Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.141/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Lumajang
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 19 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 22 November 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Para Pengadu, mengadukan Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang dan Ketua Panwas Kabupaten Lumajang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada 11 November 2017, Teradu I sampai dengan Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 perihal Penetepan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018. Dalam pengumuman tersebut terdapat beberapa peserta yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPS terpilih tetapi tidak mengikuti tahapan tes wawancara, seperti Unggun Ferman dari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono dan Hermanto dari Desa Randuagung Kecamatan Randuagung.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 37F ayat (1); Pasal 37G ayat (1); Pasal 18 ayat (1); Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017; Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Siti Mudawiyah, Teradu II Muhammad Ridhol Mujib, Teradu III Syamsul, Teradu IV Rudy Hartono, dan Teradu V Yusuf Adi Pamungkas selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu VI Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lumajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari seja
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 141/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
222/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : M. Zainullah
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun Krajan RT 001/RW 001 Desa Duren,
Kecamatan Klakal Kabupaten Lumajang
2. Nama : Caturyandi Febriyono
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Juwet Dusun Krajan II RT005/RW 006
Desa Ktorenon Kecamatan Sukodono,
Kabupaten Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Siti Mudawiyah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Ridhol Mujib
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Syamsul
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Rudy Hartono
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yusuf Adi Pamungkas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panawas Kabupaten Lumajang
Alamat : Jl. AR. Hakim Kel. Ditotrunan Kab. Lumajang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 22 November 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP). Para Pengadu, mengadukan Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Lumajang dan Ketua Panwas Kabupaten Lumajang yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 11 November 2017, KPU Kabupaten Lumajang mengumumkan
Calon Anggota PPS terpilih dengan Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 perihal Penetepan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun
2018;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 37F ayat (1)
dan Pasal 37G ayat (1) seseorang dinyatakan lolos menjadi calon anggota PPS
adalah dinyatakan lulus tes tulis dan lulus tes wawancara;
3. Bahwa Pengadu mendapat informasi adanya kesalahan fatal yang dilakukan
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V terhadap penetapan calon anggota PPS
terpilih di beberapa Desa di Kabupaten Lumajang yang ternyata tidak pernah
ikut tes, baik tes tulis maupun tes wawancara akan tetapi ditetapkan sebagai
anggota PPS yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan
suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun
2018;
4. Bahwa salah satu bahan informasi yang Pengadu dapatkan adalah akun
facebook Luluk Mazidah, dimana dalam status akunnya men-share
pengumuman PPS terpilih KPU Kabupaten Lumajang ke media sosial
facebooknya. Share ke publik yang dilakukan oleh saksi Pengadu (Luluk
Mazidah) melalui akun facebook, ada 185 yang like dan ada 313 komentar
serta 5 kali dibagikan. Setelah semakin banyak yang komentar, inbox dan
(Whatshapp) saksi Pengadu, maka status facebook tersebut dihapusnya.
Namun ternyata masalah tidak berhenti sampai disitu, bahkan malah
menimbulkan kegaduhan dan perbincangan publik di Kabupaten Lumajang;
5. Bahwa selain informasi dari facebook Luluk Mazidah, Pengadu mendapatkan
informasi dari Syahrial Dwi Wahyudi. Syahrial Dwi Wahyudi mendatangi
Kantor KPU Kabupaten Lumajang untuk menyampaikan keberatan atas
penetapan PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten
Lumajang;
6. Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Lumajang mengeluarkan Keputusan
tentang Revisi Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih dengan Nomor
263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tanpa adanya hasil rapat pleno;
7. Bahwa KPU Kabupaten Lumajang menerbitkan Pengumuman Nomor
263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 terkesan tidak professional dan
gegabah, sehingga KPU Kabupaten Lumajang melakukan klarifikasi yang
dilakukan oleh Teradu II terkait kesalahan input sebagai berikut:
a. Unggun Ferman dan Hermanto adalah peserta yang lulus tes tertulis,
akan tetapi tidak mengikuti tes wawancara. Atas kejadian tersebut,
seharusnya KPU Kabupaten Lumajang mencoret nama yang
bersangkutan dan tidak turut dibahas dalam rapat pleno penetapan
calon anggota PPS terpilih;
b. Syahrial Dwi Wahyudi adalah peserta yang lulus tes tertulis dan
mengikuti tes wawancara. Dalam penetapan calon anggota PPS terpilih,
Syahrial Dwi Wahyudi dinyatakan tidak lolos menjadi 3 (tiga) besar calon
anggota PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung. Namun setelah
yang bersangkutan mendatangi KPU Kabupaten Lumajang terkait dengan
lolosnya Hermanto yang tidak mengikuti tes wawancara. Setelah Syahrial
Dwi Wahyudi mempertanyakan hal tersebut, KPU Kabupaten Lumajang
melakukan revisi pengumuman dengan menggantikan Hermanto dengan
Syarial Dwi Wahyudi.
8. Bahwa rapat pleno yang dilakukan Teradu I sampai dengan V atas pergantian
pengumuman Revis Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Terpilih Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 diduga tergesa-gesa
serta hanya ingin menutupi kesalahan dan ketidak profesional;
9. Bahwa Teradu II dalam klarifikasi yang disampaikan ke media massa
mendalilkan yang dilakukan Teradu I ssampai dengan V adalah salah input
sebagai alasan pembenar merupakan sikap yang menunjukkan keteledoran,
ketidak-cermatan, kelalaian dan ketidak profesionalan para Teradu sebagai
komisioner KPU Kabupaten Lumajang, yang pada hakekatnya telah
menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 3 huruf b, c, d, e, h, dan I;
10. Bahwa setelah Teradu I sampai dengan V melakukan revisi penetapan,
Pengadu mendapatkan informasi masih adanya beberapa PPS yang
bermasalah sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten
Lumajang Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 sebagai berikut:
a. Nama : Muhammad Syahroni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Klampokarum
Alasan : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes
tertulis dan tes wawancara
b. Nama : Agus Nur Cahyo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Jatirejo
Alasan : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes
tertulis dan tes wawancara
c. Nama : Yeni Kristianuri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Karangsari
Alamat : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes
tertulis dan tes wawancara
d. Nama : Nurul Hidayah Srihardini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Ranupani
Alamat : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes
tertulis dan tes wawancara
e. Nama : Anabil Faizin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Ranupani
Alamat : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes
tertulis dan tes wawancara
11. Bahwa langkah yang diambil Teradu I sampai dengan V telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi calon anggota PPS yang terpilih maupun yang
dibatalkan;
12. Bahwa keputusan Teradu I sampai dengan V telah menimbulkan kontroversi
dan kegaduhan di tataran masyarakat Lumajang. Seharusnya Teradu I
sampai dengan V dalam mengambil keputusan dengan melihat kaedah
kehati-hatian dan mampu menciptakan suasana sejuk serta kondusif
menjelang pemilu Bupati dan Wakil Bupati;
13. Bahwa dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, Teradu I sampai dengan V
seharusnya bersikap, bertindak dan bekerja dengan tanggungjawab serta
dapat dipertanggungjawabkan;
14. Bahwa dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, Teradu I sampai dengan
V seharusnya mengedepankan asas profesionalisme, sehingga didalam
bekerja dapat terukur dan terarah;
15. Bahwa diduga Teradu I sampai dengan V melanggar asas penyelenggara
pemilu, yang meliputi: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib,
Kepentingan Umum, Keterbukaan, dan Profesionalitas dan melanggar kode
etik penyelenggara pemilu; serta Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan DKPP
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017;
16. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V dalam menjalankan proses
rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melanggar Pasal 37
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Pasal 37A huruf c, d dan
e, Pasal 37E ayat (6), Pasal 37F ayat (1), Pasal 37G ayat (1) PKPU Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2015;
17. Bahwa Teradu VI diduga tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya
sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang;
18. Bahwa Teradu VI diduga tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas tentang
kepemiluan, sehingga salah dalam memahami dugaan pelanggaran yang
dilakukan para Teradu I sampai dengan VI;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Website:http://www.kpud-lumajangkab.go.id;
Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018
Nomor: 202/KPU-Kab-014.32975/X/2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor: 245/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lumajang Tahun 2018 Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-
Kab/XI/2017;
Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman Revisi Penetapan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) terpilih pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor: 263/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang perubahan lampiran
Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Screenshot Media Sosial, tanggal 11 Nopember 2017,
yang diupload pada Akun Facebook LULUK MAZIDAH;
Bukti P-7 : Fotokopi Screenshot Media Sosial, tanggal 12 Nopember 2017,
yang diupload pada akun Facebook Nyiitnyiit Citrawavimanyuen
Clalue;
Bukti P-8 : Fotokopi Pemberitaan Media Online;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12-21 Oktober 2017 KPU Kabupaten Lumajang
mengumumkan pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lumajang Tahun 2018. Namun hingga batas akhir pengumuman
masih banyak Desa/Kelurahan yang belum memenuhi jumlah pendaftar
bahkan ada beberapa desa yang masih nihil pendaftar. Bahkan KPU
Kabupaten Lumajang membuka pendaftaran di hari terakhir hingga pukul
00.00 WIB. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, KPU Kabupaten
Lumajang melakukan koordinasi dengan pihak desa yang pendaftarnya masih
kosong maupun ada yang kurang. Koordinasi tersebut dilakukan agar pihak
pemerintah desa mengumumkan kepada warganya yang memenuhi syarat
menjadi calon anggota PPS untuk segera mendaftar ke KPU Kabupaten
Lumajang dengan persyaratan yang sudah diumumkan KPU Kabupaten
Lumajang. Atas upaya itulah akhirnya, pendaftar calon PPS bisa terpenuhi
meski jumlahnya hanya 3 (tiga) orang sesuai kebutuhan PPS di masing-
masing Desa/Kelurahan;
2. Bahwa setelah memasuki tahapan penelitian administrasi KPU Kabupaten
Lumajang melakukan penyaringan jabatan 2 (dua) kali periode bagi pendaftar
PPK maupun PPS. Dari sejumlah 1.147 pendaftar PPS ditemukan 4 (empat)
orang yang terdeteksi pernah menjabat 2 kali di jabatan yang sesama sebagai
Anggota PPS, yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang mulai tanggal 22-24
Oktober 2017. Dari hasil penelitian administrasi tersebut KPU menetapkan
1.143 calon anggota PPS dengan Berita Acara Pleno Nomor: 26/BA/X/2017
dan Pengumumaan Hasil Penelitian Administrasi Calon PPS Nomor:
229/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/X/2017), yang diumumkan sesuai
tahapan Pembentukan PPK dan PPS yakni pada tanggal 25 Oktober 2017;
3. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Lumajang melakukan tes tulis kepada
1.143 calon Anggota PPS mulai tanggal 30-31 Oktober 2017 di STKIP PGRI
Lumajang yang lolos seleksi tes tulis sebanyak 978 peserta dengan Berita
Acara Pleno Nomor: 28/PK.01.1-BA/KPU-Kab/XI/2017 dengan
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota PPS Nomor:
245/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017, yang diumumkan pada tanggal 2
November 2017. Setelah KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat
Pleno pada tanggal 1-2 November 2017, dengan menetapkan paling banyak
calon anggota PPS 6 (enam) orang untuk masing-masing desa. Namun
demikian jumlah paling banyak 6 (enam) orang ini tidak semua terpenuhi di
masing-masing Desa/Kelurahan sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata
Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, Pasal 37E ayat (6) dan ayat (7);
4. Bahwa pada saat sehari diumumkan KPU Kabupaten Lumajang mendapat
protes dari Kepala Desa Karangsari Kecamatan Sukodono melalui surat
Nomor: 200/180/427.914.10/2017, yang isinya mempertanyakan 1 (satu)
orang peserta dari desanya yang tidak masuk dalam 6 (enam) peserta yang
lolos tes tulis Calon Anggota PPS Yeni Kristianuti nomor test 0772. Padahal
yang bersangkutan mengikuti tes tulis yang sudah dilakukan KPU Kabupaten
Lumajang. Setelah menerima surat tersebut, KPU Kabupaten Lumajang
kemudian langsung melakukan Rapat Pleno pada tanggal 3 November 2017
pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Lumajang Jl. Veteran 70
Lumajang, yang diikuti 5 (lima) orang Anggota KPU, memeriksa daftar hadir
dan hasil tes tulis atas nama Yeni Kristianuri nomor test 0772 dan
dinyatakan yang bersangkutan mengikuti proses tersebut. Sementara
diantara 8 (delapan) peserta di Desa Karangsari ada 2 (dua) orang peserta
yang tidak hadir Vivi paramitha nomor test 0770 dan Wawan Harianto
nomor test 0771. Setelah melalui pertimbangan dari hasil test tulis Yeni
Kristianuri di atas nilai rata-rata, maka pleno memutuskan bahwa yang
bersangkutan layak untuk diloloskan menjadi 6 (enam) besar dengan merevisi
pengumumuman hasil tes tulis PPS Nomor: 245/PP.05.3-Pu/3508/KPU-
Kab/XI/2017 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota PPS
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018, dengan
Perubahan Pengumuman Nomor 249/PP.05.3-Pu/3508/KPU-
Kab/XI/2017, dengan Berita Acara Pleno Nomor: 30/BA/XI/2017 dengan
menambahkan Yeni Kristianuri di nomor urut 6 (enam) jenis kelamin
perempuan, nomor tes 0772;
5. Bahwa pada proses selanjutnya, di Desa Ranupani Kecamatan Senduro ada
tiga orang pendaftar yakni Arisz Fauzan Azhima nomor tes 0662, Nunuk
Winarsih 0663 dan Parningotan Jantes Sinambela nomor tes 0664. Pada
tahap penelitian administrasi ketiganya terpenuhi sebagai syarat menjadi
calon anggota PPS. Tetapi memasuki tahap tes tulis hanya dua orang yang
mengikuti tes tulis yakni Nunuk Winarsih dan Paringotan Jantes Sinambela.
Karena di desa Ranupani hanya ada 3 orang pendaftar, maka KPU Kabupaten
Lumajang melakukan komunikasi dengan Arisz Fauzan Azhima. Namun yang
bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan KPU Kabupaten Lumajang
untuk mengikuti tes tulis hingga masuk tahap tes wawancara. Untuk
melengkapi kebutuhan PPS minimal 3 (tiga) orang, maka KPU Kabupaten
Lumajang melakukan jemput bola ke Desa Ranupani berkoordinasi dengan
kepala desa setempat agar bisa memenuhi jumlah PPS yang hanya berjumlah
2 orang saja. Pada saat itu sekitar tanggal 1 November 2017 2 (dua) orang
Komisioner KPU Kabupaten Lumajang (Syamsul dan M. Ridhol Mujib)
mencoba menemui Arisz Fauzan Azhima, namun yang bersangkutan tidak
ada di tempat. Sehingga dari hasil koordinasi dengan pihak desa berjanji
akan memberikan informasi kepada yang bersangkutan agar bisa mendatangi
Kantor KPU Kabupaten Lumajang. Pada tanggal 6 November 2017 sebagai
batas akhir tes wawancara yang bersangkutan datang melakukan test tulis
hingga diumumkan pada hasil seleksi tes tulis PPS. Namun karena tahapan
tes tulis sudah selesai Panwaslu Kabupaten Lumajang melalui Surat
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 037/BAWASLU-
PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017, yang merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Lumajang untuk membatalkan nama Ariz Fauzan Azhima dari
Desa Ranupani Kecamatan Senduro sebagai Calon anggota PPS, karena
tahapan seleksi tes tulis sudah selesai;
6. Bahwa belum lagi KPU Kabupaten Lumajang menemukan pengganti Arisz
Fauzan Azhima, pada tanggal 7 November 2017 KPU RI menerbitkan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh
Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 18 ayat (5) adanya
larangan ada hubungan ikatan perkawinan bagi sesama penyelenggara PPK,
PPS dan KPPS pada tingkatan yang sama. Pada saat itu juga KPU Lumajang
mendapatkan laporan bahwa calon anggota PPS Desa Ranupani Kecamatan
Senduro atas nama Nunuk Winarsih dan Paringotan Jantes Sinambela
adalah pasangan suami istri yang terdaftar sebagai calon anggota PPS Desa
Ranupani. Sehingga KPU Kabupaten Lumajang langsung melakukan
klarifikasi kepada yang bersangkutan dan memang terbukti keduanya berada
dalam satu ikatan perkawinan. Maka KPU Kabupaten Lumajang langsung
menganulir salah satunya yakni Paringotan Jantes Sinambela dari calon
anggota PPS Desa Ranupani, dengan mengacu rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Lumajang, Nomor: 039/BAWASLU-PROV.Jl-
10/PM.00.01/XI/2017, yang merekomendasikan KPU Kabupaten Lumajang
meneliti status perkawinan Nunuk Winarsih dan Paringotan Jantes
Sinambela, jika benar maka KPU Kabupaten Lumajang diminta membatalkan
pencalonannya sebagai anggota PPS desa setempat;
7. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Lumajang kembali menjemput bola dengan
mendatangi Desa Ranupani pada tanggal 10 November 2017 dan
mendapatkan dua nama sekaligus yang sudah mendapatkan rekomendasi
dari lembaga pendidikan setempat SDN Ranupani yang ditandatangani
Kepala SDN Ranupani Imam Choderi. Dalam surat tersebut pihak SDN
Ranupani merekomendasikan Anabil Faizin dan Nurul Hidayah Sri Hardini
untuk menjadi anggota PPS yang kemudian ditetapkan KPU Kabupaten
Lumajang bersamaan dengan penetapan PPS tanggal 11 November 2017,
sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/
KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 18 ayat (4)
dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak
dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan
lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memeroleh anggota PPK,
PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan;
8. Bahwa perubahan nama calon PPS juga terjadi di Desa Jatirejo Kecamatan
Kunir atas nama Dewi Mahmuda nomor tes 0277 yang terdeteksi memiliki
hubungan ikatan perkawinan dengan salah satu calon anggota PPS lainnya
yakni atas nama Edi Siswanto nomor tes 0278 dengan jumlah calon
anggota PPS hanya 3 (tiga) orang. Hal ini menurut peraturan perundang-
undangan sejak pengumuman PPK dan PPS dibuka tidak ada satupun
klausul yang mengatur larangan ikatan perkawinan bagi sesama
penyelenggaran di Badan ad hoc KPU hingga proses tes wawancara selesai
pada tanggal 6 November 2017. Namun di tanggal 7 November 2017, KPU
menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/
KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di pasal 18 ayat (5)
yang melarang ada ikatan perkawinan bagi sesama penyelenggara. Sehingga
KPU Kabupaten Lumajang kemudian melakukan klarifikasi dan keduanya
mengakui adanya ikatan perkawinan;
9. Bahwa selanjtunya KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan mekanisme
berikutnya yakni menggugurkan salah satunya dari calon Anggota PPS, yakni
atas nama Dewi Mahmuda, melalui rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Lumajang, Nomor: 039/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017, yang
merekomendasikan KPU Kabupaten Lumajang meneliti status perkawinan
Dewi Mahmuda dan Edi Siswanto, jika benar maka KPU Kabupaten
Lumajang diminta membatalkan pencalonannya sebagai anggota PPS desa
setempat. Untuk mengisi kekosongan dari batas minimal 3 (tiga) orang
tersebut, kemudian sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf i, maka KPU Kabupaten
Lumajang menetapkan secara langsung penggantinya dengan melakukan
koordinasi dan bekerjasama dengan Lembaga pendidikan setempat untuk
merekomendasikan salah satu warga Desa Jatirejo yang memenuhi syarat
sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017. Maka KPU Kabupaten
Lumajang mendapatkan satu nama Agus Nur Cahyono yang
direkomendasikan oleh SMA Nurul Islam Kunir, Nomor:
074/YNI/L04/UM/XI/2017;
10. Bahwa Desa Klampokarum Kecamatan Tekung ada pergantian nama calon
anggota PPS atas nama Eko Elis Ernawati nomor tes 454 yang tidak
mengikuti tes wawancara dan dinyatakan gugur. Sehubungan jumlah peserta
di desa tersebut hanya 3 (tiga) orang, sehingga jumlah calon PPS di desa
tersebut hanya berjumlah 2 (dua) orang. Maka untuk memenuhi kekurangan
jumlah minimal tersebut, KPU Kabupaten Lumajang berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan SDN Klampokarum Kecamatan Tekung pada tanggal 9
November 2017 dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor:
800/19/427.34.09.014/2017, maka KPU mendapatkan rekomendasi atas
nama Muhammad Syahroni yang kemudian ditetapkan menjadi anggota PPS
dan diumumkan bersamaan dengan dua orang Anggota PPS Desa
Klampokarum lainnya;
11. Bahwa pada tahap penetapan 3 (tiga) orang Anggota PPS ditemukan adanya
peserta yang tidak mengikuti proses tahapan tes, salah satunya di Desa
Sumberejo Kecamatan Sukodono, atas Unggun Ferman nomor tes 809,
namun nama tersebut ditetapkan menjadi salah satu dari 3 (tiga) orang yang
lolos hasil tes wawancara, yang diumumkan oleh KPU Lumajang tanggal 11
November 2017, Pengumuman Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-
Kab/XI/2017. Untuk itu KPU Kabupaten Lumajang kemudian melakukan
rapat pleno untuk merevisi pengumuman setelah mendapatkan Surat
Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 046/BAWASLU-
PROV.JL.-10/PM.00.01/XI/2017, sebagai salah input data. Selanjutnya
KPU melakukan koordinasi dengan Panwaslu agar perubahan pengumuman
tersebut diketahui pihak Panwaslu dengan mengganti Unggun Ferman
dengan urutan berikutnya yakni atas nama Ummi Fadilah no. Tes 808,
melalui Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 32/BA/XI/2017, dengan
merevisi pengumuman Penetapan Anggota PPS dengan Nomor:
263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017;
12. Bahwa bersamaan dengan kejadian ada salah input anggota PPS yang lolos
tapi tidak mengikuti proses dan tahapan tes namun namanya lolos dan
ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di Desa Sumberejo Kecamatan
Sukodono, juga terjadi di Desa Randuagung Kecamatan Randuagung atas
nama Hermanto nomor tes 0951 juga termasuk yang diumumkan dan
ditetapkan menjadi anggota PPS terpilih. Namun setelah kita koreksi
bersamaan dengan temuan PPS Desa Sumberejo (angka 11) nama tersebut
(Hermanto nomor tes 0951) terbukti tidak mengikuti tes wawancara yang
digelar KPU Kabupaten Lumajang pada tanggal 6 November 2017 di Kantor
Kecamatan Kedungjajang. Setelah dikroscek di daftar hadir peserta ternyata
memang tidak hadir pada saat tes wawancara. Sehingga KPU melalui Rapat
Pleno dengan Berita Acara Nomor: 32/BA/XI/2017, merubah pengumuman
PPS atas nama Hermanto digantikan Syahrial Dwi Wahyudi nomor tes 955
dan diumumkan bersamaan dengan Revisi Pengumuman dari Desa
Sumberejo Kecamatan Sukodono sebagaimana penetapan Anggota PPS
Nomor: 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017;
13. Bahwa meski demikian setelah melalui beberapa tahap hingga penetapan
anggota PPS terpilih, ternyata ada salah satu Anggota PPS Desa
Sumbermujur Kecamatan Candipuro dilaporkan telah menjabat 2 kali
perdiode. Hal ini tidak terjaring di saat penelitian administrasi, data lama
yang masuk ke KPU Kabupaten Lumajang atas nama Dia Hastuti sedangkan
saat mendaftar yang bersangkutan menggunakan nama Diyah Hastuti. Hal
tersebut berdasarkan Surat dari Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor:
047/BAWASLU-PROV.Jl-10.PM.00.01/XI/2017, untuk melakukan
penelusuran kepada yang bersangkutan terkait temuan dari Panwaslu
tersebut. Setelah itu KPU Kabupaten Lumajang melakukan klarifikasi kepada
yang bersangkutan membenarkan jabatan 2 periode di PPS sejak tahun 2008
hingga 2014. Padahal sejak diumumkannya pendaftar calon PPS hingga
sebelum tes wawancara, KPU Lumajang sudah mengumumkan agar
masyarakat memberikan tanggapan kepada semua nama yang sudah lolos
seleksi administrasi hingga seleksi tes tulis. Setelah itu, KPU Kabupaten
Lumajang pada tanggal 9 November 2017 berkoordinasi dengan lembaga
pendidikan setempat untuk memberikan rekomendasi pengganti Diyah
Hastuti. Kemudian pada tanggal 14 November 2017 Kepala SDN 1
Sumberwujur menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor:
800/025/427.41.04.021/2017 yang merekomendasikan nama Lukmanul
Hakim, sebagai anggota PPS yang selanjutnya diangkat oleh KPU Kabupaten
Lumajang berdasarkan Peraturan KPU 13 Tahun 2017 2017 tentang
Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja
PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 18 ayat (4). Sedangkan Pasal 37 yang menyatakan bahwa melalui
rekomendasi Kepala Desa sudah dihapus;
14. Bahwa proses yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Lumajang di atas,
kemudian pada tanggal 18 November 2017, Panwaslu Kabupaten Lumajang
melalui surat undangan klarifikasi Nomor: 056/BAWASLU-PROV.Jl-
10/PM.00.01/XI/2017 memanggil kelima Anggota KPU Kabupaten
Lumajang untuk dimintai keterangannya di Kantor Panwaslu Kabupaten
Lumajang Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 Lumajang, pada hari sabtu, 18
November 2017. Dari hasil permintaan klarifikasi kepada kelima komisioner
KPU Kabupaten Lumajang, kemudian Panwaslu mengeluarkan hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 074/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017, yang
bersamaan dengan Surat dari Panwaslu Kabupaten Lumajang kepada KPU
Kabupaten Lumajang agar melakukan Penelusuran Pelanggaran Administrasi
Pemilu Nomor: 075/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.02/XI/2017, agar
menindaklanjuti dari hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan
musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya KPU Kabupaten
Lumajang menindaklanjuti hasil kajian pelanggaran administrasi Panwaslu
Kabupaten Lumajang dengan melakukan proses rekrutmen ulang kepada 4
(empat) orang calon anggota PPS seperti tahapan pembentukan PPS
sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
melakukan Rapat Pleno tanggal 25 November 2017 Nomor Berita Acara:
40/BA/XI/2017 yang memutuskan akan melakukan proses seleksi Anggota
PPS kepada: (1) M. Syahroni Desa Kalmpokarum Kecamatan Tekung, (2) Agus
Nur Cahyo Desa Jatirejo Kecamatan Kunir, (3) Nurul Hidayah Srihardini Desa
Ranupani Kecamatan Senduro, dan (4) Anabil Faizin Desa Ranupani
Kecamatan Senduro, dengan proses pendaftaran dilakukan sejak tanggal 25
s/d 26 November 2017, Kemudian pada tanggal 26 November 2017 KPU
mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi nama-nama peserta PPS
untuk mengikuti seleksi tes tulis pada tanggal 27 November 2017 dan seleksi
tes wawancara pada tanggal 28 November 2017 Berita Acara Nomor:
41/BA/XI/2017 masing-masing dilaksanakan di Kantor Kecamatan Senduro
untuk Nurul Hidayah Srihardini Desa Ranupani Kecamatan Senduro, dan
Anabil Faizin Desa Ranupani Kecamatan Senduro. Untuk Agus Nur Cahyono
Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kunir,
sedangkan M. Syahroni seleksi tes tulis dan wawancara dilaksanakan di
Kantor KPU Kabupaten Lumajang dengan menambah 1 (satu) orang calon
anggota PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yakni Mia Afifah D untuk calon anggota PPS desa Ranupani, sedangkan
untuk PPS desa Klampokarum tambahan calon anggota PPS atas nama
Muhammad Rofiq, dan untuk tambahan calon anggota PPS desa Jatirejo atas
nama Muhammad Syafi’udin. Setelah rangkaian seleksi dilakukan, maka
pada tanggal 28 November 2017 KPU Lumajang melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Anggota PPS hasil rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang
dengan Berita Acara Nomor: 42/PK.01.1-BA/3508/KPU-Kab/XI/2017,
yang menetapkan:
a. M. Syahroni alamat Desa Klampokarum Kecamatan Tekung;
b. Agus Nur Cahyono Desa Jatirejo Kecamatan Kunir;
c. Nurul Hidayah Sardini, dan
d. Anabil Faizin Desa Ranupani Kecamatan Senduro.
masing-masing ditetapkan menjadi Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lumajang Tahun 2018 melalui Pengumuman PPS terpilih Nomor:
294/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017, dengan pelaksanaan pelantikan
pada tanggal 2 Desember 2017;
15. Bahwa dari kesalahan tersebut murni akibat kelelahan sebab terbatasnya
personil tenaga pendukung dalam membantu proses perekrutan PPK dan PPS
yang dilakukan KPU Kabupaten yang sejak Pilkada kali ini terpusat di KPU
Kabupaten. Faktor utama yang menjadi kendala ketersediaan anggaran yang
diberikan Pemkab Lumajang dalam memfasilititasi kebutuhan tenaga
pendukung, sebab di sekretariat Program dan Data yang menjadi leading
sektor pembentukan PPK dan PPS tersebut secara teknis hanya berjumlah
dua orang dibantu dua orang tenaga pendukung yang juga harus membantu
tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2019;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman Revisi Penetapan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor 263/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Perubahan 262/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 32/BA/XI/2017 tertanggal 11
November 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun
2018 Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017
tertanggal 11 November 2017;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lumajang Nomor
046/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017 perihal Mohon
Klarifikasi tertanggal 11 November 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Rekomendasi SD Negeri Klampokarum Nomor
800/19/427.34.09.014/2017 tertanggal 17 November 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Lumajang Nomor
039/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017 tentang
Pengawasan Pembentukan PPS dan PPK KPU Kabupaten
Lumajang tertanggal 8 November 2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Kepala Desa Karangsari Nomor
200/180/427.914.10/2017 perihal Protes Hasil Seleksi Tertulis
Calon PPS TH 2018 tertanggal 3 November 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Daftar hadir peserta tes tertulis;
Bukti T-10 : Fotokopi pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor 245/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 2 November 2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Rekomendasi SDN Ranupani tertanggal 10
November 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lumajang Nomor
056/BAWASLU-PROV.Jl-10/KP.04.00/XI/2017 perihal
Undangan Klarifikasi tertanggal 18 November 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lumajang Nomor 075/
BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.02/XI/2017 perihal penerusan
pelanggaran administrasi Pemilu tertanggal 23 November 2017;
Bukti T-14 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
074/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017 tertanggal 23 November
2017;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 40/BA/XI/2017 tertanggal 25
November 2017;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 41/BA/XI/2017 tertanggal 26
November 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor 42/PK.01.1-BA/3508/KPU-
Kab/XI/2017 tertanggal 28 November 2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Terpilih Susulan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Lumajang Tahun 2017 Nomor 294/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 28 November 2017;
Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 30/BA/XI/2017 tertanggal 3
November 2017;
Bukti T-20 : Fotokopi foto tes wawancara dan tes tertulis;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lumajang memiliki tugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lumajang. Dari hasil pengawasan didapati
tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang untuk melakukan
pembentukan PPS;
2. Bahwa hasil penelitian administrasi diumumkan pada tanggal 25 Oktober
2017 yang memuat 1143 nama calon anggota PPS yang memenuhi syarat
administrasi dari 1147 pendaftar. Dalam penelitian administrasi tersebut KPU
Kabupaten Lumajang tidak meloloskan 4 (empat) orang pendaftar karena
telah menjadi anggota PPS sebanyak 2 periode;
3. Bahwa dalam pengawasan tes tertulis yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Lumajang untuk calon anggota PPS, Panwaslu Kabupaten
Lumajang melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga dikeluarkanlah
pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS pada tanggal 2
Nopember 2017;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lumajang melakukan penelitian hasil
pengumuman terhadap nama peserta tes yang dinyatakan tes tertulis,
sehingga pada tanggal 8 November 2017 diketahui atas nama Ariz Fauzan
Azhima dari Desa Ranupane tidak mengikuti pelaksanaan tes tertulis yang
dilaksanakan pada tanggal 30-31 Oktober 2017 di STKIP PGRI Kabupaten
Lumajang;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Panwas Kabupaten Lumajang
melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran dengan mengirimkan Surat
Rekomendasi dengan Nomor 037/BAWASLU-PROV.JU-10/PM.00.01/XI/2017
kepada KPU Kabupaten Lumajang perihal membatalkan nama Ariz Fauzan
Azhima sebagai peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis;
6. Bahwa pada saat tes wawancara, Panwas Kabupaten Lumajang
menyampaikan surat klarifikasi kepada KPU Kabupaten Lumajang tertanggal
11 November 2017. Berdasarkan surat klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten
Lumajang melakukan revisi pengumuman penetapan anggota PPS dengan
Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 sebagai perubahan
perbaikan atas kesalahan yang terjadi pada pengumuman Nomor
262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab./XI/2017 tentang pengumuman penetapan
anggota PPS sehingga didapati perubahan sebagai berikut:
a. Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono yang mulanya Unggun Ferman
digantikan oleh Ummi fadhilah sebagai nomor urut berikutnya;
b. Desa Randuagung Kecamatan Randuagung yang mulanya Hermanto
digantikan oleh nomor urut berikutnya yaitu Syahrial Dwi Wahyudi;
c. Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari yang mulanya adalah Yasin
Amrullah digantikan oleh nomor urut berikutnya yakni Yohanes Hariono
M.
7. Bahwa tanggal 13 November 2017, Panwaslu Kabupaten Lumajang
mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lumajang
untuk meneliti hasil pengumuman penetapan anggota PPS se-Kabupaten
Lumajang oleh KPU Kabupatcn Lumajang Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-
Kab/XI/2017 dengan data pembanding adalah pengumuman peserta lulus
tes tertulis dan lulus seleksi administrasi. Dari penelitian yang dilaksanakan
oleh Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Lumajang didapati temuan yang
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupatcn Lumajang dengan temuan dugaan
pelanggaran Nomor: 055/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017;
8. Bahwa dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut didapati nama:
a. Muhammad Syahroni dari Desa Klarnpokarum Kecamatan Tekung tidak
tercantum dalam pengumuman hasil penelitian administrasi dan hasil
seleksi tes tertulis namun ditetapkan lulus sebagai anggota PPS Desa
Klarnpokarum;
b. Razanah Hamdan dari Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh tidak
mengikuti tes wawancara pada hari senin tanggal 6 Nopember 2017
namun ditetapkan sebagai anggota PPS Desa Kaliwungu;
c. Nurul Hidayah Srihardini dan Anabil Faizin dari Desa Ranupane
Kecamatan Senduro tidak terdapat dalam pengumuman hasil penelitian
administrasi dan tes tertulis namun ditetapkan sebagai anggota PPS
Desa Ranupani;
d. Yeni Kristianuri dari Desa Karangsari Kecamatan Sukodono tidak
terdapat dalam pengumuman hasil tes tertulis namun ditetapkan sebagai
PPS Desa Karangsari.
9. Bahwa hasil klarifikasi saksi dan KPU Kabupaten Lumajang dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Lumajang telah menetapakan sebagai Anggota PPS
tanpa melalui prosedur yang telah diatur di Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2017 Pasal 37A adalah:
1) M. Shahroni Desa Tekung Kecamatan Klarnpokarum;
2) Agus Nur Cahyo Desa Jatirejo Kecamatan Kunir;
3) Nurul Hidayah Srihardini Desa Ranupane Kecamatan Senduro;
4) Anabil Faizin Desa Ranupane Kecamatan Senduro.
Disebabkan jumlah yg memenuhi persyaratan di masing-masing desa
kurang dari 3 (tiga) orang karena beberapa pendaftar ada ikatan suami
istri dan tidak hadir pada saat tes wawancara. Penetapan hanya
berdasarkan Rekomendasi Lembaga Pendidikan
b. terjadi Kesalahan input oleh KPU Kabupaten Lumajang pada
pengumuman KPU Nomor: 245/PP.05.03-PU/3508/KPU-KAB/XI/2017
tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPS, sehingga atas nama
Yeni Kristanuri Desa Karangsari Kecamatan Sukodono yang seharusnya
lulus tes tulis namanya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut,
dan telah direvisi pada Pengumuman Momor: 249/PP.05.03-
PU/3508/KPU-KAB/XI/2017;
c. KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan tes susulan atas nama Razana
Hamdan Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh, berdasarkan pengajukan
dispensasi pada tanggal 07 November 2017 di kantor KPU Kabupaten
Lumajang, karena pada hari Senin, 06 November 2017 yang
bersangkuatan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
10. Bahwa rekomendasi Panwas Kabupaten Lumajang adalah KPU Kabupaten
Lumajang telah melakukan pelanggaran administrasi dalam penetapan
anggota PPS;
11. Bahwa berdasarkan rekomendasi tersebut:
a. M. Shahroni Desa Tekung Kecamatan Klarnpokarum;
b. Agus Nur Cahyo Desa Jatirejo Kecamatan Kunir;
c. Nurul Hidayah Srihardini Desa Ranupane Kecamatan Senduro;
d. Anabil Faizin Desa Ranupane Kecamatan Senduro.
yang tercantum dalam pengumuman penetapan anggota PPS oleh KPU
Kabupaten Lumajang Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-KAB/XI/2017
untuk dibatalkan dari penetapan anggota PPS tersebut, Kepada KPU
Kabupaten Lumajang untuk melengkapi kekurangan jumlah anggota PPS di
desa tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017.
12. Bahwa Yeni Kristanuri Desa Karangsari Kecamatan Sukodono dan Razanah
Hamdan Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh dikarenakan telah mengikuti
proses seleksi wawancara dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Lumajang sebagai anggota PPS untuk dapat diteruskan pada proses
berikutnya;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 037/BAWASLU-PROV.Jl-
10/PM.00.01/XI/2017 tentang Pengawasan Pembentukan PPK
dan PPS KPU Kabupaten Lumajang;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Rekomendasi Pembatalan atas
nama Ariz Fauzan Azhima;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 039/ BAWASLU-PROV.Jl-
10/PM.00.01/XI/2017 tentang Pengawasan Pembentukan PPK
dan PPS KPU Kabupaten Lumajang;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno Rekomendasi Penelitian dugaan
ikatan perkawinan sesame calon anggota PPS;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat mohon klarifikasi Nomor 037/BAWASLU-
PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017 terkait Unggun Ferman;
KETERANGAN SAKSI
1. Luluk Mazidah
Benar Luluk Mazidah sebagai peserta PPS. Ada 5 (lima) orang yang daftar
menjadi calon anggota PPS di Kecamatan Sukodono. 1 (satu) orang yang tidak
mengikuti tes tertulis atas nama Unggun Ferman. Luluk Mazidah mengetahui
Unggun Ferman lulus tes tertulis dari website KPU Kabupaten Lumajang.
2. Syarial Dwi Wahyudi
Benar Syarial Dwi Wahyudi calon anggota PPS. Syahrial Dwi Wahyudi adalah
peserta yang lulus tes tertulis dan mengikuti tes wawancara. Dalam
penetapan calon anggota PPS terpilih, Syahrial Dwi Wahyudi dinyatakan tidak
lolos menjadi 3 (tiga) besar, calon anggota PPS Desa Randuagung Kecamatan
Randuagung. Namun setelah yang bersangkutan mendatangi KPU Kabupaten
Lumajang terkait dengan lolosnya Hermanto yang tidak mengikuti tes
wawancara. Setelah Syahrial Dwi Wahyudi mempertanyakan hal tersebut,
KPU Kabupaten Lumajang melakukan revisi pengumuman dengan
menggantikan Hermanto dengan Syarial Dwi Wahyudi.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Sulastri Wulandari (Anggota Panwas Kabupaten Lumajang)
Sulastri Wulandari selaku Anggota Panwas Kabupaten Lumajang setuju Ketua
Panwas Kabupaten Lumajang untuk mengeluarkan Surat Klarifikasi terkait
penetapan calon anggota PPS. Sulastri mengatakan bahwa pada saat
pembuatan surat klarifikasi tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Lumajang ada
menghubungi Sulastri dan Sulastri setuju untuk pembuatan surat tersebut.
2. Amin Shobari (Anggota Panwas Kabupaten Lumajang)
Amin Shobari selaku Anggota Panwas Kabupaten Lumajang setuju Ketua
Panwas Kabupaten Lumajang untuk mengeluarkan Surat Klarifikasi terkait
penetapan calon anggota PPS. Amin mengatakan bahwa pada saat pembuatan
surat klarifikasi tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Lumajang ada
menghubungi Amin dan Amin Shobari setuju untuk pembuatan surat
tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada 11 November 2017, Teradu I sampai dengan Teradu V
mengeluarkan Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017
perihal Penetepan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018. Dalam pengumuman tersebut
terdapat beberapa peserta yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPS terpilih
tetapi tidak mengikuti tahapan tes wawancara, seperti Unggun Ferman dari Desa
Sumberejo Kecamatan Sukodono dan Hermanto dari Desa Randuagung
Kecamatan Randuagung. Sebaliknya terdapat beberapa peserta seleksi calon
anggota PPS, mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga wawancara seperti
Syahrial Dwi Wahyudi Desa Randuagung Kecamatan Randuagung tetapi
dinyatakan tidak lulus. Atas kesalahan tersebut para Teradu I sampai Teradu V
menerbitkan Pengumuman Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017
sebagai koreksi terhadap Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-
Kab/XI/2017 namun beberapa anggota PPS yang dinyatakan lulus masih
bermasalah karena tidak ikut tes tertulis dan tes wawancara seperti Muhammad
Syahroni Anggota PPS Desa Klampokarum, Agus Nur Cahyo Anggota PPS Desa
Jatirejo, Yeni Kristianuri Anggota PPS Desa Karangsari, Nurul Hidayah Sardini
Anggota PPS Desa Ranupani, dan Anabil Faizin Anggota PPS Desa Ranupani.
Kesalahan dalam penginputan yang menjadi alasan, menunjukkan
ketidakprofesionalan para Teradu I sampai dengan Teradu V dalam melakukan
seleksi anggota PPS. Tindakan para Teradu I sampai dengan V bertentangan
dengan Pasal 3 huruf b, c, d, e, h, dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 37F
ayat (1) dan Pasal 37G ayat (1) seseorang dinyatakan lolos menjadi calon anggota
PPS adalah dinyatakan lulus tes tulis dan lulus tes wawancara;
[4.1.2] Teradu VI tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang. Teradu VI tidak memiliki kapasitas
dan kapabilitas pengetahuan kepemiluan, sehingga salah dalam memahami
dugaan pelanggaran yang dilakukan para Teradu I sampai dengan V;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali mengenai hal-hal yang diakui
kebenarannyan dengan menerangkan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu I sampai Teradu V membenarkan adanya kesalahan dalam
penginputan data nama-nama yang lulus menjadi anggota PPS di Kabupaten
Lumajang. Di antaranya ditemukan peserta yang tidak mengikuti proses tahapan
tes tertulis tetapi dinyatakan lulus menjadi anggota PPS sebagaimana
Pengumuman Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 seperti Unggun
Ferman, Nomor Tes 809. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Lumajang Nomor: 046/BAWASLU-PROV.JL.-10/PM.00.01/XI/2017, Teradu I
sampai dengan Teradu V melakukan rapat pleno untuk memperbaiki kesalahan
dalam penginputan data dengan memasukkan peringkat berikutnya atas nama
Ummi Fadilah sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono untuk
menggantikan Unggun Ferman dalam Pengumuman Nomor: 263/PP.05.3-
Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017. Kesalahan penginputan juga terjadi pada anggota
PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, atas nama Hermanto Nomor Tes
0951 dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon anggota PPS tetapi tidak
mengikuti tes wawancara. Melalui rapat pleno dengan Berita Acara Nomor:
32/BA/XI/2017, Teradu I sampai dengan Teradu V memutuskan mengganti
Hermanto dengan Syahrial Dwi Wahyudi Nomor Tes 955 dan diumumkan pada
Pengumuman Nomor: 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017. Berdasarkan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 039/BAWASLU-PROV.Jl-
10/PM.00.01/XI/2017, Teradu I sampai dengan Teradu V setelah meneliti status
perkawinan memberhentikan salah satu anggota PPS terpilih Jatirejo karena
memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara antara Dewi Mahmuda
dengan Edi Siswanto yang tidak dibenarkan oleh Pasal 18 ayat (1) huruf i
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017. Untuk menutupi kekurangan anggota
PPS dari batas minimal 3 (tiga) orang, Teradu I sampai dengan Teradu V,
mengangkat dan menetapkan Agus Nur Cahyono atas rekomendasi SMA Nurul
Islam Kunir, Nomor: 074/YNI/L04/UM/XI/2017 tentang untuk menjadi
penyelenggara Pemilu di tingkat Desa atau yang di sebut Panitia Pemungutan
Suara (PPS) selama pemilihan umum berlangsung. Muhammad Syahroni
ditetapkan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai anggota PPS Desa
Klampokarum setelah mendapat rekomendasi dari SDN Klampokarum Nomor:
800/19/427.34.09.014/2017 tentang untuk menjadi penyelenggara Pemilu di
tingkat Desa atau yang di sebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama
pemilihan umum berlangsung tertanggal 17 November 2017. Pergantian
dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V disebabkan oleh peserta Nomor
Tes 454 atas nama Eko Elis Ernawati tidak mengikuti tes wawancara. Demikian
halnya pengangkatan Anabil Faizin dan Nurul Hidayah Sardini sebagai anggota
PPS Desa Ranupani setelah mendapat rekomendasi Kepala Sekolah SDN
Ranupani tentang untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Desa atau
yang di sebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama pemilihan umum
berlangsung, karena quota minimal tidak terpenuhi sebagaiamana diatur dalam
Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017. Setelah M. Syahroni dari
Desa Klampokarum Kecamatan Tekung, Agus Nur Cahyono dari Desa Jatirejo
Kecamatan Kunir; Nurul Hidayah Sardini, dan Anabil Faizin dari Desa Ranupani
Kecamatan Senduro ditetapkan sebagai anggota PPS oleh Teradu I sampai
Teradu V, Panwaslu Kabupaten Lumajang melalui surat Nomor:
074/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017, mengeluarkan hasil kajian dugaan
pelanggaran administrasi dan melalui surat Nomor: 075/BAWASLU-PROV.JU-
10/PM.00.02/XI/2017 merekomendasikan untuk membatalkan. Berdasarkan
rekomendasi tersebut Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan seleksi
kembali kepada M. Syahroni, Agus Nur Cahyono, Nurul Hidayah Sardini, dan
Anabil Faizin serta penambahan peserta seleksi masing-masing satu orang,
untuk PPS Desa Ranupani atas nama Mia Afifah, Desa Klampokarum atas nama
Muhammad Rofiq, Desa Jatirejo atas nama Muhammad Syafi’udin. Setelah
selesai proses seleksi, Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan dan
mengumumkan melalui Surat Nomor: 294/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017
dan dilantik pada 2 Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I
sampai dengan Teradu V, telah melakukan proses seleksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
[4.2.2] Teradu VI mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Lumajang memiliki
tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan
PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lumajang. Berdasarkan hasil
pengawasan didapati pelanggaran administrasi tahapan proses seleksi anggota
PPS yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang. Diantara pelanggaran
administrasi yang merupakan hasil pengawasan Teradu VI di antaranya: 1)
koreksi hasil pengumuman terhadap peserta yang dinyatakan lulus atas nama
Ariz Fauzan Azhima dari Desa Ranupane yang tidak mengikuti pelaksanaan tes
tertulis berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor
037/BAWASLU-PROV.JU-10/PM.00.01/XI/2017; 2) Berdasarkan klarifikasi yang
dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lumajang, KPU Kabupaten Lumajang
merevisi Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab./XI/2017
tentang pengumuman penetapan anggota PPS dengan Pengumuman Nomor
263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 dengan mengkoreksi peserta anggota
PPS yang dinyatakan lulus di antaranya Unggun Ferman digantikan oleh Ummi
Fadhilah sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto
digantikan oleh Syahrial Dwi Wahyudi dari Desa Randuagung Kecamatan
Randuagung, Yasin Amrullah digantikan oleh Yohanes Hariono M sebagai
anggota PPS Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari; 3) Panwaslu Kabupaten
Lumajang menemukan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan hasil
pengawasan hasil seleksi dan direkomendasikan untuk dibatalkan terhadap
anggota PPS terpilih di antaranya M. Shahroni PPS Desa Tekung Kecamatan
Klampokarum, Agus Nur Cahyo anggota PPS Desa Jatirejo Kecamatan Kunir,
Nurul Hidayah Sardini dan Anabil Faizin anggota PPS Desa Ranupane
Kecamatan Senduro, Yeni Kristianuri anggota PPS Desa Karangsari Kecamatan
Sukodono. Teradu VI tidak hanya merekomendasikan sebagaimana tersebut di
atas tetapi juga merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lumajang untuk
menambahkan calon anggota PPS yang tidak memenuhi quota minimal yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Teradu I sampai dengan Teradu V membenarkan adanya kesalahan
dalam penginputan nama-nama anggota PPS dalam pengumuman Nomor
262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017. Kesalahan tersebut berupa
ditetapkannya beberapa nama calon anggota menjadi anggota PPS yang tidak
mengikuti tahapan seleksi tes wawancara seperti Unggun Ferman sebagai
anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto sebagai anggota
PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, Yeni Kristianuri anggota PPS
Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. Kesalahan dalam penginputan data
nama-nama yang tidak sepatutnya lulus dan ditetapkan sebagai anggota PPS
terpilih telah diperbaiki segera setelah diketahui dengan menebitkan
pengumuman Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Revisi
Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018. Sesuai dengan pengumuman tersebut,
Unggun Ferman digantikan oleh Ummi Fadhilah sebagai anggota PPS Desa
Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto digantikan oleh Syahrial Dwi
Wahyudi dari Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, Yasin Amrullah
digantikan oleh Yohanes Hariono M sebagai anggota PPS Desa Tempurejo
Kecamatan Tempursari. Sikap responsif yang ditunjukkan oleh Teradu I sampai
dengan Teradu V dengan cepat menyikapi tanggapan masyarakat dengan segera
memperbaiki kesalahan, merupakan sikap bijak dalam memulihkan kepercayaan
dan menenangkan masyarakat serta mengembalikan integritas dan kredibilitas
penyelenggara pemilu. Sikap responsif merefleksikan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas yang dapat menyemai kembali kepercayaan publik dengan cepat
sekaligus meneguhkan bahwa kesalahan penginputan nama murni karena
kesalahan manusia dan bukan merupakan sesuatu yang disengaja. Tindakan
Teradu I sampai dengan Teradu V mengangkat dan menetapkan M. Syahroni PPS
Desa Tekung Kecamatan Klampokarum setelah mendapat rekomendasi dari
Kepala SDN Klampokarum, Agus Nur Cahyo anggota PPS Desa Jatirejo
Kecamatan Kunir setelah mendapat rekomendasi Kepala SMA Nurul Islam Kunir,
Nurul Hidayah Sardini dan Anabil Faizin anggota PPS Desa Ranupane
Kecamatan Senduro setelah mendapat rekomendasi Kepala Sekolah SDN
Ranupani merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika, mengingat jumlah quota minimal yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan tidak terpenuhi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat
(4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten dan Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan
KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sikap dan tindakan Teradu I
sampai dengan Teradu V atas rekomendasi Panwas Kabupaten Lumajang, yang
membatalkan dan menyeleksi kembali M. Syahroni, Agus Nur Cahyono, Nurul
Hidayah Sardini, dan Anabil Faizin serta penambahan peserta seleksi masing-
masing satu orang, untuk PPS Desa Ranupani atas nama Mia Afifah, Desa
Klampokarum atas nama Muhammad Rofiq, Desa Jatirejo atas nama
Muhammad Syafi’udin untuk untuk menutupi kekurangan quota minimal
jumlah anggota PPS, merupakan sikap etik saling menghormati sesama
penyelenggara pemilu, mengingat pelaksanaan substansi rekomendasi jauh lebih
banyak manfaatnya dalam mengembalikan kepercayaan proses seleksi anggota
PPS. Namun demikian sebagai penyelenggara pemilu profesional, kesalahan
dalam penginputan hasil seleksi anggota PPS, menurut DKPP tidak sepatutnya
terjadi jika Teradu I sampai dengan Teradu V mengedepankan prinsip kehati-
hatian dan ketelitian dalam melaksanakan setiap proses tahapan seleksi dengan
memeriksa secara ketat untuk memastikan semua dokumen administrasi sesuai
dengan nama-nama yang akan diumumkan. Teradu I sampai dengan Teradu V
seharusnya dapat memahami bahwa menjaga integritas dan kredibilitas
penyelenggara pemilu bukan saja memastikan setiap suara rakyat sampai
kepada yang berhak tetapi memastikan dan menjamin bahwa setiap aktifitas
dalam melaksanakan tugas dan wewenang tidak menimbulkan syakwasangka
publik yang dapat mereduksi kehormatan dan kepercayaan penyelenggara
pemilu. Meskipun telah diperbaiki atas diluluskannya beberapa calon anggota
PPS yang tidak seharusnya lulus dengan meluluskan orang-orang yang
seharusnya lulus tetapi hal tersebut telah menimbulkan masalah cara kerja yang
tidak profesional, tidak hati-hati dan tidak teliti sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi peserta maupun kecurigaan masyarakat yang dapat
mengganggu ketertiban sosial dan kepentingan umum. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf i, juncto Pasal 11, Pasal 12
huruf a, b, d dan e, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, c, d, f, g, dan h
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu VI tidak
memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Lumajang, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam
persidangan terungkap bahwa beberapa kesalahan dalam tahapan proses seleksi
anggota PPS se-Kabupaten Lumajang merupakan bagian dari pelaksanaan
fungsi, tugas dan wewenang pengawasan yang dilakukan Teradu VI sebagai
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang. Perbaikan hasil seleksi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lumajang merupakan tindaklanjut rekomendasi
Panwas Kabupaten Lumajang seperti 1) Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Lumajang Nomor 037/BAWASLU-PROV.JU-10/PM.00.01/XI/2017 yang meminta
KPU mengoreksi kelulusan Ariz Fauzan Azhima sebagai PPS Desa Ranupane
karena tidak mengikuti tes tertulis; 2) KPU Kabupaten Lumajang merevisi
Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab./XI/2017 tentang
pengumuman penetapan anggota PPS dengan Pengumuman Nomor
263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 yang mengkoreksi peserta anggota
PPS yang dinyatakan lulus di antaranya Unggun Ferman digantikan oleh Ummi
Fadhilah sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto
digantikan oleh Syahrial Dwi Wahyudi dari Desa Randuagung Kecamatan
Randuagung, Yasin Amrullah digantikan oleh Yohanes Hariono M sebagai
anggota PPS Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari; 3) Panwaslu Kabupaten
Lumajang menemukan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan hasil
pengawasan hasil seleksi dan direkomendasikan untuk dibatalkan terhadap
anggota PPS terpilih di antaranya M. Shahroni PPS Desa Tekung Kecamatan
Klampokarum, Agus Nur Cahyo anggota PPS Desa Jatirejo Kecamatan Kunir,
Nurul Hidayah Sardini dan Anabil Faizin anggota PPS Desa Ranupane
Kecamatan Senduro, Yeni Kristianuri anggota PPS Desa Karangsari Kecamatan
Sukodono. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait
Teradu VI tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu VI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Siti Mudawiyah, Teradu II
Muhammad Ridhol Mujib, Teradu III Syamsul, Teradu IV Rudy Hartono, dan
Teradu V Yusuf Adi Pamungkas selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Lumajang terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Merehabilitasi Teradu VI Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad selaku Ketua
merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lumajang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir