Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 1/PKE-DKPP-VI/2017
Putusan Panwaslu Kab. Musi Banyuasin
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2017
👁 16 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 225/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 11 Januari November 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu 1 dan Teradu 2 selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, melakukan serangkaian penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya dengan arah/tujuan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amiri Aripin dan Ahmad Toha digugurkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017, sehingga Pasangan Dodi Reza Alex Nurdin dan Beni Hernedi maju sebagai Pasangan Calon Tunggal dalam Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak adil dalam proses klarifikasi atas dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan Amiri Aripin untuk mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin; [4.1.2] Para Teradu memindahlan lokasi klarifikasi dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan Amiri Aripin yang semula bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke SatReskrim Polres Musi Musi Banyuasin tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga Calon Bupati Amiri Aripin merasa dirugikan; [4.1.3] Para Teradu melimpahkan temuan dugaan tindak pidana pemilu ke pihak kepolisian tanpa disertai surat keputusan mengenai status temuan dan Berita Acara Pleno penetapan temuan sebagai tindak pidana pemilu; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1]Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 20016 pendaftaran calon dilaksanakan rentang waktu 21 s.d 23 September 2016. Pada tanggal 23 September 2016 sekitar jam 11.00 WIB, Amiri Aripin dan Ahmad Toha mendaftar ke KPU info@dkpp.go.id Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Pasangan Calon Perseorangan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat 3; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Andy Gunawan Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan Teradu II atas nama M. Sigid Nugroho selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 1/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 225/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Amiri Aripin Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Komplek Sukarami Indah A.5 Nomor 7-811 RT 009/RW 003 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamata Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. H. Suharyono 2. Sugiarto 3. Evi Kueswandi Pekerjaan : Advokat di “Suharyono & Associates” Alamat : Jln. Angkatan 66 Nomor 594, Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Andy Gunawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jln. Lingkar Randik RT 014 RW 006 Nomor 255, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; info@dkpp.go.id Nama : M. Sigid Nugroho Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jln. Lingkar Randik RT 014 RW 006 Nomor 255, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keteranganPengadu; Mendengarkan jawabanpara Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keteranganpara Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 225/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 11 Januari November 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu 1 dan Teradu 2 selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, melakukan serangkaian penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya dengan arah/tujuan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amiri Aripin dan Ahmad Toha digugurkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017, sehingga Pasangan Dodi Reza Alex Nurdin dan Beni Hernedi maju sebagai Pasangan Calon Tunggal dalam Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017; 2. Pada tahapan kampanye (hari ke-7 Kampanye) Teradu 1 dan Teradu 2 menerima dan memproses serta menindak-lanjuti surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 870/FDI/DPD-SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang disampaikan oleh Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel Burlian Km.3 Palembang, tentang jenis pelanggaran pada Tahapan Pemilu yang sudah berakhir (menerima laporan jenis pelanggaran pemilu diluar tahapan yang sedang berjalan), tentang dugaan penggunaan Surat Keterangan Tidak Benar (Ijazah Palsu) yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Amiri Aripin; info@dkpp.go.id 3. Padahal, selain dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut merupakan jenis pelanggaran yang sudah berakhir (diluar Tahapan yang sedang berjalan), senyatanya pula pihak Pelapor yaitu Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan bukanlah sebagai pihak yang berhak melakukan laporan sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum Cq. ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum; 4. Hal ini diketahui oleh Pengadu setelah bertanya kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan sesuai Surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 06/KPU- Kab/006.435410/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 yang pada intinya menjelaskan bahwa “..sampai dengan tanggal 4 Januari 2017 belum ada Lembaga Pemantau Pemilihan yang terdaftar sebagai Pemantau Terakreditasi” Atau tegasnya Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan bukan sebagai Lembaga Pemantau Terakreditasi, sehingga secara hukum tidak dapat melakukan pelaporan tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017; 5. Teradu 1 dan Teradu 2 telah menerima dan memroses serta menindak-lanjuti surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 870/FDI/DPD- SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang disampaikan oleh Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel Burlian Km.3 Palembang tersebut dijadikan sebagai Temuan. Padahal, sudah jelas bahwa jenis pelanggaran pemilu yang dilaporkan tersebut sudah lewat waktu (diluar Tahapan yang sedang berjalan) dan dilaporkan oleh pihak yang tidak berhak menurut hukum, serta surat laporan tidak dilampiri dengan bukti-bukti pelanggaran (surat Laporan dari Forum Demokrasi Indonesia tertulis tanpa ada lampiran); 6. Hal ini diketahui oleh Pengadu pada saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sekayu terdapat bukti dari Pihak Kepolisian yang menunjukkan bahwa Surat Laporan dari Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan Nomor: 870/FDI/DPD-SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang sudah lewat waktu dan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak melapor tersebut dijadikan sebagai Temuan oleh Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin; 7. Teradu 1 selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat dan mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Amiri Aripin dan sejumlah pihak yakni, HA. Firdaus Marvel (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin), H. Soleh Naim (Kaban Kesbangpol Kabupaten Musi Banyuasin), dan H. Husen Achmad), terkait Temuan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Klarifikasi tersebut tidak dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin akan tetapi dilakukan di Ruang Sat. Reskrim Polres Musi Banyuasin. info@dkpp.go.id 8. Teradu 1 telah menyalah-gunakan kewenangan yang dimilikinya yaitu melakukan Klarifikasi tentang Temuan Panwaslu kepada sejumlah pihak (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, H. Husen Achmad selaku Kanit Pidkor Polres Muba, dll) sebagai tindak lanjut atas Surat Laporan Forum Demokrasi Indonesia Sumatera Selatan yang tidak sah sebagai Pelapor tersebut. Klarifikasi mana dilakukan oleh Teradu 1 dengan melibatkan atau bersama-sama dengan Bripka. Faritz Pandu Winanda, Bripka. Tagar Bermanah Anggota Kepolisian dari Polres Musi Banyuasin dan dilakukan di Ruang Sat Reskrim Polres Muba; 9. Padahal, Bripka. Faritz Pandu Winanda dan Bripka. Tagar Bermanah adalah bukan Anggota Panwaslu sedangkan Klarifikasi tersebut adalah merupakan Klarifikasi oleh Lembaga Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terbukti dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut juga mempergunakan Kop Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin namun yang melakukan pemeriksaan adalah Bripka. Faritz Pandu Winanda dan Bripka. Tagar Bermanah bersama Teradu I; 10. Pada saat Tahapan Kampanye (memasuki hari ke 15), tepatnya pada tanggal 11 November 2016 Teradu I telah menyalahgunakan wewenangnya dan tanpa mempedomani/mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2014 berikut peraturan perubahannya, Teradu 1 telah mengundang (mempergunakan Formulir Model A.4) dengan perintah membawa dokumen asli Ijazah SD, SMP dan SMA dan dengan maksud meminta klarifikasi kepada Pengadu (Amiri Aripin) sebagai Calon Bupati Musi Banyuasin dari Unsur Perseorangan; 11. Klarifikasi dilakukan di Ruang Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan dihadapan Kasat Reskrim serta Anggota Kepolisian lain berikut Aparat Kejaksaan, dimana dalam pemeriksaan klarifikasi tersebut posisi tempat duduk Pengadu diposisikan sudah seperti Tersangka pada kasus tindak pidana (bukan bentuk Klarifikasi oleh Panwaslu). Dalam pemeriksaan tersebut, Selaku terperiksa Pengadu hanya boleh didampingi oleh Penasehat Hukumnya sedangkan Ketua Tim Pemenangan dan Ketua Advokasi Pemenangan serta tim lainnya tidak diperbolehkan mendampingi dan harus keluar meninggalkan ruang pemeriksaan; 12. Bahwa pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan, Penasehat Hukum Pengadu mempertanyakan kepada Teradu 1 dan 2 tentang: a) Alasan kenapa klarifikasi Panwaslih tidak dilaksanakan di Sekretariat Panwas, akan tetapi dilaksanakan di Kantor Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin BAHKAN dihadapan Ajun Komisaris Polisi N. EDYANTO, S.IK, SH.,Kasat Reskrim dan beberapa anggota kepolisian lainnya serta Aparat Kejaksaan berikut Teradu 1 dan Teradu 2; info@dkpp.go.id b) Atas dasar pengaduan/laporan siapa dan hal apa sehingga Pengadu dimintai Klarifikasi oleh Panwaslih dihadapan Aparat Kepolisian Kabupaten Musi Banyuasin; c) Oleh karena klarifikasi ini dilakukan dihadapan Kasat Reskrim dan sejumlah anggota kepolisian serta Aparat Kejaksaan, apakah terkait persoalan yang dimintakan klarifikasinya kepada Amiri Arifin (Calon Bupati) tersebut sudah ada pelimpahan perkara dari Panwaslih kepada Pihak Polres? 13. Bahwa atas pertanyaan Penasehat Hukum Pengadu tersebut, Teradu 1 yang diikuti oleh Teradu 2 dan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin memberikan tanggapan dan jawaban, sebagai barikut: a) Bahwa klarifikasi dapat dilakukan dimana saja, termasuk dilakukan di Kantor Polresta Musi Banyuasin dengan alasan demi keamanan pemeriksaan; b) Klarifikasi dilakukan atas dasar Temuan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, karena adanya laporan masyarakat kepada Panwaslu namun Pelapornya tidak jelas siapa pengirimnya dan tidak jelas alamatnya, sehingga pelapor tidak dapat dikonfirmasi, dan atas dasar hal tersebut maka laporan dimaksud dijadikan sebagai TEMUAN Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin; Catatan: belakangan diketahui ternyata Teradu 2 melakukan kebohongan. Karena senyatanya berdasarkan hasil pembuktian pada sidang Praperadilan terbukti bahwa Temuan tersebut merupakan lanjutan atas Surat Laporan dari Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan (sebagai Laporan yang sudah lewat waktu dan dilaporkan oleh lembaga yang tidak sah secara hukum) c) Temuan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tersebut sudah dilimpahkan dan diteruskan kepada pihak Polres Musi Banyuasin, oleh karenanya klarifikasi ini dilakukan di Kantor Polres dan dilakukan dihadapan Kasat Reskrim Polres dan beberapa anggota kepolisian serta aparat kejaksaan; Catatan: belakangan diketahui ternyata jawaban yang menyatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Panwas kepada pihak Polres adalah merupakan kebohongan Teradu 1 dan 2. Karena senyatanya berdasarkan hasil pembuktian pada sidang Praperadilan terbukti Pelimpahan perkara baru dilakukan oleh Teradu 1 kepada pihak Polres melalui Kasat Reskrim adalah pada Jam 22.00 WIB tanggal 11 November 2016, sedangkan Pengadu info@dkpp.go.id dimintai Klarifikasi oleh Teradu 1 dan Anggota Polres saat itu sekitar jam 10.30 WIB (sebelum sholat Jumat) 14. Bahwa atas jawaban Teradu 1, dan Teradu 2 yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang demikian, Penasehat Hukum Pengadu selaku Terperiksa, menyatakan keberatan untuk dilakukan Klarifikasi dengan alasan karena Klarifikasi dilakukan di Kantor Polres. Kemudian Penasehat Hukum Pengadu menyampaikan bahwa Pengadu bersedia memberikan klarifikasi semingu kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2016 dan tempatnya di Sekretariat atau Kantor Panwaslu bukan Kantor Polres; 15. Selanjutnya pertemuan Klarifikasi tidak jadi dilakukan dan ditutup dengan Pengadu diminta untuk membuat pernyataan kesediaan diklarifikasi tanggal 19 November 2016; 16. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Teradu I tersebut diatas, jelas bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 telah menjadikan laporan yang tidak sah secara hukum sebagai Temuan Panwaslu dan langsung melakukan pelimpahan/ meneruskan temuan kepada pihak Kepolisian. Laporan mana berkaitan dengan syarat pencalonan yang berupa Ijazah Pengadu yang dinyatakan palsu atau tidak benar, tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Pengadu, tanpa dilakukan pengkajian dan tanpa diputuskan dalam Rapat Pleno Panwaslu, serta tanpa diumumkan di Sekretariat Panwaslu, Teradu langsung meneruskan/melimpahkan laporan pelanggaran yang tidak jelas siapa pengirimnya tersebut ke Aparat Kepolisian Polres Musi Banyuasin; 17. Atas dasar penerusan/pelimpahan temuan tersebut, Pengadu meskipun belum dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, ternyata kemudian Pengadu sudah diundang untuk dimintai klarifikasi di kantor Sat Reskrim Polresta Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 11 November 2016 dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polres Musi Banyuasain; 18. Sebagai tindak-lanjut penerusan perkara dari Teradu 1 dan 2 kepada Pihak Polres, kemudian pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 Pengadu menghadiri Panggilan Ke-II dari Polresta Musi Banyuasin, untuk dimintai keterangannya selaku Saksi atas dugaan Tindak Pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang sesuatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 184 UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016; 19. Bahwa sebelum memberikan keterangan selaku saksi, Penasehat Hukum Pengadu mempertanyakan hal-hal sebagai berikut: a) Atas dasar Laporan siapa dan kapan Laporan tersebut dibuat sehingga pihak Polres Musi Banyuasin melayangkan Surat Panggilan dan Panggilan info@dkpp.go.id ke-II kepada Pengadu untuk diperiksa selaku Saksi dalam tindak pidana pemilu dimaksud? b) Apakah laporan tersebut didukung dengan data atau surat-surat yang meyakinkan sehingga pihak Polres Musi Banyuasin langsung menindaklanjutinya dengan Penyidikan dan menjadikan Pengadu selaku saksi tidak pidana dimaksud? 20. Atas pertanyaan-pertanyaan Penasehat Hukum Pengadu tersebut dijawab oleh pihak Polres yaitu Bripka Tagar Bermanah selaku penyidik, bahwa: Bahwa Laporan ini sifatnya rahasia dan dasar-dasar pembuatan Panggilan adalah kewenangan Kepolisian, sehingga Pengadu tidak boleh mempertanyakan hal tersebut. dan atas jawaban yang demikian Penasehat Hukum Pengadu menyatakan Keberatan dan akhirnya terjadi perdebatan antara Penyidik dan Kuasa Hukum Pengadu, yang kemudian Pihak Penyidik memberikan penjelasan sebagai berikut: a) Dasar Surat Panggilan yang dilakukan pihak Polres Musi Banyuasin terhadap PENGADU adalah, Surat Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin yang ditanda tangani oleh Andi Gunawan, SH Ketua Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, dalam suratnya Nomor: 136/Bawaslu-Prov.SS-05/2016 tertanggal 11 November 2016, Perihal: Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; b) Dalam Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tersebut Tidak dilampiri dengan data-data lain, yaitu:  Tanpa adanya Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang menetapkan bahwa laporan dari masyarakat dijadikan sebagai Temuan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin:  Tanpa adanya Surat Keputusan Panwaslih Kabupaten tentang Temuan tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilu dan perlu dilakukan pelimpahan/diteruskan kepada intitusi yang berwenang yang dalam hal ini pelimpahan kepada Pihak Polres;  Tanpa adanya Surat Berita Acara Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin yang menetapkan Temuan tersebut adalah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilu dan harus dilimpahkan kepada Pihak Kepolisian selaku intansi yang berwenang;  Tanpa adanya Hasil Kajian dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin bahwa Temuan tersebut adalah merupakan dugaan tindak pidana Pemilu dan harus dilimpahkan kepada pihak Kepolisian; 21. Bahwa atas penjelasan dari Penyidik dari Pihak Polres Musi Banyuasin tersebut kemudian Pengadu bersedia dilakukan pemeriksaan dan memberikan keterangannya selaku SAKSI terkait pendidikan dan cara memperoleh Ijazah info@dkpp.go.id SMEA Pengadu, dan dalam keterangan penutupnya Pengadu menyatakan keberatnnya dilakukan pemeriksaan ini, dengan alasan karena: a) Pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 dan peraturan perubahannya; b) Terkait Ijazah yang menjadi persyaratan Pengadu dimaksud, hal tersebut sudah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kepada Sekolah dan kantor Dinas Pendidikan Nasional Jayapura, Papua dan tidak ada masalah, sehingga Pengadu diputuskan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Calon Bupati peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017; 22. Bahwa selesai pemeriksaan selaku Saksi, ternyata kemudian Penyidik POLRI langsung memperlihatkan Surat Penetapan Pengadu sebagai Tersangka tindak pidana mempergunakan dokumen Ijazah yang diduga palsu dan meminta kesediaan Pengadu untuk dimintai keterangan (di BAP) sebagai Tersangka serta memperlihatkan pula Surat Perintah untuk dilakukan Penyitaan terhadap Ijazah SMEA milik Pengadu; 23. Bahwa atas sikap dan tindakan Penyidik POLRI yang demikian, Penasehat Hukum Pengadu saat itu menyatakan keberatan jika kliennya (Pengadu) langsung akan diperiksa selaku Tersangka dan keberatan pula Ijazah SMEA Asli dilakukan penyitaan; 24. Bahwa berdasarkan penjelasan dan sikap dari pihak Penyidik Polresta Musi Banyuasin sebagaimana disebutkan diatas, ditemukan fakta bahwa: a) Teradu 1 dan Teradu 2 telah memberikan informasi yang menyesatkan dan melakukan kebohongan atau ketidak-jujuran, karena pada saat dilakukannya undangan Klarifikasi pada tanggal 11 November 2016 sebagai pengganti Undangan yang dijadwalkan pada tanggal 9 November 2016, pelaksanaan Klarifikasi tersebut (meskipun tidak jadi dilakukan) ternyata tidak ada dasar pelimpahan/penerusan laporan dari Panwaslih kepada Pihak Polres; b) Teradu 1 dan Teradu 2 telah melakukan pelimpahan atau Penerusan Laporan dari Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin kepada pihak Polres Musi Banyuasin tanpa mempedomani mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan oleh Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 berikut peraturan perubahannya; 25. Teradu telah melanggar: a) Teradu 1 dan Teradu 2 telah menyalah-gunakan wewenangnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melakukan pengawasan info@dkpp.go.id TIDAK SESUAI TAHAPANpenyelenggaraan pemilu. Karena pada Tahapan Kampanye hari ke 15, Teradu 1 dan Teradu 2 menerima dan memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu diluar Tahapan yang sedang berjalan dan Laporan tersebut dari pihak yang tidak sah menurut hukum (dari lembaga yang tidak Terakreditasi), sehingga tindakan Teradu 1 dan 2 tersebut melanggar Ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, b dan huruf c, Pasal 28 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014; b) Teradu 1 dan Teradu 2 melakukan penerusan laporan kepada Polres Musi BanyuasinTanpa disertai (dilampiri) hasil kajian dan data-data lain dan penerusan laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum, sehingga melanggar Pasal 8 ayat 3, Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 , Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 42 ayat 2 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014, dan melanggar Pasal 41 ayat 1 serta melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 4 Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2015; c) Teradu 1 dan Teradu 2 telah memutuskan laporan menjadi temuan tanpa melalui Rapat Pleno, ditindaklanjuti dengan tanpa mengisi formulir Temuan Model A2 dan waktu temuan telah melebihi ketentuan batas waktu, sehingga melanggar Pasal 20 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 23 ayat 2, melanggar Pasal 30 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014; d) Teradu 1 dan Teradu 2 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya telah bertindak tidak adil dan tidak mendengarkan semua pihak (khususnya dari Pengadu) serta tidak mentaati prosedur yang ditetapkan, sehingga Teradu 1 dan Teradu 2 telah melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf J, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor: 13 tahun 2012, Nomor: 11 tahun 2012 dan Nomor: 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pengadu Mempersingkat Pokok Aduannya sebagai berikut: 26. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 (hari ke-7 Kampanye) Teradu 1 dan Teradu 2 melakukan penerimaan dan memproses serta menindak-lanjuti surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Nomor: 870/FDI/DPD- SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dari Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan, tentang jenis pelanggaran mempergunakan Surat Keterangan Tidak Benar (Ijazah Palsu) Dalam Pencalonan Bupati Musi Banyuasin (pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Calon yang sudah berakhir) yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Amiri Aripin; 27. Padahal, selain jenis pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut adalah jenis pelanggaran yang sudah berakhir (diluar Tahapan yang sedang berjalan), info@dkpp.go.id senyatanya pula pihak Pelaporyaitu Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan bukanlah sebagai pihak yang berhak untuk melakukan laporan sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum Cq. ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Bawaslu RI No. 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum; 28. Kemudian pada tanggal 7 November 2016 (dalam tahapan masa Kampanye) Teradu 1 mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pengadu (surat Nomor: 135/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016, Hal: Undangan Klarifikasi). Maksud isi surat adalah Teradu mengundang Pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait temuan Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, karena Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima laporan dari seseorang yang tidak dapat dikonfirmasi nama dan alamat pelapornya tidak jelas (surat kaleng) dengan inti laporan bahwa persyaratan pencalonan berupa ijazah SMEA atas diri Pengadu selaku Calon Bupati adalah palsu (penjelasan Panwaslu Kabupaten tanggal 11 November 2016 di ruang Reskrim Polresta Musi Banyuasin). Atas dasar laporan dari pihak yang tidak jelas (surat kaleng) tersebut Teradu 1 dan Teradu 2 kemudian melakukan Undangan kepada Pengadu dengan menggunakan Formulir Model A-4 untuk dimintai klarifikasi. Pelaksanaan klarifikasi tersebut tidak dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten akan tetapi dilakukan di Kantor Polres Musi Banyuasin Ruang Sat Reskrim dan dihadapan Kasat Reskrim serta anggota polisi lainnya, Aparat Kejaksaan, Teradu 1 dan Teradu 2. Kemudian pada tanggal 18 November 2016 Pengadu telah menerima surat Panggilan dari Penyidik Polres Musi Banyuasin, yang isinya Pengadu dipanggil untuk dimintai keterangan selaku SAKSI terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa dugaan penggunaan Ijazah palsu. Tindakan Teradu 1 dan Teradu 2 selain telah mengganggu konsentrasi Pengadu dalam melaksanakan kampanye juga memberikan tekanan batin dan melanggar Peraturan Bawaslu RI No. 11 Tahun 2014 dan asas-asas penyelenggara pemilu. KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Teradu I dan Teradu II Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah bertindak dan berbuat sewenang-wenang karena penetapan Amiri Aripin tidak memenuhi syarat akibat dugaan Ijazah Palsu tidak dapat dibenarkan; 2. Teradu I dan Teradu II telah melanggar Undang-Undang yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya; 3. Pengadu selaku Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 telah memenuhi syarat sebagaimana dimanatkan Peraturan yang berlaku; info@dkpp.go.id PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, dan Teradu II Demi tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor: 135/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016, tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Amiri Aripin (Pengadu); Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor: 134/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016, tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada H. A. Firdaus Marvel (Ketua KPU Musi Banyuasin); Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor: 133/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016, tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada H. Soleh Naim (Kaban Kesbang Pol Muba); Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor: 131/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016, tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Husen Ahmad (Kanit Pidkor); Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi, tanggal 9-11-2016, oleh Bripka. Faritz Pandu Winda bersama Andy Gunawan (Teradu 1) yang mempergunakan Kop Surat Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi, tanggal 9-11-2016, oleh Bripka. Tagar Bermanah bersama Andy Gunawan (Teradu 1) yang mempergunakan Kop Surat Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin; Bukti P-7 : Fotokopi surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 870/FDI/DPD-SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang disampaikan oleh Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin; Bukti P-8 : Fotokopi surat Tanda Penerimaan Penyampaian Laporan/Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, tertanggal 11 November 2016; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Panggilan Kepolisian, Polres Musi Banyuasin tertanggal 18 info@dkpp.go.id November 2016, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik yang ditujukan kepada Amiri Aripin (Pengadu); Bukti P-10 : Fotokopi Surat Panggilan Ke-II, dari Kepolisian Polres Musi Banyuasin tertanggal 22 November 2016, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik yang ditujukan kepada Amiri Aripin (Pengadu); [2.5] Menimbang pada Sidang DKPP 11 Januari 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Asthaweillah (Ketua Tim Pemenangan Calon Amiri Aripin)  Saksi merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Amiri Aripin – Ahmad Toha  Saksi menerangkan bahwa saat proses klarifikasi dugaan ijazah palsu Amiri Aripin akan dilaksanakan, kondisi di Kabupaten Musi Banyuasin sangat kondusif bertentangan dengan informasi yang diberikan Para Teradu;  Saksi menerima undangan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu saksi bertanya kepada Para Teradu, mengapa dalam Kops Surat undangan klarifikasi yang memanggil adalah Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, namun demikian tempat untuk dilakukan klarifikasi adalah Satreskrim Polres Musi Banyuasin?. atas kondisi itu, saksi segera menanyakan perihal undangan klarifikasi tersebut ke Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, namun tidak mendapati Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin di kantornya;  Saksi merasa dengan adanya surat undangan tersebut, Pasangan Calon Amiri Aripin dan Ahmad Toha merasa dirugikan karena secara tidak langsung telah menimbulkan citra buruk terhadap Pasangan Calon Amiri Aripin dan Ahmad Toha;  Saksi menjelaskan bahwa demo yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin adalah demonstrasi yang dilakukan masyarakat terkait kebijakan Pemerintahan Daerah dalam Hal ini Plt. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin yang melakukan pemecatan dan mutasi di Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku;  Saksi tidak mengetahui tindakan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan klarifikasi terhadap Amiri Aripin yang akan melakukan klarifikasi di Polres. Saksi juga mengadukan Wakil Bupati yang berbicara diluar negeri mengatasnamakan Bupati dan menggunakan APBD Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini kami kritisi karena Wakil Bupati sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak bisa lagi menggunakan nama Musi Banyuasin dalam setiap tindakannya;  Saksi menerangkan bahwa sejak hari pertama memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, tidak mendapati informasi dari pihak info@dkpp.go.id kepolisian Polres Musi Banyuasin bahwa sebelumnya telah ada proses di Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;  Saksi juga kami menanyakan kepada Polisi dan Intel bagaimana caranya untuk meminimalisir keterlibatan ASN dalam politik praktis dalam kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1, dan dijawab oleh Intel tersebut bahwa jikalau menemui dugaan pelanggaran dalam proses kampanye maka sebaiknya melaporkan kepada kepolisian dengan segera. Muhammad Yusuf (Advokat)  Saksi menerangkan bahwa persidangan ini tidak terlepas dari proses persidangan Praperadilan yang diajukan Amiri Aripin ke Pengadilan Negeri Sekayu. Saksi mendampingi Amiri Aripin di Polres Musi Banyuasin, saksi bertanya kepada polisi kasus klarifikasi ijazah palsu Amiri Aripin. Siapa yang mengadukan kasus ini? dan dijawab oleh Anggota Polres bahwa yang mengadukan Amiri Aripin adalah Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin sambil menunjukkan berkas yang ditandatangani oleh Andy Gunawan;  Saksi menjelaskan bahwa dalam berkas yang ditunjukkan anggota Polisi Polres Musi Banyuasin tersebut tidak didapati Berita Acara, tidak ada berkas pelanggaran, dan tidak ada kajian yang menetapkan Amiri Aripin sebagai tersangka;  Amiri Aripin dan Timnya mengajukan sidang Praperadilan di Sekayu. Pada saat yang bersamaan Amiri Aripin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa, meskipun pemeriksaan itu akhirnya tidak jadi dilaksanakan. Di Polres saat itu tidak ada kejadian, saat pemeriksaan dilakukan tidak ada ketakutan yang mendalam, tidak ada ancaman-ancaman;  Penetapan Amiri Aripin sebagai Pasangan Calon berpasangan dengan Ahmad Toha dihadiri massa yang cukup banyak. Ada demo tetapi demo yang dilakukan masyarakat tidak terkait dengan kasus Amiri Aripin, melainkan terhadap Wakil Bupati yang memecat dan memutasi pejabat lainnya;  Saksi menerangkan bahwa Wakil Bupati atas nama Benni berbicara di Thailand mengatasnamakan pemerintah daerah Musi Banyuasin. Panwaslu menjelaskan bahwa yang bersangkutan menggunakan uang pribadi, tetapi yang harus menjadi perhatian bersama adalah bahwa Benni berbicara atas nama Plt. Bupati sementara, saat itu posisi yang bersangkutan adalah Pasangan Calon. Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan jawaban sementara kita tidak melakukan laporan;  Saksi menjelaskan bahwa kondisi keamanan di kabupaten Musi Banyuasin dalam proses Pilkada ini kondusif, tidak ada gangguan kemanan sebagaimana digambarkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Eftiyani (Advokat) info@dkpp.go.id  Saksi merupakan Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Amiri Aripin – Ahmad Toha  Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 23 September 2016 sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017, Pasangan Calon Amiri Aripin dan Ahmad Toha menyerahkan berkas administrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;  Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 2 Oktober sampai 5 Oktober 2016 saksi dan tim pemenangan yang lainnya juga mengikuti proses verifikasi faktual Ijazah SMEA yang dimiliki oleh Amiri Aripin ke Jayapura, Papua dan didapati hasil bahwa tidak ada satupun institusi pendidikan di Jayapura, Papua yang menyatakan bahwa Ijazah yang dimiliki Amiri Aripin adalah Palsu;  Saksi menerangkan bahwa pada saat verifikasi faktual dilaksanakan di Jayapura, Papua juga dihadiri M.Sigid Nugroho selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;  Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016 Tim pemenangan Pasangan Calon Amiri Aripin dan Ahmad Toha juga telah menyampaikan tambahan data atas kebenaran Ijazah SMEA yang dimiliki oleh Amiri Aripin ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin;  Saksi menerangka bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah dilakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 dengan hasil yang memenuhi syarat pencalonan sebagai berikut: a) Pasangan Calon Dodi Reza Alex Noerdin – Benni Hernedi b) Pasangan Calon Amiri Aripin – Ahmad Toha.  Saksi menerangkan bahwa saat Pleno Terbuka penetapan Pasanan Calon oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak didapati sanggahan maupun keberatan dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap keabsahan Ijazah SMEA yang dimiliki oleh Amiri Aripin;  Saksi menerangkan bahwa Rapat Pleno pleno terbuka pengambilan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 26 Oktober 2016 juga tidak ada keberatan dan sanggahan dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;  Saksi menerangkan bahwa kondisi di kabupaten Musi Banyuasi dalam proses Pilkada ini kondusif, tidak ada gangguan kemanan sebagaimana digambarkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU info@dkpp.go.id [2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 sekitar jam 11.00 WIB Amiri Aripin dan Ahmad Toha mendaftar ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 jadwal Pendaftaran Pasangan Calon adalah pada tanggal 21-23 September 2016; 2. Berdasarkan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 jadwal Penelitian syarat calon dan pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan seharusnya dilakukan pada tanggal 23-29 September 2016, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada saudara Amiri Aripin, KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya melakukan penelitian syarat calon dan pencalonan kepada Dodi Reza, Benni Hernedi dan Ahmad Toha; 3. Berdasarkan PKPU 9 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2016 pasal 47 yang berbunyi: 1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; 2. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya; 4. Akan tetapi berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah melakukan hal tersebut; 5. Berdasarkan PKPU 9 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2016 pasal 53 yang berbunyi: a) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian. b) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. c) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba. info@dkpp.go.id d) Dalam hal calon atau Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba Calon atau Pasangan Calon yang bersangkutan dapat diganti dengan Calon atau Pasangan Calon baru. e) Penggantian Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada masa perbaikan. 6. Berdasarkan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 Jadwal Pemberitahuan hasil penelitian harus dilakukan 2 hari setelah Penelitian syarat calon dan pencalonan, yaitu pada tanggal 30 September 2016 sampai dengan 1 Oktober 2016, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; 7. Pada tanggal 3-5 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi banyuasin baru melakukan verifikasi faktual Ijazah Amiri Aripin ke Jayapura, Papua. 8. Pada tanggal 3-5 Oktober 2016 juga Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Berita Acara Pleno Panwaslu Musi Banyuasin berangkat ke Papua untuk melakukan Pengawasan Melekat terhadap kegiatan verifikasi faktual Ijazah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait penelitian berkas ijazah bakal calon Bupati Musi Banyuasin atas nama Amiri Aripin; 9. Berdasarkan hasil Pengawasan Melekat terkait penelitian berkas ijazah balon Bupati Muba atas nama Amiri Aripin kami sampaikan sebagai berikut: a) Pada saat kami mendatangi SMK YPKP Sentani Jayapura, kemudian memeriksa berkas-berkas yang ada pada sekolah tersebut yaitu Buku Induk Siswa tahun 1987/1988 dan memeriksa Buku Daftar Kelulusan, Saudara Amiri Aripin tidak tercatat di sekolah tersebut, dan Nomor Induk Siswa yang tertera pada ijazah tersebut merupakan milik Latiompa; b) Pada saat berkunjung ke SMK Negeri 2 Jayapura untuk memeriksa data tersebut, dikarenakan dahulu SMEA YPKP merupakan sekolah yang menginduk pada SMEA Negeri Jayapura atau SMEA Negeri Jayapura merupakan Sekolah Penyelenggara EBTANAS pada tahun 1987/1988, kami hanya mendapatkan 1 buah fotocopy Ijazah yang masih tersimpan milik salah seorang siswi SMK YPKP yaitu bernama ANI MUKMINAH. Tetapi kami mendapatkan juga beberapa fotocopy ijazah mantan siswa/siswi SMK Negeri 2 Jayapura yang juga lulus pada tahun 1988. Menurut keterangan dari Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Jayapura, bahwa biasanya penulisan ijazah siswa yang sejurusan itu mirip/sama, sedangkan penulisan pada ijazah siswa atas nama Amiri Aripin tidak terdapat persamaan penulisan dengan ijazah tahun 1988; c) Keesokan harinya pada tanggal 4 Oktober 2016 kami menuju Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura, untuk memeriksa apakah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura masih terdapat salinan data siswa yang telah lulus di tahun 1988, setelah sampai di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura kami mendapatkan keterangan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura hanya memiliki data base lulusan mulai dari tahun 2004/2005. Sebelum tahun Pelajaran 2006/2007 Dinas info@dkpp.go.id Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua mengirimkan blangko ijazah ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah calon peserta ujian, apabila terdapat sisa blangko ijazah, proses penghapusan/pemusnahan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan proses penghapusan/pemusnahan di Kabupaten/Kota tidak berjalan baik, maka mulai tahun 2006/2007 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua hanya mengirimkan blangko Ijazah sesuai dengan jumlah siswa yang dinyatakan lulus. Dikarenakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura banyak menemukan penyalahgunaan blangko ijazah, untuk itu mulai tahun pelajaran 2013/2014 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua melakukan komputerisasi sebagai pengganti penulisan ijazah lengkap dengan barcode sehingga memudahkan dalam pengecekan legalitas kelulusan pemegang ijazah. Sehubungan dengan dokumen yang diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua hanya berupa fotocopy ijazah atas nama Amiri Aripin, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua tidak dapat menyimpulkan keaslian ijazah tersebut dan legalitas kelulusan tersebut dapat ditelusuri kepada satuan pendidikan maupun sekolah penyelenggara ujian yang bersangkutan; 10. Setelah kembali dari Papua, pada tanggal 05 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah mengirimkan Surat Himbauan kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang isinya tentang Himbauan Agar Mematuhi Tahapan dan Jadwal Pencalonan Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016; 11. Berdasarkan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 Jadwal Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 4-5 Oktober 2016, akan tetapi sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah melakukan Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU, sehingga asas Penyelenggara Pemilu yang memberikan kepastian hukum, belum terpenuhi terhadap Ijazah Saudara Amiri Aripin, sehingga berkembanglah isu dan atau dugaan terkait Ijazah Palsu; 12. Pada tanggal 8 Oktober 2016 PanwasluKabupaten Musi Banyuasin telah mengirimkan surat kepada KPU provinsi Sumatera Selatan, yang isinya: berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslu, maka dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan laporan dan atau temuan oleh saudara M Sigid Nugroho dengan No Temuan 001/LP/PILKADA/X/2016 dan No Temuan 001/TM/PILKADA/X/2016 merupakan pelanggaran administrasi pemilu, selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk di tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudian dijawab oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 24 Oktober info@dkpp.go.id 2016, dan baru diterima oleh Panwas Muba setelah pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasinoleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; 13. Pada tanggal 12 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah mengirimkan Surat Himbauan Kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang Memeriksa, Meneliti dan Memastikan Keabsahan Ijazah Pasangan Calon; 14. Pada tanggal 18 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengundang PanwasluKabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD) di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin, untuk melakukan pembahasan terkait: a) Pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Benni Hernedi yang saat itu merupakan Plt Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, yang kemudian Sigid Nugroho memberikan saran untuk melakukan Pemanggilan dan Klarifikasi terkait Surat Izin Pelantikan dari Mendagri, bahkan jika perlu melakukan klarifikasi langsung ke Kementrian Dalam Negeri; b) Perbedaan kepemilikan Nomor Induk dalam Ijazah saudara Amiri Aripin dan Surat-Surat Keterangan yang didapat dari Papua terkait Ijazah saudara Amiri Aripin, yang kemudian saudara Sigid Nugroho memberikan penjelasan terkait proses didapatnya nomor induk siswa berdasarkan pengalamannya sewaktu menjadi seorang guru, yang penjelasannya juga di benarkan oleh saudara Said Khairil Azmi dan saudari Maryani, yang keduanya merupakan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian Sigid Nugroho menyarankan kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan Pemanggilan dan Klarifikasi sehingga KPU Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan kebenaran dan keyakinannya terhadap status Ijazah saudara Amiri Aripin; 15. Pada tanggal 21 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan Surat Permohonan Telah kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait Surat Keterangan dari Amiri Aripin yang telah di serahkan ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Surat Pernyataan dari teman satu kelasnya dan Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sentani, Jayapura, Papua; 16. Menjawab surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin, pada tanggal 22 Oktober 2016 Panwaslu Muba telah mengirimkan Surat Himbauan Kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penetapan Pasangan Calon sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 9 Tahun 2016; 17. Berdasarkan hasil Pengawasan pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pleno penetapan Calon Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin, dari dukungan perseorangan yaitu saudara Amiri Aripin dan Ahmad Toha, dengan info@dkpp.go.id berpegangan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sentani dan Surat Pernyataan dari teman sekolahnya, yang belum pernah di verifikasi ke Papua; 18. Pada senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar jam 15.00 ada surat laporan dari Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan. Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan telah mengirimkan surat pengaduan terkait Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati atas nama Amiri Aripin yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada hari senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di ruangan media center kantor kpu muba berlangsung pleno penetapan calon Bupati dan WakilBupati Kabupaten Musi Banyuasin; 19. Kemudian kami mencoba menghubungi melalui alamat tersebut dan melalui telpon, ternyata tidak dapat kami temukan dan telusuri, berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 77 ayat (1) huruf b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 20. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 6 ayat 3 poin b, yang berbunyi menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 21. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Pasal 19 ayat (1) Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan dan tahapan penyelengaraan Pemilu berwenang untuk menemukan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; 22. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 29, ayat 1,2, 5 dan 6 yang berbunyi: 1. Bentuk Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dapat berupa: a) laporan langsung; dan b) laporan tidak langsung 2. Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara lisan atau tertulis; a) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b info@dkpp.go.id dapat berupa:  laporan lisan yang disampaikan Pelapor kepada Pengawas Pemilu melalui telepon/hotline; dan  laporan tertulis yang disampaikan Pelapor kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk pesan singkat melalui telepon genggam, faksimili, surat elektronik, atau laporan di situs web/website. 23. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 30, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6). (2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, Pengawas Pemilu melakukan Penindakan. (3) Pengawas Pemilu memutuskan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Temuan melalui rapat pleno Pengawas Pemilu. (4) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan mengisi formulir Temuan sebagaimana formulir model A-2 pada lampiran Peraturan ini. 24. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 36 ayat 1, yang berbunyi Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima; 25. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 36 ayat 2, yang berbunyi Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah dugaan pelanggaran diterima; 26. Bahwa kemudian PanwasluKabupaten Musi Banyuasin melakukan kross chek kembali terhadap dokumen-dokumen yang didapat pada saat melakukan pengawasan melekat terkait pemeriksaan ijazah secara faktual pada tanggal 03 Oktober 2016, kemudian memeriksa kembali dokumen-dokumen surat pencegahan terkait hal tersebut. Kemudian Panwas juga memperoleh Surat Pernyataan dari teman sekelas Saudara Amiri Aripin yang menjadi dasar KPU Kabupaten Musi Banyuasin Menetapkan Saudara Amiri Aripin sebagai Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin info@dkpp.go.id 27. Panwaslu melakukan pembahasan, sinkronisasi data, pemeriksaan dan akhirnya melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa Laporan tersebut kami sepakati menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, dan diteruskan ke divisi penindakan pelanggaran untuk proses lebih lanjut pada hari minggu tanggal 06 November 2016 jam 23.30 WIB; 28. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 7 November 2016 PanwasluKabupaten Musi Banyuasin melakukan pembahasan bersama dengan unsur-unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Banyuasin, hasil dari pembahasan tersebut berdasarkan kesepakatan kami yang terdiri dari PanwasluKabupaten Musi Banyuasin, Kepolisian Resort Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Sekayu yang tertuang dalam Notulen Rapat; Kajian temuan terkait kasus dugaan ijazah SMEA Palsu yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 Bernama Amiri Aripin. 29. kesepakatan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait keabsahan Ijazah Amiri Aripin, maka ketiga unsur yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Banyuasin bersepakat sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, serta notulen rapat pada hari Senin tanggal 07 November 2016 bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan pemanggilan beberapa saksi dengan cara mengirimkan undangan klarifikasi (sesuai formulir model A.4) Amiri Aripin selaku pemilik Ijazah, Sholeh Naim Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Banyuasin, Firdaus Marvel Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, H Husen Ahmad Kanit Tipikor Polres Kabupaten Musi Banyuasin, dan Hadi dari Kejaksaan Negeri Muba yang semuanya ikut bersama-sama KPU Kabupaten Musi Banyuasin berangkat ke Papua untuk melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan Ijazah Amiri Aripin untuk dimintai keterangan bertempat di Ruang Satreskrim Polres Musi Banyuasin yang dikarenakan alasan keamanan dan menurut informasi yang didapat dari pihak Intel Polres Kabupaten Musi Banyuasin, akan ada pengerahan massa ke Kantor Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait pemanggilan Amiri Aripin oleh Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin; 30. Terkait pelimpahan temuan dugaan tindak pidana pemilu ke pihak Kepolisian tanpa disertai surat keputusan mengenai status temuan dan Berita Acara Rapat Pleno penetapan temuan sebagai tindak pidana pemilu, bersama ini dapat kami jelaskan bahwa temuan dengan nomor : 002/TM/PILKADA/XI/2016 dengan pokok masalah dugaan pelanggaran ijazah palsu oleh Calon Bupati Kabupaten info@dkpp.go.id Musi Banyuasin atas nama Amiri Aripin dari jalur perseorangan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sesuai bunyi pasal 42 ayat 1 yang berbunyi: a) Laporandugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai tingkatan sebagaimana tercantum dalam formulir pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kami Panwas Kabupaten Musi Banyuasin sudah membuat pemberitahuan tentang status temuan (Formulir model A.12) sesuai dengan Badan PengawasPemilihan Umum (terlampir). Para Teradu telah menempelkan status laporan dan temuan di papan pengumuman di Kantor Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin; b) Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Rapat Pleno terkait Penetapan Temuan Nomor : 002/TM/PILKADA/XI/2016 sesuai dengan Perbawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; KESIMPULAN [2.7]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu Idan Teradu II, menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. ParaTeradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 2. Para Teradu sangat menyadari akibat yang ditimbulkan akan sangat fatal, jika tidak menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran yang ada; 3. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI menyatakan bahwa tidak ada kata kadaluarsa. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. info@dkpp.go.id 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat nomor 95/BAWASLU-PROV-SS-05/TU.00.01/X/2016 Perihal Himbauan agar mematuhi tahapan dan jadwal Pencalonan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2016, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 5 Oktober 2016 ; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Himbauan nomor 116/BAWASLU-PROV-SS- 05/TU.00.01/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 12 Oktober 2016; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Himbauan nomor 119/BAWASLU-PROV-SS- 05/TU.00.01/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 22 Oktober 2016; Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model A.10 nomor 100/BAWASLU-PROV-SS- 05/TU.00.01/X/2016 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 8 Oktober 2016; Bukti T-5 : Fotokopi surat nomor 296/KPU.Prov.006/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin perihal tindak lanjut surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin; Bukti T-6 : Fotokopi Formulir Model A2 nomor 002/TM/PILKADA/XI/2016 perihal temuan tertanggal 6 November 2016; Bukti T-7 : Fotokopi BA Rapat Pleno Untuk menetapkan status temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan penggunaan ijazah palsu calon Bupati atas nama Amiri Aripin Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 dari calon perseorangan nomor 23/BA/BAWASLU-PROV-SS.05/XI/2016 tertanggal 6 November 2016; Bukti T-8 : Fotokopi notulen rapat kajian temuan terkait kasus dugaan Ijazah SMEA palsu adalah salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 tertanggal 7 November 2016; Bukti T-9 : Fotokopi BA Nomor 24/BA/BAWASLU-PROV.SS-05/XI/2016 perihal Rapat Pleno Penerusan status temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin atas nama Amiri Aripin dari jalur perseorangan ke Kepolisian Resort Kabupaten Musi Banyuasin tertangal 11 November 2016; Bukti T-10 : Fotokopi surat Undangan Klarifikasi Nomor 133/BAWASLU-PROV.SS- info@dkpp.go.id 05/KP.01.00/XI/2016 yang ditujukan kepada H. Soleh Naim tertanggal 7 November 2016; Bukti T-11 : Fotokopi surat Undangan Klarifikasi Nomor 131/BAWASLU-PROV.SS- 05/KP.01.00/XI/2016 yang ditujukan kepada H. Husen Achmad tertanggal 7 November 2016; Bukti T-12 : Fotokopi surat Undangan Klarifikasi Nomor 134/BAWASLU-PROV.SS- 05/KP.01.00/XI/2016 yang ditujukan kepada H.A. Firdaus Marvel tertanggal 7 November 2016; Bukti T-13 : Fotokopi Formulir Model A.12 Perihal Pemberitahuan Tentang Status Temuan tertanggal 11 November 2016; [2.9.1] Menimbang pada 11 Januari 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait Ketua Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasinyang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : 1. Pada tanggal 19 Oktober 2016, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan surat kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin perihal menyampaikan hasil klarifikasi legalisir ijazah a.n Amiri Arifin dan lampiranya. Surat tersebut diterima langsung oleh Sigid Nugroho; 2. Pada tanggal 20 Oktober 2016 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan surat kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin perihal permohonan telaah terhadap pencalonan saudara Beni Hernedi dan terhadap pencalonan Amiri Arifin; 3. Pada tanggal 24 Oktober 2016 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan rapat pleno dan menetapkan, berdasarkan Berita Acara Nomor: 108/ BA/ X/ 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017; 4. Pada tanggal 24 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin terkait pencalonan; 5. Pada tanggal 7 November 2016 Ketua 2016 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin H. A. Firdaus Marvel’s mendapat pangilan sidang dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan Surat Nomor : 134/BAWASLU-PROV.SS- 05/KP.01.00/XI/2016; Klarifikasi dilaksanakan pada: a. Hari/ Tanggal : Ragu/ 09-11-2016 b. Waktu : Pakul 09.30 WIB s/d selesai c. Tempat : Ruang Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. d. Yang mengklarifikasi atau yang mengajukan Pertanyaan adalah Andy Gunawan dan yang membuat/mengetik Pertanyaan adalah Tagar (Anggota Reskrimum Polres Musi Banyuasin). info@dkpp.go.id e. Didampingi Kasat Reskrim dan Tiga anggota Polres Musi Banyuasinserta kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin. 6. Pada tanggal 12 November 2016 H. HusenAchmad mengadakan penyitaan barang di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin berupa: a. 2 (dua) Lembar Copy Surat Tanda Tamat Belajar SMEA Negeri Jayapura Nomor: 18 OC 0051779, tanggal 13 Mei 1988 a.n AMIRI ARIPIN yang dilegalisir. b. 1 ( Satu) Lembar Copy surat pernyataan a.n Kasmawati tanggal 06-10-1016 yang dilegalisir. c. 1 ( Satu) Lembar Copy Keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Nomor: 800/1898, tanggal 03 Oktober 2016; 7. Pada tanggal 21 November 2016 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin dipanggil ke POLRES MUBA selaku Saksi dengan Nomor Panggilan Nomor: SP.Gil/ 806/ XI/ 2016/ Reskrim, di duga telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 8. Pada tanggal 1 Desember 2016 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin dipanggil ke Polres Kabupaten Musi Banyuasin selaku Saksi dengan Nomor Panggilan Nomor: SP.Gil /852 / XI/ 2016/ Reskrim, di duga telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 info@dkpp.go.id Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh info@dkpp.go.id Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak adil dalam proses klarifikasi atas dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan Amiri Aripin untuk mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin; [4.1.2] Para Teradu memindahlan lokasi klarifikasi dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan Amiri Aripin yang semula bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin ke SatReskrim Polres Musi Musi Banyuasin tanpa pemberitahuan yang jelas, sehingga Calon Bupati Amiri Aripin merasa dirugikan; [4.1.3] Para Teradu melimpahkan temuan dugaan tindak pidana pemilu ke pihak kepolisian tanpa disertai surat keputusan mengenai status temuan dan Berita Acara Pleno penetapan temuan sebagai tindak pidana pemilu; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1]Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 20016 pendaftaran calon dilaksanakan rentang waktu 21 s.d 23 September 2016. Pada tanggal 23 September 2016 sekitar jam 11.00 WIB, Amiri Aripin dan Ahmad Toha mendaftar ke KPU info@dkpp.go.id Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Pasangan Calon Perseorangan. Penelitian syarat calon dan pencalonan untuk Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 29 September 2016. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebaliknya KPU hanya melakukan penelitian syarat calon dan pencalonan kepada Pasangan Calon Dodi Reza, Beni Hernedi dan Ahmad Toha. [4.2.2] Pada tanggal 3 s.d 5 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Amiri Aripin ke Provinsi Papua. verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU tersebut juga dihadiri Divisi Pencegahan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan pengawasan melekat terkait penelitian berkas ijazah palsu Amiri Aripin dan mendapati fakta bahwa saat Tim verifikasi mendatangi dan memeriksa berkas-berkas buku Induk siswa tahun ajaran 1987/1988 di SMK YPKP Sentani, Jayapura, Papua. [4.2.3] Tim tidak mendapatkan informasi terkait nomor Induk siswa yang tertera pada ijazah Amiri Aripin. Nama yang tertera dalam nomor induk tersebut adalah atas nama Latiompa. Selanjutnya, Tim melakukan verifikasi di SMK Negeri 2 Jayapura, dan hanya mendapati ijazah yang masih tersimpan atas nama Ani Mukimah bukan atas nama Amiri Aripin. Pada tanggal 4 Oktober 2016, Tim Verifikasi melanjutkan pencarian faktanya ke dinas pendidikan dan kebudayaan Jayapura hanya mendapati fotocopy ijazah atas nama Amiri Aripin. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua tidak dapat menyimpulkan keaslian ijazah tersebut; [4.2.4] Pada tanggal 8 oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan yang isinya berdasarkan pemeriksaan dokumen, mendengarkan keterangan saksi, kajian dan musyawarah yang dilakukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin disimpulkan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pelanggaran administrasi. KPU Provinsi Sumatera Selatan menjawab Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 24 Oktober 2016 setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin. Pada tanggal 12 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memeriksa dan memastikan keabsahan ijazah pasangan calon. [4.2.5] Pada tanggal 18 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan FGD (Focus Group Discussion) yang diantaranya membicarakan perbedaan kepemilikan nomor induk dalam ijazah Amiri Aripin dan surat-surat keterangan yang didapat dari Papua terkait ijazah Amiri Aripin. Pasca FGD tersebut, pada tanggal 21 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan surat permohonan telaah kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait surat pernyataan teman satu kelas Amiri Aripin dan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sentani, Jayapura, Papua telah info@dkpp.go.id diserahkan kepada KPU. Pada tanggal 22 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin menjawab surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang penetapan pasangan calon sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang mana berdasarkan hasil pengawasan tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasi telah melakukan Pleno penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 yang diantara juga menetapkan Amiri Aripin dan Ahmad Toha sebagai Pasangan Calon dengan berpegangan dengan surat penyataan dari teman sekolahnya dan surat penyataan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sentani, Jayapura. [4.2.6] Pada tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB ada surat laporan dari Forum Demokrasi Indonesia DPD Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan ijazah palsu Amiri Aripin. Berdasarkan laporan tersebut dan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan Pasal 6 ayat 3 point b yang berbunyi menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Berdasarkan hal tersebut Panwaslu kembali melakukan cross check terhadap dokumen yang didapat saat melakukan pengawasan secara faktual pada tanggal 3 Oktober 2016 serta melakukan pembahasan, sinkronisasi data, pemeriksaan. Setelah tahapan tersebut dilakukan, Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan rapat pleno dan memutuskan Laporan tersebut disepakati menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan diteruskan ke divisi penindakan pelanggaran untuk proses lebih lanjut pada hari minggu tanggal 06 November 2016 jam 23.30 WIB. Rangkaian panjang tersebut menjadikan Amiri Aripin diklarifikasi kembali terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin tahun 2017, sehingga penyalahgunaan wewenang dan bertindak adil sebagaimana didalilkan Pengadu adalah hal yang tidak berdasar; [4.2.7] Pada tanggal 7 November 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan, hasil pembahasan tersebut sebagaimana tertuang dalam notulen rapat memutuskan untuk mengirimkan undangan klarifikasi kepada beberapa saksi termasuk Amiri Aripin sendiri terkait kasus dugaan Ijazah palsu bertempat di Satreskrim Polres Musi Banyuasin karena alasan keamanan. Berdasarkan informasi yang didapat dari Intelijen Polres Musi Banyuasin akan ada pengerahan massa ke kantor Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait pemanggilan Amiri Aripin; [4.2.8] Dalil Pengadu terkait pelimpahan temuan dugaan tindak pidana pemilu ke pihak kepolisian tanpa disertai surat keputusan mengenai status temuan dan Berita Acara Rapat Pleno penetapan temuan sebagai tindak pidana adalah hal yang tidak benar. Temuan Nomor 002/TM/PILKADA/XI/2016 dengan pokok masalah dugaan pelanggaran ijazah palsu oleh Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin atas nama info@dkpp.go.id Amiri Aripin dari jalur perseorangan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sesuai bunyi pasal 42 ayat 1; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 11 Januari 2017, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu yang menindaklanjuti aduan LSM Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan dengan menjadikannya temuan telah menimbulkan syakwasangka, terlebih lagi LSM Forum Demokrasi DPD Sumatera Selatan tidak terdaftar sebagai lembaga pemantau dan tidak memiliki legal standing. Tindakan tesebut nyata-nyata memaksakan suatu fakta yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan menjadi memenuhi persyaratan hukum untuk dipermasalahkan. Seharusnya, Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Tindakan yang demikian jelas tidak memperlihatkan kepatutan dan kelayakan sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, kompetisi dalam Pilkada, bisa mengalami pembiasan dan menegasikan salah satu Pasangan Calon melalui tindakan hukum yang semena-mena. Para Teradu tidak memberikan jaminan kualitas pelayananan kepada peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, serta tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu. Oleh karenanya, DKPP berpendapat Para Teradu telah melanggar Pasal 10 huruf J, melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Pemeriksaan Amiri Aripin yang dilakukan di kantor Polres Musi Banyuasin, dengan alasan keamanan, tidak dapat dibenarkan. Membawa Pasangan Calon ke kantor Polisi untuk diperiksa hanya dilandasi atau tidak pasti menimbulkan kesan yang buruk di tengah-tengah masyarakat. Tindakan itu dengan sendirinya akan membentuk opini bahwa orang yang diperiksa memiliki kesalahan, sehingga digiring ke kantor Polisi. Para Teradu memperlihatkan sikap seolah-olah tidak sedang mempunyai persoalan pemilu yang mengandung unsur komunikasi politik yang sangat mudah mempromosikan sisi positif dan negatif dengan cepat, sulit dicegah di era digital saat ini. Sikap demikian bukan hanya melanggar kepatutan dan kelayakan, tetapi telah membawa kerugian pada Pasangan Calon yang diklarifikasi. Apalagi hasil dari dugaan ijazah palsu Amiri Aripin sama sekali tidak memenuhi unsur. DKPP berpendapat, Para Teradu telah melanggar Pasal 15 ayat c dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; info@dkpp.go.id [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan saksi Pengadu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Andy Gunawan Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan Teradu II atas nama M. Sigid Nugroho selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. info@dkpp.go.id KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. info@dkpp.go.id