Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.50.51.54/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 15 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018 I Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 15 Februari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE- VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo menerima dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama Ryan F. Kono yang telah melewati batas akhir perbaikan dokumen berkas pencalonan.
Pasal DilanggarPasal 51 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu I La Aba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lapandri Ilahude, Teradu III H. Salihun Ino Ischak, Teradu IV M.K. Maa, Teradu V Sukrin Saleh Taib sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tuju
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 50/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 51/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 54/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 29/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-VII/2018, Pengaduan Nomor 39/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-VII/2018, dan Pengaduan Nomor 55/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : H. Adhan Dambea Pekerjaan : Calon Walikota Gorontalo 2018 Alamat : Jl. Palma No. 153, Kel. Libuo, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo 2. Nama : Hardi Saleh Hemeto Pekerjaan : Calon Wakil Walikota Gorontalo 2018 Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 10, Kel. Limba U1, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Februari 2018 memberikan kuasa kepada: Bahtin R. Tomayahu, SH., Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH., Yakop Abdul Rahmat Mahmud, S.H., MH., Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : La Aba Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lapandri Ilahude Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : H. Salihun Ino Ischak Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M.K. Maa Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sukrin Saleh Taib Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; [1.2] PERKARA NOMOR 51/DKPP-PKE-VII/2018 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Qodri Bawondesz Pekerjaan : LSM Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) Alamat : Desa Toto Utara Kec. Tilongkabila, Kab. Bone Bolango 2. Nama : Ismail Gobel Pekerjaan : LSM Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi Alamat : Jl. Raja Bulango No. 3 Desa Bandungan, Kec. Bulango Utara, Kab. Bone Bolango 3. Nama : Anton Abdullah Pekerjaan : LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi Gorontalo Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Parungi Kec. Boliyohuto, Kab. Gorontalo 4. Nama : Abdullah Djarai Pekerjaan : LSM Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo Alamat : Desa Tamboo Kec. Tilongkabila, Kab. Bone Bolango 5. Nama : Tommy Laisa Pekerjaan : LSM Solidaritas Masyarakat Indonesia anti Korupsi Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Gunung Agung, Kel. Siendeng, Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : La Aba Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lapandri Ilahude Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : H. Salihun Ino Ischak Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M.K. Maa Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sukrin Saleh Taib Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; [1.3] PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-VII/2018 [1.3.1] PENGADU 1. Nama : John Hendri Purba Pekerjaan : Ketua Panwas Kota Gorontalo Alamat : Jl. Gunung Tilongkabila, Kel. Biawu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo 2. Nama : Lismawaty Ibrahim Pekerjaan : Anggota Panwas Kota Gorontalo Alamat : Jl. Gunung Tilongkabila, Kel. Biawu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo 3. Nama : Lukman A. Rahman Pekerjaan : Anggota Panwas Kota Gorontalo Alamat : Jl. Gunung Tilongkabila, Kel. Biawu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; Terhadap: [1.3.2] TERADU 1. Nama : La Aba Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lapandri Ilahude Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : H. Salihun Ino Ischak Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : M.K. Maa Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sukrin Saleh Taib Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit I, Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu I, II, dan III; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu II dan III; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu I, II, dan III dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 15 Februari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu diduga menerima dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama Ryan F Kono yang telah melewati batas akhir perbaikan dokumen berkas pencalonan. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU tersebut, penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon adalah tanggal 18-20 Januari 2018. Bahwa faktanya para Teradu menerima berkas perbaikan Calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F Kono pada tanggal 26 Januari 2018; 2. Bahwa kronologis pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono dapat diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8-10 Januari 2018, para Teradu menerima pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono b. Bahwa pada tanggal 10-16 Januari 2018, para Teradu melakukan penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono c. Bahwa selanjutnya hasil penelitian syarat calon tersebut diberitahukan oleh para Teradu kepada H. Marten A. Taha, SE.,M.Ec.Dev – Ryan F. Kono, B.Com guna melengkapi syarat calon sebagaimana yang ketentuan perundang- undangan pada tanggal 17 sampai dengan 18 januari 2018. d. Bahwa berdasarkan ketentuan Aquo Penyerahan perbaikan syarat Calon Dari Partai Politik/gabungan Partai Politik diserahkan kepada para Teradu maksimal pada tanggal 20 Januari 2018. e. Bahwa faktanya Sdr. Ryan F. Kono, B.Com sampai dengan batas waktu pemasukan berkas tertanggal 20 januari 2018 hanya memasukan dokumen Sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Teghnoloy) yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta. f. Bahwa pada faktanya Sdr. Ryan F. Kono, B.Com menyerahkan salah satu dokumen legalisir Sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Teghnoloy) Sebagai perbaikan syarat Calon kepada para Teradu pada tanggal 26 januari 2018; g. Bahwa anehnya para Teradu menerima dokumen perbaikan syarat calon aquo yang dimasukan oleh Sdr. Ryan F. Kono, B.Com pada tanggal 26 Januari 2018 tersebut, yang telah jelas dan nyata melanggar ketentuan perundang-undangan a quo khususnya yang secara spesifik mengatur jadwal kegiatan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Gorontalo. h. Bahwa untuk mengelabui Pengadu dan seluruh masyarakat Gorontalo, para Teradu mengupload dokumen perbaikan syarat calon tersebut langsung di upload pada SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPUD Kota Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018. i. Bahwa oleh karena para Teradu menerima berkas dokumen perbaikan syarat calon yang telah melewati batas waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan a quo yang dimasukan oleh Sdr. Ryan F. Kono, B.Com pada tanggal 26 Januari 2018 sehingga tidak ada waktu lagi bagi para Teradu untuk melakukan penelitian dan verifikasi lapangan hasil penelitian perbaikan syarat calon, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa dokumen tersebut tidak dilakukan verifikasi lapangan. j. Bahwa jelas apa yang dilakukan oleh para Teradu dengan cara menerima berkas dokumen dan mengupload berkas dokumen Sdr. Ryan F. Kono, B.Com melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan a quo sebagaimana uraian diatas adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum khususnya ketentuan yang mengatur mengenai tahapan Penyelenggara Pemilihan 3. Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Supervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam Proses Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Nomor 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018. Pada angka 7 huruf a, b, c dan d. dapat diuraikan sebagai berikut: a. Bahwa pada kenyataanya dokumen hasil perbaikan dari tanggal 18-20 januari 2018 bakal calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama. Ryan F Kono,B.Com, hanya menyerahkan salinan Fotocopi certificate foundation studies dari Royal Melbourne Institute Of Teghnology yang di legalisir oleh Kedutaan Besar Australia. b. Bahwa penjelasan Ketua KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba, S.Pd,M.Pd yang bersangkutan menerima Foto copy ijazah/sertifikat terbaru yang telah di legalisir oleh kepala sekolah yang disampaikan oleh LO di Kedutaan Besar Australia di Indonesia, tidak dibuktikan dengan Tanda Terima dan Berita Acara Serah Terima. c. Bahwa sesuai keterangan operator SILON atas nama. Slamet Ramelan Staf Sekretariat KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 januari 2018 pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan mengunggah dokumen legalisir Foto Copy ijazah/sertifikat terbaru ke SILON atas perintah Ketua KPU Kota Gorontalo (Teradu I). d. Bahwa menurut keterangan anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Solihun Ino Ischak, S.Pd, Lapandri Ilahude SE, Drs. M.K. Maa, dan Sukrin Saleh Taib, S.Fill, (Teradu II-IV), tidak mengetahui perbaikan Dokumen yang diterima oleh Ketua KPU Kota Gorontalo (Teradu I) 4. Bahwa tindakan Teradu I sebagaimana uraian di atas, adalah tindakan sepihak dan terkesan menabrak ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak menunjukan sikap independensi sebagai seorang penyelenggara sebagaimana Kode Etik, dan sumpah janji jabatan. Sehingga tindakan penyelenggara pemilu yang demikian patut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat; 5. Bahwa melalui Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 Perihal penjelasan, memberikan penegasan terhadap dokumen yang dimasukan oleh bakal calon wakil walikota Gorontalo Ryan F. Kono, B.Com. Bahwa jelas dan terang bahwa KPU Kota Gorontalo wajib memastikan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh sekolah asing yang sederajat dengan SMA dan juga Dokumen tersebut dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Bahwa terhadap hal tersebut, wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal ini yang spesifik mengatur tentang Tahapan; 6. Bahwa para Teradu telah mengabaikan Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018 Tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan para Teradu karena menerima berkas perbaikan Calon Wakil Walikota diluar jadwal tahapan tanpa dibuktikan dengan berita acara serah terima. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 13 huruf P Undang-undang No. 10 Tahun 2016. Bahwa tindakan para Teradu mengabaikan rekomendasi Panwas Kota Gorontalo terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu, merupakan Tindakan Melawan Hukum selaku penyelenggara Pemilu. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Autralia di Jakarta yang di Upload pada halaman Website KPU Kota Gorontalo tertanggal 20 Januari 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of Technology. yang di Upload pada halaman Website KPUD Kota Gorontalo tertanggal 26 Januari 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi perihal Laporan Hasil Supervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam Proses Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Nomor 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018; Bukti P-5 : Berita Acara Nomor: 12/BA.3/II/2018 tentang Klarifikasi Surat Keterangan Disetarakan Dengan SMA tertanggal 8 Februari 2018 Bukti P-6 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018; Bukti P-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama H. Marten A. Taha,SE.,M.Ec.Dev – Ryan F. Kono, B.Com.; [2.3] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. B. PERKARA NOMOR 51/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 26 Februari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi tindakan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo. Teradu I atas nama La Aba selaku Ketua KPU Kota Gorontalo menerima berkas perbaikan syarat calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono pada tanggal 26 Januari 2018; 2. Bahwa sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal, tanggal 26 Januari 2018 merupakan jadwal pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di Laman KPU. Bahwa tindakan Teradu I telah melanggar tahapan proses penyelenggaraan syarat pemenuhan dokumen administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo; 3. Bahwa Para Teradu berpihak kepada pasangan calon Walikota Marten A. Taha dan Wakil Walikota Ryan F. Kono. Bahwa Marten A Taha merupakan calon Walikota yang berstatus petahana atau incumbent. Tindakan tersebut dilakukan Para Teradu untuk menyelamatkan calon Wakil Walikota Ryan F. Kono yang tidak dapat memenuhi tahap jadwal memasukkan berkas perbaikan syarat calon perihal legalisir ijazah sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Bahwa fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. 4. Bahwa integritas kode etik Penyelenggara Pemilu Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo telah dicederai oleh Para Teradu yang tidak mengindahkan Surat Rekomendasi dari Panwas Kota Gorontalo perihal Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon yang berakhir pada tanggal 20 Januari 2018, untuk dipertimbangkan sebagai syarat pemenuhan perundang-undangan sebagai syarat penetapan calon kepala daerah; 5. Bahwa tidak adanya asas kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu atas rekomendasi baik dari Panwas Kota Gorontalo dan dari Bawaslu Provinsi, hal ini dibuktikan dengan hasil rapat pleno Nomor: 18/BA.3/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono yang memenuhi Persyaratan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Autralia di Jakarta yang di Upload pada halaman Website KPU Kota Gorontalo tertanggal 20 Januari 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of Technology. yang di Upload pada halaman Website KPUD Kota Gorontalo tertanggal 26 Januari 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo No. 32/K.GO- 06/PM.06.02/II/2018, Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo yang pada pokoknya, dalam hal menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018, mempertimbangkan syarat calon sebagaimana ditetapkan didalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU Provinsi perihal Laporan Hasil Supervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam Proses Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Nomor 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018; Bukti P-6 : Berita Acara Nomor : 12/BA.3/II/2018 tentang Klarifikasi Surat Keterangan Disetarakan Dengan SMA tertanggal 8 Februari 2018 Bukti P-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama H. Marten A. Taha,SE.,M.Ec.Dev – Ryan F. Kono, B.Com.; [2.6] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu II seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. C. PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III [2.7] Menimbang bahwa Pengadu III pada tanggal 6 Maret 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa dugaan pelanggaran penerimaan Pemenuhan Persyaratan Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono, B. Com oleh KPU Kota Gorontalo telah melewati batas Waktu Perbaikan tanggal 18 s/d 20 Januari 2018, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubrnur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil; 2. Bahwa dugaan pelanggaran ditemukan oleh Panwas Kota Gorontalo pada tanggal 2 Februari 2018 Pukul 13.00 WITA berdasarkan informasi awal dari Rauf Abd Azis terkait dugaan pelanggaran batas akhir penerimaan Perbaikan Syarat Bakal Calon Walikota (Legalisir Ijazah/STTB Ryan Kono yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo); 3. Bahwa Panwas Kota Gorontalo dalam hal ini Pengadu III pengaduan a quo melakukan Pleno terhadap informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, dan ditetapkan sebagai temuan pada tanggal 6 Februari 2018 Pukul 09.00 WITA; 4. Bahwa informasi awal dugaan pelanggaran diajukan dan dibahas pada Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwas Kota Gorontalo pada hari ke-4 sejak ditemukan informasi awal dugaan pelanggaran oleh Panwas Kota Gorontalo (Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga) sehingga dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai temuan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan: “waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan;” 5. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018, Para Teradu mengumumkan hasil penelitian syarat calon terdapat dokumen syarat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang harus diperbaiki mulai tanggal 18-20 Januari 2018 sebagai berikut:  Bakal Calon Walikota atas nama Rum Pagau yaitu legalisir ijazah yang tidak ada nomor dan tanggal),  Bakal Calon Walikota Atas nama Adhan Dambea yaitu Legalisir S1 Sospol dan S1 Hukum,  Bakal Calon Wakil Walikota atas nama Hardi Hemeto yaitu SPT Tahunan Pajak,  Bakal Calon Walikota atas nama Marten Taha yaitu Legalisir Ijazah S2 tidak ada nomor dan tanggal,  Bakal Calon Wakil Walikota atas nama Ryan Kono yaitu Ijazah SMA tidak terlegalisir. 6. Bahwa berdasarkan keterangan, Para Teradu semua Bakal Calon melakukan penyerahan perbaikan syarat calon sesuai jadwal yaitu Tanggal 18 s/d 20 Januari 2018, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Angka 2 Huruf i point 2) Lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang menyebutkan:“Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan dengan jadwal awal tanggal 18 Januari 2018 dan Akhir tanggal 20 Januari 2018”; 7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi, Teradu dan bukti Dokumen Screenshoot pada laman infopemilu.kpu.go.id terdapat dokumen syarat calon yaitu pengesahan fotokopi ijazah atas nama Ryan F. Kono dari Sekolah Asal yaitu Royal Melbourne Institute Of Teknology (RMIT) tertanggal 19 Januari 2018 yang diupload di laman KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018 Pukul 22.03 oleh sdr. Slamet Ramelan sebagai Staf Divisi Teknis Dan Hubmas dan sekaligus petugas operator Silon KPU Kota Gorontalo atas perintah Ketua KPU Kota Gorontalo (La Aba). Dokumen tersebut tidak diterima pada masa perbaikan tanggal 18 s/d 20 Januari 2018, dan tidak diketahui oleh anggota KPU Kota Gorontalo lainnya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Angka 2 Huruf i point 2) Lampiran Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang menyebutkan:“Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan dengan jadwal awal tanggal 18 Januari 2018 dan Akhir tanggal 20 Januari 2018”. 8. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu I, III, IV, dan V, menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya penyerahan pengesahan fotokopi Ijazah Ryan F. Kono diupload di laman KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018. Bahwa perbuatan Teradu I atas nama La Aba selaku Ketua KPU Kota Gorontalo memerintahkan Slamet Ramelan sebagai Staf Divisi Teknis Dan Hubmas dan sekaligus petugas operator Silon tidak melalui koordinasi dengan anggota KPU Kota Gorontalo lainnya. Hal ini bertentangan dengan mekanisme ketentuan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Karena KPU Adalah Lembaga yang Setiap anggotanya memiliki hak-hak yang sama, sehingga setiap keputusan harus ditetapkan dalam rapat atapun melalui Rapat Pleno; 9. Bahwa perbuatan Teradu I yang memerintahkan Slamet Ramelan mengupload Legalisir Ijazah Sekolah Asal Luar Negeri Saudara Ryan F Kono tidak melalui koordinasi dan rapat dengan anggota KPU Kota Gorontalo lainnya, sehingga perbuatan Teradu I mencerminkan perbuatan tidak jujur, dan tidak adil, serta tidak mandiri. Bahwa hal ini bertentangan dengan Sumpah Janji anggota KPU Kabupaten/Kota; 10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi dan alat bukti lainnya diperoleh keterangan bahwa perbuatan mengupload dokumen dari salah satu pasangan calon walikota Gorontalo 2018, dilakukan di Hotel Aleander Jakarta bukan merupakan perbuatan yang sepantasnya dilakukan oleh seorang Ketua KPU Kota Gorontalo. Semua dokumen yang dimasukkan para pihak manapun harus dilakukan melalui mekanisme administrasi yang ada di KPU Kota Gorontalo serta mekanisme pengambilan keputusan bersama yang dilaksanakan melalui rapat atau rapat pleno yang merupakan forum pengambilan keputusan resmi di tingkatan Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa terhadap perbuatan mengupload dokumen dari salah satu calon Wakil Walikota (Ryan F. Kono) diduga kuat Teradu I melakukan keberpihakan. Dan hal tersebut tidak sesuai dengan asas penyelenggara Pemilu yang senantiasa harus bersifat adil, netral dalam melaksanakan tugas, wewenangnya; 12. Bahwa Teradu II s/d V belum secara maksimal melakukan upaya-upaya administratif terhadap tindakan Teradu I yang tidak transparan, terbuka, jujur, adil, mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; 13. Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2) Huruf a, b, c, Pasal 8 Huruf c dan d, Pasal 10 Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Print Out Screenshoot histori hasil upload persyaratan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 melalui Aplisasi Silon; Bukti P-2 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Atas nama Rauf Abd. Azis, hari Selasa, tanggal 6 Februari 2018, pukul 13.50 WITA; Bukti P-3 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama La Aba, hari Selasa, tanggal 6 Februari 2018, pukul 16.59 WITA; Bukti P-4 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Lapandri Ilahude, hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 16.03 WITA; Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Sukrin Saleh Taib, hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 16.52 WITA; Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Melsjhor K. Maa, hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 18.54 WITA; Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Slamet Ramelan, hari Rabu, tanggal 7 Februari 2018, pukul 20.40 WITA; Bukti P-8 : Bukti Ijazah Luar Negeri yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia atas nama Ryan Fahrichsan Kano Bukti P-9 : Bukti Ijazah Luar Negeri yang dilegalisir oleh RMIT University atas nama Ryan Fahrichsan Kono [2.9] PETITUM PENGADU III Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu III seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II, III, IV, dan V selaku Anggota KPU Kota Gorontalo; 5. Memohon agar DKPP segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.10] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 27 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Jawaban Teradu I atas nama La Aba 1. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 bakal calon wakil walikota atas nama Ryan Fahrichsan Kono, B.Com melalui LO menyerahkan dokumen perbaikan berupa legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta; (Bukti T-1) 2. Bahwa terhadap dokumen yang disampaikan bakal calon Wakil Walikota atas nama Ryan Fahrichsan Kono, B.Com tersebut, selanjutnya Teradu I pada tanggal 25 Januari 2018 melakukan penelitian dan verifikasi perbaikan di Kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta; (Bukti T-2) 3. Bahwa penelitian dan verifikasi di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Teradu I diterima oleh Tuti Artini sebagai staf subbag Kerjasama pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Teradu I selanjutnya menanyakan kepada Tuti Artini terkait legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari Ryan F Kono oleh Kedutaan; 4. Bahwa Tuti Artini menyatakan bahwa setiap ijazah luar harus disetarakan dulu bila digunakan di Indonesia. Bahwa untuk ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari Ryan Fahrichsan Kono, B.Com sudah ada penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sesuai dengan surat Nomor 109/D.D1/PI/2018 tertanggal 26 Januari 2018 (sambil ditunjukan kepada Teradu I); 5. Bahwa adanya dokumen penyetaraan dan dokumen lainnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terhadap ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari Ryan Fahrichsan Kono, B.Com, dan juga dokumen lainnya, Teradu I menyampaikan kepada Tuti Artini Apakah boleh saya mendapatkan copy dari dokumen tersebut?, selanjutnya Tuti Artini menjawab: membolehkan dan memberikan copyan dari dokumen tersebut (Bukti T3) dan Teradu I menerima dokumen tersebut karena dokumen tersebut dianggap merupakan kebutuhan dalam rangka penilaian terhadap dokumen persyaratan calon yang diajukan; 6. Bahwa selanjutnya dokumen tersebut, Teradu I serahkan kepada Slamet Ramelan untuk dilakukan upload atau mengunggah ke laman KPU Kota Gorontalo karena masih dalam masa waktu upload (tanggal 20-26 Januari 2018) dan juga sebagai transparansi kepada publik sebelum penilaian akhir oleh KPU Kota Gorontalo melalui pleno; 7. Bahwa Slamet Ramelan dan ditemani oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik atas nama Idham Mantali melakukan upload atau mengunggah ke laman KPU Kota Gorontalo; 8. Bahwa setelah dokumen tersebut diterima maka dokumen yang diupload tersebut tidak serta merta menjadi bukti pemenuhan syarat calon bagi paslon Marten A, Taha dan Ryan F Kono tetapi tetap dikaji lebih mendalam bersama Anggota KPU Kota Gorontalo lainnya sebelum penetapan paslon. Bahwa terkait persoalan dokumen tersebut dapat digunakan atau tidak tentu tergantung keputusan dalam rapat pleno KPU Kota Gorontalo; 9. Bahwa dokumen yang telah diupload tersebut adalah dokumen ijazah yang dilegalisir dari sekolah yang bersangkutan, yaitu dokumen tersebut yang telah dilegalisasi oleh RMIT University pada tanggal 19 Januari 2018 juga dijadikan bukti oleh H Marten A Taha dan Ryan Fahrichsan Kono dalam putusan Mahkamah Agung RI yang dicantumkan sebagai P-2 pada halaman 15 pragraf pertama angka 2; (Bukti T-4) 10. Bahwa terkait dalil Pengadu III yang menyatakan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap 4 Anggota KPU Kota Gorontalo menyatakan tidak tahu dokumen yang diterima pada tanggal 26 Januari 2018 tersebut di atas, karena Anggota KPU Kota Gorontalo lainnya sedang melaksanakan tugas untuk menverifikasi Paslon lain di daerah lain (Bukti T-5). Bahwa dokumen yang telah diterima sebagaimana tersebut di atas dibahas dalam rapat pleno tanggal 6 Februari 2018. Bahwa hal ini dilakukan oleh Teradu I adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penerimaan dokumen dimaksud; 11. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno, Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo mempertanyakan terkait beberapa hal diantaranya status legalisir Ijazah Calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F, Kono yang disampaikan melalui surat Nomor KPU Kota Gorontalo Nomor: 51/PL.03.2-SD/7571/KPU- Kot/II/2018 (Bukti T-6) tanggal 1 Februari 2018 perihal Konsultasi Pencalonan dan Surat Nomor: 61/PL.03.2/SD/7571/KPU-Kot/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal permohonan petunjuk tertulis (Bukti T-7); 12. Bahwa atas surat KPU Kota Gorontalo sebagaimana pada angka 11 di atas maka KPU Republik Indonesia menjawab dengan surat nomor 140/PL.03.2- SD/06/KPU/II/2018, tanggal 9 Februari 2018, Perihal penjelasan yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo; (Bukti T-8) 13. Bahwa dalam surat sebagaimana angka 8 tercantum jawaban pada angka 1 huruf a poin 2 dijelaskan bahwa terdapat dokumen Wakil Walikota atas nama Ryan F Kono berupa ijazah dari sekolah asing yang dilampiri dengan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109/D/D1/PI/2018 tanggal 26 Januari 2018 (Bukti T-9) dan Surat Keterangan Studi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Nomor 775/PSB/01/2018/04/05 tanggal 17 Januari 2018; (Bukti T-10) 14. Bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a poin 2 sebagaimana angka 12 dan 13 diatas dijelaskan pada angka 3 huruf a,b dan c poin 1 dan 2 dalam surat KPU RI Nomor 140/PL.03.2 –SD/06/KPU/II/2018 sebagaimana pada angka 12 dijelaskan sebagai berikut : angka 3 bahwa terkait dengan dokumen calon sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a poin 2 dijelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 mengatur bahwa salah satu syarat menjadi calon walikota dan wakil walikota adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat b. Kewenangan pengesahan fotokopi ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) memepedomani ketentuan pasal 51 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 dan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 c. Berdasarkan ketentuan tersebut huruf a dan b, dokumen syarat calon berupa ijazah yang bersangkutan dikatakan memenuhi syarat antara lain apabila: 1. Terdapat dokumen dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa sekolah asing yang bersangkutan sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan, 2. Dokumen ijazah yang bersangkutan dilegalisasi oleh pejabat dari instansi yang berwenang. 15. Bahwa setelah diteliti dokumen sebagaimana angka 14, dokumen tersebut ada sebagaimana pada angka 13 yang buktinya tercantum pada T-9 dan T-10, sehingga Teradu I menyimpulkan bahwa surat KPU RI tertanggal 9 Februari 2018 sebagaimana pada angka 9 dapat dijadikan sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018; 16. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV menetapkan memenuhi syarat tiga (3) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yaitu pasangan calon atas nama pasangan H. Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto, pasangan atas nama H. Marten A Taha dan Ryan Fachrisan Kono dan pasangan Rum Pagau dan Rusliyanto Monoarfa, kecuali Teradu II dan Teradu V menetapkan tidak memenuhi syarat pasangan calon an. Marten A Taha dan Ryan Fahrichsan Kono sebagaimana tertuang dalam Berita Acara; (Bukti T-11) 17. Bahwa KPU Kota Gorontalo menetapkan memenuhi syarat pasangan calon Marten A. Taha dan Ryan F. Kono dengan keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 (Bukti T- 12) pada tanggal 12 Februari 2018. Penetapan tersebut ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung RI pada halaman 30 hipen 2 dan halaman 31 pragraf pertama menyatakan bahwa tindakan tergugat menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 atas nama H. Marten A Taha, SE.,M.Ec.Dev dan Ryan Fahrichsan Kono, B.Com dengan keputusan tergugat Nomor10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2018 sudah tepat dan sesuai pasal 51 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana pada angka 16 di atas sehingga dengan demikian Pengadu mengada-ada mengadukan Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV; (Bukti T-13) 18. Bahwa dalam angka romawi IV Alasan-alasan permohonan Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Pengadu III dalam hal ini Panwas Kota Gorontalo telah salah menerapkan ketentuan pasal 51 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan „” pengesahan fotocopy ijazah/surat tanda Tamat belajar(STTB) yang diperoleh dari luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan, maka dengan demikian bahwa Pengadu III mengada-ada mengadukan Teradu padahal Teradu telah menetapkan para pemohon di Mahkamah Agung RI atas nama Marten A Taha dan Ryan Fahrichsan Kono; 19. Bahwa Teradu I patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan hal tersebut terbukti bahwa ketika Panwas Kota Gorontalo memutus Sengketa Nomor 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 (Bukti T-14 ) sebagaimana amar putusan yang meminta KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pasangan calon Marten A Taha dan Ryan F. Kono sesuai dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Bukti T-15) yang mewajibkan KPU Kota Gorontalo menindaklanjuti paling lama 3 hari, kenyataannya Teradu I menindaklanjuti putusan tersebut melalui rapat pleno dengan Teradu II, III, IV, V; 20. Bahwa setelah Teradu I melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana pada angka 19 di atas, maka pada tanggal 5 Maret Teradu menerima lagi surat dari KPU RI ( Bukti T-16 ) yang intinya bahwa Pasangan Calon an. Marten A Taha dan Ryan F, Kono tidak dapat melaksanakan kampanye, Teradu I juga tetap menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait yaitu Panwas Kota Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Kesbang, Satpol dan LO semua pasangan calon (Bukti T-17); 21. Bahwa dalam rapat tersebut disepakati bahwa semua alat peraga kampanye pasangan calon atas nama Marten A Taha dan Ryan F Kono diturunkan. Para Teradu secara hierarki memerintahkan kepada PPK untuk mengawal penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) oleh Panwas setelah melakukan koordinasi dengan Satpol dan Kesbangpol sesuai hasil rapat sebagaimana angka 20 di atas; 22. Bahwa penurunan alat peraga kampanye dilakukan secara lancar karena atas bantuan semua pihak sebagaimana angka 20; 23. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2018 Teradu I mendengar informasi yang beredar di media sosial bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan antara KPU kota Gorontalo melawan pasangan calon an. Marten A Taha dan Ryan F. Kono telah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan Administrasi pemilihan; 24. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018, Teradu I, Sekretaris KPU dan bersama Ketua KPU Provinsi Muhamad N Tuli, M.Ag menjemput Putusan MA, namun pada tanggal tersebut belum dapat diambil karena sementara proses minutasi oleh Panitera MA; 25. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2018 pada pukul 17. 35 WIB, Putusan MA (Bukti T-18) diserahkan oleh Panitera kepada Teradu I dan disaksikan oleh Pengacara KPU Kota Gorontalo atas nama Aryo dan Sekretaris KPU Kota Gorontalo atas nama Marleni Makuta; 26. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, Para Teradu menindaklanjuti Putusan MA dengan membatalkan SK Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo Tahun 2018; 27. Bahwa Teradu I telah menerbitkan SK Nomor 16 Tentang Pembatalan SK Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 (Bukti T-19) tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung maka tindakan Teradu I sudah benar dalam menetapkan pasangan calon atas nama H. Marten A Taha, SE.,M.Ec.Dev dan Ryan Fahrichsan Kono, B.Com sebagai peserta pemilihan. [2.10.2] Jawaban Teradu II atas nama Lapandri Ilahude 1. Bahwa KPU Kota Gorontalo pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018 menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 2. KPU Kota Gorontalo melakukan penelitian peryaratan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sejak tanggal 10 s/d 16 Januari 2018; 3. Bahwa KPU Kota Gorontalo mengumumkan di laman KPU terkait dokumen persyaratn calon sejak tanggal 10 s/d16 Januari 2018; (Bukti T-1) 4. Bahwa penelitian dan verifikasi dokumen syarat calon bakal calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan Fahrichan Kono terkait ijazah SMU luar negeri dilakukan oleh Tim Verifikator yang terdiri dari: La Aba (Teradu I), Marleni Makuta, AP (Sekretaris KPU Kota Gorontalo), Abdul Madjid (Staf Sekretariat KPU Kota Gorontalo), Elma Aprillani Soepardjo (Staf Sekretariat KPU Kota Gorontalo); (Bukti T-2) 5. Bahwa verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan di Gedung C lantai I Kemendiknas RI Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018; 6. Bahwa sesuai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, pihak Kemendiknas menyampaikan bahwa Ijazah yang bersangkutan haruslah disetarakan terlebih dahulu, setelah itu pihak Kemendiknas dapat melakukan legalisir; (Bukti T-3) 7. Bahwa penjelasan Kemendiknas sebagaimana dimaksud pada angka 6 sesuai dengan Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014 khususnya Pasal 1 ayat (7): “Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa Ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional/negara lain adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional yang diterbitkan oleh direktoraj jenderal terkait”. Ketentuan Pasal 3 ayat (2): “Pengesahan fotocopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah Negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala DInas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala DInas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili”; (Bukti T-4) 8. Bahwa pihak Kemendiknas tidak berkenan menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi yang disodorkan oleh Staf Sekretariat KPU Kota Gorontalo atas nama Abdul Madjid dengan alasan bahwa Ijazah yang bersangkutan harus disetarakan; 9. Bahwa Teradu I yang melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4, tidak menyampaikan secara terbuka lewat rapat pleno terkait hasil verifikasi tersebut; 10. Bahwa KPU Kota Gorontalo tanggal 17 Januari 2018 melakukan Rapat Pleno Terbuka tentang penyampaian hasil penelitian dokumen persyaratan calon yang akan diperbaiki pada masa perbaikan; (Bukti T-5) 11. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, Teradu II memperoleh informasi bahwa hasil verifikasi dan percakapan antar Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo dengan pihak Kemendiknas atas nama Mitra tersimpan dalam alat rekam; 12. Bahwa KPU Kota Gorontalo menerima hasil perbaikan dari masing-masing bakal pasangan melalui LO pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2018; 13. Bahwa KPU Kota Gorontalo mengumumkan melalui laman KPU tentang dokumen hasil perbaikan syarat calon pada tanggal 20 Januari 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; (Bukti T-6) 14. Bahwa KPU Kota Gorontalo melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan pada tanggal 20s/d 26 Januari 2018; 15. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan pada tanggal 20 Januari 2018, ijazah SMU atas nama Ryan F Kono yang diperoleh dari sekolah Luar Negeri dilegalisir oleh Kedubes Australia di Jakarta; (Bukti T-7) 16. Bahwa dokumen legalisir ijazah SMU atas nama Ryan F Kono diserahkan pada akhir masa perbaikan yakni tanggal 20 Januari 2018. Teradu II menyatakan hal ini TIDAK SESUAI dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017: “Pengesahan fotocopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan”. Dan ayat (3): “Pengesahan fotocopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri dilakukan oleh pejabat yang berwewenang di instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan”. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (2) Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014; 17. Bahwa KPU Kota Gorontalo melalui Tim Verifikator yang terdiri dari: Teradu I, Marleni Makuta, AP (Sekretaris KPU Kota Gorontalo), Idam Mantali, MM (Kasubag Keuangan Umum dan Logistik) dan Slamet Ramelan, SH (Staf Teknis KPU Kota Gorontalo) melakukan verifikasi terkait legalisir ijazah atas nama Ryan F Kono dengan mendatangi Kantor Kedubes Australia di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2018; (Bukti T-8) 18. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2018, Teradu II memperoleh informasi yang beredar di media sosial bahwa ada dokumen baru atas nama Ryan F Kono yang tertera di laman KPU tertanggal 26 Januari 2018; 19. Bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 18 adalah dokumen ijazah SMU luar negeri yang ditandatangani oleh kepala sekolah dari asal sekolah yang bersangkutan; (Bukti T-9) 20. Bahwa operator SILON KPU Kota Gorontalo atas nama Slamet Ramelan menjelaskan kepada Teradu II bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo untuk mengupload dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 18 dan 19; 21. Bahwa menurut penyampaian Slamet Ramelan dokumen tersebut diupload pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Hotel di Jakarta; 22. Bahwa Teradu I dalam menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 18, 19 telah melewati tahapan masa perbaikan yang diatur Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017; 23. Bahwa masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 22 adalah sejak tanggal 18 s/d 20 Januari 2018 (hanya 3 hari); 24. Bahwa Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Anggota KPU Kota Gorontalo, tidak mengetahui dan tidak dikomunikasikan tentang adanya penerimaan dokumen oleh Teradu I pada tanggal 26 Januari 2018; 25. Bahwa penerimaan dokumen yang sudah melewati tahapan dan memerintahkan operator SILON untuk mengupload dokumen sebagimana dimaksud pada angka 21, tidak pernah dikomunikasikan dan disampaikan kepada Anggota KPU Kota Gorontalo khususnya Teradu II baik sebelum maupun sesudahnya; 26. Bahwa dalam beberapa kesempatan kami komisioner KPU Kota Gorontalo meminta kepada Teradu I untuk menjelaskan tentang alasan Teradu I yang secara pro-aktif berusaha untuk mendapatkan dokumen-dokumen perbaikan atas nama Ryan F Kono yang sudah melewati tahapan perbaikan, namun penjelasan dan klarifikasi Teradu I baru disampaikan pada rapat pleno tanggal 11 Februari 2018; (Bukti T10) 27. Bahwa dokumen-dokumen perbaikan sebagimana pada angka 26, nanti diperlihatkan secara fisik oleh Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Anggota KPU Kota Gorontalo lainnya di hadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal 6 Februari 2018 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo; 28. Bahwa tindakan dan sikap Teradu I sangat tidak memperhatikan bahkan bertentangan dengan azas kepatutan dan tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang kolektif koligial; 29. Bahwa tindakan Teradu I dalam menerima dokumen setelah melewati tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, yakni: “KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota WAJIB: a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu”; 30. Bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan; 31. Bahwa Satu hari sebelum penetapan pasangan calon, KPU Kota Gorontalo melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Kota Gorontalo; 32. Bahwa rapat pleno sebagaimana dimaksud pada angka 31, dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA dengan agenda tunggal yakni penetapan hasil penelitian dokumen terhadap dokumen perbaikan syarat calon dari seluruh bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; (Bukti T-11) 33. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2018, KPU Kota Gorontalo menerima surat dari Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K.GO-06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018, perihal: Rekomendasi; (Bukti T-12) 34. Bahwa rapat pleno sebagaimana dimaksud pada angka 32 adalah merupakan tindaklanjut dari Surat KPU RI Nomor: 100/PL.02.2-SD/06/KPU/I/2018 tanggal 26 Januari 2018, perihal: Ketentuan Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan; (Bukti T-13) 35. Bahwa dalam rapat pleno tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 32, masing-masing komisioner menyampaikan argumen hukum berdasarkan kajian dan telaah terkait seluruh dokumen persyaratan calon; (Bukti T-14) 36. Bahwa dalam penyampaian argumentasi hukum sebagaimana pada angka 32, Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo, Salihun Ino Ischak selaku Teradu III dan M.K Maa selaku Teradu IV berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen atas nama Ryan F Kono yang diterima diluar/melewati tahapan dijadikan dasar untuk menyatakan Memenuhi Syarat /meloloskan yang bersangkutan menjadi peserta pemilihan; (Bukti T-15) 37. Bahwa khusus Teradu III, disamping alasan sebagaimana pada angka 36, juga menyampaikan argumentasi bahwa legalisir ijazah kedubes Australia adalah sah dan sesuai dengan Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; (Bukti T-15) 38. Bahwa dalam menyampaikan argumentasi dan kajian hukum, Teradu I, Teradu III dan Teradu IV tidak mempertimbangkan bahkan cenderung mengabaikan rekomendasi Panwas Kota Gorontalo sebagimana pada angka 33. Hal ini bertentangan dengan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang yakni “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas kabupaten/Kota…”; (Bukti T-16) 39. Bahwa pada pleno sebagimana pada angka 35, Teradu II dan Teradu V berbeda pendapat dengan Teradu I, Teradu III dan Teradu IV; (Bukti T-17) 40. Bahwa Teradu II berpendapat bahwa dokumen-dokumen atas nama Ryan F Kono yang diterima oleh Teradu I yang sudah melewati tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan TIDAK BISA dijadikan sebagai alasan untuk meloloskan yang bersangkutan sebagai peserta pemilihan; (Bukti T-18) 41. Bahwa Teradu II berpendapat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal wajib dipatuhi dan ditaati sebagaimana diatur pada Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 29; 42. Bahwa alasan Teradu III yang menyatakan bahwa legalisir ijazah atas nama Ryan F Kono yang disahkan oleh Kedubes Australia dijadikan alasan untuk menyatakan Memenuhi Syarat/meloloskan yang bersangkutan sebagaimana pada angka 37, menurut Teradu II adalah keliru dan salah kaprah. Pengesahan dan legalisir ijazah baik yang diperoleh dari sekolah luar negeri maupun sekolah dalam negeri harus berpedoman pada Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014; 43. Bahwa Teradu II berpendapat yang dimaksud dalam frasa …instansi yang berwewenang yang mengurus pendidikan… pada Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana pada angka 16 adalah kewenangan dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Jajaran dibawahnya, bukan Kedubes; 44. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan kajian hukum, argumentasi hukum Teradu I, Teradu III dan Teradu IV yang tidak punya landasan yuridis dan hal-hal lain sebagaimana pada angka 35 sampai dengan angka 43, maka Teradu 2 berkeyakinan bahwa dokumen perbaikan atas nama Ryan F Kono Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan hal ini, Teradu II menyatakan TMS dalam rapat pleno; (Bukti T-19) 45. Bahwa berdasarkan sebagaimana pada angka 44, maka Teradu II tidak menanda tangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminsitrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. [2.10.3] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak [2.10.3.1] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak terhadap PERKARA NOMOR 50/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa Teradu III dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa dalam penerimaan dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang diantar oleh LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 3. Bahwa Teradu III tidak menerima dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono pada tanggal 26 Januari Tahun 2018, karena pada saat itu Teradu III sedang melakukan penelitian hasil perbaikan berkas syarat calon atas nama Hardi Saleh Hemeto sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 020/SPT/KPU Kota/Pilwalkot/I/2018; 4. Bahwa benar adanya rekomedasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K.GO- 06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018, yang ditujukan kepada KPU Kota Gorontalo. Teradu III selaku Anggota KPU Kota Gorontalo menyatakan taat atas rekomendasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 5. Bahwa dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Gorontalo telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dengan menerima perbaikan berkas syarat pendidikan bakal calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono yang tidak sesuai dan diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan KPU RI. Dalam hal tersebut, Teradu III menyatakan bahwa rekomendasi Panwas Kota Gorontalo tidak dilaksanakan karena dokumen syarat bakal calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono secara formil syaratnya dipenuhi dan diserahkan ke KPU Kota Gorontalo pada masa perbaikan tanggal 18 s/d 20 Januari 2018, maka Teradu III menyatakan berkas yang bersangkutan ada dan Memenuhi Syarat (MS); 6. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalo melalui rapat Pleno menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor: 16/HK/03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan SK Nomor 15/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo Tahun 2018; [2.10.3.2] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak terhadap PERKARA NOMOR 51/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa Teradu melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018, Peraturan KPU Nomot 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. Teradu III menyatakan bahwa Para Pengadu telah salah menilai terhadap kinerja Para Teradu; 2. Bahwa benar adanya Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO- 06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018, yang ditujukan kepada KPU Kota Gorontalo, Teradu III selaku Anggota KPU Kota Gorontalo menyatakan taat atas Rekomendasi tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 3. Dalam Rekomendasi tersebut Panwas Kota menyatakan bahwa KPU Kota Gorontalo telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu “dengan menerima perbaikan berkas syarat pendidikan bakal calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono yang tidak sesuai dan diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU RI,”. Dalam hal tersebut di atas Teradu III menyatakan rekomendasi Panwas Kota Gorontalo“tidak saya laksanakan karena dokumen syarat calon an. Ryan F. Kono secara formil syaratnya dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Kota Gorontalo pada masa perbaikan, yaitu tanggal 18 s/d 20 Januari 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Teradu III menyatakan berkas yang bersangkutan ada dan memenuhi syarat; 4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalo melalui rapat Pleno menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 16/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK/03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo nomor : 10/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; [2.10.3.3] Jawaban Teradu III atas nama Salihun Ino Ischak terhadap PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-VII/2018 1. Bahwa Teradu melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018, Peraturan KPU Nomot 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas PERATURAN KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. Teradu III menyatakan bahwa Para Pengadu telah salah menilai terhadap kinerja Para Teradu; 2. Bahwa dalam penerimaan dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang di antar oleh LO pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2018; 3. Banwa Teradu III tidak menerima dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono diluar jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, karena pada saat itu Teradu III melakukan penelitian hasil perbaikan syarat calon atas nama Hardi Saleh Hemeto sesuai SPT Nomor: 020/SPT/KPU Kota/Pilwako/I/2018; 4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalomelalui rapat Pleno menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 16/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK/03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo nomor : 10/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; [2.10.4] Jawaban Teradu IV atas nama M.K. Maa 1. Bahwa Teradu IV melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018; 2. Bahwa dalam penerimaan dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang di antar oleh LO pasangan calon WaliKota dan Wakil Wakil WaliKota Gorontalo Tahun 2018; 3. Bahwa Teradu IV tidak menerima dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono diluar jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, karena pada saat itu Teradu IV melakukan penelitian/verifikasi syarat hasil perbaikan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama Hardi Saleh Hemeto sesuai dengan SPT Nomor: 018/SPT/KPUKota/Pilwako/I/2018 tanggal 23 s/d 25 Januari 2018; 4. Bahwa Teradu IV patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, hal tersebut terbukti bahwa ketika Panwas Kota Gorontalo memutus Sengketa Nomor: 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 sebagai amar putusan yang meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pasangan calon atas nama Marten A. Taha dan Ryan F. Kono, sesuai dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mewajibkan KPU Kota Gorontalo menindaklanjuti Putusan Panwas tersebut melalui Rapat Pleno KPU Kota Gorontalo; 5. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018, KPU Kota Gorontalo melalui rapat Pleno menindaklanjuti putusan MA dengan menerbitkan keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 16/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK/03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor : 10/HK/03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; [2.10.5] Jawaban Teradu V atas nama Sukrin Saleh Taib 1. Bahwa pada tanggal 1 s/d 7 Januari 2018, KPU Kota Gorontalo telah mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 2. Bahwa pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018, KPU Kota Gorontalo menerima Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 3. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2018, KPU Kota Gorontalo dan Tim Verifikasi melakukan Verifikasi Ijazah atas nama Ryan F. Kono di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Bahwa pada saat verifikasi tersebut, Ketua KPU Kota Gorontalo dan Tim Verifikator menerima tentang mekanisme Legalisasi Ijazah Luar Negeri yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengaganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Bahwa penjelasan pihak Kemendikbud tersebut tidak disampaikan oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu II s/d V selaku Anggota KPU Kota Gorontalo; 6. Bahwa KPU Kota Gorontalo melakukan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian pada tanggal 17 Januari 2018; 7. Bahwa catatan perbaikan Ijazah atas nama Ryan F. Kono adalah “belum dilegalisir oleh instansi yang berwenang”; 8. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018, LO Pasangan Calon Marten Taha-Ryan F. Kono menerahkan salinan fotokopi Certificate Foundation Studies dari Royal Melbourne Institute of Technology yang dilegalisir oleh kedutaan besar Australia; 9. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, Operator SILON mengupload dokumen yang diserahkan oleh LO Paslon Maten Taha-Ryan F Kono sebagaimana poin 8; 10. Bahwa pda tanggal 26 Jabuari 2018, Ketua KPU Kota Gorontalo (Teradu I) menerima fotokopi ijazah/sertifikat terbaru yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 11. Bahwa penerimaan fotokopi ijazah/sertifikat oleh Teradu I tidak disertai dan dibuktikan dengan tanda bukti dan Berita Acara Serah Terima dan penerimaan dokumen tersebut dilakukan di Keduataan Besar Australia di Jakarta; 12. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2018, pukul 22.00 bertempat di salah satu Hotel di Jakarta, Teradu I memerintahkan kepada Operatr SILON atas nama Slamet Ramelan untuk mengupload fotokopi Ijazah/sertifikat tersebut; 13. Bahwa tindakan Teradu I yang menerima dokumen terbaru tidak diketahui oleh Teradu V; 14. Bahwa tindakan mengupload dokumen terbaru yang dilakukan oleh Operator SILON atas nama Slamet Ramelan atas perintah Teradu I tidak diketahui oleh Teradu V; 15. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2018, KPU Kota Gorontalo melakukan Rapat Pleno Penetapan Dokumen Perbaikan; [2.11] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.11.1] Bukti Teradu I Bukti T-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of Technology. yang di dilegalisir Keduataan Besar Australia tertanggal 18 Januari 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas (SPT) KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba, Marleni Makuta, Idham Mantali, Slamet Ramelan, dan Rizal Faisal; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 109/D.D1/PI/2018, tertanggal 26 Januari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah Royal Melbourne Institute Of Technology, yang di dilegalisir tertanggal 19 Januari 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perintah Tugas KPU Kota Gorontalo atas nama Salihun Ino Ischak, M.K. Maa, Sukrin Saleh Taib, La Aba, Lapandri Ilahude; Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 51/PL.03.2- SD/7571/KPU-Kot/II/2018, perihal Konsultasi Pencalonan, tertanggal 1 Februari 2018; Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 61/PL.03.2- SD/7571/KPU-Kot/II/2018, perihal Permohonan Petunjuk Tertulis, tertanggal 6 Februari 2018; Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU RI No. 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018, perihal Penjelasan, tertanggal 9 Februari 2018; Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perihal Ijazah atas nama Ryan F. Kono; Bukti T-10 : Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Nomor: 775/PSB/01/2018/04/05, perihal Surat Keterangan Studi atas nama Ryan Fahrichsan Kono, tertanggal 17 Januari 2018; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gorontalo Nomor: 18/BA.3/II/2018, perihal Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Persyaratan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018; Bukti T-12 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 10/HK/03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018, perihal Penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 12 Januari 2018; Bukti T-13 : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01 P/PAP/2018, tertanggal 15 Maret 2018; Bukti T-14 : Putusan Sengketa Panwas Kota Gorontalo Nomor Register Permohonan: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018, tertanggal 26 Februari 2018; Bukti T-15 : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang; Bukti T-16 : Surat KPU RI Nomor: 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018, tertanggal 5 Maret 2018; Bukti T-17 : Fotokopi Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 60/PL.03.4- UND/7571/KPU-Kot/III/2018, perihal Undangan, tertanggal 8 Maret 2018; Bukti T-18 : Surat Mahkamah Agung Nomor: 26/P.PTS/III/2018/01/P/PAP/2018, perihal Salinan Putusan; Bukti T-19 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/III/2018 tentang Pembatalan SK Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; [2.11.2] Bukti Teradu II Bukti T-1 : Fotokopi Daftar SPPD dan SPT KPU Kota Gorontalo Tahun 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Model BA.HP.KWK KPU Kota Gorontalo Nomor 5/BA/I/2018, tanggal 16 Januari 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Putusan Sengketa Panwas Kota Gorontalo Nomor Register Permohonan: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018, tertanggal 26 Februari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/P/PAP/2018, tanggal 15 Maret 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 27 Februari 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/III/2018 tentang Pembatalan SK Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 22 Maret 2018; [2.11.3] Bukti Teradu III Bukti T-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh dilegalisir Keduataan Besar Australia yang diupload pada laman KPU Kota Gorontalo tanggal 20 Januari 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 020/SPT/KPUKota/Pilwako/I/2018, perihal Penelitian/ Verifikasi Syarat Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Indonesia, tanggal 22 Januari 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Model BA.HP.KWK KPU Kota Gorontalo Nomor 5/BA/I/2018, tanggal 16 Januari 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018; [2.11.4] Bukti Teradu IV Bukti T-1 : Fotokopi Certificate in Foundation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology atas nama Sdr. Ryan F. Kono, B.Com yang dilegalisir oleh dilegalisir Keduataan Besar Australia yang diupload pada laman KPU Kota Gorontalo tanggal 18 Januari 2018; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 18/SPT/KPUKota/Pilwako/I/2018, perihal Penelitian/ Verifikasi Syarat Hasil Perbaikan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia, tanggal 22 Januari 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/P/PAP/2018, tanggal 15 Maret 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 16/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/III/2018 tentang Pembatalan SK Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018, tertanggal 22 Maret 2018; [2.11.5] Bukti Teradu V Bukti T-1 : Transkip Rekaman Pleno KPU Kota Gorontalo tanggal 11 Februari 2018; Bukti T-2 : Transkip Rekaman Verifikasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; [2.12] PETITUM PARA TERADU [2.12.1] PETITUM TERADU I Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; dan 4. Memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Para Pengadu dalam hal ini Panwas Kota Gorontalo selaku Pengadu III [2.12.2] PETITUM PARA TERADU II Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.12.3] PETITUM TERADU III Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.12.4] PETITUM TERADU IV Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.12.5] PETITUM TERADU V Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dan Pengadu III adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu I, II, dan III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, II, dan III memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu I yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50/DKPP-PKE- VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo menerima dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama Ryan F. Kono yang telah melewati batas akhir perbaikan dokumen berkas pencalonan. Pengadu I menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU tersebut, penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon adalah tanggal 18-20 Januari 2018. Dokumen persyaratan Calon yang dimaksud adalah Sertifikat/Ijazah RMIT (Royal Melbourne Institute Of Technology) atas nama Ryan F. Kono. Pengadu I menyatakan, para Teradu menerima dokumen perbaikan pada tanggal 26 Januari 2018. Berdasarkan upload dokumen perbaikan syarat calon pada SILON (Sistem Informasi Pencalonan) KPU Kota Gorontalo tanggal 26 Januari 2018, Para Teradu mengupload Sertifikat/Ijazah atas nama Ryan F. Kono yang dilegalisir oleh Royal Melbourne Institute Of Technology. Terkait dengan upload tersebut, sesuai keterangan operator SILON atas nama Slamet Ramelan selaku Staf Sekretariat KPU Kota Gorontalo, yang bersangkutan mengunggah dokumen tersebut atas perintah Ketua KPU Kota Gorontalo (Teradu I). Pengadu I juga mengadukan Para Teradu yang mengabaikan Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO- 06/PM.06.02/11/2018 tanggal 11 Februari 2018, perihal pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Para Teradu. [4.1.2] Pengaduan Pengadu II yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE- VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo menerima berkas perbaikan syarat calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono diluar tahapan yang telah ditentukan, yaitu tanggal 26 Januari 2018. Pengadu II menyatakan Para Teradu berpihak kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama Marten A. Taha dan Wakil Walikota Ryan F. Kono yang berstatus petahana atau incumbent. Pengadu II juga mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo perihal pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dalam tahapan perbaikan syarat calon. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kota/II/2018, tanggal 12 Februari 2018, Para Teradu menetapkan Pasangan Calon H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono tanpa mempertimbangkan rekomendasi Panwas Kota Gorontalo; [4.1.3] Pengaduan Pengadu III yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo menerima dokumen persyaratan pengesahan fotokopi Ijazah Calon Wakil Walikota Gorontalo Periode 2018-2023 atas nama Ryan F. Kono yang telah melewati batas akhir perbaikan dokumen berkas pencalonan. Pengadu III menyatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil, batas akhir perbaikan adalah tanggal 20 Januari 2018. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti Dokumen Screenshoot pada laman infopemilu.kpu.go.id terdapat dokumen pengesahan fotokopi ijazah atas nama Ryan F. Kono dari Sekolah Asal yaitu Royal Melbourne Institute Of Teknology (RMIT) tertanggal 19 Januari 2018 yang diupload di laman KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018 Pukul 22.03 oleh sdr. Slamet Ramelan sebagai Staf Divisi Teknis Dan Hubmas dan sekaligus petugas operator Silon KPU Kota Gorontalo atas perintah Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo. Pengadu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Gorontalo yang melakukan klarifikasi kepada Teradu II, III, IV, dan V, diperoleh keterangan bahwa Teradu II, III, IV, dan V selaku Anggota KPU Kota Gorontalo tidak mengetahui adanya penyerahan pengesahan fotokopi Ijazah Ryan F. Kono diupload di laman KPU Kota Gorontalo pada tanggal 26 Januari 2018. Diperoleh keterangan dari Slamet Ramelan selaku Staf Divisi Teknis Dan Hubmas yang juga sebagai petugas operator Silon, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Teradu I untuk mengupload Legalisir Ijazah Calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono pada tanggal 26 Januari 2018 Pukul 22.03. Menurut Pengadu III, tindakan Teradu I tersebut tidak melalui koordinasi dengan anggota KPU Kota Gorontalo lainnya sehingga dianggap bertentangan dengan mekanisme ketentuan Tata Kerja KPU. Secara kelembagaan seluruh anggota penyelenggara Pemilu memiliki hak yang sama, sehingga kebijakan bersifat kelembagaan harus melalui mekanisme rapat pleno. Perbuatan Teradu I mencerminkan sikap tidak jujur dan tidak adil, tidak mandiri dan perbuatan tersebut bertentangan dengan Sumpah Janji anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa diduga kuat Teradu I melakukan keberpihakan terhadap calon Wakil Walikota, yang dalam hal ini berpasangan dengan calon Walikota petahana. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I, II, dan III. Para Teradu menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar terkait tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; [4.2.1] Menimbang terkait dalil Para Pengadu, Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam penerimaan berkas perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Teradu I menyatakan pada tanggal 20 Januari 2018 bakal calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono melalui LO menyerahkan dokumen perbaikan berupa legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Pada tanggal 25 Januari 2018, Teradu I melakukan penelitian dan verifikasi perbaikan legalisir ijazah di Kantor Kedutaan Besar Australia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. Pada saat melakukan penelitian dan verifikasi di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Teradu I menerima Surat Keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 109/D.D1/PI/2018, tertanggal 26 Januari 2018. Surat tersebut merupakan penyetaraan ijazah Ryan F. Kono. Teradu I menyatakan setelah dokumen tersebut diterima, maka Teradu I menyerahkannya kepada Slamet Ramelan untuk dilakukan upload/diunggah ke laman KPU Kota Gorontalo karena masih dalam masa waktu upload. Menurut Teradu I hal tersebut dilakukan sebagai transparansi kepada publik sebelum penilaian akhir oleh KPU Kota Gorontalo melalui pleno. Terkait dalil Pengadu III yang menyatakan bahwa 4 (empat) Anggota KPU Kota Gorontalo lainnya (Teradu II, III, IV, dan V) yang tidak mengetahui dokumen tersebut, karena Teradu II, III, IV, dan V sedang melaksanakan tugas verifikasi Pasangan Calon lain di daerah lain. Terkait dengan keputusan Teradu I yang menyatakan Memenuhi Syarat legalisir Ijazah Calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono adalah sesuai dengan surat KPU RI Nomor 140/PL.03.2 –SD/06/KPU/II/2018 tanggal 9 Februari 2018. Berdasarkan hal tersebut kemudian menjadi dasar Teradu I pada tanggal 12 Februari 2018 menetapkan pasangan atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono; [4.2.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menyatakan legalisir ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono diserahkan pada tanggal 20 Januari 2018, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Bahwa terkait penelitian dan verifikasi ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono dilakukan oleh Tim Verifikator yang terdiri dari: Teradu I, Marleni Makuta (Sekretaris KPU Kota Gorontalo), Idam Mantali (Kasubag Keuangan Umum dan Logistik) dan Slamet Ramelan (Staf Teknis KPU Kota Gorontalo) dilakukan pada tanggal 26 Januari 2018. Pada tanggal 27 Januari 2018, Teradu II mendapat informasi melalui media sosial bahwa ada dokumen baru atas nama Ryan F. Kono yang tertera di laman KPU tertanggal 26 Januari 2018. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II meminta penjelasan dari operator SILON KPU Kota Gorontalo atas nama Slamet Ramelan, dan yang bersangkutan menyatakan diperintahkan oleh Teradu I untuk mengupload dokumen tersebut. Teradu II menyatakan bahwa terkait hal tersebut Teradu I tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dan baru pada tanggal 11 Februari 2018 Teradu I menyampaikan pada rapat pleno. Dalam rapat pleno, Teradu II berpendapat pasangan calon H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono Tidak Memenuhi Syarat karena legalisir ijazah atas nama Ryan F. Kono yang diterima oleh Teradu I sudah melewati tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan. Teradu II juga menyatakan Surat Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K.GO-06/PM.06.02/II/2018 terkait Pelanggaran administrasi legalisir ijazah atas nama Ryan F. Kono menjadi dasar Teradu II dan Teradu V menyatakan pasangan calon H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono Tidak Memenuhi Syarat. Teradu II dan Teradu V selain menyatakan TMS juga tidak ikut menandatangani Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminsitrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. [4.2.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menyatakan bahwa dalam melaksanakan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo Tahun 2018 sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Teradu III juga menyatakan benar adanya Rekomendasi Panwas Kota Gorontalo Nomor: 032/K-GO- 06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018 perihal pelanggaran administrasi pemilu “dengan menerima perbaikan berkas syarat pendidikan bakal calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono diluar jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Teradu III tidak melaksanakan rekomendasi tersebut karena menurut Teradu III dokumen syarat calon an. Ryan F. Kono secara formil syaratnya dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Kota Gorontalo pada masa perbaikan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Teradu III menyatakan berkas yang bersangkutan ada dan Memenuhi Syarat. [4.2.4] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Bahwa penerimaan dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono dilakukan pada tanggal 20 Januari 2018 yang diantar oleh LO pasangan calon tersebut. Teradu IV tidak mengetahui dokumen syarat calon atas nama Ryan F. Kono pada tanggal 26 Januari 2018 karena pada saat itu Teradu IV sedang melakukan penelitian/verifikasi syarat hasil perbaikan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 atas nama Hardi Saleh Hemeto. Bahwa menurut Teradu IV dokumen syarat calon an. Ryan F. Kono secara formil syaratnya dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Kota Gorontalo pada masa perbaikan sehingga Teradu IV menyatakan pasangan calon H. Marten A. Taha dan Ryan F Kono Memenuhi Syarat; [4.2.5] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Teradu V menyatakan terkait dengan perbaikan legalisir ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono diserahkan oleh LO Pasangan Calon Marten Taha-Ryan F. Kono pada tanggal 19 Januari 2018. Ijazah Certificate Foundation Studies dari Royal Melbourne Institute of Technology atas nama Ryan F. Kono dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia dan diupload pada tanggal 20 Januari 2018. Teradu V menyatakan tidak mengetahui ada legalisir ijazah baru atas nama Ryan F. Kono yang diterima oleh Teradu I pada tanggal 26 Januari 2018. Terkait dengan penerimaan dokumen tersebut oleh Teradu I tidak disertai tanda bukti dan Berita Acara Serah Terima. Bahwa tindakan mengupload dokumen terbaru yang dilakukan oleh Operator SILON atas nama Slamet Ramelan atas perintah Teradu I pada tanggal 26 Januari 2018 tidak diketahui oleh Teradu V. Teradu V baru menerima dan melihat dokumen tersebut pada tanggal 11 Februari 2018 saat KPU Kota Gorontalo melakukan Rapat Pleno Penetapan Dokumen Perbaikan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 50/DKPP-PKE-VII/2018 tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bahwa sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Bahwa persidangan DKPP sejatinya adalah kesempatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pengadu I untuk membuktikan dalil-dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu I tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono diterima KPU Kota Gorontalo pada tanggal 19 Januari 2018, dan diupload ke SILON KPU Kota Gorontalo tanggal 20 Januari 2018. Ijazah yang diupload tersebut dilegalisir oleh Kedutaan Besar Australia. Pada tanggal 26 Januari 2018, operator SILON KPU Kota Gorontalo atas nama Slamet Ramelan, mengunggah/upload kembali ijazah calon Wakil Walikota Gorontalo atas nama Ryan F. Kono pada SILON KPU Kota Gorontalo. Ijazah yang diupload tersebut telah dilegalisir oleh kepala sekolah Royal Melbourne Institute of Technology. Terkait dokumen tersebut, terungkap fakta bahwa Teradu I memerintahkan untuk diupload, tanpa sepengetahuan Teradu II, III, IV, dan V. Teradu II, III, IV, dan V baru melihat fisik dokumen tersebut pada tanggal 6 Februari 2018 saat KPU Provinsi Gorontalo melakukan supervisi tahapan pencalonan. Berdasarkan pada fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dokumen syarat calon yang diterima oleh Teradu I tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya telah menyalahi asas penyelenggaraan pemilu yang profesional dan transparan. Teradu I selaku Ketua KPU Kota Gorontalo seharusnya menyampaikan dan berkoordinasi dengan Teradu II, III, IV, dan V selaku anggota KPU Kota Gorontalo. Terhadap legalisir ijazah calon yang merupakan syarat calon, seharusnya diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Atas tindakan Teradu I tersebut DKPP menilai tindakan Teradu I telah menyalahi asas kepatutan dan tata kerja KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan, Terungkap fakta bahwa Panwas Kota Gorontalo menyampaikan Rekomendasi Nomor: 032/K-GO-06/PM.06.02/II/2018 tanggal 11 Februari 2018. Rekomendasi tersebut perihal pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo karena menerima perbaikan berkas pasangan calon Wakil Walikota atas nama Ryan F. Kono diluar jadwal tahapan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rapat Pleno penetapan Pasangan Calon tanggal 11 Februari 2018, Teradu II dan V telah mengingatkan Teradu I, III, dan IV untuk memperhatikan rekomendasi tersebut sebelum mengeluarkan keputusan. Bahwa faktanya Teradu I, III, IV tetap menyatakan Pasangan Calon atas nama H. Marten A. Taha dan Ryan F. Kono Memenuhi Syarat, sementara Teradu II dan V tidak setuju dengan keputusan tersebut, dan tidak ikut menandatangani Berita Acara Pleno penetapan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, III, dan IV yang mengabaikan rekomendasi Panwas Kota Gorontalo adalah tindakan yang keliru. Dalam hal ini Teradu II dan V, yang hanya menolak hasil Pleno tidak serta merta dibenarkan karena secara tanggungjawab kebijakan kelembagaan telah membiarkan hal tersebut terjadi. Adapun permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan yang dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V, menurut DKPP seharusnya para Teradu berusaha untuk meminta pendapat dan saran dari atasannya KPU Provinsi Gorontalo. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo terhadap tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo. Padahal secara hierarki lembaga penyelengga Pemilu semestinya mengedepankan fungsi konsultasi dan koordinasi. Atas tindakan para Teradu dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 yang tidak konsisten tersebut, DKPP menilai KPU Provinsi Gorontalo perlu melakukan pembinaan terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Berdasarkan pada fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 19 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu II, dan Pengadu III, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu II dan Pengadu III dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I, II, dan III; [5.2] Pengadu I, II, dan III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu I La Aba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Lapandri Ilahude, Teradu III H. Salihun Ino Ischak, Teradu IV M.K. Maa, Teradu V Sukrin Saleh Taib sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir