Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 184 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 44 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 183-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan persekongkolan dengan sengaja tidak memberikan C.
Pasal DilanggarPasal 60 ayat 10; Pasal 51 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 adalah menyerahkan formulir model D; Pasal 515 Undang-undang Nomor; Pasal 60 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 66 ayat (4); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Barnabas Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Metusalak Kowi, Teradu IV Martha Widayanti Puji Lestari dan Teradu V Yosep Stefanus Imbiri masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Cornelia H. Mamor
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 183- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Amelius Oktovianus Neunuma Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jln Kampung Baitanisa, Distrik Benuki, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Maurids Soromaja Pekerjaan : Karyawan Honorer Alamat : Kampung Kasonaweja, Kecamatan Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Dortea Romansaw Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kampung Kerema, Distrik Benuki, Kabupataen Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Agus Silo Pekerjaan : Petani Alamat : Kampung Kamai, Distrik Benuki, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Kadir Salwey Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kampung Kerema, Distrik Benuki, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Barnabas Dude Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Metusalak Kowi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yosias Ruamba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Martha Widayanti Puji Lestari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yosep Stefanus Imbiri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Cornelia H. Mamoribo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Komp. Perumahan Kesehatan, Jl. Deminanus Kyeuw-Kyeuw, SH- Kasonaweja Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Elly Nandotrai Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Komp. Perumahan Kesehatan, Jl. Deminanus Kyeuw-Kyeuw, SH- Kasonaweja Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Omega Elanda Batkorumbawa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Komp. Perumahan Kesehatan, Jl. Deminanus Kyeuw-Kyeuw, SH- Kasonaweja Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 183-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kab/Kota tahun 2024; 2. Bahwa pungut/hitung pada tanggal 14 Ferbuari 2024 KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan kepada saksi Partai di TPS hal tersebut bukan merupakan kelalaian tetapi diduga adanya tindakan persekongkolan Para Teradu yang sudah di rencanakan untuk memenangkan Partai Politik dan Calon DPR Kab/ Kota tertentu dengan rincian TPS sebagai berikut: a. Distrik Waropen Atas : TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Barapasi, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bariwaro, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Bensor, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Marikai, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Nadufuai, TPS 1 Kampung Rawiwa, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Sipisi. b. Distrik Benuki : TPS 1 Kampung Kerema, TPS 1 Kampung Gesa Baru, TPS 1 Kampung Dadat, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Baitanisa, TPS 1 Kampun Teuw, TPS 1 Kampung Watiaro. c. Distrik Sawai : pada TPS 1 dan 2 Kapung Rapamrei, TPS 1 dan 2 Kampung Bonoi dan TPS 1 Kampung Anasi. d. Distrik Mambermo Tengah Timur : TPS 1 Kampung Biri, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Eri, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Kustra, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Nuyadi, TPS 1 Obogoi, TPS 1 Towao, TPS 1 dan TPS 2 Wakeyadi. e. Distik Mamberamo Hilir : TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bagusa, TPS 1 dan TPS 2 Kampun Baudi, TPS 1 Kampung Kapeso, TPS 1 Kampung Suaseso, TPS 1 Kampung Taya, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Trimuris, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Warembori, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Yoke. f. Distrik Mamberamo Tengah : TPS 1 Kampung Anggreso, TPS 1 Kampung Baudi, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Danau Bira, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 TPS 6 dan TPS 7 Kampung Burmeso, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS5, TPS 6, TPS 7, TPS 8 dan TPS 9 Kampung Kosonaweja, TPS 1 Kampung Kwerba, TPS 1 Kampung Marina Valen, TPS 1 Kampung Mataweja, TPS 1 Muru Mare TPS 1 Kampung Namunaweja, TPS 1 Kampung Saswakwesar. g. Distrik Rufaer : TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Fona, TPS1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Haya, TPS1,TPS2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Kai, TPS1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Kampung Sikari, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Tayai. h. Distik Mamberamo Hulu : TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 Kampung Dabra, TPS 1 dan 2 Kampung Dou, TPS 1 dan 2 Kampung Fokri, TPS 1 dan 2 Kampung Fuao, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Papasena I, TPS 1 dan 2 Papasena II, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Taiyevu, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Taria. Distrik Rufaer TPS 1 dan 2 Kampung Bareri, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Fona, TPS 1, 2 dan 3 Kampung Tayai, TPS 1, 2, 3 dan 4 Kampung Kai, TPS 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Kampung Sikari, TPS 1, 2, 3 dan 4 Kampung Sikari. Para Teradu sangat memahami betul bahwa C Hasil Salinan merupakan alat bukti utama yang dapat di gunakan apabila terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara C Hasal Salinan dengan D Hasil Distrik, atau D Hasil KPU Kab/Kota dapat di gunakan sebagai data yang sah untuk melakukan pembetulan dan apabila setelah di lakukan pembetulan tetapi masih terdapat perbedaan hasil perolehan suara maka dapat dilakukan upaya hukum perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK RI) maka dengan tidak diberikan C Hasil Salinan pada TPS-TPS yang telah kami rincikan diatas sangat merugikan kami Para Pelapor dan Para Saksi dalam pengaduan ini; 3. Bahwa diduga adanya persekongkolan Para Teradu terlihat pada tidak memberikan C Hasil Salinan kepada saksi di TPS dan lemahnya funsi pengawasan secara berjenjan disertai dengan Nepotesme hal ini diketahui pada rapat Pleno Rekapitulasi PPD Distrik Sawai di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya, pada Tanggal 5 sampai dengan 10 Maret 2024 yang mana Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai PAN Daerah Pemilihan Mamberamo Raya 3 Amon Marthinus Kowi, S.AP, memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Panwas Distrik Sawai Artemas Adolof Kowi dan Teradu II Metu Salack Kowi selaku kordinator Distrik Sawai sehingga yang seharusnya menjadi Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai PAN yang memiliki suara terbanyak pada Dapil Mamberamo Raya 3 adalah Pengadu III Dortea Romansaw,SE. dan Calon DPR Kab/Kota terpilih yang memiliki suara terbanyak dari Partai PPP adalah Pengadu I Amelius Oktovianus Neunuma tetapi dengan adanya persekongkolan disertai Nepotisme Para Teradu maka terjadinya penggelembungan suara pada Calon DPR Kab/Kota tersebut diatas mengakibatkan para saksi keberatan dan meminta dilakukan pembetulan dengan cara membuka kotat suara berdasarakan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu Berdasarkan pasal 15 dan Pasal 16 tetapi PPD dan Ketua Panwas Distrik Sawai dan juga Teradu I, Teradu II dan Teradu III beralasan bahwa tidak memiliki kewenangan jawaban tersebut memicu kemarahan para saksi dan calon DPR Kab/Kota sehingga Pengadu IV Agus Silo melaporkan PPD Distrik Sawai ke Polsek Mamberamo Tengah mengakibatkan rapat Pleno Rakapitulasi PPD Distrik Sawai di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya beberapa kali mengalami penundaan dan pleno dapat dilanjudkan dan di tetapkan pada tanggal 9 Maret 2024 jam 3,30 dinihari WIT; 4. Bahwa diduga adanya persekongkolan dan Nepotisme Para Teradu terlihat juga C Hasil Salinan yang diberikan oleh PPD Distrik Sawai kepada saksi Partai telah ditemukan adanya kejanggalan pada C Hasil Salinan yang mana angka-angka telah berubah terlihat dari bekas penghapusan angka-angka menggunakan penghapus cair terdapat juga KPPS serta Saksi tidak manandatangani C Hasil Salinan pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Poiwai, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Tamakuri Saksi Partai menandatangani tetapi perolehan suara di nolkan atau di hilangkan yaitu saksi Patai Gerindara, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora. TPS 1 Kampung Surabi Saksi tidak tandatangan C Hasil Salinan dan TPS 2 Kampung Sorai Saksi Partai Nasdom, Partai Gelora, Partai PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PSI dan Partai Ummat mendatangani C Hasil Salinan tetapi perolehan suara di nolkan atau di hilangkan. TPS 3 Kampung Bonoi tidak ada saksi mendatangani C Hasil Salinan, dan TPS 1 Kampung Anasi saksi Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Garuda dan Partai PPP manandatangani tetapi perolehan suara telah di hilangkan atau dipindahkan dan terdapat juga Partai Gelora tidak ada Calon DPR Kab/Kota di Dapil Mamberamo Raya 3 tetapi ada saksi yang menandatangani C Hasil Salinan ; Bukti P- 1 5. Bahwa bukan saja persekongkolan dan Nepotisme terjadi pada Distrik Sawai tetapi terjadi juga pada Distrik Benuki. Ketua PPD Distrik Benuki Dominggus Semei Antoh, merupakan Kaka beradik dengan Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai Perindo Daniel Antoh sehingga PPS, KPPS dan para saksi Partai Politik di TPS diarahkan agar sisa suara sah yang dibagikan kepada saksi Berdasarkan kesepkakatan para saksi dan KPPS diberikan kepada Calon DPR Kab/Kota dari Partai Perindo Daniel Antoh Terlihat pada C Hasil Salinan TPS 2 Kampung Gesa Baru, bahwa Saksi Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang. Tandatangan di C hasil Salinan tetapi suara suda di Pindahkan. TPS 3 Kampung Gesa Baru, bahwa Saksi Partai Hanura dan Partai Garuda. Tandatangan di C hasil Salinan tetapi suara suda di Pindahkan, dan TPS 4 Kampung Gesa Baru, bahwa Saksi Partai Hanura Tandatangan di C hasil Salinan tetapi suara suda di Pindahkan, dan bahkan TPS 1 Kampung Dadat, yang melakukan pencoblosan suara sah adalah ketua dan anggota KPPS kejadian tersebut telah di laporkan ke Panwas Distrik Benuki tetapi tidak diproses. menurut Ketua Panwas Distrik Benuki bahwa Saksi suda mendatangani C Hasil sehingga kejadian tersebut dilaporken kembali ke Bawaslu Kabupaten oleh saudara saksi Andarias Auri tetapi lagi-lagi tidak diterima oleh Bawaslu Kabupaten dengan alasan suda melewati tenggang Waktu; Bukti P-2 Foto Kopy C Hasil Salinan 3 TPS Kampung Gesa Baru, Bukti P- 3 Foto Pelanggaran di TPS 1 Kampung Dadat dan Bukti P- 4 Vedio Pelanggaran TPS 1 Kampung Dadat yang di arahkan menggunakan Bahasa Daerah. 6. Bahwa pengelembungan suara juga terjadi pada Distrik Mamberemo Tengah dan Distik Mambermo Hulu dapat dilihat pada C Hasil TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 Kampung Burmeso Distrik Maberamo Tengah yang mana Partai Ummat memperoleh suara tetapi suara tersebut di hilangkan dan atau dipindahkan kepada Calon DPR Kab/Kota Tertentu dari Partai Hanura Dapil Mamberamo Raya 1 sehingga yang seharusnya menjadi calon DPR Kab/Kota terpilih yang memiliki suara terbanyak dari Partai Hanura adalah Nomor Urut 4 Yohosua Belasi, calon DPR Kab/Kota Terpilih dari Partai PDI Perjuangan Dapil Mamberamo Raya 2 yang memiliki suara terbanyak adalah calon DPR Kab/Kota Nomor Urut 3 Amos Fruaro dan Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai Hanura Nomor Urut 2 Maks Krakuko hal tersebut diketahui pada saat Pleno Rakapitusi di KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada Tanggal 5 sampai 10 Maret 2024 yang mana D Hasil Perbaikan Distrik Mamberamo Hulu tidak di masukan dalam D Hasil KOBKO-DPRP oleh Teradu I Barnabas Dude, Teradu II Metu Salack Kowi dan Teradu III Yosias Ruamba selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya mangakibatkan kami di rugikan; Bukti P- 5 Foto C Hasil TPS Kampung Burmeso dan D Hasil Distrik Mambermo Hulu. 7. Bahwa adanya persekongkolan Para Teradu terlihat juga pada Distrik Mamberamo Hulu dengan tidak memberikan C Hasil Salinan kepada saksi TPS dan lemahnya pengawasa secara berjenjang yang merupakan tanggung jawab moral dan etika Para Teradu telah dilemahkan oleh Para Teradu dengan tujuan memenangkan Partai Politik dan Calon DPR Kab/ Kota tertentu dengan cara penggelembungan suara hal tersebut diketahui pada Pleno PPD Distrik Mamberamo Hulu pada tanggal 5 sampai dengan 10 Maret 2024 yang mana terdapat perbedaan suara berdasarkan catatan saksi yang diperoleh dari hasil pungut/hitung di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 sehingga para saksi meminta Kota suara dibuka agar dilakukan pembetulan berdasarakan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu pasal 15, dan Pasal 16 maka PPD Distrik Mamberamo Hulu telah bersedia di lakukan pencocokan terhadap D Hasil dan C Hasil yang berada dalam kotak suara tetapi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu keluar meninggalkan ruangan rapat Pleno yang mana hal tersebut merupakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu sehingga memicu kemarahan para saksi dan calon DPR Kab/Kota yang merasa dirugikan mengakibatkan Pleno Rakapitulasi beberapa kali mengalami penundaan dan Pleno dapat dilanjudkan penetapan rakapitulasi pada tanggal 10 Maret 2024 jam 24 Malam Hari WIT disaat para saksi telah pulang ke kediaman masing- masing; 8. Bahwa dengan adanya keberatan saksi dan Calon DPR Kab/kota pada Pleno PPD diharapkan dapat di selesaikan pada Pleno Rakapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 5 sampai dengan tangal 10 Maret 2024 maka para Saksi meminta di lakukan pembukaan kotak suara di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya untuk di lakukan pencocokan C Hasil yang ada dalam kotak dengan D Hasil Distrik dan D Hasil Kab/Kota sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 serta diawasi oleh Bawsalu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum tetapi Teradu II Metu Salack Kowi menyampaikan bahwa yang berhak membuka kotak suara itu adalah kewenangan MK RI dan mengisi Fom keberatan harus disertakan dengan alat bukti jawaban tersebut diperkuat oleh Teradu I Barnabas Dude, Teradu III Yosias Ruamba, Teradu VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa sehingga terjadi keributan barulah Teradu I Barnabas Dude, Teradu II Metu Salack Kowi dan Teradu III Yosias Ruamba bersedia memberikan Formulir Keberatan kepada saksi untuk mencantumkan alasan keberatan terhadap hasil perolehan suara dan meminta dilakukan penbukaan kota suara di seruruh TPS untuk di lakukan pembetulan; Bukti P- 6 Fom Keberatan Saksi; 9. Bahwa terjadinya penggelembungan suara di TPS-TPS yang telah kami jelaskan di Poin 4 dan Poin 6 di atas terdapat adanya penghapusan angka-angka pada C Hasil Salinan menggunakan penghapur cair pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Poiwai Distrik Sawai dan penghilangan Suara pada C Hasil TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 dan TPS 7 Kampung Burmeso Distrik Maberamo Tengah hal tersebut telah kami laporkan kepada Teradu VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024, tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 009/LP/PL/Kec-M.Tengah /33.15/III/2024 dan tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024. pada Tenggal 7 Maret 2024 tetapi tidak proses oleh Teradu VI, Taradu VII dan Teradu VIII ; Bukti P-7; 10. Bahwa lumpuhnya independensi penyelenggaran pemilu dan ketidak efektifan dan keberpihaan penyelenggara pemilu, dengan lemahnya funsi pengawasan berjenjang dan tidak adanya temuan Pengawas TPS, Panwas Distrik dan masa jabatan KPPS, Pengawas TPS, Panwas Distrik dan PPD yang sangakat singkat maka dengan tidak memberikan C Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik, Laporan ke Panwas Distrik tidak di Proses, Fom Keberatan tidak di berikan oleh PPD Distrik dan suda tidak mungkin di hadirkan sebagai saksi dan atau sebagai Teradu dikarenakan masa jabatan berakhir maka sangat mudah Para Teradu mendalilkan bahwa bukan kewenangan Para Teradu hal ini merupakan kewenangan KPPS, Pengawas TPS, PPD dan Panwas Distrik selaku penyelenggara tingkat bawah dapat di lihat pada bukti laporan ke Panwas Distrik Waropen Atas dan temuan Pengawas Distrik Mamberamo Hulu yang tidak di Proses; Bukti : P-8 Foto Kopy Formulir Model BI. Bukti : P- 9 Foto dan Vedio Politik uang di TPS 1,TPS 2 dan TPS 3 Kampung Sipisi Distrik Waropen Atas dan Bukti : P-10; 11. Bahwa apabila Para Teradu memiliki moral budaya malu dan etika yang baik sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diberikan fasilitas yang memadai oleh Negara serta memegang teguh pada aturan yang berlaku sangat memungkinkan dapat melakukan pembetulan perolehan suara berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 48 Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 terhadap hasil Rakapitulasi untuk satu (1) jenis pemilihan yakni DPR, KAB/KOTA sesuai jadwal Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 5 sampai dengan 10 Maret 2024 maka Para Teradu memiliki waktu yang sangat cukup untuk di lakukan Pembetulan dikarena jumlah TPS sangat sedikit bila dibandikan dengan daerah lain, total keseluruhan TPS di Kabupaten Mamberamo Raya kurang lebih 148 TPS terdiri dari Distrik Mamberamo Tengah 27 TPS, Distrik Mamberamo Hilir 15 TPS, Distrik Mamberamo Tengah Timur 12 TPS, Distrik Mamberamo Hulu 25 TPS, Distrik Rufaer 22 TPS, Distrik Waropen Atas 20 TPS, Distrik Sawai 14 TPS dan Distrik Benuki 11 TPS; 12. Bahwa surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara pada pokoknya KPU Kabupaten/ Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak Rekapitulasi, dan/atau Kotak Hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesain hasil pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 yang mana terdapat gugatan DPR Provinsi Papua Dapil 5 di MK RI tetapi surat tersebut tidak di laksanaka oleh Teradu I Barnabas Dude, Taradu II Metusalak Kowi dan Teradu III Yosias Ruamba salaku Ketua dan Anggota KPU serta diawasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan disaksikan oleh kepolisian dan juga saksi peserta pemilu. dengan tidak adanya gugatan calon DPR Kab/Kota Mamberamo Raya ke MK RI maka seharusnya Teradi VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa dapat memeriksa, mengkaji, dan memutuskan terhadap laporan yang telah kami laporkan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum pada Pasal 12 ayat 4 tetapi juga tidak di laksanakan ; Bukti : P -11; 13. Bahwa Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten Mamberamo Raya Teradu IV Marta Widyanti Lestar dan Teradu V Yosep Stevanus Imbiri tidak mendatangani berita acar rekapitulasi dan beberapa Partai tidak tandatangan karena keberatan terhadap hasil maka mengacu pada PKPU 5 tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasal 51 ayat 3 dan ayat 4 Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir tetapi tidak bersedia mendatangani Formulir Model D Hasil KABKO sebagaimana di maksud pada ayat 3 KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam Formulir Model D. KEJADIAN KUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI –KPU: Bukti : P -12; 14. Bahwan pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan Pleno Penetapan Colan DPR Kabupaten Mamberamo Raya Terpilih di ibu kota Provini Papua Jayapura di karenakan tidak ada gugatan PHPU Pemilihan DPR Kabupaten Mamberamo Raya di MK RI yang menjadi alasan Para Teradu untuk mengabaikan Keberatan Para Saksi dan Laporan ke Bawaslu sehingga terjadi pemalangan pada Kantor DPR Kabupaten Mamberamo Raya di Burmeso akibat tidak di lakukan pembetulan perolehan suara atas keberatan dan laporan yang di ajukan pada saat Rekapitulasi perolehan suara di KPU Kabupaten Mamberamo Raya; bukti P-13 Foto Pemalangan Kantor DPR Kabupaten Mamberamo Raya dan Foto penentapan calon DPR terpilih. 15. Bahwa Ketua KPU Provinsi Papua memberikan keterangan di Media ANTARA pada tanggal 18 Mei 2024, pada pokoknya membenarkan bahwa memang hanya tiga Kabupaten di Papua yang calon legislatifnya tidak bersengketa di MK RI siap dilantik bulan Oktober mendatang. Tiga Kabupaten adalah Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Sarmi. Enam Kabupaten dan Kota serta Provinsi Papua masih menunggu hasil Kepotusan MK RI maka seharusnya penetapan calon DPR terpilih Kabupaten Mamberamo Raya menunggu keputusan dari MK RI; Bukti : P- 14; 16. Bahwa Teradu III Yosias Ruamba masih terdaftar sebagai pengurus di Partai PKB yang mana Foto Unggahan pada bulan Juli tahun 2020 pada saat ulang Tahun PKB yang ke 22 dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa sementara masi aktif sebagai wartawan iNews; Bukti : P-15 Foto Ulan tahun PKB yang di hadiri Teradu III dan Bukti P- 16; 17. Bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua Belas (12) TPS pada Pemilihan Umum tahun 2019 Kusus Sembilan (9) TPS di Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dony Pateh selaku Calon DPR Kab/Kota dari Partai Perindo dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lima (5) TPS pada Pemilihan Umum tahun 2024 kusus TPS 2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7 Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah dikarenakan terjadinya politik uang yang di lakukan oleh tim sukses calon DPR Kab/Kota Nomor Urut 2 Dony Pateh dari Partai Perindo dengan cara memberikan uang kepada pemilih berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per suara sehingga tim sukses tersebut tertangkap tangan bersama barang bukti berupa uang tunai dan tim sukses tersebut telah diamankan di Pos BRIMOB agar dapat menghindari amukan masa dan pelanggaran tersebut telah kami laporkan kepada Teradu VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PL/kab/33.15/II/2024 pada tanggal 15 Ferbuari 2024 agar tim sukses dan Calon DPR Kab/Kota tersebut di proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tetapi tidak di proses hukum. perlakuan penanganan pelanggaran pemilu tersebut sangatlah berbeda dengan pemilihan Bupati tahun 2020 yang mana Calon Bupati dan Dua (2) orang tim sukses calon Bupati pada saat kampenye terbukti melakukan politik uang walaupun bukti Foto tersebut didapatkan di media sosial tetapi Calon Bupati dan Dua (2) Orang tim suksis dipidana berdasarakan Rekomendasi Bawaslu yang mana pada saat itu Taradu I Barnabas Dude, menjabat sebagai Staf Bawaslu, Teradu II Metu Salack Kowi Anggota Bawaslu dan Teradu VI Cornelia H. Mamoribo Tetap sebagai Ketua Bawaslu; Bukti P- 17; 18. Bahwa pelanggaran politik uang pada saat pumungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah yang telah di kami laporkan kepada Teradu VI Cornelia H. Mamoribo, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa selaku Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PL/kab/33.15/II/2024 pada tanggal 15 Ferbuari 2024 beserta barang bukti berupa Tuju (7) Kotak suara, 3 Lembar Dokumen, 2 bukti Foto uang, Vedio Politik Uang dan 1 lembar undangan memilih dan juga tim sukses tersebut telah diamankan di Pos BRIMOB agar dapat menghindari dari amukan masa tetapi yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya Empat (4) TPS yaitu TPS 2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7 Kampung Kasonaweja sedangkan Tiga (3) TPS yang tidak di lakukan Pemungtan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS 1, TPS 3 dan TPS 6 Kampung Kasonaweja, pada hal Tiga (3) TPS tersebut terdapat pelanggaran yang sama sehingga Tuju (7) Kotak Suara tersebut di bawah ke Kantor Bawaslu sebagai alat bukti; Bukti P- 19; 19. Bahwa Putusan DKPP RI Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2019 pada Tanggal 18 Desember 2019. Pada Pekok Pengaduan Pengadu pada poin 1 dan 2 yang mendalilkan KPU tidak memberikan C I DPRD Kab/ Kota kepada saksi di TPS. Jawaban Teradu Poin (2.5) angka 1. dan 2. Lampiran C I DPRD Kab/ Kota telah di berikan kepada saksi Partai Politik yang hadir di setiap TPS dengan bukti bahwa Rekapitulasi di tingkat Distrik aman dan lancer, demikian juga tidak ada keberatan saksi dari Partai Politik pada tingkat Kelurahan, Distrik, Kabupaten, Provinsi atau Kejadian Kusus yang di sampaikan ke KPU jawaban tersebut diperkuat dngan jawaban Pihak Terkai Bawaslu pada saat itu Taradu I Barnabas Dude, menjabat sebagai Staf Bawaslu, Teradu II Metusalak Kowi Anggota Bawaslu dan Teradu VI Cornelia H. Mamoribo Tetap sebagai Ketua Bawaslu pada Poin (2.8) angka 1 Bahwa hal ini bukan merupakan tanggungjawab KPU penyeraha C I DPRD Kab/ Kota merupakan ranah KPPS di tingkat TPS dan tidak ada laporan ke panwas Distrik sehingga mampuh meyakinkan Majelis sidang DKPP, maka dalam Pertimbangan Putusan pada angka (4.3.1) DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. dengan amar putasan berupa sanksi peringatan. Peristiwa serupa terjadi pada pemilihan umum tahun 2024. dengan tidak adanya gugat di MK RI untuk satu jenis pemilihan DPR Kab/Kota maka semakin mulusnyan persekongkolan serta Nepotesme Para Teradu untuk memenangkan keluarga dan calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu dikarenakan terkendala biaya dan tidak memiliki alat bukti yang cukup berupa C Hasil Salinan yang merupakan alat bukti utama hal ini dapat dilihat pada pengaduan ini. dalam satu gugatan terdapat Lima (5) orang Pengadu dan Delapan (8) Orang saksi dari Partai yang berbeda demi mencari keadilan di DKPP RI; Bukti P-20; 20. Bahwa Putusan DKPP RI No 135-PKE-DKPP-XXI/2023, No 136-PKE-DKPP- XXI/2023 No 137-PKE-DKPP-XXI/2023, dan No 141-PKE-DKPP-XXI/2023, dengan amar Putusan memberikan peringatan terakhir untuk seluruh anggota KPU RI dan Peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU RI hal tersebut terungkap pada saat Persidangan PHPU Pilpres di MK RI yang mana Pemohon 1 mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggaran pemilu dan Pemohon 2 mendalilkan ketidak efektifan dan keberpihaan penyelenggara pemilu yang menjadi sorotan MK RI atas Empat (4) Putusan DKPP tersebut sehingga hakim MK RI menegaska besok kalau ada pelanggaran lagi harus dibuang maka dari itu dengan adanya persekongkolan disertai dengan Nepotisme Para Teradu yang telah kami uraikan diatas terbukti melanggar kode etik maka Para Teradu harus di berhentikan oleh DKPP 21. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu; 22. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah kami uraikan diatas sangat mencedrai lembaga penyelenggara Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjang antar calon legislatif, partai politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Mambermo Raya, serta dapat menciptakan Presiden dan Kepalah Daerah buruk hal tersebut membuktikan pada kita bahwa Para Teradu menujukan sikap perlawanan terhadap UUD Tahun 1945 Pasal 22e, Pancasila, dan merasa Kebal Hukum, Sakti, serta tidak dapat di berhentikan oleh DKPP RI. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa dengan demikian Para Pengadu memohon Kepada DKPP Berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu seluruhnya. 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik penyelenggaraan Pemilu. 3. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Memberamo Raya 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-20, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Foto copy C Hasil Salinan di Distrik Sawai; 2. P-2 Foto copy C Hasil Salinan 3 TPS Kampung Gesa Baru; 3. P-3 Foto Pelanggaran di TPS 1 Kampung Dadat; 4. P-4 Video pelanggaran di TPS 1 Kampung Dadat yang di arahkan menggunakan Bahasa daerah; 5. P-5 Foto copy C Hasil TPS Kampung Burmeso dan D Hasil Distrik Mamberamo Hulu; 6. P-6 Foto copy Form Keberatan saksi; 7. P-7 Foto copy Tanda Terima Laporan; 8. P-8 Foto copy Formulir Model BI; 9. P-9 Foto dan Video Politik di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Sipisi Distrik Waropen Atas; 10. P-10 Foto copy Formulir A Laporan Hasil Pengawasan TPS 5 Kampung Dabra Distik Mamberamo Hulu; 11. P-11 Lampiran surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024; 12. P-12 Foto copy Formulir Model D Hasil KABKO terlampur; 13. P-13 Foto Pemalangan Kantor DPR Kabupaten Mamberamo Raya dan Foto penentapan calon DPR terpilih; 14. P-14 Media Antara; 15. P-15 Foto Ulang tahun PKB yang di hadiri Teradu III; 16. P-16 Video Liputan Teradu VIII. 17. P-17 Foto Politik uang; 18. P-18 Vedio Politik uang terlampir; 19. P-19 Tanda terima laporan; 20. P-20 Putusan DKPP RI Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2019 [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Herman Sada 1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024; [2.4.2] Kristian Daisiu 1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Ummat pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menerangkan kronologis yang terjadi di Distrik Mamberamo Tengah. Bahwa pada saat pleno tingkat distrik yang bermasalah itu ada tujuh TPS, rekapan pada C.1 itu semua hampir semua pengisian dan hasilnya. Karena diduga bermasalah, saksi dan beberapa saksi mandat dari partai lain tidak menandatangani Berita Acara C hasil; 3. Bahwa saksi menerangkan yang terjadi pada TPS Bormeso itu penghitungan dan pengisian pada C.1 sama. Bahkan menurut saksi suara hampir lebih dari DPT yang memilih; 4. bahwa pada saat dilaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten, saksi menyampaikan keberatan. Saksi juga menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan bahwa laporannya harus disertai bukti. [2.4.3] Yohosua Bilasi 1. Saksi adalah saksi mandat dari Partai Hanura pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menyampaikan pada saat Pemilihan di TPS 007 Burmeso agak bermasalah sehingga saksi melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhadap TPS 007 tersebut. Menurut saksi Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak menanggapi laporan miliknya; 3. Bahwa saksi menerangkan ada salah satu Caleg dari Partai Hanura pada Dapil 1. Pada waktu itu caleg No. urut 2 menyampaikan kepada saksi bahwa suaranya sudah melebihi dari caleg dari Partai Hanura lainnya. Menurut saksi yang bersangkutan mengambil suara dan memindahkan suaranya pada saat di Balai Kampung; [2.4.4] Yance Budi 1. Bahwa saksi adalah Caleg DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dari Partai Ummat; 2. Bahwa saksi menyaksikan kejadian di lapangan. Setelah itu saksi melaporkan ke Bawaslu tingkat distrik tapi tidak ditanggapi oleh pihak penyelenggara pemilu; 3. Bahwa pada waktu itu, di TPS 002 Kampung Tayai dilakukan pencoblosan malam hari. Menurut Saksi pencoblosan dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat; 4. Bahwa pada TPS 001 Kampung Tayai, oknum Caleg DPRD Provinsi menipu masyarakat bahwa ini DPRK dan oknum tersebut masuk TPS tersebut dan melakukan pencoblosan serta menyuruh masyarakat pulang; 5. Bahwa pada TPS 004 Kampung Tayai, di TPS tersebut juga kejadiannya sama. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi melaporkan kepada Panwas Distrik Rufael namun tidak ada tanggapan dari Panwas tersebut. [2.4.5] Tonce Mauhiadat 1. Bahwa saksi adalah saksi mandat dari PPP pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menyampaikan tentang Pemilihan pada TPS 001 Kampung Dadat Distrik Benuki tidak bermasalah. Pada waktu dilakukan pemilihan tanggal 14 Februari 2024, pemilihan dilakukan jam 09.00 WIT, tidak ada undangan yang disampaikan kepada masyarakat untuk datang ke TPS untuk memilih. Menurut saksi yang memilih pada waktu adalaha KPPS, PPS, PPD dan Panwas Distrik. Saksi juga menyampaikan mereka tidak melakukan pemilihan di TPS melainkan dirumah. Jadi kotak suara tersebut dibawah kerumah dan oknum-oknum tersebut memilih sendiri. 3. Bahwa terhadap kejadian tersebut, saksi melaporkan ke Panwas Distrik dan PPD Benuki. [2.4.6] Amos Fruaro 1. Bahwa saksi adalah saksi mandat dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menyampaikan bersarkan peraturan yang berlaku, pencoblosan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 namun pada TPS 001 Kampung Taiyeve, Distrik Mamberamo Hulu dilakukan pencoblosan pada tanggal 16 Februari 2024. Menurut saksi ada tiga TPS dilakukan pencoblosan tanggal 16 Februari 2024 akan tetapi ada beberapa kampung juga pencoblosannya terlambat; 3. Bahwa saksi menerangkan karena logistik terlambat, tiga TPS di ibukota Distrik juga pencoblosan dan pemungutan suaranya dilakukan tanggal 16 Februari 2024. 4. Bahwa logistik kotak suara tiba di Distrik Mamberamo Hulu pada tanggal 16 Februari 2024, saksi dan beberapa masyarakat mendatangi ibukota Distrik saat itu 5. Bahwa saksi menyatakan setelah rapat pleno tingkat Distrik kami tidak diberikan D.Hasil Distrik. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 1 sampai 11 yang pada pokoknya menyatakan adanya persekongkolan, nepotisme oleh Teradu I s.d Teradu V, ijinkan Teradu I s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut : a. Bahwa kewenangan penyampaian C. Hasil Salinan di TPS merupakan kewenangan yang melekat pada KPPS yang diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat 10 dan 11 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 (Bukti T- 1) b. Bahwa atas kewenangan tersebut, KPPS telah melaksanakan kewenangan tersebut dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyerahkan C. Hasil Salinan ke Saksi dan Pengawas TPS. c. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam kewenangannya diatur dalam pasal 47 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 yakni “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota” d. Selanjutnya kewenangan Teradu I s.d Teradu V sesuai ketentuan pasal 51 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 adalah “menyerahkan formulir model D. HASIL KABKO dan memberikan tanda terima kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir pada hari yang sama”. e. Bahwa atas ketentuan tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan kewenangan tersebut dengan baik dibuktikan dengan tanda terima penyerahan D. HASIL KABKO kepada saksi dan Bawaslu pada saat Rekapitulasi Penghitungan suara Tingkat Kabupaten ……….… (Bukti T-2) f. Bahwa demi memberikan pemahaman kepada PPD, PPS dan KPPS, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal …. Melaksanakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara ke seluruh Distrik di Kab. Mamberamo Raya …….…………………………………..…….. (Bukti T – 3) g. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa Teradu III memiliki hubungan keluarga dengan caleg an. Amon Marthinus Kowi dan Ketua Panwas Distrik Sawai Artemas Adolof Kowi hanya atas dasar kesamaan marga, Pengaduan tersebut tidak didukung dengan bukti adanya persekongkolan yang ditunjukan secara fakta bahwa adanya pertemuan, janji atau hal-hal lain yang dapat djadikan bukti yang konkrit. h. Bahwa Pengadu juga menyampaikan bahwa Pengadu III dan Pengadu I memiliki suara terbanyak pada Dapil Mamberamo Raya III namun tidak disertai dengan bukti pendukung. i. Bahwa Pengaduan Pengadu pada angka pada 1 s.d 11 pada dasarnya berupaya mengaitkan semua kewenangan yang tidak melekat pada Teradu I s.d Teradu V sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 serta tidak didukung dengan bukti, sehingga Pengadu terkesan memaksakan adanya pelanggaran Kode Etik oleh Teradu I s.d teradu V. j. Bahwa pengaduan yang disampaikan Pengadu seharusnya dapat di adukan ke Mahkamah Konstitusi agar dapat diputus sengketa Perselisihan Hasil Pemilu jika benar Pengadu ingin mencari kebenaran absolut dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. 2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 12 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Ketua KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara pada pokoknya KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak Rekapitulasi, dan/atau Kotak Hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024, Teradu I s.d Teradu V sampaikan bahwa : a. Teradu berpendapat bahwa frasa dapat pada Surat Ketua KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 bukan hal wajib sehingga teradu tidak wajib melakukan pembukaan kotak suara. ( Bukti T-4) b. Sebagai alat bukti teradu menggunakan D. Hasil KABKO yang telah dipindai menjadi format PDF untuk diunggah pada sirekap dalam proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten sebagaimana diatur pada pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024. 3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 13 yang menyatakan bahwa Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kabupaten Mamberamo Raya Teradu IV Marta Widyanti Lestari dan Teradu V Yosep Stevanus Imbiri tidak menandatangani berita acara rekapitulasi dapat teradu sampaikan bahwa : a. Teradu IV Marta Widyanti Lestari tidak hadir karena sedang dalam keadaan hamil dan kelelahan akibat jadwal tahapan yang sangat padat sehingga demi menjaga kesehatan kandungan dan janin, yang bersangkutan memerlukan waktu 1 hari saat itu untuk istirahat. b. Teradu V Yosep Stevanus Imbiri juga tidak hadir karena dalam keadaan sakit setelah selesai melaksanakan monitoring rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Benuk (Bukti T-5) c. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat 3 dan 4 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 menyatakan bahwa anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir apabila tidak menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Bukti T-6) 4. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 14 dan 15 menyatakan bahwa seharusnya Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kab. Mamberamo Raya sebelum adanya putusan hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi, dapat Teradu I s.d Teradu V sampaikan bahwa : a. Dasar penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kab. Mamberamo Raya adalah surat Ketua KPU RI 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. b. Bahwa pada angka 2 surat Ketua KPU RI 663/PL.01.9-SD/05/2024 menyatakan bahwa berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi nomor 2384/HP.10.04/04/2024 telah disampaikan rekapitulasi jumlah locus dapil dalam PHPU pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di MK ( Bukti T-7 c. Sehingga dasar surat Mahkamah Konstitusi nomor 2384/HP.10.04/04/2024 selanjutnya pada angka 3 disampaikan bahwa yang wilayah yang tidak tercantum dalam rekapitulasi locus dapil dalam PHPU agar melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD d. Bahwa sesuai surat tersebut, Kab. Mamberamo Raya tidak termasuk dalam locus dapil PHPU sehingga harus penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kab. Mamberamo Raya. 5. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu pada angka 16 menyatakan bahwa Teradu III terdaftar sebagai pengurus di Partai PKB, dapat teradu III sampaikan bahwa : a. Sesuai Surat Keputusan PKB Nomor : 24019/DPP-03/VI/A.1/x/2017 tanggal 07 Oktober 2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan masa berlaku SK dari sejak tanggal 07 Oktober 2017 hingga 31 Januari 2020, tidak terdapat nama Teradu III sebagai pengurus PKB sebagaimana yang disampaikan Pengadu (Bukti T-8) b. Sesuai Surat Keputusan PKB Nomor : 2638/DPP/01/V/2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan masa berlaku SK sejak tanggal 04 Mei 2020 hingga 30 November 2020, tidak terdapat nama Teradu III sebagai pengurus PKB sebagaimana yang disampaikan Pengadu ( Bukti T-9) [2.5.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang pada pokoknya bahwa KPU Kabupaten Mamberamo Raya selaku Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang tidak memberikan C Hasil Salinan kepada saksi di TPS, dan diduga terdapat persekongkolan dengan tujuan memenangkan Partai dan Calon DPRD Kabupaten tertentu diperkuatkan dengan tidak adanya temuan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, maka teradu VI, Teradu VII dan teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya C Hasil Salinan dari setiap TPS pada 8 Distrik yang disebutkan oleh Pengadu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dari masing- masing Panwas Distrik sebelum dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Waropen Atas salinan C Hasil untuk 20 TPS di Distrik Waropen Atas telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Waropen Atas sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Waropen Atas. Bukti T-1 c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Benuki salinan C Hasil Salinan untuk 11 TPS di Distrik Benuki telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Benuki sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Benuki. Bukti T-2 d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Sawai salinan C Hasil Salinan untuk 14 TPS di Distrik Sawai telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Sawai sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik. Bukti T-3 e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Tengah Timur salinan C Hasil Salinan untuk 13 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur telah diberikan oleh Pengawas TPS kepeda Panwas Distrik Mamberamo Tengah Timur sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Mamberamo Tengah Timur. Bukti T-4 f. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Hilir salinan C Hasil Salinan untuk 15 TPS di Distrik Mamberamo Hilir telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Hilir sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Mamberamo Hilir. Bukti T-5 g. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Tengah salinan C Hasil Salinan untuk 27 TPS di Distrik Mamberamo Tengah telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Tengah sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Mamberamo Tengah. Bukti T6 h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Roufaer C Hasil Salinan untuk 22 TPS di Distrik Roufaer telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Roufaer sebelum Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Roufaer. Bukti T-7 i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Hulu C Hasil Salinan untuk 25 TPS di Distrik Mamberamo Hulu telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Hulu sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik Mamberamo Hulu. Bukti T-8 2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang pada pokoknya bahwa telah terjadi perubahan angka/terdapat bekas penghapusan menggunakan penghapus cair dan tidak ditandatanganinya C Hasil Salinan di Distrik Sawai dengan tujuan untuk memenangkan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten tertentu, serta telah terjadi persekongkolan antara pada teradu sehingga terjadinya penggelembungan suara, dan adanya keberatan dan permintaan saksi peserta pemilu pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Sawai untuk membuka Kotak Suara, maka Teradu VI, Teradu VII dan teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Sawai pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Sawai, tidak ditemukan adanya C Hasil Salinan yang mengalami perubahan maupun yang terdapat bekas penghapusan menggunakan penghapus cair sebagaimana dimaksud para pengadu; vide Bukti T-3 b. Bahwa berdasarkan C Hasil Salinan yang didapatkan oleh Panwas Distrik Sawai dari PTPS TPS 1, 2, dan 3 kampung Poiwai, C Hasil Salinan yang dimaksud para Pengadu telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS; c. Bahwa berdasarkan C Hasil Salinan yang didapatkan oleh Panwas Distrik Sawai dari PTPS TPS 1 dan TPS 2 Kampung Tamakuri, C Hasil Salinan yang dimaksud para pengadu telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS; d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Sawai oleh Panwas Distrik Sawai, tidak ditemukan adanya keberatan dari saksi peserta pemilu. 3. Bahwa berdasarkan dalil para pengadu yang pada pokoknya telah terjadi pengalihan perolehan suara pada TPS 2, 3 dan 4 pada Kampung Gesa Baru Distrik Benuki, serta terjadi pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 1 Kampung Dadat Distrik Benuki, maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Benuki pada TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Gesa Baru Distrik Benuki tidak ditemukan adanya pengalihan perolehan suara sebagaimana yang dimaksud para Pengadu; b. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan pada C Hasil Salinan yang didapatkan oleh Panwas Distrik Benuki dari PTPS TPS 1 Kampung Dadat, tidak ditemukan adanya persoalan sebagaimana yang dimaksud para pengadu; 4. Bahwa berdasarkan dalil para pengadu yang pada pokoknya telah terjadi pengalihan perolehan suara pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 pada Kampung Burmeso Distrik Mamberamo Tengah, maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Mamberamo Tengah oleh Panwas Distrik Mamberamo Tengah, tidak ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara seperti yang didalilkan oleh para pengadu; vide Bukti T-6 b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Mamberamo Tengah oleh Panwas Distrik Mamberamo Tengah, tidak ditemukan adanya saksi peserta pemilu yang melakukan keberatan; vide Bukti T-6 5. Bahwa berdasarkan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Laporan nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024, 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024, dan 009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 telah dilakukan proses kajian awal dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa terhadap laporan nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 telah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan status laporan tidak memenuhi syarat materiel; Bukti T-9 b. Bahwa terhadap laporan nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 telah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan status laporan tidak memenuhi syarat formil; Bukti T-10 c. Bahwa terhadap laporan nomor 009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 telah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan status laporan tidak memenuhi syarat materiel. Bukti T-11 6. Bahwa berdasarkan dalil para Pengadu yang pada pokoknya bahwa KPPS tidak memberikan C Hasil salinan kepada saksi peserta Pemilu di TPS dan telah terjadi penggelembungan suara pada Distrik Mamberamo Hulu pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Mamberamo Hulu, maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Mamberamo Hulu C Hasil Salinan untuk 25 TPS di Distrik Mamberamo Hulu telah diberikan oleh Pengawas TPS kepada Panwas Distrik Mamberamo Hulu sebelum Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat Distrik; Vide Bukti T-8 b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya untuk Distrik Mamberamo Hulu, tidak terdapat adanya keberatan dari saksi peserta Pemilu yang hadir; Bukti T-12 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 8 Maret 2024, tidak terdapat adanya keberatan dari saksi peserta pemilu; vide Bukti T-12 8. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya mengatakan telah terjadi penghapusan angka-angka pada C Hasil menggunakan penghapus cair. Maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa terhadap laporan yang dimaksudkan dalam dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menindaklanjutinya dengan status laporan tidak dapat diregister dengan alasan tidak terpenuhinya syarat formal materiel; b. Bahwa terhadap laporan yang dimaksudkan dalam dalil pengadu, Bawaslu Kab. Mamberamo Raya telah mengeluarkan status laporan dan menyerahkannya kepada Pelapor pada tanggal 15 Maret 2024. 9. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya mengatakan bahwa laporan ke Panwas Distrik Waropen Atas tidak diproses, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan laporan tersebut tidak diregister dan telah diselesaikan oleh Panwas Distrik Waropen Atas; 10. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan terdapat temuan dugaan pelanggaran Panwas Distrik Mamberamo Hulu yang tidak diproses, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan Formulir Model A yang disampaikan Pengadu dalam Bukti P-10 bukan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 11. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya mengatakan bahwa para teradu memiliki kewenangan dan kesempatan yang sangat cukup untuk melakukan perbaikan terhadap perolehan suara, maka berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya terhadap Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya tidak didapati adanya keberatan dari para saksi peserta pemilu pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya berlangsung. vide Bukti T-12 12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya dan terhadap D Hasil Kab/Kota Kabupaten Mamberamo Raya, maka para teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan D Hasil Kab/Kota yang telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 8 Maret 2024; vide Bukti T-12 b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya, tidak terdapat adanya keberatan saksi peserta pemilu terkait keberatan dan permintaan pembukaan kotak suara untuk dilakukan pencocokan hasil penghitungan perolehan suara. vide Bukti T-12 13. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya bahwa Teradu VIII masih aktif sebagai wartawan, Teradu VIII telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai kontributor/reporter MNC (iNews Jayapura) tertanggal 19 bulan Agustus 2023 yang dijawab dengan Surat Persetujuan Pengunduran Diri nomor 028/INEWSJPR/VIII/2023 dari MNC Group (iNews Jayapura). Bukti T- 13 dan Bukti T-14 14. Bahwa terhadap dalil para pengadu yang pada pokoknya bahwa telah terjadi money politic pada saat pemungutan suara di Distrik Mamberamo Tengah Kampung Kasonaweja oleh orang yang diduga tim sukses salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, maka Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menerangkan bahwa berdasarkan hasil penanganan laporan dugaan penanganan pelanggaran pemilu dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak terbukti dan dihentikan berdasarkan penyampaian status laporan. Bukti T-15 15. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan membawa bukti berupa tujuh kotak suara ke Kantor Bawaslu Kab Mamberamo Raya pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kab. Mamberamo Raya menerima 7 (tujuh) kotak suara tersebut untuk menghindari kekacauan massa yang mengancam akan membakar kotak suara karena tidak mempercayai penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS dan mendesak untuk Bawaslu Kab. Mamberamo Raya menitipkan kotak suara tersebut. Bukti T-16 dan Bukti T-17 16. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dari Panwaslu Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang pada Distrik Mamberamo Tengah terhadap TPS 2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7 Kampung Kasonaweja; TPS 3 Kampung Danau Bira; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Taria; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Douw; dan TPS 4 Kampung Sikari. Bukti T-18. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berkenaan dengan dalil Para Pengadu yang telah dibacakan didepan persidangan DKPP dan didengarkan oleh seluruh pihak, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas dalil para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diajukan oleh Para Pengadu, adapun kesimpulan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil para Pengadu sebagaimana disampaikan secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan tertulis pada kesimpulan ini; 3. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan dalil Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada Hari Selasa Tanggal Lima Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut; a. Bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi penghapusan menggunakan penghapus cair pada C Hasil Salinan, tidak dapat dibuktikan oleh para Pengadu; b. Bahwa terhadap keterangan saksi-saksi para Pengadu yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi penggelembungan suara, saksi-saksi para Pengadu tidak dapat membuktikan penggelembungan suara yang dimaksudkan; c. Bahwa terhadap dalil para Pengadu yang pada pokoknya menerangkan Laporan dugaan penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh sdr. Maurids Soromaja kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan nomor laporan 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024, berdasarkan fakta persidangan laporan tersebut telah kedaluwarsa karena syarat formil pelaporan adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya kejadian dugaan pelanggaran yang mana peristiwa tersebut diketahui pada sekira tanggal 20 Februari 2024 sedangkan laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 7 (tujuh) Maret 2024; d. Bahwa saksi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII atas nama Herawati (Kepala Biro iNews Jayapura) pada pokoknya menerangkan: - Bahwa benar saksi merupakan Kepala Biro iNews Jayapura; - Bahwa benar saudara Omega Elanda Batkorumbawa telah mengundurkan diri sebagai Kontributor/Reporter MNC (iNews Jayapura) tertanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Surat Persetujuan Pengunduran Diri Kontributor MNC yang diajukan sdri. Omega Elanda Batkorumbawa tertanggal 19 Agustus 2023; - Bahwa terhadap dalil para Pengadu yang pada pokoknya menerangkan sdri. Omega Elanda Batkorumbawa selaku teradu VIII masih aktif sebagai jurnalis iNews, saksi menerangkan terkait video peliputan Teradu VIII merupakan permintaan dari saksi selaku Pimpinan iNews Jayapura kepada Teradu VIII untuk melakukan peliputan Jurnalis Warga yang merupakan kegiatan peliputan dari masyarakat yang tidak terikat dengan iNews; - Bahwa saksi selaku Kepala Biro iNews Jayapura (MNC), menerangkan bahwa saksi meminta tolong kepada Teradu VIII untuk menyampaikan pandangan mata terkait peristiwa terbakarnya sejumlah bangunan di daerah Waena yang menyertai iring-iringan pengantaran jenazah mendiang bapak Lukas Enembe selaku mantan Gubernur Provinsi Papua, dari daerah Sentani di Kabupaten Jayapura ke daerah Koya Tengah distrik Muara Tami, Kota Jayapura; - Bahwa saksi menerangkan, permintaannya kepada Teradu VIII yang disampaikan 'live by phone', karena Teradu VIII kebetulan sedang berada di area terjadinya peristiwa yang dimaksud; - Bahwa saksi menerangkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu VIII tersebut merupakan bentuk jurnalisme warga, yang sangat umum digunakan dalam dunia jurnalisme. 5. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menambahkan alat bukti berupa C Hasil Salinan dengan rincian sebagai berikut: a. C Hasil Salinan pada TPS 1 Kampung Kamai; TPS 1, TPS 3,TPS 4 Kampung Gesa Baru; TPS 1 Kampung Dadat; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Baitanisa; TPS 1 Kampung Teuw; dan TPS 1 Kampung Watiaro Distrik Benuki; b. C Hasil Salinan pada TPS 1, TPS 2 Kampung Poiwai; TPS 1 Kampung Tamakuri; TPS 1 Kampung Rapamrei; TPS 3 Kampung Bonoi; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Anasi; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Sorabi Distrik Sawai; c. C Hasil Salinan pada TPS 1 Kampung Biri; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Eri; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Kustra; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Noyadi; TPS 1, TPS 2 Obogoi; TPS 1 Towao; TPS 1 dan TPS 2 Wakeyadi Distrik Mamberamo Tengah Timur; d. C Hasil Salinan pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bagusa; TPS 2 Kampung Baudi; TPS 1 Kampung Kapeso; TPS 1 Kampung Suaseso; TPS 1 Kampung Taya; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Trimuris; TPS 1 dan TPS 3 Kampung Warembori; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Yoke Distrik Mamberamo Hilir; e. C Hasil Salinan pada TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri; TPS1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Fona; TPS1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Haya; TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Kai; TPS1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Kampung Sikari; TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Tayai Distrik Roufaer; dan f. C Hasil Salinan pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7 dan TPS 8 Kampung Dabra; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dou; TPS 2 Kampung Fokri; TPS 1 dan TPS 2 Kampung Fuao; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Papasena I; TPS 2 Papasena II; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Taiyeve; TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Taria Distrik Mamberamo Hulu. 6. Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Provinsi Papua selaku pihak terkait yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan supervisi pendampingan terkait dengan Laporan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tahapan persiapan pelaksanaan pemungutan suara saat pendistribusian logistik menugaskan Staf dan tim sentra Gakkumdu untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tahapan masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 yang dilakukan dari tanggal 12 s.d 15 Februari 2024; b. Bahwa pelaksana tugas tersebut (selanjutnya disebut sebagai tim supervisi) terdiri dari a.n Leo Pardede (staf Bawaslu Provinsi Papua), Habel A.P (staf Bawaslu Provinsi Papua) dan Deda (Anggota Gakkumdu BA Ditreskrimum Polda Papua) dengan Surat Tugas No. 080/PM.00.01/PA/02/2024 dan No. 081/PM.00.01/K.PA/02/2024; c. Bahwa terhadap laporan dugaan penanganan pelanggaran selama masa supervisi pendampingan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya intens melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dalam mengambil keputusan. 7. Bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu Provinsi Papua selaku Pihak Terkait menyangkut aduan para pengadu terhadap Teradu VIII, atas nama Omega Batkorumbawa yang masih melaksanakan tugas sebagai wartawan. Bawaslu Provinsi Papua selaku Pihak Terkait menerangkan, telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dari klarifikasi dimaksud, diketahui bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Bahwa keterlibatannya sebagai masyarakat (jurnalisme warga) yang memberikan pandangan terkait perkembangan situasi pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe, yang merupakan Gubernur Provinsi Papua yang ketika itu menyita perhatian publik. Bahwa yang bersangkutan mengakui konsekuensi atas bekerja penuh waktu. Bahwa terhadap pelanggaran saudara Teradu VIII, Bawaslu Provinsi Papua telah memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII memohon kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Cornelia H Mamoribo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu VII Elly Nandotrai, Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 3. atau apabila Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Pasal 60 ayat 10 dan 11 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum; 2. T.1-2 Tanda Terima penyerahan D. HASIL KABKO kepada saksi dan Bawaslu pada saat Rekapitulasi Penghtiungan suara Tingkat Kabupaten; 3. T.1-3 Foto-Foto Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara ke seluruh Distrik di Kab. Mamberamo Raya; 4. T.1-4 Surat Ketua KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024; 5. T.1-5 Surat Ijin Sakit Sdr. Yosep Stevanus Imbiri; 6. T.1-6 Pasal 51 ayat 3 dan 4 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 7. T.1-7 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 8. T.1-8 Surat Keputusan PKB Nomor : 24019/DPP-03/VI/A.1/x/2017 tanggal 07 Oktober 2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua; 9. T.1-9 Surat Keputusan PKB Nomor : 2638/DPP/01/V/2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan masa berlaku SK sejak tanggal 04 Mei 2020 hingga 30 November 2020. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-18, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Formulir Model A Panwaslu Distrik Waropen Atas pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 2. T.2-2 Formulir Model A Panwaslu Distrik Benuki pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 3. T.2-3 Formulir Model A Panwaslu Distrik Sawai pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 4. T.2-4 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Timur pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 5. T.2-5 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Hilir pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 6. T.2-6 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 7. T.2-7 Formulir Model A Panwaslu Distrik Roufaer pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 8. T.2-8 Formulir Model A Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik; 9. T.2-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024; 10. T.2-10 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024; 11. T.2-11 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan 009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024; 12. T.2-12 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya; 13. T.2-13 Surat Pengunduran Diri a.n. Omega Elanda Batkorumbawa sebagai Reporter iNews Jayapura; 14. T.2-14 Surat Persetujuan Pengunduran Diri sebagai Reporter iNews a.n. Omega Elanda Batkorumbawa; 15. T.2-15 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan 009/LP/PL/Kab/33.15/II/2024; 16. T.2-16 Berita Acara Nomor : 016/PS.00.002/K-PA.12/02/2024; 17. T.2-17 Berita Acara Nomor : 019/PS.00.002/K-PA.12/02/2024; 18. T.2-18 Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. [2.9] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024, saksi-saksi menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.9.1] Sarifah Suara 1. Bahwa saksi adalah mantan Ketua DPW PKB Provinsi Papua periode 2017-2021; 2. Bahwa saksi mempertegas Teradu III bukan Pengurus Partai, yang bersangkutan hanyalah simpatisan, kebetulan pada masa tahapan Pencalonan DPRD 2019, kami kekurangan Caleg jadi saksi meminta Teradu III untuk memenuhi kouta dan bukan sebagai pengurus Partai; 3. Bahwa saksi membenarkan Teradu III sebagai Anggota Partai namun saksi menyatakan yang bersangkutan bukan Pengurus Partai; 4. Bahwa setelah pencalonan Teradu III sebagai Caleg Tahun 2019, yang bersangkutan tidak aktif lagi dan hanya menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan. [2.9.2] Artemas Adolof Kowi 1. Saksi adalah Ketua Panwas Distrik Sawai 2. Saksi menerangkan terkait dengan laporan tentang dugaan persekongkolan atau bekerja sama antara kami bertiga yaitu Teradu II dan Pak Amon Marthinus Kowi; 3. Saksi menekankan bahwa memang benar kami bertiga satu marga yaitu Kowi namun kami tidak memiliki ikatan turunan, kami bertiga berbeda turunan, walapun marganya sama. 4. Bahwa saksi menegaskan walaupun kami satu marga akan tetapi kami tidak pernah melakukan persekongkolan atau bertemu bertia. Kalau memang kami dituduh atau dianggap kami melakukan persekongkolan mana buktinya. 5. Bahwa saksi mengenal dan tahu Teradu II karena satu marga dan farm tapi untuk hubungan keluarga atau turunan yang mengikat untuk kami tidak ada; 6. Bahwa selama melaksanakan proses Pemilu Tahun 2024, saksi tidak pernah bertemu dengan Amon Marthinus Kowi. [2.9.3] Amon Marthinus Kowi 1. Bahwa saksi adalah calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya; 2. Bahwa saksi menerangkan dirinya sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dan Artemas Adolof Kowi sebagai mantan Panwas Distrik Sawai dan Metusalak Kowi yang diduga melakukan persekongkolan atau bekerja sama itu adalah tidak benar. Saksi menegaskan memang benar kami bertiga satu marga tetapi ikatan keluarga dan turunan itu tidak sama; 3. Bahwa saksi menerangkan selalu hadir di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagai Calon Anggota DPRD yang dimandatkan sebagai admin Partai untuk melaporkan kegiatan kampanye dengan dana kampanye. Saksi juga menerangkan selama mendatagi Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya dirinya menghubungi Sekretariat bukan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Jadi intinya terkait dugaan persekongkolan atau kerja sama itu tidak benar. [2.9.4] Dominggus Simey Antoh 1. Saksi adalah mantan Ketua Distrik Benuki pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa saksi menerangkan kami sebagai PPD Benuki bekerja secara profesional, saksi menyatakan tidak pernah merugikan para Caleg; 3. Bahwa saksi melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat PPS yang diserahkan oleh masing-masing setiap kampung; 4. Bahwa saksi bersama Anggota PPD Benuki lainnya melaksanaan rapat pleno dan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi partai dan juga caleg sampai akhirnya rapat pleno tingkat distrik selesai dan berjalan dengan baik. 5. Bahwa saksi membenarkan dirinya dengan Daniel Antoh adalah saudara dan satu marga. Akan tetapi saksi menegaskan dirinya tidak bekerja. [2.9.5] Herawati 1. Bahwa saksi adalah Pimpinan MNC Group Papua Raya 2. Bahwa saksi sudah menerima surat pengunduran diri Teradu VIII secara tertulis. Tiga sehari sebelum mengajukan pengunduran diri, Teradu VIII telah menyampaikan secara lisan kepada saksi terkait pengunduran dirinya; 3. Bahwa saat itu kami menerbitkan surat persetujuan pengunduran diri Teradu VIII tanggal 21 Agustus 2023; 4. Bahwa pada dasarnya aturan yang di perusahaan kami, setiap kontributor atau koresponden yang mau mengajukan pengunduran diri pada dasarnya kami memberikan support dan kami tindaklanjuti karena kami tidak bisa mengosongkan wilayah tersebut. Kalau misalnya staf biro Jayapura ada pertimbangan bahwa satu bulan sebelum pengajuan pengunduran diri itu sudah wajib mengajukan surat pengunduruan diri. Berbeda dengan kontributor atau koresponden, hal terkait pengajuan pengunduran dari langsung hari itu juga segera direspon; 5. Bahwa terkait dengan dalih pada tanggal 28 Desember 2023, saat itu saya sedang tidak fokus karena semua staf biro saya sudah menempati lokasi yang dimana saat itu harus melaporkan secara langsung pada saat kejadian; 6. Bahwa saksi menyatakan memang benar saya menelpon Teradu VIII dan ada beberapa penolakan Teradu VIII, akan tetapi saksi menyatakan bahwa status Teradu VIII sebagai warga yang menyaksikan kejadian tersebut karena mulai dari pagi hingga malam itu sangat cepat sekali kejadian mulai dari Sentani sampai Jayapura dan keberadaan Teradu VIII di Waena yang dimana malam harinya pada saat RS Korem terbakar dan saat itu saksi meminta bantuan untuk pemberian himbauan kepada masyarakat bahwa kejadian tersebut tidak terlalu berdampak keluar sana dan itu secara spontanitas dilakukan oleh massa/masyarakat; 7. Bahwa status Teradu VIII pada saat masih aktif bekerja di MNC Group adalah sebagai kontributor bukan sebagai karyawan; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa KPU Provinsi Papua pada Tanggal 28 November 2023 bertempat di Wisma Atlet Mandala, Jalan Sulawesi No 25. Mandala Distrik Jayapura Utara. Provinsi Papua, melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan mengundang seluruh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten/Kota se Provinsi Papua; 2. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam penyampaianya kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setelah mengikuti Bimtek sebagaimana dijelasakan pada angka 1 (satu) selanjutnya untuk dapat melaksanakan bimtek/ sharing kwoledge dengan Badan Adhock (PPS dan KPPS) di tingkat dibawahnya; 3. Bahwa pada penyampaian materi di kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), dalam melaksankan tugas kerja dan tanggung jawabnya sebagai Badan Adhock (PPD, PPS dan KPPS) wajib memedomani ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua secara berjenjang telah melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pungut Hitung dan Bimbingan Teknis tentangRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se-Papua pada tanggal 23 Januari 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua, yang selanjutnya oleh KPU Provinsi Papua secara khusus juga telah melaksanakan Sosialisasi tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 kepada Partai Politik peserta Pemilu pada 06 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua; 5. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan supervisi dan monitoring tugas, fungsi dan kewajiban badan adhoc (PPD, PPS dan KPPS) sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksankan secara berjenjang serta melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dalam Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun2024 di seluruh 9 Kabupaten/ Kota se- Provinsi Papua, termasuk Kabupaten Mamberamo Raya, yang dilaksankan pada Tanggal 8 Februari 2024; 6. Bahwa KPU Provinsi Papua, pada tanggal 7 s.d 15 Februari 2024 melaksankan supervisi dan monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya; 7. Bahwa setelah pelaksanaan Pemungutan Suara 14 Februari 2024, KPU Provinsi Papua melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan PSU, pada tanggal 22 s.d 25 Februari 2024. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua 1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 68 Ayat (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kabupaten/kota. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tahapan persiapan pelaksanaan pemungutan suara saat pendistribusian logistik menugaskan Staf dan tim sentra Gakkumdu untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tahapan masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 yang dilakukan dari tanggal 12 s.d 15 Februari 2024;(Bukti PT-1) 3. Bahwa pelaksana tugas tersebut (selanjutnya disebut sebagai tim supervisi) terdiri dari a.n Leo Pardede (staf Bawaslu Provinsi Papua), Habel A.P (staf Bawaslu Provinsi Papua) dan Deda (Anggota Gakkumdu BA Ditreskrimum Polda Papua ) dengan Surat Tugas No. 080/PM.00.01/PA/02/2024 dan No. 081/PM.00.01/K.PA/02/2024;(Vide Bukti PT-1) 4. Bahwa pada tanggal 14 Februari tahun 2024 tim Supervisi Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan pungut hitung di Ibukota Kabupaten Mamberamo Raya, Kampung Kasonaweja. Bahwa tim supervisi berpatroli mengawasi TPS-TPS di kampung Kasonaweja bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 5. Bahwa selama pengawasan di kampung Kasonaweja pada TPS 02 terdapat pemilih yang mencoblos menggunakan surat pemberitahuan tanpa menunjukan KTP El dan juga terdapat pemilih yang menggunakan KTP El tanpa membawa surat pemberitahuan. Bahwa pada pukul 13:00 WIT dimana TPS sudah tutup tetapi masih terdapat masyarakat yang ingin mencoblos dan diketahui surat suara sudah habis sehingga terjadi keributan di TPS 02 tersebut; 6. Bahwa pada hari kamis tanggal 14 februari 2024 pukul 20:30 WIT, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menerima Kotak Suara dari Jefri Warnares dan Maurids Soromaja yang merupakan caleg di Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pihak pertama dan Elly Nandotrai dan Omega Elanda Batkorumbawa yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pihak kedua; (Bukti PT-2) 7. Bahwa pihak pertama menyerahkan Kotak Suara kepada pihak kedua dengan alasan sebagai berikut: (Vide Bukti PT-2) • Bahwa Kotak Surat Suara sebagai jaminan permintaan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 9 TPS di Kasonaweja;dan • Bahwa tekanan massa mengakibatkan situasi keamanan yang kurang kondusif di kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan sekitarnya. 8. Bahwa pada tanggal 18 februari 2024 Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya perihal kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya di demo masyarakat yang tidak terima dengan hasil pemilu tahun 2024. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui keadaan Kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak kondusif. Atas laporan dan informasi yang tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menugaskan tim supervisi yang terdiri dari Haritje Latuihamallo (Anggota Bawaslu Provinsi Papua), Frans Msen (Adc) dan Agusanto Mote (BA Ditreskrimum Polda Papua, Anggota Gakkumdu) dengan no. Surat tugas 50/PM.00.02/K.PA/02/2024; (Bukti PT-3) 9. Bahwa pada tanggal 19 februari 2024 tim supervisi Bawaslu Provinsi Papua tiba di Kabupaten Mamberamo Raya dan langsung audiens dengan masa yang melakukan demo di kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti PT-4) 10. Bahwa pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 pukul 13:20 WIT Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya didampingi Bawaslu Provinsi Papua menyerahkan dan mengeluarkan Kotak Suara dari Kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan Berita Acara tentang Penyerahan Kotak Suara Keluar Dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya No. 019/PS.00.002/K-PA.12/02/2024; (Bukti PT-5) 11. Bahwa Bawaslu Kabuapten Mamberamo Raya menyerahkan Kotak Suara kepada pihak kedua sesuai dengan Kotak Suara yang diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 14 februari 2024 (Vide Bukti PT-2), Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya didampingi Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Papua mengawal penyerahan Kotak Suara dari Pihak kedua kepada Panitia Pemilihan Distrik Mamberamo Tengah di Kantor Distrik Mamberamo Tengah; (Bukti PT-6) 12. Bahwa terkait aduan pengadu terhadap Teradu VIII, atas nama Omega Batkorumbawa yang masih melaksanakan tugas sebagai wartawan. Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan, telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Bukti PT-7). Dari klarifikasi dimaksud, diketahui bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Bahwa keterlibatannya sebagai masyarakat (jurnalisme warga) yang memberikan pandangan terkait perkembangan situasi pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe, yang merupakan Gubernur Provinsi Papua yang ketika itu menyita perhatian publik. Bahwa yang bersangkutan mengakui konsekuensi atas bekerja penuh waktu. Bahwa terhadap pelanggaran saudara Teradu VIII, Bawaslu Provinsi Papua telah memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan (Bukti PT-8). [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Dinas KPU Provinsi Papua Nomor 2168/PP.04 Und/91/2023 tanggal 28 November 2024 perihal Undangan Fasilitasi Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten/Kota Provinsi Papua; 2. PT.1-2 Dokumentasi pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Pungut Hitung dan Bimbingan Teknis tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se-Papua pada tanggal 23 Januari 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua, dan Kegiatan Sosialisasi tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 kepada Partai Politik peserta Pemilu pada 06 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua; 3. PT.1-3 Supervisi Dan Monitoring Sebagai Penguatan Kapasitas Kelembagaan Serta Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Mamberamo Raya; 4. PT.1-4 Surat tugas dan Dokumentasi supervisi dan monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya, pada tanggal 7 s.d 15 Februari 2024; 5. PT.1-5 Surat tugas dan Dokumentasi Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan PSU, pada tanggal 22 s.d 25 Februari 2024; [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Tugas Tim Supervisi Mamberamo Raya Nomor 080/PM.00.01/PA/02/2024 dan Nomor 081/PM.00.01/K.PA/02/2024; 2. PT.2-2 Berita Acara Penyerahan Kotak Suara Masuk di Bawaslu Nomor 016/PS.00.002/K-PA.12/02/2024; 3. PT.2-3 Surat Tugas Tim Supervisi Mamberamo Raya Nomor 50/PM.00.02/K.PA/02/2024; 4. PT.2-4 Dokumentasi Audiens Masa Yang Berdemo; 5. PT.2-5 Berita Acara tentang Penyerahan Kotak Suara Keluar Dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 019/PS.00.002/K-PA.12/02/2024; 6. PT.2-6 Dokumentasi Koordinasi Sesaat Penyerahan Kotak Suara Dari Pihak Kedua Ke PPD; 7. PT.2-7 Surat panggilan klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua kepada Teradu VIII; 8. PT.2-8 Surat Bawaslu Provinsi Papua kepada Teradu VIII terkait sanksi pelanggaran kinerja. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan persekongkolan dengan sengaja tidak memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi di TPS. Bahwa tidak diberikannya C. Hasil Salinan tersebut diduga merugikan Pengadu I dan Pengadu III sebagai Calon Anggota DPRD Kab Mamberamo Raya; [4.1.2] Bahwa Teradu III diduga masih terdaftar sebagai Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua sebagaimana yang bersangkutan turut hadir dalam acara ulang tahun PKB yang ke 22 berdasarkan unggahan poto pada bulan Juli tahun 2020. Selain itu, Teradu III pernah menjadi calon Anggota DPR Provinsi Papua dari PKB Dapil Papua 2 sebagaimana surat PKB Perihal Rekomendasi Caleg Dapil Papua 2 tertanggal 19 Februari 2019; [4.1.3] Bahwa Teradu VIII diduga masih aktif sebagai wartawan Inews sebagaimana bukti P-16 tentang yang bersangkutan menjadi presenter tentang perkembangan situasi pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe di Jayapura; [4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan a.n. Andi Soromaja dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut tentang pelanggaran politik uang pada saat pumungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah; [4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu sebagaimana tanda bukti Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024, Nomor 009/LP/PL/Kec-M.Tengah/33.15/III/2024, Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Bahwa laporan a quo tentang terjadinya penggelembungan suara di beberapa TPS; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat 10 dan 11 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 pada intinya penyampaian C. Hasil Salinan di TPS merupakan kewenangan yang melekat pada KPPS (vide Bukti T.1-1). Atas dasar kewenangan tersebut, KPPS telah melaksanakan kewenangannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyerahkan C. Hasil Salinan kepada saksi dan Pengawas TPS. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya sebagaimana ketentuan pasal 47 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V kembali menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 adalah menyerahkan formulir model D. HASIL KABKO dan memberikan tanda terima kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir pada hari yang sama. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menegaskan pihaknya telah melaksanakan kewenangannya dengan baik dibuktikan dengan tanda terima penyerahan D. HASIL KABKO kepada saksi dan Bawaslu pada saat Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kabupaten (vide Bukti T.1-2). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan pihaknya telah memberikan pemahaman kepada PPD, PPS dan KPPS dengan melaksanakan bimbingan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara ke seluruh distrik di kabupaten Mamberamo Raya. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menegaskan berdasarkan Surat Keputusan PKB Nomor 24019/DPP-03/VI/A.1/x/2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua tanggal 07 Oktober 2017 tidak terdapat nama Teradu III sebagai pengurus PKB sebagaimana didalilkan Para Pengadu. Teradu III juga menegaskan berdasarkan Surat Keputusan PKB Nomor 2638/DPP/01/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua tanggal 4 Mei 2020, tidak terdapat namanya sebagai Pengurus PKB. [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VIII menjelaskan pada tanggal 19 Agustus 2023 dirinya telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai kontributor/reporter MNC (iNews Jayapura) sebagaimana pengunduran diri Teradu VIII telah dijawab oleh MNC Group (iNews Jayapura) dengan menyampaikan Surat Persetujuan Pengunduran Diri nomor 028/INEWSJPR/VIII/2023 (vide Bukti T.2-13 dan Bukti T.2-14). Terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu VIII menjadi presenter tentang perkembangan situasi pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe di Jayapura, Teradu VIII menjelaskan keterlibatan dirinya sebagai masyarakat (jurnalisme warga) yang memberikan pandangan terhadap peristiwa tersebut. Bahwa tindakan Teradu VIII dalam menyikapi peristiwa yang terjadi telah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua. Berdasarkan hasil klarifikasi a quo Teradu VIII telah mengundurkan diri pekerjaannya. [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d. Teradu VIII membenarkan pada tanggal 15 Februai 2024 Pelapor a.n. Andi Soromaja menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dengan Laporan yang dicatat dengan Nomor 001/REG/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 tentang peristiwa pembagian uang/money politik pada saat pemungutan suara di Tengah Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo oleh oknum yang diduga tim sukses salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya kemudian melakukan kajian awal yang pada pokoknya menyimpulkan tidak terpenuhi unsur materil. Setelah melakukan kajian awal, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan status laporan yang menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.2.5] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan terhadap laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 dengan Pelapor a.n. Amelius Oktovianus Neunuma in casu Pengadu I yang melaporkan Artemas Kowi dan Yansen Manemi selaku Ketua dan Anggota Panwas Distrik Sawai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada pokoknya laporan a quo tidak memenuhi syarat Material karena bukti yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, terhadap laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 dengan Pelapor a.n Maurids Soromaja in casu Pengadu II yang melaporkan ketua dan Anggota KPPS 01, KPPS 03, KPPS 04, KPPS 05 Kampung Burmeso pada pokoknya laporan a quo laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan laporan Nomor 009/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 a.n Agus Silo in casu Pengadu IV pada pokoknya laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil pelaporan. Terhadap tiga laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerbitkan pemberitahuan status laporan (vide Bukti T.2-9 s.d. Bukti T.2-11). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V melakukan persekongkolan dengan sengaja tidak memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi di TPS. Bahwa tidak diberikannya C. Hasil Salinan tersebut diduga merugikan Pengadu I dan Pengadu III sebagai Calon Anggota DPRD Kab Mamberamo Raya. Berkaitan dengan dugaan persekongkolan dikarenakan adanya hubungan keluarga dan kesamaan marga antara Teradu II a.n. Metusalak Kowi dengan Artemas Adolof Kowi selaku Ketua Panwas Distrik Sawai dan Amon Marthinus Kowi, S.AP selaku Calon DPR Kab/Kota terpilih dari Partai PAN Daerah Pemilihan Mamberamo Raya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa antara Teradu II, Artemas Adolof Kowi dan Amon Marthinus Kowi memang benar memiliki kesamaan marga, namun demikian ketiganya menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa ketiganya tidak saling mengenal dan tidak memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang. Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan pihaknya telah memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi peserta pemilu dan Pengawas Pemilu tingkat TPS. Sedangkan dalih Para Pengadu, pihaknya tidak pernah menerima dokumen C. Hasil Salinan. Menurut Para Pengadu bahwa benar dokumen C. Hasil a quo merupakan kewenanganan KPPS untuk memberikan kepada PPS, saksi Peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu tingkat TPS, seharusnya C. Hasil Salinan diterima juga oleh Para Pengadu namun pada saat dilaksanakan persidangan DKPP Para pengadu tidak pernah mendapatkan dokumen tersebut. Selanjutnya dalam persidangan Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat membantah dalil Para Pengadu tersebut, Teradu I s.d. Teradu V hanya menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan C. Hasil Salinan berdasarkan kewenangannya tanpa disertai dengan alat bukti yang meyakinkan. Terhadap peristiwa tersebut, Para Pengadu tidak dapat menyandingkan data pada saat dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik hingga tingkat Kabupaten/kota. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, DKPP menilai dalil Teradu I s.d. Teradu V melakukan persekongkolan dengan sengaja tidak memberikan C. Hasil Salinan kepada saksi di TPS tidak terbukti menurut hukum dan etika. Para Pengadu medalilkan adanya dugaan persekongkolan dikarenakan adanya hubungan keluarga dan kesamaan marga antara Teradu II a.n. Metusalak Kowi dengan Artemas Adolof Kowi selaku Ketua Panwas Distrik Sawai dan Amon Marthinus Kowi, S.AP selaku Calon DPR Kab/Kota terpilih dari PAN Daerah Pemilihan Mamberamo Raya. Berkenaan dengan hal tersebut, DKPP berpendapat Para Pengadu tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan langsung antara hubungan dan kesamaan marga dengan fakta tidak diberikannya dokumen C. Hasil salinan kepada saksi Para Pengadu. Meskipun demikian, DKPP perlu memberikan penilaian terhadap fakta tidak diberikannya C. Hasil Salinan kepada Para Pengadu melalui saksi partai politik. Berdasarkan Pasal 60 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama. Kemudian Pasal 66 ayat (4) mengatur bahwa PPS wajib mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama lain. Berdasarkan ketentuan tersebut benar bahwa kewenangan untuk meyerahkan penggandaan formulir C. Hasil Salinan dan menggumumkan di papan penggumuman merupakan kewenagan KPPS dan PPS. Akan tetapi, fakta adanya sejumlah saksi partai politik yang tidak mendapatkan C.Hasil Salinan membuktikan tidak berjalannya fungsi pengawasan internal dan supervisi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Membramo Raya in casu Teradu I s.d. Teradu V. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V seharusnya memastikan bahwa penyelenggaraan pada setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme dan tata cara serta prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut bertolak belakang dengan tagline KPU Melayani yang seharusnya dimaknai dengan memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak, baik masyarakat sebagai pemilih maupun partai politik selaku peserta pemilu. Alih-alih bertindak profesional Teradu I s.d. Teradu V justru menimbulkan syakwasangka masyarakat terhadap hasil pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu III adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk masa jabatan periode 2023-2028 dan mulai bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 18 November 2023. Berkenaan dengan dalil Para Pengadu bahwa Teradu III pernah menjadi calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB Dapil Papua 2, Para Pengadu mengajukan alat Bukti berupa surat DPW PKB Provinsi Papua Nomor 02831/DPW-PKB-03/A.1/II/2019 perihal Rekomendasi Caleg Dapil 2 yang menegaskan bahwa Yosias Ruamba in casu Teradu III merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB tertanggal 19 Februari 2019. Bahwa selain surat a quo, Para Pengadu juga melampirkan Banner milik Teradu III pada saat mencalonkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Papua (vide Bukti P-15). Terhadap alat bukti tersebut diakui oleh Teradu III benar dirinya merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB pada Pemilu tahun 2019. Berkenaan dengan dalil Para Pengadu bahwa Teradu III masih terdaftar sebagai Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua sebagaimana diperkuat dengan kehadiran Teradu III dalam acara HUT DPW PKB Provinsi Papua yang ke 22 berdasarkan unggahan foto pada bulan Juli tahun 2020 (vide Bukti P-15). Teradu III menegaskan berdasarkan Surat Keputusan PKB Nomor 24019/DPP- 03/VI/A.1/x/2017 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua tertanggal 7 Oktober 2017, Teradu III bukan sebagai Pengurus PKB (vide Bukti T.1-8). Teradu III juga menegaskan berdasarkan Surat Keputusan PKB Nomor 2638/DPP/01/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua tanggal 4 Mei 2020, nama Teradu III tidak termasuk dalam kepengurusan PKB (vide Bukti T.1-9). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu III menerangkan kehadiarannya dalam acara HUT DPW PKB Provinsi Papua pada tahun 2020, karena mendapatkan undangan. Menurut Teradu III kehadirannya sebagai simpatisan bukan Anggota Partai. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menghadirkan Saksi a.n Sarifah Suara selaku Ketua DPW PKB Provinsi Papua periode 2017-2021 yang menerangkan bahwa pada masa tahapan pencalonan DPRD Provinsi Papua, DPW PKB Provinsi Papua kekurangan calon. Selanjutnya Saksi menerangkan bahwa benar Saksi meminta Teradu III untuk menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Papua tujuannya untuk memenuhi syarat pencalonan. Saksi menjelaskan bahwa Teradu III bukan Pengurus DPW PKB Provinsi Papua meskipun yang bersangkutan menjadi peserta pemilu. Teradu III hanya anggota Partai dan tidak termasuk dalam kepengurusan inti DPW PKB Provinsi Papua. Bahwa terhadap keterangan Saksi a.n Sarifah Suara dibenarkan oleh Teradu III. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena belum memenuhi rentang waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fakta ini dikuatkan dengan bukti P-15 berupa surat DPW PKB Provinsi Papua Nomor 02831/DPW-PKB-03/A.1/II/2019 tertanggal 19 Februari 2019 perihal Rekomendasi Caleg Dapil 2 yang menegaskan bahwa Yosias Ruamba in casu Teradu III merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB. Dikuatkan pula dengan keterangan Saksi a.n. Sarifah Suara selaku Ketua DPW PKB Provinsi Papua periode 2017-2021 pada pokoknya Teradu III merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua dari PKB pada Pemilu tahun 2019. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penylenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 Agustus 2023 Teradu VIII menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kontributor/reporter MNC (vide Bukti T.2-13). Bahwa surat Pengunduran diri tersebut disetujui oleh a.n. Herawati in casu Saksi Teradu VIII selaku Kabiro iNews Jayapura dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pengunduran diri Nomor 028/INEWSJPR/VIII/2023 pada tanggal 21 Agustus 2023 (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya Terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu VIII menjadi wartawan iNews tentang perkembangan situasi pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe di Jayapura, Teradu VIII membenarkan dan menyampaikan peristiwa penjemputan di jayapura sebagai jurnalis warga bukan sebagai wartawan iNews. Dalih Teradu VIII tersebut berkesesuaian dengan keterangan Saksi a.n. Herawati yang menerangkan bahwa dirinya menghubungi Teradu VIII untuk meminta bantuan untuk menyampaikan kepada masyarakat kondisi peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe di Jayapura berlangsung kondusif pada malam hari di wilayah Waena, Jayapura. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, DKPP menilai Teradu VIII bukan lagi kontributor/reporter MNC sebagaimana bukti T.2-13 berupa surat pengunduran diri sebagai kontributor/reporter MNC pada tanggal 19 Agustus 2023 yang telah disetujui oleh Kepala Biro iNews Papua. Sedangkan terhadap tindakan Teradu VIII menjadi presenter pada peristiwa penjemputan masyarakat Papua terhadap jenazah mendiang Lukas Enembe di Jayapura sebagai presenter dari masyarakat dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Fakta ini dikuatkan dengan tindakan Teradu VIII pada saat menyampaikan pemberitaan tidak menggunakan atribut MNC. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan a.n. Andi Soromaja dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut tentang pelanggaran politik uang pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah. Para Pengadu mendalilkan pada tanggal 15 Februari 2024 Pelapor a.n. Andi Soromaja mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Membramo Raya untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut disertakan dalam bentuk dokumen; 1) bukti dokumentasi, 2) bukti video, 3) bukti surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih (C-Pemberitahuan-KPU), 4) kotak suara DPRD Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan tanda terima bukti penyampaian laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 (vide Bukti P.19). Teradu VI s.d. Teradu VIII berdalih terhadap laporan Andi Soromaja telah ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil, serta jenis dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan kajian awal penanganan dugaan pelanggaran, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyimpulkan Laporan a quo tidak terbukti dan dihentikan. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan pemberitahuan status laporan yang intinya laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-15). Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menangani laporan yang disampaikan Pelapor a.n. Andi Soromaja terkait pelanggaran politik uang pada saat pumungutan suara dengan menerbitkan pemberitahuan menghentikan laporan dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pokoknya dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang menghentikan laporan Andi Soromaja dan tidak memberikan kesempatan kepada Andi Soromaja untuk memperbaiki laporannya merupakan Tindakan yang tidak berkepastian hukum sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat, Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar prinsip akuntabel dan kepastian hukum dalam tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Bahwa terhadap pokok aduan Para Pengadu angka [4.1.4] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu sebagaimana tanda bukti Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024, Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 dan Nomor 009/LP/PL/Kec- M.Tengah/33.15/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Bahwa ketiga laporan a quo pada pokoknya tentang terjadinya penggelembungan suara di beberapa TPS di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya. Terungkap fakta bahwa Laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 yang disertakan dengan bukti Dokumentasi foto dan C.Hasil sebanyak tiga telah disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu I pada tanggal 7 Maret 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Teradu VI s.d. Teradu VIII berdalih laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan menerbitkan Pemberitahuan status laporan yang intinya laporan tidak memenuhi syarat materil karena bukti yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-9). Selanjutnya, bahwa laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 yang menyertakan bukti dokumentasi foto dan fotocopy C. Hasil sebanyak empat telah disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu II di kantor Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 7 Maret 2024 sebagaimana laporan tersebut telah dicatat dan diberikan tanda bukti oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya (vide Bukti P-7). Bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal serta menerbitkan pemberitahuan status laporan pada pokoknya laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang (Vide Bukti T.2-10). Sedangkan laporan Nomor 009/LP/PL/Kec-M.Tengah/33.15/III/2024 yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu IV dengan menyertakan dokumen Model C. Hasil telah ditindaklanjuti Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan menerbitkan pemberitahuan status laporan bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil pelaporan (vide Bukti T.2-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat bahwa untuk laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan wewenang Penangganan Pelanggaran terhadap Temuan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII telah sesuai dengan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai Temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. Berdasarkan pertimbangan di atas sepanjang untuk dugaan penangganan laporan Nomor 008/LP/PL/Kab/33.15/III/2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan sepanjang untuk dugaan penangganan laporan Nomor 007/LP/PL/Kab/33.15/II/2024 dan Nomor 009/LP/PL/Kec- M.Tengah/33.15/III/2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang memutuskan untuk menghentikan laporan dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor in casu Pengadu I dan Pengadu IV untuk memperbaiki laporannya tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar prinsip akuntabel dan kepastian hukum dalam tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pokoknya dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Barnabas Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Metusalak Kowi, Teradu IV Martha Widayanti Puji Lestari dan Teradu V Yosep Stefanus Imbiri masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Cornelia H. Mamoribo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu VII Elly Nandotrai dan Teradu VIII Omega Elanda Batkorumbawa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, Pleno pertama pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno kedua pada hari Jumat tanggal Enam bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra