III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai
berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Pengadu I mendapat informasi
melalui media massa berkaitan dengan kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh
salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Philipus
Ferdynan Bawengan;
2. Bahwa pada pemberitaan yang viral, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
atas nama Philipus Ferdynan Bawengan diindikasi terlibat dalam kecurangan
Pemilu, dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak
profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam pelaksanaan
tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
1. Bahwa pada hari Jumat dini hari tanggal 1 Maret 2024, terungkap dugaan
penambahan suara ke salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara
Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Putra
Saleh;
2. Penambahan suara tersebut terungkap diawali dengan penyampaian oleh Waldi
Mokdompit selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada saat agenda
rekapitulasi Kecamatan Likupang Barat, dimana disampaikan terdapat Partai
Politik ataupun Calon Legislatif yang perolehan suaranya berkurang atau hilang.
Jika diakumulasi suara yang hilang tersebut mencapai 48 Suara;
3. Temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tersebut berdasarkan C.Hasil yang
dimiliki Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang kemudian dilakukan
pencermatan dan disinkronisasi antara C.Hasil tersebut dengan D.Hasil
Kecamatan yang dibagikan PPK Likupang Barat. Suara yang berkurang atau
hilang tersebut ditemukan Bawaslu beralih ke perolehan suara calon anggota
DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan
Bintang Nomor Urut 4 atas nama Putra Saleh yang tersebar diberbagai TPS yang
ada di Kecamatan Likupang Barat;
4. Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meminta
kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan kembali C.Hasil dengan
D.Hasil Kecamatan lalu suara yang berkurang atau hilang tersebut agar
dikembalikan kepada Partai Politik atau Calon Legislatif yang berhak atas suara
tersebut;
5. Setelah disandingkan, temuan tersebut terbukti benar dan telah dikoreksi pada
ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Minahasa Utara;
6. Sebelum diungkap Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten
Minahasa Utara juga sudah melihat indikasi tersebut berdasarkan C Hasil manual
dan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara. Disepakati bersama untuk memberi ruang kepada Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara untuk mengungkapnya di forum Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat
Kabupaten Minahasa Utara;
7. Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, KPU Kabupaten Minahasa Utara
melakukan klarifikasi kepada PPK Likupang Barat. Hasil klarifikasi tersebut,
Saptono selaku Ketua PPK mengakui dihadapan 5 Komisioner KPU Kabupaten
Minahasa utara dan 3 Pimpinan Bawaslu, telah melakukan perubahan perolehan
suara pada Sirekap atas sepengetahuan dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara atas nama Yardi Harun. Diakui Saptono beberapa anggota PPK Likupang
Barat juga terlibat, diantaranya Sahril Udrusi dan Axel Sasela. Mereka menerima
uang yang jika diakumulasikan sebesar Rp25.000.000,00. Bahkan berdasarkan
keterangan Saptono, salah satu oknum anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara atas nama Ferdynan Bawengan juga terlibat dalam perubahan perolehan
suara tersebut;
8. Bahwa Ketua beserta 3 orang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara juga
melakukan klarifikasi kepada Yardi Harun disaksikan Pimpinan Bawaslu Rocky
Ambar, Waldi Mokodompit, juga Ferdynan Bawengan. Yardi Harun mengakui
perbuatannya telah menginstruksikan Saptono sebagai Ketua Likupang Barat
untuk merubah perolehan suara di Sirekap. Diakui Yardi Harun, dirinya
menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 dari oknum yang dikenalnya, yang
kabarnya adalah orang tua dari calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara
Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Putra
Saleh;
9. KPU Kabupaten Minahasa Utara melaporkan kejadian ini yang melibatkan oknum
anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun kepada KPU
Provinsi Sulawesi Utara dan memproses pelanggaran yang dilakukan PPK
Likupang Barat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU
Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/atau
Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
10. Berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten Minahasa Utara serta berita online dan
yang memuat berita tentang oknum Anggota KPU Minahasa Utara diduga
melakukan jual beli suara partai politik, maka pada tanggal 28 Februari 2024,
saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Utara, di Hotel Sutanraja
Kalawat, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Lanny Ointu menemui
Teradu dan menanyakan kebenaran berita tersebut. Pada saat itu Teradu
mengaku perbuatannya yang telah melakukan instruksi bersama salah seorang
anggota Bawaslu Minahasa Utara untuk melakukan perubahan data dan masing-
masing telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00;
11. Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 KPU Provinsi Sulawesi Utara
melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan melaksanakan penanganan
pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas terhadap
Teradu;
12. Pada tanggal 12 Maret 2024 dilaksanakan Klarifikasi terhadap Teradu dan Pihak
Terkait (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara dan PPK Likupang
Barat). Menurut pengakuan dari pihak terkait, bahwa benar Teradu memberikan
intruksi untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara calon Anggota
DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE-
DKPP/V/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Tangkapan Layar percakapan antara Anggota Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara dengan Ketua PPK Likupang Barat via Whatsapp;
Bukti P-2 : Kajian/Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu;
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 92-
PKE-DKPP/V/2024 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Hasil pengawasan internal Korwil dan informasi awal dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 10 Maret
2024;
Bukti P-2 : Surat Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 226/PL.01.8-
SD/7106/2/2024, perihal Penyampaian Laporan, tanggal 5 Maret
2024;
Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Minut Nomor: 71/HK.06.4-
BA/7106/4/2024 tentang Klarifikasi Terhadap PPK Likupang Barat,
tanggal 5 Maret 2024;
Bukti P-4 : • Screenshot Chat Whatsapp Yardi Harun;
• Pemberitaan Media Online Redaksisulut.com tanggal 5 Maret 2024
“Oknum Anggota Bawaslu dan KPU Minut Diduga Dalang Jual Beli
Suara Partai di Kecamatan Likbar”;
• Pemberitaan Media Online ManadoPost.id tanggal 11 Maret 2024
“Skandal Pemilu di Likbar makin Terungkap, Ternyata Transaksi
dilakukan di Sekretariat Panwascam, Aktivis Ini Desak Bawaslu
Bawa Ke Ranah Pidana”
Bukti P-5 : Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 128/HK.06.4-
BA/71/2/2024, tentang Klarifikasi kepada KPU Kabupaten Minahasa
Utara dan PPK Likupang Barat, tanggal 12 Maret 2024;
Bukti P-6 : Formulir MODEL PP-1 KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dugaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas
Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal, tanggal 10 Maret 2024;
Bukti P-7 : Formulir MODEL PP-3 KPU Provinsi Sulawesi Utara Kesimpulan Hasil
Verifikasi Dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas*), Laporan/Pengawasan Internal Nomor:
1/HK.06.4-LP/71/2/2024, tanggal 12 Maret 2024;
Bukti P-8 : MODEL PP-4 KPU Provinsi Sulawesi Utara Berita Acara Hasil
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau
Pakta Integritas), Nomor: 129/HK.06.4-BA/71/2/2024, tanggal 13
Maret 2024;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 31 Mei
2024 dan 14 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
1. Bahwa, sebagaimana dalil yang diadaukan oleh Pengadu yang sekaligus atasan
Teradu yakni Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak
Profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam melaksanakan
tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa, sebagaimana dalil pengadu dalam kronologis aduan, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara mendapati informasi melalui media massa berkaitan dengan
kecurangan pemilu yang dilakukan oleh satu anggota Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara atas nama Philipus Ferdynan Bawengan;
3. Bahwa sebagaimana dalil aduan pengadu Yang Mulia. Dugaan perkara a quo yang
melibatkan Teradu telah di Putus Pengadilan Negeri Air Madidi pada tingkat
pertama dengan Nomor Putusan 45/Pid. Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1) serta
telah diputus di tingkat banding dengan Nomor Putusan 62/PID/2024/PT MND
tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2);
4. Bahwa, Teradu berpendapat apa yang didalilkan oleh Pengadu selaku atasan
Teradu telah tergambarkan secara jelas, akan tetapi sepanjang menyangkut
persoalan etik yang bermuara di DKPP, Teradu selaku anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan pokok pembelahaan sebagai berikut:
1) Bahwa dalil dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu
karena tidak Profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam
melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tidak berdiri sendiri
dan tidak sempurna;
2) Bahwa, dugaan pergeseran dan penggelembungan suara sebagaimana
terpublish di media massa baik elektronik dan media cetak tersebut tidak
terjadi atau setidak-tidaknya telah kembali sebagaimana perolehan masing-
masing peserta yang berkontestasi di Pemilu Legislatif Kabupaten Minahasa
Utara;
3) Bahwa Teradu benar telah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana
bukti Pengadu berupa rangkaian klarifikasi yang dilakukan kepada Teradu
dan Kolega Teradu di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara;
4) Bahwa, untuk selanjutnya dalam keterangan pembelahaan saya ini, saya
selaku Teradu mohon diperkanankan untuk tidak mengulang kronologis
klarifikasi yang telah terjadi. Karena pada prinsipnya sepanjang keterangan
klarifikasi yang saya lakukan di bawah sumpah adalah benar adanya dan
mengikat terhadap dalil yang didalikan kepada saya, meskipun dimungkinkan
saya menyampaikan kepada Yang Mulia terkait point-point utama yang dapat
membuat persoalan ini semakin jelas;
5) Bahwa terkait dengan dugaan instruksi pergeseran suara sebagaimana isi
pertanyaan yang ditanyakan oleh Pimpinan saya di Bawaslu Provinsi secara
tegas Teradu bantah, karena faktanya hal tersebut bukan domain Teradu
selaku Pengawas Pemilu;
6) Bahwa Teradu juga memastikan tidak mengetahui bahwa telah terjadi
perpindahan suara, Teradu memastikan tidak mengetahui mekanisme potensi
perpindahan suara jika itu terjadi;
7) Bahwa Teradu bersama anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah
melakukan tugas-tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Hal ini juga
terkonfirmasi dengan catatan khusus menyandingkan versi PPK Likupang
Barat (vide Bukti T-3) dengan membandingkan dengan versi Pengawas Pemilu
(vide Bukti T-4);
8) Bahwa, untuk memperkuat bantahan Teradu sebagaimana dalil a quo, Teradu
bursama para pihak yang terlibat dalam rekapitulasi Kecamatan Likupang
Barat membandingkan hasil yang diduga diubah oleh PPK (vide Bukti T-5),
serta diubah dan disandingkan sebagaimana dorongan Teradu bersama Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk dikembalikan ke
keadaan semua sebagaimana terkonfirmasi dalam model D hasil KabKo-DPRD
(vide Bukti T-6);
9) Bahwa Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia, saat rekapitulasi di
Tingkat Kabupaten dugaan perubahan hasil perolehan suara peserta pemilu
telah dikembalikan ke keadan semula. Hal tersebut juga diketahui dan
diperbaiki bersama-sama oleh PPK, Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten
Minahasa Utara, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, serta utusan Partai
Politik Peserta Pemilu di tanggal 4 Maret 2024. Berita Acara Perbaikan
Tersebut ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara serta 13 Perwakilan saksi Partai Politik. Sehingga Teradu memastikan
dugaan pergeseran suara tersebut tidak terjadi Yang Mulia;
10) Bahwa setalah dilakukannya perbaikan di tanggal 4 Maret 2024 tersebut,
praktis dugaan pergeseran suara sebagaimana bahan klarifikasi yang
dilakukan Bawaslu Provinsi kepada Teradu terbantahkan dengan sendirinya.
Peserta pemilu sepanjang sepengetahuan Teradu juga tidak ada lagi yang
komplain serta mengajukan keberatan Yang Mulia;
11) Bahwa, untuk selanjutnya terkait dengan dugaan menerima sejumlah uang
dari Caleg atau Timnya. Dengan Tegas Teradu membantah, bahwa persoalan
uang yang berembus kencang di media cetak dan media elektronik adalah
tidak pernah dalam penguasaan Teradu dan/atau bahkan menikmati
sejumlah uang dimaksud;
12) Bahwa Teradu secara tegas mengatakan dan membantah dalil penerimaan
uang tersebut. Bahwa Teradu menyampaikan kehadapan Yang Mulia, ketika
kurir dari ABA (Orang Tua Putra Saleh/Caleg Partai PBB) memberikan
sejumlah uang dengan harapan bisa mengamankan suara anak ABA. Teradu
menyanggupi bahwa Teradu selaku Pengawas Pemilu mempunyai wewenang
memastikan pengawasan terhadap suara Peserta Pemilu tidak akan bergeser;
13) ABA melalui kurirnya mengatakan bahwa pemberian sejumlah uang tersebut
kepada Teradu sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu
mengamankan suara anak ABA tidak bergeser dan diperoleh sebagaimana
mestinya;
14) Bahwa ketika Kurir ABA tersebut menyerahkan ucapan terima kasih kepada
Teradu dalam bentuk amplop, Teradu sempat memegangnya Yang Mulia akan
tetapi dikesempatan pertama ketika Teradu mengetahui bahwa amplop
tersebut berisi sejumlah uang, MAKA DISAAT ITU JUGA DENGAN
KESADARAN TINGGI TERADU MENYERAHKAN KEMBALI AMPLOP BERISI
UANG TERSEBUT KEPADA KURIR (SAYA MENYEBUTNYA DEMIKIAN);
15) Bahwa berdasarkan hal tersebut. Teradu dengan kepenuhan hati
menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Teradu tidak pemah memerima
dan menikmati uang tersebut;
16) Bahwa untuk memperkuat bantahan Teradu, mohon kiranya DKPP berkenan
mempertimbangkan menghadirkan ABA orang tua Caleg Partal PBB atas
nama Putra Saleh serta 2 orang kurir yang memberikan sejumlah yang
tersebut Yang Mulla. Dengan pertanyaan, apakah benar Teradu menerima
dan menikmati pemberihan sejumlah uang yang bersumber dari Caleg atau
Orang Tua Caleg?
17) Sehingga sepanjang menyangkut dalil Pengadu dalam klarifikasi yang
dilakukan kepada Teradu perihal menerima atau menikmat sejumlah uang
tersebut. Teradu memastikan dan bersumpah sebagaimana ajaran agama
saya, bahwa saya tidak pernah menerima atau menikmati uang tersebut.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 4 (empat) diatas, Teradu memohon
kepada Yang Mulia untuk menolak dalil aduan Pengadu selaku atasan Teradu.
Dalil yang didalikan ke Teradu tidak terjadi dengan sempurna, Teradu dengan
kesadaran tinggi memahami tugas dan fungsinya sehir.gga dapat membantah dan
menjawab dalil a quo secara jelas. Tidak terjadi pergeseran suara, Teradu tidak
menerima atau menikmati uang dari Caleg. Teradu ikut serta mengusulkan
penyandingan data ketika terjadi selisih di Rekapitulasi yang teerjadi di tingkat
Kecamatan, dan ketika Persoalan ini masuk ke ranah pidana, Putusan Banding
yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding Teradu, melepaskan
Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan
hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu
Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta
martabatnya;
6. Sehingga dari segela kerendahan hati, Mohon Yang Mulia Ketua dan Anggota
DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan
Jawaban dan Barang Bukti Teradu serta menolak dalil dan bukti Pengadu.
[2.4.2] Jawaban Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
1. Pada prinsipnya Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
membantah dalil aduan Pengadu yang sekaligus atasan Teradu sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa, sepanjang pemahaman Teradu yang menjadi pokok aduan Pengadu
perkara a quo adalah Pertama, Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara diduga terindikasi secara sendiri atau bersama-sama melakukan
kecurangan dengan menggeser atau menambah suara salah satu caleg Partai
Bulan Bintang (PBB) atas nama Putra Saleh sebanyak 48 (empat puluh delapan)
suara yang rinciannya tersebar di beberapa TPS. Kedua, Teradu diduga menerima
sejumlah uang atas perbuatannya menggelembungkan suara caleg dimaksud;
3. Bahwa, sepanjang menyangkut dugaan penggelembungan suara baik yang diduga
dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama sudah banyak dibahas dalam
Peradilan Pidana sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor:
45/Pid.Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1) serta telah diputus di tingkat banding
dengan Nomor Putusan: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti
T-2) sehingga Putusan terkait dalil aduan a quo di ranah Pidana telah mempunyai
kekeuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse);
4. Bahwa sebagaimana faktanya Yang Mulia, dalil pergeseran suara terhadap salah
satu caleg tersebut tidak terjadi karena telah dikoreksi di Rekapitulasi tingkat
Kabupaten, dimana dugaan pergeseran suara itu tidak terjadi. Penyandingan dan
perbaikan sudah dilakukan, rekapitulasi di tingkat kecamatan (vide Bukti T-3)
telah dikoreksi dan disangdingkan ketika rekapitulasi berlangsung di tingkat
Kabupaten (vide Bukti T-4);
5. Bahwa, rangkaian proses yang tidak terjadi tersebut merupakan satu rangkaian
proses yang panjang yang bermuara ke perolehan yang benar yang diperoleh oleh
masing-masing Partai Poltik Peserta Pemilu;
6. Bahwa sehubungan dalil dugaan penggelembungan/pergeseran suara kepada
salah satu caleg, kami tegaskan tidak terjadi Yang Mulia. Dokumen berita acara
perolehan suara masing-masing partai politik peserta pemilu sebagaian besar
ditanda tangani oleh saksi mandat partai politik atau fungsionaris partai politik
peserta pemilu tersebut;
7. Bahwa, sebagaimana dalil kedua yang disampaikan Pengadu, Teradu bahwa
benar adanya menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dari ayah Caleg Putra Saleh. Menyangkut dalil ini Yang Mulia Ketua DKPP
sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa, Teradu membantahnya Yang Mulia;
8. Bahwa Teradu memastikan tidak menerima dan menikmati uang sejumlah yang
dipersoalkan Pengadu. Teradu tidak menerima dan menguasai uang dari orang
tua caleg Tersebut Yang Mulia. Jikalau Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara menerima dan menguasai uang tersebut, Teradu tetap pada
pendiriannya Yang Mulia, Teradu tidak menerima dan menguasai uang tersebut;
9. Bahwa dalam pemberitahan media cetak dan elektronik yang santer menyebutkan
bahwa Teradu bersama anggota PPK Likupang Barat bersama salah satu anggota
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara adalah dalil yang kabur (obscuur lieble).
Bahwa jikalau Pimpinan saya selaku Pengadu dapat menghadirkan pemberi uang
dan memastikan bahwa saya menerima dan menguasai uang tersebut, maka saya
siap dengan segala konsekuensinya Yang Mulia;
10. Yang Mulia Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa. Sepanjang
menyangkut perkara ini, kami sudah diadili di Peradilan Pidana yakni Pengadilan
Negeri Airmadidi ditingkat pertama dan PT TUN Manado di tingkat banding, serta
telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dimana saya selaku Teradu
Putusan Banding yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding kami
dimana amar Putusannya melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan
Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),
memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi
Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
11. Rangkaian peristiwa yang terjadi tentuhnya membuat kami akan lebih hati-hati
dan bekerja melanyani dengan sepenuh hati Yang Mulia. Dengan tidak
terbuktinya terjadi pergeseran suara (sudah dikembalikan ke keadaan semula),
tidak menerima dan menguasai uang serta telah memperoleh putusan pengadilan
tetap terhadap dalil yang dituduhkan kepada saya selaku anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara. Dari segala kerendahaan hati, mohon kiranya Yang Mulia Ketua
DKPP sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa untuk menerima jawaban dan alat bukti
yang saya ajukan.
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Kesimpulan Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
1. Teradu mengucapkan Terima kasih dan penghormatan yang tinggi terhadap DKPP
RI dan Yang Mulia Ketua DKPP yang telah memberikan ruang kepada Teradu
untuk membela diri terhadap semua dalil dan pemberitaan yang tiada berakhir
bagi kehidupan Teradu;
2. Sepanjang menyangkut etik, Persidangan DKPP adalah tempat yang tepat untuk
menyampaikan semua nota pembelaan saya, ditambah posisi saya saat sidang
pertama dalam keadaan sakit dan sampai Rawat Inap di RS akan tetapi DKPP
tetap memberi kesempatan kedua kepada saya untuk menyampaikan dan
membantah semua dalil yang dialamatkan kepada saya;
3. Sebagaimana prinsip persidangan yang fair dengan mendengarkan keterangan
dan pandangan semua orang yang terlibat perkara dimuka sidang terbuka untuk
umum,DKPP pantas dan layak terlepas apapun nantinya keputusan yang
dijatuhkan kepada saya tetap memberikan ruang tidak terbatas bagi saya adalah
sebuah pengejahwantahan nilai-nilai kemanusiaan yang diadopsi ke persidangan.
Asas et audy et alteram partem telah berjalan sebagaimana mestinya;
4. Sepanjang pokok aduan a quo, pada prinsipnya Teradu menolak dalil aduan
Pengadu;
5. Teradu sebagaimana telah dikonfirmasi sebelumnya dalam sidang pemeriksaan
tanggal 14 Juni 2024, menyampaikan dan mengatakan secara tegas bahwa
Teradu tidak terlibat sama sekali dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu
terlibat melakukan penggelembungan atau pergeseran suara Caleg PBB atas
nama Putra Saleh;
6. Bahwa Dalil dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu
karena tidak Profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam
melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak berdiri sendiri dan
tidak sempurna.Terkonfirmasi dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 bahwa tidak
ada bukti yang bisa menyimpulkan bahwa Teradu telah terlibat aktif dalam
dugaan pergeseran suara tersebut;
7. Bahwa Teradu secara tegas mengatakan dan membantah dalil penerimaan uang
tersebut. Bahwa Teradu menyampaikan kehadapan Yang Mulia di tanggal 14 Juni
2024 kemarin bahwa ketika kurir dari ABA (Orang Tua Putra Saleh/Caleg Partai
PBB) memberikan sejumlah uang dengan harapan bisa mengamankan suara anak
ABA. Teradu menyanggupi bahwa Teradu selaku Pengawas Pemilu mempunyai
wewenang memastikan pengawasan terhadap suara Peserta Pemilu tidak akan
bergeser. Bahwa berdasarkan hal tersebut. Teradu dengan kepenuhan hati
menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Teradu tidak pernah menerima dan
menikmati uang tersebut;
8. Bahwa terkait dengan Keterangan kolega Teradu yang dihadirkan sebagai Pihak
terkait, tanpa mengurangi rasa hormat kepada persidangan penilaian akan hal
tersebut saya kembalikan ke Kebijaksanaan Yang Mulia Ketua DKPP untuk
menilai. Akan tetapi prinsipnya, sewaktu ada dugaan pergeseran suara, Teradu
dan 2 koleganya selaku pihak terkait secara bersama-sama menyampaikan dan
merekomendasikan untuk meyandingkan dan mengembalikan ke perolehan suara
semua masing-masing peserta pemilu;
9. Bahwa ijinkan kembali Teradu menyampaikan angka 5 Keterangan/Jawaban
tertulis Teradu pada persidangan sebelumnya Yang Mulia yaitu: Teradu memohon
kepada Yang Mulia untuk menolak dalil aduan Pengadu selaku atasan Teradu.
Dalil yang didalilkan ke Teradu tidak terjadi dengan sempurna, Teradu dengan
kesadaran tinggi memahami tugas dan fungsinya sehingga dapat membantah dan
menjawab dalil a quo secara jelas. Tidak terjadi pergeseran suara, Teradu tidak
menerima atau menikmati uang dari Caleg, Teradu ikut serta mengusulkan
penyandingan data ketika terjadi selisih di Rekapitulasi yang teerjadi di tingkat
Kecamatan, dan ketika Persoalan ini masuk ke ranah pidana, Putusan Banding
yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding Teradu, melepaskan
Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan
hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu
Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta
martabatnya.
[2.5.2] Kesimpulan Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
1. Pertama, Teradu atas nama Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara memberikan rasa penghormatan yang tinggi kepada Yang Mulia
Ketua DKPP beserta jajarannya yang telah meluangkan waktunya untuk
menyelenggarakan persidangan DKPP RI di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
2. Rasa penghormatan diberikan Teradu kepada DKPP karena sejujurnya secara
psikologis saya pribadi dihadapkan dengan beratnya beban yang saya tanggung
sementara hingga hari ini meskipun telah ada Putusan Tingkat 1 di PN Airmadidi
dan diakhiri Putusan Banding yang mengembalikan harkat dan martabat Teradu.
Akan tetapi, secara empiris informasi yang berkembang cenderung tendensius
bagi kami Teradu a quo dalam hal mencari kebenaran;
3. Ijin saya juga mengulang point pembelaan yang telah saya sampaikan di muka
sidang terbuka untuk umum di tanggal 14 Juni 2024, bahwa pergeseran suara
yang di dalilkan Pengadu sekaligus atasan saya adalah tidak benar terjadi Yang
Mulia;
4. Penyandingan dan koreksi dilakukan atas atensi dan rekomendasi jajaran
pengawas membuat kerusakan yang di pikirkan banyak orang sungguh tidak
pernah terjadi;
5. Sama halnya dengan Teradu Anggota Bawaslu. Saya memastikan hal yang sama
bahwa saya selaku anggota KPU tidak pernah menerima, meminta atau
menguasai sejumlah uang yang peruntukannya untuk mengamankan ataupun
memenangkan caleg tertentu. Sebagaimana sumpah saya ketika resmi menjabat
anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara adalah menghindari hal-hal
sebagaimana disebutkan di atas;
6. Sesungguhnya Yang Mulia, jika saja Pengadu atau DKPP dapat menghadirkan
saksi yang dianggap memberikan sejumlah uang tersbut adalah yang kita
harapkan bersama, akan tetapi karena pihak dimaksud tidak dapat dihadirkan
lembaga DKPP dalam persidangan membuat bantahan dan pembuktian mengenai
dalil penerimaan sejumlah uang ini anti klimaks. Karena faktanya jika pihak
tersebut hadir dalam persidangan tentu dapat membuat semuanya menjadi
terang benderang, apakah kami Teradu benar-benar menerima sejumlah uang
atas dalil yang disangkahkan kepada kami Yang Mulia;
7. Sejatinya tidak banyak hal yang ingin kami sampaikan sebagai Teradu dalam
kesimpulan sebagaimana Yang Mulia Ketua DKPP berikan ruang kepada kami.
Karena fakta yang terungkap tanggal 14 Juni 2024 dalam sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak terkonfirmasinya
pergeseran suara sebagaimana di dalilkan Pengadu serta dugaan penerimaan
sejumlah uang tersebut tidak terbukti secara nyata Yang Mulia;
8. Pun demikian halnya Yang Mulia Ketua DKPP sekaigus Ketua Majelis Pemeriksa
bahwa sebagaimana Putusan Banding yang telah inkracht perihal perkara ini saya
ulang kembali seperti yang tertera dalam keterangan saya secara tertulis
sebelumnya Yang Mulia, Kami selaku Teradu dalam perkara a quo, sudah diadili
di Peradilan Pidana yakni Pengadilan Negeri Airmadidi ditingkat pertama dan PT
TUN Manado di tingkat banding, serta telah memperoleh kekuatan hukum
mengikat dimana saya selaku Teradu Putusan Banding yang sudah berkekuatan
hukum tetap menerima banding kami dimana amar Putusannya melepaskan
Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan
hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu
Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta
martabatnya;
9. Dengan tidak terbuktinya terjadi pergeseran suara (sudah dikembalikan ke
keadaan semula), tidak menerima dan menguasai uang serta telah memperoleh
putusan pengadilan tetap terhadap dalil yang dituduhkan kepada saya selaku
anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Petitum Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara;
4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6.2] Petitum Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara; dan
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Air Madidi Nomor: 45/Pid.Sus/2024/PN
Arm, tanggal 21 Mei 2024;
Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 62/PID/2024/PT MND,
tanggal 7 Juni 2024;
Bukti T-3 : Catatan Khusus versi KPU;
Bukti T-4 : Catatan Khusus versi Bawaslu;
Bukti T-5 : D Hasil Kecamatan Likupang Barat (yang diubah);
Bukti T-6 : D hasil Kab/Kota-DPRD
[2.7.2] Bukti Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Air Madidi Nomor: 45/Pid.Sus/2024/PN
Arm, tanggal 21 Mei 2024;
Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 62/PID/2024/PT MND,
tanggal 7 Juni 2024;
Bukti T-3 : D Hasil Kecamatan Likupang Barat (yang diubah);
Bukti T-4 : D Hasil Kecamatan Likupang Barat (Perbaikan);
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Rocky Marciano Ambar pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, bertempat di Hotel Sutan Raja
Minahasa Utara pada Pukul 15.00 WITA, saya mendapatkan informasi yang
bersumber dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Kordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Waldy
Mokodompit, S.Pd tentang hasil pencermatan pada C Plano dan C Salinan
serta D Hasil kecamatan dimana terdapat perbedaan perolehan hasil suara
pada Partai Bulan Bintang (PBB) khususnya di Daerah Pemilihan Minahasa
Minahasa Utara 3 yang terdiri pada wilayah Kecamatan Wori, Kecamatan
Likupang Barat dan Kecamatan Likupang Timur;
b. Bahwa atas informasi sebagaimana pada poin 1, saya sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 17.00 WITA
langsung mengundang Waldy Mokodompit selaku Kordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Ferdinan Philipus
Bawengan selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi
Msyarakat dan Hubungan Masayarakat untuk melaksanakan rapat bersama
pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara di kamar Hotel Sutan Raja
Nomor 203 dengan agenda membahas hasil pencermatan yang terdapat
perbedaan perolehan suara pada Partai Bulan Bintang (PBB) di Daerah
Pemilihan Minahasa Minahasa Utara 3 yang terdiri atas wilayah Kecamatan
Wori, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Likupang Timur. Dalam
rapat bersama saya sebagai ketua Bawaslu Minahasa Utara menyampaikan
bahwa hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bapak Waldy Mokodompit,
S.Pd ditemukan adanya perbedaan perolehan suara pada C Plano tingkat TPS
dan C Salinan serta D Hasil pada Pleno Tingkat Kecamatan atas hasil
pencermatan tersebut saya memintah kepada Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd
untuk menceritakan kronologis hasil pencermatan, selanjutnya saya sebagi
ketua dan pimpinan rapat meminta pandangan dari Pimpinan Bawaslu
Minahasa Utara Bapak Ferdinan Philipus Bawengan, SE selaku Kordinator
Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Msyarakat dan Hubungan
Masayarakat dan dalam pandangannya menyampaikan bahwa perbuatan
tersebut jika dilakukan dengan sengaja maka harus diproses pidana dan etik
pemilu dan dalam rapat pimpinan tersebut disepakai untuk melakukan
penelusuran dan pencermatan kembali untuk memastikan apakah perbedaan
hasil pencermatan dikarenakan adanya salah penulisan atau merupakan
perbuatan yang disengaja;
c. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
maka dilakukan koordinasi dengan Ketua dan Angota KPU Kabupaten
Minahasa Utara, dan dengan kesepakatan bersama untuk dapat dilakukan
rapat bersama antara Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan KPU
Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 29 Februari 2024, Pukul 02.00 WITA
(dini hari) dengan agenda rapat untuk membahas hasil pencermatan yang
dimana terdapat perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C
salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil kecamatan pleno rekapitulasi tingkat
kecamatan yang berdasarkan hasil pencermatan terdapat perbedaan
perolehan suara khususnya perolehan suara Calon Anggota DPRD Minahasa
Utara Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Ilyas Putra Saleh;
d. Bahwa dalam pembahasan rapat bersama atas hasil pencermatan
sebagaimana dimaksud dalam point 3, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
dalam rapat bersama menghadirkan Ketua PPK Likupang Barat atas nama
Saptono untuk dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan
adanya perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di
Tingkat TPS dengan D Hasil Kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan
Likupang Barat. Atas pengakuan Ketua PPK Likupang Barat bahwa perbedaan
hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil
kecamatan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Likupang Barat karena
dilakukan pemindahan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Likupang Barat dari perolehan suara beberapa partai peserta
pemilu menjadi perolehan suara dari Calon Anggota DPRD Minahasa Utara
Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Ilyas Putra Saleh. Selanjutnya
dalam pengakuan Ketua PPK Likupang Barat atas nama Bapak Saptono
menerangkan dengan menggunakan bahasa daerah Manado "nyanda
mungkin kita mu beking perpindahan suara kalau nda ada perintah deng
backup dari atas" (tidak mungkin saya berani melakukan pemindahan suara
jika tidak ada perintah dan jaminan dilindungi oleh atasan). Menyikapi
pengakuan tersebut, bahwa adanya perintah dan jaminan perlindungan dari
atasan, maka Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanau
bertanya kepada Saptono apakah yang memberikan perintah itu adalah
pimpinan KPU atau siapa?, selanjutnya Saptono memberikan jawaban benar
bahwa perintah itu dari salah satu Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara
dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya juga Ketua
KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanau bertanya, dalam hal ini
apakah saya sebagai Ketua yang memberikan perintah? oleh Saptono dijawab
bukan, dan secara berurutan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara kembali
bertanya apakah perintah itu dari Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara
Bapak Rizky Pogaga, Ibnu Dali, Irine Buyung? kembali Ketua Saptono
menjawab bukan, tetapi disaat kembali Ketua KPU Kabupaten Minahasa
Utara bertanya apakah yang memberikan perintah adalah Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara atas nama Bapak Yardi Harun? Oleh Saptono
memberikan Jawaban benar dengan disertai bahasa tubuh anggukan kepala
membenarkan bahwa Bapak Yardi Harun lah yang memberikan perintah
pemindahan perolehan suara. Selanjutnya menyikapi bahwa dalam
pengakuan ketua PPK perintah pemindahan perolehan suara adalah dari
Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara Komisi dan Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara, maka Bapak Waldy Mokodompit mengajukan pertanyaan
kepada Bapak Saptono, apakah pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara yang memberikan perintah adalah saya? Oleh Bapak Sabtono di jawab
Bukan, selanjutnya Bapak Waldy kembali menanyakan apakah perintah itu
dilakukan oleh Bapak Rocky Ambar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara? Kembali Bapak Saptono menjawab Bukan dan juga disertai
Bahasa tubuh menggelengkan kepala, dan selanjutnya kembali Bapak Waldy
memberikan pertanyaan, apakah perintah pemindahan suara itu dilakukan
oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara atas nama bapak Ferdinan
Bawengan? Bapak Saptono memberikan jawaban Benar yang juga disertai
dengan bahasa tubuh anggukan kepala membenarkan perintah itu
disampaikan oleh Bapak Ferdinan Bawengan. Selanjutnya dalam pengakuan
Bapak Saptono juga menjelaskan terkait dengan awal mula dilakukan
komunikası atau pembicaraan rencana pemindahan perolehan suara, yang
dimana bermula pada saat pendistribusian Logistik pemilu menggunakan
sarana kapal laut milik TNI AL ke Desa Kinabuhutan Pulau Talise, Kecamatan
Likupang Barat, dimana dalam pelayanan Pimpinan Bawaslu Minut Bapak
Ferdinan Bawengan melakukan pembicaraan secara langsung dengan Bapak
Saptono dengan mengatakan bahwa ada proyek yang dimana adalah untuk
melakukan pemindahan perolehan suara atas calon Anggota DPRD Minahasa
Utara Partai Bulan Bintang Nomor urut 4 atas nama llyas Putra Saleh. Dalam
pengakuan Bapak Saptono juga mengakui bahwa atas perbuatan pemindahan
perolehan suara sebagaimana dimaksud telah diberikan uang dengan jumlah
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada Bapak
Saptono sebagai Ketua PPK Likupang Barat, Bapak Eugenni Kapelo sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat dan Bapak Sharil dan Bapak
Aksel Saselo masing-masing sebagai anggota PPK Likupang Barat.
Selanjutnya dalam rapat bersama tersebut saya bertanya apakah pimpinan
KPU dan Bawaslu juga mendapatkan Uang? Oleh Saptono menjawab ada,
selanjutnya saya bertanya kepada Bapak Yardi Harun bahwa berapa jumlah
uang yang diterima, dan oleh Bapak Yardi Harun menjawab berjumlah
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya saya bertanya kepada
kepada Bapak Ferdinan Bawengan, apakah benar? tetapi oleh Ferdinan tidak
menjawab dan diam, menyikapi sikap Bapak Ferdinan tiba-tiba Bapak Yardi
Harun menyampaikan dengan menggunakan Bahasa Manado "opo mangaku
jo ngana, ngana kwa yang pangge pangge pa kita, nagana bilang kwa aman"
(Bapak Ferdinan mengaku saja, karena anda yang mengajak saya dan anda
mengatakan bahwa semuanya aman) atas pernyataan tersebut Bapak
Ferdinan Bawengan langsung mengakui bahwa benar menerima uang
berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) "io ada terima doi lima
puluh juta mar nda ta pake ada ta simpan di oto" (tetapi uang itu belum dipakai
dan ada tersimpan di mobil), pelaksanaan rapat bersama ini dilaksanakan
mulai dari pukul 01.00 s.d 04.00 WITA 29 Februari 2024;
e. Bahwa atas hasil pembicaraan dalam rapat bersama sebagaimana dimaksud
dalam poin 4, disepakati untuk masing-masing baik Bawaslu maupun KPU
agar menyampaikan permasalahan pemindahan perolehan hasil suara
tersebut ke Ketua dan Pimpinan baik Bawaslu maupun KPU, saya sebagai
Ketua Bawaslu Minahasa Utara selesai pelaksanaan rapat bersama langsung
menghubungi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan
secara langsung atas persoalan pemindahan perolehan suara di Kecamatan
Likupang Barat dengan adanya keterlibatan jajaran dari Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara, baik jajaran Kecamatan dan teman Anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ketua KPU
Kabupaten Minahasa Utara melaporkan persolan pemindahan perolehan
suara tersebut kepada Bapak Salman Saelangi. Selanjutnya sebagai
tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengundang 3 (tiga)
Pimpinan Panwascam Likupang Barat masing-masing Ketua Julius Hormati,
Anggota Finkly Katamona dan Anggota Evgenny Kapelo untuk melakukan
penelusuran suara-suara Partai Politik dan Caleg yang dipindahkan
berdasarkan pengakuan Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat Bapak
Saptono. Oleh Anggota Panwascam Likupang Barat Evgenny Kapelo
melakukan penelusuran suara yang dipindahkan hasilnya ditemukan ada 48
suara yang dipindahkan ke Caleg Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh
dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diambil dari 26 TPS adapun rinciannya
terlampir;
f. Bahwa pada pagi hari di tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 09.00
WITA, saya menyampaikan adanya persolan pemindahan perolehan suara
yang melibatkan jajaran Bawaslu Minahasa Utara kepada Koordinator
Wilayah Minahasa Utara Bapak Donny Rumagit, STP, SH. Atas laporan
tersebut Bapak Donni Rumagit langsung memberikan jawaban akan
melakukan supervise secara langsung dan hadir dalam pelaksanaan pleno
rekapitulasi perolehan suara khusus untuk pelaksanaan pleno Kecamatan
Likupang Barat di Hotel Sutan Raja, selanjutnya saya juga memberikan
laporan kepada Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bapak
Steven Linu dan menyikapi penyampaian saya Bapak Steven Linu marah,
selanjutnya saya juga menyampaikan melalui telepon kepada Kordinator
Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Erwin Sumampow atas
persoalan pemindahan perolehan suarn sebagaimana telah melibatkan
jajaran Bawaslu Minahasa Utara dan pada hari dan jam yang sama Pimpinan
Bawaslu Minahasa Utara Bapak Waldy Mokodompit juga menyampaikan atas
perseoalan pemindahan perolehan suara kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi Bapak Zulkifli Denal, S.Pd., SH.;
g. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 19.00 WITA Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Dr Ardiles Mewoh, SIP.
MSi dan Bapak Donny Rumagit, STP, SH hadir untuk melakukan klarifikasi
secara langsung kepada Bapak Ferdinan Bawengan di ruangan transit
Pelaksanaan Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Utara di Hotel
Sutan Raja dan selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi perolehan suara
Kecamatan Likupang Barat;
h. Bawah pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA dilaksanakan
rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang dimana dalam
pelaksanaan rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat
di hadiri saya sebagai Ketua Bawaslu dan Waldy Mokodompit sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pelaksanaan pleno khususnya untuk
Kecamatan Likupang Barat, hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ibu
Lanni Ointu, dalam pelaksanaan pleno perolehan suara untuk Kecamatan
Likupang Barat khusus perolehan suara bagi Pasangan Calon PRESIDEN dan
WAKIL PRESIDEN, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi berlangsung dengan
baik. Sedangkan untuk rekapitulasi perolehan suara bagi Calon DPRD
Kabupaten Minahasa Utara pada saat akan dibacakan perolehan suara oleh
Ketua PPK Likupang Barat Saptono, saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara menyampaikan interupsi kepada Pimpinan Pleno Bapak
Hendra Lumanau yang juga adalah Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara,
agar sebelum dilakukan pembacaan hasil perolehan suara bagi calon DPRD
Minahasa Utara khusus Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan
sinkroniasi data antara Panwaslu Kecamatan Likupang Barat dengan PPK
Likupang Barat hal ini dikarenakan hasil pencermatan yang dilakukan oleh
Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Waldy Mokodompit, ditemukan
adanya perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di
Tingkat TPS dengan D Hasil Kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan
Likupang Barat untuk partai Bulan Bintang (PBB) dan selanjutnya saya
menyampaikan untuk teknis menguraikan hasil pencermatan akan
disampaikan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa dalam hal ini oleh Bapak Waldy Mokodompit;
i. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA dalam rapat
pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut Bapak Waldy Mokodompit
menguraikan hasil pencermatan dengan ditemukannya pemindahan
perolehan suara yang terjadi di 26 TPS dengan jumlah perolehan suara yang
dipindahkan total 48 perolehan suara yang dipindahkan dari perolehan suara
pada beberapa partai politik peserta pemilu di antaranya (Partai Buru, Partai
Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional). Atas penyampaian
tersebut maka pelaksanaan pleno rekapitulası untuk Kecamatan Likupang
Barat di skorsing untuk dilakukan sinkronisasi data untuk mengembalikan
perolehan suara yang dipindahkan dan beberapa partai ke Caleg Nomor Urut
4 Partai Bulan Bitang atas nama Ilyas Putera Saleh dan proses pengembalian
perolehan suara itu dilakukan atas hasil pencermatan oleh Bawaslu Minahasa
Utara. Dalam pelaksanaan pleno tersebut, Ketua Partai Bulan Bintang setelah
Bawaslu Minahasa Utara melalui Bapak Waldy Mokodompit menguraikan
hasil pencermatan juga menyampaikan hasil pencermatan secara internal
oleh Partai Bulan Bintang dengan hasil pencermatan menemukan adanya
pergeseran peroleh suara di internal Partai Bulan Bintang. Atas hal tersebut
maka sebagai Ketua Partai Bulan Bintang menentang/menolak dengan
mengatakan bahwa kami sebagai Partai Bulan Bintang menjunjung
pelaksanaan pemilu yang jujur. Selanjutnya KPU Kabupaten Minahasa Utara
dihadapan peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara di
tingkat Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan C Plano, C Salinan TPS
dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Likupang Barat Layar LCD, dan Benar
terdapat perbedaan hasil perolehan suara C Plano, C Salinan TPS dan D Hasil
Kecamatan di Kecamatan Likupang Barat khususnya Caleg No urut 4 Illiyin
Putra Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB). Forum Rapat Pleno melalui
Pimpinan Sidang Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw
memerintahkan kepada PPK Likupang Barat untuk mengembalikan suara-
suara yang dipindahkan ke Partai dan Caleg pemilik suara yang sah dengan
pengawasan langsung Panwaslu Kecamatan Likupang Barat.
2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Waldy H. Mokodompit pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 15.00 Wita, bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, saya anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd, untuk pelaksanaan
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, khususnya Dapil
Minahasa Tiga, lebih khusus Kecamatan Likupang Barat, melakukan
pencermatan pada C Plano dan C Salinan serta D Hasil Kecamatan Likupang
Barat. Hasil Pencermatan ditemukan terdapat perbedaan perolehan hasil
suara pada Partai Bulan Bintang (PBB). Perbedaan ditemukan di TPS 1 Desa
Talise dimana C Plano dan C Salinan TPS Oknum Caleg Partai Bulan Bintang
(PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh suaranya hanya 17 tetapi di D Hasil
Kecamatan sudah menjadi 25 suara. Atas dasar ini selanjutnya dilakukan
pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk menelusuri
terjadinya perbedaan suara tersebut. Perbedaan ini selanjutnya oleh saya
Waldi Mokodompit selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Peyelesaian Segketa disampaikan kepada Bapak Rocky Ambar selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara;
b. Bahwa atas informasi sebagaimana pada poin 1, sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara, Bapak Rocky Ambar pada tanggal 28 Februari
2024 Pukul 17.00 WITA langsung mengundang kepada Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Minahasa Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd selaku Kordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Bapak
Ferdinan Philipus Bawengan, SE selaku Kordinator Divisi Hukum,
Pencegahan Partisipasi Msyarakat dan Hubungan Masayarakat untuk
melaksanakan rapat bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
di kamar Hotel Sutan Raja Nomor 203 dengan agenda membahas hasil
pencermatan yang terdapat perbedaan perolehan suara pada Partai Bulan
Bintang (PBB) di Daerah Pemilihan Minahasa Minahasa Utara 3 yang terdiri
atas wilayah Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan
Likupang Timur. Dalam rapat bersama saya sebagai Ketua Bawaslu Minahasa
Utara menyampaikan bahwa hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bapak
Waldy Mokodompit, S.Pd ditemukan adanya perbedaan perolehan suara pada
C Plano tingkat TPS dan C Salinan serta D Hasil pada Pleno Tingkat
Kecamatan atas hasil pencermatan tersebut saya memintah kepada Bapak
Waldy Mokodompit, S.Pd untuk menceritakan kronologis hasil pencermatan,
selanjutnya Ketua Bawaslu Minut Bapak Rocy Ambar sebagai pimmpinan
rapat meminta pandangan dari Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak
Ferdinan Philipus Bawengan selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masayarakat. Dalam pandangan
Bapak Ferdinan Philipus Bawengan menyampaikan bahwa perbuatan
tersebut jika dilakukan dengan sengaja maka harus di proses pidana dan etik
pemilu dan dalam rapat pimpinan tersebut disepakati untuk melakukan
penelusuran dan pencermatan kembali untuk memastikan apakah perbedaan
hasil pencermatan dikarenakan adanya salah penulisan atau merupakan
perbuatan yang disengaja;
c. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
maka dilakukan koordinasi dengan Ketua dan Angota KPU Kabupaten
Minahasa Utara, dan dengan kesepakatan bersama untuk dapat dilakukan
rapat bersama antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 02.00 Wita (dini hari) dengan agenda
rapat untuk membahas hasil pencermatan yang dimana teradapat perbedaan
pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D
Hasil Kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang berdasarkan hasil
pencermatan terdapat perbedaan perolehan suara khsusnya perolehan suara
Calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor urut 4 atas
nama Ilyas Putra Saleh;
d. Bahwa dalam pembahasan rapat bersama atas hasil pencermatan
sebagaimana dimaksud dalam point 3, Ketua Komisis Pemilihan Umum
kabupaten Minahasa Utara dalam rapat bersama antara Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara dengan Komisi Pemilihan umum menghadirkan Ketua PPK
Kecamatan Likupang Barat atas nama Bapak Saptono untuk dimintai
keterangan untuk menjelaskan terkait dengan adanya perbedaan pada hasil
perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil
kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat, dan atas
pengakuan Ketua PPK Likupang Barat bahwa perbedaan hasil perolehan
suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil Kecamatan
pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat karena dilakukan
pemindahan oleh Ketua PPK Likupang Barat dari perolehan suara beberapa
partai peserta pemilu menjadi perolehan suara dari Calon Anggota DPRD
Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Ilyas Putra
Saleh, selanjutnya dalam pengakuan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Likupang Barat atas nama Bapak Saptono menerangkan
dengan menggunakan bahasa daerah manado "nyanda mungkin kita mu
beking perpindahan suara kalau nda ada perintah deng backup dari atas"
(tidak mungkin saya berani melakukan pemindahan suara jika tidak ada
perintah dan jaminan dilindungi oleh atasan), selanjutnya menyikapi
pengakuan dari Ketua PPK Likupang Barat atas nama Bapak Saptono bahwa
adanya perintah dan jaminan perlindungan dari atasan, maka Ketua Komisi
Pemilihan Umum Bapak Hendra Lumanau bertanya kepada Bapak Saptono
apakah yang memberikan perintah itu adalah pimpinan KPU atau siapa?
Selanjutnya Bapak Saptono memberikan jawaban benar bahwa perintah itu
dari salah satu Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara dan Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya juga Ketua KPU Kabupaten
Minahasa Utara Hendra Lumanau bertanya, dalam hal ini apakah saya
sebagai Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara yang memberikan perintah?
oleh Bapak Saptono dijawab bukan, dan secara berurutan Ketua KPU
Kabupaten Minahasa Utara kembali bertanya apakah perintah itu dari
Pimpinan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Rizky Pogaga, Ibnu Dali,
Irine Buyung? kembali Ketua PPK Saptono menjawab Bukan, tetapi disaat
kembali Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara bertanya apakah yang
memberikan perintah adalah Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas
nama Bapak Yardi Harun? Oleh Ketua PPK Saptono memberikan Jawaban
benar dengan disertai bahasa tubuh anggukan kepala membenarkan bahwa
Bapak Yardi Harun lah yang memberikan perintah pemindahan perolehan
suara. Selanjutnya menyikapi bahwa dalam pengakuan Ketua PPK perintah
pemindahan perolehan suara adalah dari Pimpinan KPU dan Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara, maka Bapak Waldy Mokodompit mengajukan
pertanyaan kepada Bapak Saptono, apakah pimpinan Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara yang memberikan perintah adalah saya? Oleh Bapak Saptono
dijawab Bukan, selanjutnya Bapak Waldy kembali menayakan apakah
perintah itu dilakukan oleh Bapak Rocky Ambar selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara? Kembali Bapak Saptono menjawab Bukan dan
juga disertai Bahasa tubuh menggelengkan kepala, dan selanjutnya kembali
Bapak Waldy memberikan pertanyaan, apakah perintah pemindahan suara
itu dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara atas nama bapak
Ferdinan Bawengan? Bapak Saptono memberikan jawaban Benar yang juga
disertai dengan bahasa tubuh anggukan kepala membenarkan perintah itu
disampaikan oleh Bapak Ferdinan Bawengan. Selanjutnya dalam pengakuan
Saptono juga menjelaskan terkait dengan awal mula dilakukan komunikasi
atau pembicaraan rencana pemindahan perolehan suara, yang dimana
bermula pada saat pendistribusian Logistik pemilu menggunakan sarana
kapal laut milik TNI AL ke Desa Kinabuhutan Pulau Talise, Kecamatan
Likupang Barat, dimana dalam pelayanan Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara Bapak Ferdinan Bawengan melakukan pembicaraan secara
langsung dengan Bapak Saptono dengan mengatakan bahwa ada proyek yang
dimana adalah untuk melakukan pemindahan perolehan suara atas calon
Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor urut 4 atas nama
Ilyas Putra Saleh. Dalam pengakuan Saptono juga mengakui bahwa atas
perbuatan pemindahan perolehan suara sebagaimana dimaksud telah
diberikan uang dengan jumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
untuk dibagikan kepada Bapak Saptono sebagai Ketua PPK Kecamatan
Likupang Barat, Bapak Eugenni Kapelo sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Likupang Barat dan Bapak Sharil dan Bapak Aksel Saselo masing-masing
sebagai Anggota PPK Kecamatan Likupang Barat. Selanjutnya dalam rapat
bersama tersebut saya bertanya apakah pimpinan KPU dan Bawaslu juga
mendapatkan Uang? dan oleh Saptono menjawab ada, selanjutnya sava
bertanya kepada Yardi Harun bahwa berapa jumlah uang yang diterima, dan
menjawab berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya
saya bertanya kepada kepada Bapak Ferdinan Bawengan, apakah benar?
tetapi oleh Ferdinan tidak menjawab dan diam, menyikapi sikap Ferdinan,
tiba-tiba Yardi Harun menyampaikan dengan menggunakan Bahasa Manado
"opo mangaku jo ngana, ngana kwa yang pangge pangge pa kita, nagana bilang
kwa aman" (Bapak Ferdinan mengaku saja, karena anda yang mengajak saya
dan anda mengatakan bahwa semuanya aman). Atas pernyataan tersebut
Bapak Ferdinan Bawengan langsung mengakui bahwa benar menerima uang
berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) "to ada terima doi lima
puluh juta mar nda ta pake ada ta simpan di oto" (tetapi uang itu belum di
pakai dan ada tersimpan di mobil). Pelaksanaan rapat bersama ini
dilaksanakan mulai dari pukul 01.00 s.d. 04.00 WITA tanggal 29 Februari
2024;
e. Bahwa atas hasil pembicaraan dalam rapat bersama sebagaimana dimaksud
dalam poin 4, disepakati untuk masing-masing baik Bawaslu maupun KPU
agar menyampaikan permasalahan pemindahan perolehan hasil suara
tersebut ke Ketua dan Pimpinan baik Bawaslu maupun KPU. Rocky Ambar
sebagai Ketua Bawaslu Minahasa Utara selesai pelaksanaan rapat bersama
langsung menghubungi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk
menyampaikan secara langsung atas persoalan pemindahan perolehan suara
di Kecamatan Likupang Barat dengan adanya keterlibatan jajaran dari
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara baik jajaran Kecamatan dan teman
Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Hal yang sama juga dilakukan
oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara melaporkan persolan
pemindahan perolehan suara tersebut kepada Bapak Salman Sailangi.
Selanjutnya sebagai tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
mengundang 3 (tiga) Pimpinan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat, masing-
masing Ketua Julius Hormati, anggota Finkly Katamona, dan anggota
Evgenny Kapelo untuk melakukan penelusuran suara-suara partai politik dan
caleg yang dipindahkan berdasarkan hasil pengakuan Ketua PPK Kecamatan
Likupang Barat Saptono. Oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat
Evgenny Kapelo melakukan penelusuran suara yang dipindahkan hasilnya
ditemukan ada 48 suara yang dipindahkan ke Caleg Nomor Urut 4 atas nama
Illiyin Putra Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diambil dari 26 TPS
adapun rinciannya terlampir;
f. Bahwa pada pagi hari di tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 09.00
WITA, Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky Ambar menyampaikan adanya
persolan pemindahan perolehan suara yang melibatkan jajaran Bawaslu
Minahasa Utara kepada Kordinator Wilayah Minahasa Utara Bapak Donny
Rumagit. Atas laporan tersebut Donny Rumagit langsung memberikan
jawaban akan melakukan supervisi secara langsung dan hadir dalam
pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara khusus untuk pelaksanaan
pleno Kecamatan Likupang Barat di Hotel Sutan Raja, selanjutnya saya juga
memberikan laporan kepada Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan
Humas Bapak Steven Linu dan menyikapi penyampaian saya, Steven Linu
marah, selanjutnya saya juga menyampaikan melalui telepon kepada
Kordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Erwin
Sumampow atas persoalan pemindahan perolehan suara sebagaimana telah
melibatkan jajaran Bawaslu Minahasa Utara dan pada hari dan jam yang
sama Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Waldy Mokodompit juga
menyampaikan atas perseoalan pemindahan perolehan suara kepada
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi Bapak Zulkifli Densi;
g. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 19.00 WITA, Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan Donny
Rumagit hadir untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Bapak
Ferdinan Bawengan di ruangan transit pelaksanaan Pleno rekapitulasi KPU
Kabupaten Minahasa Utara di Hotel Sutan Raja dan selanjutnya Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara hadir dalam pelasanaan Pleno
Rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Likupang Barat;
h. Bawah pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA dilaksanakan
rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat dimana dalam
pelaksanaan rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan likupang Barat di
hadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara serta dihadiri
oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Ikut hadir dalam
pelaksanaan pleno khususnya untuk Kecamatan Likupang Barat Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanni Ointu. Dalam pelaksanaan pleno
perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat khusus perolehan suara
bagi Pasangan Calon PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN, DPR RI, DPD RI dan
DPRD Provinsi berlangsung dengan baik, sedangkan untuk rekapitulasi
perolehan suara bagi Calon DPRD Kabupaten Minahasa Utara pada saat akan
dibacakan perolehan suara oleh Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat
Saptono, Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan Interupsi
kepada pimpinan Pleno Hendra Lumanau selaku Ketua KPU Kabupaten
Minahasa Utara. Materi interupsi agar sebelum dilakukan pembacaan hasil
perolehan suara bagi calon DPRD Minahasa Utara khusus Kecamatan
Likupang Barat untuk melakukan sinkroniasi data antara Panwaslu
Kecamatan Likupang Barat dengan PPK Likupang Barat. Hal ini dikarenakan
hasil pencermatan yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara
Bapak Waldy Mokodompit, ditemukan adanya perbedaan pada hasil
perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil
kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat untuk partai
Bulan Bintang (PBB). Selanjutnya saya menyampaikan untuk teknis
menguraikan hasil pencermatan akan disampaikan oleh Kordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini oleh Bapak
Waldy Mokodompit;
i. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA, dalam rapat
pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut Bapak Waldy Mokodompit
menguraikan hasil pencermatan dengan ditemukannya pemindahan
perolehan suara yang terjadi di 26 TPS dengan jumlah perolehan suara yang
dipindahkan total 48 perolehan suara yang dipindahkan dari perolehan suara
pada beberapa partai politik peserta pemilu di antaranya (Partai Buruh, Partai
Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional). Atas penyampaian
tersebut, maka pelaksanaan pleno rekapitulasi untuk Kecamatan Likupang
Barat di skorsing untuk dilakukan sinkronisasi data untuk mengembalikan
perolehan suara yang dipindahkan dari beberapa Partai ke Caleg Nomor Urut
4 Partai Bulan Bitang atas nama Ilyas Putera Saleh. Proses pengembalian
perolehan suara itu dilakukan atas hasil pencermatan oleh Bawaslu Minahasa
Utara dalam pelaksanaan pleno tersebut Ketua Partai Bulan Bintang setelah
Bawaslu Minahasa Utara melalui Bapak Waldy Mokodompit menguraikan
hasil pencermatan juga menyampaikan hasil pencermatan secara internal
oleh Partai Bulan Bintang dengan hasil pencermatan menemukan adanya
pergeseran peroleh suara di internal Partai Bulan Bintang. Atas hal tersebut
maka sebagi Ketua Partai Bulan Bintang menentang/menolak dengan
mengatakan bahwa kami sebagai Partai Bulan Bintang menjunjung
pelaksanaan pemilu yang jujur. Selanjutnya KPU Kabupaten Minahasa Utara
di hadapan peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara di
tingkat Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan C Plano, C Salinan TPS
dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Likupang Barat melalui layar LCD dan
benar terdapat perbedaan hasil perolehan suara C Plano, C Salinan TPS dan
D Hasil Kecamatan Likupang Barat, khususnya Caleg Nomor Urut 4 Illiyin
Putra Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB). Forum Rapat Pleno melalui
pimpinan sidang Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanaw
memerintahkan kepada PPK Likupang Barat untuk mengembalikan suara-
suara yang dipindahkan ke Partai dan Caleg pemilik suara yang sah dengan
pengawasan langsung Panwascam Likupang Barat.
[2.8.2] KPU Kabupaten Minahasa Utara
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Minahasa Utara sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis 29 Februari 2024, terungkap dugaan penambahan suara
ke salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa
Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh;
2. Penambahan suara tersebut terungkap diawali dengan penyampaian oleh Waldi
Mokdompit selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada saat agenda
rekapitulasi dengan jadwal Kecamatan Likupang Barat, dimana disampaikannya
terdapat Partai Politik ataupun Calon Legisiatif yang peroiehan suaranya
berkurang atau hilang. Jika diakumulasi suara yang hilang tersebut mencapai 48
Suara;
3. Adapun temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tersebut berdasarkan
C.Hasil yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang kemudian
dilakukan pencermatan dan disinkronisasi antara C.Hasil tersebut dengan
D.Hasil Kecamatan yang dibagikan PPK Likupang Barat. Suara yang berkurang
atau hilang tersebut ditemukan Bawaslu beralih ke perolehan suara calon anggota
DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan
Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh yang tersebar diberbagai TPS yang
ada di Kecamatan Likupang Barat;
4. Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meminta
kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan kembali C.Hasil dengan
D. Hasil Kecamatan lalu suara yang berkurang atau hilang tersebut agar
dikembalikan kepada Partai Politik atau Calon Legislatif yang berhak atas suara
tersebut;
5. Setelah disandingkan, temuan tersebut terbukti benar. Selanjutnya dikoreksi
pada ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Minahasa Utara itu juga;
6. Sebelum diungkap Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten
Minahasa Utara juga sudah melihat indikasi tersebut berdasarkan C Hasil manual
maupun Sirekap yang kami miliki dan langsung kami laporkan indikasi tersebut
ke KPU Provinsi Sulawesi Utara agar menjadi perhatian khusus terkait dugaan
pergeseran suara yang terjadi di Likupang Barat dan setelahnya berkoordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya, oleh Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara mengungkapnya di forum Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat
Kabupaten Minahasa Utara;
7. Perlu kami sampaikan pula, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 hampir
tangah malam, kami telah melakukan klarifikasi kepada PPK Likupang Barat dan
hasil klarifikasi tersebut, Saptono selaku Ketua PPK mengakui dihadapan 5
Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara dan 3 Pimpinan Bawaslu, telah
melakukan perubahan perolehan suara pada Sirekap atas sepengetahuan dari
Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun. Diakui Saptono
beberapa anggota PPK Likupang Barat juga terlibat, diantaranya Sahril Udrusi
dan Axel Sasela. Mereka menerima uang yang jika diakumulasikan sebesar
Rp25.000.000,00. Bahkan berdasarkan keterangan Saptono, salah satu oknum
anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Ferdynand Bawengan
juga terlibat dalam perubahan perolehan suara tersebut;
8. Sebagai kolega, kami, Ketua beserta 3 orang anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara juga melakukan klarifikasi kepada Yardi Harun atas pengakuan tersebut
disaksikan Pimpinan Bawasiu Rocky Ambar, Waldi Mokodompit, juga Ferdynan
Bewengan. Yardi Harun mengakui perbuatannya telah menginstruksikan Saptono
sebagai Ketua Likupang Barat untuk merubah perolehan suara di Sirekap. Diakui
Yardi Harun, dirinya menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 dari oknum yang
dikenalnya, yang kabarnya adalah orang tua dari calon anggota DPRD Kabupaten
Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4
atas nama Putra Saleh;
9. Dalam rangka menjaga marwah penyelenggara pemilu, khususnya KPU
Kabupaten Minahasa Utara, kami melaporkan peristiwa ini kepada KPU Provinsi
Sulawesi Utara. Kami berkomitmen untuk menegakan kode etik dan kode perilaku
Penyelenggara Pemilu juga melihat kondisi dari dampak pemberitaan media
massa yang dinilai merugikan Lembaga dan pribadi kami yang tidak terlibat pada
perbuatan tersebut, maka dari itu, kami melaporkan kejadian yang melibatkan
oknum anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun kepada
KPU Provinsi Sulawesi Utara dan kami juga segera memproses etik PPK Likupang
Barat yang terlibat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU
Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode perilaku, Sumpah/janji, Dan/atau
Pakta lntegritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
10. Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 71/HK.06.4-BA/7106/4/2024 Berita Acara Nomor: 72/HK.06.4-
BA/7106/4/2024 Tentang Hasil Verifikasi Dan Klarifikasi Dugaan Pelangaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Likupang Barat, perkenankan kami sebagai Pihak
Terkait dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara, memberikan keterangan sebagai berikut:
(1) Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari anggota PPK Likupang Barat
atas nama Debora Gabriela Angel Muhaling dan Rafiki Tompoh, yang
bersangkutan tidak mengetahui sama sekali persoalan penambahan suara ke
salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa
Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh. Bahwa
berdasarkan keterangan klarifikasi dari anggota PPK Likupang Barat atas
nama Debora Gabriela Angel Muhaling dan Rafiki Tompoh, yang bersangkutan
tidak mengetahui sama sekali persoalan penambahan suara ke salah satu
calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari
Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh. Menerima
informasi dari Ketua PPK Likupang Barat, Saptono bahwa ada Perintah dari
atasan dengan tidak menyebutkan narna namun menyebutkan jabatannya
yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Hal itu disampaikan kepada Axel Geofani Sasela saat menjelang finalisasi data
Sirekap pada tanggal 21 Februari 2024 yang pada intinya menyampaikan
untuk mengamankan salah satu Caleg DPRD Kabupaten dari Partai PBB.
Terklarifikasi juga bahwa Axel Geofani Sasela bertugas menyesuaikan Data
Excel berumus dan mempertegas Axel Geofani Sasela tidak pernah mengubah
data perolehan suara di Sirekap. Pada tanggal 23 Februari 2024 sudah selesai
Pleno lalu selesai input di excel berumus dan Sirekap pada sekitar pukul
18.00 Wita. Pada intinya, Axel Geofani Sasela bertugas untuk menyandingkan
kembali antara Excel Berumus dengan Sirekap sampai dapat D.Hasil
Kecamatan. Hari Sabtu Axel Geofani Sasela menerangkan bahwa pada tanggal
24 Februai 2024, Panwascam Fingkli menghubunginya dan mempertanyakan
dugaan penggelembungan di Likupang Barat karena ada bukti yang
disampaikan salah satu Caleg yaitu Haji Darwis, Lalu AxeI Geofani Sasela
bertanya kepada Ketua PPK Likupang Barat Saptono terkait persoalan
dimaksud, lalu Ketua Saptono sampaikan bahwa ini Perintah Atasan dan
dijamin akan aman-aman karena Bawaslu juga sudah mengetahui;
(2) Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari Sahril Udrusi, diuraikannya
peristiwa pada malam tanggal 21 Februari 2024, dimana Ketua PPK Likupang
Barat Saptono menginformasikan kepadanya bahwa Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Minut Yardi Harun akan datang ke Likupang Barat. Lalu
pada dini hari tanggal 22 Februari 2024 disekretariat Panwascam Likupang
Barat, Sahril udrusi mampir kesana karena melihat ada kendaraan dari Yardi
Harun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minut dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara Ferdynand Bawengan, lalu di dalam sekretariat
itu ada pembicaraan antara ada Ketua PPK Likupang Barat Saptono,
Panwascam Likupang Barat Kapelo, Yardi Harun, dan Ferdynand Bawengan
sekitar pukul 01.00 WITA. Terklarifikasi oleh Sahril Udrusi bahwa pertemuan
itu ada skema untuk mengamankan Putra Saleh caleg DPRD Dapil Minahasa
Utara 3 dari Partai PBB Nomor urut 4. Yang pada intinya pertemuan itu
Ferdynand Bawengan menyampaikan untuk rnengamankan suara Putra
Saleh Namun Sahril Udrusi mengaku pulang cepat dan tidak begitu mengikuti
pembahasan karena dalam keadaan sakit/kurang sehat. Selanjutnya, Sahril
Udrusi mengetahui eksekusi perubahan suara untuk Putra Saleh sudah
dilakukan dari Ketua Saptono atas perintah Kadiv Yardi Harun. Setelah
finalisasi, Sahril Udrusi mengaku dihubungi saksi PBB untuk melihat suara
Caleg PBB atas nama Haji Darwis. Lalu Sahril Udrusi bertanya ke Rafiki
Tompoh apakah masih bisa diubah namum dijelaskan Rafiki Tompoh bahwa
finalisasi sudah selesai dan sudah tidak bisa diubah lagi. Sebelumnya, Sahril
Udrusi mengaku hendak menginformasikan masalah ini ke Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan Ibnu Dali, namun Sahril Udrusi mengurungkan
niatnya. Terklarifikasi juga bahwa Sahril Udrusi diajak terlibat oleh Ketua
Likupang Barat Saptono untuk menambah suara Putra Saleh dengan
diyakinkan karena dijamin aman oleh Yardi Harun dan Ferdynand Bawengan.
Sahril Udrusi mengaku pada saat Pleno Rekap di Tingkat Kabupaten, Sahril
Udrusi sudah menyadari bahwa PPK Likupang Barat sudah membuat
pelanggaran;
(3) Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari Saptono, uraian klarifikasi
yang disampaikan masing-masing oleh Sahril Udrusi, Axel Geofani Sasela,
Debora Gabriela Angel Muhaling, dan Rafiki Tompoh benar adanya. Saptono
menegaskan Debora Gabriela Angel Muhaling dan Rafiki Tompoh tidak terlibat
dalam persoalan ini' Saptono membenarkan Pertemuan tanggal 22 Februari
2024 dini hari itu dan mengakui Sahril Udrusi sudah pulang lebih dulu, yang
tersisa yaitu Saptono, Kapelo, Yardi Harun, dan Ferdynand Bawengan.
Terklarifikasi pembicaraan terkait dengan Putra Saleh caleg PBB Nomor urut
4 disebut dengan inisial PS dan membahas soal strategi karena
perhitungannya beda tipis Suaranya dengan Caleg internal Partai PBB atas
nama Haji Darwis. Saptono menerangkan bahwa pada intinya mereka minta
tolong untuk menaikan suara Putra Saleh agar lebih dari suara Haji Darwis.
Terklarifikasi bahwa permintaan kenaikan suara dipesan sebanyak 60 Suara
tertambah namun faktanya Saptono hanya menambahkan sebanyak 48
suara. Saptono menceritakan eksekusi penambahan suara tersebut
dilakukan di hari terakhir finalisasi di rumahnya, ditemani oleh 2 kurir Boys
dan Fandy. Saat itu, kurir dimaksud menyampaikan sudah emergency, yang
pada intinya meminta manggeser 60 suara. Saptono mengaku yang membuat
Ia yakin mengeksekusi karena ada pembicaraan sebelumnya dengan
Ferdynand Bawengan selaku Anggota Bawaslu Minut dan Yardi Harun selaku
Anggota KPU Minut. Lalu Saptono mengaku telah menggeser suara dari Partai
Buruh sekitar 26 atau 28 suara, lalu kedua suara dari Partai NasDem, ketiga
Partai PKS, PAN, dan PPP. Setelah eksekusi itu, yang mengetahui Sahril
Udrusi dan Axel Sasela dan Saptono meminta kepada Axel agar data Sirekap
yang sudah dieksekusi tersebut disesuaikan ke Excel berumus. Terklarifikasi
oleh Saptono, bahwa sebelum Pemilu 14 Februari 2024, Saptono pernah
berbincang dengan Ferdynand Bawengan agar mencari suara untuk Putra
Saleh walau hanya l0 suara, dan dijanjikan I kepala dihargai Rp300.000,00
lalu ditransfer kepada Saptono melalui dana sebesar Rp4.000.000,00.
Saptono menduga Cikal bakal skema penambahan suara untuk Putra Saleh
ini berawal dari kejadian tersebut. Selanjutnya, Saptono mengaku pertama
kali komunikasi dengan 2 Kurir (Boys dan Fandy) Pertama kali pada dini hari
tanggal 22 Februari 2024 di Sekretariat Panwascam, menurutnya, tak lama
saat Sahril Udrusi pulang, ada kehadiran 2 kurir tersebut dan membawa
logistik. Logistiknya dalam bentuk uang, Boys menyerahkan uang sebesar
Rp25.000.000,00 di Sekretariat Panwascam dimana disitu juga ada Yardi
Harun dan Ferdynand Bawengan bersama Supirnya, dan Kapelo namun
berada di luar. Saptono mengaku menerima uang itu dan besoknya membagi
masing masing sebesar Rp7.000.000,00 kepada dirinya sendiri, Kapelo, dan
Sahril Udrusi, serta Rp4.000.000,00 kepada Axel Sasela. Selanjutnya,
Saptono menjelaskan bahwa sudah ribut masalah Talawaan terkait kelebihan
70 suara karena kesalahan penginputan, lalu Saptono menerangkan bahwa
Yardi Harun menghubunginya, menanyakan apakah masih bisa dikembalikan
suara Putra Saleh yang telah digeser/dirubah? Lalu Saptono menjawab sudah
tidak bisa, Ialu Yardi Harun mewanti-wanti bahwa hal ini bisa membawa
mereka ke ranah pidana. Setelah heboh info penambahan suara ini dimana
mana, terklarifikasi Saptono melakukan komunikasi dengan 2 kurir Boys dan
Fandi dan mengajak bertemu dengan Abah yaitu Ayah dari Putra Saleh. Lalu
bertemu di Pandu, Wori pada tanggal 29 Februari 2024 dan disitu ada Yardi
Harun dan Ferdynand Bawengan yang bercerita langsung dengan Abah ayah
dari Putra Saleh di dalam mobil. Lalu selesai dari pertemuan itu, Saptono
mengaku naik mobil dengan Yardi Harun dan bertanya bagaimana
selanjutnya dan dijawab Yardi Harun bahwa yang bersangkutan sudah
legowo;
(4) Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Minahasa Utara juga telah
diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan pelanggaran
kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
[2.8.3] Panwaslu Kecamatan Likupang Barat
Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Likupang Barat atas nama Finkli
Katamona dan Yulius Hormati sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat
pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait terpilih kembali menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan
Likupang Barat pada Pilkada Tahun 2024;
3. Rapat rekapitulasi perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat dimulai
pada tanggal 17-24 Februari 2024;
4. Pada tanggal 17-22 Februari 2024, Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat
Finkli Katamona tidak berkesempatan hadir karena dalam kondisi sakit dan
dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Minahasa Utara;
5. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, sesi terakhir dari rekapitulasi perhitungan
suara tingkat PPS tidak ditemukan adanya selisih suara setelah dilakukan
pencermatan di C Hasil dan C Plano sampai pada penetapan D hasil Kecamatan
tanggal 24 Februari 2024 yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Likupang Barat,
PPK Kecamatan Likupang Barat dan Saksi Peserta Pemilu;
6. Terkait pergeseran suara berdasarkan pengawasan dari hari Jumat sampai hari
Sabtu 24 Februari 2024 tidak ada masalah ataupun keberatan dari saksi peserta
pemilu untuk perolehan suara tingkat Kecamatan.
[2.8.4] PPK Likupang Barat
Bahwa DKPP memanggil PPK Likupang Barat atas nama Debora G. A Muhaling dan
Rafiki Tompoh sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Likupang Barat pada Pemilu Tahun
2024;
2. Bahwa Pihak Terkait terpilih kembali menjadi Anggota PPK Likupang Barat pada
Pilkada Tahun 2024;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa tidak mengetahui terkait adanya
perubahan atau pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat pada
Pemilu 2024. Pihak Terkait mengetahui adanya perubahan data ketika PPK
Kecamatan Likupang Barat dipanggil untuk klarifikasi dari KPU Kabupaten
Minahasa Utara satu hari sebelum pelaksanaan Pleno tingkat Kabupaten;
4. Pihak Terkait mengetahui dengan jelas terkait dengan pergeseran suara atas hasil
pengakuan dari Saptono, Sahril Udrusi dan Axel Sasela pada waktu klarifikasi
bersama dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara dan KPU Sulawesi Utara.
Mereka mengakui keterlibatan mereka dalam pergeseran suara tersebut dan atas
perintah dari Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara Divisi Hukum.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024
mendalilkan bahwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara tidak profesional dan melanggar prinsip mandiri dalam
pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa
berdasarkan pemberitaan yang viral melalui media massa, Teradu diduga melakukan
kecurangan dengan menerima sejumlah uang dari calon anggota DPRD Kabupaten
Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas
nama Illiyin Putra Saleh. Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya
memerintahkan PPK Likupang Barat untuk melakukan penambahan suara Caleg atas
nama Illiyin Putra Saleh (vide Bukti P-1). Berdasarkan hal tersebut, kemudian Pengadu
I selaku atasan langsung Teradu melakukan Kajian/Analisis Penyelesaian Pelanggaran
Kinerja Pengawas Pemilu (vide Bukti P-2), dan disimpulkan Teradu Philipus Ferdynan
Bawengan melanggar asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta direkomendasikan
untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
[4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024
mendalilkan bahwa Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara
Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra
Saleh. Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan PPK
Likupang Barat untuk melakukan perubahan Data Hasil Perolehan Suara Caleg atas
nama Illiyin Putra Saleh. Bahwa dugaan penambahan suara tersebut terungkap
berdasarkan penyampaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Waldi H.
Mokodompit selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada saat agenda
rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Likupang Barat, dimana terdapat
Partai Politik ataupun Calon Legislatif yang perolehan suaranya berkurang atau hilang.
Jika diakumulasi suara yang hilang tersebut mencapai 48 Suara ke Caleg atas nama
Illiyin Putra Saleh yang tersebar diberbagai TPS yang ada di Kecamatan Likupang Barat.
Temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tersebut berdasarkan pencermatan dan
disinkronisasi C.Hasil yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan
D.Hasil Kecamatan yang dibagikan PPK Likupang Barat. Bahwa setelah disandingkan,
temuan tersebut terbukti benar dan dilakukan koreksi pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat
Kabupaten Minahasa Utara. Menurut Pengadu II, sebelum diungkap oleh Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara, bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara juga sudah
melihat indikasi tersebut dan pada tanggal 28 Februari 2024, telah melakukan
klarifikasi kepada PPK Likupang Barat. Pada saat klarifikasi, Saptono selaku Ketua PPK
Likupang Barat mengakui telah melakukan perubahan perolehan suara pada Sirekap
atas sepengetahuan dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi
Harun. Saptono menerangkan bahwa Anggota PPK Likupang Barat atas nama Sahril
Udrusi dan Axel Sasela juga terlibat dan menerima uang yang jika diakumulasikan
sebesar Rp25.000.000,00. Bahkan menurut Saptono, salah satu Anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara atas nama Ferdynan Bawengan juga terlibat dalam
perubahan perolehan suara tersebut. Pada saat klarifikasi tersebut, Teradu Yardi
Harun mengakui menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 dari orang tua Caleg atas
nama Illiyin Putra Saleh. Kemudian Teradu Yardi Harun menginstruksikan Saptono
sebagai Ketua PPK Likupang Barat untuk mengubah perolehan suara pada Sirekap.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Utara melaporkan
kejadian tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan memproses pelanggaran
yang dilakukan PPK Likupang Barat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/atau Pakta
Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada tanggal 28 Februari 2024, saat
Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Utara, di Hotel Sutanraja Kalawat,
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Lanny Ointu menemui Teradu Yardi
Harun. Pada saat itu Teradu Yardi Harun mengakui perbuatannya bersama Anggota
Bawaslu Minahasa Utara atas nama Philipus Ferdynan Bawengan masing-masing telah
menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan menginstruksikan PPK dan Panwaslu
Kecamatan Likupang Barat melakukan perubahan data perolehan suara Caleg atas
nama Illiyin Putra Saleh. Pada tanggal 10 Maret 2024, Pengadu II melaksanakan Rapat
Pleno dan memutuskan melaksanakan penanganan pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu Yardi Harun. Kemudian
pada tanggal 12 Maret 2024, Pengadu II melakukan klarifikasi terhadap Teradu Yardi
Harun dan PPK Likupang Barat. Pada saat klarifikasi PPK Likupang Barat mengakui
bahwa benar Teradu Yardi Harun memberikan intruksi untuk melakukan perubahan
data hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu dalam Perkara Nomor 72-PKE-
DKPP/V/2024 dan Teradu dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II, sebagaimana
diuraikan berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1], Teradu Philipus Ferdynan
Bawengan membantah dalil tersebut. Teradu menyatakan dalil a quo telah diperiksa
dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Air Madidi, tanggal 21 Mei 2024 pada tingkat
pertama dengan Nomor Putusan 45/Pid. Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1), dan telah
diputuskan juga pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan
Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Menurut Teradu
Philipus Ferdynan Bawengan, dalil dugaan pergeseran dan penggelembungan suara
sebagaimana pemberitaan di media massa baik elektronik dan media cetak tersebut
tidak terjadi atau setidak-tidaknya telah kembali sebagaimana perolehan masing-
masing peserta yang berkontestasi di Pemilihan Legislatif Kabupaten Minahasa Utara.
Terkait dengan dalil tersebut, juga telah dikonfirmasi oleh Teradu pada saat klarifikasi
yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Pada saat klarifikasi, Teradu telah
membantah secara tegas menginstruksikan melakukan perubahan perolehan suara
Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai
Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh, karena faktanya hal
tersebut bukan domain Teradu selaku Pengawas Pemilu. Teradu menyatakan bersama
anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara lainnya telah melakukan tugas-tugas
pengawasan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terkonfirmasi dengan catatan khusus
menyandingkan data perolehahan suara di Kecamatan Likupang Barat versi PPK
Likupang Barat (vide Bukti T-3) dengan D Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Panwaslu
Kecamatan Likupang Barat (vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil penyandingan data
tersebut, Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mendorong
agar D.Hasil Kecamatan yang telah diubah oleh PPK Likupang Barat (vide Bukti T-5)
dikembalikan ke keadaan semula sebagaimana terkonfirmasi dalam Model D.Hasil
KabKo-DPRD (vide Bukti T-6). Bahwa perubahan hasil perolehan suara peserta pemilu
tersebut dilakukan bersama-sama oleh PPK Likupang Barat, Panwaslu Kecamatan
Likupang Barat, KPU Kabupaten Minahasa Utara, Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara, serta utusan Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa
Berita Acara Perbaikan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara serta 13 Perwakilan saksi Partai Politik, sehingga Teradu
memastikan dugaan pergeseran suara sebagaimana dalil Pengadu I tersebut tidak
terjadi.
Bahwa terkait dalil dugaan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan menerima
sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa
Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh, dengan
tegas Teradu membantah. Dugaan Teradu menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00
sebagaimana pemberitaan di media cetak dan media elektronik, dengan tegas Teradu
menyatakan uang dimaksud tidak pernah dalam penguasaan Teradu dan/atau
menikmati sejumlah uang dimaksud. Teradu membenarkan seorang kurir dari ABA
yang merupakan orang tua Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh memberikan sejumlah
uang dengan harapan bisa mengamankan suara anaknya (Illiyin Putra Saleh). ABA
melalui kurir tersebut menyatakan bahwa pemberian sejumlah uang tersebut kepada
Teradu adalah sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu mengamankan
suara anak ABA tidak bergeser dan diperoleh sebagaimana mestinya. Teradu
menyanggupi bahwa selaku Pengawas Pemilu mempunyai wewenang memastikan
pengawasan terhadap suara Peserta Pemilu tidak akan bergeser. Bahwa ketika kurir
ABA tersebut menyerahkan ucapan terima kasih kepada Teradu dalam bentuk amplop,
Teradu sempat memegangnya, akan tetapi dikesempatan pertama ketika Teradu
mengetahui bahwa amplop tersebut berisi sejumlah uang, maka disaat itu juga dengan
kesadaran tinggi Teradu menyerahkan kembali amplop tersebut kepada kurir.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu I tidak terjadi dengan
sempurna. Teradu tidak menerima atau menikmati uang dari orang tua Caleg atas
nama Illiyin Putra Saleh, dan tidak terjadi pergeseran perolehan suara sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu I. Bahwa ketika dalil Pengadu I masuk ke ranah pidana,
Putusan Banding yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding Teradu.
Dalam putusan tersebut, melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi
Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dan memulihkan
segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam
kedudukan, harkat serta martabatnya. Dengan demikian, seluruh dalil Pengadu I tidak
terbukti dan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2], Teradu Yardi Harun selaku
Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara membantah dalil tersebut. Teradu
membantah menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa
Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin
Putra Saleh. Teradu juga membantah dalil Pengadu II yang menyatakan Teradu
menyalahgunakan wewenangnya mengintruksikan PPK Likupang Barat menambah
perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh
sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara. Berkenaan seluruh dalil Pengadu II, telah
diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Air Madidi, tanggal 21 Mei 2024 pada
tingkat pertama dengan Nomor Putusan 45/Pid. Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1),
dan telah diputuskan juga pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan
Putusan Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Sehingga
Putusan terkait dalil aduan a quo di ranah Pidana telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijdse). Terkait dalil penambahan perolehan suara Caleg Partai
Bulan Bintang (PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh sebanyak 48 (empat puluh delapan)
suara, faktanya tidak terjadi karena telah dikoreksi pada saat Rekapitulasi tingkat
Kabupaten. Penyandingan dilakukan terhadap D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh
PPK Kecamatan Likupang Barat dengan Salinan D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh
Panwaslu Kecamatan Likupang Barat (vide Bukti T-3). Berdasarkan hasil penyandingan
tersebut, dilakukan koreksi pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Minaha Utara
(vide Bukti T-4).
Berkenaan dalil Teradu menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dari ayah Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh,
Teradu membantah dalil tersebut. Teradu memastikan tidak menerima, tidak
menguasai dan menikmati sejumlah uang yang dipersoalkan Pengadu II. Teradu juga
membantah pemberitaan media cetak dan elektronik yang menyebutkan bahwa Teradu
bersama anggota PPK Likupang Barat, serta salah satu anggota Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara menerima sejumlah uang dari Ayah Caleg dimaksud. Bahwa dalil
tersebut kabur (obscuur lieble), karena tidak didukung bukti adanya Saksi maupun
pemberi uang dimaksud.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu II tidak terbukti. Bahwa
sepanjang menyangkut dalil Pengadu II juga telah diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Airmadidi ditingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Manado pada
tingkat banding, serta telah memperoleh kekuatan hukum mengikat, Dimana pada
Putusan Banding, menerima banding Teradu. Dalam amar Putusannya melepaskan
Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum
(ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus
Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dengan demikian, seluruh dalil Pengadu II tidak terbukti dan Teradu Yardi Harun
selaku anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] sangat berkaitan erat, sehingga
DKPP akan menilai dan mempertimbangkan dalil tersebut secara bersamaan sebagai
berikut:
Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu Philipus
Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun menerima sejumlah uang dari Calon
Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan
Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh serta memerintahkan PPK
Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan
perubahan Data Hasil Perolehan Suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan
Likupang Barat menambahkan 48 Suara ke Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh yang
tersebar diberbagai TPS yang ada di Kecamatan Likupang Barat. Hal tersebut sesuai
dengan keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Pihak Terkait
menerangkan temuan tersebut berawal dari hasil pencermatan pada C. Hasil dan C.
Hasil Salinan serta D. Hasil Kecamatan Likupang Barat yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 Februari 2024 sebelum pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. Bahwa berdasarkan hasil
pencermatan tersebut, ditemukan adanya penambahan 48 Suara ke Caleg atas nama
Illiyin Putra Saleh. Berdasarkan temuan tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk
menelusuri perbedaan suara dimaksud. Berdasarkan hasil koordinasi disepakati pada
tanggal 29 Februari 2024 Pukul 02.00 WITA dilakukan rapat bersama dengan
menghadirkan Ketua PPK Likupang Barat atas nama Saptono untuk menjelaskan
terkait dengan perbedaan hasil perolehan suara pada C. Hasil, C. Salinan TPS dan D.
Hasil Kecamatan Likupang Barat. Pada saat klarifikasi, Saptono mengakui dan
menerangkan adanya perintah dari Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara, dan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan perubahan Data Hasil
Perolehan Suara dengan menambahkan perolehan suara Caleg atas nama Illiyin Putra
Saleh. Saptono selaku Ketua PPK Likupang Barat menjelaskan bahwa rencana
penambahan perolehan suara Calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan
Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh disampaikan oleh Teradu Philipus
Ferdynan Bawengan pada saat pendistribusian Logistik Pemilu ke Desa Kinabuhutan
Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat. Saptono juga mengakui menerima uang
dengan jumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibagikan
kepadanya sebagai Ketua PPK Likupang Barat sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta
rupiah), Sahril Udrusi selaku Anggota PPK Likupang Barat sejumlah Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah), dan Axel Geofani Sasela selaku Anggota PPK Likupang Barat
sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), serta kepada Evgenny Rifai Kapelo
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh
juta rupiah). Pada saat rapat tersebut, Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara mengakui menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Demikian halnya Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga mengakui menerima uang sejumlah
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tetapi uang tersebut tidak dipakai dan
masih tersimpan di mobil Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Utara,
bahwa penambahan perolehan 48 suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten
Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas
nama Illiyin Putra Saleh dilakukan pada 26 TPS di Kecamatan Likupang Barat. Bahwa
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Minahasa
Utara tanggal 29 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA telah dilakukan perbaikan
dan koreksi terhadap perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat.
Terungkap fakta, bahwa berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten tersebut disepakati untuk ditindaklanjuti dengan melaporkan Teradu
Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
kepada Pengadu I selaku atasannya, dan melaporkan Teradu Yardi Harun selaku
Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara kepada Pengadu II selaku atasannya.
Berkenaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Philipus Ferdynan
Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Pengadu I
menindaklanjuti dengan melakukan Kajian/Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja
Pengawas Pemilu. Pengadu I melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, dan
kemudian menyimpulkan bahwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan melanggar asas
dan prinsip penyelenggara Pemilu serta direkomendasikan untuk diproses sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-2). Kemudian terhadap
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, pada tanggal 15 Mei 2024, Badan
Pengawas Pemilihan Umum menonaktifkan sementara Teradu Philipus Ferdynan
Bawengan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
207/HK.01.01/K1/05/2024.
Berkenaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Yardi Harun selaku
Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten
Minahasa Utara menyampaikan kepada Pengadu II selaku KPU Provinsi Sulawesi Utara
melalui Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 226/PL.01.8-SD/7106/2/2024,
perihal: Penyampaian Laporan, tertanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti P-2). Kemudian
Pengadu II pada tanggal 10 Maret 2024, melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan
melaksanakan penanganan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu
Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara (vide Bukti P-1). Pada
tanggal 12 Maret 2024, Pengadu II melakukan klarifikasi terhadap Teradu Yardi Harun
dan PPK Likupang Barat yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi
Utara Nomor: 128/HK.06.4-BA/71/2/2024, tentang Klarifikasi kepada KPU Kabupaten
Minahasa Utara dan PPK Likupang Barat, tertanggal 12 Maret 2024 (vide Bukti P-5).
Pada saat klarifikasi PPK Likupang Barat mengakui bahwa benar Teradu Yardi Harun
memberikan intruksi untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara dengan
menambahkan 48 suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara
Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra
Saleh, selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Kemudian pada
tanggal 13 Maret 2024, Pengadu II melaksanakan Rapat Pleno yang hasilnya
dituangkan pada Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, Nomor:
129/HK.06.4-BA/71/2/2024, tanggal 13 Maret 2024 (vide Bukti P-8). Pada Rapat Pleno
tersebut, Pengadu II menyimpulkan Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Utara terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas dan
diberhentikan sementara. Pada tanggal 26 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum
melalui Surat Keputusan Nomor: 420 Tahun 2024 menjatuhkan Sanksi Pemberhentian
Sementara kepada Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa
Utara.
Terungkap juga fakta, berkenaan dalil Pengadu I dan Pengadu II telah
ditindaklanjuti keranah Pidana Pemilu. Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku
Terdakwa I dan Teradu Yardi Harun selaku Terdakwa II, didakwa melanggar ketentuan
Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Perkara a quo kemudian telah diperiksa dan diputuskan
oleh Pengadilan Negeri Air Madidi, tanggal 21 Mei 2024 melalui Putusan Nomor 45/Pid.
Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1). Dalam Putusannya menyatakan: 1) Terdakwa I
Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan memberi sesuatu dan
menyalahgunakan kekuasaan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perolehan suara
Peserta Pemilu menjadi berkurang dan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan
suara” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, 2) Menjatuhkan pidana oleh
karena itu kepada Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi
Harun masing-masing dengan: pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda
masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Terungkap fakta bahwa Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi
Harun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Kemudian Perkara a quo
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor:
62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Pengadilan Tinggi Manado
memutuskan: 1) Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa I,
Penasihat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum, 2) Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 21 Mei 2024 Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Arm,
yang dimohonkan banding tersebut, 3) Menyatakan Terdakwa I Philipus Ferdynan
Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun, S.PD., M.PD., terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan memberi sesuatu dan
menyalahgunakan kekuasaan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perolehan suara
Peserta Pemilu menjadi berkurang dan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan
suara”, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, akan tetapi penuntutan
perbuatan terhadap perkara tersebut, dinyatakan gugur, 4) Melepaskan Terdakwa I
Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun, S.PD., M.PD. oleh karena
itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), 5) Memulihkan segala
hak Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun, S.PD.,
M.PD. dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu Philipus
Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Teradu
Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak jujur, tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Teradu Philipus Ferdynan
Bawengan dan Teradu Yardi Harun terbukti menyalahgunakan wewenangnya
memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk
melakukan perubahan Data Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Likupang
Barat dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten
Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas
nama Illiyin Putra Saleh. Dalih Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi
Harun bahwa tidak terjadi perubahan dan penambahan suara terhadap perolehan
suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh karena telah dikoreksi pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Minahasa Utara tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Menurut DKPP, fakta bahwa koreksi
dilakukan akibat adanya temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan bukan
merupakan inisiatif Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun.
Demikian halnya terkait dalih Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi
Harun yang menyatakan bahwa Perkara a quo telah diputus pada tingkat banding oleh
Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7
Juni 2024 (vide Bukti T-2) yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding
Teradu, menurut DKPP tidak relevan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh
Teradu. Memang benar dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado menyatakan
“melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan
hukum (ontslag van rechtsvervolging) dan memulihkan segala hak terdakwa Teradu
Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta
martabatnya”, namun dalam Putusan a quo ditegaskan menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Arm bahwa Terdakwa I
Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Adapun pertimbangan Majelis Hakim
terhadap Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun tidak
dapat dipidana, dan harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van
rechtsvervolging) karena syarat formil tidak terpenuhi. Syarat Formil yang dimaksud
adalah ketentuan Pasal 484 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dimana ditentukan tentang tenggang waktu penyelesaian terhadap
kasus tindak pidana pemilihan umum, yang secara khusus mengharuskan
penyelesaian paling lama 5 (lima) hari sebelum Komisi Pemillihan Umum (KPU)
menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Fakta bahwa perkara a quo, diputus
Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 21 Mei 2024, sementara pada tanggal 20
Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan secara nasional hasil
Pemilihan Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat penuntutan dalam perkara a
quo menjadi gugur.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu
I dan Pengadu II pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu Philipus Ferdynan
Bawengan dan Teradu Yardi Harun tidak meyakinkan DKPP. Teradu Philipus Ferdynan
Bawengan dan Teradu Yardi Harun terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf g, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, dan
huruf g, Pasal 11 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.