III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 8 Desember 2020 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 2 masa jabatan 2020-2025;
2. Bahwa para Pengadu telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020;
3. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Uara sesuai
register Nomor 001/PS.REG/12.1224/X/2020 membatalkan Berita Acara Nomor
178/PL.02.3.BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang
dikeluarkan para Teradu;
4. Bahwa para Teradu tidak menjalankan amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias
Utara sehingga hilang hak para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Utara.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita Acara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal
23 September 2020;
Bukti P-2 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara
Nomor Register: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12
Oktober 2020;
Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 201/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara telah melakukan
pembatalan Berita Acara Nomor: 178/PL.02.3-
BA/1224/Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020;
Bukti P-4 : Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
Nomor: W2.E1.PK.01.01.02-4637 tertanggal 14 Oktober 2020
menerangkan bahwa bakal calon ic. Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak
pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Medan;
Bukti P-5 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor SK: M.H.H-
06.PK.01.05.06 tanggal 11 Maret 2014 tentang Pembebasan
Bersyarat;
Bukti P-6 : Surat Keterangan Nomor W2.E11.PK.01.02.04-3314 tertanggal 15
Agustus 2020 tentang Drs. Fonaha Zega, M.AP / Pengadu pernah
menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,
Berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan
Nomor SK:M.HH-06.PK.01.05.06 Tahun 2014 Tanggal 11 Maret
2014 Telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan
Negara Kelas I Medan Tanggal 24 Juli 2014;
Bukti P-7 : Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan
Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tentang Pembebasan
Bersyarat pada Hari Kamis 24 Juli 2014, nama tersebut telah
selesai menjalani masa Bimbingan secara baik dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tertanggal 14 Agustus 2020;
Bukti P-8 : Berita Acara Nomor : 211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang
Penetapan Status Pencalonan Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara Tahun 2020 Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020
menyatakan menetapkan status pencalonan Bakal Calon Bupati
atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak dapat memenuhi
putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 untuk
menyerahkan dokumen;
Bukti P-9 : Berita Nomor: 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 yang
dikeluarkan Para Teradu tertanggal 19 Oktober 2020 tentang
Pelaksanaan Klarifikasi sebagai Tindak Lanjut dari Putusan
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register:
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 terhadap
Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs.Fonaha Zega, M.AP
menyangkut dokumen perihal Surat Keterangan dari Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Tentang Telah Selesai Menjalani Pidana
Penjara dan Telah Selesai Menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti
Bersyarat Atau Cuti Menjelang Bebas pada hari senin tanggal
sembilan belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh KPU
Kabupaten Nias Utara bersama dengan Bakal calon Bupati
Pasangan FODELA atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP dan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah
melaksanakan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Medan Tanjung Gusta;
[2.4] Saksi Para Pengadu
[2.4.1] Sonitehe Telaumbanua
1. Saksi menyatakan hadir pada saat verifikasi tanggal 11 Oktober 2020 di Lembaga
Pemasyarakatan Medan;
2. Bahwa setelah Lembaga Pemasyarakatan Medan tidak mau mengeluarkan Surat
Keterangan terkait Pengadu yang telah selesai menjalani pidana, KPU tidak mau
melakukan verifikasi ke Rumah Tahanan dimana Penagdu menjalani eksekusi;
[2.4.2] Ataeli Harefa
1. Saksi merupakan LO Pengadu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara Tahun 2020;
2. Bahwa para Teradu seolah-olah tidak mengakui Surat Keterangan dari Rutan
sebagai tempat eksekusi pidana Fonaha Zega, dan hanya mengakui Surat
Keterangan dari Lapas;
3. Saksi pernah menyampaikan kepada para Teradu kalau tidak mengakui Rumah
Tahanan dan hanya berpatokan kepada Lapas, maka seluruh mantan Narapida
yang dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) tidak akan pernah bisa mencalonkan
diri;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 11 Februari 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pengadu mendalilkan merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 2 masa jabatan 2020-2025.
Terkait dengan dalil ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar para pengadu merupakan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 tetapi merupakan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 melalui
jalur perseorangan yang telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara
Tahun 2020. (Bukti T-1)
b. Bahwa para pengadu tidak benar pernah ditetapkan menjadi pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 dengan Nomor
Urut 2 (Bukti T-2 ) Para pengadu tidak mungkin memiliki nomor urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020
karena para pengadu tidak pernah ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2020. Bahwa
penetapan nomor urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Utara Tahun 2020 telah dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara pada Tanggal 24 September 2020.
Pada penetapan nomor urut dimaksud hanya diikuti oleh 2 (dua) Pasangan
Calon yaitu:
1) Pasangan Calon Marselinus Ingati Nazara, A.Md – Otorius Harefa; dan
2) Pasangan Calon Amizaro Waruwu, S.Pd – Yusman Zega, A.Pi, M.Pi.
c. Berdasarkan hasil pengundian Nomor Urut ditetapkan bahwa Pasangan
Calon Marselinus Ingati Nazara, A.Md – Otorius Harefa mendapatkan Nomor
Urut 1 (Satu) dan Pasangan Calon Amizaro Waruwu, S.Pd –Yusman Zega,
A.Pi., M.Pi mendapatkan Nomor Urut 2 (dua). (Bukti T-3)
2. Bahwa para Pengadu mendalilkan, telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020.
Terkait dengan dalil ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa benar para Pengadu telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara
Nomor : 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 pada tanggal 23 September
2020, perihal dokumen surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan
Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020.
Berdasarkan surat dimaksud, maka perhitungan jeda 5 (lima) tahun sebagai
mantan terpidana yang terhitung sejak tanggal yang bersangkutan telah
selesai menjalani pembebasan bersyarat yaitu tanggal 19 November 2015
sampai dengan mencalonkan diri pada tahapan pendaftaran calon pada
tanggal 5 September 2020 tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun
dimaksud.
b. Bahwa selanjutnya para Pengadu telah melakukan upaya hukum kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register:
001/PS.REG/12.1224/X/2020 dan benar Bawaslu Kabupaten Nias Utara
telah menetapkan Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada
tanggal 12 Oktober 2020. Berdasarkan tindaklanjut Amar Putusan Bawaslu
Kabupaten Nias Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah
menetapkan status pencalonan Pengadu dalam Berita Acara Nomor:
211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 bahwa Pengadu dalam hal ini Drs.
Fonaha Zega, M.AP sebagai Bakal Calon Bupati Nias Utara Tahun 2020
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat perihal dokumen surat keterangan telah
selesai menjalani pembebasan bersyarat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I
Medan dengan Nomor : W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus
2020. Berdasarkan surat dimaksud, maka perhitungan jeda 5 (lima) tahun
sebagai mantan terpidana yang terhitung sejak tanggal yang bersangkutan
telah selesai menjalani pembebasan bersyarat yaitu tanggal 19 November
2015 sampai dengan mencalonkan diri pada tahapan pendaftaran calon
pada tanggal 5 September 2020 tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima)
tahun dimaksud;
3. Bahwa dalam laporan pengadu, Teradu diduga tidak menjalankan Amar
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sehingga hilang hak para pengadu
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 adalah Tidak
Benar. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti Amar Putusan Bawaslu
Kabupaten Nias Utara dimaksud sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan
amar putusan itu sendiri. Adapun Pelaksanaan Amar Putusan Bawaslu
Kabupaten Nias Utara sebagai berikut:
a. Melaksanakan Rapat Pleno Tindaklanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Nias
Utara
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara setelah adanya
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti dalam
bentuk Rapat Pleno tanggal 13 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register :
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020. (Bukti T-4).
Adapun hasil mufakat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara
yang menetapkan:
1) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menindaklanjuti Amar
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register :
001/PS.REG/12.1224/X/2020 sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan;
2) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara segera melakukan
konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara;
3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara menugaskan Divisi
Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara untuk
melakukan kajian hukum terkait Amar Putusan Bawaslu Kabupaten
Nias Utara dimaksud.
b. Melakukan Pembatalan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Utara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020;
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan
Berita Acara Nomor 201/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang
Pembatalan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020
tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Sembilan tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 khusus
Bakal Pasangan Calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP beserta Berita
Acara turunannya (Bukti T-5). Bahwa penerbitan Berita Acara dimaksud
dilakukan untuk menindaklanjuti poin 2 dari Amar Putusan Bawaslu
Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register Perkara:
001/PS.REG/12.1224/X/2020;
c. Melakukan Verifikasi Ulang Dokumen di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara Tanggal 15 Oktober 2020
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Utara telah melakukan verifikasi ulang secara bersama-sama dengan
Bakal Pasangan Calon FODELA terkait Dokumen Persyaratan Calon Atas
Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut Dokumen perihal Surat
keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang Telah selesai
menjalani pidana Penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat,
cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas yang dihadiri oleh Emanuel Zebua,
SH, M.AP dan Ataeli Harefa dari Bakal Pasangan Calon FODELA dan
disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Memori Zendrato)
(Bukti T-6). Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud disepakati hal-hal
sebagai berikut:
1) Bahwa Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan
dengan Nomor W2.E11.PK.01.02.04-3314 tanggal 15 Agustus 2020
(Bukti T-7), yang menjelaskan bahwa Pemohon atas nama Drs. Fonaha
Zega, M.AP telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan
Kelas I Medan tanggal 24 Juli 2014, seharusnya berasal dari Lembaga
Pemasyarakatan;
2) Bahwa Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan
Nomor W2.E35.PK.01.04.05-10342 tanggal 14 Agustus 2020 (Bukti T-8)
yang menjelaskan bahwa Pemohon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
telah selesai menjalani masa bimbingan secara baik dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, seharusnya berasal dari Lembaga
Pemasyarakatan;
3) Bahwa sesuai dengan poin a dan b di atas, maka dokumen persyaratan
calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut dokumen perihal
surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah
selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas,
berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan angka (4) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 (Bukti T-9), bahwa
instansi yang menerbitkan dokumen persyaratan calon bagi mantan
Terpidana yang dipersyaratkan adalah Lembaga Pemasyarakatan.
4) Bahwa berdasarkan poin c di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Utara bersama-sama dengan Bakal Pasangan Calon FODELA dan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyepakati untuk
menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta.
5) Bahwa berdasarkan poin d di atas disepakati jadwal pelaksanaan
klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung
Gusta pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 Wib
sampai dengan selesai.
6) Bahwa dalam pelaksanaan klarifikasi sebagaimana poin e di atas, Bakal
Pasangan Calon FODELA dan KPU Kabupaten Nias Utara wajib
menyertakan surat tugas masing-masing personil.
7) Dalam hal Bakal Pasangan Calon FODELA berhalangan dalam
pelaksanaan klarifikasi sebagiamana poin e di atas, maka Bakal
Pasangan Calon FODELA dapat memberi kuasa kepada pihak lain yang
mewakili Bakal Pasangan Calon FODELA dalam bentuk surat kuasa di
atas materai.
Bahwa hasil Verifikasi Ulang tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 202/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang
ditandatangani oleh para Pihak yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Utara dan Bakal Pasangan Calon FODELA dalam hal ini Emanuel
Zebua serta Liasson Officer(LO) Bakal Pasangan Calon FODELA atas nama
Ataeli Harefa. (Bukti T-10)
d. Melakukan Klarifikasi Ulang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan-
Tanjung Gusta Tanggal 19 Oktober 2020
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Utara secara bersama-sama dengan Drs. Fonaha Zega, M.Ap dan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara atas nama Oibuala Laia
(Bukti T-11) telah melaksanakan klarifikasi ulang di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan-Tanjung Gusta. Berdasarkan klarifikasi
kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan yang diwakili oleh Kepala
Seksi Registrasi atas nama Raymond Ramdhy Rumahorbo, SH dengan
hasil klarifikasi sebagai berikut:
1) Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerangkan bahwa
Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana penjara di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan;
2) Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat
menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP
telah selesai menjalani pidana dan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat. (Bukti T-12)
Bahwa hasil Klarifikasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Nomor
208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 yang
ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara dengan
Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atas nama
Raymond Ramdhy Rumahorbo,SH dan telah diserahkan kepada masing-
masing pihak baik Pengadu dan Teradu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Medan-Tanjung Gusta.
e. Melakukan Penetapan Status Pencalonan Pengadu pada Tanggal 21 Oktober
2020
Bahwa Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara pada poin 4
memerintahkan Teradu untuk menerbitkan Berita Acara khusus tentang
status Pencalonan Pengadu berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi
ulang, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah
menindaklanjuti Amar Putusan dimaksud dengan melaksanakan Rapat
Pleno pada tanggal 21 Oktober 2020 dengan menerbitkan Berita Acara
Nomor 211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Penetapan Status
Pencalonan Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.Ap Bakal Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagai
Tindak Lanjut Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register
001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 (Bukti T-13). Hasil
rapat pleno tersebut secara musyawarah mufakat (suara bulat semua
Teradu) menetapkan status Pencalonan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Utara Nomor 202/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 15
Oktober 2020 tentang hasil verifikasi ulang secara bersama-sama KPU
Kabupaten Nias Utara dengan Bakal Pasangan Calon Fodela terkait
dokumen persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
menyangkut dokumen perihal surat keterangan dari kepala lembaga
pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan
telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas, menyatakan bahwa surat keterangan dari Rumah
Tahanan Negara Kelas I Medan dengan Nomor W2.E11.PK.01.02.04-
3314 tanggal 15 Agustus 2020 dan surat keterangan Balai
Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor W2.E35.PK.01.04.05-
10342 tanggal 14 Agustus 2020, bahwa instansi yang seharusnya
menerbitkan dokumen persyaratan calon bagi Mantan Terpidana yang
dipersyaratkan adalah dari Lembaga Pemasyarakatan.
2) Bahwa pada hari senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 wib
sampai dengan selesai, KPU Kabupaten Nias Utara bersama dengan
Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP disaksikan oleh Oibuala Laia, SH.
Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melakukan klarifikasi di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta. Berdasarkan klarifikasi
yang dilakukan tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
Tanjung Gusta dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi
yaitu, Bapak Raymond Ramdhy Rumahorbo, SH., sebagaimana Berita
Acara Nomor: 208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 19 Oktober
2020 tentang pelaksanaan klarifikasi sebagai tindaklanjut dari Putusan
Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register:
001/PS.REG/12.1224/X/ 2020 tanggal 12 Oktober 2020 terhadap
dokumen persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
menyangkut dokumen perihal surat keterangan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan telah
selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas, menyatakan sebagai berikut:
a) Bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana
penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan;
b) Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat
menerbitkan Surat yang menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega,
M.AP telah selesai menjalani pidana dan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat.
Berdasarkan hasil klarifikasi di atas menunjukkan bahwa tidak ada
keterangan baru ataupun dokumen baru yang dapat mengesampingkan
surat keterangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan surat
keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, karena sesuai
keterangan dari pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan Balai
Pemasyarakatan Kelas I Medan serta fakta hukum pada persidangan
sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Nias Utara bahwa Pengadu
(Drs. Fonaha Zega, M.AP) benar menjalani pidana penjara di Rumah
Tahanan Negara Kelas I Medan dan menjalani pembebasan bersyarat di
Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan bukan di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas);
3) Bahwa sesuai Pertimbangan hukum Putusan Bawaslu Kabupaten Nias
Utara Nomor Register: 001/ps.reg/12.1224/x/2020 tanggal 12 Oktober
2020 pada Angka 14 halaman 85-86 yang menyebutkan bahwa prosedur
administrasi dokumen dan verifikasi/klarifikasi dilakukan berdasarkan
ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f Angka 3
dan Angka 4 yaitu: “Surat Keterangan telah selesai menjalani pidana
penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan” dan “surat keterangan
telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal
bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti
menjelang bebas.”
4) Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Bawaslu Kabupaten Nias
Utara tersebut di atas, Bakal Calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
berkewajiban menyerahkan “surat keterangan telah selesai menjalani
pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan” dan “surat
keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat dari Kepala
Lembaga Pemasyarakatan”. Dan ternyata setelah dilakukan klarifikasi
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta pada hari
senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 wib sampai dengan selesai
sebagaimana telah diuraikan pada Angka 3 Berita Acara ini, Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta menyatakan tidak
dapat menerbitkan “surat keterangan telah selesai menjalani
pidana penjara” dan “surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat” kepada Drs. Fonaha Zega, M.AP. Dengan
demikian, bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak dapat
memenuhi Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register:
001/ps.reg/12.1224/x/2020 tanggal 12 Oktober 2020 untuk
menyerahkan dokumen sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f Angka 3
dan Angka 4;
5) Bahwa mempertimbangkan hasil klarifikasi di atas terkait dokumen
persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP maka tentunya
surat keterangan pemenuhan persyaratan calon atas nama Drs. Fonaha
Zega, M.AP seharusnya dikeluarkan oleh lembaga tempat yang
bersangkutan selesai menjalani pidana penjara dan selesai menjalani
pembebasan bersyarat.
6) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara selanjutnya
mempertimbangkan fakta hukum sehubungan dengan Surat Keterangan
yang dikeluarkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dengan
Nomor : W2.E11.PK.01.02.04-3314 tertanggal 15 Agustus 2020 yang
menyatakan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani
pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan pada tanggal 24 Juli
2014 dan Surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan
Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020 yang
menyatakan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai menjalani
masa bimbingan pada tanggal 19 November 2015 yang telah diterima
sebagai alat bukti dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan
di Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register:
001/ps.reg/12.1224/x/2020, KPU Kabupaten Nias Utara
mempertimbangkan sebagai berikut:
a) Bahwa dikarenakan bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan calon berdasarkan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
Pasal 42 ayat (1) huruf f Angka 3 dan Angka 4, maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara berpedoman pada
ketentuan umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020 Pasal 1 ayat 21 yang menyebutkan bahwa :
“Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani
pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan
administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.”
b) Bahwa pada faktanya, Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan
Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan merupakan
badan/lembaga/institusi yang lingkup dan tugasnya meliputi bidang
pemasyarakatan yang berada dalam (lingkup) Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak
asasi manusia. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di
atas maka dokumen persyaratan calon dari Bakal Calon atas nama
Drs. Fonaha Zega, M.AP wajib tidak mempunyai atau tidak ada
hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Rumah
Tahanan Negara Kelas I Medan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I
Medan.
c) Bahwa khususnya mengenai badan/lembaga/institusi yang bernama
Balai Pemasyarakatan pada tanggal 5 September 2020 Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Nomor:
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 (Bukti T-14) menjelaskan dan
menegaskan bahwa :
“Bahwa klien pemasyarakatan yang masih berada dalam
bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus
sebagai Terpidana atau Narapidana sehingga belum dapat
dikategorikan sebagai Mantan Terpidana.”
d) Bahwa berdasarkan fakta dalam musyawarah sengketa di Bawaslu
Kabupaten Nias Utara dan surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I
Medan dengan Nomor: W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14
Agustus 2020 membuktikan bahwa atas nama Drs. Fonaha Zega,
M.AP menjalani pembebasan bersyarat dengan mengikuti
pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dan
menyatakan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP telah selesai
menjalani masa bimbingan pada tanggal 19 November 2015. Hal
ini membuktikan bakal calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
masih mempunyai hubungan secara teknis (pidana) dan
administratif dengan badan/lembaga/institusi yang berada dalam
(lingkup) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini adalah Balai
Pemasyarakatan;
e) Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 dalam Bab III
huruf B table 3.1 No. 21 bagian f halaman 65 sampai dengan
halaman 67 (Bukti T-15), menyebutkan bahwa perhitungan jeda
waktu 5 (lima) tahun bagi Mantan Terpidana adalah terhitung sejak
tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani
pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal
calon berdasarkan surat keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
Sehingga perhitungan jeda waktu 5 (lima) tahun terhadap bakal
calon atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP terhitung sejak selesai
menjalani pembebasan bersyarat atau telah selesai (tidak ada)
hubungan secara teknis (pidana) dan administratif sampai dengan
tanggal 5 September 2020 pada saat bakal calon atas nama Drs.
Fonaha Zega, M.AP mendaftar sebagai Bakal Calon.
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan huruf f di
atas dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada
bagian penjelasan romawi II huruf g halaman 3 menjelaskan bahwa “yang
dimaksud dengan mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak
ada hubungan baik teknis (pidana) maupun (administrasi) dengan
Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia...”, (Bukti T-16) maka Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Utara menetapkan status pencalonan Bakal Calon
Bupati atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP Tidak Memenuhi Syarat perihal
dokumen surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat
dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dengan Nomor:
W2.E35.PK.01.04.05-10342 tertanggal 14 Agustus 2020. Berdasarkan surat
dimaksud, maka perhitungan jeda 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana
yang terhitung sejak tanggal yang bersangkutan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat yaitu tanggal 19 November 2015 sampai dengan
mencalonkan diri pada tahapan pendaftaran calon pada tanggal 5 September
2020 tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun dimaksud.
f. Batas Waktu Pelaksanaan Amar Putusan;
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah
menindaklanjuti Putusan Bawaslu sesuai dengan Tenggang waktu pada
poin 5 dan poin 7 terhadap Putusan dimaksud.
2) Bahwa pada Amar Putusan poin 7 tenggang waktu yang diberikan
kepada para Teradu yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan
dibacakan.
Bahwa terhadap tenggang waktu di atas telah ditindaklanjuti oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara dengan melakukan
Rapat Pleno pada tanggal 13 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Register :
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Berdasarkan
hasil rapat pleno dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Utara kembali melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 14 Oktober 2020
tentang Pembatalan Berita Acara Nomor 178/PL.02.3-
BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Sembilan tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara Tahun 2020.
Dengan demikian secara tenggang waktu Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Amar Putusan Bawaslu
sesuai Batas Waktu yang telah ditetapkan yaitu 3 (tiga) hari kerja.
Bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dibacakan pada tanggal
12 Oktober 2020 dan telah ditindaklanjuti pada tanggal 14 Oktober
2020.
3) Bahwa pada poin 5 tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan
Amar Putusan poin 3 dan poin 4 adalah paling lama 7 (tujuh) hari
Kalender sejak termohon melaksanakan Putusan dimaksud.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah
melaksanakan Amar Putusan dimaksud tertanggal 14 Oktober 2020 dan
terhitung paling lama 7 (tujuh) hari kalender, Amar Putusan poin 3 dan
poin 4 wajib dilaksanakan pada batas tenggang waktu tersebut.
Bahwa terkait poin 3 Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara
yaitu berupa pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi Ulang, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti dengan
melaksanakan Verifikasi Ulang pada tanggal 15 Oktober 2020 bersama
dengan para Pengadu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara di
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara dan Klarifikasi
Ulang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2020 bersama dengan para
Pengadu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Medan-Tanjung Gusta.
Bahwa poin 4 adalah tindak lanjut dari pada Amar Putusan poin 3,
maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara melaksanakan
Rapat Pleno untuk menetapkan status pencalonan para Pengadu pada
tanggal 21 Oktober 2020. Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Amar Putusan Bawaslu
Kabupaten Nias Utara pada poin 3 dan poin 4 yang dimulai pada tanggal
14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2020 sesuai dengan
batas tenggang waktu Amar Putusan.
4. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten
Nias Utara secara cermat, teliti dan penuh kehati-hatian serta sesuai dengan
ketentuan dan sesuai dengan amar putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara
nomor register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 (Bukti T-17). Dengan demikian
tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar pasal 8 huruf a, huruf b,
dan/atau pasal 10 huruf a, huruf d, dan/atau pasal 11, dan/atau pasal 12
huruf d, dan/atau pasal 13 huruf c, dan/atau pasal 15, dan/atau pasal 16, dan
atau pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar dan tidak
berdasar;
5. Majelis yang kami hormati bahwasanya berdasarkan jawaban Teradu pada
pokok perkara bahwa Teradu telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan
seluruh Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara baik tentang tenggang
waktu maupun pokok Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara secara
profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
tidak tepat apa yang didalilkan oleh Pengadu;
6. Selanjutnya perlu kami informasikan bahwa pokok perkara ini, telah
disengketakan oleh Pengadu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
dimana pada putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor:
7/G/PILKADA/2020/PTTUN.MDN (Bukti T-18) menyatakan Gugatan Penggugat
tidak dapat diterima. Dengan demikian secara hukum keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara telah diuji keabsahan dan
kebenarannya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Hasil
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut tentunya
menguatkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara yang
menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Berita Acara Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten (Model BA.7-KWK Perseorangan);
Bukti T-2 : Barita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor
178/PL.02.3- BA/1224/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun
2020;
Bukti T-3 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupatan Nias Utara Nomor
179/PL.02.3- BA/1224/Kab//IX/2020 tentang Penetapan Nomor
Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020;
Bukti T-4 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor
200/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Registrasi
001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal Dua Belas Oktober Tahun
Dua Ribu Dua Puluh;
Bukti T-5 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Mara Nomor
201/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pembatalan Berita
Acara Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 Tanggal Oua
Puluh Tiga Bulan Sembilan Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020;
Bukti T-6 : Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara
Nomor 532/PY.02.1-Und/1224/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13
Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten
Nias Utara dan Daftar Hadir;
Bukti T-7 : Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan
Nomor W2.E11.PK.01.02.04-3314, tertanggal 15 Agustus 2020;
Bukti T-8 : Surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Nomor
W2.E35.PK.01.01.04- 11096 tertanggal 11 September 2020;
Bukti T-9 : Kutipan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, halaman 41 dan 42;
Bukti T-10 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor
202/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Hasil Verifikasi Ulang
Secara Bersama-sama KPU Kabupaten Nias Mara dengan Bakal
Pasangan Calon FODELA terkait Dokumen Persyaratan Calon Atas
Nama Drs. Fonaha Zega, M.Ap menyangkut Dokumen Perihal Surat
Keterangan Dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tentang Telah
selesai menjalani Pidana Penjara dan Telah selesai menjalani
Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas;
Bukti T-11 : Foto Dokumentasi pelaksanaan Klarifikasi Ulang dan Penyerahan
Berita Acara Klarifikasi di Lembaga Pemasyarakatan Kalas I Medan;
Bukti T-12 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor
208/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pelaksanaan
Klarifikasi Sebagai Tindaklanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten
Nias Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal
12 Oktober 2020 terhadap Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama
Drs. Fonaha Zega, M.Ap menyangkut dokumen Perihal Surat
Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang telah
selesai menjalani Pidana Penjara dan telah selesai menjalani
pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas;
Bukti T-13 : Berita Acara Komisi Pamilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor
211/PL.02.3- BA/1224/Kab/X/2020 tentang Penetapan Status
Pencalonan Atas Nama Drs Fonaha Zega, M.Ap Bakal Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun
2020 sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Nias
Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12
Oktober 2020;
Bukti T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor
735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang Penjelasan Mantan
Terpidana;
Bukti T-15 : Kutipan Bunyi BAB Ill huruf B, Tabel 3.1 No. 21 bagian f halaman
65 s.d 67, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia
Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-16 : Kutipan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Panetapan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-undang bagian penjelasan Romawi II huruf g
halaman 3;
Bukti T-17 : Kutipan Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020;
Bukti T-18 : Kutipan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Medan Nomor 7/G/PILKADA/2020/PTTUN.MDN;
Bukti T-19 : Surat Balai Pemasyarakatan (SAPAS) Kelas I Medan Nomor ;
W2.E35.PK.01.04.05-10342, tertanggal 14 Oktober 2020;
Bukti T-20 : Daftar Penerimaan (ceklis) Kelengkapan Dokumen Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon FODELA pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Utara Tahun 2020;
Bukti T-21 : Screenshoot laman KPU Kabupaten Nias Utara tanggal 6
September 2020 tentang Pengumuman Dokumen Pendaftaran
Pasangan Calon;
Bukti T-22 : Berita Acara Nomor 168/PL.02.2-BA/1224/KPU-Kab/IX/2020
tentang Permintaan Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Dokumen Persyaratan Calon Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara Tahun 2020;
Bukti T-23 : Surat Keterangan Klarifikasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I
Medan, tanggal 11 Oktober 2020;
Bukti T-24 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon (Model BA.HP-KWK} tanggal 13 September 2020 dan
Lampiran Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon (Lampiran Model BA.HP-KWK);
Bukti T-25 : Surat Tanggapan Atas Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen,
tertanggal 15 September 2020;
Bukti T-26 : Berita Acara Hasil Klarifikasi di Rumah Tahanan Negara Kelas I
Medan, tanggal 11 Oktober 2020;
Bukti T-27 : Surat Keterangan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Nomor
W2.E11.PK.01.02.04-3314, tanggal 15 Agustus 2020;
Bukti T-28 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: M.HH-06.PK.01.05.06 Tahun 2014 tentang
Pembebasan Bersyarat, tanggal 11 Maret 2014;
[2.8] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Nias Utara)
1. Bahwa Pengadu I (Fonaha Zega) dan Pengadu II (Emanuel Zebua) adalah Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagai
Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara pada hari sabtu tanggal 5 September 2020
pukul 15.55 WIB sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-1)
2. Bahwa Teradu I (Evorianus Harefa), Teradu II (Inotonia Zega), Teradu III (Elisama
Nazara), Teradu IV (Karyanto Lase), dan Teradu V (Munawaroh) adalah Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020;
3. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019, para Teradu telah menetapkan syarat
jumlah dan persebaran dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 sebagaimana
Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor : 46/PL.02.2-Kpt/1224/KPU-
Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi
Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara Tahun 2020 sebagai berikut :
a. Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten
Nias Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 89.478 (delapan puluh
sembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan), yaitu sebesar 8948
(delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan);
b. Jumlah persebaran dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari 11 (sebelas) kecamatan
di Kabupaten Nias Utara yaitu minimal sebanyak 6 (enam) kecamatan; (Vide
Bukti PT-2)
4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara mengawasi pelaksanaan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP
dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara.
Pada kegiatan tersebut Para Pengadu telah menyerahkan dukungan
perseorangan sejumlah : 11.615 dukungan yang termuat dalam Formulir Model
B.1-KWK dengan jumlah sebaran 11 kecamatan (98 desa/kelurahan) (Vide Bukti
PT-3). Hasil pengecekan jumlah pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran
dukungan oleh KPU Kabupaten Nias Utara, dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP
“FODELA” dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga
dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega,
M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” dinyatakan diterima, dan oleh
KPU Kabupaten Nias Utara memberikan tanda terima penyerahan dokumen
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP
dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA”; (Vide Bukti PT-4)
5. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2020 s.d 23 Maret 2020, Bawaslu Kabupaten
Nias Utara mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan kegandaan
dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega,
M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” dengan jumlah dukungan yang
memenuhi syarat sejumlah 11.241 dukungan dan tidak memenuhi syarat
sejumlah 374 dukungan; (Vide Bukti PT-5)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara beserta jajaran Pengawas Pemilu sampai
ke tingkat desa (Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa), telah
melakukan pengawasan pada pelaksanaan verifikasi faktual terhadap syarat
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan
Emanuel Zebua, SH., M.AP “FODELA” yang dilaksanakan dari tanggal 29 Juni
2020 s.d 12 Juli 2020 di tingkat desa/kelurahan, Rekapitulasi dukungan tingkat
kecamatan tanggal 16 Juli 2020, dan Rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten
Nias Utara tanggal 20 Juli 2020 yang hasilnya : Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP
“FODELA” dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dapat
melakukan pendaftaran; (Vide Bukti PT-6)
7. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara mengawasi pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha
Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP (Para Pengadu) di Kantor KPU
Kabupaten Nias Utara dengan menyampaikan syarat pencalonan dan syarat
calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten
Nias Utara. Selanjutnya syarat pencalonan dan syarat calon yang disampaikan
oleh Para Pengadu dinyatakan diterima oleh Para Teradu sebagaimana Berita
Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Utara Tahun 2020 tertanggal 5 bulan September 2020; (Vide Bukti
PT-1)
8. Bahwa hasil penelitian KPU Kabupaten Nias Utara terhadap keabsahan
dokumen persyaratan calon Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati
Nias Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP
(Para Pengadu) sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita Acara Penelitian
Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2020 tertanggal 13 bulan Sembilan tahun
2020 (Vide Bukti PT-7) sebagai berikut:
a. Persyaratan Calon Bupati (Pengadu I), ada sebanyak 21 (dua puluh satu)
jenis dokumen persyaratan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ada
sebanyak 8 (delapan) jenis dokumen persyaratan calon yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat yaitu:
- Model BB.1KWK;
- Model BB.2KWK;
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang
memiliki tanggungan hutang;
- Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan Pemasyarakatan,
dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat
atau cuti menjelang bebas;
- Surat Keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang
bersangkutan bagi Bakal Calon pemakai narkotika karena alasan
kesehatan;
- Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan
Bakal Calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai
menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai narkotika yang
karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani
proses rehabilitasi;
- Salinan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban
yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk
menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses
rehabilitasi;
- Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan
Bakal Calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi, bagi mantan
pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan
penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani
rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.
b. Persyaratan Calon Wakil Bupati (Pengadu II), ada sebanyak 18 (delapan
belas) jenis dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan ada sebanyak 6
(enam) jenis dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu:
- Model BB.1KWK;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak memiliki
tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Surat keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang
bersangkutan bagi Bakal Calon pemakai narkotika karena alasan
kesehatan;
- Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan
Bakal Calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai
menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai narkotika yang
karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani
proses rehabilitasi;
- Salinan penetapan/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban
yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk
menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses
rehabilitasi;
- Surat Keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan
Bakal Calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi, bagi mantan
pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan
penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani
rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.
9. Bahwa hasil penelitian KPU Kabupaten Nias Utara terhadap keabsahan
dokumen perbaikan persyaratan calon Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon
Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel
Zebua, SH., M.AP (Para Pengadu) sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita
Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2020 tertanggal 20 bulan Sembilan
tahun 2020 (Vide Bukti PT-8) adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Calon Bupati (Pengadu I), ada sebanyak 3 (tiga) jenis dokumen
dinyatakan memenuhi syarat dan ada 1 (satu) jenis dokumen dinyatakan
tidak memenuhi syarat yaitu : Surat Keterangan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala
Badan Pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;
b. Persyaratan Calon Wakil Bupati (Pengadu II), ada sebanyak 2 (dua) jenis
dokumen dinyatakan memenuhi syarat dan tidak ada dokumen yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara mengawasi pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Nias Utara Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Nias Utara sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Nomor : 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020
tanggal 23 bulan Sembilan tahun 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 yang
menetapkan bahwa:
a. Bakal Pasangan Calon Amizaro Waruwu, S.Pd dan Yusman Zega, A.Pi.,M.Si
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-9)
b. Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH.,
M.AP dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-9)
c. Bakal Pasangan Calon Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Otorius Harefa
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide Bukti PT-9)
11. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 September 2020, Para Pengadu mengajukan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara langsung di kantor
Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Permohonan dimaksud diterima oleh Petugas
Penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Nias Utara.
Terhadap permohonan yang diterima pada hari Senin tanggal 28 September
2020, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat pleno verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan Penyelesaian Sengketa. Bahwa hasil
verifikasi dimaksud, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyatakan
bahwa dokumen permohonan Pengadu belum lengkap (Vide Bukti PT-10).
Selanjutnya pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Nias Utara
menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan permohonan kepada
Pengadu, dan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Pengadu
menyampaikan dokumen perbaikan permohonan yang hasilnya berdasarkan
Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Utara tanggal 01 Oktober
2020, permohonan Pengadu dinyatakan lengkap secara formil dan materiil
sehingga dapat diregister dan dicatat dalam buku register penyelesaian sengketa
pemilihan Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan nomor register
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020; (Vide Bukti PT-11)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti permohonan
penyelesaian sengketa Pemiihan melalui proses Musyawarah sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara melaksanakan musyawarah tertutup yang dihadiri oleh para pihak
dengan hasil tidak mencapai kesepakatan; (Vide Bukti PT-12)
b. Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan pada musyawarah tertutup,
maka dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang dilaksanakan pada hari
Sabtu tanggal 03 Oktober 2020, dengan agenda “Mendengarkan
Permohonan Pemohon;
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara melanjutkan musyawarah terbuka dengan agenda “Mendengarkan
Jawaban Termohon”;
d. Bahwa pada hari Rabu s.d Jumat tanggal 07 s.d 09 Oktober 2020, Bawaslu
Kabupaten Nias Utara melanjutkan musyawarah terbuka dengan agenda
“Pemeriksaan Alat Bukti”;
e. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara menerima kesimpulan dari masing-masing pihak;
f. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara melaksanakan rapat pleno pengambilan keputusan dalam
Penyelesaian sengketa Pemilihan;
g. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara melanjutkan musyawarah terbuka dengan agenda “Pembacaan
Putusan” (Vide Bukti PT-13)
13. Bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara terhadap permohonan
penyelesaian sengketa Pemilihan yang dimohonkan oleh Pengadu dengan Nomor
Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 dengan Amar
Putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Memerintahkan Termohon untuk membatalkan Berita Acara Nomor :
178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan Sembilan
tahun dua ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 khusus untuk
Bakal Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP beserta Berita Acara
turunannya;
c. Memerintahkan Termohon dan Pemohon secara bersama-sama melakukan
perbaikan prosedur dengan cara melakukan verifikasi/klarifikasi ulang
terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon (ic. Pemohon) menyangkut
dokumen perihal surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
tentang telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai menjalani
pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas atas nama
Pemohon Drs. Fonaha Zega, M.AP sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku serta menuangkan hasil verifikasi/klarifikasi
tersebut dalam suatu berita acara untuk dijadikan dasar bagi Termohon
dalam menentukan status pencalonan Pemohon;
d. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara khusus
bilamana hasil verifikasi/klarifikasi keterpenuhan syarat calon (ic. Pemohon)
telah benar dan sah, serta selanjutnya menerbitkan suatu keputusan
terhadap status pencalonan Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2020;
e. Memerintahkan Termohon melaksanakan Amar Putusan poin 3 (tiga) dan
poin 4 (empat) diatas paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak Termohon
melaksanakan Putusan ini;
f. Menolak dalil-dalil permohonan Pemohon untuk selebihnya;
g. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak Putusan dibacakan.
Sebagaimana tertuang dalam Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara
(Vide Bukti PT-13).
14. Bahwa terhadap amar putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sebagaimana
dimaksud Pengadu dalam aduannya pada angka 3 huruf c, Bawaslu Kabupaten
Nias Utara memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Pembatalan Berita Acara Nomor : 178/PL.02.3-
BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan Sembilan tahun dua
ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dengan ketetapan :
menetapkan membatalkan Berita Acara Nomor : 178/PL.02.3-
BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan Sembilan tahun dua
ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 khusus untuk Bakal
Pasangan Calon Drs. Fonaha Zega, M.AP dan Emanuel Zebua, SH., M.AP
beserta turunannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor :
201/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pembatalan Berita Acara
Nomor 178/PL.02.3-BA/1224/Kab/IX/2020 tanggal dua puluh tiga bulan
Sembilan tahun dua ribu dua puluh Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020; (Vide
Bukti PT-14)
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu
melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi ulang
secara bersama-sama dokumen persyaratan calon an. Drs. Fonaha Zega,
M.AP (Pengadu I) terkait dokumen surat keterangan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan telah selesai menjalani pidana penjara dan telah selesai
menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas,
berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan angka (4) Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020, bersama KPU Kabupaten Nias Utara dan Pengadu di
Kantor KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 15 Oktober 2020 yang salah
satu kesimpulannya adalah disepakatinya jadwal dan tempat pelaksanaan
klarifikasi yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Tanjung Gusta
pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 pukul 09.30 WIB sampai dengan
selesai. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 202/PL.02.3-
BA/1224/Kab/X/2020 tentang Hasil Verifikasi Ulang secara bersama-sama
KPU Kabupaten Nias Utara dengan Bakal Pasangan Calon Fodela terkait
Dokumen Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP
menyangkut Dokumen perihal Surat Keterangan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan tentang telah selesai menjalani Pidana Penjara dan telah
selesai menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Cuti
Menjelang Bebas (Vide Bukti PT-15) yang dihadiri oleh Pengadu II dan
Bawaslu Kabupaten Nias Utara;
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Nias
Utara mengawasi pelaksanaan klarifikasi terhadap dokumen surat
keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan telah selesai menjalani
pidana penjara dan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti
bersyarat atau cuti menjelang bebas, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf f
angka (3) dan angka (4) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 oleh KPU
Kabupaten Nias Utara dan Pengadu, bertemu dengan Kepala Seksi Registrasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan Tanjung Gusta, Raymond Ramdhy
Rumahorbo, SH dengan hasil klarifikasi sebagai berikut:
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan menerangkan bahwa Drs.
Fonaha Zega, M.AP tidak pernah menjalani pidana penjara di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Medan Tanjung Gusta;
Bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan tidak dapat
menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Drs. Fonaha Zega, M.AP
telah selesai menjalani pidana dan telah selesai menjalani pembebasan
bersyarat.
Sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 208/PL.02.3-
BA/1224/Kab/X/2020 tentang Pelaksanaan Klarifikasi sebagai tindak lanjut
dari Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor Register
001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 terhadap Dokumen
Persyaratan Calon Atas Nama Drs. Fonaha Zega, M.AP menyangkut
Dokumen perihal Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
tentang telah selesai menjalani Pidana Penjara dan telah selesai menjalani
Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Cuti Menjelang Bebas; (Vide
Bukti PT-16)
d. Bahwa Para Teradu melalui Berita Acara KPU Kabupaten Nias Utara Nomor :
211/PL.02.3-BA/1224/Kab/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang
Penetapan Status Pencalonan atas nama Drs. Fonaha Zega, M.AP Bakal
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
Tahun 2020 sebagai Tindak Lanjut atas Putusan Bawaslu Kabupaten Nias
Utara Nomor Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober
2020, menetapkan status pencalonan Pengadu (Bakal Calon Bupati Nias
Utara Tahun 2020 Drs. Fonaha Zega, M.AP tidak memenuhi syarat karena
tidak dapat memenuhi Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Utara Nomor
Register 001/PS.REG/12.1224/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, untuk
menyerahkan dokumen sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (1) huruf f angka (3) dan angka (4) dan
dokumen persyaratan calon yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten
Nias Utara tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1
angka (21) jo. Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 dalam BAB III huruf B tabel 3.1 nomor 21 bagian f
halaman 66 atau belum melewati jangka 5 tahun sebagai Mantan Terpidana;
(Vide Bukti PT-17)