Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 190 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 30/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 15 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 diduga tidak Tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Putusan[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak 21 tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamal Rahman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Teradu II Ad’chilny Abukasim, Teradu III Abdul Kader Bachmid, Teradu IV Devita Pandey, dan Teradu V Terry F. Suoth selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harmoko Mando selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Teradu VII Haryanto, dan Teradu VIII Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 190-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 208-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 190-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Marsaoleh Mamonto Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur/Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Alamat : Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara 2. Nama : Samsudin Dama Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur/Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Alamat : Desa Bulawan, Dusun II, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, Provinsi Sulawesi Utara MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Hendro Christian Silow Pekerjaan : Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Manado, Sulawesi Utara Alamat : Advokat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Jamal Rahman Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow : Timur Alamat : Jl. Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ad’chilny Abukasim Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow : Timur Alamat : Jl. Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Abdul Kader Bachmid Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow : Timur Alamat : Jl. Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Deevita Pandey Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow : Timur Alamat : Jl. Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Terry F. Suoth Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow : Timur Alamat : Jl. Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Harmoko Mando Pekerjaan/Lembaga Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang : Mongondow Timur Alamat Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan, : Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Haryanto Pekerjaan/Lembaga Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang : Mongondow Timur Alamat Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan, : Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Susanto Mamonto Pekerjaan/Lembaga Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang : Mongondow Timur Alamat Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan, : Tutuyan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I, II, III. IV, V, VI, VII, dan VIII disebut sebagai-------------- ----------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua/Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 diduga tidak Tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengakibatkan tercecer/hilangnya C.7 (daftar hadir) pada saat pelaksanaan Pemilihan umum, sebagaimana terbukti dalam persidangan Ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara; 2 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum diduga tidak Efektif dan Efisien dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum. Terdapat fakta hukum pelaksanaan Pemilihan Umum pada tanggal 17 april 2019 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada pendistribusian jumlah surat suara tingkat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di TPS 001 dan 002 Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara; 3. Dalam melakukan distribusi surat suara pada Kecamatan Tutuyan yang notabene merupakan Ibukota Kabupaten telah terjadi keterlambatan pendistribusian, dimana seharusnya pemungutan suara dilaksanakan tepat pada Pukul 07.00 WITA, namun pemungutan suara di semua TPS di Kecamatan Tutuyan pada tanggal 17 April 2019 baru dimulai pada Pukul 09.00 WITA. Hal ini diketahui juga oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Semestinya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan upaya penindakan dan harus merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan tetapi hal tersebut tidak dilakukan melainkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Pemungutan Suara tetap dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA. Hal ini membuktikan secara tegas dan jelas bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak profesional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban serta tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, hal ini tentunya berpengaruh pada tingkatan Penyelenggara pada tingkat Kecamatan (PPK) dan Tingkat Keluaran/Desa (PPS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Akibatnya Penyelenggara pada tingkat Kecamatan (PPK) melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada semua Jenis Pemilihan; 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak Selektif dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam penataan dokumen pemilihan umum (logistik) dan/atau kelengkapan pemilihan umum pada saat pelaksanaan sampai pada proses perhitungan di semua tingkatan jenis pemilihan. Sebagaimana terbukti dengan kesalahan serta kekeliruan dalam penulisan C1, DA1 dan DB1 terhadap 2 (dua) orang pemilih di TPS 1 Desa Modayag II Kecamatan Modayag; kesalahan tersebut kemudian oleh penyelenggara tidak ditindaklanjuti; 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TIDAK melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU. 2019, tanggal 10, bulan Juni, tahun 2019; 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak menjelaskan kepada publik saat terjadi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum serta upaya-upaya perbaikan; 3 8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak tertib dalam administrasi dan tidak tunduk pada aturan, dimana pada tanggal 15 Juni 2019, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat dengan Nomor 107/PY.01.1.-SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dimana pada tanggal 16 Juni 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengeluarkan Surat dengan Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; PADAHAL putusan yang dibacakan oleh majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam persidangan tersebut telah mengikat bagi Terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pada saat Sidang Putusan, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah meminta tanggapan/sikap Pihak Terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan secara TEGAS dan NYATA pihak Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyatakan dihadapan Sidang yang terbuka untuk umum MENERIMA putusan tersebut dan tidak melakukan upaya administratif; 9. Bahwa dengan keluarnya Surat dengan Nomor 109/PY.01.1- SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; tersebut, maka secara JELAS dan NYATA TERBUKTI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak patuh aturan dan telah melakukan pembangkangan terhadap undang-undang; 10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur salaku Teradu tidak cermat dan teliti dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsi, sehingga mengakibatkan terjadinya Mal-administratif yang dilakukannya, dimana Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang bertindak selaku Pihak terkait dalam Sidang Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam Agenda Sidang Kesimpulan. Pelapor (DPD PAN Boltim) melalui Kuasa dengan tegas meminta meneliti dan memeriksa kembali perihal alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongodow Timur, yang telah diajukan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam fakta Persidangan dan diakui Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TERNYATA Bukti yang diserahkan tersebut sesuai dan sama yang diterima. Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terbukti didalamnya tidak memuat, antara lain: 1) Halaman dan keterangan Halaman; 2) Nomor Surat pada setiap surat yang disusun dalam satu kesatuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut; 11. Hal ini yang menjadi dasar Pengadu bahwa Pelapor hanya Menyampaikan secara Lisan dalam persidangan dan tidak dimuat secara tertulis pada Kesimpulan yang disampaikan/diserahkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum kepada Majelis dan Pihak Teradu (Komisi Pemilihan Umum Kabupetan Bolaang Mongondow Timur). Bahwa atas fakta persidangan tersebut secara TEGAS dan TIDAK ADA BANTAHAN diakui oleh Pihak terkait 4 bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan yang dimasukan memang benar tidak memuat hal-hal sebagaimana disebutkan di atas; 12. Bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 17 April 2019 tidak menindaklanjuti temuan yang menjadi laporan terkait 40 Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP el dan Daftar Hadir Pemilih C.7, namun menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK); 13. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Petugas KPPS di 225 TPS se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan Pemilih dengan cara menunjukan KTP-el dan Formulir Model C6 di TPS. Hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan pada setiap tahapan dalam proses pemilihan umum khususnya terkait dengan Pemilih. Dalam ketentuan Pasal 202 Ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi; “Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih”; 14. Bahwa berdasarkan ketidakcermatan tersebut rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah cacat yuridis, sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum baik secara materi maupun pelaksanaan teknisnnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi- Utara/PEMILU.2019; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 107/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Jawaban Laporan atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU.2019; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat pengunduran diri a.n Adyuka Tendena DPC Gerindra; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita online DKPP.go.id dengan judul Lantik Caleg terpidana, Ketua dan Anggota Bolaang Mongondow Timur diberhentikan; 5 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Teradu I s.d V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I s.d V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I s.d V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan angka 1, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 diduga tidak Tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Keteraturan, keserasian dan keseimbangan hal tersebut mengakibatkan tercecer/hilangnya C.7 (daftar hardir) pada saat pelaksanaan Pemilihan umum, hal ini terbukti dalam persidangan Ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu dengan tegas membantah dalil dimaksud, dan menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa hilangnya Formulir model C7 di TPS 002 Desa Modayag diketahui pada saat Pleno rekapitulasi Tingkat PPK kecamatan Modayag ketika PPS Desa Modayag akan membacakan hasil Rekapitulasi Perolehan suara pada TPS 002, dimana saksi PAN meminta agar Formulir C7 diperlihatkan oleh PPS dan oleh PPS setelah menelusuri Formulir C7 didalam kotak di TPS 002 ternyata Formmulir C7 untuk melihat kehadiran pemilih DPK tidak ditemukan yang berakibat Pleno Rekapitulasi untuk PPS Modayag ditunda. Bahwa terhadap kejadian ini PPK Modayag langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur langsung meminta kepada PPK, PPS untuk segera menelusuri hilangnya C7 DPK di TPS 002 desa Modayag. Kemudian oleh PPS Modayag langsung menghubungi KPPS di TPS 002 Desa Modayag, setelah meminta keterangan seluruh anggota KPPS TPS 002 Desa Modayag ternyata Formulir C7 saat persiapan untuk perampungan dokumen di TPS 002 Desa Modayag sudah diserahkan kepada Ketua KPPS. Penjelasan dari Ketua KPPS TPS 002 Desa Modayag bahwa benar C7 sudah diterima namun tidak diketahui keberadaannya karena kondisi waktu itu yang sudah diluar jangkauan karena petugas KPPS sudah kelelahan; b. Bahwa dalam sidang adjudikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menghadirkan Ketua PPS Modayag sebagai saksi di persidangan dan menjelaskan sebagaimana pada huruf a di atas; c. Bahwa atas kekeliruan tersebut, dalam amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi Bawaslu RI, memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk memberikan sanksi kepada Ketua PPS Modayag; d. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menindak lanjuti perintah putusan Bawaslu RI dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada PPS Desa Modayag ; e. Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, teradu berpendapat Pengadu salah pihak dengan menganggap Teradu sebagai pelaku pelanggaran, karena jelas sebagaimana Putusan Bawaslu personil penyelenggara yang dianggap melakukan pelanggaran adalah KPPS TPS 002 yang karena telah habis masa tugasnya, tidak bisa lagi ditarik sebagai Terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu, sehingga sanksi dijatuhkan 1 (satu) tingkat diatasnya dalam hal ini PPS Desa 6 Modayag yang dianggap lalai mengkoordinir kinerja KPPS. Dengan demikian maka untuk pokok aduan angka 1, Teradu berpendapat pokok aduan ini patut dipertimbangkan untuk ditolak karena kesalahan Pengadu menarik pihak yang dianggap melakukan pelanggaran (error in persona); f. Bahwa Pokok Aduan a quo, telah diproses dalam penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, sehingga menurut ketentuan Pasal 460 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa: (1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Sehingga dalam konteks pemisahan jenis pelanggaran dan penanganan pelanggaran sesuai yurisdiksi-nya, maka Teradu berpendapat Pokok Pengaduan angka 1 telah terkategorisasi sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu, amat terlebih oleh Bawaslu telah memutus perkara dimaksud hingga putusan Koreksi oleh Bawaslu RI, sehingga telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut telah dieksekusi/ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. g. Bahwa untuk semua ranah hukum/peradilan secara umum berlaku asas ne bis in idem yaitu asas hukum yang melarang terlapor diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum atau membebaskannya. Bahwa Pokok aduan a quo telah diputus oleh Bawaslu dan kepada Teradu telah diberikan sanksi/hukuman; h. Bahwa Pengadu tidak jujur dalam mengisi Surat Pernyataan dalam kelengkapan pengaduan. Dalam surat pernyataan pada pokoknya menyatakan bahwa pokok aduan belum pernah dilaporkan di Bawaslu, padahal beberapa item pokok aduan telah pernah dilaporkan melalui Bawaslu Sulut, telah diperiksa dan diputus kemudian oleh pengadu telah dimohonkan proses koreksi ke Bawaslu RI dan telah ada putusan final dan mengikat. 2. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 2, dimana Pengadu mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum diduga tidak Efektif dan Efisien dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban perlu untuk diuji kembali, dimana terdapat fakta hukum yang luar biasa, dimana pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum pada tanggal 17 april 2019 tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hal ini terjadi pada pendistribusian jumlah surat suara tingkat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di TPS 001 dan 002 Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu perlu menjelaskan: a. Bahwa terkait dengan pendistribusian Surat Suara, hal ini perlu kami jelaskan bahwa Kelebihan jumlah surat suara yang diterima di TPS 001 dan TPS 002 Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, bukanlah sebuah kesengajaan. Tetapi faktor human error disaat pengepakan logistik khususnya pengisian surat suara ke dalam sampul setiap jenis pemilihan. Dimana keadaan fisik setiap personil dalam tim pengepakan logistik, sudah dalam kondisi tidak fit atau terkuras. Tim logistik sudah bekerja non stop sejak kegiatan sortir dan lipat surat suara. Kemudian surat suara pengganti surat suara yang TMS (tidak memenuhi syarat), yang jumlahnya mencapai 36.932 surat suara, nanti masuk di gudang logistik pada tanggal 15 April 2019 pukul 23.00 Wita. Kemudian tim bekerja menyortir dan melipat secara, non stop sampai subuh hari di 7 tanggal 17 April 2019. Dilanjutkan dengan pengepakan ke dalam sampul dan kotak suara; b. Bahwa Pokok Aduan ini juga telah diproses dalam ranah penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Dimana dalam sidang adjudikasi Bawaslu Provinsi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menghadirkan Ketua PPS Desa Paret Kecamatan Kotabunan sebagai saksi di persidangan; c. Bahwa Pokok Aduan a quo sudah diselesaikan dalam persidangan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan adanya putusan Bawalu Provinsi Sulawesi Utara dimana KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis yang sudah ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara; 3. Terhadap Pokok Pengaduan angka 3, dimana Pengadu mendalilkan Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Tidak Efektif dan Efisien dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam Memahami Tugas, wewenang, dan Kewajiban, untuk diketahui bahwasanya dalam melakukan distribusi Surat Suara pada Kecamatan Tutuyan yang Notabene merupakan Ibukota Kabupaten telah terjadi Keterlambatan Pendistribusian, dimana seharusnya Pemungutan Suara dilaksanakan tepat pada Pukul 07.00 Wita. namun oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melakukan Keterlambatan Pendistribusian Surat Suara sehingga Pemungutan Suara di Semua TPS di Kecamatan Tutuyan pada tanggal 17 April 2019 baru dimulai pada Pukul 09.00 wita. Hal ini diketahui juga oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Yang semestinya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Melakukan upaya Penindakan dan Harus Merekomendasikan Untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan tetapi hal tersebut tidak dilakukan melainkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya Melakukan Klarifikasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Pemungutan Suara tetap dilaksanakan pada pukul 09.00 wita. Hal ini membuktikan secara Tegas dan Jelas bahwa Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Teradu perlu menjelaskan: a. Bahwa terkait dengan keterlambatan pendistribusian logistik khususnya di Kecamatan Tutuyan yang nanti diterima oleh KPPS pada Tanggal 17 April 2019 bukanlah suatu unsur kesengajaan karena terkait dengan logistik (Surat Suara). Penyebab keterlambatan ini adalah pengganti Surat Suara TMS (surat suara yang Tidak Memenuhi Syarat akibat ditemukan dalam kondisi rusak disaat sortir), diterima oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 15 April 2019 pukul 23.00 wita, Kemudian tim bekerja menyortir dan melipat secara nonstop sampai subuh hari di tanggal 17 April 2019. Dilanjutkan dengan pengepakan ke dalam sampul dan kotak suara; b. Pada tanggal 16 April 2019 sudah mulai dilakukan pendistribusian logistik tapi yang diprioritaskan adalah Kecamatan yang paling jauh dari Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kecamatan Tutuyan sebagai ibukota Kabupaten yang merupakan Kecamatan terdekat, berdasarkan pertimbangan efektifitas waktu, dijadwalkan sebagai kecamatam terakhir untuk distribusi. c. Bahwa sekalipun terdapat keterlambatan namun, pelaksanaan Pemungutan Suara bisa berjalan dan dapat mengakomodir hak konstitusi Pemilih untuk menggunakan hak pilih. Bahwa karena pada akhirnya proses Pemungutan dan Pengitungan Suara dapat berjalan 8 maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan, sebagaimana dikehendaki Pengadu; d. Bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Tim Pengamanan Kepolisian setempat. 4. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 4, dimana Teradu mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak profesional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban serta tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas, hal ini tentunya berpengaruh pada tingkatan Penyelenggara pada tingkat Kecamatan (PPK) dan Tingkat Keluaran/Desa (PPS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, akibatnya Penyelenggara pada tingkat Kecamatan (PPK) melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada semua Jenis Pemilihan. Teradu perlu menjelaskan: a. Bahwa terkait dengan dugaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak professional dalam Pokok Aduan a quo, Teradu berpendapat bahwa hal ini hanya merupakan narasi belaka, karena Pengadu tidak secara detail menjelaskan pada tahapan mana yang dimaksud. Namun demikian, Teradu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam menyelenggarakan Pelilihan Umum yakin sudah bekerja sesuai dengan aturan Perundang-Undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku. b. Bahwa Teradu paham betul prinsip profesionalitas dan melaksanakan sebagaimana seharusnya, sebagaimana ketentuan pada Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, “Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf i, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: 1) Mengikuti dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain.; 2) Menempatkan personel sesuai dengan tugas pokok, fungsinya, dan kapasitasnya dalam suatu kelompok kerja, kepanitiaan dan unsur pelaksana kegiatan lainnya; 3) Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional administrasi Penyelenggaraan Pemilu; 4) Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan; 5) Berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan; 6) Mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; dan 7) Menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno.” 5. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 5, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak Selektif dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 17 April 2019 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hal ini mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam penataan Dokumen Pemilihan Umum (logistik) dan/atau kelengkapan Pemilihan Umum pada saat pelaksanaan sampai pada proses perhitungan disemua tingkatan jenis Pemilihan hal ini terbukti dengan kesalahan serta kekeliruan dalam penulisan C1, DA1 dan DB1 terhadap 2 (dua) orang pemilih 9 di TPS 1 Desa Modayag II Kecamatan Modayag kesalahan tersebut kemudian oleh penyelenggara tidak ditindak lanjuti: a. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah menindak lanjuti hasil Putusan Bawaslu ; b. Dalam pelaksanaan tindak lanjut putusan Bawaslu, terhadap kesalahan- kesalahan penulisan oleh KPPS, PPS dan PPK telah dilakukan perbaikan pada Formulir Model DA1. 6. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 6, 7, 8 dan 9 dimana Teradu mendalilkan: - bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TIDAK melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02 / LP / ADM / BWSL . Sulawesi - Utara / PEMILU . 2019 , tanggal 10, bulan juni, tahun 2019; - Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak menjelaskan kepada publik saat terjadi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum serta upaya-upaya perbaikan; - Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak tertib dalam administrasi dan tidak tunduk pada aturan, dimana pada tanggal 15 Juni 2019, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat dengan Nomor 107/PY.01.1.- SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dimana pada tanggal 16 Juni 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengeluarkan Surat dengan Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; PADAHAL putusan yang dibacakan oleh majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam persidangan tersebut telah mengikat bagi Terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pada saat agenda Sidang Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah meminta tanggapan/sikap Pihak Terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan secara TEGAS dan NYATA pihak Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyatakan dihadapan Sidang yang terbuka untuk umum telah MENERIMA putusan tersebut dan tidak melakukan upaya administratif; - Bahwa dengan keluarnya Surat dengan Nomor 109/PY.01.1- SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; tersebut, maka secara JELAS dan NYATA TERBUKTI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak patuh aturan dan telah melpakukan pembangkangan terhadap Undang-undang; Untuk poin-poin Pokok Pengaduan di atas Teradu perlu menjelaskan: a. Bahwa terkait dengan tidak dilaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02 / LP / ADM / BWSL . Sulawesi - Utara / PEMILU . 2019 , tanggal 10 Juni 2019, (Pengadu adalah Pelapor dalam sidang ajudikasi di Bawaslu), setelah KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima Salinan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, Teradu telah melakukan Koordinasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI, dari hasil Koordinasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulut dengan langkah mengeluarkan surat Nomor: 107/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Sulawesi Utara tanggal 15 Juni 2019 dan setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi Sulut bahwa pihak Pengadu masih melakukan upaya Koreksi di Bawaslu RI, sehingga KPU 10 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pembatalan Surat Undangan Nomor : 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Pebatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 dalam rangka Tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; b. karena dengan adanya koreksi dari pemohon terkait dengan putusan Bawaslu Sulawesi Utara di Bawaslu RI berarti KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Pasal 61 ayat 1” Pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota”; c. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 62 ayat 3 “ Alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian pelanggaran Administrasi pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan adanya pasal ini maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berpendapat bahwa dengan adanya permintaan koreksi oleh Pelapor in casu Pengadu (DPC PAN Kabupaten Boltim), berarti KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum bisa menindak lanjuti, karena sepanjang masih terdapat upaya “banding” melalui Permohona Koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi, maka putusan Bawaslu Provinsi belum bersifat final dan mengikat. Justru Teradu akan melakukan kesalahan jika langsung menindaklanjuti sementara masih ada Permohona Koreksi dari Pelapor. Misalnya, kemudian Putusan Koreksi Bawaslu RI memutuskan berbeda dengan putusan Bawaslu Sulut maka akan terjadi kekacauan dalam menindaklanjuti Putusan; d. Bahwa setelah adanya putusan Koreksi dari Bawaslu RI yang dalam amar putusannya menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, maka Teradu langsung menindaklanjuti Putusan Bawaslu, dimana Pengadu juga diundang hadir dalam tindak lanjut putusan tersebut; 7. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka 13, dimana Teradu mendalilkan bahwa penyelenggaran Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 petugas KPPS di 225 TPS se Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan cara menunjukan KTP Elektonik saat Pemilih menyerahkan Formulir Model C6 di TPS. Hal ini mengakibatkan terjadi kesalahan pada setiap tahapan dalam proses pemilihan umum khususnya terkait dengan pemilih. Akibatnya terdapat data pemilih yang pada saat pemilihan yang berkependudukan diluar Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mendapatkan lima Surat Suara untuk lima jenis pemilihan yang berkedudukan diluar Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mendapatkan lima Surat Suara untuk lima jenis suart suara untuk lima jenis pemilihan. Hal ini melanggar ketentuan pasal 202 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Berbunyi ; Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan,nama,tanggal lahir,jenis kelamin, dan alamat warga negara indonesia, yang mempunyai hak memilih. Terhadap Pokok Pengaduan ini Teradu menjelaskan: a. Bahwa Teradu telah melakukan upaya peningkatan kapasitas kepada KPPS sebelum hari pemungutan suara yaitu: 1) Sebelum pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bimbingan Teknis sudah dilaksanakan oleh KPU Bolang Mongondow Timur secara berjenjang yang dimulai dari PPK, PPS serta Petugas KPPS sebanyak 4 orang tiap TPS sesuai Juknis, dalam bimbingan teknis KPU sudah menyampaikan tatacara Pemungutan dan 11 Penghitungan suara sesuai PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta melalui Buku Panduan; 2) Pada saat pelaksanaan Bimbingan Teknis terkait Pemungutan Suara, KPU telah menyerahkan Buku Panduan tatacara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada semua petugas KPPS yang hadir..Dalam penyampaian materi KPU Bolaang Mongondow Timur menegaskan kepada Petugas KPPS terutama KPPS 4 dan KPPS 5 yang akan bertugas pada hari H menerima dan meneliti dokumen kelengkapan Pemilih sebelum masuk ke TPS.,Petugas KPPS 4 dan 5 memiliki tugas untuk meneliti dan mencocokkan data Pemilih dengan KTP el serta dokumen lain diperbolehkan sebagaimana diataur dalam PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Umum ,terutama pada BAB II terkait Pemilih dan Pasal 28 Ayat 3 huruf C terkait tugas KPPS; 3) Dalam Bimbingan Teknis selain penyampaian materi juga dilaksanakan Simulasi terkait tata cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada hari H; 4) Upaya lain yang KPU Boltim lakukan mengingat keterbatasan anggaran dan waktu yang sangat kasip dalam pelaksanaan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara, maka kami mengarahkan kepada semua badan ad hoc sesuai tingkatan (PPK dan PPS) agar membagi tugas untuk melakukan pendampingan terhadap petugas KPPS; 5) Petugas KPPS mulai melaksanakan tugas pada tanggal 10 April 2019. b. Bahwa Sejak pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Bolaang Mongondow Timur tidak pernah mendapatkan informasi maupun laporan terkait petugas KPPS di 225 TPS terutama KKPS 4 dan 5 yang lalai dalam menjalankan tugasnya pada hari H Pemungutan Suara seperti yang di dalilkan oleh pengadu; c. Bahwa petugas KPPS di 225 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan 80 Desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku hingga berakibat banyaknya petugas KPPS yang jatuh sakit ; d. Bahwa dalam menjalankan tugas berdasarkan Surat Edaran Bersama KPU RI dan Bawaslu RI Nomor 55-0870/K.BAWASLU/PT4.00.00/4/2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dalam point 7 disebutkan dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau identitas lainnya ( Suket,KK,SIM atau Passport) diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memestikan bahwa formulir model C6 KPU yang dibawah swsuai dengan pemilih yang bersangkutan. e. Bahwa dalam Tahapan Pemungutan Suara, prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya : 1) Jujur, dimana Teradu selalu melaksanakan Tahapan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; 2) Mandiri, dalam melaksanakan Tahapan, Teradu menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; 3) Adil yaitu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya; 4) Akuntabel, dimana Teradu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; 5) Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pemungutan Suara, Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang 12 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya; 6) Aksesibilitas, dengan tetap membuka ruang bagi penyandang disabilitas dalam berpartisipasi pada Pemilihan Umum; 7) Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian diatas; 8) Terbuka, dengan membuka akses informasi seluas-luasnya dengan melaksanakan sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta memberikan keterangan Pers pada setiap Tahapan; 9) Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam kerja; 10) Profesional, dimana Teradu telah melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik Indonesia dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang serta melakukan pendalaman peraturan teknis Pemungutan Suara Ulang dalam rapat internal yang dilaksanakan Teradu; 11) Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 12) Efisiensi, dimana Teradu berupaya menyelenggarakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan prosedur yang ada; 13) Kepentingan Umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan dari stakeholder dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. f. Bahwa pokok pengaduan ini sudah diajulkan oleh pengadu melalui sidang Adjudikasi PAP di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.; 8. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan angka lainnya terkait PAW, Dimana Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam menjalankan Tugas, wewenang dan Fungsi sehingga mengakibatkan terjadinya Pelanggaran atas Proses Penggantian antar Waktu (PAW) pada Partai Gerindar ang pada prinsipnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melakukan Pleno Penetapan Kursi Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Sdra. Janter Jereny Malingkas hal mana Sdra. Janter Jereny Malingkas telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra sehingga pemilik kursi selanjutnya yang telah sesuai dengan mekanisme yaitu Sdra. I.Nyoman Yudistira sebagai pemilik kursi sesuai aturan berlaku. Perlu dijelaskan: a. bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima surat usulan Penggatian Antar Waktu dari DPRD Kab. Boltim untuk partai PDIP, HANURA dan GERINDRA. KPU Kab. Boltim menindaklanjuti surat dimaksud dengan menyampaikan nama-nama Penggati Antar Waktu sesuai dengan perolehan suara peringkat berikutnya dari masing-masing Partai Politik, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 PKPU 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. b. Selanjutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima surat dari DPRD Kab. Boltim perihal Peninjauan Kembali Calon Pengganti Antar Waktu DPRD Kab. Boltim dengan lampiran: - surat Bupati Bolaang Mongondow Timur perihal Peninjauan Kembali Calon Penggati Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Boltim, - Berita Acara Peninjauan Kembali Calon Penngganti Antar Waktu dari DPC partai GERINDRA, 13 - surat dari DPP GERINDRA Nomor 08-051/A/MK-GERINDRA/2018 Perihal Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. Edysuko Tendean Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, - Pernyataan Pengunduran Diri Sdra. JANTER JERENY MALINGKAS dari Keanggotaan Partai. c. Bahwa merujuk surat dan lampiran dimaksud maka, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC partai GERINDRA terkait status keanggotaan dan keabsahan pengunduran diri, calon Penggati Antar Waktu atas nama Janter Jereny Malingkas terkait surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani yang bersangkutan diatas metari 6000, serta DPP Partai Gerindra terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang mengatur tentang keanggotaan dan pemberhentian keanggotaan; d. Bahwa DPP partai GERINDRA dalam hal ini melalui wakil ketua sekaligus sebagai sekretaris Majelis Kehormatan Partai GERINDRA yang kemudian meyampaikan bahwa apabila anggota mengundurkan diri secara otomatis status keanggotannya tidak berlaku lagi, dan meyatakan bahwa akan memberikan surat secara resmi kepada Ketua DPC partai GERINDRA Bolaang Mongondow Timur; e. Bahwa KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur kemudian menyampaikan balasan terhadap surat Peninjaun kembali Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Boltim dengan menyampaikan nomor urut perolehan suara berikutnya yaitu peringkat ke dua (2) yang memnuhi syarat; f. Bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kemudian menerima surat dari DPRD Bolaang Mongondow Timur Perihal Peninjauan Kembali Calon Pengganti Antar waktu DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari Partai Gerindra dengan melampirkan Surat Bupati Bolaang Mongondow Timur, dan Surat dari DPC Gerindra Kab. Bolaang Mongondow Timur, surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Utara dan Surat dari DPP. g. Bahwa kemudian KPU Bolaang Mongondow Timur ,melakukan Klarifikasi ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Utara dan melakukan klarifikasi Jeremy Malintas sebagai calon Pengganti Antara Waktu sesuai dengan PKPU 6 Pasal 23 ayat 2 yang berbubyi KPU ,KPU Provinsi/KIP Aceh,KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan cara : (a) berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarawaktu anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan : 1. Telah mengundurkan diri dengan sah; 2. Diberhentikan sebagai anggota Partai politik; atau 3. Telah menjadi anggota Partai Politik lain; (b) berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersngkutan; dan (c) berkoordinasi dengan Lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaiman dimaksud Pasal 20 dan Pasal 21 3. Hasil Klarifikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara verifikasi sebagaiman dimaksud dalam pasal 22 ayat (5) Dan Pasal (24) Dalam hal KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi sebagaiman dimaksud Pasal 23 ayat (2) ,KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota ,menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPR,DPD,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota baha KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses klarifikasi Pengganti Antar waktu. h. KPU Boltim telah meminta pertimbangan hukum kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui surat Nomor : 426/PY.04.1-SD/Kab/XII/2018 kemudian KPU Provinsi Sulawesi Utara meneruskan ke KPU RI kemudian terbitlah Surat Pertimbangan hokum Proses PAW Nomor : 102/PY.04- SD/06/KPU/I/2019 Tertanggal 22 Januari 2019 Perihal Pertimbangan Hukum Proses PAW; 14 9. Bahwa Terhadap Pokok Pengaduan lainnya dimana Pengadu mendalilkan Bahwa Putusan Bawaslu Sulawesi Utara Nomor: 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi- Utara/PEMILU.2019 tanggal 10 Juni 2019 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melanggar ketentuan Peraturan Undang-Undang yang pada prinsipnya tidak bekerja sesuai dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Teradu hendak memberikan argumen sebagai berikut: a. Bahwa Teradu tidak sepakat dengan tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa Teradu Melanggar Kode Etik dalam menyelenggarakan Pemilu di KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Teradu berkeyakinan masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntunan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa : (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyamdang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang sesuai dengan perturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahadengan tepat waktu; 15 h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan pra sarana dalam penyelenggaraan Pemilusesusai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Bahwa sebagai bentuk perilaku etik dan berkepastian hukum, maka putusan Bawaslu Sulut dan Putusan Koreksi Bawaslu RI sudah ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/71/Prov/VII/2019 tentang Pemberian Teguran Tertulis Terhadap Ketua dan Anggota komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tertanggal 5 Juli 2019. 10. Bahwa Pengadu menyinggung pemberian sanksi kepada Teradu III dan IV oleh DKPP pada periode yang lalu, tidak relevan lagi disaat ini, khususnya dalam perkara a quo, dimana dengan sanksi yang pernah diterima telah membawa perubahan dalam perilaku sebagaimana tujuan penegakan kode etik. Dimana Teradu telah berkomitmen menjalankan tugas sesuai sumaph/janji yang telah diucapkan saat dilantik dalam periode ini, dan telah berkomitmen semakin hati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan, melaksanakan Pemilu dengan jujur dan adil berintegritas; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dan Lampirannya; Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Koreksi; Bukti T-3 : Fotokopi Dokumen PAW; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII [2.6] Menimbang bahwa Teradu VI s.d VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu VI s.d VIII membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI s.d VIII memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut telah diberikan sanksi sesuai dengan hasil Putusan Sidang Adjudikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada Sidang Pembacaan Putusan tanggal 10 Juni 2019 yang tertuang pada poin 9.2.2.4.6 dalam Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum 16 Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019 dan sebelumnya sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh jajaran Panwas Kecamatan Modayag saat diketahui pada Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Modayag tgl 1 Mei 2019, terkait Temuan itu telah diproses oleh Panwascam Modayag sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2017 dan telah diberikan Sanksi Administrasi pada tanggal 5 Mei tahun 2019 dengan Nomor Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor 43/Panwascam- MDYG/V/2019; 2. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengetahui hal tersebut pada Sidang Adjudikasi dan Laporan Hasil Pengawasan jajaran Panwascam Kotabunan dalam LHP-nya memang benar terjadi selisih pada saat pendistribusian untuk kertas suara jenis pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Terkait hal tersebut telah diberikan sanksi yang tertuang pada poin 9.2.3.10 dalam Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019; 3. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pengawasan langsung terkait proses sortir lipat surat suara pada bulan Maret tahun 2019. dalam hasil pengawasan ditemukan adanya surat suara yang rusak disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: a. Bercak hitam yang menutupi Photo dan nama; b. Photo tidak terlihat dengan jelas; dan dikatagorikan sebagai surat suara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan Berita Acaara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 83/PP.01.4-BA/7110/Sek-Kab/III/2019. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah memberikan Surat Rekomendasi Nomor 042/K-BAWASLU PROV.SA-04/TU 00.02/03/2019 tanggal 25 Maret 2019. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tentang pelaksanaan pemungutan suara disemua TPS di Kecamatan Tutuyan yang dimulai pada pukul 09:00 Wita itu tidak benar proses pemungutan suara di 7 Desa di Kecamatan Tutuyan dilaksanakan pukul 08:45 Wita adapun keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara hanya terjadi di Desa Dodap, Dodap Mikasa, dan Dodap Pantai yang dilaksanakan pada pukul 09:05 Wita dikarenakan jarak pendistribusian. Terkait dengan Aduan dari Pengadu bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan upaya penindakan dan harus merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara susulan hal ini tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 1 yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan” dan keterlambatan yang terjadi tidak mengakibatkan hilangnya Hak Konstitusi Pemilih yang berada di Kecamatan Tutuyan; 4. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah mengeluarkan surat himbauan terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada awal Tahapan Nomor : 07/PANWAS-BMT/X/2017, dan secara lisan dalam setiap agenda pengawasan dan rakor bersama KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. 5. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut pernah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi dalam Sidang Adjudikasi dan sudah tertuang pada poin 3 17 MENGADILI dalam Salinan Putusan Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019; 6. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah meneriman surat: a. Pada tanggal 15 Juni tahun 2019 dengan Surat Nomor 107/PY.01.1- SD/7110/Kab/VI/2019 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 17 Juni 2019 pukul 13.00 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; b. Pada Tanggal 16 Juni tahun 2019 dengan Surat Nomor 109 /PY.01.1- SD/7110/Kab/VI/2019 perihal pembatalan kegiatan perbaikan administrasi dalam rangka tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; c. Pada tanggal 5 Juli tahun 2019 dengan Surat Nomor 115/PY.01.11- SD/7110/VII/2019 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia terkait perbaikan administrasi Pemilu tahun 2019. Yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 Juli tahun 2019 pukul 14:30 Wita bertempat dikantor Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Terkait surat Nomor 115/PY.01.11-SD/7110/VII/2019 Bawaslu Kabupaten Bolaang timur melakukan pengawasan langsung pada proses perbaikan dan hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan serta dokumentasi berupa photo kegiatan. 7. Bahwa dengan keluarnya Surat dengan Nomor 109/PY.01.1- SD/7110/Kab/VI/2019 perihal pembatalan kegiatan perbaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; tersebut, maka secara JELAS dan NYATA TERBUKTI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak patuh aturan dan telah melakukan pembangkangan terhadap undang- undang; 8. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selaku pihak terkait dalam Sidang Adjudikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 18 tahun 2018 Pasal 34 ayat 3 yang berbunyi “keterangan pihak terkait dapat disampaikan secara lisan atau tertulis”. Terkait dengan pemberian keterangan secara tertulis tidak diatur mekanisme dan tatacara penulisan. Keterangan tertulis yang diberikan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya menjawab yang didalilkan sesuai dengan hasil pengawasan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan bukan Laporan Hasil Pemeriksaan seperti yang didalilkan. Terkait dengan Aduan yang Pengadu sampaikan bahwa terjadi mal- administratif itu mengada-ada. 9. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam hal adanya pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum tanggal 17 april 2019 tidak menindaklanjuti temuan-temuan yang menjadi laporan terkait dengan ditemukannya 40 pemilih yang menggunakan daftar pemilih khusus (DPK) Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak menerima Laporan dari pihak manapun terkait hilangnya DPK tapi ini merupakan temuan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Modayag pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan pada tanggal 1 Mei 2019 dan telah ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran serta telah diberikan surat rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019 pada tanggal 5 Mei tahun 2019; 10. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pengawasan sesuai dengan surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor S–1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018. 18 Mengenai C6 yang didapatkan Pemilih yang tidak memiliki e-KTP itu acuannya sudah jelas yakni daftar pemilih tetap, daftar pemilih tetap ini DPTHP-2 yang sudah ditetapkan pada bulan Desember dimana sebelum penetapan DPTHP-2 itu turun rekomendasi instruksi dari Bawaslu RI bersama KPU RI dimana pemilih potensial yang belum melakukan perekaman dalam instruksi Bawaslu Nomor S–1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 bersifat sangat segera yaitu mengenai pengawasan penyempurnaan DPTHP-2 disini ada poin 1 huruf b mengamodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2; kemdian pada huruf f memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan-2 (DPTHP- 2); selanjutnya di poin 2 huruf c memastikan adanya pemilih dalam formulir dalam AC.DPTHP untuk dimasukkan dalam sistem sidalih dan menambah jumlah DPTHP-2. Terkait Aduan dari Pengadu bahwa terdapat data pemilih yang pada saat pemilihan yang berkependudukan di luar Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mendapatkan lima surat suara untuk lima jenis pemilihan hal itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh pengadu; 11. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyatakan tidak benar dan memiliki dasar karena dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab serta wewenang Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melaksanakannya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku; 12. Bahwa Teradu III dan Teradu IV adalah Komisioner petahana pada periode 2013-2018 yang pada periode sebelumnya pernah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Laporan/Aduan dalam perkara yang berbeda, dan diputus dengan sanksi Rehabilitasi dan Teguran Keras; 13. Bahwa terkait Aduan dari Pengadu tersebut pada tanggal 15 April tahun 2019 sekitar pukul 22:00 Wita Bapak Awaluddin Umbola, S.Hut dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Bapak Susanto Mamonto mengunjungi tempat pelipatan surat suara pengganti di SMA N 1 Tutuyan bersama dengan KPU Bolaang Mongondow Timur Bapak Abdul Kader Bachmid, dan memberikan penegasan untuk pelipatan harus selesai besok tanggal 16 April 2019 pukul 10:00 Wita kalau tenaga tidak cukup mohon ditambah mengingat pengepakan dan pendistribusian logistik harus selesai pada tanggal 16 april tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 16 April tahun 2019 pukul 02:00 Wita Bapak Awaluddin Umbola, S.Hut mengunjungi Panwaslu Kacamatan Tutuyan untuk Patroli Pengawasan. Terkait yang di adukan oleh pengadu bapak Awaluddin Umbola, S.Hut tidak membiarkan keterlambatan pengepakan logistic terjadi untuk mangantisipasi itu Bapak Awaluddin Umbola, S.Hut sudah mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk terus memonitoring aktifitas pelipatan suarat suara bahkan sempat mengingatakan KPU Bolaang Mongondow Timur dan meminta batas waktu pelipatan; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 19 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d VIII, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019; Bukti T-2 : Fotokopi Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi- Utara/PEMILU/V/2019; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acaara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 83/PP.01.4-BA/7110/Sek- Kab/III/2019; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 042/K-BAWASLU PROV.SA-04/TU 00.02/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 ; Bukti T-5 : Fotokopi SAKSI terkait keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara hanya terjadi di Desa Dodap, Dodap Mikasa, dan Dodap Pantai yang dilaksanakan pada pukul 09:05 Wita dikarenakan jarak pendistribusian; Bukti T-6 : Fotokopi Salinan Putusan Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor 107/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor 109 /PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Nomor 115/PY.01.11-SD/7110/VII/2019; Bukti T-10 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan serta dokumentasi berupa photo kegiatan; Bukti T-11 : Fotokopi surat rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019 pada tanggal 5 Mei tahun 2019; Bukti T-12 : Fotokopi instruksi Bawaslu Nomor S – 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk 20 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diduga tidak 21 tertib dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak efektif dan efisien dalam bekerja sehingga mengakibatkan hilangnya C.7 (daftar hadir). Distribusi surat suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TPS 001 dan TPS 002 Desa Paret Timur Kecamatan Kotabunan tidak sesuai jadwal, sehingga Pemungutan suara di Kecamatan Tutuyan terlambat dan baru dimulai pada pukul 09.00 WITA. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V melakukan kesalahan penulisan C1, DA-1, dan DB-1 terhadap 2 (dua) orang pemilih di TPS 1 Desa Modayag II Kecamatan modayag. Bahwa Teradu I s.d V juga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi- Utara/PEMILU/2019 tertanggal 10 Juni 2019. [4.1.2] Bahwa terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengetahui permasalahan tersebut tidak melakukan fungsi pengawasan dengan hanya mengklarifikasi Teradu I s.d. Teradu V serta tidak mengeluarkan rekomendasi PSU. Teradu VI s.d Teradu VIII tidak menindaklanjuti temuan atas laporan 40 Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP el dan Daftar Hadir Pemilih C.7, namun menggunakan hak pilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V mengatakan bahwa hilangnya Formulir Model C7 di TPS 002 Desa Modayag diketahui pada saat Pleno rekapitulasi Tingkat PPK kecamatan Modayag ketika PPS Desa Modayag akan membacakan hasil Rekapitulasi Perolehan suara pada TPS 002, dimana saksi PAN meminta agar Formulir Model C7 diperlihatkan oleh PPS dan oleh PPS setelah menelusuri Formulir Model C7 didalam kotak di TPS 002 ternyata Formulir C7 untuk melihat kehadiran pemilih DPK tidak ditemukan yang berakibat Pleno Rekapitulasi untuk PPS Modayag ditunda. Atas kejadian tersebut PPK Modayag langsung berkoordinasi dengan Teradu I s.d V. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s.d V langsung meminta kepada PPK dan PPS untuk menelusuri hilangnya C7 DPK di TPS 002 desa Modayag. Pada sidang ajudikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu I s.d V telah menghadirkan Ketua PPS Modayag sebagai saksi di persidangan dan menjelaskan langsung menghubungi KPPS di TPS 002 Desa Modayag, setelah meminta keterangan seluruh anggota KPPS TPS 002 Desa Modayag ternyata Formulir Model C7 saat persiapan untuk perampungan dokumen di TPS 002 Desa Modayag sudah diserahkan kepada Ketua KPPS. Penjelasan dari Ketua KPPS TPS 002 Desa Modayag bahwa benar Formulir Model C7 sudah diterima, namun tidak diketahui keberadaannya karena kondisi waktu itu sudah diluar jangkauan karena petugas KPPS sudah kelelahan. Berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi Bawaslu RI, memerintahkan Teradu I s.d V untuk memberikan sanksi kepada Ketua PPS Modayag. Teradu I s.d V telah menindaklanjuti perintah putusan Bawaslu RI dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada PPS Desa Modayag. Teradu I s.d V mengatakan bahwa terkait dengan pendistribusian surat suara, hal ini perlu jelaskan bahwa kelebihan jumlah surat suara yang diterima di TPS 001 dan TPS 002 Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, bukanlah sebuah kesengajaan. Tetapi faktor human error disaat pengepakan logistik khususnya pengisian surat suara ke dalam sampul setiap jenis pemilihan. Teradu I s.d V menjelaskan bahwa kondisi fisik setiap personil dalam tim pengepakan logistik, sudah dalam kondisi tidak fit atau terkuras. Kemudian surat suara pengganti surat suara yang TMS (tidak memenuhi syarat), yang jumlahnya mencapai 36.932 surat suara, nanti masuk di gudang logistik pada 22 tanggal 15 April 2019 pukul 23.00 WITA. Teradu I s.d V mengatakan bahwa tim bekerja menyortir dan melipat secara, non stop sampai subuh hari di tanggal 17 April 2019. Dilanjutkan dengan pengepakan ke dalam sampul dan kotak suara. Berdasarkan atas kejadian tersebut, putusan Bawalu Provinsi Sulawesi Utara dimana Teradu I s.d V telah mendapat sanksi Peringatan Tertulis yang sudah ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada tanggal 16 April 2019 sudah mulai dilakukan pendistribusian logistik tapi yang diprioritaskan adalah kecamatan paling jauh dari Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. hal ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Tim Pengamanan Kepolisian setempat. Pada tanggal 15 Juni 2019 Teradu I s.d V mengeluarkan surat dengan Nomor 107/PY.01.1.-SD/7110/Kab/VI/2019 perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya Teradu I s.d V mengeluakan surat dengan Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 16 Juni 2019. Padahal putusan yang dibacakan dalam persidangan telah mengikat Teradu I s.d V dan pada saat agenda sidang Putusan Teradu I s.d V secara tegas dan nyata telah menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya administratif. Teradu I s.d V mengatakan bahwa bentuk perilaku etik dan berkepastian hukum, maka putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Putusan Koreksi Bawaslu RI sudah ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/71/Prov/VII/2019 tentang Pemberian Teguran Tertulis Terhadap Ketua dan Anggota komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tertanggal 5 Juli 2019; [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu VIII mengatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2019 pada sidang pembacaan Putusan Teradu I s.d V telah diberikan sanksi dalam salainan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/V/2019 dan sebelumnya sudah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh jajaran Panwas Kecamatan Modayag saat diketahui pada Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Modayag tanggal 1 Mei 2019. Terhadap temuan telah diproses Panwas Kecamatan Modayag sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 dan telah diberikan Sanksi Administrasi pada tanggal 5 Mei tahun 2019 dengan Nomor Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019. Teradu VI s.d VIII mengatakan bahwa telah melakukan pengawasan langsung terkait proses sortir lipat surat suara pada bulan Maret tahun 2019. Dalam hasil pengawasan ditemukan adanya surat suara yang rusak disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: a. Bercak hitam yang menutupi Photo dan nama dan b. Photo tidak terlihat dengan jelas. Berdasarkan hal tersebut, surat suara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 83/PP.01.4-BA/7110/Sek-Kab/III/2019. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah memberikan Surat Rekomendasi Nomor 042/K-BAWASLU PROV.SA-04/TU 00.02/03/2019 tanggal 25 Maret 2019. Teradu VI s.d VIII menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara di 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Tutuyan dilaksanakan pukul 08:45 WITA. Keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara hanya terjadi di Desa Dodap, Dodap Mikasa, dan Dodap Pantai yang dilaksanakan pada pukul 09:05 WITA dikarenakan jarak pendistribusian. Dalam ketentuan Pasal 372 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak dapat digunakan atau 23 penghitungan suara tidak dapat dilakukan” dan keterlambatan yang terjadi tidak mengakibatkan hilangnya Hak Konstitusi Pemilih yang berada di Kecamatan Tutuyan. Teradu VI s.d VIII dalam melakukan pengawasan sesuai dengan surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor S– 1991/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018. Pada tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 22.00 WITA, Bapak Awaluddin Umbola (Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara), Susanto Mamonto (Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur), dan Abdul Kader Bachmid (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur) mengunjungi tempat pelipatan surat suara pengganti di SMA N 1 Tutuyan dan memberikan penegasan untuk pelipatan harus selesai besok tanggal 16 April 2019 pukul 10:00 WITA. Selanjutnya pada tanggal 16 April 2019 pukul 02:00 WITA Awaluddin Umbola mengunjungi Panwaslu Kacamatan Tutuyan untuk Patroli Pengawasan. Teradu VI s.d VIII mengatakan bahwa Awaluddin Umbola tidak membiarkan keterlambatan pengepakan logistik dan mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk terus memonitoring aktifitas pelipatan suarat suara bahkan sempat mengingatakan KPU Bolaang Mongondow Timur dan meminta batas waktu pelipatan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1.] dan [4.1.2], dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dengan alasan yang dapat dibenarkan. Terhadap hilangnya formulir model C.7, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk mencari di TPS 002 Desa Modayag karena kondisi KPPS yang sudah teramat kelelahan, namun formulir model C.7 tidak dapat diketemukan. Bahwa hilangnya formulir C.7 telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada PPS Desa Modayag karena kelalaian dalam mengkoordinir kerja KPPS. Terhadap distribusi surat suara yang tidak sesuai jadwal di TPS 001 dan TPS 002 Desa Paret Timur Kecamatan Kotabunan serta terlambatnya pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Tutuyan karena faktor kelelahan. Bahwa hal tersebut bertalian dengan alur surat suara sejumlah 36.932 (tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh dua) yang baru masuk gudang logistik tanggal 15 April 2019 pukul 23.00 dan segera dilakukan sortir dan lipat hingga subuh tanggal 17 April 2019, dilanjutkan pengepakan dalam sampul dan dimasukkan kotak suara. Bahwa atas alasan yang sama, alur distribusi tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga Teradu I s.d. Teradu V mengambil kebijakan untuk mendistribusikan logstik ke daerah yang lokasi paling jauh kemudian disusul daerah paling dekat. Terhadap kesalahan penulisan dua nama pengguna hak pilih pada formulir model C1, DA-1, dan DB- 1 di Kecamatan Modayag, dalam persidangan terungkap fakta memang telah terjadi kelalaian dengan tidak melakukan perbaikan penulisan. Bahwa masing- masing dari aduan diatas telah diputus oleh Bawaslu Sulawesi Utara 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/2019 tanggal 10 Juni 2019 sehingga yang menjadi pokok masalah diatas adalah apakah putusan tersebut telah ditindak lanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu V. Dalam Persidangan terungkap fakta, bahwa Pada tanggal 15 Juni 2019 diterbitkan surat Nomor 107/PY.01.1.- SD/7110/Kab/VI/2019 Perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang disusuli Surat Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 Tanggal 16 Juni 2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019. Pembatalan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Pembatalan kegiatan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU RI. Bahwa pembatalan kegiatan perbaikan administrasi dimaksudkan 24 untuk menunggu Putusan Bawaslu RI, serta menghindari ketidakpastian hukum. Setelah dikeluarkan Putusan Nomor 42/K/ADM/Pemilu/VI/2019, Teradu I s.d. Teradu V menindak lanjuti melalui Surat Nomor 115/PY.01.1- SD/7110/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019. Selanjutnya berkenaan dengan dalil yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan rekrutmen petugas KPPS dengan baik sehingga petugas KPPS di 225 TPS Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan pemilih dengan cara menunjukkan KTP-el, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dan memberi Buku Panduan tatacara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta menerbitkan perintah untuk meneliti kelengkapan syarat administrasi pemilih. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak sesuai koridor yang dibenarkan baik secara hukum dan etika. Terhadap Teradu VI s.d VIII, berkenaan dengan permasalahan tidak menindaklanjuti temuan atas laporan 40 Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP el dan Daftar Hadir Pemilih C.7 namun menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus, hilangnya C.7 (daftar hadir), distribusi surat suara DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TPS 001 dan TPS 002 Desa Paret Timur Kecamatan Kotabunan tidak sesuai jadwal, Pemungutan suara di Kecamatan Tutuyan terlambat dan baru dimulai pada pukul 09.00 WITA, kesalahan penulisan formulir model C1, DA-1, dan DB-1 terhadap 2 (dua) orang pemilih di TPS 1 Desa Modayag II Kecamatan modayag, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan sidang pemeriksaan dan mengeluarkan Putusan 02/LP/ADM/BWSL.Sulawesi-Utara/PEMILU/2019 tertanggal 10 Juni 2019. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan koridor kewenanganya. Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 25
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamal Rahman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Teradu II Ad’chilny Abukasim, Teradu III Abdul Kader Bachmid, Teradu IV Devita Pandey, dan Teradu V Terry F. Suoth selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Harmoko Mando selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Teradu VII Haryanto, dan Teradu VIII Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 26