Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 38 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-06-2020
👁 21 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 37-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 22 April 2019 Caleg Partai Garuda atas nama Misriono Melaporkan caleg Partai Gerindra atas nama Haditriyas Prananda dan Tim Pemenangan Pribadi atas nama Tobrani yang membagi-bagikan uang dan kartu nama kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih Haditriyas Prananda sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dapil Inhu IV, karena dirugikan maka Misriono melaporkan Haditriyas Prananda dan Tobrani kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan laporan diterima dengan diregistrasi nomor :004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 22 april 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa klarifikasi para pihak atas laporan dugaan tindak pidana pemilu, tidak dilakukan oleh para Teradu oleh aparat kepolisian. Hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, Pasal 21 ayat (5) dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengawas Pemilu didampingi penyidik dan Jaksa; [4.1.2] Bahwa Para Teradu sengaja melindungi Haditriyas Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya; 41 [4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu, kronologis alur penanganan Pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu terhadap laporan dugaan pelanggaran berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (5); Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, “Dalam; Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang; Pasal 19 ayat (7); Pasal 23 ayat (2); Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan Teradu III Mulianto, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 37- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE- DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Marlius Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Alamat : Jl. Sentosa RT 1 RW 1 Desa Perkebunan Sei. Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Dedi Risanto : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jl. Purnawirawan, No. 15, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, 29351 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Akhmad Khaerudin : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jl. Purnawirawan, No. 15, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, 29351 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Mulianto : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Alamat : Jl. Purnawirawan, No. 15, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, 29351 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu. 1 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 37-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 22 April 2019 Caleg Partai Garuda atas nama Misriono Melaporkan caleg Partai Gerindra atas nama Haditriyas Prananda dan Tim Pemenangan Pribadi atas nama Tobrani yang membagi-bagikan uang dan kartu nama kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih Haditriyas Prananda sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dapil Inhu IV, karena dirugikan maka Misriono melaporkan Haditriyas Prananda dan Tobrani kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan laporan diterima dengan diregistrasi nomor :004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 22 april 2019. Bahwa Hadritiyas Prananda dan tim pemenang pribadinya Tobrani nyata dan jelas telah melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) setiap pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua Puluh Empat Juta Rupiah). Pelanggaran Pidana pemilu yang dilakukan oleh Hadritiyas Prananda dan Tobrani dibuktikan dengan rekaman video, kartu nama dan uang kertas Rp. 100.000,00,- 2. Bahwa Laporan nomor :004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Tanggal 22 april 2019, yang dilaporkan oleh Misriono tidak sesuai harapan Pelapor, tidak terpenuhi rasa keadilan bagi Pelapor karena penanganan pelanggaran pidana pemilu tidak sesuai prosedur penanganan Temuan dan Laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang mana saat melaksanakan Klarifikasi/meminta keterangan Kepada Pelapor, Terlapor,saksi yang terkait dalam peristiwa ini dilakukan oleh Penyidik Kepolisian bukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu atau oleh Tim Klarifikasi yang ditugaskan. 3. Bahwa Penanganan Laporan Nomor : 004/LP/PL/kab/04.05/IV/2019 tanggal 22 April 2019, yang dilaporkan oleh Misriono telah terjadi penyimpangan dan kesalahan Prosedur oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu a.n Dedi Risanto, Akhmad Khaerudin, Mulianto yang telah lalai atau disengaja membiarkan 2 Penyidik Kepolisian mengklarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi yang terkait, yang mana menyebabkan banyak pihak dirugikan terutama Pengadu. 4. Bahwa seharusnya Teradu merekomendasikan kepada KPU kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan Haditriyas Prananda sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, karena caleg yang menang atas kecurangan yang dilakukan oleh dirinya sendiri, oleh Tim Kampanye, dan oleh keluarganya tidak boleh menikmati kemenangan tersebut. Sehubungan dengan kronologi kejadian ini perlu kami sampaikan kepada yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pokok aduan Pengadu : - Bahwa Teradu melakukan perbuatan tidak Profesional yaitu tidak memahami, tidak mengerti, tidak mampu mengerjakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai anggota Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu - Bahwa Teradu tidak merekommendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan Haditriyas Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. - Bahwa Teradu dengan sengaja menyelamatkan Haditriyas Prananda sebagai calon terpilih anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu dan mengorbankan Tobrani untuk dipidana penjara. - Bahwa Teradu patut diduga berkonspirasi untuk membantu menyelamatkan Haditriyas Prananda agar tidak terjerat pidana pemilu - Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan perbuatan tidak cermat dan lalai melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan. Pasal 21 ayat (1) Bawaslu Kabupaten/kota dapat membentuk Tim Klarifikasi untuk melakukan Klarifikasi atau meminta keterangan, Ayat (2) Tim Klarifikasi Kabupaten/kota terdiri atas ketua, anggota pejabat struktural, dan/atau Staf Sekretariat Bawaslu Kabupate/Kota. Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu pada ayat 19 ayat (5) setelah temuan atau laporan diterima, Pengawas Pemilu didampingi oleh Anggota Gakkumdu sesuai tingkatanya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan saksi yang hadir, Ayat (6) Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatannya menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan dan laporan diterima pengawas Pemilu. Pasal 21 ayat (5) dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengawas Pemilu didampingi penyidik dan Jaksa. Pasal 23 ayat (5) apabila temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilu berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinasatakan tidak terdapat unsur pidana pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan dan laporan. - Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 telah terjadi kesalahan prosedur penanganan temuan dan laporan di Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu, yang mana penyidik kepolisian meminta keterangan atau mengklarifikasi terlapor dan saksi yang terkait secara langsung. Seharusnya penyidik dan jaksa hanya mendampingi Tim klarifikasi pada saat meminta keterangan atau klarifikasi, bukan mengklarifikasi langsung. Kesalahan prosedur ini menyebabkan 3 Hadritiyas Prananda terlindungi dan hanya Tobrani yang dipidana. Mestinya Haditriyas Prananda yang dipidana karena uang yang digunakan tobrani adalah uang Haditriyas Prananda. Tobrani orang tidak mampu, menurut akal sehat orang tidak mampu dan miskin tidak mungkin nebarkan uang untuk caleg. - Bahwa untuk Dedi Risanto, Akhmad Khareudin, Mulianto Karena tidak profesional, tidak cermat dan atau lalai harus mempertanggungjawabkan semua akibat yang menyebabkan Tobrani dipidana penjara, dan membiarkan Hadritiyas Prananda ditetapkan sebagai calon terpilih. - Pengadu dirugikan dan terzolimi karena tidak mendapatkan keadilan dalam peristiwa ini. - Bahwa ketidak profesionalan, ketidak cermatan, ketidak pahaman, dan atau kelalaian, kesengajaan, pembiaran yang dilakukan Dedi Risanto, Akhmad Khaerudin, Mulianto dalam menangani Peristiwa nomor: 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh misriono terjadi penyimpangan dari Pertaturan Bawaslu dan Undang Undang Pemilu. - Bahwa setiap personal pengawas pemilu wajib memiliki prinsip profesional sebagaimana diatur didalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum; 1. Pasal 3 dalam Penyelanggara Pemilu, Penyelanggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada azas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Penyelanggara harus memiliki Prinsip Profesional 2. Pasal 4 Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk : huruf (b) mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, huruf (d) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam peraturan pemilu 3. Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/kota bertugas : huruf 9(C) mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kabupaten/kota, huruf (d) mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang undang ini. 4. Pasal 102 ayat (2) dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf (a) Bawaslu Kabupaten/kota bertugas : huruf (b) menginvestigasi infromasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu diwilayah Kabupaten/kota, huruf (c) memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu diwilayah Kabupaten/kota, huruf (d) memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu dan huruf (e) merekomendasikan tindaklanjut pengawasan atas pelanggaran pemilu diwilayah Kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. 5. Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/kota berwenang : huruf (b) memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu diwilayah Kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak pihak yang diatur dalam undang undang ini. 6. Pasal 104 Bawaslu Kabupaten/kota berkewajiban : huruf (a) bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang 7. Pasal 117 ayat 1 untuk menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota . Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa serta Pengawas TPS adalah : huruf (d) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Huruf (e) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu 4 [2.2] KESIMPULAN PENGADU A. BANTAHAN TERHADAP KETERANGAN TERADU 1. Bahwa menurut penjelasan teradu Dedi Risanto yang mengatakan bahwa yang mengklarifikasi saksi pelapor Misriono adalah Dedi Risanto sendiri, sedangkan yang sebenarnya terjadi adalah : yang mengklarifikasi saksi Misriono ialah Penyidik Kepolisian yang bernama Brigadir Bona Huri Simanungkalit, saat itu saksi Misriono diperiksa diruangan tertutup oleh penyidik polisi Brigadir Bona Huri Simanungkalit dalam ruangan tesebut, tanpa ada orang lain selain mereka berdua dan tidak diperkenankan untuk didokumentasikan. Teradu Dedi Risanto telah berbohong dalam persidangan Virtual hari Rabu tanggal 10 Juni 2020. 2. Bahwa Teradu menerangkan dalam jawaban teradu dan dalam persidangan Tidak ada dasar hukum untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh orang Tua, Tim sukses dan caleg Haditryas Prananda, dapat Pengadu sampaikan kepada yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sebagai berikut: Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu pada Pasal 2 [1] Dugaan Pelanggaran Pemilu berasal dari Temuan atau Laporan. [2] Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan /atau Pengawas TPS Wajib melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Pasal 3 [1] Penindakan merupakan serangkaian Proses penanganan pelanggaran yang dari Temuan/Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. [2] Proses penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] meliputi : a. Temuan/penerimaan Laporan. b. Pengumpul alat bukti. c. Klarifikasi. d. Serta meneruskan hasil kajian atas Temuan/Laporan kepada instansi yang berwenang. e.pengkajian, dan / atau. f. Pemberian rekomendasi. Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 inilahdasar hukum untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri hulu atas pelanggaran yang dilakukan oleh caleg Haditriyas Prananda untuk tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Indragiri hulu, karena menurut keterangan teradu Peristiwa Laporan nomor 004/PL/LP/04.05/IV/2019 terpenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilu dan Bawaslu Inhu meneruskan laporan kepada pihak penyidik polres Inhu. Artinya pelanggaran pidana Pemilu memang benar-benar Terjadi, akan tetapi kenapa teradu tidak memproses dan tidak melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan Penindakan terhadapPolitik uang yang dilakukan oleh orang tua caleg [ H. Basran], dan tim sukses caleg [Tobrani].kemenangan yang dilakukan atas dasar kecurang oleh diri caleg sendiri, oleh keluarga dan oleh Tim sukes tidak berhak dinikmati oleh caleg tersebut. Disinilah tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten untuk mencegah terjadinya praktik politik uang, sebagai mana yang tertuang didalam 5 undang –undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: hurup [a] melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu dan; 2. Sengketa proses Pemilu. hurup[c] Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/kota. Dan Pada Pasal 103 Bawaslu Kabupaten / Kota Berwenang: hurup [b] memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota serta Merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak- pihak yang diatur dalam undang-undang ini. Tugas dan wewenang ini tidak dilaksanakan oleh Teradu, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, telah terjadi kelalaian dan atau memang dengan sengaja dibiarkan sebagai bentuk Konspirasi bersama penyidik Polisi dan caleg Haditriyas Prananda. Teradu tidak menegakan keadilan,dan sengaja melepaskan diri untuk mencari selamat dan melimpahkan tanggung jawab, dan kesalahan kepada penyidik polisi. 3. Bahwa Teradu juga menerangkan tugas dan tanggungjawab Kami sebagai Bawaslu Kabupaten Indragiri hulu hanya sampai Pada Pembahasan SG II dan meneruskan peristiwa pelanggaran pidana Pemilu kepada pihak Kepolisian Polres Inhu. Ini menandakan ketidak cermatan Teradu dalam menetapkan aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugas Bahwa menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu Sangat jelas dan terang aturan, teknis dan tanggung jawab anggota Bawaslu dalam menangani Pelanggaran Pidana Pemilu. Dalam kesimpulan ini dapat Pengadu uraikan sampai dimana tugas dan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten. Menurut Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yaitu:  Pada Pasal 18 (1) Jangka waktu Gakkumdu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu yaitu pengucapan sumpah / janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal: a. penanganan perkara tindak pidana pemilu yang sedang berjalan belum selesai; b.  Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan / atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu.  Pasal 20 (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap tingkatan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi oleh 6 Pengawas Pemilu. (4) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan I yang ditanda tangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa. (5) Berdasarkan hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu menyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (6) Penyidikdan Jaksa dapat mendampingi Pengawas Pemilu dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).  Pasal 23 (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas kajian Pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. (4) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan, Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik.(5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan. (6) Hasil Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa.  Pasal 26 (1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa untuk membahas hasil Penyidikan. (4) Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan dapat atau tidaknya perkara dilimpahkan kepada Jaksa. (5) Hasil Pembahasan ketiga dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan III yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidikdan Jaksa.  Pasal 31 (1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. (2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat dipimpin oleh KoordinatordariunsurKejaksaan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah putusan pengadilan dibacakan. (3) Pembahasanke empat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Penuntut Umum. (4) Pembahasan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menentukan sikap Gakkumdu dalam: a. Melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan; atau b. melaksanakan putusan pengadilan. (5) Dalam hal hasil Pembahasan keempat menentukan Gakkumdu melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Penuntut Umum membuat memori banding dan / atau kontramemori banding paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Bahwa dengan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu,telah terbantahkan apa yang diterangkan oleh Teradu dan telah 7 membuktikan bahwa tugas dan tanggungjawab Teradu bukan sampai pada SG II saja, tapi masih ada SG III dan SG IV. Berarti Teradu mengetahui dan ikut menanda tangani Berita Acara SG III yang meneruskan nama tersangka Tobrani kepada Jaksa dan hilangnya nama Haditriyas Prananda sebagai tersangka. B. PERBUATAN TERADU Bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan/Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, dan keterangan yang Pengadu uraikan diatas telahmembuktikan : 1. Bahwa Teradu tidak Profesional dan laiai dalam melaksanakan tugas, karena membiarkan dan memberikan tugas mengklarifikasi lansung kepada pihak penyidik kepolisian, yang seharusnya adalah tugas Teradu, dan Teradu membuat kebohongan dalam persidangan untuk menutupi ketidak Profesional dan kesalahan Teradu. 2. Bahwa Teradu tidak cermat dalam memahami dan menerapkan peraturan dan undang-undang yang berlaku sehingga membuat tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi Pengadu.Seharusnya Teradu merekomendasikan Kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk membatalkan caleg Haditriyas Prananda sebagai calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. 3. Bahwa teradu dengan sengaja dan membiarkan Caleg Haditriyas Prananda tidak ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik Kepolisian. 4. Bahwa Teradu dengan sengaja mengabaikan hasil Klarifikasi/Keterangan yang diakui oleh saksi H.Basran orang tua Caleg Haditriyas Prananda, saksi Tobrani ketua tim sukses caleg Haditriyas Prananda tingkat Desa Pasir Keranji, yang dikorbankan oleh Teradu dan Penyidik Polisi sehingga Tobrani dipidana Penjara, saksi Tareh Azis yang merekam kejadian, dan saksi Abdullah sebagai yang menerima kartu Nama Caleg Haditriyas Prananda Partai GERINDRA Nomor 4 dapil INHU IV dan uang kertas pecahan 100 ribu rupiah yang diberikan oleh Tobrani, supaya memilih caleg Haditriyas Prananda pada saat pemungutan suara Pemilu tanggal 17 April 2019. Sudah sangat jelas akan keterlibatan dan keterkaitan saksi H.Basran orang tua caleg Haditriyas Prananda dalam peritiwa Politik Uang, dan Teradu sengaja membiarkan Penyidik Kepolisian menyuruh Rangga lari sebagai saksi kunci utuk memutus antara Tobrani dan caleg Haditriyas Pranand 5. Bahwa perbuatan teradu telah menzalimi orang yang tidak patut dipidana, atas kebijakan teradu yang tidak cermat, lalai dan tidak profesional, disengaja membiarkan tobrani dipidana penjara dan membiarkan penyidik membebaskan caleg haditriyas Prananda dan menyebabkan Pengadu dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan Dengan demikian perbuatan dan sikap teradu ini nyata dan jelas telah melanggar etika seorang pengawas pemilu yang diatur dalam undang-undang. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima aduan Pengadu; 2. Memerintahkan Kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk merekomendasikan KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk membatalkan 8 Hadritiyas Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. 3. Memberhentikan Teradu secara Tetap sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Misriono; Bukti P-2 : Berta Acara Klarifikasi Saksi atas nama Abdullah Als Amek Bin Zainal Abidin; Bukti P-3 : Berita Klarifikasi atas nama Tareh Aziz; Bukti P-4 : Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN.Rgt.dalam perkara Tobrani Als Sitob Bin (Alm) M Sutan; Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 97/PL.01.9-BA/Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih anggota DPRD Kab. Indragiri Hulu Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-6 : Video Rekaman saat menyerahkan uang dan kartu nama Haditriiyas Prananda oleh Tobrani kepada Abdullah disaksakan Tareh Aziz; [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu bernama Misriono - Bahwa saksi Misriono dalam keterangannya, terkait laporan yang diadukan ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Tobrani salah satu tim pemenangan salah satu Caleg DPRD atas nama Hadritiyas Prananda - Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan Oleh Bawaslu, Para Terlapor telah memenuhi unsur pelanggaran Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 - Kemudian saksi mengajukan Bukti Bukti berupa Uang sebesar Rp. 100.000,00,-, Rekaman Video dan kartu nama Caleg atas nama Hadritiyas Prananda dari Partai Gerindra [2.5.1] Saksi Pengadu bernama Hendrisa Syubra - Bahwa Saksi Hendrisa Syubra pada saat memberikan keterangannya dalam pemeriksaan sidang bahwa sudah cukup jelas dengan apa yang disampaikan oleh Saksi Misriono dan sebagai saksi pada intinya adalah hanya memperkuat kesaksian dari Saksi Misriono [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara 1. Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara : 38-PKE-DKPP/IV/2020 yang di adukan oleh Sdr. Marlius Jabatan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Indragiri Hulu Alamat Jl. Sentosa Desa 9 Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala dengan Pokok Pengaduan : “Para teradu tidak professional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan MISRIONO tanggal 24 April 2019”, dan penanganan terhadap laporan tersebut yang dijadikan objek pengaduan oleh pengadu ke DKPP. 2. Bahwa dalam kesempatan ini, ijinkan kami selaku Teradu menyampaikan kronologis alur Penanganan Pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/ 2019. Bahwa dalam menangani setiap laporan / temuan pelanggaran Bawaslu Indragiri Hulu berpedoman pada Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu Nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019 dalam alur proses penanganannya sebagai berikut; A. PENERIMAAN LAPORAN Pada hari Senin, 22 April 2019 , Pukul : 13.00 WIB, telah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Sdr. Misriono (Caleg DPRD Kab. Indragiri Hulu Partai Garuda , Dapil Indragiri Hulu IV) menyampaikan laporan tentang adanya dugaan praktek politik uang yang telah terjadi di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu, diduga dilakukan oleh TOBRANI dan HADITRIYAS PRANANDA, menurut laporan Sdr. MISRIONO : “Pada hari Selasa, 16 April 2019 Sdr. TOBRANI mendata dan menanyakan orang-orang yang mau memilih Sdr HADITRIYAS PRANANDA Caleg DPRD Indragiri Hulu No.4 Partai Gerindra dan Sdr TOBRANI menyuruh orang-orang tersebut menjemput sejumlah uang kerumahnya. Sehingga pada malam Rabu terjadilah transaksi Sdr TOBRANI memberikan sejumlah uang senilai Rp. 100.000,- dan mengarahkan untuk memilih Caleg Gerindra No.4 yaitu Sdr HADITRIAS PRANANDA”. Bukti yang disertakan oleh Sdr MISRIONO dalam laporan tersebut adalah 1 (satu) buah rekaman video pada saat kejadian dan Kartu Nama Caleg an. HADITRIYAS PRANANDA, selanjutnya petugas bawaslu Indragiri Hulu meminta Sdr. Misriono mengisi formulir model B.1 . ( Bukti T-01) B. KAJIAN AWAL Sesuai dengan Perbawaslu No. 7 tahun 2018 pada pasal 17 ayat 1 dan 2 , disebutkan bahwa Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. Selanjutnya dalam hal memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. Setelah bawaslu menerima berkas laporan Sdr. MISRIONO berkas tersebut kemudian diperiksa oleh tim divisi penanganan pelanggaran dan setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya dibahas oleh pimpinan Bawaslu Indragiri Hulu untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiil Laporan, dan hasil pembahasan dituangkan dalam Formulir B.5 ( Bukti T- 02) Dalam kajian awal dugaan pelanggaran pimpinan bawaslu Indragiri Hulu berkesimpulan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan 10 materiil serta dapat di registrasi dalam buku register penerimaan laporan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selanjutnya laporan Sdr. MISRIONO di register pada tanggal 24 April 2019 dengan nomor laporan : 004/PL/LP/04.05/IV/ 2019 . Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 31 tahun 2018 pasal 20 ayat 1 “ Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu” . C. PEMBAHASAN PERTAMA (SG 1) Pada tanggal 24 April 2019 Pukul : 17.00 WIB Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Rapat pembahasan pertama (SG 1) terhadap laporan Nomor 004/PL/LP/04.05/IV/2019, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pembahasan yang dilakukan dalam rapat tersebut adalah untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materiil serta menentukan pasal yang dilanggar, pada pembahasan syarat formil dan materiil semua unsur Gakkumdu sepakat bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya dalam pembahasan dugaan pasal yang di langgar adalah Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” Dari rapat pembahasan pertama terhadap laporan Nomor 004/PL/LP/04.05 /IV/2019, diperoleh kesimpulan bahwa Sentra Gakkkumdu Indragiri Hulu merekomendasikan untuk memanggil pihak pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Selanjutnya hasil dari pembahasan rapat itu kemudian dituangkan dalam berita acara SG 1. (Bukti T-03) D. PROSES KLARIFIKASI Untuk menggali informasi lebih lanjut dalam menangani laporan Nomor 004/PL/LP/04.05 /IV/2019, maka Bawaslu Indragiri Hulu telah mengundang pihak-pihak yang dianggap perlu untuk hadir dalam proses klarifirkasi. (Bukti T-04) Dari pihak-pihak yang diundang yang telah memberikan keterangan yaitu : Pelapor (MISRIONO), Terlapor (TOBRANI dan HADITRIYAS PRANANDA), Saksi-saksi/pihak terkait (1. ABDULLAH, 2. TAREH AZIZ, 3. HENDRISA SYUBRA, 4. ABDUL QODIR JAILANI, 5. H. BASRAN) Adapun M. Ali , Deni ( saksi penerima uang dari Tobroni) tidak pernah datang , sedangkan saksi kunci atas nama ZULKARNAIN ( Korcam Pasir Penyu ), ANGGA (yang diduga Pemberi uang Kepada TOBRANI) tidak pernah hadir dalam proses klarfiikasi meskipun sudah tiga kali diundang. Dalam proses klarifikasi bawaslu Indragiri Hulu melakukan klarifikasi bersama-sama, Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu, karena Penyidik dan Jaksa juga harus memberikan laporan kepada pimpinannya masing-masing terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan. 11 Keterangan yang telah diperoleh dari proses klarifikasi adalah sebagai berikut : 1. MISRIONO ( sebagai pelapor) menerangkan (Bukti T-05) : - Dia tidak mengetahui peristiwa itu secara langsung melainkan dari HENDRISA SYUBRA dan HENDISA SYUBRA juga tidak mengetahui peristiwa itu secara langsung melainkan dari cerita ABDULLAH, dan ABDULLAH inilah yang menerima pemberian Rp.100.000, dari TOBRANI di rumahnya yang disaksikan oleh TAREH AZIZ pada tanggal 16 April 2019, Pukul 19.30 WIB atau satu hari sebelum hari H pencoblosan. - Dia menduga TOBRANI ini yang melakukan Money Politik karena dia yang membagikan uang Rp. 100.000, kepada ABDULLAH. Karena dalam pembagian uang itu juga disertai kartu nama disertai ajakan agar memilih HADITRIYAS PRANANDA (Caleg DPRD Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu IV) , maka MISRIONO menduga HADITRIYAS PRANANDA itu juga pelaku Money Politik. - Dia meminjam kartu nama dari ABDULLAH dan Uang Rp. 100.000. yang digunakan untuk bukti laporan ke Bawaslu Indragiri Hulu. 2. HENDRISA SYUBRA ( sebagai Saksi ) menerangkan (Bukti T-06) : - Dia mengetahui peristiwa Money politik itu setelah di telpon oleh TAREH AZIZ pada tanggal 16 April 2019 Pukul 20.00 WIB, dan TAREH AZIZ menyebut ada rekamannya, kemudian HENDRISA SYUBRA melaporkannya kepada MISRIONO, Kemudian MISRIONO dan HENDRISA SYUBRA ini menjumpai ABDULLAH dan TAREH AZIZ. - HENDRISA SYUBRA , ABDULLAH, TAREH AZIZ dan TOBRANI masih memiliki hubungan keluarga, namun HENDRISA SYUBRA tidak mengetahui apakah TOBRANI menjadi Timses atau tidak. 3. ABDULLAH ( Sebagai Saksi ) menerangkan (Bukti T-07) : - Pada tanggal 16 April 2019 , pukul 16.00 WIB, TOBRANI datang ke rumah ABDULLAH untuk meminta fotocopy KK tanpa ada penjelasan untuk apa kegunaan foto copy KK itu, dan pada pukul 18.00 anak sdr. TOBRANI datang ke rumah ABDULLAH memberitahukan agar mengambil uang di rumah TOBRANI, pada pukul 19.30 WIB ABDULLAH datang ditemani oleh TAREH AZIZ, sebelum masuk ke rumah TOBRANI, ABDULLAH meminjam HP TAREH AZIZ untuk merekam secara diam-diam , HP di letakkan di saku baju , setelah di dalam rumah TOBRANI memberikan uang Rp. 100.000, dan kartu nama disertai pesan jangan lupa besok pilih Nomor 4 ( HADITRIYAS PRANANDA). - Pada tanggal 19 April 2019 rekaman itu baru dikirim ke HENDRISA SYUBRA, sementara uang yang Rp. 100.000, sudah habis dibelanjakannya. 4. TAREH AZIZ ( Saksi) menerangkan (Bukti T-08) : - Pada tanggal 16 April 2019 , pukul 16.00 WIB, TAREH AZIZ bersama ABDULLAH datang ke rumah TOBRANI, kemudian TOBRANI memberikan uang Rp. 100.000, kepada ABDULLAH dan berpesan agar mencoblos Haditriyas Prananda, kemudian TAREH AZIZ juga 12 meminta uang kepada TOBRANI namun TOBRANI menolak dengan alasan TAREH AZIZ tidak masuk ke dalam daftar DPT TAREH AZIZ kecewa karena sebelumnya sudah di data dan dimintai NIK KTP oleh anak TOBRANI . - Dia meminta kepada ABDULLAH untuk merekam peristiwa pemberian uangnya melalui HP miliknya. - setelah dari rumah TOBRANI, TAREH AZIZ dan ABDULLAH pulang ke rumah TAREH AZIZ, di rumah tersebut ia meminta uang Rp. 100.000, yang diberikan TOBRANI itu untuk di serahkan kepada HENDRISA SYUBRA untuk bukti laporan ke Bawaslu Indragiri Hulu. Pada hari itu juga Pukul 21.00 WIB TAREH AZIZ dan ABDULLAH bertemu dengan HENDRISA SYUBRA dan MISRIONO di pasar Air Molek , pada saat itu di serahkan rekaman video, dan uang Rp. 100.000, serta kartu nama HADITRYAS PRANANDA. 5. H. BASRAN ( Orang tua terlapor ) menerangkan (Bukti T-09) : - Bahwa dia adalah orang tua dari HADITRIYAS PRANANDA (Caleg Geridra Nomor urut 4 Dapil Inhu IV) - Dia mengenal TOBRANI baru tiga bulan tetapi kenal dengan orang tua TOBRANI sudah lama, dan tidak mengetahui jika TOBRANI itu Timses anaknya karena segala sesuatu terkait dengan pencalonan anaknya sudah di serahkan semuanya kepada ABDUL QODIL JAILANI ketua Timses yg telah dia tunjuk. - Dia memang membantu soal pendanaan untuk pencalonan anaknya, untuk dana kampanye yang di setor ke partai dan untuk pembuatan alat peraga dan bahan kampanye serta untuk honor saksi di TPS , tapi dia tidak mengetahui secara persis berapa total yang sudah terpakai, karena dia tidak pernah mencatat dan menghitung biaya yang di keluarkan. - Dia tidak mengetahui siapa yang membayarkan uang untuk biaya honor saksi di TPS karena semuanya diurus oleh ABDUL QODIR JAILANI. 6. ABDUL KODIR JAILANI (Saksi / Ketua timses pribadi) menerangkan (Bukti T-10) : - Dia hanya sebagai ketua timses Pribadi caleg Gerindra ( HADITRIYAS PRANANDA) yang ditunjuk secara lisan oleh H. BASRAN dan timsesnya itu tidak terdaftar di KPU Indragiri Hulu. - Dalam struktur timsesnya itu ada Koordinator Kecamatan (korcam) dan Koordinator Desa (Kordes), termasuk sdr. TOBRANI yang ditunjuk sebagai Kordes Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu. - Pada tanggal 15 April 2019 pihaknya ada menyerahkan dana saksi kepada TOBRANI sebanyak Rp. 1.200.000,- uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan RP.100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- dana tersebut untuk 4 orang saksi, di Desa Pasir Keranji ada 2 TPS masing-masing TPS di tempatkan 2 orang saksi, masing-masing saksi mendapatkan honor Rp. 300.000,- namun dia lupa siapa nama-nama saksi untuk Desa Pasir Keranji itu. - Dana saksi yang dia ketahui berasal dari HADITRIYAS PRANANDA. - Dia tidak mengenal ABDULLAH. 13 7. TOBRANI (Terlapor ) menerangkan (Bukti T-11) : - Dia adalah kordes Pasir Keranji untuk pemenangan HADITRIYAS PRANANDA yang di tunjuk oleh ABDUL KODIR JAILANI secara lisan. - Benar dia memberikan uang Rp. 100.000, kepada ABDULLAH disertai Kartu Nama HADITRYAS PRANANDA dan disaksikan langsung oleh TAREH AZIZ. Dia tidak memberikan uang Rp. 100.000 kepada TAREH AZIZ dengan alasan TAREH AZIZ tidak dapat Undangan memilih pada PEMILU 2019. - Uang yang diberikan kepada ABDULLAH di dapat dari Sdr. ANGGA yang diberikan di posko pemenangan HADITRIYAS PRANANDA di Air Molek, Angga memberikan uang kepada TOBRANI sebanyak Rp. 1.500.000,- untuk diberikan kepada warga Desa Pasir Keranji agar pada tanggal 17 April 2019 memilih HADITRIYAS PRANANDA, uang yang dibagikan kepada masing-masing warga sebanyak Rp. 100.000,- - Sepengetahuan TOBRANI, Sdr. ANGGA itu masih keluarga HADITRIYAS PRANANDA, dan dia tidak mengetahui apakah sdr. ANGGA masuk dalam timses atau tidak. - Uang Rp. 1.500.000, dari sdr ANGGA telah di bagikan kepada : 1. ABDULLAH, 2. M. ALI, 3. DENI, 4. PENDI, 5. MAR, 6. IPUL, 7. ANDI, 8. SIS, 9. IRPAN, 10. SUHADI, 11. EMA, 12. MUSPAR, 13. M. ISA, 14. ISRO, 15. JUBIR. - Terkait dana saksi TOBRANI tidak mengetahui secara langsung karena saksi yang dia tunjuk mengambil dana saksi secara langsung di posko Air Molek dan tidak mengetahui siapa yang menyerahkan. 8. HADITRIYAS PRANANDA ( Terlapor) menerangkan (Bukti T-12) : - Benar bahwa dia adalah caleg partai Gerindra No. Urut 4 Dapil Indragiri Hulu IV. - Dia tidak mengenal TOBRANI karena yang melakukan penunjukan Kordes adalah ABDUL KODIR JAILANI beserta orang tuanya (H. BASRAN) - Dia tidak ada memerintahkan untuk melakukan politik uang tapi tidak mengetahui apakah orang tuanya beserta timnya memberikan uang kepada pemilih agar memilih dia dalam pemilu, dia tidak mengetahui. - Benar dia telah mencetak kartu nama sebanyak 7.000 buah tapi dia tidak membagikan langsung kepada masyarakat, yang membagikan adalah orang tua saya (H. BASRAN) dimana di sebar dia juga tidak mengetahui. Untuk pendalaman lebih lanjut terkait unsur-unsur yang masuk dalam peristiwa pidana dengan Resgister laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019, Bawaslu Indragiri Hulu juga telah meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Riau ( ERDIANSYAH,SH, MH). (Bukti T-13) Dan dari Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (GEMA WAHYU ADINATA). (Bukti T-14) E. PENYUSUNAN KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN Setelah melakukan klarifikasi / meminta keterangan dan pendapat dari pihak pihak-pihak terkait, Pada tanggal 13 Mei 2019, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu bersama tim divisi hukum menyusun kajian 14 dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.10. (Bukti T- 15) Kajian yang telah disusun oleh Bawaslu Indragiri Hulu kemudian dipresentasikan dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan dari hasil kajian pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu Indragiri Hulu berkesimpulan bahwa Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/ IV/2019. Yang di register tanggal 24 April 2019 perihal dugaan pelanggaran pemilihan umum dengan terlapor sdr. TOBRANI dan HADITRIYAS PRANANDA telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 523 ayat 2, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. F.PEMBAHASAN KEDUA (SG 2) Pada Hari Selasa, 14 Mei 2019 pukul 16.00 Wib, dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumd Indragiri Hulu, yang dihadiri oleh Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pembahasan kedua ini dilakukan untuk menentukan apakah Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019. Dengan pelapor sdr. MISRIONO dan terlapor Sdr. TOBRANI dan HADITRIYAS PRANANDA, layak dilanjutkan ke proses penyidikan atau dihentikan. Setelah dilakukan pembahasan oleh seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019 memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu pasal 523 ayat 2, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. (Bukti T-16) G. RAPAT PLENO BAWASLU PENERUSAN LAPORAN Berdasarkan ketentuan Perbawaslu No. 31 tahun 2018 pasal 24 berbunyi : (1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidikan. Pada tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu Indragiri Hulu menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019. Ditingkatkan ke tahap penyidikan atau di hentikan, hasil dari rapat pleno memutuskan bahwa Laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019, dilanjutkan / diteruskan kepada Kepolisian Resort Indragiri Hulu untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (Bukti T-17) H. PENGUMUMAN STATUS LAPORAN Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 pasal 33, bahwa status penanganan laporan pelanggaran pemilu harus diumumkan disekretariat Bawaslu Kabupaten, status laporan di tuangkan dalam formulir model B.15. Pada Tanggal 15 Mei 2019, Bawaslu Indragiri Hulu mengumumkan di papan pengumuman Bawaslu bahwa Laporan nomor: 004/PL/LP/04.05/IV/2019, dengan Pelapor sdr. Misriono dan Terlapor Sdr. Tobroni dan Haditriyas Prananda, dengan Status : ditindaklanjuti dan di teruskan ke Polres Indragiri Hulu dengan alasan memenuhi unsur pelanggaran tindak Pidana pemilu. (Bukti T-18) 15
II. PENERUSAN TINDAK PIDANA PEMILU
Pada hari itu juga tanggal 15 Mei 2019, Melalui Surat Nomor : 243/K.RI.03/PM.05.02/V/2019 Bawaslu Indragiri Hulu meneruskan berkas pelanggaran tindak pidana pemilu untuk laporan nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019, ke Kepolisian Resort Indragiri Hulu. (Bukti T- 19) Selanjutnya Kepolisian Resort Indragiri Hulu mengeluarkan surat tanda terima laporan polisi dengan Nomor : STTL/33/V/2019/RIAU/RES INHU Tanggal 15 Mei 2019. (Bukti T-20) 3. Dari Uraian alur penanangan laporan pelanggaran pemilu terhadap Laporan Nomor : 004/PL/LP/04.05/IV/2019, yang telah dilakukan Bawaslu Indragiri Hulu sebagaimana uraian diatas, Bawaslu Indragiri Hulu telah mengikuti ketentuan sebagaimana Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu. Sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan perbuatan tidak professional yaitu tidak memahami, tidak mengerti, tidak mampu mengerjakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum serta tidak dapat dibuktikan karena para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 sebagaimana kronologis yang telah Teradu sampaikan pada huruf A s/d huruf I diatas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara/prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 4. Terhadap dalil pengadu bahwa teradu tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan HADITRIYAS PRANANDA sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Teradu menyatakan bahwa tidak ada alasan dan dasar hukum yang kuat bagi Bawaslu Indragiri Hulu untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan HADITRIYAS PRANANDA sebagai calon terpilih. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan bahwa proses klarifikasi hanya dilakukan oleh penyidik saja secara langsung terhadap para pihak adalah tidak benar dan tidak beralasan serta tidak dapat dibuktikan secara hukum karena pelaksanaan klarifikasi dalam penanganan laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05 /IV/2019 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Adapun terhadap Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 hanya dilakukan oleh Penyidik Kepolisian adalah tidak benar karena klarifikasi tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri atas pimpinan beserta staf yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang merupakan anggota Sentra Gakkumdu sebagaimana Pasal 21 Angka (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi “Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa”. 16 Sedangkan pihak Penyidik memiliki kewajiban dalam penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan dan berhak mengajukan dan/atau menambahkan pertanyaan dan ikut serta dalam proses klarifikasi dan/atau pengambilan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 sebagaimana Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi : “Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (7) Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan”. Adapun Laporan Hasil Penyelidikan dimaksud adalah salah satu syarat penanganan pelanggaran yang harus dipenuhi untuk disampaikan dalam rapat pembahasan SG 2 sebagaimana Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi “Pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas hasil kajian Pengawas Pemilu dan Laporan Hasil Penyelidikan 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dengan sengaja menyelamatkan Haditriyas Prananda sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan mengorbankan TOBRANI untuk dipidana penjara dan menduga Teradu berkonspirasi untuk menyelamatkan HADITRIYAS PRANANDA agar tidak terjerat pidana pemilu adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum serta tidak dapat dibuktikan karena para Teradu tidak pernah berkonspirasi untuk melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak memiliki kepentingan politik atau kepentingan lainnya menyangkut siapa yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Indragiri Hulu melainkan menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu dan melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara/prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, adapun proses hukum terhadap penetapan tersangka, terdakwa dan terpidana serta putusan pengadilan, bukan ranah yang menjadi kewenangan bawaslu, sehingga tuduhan konspirasi menyelamatkan HADITRIYAS PRANANDA agar tidak terjerat hukuman pidana adalah tidak berdasar dan tanpa bukti ; Dengan demikian berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas maka dalil- dalil dan alasan-alasan Pengadu yang mengatakan bahwa : ““Para teradu tidak professional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan MISRIONO tanggal 24 April 2019” patut ditolak karena tidak benar dan tidak beralasan yang cukup. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu tertanggal 10 Juni 2020 sebagai berikut: 1. Pengadu menyampaikan bahwa dalam proses klarifikasi, sdr. ANGGA sebagai saksi kunci tidak hadir dalam proses klarifikasi meskipun sudah diundang 17 sebanyak tiga kali, kemudian Pengadu menuduh bahwa sdr. ANGGA ini sengaja disuruh lari oleh tim Gakkumdu Indragiri Hulu. Jawaban Teradu : Tuduhan bahwa ada tim Gakkumdu Indragiri Hulu yang menyuruh sdr.ANGGA melarikan diri dari proses klarifikasi di Bawaslu Indragiri Hulu adalah tuduhan yang sengaja dibuat- buat karena Pengadu tidak dapat menyebutkan dan menunjukkan bukti siapa, dimana, hari dan tanggal berapa, saksinya siapa? Tentang adanya personil tim Gakumdu Indragiri Hulu itu yang menyuruh sdr. ANGGA melarikan diri, sehingga keterangan dan tuduhan Pengadu dalam hal ini tidak dapat di terima dan dipertanggungjawabkan. (Bukti T- 22) 2. Keterangan saksi atas nama MISRIONO bahwa saksi pada saat diklarifikasi di bawaslu Indragiri Hulu hanya diklarifikasi oleh penyidik kepolisian, namun ketika ditanya majelis apakah sdr. MISRIONO memiliki bukti?. Sdr. MISRIONO tidak dapat menunjukkan bukti apapun. Jawaban Teradu : pada saat proses klarifikasi terhadap sdr. MISRIONO, Tim Bawaslu Indragiri Hulu yang bertugas melakukan klarifikasi adalah sdr. DEDI RISANTO, S.IP, M.Si dan DEPRIANTO SAPUTRA, SH, MH di dampingi penyidik kepolisian Brigadir BONA SIMANUNGKALIT. Dan pada waktu yang bersamaan tim Klarifikasi dari Bawaslu Indragiri Hulu, AKHMAD KHAERUDIN, S.Sos.I dan EL HADI, SH, melakukan klarifikasi terhadap saksi- saksi lain di ruangan yang berbeda (Bukti T- 23) 3. Pengadu menyampaikan bahwa seharusnya Teradu (DEDI RISANTO, AKHMAD KHAERUDIN dan MULIANTO) sudah diberhentikan dari Anggota Bawaslu Indragiri Hulu karena rekan mereka sdr. SOVIA WARMAN juga sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Anggota Bawaslu Indragiri Hulu. Jawaban Teradu : Keterangan Pengadu sama sekali tidak berkaitan dengan perkara Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara : 38-PKE-DKPP/IV/2020, keterangan tersebut hanya menghubung-hubungkan dengan peristiwa lain untuk mencari pembenaran. Sdr. SOVIA WARMAN diberhentikan dengan tidak hormat dari Anggota Bawaslu Indragiri Hulu karena keterlibatannya secara pribadi dalam kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kec. Rengat yang dilaporkan oleh Caleg DPRD kab. Indragiri Hulu partai PPP Dapil Indragiri Hulu I, kasus itu diproses di 18 Bawaslu Indragiri Hulu dengan laporan Nomor : 007/PL/LP/04.05/IV/2019, sdr. SOVIA WARMAN kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat melalui putusan Nomor : 129/Pid.Sus/2019/PN Rgt, karena terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatannya secara pribadi terhadap kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kec. Rengat . (Bukti T-24). Sedangkan tuduhan bahwa DEDI RISANTO, AKHMAD KHAERUDIN dan MULIANTO terlibat dalam kasus tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan. 4. Pengadu menyampaikan bahwa Bawaslu Indragiri Hulu seharusnya melakukan pencegahan terhadap praktek money politic, dalam kasus ini Bawaslu Indragiri Hulu terkesan sengaja membiarkan kasus money politic itu setelah dilimpahkan ke kepolisian Resort Indragiri Hulu tanpa ada pengawalan sehingga sdr. HADITRIYAS PRANANDA bisa lolos dari jeratan hukum. Jawaban Teradu : Bawaslu Indragiri Hulu dalam upaya mencegah praktek money politic telah melakukan berbagai langkah diantaranya: - Melakukan sosialisasi pencegahan money politic kepada para caleg pada saat Bawaslu Indragiri Hulu mengisi materi pembekalan kepada para caleg di masing-masing partai. (Bukti T-25) - Mengirim surat pencegahan kepada seluruh partai politik peserta pemilu agar menghindari praktek money politic, pencegahaan melalui penyebaran pamflet, spanduk dan lain-lain. ( Bukti T-26) - Melakukan patroli anti politik uang pada saat hari tenang yang melibatkan seluruh jajaran pengawas dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa bersama unsur kepolisian. - Senantiasa melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. ( Bukti T-27) - Mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan (Bukti- T28) Adapun pada saat proses penyidikan di kepolisian sampai pelimpahan ke kejaksaan penyidik tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk mengarah pada HADITRIYAS PRANANDA, sehingga ia tidak di tetapkan menjadi tersangka, 19 permasalahan itu diluar ranah kewenangan Bawaslu Indragiri Hulu. Sehingga tuduhan pengadu bahwa Bawaslu Indragiri Hulu sengaja membiarkan dan tidak mengawal proses penanganan kasus money politic itu tidak beralasan dan tidak benar. Pada sisi lain jika Pengadu menuduh Bawaslu Indragiri Hulu tidak professional, tidak cermat, tidak teliti, tidak mengerti dan tidak mencegah praktek praktek politik uang, mengapa Pengadu hanya mengadukan tiga anggota Bawaslu Inhu saja (DEDI RISANTO, AKHMAD KHAERUDIN dan MULIANTO) sementara Anggota Bawaslu Indragiri Hulu atas Nama ALI MUKHTAR tidak diadukan. Hal ini menunjukkan Pengadu memiliki motif politik tertentu dalam pengaduannya [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaksanakan oleh Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) telah dilakukan secara profesional karena telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu. [2.9] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Formulir laporan Sdr. Misriono; Bukti T-2 : Formulir kajian awal dugaan pelanggara; Bukti T-3 : Berita acara rapat Pembahasan Pertama (SG1); Bukti T-4 : Undangan klarifikasi; Bukti T-5 : Berita acara klarifikasi Misriono (Pelapor); Bukti T-6 : Berita acara Klarifikasi Hendrisa Syubra (Saksi); Bukti T-7 Berita acara Klarifikasi Abdullah (Saksi) 20 Bukti T-8 Berita acara Klarifikasi Tareh Aziz (saksi) Bukti T-9 Berita acara Klarifikasi H. Basran (saksi) Bukti T-10 Berita acara Klarifikasi Abdul Kodir Jailani (Saksi) Bukti T-11 Berita acara Klarifikasi TOBRANI ( Terlapor) Bukti T-12 Berita acara Klarifikasi Haditriyas Prananda ( Terlapor) Bukti T-13 Berita acara Klarifikasi Erdiansyah,SH,MH (Ahli) Bukti T-14 Berita acara Klarifikasi Gema Wahyu Adinata (Ahli) Bukti T-15 Formulir Kajian dugaan pelanggaran Bukti T-16 Berita acara pembahasan Kedua / SG 2 Bukti T-17 Berita acara rapat pleno penerusan laporan Bukti T-18 Pengumuman status laporan Bukti T-19 Surat Penerusan Laporan ke Polres Indragiri Hulu Bukti T-20 Surat Tanda Terima Laporan Polisi Bukti T-21 Dokumentasi kegiatan Bukti T-22 Dokumentasi Tim Gakkumdu mendatangi kediaman Saksi an ANGGA Bukti T-23 Dokumentasi Klarifikasi sdr. Misriono di Bawaslu Bukti T-24 Putusan Pengadilan Sdr. Sovia Warman Bukti T-25 Dokumentasi Bawaslu Indragiri Hulu memberikan pembekalan kepada para caleg di masing-masing Parpol Bukti T-26 Surat, Pamflet dan Spanduk pencegahan money politic Bukti T-27 Dokumentasi koordinasi di kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Bukti T-28 Dokumentasi Persidangan Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Bukti T-29 SK Tim Klarifikasi Laporan Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 Bukti T-30 SK Sentra Gakkumdu Pemilu 2019. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu, Bawaslu Provinsi Riau berkepentingan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tugas Pokok dan Fungsi Bawaslu Prov. Riau Terkait pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak sesuai prosedur, dapat kami jelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Riau sebagai jajaran yang berkedudukan secara vertikal di atas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 - Bawaslu Provinsi bertugas: Pasal 97 a Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; Pasal 98 1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: 21 Huruf b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; 2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu. - Bawaslu Provinsi berwenang: Pasal 99: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; - Bawaslu Provinsi berkewajiban: Pasal 100 a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. 2. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi oleh Bawaslu Prov. Riau Bahwa berdasarkan tupoksi yang diuraikan diatas berdasarkan pokok aduan yang disampaikan pengadu, Bawaslu Provisi Riau telah melakukan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam penanganan pelanggaran sebagai berikut; Berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 45 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 45 ayat (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu ditingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran Pemilu. a. Peningkatan Kapasitas Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan persiapan penindakan pelanggaran pada peyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu dengan melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu, sehingga dapat menjalankan tugas dan wewenang dalam melakukan penindakan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau melakukan pendampingan dan supervisi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu untuk melihat perkembangan terhadap 22 kasus dan proses terhadap temuan/laporan yang di tangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau adalah dengan melakukan pelatihan dan diskusi yang membahas penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019, dengan tidak terkecuali Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu mengikuti kegiatan dimaksud, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: 1) Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu RI, pada tanggal 19 September 2019 di Batam Kepulauan Riau. 2) Pelatihan Penyelidik dan Penyidik Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada hari Rabu s.d Jum’at tanggal 24 s.d 26 Oktober 2018 di Hotel Grand Suka, Pekanbaru. 3) Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 13 s.d 14 November 2019 di Hotel Grand Elite, Jl. Riau, Pekanbaru. 4) Rapat Kerja Teknis Penerapan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SIGARU). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2019 di Hotel Grand Elite Pekanbaru. 5) Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Terhadap Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2019. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 04 s.d 05 September 2019 di Hotel Pangeran, Jalan Jend. Sudirman No. 371-373, Pekanbaru. 6) Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 13 s.d 14 November 2019 di Hotel Grand Elite, Jl. Riau, Pekanbaru. 7) Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dan Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam Teknik Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Hotel Pangeran, Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, pada tanggal 07 s.d 09 Maret 2019. b. Supervisi dan Pendampingan Bahwa Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi dan pendampingan ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu agar terjalin sinergitas dan kesepemahaman terhadap penanganan pemilu di tingkat Kabupaten Indragiri Hulu, apakah sudah sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Proses penanganan sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, adapun Supervisi dan Pendampingan yang dilakukan adalah sebagai berikut: 23 - Surat tugas Nomor 151/RI/Set/II/2019 ,152/K.RI/II/2019 melakukan supervise optimalisasi Penanganan Pelanggaran dalam Tata cara Register temuan/Laporan dan pengisisan data penaganan pelanggaran yang berupa sistem Aplikasi pada Pemilu Tahun 2019 di kabupaten Indragiri Hulu. - Surat tugas Nomor 303/RI/Set/III/2019 ,302/RI/Set/III/2019 melakukan supervise Sentra Gakkumdu terhadap Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh sentra gakkumdu kabupaten Indragiri Hulu. - Surat tugas Nomor 448/RI/Set/IV/2019 , 449/RI/Set/IV/2019, 450/K.RI/IV/2019 melakukan Pendampingan Klarifikasi di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap kasus dugaan pelanggaran Politik Uang yang di proses Bawaslu Kota Pekanbaru. - Surat tugas Nomor 548/RI/Set/VI/2019 , 547/K.RI/VI/2019 melakukan Pendampingan dalam sidang Prapradilan dengan permohonan atas nama Sovia Warman pada Pengadilan Negeri Rengat Indragiri Hulu. - Surat tugas Nomor 526/RI/Set/VI/2019 , 525/K.RI/VI/2019 Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Pidana ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Bawaslu Kabuaten Indragiri Hulu. - Surat tugas Nomor 557/K.RI/VI/2019 memberikan keterangan sebaagai ahli dalam perkara atas nama Sovia Warman pada Pengadilan Negeri Rengat Indragiri Hulu. - Surat tugas Nomor 559/K.RI/VI/2019 memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara atas nama Terdakwa Tobroni ALS Sitib Bin (Alm) M. Sutan pada Pengadilan Negeri Rengat Indragiri Hulu. 3. Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak sesuai prosedur, dapat dijelaskan bahwa terkait penananganan pelanggaran Pemilu telah diatur sebagai berikut: a. Undang-Undang 7 Tahun 2017 - Temuan dan Laporan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu KelurahanjDesa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak 24 ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. - Proses Penanganan Tindak Pidana Pasal 476 Ayat (1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/ atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu. Ayat (2) Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu. Ayat (3) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Pasal 477 Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini. Pasal 478 Untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 479 Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Pasal 480 25 Ayat (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Ayat (2) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Ayat (3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Ayat (4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepa.da pengadilan negeri paling lama 5 (lima) had sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Pasal 481 (1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (2) Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus. Pasal 482 (1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa. (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. (4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. (5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Pasal 483 (1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 484 (1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams sudah diterima KPU, KPU 26 Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan. Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Sentra Gakkumdu - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 486 (1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. (2) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (4) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (5) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu. (6) Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada penyidik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh secretariat Gakkumdu. (8) Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenjKota. (9) Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. (10) Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu. b. Perbawaslu 7 Tahun 2018 - Laporan Pasal 6 (1) Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor dalam menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dapat didampingi oleh kuasanya. (3) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat kuasa. Pasal 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Pasal 8 27 (1) Laporan yang diterima secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.1. (2) Formulir peneriman laporan diisi berdasarkan keterangan Pelapor secara rinci dan lengkap. (3) Dalam mengisi formulir penerimaan Laporan, Pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. (4) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (5) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model B.3. (6) Petugas penerima Laporan memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.\ - Kajian Awal Pasal 9 (1) Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. (2) Kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (3) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. (4) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti. (5) Jenis dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu; c. Tindak Pidana Pemilu; dan/atau d. pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 10 (1) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjuti. (2) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa: a. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan/atau dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif yang diterima oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diteruskan untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; b. dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti; c. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah memenuhi 28 syarat formil dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan Pelanggaran Pemilu; d. dugaan pelanggaran peraturan perundangundangan lainnya yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran; dan/atau e. dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. (3) Dalam hal kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas Pemilu dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam meneruskan kepada Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Gakkumdu. - Registrasi Pasal 11 (1) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor Laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan Laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Format penomoran dibuat sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal 12 (1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingkatan tertentu, Pengawas Pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran. (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor. (5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. Pasal 16 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menunjuk bagian atau petugas yang menangani/mengkaji dugaan Pelanggaran Pemilu. (3) Penunjukan bagian atau petugas yang menangani dan/atau mengkaji dugaan Pelanggaran Pemilu ditetapkan dalam surat tugas Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan. - Waktu Penanganan Pelanggaran Pasal 17 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan 29 Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. - Klarifikasi Pasal 18 (1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. (2) Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9. (3) Klarifikasi dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk. (4) Pihak-pihak yang dimintai keterangan atau klarifikasi, sebelumnya diambil sumpah/janji sesuai dengan agama dan keyakinan oleh petugas yang ditunjuk serta menandatangani berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana formulir keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji yang dituangkan dalam formulir model B.7. (5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau berita acara di bawah sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (4) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi. - Undangan Klarifikasi Pasal 24 (1) Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan. (3) Surat undangan disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile. (4) Pengawas Pemilu dapat memberitahukan adanya surat undangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli. (5) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli. (6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada. - Kajian Pasal 25 30 (1) Kajian dugaan Pelanggaran Pemilu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan dapat dibantu oleh petugas yang ditunjuk. (2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian yang paling sedikit memuat: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi; (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B.10. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (5) Penomoran kajian dugaan pelanggaran menggunakan penomoran yang sama dengan nomor registrasi Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. - Hasil Kajian Pasal 26 Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk menentukan sebagai berikut: a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu; d. pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; atau e. bukan pelanggaran. - Tindak Pidana Pemilu Pasal 29 (1) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Gakkumdu, sesuai dengan tingkatannya sebagaimana formulir penerusan Tindak Pidana Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.12. (2) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan kajian Pengawas Pemilu. (3) Penerusan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari. (4) Penerusan Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas Temuan/Laporan dan dokumen hasil penanganan pelanggaran. - Status Penanganan Pelanggaran Pasal 33 (1) Status penanganan Pelanggaran Pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dengan Pemberitahuan Tentang Status Penanganan Temuan atau Laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu. (3) Pemberitahuan Status Penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. c. Peraturan Bawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu - Pendampingan oleh Sentra Gakkumdu 31 Pasal 19 (1) Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana Pemilu. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format kelengkapan temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (4) Dalam hal temuan atau laporan diterima, Pengawas Pemilu membuat dan mengisi format temuan atau laporan serta memberikan nomor dan memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor. (5) Setelah temuan atau laporan diterima, Pengawas Pemilu didampingi oleh anggota Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir. (6) Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan atau laporan diterima Pengawas Pemilu. (7) Penyelidik melakukan Penyelidikan berdasarkan surat perintah Penyelidikan. - Pembahasan Pertama Pasal 20 (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap tingkatan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (4) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan I yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa. (5) Berdasarkan hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu menyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (6) Penyidik dan Jaksa dapat mendampingi Pengawas Pemilu dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). - Kajian Pelanggaran Pemilu Pasal 21 (1) Pengawas Pemilu melakukan kajian terhadap temuan atau laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. (4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud 32 pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan dengan pengambilan sumpah/janji yang dituangkan dalam berita acara di bawah sumpah. (5) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas Pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa. (6) Hasil dari proses kajian pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu berupa dokumen kajian temuan atau laporan. (7) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian dan Penyelidikan. Pasal 22 Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan. - Pembahasan Kedua Pasal 23 (1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas kajian Pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. (4) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan, Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Penyidik. (5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan penanganan temuan atau laporan. (6) Hasil Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa. - Rapat Pleno Pengawas Pemilu Pasal 24 (1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidikan. (3) Dalam hal rapat pleno memutuskan temuan atau laporan penanganan pelanggaran Pemilu dihentikan, Pengawas Pemilu mengumumkan status temuan atau laporan disertai dengan alasan penghentian dan memberitahukan kepada pelapor. (4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu ditingkatkan pada tahap Penyidikan, pengawas Pemilu meneruskan temuan atau laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan. (5) Penerusan temuan atau laporan disertai dengan berkas pelanggaran yang memuat: a. surat pengantar; b. surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pengawas Pemilu; c. daftar Isi; d. temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu; e. hasil kajian; f. laporan hasil Penyelidikan; g. surat undangan klarifikasi; h. berita acara klarifikasi; i. berita acara klarifikasi di bawah sumpah; j. berita acara Pembahasan pertama; k. berita acara 33 Pembahasan kedua; l. daftar saksi dan/atau ahli; m. daftar terlapor; n. daftar barang bukti; o. barang bukti; dan p. administrasi Penyelidikan Gakkumdu dari unsur Polri. (6) Penerusan temuan atau laporan dilakukan oleh Pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian didampingi Penyidik dan Jaksa, Sentra Pelayanan Kepolisian membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan berupa: a. laporan Polisi dugaan tindak pidana Pemilu; dan b. surat tanda bukti laporan. - Penyidikan Pasal 25 (1) Penyidik melakukan Penyidikan setelah diterbitkan surat Perintah Penyidikan oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Penerbitan surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. (3) Penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa. (4) Penyidik melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan dari Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (6). (5) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring terhadap proses Penyidikan. - Pembahasan Ketiga Pasal 26 (1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa untuk membahas hasil Penyidikan. (4) Pembahasan ketiga menghasilkan kesimpulan dapat atau tidaknya perkara dilimpahkan kepada Jaksa. (5) Hasil Pembahasan ketiga dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan III yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Jaksa. Pasal 27 (1) Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. (2) Penyampaian hasil penyidikan tanpa kehadiran tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kondisi tanpa Berita Acara Pemeriksaan Tersangka karena tersangka tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian secara maksimal dalam proses penyidikan. (3) Administrasi pencarian dan pemanggilan secara patut terhadap tersangka yang tidak diketahui keberadaannya dilampirkan dalam berkas perkara. (4) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polri disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. (5) Penyidik Polri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum. (6) Pengembalian berkas perkara hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari Penuntut Umum kepada Penyidik hanya dilakukan 1 (satu) kali. 34 Pasal 28 (1) (1) Setelah berkas perkara diterima Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka.(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan di Sekretariat Gakkumdu. - Penuntutan Pasal 29 (1) Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berkas perkara diterima dari Penyidik dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan. (2) Penuntut Umum membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan. (3) Penuntut Umum menyusun rencana Penuntutan dan membuat surat tuntutan. (4) Penuntut Umum melaporkan rencana dakwaan dan surat dakwaan dan/atau rencana tuntutan dan surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan. (5) Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Koordinator Gakkumdu. - Praperadilan Pasal 30 Dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka Pengawas Pemilu, Penyidik dan/atau Penuntut Umum melakukan pendampingan dan monitoring. - Pembahasan Keempat Pasal 31 (1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. (2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat dipimpin oleh Koordinator dari unsur Kejaksaan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah putusan pengadilan dibacakan. (3) Pembahasan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik dan Penuntut Umum. (4) Pembahasan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menentukan sikap Gakkumdu dalam: a. melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan; atau b. melaksanakan putusan pengadilan. (5) Dalam hal hasil Pembahasan keempat menentukan Gakkumdu melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Penuntut Umum membuat memori banding dan/atau kontra memori banding paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pasal 32 (1) Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh Penyidik dan Pengawas Pemilu. (3) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan tanpa hadirnya terdakwa, Jaksa: a. menyampaikan salinan putusan kepada keluarga terpidana dan/atau penasehat hukumnya serta Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga ditempat terpidana terakhir berada sesuai Kartu Tanda Penduduk 35 terpidana dan/atau identitas terpidana dalam surat dakwaan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penuntut Umum; dan b. mengumumkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut disidangkan. (4) Masa daluarsa menjalankan pidana terhadap putusan perkara tindak pidana Pemilu yang diputuskan tanpa kehadiran terdakwa dihitung sejak salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut pada ayat (3) disampaikan kepada keluarga terpidana dan/atau kuasa hukumnya dan pengumuman atas putusan tersebut di Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut disidangkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang daluarsa menjalankan pidana. 4. Tanggapan Terhadap Prosedur Penanganan Pelanggaran Dalam Pokok Aduan Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu yang pada intinya menyatakan bahwa pengadu menduga dalam penanganan pelanggaran Laporan nomor 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 atas nama Misriono pada tanggal 24 April 2019 tidak dilakukan sesuai prosedur penanganan pelanggaran oleh teradu, karena Teradu telah lalai dan atau membiarkan pihak kepolisian yang mengklarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi secara langsung yang seharusnya diklarifikasi oleh pengawas Pemilu sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran dan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait perlu memberikan keterangan atau menjelaskan hal-hal sebagai Berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi: (1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya. (2) Keterangan yang disampaikan oleh Pelapor, terlapor/pelaku, saksi, dan/atau ahli dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir berita acara klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.9. (3) Klarifikasi dan/atau permintaan keterangan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dan/atau tim klarifikasi yang ditunjuk. 2. Bahwa terhadap pelaksanaan klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yaitu: Pasal 21 ayat (2) “Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas ketua, anggota, pejabat struktural, dan/atau staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota”; ayat (4) “Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota”. Hal ini harus dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Tim Klarifikasi dan tanda tangan Pengawas 36 Pemilu yang ada pada kolom tanda tangan yang meminta keterangan pada Berita Acara Klarifikasi atau Form Model B.9. 3. Bahwa terhadap pendampingan proses klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yaitu Pasal 21 ayat (5) yang menyebutkan “Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas Pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa”. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 3 di atas maka dapat diterangkan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli dalam suatu dugaan pelanggaran pidana pemilu didampingi oleh unsur penyidik polisi dan jaksa. Dalam proses pelaksanaan klarifikasi yang bertujuan untuk meminta keterangan para pihak dalam suatu dugaan pelanggaran pidana Pemilu tidak ditemukan satu pun ketentuan baik di dalam Undang-Undang Pemilu maupun dalam Perbawaslu yang melarang keterlibatan penyidik dan jaksa yang menampingi klrarifikasi untuk ikut terlibat aktif dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Justru keaktifan penyidik dan jaksa dalam proses klarifikasi sangat penting sebab klarifikasi adalah proses permintaan keterangan yang akan dirumuskan menjadi kajian guna dibahas pada pembahasan kedua yang akan menyimpulkan apakah suatu peristiwa merupakan perbuatan pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Proses klarifikasi bertujuan untuk menggali keterpenuhan unsur-unsur pidana Pemilu yang disangkakan terhadap Terlapor, karena itu penting artinya untuk melakukan proses klarifikasi yang dalam dan komprehensif. Jika penyidik dan jaksa tidak aktif atau sekedar melihat proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu maka bisa saja suatu dugaan peristiwa pidana Pemilu menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). 5. Bahwa terhadap pelaksanaan penyelidikan oleh Kepolisian diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan Pasal 19 ayat (6) yang berbunyi: “Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan 6. menerbitkan surat perintah Penyelidikan setelah temuan atau laporan diterima Pengawas Pemilu”, dan ayat (7) yang berbunyi: “Penyelidik melakukan Penyelidikan berdasarkan surat perintah Penyelidikan”, selanjutnya Pasal 22 yang menyatakan “Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas dapat diterangkan bahwa penyidik polisi wajib melakukan penyelidikan dan membuat Laporan Hasil Penyelidikan guna dibahas dalam pembahasan kedua untuk menentukan apakah suatu perbuatan diduga meruapakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Pembahasan kedua dilakukan untuk membahas kajian dan laporan hasil penyelidikan yang dilakukan paling lama 14 hari sejak laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Dengan demikian maka masa waktu klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu serta membuat laporan hasil 37 penyelidikan oleh penyidik adalah sama atau berbarengan. Sehingga keaktifan penyidik dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu juga adalah dalam rangka untuk menjalankan proses penyelidikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 19 ayat (7) Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Dalam Undang- Undang Pemilu dan Perbawaslu tidak diatur secara rinci dan detail bagaimana proses penyelidikan dilakukan, sebingga perbarengan klarifikasi dan penyelidikan dapat dilakukan dan tidak dilarang oleh aturan perundang-undangan yang terkait. 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada lampiran Form Model B.9 (Berita Acara Klarifikasi) dapat diterangkan bahwa penandatangan form Model B.9 pada kolom yang meminta keterangan maka penandatangan pada kolom tersebutlah tersebutlah yang bertindak sebagai klarifikator (yang mengklarifikasi) atas nama lembaga yang diwakilinya, dalam hal ini berdasarkan ketentuan tersebut diatas diwajibkan ditandatangani oleh pengawas Pemilu. 5. Tanggapan Terhadap Tidak Merekomendasikan Kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu Untuk Tidak Menetapkan Haditriyas Prananda Sebagai Calon Terpilih Bahwa terkait pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan Haditriyas Prananda sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa proses rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan atau tidak menetapkan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah berdasarkan ketentuan hukum apabila terdapat Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. Selanjutnya terkait dengan saudara Haditriyas Prananda sampai dengan saat ini tidak ada satu putusan pengadilan negeri manapun terkait perkara pidana pemilihan umum yang menyatakan bersalah atas nama Haditriyas Prananda yang saat itu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga Pihak teradu dalam bekerja sudah berdasarkan aturan yang berlaku dengan tidak melakukan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu. 3. Hal ini sebagaimana di sebut dalam UU No. 280, 284 dan 285 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan : Pasal 280 Ayat (1), (2), (3) dan (4) yang menyebutkan Ayat (1) “ Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang : a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan' Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; 38 d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. Mengganggu ketertiban umum; f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau g. Menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, h. Sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; i. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; j. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; k. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan l. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu. Ayat (2) menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstmkhrral; f. Aparatur Sipil Negara; g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. Kepala Desa; i. Perangkat Desa; j. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Ayat (3) “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu”. Ayat (4) “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) menrupakan tindak pidana Pemilu”. Pasal 284 yang menyebutkan “Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk” : a. Tidak menggunakan hak pilihnya b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu c. Dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; d. Memilih Pasangan Calon tertentu; e. Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; dan/atau f. Memilih calon anggota DPD tertentu, g. Dljatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. 39 Dan ketentuan Pasal 285 menyebutkan “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa” : a. Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b. Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih. - Sehingga berdasarkan hal diatas, apa yang dilakukan oleh Teradu yang tidak merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak menetapkan atas nama Haditriyas Prananda sebagai Anggota terpilih DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menurut ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka sudah tepat berdasarkan hukum dan nilai keadilan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan 40 Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah ddddengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut; [4.1.1] Bahwa klarifikasi para pihak atas laporan dugaan tindak pidana pemilu, tidak dilakukan oleh para Teradu oleh aparat kepolisian. Hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, Pasal 21 ayat (5) dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengawas Pemilu didampingi penyidik dan Jaksa; [4.1.2] Bahwa Para Teradu sengaja melindungi Haditriyas Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya; 41 [4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu, kronologis alur penanganan Pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu terhadap laporan dugaan pelanggaran berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pada tanggal 22 April 2019 Para Teradu menerima laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Para Teradu melakukan kajian dan pembahasan dengan kesimpulan bahwa laporan tersebut memenuhi syarar formil dan materiil. Pada tanggal 24 April 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan rapat pembahasan pertama (SG1) yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu. Rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu berkesimpulan dan merekomendasikan memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh para Teradu terdiri atas Anggota Bawaslu beserta staf yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta didampingi oleh Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, “Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa”. Penyidik memiliki kewajiban dalam penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan dan berhak mengajukan dan/atau menambahkan pertanyaan dan ikut serta dalam proses klarifikasi dan/atau pengambilan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor: 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi: “Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan”. Laporan Hasil Penyelidikan dimaksud adalah salah satu syarat penanganan pelanggaran yang harus dipenuhi untuk disampaikan dalam rapat pembahasan SG 2 sebagaimana Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi “Pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas hasil kajian Pengawas Pemilu dan Laporan Hasil Penyelidikan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu secara sengaja menyelamatkan Haditriyas Prananda sebagai Tersangka sehingga lolos dari tindak pidana pemilu dengan mengorbankan Tobrani sebagai tersangka dan dipidana penjara tidak beralasan. Menurut para Teradu, bahwa penetapan tersangka di luar kewenangan Para Teradu. Penetapan tersangka dan penyidikan tindak pidana sampai dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pengadu mendalilkan klarifikasi terhadap para pihak atas laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak dilakukan oleh para Teradu melainkan oleh aparat kepolisian. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan oleh para Teradu yang didampingi penyidik kepolisian dan Jaksa. Hal tersebut sesuai Pasal 21 ayat (5) Peraturan 42 Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, “Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa”. Keterlibatan penyidik dalam melakukan klarifikasi baik langsung maupun tidak langsung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pendampingan untuk memastikan keterpenuhan unsur guna kepentingan pembahasan kedua. Keterlibatan penyidik baik langsung maupun tidak langsung, selain sebagai bagian dari pemenuhan tugas bagi penyidik kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi: “Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) Penyelidik membuat Laporan Hasil Penyelidikan”. Hal tersebut merupakan salah satu syarat penanganan pelanggaran yang harus dipenuhi untuk disampaikan dalam rapat pembahasan 2 sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi “Pembahasan dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas hasil kajian Pengawas Pemilu dan Laporan Hasil Penyelidikan. Pendampingan penyidik baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan klarifikasi sangat bermanfaat dalam percepatan penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Bahwa pokok aduan Para Teradu sengaja melindungi Haditriyas Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu tidak beralasan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa sejak Para Teradu menerima laporan Misriono Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Partai Garuda, Dapil Indragiri Hulu IV pada tanggal 22 April 2019 dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019, segera melakukan kajian awal sesuai Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Hasil kajian awal para Teradu menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu memenuhi syarat formil dan syarat materil. Pada tanggal 24 April 2019 para Teradu meregistrasi laporan Nomor 004/PL/LP/04.05/IV/2019 untuk dilanjutkan pembahasan tingkat pertama pada Sentra Gakkumdu sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 yang berbunyi Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Pembahasan tingkat pertama merekomendasikan memanggil pihak pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Para Teradu mengundang Pelapor Misriono, Terlapor Tobrani dan Haditriyas Prananda, Saksi-saksi/pihak terkait 1. Abdullah, 2. Tareh Aziz, 3. Hendrisa Syubra, 4. Abdul Qodir Jailani, 5. H. Basran. Selanjutnya para Teradu pada tanggal 14 Mei 2019 melakukan Pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu dan menyimpulkan bahwa laporan 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada tanggal 15 Mei 2019 para Teradu mengumumkan di papan pengumuman bahwa Laporan 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 ditindaklanjuti tindak pidana pemilihan umum dan di teruskan ke Polres Indragiri Hulu dengan terlapor Tobrani dan Haditriyas Prananda. Pada hari dan tanggal yang sama, Polres Indragiri Hulu mengeluarkan surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: STTL/33/V/2019/RIAU/RES INHU. Ditetapkannya Hadritiyas Prananda sebagai salah satu terlapor tindak pidana pemilu yang diteruskan para Teradu ke Polres Indragiri Hulu membuktikan jika para Teradu sama sekali tidak melindungi atau 43 menyelamatkan Hadritiyas Prananda sebagai Tersangka. Tugas dan kewenangan para Teradu terbatas pada penerusan dugaan tindak pindana pemilu kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Penyidikan dilakukan oleh penyidik kepolisian setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak laporan dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu. Penyidik menyampaikan hasil penyidikan dalam pembahasan ketiga yang dihadiri Penyidik, Jaksa dan Pengawas Pemilu untuk menentukan dapat atau tidaknya perkara dilimpahkan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan Teradu III Mulianto, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam 44 sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyatno Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 45