III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tanggal 17 April
2019 diduga tidak Tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengakibatkan
tercecer/hilangnya C.7 (daftar hadir) pada saat pelaksanaan Pemilihan
umum, sebagaimana terbukti dalam persidangan Ajudikasi di Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara;
2
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum diduga tidak Efektif dan Efisien dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum. Terdapat fakta hukum pelaksanaan
Pemilihan Umum pada tanggal 17 april 2019 tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu pada pendistribusian jumlah surat
suara tingkat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di TPS 001 dan
002 Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;
3. Dalam melakukan distribusi surat suara pada Kecamatan Tutuyan yang
notabene merupakan Ibukota Kabupaten telah terjadi keterlambatan
pendistribusian, dimana seharusnya pemungutan suara dilaksanakan tepat
pada Pukul 07.00 WITA, namun pemungutan suara di semua TPS di
Kecamatan Tutuyan pada tanggal 17 April 2019 baru dimulai pada Pukul
09.00 WITA. Hal ini diketahui juga oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Semestinya Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan upaya
penindakan dan harus merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Susulan tetapi hal tersebut tidak dilakukan melainkan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya
melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur dan Pemungutan Suara tetap dilaksanakan pada pukul
09.00 WITA. Hal ini membuktikan secara tegas dan jelas bahwa Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur diduga tidak profesional dalam memahami tugas, wewenang dan
kewajiban serta tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas, hal ini tentunya berpengaruh pada
tingkatan Penyelenggara pada tingkat Kecamatan (PPK) dan Tingkat
Keluaran/Desa (PPS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Akibatnya
Penyelenggara pada tingkat Kecamatan (PPK) melakukan perbuatan
melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilihan
Umum 17 April 2019 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada semua
Jenis Pemilihan;
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur diduga tidak Selektif dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 17
April 2019 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Hal ini mengakibatkan
terjadinya kesalahan dalam penataan dokumen pemilihan umum (logistik)
dan/atau kelengkapan pemilihan umum pada saat pelaksanaan sampai pada
proses perhitungan di semua tingkatan jenis pemilihan. Sebagaimana
terbukti dengan kesalahan serta kekeliruan dalam penulisan C1, DA1 dan
DB1 terhadap 2 (dua) orang pemilih di TPS 1 Desa Modayag II Kecamatan
Modayag; kesalahan tersebut kemudian oleh penyelenggara tidak
ditindaklanjuti;
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur TIDAK melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Sulawesi Utara Nomor: 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU. 2019,
tanggal 10, bulan Juni, tahun 2019;
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur diduga tidak menjelaskan kepada publik saat terjadi penyimpangan
dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum serta upaya-upaya
perbaikan;
3
8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur tidak tertib dalam administrasi dan tidak tunduk pada aturan, dimana
pada tanggal 15 Juni 2019, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat
dengan Nomor 107/PY.01.1.-SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Tindaklanjut
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dimana pada tanggal 16 Juni
2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
mengeluarkan Surat dengan Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019
Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam
rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; PADAHAL
putusan yang dibacakan oleh majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam persidangan tersebut telah mengikat
bagi Terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur. Pada saat Sidang Putusan, Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah
meminta tanggapan/sikap Pihak Terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan secara TEGAS dan
NYATA pihak Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur menyatakan dihadapan Sidang yang terbuka untuk
umum MENERIMA putusan tersebut dan tidak melakukan upaya
administratif;
9. Bahwa dengan keluarnya Surat dengan Nomor 109/PY.01.1-
SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi
Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara; tersebut, maka secara JELAS dan NYATA TERBUKTI Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak patuh
aturan dan telah melakukan pembangkangan terhadap undang-undang;
10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur salaku Teradu tidak cermat dan teliti dalam menjalankan tugas,
wewenang dan fungsi, sehingga mengakibatkan terjadinya Mal-administratif
yang dilakukannya, dimana Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur yang bertindak selaku Pihak terkait dalam
Sidang Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam Agenda Sidang Kesimpulan.
Pelapor (DPD PAN Boltim) melalui Kuasa dengan tegas meminta meneliti dan
memeriksa kembali perihal alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait dalam
hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongodow
Timur, yang telah diajukan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam
fakta Persidangan dan diakui Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur TERNYATA Bukti yang diserahkan tersebut
sesuai dan sama yang diterima. Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan
oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur terbukti didalamnya tidak memuat, antara lain:
1) Halaman dan keterangan Halaman;
2) Nomor Surat pada setiap surat yang disusun dalam satu kesatuan pada
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut;
11. Hal ini yang menjadi dasar Pengadu bahwa Pelapor hanya Menyampaikan
secara Lisan dalam persidangan dan tidak dimuat secara tertulis pada
Kesimpulan yang disampaikan/diserahkan dalam Persidangan yang terbuka
untuk umum kepada Majelis dan Pihak Teradu (Komisi Pemilihan Umum
Kabupetan Bolaang Mongondow Timur). Bahwa atas fakta persidangan
tersebut secara TEGAS dan TIDAK ADA BANTAHAN diakui oleh Pihak terkait
4
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan yang dimasukan memang benar tidak
memuat hal-hal sebagaimana disebutkan di atas;
12. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada
tanggal 17 April 2019 tidak menindaklanjuti temuan yang menjadi laporan
terkait 40 Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP el dan Daftar Hadir
Pemilih C.7, namun menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK);
13. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Petugas KPPS di 225 TPS se-Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
Pemilih dengan cara menunjukan KTP-el dan Formulir Model C6 di TPS. Hal
ini mengakibatkan terjadinya kesalahan pada setiap tahapan dalam proses
pemilihan umum khususnya terkait dengan Pemilih. Dalam ketentuan Pasal
202 Ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi;
“Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan
alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih”;
14. Bahwa berdasarkan ketidakcermatan tersebut rekomendasi yang
dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur adalah cacat yuridis, sehingga tidak dapat dijadikan
acuan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum baik secara materi
maupun pelaksanaan teknisnnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-
Utara/PEMILU.2019;
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur Nomor 107/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019
tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Jawaban Laporan atas dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Nomor
02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU.2019;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat pengunduran diri a.n Adyuka Tendena
DPC Gerindra;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita online DKPP.go.id dengan judul Lantik
Caleg terpidana, Ketua dan Anggota Bolaang
Mongondow Timur diberhentikan;
5
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d V telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I s.d V membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I s.d V memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan angka 1, bahwa Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 diduga tidak Tertib dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan, Keteraturan, keserasian dan keseimbangan hal tersebut
mengakibatkan tercecer/hilangnya C.7 (daftar hardir) pada saat pelaksanaan
Pemilihan umum, hal ini terbukti dalam persidangan Ajudikasi di Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu dengan tegas membantah
dalil dimaksud, dan menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa hilangnya Formulir model C7 di TPS 002 Desa Modayag diketahui
pada saat Pleno rekapitulasi Tingkat PPK kecamatan Modayag ketika PPS
Desa Modayag akan membacakan hasil Rekapitulasi Perolehan suara
pada TPS 002, dimana saksi PAN meminta agar Formulir C7
diperlihatkan oleh PPS dan oleh PPS setelah menelusuri Formulir C7
didalam kotak di TPS 002 ternyata Formmulir C7 untuk melihat
kehadiran pemilih DPK tidak ditemukan yang berakibat Pleno
Rekapitulasi untuk PPS Modayag ditunda. Bahwa terhadap kejadian ini
PPK Modayag langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur, tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur langsung meminta kepada PPK, PPS untuk
segera menelusuri hilangnya C7 DPK di TPS 002 desa Modayag.
Kemudian oleh PPS Modayag langsung menghubungi KPPS di TPS 002
Desa Modayag, setelah meminta keterangan seluruh anggota KPPS TPS
002 Desa Modayag ternyata Formulir C7 saat persiapan untuk
perampungan dokumen di TPS 002 Desa Modayag sudah diserahkan
kepada Ketua KPPS. Penjelasan dari Ketua KPPS TPS 002 Desa Modayag
bahwa benar C7 sudah diterima namun tidak diketahui keberadaannya
karena kondisi waktu itu yang sudah diluar jangkauan karena petugas
KPPS sudah kelelahan;
b. Bahwa dalam sidang adjudikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur telah menghadirkan Ketua PPS Modayag sebagai saksi di
persidangan dan menjelaskan sebagaimana pada huruf a di atas;
c. Bahwa atas kekeliruan tersebut, dalam amar Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi Bawaslu RI,
memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk
memberikan sanksi kepada Ketua PPS Modayag;
d. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menindak
lanjuti perintah putusan Bawaslu RI dengan memberikan sanksi teguran
tertulis kepada PPS Desa Modayag ;
e. Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, teradu berpendapat Pengadu salah
pihak dengan menganggap Teradu sebagai pelaku pelanggaran, karena
jelas sebagaimana Putusan Bawaslu personil penyelenggara yang
dianggap melakukan pelanggaran adalah KPPS TPS 002 yang karena
telah habis masa tugasnya, tidak bisa lagi ditarik sebagai Terlapor dalam
penanganan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu, sehingga
sanksi dijatuhkan 1 (satu) tingkat diatasnya dalam hal ini PPS Desa
6
Modayag yang dianggap lalai mengkoordinir kinerja KPPS. Dengan
demikian maka untuk pokok aduan angka 1, Teradu berpendapat pokok
aduan ini patut dipertimbangkan untuk ditolak karena kesalahan
Pengadu menarik pihak yang dianggap melakukan pelanggaran (error in
persona);
f. Bahwa Pokok Aduan a quo, telah diproses dalam penanganan
pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, sehingga menurut ketentuan
Pasal 460 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
mengatur bahwa:
(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata
cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
Sehingga dalam konteks pemisahan jenis pelanggaran dan penanganan
pelanggaran sesuai yurisdiksi-nya, maka Teradu berpendapat Pokok
Pengaduan angka 1 telah terkategorisasi sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilu, amat terlebih oleh Bawaslu telah memutus perkara
dimaksud hingga putusan Koreksi oleh Bawaslu RI, sehingga telah
berkekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut telah
dieksekusi/ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.
g. Bahwa untuk semua ranah hukum/peradilan secara umum berlaku asas
ne bis in idem yaitu asas hukum yang melarang terlapor diadili lebih
dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang
berkekuatan hukum tetap yang menghukum atau membebaskannya.
Bahwa Pokok aduan a quo telah diputus oleh Bawaslu dan kepada
Teradu telah diberikan sanksi/hukuman;
h. Bahwa Pengadu tidak jujur dalam mengisi Surat Pernyataan dalam
kelengkapan pengaduan. Dalam surat pernyataan pada pokoknya
menyatakan bahwa pokok aduan belum pernah dilaporkan di Bawaslu,
padahal beberapa item pokok aduan telah pernah dilaporkan melalui
Bawaslu Sulut, telah diperiksa dan diputus kemudian oleh pengadu
telah dimohonkan proses koreksi ke Bawaslu RI dan telah ada putusan
final dan mengikat.
2. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 2, dimana Pengadu mendalilkan
bahwa Komisi Pemilihan Umum diduga tidak Efektif dan Efisien dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum dalam memahami tugas, wewenang dan
kewajiban perlu untuk diuji kembali, dimana terdapat fakta hukum yang luar
biasa, dimana pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum pada tanggal 17 april
2019 tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hal ini
terjadi pada pendistribusian jumlah surat suara tingkat DPRD Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur di TPS 001 dan 002 Desa Paret Timur, Kecamatan
Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan:
a. Bahwa terkait dengan pendistribusian Surat Suara, hal ini perlu kami
jelaskan bahwa Kelebihan jumlah surat suara yang diterima di TPS 001
dan TPS 002 Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, bukanlah sebuah
kesengajaan. Tetapi faktor human error disaat pengepakan logistik
khususnya pengisian surat suara ke dalam sampul setiap jenis
pemilihan. Dimana keadaan fisik setiap personil dalam tim pengepakan
logistik, sudah dalam kondisi tidak fit atau terkuras. Tim logistik sudah
bekerja non stop sejak kegiatan sortir dan lipat surat suara. Kemudian
surat suara pengganti surat suara yang TMS (tidak memenuhi syarat),
yang jumlahnya mencapai 36.932 surat suara, nanti masuk di gudang
logistik pada tanggal 15 April 2019 pukul 23.00 Wita. Kemudian tim
bekerja menyortir dan melipat secara, non stop sampai subuh hari di
7
tanggal 17 April 2019. Dilanjutkan dengan pengepakan ke dalam sampul
dan kotak suara;
b. Bahwa Pokok Aduan ini juga telah diproses dalam ranah penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dimana dalam sidang adjudikasi Bawaslu Provinsi KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur telah menghadirkan Ketua PPS Desa Paret
Kecamatan Kotabunan sebagai saksi di persidangan;
c. Bahwa Pokok Aduan a quo sudah diselesaikan dalam persidangan di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan adanya putusan Bawalu
Provinsi Sulawesi Utara dimana KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis yang sudah ditindak
lanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara;
3. Terhadap Pokok Pengaduan angka 3, dimana Pengadu mendalilkan Bahwa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik Tidak Efektif dan Efisien dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam Memahami Tugas, wewenang, dan
Kewajiban, untuk diketahui bahwasanya dalam melakukan distribusi Surat
Suara pada Kecamatan Tutuyan yang Notabene merupakan Ibukota
Kabupaten telah terjadi Keterlambatan Pendistribusian, dimana seharusnya
Pemungutan Suara dilaksanakan tepat pada Pukul 07.00 Wita. namun oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melakukan Keterlambatan Pendistribusian
Surat Suara sehingga Pemungutan Suara di Semua TPS di Kecamatan Tutuyan
pada tanggal 17 April 2019 baru dimulai pada Pukul 09.00 wita. Hal ini
diketahui juga oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur. Yang semestinya Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Melakukan upaya Penindakan
dan Harus Merekomendasikan Untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan
tetapi hal tersebut tidak dilakukan melainkan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya Melakukan Klarifikasi
Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan
Pemungutan Suara tetap dilaksanakan pada pukul 09.00 wita. Hal ini
membuktikan secara Tegas dan Jelas bahwa Komisi Pemilihan Umum
kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah Melanggar Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan. Teradu perlu menjelaskan:
a. Bahwa terkait dengan keterlambatan pendistribusian logistik khususnya
di Kecamatan Tutuyan yang nanti diterima oleh KPPS pada Tanggal 17
April 2019 bukanlah suatu unsur kesengajaan karena terkait dengan
logistik (Surat Suara). Penyebab keterlambatan ini adalah pengganti
Surat Suara TMS (surat suara yang Tidak Memenuhi Syarat akibat
ditemukan dalam kondisi rusak disaat sortir), diterima oleh KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 15 April 2019 pukul
23.00 wita, Kemudian tim bekerja menyortir dan melipat secara nonstop
sampai subuh hari di tanggal 17 April 2019. Dilanjutkan dengan
pengepakan ke dalam sampul dan kotak suara;
b. Pada tanggal 16 April 2019 sudah mulai dilakukan pendistribusian
logistik tapi yang diprioritaskan adalah Kecamatan yang paling jauh dari
Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kecamatan
Tutuyan sebagai ibukota Kabupaten yang merupakan Kecamatan
terdekat, berdasarkan pertimbangan efektifitas waktu, dijadwalkan
sebagai kecamatam terakhir untuk distribusi.
c. Bahwa sekalipun terdapat keterlambatan namun, pelaksanaan
Pemungutan Suara bisa berjalan dan dapat mengakomodir hak
konstitusi Pemilih untuk menggunakan hak pilih. Bahwa karena pada
akhirnya proses Pemungutan dan Pengitungan Suara dapat berjalan
8
maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara
Susulan, sebagaimana dikehendaki Pengadu;
d. Bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Tim Pengamanan
Kepolisian setempat.
4. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 4, dimana Teradu mendalilkan
bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
diduga tidak profesional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban
serta tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas, hal ini tentunya berpengaruh pada tingkatan Penyelenggara
pada tingkat Kecamatan (PPK) dan Tingkat Keluaran/Desa (PPS) di Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, akibatnya Penyelenggara pada tingkat Kecamatan
(PPK) melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme
pada tahapan Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur pada semua Jenis Pemilihan. Teradu perlu menjelaskan:
a. Bahwa terkait dengan dugaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur tidak professional dalam Pokok Aduan a quo, Teradu berpendapat
bahwa hal ini hanya merupakan narasi belaka, karena Pengadu tidak
secara detail menjelaskan pada tahapan mana yang dimaksud. Namun
demikian, Teradu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur dalam menyelenggarakan Pelilihan Umum yakin sudah
bekerja sesuai dengan aturan Perundang-Undangan dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum yang berlaku.
b. Bahwa Teradu paham betul prinsip profesionalitas dan melaksanakan
sebagaimana seharusnya, sebagaimana ketentuan pada Pasal 85
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, “Dalam
melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Ayat (2) huruf i, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku:
1) Mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang
menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan
dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan
seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing),
dan/atau media lain.;
2) Menempatkan personel sesuai dengan tugas pokok, fungsinya, dan
kapasitasnya dalam suatu kelompok kerja, kepanitiaan dan unsur
pelaksana kegiatan lainnya;
3) Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu dan para
pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional
administrasi Penyelenggaraan Pemilu;
4) Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan;
5) Berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan;
6) Mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; dan
7) Menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno.”
5. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 5, bahwa Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak Selektif
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam
penataan Dokumen Pemilihan Umum (logistik) dan/atau kelengkapan
Pemilihan Umum pada saat pelaksanaan sampai pada proses perhitungan
disemua tingkatan jenis Pemilihan hal ini terbukti dengan kesalahan serta
kekeliruan dalam penulisan C1, DA1 dan DB1 terhadap 2 (dua) orang pemilih
9
di TPS 1 Desa Modayag II Kecamatan Modayag kesalahan tersebut kemudian
oleh penyelenggara tidak ditindak lanjuti:
a. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah menindak
lanjuti hasil Putusan Bawaslu ;
b. Dalam pelaksanaan tindak lanjut putusan Bawaslu, terhadap kesalahan-
kesalahan penulisan oleh KPPS, PPS dan PPK telah dilakukan perbaikan
pada Formulir Model DA1.
6. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 6, 7, 8 dan 9 dimana Teradu
mendalilkan:
- bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur TIDAK melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Sulawesi Utara Nomor: 02 / LP / ADM / BWSL . Sulawesi - Utara /
PEMILU . 2019 , tanggal 10, bulan juni, tahun 2019;
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur diduga tidak menjelaskan kepada publik saat terjadi
penyimpangan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum serta
upaya-upaya perbaikan;
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur tidak tertib dalam administrasi dan tidak tunduk pada aturan,
dimana pada tanggal 15 Juni 2019, Komisi Pemilihan Umum
mengeluarkan surat dengan Nomor 107/PY.01.1.-
SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara, dimana pada tanggal 16 Juni 2019 Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengeluarkan Surat
dengan Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pembatalan
Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; PADAHAL putusan
yang dibacakan oleh majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam persidangan tersebut telah
mengikat bagi Terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada saat agenda Sidang
Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Utara telah meminta tanggapan/sikap Pihak
Terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur, dan secara TEGAS dan NYATA pihak Terlapor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
menyatakan dihadapan Sidang yang terbuka untuk umum telah
MENERIMA putusan tersebut dan tidak melakukan upaya administratif;
- Bahwa dengan keluarnya Surat dengan Nomor 109/PY.01.1-
SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan
Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara; tersebut, maka secara JELAS dan NYATA
TERBUKTI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur tidak patuh aturan dan telah melpakukan
pembangkangan terhadap Undang-undang;
Untuk poin-poin Pokok Pengaduan di atas Teradu perlu menjelaskan:
a. Bahwa terkait dengan tidak dilaksanakan Putusan Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02 / LP / ADM / BWSL . Sulawesi
- Utara / PEMILU . 2019 , tanggal 10 Juni 2019, (Pengadu adalah Pelapor
dalam sidang ajudikasi di Bawaslu), setelah KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur menerima Salinan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara,
Teradu telah melakukan Koordinasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan
KPU RI, dari hasil Koordinasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulut dengan langkah
mengeluarkan surat Nomor: 107/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 perihal
tindak lanjut Putusan Bawaslu Sulawesi Utara tanggal 15 Juni 2019 dan
setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi Sulut bahwa pihak
Pengadu masih melakukan upaya Koreksi di Bawaslu RI, sehingga KPU
10
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pembatalan Surat
Undangan Nomor : 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pebatalan
Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 dalam rangka Tindak lanjut
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
b. karena dengan adanya koreksi dari pemohon terkait dengan putusan
Bawaslu Sulawesi Utara di Bawaslu RI berarti KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Pasal 61 ayat 1”
Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada
Bawaslu atas Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota”;
c. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilihan Umum 62 ayat 3 “ Alasan permintaan koreksi
terhadap putusan penyelesaian pelanggaran Administrasi pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya menyangkut adanya
kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan adanya pasal ini maka KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur berpendapat bahwa dengan adanya
permintaan koreksi oleh Pelapor in casu Pengadu (DPC PAN Kabupaten
Boltim), berarti KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum bisa
menindak lanjuti, karena sepanjang masih terdapat upaya “banding”
melalui Permohona Koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi, maka putusan
Bawaslu Provinsi belum bersifat final dan mengikat. Justru Teradu akan
melakukan kesalahan jika langsung menindaklanjuti sementara masih
ada Permohona Koreksi dari Pelapor. Misalnya, kemudian Putusan Koreksi
Bawaslu RI memutuskan berbeda dengan putusan Bawaslu Sulut maka
akan terjadi kekacauan dalam menindaklanjuti Putusan;
d. Bahwa setelah adanya putusan Koreksi dari Bawaslu RI yang dalam amar
putusannya menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, maka
Teradu langsung menindaklanjuti Putusan Bawaslu, dimana Pengadu juga
diundang hadir dalam tindak lanjut putusan tersebut;
7. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 13, dimana Teradu mendalilkan
bahwa penyelenggaran Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 petugas
KPPS di 225 TPS se Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak melakukan
penelitian terhadap keabsahan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih
dengan cara menunjukan KTP Elektonik saat Pemilih menyerahkan Formulir
Model C6 di TPS. Hal ini mengakibatkan terjadi kesalahan pada setiap tahapan
dalam proses pemilihan umum khususnya terkait dengan pemilih. Akibatnya
terdapat data pemilih yang pada saat pemilihan yang berkependudukan diluar
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mendapatkan lima Surat Suara untuk
lima jenis pemilihan yang berkedudukan diluar Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur mendapatkan lima Surat Suara untuk lima jenis suart suara
untuk lima jenis pemilihan. Hal ini melanggar ketentuan pasal 202 ayat (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Berbunyi ; Daftar pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk
kependudukan,nama,tanggal lahir,jenis kelamin, dan alamat warga negara
indonesia, yang mempunyai hak memilih. Terhadap Pokok Pengaduan ini
Teradu menjelaskan:
a. Bahwa Teradu telah melakukan upaya peningkatan kapasitas kepada
KPPS sebelum hari pemungutan suara yaitu:
1) Sebelum pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara,
Bimbingan Teknis sudah dilaksanakan oleh KPU Bolang Mongondow
Timur secara berjenjang yang dimulai dari PPK, PPS serta Petugas
KPPS sebanyak 4 orang tiap TPS sesuai Juknis, dalam bimbingan
teknis KPU sudah menyampaikan tatacara Pemungutan dan
11
Penghitungan suara sesuai PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta melalui Buku Panduan;
2) Pada saat pelaksanaan Bimbingan Teknis terkait Pemungutan Suara,
KPU telah menyerahkan Buku Panduan tatacara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS kepada semua petugas KPPS yang
hadir..Dalam penyampaian materi KPU Bolaang Mongondow Timur
menegaskan kepada Petugas KPPS terutama KPPS 4 dan KPPS 5 yang
akan bertugas pada hari H menerima dan meneliti dokumen
kelengkapan Pemilih sebelum masuk ke TPS.,Petugas KPPS 4 dan 5
memiliki tugas untuk meneliti dan mencocokkan data Pemilih dengan
KTP el serta dokumen lain diperbolehkan sebagaimana diataur dalam
PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara
Pemilihan Umum ,terutama pada BAB II terkait Pemilih dan Pasal 28
Ayat 3 huruf C terkait tugas KPPS;
3) Dalam Bimbingan Teknis selain penyampaian materi juga
dilaksanakan Simulasi terkait tata cara Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada hari H;
4) Upaya lain yang KPU Boltim lakukan mengingat keterbatasan
anggaran dan waktu yang sangat kasip dalam pelaksanaan
bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara, maka kami
mengarahkan kepada semua badan ad hoc sesuai tingkatan (PPK dan
PPS) agar membagi tugas untuk melakukan pendampingan terhadap
petugas KPPS;
5) Petugas KPPS mulai melaksanakan tugas pada tanggal 10 April 2019.
b. Bahwa Sejak pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU
Bolaang Mongondow Timur tidak pernah mendapatkan informasi maupun
laporan terkait petugas KPPS di 225 TPS terutama KKPS 4 dan 5 yang
lalai dalam menjalankan tugasnya pada hari H Pemungutan Suara
seperti yang di dalilkan oleh pengadu;
c. Bahwa petugas KPPS di 225 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan 80 Desa di
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menjalankan
tugasnya secara maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku hingga berakibat banyaknya petugas KPPS yang jatuh sakit ;
d. Bahwa dalam menjalankan tugas berdasarkan Surat Edaran Bersama
KPU RI dan Bawaslu RI Nomor 55-0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019
tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
dalam point 7 disebutkan dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT
tidak dapat menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya ( Suket,KK,SIM
atau Passport) diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan
ketentuan petugas KPPS memestikan bahwa formulir model C6 KPU yang
dibawah swsuai dengan pemilih yang bersangkutan.
e. Bahwa dalam Tahapan Pemungutan Suara, prinsip-prinsip integritas dan
profesionalitas yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu,
diantaranya :
1) Jujur, dimana Teradu selalu melaksanakan Tahapan didasari niat
untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan;
2) Mandiri, dalam melaksanakan Tahapan, Teradu menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
3) Adil yaitu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan
kewajibannya;
4) Akuntabel, dimana Teradu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
5) Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pemungutan Suara,
Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
12
dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU
dan peraturan perundang-undangan lainnya;
6) Aksesibilitas, dengan tetap membuka ruang bagi penyandang
disabilitas dalam berpartisipasi pada Pemilihan Umum;
7) Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian diatas;
8) Terbuka, dengan membuka akses informasi seluas-luasnya dengan
melaksanakan sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara serta memberikan keterangan Pers pada setiap Tahapan;
9) Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana
Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam
kerja;
10) Profesional, dimana Teradu telah melakukan koordinasi secara
berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik
Indonesia dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan yang berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang serta
melakukan pendalaman peraturan teknis Pemungutan Suara Ulang
dalam rapat internal yang dilaksanakan Teradu;
11) Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU
Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
12) Efisiensi, dimana Teradu berupaya menyelenggarakan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan prosedur yang
ada;
13) Kepentingan Umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan
kepentingan umum termasuk kepentingan dari stakeholder dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
f. Bahwa pokok pengaduan ini sudah diajulkan oleh pengadu melalui sidang
Adjudikasi PAP di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.;
8. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka lainnya terkait PAW, Dimana
Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam menjalankan Tugas, wewenang dan
Fungsi sehingga mengakibatkan terjadinya Pelanggaran atas Proses
Penggantian antar Waktu (PAW) pada Partai Gerindar ang pada prinsipnya
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melakukan Pleno Penetapan
Kursi Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Sdra. Janter Jereny Malingkas
hal mana Sdra. Janter Jereny Malingkas telah mengundurkan diri dari Partai
Gerindra sehingga pemilik kursi selanjutnya yang telah sesuai dengan
mekanisme yaitu Sdra. I.Nyoman Yudistira sebagai pemilik kursi sesuai aturan
berlaku. Perlu dijelaskan:
a. bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima surat
usulan Penggatian Antar Waktu dari DPRD Kab. Boltim untuk partai PDIP,
HANURA dan GERINDRA. KPU Kab. Boltim menindaklanjuti surat
dimaksud dengan menyampaikan nama-nama Penggati Antar Waktu
sesuai dengan perolehan suara peringkat berikutnya dari masing-masing
Partai Politik, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 PKPU 6 Tahun
2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. Selanjutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima surat
dari DPRD Kab. Boltim perihal Peninjauan Kembali Calon Pengganti Antar
Waktu DPRD Kab. Boltim dengan lampiran:
- surat Bupati Bolaang Mongondow Timur perihal Peninjauan Kembali
Calon Penggati Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Boltim,
- Berita Acara Peninjauan Kembali Calon Penngganti Antar Waktu dari
DPC partai GERINDRA,
13
- surat dari DPP GERINDRA Nomor 08-051/A/MK-GERINDRA/2018
Perihal Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. Edysuko Tendean Anggota
Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
- Pernyataan Pengunduran Diri Sdra. JANTER JERENY MALINGKAS dari
Keanggotaan Partai.
c. Bahwa merujuk surat dan lampiran dimaksud maka, KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC
partai GERINDRA terkait status keanggotaan dan keabsahan
pengunduran diri, calon Penggati Antar Waktu atas nama Janter Jereny
Malingkas terkait surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani
yang bersangkutan diatas metari 6000, serta DPP Partai Gerindra terkait
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang mengatur
tentang keanggotaan dan pemberhentian keanggotaan;
d. Bahwa DPP partai GERINDRA dalam hal ini melalui wakil ketua sekaligus
sebagai sekretaris Majelis Kehormatan Partai GERINDRA yang kemudian
meyampaikan bahwa apabila anggota mengundurkan diri secara otomatis
status keanggotannya tidak berlaku lagi, dan meyatakan bahwa akan
memberikan surat secara resmi kepada Ketua DPC partai GERINDRA
Bolaang Mongondow Timur;
e. Bahwa KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur kemudian menyampaikan
balasan terhadap surat Peninjaun kembali Calon Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Kab. Boltim dengan menyampaikan nomor urut perolehan
suara berikutnya yaitu peringkat ke dua (2) yang memnuhi syarat;
f. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kemudian menerima
surat dari DPRD Bolaang Mongondow Timur Perihal Peninjauan Kembali
Calon Pengganti Antar waktu DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur dari Partai Gerindra dengan melampirkan Surat Bupati Bolaang
Mongondow Timur, dan Surat dari DPC Gerindra Kab. Bolaang
Mongondow Timur, surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi
Utara dan Surat dari DPP.
g. Bahwa kemudian KPU Bolaang Mongondow Timur ,melakukan Klarifikasi
ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan DPD
Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Utara dan melakukan klarifikasi Jeremy
Malintas sebagai calon Pengganti Antara Waktu sesuai dengan PKPU 6
Pasal 23 ayat 2 yang berbubyi KPU ,KPU Provinsi/KIP Aceh,KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1)
dengan cara : (a) berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan
bahwa Calon Pengganti Antarawaktu anggota DPR,DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan : 1. Telah mengundurkan diri
dengan sah; 2. Diberhentikan sebagai anggota Partai politik; atau 3. Telah
menjadi anggota Partai Politik lain; (b) berkoordinasi dengan Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang
bersngkutan; dan (c) berkoordinasi dengan Lembaga terkait untuk
mendapatkan dokumen pembuktian sebagaiman dimaksud Pasal 20 dan
Pasal 21 3. Hasil Klarifikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara verifikasi sebagaiman dimaksud dalam
pasal 22 ayat (5) Dan Pasal (24) Dalam hal KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi sebagaiman
dimaksud Pasal 23 ayat (2) ,KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota ,menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan
DPR,DPD,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota baha KPU,KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan
proses klarifikasi Pengganti Antar waktu.
h. KPU Boltim telah meminta pertimbangan hukum kepada KPU Provinsi
Sulawesi Utara melalui surat Nomor : 426/PY.04.1-SD/Kab/XII/2018
kemudian KPU Provinsi Sulawesi Utara meneruskan ke KPU RI kemudian
terbitlah Surat Pertimbangan hokum Proses PAW Nomor : 102/PY.04-
SD/06/KPU/I/2019 Tertanggal 22 Januari 2019 Perihal Pertimbangan
Hukum Proses PAW;
14
9. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan lainnya dimana Pengadu mendalilkan
Bahwa Putusan Bawaslu Sulawesi Utara Nomor: 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-
Utara/PEMILU.2019 tanggal 10 Juni 2019 yang menyatakan bahwa KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melanggar ketentuan Peraturan
Undang-Undang yang pada prinsipnya tidak bekerja sesuai dengan kode etik
sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Teradu hendak memberikan argumen sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu tidak sepakat dengan tuduhan Pengadu yang menyebut
bahwa Teradu Melanggar Kode Etik dalam menyelenggarakan Pemilu di
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Teradu berkeyakinan masih
dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana
tuntunan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang menyatakan bahwa :
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya;
d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara
Pemilu bagi penyamdang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang sesuai dengan
perturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan;
d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana
tahadengan tepat waktu;
15
h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan pra sarana dalam
penyelenggaraan Pemilusesusai prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Bahwa sebagai bentuk perilaku etik dan berkepastian hukum, maka
putusan Bawaslu Sulut dan Putusan Koreksi Bawaslu RI sudah ditindak
lanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi
Utara Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/71/Prov/VII/2019 tentang Pemberian
Teguran Tertulis Terhadap Ketua dan Anggota komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tertanggal 5 Juli 2019.
10. Bahwa Pengadu menyinggung pemberian sanksi kepada Teradu III dan IV
oleh DKPP pada periode yang lalu, tidak relevan lagi disaat ini, khususnya
dalam perkara a quo, dimana dengan sanksi yang pernah diterima telah
membawa perubahan dalam perilaku sebagaimana tujuan penegakan kode
etik. Dimana Teradu telah berkomitmen menjalankan tugas sesuai
sumaph/janji yang telah diucapkan saat dilantik dalam periode ini, dan telah
berkomitmen semakin hati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan,
melaksanakan Pemilu dengan jujur dan adil berintegritas;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V, atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dan
Lampirannya;
Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Koreksi;
Bukti T-3 : Fotokopi Dokumen PAW;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII
[2.6] Menimbang bahwa Teradu VI s.d VIII telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu VI s.d VIII membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI s.d VIII memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut telah diberikan sanksi sesuai
dengan hasil Putusan Sidang Adjudikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
pada Sidang Pembacaan Putusan tanggal 10 Juni 2019 yang tertuang pada
poin 9.2.2.4.6 dalam Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
16
Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019
dan sebelumnya sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh
jajaran Panwas Kecamatan Modayag saat diketahui pada Pleno Rekapitulasi
di Kecamatan Modayag tgl 1 Mei 2019, terkait Temuan itu telah diproses oleh
Panwascam Modayag sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2017 dan telah
diberikan Sanksi Administrasi pada tanggal 5 Mei tahun 2019 dengan Nomor
Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor 43/Panwascam-
MDYG/V/2019;
2. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur mengetahui hal tersebut pada Sidang Adjudikasi dan
Laporan Hasil Pengawasan jajaran Panwascam Kotabunan dalam LHP-nya
memang benar terjadi selisih pada saat pendistribusian untuk kertas suara
jenis pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Terkait hal tersebut telah
diberikan sanksi yang tertuang pada poin 9.2.3.10 dalam Salinan Putusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara Nomor
02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019;
3. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur melakukan pengawasan langsung terkait proses sortir lipat surat suara
pada bulan Maret tahun 2019. dalam hasil pengawasan ditemukan adanya
surat suara yang rusak disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:
a. Bercak hitam yang menutupi Photo dan nama;
b. Photo tidak terlihat dengan jelas;
dan dikatagorikan sebagai surat suara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sesuai dengan Berita Acaara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur Nomor 83/PP.01.4-BA/7110/Sek-Kab/III/2019. Terkait
hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah
memberikan Surat Rekomendasi Nomor 042/K-BAWASLU PROV.SA-04/TU
00.02/03/2019 tanggal 25 Maret 2019. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu
tentang pelaksanaan pemungutan suara disemua TPS di Kecamatan Tutuyan
yang dimulai pada pukul 09:00 Wita itu tidak benar proses pemungutan
suara di 7 Desa di Kecamatan Tutuyan dilaksanakan pukul 08:45 Wita
adapun keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara hanya terjadi di Desa
Dodap, Dodap Mikasa, dan Dodap Pantai yang dilaksanakan pada pukul
09:05 Wita dikarenakan jarak pendistribusian. Terkait dengan Aduan dari
Pengadu bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur melakukan upaya penindakan dan harus
merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara susulan hal ini tidak
dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 7
tahun 2017 pasal 372 ayat 1 yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS
dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang
mengakibatkan pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan” dan keterlambatan yang
terjadi tidak mengakibatkan hilangnya Hak Konstitusi Pemilih yang berada di
Kecamatan Tutuyan;
4. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur telah mengeluarkan surat himbauan terkait pelaksanaan
Tahapan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang
berlaku kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur pada awal Tahapan Nomor : 07/PANWAS-BMT/X/2017, dan secara
lisan dalam setiap agenda pengawasan dan rakor bersama KPU Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur.
5. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut pernah dilaporkan pada Bawaslu
Provinsi dalam Sidang Adjudikasi dan sudah tertuang pada poin 3
17
MENGADILI dalam Salinan Putusan Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019;
6. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur telah meneriman surat:
a. Pada tanggal 15 Juni tahun 2019 dengan Surat Nomor 107/PY.01.1-
SD/7110/Kab/VI/2019 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 17 Juni 2019
pukul 13.00 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur;
b. Pada Tanggal 16 Juni tahun 2019 dengan Surat Nomor 109 /PY.01.1-
SD/7110/Kab/VI/2019 perihal pembatalan kegiatan perbaikan
administrasi dalam rangka tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara;
c. Pada tanggal 5 Juli tahun 2019 dengan Surat Nomor 115/PY.01.11-
SD/7110/VII/2019 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Republik
Indonesia terkait perbaikan administrasi Pemilu tahun 2019. Yang akan
dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 Juli tahun 2019 pukul 14:30
Wita bertempat dikantor Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.
Terkait surat Nomor 115/PY.01.11-SD/7110/VII/2019 Bawaslu Kabupaten
Bolaang timur melakukan pengawasan langsung pada proses perbaikan dan
hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan serta dokumentasi berupa
photo kegiatan.
7. Bahwa dengan keluarnya Surat dengan Nomor 109/PY.01.1-
SD/7110/Kab/VI/2019 perihal pembatalan kegiatan perbaikan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara; tersebut, maka secara JELAS dan NYATA TERBUKTI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak
patuh aturan dan telah melakukan pembangkangan terhadap undang-
undang;
8. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur selaku pihak terkait dalam Sidang Adjudikasi Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 18 tahun 2018 Pasal 34
ayat 3 yang berbunyi “keterangan pihak terkait dapat disampaikan secara
lisan atau tertulis”. Terkait dengan pemberian keterangan secara tertulis tidak
diatur mekanisme dan tatacara penulisan. Keterangan tertulis yang diberikan
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya menjawab yang
didalilkan sesuai dengan hasil pengawasan yang tertuang dalam Laporan
Hasil Pengawasan bukan Laporan Hasil Pemeriksaan seperti yang didalilkan.
Terkait dengan Aduan yang Pengadu sampaikan bahwa terjadi mal-
administratif itu mengada-ada.
9. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam hal adanya pelanggaran
pelaksanaan Pemilihan Umum tanggal 17 april 2019 tidak menindaklanjuti
temuan-temuan yang menjadi laporan terkait dengan ditemukannya 40
pemilih yang menggunakan daftar pemilih khusus (DPK) Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur tidak menerima Laporan dari pihak manapun
terkait hilangnya DPK tapi ini merupakan temuan oleh Jajaran Panwaslu
Kecamatan Modayag pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan pada
tanggal 1 Mei 2019 dan telah ditindaklanjuti dalam proses penanganan
pelanggaran serta telah diberikan surat rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019 pada tanggal 5 Mei
tahun 2019;
10. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur melakukan pengawasan sesuai dengan surat Instruksi
Bawaslu Republik Indonesia Nomor S–1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018.
18
Mengenai C6 yang didapatkan Pemilih yang tidak memiliki e-KTP itu
acuannya sudah jelas yakni daftar pemilih tetap, daftar pemilih tetap ini
DPTHP-2 yang sudah ditetapkan pada bulan Desember dimana sebelum
penetapan DPTHP-2 itu turun rekomendasi instruksi dari Bawaslu RI
bersama KPU RI dimana pemilih potensial yang belum melakukan perekaman
dalam instruksi Bawaslu Nomor S–1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018
bersifat sangat segera yaitu mengenai pengawasan penyempurnaan DPTHP-2
disini ada poin 1 huruf b mengamodasi pemilih yang sedang proses dan
belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2; kemdian
pada huruf f memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam
AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan-2 (DPTHP-
2); selanjutnya di poin 2 huruf c memastikan adanya pemilih dalam formulir
dalam AC.DPTHP untuk dimasukkan dalam sistem sidalih dan menambah
jumlah DPTHP-2. Terkait Aduan dari Pengadu bahwa terdapat data pemilih
yang pada saat pemilihan yang berkependudukan di luar Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur mendapatkan lima surat suara untuk lima jenis pemilihan
hal itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh pengadu;
11. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur menyatakan tidak benar dan memiliki dasar karena dalam
melaksanakan tugas, tanggung jawab serta wewenang Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur melaksanakannya sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku;
12. Bahwa Teradu III dan Teradu IV adalah Komisioner petahana pada periode
2013-2018 yang pada periode sebelumnya pernah disidangkan di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Laporan/Aduan dalam
perkara yang berbeda, dan diputus dengan sanksi Rehabilitasi dan Teguran
Keras;
13. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut pada tanggal 15 April tahun 2019
sekitar pukul 22:00 Wita Bapak Awaluddin Umbola, S.Hut dan Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Bapak Susanto Mamonto
mengunjungi tempat pelipatan surat suara pengganti di SMA N 1 Tutuyan
bersama dengan KPU Bolaang Mongondow Timur Bapak Abdul Kader
Bachmid, dan memberikan penegasan untuk pelipatan harus selesai besok
tanggal 16 April 2019 pukul 10:00 Wita kalau tenaga tidak cukup mohon
ditambah mengingat pengepakan dan pendistribusian logistik harus selesai
pada tanggal 16 april tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 16 April tahun
2019 pukul 02:00 Wita Bapak Awaluddin Umbola, S.Hut mengunjungi
Panwaslu Kacamatan Tutuyan untuk Patroli Pengawasan. Terkait yang di
adukan oleh pengadu bapak Awaluddin Umbola, S.Hut tidak membiarkan
keterlambatan pengepakan logistic terjadi untuk mangantisipasi itu Bapak
Awaluddin Umbola, S.Hut sudah mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur untuk terus memonitoring aktifitas pelipatan
suarat suara bahkan sempat mengingatakan KPU Bolaang Mongondow Timur
dan meminta batas waktu pelipatan;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d VIII memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode
etik selaku Penyelenggara Pemilu;
19
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d VIII, atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor
43/Panwascam-MDYG/V/2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-
Utara/PEMILU/V/2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acaara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur Nomor 83/PP.01.4-BA/7110/Sek-
Kab/III/2019;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 042/K-BAWASLU
PROV.SA-04/TU 00.02/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 ;
Bukti T-5 : Fotokopi SAKSI terkait keterlambatan pelaksanaan
pemungutan suara hanya terjadi di Desa Dodap, Dodap
Mikasa, dan Dodap Pantai yang dilaksanakan pada pukul
09:05 Wita dikarenakan jarak pendistribusian;
Bukti T-6 : Fotokopi Salinan Putusan Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor 107/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor 109 /PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Nomor 115/PY.01.11-SD/7110/VII/2019;
Bukti T-10 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan serta dokumentasi
berupa photo kegiatan;
Bukti T-11 : Fotokopi surat rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor
43/Panwascam-MDYG/V/2019 pada tanggal 5 Mei tahun
2019;
Bukti T-12 : Fotokopi instruksi Bawaslu Nomor S –
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak
21
tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak efektif dan
efisien dalam bekerja sehingga mengakibatkan hilangnya C.7 (daftar hadir).
Distribusi surat suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TPS 001 dan
TPS 002 Desa Paret Timur Kecamatan Kotabunan tidak sesuai jadwal, sehingga
Pemungutan suara di Kecamatan Tutuyan terlambat dan baru dimulai pada
pukul 09.00 WITA. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V melakukan kesalahan
penulisan C1, DA-1, dan DB-1 terhadap 2 (dua) orang pemilih di TPS 1 Desa
Modayag II Kecamatan modayag. Bahwa Teradu I s.d V juga tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-
Utara/PEMILU/2019 tertanggal 10 Juni 2019.
[4.1.2] Bahwa terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengetahui
permasalahan tersebut tidak melakukan fungsi pengawasan dengan hanya
mengklarifikasi Teradu I s.d. Teradu V serta tidak mengeluarkan rekomendasi
PSU. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menindaklanjuti temuan atas laporan 40
Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP el dan Daftar Hadir Pemilih C.7,
namun menggunakan hak pilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa hilangnya Formulir Model C7 di
TPS 002 Desa Modayag diketahui pada saat Pleno rekapitulasi Tingkat PPK
kecamatan Modayag ketika PPS Desa Modayag akan membacakan hasil
Rekapitulasi Perolehan suara pada TPS 002, dimana saksi PAN meminta agar
Formulir Model C7 diperlihatkan oleh PPS dan oleh PPS setelah menelusuri
Formulir Model C7 didalam kotak di TPS 002 ternyata Formulir C7 untuk
melihat kehadiran pemilih DPK tidak ditemukan yang berakibat Pleno
Rekapitulasi untuk PPS Modayag ditunda. Atas kejadian tersebut PPK Modayag
langsung berkoordinasi dengan Teradu I s.d V. Tindakan yang dilakukan oleh
Teradu I s.d V langsung meminta kepada PPK dan PPS untuk menelusuri
hilangnya C7 DPK di TPS 002 desa Modayag. Pada sidang ajudikasi Pelanggaran
Administrasi Pemilu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu I s.d V telah
menghadirkan Ketua PPS Modayag sebagai saksi di persidangan dan
menjelaskan langsung menghubungi KPPS di TPS 002 Desa Modayag, setelah
meminta keterangan seluruh anggota KPPS TPS 002 Desa Modayag ternyata
Formulir Model C7 saat persiapan untuk perampungan dokumen di TPS 002
Desa Modayag sudah diserahkan kepada Ketua KPPS. Penjelasan dari Ketua
KPPS TPS 002 Desa Modayag bahwa benar Formulir Model C7 sudah diterima,
namun tidak diketahui keberadaannya karena kondisi waktu itu sudah diluar
jangkauan karena petugas KPPS sudah kelelahan. Berdasarkan Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi
Bawaslu RI, memerintahkan Teradu I s.d V untuk memberikan sanksi kepada
Ketua PPS Modayag. Teradu I s.d V telah menindaklanjuti perintah putusan
Bawaslu RI dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada PPS Desa
Modayag. Teradu I s.d V mengatakan bahwa terkait dengan pendistribusian
surat suara, hal ini perlu jelaskan bahwa kelebihan jumlah surat suara yang
diterima di TPS 001 dan TPS 002 Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan,
bukanlah sebuah kesengajaan. Tetapi faktor human error disaat pengepakan
logistik khususnya pengisian surat suara ke dalam sampul setiap jenis
pemilihan. Teradu I s.d V menjelaskan bahwa kondisi fisik setiap personil dalam
tim pengepakan logistik, sudah dalam kondisi tidak fit atau terkuras. Kemudian
surat suara pengganti surat suara yang TMS (tidak memenuhi syarat), yang
jumlahnya mencapai 36.932 surat suara, nanti masuk di gudang logistik pada
22
tanggal 15 April 2019 pukul 23.00 WITA. Teradu I s.d V mengatakan bahwa tim
bekerja menyortir dan melipat secara, non stop sampai subuh hari di tanggal 17
April 2019. Dilanjutkan dengan pengepakan ke dalam sampul dan kotak suara.
Berdasarkan atas kejadian tersebut, putusan Bawalu Provinsi Sulawesi Utara
dimana Teradu I s.d V telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis yang sudah
ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada tanggal 16 April 2019
sudah mulai dilakukan pendistribusian logistik tapi yang diprioritaskan adalah
kecamatan paling jauh dari Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
hal ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur bersama Tim Pengamanan Kepolisian setempat. Pada
tanggal 15 Juni 2019 Teradu I s.d V mengeluarkan surat dengan Nomor
107/PY.01.1.-SD/7110/Kab/VI/2019 perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya Teradu I s.d V mengeluakan surat dengan
Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 perihal Pembatalan Kegiatan
Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 16 Juni 2019. Padahal putusan yang
dibacakan dalam persidangan telah mengikat Teradu I s.d V dan pada saat
agenda sidang Putusan Teradu I s.d V secara tegas dan nyata telah menerima
putusan tersebut dan tidak melakukan upaya administratif. Teradu I s.d V
mengatakan bahwa bentuk perilaku etik dan berkepastian hukum, maka
putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Putusan Koreksi Bawaslu RI
sudah ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi
Sulawesi Utara Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/71/Prov/VII/2019 tentang Pemberian
Teguran Tertulis Terhadap Ketua dan Anggota komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tertanggal 5 Juli 2019;
[4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII mengatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2019
pada sidang pembacaan Putusan Teradu I s.d V telah diberikan sanksi dalam
salainan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019 dan sebelumnya sudah
dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh jajaran Panwas Kecamatan
Modayag saat diketahui pada Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Modayag tanggal
1 Mei 2019. Terhadap temuan telah diproses Panwas Kecamatan Modayag sesuai
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 dan telah diberikan Sanksi Administrasi pada
tanggal 5 Mei tahun 2019 dengan Nomor Surat Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019. Teradu VI s.d VIII
mengatakan bahwa telah melakukan pengawasan langsung terkait proses sortir
lipat surat suara pada bulan Maret tahun 2019. Dalam hasil pengawasan
ditemukan adanya surat suara yang rusak disebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya: a. Bercak hitam yang menutupi Photo dan nama dan b. Photo tidak
terlihat dengan jelas. Berdasarkan hal tersebut, surat suara yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur Nomor 83/PP.01.4-BA/7110/Sek-Kab/III/2019. Terkait hal
tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah memberikan
Surat Rekomendasi Nomor 042/K-BAWASLU PROV.SA-04/TU 00.02/03/2019
tanggal 25 Maret 2019. Teradu VI s.d VIII menjelaskan pelaksanaan pemungutan
suara di 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Tutuyan dilaksanakan pukul 08:45 WITA.
Keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara hanya terjadi di Desa Dodap,
Dodap Mikasa, dan Dodap Pantai yang dilaksanakan pada pukul 09:05 WITA
dikarenakan jarak pendistribusian. Dalam ketentuan Pasal 372 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pemungutan
suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan
yang mengakibatkan pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
23
penghitungan suara tidak dapat dilakukan” dan keterlambatan yang terjadi tidak
mengakibatkan hilangnya Hak Konstitusi Pemilih yang berada di Kecamatan
Tutuyan. Teradu VI s.d VIII dalam melakukan pengawasan sesuai dengan surat
Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor S–
1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018. Pada tanggal 15 April 2019 sekitar pukul
22.00 WITA, Bapak Awaluddin Umbola (Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara),
Susanto Mamonto (Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur), dan Abdul
Kader Bachmid (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur) mengunjungi
tempat pelipatan surat suara pengganti di SMA N 1 Tutuyan dan memberikan
penegasan untuk pelipatan harus selesai besok tanggal 16 April 2019 pukul
10:00 WITA. Selanjutnya pada tanggal 16 April 2019 pukul 02:00 WITA
Awaluddin Umbola mengunjungi Panwaslu Kacamatan Tutuyan untuk Patroli
Pengawasan. Teradu VI s.d VIII mengatakan bahwa Awaluddin Umbola tidak
membiarkan keterlambatan pengepakan logistik dan mengingatkan jajaran
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk terus memonitoring
aktifitas pelipatan suarat suara bahkan sempat mengingatakan KPU Bolaang
Mongondow Timur dan meminta batas waktu pelipatan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan
dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1.] dan [4.1.2], dalam persidangan
terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai peraturan
perundang-undangan dengan alasan yang dapat dibenarkan. Terhadap
hilangnya formulir model C.7, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan kepada
PPK dan PPS untuk mencari di TPS 002 Desa Modayag karena kondisi KPPS
yang sudah teramat kelelahan, namun formulir model C.7 tidak dapat
diketemukan. Bahwa hilangnya formulir C.7 telah ditindaklanjuti dengan
pemberian sanksi kepada PPS Desa Modayag karena kelalaian dalam
mengkoordinir kerja KPPS. Terhadap distribusi surat suara yang tidak sesuai
jadwal di TPS 001 dan TPS 002 Desa Paret Timur Kecamatan Kotabunan serta
terlambatnya pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Tutuyan karena
faktor kelelahan. Bahwa hal tersebut bertalian dengan alur surat suara sejumlah
36.932 (tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh dua) yang baru masuk
gudang logistik tanggal 15 April 2019 pukul 23.00 dan segera dilakukan sortir
dan lipat hingga subuh tanggal 17 April 2019, dilanjutkan pengepakan dalam
sampul dan dimasukkan kotak suara. Bahwa atas alasan yang sama, alur
distribusi tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga Teradu I s.d. Teradu V
mengambil kebijakan untuk mendistribusikan logstik ke daerah yang lokasi
paling jauh kemudian disusul daerah paling dekat. Terhadap kesalahan
penulisan dua nama pengguna hak pilih pada formulir model C1, DA-1, dan DB-
1 di Kecamatan Modayag, dalam persidangan terungkap fakta memang telah
terjadi kelalaian dengan tidak melakukan perbaikan penulisan. Bahwa masing-
masing dari aduan diatas telah diputus oleh Bawaslu Sulawesi Utara
02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/2019 tanggal 10 Juni 2019
sehingga yang menjadi pokok masalah diatas adalah apakah putusan tersebut
telah ditindak lanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V. Dalam Persidangan terungkap
fakta, bahwa Pada tanggal 15 Juni 2019 diterbitkan surat Nomor 107/PY.01.1.-
SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara yang disusuli Surat Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Tanggal
16 Juni 2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019.
Pembatalan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Pembatalan kegiatan
tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara
dan KPU RI. Bahwa pembatalan kegiatan perbaikan administrasi dimaksudkan
24
untuk menunggu Putusan Bawaslu RI, serta menghindari ketidakpastian
hukum. Setelah dikeluarkan Putusan Nomor 42/K/ADM/Pemilu/VI/2019,
Teradu I s.d. Teradu V menindak lanjuti melalui Surat Nomor 115/PY.01.1-
SD/7110/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019. Selanjutnya berkenaan dengan dalil
yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan rekrutmen petugas
KPPS dengan baik sehingga petugas KPPS di 225 TPS Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan pemilih
dengan cara menunjukkan KTP-el, dalam persidangan terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara dan memberi Buku Panduan tatacara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS, serta menerbitkan perintah untuk meneliti
kelengkapan syarat administrasi pemilih. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu
V telah bertindak sesuai koridor yang dibenarkan baik secara hukum dan etika.
Terhadap Teradu VI s.d VIII, berkenaan dengan permasalahan tidak
menindaklanjuti temuan atas laporan 40 Pemilih yang tidak dapat menunjukkan
KTP el dan Daftar Hadir Pemilih C.7 namun menggunakan hak pilih dengan
kategori Daftar Pemilih Khusus, hilangnya C.7 (daftar hadir), distribusi surat
suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TPS 001 dan TPS 002 Desa
Paret Timur Kecamatan Kotabunan tidak sesuai jadwal, Pemungutan suara di
Kecamatan Tutuyan terlambat dan baru dimulai pada pukul 09.00 WITA,
kesalahan penulisan formulir model C1, DA-1, dan DB-1 terhadap 2 (dua) orang
pemilih di TPS 1 Desa Modayag II Kecamatan modayag, Teradu VI s.d. Teradu
VIII telah melakukan sidang pemeriksaan dan mengeluarkan Putusan
02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/2019 tertanggal 10 Juni 2019.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan tindak
lanjut atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan koridor kewenanganya.
Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.