Melanggar
Nomor Putusan: No. 110 Tahun 2021
Susanto Mamonto, Anggota Bawaslu Kab. Bolmongtim
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2021
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa pada tahun 2019 saya menemukan obrolan mesum perselingkuhan via Whatsapp dimana tertera 24 Desember 2019 dalam percakapan perselingkuhan antara suami saya Susanto Mamonto dengan Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto akrab disapa Irha atau Ir oleh rekan kerjanya. Susanto Mamonto bekerja sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur/Pejabat Negara yang seharusnya membimbing bawahanya agar berkerja Profesional dan bertanggungjawab malah melakukan perbuatan bejat berselingkuh dengan Stafnya sendiri.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan perselingkuhan dan penelentaran rumah tangga terhadap Isteri in cassu Pengadu. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman; Pasal 19 Peraturan DKPP; Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 110-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
99-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 110-PKE-
DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dewi Yusrina Tubuon
Pekerjaan/ : Ibu Rumah Tangga (IRT)
Lembaga
Alamat : Dusun II, Desa Moyongkota Baru, Kecamatan Modayag
Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Susanto Mamonto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur
Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Lingkar Selatan Tutuyan,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar Keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pada tahun 2019 saya menemukan obrolan mesum perselingkuhan via
Whatsapp dimana tertera 24 Desember 2019 dalam percakapan perselingkuhan
antara suami saya Susanto Mamonto dengan Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto akrab disapa Irha atau Ir
oleh rekan kerjanya. Susanto Mamonto bekerja sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur/Pejabat Negara yang seharusnya
membimbing bawahanya agar berkerja Profesional dan bertanggungjawab malah
melakukan perbuatan bejat berselingkuh dengan Stafnya sendiri. Dalam
percakapan mesum via Whatsapp tersebut Susanto Mamanto meminta dan
membangun kesepakatan agar Irha Mamonto bersedia di Hamili oleh
bersangkutan dan Irha Mamonto pun bersedia (Barang Bukti P-1). Irha
Mamonto sendiri padahal sudah berumah tangga. Kemudian saya menemukan
bukti transfer sejumlah uang ke rekening BRI, 16 Maret 2019 dan BCA, 21
Oktober 2019 milik Wira Mustika Mamonto dalam Handphone yang menjadi
bukti kuat bahwa Susanto Mamonto bermain serong terhadap saya sebagai istri
(Barang Bukti P-2).
Selanjutnya, kejadian perselingkuhan yang dilakukan oleh Susanto Mamonto
bukan hanya terjadi sekali tapi berulang-ulang kali dan bukan hanya satu orang
yang diselingkuhi oleh Susanto Mamonto. Selain Wira Mustika Mamonto, Staf
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berselingkuh dengan
Susanto Mamonto ada yang namanya Safira Lasabuda yang juga bertugas
sebagai Staf Panwas Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, Safira Lasabuda sendiri adalah mahasiswa kesehatan di Kota
Kotamobagu. Dalam percakapan mesum via Whatsapp, Nomor
Kontak/Whatsapp Safira Lasabuda diganti oleh Susanto Mamonto dengan
menggunakan Inisial Ali Mus2 untuk mengelabui saya. Untuk membuktikan
bahwa itu adalah Safira Lasabuda bisa saya buktikan dengan salah satu
percakapan mesum yang terdapat video yang di kirim oleh Safira Lasabuda dan
juga terdapat fotonya (Bukti P-3, percakapan lanjutan 6).
Berikut percakapan mesum yang menjijikan antara Susanto Mamonto dengan
Safira Lasabuda yang saya temukan dalam HP-nya pada hari Minggu, 22 maret
2020 dimana Susanto Mamonto berkeinginan menjilat Organ Intim Safira
Lasabuda dan menyarankan menggunakan obat untuk menghilangkan
keputihan karena bau saat berhubungan seks kemudian Safira Lasabuda
menanggapi bahwa dia pernah berhubungan seks dengan susanto mamonto dan
itu kadang-kadang dilakukan jadi wajarlah organ intim masih kecili (Bukti P-3,
percakapan pertama). kemudian Susanto Mamonto menyarankan kepada
selingkuhanya untuk menjaga makanan dan minuman yang menyebabkan
keputihan karena Susanto Mamonto Menganggap Safira Lasabuda lebih paham
karena dia Mahasiswa Kesehatan (Bukti P-3, percakapan lanjutan 2).
Selanjutnya saat di WC Safira Lasabuda buat rekaman video saat membersihkan
organ intimnya dan mengirim ke Susanto Mamonto melalui via Whatsapp serta
meminta kepada Susanto Mamonto langsung menghapus chat rekaman
videonya karena dikhawatirkan diketahui oleh saya (Mama Alisto) saat membuka
HP (Bukti P-3, percakapan lanjutan 3). Kemudian dalam (Bukti P-3,
percakapan lanjutan 4) saat Lockdown karena Corona, Safira Lasabuda ingin
berhubungan seks dengan Susanto Mamonto kemudian itu juga yang di
inginkan oleh Susanto Mamonto karena sudah hampir 2 minggu tidak
berhubungan seks dan Susanto Mamonto Menunggu Kedatangan Safira
Lasabuda, selanjutnya Safira Lasabuda mengirim rekaman video ke-2 saat
membersihkan organ intimnya di WC.
Dengan Susanto Mamonto menjadi pejabat negara harapan saya keluarga kami
baik-baik saja tetapi ternyata jauh ekspektasi, saya diperlakukan secara tidak
adil selayaknya seorang istri. Tekanan demi tekanan dilakukan Susanto
Mamonto terhadap diri saya dimana Buku Nikah kami diambil, sudah kurang
lebih 2 bulan saya tidak dinafkahi lahir batin dan mengancam menceraikan
saya. Setelah saya telusuri niat menceraikan saya diduga karena Susanto
Mamonto berencana menikahi selingkuhannya salah seorang Pengawas Desa di
Kecamatan Modayag atas nama Desy Natalya.
Sebenarnya sejak lama saya ingin melaporkan kasus ini ke DKPP RI karena
hidup saya dalam tekanan, sebagai istri tentu saya kecewa dan batin saya
meronta-ronta karena dikhianati suami sendiri maka tujuan saya ke DKPP RI
diatas untuk memperoleh keadilan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian kronologi diatas, pengadu memohon kepada Dewan
Kerhormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilihan umum;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu;
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan
yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P – 1 Foto percakapan via Whatsapp milik Susanto Mamonto
dan selingkuhannya Wira Mustika Mamonto
2. Bukti P – 2 Foto bukti transfer sejumlah uang Susanto Mamonto
kepada selingkuhannya Wira Mustika Mamonto.
3. Bukti P – 3 Foto percakapan via Whatsapp milik Susanto Mamonto
dan selingkuhannya Safira Lasabuda.
4. Bukti P – 4 Video hasil percakapan via Whatsapp milik Susanto
Mamonto dan selingkuhannya Safira Lasabuda.
5. Bukti P – 5 Kartu Keluarga Pengadu dan Teradu
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Setelah Teradu mendengar, membaca dan meneliti surat pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu, Teradu beranggapan bahwa Teradu harus
memberikan eksepsi dan Jawaban Teradu atas pengaduan yang dilayangkan,
karena ada hal-hal yang menurut Teradu tidak sesuai dan patut untuk
dikesampingkan dalilnya, yang akan Teradu sampaikan sebagaimana berikut:
A. POKOK PERKARA
1. Bahwa pada Tahun 2019 Pengadu menemukan Obrolan mesum
perselingkuhan via whatsapp tertanggal 24 Desember 2019 daam
percakapan antara Teradu dengan dengan staf Bawaslu Boltim a.n Wira
Mustika Mamonto yang akrab disapa Irha atau Ir, yang mana Teradu
meminta dan membangun kesepakatan agar Irha Mamonto bersedia
dihamili oleh bersangkutan dan Irha Mamonto bersedia.
2. Bahwa Pengadu menemukan bukti transfer sejumlah uang ke rekening
BRI tgl 16 Maret 2019 dan BCA tgl 21 Oktober 2019 rekening milik Wira
Mustika Mamonto dalam handphone yang menjadi bukti kuat bahwa
Teradu bermain serong terhadap Pengadu sebagai isteri teradu.
3. Bahwa Pengadu menuduhkan bahwa kejadian perselingkuhan yang
dilakukan oleh Teradu bukan hanya terjadi satu kali melainkan
berulang-ulang kali dengan bukan hanya satu orang yang diselingkuhi
oleh teradu, bahwa ada staf bawaslu boltim lainnya yang berselingkuh
dengan teradu yaitu bernama Safira Lasabuda , dimana melalui
percakapan mesum yang terdapat video yang dikirim oleh Safira
Lasabuda dan fotonya.
4. Bahwa Pengadu menemukan percakapan mesum yang menjijikan
antara Teradu dengan Safira Lasabuda yang pengadu temukan dalam
HP teradu pada hari Minggu Tanggal 23 Maret 2020 dimana teradu
berkeinginan menjilat organ intim safira lasbuda dan menyarankan obat
untuk menghilangkan keputihan karena bau saat berhubungan seks
kemudian safira lasabuda menanggapi bahwa dia oernah berhubungan
seks dengan teradu dan itu kadang-kadang dilakukan jadi wajarlah
organ intim masih kecil, kemudian meminta untuk menjaga makan dan
minuman yang menyebabkan keputihan, dan juga perempuan safira
lasabuda buat rekaman video saat membersihkan organ intimnya dan
meminta kepada teradu langsung menhapus chat rekaman videonya
karena khawatir diketahui oleh Pengadu, bahkan pada situasi lockdwon
karena corona Safira lasabuda ingin berhubungan seks dengan Teradu
dan hal yang sama diinginkan oleh Terad karena sudah 2 minggu tidak
berhubungan seks dan teradu menunggu kedatangan Safira Lasabuda.
5. Bahwa Pengadu merasa tertekan diperlakukan secara tidak adil
selayaknya seorang isteri dari Teradu dan tidak dinafkahi secara lahir
batin dan mengancam menceraikan pengadu, dan bahkan pengadu
mengatakan bahwa teradu akan menceraikan pengadu dan akan
menikahi selingkuhanya salah seorang pengawas Desa di Kecamatan
Modayang atas nama Desy Natalya.
B. JAWABAN TERADU
1. Bahwa atas laporan Pengadu pada Point 1 tersebut diatas bahwa
dimana obrolan mesum perselingkuhan via whatsapp tertanggal 24
Desember 2019 daam percakapan antara Teradu dengan dengan staf
Bawaslu Boltim a.n Wira Mustika Mamonto yang akrab disapa Irha atau
Ir, yang mana Teradu meminta dan membangun kesepakatan agar Irha
Mamonto bersedia dihamili oleh bersangkutan dan Irha Mamonto
bersedia adalah TIDAK BENAR sebab teradu sendiri tidak pernah ada
percakapan seperti yang diadukan oleh Pengadu, dan oleh Pengadu
hanya melampirkan bukti Foto dari Aplikasi Whatsapp melalui
handphone dan bukan transkrip pembicaraan whatsapp.
2. Bahwa atas Laporan Pengadu pada point 2 tersebut diatas dimana
Pengadu menemukan bukti transfer sejumlah uang ke rekening BRI tgl
16 Maret 2019 dan BCA tgl 21 Oktober 2019 rekening milik Wira Mustika
Mamonto dalam handphone yang menjadi bukti kuat bahwa Teradu
bermain serong terhadap Pengadu sebagai isteri teradu, adalah TIDAK
BENAR , bahwa yang benar sejumlah uang yang dikirimkan adalah
pinjaman, dan wajarlah jika teradu meminjamkan uang kepada staf
yang memerlukan, dan tanpa ada maksud apapun itu bahkan
sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu.
3. Bahwa atas Laporan Pengadu pada Point 3 tersebut diatas yang
menuduh teradu telah melakukan perselingkuhan bukan hanya terjadi
satu kali melainkan berulang-ulang kali, adalah hal yang TIDAK BENAR,
dan sangat menyudutkan teradu, bahwa teradu tidak pernah ada
hubungan serong atau mesum dengan perempuan Safira Lasbuda, dan
Pengadu menilai sangatlah subjektif terhadap siapapun yang ada di baik
di Staf Bawaslu Boltim atau pada jajaan Pengawas Pemilu Boltim,
dimana intensitas pekerjaan dituntut saling bekerjasama dan
berinteraksi sehingga Pengadu menganggap telah terjadi perbuatan
serong dengan siapapun yang perlu di buktikan kebenaranya
4. Bahwa atas laporan Pengadu pada Point 4 tersebut diatas yang
menjelaskan bahwa Pengadu menemukan percakapan mesum yang
menjijikan antara Teradu dengan Safira Lasabuda yang pengadu
temukan dalam HP teradu pada hari Minggu Tanggal 23 Maret 2020,
bahwa hal tersebut TIDAK BENAR sebab Teradu tidak pernah ada
percakapan seperti yang diadukan oleh Pengadu, dan oleh Pengadu
hanya melampirkan bukti Foto dari Aplikasi Whatsapp melalui
handphone dan bukan transkrip pembicaraan whatsapp dan juga video
dari Safira Lasabuda yang perlu didalam kembali kebenaranya sebab di
dalam video tersebut tidak ada nampak gambar Teradu, ataupun
percakapan lainnya yang menurut Teradu sangatlah tidak etis dan wajar
jika bertanya kepada seorang perempuan berkaitan dengan organ intim,
sehingga sangatlah tidak beralasan apabila teradu ditudukan hal-hal
seperti itu.
5. Bahwa atas laporan Pengadu pada point 5 tersebut diatas yang
menyatakan bahwa Pengadu merasa tertekan diperlakukan secara tidak
adil selayaknya seorang isteri dari Teradu dan tidak dinafkahi secara
lahir batin dan mengancam menceraikan pengadu dan bahkan pengadu
mengatakan bahwa teradu akan menceraikan pengadu dan akan
menikahi selingkuhanya salah seorang pengawas Desa di Kecamatan
Modayang atas nama Desy Natalya, adalah TIDAK BENAR bahwa apa
yang diadukan oleh Pengadu adalah sangatlah subjektifitas dan
mengada-ada terhadap Teradu, bahwa tidak benar kalau Pengadu tidak
pernah dinafkahi oleh teradu justru ATM Gaji ada ditangan Pengadu
dan semua fasilitas terpenuhi dalam rumah tangga, apalagi sampai
mengancam menceraikan pengadu, sangatlah tidak beralasan dan
mengada-ada apa yang dikatakan oleh Pengadu, kalimat menceraikan
pengadu bukan karena alasan ada perempeuan lain namun karena
pengadu sudah tidak sopan dan kasar kepada orang tua pengadu,
sehingga membuat Pengadu berandai-andai atau curiga yang tak
beralasan.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian Jawaban Teradu diatas, maka Teradu memohon kepada
Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus dengan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menyatakan Pengaduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Menolak seluruh Pengaduan pengadu;
3. Menerima eksepsi dan / atau jawaban teradu seluruhya;
4. Apabila Yang Mulia majelis Pemeriksa memiliki pendapat lain, mohon
memberikan Putusan yang adil - adilnya. (ex aequo et bono).
[2.6] SAKSI TERADU
Diki Setiawan Mamonto (Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur)
Bahwa Saksi adalah Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur yang juga sebagai driver dan Adik Kandung Teradu.
Saksi bekerja di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sejak
Tahun 2019.
Menurut saksi aduan Pengadu tentang perselingkuhan yang dilakukan
oleh Teradu adalah tidak benar, Saksi selalu bersama Teradu pada jam
kerja serta saat ada tugas tambahan (yang tidak berkaitan kedinasan
kantor) dan tidak pernah melihat ada perselingkuhan seperti yang
didalilkan Pengadu.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Hariyanto (Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa)
Pihak Terkait menerangkan bahwa benar Wira Mustika adalah Staf
Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga di Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongndow Timur dan masih bekerja hingga sekarang.
Bahwa Staf tersebut bekerja sejak pemilu 2019 dan berstatus PPNPN;
Pihak Terkait tidak terlalu memperhatikan kedekatan Teradu dengan
Wira Mustika;
Pihak Terkait tidak pernah melihat Pengadu selaku istri Teradu datang
untung mengadukan perkara ini ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.
Pihak Terkait pernah melihat dalam suatu Rapat Koordinasi ada Teradu
dan Wira Musitka.
Pihat Terkait dikesempatan terakhir 4-5 hari sebelum sidang pemeriksaan
DKPP diselenggarakan, janjian dengan Harmoko selaku Ketua Bawaslu
Bolaang Mongondow Timur untuk datang bersama guna memenuhi
Panggilan untuk memberi keterangan disidang pemeriksaan, akan tetapi
sehari sebelum sidang pemeriksaan, Harmoko selaku Ketua Bawaslu
Bolaang Mongondow Timur dihubungi oleh Pihak Terkait tetapi tidak
direspon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga telah melakukan perselingkuhan dan penelentaran rumah tangga
terhadap Isteri in cassu Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu menyatakan tidak pernah
melakukan perselingkuhan dan percakapan mesum melalui aplikasi whatsapp
pada tanggal 24 Desember 2019 dengan seorang Staf Bawaslu Bolaang
Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto alias Irha, yang mana
dalam percakapan tersebut membuat komitmen agar Wira Mustika Mamonto
alias Irha bersedia dihamili oleh Teradu. Teradu menyatakan hanya
melampirkan bukti foto dari aplikasi whatsapp bukan transkrip percakapan
whatsapp. Selanjutnya Teradu membantah telah melakukan transfer sejumlah
uang ke Rekening BRI pada tanggal 16 Maret 2019 dan ke Rekening BCA pada
tanggal 21 Oktober 2019 milik Wira Mustika Mamonto alias Irha yang dijadikan
bukti dan dasar oleh Pengadu jikalau Teradu telah melakukan perselingkuhan.
Akan tetapi, Teradu mengakui uang tersebut berstatus sebagai pinjaman yang
menurut Teradu wajar untuk meminjamkan uang kepada staf yang sedang
memerlukan. Kemudian Teradu kembali membantah bahwa tidak pernah
melakukan melakukan hubungan dan percakapan mesum pada tanggal 23
Maret 2021 dengan Safira Lasabuda sebagaimana didalilkan Pengadu yang
mana percakapan tersebut sangat tidak etis dan tidak wajar jika Teradu
menanyakan kepada seorang wanita berkenaan organ intim. Teradu
menyatakan bahwa Pengadu terlalu menilai sangat subjektif dengan siapa saja
yang dekat dengan Teradu, dimana Teradu diharuskan untuk bekerjasama
dengan siapa saja, baik itu dengan staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur sampai jajaran Pengawas Pemilu kebawah. Bahwa terkait dalil aduan
Pengadu diperlakukan secara tidak adil selayaknya seorang istri dan tidak
dinafkahi lahir dan batin serta mengancam Pengadu akan diceraikan oleh
Teradu, Teradu kembali membantahnya dan menilai mengada-ada. Bahwa
Teradu telah menafkahi Pengadu hal itu dibuktikan dengan kartu ATM untuk
menerima Gaji dipegang oleh Pengadu dan semua fasilitas rumah tangga telah
dipenuhi oleh Teradu. Teradu menerangkan bahwa kalimat akan menceraikan
Pengadu karena telah melakukan perbuatan tidak sopan dan kasar kepada
Orang Tua Teradu, bukan untuk bersama wanita lain seperti yang didalilkan
Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan
panggilan secara patut kepada para pihak melalui surat Nomor
0820/PS.DKPP/SET.04/IV/2021, 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang
pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP diterbitkan dan telah diterima oleh Pengadu
tanggal 12 April 2021. Namun pada pelaksanan sidang pemeriksaan DKPP
tanggal 23 April 2021, Pengadu tidak hadir. Sidang pemeriksaan DKPP
diselenggarakan untuk memberi kesempatan kepada para pihak untuk
membuktikan dalil-dalilnya. DKPP berpendapat ketidakhadiran Pengadu dalam
persidangan tidak serta merta dapat menghentikan jalannya sidang
pemeriksaan karena perkara a quo berkaitan dengan tindakan personal Teradu.
Maka demi menjaga kehormatan dan martabat dari penyelenggara pemilu, DKPP
tetap memeriksa dan memutus sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan oleh Pengadu yang
disampaikan melalui surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 23
April 2021 yang dikirim dan diterima DKPP pada tanggal 24 April 2021 setelah
berlangsungnya sidang pemeriksaan.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu adalah isteri Teradu
yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Berdasarkan alat bukti Pengadu
berupa tangkapan layar gawai milik Teradu, terbukti pada tanggal 24 Desember
2019 terdapat percakapan mesum antara Teradu dengan Staf Bawaslu Bolaang
Mongondow Timur atas nama Wira Mustika Mamonto alias Irha, yang isinya
memuat pertanyaan kesiapan Irha untuk dihamili oleh Teradu. Selain itu,
Teradu mengakui alat bukti Pengadu berupa tanda bukti transfer dari rekening
Bank BCA milik Teradu ke rekening Irha. Sesuai alat bukti Pengadu yang telah
dikonfirmasi kepada Teradu, terungkap juga fakta benar bahwa pada tanggal 22
Maret 2020 Teradu berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp dengan Safira
Lasabuda sebagai Panwas Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, isinya memuat video asusila (sex video) dan obrolan seks (sex chat).
Teradu berdalih seluruh isi percakapan dan video tersebut adalah rekayasa
pengadu. Namun bantahan tersebut tidak didukung alat bukti yang menguatkan
bahwa percakapan mesum Teradu adalah hasil rekayasa Pengadu. Teradu dalam
sidang pemeriksaan memberi keterangan berbelit-belit dan inkonsisten saat
diklarifikasi tentang foto, sex video dan percakapan mesum dalam gawai milik
Teradu. Pada sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan 1 (satu) orang saksi
Diki Setiawan Mamonto, staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
sekaligus adik kandung Teradu yang bertugas sebagai supir Teradu. Fakta
tersebut justru membuktikan bahwa Teradu terbukti bertindak tidak patut
mempunyai konflik kepentingan menempatkan adik kandungnya sebagai supir
dibawah subordinasi dan kendali Teradu.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu terbukti
melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan
percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral. Alat
bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan
adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan
penetrasi seksual kepada bawahan. Dalih Teradu bahwa video asusila dan
percakapan seks direkayasa oleh Pengadu tidaklah berdasar karena tidak
terdapat satupun alat bukti yang menguatkan bantahannya. Berdasarkan alat
bukti percakapan seks pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang
dilakukan oleh Teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-
turut. DKPP juga menilai tindakan Teradu menjadikan adik kandungnya sebagai
staf Bawaslu sekaligus supir pribadi Teradu merupakan tindakan yang tidak
patut dan melanggar etika dan kode etik penyelenggara pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal
15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Susanto
Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada
hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Rio Fahridho Rahmat