III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa yang menjadi dasar diajukannya Laporan dan / atau Pengaduan ini yakni
Terlapor dan / atau Teradu sebagai Anggota KPU sudah menunjukan sikap,
Tindakan dan Perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta
Sumpa dan Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Adapun Kronologi Kejadian yang dilakukan oleh Anggota KPU Maluku Tenggara
Arif Rahakbauw yakni sebagai berikut:
Bahwa BahwaPada hari Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 3.30
WIT, telah terjadi pemukulan kepada saudara Arif Rahakbau Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara di kediaman saudara Jumadi Rayaan (Pengadu)
tepat di halaman teras rumah saudara Jumadi Rahayaan, kejadian pemukulan
tersebut berawal dari dugaan kuat telah terjadi perselingkuhan antara saudara
Arif Rahakbau Anggota KPU Maluku Tenggara dengan Saudari Erna Matdoan
istri dari saudara Jumadi Rayaan (Pengadu), keluarga mendapat informasi
bahwa ada hubungan antara Arif Rahakbau (Teradu) dengan Erna Matdoan (Istri
Pengadu) dan sebagai saudara Kandung (paman, kakak) dari Jumadi Rahayaan
(Pengadu) kemudian berinisiatif langsung bergerak dan mencari informasi
terkait perselingkuhan tersebut.
Bahwa pada tanggal 5 September 2020 keluarga mulai mencari tahu
kebenaran informasi yang didapat dengan terlebih dahulu mengecek tempat
parkir kendaraan milik saudara Arif Rahakbau, setelah dicek ternyata benar
kendaraan Saudara Arif Rahakbauw yakni Sepeda Motor Yamaha Byson Nomor
Polisi DE 2311 IA benar ada dan terparkir di tempat yang diinformasikan (disalah
satu rumah warga dijalan Baldu Wahadat, Desa Fiditan, Kota Tual) dan tempat
tersebut merupakan tempat persembunyian kendaraan milik saudara Arif
Rahakbau ketika ingin pergi menyelinap kerumah Saudari Erna Matdoan
(rumah Pelapor/Pengadu). Ketika motor milik Saudara Arif Rahakbauw sudah di
temukan pada tempat parkir biasa, keluarga kemudian mengecek kerumah
saudari Erna Matdoan (rumah Pengadu) ternyata Saudara Arif Rahakbau sudah
berada didalam rumah dengan kondisi rumah tidak ada suami saudari Erna
Matdoan serta kondisi lampu ruang tamu dalam keadaan mati, keluarga
kemudian berinisiatif untuk menggrebek rumah Saudari Erna Matdoan (rumah
Pengadu) namun niat tersebut diurungkan karena tidak ada suami dari Saudari
Erna Matdoan (Pengadu) yang saat perbuatan perselingkuhan dilakukan
sementara berada di Desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan untuk bekerja.
Bahwa pada malam kejadian pada tanggal 5 September malam, keluarga
memantau dirumah saudari Erna Matdoan sampai pukul 00.30 WIT (telah
memasuki tanggal 6 September dini hari) namun sudara Arif Rahakbauw tidak
juga keluar, atas peristiwa malam tersebut keluarga yang awalnya ingin
melaporkan tindakan saudara Arif Rahakbau dan saudari Erna Matdoan kepada
saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) mengurungkan niatnya, hal ini
dikarenakan jarak tempuh dari desa Feer Kecamatan Kei Besar selatan Maluku
Tenggara ke Desa Fiditan Kota Tual memakan waktu kurang lebih 2-3 jam
perjalanan, ditambah waktu yang sudah menunjukan jam 00.30 WIT dan
dimana penyebrangan dari Desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan ke Desa
Fiditan Kota Tual harus di tempuh dengan menyebrang laut yang mana pada
jam seperti itu tidak mungkin ada angkutan penyebrangan lagi, keluarga
kemudian hanya memantau rumah pengadu pada malam tanggal 5 September
tersebut.
Bahwa pada tanggal 5 September 2020 pukul 22.00 WIT, keluarga
mendapat informasi lagi bahwa saudara Anggota komisioner KPU Maluku
Tenggara, Arif Rahakbauw sudah pergi lagi ke kediaman saudari Erna Matdoan
(Rumah Pengadu Jumadi Rayaan) yang saat itu belum ada Saudara Pengadu
Jumadi Rahayaan karena masih di desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan,
Maluku Tenggara untuk bekerja, keluarga yang mendapat informasi tersebut
langsung pergi mengecek kendaraan saudara Arif Rahakbauw ternyata
kendaraan milik saudara Arif Rahakbauw ada dan terparkir di tempat biasa di
rumah warga tepatnya di belakang Kios di desa Fiditan (vide Bukti P.9, P.10)
kendaraan tersebut diparkir dengan jarak yang cukup jauh dari rumah saudara
Erna Matdoan (rumah Pengadu) sekitar 200 meter, setelah mengecek kendaraan
sudara Arif Rahakbau, keluarga kemudian mengecek keberadaan saudara Arif
Rahakbau di rumah Saudari Erna Matdoan (rumah Pengadu) ternyata saudara
Arif Rahakbauw berada di dalam rumah tersebut.
Bahwa atas fakta tersebut, keluarga kemudian pada sekitar pukul 23.00
WIT melaporkan kepada sudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) yang saat itu
berada di desa Feer Kecamatan Kei Besar Selatan. Bahwa setelah mendapat
informasi tentang perbuatan sudara Arif Rahakbau tersebut, Saudara Jumadi
Rahayaan kemudian bersama Saudara Idris Renyaan dan Saudara Amir
Rahayaan langsung memutuskan menyewah speedboot dan berangkat ke Tual,
kemudian Saudara Jumadi Rahayaan meminta keluarganya (adik dan
keponakan) untuk memantau terus rumah saudara Jumadi Rahayaan yang
mana saat itu sudah ada saudara Arif Rahakbau di dalamnya sambil menunggu
kehadiran saudara Jumadi Rahayaan dari Desa Feer Kecamatan Kei Besar
Selatan, Maluku Tenggara yang dimana saudara Jumadi Rahayaan baru
berangkat sekitar Pukul 00.00 (Tanggal 6 September 2020 dini hari) dari desa
Feer, Kecamatan Kei Besar Selatan ke Kota Tual, Saudara Jumadi Rahayaan
(Pengadu) juga meminta kepada keluarganya (Adik, Keponakan) agar apabila
sampai subuh saudara Jumadi belum juga tiba di rumahnya di desa Fiditan Kota
Tual, maka keluarga (keponakan dan adik) harus melakukan penggrebekan
untuk memukul sebagai pelajaran kepada Saudara Arif Rahakbau.
Bahwa sekitar pukul 02.20 WIT (Tanggal 6 September) setelah
menyebrang lautan, saudara Jumadi Rahayaan bersama adiknya Idris
Rahayaan dan saudaranya Amir Rahayaan sampai di Kota Tual di Desa Fiditan
dan setelah sesampainya mereka bertiga di desa Fiditan suami dari saudari Erna
Matdoan yakni Jumadi Rahayaan memimpin keponakan dan adiknya untuk
melakukan penggrebekan di rumah saudara Erna Matdoan/Rumah Jumadi
Rahayaan (pengadu) yang saat itu kondisi rumah dalam keadaan mati lampu di
bagian ruang tamu dan beberapa ruang lain (dilihat dari luar rumah) dan hanya
lampu teras rumah yang menyala, rumah juga dalam keadaan tertutup dan
terkunci dari dalam.
Bahwa saudara Jumadi Rahayaan (pengadu) berserta adik dan
keponakannya kemudian mengatur cara untuk dapat masuk ke rumah,
kemudian saudara Jumadi Rayaan meminta untuk dirinya sendiri masuk ke
rumahnya agar istrinya (Saudari Erna Matdoan) jangan sampai mengetahui
bahwa sedang melakukan penggerebekan, mendengar apa yang disampaikan
maka adik dan keponakan Jumadi Rahayaan lalu berjaga dan mengepung
rumah, dari luar rumah, menjaga dari luar baik di sisi kanan maupun kiri.
Kemudian saudara Jumadi Rahayaan mencari celah untuk dapat masuk secara
diam-diam ke dalam rumah tetapi tidak ada sedikit pun celah untuk dapat
masuk ke dalam rumah.
Bahwa akibat tidak dapat masuk ke dalam rumah dengan cara
menyelinap, saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) beserta keluarga (Adik dan
Keponakan) kemudian memutuskan untuk mengetuk pintu, saudara Jumadi
Rahayaan (pengadu) sendiri yang mengetuk pintu sembari memanggil-manggil
nama isteri (saudari Erna Matdoan) dan anaknya yang bernama puput serta
Keponakannya yang bernama Akbar (saksi Suraji Rahayaan), akan tetapi pintu
tidak juga di buka padahal saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu) sudah
berteriak dengan keras bahkan sudah berdiri diatas pagar teras rumah untuk
memukul – mukul daun senk rumah, sementara sudara Jumadi Rahayaan
memukul-mukul daun senk teras rumah, terlihat oleh adik dan keponakan sdr
Jumadi Rahayaan di dalam rumah seperti ada senter Hendponeyang menyala
disusul dengan suara benda-benda dapur yang jatuh dengan keras ke lantai
seperti ada yang mengacak-ngacak dalam rumah sdr Jumadi Rahayaan
(pengadu). Bahwa setelah hampir kurang lebih 30 menit barulah saudari Erna
Matdoan membuka pintu rumah akan tetapi raut wajah saudari Erna Matdoan
tidak seperti orang yang baru bangun tidur.
Bahwa setelah dibukakan pintu saudara Jumadi Rahayaan masuk ke
dalam rumah dan sendiri yang mencari keberadaan saudara Arif Rahakbau,
akan tetapi tidak menemukan sudara Arif Rahakbau di dalam rumah, saudara
Jumadi Rahayaan kemudian keluar berdiskusi dan mengatur siasat dengan adik
dan Keponakannya untuk menangkap saudara Air Rahakbauw yang di duga
masih ada dan bersembunyi di dalam rumah, kemudian di atur agar sudara
Jumadi Rahayaan masuk dan berpura-pura tidur sementara Adik dan
keponakannya memantau dari luar rumah. selanjutnya saudara Jumadi
Rahayaan (pengadu) masuk ke rumah dan lanjut tidur di kamarnya, akan tetapi
sebelumnya sudara Jumadi Rahayaan mencabut kunci pintu depan rumah
dengan maksud agar tidak ada yang dapat keluar dari rumahnya.
Bahwa berselang kurang labih 30 menit sudara Jumadi Rahayaan
(pengadu) masuk di kamar untuk tidur, sudara Arif Rahakbauwsecara diam-
diam keluar dari jendela rumah Jumadi Rahayaan (pengadu), setelah keluar dari
jendela rumah sudara Arif Rahakbauw tanpa di ketahui dirinya sudah ditunggu
dan dipantau langsung oleh keponakan dari saudara Jumadi Rahayaan (saksi
Samsudin Renyaan saksi Abdul Kadir Reliubun dan Abdul fatah
Renyaan)dimana pada saat kejadian saudara Arif Rahakbauw Keluar dari jendela
waktu telah menunjukan kurang lebih jam 03.30 WIT atau menjelang subuh.
(Vide bukti P.8)
Bahwa karena melihat langsung saudara Arif Rahakbauw keluar jendela
rumah Saudara Jumadi Rahayaan, Saksi Samsudin Ranyaan(keponakan
Jumadi Rahayaan) langsung bertanya “kenapa Keluar dari Jendela” namun
Saudara Arif Rahakbau (teradu) tidak menjawab dan hanya diam, kemudian
Saksi Abdul Kadir Reliubun (keponakan Jumadi Rahayaan yang lain) bertanya
lagi kenapa “Abang Arif kenapa Lompat dari jendela”, namun lagi tidak dijawab
oleh sudara Arif rahakbauw (teradu) selanjutnya saudara Saksi Samsudin
Renyaan menangkap dan merangkul sudara Arif Rahakbauw untukdinterogasi
lebih lanjut kemudian keluarga (adik dan keponakanjumadirahayaan) yang
menangkap tersebut langsung memukul sudara Air Rahakbauw saat itu juga
dan di depan rumah saudara Jumadi Rahayaan (Pengadu), bahwa setelah
mendengar keributan di luar rumah, saudara Jumadi Rahayaan keluar dari
rumahnya dan mendapati sudara Arif Rahakbauw (teradu) sudah dipukul oleh
Adik dan keponakannya, saudara Jumadi Rahayaan yang kesal atas perbuatan
Arif Rahakbauw (teradu) dan juga sebagai suami saudari Erna Matdoan juga
memukul sudara Arif Rahakbauw sebagai bentuk pelajaran karena tertangkap
basah selinguh dengan isterinya (saudari Erna Matdoan).Akan tetapi dalam
kejadian itu saudara Jumadi Rahayaan juga menghalangi agar tidak ada pihak
lain yang ikut dalam kejadian tersebut.
Bahwa menurut saksi Suraji Rahayaan yakni keponakan Jumadi
Rahayaan yang tinggal dirumah, saat itu dia sebenarnya sudah bangun waktu
pintu di ketuk oleh om jum (jumadi Rahayaan) dan ingin buka pintu, namun
saudari Erna Matdoanmasuk ke kamarnya dan mengatakan “Ko diam
Saja”(kamu diam saja), dan kemudian saudari Erna Matdoan membuka pintu
untuk suaminya Jumadi Rahayaan, bahwa sebelum saudara Erna Matdoan
masuk ke kamarnya (kamar suraji), kamarnya juga dimasuki oleh sudara Arif
Rahakbauw namun saksi sangat kaget karena Arif Rahakbauw masuk ke
kamarnya dengan kondisi setengah telanjang membawa pakaiannya untuk
kemudian dipakai di dalam akamarnya (kamar suraji). Kemudian saudri Erna
Membawa saudara Arif Rahakbauw untuk disembunyikan di dalam lemari
barulah saudari Erna Matdoan pergi membuka pintu untuk suaminya saudara
jumadirahayaan, dan setelah itu saudara Jumadi Rahayaan masuk rumah
mencari Arif Rahakbauw akan tetapi tidak ketemu, dansetelah itu saudara
Jumadi kemudian masuk kamar untuk tidur, kemudian sudari Erna Matdoan
mendatangi lagi kepoanakannya SurajiRahayaan untuk menyuruhnya
membuka jendela dan pergi membuka pintu Lemari (vide Bukti P.5 dan P.6)
(tempat Sdr Arif Rahakbauw bersembunyi) untuk menyuruh Om Arif (Arif
Rahakbauw) keluar karena om jum (Jumadi Rahayaan) sudah tidur.
Bahwa menurut keterangan saksi Suraji Rahayaan, (keponakan Jumadi
Rahayaan) saudara Arif Rahakbauw hampir setiap hari ke rumah sudara Jumadi
Rahayaan untuk bertemu sudaraernaMatdoan istri saudara Jumadi Rahayaan,
bahwa tindakan itu dilakukan apabila sudara Arif Rahakbauw mengetahui kalau
pamannya yakni saudara Jumadi Rahayaan pulang ke kampung (Desa/Ohoi
Veer kecamatan Kei besar selatan) bahwa apabila pamannya Juamdirahayaan
satu minggu atau dua minggu di kampung maka satu minggu atau dua minggu
pula saudara Arif Rahakbauw ke rumah untuk bertemu sudari Erna.
Bahwa menurut Suraji, selama dirinya tinggal dirumah pamannya
(Jumadi Rahayaan) dari tahun 2014 sampai 2020 dirinya telah melihat dan
mengetahui sendiri hubungan antara sudara Arif Rahakbauw dengan saudari
Erna Matdoan, karena paling sering mereka bertemu di rumah tersebut, dan
pertemuan keduanya selalu dilangsungkan saat malam hari “jadi kalau paman
Jumadi Rahayaan di kampung (desa/ohoiveer) maka om Arif Rahakbauw akan
datang ke rumah diantara jam 9,10 dan 11 dan bahkan sampai dirinya tidur
diantara jam 12 malam biasanya om Arif Rahakbauw masih ada dirumah dan
belum pulang”
Bahwa menurut suraji Rahayaan meskipun dirinya mengetahui
perbuatan Arif Rahakbauw dan ernamatdoandirumah namun dirinya takut
melaporkannya ke paman Jum (jumadi Rahayaan) karena takut diancam dan di
marahi oleh saudari Erna matdoan, akan tetapi dirinya telah menceritrakan
perlakuan Arif Rahakbauw dan Erna tersebut tersebut kepada keluarga yang
lain.
Bahwa atas tindakan Perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan
oleh saudara Arif Rahakbauw dengan Saudari Erna matdoan (istri Jumadi
Rahayaan) tersebut, Sudara Jumadi Rahayaan telah melaporkan SudaraAif
Rahakbauw ke Polres Maluku Tenggara/Tual pada tanggal 19 September 2020
(Vide Bukti P.2)
Bahwa setelah menerima laporan dari saudara Jumadi Rahayaan
Kepolisia Polres Tual melakukan Penyelidikan dan kemudian menyampaikan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada sudara Jumadi
Rahayaan pada 19 September 2020 (Vide Bukti P.3).
Bahwa pada 16 Nopember 2020 sudara Jumadi mendapatkan Surat
Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan dari Polres Tual yang mana
menyebutkan sesuai hasil penyelidikan ditemuka bukti yang cukup bahwa telah
terjadi tindak pidana Perzinahan, sehingga penyidik kemudian mengalihkan
perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan (Vide bukti P.4).
Bahwa atas laporan tersebut saudara Arif Rahakbauw pada tanggal 7 Juni
2021 telah di alihkan Status dari saksi menjadi TERSANGKA, hal itu
berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang
disampaikan penyidik kepada saudara Jumadi Rahayaan Tertanggal 7 Juni
2021, (Vide Bukti P.5) bahwa sesuai penjelasan penyidik serta surat yang telah
di sampaikan dalam waktu dekat Saudara Arif Rahakbauw dan Saudari Erna
Akan dipanggil dan periksa sebagai Tersangka.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon agar DKPP memeriksa,
mengadili dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu
dan/atau Terlapor atau apabila DKPP berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE NAMA BUKTI
NO
BUKTI
1. P-1 Fotocopy KTP Teradu Arif Rahakbauw;
Fotocopy Tanda Laporan Polisi Nomor:
2. P-2 LP/239/2020/Maluku/ResMalra, taggal 19 September
2020 tentang Tindak Pidana Perzinahan;
Fotocopy Surat Nomor : B/190/IX/2020/ Reskrim. Perihal
3. P-3 Pemberitahuan Hasil Penyelidikan, Tanggal 19 September
2020, kepada Saudara Jumadi Rahayaan;
Fotocopy Surat Nomor : B/222/IX/2020/ Reskrim. Perihal
4. P-4 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal
16 Nopember 2020, kepada Saudara Jumadi Rahayaan;
Fotocopy Surat Nomor : B/127/VI/2021/Reskrim. Perihal
5. P-5 pemberitahuan Hasil Penyidikan, tertanggal 7 Juni 2021
Kepada Saudara Jumadi Rahayaan;
Foto lemari pakaian merek Olympic yang sudah sedikit
P-6 dan
6. rusak tempat dalam keadaan tertutup tempat
P-7
bersembunyi Arif Rahakbauw;
Percapakan antara saudara Jumadi Rahayaan dan Roy
7. P-8 Renyaan (saudara kandung Jumadi Rahayaan) yang
menunjukan waktu Pukul 3.04 AM;
P-9 s.d. Foto kendaraan Sudara Arif Rahakbauw yang terparkir di
8.
P-11 depan rumah warga di desa fiditan dan di belakang Kios;
Pemberitaan Media Online dan media Cetak Lokal Maluku
tentang Tindakan selingkuh dan Dugaan Perzinahan, serta
P-12 s.d. penanganan Perkara Perzinahan oleh Kepolisian Polres
9.
P-17 tual dengan pelaku Anggota KPU Maluku Tenggara Arif
Rahakbauw dan bukti aksi unjuk rasa di Kantor KPU
Maluku Tenggara;
Video Rekaman Pemukulan Anggota Komisioner KPU
10. P-18 Maluku Tenggara Arif Rahakbauw karena keluar dari
jendela jam 3.30 subuh, dan diduga kuat berselingkuh
dengan Istri Jumadi Rahayaan pamannya dari Arif
Rahakbauw.
[2.4] Saksi Pengadu
Idris Renyaan:
Memberi kesaksian bahwa kejadian tersebut pada 6 September 2020 dini hari.
Saksi sedang di pulau seberang yang kemudian ditelepon oleh Keponakan
Kandung, Kadir Reliubun. Bahwa Paman (Pengadu) harus datang ke kota karena
Teradu ada dirumah Pengadu sedangkan Pengadu sendiri tidak berada
dirumahnya. Selama Pengadu tidak berada dirumah, Teradu selalu ada dirumah
Pengadu. Mendengar kabar tersebut, Saksi bersama Pengadu langsung
menyebrang menggunakan speedboat selama kurang lebih 2 jam perjalanan.
Sesampai dirumah Pengadu sekitar jam 02.00 dini hari, saksi bersama Pengadu
mengetuk pintu kurang lebih satu setengah jam baru pintu rumah Pengadu
dibuka. Saksi mendapati Teradu keluar dari Jendela rumah Pengadu. Apakah
itu yang disebut bertamu? Atas kejadian tersebut Saksi memukul Teradu
sehingga Saksi dipenjara atas pemukulan tersebut. Banyak orang yang sering
melihat bahwa Teradu bersama Erna Matdoan (Istri Pengadu) sering jalan
berdua.
Syamsudin Renyaan:
Memberi kesaksian bahwa Pengadu adalah Paman dari Saksi. Saksi
menerangkan kejadian pada tanggal 6 September 2020 pada saat itu Saksi
bersama Abdul Kadir Reliubun dihubungi oleh saudara yang pada saat itu
berada disekretariat Himpunan Pemuda Feer. Bahwa benar Teradu sempat
singgah di Sekretariat Himpunan Pemuda Feer. Didepan sekretariat tersebut,
Teradu sering memarkirkan motornya apabila akan kerumah Pengadu. Pada
tanggal 4 September 2020 dini hari, Saksi mendapatkan Teradu berada dirumah
Pengadu, yang mana Pengadu pada saat itu sudah berada di Kampung, Desa
Feer, Kecamatan Kei Besar. Yang kemudian pada saat itu Saksi mengurungkan
niat untuk menginformasikan kepada Pengadu karena sudah larut malam.
Selanjutnya pada tanggal 5 September 2020 malam hari, Teradu kembali datang
dan sudah memarkirkan motornya didepan Sekretariat Himpunan Pemuda Feer,
yang kemudian Teradu jalan menuju Rumah Pengadu yang berjarak 200 meter.
Karena mendengar teriakan dari Sekretariat, Teradu kemudian kembali ke
Sekretariat dan menyempatkan berbincang-bincang dengak adek-adek tidak
sampai satu jam, bukan dari jam 9 sampai jam 11. Setelah berbincang Teradu
pamit dan kemudian memindahkan parkir motornya. Kemudian Saksi bersama
Saudara mengecek keadaan rumah Pengadu yang pada saat itu sekitar jam 9
malam dalam kondisi sunyi sepi, lampu teras menyala dan lampu dalam rumah
gelap. Kemudian Saksi mencari motor Teradu dan mendapatkan motor Teradu
disebuah warung yang tidak jauh dari rumah Pengadu. Kemudian pada sekitar
jam 10 malaam, Saksi menginformasikan kepada Pengadu bahwa Teradu berada
didalam rumah Pengadu. Saksi tidak ingin bertindak sendiri mencari kebenaran
bahwa Teradu berada didalam rumah sebelum Pengadu datang. Pengadu
bersama Idris Renyaan dan Amir Rahayaan meninggalkan Kampung pada pukul
00.00 tanggal 6 September 2020 menggunakan perahu/speedboat dan tiba
sekitar pukul 02.30. Selanjutnya Saksi bersama Pengadu mendatangi Rumah
Pengadu. Sesampainya Saksi menunggu diluar rumah dan Pengadu masuk
kerumahnya dengan mengetuk pintu rumahnya yang berlangsung lama sekitar
hampir satu jam, karena terlalu lama Pengadu sampai memukul jendela dan
menggunakan helm untuk memukul seng/atap rumah sehingga
membangunkan warga sekitar. Saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh dari
arah dapur rumah Pengadu. Setelah Pengadu masuk kerumah, Pengadu
memeriksa seluruh ruangan dalam rumah, dan ada satu lemari yang tidak
diperiksa oleh Pengadu. Tidak lama setelah Pengadu hendak tidur, tiba-tiba
Teradu lompat dari jendela rumah Pengadu. Kemudian Saksi yang menunggu
diluar rumah Pengadu menanyakan kepada Teradu dari mana? kenapa bisa
lompat jendela dari dalam rumah? Dan Teradu kebingungan dan terjadi
pemukulan dan pengeroyokan kepada Teradu. Kejadian tersebut sekitar jam
03.30 6 September 2020. Selanjutnya Saksi menjelaskan bahwa mendapat
“kabar burung” terkait kedekatan Teradu dengan Istri Pengadu sejak Tahun
2018.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pada Sabtu Tanggal 05 September 2020 Sekitar Pukul 20.00 WIT,
Teradu mengunjungi keluarga yang beralamat di Desa Fiditan belakang
Puskesmas untuk membawa sumbangan/Yelim.
2. Bahwa setelah beberapa menit kemudian Teradu mengunjungi Sekertariat
Himpunan Pemuda Pelajar Fer ( HIMPPEF) yang beralamat di Desa Fidatan
juga. Sesampai di sana Teradu melakukan diskusi membahas beberapa
agenda terkait program kerja Himpunan Pemuda Pelajar Fer Himpunan
Pemuda Pelajar Fer (HIMPPEF) ke depan, diskusi itu berlangsung sekitar 3
Jam yang di hadiri oleh Ketua, Sekertaris, Bendahara dan beberapa anggota
(HIMPPEF) kurang lebih 11 Orang. Setelah diskusi selesai karena waktu
telah larut malam Teradu pamit kepada ade-ade Himpunan Pemuda Pelajar
Fer ( HIMPPEF) . Teradu sempat memberikan uang sejumlah Rp. 90.000
kepada ade-ade Himpunan Pemuda Pelajar Fer (HIMPPEF).
3. Bahwa Setelah pamit Teradu menstarer motor Yamaha BISON Putih DE
2311 IA (150 CC) yang di parkir di depan Sekertariat Himpunan Pemuda
Pelajar Fer (HIMPPEF) , Teradu menstarter motor berulang-ulang kali namun
motor tidak berbunyi, akhirnya motor di dorong ke depan jalan raya, kira2
sekitar 50 Meter dari Sekertariat Himpunan Pemuda Pelajar Fer ( HIMPPEF)
Setelah sampai di depan jalan raya motor di starter kembali, kurang lebih
20 menit namun motor tetap tidak berbunyi. Akhirnya Teradu merasa lemas
dan berkeringat dingin karena tenaga yang di keluarkan untuk menstarter
motor tersebut ( Starter Kaki ). Pada saat lemas tersebut Teradu menunggu
ojek, tetapi tidak ada ojek yang lewat. Akhirnya Teradu membuka
Handphone dan menelpon Saudari EM yang merupakan Istri Pengadu lalu
menanyakan apakah istri pengadu masih bangun ? lalu di tanyakan lagi
apakah Pengadu dan anak-anak ada di rumah, dan jawaban dari istri
pengadu bahwa Pengadu berada di Ohoi Fer Kec. Kei Besar Selatan Barat
dan anak-anak semuanya masih bangun, lalu istri pengadu menanyakan
kembali kepada Teradu, Kenapa Abang ? lalu Jawabah Teradu bahwa Teradu
merasa lemas karena menstarter motor berulang-ulang kali namun tidak
berbunyi dan Teradu meminta izin untuk ke rumah agar di buatkan teh
panas untuk mengembalikan energi yang sudah terkuras akibat menstarter
motor tadi.
4. Bahwa setelah istri pengadu mengiyakan permohonan teradu untuk ke
rumah agar di buatkan teh panas akhirnya motor teradu di parkir di
samping kios depan jalan raya Fidatan, lalu teradu berjalan kaki ke rumah
pengadu kurang lebih 200 Meter.
5. Bahwa sesampai di rumah pengadu sekitar pukul 23.30 WIT pintu depan
terbuka dan beberapa anak-anak tetangga sedang tawaf (tada wifi) di teras
rumah. Pengadu memberi salam kemudian di persilahkan masuk duduk di
ruang tamu, beberapa menit kemudian istri pengadu menyuruh Suraji
Rahayaan untuk membuatkan teh panas, setelah teh di buat oleh Suaraji
Rahayaan istri pengadu menyuruh teradu untuk pindah ke ruang tengah
untuk menikmati teh panas sambil menonton TV. Kemudian teradu pindah
ke ruang tengah menikmati teh panas sambil menonton TV di selilingi cerita-
cerita tentang keadaan ohoi dan istri pengadu menanyakan kembali tentang
motor yang tidak bisa di starter, Teradu menceritakan kembali perjalanan
teradu malam itu kepada Istri Pengadu, dan ada anak-anak Pengadu dan
keponakan pengadu yang ada di ruang tengah tersebut, mereka menonton
TV juga sambil bermain game di handphone.
6. Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 24.30
Teradu minta diri pamit pulang kepada Istri Pengadu dan anak-anak di
tambah keponakan pengadu, tiba-tiba angin bertiup sangat kencang di
sertai turunnya hujan. Istri pengadu menyuruh keponakan pengadu untuk
menutup pintu depan dan istri pengadu menyuruh untuk bersabar sejenak
menunggu hujan reda baru pulang.
7. Bahwa sekitar pukul 01.05 Tiba-tiba pintu depan di ketuk dengan sangat
keras di sertai dengan teriakan dari pengadu Ma buka pintu, lalu pengadu
menyebut lagi Kaka Put buka pintu, lalu pengadu menyebut lagi abang Tull
buka pintu, lalu pengadu mengetuk pintu kembali berulang-ulang kali. Saat
pengadu mengetuk pintu berulang-ulang kali tersebut teradu menyuruh istri
pengadu “BUKA PINTU SAJA” tidak apa-apa, kan saya datang di sini
SILATURAHMI karena kita ini KELUARGA DEKAT, namun jawaban dari Istri
Pengadu bahwa walaupun kita keluarga dekat namun Jangan buka pintu
dulu karena kuatir pengadu akan membuat gaduh di dalam rumah karena
Istri pengadu tau bahwa ada KOMUNIKASI DAN HUBUNGAN KELUARGA DI
OHOI YANG KURANG BAIK antara keluarga besar pengadu dan keluarga
besar teradu.
8. Bahwa setelah berdebat istri pengadu menyarankan kepada teradu untuk
menghindar sejenak dari hadapan pengadu dengan cara teradu ke dapur
bagian belakang berdiam sejenak menunggu istri pengadu membuka pintu
depan, setelah Pengadu masuk ke rumah dan menemui istri pengadu terjadi
percakapan singkat antara pengadu dan istri pengadu. Setelah beberapa
menit suasana hening dan teradu merasa situasi dan kondisi sudah aman,
kemudian teradu jalan dari dapur ke pintu depan, di ruang tengan masih
ada anak laki-laki pengadu dan keponakan pengadu, keduanya baring-
baring di depan TV, melihat teradu lewat ruang tengah menuju pintu depan
mereka dua ikut mengantarkan teradu, ketika teradu membuka handle
pintu, ternyata pintu tersebut sudah terkunci, dan menurut anak laki-laki
pengadu bahwa ayahnya yang mengunci pintu kemudian mencabut kunci
dari lubang kuncinya dan menyembunyikannya. Dan akhirnya anak laki-
laki pengadu menyuruh OM, LEWAT JENDELA INI SAJA dan anak laki-laki
pengadu yang membuka jendela, teradu sempat menolak lewat jendela
namun berpikir kembali untuk MENGHINDARI HAL-HAL YANG TIDAK DI
INGINKAN maka tidak ada salahnya teradu melangkah melewati jendela
depan yang berada tepat di samping pintu utama.
9. Bahwa sekitar pukul 01.30 WIT setelah melangkah melewati teras tiba-tiba
beberapa keponakan pengadu menyerang secara tiba-tiba membabi buta,
melakukan pemukulan dengan menggunakan helm, batu dan bambu
berulang-ulang kali sampai teradu jatuh bangun tidak sadarkan diri lalu di
tendang, di keroyok tanpa perlawanan sama sekali.mereka merampas HP
dan merusak KACAMATA teradu.
10. Bahwa sekitar pukul 02.40 WIT tiba-tiba seseorang membangunkan teradu
dengan cara menggoyang-goyangkan tubuh teradu yang sudah tidak
berdaya lagi, kemudian memapah teradu ke atas motornya untuk
menyelamatkan teradu pada saat itu.
11. Bahwa sekitar pukul 03.00 WIT teradu di bawa ke Polsek Kecamatan Dullah
Utara oleh seseorang yang ternyata Anggota Pol PP Kab Maluku Tenggara
yang kebetulan malam itu bertugas di rumah pribadi sekda Maluku
Tenggara yang beralamat di Desa Fidatan yang berjarak sekitar 50 M dari
Tempat Kejadian.
12. Bahwa setelah sampai di Polsek Kecamatan Dullah Utara, Teradu ingin
membuat laporan polisi terkait pemukulan dan pengroyokan di lanjutkan
dengan visum dokter, namun petugas piket menyarankan bapak istirahat
saja dulu nanti besok pagi baru bikin laporan polisi dan visum dokter, dan
teradu di arahkan oleh petugas piket untuk istirahat di ruangannya
menunggu pagi hari.
13. Bahwa sekitar pukul 06.00 WIT Teradu di datangi oleh Anggota Pol PP Kab.
Maluku Tenggara dan memberitahukan bahwa motor teradu yang di parkir
di sampimg kios pada malam itu telah di RUSAK oleh beberapa orang yang
juga melakukan pemukulan dan pengroyokan.
14. Bahwa sekitar pukul 07.00 WIT Petugas piket polsek Kec. Dullah Uatara
menyarankan teradu untuk membuat laporan polisi di polres Resor Maluku
Tenggara dan sekitar pukul 07.30 petugas piket berjumlah 3 orang
mengantar teradu ke Polres Resor Maluku Tenggara untuk membuat laporan
polisi dan menjalani visum dokter.
15. Bahwa sekitar pukul 09.00 WIT teradu telah membuat laporan polisi terkait
pemukulan, pengroyokan dan pengrusakan di polres Resor Maluku Tenggara
dan menjalani visum di RS Karel Satsuitubun Kab. Maluku Tenggara.
JAWABAN TAMBAHAN Dari Teradu.
Sebagai jawaban tambahan bahwa berdasarkan kronologi masalah yang
telah di uraikan di atas maka teradu menyampaikan:
1. Bahwa Pada Tanggal 07 Februari 2019, terjadi pembakaran beberapa
fasilitas milik pemerintah (PEMDA Kabupaten Maluku Tenggara ) di Ohoi
Ngurko, Kecamatan Kei Besar Selatan di karenakan pelantikan Kepala
Ohoi Definitif Ohoi Ngurko.
2. Bahwa Pada Bulan April 2019, terjadi perdebatan antara masyarakat
dengan penyelenggara pemilu (PPK/PPS) tingkat Kecamatan/Desa,
perdebatan tentang PEMINDAHAN TPS Ohoi Ngurko ke Ohoi Fer karena
beberapa pemilih yang bermasalah akibat Pembakaran fasilitas milik
Pemda di Ohoi Ngurko Kec. Kei Besar Selatan Barat.
3. Bahwa Pada Tanggal 05 November 2019, terjadi penebangan pohon
(Kelapa, Kayu Jati, Kayu Langgua) secara sepihak di petuanan milik
kami (KUBITAN RAHAKBAU) di Ohoi Fer Kec. Kei Besar Selatan Barat.
4. Bahwa Pada Bulan Juni 2020, terjadi konspirasi sepihak terhadap salah
satu calon Kepala Ohoi Fer yaitu Sdr. AMIR RAHAYAAN konsiparasi
tersebut berisi DUKUNGAN berupa TANDA TANGAN PERSETUJUAN dari
beberapa anggota masyarakat yang tergabung dalam Badan Saniri Ohoi
(BSO), dari 9 orang Badan Saniri Ohoi (BSO) terdapat 6 orang yang
MENANDATANGI PERSETUJUAN dan 3 orang TIDAK SETUJU /TIDAK
MENANDATANGANI PERSETUJUAN tersebut, salah satu yang TIDAK
SETUJU adalah SANIRI dari MARGA RAHAKBAU.
5. Bahwa Dari pernyataan-pernyataan nomor 1 sampai dengan nomor 4,
dapat di simpulkan Pengadu dan keluarga besarnya MENDUGA BAHWA
TERADU TERLIBAT SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
terhadap beberapa permasalah yang terjadi di Ohoi Ngurko maupun di
Ohoi Fer, namun pada kenyataannya Teradu TIDAK TERLIBAT SECARA
LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG karena Teradu menyadari
sungguh bahwa sebagai PENYELENGGARA PEMILU HARUS BERSIKAP
BIJAK, ADIL DAN NETRAL.
6. Bahwa Dari pernyataan nomor 5 dapat di simpulkan PERISTIWA
PEMUKULAN/PENGANIYAAN OLEH PENGADU DAN SAUDARA-
SAUDARANYA DI SEBABKAN KARENA ADANYA RASA DENDAM
KEPADA TERADU, bukan karena ADANYA PERSELINGKUHAN.
7. Bahwa kalau BENAR ADANYA PERSELINGKUHAN ANTARA TERADU
DENGAN ISTRI PENGADU (SESUAI POKOK PERKARA) SEHARUSNYA
DAN SEMESTINYA PADA MALAM TERJADI
PEMUKULAN/PENGANIYAAN TERHADAP TERADU ITU, ISTRI
PENGADU JUGA HARUS MENDAPATKAN PERLAKUAN YANG SAMA
YAITU PEMUKULAN/PENGANIYAAN. Akan tetapi PADA
KENYATAANNYA TERADU SAJA YANG DI PUKUL/ DI ANIAYA
SEDANGKAN ISTRI PENGADU TIDAK DI PUKUL/ DI ANIAYA SAMA
SEKALI, BAHKAN SAAT PEMUKULAN TERJADI ISTRI PENGADU DI
SURUH OLEH PENGADU UNTUK MASUK KEMBALI KE RUMAH
KARENA DI ANGGAP TIDAK BERSALAH.
8. Bahwa pada keesokan harinya Minggu Tanggal 06 September 2020,
Pengadu masih mengantar Istri Pengadu ke mana-mana menggunakan
kendaraan roda dua. Dan hal ini berlangsung terus-menerus kurang
lebih 2 bulan. Bahkan pada tanggal 19 September 2020, Pengadu
membuat LAPORAN POLISI TERKAIT PERZINAHAN antara teradu dan
istri pengadu, Walaupun LAPORAN POLISI SUDAH DI BUAT NAMUN
Pengadu masih TINGGAL BERSAMA ISTRINYA yang NOTA BENE TELAH
PENGADU SENDIRI LAPORKAN. BAHKAN PENGADU SENDIRI 2 KALI
MENGANTARKAN ISTRI PENGADU UNTUK MEMBERIKAN
KETERANGAN ATAS LAPORAN POLISI TERKAIT PERZINAHAN TANG
TELAH DI BUATNYA.
9. Bahwa dari pernyataan point 8 SUDAH MEMBERIKAN GAMBARAN
SECARA JELAS, NYATA DAN TRANSPARAN BAHWA TERJADI
KONSPIRASI TERSELUBUNG ANTARA PENGADU DAN ISTRI PENGADU
UNTUK MENGHINA, MEMPERMALUKAN HARGA DIRI DAN MARTABAT
TERADU DI PUBLIK, KARENA SESUAI ATURAN AGAMA KETIKA
SEORANG SUAMI MENDUGA ISTRINYA BERZINA, APALAGI SUDAH DI
LAPORKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB, HARAM HUKUMNYA TINGGAL
BERSAMA LAGI DALAM BENTUK APAPUN.
10. Bahwa kronologi masalah yang di sebutkan dalam Nomor Perkara 162-
PKE-DKPP/IX/2021 point 11 menyatakan bahwa ada percakapan
antara teradu dengan keponakan pengadu, keponakan pengadu
menanyakan bahwa ‘ABANG ARIF KENAPA LOMPAT DARI JENDELA ‘
dan berdasarkan kronologis jawaban atas pokok pengaduan di atas
teradu dapat menjelaskan bahwa teradu MEMANG MELEWATI
JENDELA TETAPI TIDAK MELOMPAT, NAMUN MELANGKAH SAJA,
KARENA UKURAN TINGGI JENDELA DARI LANTAI KE KUSEN JENDELA
HANYA 50 CM JADI CUKUP MELANGKAH SAJA, TIDAK PERLU
MELOMPAT DAN JENDELA YANG TERLETAK SI SEBELAH PINTU
DEPAN ITU MERUPAKAN JALAN KELUAR SATU-SATUNYA, DAN
MELANGKAH LEWAT JENDELA ITU JUGA ATAS PETUNJUK ANAK LAKI-
LAKI PENGADU (Bukti T.1)
11. Bahwa kronologi masalah yang di sebutkan dalam Nomor Perkara 162-
PKE-DKPP/IX/2021 point 12 menyatakan bahwa Teradu masuk ke
kamar Suraji Rahayaan dengan kondisi setengah telanjang membawa
pakaiannya untuk kemudian di pakai di dalam kamarnya dan Istri
pengadu membawa saudara teradu untuk di sembunyikan ke dalam
lemari, dan berdasarkan kronologis jawaban atas pokok pengaduan di
atas teradu dapat menjelaskan bahwa TIDAK BENAR (BOHONG)
TERADU DALAM KEADAAN SETENGAH TELANJANG DAN MEMBAWA
PAKAIANNYA KE DALAM KAMAR SURAJI RAHAYAAN. DAN TIDAK
BENAR (BOHONG) JUGA ISTRI PENGADU MEMBAWA SAUDARA
TERADU UNTUK DI SEMBUNYIKAN DI DALAM LEMARI, memang benar
ada sebuah lemari bekas pakaian merk olympic namun kondisinya
sudah RUSAK SAMA SEKALI DAN UKURAN LEMARI PAKAIAN ITU JUGA
SANGAT KECIL, sangat MUSTAHIL apabila seseoarang laki-laki dewasa
dengan postur dan bobot tubuh yang gemuk dan besar masuk
bersembuyi di dalam lemari tersebut bisa roboh dan tidak dapat
bernafas sama sekali.
12. Bahwa berdasarkan kronologi masalah yang telah teradu jelaskan di
atas, teradu di pukul, di keroyok, di aniaya tanpa perlawanan (Bukti T.2)
dan barang-barang teradu di rampas dan di rusak (Bukti T.3) oleh
pengadu dkk karena pengadu dkk MENDUGA bahwa teradu melakukan
perselingkuhan dengan istri pengadu, oleh karena itu pada hari Minggu
Tanggal 06 September 2020 Jam 09.;00 WIT, Teradu mendatangi Polres
Resor Maluku Tenggara dan melaporkan tindak pidana KEKERASAN
BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN sesuai dengan
laporan polisi nomor : LP/221/IX/2020/MALUKU/RES MALRA (Bukti
T.4).
a. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, teradu menerima surat dari
Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/159/IX/2020/Reskrim,
perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tindak
pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN
PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.5)
b. Bahwa pada tanggal 29 September 2020, teradu menerima surat dari
Reskrim Polrers Malra dengan Nomor : B/188/IX/2020/Reskrim,
perihal :Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tindak
pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN
PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.6)
c. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2020, teradu menerima surat dari
Reskrim Polres Malra dengan Nomor :SPDP/52/2020/Reskrim
Polres Malra, perihal : Pemberitahuan di mulainya Penyidikan tindak
pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN
PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.7)
d. Bahwa pada tanggal 08 Desember 2020, teradu menerima surat dari
Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/227/XII/2020/Reskrim
Polres Malra, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan tindak pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP
ORANG DAN PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk
(Bukti T.8)
e. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 teradu menerima surat dari
Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/234/XII/2020/Reskrim
Polres Malra, Perihal : Perkembangan Hasil Penyelidikan tindak
pidana KEKERASAN BERSAMA TERHADAP ORANG DAN
PENGRUSAKAN yang di lakukan oleh pengadu dkk (Bukti T.9)
f.
Bahwa pada tanggal 09 April 2021 teradu menerima surat panggilan
SAKSI untuk keperluan persidangan, sehubungan dengan perkara
TERSANGKA atas nama pengadu dkk dengan Nomor :
SP/100/Q.1.12.3/Eku.2/04/2021 dari Kejaksaan Negeri Tual (
Seksi Tindak Pidana Umum) Perihal : Pemberitahuan Jadwal sidang
ke 1 yang di laksanakan pada Hari/Tanggal : Rabu, 14 April 2021,
Jam : 09.00 WIT lokasi sidang : Kantor Kejaksaan Negeri Tual ( Bukti
T.10)
g. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2021 teradu menerima surat panggilan
SAKSI untuk keperluan persidangan, sehubungan dengan perkara
TERSANGKA atas nama pengadu dkk dengan Nomor :
SP/146//Q.1.12.3/Eku.2/052021 dari Kejaksaan Negeri Tual (
Seksi Tindak Pidana Umum) Perihal : Pemberitahuan Jadwal sidang
ke 2 yang di laksanakan pada Hari/Tanggal : Selasa, 18 Mei 2021,
Jam : 09.00 WIT lokasi sidang : Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
h. Bahwa berdasarkan Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tual, pada hari Kamis Tanggal 17 Juni 2021, dan di ucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal 18
Juni 2021 oleh Hakim Ketua di dampingi oleh Hakim Anggota,
Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum dan+PARA TERDAKWA
di dampingi penasehat hukumnya, Memutuskan bahwa :
MENGADILI PENGADU DKK TERBUKTI SECARA SAH DAN
MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA
“DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA
MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG”, MENJATUHKAN
PIDANA KEPADA PENGADU DKK, MENETAPKAN MASA
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN, MENETAPKAN TERDAKWA
(PENGADU DKK) DI TAHAN Sesuai PUTUSAN PERKARA PIDANA
Nomor : 16/Pid.B/2021/PN Tul (Bukti T.11).
i. Bahwa dengan proses tindak pidana kekerasan bersama terhadap
orang dan pengrusakan yang di lakukan oleh pengadu dkk di
dasarkan atas DUGAAN PERSELINGKUHAN antara teradu dengan
istri pengadu, dan laporan balik dari teradu terekait hal yang sama
dan setelah melewati proses pidana dari Polres Resor Malra bagian
Reserse Kriminal di lanjutkan ke Kejaksaan Negeri Tual hingga
selesai di Pengadilan Negeri Tual, semua proses itu sudah
MENJAWAB SECARA JELAS DAN TEGAS bahwa DUGAAN
PERSELINGKUHAN antara Pengadu dengan Istri Teradu ITU TIDAK
BENAR ADANYA.
13. Bahwa pada tanggal 19 September 2020, pengadu melaporkan Tindak
Pidana Perzinahan sesuai Laporan Polisi Nomor :
LP/239/IX/2020/MALUKU/RES MALRA kepada teradu dan istri
pengadu.
a. Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2020, teradu menerima surat dari
Reskrim Polres Malra dengan Nomor : SPDP/52/X/2020/Reskrim
Polres Malra, Perihal : Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (
Bukti T.12).
b. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020, teradu menerima surat dari
Reskrim Polres Malra dengan Nomor : B/635/X/2020/Reskrim ,
Perihal : Permintaan Keterangan ( Bukti T.13)
c. Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2020, teradu menerima surat dari
Reskrim Resor Tual dengan Nomor : SPDP/6/XI/2020/Reskrim ,
Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( Bukti T.14)
d. Bahwa pada tanggal 02 Juli 2021, teradu menerima surat dari
Reskrim Resor Tual dengan Nomor : S.pg/255/VII/2021/RESKRIM,
Perihal : Surat Panggilan guna di dengar keterangan tambahan
selaku Saksi ( Bukti T.15)
e. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2021, teradu menerima surat dari
Reskrim Resor Tual dengan Nomor : S.Tap/24/VII/2021/RESKRIM,
Perihal : Surat Penetapan Peralihan Status dari Saksi menjadi
Tersangka ( Bukti T.16)
f. Bahwa sesuai dengan Perkara Tindak Pidana Perzinahan dengan
Laporan Polisi Nomor : LP/239/IX/2020/MALUKU/RES MALRA
tertanggal 19 September 2020 yang di laporkan oleh pengadu
terhadap teradu dan istri pengadu, maka sesuai kenyataan dan
situasi dan kondisi terkini, laporan polisi ini sementara di PENDING
menunggu HASIL SIDANG PERDATA yang sudah di laporkan oleh
Istri Pengadu ke Pengadilan Agama Tual pada tanggal 26 Juli 2021
perihal : GUGATAN CERAI GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN
NAFKAH ANAK dan telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama
Tual dengan Nomor perkara : 54/Pdt.G/2021/PA Tul (Bukti T.17)
g. Bahwa setelah melewati beberapa kali sidang GUGATAN CERAI
GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK,maka pada
Hari Rabu Tanggal 29 September 2021, HAKIM KETUA TELAH
MENGETUK PALU TIGA KALI pada sidang PEMBUKTIAN dan di
hadiri oleh Istri Pengadu di dampingi oleh Kuasa Hukumnya dan di
hadiri pula oleh 2 ORANG SAKSI dari pihak Istri Pengadu, HAKIM
KETUA di dampingi oleh HAKIM PANITERA telah MENGABULKAN
GUGATAN CERAI GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH
ANAK DAN DI BACAKAN SECARA LISAN di hadapan peserta sidang.
h. Bahwa setelah HAKIM KETUA MENGABULKAN GUGATAN CERAI
GUGAT, NAFKAH, HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK DAN DI
BACAKAN SECARA LISAN dan menunggu 14 hari sejak palu di
ketuk, apabila tidak ada banding dari pengadu, maka akan di
terbitkan AKTA CERAI.
i. Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 21 Okotober 2021 Masehi telah di
terbitkan AKTA CERAI antara : Pengadu (JUMADI RAHAYAAN Bin
JAMAL OHOIWUY) dengan (ERNA MATDOAN Binti SAMAD
RAHAYAAN) berkekuatan HUKUM TETAP dengan AKTA CERAI :
0042/AC/2021/PA.Tul (Bukti T.18).
j. Bahwa DARI PERNYATAAN POINT i, setelah AKTA CERAI ini di
terbitkan, MAKA SECARA HUKUM AGAMA MAUPUN HUKUM
NEGARA TIDAK ADA HUBUNGAN SUAMI ISTRI LAGI ANTARA
PENGADU DENGAN ISTRI PENGADU, DAN MERUJUK KEPADA
POKOK PERKARA DALAM PERSIDANGAN INI YANG SESUAI
DENGAN LAPORAN OLEH PENGADU TENTANG DUGAAN
TINDAKAN PERSELINGKUIHAN DENGAN ISTRI PENGADU, MAKA
DENGAN SENDIRINYA POKOK PERKARA DALAM LAPORAN INI DI
ANGGAP TIDAK MEMILIKI KEKUATAN DAN LEGITIMASI HUKUM.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian jawaban yang di kemukakan di atas, maka Teradu
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
memutuskan Pengaduan ini sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode
Etik Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu dalam Kedudukan Sebagai Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto Jendela ukuran 50 Cm (dari lantai) yang di
gunakan sebagai jalan keluar dengan cara melangkah.
2. T-2 Video rekaman pemukulan Teradu yang di lakukan oleh
Pengadu Dkk
3. T-3 Foto barang-barang (Motor, Hp, Kacamata) yang di
rampas dan di rusak oleh Pengadu Dkk4.
4. T-4 Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor
: STPL/221/IX/2020/MALUKU/RES MALRA Tanggal
06 September 2020 tentang Tindak Pidana KEKERASAN
BERSAMA TERHADAP ORANG DAN PENGRUSAKAN
5. T-5 Fotocopy Surat Nomor : B/159/IX/2020/Reskrim
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan, tanggal 21 September 2020 Kepada
Saudara Arif Rahakbau
6. T-6 Fotocopy Surat Nomor : B/188/IX/2020/Reskrim
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan, tanggal 29 September 2020 Kepada
Saudara Arif Rahakbau
7. T-7 Fotocopy Surat Nomor : SPDP/52/X/2020 Perihal
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 02
Oktober 2020 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual
8. T-8 Fotocopy Surat Nomor : B/227/XII/2020/Reskrim
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan, tanggal 08 Desember 2020 Kepada
Saudara Arif Rahakbau
9. T-9 Fotocopy Surat Nomor : B/234/XII/2020/Reskrim
Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan, tanggal 16 Desember 2020 Kepada Saudara
Arif Rahakbau
10. T-10 Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-
100/Q.1.12.3/Eku.2/04/2021 Tanggal 09 April 2021
Kepada Arif Rahakbau Alias Arif
11. T-11 Fotocopy Salinan PUTUSAN PERKARA PIDANA Nomor :
16/Pid.B/2021/PN Tul Tanggal 18 Juni 2021 Atas
Nama TERDAKWA Jumadi Rahayaan Alias Junet Dkk
12. T-12 Fotocopy Surat Nomor : SPDP/52/X/2020 Perihal
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal 02
Oktober 2020 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual
13. T-13 Fotocopy Surat Nomor : B/635/X/2020/Reskrim
Perihal Permintaan Keterangan tanggal 07 Oktober
2020 Kepada Saudara Arif Rahakbau
14. T-14 Fotocopy Surat Nomor : SPDP/6/XI/2020/Reskrim
Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tanggal
18 Nopember 2020 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Tual
15. T-15 Fotocopy Surat Panggilan Saksi Nomor :
S.pg/255/VII/2021/RESKRIM Tanggal 02 Juli 2021
Kepada Arif Rahakbau Alias Arif
16. T-16 Fotocopy Surat Penetapan Tersangka Nomor :
S.Tap/24/VII/2021/RESKRIM Tanggal 06 Juli 2021
Kepada Arif Rahakbau Alias Arif
17. T-17 Fotocopy Surat Kepada Ketua Pengadilan Agama Tual
Tanggal 26 Juli 2021 Perihal : Gugatan Cerai, Nafkah,
Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak terhadap Jumadi
Rahayaan Bin Jamal Ohoiwuy dan Fotocopy
Pemanggilan Sidang/ Pemberitahuan Nomor Perkara
Perdata : 54/Pdt.G/2021/PA Tul kepada Wahyu
Fakoubun (Pengacara Erna Matdoan Binti Samad
Rahayaan)
18. T-18 Fotopcopy Akta Cerai Nomor : 0042/AC/2021/PA.Tul
Tanggal 21 Oktober 2021 antara Erna Matdoan Binti
Samad Rahayaan dengan Jumadi Rahayaan Bin Jamal
Ohoiwuy
[2.8] SAKSI TERADU
Erna Matdoan:
Memberi kesaksian bahwa pada sekita Jam 11 malam tanggal 5 September 2020
sebelum Teradu datang bersilaturahmi ke rumah Saksi in cassu Istri Pengadu,
Teradu menelpon Saksi terlebih dahulu menanyakan apakah Saksi sudah tidur
atau belum? Dan dijawab oleh Saksi, iya belum tidur. Pada tanggal 6 September
2020 terjadi pemukulan dan pengeroyokan kepada Teradu yang diduga
melakukan perselingkuhan dengan Saksimin cassu Istri Pengadu. Pemukulan
terjadi pada pukul 03.00 dan Saksi melihat langsung. Pada saat Pengadu
melayangkan aduan ke DKPP, Saksi masih berstatus Istri Pengadu. Pengadu
membuat surat untuk mempermalukan Teradu dan Saksi. Yang selanjutnya
Saksi sebagai istri Pengadu menenempuh Gugatan Perdata untuk mencari
kebenaran atas tuduhan perselingkuhan yang dituduhkan Pengadu kepada
Saksi. Dalam gugatan tersebut, Pengadu menghadiri sidang hanya 2 kali dan
tidak menghadiri sidang sebanyak 5 kali. Berdasarkan hal itu, dugaan yang
dituduhkan Pengadu kepada Saksi adalah tidak benar. Karena dalam sidang
Perdata tidak dapat membuktikan dan menghadirkan saksi terkait tuduhan
Pengadu. Karena merasa dipermalukan atas dugaan perzinahan, dan selama ini
Saksi sebagai Istri Pengadu seolah bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga dalam
membiayai Pengadu sebagai Suami dan Anaknya. Berdasarkan hal itu Saksi
mengajukan Perceraian. Yang pada sidang mediasi perceraian hanya hadir satu
kali pada mediasi pertama, dan tidak hadir pada mediasi kedua dan ketiga,
padahal Saksi dan keluarga sangat terbuka dan beritikad baik untuk
menyelesaikan masalah, tapi Pengadu tidak hadir. Menurut Saksi, kalau benar
Saksi melakukan perselingkuhan, kenapa Pengadu tidak mengajukan cerai
terhadap Saksi. Pengadu justru beralasan bahwa masih menyayangi Saksi.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Pihak Terkait memberi keterangan bahwa baru mengetahui kejadian a quo pada
Pagi hari, tanggal 6 September 2020. Yang selajutnya pada malam harinya, Pihak
Terkait bersama Sekretaris KPU Maluku Tenggara membesuk Teradu sekaligus
untuk mengetahui informasi detail kejadian dari Teradu. Pada saat Pihak Terkait
membesuk, kondisi Teradu babak belur. Setelah membesuk Teradu, Pihak
Terkait bersama Sekretaris KPU Kabupaten Maluku Tenggara selanjutnya
menginformasikan by phone kejadian a quo yang melibatkan Teradu pada
tanggal 6 September 2020 kepada Ketua dan salah satu Anggota KPU Provinsi
Maluku. Selanjutnya Pihak Terkait melakukan Pleno Rutin pada tanggal 7
September 2020 sekaligus membahas kejadian a quo yang melibatkan Teradu.
Selanjutnya pada tanggal 16 September 2020 Pihak Terkait bersama salah satu
Anggota KPU Provinsi Maluku melakukan kunjungan kepada Teradu untuk
mengetahui detail peristiwa a quo. Pada tanggal 31 Maret 2021 Kantor KPU
Kabupaten Maluku Tenggara kedatangan sekelompok orang yang melakukan
unjuk rasa terkait peristiwa a quo. Selanjutnya pada sore harinya Pihak Terkait
menyampaikan terkait aksi unjuk rasa tersebut kepada Teradu melalui
whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 melakukan Pleno rutin untuk
membahas unjuk rasa tanggal 31 Maret 2021 yang membahas langkah secara
kelembagaan apa yang harus diambil dan menginformasikan kepada Pimpinan,
KPU Provinsi Maluku.