Melanggar
Nomor Putusan: No. 158 Tahun 2020
Ketua KPU Kab. Kaur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 177-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa sekira bulan Mei Tahun 2018 bertempat di Sekretariat Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang sebenarnya bukan merupakan hasil karya sendiri; [4.1.2] Bahwa Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana pada Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur 2020 atas nama Gusril Pausi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana rincian berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan benar Pengadu telah membantu Teradu terhadap proses kepengurusan administrasi termasuk pembuatan makalah dan pembuatan karya tulis dalam rangka pencalonan Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 158-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 177-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Riki Susanto
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bogowonto No. 02, Kelurahan Padang Harapan,
Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi
Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama Miexxy Rismanto :
Pekerjaan :
Ketua KPU Kabupaten Kaur
Alamat :
Jl. Samsul Bahrun Padang Kempas, Kecamatan Kaur
Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 177-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
158-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa sekira bulan Mei Tahun 2018 bertempat di Sekretariat Konsorsium
Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Jl. Meranti 1 No 19, Kelurahan Sawah Lebar,
Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu saya dikenalkan oleh salah seseorang teman
Argus Kurniawan kepada saudara Miexxy Rismanto karena ingin mencalonkan
diri sebagai komisioner KPU Kabupaten Kaur;
2. Bahwa, setelah perkenalan tersebut, saya dimintai tolong oleh saudara Meixxy
Rismanto untuk membantu pengurusan persyaratan pencalonan anggota
Komisioner KPU Kabupaten Kaur yaitu, kepengurusan administrasi pencalonan
yang meliputi seluruh syarat administrasi termasuk pembuatan makalah,
pembuatan karya tulis, pengisian pertanyaan essai yang keseluruhannya menjadi
syarat pencalonan;
3. Bahwa, atas permintaan tolong tersebut, saya kemudian dengan niat baik
menyanggupi untuk membantu saudara Miexxy Rismanto. Adapun yang saya
buat untuk keperluan pencalonan saudara Meixxy adalah sebagai berikut:
Makalah dengan judul “Penyelenggaran Pemilu, Kompetensi dan Integritas”, Karya
Tulis dengan judul “Independensi Komisi Pemilihan Umum dalam Didalam
Pemilihan Kepala Daerah”, pengisian form biodata/riwayat hidup, mengisi
pertanyaan essai;
4. Bahwa, selang beberapa waktu saya mendapat kabar bahwa saudara Meixxy
Rismanto telah lolos menjadi komisioner KPU Kabupaten Kaur hingga pada
tahapan selanjutnya terpilih menjadi ketua KPU Kabupaten Kaur. Saudara Miexxy
sempat mengabari saya melalui pesan WhatsApp dan Saya ikut senang serta turut
mengucapkan selamat kepada saudara Miexxy Rismanto;
5. Bahwa, dalam perjalanan saudara Miexxy sebagai ketua KPU Kaur, saya
mendapat kabar kalaulah KPU Kaur yang dipimpin saudara Miexxy Rismanto
tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan kandidat petahana pilkada Kaur 2020 saudara Gusril Pausi.
Permasalahan itu diawali dengan adanya laporan masyarakat karena saudara
Gusril Pausi melakukan pergantian pejabat eselon II menjelang penetapan calon.
Selanjutnya laporan masyarakat tersebut ditangani Bawaslu Kaur dengan
rekomendasi ke KPU Kaur yang pada pokoknya memuat tentang adanya
pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang pilkada. Namun, KPU Kaur yang dipimpin saudara Miexxy Rismanto
tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur sesuai dengan isi rekomendasi;
6. Bahwa, sebagai salah seorang yang ikut andil dalam membantu pencalonan
saudara Miexxy Rismanto sebagai komisioner KPU Kabupaten Kaur, Saya merasa
ikut bertangungjawab atas dugaan kelalaian yang dialakukan saudara Miexxy
Rismanto karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur. Sedangkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya KPU Kaur
sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan wajib menjalankan
rekomendasi dari Bawaslu. KPU tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan
ulang apalagi yang bersifat pengumpulan bahan dan keterangan terkait
rekomendasi Bawaslu. KPU sebagai penyelenggara teknis memiliki tugas eksekusi
atas rekomendasi Bawaslu yang bersifat pelanggaran adminsitratif bukan
kemudian berpendapat lain yang bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu;
7. Bahwa, berdasarkan poin-poin di atas, Saya mempertanyakan kompetensi,
kapasitas, dan kelayakan saudara Miexxy Rismanto sebagai seorang komisioner
KPU ataupun sebagai pimpinan di lembaga KPU. Hal ini dilatarbelakangi karena
saudara Miexxy Rismanto dalam proses seleksi anggota komisioner KPU
Kabupaten Kaur menggunakan persyaratan pencalonan yang bukan merupakan
karyanya sendiri atau berperilaku tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses
pelaksanaan seleksi pencalonan;
8. Bahwa, menurut ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
haruslah menjunjung tinggi asas-asas kejujuran dan kemandirian agar terlahir
penyelenggara pemilu yang profesional. Pasal 2 menyebutkan “Pelaksanaan
Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman
kepada asas: a Jujur dan b Mandiri;
9. Bahwa berdasarkan uraian diatas TERADU diduga telah melangar Pasal 2 dan
Pasal 3 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan Prilaku
Penyelenggara Pemilu; TERADU dalam perilakunya saat mengikuti seleksi
pencalonan anggota komisioner KPU kabupaten Kaur tidak mengindahkan
peraturan perundang-undangan, etika berwarga negara yang baik serta asas-asas
penyelenggaraan pemilu yang menghendaki adanya sikap yang jujur dan
profesional. Ketidakjujuran dan ketidakmandirian TERADU dalam proses seleksi
pencalonan KPU Kaur akan berdampak pada pada kredibilitas, integritas,
kehormatan, dan marwah penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1 P-1 Fotokopi Keterangan Saksi;
2 P-2 Fotokopi Surat-Surat;
3 P-3 Fotokopi Berkas Persyaratan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Kaur, Makalah Penyelenggaraan Pemilu, Kompetensi
dan Integritas, Karya Tulis Dengan Judul “Penyelenggaran
Pemilu, Kompetensi dan Integritas”;
4 P-4 Fotokopi Surat Pernyataan a.n. Riki Susanto;
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Argus Kurniawan
Saksi Argus kenal dengan Teradu sebagai teman dari Tahun 2017. Teradu menemui
Argus di rumah makan. Saksi Argus dan Teradu sama-sama mengikuti seleksi KPU
Kab. Kaur dan sama-sama dibuatkan makalah oleh Pengadu, namun Argus tidak
lolos 10 (sepuluh) besar. Pada saat itu pembuatan makalah Pengadu yang
membuat, sedangkan Teradu hanya duduk saja. Teradu sebagai PNS di Kabupaten
Kaur.
2. Jaka Dernata
Saksi Jaka sebagai OB (Office Boy) di Kantor Pengadu pada saat peristiwa terjadi.
Saksi Jaka pernah menyaksikan Teradu datang pada malam hari ke kantor
Pengadu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar saudara pengadu telah membantu teradu terhadap proses
kepengurusan administrasi termasuk pembuatan makalah, pembuatan karya tulis
dalam rangka pencalonan teradu menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur Periode 2018-2023;
2. Bahwa bantuan pengadu terhadap proses sebagaimana angka (1) diatas hanya
sebatas kepengurusan administrasi termasuk pengetikan makalah dan karya tulis.
Sementara terhadap judul dan substansi materi makalah dan karya tulis
merupakan pemikiran teradu sendiri yang kemudian dikoordinasikan kepada
pengadu untuk dituangkan ke dalam makalah dan karya tulis;
3. Bahwa seluruh rangkaian proses tes untuk menjadi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kaur Periode 2018-2023 baik mulai dari pemberkasan,
mengikuti tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan jiwa, tes wawancara seluruhnya
dilakukan secara mandiri dan jujur oleh teradu. Hal tersebut dibuktikan dengan
tidak adanya laporan, protes dan/atau tanggapan baik dari peserta maupun
masyarakat secara umum sampai dengan terpilihnya teradu sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kaur;
4. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyebutkan bahwa teradu tidak
menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur Saudara Gusril
Pausi. Hal tersebut dapat teradu uraikan sebagai berikut:
A. Bahwa KPU Kabupaten Kaur menerima surat Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25
September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020,
03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan
05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Form A.8);
B. Bahwa dalam surat tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur
rnenyimpulkan bahwa berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara a quo,
maka diperoleh kesimpulan "Bahwa Terlapor diduga melakukan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. berupa menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016”. Dari kesimpulan tersebut Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur
merekomendasikan "Bahwa direkomendasikan agar Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan dalam perkara a quo dibawa ke Rapat Pimpinan
untuk diputuskan dalam Rapat Pleno'';
C. Bahwa memperhatikan huruf A dan B KPU Kabupaten Kaur telah menempuh
Langkah- langkah sebagai berikut:
1) Bahwa KPU Kabupaten Kaur memeriksa kembali surat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020,
hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal
25 September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020,
02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020,
04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020
tertanggal 25 September 2020 (Form A.8);
2) Bahwa KPU Kabupaten Kaur meminta penjelasan lebih lanjut mengenai
isi dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang kurang jelas
atau hal dimana KPU Kabupaten Kaur membutuhkan penjelasan
dari Bawaslu Kabupaten Kaur atas ketidakjelasan isi rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kaur, pada hari Jum’at tanggal 25 september
2020, Pukul: 20.00 WIB Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur;
3) Bahwa terhadap pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur,
KPU Kabupaten Kaur meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu
melalui Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 1
Oktober 2020 perihal tindak lanjut dan mohon petunjuk atas
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur;
4) Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kaur, KPU
Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti tersebut ke KPU Republik
Indonesia melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 tanggal 3
Oktober 2020 yang substansinya berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 KPU, Provinsi Bengkulu telah
memerintahkan KPU Kabupaten Kaur untuk menggali, mencari dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan
kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke pihak-
pihak lainnya yang dianggap perlu;
5) Bahwa terhadap petunjuk tersebut KPU Kabupaten Kaur bersama-sama
KPU Provinsi Bengkulu berkonsultasi langsung ke KPU Republik
Indonesia dengan bertemu langsung Anggota KPU Republik Indonesia
Bapak Hasyim As’yari;
6) Bahwa atas petunjuk tersebut, KPU Kabupaten Kaur telah melakukan
langkah sebagai berikut:
a. Melakukan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor
373/PL.02.3-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020;
b. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Pidana Fakultas
Prof.Dr.Herlambang,SH.MH, Tanggal 6 oktober 2020 pukul 11.00 Wib
s/d 12.00 Wib;
c. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas
Hukum Prof.Dr.Iskandar,SH.M.Hum, Tanggal 6 oktober 2020 pukul
16.00 Wib.
5. Bahwa berdasarkan uraian diatas, teradu berpandangan telah melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Bukti Registrasi;
2. T-2 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kaur Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
3. T-3 Fotokopi Undangan Rapat Komisioner;
4. T-4 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno;
5. T-5 Fotokopi Natulen Rapat tentang Tinjak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Kaur;
6. T-6 Fotokopi Surat Ke KPU Provinsi Benkulu;
7. T-7 Fotokopi Natulen Rapat tentang Tinjak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Kaur;
8. T-8 Fotokopi Surat Ke Menterian Dalam Negeri;
9. T-9 Fotokopi Surat Ke Ahli;
10. T-10 Fotokopi Pendapat Ahli;
11. T-11 Fotokopi Surat Klarifikasi Pihak Terkait Atas Rekomendasi Bawaslu
Kaur;
12. T-12 Fotokopi MODEL PAP (Hasil Tindak lanjut Klarifikasi Rekomendasi
Bawaslu Kaur;
13. T-13 Fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
14. T-14 Fotokopi Undangan Rapat Pleno;
15. T-15 Fotokopi Surat Penyampaian Model PAPTL-2;
16. T-16 Fotokopi MODEL PAPTL-2;
17. T-17 Fotokopi Surat Penyampaian Model PAPTL-2;
18. T-18 Fotokopi Dokomentasi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses
pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan
dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang sebenarnya bukan
merupakan hasil karya sendiri;
[4.1.2] Bahwa Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur
terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana pada Pemilihan Bupati
Kabupaten Kaur 2020 atas nama Gusril Pausi;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu sebagaimana rincian berikut:
[4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan benar
Pengadu telah membantu Teradu terhadap proses kepengurusan administrasi
termasuk pembuatan makalah dan pembuatan karya tulis dalam rangka pencalonan
Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023. Selanjutnya proses
tes untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023 baik mulai dari
pemberkasan, mengikuti tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan jiwa, tes wawancara
seluruhnya dilakukan secara mandiri dan jujur oleh Teradu. Hal tersebut dibuktikan
dengan tidak adanya laporan, protes dan/atau tanggapan baik dari peserta maupun
masyarakat secara umum sampai dengan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kaur;
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan KPU
Kabupaten Kaur menerima surat Bawaslu Kabupaten Kaur dengan Nomor 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form
A.10) tertanggal 25 September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor
02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor
04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal
25 September 2020. Selanjutnya KPU Kabupaten Kaur meminta penjelasan lebih lanjut
mengenai isi dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang kurang jelas. Pada
tanggal 1 Oktober 2020, Teradu meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu melalui
Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut dan
mohon petunjuk atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Selanjutnya KPU
Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti hal tersebut ke KPU Republik Indonesia
melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 yang
substansinya berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2014 KPU, Provinsi Bengkulu telah memerintahkan KPU Kabupaten Kaur untuk
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan
dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke pihak-pihak
lainnya yang dianggap perlu. Terhadap petunjuk tersebut KPU Kabupaten Kaur
bersama-sama dengan KPU Provinsi Bengkulu berkonsultasi langsung ke KPU
Republik Indonesia dengan bertemu langsung Anggota KPU Republik Indonesia Hasyim
As’yari;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada pokoknya
mendalilkan Teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur saat proses pendaftaran
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen
persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang bukan hasil karya sendiri. Dalam
persidangan Teradu menerangkan bahwa pengetikan makalah dan karya tulis untuk
memenuhi syarat calon anggota KPU Kabupaten Kaur, dibantu oleh Pengadu. Pengadu
menyangkal keterangan Teradu bahwa penulisan makalah dan karya tulis Teradu baik
dari substansi serta pengetikan seluruhnya dilakukan oleh Pengadu. Saksi Argus
Kurniawan dan Jaka Dernata dalam persidangan menguatkan keterangan Pengadu.
Saksi Argus adalah pihak yang mengenalkan Pengadu ke Teradu yang saat itu sama-
sama mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Saksi Argus meminta
bantuan kepada Pengadu untuk membuatkan makalah untuk saksi Argus dan juga
Teradu yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur, hanya saja Saksi
Argus tak lolos ke peringkat 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Kaur. Saksi Jaka
yang saat peristiwa terjadi bekerja sebagai OB (office boy) di kantor Pengadu dalam
persidangan menerangkan melihat Teradu datang malam hari ke kantor Pengadu.
Teradu dalam persidangan bersikukuh bahwa makalah berjudul Independensi KPU
dalam Pemilihan Kepala Daerah dan karya tulis berjudul Penyelenggara Pemilu yang
memuat kompetensi dan Integritas adalah hasil karyanya. Pengadu hanya membantu
mengetikan dan bahkan Teradu sempat mengoreksi isi makalah. Keterangan Teradu
dibenarkan sebagian oleh Pengadu bahwa terdapat koreksi yang dilakukan Teradu tapi
hanya sebatas koreksi pada bagian riwayat hidup (curriculum vitae), tidak ada
hubungannya dengan substansi pokok pikiran dan isi makalah dan karya tulis. Saksi
Argus Kurniawan mengatakan bahwa makalah dan karya tulis yang ditulis oleh
Pengadu dikumpulkan/disertakan oleh Teradu sebagai pemenuhan syarat menjadi
anggota KPU Kabupaten Kaur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Teradu dan Argus Kurniawan menyerahkan
dokumen tersebut kepada panitia di Hotel Madelin, Kota Bengkulu pada hari dan
tanggal yang sama serta jamnya berurutan. DKPP menilai keterangan Pengadu dan
saksi meyakinkan bahwa makalah Teradu dibuat oleh Pengadu. Teradu tidak dapat
membuktikan bahwa makalah tersebut merupakan buah pikiran Teradu. Teradu tidak
dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan Pengadu
hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan Teradu bahwa teknis pengetikan
disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak
dapat diterima. Sikap Teradu yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1)
huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa setiap calon
anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil. Keempat aspek tersebut sangat penting bagi seorang komisioner
dikarenakan berhubungan erat dengan azas dan prinsip Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut di atas, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu
tidak meyankinkan DKPP.
Terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-
04/PM.06.02/IX/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form
A.10) tertanggal 25 September 2020, Teradu menerangkan telah menindaklanjuti
rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Teradu melakukan
konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU. Atas konsultasi
tersebut, KPU menyarankan agar KPU Kabupaten Kaur konsultasi ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). DKPP menilai Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 dengan berpedoman
pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 25
Tahun 2013 serta melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Bengkulu dan KPU.
Hasil konsultasi kepada atasan kemudian ditindaklanjuti klarifikasi kepada
Kemendagri dan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam forum pleno KPU
Kabupaten Kaur. Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan lebih lanjut
terkait pokok aduan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur.
Sikap dan tindakan Teradu dalam kepemimpinan kolektif kolegial menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra