III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 125-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
166-PKE-DKPP/X/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah warga Kabupaten Boven Digoel yang ikut aktif dalam
tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 sejak dari
tahap sosialisasi sampai dengan perselisihan sengketa pilkada Kabupaten Boven
Digoel di Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa Pengadu mendapatkan video yang menampilkan Teradu I menjadi
narasumber dalam Sosialiasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 di aula Rehobot Aerop, Tanah
Merah, Boven Digoel, Teradu I sudah menyatakan akan mengembalikan berkas
dari calon yang berstatus mantan Terpidana yang dituntut lebih dari 5 (lima)
tahun padahal saat itu belum ada satupun calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang akan mendaftarkan diri (Bukti P-01)
dan ternyata tidak benar ada aturan persyaratan calon yang dimaksud.
3. Bahwa pernyataan dan sikap dari Teradu I yang keliru terkait aturan syarat mantan
Terpidana dalam Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ternyata diulang-ulang kembali oleh Teradu setelah adanya penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 ke depan
masyarakat (Bukti P-02 dan Bukti P-03), padahal yang disampaikan Teradu ke
masyarakat Kabupaten Boven Digoel adalah materi Rapat Pleno Tertutup yang
hanya dihadiri oleh para Komisioner KPU, dan tidak sesuai dengan Berita Acara
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Lampiran Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang ditanda-tangani oleh seluruh Komisioner
termasuk Para Teradu bertanggal 22 September 2020 (Bukti P-04 dan Bukti P-05).
4. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 KPU Kabupaten Boven Digoel berdasarkan
Berita Acara Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September
2020 KPU Kabupaten Boven Digoel sudah menetapkan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 (Bukti P-
06)
5. Bahwa selanjutnya persoalan syarat calon yang berstatus Mantan Terpidana ini
sampai juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mana ada 2
(dua) Pengaduan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel yakni Calon Bupati Nomor Urut 2, yang bernama H.
Chaerul Anwar Natsir dengan register perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, dan
nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang bernama
Martinus Wagi dan Isak Bangri dengan register perkara nomor 162-PKE-
DKPP/XI/2020.
6. Bahwa Pengaduan dengan register nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, nomor 146-
PKE-DKPP/XI/2020 dan nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut sudah diputus
oleh DKPP dan dibacakan di depan umum pada tanggal 03 Maret 2021 (Bukti P-07)
dan sudah dapat diakses oleh Pengadu melalui website https://dkpp.go.id/putusan
pada tanggal 01 April 2021.
7. Bahwa Pengadu sudah mengunduh Putusan perkara Pengaduan nomor 140-PKE-
DKPP/XI/2020, nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 dan nomor 162-PKE-
DKPP/XI/2020 dan setelah membaca Bukti-Bukti dalam perkara pengaduan
tersebut di atas yang diajukan oleh H. Chaerul Anwar Natsir (Calon Bupati Nomor
Urut 1) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang bernama Martinus Wagi dan Isak
Bangri, Pengadu membaca dan menemukan adanya dokumen-dokumen berupa:
(1) Surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor :
W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan
perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo.
(2) Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara
Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020.
(3) Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung nomor
: W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020 (Bukti P-08).
(4) Kronologis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel a.n. Helda Richard Ambay, tertanggal 23 September 2020
8. Bahwa berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi bukti dalam Perkara
Pengaduan yang diajukan oleh H. Chaerul Anwar Natsir (Calon Bupati Nomor Urut
2) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor
Urut 3 tersebut di atas, Pengadu perlu menjelaskan sebagai berikut:
8.1 Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung nomor :
W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02 tertanggal 16 Januari 2020 sebagai Bukti P-8 yang
diajukan oleh H. Chaerul Anwar Natsir dalam perkara nomor 140-PKE-
DKPP/XI/2020 dan sebagai Bukti P-5 yang diajukan oleh H. Chaerul Anwar
Natsir dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 berdasarkan Berita Acara
yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 hanya diserahkan kepada
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 5
September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel (Bukti P-09, dan
Bukti P-10).
8.2 Surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung Nomor :
W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September 2020, dengan
perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo telah diajukan sebagai Bukti P-5 oleh
H. Chaerul Anwar Natsir dalam perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan
sebagai Bukti P-3 yang diajukan oleh H. Chaerul Anwar Natsir dalam perkara
Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 dan Surat Keterangan dari Balai
Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Nomor : W.10.PAS.PAS.6-
PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020 yang diajukan sebagai Bukti P-6
oleh H. Chaerul Anwar Natsir dalam perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020
dan sebagai Bukti P-6 dalam perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 adalah
dokumen yang tidak pernah diajukan sebagai dokumen persyaratan calon oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 4 sehingga patut diduga 2 (dua) dokumen dari
Lapas Sukamiskin bertanggal 22 September 2020 dan Bapas Kelas I Jakarta
Timur-Utara tersebut diduga diperoleh dari Teradu I dan/atau Teradu II.
9. Bahwa setelah itu Pengadu membaca adanya Bukti P-4 yang diajukan oleh Martinus
Wagi dan Isak Bangri dalam Perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 berupa
Kronologis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Boven
Digoel a.n. Helda Richard Ambay, tertanggal 23 September 2020. Dokumen
yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Teradu I tersebut sangat aneh dan tidak
lazim bisa didapat oleh Martinus Wagi dan Isak Bangri sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 karena Teradu I
dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel seharusnya
menyimpan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Boven Digoel
sesuai aturan dan mencegah agar dokumen terkait urusan internal KPU Kabupaten
Boven Digoel tersebut tidak berada di tangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang
menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 untuk digunakan demi kepentingan Pasangan Calon tersebut atau setidaknya
Teradu I tidak boleh menyerahkan pendapatnya kepada Pasangan Calon Nomor Urut
3 untuk kepentingan apapun.
10. Bahwa setahu Pengadu tidak pernah ada undangan, dan/atau rapat pleno KPU
Kabupaten Boven Digoel dan/atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Boven Digoel terkait pembukaan asli dokumen pasangan calon nomor
urut 4 yang pernah dibuat di Kantor KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
PKPU No. 1 Tahun 2020, sehingga sangat janggal dan tidak sesuai aturan hukum
yang ada jika dokumen milik Pasangan Calon Nomor Urut 4 dapat diperoleh oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Calon Bupati H. Chaerul Anwar Natsir yang
sebenarnya adalah pihak lawan dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang saat itu
sedang bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020.
11. Bahwa penguasaan dokumen-dokumen tersebut di atas oleh H. Chaerul Anwar
Natsir sebagai Calon Bupati Nomor Urut 2 dan Martinus Wagi Pasangan Calon
Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 tersebut nyata dan jelas bukti bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan fungsi sebagai Anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun
2019.
12. Bahwa Teradu I Helda RIcharda Ambay pernah beberapa kali mengirimkan surat
atas nama pribadi dan untuk kepentingannya sendiri namun menggunakan nama
resmi dan lembaga KPU Kab. Boven Digoel. Surat tersebut tanpa melalui pleno dan
keputusan yang disepakati bersama dengan Komisioner lainnya (kolektif dan
kolegial). Hal ini seperti surat yang dikirimkan pada tanggal 22 September 2020 dari
KPU Kab. Boven Digoel yang merupakan tindakan Helda Richarda Ambay tanpa
melalui pleno dan kesepakatan bersama. Surat dari KPUD Kab. Boven Digoel ke KPU
RI tersebut berusaha mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo-
Yakob Weremba. Padahal keputusan seperti itu haruslah melalui rapat pleno dan
keputusan bersama, bukan melalui keputusan sepihak Teradu I semata. Dari surat
tersebut terlihat dengan jelas adanya kepentingan dan pemihakan dari Teradu I atas
proses penetapan pasangan calon di dalam proses pemilihan kepala daerah.
13. Bahwa Para Teradu ternyata tidak melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo.
Pasal 6, Pasal 8 huruf a, b, c dan d, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 , Pasal 15
huruf a, b, c, d, f, g dan h, Pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Rekaman Video (Bukti P-01);
2. P-2 Rekaman Video (Bukti P-02);
3. P-3 Rekaman Video (Bukti P-03);
4. P-4 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 (Bukti P-04);
Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
5. P-5
Tahun 2020 yang ditanda-tangani oleh seluruh Komisioner termasuk
Para Teradu bertanggal 22 September 2020 (Bukti P-05);
6. P-6 Berita Acara Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tanggal
23 September 2020 (Bukti P-06);
Putusan Perkara DKPP RI nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, nomor 146-
7. P-7
PKE-DKPP/XI/2020 nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 (Bukti P-07);
8. P-8 Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung
nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020;
Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
9. P-9 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal
05 September 2020 (Bukti P-09);
10. P-10 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal
05 September 2020 dan Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020, tanggal 05 September 2020 (Bukti P-10);
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
1. Bahwa benar dan terbukti di persidangan jika Teradu I Helda R. Ambay, S.Pd
atas inisiatif sendiri dan tanpa adanya persetujuan dari para Anggota
Komisioner KPU Boven Digoel yang lain ( tanpa adanyanya keputusan secara
Kolektif Kologial ) telah membuka Dokumen Asli syarat calon dan
memberikannya kepada pihak lain bahkan tanpa rekomendasi serta
pengawasan dari Pihak BAWASLU Kabupaten Boven Digoel pada waktu
sekitar Januari tahun 2020 sampai dengan Desember 2020 sehingga
melanggar PKPU 1 Tahun 2020 Pasal 62 dan/atau peraturan perundang-
undangan lainnya. Hal ini juga dikonfirmasi Ketua Majelis Pemeriksa kepada
pihak Bawaslu Boven Digoel pada saat persidangan dan Pihak Bawaslu Boven
Digoel membenarkan pernah mendengarkan laporan tersebut.
2. Bahwa benar dan Terbukti dalam persidangan, Teradu I dengan sengaja
melakukan kampanye hitam untuk mendiskreditkan atau menjatuhkan nama
baik salah satu calon Bupati sebelum tahapan pemilu atau tahapan
pendaftaran di mulai atau setidaknya menggiring atau menimbulkan
sentiment bagi masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk menolak salah
satu Orang Asli Papua untuk mendaftarkan diri.
3. Bahwa benar dan terbukti di persidangan di mana Teradu I telah
membenarkan video yang menampilkan Teradu I menjadi narasumber dalam
Sosialiasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 di aula Gereja Rehobot Aerop, Tanah
Merah, Boven Digoel, pada tanggal 6 Agustus 2020 yang dihadiri oleh
masyarakat, tokoh masyarakat dan Partai Politik. Pada saat itu belum ada
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tetapi Teradu I
sudah menyatakan akan mengembalikan berkas dari calon yang berstatus
mantan Terpidana yang dituntut lebih dari 5 (lima) tahun padahal saat
itu belum ada satupun calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2020 yang akan mendaftarkan diri (Bukti P-01). Teradu
mengakui menyampaikan hal tersebut pada forum sosialisasi tersebut dalam
kapasitasnya sebagai Ketua KPU Boven Digoel. Bahwa apa yang disampaikan
Teradu I tersebut tidak sesuai aturan syarat mantan Terpidana dalam
Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Bahwa Kami menduga Teradu I pada saat Persidangan telah mengeluarkan
pernyataan yang mengada-ada dan tidak mendasar serta merupakan
PERNYATAAN BOHONG terkait alasan Teradu I menyampaikan masalah
syarat mantan Terpidana sebelum masa pendaftaran, karena terbukti secara
hukum dan tidak terbantahkan Ketua Majelis Pemeriksa dari DKPP telah
menanyakan dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak Bawaslu Boven
Digoel yang juga hadir pada saat Acara Sosialiasi Tahapan Pencalonan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 di
aula Rehobot Aerop, Tanah Merah, Boven Digoel, pada tanggal 6 Agustus 2020
tersebut, ternyata menurut keterangan pihak BAWASLU BOVEN DIGOEL
tidak ada pertanyaan demikian dari Masyarakat dan tokoh Masyarakat
BOVEN DIGOEL yang hadir. Kemudian dengan terlihat panik dan bingung
Teradu I meralat pernyataannya dan mengakui bahwa memang
pertanyaan tersebut bukan diajukan Masyarakat pada saat acara forum
berlangsung, tetapi disampaikan di luar acara forum.
5. Bahwa terkait dengan dokumen-dokumen berupa:
a. Surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin di Bandung
Nomor : W11. PAS.PAS. 1. PK.01.01.02-7500, tertanggal 22 September
2020, dengan perihal Penyampaian Data Yusak Yaluwo.
b. Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara
Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020.
c. Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung
nomor : W11.PAS.PAS-1- PK.01.01.02. tertanggal 16 Januari 2020 (Bukti
P-08)
Teradu I mengakui di persidangan jika dokumen-dokumen tersebut adalah
dokumen yang diupload pada SILON. Teradu I menjelaskan bahwa semua
dokumen terbuka dapat diakses oleh masyarakat Boven Digoel, masyarakat
Indonesia bahkan Internasional, akan tetapi saat Pengadu cek SILON
dimaksud ternyata dokumen tersebut tidak dapat diakses pada SILON
sehingga pernyataan Teradu I sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Hal
ini menimbulkan pertanyaan bagaimana dokumen-dokumen tersebut di atas
yang sebagian disampaikan kepada KPU Boven Digoel tersebut dapat keluar
dan dimiliki tim Perjuangan Nusantara Sejahtera dan Paslon lain, bahkan
Pengadu sangat heran Paslon Nomor 3 dapat memperoleh Surat
Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara
Nomor : W.10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tanggal 25 September 2020
yang bukan dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan namun
sering kali disampaikan oleh Teradu I dan pihak KPU saat persidangan di
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada bulan Desember 2020 dan Mahkamah
Konstitusi saat mengadili masalah syarat mantan Terpidana dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel pada bulan Maret 2021.
6. Bahwa benar dan terbukti di persidangan terkait dengan dokumen surat
kronologis yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu I Helda Richard
Ambay, tertanggal 23 September 2020 secara pribadi tanpa persetujuan dan
tanpa dibahas dalam Rapat Pleno dengan para anggota Komisioner KPU Boven
Digoel yang lain dan tanpa rujukan hukum dan peraturan yang berlaku, dan
secara terang benderang Teradu I juga telah mengakui kesalahan dan
telah lalai menyerahkan surat kronologi kepada tim Pemenangan
Perjuangan Nusantara Sejarah secara pribadi. Hal ini termuat dalam
Jawaban Teradu dan Bukti PT-14 dan disampaikan Teradu I dalam
persidangan dimana Teradu I mengakui bahwa dokumen kronologi tersebut
adalah dokumen internal KPU Boven Digoel yang diserahkan kepada Tim
Pemenangan Perjuangan PU Papua pada sekitar akhir September 2020
padahal dokumen tersebut seharusnya tidak boleh diberikan kepada pihak
lain di luar KPU, namun atas inisiatif sendiri tanpa persetujuan Anggota
Komisioner KPU Boven Digoel yang lain ( secara Kolektif Kologial ) bahkan
tanpa adanya rujukan hukum dan peraturan yang berlaku, Teradu I dengan
beraninya telah menjawab dengan surat kronologis dan memberikan
dokumen secara pribadi kepada pihak lain
7. Bahwa Terbukti Para Teradu ternyata tidak melaksanakan tugas dengan baik,
dan tidak berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai
dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8 huruf a, b, c dan d, Pasal 9, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 14 , Pasal 15 huruf a, b, c, d, f, g dan h, Pasal 16 huruf e,
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
8. Bahwa selain itu Teradu I sebenarnya pernah dihukum oleh DKPP RI terkait
pengaduan yang diregister dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/X/2020
selama menjalani statusnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel
sehingga perilaku Teradu I telah berulang kali menciderai nilai-nilai moral dan
etika yang seharusnya dipegang secara teguh oleh para penyelenggara pemilu
di Indonesia.
9. Bahwa berdasarkan sebagaimana telah yang kami sampaikan diatas, maka
secara tegas kami dapat sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan terungkap
bahwa Teradu I telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dimana
Teradu I telah dengan sengaja menyampaikan dalam forum Acara
Sosialiasi Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 di aula Rehobot Aerop, Tanah
Merah, Boven Digoel, pada tanggal 6 Agustus 2020 dimana Teradu I
menyatakan akan mengembalikan berkas dari calon yang berstatus
mantan Terpidana yang dituntut lebih dari 5 (lima) tahun padahal saat
itu belum ada satupun calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020 yang akan mendaftarkan diri, padahal pada
saat itu Teradu I dan Teradu II serta Anggota Komisioner KPU Boven
Digoel lainnya belum mengikuti Pelatihan Bimtek terkait tugas pokok
KPU, sehingga hal ini jelas telah mencederai dan merugikan salah satu
pasangan calon yang akan mendaftar dan tindakan ini patut diduga
tujuannya dengan sengaja untuk menjegal salah satu pasangan calon
yang sudah diketahui oleh Teradu I sebelumnya adalah mantan
Narapidana.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan
terungkap bahwa Teradu I telah terbukti secara sah dan meyakinkan
serta patut diduga sengaja berbohong saat persidangan dan keterangan
Teradu I yang berubah-ubah dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis
Pemeriksa terkait kegiatan di forum Acara Sosialiasi Tahapan Pencalonan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 di aula Rehobot Aerop, Tanah Merah, Boven Digoel tanggal 6
Agustus 2020, dimana ternyata dalam acara forum tersebut diketahui
tidak ada pertanyaan dalam forum terkait syarat mantan terpidana
karena memang belum ada kejelasan siapa saja yang menjadi calon, hal
ini ditegaskan oleh pihak BAWASLU Boven Digoel yang sangat berbeda
dengan keterangan Teradu I yang pada awalnya menyatakan pada
forum tersebut menjelaskan terkait syarat mantan terpidana tersebut
karena menjawab pertanyaan dari Masyarakat dalam forum, akan
tetapi setelah dikonfrontasikan kepada Ketua BAWASLU Boven Digoel
yang hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut secara tiba-tiba
Teradu I mengubah pernyataan awalnya dan masih berkilah bahwa
seolah-olah ada masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut kepada
dirinya.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan
terungkap bahwa Teradu I telah terbukti secara sah dan meyakinkan
mengakui kesalahannya yang mengirimkan surat Kronologis secara
pribadi tanpa melalui rapat Pleno dan tidak memakai kop surat serta
stempel resmi KPU serta tanpa didasri adanya rujukan peraturan dan
dasar hukum berupa peraturan maupun Undang-Undang KPU yang
berlaku sehingga tidak ada aturan hukum dan alasan mendesak dan
wajar yang dapat membenarkan tindakan yang dilakukan Para Teradu.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan
terungkap bahwa Teradu I juga telah terbukti secara sah dan
menyakinkan telah membuka Dokumen Asli syarat calon dan
menyerahkan dokumen salah satu calon maupun dokumen internal
kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan dari para Anggota
Komisioner KPU Boven Digoel yang lain ( tanpa adanya keputusan secara
Kolektif Kologial ) dan tanpa rekomendasi serta pengawasan dari Pihak
BAWASLU Kabupaten Boven Digoel.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan
dimana Teradu I sering bertindak dan memutuskan sendiri secara pribadi
tanpa melalui Rapat Pleno dengan para Anggota Komisioner KPU yang
lain, hal mana Teradu I mengakui sering melakukan kontak melalu media
sambungan telepon seluler secara pribadi kepada Sdri. Zandra
Mambrasar ( anggota KPU propinsi Papua ) hal ini jelas tidak di
perbolehkan dan dilarang oleh peraturan dan Undang-Undang yang
berlaku , karena setiap Keputusan yang diambil haruslah melalui Rapat
pleno bersama para anggota Komisioner KPU yang lain dan tentunya
dengan mengedepankan prinsip kolektif kologial.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di
persidangan terbukti Teradu I sebenarnya pernah dihukum oleh
DKPP RI terkait pengaduan yang diregister dengan nomor perkara
118-PKE-DKPP/X/2020 selama menjalani statusnya sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel sehingga perilaku Teradu
I telah berulang kali menciderai nilai-nilai moral dan etika yang
seharusnya dipegang secara teguh oleh para penyelenggara pemilu
di Indonesia, yang mana hal ini meyakinkan kami bahwa Teradu I
memang orang yang telah berulangkali melakukan kesalahan,
sehingga sudah seharusnya dan patutlah Majelis Pemeriksa DKPP
memberhentikan Teradu I secara Tetap dengan tidak hormat dari
jabatan sebagai Komisioner / Ketua KPU Boven Digoel, karena
apabila keberadaan Teradu I tetap dipertahankan, maka kedepan
dapat dipastikan akan mengulangi kesalahannya dan akan
merusak citra dan nama baik Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia ( KPU- RI )
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
A. Bahwa sebelum membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, di hadapan
persidangan yang dipimpin oleh Majelis yang mulia ini, kami selaku Para Teradu
ingin menegaskan bahwa kami telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)
juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
maka kami berpendapat bahwa pada intinya pengaduan yang diadukan Pengadu
atasnama Ardianus Lakalau melalui Kuasanya: Jansen E Simanjuntak, SH,
Bonardo Paruntungan, SH., MBA dan Sururudin, SH., LL.M, adalah terkait dengan
adanya dugaan bahwa Para Teradu melakukan kampanye hitam terhadap saudara
Yusak Yaluwo, SH., M.Si sebagai mantan terpidana dan membocorkan dokumen
syarat pencalonan miliknya kepada pasangan calon lain yang menjadi peserta dalam
Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.
C. Bahwa Pengadu di dalam pengaduannya menyebutkan dirinya sebagai warga Boven
Digoel yang ikut aktif di dalam seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 (selanjutnya disebut Pemilihan), karena
Pengadu sesungguhnya merupakan pengurus inti DPD Partai Golongan Karya Kab.
Boven Digoel/menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bagian Organisasi (Bukti PT-1).
Selain itu, Pengadu juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan
Yusak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakobus Jack Weremba, S.Pak (Bukti PT-2) yang ikut
diusung Partai GOLKAR dalam Pemilihan putaran yang pertama. Selama
berlangsungnya Pemilihan, Pengadu ditunjuk sebagai Liasion Officer dari Paslon
tersebut.
D. Bahwa selanjutnya terkait uraian poin B di atas, dengan ini Para Teradu hendak
menanggapinya secara berurutan sesuai Kronologi Kejadian dari pengaduan
Pengadu, sebagai berikut:
1. Pada Kronologi Kejadian Nomor 2 dan 3: adalah terkait dengan dugaan Pengadu
bahwa Para Teradu dengan sengaja melakukan kampanye hitam untuk
mendiskreditkan atau menjatuhkan nama baik salah satu calon Bupati sesuai
dengan bukti berupa video kegiatan yang diajukan Pengadu (vide Bukti P-01 s/d
P-03), maka dengan ini Para Teradu ingin menjelaskannya sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan kampanye hitam untuk
mendiskreditkan atau menjatuhkan nama baik salah satu calon Bupati
sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. Alasannya, dua dari tiga video yang
dijadikan alat bukti oleh Pengadu a quo dan telah diteruskan oleh DKPP kepada
Para Teradu adalah merupakan video yang merekam kegiatan-kegiatan
sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilihan dimana Para teradu hadir dan
berbicara, mengeluarkan pernyataan selaku Komisioner KPU Kab. Boven
Digoel;
b. Bahwa tentang video yang berdurasi 5 menit 08 detik, adalah merupakan
potongan rekaman dari kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang
dilakukan oleh KPU Kab. Boven Digoel di Aula Rehobot Aerop, kota Tanah
Merah pada tanggal 6 Agustus 2020. Sosialisasi ini dilakukan kepada Pengurus
Partai Politik dan beberapa elemen masyarakat yang dilaksanakan oleh Para
Teradu (Bukti PT-3 & Bukti PT-4) dan dihadiri juga oleh perwakilan BAWASLU
Kab. Boven Digoel, Sdr. Frans Upessy. Adapun kegiatan sosialisasi ini
merupakan tugas Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan sesuai
ketentuan Pasal 13 huruf r Undang-Undang PILKADA Nomor 1 Tahun 2015
juncto Bagian Lampiran PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur, tahapan
sosialisasi kepada masyarakat berlangsung dari tanggal 1 November 2019
hingga 8 Desember 2020. Dan sosialisasi ini berlangsung sebelum pelaksanaan
tahapan pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon oleh KPU. Oleh karena
itu, belum ada yang bisa disebut sebagai Peserta Pemilihan, sehingga apa yang
dinamakan oleh Pengadu sebagai ‘calon Bupati’ dalam pengaduan a quo,
sebenarnya belum atau tidak ada pada konteks kegiatan sosialisasi ini;
c. Bahwa di saat berlangsungnya sosialisasi a quo, seorang peserta meminta
kepada Para Teradu yang hadir, termasuk mantan anggota KPU Kab. Boven
Digoel, Hatta Nongkeng (yang dalam perkara ini, berposisi sebagai SAKSI),
untuk menjelaskan isi Peraturan KPU tentang syarat mantan Terpidana yang
hendak mencalonkan diri dalam PEMILUKADA. Terhadap pertanyaan peserta,
Teradu I menjawab seperti cuplikan dalam video, “…..KPU akan melakukan
pembukaan pendaftaran dan KPU akan memverifikasi data tersebut, terkait
dengan Pasal 4 ayat 1 poin f PKPU No. 1 Tahun 2020 itu ada dua hal yang akan
kami KPU lihat, berdasarkan putusan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa disitu
kami akan lihat, kalau 5 tahun atau lebih, dokumen dari bakal calon tersebut
akan kami kembalikan, tetapi kalau dibawah berarti kita akan melihat masa
jeda 5 tahun, sudah melewati masa jeda 5 tahun dibuktikan dengan surat dari
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Yang
mana tahapan tersebut akan kami lakukan pada saat verifikasi faktual. Sekali
lagi bapak/ibu yang hadir di sini, tolong sampaikan pada masyarakat kalau ada
yang bertanya, KPU Kabupaten Boven Digoel tidak mempunyai hak untuk
melawan atau menghalang-halangi setiap warga negara RI yang ingin
mencalonkan diri dan dicalonkan. Terkait dengan mantan terpidana, Pasal 4
ayat 1 poin f dan dilanjutkan di pasal 2 a itu ada 2 poin….”.
d. Disamping Teradu I yang menjawab, Para Teradu juga mengingat dengan
sangat baik bahwa pada kesempatan itu, Sdr. Hatta Nongkeng lah yang lebih
dahulu menjawab pertanyaan tersebut, bahkan dengan menggunakan istilah
‘mantan koruptor’ dalam menjelaskan isi Pasal 4 ayat 1 poin f PKPU No.
1/2020 yang akhirnya diprotes oleh dua orang peserta dari Partai Demokrat.
Namun sangat disayangkan bahwa Pengadu telah memperlihatkan sikap tidak
jujur dan dan tidak benar, karena durasi rekaman video aquo dipotong pada
bagian yang hanya menampilkan jawaban dari Teradu I, sedangkan bagian
dimana Sdr. Hatta Nongkeng berbicara, dihilangkan, termasuk juga bagian
pertanyaan dari peserta sehingga Pengadu berusaha merekayasa dan membuat
tuduhan yang tidak benar, bahwa seolah-olah Para Teradu telah melakukan
kampanye hitam terhadap pihak tertentu;
e. Selain itu, jika penjelasan Teradu I pada kesempatan ini dinilai menyalahi
aturan sebagaimana yang dituduhkan Pengadu, maka ketika itu seharusnya
sudah ada teguran ataupun peringatan dari BAWASLU Kab. Boven kepada
Teradu I. Hal ini tidak pernah ada, oleh karena itu, tuduhan Pengadu a quo
hanyalah merupakan tuduhan yang dibuat-buat dalam rangka mencari
kesalahan pada Teradu I.
f. Untuk video dengan durasi 2 menit 23 detik, berisi potongan rekaman dari
kegiatan Penyuluhan Politik Kepada Masyarakat Distrik Mindiptana, Kab.
Boven Digoel yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(KESBANGPOL) Kab. Boven Digoel pada tanggal 7 Oktober 2020 bertempat di
ibukota Distrik, Mindiptana (Bukti PT-5). Dalam kegiatan tersebut, KPU Boven
Digoel diundang untuk menyajikan materi tentang pelaksanaan Pemilihan,
yang diwakili oleh Teradu I. Seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada
Teradu I, apa yang menjadi alasan Para Teradu tidak menandatangani Berita
Acara Penetapan Pasangan Calon No. 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/X/2020
tertanggal 23 September 2020 (Bukti PT- 6). Terhadap pertanyaan ini, Teradu
I menjawab sebagaimana terekam dalam video a quo bahwa, ‘Saya perlu
menyampaikan informasi ini kepada publik di setiap kunjungan kerja saya
karena masyarakat bertanya kenapa Ketua KPU dan salah satu anggota tidak
menandatangani berita acara tersebut. Bapak ibu, kami KPU kerja berdasarkan
aturan sehingga Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto
Pasal 4 ayat (2) a terkait dengan pencalonan sudah jelas terkait dengan mantan
terpidana adalah orang yang tidak mempunyai hubungan administratif dengan
Kementerian Hukum dan HAM; lalu yang kedua, ancaman hukumannya adalah
ancaman hukuman diatas 5 tahun atau ancaman hukumannya seumur hidup.
Sehingga bakal calon menurut kami, saya dan Ibu Yohana (Ivone Anggawen),
calon tersebut tidak memenuhi syarat karena belum melewati masa jeda. Aturan
PKPU menyatakan bahwa yang bersangkutan harus melewati 5 tahun jeda,
yang bersangkutan baru melewati masa bebasnya itu di tahun 2017. Setelah
melihat dokumen-dokumen kami mengetahui bahwa calon atas nama Bapak
Yusak baru melewati 3 tahun (jeda) sehingga kami 2 komisioner menyatakan
tidak memenuhi syarat, yang tiga komisioner menyatakan memenuhi syarat,
sehingga keputusannya berdasarkan forum atau suara terbanyak sehingga 4
pasangan calon maju sebagai peserta pemilihan”.
g. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, tidak benar Para Teradu melakukan
kampanye hitam untuk mendiskreditkan atau menjatuhkan nama baik salah
satu calon Bupati sebagaimana dituduhkan Pengadu. Selain itu, Para Teradu
juga bukanlah salah satu Peserta Pemilihan yang berhak melakukan tahapan
yang disebut sebagai kampanye. Para Teradu merupakan penyelenggara
pemilihan umum, dalam hal ini adalah selaku Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Boven Digoel.
2. Terkait pernyataan Pengadu, ‘Teradu I sudah menyatakan akan mengembalikan
berkas dari calon yang berstatus mantan Terpidana yang dituntut lebih dari 5 (lima)
Tahun…’ dst., pada Kronologi Kejadian No.2, dengan ini Teradu I perlu
menjelaskannya bahwa, tidak benar Teradu I mengeluarkan pernyataan itu
sebagai suatu pernyataan yang berdiri sendiri. Seperti yang telah diuraikan pada
jawaban nomor 1 di atas, kalimat tersebut merupakan satu rangkaian dari
jawaban Teradu I atas pertanyaan peserta dalam kegiatan sosialisasi. Oleh karena
itu, pernyataan Pengadu ini merupakan hal yang dibuat-buat oleh Pengadu untuk
mencari-cari kesalahan dan menjebak serta menghacurkan martabat dan posisi
Teradu I sebagai Ketua KPU Kab. Boven Digoel.
3. Terkait pernyataan Pengadu ‘bahwa pernyataan dan sikap dari Teradu I yang
keliru terkait syarat mantan terpidana…, dst.., ternyata diulang-ulang kembali oleh
Teradu setelah adanya penetapan Pasangan Calon….dst.. ke depan
masyarakat….dst’, yang terdapat pada Kronologi Kejadian No.3, perlu Para
Teradu menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa pernyataan Pengadu tersebut merupakan pernyataan yang kabur
(Obscuur Liebel), berlebihan dan tidak berdasar, serta tidak disertai dengan alat
bukti yang kuat yang memperlihatkan kapan, dimana dan dalam forum apa,
pernyataan dan sikap tersebut diperlihatkan ataupun diungkap Para Teradu
yang dituduh sebagai ‘secara berulang-ulang’ setelah adanya penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam PEMILUKADA Kab. Boven
Digoel tahun 2020. Mengingat bukti yang diajukan Pengadu untuk mendukung
tuduhannya tersebut (vide bukti P-02 & P-03) adalah merupakan alat bukti yang
sama sekali tidak relevan dan tidak terkait dengan tuduhannya, karena kedua
alat bukti tersebut adalah rekaman video dari kegiatan sosialisasi tentang
tahapan Pemilihan, baik di Tanah Merah maupun di Mindiptana sebagaimana
sudah diuraikan di dalam jawaban nomor 1 di atas;
b. Bahwa apa yang diungkapkan oleh Teradu I di dalam dua kegiatan sosialisasi
tersebut juga sudah diurai dengan detail pada jawaban nomor 1 oleh Para
Teradu;
c. Bahwa tidak benar Teradu I keliru terkait aturan syarat mantan terpidana,
karena sebelum tahapan pendaftaran bakal calon, Para Teradu telah mengikuti
Bimbingan Teknis Pencalonan yang diselenggarakan atasan Teradu yaitu KPU
Provinsi Papua dan persyaratan mantan terpidana sudah diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) a dan ayat (2)
d;
d. Bahwa tidak benar Teradu I menyampaikan materi Rapat Pleno Tertutup
kepada masyarakat seperti yang dituduhkan Pengadu pada kronologi kejadian
angka 3. Yang benar adalah Berita Acara dan Keputusan Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2020 diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, kepada
Pasangan Calon, serta diumumkan kepada publik pada: papan pengumuman,
dimasukkan ke dalam website Sistem Info Pencalonan (SILON) yang terintegrasi
dengan Info PEMILU KPU RI (Bukti PT-7) yang dapat diakses oleh masyarakat
luas/publik, termasuk kandidat dan calon peserta Pemilihan.
4. Pada Kronologi Kejadian Nomor 5, 6, 7 dan 8: Para Teradu diduga dengan sengaja
membocorkan/memberikan dokumen rahasia KPU kepada Paslon lain atasnama
H. Chairul Anwar Natzir dan Martinus Wagi-Isak Bangri, dengan ini Para Teradu
ingin menjelaskannya sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar Para Teradu membocorkan/memberikan dokumen rahasia
KPU kepada pasangan calon seperti yang dituduhkan Pengadu. Faktanya
adalah Para Teradu yang menerima dokumen-dokumen persyaratan pasangan
calon pada tahap pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 5 September
sampai 23 September 2020, termasuk juga memberikan dokumen-dokumen
yang menjadi hak pasangan calon untuk mendapatkannya, seperti, Berita
Acara Hasil Penelitian Formulir Model BA.HP-KWK (Bukti PT- 8) dan
lampirannya serta formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK (Bukti PT- 9);
b. Bahwa tidak benar Para Teradu membuka dokumen asli syarat calon tanpa
rekomendasi dan pengawasan BAWASLU Kabupaten Boven Digoel
sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu. Namun faktanya adalah atas perintah
KPU RI kepada KPU Prov. Papua untuk melakukan supervisi ke KPU Kab.
Boven Digoel dalam hal, verifikasi dokumen persyaratan calon atasnama Sdr.
Yusak Yaluwo melalui surat No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal
25 September 2020 (Bukti PT-10), maka Para Teradu bersama Komisioner
lainnya dan Komisioner Prov. Papua atasnama Zufri Abubakar yang didampingi
oleh dua orang staf KPU Prov Papua, melakukan koreksi terhadap hasil
verifikasi persyaratan calon dan menyampaikan hasilnya kepada KPU RI
sesegera mungkin, sesuai ketentuan Pasal 62 PKPU Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
c. Bahwa memang benar, pada tanggal 5 September 2020, Pasangan Calon Nomor
urut 4 menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon pada masa
pendaftaran bakal calon. Didalamnya termasuk dua (2) surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung
tentang status mantan terpidana dari Sdr. Yusak Yaluwo, masing-masing
adalah surat nomor: W11.PAS.PAS-1-PK.01.01.02 tertanggal 16 Januari
2020 (vide Bukti P-08) dan surat nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.02-6229
tertanggal 11 Agustus 2020 (Bukti PT- 11);
d. Bahwa penyerahan dokumen syarat calon pada tanggal 5 September 2020 itu
tidak hanya diterima oleh Teradu I sendiri sebagaimana bunyi pengaduan
Pengadu (vide Kronologi No. 8.1, hal. 23), melainkan Teradu I bersama-sama
dengan 4 orang Komisioner KPU Kab. Boven Digoel lainnya selaku Lembaga
KPU, bertempat di kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, dengan disaksikan
oleh BAWASLU Kab. Boven Digoel dan BAWASLU Provinsi Papua. BAWASLU
Kabupaten Boven Digoel telah juga ikut memeriksa seluruh kelengkapan
dokumen pendaftaran yang diajukan oleh bakal pasangan calon Yusak Yaluwo,
SH., M.Si-Yakob Weremba, S.Pak dan menerima salinan dari Berita Acara
pendaftaran berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh bakal pasangan
calon a quo pada saat pendaftaran ini;
e. Bahwa setelah menerima dokumen calon di atas, KPU Kab. Boven Digoel
melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen, kemudian staf
KPU Kabupaten Boven Digoel yang adalah operator SILON menyalin semua
dokumen tersebut dan diupload ke dalam aplikasi SILON yang terhubung
langsung ke website Informasi PEMILU (infopemilu.kpu.go.id) (Bukti PT- 12).
Melalui asplikasi ini, masyarakat luas di mana saja dapat mengakses dokumen-
dokumen terkait pasangan calon dan syarat calon. Akses publik demikian
memang disediakan oleh KPU dalam rangka melibatkan masyarakat luas untuk
memberikan tanggapan, apakah seorang calon memenuhi syarat ataukah
tidak. Hal ini dilakukan oleh KPU sebagai bentuk keterbukaan informasi
Pemilihan serentak Tahun 2020 kepada publik sebagaimana diamanatkan di
dalam Pasal 40 huruf J angka 1 PKPU Nomor 1 Tahun 2020;
f. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya pada Kronologi Kejadian no. 8.2
menyebutkan tentang surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin
Bandung Nomor: W11.PAS.PAS.1.PK.01.02-7500 tertanggal 22 September
2020 dan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-
Utara Nomor: W10.PAS.PAS.6-PK.01.05.06-6740 tertanggal 25 September
2020 yang diajukan sebagai alat bukti oleh H. Chairul Anwar dalam perkara
DKPP Nomor: 140-PKE-DKPP/XI/2020. Dimana pada alinea selanjutnya
Pengadu menuduh bahwa ‘kedua dokumen ini diduga diperoleh dari Teradu
I dan/atau Teradu II’, adalah merupakan tuduhan yang sangat tidak benar
dan tidak berdasarkan fakta yang diduga bertujuan untuk menghancurkan
nama baik dari Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Boven Digoel
yang masih aktif hingga adanya perkara ini. Mengingat Para Teradu sama sekali
tidak mengetahui, bagaimana dan darimana Sdr. H. Chairul Anwar Natzir bisa
memiliki dua dokumen tersebut di atas; hal mana seharusnya ditanyakan
langsung oleh Pengadu kepada yang bersangkutan, bukan malah melakukan
tuduhan yang tidak berdasar terhadap Para Teradu;
g. Bahwa berdasarkan semua uraian dimaksud di atas, sekali lagi, tidak benar
Para Teradu memberikan/membocorkan dokumen sebagaimana yang
dituduhkan oleh Pengadu. Tuduhan Pengadu tidak berdasar dan mengada-ada
(Obscuur Libel) karena tidak mampu menunjukkan bukti, kapan dan dimana,
Para Teradu memberikan dokumen kepada pasangan calon lain.
5. Pada Kronologi Kejadian Nomor 9 & 10: Para Teradu diduga dengan sengaja
membocorkan/memberikan dokumen rahasia KPU kepada Paslon lain atasnama
Martinus Wagi-Bangri, dengan ini Para Teradu ingin menjelaskannya sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 Tim Pemenangan Perjuangan
Nusantara Sejahtera mengirim surat Nomor: 28/MARIS-BVD/2020 (Bukti
PT-13) perihal Meminta Penjelasan Ketua KPU terkait Berita Acara Nomor
40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel;
b. Bahwa berdasarkan surat tersebut, Teradu I menjawab dengan menyerahkan
kronologi (Bukti T- 14) yang Teradu I susun dalam rangka menjelaskan
situasi seputar proses pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon
(Paslon) guna memenuhi permintaan klarifikasi dari atasan Para Teradu
terkait dengan perbedaan sikap diantara Para Teradu dan Anggota KPU Kab.
Boven Digoel lainnya pada saat pengambilan keputusan terkait penetapan
pasangan calon. Dimana pada saat penetapan Paslon, tiga (3) anggota KPU
Kab. Boven Digoel yang kini sudah berstatus mantan anggota dan dalam
perkara ini berposisi sebagai saksi bagi Pengadu, tidak berpedoman pada
PKPU tentang syarat calon dan bukti verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab.
Boven Digoel pada Lapas Sukamiskin Bandung tentang status mantan
terpidana dari Sdr. Yusak Yaluwo. Bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat karena selaku mantan terpidana yang ancaman hukumannya di atas
5 tahun penjara, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda 5 tahun;
c. Bahwa kronologi yang disusun oleh Teradu I bukanlah dokumen KPU
Kabupaten Boven Digoel karena Teradu I tidak menggunakan logo KPU dan
Nomor surat KPU Boven Digoel;
d. Bahwa tidak benar tuduhan yang mengatakan Para Teradu membuka
dokumen Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanpa rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel. Yang benar adalah Para Teradu menerima dokumen
persyaratan pencalonan dan syarat calon pada saat masa pendaftaran pada
tanggal 5 September 2020 dan harus dibuka untuk dilakukan penelitian
pemenuhan kelengkapan dan keabsahan persyaratan pencalonan dan syarat
calon sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
e. Bahwa tidak benar Para Teradu melanggar Pasal 62 PKPU 1 Tahun 2020. Yang
benar adalah Para Teradu sudah melaksanakan tugas dengan benar sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 a
quo;
f. Bahwa sekali lagi, Para Teradu membantah dengan tegas tuduhan Pengadu
jika Para Teradu memberikan dokumen milik Pasangan Calon Nomor Urut 4
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Calon Nomor Urut 3. Terkait
adanya dokumen yang didapatkan oleh pasangan calon Nomor urut 3, hal ini
adalah diluar pengetahuan Para Teradu sehingga Pengadu semestinya dapat
menanyakan langsung kepada Paslon yang bersangkutan.
6. Pada Kronologi Kejadian No. 11: dengan ini Para Pengadu menanggapinya sebagai
berikut:
a. Bahwa pada kesempatan ini Para Pengadu perlu menegaskan bahwa
penguasaan dokumen-dokumen yang terkait tentang status mantan
terpidana calon no urut 4 atasnama Sdr. Yusak Yaluwo oleh Pasangan Calon
Nomor urut 2 dan nomor urut 3 adalah di luar pengetahuan Para Teradu. Hal
mana dapat ditanyakan langsung oleh Pengadu kepada yang bersangkutan,
dari siapa mereka mendapatkan dokumen tersebut;
b. Bahwa tidak benar para Teradu tidak melaksanakan tugas, kewajiban,
wewenang dan fungsi sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019. Yang benar
adalah Para Teradu sudah melaksanakan tugas sesuai arahan Pimpinan
KPU RI dan peraturan yang berlaku, terbukti bahwa Para Teradu tidak
pernah diberikan sanksi atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan Pakta Integritas dari Pimpinan KPU RI maupun DKPP pada saat
melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan.
7. Pada Kronologi Kejadian No. 12: dengan ini secara khusus Teradu I
menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar Teradu I pernah mengirimkan surat atas nama pribadi dan
untuk kepentingannya sendiri selama melaksanakan tahap Pemilihan dalam
PILKADA Kab. Boven Digoel tahun 2020. Yang dilakukan Teradu I adalah
seluruh surat-menyurat terkait pelaksanaan Pemilihan wajib menggunakan
nama resmi dan lembaga KPU Kab. Boven Digoel. Karena itu, tuduhan
Pengadu ini tidak berdasar, tanpa bukti dan hanya mengada-ada, karena
Pengadu bukanlah anggota ataupun staf KPU Kabupaten Boven Digoel yang
dapat mengetahui setiap pekerjaan administrasi yang dilakukan Teradu I
sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu. Yang benar adalah Teradu I
menerbitkan surat dinas untuk menjawab surat yang masuk ke KPU
Kabupaten Boven Digoel ataupun untuk berkomunikasi dengan Pimpinan
KPU Provinsi Papua dan KPU RI;
b. Bahwa tidak benar Teradu I mengirim surat pada tanggal 22 September 2020
ke KPU RI atas nama pribadi dan untuk kepentingan sendiri. Teradu I tidak
tahu surat apa yang dimaksud Pengadu dalam dalilnya ini, karena Pengadu
tidak mencantumkan nomor dan perihal surat yang dimaksud. Dalam hal ini,
Pengadu hanya mengada-ada dengan tuduhannya alias mengajukan tuduhan
yang tidak berdasar;
c. Bahwa tuduhan Pengadu bahwa Teradu I berusaha mendiskualifikasi
pasangan calon nomor urut 4 adalah tuduhan yang sangat tidak benar dan
tidak berdasar. Fakta yang benar adalah pada tanggal 23 September 2020
KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon yang
salah satunya adalah pasangan calon nomor urut 4 atasnama Yusak Yaluwo
- Yakob Weremba melalui Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor
19/PL.02.3 Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020 yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti PT- 15);
d. Bahwa tidak benar Teradu I mempunyai kepentingan dan pemihakan pada calon
tertentu sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu atas proses penetapan pasangan
calon. Tuduhan ini sangat tidak berdasar karena pada tahapan Pendaftaran sampai
pengundian nomor urut Pasangan Calon, Teradu I memperlakukan semua pasangan
calon secara adil dan tidak berpihak; ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya
teguran Bawaslu Kabupaten Boven Digoel terhadap Teradu I maupun teguran dari atas
Teradu I.
8. Pada Kronologi Kejadian No. 13: dengan ini Para Teradu menanggapinya sebagai
berikut:
a. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melaksanakan tugas dengan baik dan
tidak berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Yang benar
adalah bahwa Para Teradu sudah melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati
dan wakil Bupati Kab. Boven Dogoel tahun 2020 sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku, terbukti bahwa Para Teradu tidak pernah
mendapatkan sanksi kode etik dan atau kode perilaku dari atasan Para Teradu.
E. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada sub bagian D poin 1
sampai dengan poin 8, Para Teradu dalam posisinya sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Boven Digoel, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam
seluruh pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2020.
F. Bahwa di hadapan sidang majelis DKPP RI yang mulia ini, Para Teradu ingin
menegaskan bahwa di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami
selaku penyelenggara Pemilihan, kami telah berjuang sekuat tenaga untuk
memastikan tegaknya konstitusi, demokrasi dan hak asasi warga negara
Indonesia yang berada di Kabupaten Boven Digoel, guna mendapatkan pelayanan
pemerintahan yang baik menuju terciptanya kesejahteraan bersama,
sebagaimana digarisbawahi oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam pertimbangan hukumnya pada putusan Nomor: 132/PHP.BUP-
XIX/2021, halaman 206, Poin 3.14 dam 3.15, yang dapat dikutib sebagai
berikut:
[3.14]: “[3.14] ... sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya
berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat,
yaitu kepentingan orang perseorangan warga negara yang hak konstitusionalnya
untuk dipilih dalam suatu jabatan publik (dalam hal ini untuk mencalonkan diri
sebagai kepada daerah atau wakil kepala daerah) dijamin oleh Konstitusi dan
kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin
yang berintegritas (dalam hal ini calon kepala daerah atau wakil kepala daerah)
yang diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak konstitusionalnya atas
pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh
demokrasi, juga dilindungi oleh Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah
dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama bertolak dari gagasan
perlindungan hak konstitusional, yaitu apakah Mahkamah akan mengutamakan
pemenuhan hak konstitusional perseorangan warga negara atau pemenuhan
hak konstitusional masyarakat secara kolektif.”
[3.15]: ‘Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dikutip oleh
Mahkamah di atas, tujuan dari penyelenggaran pemilihan kepala daerah adalah
untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Untuk
mencapai hal tersebut maka calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana
harus diberi waktu yang dipandang cukup guna melakukan penyesuaian
(adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai
menjalani masa pidananya orang yang bersangkutan benar-benar telah
mengubah dirinya menjadi baik dan teruji. Oleh karena itu, adanya masa jeda
tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat
untuk menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup
menunjukkan kesungguhannya untuk berpegang pada tatanan nilai-nilai
kehidupan yang tidak melanggar hukum. Dalam pemilihan kepala daerah
sebagai bagian dari penerapan tatanan kehidupan berdemokrasi, maka
diperlukan kehadiran pemimpin yang bersih dan berintegritas. Oleh karena
itulah calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan
menunggu atau ada masa jeda selama 5 (lima) tahun setelah tidak lag berstatus
sebagai terpidana untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah;
G. Bahwa dengan merefleksikan pertimbangan majelis makim Mahkamah
Konstitusi di atas, melalui jawaban ini, Para Teradu hendak menyampaikan
kepada Majelis DKPP RI yang mulia, bahwa, Pengadu selaku pengurus Partai
GOLKAR Boven Digoel Ketika mengusung kandidat calon atasnama Saudara
Yusak Yaluwo, SH., M.Si sebagai peserta dalam Pemilihan, seharusnya menjaga
marwah konstitusi dan perundang-undangan Pemilu yang berlaku di negara ini.
Bahwa partai politik juga memiliki kewajiban dalam menciptakan
terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean
government) dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum bagi rakyat
banyak, dalam hal ini, dengan mengusung dan mengajukan calon-calon yang
benar-benar memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di dalam perundang-
undangan Pemilu yang berlaku. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis DKPP
RI yang mulia agar menyatakan pengaduan Pengadu a quo tidak berdasar
hukum, dan patutlah untuk ditolak seluruhnya;
H. Akhirnya, guna membuat perkara ini menjadi lebih terang dan demi tegaknya
hukum serta harkat dan martabat semua pihak, maka kami mohon kepada
Majelis DKPP RI yang mulia agar dapat menyelenggarakan satu sidang lagi
keesokan hari, Jumat, 29 Oktober 2021 sebagai kelanjutan dari persidangan
hari ini, guna menghadirkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
sebagai Pihak Terkait.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan DPD Partai GOLKAR Provinsi Papua No. KEP-
99/DPD/P.GOLKAR/BVD/VIII/2020 tentang Pengesahan Komposisi
dan Personalia DPD Partai GOLKAR Kab. Boven Digoel Masa Bhakti
Tahun 2020-2025, Lembar ke-3, baris ke-23;
2. T-2 SK DPC Partai Demokrat kab. Boven Digoel, DPC Partai GOLKAR…, dst
No. 01/TP-YY/IX/2020 tentang Pengangkatan Tim Kampanye
Pemenangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakobus Jack Weremba,
S.Pak menjadi Bupati & Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Periode 2020-
2025 Tahun 2020, Lembar 4.;
3. T-3 Undangan kegiatan sosialisasi di Aula Gereja Rehobot Aerop, Tanah
Merah;
4. T-4 Foto kegiatan sosialisasi di Aula Gereja Rehobot Aerop, Tanah Merah;
5. T-5 Foto kegiatan Penyuluhan Politik Kepada Masyarakat Distrik
Mindiptana
6. T-6 Berita Acara Penetapan Pasangan Calon No. 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-
Kab/X/2020 tertanggal 23 September 2020
7. T-7 Contoh screenshot dokumen calon pada Info PEMILU KPU RI yang bisa
diakses oleh publik
8. T-8 Formulir Model Berita Acara Hasil Penelitian Formulir Model BA.HP-
KWK
9. T-9 Formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK
10. T-10 Surat KPU RI No. 821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25
September 2021kepada KPU Prov. Papua untuk melakukan supervisi
kepada KPU Kab. Boven Digoel terkait persyaratan calon no urut 4
atasnama Yusak Yaluwo
11. T-11 Surat LAPAS Sukamiskin Bandung Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.02-
6229 tertanggal 11 Agustus 2020 tentang status mantan terpidana
Yusak Yaluwo
12. T-12 Contoh screenshot upload dokumen persyaratan Paslon no. 4 pada
website Sistem PEMILU KPU RI yang dapat diakses publik
13. T-13 Surat Tim Pemenangan Perjuangan Nusantara Sejahtera kepada KPU
Kab. Boven Digoel Nomor: 28/MARIS-BVD/2020 pada tanggal 12
Oktober 2020 terkait kronologi pendaftaran dan penetapan pasangan
calon.
14. T-14 Kronologi yang disusun Ketua KPU Kab. Boven Digoel
15 T-15 Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor: 19/PL.02.3
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.
16. T-16 Petikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
132/PHP.BUP-XIX/2021, halaman 206, Poin 3.14 dan 3.15 terkait
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun
2020.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KPU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua KPU Provinsi Papua Selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Para Pihak Terkait yaitu Sdri. Sdri. Zandra Mambrasar dan Diana Dorthea
Simbiak (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkaitan dengan dugaan membuka Dokumen Asli syarat calon tanpa
rekomendasi dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel pada waktu
sekitar Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 dan diduga sengaja
membocorkan/memberikan dokumen rahasia KPU kepada Paslon peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Martinus Wagi, SP
dan Isak Bangri, SE dan kepada Partai pengusung PDI Perjuangan dan Partai PKS
Kabupaten Boven Digoel;
3. bahwa berkaitan dengan dalil pokok aduan Pengadu, perkanankanlah Para Pihak
Terkait menjelaskan kronologi supervisi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi
Papua terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020:
4. bahwa berkenaan dengan Syarat Calon a.n. Yusak Yaluwo, S.H, M.Si Bakal Calon
Bupati Kabupaten Boven Digoel, KPU Kabupaten Boven Digoel mengajukan Surat
kepada KPU RI Nomor 252/PL.02.2-SD/9116/KPU-Kab/IX/2020, bertanggal 17
September 2020;
5. bahwa selanjutnya untuk menjawab surat Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel
sebagaimana dimaksud pada angka 4, KPU RI dengan Surat KPU Nomor
821/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, pada poin 3
dan poin 4, KPU RI mengintruksikan KPU Provinsi Papua untuk melakukan
supervisi terhadap verifikasi dokumen persyaratan calon atas nama Yusak
Yaluwo, S.H, M.Si., dan sekaligus koreksi terhadap hasil verifikasi syarat calon
KPU Kabupaten Boven Digoel apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan
ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
6. bahwa untuk menindaklanjuti Surat KPU sebagaimana dimaksud pada angka 3,
KPU Provinsi Papua telah melakukan supervisi ke KPU Boven Digoel yang pada
saat itu diwakili oleh Sdr. Zufri Abubakar mantan Anggota KPU Provinsi Papua);
7. bahwa hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada angka 4, KPU Provinsi Papua
telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Hasil Supervisi dan Klarifikasi kepada
KPU Kabupaten Boven Digoel yang tertuang dalam Berita Acara KPU Provinsi
Papua Nomor 120/Pl.02.2-BA/91/KPU-Prov/X/2020;
8. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-
XIX/2021, yang diucapkan pada tanggal 5 Maret 2021, yang salah satu pada amar
putusannya menyatakan :
1. Menyatakan batal berlakunya sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.6-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari
2021;
2. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak
Yaluwo, S.h., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-
Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020,
bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M. Si., dan Yakob
Weremba, S.PAK sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan
pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa
mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, SH., M.Si,. dan Yakob
Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kerja sejak putusan ini diucapkan.
9. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud
pada angka 3, Sdr. Choerul Anwar Natsir dan Sdr. Martinus Wagi (Pengadu)
mengajukan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan
Nomor Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020
dan 162-PKE-DKPP/XI/2020, yang Putusannya dibacakan bertanggal 3 Maret
2021, menyatakan Sdr. Theodorus Kossay selaku Ketua Merangkap Anggota KPU
Provinsi Papua, Srd. Zufri Abubakar, Sdr. Fransiskus Antonius Letsoin, dan Sdr.
Melkianus Kambu, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Periode
2018-2023, serta Sdr. Liberatus Pogolamun, Sdr. Hatta Nongkeng, dan Sdr.
Veronica Lande, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua Periode 2019-2024, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sehingga
jumlah anggota KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel yang
tersedia tidak kuorum dalam melaksanakan rapat pleno dan/atau pelaksanaan
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah kerjanya;
10. bahwa sebagaimana dimaksud pada angka 4, KPU menindaklanjuti Putusan
DKPP RI dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 170/HK.06.4-
Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ketua Merangkap Anggota
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018 – 2023, yang
ditetapkan oleh Ketua KPU pada tanggal 8 Maret 2021; dan selanjutnya KPU
mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 171/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2021
tentang Pengambilalihan Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Dalam
Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan, serta
Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten di Provinsi Papua yang telah diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang ditetapkan oleh Ketua KPU pada tanggal
8 Maret 2021;
11. bahwa sejak KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel diambil alih
oleh KPU, maka tugas 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua mendampingi 2 (dua)
Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel dalam melaksankan Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2021;
12. bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 363/PL.02-Kpt/01/KPU/VII/2021
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 221/PL.02-
Kpt/01/KPU/IV/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel
Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2021;
13. bahwa atas Putusan DKPP tersebut, Sdr. Theodorus Kossay, Sdr. Fransiskus
Antonius Letsoin, dan Sdr. Melkianus Kambu mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan Nomor Perkara 107/G/2021/PTUN-
JKT, bertanggal 22 Juni 2021, yang dalam amar putusannya menyatakan
menyatakan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian
Tetap Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Periode 2018 – 2023, yang ditetapkan oleh Ketua KPU pada tanggal 8 Maret
2021;
14. bahwa berdasarkan Putusan PTUN sebagaimana dimaksud pada angka 8, KPU
mengeluarkan Keputusan Nomor 502/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang
Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 170/HK.06.4-
Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ketua Merangkap Anggota
dan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang ditetapkan oleh Ketua
KPU pada tanggal 12 Juli 2021;
15. bahwa selanjutnya KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 504/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pengaktifan Kembali Anggota KPU Provinsi Papua
Periode 2018-2023, yang ditetapkan oleh Ketua KPU pada tangga 12 Juli 2021;
16. bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 505/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021
tentang Pencabutan Keputusan KPU Nomor 171/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2021
tentang Pengambilalihan Tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Dalam
Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan, serta
Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten di Provinsi Papua yang telah diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Periode 2018-2023, yang ditetapkan oleh Ketua KPU pada tanggal
12 Juli 2021;
17. bahwa dengan KPU Provinsi Papua mengambilalih Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel, maka seluruh
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang telah memasuki tahapan
pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara menjadi tanggung jawab KPU
Provinsi Papua untuk melaksanakaannya;
[2.7.2] BAWASLU KABUPATEN BOVEN DIGOEL
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Kabupaten Boven Digoel
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terkait dengan membocorkan
dokumen bakal calon, pernah kami di koordinasikan terkait kronologis yang dibuat oleh
teradu I tentang penetapan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yusak Yaremba.
Kronologis itu menurut tim paslon 04 itu kronologis internal KPU Kabupaten Boven
Digoel untuk konfirmasi terhadap permintaan KPU Provinsi Papua yang diberikan
kepada Paslon itu dikordanisakan kepada Bawaslu Kabupaten Boven Digoel. Dokumen
itu, menurut kami perlu melakukan kajian didalamnya, apabila tim paslon perbuatan
itu merugikan paslon tertentu bisa diajukan pengaduannya ke bawaslu atau ke DKPP.
Sampai dengan saat ini langsung ke DKPP tidak ke Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Soal sosialiasi yang dilakukan para Teradu untuk kegiatan pertama dalam tahapan
pencalonan, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ada disana, namun kemudian dan telah
berkoordinasi dengan kami. Bahwa ada pernyataan yang disampaikan intinya bahwa
ketika ada calon yang ancamannya 5 tahun akan dibikin berita acara dan akan kami
kembalikan. Apabila ada calon yang dibawah 5 tahun akan masuk kepada tahapan
selanjutnya. Ini merupakan sosialisasi KPU Kabupaten Boven Digoel dalam kegiatan
sosialisasi itu. Namun dari jika pernyataan itu ada yang merasa dirugikan terhadap
pernyataan itu, dapat dilaporkan kepada kami dilengkapi dengan aduannya atau juga
langsung kepada DKPP.
Untuk sosialisai kedua, dilakukan sosialisasi 2 Distrik. tidak ada pertanyaan dalam
sosialisasi itu mengapa Teradu I tidak tanda tangan Berita Acara. Pertanyaan itu tidak
ada dalam sosialisasi, namun pernyataan Teradu I muncul dalam sosialisasi dalam
kesempatan pertama. Dalam intinya tidak ada pertanyaan mengapa Teradu I tidak tanda
tangani.