Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.50.51.54/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 15 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 15 Februari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE- VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo menerima dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama Ryan F. Kono yang telah melewati batas akhir perbaikan dokumen berkas pencalonan.
Pasal DilanggarPasal 51 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu I La Aba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lapandri Ilahude, Teradu III H. Salihun Ino Ischak, Teradu IV M.K. Maa, Teradu V Sukrin Saleh Taib sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tuju
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 50/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 51/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 54/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 29/I-
P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-VII/2018,
Pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
51/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor 55/I-P/L-DKPP/2018 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan
dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1.1] PENGADU
1. Nama : H. Adhan Dambea
Pekerjaan : Calon Walikota Gorontalo 2018
Alamat : Jl. Palma No. 153, Kel. Libuo, Kec. Dungingi,
Kota Gorontalo
2. Nama : Hardi Saleh Hemeto
Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Gorontalo 2018
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 10, Kel. Limba U1,
Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Februari
2018 memberikan kuasa kepada: Bahtin R. Tomayahu, SH., Dr. Duke
Arie Widagdo, SH., MH., Yakop Abdul Rahmat Mahmud, S.H., MH.,
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.1.2] TERADU
1. Nama : La Aba
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lapandri Ilahude
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : H. Salihun Ino Ischak
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : M.K. Maa
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Sukrin Saleh Taib
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
[1.2] PERKARA NOMOR 51/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
1. Nama : Qodri Bawondesz
Pekerjaan : LSM Lembaga Pengawas Pemerintah
Provinsi Gorontalo (LP3-G)
Alamat : Desa Toto Utara Kec. Tilongkabila,
Kab. Bone Bolango
2. Nama : Ismail Gobel
Pekerjaan : LSM Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
Alamat : Jl. Raja Bulango No. 3 Desa Bandungan,
Kec. Bulango Utara, Kab. Bone Bolango
3. Nama : Anton Abdullah
Pekerjaan : LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Parungi Kec. Boliyohuto,
Kab. Gorontalo
4. Nama : Abdullah Djarai
Pekerjaan : LSM Lembaga Pengawas Pemerintah
Provinsi Gorontalo
Alamat : Desa Tamboo Kec. Tilongkabila, Kab. Bone Bolango
5. Nama : Tommy Laisa
Pekerjaan : LSM Solidaritas Masyarakat Indonesia anti Korupsi
Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Gunung Agung, Kel. Siendeng,
Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
1. Nama : La Aba
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lapandri Ilahude
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : H. Salihun Ino Ischak
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : M.K. Maa
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Sukrin Saleh Taib
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
[1.3] PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-VII/2018
[1.3.1] PENGADU
1. Nama : John Hendri Purba
Pekerjaan : Ketua Panwas Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Gunung Tilongkabila, Kel. Biawu,
Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo
2. Nama : Lismawaty Ibrahim
Pekerjaan : Anggota Panwas Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Gunung Tilongkabila, Kel. Biawu,
Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo
3. Nama : Lukman A. Rahman
Pekerjaan : Anggota Panwas Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Gunung Tilongkabila, Kel. Biawu,
Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III;
Terhadap:
[1.3.2] TERADU
1. Nama : La Aba
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lapandri Ilahude
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : H. Salihun Ino Ischak
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : M.K. Maa
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Sukrin Saleh Taib
Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat,
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I, II, dan III;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu II dan III;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu I, II, dan III dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 15 Februari 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu diduga menerima dokumen persyaratan Calon Wakil
Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama Ryan F Kono yang telah
melewati batas akhir perbaikan dokumen berkas pencalonan. Bahwa sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Bahwa sesuai
dengan Peraturan KPU tersebut, penyerahan perbaikan syarat pencalonan
dan/atau syarat calon adalah tanggal 18-20 Januari 2018. Bahwa faktanya para
Teradu menerima berkas perbaikan Calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama
Ryan F Kono pada tanggal 26 Januari 2018;
2. Bahwa kronologis pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono
dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 8-10 Januari 2018, para Teradu menerima pendaftaran
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023
atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono
b. Bahwa pada tanggal 10-16 Januari 2018, para Teradu melakukan penelitian
syarat calon untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Periode 2018-2023 atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono
c. Bahwa selanjutnya hasil penelitian syarat calon tersebut diberitahukan oleh
para Teradu kepada H. Marten A. Taha, SE.,M.Ec.Dev – Ryan F. Kono, B.Com
guna melengkapi syarat calon sebagaimana yang ketentuan perundang-
undangan pada tanggal 17 sampai dengan 18 januari 2018.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Aquo Penyerahan perbaikan syarat Calon Dari
Partai Politik/gabungan Partai Politik diserahkan kepada para Teradu
maksimal pada tanggal 20 Januari 2018.
e. Bahwa faktanya Sdr. Ryan F. Kono, B.Com sampai dengan batas waktu
pemasukan berkas tertanggal 20 januari 2018 hanya memasukan dokumen
Sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Teghnoloy) yang dilegalisir oleh
Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
f. Bahwa pada faktanya Sdr. Ryan F. Kono, B.Com menyerahkan salah satu
dokumen legalisir Sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Teghnoloy)
Sebagai perbaikan syarat Calon kepada para Teradu pada tanggal 26 januari
2018;
g. Bahwa anehnya para Teradu menerima dokumen perbaikan syarat calon
aquo yang dimasukan oleh Sdr. Ryan F. Kono, B.Com pada tanggal 26
Januari 2018 tersebut, yang telah jelas dan nyata melanggar ketentuan
perundang-undangan a quo khususnya yang secara spesifik mengatur jadwal
kegiatan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Gorontalo.
h. Bahwa untuk mengelabui Pengadu dan seluruh masyarakat Gorontalo, para
Teradu mengupload dokumen perbaikan syarat calon tersebut langsung di
upload pada SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPUD Kota Gorontalo
pada tanggal 26 Januari 2018.
i. Bahwa oleh karena para Teradu menerima berkas dokumen perbaikan syarat
calon yang telah melewati batas waktu yang telah ditentukan peraturan
perundang-undangan a quo yang dimasukan oleh Sdr. Ryan F. Kono, B.Com
pada tanggal 26 Januari 2018 sehingga tidak ada waktu lagi bagi para
Teradu untuk melakukan penelitian dan verifikasi lapangan hasil penelitian
perbaikan syarat calon, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa dokumen
tersebut tidak dilakukan verifikasi lapangan.
j. Bahwa jelas apa yang dilakukan oleh para Teradu dengan cara menerima
berkas dokumen dan mengupload berkas dokumen Sdr. Ryan F. Kono,
B.Com melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan a quo sebagaimana uraian diatas adalah perbuatan
yang bertentangan dengan hukum khususnya ketentuan yang mengatur
mengenai tahapan Penyelenggara Pemilihan
3. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Supervisi, Monitoring dan Klarifikasi
KPU Provinsi Gorontalo dalam Proses Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Nomor 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018
tertanggal 9 Februari 2018. Pada angka 7 huruf a, b, c dan d. dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada kenyataanya dokumen hasil perbaikan dari tanggal 18-20
januari 2018 bakal calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama. Ryan F
Kono,B.Com, hanya menyerahkan salinan Fotocopi certificate foundation
studies dari Royal Melbourne Institute Of Teghnology yang di legalisir oleh
Kedutaan Besar Australia.
b. Bahwa penjelasan Ketua KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba, S.Pd,M.Pd
yang bersangkutan menerima Foto copy ijazah/sertifikat terbaru yang telah
di legalisir oleh kepala sekolah yang disampaikan oleh LO di Kedutaan Besar
Australia di Indonesia, tidak dibuktikan dengan Tanda Terima dan Berita
Acara Serah Terima.
c. Bahwa sesuai keterangan operator SILON atas nama. Slamet Ramelan Staf
Sekretariat KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 januari 2018 pukul 22.00
WIB, yang bersangkutan mengunggah dokumen legalisir Foto Copy
ijazah/sertifikat terbaru ke SILON atas perintah Ketua KPU Kota Gorontalo
(Teradu I).
d. Bahwa menurut keterangan anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Solihun
Ino Ischak, S.Pd, Lapandri Ilahude SE, Drs. M.K. Maa, dan Sukrin Saleh Taib,
S.Fill, (Teradu II-IV), tidak mengetahui perbaikan Dokumen yang diterima
oleh Ketua KPU Kota Gorontalo (Teradu I)
4. Bahwa tindakan Teradu I sebagaimana uraian di atas, adalah tindakan sepihak
dan terkesan menabrak ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
serta tidak menunjukan sikap independensi sebagai seorang penyelenggara
sebagaimana Kode Etik, dan sumpah janji jabatan. Sehingga tindakan
penyelenggara pemilu yang demikian patut dijatuhi sanksi Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat;
5. Bahwa melalui Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9
Februari 2018 Perihal penjelasan, memberikan penegasan terhadap dokumen
yang dimasukan oleh bakal calon wakil walikota Gorontalo Ryan F. Kono,
B.Com. Bahwa jelas dan terang bahwa KPU Kota Gorontalo wajib memastikan
bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh sekolah
asing yang sederajat dengan SMA dan juga Dokumen tersebut dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang. Bahwa terhadap hal tersebut, wajib taat terhadap
peraturan perundang-undangan dalam hal ini yang spesifik mengatur tentang
Tahapan;
6. Bahwa para Teradu telah mengabaikan Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo
Nomor: 032/K-GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018 Tentang
Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan para Teradu karena menerima
berkas perbaikan Calon Wakil Walikota diluar jadwal tahapan tanpa dibuktikan
dengan berita acara serah terima. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal
13 huruf P Undang-undang No. 10 Tahun 2016. Bahwa tindakan para Teradu
mengabaikan rekomendasi Panwas Kota Gorontalo terkait Pelanggaran
Administrasi Pemilu, merupakan Tindakan Melawan Hukum selaku
penyelenggara Pemilu.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne
Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang
dilegalisir oleh Kedutaan Besar Autralia di Jakarta yang di Upload
pada halaman Website KPU Kota Gorontalo tertanggal 20 Januari
2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne
Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of
Technology. yang di Upload pada halaman Website KPUD Kota
Gorontalo tertanggal 26 Januari 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi perihal Laporan Hasil Supervisi,
Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam Proses
Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Gorontalo Nomor 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018
tertanggal 9 Februari 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018
tertanggal 9 Februari 2018;
Bukti P-5 : Berita Acara Nomor: 12/BA.3/II/2018 tentang Klarifikasi Surat
Keterangan Disetarakan Dengan SMA tertanggal 8 Februari 2018
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor:
032/K-GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018;
Bukti P-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor:
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari
2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama H.
Marten A. Taha,SE.,M.Ec.Dev – Ryan F. Kono, B.Com.;
[2.3] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
B. PERKARA NOMOR 51/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 26 Februari 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa terjadi tindakan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo. Teradu I atas nama La Aba
selaku Ketua KPU Kota Gorontalo menerima berkas perbaikan syarat calon Wakil
Walikota atas nama Ryan F. Kono pada tanggal 26 Januari 2018;
2. Bahwa sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal, tanggal 26 Januari 2018
merupakan jadwal pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di
Laman KPU. Bahwa tindakan Teradu I telah melanggar tahapan proses
penyelenggaraan syarat pemenuhan dokumen administrasi Calon Walikota dan
Wakil Walikota Gorontalo;
3. Bahwa Para Teradu berpihak kepada pasangan calon Walikota Marten A. Taha
dan Wakil Walikota Ryan F. Kono. Bahwa Marten A Taha merupakan calon
Walikota yang berstatus petahana atau incumbent. Tindakan tersebut dilakukan
Para Teradu untuk menyelamatkan calon Wakil Walikota Ryan F. Kono yang
tidak dapat memenuhi tahap jadwal memasukkan berkas perbaikan syarat calon
perihal legalisir ijazah sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017 tentang Pencalonan. Bahwa fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai
bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c.
4. Bahwa integritas kode etik Penyelenggara Pemilu Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Gorontalo telah dicederai oleh Para Teradu yang tidak
mengindahkan Surat Rekomendasi dari Panwas Kota Gorontalo perihal
Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon yang berakhir pada tanggal
20 Januari 2018, untuk dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan
perundang-undangan sebagai syarat penetapan calon kepala daerah;
5. Bahwa tidak adanya asas kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu atas
rekomendasi baik dari Panwas Kota Gorontalo dan dari Bawaslu Provinsi, hal ini
dibuktikan dengan hasil rapat pleno Nomor: 18/BA.3/II/2018 tanggal 12
Februari 2018, Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono yang memenuhi Persyaratan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne
Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang
dilegalisir oleh Kedutaan Besar Autralia di Jakarta yang di Upload
pada halaman Website KPU Kota Gorontalo tertanggal 20 Januari
2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne
Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of
Technology. yang di Upload pada halaman Website KPUD Kota
Gorontalo tertanggal 26 Januari 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo No. 32/K.GO-
06/PM.06.02/II/2018, Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo yang
pada pokoknya, dalam hal menetapkan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018, mempertimbangkan
syarat calon sebagaimana ditetapkan didalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018
tertanggal 9 Februari 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Provinsi perihal Laporan Hasil Supervisi,
Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam Proses
Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Gorontalo Nomor 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018
tertanggal 9 Februari 2018;
Bukti P-6 : Berita Acara Nomor : 12/BA.3/II/2018 tentang Klarifikasi Surat
Keterangan Disetarakan Dengan SMA tertanggal 8 Februari 2018
Bukti P-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor:
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari
2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama H.
Marten A. Taha,SE.,M.Ec.Dev – Ryan F. Kono, B.Com.;
[2.6] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
C. PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III
[2.7] Menimbang bahwa Pengadu III pada tanggal 6 Maret 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan pelanggaran penerimaan Pemenuhan Persyaratan Pengesahan
Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon Wakil Walikota
Gorontalo atas nama Ryan F. Kono, B. Com oleh KPU Kota Gorontalo telah
melewati batas Waktu Perbaikan tanggal 18 s/d 20 Januari 2018, sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubrnur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil;
2. Bahwa dugaan pelanggaran ditemukan oleh Panwas Kota Gorontalo pada tanggal
2 Februari 2018 Pukul 13.00 WITA berdasarkan informasi awal dari Rauf Abd
Azis terkait dugaan pelanggaran batas akhir penerimaan Perbaikan Syarat Bakal
Calon Walikota (Legalisir Ijazah/STTB Ryan Kono yang dilakukan oleh KPU Kota
Gorontalo);
3. Bahwa Panwas Kota Gorontalo dalam hal ini Pengadu III pengaduan a quo
melakukan Pleno terhadap informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, dan ditetapkan
sebagai temuan pada tanggal 6 Februari 2018 Pukul 09.00 WITA;
4. Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran diajukan dan dibahas pada Rapat
Pleno Ketua dan Anggota Panwas Kota Gorontalo pada hari ke-4 sejak ditemukan
informasi awal dugaan pelanggaran oleh Panwas Kota Gorontalo (Kordiv
Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga) sehingga dugaan pelanggaran
tersebut ditetapkan sebagai temuan masih dalam tenggang waktu sebagaimana
ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan: “waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan;”
5. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018, Para Teradu mengumumkan hasil
penelitian syarat calon terdapat dokumen syarat bakal calon Walikota dan Wakil
Walikota yang harus diperbaiki mulai tanggal 18-20 Januari 2018 sebagai
berikut:
Bakal Calon Walikota atas nama Rum Pagau yaitu legalisir ijazah yang tidak
ada nomor dan tanggal),
Bakal Calon Walikota Atas nama Adhan Dambea yaitu Legalisir S1 Sospol dan
S1 Hukum,
Bakal Calon Wakil Walikota atas nama Hardi Hemeto yaitu SPT Tahunan
Pajak,
Bakal Calon Walikota atas nama Marten Taha yaitu Legalisir Ijazah S2 tidak
ada nomor dan tanggal,
Bakal Calon Wakil Walikota atas nama Ryan Kono yaitu Ijazah SMA tidak
terlegalisir.
6. Bahwa berdasarkan keterangan, Para Teradu semua Bakal Calon melakukan
penyerahan perbaikan syarat calon sesuai jadwal yaitu Tanggal 18 s/d 20
Januari 2018, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Angka 2 Huruf i point
2) Lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program
Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang
menyebutkan:“Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan
Partai Politik dan perseorangan dengan jadwal awal tanggal 18 Januari 2018 dan
Akhir tanggal 20 Januari 2018”;
7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi, Teradu dan bukti Dokumen Screenshoot
pada laman infopemilu.kpu.go.id terdapat dokumen syarat calon yaitu
pengesahan fotokopi ijazah atas nama Ryan F. Kono dari Sekolah Asal yaitu
Royal Melbourne Institute Of Teknology (RMIT) tertanggal 19 Januari 2018 yang
diupload di laman KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018 Pukul
22.03 oleh sdr. Slamet Ramelan sebagai Staf Divisi Teknis Dan Hubmas dan
sekaligus petugas operator Silon KPU Kota Gorontalo atas perintah Ketua KPU
Kota Gorontalo (La Aba). Dokumen tersebut tidak diterima pada masa perbaikan
tanggal 18 s/d 20 Januari 2018, dan tidak diketahui oleh anggota KPU Kota
Gorontalo lainnya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Angka 2 Huruf i
point 2) Lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2018 yang menyebutkan:“Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai
Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan dengan jadwal awal tanggal 18
Januari 2018 dan Akhir tanggal 20 Januari 2018”.
8. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu I, III, IV, dan V, menyatakan bahwa tidak
mengetahui adanya penyerahan pengesahan fotokopi Ijazah Ryan F. Kono
diupload di laman KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018. Bahwa
perbuatan Teradu I atas nama La Aba selaku Ketua KPU Kota Gorontalo
memerintahkan Slamet Ramelan sebagai Staf Divisi Teknis Dan Hubmas dan
sekaligus petugas operator Silon tidak melalui koordinasi dengan anggota KPU
Kota Gorontalo lainnya. Hal ini bertentangan dengan mekanisme ketentuan Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Karena KPU Adalah Lembaga yang Setiap
anggotanya memiliki hak-hak yang sama, sehingga setiap keputusan harus
ditetapkan dalam rapat atapun melalui Rapat Pleno;
9. Bahwa perbuatan Teradu I yang memerintahkan Slamet Ramelan mengupload
Legalisir Ijazah Sekolah Asal Luar Negeri Saudara Ryan F Kono tidak melalui
koordinasi dan rapat dengan anggota KPU Kota Gorontalo lainnya, sehingga
perbuatan Teradu I mencerminkan perbuatan tidak jujur, dan tidak adil, serta
tidak mandiri. Bahwa hal ini bertentangan dengan Sumpah Janji anggota KPU
Kabupaten/Kota;
10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi dan alat bukti lainnya
diperoleh keterangan bahwa perbuatan mengupload dokumen dari salah satu
pasangan calon walikota Gorontalo 2018, dilakukan di Hotel Aleander Jakarta
bukan merupakan perbuatan yang sepantasnya dilakukan oleh seorang Ketua
KPU Kota Gorontalo. Semua dokumen yang dimasukkan para pihak manapun
harus dilakukan melalui mekanisme administrasi yang ada di KPU Kota
Gorontalo serta mekanisme pengambilan keputusan bersama yang dilaksanakan
melalui rapat atau rapat pleno yang merupakan forum pengambilan keputusan
resmi di tingkatan Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa terhadap perbuatan mengupload dokumen dari salah satu calon Wakil
Walikota (Ryan F. Kono) diduga kuat Teradu I melakukan keberpihakan. Dan hal
tersebut tidak sesuai dengan asas penyelenggara Pemilu yang senantiasa harus
bersifat adil, netral dalam melaksanakan tugas, wewenangnya;
12. Bahwa Teradu II s/d V belum secara maksimal melakukan upaya-upaya
administratif terhadap tindakan Teradu I yang tidak transparan, terbuka, jujur,
adil, mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
13. Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6
Ayat (2) Huruf a, b, c, Pasal 8 Huruf c dan d, Pasal 10 Peraturan DKPP Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Print Out Screenshoot histori hasil upload persyaratan Bakal
Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 melalui
Aplisasi Silon;
Bukti P-2 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas nama Rauf Abd. Azis, hari
Selasa, tanggal 6 Februari 2018, pukul 13.50 WITA;
Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama La Aba, hari Selasa,
tanggal 6 Februari 2018, pukul 16.59 WITA;
Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Lapandri Ilahude, hari
Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 16.03 WITA;
Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Sukrin Saleh Taib, hari
Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 16.52 WITA;
Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Melsjhor K. Maa, hari
Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 18.54 WITA;
Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Slamet Ramelan, hari
Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 20.40 WITA;
Bukti P-8 : Bukti Ijazah Luar Negeri yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar
Australia atas nama Ryan Fahrichsan Kano
Bukti P-9 : Bukti Ijazah Luar Negeri yang dilegalisir oleh RMIT University atas
nama Ryan Fahrichsan Kono
[2.9] PETITUM PENGADU III
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu III seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Ketua KPU
Kota Gorontalo;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II, III, IV, dan V selaku Anggota
KPU Kota Gorontalo;
5. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.10] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 27 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] Jawaban Teradu I atas nama La Aba
1. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 bakal calon wakil walikota atas nama Ryan
Fahrichsan Kono, B.Com melalui LO menyerahkan dokumen perbaikan berupa
legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari Kedutaan Besar
Australia di Jakarta; (Bukti T-1)
2. Bahwa terhadap dokumen yang disampaikan bakal calon Wakil Walikota atas
nama Ryan Fahrichsan Kono, B.Com tersebut, selanjutnya Teradu I pada tanggal
25 Januari 2018 melakukan penelitian dan verifikasi perbaikan di Kantor
Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI di Jakarta; (Bukti T-2)
3. Bahwa penelitian dan verifikasi di Kantor Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI, Teradu I diterima oleh Tuti Artini sebagai staf subbag Kerjasama
pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Teradu I selanjutnya
menanyakan kepada Tuti Artini terkait legalisir ijazah Royal Melbourne University
Of Technology dari Ryan F Kono oleh Kedutaan;
4. Bahwa Tuti Artini menyatakan bahwa setiap ijazah luar harus disetarakan dulu
bila digunakan di Indonesia. Bahwa untuk ijazah Royal Melbourne University Of
Technology dari Ryan Fahrichsan Kono, B.Com sudah ada penyetaraan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sesuai dengan surat Nomor
109/D.D1/PI/2018 tertanggal 26 Januari 2018 (sambil ditunjukan kepada
Teradu I);
5. Bahwa adanya dokumen penyetaraan dan dokumen lainnya dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI terhadap ijazah Royal Melbourne University Of
Technology dari Ryan Fahrichsan Kono, B.Com, dan juga dokumen lainnya,
Teradu I menyampaikan kepada Tuti Artini Apakah boleh saya mendapatkan
copy dari dokumen tersebut?, selanjutnya Tuti Artini menjawab: membolehkan
dan memberikan copyan dari dokumen tersebut (Bukti T3) dan Teradu I
menerima dokumen tersebut karena dokumen tersebut dianggap merupakan
kebutuhan dalam rangka penilaian terhadap dokumen persyaratan calon yang
diajukan;
6. Bahwa selanjutnya dokumen tersebut, Teradu I serahkan kepada Slamet
Ramelan untuk dilakukan upload atau mengunggah ke laman KPU Kota
Gorontalo karena masih dalam masa waktu upload (tanggal 20-26 Januari 2018)
dan juga sebagai transparansi kepada publik sebelum penilaian akhir oleh KPU
Kota Gorontalo melalui pleno;
7. Bahwa Slamet Ramelan dan ditemani oleh Kasubag Keuangan, Umum dan
Logistik atas nama Idham Mantali melakukan upload atau mengunggah ke
laman KPU Kota Gorontalo;
8. Bahwa setelah dokumen tersebut diterima maka dokumen yang diupload
tersebut tidak serta merta menjadi bukti pemenuhan syarat calon bagi paslon
Marten A, Taha dan Ryan F Kono tetapi tetap dikaji lebih mendalam bersama
Anggota KPU Kota Gorontalo lainnya sebelum penetapan paslon. Bahwa terkait
persoalan dokumen tersebut dapat digunakan atau tidak tentu tergantung
keputusan dalam rapat pleno KPU Kota Gorontalo;
9. Bahwa dokumen yang telah diupload tersebut adalah dokumen ijazah yang
dilegalisir dari sekolah yang bersangkutan, yaitu dokumen tersebut yang telah
dilegalisasi oleh RMIT University pada tanggal 19 Januari 2018 juga dijadikan
bukti oleh H Marten A Taha dan Ryan Fahrichsan Kono dalam putusan
Mahkamah Agung RI yang dicantumkan sebagai P-2 pada halaman 15 pragraf
pertama angka 2; (Bukti T-4)
10. Bahwa terkait dalil Pengadu III yang menyatakan bahwa berdasarkan berita
acara pemeriksaan terhadap 4 Anggota KPU Kota Gorontalo menyatakan tidak
tahu dokumen yang diterima pada tanggal 26 Januari 2018 tersebut di atas,
karena Anggota KPU Kota Gorontalo lainnya sedang melaksanakan tugas untuk
menverifikasi Paslon lain di daerah lain (Bukti T-5). Bahwa dokumen yang telah
diterima sebagaimana tersebut di atas dibahas dalam rapat pleno tanggal 6
Februari 2018. Bahwa hal ini dilakukan oleh Teradu I adalah sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas penerimaan dokumen dimaksud;
11. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo
mempertanyakan terkait beberapa hal diantaranya status legalisir Ijazah Calon
Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F, Kono yang disampaikan melalui
surat Nomor KPU Kota Gorontalo Nomor: 51/PL.03.2-SD/7571/KPU-
Kot/II/2018 (Bukti T-6) tanggal 1 Februari 2018 perihal Konsultasi Pencalonan
dan Surat Nomor: 61/PL.03.2/SD/7571/KPU-Kot/II/2018 tanggal 6 Februari
2018 perihal permohonan petunjuk tertulis (Bukti T-7);
12. Bahwa atas surat KPU Kota Gorontalo sebagaimana pada angka 11 di atas
maka KPU Republik Indonesia menjawab dengan surat nomor 140/PL.03.2-
SD/06/KPU/II/2018, tanggal 9 Februari 2018, Perihal penjelasan yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo; (Bukti T-8)
13. Bahwa dalam surat sebagaimana angka 8 tercantum jawaban pada angka 1
huruf a poin 2 dijelaskan bahwa terdapat dokumen Wakil Walikota atas nama
Ryan F Kono berupa ijazah dari sekolah asing yang dilampiri dengan Surat
Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109/D/D1/PI/2018 tanggal 26
Januari 2018 (Bukti T-9) dan Surat Keterangan Studi dari Konsulat Jenderal
Republik Indonesia Nomor 775/PSB/01/2018/04/05 tanggal 17 Januari 2018;
(Bukti T-10)
14. Bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a poin 2
sebagaimana angka 12 dan 13 diatas dijelaskan pada angka 3 huruf a,b dan c
poin 1 dan 2 dalam surat KPU RI Nomor 140/PL.03.2 –SD/06/KPU/II/2018
sebagaimana pada angka 12 dijelaskan sebagai berikut : angka 3 bahwa terkait
dengan dokumen calon sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a poin 2
dijelaskan sebagai berikut:
a. Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017
mengatur bahwa salah satu syarat menjadi calon walikota dan wakil walikota
adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat
b. Kewenangan pengesahan fotokopi ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
memepedomani ketentuan pasal 51 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 dan
peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014
c. Berdasarkan ketentuan tersebut huruf a dan b, dokumen syarat calon berupa
ijazah yang bersangkutan dikatakan memenuhi syarat antara lain apabila:
1. Terdapat dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan
bahwa sekolah asing yang bersangkutan sederajat dengan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas dan,
2. Dokumen ijazah yang bersangkutan dilegalisasi oleh pejabat dari
instansi yang berwenang.
15. Bahwa setelah diteliti dokumen sebagaimana angka 14, dokumen tersebut ada
sebagaimana pada angka 13 yang buktinya tercantum pada T-9 dan T-10,
sehingga Teradu I menyimpulkan bahwa surat KPU RI tertanggal 9 Februari
2018 sebagaimana pada angka 9 dapat dijadikan sebagai dasar dalam penetapan
pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018;
16. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV
menetapkan memenuhi syarat tiga (3) pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota yaitu pasangan calon atas nama pasangan H. Adhan Dambea dan
Hardi Saleh Hemeto, pasangan atas nama H. Marten A Taha dan Ryan Fachrisan
Kono dan pasangan Rum Pagau dan Rusliyanto Monoarfa, kecuali Teradu II dan
Teradu V menetapkan tidak memenuhi syarat pasangan calon an. Marten A
Taha dan Ryan Fahrichsan Kono sebagaimana tertuang dalam Berita Acara;
(Bukti T-11)
17. Bahwa KPU Kota Gorontalo menetapkan memenuhi syarat pasangan calon
Marten A. Taha dan Ryan F. Kono dengan keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 (Bukti T-
12) pada tanggal 12 Februari 2018. Penetapan tersebut ditegaskan oleh putusan
Mahkamah Agung RI pada halaman 30 hipen 2 dan halaman 31 pragraf pertama
menyatakan bahwa tindakan tergugat menetapkan pasangan calon peserta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 atas nama H.
Marten A Taha, SE.,M.Ec.Dev dan Ryan Fahrichsan Kono, B.Com dengan
keputusan tergugat Nomor10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang
penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan wakil walikota
Gorontalo tahun 2018 sudah tepat dan sesuai pasal 51 ayat 1 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana pada angka 16 di atas
sehingga dengan demikian Pengadu mengada-ada mengadukan Teradu I,
Teradu III, dan Teradu IV; (Bukti T-13)
18. Bahwa dalam angka romawi IV Alasan-alasan permohonan Mahkamah Agung
menyatakan bahwa putusan Pengadu III dalam hal ini Panwas Kota Gorontalo
telah salah menerapkan ketentuan pasal 51 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan „” pengesahan fotocopy ijazah/surat tanda Tamat belajar(STTB) yang
diperoleh dari luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan
atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan, maka dengan
demikian bahwa Pengadu III mengada-ada mengadukan Teradu padahal Teradu
telah menetapkan para pemohon di Mahkamah Agung RI atas nama Marten A
Taha dan Ryan Fahrichsan Kono;
19. Bahwa Teradu I patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan hal
tersebut terbukti bahwa ketika Panwas Kota Gorontalo memutus Sengketa
Nomor 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 (Bukti T-14 ) sebagaimana amar putusan
yang meminta KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pasangan calon Marten
A Taha dan Ryan F. Kono sesuai dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 (Bukti T-15) yang mewajibkan KPU Kota Gorontalo menindaklanjuti
paling lama 3 hari, kenyataannya Teradu I menindaklanjuti putusan tersebut
melalui rapat pleno dengan Teradu II, III, IV, V;
20. Bahwa setelah Teradu I melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana
pada angka 19 di atas, maka pada tanggal 5 Maret Teradu menerima lagi surat
dari KPU RI ( Bukti T-16 ) yang intinya bahwa Pasangan Calon an. Marten A
Taha dan Ryan F, Kono tidak dapat melaksanakan kampanye, Teradu I juga
tetap menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait yaitu
Panwas Kota Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Kesbang, Satpol dan LO semua
pasangan calon (Bukti T-17);
21. Bahwa dalam rapat tersebut disepakati bahwa semua alat peraga kampanye
pasangan calon atas nama Marten A Taha dan Ryan F Kono diturunkan. Para
Teradu secara hierarki memerintahkan kepada PPK untuk mengawal penurunan
APK (Alat Peraga Kampanye) oleh Panwas setelah melakukan koordinasi dengan
Satpol dan Kesbangpol sesuai hasil rapat sebagaimana angka 20 di atas;
22. Bahwa penurunan alat peraga kampanye dilakukan secara lancar karena atas
bantuan semua pihak sebagaimana angka 20;
23. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Teradu I mendengar informasi yang beredar
di media sosial bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan antara
KPU kota Gorontalo melawan pasangan calon an. Marten A Taha dan Ryan F.
Kono telah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga Negara yang
berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan Administrasi pemilihan;
24. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018, Teradu I, Sekretaris KPU dan bersama
Ketua KPU Provinsi Muhamad N Tuli, M.Ag menjemput Putusan MA, namun
pada tanggal tersebut belum dapat diambil karena sementara proses minutasi
oleh Panitera MA;
25. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2018 pada pukul 17. 35 WIB, Putusan MA (Bukti
T-18) diserahkan oleh Panitera kepada Teradu I dan disaksikan oleh Pengacara
KPU Kota Gorontalo atas nama Aryo dan Sekretaris KPU Kota Gorontalo atas
nama Marleni Makuta;
26. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, Para Teradu menindaklanjuti Putusan MA
dengan membatalkan SK Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018
tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo Tahun 2018;
27. Bahwa Teradu I telah menerbitkan SK Nomor 16 Tentang Pembatalan SK Nomor
15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 (Bukti T-19) tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Dengan
menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung maka tindakan Teradu I sudah
benar dalam menetapkan pasangan calon atas nama H. Marten A Taha,
SE.,M.Ec.Dev dan Ryan Fahrichsan Kono, B.Com sebagai peserta pemilihan.
[2.10.2] Jawaban Teradu II atas nama Lapandri Ilahude
1. Bahwa KPU Kota Gorontalo pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018 menerima
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Tahun 2018;
2. KPU Kota Gorontalo melakukan penelitian peryaratan bakal pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sejak tanggal 10 s/d 16 Januari 2018;
3. Bahwa KPU Kota Gorontalo mengumumkan di laman KPU terkait dokumen
persyaratn calon sejak tanggal 10 s/d16 Januari 2018; (Bukti T-1)
4. Bahwa penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon bakal calon Wakil
Walikota Gorontalo atas nama Ryan Fahrichan Kono terkait ijazah SMU luar
negeri dilakukan oleh Tim Verifikator yang terdiri dari: La Aba (Teradu I), Marleni
Makuta, AP (Sekretaris KPU Kota Gorontalo), Abdul Madjid (Staf Sekretariat KPU
Kota Gorontalo), Elma Aprillani Soepardjo (Staf Sekretariat KPU Kota Gorontalo);
(Bukti T-2)
5. Bahwa verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan di
Gedung C lantai I Kemendiknas RI Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018;
6. Bahwa sesuai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka
5, pihak Kemendiknas menyampaikan bahwa Ijazah yang bersangkutan
haruslah disetarakan terlebih dahulu, setelah itu pihak Kemendiknas dapat
melakukan legalisir; (Bukti T-3)
7. Bahwa penjelasan Kemendiknas sebagaimana dimaksud pada angka 6 sesuai
dengan Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014 khususnya Pasal 1 ayat (7): “Surat
Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa
Ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan
ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan
kurikulum nasional yang diterbitkan oleh direktoraj jenderal terkait”. Ketentuan
Pasal 3 ayat (2): “Pengesahan fotocopi surat keterangan penyetaraan
ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah Negara lain dilakukan oleh
Direktur Jenderal terkait atau Kepala DInas Provinsi yang membidangi pendidikan
atau Kepala DInas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat
pemohon berdomisili”; (Bukti T-4)
8. Bahwa pihak Kemendiknas tidak berkenan menandatangani Berita Acara Hasil
Verifikasi yang disodorkan oleh Staf Sekretariat KPU Kota Gorontalo atas nama
Abdul Madjid dengan alasan bahwa Ijazah yang bersangkutan harus
disetarakan;
9. Bahwa Teradu I yang melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka
4, tidak menyampaikan secara terbuka lewat rapat pleno terkait hasil verifikasi
tersebut;
10. Bahwa KPU Kota Gorontalo tanggal 17 Januari 2018 melakukan Rapat Pleno
Terbuka tentang penyampaian hasil penelitian dokumen persyaratan calon yang
akan diperbaiki pada masa perbaikan; (Bukti T-5)
11. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, Teradu II memperoleh informasi bahwa
hasil verifikasi dan percakapan antar Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo dengan
pihak Kemendiknas atas nama Mitra tersimpan dalam alat rekam;
12. Bahwa KPU Kota Gorontalo menerima hasil perbaikan dari masing-masing bakal
pasangan melalui LO pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2018;
13. Bahwa KPU Kota Gorontalo mengumumkan melalui laman KPU tentang
dokumen hasil perbaikan syarat calon pada tanggal 20 Januari 2018
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal
dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; (Bukti T-6)
14. Bahwa KPU Kota Gorontalo melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan pada
tanggal 20s/d 26 Januari 2018;
15. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan pada tanggal 20
Januari 2018, ijazah SMU atas nama Ryan F Kono yang diperoleh dari sekolah
Luar Negeri dilegalisir oleh Kedubes Australia di Jakarta; (Bukti T-7)
16. Bahwa dokumen legalisir ijazah SMU atas nama Ryan F Kono diserahkan pada
akhir masa perbaikan yakni tanggal 20 Januari 2018. Teradu II menyatakan hal
ini TIDAK SESUAI dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017: “Pengesahan fotocopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang
diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang
bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan”.
Dan ayat (3): “Pengesahan fotocopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang
diperoleh dari sekolah asing di luar negeri dilakukan oleh pejabat yang
berwewenang di instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan”. Hal ini
juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (2)
Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014;
17. Bahwa KPU Kota Gorontalo melalui Tim Verifikator yang terdiri dari: Teradu I,
Marleni Makuta, AP (Sekretaris KPU Kota Gorontalo), Idam Mantali, MM
(Kasubag Keuangan Umum dan Logistik) dan Slamet Ramelan, SH (Staf Teknis
KPU Kota Gorontalo) melakukan verifikasi terkait legalisir ijazah atas nama Ryan
F Kono dengan mendatangi Kantor Kedubes Australia di Jakarta pada tanggal 26
Januari 2018; (Bukti T-8)
18. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2018, Teradu II memperoleh informasi yang
beredar di media sosial bahwa ada dokumen baru atas nama Ryan F Kono yang
tertera di laman KPU tertanggal 26 Januari 2018;
19. Bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 18 adalah dokumen ijazah
SMU luar negeri yang ditandatangani oleh kepala sekolah dari asal sekolah yang
bersangkutan; (Bukti T-9)
20. Bahwa operator SILON KPU Kota Gorontalo atas nama Slamet Ramelan
menjelaskan kepada Teradu II bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh
Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo untuk mengupload dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 18 dan 19;
21. Bahwa menurut penyampaian Slamet Ramelan dokumen tersebut diupload pada
tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Hotel di Jakarta;
22. Bahwa Teradu I dalam menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada angka
18, 19 telah melewati tahapan masa perbaikan yang diatur Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017;
23. Bahwa masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 22 adalah sejak
tanggal 18 s/d 20 Januari 2018 (hanya 3 hari);
24. Bahwa Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Anggota KPU Kota
Gorontalo, tidak mengetahui dan tidak dikomunikasikan tentang adanya
penerimaan dokumen oleh Teradu I pada tanggal 26 Januari 2018;
25. Bahwa penerimaan dokumen yang sudah melewati tahapan dan memerintahkan
operator SILON untuk mengupload dokumen sebagimana dimaksud pada angka
21, tidak pernah dikomunikasikan dan disampaikan kepada Anggota KPU Kota
Gorontalo khususnya Teradu II baik sebelum maupun sesudahnya;
26. Bahwa dalam beberapa kesempatan kami komisioner KPU Kota Gorontalo
meminta kepada Teradu I untuk menjelaskan tentang alasan Teradu I yang
secara pro-aktif berusaha untuk mendapatkan dokumen-dokumen perbaikan
atas nama Ryan F Kono yang sudah melewati tahapan perbaikan, namun
penjelasan dan klarifikasi Teradu I baru disampaikan pada rapat pleno tanggal
11 Februari 2018; (Bukti T10)
27. Bahwa dokumen-dokumen perbaikan sebagimana pada angka 26, nanti
diperlihatkan secara fisik oleh Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Anggota KPU
Kota Gorontalo lainnya di hadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo
pada tanggal 6 Februari 2018 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo;
28. Bahwa tindakan dan sikap Teradu I sangat tidak memperhatikan bahkan
bertentangan dengan azas kepatutan dan tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten Kota yang kolektif koligial;
29. Bahwa tindakan Teradu I dalam menerima dokumen setelah melewati tahapan
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, sangat
bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, yakni: “KPU
Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota WAJIB: a. Melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota dengan tepat waktu”;
30. Bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018
sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal
dan Tahapan;
31. Bahwa Satu hari sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kota Gorontalo
melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Kota Gorontalo;
32. Bahwa rapat pleno sebagaimana dimaksud pada angka 31, dilaksanakan pada
tanggal 11 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA dengan agenda tunggal
yakni penetapan hasil penelitian dokumen terhadap dokumen perbaikan syarat
calon dari seluruh bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Tahun 2018; (Bukti T-11)
33. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2018, KPU Kota Gorontalo menerima surat dari
Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K.GO-06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11
Februari 2018, perihal: Rekomendasi; (Bukti T-12)
34. Bahwa rapat pleno sebagaimana dimaksud pada angka 32 adalah merupakan
tindaklanjut dari Surat KPU RI Nomor: 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 tanggal
26 Januari 2018, perihal: Ketentuan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan;
(Bukti T-13)
35. Bahwa dalam rapat pleno tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 32,
masing-masing komisioner menyampaikan argumen hukum berdasarkan kajian
dan telaah terkait seluruh dokumen persyaratan calon; (Bukti T-14)
36. Bahwa dalam penyampaian argumentasi hukum sebagaimana pada angka 32,
Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo, Salihun Ino Ischak selaku Teradu III
dan M.K Maa selaku Teradu IV berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen atas
nama Ryan F Kono yang diterima diluar/melewati tahapan dijadikan dasar
untuk menyatakan Memenuhi Syarat /meloloskan yang bersangkutan menjadi
peserta pemilihan; (Bukti T-15)
37. Bahwa khusus Teradu III, disamping alasan sebagaimana pada angka 36, juga
menyampaikan argumentasi bahwa legalisir ijazah kedubes Australia adalah sah
dan sesuai dengan Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; (Bukti T-15)
38. Bahwa dalam menyampaikan argumentasi dan kajian hukum, Teradu I, Teradu
III dan Teradu IV tidak mempertimbangkan bahkan cenderung mengabaikan
rekomendasi Panwas Kota Gorontalo sebagimana pada angka 33. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
yang sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tantang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang yakni “KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota wajib menindak lanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas kabupaten/Kota…”; (Bukti T-16)
39. Bahwa pada pleno sebagimana pada angka 35, Teradu II dan Teradu V berbeda
pendapat dengan Teradu I, Teradu III dan Teradu IV; (Bukti T-17)
40. Bahwa Teradu II berpendapat bahwa dokumen-dokumen atas nama Ryan F
Kono yang diterima oleh Teradu I yang sudah melewati tahapan sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan
TIDAK BISA dijadikan sebagai alasan untuk meloloskan yang bersangkutan
sebagai peserta pemilihan; (Bukti T-18)
41. Bahwa Teradu II berpendapat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan dan Jadwal wajib dipatuhi dan ditaati sebagaimana diatur pada
Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud
pada angka 29;
42. Bahwa alasan Teradu III yang menyatakan bahwa legalisir ijazah atas nama
Ryan F Kono yang disahkan oleh Kedubes Australia dijadikan alasan untuk
menyatakan Memenuhi Syarat/meloloskan yang bersangkutan sebagaimana
pada angka 37, menurut Teradu II adalah keliru dan salah kaprah. Pengesahan
dan legalisir ijazah baik yang diperoleh dari sekolah luar negeri maupun sekolah
dalam negeri harus berpedoman pada Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014;
43. Bahwa Teradu II berpendapat yang dimaksud dalam frasa …instansi yang
berwewenang yang mengurus pendidikan… pada Pasal 51 Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 sebagaimana pada angka 16 adalah kewenangan dari
Kementerian Pendidikan Nasional dan Jajaran dibawahnya, bukan Kedubes;
44. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan kajian hukum,
argumentasi hukum Teradu I, Teradu III dan Teradu IV yang tidak punya
landasan yuridis dan hal-hal lain sebagaimana pada angka 35 sampai dengan
angka 43, maka Teradu 2 berkeyakinan bahwa dokumen perbaikan atas nama
Ryan F Kono Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan hal ini, Teradu II
menyatakan TMS dalam rapat pleno; (Bukti T-19)
45. Bahwa berdasarkan sebagaimana pada angka 44, maka Teradu II tidak menanda
tangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminsitrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.
[2.10.3] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak
[2.10.3.1] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak terhadap PERKARA
NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa Teradu III dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gorontalo Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa dalam penerimaan dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono
dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang diantar oleh LO Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
3. Bahwa Teradu III tidak menerima dokumen syarat calon atas nama Ryan F.
Kono pada tanggal 26 Januari Tahun 2018, karena pada saat itu Teradu III
sedang melakukan penelitian hasil perbaikan berkas syarat calon atas nama
Hardi Saleh Hemeto sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 020/SPT/KPU
Kota/Pilwalkot/I/2018;
4. Bahwa benar adanya rekomedasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K.GO-
06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018, yang ditujukan kepada KPU
Kota Gorontalo. Teradu III selaku Anggota KPU Kota Gorontalo menyatakan taat
atas rekomendasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016;
5. Bahwa dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Gorontalo
telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dengan menerima perbaikan
berkas syarat pendidikan bakal calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan
F. Kono yang tidak sesuai dan diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan
KPU RI. Dalam hal tersebut, Teradu III menyatakan bahwa rekomendasi Panwas
Kota Gorontalo tidak dilaksanakan karena dokumen syarat bakal calon Wakil
Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono secara formil syaratnya dipenuhi
dan diserahkan ke KPU Kota Gorontalo pada masa perbaikan tanggal 18 s/d 20
Januari 2018, maka Teradu III menyatakan berkas yang bersangkutan ada dan
Memenuhi Syarat (MS);
6. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalo melalui rapat Pleno
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16/HK/03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan SK Nomor 15/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018
tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan wakil
walikota Gorontalo Tahun 2018;
[2.10.3.2] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak terhadap PERKARA
NOMOR 51/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa Teradu melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan
menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan
Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018,
Peraturan KPU Nomot 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
tahun 2018. Teradu III menyatakan bahwa Para Pengadu telah salah menilai
terhadap kinerja Para Teradu;
2. Bahwa benar adanya Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO-
06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018, yang ditujukan kepada KPU
Kota Gorontalo, Teradu III selaku Anggota KPU Kota Gorontalo menyatakan taat
atas Rekomendasi tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016;
3. Dalam Rekomendasi tersebut Panwas Kota menyatakan bahwa KPU Kota
Gorontalo telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu “dengan menerima
perbaikan berkas syarat pendidikan bakal calon Wakil Walikota atas nama Ryan
F. Kono yang tidak sesuai dan diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh KPU RI,”. Dalam hal tersebut di atas Teradu III menyatakan rekomendasi
Panwas Kota Gorontalo“tidak saya laksanakan karena dokumen syarat calon an.
Ryan F. Kono secara formil syaratnya dipenuhi dan diserahkan kepada KPU
Kota Gorontalo pada masa perbaikan, yaitu tanggal 18 s/d 20 Januari 2018.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Teradu III menyatakan berkas yang
bersangkutan ada dan memenuhi syarat;
4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalo melalui rapat Pleno
menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan keputusan KPU Kota
Gorontalo Nomor: 16/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK/03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo
nomor : 10/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Penetapan pasangan calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
[2.10.3.3] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak terhadap PERKARA
NOMOR 54/DKPP-PKE-VII/2018
1. Bahwa Teradu melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan
menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan
Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018,
Peraturan KPU Nomot 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas PERATURAN KPU
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
tahun 2018. Teradu III menyatakan bahwa Para Pengadu telah salah menilai
terhadap kinerja Para Teradu;
2. Bahwa dalam penerimaan dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono
dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang di antar oleh LO pasangan calon
Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2018;
3. Banwa Teradu III tidak menerima dokumen syarat calon atas nama Ryan F.
Kono diluar jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2017, karena pada saat itu Teradu III melakukan penelitian hasil
perbaikan syarat calon atas nama Hardi Saleh Hemeto sesuai SPT Nomor:
020/SPT/KPU Kota/Pilwako/I/2018;
4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalomelalui rapat Pleno
menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan keputusan KPU Kota
Gorontalo Nomor: 16/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK/03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo
nomor : 10/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Penetapan pasangan calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
[2.10.4] Jawaban Teradu IV atas nama M.K. Maa
1. Bahwa Teradu IV melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota
Gorontalo Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil
WaliKota Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018;
2. Bahwa dalam penerimaan dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono
dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang di antar oleh LO pasangan calon
WaliKota dan Wakil Wakil WaliKota Gorontalo Tahun 2018;
3. Bahwa Teradu IV tidak menerima dokumen syarat calon atas nama Ryan F.
Kono diluar jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2017, karena pada saat itu Teradu IV melakukan penelitian/verifikasi
syarat hasil perbaikan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun
2018 atas nama Hardi Saleh Hemeto sesuai dengan SPT Nomor:
018/SPT/KPUKota/Pilwako/I/2018 tanggal 23 s/d 25 Januari 2018;
4. Bahwa Teradu IV patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, hal
tersebut terbukti bahwa ketika Panwas Kota Gorontalo memutus Sengketa
Nomor: 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 sebagai amar putusan yang meminta
kepada KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pasangan calon atas nama
Marten A. Taha dan Ryan F. Kono, sesuai dengan Pasal 144 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mewajibkan KPU Kota Gorontalo
menindaklanjuti Putusan Panwas tersebut melalui Rapat Pleno KPU Kota
Gorontalo;
5. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalo melalui rapat Pleno
menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan keputusan KPU Kota
Gorontalo Nomor: 16/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK/03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo
Nomor : 10/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Penetapan pasangan calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
[2.10.5] Jawaban Teradu V atas nama Sukrin Saleh Taib
1. Bahwa pada tanggal 1 s/d 7 Januari 2018, KPU Kota Gorontalo telah
mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Tahun 2018;
2. Bahwa pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018, KPU Kota Gorontalo menerima
Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
3. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2018, KPU Kota Gorontalo dan Tim Verifikasi
melakukan Verifikasi Ijazah atas nama Ryan F. Kono di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
4. Bahwa pada saat verifikasi tersebut, Ketua KPU Kota Gorontalo dan Tim
Verifikator menerima tentang mekanisme Legalisasi Ijazah Luar Negeri yang
merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
2014 Tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengaganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah;
5. Bahwa penjelasan pihak Kemendikbud tersebut tidak disampaikan oleh Teradu I
selaku Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu II s/d V selaku Anggota KPU
Kota Gorontalo;
6. Bahwa KPU Kota Gorontalo melakukan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil
Penelitian pada tanggal 17 Januari 2018;
7. Bahwa catatan perbaikan Ijazah atas nama Ryan F. Kono adalah “belum
dilegalisir oleh instansi yang berwenang”;
8. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, LO Pasangan Calon Marten Taha-Ryan F.
Kono menerahkan salinan fotokopi Certificate Foundation Studies dari Royal
Melbourne Institute of Technology yang dilegalisir oleh kedutaan besar Australia;
9. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, Operator SILON mengupload dokumen
yang diserahkan oleh LO Paslon Maten Taha-Ryan F Kono sebagaimana poin 8;
10. Bahwa pda tanggal 26 Jabuari 2018, Ketua KPU Kota Gorontalo (Teradu I)
menerima fotokopi ijazah/sertifikat terbaru yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
11. Bahwa penerimaan fotokopi ijazah/sertifikat oleh Teradu I tidak disertai dan
dibuktikan dengan tanda bukti dan Berita Acara Serah Terima dan penerimaan
dokumen tersebut dilakukan di Keduataan Besar Australia di Jakarta;
12. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2018, pukul 22.00 bertempat di salah satu Hotel
di Jakarta, Teradu I memerintahkan kepada Operatr SILON atas nama Slamet
Ramelan untuk mengupload fotokopi Ijazah/sertifikat tersebut;
13. Bahwa tindakan Teradu I yang menerima dokumen terbaru tidak diketahui oleh
Teradu V;
14. Bahwa tindakan mengupload dokumen terbaru yang dilakukan oleh Operator
SILON atas nama Slamet Ramelan atas perintah Teradu I tidak diketahui oleh
Teradu V;
15. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2018, KPU Kota Gorontalo melakukan Rapat
Pleno Penetapan Dokumen Perbaikan;
[2.11] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.11.1] Bukti Teradu I
Bukti T-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute
Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir
oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of Technology. yang
di dilegalisir Keduataan Besar Australia tertanggal 18 Januari 2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas (SPT) KPU Kota Gorontalo atas nama
La Aba, Marleni Makuta, Idham Mantali, Slamet Ramelan, dan Rizal
Faisal;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keterangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor: 109/D.D1/PI/2018, tertanggal 26 Januari 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute
Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir
oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of Technology, yang
di dilegalisir tertanggal 19 Januari 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perintah Tugas KPU Kota Gorontalo atas nama
Salihun Ino Ischak, M.K. Maa, Sukrin Saleh Taib, La Aba, Lapandri
Ilahude;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 51/PL.03.2-
SD/7571/KPU-Kot/II/2018, perihal Konsultasi Pencalonan,
tertanggal 1 Februari 2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 61/PL.03.2-
SD/7571/KPU-Kot/II/2018, perihal Permohonan Petunjuk Tertulis,
tertanggal 6 Februari 2018;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018,
perihal Penjelasan, tertanggal 9 Februari 2018;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keterangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
perihal Ijazah atas nama Ryan F. Kono;
Bukti T-10 : Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Nomor:
775/PSB/01/2018/04/05, perihal Surat Keterangan Studi atas
nama Ryan Fahrichsan Kono, tertanggal 17 Januari 2018;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gorontalo Nomor:
18/BA.3/II/2018, perihal Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon
Yang Memenuhi Persyaratan Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-12 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 10/HK/03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018, perihal Penetapan pasangan calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun
2018, tertanggal 12 Januari 2018;
Bukti T-13 : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01 P/PAP/2018, tertanggal 15
Maret 2018;
Bukti T-14 : Putusan Sengketa Panwas Kota Gorontalo Nomor Register
Permohonan: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018, tertanggal 26
Februari 2018;
Bukti T-15 : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tantang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi
Undang-Undang;
Bukti T-16 : Surat KPU RI Nomor: 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018, tertanggal
5 Maret 2018;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 60/PL.03.4-
UND/7571/KPU-Kot/III/2018, perihal Undangan, tertanggal 8
Maret 2018;
Bukti T-18 : Surat Mahkamah Agung Nomor:
26/P.PTS/III/2018/01/P/PAP/2018, perihal Salinan Putusan;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor:
16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/III/2018 tentang Pembatalan SK
Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo
Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang
penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gorontalo Tahun 2018;
[2.11.2] Bukti Teradu II
Bukti T-1 : Fotokopi Daftar SPPD dan SPT KPU Kota Gorontalo Tahun 2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Model BA.HP.KWK KPU Kota Gorontalo Nomor
5/BA/I/2018, tanggal 16 Januari 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Putusan Sengketa Panwas Kota Gorontalo Nomor Register
Permohonan: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018, tertanggal 26
Februari 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
01/P/PAP/2018, tanggal 15 Maret 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor:
15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor:
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 27 Februari 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor:
16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/III/2018 tentang Pembatalan SK
Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo
Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang
penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 22 Maret 2018;
[2.11.3] Bukti Teradu III
Bukti T-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute
Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir
oleh dilegalisir Keduataan Besar Australia yang diupload pada
laman KPU Kota Gorontalo tanggal 20 Januari 2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor:
020/SPT/KPUKota/Pilwako/I/2018, perihal Penelitian/ Verifikasi
Syarat Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Tahun 2018 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Indonesia, tanggal 22 Januari 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor:
032/K-GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Model BA.HP.KWK KPU Kota Gorontalo Nomor
5/BA/I/2018, tanggal 16 Januari 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor:
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018;
[2.11.4] Bukti Teradu IV
Bukti T-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute
Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir
oleh dilegalisir Keduataan Besar Australia yang diupload pada
laman KPU Kota Gorontalo tanggal 18 Januari 2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor:
18/SPT/KPUKota/Pilwako/I/2018, perihal Penelitian/ Verifikasi
Syarat Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Tahun 2018 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala
Indonesia, tanggal 22 Januari 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor:
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
01/P/PAP/2018, tanggal 15 Maret 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor:
16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/III/2018 tentang Pembatalan SK
Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo
Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang
penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 22 Maret 2018;
[2.11.5] Bukti Teradu V
Bukti T-1 : Transkip Rekaman Pleno KPU Kota Gorontalo tanggal 11 Februari
2018;
Bukti T-2 : Transkip Rekaman Verifikasi di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia;
[2.12] PETITUM PARA TERADU
[2.12.1] PETITUM TERADU I
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; dan
4. Memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Para Pengadu dalam hal ini
Panwas Kota Gorontalo selaku Pengadu III
[2.12.2] PETITUM PARA TERADU II
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.12.3] PETITUM TERADU III
Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.12.4] PETITUM TERADU IV
Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.12.5] PETITUM TERADU V
Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pengadu II adalah
Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017, dan Pengadu III adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian Pengadu I, II, dan III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, II,
dan III memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-
VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Gorontalo menerima dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota Gorontalo Periode
2018-2023 atas nama Ryan F. Kono yang telah melewati batas akhir perbaikan
dokumen berkas pencalonan. Pengadu I menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU
tersebut, penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon adalah
tanggal 18-20 Januari 2018. Dokumen persyaratan Calon yang dimaksud adalah
Sertifikat/Ijazah RMIT (Royal Melbourne Institute Of Technology) atas nama Ryan F.
Kono. Pengadu I menyatakan, para Teradu menerima dokumen perbaikan pada
tanggal 26 Januari 2018. Berdasarkan upload dokumen perbaikan syarat calon pada
SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU Kota Gorontalo tanggal 26 Januari 2018,
Para Teradu mengupload Sertifikat/Ijazah atas nama Ryan F. Kono yang dilegalisir
oleh Royal Melbourne Institute Of Technology. Terkait dengan upload tersebut, sesuai
keterangan operator SILON atas nama Slamet Ramelan selaku Staf Sekretariat KPU
Kota Gorontalo, yang bersangkutan mengunggah dokumen tersebut atas perintah
Ketua KPU Kota Gorontalo (Teradu I). Pengadu I juga mengadukan Para Teradu yang
mengabaikan Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO-
06/PM.06.02/11/2018 tanggal 11 Februari 2018, perihal pelanggaran administrasi
Pemilu yang dilakukan Para Teradu.
[4.1.2] Pengaduan Pengadu II yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-
VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo menerima
berkas perbaikan syarat calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono diluar tahapan
yang telah ditentukan, yaitu tanggal 26 Januari 2018. Pengadu II menyatakan Para
Teradu berpihak kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Tahun 2018 atas nama Marten A. Taha dan Wakil Walikota Ryan F. Kono yang
berstatus petahana atau incumbent. Pengadu II juga mengadukan Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Panwas Kota Gorontalo perihal pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu dalam tahapan perbaikan syarat calon. Berdasarkan Surat Keputusan
KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kota/II/2018, tanggal 12
Februari 2018, Para Teradu menetapkan Pasangan Calon H. Marten A. Taha dan
Ryan F. Kono tanpa mempertimbangkan rekomendasi Panwas Kota Gorontalo;
[4.1.3] Pengaduan Pengadu III yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Gorontalo menerima dokumen persyaratan pengesahan fotokopi Ijazah Calon Wakil
Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama Ryan F. Kono yang telah melewati
batas akhir perbaikan dokumen berkas pencalonan. Pengadu III menyatakan
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil, batas akhir perbaikan adalah
tanggal 20 Januari 2018. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti Dokumen
Screenshoot pada laman infopemilu.kpu.go.id terdapat dokumen pengesahan fotokopi
ijazah atas nama Ryan F. Kono dari Sekolah Asal yaitu Royal Melbourne Institute Of
Teknology (RMIT) tertanggal 19 Januari 2018 yang diupload di laman KPU Kota
Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018 Pukul 22.03 oleh sdr. Slamet Ramelan
sebagai Staf Divisi Teknis Dan Hubmas dan sekaligus petugas operator Silon KPU
Kota Gorontalo atas perintah Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo. Pengadu
selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Gorontalo yang melakukan klarifikasi kepada
Teradu II, III, IV, dan V, diperoleh keterangan bahwa Teradu II, III, IV, dan V selaku
Anggota KPU Kota Gorontalo tidak mengetahui adanya penyerahan pengesahan
fotokopi Ijazah Ryan F. Kono diupload di laman KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26
Januari 2018. Diperoleh keterangan dari Slamet Ramelan selaku Staf Divisi Teknis
Dan Hubmas yang juga sebagai petugas operator Silon, bahwa yang bersangkutan
diperintahkan oleh Teradu I untuk mengupload Legalisir Ijazah Calon Wakil Walikota
Gorontalo atas nama Ryan F. Kono pada tanggal 26 Januari 2018 Pukul 22.03.
Menurut Pengadu III, tindakan Teradu I tersebut tidak melalui koordinasi dengan
anggota KPU Kota Gorontalo lainnya sehingga dianggap bertentangan dengan
mekanisme ketentuan Tata Kerja KPU. Secara kelembagaan seluruh anggota
penyelenggara Pemilu memiliki hak yang sama, sehingga kebijakan bersifat
kelembagaan harus melalui mekanisme rapat pleno. Perbuatan Teradu I
mencerminkan sikap tidak jujur dan tidak adil, tidak mandiri dan perbuatan tersebut
bertentangan dengan Sumpah Janji anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa diduga
kuat Teradu I melakukan keberpihakan terhadap calon Wakil Walikota, yang dalam
hal ini berpasangan dengan calon Walikota petahana. Berdasarkan hal tersebut, para
Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I, II, dan III. Para Teradu menyatakan tidak ada
peraturan perundang-undangan yang dilanggar terkait tahapan pencalonan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
[4.2.1] Menimbang terkait dalil Para Pengadu, Teradu I selaku Ketua KPU Kota
Gorontalo menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam penerimaan
berkas perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun
2018. Teradu I menyatakan pada tanggal 20 Januari 2018 bakal calon Wakil Walikota
atas nama Ryan F. Kono melalui LO menyerahkan dokumen perbaikan berupa
legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari Kedutaan Besar
Australia di Jakarta. Pada tanggal 25 Januari 2018, Teradu I melakukan penelitian
dan verifikasi perbaikan legalisir ijazah di Kantor Kedutaan Besar Australia dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. Pada saat melakukan
penelitian dan verifikasi di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,
Teradu I menerima Surat Keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 109/D.D1/PI/2018,
tertanggal 26 Januari 2018. Surat tersebut merupakan penyetaraan ijazah Ryan F.
Kono. Teradu I menyatakan setelah dokumen tersebut diterima, maka Teradu I
menyerahkannya kepada Slamet Ramelan untuk dilakukan upload/diunggah ke
laman KPU Kota Gorontalo karena masih dalam masa waktu upload. Menurut Teradu
I hal tersebut dilakukan sebagai transparansi kepada publik sebelum penilaian akhir
oleh KPU Kota Gorontalo melalui pleno. Terkait dalil Pengadu III yang menyatakan
bahwa 4 (empat) Anggota KPU Kota Gorontalo lainnya (Teradu II, III, IV, dan V) yang
tidak mengetahui dokumen tersebut, karena Teradu II, III, IV, dan V sedang
melaksanakan tugas verifikasi Pasangan Calon lain di daerah lain. Terkait dengan
keputusan Teradu I yang menyatakan Memenuhi Syarat legalisir Ijazah Calon Wakil
Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono adalah sesuai dengan surat KPU RI
Nomor 140/PL.03.2 –SD/06/KPU/II/2018 tanggal 9 Februari 2018. Berdasarkan hal
tersebut kemudian menjadi dasar Teradu I pada tanggal 12 Februari 2018
menetapkan pasangan atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono;
[4.2.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menyatakan legalisir ijazah
calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono diserahkan pada tanggal 20
Januari 2018, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun
2017. Bahwa terkait penelitian dan verifikasi ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo
atas nama Ryan F. Kono dilakukan oleh Tim Verifikator yang terdiri dari: Teradu I,
Marleni Makuta (Sekretaris KPU Kota Gorontalo), Idam Mantali (Kasubag Keuangan
Umum dan Logistik) dan Slamet Ramelan (Staf Teknis KPU Kota Gorontalo) dilakukan
pada tanggal 26 Januari 2018. Pada tanggal 27 Januari 2018, Teradu II mendapat
informasi melalui media sosial bahwa ada dokumen baru atas nama Ryan F. Kono
yang tertera di laman KPU tertanggal 26 Januari 2018. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu II meminta penjelasan dari operator SILON KPU Kota Gorontalo atas nama
Slamet Ramelan, dan yang bersangkutan menyatakan diperintahkan oleh Teradu I
untuk mengupload dokumen tersebut. Teradu II menyatakan bahwa terkait hal
tersebut Teradu I tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dan baru pada
tanggal 11 Februari 2018 Teradu I menyampaikan pada rapat pleno. Dalam rapat
pleno, Teradu II berpendapat pasangan calon H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono
Tidak Memenuhi Syarat karena legalisir ijazah atas nama Ryan F. Kono yang diterima
oleh Teradu I sudah melewati tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1
Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan. Teradu II juga menyatakan Surat
Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K.GO-06/PM.06.02/II/2018 terkait
Pelanggaran administrasi legalisir ijazah atas nama Ryan F. Kono menjadi dasar
Teradu II dan Teradu V menyatakan pasangan calon H. Marten A. Taha dan Ryan F.
Kono Tidak Memenuhi Syarat. Teradu II dan Teradu V selain menyatakan TMS juga
tidak ikut menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Adminsitrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon.
[4.2.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menyatakan bahwa dalam
melaksanakan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Gorontalo Tahun 2018 sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Teradu III juga
menyatakan benar adanya Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO-
06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 perihal pelanggaran administrasi
pemilu “dengan menerima perbaikan berkas syarat pendidikan bakal calon Wakil
Walikota atas nama Ryan F. Kono diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh KPU RI. Teradu III tidak melaksanakan rekomendasi tersebut karena menurut
Teradu III dokumen syarat calon an. Ryan F. Kono secara formil syaratnya dipenuhi
dan diserahkan kepada KPU Kota Gorontalo pada masa perbaikan. Bahwa
berdasarkan hal tersebut, maka Teradu III menyatakan berkas yang bersangkutan
ada dan Memenuhi Syarat.
[4.2.4] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV melaksanakan tahapan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 berpedoman pada
PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Bahwa penerimaan dokumen syarat calon
atas nama Ryan F. Kono dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang diantar oleh
LO pasangan calon tersebut. Teradu IV tidak mengetahui dokumen syarat calon atas
nama Ryan F. Kono pada tanggal 26 Januari 2018 karena pada saat itu Teradu IV
sedang melakukan penelitian/verifikasi syarat hasil perbaikan calon Walikota dan
Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama Hardi Saleh Hemeto. Bahwa
menurut Teradu IV dokumen syarat calon an. Ryan F. Kono secara formil syaratnya
dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Kota Gorontalo pada masa perbaikan sehingga
Teradu IV menyatakan pasangan calon H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono
Memenuhi Syarat;
[4.2.5] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu V menyatakan terkait dengan
perbaikan legalisir ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono
diserahkan oleh LO Pasangan Calon Marten Taha-Ryan F. Kono pada tanggal 19
Januari 2018. Ijazah Certificate Foundation Studies dari Royal Melbourne Institute of
Technology atas nama Ryan F. Kono dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia dan
diupload pada tanggal 20 Januari 2018. Teradu V menyatakan tidak mengetahui ada
legalisir ijazah baru atas nama Ryan F. Kono yang diterima oleh Teradu I pada tanggal
26 Januari 2018. Terkait dengan penerimaan dokumen tersebut oleh Teradu I tidak
disertai tanda bukti dan Berita Acara Serah Terima. Bahwa tindakan mengupload
dokumen terbaru yang dilakukan oleh Operator SILON atas nama Slamet Ramelan
atas perintah Teradu I pada tanggal 26 Januari 2018 tidak diketahui oleh Teradu V.
Teradu V baru menerima dan melihat dokumen tersebut pada tanggal 11 Februari
2018 saat KPU Kota Gorontalo melakukan Rapat Pleno Penetapan Dokumen
Perbaikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-VII/2018 tidak
menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bahwa
sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP
telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan
sidang pemeriksaan. Bahwa persidangan DKPP sejatinya adalah kesempatan yang
seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pengadu I untuk membuktikan dalil-dalil
aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu I tidak dapat
membuktikan dalil aduannya sehingga Para Teradu tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, ijazah calon Wakil
Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono diterima KPU Kota Gorontalo pada
tanggal 19 Januari 2018, dan diupload ke SILON KPU Kota Gorontalo tanggal 20
Januari 2018. Ijazah yang diupload tersebut dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia.
Pada tanggal 26 Januari 2018, operator SILON KPU Kota Gorontalo atas nama Slamet
Ramelan, mengunggah/upload kembali ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo atas
nama Ryan F. Kono pada SILON KPU Kota Gorontalo. Ijazah yang diupload tersebut
telah dilegalisir oleh kepala sekolah Royal Melbourne Institute of Technology. Terkait
dokumen tersebut, terungkap fakta bahwa Teradu I memerintahkan untuk diupload,
tanpa sepengetahuan Teradu II, III, IV, dan V. Teradu II, III, IV, dan V baru melihat
fisik dokumen tersebut pada tanggal 6 Februari 2018 saat KPU Provinsi Gorontalo
melakukan supervisi tahapan pencalonan. Berdasarkan pada fakta tersebut, DKPP
berpendapat bahwa dokumen syarat calon yang diterima oleh Teradu I tanpa melalui
mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya telah menyalahi asas
penyelenggaraan pemilu yang profesional dan transparan. Teradu I selaku Ketua KPU
Kota Gorontalo seharusnya menyampaikan dan berkoordinasi dengan Teradu II, III,
IV, dan V selaku anggota KPU Kota Gorontalo. Terhadap legalisir ijazah calon yang
merupakan syarat calon, seharusnya diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku. Atas tindakan Teradu I tersebut DKPP menilai tindakan Teradu I telah
menyalahi asas kepatutan dan tata kerja KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu I
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I
bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 11
huruf c, Pasal 15 huruf f, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Terungkap fakta bahwa Panwas Kota
Gorontalo menyampaikan Rekomendasi Nomor: 032/K-GO-06/PM.06.02/II/2018
tanggal 11 Februari 2018. Rekomendasi tersebut perihal pelanggaran administrasi
Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo karena menerima perbaikan berkas
pasangan calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono diluar jadwal tahapan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rapat Pleno penetapan
Pasangan Calon tanggal 11 Februari 2018, Teradu II dan V telah mengingatkan
Teradu I, III, dan IV untuk memperhatikan rekomendasi tersebut sebelum
mengeluarkan keputusan. Bahwa faktanya Teradu I, III, IV tetap menyatakan
Pasangan Calon atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono Memenuhi Syarat,
sementara Teradu II dan V tidak setuju dengan keputusan tersebut, dan tidak ikut
menandatangani Berita Acara Pleno penetapan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, III, dan IV yang mengabaikan
rekomendasi Panwas Kota Gorontalo adalah tindakan yang keliru. Dalam hal ini
Teradu II dan V, yang hanya menolak hasil Pleno tidak serta merta dibenarkan karena
secara tanggungjawab kebijakan kelembagaan telah membiarkan hal tersebut terjadi.
Adapun permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan yang dilaksanakan oleh
Teradu I, II, III, IV, dan V, menurut DKPP seharusnya para Teradu berusaha untuk
meminta pendapat dan saran dari atasannya KPU Provinsi Gorontalo. Dalam sidang
pemeriksaan juga terungkap fakta Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo terhadap tahapan pencalonan
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo. Padahal secara hierarki lembaga
penyelengga Pemilu semestinya mengedepankan fungsi konsultasi dan koordinasi.
Atas tindakan para Teradu dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 yang tidak konsisten tersebut, DKPP menilai
KPU Provinsi Gorontalo perlu melakukan pembinaan terhadap Teradu I, II, III, IV, dan
V dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Tahun 2018. Berdasarkan pada fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu
I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017, Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu II, dan Pengadu III, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu II
dan Pengadu III dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I, II, dan III;
[5.2] Pengadu I, II, dan III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan
Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu I La Aba terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lapandri Ilahude, Teradu III H.
Salihun Ino Ischak, Teradu IV M.K. Maa, Teradu V Sukrin Saleh Taib sebagai
Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun Dua
Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra
Salam masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir