Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 187-PKE-DKPP/VIII/2025
Junaidi Yusrin, Anggota KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-10-2025
👁 37 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 200-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2025. Bahwa Teradu diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang Pengusaha Sembako atas nama Mbah Pariyem pada Proyek pengadaan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bernilai Rp 550.000.000., (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2).
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang Pengusaha Sembako atas nama Pariyem pada proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia senilai Rp 550.000.000., (lima ratus lima puluh juta) rupiah (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Bahwa dalam melakukan bantahan atas tuduhan penipuan tersebut, Teradu melakukan klarifikasi di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Gorontalo sedangkan masalah tersebut merupakan masalah pribadi Teradu yang seharusnya tidak dilakukan dan menggunakan fasilitas di Kantor KPU Kota Gorontalo (vide Bukti P-2).
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 90 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 187-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 200-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VIII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kahar Sahidadi Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jalan Gunung Agung, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Junaidi Yusrin Jabatan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 200-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2025. Bahwa Teradu diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang Pengusaha Sembako atas nama Mbah Pariyem pada Proyek pengadaan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bernilai Rp 550.000.000., (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Bahwa Teradu dalam melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan diruang kerja Kantor KPU Kota Gorontalo sedangkan masalah tersebut merupakan masalah pribadi Teradu yang seharusnya tidak dilakukan dan menggunakan fasilitas di Kantor KPU Kota Gorontalo (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu juga telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Kota Gorontalo pada dugaan tindak pidana a quo. Bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Teradu tidak lagi melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo seperti tidak menghadiri beberapa kegiatan penting, antara lain: 1. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada tanggal 2 Juli 2025, bahwa rapat pleno a quo merupakan tanggung jawab Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo merangkap Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Gorontalo; 2. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan Kota Barat pada tanggal 1 Juli 2025; 3. Apel pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Gorontalo, sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan aduan ini tanggal 5 Agustus 2025. 4. Serta Teradu telah mengabaikan absensi harian yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja dan mengabaikan tugas pokok sebagai penyelenggara pemilu sejak Senin Tanggal 25 Juni sampai dengan aduan ini dilayangkan tanggal 5 Agustus 2025. (vide Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8 dan Bukti P-9) Kronologi kejadian: 1. Bahwa maksud Pengadu mengadukan perkara ini karena Pengadu ingin menjaga Integritas dari Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Gorontalo. Sehingga sebagai masyarakat Kota Gorontalo sepatutnya bersama-sama terlibat dalam menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian, dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 Oktober 2024 beredar di berbagai media online Gorontalo terkait adanya informasi oknum Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin dilaporkan ke Polisi oleh seorang pengusaha sembako di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo bernama Mbah Pariyem ke Polres Gorontalo atas dugaan penipuan proyek pengadaan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia bernilai Rp 550 juta. Berita: Kronologis Dugaan Penipuan yang Melibatkan Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo https://www.hulondalo.id/news/96413688210/kronologis- dugaan-penipuan-yang-melibatkan-oknum-anggota-kpu-kota-gorontalo Oknum KPU Gorontalo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek Pengadaan Bantuan Kemenaker Senilai Rp 550 Juta https://www.beritasatu.com/nusantara/2847691/oknum-kpu-gorontalo- dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penipuan-proyek-pengadaan-bantuan- kemenaker-senilai-rp-550-juta 3. Bahwa informasi ini terus bergulir, namun Teradu tidak memiliki itikad baik dan membantah dengan tegas aduan tersebut serta telah melakukan klarifikasi itu di Ruang Kerja KPU Kota Gorontalo. Padahal masalah ini adalah masalah pribadi atau personal dari Teradu yang tak seharusnya di klarifikasi di Lembaga KPU. Berita: Klarifikasi Junaidi Yusrin Anggota KPU Kota Gorontalo yang Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Penipuan; https://www.hulondalo.id/news/96413693138/klarifikasi-junaidi-yusrin- anggota-kpu-kota-gorontalo-yang-dilaporkan-dalam-dugaan-kasus- penipuan Berita: Anggota KPU Gorontalo Junaidi Yusrin Bantah Tipu Warga Rp 550 Juta https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7578556/anggota-kpu-gorontalo- junaidi-yusrin-bantah-tipu-warga-rp-550-juta. 4. Bahwa atensi publik terhadap masalah ini sangat serius. Sementara Pengadu melihat tidak ada keseriusan dari Bawaslu Kota Gorontalo untuk menindaklanjuti berita-berita di media massa atas laporan terhadap Komisioner KPU Kota Gorontalo dilapor kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana. Sehingga berjalannya waktu desakan korban yang menuntut keadilan atas perbuatan Teradu baru bergerak setelah kurang lebih 8 bulan kasus ini mandek di Polres Gorontalo. Masyarakat harus turun demonstrasi ke jalan untuk meminta keadilan dan penegakan hukum atas perbuatan dari Teradu. 5. Bahwa pada Senin 16 Juni 2025 setelah adanya desakan gabungan masyarakat dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Polres Gorontalo, pihak Kepolisian menetapkan Teradu sebagai tersangka dugaan kasus penipuan tersebut. Berita: BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif https://gorontalo.tribunnews.com/2025/06/16/breaking-news- komisioner-kpu-kota-gorontalo-jadi-tersangka-kasus-proyek-fiktif-bantuan- kemenaker. 6. Bahwa pada Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 Polres Gorontalo telah menahan Teradu sampai dengan aduan ini dibuat (Selasa 22 Juli 2025]. Berita: Skandal Proyek Fiktif: Komisioner KPU Kota Gorontalo Ditahan Polisi; https://samudranews.id/2025/06/24/skandal-proyek-fiktif-komisioner- kpu-kota-gorontalo-ditahan-polisi/ 7. Bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Teradu sudah beberapa kali tidak lagi bertugas sebagai penyelenggara dan mengabaikan rapat-rapat pleno penting seperti; a. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada Hari Rabu Tanggal 2 Juli 2025, padahal rapat pleno ini merupakan tanggung jawab Teradu sebab Teradu merupakan anggota dan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Gorontalo; b. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan Kota Barat pada hari Selasa, Tanggal 1 Juli 2025; c. Apel Pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Gorontalo, sejak Senin Tanggal 30 Juni sampai dengan aduan ini. d. Serta telah mengabaikan absensi harian yang merupakan pertanggung jawaban kinerja dan mengabaikan tugas pokok sebagai penyelenggara pemilu sejak Senin Tanggal 25 Juni sampai dengan aduan ini dilayangkan. 8. Bahwa sampai dengan aduan ini dilayangkan Teradu masih menjadi Komisioner aktif dan belum di non aktifkan dari jabatannya padahal sudah beberapa minggu mengabaikan tugas pokoknya sebagai penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Teradu bukan hanya telah mencederai integritas sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi juga telah merendahkan martabat lembaga karena telah memberikan bantahan atau klarifikasi yang tidak benar dihadapan publik Gorontalo, serta telah membuat orang lain dalam hal ini Korban Pariyem mengalami kerugian ratusan juta rupiah yang sampai hari ini tidak pernah ada itikad baik dari Teradu. 10. Bahwa KPU RI seharusnya sudah mengambil sikap tegas untuk member- hentikan tidak dengan hormat Teradu atau setidak-tidaknya menonaktifkan Sementara Teradu dari Jabatan sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 126 ayat 1 huruf b, f dan e. 11. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 12. Bahwa dengan adanya fakta-fakta yang diuraikan diatas serta pelanggaran yang serius, sehingga merusaknya nilai integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum, maka dengan ini Pengadu meminta kepada DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi yang tegas berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara ini, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap dari jabatan anggota KPU Kota Gorontalo atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Fotocopy Dokumen transferan, kwintasi dan chat penyerahan uang kepada Junaidi Yusrin; P-2 Print Out Link Pemberitaan Kasus Dugaan Penipuan Komisioner KPU Kota Gorontalo, Juanidi Yusrin P-3 Dokumentasi Demonstrasi Menuntut Keadilan Bagi Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo yang terlibat masalah hukum; P-4 • Video Pengakuan Korban yang Ditipu Teradu; • Video Klarifikasi Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden; • Video Klarifikasi Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian KODE BUKTI KETERANGAN Rahmola. P-5 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan; P-6 Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada Hari Rabu Tanggal 2 Juli 2025; P-7 Dokumentasi Ketidakhadiran Teradu dalam Apel Rutin Setiap Senin; P-8 Dokumentasi Ketidakhadiran Teradu dalam kegiatan Penco- cokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas; P-9 Dokumentasi Teradu Berada di Polres Gorontalo sebagai Ter- sangka dan Ditetapkan Sebagai Tahanan. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 9 Oktober 2025 Teradu Perkara Nomor 187- PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa peristiwa / kejadian pengadaan Proyek itu terjadi pada bulan Januari 2024 atau dengan artian jauh sebelum Teradu menjadi anggota KPU Kota Gorontalo yang di lantik pada tanggal 3 Juni 2024; 2. Bahwa benar Teradu telah membantah pemberitaan di media online se- bagaimana di maksud dengan berita berjudul “Anggota KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Melakukan Penipuan sebesar RP. 550.000.000” (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Bantahan itu melalui konferensi pers di beberapa media online. 3. Bahwa bantahan dan klarifikasi Teradu lakukan di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo, karena pada saat itu adalah hari kerja sehingga Teradu ha- rus melakukan tugas sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo di Kantor KPU Kota Gorontalo, dan juga ketika itu rekan-rekan dari media sudah berada di Kantor KPU Kota Gorontalo dan meminta Teradu untuk mengklarifikasi pembertian di media online yang memberitakan dugaan kasus penipuan yang telah menyebut nama Teradu, sehingga Teradu menyanggupi per- mintaan wawancara dari rekan-rekan media online tersebut. 4. Bahwa aduan Pengadu yang di layangkan melalui email Pengaduan tertang- gal 5 Agustus 2025, dan pada Kronologi kejadian aduan Pengadu yang ter- cantum pada Point (8) dan Point (10) terkait status Teradu masih aktif se- bagai Anggota KPU Kota Gorontalo adalah itu tidak benar, karena status Te- radu saat ini sudah Non Aktif Sementara sebagai Anggota KPU Kota Goron- talo berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 tertanggal 22 Juli 2025. Bahwa dalam Surat Keputusan a quo menetapkan Junaidi Yusrin sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 terhitung mulai tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Vide Bukti T-1). 5. Bahwa sejak tanggal 24 Juni 2025, status Teradu sudah menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo Non Aktif Sementara. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pe- doman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Surat Keputusan KPU RI Nomor 647 Tahun 2025 tentang Peno- naktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 tertanggal 22 Juli 2025. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 9 Oktober 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Bahwa Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan keterangan sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 200- P/LDKPP/VIII/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 187-PKE- DKPP/VIII/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan berkaitan dengan pengawasan internal terhadap Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin atas dugaan tindak pidana penipuan. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Teradu atas nama Junaidi Yusrin (Anggota KPU Kota Gorontalo) terlibat kasus pidana penipuan, dimana menurut Pen- gadu seharusnya KPU RI seharusnya sudah mengambil sikap tegas untuk memberhentikan tidak dengan hormat Teradu atau setidak-tidaknya men- onaktifkan sementara Teradu dari jabatannya sebagaimana ketentuan Pasal 126 ayat (1) huruf b,e, dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabu- paten/Kota. 2. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Pihak Terkait menerbitkan dan menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Tata Kerja), dimana dalam Peraturan KPU tersebut diatur mengenai mekanisme yang harus dilakukan terhadap Ang- gota KPU yang terlibat kasus pidana penipuan. 3. Bahwa ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan KPU tentang Tata Kerja berbunyi: Pasal 143 (2) Dalam hal anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan sehingga dapat mengganggu tahapan Pemilu atau Pemilihan, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU, dengan didasarkan pada surat pemberitahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi wajib melaporkan kepada KPU jika terdapat: a. ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabu- paten/Kota yang ditetapkan sebagai ter- sangka tindak pidana; atau b. anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Ka- bupaten/Kota yang ditetapkan sebagai ter- sangka tindak pidana dan ditahan. 4. Bahwa sebagaimana ketentuan pada angka 3, terhadap Anggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang terlibat kasus pidana, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan, tidak dilakukan pengawasan internal, melainkan Anggota KPU tersebut dinonaktifkan se- mentara. 5. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2025 Pihak Terkait menerima surat KPU Provinsi Gorontalo nomor: 467/HK.07-SD/75/2025 Perihal: Penyampaian Laporan Penetapan Status Tersangka dan Penahanan tertanggal 26 Juni 2025 yang pada pokoknya surat tersebut melaporkan kepada Pihak Terkait mengenai dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Sdr. Junaidi Yusrin, dimana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, terhadap yang bersangkutan juga telah dil- akukan penahanan. 6. Bahwa pada saat diterimanya surat KPU Provinsi Gorontalo nomor: 467/HK.07-SD/75/2025 Perihal: Penyampaian Laporan Penetapan Status Tersangka dan Penahanan tertanggal 26 Juni 2025 tidak terdapat lampiran surat penetapan tersangka dan/atau surat penahanan sehingga Pihak Terkait berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penonaktifan se- mentara Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Sdr. Junaidi Yusrin. 7. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Pihak Terkait menerima surat KPU Provinsi Gorontalo nomor: 532/HK.07-SD/75/2025 Perihal: Penyampaian Surat Penahanan tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya surat tersebut menyampaikan Surat Ketetapan tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka dan Surat Perintah Penahanan serta Perintah Perpanjangan Penahanan Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin dimana penahanan yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 24 Juni 2025. 8. Berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Saudara Junaidi Yusrin sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas, ditetapkanlah Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 bertanggal 22 Juli 2025 (selanjutnya disebut sebagai Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025) yang pada pokoknya men- onaktifkan sementara Saudara Junaidi Yusrin sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU tentang Tata Kerja sebagaimana penjelasan pada angka 3 bahwa penonaktifan anggota KPU didasarkan pada surat pemberit- ahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana oleh instansi yang berwenang. 9. Bahwa sebagaimana pengaturan Pasal 126 ayat (1) huruf e Peraturan KPU tentang Tata Kerja pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Saudara Junaidi Yusrin dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 10. Selanjutnya, melalui melalui Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2529/SDM.10.2-SD/04/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Penyampaian Sa- linan dan Petikan Keputusan KPU, Salinan dan Petikan Keputusan KPU No- mor 647 Tahun 2025 telah disampaikan kepada KPU Provinsi Gorontalo dan kepada yang bersangkutan dan diketahui telah diterima Saudara Junaidi Yusrin pada tanggal 7 Agustus 2025, berdasarkan laporan yang disam- paikan melalui Surat Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Nomor 587/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal Penyampaian Tanda Terima Penyerahan Salinan dan Petikan Keputusan KPU. [2.7.2] KPU PROVINSI GORONTALO Bahwa sebelum menerangkan ihwal tugas, wewenang, dan kewajiban Pihak Terkait untuk melaksanakan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap Teradu, Pihak Terkait memandang perlu untuk terlebih dahulu menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugas supervisi dan pembinaan, KPU Provinsi, dalam hal ini Koordinator Wilayah (Korwil) dan Divisi terkait dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi untuk penyelesaian masalah (Vide Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota). Berkenaan dengan pelaksanaan tugas supervisi Pihak Terkait kepada Teradu ihwal Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Teradu yang diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana, Pihak Terkait dapat mengemukakan keterangannya sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, yang mana Pengadu dalam aduannya pada intinya mempermasalahkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Teradu yang diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana. 2. Bahwa dalam konteks Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Teradu yang diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana, Pihak Terkait telah melaksanakan supervisi dan monitoring perkembangan prosesnya sedari awal yang dapat diterangkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Pihak Terkait mengetahui telah beredar luas pemberitaan di media online terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Anggota KPU Kota Gorontalo a.n. Junaidi Yusrin (in casu Teradu), salah satunya yaitu media GOPOS.ID, tanggal 6 Oktober 2024 dengan headline: “Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Dipolisikan Diduga Kasus Penipuan, Nilainya Rp 550 Juta” (https://gopos.id/oknum-angota-kpu-kota-gorontalo-dipolisikan- diduga-kasus-penipuan-nilainya-rp-550-juta/) (Bukti PT.1-1). b. Bahwa melalui Surat Panggilan Nomor 1326/HK.07-Sg/75/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Pihak Terkait memanggil Teradu untuk hadir di KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal 8 Oktober 2024 guna dimintai klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut (Bukti PT.1-2). c. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Pihak Terkait telah melaksanakan klarifikasi terhadap Teradu dengan hasil klarifikasi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 362/HK.07/BA-75/2024 (Bukti PT.1-3). Adapun pokok-pokok hasil klarifikasi adalah sebagai berikut: 1) Bahwa pada tahun 2023, Teradu menjadi perantara (penghubung) antara pegawai di Disnakertrans Kabupaten Gorontalo Utara bernama Sdri. Nana dengan Sdri. Pariem selaku pengusaha untuk pengadaan 2.000 dos minyak kelapa. 2) Bahwa Teradu menandatangani kwitansi sejumlah pagu yaitu Rp 1.105.000.000 setelah meyakini barang sudah diterima di lokasi sekaligus sebagai pegangan (jaminan) bagi Sdri. Pariem bahwa proyek tersebut tidak ada masalah. Kwitansi yang ditandatangani oleh Teradu berbentuk kwitansi toko bermaterai, yang di dalamnya berbunyi telah diterima uang dari Sdri. Pariem sejumlah Rp. 1.105.000.000 untuk pembayaran minyak kelapa merek Sovia sejumlah 2.000 dos. 3) Bahwa Teradu tidak menerima uang dari Sdri. Pariem terkait pengadaan tersebut. Adapun uang Sdri. Pariem langsung dibelanjakan di toko dengan bukti Struk/bukti transfer Bank BRI senilai Rp 550 juta. Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Pembayaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan seluruhnya tertera atas nama Sdri. Pariem. 4) Bahwa oleh karena Sdri. Nana tidak memenuhi prestasinya kepada Sdri. Pariem, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 Sdri. Pariem melaporkan Teradu ke pihak Kepolisian Resor Gorontalo. 5) Bahwa sampai dengan dilaksanakannya klarifikasi oleh Pihak Terkait, Teradu belum menerima panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. d. Bahwa setelah melaksanakan klarifikasi terhadap Teradu, Pihak Terkait belum melakukan tindakan lebih lanjut dikarenakan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Teradu bahwa belum terdapat panggilan proses hukum di Kepolisian, dan persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi yang terjadi sebelum Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo. Namun demikian, Pihak Terkait tetap menghimbau kepada Teradu untuk mengambil langkah penting yang perlu dilakukan agar persoalan tersebut dapat segera terselesaikan demi menjaga kepercayaan publik dan citra lembaga penyelenggara Pemilu. e. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025, Pihak Terkait mengetahui adanya pemberitaan di salah satu media, yaitu TVRINews (https://daerah.tvrinews.com/en/berita/tvrnk57-oknum-anggota-kpu- kota-gorontalo-jadi-tersangka-kasus-penipuan-proyek-fiktif) yang pada pokoknya mewartakan bahwa Teradu telah ditetapkan statusnya sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Gorontalo atas dugaan kasus penipuan proyek fiktif (Bukti PT.1-4). f. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2025, Pihak Terkait mengetahui adanya pemberitaan di salah satu media online, yaitu BeritaA1.id (https://beritaa1.id/2025/06/24/oknum-anggota-kpj-kota-gorontalo- resmi-ditahan/) yang pada pokoknya mewartakan bahwa jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Gorontalo Unit I Tindak Pidana Umum resmi melakukan penahanan terhadap Teradu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Bukti PT.1-5). g. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Pihak Terkait yang dalam hal ini Sdr. Roy Hamrain selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Gorontalo dengan didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo melakukan koordinasi ke Kepolisian Resor Gorontalo untuk memastikan status hukum Teradu sebagaimana pemberitaan di media. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Gorontalo bahwa benar Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). h. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Pihak Terkait menerima Surat Ketua KPU Kota Gorontalo Nomor 190/PR.04.2-LP/7571/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Laporan, terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Teradu oleh Kepolisian Resor Gorontalo (Bukti PT.1-6). i. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2025, Pihak Terkait melalui Surat Nomor 467/HK.07-SD/75/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penyampaian Laporan Penetapan Status Tersangka dan Penahanan, menyampaikan laporan kepada Ketua KPU Republik Indonesia terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Teradu oleh Kepolisian Resor Gorontalo (Bukti PT.1-7). j. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025, Sdri. Iffa Rosita selaku Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan secara lisan meminta kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan surat penahanan Teradu dari Kepolisian Resor Gorontalo sebagai bukti otentik dan bahan pertimbangan bagi KPU Republik Indonesia dalam menentukan proses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2025, Pihak Terkait melalui Surat Nomor 520/SDM.10.3-SD/75/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal Permohonan Surat Penahanan Sdr. Junaidi Yusrin, bermohon kepada Kepala Kepolisian Resor Gorontalo agar diberikan surat penahanan Teradu (Bukti PT.1-8). l. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2025, pihak Kepolisian Resor Gorontalo menyampaikan 3 (tiga) dokumen kepada Pihak Terkait, terdiri dari: 1) Surat Ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor S.Tap/36/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Juni 2025 tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu menjadi Tersangka sehubungan perkara tindak pidana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 di Kabupaten Gorontalo (Bukti PT.1-9); 2) Surat Perintah Penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor SP.Han/22/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 24 Juni 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu ditempatkan di Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Gorontalo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Juni 2025 s.d. 13 Juli 2025 (Bukti PT.1-10); dan 3) Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor SP.Han/22.a/VII/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 13 Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Teradu di Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Gorontalo selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Juli 2025 s.d. 22 Agustus 2025 (Bukti PT.1-11). m. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025, Pihak Terkait melalui Surat Nomor 532/HK.07-SD/75/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Penyampaian Surat Penahanan, menyampaikan 3 (tiga) dokumen yang diperoleh dari Kepolisian Resor Gorontalo sebagaimana dimaksud pada huruf l di atas kepada Ketua KPU Republik Indonesia (Bukti PT.1-12). n. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2025, Pihak Terkait menerima Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2529/SDM.10.2-SD/04/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, beserta lampiran Salinan dan Petikan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 (Bukti PT.1-13). Berdasarkan Keputusan a quo, KPU Republik Indonesia telah menonaktifkan sementara Teradu sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 berlaku sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. o. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2529/SDM.10.2-SD/04/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, Pihak Terkait melalui Surat Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo 587/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal Penyampaian Tanda Terima Penyerahan Salinan Keputusan dan Petikan Keputusan KPU, menyampaikan Tanda Terima Penyerahan Salinan dan Petikan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 kepada Teradu di Kepolisian Resor Gorontalo (Bukti PT.1-14). 3. Bahwa Pihak Terkait memahami terdapat prinsip hukum fundamental, yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menyatakan bahwa setiap orang haruslah dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan kesalahannya. Asas ini adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang diakui secara universal. Tujuannya untuk memastikan keadilan dalam proses peradilan dan mencegah penghakiman publik sebelum adanya putusan inkracht van gewijsde. M. Yahya Harahap di dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (2006: 34) berpendapat bahwa Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. 4. Bahwa terakhir, Pihak Terkait dalam beberapa kesempatan, seperti rapat koordinasi, rapat kerja, bimbingan teknis, dan forum konsultasi senantiasa memberikan arahan dan penguatan kelembagaan kepada jajaran KPU Ka- bupaten/Kota untuk menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan komitmen in- tegritas sebagai penyelenggara Pemilu, serta memegang teguh asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan segala peraturan pelaksanaannya. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT.1-1 Tangkapan layar pemberitaan pada media online GOPOS.ID, tanggal 6 Oktober 2024 dengan headline: “Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Dipolisikan Diduga Kasus Penipuan, Nilainya Rp 550 Juta” (https://gopos.id/oknum-angota-kpu-kota- gorontalo-dipolisikan-diduga-kasus-penipuan-nilainya-rp- 550-juta/). PT.1-2 Surat Panggilan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 1326/HK.07- Sg/75/2024 tanggal 7 Oktober 2024. PT.1-3 Berita Acara Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo Nomor 362/HK.07/BA-75/2024 tanggal 8 Oktober 2024 beserta lampiran dokumentasi pelaksanaan klarifikasi. PT.1-4 Tangkapan layar pemberitaan pada media online TVRINews tanggal 17 Juni 2025 dengan headline: “Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Fiktif” (https://daerah.tvrinews.com/en/berita/tvrnk57-oknum- anggota-kpu-kota-gorontalo-jadi-tersangka-kasus-penipuan- proyek-fiktif). PT.1-5 Tangkapan layar pemberitaan pada media online BeritaA1.id tanggal 17 Juni 2025 dengan headline: “Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Resmi Ditahan” (https://beritaa1.id/2025/06/24/oknum-anggota-kpj-kota- gorontalo-resmi-ditahan/). PT.1-6 Surat Ketua KPU Kota Gorontalo Nomor 190/PR.04.2- LP/7571/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Laporan. PT.1-7 Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 467/HK.07- SD/75/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penyampaian Laporan Penetapan Status Tersangka dan Penahanan. PT.1-8 Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 520/SDM.10.3- SD/75/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal Permohonan Surat Penahanan Sdr. Junaidi Yusrin. KODE KETERANGAN BUKTI PT.1-9 Surat Ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor S.Tap/36/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Juni 2025 tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka. PT.1-10 Surat Perintah Penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor SP.Han/22/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 24 Juni 2025. PT.1-11 Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor SP.Han/22.a/VII/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 13 Juli 2025. PT.1-12 Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 532/HK.07- SD/75/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Penyampaian Surat Penahanan. PT.1-13 Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2529/SDM.10.2- SD/04/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, beserta lampiran Salinan dan Petikan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029. PT.1-14 Surat Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Nomor 587/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal Penyampaian Tanda Terima Penyerahan Salinan Keputusan dan Petikan Keputusan KPU, beserta lampiran Tanda Terima dan dokumentasi penyampaian berkas Salinan dan Petikan Keputusan KPU. [2.7.3] KPU KOTA GORONTALO A. Kedudukan Sebagai Pihak Terkait Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkara dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam Panggilan Sidang Nomor: 2580/PS.DKPP/SET-04/X/2025, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor: 187-PKE-DKPP- VIII/2025. yang melibatkan salah satu anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kota, KPU Kota Gorontalo berkepentingan untuk memberikan keterangan guna menjelaskan kondisi faktual, kronologi kelembagaan, serta langkah-langkah yang telah ditempuh dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan profesionalitas lembaga. B. Kronologi dari Sudut Pandang Kelembagaan 1. Bahwa Pada tanggal 6 Oktober 2024, KPU Kota Gorontalo mengetahui adanya pemberitaan di media daring mengenai dugaan kasus penipuan yang melibatkan salah satu anggota KPU Kota Gorontalo, yaitu Sdr. Junaidi Yusrin. (Vide Bukti PT.2-1). 2. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 sebagaimana mestinya hari kerja, teradu berda dikantor melaksanakan aktivitas tugas dan fun- ginya sebagai Divisi Perencanaan Data dan Informasi. 3. Bahwa pada hari yang sama Teradu didatangi sejumlah wartawan media online untuk melakukan wawancara berkaitan informasi yang sudah beredar. Oleh karena pada saat itu yang bersangkutan berada dikantor, maka klarifikasi saat itu juga disampaikan secara pribadi, namun ka- rena pada salah satu media terlihat background Kantor KPU Kota Goron- talo terkesan seakan-akan teradu menggunakan ruang kerja KPU Kota Gorontalo dalam melakukan klarifikasi tersebut. Padahal secara kelem- bagaan KPU Kota Gorontlo secara resmi tidak mengetahui ada aktivitas klarifikasi oleh sejumlah wartawan media online tersebut (Vide Bukti PT.2.2). 4. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2025, KPU Kota Gorontalo Mem- baca/menerima informasi melalui Media Online BeritaA1.ID bahwa Te- radu resmi di tahan di Polres Gorontalo. (Vide Bukti PT.2-3) 5. Bahwa Sejak Penahanan teradu oleh Polres Gorontalo sebagaimana angka 3 Pada tanggal 24 Juni 2025, KPU Kota Gorontalo secara kelem- bagaan telah menyampaikan laporan tertulis kepada KPU Provinsi Gorontalo dengan Surat Nomor: 190/PR.04.2-LP/7571/2025 Tanggal 25 Juni Perihal Laporan (Vide Bukti PT.2-4), serta melakukan penyesuaian pembagian tugas agar tidak mengganggu fungsi kelembagaan. 6. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 Ketua dan Anggota KPU Kota Goron- talo didampingi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Roy Hamrain (Koordi- nator Wilayah) mlakukan koordinasi ke Polres Gorontalo untuk memas- tikan status yang bersangkutan seperti yang diberitakan di media online sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dugaan tindak pi- dana penipuan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Vide Bukti PT.2-5). 7. Bahwa terhadap ketidakhadiran sudara Teradu pada pelaksanaan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan Kota Barat pada hari Selasa, Tanggal 1 Juli 2025 dan rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk triwulan II tahun 2025 pada hari rabu tanggal 2 Juli, sebagaimanan pada angka 7 pengaduan Pengadu, dikarenakan Teradu sementara menjalani pena- hanan di Polres Limboto. 8. Bahwa KPU Kota Gorontalo tidak pernah mengintervensi proses hukum maupun dugaan pelanggaran etik yang sedang berjalan. Semua tinda- kan yang diambil berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta prinsip independensi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. 9. Bahwa KPU Kota Gorontalo telah menerima surat dari KPU Provinsi No- mor 569/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 04 Agustus 2025 Perihal Pen- yampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU tentang Penonaktifan Se- mentara Anggota KPU Kota. (Vide Bukti PT.2-6) (Surat Pengantar KPU Provinsi Gorontalo) 10. Bahwa KPU Kota Gorontalo tetap melaksanakan seluruh tahapan kegiatan kelembagaan secara normal dan transparan, termasuk kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Ta- hun 2025, meskipun salah satu anggotanya nonaktif. C. Sikap dan Prinsip Kelembagaan 1. KPU Kota Gorontalo menegaskan bahwa perbuatan pribadi anggota yang sedang menjalani proses hukum tidak mewakili sikap kelembagaan KPU Kota Gorontalo. 2. Lembaga berkomitmen menjaga prinsip integritas, kemandirian, profe- sionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. KPU Kota Gorontalo menghormati sepenuhnya proses hukum yang se- dang berjalan dan proses pemeriksaan oleh DKPP dan akan memberikan keterangan faktual sesuai dengan kewenangan lembaga, serta menye- rahkan penilaian etik sepenuhnya kepada Majelis DKPP. 4. Terhadap dugaan pelanggaran etik yang bersifat pribadi, KPU Kota Gorontalo menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penegakan kode etik oleh DKPP dan proses hukum oleh pihak Kepolisian. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT.2-1 Tangkapan layar dan tautan berita online: https://www.hulondalo.id/news/amp/96413688210/kronolo gis-dugaan-penipuan-yang-melibatkan-oknum-anggota-kpu- kota- gorontalo#origin=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&cap= swipe,education&webview=1&dialog=1&viewport=natural&vis ibilityState=prerender&prerenderSize=1&viewerUrl=https%3A% 2F%2Fwww.google.com%2Famp%2Fs%2Fwww-hulondalo- id.cdn.ampproject.org%2Fc%2Fs%2Fwww.hulondalo.id%2Fnew s%2Famp%2F96413688210%2Fkronologis-dugaan-penipuan- yang-melibatkan-oknum-anggota-kpu-kota- gorontalo%3Fusqp=mq331AQIUAKwASCAAgM% &amp_kit=1 PT.2-2 Tangkapan layer dan tautan berita online: https://www.hulondalo.id/news/96413693138/klarifikasi- junaidiyusrin-anggota-kpu-kota-gorontalo yang-dilaporkan- dalam-dugaankasus-penipuan/ PT.2-3 Tangkapan layer dan tautan berita online: https://samudranews.id/2025/06/24/skandal-proyek- fiktifkomisioner-kpu-kota-gorontaloditahan-polisi/ PT.2-4 Dokumentasi foto Koordinasi KPU Kota Gorontalo bersama Polres Gorontalo; PT.2-5 Surat KPU Kota Gorontalo Nomor 190/PR.04.2-LP/7571/2025 perihal Laporan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo; PT.2-6 Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor 569/SDM.10.2- SD/75/2025. [2.8.4] Pariyem Bahwa Pihak Terkait atas nama Pariyem dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 9 Oktober 2025 hadir daring dan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait sudah lama mengenal dan juga tinggal bertetangga dengan Teradu dengan jarak sekitar 100 Meter. Teradu beberapa kali menghubungi Pihak Terkait melalui WhatsApp namun tidak direspon oleh Pihak Terkait. Selanjutnya Teradu mengunjungi rumah Pihak Terkait, dalam kunjungannya Teradu menawarkan proyek namun ditolak oleh Pihak Terkait karena sudah tidak mau berurusan dengan proyek seperti yang ditawarkan Teradu. Bahwa Teradu tidak menyerah dan terus mendatangi Pihak Terkait dengan menawarkan proyek tersebut. Bahwa terkait Bukti Kwitansi tertanggal 19 Januari 2024 ditulis sendiri oleh Teradu dengan jumlah Rp. 1.105.000.000., (satu milyar seratus lima juta rupiah) (Vide Bukti P-1). Bahwa Pihak Terkait melakukan transfer uang atas permintaan Teradu sejumlah Rp. 550.000.000., (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan dua tahap, yakni pada tanggal 16 Januari 2024 Pihak Terkait hanya melakukan Transfer sejumlah Rp. 506.000.000., (lima ratus enam juta rupiah) ke rekening BRI atas nama Cipta Langgeng Mitra dan pada tanggal 23 Januari 22024 Pihak Terkait melakukan transfer sejumlah Rp. 44.002.500 (empat puluh empat juta dua ribu lima ratus rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Ruswahyuni. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui siapa Ruswahyuni. Pihak Terkait menduga Ruswahyuni merupakan suruhan Teradu. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui uang tersebut untuk apa, karena Pihak Terkait percaya dengan Teradu. Bahwa Pihak Terkait melaporkan Teradu ke Polresta Gorontalo Kota karena Teradu menjanjikan Pihak Terkait untuk mengembalikan uang tersebut selama dua minggu, namun Teradu tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga Pihak Terkait merasa ditipu ditambah lagi proyek tersebut merupakan proyek fiktif. Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 9 Oktober 2025, Teradu belum mengembalikan sama sekali uang tersebut kepada Pihak Terkait. Bahwa Pihak Terkait dan Teradu pernah bekerjasama namun Teradu bertindak tidak sesuai dengan komitmen. Sehingga untuk proyek ini, Pihak Terkait sudah tidak mau lagi bekerjasama dengan Teradu, namun Teradu terus menghubungi dan mendatangi Pihak Terkait dengan menyerahkan surat penunjukan atas nama Pihak Terkait dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sehingga Pihak Terkait mau melakukan transfer uang sejumlah Rp. 550.000.000., (lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut. Pihak Terkait pernah menanyakan kepada Teradu, terkait kepastian uangnya untuk dikembalikan namun Teradu menjawab uang tersebut tidak ada. Bahwa Pihak Terkait tidak kenal dengan seseorang bernama Nana. Pihak Terkait hanya mendengar seseorang bernama Nana, namun Pihak Terkait tidak mengenal dan tidak pernah bertemu serta berkomunikasi dengannya. Menurut Teradu Nana adalah teman dari Teradu yang juga bekerja di Kementerian Ketenegakerjaan RI pada bagian Pencairan, hal tersebut digunakan Teradu untuk meyakinkan Pihak Terkait. Bahwa Teradu pernah meminta kepada Pihak Terkait untuk dibiayai ke Jakarta untuk mengurus proyek a quo untuk mempercepat proses, namun pencarian tidak kunjung ada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang Pengusaha Sembako atas nama Pariyem pada proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia senilai Rp 550.000.000., (lima ratus lima puluh juta) rupiah (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Bahwa dalam melakukan bantahan atas tuduhan penipuan tersebut, Teradu melakukan klarifikasi di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Gorontalo sedangkan masalah tersebut merupakan masalah pribadi Teradu yang seharusnya tidak dilakukan dan menggunakan fasilitas di Kantor KPU Kota Gorontalo (vide Bukti P-2). Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Kota Gorontalo, Teradu tidak lagi melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo, seperti tidak menghadiri beberapa kegiatan penting, antara lain: 1. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada tanggal 2 Juli 2025, bahwa rapat pleno a quo merupakan tanggung jawab Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo merangkap Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Gorontalo; 2. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan Kota Barat pada tanggal 1 Juli 2025; 3. Apel pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Gorontalo, sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan aduan ini tanggal 5 Agustus 2025; 4. Teradu telah mengabaikan absensi harian yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja dan mengabaikan tugas pokok sebagai penyelenggara pemilu sejak Senin Tanggal 25 Juni sampai dengan aduan ini dilayangkan tanggal 5 Agustus 2025. (vide Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8 dan Bukti P-9) [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu menjelaskan bahwa peristiwa dan kejadian pengadaan proyek sebagaimana dalil Pengadu terjadi pada Januari 2024, sebelum Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2024. Bahwa Teradu membantah pemberitaan di media online sebagaimana di maksud dengan berita berjudul “Anggota KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Melakukan Penipuan sebesar RP. 550.000.000” (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Bantahan itu melalui konferensi pers dan diberitakan di beberapa media online. Teradu melakukan konfrensi pers di halaman Kantor KPU Kota Gorontalo, karena pada saat itu Teradu yang sedang berada di kantor dan melakukan tugasnya sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo di Kantor KPU Kota Gorontalo. Bahwa pada saat itu juga terdapat wartawan berada di Kantor KPU Kota Gorontalo yang meminta Teradu untuk mengklarifikasi pembertiaan yang telah beredar di media online yang memberitakan dugaan kasus penipuan dan menyebut nama Teradu, sehingga Teradu menyanggupi permintaan wawancara tersebut. Bahwa Teradu telah dinonaktifkan sementara sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 tertanggal 22 Juli 2025. Dalam Surat Keputusan a quo menetapkan Junaidi Yusrin in casu Teradu sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 terhitung tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti T-1). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan surat Nomor 2560/PS.DKPP/SET-04/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Dengan demikian, panggilan yang dilakukan DKPP sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa ketidakhadiran Pengadu dalam sidang merupakan tindakan yang tidak patut, artinya Pengadu tidak serius dan tidak bertanggung jawab terhadap pengaduan yang Pengadu adukan kepada DKPP dengan Teradu atas nama Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Teradu. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu dan memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti serta telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Januari 2024, sebelum menjadi anggota KPU Kota Gorontalo Teradu mengakui apabila dirinya menawarkan proyek pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada Pihak Terkait atas nama Pariyem melalui salah seorang pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Nana (pemberi proyek). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas nama Pariyem diminta untuk mentransfer uang dan dijanjikan proyek tersebut akan cair dalam jangka waktu dua minggu. Kemudian Pariyem menstranfer uang sebagaimana permintaan Teradu sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Teradu (vide Bukti P- 1). Bahwa Pihak Terkait atas nama Pariyem mengaku percaya kepada Teradu karena merupakan tetangga rumah yang jaraknya sekitar 100 meter dan sebelumnya pernah bekerjasama dalam proyek pengadaan. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2024, Teradu membuatkan kuitansi yang ditulis tangan sendiri oleh Teradu senilai Rp 1.105.000.000 (satu miliar seratus lima juta rupiah) dengan keterangan “telah diterima dari Pariyem, untuk pengadaan 2.000 dos minyak kelapa” (vide Bukti P-1). Bahwa terhadap fakta tersebut, Teradu tidak membantahnya. Teradu berdalih bahwa kuitansi tersebut sebagai pegangan antara Pihak Terkait atas nama Pariyem dengan Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa proyek yang dijanjikan dua minggu cair itu tidak ada. Bahkan hingga Teradu dilantik menjadi anggota KPU Kota Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2024. Selanjutnya, Pihak Terkait atas nama Pariyem meminta kejelasan terkait uang miliknya yang sudah ditransfer tersebut kepada Teradu dengan mendatangi rumah Teradu. Menurut Pihak Terkait atas nama Pariyem, pada saat dirinya mendatangi rumah Teradu, Teradu menyatakan bahwa uangnya belum ada. Bahkan pada saat Pihak Terkait atas nama Pariyem mengancam Teradu akan dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan, Teradu justru menantang dan menyatakan kesiapannya meskipun akan dimejahijaukan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 September 2024, Pihak Terkait atas nama Pariyem melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Gorontalo. Menurut Pihak Terkait atas nama Pariyem, sebetulnya dirinya telah menawarkan kepada Teradu, agar uang yang telah ditransfer tersebut dikembalikan dengan mencicil. Akan tetapi, Teradu menolak. Setiap kali dirinya menagih, Teradu selalu menghindar bahkan tidak bisa dihubungi dan tidak bisa dikontak. Terhadap keterangan tersebut, Teradu menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengembalikan uang satu rupiah pun kepada Pariyem karena dirinya tidak merasa mengambil uang Pariyem. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 6 Oktober 2024 jalinan kerjasama Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem ramai menjadi pemberitaan di media dengan narasi proyek fiktif Teradu terhadap Pariyem (vide Bukti P-2 = PT.1-1). Terhadap pemberitaan tersebut, Teradu menyatakan bahwa dirinya tidak langsung merespon. Teradu mengaku tenang dan santai karena dirinya merasa tidak menipu Pariyem. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024 KPU Provinsi Gorontalo melakukan klarifikasi kepada Teradu sebagaimana dituangkan dalam berita acara klarifikasi Nomor 362/HK.07- BA/75/2024 (vide Bukti PT.1-3). Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu tidak mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025; Teradu tidak mengikuti kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan Kota Barat pada hari Selasa, 1 Juli 2025; Teradu tidak mengikuti apel pagi rutin di kantor KPU Kota Gorontalo sejak Senin, 30 Juni 2025; dan Teradu telah mengabaikan absensi harian sejak Senin, 25 Juni 2025 sampai dengan aduan ini dilayangkan oleh Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 12 Juni 2025, Polres Gorontalo menaikan status hukum Teradu dari saksi menjadi tersangka terkait pidana penipuan dan atau penggelapan (vide Bukti PT.1-9). Bahwa pada tanggal 24 Juni 2025 Teradu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kota Gorontalo (vide Bukti PT.1-10 dan Bukti PT.1-11) sehingga Teradu tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Gorontalo. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (selanjutnya disebut KPU RI) menerbitkan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 terhitung sejak tanggal 24 Juni 2025 (vide Bukti PT.1-13). Pihak Terkait KPU RI menjelaskan bahwa keputusan a quo terbit setelah KPU RI menerima surat dari KPU Provinsi Gorontalo Nomor 532/HK.07-SD/75/2025 Perihal Penyampaian Surat Penahanan yang pada pokoknya KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan surat ketetapan tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka dan Surat Perintah Penahanan serta Perintah Perpanjangan Penahanan Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap status tersangka Teradu kembali ramai menjadi pemberitaan di media dan para wartawam meminta konfirmasi dan klarifikasi atas status tersebut kepada Teradu (PT.1-4 dan PT.1-5). Teradu melakukan klarifikasi di kantor KPU Kota Gorontalo. Menurut Teradu, kehadiran wartawan di kantor KPU Kota Gorontalo bukan kehendaknya, melainkan para wartawan sendiri yang hendak melakukan konfirmasi atas informasi yang beredar. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdapat penawaran proyek pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia oleh Teradu kepada Pihak Terkait atas nama Pariyem melalui salah seorang pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Nana (pemberi proyek) sebelum Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo, dan Teradu tidak langsung menyelesaikan permasalahan Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem hingga Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo. Tindakan Teradu tersebut merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku selayaknya Penyelenggara Pemilu yang dituntut untuk bertindak jujur dan menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Seharusnya Teradu menyelesaikan persoalan dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem sebelum Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo agar tidak berlarut-larut dan berkepanjangan sehingga mengganggu kerja-kerja Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo. Namun sesuai fakta persidangan, Teradu sudah lalai dan tidak peduli dengan persoalan yang menimpa Pihak Terkait atas nama Pariyem. Padahal terjadinya peristiwa yang dialami oleh Pihak Terkait atas nama Pariyem tersebut dimulai karena Teradu menawarkan proyek pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sehingga ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem. Oleh karena itu, tindakan Teradu a quo sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Gorontalo. Padahal selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu dituntut dan berkewajiban untuk memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Terlebih sesuai fakta persidangan, Pihak Terkait atas nama Pariyem sudah beritikad baik dengan mendatangi rumah Teradu guna menyelesaikan persoalan tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Teradu. Bahkan ketika Pihak Terkait atas nama Pariyem menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan penipuan, Teradu justru menantang Pihak Terkait atas nama Pariyem dengan menyatakan “siap apabila akan dimejahijaukan”, hingga akhirnya Teradu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Tindakan Teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang arogan dan tidak pantas dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu selaku Penyelenggara Pemilu terbukti tidak melakukan upaya dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem. Teradu selaku Penyelenggara Pemilu tidak memiliki sense of ethics yang menuntut kesadaran atau pemahaman moral tentang apa yang benar dan salah, baik dan buruk serta tidak memiliki sense of responsibility yang menuntut kesadaran dan pemenuhan terhadap tugas dan kewajiban diri sendiri, serta kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindakan dan kesediaan untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan. Akibat tindakan Teradu tersebut, berdampak pada martabat dan kehormatan lembaga karena pada diri Teradu melekat identitas jabatan Penyelenggara Pemilu in casu Anggota KPU Kota Gorontalo. Sehingga DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti. Bahwa sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu tidak mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025; Teradu tidak mengikuti kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan Kota Barat pada hari Selasa, 1 Juli 2025; Teradu tidak ikut apel pagi rutin di kantor KPU Kota Gorontalo, sejak Senin, 30 Juni 2025; dan Teradu telah mengabaikan absensi harian sejak Senin, 25 Juni 2025. Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu terbukti tidak mengikuti kegiatan-kegiatan dimaksud disebabkan Teradu ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kota Gorontalo sejak tanggal 24 Juni 2025 atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Pihak Terkait atas nama Pariyem (vide Bukti PT.1-10 dan Bukti PT.1-11). Oleh karena itu, atas ditahannya Teradu, maka KPU RI pada tanggal 22 Juli 2025 menerbitkan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 terhitung sejak tanggal 24 Juni 2025. Oleh karena itu, Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Gorontalo sebagaimana yang menjadi kewajibannya yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Teradu selaku Penyelenggara Pemilu tidak memiliki sense of awareness dalam menyelesaikan persoalan antara Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem. Terlebih Pihak Terkait atas nama Pariyem sudah beritikad baik memberi jalan keluar penyelesaian pengembalian uang Pihak Terkait atas nama Pariyem dengan cara mencicil, namun hal tersebut tidak digubris oleh Teradu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti. Bahwa terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh Teradu merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, membaca dan memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota pada tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 23