Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 72 dan 92 Tahun 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 34 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Pengadu I mendapat informasi melalui media massa berkaitan dengan kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Philipus Ferdynan Bawengan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak profesional dan melanggar prinsip mandiri dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa berdasarkan pemberitaan yang viral melalui media massa, Teradu diduga melakukan kecurangan dengan menerima sejumlah uang dari calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh.
Pasal DilanggarPasal 532; Pasal 55 ayat (1); Pasal 484 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dalam Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yardi Harun dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu dalam Perkara Nomor 72-PKE-DK
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 77- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72-PKE-DKPP/V/2024, dan Pengaduan Nomor: 101-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Ardiles Mario Revelino Mewoh Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara 2. Nama : Donny Rumagit Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara 3. Nama : Zulkifli Densi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara 4. Nama : Erwin Franklin Sumampouw Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara 5. Nama : Steffen Stevanus Linu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu Nama : Philipus Ferdynan Bawengan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Desa Paniki Baru Jaga III, Kecamatan Talawan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.2] Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Kenly Meydy Poluan Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25 Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 2. Nama : Meidy Yafeth Tinangon Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25 Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 3. Nama : Salman Saelangi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25 Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 4. Nama : Lanny Anggriany Ointu Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25 Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 5. Nama : Awaludin Umbola Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25 Teling Atas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] Teradu Nama : Yardi Harun Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jl. Raya Manado - Bitung, Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Pengadu I mendapat informasi melalui media massa berkaitan dengan kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Philipus Ferdynan Bawengan; 2. Bahwa pada pemberitaan yang viral, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Philipus Ferdynan Bawengan diindikasi terlibat dalam kecurangan Pemilu, dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa pada hari Jumat dini hari tanggal 1 Maret 2024, terungkap dugaan penambahan suara ke salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Putra Saleh; 2. Penambahan suara tersebut terungkap diawali dengan penyampaian oleh Waldi Mokdompit selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada saat agenda rekapitulasi Kecamatan Likupang Barat, dimana disampaikan terdapat Partai Politik ataupun Calon Legislatif yang perolehan suaranya berkurang atau hilang. Jika diakumulasi suara yang hilang tersebut mencapai 48 Suara; 3. Temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tersebut berdasarkan C.Hasil yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang kemudian dilakukan pencermatan dan disinkronisasi antara C.Hasil tersebut dengan D.Hasil Kecamatan yang dibagikan PPK Likupang Barat. Suara yang berkurang atau hilang tersebut ditemukan Bawaslu beralih ke perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Putra Saleh yang tersebar diberbagai TPS yang ada di Kecamatan Likupang Barat; 4. Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meminta kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan kembali C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan lalu suara yang berkurang atau hilang tersebut agar dikembalikan kepada Partai Politik atau Calon Legislatif yang berhak atas suara tersebut; 5. Setelah disandingkan, temuan tersebut terbukti benar dan telah dikoreksi pada ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Minahasa Utara; 6. Sebelum diungkap Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten Minahasa Utara juga sudah melihat indikasi tersebut berdasarkan C Hasil manual dan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Disepakati bersama untuk memberi ruang kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk mengungkapnya di forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Minahasa Utara; 7. Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, KPU Kabupaten Minahasa Utara melakukan klarifikasi kepada PPK Likupang Barat. Hasil klarifikasi tersebut, Saptono selaku Ketua PPK mengakui dihadapan 5 Komisioner KPU Kabupaten Minahasa utara dan 3 Pimpinan Bawaslu, telah melakukan perubahan perolehan suara pada Sirekap atas sepengetahuan dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun. Diakui Saptono beberapa anggota PPK Likupang Barat juga terlibat, diantaranya Sahril Udrusi dan Axel Sasela. Mereka menerima uang yang jika diakumulasikan sebesar Rp25.000.000,00. Bahkan berdasarkan keterangan Saptono, salah satu oknum anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Ferdynan Bawengan juga terlibat dalam perubahan perolehan suara tersebut; 8. Bahwa Ketua beserta 3 orang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara juga melakukan klarifikasi kepada Yardi Harun disaksikan Pimpinan Bawaslu Rocky Ambar, Waldi Mokodompit, juga Ferdynan Bawengan. Yardi Harun mengakui perbuatannya telah menginstruksikan Saptono sebagai Ketua Likupang Barat untuk merubah perolehan suara di Sirekap. Diakui Yardi Harun, dirinya menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 dari oknum yang dikenalnya, yang kabarnya adalah orang tua dari calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Putra Saleh; 9. KPU Kabupaten Minahasa Utara melaporkan kejadian ini yang melibatkan oknum anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan memproses pelanggaran yang dilakukan PPK Likupang Barat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; 10. Berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten Minahasa Utara serta berita online dan yang memuat berita tentang oknum Anggota KPU Minahasa Utara diduga melakukan jual beli suara partai politik, maka pada tanggal 28 Februari 2024, saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Utara, di Hotel Sutanraja Kalawat, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Lanny Ointu menemui Teradu dan menanyakan kebenaran berita tersebut. Pada saat itu Teradu mengaku perbuatannya yang telah melakukan instruksi bersama salah seorang anggota Bawaslu Minahasa Utara untuk melakukan perubahan data dan masing- masing telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00; 11. Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan melaksanakan penanganan pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu; 12. Pada tanggal 12 Maret 2024 dilaksanakan Klarifikasi terhadap Teradu dan Pihak Terkait (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara dan PPK Likupang Barat). Menurut pengakuan dari pihak terkait, bahwa benar Teradu memberikan intruksi untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 72-PKE- DKPP/V/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Tangkapan Layar percakapan antara Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan Ketua PPK Likupang Barat via Whatsapp; Bukti P-2 : Kajian/Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu; [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 92- PKE-DKPP/V/2024 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Hasil pengawasan internal Korwil dan informasi awal dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 10 Maret 2024; Bukti P-2 : Surat Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 226/PL.01.8- SD/7106/2/2024, perihal Penyampaian Laporan, tanggal 5 Maret 2024; Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Minut Nomor: 71/HK.06.4- BA/7106/4/2024 tentang Klarifikasi Terhadap PPK Likupang Barat, tanggal 5 Maret 2024; Bukti P-4 : • Screenshot Chat Whatsapp Yardi Harun; • Pemberitaan Media Online Redaksisulut.com tanggal 5 Maret 2024 “Oknum Anggota Bawaslu dan KPU Minut Diduga Dalang Jual Beli Suara Partai di Kecamatan Likbar”; • Pemberitaan Media Online ManadoPost.id tanggal 11 Maret 2024 “Skandal Pemilu di Likbar makin Terungkap, Ternyata Transaksi dilakukan di Sekretariat Panwascam, Aktivis Ini Desak Bawaslu Bawa Ke Ranah Pidana” Bukti P-5 : Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 128/HK.06.4- BA/71/2/2024, tentang Klarifikasi kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara dan PPK Likupang Barat, tanggal 12 Maret 2024; Bukti P-6 : Formulir MODEL PP-1 KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal, tanggal 10 Maret 2024; Bukti P-7 : Formulir MODEL PP-3 KPU Provinsi Sulawesi Utara Kesimpulan Hasil Verifikasi Dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas*), Laporan/Pengawasan Internal Nomor: 1/HK.06.4-LP/71/2/2024, tanggal 12 Maret 2024; Bukti P-8 : MODEL PP-4 KPU Provinsi Sulawesi Utara Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas), Nomor: 129/HK.06.4-BA/71/2/2024, tanggal 13 Maret 2024; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dan 14 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 1. Bahwa, sebagaimana dalil yang diadaukan oleh Pengadu yang sekaligus atasan Teradu yakni Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak Profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa, sebagaimana dalil pengadu dalam kronologis aduan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mendapati informasi melalui media massa berkaitan dengan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh satu anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Philipus Ferdynan Bawengan; 3. Bahwa sebagaimana dalil aduan pengadu Yang Mulia. Dugaan perkara a quo yang melibatkan Teradu telah di Putus Pengadilan Negeri Air Madidi pada tingkat pertama dengan Nomor Putusan 45/Pid. Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1) serta telah diputus di tingkat banding dengan Nomor Putusan 62/PID/2024/PT MND tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2); 4. Bahwa, Teradu berpendapat apa yang didalilkan oleh Pengadu selaku atasan Teradu telah tergambarkan secara jelas, akan tetapi sepanjang menyangkut persoalan etik yang bermuara di DKPP, Teradu selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan pokok pembelahaan sebagai berikut: 1) Bahwa dalil dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu karena tidak Profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tidak berdiri sendiri dan tidak sempurna; 2) Bahwa, dugaan pergeseran dan penggelembungan suara sebagaimana terpublish di media massa baik elektronik dan media cetak tersebut tidak terjadi atau setidak-tidaknya telah kembali sebagaimana perolehan masing- masing peserta yang berkontestasi di Pemilu Legislatif Kabupaten Minahasa Utara; 3) Bahwa Teradu benar telah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana bukti Pengadu berupa rangkaian klarifikasi yang dilakukan kepada Teradu dan Kolega Teradu di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; 4) Bahwa, untuk selanjutnya dalam keterangan pembelahaan saya ini, saya selaku Teradu mohon diperkanankan untuk tidak mengulang kronologis klarifikasi yang telah terjadi. Karena pada prinsipnya sepanjang keterangan klarifikasi yang saya lakukan di bawah sumpah adalah benar adanya dan mengikat terhadap dalil yang didalikan kepada saya, meskipun dimungkinkan saya menyampaikan kepada Yang Mulia terkait point-point utama yang dapat membuat persoalan ini semakin jelas; 5) Bahwa terkait dengan dugaan instruksi pergeseran suara sebagaimana isi pertanyaan yang ditanyakan oleh Pimpinan saya di Bawaslu Provinsi secara tegas Teradu bantah, karena faktanya hal tersebut bukan domain Teradu selaku Pengawas Pemilu; 6) Bahwa Teradu juga memastikan tidak mengetahui bahwa telah terjadi perpindahan suara, Teradu memastikan tidak mengetahui mekanisme potensi perpindahan suara jika itu terjadi; 7) Bahwa Teradu bersama anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan tugas-tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Hal ini juga terkonfirmasi dengan catatan khusus menyandingkan versi PPK Likupang Barat (vide Bukti T-3) dengan membandingkan dengan versi Pengawas Pemilu (vide Bukti T-4); 8) Bahwa, untuk memperkuat bantahan Teradu sebagaimana dalil a quo, Teradu bursama para pihak yang terlibat dalam rekapitulasi Kecamatan Likupang Barat membandingkan hasil yang diduga diubah oleh PPK (vide Bukti T-5), serta diubah dan disandingkan sebagaimana dorongan Teradu bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk dikembalikan ke keadaan semua sebagaimana terkonfirmasi dalam model D hasil KabKo-DPRD (vide Bukti T-6); 9) Bahwa Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia, saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten dugaan perubahan hasil perolehan suara peserta pemilu telah dikembalikan ke keadan semula. Hal tersebut juga diketahui dan diperbaiki bersama-sama oleh PPK, Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten Minahasa Utara, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, serta utusan Partai Politik Peserta Pemilu di tanggal 4 Maret 2024. Berita Acara Perbaikan Tersebut ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara serta 13 Perwakilan saksi Partai Politik. Sehingga Teradu memastikan dugaan pergeseran suara tersebut tidak terjadi Yang Mulia; 10) Bahwa setalah dilakukannya perbaikan di tanggal 4 Maret 2024 tersebut, praktis dugaan pergeseran suara sebagaimana bahan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi kepada Teradu terbantahkan dengan sendirinya. Peserta pemilu sepanjang sepengetahuan Teradu juga tidak ada lagi yang komplain serta mengajukan keberatan Yang Mulia; 11) Bahwa, untuk selanjutnya terkait dengan dugaan menerima sejumlah uang dari Caleg atau Timnya. Dengan Tegas Teradu membantah, bahwa persoalan uang yang berembus kencang di media cetak dan media elektronik adalah tidak pernah dalam penguasaan Teradu dan/atau bahkan menikmati sejumlah uang dimaksud; 12) Bahwa Teradu secara tegas mengatakan dan membantah dalil penerimaan uang tersebut. Bahwa Teradu menyampaikan kehadapan Yang Mulia, ketika kurir dari ABA (Orang Tua Putra Saleh/Caleg Partai PBB) memberikan sejumlah uang dengan harapan bisa mengamankan suara anak ABA. Teradu menyanggupi bahwa Teradu selaku Pengawas Pemilu mempunyai wewenang memastikan pengawasan terhadap suara Peserta Pemilu tidak akan bergeser; 13) ABA melalui kurirnya mengatakan bahwa pemberian sejumlah uang tersebut kepada Teradu sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu mengamankan suara anak ABA tidak bergeser dan diperoleh sebagaimana mestinya; 14) Bahwa ketika Kurir ABA tersebut menyerahkan ucapan terima kasih kepada Teradu dalam bentuk amplop, Teradu sempat memegangnya Yang Mulia akan tetapi dikesempatan pertama ketika Teradu mengetahui bahwa amplop tersebut berisi sejumlah uang, MAKA DISAAT ITU JUGA DENGAN KESADARAN TINGGI TERADU MENYERAHKAN KEMBALI AMPLOP BERISI UANG TERSEBUT KEPADA KURIR (SAYA MENYEBUTNYA DEMIKIAN); 15) Bahwa berdasarkan hal tersebut. Teradu dengan kepenuhan hati menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Teradu tidak pemah memerima dan menikmati uang tersebut; 16) Bahwa untuk memperkuat bantahan Teradu, mohon kiranya DKPP berkenan mempertimbangkan menghadirkan ABA orang tua Caleg Partal PBB atas nama Putra Saleh serta 2 orang kurir yang memberikan sejumlah yang tersebut Yang Mulla. Dengan pertanyaan, apakah benar Teradu menerima dan menikmati pemberihan sejumlah uang yang bersumber dari Caleg atau Orang Tua Caleg? 17) Sehingga sepanjang menyangkut dalil Pengadu dalam klarifikasi yang dilakukan kepada Teradu perihal menerima atau menikmat sejumlah uang tersebut. Teradu memastikan dan bersumpah sebagaimana ajaran agama saya, bahwa saya tidak pernah menerima atau menikmati uang tersebut. 5. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 4 (empat) diatas, Teradu memohon kepada Yang Mulia untuk menolak dalil aduan Pengadu selaku atasan Teradu. Dalil yang didalikan ke Teradu tidak terjadi dengan sempurna, Teradu dengan kesadaran tinggi memahami tugas dan fungsinya sehir.gga dapat membantah dan menjawab dalil a quo secara jelas. Tidak terjadi pergeseran suara, Teradu tidak menerima atau menikmati uang dari Caleg. Teradu ikut serta mengusulkan penyandingan data ketika terjadi selisih di Rekapitulasi yang teerjadi di tingkat Kecamatan, dan ketika Persoalan ini masuk ke ranah pidana, Putusan Banding yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding Teradu, melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; 6. Sehingga dari segela kerendahan hati, Mohon Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk mengabulkan Jawaban dan Barang Bukti Teradu serta menolak dalil dan bukti Pengadu. [2.4.2] Jawaban Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 1. Pada prinsipnya Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara membantah dalil aduan Pengadu yang sekaligus atasan Teradu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa, sepanjang pemahaman Teradu yang menjadi pokok aduan Pengadu perkara a quo adalah Pertama, Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara diduga terindikasi secara sendiri atau bersama-sama melakukan kecurangan dengan menggeser atau menambah suara salah satu caleg Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Putra Saleh sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara yang rinciannya tersebar di beberapa TPS. Kedua, Teradu diduga menerima sejumlah uang atas perbuatannya menggelembungkan suara caleg dimaksud; 3. Bahwa, sepanjang menyangkut dugaan penggelembungan suara baik yang diduga dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama sudah banyak dibahas dalam Peradilan Pidana sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor: 45/Pid.Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1) serta telah diputus di tingkat banding dengan Nomor Putusan: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2) sehingga Putusan terkait dalil aduan a quo di ranah Pidana telah mempunyai kekeuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse); 4. Bahwa sebagaimana faktanya Yang Mulia, dalil pergeseran suara terhadap salah satu caleg tersebut tidak terjadi karena telah dikoreksi di Rekapitulasi tingkat Kabupaten, dimana dugaan pergeseran suara itu tidak terjadi. Penyandingan dan perbaikan sudah dilakukan, rekapitulasi di tingkat kecamatan (vide Bukti T-3) telah dikoreksi dan disangdingkan ketika rekapitulasi berlangsung di tingkat Kabupaten (vide Bukti T-4); 5. Bahwa, rangkaian proses yang tidak terjadi tersebut merupakan satu rangkaian proses yang panjang yang bermuara ke perolehan yang benar yang diperoleh oleh masing-masing Partai Poltik Peserta Pemilu; 6. Bahwa sehubungan dalil dugaan penggelembungan/pergeseran suara kepada salah satu caleg, kami tegaskan tidak terjadi Yang Mulia. Dokumen berita acara perolehan suara masing-masing partai politik peserta pemilu sebagaian besar ditanda tangani oleh saksi mandat partai politik atau fungsionaris partai politik peserta pemilu tersebut; 7. Bahwa, sebagaimana dalil kedua yang disampaikan Pengadu, Teradu bahwa benar adanya menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari ayah Caleg Putra Saleh. Menyangkut dalil ini Yang Mulia Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa, Teradu membantahnya Yang Mulia; 8. Bahwa Teradu memastikan tidak menerima dan menikmati uang sejumlah yang dipersoalkan Pengadu. Teradu tidak menerima dan menguasai uang dari orang tua caleg Tersebut Yang Mulia. Jikalau Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara menerima dan menguasai uang tersebut, Teradu tetap pada pendiriannya Yang Mulia, Teradu tidak menerima dan menguasai uang tersebut; 9. Bahwa dalam pemberitahan media cetak dan elektronik yang santer menyebutkan bahwa Teradu bersama anggota PPK Likupang Barat bersama salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara adalah dalil yang kabur (obscuur lieble). Bahwa jikalau Pimpinan saya selaku Pengadu dapat menghadirkan pemberi uang dan memastikan bahwa saya menerima dan menguasai uang tersebut, maka saya siap dengan segala konsekuensinya Yang Mulia; 10. Yang Mulia Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa. Sepanjang menyangkut perkara ini, kami sudah diadili di Peradilan Pidana yakni Pengadilan Negeri Airmadidi ditingkat pertama dan PT TUN Manado di tingkat banding, serta telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dimana saya selaku Teradu Putusan Banding yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding kami dimana amar Putusannya melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; 11. Rangkaian peristiwa yang terjadi tentuhnya membuat kami akan lebih hati-hati dan bekerja melanyani dengan sepenuh hati Yang Mulia. Dengan tidak terbuktinya terjadi pergeseran suara (sudah dikembalikan ke keadaan semula), tidak menerima dan menguasai uang serta telah memperoleh putusan pengadilan tetap terhadap dalil yang dituduhkan kepada saya selaku anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara. Dari segala kerendahaan hati, mohon kiranya Yang Mulia Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa untuk menerima jawaban dan alat bukti yang saya ajukan. [2.5] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Kesimpulan Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 1. Teradu mengucapkan Terima kasih dan penghormatan yang tinggi terhadap DKPP RI dan Yang Mulia Ketua DKPP yang telah memberikan ruang kepada Teradu untuk membela diri terhadap semua dalil dan pemberitaan yang tiada berakhir bagi kehidupan Teradu; 2. Sepanjang menyangkut etik, Persidangan DKPP adalah tempat yang tepat untuk menyampaikan semua nota pembelaan saya, ditambah posisi saya saat sidang pertama dalam keadaan sakit dan sampai Rawat Inap di RS akan tetapi DKPP tetap memberi kesempatan kedua kepada saya untuk menyampaikan dan membantah semua dalil yang dialamatkan kepada saya; 3. Sebagaimana prinsip persidangan yang fair dengan mendengarkan keterangan dan pandangan semua orang yang terlibat perkara dimuka sidang terbuka untuk umum,DKPP pantas dan layak terlepas apapun nantinya keputusan yang dijatuhkan kepada saya tetap memberikan ruang tidak terbatas bagi saya adalah sebuah pengejahwantahan nilai-nilai kemanusiaan yang diadopsi ke persidangan. Asas et audy et alteram partem telah berjalan sebagaimana mestinya; 4. Sepanjang pokok aduan a quo, pada prinsipnya Teradu menolak dalil aduan Pengadu; 5. Teradu sebagaimana telah dikonfirmasi sebelumnya dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Juni 2024, menyampaikan dan mengatakan secara tegas bahwa Teradu tidak terlibat sama sekali dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu terlibat melakukan penggelembungan atau pergeseran suara Caleg PBB atas nama Putra Saleh; 6. Bahwa Dalil dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu karena tidak Profesional dan tidak menggunakan prinsip kemandirian dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak berdiri sendiri dan tidak sempurna.Terkonfirmasi dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 bahwa tidak ada bukti yang bisa menyimpulkan bahwa Teradu telah terlibat aktif dalam dugaan pergeseran suara tersebut; 7. Bahwa Teradu secara tegas mengatakan dan membantah dalil penerimaan uang tersebut. Bahwa Teradu menyampaikan kehadapan Yang Mulia di tanggal 14 Juni 2024 kemarin bahwa ketika kurir dari ABA (Orang Tua Putra Saleh/Caleg Partai PBB) memberikan sejumlah uang dengan harapan bisa mengamankan suara anak ABA. Teradu menyanggupi bahwa Teradu selaku Pengawas Pemilu mempunyai wewenang memastikan pengawasan terhadap suara Peserta Pemilu tidak akan bergeser. Bahwa berdasarkan hal tersebut. Teradu dengan kepenuhan hati menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP serta Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Teradu tidak pernah menerima dan menikmati uang tersebut; 8. Bahwa terkait dengan Keterangan kolega Teradu yang dihadirkan sebagai Pihak terkait, tanpa mengurangi rasa hormat kepada persidangan penilaian akan hal tersebut saya kembalikan ke Kebijaksanaan Yang Mulia Ketua DKPP untuk menilai. Akan tetapi prinsipnya, sewaktu ada dugaan pergeseran suara, Teradu dan 2 koleganya selaku pihak terkait secara bersama-sama menyampaikan dan merekomendasikan untuk meyandingkan dan mengembalikan ke perolehan suara semua masing-masing peserta pemilu; 9. Bahwa ijinkan kembali Teradu menyampaikan angka 5 Keterangan/Jawaban tertulis Teradu pada persidangan sebelumnya Yang Mulia yaitu: Teradu memohon kepada Yang Mulia untuk menolak dalil aduan Pengadu selaku atasan Teradu. Dalil yang didalilkan ke Teradu tidak terjadi dengan sempurna, Teradu dengan kesadaran tinggi memahami tugas dan fungsinya sehingga dapat membantah dan menjawab dalil a quo secara jelas. Tidak terjadi pergeseran suara, Teradu tidak menerima atau menikmati uang dari Caleg, Teradu ikut serta mengusulkan penyandingan data ketika terjadi selisih di Rekapitulasi yang teerjadi di tingkat Kecamatan, dan ketika Persoalan ini masuk ke ranah pidana, Putusan Banding yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding Teradu, melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. [2.5.2] Kesimpulan Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 1. Pertama, Teradu atas nama Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara memberikan rasa penghormatan yang tinggi kepada Yang Mulia Ketua DKPP beserta jajarannya yang telah meluangkan waktunya untuk menyelenggarakan persidangan DKPP RI di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; 2. Rasa penghormatan diberikan Teradu kepada DKPP karena sejujurnya secara psikologis saya pribadi dihadapkan dengan beratnya beban yang saya tanggung sementara hingga hari ini meskipun telah ada Putusan Tingkat 1 di PN Airmadidi dan diakhiri Putusan Banding yang mengembalikan harkat dan martabat Teradu. Akan tetapi, secara empiris informasi yang berkembang cenderung tendensius bagi kami Teradu a quo dalam hal mencari kebenaran; 3. Ijin saya juga mengulang point pembelaan yang telah saya sampaikan di muka sidang terbuka untuk umum di tanggal 14 Juni 2024, bahwa pergeseran suara yang di dalilkan Pengadu sekaligus atasan saya adalah tidak benar terjadi Yang Mulia; 4. Penyandingan dan koreksi dilakukan atas atensi dan rekomendasi jajaran pengawas membuat kerusakan yang di pikirkan banyak orang sungguh tidak pernah terjadi; 5. Sama halnya dengan Teradu Anggota Bawaslu. Saya memastikan hal yang sama bahwa saya selaku anggota KPU tidak pernah menerima, meminta atau menguasai sejumlah uang yang peruntukannya untuk mengamankan ataupun memenangkan caleg tertentu. Sebagaimana sumpah saya ketika resmi menjabat anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara adalah menghindari hal-hal sebagaimana disebutkan di atas; 6. Sesungguhnya Yang Mulia, jika saja Pengadu atau DKPP dapat menghadirkan saksi yang dianggap memberikan sejumlah uang tersbut adalah yang kita harapkan bersama, akan tetapi karena pihak dimaksud tidak dapat dihadirkan lembaga DKPP dalam persidangan membuat bantahan dan pembuktian mengenai dalil penerimaan sejumlah uang ini anti klimaks. Karena faktanya jika pihak tersebut hadir dalam persidangan tentu dapat membuat semuanya menjadi terang benderang, apakah kami Teradu benar-benar menerima sejumlah uang atas dalil yang disangkahkan kepada kami Yang Mulia; 7. Sejatinya tidak banyak hal yang ingin kami sampaikan sebagai Teradu dalam kesimpulan sebagaimana Yang Mulia Ketua DKPP berikan ruang kepada kami. Karena fakta yang terungkap tanggal 14 Juni 2024 dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak terkonfirmasinya pergeseran suara sebagaimana di dalilkan Pengadu serta dugaan penerimaan sejumlah uang tersebut tidak terbukti secara nyata Yang Mulia; 8. Pun demikian halnya Yang Mulia Ketua DKPP sekaigus Ketua Majelis Pemeriksa bahwa sebagaimana Putusan Banding yang telah inkracht perihal perkara ini saya ulang kembali seperti yang tertera dalam keterangan saya secara tertulis sebelumnya Yang Mulia, Kami selaku Teradu dalam perkara a quo, sudah diadili di Peradilan Pidana yakni Pengadilan Negeri Airmadidi ditingkat pertama dan PT TUN Manado di tingkat banding, serta telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dimana saya selaku Teradu Putusan Banding yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding kami dimana amar Putusannya melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; 9. Dengan tidak terbuktinya terjadi pergeseran suara (sudah dikembalikan ke keadaan semula), tidak menerima dan menguasai uang serta telah memperoleh putusan pengadilan tetap terhadap dalil yang dituduhkan kepada saya selaku anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara. [2.6] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Petitum Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; 4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; dan 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bukti Teradu Terhadap Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Air Madidi Nomor: 45/Pid.Sus/2024/PN Arm, tanggal 21 Mei 2024; Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024; Bukti T-3 : Catatan Khusus versi KPU; Bukti T-4 : Catatan Khusus versi Bawaslu; Bukti T-5 : D Hasil Kecamatan Likupang Barat (yang diubah); Bukti T-6 : D hasil Kab/Kota-DPRD [2.7.2] Bukti Teradu Terhadap Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Putusan Pengadilan Negeri Air Madidi Nomor: 45/Pid.Sus/2024/PN Arm, tanggal 21 Mei 2024; Bukti T-2 : Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024; Bukti T-3 : D Hasil Kecamatan Likupang Barat (yang diubah); Bukti T-4 : D Hasil Kecamatan Likupang Barat (Perbaikan); [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Rocky Marciano Ambar pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, bertempat di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara pada Pukul 15.00 WITA, saya mendapatkan informasi yang bersumber dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd tentang hasil pencermatan pada C Plano dan C Salinan serta D Hasil kecamatan dimana terdapat perbedaan perolehan hasil suara pada Partai Bulan Bintang (PBB) khususnya di Daerah Pemilihan Minahasa Minahasa Utara 3 yang terdiri pada wilayah Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Likupang Timur; b. Bahwa atas informasi sebagaimana pada poin 1, saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 17.00 WITA langsung mengundang Waldy Mokodompit selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Ferdinan Philipus Bawengan selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Msyarakat dan Hubungan Masayarakat untuk melaksanakan rapat bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara di kamar Hotel Sutan Raja Nomor 203 dengan agenda membahas hasil pencermatan yang terdapat perbedaan perolehan suara pada Partai Bulan Bintang (PBB) di Daerah Pemilihan Minahasa Minahasa Utara 3 yang terdiri atas wilayah Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Likupang Timur. Dalam rapat bersama saya sebagai ketua Bawaslu Minahasa Utara menyampaikan bahwa hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd ditemukan adanya perbedaan perolehan suara pada C Plano tingkat TPS dan C Salinan serta D Hasil pada Pleno Tingkat Kecamatan atas hasil pencermatan tersebut saya memintah kepada Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd untuk menceritakan kronologis hasil pencermatan, selanjutnya saya sebagi ketua dan pimpinan rapat meminta pandangan dari Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Ferdinan Philipus Bawengan, SE selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Msyarakat dan Hubungan Masayarakat dan dalam pandangannya menyampaikan bahwa perbuatan tersebut jika dilakukan dengan sengaja maka harus diproses pidana dan etik pemilu dan dalam rapat pimpinan tersebut disepakai untuk melakukan penelusuran dan pencermatan kembali untuk memastikan apakah perbedaan hasil pencermatan dikarenakan adanya salah penulisan atau merupakan perbuatan yang disengaja; c. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara maka dilakukan koordinasi dengan Ketua dan Angota KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan dengan kesepakatan bersama untuk dapat dilakukan rapat bersama antara Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 29 Februari 2024, Pukul 02.00 WITA (dini hari) dengan agenda rapat untuk membahas hasil pencermatan yang dimana terdapat perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil kecamatan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang berdasarkan hasil pencermatan terdapat perbedaan perolehan suara khususnya perolehan suara Calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Ilyas Putra Saleh; d. Bahwa dalam pembahasan rapat bersama atas hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam point 3, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara dalam rapat bersama menghadirkan Ketua PPK Likupang Barat atas nama Saptono untuk dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan adanya perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil Kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat. Atas pengakuan Ketua PPK Likupang Barat bahwa perbedaan hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil kecamatan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Likupang Barat karena dilakukan pemindahan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat dari perolehan suara beberapa partai peserta pemilu menjadi perolehan suara dari Calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Ilyas Putra Saleh. Selanjutnya dalam pengakuan Ketua PPK Likupang Barat atas nama Bapak Saptono menerangkan dengan menggunakan bahasa daerah Manado "nyanda mungkin kita mu beking perpindahan suara kalau nda ada perintah deng backup dari atas" (tidak mungkin saya berani melakukan pemindahan suara jika tidak ada perintah dan jaminan dilindungi oleh atasan). Menyikapi pengakuan tersebut, bahwa adanya perintah dan jaminan perlindungan dari atasan, maka Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanau bertanya kepada Saptono apakah yang memberikan perintah itu adalah pimpinan KPU atau siapa?, selanjutnya Saptono memberikan jawaban benar bahwa perintah itu dari salah satu Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya juga Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanau bertanya, dalam hal ini apakah saya sebagai Ketua yang memberikan perintah? oleh Saptono dijawab bukan, dan secara berurutan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara kembali bertanya apakah perintah itu dari Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara Bapak Rizky Pogaga, Ibnu Dali, Irine Buyung? kembali Ketua Saptono menjawab bukan, tetapi disaat kembali Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara bertanya apakah yang memberikan perintah adalah Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Bapak Yardi Harun? Oleh Saptono memberikan Jawaban benar dengan disertai bahasa tubuh anggukan kepala membenarkan bahwa Bapak Yardi Harun lah yang memberikan perintah pemindahan perolehan suara. Selanjutnya menyikapi bahwa dalam pengakuan ketua PPK perintah pemindahan perolehan suara adalah dari Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara Komisi dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, maka Bapak Waldy Mokodompit mengajukan pertanyaan kepada Bapak Saptono, apakah pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang memberikan perintah adalah saya? Oleh Bapak Sabtono di jawab Bukan, selanjutnya Bapak Waldy kembali menanyakan apakah perintah itu dilakukan oleh Bapak Rocky Ambar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara? Kembali Bapak Saptono menjawab Bukan dan juga disertai Bahasa tubuh menggelengkan kepala, dan selanjutnya kembali Bapak Waldy memberikan pertanyaan, apakah perintah pemindahan suara itu dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara atas nama bapak Ferdinan Bawengan? Bapak Saptono memberikan jawaban Benar yang juga disertai dengan bahasa tubuh anggukan kepala membenarkan perintah itu disampaikan oleh Bapak Ferdinan Bawengan. Selanjutnya dalam pengakuan Bapak Saptono juga menjelaskan terkait dengan awal mula dilakukan komunikası atau pembicaraan rencana pemindahan perolehan suara, yang dimana bermula pada saat pendistribusian Logistik pemilu menggunakan sarana kapal laut milik TNI AL ke Desa Kinabuhutan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, dimana dalam pelayanan Pimpinan Bawaslu Minut Bapak Ferdinan Bawengan melakukan pembicaraan secara langsung dengan Bapak Saptono dengan mengatakan bahwa ada proyek yang dimana adalah untuk melakukan pemindahan perolehan suara atas calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor urut 4 atas nama llyas Putra Saleh. Dalam pengakuan Bapak Saptono juga mengakui bahwa atas perbuatan pemindahan perolehan suara sebagaimana dimaksud telah diberikan uang dengan jumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada Bapak Saptono sebagai Ketua PPK Likupang Barat, Bapak Eugenni Kapelo sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat dan Bapak Sharil dan Bapak Aksel Saselo masing-masing sebagai anggota PPK Likupang Barat. Selanjutnya dalam rapat bersama tersebut saya bertanya apakah pimpinan KPU dan Bawaslu juga mendapatkan Uang? Oleh Saptono menjawab ada, selanjutnya saya bertanya kepada Bapak Yardi Harun bahwa berapa jumlah uang yang diterima, dan oleh Bapak Yardi Harun menjawab berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya saya bertanya kepada kepada Bapak Ferdinan Bawengan, apakah benar? tetapi oleh Ferdinan tidak menjawab dan diam, menyikapi sikap Bapak Ferdinan tiba-tiba Bapak Yardi Harun menyampaikan dengan menggunakan Bahasa Manado "opo mangaku jo ngana, ngana kwa yang pangge pangge pa kita, nagana bilang kwa aman" (Bapak Ferdinan mengaku saja, karena anda yang mengajak saya dan anda mengatakan bahwa semuanya aman) atas pernyataan tersebut Bapak Ferdinan Bawengan langsung mengakui bahwa benar menerima uang berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) "io ada terima doi lima puluh juta mar nda ta pake ada ta simpan di oto" (tetapi uang itu belum dipakai dan ada tersimpan di mobil), pelaksanaan rapat bersama ini dilaksanakan mulai dari pukul 01.00 s.d 04.00 WITA 29 Februari 2024; e. Bahwa atas hasil pembicaraan dalam rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 4, disepakati untuk masing-masing baik Bawaslu maupun KPU agar menyampaikan permasalahan pemindahan perolehan hasil suara tersebut ke Ketua dan Pimpinan baik Bawaslu maupun KPU, saya sebagai Ketua Bawaslu Minahasa Utara selesai pelaksanaan rapat bersama langsung menghubungi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan secara langsung atas persoalan pemindahan perolehan suara di Kecamatan Likupang Barat dengan adanya keterlibatan jajaran dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, baik jajaran Kecamatan dan teman Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara melaporkan persolan pemindahan perolehan suara tersebut kepada Bapak Salman Saelangi. Selanjutnya sebagai tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengundang 3 (tiga) Pimpinan Panwascam Likupang Barat masing-masing Ketua Julius Hormati, Anggota Finkly Katamona dan Anggota Evgenny Kapelo untuk melakukan penelusuran suara-suara Partai Politik dan Caleg yang dipindahkan berdasarkan pengakuan Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat Bapak Saptono. Oleh Anggota Panwascam Likupang Barat Evgenny Kapelo melakukan penelusuran suara yang dipindahkan hasilnya ditemukan ada 48 suara yang dipindahkan ke Caleg Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diambil dari 26 TPS adapun rinciannya terlampir; f. Bahwa pada pagi hari di tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 09.00 WITA, saya menyampaikan adanya persolan pemindahan perolehan suara yang melibatkan jajaran Bawaslu Minahasa Utara kepada Koordinator Wilayah Minahasa Utara Bapak Donny Rumagit, STP, SH. Atas laporan tersebut Bapak Donni Rumagit langsung memberikan jawaban akan melakukan supervise secara langsung dan hadir dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara khusus untuk pelaksanaan pleno Kecamatan Likupang Barat di Hotel Sutan Raja, selanjutnya saya juga memberikan laporan kepada Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bapak Steven Linu dan menyikapi penyampaian saya Bapak Steven Linu marah, selanjutnya saya juga menyampaikan melalui telepon kepada Kordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Erwin Sumampow atas persoalan pemindahan perolehan suarn sebagaimana telah melibatkan jajaran Bawaslu Minahasa Utara dan pada hari dan jam yang sama Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Waldy Mokodompit juga menyampaikan atas perseoalan pemindahan perolehan suara kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bapak Zulkifli Denal, S.Pd., SH.; g. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 19.00 WITA Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Dr Ardiles Mewoh, SIP. MSi dan Bapak Donny Rumagit, STP, SH hadir untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Bapak Ferdinan Bawengan di ruangan transit Pelaksanaan Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Utara di Hotel Sutan Raja dan selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara hadir dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Likupang Barat; h. Bawah pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA dilaksanakan rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang dimana dalam pelaksanaan rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat di hadiri saya sebagai Ketua Bawaslu dan Waldy Mokodompit sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Dalam pelaksanaan pleno khususnya untuk Kecamatan Likupang Barat, hadir Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Ibu Lanni Ointu, dalam pelaksanaan pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat khusus perolehan suara bagi Pasangan Calon PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi berlangsung dengan baik. Sedangkan untuk rekapitulasi perolehan suara bagi Calon DPRD Kabupaten Minahasa Utara pada saat akan dibacakan perolehan suara oleh Ketua PPK Likupang Barat Saptono, saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan interupsi kepada Pimpinan Pleno Bapak Hendra Lumanau yang juga adalah Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, agar sebelum dilakukan pembacaan hasil perolehan suara bagi calon DPRD Minahasa Utara khusus Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan sinkroniasi data antara Panwaslu Kecamatan Likupang Barat dengan PPK Likupang Barat hal ini dikarenakan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Waldy Mokodompit, ditemukan adanya perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil Kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat untuk partai Bulan Bintang (PBB) dan selanjutnya saya menyampaikan untuk teknis menguraikan hasil pencermatan akan disampaikan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini oleh Bapak Waldy Mokodompit; i. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut Bapak Waldy Mokodompit menguraikan hasil pencermatan dengan ditemukannya pemindahan perolehan suara yang terjadi di 26 TPS dengan jumlah perolehan suara yang dipindahkan total 48 perolehan suara yang dipindahkan dari perolehan suara pada beberapa partai politik peserta pemilu di antaranya (Partai Buru, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional). Atas penyampaian tersebut maka pelaksanaan pleno rekapitulası untuk Kecamatan Likupang Barat di skorsing untuk dilakukan sinkronisasi data untuk mengembalikan perolehan suara yang dipindahkan dan beberapa partai ke Caleg Nomor Urut 4 Partai Bulan Bitang atas nama Ilyas Putera Saleh dan proses pengembalian perolehan suara itu dilakukan atas hasil pencermatan oleh Bawaslu Minahasa Utara. Dalam pelaksanaan pleno tersebut, Ketua Partai Bulan Bintang setelah Bawaslu Minahasa Utara melalui Bapak Waldy Mokodompit menguraikan hasil pencermatan juga menyampaikan hasil pencermatan secara internal oleh Partai Bulan Bintang dengan hasil pencermatan menemukan adanya pergeseran peroleh suara di internal Partai Bulan Bintang. Atas hal tersebut maka sebagai Ketua Partai Bulan Bintang menentang/menolak dengan mengatakan bahwa kami sebagai Partai Bulan Bintang menjunjung pelaksanaan pemilu yang jujur. Selanjutnya KPU Kabupaten Minahasa Utara dihadapan peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara di tingkat Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan C Plano, C Salinan TPS dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Likupang Barat Layar LCD, dan Benar terdapat perbedaan hasil perolehan suara C Plano, C Salinan TPS dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Likupang Barat khususnya Caleg No urut 4 Illiyin Putra Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB). Forum Rapat Pleno melalui Pimpinan Sidang Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw memerintahkan kepada PPK Likupang Barat untuk mengembalikan suara- suara yang dipindahkan ke Partai dan Caleg pemilik suara yang sah dengan pengawasan langsung Panwaslu Kecamatan Likupang Barat. 2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Waldy H. Mokodompit pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 15.00 Wita, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, saya anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd, untuk pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, khususnya Dapil Minahasa Tiga, lebih khusus Kecamatan Likupang Barat, melakukan pencermatan pada C Plano dan C Salinan serta D Hasil Kecamatan Likupang Barat. Hasil Pencermatan ditemukan terdapat perbedaan perolehan hasil suara pada Partai Bulan Bintang (PBB). Perbedaan ditemukan di TPS 1 Desa Talise dimana C Plano dan C Salinan TPS Oknum Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh suaranya hanya 17 tetapi di D Hasil Kecamatan sudah menjadi 25 suara. Atas dasar ini selanjutnya dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk menelusuri terjadinya perbedaan suara tersebut. Perbedaan ini selanjutnya oleh saya Waldi Mokodompit selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peyelesaian Segketa disampaikan kepada Bapak Rocky Ambar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; b. Bahwa atas informasi sebagaimana pada poin 1, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Bapak Rocky Ambar pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 17.00 WITA langsung mengundang kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Bapak Ferdinan Philipus Bawengan, SE selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Msyarakat dan Hubungan Masayarakat untuk melaksanakan rapat bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara di kamar Hotel Sutan Raja Nomor 203 dengan agenda membahas hasil pencermatan yang terdapat perbedaan perolehan suara pada Partai Bulan Bintang (PBB) di Daerah Pemilihan Minahasa Minahasa Utara 3 yang terdiri atas wilayah Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Likupang Timur. Dalam rapat bersama saya sebagai Ketua Bawaslu Minahasa Utara menyampaikan bahwa hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd ditemukan adanya perbedaan perolehan suara pada C Plano tingkat TPS dan C Salinan serta D Hasil pada Pleno Tingkat Kecamatan atas hasil pencermatan tersebut saya memintah kepada Bapak Waldy Mokodompit, S.Pd untuk menceritakan kronologis hasil pencermatan, selanjutnya Ketua Bawaslu Minut Bapak Rocy Ambar sebagai pimmpinan rapat meminta pandangan dari Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Ferdinan Philipus Bawengan selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masayarakat. Dalam pandangan Bapak Ferdinan Philipus Bawengan menyampaikan bahwa perbuatan tersebut jika dilakukan dengan sengaja maka harus di proses pidana dan etik pemilu dan dalam rapat pimpinan tersebut disepakati untuk melakukan penelusuran dan pencermatan kembali untuk memastikan apakah perbedaan hasil pencermatan dikarenakan adanya salah penulisan atau merupakan perbuatan yang disengaja; c. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara maka dilakukan koordinasi dengan Ketua dan Angota KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan dengan kesepakatan bersama untuk dapat dilakukan rapat bersama antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 02.00 Wita (dini hari) dengan agenda rapat untuk membahas hasil pencermatan yang dimana teradapat perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil Kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang berdasarkan hasil pencermatan terdapat perbedaan perolehan suara khsusnya perolehan suara Calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor urut 4 atas nama Ilyas Putra Saleh; d. Bahwa dalam pembahasan rapat bersama atas hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam point 3, Ketua Komisis Pemilihan Umum kabupaten Minahasa Utara dalam rapat bersama antara Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan Komisi Pemilihan umum menghadirkan Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat atas nama Bapak Saptono untuk dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan adanya perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat, dan atas pengakuan Ketua PPK Likupang Barat bahwa perbedaan hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil Kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat karena dilakukan pemindahan oleh Ketua PPK Likupang Barat dari perolehan suara beberapa partai peserta pemilu menjadi perolehan suara dari Calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Ilyas Putra Saleh, selanjutnya dalam pengakuan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat atas nama Bapak Saptono menerangkan dengan menggunakan bahasa daerah manado "nyanda mungkin kita mu beking perpindahan suara kalau nda ada perintah deng backup dari atas" (tidak mungkin saya berani melakukan pemindahan suara jika tidak ada perintah dan jaminan dilindungi oleh atasan), selanjutnya menyikapi pengakuan dari Ketua PPK Likupang Barat atas nama Bapak Saptono bahwa adanya perintah dan jaminan perlindungan dari atasan, maka Ketua Komisi Pemilihan Umum Bapak Hendra Lumanau bertanya kepada Bapak Saptono apakah yang memberikan perintah itu adalah pimpinan KPU atau siapa? Selanjutnya Bapak Saptono memberikan jawaban benar bahwa perintah itu dari salah satu Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya juga Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanau bertanya, dalam hal ini apakah saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara yang memberikan perintah? oleh Bapak Saptono dijawab bukan, dan secara berurutan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara kembali bertanya apakah perintah itu dari Pimpinan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Rizky Pogaga, Ibnu Dali, Irine Buyung? kembali Ketua PPK Saptono menjawab Bukan, tetapi disaat kembali Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara bertanya apakah yang memberikan perintah adalah Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Bapak Yardi Harun? Oleh Ketua PPK Saptono memberikan Jawaban benar dengan disertai bahasa tubuh anggukan kepala membenarkan bahwa Bapak Yardi Harun lah yang memberikan perintah pemindahan perolehan suara. Selanjutnya menyikapi bahwa dalam pengakuan Ketua PPK perintah pemindahan perolehan suara adalah dari Pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, maka Bapak Waldy Mokodompit mengajukan pertanyaan kepada Bapak Saptono, apakah pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang memberikan perintah adalah saya? Oleh Bapak Saptono dijawab Bukan, selanjutnya Bapak Waldy kembali menayakan apakah perintah itu dilakukan oleh Bapak Rocky Ambar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara? Kembali Bapak Saptono menjawab Bukan dan juga disertai Bahasa tubuh menggelengkan kepala, dan selanjutnya kembali Bapak Waldy memberikan pertanyaan, apakah perintah pemindahan suara itu dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara atas nama bapak Ferdinan Bawengan? Bapak Saptono memberikan jawaban Benar yang juga disertai dengan bahasa tubuh anggukan kepala membenarkan perintah itu disampaikan oleh Bapak Ferdinan Bawengan. Selanjutnya dalam pengakuan Saptono juga menjelaskan terkait dengan awal mula dilakukan komunikasi atau pembicaraan rencana pemindahan perolehan suara, yang dimana bermula pada saat pendistribusian Logistik pemilu menggunakan sarana kapal laut milik TNI AL ke Desa Kinabuhutan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, dimana dalam pelayanan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Bapak Ferdinan Bawengan melakukan pembicaraan secara langsung dengan Bapak Saptono dengan mengatakan bahwa ada proyek yang dimana adalah untuk melakukan pemindahan perolehan suara atas calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor urut 4 atas nama Ilyas Putra Saleh. Dalam pengakuan Saptono juga mengakui bahwa atas perbuatan pemindahan perolehan suara sebagaimana dimaksud telah diberikan uang dengan jumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada Bapak Saptono sebagai Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat, Bapak Eugenni Kapelo sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat dan Bapak Sharil dan Bapak Aksel Saselo masing-masing sebagai Anggota PPK Kecamatan Likupang Barat. Selanjutnya dalam rapat bersama tersebut saya bertanya apakah pimpinan KPU dan Bawaslu juga mendapatkan Uang? dan oleh Saptono menjawab ada, selanjutnya sava bertanya kepada Yardi Harun bahwa berapa jumlah uang yang diterima, dan menjawab berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya saya bertanya kepada kepada Bapak Ferdinan Bawengan, apakah benar? tetapi oleh Ferdinan tidak menjawab dan diam, menyikapi sikap Ferdinan, tiba-tiba Yardi Harun menyampaikan dengan menggunakan Bahasa Manado "opo mangaku jo ngana, ngana kwa yang pangge pangge pa kita, nagana bilang kwa aman" (Bapak Ferdinan mengaku saja, karena anda yang mengajak saya dan anda mengatakan bahwa semuanya aman). Atas pernyataan tersebut Bapak Ferdinan Bawengan langsung mengakui bahwa benar menerima uang berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) "to ada terima doi lima puluh juta mar nda ta pake ada ta simpan di oto" (tetapi uang itu belum di pakai dan ada tersimpan di mobil). Pelaksanaan rapat bersama ini dilaksanakan mulai dari pukul 01.00 s.d. 04.00 WITA tanggal 29 Februari 2024; e. Bahwa atas hasil pembicaraan dalam rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 4, disepakati untuk masing-masing baik Bawaslu maupun KPU agar menyampaikan permasalahan pemindahan perolehan hasil suara tersebut ke Ketua dan Pimpinan baik Bawaslu maupun KPU. Rocky Ambar sebagai Ketua Bawaslu Minahasa Utara selesai pelaksanaan rapat bersama langsung menghubungi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan secara langsung atas persoalan pemindahan perolehan suara di Kecamatan Likupang Barat dengan adanya keterlibatan jajaran dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara baik jajaran Kecamatan dan teman Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Hal yang sama juga dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara melaporkan persolan pemindahan perolehan suara tersebut kepada Bapak Salman Sailangi. Selanjutnya sebagai tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengundang 3 (tiga) Pimpinan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat, masing- masing Ketua Julius Hormati, anggota Finkly Katamona, dan anggota Evgenny Kapelo untuk melakukan penelusuran suara-suara partai politik dan caleg yang dipindahkan berdasarkan hasil pengakuan Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat Saptono. Oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat Evgenny Kapelo melakukan penelusuran suara yang dipindahkan hasilnya ditemukan ada 48 suara yang dipindahkan ke Caleg Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diambil dari 26 TPS adapun rinciannya terlampir; f. Bahwa pada pagi hari di tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 09.00 WITA, Ketua Bawaslu Minahasa Utara Rocky Ambar menyampaikan adanya persolan pemindahan perolehan suara yang melibatkan jajaran Bawaslu Minahasa Utara kepada Kordinator Wilayah Minahasa Utara Bapak Donny Rumagit. Atas laporan tersebut Donny Rumagit langsung memberikan jawaban akan melakukan supervisi secara langsung dan hadir dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara khusus untuk pelaksanaan pleno Kecamatan Likupang Barat di Hotel Sutan Raja, selanjutnya saya juga memberikan laporan kepada Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bapak Steven Linu dan menyikapi penyampaian saya, Steven Linu marah, selanjutnya saya juga menyampaikan melalui telepon kepada Kordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Erwin Sumampow atas persoalan pemindahan perolehan suara sebagaimana telah melibatkan jajaran Bawaslu Minahasa Utara dan pada hari dan jam yang sama Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Waldy Mokodompit juga menyampaikan atas perseoalan pemindahan perolehan suara kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bapak Zulkifli Densi; g. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 kurang lebih pukul 19.00 WITA, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan Donny Rumagit hadir untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Bapak Ferdinan Bawengan di ruangan transit pelaksanaan Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Utara di Hotel Sutan Raja dan selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara hadir dalam pelasanaan Pleno Rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Likupang Barat; h. Bawah pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA dilaksanakan rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat dimana dalam pelaksanaan rapat pleno perolehan suara untuk Kecamatan likupang Barat di hadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Ikut hadir dalam pelaksanaan pleno khususnya untuk Kecamatan Likupang Barat Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanni Ointu. Dalam pelaksanaan pleno perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat khusus perolehan suara bagi Pasangan Calon PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi berlangsung dengan baik, sedangkan untuk rekapitulasi perolehan suara bagi Calon DPRD Kabupaten Minahasa Utara pada saat akan dibacakan perolehan suara oleh Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat Saptono, Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan Interupsi kepada pimpinan Pleno Hendra Lumanau selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara. Materi interupsi agar sebelum dilakukan pembacaan hasil perolehan suara bagi calon DPRD Minahasa Utara khusus Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan sinkroniasi data antara Panwaslu Kecamatan Likupang Barat dengan PPK Likupang Barat. Hal ini dikarenakan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Minahasa Utara Bapak Waldy Mokodompit, ditemukan adanya perbedaan pada hasil perolehan suara di C Plano dan C salinan di Tingkat TPS dengan D Hasil kecamatan pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Likupang Barat untuk partai Bulan Bintang (PBB). Selanjutnya saya menyampaikan untuk teknis menguraikan hasil pencermatan akan disampaikan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam hal ini oleh Bapak Waldy Mokodompit; i. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 WITA, dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut Bapak Waldy Mokodompit menguraikan hasil pencermatan dengan ditemukannya pemindahan perolehan suara yang terjadi di 26 TPS dengan jumlah perolehan suara yang dipindahkan total 48 perolehan suara yang dipindahkan dari perolehan suara pada beberapa partai politik peserta pemilu di antaranya (Partai Buruh, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional). Atas penyampaian tersebut, maka pelaksanaan pleno rekapitulasi untuk Kecamatan Likupang Barat di skorsing untuk dilakukan sinkronisasi data untuk mengembalikan perolehan suara yang dipindahkan dari beberapa Partai ke Caleg Nomor Urut 4 Partai Bulan Bitang atas nama Ilyas Putera Saleh. Proses pengembalian perolehan suara itu dilakukan atas hasil pencermatan oleh Bawaslu Minahasa Utara dalam pelaksanaan pleno tersebut Ketua Partai Bulan Bintang setelah Bawaslu Minahasa Utara melalui Bapak Waldy Mokodompit menguraikan hasil pencermatan juga menyampaikan hasil pencermatan secara internal oleh Partai Bulan Bintang dengan hasil pencermatan menemukan adanya pergeseran peroleh suara di internal Partai Bulan Bintang. Atas hal tersebut maka sebagi Ketua Partai Bulan Bintang menentang/menolak dengan mengatakan bahwa kami sebagai Partai Bulan Bintang menjunjung pelaksanaan pemilu yang jujur. Selanjutnya KPU Kabupaten Minahasa Utara di hadapan peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara di tingkat Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan C Plano, C Salinan TPS dan D Hasil Kecamatan di Kecamatan Likupang Barat melalui layar LCD dan benar terdapat perbedaan hasil perolehan suara C Plano, C Salinan TPS dan D Hasil Kecamatan Likupang Barat, khususnya Caleg Nomor Urut 4 Illiyin Putra Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB). Forum Rapat Pleno melalui pimpinan sidang Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara Hendra Lumanaw memerintahkan kepada PPK Likupang Barat untuk mengembalikan suara- suara yang dipindahkan ke Partai dan Caleg pemilik suara yang sah dengan pengawasan langsung Panwascam Likupang Barat. [2.8.2] KPU Kabupaten Minahasa Utara Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Minahasa Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis 29 Februari 2024, terungkap dugaan penambahan suara ke salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh; 2. Penambahan suara tersebut terungkap diawali dengan penyampaian oleh Waldi Mokdompit selaku anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada saat agenda rekapitulasi dengan jadwal Kecamatan Likupang Barat, dimana disampaikannya terdapat Partai Politik ataupun Calon Legisiatif yang peroiehan suaranya berkurang atau hilang. Jika diakumulasi suara yang hilang tersebut mencapai 48 Suara; 3. Adapun temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tersebut berdasarkan C.Hasil yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang kemudian dilakukan pencermatan dan disinkronisasi antara C.Hasil tersebut dengan D.Hasil Kecamatan yang dibagikan PPK Likupang Barat. Suara yang berkurang atau hilang tersebut ditemukan Bawaslu beralih ke perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh yang tersebar diberbagai TPS yang ada di Kecamatan Likupang Barat; 4. Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meminta kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara menyandingkan kembali C.Hasil dengan D. Hasil Kecamatan lalu suara yang berkurang atau hilang tersebut agar dikembalikan kepada Partai Politik atau Calon Legislatif yang berhak atas suara tersebut; 5. Setelah disandingkan, temuan tersebut terbukti benar. Selanjutnya dikoreksi pada ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Minahasa Utara itu juga; 6. Sebelum diungkap Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten Minahasa Utara juga sudah melihat indikasi tersebut berdasarkan C Hasil manual maupun Sirekap yang kami miliki dan langsung kami laporkan indikasi tersebut ke KPU Provinsi Sulawesi Utara agar menjadi perhatian khusus terkait dugaan pergeseran suara yang terjadi di Likupang Barat dan setelahnya berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Selanjutnya, oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengungkapnya di forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Minahasa Utara; 7. Perlu kami sampaikan pula, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 hampir tangah malam, kami telah melakukan klarifikasi kepada PPK Likupang Barat dan hasil klarifikasi tersebut, Saptono selaku Ketua PPK mengakui dihadapan 5 Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara dan 3 Pimpinan Bawaslu, telah melakukan perubahan perolehan suara pada Sirekap atas sepengetahuan dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun. Diakui Saptono beberapa anggota PPK Likupang Barat juga terlibat, diantaranya Sahril Udrusi dan Axel Sasela. Mereka menerima uang yang jika diakumulasikan sebesar Rp25.000.000,00. Bahkan berdasarkan keterangan Saptono, salah satu oknum anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Ferdynand Bawengan juga terlibat dalam perubahan perolehan suara tersebut; 8. Sebagai kolega, kami, Ketua beserta 3 orang anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara juga melakukan klarifikasi kepada Yardi Harun atas pengakuan tersebut disaksikan Pimpinan Bawasiu Rocky Ambar, Waldi Mokodompit, juga Ferdynan Bewengan. Yardi Harun mengakui perbuatannya telah menginstruksikan Saptono sebagai Ketua Likupang Barat untuk merubah perolehan suara di Sirekap. Diakui Yardi Harun, dirinya menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 dari oknum yang dikenalnya, yang kabarnya adalah orang tua dari calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh; 9. Dalam rangka menjaga marwah penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Minahasa Utara, kami melaporkan peristiwa ini kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kami berkomitmen untuk menegakan kode etik dan kode perilaku Penyelenggara Pemilu juga melihat kondisi dari dampak pemberitaan media massa yang dinilai merugikan Lembaga dan pribadi kami yang tidak terlibat pada perbuatan tersebut, maka dari itu, kami melaporkan kejadian yang melibatkan oknum anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan kami juga segera memproses etik PPK Likupang Barat yang terlibat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode perilaku, Sumpah/janji, Dan/atau Pakta lntegritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; 10. Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 71/HK.06.4-BA/7106/4/2024 Berita Acara Nomor: 72/HK.06.4- BA/7106/4/2024 Tentang Hasil Verifikasi Dan Klarifikasi Dugaan Pelangaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Likupang Barat, perkenankan kami sebagai Pihak Terkait dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, memberikan keterangan sebagai berikut: (1) Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari anggota PPK Likupang Barat atas nama Debora Gabriela Angel Muhaling dan Rafiki Tompoh, yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali persoalan penambahan suara ke salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh. Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari anggota PPK Likupang Barat atas nama Debora Gabriela Angel Muhaling dan Rafiki Tompoh, yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali persoalan penambahan suara ke salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang nomor urut 4 atas nama Putra Saleh. Menerima informasi dari Ketua PPK Likupang Barat, Saptono bahwa ada Perintah dari atasan dengan tidak menyebutkan narna namun menyebutkan jabatannya yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Utara. Hal itu disampaikan kepada Axel Geofani Sasela saat menjelang finalisasi data Sirekap pada tanggal 21 Februari 2024 yang pada intinya menyampaikan untuk mengamankan salah satu Caleg DPRD Kabupaten dari Partai PBB. Terklarifikasi juga bahwa Axel Geofani Sasela bertugas menyesuaikan Data Excel berumus dan mempertegas Axel Geofani Sasela tidak pernah mengubah data perolehan suara di Sirekap. Pada tanggal 23 Februari 2024 sudah selesai Pleno lalu selesai input di excel berumus dan Sirekap pada sekitar pukul 18.00 Wita. Pada intinya, Axel Geofani Sasela bertugas untuk menyandingkan kembali antara Excel Berumus dengan Sirekap sampai dapat D.Hasil Kecamatan. Hari Sabtu Axel Geofani Sasela menerangkan bahwa pada tanggal 24 Februai 2024, Panwascam Fingkli menghubunginya dan mempertanyakan dugaan penggelembungan di Likupang Barat karena ada bukti yang disampaikan salah satu Caleg yaitu Haji Darwis, Lalu AxeI Geofani Sasela bertanya kepada Ketua PPK Likupang Barat Saptono terkait persoalan dimaksud, lalu Ketua Saptono sampaikan bahwa ini Perintah Atasan dan dijamin akan aman-aman karena Bawaslu juga sudah mengetahui; (2) Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari Sahril Udrusi, diuraikannya peristiwa pada malam tanggal 21 Februari 2024, dimana Ketua PPK Likupang Barat Saptono menginformasikan kepadanya bahwa Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minut Yardi Harun akan datang ke Likupang Barat. Lalu pada dini hari tanggal 22 Februari 2024 disekretariat Panwascam Likupang Barat, Sahril udrusi mampir kesana karena melihat ada kendaraan dari Yardi Harun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minut dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Ferdynand Bawengan, lalu di dalam sekretariat itu ada pembicaraan antara ada Ketua PPK Likupang Barat Saptono, Panwascam Likupang Barat Kapelo, Yardi Harun, dan Ferdynand Bawengan sekitar pukul 01.00 WITA. Terklarifikasi oleh Sahril Udrusi bahwa pertemuan itu ada skema untuk mengamankan Putra Saleh caleg DPRD Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai PBB Nomor urut 4. Yang pada intinya pertemuan itu Ferdynand Bawengan menyampaikan untuk rnengamankan suara Putra Saleh Namun Sahril Udrusi mengaku pulang cepat dan tidak begitu mengikuti pembahasan karena dalam keadaan sakit/kurang sehat. Selanjutnya, Sahril Udrusi mengetahui eksekusi perubahan suara untuk Putra Saleh sudah dilakukan dari Ketua Saptono atas perintah Kadiv Yardi Harun. Setelah finalisasi, Sahril Udrusi mengaku dihubungi saksi PBB untuk melihat suara Caleg PBB atas nama Haji Darwis. Lalu Sahril Udrusi bertanya ke Rafiki Tompoh apakah masih bisa diubah namum dijelaskan Rafiki Tompoh bahwa finalisasi sudah selesai dan sudah tidak bisa diubah lagi. Sebelumnya, Sahril Udrusi mengaku hendak menginformasikan masalah ini ke Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibnu Dali, namun Sahril Udrusi mengurungkan niatnya. Terklarifikasi juga bahwa Sahril Udrusi diajak terlibat oleh Ketua Likupang Barat Saptono untuk menambah suara Putra Saleh dengan diyakinkan karena dijamin aman oleh Yardi Harun dan Ferdynand Bawengan. Sahril Udrusi mengaku pada saat Pleno Rekap di Tingkat Kabupaten, Sahril Udrusi sudah menyadari bahwa PPK Likupang Barat sudah membuat pelanggaran; (3) Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi dari Saptono, uraian klarifikasi yang disampaikan masing-masing oleh Sahril Udrusi, Axel Geofani Sasela, Debora Gabriela Angel Muhaling, dan Rafiki Tompoh benar adanya. Saptono menegaskan Debora Gabriela Angel Muhaling dan Rafiki Tompoh tidak terlibat dalam persoalan ini' Saptono membenarkan Pertemuan tanggal 22 Februari 2024 dini hari itu dan mengakui Sahril Udrusi sudah pulang lebih dulu, yang tersisa yaitu Saptono, Kapelo, Yardi Harun, dan Ferdynand Bawengan. Terklarifikasi pembicaraan terkait dengan Putra Saleh caleg PBB Nomor urut 4 disebut dengan inisial PS dan membahas soal strategi karena perhitungannya beda tipis Suaranya dengan Caleg internal Partai PBB atas nama Haji Darwis. Saptono menerangkan bahwa pada intinya mereka minta tolong untuk menaikan suara Putra Saleh agar lebih dari suara Haji Darwis. Terklarifikasi bahwa permintaan kenaikan suara dipesan sebanyak 60 Suara tertambah namun faktanya Saptono hanya menambahkan sebanyak 48 suara. Saptono menceritakan eksekusi penambahan suara tersebut dilakukan di hari terakhir finalisasi di rumahnya, ditemani oleh 2 kurir Boys dan Fandy. Saat itu, kurir dimaksud menyampaikan sudah emergency, yang pada intinya meminta manggeser 60 suara. Saptono mengaku yang membuat Ia yakin mengeksekusi karena ada pembicaraan sebelumnya dengan Ferdynand Bawengan selaku Anggota Bawaslu Minut dan Yardi Harun selaku Anggota KPU Minut. Lalu Saptono mengaku telah menggeser suara dari Partai Buruh sekitar 26 atau 28 suara, lalu kedua suara dari Partai NasDem, ketiga Partai PKS, PAN, dan PPP. Setelah eksekusi itu, yang mengetahui Sahril Udrusi dan Axel Sasela dan Saptono meminta kepada Axel agar data Sirekap yang sudah dieksekusi tersebut disesuaikan ke Excel berumus. Terklarifikasi oleh Saptono, bahwa sebelum Pemilu 14 Februari 2024, Saptono pernah berbincang dengan Ferdynand Bawengan agar mencari suara untuk Putra Saleh walau hanya l0 suara, dan dijanjikan I kepala dihargai Rp300.000,00 lalu ditransfer kepada Saptono melalui dana sebesar Rp4.000.000,00. Saptono menduga Cikal bakal skema penambahan suara untuk Putra Saleh ini berawal dari kejadian tersebut. Selanjutnya, Saptono mengaku pertama kali komunikasi dengan 2 Kurir (Boys dan Fandy) Pertama kali pada dini hari tanggal 22 Februari 2024 di Sekretariat Panwascam, menurutnya, tak lama saat Sahril Udrusi pulang, ada kehadiran 2 kurir tersebut dan membawa logistik. Logistiknya dalam bentuk uang, Boys menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000,00 di Sekretariat Panwascam dimana disitu juga ada Yardi Harun dan Ferdynand Bawengan bersama Supirnya, dan Kapelo namun berada di luar. Saptono mengaku menerima uang itu dan besoknya membagi masing masing sebesar Rp7.000.000,00 kepada dirinya sendiri, Kapelo, dan Sahril Udrusi, serta Rp4.000.000,00 kepada Axel Sasela. Selanjutnya, Saptono menjelaskan bahwa sudah ribut masalah Talawaan terkait kelebihan 70 suara karena kesalahan penginputan, lalu Saptono menerangkan bahwa Yardi Harun menghubunginya, menanyakan apakah masih bisa dikembalikan suara Putra Saleh yang telah digeser/dirubah? Lalu Saptono menjawab sudah tidak bisa, Ialu Yardi Harun mewanti-wanti bahwa hal ini bisa membawa mereka ke ranah pidana. Setelah heboh info penambahan suara ini dimana mana, terklarifikasi Saptono melakukan komunikasi dengan 2 kurir Boys dan Fandi dan mengajak bertemu dengan Abah yaitu Ayah dari Putra Saleh. Lalu bertemu di Pandu, Wori pada tanggal 29 Februari 2024 dan disitu ada Yardi Harun dan Ferdynand Bawengan yang bercerita langsung dengan Abah ayah dari Putra Saleh di dalam mobil. Lalu selesai dari pertemuan itu, Saptono mengaku naik mobil dengan Yardi Harun dan bertanya bagaimana selanjutnya dan dijawab Yardi Harun bahwa yang bersangkutan sudah legowo; (4) Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Minahasa Utara juga telah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. [2.8.3] Panwaslu Kecamatan Likupang Barat Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Likupang Barat atas nama Finkli Katamona dan Yulius Hormati sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait terpilih kembali menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat pada Pilkada Tahun 2024; 3. Rapat rekapitulasi perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat dimulai pada tanggal 17-24 Februari 2024; 4. Pada tanggal 17-22 Februari 2024, Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat Finkli Katamona tidak berkesempatan hadir karena dalam kondisi sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Minahasa Utara; 5. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, sesi terakhir dari rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS tidak ditemukan adanya selisih suara setelah dilakukan pencermatan di C Hasil dan C Plano sampai pada penetapan D hasil Kecamatan tanggal 24 Februari 2024 yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Likupang Barat, PPK Kecamatan Likupang Barat dan Saksi Peserta Pemilu; 6. Terkait pergeseran suara berdasarkan pengawasan dari hari Jumat sampai hari Sabtu 24 Februari 2024 tidak ada masalah ataupun keberatan dari saksi peserta pemilu untuk perolehan suara tingkat Kecamatan. [2.8.4] PPK Likupang Barat Bahwa DKPP memanggil PPK Likupang Barat atas nama Debora G. A Muhaling dan Rafiki Tompoh sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPK Likupang Barat pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait terpilih kembali menjadi Anggota PPK Likupang Barat pada Pilkada Tahun 2024; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa tidak mengetahui terkait adanya perubahan atau pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat pada Pemilu 2024. Pihak Terkait mengetahui adanya perubahan data ketika PPK Kecamatan Likupang Barat dipanggil untuk klarifikasi dari KPU Kabupaten Minahasa Utara satu hari sebelum pelaksanaan Pleno tingkat Kabupaten; 4. Pihak Terkait mengetahui dengan jelas terkait dengan pergeseran suara atas hasil pengakuan dari Saptono, Sahril Udrusi dan Axel Sasela pada waktu klarifikasi bersama dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara dan KPU Sulawesi Utara. Mereka mengakui keterlibatan mereka dalam pergeseran suara tersebut dan atas perintah dari Pimpinan KPU Kabupaten Minahasa Utara Divisi Hukum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: b. Penyelenggara Pemilu [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak profesional dan melanggar prinsip mandiri dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa berdasarkan pemberitaan yang viral melalui media massa, Teradu diduga melakukan kecurangan dengan menerima sejumlah uang dari calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh. Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya memerintahkan PPK Likupang Barat untuk melakukan penambahan suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh (vide Bukti P-1). Berdasarkan hal tersebut, kemudian Pengadu I selaku atasan langsung Teradu melakukan Kajian/Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu (vide Bukti P-2), dan disimpulkan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan melanggar asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta direkomendasikan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh. Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan PPK Likupang Barat untuk melakukan perubahan Data Hasil Perolehan Suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh. Bahwa dugaan penambahan suara tersebut terungkap berdasarkan penyampaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Waldi H. Mokodompit selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada saat agenda rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Likupang Barat, dimana terdapat Partai Politik ataupun Calon Legislatif yang perolehan suaranya berkurang atau hilang. Jika diakumulasi suara yang hilang tersebut mencapai 48 Suara ke Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh yang tersebar diberbagai TPS yang ada di Kecamatan Likupang Barat. Temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tersebut berdasarkan pencermatan dan disinkronisasi C.Hasil yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan D.Hasil Kecamatan yang dibagikan PPK Likupang Barat. Bahwa setelah disandingkan, temuan tersebut terbukti benar dan dilakukan koreksi pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Minahasa Utara. Menurut Pengadu II, sebelum diungkap oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara juga sudah melihat indikasi tersebut dan pada tanggal 28 Februari 2024, telah melakukan klarifikasi kepada PPK Likupang Barat. Pada saat klarifikasi, Saptono selaku Ketua PPK Likupang Barat mengakui telah melakukan perubahan perolehan suara pada Sirekap atas sepengetahuan dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara atas nama Yardi Harun. Saptono menerangkan bahwa Anggota PPK Likupang Barat atas nama Sahril Udrusi dan Axel Sasela juga terlibat dan menerima uang yang jika diakumulasikan sebesar Rp25.000.000,00. Bahkan menurut Saptono, salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara atas nama Ferdynan Bawengan juga terlibat dalam perubahan perolehan suara tersebut. Pada saat klarifikasi tersebut, Teradu Yardi Harun mengakui menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 dari orang tua Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh. Kemudian Teradu Yardi Harun menginstruksikan Saptono sebagai Ketua PPK Likupang Barat untuk mengubah perolehan suara pada Sirekap. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Utara melaporkan kejadian tersebut kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan memproses pelanggaran yang dilakukan PPK Likupang Barat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pada tanggal 28 Februari 2024, saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Utara, di Hotel Sutanraja Kalawat, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Lanny Ointu menemui Teradu Yardi Harun. Pada saat itu Teradu Yardi Harun mengakui perbuatannya bersama Anggota Bawaslu Minahasa Utara atas nama Philipus Ferdynan Bawengan masing-masing telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan menginstruksikan PPK dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat melakukan perubahan data perolehan suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh. Pada tanggal 10 Maret 2024, Pengadu II melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan melaksanakan penanganan pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu Yardi Harun. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, Pengadu II melakukan klarifikasi terhadap Teradu Yardi Harun dan PPK Likupang Barat. Pada saat klarifikasi PPK Likupang Barat mengakui bahwa benar Teradu Yardi Harun memberikan intruksi untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu dalam Perkara Nomor 72-PKE- DKPP/V/2024 dan Teradu dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II, sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1], Teradu Philipus Ferdynan Bawengan membantah dalil tersebut. Teradu menyatakan dalil a quo telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Air Madidi, tanggal 21 Mei 2024 pada tingkat pertama dengan Nomor Putusan 45/Pid. Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1), dan telah diputuskan juga pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Menurut Teradu Philipus Ferdynan Bawengan, dalil dugaan pergeseran dan penggelembungan suara sebagaimana pemberitaan di media massa baik elektronik dan media cetak tersebut tidak terjadi atau setidak-tidaknya telah kembali sebagaimana perolehan masing- masing peserta yang berkontestasi di Pemilihan Legislatif Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan dalil tersebut, juga telah dikonfirmasi oleh Teradu pada saat klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Pada saat klarifikasi, Teradu telah membantah secara tegas menginstruksikan melakukan perubahan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh, karena faktanya hal tersebut bukan domain Teradu selaku Pengawas Pemilu. Teradu menyatakan bersama anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara lainnya telah melakukan tugas-tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terkonfirmasi dengan catatan khusus menyandingkan data perolehahan suara di Kecamatan Likupang Barat versi PPK Likupang Barat (vide Bukti T-3) dengan D Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Likupang Barat (vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil penyandingan data tersebut, Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mendorong agar D.Hasil Kecamatan yang telah diubah oleh PPK Likupang Barat (vide Bukti T-5) dikembalikan ke keadaan semula sebagaimana terkonfirmasi dalam Model D.Hasil KabKo-DPRD (vide Bukti T-6). Bahwa perubahan hasil perolehan suara peserta pemilu tersebut dilakukan bersama-sama oleh PPK Likupang Barat, Panwaslu Kecamatan Likupang Barat, KPU Kabupaten Minahasa Utara, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, serta utusan Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 4 Maret 2024. Bahwa Berita Acara Perbaikan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara serta 13 Perwakilan saksi Partai Politik, sehingga Teradu memastikan dugaan pergeseran suara sebagaimana dalil Pengadu I tersebut tidak terjadi. Bahwa terkait dalil dugaan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh, dengan tegas Teradu membantah. Dugaan Teradu menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 sebagaimana pemberitaan di media cetak dan media elektronik, dengan tegas Teradu menyatakan uang dimaksud tidak pernah dalam penguasaan Teradu dan/atau menikmati sejumlah uang dimaksud. Teradu membenarkan seorang kurir dari ABA yang merupakan orang tua Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh memberikan sejumlah uang dengan harapan bisa mengamankan suara anaknya (Illiyin Putra Saleh). ABA melalui kurir tersebut menyatakan bahwa pemberian sejumlah uang tersebut kepada Teradu adalah sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu mengamankan suara anak ABA tidak bergeser dan diperoleh sebagaimana mestinya. Teradu menyanggupi bahwa selaku Pengawas Pemilu mempunyai wewenang memastikan pengawasan terhadap suara Peserta Pemilu tidak akan bergeser. Bahwa ketika kurir ABA tersebut menyerahkan ucapan terima kasih kepada Teradu dalam bentuk amplop, Teradu sempat memegangnya, akan tetapi dikesempatan pertama ketika Teradu mengetahui bahwa amplop tersebut berisi sejumlah uang, maka disaat itu juga dengan kesadaran tinggi Teradu menyerahkan kembali amplop tersebut kepada kurir. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil Pengadu I tidak terjadi dengan sempurna. Teradu tidak menerima atau menikmati uang dari orang tua Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh, dan tidak terjadi pergeseran perolehan suara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu I. Bahwa ketika dalil Pengadu I masuk ke ranah pidana, Putusan Banding yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding Teradu. Dalam putusan tersebut, melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dan memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. Dengan demikian, seluruh dalil Pengadu I tidak terbukti dan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2], Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara membantah dalil tersebut. Teradu membantah menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh. Teradu juga membantah dalil Pengadu II yang menyatakan Teradu menyalahgunakan wewenangnya mengintruksikan PPK Likupang Barat menambah perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara. Berkenaan seluruh dalil Pengadu II, telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Air Madidi, tanggal 21 Mei 2024 pada tingkat pertama dengan Nomor Putusan 45/Pid. Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1), dan telah diputuskan juga pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Sehingga Putusan terkait dalil aduan a quo di ranah Pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse). Terkait dalil penambahan perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh sebanyak 48 (empat puluh delapan) suara, faktanya tidak terjadi karena telah dikoreksi pada saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Penyandingan dilakukan terhadap D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Likupang Barat dengan Salinan D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan Likupang Barat (vide Bukti T-3). Berdasarkan hasil penyandingan tersebut, dilakukan koreksi pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Minaha Utara (vide Bukti T-4). Berkenaan dalil Teradu menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari ayah Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Illiyin Putra Saleh, Teradu membantah dalil tersebut. Teradu memastikan tidak menerima, tidak menguasai dan menikmati sejumlah uang yang dipersoalkan Pengadu II. Teradu juga membantah pemberitaan media cetak dan elektronik yang menyebutkan bahwa Teradu bersama anggota PPK Likupang Barat, serta salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menerima sejumlah uang dari Ayah Caleg dimaksud. Bahwa dalil tersebut kabur (obscuur lieble), karena tidak didukung bukti adanya Saksi maupun pemberi uang dimaksud. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu II tidak terbukti. Bahwa sepanjang menyangkut dalil Pengadu II juga telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Airmadidi ditingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Manado pada tingkat banding, serta telah memperoleh kekuatan hukum mengikat, Dimana pada Putusan Banding, menerima banding Teradu. Dalam amar Putusannya melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. Dengan demikian, seluruh dalil Pengadu II tidak terbukti dan Teradu Yardi Harun selaku anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] sangat berkaitan erat, sehingga DKPP akan menilai dan mempertimbangkan dalil tersebut secara bersamaan sebagai berikut: Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun menerima sejumlah uang dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh serta memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan Data Hasil Perolehan Suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat menambahkan 48 Suara ke Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh yang tersebar diberbagai TPS yang ada di Kecamatan Likupang Barat. Hal tersebut sesuai dengan keterangan pihak terkait Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Pihak Terkait menerangkan temuan tersebut berawal dari hasil pencermatan pada C. Hasil dan C. Hasil Salinan serta D. Hasil Kecamatan Likupang Barat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 28 Februari 2024 sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan tersebut, ditemukan adanya penambahan 48 Suara ke Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh. Berdasarkan temuan tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk menelusuri perbedaan suara dimaksud. Berdasarkan hasil koordinasi disepakati pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 02.00 WITA dilakukan rapat bersama dengan menghadirkan Ketua PPK Likupang Barat atas nama Saptono untuk menjelaskan terkait dengan perbedaan hasil perolehan suara pada C. Hasil, C. Salinan TPS dan D. Hasil Kecamatan Likupang Barat. Pada saat klarifikasi, Saptono mengakui dan menerangkan adanya perintah dari Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, dan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan perubahan Data Hasil Perolehan Suara dengan menambahkan perolehan suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh. Saptono selaku Ketua PPK Likupang Barat menjelaskan bahwa rencana penambahan perolehan suara Calon Anggota DPRD Minahasa Utara Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh disampaikan oleh Teradu Philipus Ferdynan Bawengan pada saat pendistribusian Logistik Pemilu ke Desa Kinabuhutan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat. Saptono juga mengakui menerima uang dengan jumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibagikan kepadanya sebagai Ketua PPK Likupang Barat sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), Sahril Udrusi selaku Anggota PPK Likupang Barat sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan Axel Geofani Sasela selaku Anggota PPK Likupang Barat sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), serta kepada Evgenny Rifai Kapelo selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Likupang Barat sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Pada saat rapat tersebut, Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara mengakui menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Demikian halnya Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga mengakui menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tetapi uang tersebut tidak dipakai dan masih tersimpan di mobil Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Utara, bahwa penambahan perolehan 48 suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh dilakukan pada 26 TPS di Kecamatan Likupang Barat. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Minahasa Utara tanggal 29 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA telah dilakukan perbaikan dan koreksi terhadap perolehan suara untuk Kecamatan Likupang Barat. Terungkap fakta, bahwa berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut disepakati untuk ditindaklanjuti dengan melaporkan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara kepada Pengadu I selaku atasannya, dan melaporkan Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara kepada Pengadu II selaku atasannya. Berkenaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Pengadu I menindaklanjuti dengan melakukan Kajian/Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu. Pengadu I melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, dan kemudian menyimpulkan bahwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan melanggar asas dan prinsip penyelenggara Pemilu serta direkomendasikan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-2). Kemudian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, pada tanggal 15 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum menonaktifkan sementara Teradu Philipus Ferdynan Bawengan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 207/HK.01.01/K1/05/2024. Berkenaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan kepada Pengadu II selaku KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 226/PL.01.8-SD/7106/2/2024, perihal: Penyampaian Laporan, tertanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti P-2). Kemudian Pengadu II pada tanggal 10 Maret 2024, melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan melaksanakan penanganan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara (vide Bukti P-1). Pada tanggal 12 Maret 2024, Pengadu II melakukan klarifikasi terhadap Teradu Yardi Harun dan PPK Likupang Barat yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 128/HK.06.4-BA/71/2/2024, tentang Klarifikasi kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara dan PPK Likupang Barat, tertanggal 12 Maret 2024 (vide Bukti P-5). Pada saat klarifikasi PPK Likupang Barat mengakui bahwa benar Teradu Yardi Harun memberikan intruksi untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara dengan menambahkan 48 suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh, selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2024, Pengadu II melaksanakan Rapat Pleno yang hasilnya dituangkan pada Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, Nomor: 129/HK.06.4-BA/71/2/2024, tanggal 13 Maret 2024 (vide Bukti P-8). Pada Rapat Pleno tersebut, Pengadu II menyimpulkan Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas dan diberhentikan sementara. Pada tanggal 26 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Keputusan Nomor: 420 Tahun 2024 menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara. Terungkap juga fakta, berkenaan dalil Pengadu I dan Pengadu II telah ditindaklanjuti keranah Pidana Pemilu. Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Terdakwa I dan Teradu Yardi Harun selaku Terdakwa II, didakwa melanggar ketentuan Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP. Perkara a quo kemudian telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Air Madidi, tanggal 21 Mei 2024 melalui Putusan Nomor 45/Pid. Sus/2024/PN Arm (vide Bukti T-1). Dalam Putusannya menyatakan: 1) Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan memberi sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, 2) Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun masing-masing dengan: pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan. Terungkap fakta bahwa Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Kemudian Perkara a quo diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan Putusan Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2). Pengadilan Tinggi Manado memutuskan: 1) Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa I, Penasihat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum, 2) Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 21 Mei 2024 Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Arm, yang dimohonkan banding tersebut, 3) Menyatakan Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun, S.PD., M.PD., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan memberi sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara”, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, akan tetapi penuntutan perbuatan terhadap perkara tersebut, dinyatakan gugur, 4) Melepaskan Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun, S.PD., M.PD. oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), 5) Memulihkan segala hak Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun, S.PD., M.PD. dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu Philipus Ferdynan Bawengan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Teradu Yardi Harun selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak jujur, tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun terbukti menyalahgunakan wewenangnya memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan Data Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil Minahasa Utara 3 dari Partai Bulan Bintang Nomor Urut 4 atas nama Illiyin Putra Saleh. Dalih Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun bahwa tidak terjadi perubahan dan penambahan suara terhadap perolehan suara Caleg atas nama Illiyin Putra Saleh karena telah dikoreksi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Minahasa Utara tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Menurut DKPP, fakta bahwa koreksi dilakukan akibat adanya temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan bukan merupakan inisiatif Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun. Demikian halnya terkait dalih Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun yang menyatakan bahwa Perkara a quo telah diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor: 62/PID/2024/PT MND, tanggal 7 Juni 2024 (vide Bukti T-2) yang sudah berkekuatan hukum tetap menerima banding Teradu, menurut DKPP tidak relevan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu. Memang benar dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado menyatakan “melepaskan Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) dan memulihkan segala hak terdakwa Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun dalam kedudukan, harkat serta martabatnya”, namun dalam Putusan a quo ditegaskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Arm bahwa Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Philipus Ferdynan Bawengan dan Terdakwa II Yardi Harun tidak dapat dipidana, dan harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) karena syarat formil tidak terpenuhi. Syarat Formil yang dimaksud adalah ketentuan Pasal 484 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana ditentukan tentang tenggang waktu penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pemilihan umum, yang secara khusus mengharuskan penyelesaian paling lama 5 (lima) hari sebelum Komisi Pemillihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional. Fakta bahwa perkara a quo, diputus Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 21 Mei 2024, sementara pada tanggal 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan secara nasional hasil Pemilihan Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat penuntutan dalam perkara a quo menjadi gugur. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun tidak meyakinkan DKPP. Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dan Teradu Yardi Harun terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf g, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf g, Pasal 11 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I dan Pengadu II, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dalam Perkara Nomor 72-PKE- DKPP/V/2024 dan Teradu Yardi Harun dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Philipus Ferdynan Bawengan dalam Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yardi Harun dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu dalam Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Enam Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi 35