Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 158 Tahun 2020
Ketua KPU Kab. Kaur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 177-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa sekira bulan Mei Tahun 2018 bertempat di Sekretariat Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang sebenarnya bukan merupakan hasil karya sendiri; [4.1.2] Bahwa Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana pada Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur 2020 atas nama Gusril Pausi; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana rincian berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan benar Pengadu telah membantu Teradu terhadap proses kepengurusan administrasi termasuk pembuatan makalah dan pembuatan karya tulis dalam rangka pencalonan Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 5 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 158-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 177- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Riki Susanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bogowonto No. 02, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama Miexxy Rismanto : Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kaur Alamat : Jl. Samsul Bahrun Padang Kempas, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 177-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 158-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa sekira bulan Mei Tahun 2018 bertempat di Sekretariat Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, Jl. Meranti 1 No 19, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu saya dikenalkan oleh salah seseorang teman Argus Kurniawan kepada saudara Miexxy Rismanto karena ingin mencalonkan diri sebagai komisioner KPU Kabupaten Kaur; 2. Bahwa, setelah perkenalan tersebut, saya dimintai tolong oleh saudara Meixxy Rismanto untuk membantu pengurusan persyaratan pencalonan anggota Komisioner KPU Kabupaten Kaur yaitu, kepengurusan administrasi pencalonan yang meliputi seluruh syarat administrasi termasuk pembuatan makalah, pembuatan karya tulis, pengisian pertanyaan essai yang keseluruhannya menjadi syarat pencalonan; 3. Bahwa, atas permintaan tolong tersebut, saya kemudian dengan niat baik menyanggupi untuk membantu saudara Miexxy Rismanto. Adapun yang saya buat untuk keperluan pencalonan saudara Meixxy adalah sebagai berikut: Makalah dengan judul “Penyelenggaran Pemilu, Kompetensi dan Integritas”, Karya Tulis dengan judul “Independensi Komisi Pemilihan Umum dalam Didalam Pemilihan Kepala Daerah”, pengisian form biodata/riwayat hidup, mengisi pertanyaan essai; 4. Bahwa, selang beberapa waktu saya mendapat kabar bahwa saudara Meixxy Rismanto telah lolos menjadi komisioner KPU Kabupaten Kaur hingga pada tahapan selanjutnya terpilih menjadi ketua KPU Kabupaten Kaur. Saudara Miexxy sempat mengabari saya melalui pesan WhatsApp dan Saya ikut senang serta turut mengucapkan selamat kepada saudara Miexxy Rismanto; 5. Bahwa, dalam perjalanan saudara Miexxy sebagai ketua KPU Kaur, saya mendapat kabar kalaulah KPU Kaur yang dipimpin saudara Miexxy Rismanto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana pilkada Kaur 2020 saudara Gusril Pausi. Permasalahan itu diawali dengan adanya laporan masyarakat karena saudara Gusril Pausi melakukan pergantian pejabat eselon II menjelang penetapan calon. Selanjutnya laporan masyarakat tersebut ditangani Bawaslu Kaur dengan rekomendasi ke KPU Kaur yang pada pokoknya memuat tentang adanya pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Namun, KPU Kaur yang dipimpin saudara Miexxy Rismanto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur sesuai dengan isi rekomendasi; 6. Bahwa, sebagai salah seorang yang ikut andil dalam membantu pencalonan saudara Miexxy Rismanto sebagai komisioner KPU Kabupaten Kaur, Saya merasa ikut bertangungjawab atas dugaan kelalaian yang dialakukan saudara Miexxy Rismanto karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kaur. Sedangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya KPU Kaur sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan wajib menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. KPU tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan ulang apalagi yang bersifat pengumpulan bahan dan keterangan terkait rekomendasi Bawaslu. KPU sebagai penyelenggara teknis memiliki tugas eksekusi atas rekomendasi Bawaslu yang bersifat pelanggaran adminsitratif bukan kemudian berpendapat lain yang bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu; 7. Bahwa, berdasarkan poin-poin di atas, Saya mempertanyakan kompetensi, kapasitas, dan kelayakan saudara Miexxy Rismanto sebagai seorang komisioner KPU ataupun sebagai pimpinan di lembaga KPU. Hal ini dilatarbelakangi karena saudara Miexxy Rismanto dalam proses seleksi anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur menggunakan persyaratan pencalonan yang bukan merupakan karyanya sendiri atau berperilaku tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pelaksanaan seleksi pencalonan; 8. Bahwa, menurut ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota haruslah menjunjung tinggi asas-asas kejujuran dan kemandirian agar terlahir penyelenggara pemilu yang profesional. Pasal 2 menyebutkan “Pelaksanaan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a Jujur dan b Mandiri; 9. Bahwa berdasarkan uraian diatas TERADU diduga telah melangar Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan Prilaku Penyelenggara Pemilu; TERADU dalam perilakunya saat mengikuti seleksi pencalonan anggota komisioner KPU kabupaten Kaur tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan, etika berwarga negara yang baik serta asas-asas penyelenggaraan pemilu yang menghendaki adanya sikap yang jujur dan profesional. Ketidakjujuran dan ketidakmandirian TERADU dalam proses seleksi pencalonan KPU Kaur akan berdampak pada pada kredibilitas, integritas, kehormatan, dan marwah penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 P-1 Fotokopi Keterangan Saksi; 2 P-2 Fotokopi Surat-Surat; 3 P-3 Fotokopi Berkas Persyaratan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kaur, Makalah Penyelenggaraan Pemilu, Kompetensi dan Integritas, Karya Tulis Dengan Judul “Penyelenggaran Pemilu, Kompetensi dan Integritas”; 4 P-4 Fotokopi Surat Pernyataan a.n. Riki Susanto; [2.4] SAKSI PENGADU 1. Argus Kurniawan Saksi Argus kenal dengan Teradu sebagai teman dari Tahun 2017. Teradu menemui Argus di rumah makan. Saksi Argus dan Teradu sama-sama mengikuti seleksi KPU Kab. Kaur dan sama-sama dibuatkan makalah oleh Pengadu, namun Argus tidak lolos 10 (sepuluh) besar. Pada saat itu pembuatan makalah Pengadu yang membuat, sedangkan Teradu hanya duduk saja. Teradu sebagai PNS di Kabupaten Kaur. 2. Jaka Dernata Saksi Jaka sebagai OB (Office Boy) di Kantor Pengadu pada saat peristiwa terjadi. Saksi Jaka pernah menyaksikan Teradu datang pada malam hari ke kantor Pengadu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar saudara pengadu telah membantu teradu terhadap proses kepengurusan administrasi termasuk pembuatan makalah, pembuatan karya tulis dalam rangka pencalonan teradu menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Periode 2018-2023; 2. Bahwa bantuan pengadu terhadap proses sebagaimana angka (1) diatas hanya sebatas kepengurusan administrasi termasuk pengetikan makalah dan karya tulis. Sementara terhadap judul dan substansi materi makalah dan karya tulis merupakan pemikiran teradu sendiri yang kemudian dikoordinasikan kepada pengadu untuk dituangkan ke dalam makalah dan karya tulis; 3. Bahwa seluruh rangkaian proses tes untuk menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Periode 2018-2023 baik mulai dari pemberkasan, mengikuti tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan jiwa, tes wawancara seluruhnya dilakukan secara mandiri dan jujur oleh teradu. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya laporan, protes dan/atau tanggapan baik dari peserta maupun masyarakat secara umum sampai dengan terpilihnya teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur; 4. Bahwa tidak benar pengaduan pengadu yang menyebutkan bahwa teradu tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur Saudara Gusril Pausi. Hal tersebut dapat teradu uraikan sebagai berikut: A. Bahwa KPU Kabupaten Kaur menerima surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25 September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Form A.8); B. Bahwa dalam surat tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur rnenyimpulkan bahwa berdasarkan Analisis Yuridis dalam perkara a quo, maka diperoleh kesimpulan "Bahwa Terlapor diduga melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. berupa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Dari kesimpulan tersebut Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur merekomendasikan "Bahwa direkomendasikan agar Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam perkara a quo dibawa ke Rapat Pimpinan untuk diputuskan dalam Rapat Pleno''; C. Bahwa memperhatikan huruf A dan B KPU Kabupaten Kaur telah menempuh Langkah- langkah sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Kaur memeriksa kembali surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur Surat Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020, hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10), tanggal 25 September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020 (Form A.8); 2) Bahwa KPU Kabupaten Kaur meminta penjelasan lebih lanjut mengenai isi dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang kurang jelas atau hal dimana KPU Kabupaten Kaur membutuhkan penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Kaur atas ketidakjelasan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, pada hari Jum’at tanggal 25 september 2020, Pukul: 20.00 WIB Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur; 3) Bahwa terhadap pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur, KPU Kabupaten Kaur meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 perihal tindak lanjut dan mohon petunjuk atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur; 4) Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kaur, KPU Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti tersebut ke KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 yang substansinya berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 KPU, Provinsi Bengkulu telah memerintahkan KPU Kabupaten Kaur untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke pihak- pihak lainnya yang dianggap perlu; 5) Bahwa terhadap petunjuk tersebut KPU Kabupaten Kaur bersama-sama KPU Provinsi Bengkulu berkonsultasi langsung ke KPU Republik Indonesia dengan bertemu langsung Anggota KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim As’yari; 6) Bahwa atas petunjuk tersebut, KPU Kabupaten Kaur telah melakukan langkah sebagai berikut: a. Melakukan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah melalui Surat Nomor 373/PL.02.3-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020; b. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Prof.Dr.Herlambang,SH.MH, Tanggal 6 oktober 2020 pukul 11.00 Wib s/d 12.00 Wib; c. Meminta Pendapat ahli Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Prof.Dr.Iskandar,SH.M.Hum, Tanggal 6 oktober 2020 pukul 16.00 Wib. 5. Bahwa berdasarkan uraian diatas, teradu berpandangan telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Bukti Registrasi; 2. T-2 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kaur Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 3. T-3 Fotokopi Undangan Rapat Komisioner; 4. T-4 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno; 5. T-5 Fotokopi Natulen Rapat tentang Tinjak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kaur; 6. T-6 Fotokopi Surat Ke KPU Provinsi Benkulu; 7. T-7 Fotokopi Natulen Rapat tentang Tinjak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kaur; 8. T-8 Fotokopi Surat Ke Menterian Dalam Negeri; 9. T-9 Fotokopi Surat Ke Ahli; 10. T-10 Fotokopi Pendapat Ahli; 11. T-11 Fotokopi Surat Klarifikasi Pihak Terkait Atas Rekomendasi Bawaslu Kaur; 12. T-12 Fotokopi MODEL PAP (Hasil Tindak lanjut Klarifikasi Rekomendasi Bawaslu Kaur; 13. T-13 Fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; 14. T-14 Fotokopi Undangan Rapat Pleno; 15. T-15 Fotokopi Surat Penyampaian Model PAPTL-2; 16. T-16 Fotokopi MODEL PAPTL-2; 17. T-17 Fotokopi Surat Penyampaian Model PAPTL-2; 18. T-18 Fotokopi Dokomentasi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang sebenarnya bukan merupakan hasil karya sendiri; [4.1.2] Bahwa Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana pada Pemilihan Bupati Kabupaten Kaur 2020 atas nama Gusril Pausi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana rincian berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan benar Pengadu telah membantu Teradu terhadap proses kepengurusan administrasi termasuk pembuatan makalah dan pembuatan karya tulis dalam rangka pencalonan Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023. Selanjutnya proses tes untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Kaur Periode 2018-2023 baik mulai dari pemberkasan, mengikuti tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan jiwa, tes wawancara seluruhnya dilakukan secara mandiri dan jujur oleh Teradu. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya laporan, protes dan/atau tanggapan baik dari peserta maupun masyarakat secara umum sampai dengan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan KPU Kabupaten Kaur menerima surat Bawaslu Kabupaten Kaur dengan Nomor 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10) tertanggal 25 September 2020, beserta lampiran mengenai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor 02/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor 03/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020, Nomor 04/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 dan Nomor 05/LP/PB/Kab/07.04/lX/2020 tertanggal 25 September 2020. Selanjutnya KPU Kabupaten Kaur meminta penjelasan lebih lanjut mengenai isi dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang kurang jelas. Pada tanggal 1 Oktober 2020, Teradu meminta petunjuk ke KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 370/PL.01.1-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut dan mohon petunjuk atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti hal tersebut ke KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1339/HK.02.2-SD/Prov/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020 yang substansinya berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 KPU, Provinsi Bengkulu telah memerintahkan KPU Kabupaten Kaur untuk menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu. Terhadap petunjuk tersebut KPU Kabupaten Kaur bersama-sama dengan KPU Provinsi Bengkulu berkonsultasi langsung ke KPU Republik Indonesia dengan bertemu langsung Anggota KPU Republik Indonesia Hasyim As’yari; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur saat proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang bukan hasil karya sendiri. Dalam persidangan Teradu menerangkan bahwa pengetikan makalah dan karya tulis untuk memenuhi syarat calon anggota KPU Kabupaten Kaur, dibantu oleh Pengadu. Pengadu menyangkal keterangan Teradu bahwa penulisan makalah dan karya tulis Teradu baik dari substansi serta pengetikan seluruhnya dilakukan oleh Pengadu. Saksi Argus Kurniawan dan Jaka Dernata dalam persidangan menguatkan keterangan Pengadu. Saksi Argus adalah pihak yang mengenalkan Pengadu ke Teradu yang saat itu sama- sama mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur. Saksi Argus meminta bantuan kepada Pengadu untuk membuatkan makalah untuk saksi Argus dan juga Teradu yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kaur, hanya saja Saksi Argus tak lolos ke peringkat 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Kaur. Saksi Jaka yang saat peristiwa terjadi bekerja sebagai OB (office boy) di kantor Pengadu dalam persidangan menerangkan melihat Teradu datang malam hari ke kantor Pengadu. Teradu dalam persidangan bersikukuh bahwa makalah berjudul Independensi KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah dan karya tulis berjudul Penyelenggara Pemilu yang memuat kompetensi dan Integritas adalah hasil karyanya. Pengadu hanya membantu mengetikan dan bahkan Teradu sempat mengoreksi isi makalah. Keterangan Teradu dibenarkan sebagian oleh Pengadu bahwa terdapat koreksi yang dilakukan Teradu tapi hanya sebatas koreksi pada bagian riwayat hidup (curriculum vitae), tidak ada hubungannya dengan substansi pokok pikiran dan isi makalah dan karya tulis. Saksi Argus Kurniawan mengatakan bahwa makalah dan karya tulis yang ditulis oleh Pengadu dikumpulkan/disertakan oleh Teradu sebagai pemenuhan syarat menjadi anggota KPU Kabupaten Kaur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Teradu dan Argus Kurniawan menyerahkan dokumen tersebut kepada panitia di Hotel Madelin, Kota Bengkulu pada hari dan tanggal yang sama serta jamnya berurutan. DKPP menilai keterangan Pengadu dan saksi meyakinkan bahwa makalah Teradu dibuat oleh Pengadu. Teradu tidak dapat membuktikan bahwa makalah tersebut merupakan buah pikiran Teradu. Teradu tidak dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan Pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan Teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima. Sikap Teradu yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Keempat aspek tersebut sangat penting bagi seorang komisioner dikarenakan berhubungan erat dengan azas dan prinsip Pemilu. Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyankinkan DKPP. Terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE- 04/PM.06.02/IX/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Form A.10) tertanggal 25 September 2020, Teradu menerangkan telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Teradu melakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU. Atas konsultasi tersebut, KPU menyarankan agar KPU Kabupaten Kaur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DKPP menilai Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 87/K.BE-04/PM.06.02/IX/2020 dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 25 Tahun 2013 serta melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Bengkulu dan KPU. Hasil konsultasi kepada atasan kemudian ditindaklanjuti klarifikasi kepada Kemendagri dan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam forum pleno KPU Kabupaten Kaur. Pengadu dalam persidangan tidak dapat membuktikan lebih lanjut terkait pokok aduan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur. Sikap dan tindakan Teradu dalam kepemimpinan kolektif kolegial menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Promono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra