Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2021
Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2021
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 8 Desember 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 2 masa jabatan 2020-2025; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tertanggal 12 oktober 2020 yang mengakibatkan para Pengadu kehilangan hak menjadi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020. Bahwa Putusan a quo, telah membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 178/PL.02.3.BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 sepanjang keputusan para Teradu yang menyatakan para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 15 ayat (2); Pasal 15a ayat (1); Pasal 15a ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Evorianus Harefa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Teradu II Inotonia Zega, Teradu III Elisama Nazara, Teradu IV Karyanto Lase, dan Teradu V Munawaroh masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Utara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 5-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 234- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Fonaha Zega Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Nias Utara Alamat : Hilisaloto, RT/RW: 002/001 Kelurahan Hilisaloto, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Emanuel Zebua Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Alamat : RT/RW: 006/003 Kelurahan Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara Memberikan Kuasa Kepada Nama : Hendrick P. Soambaton Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. H. M. Said No. 20/124 Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Evorianus Harefa Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunung Sitoli – Lahewa Km. 40 Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Inotonia Zega Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunung Sitoli – Lahewa Km. 40 Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Elisama Nazara Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunung Sitoli – Lahewa Km. 40 Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Karyanto Lase Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunung Sitoli – Lahewa Km. 40 Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Munawaroh Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunung Sitoli – Lahewa Km. 40 Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 8 Desember 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 2 masa jabatan 2020-2025; 2. Bahwa para Pengadu telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; 3. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Uara sesuai register Nomor 001/PS.REG/12.1224/X/2020 membatalkan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3.BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang dikeluarkan para Teradu; 4. Bahwa para Teradu tidak menjalankan amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sehingga hilang hak para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020; Bukti P-2 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020; Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 201/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara telah melakukan pembatalan Berita Acara Nomor: 178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020; Bukti P-4 : Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Nomor: W2.E1.PK.01.01.02-4637 tertanggal 14 Oktober 2020 menerangkan bahwa bakal calon ic. Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan; Bukti P-5 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor SK: M.H.H- 06.PK.01.05.06 tanggal 11 Maret 2014 tentang Pembebasan Bersyarat; Bukti P-6 : Surat Keterangan Nomor W2.E11.PK.01.02.04-3314 tertanggal 15 Agustus 2020 tentang Drs. Fonaha Zega, M.AP / Pengadu pernah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan Nomor SK:M.HH-06.PK.01.05.06 Tahun 2014 Tanggal 11 Maret 2014 Telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Tanggal 24 Juli 2014; Bukti P-7 : Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tentang Pembebasan Bersyarat pada Hari Kamis 24 Juli 2014, nama tersebut telah selesai menjalani masa Bimbingan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tertanggal 14 Agustus 2020; Bukti P-8 : Berita Acara Nomor : 211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Penetapan Status Pencalonan Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 menyatakan menetapkan status pencalonan Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak dapat memenuhi putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 untuk menyerahkan dokumen; Bukti P-9 : Berita Nomor: 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 yang dikeluarkan Para Teradu tertanggal 19 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Klarifikasi sebagai Tindak Lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 terhadap Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs.Fonaha Zega, M.AP menyangkut dokumen perihal Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tentang Telah Selesai Menjalani Pidana Penjara dan Telah Selesai Menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat Atau Cuti Menjelang Bebas pada hari senin tanggal sembilan belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh KPU Kabupaten Nias Utara bersama dengan Bakal calon Bupati Pasangan FODELA atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta; [2.4] Saksi Para Pengadu [2.4.1] Sonitehe Telaumbanua 1. Saksi menyatakan hadir pada saat verifikasi tanggal 11 Oktober 2020 di Lembaga Pemasyarakatan Medan; 2. Bahwa setelah Lembaga Pemasyarakatan Medan tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan terkait Pengadu yang telah selesai menjalani pidana, KPU tidak mau melakukan verifikasi ke Rumah Tahanan dimana Penagdu menjalani eksekusi; [2.4.2] Ataeli Harefa 1. Saksi merupakan LO Pengadu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; 2. Bahwa para Teradu seolah-olah tidak mengakui Surat Keterangan dari Rutan sebagai tempat eksekusi pidana Fonaha Zega, dan hanya mengakui Surat Keterangan dari Lapas; 3. Saksi pernah menyampaikan kepada para Teradu kalau tidak mengakui Rumah Tahanan dan hanya berpatokan kepada Lapas, maka seluruh mantan Narapida yang dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) tidak akan pernah bisa mencalonkan diri; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 11 Februari 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu mendalilkan merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 2 masa jabatan 2020-2025. Terkait dengan dalil ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar para pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 tetapi merupakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 melalui jalur perseorangan yang telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020. (Bukti T-1) b. Bahwa para pengadu tidak benar pernah ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 dengan Nomor Urut 2 (Bukti T-2 ) Para pengadu tidak mungkin memiliki nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 karena para pengadu tidak pernah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020. Bahwa penetapan nomor urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara pada Tanggal 24 September 2020. Pada penetapan nomor urut dimaksud hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon yaitu: 1) Pasangan Calon Marselinus Ingati Nazara, A.Md – Otorius Harefa; dan 2) Pasangan Calon Amizaro Waruwu, S.Pd – Yusman Zega, A.Pi, M.Pi. c. Berdasarkan hasil pengundian Nomor Urut ditetapkan bahwa Pasangan Calon Marselinus Ingati Nazara, A.Md – Otorius Harefa mendapatkan Nomor Urut 1 (Satu) dan Pasangan Calon Amizaro Waruwu, S.Pd –Yusman Zega, A.Pi., M.Pi mendapatkan Nomor Urut 2 (dua). (Bukti T-3) 2. Bahwa para Pengadu mendalilkan, telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020. Terkait dengan dalil ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa benar para Pengadu telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor : 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 pada tanggal 23 September 2020, perihal dokumen surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020. Berdasarkan surat dimaksud, maka perhitungan jeda 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana yang terhitung sejak tanggal yang bersangkutan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat yaitu tanggal 19 November 2015 sampai dengan mencalonkan diri pada tahapan pendaftaran calon pada tanggal 5 September 2020 tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun dimaksud. b. Bahwa selanjutnya para Pengadu telah melakukan upaya hukum kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 dan benar Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menetapkan Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada tanggal 12 Oktober 2020. Berdasarkan tindaklanjut Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menetapkan status pencalonan Pengadu dalam Berita Acara Nomor: 211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 bahwa Pengadu dalam hal ini Drs. Fonaha Zega, M.AP sebagai Bakal Calon Bupati Nias Utara Tahun 2020 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat perihal dokumen surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor : W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020. Berdasarkan surat dimaksud, maka perhitungan jeda 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana yang terhitung sejak tanggal yang bersangkutan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat yaitu tanggal 19 November 2015 sampai dengan mencalonkan diri pada tahapan pendaftaran calon pada tanggal 5 September 2020 tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun dimaksud; 3. Bahwa dalam laporan pengadu, Teradu diduga tidak menjalankan Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sehingga hilang hak para pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 adalah Tidak Benar. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dimaksud sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan amar putusan itu sendiri. Adapun Pelaksanaan Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagai berikut: a. Melaksanakan Rapat Pleno Tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara setelah adanya Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti dalam bentuk Rapat Pleno tanggal 13 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register : 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020. (Bukti T-4). Adapun hasil mufakat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara yang menetapkan: 1) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menindaklanjuti Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register : 001/PS.REG/12.1224/X/2020 sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan; 2) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara segera melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara; 3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menugaskan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara untuk melakukan kajian hukum terkait Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dimaksud. b. Melakukan Pembatalan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020; Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan Berita Acara Nomor 201/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pembatalan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Sembilan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 khusus Bakal Pasangan Calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP beserta Berita Acara turunannya (Bukti T-5). Bahwa penerbitan Berita Acara dimaksud dilakukan untuk menindaklanjuti poin 2 dari Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register Perkara: 001/PS.REG/12.1224/X/2020; c. Melakukan Verifikasi Ulang Dokumen di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Tanggal 15 Oktober 2020 Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah melakukan verifikasi ulang secara bersama-sama dengan Bakal Pasangan Calon FODELA terkait Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut Dokumen perihal Surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang Telah selesai menjalani pidana Penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas yang dihadiri oleh Emanuel Zebua, SH, M.AP dan Ataeli Harefa dari Bakal Pasangan Calon FODELA dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Memori Zendrato) (Bukti T-6). Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud disepakati hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dengan Nomor W2.E11.PK.01.02.04-3314 tanggal 15 Agustus 2020 (Bukti T-7), yang menjelaskan bahwa Pemohon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas I Medan tanggal 24 Juli 2014, seharusnya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan; 2) Bahwa Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor W2.E35.PK.01.04.05-10342 tanggal 14 Agustus 2020 (Bukti T-8) yang menjelaskan bahwa Pemohon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani masa bimbingan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan; 3) Bahwa sesuai dengan poin a dan b di atas, maka dokumen persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut dokumen perihal surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan angka (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 (Bukti T-9), bahwa instansi yang menerbitkan dokumen persyaratan calon bagi mantan Terpidana yang dipersyaratkan adalah Lembaga Pemasyarakatan. 4) Bahwa berdasarkan poin c di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara bersama-sama dengan Bakal Pasangan Calon FODELA dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta. 5) Bahwa berdasarkan poin d di atas disepakati jadwal pelaksanaan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai. 6) Bahwa dalam pelaksanaan klarifikasi sebagaimana poin e di atas, Bakal Pasangan Calon FODELA dan KPU Kabupaten Nias Utara wajib menyertakan surat tugas masing-masing personil. 7) Dalam hal Bakal Pasangan Calon FODELA berhalangan dalam pelaksanaan klarifikasi sebagiamana poin e di atas, maka Bakal Pasangan Calon FODELA dapat memberi kuasa kepada pihak lain yang mewakili Bakal Pasangan Calon FODELA dalam bentuk surat kuasa di atas materai. Bahwa hasil Verifikasi Ulang tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Nomor 202/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh para Pihak yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara dan Bakal Pasangan Calon FODELA dalam hal ini Emanuel Zebua serta Liasson Officer(LO) Bakal Pasangan Calon FODELA atas nama Ataeli Harefa. (Bukti T-10) d. Melakukan Klarifikasi Ulang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan- Tanjung Gusta Tanggal 19 Oktober 2020 Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara secara bersama-sama dengan Drs. Fonaha Zega, M.Ap dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas nama Oibuala Laia (Bukti T-11) telah melaksanakan klarifikasi ulang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan-Tanjung Gusta. Berdasarkan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi atas nama Raymond Ramdhy Rumahorbo, SH dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: 1) Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan; 2) Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani pidana dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat. (Bukti T-12) Bahwa hasil Klarifikasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Nomor 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara dengan Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atas nama Raymond Ramdhy Rumahorbo,SH dan telah diserahkan kepada masing- masing pihak baik Pengadu dan Teradu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan-Tanjung Gusta. e. Melakukan Penetapan Status Pencalonan Pengadu pada Tanggal 21 Oktober 2020 Bahwa Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada poin 4 memerintahkan Teradu untuk menerbitkan Berita Acara khusus tentang status Pencalonan Pengadu berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi ulang, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti Amar Putusan dimaksud dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 21 Oktober 2020 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Penetapan Status Pencalonan Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.Ap Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 (Bukti T-13). Hasil rapat pleno tersebut secara musyawarah mufakat (suara bulat semua Teradu) menetapkan status Pencalonan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 202/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang hasil verifikasi ulang secara bersama-sama KPU Kabupaten Nias Utara dengan Bakal Pasangan Calon Fodela terkait dokumen persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut dokumen perihal surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, menyatakan bahwa surat keterangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dengan Nomor W2.E11.PK.01.02.04- 3314 tanggal 15 Agustus 2020 dan surat keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor W2.E35.PK.01.04.05- 10342 tanggal 14 Agustus 2020, bahwa instansi yang seharusnya menerbitkan dokumen persyaratan calon bagi Mantan Terpidana yang dipersyaratkan adalah dari Lembaga Pemasyarakatan. 2) Bahwa pada hari senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 wib sampai dengan selesai, KPU Kabupaten Nias Utara bersama dengan Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP disaksikan oleh Oibuala Laia, SH. Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melakukan klarifikasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi yaitu, Bapak Raymond Ramdhy Rumahorbo, SH., sebagaimana Berita Acara Nomor: 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang pelaksanaan klarifikasi sebagai tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/ 2020 tanggal 12 Oktober 2020 terhadap dokumen persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut dokumen perihal surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, menyatakan sebagai berikut: a) Bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan; b) Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menerbitkan Surat yang menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani pidana dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat. Berdasarkan hasil klarifikasi di atas menunjukkan bahwa tidak ada keterangan baru ataupun dokumen baru yang dapat mengesampingkan surat keterangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, karena sesuai keterangan dari pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan serta fakta hukum pada persidangan sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Nias Utara bahwa Pengadu (Drs. Fonaha Zega, M.AP) benar menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan menjalani pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); 3) Bahwa sesuai Pertimbangan hukum Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register: 001/ps.reg/12.1224/x/2020 tanggal 12 Oktober 2020 pada Angka 14 halaman 85-86 yang menyebutkan bahwa prosedur administrasi dokumen dan verifikasi/klarifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f Angka 3 dan Angka 4 yaitu: “Surat Keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan” dan “surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.” 4) Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Bawaslu Kabupaten Nias Utara tersebut di atas, Bakal Calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP berkewajiban menyerahkan “surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan” dan “surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan”. Dan ternyata setelah dilakukan klarifikasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta pada hari senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 wib sampai dengan selesai sebagaimana telah diuraikan pada Angka 3 Berita Acara ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta menyatakan tidak dapat menerbitkan “surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara” dan “surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat” kepada Drs. Fonaha Zega, M.AP. Dengan demikian, bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak dapat memenuhi Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register: 001/ps.reg/12.1224/x/2020 tanggal 12 Oktober 2020 untuk menyerahkan dokumen sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f Angka 3 dan Angka 4; 5) Bahwa mempertimbangkan hasil klarifikasi di atas terkait dokumen persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP maka tentunya surat keterangan pemenuhan persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP seharusnya dikeluarkan oleh lembaga tempat yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara dan selesai menjalani pembebasan bersyarat. 6) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara selanjutnya mempertimbangkan fakta hukum sehubungan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dengan Nomor : W2.E11.PK.01.02.04-3314 tertanggal 15 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan pada tanggal 24 Juli 2014 dan Surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani masa bimbingan pada tanggal 19 November 2015 yang telah diterima sebagai alat bukti dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register: 001/ps.reg/12.1224/x/2020, KPU Kabupaten Nias Utara mempertimbangkan sebagai berikut: a) Bahwa dikarenakan bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan calon berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f Angka 3 dan Angka 4, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara berpedoman pada ketentuan umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 21 yang menyebutkan bahwa : “Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.” b) Bahwa pada faktanya, Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan merupakan badan/lembaga/institusi yang lingkup dan tugasnya meliputi bidang pemasyarakatan yang berada dalam (lingkup) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka dokumen persyaratan calon dari Bakal Calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP wajib tidak mempunyai atau tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. c) Bahwa khususnya mengenai badan/lembaga/institusi yang bernama Balai Pemasyarakatan pada tanggal 5 September 2020 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 (Bukti T-14) menjelaskan dan menegaskan bahwa : “Bahwa klien pemasyarakatan yang masih berada dalam bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai Terpidana atau Narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai Mantan Terpidana.” d) Bahwa berdasarkan fakta dalam musyawarah sengketa di Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020 membuktikan bahwa atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menjalani pembebasan bersyarat dengan mengikuti pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dan menyatakan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani masa bimbingan pada tanggal 19 November 2015. Hal ini membuktikan bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP masih mempunyai hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan badan/lembaga/institusi yang berada dalam (lingkup) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini adalah Balai Pemasyarakatan; e) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dalam Bab III huruf B table 3.1 No. 21 bagian f halaman 65 sampai dengan halaman 67 (Bukti T-15), menyebutkan bahwa perhitungan jeda waktu 5 (lima) tahun bagi Mantan Terpidana adalah terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon berdasarkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas. Sehingga perhitungan jeda waktu 5 (lima) tahun terhadap bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP terhitung sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat atau telah selesai (tidak ada) hubungan secara teknis (pidana) dan administratif sampai dengan tanggal 5 September 2020 pada saat bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP mendaftar sebagai Bakal Calon. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan huruf f di atas dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada bagian penjelasan romawi II huruf g halaman 3 menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun (administrasi) dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia...”, (Bukti T-16) maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menetapkan status pencalonan Bakal Calon Bupati atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP Tidak Memenuhi Syarat perihal dokumen surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020. Berdasarkan surat dimaksud, maka perhitungan jeda 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana yang terhitung sejak tanggal yang bersangkutan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat yaitu tanggal 19 November 2015 sampai dengan mencalonkan diri pada tahapan pendaftaran calon pada tanggal 5 September 2020 tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun dimaksud. f. Batas Waktu Pelaksanaan Amar Putusan; 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu sesuai dengan Tenggang waktu pada poin 5 dan poin 7 terhadap Putusan dimaksud. 2) Bahwa pada Amar Putusan poin 7 tenggang waktu yang diberikan kepada para Teradu yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Bahwa terhadap tenggang waktu di atas telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara dengan melakukan Rapat Pleno pada tanggal 13 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register : 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Berdasarkan hasil rapat pleno dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara kembali melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 14 Oktober 2020 tentang Pembatalan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Sembilan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020. Dengan demikian secara tenggang waktu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Amar Putusan Bawaslu sesuai Batas Waktu yang telah ditetapkan yaitu 3 (tiga) hari kerja. Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dibacakan pada tanggal 12 Oktober 2020 dan telah ditindaklanjuti pada tanggal 14 Oktober 2020. 3) Bahwa pada poin 5 tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan Amar Putusan poin 3 dan poin 4 adalah paling lama 7 (tujuh) hari Kalender sejak termohon melaksanakan Putusan dimaksud. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Amar Putusan dimaksud tertanggal 14 Oktober 2020 dan terhitung paling lama 7 (tujuh) hari kalender, Amar Putusan poin 3 dan poin 4 wajib dilaksanakan pada batas tenggang waktu tersebut. Bahwa terkait poin 3 Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara yaitu berupa pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Ulang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti dengan melaksanakan Verifikasi Ulang pada tanggal 15 Oktober 2020 bersama dengan para Pengadu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara dan Klarifikasi Ulang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2020 bersama dengan para Pengadu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan-Tanjung Gusta. Bahwa poin 4 adalah tindak lanjut dari pada Amar Putusan poin 3, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan status pencalonan para Pengadu pada tanggal 21 Oktober 2020. Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada poin 3 dan poin 4 yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020 sesuai dengan batas tenggang waktu Amar Putusan. 4. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara secara cermat, teliti dan penuh kehati-hatian serta sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan amar putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara nomor register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 (Bukti T-17). Dengan demikian tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar pasal 8 huruf a, huruf b, dan/atau pasal 10 huruf a, huruf d, dan/atau pasal 11, dan/atau pasal 12 huruf d, dan/atau pasal 13 huruf c, dan/atau pasal 15, dan/atau pasal 16, dan atau pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar dan tidak berdasar; 5. Majelis yang kami hormati bahwasanya berdasarkan jawaban Teradu pada pokok perkara bahwa Teradu telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan seluruh Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara baik tentang tenggang waktu maupun pokok Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak tepat apa yang didalilkan oleh Pengadu; 6. Selanjutnya perlu kami informasikan bahwa pokok perkara ini, telah disengketakan oleh Pengadu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dimana pada putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 7/G/PILKADA/2020/PTTUN.MDN (Bukti T-18) menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian secara hukum keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah diuji keabsahan dan kebenarannya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut tentunya menguatkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara yang menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berita Acara Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten (Model BA.7-KWK Perseorangan); Bukti T-2 : Barita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; Bukti T-3 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupatan Nias Utara Nomor 179/PL.02.3- BA/1224/Kab//IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; Bukti T-4 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 200/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Registrasi 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal Dua Belas Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh; Bukti T-5 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Mara Nomor 201/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pembatalan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 Tanggal Oua Puluh Tiga Bulan Sembilan Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; Bukti T-6 : Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 532/PY.02.1-Und/1224/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan Daftar Hadir; Bukti T-7 : Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Nomor W2.E11.PK.01.02.04-3314, tertanggal 15 Agustus 2020; Bukti T-8 : Surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Nomor W2.E35.PK.01.01.04- 11096 tertanggal 11 September 2020; Bukti T-9 : Kutipan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, halaman 41 dan 42; Bukti T-10 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 202/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Hasil Verifikasi Ulang Secara Bersama-sama KPU Kabupaten Nias Mara dengan Bakal Pasangan Calon FODELA terkait Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.Ap menyangkut Dokumen Perihal Surat Keterangan Dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tentang Telah selesai menjalani Pidana Penjara dan Telah selesai menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas; Bukti T-11 : Foto Dokumentasi pelaksanaan Klarifikasi Ulang dan Penyerahan Berita Acara Klarifikasi di Lembaga Pemasyarakatan Kalas I Medan; Bukti T-12 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pelaksanaan Klarifikasi Sebagai Tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 terhadap Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.Ap menyangkut dokumen Perihal Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani Pidana Penjara dan telah selesai menjalani pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas; Bukti T-13 : Berita Acara Komisi Pamilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 211/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Penetapan Status Pencalonan Atas Nama Drs Fonaha Zega, M.Ap Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020; Bukti T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang Penjelasan Mantan Terpidana; Bukti T-15 : Kutipan Bunyi BAB Ill huruf B, Tabel 3.1 No. 21 bagian f halaman 65 s.d 67, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-16 : Kutipan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Panetapan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bagian penjelasan Romawi II huruf g halaman 3; Bukti T-17 : Kutipan Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020; Bukti T-18 : Kutipan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 7/G/PILKADA/2020/PTTUN.MDN; Bukti T-19 : Surat Balai Pemasyarakatan (SAPAS) Kelas I Medan Nomor ; W2.E35.PK.01.04.05-10342, tertanggal 14 Oktober 2020; Bukti T-20 : Daftar Penerimaan (ceklis) Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon FODELA pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; Bukti T-21 : Screenshoot laman KPU Kabupaten Nias Utara tanggal 6 September 2020 tentang Pengumuman Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon; Bukti T-22 : Berita Acara Nomor 168/PL.02.2-BA/1224/KPU-Kab/IX/2020 tentang Permintaan Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Persyaratan Calon Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; Bukti T-23 : Surat Keterangan Klarifikasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, tanggal 11 Oktober 2020; Bukti T-24 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon (Model BA.HP-KWK} tanggal 13 September 2020 dan Lampiran Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon (Lampiran Model BA.HP-KWK); Bukti T-25 : Surat Tanggapan Atas Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen, tertanggal 15 September 2020; Bukti T-26 : Berita Acara Hasil Klarifikasi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, tanggal 11 Oktober 2020; Bukti T-27 : Surat Keterangan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Nomor W2.E11.PK.01.02.04-3314, tanggal 15 Agustus 2020; Bukti T-28 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang Pembebasan Bersyarat, tanggal 11 Maret 2014; [2.8] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Nias Utara) 1. Bahwa Pengadu I (Fonaha Zega) dan Pengadu II (Emanuel Zebua) adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagai Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara pada hari sabtu tanggal 5 September 2020 pukul 15.55 WIB sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-1) 2. Bahwa Teradu I (Evorianus Harefa), Teradu II (Inotonia Zega), Teradu III (Elisama Nazara), Teradu IV (Karyanto Lase), dan Teradu V (Munawaroh) adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; 3. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019, para Teradu telah menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor : 46/PL.02.2-Kpt/1224/KPU- Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagai berikut : a. Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Nias Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 89.478 (delapan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan), yaitu sebesar 8948 (delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan); b. Jumlah persebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari 11 (sebelas) kecamatan di Kabupaten Nias Utara yaitu minimal sebanyak 6 (enam) kecamatan; (Vide Bukti PT-2) 4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengawasi pelaksanaan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara. Pada kegiatan tersebut Para Pengadu telah menyerahkan dukungan perseorangan sejumlah : 11.615 dukungan yang termuat dalam Formulir Model B.1-KWK dengan jumlah sebaran 11 kecamatan (98 desa/kelurahan) (Vide Bukti PT-3). Hasil pengecekan jumlah pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan oleh KPU Kabupaten Nias Utara, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” dinyatakan diterima, dan oleh KPU Kabupaten Nias Utara memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA”; (Vide Bukti PT-4) 5. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2020 s.d 23 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 11.241 dukungan dan tidak memenuhi syarat sejumlah 374 dukungan; (Vide Bukti PT-5) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara beserta jajaran Pengawas Pemilu sampai ke tingkat desa (Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa), telah melakukan pengawasan pada pelaksanaan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” yang dilaksanakan dari tanggal 29 Juni 2020 s.d 12 Juli 2020 di tingkat desa/kelurahan, Rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan tanggal 16 Juli 2020, dan Rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten Nias Utara tanggal 20 Juli 2020 yang hasilnya : Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dapat melakukan pendaftaran; (Vide Bukti PT-6) 7. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengawasi pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP (Para Pengadu) di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara dengan menyampaikan syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Nias Utara. Selanjutnya syarat pencalonan dan syarat calon yang disampaikan oleh Para Pengadu dinyatakan diterima oleh Para Teradu sebagaimana Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 tertanggal 5 bulan September 2020; (Vide Bukti PT-1) 8. Bahwa hasil penelitian KPU Kabupaten Nias Utara terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP (Para Pengadu) sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2020 tertanggal 13 bulan Sembilan tahun 2020 (Vide Bukti PT-7) sebagai berikut: a. Persyaratan Calon Bupati (Pengadu I), ada sebanyak 21 (dua puluh satu) jenis dokumen persyaratan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ada sebanyak 8 (delapan) jenis dokumen persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu: - Model BB.1KWK; - Model BB.2KWK; - Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang; - Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; - Surat Keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon pemakai narkotika karena alasan kesehatan; - Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan Bakal Calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; - Salinan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi; - Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan Bakal Calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi. b. Persyaratan Calon Wakil Bupati (Pengadu II), ada sebanyak 18 (delapan belas) jenis dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan ada sebanyak 6 (enam) jenis dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu: - Model BB.1KWK; - Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; - Surat keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon pemakai narkotika karena alasan kesehatan; - Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan Bakal Calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; - Salinan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi; - Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan Bakal Calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi. 9. Bahwa hasil penelitian KPU Kabupaten Nias Utara terhadap keabsahan dokumen perbaikan persyaratan calon Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP (Para Pengadu) sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2020 tertanggal 20 bulan Sembilan tahun 2020 (Vide Bukti PT-8) adalah sebagai berikut: a. Persyaratan Calon Bupati (Pengadu I), ada sebanyak 3 (tiga) jenis dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan ada 1 (satu) jenis dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu : Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; b. Persyaratan Calon Wakil Bupati (Pengadu II), ada sebanyak 2 (dua) jenis dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan tidak ada dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengawasi pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Nias Utara sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor : 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal 23 bulan Sembilan tahun 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 yang menetapkan bahwa: a. Bakal Pasangan Calon Amizaro Waruwu, S.Pd dan Yusman Zega, A.Pi.,M.Si dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-9) b. Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-9) c. Bakal Pasangan Calon Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Otorius Harefa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-9) 11. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 September 2020, Para Pengadu mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Permohonan dimaksud diterima oleh Petugas Penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Terhadap permohonan yang diterima pada hari Senin tanggal 28 September 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan Penyelesaian Sengketa. Bahwa hasil verifikasi dimaksud, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyatakan bahwa dokumen permohonan Pengadu belum lengkap (Vide Bukti PT-10). Selanjutnya pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan permohonan kepada Pengadu, dan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Pengadu menyampaikan dokumen perbaikan permohonan yang hasilnya berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara tanggal 01 Oktober 2020, permohonan Pengadu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil sehingga dapat diregister dan dicatat dalam buku register penyelesaian sengketa pemilihan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan nomor register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020; (Vide Bukti PT-11) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa Pemiihan melalui proses Musyawarah sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melaksanakan musyawarah tertutup yang dihadiri oleh para pihak dengan hasil tidak mencapai kesepakatan; (Vide Bukti PT-12) b. Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan pada musyawarah tertutup, maka dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020, dengan agenda “Mendengarkan Permohonan Pemohon; c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melanjutkan musyawarah terbuka dengan agenda “Mendengarkan Jawaban Termohon”; d. Bahwa pada hari Rabu s.d Jumat tanggal 07 s.d 09 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melanjutkan musyawarah terbuka dengan agenda “Pemeriksaan Alat Bukti”; e. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara menerima kesimpulan dari masing-masing pihak; f. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat pleno pengambilan keputusan dalam Penyelesaian sengketa Pemilihan; g. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melanjutkan musyawarah terbuka dengan agenda “Pembacaan Putusan” (Vide Bukti PT-13) 13. Bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara terhadap permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Pengadu dengan Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 dengan Amar Putusan sebagai berikut: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Berita Acara Nomor : 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan Sembilan tahun dua ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 khusus untuk Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP beserta Berita Acara turunannya; c. Memerintahkan Termohon dan Pemohon secara bersama-sama melakukan perbaikan prosedur dengan cara melakukan verifikasi/klarifikasi ulang terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon (ic. Pemohon) menyangkut dokumen perihal surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas atas nama Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku serta menuangkan hasil verifikasi/klarifikasi tersebut dalam suatu berita acara untuk dijadikan dasar bagi Termohon dalam menentukan status pencalonan Pemohon; d. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara khusus bilamana hasil verifikasi/klarifikasi keterpenuhan syarat calon (ic. Pemohon) telah benar dan sah, serta selanjutnya menerbitkan suatu keputusan terhadap status pencalonan Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2020; e. Memerintahkan Termohon melaksanakan Amar Putusan poin 3 (tiga) dan poin 4 (empat) diatas paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak Termohon melaksanakan Putusan ini; f. Menolak dalil-dalil permohonan Pemohon untuk selebihnya; g. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan dibacakan. Sebagaimana tertuang dalam Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Vide Bukti PT-13). 14. Bahwa terhadap amar putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud Pengadu dalam aduannya pada angka 3 huruf c, Bawaslu Kabupaten Nias Utara memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Pembatalan Berita Acara Nomor : 178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan Sembilan tahun dua ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dengan ketetapan : menetapkan membatalkan Berita Acara Nomor : 178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan Sembilan tahun dua ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 khusus untuk Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP beserta turunannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 201/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pembatalan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan Sembilan tahun dua ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-14) b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi ulang secara bersama-sama dokumen persyaratan calon an. Drs. Fonaha Zega, M.AP (Pengadu I) terkait dokumen surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan angka (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, bersama KPU Kabupaten Nias Utara dan Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 15 Oktober 2020 yang salah satu kesimpulannya adalah disepakatinya jadwal dan tempat pelaksanaan klarifikasi yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 202/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Hasil Verifikasi Ulang secara bersama-sama KPU Kabupaten Nias Utara dengan Bakal Pasangan Calon Fodela terkait Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut Dokumen perihal Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani Pidana Penjara dan telah selesai menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Cuti Menjelang Bebas (Vide Bukti PT-15) yang dihadiri oleh Pengadu II dan Bawaslu Kabupaten Nias Utara; c. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara mengawasi pelaksanaan klarifikasi terhadap dokumen surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan angka (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Nias Utara dan Pengadu, bertemu dengan Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan Tanjung Gusta, Raymond Ramdhy Rumahorbo, SH dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:  Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan Tanjung Gusta;  Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan tidak dapat menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani pidana dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat. Sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 208/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pelaksanaan Klarifikasi sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 terhadap Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut Dokumen perihal Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani Pidana Penjara dan telah selesai menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Cuti Menjelang Bebas; (Vide Bukti PT-16) d. Bahwa Para Teradu melalui Berita Acara KPU Kabupaten Nias Utara Nomor : 211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Pencalonan atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagai Tindak Lanjut atas Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, menetapkan status pencalonan Pengadu (Bakal Calon Bupati Nias Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak memenuhi syarat karena tidak dapat memenuhi Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, untuk menyerahkan dokumen sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan angka (4) dan dokumen persyaratan calon yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Nias Utara tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 angka (21) jo. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 dalam BAB III huruf B tabel 3.1 nomor 21 bagian f halaman 66 atau belum melewati jangka 5 tahun sebagai Mantan Terpidana; (Vide Bukti PT-17)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melaksanakan amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tertanggal 12 oktober 2020 yang mengakibatkan para Pengadu kehilangan hak menjadi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020. Bahwa Putusan a quo, telah membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 178/PL.02.3.BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 sepanjang keputusan para Teradu yang menyatakan para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020. Putusan a quo, juga memerintahkan para Teradu untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalankan pidana atas nama Fonaha Zega dalam hal ini Pengadu I; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Pada tanggal 23 September 2020, Para Teradu mengeluarkan Berita Acara KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020. Berdasarkan Berita Acara a quo Para Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020. Keputusan para Teradu tersebut berdasarkan dokumen Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat atas nama Pengadu I dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020. Berdasarkan Surat Keterangan a quo, maka perhitungan jeda 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana terhitung sejak tanggal Pengadu I telah selesai menjalani pembebasan bersyarat yaitu tanggal 19 November 2015 sampai dengan mencalonkan diri pada tahapan pendaftaran calon pada tanggal 5 September 2020 sehingga tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terhadap keputusan tersebut, para Pengadu telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Nias Utara memutus sengketa tersebut dengan Amar Putusan memerintahkan para teradu membatalkan status pencalonan para Pengadu dan melakukan verifikasi serta klarifikasi ulang terhadap dokumen Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat Pengadu I atas nama Fonaha Zega. Terhadap Putusan a quo, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno tanggal 13 Oktober 2020 dan diputuskan membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 201/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, para Teradu bersama dengan para Pengadu dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara melakukan verifikasi ulang terhadap Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan disepakati melakukan klarifikasi ulang kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta pada tanggal 19 Oktober 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi ulang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan- Tanjung Gusta, Kepala Seksi Registrasi atas nama Raymond Ramdhy Rumahorbo menyatakan: bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, sehingga Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan telah selesai menjalani pidana maupun pembebasan bersyarat. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara secara cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkenaan keputusan para Teradu menyatakan para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 telah disengketakan oleh Pengadu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor: 7/G/PILKADA/2020/PTTUN.MDN, dengan Putusan Gugatan Penggugat (para Pengadu) Tidak Dapat Diterima. Hal tersebut membuktikan secara hukum keputusan para Teradu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh para Teradu berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020. Para Teradu membenarkan Pengadu I atas nama Fonaha Zega selaku Bakal Calon Bupati dinyatakan TMS karena tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun sebagai Mantan Terpidana. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang Pembebasan Bersyarat bagi Pengadu I tertanggal 11 Maret 2014, tanggal bebas akhir ialah 19 November 2014 namun yang bersangkutan masih menjalani masa percobaan 1 (satu) tahun hingga 19 November 2015 sebagai konsekuensi pemberian pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 KUHPidana sehingga jika dihitung masa jeda 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana sampai dengan tahapan pendaftaran calon tanggal 5 September 2020 tidak memenuhi syarat. Terungkap fakta pada sidang pemeriksaan, terhadap keputusan para Teradu tersebut, para Pengadu mengajukan Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020. Pada tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara memutus Sengketa a quo, dengan amar putusan memerintahkan para Teradu membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 dan melakukan verifikasi serta klarifikasi ulang terhadap dokumen Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Terungkap fakta bahwa para Teradu menindaklanjuti Putusan a quo, dengan melaksanakan Rapat Pleno tanggal 13 Oktober 2020 dan diputuskan membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 201/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020. Pada tanggal 19 Oktober 2020, Para Teradu, Para Pengadu, dan Bawaslu Kabupaten Nias Utara bersama-sama melakukan verifikasi ulang dan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta. Pada saat klarifikasi, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan-Tanjung Gusta yang diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi atas nama Raymond Ramdhy Rumahorbo menyatakan bahwa Pengadu I atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana penjara di Lapas tersebut, sehingga tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan telah selesai menjalani pidana maupun pembebasan bersyarat. Para Teradu kemudian menuangkan hasil klarifikasi tersebut dalam Berita Acara Nomor: 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020. Berdasarkan hasil rapat pleno disepakati bahwa para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara dalam Pilkada Tahun 2020. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor: 001/PS.REG/12.1224/X/2020, tertanggal 12 Oktober 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Evorianus Harefa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Teradu II Inotonia Zega, Teradu III Elisama Nazara, Teradu IV Karyanto Lase, dan Teradu V Munawaroh masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Utara; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) Terhadap Putusan DKPP a quo, Majelis DKPP Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) sebagai berikut: Ketentuan Pasal 15 KUHPidana mengatur bahwa seorang Narapidana dapat diberikan pembebasan bersyarat dengan syarat telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, dengan masa percobaan lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah 1 (satu) tahun. Selanjutnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) KUHPidana menyatakan terhadap Narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat umum dan khusus. Syarat umum diatur dalam Pasal 15a ayat (1), yaitu tidak akan melakukan tindak pidana dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik. Sedangkan syarat khusus diatur dalam Pasal 15a ayat (2), bahwa pembebasan bersyarat tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik pada yang bersangkutan. KUHPidana pada satu pihak membolehkan pembebasan/pelepasan seorang Narapidana sebelum masa pidananya berakhir, tetapi dilain pihak diatur syarat yang menyertai pembebasan bersyarat yaitu berlaku masa percobaan sesuai sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah 1 (satu) tahun. Penerapan ketentuan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan 1 (satu) tahun setelah pidana penjara dijatuhkan berakhir, harus diletakkan pada konsep pemasyarakatan bukan pemidanaan. Ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, historis dan yuridis tujuan pemidanaan telah mengalami perubahan sesuai perkembangan peradaban manusia dalam berhukum. Paradigma pemidanaan semula bertujuan semata mata sebagai pembalasan telah berubah seiring munculnya gagasan/ide pembinaan yang berorientasi mewujudkan keadilan bermartabat bagi Terhukum dan masyarakat. Memperhatikan landasan filosofis dan historis tersebut, semestinya masa percobaan 1 (satu) tahun bagi Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tidak dimaknai sebagai hukuman tambahan diluar vonis yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal demikian sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memberikan penafsiran filosofi pemasyarakatan bahwa seseorang yang telah selesai menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh dihukum lagi kecuali oleh hakim dinyatakan dicabut hak politiknya. Bagi bakal calon yang telah selesai menjalani hukuman pidana wajib jeda lima tahun serta menyampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang Pembebasan Bersyarat tertanggal 11 Maret 2014, Pengadu I dinyatakan bebas akhir pada tanggal 19 November 2014. Namun menurut para Teradu merujuk pada ketentuan Pasal 15 KUHPidana yang bersangkutan masih menjalani masa percobaan 1 (satu) tahun hingga 19 November 2015. Jika dihitung masa jeda 5 (lima) tahun sampai dengan tahapan pendaftaran calon tanggal 5 September 2020, maka Pengadu I dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh para Teradu. Menurut majelis, terdapat ketidakkonsistenan KPU dalam menafsirkan hukuman percobaan sebagai hukuman yang tidak dijalani didalam penjara dalam perkara a quo dengan Terpidana karena kealpaan ringan dan alasan politik yang tidak menjalani pidana didalam penjara. Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan bahwa bagi Terpidana karena kealpaan ringan dan alasan politik yang tidak menjalani pidana didalam penjara dapat menggunakan hak dipilih dengan syarat menyampaikan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak didalam penjara. Berpijak dari teori keadilan bermartabat, sepatutnya KPU sebagai regulator menetapkan prinsip kesetaraan dalam memaknai hukuman percobaan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. Pembatasan hak berpolitik bagi Narapidana untuk berkontestasi pada Pemilihan beralasan menurut hukum jika yang bersangkutan belum selesai menjalani vonis sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada masa pembebasan bersyarat. Pembatasan menggunakan hak politik untuk menjadi peserta pemilihan karena sedang menjalani masa percobaan 1 (satu) tahun setelah pidana penjara yang dijatuhkan berakhir, tidak sejalan dengan konsep perlindungan hak-hak dasar Warga Negara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 serta Konvensi Internasional tentang Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Hak-Hak Sipil Politik dan Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman yang Kejam atau Tidak Manusiawi. Sikap dan tindakan para Teradu melaksanakan peraturan dan kebijakan KPU dalam perkara a quo dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Sesuai desain kelembagaan KPU yang bersifat herarkhis, KPU diberi kewenangan atribusi untuk menyusun peraturan teknis Pemilihan, sedangkan para Teradu sebagai bawahan wajib melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu serta pemangku kepentingan lainnya mempunyai tanggungjawab etika moral untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dengan melakukan rule breaking untuk memecah kebuntuan dan/atau memberi solusi atas keterbatasan norma undang-undang sejalan dengan semakin meningkatnya pengakuan terhadap hak asasi manusia sebagai akibat adanya interpertasi terhadap penerapan norma hukum yang apabila tidak dilakukan secara cermat dan hati-hati bisa merusak politik hukum pemidanaan yang bertujuan memulihkan kehidupan Terpidana dangan lingkungan sosialnya (Re-integrasi sosial). Masa percobaan setelah berakhirnya pidana penjara yang dijatuhkan pada yang bersangkutan sepatutnya tidak dipahami sebagai sentimen penghukuman (punitive sentiment), yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan untuk menggunakan hak dipilih padahal secara faktual sanksi pidana penjara yang dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah berakhir. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 28