Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2019
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanTeradu tidak hadir dikantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya: a. Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kesatu tanggal 16 Februari 2019; b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu tidak hadir di kantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali di antaranya Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pertama tanggal 16 Februari 2019, Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD dan Rapat Pleno pelantikan relawan Demokrasi tanggal 15 Februari 2019; [4.1.2] Teradu menandatangani surat a.n Ketua terkait pengajuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa melalui koordinasi dan pelimpahan wewenang, serta melakukan rapat pleno bersama 4 (empat) orang anggota KPU lainnya tanggal 28 Februari 2019 terkait penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada Pengadu. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasan Tomu selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 74-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 069-P/L-DKPP/IV/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yesaya Dude Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kosonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hasan Tomu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat Kantor : Kosonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Teradu tidak hadir dikantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya: a. Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kesatu tanggal 16 Februari 2019; b. Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD; dan c. Rapat Pleno pelantikan relawan Demokrasi tanggal 15 Februari 2019. [2.2] Teradu menandatangani surat A.n Ketua terkait pengajuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa melalui koordinasi dan pelimpahan wewenang, serta melakukan rapat pleno bersama 4 (empat) orang anggota KPU lainnya tanggal 28 Februari 2019 terkait penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada Ketua. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: P-1 : Daftar Hadir Pleno tanggal 13 Februari 2019, 15 Februari 2019, dan 16 Februari 2019; (Bukti P-1); P-2 : Foto; dan (Bukti P-2); P-3 : Surat A.n Ketua terkait pengajuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 28 Februari 2019 (Bukti P-3); [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Waktu dan Tempat Agenda KPU Mamberamo Raya berdasarkan laporan Sekretariat KPU Mamberamo Raya; - Rapat Pleno Tambahan 2 (dua) orang PPD pada Tanggal 19 Januari 2019 bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya. - Rapat Pleno Pelantikan Relawan Demokrasi pada tanggal 19 Januari 2019 bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya. - Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kesatu Pada tanggal 16 Februari 2019 bertempat di kantor KPU Mamberamo Raya. - Acara Pelantikan/Pengukuhan Tambahan 2 (Dua) Orang PPD Pada Tanggal 14 Februari 2019 bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya. - Acara Pelantikan/Pengukuhan Relawan Demokrasi Pada Tanggal 15 Februari 2019 Bertempat di Kantor KPU Mamberamo Raya. Waktu dan Tempat Agenda KPU Provinsi Papua: - Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 pada tanggal 18 s.d 20 Februari di Hotel Grand Abe Kota Jayapura 1. Aduan Point 1. Teradu tidak Hadir selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Pleno sebanyak 3 (tiga) Kali. Saudara Pengadu membuat laporan yang tidak mendasar karena dapat saya sampaikan alasan secara terperinci yang saya sertakan pula kehadiran saksi dari komisioner KPU Mamberamo Raya dan beberapa staf Sekretariat KPU. Adapun penjelasan terperinci menjawab aduan Point 1 Huruf a sampai huruf c sebagai berikut; a. Rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tanggal 16 Februari 2019; Bahwa pada tanggal 10 s.d 12 Februari 2019 Teradu sedang mengikuti Rapat koordinasi persiapan DPTb dan DPK KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Kota di Hotel Horizon Jayapura. Sehubungan dengan alat transportasi yang cukup sulit dari Jayapura ke Mamberamo Raya sedangkan Teradu harus mengikuti Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 KPU Provinsi Papua tanggal 18 s.d 20 Februari 2019 di Jayapura maka Teradu berkoordinasi dengan komisioner KPU Mamberamo Raya lainnya dan memutuskan untuk menunggu di Jayapura agar dapat mengikuti kegiatan tersebut karena kendala transportasi. b. Rapat pleno pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD; - Bahwa Rapat Pleno dalam berita acara sebagaimana yang di laporkan oleh Pengadu dilakukan 15 Januari 2019 adalah tidak benar sebab tanggal tersebut adalah pengukuhan relawan demokrasi yang dapat saya buktikan dengan dokumentasi kegiatan. - Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2019 adalah acara Pelantikan/Pengukuhan tambahan 2 (dua) Orang PPD c. Rapat pleno pelantikan relawan demokrasi tanggal 15 Februari 2019 ; Bahwa rapat pleno pelantikan relawan Demokrasi dilakukan pada tanggal 19 Januari 2019 bersamaan dengan rapat pleno pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD. Alat bukti berupa dokumentasi kegiatan telah saya lampirkan. Dengan demikian maka laporan pengadu point 1 huruf c adalah tidak benar atau direkayasa. 2. Aduan Point 2. - Penandatangan surat tersebut adalah berdasarkan kesepakatan 4 (empat) Komisioner yang merasa perlu untuk segera melakukan pergantian sekrertaris KPU dengan beberapa alasan pergantian dan akhirnya dikabulkan oleh sekretaris Jenderal KPU-RI. - Rapat Pleno pergantian sekretaris KPU Mamberamo Raya Secara aturan dan administrasi tidak terdapat kesalahan dimana pleno KPU telah memenuhi quorum sebab dihadiri oleh 5 (Lima) orang anggota komisioner termasuk di dalamnya saudara pengadu. - Pergantian Sekretaris KPU Mamberamo Raya saudara “Barend Frits Mayor Sroyer” adalah berdasarkan surat Penarikan Kembali Sekretaris KPU Ke Pemda Kabupaten Mamberamo Raya dengan alasan-alasan yang tidak bisa kami sebutkan secara terperinci. Catatan penting dari jawaban aduan ini adalah : 1. Aduan Point 1 Huruf a telah saya berikan alasan yang sangat mendasar yang tidak bisa ditinggalkan sebab menyangkut tahapan pemilu 2019. 2. Pada Aduan Point 1 (satu) Huruf b sangat sarat rekayasa sebab pengadu tidak menyertakan tanggal Pleno Pelantikan PPD dalam aduan. 3. Aduan Point 1 (satu) Huruf c juga tidak mendasar sebab tanggal 15 Februari adalah Pelantikan/Pengukuhan relawan demokrasi. 4. Aduan Point 2 terkait Rapat Pleno Pergantian Sekretaris KPU yang dilakukan oleh 4 (empat) Orang Komisioner KPU Mamberamo Raya adalah tidak Benar sebab dihadiri Oleh 5 (lima) Orang Komisioner termasuk Ketua KPU atau dalam hal ini selaku Pengadu dan dapat saya buktikan dengan berita acara pleno tersebut. Dengan demikian maka saya akan menuntut balik saudara Pengadu atas pencemaran nama baik dan akan melaporkan saudara ketua kepada DKPP-RI. 5. Saudara Pengadu telah melakukan tindakan yang merugikan Negara dengan melakukan sebuah langkah hukum di atas dasar rekayasa atau kebohongan belaka yang tentu wajib menjadi perhatian DKPP-RI terkait kedebilitas seorang penyelengkara Pemilu yang sangat buruk atau tidak bertanggungjawab dan berimbas buruk secara kelembagaan dimata masyarakat. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1- T-2 sebagai berikut: T-1 : Surat Undangan KPU Provinsi Papua Nomor 101/PL.01.2- Und/91/Prov/II/2019 Perihal Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 tanggal 16 Februari 2019; T-2 : Dokumentasi Foto-foto Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penyempurnaan DPTHP.2 Pemilu Tahun 2019 T-3 : Surat Undangan KPU Provinsi Papua Nomor 84/PL.01.2- Und/91/Prov/II/2019 Perihal Persiapan Penyusunan DPTb dan DPK tanggal 4 Februari 2019 dan Lampiran Kegiatan; T-4 : Dokumentasi Foto-foto Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPTb dan DPK T-5 : Dokumentasi Foto-foto Pengukuhan dan Bimbingan Teknik Relawan Demokrasi Pemilu 2019; T-6 : Dokumentasi Foto-foto Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penyempurnaan DPTHP.2 Pemilu Tahun 2019 T-7 : Dokumentasi Foto-foto Bimbingan Teknis Sidalih; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Meity Rumandeway (Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya) - Menjelaskan terkait proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya; - Menjelaskan terkait Teradu jika tidak hadir ke Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya akan memberi kabar atau keterangan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya; - Menjelaskan bahwa Teradu rajin datang ke Kantor KPU Kabupaten Keerom; - Menjelaskan bahwa jarak rumah Teradu dengan Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan: [4.1.1] Teradu tidak hadir di kantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali di antaranya Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pertama tanggal 16 Februari 2019, Rapat Pleno Pelantikan tambahan 2 (dua) orang PPD dan Rapat Pleno pelantikan relawan Demokrasi tanggal 15 Februari 2019; [4.1.2] Teradu menandatangani surat a.n Ketua terkait pengajuan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa melalui koordinasi dan pelimpahan wewenang, serta melakukan rapat pleno bersama 4 (empat) orang anggota KPU lainnya tanggal 28 Februari 2019 terkait penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris tanpa melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu tidak hadir selama 45 hari tanpa keterangan. Menurut Teradu, dalil aduan Pengadu mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta dan sesat. Teradu selalu hadir di kantor dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mamberamo. Ketidakhadiran Teradu pada 3 Rapat Pleno yakni pada tanggal 13 Februari 2019, 15 Februari 2019, dan 16 Februari 2019 adalah tidak benar. Pada tanggal 10-12 Februari 2019, Teradu mengikuti Rapat Koordinasi persiapan DPTb dan DPK KPU Provinsi Papua di Hotel Horison Jayapura. Mengingat Teradu akan mengikuti kembali kegiatan Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 KPU Provinsi Papua pada 18 s.d 20 Februari 2019 di Jayapura, Teradu memutuskan menunggu kegiatan dimaksud di Jayapura dengan sebelumnya berkoordinasi dengan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lainnya. Jarak tempuh yang cukup jauh serta transportasi yang sulit menjadi pertimbangan untuk menunggu kegiatan Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi Papua. Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamberamo pada 13 Februari 2019 yang didalilkan Pengadu, sesungguhnya bukan Rapat Pleno tetapi pelantikan/Peggukuhan 2 (dua) orang tambahan anggota PPD. Selanjutnya kegiatan pada tanggal 15 Februari 2019, juga bukan merupakan rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Mamberamo sebagaimana didalilkan Pengadu, melainkan acara Pelantikan Relawan Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2019; [4.2.2] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya melakukan rapat pleno penunjukan Plt Sekretaris pada 28 Februari 2019 serta menandatangani surat A.n Ketua perihal pengajuan (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tanpa koordinasi dan pelimpahan wewenang dari Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, tidak mendasar. Menurut Teradu, rapat pleno bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya serta tindakan menanda tangani surat pengajuan (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya a.n Ketua, dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno pada 28 Februari 2019. Menurut Teradu saat melakukan rapat pleno bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lain telah berusaha menghubungi Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya tetapi handphone tidak aktif dan pesan singkat tidak dijawab. Pada sisi lain menurut Teradu pelaksanaan rapat pleno untuk segera mengambil keputusan pengisian jabatan pelaksana tugas sekretaris sangat penting dengan mengingat Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya pada bulan Januari 2019. Hal tersebut menurut Teradu bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, perpotensi mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu jika tidak segera dilakukan pengisian jabatan Plt Sekretaris untuk memberikan dukungan adminitrasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Mamberamo Raya; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan. DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu terkait Teradu tidak hadir dikantor selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa keterangan dan tidak mengikuti Rapat Pleno sebanyak 3 (tiga) kali, tidak beralasan hukum maupun etika. Sebanyak 45 (empat puluh lima) hari ketidakhadiran Teradu, terhitung dari tanggal 8 Maret 2019 s.d 10 April 2019 sebagaimana didalilkan Pengadu tidak sesuai dengan total jumlah ketidakhadiran Teradu. Jika ketidakhadiran Teradu dihitung sesuai dengan hari kalender yang didalilkan Pengadu dari tanggal 8 Maret 2019 s.d 10 April 2019 hanya berjumlah 34 (tiga puluh empat) hari. Sekalipun demikian, ketidakhadiran Teradu di kantor yang didalilkan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan melainkan hanya klaim sepihak Pengadu. Alat bukti ketidakhadiran Teradu yang disampaikan Pengadu justru menerangkan kejadian di luar dari waktu ketidakhadiran yang didalilkan Pengadu. Teradu serta didukung dengan keterangan Metty Ebta Rumandewai yang hadir sebagai pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya menerangkan jika pihak Terkait selalu berkoordinasi dan bertemu dengan Teradu di Kantor. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait yang menerangkan jika jarak antara rumah Teradu dengan Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya sangat dekat. Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu tidak hadir dalam tiga kali rapat pleno tidak beralasan hukum maupun etika. Ketidakhadiran Teradu dalam rapat pleno Penetapan DPTb Pemilu 2019 Kabupaten Mamberamo Raya pada Sabtu 16 Februari 2019 bertepatan dengan tugas menghadiri Rapat Koordinasi persiapan DPTb dan DPK KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten dan Kota yang berlangsung dari tanggal 10-12 Februari 2019 di Jayapura. Berselang 6 (enam) hari kemudian atau tepatnya tanggal 18- 20 Februari 2019 Teradu harus mengikuti Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi Papua. Ketidakhadiran Teradu dalam rapat pleno Penetapan DPTb Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 16 Februari 2019 karena situasi jarak tempuh yang cukup jauh serta sarana transportasi yang cukup sulit, ditambah dengan agenda Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 tingkat KPU Provinsi di Jayapura dari tanggal 18-20 Februari 2019, dapat dipermaklumkan menurut etika dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan anggota lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Selebihnya dua rapat pleno yang didalilkan Pengadu tidak dihadiri Teradu, yakni rapat pleno pada tanggal 13 Februari 2019 dan rapat pleno tanggal 15 Februari 2019 bukan merupakan rapat pleno, melainkan rapat biasa dalam rangka persiapan pelantikan penambahan 2 anggota PPD dan Relawan Demokrasi pada 13 Februari 2019 serta pelantikan pada 15 Februari 2019 sebagaimana terbaca dalam dokumen daftar hadir yang dilampirkan Pengadu sebagai alat bukti. Dengan demikian, sepanjang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu tidak hadir dikantor selama 45 hari serta tidak hadir pleno sebanyak tiga kali berturut-turut tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu membenarkan melakukan Rapat Pleno bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo lainnya untuk menunjuk Plt. Sekretaris pada tanggal 28 Februari 2019 pada tanggal yang sama menerbitkan dan menandatangani Surat Pengusulan Plt. Sekretaris kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua. Tindakan Teradu beserta tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lainnya merupakan rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Rapat Pleno tanggal 24 Desember 2018 perihal usulan pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Sesuai dengan Berita Acara Nomor 101/PL.02.1- BA/9120/KPU-KAB/XII/2018, Pengadu dalam kedudukan sebagai Ketua beserta Seluruh anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya menyetujui dan menetapkan tiga nama calon Sekretaris pengganti Barend Frits Mayor Sroyer untuk diajukan kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua. Namun dalam proses usulan pergantian Sekretaris, Pengadu berubah sikap untuk menunda pergantian Sekretaris terutama setelah Pengadu mendapatkan informasi dari Sekretaris bahwa masih ada dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 809.000.000-, (Delapan Ratus Sembilan Juta Rupiah) dalam kas KPU Kabupaten Mamberamo Raya, meskipun tidak dapat digunakan karena hilang dicuri saat penarikan dari salah satu Bank. Perubahan sikap Pengadu menurut Teradu untuk tidak mengganti Sekretaris, berubah menjadi ancaman pembunuhan dari Sekretaris KPU Mamberamo Raya kepada empat anggota KPU Mamberamo lainnya yang dilakukan pada tanggal 25, 26 dan 27 Desember 2018. Selain menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Tanggal 24 Desember 2018 serta kasus hilangnya sisa dana hibah Pemda menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menarik kembali Frits Mayor Sroyer melalui Surat Nomor 900/09/I/2019 untuk alasan pemberdayaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang hilang. Kekosongan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya menjadi dasar pertimbangan Teradu bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lainnya berinisiatif untuk segera mengisi kekosongan pejabat Sekretaris namun Pengadu tidak memberi tanggapan tanpa alasan di tengah tahapan hari pemungutan suara semakin dekat. Teradu bersama empat anggota KPU Kabupaten Mamberamo lainnya telah berusaha menghubungi Pengadu selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya tetapi sama sekali tidak memberi tanggapan. Telepon tidak diangkat dan pesan singkatpun tidak dibalas. Pengadu selaku Ketua KPU seharusnya hadir untuk mengoordinasikan dan mengelola berbagai permasalahan yang berpotensi mengganggu tahapan pelaksanaan pemilihan umum. Tindakan Pengadu menutup komunikasi dan tidak membahas permasalahan yang sedang terjadi bersama empat anggota KPU lainnya, menurut DKPP menunjukkan sikap Pengadu yang justru tidak memiliki sense of crisis di tengah tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang semakin dekat dan membutuhkan dukungan seorang Sekretaris yang memiliki kompetensi, integritas dan kredibilitas yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, tindakan Teradu bersama tiga anggota KPU Kabupaten Mamberamo lainnya berinisiatif melakukan rapat pleno pada 28 Februari 2019 serta menandatangi Surat pengusulan Plt. Sekretaris Kabupaten Mamberamo Raya kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasan Tomu selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir