Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 134 & 135 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Malaka
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-09-2021
👁 22 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 126-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/V/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Makarius Bere Nahak selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka yang secara aktif terlibat dalam konvoi kendaraan persis ditengah-tengah kendaraan Tim Kampaye Pasangan Calon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (SN-KT) pada hari Jumat, 13 November 2020 di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka dengan mengunakan kendaraan Dinas KPU Plat Merah yang di dalam kendaraan tersebut terdapat keluarga Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/V/2021 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu dalam Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 mendalilkan bahwa Teradu ikut dalam konvoi Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 Nomor Urut 1 pada tanggal 13 November 2020 dengan menggunakan kendaraan dinas; [4.1.2] Pengadu dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/V/2021 mendalilkan bahwa Para Teradu sengaja merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilih di Kabupaten Malaka. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 203 nama yang berbeda tetapi memiliki NIK yang sama.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Makarius Bere Nahak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Malaka, Teradu II Yosef Nahak, Teradu III Yoseph Ruang, Teradu IV Stefanus Manhitu, Teradu V Yuventus A. Bere masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Malaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 134-PKE-DKPP/V/2021
Nomor: 135-PKE-DKPP/V/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 126-
P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/V/2021
dan Pengaduan Nomor: 127-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 135-PKE-DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PEGADU PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021 DAN PERKARA NOMOR
135-PKE-DKPP/V/2021
1. Nama : Stefanus Bria Seran
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2020
Alamat : Jl. Dusun Haitimuk A, RT.001 RW.001 Desa
Haitimul, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Nama : Wendelinus Taolin
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun
2020
Alamat : Tunuahu, RT.001 RW.001, Desa Bani-Bani,
Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Memberikan Kuasa Kepada :
3. Nama : Paulus Seran Tahu
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Adi Sucipto, Kp. Baru, RT.024/RW.011,
Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Nama : Eduardus Nahak Bria
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Umaneke, Desa Weulun, Kecamatan Wewiku,
Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021
1. Nama : Makarius Bere Nahak
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Malaka
Alamat Kantor : Wehali, Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] TERADU PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/V/2021
1. Nama : Makarius Bere Nahak
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Malaka
Alamat Kantor : Wehali, Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Yosef Nahak
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat Kantor : Wehali, Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yoseph Ruang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat Kantor : Wehali, Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Stefanus Manhitu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat Kantor : Wehali, Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yuventus A. Bere
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Malaka
Alamat Kantor : Wehali, Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu.
[1.4] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 126-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
134-PKE-DKPP/V/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Makarius Bere Nahak selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka
yang secara aktif terlibat dalam konvoi kendaraan persis ditengah-tengah
kendaraan Tim Kampaye Pasangan Calon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise
Lucky Taolin (SN-KT) pada hari Jumat, 13 November 2020 di Desa Weoe,
Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka dengan mengunakan kendaraan Dinas KPU
Plat Merah yang di dalam kendaraan tersebut terdapat keluarga Pasangan Calon
Nomor Urut 1. Bahkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye Teradu terlihat
berada di lokasi Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1. Bahwa sikap/tindakan
tersebut menunjukan Ketua KPU Kabupaten Malaka sebagai penyelenggara pemilu
tidak netral dan merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dr. Stefanus Bria Seran,
MPH dan Wendelis Taolin (SBS-WT). Perbuatan tersebut melanggar kode etik
penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, kami mohon dengan hormat
kiranya Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memanggil,
memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian bagi Teradu
Makarius Bere Nahak sebagai Komisioner KPU Malaka sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Melanggar : Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan umum, Pasal 2, yang berbunyi
“setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 127-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
135-PKE-DKPP/V/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan sengaja membuat kejahatan DPT yang tidak benar
dengan cara membuat Data Pemilih Tetap (DPT) abal-abal/siluman dan pemalsuan
Data Pemilih Tetap Kabupaten Malaka yaitu merekayasa Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pemilih sehingga mengandung Nomor Induk Kependudukan
(NIK) siluman yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malaka yaitu :
a. Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang mengandung pemilih siluman yang
memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) identik (sama persis) sejumlah 1.239 (
Seribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu) NKK identik yang digunakan
oleh 3.939 ( Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan) pemilih siluman
di TPS-TPS dengan alamat yang berbeda yang tersebar di 193 ( Seratus Tiga
Puluh Sembilan) TPS atau 48,8% (Empat Puluh Delapan Koma Delapan) dari
total 395 (Tiga Ratus Sembilan Lima) TPS, di 54 ( Lima Puluh Empat) Desa
atau 42,5% ( Delapan Puluh Dua Koma Lima Persen) dari total 127 (Seratus
Dua Puluh Tujuh) Desa di 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka. Seharusnya
NKK yang identik hanya dipakai sekali dan hanya terdaftar dalam satu
alamat.
b. DPT siluman yang mengandung pemilih siluman yang memiliki nama
berbeda-beda tetapi memiliki NIK identik (sama persis). Pemilih siluman jenis
ini tersebar di 193 (Seratus Sembilan Puluh Tiga) TPS sampel atau 48,8% (
Empat Puluh Delapan Koma Delapan Persen) dari total 395 (Tiga Ratus
Sembilan Puluh Lima) TPS, di 54 (Lima Puluh Empat) Desa Sampel atau
42,5% ( Empat Puluh Dua Koma Lima Persen) dari total 127 ( Seratus Dua
Puluh Tujuh) Desa di 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka. Terdapat 203
(Dua Ratus Tiga) pemilih siluman yang memiliki nama berbeda-beda tetapi
memiliki NIK identik (sama persis);
c. Bahwa Para Teradu secara sepihak melakukan perubahan terhadap DPT
hasil pleno tanggal 13 Oktober 2020 di H-2 pemungutan suara (tanggal 7
Desember 2020) sebelum pemilihan umum pada tanggal 9 Desember 2020
tanpa melalui pleno dan sepengetahuan dan melibatkan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dengan cara menggacak-acak Nomor Urut DPT sehingga
mengakibat para saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 kesulitan untuk
mengecek atau mengetahui kehadiran pemilih pada saat pemungutan suara.
Perubahan DPT yang dimaksud, Para Teradu dengan sengaja mengacak-acak
Nomor Urut DPT dan memberikan tanda bintang pada 8 digit terakhir NKK,
NIK dan tanggal, bulan dan tahun lahir pemilih.
d. Terbukti bahwa dari singkronisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil atas
DPT yang dipakai dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2020
yang dilakukan di 162 TPS sampel dari 395 TPS atau 23,3% di 44 Desa dari
127 Desa atau 34,6% di 12 Kecamatan (100%), ditemukan 2.363 pemilih yang
NIKnya tidak terdaftar dalam database Kependudukan Kabupaten Malaka di
Kabupaten Malaka dan juga penduduk yang sudah pindah masih terdafrat
dalam DPT tersebut.
e. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu sengaja dilakukan agar
satu orang pemilih dapat melakukan pemilihannya/coblos beberapa kali di
TPS yang berbeda, hal ini sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2,
untuk itu kami mohon dengan hormat kiranya pimpinan DKPP memanggil,
memeriksa dan memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhetian bagi
para Terlapor sebagai komisioner KPU Malaka karena para Terlapor telah
melanggar :
- Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2 yang berbunyi
“setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu
dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Pasal 177A ayat (1) yang berbunyi “setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memasukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, diPidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan
paling lama 72 bulan dan denda paling Rp. 12.000.000.000,00 (sedikit
dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000.000,00”.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/V/2021
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/V/2021
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
2 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Keterangan Saksi a.n. Stefanus Alfridus Bria dan Remigius Hane;
2. P-2 Video terkait dengan keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Malaka dalam
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) a.n. Simon Nahak dan
Louise Lucky Taolin (SN-KT) pada hari Jumat, tanggal 13 November
2020 di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
[2.3.2] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Stefanus
Alfridus Bria dan Maximus Remigius Hane, yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 3 September 2021 sebagai berikut:
Stefanus Alfridus Bria
Saya merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil
Bupati Malaka Tahun 2020. Pada waktu terjadi konvoi pada tanggal 13 November
2020, bertepatan dengan adanya kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 di 2
tempat yakni Dusun Weoe C dan Dusun Uluk Lubuk. Pada waktu itu Teradu ikut
dalam konvoi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menuju lokasi ke-2 kampanye
menggunakan mobil dinas dengan plat nomor warna merah. Kebetulan Teradu yang
menyetir kendaraan dinas tersebut. Sebenarnya Teradu tidak terjebak. Teradu tidak
terjebak oleh motor, melainkan secara bersamaan melakukan konvoi. Di dalam
mobil dinas tersebut saya melihat ada beberapa orang sekitar 4 atau 5 orang.
Mobil tidak berhenti dan tidak dihadang. Mobil tersebut jalan terus. Saya sendiri
yang memfoto pada waktu itu. Jarak saya dengan kendaraan tersebut sekitar 3
meter.
Pada saat itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak melaksanakan kampanye.
Teradu juga tidak pernah melakukan monitoring pada saat pelaksanaan kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Teradu juga tidak pernah berupaya untuk berhenti,
turun, dan menjelaskan berkenaan maksud dan tujuan ikut dalam konvoi pasangan
calon nomor urut 1. Teradu juga tidak pernah menunjukkan surat tugas
monitoring.
Maximus Remigius Hane
Pada tanggal 12 November 2020, Saya melihat Teradu di tempat kampanye titik
pertama. Saya melihat 6 orang sedang duduk. Saya melihat dari jarak 10 meter.
Teradu bersama dengan temannya 2 orang.
[2.3.3] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
2 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Data Rekapan Pemilih Siluman Dalam DPT (Model: A.3-KWK);
2. P-2 Surat Pernyataan Hasil Sinkronisasi Terkait Pemilih yang ada dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka
2020 Yang Tidak Tercatat atau Terdata Dalam Database Kependudukan
Kabupaten Malaka-NTT Tahun 2020 Nomor: DKPS.474/214/XII/2020
tanggal 30 Desember 2020.
[2.3.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Alfridus
Paskalis Nahak, dan Hendrik Manesi selaku Kepala Bidang Dukcapil Dinas Kesehatan,
Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 September 2021 sebagai berikut:
Alfridus Paskalis Nahak
Melihat singkronisasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Malaka,
ditemukan NIK Daftar Pemilih yang ada di dalam DPT yang dikeluarkan oleh Para
Teradu yang dipakai dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malaka Tahun
2020. Hal ini membuat kami melakukan crosscek lebih jauh lagi selain data
singkronisasi DPT Pemilih yang terdapat dalam DPT NIK tidak terdaftar dalam data
base. Kemudian Pemilih yang sudah berpindah wilayah tetapi masih terdaftar dalam
DPT. Kami menemukan Daftar Pemilih yang NIK satu tetapi Namanya berbeda-beda
di satu TPS bahkan di TPS yang berbeda-beda. Berkenaan dengan persoalan NIK
yang berbeda dengan nama belum disampaikan kepada Para Teradu. Kita menguji
data DPT yang dipakai oleh KPU Kabupaten Malaka pada tanggal 9 Desember 2020.
Kita uji melalui singkronisasi dan terdapat temuan Pemilih siluman. Sedangkan
persoalan temuan NIK yang berbeda-beda nama memang belum diserahkan kepada
Para Teradu.
Hendrik Manesi
Kami dari disdukcapil dalam hal ini, dalam rangka menyampaikan surat
permohonan dari Calon Bupati Malaka Tahun 2020 berkenaan dengan untuk
melakukan singkronisasi DPT dengan data disdukcapil tahun 2020 dalam rangka
untuk evaluasi sehingga tidak terkait dengan sidang pemeriksaan hari ini. Surat
tersebut pada tanggal 2 Agustus 2021, sesuai dengan disposisi pimpinan, bahwa
tugas kami di Provinsi adalah melakukan singkronisasi dari instansi manapun yang
meminta untuk melakukan singkronisasi. Berdasarkan hasil pencermatan kami,
dari 395 TPS sesuai dengan DPT yang diserahkan oleh Termohon, kami melakukan
sampel pada 53 TPS ada beberapa nama yang tidak terdapat dalam data base, yang
bersangkutan terdapat dalam DPT tetapi secara administrasi sudah berpindah
wilayah ke kabupaten atau provinsi lain. Kemudian, ada yang terdapat dalam DPT,
tetapi tidak terdapat dalam data base.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021
II. JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK PENGADUAN
Bahwa terhadap pokok aduan sebagaimana diuraiakan di atas bahwa
Teradu menggunakan kendaraan dinas ikut dalam konvoi Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 Nomor Urut 1
adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada karena pada hari Jumat
tanggal 13 November 2020, Teradu hadir di lokasi kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (SNKT) dengan tujuan melakukan monitoring kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk memastikan bahwa proses kampanye
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. KETERANGAN LAIN
1. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
yang diuraikan dalam pokok aduan di atas sudah pernah dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Malaka dan Teradu juga sudah dipanggil untuk
memberikan klarifikasi dan sudah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten
Malaka;
2. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
yang diuraikan dalam pokok aduan di atas sudah pernah dilaporkan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 dengan Nomor Perkara
24/PHP.BUP-XIX/2021 dan hal itu tidak dipersoalkan oleh Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan
Pemohon untuk seluruhnya.
[2.4.2] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 135-PKE-
DKPP/V/2021
Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa Para Teradu dengan sengaja
membuat kejahatan DPT yang tidak benar dengan cara membuat Daftar Pemilih Tetap
(DPT) abal-abal/ siluman dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Malaka yaitu
merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilih sehingga mengandung NIK
siluman yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malaka di antaranya;
a. Bahwa terhadap pokok aduan terkait DPT siluman yang mengandung pemilih
siluman yang memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) identik (sama persis) sejumlah
1.239 (seribu dua ratus tiga puluh sembilan) NKK identik yang digunakan oleh
3.939 (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan) pemilih siluman di TPS-TPS
dengan alamat yang berbeda yang tersebar di 193 (seratus sembilan puluh tiga) TPS
atau 48,8 % dari total 395 TPS di 54 Desa atau 42,5 % dari total 127 desa di 12
kecamatan di Kabupaten Malaka. Seharusnya NKK yang identik hanya dipakai
sekali dan hanya terdaftar dalam satu alamat adalah Kabur dan Tidak Benar karena
dalam Pengaduan ini tidak menyebutkan secara jelas nama-nama pemilih yang
memiliki NKK identik dan tidak menyebutkan nama-nama pemilih (pemilih siluman)
yang menggunakan NKK dimaksud sebanyak 3.939 pemilih serta tidak menunjukan
secara jelas alamat pemilih siluman yang dimaksud oleh Pengadu;
b. Bahwa terhadap pokok aduan terkait DPT siluman yang mengandung pemilih
siluman yang memiliki nama berbeda-beda tetapi memiliki NIK identik (sama
persis). Pemilih siluman jenis ini tersebar di 193 TPS sampel atau 48,8 % dari total
395 TPS di 54 Desa sampel atau 42,5 % dari total 127 desa di 12 kecamatan di
Kabupaten Malaka. Terdapat 203 (dua ratus tiga) pemilih siluman yang memiliki
nama berbeda-beda tetapi memiliki NIK identik (sama persis) adalah Kabur dan
Tidak Benar karena Pengadu tidak menyebutkan nama-nama pemilih siluman
sebanyak 203 pemilih siluman serta tidak menunjukan secara jelas alamat
(Kecamatan, Desa, dan TPS) dari pemilih siluman yang dimaksud oleh Pengadu;
c. Bahwa terhadap pokok aduan yang diuraikan bahwa Teradu secara sepihak
melakukan perubahan terhadap DPT hasil pleno tanggal 13 oktober 2020 di H-2
Pemungutan Suara (tanggal 7 Desember 2020) sebelum Pemilihan pada Tanggal 9
Desember 2020 tanpa melalui Pleno dan sepengetahuan dan melibatkan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 dengan cara mengacak-acak nomor urut DPT sehingga
mengakibatkan para saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 kesulitan untuk
mengecek atau mengetahui kehadiran pemilih pada saat pemungutan suara.
Perubahan DPT yang dimaksud, Para Teradu dengan sengaja mengacak-acak nomor
urut DPT dan memberikan tanda bintang pada 8 digit terakhir NKK, NIK dan
Tanggal, Bulan, Tahun Lahir adalah Tidak Benar dan bersifat mengada-ada karena
DPT yang diserahkan kepada para Saksi dan Pengawas TPS pada hari pemungutan
suara dicetak tanpa kolom status perekaman KTP-el dan Kolom Tanggal Lahir
Berbintang sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 1069/PL.02.1-
SD/01/KPU/XI/2020 Perihal Pencetakan Salinan DPT dan Penyusunan Model
C.Daftar Hadir Pemilih-KWK untuk pemilihan serentak Tahun 2020 Tanggal 20
November 2020 dan Surat KPU RI Nomor: 1087/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020
Perihal Penjelasan Surat KPU Nomor: 1069/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 Tanggal
24 November 2020. Bahwa terhadap permohonan Pengadu terkait Para Teradu
dengan sengaja mengacak-acak nomor urut DPT adalah Tidak Benar karena Nomor
urut DPT Teracak oleh Sistem (SIDALIH);
d. Bahwa terhadap pokok aduan terkait dengan sinkronisasi yang dilakukan oleh
Dinas Dukcapil atas DPT yang dipakai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
malaka 2020 yag dilakukan di 162 TPS Sampel dari 395 TPS atau 23,3 % di 44 Desa
dari 127 Desa atau 34,6 % di 12 Kecamatan (100%) ditemukan 2.363 pemilih yang
NIK nya tidak terdaftar dalam data base kependudukan Kabupaten Malaka di
Kabupaten Malaka dan juga penduduk yang sudah pindah masih terdaftar dalam
DPT tersebut adalah Tidak Benar karena urusan Data Base Kependudukan adalah
bukan kewenangan KPU;
e. Bahwa terhadap pokok aduan terkait tindakan Teradu yang sengaja dilakukan agar
supaya satu orang pemilih dapat melakukan pencoblosan beberapa kali di TPS yang
berbeda, hal ini sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah Tidak
benar dan bersifat mengada-ada karena Pelapor tidak membuktikan pemilih yang
mencoblos lebih dari satu kali;
KETERANGAN LAIN
1. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang
diuraikan dalam pokok aduan di atas sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaen Malaka dan teradu juga sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi
dan sudah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Malaka;
2. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang
diuraikan dalam pokok aduan di atas sudah pernah dilaporkan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Malaka Tahun 2020 dengan Nomor Perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan hal itu
tidak dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi
menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
3. Bahwa terhadap persoalan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana yang
diuraikan dalam pokok aduan di atas Teradu perlu menegaskan bahwa proses
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian sangat tidak
dibenarkan bahwa Teradu dituduh telah melakukan pelanggaran kode etik;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021
Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.5.2] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/V/2021
Demikian jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu
memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 134-
PKE-DKPP/V/2021, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 359/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
Periode 2019-2024;
2 T-2 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 359/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
Periode 2019-2024;
3 T-3 Surat Panggilan Sidang Nomor : 1156/PS.DKPP/SET.04/VIII/2021
tanggal 3 Agustus 2021 tentang Panggilan Sidang;
4 T-4 Surat Tugas Nomor : 588/PL.02.4-ST/5321/KPU-Kab/XI/2020
5 T-5 Putusan Bawaslu Kabupaten Malaka;
6 T-6 Surat Penyampaian Salian Putusan dan Berita Acara Mahkamah
Konstitusi Nomor: 107.24/PAN.MK/PSPK/03/2021 Hal Penyampaian
Salinan Putusan Tanggal 12 Maret 2021.
[2.6.2] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni Ketua PPS
Desa Weoe, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 3
September 2021 sebagai berikut:
Ketua PPS Desa Weoe
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 November 2020, Saya sebagai
Ketua PPS, dengan anggota PPS 3 orang, termasuk diantaranya adalah PPS desa
Weulun. Itu merupakan permintaan saya karena wilayah operasional Desa Weoe luas,
terdiri dari 10 TPS maka saya meminta bantuan PPS desa Weulun. Saya bersama 2
orang anggota PPS memakai atribut KPU lengkap berada di dalam mobil dinas tersebut.
Di dalam mobil tersebut hanya ada 4 orang. Kami sudah melakukan monitoring
bersama dengan PPS Desa Weulun pada saat kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
2 di Desa Weulun. Sehingga pada saat kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, di
Desa saya meminta bantuan untuk monitoring pelaksanaan kampanye. Berkenaan
dengan penyelenggara ad hoc yang telah dibentuk yakni KPPS apabila terbukti terlibat
politik praktis maka akan dilakukan pergantian. Pada waktu yang menyetir mobil dinas
adalah Teradu. Saya yang mengajak Teradu pada saat itu. Saya mengajak Teradu
untuk melakukan monitoring karena wilayah luas terdiri dari 10 TPS dan 8 Dusun.
Saya menelepon Teradu untuk meminta bantuan melakukan monitoring. Teradu
mengatakan belum tiba di kantor, tetapi akan menuju ke lokasi monitoring. Kami
melakukan monitoring kegiatan pasangan calon nomor urut 1 di titik lokasi pertama
sampai dengan selesai kemudian melanjutkan monitoring ke titik lokasi kampanye ke-
2. Dalam perjalanan, di tengah kampung, massa menyebar. ada yang lewat jalan pintas
karena jumlah massa banyak. Hal tersebut membuat kami terjebak. Di perempatan,
merupakan posko Pasangan Calon Nomor Urut 2. Keamanan bersama dengan mereka
berada di area posko Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kami juga melakukan monitoring
terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.
[2.6.3] PERKARA NOMOR 135-PKE-DKPP/V/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 135-
PKE-DKPP/V/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-10, sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 359/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
Periode 2019-2024;
2 T-2 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 359/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
Periode 2019-2024;
3 T-3 Surat Panggilan Sidang Nomor : 1153/PS.DKPP/SET.04/VIII/2021
tanggal 3 Agustus 2021 tentang Panggilan Sidang;
4 T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1069/PL.02.1-
SD/01/KPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020 Tentang Pencetakan
Salinan DPT dan Penyusunan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH_KWK
Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020;
5 T-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1087/PL.02.1-
SD/01/KPU/XI/2020, tanggal 24 November 2020, Tentang Penjelasan
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1069/PL.02.1-
SD/01/KPU/XI/2020;
6 T-6 Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Malaka Nomor:
07/Bawaslu-Kab/Mlk/PB.05.02/I/2021 tanggal 12 Januari 2020 Hal
Undangan Klarifikasi;
7 T-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Malaka;
8 T-8 Surat Penyampaian Salian Putusan dan Berita Acara Mahkamah
Konstitusi Nomor: 107.24/PAN.MK/PSPK/03/2021 Hal Penyampaian
Salinan Putusan Tanggal 12 Maret 2021;
9 T-9 Kronologi Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
10 T-10 Dokumen bukti terkait Penetapan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 (Berita Acara, Surat Keputusan, Daftar Hadir
Peserta Rapat Pleno, Tanda Terima dan Undangan).
[2.7] PIHAK TERKAIT
PERKARA NOMOR 134-PKE-DKPP/V/2021 DAN PERKARA NOMOR 135-PKE-
DKPP/V/2021
Menimbang bahwa dalam Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 DKPP telah meminta
keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Kabupaten Malaka, dan Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka. Selanjutnya dalam Perkara Nomor 135-PKE-
DKPP/V/2021, DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Malaka, serta Ferdynandus Rame selaku Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka. Dalam sidang pemeriksaan
tanggal 3 September 2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
KPU Kabupaten Malaka
Pada saat kejadian tanggal 13 November 2020, Stefanus Manhitu selaku Anggota KPU
Kabupaten Malaka tidak berada di tempat karena sedang berada di kupang berkenaan
dengan bimtek JDIH. Pada saat kejadian Stefanus Manhitu tidak mengetahui peristiwa
tanggal 13 November 2020, dan baru mengetahui beberapa hari kemudian dari media.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka memiliki WhatsApp Grup (WAG). Namun
tidak terdapat informasi mengenai monitoring yang dilakukan oleh Makarius Bere
Nahak selaku Teradu. Ketua KPU Kabupaten Malaka memang tidak pernah
menyampaikan hal tersebut kepada anggota lainnya. Yuventus A. Bere selaku Anggota
KPU Kabupaten Malaka juga tidak mengetahui peristiwa tanggal 13 November 2020,
dan baru mengetahui beberapa hari kemudian dari media. Yoseph Ruang selaku
Anggota KPU Kabupaten Malaka menerangkan sama dengan anggota yang lain, baru
mengetahui setelah hal tersebut viral di media. Sebelumnya memang tidak pernah ada
informasi dari Makarius Bere Nahak selaku Teradu. Berkenaan dengan tindakan yang
dilakukan oleh Teradu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan
internal. Yosef Nahak selaku Anggota KPU Kabupaten Malaka menerangkan bahwa
pada saat kejadian tanggal 13 November 2020, yang bersangkutan sedang dalam
perjalanan dari luar daerah. Selain itu tidak terdapat informasi tentang agenda
kegiatan yang dilakukan Teradu.
Bawaslu Kabupaten Malaka
Bahwa pada tanggal 13 November 2020, Teradu menggunakan kendaraan dinas
ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malaka Tahun 2020 Nomor Urut 1. Tindakan Teradu melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, Pasal 2.
Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Malaka menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka pada
tanggal 19 November 2020, Bawaslu Kabupaten Malaka menerima Laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Perkara:
010/LP/PB/Bawaslu-Kab/19.22/IX/2021 Pelapor a.n. Alfredianus Moruk,
dan Terlapor a.n. Makarius Bere Nahak selaku Ketua KPU Kabupaten Malaka
diduga mengikuti konvoi kampanye bersama Tim SN-KT di Desa Weoe
Kecamatan Wewiku pada hari Jumat, tanggal 13 November 2020, Pukul
10.00 WITA. Pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Malaka, Teradu
menunjukkan surat tugas monitoring pelaksanaan kegiatan kampanye
pasangan calon.
- Berdasarkan hasil kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Malaka pada tanggal 20 November 2020 yang dituangkan dalam Berita Acara
Pleno memutuskan bahwa terhadap laporan tersebut telah memenuhi syarat
materiel dan formil kemudian diregister dengan Nomor Perkara
010/REG/LP/PB/Bawaslu-Kab/19.22.2021, terhadap laporan tersebut
Bawaslu Kabupaten Malaka telah melakukan Pemeriksaan Klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi serta bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten
Malaka bersama anggota melakukan kajian dugaan pelanggaran dan
menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
pemilihan umum dan terhadap laporan a quo diputuskan dalam rapat pleno
yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno untuk dihentikan, kemudian
laporan tersebut dituangkan dalam pengumuman status laporan dan
diumumkan di papan informasi Bawaslu Kabupaten Malaka.
Perkara yang sama pernah diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Malaka.
Berkenaan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69
huruf j Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Laporan tersebut memenuhi syarat
formil dan materiel. Selanjutnya diregister dan dilakukan pemeriksaan terhadap
Pelapor, Terlapor, Saksi, dan bukti-bukti. Dalam pemeriksaan tersebut terhadap
perkara dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf j Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi dugaan
pelanggaran Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf j. Terdapat laporan dari Pengadu
berkenaan tindakan Teradu yang diduga ikut terlibat konvoi. Dalam
penanganannya karena laporan pidananya tidak terpenuhi. Sementara itu, kami
tidak memiliki kewenangan terkait dugaan pelanggaran kode etik melainkan
kewenangan terhadap pelanggaran lainnya, maka kami sarankan untuk mengadu
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terlapor dengan sengaja membuat kejahatan DPT yang tidak benar dengan
cara membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) abal-abal/siluman dan pemalsuan Daftar
Pemilih Tetap Kabupaten Malaka yaitu merekayasa Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pemilih sehingga mengandung Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman
yang tersebar di seluruh wilayah Kab. Malaka yaitu:
a. Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang mengandung pemilih siluman yang
memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) identik sejumlah 1.239 NKK identik
yang digunakan oleh 3.939 pemilih siluman di TPS-TPS dengan alamat yang
berbeda yang tersebar di 193 TPS atau 48,8% dari total 395 TPS di 54 desa
atau 42,5% dari total 127 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka.
Seharusnya NKK yang identic hanya dipakai sekali dan hanya terdaftar
dalam satu alamat.
Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Malaka
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka
beserta jajaran Pengawas telah melakukan pengawasan terhadap proses
pemutakhiran dan pencoklitan data pemilih yang dilakukan oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari tanggal 15 Juli 2020 sampai
dengan 13 Agustus 2020;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka
penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS di 127 Desa
sebagai berikut:
Tabel 1. Rekapan hasil DPHP perdesa/kec/kab
NO KECAMATAN JUMLAH JUMLAH PEMILIH DPHP
DESA/ TPS L P L+P
KELURAHAN
1 BOTIN LEOBELE 5 12 1,293 1,668 2,961
2 IO KOFEU 7 18 2,312 2,819 5,131
3 KOBALIMA 8 37 4,686 5,863 10,549
4 KOBALIMA TIMUR 4 16 1,914 2,226 4,140
5 LAENMANEN 9 25 4,071 4,212 8,283
6 MALAKA BARAT 16 50 7,126 8,010 15,136
7 MALAKA TENGAH 17 78 12,144 13,579 25,723
8 MALAKA TIMUR 6 21 3,124 3,411 6,535
9 RINHAT 20 35 3,961 4,514 8,475
10 SASITAMEAN 9 20 2,533 2,977 5,510
11 WELIMAN 14 42 5,577 6,592 12,169
12 WEWIKU 12 41 4,964 5,857 10,821
TOTAL 127 395 53,705 61,728 115,433
3. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi DPHP KPU Kabupaten Malaka
melakukan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan DPHP menjadi DPS
tingkat KPU Kabupaten Malaka pada tanggal 14 September 2020 dengan
rincian sebagai berikut:
Tabel 2. Hasil Rekapitulasi DPHP KPU Kabupaten Malaka
NO KECAMATAN JUMLAH JUMLAH PEMILIH DPHP
DESA/ TPS L P L+P
KELURAHAN
1 BOTIN LEOBELE 5 12 1,293 1,668 2,961
2 IO KOFEU 7 18 2,312 2,819 5,131
3 KOBALIMA 8 37 4,686 5,863 10,549
4 KOBALIMA TIMUR 4 16 1,914 2,226 4,140
5 LAENMANEN 9 25 4,071 4,212 8,283
6 MALAKA BARAT 16 50 7,126 8,010 15,136
7 MALAKA TENGAH 17 78 12,144 13,579 25,723
8 MALAKA TIMUR 6 21 3,124 3,411 6,535
9 RINHAT 20 35 3,961 4,514 8,475
10 SASITAMEAN 9 20 2,533 2,977 5,510
11 WELIMAN 14 42 5,577 6,592 12,169
12 WEWIKU 12 41 4,964 5,857 10,821
TOTAL 127 395 53,705 61,728 115,433
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka dalam
proses rekapitulasi DPS, DPSHP sampai dengan rekapitulasi penetapan
DPT tidak terdapat keberatan dari para saksi Pasangan Calon dan tidak
ditemukan temuan atau laporan.
b. DPT siluman yang mengandung pemilih siluman yang memiliki nama
berbeda-beda tetapi memiliki NIK identik. Pemilih siluman jenis ini tersebar
di 193 TPS sampel atau 48,8% dari total 395 TPS, di 54 dari total 127 Desa
dari 12 Kecamatan di Kabupaten Malaka. Terdapat 203 pemilih siluman yang
memiliki nama berbeda-beda tetapi memiliki NIK identik.
c. Bahwa Para Terlapor secara sepihak melakukan perubahan terhadap DPT
hasil pleno tanggal 13 Oktober 2020 di H-2 pemungutan suara (tanggal 7
Oktober 2020) sebelum pemilihan umum tanggal 9 Desember 2020 tanpa
melalui pleno dan sepengetahuan dan melibatkan Pasangan Calon Nomor
Urut 2 dengan cara mengacak-acak Nomor Urut DPT sehingga
mengakibatkan para saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 kesulitan untuk
mengecek atau mengetahui kehadiran pemilih pada saat pemungutan suara.
Perubahan DPT yang dimaksud, Para Terlapor dengan sengaja mengacak-
acak Nomor Urut DPT dan memberikan tanda bintang pada 8 digit terakhir
NKK, NIK, dan tanggal lahir, bulan, dan tahun lahir.
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Malaka menerangkan
sebagai berikut:
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka pada
tanggal 18 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten Malaka menerima Laporan
dugaan pelanggaran pemilihan dengan Nomor Perkara:
021/011/LP/PB/Bawaslu-Kab/19.22/IX/2021 Pelapor a.n. Primus
Seran Taek, dan Terlapor a.n. Makarius Bere Nahak, selaku Ketua KPU
Kabupaten Malaka, Yosef Ruang, Yoseph Nahak, Stefanus Manhitu, dan
Yuventus A. Bere, selaku anggota KPU Kabupaten Malaka, diduga
memalsukan data dan Daftar Pemilih (Pasal 177 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota menjadi Undang-Undang, bahwa berdasarkan hasil kajian awal
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka pada tanggal 20 Januari
2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno memutuskan bahwa
terhadap laporan tersebut telah memenuhi syarat materiel dan formil
kemudian deregister dengan Nomor Perkara 011/REG/LP/PB/Bawaslu-
Kab/19.22/2021, terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Malaka
telah melakukan Pemeriksaan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,
Saksi, dan bukti-bukti. Bawaslu Kabupaten Malaka bersama jajaran
anggota melakukan kajian dugaan pelanggaran dan menyimpulkan
laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan dan terhadap laporan a quo diputuskan dalam rapat
pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno untuk dihentikan,
kemudian laporan tersebut dituangkan dalam pengumuman status
laporan dan diumumkan di papan informasi Bawaslu Kabupaten Malaka.
Sesuai dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan mulai dari proses
pemutakhiran sampai dengan penetapan DPS (Daftar pemilih Sementara) sampai
penetapan DPT (Daftar pemilih Tetap) tidak terdapat keberatan dari Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 pada saat penetapan DPS maupun DPT. Perkara
yang sama pernah dilaporkan kepada Bawaslu kabupaten Malaka. Perkara yang
dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Malaka terkait dengan DPT, NIK yang sama,
yang juga diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan pemeriksaan bukti-bukti. Laporan
tersebut memenuhi syarat formil dan materiel. Hasilnya proses laporan dihentikan
karena berdasarkan bukti yang diperoleh Pelapor. Bukti Pelapor yakni bukti DPT
sebagai sample ada 2 desa, pertama TPS 1 Desa Manulea dan kedua TPS 1 Desa
Niti Pelapor membawa Surat Pernyataan Hasil singkronisasi Disdukcapil dan
membawa hasil singkronisasi dari 2 TPS tersebut. Terhadap perkara ini, Bawaslu
Kabupaten Malaka melakukan penelitian terhadap berkas yang dilaporkan Pelapor.
Dalam melakukan penelitian berkas ini Bawaslu Kabupaten Malaka didampingi oleh
pihak kepolisian dan kejaksaan karena dugaannya adalah dugaan pidana. Ternyata
DPT yang dibawa yang sebagai sampel adalah 2 desa bukanlah dokumen yang
ditetapkan oleh Para Teradu tanggal 13 Oktober 2020 yang digunakan dalam
pemungutan suara. Hal ini disebabkan, setelah dilakukan penelitian, unsur-unsur
yang terdapat dalam terutama dalam kolom-kolomnya, DPT yang dibawa oleh
Pelapor ada 17 kolom sementara DPT yang ditetapkan oleh Para Teradu terdiri dari
14 kolom. Kami melihat lebih lanjut bahwa di kolom DPT tersebut semua NIK, NKK,
Nama, semua elemen, versi Pelapor terbuka. Selain itu ada penambahan satu kolom
khusus. Sementara DPT asli versi KPU yang digunakan dalam pemungutan suara,
NKK dan NIK, 6 digit di tengahnya ditutup dengan tanda bintang. Sementara itu,
DPT perubahan yang dikeluarkan NKK dan NIK, 8 digit nomor terakhir ditutup
dengan tanda bintang, dan juga tempat tanggal lahir juga ditutup dengan tanda
bintang. Perlu dijelaskan DPT pada waktu ditetapkan pertama oleh Para Teradu,
tempat tanggal lahir belum ditutup tanda bintang. Dengan demikian, DPT
Perubahan memang terdapat perubahan, tetapi perubahannya bukan pada
penambahan atau pengurangan jumlah pemilih atau pemalsuan NIK. Melainkan
hanya pada kolom elemen, perubahan pertama pada bintang, yang kedua
bintangnya berubah di pinggir bukan di tengah. Bawaslu Kabupaten telah
memanggil Disdukcapil untuk memberikan keterangan sebagai Saksi. Hal ini
disebabkan Pelapor membawa surat hasil singkronisasi dengan Disdukcapil. Dalam
pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa saat NIK dan NKK dicocokkan dengan
data base Disdukcapil tidak cocok (tidak ditemukan dalam data base). Tetapi Ketika
Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan singkronisasi DPT hasil KPU cocok. Pada
akhirnya, Bawaslu Kabupaten Malaka menghentikan laporan Pelapor, karena unsur
pidana pemilihan tidak terpenuhi. Bawaslu Kabupaten Malaka tidak pernah melihat
dokumen hasil singkronisasi Pelapor dengan Disdukcapil.
Berkenaan dengan hasil pengawasan Daftar Pemilih sampai dengan penetapan DPT.
Apabila terdapat kesalahan langsung diperbaiki di lapangan. Pada saat
pemutakhiran data pemilih langsung diperbaiki oleh petugas pemutakhiran data
pemilih. Diselesaikan secara berjenjang. Pada saat rapat pleno terbuka, memang
tidak terdapat keberatan dari Pasangan Calon. Bawaslu Kabupaten Malaka hadir
dalam rapat pleno. Pasangan Calon menandatangani tanda terima yang diberikan
oleh Para Teradu, dan tidak terdapat keberatan dari Pasangan Calon baik secara
lisan maupun tertulis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka
Terkait singkronisasi NIK antara Pengadu dan Capil ditemukan 2.363 Pemilih yang
tidak terdaftar dalam data kependudukan, diakui oleh Kepala Dinas Kabupaten
Malaka bahwa surat hasil singkronisasi (P4) benar adanya tetapi tidak pernah
dibaca, atau di cek bahkan tidak diketahui isinya oleh Kepala Dinas, situasinya saat
itu, surat sudah jadi, Pak Bupati (petahana) perintahkan Kepala Dinas Kabupaten
Malaka untuk memberi nomor surat, paraf tiap halaman dan tandatangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/V/2021
dan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/V/2021 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Pengadu dalam Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 mendalilkan bahwa
Teradu ikut dalam konvoi Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malaka Tahun 2020 Nomor Urut 1 pada tanggal 13 November 2020 dengan
menggunakan kendaraan dinas;
[4.1.2] Pengadu dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/V/2021 mendalilkan bahwa
Para Teradu sengaja merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilih di
Kabupaten Malaka. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 203 nama yang berbeda
tetapi memiliki NIK yang sama. Selanjutnya terdapat DPT dengan Nomor Kartu
Keluarga (NKK) sama sebanyak 1.239. NKK tersebut digunakan oleh 3.939 Pemilih di
193 TPS. Pada tanggal 7 Desember 2020, Para Teradu telah mengubah DPT hasil rapat
pleno tanggal 13 Oktober 2020 secara sepihak tanpa melalui rapat pleno dan
melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selanjutnya hasil singkronisasi DPT di 162
TPS yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka
ditemukan 2.363 NIK Pemilih tidak terdaftar dalam data Kependudukan. Selain itu,
terdapat penduduk yang sudah pindah tetapi masih terdaftar dalam DPT.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor134-PKE-
DKPP/V/2021 dan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/V/2021, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menyatakan bahwa
pada hari Jumat tanggal 13 November 2020, Teradu hadir di lokasi kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (SNKT) dalam rangka memastikan pelaksanaan
kampanye telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu mengendarai
mobil dinas bukan untuk berkonvoi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 Nomor Urut 1. Pada tanggal 19 November 2020,
Pelapor a.n. Alfredianus Moruk telah melaporkan permasalahan tersebut kepada
Bawaslu Kabupaten Malaka sebagaimana Laporan Nomor: 010/LP/BWS.
Malaka/19.22/XI/2020. Menindaklanjuti laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Malaka
melakukan klarifikasi kepada Teradu. Hasilnya, laporan a quo tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran pemilihan.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan Para
Teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak menjelaskan secara detail nama dan alamat
pemilih dalam DPT yang memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) sama persis sejumlah
1.239 (seribu dua ratus tiga puluh sembilan) yang digunakan oleh 3.939 (tiga ribu
sembilan ratus tiga puluh sembilan) pemilih di 193 (seratus sembilan puluh tiga) TPS
di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka. Pengadu juga tidak menjelaskan secara detail
203 nama dan alamat pemilih yang terdapat dalam DPT yang memiliki nama berbeda
tetapi memiliki NIK sama persis dan tersebar di 193 TPS di 12 kecamatan di Kabupaten
Malaka. Perubahan nomor urut pemilih dalam DPT yang sebelumnya telah ditetapkan
dalam pleno tanggal 13 Oktober 2020, disebabkan adanya Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 1069/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020, Perihal Pencetakan Salinan DPT
dan Penyusunan Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK Untuk Pemilihan Serentak Tahun
2020, tertanggal 20 November 2020, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1087/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020, Perihal Penjelasan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 1069/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020, tertanggal 24 November 2020.
Hal ini menyebabkan nomor urut pemilih dalam DPT secara otomatis berubah oleh
sistem SIDALIH. DPT yang diserahkan kepada para Saksi dan Pengawas TPS pada saat
pemungutan suara memang tercetak tanpa kolom status perekaman KTP-el dan kolom
tanggal lahir tertutup dengan tanda bintang. Para Teradu tidak berwenang berkenaan
dengan sinkronisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil terhadap data DPT milik
Pengadu di 162 TPS se-Kabupaten Malaka. Menurut Para Teradu, jumlah 2.363 pemilih
tidak terdaftar dalam data kependudukan dan pemilih yang berpindah domisili tetapi
masih terdaftar dalam DPT adalah tidak benar. Primus Seran Taek juga telah
melaporkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Malaka.
Menindaklanjuti laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan klarifikasi
kepada Para Teradu. Hasilnya, laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan.
[4.3. ]Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan atas Perkara Nomor 134-PKE-
DKPP/V/2021 dan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/V/2021, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
berdasarkan Surat Tugas Nomor: 588/PL.02.4-ST/5321/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 13
November 2020, Teradu melaksanakan tugas Monitoring kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor Urut 1 menggunakan mobil dinas KPU
Kabupaten Malaka Nomor Polisi DH 1028 WU. Pada saat menuju lokasi kampanye di
Dusun Uluk Lubuk Desa Weoe, Teradu bersama Ketua dan Anggota PPS terjebak macet
sehingga bertemu rombongan konvoi peserta kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
1. Mobil Teradu dihadang oleh relawan paslon nomor urut 2 dan dituduh membawa
massa kampanye Pasangan Calon nomor urut 1. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada saat melaksanakan Kegiatan Monitoring, Teradu mengajak
serta Ketua dan Anggota PPS setempat, bersama-sama Panwascam dan Aparat
Kepolisian. Pada saat mobil Teradu di hadang oleh relawan Paslon Nomor Urut 2,
Teradu berinisiatif membuka kaca mobil untuk memastikan bahwa yang berada di
dalam mobil bersama Teradu adalah Ketua dan Anggota PPS. Peristiwa yang sama
pernah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka oleh Alfredianus Moruk pada tanggal
19 November 2020, dan diregistasi dengan nomor: 010/LP/BWS.
Malaka/19.22/XI/2020. Setelah dilakukan klarifikasi, hasilnya laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan
rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melibatkan
diri sebagai peserta kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Teradu berada dilokasi
kampanye bersama Ketua dan Anggota PPS, Panwascam serta Aparat Kepolisian
tanggal 13 November 2020 untuk melaksanakan tugas lembaga yaitu Monitoring
Kampanye. Meskipun Teradu tidak menyampaikan informasi teknis pelaksanaan tugas
tersebut kepada koleganya anggota KPU Kabupaten Malaka, menurut DKPP tindakan
Teradu melaksanakan tugas monitoring kampanye berdasarkan surat tugas Nomor:
588/PL.02.4-ST/5321/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 13 November 2020 bersifat official.
Pengadu tidak dapat membuktikan adanya tindakan Teradu dalam kapasitas pribadi
terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Paslon tertentu. Dengan
demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Meskipun Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar kedepan Teradu
sebagai Ketua KPU Kabupaten Malaka lebih meningkatkan kualitas komunikasi dan
koordinasi kepada koleganya yang mencerminkan kepempinan kolektif kolegial.
[4.3.2] Menimbang dalil Pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], bahwa setelah
pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020, Pengadu mendapat laporan
masyarakat terkait pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Berdasarkan data
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterima oleh Liaison Officer (LO) Pasagan Calon Nomor
Urut 2 terdapat 203 nama berbeda tetapi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
sama. Selain itu, terdapat pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK)
sama sebanyak 1.239. NKK tersebut digunakan oleh 3.939 Pemilih di 193 TPS. Pengadu
berinisiatif melakukan singkronisasi data DPT kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka. Berdasarkan sampel 117 TPS di 12 kecamatan se-
Kabupaten Malaka, ditemukan 2.039 pemilih yang tidak tercatat dalam database
Dukcapil Kabupaten Malaka Tahun 2020 dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala
Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka tanggal 30 Desember 2020. Selanjutnya, Pengadu
juga melakukan singkronisasi data DPT dengan Dinas Kesehatan, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pengujian sampel 53 TPS
di 12 Kecamatan se-Kabupaten Malaka, ditemukan 1.351 pemilih yang tidak tercatat
dalam database dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Bidang Dukcapil Dinas
Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal
12 Agustus 2021. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa data DPT versi
Pengadu bukan dokumen otentik yang diterbitkan KPU Kabupaten Malaka. Para
Teradu menetapkan DPT berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan tanggal 13 Oktober 2020.
Pada forum rapat pleno tersebut tidak terdapat keberatan baik dari Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 1, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Malaka,
maupun Disdukcapil Kabupaten Malaka. Pengadu juga telah menerima Salinan Berita
Acara Nomor: 103/PL.02.1-BA/01/KPU-KAB/X/2020, Tentang Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun
2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor: 72/PL.02.1-
Kpt/5321/KPU-Kab/X/2020, Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Serentak Lanjutan Tahun 2020, tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan
Pengadu mengakui tidak pernah memberikan data DPT yang diduga bermasalah
kepada Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Malaka.
Demikian halnya terhadap perubahan nomor urut pemilih dalam DPT yang
sebelumnya telah ditetapkan dalam pleno tanggal 13 Oktober 2020, hal tersebut
disebabkan adanya Surat KPU Nomor: 1069/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tanggal 20
November 2020 Perihal Pencetakan Salinan DPT dan Penyusunan Model C.Daftar Hadir
Pemilih-KWK Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang pada pokoknya meminta
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk: (1) memperbarui status perekaman
KTP-el hasil tindaklanjut Gerakan Mendukung Rekam KTP-el melalui portal Sidalih; (2)
data pemilih by name by address yang sudah diperbarui dengan informasi terkini kolom
status perekaman KTP-el kemudian diunduh melalui portal Sidalih; (3) Pencetakan
Salinan DPT ditutupi dengan 8 digit belakang NIK, NKK, dan tanggal lahir berbintang
dan diberikan kepada para pihak di TPS; (4) Pencetakan Model C. Daftar Hadir Pemilih-
KWK tidak ditutupi dengan 8 digit belakang NIK, NKK, dan tanggal lahir berbintang.
Selain itu juga terdapat Surat KPU Nomor: 1087/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tanggal
24 November 2020 Perihal Penjelasan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1069/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020, yang memuat koreksi semula meminta
melakukan pengisian kolom status perekaman KTP-el B/S/K sebagaimana Model A-3-
KWK kolom ke-13 menjadi dikosongkan atau tidak perlu dilakukan pengisian. Hal
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masih berlangsungnya proses
perekaman dan pencetakan KTP-el oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setempat sampai dengan tanggal 8 Desember 2020. Kedua Surat a quo, mengakibatkan
proses pengunduhan Salinan DPT dilakukan sebanyak 2 kali. Salinan DPT tersebut
menutup kolom tanggal lahir dan kolom status perekaman KTP-el dikosongkan.
Perubahan nomor urut pemilih dalam DPT teracak secara otomatis oleh sistem data
pemilih (Sidalih) namun tidak mengubah jumlah DPT yang telah ditetapkan Para
Teradu pada tanggal 13 Oktober 2020. Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2020
Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten, para Teradu telah melakukan klarifikasi berkenaan dengan penarikan
Salinan DPT hasil pengunduhan pertama. Para Teradu juga telah menyerahkan 2
Salinan Surat KPU kepada Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Persoalan tersebut
selanjutnya dilaporkan Primus Seran Taek kepada Bawaslu Kabupaten Malaka tanggal
6 Januari 2021 dengan Laporan Nomor: 011/LP/Bawaslu-Kab/19.22/I/2021.
Menindaklanjuti laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi. Bawaslu Kabupaten Malaka juga telah melakukan
uji singkronisasi DPT versi Pelapor, DPT Para Teradu, dan DPT Disdukcapil Kabupaten
Malaka. Hasilnya ditemukan adanya perbedaan data karena sumber data pemilih versi
Pengadu berbeda dengan DPT versi Para Teradu. Silang sengketa sumber data pemilih
tersebut juga telah dilakukan penelitian oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Hasilnya
ditemukan fakta DPT versi Pengadu bukan produk KPU Kabupaten Malaka yang
diterbitkan tanggal 13 Oktober 2020. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten
Malaka menyatakan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
pemilihan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Ferdynandus Rame
selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka mengaku
diminta oleh Calon Petahana Bupati Kabupaten Malaka menandatangani dan
membubuhkan paraf Surat Pernyataan Hasil Sinkronisasi Data DPT versi Pengadu
tanggal 30 Desember 2020. Ferdynandus Rame tidak pernah membaca dan mengetahui
isi Surat Pernyataan a quo. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut diatas, DKPP menilai
Para Teradu telah melaksanakan tugas pemuktahiran data pemilih secara profesional
sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil pengadu pada
angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun
Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar kedepan lebih meningkatkan
kualitas komunikasi dengan peserta pemilihan atau tim penghubung Paslon.
Sepatutnya Para Teradu memberi akses data dan informasi pada setiap output hasil
pemutakhiran termasuk hasil pengunduhan Salinan DPT tahap pertama sehingga
mencegah terjadinya silang sengketa sumber data pemilih.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Mendengar
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Sepanjang terhadap Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/V/2021, Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Sepanjang terhadap Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/V/2021, Teradu I, II, III, IV
dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Makarius Bere Nahak selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Malaka, Teradu II Yosef Nahak, Teradu III Yoseph Ruang,
Teradu IV Stefanus Manhitu, Teradu V Yuventus A. Bere masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Malaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh
Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto