Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2019
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanTeradu tidak hadir dikantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya: a. Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kesatu tanggal 16 Februari 2019; b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu tidak hadir di kantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali di antaranya Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pertama tanggal 16 Februari 2019, Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD dan Rapat Pleno pelantikan relawan Demokrasi tanggal 15 Februari 2019; [4.1.2] Teradu menandatangani surat a.n Ketua terkait pengajuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa melalui koordinasi dan pelimpahan wewenang, serta melakukan rapat pleno bersama 4 (empat) orang anggota KPU lainnya tanggal 28 Februari 2019 terkait penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada Pengadu. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasan Tomu selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 74-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
069-P/L-DKPP/IV/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-
DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yesaya Dude
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kosonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hasan Tomu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat Kantor : Kosonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Teradu tidak hadir dikantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa
keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya:
a. Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kesatu tanggal 16
Februari 2019;
b. Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD; dan
c. Rapat Pleno pelantikan relawan Demokrasi tanggal 15 Februari 2019.
[2.2] Teradu menandatangani surat A.n Ketua terkait pengajuan Pejabat
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa melalui
koordinasi dan pelimpahan wewenang, serta melakukan rapat pleno bersama 4
(empat) orang anggota KPU lainnya tanggal 28 Februari 2019 terkait penunjukan
Pelaksana Tugas Sekretaris tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada
Ketua.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
P-1 : Daftar Hadir Pleno tanggal 13 Februari 2019, 15 Februari 2019,
dan 16 Februari 2019; (Bukti P-1);
P-2 : Foto; dan (Bukti P-2);
P-3 : Surat A.n Ketua terkait pengajuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)
Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 28 Februari
2019 (Bukti P-3);
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Waktu dan Tempat Agenda KPU Mamberamo Raya berdasarkan laporan
Sekretariat KPU Mamberamo Raya;
- Rapat Pleno Tambahan 2 (dua) orang PPD pada Tanggal 19 Januari 2019
bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya.
- Rapat Pleno Pelantikan Relawan Demokrasi pada tanggal 19 Januari 2019
bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya.
- Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kesatu Pada tanggal
16 Februari 2019 bertempat di kantor KPU Mamberamo Raya.
- Acara Pelantikan/Pengukuhan Tambahan 2 (Dua) Orang PPD Pada Tanggal
14 Februari 2019 bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya.
- Acara Pelantikan/Pengukuhan Relawan Demokrasi Pada Tanggal 15 Februari
2019 Bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya.
Waktu dan Tempat Agenda KPU Provinsi Papua:
- Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 pada tanggal 18 s.d 20 Februari di Hotel
Grand Abe Kota Jayapura
1. Aduan Point 1. Teradu tidak Hadir selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari
tanpa keterangan dan tidak mengikuti Pleno sebanyak 3 (tiga) Kali.
Saudara Pengadu membuat laporan yang tidak mendasar karena dapat
saya sampaikan alasan secara terperinci yang saya sertakan pula
kehadiran saksi dari komisioner KPU Mamberamo Raya dan beberapa staf
Sekretariat KPU. Adapun penjelasan terperinci menjawab aduan Point 1
Huruf a sampai huruf c sebagai berikut;
a. Rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tanggal 16 Februari
2019;
Bahwa pada tanggal 10 s.d 12 Februari 2019 Teradu sedang
mengikuti Rapat koordinasi persiapan DPTb dan DPK KPU Provinsi
Papua dan KPU Kabupaten Kota di Hotel Horizon Jayapura.
Sehubungan dengan alat transportasi yang cukup sulit dari Jayapura
ke Mamberamo Raya sedangkan Teradu harus mengikuti Rekapitulasi
DPTb Pemilu 2019 KPU Provinsi Papua tanggal 18 s.d 20 Februari
2019 di Jayapura maka Teradu berkoordinasi dengan komisioner KPU
Mamberamo Raya lainnya dan memutuskan untuk menunggu di
Jayapura agar dapat mengikuti kegiatan tersebut karena kendala
transportasi.
b. Rapat pleno pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD;
- Bahwa Rapat Pleno dalam berita acara sebagaimana yang di
laporkan oleh Pengadu dilakukan 15 Januari 2019 adalah tidak
benar sebab tanggal tersebut adalah pengukuhan relawan
demokrasi yang dapat saya buktikan dengan dokumentasi kegiatan.
- Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2019 adalah acara
Pelantikan/Pengukuhan tambahan 2 (dua) Orang PPD
c. Rapat pleno pelantikan relawan demokrasi tanggal 15 Februari 2019 ;
Bahwa rapat pleno pelantikan relawan Demokrasi dilakukan pada
tanggal 19 Januari 2019 bersamaan dengan rapat pleno pelantikan
tambahan 2 (dua) orang PPD. Alat bukti berupa dokumentasi kegiatan
telah saya lampirkan. Dengan demikian maka laporan pengadu point
1 huruf c adalah tidak benar atau direkayasa.
2. Aduan Point 2.
- Penandatangan surat tersebut adalah berdasarkan kesepakatan 4
(empat) Komisioner yang merasa perlu untuk segera melakukan
pergantian sekrertaris KPU dengan beberapa alasan pergantian dan
akhirnya dikabulkan oleh sekretaris Jenderal KPU-RI.
- Rapat Pleno pergantian sekretaris KPU Mamberamo Raya Secara
aturan dan administrasi tidak terdapat kesalahan dimana pleno KPU
telah memenuhi quorum sebab dihadiri oleh 5 (Lima) orang anggota
komisioner termasuk di dalamnya saudara pengadu.
- Pergantian Sekretaris KPU Mamberamo Raya saudara “Barend Frits
Mayor Sroyer” adalah berdasarkan surat Penarikan Kembali Sekretaris
KPU Ke Pemda Kabupaten Mamberamo Raya dengan alasan-alasan
yang tidak bisa kami sebutkan secara terperinci.
Catatan penting dari jawaban aduan ini adalah :
1. Aduan Point 1 Huruf a telah saya berikan alasan yang sangat mendasar yang
tidak bisa ditinggalkan sebab menyangkut tahapan pemilu 2019.
2. Pada Aduan Point 1 (satu) Huruf b sangat sarat rekayasa sebab pengadu
tidak menyertakan tanggal Pleno Pelantikan PPD dalam aduan.
3. Aduan Point 1 (satu) Huruf c juga tidak mendasar sebab tanggal 15 Februari
adalah Pelantikan/Pengukuhan relawan demokrasi.
4. Aduan Point 2 terkait Rapat Pleno Pergantian Sekretaris KPU yang dilakukan
oleh 4 (empat) Orang Komisioner KPU Mamberamo Raya adalah tidak Benar
sebab dihadiri Oleh 5 (lima) Orang Komisioner termasuk Ketua KPU atau
dalam hal ini selaku Pengadu dan dapat saya buktikan dengan berita acara
pleno tersebut. Dengan demikian maka saya akan menuntut balik saudara
Pengadu atas pencemaran nama baik dan akan melaporkan saudara ketua
kepada DKPP-RI.
5. Saudara Pengadu telah melakukan tindakan yang merugikan Negara dengan
melakukan sebuah langkah hukum di atas dasar rekayasa atau kebohongan
belaka yang tentu wajib menjadi perhatian DKPP-RI terkait kedebilitas
seorang penyelengkara Pemilu yang sangat buruk atau tidak
bertanggungjawab dan berimbas buruk secara kelembagaan dimata
masyarakat.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1-
T-2 sebagai berikut:
T-1 : Surat Undangan KPU Provinsi Papua Nomor 101/PL.01.2-
Und/91/Prov/II/2019 Perihal Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019
tanggal 16 Februari 2019;
T-2 : Dokumentasi Foto-foto Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penyempurnaan DPTHP.2 Pemilu Tahun 2019
T-3 : Surat Undangan KPU Provinsi Papua Nomor 84/PL.01.2-
Und/91/Prov/II/2019 Perihal Persiapan Penyusunan DPTb dan
DPK tanggal 4 Februari 2019 dan Lampiran Kegiatan;
T-4 : Dokumentasi Foto-foto Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan
Penyusunan DPTb dan DPK
T-5 : Dokumentasi Foto-foto Pengukuhan dan Bimbingan Teknik
Relawan Demokrasi Pemilu 2019;
T-6 : Dokumentasi Foto-foto Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penyempurnaan DPTHP.2 Pemilu Tahun 2019
T-7 : Dokumentasi Foto-foto Bimbingan Teknis Sidalih;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Meity Rumandeway (Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya)
- Menjelaskan terkait proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten
Mamberamo Raya;
- Menjelaskan terkait Teradu jika tidak hadir ke Kantor KPU Kabupaten
Mamberamo Raya akan memberi kabar atau keterangan kepada Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
- Menjelaskan bahwa Teradu rajin datang ke Kantor KPU Kabupaten
Keerom;
- Menjelaskan bahwa jarak rumah Teradu dengan Kantor KPU
Kabupaten Mamberamo Raya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.”
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan:
[4.1.1] Teradu tidak hadir di kantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa
keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali di antaranya
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pertama tanggal 16
Februari 2019, Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD dan Rapat
Pleno pelantikan relawan Demokrasi tanggal 15 Februari 2019;
[4.1.2] Teradu menandatangani surat a.n Ketua terkait pengajuan Pejabat
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa melalui
koordinasi dan pelimpahan wewenang, serta melakukan rapat pleno bersama 4
(empat) orang anggota KPU lainnya tanggal 28 Februari 2019 terkait penunjukan
Pelaksana Tugas Sekretaris tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada
Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu tidak hadir
selama 45 hari tanpa keterangan. Menurut Teradu, dalil aduan Pengadu
mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta dan sesat. Teradu selalu hadir di
kantor dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Mamberamo. Ketidakhadiran Teradu pada 3 Rapat Pleno yakni pada tanggal 13
Februari 2019, 15 Februari 2019, dan 16 Februari 2019 adalah tidak benar.
Pada tanggal 10-12 Februari 2019, Teradu mengikuti Rapat Koordinasi persiapan
DPTb dan DPK KPU Provinsi Papua di Hotel Horison Jayapura. Mengingat Teradu
akan mengikuti kembali kegiatan Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 KPU Provinsi
Papua pada 18 s.d 20 Februari 2019 di Jayapura, Teradu memutuskan
menunggu kegiatan dimaksud di Jayapura dengan sebelumnya berkoordinasi
dengan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lainnya. Jarak tempuh yang
cukup jauh serta transportasi yang sulit menjadi pertimbangan untuk menunggu
kegiatan Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi Papua. Rapat
Pleno KPU Kabupaten Mamberamo pada 13 Februari 2019 yang didalilkan
Pengadu, sesungguhnya bukan Rapat Pleno tetapi pelantikan/Peggukuhan 2
(dua) orang tambahan anggota PPD. Selanjutnya kegiatan pada tanggal 15
Februari 2019, juga bukan merupakan rapat pleno Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo sebagaimana didalilkan Pengadu, melainkan acara Pelantikan
Relawan Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2019;
[4.2.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu bersama tiga
anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya melakukan rapat pleno penunjukan
Plt Sekretaris pada 28 Februari 2019 serta menandatangani surat A.n Ketua
perihal pengajuan (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa
koordinasi dan pelimpahan wewenang dari Pengadu sebagai Ketua KPU
Kabupaten Mamberamo Raya, tidak mendasar. Menurut Teradu, rapat pleno
bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya serta tindakan menanda
tangani surat pengajuan (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya a.n
Ketua, dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno pada 28 Februari 2019.
Menurut Teradu saat melakukan rapat pleno bersama tiga anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya lain telah berusaha menghubungi Pengadu sebagai
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya tetapi handphone tidak aktif dan pesan
singkat tidak dijawab. Pada sisi lain menurut Teradu pelaksanaan rapat pleno
untuk segera mengambil keputusan pengisian jabatan pelaksana tugas
sekretaris sangat penting dengan mengingat Sekretaris KPU Kabupaten
Mamberamo Raya telah ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Mamberamo Raya pada bulan Januari 2019. Hal tersebut menurut Teradu
bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, perpotensi mengganggu
tahapan pelaksanaan pemilu jika tidak segera dilakukan pengisian jabatan Plt
Sekretaris untuk memberikan dukungan adminitrasi terhadap pelaksanaan
tugas dan wewenang KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan. DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait Teradu tidak hadir dikantor selama
45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno
sebanyak 3 (tiga) kali, tidak beralasan hukum maupun etika. Sebanyak 45
(empat puluh lima) hari ketidakhadiran Teradu, terhitung dari tanggal 8 Maret
2019 s.d 10 April 2019 sebagaimana didalilkan Pengadu tidak sesuai dengan
total jumlah ketidakhadiran Teradu. Jika ketidakhadiran Teradu dihitung sesuai
dengan hari kalender yang didalilkan Pengadu dari tanggal 8 Maret 2019 s.d 10
April 2019 hanya berjumlah 34 (tiga puluh empat) hari. Sekalipun demikian,
ketidakhadiran Teradu di kantor yang didalilkan Pengadu tidak didukung
dengan alat bukti yang meyakinkan melainkan hanya klaim sepihak Pengadu.
Alat bukti ketidakhadiran Teradu yang disampaikan Pengadu justru
menerangkan kejadian di luar dari waktu ketidakhadiran yang didalilkan
Pengadu. Teradu serta didukung dengan keterangan Metty Ebta Rumandewai
yang hadir sebagai pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
menerangkan jika pihak Terkait selalu berkoordinasi dan bertemu dengan
Teradu di Kantor. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait yang
menerangkan jika jarak antara rumah Teradu dengan Kantor KPU Kabupaten
Mamberamo Raya sangat dekat. Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa
Teradu tidak hadir dalam tiga kali rapat pleno tidak beralasan hukum maupun
etika. Ketidakhadiran Teradu dalam rapat pleno Penetapan DPTb Pemilu 2019
Kabupaten Mamberamo Raya pada Sabtu 16 Februari 2019 bertepatan dengan
tugas menghadiri Rapat Koordinasi persiapan DPTb dan DPK KPU Provinsi
bersama KPU Kabupaten dan Kota yang berlangsung dari tanggal 10-12 Februari
2019 di Jayapura. Berselang 6 (enam) hari kemudian atau tepatnya tanggal 18-
20 Februari 2019 Teradu harus mengikuti Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019
tingkat KPU Provinsi Papua. Ketidakhadiran Teradu dalam rapat pleno
Penetapan DPTb Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 16
Februari 2019 karena situasi jarak tempuh yang cukup jauh serta sarana
transportasi yang cukup sulit, ditambah dengan agenda Rekapitulasi DPTb
Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi di Jayapura dari tanggal 18-20 Februari 2019,
dapat dipermaklumkan menurut etika dalam rangka efesiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan anggota lain dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Selebihnya dua
rapat pleno yang didalilkan Pengadu tidak dihadiri Teradu, yakni rapat pleno
pada tanggal 13 Februari 2019 dan rapat pleno tanggal 15 Februari 2019 bukan
merupakan rapat pleno, melainkan rapat biasa dalam rangka persiapan
pelantikan penambahan 2 anggota PPD dan Relawan Demokrasi pada 13
Februari 2019 serta pelantikan pada 15 Februari 2019 sebagaimana terbaca
dalam dokumen daftar hadir yang dilampirkan Pengadu sebagai alat bukti.
Dengan demikian, sepanjang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu
tidak hadir dikantor selama 45 hari serta tidak hadir pleno sebanyak tiga kali
berturut-turut tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Teradu membenarkan melakukan Rapat Pleno bersama tiga anggota KPU
Kabupaten Mamberamo lainnya untuk menunjuk Plt. Sekretaris pada tanggal 28
Februari 2019 pada tanggal yang sama menerbitkan dan menandatangani Surat
Pengusulan Plt. Sekretaris kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua. Tindakan
Teradu beserta tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lainnya
merupakan rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Rapat Pleno tanggal
24 Desember 2018 perihal usulan pergantian Sekretaris KPU Kabupaten
Mamberamo Raya. Sesuai dengan Berita Acara Nomor 101/PL.02.1-
BA/9120/KPU-KAB/XII/2018, Pengadu dalam kedudukan sebagai Ketua beserta
Seluruh anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya menyetujui dan menetapkan
tiga nama calon Sekretaris pengganti Barend Frits Mayor Sroyer untuk diajukan
kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua. Namun dalam proses usulan pergantian
Sekretaris, Pengadu berubah sikap untuk menunda pergantian Sekretaris
terutama setelah Pengadu mendapatkan informasi dari Sekretaris bahwa masih
ada dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp
809.000.000-, (Delapan Ratus Sembilan Juta Rupiah) dalam kas KPU Kabupaten
Mamberamo Raya, meskipun tidak dapat digunakan karena hilang dicuri saat
penarikan dari salah satu Bank. Perubahan sikap Pengadu menurut Teradu
untuk tidak mengganti Sekretaris, berubah menjadi ancaman pembunuhan dari
Sekretaris KPU Mamberamo Raya kepada empat anggota KPU Mamberamo
lainnya yang dilakukan pada tanggal 25, 26 dan 27 Desember 2018. Selain
menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Tanggal 24 Desember 2018 serta kasus
hilangnya sisa dana hibah Pemda menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk
menarik kembali Frits Mayor Sroyer melalui Surat Nomor 900/09/I/2019 untuk
alasan pemberdayaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang hilang.
Kekosongan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya menjadi dasar
pertimbangan Teradu bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
lainnya berinisiatif untuk segera mengisi kekosongan pejabat Sekretaris namun
Pengadu tidak memberi tanggapan tanpa alasan di tengah tahapan hari
pemungutan suara semakin dekat. Teradu bersama empat anggota KPU
Kabupaten Mamberamo lainnya telah berusaha menghubungi Pengadu selaku
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya tetapi sama sekali tidak memberi
tanggapan. Telepon tidak diangkat dan pesan singkatpun tidak dibalas. Pengadu
selaku Ketua KPU seharusnya hadir untuk mengoordinasikan dan mengelola
berbagai permasalahan yang berpotensi mengganggu tahapan pelaksanaan
pemilihan umum. Tindakan Pengadu menutup komunikasi dan tidak membahas
permasalahan yang sedang terjadi bersama empat anggota KPU lainnya,
menurut DKPP menunjukkan sikap Pengadu yang justru tidak memiliki sense of
crisis di tengah tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang
semakin dekat dan membutuhkan dukungan seorang Sekretaris yang memiliki
kompetensi, integritas dan kredibilitas yang mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, tindakan Teradu
bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo lainnya berinisiatif
melakukan rapat pleno pada 28 Februari 2019 serta menandatangi Surat
pengusulan Plt. Sekretaris Kabupaten Mamberamo Raya kepada Sekretaris KPU
Provinsi Papua merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum
maupun etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasan Tomu selaku Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir