Melanggar
Nomor Putusan: No. 156 Tahun 2021
Meixxy Rismanto, Anggota KPU Kabupaten Kaur
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-10-2021
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 151-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Bahwa yang menjadi dasar pengaduan/laporan adalah, adanya pemberitaan di BETVNEWS Online pada tanggal 25 Februari 2021, dan channel youtube BENGKULU EKSPRESS TV tanggal 26 Februari 2021 tentang Video Call Mesum di duga Komisioner KPU Kaur Berinisial M-R, dimana dalam video tersebut berdurasi 1 menit 15 detik. alat bukti terlampir, dengan adanya berita memalukan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut, membuat timbulnya asumsi publik terhadap perilaku yang tidak baik untuk dicontoh sebagai penyelenggara Pemilu Kabupaten Kaur, berangkat dari situ maka kami mengcrosscheck ke sumber berita yaitu BETVNEWS Online terhadap video berdurasi 1 menit 15 detik pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 pukul 14:00 wib.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya melakukan panggilan video asusila (video call sex) dan kejadian tersebut telah beredar di tengah masyarakat. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, pukul 10.00 WIB handphone Teradu menerima panggilan video call Nomor HP yang masuk dan Teradu mengangkatnya.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 151-
P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 156-PKE-DKPP/VII/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yayan Farizal
Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Tanjung Ganti III, Kec. Kelam Tengah Kab. Kaur. Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Meixxy Rismanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kaur
Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Padang, Kepahyang, Kempas, Kab.
Kaur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 151-P/L-DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
156-PKE-DKPP/VII/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
Bahwa yang menjadi dasar pengaduan/laporan adalah, adanya pemberitaan di
BETVNEWS Online pada tanggal 25 Februari 2021, dan channel youtube BENGKULU
EKSPRESS TV tanggal 26 Februari 2021 tentang Video Call Mesum di duga Komisioner
KPU Kaur Berinisial M-R, dimana dalam video tersebut berdurasi 1 menit 15 detik. alat
bukti terlampir, dengan adanya berita memalukan terhadap penyelenggara Pemilu
tersebut, membuat timbulnya asumsi publik terhadap perilaku yang tidak baik untuk
dicontoh sebagai penyelenggara Pemilu Kabupaten Kaur, berangkat dari situ maka kami
mengcrosscheck ke sumber berita yaitu BETVNEWS Online terhadap video berdurasi 1
menit 15 detik pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 pukul 14:00 wib.
Dikantor BETVNEWS Online kami bertemu dengan Pimpinan Redaksi Pak Dwi Aris
Noprianto, setelah mengkonfirmasi berita tersebut dan kami menyatakan ingin
menyampaikan kasus tersebut ke DKPP, lalu Pak Dwi Aris Noprianto langsung
memperlihatkan video asusila tersebut kepada kami, didalam video asusila tersebut di
duga itu adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Berinisial M-R
sesuai yang diberitakan BETVNEWS Online dan channel youtube BENGKULU
EKSPRESS TV tanggal 26 Februari 2021 tentang Video Call Mesum diduga Komisioner
KPU Kaur Berinisial M-R, lalu Pak Dwi Aris Noprianto memberikan salinan Video kepada
kami menggunakan flashdisk untuk alat bukti pengaduan kami ke DKPP
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Berita BETNEW On Line pada tanggal 25 Februari 2021 yang
1. P-1 berjudul “Astagfirullah, beredar Video Call Mesum di duga
Komisioner KPU Kaur”;
2. P-2 Video Mesum diduga salah satu Anggota KPU Kaur;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
Didit Putra
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa dirnya
merupakan Jurnalis Bengkulu Expres dan pada akhir bulan Februari 2021 ada isu video
call mesum diperankan salah satu komisioner KPU Kabupaten Kaur. Saksi mencari
informasi itu siapa yang tahu jelas akan informasi itu. Pada tanggal 23 Februari 2021
pukul 15.00 WIB ada teman yang memberikan videonya. Selang 2 hari, Saksi
menghubungi Teradu dan bertanya bagaimana informasi yang beredar, Teradu
menjawab jangan mengada ada infromasi tidak benar. Kemudian Saksi membuat berita
dan telah terbit. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021, Saksi mengkonfirmasi kepada
Juhardi untuk menanyakan Video itu, jawabnya tidak Panjang lebar karena menyangkut
pribadi seseorang. Beberapa hari kemudian Berita Terbit dan menjadi viral di Kabupaten
Kaur. Saksi mengaku benar menelpon Terau dan memberikan sanggahan dan Saksi
tidak simpan rekaman telp dengan Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Kronologis Teradu
Pada tanggal 01 Feburari 2021 sekira lebih kurang Pukul.10 Pagi Wib di Hand Phon
saya Teradu ada panggilan Vedio Call Nomor HP baru yang masuk, tersu saya angkat
terlihat Video Porno dan saya matikan langsung, setelah Panggilan WahtsApp itu
tidak selang berapa lama masuk di WahatsApp saya meminta uang dan tidak
menyebutkan nominalnya, bila mana saya tidak mau maka Video Call tersebut akan
disebarluaskan ke Publik, saya bilang silakan karena memang saya tidak pernah
melakukan hal seperti yang diadukan oleh Pengadu, menurut Teradu ini adalah
modus pemerasan, pada saat itu saya berada di Hotel Merecure Harmoni Jakarta.
Karena pada tanggal 02 Feburari 2021 KPU Kaur akan menghadiri sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP
Bupati Kaur yang Terigester di Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang tersebut digelar
pada Selasa 02 Feburari 2021, Agenda Sidang mendengarkan jawaban Termohon,
Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti
Oleh sebab itu, saya sebagai Ketua KPU Kaur pada saat itu menyadari banyak pihak
yang akan mengganggu kosentrasi kami KPU Kaur, akan tetap seluruh tahapan yang
ada dalam Pilkada Kaur Tahun 2021 dapat kami laksanakan dengan baik dan sesuai
dengan tugas kami sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil
Bupati Kaur.
2. Bahwa yang menjadi dasar yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu, Teradu
membantah keras seluruh dalil-dalil yang di ditujukan dengan teradu, sebab
Pemberitaan di BETVNEWS Online Pada tanggal 25 Febuari 2021 dan Canal Yotube
Bengkulu Ekspres TV Tanggal 26 Feburari 2021, tidak berdasar dan saya Teradu
membantah keras hal itu, hal itu tidak pernah saya lakukan, Pemberitan tersebut di
duga ada pihak-pihak yang akan menghancurkan nama baik teradu dan nama baik
Institusi Teradu KPU Kabupaten Kaur, dilihat dari Unsur berita tidak memenuhi
syarat dan di duga berita Hoax dan dugan Teradu ini telah di Desain dengan baik
untuk mempengaruhi hasil Pilkada Kaur Tahun 2020.
3. Bahwa Pengadu mengtakan dalam laporanya yang tertuang dalam From I-P/L DKPP
Teradu melanggar;
1) Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU Nomor 44 Tentang Pornografi, Teradu tidak
melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU Nomor 44 Tentang Pornografi, Teradu
tidak pernaah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan
Teradu tidak pernah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c. ini sangkaan
yang sangat tendensius menyerang kehormatan saya.
2) Pasal 6 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Bdan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Teradu tidak melanggar Pasal 6 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun
2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Teradu sangat menaati Perinsif Dasar Etika dan Perilaku
Penyelenggara Pemilu dan seluruh kewajiban teradu jalan kan dengan
baik.
3) Pasal 9 huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2011 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu tidak melanggar Pasal 9 huruf e
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2011 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Teradu selaku Anggota KPU Kaur melaksanakan tugas-
tugas sesuai Jabatan dan Kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang,
Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan yang berkaitan dengan
Penyelenggara Pemilu.
4) Pasal 12 huruf b dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Teradu tidak melanggar Pasal yang didalilkan Pengadu, Teradu dalam
melaksanakan prinsip tertib dan Penyelenggara Pemilu dan bertindak
sesuai dengan aturan yang ada dan cukup Propesional.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti
berupa T-1 , sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Media Koran Rakyat Bengkulu tanggal 26 Februari 2021;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
tindakannya melakukan panggilan video asusila (video call sex) dan kejadian tersebut
telah beredar di tengah masyarakat.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu dengan alasan bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, pukul 10.00 WIB
handphone Teradu menerima panggilan video call Nomor HP yang masuk dan Teradu
mengangkatnya. Bahwa terlihat Video Porno dan Teradu matikan langsung, setelah
Panggilan WhatsApp itu tidak selang berapa lama masuk di WhatsApp Teradu meminta
uang dan tidak menyebutkan nominalnya, bila Teradu tidak mau maka Video Call
tersebut akan disebarluaskan ke Publik, Teradu bilang silakan karena memang tidak
pernah melakukan hal seperti yang diadukan oleh Pengadu, menurut Teradu ini adalah
modus pemerasan, pada saat itu Teradu berada di Hotel Mercure Harmoni Jakarta.
Karena pada tanggal 02 Feburari 2021 KPU Kaur akan menghadiri sidang Perselisihan
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP Bupati Kaur yang
Terigester di Mahkamah Konstitusi (MK) Sidang tersebut digelar pada Selasa 02 Feburari
2021, Agenda Sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait,
Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti. Oleh sebab itu, Teradu sebagai Ketua
KPU Kabupaten Kaur pada saat itu menyadari banyak pihak yang akan mengganggu
kosentrasi KPU Kaur, akan tetapi seluruh tahapan yang ada dalam Pilkada Kaur Tahun
2020 dapat kami laksanakan dengan baik dan sesuai dengan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu serta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Bahwa yang
menjadi dasar yang diadukan/atau dilaporkan oleh Pengadu, Teradu membantah keras
seluruh dalil-dalil yang di ditujukan dengan Teradu, sebab Pemberitaan di BETVNEWS
Online Pada tanggal 25 Febuari 2021 dan kanal Yotube Bengkulu Ekspres TV Tanggal
26 Feburari 2021, tidak berdasar dan Teradu membantah keras hal itu, hal itu tidak
pernah Teradu lakukan, Pemberitan tersebut di duga ada pihak-pihak yang akan
menghancurkan nama baik Teradu dan nama baik Institusi Teradu KPU Kabupaten
Kaur, dilihat dari Unsur berita tidak memenuhi syarat dan di duga berita Hoax dan
dugan Teradu ini telah di Desain dengan baik untuk mempengaruhi hasil Pilkada Kaur
Tahun 2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui menerima
panggilan video WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada pukul 10.00 WIB tanggal
1 Februari 2021 di Hotel Mercure Harmoni Jakarta. Teradu menerangkan bahwa saat
menerima panggilan video WhatsApp tersebut Teradu sedang dalam perjalanan dinas
untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur
Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 2 Februari 2021. Dalam sidang
pemeriksaan Teradu membantah dalil melakukan perbuatan asusila melalui panggilan
video WhatsApp. Teradu berdalih setelah menerima panggilan video WhatsApp yang
berisi konten asusila tersebut, Teradu mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal
isinya meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan panggilan video
asusila (video call sex) kepada publik. Teradu mengaku telah berkeluarga dan
membenarkan alat bukti rekaman video yang memuat konten video asusila. Teradu juga
menerangkan bahwa kalung yang dikenakan oleh seorang laki-laki di dalam rekaman
video tersebut adalah miliknya namun menyangkal jika laki-laki yang ada dalam video
tersebut adalah dirinya.
Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai Teradu terbukti melakukan
tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara
Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui
panggilan video asusila (video call sex). Teradu mengakui wajah dan kalung yang
digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan Teradu
melayani dan menikmati aktivitas seksual melalui panggilan video asusila (video call sex)
saat melaksanakan tugas kedinasan tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Teradu seharusnya memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup
pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi
konten asusila. Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati
panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan
dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik. Terungkap fakta dalam persidangan,
Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman panggilan video
asusila (video call sex). Teradu tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga
martabat dirinya, keluarga serta lembaganya. Teradu juga tidak terusik dengan
pemberitaan media tentang video asusila yang tersebar luas di kalangan masyarakat
meskipun berita tersebut melibatkan dirinya. Sikap dan tindakan Teradu telah
meruntuhkan muruah lembaga penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan alibi Teradu
sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila (video call sex), DKPP
menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.
Menimbang berdasarkan Putusan Nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu
pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua karena
tidak jujur dalam pemenuhan syarat Anggota KPU Kabupaten Kaur, DKPP menilai
rangkaian tindakan Teradu tidak mencerminkan kepatuhan terhadap asas dan prinsip
penyelenggara Pemilu bermartabat. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar
Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b,
dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku
Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid
Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal bulan Tiga bulan November tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan DKPP ini, Majelis DKPP Pramono Ubaid Tanthowi memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
Bahwa tindakan Teradu memang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika penyelenggara
pemilu maupun nilai-nilai agama yang baik. Namun dalam pandangan saya, perbuatan
Teradu bukan berasal dari inisiatifnya sendiri. Tindakan Teradu juga tidak memiliki niat
jahat (mens rea). Sebaliknya, posisi Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan
seksual melalui sarana digital, yakni sejenis phone sex. Dalam posisi itu, Teradu telah
masuk jebakan yang dipasang suatu jaringan sindikat, yakni dengan mengangkat
telepon yang memang bukan dimaksudkan untuk melakukan pembicaraan, namun
langsung berisi video adegan dewasa yang ditayangkan melalui perangkat elektronik
lain, baik berupa telepon genggam, laptop, atau PC. Kesalahan Teradu adalah tidak
segera mengakhiri/memutus panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa
tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu
dalam bentuk video dan/atau foto. Jaringan sindikat biasanya akan segera
menghubungi korban (dalam hal ini Teradu) untuk meminta sejumlah uang dengan
ancaman akan menyebarkan video/foto hasil rekaman tersebut jika permintaan uang
tersebut tidak dipenuhi. Sehingga, dalam pandangan saya, Teradu bukanlah pelaku
aktif, namun harus diposisikan sebagai korban kejahatan sindikat mafia yang
profesional.
Bahwa, jika dilihat dari durasi video, tampak bahwa video yang beredar adalah hasil
editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dengan demikian, Teradu dapat
dikesankan "menikmati" tayangan video dewasa tersebut. Hal demikian dapat menjadi
pemberat bagi DKPP dalam menjatuhkan sanksi. Namun perlu juga dipertimbangkan
bahwa tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam
menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex seperti ini. Sehingga yang
diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan
sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri.
Bahwa perbuatan Teradu tidaklah terkait dengan kedudukan dirinya sebagai
penyelenggara Pemilu. Hal ini berbeda dengan perkara-perkara serupa sebelumnya di
mana bukti foto atau video yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara
merupakan hasil rekaman atas suatu hubungan terlarang antara seorang penyelenggara
pemilu dengan jajaran sekretariat atau dengan jajaran di bawahnya. Dalam konteks
demikian, perbuatan para Teradu tersebut memang mengandung unsur
penyalahgunaan kedudukan/jabatan atau bahkan eksploitasi seksual terhadap
bawahan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun etik.
Hal ini berbeda dengan perkara a quo. Dalam hal ini tidak ada hubungan terlarang yang
melanggar hukum maupun etik. Hubungan yang terjadi adalah antara Teradu dengan
sesuatu yang anonim, bukan dengan seseorang yang memiliki identitas hukum. Betul
bahwa tindakan Teradu dengan menerima telepon yang ternyata berisi adegan dewasa
tersebut tidak dapat dibenarkan. Demikian juga dengan panjang durasi video yang
menyiratkan bahwa Teradu "menikmati" perangkap yang menjeratnya. Namun
perbuatan Teradu seharusnya dipandang masuk ranah privat, yang tidak terkait dengan
kedudukannya sebagai penyelengara pemilu. Oleh karena itu, seharusnya Teradu perlu
dijatuhi sanksi peringatan keras agar di kemudian hari lebih waspada dan lebih peka,
sehingga di kemudian hari Teradu menyadari bahwa semua tindakan pribadinya akan
selalu memiliki konsekuensi terhadap kedudukannya sebagai seorang penyelenggara
pemilu.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra