Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.141/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Lumajang
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 22 November 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Para Pengadu, mengadukan Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang dan Ketua Panwas Kabupaten Lumajang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada 11 November 2017, Teradu I sampai dengan Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 perihal Penetepan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018. Dalam pengumuman tersebut terdapat beberapa peserta yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPS terpilih tetapi tidak mengikuti tahapan tes wawancara, seperti Unggun Ferman dari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono dan Hermanto dari Desa Randuagung Kecamatan Randuagung.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 37F ayat (1); Pasal 37G ayat (1); Pasal 18 ayat (1); Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017; Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Siti Mudawiyah, Teradu II Muhammad Ridhol Mujib, Teradu III Syamsul, Teradu IV Rudy Hartono, dan Teradu V Yusuf Adi Pamungkas selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu VI Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lumajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari seja
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 141/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 222/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : M. Zainullah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dusun Krajan RT 001/RW 001 Desa Duren, Kecamatan Klakal Kabupaten Lumajang 2. Nama : Caturyandi Febriyono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Juwet Dusun Krajan II RT005/RW 006 Desa Ktorenon Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Siti Mudawiyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Ridhol Mujib Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syamsul Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rudy Hartono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yusuf Adi Pamungkas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. Veteran No. 70, Kabupaten Lumajang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panawas Kabupaten Lumajang Alamat : Jl. AR. Hakim Kel. Ditotrunan Kab. Lumajang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 22 November 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Para Pengadu, mengadukan Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang dan Ketua Panwas Kabupaten Lumajang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 11 November 2017, KPU Kabupaten Lumajang mengumumkan Calon Anggota PPS terpilih dengan Pengumuman Nomor 262/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 perihal Penetepan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 37F ayat (1) dan Pasal 37G ayat (1) seseorang dinyatakan lolos menjadi calon anggota PPS adalah dinyatakan lulus tes tulis dan lulus tes wawancara; 3. Bahwa Pengadu mendapat informasi adanya kesalahan fatal yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V terhadap penetapan calon anggota PPS terpilih di beberapa Desa di Kabupaten Lumajang yang ternyata tidak pernah ikut tes, baik tes tulis maupun tes wawancara akan tetapi ditetapkan sebagai anggota PPS yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 262/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018; 4. Bahwa salah satu bahan informasi yang Pengadu dapatkan adalah akun facebook Luluk Mazidah, dimana dalam status akunnya men-share pengumuman PPS terpilih KPU Kabupaten Lumajang ke media sosial facebooknya. Share ke publik yang dilakukan oleh saksi Pengadu (Luluk Mazidah) melalui akun facebook, ada 185 yang like dan ada 313 komentar serta 5 kali dibagikan. Setelah semakin banyak yang komentar, inbox dan (Whatshapp) saksi Pengadu, maka status facebook tersebut dihapusnya. Namun ternyata masalah tidak berhenti sampai disitu, bahkan malah menimbulkan kegaduhan dan perbincangan publik di Kabupaten Lumajang; 5. Bahwa selain informasi dari facebook Luluk Mazidah, Pengadu mendapatkan informasi dari Syahrial Dwi Wahyudi. Syahrial Dwi Wahyudi mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lumajang untuk menyampaikan keberatan atas penetapan PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang; 6. Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Lumajang mengeluarkan Keputusan tentang Revisi Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih dengan Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tanpa adanya hasil rapat pleno; 7. Bahwa KPU Kabupaten Lumajang menerbitkan Pengumuman Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 terkesan tidak professional dan gegabah, sehingga KPU Kabupaten Lumajang melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu II terkait kesalahan input sebagai berikut: a. Unggun Ferman dan Hermanto adalah peserta yang lulus tes tertulis, akan tetapi tidak mengikuti tes wawancara. Atas kejadian tersebut, seharusnya KPU Kabupaten Lumajang mencoret nama yang bersangkutan dan tidak turut dibahas dalam rapat pleno penetapan calon anggota PPS terpilih; b. Syahrial Dwi Wahyudi adalah peserta yang lulus tes tertulis dan mengikuti tes wawancara. Dalam penetapan calon anggota PPS terpilih, Syahrial Dwi Wahyudi dinyatakan tidak lolos menjadi 3 (tiga) besar calon anggota PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung. Namun setelah yang bersangkutan mendatangi KPU Kabupaten Lumajang terkait dengan lolosnya Hermanto yang tidak mengikuti tes wawancara. Setelah Syahrial Dwi Wahyudi mempertanyakan hal tersebut, KPU Kabupaten Lumajang melakukan revisi pengumuman dengan menggantikan Hermanto dengan Syarial Dwi Wahyudi. 8. Bahwa rapat pleno yang dilakukan Teradu I sampai dengan V atas pergantian pengumuman Revis Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 diduga tergesa-gesa serta hanya ingin menutupi kesalahan dan ketidak profesional; 9. Bahwa Teradu II dalam klarifikasi yang disampaikan ke media massa mendalilkan yang dilakukan Teradu I ssampai dengan V adalah salah input sebagai alasan pembenar merupakan sikap yang menunjukkan keteledoran, ketidak-cermatan, kelalaian dan ketidak profesionalan para Teradu sebagai komisioner KPU Kabupaten Lumajang, yang pada hakekatnya telah menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 huruf b, c, d, e, h, dan I; 10. Bahwa setelah Teradu I sampai dengan V melakukan revisi penetapan, Pengadu mendapatkan informasi masih adanya beberapa PPS yang bermasalah sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Lumajang Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 sebagai berikut: a. Nama : Muhammad Syahroni Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Klampokarum Alasan : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes tertulis dan tes wawancara b. Nama : Agus Nur Cahyo Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Jatirejo Alasan : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes tertulis dan tes wawancara c. Nama : Yeni Kristianuri Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Karangsari Alamat : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes tertulis dan tes wawancara d. Nama : Nurul Hidayah Srihardini Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Ranupani Alamat : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes tertulis dan tes wawancara e. Nama : Anabil Faizin Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Ranupani Alamat : Anggota PPS tersebut tidak pernah ikut tes tertulis dan tes wawancara 11. Bahwa langkah yang diambil Teradu I sampai dengan V telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi calon anggota PPS yang terpilih maupun yang dibatalkan; 12. Bahwa keputusan Teradu I sampai dengan V telah menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di tataran masyarakat Lumajang. Seharusnya Teradu I sampai dengan V dalam mengambil keputusan dengan melihat kaedah kehati-hatian dan mampu menciptakan suasana sejuk serta kondusif menjelang pemilu Bupati dan Wakil Bupati; 13. Bahwa dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, Teradu I sampai dengan V seharusnya bersikap, bertindak dan bekerja dengan tanggungjawab serta dapat dipertanggungjawabkan; 14. Bahwa dalam melaksanakan prinsip profesionalitas, Teradu I sampai dengan V seharusnya mengedepankan asas profesionalisme, sehingga didalam bekerja dapat terukur dan terarah; 15. Bahwa diduga Teradu I sampai dengan V melanggar asas penyelenggara pemilu, yang meliputi: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, dan Profesionalitas dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu; serta Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; 16. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V dalam menjalankan proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melanggar Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Pasal 37A huruf c, d dan e, Pasal 37E ayat (6), Pasal 37F ayat (1), Pasal 37G ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015; 17. Bahwa Teradu VI diduga tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang; 18. Bahwa Teradu VI diduga tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas tentang kepemiluan, sehingga salah dalam memahami dugaan pelanggaran yang dilakukan para Teradu I sampai dengan VI; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Website:http://www.kpud-lumajangkab.go.id; Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor: 202/KPU-Kab-014.32975/X/2017; Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor: 245/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017; Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU- Kab/XI/2017; Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman Revisi Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor: 263/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang perubahan lampiran Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017; Bukti P-6 : Fotokopi Screenshot Media Sosial, tanggal 11 Nopember 2017, yang diupload pada Akun Facebook LULUK MAZIDAH; Bukti P-7 : Fotokopi Screenshot Media Sosial, tanggal 12 Nopember 2017, yang diupload pada akun Facebook Nyiitnyiit Citrawavimanyuen Clalue; Bukti P-8 : Fotokopi Pemberitaan Media Online; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12-21 Oktober 2017 KPU Kabupaten Lumajang mengumumkan pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018. Namun hingga batas akhir pengumuman masih banyak Desa/Kelurahan yang belum memenuhi jumlah pendaftar bahkan ada beberapa desa yang masih nihil pendaftar. Bahkan KPU Kabupaten Lumajang membuka pendaftaran di hari terakhir hingga pukul 00.00 WIB. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, KPU Kabupaten Lumajang melakukan koordinasi dengan pihak desa yang pendaftarnya masih kosong maupun ada yang kurang. Koordinasi tersebut dilakukan agar pihak pemerintah desa mengumumkan kepada warganya yang memenuhi syarat menjadi calon anggota PPS untuk segera mendaftar ke KPU Kabupaten Lumajang dengan persyaratan yang sudah diumumkan KPU Kabupaten Lumajang. Atas upaya itulah akhirnya, pendaftar calon PPS bisa terpenuhi meski jumlahnya hanya 3 (tiga) orang sesuai kebutuhan PPS di masing- masing Desa/Kelurahan; 2. Bahwa setelah memasuki tahapan penelitian administrasi KPU Kabupaten Lumajang melakukan penyaringan jabatan 2 (dua) kali periode bagi pendaftar PPK maupun PPS. Dari sejumlah 1.147 pendaftar PPS ditemukan 4 (empat) orang yang terdeteksi pernah menjabat 2 kali di jabatan yang sesama sebagai Anggota PPS, yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang mulai tanggal 22-24 Oktober 2017. Dari hasil penelitian administrasi tersebut KPU menetapkan 1.143 calon anggota PPS dengan Berita Acara Pleno Nomor: 26/BA/X/2017 dan Pengumumaan Hasil Penelitian Administrasi Calon PPS Nomor: 229/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/X/2017), yang diumumkan sesuai tahapan Pembentukan PPK dan PPS yakni pada tanggal 25 Oktober 2017; 3. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Lumajang melakukan tes tulis kepada 1.143 calon Anggota PPS mulai tanggal 30-31 Oktober 2017 di STKIP PGRI Lumajang yang lolos seleksi tes tulis sebanyak 978 peserta dengan Berita Acara Pleno Nomor: 28/PK.01.1-BA/KPU-Kab/XI/2017 dengan Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota PPS Nomor: 245/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017, yang diumumkan pada tanggal 2 November 2017. Setelah KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 1-2 November 2017, dengan menetapkan paling banyak calon anggota PPS 6 (enam) orang untuk masing-masing desa. Namun demikian jumlah paling banyak 6 (enam) orang ini tidak semua terpenuhi di masing-masing Desa/Kelurahan sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 37E ayat (6) dan ayat (7); 4. Bahwa pada saat sehari diumumkan KPU Kabupaten Lumajang mendapat protes dari Kepala Desa Karangsari Kecamatan Sukodono melalui surat Nomor: 200/180/427.914.10/2017, yang isinya mempertanyakan 1 (satu) orang peserta dari desanya yang tidak masuk dalam 6 (enam) peserta yang lolos tes tulis Calon Anggota PPS Yeni Kristianuti nomor test 0772. Padahal yang bersangkutan mengikuti tes tulis yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Lumajang. Setelah menerima surat tersebut, KPU Kabupaten Lumajang kemudian langsung melakukan Rapat Pleno pada tanggal 3 November 2017 pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Lumajang Jl. Veteran 70 Lumajang, yang diikuti 5 (lima) orang Anggota KPU, memeriksa daftar hadir dan hasil tes tulis atas nama Yeni Kristianuri nomor test 0772 dan dinyatakan yang bersangkutan mengikuti proses tersebut. Sementara diantara 8 (delapan) peserta di Desa Karangsari ada 2 (dua) orang peserta yang tidak hadir Vivi paramitha nomor test 0770 dan Wawan Harianto nomor test 0771. Setelah melalui pertimbangan dari hasil test tulis Yeni Kristianuri di atas nilai rata-rata, maka pleno memutuskan bahwa yang bersangkutan layak untuk diloloskan menjadi 6 (enam) besar dengan merevisi pengumumuman hasil tes tulis PPS Nomor: 245/PP.05.3-Pu/3508/KPU- Kab/XI/2017 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2018, dengan Perubahan Pengumuman Nomor 249/PP.05.3-Pu/3508/KPU- Kab/XI/2017, dengan Berita Acara Pleno Nomor: 30/BA/XI/2017 dengan menambahkan Yeni Kristianuri di nomor urut 6 (enam) jenis kelamin perempuan, nomor tes 0772; 5. Bahwa pada proses selanjutnya, di Desa Ranupani Kecamatan Senduro ada tiga orang pendaftar yakni Arisz Fauzan Azhima nomor tes 0662, Nunuk Winarsih 0663 dan Parningotan Jantes Sinambela nomor tes 0664. Pada tahap penelitian administrasi ketiganya terpenuhi sebagai syarat menjadi calon anggota PPS. Tetapi memasuki tahap tes tulis hanya dua orang yang mengikuti tes tulis yakni Nunuk Winarsih dan Paringotan Jantes Sinambela. Karena di desa Ranupani hanya ada 3 orang pendaftar, maka KPU Kabupaten Lumajang melakukan komunikasi dengan Arisz Fauzan Azhima. Namun yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan KPU Kabupaten Lumajang untuk mengikuti tes tulis hingga masuk tahap tes wawancara. Untuk melengkapi kebutuhan PPS minimal 3 (tiga) orang, maka KPU Kabupaten Lumajang melakukan jemput bola ke Desa Ranupani berkoordinasi dengan kepala desa setempat agar bisa memenuhi jumlah PPS yang hanya berjumlah 2 orang saja. Pada saat itu sekitar tanggal 1 November 2017 2 (dua) orang Komisioner KPU Kabupaten Lumajang (Syamsul dan M. Ridhol Mujib) mencoba menemui Arisz Fauzan Azhima, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sehingga dari hasil koordinasi dengan pihak desa berjanji akan memberikan informasi kepada yang bersangkutan agar bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lumajang. Pada tanggal 6 November 2017 sebagai batas akhir tes wawancara yang bersangkutan datang melakukan test tulis hingga diumumkan pada hasil seleksi tes tulis PPS. Namun karena tahapan tes tulis sudah selesai Panwaslu Kabupaten Lumajang melalui Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 037/BAWASLU- PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017, yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lumajang untuk membatalkan nama Ariz Fauzan Azhima dari Desa Ranupani Kecamatan Senduro sebagai Calon anggota PPS, karena tahapan seleksi tes tulis sudah selesai; 6. Bahwa belum lagi KPU Kabupaten Lumajang menemukan pengganti Arisz Fauzan Azhima, pada tanggal 7 November 2017 KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 18 ayat (5) adanya larangan ada hubungan ikatan perkawinan bagi sesama penyelenggara PPK, PPS dan KPPS pada tingkatan yang sama. Pada saat itu juga KPU Lumajang mendapatkan laporan bahwa calon anggota PPS Desa Ranupani Kecamatan Senduro atas nama Nunuk Winarsih dan Paringotan Jantes Sinambela adalah pasangan suami istri yang terdaftar sebagai calon anggota PPS Desa Ranupani. Sehingga KPU Kabupaten Lumajang langsung melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan memang terbukti keduanya berada dalam satu ikatan perkawinan. Maka KPU Kabupaten Lumajang langsung menganulir salah satunya yakni Paringotan Jantes Sinambela dari calon anggota PPS Desa Ranupani, dengan mengacu rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang, Nomor: 039/BAWASLU-PROV.Jl- 10/PM.00.01/XI/2017, yang merekomendasikan KPU Kabupaten Lumajang meneliti status perkawinan Nunuk Winarsih dan Paringotan Jantes Sinambela, jika benar maka KPU Kabupaten Lumajang diminta membatalkan pencalonannya sebagai anggota PPS desa setempat; 7. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Lumajang kembali menjemput bola dengan mendatangi Desa Ranupani pada tanggal 10 November 2017 dan mendapatkan dua nama sekaligus yang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga pendidikan setempat SDN Ranupani yang ditandatangani Kepala SDN Ranupani Imam Choderi. Dalam surat tersebut pihak SDN Ranupani merekomendasikan Anabil Faizin dan Nurul Hidayah Sri Hardini untuk menjadi anggota PPS yang kemudian ditetapkan KPU Kabupaten Lumajang bersamaan dengan penetapan PPS tanggal 11 November 2017, sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 18 ayat (4) dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memeroleh anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan; 8. Bahwa perubahan nama calon PPS juga terjadi di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir atas nama Dewi Mahmuda nomor tes 0277 yang terdeteksi memiliki hubungan ikatan perkawinan dengan salah satu calon anggota PPS lainnya yakni atas nama Edi Siswanto nomor tes 0278 dengan jumlah calon anggota PPS hanya 3 (tiga) orang. Hal ini menurut peraturan perundang- undangan sejak pengumuman PPK dan PPS dibuka tidak ada satupun klausul yang mengatur larangan ikatan perkawinan bagi sesama penyelenggaran di Badan ad hoc KPU hingga proses tes wawancara selesai pada tanggal 6 November 2017. Namun di tanggal 7 November 2017, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di pasal 18 ayat (5) yang melarang ada ikatan perkawinan bagi sesama penyelenggara. Sehingga KPU Kabupaten Lumajang kemudian melakukan klarifikasi dan keduanya mengakui adanya ikatan perkawinan; 9. Bahwa selanjtunya KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan mekanisme berikutnya yakni menggugurkan salah satunya dari calon Anggota PPS, yakni atas nama Dewi Mahmuda, melalui rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang, Nomor: 039/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017, yang merekomendasikan KPU Kabupaten Lumajang meneliti status perkawinan Dewi Mahmuda dan Edi Siswanto, jika benar maka KPU Kabupaten Lumajang diminta membatalkan pencalonannya sebagai anggota PPS desa setempat. Untuk mengisi kekosongan dari batas minimal 3 (tiga) orang tersebut, kemudian sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf i, maka KPU Kabupaten Lumajang menetapkan secara langsung penggantinya dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Lembaga pendidikan setempat untuk merekomendasikan salah satu warga Desa Jatirejo yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017. Maka KPU Kabupaten Lumajang mendapatkan satu nama Agus Nur Cahyono yang direkomendasikan oleh SMA Nurul Islam Kunir, Nomor: 074/YNI/L04/UM/XI/2017; 10. Bahwa Desa Klampokarum Kecamatan Tekung ada pergantian nama calon anggota PPS atas nama Eko Elis Ernawati nomor tes 454 yang tidak mengikuti tes wawancara dan dinyatakan gugur. Sehubungan jumlah peserta di desa tersebut hanya 3 (tiga) orang, sehingga jumlah calon PPS di desa tersebut hanya berjumlah 2 (dua) orang. Maka untuk memenuhi kekurangan jumlah minimal tersebut, KPU Kabupaten Lumajang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan SDN Klampokarum Kecamatan Tekung pada tanggal 9 November 2017 dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 800/19/427.34.09.014/2017, maka KPU mendapatkan rekomendasi atas nama Muhammad Syahroni yang kemudian ditetapkan menjadi anggota PPS dan diumumkan bersamaan dengan dua orang Anggota PPS Desa Klampokarum lainnya; 11. Bahwa pada tahap penetapan 3 (tiga) orang Anggota PPS ditemukan adanya peserta yang tidak mengikuti proses tahapan tes, salah satunya di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, atas Unggun Ferman nomor tes 809, namun nama tersebut ditetapkan menjadi salah satu dari 3 (tiga) orang yang lolos hasil tes wawancara, yang diumumkan oleh KPU Lumajang tanggal 11 November 2017, Pengumuman Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU- Kab/XI/2017. Untuk itu KPU Kabupaten Lumajang kemudian melakukan rapat pleno untuk merevisi pengumuman setelah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 046/BAWASLU- PROV.JL.-10/PM.00.01/XI/2017, sebagai salah input data. Selanjutnya KPU melakukan koordinasi dengan Panwaslu agar perubahan pengumuman tersebut diketahui pihak Panwaslu dengan mengganti Unggun Ferman dengan urutan berikutnya yakni atas nama Ummi Fadilah no. Tes 808, melalui Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 32/BA/XI/2017, dengan merevisi pengumuman Penetapan Anggota PPS dengan Nomor: 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017; 12. Bahwa bersamaan dengan kejadian ada salah input anggota PPS yang lolos tapi tidak mengikuti proses dan tahapan tes namun namanya lolos dan ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, juga terjadi di Desa Randuagung Kecamatan Randuagung atas nama Hermanto nomor tes 0951 juga termasuk yang diumumkan dan ditetapkan menjadi anggota PPS terpilih. Namun setelah kita koreksi bersamaan dengan temuan PPS Desa Sumberejo (angka 11) nama tersebut (Hermanto nomor tes 0951) terbukti tidak mengikuti tes wawancara yang digelar KPU Kabupaten Lumajang pada tanggal 6 November 2017 di Kantor Kecamatan Kedungjajang. Setelah dikroscek di daftar hadir peserta ternyata memang tidak hadir pada saat tes wawancara. Sehingga KPU melalui Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 32/BA/XI/2017, merubah pengumuman PPS atas nama Hermanto digantikan Syahrial Dwi Wahyudi nomor tes 955 dan diumumkan bersamaan dengan Revisi Pengumuman dari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono sebagaimana penetapan Anggota PPS Nomor: 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017; 13. Bahwa meski demikian setelah melalui beberapa tahap hingga penetapan anggota PPS terpilih, ternyata ada salah satu Anggota PPS Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro dilaporkan telah menjabat 2 kali perdiode. Hal ini tidak terjaring di saat penelitian administrasi, data lama yang masuk ke KPU Kabupaten Lumajang atas nama Dia Hastuti sedangkan saat mendaftar yang bersangkutan menggunakan nama Diyah Hastuti. Hal tersebut berdasarkan Surat dari Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 047/BAWASLU-PROV.Jl-10.PM.00.01/XI/2017, untuk melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan terkait temuan dari Panwaslu tersebut. Setelah itu KPU Kabupaten Lumajang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan membenarkan jabatan 2 periode di PPS sejak tahun 2008 hingga 2014. Padahal sejak diumumkannya pendaftar calon PPS hingga sebelum tes wawancara, KPU Lumajang sudah mengumumkan agar masyarakat memberikan tanggapan kepada semua nama yang sudah lolos seleksi administrasi hingga seleksi tes tulis. Setelah itu, KPU Kabupaten Lumajang pada tanggal 9 November 2017 berkoordinasi dengan lembaga pendidikan setempat untuk memberikan rekomendasi pengganti Diyah Hastuti. Kemudian pada tanggal 14 November 2017 Kepala SDN 1 Sumberwujur menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 800/025/427.41.04.021/2017 yang merekomendasikan nama Lukmanul Hakim, sebagai anggota PPS yang selanjutnya diangkat oleh KPU Kabupaten Lumajang berdasarkan Peraturan KPU 13 Tahun 2017 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 18 ayat (4). Sedangkan Pasal 37 yang menyatakan bahwa melalui rekomendasi Kepala Desa sudah dihapus; 14. Bahwa proses yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Lumajang di atas, kemudian pada tanggal 18 November 2017, Panwaslu Kabupaten Lumajang melalui surat undangan klarifikasi Nomor: 056/BAWASLU-PROV.Jl- 10/PM.00.01/XI/2017 memanggil kelima Anggota KPU Kabupaten Lumajang untuk dimintai keterangannya di Kantor Panwaslu Kabupaten Lumajang Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 Lumajang, pada hari sabtu, 18 November 2017. Dari hasil permintaan klarifikasi kepada kelima komisioner KPU Kabupaten Lumajang, kemudian Panwaslu mengeluarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 074/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017, yang bersamaan dengan Surat dari Panwaslu Kabupaten Lumajang kepada KPU Kabupaten Lumajang agar melakukan Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 075/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.02/XI/2017, agar menindaklanjuti dari hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya KPU Kabupaten Lumajang menindaklanjuti hasil kajian pelanggaran administrasi Panwaslu Kabupaten Lumajang dengan melakukan proses rekrutmen ulang kepada 4 (empat) orang calon anggota PPS seperti tahapan pembentukan PPS sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan Rapat Pleno tanggal 25 November 2017 Nomor Berita Acara: 40/BA/XI/2017 yang memutuskan akan melakukan proses seleksi Anggota PPS kepada: (1) M. Syahroni Desa Kalmpokarum Kecamatan Tekung, (2) Agus Nur Cahyo Desa Jatirejo Kecamatan Kunir, (3) Nurul Hidayah Srihardini Desa Ranupani Kecamatan Senduro, dan (4) Anabil Faizin Desa Ranupani Kecamatan Senduro, dengan proses pendaftaran dilakukan sejak tanggal 25 s/d 26 November 2017, Kemudian pada tanggal 26 November 2017 KPU mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi nama-nama peserta PPS untuk mengikuti seleksi tes tulis pada tanggal 27 November 2017 dan seleksi tes wawancara pada tanggal 28 November 2017 Berita Acara Nomor: 41/BA/XI/2017 masing-masing dilaksanakan di Kantor Kecamatan Senduro untuk Nurul Hidayah Srihardini Desa Ranupani Kecamatan Senduro, dan Anabil Faizin Desa Ranupani Kecamatan Senduro. Untuk Agus Nur Cahyono Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kunir, sedangkan M. Syahroni seleksi tes tulis dan wawancara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lumajang dengan menambah 1 (satu) orang calon anggota PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Mia Afifah D untuk calon anggota PPS desa Ranupani, sedangkan untuk PPS desa Klampokarum tambahan calon anggota PPS atas nama Muhammad Rofiq, dan untuk tambahan calon anggota PPS desa Jatirejo atas nama Muhammad Syafi’udin. Setelah rangkaian seleksi dilakukan, maka pada tanggal 28 November 2017 KPU Lumajang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Anggota PPS hasil rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang dengan Berita Acara Nomor: 42/PK.01.1-BA/3508/KPU-Kab/XI/2017, yang menetapkan: a. M. Syahroni alamat Desa Klampokarum Kecamatan Tekung; b. Agus Nur Cahyono Desa Jatirejo Kecamatan Kunir; c. Nurul Hidayah Sardini, dan d. Anabil Faizin Desa Ranupani Kecamatan Senduro. masing-masing ditetapkan menjadi Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 melalui Pengumuman PPS terpilih Nomor: 294/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017, dengan pelaksanaan pelantikan pada tanggal 2 Desember 2017; 15. Bahwa dari kesalahan tersebut murni akibat kelelahan sebab terbatasnya personil tenaga pendukung dalam membantu proses perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan KPU Kabupaten yang sejak Pilkada kali ini terpusat di KPU Kabupaten. Faktor utama yang menjadi kendala ketersediaan anggaran yang diberikan Pemkab Lumajang dalam memfasilititasi kebutuhan tenaga pendukung, sebab di sekretariat Program dan Data yang menjadi leading sektor pembentukan PPK dan PPS tersebut secara teknis hanya berjumlah dua orang dibantu dua orang tenaga pendukung yang juga harus membantu tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2019; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman Revisi Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor 263/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Perubahan 262/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017; Bukti T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara; Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 32/BA/XI/2017 tertanggal 11 November 2017; Bukti T-4 : Fotokopi Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 11 November 2017; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lumajang Nomor 046/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017 perihal Mohon Klarifikasi tertanggal 11 November 2017; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Rekomendasi SD Negeri Klampokarum Nomor 800/19/427.34.09.014/2017 tertanggal 17 November 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Lumajang Nomor 039/BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017 tentang Pengawasan Pembentukan PPS dan PPK KPU Kabupaten Lumajang tertanggal 8 November 2017; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Kepala Desa Karangsari Nomor 200/180/427.914.10/2017 perihal Protes Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS TH 2018 tertanggal 3 November 2017; Bukti T-9 : Fotokopi Daftar hadir peserta tes tertulis; Bukti T-10 : Fotokopi pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018 Nomor 245/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 2 November 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Rekomendasi SDN Ranupani tertanggal 10 November 2017; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lumajang Nomor 056/BAWASLU-PROV.Jl-10/KP.04.00/XI/2017 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 18 November 2017; Bukti T-13 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lumajang Nomor 075/ BAWASLU-PROV.Jl-10/PM.00.02/XI/2017 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilu tertanggal 23 November 2017; Bukti T-14 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 074/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017 tertanggal 23 November 2017; Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 40/BA/XI/2017 tertanggal 25 November 2017; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 41/BA/XI/2017 tertanggal 26 November 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor 42/PK.01.1-BA/3508/KPU- Kab/XI/2017 tertanggal 28 November 2017; Bukti T-18 : Fotokopi Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Susulan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2017 Nomor 294/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tertanggal 28 November 2017; Bukti T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 30/BA/XI/2017 tertanggal 3 November 2017; Bukti T-20 : Fotokopi foto tes wawancara dan tes tertulis; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI [2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lumajang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lumajang. Dari hasil pengawasan didapati tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang untuk melakukan pembentukan PPS; 2. Bahwa hasil penelitian administrasi diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2017 yang memuat 1143 nama calon anggota PPS yang memenuhi syarat administrasi dari 1147 pendaftar. Dalam penelitian administrasi tersebut KPU Kabupaten Lumajang tidak meloloskan 4 (empat) orang pendaftar karena telah menjadi anggota PPS sebanyak 2 periode; 3. Bahwa dalam pengawasan tes tertulis yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lumajang untuk calon anggota PPS, Panwaslu Kabupaten Lumajang melaksanakan fungsi pengawasan, sehingga dikeluarkanlah pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS pada tanggal 2 Nopember 2017; 4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lumajang melakukan penelitian hasil pengumuman terhadap nama peserta tes yang dinyatakan tes tertulis, sehingga pada tanggal 8 November 2017 diketahui atas nama Ariz Fauzan Azhima dari Desa Ranupane tidak mengikuti pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Oktober 2017 di STKIP PGRI Kabupaten Lumajang; 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Panwas Kabupaten Lumajang melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran dengan mengirimkan Surat Rekomendasi dengan Nomor 037/BAWASLU-PROV.JU-10/PM.00.01/XI/2017 kepada KPU Kabupaten Lumajang perihal membatalkan nama Ariz Fauzan Azhima sebagai peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis; 6. Bahwa pada saat tes wawancara, Panwas Kabupaten Lumajang menyampaikan surat klarifikasi kepada KPU Kabupaten Lumajang tertanggal 11 November 2017. Berdasarkan surat klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Lumajang melakukan revisi pengumuman penetapan anggota PPS dengan Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 sebagai perubahan perbaikan atas kesalahan yang terjadi pada pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab./XI/2017 tentang pengumuman penetapan anggota PPS sehingga didapati perubahan sebagai berikut: a. Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono yang mulanya Unggun Ferman digantikan oleh Ummi fadhilah sebagai nomor urut berikutnya; b. Desa Randuagung Kecamatan Randuagung yang mulanya Hermanto digantikan oleh nomor urut berikutnya yaitu Syahrial Dwi Wahyudi; c. Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari yang mulanya adalah Yasin Amrullah digantikan oleh nomor urut berikutnya yakni Yohanes Hariono M. 7. Bahwa tanggal 13 November 2017, Panwaslu Kabupaten Lumajang mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lumajang untuk meneliti hasil pengumuman penetapan anggota PPS se-Kabupaten Lumajang oleh KPU Kabupatcn Lumajang Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU- Kab/XI/2017 dengan data pembanding adalah pengumuman peserta lulus tes tertulis dan lulus seleksi administrasi. Dari penelitian yang dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Lumajang didapati temuan yang ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupatcn Lumajang dengan temuan dugaan pelanggaran Nomor: 055/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017; 8. Bahwa dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut didapati nama: a. Muhammad Syahroni dari Desa Klarnpokarum Kecamatan Tekung tidak tercantum dalam pengumuman hasil penelitian administrasi dan hasil seleksi tes tertulis namun ditetapkan lulus sebagai anggota PPS Desa Klarnpokarum; b. Razanah Hamdan dari Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh tidak mengikuti tes wawancara pada hari senin tanggal 6 Nopember 2017 namun ditetapkan sebagai anggota PPS Desa Kaliwungu; c. Nurul Hidayah Srihardini dan Anabil Faizin dari Desa Ranupane Kecamatan Senduro tidak terdapat dalam pengumuman hasil penelitian administrasi dan tes tertulis namun ditetapkan sebagai anggota PPS Desa Ranupani; d. Yeni Kristianuri dari Desa Karangsari Kecamatan Sukodono tidak terdapat dalam pengumuman hasil tes tertulis namun ditetapkan sebagai PPS Desa Karangsari. 9. Bahwa hasil klarifikasi saksi dan KPU Kabupaten Lumajang dapat disimpulkan sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Lumajang telah menetapakan sebagai Anggota PPS tanpa melalui prosedur yang telah diatur di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 37A adalah: 1) M. Shahroni Desa Tekung Kecamatan Klarnpokarum; 2) Agus Nur Cahyo Desa Jatirejo Kecamatan Kunir; 3) Nurul Hidayah Srihardini Desa Ranupane Kecamatan Senduro; 4) Anabil Faizin Desa Ranupane Kecamatan Senduro. Disebabkan jumlah yg memenuhi persyaratan di masing-masing desa kurang dari 3 (tiga) orang karena beberapa pendaftar ada ikatan suami istri dan tidak hadir pada saat tes wawancara. Penetapan hanya berdasarkan Rekomendasi Lembaga Pendidikan b. terjadi Kesalahan input oleh KPU Kabupaten Lumajang pada pengumuman KPU Nomor: 245/PP.05.03-PU/3508/KPU-KAB/XI/2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPS, sehingga atas nama Yeni Kristanuri Desa Karangsari Kecamatan Sukodono yang seharusnya lulus tes tulis namanya tidak tercantum dalam pengumuman tersebut, dan telah direvisi pada Pengumuman Momor: 249/PP.05.03- PU/3508/KPU-KAB/XI/2017; c. KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan tes susulan atas nama Razana Hamdan Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh, berdasarkan pengajukan dispensasi pada tanggal 07 November 2017 di kantor KPU Kabupaten Lumajang, karena pada hari Senin, 06 November 2017 yang bersangkuatan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. 10. Bahwa rekomendasi Panwas Kabupaten Lumajang adalah KPU Kabupaten Lumajang telah melakukan pelanggaran administrasi dalam penetapan anggota PPS; 11. Bahwa berdasarkan rekomendasi tersebut: a. M. Shahroni Desa Tekung Kecamatan Klarnpokarum; b. Agus Nur Cahyo Desa Jatirejo Kecamatan Kunir; c. Nurul Hidayah Srihardini Desa Ranupane Kecamatan Senduro; d. Anabil Faizin Desa Ranupane Kecamatan Senduro. yang tercantum dalam pengumuman penetapan anggota PPS oleh KPU Kabupaten Lumajang Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-KAB/XI/2017 untuk dibatalkan dari penetapan anggota PPS tersebut, Kepada KPU Kabupaten Lumajang untuk melengkapi kekurangan jumlah anggota PPS di desa tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017. 12. Bahwa Yeni Kristanuri Desa Karangsari Kecamatan Sukodono dan Razanah Hamdan Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh dikarenakan telah mengikuti proses seleksi wawancara dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lumajang sebagai anggota PPS untuk dapat diteruskan pada proses berikutnya; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 037/BAWASLU-PROV.Jl- 10/PM.00.01/XI/2017 tentang Pengawasan Pembentukan PPK dan PPS KPU Kabupaten Lumajang; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Rekomendasi Pembatalan atas nama Ariz Fauzan Azhima; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 039/ BAWASLU-PROV.Jl- 10/PM.00.01/XI/2017 tentang Pengawasan Pembentukan PPK dan PPS KPU Kabupaten Lumajang; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno Rekomendasi Penelitian dugaan ikatan perkawinan sesame calon anggota PPS; Bukti T-5 : Fotokopi Surat mohon klarifikasi Nomor 037/BAWASLU- PROV.Jl-10/PM.00.01/XI/2017 terkait Unggun Ferman; KETERANGAN SAKSI 1. Luluk Mazidah Benar Luluk Mazidah sebagai peserta PPS. Ada 5 (lima) orang yang daftar menjadi calon anggota PPS di Kecamatan Sukodono. 1 (satu) orang yang tidak mengikuti tes tertulis atas nama Unggun Ferman. Luluk Mazidah mengetahui Unggun Ferman lulus tes tertulis dari website KPU Kabupaten Lumajang. 2. Syarial Dwi Wahyudi Benar Syarial Dwi Wahyudi calon anggota PPS. Syahrial Dwi Wahyudi adalah peserta yang lulus tes tertulis dan mengikuti tes wawancara. Dalam penetapan calon anggota PPS terpilih, Syahrial Dwi Wahyudi dinyatakan tidak lolos menjadi 3 (tiga) besar, calon anggota PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung. Namun setelah yang bersangkutan mendatangi KPU Kabupaten Lumajang terkait dengan lolosnya Hermanto yang tidak mengikuti tes wawancara. Setelah Syahrial Dwi Wahyudi mempertanyakan hal tersebut, KPU Kabupaten Lumajang melakukan revisi pengumuman dengan menggantikan Hermanto dengan Syarial Dwi Wahyudi. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Sulastri Wulandari (Anggota Panwas Kabupaten Lumajang) Sulastri Wulandari selaku Anggota Panwas Kabupaten Lumajang setuju Ketua Panwas Kabupaten Lumajang untuk mengeluarkan Surat Klarifikasi terkait penetapan calon anggota PPS. Sulastri mengatakan bahwa pada saat pembuatan surat klarifikasi tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Lumajang ada menghubungi Sulastri dan Sulastri setuju untuk pembuatan surat tersebut. 2. Amin Shobari (Anggota Panwas Kabupaten Lumajang) Amin Shobari selaku Anggota Panwas Kabupaten Lumajang setuju Ketua Panwas Kabupaten Lumajang untuk mengeluarkan Surat Klarifikasi terkait penetapan calon anggota PPS. Amin mengatakan bahwa pada saat pembuatan surat klarifikasi tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Lumajang ada menghubungi Amin dan Amin Shobari setuju untuk pembuatan surat tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada 11 November 2017, Teradu I sampai dengan Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 perihal Penetepan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018. Dalam pengumuman tersebut terdapat beberapa peserta yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPS terpilih tetapi tidak mengikuti tahapan tes wawancara, seperti Unggun Ferman dari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono dan Hermanto dari Desa Randuagung Kecamatan Randuagung. Sebaliknya terdapat beberapa peserta seleksi calon anggota PPS, mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga wawancara seperti Syahrial Dwi Wahyudi Desa Randuagung Kecamatan Randuagung tetapi dinyatakan tidak lulus. Atas kesalahan tersebut para Teradu I sampai Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 sebagai koreksi terhadap Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU- Kab/XI/2017 namun beberapa anggota PPS yang dinyatakan lulus masih bermasalah karena tidak ikut tes tertulis dan tes wawancara seperti Muhammad Syahroni Anggota PPS Desa Klampokarum, Agus Nur Cahyo Anggota PPS Desa Jatirejo, Yeni Kristianuri Anggota PPS Desa Karangsari, Nurul Hidayah Sardini Anggota PPS Desa Ranupani, dan Anabil Faizin Anggota PPS Desa Ranupani. Kesalahan dalam penginputan yang menjadi alasan, menunjukkan ketidakprofesionalan para Teradu I sampai dengan Teradu V dalam melakukan seleksi anggota PPS. Tindakan para Teradu I sampai dengan V bertentangan dengan Pasal 3 huruf b, c, d, e, h, dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 37F ayat (1) dan Pasal 37G ayat (1) seseorang dinyatakan lolos menjadi calon anggota PPS adalah dinyatakan lulus tes tulis dan lulus tes wawancara; [4.1.2] Teradu VI tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang. Teradu VI tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas pengetahuan kepemiluan, sehingga salah dalam memahami dugaan pelanggaran yang dilakukan para Teradu I sampai dengan V; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannyan dengan menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu I sampai Teradu V membenarkan adanya kesalahan dalam penginputan data nama-nama yang lulus menjadi anggota PPS di Kabupaten Lumajang. Di antaranya ditemukan peserta yang tidak mengikuti proses tahapan tes tertulis tetapi dinyatakan lulus menjadi anggota PPS sebagaimana Pengumuman Nomor: 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 seperti Unggun Ferman, Nomor Tes 809. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 046/BAWASLU-PROV.JL.-10/PM.00.01/XI/2017, Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan rapat pleno untuk memperbaiki kesalahan dalam penginputan data dengan memasukkan peringkat berikutnya atas nama Ummi Fadilah sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono untuk menggantikan Unggun Ferman dalam Pengumuman Nomor: 263/PP.05.3- Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017. Kesalahan penginputan juga terjadi pada anggota PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, atas nama Hermanto Nomor Tes 0951 dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon anggota PPS tetapi tidak mengikuti tes wawancara. Melalui rapat pleno dengan Berita Acara Nomor: 32/BA/XI/2017, Teradu I sampai dengan Teradu V memutuskan mengganti Hermanto dengan Syahrial Dwi Wahyudi Nomor Tes 955 dan diumumkan pada Pengumuman Nomor: 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017. Berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor: 039/BAWASLU-PROV.Jl- 10/PM.00.01/XI/2017, Teradu I sampai dengan Teradu V setelah meneliti status perkawinan memberhentikan salah satu anggota PPS terpilih Jatirejo karena memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara antara Dewi Mahmuda dengan Edi Siswanto yang tidak dibenarkan oleh Pasal 18 ayat (1) huruf i Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017. Untuk menutupi kekurangan anggota PPS dari batas minimal 3 (tiga) orang, Teradu I sampai dengan Teradu V, mengangkat dan menetapkan Agus Nur Cahyono atas rekomendasi SMA Nurul Islam Kunir, Nomor: 074/YNI/L04/UM/XI/2017 tentang untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Desa atau yang di sebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama pemilihan umum berlangsung. Muhammad Syahroni ditetapkan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai anggota PPS Desa Klampokarum setelah mendapat rekomendasi dari SDN Klampokarum Nomor: 800/19/427.34.09.014/2017 tentang untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Desa atau yang di sebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama pemilihan umum berlangsung tertanggal 17 November 2017. Pergantian dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V disebabkan oleh peserta Nomor Tes 454 atas nama Eko Elis Ernawati tidak mengikuti tes wawancara. Demikian halnya pengangkatan Anabil Faizin dan Nurul Hidayah Sardini sebagai anggota PPS Desa Ranupani setelah mendapat rekomendasi Kepala Sekolah SDN Ranupani tentang untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Desa atau yang di sebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama pemilihan umum berlangsung, karena quota minimal tidak terpenuhi sebagaiamana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017. Setelah M. Syahroni dari Desa Klampokarum Kecamatan Tekung, Agus Nur Cahyono dari Desa Jatirejo Kecamatan Kunir; Nurul Hidayah Sardini, dan Anabil Faizin dari Desa Ranupani Kecamatan Senduro ditetapkan sebagai anggota PPS oleh Teradu I sampai Teradu V, Panwaslu Kabupaten Lumajang melalui surat Nomor: 074/TM/PB/KAB/16.20/XI/2017, mengeluarkan hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi dan melalui surat Nomor: 075/BAWASLU-PROV.JU- 10/PM.00.02/XI/2017 merekomendasikan untuk membatalkan. Berdasarkan rekomendasi tersebut Teradu I sampai dengan Teradu V melakukan seleksi kembali kepada M. Syahroni, Agus Nur Cahyono, Nurul Hidayah Sardini, dan Anabil Faizin serta penambahan peserta seleksi masing-masing satu orang, untuk PPS Desa Ranupani atas nama Mia Afifah, Desa Klampokarum atas nama Muhammad Rofiq, Desa Jatirejo atas nama Muhammad Syafi’udin. Setelah selesai proses seleksi, Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan dan mengumumkan melalui Surat Nomor: 294/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 dan dilantik pada 2 Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I sampai dengan Teradu V, telah melakukan proses seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; [4.2.2] Teradu VI mengatakan bahwa Panwaslu Kabupaten Lumajang memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lumajang. Berdasarkan hasil pengawasan didapati pelanggaran administrasi tahapan proses seleksi anggota PPS yang dilakukan KPU Kabupaten Lumajang. Diantara pelanggaran administrasi yang merupakan hasil pengawasan Teradu VI di antaranya: 1) koreksi hasil pengumuman terhadap peserta yang dinyatakan lulus atas nama Ariz Fauzan Azhima dari Desa Ranupane yang tidak mengikuti pelaksanaan tes tertulis berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor 037/BAWASLU-PROV.JU-10/PM.00.01/XI/2017; 2) Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lumajang, KPU Kabupaten Lumajang merevisi Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab./XI/2017 tentang pengumuman penetapan anggota PPS dengan Pengumuman Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 dengan mengkoreksi peserta anggota PPS yang dinyatakan lulus di antaranya Unggun Ferman digantikan oleh Ummi Fadhilah sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto digantikan oleh Syahrial Dwi Wahyudi dari Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, Yasin Amrullah digantikan oleh Yohanes Hariono M sebagai anggota PPS Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari; 3) Panwaslu Kabupaten Lumajang menemukan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan hasil pengawasan hasil seleksi dan direkomendasikan untuk dibatalkan terhadap anggota PPS terpilih di antaranya M. Shahroni PPS Desa Tekung Kecamatan Klampokarum, Agus Nur Cahyo anggota PPS Desa Jatirejo Kecamatan Kunir, Nurul Hidayah Sardini dan Anabil Faizin anggota PPS Desa Ranupane Kecamatan Senduro, Yeni Kristianuri anggota PPS Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. Teradu VI tidak hanya merekomendasikan sebagaimana tersebut di atas tetapi juga merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lumajang untuk menambahkan calon anggota PPS yang tidak memenuhi quota minimal yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Teradu I sampai dengan Teradu V membenarkan adanya kesalahan dalam penginputan nama-nama anggota PPS dalam pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017. Kesalahan tersebut berupa ditetapkannya beberapa nama calon anggota menjadi anggota PPS yang tidak mengikuti tahapan seleksi tes wawancara seperti Unggun Ferman sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto sebagai anggota PPS Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, Yeni Kristianuri anggota PPS Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. Kesalahan dalam penginputan data nama-nama yang tidak sepatutnya lulus dan ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih telah diperbaiki segera setelah diketahui dengan menebitkan pengumuman Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 tentang Revisi Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2018. Sesuai dengan pengumuman tersebut, Unggun Ferman digantikan oleh Ummi Fadhilah sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto digantikan oleh Syahrial Dwi Wahyudi dari Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, Yasin Amrullah digantikan oleh Yohanes Hariono M sebagai anggota PPS Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari. Sikap responsif yang ditunjukkan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V dengan cepat menyikapi tanggapan masyarakat dengan segera memperbaiki kesalahan, merupakan sikap bijak dalam memulihkan kepercayaan dan menenangkan masyarakat serta mengembalikan integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Sikap responsif merefleksikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang dapat menyemai kembali kepercayaan publik dengan cepat sekaligus meneguhkan bahwa kesalahan penginputan nama murni karena kesalahan manusia dan bukan merupakan sesuatu yang disengaja. Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V mengangkat dan menetapkan M. Syahroni PPS Desa Tekung Kecamatan Klampokarum setelah mendapat rekomendasi dari Kepala SDN Klampokarum, Agus Nur Cahyo anggota PPS Desa Jatirejo Kecamatan Kunir setelah mendapat rekomendasi Kepala SMA Nurul Islam Kunir, Nurul Hidayah Sardini dan Anabil Faizin anggota PPS Desa Ranupane Kecamatan Senduro setelah mendapat rekomendasi Kepala Sekolah SDN Ranupani merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, mengingat jumlah quota minimal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten dan Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sikap dan tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V atas rekomendasi Panwas Kabupaten Lumajang, yang membatalkan dan menyeleksi kembali M. Syahroni, Agus Nur Cahyono, Nurul Hidayah Sardini, dan Anabil Faizin serta penambahan peserta seleksi masing- masing satu orang, untuk PPS Desa Ranupani atas nama Mia Afifah, Desa Klampokarum atas nama Muhammad Rofiq, Desa Jatirejo atas nama Muhammad Syafi’udin untuk untuk menutupi kekurangan quota minimal jumlah anggota PPS, merupakan sikap etik saling menghormati sesama penyelenggara pemilu, mengingat pelaksanaan substansi rekomendasi jauh lebih banyak manfaatnya dalam mengembalikan kepercayaan proses seleksi anggota PPS. Namun demikian sebagai penyelenggara pemilu profesional, kesalahan dalam penginputan hasil seleksi anggota PPS, menurut DKPP tidak sepatutnya terjadi jika Teradu I sampai dengan Teradu V mengedepankan prinsip kehati- hatian dan ketelitian dalam melaksanakan setiap proses tahapan seleksi dengan memeriksa secara ketat untuk memastikan semua dokumen administrasi sesuai dengan nama-nama yang akan diumumkan. Teradu I sampai dengan Teradu V seharusnya dapat memahami bahwa menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu bukan saja memastikan setiap suara rakyat sampai kepada yang berhak tetapi memastikan dan menjamin bahwa setiap aktifitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang tidak menimbulkan syakwasangka publik yang dapat mereduksi kehormatan dan kepercayaan penyelenggara pemilu. Meskipun telah diperbaiki atas diluluskannya beberapa calon anggota PPS yang tidak seharusnya lulus dengan meluluskan orang-orang yang seharusnya lulus tetapi hal tersebut telah menimbulkan masalah cara kerja yang tidak profesional, tidak hati-hati dan tidak teliti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta maupun kecurigaan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan kepentingan umum. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf i, juncto Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, d dan e, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, c, d, f, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu VI tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa kesalahan dalam tahapan proses seleksi anggota PPS se-Kabupaten Lumajang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan yang dilakukan Teradu VI sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lumajang. Perbaikan hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lumajang merupakan tindaklanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Lumajang seperti 1) Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor 037/BAWASLU-PROV.JU-10/PM.00.01/XI/2017 yang meminta KPU mengoreksi kelulusan Ariz Fauzan Azhima sebagai PPS Desa Ranupane karena tidak mengikuti tes tertulis; 2) KPU Kabupaten Lumajang merevisi Pengumuman Nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab./XI/2017 tentang pengumuman penetapan anggota PPS dengan Pengumuman Nomor 263/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 yang mengkoreksi peserta anggota PPS yang dinyatakan lulus di antaranya Unggun Ferman digantikan oleh Ummi Fadhilah sebagai anggota PPS Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, Hermanto digantikan oleh Syahrial Dwi Wahyudi dari Desa Randuagung Kecamatan Randuagung, Yasin Amrullah digantikan oleh Yohanes Hariono M sebagai anggota PPS Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari; 3) Panwaslu Kabupaten Lumajang menemukan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan hasil pengawasan hasil seleksi dan direkomendasikan untuk dibatalkan terhadap anggota PPS terpilih di antaranya M. Shahroni PPS Desa Tekung Kecamatan Klampokarum, Agus Nur Cahyo anggota PPS Desa Jatirejo Kecamatan Kunir, Nurul Hidayah Sardini dan Anabil Faizin anggota PPS Desa Ranupane Kecamatan Senduro, Yeni Kristianuri anggota PPS Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu VI tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu VI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Siti Mudawiyah, Teradu II Muhammad Ridhol Mujib, Teradu III Syamsul, Teradu IV Rudy Hartono, dan Teradu V Yusuf Adi Pamungkas selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lumajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi Teradu VI Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lumajang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo dan Hasyim Asyari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir