III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 122-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
131-PKE-DKPP/IV/2021, dengan uraian sebagai berikut:
Ketua Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Aceh Tengah atas
nama Yunadi Harun Rasyid, S.Ip diduga selingkuh dengan seorang yang bernama
Isabella Dimitra Ajani, karena seringnya bertemu dan pergi berdua, tidak hanya
dikota Takengon akan tetapi juga sampai ke luar kota, hal ini dibuktikan dengan
adanya photo, Video di media sosial milik Isabelle Dimitra Ajani ( Bella ) dan di
media sosial milik temannya, serta adanya surat perjanjian dan pernyataan antara
Yunadi Harun Rasyid, S.Ip dgn Agus Riawan ( Suami dari Isabelle Dimitra Ajani alias
Bella ) untuk tidak menggangu Rumah tangga pihak pertama ( Agus Riawan ),
teradu ( Yunadi ) diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Isabella Dimitra
Ajani ( Bella) sejak tahun 2020 sampai 2021 ( saat ini ), teradu diduga melanggar
prinsip tertip dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 hurup a
dan b, dan pasal 15 hurup a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu No 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, teradu juga diduga melanggar pasal 90 ayat 1 hurup c Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/ Kota.
Untuk menguatkan dugaan perselingkuhan seperti dimaksud di atas, maka
dapat disampaikan kronologisnya sebagai berikut :
Pada Bulan Agustus 2020
Dugaan perselingkuhan antara teradu ( Yunadi Harun Rasyid, S.Ip ) Ketua KIP
Kabupaten Aceh Tengah dengan Isabella Dimitra Ajani yang merupakan istri sah
dari sdr Agus Riawan ( Bukti P-1 dan Bukti P-2 ) , sementara itu teradu ( Yunadi
harun Rasyid, S.Ip ) masih memiliki seorang istri yang sah bernama Desy, dan
masing masing keluarga mereka telah memiliki anak.
Agus Riawan ( suami Isabella Dimitra Ajani ) mulai mencurigai adanya
hubungan antara teradu ( Yunadi Harun rasyid ) dengan istrinya yang mana Agus
Riawan pernah mendapati panggilan video WhatsApp dari teradu ( Yunadi Harun
Rasyid, S.IP ) di HP Bella (Istri sah Agus), kecurigaan ini sebenarnya telah ada sejak
pertengahan tahun 2020 yang ditandai dengan HP Bella yang selalu terkunci yang
tidak seperti sebelumnya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Agus Riawan sering melakukan
komunikasi lewat Whatsapp dengan Teradu ( Yunadi ) untuk menanyakan dan
mengklarifikasi beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara
teradu teradu ( Yunadi Harun Rasyid, Sip ) dengan Bella hal ini berdasarkan
screenshoot percakapan WhatsApp.berdasarkan percakapan tersebut Agus Riawan
menduga telah terjadi perselingkuhan/hubungan terlarang antara teradu ( Yunadi
Harun Rasyid, S.IP ) dengan Isabella Dimitra Ajani alias Bella ( Bukti P-3 )
Bahwa atas dugaan perselingkuhan teradu ( Yunadi Harun Rasyid, S.Ip )
dengan Bella (istri sah Agus Riawan ), sehingga menyebabkan Agus Riawan dan
Bella sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga mereka dan untuk itu sudah
ada upaya perdamaian yang diinisiasi oleh keluarga dari pihak Bella namun upaya
tersebut gagal, puncaknya akhir Agustus 2020 antara Agus Riawan dengan istrinya
Isabella Dimitra Ajani telah pisah ranjang dan tidak lagi tinggal serumah.
Pada Bulan September 2020
Bahwa pada bulan September 2020 Agus Riawan pernah dihubungi melalui HP oleh
Desi ( istri sah teradu ) yang memberitahukan bahwa dia memergoki suaminya
Yunadi ( teradu ) dengan Isabella Dimitra Ajani ( Bella ) di Cape Premium
Takengon.Setelah itu Agus Riawan telah beberapa kali memperingatkan teradu (
Yunadi ) agar tidak menggangu ( istri sah nya ) akan tetapi teradu ( Yunadi ) dan
Bella tetap menjalin hubungan, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa bukti
sampai dengan Tahun 2021 hal ini sebagimana tertuang dalam bukti p-1 sampai
bukti P-19
Rekaman percakapan antara Agus dan teradu ( Yunadi ) tanggal 15
September 2020, dalam rekaman tersebut Agus Riawan meminta kepada teradu (
Yunadi ) agar menjauhi istri sah nya ( Bella ) , yang mana dalam percakapan
tersebut Agus Riawan menyatakan bahwa teradu ( Yunadi ) telah memblokir (HP
Bella ), namun Agus Riawan juga menanyakan mengapa Yunadi masih menjemput
Bella dan anak-anaknya.Dalam percakapan tersebut yunadi juga menyatakan :
“kalau kamu tidak meninggalkan dia ( Bella maksudnya ).... kalau kamu tidak
menceraikan dia ( Bella )….Aku ( Yunadi ) tidak akan menggangu ……..tapi kalau
kamu menceraikan dia..kalau kamu aneh-aneh……aku berharap sama dia.”
dalam percakapan tersebut teradu ( Yunadi ) juga beberapa kali mengucapkan kata-
kata tidak pantas kepada Agus Riawan diantaranya“ anjing” dan “ bangsat “, juga
pernyataan tidak mengganggu Bella selama satu bulan kedepan.
Dalam percakapan tersebut, Agus juga menyatakan kalau hancurnya
keluarganya adalah akibat ulah mereka ( Yunadi dan Bella ) dan ini tidak dibantah
oleh teradu ( Yunadi ) artinya mereka jelas telah berselingkuh , Teradu ( Yunadi )
juga bersumpah Demi Allah tidak menggangu ( keluarga Agus Riawan ) ) lagi dan
apabila mengganggu lagi masing masing bersedia mengundurkan diri ( dari Ketua/
anggota KIP ) dan Agus juga keluar dari kerjaannya dan ini tidak dibantah Yunadi
dengan mengatakan“mau..mau”dan Agus menyatakan “ ini sudah kurekam dan
menjadi barang bukti” , teradu ( Yunadi ) menjawab “ boleh..boleh “ini sebahagian
dari rekaman percakapan untuk lebih jelasnya ada dalam seluruh rekaman tersebut
(Bukti P-4)
Rekaman pembicaraan pertemuan antara Yunadi dan Agus di Caffe WRB
Takengon sekitar bulan September 2020 mengenai rencana pembuatan Surat
Pernyataan dan Perjanjian untuk tidak menggangu rumah tangga pihak pertama
(Agus Riawan ), hal ini karena antara teradu ( Yunadi ) dan Bella masih menjalin
hubungan ,dimana dalam isi rekaman tersebut terdapat percakapan antara Agus
Riawan dan teradu ( Yunadi ) membicarakan guna membuat surat Pernyataan dan
Perjanjian tidak menggangu rumah tangga pihak pertama ( keluarga Agus ), dalam
rekaman percakapan tersebut bahwa telah ada kesepakatan untuk membuat surat
tersebut, teradu ( Yunadi ) bersedia menandatangani surat peryataan dan perjanjian
tersebut hanya saja teradu ( Yunadi ) tidak bersedia kalau adanya saksi dalam
pernyataan dan perjanjian tersebut, juga dalam rekaman tersebut Agus sempat
menyatakanmengapa Yunadi menjemput Bella untuk makan KFC ( restoran cepat
saji ) (Bukti P-5 )
Surat Pernyataan dan Perjanjian Pada tanggal 23 September 2020 dilakukan
penanda tanganan SURAT PERNYATAAN DAN PERJANJIAN UNTUK TIDAK
MENGGANGGU RUMAH TANGGA PIHAK PERTAMA, dimana dalam perjanjian
tersebut Pihak Pertama (Agus) mengajukan kepada Pihak Kedua (Yunadi) untuk
tidak mendekati (bertemu), tidak melakukan komunikasi di belakang pihak Pertama
dan menjalin hubungan spesial dengan Isabella Dimitra Ajani (istri Pihak Pertama)
yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Agus) dan Pihak Kedua (Yunadi) di atas
materai 6000 ( Bukti P-6 )
Perjanjian ini adalah sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Agus dan
Yunadi dalam rekaman pada Bukti P - 4 dan Bukti P- 5, bahwa setelah ditanda
tangani surat perjanjian dan pernyataan sebagaimana diatas ternyata teradu (
Yunadi ) masing menjalin hubungan dengan Bella , sehingga pada akhir September
2020, Agus menjatuhkan Talak kepada Istrinya (Bella).
Pada Bulan Oktober 2020
Bahwa pada bulan Oktober 2020, Bella mengajukan gugatan cerai kepada suaminya
( Agus Riawan ) melalui Pengadilan Agama Takengon, yang mana selama sidang
perceraian Agus tidak pernah menghadiri sidang tersebut hingga keluarnya Putusan
Cerai.
Pada Bulan November 2020
Video ( Live ) media sosial Dinie Manzola Simehate,tanggal 19 November 2020,
menayangkan siaran langsung yang menerangkan bahwa Bella dan temannya (Dinie
Manzola Simehate ) menggunakan Mobil Dinas teradu ( Ketua KIP- Aceh Tengah )
hal ini sebagaimana dijelaskan dalam chat/ komentar antara AgoeszRiawan Nya
Bella dan Isabella Dimitra Ajani“ Naik mobil ketua KIP ya “ dan dijawab “ iyaaa” (
Bukti P-7 )
Pada Bulan Januari 2021
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2021Agus Riawan dihubungi oleh sdri Intan (
sepepu Bella ) meminta hadir kerumahnya di desa Bale, Kecamatan Lut Tawar,
Takengon, setelah tiba di tempat yang dimaksud agus bertemu orang tua Bella,
intan dan keluarga lainnya, dalam pertemuan tersebut keluarga Bella
menyampaikan bahwa Bella telah hamil 3 bulan dan menayakan prihal siapa ayah
dari kandungan Bella tersebut dan Agus menjawab bahwa dirinya tidak mengakui
perihal anak dalam kandungan Bella karena menurut Agus Riawan bahwa telah
pisah ranjang sejak bulan Agustus 2020 dan telah menjatuhkan talak pada bulan
September 2020. Tidak berapa lama pada malam tersebut datang teradu ( Yunadi )
dan bersama sopirnya ( Priya ) dan seorang lagi bernama Aat, kepada Yunadi juga
ditanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan Bella, atas pertanyaan
keluarga tersebut baik Bella maupun teradu ( Yunadi ) mengakui bahwa itu adalah
darah daging mereka, berdasarkan pengakuan mereka tersebut ( Bella dan Yunadi )
orang tua ( ayah dari Bella ) meminta teradu ( Yunadi ) bertanggung jawab dan
dibuatkan surat perjanjian pertanggung jawaban agar teradu ( Yunadi ) menikahi
Bella dengan syarat bersedia menceraikan Desi ( istri sah Yunadi ), saat itu juga
diupayakan menjemput istri sah teradu ( Yunadi ) kerumahnya di Desa Mongal
tetapi tidak dapat hadir ( Bukti P-8 dan P-9 )
Postingan Facebook dinnie_yasmine. Teradu ( Yunadi ) bersama Bella pada kegiatan
ulang tahun Bella di Banda Aceh pada tanggal 20 Januari 2021 ini membuktikan
kalau teradu ( Yunadi ) dengan Bella tidak saja berhubungan di Takengon tetapi
juga diluar daerah. ( BuktiP- 10 )
Pada Bulan Februari 2021
Postingan Facebook isabella_janiiy.Teradu ( Yunadi ) bersama Bella dalam kegiatan
perayaan ulang tahun Yunadi tanggal 8 Feb 2021 yang diposting pada tanggal 9
Februari 2021, pada gambar terlihat mereka ( Yunadi dan Bella ) photo dengan
memegang kue ulang tahun dan terdapat tulisan “ Barakallah fiiumrik syg Semua
doa terbaik “ , dan dalam photo lainnya tertulis “ Barakallah Fii Umrik Sayangku
semoga makin sukses “ photo-photo ini menjelaskan adanya kata-kata sayang yang
menbuktikan teradu ( Yunadi ) dan Bella memiliki hubungan istimewa/ selingkuh (
Bukti P- 11 dan Bukti P- 12 )
Postingan Facebook isabella_janiiy.Dalam poto terlihat Bella dan diduga Teradu (
wajahnya ditutup gambar hati ) berpelukan di dalam sebuah mobil dan pada poto
tertulis “Punyaku”. (Bukti P- 13 )
Postingan Facebook isabella_janiiy, menjelaskan photo berpegangan tangan di dalam
mobil dengan diduga Teradu ( Yunadi ) dan Bella. ( BuktiP- 14 )
Photo Photo Postingan Stori instgram isabella_janiiy, yang diposting pada tanggal 16
Februari 2021, Teradu ( Yunadi ) bersama Bella 2 (Dua) Lembar (Bukti P- 15 )
Video Postingan Stori instgram isabella_janiiy, yang diposting pada tanggal 16
Februari 2021, teradu ( Yunadi ) bersama Bella.Beberapa momen kedekatan teradu (
Yunadi ) dan Bella yang diposting diakun Facebook Isabella_jinnie yang diduga di
Banda Aceh. (Bukti P- 16 )
Photo Postingan Media sosial @Desy_ ( istri Yunadi ), tanggal 22 Februari 2021,
teradu ( Yunadi ) bersama Bella, dalam postingan itu Desy menungkapkan “ Aku
belum resmi cerai….bahkan sidang pun belum…dia dah berani
apload….pelakor….haus kasih sayang…suami. Orang…apa haus jabatan …” (Bukti
P- 17 )
Video TikTok @ Desyz20_, yang diposting pada tanggal 18 Februari 2021, Tiktok
@Desyz20_ adalah tiktok milik Istri sah teradu ( Yunadi ) , dalam sejumlah
postingannya di media Tiktok ( @Desyz20_ ) menceritakan sejumlah kekecewaan (
Desi ) tentang Pelakor (maksudnya Bella) yang telah merusak rumah tangganya, hal
ini membuktikan antara teradu ( Yunadi ) dan Bella terdapat hubungan yang
merusak rumah tangganya. (Bukti P- 18 )
Postingan Facebook isabella_janiiy,“Tentang sebuah rahasia yang tidak menjadi
rahasia lagi” ( Bukti P- 19 )
Berdasarkan uraian aduan dugaan pelanggaran diatas dapat disampaikan :
1. Bahwa benar teradu ( Yunadi HR ) telah melakukan perbuatan selingkuh
sebagimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat 1 hurup c , Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten.
2. Bahwa keterkaitan pokok aduan dengan kinerja Teradu dapat saya jelaskan
bahwa teradu sering menggunakan plat nomor kendaraan berbeda ( Bukan
plat merah kendaraan Dinas ) , teradu juga menggunakan kendaraan dinas
tersebut dengan selingkuhannya baik dalam jam dinas maupun diluar jam
dinas, teradu juga menggunakan kendaraan dinas untuk menjemput
selingkuhannya dan anak selingkuhannya sebagaimana terdapat dalam
peercakam antara suami selingkuhannya ( Agus Riawan ) dengan teradu
dalam bukti rekamam, juga penggunaan kendaraan dinas ketua KIP Aceh
Tengah oleh Selingkuhannya ( Bella ) , hal ini membuktikan bahwa teradu
bertindak tidak professional dan tentunya mengganggu kinerja teradu sebagai
penyelenggara Pemilu dimana menggunakan fasilitas Negara untuk keperluan
diluar kegiatan kedinasan/ kantor, hal ini sebagaima dalam bukti P-7, dan
juga teradu sering menjemput selingkuhannya ( Bella ) kerumahnya di Lr.
Suhada desa Belang Bebangka kecamatan Pegasing Takengon ini sebagaimana
keterangan saksi yang sering melihat mobil ketua KIP Aceh Tengah sering
parkir didepan rumah Bella dan pernah mobil tersebut tersebut terparkir
sampai pagi sebagaimana dalam Pasal 6 ayat 3 hurup e dan h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017, tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan juga melanggar
ketentuan pasal 87 hurup b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota;
3. Bahwa sebagaimana dalam uraian pokok aduan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu , diatas dapat saya sampaikan bahwa saat ini di
Kabupaten Aceh Tengah sedang tidak/belum ada tahapan pemilu dan/ atau
pemilihan walaupun KIP- Aceh telah mengeluarkan rancangan tahapan
Pemilihan Tahun 2022 , tetapi tahapan ini tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana surat KPU RI No. 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11
Februari 2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan , Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan yang pada intinya meminta Bahwa KIP
Aceh dan KIP Kabupaten/ Kota , agar tidak menjalankan tahapan pemilihan
apapun sampai ada putusan sesuai dengan undang- undang No 6 Tahun
2020, tetapi saan ini KIP Kabupaten Aceh Tengah saat ini melaksanakan
kegiatan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB), dan teradu ( Yunadi
HR ) saat ini masih menjalankan tugas-tugasnya selaku Ketua/ anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah;
4. Bahwa teradu ( Yunadi HR ) adalah sebagai Penyelenggara Pemilu dalam hal
ini tertuang dalam dalam SK Nomor 670/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Provinsi Aceh Periode 2019-2024 tanggal 16 Maret 2019, sekaligus jabatan
Ketua KIP Aceh Tengah sebagimana Surat Keputusan KPU RI No.
850/SDM.13-Kpt-05/KPU/IV/2019 tanggal 5 April 2019 tentang Penetapan
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh
Periode 2019-2024, diduga telah melanggar prinsip tertib dan prinsip prosional
sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan perselingkuhan dengan
seorang Wanita yang telah bersuami, yang bernama Isabella Dimitra Ajani
(Bella), untuk itu teradu ( Yunadi HR ) telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan :
1. Pasal 12, huruf a dan b, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu No 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
2. Pasal 15, huruf a dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
b. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
3. Pasal 90 ayat 1 hurup c , Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota yang berbunyi :
“Dalam melaksanakan prinsip integritas, Anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten Kota, wajib berperilaku menjaga sikap dan tindakan
agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri
dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu,
minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual,
dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan“.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan jalanya sidang pemeriksaan majelis DKPP RI tgl 3 juni 2021
yang digelar secara virtual zoom, setelah pengadu mendengar jawaban Teradu sdr
Yunadi HR selaku ketua KIP Kab Aceh Tengah, pihak terkait Anggota KIP Aceh
Tengah serta saksi teradu dan mendengar pertanyaan yg diajukan oleh Majelis
Hakim baik terhadap teradu, pihak terkait dan saksi teradu maupun pertanyaan
kepada pengadu serta saksi pengadu dapat di simpulkan sebagai berikut:
1. Bukti yg diajukan pihak teradu T-1 sampai dengan T-32, T-35 dan T-39 tidak
ada hubungannya/ korelasi dengan aduan pengadu,sedangkan bukti T-33, T-
34 berupa keterangan saksi tertanggal 3 juni 2021 yg dibuat bukan tgl 3 juni
2021 tetapi sebelum tgl 3 juni 2021 yg diduga dibuat/ diarahkan oleh Teradu
bukan dibuat oleh para saksi, hal ini dapat dibuktikan dengan kesamaan
Font, ukuran dan format yang sama dengan jawaban terada itu sendiri, hal
lainnya juga terkait jawaban pihak terkait dan jawaban saksi teradu
kesemuannya memiliki kesamaan ini dapat dibuktikan adanya chat group
WhatsApp Enam Serangkai ( anggota Group terdiri dari Anggota dan Sekretaris
KIP Aceh Tengah , artinya semua jawaban tertulis saksi teradu dan jawaban
saksi teradu dalam persidangan sudah diatur/ diarahkan oleh Teradu Yunadi
HR, begitupun keterangan pihak terkait dalam persidangan sama persis
antara keempat pihak terkait yang tidak mengetahui adanya perselingkuhan
antara teradu dan Bella ( Bukti tambahan 1 );
2. Bahwa alat bukti P- 6 yg pengadu ajukan merupakan bukti bahwa Teradu
melakukan perbuatan selingkuh dengan Isabella Dimitra Ajaini dalam bukti P-
6 tersebut bersedia menendatangani dan mengakui menendatangani dalam
persidangan DKPP tanggal 3 Juni 2012, logikanya Teradu Yunadi tidak akan
bersedia menendatangani seandainya perbuatan ( mengganggu/ selingkuh
dengan Bella ) tersebut tidak benar-benar dilakukan oleh Teradu, begitu juga
dengan alat bukti lainya yg pengadu sampaikan merupakan bukti kuat dan
tidak terbantahkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara teradu dengan
Isabela sebelum teradu menikah sirih dgn Isabela,jadi yg dibantah teradu dlm
sidang bahwa foto foto yg diajukan sebagai bukti adalah foto setelah menikah
adalah tidak benar dan teradu berbohong dalam memberikan keterangan
kepada majelis hakim DKPP;
3. Bahwa pihak Teradu dan semua saksi teradu tidak dapat / tidak
menyampaikan secara jujur menjelaskan inti dari pertemuan di Rumah Intan
didesa Bale kecamatan Lut Tawar pada tanggal 17 Januari 2020 dalam
persidangan DKPP ini membuktikan bahwa benar pokok aduan pengadu
bahwa pertemuan tersebut adalah intinya untuk membicarakan siapa yang
bertanggung jawan atas kehamilan Isabella yang telah lebih 3 bulan (
sebagaimana ucapan Intan saat meminta saksi Pengadu Agus untuk hadir
pada kegiatan tersebut ) ini dapat dibuktikan bahwa pada tanggal 5 Juni 2021
Isabella telah melahirkan seorang bayi laki-laki di RSU Fandika Takengon ,
dan dalam pertemuan tersebut keluarga juga menuntut Teradu untuk
bertanggung jawab untuk segera menikahi Isabella dengan syarat Teradu
harus menceraikan istri pertamanya ( Desy ), ini dapat dibuktikan dengan
pengajuan gugatan oleh teradu kepada Desy Nataliyana Firdaus ke Mahkamah
Syariah Takengon dengan Nomor 147/Pdt.G/2021/MS.Tkn, ini juga
membuktikan bahwa teradu telah membuat surat keterangan pernikahan yang
diduga bertanggal mundur;
4. Bahwa pertemuan di Desa Bale Kec Lut Tawar pada tgl 17 Januari 2021 di
rmh sdr Intan sepupu sdri Isabela membicarakan usia kandungan Isabela yg
sudah berumur tiga bulan ternyata merupakan janin teradu dgn Isabela oleh
karena itu orang tua Isabela dan keluarga minta teradu bertanggung jawab
dan segera menikahinya,dengan menceraikan isteri pertama teradu,dengan
demikian teradu pada bulan Januari 2021 blm menikah dengan Isabela,teradu
diduga telah membuat keterangan palsu bersama sama dgn para saksi teradu
yg membuat surat izin poligami dan surat keterangan nikah pada bulan
Desember 2020.yg dibuat dgn tgl mundur untuk tujuan membenar seola olah
alat bukti berupa foto yg pengadu ajukan sebagai alat bukti adalah foto setelah
teradu menikah,terlihat jelas bahwa Teradu berkata bohong di hadapan
majelis hakim;
5. Bahwa saksi teradu ( Bella ) berbohong dalam memberikan penjelasan kepada
majelis sidang prihal usia kehamilan, dimana Bella menjelaskan kepada
majelis usia kehamilannya pada saat pertemuan di rumah Intan pada tanggal
17 januari 2021 adalah 3-4 minggu, artinya secara medis kalau kita membaca
literatur tentang usia kehamilan antara 3-4 minggu belum dapat terdeteksi,
artinya saksi teradu Bella memberikan keterangan palsu tentang usia
kehamilannya.( Bukti tambahan 2 screnshot google)
6. Bahwa dari pertemuan teradu dgn keluarga Isabela di Besa Bale pada tgl 17
Januari 2020, teradu mengajukan gugatan cerai ke kantor Mahkamah Syariah
Takengon (Pengadilan Agama) yg tercatat dgn no perkara
147/Pdt.G/2021/MS.Tkn.dimana teradu mengadukan isterinya Desy
Nataliyana firdaus,yang kemudian disidang utk pertama tgl 24 Februari
2021,pengadu bertambah yakin bahwa teradu belum menikah dan surat izin
poligami dan surat keterangan nikah pada bulan Desember 2020 adalah
rekayasa yg dengan sengaja dibuat oleh teradu.
7. Bahwa teradu membuat foto foto di metsos merupakan tindakan yg tidak
beretika selaku ketua KIP dan membuat surat keterangan palsu utk
membenarkan tindakan teradu merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak
pantas selaku ketua KIP terlebih lagi teradu tidak taat aturan dengan
menikahi Isabela yg tidak sesuai dengan aturan;
8. Saksi teradu Desy juga dalam persidangan DKPP memberikan keterangan
yang tidak benar padahal telah disumpah, hal ini dapat dibuktikan dengan
banyaknya status TIKTOK nya desyz20_( sekarang ecy ) yang sebelum tanggal
15 Desember 2020 ( surat Izin Poligami ) sampai dengan tanggal 30 Maret
2021 yang masih membuat status/ komentar tentang adanya pelakor dalam
rumah tangganya, artinya saksi teradu Desy tidak konsisten ( iklas ) terhadap
pemberian izin Poligami seharusnya jika saksi teradu Bella telah memberikan
izin Poligami kepada Teradu, Desy Nataliyana Firdaus tidak lagi menyebut
Bella adalah pelakor dalam rumah tangganya , kalaupun ada alasan saksi
teradu Desy yang menyatakan ini akibat terpropokasi oleh teman-temannya,
apakah sepanjang kurun waktu sampai dengan maret 2021 tersebut saksi
teradu Desy selalu terpropokasi teman-teman tiktoknya, ini jelas
membuktikan saksi teradu Desy telah berbohong dalam persidangan dengan
menyatakan iklas memberikan izin poligami kepada Teradu Yunadi HR dan
juga saksi teradu Desy menyatakan memiliki hubungan yang harmonis
dengan Isabella dan Bukti chat antara Agus dan Bella pada tanggal 4 januari
2021 yang menyatakan saya tidak akan memberikan izin Poligami , ini juga
patut diduga bahwa surat pernyataan izin Poligami tersebut dibuat bertanggal
mundur untuk kepentingan sidang DKPP saja ( Bukti tambahan 3…tiktok dan
chat agus bella 4 januari 2021……).
9. Bahwa saksi Teradu (Bella) mengajak lari Agus ( meninggalkan teradu Yunadi )
ini dibuktikan dengan cahat antara Bella dan Agus karena teradu tidak
bertanggung jawab atas kehamilannya, Bella dan Agus juga camping didanau
bersama adik saudara Bella, Bella juga pernah ke medan bersama Agus dan
Anaknya pada Bulan April 2021, ini membuktikan bahwa Pengadu ragu
dengan kebenaran Surat Keterangan Pernikahan dibuat pada tanggal 22
Desember 2020 ( Bukti Tambahan 4………..).
10. Saksi teradu Bella telah berbohong pada majelis DKPP terkait pertanyaan
majelis kenapa harus menikah pada tanggal 22 desember 2020 dimana saksi
teradu Bella menikah karena alasan telah ditalak dan masa iddah telah selesai
karena dihitung dari surat talak tanggal 7 september 2020, sebenarnya alasan
pernikahan mereka adalah karena telah hamil dan diminta pertanggung
jawaban kepada yunadi karena telah menghamili Bella ini dibuktikan bahwa
Bella telah melahirkan bayi laki-laki di Rumah Sakit FANDIKA Takengon pada
tanggal 5 Juni 2021 dimana dalam persidangan Bella mengakui usia
kehamilannya jalan 6 bulan ( mendekati 6 Bulan ).
11. Saksi teradu juga telah berbohong terkait usia kehamilannya, dimana saksi
teradu ( Bella ) menyatakan dibawah sumpah dalam sidang DKPP tanggal 3
Juni 2021 bahwa pada saat pertemuan dirumah INTAN ( sebagaimana bukti P-
9 pengadu ) usia kehamilannya 3-4 minggu dan saat persidangan usia
kehamilannya hampir 6 bulan ( jalan 6 bulan ) dan pada tanggal 5 Juni 2021
Isabella Dimitra Ajani telah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki
di Rumah Sakit FANDIKA Takengon ( Bukti tambahan 5 surat dari Fandika) ini
membuktikan saksi teradu Isabella Dimitra Ajani telah hamil diluar Nikah
dengan Teradu, kalau kita tarik 9 bulan ( usia kehamilan normal ) kebelakang
adalah kehamilan diperkirakan mulai sejak bulan Oktober 2020 sedangkan
Teradu dan Bella menikah ( katanya ) tanggal 22 Desember 2020, ini
membuktikan kebenaran keterangan saksi Pengadu ( Agus Riawan ) yang
menyatakan bahwa saksi Pengadu diminta hadir ( oleh Intan ) pada tanggal 17
Januari 2020 di Desa Bale guna memastikan siapa yang bertanggung jawab
atas usia kehamilan Bella yang telah lebih 3 bulan, ini juga membantah
kebenaran bahwa Teradu dan Bella telah menikah pada 22 desember 2020.
12. Terkait surat izin poligami tertanggal 15 Desember 2020 patut diduga adalah
dibuat mundur hanya keperluan sidang di DKPP saja, ini dapat dibuktikan
dengan adanya pengajuan Gugatan perceraian oleh Teradu Yunadi kepada
Desy Nataliyana Firdaus ( saksi teradu ) ke Mahkamah Syariah Takengon
dengan gugatan No 147/Pdt.G/2021/MS.Tkn, ini membuktikan bahwa
ketidak konsistenan antara sudah adanya izin poligami tetapi mengajukan
gugatan ke pengadilan Mahkamah Syariah Takengon.
13. Terhadap keterangan yang disampaikan saksi pengadu JULIANSYAH yang
menyatakan melihat teradu dengan Isabella masuk keruangan ketua KIP-Aceh
Tengah sebanyak 3-4 kali diantara bulan Juli s/d September 2020 dan
dibantah oleh teradu yang menyatakan sdr. JULIANSYAH tidak lagi bekerja di
KIP-Kabupaten Aceh Tengah adalah tidak benar hal ini sebagaimana surat
pernyataan/ keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat KIP-Aceh
Tengah tertanggal 7 Juni 2021 dan adanya bukti Kwitansi upah yang diterima
oleh JULIANSYAH dari bendahara pengeluaran KIP Aceh Tengah artinya
keterangan saksi JULIANSYAH benar telah melihat teradu dan Isabella Dimitra
Ajani hadir dikantor dan masuk kedalam ruangan ketua KIP-Aceh Tengah
dengan menggunakan kendaraan dinas Ketua KIP-Aceh Tengah dihari sabtu/
minggu ( bukan jam kantor/ dinas ) , ini juga menjelaskan bahwa teradu telah
menggunakan fasilitas mobil dinas dan ruangan kantor KIP-Aceh Tengah
untuk hal – hal yang tidak pantas menurut norma dan peraturan ( berduaan
dalam waktu yang lama ).( Bukti Tambahan 6 )
14. Bahwa teradu menyatakan bahwa plat kendaraan dinas adalah hitam saat
diberikan adalah tidak benar bahwa plat tanda nomor kendaraan mobil dinas
tersebut sesuai STNK adalah berwarna merah, ini membutikan bahwa Teradu
berbohong dalam persidangan , bahwa bukti yang disampaikan pengadu pada
bukti P-7 saat Bella menggunakan Mobil Dinas KIP adalah benar karena Bella
mengakui bahwa itu adalah mobil Ketua KIP, dan teradu berbohong bahwa
mobil dalam video adalah mobil rental ( Bukti Tambahan 7) kendaraan dinas
yang seharusnya merah ……korelasi diberikan kepada Bella yang dijawab
teradu mobil rental
15. Bukti baru Photo yunadi dan Bella di Hotel Grand RENGGALI Takengon juli
2020 sesuai dengan peryataan saksi pengadu Agus Riawan dalam persidangan
prihal pengakuan Bella “melakukan” dihotel Renggali ( Bukti tambahan 8 )
16. Terhadap pihak terkait jelas disini mnampak diarahkan oleh teradu hal ini
dapat dilihat dari pola jawaban yang sama dari seluruh pihak terkait dan juga
terlihat dari jawaban semua saksi pihak teradu terutama dalam penulisannya
dan juga sama dengan penulisan jawaban pihak teradu sendiri, hal ini
dibuktikan dengan bukti tambahan 9 ( Bukti Tambahan 9 )
17. Saksi teradu Bella juga telah berbohong didepan majelis DKPP terkait
bantahan atas keterangan saksi Pengadu ( Abdurahman ) yang menyatakan
pernah melihat mobil ketua KIP-Aceh Tengah dirumah Bella, ini dapat
dibuktikan dengan adanya Photo mobil jenis Innova berwarna hitam BL 1002
GG terparkir dirumah Bella ( Bukti Tambahan 10 )
Berdasarkan keterangan/ penjelasan diatas :
a. Benar telah terjadi perselingkuhan antara Teradu Yunadi HR selaku Ketua KIP
Aceh Tengah dengan Isabella Dimitra Ajani.
b. Benar bahwa Teradu dan Bella menggunakan Kantor dan Mobil Dinas untuk
melakukan perselingkuhan sebagaimana keterangan saksi Juliansyah dan
Bukti P-7 yang tidak dapat dibantah Teradu dalam persidangan.
c. Bahwa pernikahan antara Teradu dan Isabella Dimitra Ajani dilakukan pada
saat Isabella Dimitra Ajani telah Hamil 3 Bulan, buktinya Isabella Dimitra
Ajani telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada tanggal 5 Juni 2020 di RSU
FANDIKA Takengon.
d. Keterangan saksi Pengadu tidak dapat dijadikan Alat bukti untuk membantah
dalil aduan pengadu hal ini disebabkan para saksi pengadu seluruhnya
memiliki hubungan akibat pernikahan, dan seluruh keterangan saksi Teradu
tidak sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan teradu artinya saksi Teradu
berbohong dan memberikan keterangan palsu dan diduga telah diarahkan oleh
Teradu sebelum persidangan .
e. Pihak terkait juga dalam memberikan keterangan pada Majelis Sidang
dianggap tidak menyatakan hal yang sebenarnya/ berbohong.
f. Pihak Teradu, Saksi Teradu, pihak terkait memberikan keterangan berbelit-
belit dan menghindar dari substansi pertanyaan dalam proses pemeriksaan
sidang DKPP tanggal 3 juni 2021.
Berdasarkan fakta terbaru yang terjadi paska persidangan pemeriksaan
majelis sidang DKPP tanggal 3 Juni 2021 ditemukan fakta yang tidak bisa lagi
dibantahkan oleh Teradu dan Saksi Teradu dimana pada tanggal 5 Juni 2021
Isabella Dimitra Ajani ( saksi Teradu yang juga selingkuhan Teradu Yunadi HR
) telah melahirkan seorang Bayi berjenis kelamin Laki-laki di Rumah Sakit
Umum FANDIKA Jl H.M Gayo No 356 Takengon Telp ( 0643 ) 21880. HP 0853
7294 9003, ini membuktikan bahwa Teradu dan Bella telah melakukan
perbuatan selingkuh dan mengakibatkan kehamilan diluar nikah.
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Menerima aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Meminta Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk Memutus
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu Yunadi HR
selaku Ketua/ Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Periode 2019-2024;
3. Pemberhentikan tetap kepada teradu Yunadi HR dari jabatan Ketua dan
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah 2019- 2024.
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Kartu Keluarga No. 1104031311130002;
Bukti P-2 : Poto Keluarga Agus dan Bella;
Bukti P-3 : Screenshoot percakapan Whatsapp antara Yunadi dan Agus
(Memakai nama Yunadi dan Agus; juga Dessi Yunadi dan Agus);
Bukti P-4 : Rekaman percakapan antara Agus dan Yunadi tanggal 15
September 2020;
Bukti P-5 : Rekaman pembicaraan pertemuan antara Yunadi dan Agus di Caffe
WRB Takengon sekitar bulan September 2020;
Bukti P-6 : Surat Pernyataan dan Perjanjian Pada tanggal 23 September 2020;
Bukti P-7 : Video ( Live ) media sosial Dinie Manzola Simehate,tanggal 19
November 2020;
Bukti P-8 : Rekaman Video Pertemuan antara Yunadi dan keluarga Bella
dirumah Intan ( kakak sepupu Bella ) Desa Bale Kecamatan Lut
Tawar Takengon pada tanggal 17 Januari 2021;
Bukti P-9 : PotoPertemuan antara Yunadi dan keluarga Bella dirumah Intan
(kakak sepupu Bella) Desa Bale Kecamatan Lut Tawar Takengon
pada tanggal 17 Januari 2021;
Bukti P-10 : Postingan Facebook dinnie_yasmine;
Bukti P-11 : Postingan Facebook isabella_janiiy.Yunadi bersama Bella dalam
kegiatan perayaan ulang tahun Yunadi tanggal 8 Feb 2021 yang
diposting pada tanggal 9 Februari 2021;
Bukti P-12 : Postingan Facebook isabella_janiiy.Yunadi bersama Bella dalam
kegiatan perayaan ulang tahun Yunadi tanggal 8 Februari 2021
yang diposting pada tanggal 9 Februari 2021;
Bukti P-13 : Postingan Facebook isabella_janiiy (Punyaku);
Bukti P-14 : Postingan Facebook isabella_janiiy (pegangan tangan);
Bukti P-15 : Poto Poto Postingan Stori instgram isabella_janiiy;
Bukti P-16 : Video Postingan Stori instgram isabella_janiiy, yang diposting pada
tanggal 16 Februari 2021, Yunadi bersama Bella;
Bukti P-17 : Photo Postingan Desy (Istri Yunadi) , yang diposting pada tanggal
22 Februari 2021;
Bukti P-18 : Video TikTok @Desyz20, yang diposting pada tanggal 18 Februari
2021;
Bukti P-19 : Photo Postingan Facebook isabella_janiiy, yang diposting tanggal 22
Februari 2021.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi pertama atas nama Juliansyah
a. Bahwa dirinya menjadi saksi karena dipanggil oleh Pengadu;
b. Bahwa saksi pada saat bekerja di hari sabtu dan minggu, pak ketua datang
bersama ibu Isabella, saksi tidak mengetahui apakah ibu Isabella pada saat
itu telah menjadi istri pak ketua;
c. Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan didalam ruangan, akan tetapi
saya melihat pak ketua bersama ibu Isabella, peristiwa tersebut sekitar
kurang lebih bulan 7 sampai bulan 9 tahun 2020;
2. Saksi kedua atas nama Agus Riawan
a. Bahwa saksi Agus Riawan awalnya berniat menjadi Pengadu namun tidak
menemukan seseorang untuk jadi saksi, maka saksi Agus Riawan
mengurungkan niatnya tersebut;
b. Bahwa menurut saksi, dirinya adalah korban, pada bulan agustus 2020,
setelah peresmian bank aceh disni, ibu desi menelpon saksi Agus Riawan,
menyatakan maksudnya apa ini, bojo kamu “Isabella” ngechat bojo aku
“Teradu” ngajak ngopi, hal tersebut diketahui oleh desi melalui percakapan
whatsapp antara Teradu dengan Isabella. Setelah itu, malamnya saksi
bersama rekannya kerumah Teradu, saat itu Teradu mencoba peralihan,
membawa parang yang disimpan disampingnya. Bahwa setelah situasi
meredam, Desi menyatakan “saya iri, saya benci dengan bojomu. Setelah
saksi pulang kerumah, saksi agus riawan kembali melakukan percakapan
via whatsapp dengan desi, saksi menyatakan desi mengajak kapan kapan
kita tangkap basah mereka (Teradu dengan Isabella), ayok kita ekorin
mereka, mereka sering berbelanja kok, Isabella dijemput sama Teradu;
3. Saksi ketiga atas nama Abdul Rahman
a. Bahwa saksi Abdul rahman adalah tetangga dari ibu Isabella Dimitra Ajani,
b. Saksi sering melihat mobil parkir didepan rumah Isabella, saksi tidak
mengetahui pemilik mobil tersebut, sisi lain, saksi mengakui mobil tersebut
berasal dari ketua KIP Aceh Tengah. Terkait keperluan pemilik mobil yang
parker tersebut, saksi tidak mengetahuinya,
c. Bahwa saksi menyatakan, mobil pak ketua KIP Aceh Tengah sering parkir
sesudah isya kemudian dipagi hari berangkat;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Yang Mulia Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang saya Hormati;
1. Berkaitan dengan Pengaduan/Laporan dari sdr Anwar, Yang dikuasakan pada
sdr Wajadal Muna, SH,MH kepada saya bahwa saya diduga berselingkuh
dengan sdri Isabella Dimitra Ajani adalah tidak benar, dan saya keberatan;
2. Bahwa perlu ditegaskan saat laporan ini dibuat oleh sdr Anwar; Agus Riawan
yang disebut oleh pelapor sebagai Pihak Terkait ( suami dari Isabella Dimitra
Ajani ) adalah Bukan lagi Suami dari Isabella Dimitra Ajani. Karena sdr. Agus
Riawan telah menceraikan sdr. Isabella Dimitra ajani, sejak tanggal 7
September 2020, dihadapan Orang tua kandung Isabella Dimitra Ajani. ( Bukti
T – 3 );
3. Bahwa pada dasarnya Aduan/laporan pengadu/Pelapor adalah bentuk
konspirasi dan niat jahat dari Pelapor dan Fihak Terkait ( sdr. Agus Riawan )
dan seseorang yang diduga memiliki kepentingan terhadap Jabatan saya
sebagai Ketua dan anggota KIP Aceh Tengah. ( Bukti T - 8) dan Bukti T – 9)
Dalam rekaman tersebut terdapat kalimat – kalimat, “Yunadi jadi target Kita
bersama”, “ Yunadi Binatang” dan “ yunadi Kita laporkan” dan “abis dia yunadi,
taget kita yunadi, selesai dia dipecat”, “ saya pastikan dia dipecat” , “kalau mau
menyelesaikan yunadi segera laporkan”, dan lain lain
4. Bahwa diduga kuat sdr. Wajadal Muna, selaku kuasa hukum Pengadu memiliki
kepentingan terkait jabatan teradu, karena sdr. Wajadal Muna Adalah suami
dari Calon PAW komisioner KIP Aceh Tengah, atas nama Juarsih (Cadangan III,
Komisioner KIP Aceh Tengah periode 2019 – 2024)
Terkait Dengan aduan pengadu pada bagian Kronologi Laporan yang dituduhkan
terhadap saya, saya dapat jelaskan, sebagai berikut;
1. Bahwa, dibulan Agustus Tahun 2020 saya dituduhkan memiliki hubungan
dugaan perselingkuhan dengan sdri. Isabella dimitra Ajani adalah tidak benar.
Yang dapat saya jelasakan bahwa, Pada dasarnya saya telah mengenal sdri.
Isabella dimitra Ajani, jauh sebelum ini, bahkan sebelum sdri Isabella dimitra
Ajani dan sdr. Agus Riawan ( Mantan Suami Isabella Dimitra Ajani ) menikah di
bulan februari 2012. Dan bahkan selaku abang dan senior dan kawan satu
organisasi di GMNI, saya diundang dalam Acara pernikahan tersebut dan saya
menghadiri undangan tersebut. Hubungan kami hanya sebatas abang, senior
dan teman pada saat itu. Saya hadir karena diundang;
2. Bahwa dalam kronologi aduan (Bulan Agustus 2020) tersebut juga
menyebutkan sdr. Agus Riawan telah pisah ranjang dengan sdri Isabella
Dimitra Ajani, sangat tidak relevan hal tersebut disebutkan karena hal hal
terkait saya. justru sebuah pengakuan dari sdr. Agus Riawan yang menyatakan
memang diantara mereka telah ada masalah – masalah sebelumnya;
3. Bahwa saya dituduhkan sering bertemu dan pergi berdua dengan sdr Isabella
dimitra Ajani, adalah tidak benar. Bahwa kalaupun ada saya pergi berdua
dalam lingkup wilayah Aceh Tengah adalah dalam kurun waktu setelah saya
menikah dengan sdr. Isabella Dimitra Ajani;
4. Bahwa Terhadap Bukti P – 3 ( Bukti percakapan ) yang di screen shot, yang
dijadikan bukti oleh pelapor, terbaca jelas bahwa saya membantah tuduhan
sdr. Agus Riawan dan saya terganggu dengan chat sdr agus tersebut. Bahkan
saat itu saya blok aplikasi Percakapan ( WA nya )
5. Terkait tuduhan pada bulan September, saya dinyatakan dipergoki bersama
Isabella dimitra Ajani di sebuah café, di Takengon Aceh Tengaholeh istri
pertama saya, adalah tidak benar. Bahkan saat itu istri pertama saya sdr. Desy
Nataliyana ( di bulan September ) masih di semarang, ada urusan keluarga.
Melainkan saat itu sdri. Isabella dimitra Ajani nongkrong di café tersebut
bersama teman – temannya dan saya juga ngopi di café tersebut dengan teman
saya yang berlainan meja. Dan yang namanya Café adalah tempat terbuka
semua orang boleh berkunjung. Bukan tempat tempat khusus yang tertutup;
6. Bahwa saya tetap saja dituduhkan menjalin hubungan dengan sdri Isabella
dimitra Ajani, dengan bukti P – 1 s/d Bukti P – 19, adalah tidak relevan, karena
bukti P – 1 s/d Bukti P – 19 juga memuat Copy –an KK dan foto foto sdr. Agus
sendiri. Dan saya membantah seluruh bukti tersebut sebagai bukti dugaan
yang dituduhkan terhadap saya;
7. Bahwa masih dalam Kronologi laporan bulan September 2020 , Pelapor
menyatakan ada bukti rekaman antara saya dan agus Riawan, 15 september
2020 ( saya nggak tau persis tanggal rekaman ini ). Bahwa saya setelah itu
langsung memblokir Kontak aplikasi percapan Wattsapp ( WA ) sdri. Isabella (
Pong ) adalah benar adanya. Saya memblokirnya karena saya jengah juga kalo
terus dituduh hal sedemikian. Bahwa saya dituduhkan menjemput Isabella dan
anak anaknya adalah sama sekali tidak benar;
8. Terhadap petikan percakapan, “ kalau kamu tidak meninggalkan dia .... kalau
kamu tidak menceraikan dia….Aku tidak akan menggangu ……..tapi kalau kamu
menceraikan dia..kalau kamu aneh-aneh……aku berharap sama dia.”. hal itu
saya sampaikan hanya mengingatkan agar sdr. Agus Riawan tidak terus
menerus melakukan kebiasaan selingkuh dengan banyak perempuan, sebagai
bentuk kepedulian saya terhadap sdr. Isabella Dimitra Ajani yang saya anggap
adik, kawan dan saya seniornya di Organisasi. Bahkan saya menyarankan agar
mereka tidak bercerai;
9. Bahwa dalam percakapan tersebut, saya sempat berucap kasar, karena sdr
Agus menyebut kata kata “ ke mamakmu “. Saya sudah coba mengahrgai
dengan mau menerima teleponnya, tapi justru dia berkata seperti itu dan jelas
jelas saya katakan tidak ada mengganggu sdr Isabella Dimitra Ajani;
10. Dalam pernyataan Agus dalam Kronologi laporan pelapor juga disebut, Saya
sebagai penyebab hancurnya rumah tangganya, adalah tidak benar dan saya
tidak pernah mengakui dan menagatakan hal sedemikian. Hal itu merupakan
klaim sepihak dari sdr. Agus Riawan. Hancurnya Rumah Tangganya sdr. Agus
riawan adalah akibat Ulah Sdr Agus Riawan Sendiri, yang sering berselingkuh
dengan beberapa perempuan, sejak mereka menikah sampai dengan agus
menceraikan istrinya tanggal 7 September 2020 ( Bukti T – 3 ) dihadapan orang
tua Isabella dimitra ajani. Juga dengan bukti perselingkuhan dan ucapan kasar
serta menyuruh sdri. Isabella agar segera mengurus perceraian dengan bukti (
T – 1 ) ,( T – 2) , ( T – 7) ,( T – 8) ,( T – 9) ,( T – 11) ,T – 13) dan ,( T – 15) sampai
dengan bukti ( T 31 ) yang berlangsung berulang ulang dan terus menerus;
11. Terkait dengan bukti P – 5 yang pelapor sampaikan, saya tidak tau persis point
point yang dimaksud, saya hanya menghargai karena sebalumnya tanggal 15
September 2020 sdr Agus Menelpon saya. Dan saat itu dia menawarkan buat
surat pernyataan agar tidak mengganggu dan sebagainya. Pemikiran saya agar
nggak ini ini terus masalahnya saya bersedia saja. Makanya surat tersebut
dibuat dan saya memang nggak sepakat ada saksi atau apapun karena
memang semua tuduhannya tidak benar;
12. Terhadap Bukti P – 6, saya bersedia saja mau ikuti permintaan sdr. Agus buat
surat dimaksud karena memang saya tidak ada mengganggu seperti yang
dituduhkan.
Diahir Kronologi penjelasan Laporan pelapor terhadap bukti P – 6, sdr Pelapor
melakuan pembohongan dan pemutarbalikan fakta, dalam laporan disebutkan
“bahwa setelah ditanda tangani surat perjanjian dan pernyataan sebagaimana
diatas ternyata teradu ( Yunadi ) masih menjalin hubungan dengan Bella ,
sehingga pada akhir September 2020, Agus menjatuhkan Talak kepada Istrinya
(Bella).
Hal ini jelas jelas satu kebohongan yang mutlak, karena belakangan yang saya (
terlapor ) ketahui Sdr. Agus Riawan Menceraikan Sdr. Isabella Dimitra Ajani
pada tanggal 7 September 2020 ( Bukti T – 3 ). Bukan ahir September, seperti
halnya yang dijelaskan pelapor
13. Terhadap Bukti P – 7, pada dasarnya bukan kewenangan terlapor untuk
menjelaskan, akan tetapi seingat saya, saya tidak pernah meminjamkan
kendaraan operasional saya kepada siapapun;
14. Terhadap bukti P – 8, saya ( terlapor ) tidak mendetai jelas apa yang
dimaksudkan Pelapor;
15. Terhadap bukti P – 9 saya ( terlapor ) saat itu saya hadir ke Desa Bale,
Kecamatan lut tawar, bersama sopir dan teman saya, setelah saya pulang dari
kantor, karena sebelumnya saya menerima sms kasar dan ancaman dari sdr.
Agus Riawan dengan kata – kata yang tidak pantas. Maka saya mencari sdr.
Agus dan kebetulan ada beberapa keluarga disana. Saya ditekan dengan kata
kata kasar dan saat saya hendak ingin pulang segera, saya ditahan disana dan
sempat terjadi pemukulan terhadap saya, oleh sdr. Agus. Saat itu istri pertama
saya, sdr. Desy Nataliyana Firdaus hendak mereka jemput, istri saya
keberatan, karena istri saya sebelumnya telah mengetahui bahwa setelah sdr,
Agus Riawan menceraikan sdr. Isabella Dimitra Ajani. Saya telah menikahi
dengan sdr. Isabella Dimira Ajani atas izin dari istri pertama saya. Bukti( T –
33) dan Bukti ( T- 34 );
16. Terkait Bukti ( P – 10 ), Saya ke Banda Aceh tanggal 18 Januari 2021, dan
malam 20 januari 2021 saya kembali ke takengon. Saya ke banda Aceh
mengikuti Acara undangan dari KIP Provinsi Aceh dalam rangka Pleno
Penetapan Tahapan dan jadwal Pilkada aceh 2022, Bukti ( T – 39 ). Bukti foto
tersebut ( P -10 ) adalah malam hari, saat saya akan kembali Aceh Tengah,
yang sehari sebelumnya istri saya nyusul ke Banda Aceh, dengan agenda acara
yang berbeda dengan saya. Bahkan kembali ke Aceh tengah pun berlainan hari
dengan saya. Saya dengan sopir saya, Pria Tuahdi. Saya sebut istri saya karena
sejak tanggal 22 Desember 2020 saya telah menikah dengan sdr. Isabella
Dimitra Ajani, yang saat itu telah berstatus janda atas izin istri pertama saya.
Bukti ( T - 33 dan ( T – 34 );
17. Terhadap bukti ( P – 11 ) sampai dengan ( P – 16 ) sangat tidak relevan pelapor
jadikan sebagai bukti tuduhan pelapor terhadap Terlapor, karena sdr. Isabella
dimitra ajani dengan saya ( terlapor ) adalah suami dan istri yang syah, jadi
wajar saja ada foto berdua;
18. Terhadap bukti ( P – 17 ) adalah bentuk kecemburuan istri pertama saya, sdr.
Desy, dan kesalahfahaman yang terjadi, akibat hasutan dan beberapa fihak
yang mengadu domba. Pada hakikatnya istri pertama saya ( Desy nataliyana
Firdaus ) dan istri kedua saya ( Isabella dimitra ajani ) dalam kesempatan
lainnya akur akur saja an baik baik saja. ( Bukti ( T – 35 ) dan ( T – 36 );
19. Terhadap Bukti ( P – 18 ), istri pertama terlapor, seperti halnya pada bukti ( P –
17 ) adalah ungkapan kecemburuan dan kesalahfahaman yang terjadi, dan
adanya informasi dan hasutan terhadap istri pertama saya, sehingga meng
Upload hal hal yang sebenarnya tidak terjadi dan tidak seperti yang terlihat
dalam upload an tersebut;
20. Terhadap Bukti ( P – 19 ) adalah ungkapan istri saya Isabella Dimitra ajani,
terkait hal hal yang dituduhkan kepada kami sebelumnya, yang pada
kenyataannya, fihak fihak yang menuduhkanlah yang berlaku tidak benar dan
mencemooh kami. Saat itu istri saya juga mengetahui ( Rahasia ) bahwa
saudara Agus Riawan ( mantan suaminya ) juga ternyata selain telah pernah
berselingkuh dengan Sepupunya, juga adik kandungnya;
Yang mulia majelis hakim Dewan kehormatan penyelenggara pemilu, yang saya
hormati;
Terhadap kesimpulan yang disampaikan pelapor, dapat saya jelaskan bahwa :
1. Pada angka satu ( 1 ) , pelapor membenarkan tuduhan pelapor terhadap saya,
adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasar. Bahwa yang sebenarnya adalah
saya tidak pernah menajalin hubungan apapun yang disebut istimewa oleh
pelapor dan pihak terkait, sebagaiamana diuraikan diatas. saya menajlin
hubungan yang sah, setelah saya menikah dengan sdr. Isabella dimitra Ajani
Tanggal 22 Desember 2020 setelah saya mendapatkan izin tertulis dari Istri
pertama saya ( Bukti T – 33 dan Bukti T( – 34 );
2. Terkait Kinerja saya selaku ketua dan anggota KIP ( Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah ), tidak pernah terganggu dan saya tetap
menjalankan dengan sebaik baik nya ( Bukti T - 37 ) yang berupa sebagian
rangkaian kegiatan saya, yang saya Upload Di media social Facebook sejak mei
2020 s/d 22 Marer 2021;
3. Terkait tuduhan kendaraan dinas yang saya ganti ganti plat Nomor adalah
tidak benar, saya selalu menggunakan Plat Nomor BL 1002 GG. Plat nomor
tersebut memang plat Hitam. Karena memang dari instansi yang mengeluarkan
plat tersebut tidak ada Plat Merah nya. Dan Plat Nomor Hitam yang saya pakai
adalah plat Asli. Sesuai dengan STNK mobil tersebut. Bahwa dengan tuduhan
tersebut dinyatakan mengganggu kinerja saya, adalah tidak benar. Saya selalu
melaksanakan seluruh agenda kerja saya dan sampai dengan hari ini tidak ada
satupun agenda kegiatan KIP Aceh Tengah yang terganggu atau tertunda. Bukti
( P – 37 );
4. Bahwa dalam beberapa kesempatan saya menjemput istri saya dan anak- anak
setelah kami menikah, saya menggunakan kendaraan lain, milik kakak
kandung saya, yang kebetulan warna Mobil sama akan tetapi spesifkiasi sedikit
ada perbedaan, Karena tahun pembuatan mobil yang berbeda. Akan tetapi
warna sama. Harusnya pelapor juga memeriksa kendaraan Milik kakak
kandung saya, yang sering saya pakai, yang lokasinya berdekatan dengan
kantor KIP Aceh Tengah dan Rumah kediaman istri saya, Isabella dimitra Ajani.
Sekiranya mau pelapor cek, dipastikan ada mobil dengan bentuk dan warna
yang sama di rumah kediaman kakak kandung saya. Selebihnya juga saya
tidak pernah bertemu dengan sdr Pelapor sejak 2019 saat pileg dan pilpres;
5. Terhadap angka tiga ( 3 ) dalam kesimpulan Pelapor, Bahwa tahapan dan
jadwal Pelaksanaan Pilakda Aceh 2022, sebagaimana ditetapkan oleh KIP Aceh
Tanggal 19 januari 2021, oleh KPU RI diminta untuk tidak dijalankan, adalah
benar adanya. Dan kami KIP Aceh Tengah mematuhi hal tersebut. Jadi dimana
letak kami tidak professionalnya ?. Juga dalam kesimpulan pelapor pada point
tiga ( 3 ) ini menyebutkan:
” Tetapi saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah saat ini melaksanakan kegiatan
Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB), dan teradu ( Yunadi HR ) saat
ini masih menjalankan tugas-tugasnya selaku Ketua/ anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah”. Terkait kutipan penyataan kesimpulan pelapor ini, saya selaku
terlapor agak bingung maksud dari pealpor. Apakah kami atau saya salah
selaku ketua KIP Aceh Tengah, bahwa kami setiap bulannya melaksanakan
Kegiatan Pemutakhiran DPB ?. karena memang kami diperintahkan oleh KPU
RI dan berjenjang oleh KIP Aceh secara rutin setiap bulannya melaskanakan
pemutakhitran DPB. Justru inilah yang seharusnya kami lakukan. Bukti ( T –
38 ).
Jadi saya berpendapat, jelas bahwa pelapor tidak faham akan tugas dan
ukuran kinerja kami selaku Komisioner KPUD/KIP Aceh Tengah, sehingga
justru seakan akan menyalahkan kami yang selalu meng update Data Pemilih.
6. Terhadap Angka empat ( 4 ), pada kesimpulan yang Pelapor sampaikan, Pelapor
Membantah untuk keseluruhannya. Bahwa saya selaku terlapor tidak pernah
berselingkuh seperti yang dituduhkan pelapor. Bahwa saya memiliki hubungan
yang syah dengan sdr. Isabella Dimitra ajani adalah setelah saya menikahi
sdr.Isabella Dimitra Ajani setelah mendapatkan Izin tertulis dari istri pertama
saya dan dalam kondisi sdri Isabella ajani Telah berstatus janda. ( Bukti T – 33
) dan ( T – 34 ).
Yang mulia majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang saya
hormati;
Bahwa dalam Pokok aduan Pengadu, Pengadu menyatakan;
1. Teradu diduga selingkuh dengan sdr. Isabella Dimitra Ajani, adalah tidak
benar. Teradu hanya berkomunikasi sebatas abang, dan teman serta senior
dalam organisasi sdr. Isabella Dimitra ajani dalam kurun waktu yang
dituduhkan tersebut;
2. Bahwa pengadu/pelapor Menyatakan sdr. Agus Riawan sampai dengan
pengaduan ini dilaporkan/diadukan masih berstatus Suami dari sdr. Isabella
dimitra Ajani ( seperti yang dicantumkan dalam status sdr, Agus Riawan
sebagiai fihak terkait) adalah tidak benar. Melainkan sejak tanggal 7 September
2020, sdr. Agus Riawan Telah menceraikan sdr. Isabella dimitra ajani
3. Terhadap dalil pengadu terhadap percakapan kami “ Bahwa sebulan ini
kuminta sama kamu, kamu jaga baik baik, kamu jangan aneh aneh, ( melakukan
perselingkuhan dan memamerkan kemesraan dengan perempuan lain di depan
istrimu ). tapi kalau kamu menceraikan dia atau meninggalkan dia, saya akan
berharap sama dia “. Ungkapan tersebut adalah bentuk kepedulian saya
terhadap sdri. Isabella dimitra ajani, agar sdr Agus Riawan tidak terus menerus
melakukan perselingkuhan seperti yang pernah sdri. Isabella dimitra Ajani
sampaikan pada saya. Hal tersebut hanya dalam konteks menegur dan
mengingatkan. Karena pada waktu waktu tersebut pernah sekali waktu, sdr.
Isabella dimitra ajani menceritakan keluh kesah terkait perilaku sdr. Agus
Riawan yang sering berselingkuh sejak awal awal pernikahan mereka. Dan
setelah itu saya tidak pernah lagi berkomunikasi dalam bentuk apapun seperti
yang dituduhkan sebelumnya, bahkan sampai beberapa bulan setelah itu.
Kemudian belakangan saya dengar bahwa sdr. Agus Riawan telah menceraikan
sdr. Isabella Dimitra Ajani pada tanggal 7 September 2020. Maka di minggu ke
tiga ( 3 ) desember 2020 ( tiga ( 3) Bulan sejak sdr. Agus Riawan Menceraikan
sdr. Isabella dimitra Ajani ) saya menikahi sdri, Isabella Dimitra Ajani atas
persetujuan istri pertama saya. ( bukti T – 33 dan T – 34 ). Jadi hal ini terbukti
bahwa, Teradu/ terlapor sama sekali tidak benar dituduhkan selingkuh dengan
sdri. Isabella Dimitra Ajani dalam kurun waktu yang di tuduhkan
pengadu/pelapor
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Kesimpulan jawaban saya ini adalah dari fakta – fakta persidangan Pemeriksaan
DKPP, 3 Juni 2021. Kesimpulan jawaban ini juga menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari jawabann terlapor yang telah kami kirimkan sebelumnya, sehari
sebelum persidangan pemeriksaan, termasuk dengan seluruh bukti – buktinya).
Saya selaku terlapor bermohon pada yang mulia majelis hakim DKPP untuk
Menyampaikan beberapa kesimpulan dalam persidangan pemeriksaan DKPP,
Tanggal 3 Juni 2021
1. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, sdr. Pelapor, atas nama Anwar,
Bukanlah fihak langsung yang berkenaan dengan kasus atau perkara yang
dilaporkan. Juga sdr Anwar/ Pelapor, dengan bukti rekaman yang akan
kembali saya sampaikan dalam kesimpulan ini menjadi buktiter-indikasi
memiliki kepentingan tertentu dan dalam rekaman beberapa kali menyebut
saya ( terlapor ) “ Yunadi Target kita”, “ yunadi Harus Dihancurkan”, “yunadi
harus dipecat” bahkan dalam ahir rekaman terdapat kalimat terucap “ yunadi
Binatang”. ( bukti rekaman kesimpulan T – 1 - Kesimpulan ).Tentu hal ini
kiranya menjadi pertimbangan majelis terkait adanya konspirasi menjatuhkan
saya dengan tuduhan dan bukti – bukti yang yang dirangkai dan keterangan
keterangan bohong yang didasari kebencian. Dalam Rekaman tersebut terdiri
dari 3 orang. 1. Anwar ( pelapor), yang menyebut saya ( Terlapor ) Binatang, 2.
Sunardi (Calon PAW No urut 1). Yang mengatakan, Yunadi Target Kita. 3. Agus
Riawan (Saksi pelapor)
2. Bahwa terungkap dalam persidangan, bahwa Kuasa hukum Pelapor , Wajadal
MunaSH, adalah suami dari Calon PAW komisoner KIP Aceh Tengah 2019 –
2024, atas nama Juarsih. Sehingga patut diduga memiliki konflik interest
dalam perkara ini
3. Sehingga nyata – nyata terlihat, Ada 2 Nama calon PAW yanag berkepentingan,
Sdr. Sunardi dan Juarsih ( Istri Kuasa hokum Pelapor ).
4. Bahwa terungkap dalam persidangan, sdr. Agus Riawan ( Fihak terkait/Saksi
dari Pelapor) adalah bukan lagi Suami dari sdri Isabella Dimitra A. Bahwa Agus
Riawan telah menceraikan Sdr. Isabella sejak 7 September 2020, dan selain itu
juga sudah ada keputusan Mahkamah Syariah Aceh Tengah, tanggal 17
Desember 2020, terkait Perceraian dimaksud.Bukti (T – 2. Kesimpulan )
5. Bahwa dalam persidangan terungkap, sejak tanggal 7 September 2020 s/d
Saya menikah dengan sdr, Isabela, pada tanggal 22 Desember 2020, telah tidak
ada lagi komunikasi dan campur diantara mereka.
6. Bahwa saya Menikah dengan sdr. Isabella, sejak tanggal 22 Desember 2020 (
Bukti T.3 Kesimpulan)
7. Bahwa juga dari fakta persidangan, Orang Tua sdr, Isabella, bapak Hercules,
menyatakan sdr. Agus lah yang menjadi penyebab perceraiannya dengan
Isabella pada tanggal 7 September 2020, dengan kalimat, “ Kalau saudara Agus
Mengakui dari hati nurani, dia pasti tau dia yang memulai awalnya penyebab –
penyebab perceraian Agus dan Isabela,dia yang sering selingkuh, saya saat itu
(red:Hercules) telah melarang agar agus jangan bercerai, tapi tetap menceraikan
Isabella ( anak kandung) di depan saya”.
Hal ini adalah fakta bahwa bukan saya yang menjadi penyebab hancurnya
pernikahan mereka, dan saya tidak pernah berselingkuh dengan sdri, Isabella.
Dan saat bapak Hecules menyampaikan hal itu, tidak ada penyangkalan
apapun dari saudara Agus Riawan dalam persidangan.
8. Bahwa dalam persidangan juga terungkap, bahwa istri pertama saya, Desy
nataliyana Firdaus, telah, mengizinkan saya Menikah dan berpoligami. Bahwa
ada beberapa kesalahfahaman dan komunikasi yang tidak disengaja adalah
bentuk kecemburuan, yang normal – normal adanya, sebagai pasangan muda
yang berpoligami. Persetujuan tersebut disertai dengan surat yang ditanda
tangani istri saya diatas materai. (Bukti T.4 Kesimpulan)
9. Dalam persidangan jelas dan sama sekali tidak ada fakta nyata yang
membuktikan secara nyata bahwa saya selaku terlapor dituduh berselingkuh
dengan sdri. Isabella dimitra. Dan jelas jelas saya membantah semua dalil
pelapor.Dan saya tidak pernah berselingkuh dengan fihak yang dituduhkan.
10. Terkait foto – foto yang berdua dan kebersamaan saya selaku terlapor dengan
sdri Isabella adalah pada periode waktu setelah saya menikah dengan sdri
Isabella, yaitu saya menikah tanggal 22 Desember 2020. Sehingga tidak relevan
disertakan sebagai bukti tuduhan pelapor.
11. Bahwa dalam persidangan saya selaku terlapor, juga Istri pertama saya ( Desy
nataliyana) dan Isabella ( istri kedua saya ) sama sekali tidak ada keberatan
atas hubungan kami bertiga. Bahwa Istri pertama saya, juga istri kedua saya
adalah ibu Rumah tangga yang bukan penyelenggara pemilu. Yang artinya saya
tidak melanggar Pasal 90 PKPU Nomor 8 Tahun 2019, seperti yang dituduhkan
pelapor.
12. Terkait dengan pernyataan saksi/Pelapor ada komunikasi dengan istri terlapor
( desy nataliyana ) pada bulan januari 2021, yang memuat beberapa
percakapan, kami menduga saksi pelapor telah membuat akun palsu dan
dengan akun palsu tersebut mengklaim istri saya, desy Nataliyana. Akun
instagram Istri saya adalah : dezydezy86. Dan setahu saya akun Instagram
dezydezy86 ( milik istri saya) telah lama memblokir Akun Sdr Agus Riawan. (
Bukti T – 5. Kesimpulan). Dalam fakta persidangan 3 juni 2021, sdr agus
riawan juga pernah mengatakan memiliki beberapa akun palsu.
13. Terkait dengan bukti foto baru yang disampaikan sdr Agus riawan dalam
persidangan 3 Juni 2021 (fihak terkait pelapor ), perlu ditegaskan, bahwa foto
tersebut adalah foto setelah saya menikah dengan sdri Isabella dimitra. Foto
tersebut adalah foto pada tanggal 28 Desember 2020 dan pernah di unggah di
Facebook Isabella Janiiy, tanggal 1 Januari 2021.( Bukti T – 6. Kesimpulan).
Sementara, saya menikah 22 Desember 2020.
14. Terkait ucapan Sdr Agus riawan bawha dalam malam tahun baru 2021, sdr
Agus pernah bertemu dan bersama istri saya, adalah yang sebenarnya saya
mengetahui hal tersebut, bahwa ada acara keluarga besar istri saya dan
hamper tengah malam sdr agus juga nimbrung. Begitu juga saat minggu
pertama april 2021, istri saya ke medan dengan anak – anak dan adik kandung
istri saya ada keperluan menjenguk keluarga, sdr Agus juga kebetulan pada
waktu tersebut berada di medan. Saat itu istri saya bersedia bertemu karena
ada alasan anak – anak. Dan untuk bertemu anak – anak, kami bersepakat
tidak pernah untuk membatasi.
15. Terkait dengan kendaraan operasional saya, berupa Toyota Inova 2019, adalah
kendaraan dengan Plat No. BL 1002 GG. Tidak pernah ada plat lain dari itu
selaindaripada Plat tersebut.An tidak pernah saya pinjamkan kepada siapapun.
Bahwa keluarga saya juga memiliki kendaraan yang hamper sama, namun
berbeda tahun pembuatan, adalah fakta. Yang acap kali dalam beberapa
kesempatan saya pakai untuk keluarga, bukan kendaraan operasional saya
yang saya pakai. Kalau pelapor jeli, pasti tau persis kendaraan tersebut
berbeda.
16. Terkait dengan chat saya dengan sdr Agus Riawan dan surat perjanjian yang
dia buat dan saya tanda tangani, adalah sebagai bentuk bukti, bahwa saya
tidak mengganggu dan tidak pernah mengganggu pernikahan sdr Agus saat itu.
Maka saat itu daripada dituduh terus saya mau aja tanda tangani, toh memang
saya tidak ada mengganggu
17. TERKAIT KINERJA SAYA DALAM MENJALANKAN TUGAS SELAKU KETUA DAN
ANGGOTA KIP ACEH TENGAH, DALAM PERSIDANGAN TERBUKTI, TIDAK
PERNAH TERGANGGU. HAL ITU SEBAGAIMANA BUKTI YANG SAYA SAMPAIKAN
DAN JUGA PERNYATAAN DALAM PERSIDANGAN OLEH SEGENAP FIHAK
TERKAIT ( KOMISONER KIP ACEH TENGAH ). Semua agenda dan program kerja
KIP Aceh tengah lancar lancar dan tanpa ada kendala apapun. Bahkan pasca
sidang DKPP tanggal 3 Juni 2021, yaitu pada tanggal 4 Juni 2021, saya selaku
ketua KIP Aceh tengah, memimpin rapat Pleno terkait penanganan Covid -19,
karena ada 1 Komisoner KIP Aceh tengah Positiv Covid 19 (T – 10 Kesimpulan)
Terkait Saksi Pelapor( Agus Riawan, Abdul Rahman dan Juliansyah ).
1. Atas nama sdr. Agus Riawan yang sebelumnya dinyatakan fihak terkait dalam
laporan pelapor, yang kemudian menjadi saksi pelapor dalam persidangan,
adalah BUKAN LAGI SUAMI DARI ISABELA. Sehingga tidak relevan, sdr. agus
disebut suami Isabella dimitra dalam beberapa point laporan pelapor;
2. Bahwa Saksi/Fihak terkait sdr Agus Riawan, dalam bukti – bukti yang terlapor
sampaikan dalam bukti – bukti sebelumnya adalah berprilaku menyimpang,
selain sering dan terus menerus berselingkuh, Agus Riawan Juga sebelumnya
berselingkuh dengan Saudara sepupu Isabella dan adik kandung Isabela,
sebagaimana yang disampaikan saksi Terlapor ( Isabela) mantan istrinya. Dan
hal tersebut dalam persidangan sama sekali tidak ada bantahan dari sdr Agus
Riawan. Bahkan dalam persidangan juga terungkap oleh keterangan saksi,
sering melakukan KDRT dan terkadang menggunakan borgol, hal ini juga tidak
ada dibantah oleh sdr. Agus Riawan. Hal inilah yang menjadi penyebab
perceraian sdr. Agus Riawan dan sdri Isabella, pada tanggal 7 september 2020;
3. Terhadap saksi pelapor sdr. Abdul Rahman, dalam persidangan terungkap
bahwa, menyatakan pernah melihat terlapor menggunakan kendaraan
Operasional KIP Aceh Tengah bertandang ke Rumah Isabella, sebelum terlapor
menikah dengan Isabella adalah tidak benar dan saya keberatan. Dalam
persidangan sama sekali tidak ada bukti apapun terkait tuduhan tersebut. Dan
dalam persidangan keterangan dimaksud berbelit belit dan berubah – ubah,
dari kata sering, lalu pernah. Padahal sama sekali hal itu tidak pernah terjadi
4. Terahdap sdr Saksi pelapor, Abdul Rahman, Patut diragukan kesaksiannya,
menilik latar belakang saksi tersebut, karena sdr Abdur Rahman yang profesi
sebelumnya adalah wartawan dan mengaku Wiraswasta, pada tahun 2017,
Pernah di grebek Warga, kasus Perselingkuhan dengan seorang janda dan
diberitakan oleh media, dengan judul “ WARTAWAN MESUM DITANGKAP
WARGA “ 22 April 2017. Bukti tangkapan layar berita ( T.7 Kesimpulan ).
Wartawan mesum dalam berita tersebut, dimaksud adalah Abdul Rahman;
5. Terhadap saksi Pelapor Sdr Juliansyah. Sdr Juliansyah mengatakan pernah
melihat saya dengan sdr. Isabela dimitra ajani ke kantor KIP Aceh Tengah dan
tidak ada siapapun di kantor KIP Aceh Tengah pada setiap hari sabtu dan
minggu adalah mutlak kebohongan. Kebohongan pertama; mengatakan melihat
saya jam 9 pagi, bersama sdr Isabella adalah mutlak kebohongan. Karena pada
setiap harinya tetap ada yang piket di kantor KIP Aceh Tengah ( yang piket
malam ) dan untuk hari sabtu dan minggu sampai jam 10 Pagi baru selesai
shiftnya. Lalu terkait menyatakan ada melihat saya dan juga sdr Isabella di
kantor, juga adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar dan tanpa bukti
apapun;
6. Terkait pernyataan Saksi Juliansyah dan pernyatan Pelapor bahwa Juliansyah
memiliki SK terbaru di KIP Aceh Tengah adalah tidak benar dan kebohongan .
Sdr Juliansyah Sejak ahir 2019 sudah tidak bekerja di KIP Aceh Tengah. Sejak
januari 2020 s/d saat ini Juni 2021, nama Juliansyah tidak termasuk dari
bagian nama personel honorer yang bekerja di KIP Aceh Tengah. Bukti daftar
Gaji Para pekerja Honorer di KIP Aceh Tengah, sejak juni 2020 s/d Mei 2021
tidak ada nama Juliansyah ( Bukti T – 8.Kesimpulan).
Terkait dengan Pernikahan saya dengan sdr Isabella dimitra ajani adalah
syah secara Agama dan pemahaman adat di daerah saya, dan selanjutnya
dapat dicatatkan dalam pencatatan pernikahan.Hal ini juga seperti halnya
dalam putusan Fatwa MPU Aceh, bahwa pernikahan secara agama adalah
syah dan selanjutnya dicatatkan pada kantor pencatatan pernikahan
dalam waktu yang tidak ditentukan. Bahwa terkait dengan ke absahan
pernikahan saya, bukanlah kewenangan dari Dewan Kehormatan
penyelenggara Pemilu dalam menyatakan syah atau tidak syahnya sebuah
pernikahan, melainkan ada lembaga lain yang berwenang untuk itu;
Terkait dengan permintaan majelis hakim untuk hasil USG kehamilan istri
saya Isabela, kami dapat sertakan, Bukti USG dengan keterangan, 19W
4D ( 19 week 4 day, atau 19 Minggu 4 hari pada tanggal 4 juni 2021 ).
Bukti (T – 9.Kesimpulan).bukti ini menjelaskan dan sekaligus membantah
bukti P – 8 dan P- 9dari pelapor, dan membantah keterangan Pelapor
[2.8] PETITUM TERADU
Dari semua uraian jawaban yang telah Terlapor/Teradu jelaskan, Teradu bermohon
pada yang mulia Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu, tanpa
mendahului Putusan dari Majelis hakim yang terhormat, agar kiranya;
1. Menolak Seluruh aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya;
3. Meminta Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk Memutus
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu Yunadi HR
selaku Ketua/ Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Periode 2019-2024, dengan Merahabilitasi nama baik teradu/terlapor seperti
sedia kala
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-39, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Rekaman Suara Antara Fihak terkait ( Agus Riawan ) dengan
diduga Pelapor dan diduga Salah seorang Calon anggota PAW KIP
Aceh Tengah Periode 2019 – 2024;
Bukti T-2 : Foto Agus Riawan Dengan Seorang Wanita Inisial T;
Bukti T-3 : Surat Talak ( sdr. Agus Menceraikan Sdrr. Isabella Dimitra Ajani,
di hadapan Orang Tua Isabella, pada Tanggal 7 September 2020;
Bukti T-4 : Akte Cerai Sdr. Isabella Dimitra Ajani;
Bukti T-5 : Chat Agus Riawan, yanh Menyatakan dia Sudah Menikah (
dengan sdri. Putri ) pada Bulan Desember 2020;
Bukti T-6 : Chat sdr. Agus Riawan, yang telah menyatakan saya ( dengan
bahasa “yang Ketua itu”) telah jadi suami sdri. Isabella Dimitra
ajani;
Bukti T-7 : Sdr. Agus Riawan Dengan Istri Orang Asal Gayo Lues;
Bukti T-8 : Chat Sdr. Agus Riawan dengan seorang Wanita Ber inisial T. yang
ada kalimat “ Maaf nggak bisa muasin mala mini” dan di jawab
Em… aman Cynk qiu”.
Bukti T-9 : Rekaman Suara Antara Fihak terkait ( Agus Riawan ) dengan
diduga Pelapor dan diduga Salah seorang Calon anggota PAW KIP
Aceh Tengah Periode 2019 – 2024;
Bukti T-10 : Rekaman Suara Antara Fihak terkait ( Agus Riawan ) dengan
diduga Pelapor dan diduga Salah seorang Calon anggota PAW KIP
Aceh Tengah Periode 2019 – 2024;
Bukti T-11 : Foto Perempuan inisal L ( sepupu Sdri Isabella) selingkuhan sdr
Agus Riawan. Foto tersebut yang ambil sdr agus di Kamar Sdri L.;
Bukti T-12 : Tangkapan Layar WA teradu ( Yunadi HR ), yang nge blok Sdr.
Isabella, dengan nama di hp yunadi PONG..yang dalam bahasa
Gayo, artinya Teman;
Bukti T-13 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan inisial T di sebuah café di
Takengon;
Bukti T-14 : Tangkapan Layar WA teradu ( Yunadi HR ), yang nge blok Sdr.
Isabella, dengan nama di hp yunadi PONG..yang dalam bahasa
Gayo, artinya Teman. Setelah bertemu Agus riawan bulan
September;
Bukti T-15 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T;
Bukti T-16 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T;
Bukti T-17 : Foto Perempuan yang sedang tidur di kamar, selfie sdr Agus;
Bukti T-18 : Foto Agus riawan dengan Perempuan yang disebut Agus dalam
rekaman pada Bukti T – 1.1 dan T – 1.2, staff KIP Aceh Tengah,
Inisial MS;
Bukti T-19 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T;
Bukti T-20 : Foto Agus Riawan, Video Call dengan seorang perempuan yang
sampai sampai menunjukkan Organ Intim perempuan tersebut,
Inisial DT;
Bukti T-21 : Foto Agus Riawan dengan Perempuan Inisial T;
Bukti T-22 : Foto Agus Riawan, Video Call dengan seorang perempuan yang
sampai sampai menunjukkan Organ Intim perempuan tersebut,
anonym;
Bukti T-23 : Chat Agus dan bella, di bulan Agustus 2020, yang membicarakan
masalah perceraian, karena telah tidak ada kecocokan;
Bukti T-24 : Chat Agus dan bella, yang menrangkan bahwa Agus memiliki
Hubungan special dengan Perempuan bernama L, yang juga
sepupu bella. Agus mengisyaratkan bahwa L ada hubungan
dengan sdri L, dengan kalimat, “ nantik kalo kasih tau, sakit hati
ko”. Dan ditambahkan dgn kalimat oleh agus “makasih udah mau
kawanin dia USG ya semalam”. Karena sebelumnya sdri Bella
mengantarkan L ke Dokter untuk USG. Nama tasya disini adalah
anak dari L;
Bukti T-25 : Chat agus dengan kata kata kasar pada sdr. Isabella dgn kata
kata “ Mel**te” dan kata kata “ Ngen**t”.;
Bukti T-26 : Chat Agus pada Isabella, tanggal 6 September 2020, sehari
sebelum dia Menceraikan Isabella, 7 September 2020. Dengan
kalimat pengakuan dah berpacaran ( selingkuh ) dengan sdri T.
dengan kalimat “ Semalam kenapa gak jadi ke café Prem(ium)…
aturan udah bisa kenalan sama pacar aku ( Agus ). hal ini
merujuk ke foto bukti ( T - 1, 2, 8,13,15,16);
Bukti T-27 : Chat agus dan bella tanggal 6 september 2020. Lagi lagi kata
kasar drngan menyebut, Pelacu* dan Lont* kepada Isabella;
Bukti T-28 : Chat agus dan bella tanggal 6 september 2020. Lagi lagi kata
kasar drngan menyebut, Lont* kepada Isabella dan ngusir
Isabella;
Bukti T-29 : -
Bukti T-30 : Foto agus dengan perempuan Inisial T, Mengahdiri Kondangan;
Bukti T-31 : Foto Agus satu tempat tidur dengan perempuan yang tertidur dan
2 perempuan lainyya di kamar hotel;
Bukti T-32 : Foto agus dengan Istrinya saat ini;
Bukti T-33 : Surat Izin/persetjuan Nikah kepada terlapor dari Istri Pertama
terlapor;
Bukti T-34 : Surat Keterangan Pernikahan Terlapor dengan sdri. Isabella
Dimitra Ajani;
Bukti T-35 : Foto Desy bersama Isabella yang akur akur aja, November 2020;
Bukti T-36 : Foto desy dan Isabella;
Bukti T-37 : Foto Rangkaian Kegiatan Terlapor. Artinya gak ada kinerja
terlapor yang terganggu;
Bukti T-38 : Dasar aturan Pelaksanaan Pemutakhiran DPB;
Bukti T-39 : Undangan pada terlapor dan SPT terlapor saat mengikuti kegiatan
di KIP Aceh, banda Aceh.
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu
menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa saksi pertama Teradu bernama Isabella Dimitra Ajani
1. Bahwa saya Isabella dimitra Ajani, saksi dari Terlapor/Teradu sdr. Yunadi
HR, S.IP, adalah Mantan Istri dari sdr. Agus Riawan. Saya telah diceraikan
oleh sdr. Agus Riawan sejak 7 september 2020;
2. Bahwa saya, sejak Tanggal 22 Desember 2020, telah melakukan pernikahan
dengan sdr. Terlapor Yunadi Harun Rasyid;
3. Bahwa Penyebab saya bercerai dengan sdr. Agus Riawan, sama sekali
bukan karena komunikasi atau hal hal yang berkaitan dengan sdr. Yunadi
HR, melainkan karena tindakan dan prilaku sdr. Agus Riawan yang sering
melakukan tindakan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga,
sejak tahun 2012. Dan pada Tanggal 7 September 2020, sdr. Agus Riawan
telah menceraikan saya dihadapan orang tua kandung saya;
4. Bahwa sejak ahir Tahun 2011, saya telah mengenal sdr. Yunadi Harun
Rasyid, dalam wadah Organisasi GMNI. Dan saat saya menikah dengan sdr.
Agus Riawan, 7 Februari 2012, juga saya mengundang beliau, karena saya
menganggap beliau adalah abang saya dan senior dalam organisasi. Dan
beliau mengahdiri Undangan saya;
5. Sejak tahun 2014 s/d pertengahan tahun 2019, saya berdomisili di Medan
sumatera Utara;
6. Saya merasa tidak pernah diganggu dan terganggu oleh sdr, Yunadi HR;
7. Dalam perjalanan pernikahan saya dengan sdr. Agus Riawan sering terjadi
tindak kekerasan dan terkadang menggunakan borgol;
8. Gugatan cerai yang saya lakukan di Mahkamah syariah Aceh Tengah,
dilatarbelakangi oleh karena tindakan perselingkuhan sdr. Agus Riawan
dengan beberapa Perempuan;
9. Dalam kondisi saya masih menjadi Istri Agus Riawan, saya tidak pernah
memiliki hubungan apapun yang dituduhkan oleh sdr. Agus Riawan.
10. Setelah saya bercerai, saya mencoba berkomunikasi dengan sdr. Yunadi HR.
dan pada tanggal 22 Desember 2020, saya telah melaksanakan pernikahan
dengan sdr. Yunadi HR.
b. Bahwa saksi kedua Teradu bernama Desy Nataliyana Firdaus
1. Saya menjelaskan bahwa, dari Bukti P – 17 yang dilaporkan pengadu; Saya
bereaksi seperti itu, karena ada hasutan dari beberapa kawan di medsos
dengan akun palsu, bahwa sdr. Isabella Dimitra ajani akan merebut suami
saya, padahal hal tersebut sama sekali tidak benar. Melainkan saya telah
mengizinkan suami saya menikah dengan sdr. Isabella dimitra ajani. Di
beberapa kesempatan saya juga akur akur aja dengan sdr saya Isabella
dimitra ajani. Saya hanya terpancing emosi saja
2. Terkait Bukti P – 18 dari pengadu
2.1. Video Tiktok pertama tersebut, merespons ada kawan kawan tik tok yang
meng olok – olok saya, bahwa suami saya rela meninggalkan
pekerjaannya demi istri kedua nya. Setelah saya konfirmasi ternyata
tidak benar
2.2. Video Tiktok Kedua; Video Kedua ( Terkait Poligami ) : Pertama
mendengar mau dipoligami, ya manusawi kaget,dan setelah saya
bertemu dengan Isabela dimitra ajani,,saya merasa cocok dengan
dia,,dan dia juga bisa menjaga anak anak saya dengan sabar,,dan
baik,,itu saya buktikan saya sering meninggalkan anak saya dengan
dia,sewaktu saya sedang melakukan kegiatan ,dan ahirnya saya setuju
di poligami
2.3. Video Tiktok ketiga, video ini muncul akibat hasutan kawan kawan di
tiktok saya, Ternyata tidak sedemikian. Dan itu tidak benar, bahkan
sampai sekarangpun saya tidak pernah melihat surat talak itu
2.4. Video Tiktok ke empat; kenapa saya membuat video seperti itu, karena
saya cemburu ada sedikit kisruh dalam rumah tangga kami. Ternyata
saya yang emosional. Setelah saya bicara dengan sdri Isabella, dia
menenangkan saya, dan Alhamdulillah kami baik baik aja
Terlepas dari itu semua, akun tik tok saya adalah akun pribadi saya, dan
memang saya gemar bermain tiktok, hanya sekedar hiburan semata, tidak
untuk hal hal yang sifatnya serius. Beberapa captions adalah copy – an dari
kawan kawan tik tok saya yang lain.
Dan disini saya Desy Nataliyana Firdauz Sebagai istri sah dan istri pertama
memberi ijin kepada suami saya Yunadi Harun Rasyid untuk menikah siri
dengan Isabella Dimitra Ajani,.sebagai istri kedua,,dan ini saya buat tanpa
paksaan dari pihak manapun
c. Bahwa saksi ketiga Teradu bernama Hercules
1. Perlu saya jelaskan bahwa saya adalah orang tua kandung dari sdr. Isabella
Dimitra Ajani;
2. Bahwa benar dihadapan saya, pada tanggal 7 september 2020, sdr. Agus
Riawan telah menceraikan anak saya, dengan Surat tertulis;
3. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2020, saya telah menikahkan anak saya
Isabella Dimitra ajani dengan Yunadi HR.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait Marwansyah menerangkan, telah mendengar kabar
pernikahan Teradu pada saat bulan januari tahun 2021, selanjutnya terkait
sebagaimana kesaksian sdr juliansyah, Pihak Terkait tidak pernah mengetahui
hal tersebut;
2. Bahwa Pihak Terkait Sertalia menerangkan tidak pernah mendengar berita
terkait hubungan Teradu dengan istrinya Isabella sebelum januari 2021;
3. Bahwa Pihak Terkait Mukhlis menjelaskan dirinya tidak pernah mendengar
berita tentang hubungan Teradu dengan istrinya Isabella sebelum januari
2021;