III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 22 Mei 2023, sebagai berikut:
A. Kronologi Kejadian
1. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, Teradu H. Abdul Rahim mengajukan
surat permohonan cuti kepada Ketua KPU Provinsi Jambi melalui Ketua KPU
Kota Jambi dengan alasan cuti yaitu ada urusan keluarga. Menindaklanjuti
Permohonan tersebut KPU Kota Jambi melakukan Rapat Pleno dadakan
tanggal 17 Oktober 2022 dengan hasil menyetujui dan meneruskan
permohonan tersebut ke Ketua KPU Provinsi Jambi dengan Surat Nomor
512/SDM.06.1-SD/1571/2022 tanggal 20 Oktober 2022; (Bukti P-14, P-11, P-
12, P-13)
2. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Permohonan Cuti tersebut diterima oleh
KPU Provinsi Jambi melalui Tata Usaha KPU Provinsi Jambi; (Bukti P-84, P-10,
P-11, P-12, P-13, P-14)
3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2022 permohonan cuti Teradu dibahas dalam
rapat pleno KPU Provinsi Jambi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
68/PL.02-BA/2022 dengan hasil tidak menyetujui sementara permohonan cuti
Anggota KPU Kota Jambi Teradu dikarenakan waktunya yang bersamaan
dengan pengajuan cuti Anggota KPU Jambi lainnya yaitu Ketua KPU Kota
Jambi atas nama Yatno. Selain itu KPU Provinsi Jambi juga
mempertimbangkan di KPU Kota Jambi sedang berlangsung tahapan verifikasi
faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; (Bukti P-
15, P-16)
4. Bahwa pada tanggal 1 November 2022, anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti
melaksanakan supervisi ke KPU Kota Jambi dan hanya menemui 2 (dua)
anggota KPU Kota Jambi yang berada di Kantor yakni Ketua KPU Kota Jambi
Yatno dan Ketua Divisi Teknis Deni Rahmat;
5. Bahwa pada kurun waktu bulan November hingga Desember 2022, KPU
Provinsi Jambi menerima beberapa dokumen dan video dari Masyarakat terkait
Anggota KPU Kota Jambi atas nama A. Rahim yang menjadi Dewan Hakim
pada MTQ ke-51 di Kota Sungai Penuh. Pada bulan Desember KPU Provinsi
Jambi mengkonfirmasi dokumen-dokumen tersebut kepada Pihak terkait;
(Bukti P-15, P-16)
6. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 setelah mendapat konfirmasi dari para
pihak terkait dokumen termasuk SK Gubernur Jambi tentang Dewan Hakim
MTQ ke-51, video dan foto Teradu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Provinsi Jambi menjadikan hal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran
kode perilaku dan kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Jambi atas
nama A. Rahim;
7. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 KPU Provinsi Jambi melaksanakan Pleno
terkait Pembahasan dugaan pelanggaran tersebut dengan hasil
menindaklanjuti dengan mengklarifikasi Ketua, Anggota, Sekretaris beserta
Staf KPU Kota Jambi guna mendapatkan akurasi antara informasi awal dan
fakta yang terjadi;
8. Bahwa KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu
pada tanggal 9 Januari 2023 dan pada tanggal 14 Januari 2023. Dari hasil
verifikasi dan klarifikasi didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Pada tanggal 18 Desember 2018 Teradu H. Abdul Rahim ditetapkan
menjadi anggota KPU Kota Jambi periode 2018-2023 berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2000/PP.06-
Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Jambi Periode 2018-2023 dan dilantik pada tanggal 24
Desember 2018. Teradu sebelumnya merupakan anggota KPU Kota
Jambi periode 2013-2018. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf m
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
‘’Syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
adalah: bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan; (alat bukti P-01)
2) Pada tanggal 18 Maret 2019, KPU menerbitkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 22
September 2022; (alat bukti P-07)
3) Pada tanggal 17 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Cuti
bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota;
4) Pada tanggal 09 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum menerbitkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,
dimana masa tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai dari tanggal 14 Juni
2022 dan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024; (alat bukti P-04)
5) Pada awal Agustus 2022 Teradu memblokir nomor WhatsApp Sekretaris
KPU Kota Jambi pasca penunjukan operator Sipol, hal ini
dilatarbelakangi oleh Teradu meminta keponakannya yang PPNPN
dijadikan operator Sipol, namun berdasarkan arahan dari Komisi
Pemilihan Umum operator Sipol wajib ASN dan hal tersebut juga
dibahas dalam pleno KPU Kota Jambi. Pasca penunjukan tersebut
muncul kalimat tidak mengenakkan di WhatsApp Grup dari Teradu ke
Sekretaris KPU Kota Jambi dimana grup tersebut terdiri dari
Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Fungsional KPU Kota Jambi; (alat
bukti P-79)
6) Pada awal Oktober 2022 Teradu menelpon Wakil Gubernur Jambi yang
juga Ketua LPTQ Provinsi Jambi dan mendapatkan informasi bahwa
dirinya dipercaya kembali dan akan ditunjuk sebagai Dewan Hakim
pada MTQ ke-51 Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungai
Penuh sebagaimana Teradu menjadi Dewan Hakim pada MTQ ke-50
Tahun 2021 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung
Barat. Sebelumnya yang bersangkutan juga menjadi Dewan Hakim pada
MTQ Tingkat Kota Jambi pada Tahun 2019, Tahun 2020 dan Tahun
2021; (alat bukti P-69)
7) Pada awal bulan Oktober 2022, Teradu menyampaikan informasi dari
Wakil Gubernur Jambi tersebut kepada rekan-rekannya sesama
komisioner tentang dirinya yang akan kembali menjadi Dewan Hakim
MTQ ke 51 Tingkat Provinsi Jambi di Kota Sungai Penuh, sebagaimana
pada pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi di tahun 2021. Sembari
menerangkan dirinya akan mengajukan cuti untuk urusan keluarga
agar bisa meninggalkan Kota Jambi dan berangkat ke Kota Sungai
Penuh guna urusan tersebut; (alat bukti P-90, P-08, P-09, P-60, P-61
dan P-62)
8) Pada tanggal 15 Oktober 2022 adalah tahapan Verifikasi Faktual
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahapan ini
akan berakhir pada tanggal 04 November 2022; (alat bukti P-05)
9) Pada tanggal 15 Oktober 2022 KPU Kota Jambi mulai melaksanakan
tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta
pemilu tahun 2024 dan akan berakhir pada tanggal 4 November 2022;
(alat bukti P-06)
10) Pada tanggal 16 Oktober 2022 KPU Kota Jambi melaksanakan Rapat
Pleno perihal pengajuan cuti Anggota KPU Kota Jambi Tahun 2022
dengan hasil rencana pengajuan izin Ketua KPU Kota Jambi Yatno
selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 s.d 31
Oktober 2022; (alat bukti P-67)
11) Pada tanggal 17 Oktober 2022 KPU Provinsi Jambi menerima Surat
Ketua KPU Kota Jambi Nomor 502/SDM.06.1-SD/1571/2022 tanggal 16
Oktober 2022 perihal penyampaian izin cuti atas nama Yatno dengan
melampirkan dokumen Berita Acara hasil Rapat Pleno KPU Kota Jambi
Nomor 86/SDM.06/1-BA/1571/2022 pada hari Minggu tanggal enam
belas bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh dua, terkait pengajuan
izin cuti Ketua KPU Kota Jambi atas nama Yatno selama 5 (lima) hari
terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 s.d 31 Oktober 2022,
dokumentasi rapat, daftar hadir rapat dan surat pengajuan cuti; (alat
bukti P-81, P-83 dan P-67)
12) Pada tanggal 17 Oktober 2022 di hari yang sama KPU Provinsi Jambi
melaksanakan rapat pleno rutin dengan pembahasan salah satunya
terkait pengajuan cuti saudara Yatno dengan hasil menyetujui cuti
tersebut. Atas persetujuan rapat pleno maka Ketua KPU Provinsi Jambi
menerbitkan surat keterangan izin cuti tahunan Nomor
492/SDM.13.3/15/2022 untuk untuk disampaikan kepada Yatno; (alat
bukti P-66)
13) Pada hari yang sama, Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menyampaikan
informasi kepada para anggota KPU Kota Jambi, termasuk Teradu
bahwa pengajuan cutinya telah disetujui oleh KPU Provinsi Jambi.
Setelah Teradu mendapatkan Informasi tersebut sekitar Pukul 17.00
WIB. Teradu secara mendadak mengajak rekan-rekan Komisioner KPU
Kota Jambi yang sedang ada di kantor untuk melakukan pleno
pembahasan rencana pengajuan izin cuti tahunan Teradu. Karena
mendadak dan tanpa direncanakan, maka rapat dilakukan tanpa
undangan tertulis dan hanya dihadiri oleh Ketua dan 3 Anggota KPU
Kota Jambi tanpa dihadiri oleh Sekretaris KPU Kota Jambi dan
jajarannya yang hadir di kantor. Termasuk tidak hadirnya salah seorang
anggota KPU Kota Jambi, Hazairin karena sedang ada urusan di luar
kantor. Pleno berlangsung sangat singkat hanya sekitar 10 menit
dengan agenda tunggal yakni membahas pengajuan cuti Teradu. Teradu
memerintahkan staf PPNPN yang merupakan keponakan dari Teradu
atas nama Dwiki Yunas Ardani yang bertugas sebagai Staf Bagian
Teknis guna menyiapkan Berita Acara dan surat permohonan cuti
dirinya. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta konsep surat senada
yang pernah dipergunakan untuk pengajuan cuti Ketua KPU Kota Jambi
kepada Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi, Nilawati Agustin.
Selanjutnya Dwiki Yunas Ardani mengetik berita acara pleno dan
membuat surat permohonan untuk kemudian dibawa ke ruang rapat
pleno. Dia juga yang mengambil foto-foto rapat pleno tersebut. Setelah
dokumen berita acara dan daftar hadir ditandatangani oleh Ketua dan
Anggota KPU Kota Jambi, maka dokumen tersebut diberikan kembali
kepada Dwiki Yunas Ardani; (alat bukti P-11, P-12, P-13, P-26, P-27, P-
28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-36, P-37, P-38, P-39, P-
40, P-41, P-42, P-43, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48, P-49, P-50, P-51, P-
52, P-53, P-54, P-55, P-56, dan P-57, P-82)
14) Pada tanggal 18 Oktober 2022, Ketua KPU Kota Jambi menerima Surat
Keterangan Izin Cuti Tahunan dari KPU Provinsi Jambi melalui
Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi atas nama Nilawati
Agustin. Pada hari yang sama Teradu juga berangkat dinas ke Kendari;
(alat bukti P-66, P-40, P-41, P-48 dan P-49)
15) Pada tanggal 18 Oktober 2022, Gubernur Jambi menerbitkan
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA-1.2/2022
tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim, Panitera dan Tim
Kerja/Sekretariat Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-51 tingkat Provinsi
Jambi Tahun 2022 yang didalamnya menetapkan Teradu sebagai
anggota Dewan Hakim Cabang Golongan Barzanji Marhaba; (alat bukti
P-08)
16) Pada tanggal 20 Oktober 2022 malam, Teradu yang sedang dinas luar
dan berada di Kendari menghubungi Kasubbag Hukum dan SDM
menanyakan terkait permohonan cuti Teradu. Dikarenakan Nilawati
tidak mengetahui maka Teradu memerintahkan untuk berkoordinasi
dengan keponakannya yang juga Staf Sub Bagian Teknis, Dwiki Yunas
Ardan. Pada malam di hari yang sama Ardan juga dihubungi Teradu
menanyakan perihal yang sama; (alat bukti P-44, P-45, P-48, P-49, P-56
dan P-57)
17) Pada tanggal 21 Oktober 2022, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota
Jambi menemui Ardan di Kantor dan menanyakan perihal dokumen
pengajuan cuti Teradu. Ardan memberitahu bahwa dokumen pengajuan
cuti tersebut ada di lemari kerjanya dan akan diantarkan ke KPU
Provinsi Jambi; (alat bukti P-44, P-45, P-48, P-49, P-84)
18) Pada tanggal 21 Oktober 2022, KPU Provinsi Jambi menerima Surat dari
KPU Kota Jambi Nomor 512/SDM.06.1-SD/1571/2022 tertanggal 20
Oktober 2022 perihal penyampaian izin cuti Terlapor, dengan
melampirkan dokumen Berita Acara hasil Rapat Pleno KPU Kota Jambi
Nomor 87/SDM.06.1-BA/1571/2022 pada hari Senin, tanggal 17
Oktober tahun 2022 terkait pengajuan izin cuti Anggota KPU Kota Jambi
atas nama H. Abdul Rahim, S.P selama 4 (empat) hari terhitung sejak
tanggal 31 Oktober 2022 s.d 3 November 2022, dokumentasi rapat,
daftar hadir rapat dan surat pengajuan cuti Teradu; (alat bukti P-84, P-
10, P-11, P-12, P-13, dan P-14)
19) Pada tanggal 23 Oktober 2022, permohonan cuti tersebut dibahas dalam
rapat pleno KPU Provinsi Jambi yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 68/PL.02-BA/2022 dengan hasil tidak menyetujui sementara
permohonan cuti Anggota KPU Kota Jambi atas nama H. Abdul Rahim
dikarenakan waktunya yang bersamaan dengan pengajuan cuti Anggota
KPU Jambi lainnya atas nama Yatno. Selain itu KPU Provinsi Jambi juga
mempertimbangkan di KPU Kota Jambi sedang berlangsung tahapan
verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun
2024; (alat bukti P-15 dan P-16)
20) Pada tanggal 24 Oktober 2022, Kasubbag SDM KPU Provinsi Jambi
memberitahukan informasi bahwa cuti Teradu tidak disetujui kepada
Kasubbag Hukum dan SDM Kota Jambi. Selanjutnya Kasubbag Hukum
dan SDM Kota Jambi memberitahukan informasi tersebut kepada Staf
nya Muhammad Firmansyah, Sekretaris KPU Kota Jambi, dan Teradu
secara langsung/lisan; (alat bukti P-48, P-49, P-52 dan P-53)
21) Pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu menerima satu unit mobil
kendaraan dinas jabatan dengan plat nomor polisi BH 3708 XX yang
kemudian berubah menjadi plat nomor polisi BH 1454 YF; (alat bukti P-
64 dan P-70)
22) Pada tanggal 27 Oktober 2022, saudara Yatno mulai melaksanakan cuti
selama 5 (lima) hari hingga 31 Oktober 2022. Dikarenakan Ketua KPU
Kota Jambi tidak berada di tempat, maka Plh. Ketua KPU Kota Jambi
ditugaskan kepada Deni Rahmat; (alat bukti P-26, P-27, P-28, P-29 dan
P-66)
23) Pada tanggal 29 Oktober 2022 pagi, Anggota KPU Hazairin pergi
meninggalkan Kota Jambi ke Palembang untuk berobat, izin hanya
disampaikan melalui WhatsApp Grup. Atas Kepergian Hazairin ke
Palembang maka Anggota KPU Kota Jambi yang berada di Kantor hanya
3 (tiga) orang. Pada siang hari Plh. Ketua KPU Kota Jambi mengajak
Teradu untuk mendampingi tim dari Komisi Pemilihan Umum yang
sedang melaksanakan supervisi di KPU Kota Jambi, namun Teradu yang
sedang berada di Kantor KPU Kota Jambi yang beralamat di Jl. Dr.
Purwadi RT. 13 No. 20, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam
Barajo, Kota Jambi menolak dengan alasan kurang enak badan dan
akan izin istirahat selama 2 (dua) hari kedepan. Atas pertimbangan
tersebut maka Plh. Ketua KPU Kota Jambi tidak melibatkan Teradu
dalam jadwal Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024. Sekitar Pukul 14.00 WIB Teradu meninggalkan
kantor menuju Klinik Mizan Medika di Kelurahan Buluran Kenali untuk
berobat dikarenakan merasa sakit. Oleh dr. Wahyu Indah Dewi Aurora,
M.K.M, Teradu diberi obat dan Surat Keterangan Sakit Nomor
98/SKPP/SKS/10/2022 yang meminta Teradu untuk beristirahat di
rumah selama 2 (dua) hari terhitung dari tanggal 30-31 Oktober 2022.
Pada pukul 15.07 WIB, Teradu menginformasikan di WhatsApp Grup
KPU Kota Jambi yang bernama “Pindang” bahwa kondisi dirinya drop
dengan melampirkan Surat Keterangan Sakit serta Rekam Medis Pasien;
(alat bukti P-77, P-76, P-54, P-55, P-51, P-52, P-28, P-29, P-34, P-35, P-
32, P-33, P-46, P-47, P-6, P-17 dan P-18, P-63)
24) Pada tanggal 30 Oktober 2022, dini hari, Teradu meninggalkan Kota
Jambi menuju Kota Sungai Penuh guna mengikuti kegiatan MTQ ke-51
Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 yang rangkaian kegiatannya dimulai
sejak tanggal 30 Oktober hingga 7 November 2022. Teradu menempuh
perjalanan darat dengan menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi
BH 3708 XX yang saat ini berubah menjadi nomor polisi BH 1454 YF.
Teradu menempuh perjalanan jauh dari Kota Jambi ke Sungai Penuh
yang berjarak sekitar 418 km dengan waktu tempuh sekitar 10-12 jam.
Tindakan itu dilakukan meskipun dalam Surat Keterangan Sakit Nomor
98/SKPP/SKS/10/2022 dokter meminta Teradu untuk beristirahat
selama 2 (dua) hari. Teradu juga secara sadar meninggalkan tugas dan
kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi walaupun 2 (dua)
rekannya sudah terlebih dahulu meninggalkan Kota Jambi. Sehingga
Komisioner KPU Kota Jambi yang berada di Kota Jambi hanya tersisa 2
(dua) orang, yakni Plh. Ketua Deni Rahmat dan Anggota KPU Kota Jambi
Arief Lesmana Yoga. Teradu kemudian tiba di Kota Sungai Penuh pada
sore hari; (alat bukti P-02, P-03, P-19, P-20, P-21, P-22, P-08, P-17, P-
18)
25) Pada hari yang sama di malam harinya Teradu bersama Dewan Hakim
lainnya mengikuti malam ta’aruf dan dilantik menjadi Anggota Dewan
Hakim cabang Barzanji Marhaba MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi
Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh; (alat bukti P-08, P-19, P-20, P-71, P-
88)
26) Pada tanggal 31 November 2022, Teradu mengikuti kegiatan orientasi
tugas Dewan Hakim. Teradu juga mengikuti acara pembukaan MTQ ke-
51 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 di Sungai Penuh yang dibuka
oleh Gubernur Jambi. Pada saat yang bersamaan KPU Kota Jambi
sedang melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Dan malam harinya melaksanakan
penghitungan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan dengan
metode mendatangi hingga dini hari; (alat bukti P-04, P-05, P-06, P-08)
27) Pada tanggal 1 November 2022, anggota KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti
melaksanakan supervisi ke KPU Kota Jambi dan hanya menemui 2 (dua)
anggota KPU Kota Jambi yang berada di Kantor yakni Ketua KPU Kota
Jambi Yatno yang sudah kembali dari masa cutinya dan Ketua Divisi
Teknis Deni Rahmat. Sedangkan anggota lainnya Arief Lesmana Yoga
masih berada di rumah karena pulang dari kantor pada Selasa dini hari,
Anggota Hazairin masih berada di Palembang berobat dan Teradu tanpa
keterangan; (alat bukti P-77)
28) Pada tanggal 3 November 2022, dinihari, Ketua KPU Kota Jambi
mengirimkan informasi ke Whatsapp grup ‘’Pindang’’ tentang akan
dilaksanakannya rapat pleno rutin KPU Kota Jambi pada hari yang
sama jam 08.30 WIB. Teradu meski membaca pesan tersebut namun
tidak memberikan respon. Selanjutnya pada pagi harinya, KPU Kota
Jambi melaksanakan rapat pleno rutin namun Teradu bersama Hazairin
tidak hadir; (alat bukti P-68,P-78,P-80)
29) Pada tanggal 6 November 2022, Gubernur Jambi menutup kegiatan
MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022. Pasca selesai
menjalankan tugasnya sebagai dewan hakim, Teradu juga menerima
honor selama 9 (Sembilan) hari sesuai dengan rangkaian kegiatan MTQ
ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 terhitung sejak tanggal 30
Oktober 2022 s.d. 7 November 2022, sebesar Rp 5.400.000 dipotong
pajak sebesar Rp 270.000 dengan jumlah bersih Rp 5.130.000. Honor
dewan hakim MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 selama 9
(Sembilan) hari sebesar Rp 5.400.000 dipotong pajak sebesar Rp
270.000 dengan jumlah bersih Rp 5.130.000; (alat bukti P-09, P-74, P-
75)
30) Pada tanggal 9 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melakukan Verifikasi
dan/atau Klarifikasi terhadap Ketua, Anggota KPU Kota Jambi Deni
Rahmat dan Sekretaris KPU Kota Jambi guna memperoleh akurasi
antara informasi dan data yang didapat. Pada saat klarifikasi terhadap
Sekretaris KPU Kota Jambi, didapatlah alat bukti yang menunjukkan
Teradu menandatangani absensi kehadiran Komisioner KPU Kota Jambi,
meskipun dirinya saat itu tidak hadir karena sedang berada di Kota
Sungai Penuh guna mengikuti MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun
2022. Penandatanganan absensi kehadiran dirinya juga dilakukan
Teradu pada bulan Oktober 2021, dimana pada saat itu dirinya sedang
mengikuti MTQ ke-50 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kota Kuala
Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Print out dokumen absensi
kehadiran itu telah diserahkan ke KPU Provinsi Jambi untuk dijadikan
alat bukti; (alat bukti P-58, P-59, P-65, P-87, P-88, P-89)
31) Pada hari dan tanggal sekitar jam 16.00-17.00 WIB, Teradu mengubah
absensi kehadiran bulan November Tahun 2022 fisik yang ada di Kantor
KPU Kota Jambi dengan cara mentipex pada tanggal 1-3 November 2022
dan diganti dengan keterangan C/cuti. Peristiwa ini disaksikan langsung
oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi, Nilawati Agustin dan
salah seorang Staf Subbag Hukum dan SDM, Muhammad Firmansyah
(alat bukti P-72);
32) Pada tanggal 9 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melakukan klarifikasi
kepada Teradu, Hazairin, dan Arif Lesmana Yoga, masing-masing selaku
anggota KPU Kota Jambi, serta Nilawati Agustin selaku Kasubbag
Hukum dan SDM KPU Kota Jambi. Dalam pemeriksaan Teradu
mengakui perihal dirinya meninggalkan Kota Jambi menggunakan
kendaraan dinas jabatan sejak tanggal 30 Oktober 2022 dinihari hingga
5 November 2022. Meskipun dirinya menyampaikan surat izin sakit dan
tidak mendapatkan surat izin cuti tertulis dari KPU Provinsi Jambi. Pada
kurun waktu tersebut, Teradu mengakui sedang berada di Kota Sungai
Penuh mengikuti kegiatan MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi. Teradu
mengakui bahwa dirinya mengubah dokumen absensi kehadiran di
bulan November 2022 dengan cara memberi tipex pada dokumen
tersebut; (alat bukti P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33,P-34,
P-35, P-36, P-37, P-38 dan P-39)
33) Pada tanggal 14 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melakukan
Klarifikasi Lanjutan terhadap Ketua dan Anggota termasuk Teradu,
Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi beserta
klarifikasi terhadap Staf Kasubbag Hukum dan SDM atas nama
Muhammad Firmansyah, serta Staf PPNPN Kota Jambi atas nama Dwiki
Yunas Ardani; (alat bukti P-40, P-41, P-42, P-43, P-44, P-45, P-46, P-47,
P-48, P-49, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56 dan P-57)
9. Pada tanggal 15 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Pleno
dengan pembahasan hasil penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji dan pakta integritas serta kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh Teradu. Dengan hasil pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 45/PK.01-BA/15/2023 memutuskan bahwa Teradu terbukti
melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas serta
kode etik penyelenggara pemilu serta mengusulkan kepada Komisi Pemilihan
Umum untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara dan dilaporkan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; (alat bukti P-93)
10. Pada tanggal 15 Januari 2023, KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti hasil
Rapat Pleno dengan mengirimkan Surat Nomor 121/HK.06.4-SD/15/2023
perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta
Integritas Anggota KPU Kota Jambi atas nama A. Rahim dan dokumen alat
bukti; (alat bukti P-94)
11. Pada tanggal 21 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 114 Tahun 2023 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jambi Provinsi Jambi Periode
2018-2023. (alat bukti P-96)
B. Pembuktian
Berdasarkan Kronologi di atas KPU Provinsi Jambi menemukan beberapa tindakan
Teradu yang diduga melanggar kode perilaku dan kode etik penyelenggara Pemilu,
antara lain:
a. Pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 78 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022, juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dan dokumen pakta integritas.
Teradu atas nama saudara H. Abdul Rahim terbukti tidak jujur dengan
melakukan beberapa perbuatan antara lain:
- Teradu terbukti tidak jujur dengan menyatakan pada tanggal 29
Oktober 2022, sekitar pukul 15.07 WIB dirinya sakit dan
menginformasikan kepada rekan-rekannya, Ketua, Anggota dan
Sekretaris KPU Kota Jambi dan Sekretariat yang ada di Whatsapp
Group (WAG) KPU Kota Jambi bernama ‘’Pindang’’ dan mengirimkan
2 (dua) dokumen bukti dirinya sakit, yakni rekam medis dan surat
keterangan sakit dari dokter Klinik Mizan Medika untuk beristirahat
selama 2 (dua) hari pada 30-31 Oktober 2021. Sedangkan
berdasarkan fakta-fakta sebagaimana pengakuan Teradu, keterangan
saksi dan alat bukti, H Abdul Rahim pada tanggal 30 Oktober 2022
dalam kondisi sehat dan sedang melakukan perjalanan darat
menggunakan mobil dinas jabatan dari Kota Jambi ke Kota Sungai
Penuh guna menghadiri kegiatan Malam Ta’aruf dan Pelantikan
Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022.
Sedangkan pada tanggal 31 Oktober 2022, pagi hingga sore hari
Teradu mengikuti kegiatan orientasi Dewan Hakim MTQ ke-51
tingkat Provinsi Jambi serta pembukaan MTQ pada malam harinya.
Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-
18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32,
P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-
50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71,
P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
- Teradu terbukti tidak jujur dengan tindakan menandatangani
absensi kehadiran di KPU Kota Jambi pada kurun waktu tanggal 1-7
November 2022, meskipun Teradu tidak sedang berada di Kota
Jambi. Karena menghadiri kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-
51 di Kota Sungai Penuh Tahun 2022. Sebagaimana diakui langsung
Teradu dan keterangan pihak terkait serta alat bukti. Hal ini
dibuktikan dengan alat bukti P-58, P-88, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-
17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31,
P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-
47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70,
P-71, P-73, P-74, P-75, P-89, P-90 dan P-91.
- Teradu juga terbukti tidak jujur karena melakukan tindakan yang
sama pada dokumen absensi Komisioner KPU Kota Jambi pada
bulan Oktober 2021, saat dirinya menjadi Dewan Hakim MTQ ke-50
tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kota Kuala Tungkal,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun saat menjadi Dewan
Hakim pada pelaksanaan MTQ tingkat Kota Jambi maupun saat
menjadi Pelatih Barjanji Marhaba Kota Jambi. Hal ini dibuktikan
dengan alat bukti P-60, P-62, P-61, P-59, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-
17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31,
P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-
47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70,
P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
- Teradu terbukti tidak jujur karena menghapus tanda tangan yang
telah dibubuhkan di dokumen absensi bulan November 2022 pada
saat akan diperiksa oleh KPU Provinsi Jambi. Dimana peristiwa
tersebut disaksikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota
Jambi dan staf. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-38, P-39, P-
56, P-57, P-36, P-37, P-42, P-43, P-48, P-49, P-52, P-53, P-58, P-72,
P-87 dan P-88.
b. Pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum juncto Pasal 90 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022
dan dokumen pakta integritas;
Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti tidak bekerja sepenuh waktu
dengan melakukan beberapa perbuatan sebagai berikut:
- Teradu terbukti tidak bekerja sepenuh waktu meninggalkan tugas,
wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi
Periode 2018-2023 pada tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Jambi.
Tindakan ini dilakukan pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober
2022 dan tanggal 1-7 November 2022, demi kepentingan pribadi di
luar tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota KPU. Teradu juga
menerima honor atas kegiatan selama 9 (sembilan) hari yang
dilakukannya dari penanggungjawab pelaksana kegiatan. Hal ini
dibuktikan dengan alat bukti P-4, P-5, P-6, P-9, P-61, P-68, P-75, P-
78, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26,
P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-
40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55,
P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90
dan P-91.
- Teradu terbukti tidak bekerja sepenuh waktu saat meninggalkan
Kota Jambi pada tanggal 1-8 Oktober 2021 guna kepentingan pribadi
di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam
rangka MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2021. Teradu juga
menerima honor atas kegiatan pribadi selama 9 (sembilan) hari yang
dilakukannya dari penanggungjawab pelaksana kegiatan yang
dilakukannya. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-59, P-60, P-61,
P-71, P-75, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22,
P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-
39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54,
P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-73, P-74, P-88, P-89, P-90 dan
P-91.
- Teradu terbukti tidak bekerja sepenuh waktu karena meninggalkan
tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi
saat mengikuti beberapa MTQ tingkat Kota Jambi sebagaimana
pengakuannya dalam klarifikasi. Teradu juga menerima honor atas
kegiatan pribadi yang dilakukannya yang besarannya ditetapkan
dengan Surat Keputusan Walikota Jambi. Hal ini dibuktikan dengan
alat bukti P-9, P-19, P-20, P-21, P-61, P-71, P-74, P-75, P-88, P-1, P-
2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31,
P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-
47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70,
P-73, P-89, P-90 dan P-91.
- Teradu terbukti tidak masuk kerja ke Kantor KPU Kota Jambi
ataupun melaksanakan tugas luar daerah yang diberikan oleh KPU
Kota Jambi saat mengikuti berbagai kegiatan di atas. Hal ini
dibuktikan dengan alat bukti P-9, P-19, P-20, P-21, P-59, P-60, P-61,
P-71, P-74, P-75, P-88, P-1, P-2, P-3, P-8, P-17, P-18, P-22, P-26, P-
27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40,
P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-
56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-73, P-89, P-90 dan P-91.
c. Pelanggaran 85 huruf d dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2022 juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti tidak profesional dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota KPU
Kota Jambi dengan melakukan beberapa perbuatan antara lain:
- Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya karena menggunakan kendaraan dinas
jabatan anggota KPU Kota Jambi, yakni Mobil Toyota Rush plat
nomor BH 3708 XX yang saat ini berubah menjadi BH 1454 YF pada
kurun waktu 30 s.d. 31 Oktober 2022 hingga 1 s.d. 7 November 2022
di Kota Sungai Penuh untuk keperluan di luar tugas pokok dan
fungsi sebagai anggota KPU Kota Jambi. Tindakan serupa juga
dilakukan saat menghadiri kegiatan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi
Jambi di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
pada 1 s.d. 8 Oktober 2021. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-
08, P-19 P-20, P-21, P-22, P-60, P-64, P-70, P-71, P-74, P-1, P-2, P-3,
P-8, P-9, P-17, P-18, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33,
P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-
51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-73, P-75, P-88, P-89,
P-90 dan P-91.
- Teradu terbukti bepergian di luar wilayah kerjanya sebagai anggota
KPU Kota Jambi tanpa izin, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
maupun KPU Provinsi Jambi pada kurun waktu tanggal 30-31
Oktober 2022 hingga tanggal 1-7 November 2022 di Kota Sungai
Penuh. Tindakan Teradu dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan alat
bukti P-19, P-22, P-71, P-74, P-75, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18,
P-20, P-21, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-
35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52,
P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-73, P-88, P-89, P-90
dan P-91.
- Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya karena pada awal bulan Agustus 2022
memaksakan keponakannya yang merupakan staf PPNPN KPU Kota
Jambi atas nama Dwiki Yunas Ardani untuk menjadi operator atau
admin aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan
arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan hasil rapat pleno KPU Kota
Jambi agar operator atau admin tersebut berasal dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Tindakan ini mengakibatkan terjadinya hubungan yang
tidak harmonis antara Teradu dengan Sekretaris KPU Kota Jambi.
Hingga Teradu memblokir nomor Whatsapp dan menuliskan kalimat
tidak pantas dalam Whatsapp Grup Komisioner dan Sekretariat KPU
Kota Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-80, P-85, P-86, P-
87, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26,
P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-
40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55,
P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90
dan P-91.
Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas,
-
wewenang dan kewajibannya karena tidak melibatkan Sekretaris
KPU Kota Jambi maupun Staf PNS lainnya dalam rapat pleno tanggal
17 Oktober 2022 dengan agenda tunggal, yakni pembahasan
pengajuan permohonan cuti dirinya dan hanya melibatkan
keponakannya yang merupakan Staf PPNPN pada Subbag Teknis dan
Parhumas KPU Kota Jambi atas nama Dwiki Yunas Ardani untuk
membuat berita acara rapat pleno, daftar hadir dan surat
permohonan mengajukan cuti. Sementara Sekretaris KPU Kota
Jambi dan Staf PNS lainnya berada di kantor, namun tidak
dilibatkan. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-11, P-12, P-13, P-
14, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-24,
P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-
38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53,
P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-
84, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
- Teradu terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya karena pada tanggal 3 November 2022
tidak hadir dalam rapat pleno rutin KPU Kota Jambi di Kantor KPU
Kota Jambi tanpa izin atau alasan yang jelas. Teradu tidak ikut rapat
pleno tersebut dikarenakan sedang berada di Kota Sungai Penuh
menghadiri kegiatan MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022.
Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-68, P-79, P-1, P-2, P-3, P-8, P-
9, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-
31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46,
P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-
70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
d. Pelanggaran Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022. ‘’Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib
berperilaku menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan’’;
Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti melanggar prinsip
berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya selaku anggota KPU Kota Jambi dengan melakukan beberapa
perbuatan antara lain:
- Teradu terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota
KPU Kota Jambi. Yakni melanggar Pasal 132-133 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 juncto Surat Edaran
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi
Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Pada tanggal 30 Oktober hingga 7 November 2022
terbukti meninggalkan wilayah Kota Jambi tanpa surat izin cuti dari
Ketua KPU Provinsi Jambi. Meskipun Teradu sudah mengajukan
permohonan cuti, namun hasil rapat pleno menetapkan jika izin
cutinya tidak disetujui karena beririsan dengan izin cuti yang telah
diberikan kepada Ketua KPU Kota Jambi, Yatno dan juga mengingat
sedang dilaksanakannya tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh
KPU Kota Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-15, P-16, P-
48, P-1, P-2, P-3, P-7, P-8, P-9, P-10, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-
22, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38,
P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-
54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-77,
P-81, P-83, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
- Teradu terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak
melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2024 pada kurun waktu 30-31 Oktober 2022
dan 1-7 November 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota
DPRD sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2022 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2022. Karena Teradu pada saat
itu sedang tidak berada di wilayah Kota Jambi, melainkan di wilayah
Kota Sungai Penuh guna melakukan aktifitas pribadi. Hal ini
dibuktikan dengan alat bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-19, P-22, P-82, P-
1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-20, P-21, P-26, P-27, P-28, P-29,
P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-
43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63,
P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
e. Pelanggaran Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara
Pemilu wajib menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan
jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan’’.
Teradu atas nama H. Abdul Rahim terbukti melanggar prinsip efektif
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku anggota
KPU Kota Jambi dengan melakukan perbuatan, yakni tidak menggunakan
waktu secara efisien dalam melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual
Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Jambi
pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022 dan tanggal 1-7 November
2022. Teradu terbukti tidak ikut melaksanakan tahapan tersebut karena
lebih mementingkan kepentingan pribadinya untuk menjadi anggota Dewan
Hakim pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 di Kota Sungai
Penuh dan menerima honor dari panitia MTQ atas pekerjaannya tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-19, P-20, P-21, P-
22, P-82, P-1, P-2, P-3, P-8, P-9, P-17, P-18, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-
31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47,
P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73,
P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
f. Pelanggaran sumpah/janji sebagai anggota KPU Kota Jambi, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
Teradu terbukti melanggar sumpahnya sebagai anggota KPU Kota Jambi
Periode 2013-2018 yang berbunyi ‘’Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota KPU Kota Jambi periode 2013-2018 dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat
demi suksesnya Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, serta DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan’’;
Dikarenakan pada kurun waktu tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2022 dan
tanggal 1 s.d 7 November 2022. Teradu terbukti tidak ikut melaksanakan
tahapan tersebut karena lebih mementingkan kepentingan pribadinya
untuk menjadi anggota Dewan Hakim pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi
Jambi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh dan menerima honor atas
pekerjaannya tersebut. Teradu secara nyata meninggalkan tugas, wewenang
dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi sebagaimana sumpah
yang diucapkan saat dilantik. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-7, P-4,
P-5, P-6, P-9, P-19, P-20, P-21, P-22, P-61, P-82, P-1, P-2, P-3, P-8, P-17, P-
18, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39,
P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56,
P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89, P-90 dan P-91.
g. Pelanggaran terhadap pakta integritas sebagaimana diatur pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022.
Teradu terbukti melanggar pakta integritas yang berbunyi
‘’Menyelenggarakan Pemilihan Umum berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif, efisien, transparan
serta bekerja dengan sepenuh waktu dan bertanggungjawab sampai
berakhirnya mandat jabatan dan mencegah terjadinya pelanggaran setiap
tahapan Pemilihan Umum, menegakkan kode etik dan tidak melakukan
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme’’. Hal ini dibuktikan dengan
tindakan Teradu tidak jujur mengaku dirinya sakit dan tidak masuk kantor
dengan bukti surat keterangan sakit dari dokter dan dokumen rekam
medis. Namun yang bersangkutan pada tanggal 30 Oktober 2022 malah
menggunakan mobil dinas jabatan melakukan perjalanan darat dari Kota
Jambi ke Kota Sungai Penuh guna menghadiri kegiatan Malam Ta’aruf dan
Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022.
Sedangkan pada tanggal 31 Oktober 2022, Teradu mengikuti kegiatan
orientasi Dewan Hakim MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi serta pembukaan
MTQ pada malam harinya. Selanjutnya Teradu terbukti tidak jujur dengan
tindakan menandatangani absensi kehadiran di KPU Kota Jambi meskipun
pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober dan tanggal 1-7 November 2022
tidak sedang berada di Kota Jambi. Karena menghadiri kegiatan MTQ
Tingkat Provinsi Jambi ke-51 di Kota Sungai Penuh Tahun 2022. Teradu
terbukti tidak jujur karena melakukan tindakan yang sama pada dokumen
absensi bulan Oktober tahun 2021, saat dirinya menjadi Dewan Hakim
MTQ ke-50 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021 di Kota Kuala Tungkal,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun saat menjadi Dewan Hakim
pada pelaksanaan MTQ tingkat Kota Jambi maupun saat menjadi Pelatih
Barzanji Marhaba Kota Jambi.
Teradu terbukti tidak jujur karena pada tanggal 9 Januari 2023
melakukan perbuatan menghapus tanda tangan yang telah dibubuhkan di
dokumen absensi bulan November 2022 pada saat akan diperiksa oleh KPU
Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan dengan alat bukti P-7, P-17, P-18, P-19,
P-20, P-21, P-22, P-58, P-59, P-60, P-70, P-71, P-72, P-73, P-76, P-78, P-1,
P-2, P-3, P-8, P-9, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-
35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46, P-47, P-50, P-51, P-52, P-53,
P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-65, P-69, P-73, P-74, P-75, P-88, P-89,
P-90 dan P-91.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Mei 2023, Pengadu dalam
Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Terhadap dalil dugaan Teradu melanggar prinsip ‘’jujur” sebagaimana diatur pada
Pasal 36 dan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu juncto Pasal 78 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan
Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu dan dokumen pakta integritas.
Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Teradu pada tanggal 30 Oktober
2022 benar meninggalkan wilayah Kota Jambi dan berangkat ke Kota Sungai
Penuh yang berjarak sekitar 460 kilometer menggunakan mobil dinas jabatan
dengan waktu tempuh 10-12 jam. Meskipun menempuh sekitar 12 (dua belas) jam
perjalanan sedangkan sebelumnya Teradu mengaku sakit dan mendapatkan surat
keterangan sakit dari dokter untuk beristirahat di rumah selama 2 (dua) hari.
Teradu juga terbukti sehat dan bisa melaksanakan seluruh aktifitas pribadinya
menjadi Dewan Hakim MTQ ke-51 tingkat Provinsi Jambi tahun 2022.
Dalam persidangan juga terungkap fakta, Teradu terbukti tidak jujur dengan
tindakan menandatangani absensi kehadiran di KPU Kota Jambi pada kurun
waktu tanggal 1-7 November 2022, meskipun Terlapor tidak sedang berada di Kota
Jambi. Karena menghadiri kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke-51 di Kota
Sungai Penuh Tahun 2022. Bahkan Teradu mengakui hal yang sama juga
dilakukan selama menjadi anggota KPU Kota Jambi selama 2 (dua) periode.
Dimana absensi dilakukan secara sekaligus setiap 1 (satu) bulan sekali. Dalam
persidangan Teradu terbukti tidak jujur karena menghapus tanda tangan yang
telah dibubuhkan di dokumen absensi bulan November 2022 pada saat akan
diperiksa oleh KPU Provinsi Jambi. Dimana peristiwa tersebut disaksikan oleh
Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Jambi dan Staf. Teradu mengakui secara
tegas melakukan tindakan tersebut tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hal
ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam
sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti
P-02, P-03, P-07, P-12, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-36, P38, P-48, P-52, P-56,
P-58, P-59, P-64, P-65, P-69, P-70, P-71, P-72, P-73, P74, P-75, P-76, P-81, P-88,
P-90 dan P-91.
2. Terhadap dalil dugaan pelanggaran sumpah/janji yang dilakukan Teradu, H.
Abdul Rahim, S.P., sebagai anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan Teradu terbukti melanggar
sumpahnya sebagai anggota KPU Kota Jambi periode 2013-2018 yang berbunyi
‘’Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas
dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Kota Jambi periode 2013-2018 dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya
Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD,
tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan’’.
Dalam persidangan, terungkap fakta pada kurun waktu tanggal 30 s.d. 31
Oktober 2022 dan tanggal 1 s.d 5 November 2022. Teradu mengakui terbukti tidak
ikut melaksanakan tahapan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu Tahun
2024 karena lebih mementingkan kepentingan pribadinya untuk menjadi anggota
Dewan Hakim pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 di Kota Sungai
Penuh dan menerima honor atas pekerjaannya tersebut. Teradu secara nyata
meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota
Jambi sebagaimana sumpah yang diucapkan saat dilantik.
Adapun jawaban Teradu bahwa dirinya telah mendapatkan izin cuti dari KPU
Provinsi Jambi untuk menjadi anggota MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun
2022 di Kota Sungai Penuh maupun untuk meninggalkan tugas, wewenang dan
kewajibannya selaku penyelenggara Pemilu di Kota Jambi melaksanakan tahapan
pelaksanaan Pemilu tahun 2024 tidak dapat dibuktikan secara hukum. Bahwa
benar, Teradu telah menyampaikan surat permohonan pengajuan cuti dan telah
Para Pengadu tindaklanjuti sebagaimana mekanisme dalam Surat Edaran Nomor
7 Tahun 2022 tentang mekanisme izin cuti bagi ketua dan anggota KPU, KPU/KIP
Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tertanggal 17 Maret 2022. Dalam regulasi
a quo pada halaman 8, tepatnya pada angka 3 huruf e dan f menegaskan bahwa
Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh menandatangani surat izin cuti sesuai dengan hasil
rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh dan wajib memperhatikan tahapan Pemilu dan
Pemilihan. Selanjutnya pada angka III ayat 5 menegaskan bahwa penerbitan surat
keterangan izin cuti menyesuaikan format sebagaimana terlampir dalam surat
edaran tersebut. Sehingga bagi yang tidak diberikan izin Para Pengadu telah
meminta Sekretariat KPU Provinsi Jambi guna menindaklanjuti hasil rapat pleno
dengan menginformasikan kepada Teradu secara lisan melalui Sekretariat KPU
Kota Jambi. Hal ini juga terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap Kasubbag
Hukum dan SDM KPU Kota Jambi sebagaimana alat bukti berita acara hasil
klarifikasi yang telah disampaikan Para Pengadu. Hal ini juga dibuktikan dengan
alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-7, P-4, P-5, P-6, P-9,
P-19, P-20, P-21, P-22, P-61, P-82, P-1, P-2, P-3, P-8, P-17, P-18, P-26, P-27, P-28,
P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35, P-38, P-39, P-40, P-41, P-42, P-43, P-46,
P-47, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-63, P-64, P-70, P-71, P-73,
P-74, P75, P-88, P-89, P-90, P-91, P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103.
3. Terhadap dalil aduan Teradu tidak bekerja sepenuh waktu sebagaimana diatur
pada Pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum juncto Pasal 90 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
dan dokumen pakta integritas. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu
benar meninggalkan wilayah Kota Jambi pada tanggal 30 Oktober 2022 hingga
tanggal 5 November 2022 di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota KPU.
Teradu juga menerima honor atas kegiatan selama 9 (sembilan) hari yang
dilakukannya dari penanggung jawab pelaksana kegiatan, yakni Pemerintah
Provinsi Jambi. Sedangkan pada waktu yang bersamaan Teradu memiliki
tanggung jawab melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Jambi.
Dalam sidang juga terungkap fakta, bahwa Teradu terbukti meninggalkan
tugas, wewenang dan kewajibannya melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024,
meskipun mengetahui bahwa di KPU Kota Jambi tersisa 3 (tiga) orang komisioner,
yakni Teradu, Deni Rahmat dan Arif Lesmana Yoga. Dikarenakan 2 (dua) orang
komisioner lainnya tidak masuk kantor karena cuti dan sakit. Sehingga
mengakibatkan situasi tidak terpenuhinya kuorum kehadiran rapat pleno KPU
Kota Jambi, karena hanya menyisakan 2 (dua) orang komisioner yang berada di
wilayah Kota Jambi. Dalam persidangan juga terungkap fakta, Teradu mengakui
telah beberapa kali meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya selaku
anggota KPU Kota Jambi guna melaksanakan tugas pribadinya selaku anggota
Dewan Hakim MTQ baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Teradu
juga terbukti tidak masuk kerja ke Kantor KPU Kota Jambi ataupun
melaksanakan tugas luar daerah yang diberikan oleh KPU Kota Jambi saat
mengikuti berbagai kegiatan di atas. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti
yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07,
P-08, P-09, P-19,P-20, P-21, P-22, P-38, P-56, P-58, P-59, P-60, P-61, P-62, P-65,
P-71, P-72, P-73, P-74, P-75, P-76, P-77, P-81, P-87, P-88, P-89, P-90, P-91, P-99,
P-100, P-101, P-102 dan P-103.
4. Terhadap dalil aduan Teradu terbukti tidak profesional sebagaimana Pasal 85
huruf d dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan terungkap fakta, Teradu
terbukti menggunakan kendaraan dinas jabatan anggota KPU Kota Jambi, yakni
Mobil Toyota Rush plat nomor BH 3708 XX yang saat ini berubah menjadi BH
1454 YF pada kurun waktu tanggal 30 s.d. 31 Oktober 2022 hingga tanggal 1 s.d.
7 November 2022 di Kota Sungai Penuh untuk keperluan di luar tugas pokok dan
fungsi sebagai anggota KPU Kota Jambi. Tindakan serupa juga dilakukan saat
menghadiri kegiatan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi Jambi di Kota Kuala Tungkal,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 1 s.d. 8 Oktober 2021. Jawaban
Teradu yang menyatakan bahwa hal yang sama dilakukan oleh rekan-rekannya
sesama anggota KPU Kota Jambi tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk
melanggar prinsip tersebut.
Teradu juga terbukti berpergian di luar wilayah kerjanya sebagai anggota KPU
Kota Jambi tanpa izin, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPU
Provinsi Jambi pada kurun waktu pada kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022
hingga tanggal 1-7 November 2022 di Kota Sungai Penuh. Adapun jawaban Teradu
yang menyatakan dirinya telah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jambi
berdasarkan keterangan dari rekan-rekannya sesama komisioner KPU Kota Jambi
periode 2018-2023, yakni Ketua KPU Kota Jambi, Yatno dan anggota KPU Kota
Jambi, Hazairin tidak dapat dibuktikan secara hukum. Karena Para Pengadu tidak
pernah menerbitkan surat izin cuti sebagaimana Surat Edaran Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022. Dalam persidangan, Teradu juga terbukti tidak
profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena tidak
melibatkan Sekretaris KPU Kota Jambi maupun Staf PNS lainnya dalam rapat
pleno tanggal 17 Oktober 2022 dengan agenda tunggal, yakni pembahasan
pengajuan permohonan cuti dirinya dan hanya melibatkan keponakannya yang
merupakan Staf PPNPN pada Subbag Teknis dan Parhubmas KPU Kota Jambi atas
nama Dwiki Yunas Ardani untuk membuat berita acara rapat pleno, daftar hadir
dan surat permohonan mengajukan cuti. Sementara Sekretaris KPU Kota Jambi
dan Staf PNS lainnya berada di kantor, namun tidak dilibatkan. Teradu mengaku
hal tersebut dilakukan karena rapat pleno yang mendadak. Teradu juga terbukti
tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya karena
pada tanggal 3 November 2022 tidak hadir dalam rapat pleno rutin KPU Kota
Jambi di Kantor KPU Kota Jambi tanpa izin atau alasan yang jelas. Teradu tidak
ikut rapat pleno tersebut karena sedang berada di Kota Sungai Penuh menghadiri
kegiatan MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022. Hal ini juga dibuktikan
dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam sidang yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03,
P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-09, P-11, P-12, P-13, P-19,P-20, P-21, P-22, P-30,
P-38, P-42, P-44, P-56, P-58, P-64, P-65, P68, P-70, P-71, P-74, P-78, P-90, P-99,
P-100, P-101, P-102 dan P-103.
5. Terhadap dalil aduan Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum sebagaimana
diatur pada Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022. ‘’Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku menaati aturan dan prosedur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pada persidangan terungkap fakta bahwa Teradu menganggap dirinya telah
mendapatkan izin cuti pada tanggal 31 Oktober hingga tanggal 4 November 2022
sebagaimana surat cuti yang diajukan. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 132-
133 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 juncto Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022
tentang Mekanisme Pengajuan Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bukti diizinkannya cuti adalah
diterbitkannya surat izin cuti dari Ketua KPU Provinsi Jambi. Namun pada kurun
waktu tanggal 30 Oktober hingga 5 November 2022 terbukti meninggalkan wilayah
Kota Jambi tanpa surat izin cuti dari Ketua KPU Provinsi Jambi. Meskipun Teradu
sudah mengajukan permohonan cuti, namun hasil rapat pleno menetapkan jika
izin cutinya tidak disetujui karena beririsan dengan izin cuti yang telah diberikan
kepada Ketua KPU Kota Jambi, Yatno dan juga mengingat sedang
dilaksanakannya tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jambi.
Dalam persidangan juga terungkap fakta Teradu tidak melaksanakan tahapan
Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada
kurun waktu tanggal 30-31 Oktober 2022 dan tanggal 1-7 November 2022
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 juncto Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2022.
Karena Teradu pada saat itu sedang tidak berada di wilayah Kota Jambi,
melainkan di wilayah Kota Sungai Penuh guna melakukan aktifitas pribadi. Hal ini
juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah disampaikan Para Pengadu dalam
sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan, yakni alat bukti
P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-26, P-28, P-30, P-32, P-34, P-38, P-40,
P- 42, P-46, P- 50, P-54, P-56, P-P-71, P-74, P-76, P- 77, P-78, P-81, P-88, P-89, P-
9, P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103.
6. Terkait dalil aduan Teradu tidak melaksanakan prinsip efektif sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan prinsip efektif,
Penyelenggara Pemilu wajib menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai
peraturan perundang-undangan’’. Dalam persidangan terungkap fakta Teradu
tidak menggunakan waktu secara efisien dalam melaksanakan tahapan Verifikasi
Faktual Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Jambi
pada kurun waktu 30-31 Oktober 2022 dan 1-7 November 2022. Teradu terbukti
tidak ikut melaksanakan tahapan tersebut karena lebih mementingkan
kepentingan pribadinya untuk menjadi anggota dewan hakim pada MTQ ke-51
Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh dan menerima honor
dari panitia MTQ atas pekerjaannya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan Teradu
yang tidak melakukan bantahan terhadap dalil aduan ini dalam jawabannya
maupun dalam persidangan. Hal ini juga dibuktikan dengan alat bukti yang telah
disampaikan Pengadu dalam sidang yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari pengaduan, yakni alat bukti P-02, P-03, P-04, P-05, P-06, P-07, P-08, P-19, P-
20, P-21, P-38, P-56, P-71, P-74, P-75, P-76, P- 77, P-78, P-81, P-88, P-89, P-91,
P-99, P-100, P-101, P-102 dan P-103.
Demikian kesimpulan ini disampaikan, jika majelis hakim berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-103 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2000/PP.06-
Kpt/05/KPU/XII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Jambi Provinsi Jambi Periode 2018-2023;
2 P-2 Surat Pernyataan Calon Anggota KPU Kota Jambi dalam Provinsi
Jambi Periode 2018-2023 a.n. H. Abdul Rahim, SP;
3 P-3 Dokumen Pakta Integritas Anggota KPU;
4 P-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024;
5 P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022
tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2022;
6 P-6 Jadwal Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Jambi;
7 P-7 Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
8 P-8 Keputusan Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA-
1.2/2022 tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim,
Panitera dan Tim Kerja/Sekretariat Musabaqah Tilawatil Qur’an
ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022;
9 P-9 Bukti Bayar Honorarium Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil
Qur’an ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022;
10 P-10 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor
512/SDM.06.1-SD/1571/2022 perihal Penyampaian Izin Cuti;
11 P-11 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi
Nomor 87/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Pengajuan Cuti
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi 2022 tanggal 17
Oktober 2022;
12 P-12 Absensi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi tanggal
17 Oktober 2022;
13 P-13 Dokumentasi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi
tanggal 17 Oktober 2022;
14 P-14 Surat Permohonan Cuti a.n. H. Abdul Rahim, SP;
15 P-15 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
Nomor 68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin KPU
Provinsi Jambi tanggal 23 Oktober 2022;
16 P-16 Absensi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
tanggal 23 Oktober 2022;
17 P-17 Surat Keterangan Sakit Nomor: 98/SKPP/SKS/10/2022 dan
Rekam Medis Pasien a.n. Abdul Rahim;
18 P-18 Tangkapan Layar WhatssApp Grup Pindang – Surat Keterangan
Sakit dan Rekam Medis serta pernyataan Sakit H.Abdul Rahim;
19 P-19 Foto pada Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-51
Tingkat Provinsi Jambi;
20 P-20 Foto pada kegiatan Orientasi Dewan Hakim dan Panitera
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 tingkat Provinsi Jambi;
21 P-21 Berita Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-51 di Sungai Penuh -
https://www.jurnalelite.co.id/provinsi-jambi/pr-
6675395058/pemkot-sungai-penuh-gelar-malam-taaruf-
pelantikan-dewan-hakim-mtq-ke-51-tingkat-provinsi-jambi;
22 P-22 Video Berita di Akun Youtube @eksisjambitv -
https://www.youtube.com/watch?v=p41dFa53MrU;
23 P-23 Formulir Model PP-1 Formulir Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil
Pengawasan Internal;
24 P-24 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
Nomor 01/PL.02-BA/2023 tentang Rapat Pleno Rutin KPU
Provinsi Jambi tanggal 2 Januari 2023;
25 P-25 Absensi Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
tanggal 2 Januari 2023;
26 P-26 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 05/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Yatno;
27 P-27 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 05/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Yatno;
28 P-28 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 06/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Deni Rahmat;
29 P-29 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 06/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Deni Rahmat;
30 P-30 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 07/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing;
31 P-31 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 07/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing;
32 P-32 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 08/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Hazairin;
33 P-33 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 08/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Hazairin;
34 P-34 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 09/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Arief Lesmana Yoga;
35 P-35 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 09/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Arief Lesmana Yoga;
36 P-36 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 10/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Nilawati Agustin;
37 P-37 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 10/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Nilawati Agustin;
38 P-38 Berita Acara Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 11/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Abdul Rahim;
39 P-39 Dokumentasi Verifikasi dan/atau Klarifikasi Nomor: 11/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Abdul Rahim;
40 P-40 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 16/HK.06.4-BA/15/2023 a.n.
Yatno;
41 P-41 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 16/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Yatno;
42 P-42 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 17/HK.06.4-BA/15/2023
a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing;
43 P-43 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 17/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Dessy Nurlisa Lumban Tobing;
44 P-44 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 18/HK.06.4-BA/15/2023 a.n.
Dwiki Yunas Ardani;
45 P-45 Dokumentasi Klarifikasi Nomor: 18/HK.06.4-BA/15/2023 a.n.
Dwiki Yunas Ardani;
46 P-46 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 19/HK.06.4-BA/15/2023
a.n. Deni Rahmat;
47 P-47 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 19/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Deni Rahmat;
48 P-48 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 20/HK.06.4-BA/15/2023
a.n. Nilawati Agustin;
49 P-49 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 20/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Nilawati Agustin;
50 P-50 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 21/HK.06.4-BA/15/2023
a.n. Arief Lesmana Yoga;
51 P-51 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 21/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Arief Lesmana Yoga;
52 P-52 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 22/HK.06.4-BA/15/2023 a.n.
Muhammad Firmansyah;
53 P-53 Dokumentasi Klarifikasi Nomor: 22/HK.06.4-BA/15/2023 a.n.
Muhammad Firmansyah;
54 P-54 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 23/HK.06.4-BA/15/2023
a.n. Hazairin;
55 P-55 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 23/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Hazairin;
56 P-56 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan Nomor: 24/HK.06.4-BA/15/2023
a.n. Abdul Rahim;
57 P-57 Dokumentasi Klarifikasi Lanjutan Nomor: 24/HK.06.4-
BA/15/2023 a.n. Abdul Rahim;
58 P-58 Daftar Hadir KPU Kota Jambi Bulan Oktober & November Tahun
2022;
59 P-59 Daftar Hadir KPU Kota Jambi Bulan Oktober Tahun 2021;
60 P-60 Keputusan Gubernur Jambi Nomor 621/KEP.GUB/KESRA-
1.2/2021 tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim,
Panitera dan Sekretariat Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-50
Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021;
61 P-61 Bukti Bayar Honorarium Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil
Qur’an ke-50 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2021;
62 P-62 Keputusan Walikota Jambi Nomor 316 Tahun 2021 tentang
Penunjukan Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil
Quran dan Hadis ke-51 tingkat Kota Jambi Tahun 2021;
63 P-63 Surat Keterangan Nomor: 14/SKPP/I/2022 dari Klinik Pratama
Mizan Medika;
64 P-64 Dokumen Syarat Ketentuan Operasional Kendaraan serah terima
dari PT. Agung Solusi Trans dan KPU Provinsi Jambi;
65 P-65 Daftar Hadir KPU Kota Jambi Bulan November Tahun 2022 yang
diubah;
66 P-66 Surat Keterangan Izin Cuti Tahunan Nomor:
492/SDM.13.3/15/2022;
67 P-67 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi
Nomor 86/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Pengajuan Cuti
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal
16 Oktober 2022;
68 P-68 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi
Nomor 91/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang Rapat Rutin pada
Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal 3
November 2022;
69 P-69 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim menelepon Wagub
bahwa dirinya masih menjadi Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022 di
Kota Sungai Penuh;
70 P-70 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim menggunakan mobil
dinas saat menjadi Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022 di Kota
Sungai Penuh;
71 P-71 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim mengikuti pelantikan
dan orientasi tugas Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022 di Kota
Sungai Penuh;
72 P-72 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim menghapus dan
mengganti absensi November 2022;
73 P-73 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim sedang sakit;
74 P-74 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim menjadi Dewan
Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 di Kota Sungai
Penuh;
75 P-75 Bukti rekaman video klarifikasi a.n. A. Rahim menerima honor
Dewan Hakim MTQ;
76 P-76 Bukti rekaman video klarifikasi Deni Rahmat bahwa A. Rahim
Sakit saat diajak mendampingi Komisi Pemilihan Umum yang
akan Supervisi di KPU Kota Jambi;
77 P-77 Bukti rekaman video klarifikasi Arief Lesmana Yoga bahwa
Anggota KPU Kota Jambi hanya tersisa 2 (dua) orang;
78 P-78 Tangkapan Layar Grup WhatsApp “Pindang” – Grup KPU Kota
Jambi – Undangan Pleno 3 November 2022;
79 P-79 Tangkapan Layar Teradu memblokir Sekretaris KPU Kota Jambi;
80 P-80 Tangkapan Layar percakapan Teradu dan Kasubbag Hukum dan
SDM;
81 P-81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022;
82 P-82 Agenda Surat Masuk Tanggal 17 Oktober 2022 Penyampaian Izin
Cuti KPU Kota Jambi a.n. Yatno;
83 P-83 Surat Ketua KPU Kota Jambi Nomor 502/SDM.06.1-
SD/1571/2022 perihal Penyampaian Izin Cuti;
84 P-84 Agenda Surat Masuk Tanggal 21 Oktober 2022 Penyampaian Izin
Cuti KPU Kota Jambi a.n. Abdul Rahim;
85 P-85 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 54/PK.01-
BA/1571/2022 tentang Rapat Rutin pada Komisi Pemilihan
Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022;
86 P-86 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Jambi Nomor 55/PK.01-
BA/1571/2022 tentang Rapat Rutin pada Komisi Pemilihan
Umum Kota Jambi Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022;
87 P-87 Bukti Rekaman CCTV 9 Januari 2023 di KPU Kota Jambi;
88 P-88 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim pergi ke Kerinci untuk
menjadi Dewan Hakim MTQ Provinsi 2022;
89 P-89 Bukti rekaman video klarifikasi A. Rahim meninggalkan tugas
sebagai Anggota KPU Kota Jambi;
90 P-90 Bukti rekaman video pengakuan A. Rahim mengajukan cuti untuk
menjadi dewan hakim MTQ Provinsi 2022 Kota Sungai Penuh;
91 P-91 Bukti Tangkapan Layar Facebook a.n. A. Rahim;
92 P-92 Kronologi Kejadian;
93 P-93 Berita Acara KPU Provinsi Jambi Nomor 45/PK.01-BA/15/2023
tentang Rapat Pleno Khusus KPU Provinsi Jambi;
94 P-94 Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 121/HK.06.4-
SD/15/2023 perihal Laporan dugaan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji dan pakta integritas;
95 P-95 Formulir Model PP-4 Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah dan Pakta Integritas;
96 P-96 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 114 Tahun 2023
tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jambi
Provinsi Jambi Periode 2018-2023;
97 P-97 Tanda Serah Terima Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota KPU Kota Jambi Periode 2018-2023;
98 P-98 Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengajuan
Izin Cuti Bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
dan KPU Kabupaten/Kota;
99 P-99 Surat Pernyataan Kepala Bagian Kesra Kota Jambi Nomor:
01/Kesra/2023;
100 P-100 Surat Pernyataan Sub Koordinator Kesra Provinsi Jambi;
101 P-101 Jadwal Kegiatan dan Penampilan Peserta MTQ ke-51 Tingkat
Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh;
102 P-102 Keputusan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 60 Tahun 2022
tentang Penunjukan Pelatih Training Center Terpadu Kafilah Kota
Jambi Tahun 2022;
103 P-103 Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 589/KEP.GUB/B.KESRA-
1.2/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi
Nomor: 256/KEP.GUB/B.KESRAMAS-2.2/2022 tentang Penetapan
Jadwal Tuan Rumah Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an
Tingkat Provinsi Jambi Periode 2022-2032.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22
Mei 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu secara tegas menolak pengaduan oleh Pengadu, kecuali terhadap
hal-hal yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini oleh Teradu;
2. Bahwa berkenaan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah melanggar
kode etik karena diduga melanggar sumpah/janji karena mendahulukan
kepentingan pribadi untuk menjadi Dewan Hakim MTQ, tidak bekerja penuh
waktu karena meninggalkan tugas, dan tidak jujur menyampaikan informasi
bahwa Teradu sedang sakit serta menggunakan mobil dinas untuk keperluan
selain tugas pokok dan fungsi anggota KPU Kota Jambi, sebagaimana yang
tertuang dalam Laporan Pengadu adalah tidak seutuhnya benar dan sangat tidak
beralasan hukum, dan selanjutnya dapat Teradu jelaskan dan uraian sebagai
berikut:
1) Bahwa terhadap perkara etik a quo yang dilaporkan oleh Pengadu
bermuara pada keterlibatan Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ ke 51
Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh.
2) Bahwa sebelum menjadi Komisioner KPU Kota Jambi, Teradu penah
menjadi Qori MTQ sejak usia 10 Tahun sampai dengan usia 30 Tahun,
mulai dari MTQ tingkat Kelurahan sampai dengan MTQ tingkat
Nasional, serta pernah meraih beberapa kali juara I MTQ Tingkat
Provinsi Jambi, Juara III Nasional MTQ Tingkat Mahasiswa Tahun 1999
di Solo Jateng, serta meraih prestasi juara I MTQ Astra Internasional
Tahun 2009. Selain dari itu Teradu juga pernah ditugaskan menjadi
Qori di istana Wakil Presiden pada acara Munas Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Tahun 2009.
3) Bahwa dengan latar belakang Teradu sebagai seorang Qori inilah yang
akhirnya diberi kepercayaan untuk menjadi Dewan Hakim MTQ Tingkat
Provinsi Jambi sejak Tahun 2021.
4) Bahwa pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun
2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai Penuh, Teradu diberi
kepercayaan kembali oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk
menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ tersebut.
5) Bahwa terkait dengan tugas Teradu sebagai Dewan Hakim pada MTQ
Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota
Sungai Penuh pada tanggal 1 – 7 November 2022, terlebih dahulu
Teradu telah membangun komunikasi kepada beberapa Komisioner KPU
Provinsi Jambi antara lain Nur Kholik (Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia),
Ahdiyenti (Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Suparmin
(Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) tentang permohonan izin Teradu
untuk mengikuti kegiatan MTQ tersebut yang Teradu sampaikan secara
lisan saat kegiatan rapat koordinasi persiapan pembentukan badan
adhoc dan pelatihan SIAKBA yang dilaksanakan di Hotel Rumah Kito
Jambi pada tanggal 8 Oktober 2022.
6) Bahwa komunikasi kepada Nur Kholik, Teradu sampaikan permohonan
izin untuk menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat
Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai
Penuh, dan jawaban dari Bapak Nur Kholik yang mengatakan: “Kalau
itu saya tidak masalah, jangan share foto-foto kegiatan tersebut ke
media sosial “.
7) Bahwa komunikasi kepada Ahdiyenti, Teradu sampaikan permohonan
izin untuk menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat
Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai
Penuh dan jawaban dari Ibu Ahdiyenti yang mengatakan : “ Iyolah, yang
penting jangan lupo jatah ayuk ( sambil mengambil makanan ) “.
8) Bahwa komunikasi kepada Suparmin, Teradu sampaikan permohonan
izin untuk menjadi Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat
Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kota Sungai
Penuh dan terjadi pembicaraan sebagai berikut:
Rahim : “ Min., Aku mau izin cuti jadi Dewan Hakim MTQ ke Sungai Penuh”
Suparmin: “ Dak biso bang haji …., gek ado yang lapor “.
Rahim : “ Tolonglah, karena sayo selama ini ndak pernah cuti”
Suparmin: “ Kalau itu saya ndak berani mutuskan, gek dipermasalahkan,
kalau pergi jugo resiko tanggung sendiri yo ..”
Rahim : “ Ok Min”
Suparmin: “ Gini be, buat alasan keperluan keluargo, dan jangan upload
foto dan share foto-foto kegiatan selama di sano”.
Rahim : “ Siap Min.., ma kasih yo”
9) Bahwa berdasarkan hasil komunikasi yang terbangun dengan 3 (tiga)
orang Komisioner KPU Provinsi Jambi tersebut di atas, maka sesuai
dengan Pasal 132 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Kabupaten/Kota, maka Teradu mengajukan surat permohonan izin cuti
kepada KPU Provinsi Jambi melalui Ketua KPU Kota tertanggal 20
Oktober 2022, yang diserahkan oleh staf hukum dan SDM KPU Kota
Jambi dan diterima oleh Bagian Umum KPU Provinsi Jambi pada
tanggal 21 Oktober 2022 ( Vide Bukti T-1), yang mana dalam
permohonan tersebut Teradu akan melaksanakan cuti dari tanggal 31
Oktober 2022 – tanggal 4 November 2022.
10) Bahwa setelah permohonan izin cuti Teradu sampaikan kepada KPU
Provinsi Jambi, Teradu kembali membangun komunikasi dengan Nur
Kholik Komisioner KPU Provinsi Jambi tanggal 21 Oktober 2022 saat
kegiatan Rakornas SDM di Kendari Sulawesi Tenggara dalam situasi
setelah makan siang di rumah makan depan Hotel D’Bonte Kendari,
dengan perbincangan sebagai berikut:
Rahim : “Pimpinan, jangan lupo yo …, waktu pleno gek bantu cuti
aku yo”
Nur Kholik : “siap, aman lah tu …”
11) Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu mendapatkan
informasi lisan dari Yatno Ketua KPU Kota Jambi yang menyatakan:
“Bang Subhan (Ketua KPU Provinsi Jambi) mengizinkan cuti saya
(Rahim) tanggal 1-4 November 2022, untuk tanggal 31 Oktober 2022
tidak diizinkan karena bersamaan dengan akhir cuti Ketua KPU Kota
Jambi (Yatno)”, dan Subhan juga menyampaikan: “atur be .. saling
support, yang penting jangan kosong KPU Kota Jambi”
12) Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2022, Teradu mendapatkan
informasi lisan juga dari Hazairin, SH., MH anggota KPU Kota Jambi
yang mengatakan hal yang sama, bahwa Subhan (Ketua KPU Provinsi
Jambi) mengatakan : “Rin, sampaikan ke Rahim cuti dio disetujui mulai
tanggal 1 kareno nunggu Yatno balek dulu”. Informasi ini diterima oleh
Hazairin saat kegiatan rapat koordinasi JDIH di Hotel Grand Abadi
tanggal 25 Oktober 2022, setelah Pengadu melakukan Rapat Pleno di
Hotel Grand Abadi pada tanggal 23 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB
setelah Pembukaan Rakor JDIH sebagaimana Bukti P-15 Pengadu.
13) Bahwa apa yang diuraikan pada huruf e s/d huruf l terlebih dahulu
telah Teradu sampaikan secara tertulis yang menjadi jawaban Teradu
pada saat di minta klarifikasi pertama pada tanggal 10 Januari 2023
(Vide Bukti T-2).
3. Bahwa berdasarkan komunikasi terhadap 3 (tiga) orang Komisioner KPU Provinsi
Jambi dan hasil informasi lisan yang disampaikan oleh Yatno Ketua KPU Kota
Jambi serta Hazairin anggota KPU Kota Jambi tersebut akhirnya Teradu
memutuskan untuk menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ.
4. Bahwa pada akhirnya Pengadu melaporkan Teradu ke DKPP dengan alasan
Teradu telah melanggar sumpah/janji karena mendahulukan kepentingan
pribadinya, menurut Teradu sangat aneh, mengingat tugas Teradu sebagai Dewan
Hakim MTQ adalah menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara/daerah, dan
sekiranya Pengadu tidak mengizinkan izin cuti Teradu, tentunya Teradu tidak
akan menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ, karena sampai saat ini
Teradu bahkan Ketua KPU Kota Jambi yang menandatangani usulan izin cuti
Teradu belum pernah menerima jawaban secara tertulis apakah Teradu izin
cutinya di tolak.
5. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada angka 3 halaman 8 dan angka 19
halaman 14 menyatakan pada tanggal 23 Oktober 2022 permohonan cuti Teradu
dibahas dalam rapat pleno KPU provinsi Jambi dengan hasil tidak menyetujui
sebagaimana Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 (Vide Bukti T-3).
6. Bahwa terhadap Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 (Vide Bukti T-3) tersebut
tidak secara eksplisit menyatakan permohonan cuti Teradu tidak disetujui, namun
tersirat bahwa diizinkan sepanjang tidak bersamaan dengan cuti Ketua KPU Kota
Jambi (Yatno). Oleh karena itu hal ini sejalan dengan informasi lisan dari Ketua
KPU Kota Jambi Bapak Yatno yang menyatakan: “Bang Subhan (Ketua KPU
Provinsi Jambi) mengizinkan cuti saya (Rahim) tanggal 1-4 November 2022, untuk
tanggal 31 Oktober 2022 tidak diizinkan karena bersamaan dengan akhir cuti
Ketua KPU Kota Jambi (Yatno)”, dan Subhan juga menyampaikan: “atur be..saling
support, yang penting jangan kosong KPU Kota Jambi”. Serta Informasi lisan yang
disampaikan oleh anggota KPU Kota Jambi (Hazairin) yang mengatakan hal yang
sama, bahwa Bang Subhan (Ketua KPU Prov Jambi) mengatakan: “Rin, sampaikan
ke Rahim cuti dio disetujui mulai tanggal 1 kareno nunggu Yatno balek dulu”.
Sebagaimana yang disampaikan Teradu pada saat diklarifikasi oleh Pengadu (Vide
Bukti T-2).
7. Bahwa kalaulah tidak diizinkan, seharusnya Pengadu harus menyampaikan atau
menjawab permohonan izin cuti Teradu tersebut. Namun faktanya sampai saat ini
permohonan izin cuti Teradu tidak pernah dijawab secara tertulis. Hal ini pernah
ditanyakan oleh Teradu kepada Pengadu pada saat klarifikasi pertama tanggal 10
Januari 2023, namun dijawab oleh Pengadu: “kami punya kewenangan untuk
tidak menjawab”.
8. Bahwa tindakan Pengadu yang tidak menjawab permohonan cuti yang
disampaikan secara resmi oleh Lembaga KPU Kota Jambi serta tidak
menindaklanjuti hasil rapat pleno yang dituangkan dalam sebuah berita acara
nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (5) dan Pasal 65 ayat (5) PKPU
Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi :
Pasal 63 ayat (5): “Dalam Rapat Pleno Rutin Sekretaris KPU Provinsi: a.
Menyampaikan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Rutin sebelumnya”
Pasal 65 ayat (5): “Sekretaris KPU Provinsi Jambi wajib menindaklanjuti hasil
Rapat Pleno”.
9. Bahwa akibat tidak ditindak lanjutinya hasil Rapat Pleno Pengadu terkait
permohonan izin cuti Teradu, sangat merugikan bagi Teradu bahkan tindakan
Pengadu yang tidak menjawab secara tertulis permohonan cuti Teradu telah
nyata-nyata menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap Teradu.
Sementara permohonan izin cuti lainnya baik yang diizinkan maupun tidak
diizinkan dijawab secara tertulis oleh Pengadu (Vide Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-
6), Bahkan permohonan izin yang diminta lewat WhatsApp Grup tidak
dipermasalahkan (diizinkan) oleh Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam dalil
aduan Pengadu pada angka 23 halaman 15. Hal ini sangat jelas menunjukkan
adanya perlakuan yang berbeda/ tidak adil terhadap Teradu.
10. Bahwa perlakuan yang tidak adil terhadap Teradu juga terlihat pada saat Teradu
dimintai klarifikasi pertama tanggal 10 Januari 2023 (Vide Bukti T-2) dan
klarifikasi kedua tanggal 14 Januari 2023 oleh Pengadu (Vide Bukti T-7), dimana
Pengadu telah mengabaikan jawaban tertulis Teradu, bahkan Pengadu tidak
pernah melampirkan Jawaban Tertulis Teradu dalam hasil pemeriksaan internal
yang harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, seharusnya apapun
yang ada dan ditemukan dalam setiap pemeriksaan haruslah dilampirkan
sehingga bisa menjadi pertimbangan secara objektif dalam mengambil keputusan.
Bahkan dalam laporan ke DKPP, Pengadu tidak menyampaikan secara transparan
terkait dengan hasil klarifikasi Teradu sebagaimana pada angka 8 halaman 9 s.d.
angka 33 halaman 19 khususnya menyangkut jawaban Teradu dalam klarifikasi
(Vide Bukti T-2 dan Vide Bukti T-7). Sementara dalam jawaban tertulis tersebut
sangat jelas dan nyata yang tidak terbantahkan oleh Pengadu pada saat
pemeriksaan klarifikasi khususnya terkait komunikasi Teradu dengan 3 (tiga)
orang Komisioner KPU Provinsi Jambi serta informasi lisan Ketua KPU Kota Jambi
(Yatno) dan anggota KPU Kota Jambi (Hazairin) dalam hal permohonan izin cuti
Teradu.
11. Bahwa perlakuan yang tidak adil terhadap Teradu puncaknya dirasakan pada saat
diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum atas rekomendasi
Pengadu. Teradu merasa dizholimi. Pertanyaannya: apakah menjalankan tugas
sebagai Dewan Hakim MTQ merupakan suatu kesalahan fatal yang telah
mencoreng nama baik lembaga KPU dan menghilangkan rasa kepercayaan
masyarakat kepada lembaga KPU, sehingga Teradu harus diberikan sanksi
pemberhentian sementara atas tugas dan jabatan sebagai anggota KPU Kota
Jambi.
12. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara/Daerah
sebagai Dewan Hakim MTQ dengan terlebih dahulu mengajukan izin cuti tidak
berarti Teradu telah meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
anggota KPU Kota Jambi, sehingga dikatakan tidak bekerja penuh waktu.
Sementara ada komisioner lainnya pada waktu yang bersamaan meninggalkan
tugas dalam urusan pribadi sebagaimana yang tertuang dalam dalil aduan
Pengadu pada angka 23 halaman 15 tidak dipermasalahkan oleh Pengadu.
13. Bahwa selanjutnya terkait dengan keterangan sakit dan rekam medis Teradu
adalah benar. Pada tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 14.45 WIB, Teradu
merasa kurang enak badan (sakit), sehingga sepulang dari kantor memeriksakan
diri ke dr. Wahyu Indah Dewi Aurora,M.KM di klinik Mizan Medika yang beralamat
Jl. Dr. Tazar RT 12. No. 95 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura
(Vide Bukti T-8 dan Vide Bukti T-9).
14. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Teradu meminta kepada dr.
Wahyu Indah Dewi Aurora,M.KM untuk menjalani istirahat selama 2 (dua) hari
(Vide Bukti T – 10 ), dan selanjutnya menyampaikan kondisi Teradu tersebut
kepada Ketua dan anggota KPU Kota Jambi melalui WhatsApp Group, dan respon
teman-teman komisioner menyarankan untuk istirahat dulu. Selanjutnya Teradu
pulang ke rumah untuk meminum obat yang telah diberikan dokter dan istirahat
tidur. Dan setelah minum obat serta istirahat selama satu malam, Alhamdulillah
kondisi Teradu agak lebih baik, dan mengingat telah ditugaskan sebagai Dewan
Hakim pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 Tahun 2022 di Kota
Sungai Penuh, yang mana pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB
seluruh Dewan Hakim sudah harus berada di Aula Kantor Wali Kota Sungai
Penuh untuk dilaksanakan pelantikan Dewan Hakim oleh Gubernur Jambi, maka
Teradu dengan penuh tanggung jawab berangkat menuju Kota Sungai Penuh pada
tanggal 30 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB untuk melaksanakan tugas yang
diberikan oleh Negara/daerah dengan menggunakan mobil dinas.
15. Bahwa Teradu memberanikan diri untuk menggunakan mobil dinas dalam
menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ dengan pertimbangan karena
beberapa komisioner lainnya yang menjalankan cuti untuk urusan pribadi juga
menggunakan mobil dinas.
16. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang saya sampaikan tersebut di atas semata-
mata bukanlah untuk mencari pembenaran atas sikap dan perbuatan yang
Teradu lakukan namun semata-mata untuk mengungkapkan fakta yang
sebenarnya atas sebuah ketidakadilan yang dilakukan kepada Teradu, namun
demikian jika terdapat kesalahan ataupun kekeliruan Teradu mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
17. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dapat
disimpulkan:
a. Teradu tidak pernah melanggar sumpah/janji dengan mendahulukan
kepentingan pribadi dan meninggalkan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai anggota KPU Kota Jambi serta jujur terkait keterangan sakit dan
rekam medis.
b. Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ terlebih
dahulu telah meminta izin secara lisan serta mengajukan izin cuti kepada
Pengadu.
Sehingga apa yang dilaporkan Pengadu adalah tidak beralasan hukum, oleh
karenanya sudah sepatutnya Laporan Pengadu untuk di kesampingkan.
18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Teradu
memohon agar yang Terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amar
putusannya sebagai berikut:
1) Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu Tidak Melanggar Kode etik; atau
3) Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Tidak Melanggar Kode Etik;
3. Atau apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Mei 2023, Teradu dalam
Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu secara tegas menolak pengaduan oleh Pengadu, kecuali terhadap
hal-hal yang diakui kebenarannya dalam jawaban dan kesimpulan ini oleh Teradu.
2. Bahwa kesimpulan Teradu adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban
Teradu (mutatis mutandis).
3. Bahwa berkenaan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah melanggar
kode etik karena diduga melanggar sumpah/janji karena mendahulukan
kepentingan pribadi untuk menjadi Dewan Hakim MTQ, tidak bekerja penuh
waktu karena meninggalkan tugas, dan tidak jujur menyampaikan informasi
bahwa Teradu sedang sakit serta menggunakan mobil dinas untuk keperluan
selain tugas pokok dan fungsi anggota KPU Kota Jambi, sebagaimana tertuang
dalam Laporan Pengadu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang
terungkap di persidangan adalah tidak terbukti Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik, karena Teradu tidak melanggar sumpah/janji,
mendahulukan kepentingan pribadi, tidak bekerja penuh waktu dan tidak jujur
sebagaimana dalam jawaban yang Teradu sampaikan pada persidangan DKPP
tanggal 22 Mei 2023, sehingga sangat jelas dan nyata tidak terbukti secara hukum
Teradu telah melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu.
4. Bahwa terkait dengan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah
melanggar kode etik karena melanggar sumpah/janji dengan mendahulukan
kepentingan pribadi untuk menjadi Dewan Hakim MTQ, adalah tidak terbukti
secara benar dan beralasan hukum, karena berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan sangat jelas dan nyata bahwa keterlibatan Teradu
sebagai Dewan Hakim MTQ ke 51 Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh adalah
bukan dikarenakan kehendak pribadi melainkan karena tugas yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ (Vide Bukti P-08),
oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Pengadu tersebut diabaikan.
5. Bahwa terkait dengan Laporan Pengadu yang menyebutkan Teradu telah
melanggar kode etik karena tidak bekerja penuh waktu karena meninggalkan
tugas, adalah tidak terbukti secara benar dan beralasan hukum, karena
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sangat jelas dan
nyata bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ ke 51
Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh bukanlah bermaksud untuk meninggalkan
tugas sebagai anggota KPU Kota Jambi melainkan karena menjalankan tugas yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah, apalagi dalam fakta persidangan sangat jelas
dan tidak terbantahkan bahwa Teradu terlebih dahulu telah menyampaikan
secara lisan permohonan izin untuk bertugas sebagai Dewan Hakim kepada 3
orang KPU Provinsi Jambi yang dilanjutkan dengan penyampaian permohonan izin
cuti Teradu (Vide Bukti T-1 dan Vide Bukti P-10), yang akhirnya Teradu
mendapatkan informasi secara lisan dari Yatno dan Hazairin bahwa izin cuti
Teradu tersebut diizinkan, keterangan ini semua Teradu sampaikan dalam
jawaban tertulis saat klarifikasi pertama (Vide bukti T-2) serta Teradu sampaikan
secara langsung di hadapan Majelis Hakim tanpa ada bantahan dari Pengadu
serta Yatno dan Hazairin, yang menunjukkan bahwa apa yang Teradu sampaikan
adalah fakta dari sebenar-benarnya fakta. Selain daripada itu bahwa Pengadu
mendalilkan tidak mengizinkan izin cuti Teradu sangat bertentangan dengan fakta
yang sebenarnya, mengingat sampai dengan saat ini Teradu tidak pernah
menyampaikan jawaban secara tertulis atas permohonan izin cuti Teradu, yang
seharusnya Pengadu harus menjawab permohonan izin cuti tersebut sebagaimana
yang disampaikan Parsadaan Anggota Komisi Pemilihan Umum saat dimintai
keterangan dalam persidangan melalui zoom, namun dalam faktanya hal tersebut
tidak terjadi, sementara permohonan izin cuti anggota KPU Kota lainnya dijawab
oleh Pengadu (Vide Bukti T-4, Bukti T-5 dan Bukti T-6), bahkan dalam
persidangan Ketua Majelis telah mengungkap fakta ada dua berita acara pleno
yang berbeda terkait izin cuti Teradu yang dijadikan bukti oleh Pengadu yaitu
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin
KPU Provinsi Jambi (Vide Bukti T-3 dan Vide Bukti P-15 ), dimana Bukti P-15
yang dipegang oleh Ketua Majelis berbeda dengan Bukti P-15 yang dipegang oleh
Pengadu dan Teradu, khususnya kalimat yang tertera Pada angka 7. Bunyi Poin
nomor 7 Pada Bukti P-15 yang dipegang atau diserahkan kepada Ketua Majelis di
persidangan, tertulis: “Pengajuan cuti Abd.Rahim agar dilihat tanggalnya, jika
bersamaan dengan Yatno maka tidak diperbolehkan namun jika beda tanggal
maka cuti belum diperbolehkan”. Sementara bunyi poin nomor 7 yang dibacakan
oleh Pengadu serta yang diterima oleh Teradu baik yang diterima secara langsung
dalam persidangan maupun yang dikirim oleh Staf DKPP melalui WhatsApp,
tertulis : “Pengajuan cuti Abd Rahim agar dilihat tanggalnya, jika bersamaan
dengan Yatno maka tidak diperbolehkan”. Bahwa terhadap 2 dokumen Bukti P-15
yang berbeda tersebut sangat jelas dan nyata mengindikasikan bahwa Pengadu
dengan sengaja memanipulasi Bukti P-15 yang tidak di cap stempel untuk
diserahkan kepada Ketua Majelis dengan mengubah dan menambahkan kalimat
lain pada poin 7, dengan tujuan tentunya untuk meyakinkan Majelis bahwa apa
yang didalilkan oleh Pengadu adalah benar. Sementara Bukti P-15 yang
sebenarnya adalah yang telah dibacakan oleh Pengadu (Ahdiyenti) dalam
persidangan dan yang sama dengan yang diterima oleh Teradu dimana Bukti P-15
tersebut memiliki cap stempel. Menurut Teradu perbuatan Pengadu yang dengan
sengaja memanipulasi Bukti P-15 tersebut adalah perbuatan yang melanggar
hukum dan etik, bahkan perbuatan tersebut telah merugikan Teradu dalam
sidang perkara etik Teradu. Tapi yang lebih parah bahwa tindakan Pengadu
tersebut telah membohongi Ketua dan Anggota DKPP maupun Majelis Hakim yang
memeriksa Perkara a quo. Oleh karena itu terkait perbuatan Pengadu yang dengan
sengaja memanipulasi Bukti P-15 yang diserahkan kepada Ketua Majelis pada
saat persidangan, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota DKPP untuk
menindaklanjuti temuan tersebut kepada pihak yang berwajib atau setidaknya
disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum agar Komisi Pemilihan Umum
melakukan investigasi terkait hal tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi
Pengadu yang mempermainkan Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu dengan membuat laporan yang dokumennya dimanipulasi.
6. Bahwa terkait dengan definisi tidak bekerja penuh waktu bukanlah dalam arti
meninggalkan tugas sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, melainkan tidak
bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan, sebagaimana yang
tertuang dalam penjelasan Pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. Tugas Teradu sebagai Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 51 di
Kota Sungai Penuh bukanlah merupakan profesi. Dewan Hakim MTQ merupakan
tugas mulia yang diberikan oleh Pemerintah untuk mensukseskan pelaksanaan
MTQ, yang mana tugas tersebut dapat diberikan oleh Pemerintah kepada
siapapun, dengan latar belakang apapun, sehingga jabatan Dewan Hakim MTQ
tidak memiliki lisensi profesi sebagaimana jabatan profesi lainnya yang memiliki
lisensi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi, oleh karena itu sangatlah tidak
tepat ataupun berlebihan kalau jabatan dewan hakim merupakan profesi
sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 huruf m Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu dalil aduan Pengadu yang menyatakan
Teradu telah melanggar kode etik karena tidak bekerja penuh waktu karena
meninggalkan tugas adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum. Oleh karena
itu sudah sepatutnya dalil Pengadu tersebut di kesampingkan.
7. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak jujur atau berbohong
atas sakit yang diderita oleh Teradu merupakan dalil fitnah yang disampaikan oleh
Pengadu, karena faktanya Teradu memang pernah sakit sebelum menjalankan
tugas sebagai Dewan Hakim MTQ (Vide Bukti T-8, Bukti T-9, dan Bukti T-10),
Oleh karenanya sepatutnya dalil tersebut dikesampingkan.
8. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menggunakan mobil dinas
untuk keperluan selain tugas pokok dan fungsi anggota KPU Kota Jambi semata-
mata karena mobil dinas tersebut melekat dengan jabatan Teradu dan menurut
Teradu tugas sebagai Dewan Hakim MTQ adalah bukan melaksanakan
kepentingan pribadi namun melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
pemerintah. Oleh karena itu sangat berlebihan sekiranya Pengadu mendalilkan
dalam laporannya hanya untuk mencari pelanggaran etik seseorang. Maka dari itu
Sepatutnya dalil tersebut di abaikan.
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Teradu
memohon agar yang Terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amar
putusannya sebagai berikut:
1) Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu Tidak Melanggar Kode Etik;
3) Atau apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023,
Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10,
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat KPU Kota Jambi Nomor: 512/SDM.06.1-SD/1571/2022,
Kepada Ketua KPU Provinsi Jambi perihal Penyampaian Izin Cuti
tertanggal 20 Oktober 2022, dan Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kota Jambi Nomor 87/SDM.06.1-BA/1571/2022 tentang
Pengajuan Cuti Anggota KPU Kota Jambi Tahun 2022;
2 T-2 Surat Teradu Kepada Ketua KPU Provinsi Jambi perihal Jawaban
Klarifikasi, tertanggal 10 Januari 2023, dan Tanda Terima
Jawaban Tertulis, tertanggal 10 Januari 2023;
3 T-3 Berita Acara Nomor 68/PL.02-BA/2022 tentang Rapat Pleno Rutin
KPU Provinsi Jambi tertanggal 23 Oktober 2022;
4 T-4 Surat KPU Provinsi Jambi Nomor: 639/SDM.06.1-SD/15/2022,
Kepada Ketua KPU Kota Jambi, perihal Izin Cuti Anggota KPU
tertanggal 26 Desember 2022;
5 T-5 Surat KPU Provinsi Jambi Surat Keterangan Cuti Tahunan Nomor:
638/SDM.13.3/15/2022, tertanggal 26 Desember 2022;
6 T-6 Surat KPU Provinsi Jambi Surat Keterangan Cuti Tahunan Nomor:
3281/SDM.13.3/15/2023, tertanggal 24 Maret 2023;
7 T-7 Surat Teradu Kepada Ketua KPU Provinsi Jambi perihal Jawaban
Klarifikasi Kedua, tertanggal 14 Januari 2023, dan Tanda Terima
Jawaban Klarifikasi Kedua, tertanggal 14 Januari 2023;
8 T-8 Rekam Medis Teradu dari Klinik Pratama Mizan Medika tertanggal
29 Oktober 2022, yang menerangkan bahwa Teradu dalam kondisi
sakit;
9 T-9 Obat Teradu yang diberikan oleh dokter di Klinik Pratama Mizan
Medika tertanggal 29 Oktober 2022;
10 T-10 Surat Keterangan Sakit Teradu yang diberikan oleh dokter di
Klinik Pratama Mizan Medika tertanggal 29 Oktober 2022.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KPU Kota Jambi, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Jambi,
dan Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sekaligus
Koordinator Ketua Divisi SDM dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Mei 2023 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi
● Yatno selaku Ketua KPU Kota Jambi menerangkan berkenaan dengan Mekanisme
pengajuan permohonan cuti di KPU Kota Jambi, cuti merupakan personal dari
anggota KPU Kota Jambi. Pertama yakni bersurat kepada Ketua KPU Kota Jambi
kemudian dibahas melalui rapat pleno di tingkat KPU Kota Jambi. Selanjutnya,
Ketua KPU Kota Jambi menyampaikan hasil rapat pleno kepada KPU Provinsi
Jambi. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno. Ketua KPU Kota Jambi
menyampaikan kepada KPU Provinsi Jambi dilampiri dengan Berita Acara Rapat
Pleno. Hasilnya disampaikan kepada KPU Provinsi Jambi. Berkenaan dengan yang
lain-lain, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 terkait Tata Kerja. Termasuk Surat Edara Komisi Pemilihan Umum terkait
dengan alur proses cuti.
● Yatno selaku Ketua KPU Kota Jambi menerangkan setelah pengajuan, kemudian
diagendakan rapat pleno di KPU Kota Jambi. Ada Berita Acara dan Daftar Hadir,
berdasarkan Berita Acara Pleno, maka Ketua KPU Kota Jambi menandatangani
surat kemudian mengajukan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi terkait dengan
permohonan cuti dilampiri dengan Berita Acara Pleno. Berkenaan dengan cuti
yang dilakukan secara beririsan, Sebenarnya kalau dari surat sebenarnya tidak
beririsan waktunya. Yatno mengajukan permohonan cuti tanggal 27 Oktober 2022
sampai dengan 5 hari ke depan (31 Oktober 2022). Yatno mengajukan kepada KPU
Kota Jambi kemudian dibahas dalam rapat pleno KPU Kota Jambi. Surat balasan
KPU Provinsi Jambi tertanggal 17 Oktober 2022 berkenaan dengan persetujuan
izin cuti yang dilakukan Ketua KPU Kota Jambi. Surat persetujuan diterima oleh
Ketua KPU Kota Jambi tanggal 18 Oktober 2022. Ketua KPU Kota Jambi cuti
karena merasa menjadi tumpuan keluarga. Anak dari kakak Ketua KPU Kota
Jambi menikah di Aceh. Anak satu-satunya perempuan, sementara tidak ada yang
bisa membawa kendaraan melewati jalur darat. Sehingga, Ketua KPU Kota Jambi
yang harus mendampingi. Selain itu baru saja mendapat musibah, Ibu Ketua KPU
Kota Jambi meninggal dunia. Ketua KPU Kota Jambi mengkhawatirkan kondisi
psikologis kakak kandung. Proses administrasi kalau terkait cuti tetap
berdasarkan atas pengajuan.
Parsadaan Harahap (Anggota Komisi Pemilihan Umum Koordinator Ketua Divisi
SDM)
● Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menerima Surat KPU Provinsi Jambi
Nomor 121/HK.06.4-SD/15/2023, tertanggal 15 Januari 2023, perihal
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/Pakta
Integritas.
2) Bahwa KPU Provinsi Jambi sesuai dengan Berita Acara Nomor
46/PW.01.5/15/2023 tanggal 15 Januari 2023, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa H. Abdul Rahim, S.P. terbukti telah melakukan
pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah, dan pakta integritas dan
dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagai Anggota KPU Kota Jambi
Periode 2028-2023.
3) Bahwa berdasarkan angka 1 dan angka 2, Komisi Pemilihan Umum dalam
Rapat Pleno pada tanggal 20 Februari 2023 Nomor 465/PK.01-BA/04/2023
menyetujui pemberhentian sementara H. Abdul Rahim, S.P. sebagai Anggota
KPU Kota Jambi Periode 2018-2023. Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 91
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 92 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terahir dengan Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihsan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
4) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihsan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terahir dengan
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, KPU RI telah memberikan sanksi berupa
pemberhentian sementara kepada H. Abdul Rahim, S.P. sebagai Anggota KPU
Kota Jambi Periode 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu
Surat Keputusan KPU Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2018-2023
atas nama H. Abdul Rahim, S.P. tertanggal 21 Februari 2023.
5) Bahwa Tindakan Komisi Pemilihan Umum memberhentikan sementara H.
Abdul Rahim, S.P. sebagaimana angka 3 dilakukan untuk meningkatkan
disiplin dalam organisasi KPU dan sebagai upaya pembinaan kepada yang
bersangkutan untuk tidak mengulangi kembali tindakan indisipliner.
6) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3), ayat (7), dan ayat (8) dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana diubah terahir dengan
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, KPU RI telah memberikan sanksi berupa
pemberhentian sementara kepada H. Abdul Rahim, S.P. sebagai Anggota KPU
Kota Jambi Periode 2018-2023 sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu
Surat Keputusan KPU Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2018-2023
atas nama H. Abdul Rahim, S.P. tertanggal 21 Februari 2023.
7) Bahwa Tindakan Komisi Pemilihan Umum memberhentikan sementara H.
Abdul Rahim, S.P. sebagaimana angka 3 dilakukan untuk meningkatkan
disiplin dalam organisasi KPU dan sebagai upaya pembinaan kepada yang
bersangkutan untuk tidak mengulangi kembali tindakan indisipliner.
8) Mengingat maksud tujuan kepergiannya merupakan kegiatan yang baik yaitu
menjadi Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran, namun karena cara
komunikasi yang tidak baik berakibat H. Abdul Rahim, S.P. diberikan sanksi.
Harapan kami semoga H. Abdul Rahim, S.P. telah merubah perilakunya dan
meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang. Melalui kesempatan ini
saya selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bahwa segala
“niat atau perbuatan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan
benar”.
● Berkenaan dengan cuti KPU sudah diatur dalam Surat Edaran. Pengajuan cuti
dilakukan secara berjenjang. Pengajuan apabila di level kabupaten memang
diajukan kepada Ketua KPU Provinsi. Permohonan cuti tersebut kemudian
dibahas di pleno KPU Provinsi (apabila KPU Kabupaten dibahas Rapat Pleno KPU
Provinsi, apabila KPU Provinsi dibahas rapat pleno KPU RI) kemudian
menandatangani surat izin tersebut.
● Pengajuan permohonan cuti diajukan secara tertulis, kemudian dibahas melalui
pleno, ini tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Mengenai
disetujui atau tidak substansinya harus dibuat keputusannya karena ada
pengajuan. Maka karena ada pengajuan, sehingga harus disampaikan hasil
keputusan plenonya.