Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 131 Tahun 2021
Yunadi Harun Rasyid, Ketua KIP Kab. Aceh Tengah
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2021
👁 27 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 122-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021, dengan uraian sebagai berikut: Ketua Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Aceh Tengah atas nama Yunadi Harun Rasyid, S.Ip diduga selingkuh dengan seorang yang bernama Isabella Dimitra Ajani, karena seringnya bertemu dan pergi berdua, tidak hanya dikota Takengon akan tetapi juga sampai ke luar kota, hal ini dibuktikan dengan adanya photo, Video di media sosial milik Isabelle Dimitra Ajani ( Bella ) dan di media sosial milik temannya, serta adanya surat perjanjian dan pernyataan antara Yunadi Harun Rasyid, S.Ip dgn Agus Riawan ( Suami dari Isabelle Dimitra Ajani alias Bella ) untuk tidak menggangu Rumah tangga pihak pertama ( Agus Riawan ), teradu ( Yunadi ) diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Isabella Dimitra Ajani ( Bella) sejak tahun 2020 sampai 2021 ( saat ini ), teradu diduga melanggar prinsip tertip dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 hurup a dan b, dan pasal 15 hurup a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, teradu juga diduga melanggar pasal 90 ayat 1 hurup c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. Untuk menguatkan dugaan perselingkuhan seperti dimaksud di atas, maka dapat disampaikan kronologisnya sebagai berikut : Pada Bulan Agustus 2020 Dugaan perselingkuhan antara teradu ( Yunadi Harun Rasyid, S.Ip ) Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Isabella Dimitra Ajani yang merupakan istri sah dari sdr Agus Riawan ( Bukti P-1 dan Bukti P-2 ) , sementara itu teradu ( Yunadi harun Rasyid, S.Ip ) masih memiliki seorang istri yang sah bernama Desy, dan masing masing keluarga mereka telah memiliki anak.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan tindakan perselingkuhan dengan Isabella, istri dari Agus Riawan, sejak Agustus 2020. Bahwa dugaan perselingkuhan Teradu dan Isabella dikuatkan dengan bukti foto dan video kebersamaan keduanya, surat perjanjian dan pernyataan Teradu dan Agus Riawan yang menyatakan Teradu tidak akan mengganggu rumah tangga Agus Riawan dan Isabella, serta saksi-saksi yang melihat kedekatan hubungan Teradu dan Isabella; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 90 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 122- P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE- DKPP/IV/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Anwar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Mes Time Ruang Lr. T Khalid No. 3, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Wajadal Muna Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Lebe Kader No. 92, kampung kemili, kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Yunadi Harun Rasyid Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka, Kecamatan Pegasin, Kabupaten Aceh Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 122-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021, dengan uraian sebagai berikut: Ketua Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Aceh Tengah atas nama Yunadi Harun Rasyid, S.Ip diduga selingkuh dengan seorang yang bernama Isabella Dimitra Ajani, karena seringnya bertemu dan pergi berdua, tidak hanya dikota Takengon akan tetapi juga sampai ke luar kota, hal ini dibuktikan dengan adanya photo, Video di media sosial milik Isabelle Dimitra Ajani ( Bella ) dan di media sosial milik temannya, serta adanya surat perjanjian dan pernyataan antara Yunadi Harun Rasyid, S.Ip dgn Agus Riawan ( Suami dari Isabelle Dimitra Ajani alias Bella ) untuk tidak menggangu Rumah tangga pihak pertama ( Agus Riawan ), teradu ( Yunadi ) diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Isabella Dimitra Ajani ( Bella) sejak tahun 2020 sampai 2021 ( saat ini ), teradu diduga melanggar prinsip tertip dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 hurup a dan b, dan pasal 15 hurup a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, teradu juga diduga melanggar pasal 90 ayat 1 hurup c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. Untuk menguatkan dugaan perselingkuhan seperti dimaksud di atas, maka dapat disampaikan kronologisnya sebagai berikut : Pada Bulan Agustus 2020 Dugaan perselingkuhan antara teradu ( Yunadi Harun Rasyid, S.Ip ) Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Isabella Dimitra Ajani yang merupakan istri sah dari sdr Agus Riawan ( Bukti P-1 dan Bukti P-2 ) , sementara itu teradu ( Yunadi harun Rasyid, S.Ip ) masih memiliki seorang istri yang sah bernama Desy, dan masing masing keluarga mereka telah memiliki anak. Agus Riawan ( suami Isabella Dimitra Ajani ) mulai mencurigai adanya hubungan antara teradu ( Yunadi Harun rasyid ) dengan istrinya yang mana Agus Riawan pernah mendapati panggilan video WhatsApp dari teradu ( Yunadi Harun Rasyid, S.IP ) di HP Bella (Istri sah Agus), kecurigaan ini sebenarnya telah ada sejak pertengahan tahun 2020 yang ditandai dengan HP Bella yang selalu terkunci yang tidak seperti sebelumnya. Berdasarkan kecurigaan tersebut, Agus Riawan sering melakukan komunikasi lewat Whatsapp dengan Teradu ( Yunadi ) untuk menanyakan dan mengklarifikasi beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara teradu teradu ( Yunadi Harun Rasyid, Sip ) dengan Bella hal ini berdasarkan screenshoot percakapan WhatsApp.berdasarkan percakapan tersebut Agus Riawan menduga telah terjadi perselingkuhan/hubungan terlarang antara teradu ( Yunadi Harun Rasyid, S.IP ) dengan Isabella Dimitra Ajani alias Bella ( Bukti P-3 ) Bahwa atas dugaan perselingkuhan teradu ( Yunadi Harun Rasyid, S.Ip ) dengan Bella (istri sah Agus Riawan ), sehingga menyebabkan Agus Riawan dan Bella sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga mereka dan untuk itu sudah ada upaya perdamaian yang diinisiasi oleh keluarga dari pihak Bella namun upaya tersebut gagal, puncaknya akhir Agustus 2020 antara Agus Riawan dengan istrinya Isabella Dimitra Ajani telah pisah ranjang dan tidak lagi tinggal serumah. Pada Bulan September 2020 Bahwa pada bulan September 2020 Agus Riawan pernah dihubungi melalui HP oleh Desi ( istri sah teradu ) yang memberitahukan bahwa dia memergoki suaminya Yunadi ( teradu ) dengan Isabella Dimitra Ajani ( Bella ) di Cape Premium Takengon.Setelah itu Agus Riawan telah beberapa kali memperingatkan teradu ( Yunadi ) agar tidak menggangu ( istri sah nya ) akan tetapi teradu ( Yunadi ) dan Bella tetap menjalin hubungan, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa bukti sampai dengan Tahun 2021 hal ini sebagimana tertuang dalam bukti p-1 sampai bukti P-19 Rekaman percakapan antara Agus dan teradu ( Yunadi ) tanggal 15 September 2020, dalam rekaman tersebut Agus Riawan meminta kepada teradu ( Yunadi ) agar menjauhi istri sah nya ( Bella ) , yang mana dalam percakapan tersebut Agus Riawan menyatakan bahwa teradu ( Yunadi ) telah memblokir (HP Bella ), namun Agus Riawan juga menanyakan mengapa Yunadi masih menjemput Bella dan anak-anaknya.Dalam percakapan tersebut yunadi juga menyatakan : “kalau kamu tidak meninggalkan dia ( Bella maksudnya ).... kalau kamu tidak menceraikan dia ( Bella )….Aku ( Yunadi ) tidak akan menggangu ……..tapi kalau kamu menceraikan dia..kalau kamu aneh-aneh……aku berharap sama dia.” dalam percakapan tersebut teradu ( Yunadi ) juga beberapa kali mengucapkan kata- kata tidak pantas kepada Agus Riawan diantaranya“ anjing” dan “ bangsat “, juga pernyataan tidak mengganggu Bella selama satu bulan kedepan. Dalam percakapan tersebut, Agus juga menyatakan kalau hancurnya keluarganya adalah akibat ulah mereka ( Yunadi dan Bella ) dan ini tidak dibantah oleh teradu ( Yunadi ) artinya mereka jelas telah berselingkuh , Teradu ( Yunadi ) juga bersumpah Demi Allah tidak menggangu ( keluarga Agus Riawan ) ) lagi dan apabila mengganggu lagi masing masing bersedia mengundurkan diri ( dari Ketua/ anggota KIP ) dan Agus juga keluar dari kerjaannya dan ini tidak dibantah Yunadi dengan mengatakan“mau..mau”dan Agus menyatakan “ ini sudah kurekam dan menjadi barang bukti” , teradu ( Yunadi ) menjawab “ boleh..boleh “ini sebahagian dari rekaman percakapan untuk lebih jelasnya ada dalam seluruh rekaman tersebut (Bukti P-4) Rekaman pembicaraan pertemuan antara Yunadi dan Agus di Caffe WRB Takengon sekitar bulan September 2020 mengenai rencana pembuatan Surat Pernyataan dan Perjanjian untuk tidak menggangu rumah tangga pihak pertama (Agus Riawan ), hal ini karena antara teradu ( Yunadi ) dan Bella masih menjalin hubungan ,dimana dalam isi rekaman tersebut terdapat percakapan antara Agus Riawan dan teradu ( Yunadi ) membicarakan guna membuat surat Pernyataan dan Perjanjian tidak menggangu rumah tangga pihak pertama ( keluarga Agus ), dalam rekaman percakapan tersebut bahwa telah ada kesepakatan untuk membuat surat tersebut, teradu ( Yunadi ) bersedia menandatangani surat peryataan dan perjanjian tersebut hanya saja teradu ( Yunadi ) tidak bersedia kalau adanya saksi dalam pernyataan dan perjanjian tersebut, juga dalam rekaman tersebut Agus sempat menyatakanmengapa Yunadi menjemput Bella untuk makan KFC ( restoran cepat saji ) (Bukti P-5 ) Surat Pernyataan dan Perjanjian Pada tanggal 23 September 2020 dilakukan penanda tanganan SURAT PERNYATAAN DAN PERJANJIAN UNTUK TIDAK MENGGANGGU RUMAH TANGGA PIHAK PERTAMA, dimana dalam perjanjian tersebut Pihak Pertama (Agus) mengajukan kepada Pihak Kedua (Yunadi) untuk tidak mendekati (bertemu), tidak melakukan komunikasi di belakang pihak Pertama dan menjalin hubungan spesial dengan Isabella Dimitra Ajani (istri Pihak Pertama) yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Agus) dan Pihak Kedua (Yunadi) di atas materai 6000 ( Bukti P-6 ) Perjanjian ini adalah sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Agus dan Yunadi dalam rekaman pada Bukti P - 4 dan Bukti P- 5, bahwa setelah ditanda tangani surat perjanjian dan pernyataan sebagaimana diatas ternyata teradu ( Yunadi ) masing menjalin hubungan dengan Bella , sehingga pada akhir September 2020, Agus menjatuhkan Talak kepada Istrinya (Bella). Pada Bulan Oktober 2020 Bahwa pada bulan Oktober 2020, Bella mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ( Agus Riawan ) melalui Pengadilan Agama Takengon, yang mana selama sidang perceraian Agus tidak pernah menghadiri sidang tersebut hingga keluarnya Putusan Cerai. Pada Bulan November 2020 Video ( Live ) media sosial Dinie Manzola Simehate,tanggal 19 November 2020, menayangkan siaran langsung yang menerangkan bahwa Bella dan temannya (Dinie Manzola Simehate ) menggunakan Mobil Dinas teradu ( Ketua KIP- Aceh Tengah ) hal ini sebagaimana dijelaskan dalam chat/ komentar antara AgoeszRiawan Nya Bella dan Isabella Dimitra Ajani“ Naik mobil ketua KIP ya “ dan dijawab “ iyaaa” ( Bukti P-7 ) Pada Bulan Januari 2021 Bahwa pada tanggal 17 Januari 2021Agus Riawan dihubungi oleh sdri Intan ( sepepu Bella ) meminta hadir kerumahnya di desa Bale, Kecamatan Lut Tawar, Takengon, setelah tiba di tempat yang dimaksud agus bertemu orang tua Bella, intan dan keluarga lainnya, dalam pertemuan tersebut keluarga Bella menyampaikan bahwa Bella telah hamil 3 bulan dan menayakan prihal siapa ayah dari kandungan Bella tersebut dan Agus menjawab bahwa dirinya tidak mengakui perihal anak dalam kandungan Bella karena menurut Agus Riawan bahwa telah pisah ranjang sejak bulan Agustus 2020 dan telah menjatuhkan talak pada bulan September 2020. Tidak berapa lama pada malam tersebut datang teradu ( Yunadi ) dan bersama sopirnya ( Priya ) dan seorang lagi bernama Aat, kepada Yunadi juga ditanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan Bella, atas pertanyaan keluarga tersebut baik Bella maupun teradu ( Yunadi ) mengakui bahwa itu adalah darah daging mereka, berdasarkan pengakuan mereka tersebut ( Bella dan Yunadi ) orang tua ( ayah dari Bella ) meminta teradu ( Yunadi ) bertanggung jawab dan dibuatkan surat perjanjian pertanggung jawaban agar teradu ( Yunadi ) menikahi Bella dengan syarat bersedia menceraikan Desi ( istri sah Yunadi ), saat itu juga diupayakan menjemput istri sah teradu ( Yunadi ) kerumahnya di Desa Mongal tetapi tidak dapat hadir ( Bukti P-8 dan P-9 ) Postingan Facebook dinnie_yasmine. Teradu ( Yunadi ) bersama Bella pada kegiatan ulang tahun Bella di Banda Aceh pada tanggal 20 Januari 2021 ini membuktikan kalau teradu ( Yunadi ) dengan Bella tidak saja berhubungan di Takengon tetapi juga diluar daerah. ( BuktiP- 10 ) Pada Bulan Februari 2021 Postingan Facebook isabella_janiiy.Teradu ( Yunadi ) bersama Bella dalam kegiatan perayaan ulang tahun Yunadi tanggal 8 Feb 2021 yang diposting pada tanggal 9 Februari 2021, pada gambar terlihat mereka ( Yunadi dan Bella ) photo dengan memegang kue ulang tahun dan terdapat tulisan “ Barakallah fiiumrik syg Semua doa terbaik “ , dan dalam photo lainnya tertulis “ Barakallah Fii Umrik Sayangku semoga makin sukses “ photo-photo ini menjelaskan adanya kata-kata sayang yang menbuktikan teradu ( Yunadi ) dan Bella memiliki hubungan istimewa/ selingkuh ( Bukti P- 11 dan Bukti P- 12 ) Postingan Facebook isabella_janiiy.Dalam poto terlihat Bella dan diduga Teradu ( wajahnya ditutup gambar hati ) berpelukan di dalam sebuah mobil dan pada poto tertulis “Punyaku”. (Bukti P- 13 ) Postingan Facebook isabella_janiiy, menjelaskan photo berpegangan tangan di dalam mobil dengan diduga Teradu ( Yunadi ) dan Bella. ( BuktiP- 14 ) Photo Photo Postingan Stori instgram isabella_janiiy, yang diposting pada tanggal 16 Februari 2021, Teradu ( Yunadi ) bersama Bella 2 (Dua) Lembar (Bukti P- 15 ) Video Postingan Stori instgram isabella_janiiy, yang diposting pada tanggal 16 Februari 2021, teradu ( Yunadi ) bersama Bella.Beberapa momen kedekatan teradu ( Yunadi ) dan Bella yang diposting diakun Facebook Isabella_jinnie yang diduga di Banda Aceh. (Bukti P- 16 ) Photo Postingan Media sosial @Desy_ ( istri Yunadi ), tanggal 22 Februari 2021, teradu ( Yunadi ) bersama Bella, dalam postingan itu Desy menungkapkan “ Aku belum resmi cerai….bahkan sidang pun belum…dia dah berani apload….pelakor….haus kasih sayang…suami. Orang…apa haus jabatan …” (Bukti P- 17 ) Video TikTok @ Desyz20_, yang diposting pada tanggal 18 Februari 2021, Tiktok @Desyz20_ adalah tiktok milik Istri sah teradu ( Yunadi ) , dalam sejumlah postingannya di media Tiktok ( @Desyz20_ ) menceritakan sejumlah kekecewaan ( Desi ) tentang Pelakor (maksudnya Bella) yang telah merusak rumah tangganya, hal ini membuktikan antara teradu ( Yunadi ) dan Bella terdapat hubungan yang merusak rumah tangganya. (Bukti P- 18 ) Postingan Facebook isabella_janiiy,“Tentang sebuah rahasia yang tidak menjadi rahasia lagi” ( Bukti P- 19 ) Berdasarkan uraian aduan dugaan pelanggaran diatas dapat disampaikan : 1. Bahwa benar teradu ( Yunadi HR ) telah melakukan perbuatan selingkuh sebagimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1 hurup c , Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten. 2. Bahwa keterkaitan pokok aduan dengan kinerja Teradu dapat saya jelaskan bahwa teradu sering menggunakan plat nomor kendaraan berbeda ( Bukan plat merah kendaraan Dinas ) , teradu juga menggunakan kendaraan dinas tersebut dengan selingkuhannya baik dalam jam dinas maupun diluar jam dinas, teradu juga menggunakan kendaraan dinas untuk menjemput selingkuhannya dan anak selingkuhannya sebagaimana terdapat dalam peercakam antara suami selingkuhannya ( Agus Riawan ) dengan teradu dalam bukti rekamam, juga penggunaan kendaraan dinas ketua KIP Aceh Tengah oleh Selingkuhannya ( Bella ) , hal ini membuktikan bahwa teradu bertindak tidak professional dan tentunya mengganggu kinerja teradu sebagai penyelenggara Pemilu dimana menggunakan fasilitas Negara untuk keperluan diluar kegiatan kedinasan/ kantor, hal ini sebagaima dalam bukti P-7, dan juga teradu sering menjemput selingkuhannya ( Bella ) kerumahnya di Lr. Suhada desa Belang Bebangka kecamatan Pegasing Takengon ini sebagaimana keterangan saksi yang sering melihat mobil ketua KIP Aceh Tengah sering parkir didepan rumah Bella dan pernah mobil tersebut tersebut terparkir sampai pagi sebagaimana dalam Pasal 6 ayat 3 hurup e dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan juga melanggar ketentuan pasal 87 hurup b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota; 3. Bahwa sebagaimana dalam uraian pokok aduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu , diatas dapat saya sampaikan bahwa saat ini di Kabupaten Aceh Tengah sedang tidak/belum ada tahapan pemilu dan/ atau pemilihan walaupun KIP- Aceh telah mengeluarkan rancangan tahapan Pemilihan Tahun 2022 , tetapi tahapan ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana surat KPU RI No. 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan , Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan yang pada intinya meminta Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/ Kota , agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan undang- undang No 6 Tahun 2020, tetapi saan ini KIP Kabupaten Aceh Tengah saat ini melaksanakan kegiatan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB), dan teradu ( Yunadi HR ) saat ini masih menjalankan tugas-tugasnya selaku Ketua/ anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; 4. Bahwa teradu ( Yunadi HR ) adalah sebagai Penyelenggara Pemilu dalam hal ini tertuang dalam dalam SK Nomor 670/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024 tanggal 16 Maret 2019, sekaligus jabatan Ketua KIP Aceh Tengah sebagimana Surat Keputusan KPU RI No. 850/SDM.13-Kpt-05/KPU/IV/2019 tanggal 5 April 2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024, diduga telah melanggar prinsip tertib dan prinsip prosional sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan perselingkuhan dengan seorang Wanita yang telah bersuami, yang bernama Isabella Dimitra Ajani (Bella), untuk itu teradu ( Yunadi HR ) telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan : 1. Pasal 12, huruf a dan b, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; 2. Pasal 15, huruf a dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 3. Pasal 90 ayat 1 hurup c , Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota yang berbunyi : “Dalam melaksanakan prinsip integritas, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, wajib berperilaku menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan“. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan jalanya sidang pemeriksaan majelis DKPP RI tgl 3 juni 2021 yang digelar secara virtual zoom, setelah pengadu mendengar jawaban Teradu sdr Yunadi HR selaku ketua KIP Kab Aceh Tengah, pihak terkait Anggota KIP Aceh Tengah serta saksi teradu dan mendengar pertanyaan yg diajukan oleh Majelis Hakim baik terhadap teradu, pihak terkait dan saksi teradu maupun pertanyaan kepada pengadu serta saksi pengadu dapat di simpulkan sebagai berikut: 1. Bukti yg diajukan pihak teradu T-1 sampai dengan T-32, T-35 dan T-39 tidak ada hubungannya/ korelasi dengan aduan pengadu,sedangkan bukti T-33, T- 34 berupa keterangan saksi tertanggal 3 juni 2021 yg dibuat bukan tgl 3 juni 2021 tetapi sebelum tgl 3 juni 2021 yg diduga dibuat/ diarahkan oleh Teradu bukan dibuat oleh para saksi, hal ini dapat dibuktikan dengan kesamaan Font, ukuran dan format yang sama dengan jawaban terada itu sendiri, hal lainnya juga terkait jawaban pihak terkait dan jawaban saksi teradu kesemuannya memiliki kesamaan ini dapat dibuktikan adanya chat group WhatsApp Enam Serangkai ( anggota Group terdiri dari Anggota dan Sekretaris KIP Aceh Tengah , artinya semua jawaban tertulis saksi teradu dan jawaban saksi teradu dalam persidangan sudah diatur/ diarahkan oleh Teradu Yunadi HR, begitupun keterangan pihak terkait dalam persidangan sama persis antara keempat pihak terkait yang tidak mengetahui adanya perselingkuhan antara teradu dan Bella ( Bukti tambahan 1 ); 2. Bahwa alat bukti P- 6 yg pengadu ajukan merupakan bukti bahwa Teradu melakukan perbuatan selingkuh dengan Isabella Dimitra Ajaini dalam bukti P- 6 tersebut bersedia menendatangani dan mengakui menendatangani dalam persidangan DKPP tanggal 3 Juni 2012, logikanya Teradu Yunadi tidak akan bersedia menendatangani seandainya perbuatan ( mengganggu/ selingkuh dengan Bella ) tersebut tidak benar-benar dilakukan oleh Teradu, begitu juga dengan alat bukti lainya yg pengadu sampaikan merupakan bukti kuat dan tidak terbantahkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara teradu dengan Isabela sebelum teradu menikah sirih dgn Isabela,jadi yg dibantah teradu dlm sidang bahwa foto foto yg diajukan sebagai bukti adalah foto setelah menikah adalah tidak benar dan teradu berbohong dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim DKPP; 3. Bahwa pihak Teradu dan semua saksi teradu tidak dapat / tidak menyampaikan secara jujur menjelaskan inti dari pertemuan di Rumah Intan didesa Bale kecamatan Lut Tawar pada tanggal 17 Januari 2020 dalam persidangan DKPP ini membuktikan bahwa benar pokok aduan pengadu bahwa pertemuan tersebut adalah intinya untuk membicarakan siapa yang bertanggung jawan atas kehamilan Isabella yang telah lebih 3 bulan ( sebagaimana ucapan Intan saat meminta saksi Pengadu Agus untuk hadir pada kegiatan tersebut ) ini dapat dibuktikan bahwa pada tanggal 5 Juni 2021 Isabella telah melahirkan seorang bayi laki-laki di RSU Fandika Takengon , dan dalam pertemuan tersebut keluarga juga menuntut Teradu untuk bertanggung jawab untuk segera menikahi Isabella dengan syarat Teradu harus menceraikan istri pertamanya ( Desy ), ini dapat dibuktikan dengan pengajuan gugatan oleh teradu kepada Desy Nataliyana Firdaus ke Mahkamah Syariah Takengon dengan Nomor 147/Pdt.G/2021/MS.Tkn, ini juga membuktikan bahwa teradu telah membuat surat keterangan pernikahan yang diduga bertanggal mundur; 4. Bahwa pertemuan di Desa Bale Kec Lut Tawar pada tgl 17 Januari 2021 di rmh sdr Intan sepupu sdri Isabela membicarakan usia kandungan Isabela yg sudah berumur tiga bulan ternyata merupakan janin teradu dgn Isabela oleh karena itu orang tua Isabela dan keluarga minta teradu bertanggung jawab dan segera menikahinya,dengan menceraikan isteri pertama teradu,dengan demikian teradu pada bulan Januari 2021 blm menikah dengan Isabela,teradu diduga telah membuat keterangan palsu bersama sama dgn para saksi teradu yg membuat surat izin poligami dan surat keterangan nikah pada bulan Desember 2020.yg dibuat dgn tgl mundur untuk tujuan membenar seola olah alat bukti berupa foto yg pengadu ajukan sebagai alat bukti adalah foto setelah teradu menikah,terlihat jelas bahwa Teradu berkata bohong di hadapan majelis hakim; 5. Bahwa saksi teradu ( Bella ) berbohong dalam memberikan penjelasan kepada majelis sidang prihal usia kehamilan, dimana Bella menjelaskan kepada majelis usia kehamilannya pada saat pertemuan di rumah Intan pada tanggal 17 januari 2021 adalah 3-4 minggu, artinya secara medis kalau kita membaca literatur tentang usia kehamilan antara 3-4 minggu belum dapat terdeteksi, artinya saksi teradu Bella memberikan keterangan palsu tentang usia kehamilannya.( Bukti tambahan 2 screnshot google) 6. Bahwa dari pertemuan teradu dgn keluarga Isabela di Besa Bale pada tgl 17 Januari 2020, teradu mengajukan gugatan cerai ke kantor Mahkamah Syariah Takengon (Pengadilan Agama) yg tercatat dgn no perkara 147/Pdt.G/2021/MS.Tkn.dimana teradu mengadukan isterinya Desy Nataliyana firdaus,yang kemudian disidang utk pertama tgl 24 Februari 2021,pengadu bertambah yakin bahwa teradu belum menikah dan surat izin poligami dan surat keterangan nikah pada bulan Desember 2020 adalah rekayasa yg dengan sengaja dibuat oleh teradu. 7. Bahwa teradu membuat foto foto di metsos merupakan tindakan yg tidak beretika selaku ketua KIP dan membuat surat keterangan palsu utk membenarkan tindakan teradu merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak pantas selaku ketua KIP terlebih lagi teradu tidak taat aturan dengan menikahi Isabela yg tidak sesuai dengan aturan; 8. Saksi teradu Desy juga dalam persidangan DKPP memberikan keterangan yang tidak benar padahal telah disumpah, hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya status TIKTOK nya desyz20_( sekarang ecy ) yang sebelum tanggal 15 Desember 2020 ( surat Izin Poligami ) sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 yang masih membuat status/ komentar tentang adanya pelakor dalam rumah tangganya, artinya saksi teradu Desy tidak konsisten ( iklas ) terhadap pemberian izin Poligami seharusnya jika saksi teradu Bella telah memberikan izin Poligami kepada Teradu, Desy Nataliyana Firdaus tidak lagi menyebut Bella adalah pelakor dalam rumah tangganya , kalaupun ada alasan saksi teradu Desy yang menyatakan ini akibat terpropokasi oleh teman-temannya, apakah sepanjang kurun waktu sampai dengan maret 2021 tersebut saksi teradu Desy selalu terpropokasi teman-teman tiktoknya, ini jelas membuktikan saksi teradu Desy telah berbohong dalam persidangan dengan menyatakan iklas memberikan izin poligami kepada Teradu Yunadi HR dan juga saksi teradu Desy menyatakan memiliki hubungan yang harmonis dengan Isabella dan Bukti chat antara Agus dan Bella pada tanggal 4 januari 2021 yang menyatakan saya tidak akan memberikan izin Poligami , ini juga patut diduga bahwa surat pernyataan izin Poligami tersebut dibuat bertanggal mundur untuk kepentingan sidang DKPP saja ( Bukti tambahan 3…tiktok dan chat agus bella 4 januari 2021……). 9. Bahwa saksi Teradu (Bella) mengajak lari Agus ( meninggalkan teradu Yunadi ) ini dibuktikan dengan cahat antara Bella dan Agus karena teradu tidak bertanggung jawab atas kehamilannya, Bella dan Agus juga camping didanau bersama adik saudara Bella, Bella juga pernah ke medan bersama Agus dan Anaknya pada Bulan April 2021, ini membuktikan bahwa Pengadu ragu dengan kebenaran Surat Keterangan Pernikahan dibuat pada tanggal 22 Desember 2020 ( Bukti Tambahan 4………..). 10. Saksi teradu Bella telah berbohong pada majelis DKPP terkait pertanyaan majelis kenapa harus menikah pada tanggal 22 desember 2020 dimana saksi teradu Bella menikah karena alasan telah ditalak dan masa iddah telah selesai karena dihitung dari surat talak tanggal 7 september 2020, sebenarnya alasan pernikahan mereka adalah karena telah hamil dan diminta pertanggung jawaban kepada yunadi karena telah menghamili Bella ini dibuktikan bahwa Bella telah melahirkan bayi laki-laki di Rumah Sakit FANDIKA Takengon pada tanggal 5 Juni 2021 dimana dalam persidangan Bella mengakui usia kehamilannya jalan 6 bulan ( mendekati 6 Bulan ). 11. Saksi teradu juga telah berbohong terkait usia kehamilannya, dimana saksi teradu ( Bella ) menyatakan dibawah sumpah dalam sidang DKPP tanggal 3 Juni 2021 bahwa pada saat pertemuan dirumah INTAN ( sebagaimana bukti P- 9 pengadu ) usia kehamilannya 3-4 minggu dan saat persidangan usia kehamilannya hampir 6 bulan ( jalan 6 bulan ) dan pada tanggal 5 Juni 2021 Isabella Dimitra Ajani telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di Rumah Sakit FANDIKA Takengon ( Bukti tambahan 5 surat dari Fandika) ini membuktikan saksi teradu Isabella Dimitra Ajani telah hamil diluar Nikah dengan Teradu, kalau kita tarik 9 bulan ( usia kehamilan normal ) kebelakang adalah kehamilan diperkirakan mulai sejak bulan Oktober 2020 sedangkan Teradu dan Bella menikah ( katanya ) tanggal 22 Desember 2020, ini membuktikan kebenaran keterangan saksi Pengadu ( Agus Riawan ) yang menyatakan bahwa saksi Pengadu diminta hadir ( oleh Intan ) pada tanggal 17 Januari 2020 di Desa Bale guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas usia kehamilan Bella yang telah lebih 3 bulan, ini juga membantah kebenaran bahwa Teradu dan Bella telah menikah pada 22 desember 2020. 12. Terkait surat izin poligami tertanggal 15 Desember 2020 patut diduga adalah dibuat mundur hanya keperluan sidang di DKPP saja, ini dapat dibuktikan dengan adanya pengajuan Gugatan perceraian oleh Teradu Yunadi kepada Desy Nataliyana Firdaus ( saksi teradu ) ke Mahkamah Syariah Takengon dengan gugatan No 147/Pdt.G/2021/MS.Tkn, ini membuktikan bahwa ketidak konsistenan antara sudah adanya izin poligami tetapi mengajukan gugatan ke pengadilan Mahkamah Syariah Takengon. 13. Terhadap keterangan yang disampaikan saksi pengadu JULIANSYAH yang menyatakan melihat teradu dengan Isabella masuk keruangan ketua KIP-Aceh Tengah sebanyak 3-4 kali diantara bulan Juli s/d September 2020 dan dibantah oleh teradu yang menyatakan sdr. JULIANSYAH tidak lagi bekerja di KIP-Kabupaten Aceh Tengah adalah tidak benar hal ini sebagaimana surat pernyataan/ keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat KIP-Aceh Tengah tertanggal 7 Juni 2021 dan adanya bukti Kwitansi upah yang diterima oleh JULIANSYAH dari bendahara pengeluaran KIP Aceh Tengah artinya keterangan saksi JULIANSYAH benar telah melihat teradu dan Isabella Dimitra Ajani hadir dikantor dan masuk kedalam ruangan ketua KIP-Aceh Tengah dengan menggunakan kendaraan dinas Ketua KIP-Aceh Tengah dihari sabtu/ minggu ( bukan jam kantor/ dinas ) , ini juga menjelaskan bahwa teradu telah menggunakan fasilitas mobil dinas dan ruangan kantor KIP-Aceh Tengah untuk hal – hal yang tidak pantas menurut norma dan peraturan ( berduaan dalam waktu yang lama ).( Bukti Tambahan 6 ) 14. Bahwa teradu menyatakan bahwa plat kendaraan dinas adalah hitam saat diberikan adalah tidak benar bahwa plat tanda nomor kendaraan mobil dinas tersebut sesuai STNK adalah berwarna merah, ini membutikan bahwa Teradu berbohong dalam persidangan , bahwa bukti yang disampaikan pengadu pada bukti P-7 saat Bella menggunakan Mobil Dinas KIP adalah benar karena Bella mengakui bahwa itu adalah mobil Ketua KIP, dan teradu berbohong bahwa mobil dalam video adalah mobil rental ( Bukti Tambahan 7) kendaraan dinas yang seharusnya merah ……korelasi diberikan kepada Bella yang dijawab teradu mobil rental 15. Bukti baru Photo yunadi dan Bella di Hotel Grand RENGGALI Takengon juli 2020 sesuai dengan peryataan saksi pengadu Agus Riawan dalam persidangan prihal pengakuan Bella “melakukan” dihotel Renggali ( Bukti tambahan 8 ) 16. Terhadap pihak terkait jelas disini mnampak diarahkan oleh teradu hal ini dapat dilihat dari pola jawaban yang sama dari seluruh pihak terkait dan juga terlihat dari jawaban semua saksi pihak teradu terutama dalam penulisannya dan juga sama dengan penulisan jawaban pihak teradu sendiri, hal ini dibuktikan dengan bukti tambahan 9 ( Bukti Tambahan 9 ) 17. Saksi teradu Bella juga telah berbohong didepan majelis DKPP terkait bantahan atas keterangan saksi Pengadu ( Abdurahman ) yang menyatakan pernah melihat mobil ketua KIP-Aceh Tengah dirumah Bella, ini dapat dibuktikan dengan adanya Photo mobil jenis Innova berwarna hitam BL 1002 GG terparkir dirumah Bella ( Bukti Tambahan 10 ) Berdasarkan keterangan/ penjelasan diatas : a. Benar telah terjadi perselingkuhan antara Teradu Yunadi HR selaku Ketua KIP Aceh Tengah dengan Isabella Dimitra Ajani. b. Benar bahwa Teradu dan Bella menggunakan Kantor dan Mobil Dinas untuk melakukan perselingkuhan sebagaimana keterangan saksi Juliansyah dan Bukti P-7 yang tidak dapat dibantah Teradu dalam persidangan. c. Bahwa pernikahan antara Teradu dan Isabella Dimitra Ajani dilakukan pada saat Isabella Dimitra Ajani telah Hamil 3 Bulan, buktinya Isabella Dimitra Ajani telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada tanggal 5 Juni 2020 di RSU FANDIKA Takengon. d. Keterangan saksi Pengadu tidak dapat dijadikan Alat bukti untuk membantah dalil aduan pengadu hal ini disebabkan para saksi pengadu seluruhnya memiliki hubungan akibat pernikahan, dan seluruh keterangan saksi Teradu tidak sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan teradu artinya saksi Teradu berbohong dan memberikan keterangan palsu dan diduga telah diarahkan oleh Teradu sebelum persidangan . e. Pihak terkait juga dalam memberikan keterangan pada Majelis Sidang dianggap tidak menyatakan hal yang sebenarnya/ berbohong. f. Pihak Teradu, Saksi Teradu, pihak terkait memberikan keterangan berbelit- belit dan menghindar dari substansi pertanyaan dalam proses pemeriksaan sidang DKPP tanggal 3 juni 2021. Berdasarkan fakta terbaru yang terjadi paska persidangan pemeriksaan majelis sidang DKPP tanggal 3 Juni 2021 ditemukan fakta yang tidak bisa lagi dibantahkan oleh Teradu dan Saksi Teradu dimana pada tanggal 5 Juni 2021 Isabella Dimitra Ajani ( saksi Teradu yang juga selingkuhan Teradu Yunadi HR ) telah melahirkan seorang Bayi berjenis kelamin Laki-laki di Rumah Sakit Umum FANDIKA Jl H.M Gayo No 356 Takengon Telp ( 0643 ) 21880. HP 0853 7294 9003, ini membuktikan bahwa Teradu dan Bella telah melakukan perbuatan selingkuh dan mengakibatkan kehamilan diluar nikah. [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, sebagai berikut : 1. Menerima aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Meminta Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk Memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu Yunadi HR selaku Ketua/ Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024; 3. Pemberhentikan tetap kepada teradu Yunadi HR dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah 2019- 2024. [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Kartu Keluarga No. 1104031311130002; Bukti P-2 : Poto Keluarga Agus dan Bella; Bukti P-3 : Screenshoot percakapan Whatsapp antara Yunadi dan Agus (Memakai nama Yunadi dan Agus; juga Dessi Yunadi dan Agus); Bukti P-4 : Rekaman percakapan antara Agus dan Yunadi tanggal 15 September 2020; Bukti P-5 : Rekaman pembicaraan pertemuan antara Yunadi dan Agus di Caffe WRB Takengon sekitar bulan September 2020; Bukti P-6 : Surat Pernyataan dan Perjanjian Pada tanggal 23 September 2020; Bukti P-7 : Video ( Live ) media sosial Dinie Manzola Simehate,tanggal 19 November 2020; Bukti P-8 : Rekaman Video Pertemuan antara Yunadi dan keluarga Bella dirumah Intan ( kakak sepupu Bella ) Desa Bale Kecamatan Lut Tawar Takengon pada tanggal 17 Januari 2021; Bukti P-9 : PotoPertemuan antara Yunadi dan keluarga Bella dirumah Intan (kakak sepupu Bella) Desa Bale Kecamatan Lut Tawar Takengon pada tanggal 17 Januari 2021; Bukti P-10 : Postingan Facebook dinnie_yasmine; Bukti P-11 : Postingan Facebook isabella_janiiy.Yunadi bersama Bella dalam kegiatan perayaan ulang tahun Yunadi tanggal 8 Feb 2021 yang diposting pada tanggal 9 Februari 2021; Bukti P-12 : Postingan Facebook isabella_janiiy.Yunadi bersama Bella dalam kegiatan perayaan ulang tahun Yunadi tanggal 8 Februari 2021 yang diposting pada tanggal 9 Februari 2021; Bukti P-13 : Postingan Facebook isabella_janiiy (Punyaku); Bukti P-14 : Postingan Facebook isabella_janiiy (pegangan tangan); Bukti P-15 : Poto Poto Postingan Stori instgram isabella_janiiy; Bukti P-16 : Video Postingan Stori instgram isabella_janiiy, yang diposting pada tanggal 16 Februari 2021, Yunadi bersama Bella; Bukti P-17 : Photo Postingan Desy (Istri Yunadi) , yang diposting pada tanggal 22 Februari 2021; Bukti P-18 : Video TikTok @Desyz20, yang diposting pada tanggal 18 Februari 2021; Bukti P-19 : Photo Postingan Facebook isabella_janiiy, yang diposting tanggal 22 Februari 2021. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi pertama atas nama Juliansyah a. Bahwa dirinya menjadi saksi karena dipanggil oleh Pengadu; b. Bahwa saksi pada saat bekerja di hari sabtu dan minggu, pak ketua datang bersama ibu Isabella, saksi tidak mengetahui apakah ibu Isabella pada saat itu telah menjadi istri pak ketua; c. Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan didalam ruangan, akan tetapi saya melihat pak ketua bersama ibu Isabella, peristiwa tersebut sekitar kurang lebih bulan 7 sampai bulan 9 tahun 2020; 2. Saksi kedua atas nama Agus Riawan a. Bahwa saksi Agus Riawan awalnya berniat menjadi Pengadu namun tidak menemukan seseorang untuk jadi saksi, maka saksi Agus Riawan mengurungkan niatnya tersebut; b. Bahwa menurut saksi, dirinya adalah korban, pada bulan agustus 2020, setelah peresmian bank aceh disni, ibu desi menelpon saksi Agus Riawan, menyatakan maksudnya apa ini, bojo kamu “Isabella” ngechat bojo aku “Teradu” ngajak ngopi, hal tersebut diketahui oleh desi melalui percakapan whatsapp antara Teradu dengan Isabella. Setelah itu, malamnya saksi bersama rekannya kerumah Teradu, saat itu Teradu mencoba peralihan, membawa parang yang disimpan disampingnya. Bahwa setelah situasi meredam, Desi menyatakan “saya iri, saya benci dengan bojomu. Setelah saksi pulang kerumah, saksi agus riawan kembali melakukan percakapan via whatsapp dengan desi, saksi menyatakan desi mengajak kapan kapan kita tangkap basah mereka (Teradu dengan Isabella), ayok kita ekorin mereka, mereka sering berbelanja kok, Isabella dijemput sama Teradu; 3. Saksi ketiga atas nama Abdul Rahman a. Bahwa saksi Abdul rahman adalah tetangga dari ibu Isabella Dimitra Ajani, b. Saksi sering melihat mobil parkir didepan rumah Isabella, saksi tidak mengetahui pemilik mobil tersebut, sisi lain, saksi mengakui mobil tersebut berasal dari ketua KIP Aceh Tengah. Terkait keperluan pemilik mobil yang parker tersebut, saksi tidak mengetahuinya, c. Bahwa saksi menyatakan, mobil pak ketua KIP Aceh Tengah sering parkir sesudah isya kemudian dipagi hari berangkat; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Yang Mulia Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang saya Hormati; 1. Berkaitan dengan Pengaduan/Laporan dari sdr Anwar, Yang dikuasakan pada sdr Wajadal Muna, SH,MH kepada saya bahwa saya diduga berselingkuh dengan sdri Isabella Dimitra Ajani adalah tidak benar, dan saya keberatan; 2. Bahwa perlu ditegaskan saat laporan ini dibuat oleh sdr Anwar; Agus Riawan yang disebut oleh pelapor sebagai Pihak Terkait ( suami dari Isabella Dimitra Ajani ) adalah Bukan lagi Suami dari Isabella Dimitra Ajani. Karena sdr. Agus Riawan telah menceraikan sdr. Isabella Dimitra ajani, sejak tanggal 7 September 2020, dihadapan Orang tua kandung Isabella Dimitra Ajani. ( Bukti T – 3 ); 3. Bahwa pada dasarnya Aduan/laporan pengadu/Pelapor adalah bentuk konspirasi dan niat jahat dari Pelapor dan Fihak Terkait ( sdr. Agus Riawan ) dan seseorang yang diduga memiliki kepentingan terhadap Jabatan saya sebagai Ketua dan anggota KIP Aceh Tengah. ( Bukti T - 8) dan Bukti T – 9) Dalam rekaman tersebut terdapat kalimat – kalimat, “Yunadi jadi target Kita bersama”, “ Yunadi Binatang” dan “ yunadi Kita laporkan” dan “abis dia yunadi, taget kita yunadi, selesai dia dipecat”, “ saya pastikan dia dipecat” , “kalau mau menyelesaikan yunadi segera laporkan”, dan lain lain 4. Bahwa diduga kuat sdr. Wajadal Muna, selaku kuasa hukum Pengadu memiliki kepentingan terkait jabatan teradu, karena sdr. Wajadal Muna Adalah suami dari Calon PAW komisioner KIP Aceh Tengah, atas nama Juarsih (Cadangan III, Komisioner KIP Aceh Tengah periode 2019 – 2024) Terkait Dengan aduan pengadu pada bagian Kronologi Laporan yang dituduhkan terhadap saya, saya dapat jelaskan, sebagai berikut; 1. Bahwa, dibulan Agustus Tahun 2020 saya dituduhkan memiliki hubungan dugaan perselingkuhan dengan sdri. Isabella dimitra Ajani adalah tidak benar. Yang dapat saya jelasakan bahwa, Pada dasarnya saya telah mengenal sdri. Isabella dimitra Ajani, jauh sebelum ini, bahkan sebelum sdri Isabella dimitra Ajani dan sdr. Agus Riawan ( Mantan Suami Isabella Dimitra Ajani ) menikah di bulan februari 2012. Dan bahkan selaku abang dan senior dan kawan satu organisasi di GMNI, saya diundang dalam Acara pernikahan tersebut dan saya menghadiri undangan tersebut. Hubungan kami hanya sebatas abang, senior dan teman pada saat itu. Saya hadir karena diundang; 2. Bahwa dalam kronologi aduan (Bulan Agustus 2020) tersebut juga menyebutkan sdr. Agus Riawan telah pisah ranjang dengan sdri Isabella Dimitra Ajani, sangat tidak relevan hal tersebut disebutkan karena hal hal terkait saya. justru sebuah pengakuan dari sdr. Agus Riawan yang menyatakan memang diantara mereka telah ada masalah – masalah sebelumnya; 3. Bahwa saya dituduhkan sering bertemu dan pergi berdua dengan sdr Isabella dimitra Ajani, adalah tidak benar. Bahwa kalaupun ada saya pergi berdua dalam lingkup wilayah Aceh Tengah adalah dalam kurun waktu setelah saya menikah dengan sdr. Isabella Dimitra Ajani; 4. Bahwa Terhadap Bukti P – 3 ( Bukti percakapan ) yang di screen shot, yang dijadikan bukti oleh pelapor, terbaca jelas bahwa saya membantah tuduhan sdr. Agus Riawan dan saya terganggu dengan chat sdr agus tersebut. Bahkan saat itu saya blok aplikasi Percakapan ( WA nya ) 5. Terkait tuduhan pada bulan September, saya dinyatakan dipergoki bersama Isabella dimitra Ajani di sebuah café, di Takengon Aceh Tengaholeh istri pertama saya, adalah tidak benar. Bahkan saat itu istri pertama saya sdr. Desy Nataliyana ( di bulan September ) masih di semarang, ada urusan keluarga. Melainkan saat itu sdri. Isabella dimitra Ajani nongkrong di café tersebut bersama teman – temannya dan saya juga ngopi di café tersebut dengan teman saya yang berlainan meja. Dan yang namanya Café adalah tempat terbuka semua orang boleh berkunjung. Bukan tempat tempat khusus yang tertutup; 6. Bahwa saya tetap saja dituduhkan menjalin hubungan dengan sdri Isabella dimitra Ajani, dengan bukti P – 1 s/d Bukti P – 19, adalah tidak relevan, karena bukti P – 1 s/d Bukti P – 19 juga memuat Copy –an KK dan foto foto sdr. Agus sendiri. Dan saya membantah seluruh bukti tersebut sebagai bukti dugaan yang dituduhkan terhadap saya; 7. Bahwa masih dalam Kronologi laporan bulan September 2020 , Pelapor menyatakan ada bukti rekaman antara saya dan agus Riawan, 15 september 2020 ( saya nggak tau persis tanggal rekaman ini ). Bahwa saya setelah itu langsung memblokir Kontak aplikasi percapan Wattsapp ( WA ) sdri. Isabella ( Pong ) adalah benar adanya. Saya memblokirnya karena saya jengah juga kalo terus dituduh hal sedemikian. Bahwa saya dituduhkan menjemput Isabella dan anak anaknya adalah sama sekali tidak benar; 8. Terhadap petikan percakapan, “ kalau kamu tidak meninggalkan dia .... kalau kamu tidak menceraikan dia….Aku tidak akan menggangu ……..tapi kalau kamu menceraikan dia..kalau kamu aneh-aneh……aku berharap sama dia.”. hal itu saya sampaikan hanya mengingatkan agar sdr. Agus Riawan tidak terus menerus melakukan kebiasaan selingkuh dengan banyak perempuan, sebagai bentuk kepedulian saya terhadap sdr. Isabella Dimitra Ajani yang saya anggap adik, kawan dan saya seniornya di Organisasi. Bahkan saya menyarankan agar mereka tidak bercerai; 9. Bahwa dalam percakapan tersebut, saya sempat berucap kasar, karena sdr Agus menyebut kata kata “ ke mamakmu “. Saya sudah coba mengahrgai dengan mau menerima teleponnya, tapi justru dia berkata seperti itu dan jelas jelas saya katakan tidak ada mengganggu sdr Isabella Dimitra Ajani; 10. Dalam pernyataan Agus dalam Kronologi laporan pelapor juga disebut, Saya sebagai penyebab hancurnya rumah tangganya, adalah tidak benar dan saya tidak pernah mengakui dan menagatakan hal sedemikian. Hal itu merupakan klaim sepihak dari sdr. Agus Riawan. Hancurnya Rumah Tangganya sdr. Agus riawan adalah akibat Ulah Sdr Agus Riawan Sendiri, yang sering berselingkuh dengan beberapa perempuan, sejak mereka menikah sampai dengan agus menceraikan istrinya tanggal 7 September 2020 ( Bukti T – 3 ) dihadapan orang tua Isabella dimitra ajani. Juga dengan bukti perselingkuhan dan ucapan kasar serta menyuruh sdri. Isabella agar segera mengurus perceraian dengan bukti ( T – 1 ) ,( T – 2) , ( T – 7) ,( T – 8) ,( T – 9) ,( T – 11) ,T – 13) dan ,( T – 15) sampai dengan bukti ( T 31 ) yang berlangsung berulang ulang dan terus menerus; 11. Terkait dengan bukti P – 5 yang pelapor sampaikan, saya tidak tau persis point point yang dimaksud, saya hanya menghargai karena sebalumnya tanggal 15 September 2020 sdr Agus Menelpon saya. Dan saat itu dia menawarkan buat surat pernyataan agar tidak mengganggu dan sebagainya. Pemikiran saya agar nggak ini ini terus masalahnya saya bersedia saja. Makanya surat tersebut dibuat dan saya memang nggak sepakat ada saksi atau apapun karena memang semua tuduhannya tidak benar; 12. Terhadap Bukti P – 6, saya bersedia saja mau ikuti permintaan sdr. Agus buat surat dimaksud karena memang saya tidak ada mengganggu seperti yang dituduhkan. Diahir Kronologi penjelasan Laporan pelapor terhadap bukti P – 6, sdr Pelapor melakuan pembohongan dan pemutarbalikan fakta, dalam laporan disebutkan “bahwa setelah ditanda tangani surat perjanjian dan pernyataan sebagaimana diatas ternyata teradu ( Yunadi ) masih menjalin hubungan dengan Bella , sehingga pada akhir September 2020, Agus menjatuhkan Talak kepada Istrinya (Bella). Hal ini jelas jelas satu kebohongan yang mutlak, karena belakangan yang saya ( terlapor ) ketahui Sdr. Agus Riawan Menceraikan Sdr. Isabella Dimitra Ajani pada tanggal 7 September 2020 ( Bukti T – 3 ). Bukan ahir September, seperti halnya yang dijelaskan pelapor 13. Terhadap Bukti P – 7, pada dasarnya bukan kewenangan terlapor untuk menjelaskan, akan tetapi seingat saya, saya tidak pernah meminjamkan kendaraan operasional saya kepada siapapun; 14. Terhadap bukti P – 8, saya ( terlapor ) tidak mendetai jelas apa yang dimaksudkan Pelapor; 15. Terhadap bukti P – 9 saya ( terlapor ) saat itu saya hadir ke Desa Bale, Kecamatan lut tawar, bersama sopir dan teman saya, setelah saya pulang dari kantor, karena sebelumnya saya menerima sms kasar dan ancaman dari sdr. Agus Riawan dengan kata – kata yang tidak pantas. Maka saya mencari sdr. Agus dan kebetulan ada beberapa keluarga disana. Saya ditekan dengan kata kata kasar dan saat saya hendak ingin pulang segera, saya ditahan disana dan sempat terjadi pemukulan terhadap saya, oleh sdr. Agus. Saat itu istri pertama saya, sdr. Desy Nataliyana Firdaus hendak mereka jemput, istri saya keberatan, karena istri saya sebelumnya telah mengetahui bahwa setelah sdr, Agus Riawan menceraikan sdr. Isabella Dimitra Ajani. Saya telah menikahi dengan sdr. Isabella Dimira Ajani atas izin dari istri pertama saya. Bukti( T – 33) dan Bukti ( T- 34 ); 16. Terkait Bukti ( P – 10 ), Saya ke Banda Aceh tanggal 18 Januari 2021, dan malam 20 januari 2021 saya kembali ke takengon. Saya ke banda Aceh mengikuti Acara undangan dari KIP Provinsi Aceh dalam rangka Pleno Penetapan Tahapan dan jadwal Pilkada aceh 2022, Bukti ( T – 39 ). Bukti foto tersebut ( P -10 ) adalah malam hari, saat saya akan kembali Aceh Tengah, yang sehari sebelumnya istri saya nyusul ke Banda Aceh, dengan agenda acara yang berbeda dengan saya. Bahkan kembali ke Aceh tengah pun berlainan hari dengan saya. Saya dengan sopir saya, Pria Tuahdi. Saya sebut istri saya karena sejak tanggal 22 Desember 2020 saya telah menikah dengan sdr. Isabella Dimitra Ajani, yang saat itu telah berstatus janda atas izin istri pertama saya. Bukti ( T - 33 dan ( T – 34 ); 17. Terhadap bukti ( P – 11 ) sampai dengan ( P – 16 ) sangat tidak relevan pelapor jadikan sebagai bukti tuduhan pelapor terhadap Terlapor, karena sdr. Isabella dimitra ajani dengan saya ( terlapor ) adalah suami dan istri yang syah, jadi wajar saja ada foto berdua; 18. Terhadap bukti ( P – 17 ) adalah bentuk kecemburuan istri pertama saya, sdr. Desy, dan kesalahfahaman yang terjadi, akibat hasutan dan beberapa fihak yang mengadu domba. Pada hakikatnya istri pertama saya ( Desy nataliyana Firdaus ) dan istri kedua saya ( Isabella dimitra ajani ) dalam kesempatan lainnya akur akur saja an baik baik saja. ( Bukti ( T – 35 ) dan ( T – 36 ); 19. Terhadap Bukti ( P – 18 ), istri pertama terlapor, seperti halnya pada bukti ( P – 17 ) adalah ungkapan kecemburuan dan kesalahfahaman yang terjadi, dan adanya informasi dan hasutan terhadap istri pertama saya, sehingga meng Upload hal hal yang sebenarnya tidak terjadi dan tidak seperti yang terlihat dalam upload an tersebut; 20. Terhadap Bukti ( P – 19 ) adalah ungkapan istri saya Isabella Dimitra ajani, terkait hal hal yang dituduhkan kepada kami sebelumnya, yang pada kenyataannya, fihak fihak yang menuduhkanlah yang berlaku tidak benar dan mencemooh kami. Saat itu istri saya juga mengetahui ( Rahasia ) bahwa saudara Agus Riawan ( mantan suaminya ) juga ternyata selain telah pernah berselingkuh dengan Sepupunya, juga adik kandungnya; Yang mulia majelis hakim Dewan kehormatan penyelenggara pemilu, yang saya hormati; Terhadap kesimpulan yang disampaikan pelapor, dapat saya jelaskan bahwa : 1. Pada angka satu ( 1 ) , pelapor membenarkan tuduhan pelapor terhadap saya, adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasar. Bahwa yang sebenarnya adalah saya tidak pernah menajalin hubungan apapun yang disebut istimewa oleh pelapor dan pihak terkait, sebagaiamana diuraikan diatas. saya menajlin hubungan yang sah, setelah saya menikah dengan sdr. Isabella dimitra Ajani Tanggal 22 Desember 2020 setelah saya mendapatkan izin tertulis dari Istri pertama saya ( Bukti T – 33 dan Bukti T( – 34 ); 2. Terkait Kinerja saya selaku ketua dan anggota KIP ( Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah ), tidak pernah terganggu dan saya tetap menjalankan dengan sebaik baik nya ( Bukti T - 37 ) yang berupa sebagian rangkaian kegiatan saya, yang saya Upload Di media social Facebook sejak mei 2020 s/d 22 Marer 2021; 3. Terkait tuduhan kendaraan dinas yang saya ganti ganti plat Nomor adalah tidak benar, saya selalu menggunakan Plat Nomor BL 1002 GG. Plat nomor tersebut memang plat Hitam. Karena memang dari instansi yang mengeluarkan plat tersebut tidak ada Plat Merah nya. Dan Plat Nomor Hitam yang saya pakai adalah plat Asli. Sesuai dengan STNK mobil tersebut. Bahwa dengan tuduhan tersebut dinyatakan mengganggu kinerja saya, adalah tidak benar. Saya selalu melaksanakan seluruh agenda kerja saya dan sampai dengan hari ini tidak ada satupun agenda kegiatan KIP Aceh Tengah yang terganggu atau tertunda. Bukti ( P – 37 ); 4. Bahwa dalam beberapa kesempatan saya menjemput istri saya dan anak- anak setelah kami menikah, saya menggunakan kendaraan lain, milik kakak kandung saya, yang kebetulan warna Mobil sama akan tetapi spesifkiasi sedikit ada perbedaan, Karena tahun pembuatan mobil yang berbeda. Akan tetapi warna sama. Harusnya pelapor juga memeriksa kendaraan Milik kakak kandung saya, yang sering saya pakai, yang lokasinya berdekatan dengan kantor KIP Aceh Tengah dan Rumah kediaman istri saya, Isabella dimitra Ajani. Sekiranya mau pelapor cek, dipastikan ada mobil dengan bentuk dan warna yang sama di rumah kediaman kakak kandung saya. Selebihnya juga saya tidak pernah bertemu dengan sdr Pelapor sejak 2019 saat pileg dan pilpres; 5. Terhadap angka tiga ( 3 ) dalam kesimpulan Pelapor, Bahwa tahapan dan jadwal Pelaksanaan Pilakda Aceh 2022, sebagaimana ditetapkan oleh KIP Aceh Tanggal 19 januari 2021, oleh KPU RI diminta untuk tidak dijalankan, adalah benar adanya. Dan kami KIP Aceh Tengah mematuhi hal tersebut. Jadi dimana letak kami tidak professionalnya ?. Juga dalam kesimpulan pelapor pada point tiga ( 3 ) ini menyebutkan: ” Tetapi saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah saat ini melaksanakan kegiatan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB), dan teradu ( Yunadi HR ) saat ini masih menjalankan tugas-tugasnya selaku Ketua/ anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah”. Terkait kutipan penyataan kesimpulan pelapor ini, saya selaku terlapor agak bingung maksud dari pealpor. Apakah kami atau saya salah selaku ketua KIP Aceh Tengah, bahwa kami setiap bulannya melaksanakan Kegiatan Pemutakhiran DPB ?. karena memang kami diperintahkan oleh KPU RI dan berjenjang oleh KIP Aceh secara rutin setiap bulannya melaskanakan pemutakhitran DPB. Justru inilah yang seharusnya kami lakukan. Bukti ( T – 38 ). Jadi saya berpendapat, jelas bahwa pelapor tidak faham akan tugas dan ukuran kinerja kami selaku Komisioner KPUD/KIP Aceh Tengah, sehingga justru seakan akan menyalahkan kami yang selalu meng update Data Pemilih. 6. Terhadap Angka empat ( 4 ), pada kesimpulan yang Pelapor sampaikan, Pelapor Membantah untuk keseluruhannya. Bahwa saya selaku terlapor tidak pernah berselingkuh seperti yang dituduhkan pelapor. Bahwa saya memiliki hubungan yang syah dengan sdr. Isabella Dimitra ajani adalah setelah saya menikahi sdr.Isabella Dimitra Ajani setelah mendapatkan Izin tertulis dari istri pertama saya dan dalam kondisi sdri Isabella ajani Telah berstatus janda. ( Bukti T – 33 ) dan ( T – 34 ). Yang mulia majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang saya hormati; Bahwa dalam Pokok aduan Pengadu, Pengadu menyatakan; 1. Teradu diduga selingkuh dengan sdr. Isabella Dimitra Ajani, adalah tidak benar. Teradu hanya berkomunikasi sebatas abang, dan teman serta senior dalam organisasi sdr. Isabella Dimitra ajani dalam kurun waktu yang dituduhkan tersebut; 2. Bahwa pengadu/pelapor Menyatakan sdr. Agus Riawan sampai dengan pengaduan ini dilaporkan/diadukan masih berstatus Suami dari sdr. Isabella dimitra Ajani ( seperti yang dicantumkan dalam status sdr, Agus Riawan sebagiai fihak terkait) adalah tidak benar. Melainkan sejak tanggal 7 September 2020, sdr. Agus Riawan Telah menceraikan sdr. Isabella dimitra ajani 3. Terhadap dalil pengadu terhadap percakapan kami “ Bahwa sebulan ini kuminta sama kamu, kamu jaga baik baik, kamu jangan aneh aneh, ( melakukan perselingkuhan dan memamerkan kemesraan dengan perempuan lain di depan istrimu ). tapi kalau kamu menceraikan dia atau meninggalkan dia, saya akan berharap sama dia “. Ungkapan tersebut adalah bentuk kepedulian saya terhadap sdri. Isabella dimitra ajani, agar sdr Agus Riawan tidak terus menerus melakukan perselingkuhan seperti yang pernah sdri. Isabella dimitra Ajani sampaikan pada saya. Hal tersebut hanya dalam konteks menegur dan mengingatkan. Karena pada waktu waktu tersebut pernah sekali waktu, sdr. Isabella dimitra ajani menceritakan keluh kesah terkait perilaku sdr. Agus Riawan yang sering berselingkuh sejak awal awal pernikahan mereka. Dan setelah itu saya tidak pernah lagi berkomunikasi dalam bentuk apapun seperti yang dituduhkan sebelumnya, bahkan sampai beberapa bulan setelah itu. Kemudian belakangan saya dengar bahwa sdr. Agus Riawan telah menceraikan sdr. Isabella Dimitra Ajani pada tanggal 7 September 2020. Maka di minggu ke tiga ( 3 ) desember 2020 ( tiga ( 3) Bulan sejak sdr. Agus Riawan Menceraikan sdr. Isabella dimitra Ajani ) saya menikahi sdri, Isabella Dimitra Ajani atas persetujuan istri pertama saya. ( bukti T – 33 dan T – 34 ). Jadi hal ini terbukti bahwa, Teradu/ terlapor sama sekali tidak benar dituduhkan selingkuh dengan sdri. Isabella Dimitra Ajani dalam kurun waktu yang di tuduhkan pengadu/pelapor [2.7] KESIMPULAN TERADU Kesimpulan jawaban saya ini adalah dari fakta – fakta persidangan Pemeriksaan DKPP, 3 Juni 2021. Kesimpulan jawaban ini juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari jawabann terlapor yang telah kami kirimkan sebelumnya, sehari sebelum persidangan pemeriksaan, termasuk dengan seluruh bukti – buktinya). Saya selaku terlapor bermohon pada yang mulia majelis hakim DKPP untuk Menyampaikan beberapa kesimpulan dalam persidangan pemeriksaan DKPP, Tanggal 3 Juni 2021 1. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, sdr. Pelapor, atas nama Anwar, Bukanlah fihak langsung yang berkenaan dengan kasus atau perkara yang dilaporkan. Juga sdr Anwar/ Pelapor, dengan bukti rekaman yang akan kembali saya sampaikan dalam kesimpulan ini menjadi buktiter-indikasi memiliki kepentingan tertentu dan dalam rekaman beberapa kali menyebut saya ( terlapor ) “ Yunadi Target kita”, “ yunadi Harus Dihancurkan”, “yunadi harus dipecat” bahkan dalam ahir rekaman terdapat kalimat terucap “ yunadi Binatang”. ( bukti rekaman kesimpulan T – 1 - Kesimpulan ).Tentu hal ini kiranya menjadi pertimbangan majelis terkait adanya konspirasi menjatuhkan saya dengan tuduhan dan bukti – bukti yang yang dirangkai dan keterangan keterangan bohong yang didasari kebencian. Dalam Rekaman tersebut terdiri dari 3 orang. 1. Anwar ( pelapor), yang menyebut saya ( Terlapor ) Binatang, 2. Sunardi (Calon PAW No urut 1). Yang mengatakan, Yunadi Target Kita. 3. Agus Riawan (Saksi pelapor) 2. Bahwa terungkap dalam persidangan, bahwa Kuasa hukum Pelapor , Wajadal MunaSH, adalah suami dari Calon PAW komisoner KIP Aceh Tengah 2019 – 2024, atas nama Juarsih. Sehingga patut diduga memiliki konflik interest dalam perkara ini 3. Sehingga nyata – nyata terlihat, Ada 2 Nama calon PAW yanag berkepentingan, Sdr. Sunardi dan Juarsih ( Istri Kuasa hokum Pelapor ). 4. Bahwa terungkap dalam persidangan, sdr. Agus Riawan ( Fihak terkait/Saksi dari Pelapor) adalah bukan lagi Suami dari sdri Isabella Dimitra A. Bahwa Agus Riawan telah menceraikan Sdr. Isabella sejak 7 September 2020, dan selain itu juga sudah ada keputusan Mahkamah Syariah Aceh Tengah, tanggal 17 Desember 2020, terkait Perceraian dimaksud.Bukti (T – 2. Kesimpulan ) 5. Bahwa dalam persidangan terungkap, sejak tanggal 7 September 2020 s/d Saya menikah dengan sdr, Isabela, pada tanggal 22 Desember 2020, telah tidak ada lagi komunikasi dan campur diantara mereka. 6. Bahwa saya Menikah dengan sdr. Isabella, sejak tanggal 22 Desember 2020 ( Bukti T.3 Kesimpulan) 7. Bahwa juga dari fakta persidangan, Orang Tua sdr, Isabella, bapak Hercules, menyatakan sdr. Agus lah yang menjadi penyebab perceraiannya dengan Isabella pada tanggal 7 September 2020, dengan kalimat, “ Kalau saudara Agus Mengakui dari hati nurani, dia pasti tau dia yang memulai awalnya penyebab – penyebab perceraian Agus dan Isabela,dia yang sering selingkuh, saya saat itu (red:Hercules) telah melarang agar agus jangan bercerai, tapi tetap menceraikan Isabella ( anak kandung) di depan saya”. Hal ini adalah fakta bahwa bukan saya yang menjadi penyebab hancurnya pernikahan mereka, dan saya tidak pernah berselingkuh dengan sdri, Isabella. Dan saat bapak Hecules menyampaikan hal itu, tidak ada penyangkalan apapun dari saudara Agus Riawan dalam persidangan. 8. Bahwa dalam persidangan juga terungkap, bahwa istri pertama saya, Desy nataliyana Firdaus, telah, mengizinkan saya Menikah dan berpoligami. Bahwa ada beberapa kesalahfahaman dan komunikasi yang tidak disengaja adalah bentuk kecemburuan, yang normal – normal adanya, sebagai pasangan muda yang berpoligami. Persetujuan tersebut disertai dengan surat yang ditanda tangani istri saya diatas materai. (Bukti T.4 Kesimpulan) 9. Dalam persidangan jelas dan sama sekali tidak ada fakta nyata yang membuktikan secara nyata bahwa saya selaku terlapor dituduh berselingkuh dengan sdri. Isabella dimitra. Dan jelas jelas saya membantah semua dalil pelapor.Dan saya tidak pernah berselingkuh dengan fihak yang dituduhkan. 10. Terkait foto – foto yang berdua dan kebersamaan saya selaku terlapor dengan sdri Isabella adalah pada periode waktu setelah saya menikah dengan sdri Isabella, yaitu saya menikah tanggal 22 Desember 2020. Sehingga tidak relevan disertakan sebagai bukti tuduhan pelapor. 11. Bahwa dalam persidangan saya selaku terlapor, juga Istri pertama saya ( Desy nataliyana) dan Isabella ( istri kedua saya ) sama sekali tidak ada keberatan atas hubungan kami bertiga. Bahwa Istri pertama saya, juga istri kedua saya adalah ibu Rumah tangga yang bukan penyelenggara pemilu. Yang artinya saya tidak melanggar Pasal 90 PKPU Nomor 8 Tahun 2019, seperti yang dituduhkan pelapor. 12. Terkait dengan pernyataan saksi/Pelapor ada komunikasi dengan istri terlapor ( desy nataliyana ) pada bulan januari 2021, yang memuat beberapa percakapan, kami menduga saksi pelapor telah membuat akun palsu dan dengan akun palsu tersebut mengklaim istri saya, desy Nataliyana. Akun instagram Istri saya adalah : dezydezy86. Dan setahu saya akun Instagram dezydezy86 ( milik istri saya) telah lama memblokir Akun Sdr Agus Riawan. ( Bukti T – 5. Kesimpulan). Dalam fakta persidangan 3 juni 2021, sdr agus riawan juga pernah mengatakan memiliki beberapa akun palsu. 13. Terkait dengan bukti foto baru yang disampaikan sdr Agus riawan dalam persidangan 3 Juni 2021 (fihak terkait pelapor ), perlu ditegaskan, bahwa foto tersebut adalah foto setelah saya menikah dengan sdri Isabella dimitra. Foto tersebut adalah foto pada tanggal 28 Desember 2020 dan pernah di unggah di Facebook Isabella Janiiy, tanggal 1 Januari 2021.( Bukti T – 6. Kesimpulan). Sementara, saya menikah 22 Desember 2020. 14. Terkait ucapan Sdr Agus riawan bawha dalam malam tahun baru 2021, sdr Agus pernah bertemu dan bersama istri saya, adalah yang sebenarnya saya mengetahui hal tersebut, bahwa ada acara keluarga besar istri saya dan hamper tengah malam sdr agus juga nimbrung. Begitu juga saat minggu pertama april 2021, istri saya ke medan dengan anak – anak dan adik kandung istri saya ada keperluan menjenguk keluarga, sdr Agus juga kebetulan pada waktu tersebut berada di medan. Saat itu istri saya bersedia bertemu karena ada alasan anak – anak. Dan untuk bertemu anak – anak, kami bersepakat tidak pernah untuk membatasi. 15. Terkait dengan kendaraan operasional saya, berupa Toyota Inova 2019, adalah kendaraan dengan Plat No. BL 1002 GG. Tidak pernah ada plat lain dari itu selaindaripada Plat tersebut.An tidak pernah saya pinjamkan kepada siapapun. Bahwa keluarga saya juga memiliki kendaraan yang hamper sama, namun berbeda tahun pembuatan, adalah fakta. Yang acap kali dalam beberapa kesempatan saya pakai untuk keluarga, bukan kendaraan operasional saya yang saya pakai. Kalau pelapor jeli, pasti tau persis kendaraan tersebut berbeda. 16. Terkait dengan chat saya dengan sdr Agus Riawan dan surat perjanjian yang dia buat dan saya tanda tangani, adalah sebagai bentuk bukti, bahwa saya tidak mengganggu dan tidak pernah mengganggu pernikahan sdr Agus saat itu. Maka saat itu daripada dituduh terus saya mau aja tanda tangani, toh memang saya tidak ada mengganggu 17. TERKAIT KINERJA SAYA DALAM MENJALANKAN TUGAS SELAKU KETUA DAN ANGGOTA KIP ACEH TENGAH, DALAM PERSIDANGAN TERBUKTI, TIDAK PERNAH TERGANGGU. HAL ITU SEBAGAIMANA BUKTI YANG SAYA SAMPAIKAN DAN JUGA PERNYATAAN DALAM PERSIDANGAN OLEH SEGENAP FIHAK TERKAIT ( KOMISONER KIP ACEH TENGAH ). Semua agenda dan program kerja KIP Aceh tengah lancar lancar dan tanpa ada kendala apapun. Bahkan pasca sidang DKPP tanggal 3 Juni 2021, yaitu pada tanggal 4 Juni 2021, saya selaku ketua KIP Aceh tengah, memimpin rapat Pleno terkait penanganan Covid -19, karena ada 1 Komisoner KIP Aceh tengah Positiv Covid 19 (T – 10 Kesimpulan) Terkait Saksi Pelapor( Agus Riawan, Abdul Rahman dan Juliansyah ). 1. Atas nama sdr. Agus Riawan yang sebelumnya dinyatakan fihak terkait dalam laporan pelapor, yang kemudian menjadi saksi pelapor dalam persidangan, adalah BUKAN LAGI SUAMI DARI ISABELA. Sehingga tidak relevan, sdr. agus disebut suami Isabella dimitra dalam beberapa point laporan pelapor; 2. Bahwa Saksi/Fihak terkait sdr Agus Riawan, dalam bukti – bukti yang terlapor sampaikan dalam bukti – bukti sebelumnya adalah berprilaku menyimpang, selain sering dan terus menerus berselingkuh, Agus Riawan Juga sebelumnya berselingkuh dengan Saudara sepupu Isabella dan adik kandung Isabela, sebagaimana yang disampaikan saksi Terlapor ( Isabela) mantan istrinya. Dan hal tersebut dalam persidangan sama sekali tidak ada bantahan dari sdr Agus Riawan. Bahkan dalam persidangan juga terungkap oleh keterangan saksi, sering melakukan KDRT dan terkadang menggunakan borgol, hal ini juga tidak ada dibantah oleh sdr. Agus Riawan. Hal inilah yang menjadi penyebab perceraian sdr. Agus Riawan dan sdri Isabella, pada tanggal 7 september 2020; 3. Terhadap saksi pelapor sdr. Abdul Rahman, dalam persidangan terungkap bahwa, menyatakan pernah melihat terlapor menggunakan kendaraan Operasional KIP Aceh Tengah bertandang ke Rumah Isabella, sebelum terlapor menikah dengan Isabella adalah tidak benar dan saya keberatan. Dalam persidangan sama sekali tidak ada bukti apapun terkait tuduhan tersebut. Dan dalam persidangan keterangan dimaksud berbelit belit dan berubah – ubah, dari kata sering, lalu pernah. Padahal sama sekali hal itu tidak pernah terjadi 4. Terahdap sdr Saksi pelapor, Abdul Rahman, Patut diragukan kesaksiannya, menilik latar belakang saksi tersebut, karena sdr Abdur Rahman yang profesi sebelumnya adalah wartawan dan mengaku Wiraswasta, pada tahun 2017, Pernah di grebek Warga, kasus Perselingkuhan dengan seorang janda dan diberitakan oleh media, dengan judul “ WARTAWAN MESUM DITANGKAP WARGA “ 22 April 2017. Bukti tangkapan layar berita ( T.7 Kesimpulan ). Wartawan mesum dalam berita tersebut, dimaksud adalah Abdul Rahman; 5. Terhadap saksi Pelapor Sdr Juliansyah. Sdr Juliansyah mengatakan pernah melihat saya dengan sdr. Isabela dimitra ajani ke kantor KIP Aceh Tengah dan tidak ada siapapun di kantor KIP Aceh Tengah pada setiap hari sabtu dan minggu adalah mutlak kebohongan. Kebohongan pertama; mengatakan melihat saya jam 9 pagi, bersama sdr Isabella adalah mutlak kebohongan. Karena pada setiap harinya tetap ada yang piket di kantor KIP Aceh Tengah ( yang piket malam ) dan untuk hari sabtu dan minggu sampai jam 10 Pagi baru selesai shiftnya. Lalu terkait menyatakan ada melihat saya dan juga sdr Isabella di kantor, juga adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar dan tanpa bukti apapun; 6. Terkait pernyataan Saksi Juliansyah dan pernyatan Pelapor bahwa Juliansyah memiliki SK terbaru di KIP Aceh Tengah adalah tidak benar dan kebohongan . Sdr Juliansyah Sejak ahir 2019 sudah tidak bekerja di KIP Aceh Tengah. Sejak januari 2020 s/d saat ini Juni 2021, nama Juliansyah tidak termasuk dari bagian nama personel honorer yang bekerja di KIP Aceh Tengah. Bukti daftar Gaji Para pekerja Honorer di KIP Aceh Tengah, sejak juni 2020 s/d Mei 2021 tidak ada nama Juliansyah ( Bukti T – 8.Kesimpulan).  Terkait dengan Pernikahan saya dengan sdr Isabella dimitra ajani adalah syah secara Agama dan pemahaman adat di daerah saya, dan selanjutnya dapat dicatatkan dalam pencatatan pernikahan.Hal ini juga seperti halnya dalam putusan Fatwa MPU Aceh, bahwa pernikahan secara agama adalah syah dan selanjutnya dicatatkan pada kantor pencatatan pernikahan dalam waktu yang tidak ditentukan. Bahwa terkait dengan ke absahan pernikahan saya, bukanlah kewenangan dari Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu dalam menyatakan syah atau tidak syahnya sebuah pernikahan, melainkan ada lembaga lain yang berwenang untuk itu;  Terkait dengan permintaan majelis hakim untuk hasil USG kehamilan istri saya Isabela, kami dapat sertakan, Bukti USG dengan keterangan, 19W 4D ( 19 week 4 day, atau 19 Minggu 4 hari pada tanggal 4 juni 2021 ). Bukti (T – 9.Kesimpulan).bukti ini menjelaskan dan sekaligus membantah bukti P – 8 dan P- 9dari pelapor, dan membantah keterangan Pelapor [2.8] PETITUM TERADU Dari semua uraian jawaban yang telah Terlapor/Teradu jelaskan, Teradu bermohon pada yang mulia Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu, tanpa mendahului Putusan dari Majelis hakim yang terhormat, agar kiranya; 1. Menolak Seluruh aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya; 3. Meminta Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk Memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu Yunadi HR selaku Ketua/ Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024, dengan Merahabilitasi nama baik teradu/terlapor seperti sedia kala [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-39, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Rekaman Suara Antara Fihak terkait ( Agus Riawan ) dengan diduga Pelapor dan diduga Salah seorang Calon anggota PAW KIP Aceh Tengah Periode 2019 – 2024; Bukti T-2 : Foto Agus Riawan Dengan Seorang Wanita Inisial T; Bukti T-3 : Surat Talak ( sdr. Agus Menceraikan Sdrr. Isabella Dimitra Ajani, di hadapan Orang Tua Isabella, pada Tanggal 7 September 2020; Bukti T-4 : Akte Cerai Sdr. Isabella Dimitra Ajani; Bukti T-5 : Chat Agus Riawan, yanh Menyatakan dia Sudah Menikah ( dengan sdri. Putri ) pada Bulan Desember 2020; Bukti T-6 : Chat sdr. Agus Riawan, yang telah menyatakan saya ( dengan bahasa “yang Ketua itu”) telah jadi suami sdri. Isabella Dimitra ajani; Bukti T-7 : Sdr. Agus Riawan Dengan Istri Orang Asal Gayo Lues; Bukti T-8 : Chat Sdr. Agus Riawan dengan seorang Wanita Ber inisial T. yang ada kalimat “ Maaf nggak bisa muasin mala mini” dan di jawab Em… aman Cynk qiu”. Bukti T-9 : Rekaman Suara Antara Fihak terkait ( Agus Riawan ) dengan diduga Pelapor dan diduga Salah seorang Calon anggota PAW KIP Aceh Tengah Periode 2019 – 2024; Bukti T-10 : Rekaman Suara Antara Fihak terkait ( Agus Riawan ) dengan diduga Pelapor dan diduga Salah seorang Calon anggota PAW KIP Aceh Tengah Periode 2019 – 2024; Bukti T-11 : Foto Perempuan inisal L ( sepupu Sdri Isabella) selingkuhan sdr Agus Riawan. Foto tersebut yang ambil sdr agus di Kamar Sdri L.; Bukti T-12 : Tangkapan Layar WA teradu ( Yunadi HR ), yang nge blok Sdr. Isabella, dengan nama di hp yunadi PONG..yang dalam bahasa Gayo, artinya Teman; Bukti T-13 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan inisial T di sebuah café di Takengon; Bukti T-14 : Tangkapan Layar WA teradu ( Yunadi HR ), yang nge blok Sdr. Isabella, dengan nama di hp yunadi PONG..yang dalam bahasa Gayo, artinya Teman. Setelah bertemu Agus riawan bulan September; Bukti T-15 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T; Bukti T-16 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T; Bukti T-17 : Foto Perempuan yang sedang tidur di kamar, selfie sdr Agus; Bukti T-18 : Foto Agus riawan dengan Perempuan yang disebut Agus dalam rekaman pada Bukti T – 1.1 dan T – 1.2, staff KIP Aceh Tengah, Inisial MS; Bukti T-19 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T; Bukti T-20 : Foto Agus Riawan, Video Call dengan seorang perempuan yang sampai sampai menunjukkan Organ Intim perempuan tersebut, Inisial DT; Bukti T-21 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T; Bukti T-22 : Foto Agus Riawan, Video Call dengan seorang perempuan yang sampai sampai menunjukkan Organ Intim perempuan tersebut, anonym; Bukti T-23 : Chat Agus dan bella, di bulan Agustus 2020, yang membicarakan masalah perceraian, karena telah tidak ada kecocokan; Bukti T-24 : Chat Agus dan bella, yang menrangkan bahwa Agus memiliki Hubungan special dengan Perempuan bernama L, yang juga sepupu bella. Agus mengisyaratkan bahwa L ada hubungan dengan sdri L, dengan kalimat, “ nantik kalo kasih tau, sakit hati ko”. Dan ditambahkan dgn kalimat oleh agus “makasih udah mau kawanin dia USG ya semalam”. Karena sebelumnya sdri Bella mengantarkan L ke Dokter untuk USG. Nama tasya disini adalah anak dari L; Bukti T-25 : Chat agus dengan kata kata kasar pada sdr. Isabella dgn kata kata “ Mel**te” dan kata kata “ Ngen**t”.; Bukti T-26 : Chat Agus pada Isabella, tanggal 6 September 2020, sehari sebelum dia Menceraikan Isabella, 7 September 2020. Dengan kalimat pengakuan dah berpacaran ( selingkuh ) dengan sdri T. dengan kalimat “ Semalam kenapa gak jadi ke café Prem(ium)… aturan udah bisa kenalan sama pacar aku ( Agus ). hal ini merujuk ke foto bukti ( T - 1, 2, 8,13,15,16); Bukti T-27 : Chat agus dan bella tanggal 6 september 2020. Lagi lagi kata kasar drngan menyebut, Pelacu* dan Lont* kepada Isabella; Bukti T-28 : Chat agus dan bella tanggal 6 september 2020. Lagi lagi kata kasar drngan menyebut, Lont* kepada Isabella dan ngusir Isabella; Bukti T-29 : - Bukti T-30 : Foto agus dengan perempuan Inisial T, Mengahdiri Kondangan; Bukti T-31 : Foto Agus satu tempat tidur dengan perempuan yang tertidur dan 2 perempuan lainyya di kamar hotel; Bukti T-32 : Foto agus dengan Istrinya saat ini; Bukti T-33 : Surat Izin/persetjuan Nikah kepada terlapor dari Istri Pertama terlapor; Bukti T-34 : Surat Keterangan Pernikahan Terlapor dengan sdri. Isabella Dimitra Ajani; Bukti T-35 : Foto Desy bersama Isabella yang akur akur aja, November 2020; Bukti T-36 : Foto desy dan Isabella; Bukti T-37 : Foto Rangkaian Kegiatan Terlapor. Artinya gak ada kinerja terlapor yang terganggu; Bukti T-38 : Dasar aturan Pelaksanaan Pemutakhiran DPB; Bukti T-39 : Undangan pada terlapor dan SPT terlapor saat mengikuti kegiatan di KIP Aceh, banda Aceh. [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa saksi pertama Teradu bernama Isabella Dimitra Ajani 1. Bahwa saya Isabella dimitra Ajani, saksi dari Terlapor/Teradu sdr. Yunadi HR, S.IP, adalah Mantan Istri dari sdr. Agus Riawan. Saya telah diceraikan oleh sdr. Agus Riawan sejak 7 september 2020; 2. Bahwa saya, sejak Tanggal 22 Desember 2020, telah melakukan pernikahan dengan sdr. Terlapor Yunadi Harun Rasyid; 3. Bahwa Penyebab saya bercerai dengan sdr. Agus Riawan, sama sekali bukan karena komunikasi atau hal hal yang berkaitan dengan sdr. Yunadi HR, melainkan karena tindakan dan prilaku sdr. Agus Riawan yang sering melakukan tindakan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, sejak tahun 2012. Dan pada Tanggal 7 September 2020, sdr. Agus Riawan telah menceraikan saya dihadapan orang tua kandung saya; 4. Bahwa sejak ahir Tahun 2011, saya telah mengenal sdr. Yunadi Harun Rasyid, dalam wadah Organisasi GMNI. Dan saat saya menikah dengan sdr. Agus Riawan, 7 Februari 2012, juga saya mengundang beliau, karena saya menganggap beliau adalah abang saya dan senior dalam organisasi. Dan beliau mengahdiri Undangan saya; 5. Sejak tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2019, saya berdomisili di Medan sumatera Utara; 6. Saya merasa tidak pernah diganggu dan terganggu oleh sdr, Yunadi HR; 7. Dalam perjalanan pernikahan saya dengan sdr. Agus Riawan sering terjadi tindak kekerasan dan terkadang menggunakan borgol; 8. Gugatan cerai yang saya lakukan di Mahkamah syariah Aceh Tengah, dilatarbelakangi oleh karena tindakan perselingkuhan sdr. Agus Riawan dengan beberapa Perempuan; 9. Dalam kondisi saya masih menjadi Istri Agus Riawan, saya tidak pernah memiliki hubungan apapun yang dituduhkan oleh sdr. Agus Riawan. 10. Setelah saya bercerai, saya mencoba berkomunikasi dengan sdr. Yunadi HR. dan pada tanggal 22 Desember 2020, saya telah melaksanakan pernikahan dengan sdr. Yunadi HR. b. Bahwa saksi kedua Teradu bernama Desy Nataliyana Firdaus 1. Saya menjelaskan bahwa, dari Bukti P – 17 yang dilaporkan pengadu; Saya bereaksi seperti itu, karena ada hasutan dari beberapa kawan di medsos dengan akun palsu, bahwa sdr. Isabella Dimitra ajani akan merebut suami saya, padahal hal tersebut sama sekali tidak benar. Melainkan saya telah mengizinkan suami saya menikah dengan sdr. Isabella dimitra ajani. Di beberapa kesempatan saya juga akur akur aja dengan sdr saya Isabella dimitra ajani. Saya hanya terpancing emosi saja 2. Terkait Bukti P – 18 dari pengadu 2.1. Video Tiktok pertama tersebut, merespons ada kawan kawan tik tok yang meng olok – olok saya, bahwa suami saya rela meninggalkan pekerjaannya demi istri kedua nya. Setelah saya konfirmasi ternyata tidak benar 2.2. Video Tiktok Kedua; Video Kedua ( Terkait Poligami ) : Pertama mendengar mau dipoligami, ya manusawi kaget,dan setelah saya bertemu dengan Isabela dimitra ajani,,saya merasa cocok dengan dia,,dan dia juga bisa menjaga anak anak saya dengan sabar,,dan baik,,itu saya buktikan saya sering meninggalkan anak saya dengan dia,sewaktu saya sedang melakukan kegiatan ,dan ahirnya saya setuju di poligami 2.3. Video Tiktok ketiga, video ini muncul akibat hasutan kawan kawan di tiktok saya, Ternyata tidak sedemikian. Dan itu tidak benar, bahkan sampai sekarangpun saya tidak pernah melihat surat talak itu 2.4. Video Tiktok ke empat; kenapa saya membuat video seperti itu, karena saya cemburu ada sedikit kisruh dalam rumah tangga kami. Ternyata saya yang emosional. Setelah saya bicara dengan sdri Isabella, dia menenangkan saya, dan Alhamdulillah kami baik baik aja Terlepas dari itu semua, akun tik tok saya adalah akun pribadi saya, dan memang saya gemar bermain tiktok, hanya sekedar hiburan semata, tidak untuk hal hal yang sifatnya serius. Beberapa captions adalah copy – an dari kawan kawan tik tok saya yang lain. Dan disini saya Desy Nataliyana Firdauz Sebagai istri sah dan istri pertama memberi ijin kepada suami saya Yunadi Harun Rasyid untuk menikah siri dengan Isabella Dimitra Ajani,.sebagai istri kedua,,dan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak manapun c. Bahwa saksi ketiga Teradu bernama Hercules 1. Perlu saya jelaskan bahwa saya adalah orang tua kandung dari sdr. Isabella Dimitra Ajani; 2. Bahwa benar dihadapan saya, pada tanggal 7 september 2020, sdr. Agus Riawan telah menceraikan anak saya, dengan Surat tertulis; 3. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020, saya telah menikahkan anak saya Isabella Dimitra ajani dengan Yunadi HR. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait Marwansyah menerangkan, telah mendengar kabar pernikahan Teradu pada saat bulan januari tahun 2021, selanjutnya terkait sebagaimana kesaksian sdr juliansyah, Pihak Terkait tidak pernah mengetahui hal tersebut; 2. Bahwa Pihak Terkait Sertalia menerangkan tidak pernah mendengar berita terkait hubungan Teradu dengan istrinya Isabella sebelum januari 2021; 3. Bahwa Pihak Terkait Mukhlis menjelaskan dirinya tidak pernah mendengar berita tentang hubungan Teradu dengan istrinya Isabella sebelum januari 2021;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan tindakan perselingkuhan dengan Isabella, istri dari Agus Riawan, sejak Agustus 2020. Bahwa dugaan perselingkuhan Teradu dan Isabella dikuatkan dengan bukti foto dan video kebersamaan keduanya, surat perjanjian dan pernyataan Teradu dan Agus Riawan yang menyatakan Teradu tidak akan mengganggu rumah tangga Agus Riawan dan Isabella, serta saksi-saksi yang melihat kedekatan hubungan Teradu dan Isabella; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan mengenal Isabella Dimitra Ajani sejak dulu, jauh sebelum Agus Riawan dan Isabella Dimitra Ajani menikah pada tahun 2012, Teradu menjelaskan hubungan dirinya dan Isabella Dimitra Ajani hanya sebatas teman atau kakak/adik dalam satu organisasi. Selanjutnya, pada bulan September 2020, Pengadu menyatakan ada bukti rekaman percakapan antara Teradu dengan Agus Riawan, menurut Teradu tidak mengetahui persis tanggal berapa percakapan tersebut, seingat Teradu setelah pembicaraan dirinya dengan Agus Riawan, Teradu langsung memblokir kontak Whatsapp Isabella Dimitra Ajani, alasannya Teradu jengah terus menerus dituduh menjalin hubungan bahkan dituduh sering menjemput Isabella Dimitra Ajani dan anak anaknya. Berkaitan dengan adanya kata kata “kalau kamu tidak meninggalkan dia .... kalau kamu tidak menceraikan dia….Aku tidak akan mengganggu ……..tapi kalau kamu menceraikan dia..kalau kamu aneh-aneh……aku berharap sama dia.”. Teradu menegaskan bahwa hal tersebut untuk mengingatkan Agus Riawan agar tidak terus menerus melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain, demikian juga bentuk kepedulian Teradu terhadap Isabella Dimitra Ajani yang dianggapnya sebagai teman, adik di organisasi bahkan Teradu menyarankan agar keduanya tidak bercerai. Selanjutnya berkaitan dengan tuduhan Pengadu bahwa Teradu penyebab hancurnya rumah tangga Agus Riawan dan Isabella Dimitra Ajani, Teradu menjelaskan tidak pernah melakukan hal tersebut, hancurnya rumah tangga keduanya disebabkan ulah Agus Riawan sendiri, yang berselingkuh dengan perempuan lain bahkan menceraikan istrinya pada tanggal 7 September 2020 dihadapan mertuanya (orangtua Isabella Dimitra Ajani). Demikian pula, surat pernyataan dan perjanjian yang dibuat Agus Riawan pada tanggal 23 September 2020, Teradu menegaskan bersedia menyanggupi permintaan Agus Riawan, menandatangani pernyataan tersebut, karena menurut Teradu, dirinya tidak pernah menganggu hubungan Agus Riawan dan Isabella Dimitra Ajani seperti yang telah dituduhkan. Kemudian tuduhan Pengadu bahwa Teradu telah berselingkuh dengan Isabella Dimitra Ajani, Teradu kembali menegaskan tidak pernah melakukan hal tersebut, setelah Agus Riawan menceraikan Isabella Dimita Ajani 7 September 2020, beberapa bulan kemudian, Teradu menyatakan belakangan ini mendengar perceraian tersebut, setelah itu, tanggal 22 Desember 2020, Teradu menikahi Isabella Dimitra Ajani yang berstatus janda, menjadikannya Istri kedua setelah mendapatkan izin tertulis dari Istri Pertama. Teradu menjelaskan bahwa tidak melakukan perselingkuhan dengan Isabella Dimitra Ajani; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak serta alat bukti, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu dan Isabella telah mengenal satu sama lain sejak Tahun 2011. Keduanya bertemu dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan dan melanjutkan hubungan pertemanan, senior-junior, atau kakak- adik. Teradu juga menghadiri undangan pesta pernikahan Isabella dan Agus Riawan pada 7 Februari 2012 di Takengon. Terungkap fakta Agus Riawan membuat surat talak kepada Isabella di hadapan ayah Isabella pada 7 September 2020 (Bukti T-3). Terhadap fakta tersebut, Teradu berdalih baru mengetahui Agus Riawan telah menjatuhkan talak kepada Isabella sekitar akhir September 2020 atau awal Oktober 2020. Akan tetapi, Teradu tidak membantah tuduhan Agus Riawan mengenai hubungan yang lebih dari sekadar pertemanan antara Teradu dan Isabella. Teradu membenarkan Agus Riawan mengirimkan pesan aplikasi Whatsapp yang meminta agar Teradu tidak mengganggu pernikahan Agus Riawan dan Isabella. Berdasarkan kesaksian Agus Riawan, kecurigaan adanya hubungan antara Teradu dan Isabella bermula di sekitar Bulan Agustus 2020, setelah mendapatkan informasi dari Desy, istri Teradu, bahwa Teradu dan Isabella menjalin hubungan secara intens. Bahwa komunikasi antara Desy, istri Teradu, dan Agus Riawan, suami Isabella, terbukti juga terjadi pada Tahun 2019 saat Desy memberitahu Agus Riawan mengenai adanya pertemuan antara Teradu dan Isabella. Fakta terjalinnya hubungan Teradu dan Isabella diperkuat oleh kesaksian Juliyansyah selaku mantan petugas kebersihan (cleaning service) KIP Aceh Tengah dan Abdul Rahman selaku tetangga Isabella. Saksi Juliansyah menyatakan melihat Teradu dan Isabella pernah datang ke kantor KIP Aceh Tengah menggunakan mobil dinas pada Hari Sabtu dan Minggu dalam kurun waktu Bulan Juli s.d. September 2020, meskipun menyatakan tidak mengetahui apa yang dilakukan keduanya di dalam ruangan. Selanjutnya Saksi Abdul Rahman menyatakan pernah melihat mobil dinas Teradu parkir di sekitar rumah Isabella pada Bulan Agustus 2020. Terungkap fakta dalam persidangan, Agus Riawan sejak Bulan Agustus sudah tidak tinggal bersama Isabella namun tinggal di sebuah kamar sewaan. Bahwa pada tanggal 15 September 2020, atau setidaknya masih di Bulan September 2020, Agus Riawan menghubungi Teradu melalui sambungan telepon dan meminta Teradu agar menjauhi istrinya, Isabella. Menindaklanjuti hasil percakapan antara Teradu dengan Agus Riawan, pada tanggal 23 September 2020, Agus Riawan dan Teradu bertemu dan membuat “Surat Pernyataan dan Perjanjian untuk Tidak Mengganggu Rumah Tangga Pihak Pertama” (Bukti P-6) yang ditandangani kedua belah pihak di atas meterai. Dalam surat tersebut, Agus Riawan selaku Pihak Pertama mengajukan kepada Teradu selaku Pihak Kedua untuk tidak mendekati, berkomunikasi, dan menjalin hubungan spesial dengan Isabella selaku istri Pihak Pertama. Pada saat menandatangani surat pernyataan dan perjanjian tersebut, Teradu berdalih belum mengetahui Agus Riawan telah menjatuhkan talak kepada Isabella pada 7 September 2020. Sedangkan Agus Riawan menerangkan meskipun telah menjatuhkan talak, namun masih berupaya rujuk dengan Isabella untuk menyelamatkan rumah tangganya. Kemudian pada Bulan Oktober 2020, Isabella menggugat cerai Agus Riawan ke Mahkamah Syar’iyah Takengon dan diputus pada 17 Desember 2020. Akta cerai Agus Riawan dan Isabella terbit pada 4 Januari 2021 (Bukti T-4). Pada saat proses perceraian Agus Riawan dan Isabella di Mahkamah Syar’iyah Takengon, Teradu meminta izin poligami kepada Desy dan menyampaikan keinginannya untuk menikahi Isabella. Desy, istri pertama Teradu, selanjutnya membuat “Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami” (Bukti T-33) tertanggal 15 Desember 2020 yang ditandatangani di atas meterai. Setelah memperoleh restu dari Desy, Teradu dan Isabella melangsungkan pernikahan pada tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam “Surat Keterangan Pernikahan” (Bukti T-34). Menimbang uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu terbukti menjalin hubungan dengan Isabella sebelum Agus Riawan menjatuhkan talak pada 7 September 2020. Kesaksian Agus Riawan, Desy, Juliansyah, dan Abdul Rahman, serta bukti surat pernyataan dan hasil tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Teradu dan Agus Riawan membuktikan sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunyai konsekuensi tanggungjawab moral dan hukum. Sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan. Tindakan demikian tidak hanya bertentangan dengan norma etika penyelenggara Pemilu namun juga bertentangan dengan norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Teradu sepatutnya memahami bahwa dalam sikap dan tindakan penyelenggara pemilu diemban pula marwah dan kehormatan lembaga. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal enam belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat