III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 225/V-
P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/DKPP-PKE-VI/2017,
yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 11 Januari November 2016 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Teradu 1 dan Teradu 2 selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, melakukan serangkaian penyalahgunaan kewenangan yang
dimilikinya dengan arah/tujuan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amiri Aripin
dan Ahmad Toha digugurkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017, sehingga Pasangan Dodi Reza
Alex Nurdin dan Beni Hernedi maju sebagai Pasangan Calon Tunggal dalam
Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017;
2. Pada tahapan kampanye (hari ke-7 Kampanye) Teradu 1 dan Teradu 2 menerima
dan memproses serta menindak-lanjuti surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor: 870/FDI/DPD-SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang
disampaikan oleh Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan yang
beralamat di Jalan Kolonel Burlian Km.3 Palembang, tentang jenis pelanggaran
pada Tahapan Pemilu yang sudah berakhir (menerima laporan jenis pelanggaran
pemilu diluar tahapan yang sedang berjalan), tentang dugaan penggunaan Surat
Keterangan Tidak Benar (Ijazah Palsu) yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati
Amiri Aripin;
info@dkpp.go.id
3. Padahal, selain dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut merupakan
jenis pelanggaran yang sudah berakhir (diluar Tahapan yang sedang berjalan),
senyatanya pula pihak Pelapor yaitu Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera
Selatan bukanlah sebagai pihak yang berhak melakukan laporan sebagaimana
yang dikehendaki oleh hukum Cq. ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a, b dan c
Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum;
4. Hal ini diketahui oleh Pengadu setelah bertanya kepada KPU Kabupaten Musi
Banyuasin dan sesuai Surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 06/KPU-
Kab/006.435410/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 yang pada intinya menjelaskan
bahwa “..sampai dengan tanggal 4 Januari 2017 belum ada Lembaga Pemantau
Pemilihan yang terdaftar sebagai Pemantau Terakreditasi” Atau tegasnya Forum
Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan bukan sebagai Lembaga Pemantau
Terakreditasi, sehingga secara hukum tidak dapat melakukan pelaporan tentang
adanya dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin
tahun 2017;
5. Teradu 1 dan Teradu 2 telah menerima dan memroses serta menindak-lanjuti
surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 870/FDI/DPD-
SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang disampaikan oleh Forum
Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel Burlian
Km.3 Palembang tersebut dijadikan sebagai Temuan. Padahal, sudah jelas bahwa
jenis pelanggaran pemilu yang dilaporkan tersebut sudah lewat waktu (diluar
Tahapan yang sedang berjalan) dan dilaporkan oleh pihak yang tidak berhak
menurut hukum, serta surat laporan tidak dilampiri dengan bukti-bukti
pelanggaran (surat Laporan dari Forum Demokrasi Indonesia tertulis tanpa ada
lampiran);
6. Hal ini diketahui oleh Pengadu pada saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri
Sekayu terdapat bukti dari Pihak Kepolisian yang menunjukkan bahwa Surat
Laporan dari Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan Nomor:
870/FDI/DPD-SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang sudah lewat waktu
dan dilakukan oleh pihak yang tidak berhak melapor tersebut dijadikan sebagai
Temuan oleh Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
7. Teradu 1 selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat dan
mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepada Amiri Aripin dan sejumlah pihak
yakni, HA. Firdaus Marvel (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin), H. Soleh Naim
(Kaban Kesbangpol Kabupaten Musi Banyuasin), dan H. Husen Achmad), terkait
Temuan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Klarifikasi tersebut tidak
dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin akan tetapi
dilakukan di Ruang Sat. Reskrim Polres Musi Banyuasin.
info@dkpp.go.id
8. Teradu 1 telah menyalah-gunakan kewenangan yang dimilikinya yaitu melakukan
Klarifikasi tentang Temuan Panwaslu kepada sejumlah pihak (Ketua KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, H. Husen Achmad selaku Kanit Pidkor Polres Muba,
dll) sebagai tindak lanjut atas Surat Laporan Forum Demokrasi Indonesia
Sumatera Selatan yang tidak sah sebagai Pelapor tersebut. Klarifikasi mana
dilakukan oleh Teradu 1 dengan melibatkan atau bersama-sama dengan Bripka.
Faritz Pandu Winanda, Bripka. Tagar Bermanah Anggota Kepolisian dari Polres
Musi Banyuasin dan dilakukan di Ruang Sat Reskrim Polres Muba;
9. Padahal, Bripka. Faritz Pandu Winanda dan Bripka. Tagar Bermanah adalah
bukan Anggota Panwaslu sedangkan Klarifikasi tersebut adalah merupakan
Klarifikasi oleh Lembaga Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terbukti
dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut juga mempergunakan Kop Surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin namun yang melakukan
pemeriksaan adalah Bripka. Faritz Pandu Winanda dan Bripka. Tagar Bermanah
bersama Teradu I;
10. Pada saat Tahapan Kampanye (memasuki hari ke 15), tepatnya pada tanggal 11
November 2016 Teradu I telah menyalahgunakan wewenangnya dan tanpa
mempedomani/mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Peraturan Bawaslu
nomor 11 Tahun 2014 berikut peraturan perubahannya, Teradu 1 telah
mengundang (mempergunakan Formulir Model A.4) dengan perintah membawa
dokumen asli Ijazah SD, SMP dan SMA dan dengan maksud meminta klarifikasi
kepada Pengadu (Amiri Aripin) sebagai Calon Bupati Musi Banyuasin dari Unsur
Perseorangan;
11. Klarifikasi dilakukan di Ruang Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan
dihadapan Kasat Reskrim serta Anggota Kepolisian lain berikut Aparat
Kejaksaan, dimana dalam pemeriksaan klarifikasi tersebut posisi tempat duduk
Pengadu diposisikan sudah seperti Tersangka pada kasus tindak pidana (bukan
bentuk Klarifikasi oleh Panwaslu). Dalam pemeriksaan tersebut, Selaku terperiksa
Pengadu hanya boleh didampingi oleh Penasehat Hukumnya sedangkan Ketua Tim
Pemenangan dan Ketua Advokasi Pemenangan serta tim lainnya tidak
diperbolehkan mendampingi dan harus keluar meninggalkan ruang pemeriksaan;
12. Bahwa pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan, Penasehat Hukum Pengadu
mempertanyakan kepada Teradu 1 dan 2 tentang:
a) Alasan kenapa klarifikasi Panwaslih tidak dilaksanakan di Sekretariat
Panwas, akan tetapi dilaksanakan di Kantor Sat Reskrim Polres Musi
Banyuasin BAHKAN dihadapan Ajun Komisaris Polisi N. EDYANTO, S.IK,
SH.,Kasat Reskrim dan beberapa anggota kepolisian lainnya serta Aparat
Kejaksaan berikut Teradu 1 dan Teradu 2;
info@dkpp.go.id
b) Atas dasar pengaduan/laporan siapa dan hal apa sehingga Pengadu
dimintai Klarifikasi oleh Panwaslih dihadapan Aparat Kepolisian Kabupaten
Musi Banyuasin;
c) Oleh karena klarifikasi ini dilakukan dihadapan Kasat Reskrim dan
sejumlah anggota kepolisian serta Aparat Kejaksaan, apakah terkait
persoalan yang dimintakan klarifikasinya kepada Amiri Arifin (Calon Bupati)
tersebut sudah ada pelimpahan perkara dari Panwaslih kepada Pihak
Polres?
13. Bahwa atas pertanyaan Penasehat Hukum Pengadu tersebut, Teradu 1 yang
diikuti oleh Teradu 2 dan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin
memberikan tanggapan dan jawaban, sebagai barikut:
a) Bahwa klarifikasi dapat dilakukan dimana saja, termasuk dilakukan di
Kantor Polresta Musi Banyuasin dengan alasan demi keamanan
pemeriksaan;
b) Klarifikasi dilakukan atas dasar Temuan Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, karena adanya laporan masyarakat kepada Panwaslu namun
Pelapornya tidak jelas siapa pengirimnya dan tidak jelas alamatnya,
sehingga pelapor tidak dapat dikonfirmasi, dan atas dasar hal tersebut
maka laporan dimaksud dijadikan sebagai TEMUAN Panwaslih Kabupaten
Musi Banyuasin;
Catatan:
belakangan diketahui ternyata Teradu 2 melakukan kebohongan. Karena
senyatanya berdasarkan hasil pembuktian pada sidang Praperadilan
terbukti bahwa Temuan tersebut merupakan lanjutan atas Surat Laporan
dari Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan (sebagai Laporan
yang sudah lewat waktu dan dilaporkan oleh lembaga yang tidak sah secara
hukum)
c) Temuan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tersebut sudah
dilimpahkan dan diteruskan kepada pihak Polres Musi Banyuasin, oleh
karenanya klarifikasi ini dilakukan di Kantor Polres dan dilakukan
dihadapan Kasat Reskrim Polres dan beberapa anggota kepolisian serta
aparat kejaksaan;
Catatan:
belakangan diketahui ternyata jawaban yang menyatakan perkara tersebut
sudah dilimpahkan oleh Panwas kepada pihak Polres adalah merupakan
kebohongan Teradu 1 dan 2. Karena senyatanya berdasarkan hasil
pembuktian pada sidang Praperadilan terbukti Pelimpahan perkara baru
dilakukan oleh Teradu 1 kepada pihak Polres melalui Kasat Reskrim adalah
pada Jam 22.00 WIB tanggal 11 November 2016, sedangkan Pengadu
info@dkpp.go.id
dimintai Klarifikasi oleh Teradu 1 dan Anggota Polres saat itu sekitar jam
10.30 WIB (sebelum sholat Jumat)
14. Bahwa atas jawaban Teradu 1, dan Teradu 2 yang dibenarkan oleh Kasat Reskrim
Polres Musi Banyuasin yang demikian, Penasehat Hukum Pengadu selaku
Terperiksa, menyatakan keberatan untuk dilakukan Klarifikasi dengan alasan
karena Klarifikasi dilakukan di Kantor Polres. Kemudian Penasehat Hukum
Pengadu menyampaikan bahwa Pengadu bersedia memberikan klarifikasi semingu
kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2016 dan tempatnya di
Sekretariat atau Kantor Panwaslu bukan Kantor Polres;
15. Selanjutnya pertemuan Klarifikasi tidak jadi dilakukan dan ditutup dengan
Pengadu diminta untuk membuat pernyataan kesediaan diklarifikasi tanggal 19
November 2016;
16. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Teradu I tersebut diatas, jelas bahwa Teradu
1 dan Teradu 2 telah menjadikan laporan yang tidak sah secara hukum sebagai
Temuan Panwaslu dan langsung melakukan pelimpahan/ meneruskan temuan
kepada pihak Kepolisian. Laporan mana berkaitan dengan syarat pencalonan yang
berupa Ijazah Pengadu yang dinyatakan palsu atau tidak benar, tanpa terlebih
dahulu meminta klarifikasi kepada Pengadu, tanpa dilakukan pengkajian dan
tanpa diputuskan dalam Rapat Pleno Panwaslu, serta tanpa diumumkan di
Sekretariat Panwaslu, Teradu langsung meneruskan/melimpahkan laporan
pelanggaran yang tidak jelas siapa pengirimnya tersebut ke Aparat Kepolisian
Polres Musi Banyuasin;
17. Atas dasar penerusan/pelimpahan temuan tersebut, Pengadu meskipun belum
dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, ternyata kemudian
Pengadu sudah diundang untuk dimintai klarifikasi di kantor Sat Reskrim Polresta
Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 11 November 2016 dengan penjagaan
ketat dari aparat kepolisian Polres Musi Banyuasain;
18. Sebagai tindak-lanjut penerusan perkara dari Teradu 1 dan 2 kepada Pihak Polres,
kemudian pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 Pengadu menghadiri
Panggilan Ke-II dari Polresta Musi Banyuasin, untuk dimintai keterangannya
selaku Saksi atas dugaan Tindak Pidana dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang
sah tentang sesuatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota, sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 184 UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 8 tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016;
19. Bahwa sebelum memberikan keterangan selaku saksi, Penasehat Hukum Pengadu
mempertanyakan hal-hal sebagai berikut:
a) Atas dasar Laporan siapa dan kapan Laporan tersebut dibuat sehingga
pihak Polres Musi Banyuasin melayangkan Surat Panggilan dan Panggilan
info@dkpp.go.id
ke-II kepada Pengadu untuk diperiksa selaku Saksi dalam tindak pidana
pemilu dimaksud?
b) Apakah laporan tersebut didukung dengan data atau surat-surat yang
meyakinkan sehingga pihak Polres Musi Banyuasin langsung
menindaklanjutinya dengan Penyidikan dan menjadikan Pengadu selaku
saksi tidak pidana dimaksud?
20. Atas pertanyaan-pertanyaan Penasehat Hukum Pengadu tersebut dijawab oleh
pihak Polres yaitu Bripka Tagar Bermanah selaku penyidik, bahwa:
Bahwa Laporan ini sifatnya rahasia dan dasar-dasar pembuatan Panggilan adalah
kewenangan Kepolisian, sehingga Pengadu tidak boleh mempertanyakan hal
tersebut. dan atas jawaban yang demikian Penasehat Hukum Pengadu
menyatakan Keberatan dan akhirnya terjadi perdebatan antara Penyidik dan
Kuasa Hukum Pengadu, yang kemudian Pihak Penyidik memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a) Dasar Surat Panggilan yang dilakukan pihak Polres Musi Banyuasin
terhadap PENGADU adalah, Surat Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin
yang ditanda tangani oleh Andi Gunawan, SH Ketua Panwaslih Kabupaten
Musi Banyuasin, dalam suratnya Nomor: 136/Bawaslu-Prov.SS-05/2016
tertanggal 11 November 2016, Perihal: Penerusan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu;
b) Dalam Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tersebut Tidak dilampiri
dengan data-data lain, yaitu:
Tanpa adanya Surat Keputusan Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin yang menetapkan bahwa laporan dari masyarakat
dijadikan sebagai Temuan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin:
Tanpa adanya Surat Keputusan Panwaslih Kabupaten tentang
Temuan tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilu dan perlu
dilakukan pelimpahan/diteruskan kepada intitusi yang berwenang
yang dalam hal ini pelimpahan kepada Pihak Polres;
Tanpa adanya Surat Berita Acara Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten
Musi Banyuasin yang menetapkan Temuan tersebut adalah
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilu dan harus dilimpahkan
kepada Pihak Kepolisian selaku intansi yang berwenang;
Tanpa adanya Hasil Kajian dari Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin bahwa Temuan tersebut adalah merupakan dugaan
tindak pidana Pemilu dan harus dilimpahkan kepada pihak
Kepolisian;
21. Bahwa atas penjelasan dari Penyidik dari Pihak Polres Musi Banyuasin tersebut
kemudian Pengadu bersedia dilakukan pemeriksaan dan memberikan
keterangannya selaku SAKSI terkait pendidikan dan cara memperoleh Ijazah
info@dkpp.go.id
SMEA Pengadu, dan dalam keterangan penutupnya Pengadu menyatakan
keberatnnya dilakukan pemeriksaan ini, dengan alasan karena:
a) Pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Musi
Banyuasin tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 dan peraturan
perubahannya;
b) Terkait Ijazah yang menjadi persyaratan Pengadu dimaksud, hal tersebut
sudah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kepada Sekolah dan kantor
Dinas Pendidikan Nasional Jayapura, Papua dan tidak ada masalah,
sehingga Pengadu diputuskan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Musi
Banyuasin sebagai Calon Bupati peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017;
22. Bahwa selesai pemeriksaan selaku Saksi, ternyata kemudian Penyidik POLRI
langsung memperlihatkan Surat Penetapan Pengadu sebagai Tersangka tindak
pidana mempergunakan dokumen Ijazah yang diduga palsu dan meminta
kesediaan Pengadu untuk dimintai keterangan (di BAP) sebagai Tersangka serta
memperlihatkan pula Surat Perintah untuk dilakukan Penyitaan terhadap Ijazah
SMEA milik Pengadu;
23. Bahwa atas sikap dan tindakan Penyidik POLRI yang demikian, Penasehat Hukum
Pengadu saat itu menyatakan keberatan jika kliennya (Pengadu) langsung akan
diperiksa selaku Tersangka dan keberatan pula Ijazah SMEA Asli dilakukan
penyitaan;
24. Bahwa berdasarkan penjelasan dan sikap dari pihak Penyidik Polresta Musi
Banyuasin sebagaimana disebutkan diatas, ditemukan fakta bahwa:
a) Teradu 1 dan Teradu 2 telah memberikan informasi yang menyesatkan
dan melakukan kebohongan atau ketidak-jujuran, karena pada saat
dilakukannya undangan Klarifikasi pada tanggal 11 November 2016 sebagai
pengganti Undangan yang dijadwalkan pada tanggal 9 November 2016,
pelaksanaan Klarifikasi tersebut (meskipun tidak jadi dilakukan) ternyata
tidak ada dasar pelimpahan/penerusan laporan dari Panwaslih kepada
Pihak Polres;
b) Teradu 1 dan Teradu 2 telah melakukan pelimpahan atau Penerusan
Laporan dari Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin kepada pihak Polres
Musi Banyuasin tanpa mempedomani mekanisme dan prosedur yang telah
ditentukan oleh Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 berikut peraturan
perubahannya;
25. Teradu telah melanggar:
a) Teradu 1 dan Teradu 2 telah menyalah-gunakan wewenangnya tidak sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melakukan pengawasan
info@dkpp.go.id
TIDAK SESUAI TAHAPANpenyelenggaraan pemilu. Karena pada Tahapan
Kampanye hari ke 15, Teradu 1 dan Teradu 2 menerima dan memproses
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu diluar Tahapan yang sedang berjalan
dan Laporan tersebut dari pihak yang tidak sah menurut hukum (dari
lembaga yang tidak Terakreditasi), sehingga tindakan Teradu 1 dan 2
tersebut melanggar Ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 25
ayat (1) huruf a, b dan huruf c, Pasal 28 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun
2014;
b) Teradu 1 dan Teradu 2 melakukan penerusan laporan kepada Polres Musi
BanyuasinTanpa disertai (dilampiri) hasil kajian dan data-data lain dan
penerusan laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh
hukum, sehingga melanggar Pasal 8 ayat 3, Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 ,
Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 42 ayat 2 Peraturan Bawaslu No. 11
Tahun 2014, dan melanggar Pasal 41 ayat 1 serta melanggar ketentuan
Pasal 42 ayat 4 Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2015;
c) Teradu 1 dan Teradu 2 telah memutuskan laporan menjadi temuan tanpa
melalui Rapat Pleno, ditindaklanjuti dengan tanpa mengisi formulir Temuan
Model A2 dan waktu temuan telah melebihi ketentuan batas waktu,
sehingga melanggar Pasal 20 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 23 ayat
2, melanggar Pasal 30 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun
2014;
d) Teradu 1 dan Teradu 2 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya telah
bertindak tidak adil dan tidak mendengarkan semua pihak (khususnya dari
Pengadu) serta tidak mentaati prosedur yang ditetapkan, sehingga Teradu
1 dan Teradu 2 telah melanggar ketentuan Pasal 10 Huruf J, Pasal 11
huruf c dan d dan Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor: 13 tahun 2012,
Nomor: 11 tahun 2012 dan Nomor: 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pengadu Mempersingkat Pokok Aduannya sebagai berikut:
26. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 (hari ke-7 Kampanye) Teradu 1
dan Teradu 2 melakukan penerimaan dan memproses serta menindak-lanjuti
surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Nomor: 870/FDI/DPD-
SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dari Forum Demokrasi Indonesia DPD
Sumatera Selatan, tentang jenis pelanggaran mempergunakan Surat Keterangan
Tidak Benar (Ijazah Palsu) Dalam Pencalonan Bupati Musi Banyuasin
(pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Calon yang sudah berakhir) yang diduga
dilakukan oleh Calon Bupati Amiri Aripin;
27. Padahal, selain jenis pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tersebut adalah jenis
pelanggaran yang sudah berakhir (diluar Tahapan yang sedang berjalan),
info@dkpp.go.id
senyatanya pula pihak Pelaporyaitu Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera
Selatan bukanlah sebagai pihak yang berhak untuk melakukan laporan
sebagaimana yang dikehendaki oleh hukum Cq. ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf
a, b dan c Peraturan Bawaslu RI No. 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum;
28. Kemudian pada tanggal 7 November 2016 (dalam tahapan masa Kampanye)
Teradu 1 mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pengadu (surat Nomor:
135/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016, Hal: Undangan Klarifikasi). Maksud
isi surat adalah Teradu mengundang Pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait
temuan Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, karena Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin telah menerima laporan dari seseorang yang tidak dapat dikonfirmasi
nama dan alamat pelapornya tidak jelas (surat kaleng) dengan inti laporan bahwa
persyaratan pencalonan berupa ijazah SMEA atas diri Pengadu selaku Calon
Bupati adalah palsu (penjelasan Panwaslu Kabupaten tanggal 11 November 2016
di ruang Reskrim Polresta Musi Banyuasin). Atas dasar laporan dari pihak yang
tidak jelas (surat kaleng) tersebut Teradu 1 dan Teradu 2 kemudian melakukan
Undangan kepada Pengadu dengan menggunakan Formulir Model A-4 untuk
dimintai klarifikasi. Pelaksanaan klarifikasi tersebut tidak dilakukan di Kantor
Sekretariat Panwaslih Kabupaten akan tetapi dilakukan di Kantor Polres Musi
Banyuasin Ruang Sat Reskrim dan dihadapan Kasat Reskrim serta anggota polisi
lainnya, Aparat Kejaksaan, Teradu 1 dan Teradu 2. Kemudian pada tanggal 18
November 2016 Pengadu telah menerima surat Panggilan dari Penyidik Polres
Musi Banyuasin, yang isinya Pengadu dipanggil untuk dimintai keterangan selaku
SAKSI terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa dugaan penggunaan Ijazah
palsu. Tindakan Teradu 1 dan Teradu 2 selain telah mengganggu konsentrasi
Pengadu dalam melaksanakan kampanye juga memberikan tekanan batin dan
melanggar Peraturan Bawaslu RI No. 11 Tahun 2014 dan
asas-asas penyelenggara pemilu.
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu I dan Teradu II Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin telah bertindak dan berbuat sewenang-wenang karena
penetapan Amiri Aripin tidak memenuhi syarat akibat dugaan Ijazah Palsu tidak
dapat dibenarkan;
2. Teradu I dan Teradu II telah melanggar Undang-Undang yang berlaku dalam
menjalankan tugas dan fungsinya;
3. Pengadu selaku Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 telah
memenuhi syarat sebagaimana dimanatkan Peraturan yang berlaku;
info@dkpp.go.id
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, dan Teradu II Demi
tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor:
135/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016,
tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Amiri Aripin
(Pengadu);
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor:
134/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016,
tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada H. A. Firdaus Marvel
(Ketua KPU Musi Banyuasin);
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor:
133/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016,
tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada H. Soleh Naim
(Kaban Kesbang Pol Muba);
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor:
131/Bawaslu-Prov.SS-05/KP.01.00/XI/2016 tertanggal 7 November 2016,
tentang Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada Husen Ahmad
(Kanit Pidkor);
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi, tanggal 9-11-2016, oleh Bripka. Faritz
Pandu Winda bersama Andy Gunawan (Teradu 1) yang mempergunakan
Kop Surat Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi
Banyuasin;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi, tanggal 9-11-2016, oleh Bripka. Tagar
Bermanah bersama Andy Gunawan (Teradu 1) yang mempergunakan
Kop Surat Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi
Banyuasin;
Bukti P-7 : Fotokopi surat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
870/FDI/DPD-SumSel/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang
disampaikan oleh Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan
kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bukti P-8 : Fotokopi surat Tanda Penerimaan Penyampaian Laporan/Temuan Dugaan
Tindak Pidana Pemilu, tertanggal 11 November 2016;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Panggilan Kepolisian, Polres Musi Banyuasin tertanggal 18
info@dkpp.go.id
November 2016, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik
yang ditujukan kepada Amiri Aripin (Pengadu);
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Panggilan Ke-II, dari Kepolisian Polres Musi Banyuasin
tertanggal 22 November 2016, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim
selaku Penyidik yang ditujukan kepada Amiri Aripin (Pengadu);
[2.5] Menimbang pada Sidang DKPP 11 Januari 2017, DKPP Juga telah
mendengarkan keterangan saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal
sebagai berikut :
Asthaweillah (Ketua Tim Pemenangan Calon Amiri Aripin)
Saksi merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Amiri Aripin –
Ahmad Toha
Saksi menerangkan bahwa saat proses klarifikasi dugaan ijazah palsu Amiri
Aripin akan dilaksanakan, kondisi di Kabupaten Musi Banyuasin sangat
kondusif bertentangan dengan informasi yang diberikan Para Teradu;
Saksi menerima undangan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin. Saat itu saksi bertanya kepada Para Teradu, mengapa dalam Kops
Surat undangan klarifikasi yang memanggil adalah Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, namun demikian tempat untuk dilakukan klarifikasi adalah
Satreskrim Polres Musi Banyuasin?. atas kondisi itu, saksi segera menanyakan
perihal undangan klarifikasi tersebut ke Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin,
namun tidak mendapati Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin di
kantornya;
Saksi merasa dengan adanya surat undangan tersebut, Pasangan Calon Amiri
Aripin dan Ahmad Toha merasa dirugikan karena secara tidak langsung telah
menimbulkan citra buruk terhadap Pasangan Calon Amiri Aripin dan Ahmad
Toha;
Saksi menjelaskan bahwa demo yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin
adalah demonstrasi yang dilakukan masyarakat terkait kebijakan
Pemerintahan Daerah dalam Hal ini Plt. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
yang melakukan pemecatan dan mutasi di Jajaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku;
Saksi tidak mengetahui tindakan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan klarifikasi terhadap Amiri Aripin yang akan melakukan klarifikasi
di Polres. Saksi juga mengadukan Wakil Bupati yang berbicara diluar negeri
mengatasnamakan Bupati dan menggunakan APBD Kabupaten Musi
Banyuasin. Hal ini kami kritisi karena Wakil Bupati sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak bisa lagi
menggunakan nama Musi Banyuasin dalam setiap tindakannya;
Saksi menerangkan bahwa sejak hari pertama memenuhi undangan klarifikasi
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, tidak mendapati informasi dari pihak
info@dkpp.go.id
kepolisian Polres Musi Banyuasin bahwa sebelumnya telah ada proses di
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
Saksi juga kami menanyakan kepada Polisi dan Intel bagaimana caranya untuk
meminimalisir keterlibatan ASN dalam politik praktis dalam kampanye
Pasangan Calon Nomor urut 1, dan dijawab oleh Intel tersebut bahwa jikalau
menemui dugaan pelanggaran dalam proses kampanye maka sebaiknya
melaporkan kepada kepolisian dengan segera.
Muhammad Yusuf (Advokat)
Saksi menerangkan bahwa persidangan ini tidak terlepas dari proses
persidangan Praperadilan yang diajukan Amiri Aripin ke Pengadilan Negeri
Sekayu. Saksi mendampingi Amiri Aripin di Polres Musi Banyuasin, saksi
bertanya kepada polisi kasus klarifikasi ijazah palsu Amiri Aripin. Siapa yang
mengadukan kasus ini? dan dijawab oleh Anggota Polres bahwa yang
mengadukan Amiri Aripin adalah Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin sambil
menunjukkan berkas yang ditandatangani oleh Andy Gunawan;
Saksi menjelaskan bahwa dalam berkas yang ditunjukkan anggota Polisi Polres
Musi Banyuasin tersebut tidak didapati Berita Acara, tidak ada berkas
pelanggaran, dan tidak ada kajian yang menetapkan Amiri Aripin sebagai
tersangka;
Amiri Aripin dan Timnya mengajukan sidang Praperadilan di Sekayu. Pada saat
yang bersamaan Amiri Aripin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan
diperiksa, meskipun pemeriksaan itu akhirnya tidak jadi dilaksanakan. Di
Polres saat itu tidak ada kejadian, saat pemeriksaan dilakukan tidak ada
ketakutan yang mendalam, tidak ada ancaman-ancaman;
Penetapan Amiri Aripin sebagai Pasangan Calon berpasangan dengan Ahmad
Toha dihadiri massa yang cukup banyak. Ada demo tetapi demo yang
dilakukan masyarakat tidak terkait dengan kasus Amiri Aripin, melainkan
terhadap Wakil Bupati yang memecat dan memutasi pejabat lainnya;
Saksi menerangkan bahwa Wakil Bupati atas nama Benni berbicara di
Thailand mengatasnamakan pemerintah daerah Musi Banyuasin. Panwaslu
menjelaskan bahwa yang bersangkutan menggunakan uang pribadi, tetapi
yang harus menjadi perhatian bersama adalah bahwa Benni berbicara atas
nama Plt. Bupati sementara, saat itu posisi yang bersangkutan adalah
Pasangan Calon. Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan jawaban
sementara kita tidak melakukan laporan;
Saksi menjelaskan bahwa kondisi keamanan di kabupaten Musi Banyuasin
dalam proses Pilkada ini kondusif, tidak ada gangguan kemanan sebagaimana
digambarkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
Eftiyani (Advokat)
info@dkpp.go.id
Saksi merupakan Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Amiri Aripin – Ahmad
Toha
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 23 September 2016 sesuai tahapan
Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017, Pasangan Calon Amiri Aripin
dan Ahmad Toha menyerahkan berkas administrasi pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin dan dinyatakan lengkap oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin;
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 2 Oktober sampai 5 Oktober 2016
saksi dan tim pemenangan yang lainnya juga mengikuti proses verifikasi
faktual Ijazah SMEA yang dimiliki oleh Amiri Aripin ke Jayapura, Papua dan
didapati hasil bahwa tidak ada satupun institusi pendidikan di Jayapura,
Papua yang menyatakan bahwa Ijazah yang dimiliki Amiri Aripin adalah Palsu;
Saksi menerangkan bahwa pada saat verifikasi faktual dilaksanakan di
Jayapura, Papua juga dihadiri M.Sigid Nugroho selaku Anggota Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin;
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016 Tim pemenangan
Pasangan Calon Amiri Aripin dan Ahmad Toha juga telah menyampaikan
tambahan data atas kebenaran Ijazah SMEA yang dimiliki oleh Amiri Aripin ke
KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
Saksi menerangka bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 dalam Rapat Pleno
Terbuka KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah dilakukan penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017
dengan hasil yang memenuhi syarat pencalonan sebagai berikut:
a) Pasangan Calon Dodi Reza Alex Noerdin – Benni Hernedi
b) Pasangan Calon Amiri Aripin – Ahmad Toha.
Saksi menerangkan bahwa saat Pleno Terbuka penetapan Pasanan Calon oleh
KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak didapati sanggahan maupun keberatan
dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap keabsahan Ijazah SMEA
yang dimiliki oleh Amiri Aripin;
Saksi menerangkan bahwa Rapat Pleno pleno terbuka pengambilan dan
pengundian nomor urut Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 26 Oktober 2016 juga tidak ada
keberatan dan sanggahan dari Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
Saksi menerangkan bahwa kondisi di kabupaten Musi Banyuasi dalam proses
Pilkada ini kondusif, tidak ada gangguan kemanan sebagaimana digambarkan
oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
info@dkpp.go.id
[2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 sekitar jam 11.00 WIB Amiri Aripin
dan Ahmad Toha mendaftar ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai
Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun
2016 jadwal Pendaftaran Pasangan Calon adalah pada tanggal 21-23 September
2016;
2. Berdasarkan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 jadwal Penelitian
syarat calon dan pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai
Politik dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan
seharusnya dilakukan pada tanggal 23-29 September 2016, akan tetapi hal
tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada saudara
Amiri Aripin, KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya melakukan penelitian syarat
calon dan pencalonan kepada Dodi Reza, Benni Hernedi dan Ahmad Toha;
3. Berdasarkan PKPU 9 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2016
pasal 47 yang berbunyi:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7
(tujuh) hari;
2. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya;
4. Akan tetapi berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin,
KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah melakukan hal tersebut;
5. Berdasarkan PKPU 9 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2016
pasal 53 yang berbunyi:
a) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon
dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan mengumumkan paling
lambat 2 (dua) hari setelah penelitian.
b) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon
dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau
tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
Pasangan Calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
c) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi calon atau Pasangan Calon yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba.
info@dkpp.go.id
d) Dalam hal calon atau Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat
kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba Calon atau
Pasangan Calon yang bersangkutan dapat diganti dengan Calon atau
Pasangan Calon baru.
e) Penggantian Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan pada masa perbaikan.
6. Berdasarkan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 Jadwal
Pemberitahuan hasil penelitian harus dilakukan 2 hari setelah Penelitian syarat
calon dan pencalonan, yaitu pada tanggal 30 September 2016 sampai dengan 1
Oktober 2016, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi
Banyuasin;
7. Pada tanggal 3-5 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi banyuasin baru melakukan
verifikasi faktual Ijazah Amiri Aripin ke Jayapura, Papua.
8. Pada tanggal 3-5 Oktober 2016 juga Divisi Pencegahan dan Hubal Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Berita Acara Pleno Panwaslu Musi
Banyuasin berangkat ke Papua untuk melakukan Pengawasan Melekat terhadap
kegiatan verifikasi faktual Ijazah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi
Banyuasin terkait penelitian berkas ijazah bakal calon Bupati Musi Banyuasin
atas nama Amiri Aripin;
9. Berdasarkan hasil Pengawasan Melekat terkait penelitian berkas ijazah balon
Bupati Muba atas nama Amiri Aripin kami sampaikan sebagai berikut:
a) Pada saat kami mendatangi SMK YPKP Sentani Jayapura, kemudian
memeriksa berkas-berkas yang ada pada sekolah tersebut yaitu Buku Induk
Siswa tahun 1987/1988 dan memeriksa Buku Daftar Kelulusan, Saudara
Amiri Aripin tidak tercatat di sekolah tersebut, dan Nomor Induk Siswa yang
tertera pada ijazah tersebut merupakan milik Latiompa;
b) Pada saat berkunjung ke SMK Negeri 2 Jayapura untuk memeriksa data
tersebut, dikarenakan dahulu SMEA YPKP merupakan sekolah yang
menginduk pada SMEA Negeri Jayapura atau SMEA Negeri Jayapura
merupakan Sekolah Penyelenggara EBTANAS pada tahun 1987/1988, kami
hanya mendapatkan 1 buah fotocopy Ijazah yang masih tersimpan milik
salah seorang siswi SMK YPKP yaitu bernama ANI MUKMINAH. Tetapi kami
mendapatkan juga beberapa fotocopy ijazah mantan siswa/siswi SMK Negeri
2 Jayapura yang juga lulus pada tahun 1988. Menurut keterangan dari
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Jayapura, bahwa biasanya penulisan ijazah
siswa yang sejurusan itu mirip/sama, sedangkan penulisan pada ijazah
siswa atas nama Amiri Aripin tidak terdapat persamaan penulisan dengan
ijazah tahun 1988;
c) Keesokan harinya pada tanggal 4 Oktober 2016 kami menuju Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura, untuk memeriksa apakah di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura masih terdapat salinan data siswa
yang telah lulus di tahun 1988, setelah sampai di Kantor Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Jayapura kami mendapatkan keterangan bahwa Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Jayapura hanya memiliki data base lulusan
mulai dari tahun 2004/2005. Sebelum tahun Pelajaran 2006/2007 Dinas
info@dkpp.go.id
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua mengirimkan blangko ijazah ke
satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah calon peserta ujian, apabila terdapat
sisa blangko ijazah, proses penghapusan/pemusnahan menjadi tanggung
jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Sehubungan
dengan proses penghapusan/pemusnahan di Kabupaten/Kota tidak
berjalan baik, maka mulai tahun 2006/2007 Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Papua hanya mengirimkan blangko Ijazah sesuai
dengan jumlah siswa yang dinyatakan lulus. Dikarenakan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Jayapura banyak menemukan penyalahgunaan blangko
ijazah, untuk itu mulai tahun pelajaran 2013/2014 Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Papua melakukan komputerisasi sebagai pengganti
penulisan ijazah lengkap dengan barcode sehingga memudahkan dalam
pengecekan legalitas kelulusan pemegang ijazah. Sehubungan dengan
dokumen yang diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Papua hanya berupa fotocopy ijazah atas nama Amiri Aripin, maka Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua tidak dapat menyimpulkan
keaslian ijazah tersebut dan legalitas kelulusan tersebut dapat ditelusuri
kepada satuan pendidikan maupun sekolah penyelenggara ujian yang
bersangkutan;
10. Setelah kembali dari Papua, pada tanggal 05 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten
Musi Banyuasin telah mengirimkan Surat Himbauan kepada KPU Kabupaten
Musi Banyuasin yang isinya tentang Himbauan Agar Mematuhi Tahapan dan
Jadwal Pencalonan Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016;
11. Berdasarkan dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2016 Jadwal
Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU
seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 4-5
Oktober 2016, akan tetapi sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016 KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten
Musi Banyuasin, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah melakukan
Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU, sehingga
asas Penyelenggara Pemilu yang memberikan kepastian hukum, belum terpenuhi
terhadap Ijazah Saudara Amiri Aripin, sehingga berkembanglah isu dan atau
dugaan terkait Ijazah Palsu;
12. Pada tanggal 8 Oktober 2016 PanwasluKabupaten Musi Banyuasin telah
mengirimkan surat kepada KPU provinsi Sumatera Selatan, yang isinya:
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah Ketua
dan Anggota Panwaslu, maka dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan laporan dan atau temuan
oleh saudara M Sigid Nugroho dengan No Temuan 001/LP/PILKADA/X/2016 dan
No Temuan 001/TM/PILKADA/X/2016 merupakan pelanggaran administrasi
pemilu, selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk di
tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
kemudian dijawab oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 24 Oktober
info@dkpp.go.id
2016, dan baru diterima oleh Panwas Muba setelah pleno penetapan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasinoleh KPU Kabupaten Musi
Banyuasin;
13. Pada tanggal 12 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah
mengirimkan Surat Himbauan Kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang
Memeriksa, Meneliti dan Memastikan Keabsahan Ijazah Pasangan Calon;
14. Pada tanggal 18 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengundang
PanwasluKabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan Forum Group Discussion
(FGD) di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin, untuk melakukan pembahasan
terkait:
a) Pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Benni Hernedi yang saat itu
merupakan Plt Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, yang kemudian Sigid
Nugroho memberikan saran untuk melakukan Pemanggilan dan Klarifikasi
terkait Surat Izin Pelantikan dari Mendagri, bahkan jika perlu melakukan
klarifikasi langsung ke Kementrian Dalam Negeri;
b) Perbedaan kepemilikan Nomor Induk dalam Ijazah saudara Amiri Aripin dan
Surat-Surat Keterangan yang didapat dari Papua terkait Ijazah saudara Amiri
Aripin, yang kemudian saudara Sigid Nugroho memberikan penjelasan terkait
proses didapatnya nomor induk siswa berdasarkan pengalamannya sewaktu
menjadi seorang guru, yang penjelasannya juga di benarkan oleh saudara Said
Khairil Azmi dan saudari Maryani, yang keduanya merupakan Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian Sigid Nugroho menyarankan kepada
KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan Pemanggilan dan
Klarifikasi sehingga KPU Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan kebenaran
dan keyakinannya terhadap status Ijazah saudara Amiri Aripin;
15. Pada tanggal 21 Oktober 2016 KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan
Surat Permohonan Telah kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait
Surat Keterangan dari Amiri Aripin yang telah di serahkan ke KPU Kabupaten
Musi Banyuasin, yaitu Surat Pernyataan dari teman satu kelasnya dan Surat dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Sentani, Jayapura, Papua;
16. Menjawab surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin, pada tanggal 22 Oktober 2016
Panwaslu Muba telah mengirimkan Surat Himbauan Kepada KPU Kabupaten
Musi Banyuasin tentang Penetapan Pasangan Calon sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 9 Tahun 2016;
17. Berdasarkan hasil Pengawasan pada tanggal 24 Oktober 2016, KPU Kabupaten
Musi Banyuasin melakukan pleno penetapan Calon Bupati / Wakil Bupati
Kabupaten Musi Banyuasin Oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin, dari
dukungan perseorangan yaitu saudara Amiri Aripin dan Ahmad Toha, dengan
info@dkpp.go.id
berpegangan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sentani dan
Surat Pernyataan dari teman sekolahnya, yang belum pernah di verifikasi ke
Papua;
18. Pada senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar jam 15.00 ada surat laporan dari
Forum Demokrasi Indonesia DPD Sumatera Selatan. Forum Demokrasi Indonesia
DPD Sumatera Selatan telah mengirimkan surat pengaduan terkait Dugaan Ijazah
Palsu Calon Bupati atas nama Amiri Aripin yang telah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin pada hari senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar jam
10.30 WIB bertempat di ruangan media center kantor kpu muba berlangsung
pleno penetapan calon Bupati dan WakilBupati Kabupaten Musi Banyuasin;
19. Kemudian kami mencoba menghubungi melalui alamat tersebut dan melalui
telpon, ternyata tidak dapat kami temukan dan telusuri, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 77 ayat (1)
huruf b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
20. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 6
ayat 3 poin b, yang berbunyi menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
21. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Pasal 19
ayat (1) Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pengawasan kegiatan dan tahapan
penyelengaraan Pemilu berwenang untuk menemukan dugaan pelanggaran
Pemilu dan/atau menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berdasarkan
tempat terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
22. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 29,
ayat 1,2, 5 dan 6 yang berbunyi:
1. Bentuk Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor
dapat berupa:
a) laporan langsung; dan
b) laporan tidak langsung
2. Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
disampaikan secara lisan atau tertulis;
a) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
info@dkpp.go.id
dapat berupa:
laporan lisan yang disampaikan Pelapor kepada Pengawas Pemilu
melalui telepon/hotline; dan
laporan tertulis yang disampaikan Pelapor kepada Pengawas Pemilu
dalam bentuk pesan singkat melalui telepon genggam, faksimili, surat
elektronik, atau laporan di situs web/website.
23. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 30,
yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6).
(2) Dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran, Pengawas Pemilu
melakukan Penindakan.
(3) Pengawas Pemilu memutuskan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi Temuan melalui rapat pleno Pengawas Pemilu.
(4) Keputusan pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti dengan
mengisi formulir Temuan sebagaimana formulir model A-2 pada lampiran
Peraturan ini.
24. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015
tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 36 ayat 1, yang
berbunyi Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling
lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima;
25. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pasal 36
ayat 2, yang berbunyi Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan
tambahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), waktu penanganan dugaan pelanggaran diperpanjang paling lama 5
(lima) hari setelah dugaan pelanggaran diterima;
26. Bahwa kemudian PanwasluKabupaten Musi Banyuasin melakukan kross chek
kembali terhadap dokumen-dokumen yang didapat pada saat melakukan
pengawasan melekat terkait pemeriksaan ijazah secara faktual pada tanggal 03
Oktober 2016, kemudian memeriksa kembali dokumen-dokumen surat
pencegahan terkait hal tersebut. Kemudian Panwas juga memperoleh Surat
Pernyataan dari teman sekelas Saudara Amiri Aripin yang menjadi dasar KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Menetapkan Saudara Amiri Aripin sebagai Calon
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin
info@dkpp.go.id
27. Panwaslu melakukan pembahasan, sinkronisasi data, pemeriksaan dan akhirnya
melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa Laporan tersebut kami sepakati
menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, dan diteruskan ke divisi penindakan pelanggaran untuk proses lebih
lanjut pada hari minggu tanggal 06 November 2016 jam 23.30 WIB;
28. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 7 November 2016
PanwasluKabupaten Musi Banyuasin melakukan pembahasan bersama dengan
unsur-unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi
Banyuasin, hasil dari pembahasan tersebut berdasarkan kesepakatan kami yang
terdiri dari PanwasluKabupaten Musi Banyuasin, Kepolisian Resort Musi
Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Sekayu yang tertuang dalam Notulen Rapat;
Kajian temuan terkait kasus dugaan ijazah SMEA Palsu yang dilakukan oleh salah
satu pasangan Calon Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 Bernama
Amiri Aripin.
29. kesepakatan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait keabsahan Ijazah Amiri
Aripin, maka ketiga unsur yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten
Musi Banyuasin bersepakat sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun
2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan
Pemilihan Umum, serta notulen rapat pada hari Senin tanggal 07 November 2016
bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan
pemanggilan beberapa saksi dengan cara mengirimkan undangan klarifikasi
(sesuai formulir model A.4) Amiri Aripin selaku pemilik Ijazah, Sholeh Naim
Kepala Kesbangpol Kabupaten Musi Banyuasin, Firdaus Marvel Ketua KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, H Husen Ahmad Kanit Tipikor Polres Kabupaten
Musi Banyuasin, dan Hadi dari Kejaksaan Negeri Muba yang semuanya ikut
bersama-sama KPU Kabupaten Musi Banyuasin berangkat ke Papua untuk
melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan Ijazah Amiri Aripin untuk
dimintai keterangan bertempat di Ruang Satreskrim Polres Musi Banyuasin yang
dikarenakan alasan keamanan dan menurut informasi yang didapat dari pihak
Intel Polres Kabupaten Musi Banyuasin, akan ada pengerahan massa ke Kantor
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait pemanggilan Amiri Aripin oleh
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
30. Terkait pelimpahan temuan dugaan tindak pidana pemilu ke pihak Kepolisian
tanpa disertai surat keputusan mengenai status temuan dan Berita Acara Rapat
Pleno penetapan temuan sebagai tindak pidana pemilu, bersama ini dapat kami
jelaskan bahwa temuan dengan nomor : 002/TM/PILKADA/XI/2016 dengan
pokok masalah dugaan pelanggaran ijazah palsu oleh Calon Bupati Kabupaten
info@dkpp.go.id
Musi Banyuasin atas nama Amiri Aripin dari jalur perseorangan sudah sesuai
dengan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun
2015 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sesuai bunyi pasal
42 ayat 1 yang berbunyi:
a) Laporandugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu
kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai tingkatan
sebagaimana tercantum dalam formulir pada lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
dan Kami Panwas Kabupaten Musi Banyuasin sudah membuat
pemberitahuan tentang status temuan (Formulir model A.12) sesuai dengan
Badan PengawasPemilihan Umum (terlampir). Para Teradu telah
menempelkan status laporan dan temuan di papan pengumuman di Kantor
Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
b) Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Rapat Pleno terkait
Penetapan Temuan Nomor : 002/TM/PILKADA/XI/2016 sesuai dengan
Perbawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan umum
sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang
perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11
tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
KESIMPULAN
[2.7]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu Idan Teradu II,
menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. ParaTeradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
2. Para Teradu sangat menyadari akibat yang ditimbulkan akan sangat fatal, jika
tidak menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran yang
ada;
3. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI menyatakan bahwa tidak ada
kata kadaluarsa.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
info@dkpp.go.id
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat nomor 95/BAWASLU-PROV-SS-05/TU.00.01/X/2016
Perihal Himbauan agar mematuhi tahapan dan jadwal Pencalonan sesuai
PKPU Nomor 7 Tahun 2016, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Musi Banyuasin tertanggal 5 Oktober 2016 ;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Himbauan nomor 116/BAWASLU-PROV-SS-
05/TU.00.01/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tertanggal 12 Oktober 2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Himbauan nomor 119/BAWASLU-PROV-SS-
05/TU.00.01/X/2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tertanggal 22 Oktober 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model A.10 nomor 100/BAWASLU-PROV-SS-
05/TU.00.01/X/2016 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 8
Oktober 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi surat nomor 296/KPU.Prov.006/X/2016 tertanggal 24 Oktober
2016 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
perihal tindak lanjut surat Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
Bukti T-6 : Fotokopi Formulir Model A2 nomor 002/TM/PILKADA/XI/2016 perihal
temuan tertanggal 6 November 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi BA Rapat Pleno Untuk menetapkan status temuan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan
penggunaan ijazah palsu calon Bupati atas nama Amiri Aripin Calon
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 dari calon perseorangan
nomor 23/BA/BAWASLU-PROV-SS.05/XI/2016 tertanggal 6 November
2016;
Bukti T-8 : Fotokopi notulen rapat kajian temuan terkait kasus dugaan Ijazah SMEA
palsu adalah salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 tertanggal 7 November 2016;
Bukti T-9 : Fotokopi BA Nomor 24/BA/BAWASLU-PROV.SS-05/XI/2016 perihal Rapat
Pleno Penerusan status temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Musi Banyuasin terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu Calon Bupati
Kabupaten Musi Banyuasin atas nama Amiri Aripin dari jalur
perseorangan ke Kepolisian Resort Kabupaten Musi Banyuasin tertangal
11 November 2016;
Bukti T-10 : Fotokopi surat Undangan Klarifikasi Nomor 133/BAWASLU-PROV.SS-
info@dkpp.go.id
05/KP.01.00/XI/2016 yang ditujukan kepada H. Soleh Naim tertanggal 7
November 2016;
Bukti T-11 : Fotokopi surat Undangan Klarifikasi Nomor 131/BAWASLU-PROV.SS-
05/KP.01.00/XI/2016 yang ditujukan kepada H. Husen Achmad tertanggal
7 November 2016;
Bukti T-12 : Fotokopi surat Undangan Klarifikasi Nomor 134/BAWASLU-PROV.SS-
05/KP.01.00/XI/2016 yang ditujukan kepada H.A. Firdaus Marvel
tertanggal 7 November 2016;
Bukti T-13 : Fotokopi Formulir Model A.12 Perihal Pemberitahuan Tentang Status
Temuan tertanggal 11 November 2016;
[2.9.1] Menimbang pada 11 Januari 2017, DKPP Juga telah mendengarkan
keterangan Pihak Terkait Ketua Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasinyang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 19 Oktober 2016, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin menyampaikan surat kepada Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin
perihal menyampaikan hasil klarifikasi legalisir ijazah a.n Amiri Arifin dan
lampiranya. Surat tersebut diterima langsung oleh Sigid Nugroho;
2. Pada tanggal 20 Oktober 2016 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin menyampaikan surat kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Musi
Banyuasin perihal permohonan telaah terhadap pencalonan saudara Beni Hernedi
dan terhadap pencalonan Amiri Arifin;
3. Pada tanggal 24 Oktober 2016 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin mengadakan rapat pleno dan menetapkan, berdasarkan Berita Acara
Nomor: 108/ BA/ X/ 2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017;
4. Pada tanggal 24 Oktober 2016 Panwaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak pernah
mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin terkait pencalonan;
5. Pada tanggal 7 November 2016 Ketua 2016 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Musi Banyuasin H. A. Firdaus Marvel’s mendapat pangilan sidang dari Panwaslu
Kabupaten Musi Banyuasin dengan Surat Nomor : 134/BAWASLU-PROV.SS-
05/KP.01.00/XI/2016;
Klarifikasi dilaksanakan pada:
a. Hari/ Tanggal : Ragu/ 09-11-2016
b. Waktu : Pakul 09.30 WIB s/d selesai
c. Tempat : Ruang Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin.
d. Yang mengklarifikasi atau yang mengajukan Pertanyaan adalah Andy
Gunawan dan yang membuat/mengetik Pertanyaan adalah Tagar (Anggota
Reskrimum Polres Musi Banyuasin).
info@dkpp.go.id
e. Didampingi Kasat Reskrim dan Tiga anggota Polres Musi Banyuasinserta
kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin.
6. Pada tanggal 12 November 2016 H. HusenAchmad mengadakan penyitaan barang
di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin berupa:
a. 2 (dua) Lembar Copy Surat Tanda Tamat Belajar SMEA Negeri Jayapura
Nomor: 18 OC 0051779, tanggal 13 Mei 1988 a.n AMIRI ARIPIN yang
dilegalisir.
b. 1 ( Satu) Lembar Copy surat pernyataan a.n Kasmawati tanggal 06-10-1016
yang dilegalisir.
c. 1 ( Satu) Lembar Copy Keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura
Nomor: 800/1898, tanggal 03 Oktober 2016;
7. Pada tanggal 21 November 2016 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin dipanggil ke POLRES MUBA selaku Saksi dengan Nomor Panggilan
Nomor: SP.Gil/ 806/ XI/ 2016/ Reskrim, di duga telah terjadi tindak pidana
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal
yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.
36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,-
(tujuh puluh dua juta rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
8. Pada tanggal 1 Desember 2016 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Banyuasin dipanggil ke Polres Kabupaten Musi Banyuasin selaku Saksi dengan
Nomor Panggilan Nomor: SP.Gil /852 / XI/ 2016/ Reskrim, di duga telah terjadi
tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), sebagaimana
diatur dalam pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
info@dkpp.go.id
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus.