PT-5 : Bukti Usulan Tertulis
PSU di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04
Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan TPS 17 Kelurahan Maubelei
Kecamatan Kota Kefamenanu).
Hal ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 62 huruf (b) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, KPPS
berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta
Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menerima
Surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kota Kefamenanu dan Kecamatan Miomaffo Timur pada
tanggal 18 Februari 2024 yang pada intinya mengajukan untuk dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa
Bitefa, serta TPS 17 Kelurahan Maubeli (Bukti PT-6 : Surat Pengajuan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa
Bitefa dan TPS 17 Kelurahan Maubeli tertanggal 17 Februari).
Hal ini telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan : “Pemungutan
suara ulang diusulkan oleh KPPS dan diteruskan kepada PPK untuk
kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan
keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.”
5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Pemungutan suara di
TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan “Pemungutan
suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut
:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar
di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.”
Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Pengawas Pemilu, Surat Usulan KPPS,
Surat Pengajuan PPK, serta Kajian hukum, maka hasil Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Utara memutuskan terhadap 3 TPS yaitu
TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu memenuhi unsur yang tercantum dalam Ketentuan Pasal 372
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 untuk dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, menetapkan hari Rabu tanggal 14
Februari 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 untuk seluruh daerah
pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemungutan
suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara memutuskan dalam rapat
pleno untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24
Februari 2024. Hal ini ada kaitannya dengan persiapan logistik Pemilu oleh
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. (Bukti
PT-7 : Berita Acara KPU Kabupaten TTU Nomor 80/PY.01.1-
BA/5303/2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan
Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota
Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024).
7. Bahwa berdasarkan tembusan Surat Rekomendasi dari Ketua KPPS, Surat
Pengajuan dari Ketua PPK, hasil monitoring pada locus 3 TPS, serta kajian
dan hasil rapat Pleno, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara kemudian memutuskan dalam rapat pleno pada tanggal 19 Februari
2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24
Februari 2024 yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 610 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara
Ulang Di TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur TPS 07 Kelurahan
Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-8 : Keputusan KPU Kabupaten TTU
Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang
dan Kebutuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu dan TPS 17 Kelurahan Maubeli
Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024).
8. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa
Bitefa, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara, pada
hari Sabtu, 24 Februari 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu dan harus dinyatakan batal demi hukum, baik
berkaitan dengan alasan hukum perlunya PSU maupun mekanisme prosedur
PSU yang ditetapkan dengan Undang-Undang Pemilu, tidak terpenuhi, dapat
dijawab sebagai berikut :
- Bahwa sebelum dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana
Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan telaahan/kajian hukum
oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dari hasil telaahan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara mengutus/mendelegasikan Divisi Hukum dan Pengawasan
beserta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia untuk
melakukan kajian lapangan yakni bertemu secara langsung dengan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekaligus mendapatkan
bukti rekaman dan bukti-bukti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara pada tanggal 14 Februari 2024. Hasil kajian lapangan tersebut Tim
Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
menyampaikan ke forum Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Utara dan memutuskan Rekomendasi Pengawas TPS
memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
3 TPS yakni TPS 007 Kelurahan Aplasi, TPS 04 Desa Bitefa dan TPS 17
Kelurahan Maubeli Kabupaten Timor Tengah Utara. Berdasarkan hasil
kajian lapangan (faktual) oleh Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara ditemukan Pemilih yang menggunakan hak
pilih tersebut adalah Pemilih yang memiliki KTP diluar daerah. Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) memenuhi unsur yang tercantum dalam
Ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 80
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023. Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS tersebut
tidak menjadi rahasia lagi bagi publik. Karena sejak dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten
Timor Tengah Utara terus melakukan demonstrasi terhadap Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara. Terhadap pelaksanaan
PSU tersebut tidak serta merta dilakukan PSU, artinya Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mendapatkan informasi lisan untuk
melaksanakan PSU. Dasar pelaksanaan PSU adalah Rekomendasi Pengawas
TPS tertanggal 15 Februari 2024.
9. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan tidak adanya
pemberitahuan terkait PSU Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara
kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten Timor Tengah Utara. Hal
tersebut mengesankan seolah-olah penyelenggaraan PSU tersebut bersifat
rahasia, serta menjawab dalil pengadu yang menyatakan Penyelenggaraan
PSU secara fakta dilakukan secara "diam-diam, senyap, dan buru-buru",
karena surat perintah dari KPU untuk melakukan persiapan penyelenggaraan
PSU itu secara mendadak yaitu pada tanggal 23 Februari malam sebelum hari
pelaksanaan PSU keesokan harinya 24 Februari, sehingga persiapan PSU
kurang dari satu hari penuh, sesungguhnya tidak benar dan dapat dijelaskan
sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 81 Ayat (6) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyebutkan KPU
Kabupaten/Kota Menyampaikan Permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
- Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengeluarkan Surat
Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 Tanggal 21 Februari 2024 Perihal
Pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik se-
Kabupaten Timor Tengah Utara.
- Bahwa surat dimaksud pada intinya meminta kepada Pimpinan Partai
Politik se-Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menyiapkan saksi pada 3
(tiga) TPS yang melaksanakan PSU, diantaranya TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
(Bukti PT-9 : Surat KPU Kabupaten TTU Nomor 269/PL.01.4-
SD/5303/2024 tanggal 21 Februari 2024).
- Bahwa surat dimaksud dikirim secara langsung dan juga dikirim melalui
media WhatsApp Group Koordinasi yang beranggotakan Pimpinan Partai
Politik pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 18.22 WITA dan berdasarkan
bukti hasil tangkapan layar/screenshoot, terhadap surat Nomor
269/PL.01.4-SD/5303/2024 Tanggal 21 Februari 2024, telah dibaca oleh
anggota group yang juga adalah pimpinan partai politik di Kabupaten Timor
Tengah Utara. (Bukti PT-10 : Bukti Screenshoot WhatsApp Grup-Info
Pesan).
- Bahwa pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 81 Ayat (6) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, khususnya frasa
“Menyampaikan Permintaan Saksi” sesungggguhnya telah terpenuhi
dibuktikan dengan klik “Info Pesan Dilihat Oleh” pada Surat
Pemberitahuan Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024 Tanggal 21 Februari
2024 yang secara Resmi di WhatsApp Group.
- Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Utara juga mengeluarkan
Pengumuman Nomor 271/Pl.01.8-Pu/5303/2024 tanggal 23 Februari 2024
Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 yang diumumkan melalui website https://kab-
timortengahutara.kpu.go.id/ yang pada intinya menyampaikan informasi
kepada publik terkait adanya PSU di 3 (tiga) TPS yaitu TPS 04 Desa Bitefa
Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, dan TPS 17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu
(Bukti PT-11 : Pengumuman Nomor 271/Pl.01.8-Pu/5303/2024 tanggal
23 Februari 2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Bukti Screenshoot Pengumuman
melalui Website).
- Bahwa tersampaikannya informasi ini juga dikuatkan dengan Kehadiran
Saksi Partai Politik berdasarkan surat mandat yang diterima KPPS,
Kehadiran Masyarakat Pemilih serta Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu
Kabupaten Timor Tengah Utara pada saat pelaksanaan PSU pada tanggal
24 Februari 2024. (Bukti PT-12 : Surat Mandat Saksi Partai Politik)
10. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu pada tanggal 24 Februari tahun 2024 membuktikan secara jelas,
adanya pelanggaran HAM dalam bentuk diskriminatif, terhadap Jeheskiel E
Nenotek, SIP (Calon DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Partai Hanura
Dapil 1) pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, yang bersangkutan
di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara
sebanyak 163 (Seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1. Namun pasca
PSU, Jeheskiel E Nenotek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara, serta
tindakan diskriminasi yang dilarang di alam demokrasi darı negara hukum
Indonesia. Karenanya, KPU TIMOR TENGAH UTARA dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya wajib mentaati asas-asas tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) seperti, asas larangan diskriminatif dan
kewajiban transparan, dapat kami jawab sebagai berikut :
- Bahwa pernyataan Pengadu atas nama Jeheskiel E Nenotek, SIP (Calon
DPRD Kabupaten TIMOR TENGAH UTARA dari Partai Hanura Dapil 1) yang
pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan Aplasi
Kecamatan Kota Kefamenanu telah berhasil mengantongi suara sebanyak
163 (Seratus enam puluh tiga) sesuai dokumen C1 sesungguhnya tidak
benar. Fakta sebenarnya, berdasarkan hasil pindai terhadap dokumen C
Hasil, Calon DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Partai Hanura Dapil
1 atas nama Jeheskiel E Nenotek, S.IP pada saat pencoblosan tanggal 14
Februari 2024 di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu tidak mendapatkan
suara. (Bukti PT-13 : Bukti C Hasil Salinan Pemilu pada tanggal 14
Februari 2024).
- Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan pasca PSU, Jeheskiel E
Nenotek kehilangan suara dan hanya meraih 14 suara sesungguhnya tidak
benar. Fakta sebenarnya, berdasarkan hasil pindai terhadap dokumen C
Hasil, Calon DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Partai Hanura Dapil
1 atas nama Jeheskiel E Nenotek, S.IP pada saat pelaksanaan PSU
mendapatkan 8 (Delapan) suara (Bukti PT-14 : Bukti C Hasil Salinan
Pasca PSU pada tanggal 24 Februari 2024).
- Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Timor
Tengah Utara Wajib wajib mentaati asas-asas tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) sesungguhnya tidak tepat. Berdasarkan
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 menyatakan, Pemilu
dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil. Selanjutnya Ketentuan Pasal 3 menegaskan, dalam
menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif dan efisien. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
dalam melaksanakan PSU, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara melaksanakan prosedur yang sama dan tidak berlaku
diskriminatif baik itu di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, TPS 04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, dan TPS 17
Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah
Utara.
11. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan Pernyataan Ketua KPU
Kabupaten Timor Tengah Utara, bahwa PSU merupakan permintaan Ketua
BAWASLU dengan dalih adanya dugaan 7 (tujuh) orang pemilih dari luar, dan
menurut informasi yang dihimpun aliansi, bahwa Keterangan Ketua Bawaslu
mengenai tujuh orang pemilih dari luar itu tidak benar. Sebab mereka semua
merupakan warga asli disitu, yang pada saat pemilihan dari 7 (tujuh) orang
tersebut, hanya satu yang menerima surat suara dan 6 (enam) orang lainnya
tidak menerima surat suara, sebagaimana hasil yang dikroscek oleh KPPS.
Akan tetapi ketika Ketua KPU serta Ketua Bawaslu datang ke TPS dan
memanggil pengawas, kemudian dibuatkan kesepakatan diantara mereka
bahwa surat suara dari 6 (enam) orang yang tidak mencoblos kabupaten
dikatakan terbakar. Dengan begitu, semua proses di TPS 7 Kelurahan Aplasi
tetap berjalan hanya saja secara tiba-tiba muncul surat perintah mendadak
untuk melakukan PSU dari Ketua KPU Timor Tengah Utara dan bukan dari
inisiatif KPPS sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, sesungguhnya dapat
kami jelaskan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Pemungutan suara di
TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
TPS terbukti terdapat keadaan salah satunya adalah “Pemilih yang tidak
memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”.
- Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan “ Pemungutan
suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan salah satunya adalah Pemilih
yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS.
- Bahwa fakta yang terjadi di TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota
Kefamenanu, dari 7 orang pemilih dimaksud terdapat 2 (dua) orang Pemilih
atas nama Alexander Misa dan Prisila Sekab memiliki KTP-e Kabupaten
Timor Tengah Utara tetapi beda dapil mencoblos 4 jenis Surat Suara yaitu
SS PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, 2 (dua) orang Pemilih ber-KTP luar
Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama Yoseph Fios dan Anjelo Isidorus
Haki mencoblos 1 jenis Surat Suara yakni Surat Suara PPWP, 2 (dua) orang
Pemilih ber-KTP luar Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama Apriani Lay
Pamo dan Ayu Bernadetha Henuk mencoblos 3 jenis Surat Suara yakni
Surat Suara PPWP, DPD dan DPR RI, sedangkan 1 (satu) orang Pemilih ber-
KTP luar Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama Margareth Yovita
Fernandez mencoblos 5 jenis Surat Suara yakni Surat Suara PPWP, DPD,
DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dari ketujuh pemilih
tersebut tidak terdaftar sebagai DPT dan/atau DPTb pada TPS 007
Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu dan tidak mengantongi surat
pindah memilih. Kejadian tersebut tidak dibenarkan dalam regulasi/aturan
yang ada. Dari kejadian tersebut dikeluarkannya Rekomendasi Pengawas
TPS pada TPS 007 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu
Kabupaten Timor Tengah Utara. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara menindaklanjuti Rekomendasi Pengawas
TPS.
- Bahwa fakta di atas telah memenuhi unsur Ketentuan Pasal 372 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal
80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum.
12. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan tindakan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Utara bertentangan dengan Peraturan DKPP
No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, sesungguhnya tidak benar, sebaliknya Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara telah melaksanakan tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara professional, jujur,
dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Bahwa menjawab dalil pengadu yang menyatakan adanya sejumlah kelompok
masyarakat yang tergabung dalam Aliansı Masyarakat Peduli Demokrasi
Timor Tengah Utara melakukan sejumlah aksi demonstrasi untuk menuntut
pengusutan praktek kecurangan Pemilu di Kab. Timor Tengah Utara oleh
penyelenggara melalui PSU Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan
kepastian hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur
dan adil, sesungguhnya merupakan proses demokrasi yang baik dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara mengapresiasi dan selalu
terbuka terhadap masukan, kritikan dan saran yang konstruktif.
14. Bahwa sebelum mengakhiri jawaban ini, kami selaku Pihak Terkait juga perlu
menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu terkait form pengaduan yang diadukan yakni :
- Bahwa adanya ketidaksesuaian antara dalil dan petitum yang disampaikan
pengadu dalam Form Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ini, yakni
pada Pihak Teradu tidak disebutkan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara, sedangkan pada Petitum disebutkan
“Memberikan sanksi hukum yang berat sesuai peraturan perundang-
undangar berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum
Anggota KPU Kab. Timor Tengah Utara yang terlibat dalam melakukan
tindakan kecurangan melalui PSU”. Oleh karena itu sesungguhnya
pengaduan ini tidak jelas antara siapa yang diadukan dan petitum yang
diajukan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-14, sebagai berikut:
Bukti PT-1 Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
04 Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, tertanggal 15 Februari
2024;
Bukti PT-2 Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
07 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 15
Februari 2024;
Bukti PT-3 Dokumen KTP 7 Orang pemilih TPS 07 Kelurahan Aplasi Kecamatan
Kota Kefamenanu;
Bukti PT-4 Surat Rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
17 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu, tertanggal 15
Februari 2024;
Bukti PT-5 Surat Ketua KPPS 7 Kelurahan Aplasi, Ketua KPPS 04 Desa Bitefa,
serta Ketua KPPS 17 Kelurahan Maubeli tanggal 17 Februari 2024;
Bukti PT-6 Surat Pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kefamenanu dan Miomaffo Timur,
tertanggal 17 Februari 2024;
Bukti PT-7 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara tentang PSU, tertanggal 19 Februari 2024;
Bukti PT-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Utara tentang PSU, tertanggal 19 Februari 2024;
Bukti PT-9 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor 269/PL.01.4-SD/5303/2024, tertanggal 21 Februari
2024;
Bukti PT-10 Hasil tangkapan layar/screenshoot, terhadap surat Nomor
269/PL.01.4-SD/5303/2024, tertanggal 21 Februari 2024;
Bukti PT-11 Pengumuman Nomor 271/Pl.01.8-Pu/5303/2024 tanggal 23
Februari 2024 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU);
Bukti PT-12 Surat Mandat Saksi Partai Politik;
Bukti PT-13 Hasil Pindai C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Pemilu Tanggal 14
Februari 2024;
Bukti PT-14 Hasil Pindai C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Tanggal 24 Februari 2024.