Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 110 Tahun 2021
Susanto Mamonto, Anggota Bawaslu Kab. Bolmongtim
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2021
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa pada tahun 2019 saya menemukan obrolan mesum perselingkuhan via Whatsapp dimana tertera 24 Desember 2019 dalam percakapan perselingkuhan antara suami saya Susanto Mamonto dengan Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto akrab disapa Irha atau Ir oleh rekan kerjanya. Susanto Mamonto bekerja sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur/Pejabat Negara yang seharusnya membimbing bawahanya agar berkerja Profesional dan bertanggungjawab malah melakukan perbuatan bejat berselingkuh dengan Stafnya sendiri.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan perselingkuhan dan penelentaran rumah tangga terhadap Isteri in cassu Pengadu. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman; Pasal 19 Peraturan DKPP; Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 110-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 99-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 110-PKE- DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dewi Yusrina Tubuon Pekerjaan/ : Ibu Rumah Tangga (IRT) Lembaga Alamat : Dusun II, Desa Moyongkota Baru, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Susanto Mamonto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Lingkar Selatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa pada tahun 2019 saya menemukan obrolan mesum perselingkuhan via Whatsapp dimana tertera 24 Desember 2019 dalam percakapan perselingkuhan antara suami saya Susanto Mamonto dengan Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto akrab disapa Irha atau Ir oleh rekan kerjanya. Susanto Mamonto bekerja sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur/Pejabat Negara yang seharusnya membimbing bawahanya agar berkerja Profesional dan bertanggungjawab malah melakukan perbuatan bejat berselingkuh dengan Stafnya sendiri. Dalam percakapan mesum via Whatsapp tersebut Susanto Mamanto meminta dan membangun kesepakatan agar Irha Mamonto bersedia di Hamili oleh bersangkutan dan Irha Mamonto pun bersedia (Barang Bukti P-1). Irha Mamonto sendiri padahal sudah berumah tangga. Kemudian saya menemukan bukti transfer sejumlah uang ke rekening BRI, 16 Maret 2019 dan BCA, 21 Oktober 2019 milik Wira Mustika Mamonto dalam Handphone yang menjadi bukti kuat bahwa Susanto Mamonto bermain serong terhadap saya sebagai istri (Barang Bukti P-2). Selanjutnya, kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh Susanto Mamonto bukan hanya terjadi sekali tapi berulang-ulang kali dan bukan hanya satu orang yang diselingkuhi oleh Susanto Mamonto. Selain Wira Mustika Mamonto, Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berselingkuh dengan Susanto Mamonto ada yang namanya Safira Lasabuda yang juga bertugas sebagai Staf Panwas Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Safira Lasabuda sendiri adalah mahasiswa kesehatan di Kota Kotamobagu. Dalam percakapan mesum via Whatsapp, Nomor Kontak/Whatsapp Safira Lasabuda diganti oleh Susanto Mamonto dengan menggunakan Inisial Ali Mus2 untuk mengelabui saya. Untuk membuktikan bahwa itu adalah Safira Lasabuda bisa saya buktikan dengan salah satu percakapan mesum yang terdapat video yang di kirim oleh Safira Lasabuda dan juga terdapat fotonya (Bukti P-3, percakapan lanjutan 6). Berikut percakapan mesum yang menjijikan antara Susanto Mamonto dengan Safira Lasabuda yang saya temukan dalam HP-nya pada hari Minggu, 22 maret 2020 dimana Susanto Mamonto berkeinginan menjilat Organ Intim Safira Lasabuda dan menyarankan menggunakan obat untuk menghilangkan keputihan karena bau saat berhubungan seks kemudian Safira Lasabuda menanggapi bahwa dia pernah berhubungan seks dengan susanto mamonto dan itu kadang-kadang dilakukan jadi wajarlah organ intim masih kecili (Bukti P-3, percakapan pertama). kemudian Susanto Mamonto menyarankan kepada selingkuhanya untuk menjaga makanan dan minuman yang menyebabkan keputihan karena Susanto Mamonto Menganggap Safira Lasabuda lebih paham karena dia Mahasiswa Kesehatan (Bukti P-3, percakapan lanjutan 2). Selanjutnya saat di WC Safira Lasabuda buat rekaman video saat membersihkan organ intimnya dan mengirim ke Susanto Mamonto melalui via Whatsapp serta meminta kepada Susanto Mamonto langsung menghapus chat rekaman videonya karena dikhawatirkan diketahui oleh saya (Mama Alisto) saat membuka HP (Bukti P-3, percakapan lanjutan 3). Kemudian dalam (Bukti P-3, percakapan lanjutan 4) saat Lockdown karena Corona, Safira Lasabuda ingin berhubungan seks dengan Susanto Mamonto kemudian itu juga yang di inginkan oleh Susanto Mamonto karena sudah hampir 2 minggu tidak berhubungan seks dan Susanto Mamonto Menunggu Kedatangan Safira Lasabuda, selanjutnya Safira Lasabuda mengirim rekaman video ke-2 saat membersihkan organ intimnya di WC. Dengan Susanto Mamonto menjadi pejabat negara harapan saya keluarga kami baik-baik saja tetapi ternyata jauh ekspektasi, saya diperlakukan secara tidak adil selayaknya seorang istri. Tekanan demi tekanan dilakukan Susanto Mamonto terhadap diri saya dimana Buku Nikah kami diambil, sudah kurang lebih 2 bulan saya tidak dinafkahi lahir batin dan mengancam menceraikan saya. Setelah saya telusuri niat menceraikan saya diduga karena Susanto Mamonto berencana menikahi selingkuhannya salah seorang Pengawas Desa di Kecamatan Modayag atas nama Desy Natalya. Sebenarnya sejak lama saya ingin melaporkan kasus ini ke DKPP RI karena hidup saya dalam tekanan, sebagai istri tentu saya kecewa dan batin saya meronta-ronta karena dikhianati suami sendiri maka tujuan saya ke DKPP RI diatas untuk memperoleh keadilan. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian kronologi diatas, pengadu memohon kepada Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P – 1 Foto percakapan via Whatsapp milik Susanto Mamonto dan selingkuhannya Wira Mustika Mamonto 2. Bukti P – 2 Foto bukti transfer sejumlah uang Susanto Mamonto kepada selingkuhannya Wira Mustika Mamonto. 3. Bukti P – 3 Foto percakapan via Whatsapp milik Susanto Mamonto dan selingkuhannya Safira Lasabuda. 4. Bukti P – 4 Video hasil percakapan via Whatsapp milik Susanto Mamonto dan selingkuhannya Safira Lasabuda. 5. Bukti P – 5 Kartu Keluarga Pengadu dan Teradu [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Setelah Teradu mendengar, membaca dan meneliti surat pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu beranggapan bahwa Teradu harus memberikan eksepsi dan Jawaban Teradu atas pengaduan yang dilayangkan, karena ada hal-hal yang menurut Teradu tidak sesuai dan patut untuk dikesampingkan dalilnya, yang akan Teradu sampaikan sebagaimana berikut: A. POKOK PERKARA 1. Bahwa pada Tahun 2019 Pengadu menemukan Obrolan mesum perselingkuhan via whatsapp tertanggal 24 Desember 2019 daam percakapan antara Teradu dengan dengan staf Bawaslu Boltim a.n Wira Mustika Mamonto yang akrab disapa Irha atau Ir, yang mana Teradu meminta dan membangun kesepakatan agar Irha Mamonto bersedia dihamili oleh bersangkutan dan Irha Mamonto bersedia. 2. Bahwa Pengadu menemukan bukti transfer sejumlah uang ke rekening BRI tgl 16 Maret 2019 dan BCA tgl 21 Oktober 2019 rekening milik Wira Mustika Mamonto dalam handphone yang menjadi bukti kuat bahwa Teradu bermain serong terhadap Pengadu sebagai isteri teradu. 3. Bahwa Pengadu menuduhkan bahwa kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu bukan hanya terjadi satu kali melainkan berulang-ulang kali dengan bukan hanya satu orang yang diselingkuhi oleh teradu, bahwa ada staf bawaslu boltim lainnya yang berselingkuh dengan teradu yaitu bernama Safira Lasabuda , dimana melalui percakapan mesum yang terdapat video yang dikirim oleh Safira Lasabuda dan fotonya. 4. Bahwa Pengadu menemukan percakapan mesum yang menjijikan antara Teradu dengan Safira Lasabuda yang pengadu temukan dalam HP teradu pada hari Minggu Tanggal 23 Maret 2020 dimana teradu berkeinginan menjilat organ intim safira lasbuda dan menyarankan obat untuk menghilangkan keputihan karena bau saat berhubungan seks kemudian safira lasabuda menanggapi bahwa dia oernah berhubungan seks dengan teradu dan itu kadang-kadang dilakukan jadi wajarlah organ intim masih kecil, kemudian meminta untuk menjaga makan dan minuman yang menyebabkan keputihan, dan juga perempuan safira lasabuda buat rekaman video saat membersihkan organ intimnya dan meminta kepada teradu langsung menhapus chat rekaman videonya karena khawatir diketahui oleh Pengadu, bahkan pada situasi lockdwon karena corona Safira lasabuda ingin berhubungan seks dengan Teradu dan hal yang sama diinginkan oleh Terad karena sudah 2 minggu tidak berhubungan seks dan teradu menunggu kedatangan Safira Lasabuda. 5. Bahwa Pengadu merasa tertekan diperlakukan secara tidak adil selayaknya seorang isteri dari Teradu dan tidak dinafkahi secara lahir batin dan mengancam menceraikan pengadu, dan bahkan pengadu mengatakan bahwa teradu akan menceraikan pengadu dan akan menikahi selingkuhanya salah seorang pengawas Desa di Kecamatan Modayang atas nama Desy Natalya. B. JAWABAN TERADU 1. Bahwa atas laporan Pengadu pada Point 1 tersebut diatas bahwa dimana obrolan mesum perselingkuhan via whatsapp tertanggal 24 Desember 2019 daam percakapan antara Teradu dengan dengan staf Bawaslu Boltim a.n Wira Mustika Mamonto yang akrab disapa Irha atau Ir, yang mana Teradu meminta dan membangun kesepakatan agar Irha Mamonto bersedia dihamili oleh bersangkutan dan Irha Mamonto bersedia adalah TIDAK BENAR sebab teradu sendiri tidak pernah ada percakapan seperti yang diadukan oleh Pengadu, dan oleh Pengadu hanya melampirkan bukti Foto dari Aplikasi Whatsapp melalui handphone dan bukan transkrip pembicaraan whatsapp. 2. Bahwa atas Laporan Pengadu pada point 2 tersebut diatas dimana Pengadu menemukan bukti transfer sejumlah uang ke rekening BRI tgl 16 Maret 2019 dan BCA tgl 21 Oktober 2019 rekening milik Wira Mustika Mamonto dalam handphone yang menjadi bukti kuat bahwa Teradu bermain serong terhadap Pengadu sebagai isteri teradu, adalah TIDAK BENAR , bahwa yang benar sejumlah uang yang dikirimkan adalah pinjaman, dan wajarlah jika teradu meminjamkan uang kepada staf yang memerlukan, dan tanpa ada maksud apapun itu bahkan sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. 3. Bahwa atas Laporan Pengadu pada Point 3 tersebut diatas yang menuduh teradu telah melakukan perselingkuhan bukan hanya terjadi satu kali melainkan berulang-ulang kali, adalah hal yang TIDAK BENAR, dan sangat menyudutkan teradu, bahwa teradu tidak pernah ada hubungan serong atau mesum dengan perempuan Safira Lasbuda, dan Pengadu menilai sangatlah subjektif terhadap siapapun yang ada di baik di Staf Bawaslu Boltim atau pada jajaan Pengawas Pemilu Boltim, dimana intensitas pekerjaan dituntut saling bekerjasama dan berinteraksi sehingga Pengadu menganggap telah terjadi perbuatan serong dengan siapapun yang perlu di buktikan kebenaranya 4. Bahwa atas laporan Pengadu pada Point 4 tersebut diatas yang menjelaskan bahwa Pengadu menemukan percakapan mesum yang menjijikan antara Teradu dengan Safira Lasabuda yang pengadu temukan dalam HP teradu pada hari Minggu Tanggal 23 Maret 2020, bahwa hal tersebut TIDAK BENAR sebab Teradu tidak pernah ada percakapan seperti yang diadukan oleh Pengadu, dan oleh Pengadu hanya melampirkan bukti Foto dari Aplikasi Whatsapp melalui handphone dan bukan transkrip pembicaraan whatsapp dan juga video dari Safira Lasabuda yang perlu didalam kembali kebenaranya sebab di dalam video tersebut tidak ada nampak gambar Teradu, ataupun percakapan lainnya yang menurut Teradu sangatlah tidak etis dan wajar jika bertanya kepada seorang perempuan berkaitan dengan organ intim, sehingga sangatlah tidak beralasan apabila teradu ditudukan hal-hal seperti itu. 5. Bahwa atas laporan Pengadu pada point 5 tersebut diatas yang menyatakan bahwa Pengadu merasa tertekan diperlakukan secara tidak adil selayaknya seorang isteri dari Teradu dan tidak dinafkahi secara lahir batin dan mengancam menceraikan pengadu dan bahkan pengadu mengatakan bahwa teradu akan menceraikan pengadu dan akan menikahi selingkuhanya salah seorang pengawas Desa di Kecamatan Modayang atas nama Desy Natalya, adalah TIDAK BENAR bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu adalah sangatlah subjektifitas dan mengada-ada terhadap Teradu, bahwa tidak benar kalau Pengadu tidak pernah dinafkahi oleh teradu justru ATM Gaji ada ditangan Pengadu dan semua fasilitas terpenuhi dalam rumah tangga, apalagi sampai mengancam menceraikan pengadu, sangatlah tidak beralasan dan mengada-ada apa yang dikatakan oleh Pengadu, kalimat menceraikan pengadu bukan karena alasan ada perempeuan lain namun karena pengadu sudah tidak sopan dan kasar kepada orang tua pengadu, sehingga membuat Pengadu berandai-andai atau curiga yang tak beralasan. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian Jawaban Teradu diatas, maka Teradu memohon kepada Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus dengan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Pengaduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Menolak seluruh Pengaduan pengadu; 3. Menerima eksepsi dan / atau jawaban teradu seluruhya; 4. Apabila Yang Mulia majelis Pemeriksa memiliki pendapat lain, mohon memberikan Putusan yang adil - adilnya. (ex aequo et bono). [2.6] SAKSI TERADU Diki Setiawan Mamonto (Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur)  Bahwa Saksi adalah Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang juga sebagai driver dan Adik Kandung Teradu.  Saksi bekerja di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sejak Tahun 2019.  Menurut saksi aduan Pengadu tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Teradu adalah tidak benar, Saksi selalu bersama Teradu pada jam kerja serta saat ada tugas tambahan (yang tidak berkaitan kedinasan kantor) dan tidak pernah melihat ada perselingkuhan seperti yang didalilkan Pengadu. [2.7] PIHAK TERKAIT Hariyanto (Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa)  Pihak Terkait menerangkan bahwa benar Wira Mustika adalah Staf Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongndow Timur dan masih bekerja hingga sekarang.  Bahwa Staf tersebut bekerja sejak pemilu 2019 dan berstatus PPNPN;  Pihak Terkait tidak terlalu memperhatikan kedekatan Teradu dengan Wira Mustika;  Pihak Terkait tidak pernah melihat Pengadu selaku istri Teradu datang untung mengadukan perkara ini ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.  Pihak Terkait pernah melihat dalam suatu Rapat Koordinasi ada Teradu dan Wira Musitka.  Pihat Terkait dikesempatan terakhir 4-5 hari sebelum sidang pemeriksaan DKPP diselenggarakan, janjian dengan Harmoko selaku Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Timur untuk datang bersama guna memenuhi Panggilan untuk memberi keterangan disidang pemeriksaan, akan tetapi sehari sebelum sidang pemeriksaan, Harmoko selaku Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Timur dihubungi oleh Pihak Terkait tetapi tidak direspon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan perselingkuhan dan penelentaran rumah tangga terhadap Isteri in cassu Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu menyatakan tidak pernah melakukan perselingkuhan dan percakapan mesum melalui aplikasi whatsapp pada tanggal 24 Desember 2019 dengan seorang Staf Bawaslu Bolaang Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto alias Irha, yang mana dalam percakapan tersebut membuat komitmen agar Wira Mustika Mamonto alias Irha bersedia dihamili oleh Teradu. Teradu menyatakan hanya melampirkan bukti foto dari aplikasi whatsapp bukan transkrip percakapan whatsapp. Selanjutnya Teradu membantah telah melakukan transfer sejumlah uang ke Rekening BRI pada tanggal 16 Maret 2019 dan ke Rekening BCA pada tanggal 21 Oktober 2019 milik Wira Mustika Mamonto alias Irha yang dijadikan bukti dan dasar oleh Pengadu jikalau Teradu telah melakukan perselingkuhan. Akan tetapi, Teradu mengakui uang tersebut berstatus sebagai pinjaman yang menurut Teradu wajar untuk meminjamkan uang kepada staf yang sedang memerlukan. Kemudian Teradu kembali membantah bahwa tidak pernah melakukan melakukan hubungan dan percakapan mesum pada tanggal 23 Maret 2021 dengan Safira Lasabuda sebagaimana didalilkan Pengadu yang mana percakapan tersebut sangat tidak etis dan tidak wajar jika Teradu menanyakan kepada seorang wanita berkenaan organ intim. Teradu menyatakan bahwa Pengadu terlalu menilai sangat subjektif dengan siapa saja yang dekat dengan Teradu, dimana Teradu diharuskan untuk bekerjasama dengan siapa saja, baik itu dengan staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sampai jajaran Pengawas Pemilu kebawah. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu diperlakukan secara tidak adil selayaknya seorang istri dan tidak dinafkahi lahir dan batin serta mengancam Pengadu akan diceraikan oleh Teradu, Teradu kembali membantahnya dan menilai mengada-ada. Bahwa Teradu telah menafkahi Pengadu hal itu dibuktikan dengan kartu ATM untuk menerima Gaji dipegang oleh Pengadu dan semua fasilitas rumah tangga telah dipenuhi oleh Teradu. Teradu menerangkan bahwa kalimat akan menceraikan Pengadu karena telah melakukan perbuatan tidak sopan dan kasar kepada Orang Tua Teradu, bukan untuk bersama wanita lain seperti yang didalilkan Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan panggilan secara patut kepada para pihak melalui surat Nomor 0820/PS.DKPP/SET.04/IV/2021, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP diterbitkan dan telah diterima oleh Pengadu tanggal 12 April 2021. Namun pada pelaksanan sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 April 2021, Pengadu tidak hadir. Sidang pemeriksaan DKPP diselenggarakan untuk memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. DKPP berpendapat ketidakhadiran Pengadu dalam persidangan tidak serta merta dapat menghentikan jalannya sidang pemeriksaan karena perkara a quo berkaitan dengan tindakan personal Teradu. Maka demi menjaga kehormatan dan martabat dari penyelenggara pemilu, DKPP tetap memeriksa dan memutus sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan oleh Pengadu yang disampaikan melalui surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 23 April 2021 yang dikirim dan diterima DKPP pada tanggal 24 April 2021 setelah berlangsungnya sidang pemeriksaan. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu adalah isteri Teradu yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Berdasarkan alat bukti Pengadu berupa tangkapan layar gawai milik Teradu, terbukti pada tanggal 24 Desember 2019 terdapat percakapan mesum antara Teradu dengan Staf Bawaslu Bolaang Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto alias Irha, yang isinya memuat pertanyaan kesiapan Irha untuk dihamili oleh Teradu. Selain itu, Teradu mengakui alat bukti Pengadu berupa tanda bukti transfer dari rekening Bank BCA milik Teradu ke rekening Irha. Sesuai alat bukti Pengadu yang telah dikonfirmasi kepada Teradu, terungkap juga fakta benar bahwa pada tanggal 22 Maret 2020 Teradu berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp dengan Safira Lasabuda sebagai Panwas Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, isinya memuat video asusila (sex video) dan obrolan seks (sex chat). Teradu berdalih seluruh isi percakapan dan video tersebut adalah rekayasa pengadu. Namun bantahan tersebut tidak didukung alat bukti yang menguatkan bahwa percakapan mesum Teradu adalah hasil rekayasa Pengadu. Teradu dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, sex video dan percakapan mesum dalam gawai milik Teradu. Pada sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi Diki Setiawan Mamonto, staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sekaligus adik kandung Teradu yang bertugas sebagai supir Teradu. Fakta tersebut justru membuktikan bahwa Teradu terbukti bertindak tidak patut mempunyai konflik kepentingan menempatkan adik kandungnya sebagai supir dibawah subordinasi dan kendali Teradu. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral. Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan. Dalih Teradu bahwa video asusila dan percakapan seks direkayasa oleh Pengadu tidaklah berdasar karena tidak terdapat satupun alat bukti yang menguatkan bantahannya. Berdasarkan alat bukti percakapan seks pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh Teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut- turut. DKPP juga menilai tindakan Teradu menjadikan adik kandungnya sebagai staf Bawaslu sekaligus supir pribadi Teradu merupakan tindakan yang tidak patut dan melanggar etika dan kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Rio Fahridho Rahmat