Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Mimika
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 19 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 November 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang bertempat di Gedung Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, saksi partai politik dari partai NasDem mengajukan keberatan dan menyatakan tidak menerima penetapan kursi dan calon terpilih karena harus menuggu putusan Mahkamah Partai NasDem; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V saat Rapat Pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Mimika Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 1 Agustus 2019 di Gedung Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, tidak mengakomodir keberatan Pengadu untuk menunda penetapan calon terpilih dari Partai NasDem karena sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem terkait perolehan jumlah suara antar sesama calon anggota DPRD dari Partai NasDem; [4.1.2] Bahwa pada saat Rapat Pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Mimika Pemilu Tahun 2019, tanggal 1 Agustus 2019, para Teradu menarik kembali Form Keberatan (DB2 KPU) yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Partai NasDem tanpa alasan yang jelas; [4.1.3] Bahwa para Teradu menolak dan mengabaikan Surat DPD Partai NasDem Nomor 17/DPD-NasDem/X/2019, perihal Permohonan Penggantian Calon Partai NasDem DPRD Terpilih Periode 2019-2024; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019 telah dilaksanakan oleh Para Teradu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pasal DilanggarPasal 426 ayat (1); Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 jo Surat; Pasal 24C ayat (1); Pasal 474 ayat (1); Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun; Pasal 9 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Laurensius Minipko, Teradu III Luther Beanal, dan Teradu V Fidelis Piligame masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 12-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 359- P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aser Gobai Pekerjaan : Caleg DPRD Kabupaten Mimika/Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Gaharu No. 10 RT 007 RW 000, Kelurahan Nawaripi, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika Memberikan Kuasa Kepada Nama : Stefen Eduard Yawan Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Nuri No. 68 RT 005 RW 000, Kelurahan Dingo Narama, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Indra Ebang Ola Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin No. 65, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Laurensius Minipko Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin No. 65, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Luther Beanal Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin No. 65, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dedy Nataniel Mamboay Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin No. 65, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fidelis Piligame Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin No. 65, Kabupaten Mimika Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 November 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang bertempat di Gedung Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, saksi partai politik dari partai NasDem mengajukan keberatan dan menyatakan tidak menerima penetapan kursi dan calon terpilih karena harus menuggu putusan Mahkamah Partai NasDem; 2. Bahwa Pengadu telah menyampaikan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem untuk disidangkan karena ada masalah perolehan jumlah suara antar sesama calon dari partai NasDem. Tetapi KPU Kabupaten Mimika menarik kembali Form Keberatan yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Partai NasDem. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mimika tidak dapat memberikan alasan terhadap hal tersebut yang dapat diterima oleh saksi Partai NasDem; 3. Bahwa setelah gugatan Pengadu disidangkan Mahkamah Partai, diputuskan bahwa Pengadu yang layak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, untuk selanjutnya dilantik. Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Partai NasDem Nomor: 030-JUKNIS.DK/DPP-NasDem/V/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Sengketa Internal yang menyatakan bahwa Pemohon atau Termohon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai paling lama 15 (lima belas) hari sejak DKPN ditetapkan. Tetapi calon yang kalah (Termohon), dalam gugatan dari Teradu, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai, sehingga Pengadu menyurati KPU Kabupaten Mimika dengan Surat Nomor 17/DPD- NasDem/X/2019 perihal Permohonan Penggantian Calon Partai NasDem DPRD Terpilih Periode 2019-2024, tetapi KPU Kabupaten Mimika mengabaikan untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut menjadi calon terpilih dengan alasan bahwa Pengadu harus menunjukan putusan asli dari Mahkamah Partai. Bahwa Pengadu selaku Pemohon gugatan hanya menerima salinan putusan dari Mahkamah Partai; KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: [2.2.1] Peristiwa Aduan 1. Bahwa Pengadu sebagai korban akibat kelalaian wewenang dan tugas yang mandiri, Integritas dan Krediblitas penyenlenggara Pemilu, yang tidak memerintahkan bawahannya PPD Distrik Mimika baru untuk membagikan salinan Model DAA1-DPRD kepada Bawaslu, saksi Partai Politik dan lalai melakukan pencocokan berjenjang Model DAA1-DPRD, DA1-DPRD dan DB1- DPRD Kabupaten Mimika pada saat pleno PPD Distrik Mimika baru yang didampingi teradu 1-5 pihak terkait BAWASLU Mimika di gedung Eme Neme Yauware; 2. Saksi Partai NasDem berjenjang diajukan keberatan berulang kali mengadukan kepada Teradu namun Teradu dan BAWASLU mengabaikan pencocokan dengan data model DAA1-DPRD berdasarkan pedoman Partai NasDem mengajukan Permohonan kepada Dewan Kehormatan Partai NasDem Provinsi Papua, pada tanggal 05 Agustus 2019 disidangkan Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Papua, dalam Pemeriksaan dokumen Model C1 ke DAA1-DPRD, Majelis Dewan Kehormatan Menemukakan bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa suara Pengadu adalah 2990 suara, termohon dalam persidangan Terungkap dan dibeberapa kali pertemuan di Timika mengatakan bahwa dokumen Formulir Model C1 lengkap ada di KPUD dan BAWASLU Kabupaten Mimika, namun kesaksian dalam persidangan menolak tapi namum bukti Teradu dan pihak terkait BAWASLU Mimika belum menunjukkan barang bukti di depan Tim Pemeriksa majelis DKPP; 3. Setelah gugatan pengadu disidangkan Mahkamah Partai NasDem di putuskan bahwa pengadu yang layak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih untuk selanjutnya dilantik. Berdasarkan peraturan Partai NasDem Nomor: 030- JUKNIS.DK/DPP-NasDem/V/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Penyelesaian Sengketa Internal di Dewan Kehormatan Partai NasDem dengan Keputusan Mahkamah Partai NasDem final dan berkekuatan hukum mengikat penyelesaian pergeseran suara sengketa internal partai sebagaimana dimaksud adalah Komitmen Partai NasDem. sehingga tidak membawah sengketa suara ke Mahkamah Konstitusi RI; 4. Bahwa Teradu tidak melaksanakan pleno penggantian Calon Terpilih Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024, sebelum pelantikan Dalam menangani putusan Mahkamah Partai NasDem KPUD Kabupaten Mimika seharusnya guna menangani dan memutuskan untuk diplenokan harus dilakukan klarifikasi sebagaimana seperti yang mengacu kepada Surat Edaran KPU RI Nomor : 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang penyelesaian SITUNG pemilu dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih nomor 2 (dua) bahwa penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota hasil pemilu tahun 2019. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. KPUProvinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi terhadap informasi terhadap kondisi calon yang bersangkutan kepada partai politik dan/atau intansi /pihak terkait yang berwenang; b. KPUProvinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang bersangkutan sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat dan dibatalkan keikutsertaannya dalam peringkatan suara sah dan selanjutnya dituangkan kedalam berita acara pembatalan keikutsertaannya peringkatan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2019; c. Berdasarkan berita acara tersebut pada angka 2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengubah keputusan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilihan umum, anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2019 beserta lampirannya; 5. Bahwa sesuai ketentuan waktu empat belas (14) hari kerja sejak menerima permohonan hingga hasil pleno teradu jawaban permohonan penggantian calon DPRD terpilih dengan Surat Keterangan Nomor : 180/PY.03-Kt/9109/KPU- Kab/XI/2019, tertanggal 23 November 2019, Teradu dan pihak terkait Bawaslu Mimika dan KPU Provinsi Papua IBU ZANDRA MAMBRASAR, SH (Divisi Hukum) sangat mengabaikan dan Pengadu terima setelah pelantikan DPRD terpilih pada tanggal 25 November 2019, sebagai penyenlenggara Pemilu yang dilakukan terhadap pengadu menunjukkan tindakan tidak professional, tidak jujur, tidak adil dan tidak menjaga perinsip penyelengara Pemilu dengan sumpah janji yang diucapkan; 6. Bahwa Partai Politik adalah peserta pemilu berwewenang untuk melakukan penggantian dalam kerangka menegakkan moralitas dan doktrin serta menjaga kedaulatan pemilih dan berlangsungan demokrasi dengan model pemilu yang jujur, langsung, umum, bebas dan akuntabel sehingga perlu dilakukan pemeriksaan data pencocokan Model C1 ke DAA1 yang telah upload di situs SITUNG KPU RI. 7. Bahwa dalam persidangan Teradu dan pihak terkait Bawaslu Mimika, terkait KPU Provinsi Papua IBU ZANDRA MAMBRASAR, SH (Divisi Hukum) belum bersedia melakukan Pemeriksaan untuk Pencocokan salinan C1 dengan asli C1 ke Model DAA1-DPRD Kabupaten Mimika, Saksi Teradu yang hadir dalam persidangan merupakan anggota PPD Mimika Baru dan calon yang ditetapkan pilihan teradu terhadap teradu wajib menjelaskan dan memberi bukti yang pasti dalam persidangan model DAA1-DPRD yang tidak membagikan kepada BAWASLU dan Saksi Partai Politik dari penyenlenggara pemilu yang lalai terhadap peserta pemilu, berdasarkan prinsip-prinsip moralitas penyelenggara pemilu dengan cara-cara pemindahan suara dari pengadu tidak dapat dibenarkan merupakan kecurangan terencana, tersistematis dan masiv oleh teradu dan jajaran tingkat bawah, seharusnya: a. Pengadu sebagai perwakilan peserta Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Mimika Berdasarkan sumpah janji jabatan Teradu dan amanah roh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu Wajib menyerahkan kepada Pengadu yang Mempunyai HAK MUTLAK untuk mendapatkan salinan Model DAA1-DPRD Kabupaten Mimika. b. Kepercayaan publik masyarakat Mimika terhadap kinerja Teradu sebagai penyenlenggara Pemilu untuk memastikan bahwa calon terpilih yang ditetapkan dan dilantik pilihan Teradu anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika dengan jumlah hitungan suara perolehan 3.385 Suara yang tiba-tiba muncul di dokumen model DA1-DPRD, Pengadu mendalilkan selisih suara antara pengadu dan calon terpilih pilihan teradu sebesar 1.581 suara, merupakan upaya kecurangan yang masif dan sistematis Teradu; c. Surat Pernyataan keberatan atau kejadian khusus Pleno penetapan kursi dan Calon anggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Pada tanggal 01 Agustus 2019 di gedung Eme Neme Yauware Kabupaten Mimika, isi pernyataan Keberatan saksi yang menyatakan bahwa penetapan kursi Partai NasDem terima namun Penetapan Calon anggota DPRD terpilih dari Partai NasDem menunggu sampai putusan Mahkamah Partai NasDem. namun teradu 1 sebagai pimpinan sidang mengizinkan Interupsi persetujuan ONGEN NARWADAN dan BUDIONO sebagai Komisioner BAWASLU Mimika sehingga dari tangan saksi Partai NasDem teradu 2 LAURENSIUS MINIPKO datang didepan pengadu dan saksi mengambil kembali Form keberatan dengan alasan tidak ada aturan sehingga dalam berita acara pleno penetapan tidak mencacat isi pernyataan keberatan atau kejadian khusus dari saksi Partai NasDem. teradu dan pihak terkait lainnya ikut mendukung; d. Bahwa Surat Teradu KPUD Mimika Kepada DPP Partai NasDem Nomor : 172/PY.3-SD/9109/Kpu-Kab/XI/2019 tentang Perihal Permintaan Klarifikasi Surat Nomor : 17/DPD-NasDem/X/2019 tertanggal 07 November 2019, berdasarkan surat Makamah Partai NasDem Nomor : SKET-030-MP- ND/XI/2019 tertanggal 04 November 2019, menyatakan bahwa keputusan DKPN memiliki hukum tetap dan mengikat, Dalam klarifikasi yang dilakukan Teradu 2 LAURENSIUS MINIPKO ke Kantor Mahkamah Partai NasDem di Jakarta telah mengeluarkan dan memberikan penjelasan kepada Teradu 2 LAURENSIUS MINIPKO Komisioner KPUD Mimika dengan surat mahkamah Partai NasDem Nomor : SKET-031-MP-ND/XI/2019 tertanggal 12 November 2019 bahwa keputusan DKPN sesuai dengan ASLI. tembusan salinan disampaikan tingkatan pengurus DPP, DPW dan DPD Partai NasDem. Perlu penjelasan hasil supervisi yang dilakukan dengan KPU Provinsi Papua, sehingga tanpa kepastian hukum tidak ditindaklanjuti putusan mahkamah partai NasDem; e. Bahwa pilihan teradu calon anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika yang dilantik. berdasarkan surat Teradu Nomor: 174/PY.3- SD/9109/KPU-Kab/X/2019, tertanggal 12 November 2019, perihal: Klarifikasi Surat DKPN, surat teradu ditujukan calon Anggota DPRD terpilih YUSTINA TIMANG bahwa klarifikasi saudari apakah telah mengajukan banding ataupun langkah hukum surat keputusan yang dimaksud. tembusan surat hanya disampaikan bawaslu Mimika; f. Bahwa Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika dan Mahkamah Partai NasDem Menjamin secara hukum apabila ada gugatan sampai dilantik anggota DPRD belum ada gugatan hukum ke lembaga peradilan atas putusan Mahkamah Partai NasDem yang telah mengetahui Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika. 8. Sebagai penyelenggara pemilu bertugas lembaga negara menunjukkan etikat baik menjalankan tugas yang diberikan Negara sesuai undang-undangan berlaku demi kemajuan bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai bersama di Kabupaten Mimika Provinsi Papua; 9. Menjawab penjelasan dan tanggapan teradu dan pihak terkait pengadu dalam Dokumen Pengaduan dan lampiran barang bukti P-1 sampai P-27 dalam persidangan pemeriksaan Tim Majelis DKPP pada tanggal 21 Februari 2020 di Kantor BAWASLU Provinsi Papua. [2.2.2] Tanggapan Pengadu Atas Jawaban Teradu Secara Tertulis Dapat kami sampaikan tanggapan dari nomor 1 sampai nomor 7 sebagai berikut: 1. Perbuatan dan pasal yang dilanggar sudah sangat jelas dalam dokumen pengaduan. 2. Bahwa keberatan yang diajukan kepada Teradu tidak mencacat dalam pernyataan atau kejadian khusus yang diajukan tersebut, rapat pleno KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 01 Agustus 2019 belum memutuskan sehingga saksi juga tidak tanda tangan. Jawaban dalil Bukti P-19 3. Bahwa jawaban atas nomor 3 dapat disampaikan bahwa secara peraturan Partai NasDem Nomor: 030-JUKNIS.DK/DPP-NasDem/V/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Penyelesaian Sengketa Internal di Dewan Kehormatan Partai NasDem. Sehingga Pengadu telah tempuh penyelesaian sengketa melalui internal partai sebagaimana dimaksud adalah Komitmen Partai NasDem. Sehingga tidak membawah sengketa suara ke Mahkamah Kontitusi RI Bukti P-1 4. Bahwa rekapan berjenjang dijawab oleh Teradu justru itu yang menjadi sengketa utama karena rekapan berjenjang yang telah dilakukan oleh penyelenggara tidak sama dengan hasil C1 yang dimiliki oleh saksi partai telah mengalami perubahan DAA1-DPRD ke DA1-DPRD. Bahwa direkapan tingkat KPU kabupaten Mimika dengan adanya keberatan tersebut dimana terdapat perbedaan antara C1 dan DA1 teradu maupun pihak terkait bawaslu tidak melakukan pencocokan data merupakan kesalahan fatal. 5. Bahwa jawaban disampaikan oleh teradu tidak dapat terima karena kami tidak diberikan kesempatan atau ruang untuk menyelesaikan perselisihan perolehan suara hal ini juga telah dipertegas oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mimika dalam sidang DKPP menyatakan bahwa telah disarankan memberikan score untuk menjelesaikan namun tidak diindahkan atau kabulkan oleh teradu. 6. Bahwa pengadu mengajukan dilakukan Pleno Penggantian Calon Terpilih berdasarkan putusan Nomor 01/DK.PAPUA/DPRD.KOTA/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019 Bukti P-17 yang merupakan putusan Mahkamah Partai NasDem dan berdasarkan putusan tersebut pengadu telah menyurati Bukti P- 15 untuk dilakukan pleno penetapan penggantian calon terpilih berdasarkan putusan mahkamah Partai NasDem. Karena tenggan waktu lima belas (15) hari tidak ajukan banding ke mahkamah partai NasDem sehingga telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. 7. Bahwa jawaban poin ini sangat bertentangan dengan surat teradu tertanggal 23 November 2019 Bukti P-6. 8. Pengabaian atas tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Partai NasDem yang sudah final dan mengikat sebagai mana jawaban dan tanggapan pengadu surat tertanggal 26 November 2019 Bukti P-5 9. Bahwa dengan pengabaian tidak melaksanakan pengadu telah menyurati kepada gubernur Papua Cq Kesbanpol Provinsi Papua disampaikan agar ditunda pelantikan karena KPU Mimika belum melakukan keputusan Mahkamah Partai NasDem Bukti P-7 kemudian disurati juga kepada KPU Provinsi Papua bahwa KPU Mimika belum melaksanakan pleno 10. Bahwa surat nomor : 031.SI.1/DPD-NasDem/Mimika /XI/2019 tentang permohonan pemberhentian sementara Komisioner KPUD Mimika kepada KPU Provinsi Papua guna dilakukan pleno penggatian calon terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Partai NasDem Bukti P-4 11. Bahwa Bukti P-4, Bukti P-7 dan Bukti P-8 pengadu menyampaikan karena pelantikan DPRD terpilih periode 2019-2024 belum dilantik. Maka ada ruang bagi penyelenggara Kabupaten maupun provinsi dapat melakukan pleno calon terpilih. 12. Bahwa jawaban teradu dalam penggantian caleg terpilih kami berpedomani pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang pemilu, pasal 426 ayat (1) ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 32 ayat (1) dan surat edaran (SE) KPU RI nomor : 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tentang penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Kursi dan Calon terpilih, terkait ketentuan tersebut, pengadu tidak pernah menunjukkan bukti Pemberhentian yang diterbitkan DPP Partai NasDem dan/atau DPW Partai NasDem. 13. Bahwa jawaban akhir yang disampaikan di poin 7 tentang PKPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 32 ayat (1) ini kami bantah karena putusan Mahkamah Partai NasDem bukan merupakan putusan pergantian antar waktu (PAW) melainkan putusan perselisihan perolehan suara sengketa internal Partai yang sesungguhnya perselisihan tersebut dapat diselesaikan oleh teradu ketika rekapan pleno penetapan di Eme Nema Yauware. [2.2.3] Tanggapan dan Jawaban Hasil Sidang terhadap Teradu dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika 1. Bahwa Tim Pemeriksa Majelis DKPP telah memeriksa permohonan Teradu dengan hasil antara lain: a. Wajib menyerahkan kepada Pengadu yang Mempunyai HAK MUTLAK untuk mendapatkan salinan Model DAA1-DPRD Kabupaten Mimika Kepada Pengadu sebagai perwakilan Peserta Pemilu Kabupaten Mimika pada Pemilu tahun 2019, jawaban teradu dalam persidangan Pengadu tanggapi sebagai berikut: 1) Teradu menjawab dengan alasan menolak menyerahkan salinan Model DAA1-DPRD Kabupaten Mimika kepada saksi Partai Politik karena itu bukan tugas Teradu yang belum menyerahkan oleh PPD Distrik Mimika Baru; 2) Teradu 2 LAURENSIUS MINIPKO membantah dalil aduan Pengadu lainnya. Ia menyebut perhitungan suara dari Partai NasDem yang dilakukan oleh saksi memiliki sistem hitung sendiri dan adanya konflik di internal partai dengan Yustinus Timang (dalam persidangan menjadi saksi dari pihak Teradu). Namun membenarkan pernyataan teradu belum membuktikan dengan alat dan barang bukti yang memiliki sebagai penyenlenggara pemilu; 3) Teradu menyatakan hasil penetapan calon terpilih adalah penetapan berdasarkan Dokumen Model DA-1 DPRD Kabupaten Mimika disalin ke Dokumen Model DB-1 DPRD Kabupaten Mimika dari PPD Distrik Mimika Baru pengadu menduga bahwa penetapan calon DPRD Kabupaten Mimika terpilih ditentukan oleh teradu bukan hak pilih dan memilih dari rakyat masyarakat Mimika; 4) Saksi Teradu sebagai Calon terpilih yang ditetapkan menyatakan bahwa belum memiliki dokumen C1 dan DAA1-DPRD. semua memiliki Pengadu dari 211 TPS, Suara yang didapatkan hasil kecurangan bekerja sama dengan teradu dan saksi teradu Pemindahan hitungan suara Pengadu; 5) Saksi Teradu sebagai PPD Mimika Baru menyatakan bahwa dokumen C1 ke DAA1-DPRD diberikan kepada Saksi Partai Politik. belum menunjukkan alat bukti untuk menyakinkan bahwa benar benar dokumen itu ada dan telah memberikan salinannya; 6) Teradu dan Saksi sebagai PPD Mimika Baru menyatakan bahwa belum pernah mengajukan keberatan saksi pengadu hasil perhitungan suara. saksi pengadu menjawab bahwa Form keberatan belum disediakan; 7) Pihak terkait BAWASLU Mimika dan KPU Provinsi Papua mengabaikan menjelaskan dengan membuktikan alat bukti dokumen C1 ke DAA1- DPRD dalam persidangan di depan tim pemeriksa Majelis DKPP yang mulia, wajib hukumnya Negara menugaskan menjalankan dalam tugas dan wewenang yang melekat sebagai penyenlenggara Pemilu dalam pengawasan dan supervisi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa menjelaskan kepastian alasan tidak diberikan dokumen DAA1-DPRD kepada BAWASLU Mimika dan Saksi Partai Politik Kabupaten Mimika pada saat itu yang hadir. b. Tanggapan Pengadu menolak jawaban pernyataan teradu dalam persidangan dengan alasan fakta sidang sebagai berikut: 1) Teradu dan Saksi Teradu sebagai penyenlenggara Pemilu tingkatan PPD Mimika baru belum membuktikan alat bukti dokumen model DAA-1 DPRD Kabupaten Mimika. salinannya yang menyerahkan kepada BAWASLU dan saksi partai politik serta tanda bukti penyerahannya dalam persidangan di depan Tim pemeriksa majelis DKPP yang mulia. 2) Para Pengadu dan saksi dalil serta alat bukti terbukti telah memindahkan perolehan suara partai dan suara Nomor urut 01 atas Nama Aser Gobai, ST ke Caleg Partai Nasdem Nomor urut 6 atas nama Yustinus Timang. Untuk menguatkan dalil tersebut Pengadu dan Saksi membawa salinan formulir C1 dari 211 TPS dan rekapitulasi yang dilakukan saksi partai, namun sampai saat ini hitungan suara C1 ke DAA1 DPRD Kabupaten Mimika teradu belum input dalam situs SITUNG berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 901/PL.02.6- SD/06/KPU/VI/2019 tentang penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Kursi dan Calon terpilih. 3) Saksi Pengadu sebagai saksi pleno Distrik Mimika Baru menyatakan bahwa salinan Dokumen DAA1-DPRD Kabupaten Mimika belum pernah menyerahkan kepada Bawaslu dan Semua Saksi Partai Politik dari PPD Mimika baru, satu minggu kemudian dibagikan dokumen model DA1 DPRD. 4) Teradu dan Saksi teradu sebagai PPD Distrik Mimika Baru belum menunjukkan didepan Tim pemeriksa Majelis DKPP yang mulia, hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Mimika dengan alat bukti untuk melakukan pencocokan hitungan suara berjenjang Model DAA1- DPRD, DA1-DPRD dan DB1-DPRD Kabupaten Mimika dengan salinan dokumen C1 ke DAA1 yang memiliki Pengadu yang belum upload di situs SITUNG KPU RI didalam persidangan. 5) Saksi Pengadu mengajukan Keberatan perselisihan perolehan suara antara pengadu dan calon DPRD Terpilih pilihan teradu disampaikan berjenjang kepada PPD Mimika baru dan teradu, namun mengabaikan dan belum menyediakan form keberatan untuk mengisi pernyataan atau kejadian khusus pada saat pleno penetapan perolehan suara di tingkatan Distrik dan Pleno Kabupaten Mimika. 6) Pihak terkait BAWASLU Kabupaten Mimika lalai pengawasan dan belum menunjukkan salinan Dokumen hasil hitungan suara berjenjang Model DAA1-DPRD, DA1-DPRD dan DB1-DPRD Kabupaten Mimika wilayah Distrik Mimika Baru yang teradu belum upload di situs SITUNG KPU RI didalam persidangan didepan Tim Pemeriksa Majelis DKPP yang mulia. 7) Pihak terkait BAWASLU Kabupaten Mimika bagian pengawasan lalai dan tidak tegas mengawasi menindaklanjuti keberatan putusan Mahkamah Partai NasDem, dalam persidangan belum menjelaskan kepastian hukum berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 901/PL.02.6- SD/06/KPU/VI/2019 tentang penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Kursi dan Calon terpilih. serta belum menunjukkan salinan Dokumen hasil hitungan suara berjenjang Model DAA1-DPRD, DA1- DPRD dan DB1-DPRD Kabupaten Mimika wilayah Distrik Mimika Baru yang teradu belum upload di situs SITUNG KPU RI didalam persidangan didepan Tim Pemeriksa Majelis DKPP yang mulia. c. Kepercayaan publik masyarakat Mimika terhadap kinerja Teradu dan Pihak Terkait sebagai penyenlenggara Pemilu untuk memastikan kepastian hukum bahwa calon terpilih yang ditetapkan dan dilantik pilihan teradu anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika dengan jumlah hitungan suara perolehan 3.385 Suara yang tiba-tiba muncul di dokumen model DA1-DPRD, pengadu mendalilkan selisih suara antara pengadu dan calon terpilih pilihan teradu sebesar 1.581 suara, merupakan upaya kecurangan yang masiv dan tersistematis teradu. jawaban teradu dalam persidangan: 1) Bahwa pihak terkait Bawaslu Mimika lalai dan tidak tegas ketika keberatan pengadu disampaikan Belum memberikan penjelasan dan jawaban kepastian perolehan suara sertakan dengan bukti hasil penetapan calon DPRD terpilih Kabupaten Mimika melakukan pencocokan hitungan suara berjenjang Model DAA1-DPRD, DA1-DPRD dan DB1-DPRD Kabupaten Mimika dengan salinan dokumen C1 ke DAA1 yang memiliki Pengadu yang belum upload di situs SITUNG KPU RI didalam persidangan didepan Tim Pemeriksa Majelis DKPP yang mulia. 2) Bahwa Terbukti teradu dan saksi Teradu sebagai calon DPRD terpilih pilihan teradu dihadirkan dalam persidang belum menunjukan bukti- bukti yang kuat (asli data C1-DPRD Ke Model DAA1-DPRD) untuk membenarkan pernyataan Laurensius Minipko membantah dalil aduan Pengadu lainnya, Ia menyebut perhitungan suara dari Partai NasDem yang dilakukan oleh saksi memiliki sistem hitung sendiri dan adanya konflik di internal partai dengan Yustinus Timang (dalam persidangan menjadi saksi dari pihak Teradu). Namun fakta dalam persidangan belum menunjukkan alat bukti yang dapat dibenarkan diri teradu sebagai penyenlenggara Pemilu; 3) Terbukti Pihak terkait BAWASLU Mimika bagian Pengawasan lalai mengawasi untuk memerintahkan Teradu melakukan pencocokan berdasarkan hitungan suara berjenjang Model DAA1-DPRD, DA1-DPRD dan DB1-DPRD Kabupaten Mimika sebagai dokumen Negara yang diwajibkan kepastian hukum dengan salinan dokumen C1 ke DAA1 yang memiliki Pengadu yang belum upload di situs SITUNG KPU RI. 2. Pengadu memastikan bahwa dengan belum memberikan bukti dan jawaban teradu dalam persidangan fakta sidang di depan Tim Pemeriksa Majelis DKPP yang Mulia, bahwa Majelis Dewan Kehormatan Partai NasDem Menemukakan bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan suara pengadu adalah 2990 suara. dengan cara pemindahan suara terhadap calon terpilih yang ditetapkan dan dilantik pilihan teradu anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika dengan jumlah hitungan suara perolehan 3.385 Suara yang tiba-tiba muncul di dokumen model DA1-DPRD, teradu melanggar kode etik dengan selisih suara sebesar 1.581 suara merupakan upaya kecurangan yang masiv dan tersistematis yang dilakukan oleh teradu dalam memberikan penjelasan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Umum Pasal 7 ayat 3 Dalam Menyenlenggaraan Pemilu, KPU bebas pengaruh dari pihak mana pun berkaitan pelaksanaan tugas dan wewenangnya undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum; 3. Surat Pernyataan keberatan atau kejadian khusus Pleno penetapan kursi dan Calon anggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Pada tanggal 01 Agustus 2019 digedung Eme Neme Yauware Kabupaten Mimika, isi pernyataan Keberatan saksi yang menyatakan bahwa penetapan kursi Partai NasDem terima namun Penetapan Calon anggota DPRD terpilih dari Partai NasDem menunggu sampai putusan Mahkamah Partai NasDem. namun teradu 1 sebagai pimpinan Pleno mengizinkan Intruksi persetujuan ONGEN NARWADAN dan BUDIONO sebagai Komisioner BAWASLU Mimika sehingga dari tangan saksi Partai NasDem teradu 2 LAURENSIUS MINIPKO datang depan pengadu dan saksi memaksa diambil kembali Form keberatan dengan alasan tidak ada aturan sehingga dalam berita acara pleno penetapan tidak mencacat isi pernyataan keberatan atau kejadian khusus dari saksi Partai NasDem; 4. Tanggapan dan Jawaban teradu dalam fakta persidangan sebagai berikut: a. Teradu 1-5 menolak keberatan yang diajukkan namun teradu belum membuktikan alat bukti form keberatan yang diambil kembali memastikan bahwa isi keberatan dan pihak terkait BAWASLU Mimika membantah menjelaskan sesuai mekanisme hukum namun diluar ketentuan dan belum ada kepastian hukum, membantah sesuai aturan ketentuan hukum hak saksi partai NasDem yang proses pada saat pleno dan pernyataan keberatan atau kejadian khusus dapat disampaikan kepada teradu. Pihak terkait BAWASLU Mimika mengakui benar ada proses keberatan pada tanggal 01 Agustus 2019 dari Partai NasDem dan selain NasDem juga ada, namun belum memastikan keberatan yang diajukan masing masing peserta Partai Politik kepada Teradu; b. Bahwa Pihak terkait BAWASLU Mimika belum menjelaskan dalam persidangan alasan alasan yang disampaikan teradu bertentangan dengan dari kejadian yang sebenarnya kepada Tim pemeriksa Majelis DKPP yang mulia, memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan pasal yang melanggar teradu; 5. Pengadu menolak jawaban pernyataan teradu dan pihak terkait dalam persidangan dengan alasan fakta sidang sebagai berikut: a. Bahwa Pihak terkait bawaslu Mimika telah lalai dan tidak tindak tegas menindaklanjuti keberatan saksi Partai NasDem terkait Penetapan perolehan suara Model C1 ke DAA1-DPRD yang telah terjadi perubahan pergeseran atau pengalihan perolehan dalam DA1-DPRD yang seharusnya calon terpilih suara terbanyak yang telah terjadi sengketa suara di internal Partai NasDem. yang seharusnya didesak kepada pimpinan pleno berjenjang tingkatan penyenlenggara pemilu DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu 2019. b. Bahwa Pihak terkait bawaslu Mimika pleno ditingkat KPUD Kabupaten Mimika setelah keberatan diadukan ke pihak terkait oleh Budiono dan Ongen Narwadan sebagai pengawasan pemilu menyatakan kalau ada pernyataan keberatan nanti kursi dari NasDem dapil lain akan hilang diminta teradu 2 mempersilahkan menarik kembali form keberatan yang diisi dari saksi Partai NasDem; c. Bahwa dengan adanya keberatan tersebut dalam pleno tidak menanda tangani saksi partai NasDem atas rekapan berjenjang penetapan ditingkat KPU Kabupaten; d. Bahwa pihak terkait tidak memberikan satu keputusan yang pasti dimana tidak kroschek keberatan antara pengadu dan yang ditetapkan oleh teradu, maka disengketakan mahkamah Partai NasDem; e. Bahwa keberatan pengaduan ke mahkamah Partai NasDem dilakukan sebelum pleno penetapan kursi dan calon terpilih. f. Putusan Mahkamah Partai NasDem dikeluarkan sebelum dilaksanakan pelantikan DPRD terpilih Periode 2019-2024. g. Putusan Mahkamah Partai NasDem bukan merupakan Putusan Pengantian Antar Waktu (PAW) melainkan sengketa perselisihan perolehan suara sehingga dengan adanya putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem mutlak diplenokan sebelum pelantikan. h. Bahwa dengan adanya pengaduan keberatan ke mahkamah partai teradu tidak harus melakukan pleno penetapan calon terpilih hingga ada keputusan final dan mengikat. i. Bahwa dengan adanya putusan mahkamah Partai NasDem yang memenangkan pemohon saksi teradu tidak mengajukan banding ke Mahkamah Partai NasDem setelah menerima putusan paling lambat 15 hari kerja.sehingga putusan Mahkamah Partai NasDem mempunyai keputusan hukum tetap dan mengikat “in kracht van gewijsde” j. Bahwa pilihan teradu calon anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika yang dilantik. berdasarkan surat Teradu nomor : 174/PY.3- SD/9109/KPU-Kab/X/2019, tertanggal 12 November 2019, perihal : Klarifikasi Surat DKPN, surat teradu ditujukan calon Anggota DPRD terpilih YUSTINA TIMANG bahwa klarifikasi saudari apakah telah mengajukan banding ataupun langkah hukum surat keputusan yang dimaksud. tembusan surat hanya disampaikan bawaslu Mimika. Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika dan Mahkamah Partai NasDem Menjamin secara hukum apabila ada gugatan sampai dilantik anggota DPRD belum ada gugatan hukum ke lembaga peradilan atas putusan Mahkamah Partai NasDem yang mengetahui Pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika. (Bukti P-9). [2.2.4] Tanggapan dan Jawaban Atas Pihak Terkait KPU Provinsi Papua 1. Tanggapan dan jawaban Pengadu keterangan yang disampaikan pihak terkait KPU Provinsi Papua ( Divisi Hukum ) IBU ZANDRA MAMBRASAR, SH Bahwa surat diterima pada tanggal 12 Desember 2019 setalah pelantikan DPRD terpilih kami telah melakukan audensi di Kantor KPU Provinsi Papua dan mejelaskan PKPU Nomor : 05 Tahun 2019, pasal 32 syarat penggantian calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. adalah sebagai berikut: a. Bahwa penjelasan tersebut dilakukan bagi calon terpilih yang diplenokan dan dilakukan bukan adanya pihak terkait KPU Provinsi Papua IBU ZANDRA MAMBRASAR, SH (Divisi Hukum) kaitan dengan syarat penggatian Calon terpilih tidak terima dalil tersebut karena permohonan keberatan dimahkamah partai NasDem bukan proses pergantian antar waktu (PAW) melainkan putusan permohonan perselisihan perolehan suara sengketa internal Partai NasDem. b. Bahwa yang dimaksud pihak terkait KPU Provinsi Papua IBU ZANDRA MAMBRASAR, SH ( Divisi Hukum ) merupakan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan karena bukan KPU melanggar pasal 426 ayat 5 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan melanggar Pasal 32 ayat 8 PKPU No. 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Melainkan sengketa perselisihan perolehan suara yang disengketakan sebelum pleno penetapan calon terpilih. c. Proses sengketa tidak harus diselesaikan di tingkat mahkamah Partai NasDem apabila sengketa perselisihan yang terjadi di tingkat PPD maupun KPU ketika itu oleh bawaslu Kabupaten Mimika dapat menangani dan menyelesaikan. d. Maka dengan hal tersebut di atas bahwa sengketa pemohon bukan merupakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) melainkan sengketa perselisihan perolehan suara menjelang proses rekapan dan gugutan ini merupakan Penggantian Calon Terpilih ( PCT ). e. Bahwa tidak melakukan supervisi terhadap teradu agar dilaksanakan pleno penggantian Calon Terpilih Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024 sebelum pelantikan. f. Bahwa hasil putusan DKPN ini bukan saja urusannya pihak teradu tetapi juga pihak terkait BAWASLU Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua sebagai fungsi kontrol pengawasan melekat dan supervisi. g. Bahwa divisi hukum telah memiliki inisiatif dan berencana agar putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem dibatalkan dan dialihkan menjadi sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sangat fatal dan sangat merugikan pengadu yang hilang jabatan sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Mimika. 2. Tanggapan dan jawaban Pengadu keterangan yang disampaikan terkait KPU Provinsi Papua (Ketua) THEDORUS KOSSAY, S.Sos, MH adalah sebagai berikut: Berdasarkan Bukti P-10 dan Bukti P-11 tentang surat keterangan Mahkamah Partai NasDem pihak teradu maupun KPU provinsi Papua, pihak terkait seharusnya bersegera menetapkan untuk dilakukan pleno penetapan Penggantian Calon Terpilih (PCT) sebagaimana keterangan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua bahwa ada keterlambatan setelah pelantikan DPRD Kabupaten Mimika merupakan suatu bentuk tersistematis dan masiv karena ada surat DPD NasDem Kabupaten Mimika yang disampaikan berupa tembusan maupun ada surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua, bahwa KPU Provinsi Papua sangat lambat bila dilakukan klarifikasi ke KPU RI maupun DPP Partai NasDem karena klarifikasi yang telah dilakukan teradu maka pihak terkait harus memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mimika agar dilaksanakan Pleno penetapan Penggantian Calon Terpilih (PCT) sehingga keterangan yang disampaikan ketua KPU Provinsi Papua merupakan pengabaian karena perselisihan suara yang terjadi antara calon DPRD Kabupaten Mimika dari Partai NasDem oleh teradu maupun pihak terkait BAWASLU Kabupaten Mimika disepakati untuk masalah NasDem diserahkan dan diselesaikan secara internal Partai NasDem, maka semua keterangan yang disampaikan oleh teradu (1-5) maupun pihak terkait BAWASLU Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua merupakan dalil-dalil yang tersistem dan terstruktur guna menggagalkan dan membatalkan hasil putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem sehingga hakim majelis DKPP yang mulia dapat memberikan sanksi sesuai dengan perannya masing-masing. [2.2.4] Kesimpulan Pengadu 1. Berdasarkan C1 yang dimiliki Pemohon sebanyak 2990 suara sebagaimana yang dibenarkan Imanuel Waromi divisi penanganan sengketa Pemilu BAWASLU Kabupaten Mimika bahwa data yang diajukan oleh pelapor semua sama dengan data C1 yang dimiliki oleh BAWASLU Mimika. 2. Dengan pengalihan suara yang terjadi ditingkat PPD Mimika baru dan ditingkat KPU Kabupaten Mimika telah merugikan pengadu sehingga telah ditempuh upaya hukum melalui jalur penyelesaian sengketa perolehan suara internal Partai NasDem dimana Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) telah mengeluarkan putusan Nomor : 01/DKPAPUA/DPRD.KOTA/KAB/VIII/ 2019. 3. Pada saat rekapan perolehan suara dan penetapan kursi Partai NasDem menerima namun penetapan calon terpilih tidak menerima penetapan calon anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika terpilih, hingga menunggu putusan Mahkamah Partai NasDem. 4. Pengaduan ke Mahkamah Partai NasDem dilaksanakan sebelum penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. 5. Hasil putusan DKPN telah disampaikan kepada teradu dan saksi Teradu, pihak terkait agar tindaklanjuti sebagaimana putusan tersebut. 6. Dengan ada surat teradu Nomor : 180/PY.03-Kt/9109/KPU-Kab/XI/2019 tertanggal 23 November 2019 yang menimpulkan bahwa tidak dapat menindaklanjuti permohonan yang diajukan. (Bukti P-6) Berdasarkan surat tersebut permohonan telah menyurati kepada KPU Provinsi Papua agar dapat mengambil alih guna dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai NasDem (Bukti P-4) 7. Setelah oleh teradu mengatakan tidak dapat ditindaklanjuti putusan Mahkamah Partai NasDem dengan dalil-dalil oleh Divisi hukum KPU kabupaten Mimika dan Provinsi Papua yang tidak dapat terima oleh pemohon maka, pengadu surati ke KPU Provinsi Papua guna mengambil alih melaksankan Pleno Penggantian calon anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika terpilih, namun itu pun tidak dilaksanakan dengan dalil oleh ZANDRA MAMBRASAR, SH pihak terkait KPU Provinsi Papua divisi hukum yang bertanggung jawab penuh dan melakukan supervisi kepada para teradu agar dikaji secara hukum guna mendapatkan satu ruang kepastian untuk apakah ini layak diplenokan atau tidak hal ini telah lalai dan sangat merugikan Pengadu bersama para teradu sebagai KPU Kabupaten Mimika. 8. Bahwa dengan surat pengadu (Bukti P-4) yang tidak tindaklanjuti KPU Provinsi Papua maka, pihak terkait mengabaikan hasil putusan Mahkamah Partai NasDem dimana dalil oleh devisi hukum KPU provinsi papua bahwa harus ada surat dari DPP Partai NasDem dan guna itu KPU Provinsi Papua ( Ketua Theodorus Kossay, Anggota Fransiskus Anthonius Letsoin dan Zandra Mambrasar) yang hadir bersama pengadu dan DKPN Provinsi Papua pada tanggal 12 Desember 2019 di Grend Hotel Abe lantai 2 kantor KPU Provinsi Papua, namun oleh KPU Provinsi Papua akan tindaklanjuti Proses PAW karena telah dilantik anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika. ini merupakan upaya menggagalkan putusan Mahkamah Partai NasDem karena KPU Provinsi Papua hendaknya mengsupervisi pihak teradu sebelum pelantikan dilaksanakan sebagaimana barang (Bukti P-4, P-7, P-8). 9. Bahwa KPU Provinsi Papua tidak harus lakukan kordinasi dan klarifikasi ke Mahkamah Partai NasDem di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2019 tetapi seharusnya oleh divisi hukum harus melaksankan supervisi kepada teradu untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pleno Penggantian calon terpilih berdasarkan putusan Nomor : 01/DKPAPUA/DPRD.KOTA/KAB/VIII/ 2019. 10. Bahwa KPU Provinsi Papua telah ikut serta mengabaikan dan menggagalkan agar calon anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika terpilih tidak dapat tetapkan sebagai anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika berdasarkan putusan Nomor : 01/DKPAPUA/DPRD. KOTA/KAB/VIII/ 2019. 11. Bahwa KPU Provinsi Papua hingga saat ini belum menanggapi surat bukti (Bukti P-4) sehingga hasil putusan Mahkamah Partai NasDem yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, surat teradu (Bukti P-9) karena selama (14) hari kerja tidak lakukan banding ke Mahkamah Partai NasDem dan Pengadilan, dengan tidak ada jawaban oleh KPU Provinsi Papua, maka semakin tidak jelas tentang putusan Nomor : 01/DKPAPUA/DPRD. KOTA/KAB/VIII/ 2019 dan status anggota Partai NasDem DPRD Kabupaten Mimika, berdasarkan putusan Internal Mahkamah Partai NasDem. 12. Kesaksian oleh divisi hukum bahwa surat diterima tanggal 10 Desember 2019 adalah surat permohonan Pemberhentian sementara komisioner KPUD Mimika yang disampaikan oleh DPD Partai NasDem kepada KPU Provinsi Papua, karena sejak surat DPD Partai NasDem kepada KPU Mimika untuk melaksanakan pleno penggantian sesuai putusan DKPN sebagaimana pada tanggal 16 Oktober 2019 yang tembusannya telah disampaikan kepada pihak terkait BAWASLU Mimika dan KPU Provinsi Papua. ( Bukti P-15) 13. Bahwa sebagai divisi hukum tidak melaksanakan klarifikasi atau konsultasi ke pusat baik KPU RI maupun DPP Partai NasDem yang dilaksanakan setelah pelantikan DPRD Kabupaten Mimika terpilih merupakan upaya penundaan atau menggagalkan Penggantian Calon Terpilih (PCT) ke Penggantian Antar Waktu (PAW) yang sifatnya upaya menggagalkan putusan DKPN oleh teradu dan pihak terkait Bawaslu Mimika dan KPU Provinsi Papua, hal itu terungkap dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan divisi hukum anggota dan Ketua KPU Provinsi Papua sebagai pihak terkait di persidangan. 14. Sesuai fakta dan keterangan dalam persidangan bahkan adanya upaya menunda dan mengabaikan hasil putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua sebagai pihak yang terkait namun pengadu memohon diberikan sanksi sesuai tingkat perbuatan masing-masing. 15. Bahwa para teradu dan semua pihak terkait menghendaki untuk calon terpilih DPRD Kabupaten Mimika yang tidak memenuhui syarat tetap dilakukan pelantikan DPRD sehingga tidak melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu I Indra Ebang Ola sebagai pimpinan lembaga dan pimpinan sidang sewaktu pleno penetapan DPRD terpilih ketika itu dan Teradu II Laurensius Minipko sebagai Divisi hukum yang telah melakukan klarifikasi ke Mahkamah Partai NasDem, yang menyatakan bahwa benar-benar Putusan Nomor: SKET 031/MP- ND/XI/2019 sesuai dengan ASLI. Serta Teradu III Dedy Nathaniel Mamboay sebagai Divisi Teknis tidak melakukan pencocokan SITUNG. maka diberikan Sanksi Pemberhentian Tetap; 2. Teradu IV Luter Beanal sebagai penyelenggara dan keputusan diambil secara kolektif kolegial, maka diberikan sanksi Teguran Ringan dan Reabilitasi Nama Baik; 3. Teradu V Fidelis Piligame diutus Teradu I datang rumah kediaman Pengadu meminta uang operasional Pleno penggantian sebagai penyelenggara dan keputusan diambil secara kolektif kolegial, maka diberikan Sanksi Pemberhentian Tetap; 4. Pihak Terkait Komisioner Bawaslu Mimika atas nama Yonas Yanampa sebagai Ketua Bawaslu Mimika yang lemah dan tidak menegur dalam sidang Pleno penetapan dan Lalai dalam menindaklanjuti hasil putusan mahkamah Partai kepada KPUD Mimika, maka diberikan sanksi Teguran Keras dan diberhentikan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika; 5. Pihak Terkait Bawaslu Mimika Ongen Narawadan dan Budiono sebagai divisi hubungan antar lembaga tidak melakukan pengawasan melekat dan mendesak KPU Mimika surat keberatan Mandat saksi saat Pleno terbuka pada tanggal 01 Agustus 2019 di Gedung Eme Neme Yauware diambil kembali oleh Teradu II Laurens Manikpo sehingga untuk mengagalkan melaksanakan Putusan Mahkamah Partai NasDem dan yang lalai dalam menegur dan tidak menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Partai kepada KPU Kabupaten Mimika, maka diberikan sanksi Pemberhentian Tetap; 6. Pihak Terkait Fransiskus Anthon Lestoin sebagai Anggota KPU Provinsi Papua yang hadir dalam pertemuan audensi di Kantor KPU Provinsi Papua telah sepakat untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) maka diberikan sanksi teguran ringan dan Rehabilitasi nama baik; 7. Pihak Terkait Theodolus Kossay sebagai Ketua KPU Provinsi Papua yang bertanggung jawab penuh dan bertugas melakukan koordinasi serta supervisi sebagai ketua kepada Para Teradu KPU Kabupaten Mimika ikut serta menunda dan mengabaikan pleno penetapan putusan Mahkamah Partai NasDem, maka diberikan Sanksi Teguran Keras; 8. Pihak Terkait Zandra Mambrasar sebagai Divisi hukum KPU Provinsi Papua yang bertugas melakukan kajian dan telaan serta supervisi kepada Para Teradu lebih khusus divisi hukum KPU Kabupaten Mimika ikut serta menunda dan mengagalkan pleno penetapan putusan Mahkamah Partai NasDem, maka diberikan sanksi Pemberhentian Tetap; 9. Pihak Saksi Teradu Hengki Binur sebagai Anggota PPD Mimika Baru dan Matius Way sebagai Ketua PPD Mimika Baru yang bertugas melakukan rekapan yang bertanggung jawab penuh dalam memindahkan suara serta belum menyerahkan Dokumen DAA1-DPRD wilayah Distrik Mimika Baru, maka diberikan sanksi Pemberhentian Tetap; 10. Memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan Putusan Mahkamah Partai NasDem sesuai dengan Penggantian Calon Terpilih (PCT) sejak putusan ini; 11. Memerintahkan Sekertais, Kabag Teknis dan Kabag Hukum KPU Kabupaten Mimika memberikan salinan dokumen Model DAA1-DPRD Wilayah Distrik Mimika Baru kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mimika; 12. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Hasil Hitungan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kab/Kot 2019, wilayah Pemilihan Kecamatan Mimika Baru-KAB.MIMIKA- PROV.PAPUA; Peraturan Partai Nasdem Nomor: 030-JUKNIS.DK/DPP-NasDem Tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Sengketa Internal di Dewan Kehormatan Partai; Bukti P-2 : Hasil Rekapitulasi C-1 Perolehan Suara Partai Nasdem Daerah Pemilihan Mimika 2 (dua); Bukti P-3 : Surat Bawaslu Menanggapi Dengan Surat Nomor: 115/K.Bawaslu.PA-16PM.00.02/XII/2019 tentang Tanggapan Atas Surat DPD Partai Nasdem tanggal 13 Desember 2019; Bukti P-4 : Surat DPP Paratai Nasdem Kabupaten Mimika Nomor: 031.SI./DPD-Nasdem/Mimika/XI/2019; Bukti P-5 : Jawaban dan Tanggapan DPD Partai Nasdem Mimika, Surat KPU Mimika Nomor: 180/PY.03-Kt/9109/KPU-Kab/XI/2019 dan Notulen Rapat Versi KPU Mimika tanggal 6 November 2019; Bukti P-6 : Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor: 180/PY.03-Kt/9109/KPU- Kab/XI/2019 Tentang Hasil Rapat Pleno Permohonan Pergantian Calon Partai Nasdem DPRD Terpilih Periode 2019-2024 tanggal 23 November 2019, diterima setelah Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Mimika tanggal 25 November 2019; Bukti P-7 : Surat DPD Partai Nasdem, KPU Kabupaten Mimika belum melaksanakan Putusan DKPN Provinsi Papua dimohon penundaan Pelantikan Calon anggota Partai NasDem DPRD Partai Nasdem DPRD Mimika Terpilih ditujukan kepada Gubernur Papua Cq Kepala Kesbangpol; Bukti P-8 : Surat DPD Partai Nasdem, KPU Kabupaten Mimika belum melaksanakan Putusan DKPN Provinsi Papua dimohon penundaan Pelantikan Calon anggota Partai NasDem DPRD Partai Nasdem DPRD Mimika Terpilih ditujukan kepada KPU Provinsi Papua; Bukti P-9 : Surat KPU Kabupaten imika kepada Sdri Yustina Timang Nomor: 174/PY.3-SD/9109/Kpu-Kab/XI/2019 tanggal 12 November 2019 Bukti P-10 : Surat Mahkamah Partai NasDem Nomor: SKET 031/MP- ND/XI/2019 tanggal 12 November 2019; Bukti P-11 : Surat KPU Kabupaten Mimika kepada DPP Partai NasDem Nomor: 172/PY.3-SD/9109/Kpu-Kab/XI/2019 tanggal 12 November 2019; Bukti P-12 : Surat Mahkamah Partai NasDem Nomor: SKET 030/MP- ND/XI/2019 tanggal 4 November 2019; Bukti P-13 : Notulensi Rapat KPU Kabupaten Mimika tanggal 6 November 2019; Bukti P-14 : Notulensi Rapat Bersama DPD dan KPU Kabupaten Mimika tanggal 4 November 2019; Bukti P-15 : Surat DPD Partai Nasdem Nomor: 17/DPD-NasDem/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019; Bukti P-16 : Foto Proses Penyerahan Putusan DKPN Provinsi Papua dan Putusan DPD Partai NasDem Kepada Termohon (Kalah) Yustina Timang tanggal 5 Oktober 2019; Bukti P-17 : Surat Putusan Nomor: 01/DK.PAPUA/DPRD.KOTA/VIII/2019 tanggal 23 agustus 2019; Bukti P-18 : Foto Protes Keberatan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Ongen Narawanda dan Budiono di ajak Lender Agapa menghadap Pimpinan Pleno setelah Form Keberatan ditarik KPU Kabpaten Mimika, Ketua KPU Kabupaten Mimika menyatakan bahwa kalau internal kita akan atur setelah putusan pada tanggal 1 Agustus 2019 di Gedung Eme Neme Yauware; Bukti P-19 : BA dan SK Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Mimika dalam Pemilihan Tahun 2019, tanggal 1 Agustus 2019; Bukti P-20 : Fot Sidang Majelis DKPN Provinsi Papua pada tanggal 5 Oktober 2019 di Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Papua; Bukti P-21 : Surat Undangan Sidang Sengketa Suara Internal DPRD Kabupaten Mimika; Bukti P-22 : Surat Pengaduan Dewan Kehormatan Partai NasDem Provinsi Papua, perihal: Permohonan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Suara; Bukti P-23 : Formulir Model B tanda bukti penerimaan Pengaduan Nomor: 40/TBPL/LP/PL/BAWASLU.PROV.PA/V/2019; Bukti P-24 : Permohonan Penetapan Klarifikasi Suara Partai Politik dan Caleg Partai NasDem Daerah Pemilihan 2 (dua) kepada Bawaslu Kabupaten Mimika; Bukti P-25 : Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Mimika Nomor: 70/K.BAWASLU-PA.16/PM.05.02/Status/VI/2019 atas laporan Nomor: 25/LP/PL/33.10/V/2019 Bukti P-26 : Surat Dukungan Pernyataan Keberatan Saksi Partai Nasdem dalam Laporan Formulir Model B.3 Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor: 40/TBLP/LP.PL/BAWASLU.PROV.PA/V/2019; Bukti P-27 : Surat Pemberitahuan Permintaan Dokumen ditujuan kepada Yustina Timang Calon Nomor Urut 06 Partai NasDem DPRD Mimika 2 (dua) tanggal 27 agustus 2019; Bukti P-28 : Model DC2-KPU Pernyataan Keberatan saksi atau Cacatan Kejadian Khusus Rekapitulasi hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua, Pemilihan Umum Tahun 2019, diajukan saksi Partai NasDem ditanda tangani Ketua KPU Provinsi Papua; Bukti P-29 : Rekaman Hasil Komunikasi dengan Ketua KPU Mimika, janji mau kediaman Ketua NasDem datang pada tanggal 04 November 2019; Bukti P-30 : Tanda terima surat KPU Provinsi Papua ditujukan dan Tembusan yang menerima surat dari DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika; [2.5] Saksi Pengadu: 1. Simon Kasihiuw  Saksi merupakan Saksi Partai Nasdem pada rekapitulasi tingkat Kabupaten;  Saksi menerangkan tidak diberikan Form Keberatan pada saat rekapitulasi terkait dengan perolehan suara; 2. Ones Y Nasendi  Saksi merupakan Saksi Partai Nasdem pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika;  Saksi menerangkan tidak diberikan form keberatan (DB-2), sehingga tidak dapat mengisi keberatan;  Bahwa rekapitulasi dilakukan dari C1 langsung ke DA 1, tanpa adanya rekapitulasi pada Form DAA1 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 21 Februari 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika 1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, kronologis poin 1 yang menyatakan: “Saksi Politik dari Partai NasDem mengajukan keberatan dan menyatakan tidak menerima penetapan kursi dan calon terpilih karena harus menunggu putusan Mahkamah Partai NasDem”; 2. Bahwa Saksi Partai NasDem menandatangani Berita Acara Nomor: 30/PL.01.9- BA/9109/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019; (Bukti T-1) 3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, kronologis poin 2 yang menyatakan: “Bahwa Pengadu telah menyampaikan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem untuk disidangkan karena ada masalah perolehan jumlah suara antar sesama calon dari partai NasDem”; 4. Bahwa pokok gugatan yang diadukan ke Mahkamah Partai NasDem tidak disebutkan. Bahwa pokok masalah perolehan jumlah suara antar sesama calon dari partai NasDem sesungguhnya adalah Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) yang semestinya diperkarakan di Mahkamah Konstitusi, namun Pengadu tidak melakukan hal tersebut. Bahwa PHPU yang terkait Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 987/2019 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi hanya PHPU dengan Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Terhadap PHPU tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan “Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019” atau dismissal. Bahwa sesudah Putusan dismissal itu disahkan seluruh proses PHPU berakhir. Bahwa Putusan MK tersebut ditetapkan pada Hari Jumat, tanggal Sembilan belas, bulan Juli, tahun dua ribu sembilan belas, empat belas hari sebelum pengadu menyampaikan keberatan dalam Rapat Pleno Penetapan di Gedung Eme Neme Yauware, Timika. Berdasarkan putusan tersebut, kami berkewajiban melanjutkan tahapan melakukan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan hasil perolehan suara partai politik dan caleg terpilih; (Bukti T-2) 5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Kronologis Poin 2 yang menyatakan: “KPU Mimika menarik kembali Form Keberatan yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Partai NasDem”; 6. Bahwa ditolak dalil Pengadu karena kami tidak pernah menarik kembali Form Keberatan, dan kami memberikan penjelasan bahwa pleno hari ini adalah pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi partai politik. Persoalan perselisihan perolehan suara menurut kami telah selesai pada saat rekapan di tiap tingkatan secara berjenjang. Selanjutnya Pengadu menyampaikan keinginannya bahwa ini masalah internal. Oleh sebab itu kami menyarankan kepada saksi Partai NasDem untuk membicarakan keberatan saksi Partai NasDem di lingkup internal partai. Bahwa keberatan saksi NasDem dirembuk antara saksi partai NasDem dan Pengadu bersama Bawaslu di meja Bawaslu, dan kemudian saksi Partai NasDem bersama Pengadu menyampaikan langsung keberatan kepada kami di meja pimpinan rapat pleno. Bahwa dalam perembukan itu kami menyarankan agar pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilaksanakan mengikuti tahapan pemilu sekarang yang ditentukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa tahapan ini tidak bisa ditunda sampai ada keputusan Mahkamah Partai NasDem. Dan oleh karena itu sebaiknya keberatan partai NasDem dibicarakan di lingkup Partai NasDem. Bahwa sesudah saran itu disampaikan saksi partai NasDem dan Pengadu kembali ke tempat duduk dan tidak keberatan lagi. Rapat Pleno dilanjutkan lagi dan saksi Partai NasDem menandatangani Berita Acara; (Bukti T-1) 7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, kronologis poin 2 yang menyatakan bahwa: “Ketua KPU Kabupaten Mimika tidak dapat memberikan alasan terhadap hal tersebut yang dapat diterima oleh saksi Partai NasDem”; 8. Bahwa ditolak dalil Pengadu karena Ketua KPU Kabupaten Mimika telah menyarankan kepada saksi Partai NasDem dan Pengadu agar perselisihan internal partai NasDem diselesaikan dalam lingkup partai. Dan atas saran itu saksi Partai NasDem dan Pengadu tidak mengadukan lagi keberatan sehingga rapat pleno dapat dilanjutkan; 9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, kronologis Point 3 yang menyatakan: “Diputuskan bahwa Pengadu yang layak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih untuk selanjutnya dilantik”; 10. Bahwa ditolak dalil Pengadu karena dalam dokumen permohonan dan yang diajukan oleh DPD Partai NasDem kepada kami tidak satu pun keterangan putusan yang menyebutkan bahwa Pengadu yang layak untuk ditetapkan sebagai calon terpilih untuk selanjutnya dilantik. Bahwa dalil tersebut hanyalah asumsi dan tafsiran Pengadu; 11. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, kronologis pada Point 3 yang menyatakan: “KPU Kabupaten Mimika mengabaikan untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut menjadi calon terpilih dengan alasan bahwa Pengadu harus menunjukkan Putusan Asli dari Mahkamah Partai”; 12. Bahwa ditolak dalil Pengadu karena Pengadu berasumsi kami berpedoman pada dokumen asli Putusan Mahkamah Partai. Bahwa dalam hal pergantian caleg terpilih kami berpedoman pada ketentuan Pasal 426 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo ketentuan Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 jo Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 901/PL.02.6- SD/06/KPU/VI/2019 Bahwa terkait ketentuan tersebut, Pengadu tidak pernah menunjukkan bukti Surat Pemberhentian yang diterbitkan oleh DPP Partai NasDem dan/ atau DPW Partai Nasdem; (Bukti T-3) [2.6.2] Jawaban Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika 1. Bahwa pokok pengaduan Pengadu terkait Teradu I datang dan meminta uang kepada penadu itu tidak benar sama sekali dan tidak berdasar hukum karena fakta yang sebenarnya Teradu I sesudah Rapat bersama KPU Kabupaten Mimika dan DPD Partai NasDem di Kantor KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 14 November 2019, setelah rapat selesai saya langsung Mobil mau mencari makan, akan tetapi Istri dari Pihak Pengadu langsung membuka pintu Mobil saya tanpa seizin saya lalu masuk dan menyodorkan sebuah tas noken kepada Teradu I. Bahwa sesudah itu Teradu I bertanya kepada istri Pengadu: “apa itu?” Istri Pengadu menjawab: “ini tidak ada hubungan dengan politik.” Teradu I lanjut bertanya: “Terus, itu apa?” Istri Pengadu menjawab: “Ini ada sedikit berkat untuk komunikasi.” Teradu I menjawab: “saya tidak mau. Bawa pulang itu, dan segera keluar dari mobil karena saya mau pergi makan” Teradu I tetap menolak dan meminta istri Pengadu untuk kesekian kalinya agar segera keluar dari mobil dan membawa pulang tas noken, dan pada saat itu istri Pengadu tetap bersikeras tidak keluar dan memohon kepada Teradu I dan mengatakan “ok tidak apa-apa, bapak menolaknya tapi tolong saya ini adat kami orang papua, apa yang sudah diisi di dalam noken yang telah diberikan tidak bisa diambil kembali karena bisa membahayakan saya dan keluarga. Kalau Bapak mau kembalikan tidak apa-apa asal bapak bawa pulang dulu baru nanti dikembalikan, itu menurut adat kami orang papua. Tetapi Teradu I tetap menolaknya. Istri Pengadu mengatakan kalau bapak mau kembalikan biar besok saja karena ini adat, dan kalau bapak kembalikan sekarang saya bisa kena hukuman adat. Lalu istri Pengadu melempar noken ke atas kursi mobil bagian tengah lalu pergi. Teradu I berusaha untuk menyuruhnya membawa pergi namun istri Pengadu tidak menghiraukan dan terus pergi meninggalkan kantor KPU Kabupaten Mimika. (Bukti T-2, T-3, T-4, T-5) 2. Bahwa setelah Pengadu pergi, Teradu I menghubungi ajudan Teradu I atas nama Sosimus Sumarly untuk menitip sejumlah uang yang dilempar istri dari Pengadu secara paksa. Setelah itu ajudan Teradu I mendatangi Teradu I dan Teradu I menyerahkan uang dan meminta bantuan ajudan Teradu I untuk mengembalikan uang kepada Pengadu. Saat itu juga Ajudan Teradu I segera bergegas menuju Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika, tetapi setelah Ajudan Teradu I tiba di Kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika, ajudan Teradu I tidak menemui orang di Kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika karena saat itu kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika dalam keadaan tertutup; 3. Bahwa pada tanggal 15 November 2019, sekitar pukul 10.00 WIT Ajudan Teradu I kembali mendatangi kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika namum kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika masih dalam keadaan tertutup. Pada hari itu, pukul 17.00 WIT Teradu I bersama Ajudan Teradu I, merencanakan untuk tanggal 16 November 2019 menitipkan uang tersebut ke Polres Kabupaten Mimika. Bahwa pada tanggal 15 November 2019, pada pukul 17.45 WIT, Teradu I dihubungi melalui telepon selular oleh Wakil Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika atas nama Dirham Husin, dan Teradu I menyampaikan kejadian upaya penyuapan terhadap Teradu I yang dilakukan oleh Pengadu melalui istrinya, dan Teradu I menyampaikan bahwa uang tersebut telah dititipkan kepada ajudan Teradu I untuk dikembalikan namun pada saat itu kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika dalam keadaan tertutup. Saat itu juga, Wakil Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika memohon kepada Teradu I agar tidak menitipkan uang tersebut ke Polres Kabupaten Mimika dan menyerahkan langsung kepadanya untuk diserahkan kembali kepada Pengadu. Sekitar pukul 19.10 WIT Teradu I bersama Sosimus Sumarly, Hendrik, dan Agnes Tangka menyerahkan uang kepada Dirham Husin di rumahnya, dan barang bukti pengembalian uang Berupa Foto dan Rekaman Audio. Saat diserahkan Dirham Husin mengucapkan terimakasih karena uang tersebut tidak dititipkan ke Polres Kabupaten Mimika, dan Dirham Husin menyampaikan akan menyerahkan uang tersebut kepada Pengadu; (Bukti T-1, T-2, T-3, dan T-4) 4. Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar Pengadu menunjukkan alat bukti untuk mendukung dalilnya. Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dalil Pengadu tersebut sesuai dengan alat bukti yang diadukan Pengadu; 5. Bahwa apabila Pengadu tidak dapat menunjukkan alat bukti yang valid maka dalil Pengadu hanya berupa narasi-narasi pembusukan karakter dengan tujuan mendeligitimasi keputusan KPU Kabupaten Mimika dan merusak citra Penyelenggara Pemilu; 6. Untuk membuktikan kebenaran atas dalil Pengadu, maka Pengadu wajib menunjukan alat bukti. Teradu I memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memperlihatkan alat bukti dari Pengadu kepada Teradu I agar dapat memastikan keabsahan dan kebenaran alat bukti dan mendukung dalil Pengadu; 7. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika bekerja dan bertindak dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai etika profesional akutabilitas; 8. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Teradu I sudah menjalankan perintah Undang-Undang yang berlaku dan telah menolak apa yang telah Pengadu jebak kepada saya dan saya sebagai orang yang taat dengan peraturan maka saya mengembalikan apa yang telah di jebak oleh pihak Pengadu karena saya sadar bahwa itu melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang ada; [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika Bukti T-1 : Berita Acara Nomor: 30/PL.01.9-BA/9109/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-2 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68-14-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019; Bukti T-3 : Surat Keterangan KPU Kabupaten Mimika Nomor: 180/PY.03- Kt/9109/KPU-Kab/XI/2019, Tentang Hasil Rapat Pleno Permohonan Penggantian Calon Partai Nasdem DPRD Terpilih Periode 2019-2023, tanggal 23 November 2019; [2.8.2] Bukti Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika Bukti T-1 : Surat Panggilan Nomor 0210/PS/DKPP/SET-04/II/2020 dan Laporan Aser Gobai; Bukti T-2 : Foto Pertemuan tanggal 14 November 2019 di Kantor KPU Kabupaten Mimika; Bukti T-3 : SK DPD Partai Nasdem Kabupaten Mimika Periode 2016-2021; Bukti T-4 : Foto Pengembalian Uang Pengadu yang dilakukan oleh Hendrik kepada Dirham Husen; Bukti T-5 : Rekaman Pembicaraan antara Hendrik kepada Dirham Husen; [2.9] Saksi Teradu 1. Yustina Timang  Saksi merupakan Caleg DPRD Kabupaten Mimiki Terpilih dari Partai Nasdem;  Bahwa Saksi menyatakan telah menyampaikan bukti C1 kepada Dewan Kehormatan Partai Nasdem;  Saksi menyatakan tidak mengambil suara Pengadu yang merupakan Caleg Dapil yang sama di Kabupaten Mimika;  Bahwa Dewan Kehormatan Partai Nasdem berkesimpulan tidak dapat melakukan PAW dan memberhentikan Saksi sebagai Anggota Partai Nasdem;  Bahwa Surat Keputusan DKPN Provinsi Papua tanggal 17 Agustus 2019, baru diterima Saksi pada tanggal16 Oktober tanggal 25 Oktober 2019; 2. Hengki Binur  Saksi merupakan mantan PPD Mimika Baru;  Pengadu beserta peserta Pemilu membuat rekap perolehan suara di Kabupaten Mimika dalam bentuk excel yang tidak sesuai dengan Form KPU;  Pengadu pernah menerima surat dari Saksi Partai Nasdem agar mengalihkan suara internal Partai Nasdem kepada Pengadu; [2.10] Keterangan Pihak Terkait [2.10.1] Bawaslu Kabupaten Mimika 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada saat Rapat Pleno penetapan kursi dan calon terpilih terdapat keberatan dari saksi Partai Nasdem, Bawaslu Kabupaten Mimika meminta Ketua KPU Kabupaten Mimika selaku pimpinan Rapat Pleno untuk menskors Rapat Pleno guna penyandingan data dan Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jika terjadi kesalahan agar dilakukan pembetulan, kemudian Rapat Pleno diskors guna penyandingan data, pada saat Rapat Pleno diskors terjadi kesepahaman antara saksi Partai NasDem dengan KPU Kabupaten Mimika yang pada intinya keberatan saksi Partai NasDem terkait permasalah internal Partai sehingga Rapat Pleno dilanjutkan untuk dilakukan penandatangan berita acara Model E1 KPU Kabupaten Kota; (Bukti PT-1) 2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang yang pada intinya menyatakan KPU Kabupaten Mimika mengabaikan untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi calon terpilih dengan alasan bahwa Pengadu selaku Pemohon gugatan hanya menerima salinan putusan dari Mahkamah Partai, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika menerima surat yang besifat tembusan terkait hal yang di persoalkan, yaitu: 1) Surat dari DPD Partai NasDem dengan nomor 17/DPD- NasDem/MMK/XI/2019, tanggal 16 Oktober 2019 perihal tentang Permohonan Penggantian Calon Partai NasDem DPRD Terpilih Periode 2019-2024; (Bukti PT-2) 2) Surat keterangan dari KPU Kabupaten Mimika dengan Nomor 180/PY.03-Kt/9109/KPU-Kab/XI/2019 tentang hasil rapat pleno Permohonan Penggantian Calon Partai Nasdem DPRD Terpilih Periode 2019-2024; (Bukti PT-3) 3) Surat dari KPU Kabupaten Mimika Nomor 172/PY.3.SD/9109/kpu- kab./XI/2019 perihal permintaan klarifikasi, surat tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem; (Bukti PT-4) 4) Surat dari KPU Kabupaten Mimika Nomor 174/PY.3.SD/9109/kpu- kab./XI/2019 perihal Klarifikasi Surat dari DKPN, surat tersebut ditujukan kepada Sdri. Yustina Timang; (Bukti PT-5) b. Bahwa KPU Kabupaten Mimika pernah melakukan koordinasi secara lisan dan tidak dalam forum resmi, diskusi terkait surat dari DPD Partai NasDem tersebut di atas dan saat itu Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan agar KPU Kabupaten Mimika menindaklanjuti sesuai dengan pedoman yang sudah ada yaitu Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika tidak pernah diundang secara resmi atas nama lembaga oleh KPU Kabupaten Mimika terkait adanya klarifikasi persoalan tersebut di atas; d. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Mimika menyurat kepada Bawaslu Kabupaten Mimika Surat Nomor 041- Sl.1/DPD.NasDem/MMK/XI/2019, tertanggal 02 Desember 2019 perihal tentang Permintaan Tertulis Menanggapi Surat Keterangan KPU Kabupaten Mimika Nomor 180/PY.03-Kt/9109/KPU-Kab/XI/2019 dan Bawaslu Kabupaten Mimika telah membalas dengan Surat Nomor 115/K.Bawaslu.PA- 16/PM.00.02/XII/2019; (Bukti PT-6) [2.10.2] KPU Provinsi Papua 1. Bahwa Pengadu telah mengirimkan surat kepada KPU provinsi Papua melalui Dewan Pengurus Cabang Partai Nasdem Kabupaten Mimika dengan Nomor surat 040-SI.1/DPD-Nasdem/MMK/XI/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Permohonan Audiensi menanggapi surat keterangan KPUD Mimika Perihal alasan tidak menindaklanjuti surat keterangan Nomor 180/PY.03-Kt/9109/KPU- Kab/XI/2019 tentang hasil rapat pleno permohonan penggantian calon partai Nasdem DPRD terpilih perode 2019-2020; 2. Bahwa KPU Provinsi telah memenuhi permintaan audience dari Dewan Pengurus Cabang Partai Nasdem pada hari Kamis, 12 Desember 2019 bertempat di ruang Ketua KPU Provinsi Papua yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua DPC Partai Nasdem Aser Gobai dan Dewan Kehomatan Partai Nasdem DR. Constantein Ansanai,SH. CN yang inti pertemuan tersebut Dewan Kehormatan Partai menjelaskan bahwa Justina Timang tidak memiliki formulir Model C1 dari TPS tetapi memiliki DA tingkat PPD ada, Justina Timang tidak dapat membuktikan perolehan suara yang diperoleh pada sidang pertama, sedangkan Aser Gobai memiliki berkas yang lengkap dan benar sesuai di lapangan (TPS) dan sebagai Ketua partai yang memperjuangkan Partai Nasdem memiliki hak sebagai calon terpilih Partai Nasdem memilih menyelesaikan masalah ini secara internal partai tidak melalui eksternal partai. Akhirnya tiba pada putusan akhir Mahkamah Partai untuk melakukan PAW antara Justina Timang dengan Aser Gobai. Setelah Putusan Mahkamah Partai Justina Timang tidak mengajukan keberatan yang diberikan tenggang waktu 15 hari kepada Mahkamah Partai, namun malah melapor ke DKPP. KPU Mimika memutuskan Justina Timang yang masuk sebagai calon terpilih dengan mengabaikan putusan Mahkamah Partai. Aser Gobai mengatakan bahwa bahwa memiliki bukti lengkap C1 di TPS, semua kampung ada suara Aser Gobai, setelah tingkat PPD suara hilang, Aser mengatakan KPU Mimika tidak memberikan DAA1 kepada Partai padahal dokumen tersebut wajib disampaikan, yang diberikan hanya dokumen DA1saja, dan pada dokumen DA1 angka berubah, setiap tingkatan dan mengajukan keberatan, Aser mengatakan Justina Timang tidak lagi menjadi anggota Partai, dan kartu anggota Partainya sudah tidak berlaku lagi. Aser Gobai menganggap KPU Kabupaten Mimika mempunyai tugas melakukan klarifikasi saja ke DPP selebihnya menjadi urusan Partai untuk melakukan PAW namun KPU Mimika malah bersikap seolah olah sebagai Tim Sukses Justina Timang. Mengharapkan KPU Provinsi segera mengklarifikasi atas masalah ini. Aser mengharapkan KPU Provinsi Papua memberikan sanksi tegas terhadap KPU Kabupaten Mimika; 3. Berdasarkan hasil audience antara KPU Provinsi, Dewan Kehormatan Partai Nasdem dan Aser Gobai tersebut, maka pada tanggal 14 Januari 2020 KPU Provinsi Papua berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi kepada KPU RI yang diwakilkan oleh Bapak Hasyim Asyari selaku korwil Papua dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, serta melakukan klarifikasi terhadap masalah Aser Gobai di DPP Partai Nasdem di Jakarta; 4. Hasil konsultasi kepada KPU RI menghasilkan suatu kesimpulan bahwa KPU berpedoman pada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kekuatan hukum kuat dan mengikat (inkracht) dimana disebutkan yang memperoleh hasil suara terbanyak adalah Justina Timang, untuk masalah internal Partai melalui Mekanisme PAW yang telah di putuskan oleh Mahkamah Partai silahkan berproses dengan mengajukan semua dokumen pendukung PAW ke DPRD Kabupaten, kemudian DPRD menyurat ke KPU Kabupaten untuk memverifikasi terkait Daftar Tunggu Anggota DPRD selanjutnya sesuai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya; 5. Hasil Klarifikasi KPU Provinsi Papua di Kantor DPP Partai Nasdem menyimpulkan bahwa Benar adanya Putusan Dewan Kehormatan Partai terhadap Aser Gobai dan Justina Timang yang memutuskan menerima permohonan Pemohon (Aser Gobai) untuk sepenuhnya dan agar dilakukan Pergantian kepada Termohon untuk digantikan oleh Pemohon. Mekanisme Pergantian Antar waktu tersebut akan dilakukan melalui Peraturan yang berlaku yaitu pengajuan ke DPRD dan akan diteruskan kepada KPU Kabupaten untuk memverifikasi terkait Daftar Tunggu Anggota DPRD selanjutnya sesuai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, selanjutnya mengenai keterangan Pemohon telah mengajukan permohonan tidak diperpanjang dan pencabutan Kartu Tanda Anggota Partai Nasdem, maka Dewan Pimpinan Partai juga menyampaikan bahwa tidak ada pencabutan Kartu Anggota Justina Timang sebagaimana disampaikan oleh saudara Pengadu, karena pengurus partai menyampaikan sangat susah mencari anggota apalagi keterwakilan perempuan; 6. KPU Provinsi selanjutnya disebut sebagai pihak terkait menyimpulkan dan berpendapat bahwa berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem Provinsi Papua Nomor: 01/DK.PAPUA/DPRD.KOTA/VIII/2019 tersebut. Justina Timang yang diberikan tenggang waktu 15 hari untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai tidak mengajukan keberatan, oleh karenanya maka Mahkamah Partai Nasdem mengeluarkan Surat Keterangan dengan nomor : SKET-030/MP- ND/XI/2019 tanggal 04 November 2019 yang menjelaskan bahwa Putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Partai Partai Nasdem adalah putusan yang final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht) dan atas keputusan tersebutlah keluarlah Surat Keterangan berikutnya dari Mahkamah Partai dengan nomor: SKET-031/MP-ND/XI/2019 tanggal 12 November 2019 yang menyatakan Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya dan agar dilakukan pergantian kepada termohon untuk digantikan oleh Pemohon, namun KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Mimika tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1315/PL.01.8-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sehingga KPU tidak dapat mengakomodir permintaan Aser Gobai untuk dilakukannya Pergantian Calon terpilih. Bahwa Permasalahan perselisihan hasil suara yang telah diselesaikan secara internal partai tersebut dapat dilakukan melalui proses Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V saat Rapat Pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Mimika Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 1 Agustus 2019 di Gedung Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, tidak mengakomodir keberatan Pengadu untuk menunda penetapan calon terpilih dari Partai NasDem karena sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem terkait perolehan jumlah suara antar sesama calon anggota DPRD dari Partai NasDem; [4.1.2] Bahwa pada saat Rapat Pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Mimika Pemilu Tahun 2019, tanggal 1 Agustus 2019, para Teradu menarik kembali Form Keberatan (DB2 KPU) yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Partai NasDem tanpa alasan yang jelas; [4.1.3] Bahwa para Teradu menolak dan mengabaikan Surat DPD Partai NasDem Nomor 17/DPD-NasDem/X/2019, perihal Permohonan Penggantian Calon Partai NasDem DPRD Terpilih Periode 2019-2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019 telah dilaksanakan oleh Para Teradu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Mimika, Para Teradu menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 1 Agustus 2019. Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor: 30/PL.01.9-BA/9109/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun Partai Nasdem menyetujui penetapan tersebut dengan menandatangani Berita Acara dimaksud. Terkait dengan keberatan Pengadu untuk menunda Penetapan Calon Terpilih dari Partai Nasdem sebagaimana dalil aduan Pengadu tidak dapat diakomodir Para Teradu, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Alasan Pengadu meminta penundaaan penetapan calon Terpilih karena sedang mengajukan sengketa di Mahkamah Partai Nasdem tidak dapat diakomodir Para Teradu. Sesuai ketentuan, Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) yang dimaksud oleh Pengadu semestinya dimohonkan sengketa di Mahkamah Konstitusi, namun Pengadu tidak melakukan hal tersebut. [4.2.2] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu menarik kembali Form Keberatan (Form DB2 KPU) yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Partai NasDem menurut para Teradu tidak beralasan. Sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilu, tanggal 1 Agustus merupakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Caleg Terpilih, sehingga tidak ada lagi ruang bagi Pengadu untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Persoalan perselisihan perolehan suara menurut para Teradu telah selesai pada saat rekapan di tiap tingkatan yang dilakukan secara berjenjang. Para Teradu telah menyampaikan kepada saksi Partai NasDem untuk menyelesaikan pada internal Partai Nasdem. Terhadap keberatan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Mimika juga telah menyampaikan pandangannya. Saksi Partai Nasdem kemudian menerima dan menandatangani Berita Acara Nomor: 30/PL.01.9-BA/9109/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019. [4.2.3] Bahwa terkait permohonan pergantian calon terpilih para Teradu berpedoman pada Pasal 426 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 jo Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019. Pengadu tidak pernah menunjukkan bukti Surat Pemberhentian yang diterbitkan oleh DPP Partai Nasdem dan/atau DPW Partai Nasdem. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penggantian Caleg Terpilih atas nama Yustina Timang kepada Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan tindakannya tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu IV Dedy Nataniel Mamboay, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 319-PKE-DKPP/XI/2019, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dan atas dasar itu, Teradu IV tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terkait dengan pokok perkara pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa tanggal 1 Agustus 2019 merupakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika. Hal tersebut sesuai dengan dokumen Berita Acara Nomor: 30/PL.01.9-BA/9109/KPU-Kab/VIII/2019, tertanggal 1 Agustus 2019. Pada Teradu tidak mengakomodir keberatan Pengadu untuk menunda penetapan calon terpilih Anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Yustina Timang karena Pengadu sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai NasDem terkait peselisihan perolehan suara antar calon anggota DPRD dari Partai NasDem, tidak diakomodir oleh para Teradu. Tindakan para Teradu tidak memenuhi keberatan Pengadu, menurut DKPP sangat beralasan hukum maupun etika. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 901/PL.02.6- SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 Tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilu Tahun 2019, Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 Tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilu Tahun 2019 serta Putusan MK Nomor 68-14-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 yang selesai dibacakan pada hari Senin 22 Juli 2019 pukul 11.08 WIB. Dalam Putusan MK a quo pemohonan PHPU yang diajukan oleh Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan Mimika 1 DPRD Kabupaten Mimika, dalam amar putusan menyatakan menghentikan perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian. Dihentikannya dan tidak dilanjutkannya permohonan PHPU Partai Demokrat Dapil I DPRD Kabupaten Mimika pada tingkat pemeriksaan alat bukti, maka tidak ada alasan hukum maupun etika bagi para Teradu untuk menunda penetapan perolehan kursi maupun penetapan calon terpilih atas nama Yustina Timang sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Nasdem sebagaimana keberatan Pengadu. Permohonan perselisihan perolehan suara yang diajukan Pengadu pada Mahkamah Partai Nasdem yang dijadikan alasan dan keberataan penundaan penetapan calon terpilih, sama sekali bukan alasan hukum dan etik yang mengikat para Teradu sebab satu-satunya lembaga yang berkompeten memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilu dengan putusan bersifat final dan mengikat menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 474 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi. Demikian halnya permohonan Pengadu kepada para Teradu dalam Surat Nomor 17/DPD-NasDem/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 Perihal Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD dari Partai NasDem dengan mengacu pada Putusan Dewan Kehormatan Partai NasDem Provinsi Papua Nomor 01/DK.PAPUA/DPRD.KOTA/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, menurut DKPP sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para Teradu untuk melaksanakannya, kecuali hal-hal yang secara tegas diperintahan oleh peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 426 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum juncto Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019, pergantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila calon terpilih: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan ketentuan a quo, tidak ada suatu kondisi atau keadaan yang dipersyaratkan untuk dapat dilakukan pergantian calon terpilih terhadap Yustina Timang. Termasuk Surat Keputusan DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika Nomor: 05-SK/DPD NasDem/X/2019 Tentang Pemberhentian dan Pencabutan Kartu Tanda Anggota, yang disampaikan kepada DPP Partai NasDem melalui Surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Mimika Nomor 18/DPD-NasDem/X/2019 Perihal Pemberitahuan Pemberhentian dan Pencabutan KTA atas nama Yustina Timang. Sebab berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sebagai pimpinan atau anggota dilakukan oleh DPP berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Partai. Untuk itu, tindakan para Teradu tidak melakukan pergantian calon terpilih beralasan menurut hukum dan Etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.3] tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Bahwa para Teradu membenarkan menarik kembali Formulir Model DB2 KPU Kabupaten terkait keberatan yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Partai NasDem saat Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih pada tanggal 1 Agustus 2019. Penarikan tersebut menurut DKPP beralasan hukum maupun etika sebab Rapat Pleno tanggal 1 Agustus 2019 bukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Pemilu tetapi Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih. Untuk itu penggunaan Formulir Model DB2 KPU Kabupaten menurut DKPP tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Sebab seluruh tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil pemilu telah selesai, termasuk perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Bahwa pada dasar pernyataan Pengadu bahwa Teradu I bertindak tidak profesional dan mandiri dengan meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Pengadu pada tanggal 14 November 2019, tidak termasuk dalam pokok aduan Pengadu. Namun karena pernyataan tersebut terkait dengan integritas dan kredibilitas yang sangat mendasar bagi kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu, DKPP berkepentingan untuk mempertimbangkan sebagai pokok aduan tambahan dan memberi kesempatan kepada Teradu I untuk memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pernyataan Pengadu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I membenarkan upaya Pengadu untuk memberikan sejumlah uang setelah selesai Rapat antara KPU Kabupaten Mimika dengan DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika di Kantor KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 14 November 2019. Uang tersebut diserahkan oleh Istri Pengadu dalam sebuah tas noken sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Teradu I menolak dan meminta Istri Pengadu keluar dari mobil serta membawa uang yang terisi dalam tas noken. Dengan berdalih bahwa penyerahan uang dalam tas noken terkait soal Adat Orang Papua, Pengadu berupaya meyakinkan Teradu I dengan menyatakan tidak apa-apa menolak tetapi pemberian dalam Tas Noken harus diterima dan dibawa pulang dulu sebelum kemudian dikembalikan. Sebelum meninggalkan mobil Teradu I, Istri Pengadu melempar tas noken yang berisi uang tersebut ke atas kursi mobil bagian tengah Teradu I dan seketika meninggalkan tempat. Teradu I telah berusaha menghubungi Pengadu untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Pengadu. Teradu I meminta ajudannya untuk mengembalikan uang kepada Pengadu ke Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika. Namun setelah beberapa kali mendatangi Kantor Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika, tidak juga bertemu dengan Pengadu. Ketika Teradu I merencanakan untuk menitipkan uang tersebut ke Polres Kabupaten Mimika, Teradu I dihubungi melalui telepon selular oleh Dirham Husin sebagai Wakil Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika dan meminta Teradu I untuk tidak menitipkan uang tersebut ke Polres Kabupaten Mimika dan menyerahkan langsung kepadanya untuk diserahkan kembali kepada Pengadu. Teradu I bersama Sosimus Sumarly, Hendrik, dan Agnes Tangka ke rumah Dirham Husin dan menyerahkan uang tersebut yang dibuktikan dengan foto penyerahan uang. Penyerahan sejumlah uang yang dilakukan oleh Pengadu bersama Istri Pengadu kepada Teradu I merupakan bentuk upaya penyuapan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etik. Alhasil Teradu I dapat bertindak profesional, tidak terpengaruh dan tetap menjaga integritas dari upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tugas dan wewenang Teradu I sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Laurensius Minipko, Teradu III Luther Beanal, dan Teradu V Fidelis Piligame masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir