Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-03-2023
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Januari 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2022, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga tidak jujur, adil, transparan, dan profesional melakukan seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Bengkulu diantaranya tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis (CAT) dan nilai hasil wawancara serta Teradu I melakukan fitnah kepada Pengadu dalam tahapan seleksi wawancara; [4.1.2] Teradu I diduga memerintahkan dengan sangat memaksa nama-nama yang diajukannya menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak menidaklanjuti laporan atau temuan Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020. Ditemukan Pemilih berasal dari Kabupaten Kaur (sesuai KTP) yang memilih tanpa menggunakan Formulir A5.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rayendra Pirasad selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Teradu II Shanti Yudharini, dan Teradu III Mico Yudhistira masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 13-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 4- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hariyanto Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Ks. Tubun No.F.11 RT.17 RW.04 Kel. Jalan Gedang, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Rayendra Pirasad Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Alamat : Jl. Bhayangkara No.48 RT.11 RW.8 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Shanti Yudharini Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Alamat : Jl. Bhayangkara No.48 RT.11 RW.8 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Mico Yudhistira Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Alamat : Jl. Bhayangkara No.48 RT.11 RW.8 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Januari 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2022, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu Jl. Bhayangkara No. 40 RT. 11 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu dilaksanakan tes wawancara seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu, yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan saya ada pada urutan kedua dari enam orang dalam pengumuman daftar kelulusan tersebut khususnya untuk Kecamatan Gading Cempaka, dan nilai hasil tes tertulisnya tidak dicantumkan dalam daftar pengumuman, padahal informasi ini sangat penting bagi peserta tes tertulis yang telah mengikutinya, sesuai dengan daftar Pengumuman hasil tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bengkulu Nomor 057/KP.01.00/K/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Dengan tidak mencantumkan nilai hasil tes tertulis yang dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama serta tindakan yang tidak jujur dan tidak terbuka oleh Teradu I, II, dan III, maka perbuatan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan tidak memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dipanggilah urutan pertama untuk mengikuti tahapan tes wawancara yang dimulai pada pukul 09.00 wib, setelah ± 1 (satu) jam peserta pertama dalam tes wawancara itu selesai, dan setelah itu saya dipanggil pada urutan kedua dalam pelaksanaan tes wawancara yang dimulai ± pukul 10.00 WIB, sebelum diajukanya pertanyaan yang berkaitan dengan kepemiluan, saya dikejutkan ucapan dan penyataan Teradu I Rayendra Pirasad selaku oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu dengan mengatakan tuduhan yang tidak benar atau fitnahan yang tidak berdasar, seperti ucapan perbuatannya yang disampaikan kepada saya adalah: 1. Kamu ada permasalahan dengan koperasi, 2. Kamu sudah saya panggil kesini beberapa kali, dan 3. Permasalahan koperasi ini sudah saya selesaikan. Dalam menyampaikan pernyataan tuduhan dan fitnahan tersebut komisioner lainya yang duduk bersama-sama di depan saya yaitu: Teradu II Shanti Yudharini turut serta membenarkan perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I (yaitu berupa perbuatan pembiaran), begitu juga Teradu III Mico Yudhistira turut serta membenarkan perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I yaitu berupa perbuatan pembiaran, bukanya dalam tes wawancara tersebut langsung menanyakan dan menggali pertanyaan yang berkaitan dengan kepemiluan. Karena saya tidak pernah dan tidak merasa ada permasalahan dengan urusan koperasi, maka pada saat itu juga saya minta konfirmasi dan kejelasanya secara langsung, kemudian dijawabanya dengan sangat meyakinkan dan percaya diri, bahwa dia tetap pada pernyataan dan tuduhan sebagaimana yang telah disampaikanya itu, karena perkataan dan perbuatan yang tidak patut dan tidak pantas ini telah dilakukan dalam pelaksanaan tes wawancara, serta dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama yang tidak sesuai dengan kode etik dan tidak propesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban. Perbuatan Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Dengan ketidakjelasan pernyataan yang telah disampaikan kepada saya mengenai permasalahan koperasi tersebut, kemudian saya diajukan pertanyaan yang berkaitan dengan kepemiluan, masing-masing menyampaikan satu pertanyaan oleh komisioner Bawaslu Kota Bengkulu; 1. Teradu I menanyakan apa visi,misi Panwaslu Kecamatan, 2. Teradu III menanyakan melanjutkan pertanyaan visi, misi Panwaslu dan apa yang dimaksud dengan tata kelola inklusif, serta 3. Teradu II menanyakan bagaimana hubungan dengan kesekretariatan dan kerjasama tim. Semua pertanyaan itu saya jawab sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan pengetahuan yang saya ketahui selama ini. Jadi pertanyaan yang disampaikan kepada saya hanya tiga katagori, sebagaimana pertanyaan tersebut diatas, seharusnya yang ditanyakan setidaknya minimal empat katagori seperti: a. Pendalaman visi misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh waktu (bobot 30 %) b. Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan pemilu, serta tata kelola pemilu inklusif (bobot 30 %) c. Pengetahuan tentang kearifan lokal (bobot 20 %) d. Kemampuan komunikasi, kerjasama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi (bobot 20 %) Katagori pertanyaan huruf c seperti tersebut di atas, tidak pernah ditanyakan oleh ketiga Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu kepada saya, dan ini diduga ada hasil nilainya, sesuai format yang tercantum dalam Peraturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Setelah berjalan ± 15 menit semua yang ditanyakan kepada saya dianggap selesai, kemudian saya dipersilahkan keluar; 3. Berkaitan dengan pertanyaan yang telah disampaikan kepada saya, yang telah dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama yang tidak sesuai dengan kode etik dan tidak profesional. Perbuatan Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Berdasarkan pengumumam yang telah dipublikasikan ke masyarakat, hasil akhirnya saya dinyatakan tidak lulus dalam tes wawancara tersebut sedangkan yang dinyatakan lulus adalah urutan ketiga, kelima dan keenam, dan nilai hasil tes wawancaranya, tidak dicantumkan dalam daftar pengumuman, sesuai dengan Pengumuman Nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 063/KP.01.00/K/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022. Dengan tidak dicantumkannya hasil nilai tes wawancara, yang dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama serta tindakan yang tidak jujur dan tidak terbuka oleh Para Teradu, maka diduga perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 13 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta dan tidak memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Sedangkan hasil akhir rincian nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara yang tidak dipublikasikan dan di informasikan kepada publik secara keseluruhan, maka mohon kiranya untuk dibuka, karena diduga dalam form pengisian yang dilakukan oleh ketiga Komisioner Bawaslu Kota selaku Teradu I, II, dan III, tersebut, saya berkeyakinan ada nilai yang diragukan kebenaranya. Semua data itu terdapat pada laporan akhir Bawaslu Kota Bengkulu yang telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu sesuai Peraturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, antara lain pada: a. Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka Bawaslu Kota Bengkulu oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu; b. Lampiran XV Lampiran Penilaian Tes Wawancara (yang dipegang oleh tiap- tiap Anggota Bawaslu Kota) c. Lampiran XV-A Lampiran Penilaian Tes Wawancara; d. Lampiran XVI Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara; e. Lampiran XVII Form Penggabungan Nilai Tes Tertulis dan Wawancara; f. Lampiran XVIII Berita Acara Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Dengan tidak dicantumkan dan diinformasikan kepada publik secara keseluruhan hasil akhir rincian nilai tes tertulis dan tes wawancara, serta pengisian nilai dalam form tersebut, yang dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama serta tindakan yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak sesuai kode etik serta tidak profesional oleh Para Teradu, maka diduga perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Kemudian untuk menambah bukti permasalahan dan perbuatan yang dilakukan oleh Rayendra Pirasad. S.HI selaku (teradu dan/atau terlapor I) diatas, saya sampaikan juga kronologisnya, yaitu pada saat kami menjadi Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020, pada waktu penerimaan staf, pembentukan Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, Rayendra Pirasad.S.HI selaku (teradu dan/atau terlapor I) dengan melalui telepon dan whatshapp memerintahkan dengan sangat memaksa supaya nama-nama yang diajukannya untuk masuk menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, sehingga kami pada waktu itu selaku komisioner Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan proses wawancara dan telah menetapkan dengan hasil pleno dalam perekrutan staf, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS tidak bisa berbuat banyak walaupun sudah sesuai prosedur melalui tes wawancara dan benar-benar mau bekerja menjadi penyelenggara pemilu dibawah Panwaslu Kecamatan, apakah perbuatan pemaksaan seperti yang dilakukan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu ini juga dibenarkan. Berkaitan dengan perbuatan pemaksaan tersebut yang tidak sesuai dengan kode etik dan tidak profesional oleh Para Teradu, maka diduga perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bukti dan peristiwa serta perbuatan yang telah dilakukan lainya adalah berdasarkan laporan atau temuan Pengawas TPS yang dilaporkan kepada kami pada tanggal 11 Desember 2020, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020 bahwa telah ditemukan pemilih berasal dari kabupaten lain yang telah memilih dengan menggunakan KTP Kabupaten Kaur yang tidak menggunakan dokumen A5, kejadian ini telah saya laporkan melalui telepon kepada Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bengkulu yaitu Teradu II Shanti Yudharini dan dikatakannya melalui whatsapp sebelum pleno Panwaslu Kecamatan, saya diperintahkan untuk menghubungi Teradu I Rayendra Pirasad terlebih dahulu. Dan saya langsung menghubunginya melalui telepon kemudian mendapat jawaban katanya tidak usah ditindaklanjuti. Dengan adanya permasalahan dan kejadian ini, sepertinya Para Teradu tidak ada yang mengambil keputusan berdasarkan mekanisme yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu melakukan Rapat Pleno karena ini adalah forum tertinggi dalam pengambilan suatu keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang; 7. Karena perbuatan ini dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama, yang tidak sesuai dengan kode etik dan tidak profesional serta Para Teradu tidak melakukan rapat pleno, maka diduga perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno Pasal 1 ayat 7, Pasal 16 huruf c, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 139. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kota Bengkulu Nomor 057/KP.01.00/K/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022; Bukti P-2 : Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 063/KP.01.00/K/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022; Bukti P-3 : Percakapan Teradu I Rayendra Pirasad melalui whatsapp tertanggal 26 Desember 2019, 20 Februari 2020, 09 Maret 2020, 12 Maret 2020, 08 Oktober 2020, 10 Oktober 2020, dan 14 Oktober 2020; Bukti P-4 : Percakapan Teradu II Shanti Yudharini melalui whatsapp pada tanggal 11 Desember 2020; [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2023, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Supriyatna, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu; 2. Bahwa Saksi bersama Pengadu dulunya sama-sama bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu; 3. Pada saat Saksi dan Pengadu bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, mereka merupakan Anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN); 4. Sepengetahuan Saksi, selama menjadi Anggota KPN Pengadu tidak pernah bermasalah berkaitan urusan Koperasi tersebut, bahkan Pengadu merupakan Anggota Badan Pengawas Koperasi tersebut; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menjawab pokok aduan pertama dan kedua sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, Para Teradu terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak 2024, yaitu: a. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024 sebagaimana petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024; (Bukti T-1); b. Bahwa sebagaimana jadwal pembentukan panwaslu kecamatan telah dilaksanakan Para Teradu sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, dan tidak ada yang keluar dari jadwal yang telah ditetapkan tersebut; c. Bahwa Para Teradu pun sebagaimana Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, telah pula membentuk dan menetapkan kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan; (Bukti T-2) d. Bahwa Kelompok kerja yang telah dibentuk tersebut telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, hingga Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu menetapkan 3 besar anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu; 2. Bahwa terhadap pokok aduan pertama dan kedua sebagaimana angka 1 huruf a dan huruf b diatas, sepanjang mengenai keberatan atas pertanyaan dalam wawancara serta tidak diumumkannya nilai hasil wawancara dalam pengumuman 3 besar anggota Panwaslu Kecamatan, Para Teradu bantah dan jawab sebagai berikut: a. Bahwa benar salah satu nama bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan yang lulus seleksi tes tertulis dengan nomor urut 2 untuk Kecamatan Gading Cempaka adalah Pengadu dengan nomor pendaftaran 103/B.10/09/2022, sebagaimana pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk wilayah Kota Bengkulu Nomor: 057/KP.01.00/K/10/2022 yang selanjutnya akan mengikuti tahapan tes wawancara; (Bukti T-3) b. Bahwa tidak benar Para Teradu mempertanyakan hal-hal yang tidak substantif selain terkait permasalahan kepemiluan dan pertanyaan yang berhubungan dengan adanya tanggapan dari masyarakat. Semua pertanyaan Para Teradu menyangkut apa yang dipahami oleh bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan kepemiluan, dan hal ini diakui sendiri oleh Pengadu pada dalil aduan angka 2; c. Bahwa terkait dengan pertanyaan Teradu I dalam proses wawancara kepada Pengadu untuk mengkonfirmasi mengenai perilaku bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan, salah satunya adalah Pengadu; d. Bahwa pertanyaan Teradu I tersebut, masih dalam kapasitas mengkonfirmasi kebenaran dari apa yang pernah Teradu I peroleh sebelumnya, dan itu dilakukan dalam rangka menjaga marwah lembaga atas tindakan-tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab; e. Bahwa pertanyaan yang diajukan oleh Para Teradu dalam mekanisme wawancara seleksi anggota Panwaslu Kecamatan, menurut Para Teradu tidaklah merupakan fitnah, tuduhan ataupun sebagainya. Pertanyaan konfirmasi ataupun pertanyaan memastikan kepada para peserta seleksi, merupakan bagian dari keyakinan Para Teradu untuk menentukan lulus atau tidaknya seseorang dalam seleksi Panwaslu Kecamatan, selain bobot soal-soal kepemiluan; f. Bahwa dalam proses wawancara tersebut, tidak benar ada pembiaran dari anggota yang lain (Teradu II dan Teradu III), hal tersebut semata dalam rangka memberi ruang kepada setiap anggota Bawaslu Kota Bengkulu dalam proses tanya jawab dengan peserta calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam proses Tes Wawancara; g. Bahwa sebagai penutup untuk dalil ini, Para Teradu mengapresiasi kemampuan mengingat Pengadu yang masih cukup detail menceritakan proses wawancara yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2022, mulai dari pertanyaan mengenai Koperasi sampai pada pertanyaan masing-masing Para Teradu. Namun apabila rangkaian aduan ini didasarkan pada bukti video rekaman sesi wawancara yang diperoleh Pengadu secara melawan hukum dengan jajaran sekretariat Bawaslu Kota, maka Para Teradu dengan tegas menyatakan menolak pokok aduan Pengadu; 3. Bantahan terkait dengan tidak diumumkannya hasil nilai tes tertulis dan tes wawancara: a. Bahwa berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, pengumuman hasil tes tertulis dan tes wawancara calon anggota panwaslu kecamatan sebagaimana termuat dalam lampiran XIII-C dan Lampiran XX Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2022, hanya memuat Kolom Nomor, Kolom Nomor Pendaftaran, Kolom Nama Calon, Kolom Jenis Kelamin Dan Kolom Melamar Untuk Wilayah Kecamatan untuk pengumuman hasil tes tertulis dan pengumuman nama – nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 hanya memuat Kolom Nomor, Ditetapkan Sebagai Panwaslu Kecamatan, Nomor Peserta, Nama Peserta Terpilih dan kolom Jenis kelamin. Dari kedua formulir ini tidak ada kolom yang memuat mengenai nilai hasil tes tertulis dan tes wawancara para peserta. Sebagaimana termuat dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk wilayah Kota Bengkulu dengan Nomor : 057/KP.01.00/K/10/2022 (Bukti T-3) dan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor : 063/KP.01.00/K/10/2022 Bawaslu Kota Bengkulu (Bukti T-4); b. Bahwa selain sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI dalam pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan dimana format pengumuman tidak mencantumkan nilai, terkait dengan rincian nilai seleksi Panwaslu Kecamatan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan, disebutkan pada Lampiran 1 Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan yaitu pada angka 2 Rincian hasil/ penilaian seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan adalah Informasi Yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (Bukti T-5) c. Bahwa terhadap informasi yang dikecualikan, dikategorikan sebagai rahasia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyebutkan “Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi”; (Bukti T-6) d. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup beralasan menurut hukum dan menurut kode etik penyelenggaraan Pemilu, Para Teradu tidak mencantumkan nilai-nilai hasil tes wawancara sebagaimana dalam pengumuman kelulusan anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak 2024; 4. Bahwa terhadap pokok aduan ketiga sebagaimana angka 1 huruf c di atas sepanjang mengenai pemaksaan menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, Para Teradu bantah dan jawab sebagai berikut: a. Bahwa keputusan dan penetapan terkait dengan staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS adalah rapat pleno yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, dan Para Teradu tidak pernah melakukan pembatalan atau menganulir hasil pleno yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, terkhusus Kecamatan saat Pengadu duduk menjadi anggotanya; b. Bahwa pembentukan jajaran sekretariat, serta jajaran Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS adalah keputusan Panwaslu Kecamatan yang diambil secara bulat dan secara bersama oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, termasuk Pengadu di dalamnya; c. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa [PKD] Se-Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Pilgub 2020, Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka tidak ada menyampaikan adanya permasalahan terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduan a quo (Bukti T-7), dan begitu pula dengan Laporan Akhir Pembentukan Pengawas TPS Se-Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 [Pilgub 2020] dan Pemilihan Umum Tahun 2019 [Pemilu 2019] yang juga tidak ada permasalahan yang disampaikan (Bukti T-8) dan (Bukti T-9); d. Bahwa terhadap pokok aduan ini, Pengadu tidak menguraikan kapan dan dimana peristiwa Teradu I melakukan pemaksaan terhadap Pengadu mengenai keharusan menjadikan orang-orang sebagai staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS. Kemudian, Pengadu pun tidak menguraikan siapa dan dimana wilayah mana orang-orang yang dipaksakan ke Pengadu untuk menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS; 5. Bahwa terhadap pokok aduan keempat sebagaimana angka 1 huruf d di atas, sepanjang mengenai dugaan pelanggaran dalam Pilgub 2020, Para Teradu bantah dan jawab sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020, anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka yang membawahi divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga atas nama Sulfe Hendi telah melakukan komunikasi via telepon seluler dengan Teradu II mengenai adanya dugaan temuan peristiwa pelanggaran saat Pilgub 2020. Dugaan temuan pelanggaran tersebut berkaitan dengan apa yang dimuat Pengadu dalam pokok aduannya; 2. Bahwa atas komunikasi tersebut, Teradu II mengarahkan kepada anggota Panwaslu Kecamatan divisi Pengawasan untuk melakukan tindakan atas peristiwa tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan jika memenuhi unsur temuan maka untuk segera ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu mengenai Penanganan Pelanggaran. Langkah pertama yang diminta adalah Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka untuk melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran tersebut, dan dimuat dalam Form A Hasil Pengawasan; 3. Bahwa tanggal 11 Desember 2020, Pengadu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka kembali melakukan komunikasi via telepon dengan Teradu II dan kembali menceritakan hal yang sama sebagaimana yang telah disampaikan oleh anggota divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka, dan kembali dijelaskan hal yang sama oleh Teradu II kepada Pengadu atas laporannya tersebut, dan Teradu II juga menyampaikan agar Pengadu juga melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Bengkulu; 4. Bahwa dalam komunikasi antara Pengadu dengan Teradu I setelah berkomunikasi dengan Teradu II, masih menyampaikan terkait dengan dugaan temuan yang diperoleh Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Dalam komunikasi tersebut, Teradu I menyampaikan “Teradu I bertanya kepada Pengadu apakah ada masalah atau kejadian khusus pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, apakah ada keberatan atau sanggahan dari para peserta (saksi) pada saat Pemungutan dan Penghitungan di TPS. Sedangkan dari Pengadu menyampaiakn tidak ada permasalahan. Bahwa atas pertimbangan apa yang telah dijelaskan oleh Pengadu dan mempertimbangkan Form A Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS tidak ada memuat kejadian khusus, dan dugaan pelanggaran, maka tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti” (Bukti T-10); 5. Bahwa kalimat ‘’tidak perlu ditindaklanjuti’’ yang disampaikan oleh Teradu I yang kemudian dikonstruksikan secara sepotong oleh Pengadu seolah-olah Teradu meminta agar peristiwa yang disampaikan Pengadu kepada Teradu untuk tidak perlu ditindaklanjuti; 6. Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka atas cerita yang dinarasikan Pengadu, faktanya tidak pernah termuat di dalam Form A tersebut sebagai dugaan pelanggaran, dan memperkuat bantahan terhadap aduan Pengadu, dalam Form A Hasil Pengawasan Pengawas TPS 7 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka saat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 9 Desember 2020, tidak ditemukan pula terkait dengan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu tersebut; 7. Bahwa menjawab terkait dalil Pengadu dalam pokok aduan a quo terkait tidak melakukan Rapat Pleno. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan “Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa”; 8. Sebagaimana telah Pengadu sebutkan dalam angka 6 Pokok Aduan : “berdasarkan laporan atau temuan Pengawas TPS yang dilaporkan kepada kami (Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka) pada tanggal 11 Desember 2020.” Hal tersebut semestinya menjadi dasar bagi Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Rapat Pleno atas Laporan atau Temuan Pengawas TPS yang dilaporkan kepada Pengadu; 9. Bahwa sebagaimana uraian Teradu dalam huruf g dan h di atas, hal tersebut menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Rapat Pleno; 10. Bahwa berdasarkan buku registrasi penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di Bawaslu Kota Bengkulu, sejak tanggal 8 Desember hingga 17 Desember 2020 tidak ada Temuan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu sebagaimana dalam dalil pengaduan Pengadu, termasuk Pelimpahan maupun Penerusan Dugaan Pelanggaran baik dari Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka terkait dengan apa yang dikemukakan oleh Pengadu dalam aduannya (Bukti T-11); 11. Bahwa berdasarkan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 [Pemilihan 2020], Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka hanya memproses 4 Pelanggaran yang kesemuanya bersumber dari Temuan, terkait dengan peristiwa Laporan atau Temuan yang didalilkan Pengadu dalam Pokok Aduanya tidak ditemukan adanya Pelanggaran baik itu temuan ataupun laporan. Dari empat (4) temuan yang diproses oleh Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka tersebut dalam data Laporan Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam buku laporan akhir Divisi PP Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka hanya terjadi pada tahapan kampanye. Empat (4) Temuan tersebut terkait dengan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2020. Bahwa terkait dengan peristiwa Laporan atau Temuan yang didalilkan Pengadu tidak berdasar data dan terkesan mengada-ada; (Bukti T-12) [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu menolak seluruh dalil Pengadu; 2. Bahwa para Teradu telah menjalankan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak 2024 sebagaimana petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024; 3. Bahwa Para Teradu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, telah membentuk dan menetapkan kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 019/HK.01.01/K/09/2022 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bengkulu Pemilu Serentak Tahun 2024; 4. Terkait dengan pertanyaan dalam tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan, Teradu I dengan tegas membantah bahwa hal tersebut terjadi pada proses tes wawancara dalam rangka bertanya dan dengan tujuan ingin mengkonfirmasi bukan maksud memfitnah karena itu terjadi dalam proses tanya jawab dengan Pengadu; 5. Bahwa berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu diberi kesempatan oleh majelis untuk menanggapi atau membantah jawaban Teradu, namun Pengadu menanggapi jawaban Teradu berdasarkan asumsi yang tidak berdasar; 6. Bahwa dalam proses wawancara tersebut, tidak benar ada pembiaran dari anggota yang lain (Teradu II dan Teradu III), hal tersebut semata dalam rangka memberi ruang kepada setiap anggota Bawaslu Kota Bengkulu dalam proses tanya jawab dengan peserta calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam proses Tes Wawancara, bahwa Teradu III dalam persidangan juga telah menegaskan hal tersebut bukan sebuah pembiaran yang dikatagorikan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Pengadu; 7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menerangkan, para Teradu hanya bertanya tiga katagori dalam proses tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak 2024. Bahwa hal tersebut sebagaimana dalam pokok aduan a quo, telah para Teradu jawab dalam jawabanya, dan juga diterangkan kembali oleh Teradu II dalam proses pemeriksaan; 8. Bahwa terkait dengan tidak diumumkannya hasil nilai tes tertulis dan tes wawancara bahwa para Teradu sudah menerangkan dalam persidangan yang pada pokoknya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2022 dan terkait dengan tidak mencantumkan kolom nilai merupakan informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan, disebutkan pada Lampiran 1 angka 2 Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; 9. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup beralasan menurut hukum dan menurut kode etik penyelenggaraan Pemilu, Para Teradu tidak mencantumkan nilai-nilai hasil tes wawancara sebagaimana dalam pengumuman kelulusan anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak 2024; 10. Bahwa terkait keterangan Saksi Pengadu, berdasarkan fakta persidangan bahwa Pengadu menghadirkan saksi yang tidak ada keterkaitan dengan proses Tes tertulis dan Tes Wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu. Saksi juga mengakui dengan terang, bahwa saksi bukan mantan anggota penyelenggara pemilu maupun rekan kerja Pengadu selama sebagai Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan adanya fakta hukum selama proses pemeriksaan, mengenai adanya pemaksaan menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, dan dalil – dalil Pengadu juga tidak didukung bukti hukum sebagaimana termuat dalam pokok aduan a quo, sehingga dalil-dalil dalam pokok aduan Pengadu tidak berdasar dan terkesan mengada-ada; 12. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam pokok aduan a quo dalam keteranganya, Pengadu mengatakan laporan atau temuan yang disampaikan Pengawas TPS kepada pengadu hanya dalam bentuk komunikasi langsung tanpa ada formulir resmi (Dokumen Laporan dan/ atau Temuan) tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 13. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengakui atas adanya laporan sebagaimana termuat dalam pokok aduan a quo, Pengadu juga tidak melakukan rapat bersama sesama Anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilihan 2020 dan tidak melakukan rapat Pleno di tingkat kecamatan; 14. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengakui tidak ada formulir resmi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilihan 2020 kepada Bawaslu kota Bengkulu sebagaimana terkait pokok aduan a quo; 15. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Teradu, yang merupakan anggota PPID Bawaslu Kota Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu Nomor : 001/HK.01.01/K/01/2022 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadu tidak pernah mengajukan permohonan data informasi ke Bawaslu Kota Bengkulu, hal ini diakui Pengadu dalam sidang pemeriksaan pada saat ditanyakan oleh majelis pemeriksa; 16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sebagaimana telah terungkap dalam fakta sidang pemeriksaan, Pengaduan mendalilkan pokok aduan a quo hanya berdasarkan asumsi pribadi dan tidak berdasarkan hukum, mohon kepada majelis untuk menolak pokok aduan seluruhnya [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau, 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 31.4/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024; Bukti T-2 : Perbawaslu 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; Bukti T-3 : Pengumunan Hasil Tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kota Bengkulu Nomor :057/KP.01.00/K/10/2022; Bukti T-4 : Pengumuman Nama – Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam pemilu Serentak Tahun 2024 wilayah Kota Bengkulu; Bukti T-5 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan; Bukti T-6 : Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota; Bukti T-7 : Laporan Pembentukan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Se- Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020; Bukti T-8 : Laporan Akhir Pembentukan Pengawas TPS Se- Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020; Bukti T-9 : Laporan Akhir Hasil Kerja Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-10 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tanggal 9 Desember Tahun 2020 untuk TPS 07 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilihan Tahun 2020; Bukti T-11 : Buku Registrasi Penerimaan Laporan dan Temuan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di Bawaslu Kota Bengkulu; Bukti T-12 : Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa pada saat sidang pemeriksaan hadir Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu atas nama Silvina Jafri dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu atas nama Awang Konaevi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Silvina Jafri menjelaskan pada intinya pada Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020 belum menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu sehingga tidak mengetahui terkait pembentukan Sekretariat Panwaslu se- Kecamatan Kota Bengkulu 2. Awang Konaevi menjelaskan bahwa Pihak terkait yang tergabung dalam Pokja seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya melalui dukungan administratif dan teknis pelaksanaan seleksi; 3. Awang Konaevi yang merupakan Staf PPNPNS bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Bengkulu. Bahwa pada saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu, Pengadu tidak pernah mengajukan permintaan data maupun informasi kepada PPID Bawaslu Kota Bengkulu terkait nilai hasil seleksi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga tidak jujur, adil, transparan, dan profesional melakukan seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Bengkulu diantaranya tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis (CAT) dan nilai hasil wawancara serta Teradu I melakukan fitnah kepada Pengadu dalam tahapan seleksi wawancara; [4.1.2] Teradu I diduga memerintahkan dengan sangat memaksa nama-nama yang diajukannya menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020; [4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak menidaklanjuti laporan atau temuan Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020. Ditemukan Pemilih berasal dari Kabupaten Kaur (sesuai KTP) yang memilih tanpa menggunakan Formulir A5. Kejadian tersebut dilaporkan Pengadu melalui telepon kepada Teradu II selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bengkulu. Teradu II memerintahkan untuk menghubungi Teradu I, dan oleh Teradu I menyatakan agar temuan tidak usah ditindaklanjuti. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tidak sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku, karena keputusan tersebut tidak melalui Rapat Pleno sebagai forum tertinggi dalam pengambilan suatu keputusan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang menyatakan para Teradu tidak jujur, tidak profesional serta tidak transparan dalam melaksanakan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu. Para Teradu telah melaksanakan seleksi berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS Jo Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024. Bahwa para Teradu telah membentuk Pokja dalam melaksanakan seleksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa benar Pengadu merupakan peserta seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilu Serentak 2024. Para Teradu membantah dalil yang menyatakan mempertanyakan hal-hal yang tidak substantif terkait kepemiluan pada saat mewawancarai Pengadu. Bahwa setelah menanyakan seluruh materi wawancara, Teradu I menanyakan terkait dengan keterlibatan Pengadu dalam koperasi. Tujuan Teradu I bertanya hal tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Pengadu, tanpa ada maksud memfitnah. Bahwa Teradu I merasa perlu untuk mengkonfirmasi mengenai perilaku bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan, sebagai salah satu bobot penilaian selain pengetahuan dan pengalaman kepemiluan. Teradu II dan Teradu III membantah dalil yang menyatakan membiarkan Teradu I mempertanyakan materi di luar kepemiluan kepada Pengadu. Maksud Teradu II dan Teradu III tidak menyela pertanyaan Teradu I, mengingat ketentuan yang memberikan kewenangan yang sama kepada seluruh Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta wawancara sebelum memberikan penilaian. Berkenaan dalil para Teradu tidak mencantumkan keseluruhan hasil akhir nilai tes tertulis dan tes wawancara, karena sesuai ketentuan dimana tidak ada rujukan bagi para Teradu yang mengharuskan untuk dicantumkan. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024 pada Lampiran XIII-C Pengumuman Hasil Tes Tertulis memuat: Kolom Nomor, Kolom Nomor Pendaftaran, Kolom Nama Calon, Kolom Jenis Kelamin Dan Kolom Melamar Untuk Wilayah Kecamatan. Demikian halnya dengan Lampiran XX Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 memuat: Kolom Nomor, Ditetapkan Sebagai Panwaslu Kecamatan, Nomor Peserta, Nama Peserta Terpilih dan kolom Jenis kelamin. Berdasarkan 2 Formulir tersebut, dapat dijelaskan bahwa tidak ada kolom yang memuat mengenai nilai hasil tes tertulis dan tes wawancara bagi peserta. Bahwa terkait dengan rincian nilai seleksi Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019, dikategorikan sebagai Informasi Yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Teradu I menolak dalil pada angka [4.1.2] yang menyatakan memerintahkan dan memaksa Pengadu untuk mengakomodir nama-nama yang diajukan diterima menjadi Staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Bahwa pembentukan dan penetapan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS merupakan kewenangan Anggota Panwaslu Kecamatan melalui rapat pleno. Bahwa Teradu I maupun Bawaslu Kota Bengkulu tidak pernah membatalkan/menganulir hasil pleno Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Bahwa selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020, tidak pernah terdapat permasalahan dan laporan terkait dengan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS se-Kecamatan Gading Cempaka; [4.2.3] Teradu I menolak dalil pada angka [4.1.3] yang menyatakan tidak menidaklanjuti laporan atau temuan Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Berkenaan dugaan pelanggaran adanya Pemilih berasal dari Kabupaten Kaur (sesuai KTP) yang memilih tanpa menggunakan Formulir A5, disampaikan Pengadu hanya dalam bentuk komunikasi langsung tanpa ada formulir resmi (Dokumen Laporan dan/ atau Temuan). Hal tersebut tidak sesuai dengan penanganan pelanggaran maupun temuan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Pengadu bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka tidak pernah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut untuk selanjutnya disampaikan pada saat rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan. Bahwa benar pada tanggal 10 Desember 2020, anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka atas nama Sulfe Hendi via telepon seluler menyampaikan kepada Teradu II berkenaan dugaan pelanggaran tersebut. Teradu II kemudian mengarahkan agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika memenuhi unsur temuan, maka segera ditindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Pengadu kembali melakukan komunikasi via telepon kepada Teradu II menceritakan kembali dugaan pelanggaran yang telah disampaikan Sulfe Hendi sebelumnya. Teradu II kemudian menyampaikan agar Pengadu melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Bengkulu. Bahwa kalimat ‘’tidak perlu ditindaklanjuti’’ yang disampaikan oleh Teradu I dikonstruksikan secara sepotong oleh Pengadu, seolah-olah Teradu meminta agar peristiwa yang disampaikan Pengadu kepada Teradu untuk tidak perlu ditindaklanjuti. Faktanya Pengadu bersama Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka sudah diarahkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Namun oleh Pengadu dan Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka tidak menuangkan dugaan pelanggaran tersebut dalam Form A Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Demikian halnya Pengawas TPS 7 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka tidak pernah menuangkan dalam Form A Hasil Pengawasan saat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 9 Desember 2020. Berkenaan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, seharusnya sesuai kewenangan yang dimilikinya Pengadu bersama Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka melakukan Rapat Pleno atas Laporan atau Temuan Pengawas TPS tersebut. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan terkesan mengada-ada; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], terungkap dalam sidang bahwa para Teradu melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Para Teradu dalam setiap tahapan telah mengumumkan hasil seleksi dari mulai tes tertulis, tes wawancara sampai dengan calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu. Demikian telah dibuktikan oleh para Teradu dengan vide bukti T-3 dan T-4. Terhadap nilai seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak dipublikasikan telah diatur pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Nomor 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00./XII/2019 Tentang Informasi seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan. Fakta terungkap, bahwa para Teradu telah mempersilahkan para peserta seleksi untuk bersurat ke PPID Bawaslu Kota Bengkulu untuk mengetahui nilai wawancara masing- masing peserta seleksi. Pada kenyataannya, Pengadu dalam kedudukannya sebagai Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka justru tidak menggunakan kesempatan tersebut. Fakta demikian berkesuaian dengan Pihak Terkait a.n Awang Konaevi yang berkedudukan sebagai staf PPID Bawaslu Kota Bengkulu. Pihak Terkait menjelaskan pada intinya Pengadu tidak berkirim surat terkait permintaan nilai tes tertulis dan nilai wawancara ke PPID Bawaslu Kota Bengkulu. Berkenaan dalil para Teradu tidak mencantumkan nilai tes tertulis dan tes wawancara, DKPP berpendapat tindakan tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I melakukan pemfitnahan ke Pengadu dalam seleksi wawancara. Fakta terungkap, benar Teradu I menanyakan terkait koperasi ke Pengadu saat wawancara. Pertanyaan tersebut didasari semata-mata hanya untuk mengklarifikasi tanpa adanya fitnah ke Pengadu. Teradu I dalam sidang menyatakan bahwa tidak ada unsur fitnah dengan tujuan mencari calon anggota Panwaslu Kecamatan yang berintegritas dan mempunyai rekam jejak yang baik. Pertanyaan ke Pengadu juga disaksikan dan didengarkan oleh Teradu II dan Teradu III dan ditanyakan ke semua peserta seleksi wawancara bukan hanya ke Pengadu. Teradu II dan Teradu III menyatakan tidak ada unsur fitnah kepada Pengadu. Adanya masalah koperasi yang menyangkut salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan tahun 2019 dan tahun 2020 menjadi pembelajaran para Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan agar lembaga Bawaslu benar-benar berintegritas. Selain itu, para Teradu telah menanyakan materi wawancara sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 yang juga diakui oleh Pengadu. Berdasarkan serangkain fakta di atas, DKPP menilai sepanjang aduan pada angka [4.1.1] tidak beralasan hukum maupun etika. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Pengadu pada Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 berkedudukan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, dalam persidangan baik Teradu I maupun Pengadu mengakui tidak ada masalah terkait Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Desa. Benar Teradu I merekomendasikan beberapa nama untuk menjadi Staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I merekomendasikan nama-nama tersebut dengan alasan rekam jejak dan pengetahuan kepemiluan sudah cukup baik dan tidak ada niatan dari Teradu I untuk memaksa nama-nama yang direkomendasikan masuk dalam Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Bengkulu tidak pernah membatalkan/menganulir hasil pleno Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada saat proses pembentukan dan penetapan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS. Fakta tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020 berjalan baik. Tidak terdapat permasalahan maupun laporan terkait dengan kinerja terhadap nama-nama yang direkomendasikan oleh Teradu I tersebut. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak berdasarkan hukum maupun etika. Bahwa sesuai ketentuan, kewenangan pembentukan dan penetapan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan dan staf Panwaslu Kelurahan merupakan kewenangan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sedangkan Pengawas TPS merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 Desember 2020, anggota Panwaslu Gading Cempaka atas nama Sulfe Hendi berkomunikasi dengan Teradu II terkait adanya dugaan pelanggaran pemilih dari Kabupaten Kaur yang tidak menggunakan Formulir A5 pada saat pemungutan suara di TPS 07 Kelurahan Jalan Gedang. Teradu II kemudian memberikan instruksi yang pokoknya agar ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan dicatat dalam Formulir A Hasil Pengawasan. Pada tanggal 11 Desember 2020, Pengadu yang berkedudukan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka menghubungi Teradu II berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran yang sama. Teradu II pun memberikan saran yang sama agar dicatat dalam Formulir A Hasil Pengawasan dan juga berkonsultasi ke Teradu I. Dalam berkomunikasi dengan Teradu I, Pengadu justru menyampaikan tidak ada masalah saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 07. Atas penjelasan Pengadu, Teradu I berkesimpulan bahwa tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Fakta demikian didukung dengan vide-bukti T-10 berupa Formulir A Hasil Pengawasan TPS 07 Kelurahan Jalan Gedang. Dugaan pelanggaran tersebut justru tidak ditindaklanjuti oleh Pengadu bersama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka sesuai kewenangan yang dimilikinya yang dituangkan pada Formulir A Hasil Pengawasan maupun Laporan/Kajian Temuan Pelanggaran Pemilihan. Fakta tersebut dibuktikan dengan tidak ada Temuan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang tercatat dalam buku register Bawaslu Kota Bengkulu, termasuk pelimpahan maupun Penerusan Dugaan Pelanggaran baik dari Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelengara Pemilu. Teradu I dan Teradu II telah memberikan supervisi, prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rayendra Pirasad selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Teradu II Shanti Yudharini, dan Teradu III Mico Yudhistira masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra