Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 106/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Nduga
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 28/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-12-2015
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 213/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Desember 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu diduga melakukan Penyalagunaan Kewenangan dan melakukan Pelanggaran terhadap Kode Etik dalam Jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Nduga, Jemy Carter Deda, A.MD.IP, dan 3 anggota KPU masing-masing a.n Sepo Nawipa, S.Sos, Amion Karunggu, S.Pd.Pak, dan Ocla Nirigi, SH, Serta Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, Bliher Simanjuntak, SH, M.Hum, Dalam Menetapkan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nduga, hasil Pemilu Legislatif tahun 2014; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V,telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Menetapkan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nduga hasil Pemilu Legislatif tahun 2014, yaitu Leri Gwijangge sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga periode 2014-2019 sementara yang bersangkutan adalah anggota Komisioner KPU Kabupaten Nduga yang masih aktif. Selain itu para Teradu juga melakukan pelanggaran kode etik yaitu pemalsuan dokumen Negara Model EB.3 DPRD kabupaten/ Kota, yang 15 dengan sengaja menyetujui Lery Gwijangge untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga dari Partai PKS.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 18; Pasal 4; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Jemy Carter Deda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga, Teradu II atas nama Sepo Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga dan Teradu IV atas nama Ocla Nirigi selaku anggota KPU Kabupaten Nduga; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Leri Gwijangge sebagai Pihak Terkait selaku anggota KPU Kabupten Nduga; 4. Merehabilitasi Teradu III atas nama Amion Karunggu selaku anggota KPU Kabupaten Nduga dan Teradu V atas nama Bliher Simanjuntak selaku Sekr
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 106/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 213/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Johny Beon Allua
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA)
Kabupaten Nduga
Alamat : Jalan Jl. C. Haetubun RT03 Desa Kwamki,
Mimika Baru
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jemy Carter Deda, A.Md.IP
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nduga
Alamat Kantor : Keneyam, Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sepo Nawipa, S.Sos
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat Kantor : Keneyam, Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Amion Karunggu, S.Pd. Pak
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat Kantor : Keneyam, Kabupaten Nduga
1
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ocla Nirigi, SH
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat Kantor : Keneyam, Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Bliher Simanjuntak, SH., M.Hum
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, merangkap
Kabag Persidangan, Produk Hukum dan
Perundang-undangan sekretariat DPRD
Kabupaten Nduga
Alamat Kantor : Keneyam, Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 213/I-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-IV/2015, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1]Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Desember 2015 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu diduga melakukan Penyalagunaan Kewenangan dan melakukan
Pelanggaran terhadap Kode Etik dalam Jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten
Nduga, Jemy Carter Deda, A.MD.IP, dan 3 anggota KPU masing-masing a.n Sepo
Nawipa, S.Sos, Amion Karunggu, S.Pd.Pak, dan Ocla Nirigi, SH, Serta Sekretaris KPU
Kabupaten Nduga, Bliher Simanjuntak, SH, M.Hum, Dalam Menetapkan Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nduga, hasil Pemilu
Legislatif tahun 2014;
2. Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2014, KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat
Pleno Penetapan Anggota DPRD terpilih, Berita Acara dan SK Penetapan (terlampir),
setelah itu ada 1 anggota DPRD terpilih dari Partai PKS a.n Nusa Arabo meninggal
2
dunia, pasca pengusulan penerbitan SK Pelantikan Anggota DPRD, yang diusulkan
sebagai pengganti almarhum adalah Lery Gwijangge Anggota KPU Kabupaten Nduga,
serta 2 orang Calon terpilih yang meninggal dunia masing-masing a.n Menase
Gwijangge dari Partai Golkar dan Zakeus Lokbere dari Partai PKB, SK. Pelantikan
Antar Waktu, (Terlampir);
3. Bahwa telah terjadi Pelantikan PAW Leri Gwijangge sebagai anggota DPRD
kabupaten Nduga periode 2014-2019,sementara yang bersangkutan adalah
anggota komisioner KPUD Kabupaten Nduga aktif;
4. Keempat anggota KPU Kabupaten Nduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pidana pemalsuan dokumen Negara Model EB.3 DPRD kabupaten Kota, yaitu
dengan sengaja menyetujui Lery Gwijangge untuk di lantik sebagai anggota DPRD
Kabupaten Nduga dari Partai PKS;
5. Ke -5 (lima ) anggota KPU Kabupaten Nduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pidana pemalsuan dokumen Negara dengan menandatangani Berita Acara
Penetapan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD
Kabupaten Nduga pemilihan umum tahun 2014;
6. hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undang serta
Peraturan KPU, menyangkut syarat dan proses pengusulan Pergantian Antar
Waktu (PAW) Sebagai berikut:
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004, Tentang
Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
2) Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah;
3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 Pasal 387 dan 388 Tentang Pergantian
Antar Waktu;
4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;
5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan
Umum;
6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota
DPR,DPD,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentang Tata
Tertib Dewan PerwakilanRakyat Daerah;
8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi PemilihanUmum Provinsi dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
3
9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01
Tahun 2010;
10) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten;
11) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 12 Tahun 2012,Dan
Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
12) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anngota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
13) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terplih dan
Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita
Negara Repulik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 375);
14) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 664 /Kpts/KPU/Tahun 2013
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Pemilihan Umum Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
381/Kpts/KPU/Tahun 2014;
15) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411 /Kpts/KPU/Tahun 2014
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014;
16) Pelangaran Kode etik;
17) Sumpah/ Janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu;
18) Asas penyelenggara Pemilu;
4
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5dengan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : SK Pengangkatan Lery Gwijangge, sebagai Anggota KPU Kabupaten
Nduga Periode 2013-2018;
2. Bukti P-2 : SK pelantikan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Kabupaten Nduga Periode 2014-2019;
3. Bukti P-3 : SK Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Nduga terpilih, dalam pemilu
Legislatif Tahun 2014;
4. Bukti P-4 : Berita acara Penetapan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga Pemilihan Umum tahun
2014;
5. Bukti P-5 : Rekapan Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Nduga tahun 2014 ,
Model EB.3 DPRD Kab/Kota;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten
Nduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 11 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenai kedudukan hukum Pengadu, Teradu menyatakan bahwa yang disebut
Pengadu adalah warga negara yang mencari keadilan (justice seeker) karena
dirugikannya hak-hak elektoralitasnya di dalam penyelenggaraan pemilu yang terdiri
atas peserta pemilu, tim kampanye,masyarakat, dan/atau pemilih sesuai Pasal 4
angka (2) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, berdasarkan materi Pengaduan pada lampiran
foto copy KTP Pengadu, ternyata Pengadu bukanlah penduduk Kabupaten Nduga
melainkan penduduk Kabupaten Mimika;
2. Pada Muatan Pengadu Form II-L/P DKPP dalam surat pernyataan Pengadu yang
ditandatangani diatas materai tertanggal 15 November 2015, menyatakan alamat
tinggal dan kantor Pengadu adalah di Kenyam,Nduga- Papua. Secara nyata bahwa
Pengadu patut diduga melakukan manipulasi data kependudukan dan apabila benar
Pengadu dapat dikenakan pasal 77 jo pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang
5
perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang kependudukan yang dapat dikenakan
sanksi kurungan 6 bulan atau denda sebesar Rp 75.000.000 yang bunyinya “ Setiap
orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan
manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk”
3. Terkait atas kedudukan hukum Pengadu yang mengatasnamakan Ketua Lembaga
Masyarakat Adat (LMA), yang bersangkutan seyogianya haruslah bersikap netral dan
tinggal ditengah-tengah masyarakat Nduga supaya dapat memahami kebiasaan adat
masyarakat Nduga dan perkembangannya dan bukan tinggal di luar kabupaten
Nduga;
4. bahwa Pengadu juga Pengurus DPC Partai Nasdem Kabupaten Nduga, kader dari
partai Nasdem ini juga telah diketahui masyarakat luas Kabupaten Nduga untuk ikut
sebagai Calon Peserta Pilkada Kabupaten Nduga Tahun 2017 sehingga dapat
dipahami patut diduga adanya motif politik;
5. bahwa menurut rasa keadilan seyogianya yang dirugikan hak elektoralitasnya adalah
Caleg Kabupaten Nduga yang menduduki rangking berikutnya pada Dapil dari
anggota DPRD Kabupaten Nduga yang meninggal dunia yang sedang disengketakan
saat ini;
6. bahwa kalau mengacu Pasal 5 angka (5) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa alasan
muatan Pengaduan harus jelas mengenai tindakan atau sikap Teradu yang meliputi:
a. Tentang Waktu (tempus) perbuatan hanya menyebutkan bulan Februari 2015
tanpa tanggal yang jelas;
b. Pihak yang diadukan adalah 5 anggota komisioner saja tapi pada Lampiran A
Formulir pengaduan (Form I-P/ DKPP) muncul Terlapor V nama sekretaris KPU
Nduga an. Bliher Simanjuntak, SH.,M.Hum sehingga orang yang diadukan tidak
jelas juga;
c. Sehubungan dengan perbuatan (delictus), perbuatan Teradu telah melanggar
Peraturan Bersama KPU,BAWASLU DAN DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode etik yang dilanggar oleh
Anggota Komisioner KPU Nduga, sedangkan untuk Sekretaris KPU (sebagai
PNS) dilaksanakan dilingkungan Setjen KPU, telah melanggar PP 30 Tahun
1980 tentang Displin PNS sebagaimana diubah dengan PP 53 Tahun 2010 yang
dilanggar oleh Sekretaris KPU Nduga an. Bliher Simanjuntak;
7. Bahwa mengenai pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lery Gwijangge sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Nduga Periode 2014-2019, sementara yang bersangkutan
adalah komisioner KPU Kabupaten Nduga nonaktif, para Teradu menyatakan bahwa:
a. Leri Gwijangge telah membuat Pernyataan mengundurkan diri tertanggal 2
Maret tahun 2015 sebagai anggota Anggota KPU Kabupaten Nduga dan setelah
6
membuat pernyataan itu . Leri tidak aktif lagi mengikuti aktivitas di lingkungan
kerja KPU Kabupaten Nduga.
b. Terkait dengan Leri Gwijangge dapat dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten
Nduga berdasarkan Penerbitan SK dari Gubernur Papua Nomor 155/326/
Tahun 2015 tertanggal 14 Agustus 2015. Dalam hal ini Keputusan Gubernur
Papua menganut “asas praduga rechmatig atau praesumptio iustae causa”
mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah selalu harus dianggap
rechmatig sampai ada pembatalannya (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 tahun
1986), dan kalau Pengadu ingin tau apa yang menjadi dasar pertimbangan
Gubernur? Pengadu dapat tanyakan sendiri kepada Gubernur.
c. Terkait dengan dasar pertimbangan KPU Kabupaten Nduga memutuskan dan
mengusulkan Anggota KPU Nduga a.n Leri Gwijangge untuk diproses menjadi
anggota PAW DPRD Kabupaten Nduga sebagai yang menggantikan Nusa
Arambo adalah:
1) menurut Pasal 1 angka 2 UU nomor 5 Tahun 1986 (Pasal 1 angka 8 UU
Nomor 5 Tahun 1956 jo UU nomor 51 Tahun 2009), Anggota KPU Kabupaten
Nduga masuk dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yaitu yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Keputusan KPU Nduga sebagai keputusan Pejabat Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara menganut “asas praduga rechmatig atau praesumptio iustae
causa” mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah selalu harus
dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya (Pasal 67 Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo pasal 1 angka 3
uu 30/2014 administrasi pemerintahan). dengan demikian alangkah baiknya
persoalan sah atau tidak sahnya keputusan KPU Nduga dapat diajukan
terlebih dahulu ke Peradilan Tata Usaha Negara.
3) Keputusan KPU Nduga dalam Keputusan terkait dalam sengeta ini adalah
sebagai Pejabat Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah didasari
atas:
a. Tindakan Diskresi sebagai penyimpangan asas legalitas, dan juga diatur
dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang berbunyi : diskresi ialah keputusan dan/atau
tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah
untuk mengatasi PERSOALAN KONGKRIT yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan
/atau adanya stagnasi pemerintahan.
b. Tindakan Diskresi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga adalah
untuk menghindari terjadinya pergesekan ditengah-tengah masyarakat
7
dengan menjunjung tinggi Hukum Adat yang berlaku dan juga
sebagaimana diamanatkan Pasal 18 b angka (2) UUD 1945 pada
Amandemen kedua “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang”, dan Indonesia sebagai
negara hukum telah menjadikan Hukum dasar yaitu UUD 1945 sebagai
sumber hukum dari semua hukum dari semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
c. KPU Nduga juga mempertimbangkan usulan Pimpinan Partai dan
dukungan seluruh anggota DPRD Nduga sebagai Representasi Tokoh
masyarakat, maupun Tokoh Agama Kabupaten Nduga yang meminta
Nusa Arambo sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga yang meninggal
dunia karena sakit cukup lama akibat kena panah pada waktu terjadi
perang suku di Kabupaten Nduga digantikan oleh adik kandungnya
sendiri yaitu Leri Gwijangge sebagai anggota PAW DPRD Kabupaten
Nduga Tahun 2014-2019.
d. Pasca perang suku dan situasional yang berkembang pada waktu itu
kurang kondusif situasi politik membuat Keputusan KPU Nduga lebih
mengedepankan Rasa Keadilan yang ada dan tumbuh ditengah-tengah
Hukum Adat masyarakat (Living Law). Mengingat masih kentalnya
kebiasaan adat dan sebagai bukti masih eksisnya Hukum Adat
Masyarakat Nduga dapat kita lihat melalui peristiwa perang suku yang
berlaku 2 tahun yang lalu dimana puluhan orang meninggal dan
ratusan luka berat ringan tidak diselesaikan berdasarkan hukum positif
(Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia tetapi justru melalui hukum
adat yang masih berlaku di Kabupaten Nduga untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat adat.
e. Sekalipun kondisi dan situasional kurang kondusif pada waktu itu,
namun KPU Nduga masih memberikan jeda waktu untuk yang
berkepentingan dan/atau hak elektoralitasnya dirugikan dalam hal ini
adalah caleg yang menduduki rangking berikutnya dalam proses PAW
anggota DPRD ini namun tidak ada yang keberatan/memprotes ke
Pimpinan Partai Pengusul, Pimpinan DPRD Nduga, Ketua KPU Nduga,
dan bahkan selama dalam proses sampai diterbitkannya SK PAW DPRD
Nduga ini tidak ada juga yang mempersoalkan dan/atau menggugat ke
Peradilan Tata usaha Negara Jayapura.
f. Terkait dengan pengaduan atas Sekretaris KPU Nduga a/n Bliher
Simanjuntak sebagai Teradu adalah keliru mengajukan teradu (error in
persona) dan pengaduan tidak jelas dan kabur (exception obscurri lebelli),
8
dan tidak ada relevansinya karena menurut Peraturan DKPP RI Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman beracara kode etik penyelenggara
pemilihan umum:
1) Pada Pasal 1 angka (3) dalam BAB I ketentuan umum bahwa yang
dimaksud dengan Pengaduan/atau laporan adalah pengaduan dan/atau
laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
yang diajukan secara tertulis oleh penyelenggara pemilu,peserta
pemilu,tim kampanye,masyarakat, pemilih,dan rekomendasi DPRD.
2) Pada Pasal 1 angka (16) dalam BAB I ketentuan umum bahwa yang
dimaksud dengan Penyelenggara pemilu adalah lembaga Penyelenggara
pemilu yang terdiri atas KPU dan BAWASLU sebagai satu kesatuan
fungsi Penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR,DPD,DPRD,
Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk
memilih gubernur,bupati dan walikota secara demokratis.
3) Pada Pasal 1 angka (5) dalam BAB I ketentuan umum bahwa yang
dimaksud dengan Teradu dan/atau terlapor adalah anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP
Kabupaten/Kota,anggota PPK,anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
pengawas pemilu lapangan, dan/atau anggota PPLN yang diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
4) Sekretaris KPU Nduga a.n Bliher Simanjuntak pada peristiwa hukum
terjadinya objek sengketa ini pada bulan Februari 2015 sebagaimana
pada lampiran materi muatan pengaduan dari Pengadu pada A Formulir
Pengaduan dan/atau laporan (Form I-P/L DKPP) sedang menjabat
sebagai kabag Persidangan setwan DPRD Nduga dan baru menjabat
sebagai sekretaris KPU Nduga setelah pasca pengusulan berkas ke
Provinsi Papua, dan . Bliher Simanjuntak baru menjabat sebagai
Sekretaris KPU Nduga mulai 26 Juni 2015.
5) Pada peristiwa hukum patut diduga adanya pelanggaran kode etik oleh
penyelenggara pemilu, bahwa jabatan sekretaris KPU Nduga sedang
dijabat . Antonius Rumwarin dan dapat dilihat dari legalisir berkas surat-
surat yang diajukan ke Gubernur Provinsi Papua.
8. Bahwa terkait pelanggaran Kode Etik dan pidana pemalsuan dokumen Negara Model
EB-3 DPRD Kabupaten/Kota, yaitu dengan sengaja menyetujui Lery Gwijangge untuk
dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga dari Partai PKS para Teradu
menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Nduga tidak serta merta merupakan
keputusan dominan,absolut dan penentu dalam proses penerbitan SK Gubernur
9
Papua terkait dalam objek sengketa ini dan kalau dilihat dari “konsideran”yang
merupakan pertimbangan-pertimbangan yang menggerakkan pembuat keputusan
untuk mengambil suatau keputusan,dan ternyata bahwa Keputusan KPU Nduga tidak
menjadi bagian konsideran pada bagian “MEMPERHATIKAN” dalam pengambilan
keputusan oleh Gubernur Papua;
9. bahwa Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 12/Kpts/KPU-ND/V/2014 tentang
penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan calon terpilih anggota DPR
dalam Pemilu 2014 yang lampirannya termasuk EB-3 Kabupaten/Kota adalah Tidak
benar dikeluarkan di Jayapura seperti dalam materi muatan pengaduan
sebagaimana dalam A Formulir Pengaduan dan/atau laporan (Form I-P/L DKPP) tapi
yang benar adalah di Kenyam, Nduga. KPU Kabupaten Nduga tidak pernah mengubah
lampiran keputusan sebagaimana dimaksud diatas. Terkait dengan adanya
perubahan Lampiran EB-3 Kabupaten/Kota sebagaimana muatan materi pengaduan
oleh Pengadu merupakan lampiran keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor
21/Kpts/KPU-ND/III/2015 tertanggal 10 Maret 2015 tentang Perubahan Keputusan
KPU Nduga Nomor 12 /Kpts/KPU-ND/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 sebagai tindak
lanjut Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 19 /Kpts/KPU-ND/III/2015
tertanggal 9 Maret 2015 tentang Penetapan calon terpilih PAW DPRD Kabupaten
Nduga Tahun 2015 untuk sinkronisasi Keputusan pemenuhan persyaratan
pengajuan calon anggota PAW DPRD Kabupaten Nduga Tahun 2015;
10. Sekretaris KPU Nduga yang lama atas nama Antonius Rumwarin perlu diminta
kehadiran dan kesaksiannya terkait dengan patut diduga adanya perubahan berkas
Pemilu Legislatif 2014 lalu, mengingat yang bersangkutan adalah kepala Tata usaha
dan kesekretariatan yang bertanggungjawab terhadap arsip di lingkungan KPU
Kabupaten Nduga dan juga secara nyata-nyata dapat kita lihat sebagai pejabat yang
melegalisir semua berkas pengusulan anggota PAW DPRD Kabupaten Nduga periode
2014-2019, dan Yang mulia saat ini arsip/salinan penetapan KPU Nduga tentang
pemilu Legislatif 2014 belum juga diserahkan ke sekretariat KPU Nduga;
11. Pengaduan Jhony Beon terhadap KPU Kabupaten Nduga yang patut diduga adanya
manipulasi dokumen oleh komisioner KPU Nduga terkait pengusulan anggota PAW
DPRD Kabupaten Nduga yang sedang disengketakan saat ini, dan apabila melihat
Pasal 263 KUHP bahwa unsur adanya pemalsuan surat itu adalah dimana adanya
“maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
isinya benar dan tidak palsu’’. Untuk pembuktian hal tersebut diatas alangkah
baiknya bahwa pejabat terkait dalam proses penerbitan SK Gubernur Propinsi
dimaksud perlu dihadirkan dan didengar kesaksiannya, yaitu dikonfirmasi dan
Pimpinan DPRD Nduga, Bupati Nduga, Gubernur Papua ( Kepala Kesbangpol Provinsi
Papua/Kepala Biro Hukum Provinsi Papua /Asisten I Provinsi Papua);
10
12. Pengusulan berkas calon anggota PAW DPRD Nduga periode 2014-2019 cq Kepala
Kesbangpol Provinsi Papua disampaikan secara terus terang tanpa merubah lampiran
Keputusan KPU Nduga dalam hal ini berkas EB-3 Kabupaten/Kota, dan dasar
pertimbangan KPU Kabupaten Nduga melakukan pengusulan Leri Gwijangge adalah
karena alasan diskresi dengan memperhatikan surat pengusulan pimpinan partai dan
anggota DPRD Kabupaten Nduga selain itu juga bahwa KPU Nduga masih
memberikan jeda waktu bagi caleg yang hak elektoralitasnya dirugikan. Jadi KPU
Kabupaten Nduga tidak melakukan pembohongan dan berterus terang terkait dengan
identitas Leri Gwijangge sehingga penerbitan SK anggota PAW DPRD Kabupaten
Nduga ini berlarut -larut dan lama diterbitkan oleh Gubernur Papua;
13. Kasus yang sama dengan objek sengketa saat ini, juga pernah terjadi pada tahun 2
tahun lalu, pada saat terjadinya perang suku, seorang anggota DPRD Nduga yang
bernama Eka Tabuni meninggal dunia dan digantikan oleh saudaranya bernama
Petinggen Tabuni (yang saat ini juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga terpilih
dari Partai Nasdem) dan pada waktu itu sekretaris KPU Nduga sedang dijabat oleh
Antonius Rumwarin,Pertanyaannya mengapa pada waktu itu Pengadu Jhony Beon
tidak mengajukan KPU Nduga ke DKPP RI? kami kira dilakukannya proses
penyelesaian dengan istilah lompat pagar oleh KPU pada waktu itu adalah karena
“untuk mengembalikan sesuatu yang hilang dari rasa duka yang dalam dan juga
menjadi alasan untuk mengembalikan keseimbangan rasa keadilan ditengah-tengah
masyarakat Nduga yang sedang berduka”;
14. Kabupaten Nduga adalah Pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2008
dan penetapan hasil Pileg Tahun 2009 masih ditangani oleh KPU Jayawijaya, Terkait
dengan kasus Eka Tabuni anggota DPRD Nduga terpilih hasil Pemilu Tahun 2009
yang meninggal tanggal 29 Mei 2013 dan digantikan oleh Petinggen Tabuni yang
bukan anggota Partai Politik dan yang pasti juga tidak terdaftar dalam DCT Pemilu
2009. Pada Tahun 2013, sebelum pengusulan Petinggen Tabuni, masa tugas KPU
Kabupaten Nduga telah berakhir dan dilanjutkan oleh KPU Provinsi Papua. Jadi yang
melaksanakan pleno dan mengeluarkan Keputusan dan selanjutnya diusulkan untuk
ditindaklanjuti Bupati Kabupaten Nduga adalah Komisioner KPU Provinsi Papua.
15. Petinggen Tabuni dilantik di Wamena pada bulan Desember Tahun 2013 sebagai
anggota PAW DPRD Kabupaten Nduga untuk periode 2009 - 2014 tidak pernah
dipersoalkan oleh Jhony Beon Allua karena mereka adalah satu kelompok dan
merupakan pihak lawan dari kelompok Leri Gwijangge.
16. Pengusulan anggota PAW DPRD Nduga yang sekarang yang jadji objek sengketa
dimana calonnya tidak pernah menjadi anggota Partai politik dan juga tidak pernah
terdaftar dalam DPT adalah menjadi juga alasan lain selain alasan kondisi daerah
yang dituntut masyarakat adat sehingga kebijakan para anggota KPU Nduga maupun
Kebijakan KPU Provinsi yang terdahulu menjadi daftar dan alasan dimana KPU
11
kabupaten Nduga harus memproses Leri Gwijangge untuk diusulkan menjadi
anggota PAW DPRD Nduga periode 2014-2019 menggantikan kakaknya Nusa Arambo
yang meninggal dunia.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
4. Jika Majelis DKPP berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi KTP atas nama Johny Beon Allua;
2. Bukti T-2 : Fotokopi berkas pengaduan kepada DKPP atas nama Johny Beon
Allua ;
3. Bukti T-3 : Surat pengunduran diri Leri Gwijangge dari Anggota KPU
Kabupaten Nduga;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor
155/326/Tahun 2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Peresmian
Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Nduga Periode Surat Bupati Nduga
Nomor 171.1/10/III/BUP-ND/2015 perihal Pengusulan Calon
Pengganti Antarwaktu DPRD Nduga tahun 2015;
5. Bukti T-5 : Surat DPRD Kabupaten Nduga Nomor 171.3/6/DPRD-ND/2015
tanggal 11 Maret 2015 perihal pengusulan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nduga an. Deni Lokbere;
6. Bukti T-6 : Surat DPRD Kabupaten Nduga Nomor 171.3/5/DPRD-ND/2015
tanggal 11 Maret 2015 perihal pengusulan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nduga an. Leri Gwijangge;
7. Bukti T-7 : Surat DPRD Kabupaten Nduga Nomor 171.3/4/DPRD-ND/2015
tanggal 11 Maret 2015 perihal pengusulan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nduga an. Tanius
Gwijangge;
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 21/Kpts/KPU-
ND/III.2015 tentang Perubahan Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Pemilihan Umum
tahun 2014;
9. Bukti T-9 : Daftar hadir Rapat tentang Perubahan Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Pemilihan
Umum tahun 2014;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Rapat pleno KPU Kabupaten NDuga Nomor
20/BA/III/2015 tentang Perubahan Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Pemilihan
Umum tahun 2014;
12
11. Bukti T-11 : Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 19/Kpts/KPU-
Kab/Papua/III/2015 tentang Penetapan Calon Terpilih Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Nduga tahun 2015;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Rapat pleno KPU Kabupaten Nduga Nomor
18/BA/III/2015 tentang Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Nduga Hasil Pemilihan
Umum;
13. Bukti T-13 : Daftar Hadir Rapat Pleno Verifikasi Pemenuhan Persyaratan Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Nduga 2015;
14. Bukti T-14 : Kronologis Proses PAW Caleg Anggota DPRD Terpilih Kabupaten
Nduga Periode Masa Bakti 2014-2019;
15. Bukti T-15 : Surat Dukungan Anggota DPRD Untuk Pergantian Antar Waktu
DPRD Kabupaten Nduga;
16. Bukti T-16 : Fotokopi berkas pengusulan DPD PKS Kabupaten Nduga tentang
Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Nusa Arambo
kepada Leri Gwijangge;
17. Bukti T-17 : Fotokopi berkas pengusulan DPD PKB Kabupaten Nduga tentang
Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Zakeus Lokbere
kepada Deni Lokbere;
18. Bukti T-18 : Fotokopi berkas pengusulan DPD Partai Golkar Kabupaten Nduga
tentang Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Menase
Gwijangge kepada Tanius Gwijangge;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Dukungan Caleg pada Dapil untuk Leri Gwijangge;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Dukungan Caleg pada Dapil untuk Deni Lokbere;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Dukungan Caleg pada Dapil untuk Tanius Gwijangge;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Berkas SK Skretraris KPU Kabupaten Nduga an. Bliher
Simanjuntak;
23. Bukti T-23 : SK KPU Kabuapten Nduga Nomor 12/Kpts/KPU-ND/V/2014
tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2014;
24. Bukti T-24 : Berita Acara Nomor 29/BA/KPU-ND/V/2014 tentang Penetapan
Perolehan kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Nduga Pemilihan Umum tahun 2014;
25. Bukti T-25 : SK DPP Partai Nasdem tentang Pengesahan Perubahan Pengurus
DPD Partai Nasdem Kabupaten Nduga Provinsi Papua;
26. Bukti T-26 : Berkas Pengusulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Nduga a.n Eka Tabuni kepada Petinggen Tabuni;
27. Bukti T-27 : Model EB.3 DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 200
Kabupaten Nduga;
28. Bukti T-28 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Papua Nomor
STPL/224/VII/2015/Papua/Res Jayapura, a.n Jemy Deda terkait
tindak penganiayaan.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 11 Desember 2015, Leri Gwijangge sebagai pihak terkait yaitu
Anggota KPU kabupaten Nduga nonaktif yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Nduga
menggantikan Nusa Arambo dari PKS memberikan keterangan sebagai berikut:
13
Bahwa Leri Gwijangge menjadi anggota DPRD bukan kehendak Leri sendiri, tetapi
didorong oleh situasi dan kondisi daerah di Kabupaten Nduga. Leri Gwijangge
menyatakan bahwa Di Kabupaten Nduga membutuhkan orang yang sederhana, dengan
bahasa yang sederhana, dan penampilan sederhana, yang hadir disana untuk
membangun dan memperbaiki daerah. Umur Kabupaten Nduga belum sampai 20-30
tahun, karena dimekarkan tahun 2008 dan sampai sekarang baru memasuki tahun
2015. Sehingga pemahaman masyarakat terhadap hukum dan peraturan belum ada,
sementara ini baru diperbaiki dan membutuhkan waktu 10-20 tahun ke depan untuk
mengerti masalah tersebut. Leri mengetahui bahwa dengan dilantiknya dia dari KPU
menjadi anggota DPRD akan mengarah ke arena hukum, tapi demi menyelamatkan
banyak jiwa yang ada di Nduga, Leri terpaksa menerima itu dan mengalah, jika hal ini
dipersoalkan maka dia siap bersedia untuk menghadapinya.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
14
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V,telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam Menetapkan Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD terpilih Kabupaten Nduga hasil Pemilu
Legislatif tahun 2014, yaitu Leri Gwijangge sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga
periode 2014-2019 sementara yang bersangkutan adalah anggota Komisioner KPU
Kabupaten Nduga yang masih aktif. Selain itu para Teradu juga melakukan pelanggaran
kode etik yaitu pemalsuan dokumen Negara Model EB.3 DPRD kabupaten/ Kota, yang
15
dengan sengaja menyetujui Lery Gwijangge untuk dilantik sebagai anggota DPRD
Kabupaten Nduga dari Partai PKS. Para Teradu juga melakukan pemalsuan dokumen
Negara dalam menandatangani Berita Acara Penetapan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Nduga pemilihan umum tahun
2014;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak
dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu
menyatakan bahwa Leri Gwijangge telah membuat Surat Pernyataan mengundurkan diri
dari Anggota KPU Kabupaten Nduga sejak tanggal 2 Maret tahun 2015, sehingga sejak
saat itu Leri Gwijangge adalah anggota KPU Kabupaten Nduga yang sudah nonaktif.
Terkait dengan dasar pertimbangan KPU Kabupaten Nduga memutuskan dan
mengusulkan Anggota KPU Nduga nonaktif a.n Leri Gwijangge untuk diproses menjadi
anggota PAW DPRD Kabupaten Nduga sebagai yang menggantikan Nusa Arambo adalah
tindakan Diskresi yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Tindakan Diskresi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Nduga adalah untuk menghindari terjadinya pergesekan ditengah masyarakat dengan
menjunjung tinggi Hukum Adat yang berlaku dan juga sebagaimana diamanatkan Pasal
18 b angka (2) UUD 1945. Tindakan para Teradu telah mempertimbangkan usulan
Pimpinan Partai dan dukungan seluruh anggota DPRD Nduga sebagai Representasi
Tokoh masyarakat, maupun Tokoh Agama Kabupaten Nduga yang meminta Nusa
Arambo sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga yang meninggal dunia karena sakit
cukup lama akibat terkena panah pada waktu terjadi perang suku di Kabupaten Nduga.
Nusa Arambo digantikan oleh adik kandungnya sendiri yaitu Leri Gwijangge sebagai PAW
anggota DPRD Kabupaten Nduga Tahun 2014-2019. Para Teradu menyatakan bahwa
Pasca perang suku dan situasi yang berkembang pada waktu itu kurang kondusif,
situasi politik tersebut membuat Keputusan KPU Nduga lebih mengedepankan rasa
keadilan yang ada dan tumbuh ditengah Hukum Adat masyarakat (living law) dari pada
hukum positif yang berlaku. Para Teradu juga telah memberikan waktu yang culup bagi
pihak-pihak yang berkepentingan dan/atau hak elektoralitasnya dirugikan dalam hal ini
adalah caleg yang menduduki rangking berikutnya dalam proses PAW anggota DPRD ini
namun tidak ada yang keberatan/memprotes ke pimpinan partai pengusul, Pimpinan
DPRD Kabupaten Nduga dan Ketua KPU Nduga. Bahkan selama dalam proses sampai
diterbitkannya SK PAW DPRD Nduga ini tidak ada juga yang mempersoalkan dan/atau
menggugat ke Peradilan Tata usaha Negara Jayapura. Teradu juga menyatakan bahwa
hal sama pernah terjadi di Kabupaten Nduga pada tahun 2013 yaitu, kasus Eka Tabuni
anggota DPRD Nduga terpilih hasil Pemilu Tahun 2009 yang meninggal tanggal 29 Mei
2013 dan digantikan oleh Petinggen Tabuni yang bukan anggota Partai Politik dan yang
pasti juga tidak terdaftar dalam DCT Pemilu 2009. Pada Tahun 2013, sebelum
pengusulan Petinggen Tabuni, masa tugas KPU Kabupaten Nduga telah berakhir dan
dilanjutkan oleh KPU Provinsi Papua. Jadi yang melaksanakan pleno dan mengeluarkan
16
Keputusan dan selanjutnya diusulkan untuk ditindaklanjuti Bupati Kabupaten Nduga
adalah Komisioner KPU Provinsi Papua.
Para Teradu menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pemalsuan dokumen Negara
yaitu berkas EB-3 Kabupaten/ Kota dan Berita Acara Penetapan Kursi Partai Politik dan
Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Nduga pemilu tahun 2014. Para
Teradu tidak pernah mengubah lampiran keputusan sebagaimana dimaksud diatas.
Pengusulan berkas calon anggota PAW DPRD Nduga periode 2014-2019 disampaikan
secara terus terang tanpa mengubah lampiran Keputusan KPU Nduga dalam hal ini
berkas EB-3 Kabupaten/Kota, Perubahan Lampiran EB-3 Kabupaten/Kota tersebut
merupakan lampiran keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 21/Kpts/KPU-
ND/III/2015 tertanggal 10 Maret 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Nduga Nomor
12 /Kpts/KPU-ND/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 sebagai tindak lanjut Keputusan KPU
Kabupaten Nduga Nomor 19 /Kpts/KPU-ND/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 tentang
Penetapan calon terpilih PAW DPRD Kabupaten Nduga Tahun 2015 ditujukan untuk
sinkronisasi Keputusan pemenuhan persyaratan pengajuan calon anggota PAW DPRD
Kabupaten Nduga Tahun 2015;
Teradu V atas nama Bliher Simanjuntak sebagai Sekretaris KPU Nduga secara khusus
menyatakan bahwa ketika peristiwa hukum terjadinya objek sengketa ini pada bulan
Februari 2015, Teradu sedang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan Sekretariat
Dewan DPRD Nduga dan baru menjabat sebagai sekretaris KPU Nduga setelah pasca
pengusulan berkas ke Provinsi Papua. Teradu V baru menjabat sebagai Sekretaris KPU
Nduga mulai 26 Juni 2015;
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang
dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 11 Desember 2015, terungkap fakta
bahwa para Teradu telah melakukan diskresi dalam pengusulan Pergantian Antar Waktu
Leri Gwijangge menjadi anggota DPRD Kabupaten Nduga. Hal ini dikarenakan situasi
dan kondisi di Kabupaten Nduga pasca perang suku yang mengakibatkan meninggalnya
Nusa Arambo. Atas usulan Pimpinan Partai dan dukungan seluruh anggota DPRD Nduga
sebagai representasi Tokoh Masyarakat, maupun Tokoh Agama Kabupaten Nduga yang
meminta . Nusa Arambo sebagai anggota DPRD Kabupaten Nduga yang meninggal
digantikan oleh adik kandungnya, yaitu Leri Gwijangge sebagai PAW anggota DPRD
Kabupaten Nduga Tahun 2014-2019. Para Teradu menyatakan bahwa situasi Pasca
perang suku dan situasi politik yang kurang kondusif tersebut menjadi dasar para
Teradu lebih mengedepankan Rasa Keadilan yang ada dan tumbuh ditengah-tengah
Hukum Adat masyarakat (living law). DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu yang
melakukan tindakan diskresi dalam mengusulkan Pergantian Antar Waktu anggota
DPRD Kabupaten Nduga atas nama Nusa Arambo kepada anggota KPU Kabupaten
Nduga nonaktif atas nama Leri Gwijangge tidak bisa dibenarkan secara hukum dan
aturan perundangan yang berlaku. Sebagai Penyelenggara Pemilu para Teradu
17
seharusnya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan sumpah dan janji
serta asas penyelenggara pemilu. Walaupun mereka melakukan diskresi tersebut dalam
keadaan terpaksa dan ditakut-takuti, tidak serta merta menggugurkan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu. Penyelenggara pemilu harus tetap melaksanakan dan
menegakkan aturan dalam kondisi apapun secara mandiri. Para Teradu juga terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan melakukan Perubahan
Dokumen EB-3 Kabupaten/Kota yang merupakan lampiran keputusan KPU Kabupaten
Nduga Nomor 21/Kpts/KPU-ND/III/2015 tertanggal 10 Maret 2015 tentang Perubahan
Keputusan KPU Nduga Nomor 12 /Kpts/KPU-ND/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014
sebagai tindak lanjut Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 19 /Kpts/KPU-
ND/III/2015 tertanggal 9 Maret 2015 tentang Penetapan calon terpilih PAW DPRD
Kabupaten Nduga Tahun 2015. Hal ini bertentangan dengan asas profesionalitas sebagai
penyelenggara Pemilu.
Terkait dengan hal sama yang pernah terjadi pada tahun 2013 dan dijadikan
yurisprudensi oleh para Teradu, yaitu Pergantian Antar Waktu Eka Tabuni anggota
DPRD Nduga terpilih hasil Pemilu Tahun 2009 yang meninggal dan digantikan oleh
Petinggen Tabuni yang bukan anggota Partai Politik dan yang pasti juga tidak terdaftar
dalam DCT Pemilu 2009. DKPP berpendapat bahwa hal ini merupakan sebuah preseden
yang tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang dan tidak dapat dijadikan alasan
pembenar karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Leri Gwijangge sebagai pihak terkait yang menerima pengusulan Pergantian Antar Waktu
Nusa Arambo dengan dirinya telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Meskipun yang bersangkutan telah mengajukan Surat pengunduran diri sebagai anggota
KPU Kabupaten Nduga sebelum dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD
Kabupaten Nduga tetapi secara resmi belum ada surat pemberhentian dari KPU Provinsi
Papua. Tindakan Leri Gwijangge tidak hanya telah melanggar kode etik penyelenggara
pemilu tetapi juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam
penyelenggaraan Pemilu, yaitu UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 8
tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu yang bersangkutan juga
secara otomatis tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.
Berdasarkan alat bukti dalam persidangan terungkap bahwa Teradu III atas nama Amion
Karunggu tidak ikut menandatangani Berita Acara Nomor 20/BA/III/2015 tanggal 10
Maret 2015 tentang perubahan penetapan perolehan kursi Partai politik dan Calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nduga dalam pemilu 2014 yang menjadi dasar
Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 21/Kpts/KPU-ND/III/2015 dan dijadikan
salah satu dasar hukum dalam Pergantian Antar waktu Nusa Arambo kepada Leri
Gwijangge. Oleh karena itu DKPP berpendapat bahwa Teradu III tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
18
Berdasarkan hal yang telah dijelaskan diatas Teradu I, II, IV dan Leri Gwijangge sebagai
pihak terkait terbukti telah melanggar sumpah jabatan dan asas penyelenggara pemilu
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, dan profesionalitas sebagaimana Pasal 4 dan
Pasal 5 huruf (a), (b), (c), (d), dan (i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13,
11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dalil Pengadu Terbukti dan
Penjelasan Para Teradu tidak dapat diterima.
Teradu V atas nama Bliher Simanjuntak baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Nduga
mulai 26 Juni 2015, pada saat terjadinya pengusulan Pergantian Antar Waktu Nusa
Arambo kepada Leri Gwijangge pada bulan Februari 2015 Teradu V masih menjabat
sebagai Kabag Persidangan Sekretariat Dewan DPRD Nduga. Oleh karena itu DKPP
berpendapat bahhwa Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, dan IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Leri Gwijangge sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
19
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Jemy
Carter Deda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga, Teradu II
atas nama Sepo Nawipa selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga dan Teradu IV atas
nama Ocla Nirigi selaku anggota KPU Kabupaten Nduga;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Leri Gwijangge sebagai
Pihak Terkait selaku anggota KPU Kabupten Nduga;
4. Merehabilitasi Teradu III atas nama Amion Karunggu selaku anggota KPU
Kabupaten Nduga dan Teradu V atas nama Bliher Simanjuntak selaku Sekretaris
KPU Kabupten Nduga;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos.,M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember
tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Desember tahun Dua
Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Ida Budhiati, S.H.,
M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan
dihadiri oleh Pengadu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
20
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
21